89/Pid.Sus/2014/PN Kbr
Putusan PN KOTOBARU Nomor 89/Pid.Sus/2014/PN Kbr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MARTIAS Pgl. AS KANTANG
MENGADILI: • Menyatakan Terdakwa MARTIAS PGL. AS KANTANG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu ; • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) bulan ; • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; • Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500 ( dua ribu lima ratus Rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor 89/Pid.Sus/2014/PN.Kbr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Koto Baru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : MARTIAS PGL. AS KANTANG Tempat Lahir : Taratak Galundi Umur / Tanggal Lahir : 58 Tahun/ 08 Maret 1956 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaran : Indonesia Tempat Tinggal : Jorong Taratak Galundi Nagari Alahan Panjang Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok Agama : Islam Pekerjaan : Tani Pendidikan : SMA (Tamat)
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 14 Mei 2014 sampai dengan tanggal 02 Juni 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 03 Juni 2014 sampai dengan tanggal 12 Juli 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 02 Juli 2014 sampai dengan tanggal 07 Juli 2014 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 07 Juli 2014 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru sejak tanggal 06 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2014 ;
Terdakwa tidak berkeinginan didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru Nomor 89/Pen.Pid/2014/PN.Kbr tanggal 07 Juli 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 89/Pen.Pid/2014/PN.Kbr tanggal 07 Juli 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana No. Reg. Perkara : PDM-09 /Ep.1/SLK.1/07/2014 tertanggal 26 Agustus 2014 yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan ia Terdakwa MARTIAS Pgl. AS KANTANG, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Dalam Rumah Tangga” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Terdakwa MARTIAS Pgl. AS KANTANG dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan di potong tahanan.
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mengakui dan menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap bertahan pada tuntutan ;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap memohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
------------ Bahwa ia Terdakwa MARTIAS Pgl AS KANTANG, pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2014 sekira pada pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2014 bertempat di Pondok Ladang di Jorong Alahan Panjang Nagari Alahan Panjang Kabupaten Solok, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru Kabupaten Solok, “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”perbuatan tersebut dilakukan oleh ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
------------- Kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2014 sekira pukul 19.30 WIB, dimana saat itu Saksi Hj. ZULMA ARNI Pgl Hj. SUR berangkat dari rumah menuju Pondok Ladang di Jorong Alahan Panjang Nagari Alahan Panjang Kabupaten Solok dengan tujuan mencari suaminya yakni Terdakwa MARTIAS PGL AS KANTANG, kemudian ditengah perjalanan Saksi Hj. ZULMA ARNI Pgl Hj. SUR bertemu dengan Saksi YON NANIS PUTRA. Sesampainya di pondok tersebut Saksi YON NANIS PUTRA menunggu di pinggir jalan sedangkan Saksi Hj. ZULMA ARNI Pgl Hj. SUR langsung berjalan menuju kearah pondok tersebut dan mendengar suara suaminya yakni Terdakwa MARTIAS PGL AS KANTANG sedang berbisik-bisik dengan seorang perempuan, kemudian Saksi Hj. ZULMA ARNI Pgl Hj. SUR mengetuk pintu pondok tersebut lalu Terdakwa MARTIAS PGL AS KANTANG membukakan pintu sambil menarik-narik celananya, selanjutnya Saksi Hj. ZULMA ARNI Pgl Hj. SUR langsung berjalan kearah kamar pondok tersebut dan melihat sdri. YET sedang duduk di atas tempat tidur tanpa memakai celana dan baju, lalu Terdakwa MARTIAS PGL AS KANTANG menarik kedua bahu Hj. ZULMA ARNI Pgl Hj. SUR dari arah belakang sambil mencakar leher bagian belakang Hj. ZULMA ARNI Pgl Hj. SUR serta berteriak agar sdri. YET memakai baju dan celana dan segera lari, kemudian datang Saksi YON NANIS PUTRA untuk melerai. Akibat perbuatan Terdakwa MARTIAS PGL AS KANTANG, Saksi Hj. ZULMA ARNI P gl Hj. SUR mengalami sakit pada leher bagian belakang, kedua tangan dan kakinya, hal tersebut diperkuatr dengan Visum Et Repertum No. 12/Vis-etrp/2014 tanggal 09 Mei 2014 atas nama Hj. ZULMA ARNI Pgl Hj. SUR yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. FITRA YENNY RIVAI, dokter Pemerintah pada Puskesmas Alahan Panjang, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Korban diperiksa dalam keadaan sadar.
Tanda-tanda vital dalam keadaan batas normal.
Status generalis tidak ada kelainan.
Status lokalis :
Pada kuduk sebelah kanan terdapat 2 buah luka gores melintang dari kiri ke kanan
dengan ukuran 2 cm dan 4 cm.
Pada belakang telinga kanan terdapat luka gores sepanjang 2 cm.
Pada pergelangan tangan kiri terdapat luka memar dengan diameter 0,5 cm.
Pada lengan kanan bagian dalam bagian tengah terdapat luka memar dengan ukuran 1
cm x 0,5 cm
Pada lutut kanan terdapat luka memar dengan ukuran panjang 1 cm, lebar 0,5 cm.
Pada tulang kering kaki kanan terdapat luka memar dengan diameter 0,5 cm.
Kesimpulan: setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan luka akibat kekerasan benda tumpul.
----------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga ------------------
Atau
KEDUA :
------------ Bahwa ia Terdakwa MARTIAS Pgl AS KANTANG, pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2014 sekira pada pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2014 bertempat di Pondok Ladang di Jorong Alahan Panjang Nagari Alahan Panjang Kabupaten Solok, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru Kabupaten Solok, “melakukan perbuatan penganiayaan”perbuatan tersebut dilakukan oleh ia terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------
------------- Kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2014 sekira pukul 19.30 WIB, dimana saat itu Saksi Hj. ZULMA ARNI Pgl Hj. SUR berangkat dari rumah menuju Pondok Ladang di Jorong Alahan Panjang Nagari Alahan Panjang Kabupaten Solok dengan tujuan mencari suaminya yakni Terdakwa MARTIAS PGL AS KANTANG, kemudian ditengah perjalanan Saksi Hj. ZULMA ARNI Pgl Hj. SUR bertemu dengan Saksi YON NANIS PUTRA. Sesampainya di pondok tersebut Saksi YON NANIS PUTRA menunggu di pinggir jalan sedangkan Saksi Hj. ZULMA ARNI Pgl Hj. SUR langsung berjalan menuju kearah pondok tersebut dan mendengar suara suaminya yakni Terdakwa MARTIAS PGL AS KANTANG sedang berbisik-bisik dengan seorang perempuan, kemudian Saksi Hj. ZULMA ARNI Pgl Hj. SUR mengetuk pintu pondok tersebut lalu Terdakwa MARTIAS PGL AS KANTANG membukakan pintu sambil menarik-narik celananya, selanjutnya Saksi Hj. ZULMA ARNI Pgl Hj. SUR langsung berjalan kearah kamar pondok tersebut dan melihat sdri. YET sedang duduk di atas tempat tidur tanpa memakai celana dan baju, lalu Terdakwa MARTIAS PGL AS KANTANG menarik kedua bahu Hj. ZULMA ARNI Pgl Hj. SUR dari arah belakang sambil mencakar leher bagian belakang Hj. ZULMA ARNI Pgl Hj. SUR serta berteriak agar sdri. YET memakai baju dan celana dan segera lari, kemudian datang Saksi YON NANIS PUTRA untuk melerai. Akibat perbuatan Terdakwa MARTIAS PGL AS KANTANG, Saksi Hj. ZULMA ARNI P gl Hj. SUR mengalami sakit pada leher bagian belakang, kedua tangan dan kakinya, hal tersebut diperkuatr dengan Visum Et Repertum No. 12/Vis-etrp/2014 tanggal 09 Mei 2014 atas nama Hj. ZULMA ARNI Pgl Hj. SUR yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. FITRA YENNY RIVAI, dokter Pemerintah pada Puskesmas Alahan Panjang, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Korban diperiksa dalam keadaan sadar.
Tanda-tanda vital dalam keadaan batas normal.
Status generalis tidak ada kelainan.
Status lokalis :
Pada kuduk sebelah kanan terdapat 2 buah luka gores melintang dari kiri ke kanan
dengan ukuran 2 cm dan 4 cm.
Pada belakang telinga kanan terdapat luka gores sepanjang 2 cm.
Pada pergelangan tangan kiri terdapat luka memar dengan diameter 0,5 cm.
Pada lengan kanan bagian dalam bagian tengah terdapat luka memar dengan ukuran 1
cm x 0,5 cm
Pada lutut kanan terdapat luka memar dengan ukuran panjang 1 cm, lebar 0,5 cm.
Pada tulang kering kaki kanan terdapat luka memar dengan diameter 0,5 cm.
Kesimpulan: setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan luka akibat kekerasan benda tumpul.
--------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dengan maksud dari surat dakwaan Penuntut Umum dan menyatakan tidak ada mengajukan keberatan hukum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
HJ. ZULMA ARNI Pgl. HJ. SUR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian terjadi pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2014, sekira pukul 19.30 WIB yang bertempat di Jorong Alahan Panjang Nagari Alahan Panjang Kabupaten Solok.
Bahwa kejadian bermula ketika Saksi Hj. ZULMA ARNI Pgl Hj. SUR memergoki suaminya yakni Terdakwa MARTIAS Pgl AS KANTANG sedang berdua dengan perempuan lain yakni sdri. YET didalam sebuah pondok.
Bahwa yang melakukan kekerasan fisik adalah Terdakwa MARTIAS Pgl AS KANTANG, yang menjadi korban Saksi Hj. ZULMA ARNI Pgl Hj. SUR.
Bahwa Terdakwa MARTIAS Pgl AS KANTANG menarik kedua bahu Saksi Hj. ZULMA ARNI Pgl Hj. SUR dari arah belakang sambil mencakar leher bagian belakang, ketika Terdakwa MARTIAS Pgl AS KANTANG berusaha menghalangi Hj. ZULMA ARNI Pgl Hj. SUR mengejar sdri. YET.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MARTIAS Pgl AS KANTANG, berdasarkan Visum Et Repertum No. 12/Vis-ertp/2014 tanggal 09 Mei 2014 Saksi Hj. ZULMA ARNI Pgl Hj. SUR mengalami luka, antara lain:
Pada kuduk sebelah kanan terdapat 2 buah luka gores melintang dari kiri ke kanan dengan ukuran 2 cm dan 4 cm.
Pada belakang telinga kanan terdapat luka gores sepanjang 2 cm.
Pada pergelangan tangan kiri terdapat luka memar dengan diameter 0,5 cm.
Pada lengan kanan bagian dalam bagian tengah terdapat luka memar dengan ukuran 1 cm x 0,5 cm.
Pada lutut kanan terdapat luka memar dengan ukuran panjang 1 cm, lebar 0,5 cm.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi adalah benar ;
ASNI FATRIANA Pgl ASNI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian terjadi pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2014, sekira pukul 19.30 WIB yang bertempat di Jorong Alahan Panjang Nagari Alahan Panjang Kabupaten Solok.
Bahwa yang melakukan kekerasan fisik adalah Terdakwa MARTIAS Pgl AS KANTANG, yang menjadi korban Saksi Hj. ZULMA ARNI Pgl Hj. SUR.
Bahwa Saksi adalah anak kandung dari Saksi Hj. ZULMA ARNI Pgl Hj. SUR dan Terdakwa MARTIAS Pgl AS KANTANG
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut dari cerita Saksi Hj. ZULMA ARNI Pgl Hj. SUR, dimana Terdakwa MARTIAS Pgl AS KANTANG menarik kedua bahu Saksi Hj. ZULMA ARNI Pgl Hj. SUR dari arah belakang sambil mencakar leher bagian belakang, ketika Terdakwa MARTIAS Pgl AS KANTANG berusaha menghalangi Hj. ZULMA ARNI Pgl Hj. SUR mengejar sdri. YET.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MARTIAS Pgl AS KANTANG, Saksi Hj. ZULMA ARNI Pgl Hj. SUR mengalami luka lecet pada leher bahian belakang serta pada tangan kanan dan kaki kanannya luka memar.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi adalah benar ;
YONNANIS PUTRA Pgl YON dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa kejadian terjadi pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2014, sekira pukul 19.30 WIB yang bertempat di Jorong Alahan Panjang Nagari Alahan Panjang Kabupaten Solok.
Bahwa yang melakukan kekerasan fisik adalah Terdakwa MARTIAS Pgl AS KANTANG, yang menjadi korban Saksi Hj. ZULMA ARNI Pgl Hj. SUR.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2014, sekira pukul 19.30 WIB, Saksi YONNANIS PUTRA Pgl YON sedang berjalan kaki menuju rumah dan di perjalanan bertemu dengan Saksi Hj. ZULMA ARNI Pgl Hj. SUR, yang kemudian mengajaknya untuk mencari suami Saksi Hj. ZULMA ARNI Pgl Hj. SUR di pondok ladang. Setelah sampai di pondok tersebut Saksi YONNANIS PUTRA Pgl YON menunggu di luar pondok tersebut dengan jarak lebih kurang 50 meter, kemudian tidak lama setelah itu Saksi YONNANIS PUTRA Pgl YON mendengar suara rebut-ribut di dalam pondok tersebut, kemudian Saksi YONNANIS PUTRA Pgl YON berlari ke dalam pondok tersebut dan mendapati Saksi Hj. ZULMA ARNI Pgl Hj. SUR dipegang oleh Terdakwa MARTIAS Pgl AS KANTANG, selanjutnya Saksi YONNANIS PUTRA Pgl YON melepaskan pegangan tangan Terdakwa MARTIAS Pgl AS KANTANG terhadap Saksi Hj. ZULMA ARNI Pgl Hj. SUR.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MARTIAS Pgl AS KANTANG, Saksi Hj. ZULMA ARNI Pgl Hj. SUR mengalami luka lecet pada leher bahian belakang serta pada tangan kanan dan kaki kanannya luka memar.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi adalah benar
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kejadian terjadi pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2014, sekira pukul 19.30 WIB yang bertempat di Jorong Alahan Panjang Nagari Alahan Panjang Kabupaten Solok.
Bahwa yang melakukan kekerasan fisik adalah Terdakwa MARTIAS Pgl AS KANTANG, yang menjadi korban Saksi Hj. ZULMA ARNI Pgl Hj. SUR.
Bahwa kejadian bermula ketika Terdakwa MARTIAS Pgl AS KANTANG sedang berada di dalam sebuah pondok dengan sdri. YET, kemudian datang Saksi Hj. ZULMA ARNI Pgl Hj. SUR., saat itu juga karena cemburu dan emosi Saksi Hj. ZULMA ARNI Pgl Hj. SUR mencoba mengejar sdri. YET, melihat hal tersebut Terdakwa MARTIAS Pgl AS KANTANG memeluk tubuh Saksi Hj. ZULMA ARNI Pgl Hj. SUR erat-erat dengan menggunakan kedua tangan dari arah belakang, saat hal itu terjadi Saksi Hj. ZULMA ARNI Pgl Hj. SUR terus meronta-ronta.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MARTIAS Pgl AS KANTANG, Saksi Hj. ZULMA ARNI Pgl Hj. SUR mengalami luka lecet pada leher bahian belakang dan kedua tangan terasa sakit.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) akan tetapi Terdakwa ada mengajukan bukti surat yaitu; Surat Perdamaian antara Terdakwa dengan saksi korban Hj. Zulma Arni tertanggal 19 Juli 2014 sedangkan Jaksa Penuntut Umum mengajukan bukti surat sebagai berikut: Visum Et Repertum No. 12/Vis-ertp/2014 tanggal 09 Mei 2014 atas nama Hj. ZULMA ARNI Pgl. Hj. SURyang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. FITRIA YENNY RIVAI, dokter Pemerintah Kabupaten Solok Pusekesmas Alahan Panjang
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar berdasar keterangan Saksi Hj. ZULMA ARNI Pgl. Hj. SUR, Saksi ASNI FATRIANA Pgl. ASNI, dan Saksi YONNANIS PUTRA Pgl. YON serta pengakuan Terdakwa MARTIAS Pgl. AS KANTANG kejadian terjadi hari Jumat tanggal 09 Mei 2014, sekira pukul 19.30 WIB yang bertempat di Jorong Alahan Panjang Nagari Alahan Panjang Kabupaten Solok.
Bahwa benar berdasar keterangan Saksi Hj. ZULMA ARNI Pgl. Hj. SUR, Saksi ASNI FATRIANA Pgl. ASNI, dan Saksi YONNANIS PUTRA Pgl. YON serta pengakuan Terdakwa MARTIAS Pgl. AS KANTANG, yang melakukan kekerasan fisik adalah Terdakwa MARTIAS Pgl AS KANTANG, yang menjadi korban Saksi Hj. ZULMA ARNI Pgl Hj. SUR.
Bahwa benar berdasar keterangan Bahwa benar berdasar keterangan Saksi Hj. ZULMA ARNI Pgl. Hj. SUR, Saksi ASNI FATRIANA Pgl. ASNI, dan Saksi YONNANIS PUTRA Pgl. YON serta pengakuan Terdakwa MARTIAS Pgl. AS KANTANG, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara Terdakwa MARTIAS Pgl AS KANTANG memeluk tubuh Saksi Hj. ZULMA ARNI Pgl Hj. SUR erat-erat dengan menggunakan kedua tangan dari arah belakang, saat hal itu terjadi Saksi Hj. ZULMA ARNI Pgl Hj. SUR terus meronta-ronta.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif KESATU sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Unsur barang siapa.
2. Unsur melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. UnsurBarang siapa
Menimbang, bahwa perumusan unsur “barang siapa” dalam KUHP menunjuk pada subyek hukum sebagai pelaku daripada suatu delik, yaitu “setiap orang” yang dipandang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum. Menurut S.R. SIANTURI dalam bukunya Asas-asas Hukum Pidana dan Penerapannya terbitan Alumni AHAEM PETEHAEM tahun 1996, pada halaman 215 menyatakan bahwa yang dianggap sebagai Subjek Tindak Pidana adalah manusia Natuurlijke Persoonen, hal ini disimpulkan dari rumusan Delic yang selalu menentukan subjeknya dengan istilah barang siapa, Warga Negara Indonesia, Nakhoda, Pegawai Negeri dan lain sebagainya. Penggunaan istilah tersebut selain dari pada yang ditentukan dalam rumusan Delik yang bersangkutan, dapat ditemukan dasarnya pada Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 KUHP.
Yang dimaksud dengan Barang Siapa dalam perkara ini adalah Terdakwa MARTIAS PGL. AS KANTANG, yang padanya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan para terdakwa mengakui identitasnya seperti yang tercantum dalam surat dakwaan dan tidak satu pun ditemukan alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapuskan kewajiban para terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang dilakukannya, karena dalam persidangan nampak jelas para terdakwa sehat jasmani dan rohani dan dengan bebas dapat memberikan keterangan, sehingga para terdakwa tidak termasuk ke dalam salah satu kualifikasi dari Pasal 44 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “barangsiapa” telah terbukti dan terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad. 2. Unsur melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, bahwa perbuatan tersebut terjadi ketika Terdakwa MARTIAS Pgl AS KANTANG sedang berada di dalam sebuah pondok dengan sdri. YET, kemudian datang Saksi Hj. ZULMA ARNI Pgl Hj. SUR., saat itu juga karena cemburu dan emosi Saksi Hj. ZULMA ARNI Pgl Hj. SUR mencoba mengejar sdri. YET, melihat hal tersebut Terdakwa MARTIAS Pgl AS KANTANG memeluk tubuh Saksi Hj. ZULMA ARNI Pgl Hj. SUR erat-erat dengan menggunakan kedua tangan dari arah belakang, saat hal itu terjadi Saksi Hj. ZULMA ARNI Pgl Hj. SUR terus meronta-ronta. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MARTIAS Pgl AS KANTANG, Saksi Hj. ZULMA ARNI Pgl Hj. SUR mengalami luka lecet pada leher bahian belakang dan kedua tangan terasa sakit. Hal tersebut diperkuat dengan Visum Et Repertum No. 12/Vis-ertp/2014 tanggal 09 Mei 2014 atas nama Hj. ZULMA ARNI Pgl. Hj. SURyang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. FITRIA YENNY RIVAI, dokter Pemerintah Kabupaten Solok Pusekesmas Alahan Panjang, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Korban diperiksa dalam keadaan sadar.
Tanda-tanda vital dalam keadaan batas normal
Status generalis tidak ada kelainan.
Status Lokalis :
Pada kuduk sebelah kanan terdapat 2 buah luka gores melintang dari kiri ke kanan dengan ukuran 2 cm dan 4 cm.
Pada belakang telinga kanan terdapat luka gores sepanjang 2 cm.
Pada pergelangan tangan kiri terdapat luka memar dengan diameter 0,5 cm.
Pada lengan kanan bagian dalam bagian tengah terdapat luka memar dengan i ri rukuran 1 cm x 0,5 cm.
Pada lutut kanan terdapat luka memar dengan ukuran panjang 1 cm, lebar 0,5 cm.
Bahwa Terdakwa MARTIAS Pgl AS KANTANG merupakan suami sah dari Saksi Hj. ZULMA ARNI Pgl Hj. SUR berdasar Akta Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok No.69/76/VII/1983 tanggal 30 Juli 1983.
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif KESATU Jaksa Penunut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis sependapat dengan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi rasa keadilan bagi Terdakwa ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan semata-mata bukan merupakan pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar terdakwa menyadari kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari oleh karena itu pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sudah pantas dan patut serta adil menurut hukum seperti tertera pada amar Putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
§Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan luka bagi saksi korban Hj. ZULMA ARNI
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
- Terdakwa belum pernah dihukum
- Terdakwa telah melakukan perdamaian dengan saksi Hj. ZULMA ARNI Pgl Hj. SUR
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan oleh karena sebelumnya Terdakwa tidak mengajukan permohonan tentang pembebasan pembebanan biaya perkara, maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MARTIAS PGL. AS KANTANG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500 ( dua ribu lima ratus Rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, pada hari Selasa, tanggal 23 September 2014, oleh SAPTA DIHARJA, SH MHum sebagai Hakim Ketua, ROFI HERYANTO, SH dan SYLVIA NANDA PUTRI, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 September 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DELSI SUHAIRI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Koto Baru, serta dihadiri oleh HARIS MAHARDIKA, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ROFI HERYANTO, SHSAPTA DIHARJA, SH MHum
SYLVIA NANDA PUTRI, SH
Panitera Pengganti,
DELSI SUHAIRI