18/ PID/ 2016/ PT BTN
Putusan PT BANTEN Nomor 18/ PID/ 2016/ PT BTN
Nama Lengkap : ARI JAENUDDIN Bin MUHAMMAD YUNUS; Tempat Lahir : Jakarta; Umur / Tanggal lahir : 42 tahun / 16 Februari 1974; Jenis kelamin : Laki - laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Jl.Inpres XVI RT05/03,Kelurahan Larangan Selatan, Kecamatan Larangan,Kota Tangerang; Agama : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta; Pendidikan : STM; Identitas Terdakwa tersebut diatas adalah sesuai dengan berkas perkara Penyidikan maupun berkas pelimpahan perkara dari Penuntut Umum maupun Berita Acara Persidangan, sedang dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 1839/Pid.B/2015/PN.Tng tanggal 3 Februari 2016 (yang dimohonkan banding) identitas Terdakwa tertulis adalah sebagai berikut : Nama Lengkap : ARI JAENUDDIN Bin MUHAMMAD YUNUS; Tempat Lahir : Jakarta; Umur / Tanggal lahir : 23 tahun /06 Agustus 1992; Jenis kelamin : Laki - laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Jl. Dana Bakti II RT. 1/02, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan Kota Tangerang; Agama : Islam; Pekerjaan : Karyawan Restoran Pensius;
MENGADILI 1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1389/Pid.B/ 2015/PN Tng tanggal 3 Februari 2016 yang dimintakan banding tersebut 3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan 4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sebesar Rp 2. 000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 18/ PID/ 2016/ PT BTN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : ARI JAENUDDIN Bin MUHAMMAD YUNUS;
Tempat Lahir : Jakarta;
Umur / Tanggal lahir : 42 tahun / 16 Februari 1974;
Jenis kelamin : Laki - laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl.Inpres XVI RT05/03,Kelurahan Larangan Selatan, Kecamatan Larangan,Kota Tangerang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : STM;
Identitas Terdakwa tersebut diatas adalah sesuai dengan berkas perkara Penyidikan maupun berkas pelimpahan perkara dari Penuntut Umum maupun Berita Acara Persidangan, sedang dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 1839/Pid.B/2015/PN.Tng tanggal 3 Februari 2016 (yang dimohonkan banding) identitas Terdakwa tertulis adalah sebagai berikut :
Nama Lengkap : ARI JAENUDDIN Bin MUHAMMAD YUNUS;
Tempat Lahir : Jakarta;
Umur / Tanggal lahir : 23 tahun /06 Agustus 1992;
Jenis kelamin : Laki - laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl. Dana Bakti II RT. 1/02, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan Kota Tangerang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Restoran Pensius;
Dengan demikian, perihal kesalahan penulisan identitas terdakwa dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 1839/Pid.B/2015/PN.Tng tanggal 3 Februari 2016 (yang dimohonkan banding) tersebut telah diperbaiki;
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 11 Mei 2015 sampai dengan tanggal 30 Mei 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum, sejak tanggal 31 Mei 2015 sampai dengan tanggal 19 Juli 2015;
Perpanjangan Penahanan ke I oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 10 Juli 2015 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2015;
Perpanjangan Penahanan ke II oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 9 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 7 September 2015;
Penangguhan Penahanan oleh Penyidik, tanggal 6 September 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 5 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 16 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 14 November 2015;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, sejak tanggal 15 November 2015 sampai dengan tanggal 13 Januari 2016;
Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 14 Januari 2016 sampai dengan tanggal 12 Februari 2016;
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 13 Februari 2016 sampai dengan tanggal 13 Maret 2016;
Penetapan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 10 Februari 2016 sampai dengan tanggal 10 Maret 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten, sejak tanggal 11 Maret 2016 sampai dengan tanggal 9 Mei 2016;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 18/PEN.PID/2016/PT BTN tanggal 29 Februari 2016 tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Telah membaca dan memperhatikan:
Berkas perkara dan surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Register Perkara : PDM-207/TNG/10/2015 tanggal 8 Oktober 2015, yang berbunyi sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa ARI JAENUDIN bin MUHAMMAD YUNUS bersama-sama dengan IMAM SOLEH Als TILE bin SUKLAN (penuntutan terpisah), ARDILES MANGERBANG SIBURIAN Als DILES (DPO), AJI (DPO), IRVAN Als EL (DPO), FERY Als BECEK (DPO), RIKY (DPO), pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2015 sekira jam 01.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Hos Cokroaminoto Depan PHD (Pizza Hut Delivery) di Puri Beta II RT 05/013 Kelurahan Larangan Utara Kecamatan Larangan Kota Tangerang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut :
Semasa hidupnya (Alm) Purnama Ramdani als Kera bin Muhammad Ujang Sobir adalah salah seorang anggota organisasi masyarakat yang bernama Pemuda Pancasila. Sewaktu menjadi anggota ormas ia pun bekerja sebagai tukang parkir di perempatan jengkol di Jakarta Barat dan menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2015 pukul 09.00 Wib, Novi binti Lebar dijemput oleh (Alm) Purnama Ramdani als Kera bin Muhammad Ujang Sobir di rumahnya untuk pergi ke daerah Mencong menghadiri acara kondangan teman (Alm) Purnama Ramdani als Kera bin Muhammad Ujang Sobir. Selesainya dari acara tersebut, pada pukul 21.30 Wib, keduanya pergi ke daerah Parung Serab Ciledug. Selanjutnya pada pukul 24.00 Wib, Purnama Ramdani als Kera bin Muhammad Ujang Sobir berjanjian dengan temannya di Alfamidi Puri Beta II RT 05/013, Kelurahan Larangan Utara Kecamatan Larangan Kota Tangerang atas hal itu lalu Novi binti Lebar dan Purnama Ramdani als Kera bin Muhammad Ujang Sobir menuju Alfamidi dan tiba di sana pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2015 sekira pukul 00.30 Wib dan langsung bertemu dengan 4 orang teman korban hingga akhirnya terjadi perbincangan.
Sekira pukul 01.00 Wib atau beberapa waktu kemudian, (Alm) Purnama Ramdani als Kera bin Muhammad Ujang Sobir berpamitan kepada Novi binti Lebar untuk membeli air dengan berkata: “saya mau beli air dulu sebentar”. Selanjutnya Purnama Ramdani als Kera bin Muhammad Ujang Sobir menyeberang jalan ke arah Perumaha Puri Beta 1.
Bersamaan dengan waktu-waktu tersebut di atas, pada sekira pukul 22.00 Wib terdakwa, IMAM SOLEH Als TILE bin SUKLAN, ARDILES MANGERBANG SIBURIAN Als DILES, AJI, IRVAN Als EL, FERY Als BECEK, RIKY dan MUHAMMAD KRISNADI sedang berkumpul berada di Gardu Jangkar Kota Organisasi Kemasyarakatan Forum Betawi Rembug (FBR) yang terletak di Jalan Puri Beta II (samping SMA 12) Kelurahan Larangan Utara Kecamatan Larangan Kota Tangerang.
Pada saat di Gardu tersebut, sekira pukul 01.30 Wib, Sdr. AJI menerima telah menerima informasi bahwasanya ada seseorang yang tidak dikenal berpakaian seragam organisasi masyarakat lain sedang memintai uang dari pedagang di wilayah Puri Beta I yang merupakan wilayah Organisasi Kemasyarakatan Forum Betawi Rembug (FBR) Gardu Jangkar Kota, setelah mengetahui hal tersebut terdakwa bersama-sama dengan IMAM SOLEH Als TILE bin SUKLAN, ARDILES MANGERBANG SIBURIAN Als DILES, AJI, IRVAN Als EL, FERY Als BECEK, RIKY menuju ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor, dimana Terdakwa berboncengan sepeda motor dengan IMAM SOLEH Als TILE bin SUKLAN yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z No. Pol. B 6497 CIO warna merah perak sedangkan ARDILES MANGERBANG SIBURIAN Als DILES berboncengan sepeda motor dengan AJI dan IRVAN Als EL berboncengan sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam dengan FERY Als BECEK serta RIKY dan KRISNADI masing-masing mengendarai sepeda motor sendiri, sesampai di lokasi terdakwa ARI JAENUDIN bin MUHAMMAD YUNUS memberhentikan sepeda motornya di dekat PHD Puri Beta II sedangkan ARDILES MANGERBANG SIBURIAN Als DILES yang berboncengan sepeda motor dengan AJI dan IRVAN Als EL yang berboncengan sepeda motor dengan FERY Als BECEK serta RIKY dan MUHAMMAD KRISNADI masing-masing mengendarai sepeda motor sendiri, menyebrang jalan Hos Cokroaminoto ke area Puri Beta I dan langsung mengepung/menyergap (Alm) Purnama Ramdani yang diinformasikan sebagai orang yang berpakaian seragam organisasi kemasyarakatan bermotif loreng dengan warna hitam dan coklat yang sedang memintai uang kepada pedagang sebagaimana diinformasikan sebelumnya. ---
Selanjutnya terdakwa & IMAM SOLEH Als TILE bin SUKLAN melihat AJI dalam posisi berhadapan langsung dengan (Alm) Purnama Ramdani yang berpakaian celana seragam Organisasi Masyarakat bermotif loreng dengan warna hitam dan coklat, memukul bagian muka dan perut sedangkan FERY Als BECEK menendang bagian pantat dan memukul bagian pinggang lalu ARDILES MANGERBANG SIBURIAN Als DILES menusuk badan bagian belakang/punggung dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau sedangkan IRVAN Als EL menusuk badan bagian depan, untuk KRISNADI menendang bagian pinggang dan memukul perut, akibat perbuatan tersebut (Alm) Purnama Ramdani terjatuh namun bangun lagi dan langsung menyeberang ke arah gerbang Puri Beta II dekat PHD lalu terdakwa & IMAM SOLEH Als TILE bin SUKLAN menghadang korban kemudian korban mengeluarkan senjata tajam saat itu juga RIKY mendorong korban hingga jatuh telungkup lalu PRASTIYO Als SADEK membalikkan tubuh korban sambil memiting leher korban menggunakan tangan kirinya sedangkan tangan kanannya menusuk sebanyak 2 (dua) kali bergantian dengan temannya PRASTIYO Als SADEK yang terdakwa maupun IMAM SOLEH Als TILE bin SUKLAN tidak kenal, setelah itu terdakwa & IMAM SOLEH Als TILE bin SUKLAN secara bersamaan menendang kaki korban, dimana IMAM SOLEH Als TILE bin SUKLAN menendang kaki korban bagian kanan sedangkan terdakwa ARI JAENUDIN bin MUHAMMAD YUNUS menendang kaki korban bagian kiri.
Bersamaan dengan perbuatan terdakwa tersebut, Sri Hesti Sapta Nawi dan Topan Wahono yang sedang melintas di depan PHD (Pizza Hut Delivery) di Puri Beta II tersebut langsung membantu korban, namun pada saat (Alm) Purnama Ramdani masih memegang tangan Sri Hesti Sapta Nawi dari arah belakang korban (Alm) Purnama Ramdani salah seorang yang dalam masih pencarian memukul kepala korban menggunakan batu komblok selain itu, ada pelaku lainnya menarik senjata tajam yang tertancap di bawah ketiak sebelah kiri korban. Atas hal itu, (Alm) Purnama Ramdani langsung terkapar tidak berdaya.
Selanjutnya terdakwa, IMAM SOLEH Als TILE bin SUKLAN, ARDILES MANGERBANG SIBURIAN Als DILES, AJI, IRVAN Als EL, FERY Als BECEK, RIKY, KRISNADI meninggalkan korban secara berpencar kembali menuju Gardu Jangkar Kota Organisasi Kemasyarakatan Forum Betawi Rembug (FBR) yang terletak di Jalan Puri Beta II (samping SMA 12) Kelurahan Larangan Utara Kecamatan Larangan Kota Tangerang tersebut, sedangkan akhirnya korban meninggal dunia di lokasi. IRVAN Als EL berboncengan sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam dengan FERY Als BECEK kembali menuju Gardu tersebut dengan cara melawan arus ke arah Alfamidi yang letaknya sekitar lebih kurang 10 meter dari tempat terdakwa terkapar sambil mengacung-acungkan senjata tajam ;
Bahwa selanjutnya Novi Binti Lebar yang merupakan teman korban yang sedang berdiri di Alfamidi tersebut menerima informasi bahwasnya ciri-ciri korban (Alm) Purnama Ramdani telah meninggal. Mendengar hal itu, kemudian Novi Binti Lebar langsung menuju keramaian dan hingga akhirnya mengetahui bahwasanya benar (Alm) Purnama Ramdani telah meninggal dunia bersimbah darah dengan luka-luka di tubuhnya ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan IMAM SOLEH Als TILE bin SUKLAN, ARDILES MANGERBANG SIBURIAN Als DILES, AJI, IRVAN Als EL, FERY Als BECEK, RIKY, mengakibatkan korban PURNAMA RAMDANI Als KERA bin MUHAMMAD UJANG SOBIR meninggal dunia berdasarkan Visum et Repertum Nomor : P.01/012/V/2015 tanggal 27 Juni 2015, yang ditandatangani oleh dr. AHMAD ILHAM KAUSAR, SpF, Dokter Spesialis Forensik Rumah Sakit Umum Pemerintah Kabupaten Tangerang, dengan kesimpulan pemeriksaan :
Pemeriksaan mayat laki-laki berusia dua puluh tujuh tahun ini, ditemukan luka terbuka di kepala, punggung, wajah, dada dan keempat anggota gerak akibat kekerasan tajam. Ditemukan pula luka lecet di wajah, punggung, dada, dan keempat anggota gerak dan memar di lengan kiri akibat kekerasan tumpul. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat sesuai permintaan kepolisian ;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ;
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa IMAM SOLEH Als TILE bin SUKLAN bersama-sama dengan ARI JAENUDIN bin MUHAMMAD YUNUS (penuntutan terpisah), ARDILES MANGERBANG SIBURIAN Als DILES (DPO), AJI (DPO), IRVAN Als EL (DPO), FERY Als BECEK (DPO), RIKY (DPO), pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2015 sekira jam 01.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Hos Cokroaminoto Depan PHD Puri Beta II RT 05/013 Kelurahan Larangan Utara Kecamatan Larangan Kota Tangerang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan mengakibatkan mati. Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut :
Semasa hidupnya (Alm) Purnama Ramdani als Kera bin Muhammad Ujang Sobir adalah salah seorang anggota organisasi masyarakat yang bernama Pemuda Pancasila. Sewaktu menjadi anggota ormas ia pun bekerja sebagai tukang parkir di perempatan jengkol di Jakarta Barat dan menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ;
Pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2015 pukul 09.00 Wib, Novi binti Lebar dijemput oleh (Alm) Purnama Ramdani als Kera bin Muhammad Ujang Sobir di rumahnya untuk pergi ke daerah Mencong menghadiri acara kondangan teman (Alm) Purnama Ramdani als Kera bin Muhammad Ujang Sobir. Selesainya dari acara tersebut, pada pukul 21.30 Wib, keduanya pergi ke daerah Parung Serab Ciledug. Selanjutnya pada pukul 24.00 Wib, (Alm) Purnama Ramdani als Kera bin Muhammad Ujang Sobir berjajian dengan temannya di Alfamidi Puri Beta II RT 05/013, Kelurahan Larangan Utara Kecamatan Larangan Kota Tangerang atas hal itu lalu Novi binti Lebar dan Purnama Ramdani als Kera bin Muhammad Ujang Sobir menuju Alfamidi dan tiba di sana pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2015 sekira pukul 00.30 Wib dan langsung bertemu dengan 4 orang teman korban hingga akhirnya terjadi perbincangan ;
Sekira pukul 01.00 Wib atau beberapa waktu kemudian, (Alm) Purnama Ramdani als Kera bin Muhammad Ujang Sobir berpamitan kepada Novi binti Lebar untuk membeli air dengan berkata: “saya mau beli air dulu sebentar”. Selanjutnya Purnama Ramdani als Kera bin Muhammad Ujang Sobir menyeberang jalan ke arah Perumaha Puri Beta 1.
Bersamaan dengan waktu-waktu tersebut di atas, pada sekira pukul 22.00 Wib terdakwa, IMAM SOLEH Als TILE bin SUKLAN, ARDILES MANGERBANG SIBURIAN Als DILES, AJI, IRVAN Als EL, FERY Als BECEK, RIKY dan MUHAMMAD KRISNADI sedang berkumpul berada di Gardu Jangkar Kota Organisasi Kemasyarakatan Forum Betawi Rembug (FBR) yang terletak di Jalan Puri Beta II (samping SMA 12) Kelurahan Larangan Utara Kecamatan Larangan Kota Tangerang ;
Pada saat di Gardu tersebut sekira pukul 01.30 Wib, Sdr. AJI menerima telah informasi bahwasanya ada seseorang yang tidak dikenal berpakaian seragam organisasi masyarakat lain sedang memintai uang dari pedagang di wilayah Puri Beta I yang merupakan wilayah Organisasi Kemasyarakatan Forum Betawi Rembug (FBR) Gardu Jangkar Kota, setelah mengetahui hal tersebut terdakwa bersama-sama dengan IMAM SOLEH Als TILE bin SUKLAN, ARDILES MANGERBANG SIBURIAN Als DILES, AJI, IRVAN Als EL, FERY Als BECEK, RIKY menuju ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor, dimana Terdakwa berboncengan sepeda motor dengan IMAM SOLEH Als TILE bin SUKLAN yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z No. Pol. B 6497 CIO warna merah perak sedangkan ARDILES MANGERBANG SIBURIAN Als DILES berboncengan sepeda motor dengan AJI dan IRVAN Als EL berboncengan sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam dengan FERY Als BECEK serta RIKY dan KRISNADI masing-masing mengendarai sepeda motor sendiri, sesampai di lokasi ARI JAENUDIN bin MUHAMMAD YUNUS memberhentikan sepeda motornya di dekat PHD Puri Beta II sedangkan ARDILES MANGERBANG SIBURIAN Als DILES yang berboncengan sepeda motor dengan AJI dan IRVAN Als EL yang berboncengan sepeda motor dengan FERY Als BECEK serta RIKY dan MUHAMMAD KRISNADI masing-masing mengendarai sepeda motor sendiri, menyebrang jalan Hos Cokroaminoto ke area Puri Beta I dan langsung mengepung/menyergap (Alm) Purnama Ramdani yang diinformasikan sebagai orang yang berpakaian seragam organisasi kemasyarakatan bermotif loreng dengan warna hitam dan coklat yang sedang memintai uang kepada pedagang sebagaimana diinformasikan sebelumnya ;
Selanjutnya terdakwa & IMAM SOLEH Als TILE bin SUKLAN melihat AJI dalam posisi berhadapan langsung dengan (Alm) Purnama Ramdani yang berpakaian seragam Organisasi Masyarakat bermotif loreng dengan warna hitam dan coklat, memukul bagian muka dan perut sedangkan FERY Als BECEK menendang bagian pantat dan memukul bagian pinggang lalu ARDILES MANGERBANG SIBURIAN Als DILES menusuk badan bagian belakang/punggung dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau sedangkan IRVAN Als EL menusuk badan bagian depan, untuk KRISNADI menendang bagian pinggang dan memukul perut, akibat perbuatan tersebut (Alm) Purnama Ramdani terjatuh namun bangun lagi dan langsung menyebarang ke arah gerbang Puri Beta II dekat PHD lalu terdakwa & IMAM SOLEH Als TILE bin SUKLAN menghadang korban kemudian korban mengeluarkan senjata tajam saat itu juga RIKY mendorong korban hingga jatuh telungkup lalu PRASTIYO Als SADEK membalikkan tubuh korban sambil memiting leher korban menggunakan tangan kirinya sedangkan tangan kanannya menusuk sebanyak 2 (dua) kali bergantian dengan temannya PRASTIYO Als SADEK yang terdakwa maupun IMAM SOLEH Als TILE bin SUKLAN tidak kenal, setelah itu terdakwa & IMAM SOLEH Als TILE bin SUKLAN secara bersamaan menendang kaki korban, dimana IMAM SOLEH Als TILE bin SUKLAN menendang kaki korban bagian kanan sedangkan terdakwa ARI JAENUDIN bin MUHAMMAD YUNUS menendang kaki korban bagian kiri.
Bersamaan dengan perbuatan terdakwa tersebut, Sri Hesti Sapta Nawi dan Topan Wahono yang sedang melintas di depan PHD (Pizza Hut Delivery) di Puri Beta II tersebut langsung membantu korban, namun pada saat (Alm) Purnama Ramdani masih memegang tangan Sri Hesti Sapta Nawi dari arah belakang korban (Alm) Purnama Ramdani salah seorang yang dalam masih pencarian memukul kepala korban menggunakan batu komblok selain itu, ada pelaku lainnya menarik senjata tajam yang tertancap di bawah ketiak sebelah kiri korban. Atas hal itu, (Alm) Purnama Ramdani langsung terkapar tidak berdaya.
Selanjutnya terdakwa, IMAM SOLEH Als TILE bin SUKLAN, ARDILES MANGERBANG SIBURIAN Als DILES, AJI, IRVAN Als EL, FERY Als BECEK, RIKY, KRISNADI meninggalkan korban secara berpencar kembali menuju Gardu Jangkar Kota Organisasi Kemasyarakatan Forum Betawi Rembug (FBR) yang terletak di Jalan Puri Beta II (samping SMA 12) Kelurahan Larangan Utara Kecamatan Larangan Kota Tangerang tersebut, sedangkan akhirnya korban meninggal dunia di lokasi. IRVAN Als EL berboncengan sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam dengan FERY Als BECEK kembali menuju Gardu tersebut dengan cara melawan arus ke arah Alfamidi yang letaknya sekitar lebih kurang 10 meter dari tempat terdakwa terkapar sambil mengacung-acungkan senjata tajam ;
Bahwa selanjutnya Novi Binti Lebar yang merupakan teman korban yang sedang berdiri di Alfamidi tersebut menerima informasi bahwasnya ciri-ciri (Alm) Purnama Ramdani telah meninggal. Mendengar hal itu, kemudian Novi Binti Lebar langsung menuju keramaian dan hingga akhirnya mengetahui bahwasanya benar (Alm) Purnama Ramdani telah meninggal dunia bersimbah darah dengan luka-luka di tubuhnya ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan IMAM SOLEH Als TILE bin SUKLAN, ARDILES MANGERBANG SIBURIAN Als DILES, AJI, IRVAN Als EL, FERY Als BECEK, RIKY, mengakibatkan korban PURNAMA RAMDANI Als KERA bin MUHAMMAD UJANG SOBIR meninggal dunia berdasarkan Visum et Repertum Nomor : P.01/012/V/2015 tanggal 27 Juni 2015, yang ditandatangani oleh dr. AHMAD ILHAM KAUSAR, SpF, Dokter Spesialis Forensik Rumah Sakit Umum Pemerintah Kabupaten Tangerang, dengan kesimpulan pemeriksaan :
Pemeriksaan mayat laki-laki berusia dua puluh tujuh tahun ini, ditemukan luka terbuka di kepala, punggung, wajah, dada dan keempat anggota gerak akibat kekerasan tajam. Ditemukan pula luka lecet di wajah, punggung, dada, dan keempat anggota gerak dan memar di lengan kiri akibat kekerasan tumpul. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat sesuai permintaan kepolisian ;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
A T A U
KETIGA :
Bahwa ia terdakwa IMAM SOLEH Als TILE bin SUKLAN bersama-sama dengan ARI JAENUDIN bin MUHAMMAD YUNUS (penuntutan terpisah), ARDILES MANGERBANG SIBURIAN Als DILES (DPO), AJI (DPO), IRVAN Als EL (DPO), FERY Als BECEK (DPO), RIKY (DPO), pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2015 sekira jam 01.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015 bertempat di Jalan Hos Cokroaminoto Depan PHD Puri Beta II RT 05/013 Kelurahan Larangan Utara Kecamatan Larangan Kota Tangerang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tangerang, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan maut. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara, sebagai berikut : ---
Semasa hidupnya (Alm) Purnama Ramdani als Kera bin Muhammad Ujang Sobir adalah salah seorang anggota organisasi masyarakat yang bernama Pemuda Pancasila. Sewaktu menjadi anggota ormas ia pun bekerja sebagai tukang parkir di perempatan jengkol di Jakarta Barat dan menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ;
Pada hari Sabtu tanggal 9 Mei 2015 pukul 09.00 Wib, Novi binti Lebar dijemput oleh (Alm) Purnama Ramdani als Kera bin Muhammad Ujang Sobir di rumahnya untuk pergi ke daerah Mencong menghadiri acara kondangan teman (Alm) Purnama Ramdani als Kera bin Muhammad Ujang Sobir. Selesainya dari acara tersebut, pada pukul 21.30 Wib, keduanya pergi ke daerah Parung Serab Ciledug. Selanjutnya pada pukul 24.00 Wib, Purnama Ramdani als Kera bin Muhammad Ujang Sobir berjajian dengan temannya di Alfamidi Puri Beta II RT 05/013, Kelurahan Larangan Utara Kecamatan Larangan Kota Tangerang atas hal itu lalu Novi binti Lebar dan Purnama Ramdani als Kera bin Muhammad Ujang Sobir menuju Alfamidi dan tiba di sana pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2015 sekira pukul 00.30 Wib dan langsung bertemu dengan 4 orang teman korban hingga akhirnya terjadi perbincangan ;
Sekira pukul 01.00 Wib atau beberapa waktu kemudian, (Alm) Purnama Ramdani als Kera bin Muhammad Ujang Sobir berpamitan kepada Novi binti Lebar untuk membeli air dengan berkata: “saya mau beli air dulu sebentar”. Selanjutnya Purnama Ramdani als Kera bin Muhammad Ujang Sobir menyeberang jalan ke arah Perumaha Puri Beta 1.
Bersamaan dengan waktu-waktu tersebut di atas, pada sekira pukul 22.00 Wib terdakwa, IMAM SOLEH Als TILE bin SUKLAN, ARDILES MANGERBANG SIBURIAN Als DILES, AJI, IRVAN Als EL, FERY Als BECEK, RIKY dan MUHAMMAD KRISNADI sedang berkumpul berada di Gardu Jangkar Kota Organisasi Kemasyarakatan Forum Betawi Rembug (FBR) yang terletak di Jalan Puri Beta II (samping SMA 12) Kelurahan Larangan Utara Kecamatan Larangan Kota Tangerang ;
Pada saat di Gardu tersebut, sekira pukul 01.30 Wib Sdr. AJI menerima informasi ada seseorang yang tidak dikenal berpakaian seragam organisasi masyarakat lain sedang memintai uang dari pedagang di wilayah Puri Beta I yang merupakan wilayah Organisasi Kemasyarakatan Forum Betawi Rembug (FBR) Gardu Jangkar Kota, setelah mengetahui hal tersebut terdakwa bersama-sama dengan IMAM SOLEH Als TILE bin SUKLAN, ARDILES MANGERBANG SIBURIAN Als DILES, AJI, IRVAN Als EL, FERY Als BECEK, RIKY menuju ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor, dimana Terdakwa berboncengan sepeda motor dengan IMAM SOLEH Als TILE bin SUKLAN yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z No. Pol. B 6497 CIO warna merah perak sedangkan ARDILES MANGERBANG SIBURIAN Als DILES berboncengan sepeda motor dengan AJI dan IRVAN Als EL berboncengan sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam dengan FERY Als BECEK serta RIKY dan KRISNADI masing-masing mengendarai sepeda motor sendiri, sesampai di lokasi ARI JAENUDIN bin MUHAMMAD YUNUS memberhentikan sepeda motornya di dekat PHD Puri Beta II sedangkan ARDILES MANGERBANG SIBURIAN Als DILES yang berboncengan sepeda motor dengan AJI dan IRVAN Als EL yang berboncengan sepeda motor dengan FERY Als BECEK serta RIKY dan MUHAMMAD KRISNADI masing-masing mengendarai sepeda motor sendiri, menyebrang jalan Hos Cokroaminoto ke area Puri Beta I dan langsung mengepung/menyergap (Alm) Purnama Ramdani yang diinformasikan sebagai orang yang berpakaian seragam organisasi kemasyarakatan bermotif loreng dengan warna hitam dan coklat yang sedang memintai uang kepada pedagang sebagaimana diinformasikan sebelumnya ;
Selanjutnya terdakwa & IMAM SOLEH Als TILE bin SUKLAN melihat AJI dalam posisi berhadapan langsung dengan (Alm) Purnama Ramdani yang berpakaian seragam Organisasi Masyarakat bermotif loreng dengan warna hitam dan coklat, memukul bagian muka dan perut sedangkan FERY Als BECEK menendang bagian pantat dan memukul bagian pinggang lalu ARDILES MANGERBANG SIBURIAN Als DILES menusuk badan bagian belakang/punggung dengan menggunakan 1 (satu) buah pisau sedangkan IRVAN Als EL menusuk badan bagian depan, untuk KRISNADI menendang bagian pinggang dan memukul perut, akibat perbuatan tersebut (Alm) Purnama Ramdani terjatuh namun bangun lagi dan langsung menyebarang ke arah gerbang Puri Beta II dekat PHD lalu terdakwa & IMAM SOLEH Als TILE bin SUKLAN menghadang korban kemudian korban mengeluarkan senjata tajam saat itu juga RIKY mendorong korban hingga jatuh telungkup lalu PRASTIYO Als SADEK membalikkan tubuh korban sambil memiting leher korban menggunakan tangan kirinya sedangkan tangan kanannya menusuk sebanyak 2 (dua) kali bergantian dengan temannya PRASTIYO Als SADEK yang terdakwa maupun IMAM SOLEH Als TILE bin SUKLAN tidak kenal, setelah itu terdakwa & IMAM SOLEH Als TILE bin SUKLAN secara bersamaan menendang kaki korban, dimana IMAM SOLEH Als TILE bin SUKLAN menendang kaki korban bagian kanan sedangkan terdakwa ARI JAENUDIN bin MUHAMMAD YUNUS menendang kaki korban bagian kiri.
Bersamaan dengan perbuatan terdakwa tersebut, Sri Hesti Sapta Nawi dan Topan Wahono yang sedang melintas di depan PHD (Pizza Hut Delivery) di Puri Beta II tersebut langsung membantu korban, namun pada saat (Alm) Purnama Ramdani masih memegang tangan Sri Hesti Sapta Nawi dari arah belakang korban (Alm) Purnama Ramdani salah seorang yang dalam masih pencarian memukul kepala korban menggunakan batu komblok selain itu, ada pelaku lainnya menarik senjata tajam yang tertancap di bawah ketiak sebelah kiri korban. Atas hal itu, (Alm) Purnama Ramdani langsung terkapar tidak berdaya ;
Selanjutnya terdakwa, IMAM SOLEH Als TILE bin SUKLAN, ARDILES MANGERBANG SIBURIAN Als DILES, AJI, IRVAN Als EL, FERY Als BECEK, RIKY, KRISNADI meninggalkan korban secara berpencar kembali menuju Gardu Jangkar Kota Organisasi Kemasyarakatan Forum Betawi Rembug (FBR) yang terletak di Jalan Puri Beta II (samping SMA 12) Kelurahan Larangan Utara Kecamatan Larangan Kota Tangerang tersebut, sedangkan akhirnya korban meninggal dunia di lokasi. IRVAN Als EL berboncengan sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam dengan FERY Als BECEK kembali menuju Gardu tersebut dengan cara melawan arus ke arah Alfamidi yang letaknya sekitar lebih kurang 10 meter dari tempat terdakwa terkapar sambil mengacung-acungkan senjata tajam;
Bahwa selanjutnya Novi Binti Lebar yang merupakan teman korban yang sedang berdiri di Alfamidi tersebut menerima informasi bahwasnya ciri-ciri (Alm) Purnama Ramdani telah meninggal. Mendengar hal itu, kemudian Novi Binti Lebar langsung menuju keramaian dan hingga akhirnya mengetahui bahwasanya benar (Alm) Purnama Ramdani telah meninggal dunia bersimbah darah dengan luka-luka di tubuhnya;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan IMAM SOLEH Als TILE bin SUKLAN, ARDILES MANGERBANG SIBURIAN Als DILES, AJI, IRVAN Als EL, FERY Als BECEK, RIKY, mengakibatkan korban PURNAMA RAMDANI Als KERA bin MUHAMMAD UJANG SOBIR meninggal dunia berdasarkan Visum et Repertum Nomor : P.01/012/V/2015 tanggal 27 Juni 2015, yang ditandatangani oleh dr. AHMAD ILHAM KAUSAR, SpF, Dokter Spesialis Forensik Rumah Sakit Umum Pemerintah Kabupaten Tangerang, dengan kesimpulan pemeriksaan :
Pemeriksaan mayat laki-laki berusia dua puluh tujuh tahun ini, ditemukan luka terbuka di kepala, punggung, wajah, dada dan keempat anggota gerak akibat kekerasan tajam. Ditemukan pula luka lecet di wajah, punggung, dada, dan keempat anggota gerak dan memar di lengan kiri akibat kekerasan tumpul. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan bedah mayat sesuai permintaan kepolisian ;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke- 3 KUHP ;
Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDM-207/ TNG/10/2015, tanggal 6 Januari 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa ARI JAENUDIN bin MUHAMMAD YUNUS terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Secara Terbuka Dengan Tenaga Bersama Melakukan Kekerasan Terhadap Manusia Yang Mengakibatkan Kematian “, sesuai dakwaan melanggar Pasal 170 (2) ke-3 KUHP ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa ARI JAENUDIN bin MUHAMMAD YUNUS oleh karenanya selama 12 (dua belas) tahun dikurangi dengan masa penahanan sementara yang telah dijalankan dengan perintah terdakwa tetap di tahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong kaos warna hitam bertuliskan Bhineka Tunggal Ika warna merah dengan tulisan Outsider warna putih serta bergambar tengkorang warna putih ;
1 (satu) potong celana bermotif loreng warna hitam coklat ;
1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam ;
Sebuah kalung rantai bulat warna silver yang melingkar di leher korban ;
Sepasang sandal jepit warna hijau ;
6 (enam) lembar uang kertas dengan rincian :
3 (tiga) lembar Rp. 20.000,- ;
1 (satu) lembar Rp. 10.000,- ;
2 (dua) lembar Rp. 5.000,- ;
3 bungkus rokok Sampoerna A Mild ;
1 (satu) buah batu konblok ;
1 (satu) pegangan/gagang senjata tajam yang telah rusak warna abu-abu ;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis arit tanpa pegangan/gagang ;
1 (satu) bilah senjata tajam yang terbuat dari besi dan sarung serta gagangnya terbuat dari kayu warna hitam dan sarungnya terbungkus kain warna merah dan putih yang berbentuk pedang panjang dengan panjang kurang lebih 50 cm ;
1 (satu) bilah senjata tajam yang terbuat dari besi dan sarung kulit warna coklat serta gagangnya terbuat dari kayu warna coklat yang berbentuk pedang sangkur dengan panjang kurang lebih 50 cm ;
1 (satu) senjata tajam berupa pedang, panjang kurang lebih 87 cm bergagang besi dililit benang merah ;
1 (satu) senjata tajam sepanjang 78 cm bergagang besi dililit karet ban dalam berwarna hitam ;
1 (satu) senjata tajam berupa pedang, panjang kurang lebih 68 cm bergagang besi dililit karet ban dalam berwarna hitam ;
1 (satu) pisau dapur panjang 23 cm bergagang plastic berwarna hitam ;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z Nopol : B 6497 CIO warna merah perak tahun pembuatan 2007 No. Rangka : MH32P20037K487794 No. Mesin : 2P2488430 berikut STNK an. Suchlan Saepudin, Alamat Jl. Dana Bakti II RT. 01/02 Kreo Larangan Kota Tangerang serta kunci kontak asli ;
(tetap terlampir dalam berkas perkara)
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Salinan Resmi PutusanPengadilan Negeri Tangerang Nomor 1839/ Pid.B/2015/PN Tng tanggal 3 Februari 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan “ Terdakwa ARI JAENUDIN bin MUHAMMAD YUNUS “ telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan Terang-Terangan Dan Dengan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Yang Menyebabkan Orang lain meninggal dunia “ ;
Mempidana Terdakwa ARI JAENUDIN bin MUHAMMAD YUNUS, karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1. 1 (satu) 1 (satu) potong kaos warna hitam bertuliskan Bhineka Tunggal Ika warna merah dengan tulisan Outsider warna putih serta bergambar tengkorang warna putih ;
1 (satu) potong celana bermotif loreng warna hitam coklat ;
1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam ;
Sebuah kalung rantai bulat warna silver yang melingkar di leher korban;
Sepasang sandal jepit warna hijau ;
6 (enam) lembar uang kertas dengan rincian :
3 (tiga) lembar Rp. 20.000,- ;
1 (satu) lembar Rp. 10.000,- ;
2 (dua) lembar Rp. 5.000,- ;
3 bungkus rokok Sampoerna A Mild ;
1 (satu) buah batu konblok ;
1 (satu) pegangan/gagang senjata tajam yang telah rusak warna abu-abu ;
1 (satu) bilah senjata tajam jenis arit tanpa pegangan/gagang ;
1 (satu) bilah senjata tajam yang terbuat dari besi dan sarung serta gagangnya terbuat dari kayu warna hitam dan sarungnya terbungkus kain warna merah dan putih yang berbentuk pedang panjang dengan panjang kurang lebih 50 cm ;
1 (satu) bilah senjata tajam yang terbuat dari besi dan sarung kulit warna coklat serta gagangnya terbuat dari kayu warna coklat yang berbentuk pedang sangkur dengan panjang kurang lebih 50 cm ;
1 (satu) senjata tajam berupa pedang, panjang kurang lebih 87 cm bergagang besi dililit benang merah ;
1 (satu) senjata tajam sepanjang 78 cm bergagang besi dililit karet ban dalam berwarna hitam ;
1 (satu) senjata tajam berupa pedang, panjang kurang lebih 68 cm bergagang besi dililit karet ban dalam berwarna hitam ;
1 (satu) pisau dapur panjang 23 cm bergagang plastic berwarna hitam ;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z Nopol : B 6497 CIO warna merah perak tahun pembuatan 2007 No. Rangka : MH32P20037K487794 No. Mesin : 2P2488430 berikut STNK an. Suchlan Saepudin, Alamat Jl. Dana Bakti II RT. 01/02 Kreo Larangan Kota Tangerang serta kunci kontak asli ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masingnya sebanyak Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Akta Pernyataan Banding Nomor 5/Akta.Pid/2015/PN.TNG Jo 1839/ Pid.Sus/2015/PN.TNG, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang yang menerangkan bahwa pada tanggal 10 Februari 2016, Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1839/Pid.B/2015/PN.TNG tanggal 3 Februari 2016 tersebut, permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 10 Februari 2016 secara patut dan saksama;
Akta Pernyataan Banding Nomor 5/Akta.Pid/2015/PN.TNG Jo 1839/ Pid.Sus/2015/PN.TNG, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang yang menerangkan bahwa pada tanggal 10 Februari 2016, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1839/Pid.B/2015/PN.TNG tanggal 3 Februari 2016 tersebut, permintaan banding mana telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 15 Februari 2016 secara patut dan saksama;
Memori Banding yang diajukan oleh Terdakwa tertanggal 15 Februari 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 16 Februari 2016, Memori Banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 19 Februari 2016;
Surat Pemberitahuan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa masing – masing pada tanggal 11 Februari 2016 untuk mempelajari berkas perkara selama 7 (tujuh) hari kerja sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten, terhitung mulai tanggal 12 Februari 2016 sampai dengan tanggal 22 Februari 2016;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang maka permintaan banding tersebut secara formal diterima;
Menimbang, bahwa Terdakwa didalam Memori Bandingnya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
1. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang menghukum saya dengan pidana kurungan selama 10 tahun adalah keputusan yang sangat zolim dan tidak manusiawi, mengingat saya tidak melakukan seperti yang didakwakan kepadanya;
2. Selama pemeriksaan di Polsek Ciledug selama 2 hari saya mengalami penyiksaan yang luar biasa berupa kekerasan fisik dengan tujuan memaksa saya untuk mengakui perbuatan yang disangkakan kepada saya, yang tidak pernah saya lakukan sebelum akhirnya saya dipindah ke Polres Tangerang;
3. Pada masa penahanan di Polres Tangerang Kota saya sempat dibebaskan selama 1 bulan mengingat tidak ada bukti kuat yang mendukung sangkaan yang dituntutkan kepada saya. Namun kemudian saya ditangkap lagi dan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Tangerang yang kemudian diserahkan ke Lapas Pemuda Klas II A Tangerang;
4. Selama persidangan berlangsung tidak ada saksi yang menyatakan saya berada ditempat kejadian perkara seperti yang didakwakan kepada saya. Namun keputusan sidang sangat jauh dari fakta dan jauh dari keadilan yang seharusnya membebaskan saya dari segala dakwaan dan memutus saya bebas. SPK saya bahkan ikut mendukung dan menyatakan kalau saya tidak beada ditempat kejadian pada saat terjadinya perkara.
5. Saya sudah bersumpah dengan nama Allah SWT dan Al-qur’an bahwa saya tidak perah melakukan seperti yang didakwakan kepada saya;
6. Saya adalah tulang punggung keluarga dengan istri beserta 3 orang anak yang masih kecil, yang masih sangat butuh banyak biaya untuk sekolah dan kehidupan sehari-hari;
Oleh karena itu, mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang dan memutuskan membebaskan dari segala dakwaan serta memulihkan nama baik serta martabat saya demi terlaksananya peradilan yang adil dan berkemanusiaan yang menjunjung tinggi kebenaran diatas segalanya, serta membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dan meneliti dengan saksama keseluruhan Memori Banding yang diajukan oleh Terdakwa, Pengadilan Tinggi tidak menemukan hal-hal baru yang dapat membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1389/Pid.B/2015/ PN Tng tanggal 3 Februari 2016 yang dimintakan banding tersebut karena hal-hal yang dikemukakan di dalam Memori Banding tersebut hanyalah merupakan pengulangan terhadap hal-hal yang telah dikemukakan di persidangan Pengadilan Negeri dan semuanya telah dipertimbangkan dengan saksama oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri sehingga tidak relevan untuk dipertimbangkan lagi di Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dan meneliti secara saksama berkas perkara, Berita Acara Persidangan dan Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1389/Pid.B/2015/PN Tng tanggal 3 Februari 2016 yang dimintakan banding tersebut, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum dari Hakim Pengadilan Negeri sebagaimana diuraikan di dalam putusannya tersebut sepanjang mengenai terbuktinya kesalahan Terdakwa sudah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini di tingkat banding, karena dari keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan Terdakwa maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP;
Menimbang, bahwa selain itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah dengan tepat pula dalam merumuskan atau memberikan kualifikasi mengenai tindak pidana yang telah terbukti tersebut sebagaimana tercantum di dalam amar putusannya;
Menimbang, perihal lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1389/Pid.B/2015/PN Tng tanggal 3 Februari 2016 tersebut telah mencerminkan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan tingkat banding Terdakwa berada dalam tahanan, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 242 KUHAP, Pengadilan Tinggi akan memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat ketentuan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1389/Pid.B/ 2015/PN Tng tanggal 3 Februari 2016 yang dimintakan banding tersebut;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Kamis, tanggal 17 Maret 2016, oleh kami PARLINDUNGAN NAPITUPULU, S.H.,M.Hum. sebagai Hakim Ketua, DR. H. SOENARJO, S.H.,M.Hum. dan DANIEL RIMPAN, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 18/PEN.PID/2016/PT BTN tanggal 29 Februari 2016 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 28 Maret 2016, oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan NAWAWI, S.H.,M.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Banten tersebut, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;
HAKIM - HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
TTD TTD
DR. H. SOENARJO, S.H.,M.Hum. P. NAPITUPULU, S.H.,M.Hum.
TTD
DANIEL RIMPAN, S.H. PANITERA PENGGANTI ,
TTD
NAWAWI, S.H.,M.H.