- 19/Pid.Sus/2016/PN Pti
Putusan PN PATI Nomor - 19/Pid.Sus/2016/PN Pti
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- RISMIYATI Binti SAKIDIN
MENGADILI 1) Menyatakan Terdakwa RISMIYATI binti SAKIDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak memperjualbelikan pupuk bersubsidi ” ; 2) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RISMIYATI binti SAKIDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3) Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain putusan hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) Tahun berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana; 4) Menetapkan barang bukti berupa : • Pupuk bersubsidi jenis ZA berjumlah 31 zak, • Pupuk bersubsidi jenis Urea berjumlah 47 zak • Pupuk bersubsidi jenis Ponska berjumlah 4 zak, • Pupuk bersubsidi jenis SP-36 berjumlah 10 zak, • Pupuk bersubsidi jenus Petroganik berjumlah 120 zak (Dirampas Untuk Negara) ; 5) Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
No.19/Pid.Sus/2016/PN Pti.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pati yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : RISMIYATI Binti SAKIDIN.
Tempat Lahir : Pati.
Umur : 36 tahun/12 April 1979.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Ds. Ngurensiti Rt.03/II, Kec Wedarijaksa, Kab Pati.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga (Swasta).
Pendidikan : D.3.
Terdakwa tidak ditahan ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berita acara pemeriksaan tingkat penyidikan dan risalah-risalah lain dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah membaca surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Kepala Kejaksaan Negeri Pati No 15/0.3.16/Ep.3/01/2016 tertanggal20 Januari 2016 beserta surat dakwaan penuntut umum;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pati No.19/Pid.B/2016/PN Pti tanggal 26 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim No. 19/Pen.Pid/2016/PN.Pti tanggal 26 Januari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan oleh penuntut umum;
Telah mendengar Keterangan Para Saksi, Keterangan Terdakwa serta mempelajari barang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut No.Reg.Perk:PDM-03/PATI/Ep.3/01/2016, Tertanggal 30 Maret 2016 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut: Menyatakan terdakwa RISMIYATI binti SAKIDIN bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memperjualbelikan pupuk bersubsidi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 14 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 21/M.DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian jo Pasal 19 ayat 4 Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 07/M-DAG/PER/2/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 21/M.DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian jo pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dalam surat dakwaan alternatif kedua ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RISMIYATI binti SAKIDIN berupa pidana penjara selama : 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) Tahun ;
Denda sebesar : Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Subsidair : 1 (satu) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Pupuk bersubsidi jenis ZA berjumlah 31 zak,
Pupuk bersubsidi jenis Urea berjumlah 47 zak
Pupuk bersubsidi jenis Ponska berjumlah 4 zak,
Pupuk bersubsidi jenis SP-36 berjumlah 10 zak,
Pupuk bersubsidi jenus Petroganik berjumlah 120 zak
(Dirampas Untuk Negara) ;
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,-
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang diucapkan di persidangan yang pada pokoknya, mohon hukuman yang seringan-ringannya ;
Telah mendengar replik penuntut umum serta duplik Terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan ini karena telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Pertama :
Bahwa terdakwa Rismiyati binti Sakidin pada bulan Januari 2015 sampai dengan pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu dalam bulan Januari sampai Maret tahun 2015 bertempat di Gudang turut Desa Ngurensiti Rt. 03 Rw. 02 Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yng masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, telah melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Semula terdakwa mendapatkan pupuk bersubsidi dari orang yang bernama Karyanto dan Sanif berupa pupuk bersubsidi merk ZA, Ponska, SP-36, Urea dan Petrogenik yang dibeli selain dari distributor yang resmi ditunjuk oleh pihak yang berwenang dan patut diketahui bahwa pupuk bersubsidi tersebut adalah merupakan barang-barang yang masuk dalam kategori dalam pengawasan pihak yang berwenang ;
Bahwa terhadap pupuk bersubsidi merk ZA, Ponska, SP-36, Urea dan Petrogenik kemudian oleh terdakwa dijual dengan harga yakni untuk pupuk merk ZA terdakwa membelinya dengan harga Rp 75.000,- dan dijual dengan harga Rp 80.000,0 per sak, pupuk merk Urea terdakwa membelinya dengan harga Rp 108.000,- dan dijual dengan harga Rp 113.000- per sak, pupuk merk phonska terdakwa membelinya dengan harga Rp.117.000,- dan dijual dengan harga 120.000,- per sak, pupuk merk SP-36 terdakwa membelinya dengan harga Rp 105.000,- dan dijual dengan harga Rp 110.000,- per sak, dan pupuk merk Petrogenik terdakwa membelinya dengan harga Rp 17.000,- dan dijual dengan harga Rp 20.000,- per sak. Bahwa terhadap pupuk yang diperjualbelikan oleh terdakwa adalah tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah ;
Bahwa setelah terdakwa mendapatkan pupuk bersubsidi dari berbagai merk tersebut kemudian oleh terdakwa di timbun dalam gudang turut Desa Ngurensiti Rt. 03 Rw. 02 Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati milik terdakwa yang kemudian dijual kepada para petani untuk mendapatkan keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa rata-rata sebesar Rp 20.000,-. Bahwa terdakwa bukanlah pihak pengecer atau penyalur resmi pupuk bersubsidi yang ditunjuk untuk menyalurkan pupuk bersubsidi dari PT. Pusri dan PT. Petrokimia Gresik karena telah mengundurkan diri sejak bulan Januari 2015 ;
Bahwa perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Eko Prasetyo P bin Sugito dan saksi Catur Aman S bin Maimun yang merupakan anggota Polisi dari Polsek Wedarijaksa yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penimbunan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian yang diperjualbelikan secara tidak sah oleh terdakwa tanpa dilengkapi dokumen dan izin dari pihak yang berwenang ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 4 ayat 1 huruf a Jo pasal 8 ayat 1 Perpu No. 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan Jo Pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Ekonomi.
Atau
Kedua :
Bahwa terdakwa Rismiyati binti Sakidin pada bulan Januari 2015 sampai dengan pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu dalam bulan Januari sampai Maret tahun 2015 bertempat di Gudang turut Desa Ngurensiti Rt. 03 Rw. 02 Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yng masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 2 yakni memperjualbelikan pupuk bersubsidi dengan maksud dan tujuan apapun, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mendapatkan pupuk bersubsidi dari orang yang bernama Karyanto dan Sanif berupa pupuk bersubsidi merk ZA, Ponska, SP-36, Urea dan Petrogenik yang dibeli selain dari distributor yang resmi ditunjuk oleh pihak yang berwenang ;
Bahwa terhadap pupuk bersubsidi merk ZA, Ponska, SP-36, Urea dan Petrogenik kemudian oleh terdakwa dijual dengan harga yakni untuk pupuk merk ZA terdakwa membelinya dengan harga Rp 75.000,- dan dijual dengan harga Rp 80.000,0 per sak, pupuk merk Urea terdakwa membelinya dengan harga Rp 108.000,- dan dijual dengan harga Rp 113.000- per sak, pupuk merk phonska terdakwa membelinya dengan harga Rp.117.000,- dan dijual dengan harga 120.000,- per sak, pupuk merk SP-36 terdakwa membelinya dengan harga Rp 105.000,- dan dijual dengan harga Rp 110.000,- per sak, dan pupuk merk Petrogenik terdakwa membelinya dengan harga Rp 17.000,- dan dijual dengan harga Rp 20.000,- per sak. Bahwa terhadap pupuk yang diperjualbelikan oleh terdakwa adalah tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah ;
Bahwa setelah terdakwa mendapatkan pupuk bersubsidi dari berbagai merk tersebut kemudian oleh terdakwa di timbun dalam gudang turut Desa Ngurensiti Rt. 03 Rw. 02 Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati milik terdakwa yang kemudian dijual kepada para petani untuk mendapatkan keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa rata-rata sebesar Rp 20.000,-. Bahwa terdakwa bukanlah pihak pengecer atau penyalur resmi pupuk bersubsidi yang ditunjuk untuk menyalurkan pupuk bersubsidi dari PT. Pusri dan PT. Petrokimia Gresik karena telah mengundurkan diri sejak bulan Januari 2015 ;
Bahwa perbuatan terdakwa diketahui oleh saksi Eko Prasetyo P bin Sugito dan saksi Catur Aman S bin Maimun yang merupakan anggota Polisi dari Polsek Wedarijaksa yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penimbunan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian yang diperjualbelikan secara tidak sah oleh terdakwa tanpa dilengkapi dokumen dan izin dari pihak yang berwenang ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 14 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 21/M.DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian jo Pasal 19 ayat 4 Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 07/M-DAG/PER/2/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 21/M.DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian jo Pasal 6 Ayat 1 huruf b UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Ekonomi.
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar Keterangan Saksi-Saksi yang memberikan keterangannya di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1). Saksi EKO PRASETYO Bin SUGITO.
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa terdakwa melakukan penyalahgunaan dalam pengadaan pupuk bersubsidi brupa:
Pupuk bersubsidi jenis ZA berjumlah 31 (tiga puluh satu) sak
Pupuk bersubsidi jenis UREA berjumlah 47 (empat puluh tujuh)zak
Pupuk bersubsidi jenis PHONSKA berjumlah 4 (empat) zak
Pupuk bersubsidi jenis SP36 berjumlah 10 (sepuluh) zak
Pupuk bersubsidi jenis Petroganik berjumlah 120 (seratus dua puluh)zak
Bahwa saksi mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan pupuk bersubsidi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut maka dilakukan penyelidikan ternyata benar bahwa terdakwa telah melakukan penimbunan pupuk bersubsidi sebanyak 212 sak pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen yang sah;
Bahwa pupuk bersubsidi tersebut milik terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
2). Saksi CATUR AMAN SANTOSO bin MAIMUN.
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa terdakwa melakukan penyalahgunaan dalam pengadaan pupuk bersubsidi brupa:
Pupuk bersubsidi jenis ZA berjumlah 31 (tiga puluh satu) sak
Pupuk bersubsidi jenis UREA berjumlah 47 (empat puluh tujuh)zak
Pupuk bersubsidi jenis PHONSKA berjumlah 4 (empat) zak
Pupuk bersubsidi jenis SP36 berjumlah 10 (sepuluh) zak
Pupuk bersubsidi jenis Petroganik berjumlah 120 (seratus dua puluh)zak
Bahwa saksi mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan pupuk bersubsidi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut maka dilakukan penyelidikan ternyata benar bahwa terdakwa telah melakukan penimbunan pupuk bersubsidi sebanyak 212 sak pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen yang sah;
Bahwa pupuk bersubsidi tersebut milik terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
3). Saksi DENI EKO KRISTIAWAN bin SUKAHAR.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015 sekira pukul :12.00 wib didalam gudang terdakwa di desa Ngurenrejo kec.wedarijaksa Kab Pati;
Bahwa terdakwa menjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah;
Bahwa terdakwa mempunyai SIUP TDP (Surat ijin Perdagangan) yang perpanjanganya per 5 th sekali, namun untuk menjua belikan pupuk bersubsidi tidak dijelaskan dalam SIUP TDP;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
4). Saksi ALBANI RIYAJIS bin RIYAJIS.
Bahwa saksi adalah karyawan PUSRI sejak tanggal 10 Juni 1985 dengan jabatan sebagai staf perwakilan PUSRI sejak tanggal 10 Juni 1985 dengan jabatan staf perwakilan pusri (PPK) Pati;
Bahwa saksi bertugas untuk memantau tentang pendistribusian atau penyaluran pupuk bersubsidi mulai dari gudang sampai kepengecer sesuai dengan SK memperindag no 15 th 2013;
Bahwa mekanisme distributor mengajukan permintaan pembelian atas permintaan pengecer setelah itu distributor membayar lewat bank setelah membayar akan muncul secara online nomor DO sesuai permintaan distributor lalu diambil oleh distributor kemudian diantar langsung kepengecer dan ada yang distock digudang distributor;
Bahwa prosedur untuk menjadi agen/pengecer penyalur pupuk bersubsidi urea sesuai SK memperindag no.15 tahun 2013 antara lain memiliki SIUP,TDP dan gudang;
Bahwa terdakwa tidak menjadi agen atau penyalur resmi pupuk bersubsidi jenis UREA;
Bahwa tidak dibenarkanmemperjual belikan pupuk bersubsidi yang tidak menjadi agen atau penyalur resmi sehingga melanggar ketentuan hukum yang berlaku diNegara RI, dan pupuk bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan secara bebaskarena pupuk bersubsidi dalam pengawasan pemerintah sesuai diatur dalam permendag no.15 Tahun 2013;
Bahwa distributor untuk wilayah Kec.Wedarijaksa adalah CV fortunamilik ibu Ifa muryaningtyas;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
5). Saksi SRI RUBIYANTI binti SUKARDI.
Bahwa saksi diajukan dipersidangan sehubungan dengan adanya masalah Jual beli pupuk pertanian ;
Bahwa Pupuk pertanian apa yang dimasalahkan adalah Pupuk pertanian yang bersubsidi ;
Bahwa masalah terdakwa adalah Penimbunan pupuk bersubsidi yang diambil bukan melalui distributor resmi ;
Bahwa Pupuk bersubsidi yang diambil bukan melalui distributor resmi ditimbun di dalam gudang pertokoan ;
Bahwa Pada hari Kamis, Tanggal 26 Maret 2015 sekira pukul 12.00 Wib., di gudang gas elpiji milik saudari RISMIYATI binti SAKIDIN turut Desa Ngurenrejo, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Sejak tahun 2007 ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa pernah menjadi agen / pengecer pupuk bersubsidi ;
Bahwa hubungan saksi dengan terdakwa adalah kenal biasa saya sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sedangkan terdakwa sebagai agen / pengecer pupuk bersubsidi resmi ;
Bahwa terdakwa menjadi agen / pengecer pupuk bersubsidi resmi Sejak tanggal 1 Januari 2015 ;
Bahwa terdakwasebagai agen / pengecer pupuk bersubsidi resmi Sudah lama, Hari, tanggal dan bulannya saya lupa tahun 2007 ;
Bahwa Pupuk bersubsidi dijual kepada kelompok tani yang sudah mempunyai ijin ;
Bahwa yang ditimbun Pupuk Merk ZA produksi petrokimia Gresik, pupuk Merk UREA, pupuk Merk PHONSKA dan pupuk bersubsidi jenis SP 36 serta pupuk petroganik ;
Bahwa agen / pengecer kios yang menjadi milik terdakwa bernama UD. PUSAKA TANI ;
Bahwa petani mendapatkan pupuk bersubsidi Kelompok tani mengajukan dulu kebutuhan pupuk untuk diteruskan pengecer kepada distributor dengan cara membuat RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) pupuk bersubsidi yang membuat kelompok tani harus didampingi penyuluh seperti saksi setelah jadi yang tanda tangan penyuluh dan Kades (Kepala Desa) lalu diserahkan kepada distributor selanjutnya pupuk diantar distributor kepada pengecer lalu kepompok tani tersebut membeli dipengecer pupuk bersubsidi lalu kelompok tani tersebut membagi kepada masing-masing petani yang tergabung dalam kelompok tersebut ;
Bahwa harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi diperjual belikan yaitu pupuk PHONSKA per kilonya adalah Rp.2.300,-, pupuk ZA per kilonya adalah Rp.1.400,-, pupuk UREA per kilonya adalah Rp.1.800,-, pupuk SP.36 per kilonya adalah Rp.2.000,-, pupuk PETROGANIK per kilonya adalah Rp.500,- ;
Bahwa wilayah kerja saksi sebagai PPL adalah Desa Ngurensiti, Desa Ngurenrejo dan Desa Sukoharjo ;
Bahwa Tugas dan tanggungjawab saksi adalah Mengecer dari laporan pengecer mulai dari stok awal, penebusan, penyaluran dan stok akhir lalu verifikasi dari BPK Kecamatan diserahkan kepada KJF lalu diserahkan kepada Dispertannak sebagai bahan laporan setiap bulannya ;
Bahwa petani yang tidak punya kelompok tidak bisa membeli pupuk bersubsidi , yang dapat membeli pupuk bersubsidi adalah petani yang punya kelompok tani ;
Bahwa apabila ada petani yang tidak mempunyai kelompok tani lalu memperjual belikan pupuk bersubsidi hal tersebut Tidak boleh, itu menyalahi aturan dalam Permendag No.15 tahun 2013 ;
Bahwa ijin penjualan pupuk bersubsidi itu ada batas waktunya kalau sudah habis batas waktunya harus diperbarui lagi ;
Bahwa setiap akan mengadakan pengecekan kadang diberitahu, kadang tidak diberitahu ;
Bahwa Itu tidak mungkin ada kelebihan peredaran pupuk bersubsidi, karena dilapangan tidak pernah ada seandainya ada itu nanti akan dikurangi karena peredarannya sangat terbatas ;
Bahwa Kalau kelebihan pupuk bersubsidi itu tidak mungkin karena berdasarkan laporan tidak pernah ada yang lebih bahkan kurang itu sering terjadi dalam laporannya, seandainya ada itu dengan cara tidak dikirimi pupuk yang saat itu ada kelebihannya ;
Bahwa Melakukan pengecekan dan pemantauan secara langgung ke pengecer, agen dan distributornya ;
Bahwa Laporan pupuk bersubsidi Sampai ke Menteri keuangan, laporan diaudit ke BPK (Badan Pengawas Keuangan) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
6). Saksi IFA MURYANINGTIAS binti MUNARKO.
Bahwa saksi diajukan dipersidangan sehubungan dengan adanya masalah Penjualan pupuk petani ;
Bahwa pupuk yang dipermasalahkan adalah Pupuk yang bersubsidi ;
Bahwa Yang terjadi adalah penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi ;
Bahwa terjadi penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi karena pupuk disalurkan kepada orang yang tidak punya ijin ;
Bahwa Pada hari Kamis, Tanggal 26 Maret 2015 sekira pukul 12.00 Wib., di gudang gas elpiji milik saudari RISMIYATI binti SAKIDIN turut Desa Ngurenrejo, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati ;
Bahwa saksi sebagai agen / pengecer pupuk bersubsidi resmi ;
Bahwa saksi menjadi agen / pengecer pupuk bersubsidi Pada hari, tanggal dan bulannya lupa tahun 2007 ;
Bahwa setiap orang bisa menjadi distributor atau pengecer ;
Bahwa Yang menjadi distributor saya adalah CV. FURTUNA ;
Bahwa saksi mempunyai ijin resmi dari Pemda Kabupaten Pati ;
Bahwa Prosedurnya agar dapat menjadi agen / pengecer penyalur pupuk bersubsidi adalah saya mendapatkan rekomendasi dari Kepala Desa kemudian saya ajukan ke bagian perekonomian di Kantor Perekonomian setelah mendapatkan ACC (persetujuan) lalu saya bawa ke Kantor Dinas Pertanian Kecamatan lalu oleh PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) membagi kebutuhan pupuk setelah itu saya mengajukan kebutuhan pupuk waktu musim tanam kepala PPL dan mendapatkan ACC (persetujuan) lalu saya ajukan kepada Distributor kemudian saya tebus dan dikirim ke tempat lalu saya bagikan kepada kelompok tani sesuai dengan Skema ;
Bahwa saksi menjual Jenis Pupuk Merk ZA produksi petrokimia Gresik, pupuk Merk UREA, pupuk Merk PHONSKA dan pupuk bersubsidi jenis SP 36 serta pupuk petroganik ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Sudah lama, tahun 2007 ;
Bahwa saksi kenal dengan RISMIYATI binti SAKIDIN karena dulu sama-sama sebagai agen / pengecer pupuk bersubsidi resmi dan Distributornya adalah CV. FORTUNA ;
Bahwa terdakwa kontrakannya menjadi agen/pengecer pupuk bersubsidi sudah selesai sampai akhir tahun 2014 ;
Bahwa terdakwa mengundurkan diri sejak tanggal 16 Januari 2015 ;
Bahwa Distributor CV. FORTUNA mendapatkan pasokkan pupuk bersubsidi dari PT. PUPUK PUSRI di Palembang dan PT. PUPUK PETROKIMIA di Gresik ;
Bahwa saksi mendapatkan pupuk bersubsidi setiap bulannya Tidak setiap bulan akan tetapi setiap musim tanam ;
Bahwa yang saksi tahu yaitu pupuk UREA kemasan per zaknya adalah Rp.90.000,-, pupuk ZA kemasan per zaknya adalah Rp.70.000,-, pupuk ORGANIK kemasan per zaknya adalah Rp.20.000,-, pupuk PONSKA kemasan per zaknya adalah Rp.115.000,- dan pupuk SP 36 kemasan per zaknya adalah Rp.100.000,- ;
Bahwa yang saksi tahu yaitu pupuk UREA per kilogramnya adalah Rp.1.800,-, pupuk ZA per kilogramnya adalah Rp.1.400,-, pupuk PONSKA per kilogramnya adalah Rp.2.300,-, pupuk PETROGANIK per kilogramnya adalah Rp.500,- dan pupuk SP 36 per kilogramnya adalah Rp.2.000,- ;
Bahwa menjadi pengecer ada batas waktunya kalau sudah habis batas waktunya harus diperbarui lagi ;
Bahwa setiap akan mengadakan pengecekan kadang diberitahu, kadang tidak diberitahu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertanyaan Ketua Majelis,Penasehat Hukum Terdakwa akan mengajukan saksi a de charge, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
7). Saksi NGATEMAN.
Bahwa Saksi a de charge (saksi yang meringankan diri terdakwa) ke-1 ini akan menerangkan tentang pernah diperintah untuk mengambil pupuk bersubsidi;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sudah lama karena tetangga desa ;
Bahwa saksi kenal biasa sebagai tetangga, sering bertemu ;
Bahwa Pekerjaan saksi setiap hari Muat bata (mengangkut bata) ;
Bahwa hubungan pekerjaan saksi dengan terdakwa pernah diperintah terdakwa untuk mengambil pupuk bersubsidi ;
Bahwa saksi diperintah terdakwa sebanyak satu kali;
Bahwa saksi diperintah terdakwa Pada hari Selasa, tanggal 27 April 2015 di Desa Panjunan RT.11 RW.12, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati ;
Bahwa saksi mengambil pupuk bersubsidi di Desa Panjunan RT.11 RW.12, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati itu Milik Pak DARYANTO ;
Bahwa saksi mengambil Di dalam sebuah toko ;
Bahwa saksi diperintah terdakwa 1 (satu) kali untuk mengambil pupuk bersubsidi itu saudara lakukan (kerjakan)selama 1 (satu) hari dan 2 (dua) kali ;
Bahwa yang saksi ambil pupuk tersebut adalah bersubsidi karena dikarung (zak) nya bertuliskan bersubsidi ;
Bahwa pada waktu saksi datang ketempat pupuk bersubsidi Ada orang banyak yang membeli pupuk bersubsidi ditempat tersebut ;
Bahwa yang saksi tahu orang bebas membeli pupuk bersubsidi ditempat tersebut ;
Bahwa pupuk bersubsidi itu jenisnya yaitu ZA, UREA dan PETROGANIK yang lain saya lupa ;
Bahwa pupuk bersubsidi yang dibeli oleh terdakwa untukdi jual lagi kepada petani ;
Bahwa saksi mengambil pupuk bersubsidi 2 (dua) kali ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya :
Bahwa terdakwa diajukan dipersidangan sehubungan dengan adanya masalah Penjualan pupuk ;
Bahwa terdakwa mengundurkan diri sebagai agen pupuk bersubsidi ;
Bahwa terdakwa mengundurkan diri sebagai agen pupuk bersubsidi karena ngurus administrasinya terlalu rumit ;
Bahwa terdakwa mengundurkan diri sebagai agen pupuk bersubsidi pada hari lupa, tanggal 25 Januari 2015 ;
Bahwa terdakwa mengambil pupuk bersubsidi pada hari lupa, tanggal 27 Januari 2015;
Bahwa terdakwa mengambil pupuk bersubsidi sebanyak 2 (dua) kali, pertama bulan Januari 2015 dan kedua bulan Maret 2015, Pertama kali dari Pak KARIYANTO dan kedua kali dari SANIF ;
Bahwa terdakwa mengambil pupuk bersubsidi dengan harga yang sudah ditentukan yaitu dengan harga sesuai harga HET (Harga Eceran Tertinggi) ;
Bahwa pupuk merk ZA membelinya dengan harga Rp 75.000,- dan dijual dengan harga Rp 80.000,0 per sak, pupuk merk Urea membelinya dengan harga Rp 108.000,- dan dijual dengan harga Rp 113.000- per sak, pupuk merk phonska membelinya dengan harga Rp.117.000,- dan dijual dengan harga 120.000,- per sak, pupuk merk SP-36 membelinya dengan harga Rp 105.000,- dan dijual dengan harga Rp 110.000,- per sak, dan pupuk merk Petrogenik membelinya dengan harga Rp 17.000,- dan dijual dengan harga Rp 20.000,- per sak.sesuai harga HET (Harga Eceran Tertinggi) ;
Bahwa terdakwa tetap ambil keuntungan;
Bahwa Tidak ada penyimpanan pupuk bersubsidi ;
Bahwa mengambil pupuk bersubsidi tidak langsung habis dijual ;
Bahwa terdakwa pernah mendapatkan pengarahan dari Distributor ;
Bahwa pengarahan dari Distributor mengenai penjualan pupuk bersubsidi Penjualannya harus ada ijin ;
Bahwa ijin terdakwa sudah habis ;
Bahwa terdakwa mengetahui penjualan pupuk bersubsidi dalam pengawasan pemerintah akan tetapi untuk mempermudah petani mendapatkan pupuk bersubsidi ;
Bahwa ada 3(org) orang yang keluar (mengundurkan diri) bersama terdakwa;
Bahwa Alasan mereka keluar Sama, yaitu alasannya Administrasinya rumit ;
Bahwa Pak KARIYANTO Distributor ;
Bahwa Pak KARIYANTO pernah diperiksa Polisi ;
Bahwa Pak KARIYANTO sampai sekarang masih berjualan pupuk bersubsidi ;
Bahwa pembelian dan penjualan dicatat ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa pupuk bersubsidi menjadi langka ;
Bahwa terdakwa setiap hari membuat catatan jual beli pupuk bersubsidi ;
Bahwa terdakwa setiap bulan membuat laporan mengenai pupuk bersubsidi ;
Bahwa terdakwa tidak laporan mengenai pupuk bersubsidi pasti ditegur;
Bahwa mengenai harga jual dan harga belinya dilaporkan ;
Bahwa statusnya KARIYANTO adalah Karyawan Tenaga Harian Lepas (THL) Penyuluh Pertanian ;
Bahwa Tidak pernah ada kelebihan pupuk bersubsidi ;
Bahwa ditempat terdakwa paling banyak ada 5 (lima) zak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi eko Suyitno bin sugito, saksi Catur Aman Santoso Bin Maimun, saksi Albani Riyajis bin Riyajis, saksi Hariyanto bin Ahmad Noto, saksi Sri Rubiyanti binti Sukardi, saksi Ifa Muryaningtias binti Munarko, saksi Ngateman yang saling bersesuaian satu dengan yang lainnya dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta diperkuat dengan barang bukti, maka diperoleh fakta-fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan sebagai berikut :
1). Bahwa pada bulan Januari 2015 sampai dengan pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015 sekira pukul 12.00 wib bertempat di Gudang turut Desa Ngurensiti Rt. 03 Rw. 02 Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati;
2). Bahwa terdakwa mendapatkan pupuk bersubsidi dari orang yang bernama Karyanto dan Sanif berupa pupuk bersubsidi merk ZA, Ponska, SP-36, Urea dan Petrogenik yang dibeli selain dari distributor yang resmi ditunjuk oleh pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa mendapatkan pupuk bersubsidi dari orang yang bernama Karyanto dan Sanif berupa pupuk bersubsidi merk ZA, Ponska, SP-36, Urea dan Petrogenik yang dibeli selain dari distributor yang resmi ditunjuk oleh pihak yang berwenang ;
Bahwa terhadap pupuk bersubsidi merk ZA, Ponska, SP-36, Urea dan Petrogenik kemudian oleh terdakwa dijual dengan harga yakni untuk pupuk merk ZA terdakwa membelinya dengan harga Rp 75.000,- dan dijual dengan harga Rp 80.000,0 per sak, pupuk merk Urea terdakwa membelinya dengan harga Rp 108.000,- dan dijual dengan harga Rp 113.000- per sak, pupuk merk phonska terdakwa membelinya dengan harga Rp.117.000,- dan dijual dengan harga 120.000,- per sak, pupuk merk SP-36 terdakwa membelinya dengan harga Rp 105.000,- dan dijual dengan harga Rp 110.000,- per sak, dan pupuk merk Petrogenik terdakwa membelinya dengan harga Rp 17.000,- dan dijual dengan harga Rp 20.000,- per sak. Bahwa terhadap pupuk yang diperjualbelikan oleh terdakwa adalah tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa:
Pupuk bersubsidi jenis ZA berjumlah 31 zak,
Pupuk bersubsidi jenis Urea berjumlah 47 zak
Pupuk bersubsidi jenis Ponska berjumlah 4 zak,
Pupuk bersubsidi jenis SP-36 berjumlah 10 zak,
Pupuk bersubsidi jenus Petroganik berjumlah 120 zak
Yang mana terhadap barang bukti tersebut para saksi dan para Terdakwa telah mengenali dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan Penuntut Umum Terdakwa telah didakwa dengan jenis dakwaan Alternatif, yaitu:
Kesatu: Pasal 4 ayat 1 huruf a jo Pasal 8 ayat 1 Perpu No.8 Tahun 1962 tentang perdagangan barang-barang dalam Pengawasan Jo pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat No.7 Tahun 1955 tentang Pengusutan Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi ;
Atau
Kedua :Pasal 14 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan RI No.21/M.DAG/PER/6/2008 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo pasal 19 ayat 4 Peraturan Menteri Perdagangan RI No.07/M-DAG/PER/2/2009 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perdagangan RI N0.21/M.DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo pasal 6 ayat 1 UU Darurat N0.7 Tahun 1955 tentang Pengusutan,penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi;
Menimbang, bahwa oleh karena jenis dakwaan Penuntut Umum berbentuk dakwaan Alternatif, maka antara dakwaan yang satu dengan yang lain saling mengecualikan maka Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan yang dianggap sesuai atau mendekati dengan perbuatan Terdakwa oleh karenanya Majelis mempertimbangkan Dakwaan Kedua;
Pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer resmi ;
Dilarang memperjual belikan pupuk bersubsidi dengan maksud dan tujuan apapun ;
Ad. 1. Pihak lain selain produsen, distributor dan pengecer resmi :
Menimbang, bahwa Yang dimaksud “pihak lain” sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 21/M.DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian jo Pasal 19 ayat 4 Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 07/M-DAG/PER/2/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 21/M.DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian adalah pihak-pihak yang tidak ditetapkan sebagai produsen, distributor maupun pengecer resmi dalam penyaluran pupuk bersubsidi ;
Menimbang, Bahwa berdasarkan keterangan saksi Eko Prasetyo Putro,SH bin Sugito, saksi catur Aman Santoso bin Maimun, saksi Albani Riyajis bin Riyajis, saksi Sri Rubiyanti binti Sukardi, dan saksi Haryanto bin Ahmad Noto, saksi Ifa muryaningtias binti Munarko, saksi Ngateman (Ade charge) dan diperkuat dengan keterangan terdakwa serta barangbukti bahwa mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi Pusri mulai dari gudang sampai ke pengecer adalah dari Lini III distributor mengajukan permintaan pengecer, setelah itu distributor membayar lewat bank yang ditunjuk setelah membayar akan muncul secara online nomor DO sesuai permintaan ditributor kemudian diantar langsung ke pengecer dan ada juga yang di stok gudang distributor, sedangkan pengawasan pupuk bersubsidi dilakukan secara periodik dan pengawasannya sampai pada tingkat pengecer guna mengetahui ketersedian pupuk yang akan dipergunakan oleh pperetani berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) yang telah disusun oleh kelompok tani dan penyuluh pertanian lapangan. Keterangan saksi Albani Riyajis bin Riyajis yang merupakan perwakilan dari PT. Pursi Palembang dan saksi Haryanto bin Ahmad Noto perwakilan dari PT. Petro Kimia Gresik diperkuat oleh keterangan saksi Ifa Sanifatun binti Mas’udi yang menerangkan bahwa terdakwa sudah bukan lagi pengecer resmi untuk pupuk bersubsidi karena telah mengundurkan diri sejak 16 Januari 2015 dan CV. Fortuna sejak terdakwa mengundurkan diri sebagai pengecer sudah tidak lagi menyalurkan pupuk bersubsidi kepada terdakwa ;
Menimbang, Bahwa prosedur tata cara dari kios pupuk untuk mendapatkan pupuk bersubsidi adalah pihak dari pengecer pupuk bersubsidi yang mempunyai rekomendari dari kepala desa kemudian distributor memberikan rekomendasi yang diajukan ke bagian perekonomian di kantor Perekonomian kemudian setelah disetujui pengecer pupuk bersubsidi tersbeut melaporkan ke Dinas Pertanian Kecamatan dan penyuluh pertanian lapangan akan membagi kebutuhan pupuk yang akan digunakan petani serta memetakan area pertaniannya, lalu pengecer akan mengajukan kebutuhan pupuk waktu musim tanam kepada penyuluh pertanian lapangan dan setelah di setujui maka pengecer pupuk mengajukan kepada ditributor yang selanjutnya ditebus untuk kemudian ditributor kirim ke pengecer untuk dibagikan kepada kelompok tani atau petani sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) ;
Menimbang, bahwa bukan merupakan pengecer pupuk bersubsidi karena telah mengundurkan diri berdasarkan surat pengunduran diri yang diajukan oleh terdakwa tertanggal 16 Januari 2016 kepada CV. Fortuna sebagai Distrubutor resmi pupuk bersubsidi dan sejak saat itu terdakwa bukan lagi sebagai pengecer resmi. Bahwa oleh karena terdakwa bukan lagi sebagai pengecer resmi maka CV. Fortuna tidak lagi menyalurkan pupuk bersubsidi kepada terdakwa. Bahwa setelah terdakwa tidak lagi menjadi pengecer resmi kemudian bulan januari 2015 sampai dengan pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015 sekira pukul 12.00. wib terdakwa telah mendapatkan pupuk bersubsidi bukan dari Distributor resmi yakni CV. Fortuna kemudian terhadap terdakwa dilakukan penindakan oleh saksi Eko Prasetyo bin Sugito dan saksi Catur Aman Santoso bin Maimun yang menerangkan telah melakukan penindakan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015 sekira pukul 12.00 wib di gudang gas elpiji milik terdakwa turut desa Ngurenrejo Kec. Wedarijaksa Kab. Pati dan penindakan tersebut dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah melakukan penimbunan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian yang diperjualbelikan secara tidak sah oleh terdakwa tanpa dilengkapi dokumen dan izin dari pihak yang berwenang ;
Dengan demikian unsur ke 2 telah tepenuhi dalam perbuatan terdakwa;
Ad. 2. Unsur Dilarang memperjual belikan pupuk bersubsidi dengan maksud dan tujuan apapun:
Menimbang, bahwa pengertian pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyaluranya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tanidan/atau Petani disektor pertanian meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, pupuk ZA, Pupuk NPk dan jenis Pupuk bersubsidi lainya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pertanian;
Menimbang, Bahwa berdasarkan keterangan saksi Eko Prasetyo Putro,SH bin Sugito, saksi catur Aman Santoso bin Maimun, saksi Albani Riyajis bin Riyajis, saksi Sri Rubiyanti binti Sukardi, dan saksi Haryanto bin Ahmad Noto, saksi Ifa muryaningtias binti Munarko, saksi Ngateman (Ade charge) dan diperkuat dengan keterangan terdakwa serta barangbukti, bahwa terdakwa sudah bukan lagi pengecer resmi untuk pupuk bersubsidi karena telah mengundurkan diri sejak 16 Januari 2015 dan CV. Fortuna sejak terdakwa mengundurkan diri sebagai pengecer sudah tidak lagi menyalurkan pupuk bersubsidi kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa pupuk bersubsidi merk ZA, Ponska, SP-36, Urea dan Petroganik oleh terdakwa dijual dengan harga yakni untuk pupuk merk ZA terdakwa membelinya dengan harga Rp. 75.000,- dan dijual dengan harga Rp. 80.000,- per sak, pupuk merk Urea terdakwa membelinya dengan harga Rp. 108.000,- dan dijual dengan harga Rp. 113.000,- per sak, pupuk merk Phonska terdakwa membelinya dengan harga Rp. 117.000,- dan dijual dengan harga Rp. 120.000,- per sak, pupuk merk SP-36 terdakwa membelinya dengan harga Rp. 105.000,- dan dijual dengan harga Rp. 110.000,- per sak, dan pupuk merk Petroganik terdakwa membelinya dengan harga Rp. 17.000,- dan dijual dengan harga Rp. 20.000,- per sak, terdakwa memperoleh pupuk bersubsidi dari orang yang bernama Karyanto;
Menimbang, bahwa terhadap pupuk yang diperjualbelikan oleh terdakwa adalah tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah ;
Dengan demikian unsur ke 3 telah tepenuhi dalam perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa dari masing-masing unsur sebagaimana tersebut di atas dan dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan, maka Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum yang mana perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal 14 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan RI No.21/M.DAG/PER/6/2008 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo pasal 19 ayat 4 Peraturan Menteri Perdagangan RI No.07/M-DAG/PER/2/2009 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perdagangan RI N0.21/M.DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo pasal 6 ayat 1 UU Darurat N0.7 Tahun 1955 tentang Pengusutan,penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi tersebut, sehingga dengan demikian Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana: ”Tanpa Hak memperjualbelikan pupuk bersubsidi;
Menimbang, bahwa dari kenyaatan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP, terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa sopan dan terus terang ;
Bahwa terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa karena para terdakwa menjalani masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dengan masa pidana yang dijatuhkan (pasal 22 ayat (4) KUHAP) ;
Menimbang, bahwa barang bukti sebagaimana yang telah disebutkan di atas dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan, akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dipidana maka haruslah dibebani membayar biaya perkara (pasal 222 ayat (1) KUHAP) ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 14 ayat 2 Peraturan Menteri Perdagangan RI No.21/M.DAG/PER/6/2008 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo pasal 19 ayat 4 Peraturan Menteri Perdagangan RI No.07/M-DAG/PER/2/2009 tentang perubahan atas peraturan Menteri Perdagangan RI N0.21/M.DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo pasal 6 ayat 1 UU Darurat N0.7 Tahun 1955 tentang Pengusutan,penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa RISMIYATI binti SAKIDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak memperjualbelikan pupuk bersubsidi ” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RISMIYATI binti SAKIDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain putusan hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) Tahun berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana;
Menetapkan barang bukti berupa :
Pupuk bersubsidi jenis ZA berjumlah 31 zak,
Pupuk bersubsidi jenis Urea berjumlah 47 zak
Pupuk bersubsidi jenis Ponska berjumlah 4 zak,
Pupuk bersubsidi jenis SP-36 berjumlah 10 zak,
Pupuk bersubsidi jenus Petroganik berjumlah 120 zak
(Dirampas Untuk Negara) ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari SENIN, TANGGAL 04 APRIL 2016, Oleh kami NIKEN ROCHAYATI, SH, MH., sebagai Hakim Ketua tersebut dengan A. A. PUTU PUTRA a, SH. dan BERTHA ARRY WAHYUNI, SH,MKn. masing-masing sebagai Hakim Anggota ; Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari RABU, TANGGAL 06 APRIL 2016, Oleh kami Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh NGATIMIN Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pati dihadiri oleh ARI KUSWADI, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pati, serta dihadiri oleh Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
A. A. PUTU PUTRA ARIYANA, SH niken rochayati, SH, MH.
BERTHA ARRY WAHYUNI, SH,Mkn
PANITERA PENGGANTI,
NGATIMIN