397/PID/SUS/2011/PN.TK.
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 397/PID/SUS/2011/PN.TK.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARI NOVENDRA bin HARMIN
1. Menyatakan Terdakwa ARI NOVENDRA bin HARMIN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa ditahan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Handphone, dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
No. 397/PID/SUS/2011/PN.TK.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : ARI NOVENDRA bin HARMIN;
Tempat lahir : Tanjung Karang;
Umur/tanggal lahir : 20 tahun/12 November 1989;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Gg.Harapan II Kampung Lengsuh, Kelurahan Rajabasa Bandar Lampung;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SMP.
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum.
Telah ditahan berdasarkan surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik, tertanggal 23 Januari 2011 No.Sp-Han 09/II/2011/Subdit I/Dit Res.Narkoba, sejak tanggal 23 Februari 2011 sampai dengan tanggal 04 April 2011;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tertanggal 23 Februari 2011 Nomor :SPP-52/N.8.4/Epp.2/02/2011, sejak tanggal 24 Februari 2011 sampai dengan tanggal 04 April 2011;
Penuntut Umum, tertanggal 31 Maret 2011 Nomor : PRINT-1374/ N.8.10/Epp.1/03/2011, sejak tanggal 31 Maret 2011 sampai dengan tanggal 19 April 2011;
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, tertanggal 11 April 2011 No.439/Pen.Pid/2011/PN.TK, sejak tanggal 11 April 2011 sampai dengan tanggal 10 Mei 2011;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang tertanggal 25 April 2011 Nomor : 439/Pen.Pid/2011/PN.TK. sejak tanggal 11 Mei 2011 sampai dengan tanggal 09 Juli 2011;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Setelah mendengar Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum dalam persidangan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar Tuntutan Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung No.PDM-374/TJKAR/04/2011 tertanggal 03 Mei 2011 yang dibacakan dalam persidangan pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa ARI NOVENDRA bin HARMIN bersalah melakukan tindak pidana telah Menggunakan Narkotika Golongan 1 jenis Shabu bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam surat dakwaan ketiga;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARI NOVENDRA bin HARMIN berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar Terdakwa,membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut, Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau pembelaan namun hanya mengajukan permohonan lisan agar diringankan hukumannya ;
Menimbang, bahwa atas permohonan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam dakwaan No.Reg.Perkara : PDM- 374/TJKAR/03/2011, tanggal 04 April 2011 sebagai berikut ;
DAKWAAN :
Pertama :
Bahwa ia terdakwa ARI NOVENDRA bin HARMIN,pada hari Selasa tanggal 01 Februari 2011 sekitar pukul 19.00 wib, atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu dalam bulan Pebruari 2011,atau setidak-tidaknya dalam tahun 2011, bertempat dirumah terdakwa Gang Harapan II Kampung Lengsuh Kelurahan Raja Basa Bandar Lampung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat didaerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungkarang, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Selasa tanggal 1 Februari 2011 pukul 10.00 wib, terdakwa diberi uang
oleh saksi Agus Safendi (Kakak kandung terdakwa) sebesar Rp.400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) untuk membeli Narkotika jenis shabu sebanyak 2 (Dua0 paket hemat dengan harga Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) per paket hemat lalu terdakwa menghubungi kawan terdakwa bernama DEDI (DPO) melalui Handphone untuk memesan 2 (Dua) paket hemat Narkotika jenis shabu lalu kawan terdakwa bernama DEDI (DPO) menyerahkan 2 (Dua) paketi hemat narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan uang kepada DEDI (DPO) untuk pembayaran 2 paket hemat shabu tersebut sebesar Rp.400.000,- (Empat ratus ribu rupiah), lalu sekitar pukul 11.00 wib terdakwa menyerahkan 2 (Dua) paket hemat narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi Agus Sufendi dirumah terdakwa.Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 1 Februari 2011 pukul 19.00 wib terdakwa dan saksi Agus Sufendi ditangkap oleh saksi Andri Setiawan dan saksi Darwis selaku anggota kepolisian Dit.Res.Narkotioka Polda Lampung berdasarkan informasi dari saksi Deni yang telah ditangkap oleh anggota kepolisian Dit Res Narkotika Polda Lampung terlebih dahulu, yaitu terdakwa ditangkap didepan pagar rumah dan saksi Agus Sufendi ditangkap didalam rumah, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, saksi Agus Sufendi tidak ditemukan narkotika jenis shabu tetapi didalam rumah terdakwa ditemukan 1 (Satu) paket hemat shabu disaku baju saksi Agus Sefendi yang disimpan didalam lemari dan diakui saksi Agus Sufendi miliknya lalu terdakwa dan saksi Agus Sufendi dibawa ke Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Hasil pemeriksaan UPT Laboratorium Uji Narkoba Badan Narkotika Nasiona No.100 B/II/2011/UPT LAB UJI NARKOBA, tanggal 09 Februari 2011 terhadap barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,0487 (Nol koma nol empat delapan tujuh) Gram milik Agus Sufendi adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golong I No.Urut 61 Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan ia terdakwa ARI NOVENDRA bin HARMIN tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU,
Kedua :
Bahwa ia terdakwa ARI NOVENDRA bin HARMIN,pada hari Selasa tanggal 01 Februari 2011 sekitar pukul 19.00 wib, atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu dalam bulan Pebruari 2011,atau setidak-tidaknya dalam tahun 2011, bertempat dirumah terdakwa Gang Harapan II Kampung Lengsuh Kelurahan Raja Basa Bandar Lampung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat didaerah hukum Pengadilan Negeri
Tanjungkarang, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Selasa tanggal 1 Februari 2011 pukul 10.00 wib, terdakwa diberi uang oleh saksi Agus Safendi (Kakak kandung terdakwa) sebesar Rp.400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) untuk membeli Narkotika jenis shabu sebanyak 2 (Dua) paket hemat dengan harga Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) per paket hemat lalu terdakwa menghubungi kawan terdakwa bernama DEDI (DPO) melalui Handphone untuk memesan 2 (Dua) paket hemat Narkotika jenis shabu lalu kawan terdakwa bernama DEDI (DPO) menyerahkan 2 (Dua) paketi hemat narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan uang kepada DEDI (DPO) untuk pembayaran 2 paket hemat shabu tersebut sebesar Rp.400.000,- (Empat ratus ribu rupiah), lalu sekitar pukul 11.00 wib terdakwa menyarahkan 2 (Dua) paket hemat narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi Agus Sufendi dirumah terdakwa.Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 1 Februari 2011 pukul 19.00 wib terdakwa dan saksi Agus Sufendi ditangkap oleh saksi Andri Setiawan dan saksi Darwis selaku anggota kepolisian Dit.Res.Narkotioka Polda Lampung berdasarkan informasi dari saksi Deni yang telah ditangkap oleh anggota kepolisian Dit Res Narkotika Polda Lampung terlebih dahulu, yaitu terdakwa ditangkap didepan pagar rumah dan saksi Agus Sufendi ditangkap didalam rumah, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, saksi Agus Sufendi tidak ditemukan narkotika jenis shabu tetapi didalam rumah terdakwa ditemukan 1 (Satu) paket hemat shabu disaku baju saksi Agus Sefendi yang disimpan didalam lemari dan diakui saksi Agus Sufendi miliknya lalu terdakwa dan saksi Agus Sufendi dibawa ke Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Hasil pemeriksaan UPT Laboratorium Uji Narkoba Badan Narkotika Nasiona No.100 B/II/2011/UPT LAB UJI NARKOBA, tanggal 09 Februari 2011 terhadap barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat Netto 0,0487 (Nol koma nol empat delapan tujuh) Gram milik Agus Sufendi adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golong I No.Urut 61 Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dai dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan ia terdakwa ARI NOVENDRA bin HARMIN tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana diatauar dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU,
Ketiga :
Bahwa ia terdakwa ARI NOVENDRA bin HARMIN,pada hari Selasa tanggal 01 Februari 2011 sekitar pukul 19.00 wib, atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu
dalam bulan Pebruari 2011,atau setidak-tidaknya dalam tahun 2011, bertempat dirumah terdakwa Gang Harapan II Kampung Lengsuh Kelurahan Raja Basa Bandar Lampung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat didaerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungkarang,Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Sebelumnya terdakwa membeli Narkotika jenis shabu dari kawan terdakwa bernama DEDI (DPO) sebanyak 1 (Satu) paket seharga Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) lalu pada tanggal 31 Januari 2011 pukul 21.00 wib, terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu yang terdakwa beli dari Dedi (DPO) didalam rumah terdakwa dengan cara menggunakan alat hisap bong yang dibuat terdakwa sendiri dengan menggunakan botol lasegar dan menggunakan pirek atau pipa kaca.Setelah menggunakan narkotika jenis shabu tersebut badan terdakwa terasa segar, tidak bisa tidur dan tidak ingin makan.Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 1 Februari 2011 pukul 19.00 wib terdakwa dan saksi Agus Sufendi ditangkap oleh saksi Andri Setiawan dan saksi Darwis selaku anggota kepolisian Dit.Res.Narkotioka Polda Lampung yaitu terdakwa ditangkap didepan pagar rumah dan saksi Agus Sufendi ditangkap didalam rumah, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, saksi Agus Sufendi tidak ditemukan narkotika jenis shabu tetapi didalam rumah terdakwa ditemukan 1 (Satu) paket hemat shabu disaku baju saksi Agus Sefendi yang disimpan didalam lemari dan diakui saksi Agus Sufendi miliknya lalu terdakwa dan saksi Agus Sufendi dibawa ke Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Pada tanggal 02 Februari 2011 sekira pukul 16.15 wib bertempat dikantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung diambil Urine terdakwa dengan menggunakan alat Tespek Narkotest.
Berdasarkan Berita Acara Hasil pemeriksaan UPT Laboratorium Uji Narkoba Badan Narkotika Nasiona No.100 B/II/2011/UPT LAB UJI NARKOBA, tanggal 09 Februari 2011 terhadap barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus kecil plastik bening berisikan berlak segel lengkap dengan label barang bukti didalamnya terdapat 1 (Satu) buah pot plastik bening berisikan urine lebih kurang 73 ml milik terdakwa ARI NOVENDRA BIN HARMIN adalah benar mengandung Delta 9 TETRAHYDROCANNIBOL terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 10 Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan mengandung Metamfetamina dan terdaftar Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada ijin dai dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan ia terdakwa ARI NOVENDRA bin HARMIN tersebut telah melanggar ketentuan sebagaimana diatauar dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya di persidangan ini, Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
SAKSI DARWIS SUSANDI, keterangannya sebagai berikut :
Bahwa benar saya sudah pernah memberikan keterangan di Kepolisian sehubungan dengan perkara ini.
Bahwa keterangan saya di Kepolisian benar semua.
Bahwa masalah saya bersama dengan kawan-kawan dari Tim Opsnal Narkoba Polda Lampung telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Agus Sufendi.
Bahwa benar kejadian penangkapan tersebut pada hari Selasa tanggal 01 Februari 2011 sekira jam 19.00 wib bertempat dirumah terdakwa dan saksi Agus Sufendi di Gg.Harapan II Kampung Lengsuh Kel.Raja Basa Bandar Lampung.
Bahwa benar kejadian penangkapan terdakwa dan saksi Agus Sufendi atas informasi dari saksi DEDI TAMARA yang telah ditangkap terlebih dahulu dan menerangkan bahwa terdakwa dan Agus Sufendi menggunakan Narkotika jenis shabu dan selanjutnya saya dan kawan-kawan menuju rumah terdakwa dan saksi Agus Sufendi tersebut dan berhasil ditangkap, terdakwa ditangkap dipagar rumah terdakwa sedangkan saksi Agus Sufendi ditangkap didalam rumahnya, dan selanjutnya saya dan kawan-kawan melakukanpenggeledahan terhadap rumah terdakwa dan saksi Agus Sufendi dan ditemukan 1 (Satu) paket kecil Narkotika jenis shabu didalam saku baju saksi Agus Sufendi yang tergantung dilemari dalam rumah terdakwa dan rumah saksi Agus Sufendi.
Bahwa benar kejadian penangkapan terdakwa dan saksi Agus Sufendi tidak ada perlawanan.
Bahwa benar terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut milik saksi Agus Sufendi yang dibeli terdakwa seharga Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) atas suruan saksi Agus Sufendi yang dibeli dari kawan terdakwa.
Bahwa benar terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa benar mereka tidak menjadi target Kepolisian.
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan tersebut berupa 1 (Satu) paket kecil shabu.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan
Saksi ANDRI SETIWAN bin SUROSO, keterangannya sebagai berikut :
Bahwa benar saya sudah pernah memberikan keterangan di Kepolisian sehubungan dengan perkara ini.
Bahwa keterangan saya di Kepolisian benar semua.
Bahwa masalah saya bersama dengan kawan-kawan dari Tim Opsnal Narkoba Polda Lampung telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Agus Sufendi.
Bahwa benar kejadian penangkapan tersebut pada hari Selasa tanggal 01 Februari 2011 sekira jam 19.00 wib bertempat dirumah terdakwa dan saksi Agus Sufendi di Gg.Harapan II Kampung Lengsuh Kel.Raja Basa Bandar Lampung.
Bahwa benar kejadian penangkapan terdakwa dan saksi Agus Sufendi atas informasi dari saksi DEDI TAMARA yang telah ditangkap terlebih dahulu dan menerangkan bahwa terdakwa dan Agus Sufendi menggunakan Narkotika jenis shabu dan selanjutnya saya dan kawan-kawan menuju rumah terdakwa dan saksi Agus Sufendi tersebut dan berhasil ditangkap, terdakwa ditangkap dipagar rumah terdakwa sedangkan saksi Agus Sufendi ditangkap didalam rumahnya, dan selanjutnya saya dan kawan-kawan melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan saksi Agus Sufendi dan ditemukan 1 (Satu) paket kecil Narkotika jenis shabu didalam saku baju saksi Agus Sufendi yang tergantung dilemari dalam rumah terdakwa dan rumah saksi Agus Sufendi.
Bahwa benar kejadian penangkapan terdakwa dan saksi Agus Sufendi tidak ada perlawanan.
Bahwa benar terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik saksi Agus Sufendi yang dibeli seharga Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) atas suruan saksi Agus Sufendi yang dibeli dari kawan terdakwa.
Bahwa benar terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu tersebut tidak ada izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa benar mereka tidak menjadi target Kepolisian.
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan tersebut berupa 1 (Satu) paket kecil shabu.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan
SAKSI INDRAWAN,A.Md bin TASWAN, keterangannya sebagai berikut :
Bahwa benar saya sudah pernah memberikan keterangan di Kepolisian sehubungan dengan perkara ini.
Bahwa keterangan saya di Kepolisian benar semua.
Bahwa masalah saya telah mengambil dan memeriksa urine terdakwa dengan menggunakan Tespek Narkotesk dan hasil test tersebut positif yang mengandung Metamfetamina yang terdapat pada Narkotika jenis shabu tersebut.
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 02 Pebruari 2011 saya mengambil dan memeriksa urine terdakwa dengan cara menggunakan tespek Narkotest kemudian urine terdakwa ditempatkan didalam pot urine setelah itu dibuatkan berita acara pengambilan urine dan ternyata hasil test tersebut positif urine terdakwa mengandung Metamfetamina dan bahan Metamfetamina tersebut terdapat dalam Narkotika jenis shabu-shabu, selanjutnya hasilnya dikirim ke UPT Laboratorium Uji Narkoba BNN.
Bahwa benar saya mengetahui ciri-ciri pupil mata membesar, badan selalu berkeringat, perasaan menerawang dan selalu Fit.
Bahwa benar ciri-cii tersebut ada pada terdakwa dan terdakwa adalah pecandu Narkotika jenis shabu-shabu.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
SAKSI AGUS SUFENDI BIN HARMIN, keterangannya sebagai berikut :
Bahwa benar saya sudah pernah memberikan keterangan di Kepolisian sehubungan dengan perkara ini.
Bahwa keterangan saya di Kepolisian benar semua.
Bahwa saya Kenal dengan terdakwa dan terdakwa adalah adik kandung saya.
Bahwa benar kejadian penangkapan tersebut pada hari Selasa tanggal 01 Februari 2011 sekira jam 19.00 wib bertempat dirumah terdakwa dan saksi Agus Sufendi di Gg.Harapan II Kampung Lengsuh Kel.Raja Basa Bandar Lampung.
Bahwa benar kejadian penangkapan saya dan terdakwa oleh saksi DARWIS dan saksi ANDRI SETIAWAN bersama kawan-kawannya dari Tim Opsnal Narkoba Bandar Lampung,saya ditangkap didalam rumah sedangkan terdakwa dipagar rumah saya, dan selanjutnya ditemukan 1 (Satu) paket kecil Narkotika jenis shabu dari dalam saku baju saya yang tergantung dilemari dalam rumah saya.
Bahwa benar saya menyuruh terdakwa membeli shabu kepada kawannya bernama DEDI sebanyak 2 (Dua) paket kecil yaitu 1 paket untuk saya dan 1 paket untuk untuk saksi DENI Alias MOOL dengan hrga Rp.200.000,- (Dua
ratus ribu rupiah) per paket kecil kemudian saya menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.400.000,- (Empat ratus ribu rupiah), yaitu Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) uang saya dan Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) uang saksi DENI alias MOOL.
Bahwa benar setelah terdakwa membeli shabu tersebut lalu diserahkan kepada saya, kemudian 1 (Satu) paket kecil saya berikan kepada saksi DENI als MOOL dan 1 (Satu) paket kecil milik saya dan saya simpan disaku baju yang tergantung didalam rumah saya.
Bahwa benar saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 (Satu) paket kecil shabu disaku baju yang tergantung didalam lemari dirumah saya dan shabu tersebut benar milik saya.
Bahwa benar bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) paket kecil shabu adalah milik saya sedangkan Handphone milik terdakwa.
Bahwa benar narkotika jenis shabu tersebut belum sempat dipergunakan.
Bahwa benar saya memiliki dan menggunakan narkotika jenis shabu tersebut tidak ada izinn dari pihak yang berwenang.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut ;
Bahwa benar saya sudah pernah diperiksa di Kepolisian sehubungan dengan perkara ini.
Bahwa keterangan saya di Kepolisian benar semua.
Bahwa masalah saya diberi uang oleh kakak saya yang bernama Agus Sufendi sebesar Rp.400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) untuk membeli shabu sebanyak 2 (Dua) paket kecil seharga Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) per paket kepada teman saya yang bernama DEDI .
Bahwa benar kejadiannya penangkapan tersebut pada hari Selasa tanggal 01 Februari 2011 sekira jam 19.00 wib bertempat dirumah terdakwa dan saksi Agus Sufendi di Gg.Harapan II Kampung Lengsuh Kel.Raja Basa Bandar Lampung.
Bahwa benar kejadian penangkapan saya dan Agus Sufendi dilakukan oleh saksi DARWIS dan saksi ANDRI SETIAWAN bersama kawan-kawannya dari Tim Opsnal Narkoba Bandar Lampung,saya dan ditangkap dipagar rumah saya sedangkan Agus Sufendi didalam rumah rumah saya, dan selanjutnya ditemukan 1 (Satu) paket kecil Narkotika jenis shabu dari dalam saku baju kakak saya yang tergantung dilemari dalam rumah saya, dan selanjutnya
saya dan kakak saya yang bernama Agus Sufendi dibawa ke Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa benar pada sebelumnya pada hari Senin tanggal 31 Januari 2011 pukul 21.00 wib saya membeli 1 (Satu) paket kecil Narkotika jenis shabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiha) dari kawan saya yang bernama DEDI selanjutnya saya gunakan dengan menggunakan alat hisap bong yang dibuat saya sendiri dari botol lasegar dan menggunakan pirek atau pipa kaca, setelah selesai menggunakan shabu tersebut terdakwa membuang bongnya.
Bahwa benar setelah selesai menggunakan shabu tersebut badan saya terasa segar, tidak bisa tidur dan tidak ingin makan.
Bahwa benar bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) buah Handphone milik saya.
Bahwa benar saya memiliki dan menggunakan narkotika jenis shabu tersebut tidak ada izinn dari pihak yang berwenang.
Bahwa benar perbuatan saya adalah salah dan menyesal serta saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan dianggap telah dipertimbangkan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, Keterangan Terdakwa serta diperkuat dengan barang bukti dalam perkara ini, maka diperoleh fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 31 Januari 2011, pukul 21.00 Wib terdakwa telah membeli 1 (satu) paket kecil jenis sabu-sabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari kawan Terdakwa bernama DEDI (DPO).
Bahwa kemudian sabu tersebut digunakan sendiri dengan cara menggunakan alat hisap bong yang dibuat oleh terdakwa sendiri dari botol Lasegar dan menggunakan pirek atau pipa kaca.
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 1 Pebruari 2011 sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa bersama Agus Safendi (kakak kandung terdakwa) ditangkap oleh anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung di rumah Terdakwa lalu dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket kecil sabu-sabu disaku baju tergantung di dalam lemari di rumah Terdakwa dan diakui saksi Agus Safendi sabu tersebut adalah miliknya.
Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi Agus Safendi dibawa ke Polda Lampung lalu Terdakwa di ambil urine ternyata positip menggunakan Narkotika jenis sabu sesuai Berita Acara hasil pemeriksaan UPT Laboratorium Uji Narkoba Badan Narkotika Nasional Nomor : 101 B/11/2011/UPT/LAB UJI NARKOBA tanggal 09 Pebruari 2011 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan berlak segel lengkap dengan label barang bukti didalamnya terdapat 1 (satu) buah pot plastik bening berisikan urine ± 73 ml milik terdakwa ARI NOVENDRA bin HARMIN adalah benar mengandung Delta 9 tetrahydrocanabinol terdaftar dalam golongan I nomor urut 10 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan atau tidak atas perbuatan Terdakwa tersebut diatas dengan bertitik tolak pada Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Jaksa/Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan Dakwaan yang disusun secara alternatif, sehingga Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan Pasal dari Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum yang lebih mendekati terbuktinya Terdakwa melakukan Tindak Pidana yang dimaksud oleh Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu Dakwaan KETIGA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang Unsur-Unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Barang siapa”;
Unsur “secara tanpa hak dan melawan hukum”;
Unsur “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”
Ad-1. Unsur “Barang siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang siapa” memberikan arah atau menunjuk kepada setiap subyek hukum yaitu orang atau manusia dan badan hukum, apakah orang atau manusia itu sebagai seorang laki-laki atau perempuan, warga negara Indonesia atau warga negara Asing tidak terkecuali sepanjang perbuatan yang didakwakan dapat dipertanggung jawabkan terhadap segala perbuatannya serta akibat dari perbuatan yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa mengenai kemampuan bertanggung jawab dari subyek hukum tersebut, memori Van Toelicting menegaskan bahwa unsur kemampuan bertanggung jawab tidak perlu dibuktikan karena unsur ini dianggap terdapat pada setiap orang yang melakukan perbuatan yang melanggar Undang-Undang sebagai unsur yang diambil pada setiap delik, unsur mana baru dibuktikan jika ada keragu-raguan tentang seorang yang melakukan delik;
Menimbang, bahwa subyek hukum bernama ARI NOVENDRA bin HARMIN, baik dalam pemeriksaan pendahuluan di depan Penyidik Polri, maupun didalam pemeriksaan persidangan dapat memberikan keterangan dan jawaban secara lancar, jelas, tegas dan berurut atas setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, baik Penyidik, Jaksa/Penuntut Umum maupun Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Barang siapa” telah terpenuhi;
Ad-2. Unsur “Secara tanpa hak dan melawan hukum”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “secara tanpa hak dan melawan hukum” berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bahwa perbuatan Terdakwa ARI NOVENDRA bin HARMIN bertentangan dengan suatu hak dan hukum, dibuktikan dengan keterangan para saksi dan Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa telah memiliki Narkotika berupa daun ganja kering tanpa ada ijin dari instansi yang berwenang;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “secara tanpa hak dan melawan hukum” ini telah terpenuhi;
Ad-3.Unsur “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”
Menimbang, berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta bahwa pada hari Senin tanggal 31 Januari 2011, pukul 21.00 Wib terdakwa telah membeli 1 (satu) paket kecil jenis sabu-sabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari kawan Terdakwa bernama DEDI (DPO) kemudian sabu tersebut digunakan sendiri dengan cara menggunakan alat hisap bong yang dibuat oleh terdakwa sendiri dari botol Lasegar dan menggunakan pirek atau pipa kaca kemudian pada hari Selasa tanggal 1 Pebruari 2011 sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa bersama Agus Safendi ditangkap oleh anggota Dit Res Narkoba Polda Lampung di rumah Terdakwa lalu dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket kecil sabu-sabu disaku baju tergantung di dalam lemari di rumah Terdakwa dan diakui saksi Agus Safendi sabu tersebut adalah miliknya selanjutnya terdakwa dan saksi Agus Safendi dibawa ke Polda Lampung lalu Terdakwa di ambil urine ternyata positip menggunakan Narkotika jenis sabu sesuai Berita Acara hasil pemeriksaan UPT Laboratorium Uji Narkoba
Badan Narkotika Nasional Nomor : 101 B/11/2011/UPT/LAB UJI NARKOBA tanggal 09 Pebruari 2011 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan berlak segel lengkap dengan label barang bukti didalamnya terdapat 1 (satu) buah pot plastik bening berisikan urine ± 73 ml milik terdakwa ARI NOVENDRA bin HARMIN adalah benar mengandung Delta 9 tetrahydrocanabinol terdaftar dalam golongan I nomor urut 10 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri” ini telah terpenuhi;
Menimbang unsur tersebut diatas, maka semua unsur yang dikehendaki oleh Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terpenuhi, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan kwalifikasi seperti terurai dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka terhadap Dakwaan PERTAMA dan KEDUA yang merupakan Dakwaan Alternatif tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan tidak ditemukan alasan hukum sebagai alasan pemaaf atas perbuatan Terdakwa, dan Terdakwa ternyata mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, karenanya Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya seperti tertulis dalam Amar Putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan hingga saat ini, maka masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menangguhkan penahanan atas diri Terdakwa, sehingga perlu diperintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa akan dijatuhi pidana, maka cukup beralasan kiranya membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) buah Handphone akan ditentukan statusnya dalam Amar Putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, perlu kiranya dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui kesalahannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Mengingat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-Undang RI No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ARI NOVENDRA bin HARMIN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua)tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa ditahan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Handphone, dirampas untuk Negara;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang,pada hari SELASA tanggal 10 Mei 2011 oleh kami : JESDEN PURBA, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, SRI SUHARINI,SH dan RONALD SALNOFRI BYA, SH.,MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis
dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh HARNETI,SH.. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang , serta dihadiri oleh S.BATUBARA, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung serta dihadiri oleh Terdakwa ;
HAKIM- HAKIM ANGGOTA : KETUA MAJELIS HAKIM,
1. SRI SUHARINI,SH JESDEN PURBA, SH
2. RONALD SALNOFRI BYA, SH.,MH
PANITERA PENGGANTI,
HARNETI, SH