10/Pid.Sus/2016/PN Brb
Putusan PN BARABAI Nomor 10/Pid.Sus/2016/PN Brb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- RAHMAT HIDAYAT Als DAYAT Bin AGUS RAHMANI ERFANI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias DAYAT Bin AGUS RAHMANI ERFANI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memiliki izin edar”, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa :  5 (lima) butir telah disisihkan dan telah habis digunakan sebanyak 2 (dau) butir untuk pengujian laboratorium BPOM Banjarmasin sehingga tersisa sebanyak 3 (tiga) butir obat jenis carnophen sebagai barang bukti yang diajukan didepan persidangan;  1 (satu) buah kotak rokok merk Milder;  1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna biru; Agar dimusnahkan.  Uang tunai sebesar Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor 10/Pid.Sus/2016/PN Brb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Barabai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : RAHMAT HIDAYAT Alias DAYAT Bin AGUS RAHMANI ERFANI; Tempat lahir : Barabai; Umur/ Tgl lahir : 18 Tahun / 9 September 1997; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Munti Raya, Rt.05, Rw.II, Kelurahan Barabai Darat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah; Agama : Islam; Pekerjaan : Pelajar;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Barabai sejak:
Penyidik, sejak tanggal 19 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 8 Desember 2015;
Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum, sejak tanggal 9 Desember 2015 sampai dengan 17 Januari 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 7 Januari 2016 sampai dengan 26 Januari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Barabai, sejak tanggal 20 Januari 2016 sampai dengan 18 Februari 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barabai, sejak tanggal 19 Februari 2016 sampai dengan 18 April 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Barabai tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan terdakwa, serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias DAYAT Bin AGUS RAHMANI ERFANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias DAYAT Bin AGUS RAHMANI ERFANI berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
5 (lima) butir telah disisihkan dan telah habis digunakan sebanyak 2 (dau) butir untuk pengujian laboratorium BPOM Banjarmasin sehingga tersisa sebanyak 3 (tiga) butir obat jenis carnophen sebagai barang bukti yang diajukan didepan persidangan;
1 (satu) buah kotak rokok merk Milder;
1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna biru;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya memohon putusan seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Menimbang bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Pertama
-------- Bahwa ia terdakwa RAHMAT HIDAYAT als DAYAT Bin AGUS RAHMANI ERFANI pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015 sekitar jam 10.30 WITA atau setidak tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Nopember 2015 bertempat di jalan mualimin no 124, Kec.Barabai, Kab.Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----
Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Nopember 2015 sekitar jam 10.30 WITA bertempat di jalan mualimin no 124, Kec.Barabai, Kab.Hulu Sungai Tengah, saksi Muhammad Irfan disuruh oleh saksi Gatot untuk membeli carnophen. Kemudian saksi Muhammad Irfan membeli carnophen kepada terdakwa sebanyak 3 (tiga) butir pada jam 10.00 wita dan membeli lagi 3 (tiga) butir pada jam 10.30 wita dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Kemudian obat carnophen tersebut diserahkan oleh saksi Muhammad Irfan kepada saksi Gatot.
Bahwa benar, sekitar jam 10.45 wita saksi Gatot mengkonsumsi seluruh carnophen yang telah dibelinya sehingga mengakibatkan saksi Gatot tidak sadarkan diri. Kemudian atas peristiwa tersebut, pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015 sekitar jam 11.00 wita dilakukan penangkapan oleh saksi Indra Wijaya dan saksi Budi Rokhnadi terhadap terdakwa Rahmat Hidayat als Dayat dimana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus rokok merk Milder yang didalamnya berisi 5 (lima) butir carnophen dan 1 (satu) buah handphone merk nokia warna biru dan uang sebesar Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) sebagai uang hasil penjualan carnophen.
Bahwa terdakwa mendapatkan carnophen dengan cara membeli sebanyak 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir dari sdr.HAJI (DPO) dengan harga Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah). Oleh terdakwa dijual per butirnya Rp.3000,- (tiga ribu rupiah) s/d Rp.3500,- (tiga ribu lima ratus ribu rupiah) per butirnya sehingga terdakwa mendapatkan untung.
Bahwa terdakwa dalam mengadakan, menyimpan, mengolah, mengedarkan obat carnophen tanpa mengetahui indikasi atau khasiat dari carnophen tersebut, dan juga terdakwa dalam mengadakan, menyimpan, mengolah, mengedarkan obat carnophen tersebut bukan di toko obat atau apotek. Selain itu terdakwa juga bukanlah seorang apoteker yang memiliki keahlian di bidang obat-obatan. Obat jenis carnophen adalah termasuk golongan obat keras yang tidak dapat dijual secara bebas dipasaran dan hanya dapat diperoleh / dibeli di Apotik dengan menggunakan resep dari dokter.
Bahwa obat carnophen yang ditemukan oleh saksi Indra Wijaya dan saksi Budi Rokhnadi yang didapat dari terdakwa berjumlah 5 (lima) butir telah disisihkan dan telah habis digunakan sebanyak 2 (dua) butir untuk pengujian Laboratorium BPOM Banjarmasin sehingga tersisa sebanyak 3 (tiga) butir obat carnophen sebagai barang bukti yang diajukan di depan persidangan.
Bahwa menurut ahli Ary Yustantiningsih,S.Si.,M.Si, obat jenis carnophen merupakan obat keras dengan penandaan lingkaran merah dan berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : PM.01.06.1001.11.15.0289.LP tanggal 25 Nopember 2015 yang ditandatangani oleh Ary Yustantiningsih,S.Si.,M.Si menerangkan bahwa untuk obat jenis carnophen tablet mengandung Karisoprodol, Parasetamol, Kafein = positif
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut dilarang untuk diedarkan karena tidak memiliki izin edar sebagaimana tercantum dalam ketentuan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HK. 00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg; Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.-----------------------------------------
Atau
Kedua
-------- Bahwa ia terdakwa RAHMAT HIDAYAT als DAYAT Bin AGUS RAHMANI ERFANI pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015 sekitar jam 10.30 WITA atau setidak tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Nopember 2015 bertempat di jalan mualimin no 124, Kec.Barabai, Kab.Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai “yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Nopember 2015 sekitar jam 10.30 WITA bertempat di jalan mualimin no 124, Kec.Barabai, Kab.Hulu Sungai Tengah, saksi Muhammad Irfan disuruh oleh saksi Gatot untuk membeli carnophen. Kemudian saksi Muhammad Irfan membeli carnophen kepada terdakwa sebanyak 3 (tiga) butir pada jam 10.00 wita dan membeli lagi 3 (tiga) butir pada jam 10.30 wita dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Kemudian obat carnophen tersebut diserahkan oleh saksi Muhammad Irfan kepada saksi Gatot.
Bahwa benar, sekitar jam 10.45 wita saksi Gatot mengkonsumsi seluruh carnophen yang telah dibelinya sehingga mengakibatkan saksi Gatot tidak sadarkan diri. Kemudian atas peristiwa tersebut, pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015 sekitar jam 11.00 wita dilakukan penangkapan oleh saksi Indra Wijaya dan saksi Budi Rokhnadi terhadap terdakwa Rahmat Hidayat als Dayat dimana ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus rokok merk Milder yang didalamnya berisi 5 (lima) butir carnophen dan 1 (satu) buah handphone merk nokia warna biru dan uang sebesar Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) sebagai uang hasil penjualan carnophen.
Bahwa terdakwa mendapatkan carnophen dengan cara membeli sebanyak 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir dari sdr.HAJI (DPO) dengan harga Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah). Oleh terdakwa dijual per butirnya Rp.3000,- (tiga ribu rupiah) s/d Rp.3500,- (tiga ribu lima ratus ribu rupiah) per butirnya sehingga terdakwa mendapatkan untung.
Bahwa terdakwa dalam mengadakan, menyimpan, mengolah, mengedarkan obat carnophen tanpa mengetahui indikasi atau khasiat dari carnophen tersebut, dan juga terdakwa dalam mengadakan, menyimpan, mengolah, mengedarkan obat carnophen tersebut bukan di toko obat atau apotek. Selain itu terdakwa juga bukanlah seorang apoteker yang memiliki keahlian di bidang obat-obatan. Obat jenis carnophen adalah termasuk golongan obat keras yang tidak dapat dijual secara bebas dipasaran dan hanya dapat diperoleh / dibeli di Apotik dengan menggunakan resep dari dokter.
Bahwa obat carnophen yang ditemukan oleh saksi Indra Wijaya dan saksi Budi Rokhnadi yang didapat dari terdakwa berjumlah 5 (lima) butir telah disisihkan dan telah habis digunakan sebanyak 2 (dua) butir untuk pengujian Laboratorium BPOM Banjarmasin sehingga tersisa sebanyak 3 (tiga) butir obat carnophen sebagai barang bukti yang diajukan di depan persidangan.
Bahwa menurut ahli Ary Yustantiningsih,S.Si.,M.Si, obat jenis carnophen merupakan obat keras dengan penandaan lingkaran merah dan berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : PM.01.06.1001.11.15.0289.LP tanggal 25 Nopember 2015 yang ditandatangani oleh Ary Yustantiningsih,S.Si.,M.Si menerangkan bahwa untuk obat jenis carnophen tablet mengandung Karisoprodol, Parasetamol, Kafein = positif
Bahwa obat jenis Carnophen tersebut dilarang untuk diedarkan karena tidak memiliki izin edar sebagaimana tercantum dalam ketentuan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HK. 00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 tentang Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 Mg; Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical.
----------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.----------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi INDRA WIJAYA Bin SARJU ISMUNANDAR, dibawah sumpah dipersidangan dan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: -------
Bahwa saksi adalah anggota Polri dari Polres Hulu Sungai Tengah;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015 sekira pukul 11.00 Wita bertempat di jalan Mualimin Nomor 124 tepatnya di SMK Negeri I Barabai, Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, terdakwa telah ditangkap oleh saksi karena menjual obat jenis carnophen;
Bahwa obat yang hendak dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang telah dicabut izin edarnya oleh pihak yang berwenang;
Bahwa awal mula penangkapan terhadap terdakwa tersebut adalah sebelumnya pada tanggal 17 Nopember 2015, saksi mendapatkan informasi dari SMK Negeri I Barabai dimana ada siswa yang bernama saksi GATOT KUSUMA mengalami over dosis (OD) karena mengkonsumsi obat jenis Carnophen, atas informasi tersebut saksi melakukan pengembangan dan kemudian mendapat informasi saksi GATOT KUSUMA membeli obat tersebut dari terdakwa, kemudian pada tanggal 18 Nopember 2015 terdakwa berhasil ditangkap di SMK Negeri I Barabai dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Milder yang berisi 5 (lima) butir obat jenis Carnophen 1(satu) buah handphone dan uang hasil penjual obat tersebut sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa mendapatkan obat tersebut dari seseorang yang bernama Haji (DPO) pada tanggal 15 Nopember 2015 sekira pukul 20.00 Wita di pohon lapangan SMK Negeri I Barabai, dimana terdakwa transaksi lewat handphone milik terdakwa sendiri;
Bahwa terdakwa menjual obat tersebut dengan harga Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) perbutirnya;
Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi.
Saksi BUDI ROKHNADI, SH Bin H. MAIRUDI, dibawah sumpah dipersidangan dan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : -------
Bahwa saksi adalah anggota Polri dari Polres Hulu Sungai Tengah;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015 sekira pukul 11.00 Wita bertempat di jalan Mualimin Nomor 124 tepatnya di SMK Negeri I Barabai, Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, terdakwa telah ditangkap oleh saksi karena menjual obat jenis carnophen;
Bahwa obat yang hendak dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang telah dicabut izin edarnya oleh pihak yang berwenang;
Bahwa awal mula penangkapan terhadap terdakwa tersebut adalah sebelumnya pada tanggal 17 Nopember 2015, saksi mendapatkan informasi dari SMK Negeri I Barabai dimana ada siswa yang bernama saksi GATOT KUSUMA mengalami over dosis (OD) karena mengkonsumsi obat jenis Carnophen, atas informasi tersebut saksi melakukan pengembangan dan kemudian mendapat informasi saksi GATOT KUSUMA membeli obat tersebut dari terdakwa, kemudian pada tanggal 18 Nopember 2015 terdakwa berhasil ditangkap di SMK Negeri I Barabai dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Milder yang berisi 5 (lima) butir obat jenis Carnophen 1(satu) buah handphone dan uang hasil penjual obat tersebut sejumlah Rp280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa mendapatkan obat tersebut dari seseorang yang bernama Haji (DPO) pada tanggal 15 Nopember 2015 sekira pukul 20.00 Wita di pohon lapangan SMK Negeri I Barabai, dimana terdakwa transaksi lewat handphone milik terdakwa sendiri;
Bahwa terdakwa menjual obat tersebut dengan harga Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) perbutirnya;
Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi.
Saksi GATOT KASUMA WARDANI Alias GATOT Bin MADIN, dibawah sumpah dipersidangan dan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : -------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015 sekira pukul 11.00 Wita bertempat di jalan Mualimin Nomor 124 tepatnya di SMK Negeri I Barabai, Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian karena menjual obat jenis carnophen;
Bahwa obat yang hendak dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang telah dicabut izin edarnya oleh pihak yang berwenang;
Bahwa awal mula penangkapan terhadap terdakwa tersebut adalah sebelumnya pada tanggal 17 Nopember 2015, saksi mengalami over dosis (OD) karena mengkonsumsi obat jenis Carnophen, dimana obat tersebut didapat saksi dengan cara membeli dari terdakwa dengan bantuan saksi MUHAMMAD IRFAN sebanyak 6 (enam) butir dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu) per 3 (tiga) butir nya;
Bahwa atas kejadian tersebut pada tanggal 18 Nopember 2015 terdakwa dipanggil oleh guru Bimbingan Konseling (BK) dimana di ruangan BK tersebut sudah ada petugas Kepolisian yang hendak melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa, dimana kemudian ditemukan barang bukti 5 (lima) butir obat jenis carnophen dan uang sejumlah Rp280.000,- (dua ratus delapab puluh ribu rupiah) dari terdakwa;
Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi.
Saksi MUHAMMAD IRFAN Alias IRFAN GABIN, dibawah sumpah dipersidangan dan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : -------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015 sekira pukul 11.00 Wita bertempat di jalan Mualimin Nomor 124 tepatnya di SMK Negeri I Barabai, Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian karena menjual obat jenis carnophen;
Bahwa obat yang hendak dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang telah dicabut izin edarnya oleh pihak yang berwenang;
Bahwa awal mula penangkapan terhadap terdakwa tersebut adalah sebelumnya pada tanggal 17 Nopember 2015, saksi GATOT mengalami over dosis (OD) karena mengkonsumsi obat jenis Carnophen, dimana obat tersebut didapat saksi GATOT dari terdakwa dengan cara membeli dengan dibelikan oleh saksi sebanyak 6 (enam) butir dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu) per 3 (tiga) butir nya;
Bahwa atas kejadian tersebut pada tanggal 18 Nopember 2015 saksi dan terdakwa dipanggil oleh guru Bimbingan Konseling (BK) dimana di ruangan BK tersebut sudah ada petugas Kepolisian yang hendak melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa, dimana kemudian ditemukan barang bukti 5 (lima) butir obat jenis carnophen dan uang sejumlah Rp280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dari terdakwa;
Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi.
Saksi MUHAMMAD SYAHRUL Alias SYAHRUL Bin MUHAMMAD JUNI, dibawah sumpah dipersidangan dan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: -------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015 sekira pukul 11.00 Wita bertempat di jalan Mualimin Nomor 124 tepatnya di SMK Negeri I Barabai, Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian karena menjual obat jenis carnophen;
Bahwa obat yang hendak dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang telah dicabut izin edarnya oleh pihak yang berwenang;
Bahwa awal mula penangkapan terhadap terdakwa tersebut adalah sebelumnya pada tanggal 17 Nopember 2015, saksi GATOT mengalami over dosis (OD) karena mengkonsumsi obat jenis Carnophen, dimana obat tersebut didapat saksi GATOT dari terdakwa dengan cara membeli dengan dibelikan oleh saksi MUHAMMAD IRFAN sebanyak 6 (enam) butir dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu) per 3 (tiga) butir nya;
Bahwa atas kejadian tersebut pada tanggal 18 Nopember 2015 saksi dan terdakwa dipanggil oleh guru Bimbingan Konseling (BK) dimana di ruangan BK tersebut sudah ada petugas Kepolisian yang hendak melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa, dimana kemudian ditemukan barang bukti 5 (lima) butir obat jenis carnophen dan uang sejumlah Rp280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dari terdakwa;
Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi.
Saksi ANTUNG MAYLIANA ROBIANTI Binti ANTUNG RABIANNOR, dibawah sumpah dipersidangan dan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: -------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015 sekira pukul 11.00 Wita bertempat di jalan Mualimin Nomor 124 tepatnya di SMK Negeri I Barabai, Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian karena menjual obat jenis carnophen;
Bahwa obat yang hendak dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang telah dicabut izin edarnya oleh pihak yang berwenang;
Bahwa awal mula penangkapan terhadap terdakwa tersebut adalah sebelumnya pada tanggal 17 Nopember 2015, saksi GATOT mengalami over dosis (OD) karena mengkonsumsi obat jenis Carnophen, dimana obat tersebut didapat saksi GATOT dari terdakwa dengan cara membeli dengan dibelikan oleh saksi MUHAMMAD IRFAN sebanyak 6 (enam) butir dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu) per 3 (tiga) butir nya;
Bahwa atas kejadian tersebut pada tanggal 18 Nopember 2015 saksi dan terdakwa dipanggil oleh guru Bimbingan Konseling (BK) dimana di ruangan BK tersebut sudah ada petugas Kepolisian yang hendak melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa, dimana kemudian ditemukan barang bukti 5 (lima) butir obat jenis carnophen dan uang sejumlah Rp280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dari terdakwa;
Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi.
Saksi MUHAMMAD RISWAN RIPANSYAH Alias IWAN Bin RUSTAMANSYAH, dibawah sumpah dipersidangan dan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut: -------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015 sekira pukul 11.00 Wita bertempat di jalan Mualimin Nomor 124 tepatnya di SMK Negeri I Barabai, Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian karena menjual obat jenis carnophen;
Bahwa obat yang hendak dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang telah dicabut izin edarnya oleh pihak yang berwenang;
Bahwa awal mula penangkapan terhadap terdakwa tersebut adalah sebelumnya pada tanggal 17 Nopember 2015, saksi GATOT mengalami over dosis (OD) karena mengkonsumsi obat jenis Carnophen, dimana obat tersebut didapat saksi GATOT dari terdakwa dengan cara membeli dengan dibelikan oleh saksi MUHAMMAD IRFAN sebanyak 6 (enam) butir dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu) per 3 (tiga) butir nya;
Bahwa atas kejadian tersebut pada tanggal 18 Nopember 2015 saksi dan terdakwa dipanggil oleh guru Bimbingan Konseling (BK) dimana di ruangan BK tersebut sudah ada petugas Kepolisian yang hendak melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa, dimana kemudian ditemukan barang bukti 5 (lima) butir obat jenis carnophen dan uang sejumlah Rp280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dari terdakwa;
Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi.
Menimbang, bahwa didepan persidangan Penuntut Umum telah membacakan keterangan Ahli Hj. Anita Selviana, S.Si Apt Binti H. M. EFFENDI, dari Berita Acara Pemeriksaan Penyidik, dimana Ahli tersebut telah di sumpah menurut agama dan kepercayaannya, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Bahwa Ahli mengetahui dirinya diperiksa sehubungan ditunjuk oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab. Hulu Sungai Tengah sebagai Ahli dengan perkara tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan persyaratan keamanan , khasiat atau kemanfaatan dan mutu serta setiap orang yang telah memproduksi dan/ atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;
Bahwa riwayat pekerjaan Ahli yaitu tahun 2006 Ahli bekerja sebagai Apoteker Instalasi Farmasi di RSUD H. Damanhuri Barabai kemudian tahun 2013 s/d sekarang Ahli bekerja sebagai Apoteker Puskesmas Barabai;
Bahwa ahli menerangkan yang dimaksud dengan sediaan farmasi menurut Definisi Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah Obat, Bahan obat , Obat Tradisional dan Kosmetik;
Bahwa Ahli menerangkan yang dimaksud dengan obat menurut definisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada Ketentuan umum pasal 1 butir 8 adalah bahan atau paduan alam termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki system fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan , pemulihan , peningkata, kesehatan dan kontrasepsi, manusia;
Bahwa menurut Ahli obat jenis carnophen adalah Obat yang sudah ditarik ijin edarnya;
Bahwa menurut Ahli Obat jenis carnophen tersebut adalah termasuk sediaan farmasi;
Bahwa penggunaan obat keras tanpa petunjuk/resep dari dokter akan mengakibatkan terjadinya Resistensi Mikroba, toksisitas dan efek samping lainnya yang dapat membahayakan kesehatan;
Bahwa menurut Ahli tidak dibenarkan memiliki , menyimpan dalam jumlah yang melebihi batas untuk keperluan pengobatan atau menjual sediaan Farmasi maupun bahan sediaan Farmasi karena tidak memiliki keahlian khusus dalam kefarmasian (penyimpanan obat dan farmakologi obat) serta tidak ada ketentuan berapa jumlahnya tergantung kebutuhan dosis untuk mengobati penyakit tertentu;
Bahwa Ahli menerangkan Obat Jenis Carnophen tersebut telah dicabut edarnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. HK. 04.1.35.06.13.3534 tanggal 27 Juni 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Dekstrometorpan Sediaan Tunggal;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015 sekira pukul 11.00 Wita bertempat di jalan Mualimin Nomor 124 tepatnya di SMK Negeri I Barabai, Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian karena menjual obat jenis carnophen;
Bahwa obat yang hendak dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang telah dicabut izin edarnya oleh pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa ditangkap karena sebelumnya pada tanggal 17 Nopember 2015, saksi GATOT KUSUMA mengalami over dosis (OD) karena mengkonsumsi obat jenis Carnophen, dimana obat jenis carnophen tersebut didapat saksi dari terdakwa melalui saksi MUHAMMAD IRFAN dengan membeli 6 (enam) butir obat jenis carnophen;
Bahwa atas kejadian tersebut pada tanggal 18 Nopember 2015 terdakwa dipanggil oleh guru Bimbingan Konseling (BK) dimana di ruangan BK tersebut sudah ada petugas Kepolisian yang hendak melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa, dimana kemudian ditemukan barang bukti 5 (lima) butir obat jenis carnophen dan uang sejumlah Rp280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan 1 (stau) buah handphone dari terdakwa;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat tersebut dari seseorang yang bernama Haji (DPO) pada tanggal 15 Nopember 2015 sekira pukul 20.00 Wita di pohon lapangan SMK Negeri I Barabai, dimana terdakwa transaksi lewat handphone milik terdakwa sendiri;
Bahwa terdakwa menjual obat tersebut dengan harga Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) perbutirnya;
Bahwa terdakwa merasa sangat menyesal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
5 (lima) butir telah disisihkan dan telah habis digunakan sebanyak 2 (dau) butir untuk pengujian laboratorium BPOM Banjarmasin sehingga tersisa sebanyak 3 (tiga) butir obat jenis carnophen sebagai barang bukti yang diajukan didepan persidangan;
1 (satu) buah kotak rokok merk Milder;
1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna biru;
Uang tunai sebesar Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Yang telah disita secara sah menurut hukum dan atas barang bukti tersebut, para saksi dan terdakwa menyatakan benar ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah dibacakan Berita Acara Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin, Nomor : PM.01.06.1001.11.15.0289.LP tanggal 25 Nopember 2015 yang ditandatangani oleh ARY YUSTANTININGSIH,S.Si, Apt, telah diterima barang bukti yaitu berupa 2 (dua) tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan DMP pada sisi lain dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, barang bukti tablet tersebut mengandung Parasetamol, kafein, karisoprodol positif;
Menimbang, bahwa selanjutnya terjadilah segala sesuatu seperti yang termuat dalam berita acara persidangan yang secara keseluruhan dianggap ikut termuat dan terbaca dalam putusan ini;--
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:-----------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015 sekira pukul 11.00 Wita bertempat di jalan Mualimin Nomor 124 tepatnya di SMK Negeri I Barabai, Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian karena menjual obat jenis carnophen;
Bahwa obat yang hendak dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang telah dicabut izin edarnya oleh pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa ditangkap karena sebelumnya pada tanggal 17 Nopember 2015, saksi GATOT KUSUMA mengalami over dosis (OD) karena mengkonsumsi obat jenis Carnophen, dimana obat jenis carnophen tersebut didapat saksi dari terdakwa melalui saksi MUHAMMAD IRFAN dengan membeli 6 (enam) butir obat jenis carnophen;
Bahwa atas kejadian tersebut pada tanggal 18 Nopember 2015 terdakwa dipanggil oleh guru Bimbingan Konseling (BK) dimana di ruangan BK tersebut sudah ada petugas Kepolisian yang hendak melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa, dimana kemudian ditemukan barang bukti 5 (lima) butir obat jenis carnophen dan uang sejumlah Rp280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan 1 (stau) buah handphone dari terdakwa;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat tersebut dari seseorang yang bernama Haji (DPO) pada tanggal 15 Nopember 2015 sekira pukul 20.00 Wita di pohon lapangan SMK Negeri I Barabai, dimana terdakwa transaksi lewat handphone milik terdakwa sendiri;
Bahwa terdakwa menjual obat tersebut dengan harga Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) perbutirnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;-------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama, sebagaimana diatur dalam pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsur sebagai berikut :-------------------------------------
Setiap orang;
Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah manusia sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa mengenai kemampuan bertanggung jawab dari subyek hukum tersebut, menurut Memorie van Toelichting (MvT) menyatakan bahwa unsur kemampuan bertanggung jawab tidak perlu dibuktikan, namun unsur ini dianggap terdapat pada diri setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar Undang-Undang sebagai unsur yang diam dalam setiap delik (stiizwijgen element van delict), dan unsur ini baru dibuktikan apabila ada keragu-raguan tentang Toerekening van Baarheid (ketidak mampuan bertanggung jawab) dari seseorang yang melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa dalam kaitan perkara ini, berdasarkan keterangan dari saksi yang hadir di persidangan maupun keterangan terdakwa sendiri yang saling bersesuaian satu sama lain dengan jelas menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa dalam perkara ini adalah, terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias DAYAT Bin AGUS RAHMANI ERFANI dan terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias DAYAT Bin AGUS RAHMANI ERFANI, lengkap dengan segala identitasnya, bukan orang lain dan dalam persidangan terdakwa telah membenarkan identitasnya. Dengan demikian, unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa berdasarkan teori pengetahuan yang dimaksud dengan kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat. Untuk menghendaki sesuatu orang terlebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan (gambaran) tentang sesuatu itu. Lagipula kehendak merupakan arah, maksud, tujuan, hal mana berhubungan dengan motif/ alasan pendorong untuk berbuat dan tujuan perbuatan tersebut (Prof. Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, hal 173);
Menimbang, bahwa unsur ini disusun secara alternatif atas perbuatan pidananya, oleh karena itu Majelis Hakim bebas memilih salah satu dari perbuatan tersebut perbuatan mana yang tepat yang telah dilakukan terdakwa ditinjau dari fakta-fakta hukum yang terbukti didepan persidangan;
Menimbang, bahwa atas fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan telah mengedarkan obat jenis carnophen dengan cara menjual, oleh karena itu pada hari Rabu tanggal 18 Nopember 2015 sekira pukul 11.00 Wita bertempat di jalan Mualimin Nomor 124 tepatnya di SMK Negeri I Barabai, Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian karena menjual obat jenis carnophen;
Bahwa terdakwa ditangkap karena sebelumnya pada tanggal 17 Nopember 2015, saksi GATOT KUSUMA mengalami over dosis (OD) karena mengkonsumsi obat jenis Carnophen, dimana obat jenis carnophen tersebut didapat saksi dari terdakwa melalui saksi MUHAMMAD IRFAN dengan membeli 6 (enam) butir obat jenis carnophen kemudian atas kejadian tersebut pada tanggal 18 Nopember 2015 terdakwa dipanggil oleh guru Bimbingan Konseling (BK) dimana di ruangan BK tersebut sudah ada petugas Kepolisian yang hendak melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa, dimana kemudian ditemukan barang bukti 5 (lima) butir obat jenis carnophen dan uang sejumlah Rp280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dan 1 (stau) buah handphone dari terdakwa;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat tersebut dari seseorang yang bernama Haji (DPO) pada tanggal 15 Nopember 2015 sekira pukul 20.00 Wita di pohon lapangan SMK Negeri I Barabai, dimana terdakwa transaksi lewat handphone milik terdakwa sendiri kemudian terdakwa menjual obat tersebut dengan harga Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) perbutirnya;
Bahwa obat tersebut sudah ditarik izin edarnya dan terdakwa tidak memiliki keahlian kefarmasian apapun dan tidak memiliki usaha Toko Obat atau Apotik dan tidak memiliki ijin untuk menjual obat tersebut maka terdakwa tidak mengetahui obat tersebut dapat membuat mabuk dan menenangkan fikiran, padahal tanpa disadari terdakwa obat jenis carnophen yang dijual terdakwa adalah obat keras dengan penandaan lingkaran merah dan bertuliskan huruf “K” dalam lingkaran hitam dengan dasar merah dan bertuliskan “harus dengan resep dokter” dan yang dapat mengedarkan obat jenis carnophen tersebut hanyalah Apotek oleh karena apotek dikelola oleh seorang apoteker yang mempuyai keahlian untuk melakukan pekerjaan kefarmasian tetapi dengan syarat yaitu harus dengan resep dokter, diluar dari pada itu dilarang untuk mengedarkan obat tersebut dan penyalahgunaan obat jenis carnophen dapat mengakibatkan terjadinya resistensi mikroba, toksisitas dan efek samping lainnya yang dapat membahayakan kesehatan, tetapi terdakwa berani menjual obat tersebut padahal tidak memiliki keahlian kefarmasian apapun dan tidak memiliki usaha Toko Obat atau Apotik dan tidak memiliki ijin untuk menjual obat jenis carnophen tersebut dengan alasan terjepit ekonomi dan terdakwa tidak mengetahui dan menyadari bahwa obat yang dijual terdaka sudah ditarik izin edarnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa telah mengedarkan obat jenis carnophen dengan cara menjual obat tersebut tanpa keahlian kefarmasian dan obat tersebut sudah ditarik ijin edarnya, karena obat jenis carnophen termasuk obat keras hal ini berdasarkan Berita Acara Laporan Pengujian Laboratorium Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan di Banjarmasin, Nomor : PM.01.06.1001.11.15.0289.LP tanggal 25 Nopember 2015 yang ditandatangani oleh ARY YUSTANTININGSIH,S.Si, Apt, telah diterima barang bukti yaitu berupa 2 (dua) tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan DMP pada sisi lain dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, barang bukti tablet tersebut mengandung Parasetamol, kafein, karisoprodol positif;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan hukum tersebut diatas tersebut unsur ini telah terpenuhi atas perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kedua;--
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;----------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;--------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;-----
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
5 (lima) butir telah disisihkan dan telah habis digunakan sebanyak 2 (dau) butir untuk pengujian laboratorium BPOM Banjarmasin sehingga tersisa sebanyak 3 (tiga) butir obat jenis carnophen sebagai barang bukti yang diajukan didepan persidangan, 1 (satu) buah kotak rokok merk Milder, 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna biru, barang bukti ini tidak memiliki nilai ekonomis karena handphone sudah dalam keadaan rusak, maka sudah seyogyanya barang bukti tersebut diatas agar dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) sudah selayaknya dirampas untuk Negara.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa RAHMAT HIDAYAT Alias DAYAT Bin AGUS RAHMANI ERFANI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memiliki izin edar”, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
5 (lima) butir telah disisihkan dan telah habis digunakan sebanyak 2 (dau) butir untuk pengujian laboratorium BPOM Banjarmasin sehingga tersisa sebanyak 3 (tiga) butir obat jenis carnophen sebagai barang bukti yang diajukan didepan persidangan;
1 (satu) buah kotak rokok merk Milder;
1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna biru;
Agar dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara.
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai pada hari SENIN tanggal 29 Februari 2016 oleh RIYONO, SH, MH selaku Hakim Ketua, HORAS EL CAIRO PURBA, SH dan NOVITA WITRI, SH, M.Kn masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 1 MARET 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh EDY ASHARI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Barabai, serta dihadiri oleh DIAN PURNAMA, SH Penuntut Umum dan terdakwa;
-
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS, HORAS EL CAIRO PURBA, SH RIYONO, SH, MH. NOVITA WITRI, SH, M.Kn. PANITERA PENGGANTI,
EDY ASHARI.-