112/Pid.Sus/2020/PN Stg
Putusan PN SINTANG Nomor 112/Pid.Sus/2020/PN Stg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HAMDANI bin M. REFE LAHABE
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Hamdani Bin M. Refe Lahabe tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan, dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat, dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana dakwaan kumulatif Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi KB 1443 ON, nomor rangka MHKM5EA3JHK051465, nomor mesin 1NRF234024; - 1 (satu) lembar STNK Toyota Avanza warna sliver dengan nomor polisi KB 1443 ON, nomor rangka MHKM5EA3JHK051465, nomor mesin 1NRF234024 atas nama Maria Fransisca Nida; - 1 (satu) lembar SIM golongan A nomor 1014171107818 atas nama Flavian Deserigo Sagarah; Dikembalikan kepada Saksi Flavian Deserigo Sagarah Anak Dari A. Joni Kurniawan; - 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi L truk warna kuning dengan nomor polisi KB 8701 AW, nomor rangka MHMFE75PFKK022279 dan nomor mesin 4D34TT82566; - 1 (satu) lembar STNK mobil truk Mitsubishi L truk warna kuning dengan nomor polisi KB 8701 AW, nomor rangka MHMFE75PFKK022279 dan nomor mesin 4D34TT82566 atas nama Rusdini; - 1 (satu) lembar SIM golongan BII nomor 850610141059 atas nama Hamdani Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor112/Pid.Sus/2020/PN Stg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sintang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : HAMDANI BIN M. REFE LAHABE;
Tempat lahir : Pontianak;
Umur/Tanggal lahir : 35 Tahun / 9 Juni 1985;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan K.Y. Soedarso, Gang Belimbing, No. 40,
RT.003 RW.010, Kelurahan Sui Jawi Luar,
Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta (Supir);
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, oleh:
Penyidik sejak tanggal 28 Februari 2020 sampai dengan tanggal
18 Maret 2020;Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan tanggal 27 April 2020;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 April 2020 sampai dengan tanggal 16 Mei 2020;
Hakim Pengadilan Negeri Sintang sejak tanggal 13 Mei 2020 sampai dengan tanggal 11 Juni 2020;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sintang sejak tanggal 12 Juni 2020 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2020;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sintang Nomor 112/Pid.Sus/2020/PN Stg tanggal 13 Mei 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 112/Pid.Sus/2020/PN Stg tanggal
13 Mei 2020 tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Hamdani Bin M. Refe Lahabe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kesatu mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang, kedua mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, dan ketiga mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kedua Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Ketiga Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Hamdani Bin M. Refe Lahabe selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi KB 1443 ON, nomor rangka MHKM5EA3JHK051465, nomor mesin 1NRF234024;
1 (satu) lembar STNK Toyota Avanza warna sliver dengan nomor polisi KB 1443 ON, nomor rangka MHKM5EA3JHK051465, nomor mesin 1NRF234024 atas nama Maria Fransisca Nida;
1 (satu) lembar SIM golongan A nomor 1014171107818 atas nama Flavian Deserigo Sagarah;
dikembalikan kepada Saksi Flavian Deserigo Sagarah;
1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi L truk warna kuning dengan nomor polisi KB 8701 AW, nomor rangka MHMFE75PFKK022279 dan nomor mesin 4D34TT82566;
1 (satu) lembar STNK mobil truk Mitsubishi L truk warna kuning dengan nomor polisi KB 8701 AW, nomor rangka MHMFE75PFKK022279 dan nomor mesin 4D34TT82566 atas nama Rusdini;
1 (satu) lembar SIM golongan BII nomor 850610141059 atas nama Hamdani;
dikembalikan kepada Terdakwa Hamdani Bin M. Refe Lahabe;
Menetapkan pula agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) jika dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa menyadari kesalahannya yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, hingga menyebabkan orang lain luka-luka, serta satu orang meninggal dunia dan kerusakan yang parah pada mobil travel, atas kesalahannya tersebut Terdakwa telah meminta maaf secara pribadi kepada pihak korban dan telah membuat perjanjian damai dengan pihak korban, serta Terdakwa juga telah memberikan santunan kepada pihak korban. Terdakwa juga menyampaikan bahwa Terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang telah memiliki seorang istri dan 2 (dua) orang anak yang masih balita. Untuk itu Terdakwa memohon pertimbangan yang seadil-adilnya dan bijak kepada Majelis Hakim dalam memutus perkara Terdakwa;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu
Bahwa ia Terdakwa Hamdani Bin M. Refe Lahabe pada hari Selasa, 18 Februari sekitar pukul 10.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat di Jalan Sintang - Pontianak, Desa Kunyai, Kecamatan Sui. Tebelian, Kabupaten Sintang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sintang, “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan mobil truk warna kuning yang Terdakwa berangkat dari kantor di Pontianak pada Senin, 17 Februari 2020 sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil dikemudikan oleh Terdakwa dengan penumpang Saksi Weri sebagai kernet dan Saksi Tri Saparno Legowo sebagai supir giliran. Mobil truk tersebut membawa muatan 16 (enam belas) freezer dan 9 (sembilan) lemari kaca dengan tujuan Kecamatan Entikong dan Kabupaten Sintang. Sesampainya di Kecamatan Entikong, Terdakwa, Saksi Weri dan Saksi Tri Saparno Legowo menurunkan barang bawaan di truk dan melanjutkan perjalanan ke arah Kabupaten Sintang. Mobil Truk tersebut sempat berhenti di Kabupaten Sekadau dengan alasan untuk beristirahat. Pada esok harinya Selasa, 18 Februari 2020 pukul 07.45 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi Weri dan Saksi Tri Saparno Legowo kembali melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Sintang karena sudah kembali segar setelah sempat beristirahat. Terdakwa mengemudikan mobil truk tersebut dan ketika di Jalan Sintang - Pontianak, Desa Kunyai, Kecamatan Sui. Tebelian, Kabupaten Sintang sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa bermaksud untuk menyalakan rokok namun ternyata bungkus rokok tersebut terjatuh. Terdakwa berusaha untuk mengambilnya dengan menggunakan satu tangan dan posisi kepala Terdakwa menunduk ke bawah sementara tangan satunya tetap di kemudi. Pada saat Terdakwa melihat ke arah depan mobil truk yang dikemudikannya sudah berada di jalur sebelah kanan dan tiba-tiba muncul mobil Toyota Avanza warna silver yang dikemudikan oleh Saksi Flavian Deserigo Sagarah Anak Dari A. Joni Kurniawan (alm.) dan ditumpangi Saksi Heri Setiawan, Abudin, Korban Kasan dan Korban Mami. Terdakwa berusaha untuk kembali ke jalur sebelah kiri akan tetapi Saksi Flavian juga berusaha menghindar dengan membelokkan kemudi ke kanan secara bersamaan dengan Terdakwa yang berusaha mengembalikan posisi truk kembali ke jalur kiri. Karena terlalu dekat jarak maka tabrakan terjadi;
Akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Flavian Deserigo Sagarah Anak Dari Joni Kurniawan (alm.) mengalami luka gores di bagian siku sebelah kiri dan Saksi Abudin Bin Asmani yang menumpang di mobil Toyota Avanza warna silver tersebut mengalami luka di bagian wajah, rasa sesak di bagian dada, dan memar di bagian punggung dan kaki kiri;
Akibat perbuatan Terdakwa, Mobil Toyota Avanza warna silver yang dikemudikan oleh Saksi Flavian Deserigo Sagarah Anak Dari Joni Kurniawan (alm.) dan terdaftar dalam STNK atas nama Maria Fransisca Nida dengan nomor polisi KB 1443 ON, nomor rangka MHKM5EA3JHK051465, nomor mesin: 1NRF234024 rusak berat;
Perbuatan Terdakwa Hamdani Bin M. Refe Lahabe tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Dan
Kedua
Bahwa ia Terdakwa Hamdani Bin M. Refe Lahabe pada hari Selasa, 18 Februari sekitar pukul 10.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat di Jalan Sintang - Pontianak, Desa Kunyai, Kecamatan Sui. Tebelian, Kabupaten Sintang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sintang, “Mengemudikan kendaran bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan mobil truk warna kuning yang Terdakwa berangkat dari kantor di Pontianak pada Senin, 17 Februari 2020 sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil dikemudikan oleh Terdakwa dengan penumpang Saksi Weri sebagai kernet dan Saksi Tri Saparno Legowo sebagai supir giliran. Mobil truk tersebut membawa muatan 16 (enam belas) freezer dan 9 (sembilan) lemari kaca dengan tujuan Kecamatan Entikong dan Kabupaten Sintang. Sesampainya di Kecamatan Entikong, Terdakwa, Saksi Weri dan Saksi Tri Saparno Legowo menurunkan barang bawaan di truk dan melanjutkan perjalanan ke arah Kabupaten Sintang. Mobil Truk tersebut sempat berhenti di Kabupaten Sekadau dengan alasan untuk beristirahat. Pada esok harinya Selasa, 18 Februari 2020 pukul 07.45 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi Weri dan Saksi Tri Saparno Legowo kembali melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Sintang karena sudah kembali segar setelah sempat beristirahat. Terdakwa mengemudikan mobil truk tersebut dan ketika di Jalan Sintang - Pontianak, Desa Kunyai, Kecamatan Sui. Tebelian, Kabupaten Sintang sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa bermaksud untuk menyalakan rokok namun ternyata bungkus rokok tersebut terjatuh. Terdakwa berusaha untuk mengambilnya dengan menggunakan satu tangan dan posisi kepala Terdakwa menunduk ke bawah sementara tangan satunya tetap di kemudi. Pada saat Terdakwa melihat ke arah depan mobil truk yang dikemudikannya sudah berada di jalur sebelah kanan dan tiba-tiba muncul mobil Toyota Avanza warna silver yang dikemudikan oleh Saksi Flavian Deserigo Sagarah Anak Dari A. Joni Kurniawan (alm.) dan ditumpangi Saksi Heri Setiawan, Abudin, Korban Kasan dan Korban Mami. Terdakwa berusaha untuk kembali ke jalur sebelah kiri akan tetapi Saksi Flavian juga berusaha menghindar dengan membelokkan kemudi ke kanan secara bersamaan dengan Terdakwa yang berusaha mengembalikan posisi truk kembali ke jalur kiri. Karena terlalu dekat jarak maka tabrakan terjadi;
Akibat perbuatan Terdakwa, berdasarkan Visum Et Repertum Korban atas nama Heri Setiawan nomor: 323/371/VER/II/2020 tanggal 18 Februari 2020 dari RSUD Ade M. Djoen Sintang dengan kesimpulan : luka terbuka pada kepala dan mulut, luka memar pada dada dan anggota gerak atas, luka lecet tekan pada pipi dan luka lecet gores pada dagu. Mengakibatkan dapat cacat seumur hidup atau dapat sembuh namun akan menghalangi kegiatan korban selama beberapa hari;
Akibat perbuatan Terdakwa, berdasarkan Visum Et Repertum Korban atas nama Kasan nomor : 371/318/VER/II/2020 tanggal 18 Februari 2020 dari RSUD Ade M. Djoen Sintang dengan kesimpulan : luka memar pada kelopak mata, luka terbuka pada kelopak mata dan hidung serta pendarahan pada hidung. Mengakibatkan dapat cacat seumur hidup atau dapat sembuh namun akan menghalangi kegiatan korban selama beberapa hari;
Perbuatan Terdakwa Hamdani Bin M. Refe Lahabe tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Dan
Ketiga
Bahwa ia Terdakwa Hamdani Bin M. Refe Lahabe pada hari Selasa, 18 Februari sekitar pukul 10.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020 bertempat di Jalan Sintang - Pontianak, Desa Kunyai, Kecamatan Sui. Tebelian, Kabupaten Sintang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sintang, “Mengemudikan kendaran bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan mobil truk warna kuning yang Terdakwa berangkat dari kantor di Pontianak pada Senin, 17 Februari 2020 sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil dikemudikan oleh Terdakwa dengan penumpang Saksi Weri sebagai kernet dan Saksi Tri Saparno Legowo sebagai supir giliran. Mobil truk tersebut membawa muatan 16 (enam belas) freezer dan 9 (sembilan) lemari kaca dengan tujuan Kecamatan Entikong dan Kabupaten Sintang. Sesampainya di Kecamatan Entikong, Terdakwa, Saksi Weri dan Saksi Tri Saparno Legowo menurunkan barang bawaan di truk dan melanjutkan perjalanan ke arah Kabupaten Sintang. Mobil Truk tersebut sempat berhenti di Kabupaten Sekadau dengan alasan untuk beristirahat. Pada esok harinya Selasa, 18 Februari 2020 pukul 07.45 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi Weri dan Saksi Tri Saparno Legowo kembali melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Sintang karena sudah kembali segar setelah sempat beristirahat. Terdakwa mengemudikan mobil truk tersebut dan ketika di Jalan Sintang - Pontianak, Desa Kunyai, Kecamatan Sui. Tebelian, Kabupaten Sintang sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa bermaksud untuk menyalakan rokok namun ternyata bungkus rokok tersebut terjatuh. Terdakwa berusaha untuk mengambilnya dengan menggunakan satu tangan dan posisi kepala Terdakwa menunduk ke bawah sementara tangan satunya tetap di kemudi. Pada saat Terdakwa melihat ke arah depan mobil truk yang dikemudikannya sudah berada di jalur sebelah kanan dan tiba-tiba muncul mobil Toyota Avanza warna silver yang dikemudikan oleh Saksi Flavian Deserigo Sagarah Anak Dari A. Joni Kurniawan (alm.) dan ditumpangi Saksi Heri Setiawan, Abudin, Korban Kasan dan Korban Mami. Terdakwa berusaha untuk kembali ke jalur sebelah kiri akan tetapi Saksi Flavian juga berusaha menghindar dengan membelokkan kemudi ke kanan secara bersamaan dengan Terdakwa yang berusaha mengembalikan posisi truk kembali ke jalur kiri. Karena terlalu dekat jarak maka tabrakan terjadi;
Akibat perbuatan Terdakwa, berdasarkan Visum Et Repertum Korban atas nama Heri Setiawan nomor : 323/371/VER/II/2020 tanggal 18 Februari 2020 dari RSUD Ade M. Djoen Sintang dengan kesimpulan : luka terbuka pada kepala dan mulut, luka memar pada dada dan anggota gerak atas, luka lecet tekan pada pipidan luka lecet gores pada dagu. Mengakibatkan dapat cacat seumur hidup atau dapat sembuh namun akan menghalangi kegiatan korban selama beberapa hari;
Akibat perbuatan Terdakwa, berdasarkan Surat Keterangan Kematian atas nama Mami nomor : SKK/7/II/2020, tanggal 18 Februari 2020 Detasemen Kesehatan Wilayah 12 04 01 Rumah Sakit TK. IV 12 07 02 Sintang, Korban Mami dinyatakan meninggal dunia;
Perbuatan Terdakwa Hamdani Bin M. Refe Lahabe tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
SaksiFlavian Deserigo Sagarah Anak Dari A. Joni Kurniawan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja sebagai supir travel;
Bahwa Saksi telah memiliki SIM A (Surat Izin Mengemudi A);
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan Sintang – Pontianak, Desa Kunyai, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil Mitsubishi L.Truk nomor polisi KB 8701 AW yang dikendarai oleh Terdakwa dengan mobil Toyota Avanza nomor polisi KB 1443 ON yang dikendarai oleh Saksi;
Bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 ketika Saksi mengendarai Mobil Toyota Avanza nomor polisi KB 1443 ON dari arah Sintang menuju ke arah Pontianak dengan membawa 4 (empat) orang penumpang, yang mana 1 (satu) orang duduk di kursi penumpang sebelah kiri pengemudi, dan 3 (tiga) orang lainnya duduk di kursi bagian tengah mobil. Kemudian dalam perjalanan tersebut sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan Sintang – Pontianak, Desa Kunyai, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, tiba-tiba ada mobil Mitsubishi L.Truk nomor polisi KB 8701 AW yang masuk ke jalur jalan yang Saksi lewati (jalur kiri), lalu Saksi mencoba menghindari truk tersebut dengan cara berbelok ke kanan, namun di saat yang bersamaan truk tersebut berbelok ke kiri hingga terjadi kecelakaan antara mobil yang Saksi kendarai dengan truk tersebut;
Bahwa setelah terjadinya kecelakaan tersebut, Saksi berusaha keluar dari kendaraan yang Saksi kendarai, kemudian meminta pertolongan pada warga yang melintas di jalan tersebut, kemudian ada Sdr. Agus Sukirno yang sedang melintas dan menolong Saksi, dan saat itu juga Saksi melihat di dalam mobil Mitsubishi L.Truk nomor polisi KB 8701 AW tersebut ada Terdakwa bersama dengan 2 (dua) orang lainnya, namun Saksi tidak mengenal atau mengetahui namanya, lalu setelah itu Saksi diamankan oleh pihak kepolisian;
Bahwa akibat kecelakaan antara mobil Mitsubishi L.Truk nomor polisi KB 8701 AW yang dikendarai oleh Terdakwa dengan mobil Toyota Avanza nomor polisi KB 1443 ON yang dikendarai oleh Saksi, mengakibatkan kedua kendaraan mengalami kerusakan yang cukup parah. Kemudian Saksi mengalami luka pada bagian siku tangan sebelah kiri, lalu 1 (satu) orang penumpang Saksi yang bernama Mami terjepit di mobil akibat benturan kecelakaan dan berdasarkan informasi yang Saksi terima dari pihak rumah sakit, penumpang yang bernama Mami tersebut meninggal dunia. Lalu 3 (tiga) orang penumpang Saksi lainnya, yaitu Sdr. Heri Setiawan mengalami patah tulang pada bagian tangan sebelah kanan, lalu 1 (satu) orang penumpang yang duduk di kursi tengah bagian tengah mobil yang Saksi tidak ketahui namanya, mengalami luka dan mengeluarkan darah pada bagian mata dengan kondisi tidak sadarkan diri, dan 1 (satu) orang penumpang yang duduk di kursi sebelah kanan bagian tengah mobil (kursi belakang pengemudi) yang Saksi tidak ketahui namanya, mengalami luka robek pada bagian telinga sebelah kanan;
Bahwa pada saat kecelakaan tersebut terjadi, lalu lintas dalam keadaan sepi, cuaca cerah dan pandangan jelas terlihat;
Bahwa marka jalan di tempat kejadian kecelakaan adalah lurus dan utuh, tidak putus-putus;
Bahwa Terdakwa ada memberikan santunan sejumlah uang kepada pihak korban, namun Saksi tidak mengetahui pasti jumlahnya, serta telah ada perdamaian di antara Terdakwa dan pihak korban;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa berpendapat keterangan tersebut benar dan tidak keberatan;
Saksi Weri Asmawan Bin Asman di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan Sintang – Pontianak, Desa Kunyai, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil Mitsubishi L.Truk nomor polisi KB 8701 AW yang dikendarai oleh Terdakwa dan ditumpangi oleh Saksi dan Sdr. Tri Saparno Legowo Bin Muryanto dengan Mobil Toyota Avanza nomor polisi KB 1443 ON yang dikendarai oleh Saksi Flavian Deserigo Sagarah Anak Dari A. Joni Kurniawan;
Bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2020 sekitar pukul 13.00 WIB, saat Saksi bersama dengan Terdakwa dan Sdr. Tri Saparno Legowo Bin Muryanto berangkat dari arah Pontianak menuju ke arah Sintang dengan mengendarai mobil Mitsubishi L.Truk nomor polisi KB 8701 AW dengan tujuan mengantar freezer (pembeku daging) sebanyak 16 (enam belas) unit ke beberapa tempat yaitu, Simpang Ampar, Tayan, Sosok, Kembayan, Entikong, Sepauk, dan kemudian Sintang. Kemudian pada hari Selasa, tanggal 18 Februari 2020 sekitar pukul 09.00 WIB, Saksi bersama dengan Terdakwa dan Sdr. Tri Saparno Legowo Bin Muryanto sampai di Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, dan langsung melanjutkan perjalanan ke arah Sintang untuk mengantarkan 9 (sembilan) freezer (pembeku daging) yang tersisa. Pada saat itu yang mengendarai mobil Mitsubishi L.Truk nomor polisi KB 8701 AW adalah Terdakwa, sedangkan Saksi duduk di sebelah Terdakwa (tengah) dan Sdr. Tri Saparno Legowo Bin Muryanto duduk di kursi paling kiri mobil. Kemudian dalam perjalanan pada saat hampir sampai di Sintang, tepatnya di Jalan Sintang – Pontianak, Saksi dan Sdr. Tri Saparno Legowo Bin Muryanto tertidur, lalu kemudian terbangun karena adanya benturan keras dengan mobil Toyota Avanza warna silver yang melaju dari arah yang berlawanan;
Bahwa setelah kejadian tersebut, Terdakwa dan Sdr. Tri Saparno Legowo Bin Muryanto langsung keluar dari mobil Mitsubishi L.Truk nomor polisi KB 8701 AW untuk membantu mengevakuasi korban, terutama salah satu korban yang terjepit di kabin bagian depan kursi sebelah kiri (kursi sebelah pengemudi) mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi KB 1443 ON, sedangkan Saksi tidak ikut membantu karena takut dengan darah;
Bahwa di dalam mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi KB 1443 ON terdapat 5 (lima) orang, yaitu 1 (satu) orang pengemudi, dan 4 (empat) orang penumpang, yang mana 1 (satu) orang penumpang duduk di kursi di bagian depan sebelah kiri kursi pengemudi, dan 3 (tiga) orang penumpang lainnya duduk di kursi bagian tengah mobil;
Bahwa atas kejadian tersebut, Saksi, Terdakwa dan Sdr. Tri Saparno Legowo Bin Muryanto mengalami luka memar, sedangkan 1 (satu) orang pengemudi, dan 3 (tiga) orang penumpang mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi KB 1443 ON mengalami luka-luka, dan 1 (satu) orang penumpang mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi KB 1443 ON meninggal dunia;
Bahwa Saksi menerangkan berdasarkan keterangan Terdakwa, kecelakaan tersebut terjadi dikarenakan sebelum terjadinya kecelakaan, Terdakwa mendahului kendaraan yang ada di depannya, kemudian Terdakwa hendak merokok, namun rokoknya terjatuh di bawah kursi kemudi, lalu Terdakwa berusaha mengambil rokoknya dengan cara menunduk ke bawah hingga Terdakwa tidak dapat melihat ke depan, setelah rokok tersebut berhasil Terdakwa ambil ternyata mobil truk yang dikendarai Terdakwa telah masuk ke jalur kanan menuju ke arah Sintang dan di saat yang bersamaan dari arah yang berlawanan datang mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi KB 1443 ON, lalu Terdakwa berusaha untuk menghindari kendaraan tersebut dengan berbelok ke arah kiri untuk kembali ke jalur kiri, namun ternyata mobil Toyota Avanza tersebut juga berusaha menghindar dengan berbelok ke kanan, hingga terjadilah kecelakaan tersebut;
Bahwa pada saat kecelakaan tersebut terjadi, cuaca cerah dan pandangan jelas terlihat;
Bahwa Terdakwa memiliki SIM B (Surat Izin Mengemudi);
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa berpendapat keterangan tersebut benar dan tidak keberatan;
Saksi Agus Sukirno Bin Yono (Alm.) di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan Sintang – Pontianak, Desa Kunyai, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil Mitsubishi L.Truk nomor polisi KB 8701 AW yang dikendarai oleh Terdakwa dengan mobil Toyota Avanza nomor polisi KB 1443 ON yang dikendarai oleh Saksi Flavian Deserigo Sagarah Anak Dari A. Joni Kurniawan;
Bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Selasa, tanggal 18 Februari 2020 sekitar pukul 08.35 WIB saat Saksi berangkat dari rumah di SP 2 Manis Raya dengan menggunakan sepeda motor menuju ke Sintang untuk menagih uang sayur di Pasar Sungai Durian, Kabupaten Sintang. Kemudian saat diperjalanan sekitar pukul 10.00 WIB tepatnya di Jalan Sintang – Pontianak, Desa Kunyai, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Saksi hendak menyalip kendaraan di depannya yaitu mobil Mitsubishi L.Truk nomor polisi KB 8701 AW, namun secara tiba-tiba truk tersebut berbelok ke arah kanan dan memasuki jalur kanan jalan, setelah itu tidak lama kemudian terdengar suara benturan keras antara mobil Mitsubishi L.Truk nomor polisi KB 8701 AW dengan mobil Toyota Avanza nomor polisi KB 1443 ON;
Bahwa setelah kecelakaan tersebut terjadi, Saksi berusaha menolong penumpang yang berada di dalam mobil Toyota Avanza nomor polisi KB 1443 ON bersama dengan warga yang melintas lainnya;
Bahwa di dalam mobil Toyota Avanza nomor polisi KB 1443 ON tersebut terdapat 5 (lima) orang, yaitu 1 (satu) orang dan 3 (tiga) orang penumpang dalam keadaan luka-luka dan 1 (satu) orang yang terjepit di dalam mobil Toyota Avanza nomor polisi KB 1443 ON akibat benturan keras, meninggal dunia berdasarkan informasi dari pihak rumah sakit;
Bahwa pada saat kecelakaan tersebut terjadi, lalu lintas dalam keadaan sepi, cuaca cerah dan pandangan jelas terlihat;
Bahwa marka jalan di tempat kejadian kecelakaan adalah lurus dan utuh, tidak putus-putus;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa berpendapat keterangan tersebut benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan Sintang – Pontianak, Desa Kunyai, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil Mitsubishi L.Truk nomor polisi KB 8701 AW yang dikendarai oleh Terdakwa dan ditumpangi oleh Saksi Weri Asmawan Bin Asman dan Sdr. Tri Saparno Legowo Bin Muryanto dengan Mobil Toyota Avanza nomor polisi KB 1443 ON yang dikendarai oleh Saksi Flavian Deserigo Sagarah Anak Dari A. Joni Kurniawan;
Bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2020 sekitar pukul 13.00 WIB, saat Terdakwa bersama dengan Saksi Weri Asmawan Bin Asman dan Sdr. Tri Saparno Legowo Bin Muryanto berangkat dari arah Pontianak menuju ke arah Sintang dengan mengendarai mobil Mitsubishi L.Truk nomor polisi KB 8701 AW dengan tujuan mengantar freezer (pembeku daging) sebanyak 16 (enam belas) unit ke beberapa tempat yaitu, Simpang Ampar, Tayan, Sosok, Kembayan, Entikong, Sepauk, dan kemudian Sintang. Kemudian pada hari Selasa, tanggal 18 Februari 2020 sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi Weri Asmawan Bin Asman dan Sdr. Tri Saparno Legowo Bin Muryanto sampai di Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, dan langsung melanjutkan perjalanan ke arah Sintang untuk mengantarkan 9 (sembilan) freezer (pembeku daging) yang tersisa. Pada saat itu yang mengendarai mobil Mitsubishi L.Truk nomor polisi KB 8701 AW adalah Terdakwa, sedangkan Saksi Weri Asmawan Bin Asman duduk di sebelah Terdakwa (tengah) dan Sdr. Tri Saparno Legowo Bin Muryanto duduk di kursi paling kiri mobil yang keduanya tertidur. Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB pada saat hampir sampai di Sintang, tepatnya di Jalan Sintang – Pontianak, Terdakwa hendak merokok, namun rokoknya terjatuh di bawah kursi kemudi, lalu Terdakwa berusaha mengambil rokoknya dengan cara menunduk ke bawah hingga Terdakwa tidak dapat melihat ke depan, setelah rokok tersebut berhasil Terdakwa ambil ternyata mobil truk yang dikendarai Terdakwa telah masuk ke jalur kanan menuju ke arah Sintang, dan di saat yang bersamaan dari arah yang berlawanan datang mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi KB 1443 ON, lalu Terdakwa berusaha untuk menghindari kendaraan tersebut dengan berbelok ke arah kiri untuk kembali ke jalur kiri, namun ternyata mobil Toyota Avanza tersebut juga berusaha menghindar dengan berbelok ke kanan, hingga terjadi lah kecelakaan tersebut;
Bahwa setelah kejadian tersebut, Terdakwa dan Sdr. Tri Saparno Legowo Bin Muryanto langsung keluar dari mobil Mitsubishi L.Truk nomor polisi KB 8701 AW untuk membantu mengevakuasi korban, terutama salah satu korban yang terjepit di kabin bagian depan kursi sebelah kiri (kursi sebelah pengemudi) mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi KB 1443 ON;
Bahwa di dalam mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi KB 1443 ON terdapat 5 (lima) orang, yaitu 1 (satu) orang pengemudi, dan 4 (empat) orang penumpang, yang mana 1 (satu) orang penumpang duduk di kursi di bagian depan sebelah kiri kursi pengemudi, dan 3 (tiga) orang penumpang lainnya duduk di kursi bagian tengah mobil;
Bahwa akibat kejadian tersebut antara mobil Mitsubishi L.Truk nomor polisi KB 8701 AW yang dikendarai oleh Terdakwa dengan mobil Toyota Avanza nomor polisi KB 1443 ON yang dikendarai oleh Saksi Flavian Deserigo Sagarah Anak Dari A. Joni Kurniawan, mengakibatkan kedua kendaraan mengalami kerusakan yang cukup parah. Kemudian Terdakwa, Saksi Weri Asmawan Bin Asman dan Sdr. Tri Saparno Legowo Bin Muryanto mengalami luka memar, sedangkan 1 (satu) orang pengemudi, dan 3 (tiga) orang penumpang mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi KB 1443 ON mengalami luka-luka, dan 1 (satu) orang penumpang mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi KB 1443 ON yang duduk di sebelah kiri kursi pengemudi yang pada saat setelah kejadian dalam kondisi terjepit, berdasarkan informasi dari RSUD Sintang dinyatakan meninggal dunia;
Bahwa Terdakwa memiliki SIM BII (Surat Izin Mengemudi);
Bahwa pada saat kecelakaan tersebut terjadi, lalu lintas dalam keadaan sepi, cuaca cerah dan pandangan jelas terlihat;
Bahwa atas peristiwa tersebut telah terjadi perdamaian antara Terdakwa dengan pihak keluarga korban, serta Terdakwa telah memberika santunan sejumlah Rp13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada istri Almarhum Mami melalui Ketua Paguyuban Sinda Sintang atas nama Suryana dengan cara ditransfer, lalu kepada Sdr. Heri Setiawan Bin Sulasno sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan kepada 2 (dua) orang korban lainnya Terdakwa membantu biaya pengobatan sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Bahwa Terdakwa menyadari kesalahan dan kelalaiannya yang kurang berhati-hati dalam mengendarai mobil Mitsubishi L.Truk nomor polisi KB 8701 AW yang menyebabkan 4 (empat) orang mengalami luka-luka dan 1 (satu) orang meninggal dunia;
Bahwa mobil Mitsubishi L.Truk nomor polisi KB 8701 AW adalah milik teman Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) di persidangan meskipun telah diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi KB 1443 ON, nomor rangka MHKM5EA3JHK051465, nomor mesin 1NRF234024;
1 (satu) lembar STNK Toyota Avanza warna sliver dengan nomor polisi KB 1443 ON, nomor rangka MHKM5EA3JHK051465, nomor mesin 1NRF234024 atas nama Maria Fransisca Nida;
1 (satu) lembar SIM golongan A nomor 1014171107818 atas nama Flavian Deserigo Sagarah;
1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi L truk warna kuning dengan nomor polisi KB 8701 AW, nomor rangka MHMFE75PFKK022279 dan nomor mesin 4D34TT82566;
1 (satu) lembar STNK mobil truk Mitsubishi L truk warna kuning dengan nomor polisi KB 8701 AW, nomor rangka MHMFE75PFKK022279 dan nomor mesin 4D34TT82566 atas nama Rusdini;
1 (satu) lembar SIM golongan BII nomor 850610141059 atas nama Hamdani;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat sebagai berikut :
Visum Et Repertum Nomor : K-1/B/Rs-o1/II/2020 tanggal 27 Februari 2020, ditandatangani oleh dr. Daniel Junius Leonardo, yang diperiksa atas nama Mami, pada pemeriksaan ditemukan : orang sakit di antar dengan pick up pukul 11.00 WIB, orang sakit dalam keadaan tidak sadar, PF GCS : 3, kesadaran coma.
Kesimpulan :
Sebab pasti kematian tidak dapat ditentukan, karena tidak dilakukan pembedahan jenazah;
Visum Et Repertum Nomor : 323/371/VER/II/2020 tanggal 18 Februari 2020 pukul 11.30 WIB ditandatangani oleh PJ Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Ade M. Djoen Sintang dr. Monang Siahaan, M. Ked (For), Sp.F., dan oleh yang memeriksa yaitu dr. Jaka Hermawan, atas nama yang diperiksa Heri Setiawan;
Kesimpulan :
Dari fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban tersebut adalah seorang laki-laki, umur empat puluh lima tahun, warna kulit sawo matang, kesan gizi cukup. Pada pemeriksaan luar di tubuh korban dijumpai luka terbuka pada kepala dan mulut, dijumpai luka memar pada dada dan anggota gerak atas, dijumpai luka lecet tekan pada pipi dan dijumpai luka lecet gores pada dagu akibat rudapaksa tumpul, yang mana akibat dari kekerasan tersebut dapat sembuh namun akan menghalangi kegiatan korban beberapa hari;
Visum Et Repertum Nomor : 371/318/VER/II/2020 tanggal 18 Februari 2020 pukul 11.30 WIB ditandatangani oleh PJ Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Ade M. Djoen Sintang dr. Monang Siahaan, M. Ked (For), Sp.F., dan oleh yang memeriksa yaitu dr. Jaka Hermawan, atas nama yang diperiksa Kasan;
Kesimpulan:
Dari fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban tersebut adalah seorang laki-laki, umur lima puluh tahun, warna kulit sawo matang, kesan gizi cukup. Pada pemeriksaan luar di tubuh korban dijumpai luka memar pada kelopak mata, dijumpai luka terbuka pada kelopak mata dan hidung, serta pendarahan pada hidung akibat rudapaksa tumpul, yang mana akibat dari kekerasan tersebut mendapat cacat seumur hidup dan dapat sembuh namun akan menghalangi kegiatan korban beberapa hari;
Surat Keterangan Kematian Nomor : SKK/7/II/2020 tanggal 18 Februari 2020 ditandatangani oleh dokter yang merawat/memeriksa dr. Daniel Junius Leonardo, yang menerangkan atas nama Mami, umur 35 (tiga puluh lima) tahun, alamat : Kampung Petey Sayak, Diagnosa : CKB dan Fail Chest, telah meninggal dunia pada tanggal 18 Februari 2020 pukul 12.20 WIB;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan Sintang – Pontianak, Desa Kunyai, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil Mitsubishi L.Truk nomor polisi KB 8701 AW yang dikendarai oleh Terdakwa dan ditumpangi oleh Saksi dan Sdr. Tri Saparno Legowo Bin Muryanto dengan Mobil Toyota Avanza nomor polisi KB 1443 ON yang dikendarai oleh Saksi Flavian Deserigo Sagarah Anak Dari A. Joni Kurniawan dengan ditumpangi oleh 4 (empat) orang lainnya, yaitu Sdr. Mami (Alm.), Sdr. Heri Setiawan, Sdr. Kasan dan Sdr. Abudin Bin Asmani;
Bahwa benar kejadian tersebut berawal pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2020 sekitar pukul 13.00 WIB, saat Terdakwa bersama dengan Saksi Weri Asmawan Bin Asman dan Sdr. Tri Saparno Legowo Bin Muryanto berangkat dari arah Pontianak menuju ke arah Sintang dengan mengendarai mobil Mitsubishi L.Truk nomor polisi KB 8701 AW dengan tujuan mengantar freezer (pembeku daging) sebanyak 16 (enam belas) unit ke beberapa tempat yaitu, Simpang Ampar, Tayan, Sosok, Kembayan, Entikong, Sepauk, dan kemudian Sintang. Kemudian pada hari Selasa, tanggal 18 Februari 2020 sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi Weri Asmawan Bin Asman dan Sdr. Tri Saparno Legowo Bin Muryanto sampai di Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, dan langsung melanjutkan perjalanan ke arah Sintang untuk mengantarkan 9 (sembilan) freezer (pembeku daging) yang tersisa. Pada saat itu yang mengendarai mobil Mitsubishi L.Truk nomor polisi KB 8701 AW adalah Terdakwa, sedangkan Saksi Weri Asmawan Bin Asman duduk di sebelah Terdakwa (tengah) dan Sdr. Tri Saparno Legowo Bin Muryanto duduk di kursi paling kiri mobil yang keduanya tertidur. Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB pada saat hampir sampai di Sintang, tepatnya di Jalan Sintang – Pontianak, Terdakwa hendak merokok, namun rokoknya terjatuh di bawah kursi kemudi, lalu Terdakwa berusaha mengambil rokoknya dengan cara menunduk ke bawah hingga Terdakwa tidak dapat melihat ke depan, setelah rokok tersebut berhasil Terdakwa ambil ternyata mobil truk yang dikendarai Terdakwa telah masuk ke jalur kanan menuju ke arah Sintang dan di saat yang bersamaan dari arah yang berlawanan, datang mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi KB 1443 ON yang dikendarai Saksi Flavian Deserigo Sagarah Anak Dari A. Joni Kurniawan dengan ditumpangi oleh 4 (empat) orang lainnya, yaitu Sdr. Mami (Alm.), Sdr. Heri Setiawan, Sdr. Kasan dan Sdr. Abudin Bin Asmani, lalu Terdakwa berusaha untuk menghindari kendaraan tersebut dengan berbelok ke arah kiri untuk kembali ke jalur kiri, namun ternyata mobil Toyota Avanza tersebut juga berusaha menghindar dengan berbelok ke kanan, hingga terjadi lah kecelakaan tersebut;
Bahwa benar setelah kejadian tersebut Terdakwa dan Sdr. Tri Saparno Legowo Bin Muryanto langsung keluar dari mobil Mitsubishi L.Truk nomor polisi KB 8701 AW untuk membantu mengevakuasi korban, terutama salah satu korban yang terjepit di kabin bagian depan kursi sebelah kiri (kursi sebelah pengemudi) mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi KB 1443 ON;
Bahwa benar di dalam mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi KB 1443 ON terdapat 5 (lima) orang, yaitu 1 (satu) orang pengemudi yang bernama Saksi Flavian Deserigo Sagarah Anak Dari A. Joni Kurniawan dan 4 (empat) orang penumpang, yang mana 1 (satu) orang penumpang duduk di kursi di bagian depan sebelah kiri kursi pengemudi yaitu Sdr. Mami (Alm.),,dan 3 (tiga) orang penumpang lainnya duduk di kursi bagian tengah mobil yang bernama Sdr. Heri Setiawan, Sdr. Kasan dan Sdr. Abudin Bin Asmani,
Bahwa benar akibat kecelakaan antara mobil Mitsubishi L.Truk nomor polisi KB 8701 AW yang dikendarai oleh Terdakwa dengan mobil Toyota Avanza nomor polisi KB 1443 ON yang dikendarai oleh Saksi Flavian Deserigo Sagarah Anak Dari A. Joni Kurniawan, mengakibatkan kedua kendaraan mengalami kerusakan yang cukup parah. Kemudian 1 (satu) orang pengemudi dan 1 (satu) orang penumpang mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi KB 1443 ON yaitu Saksi Flavian Deserigo Sagarah Anak Dari A. Joni Kurniawan mengalami luka ringan pada bagian siku tangan sebelah kiri dan Sdr. Abudin Bin Asmani juga mengalami luka ringan yaitu luka robek pada bagian telinga sebelah kanan, dan 2 (dua) orang penumpang mobil Toyota Avanza lainnya yaitu Sdr. Heri Setiawan dan Sdr. Kasan mengalami luka berat, sementara 1 (satu) orang penumpang mobil Toyota Avanza lainnya yaitu Sdr. Mami (Alm.), meninggal dunia;
Bahwa benar Terdakwa memiliki SIM BII (Surat Izin Mengemudi);
Bahwa benar pada saat kecelakaan tersebut terjadi, lalu lintas dalam keadaan sepi, cuaca cerah dan pandangan jelas terlihat;
Bahwa benar atas peristiwa tersebut telah terjadi perdamaian antara Terdakwa dengan pihak keluarga korban, dan Terdakwa telah memberikan bantuan kepada pihak korban dan keluarganya berupa santunan sejumlah uang;
Bahwa benar Terdakwa menyadari kesalahan dan kelalaiannya yang kurang berhati-hati dalam mengendarai mobil Mitsubishi L.Truk nomor polisi KB 8701 AW yang menyebabkan 2 (dua) orang mengalami luka ringan, 2 (dua) orang mengalami luka berat dan 1 (satu) orang meninggal dunia;
Bahwa benar Terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, menurut teori kesalahan Van ECK dalam menentukan siapa yang dimaksud dengan setiap orang haruslah terlebih dahulu memahami “Men kan het daderschap uit de delictsomschrving aflezen “, yang berarti “orang dapat memastikan siapa yang harus dipandang sebagai seorang pelaku dengan membaca suatu rumusan delik”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap orang” ialah menunjuk kepada manusia atau orang yang menjadi subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yakni setiap orang atau siapa saja yang melakukan perbuatan pidana dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya;
Menimbang, menurut Prof. Sudikno Mertokusumo “Subjek hukum (subjectum juris) adalah segala sesuatu yang dapat memperoleh, mempunyai atau menyandang hak dan kewajiban dari hukum, yang terdiri dari orang (natuurlijkepersoon) atau badan hukum (rechtspersoon);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan dipersidangan Terdakwa bernama Hamdani Bin M. Refe Lahabe dengan segala identitas dan jati dirinya sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum dan ternyata pula bahwa selama proses persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dapat mengikuti persidangan dengan baik, dengan demikian terhadap Terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang didakwakan kepadanya apabila ternyata dalam pertimbangan unsur-unsur lain dalam pasal dakwaan ini terbukti sepenuhnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 1 Ayat (23) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dimaksud dengan Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi. Selanjutnya kata “Mengemudikan” dalam ketentuan pasal ini menunjuk kepada kata kerja yang berasal dari kata benda “kemudi”, yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dapat diartikan sebagai berikut :
Memegang kemudi (untuk mengatur arah perjalanan perahu, mobil, pesawat terbang, dan sebagainya), contoh : pilot mengemudikan pesawat terbang;
Memimpin (organisasi, perusahaan, pemerintahan, dan sebagainya), contoh mengurus (rumah tangga): pengurus harus dapat mengemudikan organisasi; kepala keluarga harus pandai mengemudikan rumah tangga;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat (8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dimaksud dengan “Kendaraan bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel”. Sehingga mengacu kepada pengertian tersebut, yang dimaksud dengan mengemudikan kendaraan bermotor adalah Memegang kemudi untuk mengatur arah perjalanan setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian dalam ketentuan pasal ini adalah merupakan kurang hati-hati, amat kurang perhatian atau alpa. Sehingga yang dimaksud dengan kelalaian adalah bahwa perbuatan Terdakwa tersebut semestinya tidak terjadi apabila Terdakwa dapat mengantisipasi atau memikirkan kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi sebelum suatu perbuatan dilakukan atau dijalankan, yang dalam hal ini Terdakwa tidak bisa atau tidak melakukan hal tersebut;
Menimbang, bahwa untuk dapat dikatakan unsur kelalaian menurut doktrin ilmu pengetahuan hukum haruslah memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut, yaitu :
Perbuatan yang dilakukan si pelaku merupakan perbuatan yang tidak atau kurang hati-hati;
Kewajiban hukum si pelaku ialah sepatutnya membayangkan akibat yang timbul dari perbuatan yang kurang hati-hati itu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kecelakaan lalu lintas berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam perkara ini tidak dimaksud sama sekali oleh Terdakwa, akan tetapi hal tersebut hanya merupakan akibat dari pada kurang hati-hati atau lalainya Terdakwa (delik culpa);
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan, pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan Sintang – Pontianak, Desa Kunyai, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil Mitsubishi L.Truk nomor polisi KB 8701 AW yang dikendarai oleh Terdakwa dan ditumpangi oleh Saksi dan Sdr. Tri Saparno Legowo Bin Muryanto dengan Mobil Toyota Avanza nomor polisi KB 1443 ON yang dikendarai oleh Saksi Flavian Deserigo Sagarah Anak Dari A. Joni Kurniawan dengan ditumpangi oleh 4 (empat) orang lainnya, yaitu Sdr. Mami (Alm.), Sdr. Heri Setiawan, Sdr. Kasan dan Sdr. Abudin Bin Asmani;
Menimbang, bahwa benar kejadian tersebut berawal pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2020 sekitar pukul 13.00 WIB, saat Terdakwa bersama dengan Saksi Weri Asmawan Bin Asman dan Sdr. Tri Saparno Legowo Bin Muryanto berangkat dari arah Pontianak menuju ke arah Sintang dengan mengendarai mobil Mitsubishi L.Truk nomor polisi KB 8701 AW dengan tujuan mengantar freezer (pembeku daging) sebanyak 16 (enam belas) unit ke beberapa tempat yaitu, Simpang Ampar, Tayan, Sosok, Kembayan, Entikong, Sepauk, dan kemudian Sintang. Kemudian pada hari Selasa, tanggal 18 Februari 2020 sekitar pukul 09.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi Weri Asmawan Bin Asman dan Sdr. Tri Saparno Legowo Bin Muryanto sampai di Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, dan langsung melanjutkan perjalanan ke arah Sintang untuk mengantarkan 9 (sembilan) freezer (pembeku daging) yang tersisa. Pada saat itu yang mengendarai mobil Mitsubishi L.Truk nomor polisi KB 8701 AW adalah Terdakwa, sedangkan Saksi Weri Asmawan Bin Asman duduk di sebelah Terdakwa (tengah) dan Sdr. Tri Saparno Legowo Bin Muryanto duduk di kursi paling kiri mobil yang keduanya tertidur.
Menimbang, bahwa benar kemudian sekitar pukul 10.00 WIB pada saat hampir sampai di Sintang, tepatnya di Jalan Sintang – Pontianak, Terdakwa hendak merokok, namun rokoknya terjatuh di bawah kursi kemudi, lalu Terdakwa berusaha mengambil rokoknya dengan cara menunduk ke bawah hingga Terdakwa tidak dapat melihat ke depan, setelah rokok tersebut berhasil Terdakwa ambil ternyata mobil truk yang dikendarai Terdakwa telah masuk ke jalur kanan menuju ke arah Sintang dan di saat yang bersamaan dari arah yang berlawanan, datang mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi KB 1443 ON yang dikendarai Saksi Flavian Deserigo Sagarah Anak Dari A. Joni Kurniawan dengan ditumpangi oleh 4 (empat) orang lainnya, yaitu Sdr. Mami (Alm.), Sdr. Heri Setiawan, Sdr. Kasan dan Sdr. Abudin Bin Asmani, lalu Terdakwa berusaha untuk menghindari kendaraan tersebut dengan berbelok ke arah kiri untuk kembali ke jalur kiri, namun ternyata mobil Toyota Avanza tersebut juga berusaha menghindar dengan berbelok ke kanan, hingga terjadi lah kecelakaan tersebut;
Menimbang, bahwa mengacu kepada pengertian “Mengemudikan kendaraan bermotor” tersebut di atas, dikaitkan dengan fakta persidangan yang menyatakan Terdakwa adalah orang yang mengemudikan mobil Mitsubishi L.Truk nomor polisi KB 8701 AW saat terjadinya kecelakaan tersebut, sehingga Majelis Hakim perlu mempertimbangkan apakah kecelakaan tersebut terjadi karena kelalaian Terdakwa, untuk itu Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa benar sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan dipersidangan pada saat hampir sampai di Sintang, tepatnya di Jalan Sintang – Pontianak, Terdakwa hendak merokok, namun rokoknya terjatuh di bawah kursi kemudi, lalu Terdakwa berusaha mengambil rokoknya dengan cara menunduk ke bawah, hingga Terdakwa tidak dapat melihat ke arah depan.
Menimbang, bahwa Perbuatan Terdakwa yang hendak merokok dan berusaha mengambil rokok yang terjatuh, padahal telah nyata Terdakwa sedang mengemudi, dan kewajiban seorang Pengemudi adalah untuk selalu berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi sebagaimana Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah bentuk ketidakhati-hatian yang dilakukan oleh Terdakwa, dan kewajiban hukum Terdakwa ialah sepatutnya membayangkan akibat yang timbul dari ketidakhati-hatiannya tersebut, sehingga perbuatan Terdakwa tersebut adalah kelalaian yang menyebabkan kecelakaan tersebut tidak dapat dihindari;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan bahwa akibat kecelakaan tersebut Saksi Flavian Deserigo Sagarah Anak Dari A. Joni Kurniawan mengalami luka ringan pada bagian siku tangan sebelah kiri dan Sdr. Abudin Bin Asmani juga mengalami luka ringan yaitu luka robek pada bagian telinga sebelah kanan, serta atas kecelakaan tersebut mengakibatkan kerusakan yang cukup parah terhadap mobil Mitsubishi L.Truk nomor polisi KB 8701 AW yang dikendarai oleh Terdakwa dan mobil Toyota Avanza nomor polisi KB 1443 ON yang dikendarai oleh Saksi Flavian Deserigo Sagarah Anak Dari A. Joni Kurniawan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Dengan korban luka berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kumulatif kesatu dan kedua dakwaan Penuntut Umum memiliki beberapa unsur yang sama, dan unsur “Setiap orang” telah Majelis Hakim pertimbangkan dalam dakwaan kesatu, serta berdasarkan fakta di persidangan unsur “Setiap orang” dalam dakwaan kesatu telah terbukti, sehingga Majelis Hakim akan mengambil alih seluruh pertimbangan mengenai unsur “Setiap orang” dalam dakwaan kesatu ke dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kumulatif kesatu dan kedua dakwaan Penuntut Umum memiliki beberapa unsur yang sama, dan unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” telah Majelis Hakim pertimbangkan dalam dakwaan kesatu, serta berdasarkan fakta di persidangan unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” dalam dakwaan kesatu telah terbukti, sehingga Majelis Hakim akan mengambil alih seluruh pertimbangan mengenai unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” dalam dakwaan kesatu ke dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Dengan korban luka berat”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan bahwa akibat kecelakaan tersebut Sdr. Heri Setiawan mengalami luka berat sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 323/371/VER/II/2020 tanggal 18 Februari 2020 pukul 11.30 WIB ditandatangani oleh PJ Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Ade M. Djoen Sintang dr. Monang Siahaan, M. Ked (For), Sp.F., dan oleh yang memeriksa yaitu dr. Jaka Hermawan, dengan kesimpulan : dari fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban tersebut adalah seorang laki-laki, umur empat puluh lima tahun, warna kulit sawo matang, kesan gizi cukup. Pada pemeriksaan luar di tubuh korban dijumpai luka terbuka pada kepala dan mulut, dijumpai luka memar pada dada dan anggota gerak atas, dijumpai luka lecet tekan pada pipi dan dijumpai luka lecet gores pada dagu akibat rudapaksa tumpul, yang mana akibat dari kekerasan tersebut dapat sembuh namun akan menghalangi kegiatan korban beberapa hari
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan bahwa akibat kecelakaan tersebut Sdr. Kasan juga mengalami luka berat sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 371/318/VER/II/2020 tanggal 18 Februari 2020 pukul 11.30 WIB ditandatangani oleh PJ Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Ade M. Djoen Sintang dr. Monang Siahaan, M. Ked (For), Sp.F., dan oleh yang memeriksa yaitu dr. Jaka Hermawan, dengan kesimpulan : dari fakta-fakta yang ditemukan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban tersebut adalah seorang laki-laki, umur lima puluh tahun, warna kulit sawo matang, kesan gizi cukup. Pada pemeriksaan luar di tubuh korban dijumpai luka memar pada kelopak mata, dijumpai luka terbuka pada kelopak mata dan hidung, serta pendarahan pada hidung akibat rudapaksa tumpul, yang mana akibat dari kekerasan tersebut mendapat cacat seumur hidup dan dapat sembuh namun akan menghalangi kegiatan korban beberapa hari;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Dengan korban luka berat” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kumulatif kesatu, kedua dan ketiga dakwaan Penuntut Umum memiliki beberapa unsur yang sama, dan unsur “Setiap orang” telah Majelis Hakim pertimbangkan dalam dakwaan kesatu, serta berdasarkan fakta di persidangan unsur “Setiap orang” dalam dakwaan kesatu telah terbukti, sehingga Majelis Hakim akan mengambil alih seluruh pertimbangan mengenai unsur “Setiap orang” dalam dakwaan kesatu ke dalam dakwaan ketiga;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kumulatif kesatu, kedua, dan ketiga dakwaan Penuntut Umum memiliki beberapa unsur yang sama, dan unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” telah Majelis Hakim pertimbangkan dalam dakwaan kesatu, serta berdasarkan fakta di persidangan unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” dalam dakwaan kesatu telah terbukti, sehingga Majelis Hakim akan mengambil alih seluruh pertimbangan mengenai unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” dalam dakwaan kesatu ke dalam dakwaan ketiga;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Mengakibatkan orang lain meninggal dunia”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan bahwa akibat kecelakaan tersebut Sdr. Mami (Alm.) meninggal dunia, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : K-1/B/Rs-o1/II/2020 tanggal 27 Februari 2020, ditandatangani oleh dr. Daniel Junius Leonardo, yang diperiksa atas nama Mami, pada pemeriksaan ditemukan : orang sakit di antar dengan pick up pukul 11.00 WIB, orang sakit dalam keadaan tidak sadar, PF GCS : 3, kesadaran coma. Kesimpulan : sebab pasti kematian tidak dapat ditentukan, karena tidak dilakukan pembedahan jenazah dan Surat Keterangan Kematian Nomor : SKK/7/II/2020 tanggal 18 Februari 2020 ditandatangani oleh dokter yang merawat/memeriksa dr. Daniel Junius Leonardo, yang menerangkan atas nama Mami, umur 35 (tiga puluh lima) tahun, alamat : Kampung Petey Sayak, Diagnosa : CKB dan Fail Chest, telah meninggal dunia pada tanggal 18 Februari 2020 pukul 12.20 WIB ;
Menimbang, bahwa meskipun di dalam Visum Et Repertum Nomor : K-1/B/Rs-o1/II/2020 tanggal 27 Februari 2020, kesimpulan sebab pasti kematian tidak dapat ditentukan, karena tidak dilakukan pembedahan. Namun berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa Majelis Hakim mendapatkan petunjuk yaitu setelah terjadinya kecelakaan antara mobil Mitsubishi L.Truk nomor polisi KB 8701 AW yang dikendarai oleh Terdakwa dengan mobil Toyota Avanza nomor polisi KB 1443 ON yang dikendarai oleh Saksi Flavian Deserigo Sagarah, Sdr. Mami (Alm.) sempat mengalami luka berat dan terjepit di dalam mobil Toyota Avanza, sehingga berdasarkan petunjuk tersebut Majelis Hakim berkeyakinan bahwa penyebab kematian dari Sdr. Mami (Alm.) diakibatkan oleh kecelakaan lalu lintas yang terjadi tersebut di atas;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa mengajukan pembelaan yang pada dasarnya Terdakwa menyatakan menyadari kesalahannya dan beritikad baik untuk meminta maaf, serta telah memberikan uang bantuan/santunan dan membuat perjanjian damai dengan pihak korban, sehingga Terdakwa memohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap bukti perdamaian antara Terdakwa dengan korban, dan bukti uang bantuan/santunan yang Terdakwa nyatakan dalam pembelaan tidak pernah diajukan di persidangan, sehingga Majelis Hakim perlu mempertimbangkan kebenaran atas hal tersebut, untuk itu Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa meskipun bukti perdamaian antara Terdakwa dengan korban, dan bukti uang bantuan/santunan yang Terdakwa nyatakan dalam pembelaan tidak pernah diajukan di persidangan, namun berdasarkan keterangan Saksi Flavian Deserigo Sagarah Anak Dari A. Joni Kurniawan yang juga adalah korban dan juga berdasarkan keterangan Terdakwa bahwa benar telah terjadi perdamaian dan pemberian santunan kepada pihak korban, sehingga berdasarkan keterangan Saksi dan keterangan Terdakwa tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa benar telah terjadi perdamaian dan pemberian santunan kepada pihak korban, serta Majelis Hakim berpendapat hal tersebut adalah upaya yang sangat baik untuk merestorasi hubungan antara Terdakwa dengan korban;
Menimbang, bahwa meskipun Majelis Hakim berkeyakinan bahwa benar telah terjadi perdamaian dan pemberian santunan kepada pihak korban, hal tersebut tidak serta merta menghapuskan tindak pidana yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa, hal tersebut dikarenakan Pasal 310 Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah delik biasa, yang artinya sekalipun telah ada perdamaian antara Terdakwa dan korban, perdamaian tersebut tidaklah dapat menghapuskan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, karena perdamaian antara para pihak dalam perkara pidana bukanlah alasan pemaaf dan atau alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan dan atau sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, namun demikian hal tersebut dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim terhadap berat dan ringannya pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi KB 1443 ON, nomor rangka MHKM5EA3JHK051465, nomor mesin 1NRF234024, 1 (satu) lembar STNK Toyota Avanza warna sliver dengan nomor polisi KB 1443 ON, nomor rangka MHKM5EA3JHK051465, nomor mesin 1NRF234024 atas nama Maria Fransisca Nida, 1 (satu) lembar SIM golongan A nomor 1014171107818 atas nama Flavian Deserigo Sagarah, telah disita dari Saksi Flavian Deserigo Sagarah Anak Dari A. Joni Kurniawan, maka dikembalikan kepada Saksi Flavian Deserigo Sagarah Anak Dari A. Joni Kurniawan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi L truk warna kuning dengan nomor polisi KB 8701 AW, nomor rangka MHMFE75PFKK022279 dan nomor mesin 4D34TT82566, 1 (satu) lembar STNK mobil truk Mitsubishi L truk warna kuning dengan nomor polisi KB 8701 AW, nomor rangka MHMFE75PFKK022279 dan nomor mesin 4D34TT82566 atas nama Rusdini, 1 (satu) lembar SIM golongan BII nomor 850610141059 atas nama Hamdani, telah disita dari Terdakwa, maka dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merugikan orang lain;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa telah melakukan perdamaian dan memberikan santunan kepada pihak korban;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulanginya lagi;
Terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 310 Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Hamdani Bin M. Refe Lahabe tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan, dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat, dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana dakwaan kumulatif Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi KB 1443 ON, nomor rangka MHKM5EA3JHK051465, nomor mesin 1NRF234024;
1 (satu) lembar STNK Toyota Avanza warna sliver dengan nomor polisi KB 1443 ON, nomor rangka MHKM5EA3JHK051465, nomor mesin 1NRF234024 atas nama Maria Fransisca Nida;
1 (satu) lembar SIM golongan A nomor 1014171107818 atas nama Flavian Deserigo Sagarah;
Dikembalikan kepada Saksi Flavian Deserigo Sagarah Anak Dari A. Joni Kurniawan;
1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi L truk warna kuning dengan nomor polisi KB 8701 AW, nomor rangka MHMFE75PFKK022279 dan nomor mesin 4D34TT82566;
1 (satu) lembar STNK mobil truk Mitsubishi L truk warna kuning dengan nomor polisi KB 8701 AW, nomor rangka MHMFE75PFKK022279 dan nomor mesin 4D34TT82566 atas nama Rusdini;
1 (satu) lembar SIM golongan BII nomor 850610141059 atas nama Hamdani
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang, pada hari Kamis, tanggal 25 Juni 2020, oleh Abdul Rasyid, S.H., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Rifqi, S.H., dan Eri Murwati, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 29 Juni 2020, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Salim, S.H., Panitera pada Pengadilan Negeri Sintang, serta dihadiri oleh Irwan Adi Cahyadi, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Muhammad Rifqi, S.H. | Hakim Ketua, Abdul Rasyid, S.H. |
| Eri Murwati, S.H. |
Panitera,
Salim, S.H.