699 K/Pdt.Sus/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 699 K/Pdt.Sus/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Makaampo
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) vs PT Karya Murni Anugerah, dkk.
KABUL
P U T U S A N
No. 699 K/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU), berkedudukan di Jalan Ir. H. Juanda No. 36 Jakarta Pusat 10120, dalam hal ini diwakili oleh Prof. Dr. TRESNA P. SOEMARDI, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha memberi kuasa kepada HELLI NURCAHYO, SH., LL.M, Dkk., Kepala Biro dan Para Staf pada Biro Penindakan, Sekretariat Komisi Pengawasan Persaingan Usaha, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Januari 2011;
Pemohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan;
m e l a w a n :
PT Karya Murni Anugerah, berkedudukan di Jalan Makaampo Soataloara 2 Kelurahan Soataloara, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Propinsi Sulawesi Utara,
PT Karya Kasih Anugerah, berkedudukan di Jalan Makaampo Soataloara 2, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Propinsi Sulawesi Utara,
PT Sangihetama Daya Karya, berkedudukan di Jalan Makaampo, Kelurahan Sawang Bendar, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Propinsi Sulawesi Utara;
PT Citranusa Binakarya, berkedudukan di Jalan Raramenusa No. 4 Kelurahan Sawang Bendar Lk. III, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Propinsi Sulawesi Utara;
PT Manuwo Sangir Jaya, berkedudukan di Jalan Makaampo No. 24 Kelurahan Sawang Bendar, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Propinsi Sulawesi Utara;
Para Termohon Kasasi dahulu Para Pemohon Keberatan;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Pemohon Keberatan telah mengajukan Permohonan Keberatan terhadap Putusan KPPU di muka persidangan Pengadilan Negeri Tahuna pada pokoknya atas dalil-dalil :
Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 20 September 2010, KPPU/Termohon telah menjatuhkan putusan Nomor : 09/KPPU-L/2010 dengan diktum/amar sebagai berikut :
Menyatakan Terlapor I: PT Karya Murni Anugerah, Terlapor II: PT Karya Kasih Anugerah, Terlapor III: PT Sangihetama Daya Karya, Terlapor IV: PT Citranusa Binakarya, dan Terlapor V: PT Manuwo Sangir Jaya, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ;
Menyatakan Terlapor VI: Panitia Tender tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ;
Menghukum Terlapor I: PT Karya Murni Anugerah membayar denda sebesar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) ;
Melarang Terlapor I: PT Karya Murni Anugerah dan Terlapor II: PT Karya Kasih Anugerah, untuk mengikuti tender yang bersumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) seluruh Indonesia selama jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap ;
Melarang Terlapor III: PT Sangihetama Daya Karya, Terlapor IV : PT Citranusa Binakarya, dan Terlapor V: PT Manuwo Sangir Jaya untuk mengikuti tender di wilayah Propinsi Sulawesi Utara selama jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap ;
Adapun dasar-dasar keberatan ini Pemohon I terhadap Putusan KPPU adalah sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Keberatan/Terlapor I mengajukan permohonan keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam Perkara Nomor : 09/KPPU-L/2010 tertanggal 20 September 2010 dan diterima oleh Pemohon Keberatan/Terlapor I melalui pemberitahuan putusan tertanggal 12 Nopember 2010 Amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terlapor I : PT. Karya Murni Anugrah, Terlapor II : PT. Karya Kasih Anugrah, Terlapor III : PT. Sangihetama Daya Karya, Terlapor IV : PT. Citranusa Binakarya, dan Terlapor V : PT. Manuwo Sangir Jaya, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ;
Menyatakan Terlapor VI : Panitia Tender tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ;
Menghukum Terlapor I : PT. Karya Murni Anugrah membayar denda sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) ;
Melarang Terlapor I : PT. Karya Murni Anugrah dan Terlapor II : PT. Karya Kasih Anugrah, untuk mengikuti tender yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) seluruh Indonesia selama jangka waktu 12 (duabelas) bulan terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap ;
Melarang Terlapor III : PT. Sangihetama Daya Karya, Terlapor IV : PT. Citranusa Binakarya, dan Terlapor V : PT. Manuwo Sangir Jaya untuk mengikuti tender diwilayah Propinsi Sulawesi Utara selama jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
MENGENAI FORMALITAS PUTUSAN :
Bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia In Casu Majelis Komisi dalam memeriksa dan memutus perkara yang dimohonkan keberatan in dari seluruh Putusan telah salah menerapkan hukum, telah melampaui kewenangan (kompetensi), salah menganalisa dan salah mempertimbangkan fakta-fakta termasuk semua bukti-bukti ;
Bahwa seluruh pemanggilan, pemeriksaan yang dilakukan dan pertimbangan hukum yang diambil oleh komisi Pengawas persaingan usaha Republik Indonesia/Majelis Komisi tersebut maupun Amar/Diktum Putusannya telah memperlihatkan putusan yang tidak benar menurut hukum dan juga tidak adil, serta bersifat berat sebelah, telah melampaui kewenangannya sebagaimana yang ada dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang di uraikan di bawah ini ;
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia tidak mempunyai kewenangan (Kompetensi) untuk memanggil, memeriksa para Terlapor, termasuk Terlapor I yang mengajukan keberatan ini dan tidak berwewenang untuk memutus perkara ini, yang obyeknya yaitu Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009 ;
Bahwa, Terlapor I/selaku yang keberatan, secara tegas menolak dan membantah bilamana dalam putusannya Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI menyatakan ada tender Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009. Tender tidak pernah ada terjadi dalam proyek tersebut yang ada sebenarnya pelelangan umum sebagaimana ketentuan perundang-undangan untuk itu;
Bahwa bila dibaca dan dicermati secara keseluruhan undang-undang No. 5 Tahun 1999 mulai dari Konsiderans/pertimbangannya, bab demi bab, pasal demi pasal, termasuk penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal telah jelas bahwa yang menjadi Substansinya, Inti atau pokoknya dari maksud dan tujuan para pembuat undang-undang adalah untuk mengatur supaya jangan terjadi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam bidang ekonomi menyangkut proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa (konsiderans huruf b dan c) bukan mengatur menyangkut proyek In casu Pelelangan umum Proyek Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspeksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009, lebih tegasnya dari keseluruhan Undang-Undang tersebut tidak ada ditemukan yang mengatur mengenai pelelangan umum proyek ; Jalan ;
Bahwa lebih tegasnya pengertian dan pengaturan secara yuridis dari tender adalah berbeda dengan pengertian dan pengaturan yuridis dengan dari pelelangan umum satu sama lain adalah berdiri sendiri ;
Bahwa masalah tender memang benar secara leterlek/harfiah ada ditemukan dalam Pasal 22 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 yang berbunyi : "pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat" tetapi dalam pasal-pasal yang lainnya tidak ada satupun ditemukan dalam Undang-Undang ini yang menyatakan pasal ini di peruntukkan untuk proyek jalan, termasuk dalam penjelasannya, malah sebaliknya pasal ini sebenarnya sesuai dengan maksud dan tujuan pembuat Undang-Undang adalah di peruntukkan untuk mengatur supaya jangan terjadi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam bidang ekonomi menyangkut proses produksi dan pemasaran barang dan jasa bila dalam proses ekonomi tersebut menggunakan atau memakai proses tender. Tegasnya secara yuridis formil dan materil Undang-Undang tersebut tidak ada mengatur tentang proyek jalan hal ini di kuatkan/ ditegaskan lagi dalam Pasal 1 ayat 8 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tersebut yang berbunyi persekongkolan atau konspirasi adalah bentuk kerja sama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol ;
Bahwa mengenai proyek jalan secara yuridis telah diatur dalam Undang-Undang tersendiri bukan di dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tetapi diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi Jo Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggara Jasa Konstruksi. Begitu juga dalam hal proyek jalan untuk "pengadaan barang atau jasa" bukan diatur dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 yang diterapkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia/Majelis komisi dalam perkara ini, tetapi diatur dalam Keputusan Presiden RI No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2006 tentang perubahan IV atas Keputusan Presiden No.80 Tahun 2003 ;
Bahwa tegasnya Terlapor I/selaku pihak sangat keberatan (menolak) dalam putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI No. 09/KPPU-I/2010 tertanggal 20 September 2010 bila menyatakan yang menjadi objek perkara adalah tender Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspeksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009, proyek tersebut bukan tender tetapi adalah pelelangan umum. Hal ini dapat dibuktikan dari semua dokumen dokumennya dari awal sampai akhir, termasuk pengumuman di masmedia selalu disebut pelelangan umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspeksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009, bukan tender Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspeksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009 ;
Bahwa baik di dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 18 Tahun 1999 Jo. Peraturan Pemerintah Tahun 2000 maupun di dalam Keputusan Presiden RI No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo Keputusan Presiden No.8 Tahun 2006 tentang perubahannya, termasuk yang mengatur mengenai pengadaan proyek jalan dalam ketentuan perundang-undangan tersebut tidak ada satu kata, satu pasal atau satu ketentuan yang mengatur masalah tender. Istilah tender tidak di kenal dalam ketentuan tersebut. Malah sebaliknya dalam Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 untuk pengadaan barang/jasa pemerintah secara tegas disebut pelelangan umum ;
Bahwa dengan lengkap dan limitatif pengertian pelelangan umum diatur dalam ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 menyatakan pelelangan umum adalah pelelangan yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa, sekurang-kurangnya 1 media cetak dan papan pengumuman resmi untuk umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya" dan hal ini bersesuaian dan dikuatkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 7, Pasal 17 ayat 2 Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2006 tentang perubahan Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 yang menyatakan "Pelelangan umum adalah metode pemilihan penyediaan barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas sekurang-kurangnya di suatu surat kabar Nasional dan/atau satu surat kabar propinsi ;
Bahwa begitu juga pengertian barang menurut Keputusan Presiden RI No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo. Peraturan Presiden No.8 Tahun 2006 perubahan ke 4 adalah berbeda dengan pengertian barang menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 adalah tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pengertian barang menurut Keputusan Presiden RI No. 80 Tahun 2003 Jo, Peraturan Presiden No.8 Tahun 2006 perubahan ke IV (Pasal 1 ayat 11 yang berbunyi barang adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang mengikuti barang baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan yang spesifikasinya di tukarkan oleh pejabat pembuat komitmen sesuai penugasan kuasa pengguna anggaran, sedangkan menurut Undang-Undang No.5 Tahun 1999 yang berbunyi barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat di perdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha ;
- Bahwa, tegasnya barang yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 Jo. Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2000 Jo Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 Jo Peraturan Presiden No.8 Tahun 2006 perubahan ke IV tersebut di atas, adalah barang yang tidak bisa diperdagangkan karena barang pemerintah/ditetapkan oleh pejabat pembuat komitmen sesuai penugasan kuasa penggunaan anggaran, hal ini bersesuaian dalam Pasal 1 ayat (1) dari peraturan dimaksud. Sedangkan barang yang dimaksud dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 adalah barang produksi dan barang yang dapat di perdagangkan/ dipasarkan kepada masyarakat (sebagaimana dikuatkan dalam pertimbangan/ konsiderans huruf b dan c dari Undang-Undang dimaksud);
Bahwa oleh karena tender berbeda pengertian, subtansi dan pengaturan yuridisnya dengan pengertian subtansi dan pengaturan yuridis dari pelelangan umum sebagaimana telah dijelaskan menurut ketentuan undang-undang tersebut di atas maka sebagai konsekuensi logisnya secara yuridis : Istansi/Institusi atau para pejabat negara yang berwenangpun adalah berbeda untuk menangani bila ada ditemukan suatu persoalan/penyimpangan termasuk bila ada persoalan pelelangan umum dalam perkara ini " Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspeksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009," Instansi atau pejabat yang menanganinya adalah berbeda dengan instansi atau pejabat yang menangani tender sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1999 ;
Bahwa, perbedaan Instansi atau pejabat yang dimaksud atau dapat dilihat dari acuan yuridisnya : Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 menyatakan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Bertitik tolak dari ketentuan ini bila ada ditemukan penyimpangan/bersekongkol mengenai tender dalam bidang Ekonomi : Produksi dan pemasaran barang atau jasa maka sesuai ketentuan ini yang berwenang/berkompeten untuk memeriksa, menangani dan memutus memang benar adalah pejabat/instansi Komisi Pengawas Persaingan Usaha republik Indonesia. Sedangkan persekongkolan yang terjadi dalam hal pelelangan umum sebagaimana dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 18 Tahun 1999 Jo Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 sesuai dengan Pasal 56 yang berwenang dan menetapkan sanksinya adalah pemerintah (bukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI/Lembaga Independen) hal tersebut dikuatkan dalam Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 Jo perubahannya Keputusan Presiden No. 61 Tahun 2004 Pasal 48 ayat 5 dan Pasal 49 dan atau lebih tegas diatur dalam lampiran I bab IV bagian C angka 1 Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 yang berbunyi Pelaksanaan Pengadaan barang / jasa harus dilakukan pengawasan dan pemeriksaan. Pengawasan dilakukan oleh menteri / panglima TNI / KAPOLRI / Pimpinan Lembaga Pemerintah / Gubernur / Bupati / Wali Kota / Dewan Gubernur BI / Pimpinan BUMN / Direksi BUMN / BUMD / dan pengguna barang/jasa dengan menciptakan sistem pemantauan terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Pemeriksaan dilakukan oleh aparat pengawasan Intern pemerintah, yang apabila ada pihak merasa dirugikan dalam proses tersebut dapat mengajukan keberatan dengan mekanisme yang dikenal dalam ketentuan tersebut adalah SANGGAHAN yang ditujukan kepada Pengguna Barang dan Jasa, apabila kurang puas terhadap jawaban atas sanggahan tersebut, peserta lelang ataupun masyarakat dapat mengajukan upaya SANGGAHAN BANDING kepada Menteri/ Panglima TNI/ KAPOLRI/ Pimpinan Lembaga Pemerintah/ Gubernur/ Bupati/Wali Kota/Dewan Gubernur BI/Pimpinan BUMN/Direksi BUMN/BUMD (vide pasal 27 Keppres 80 Tahun 2003), sebagai upaya hukum yang diberikan dalam ketentuan tersebut ;
Dengan demikian bertitik tolak dari kedua ketentuan hukum ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI demi kepastian hukum dan ketertiban hukum dan untuk hukum atau demi Undang-Undang adalah tidak mempunyai Kompetensi atau tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa para Terlapor, terlebih Terlapor I In casu selaku yang mengajukan keberatan dalam perkara ini seterusnya berdasarkan uraian-uraian hukum Terlapor I disebut di atas atau selaku yang mengajukan keberatan dalam perkara ini mohon kepada yang mulia dan yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tahuna cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara keberatan ini berkenan dan cukup alasan hukum untuk berkenan menyatakan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI No. 09/KPPU-L/2010 tertanggal 20 September 2010 adalah putusan yang bertentangan dengan hukum karena Komisi Majelis tidak berwenang memanggil, memeriksa dan memutus para Terlapor terlebih Terlapor I selaku yang keberatan dan menyatakan putusan tersebut adalah batal demi hukum, tidak sah dan tidak mengikat terhadap Terlapor I selaku yang keberatan ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM PUTUSAN KPPU :
Bahwa selain Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI tersebut tidak mempunyai kewenangan (Kompetensi) untuk memanggil para Terlapor, memeriksa dan memutus perkara ini juga putusan / Diktum putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI tersebut adalah Putusan yang telah cacat hukum. Putusan yang janggal menurut hukum atau putusan yang tidak menegakkan hukum dan keadilan ;
Bahwa, sebagaimana dalam diktum putusan tersebut berbunyi :
Menyatakan Terlapor I : PT. Karya Murni Anugrah, Terlapor II : PT. Karya Kasih Anugrah, Terlapor III : PT. Sangihetama Daya Karya, Terlapor IV : PT. Citranusa Binakarya, dan Terlapor V : PT. Manuwo Sangir Jaya, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ;
Menyatakan Terlapor VI : Panitia Tender tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ;
Menghukum Terlapor I : PT. Karya Murni Anugrah membayar denda sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) ;
Melarang Terlapor I : PT. Karya Murni Anugrah dan Terlapor II : PT. Karya Kasih Anugrah, untuk mengikuti tender yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) seluruh Indonesia selama jangka waktu 12 (duabelas) bulan terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap ;
Melarang Terlapor III : PT. Sangihetama Daya Karya, Terlapor IV : PT. Citranusa Binakarya, dan Terlapor V : PT. Manuwo Sangir Jaya untuk mengikuti tender diwilayah Propinsi Sulawesi Utara selama jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
Bahwa amar putusan sebagaimana tersebut diatas merupakan kesimpulan akhir dari seluruh rangkaian pemeriksaan atas dugaan adanya pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang hulunya dapat diketahui dalam pertimbangan hukum dari Majelis Komisi, khususnya pembuktian atas dari unsur-unsur pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, yang selanjutnya akan menjadi entri poin dalam keberatan Pemohon/Terlapor I, sebagaimana akan diuraikan dibawah ini :
Unsur Pelaku Usaha :
Bahwa Majelis Komisi dalam pertimbangannya hanya menyebutkan sebagai pelaku usaha yakni Terlapor I/Pemohon Keberatan : PT. PT. Karya Murni Anugrah, Terlapor II : PT. Karya Kasih Anugrah, Terlapor III : PT. Sangihetama Daya Karya, Terlapor IV : PT. Citranusa Binakarya, dan Terlapor V : PT. Manuwo Sangir Jaya (butir 3.1.2 hal. 32 Putusan Perkara Nomor : 09/KPPU-L/2010 tertanggal 20 September 2010) ;
Bahwa Majelis Komisi mengabaikan sepenuhnya terhadap ketentutan Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana dalam proses pengadaan barang dan jasa tidak hanya melibatkan perusahaan penyedia barang dan jasa selaku steakholder dalam ketentuan tersebut, akan tetapi juga melibatkan pihak pengguna barang/jasa serta panitia pengadaan barang/jasa selaku owner dalam proses pengadaan barang/jasa, dimana dalam Keppres 80 tahun 2003 tersebut segala proses pengadaan barang/jasa sepenuhnya dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan atau mengacu pada ketentuan Keppres 80 tahun 2003, bahkan Panitia Pengadaan Barang/Jasa memiliki peran yang sangat penting dalam proses pengadaan barang/jasa in casu Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009. Sehingga tidak dimasukkannya Panitia Pengadaan Barang/Jasa sebagai subjek hukum dalam unsur tersebut menjadikan tidak terpenuhinya unsur dimaksud ;
Bahwa apabila Majelis Komisi dalam memberikan uraian mengenai pengertian Pelaku Usaha mengacu pada ketentuan pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, dimana pengertian tersebut Majelis Komisi batasi pada Pelaku Usaha dengan pengertian Badan Hukum berbentuk perseroan (perusahaan/ korporasi ) sebagaimana kemudian menjadi pertimbangan hukum dalam pembuktian unsur Pelaku Usaha dalam putusan Majelis Komisi tersebut adalah tidak beralasan hukum sama sekali. Untuk mengurai hal tersebut Pemohon Keberatan/Terlapor I, mengacu pada ketentuan Keppres No. 80 tahun 2003 yang merupakan pijakan hukum in casu Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009. Dimana dalam ketentuan Keppres 80 tahun 2003 tersebut jika kita cermati bersama dan dapat dilihat pada Bagian Kedua tentang Maksud dan Tujuan pasal 2 Keppres 80 tahun 2003 jo Bagian Keempat tentang Kebijakan Umum pasal 4 Keppres 80 tahun 2003 dapat dipahami bahwa rangkaian proses pengadaan barang/jasa yang diselenggarakan oleh Pengguna Barang/Jasa melalui Panitia Pengadaan Barang/Jasa, merupakan rangkaian kegiatan ekonomi yang sebesar-besarnya untuk peningkaatan ekonomi masyarakat/ Negara dengan menggunakan pembiayaan yang berasal APBN ataupun APBD sehingga jika ternyata Panitia Pengguna Barang/Jasa tidak termasuk dalam pengertian Pelaku Usaha dalam tafsiran Majelis Komisi, maka secara tegas dan jelas bahwa menerapkan ketentuan pasal 22 Undang-undang No. 5 tahun 1999 adalah tidak tepat dan tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam memutuskan perkara in casu Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009, sebab peristiwa hukum yang menjadi pokok putusan Majelis Komisi, tidak dapat mengabaikan atau memisahkan kedudukan hukum Panitia Pengadaan Barang/Jasa dalam proses pelelangan a quo ;
Bahwa dari uraian tersebut Pemohon Keberatan/Terlapor I berkesimpulan bahwa unsur tersebut tidak terpenuhi atau setidak-tidaknya unsur tersebut tidak dapat dipergunakan dalam pembuktian terhadap adanya pelanggaran atas ketentuan ini atau dengan kata lain tidak berdasar hukum ;
Unsur Bersekongkol dengan Pihak Lain untuk Mengatur dan atau menentukan Pemenang Tender :
Bahwa Majelis Komisi dalam pertimbangannya dalam membuktikan unsur ini menguraikan sebagai berikut pada pokoknya :
Bahwa berdasarkan bentuk-bentuk persekongkolan tersebut, maka Majelis Komisi menilai tindakan Panitia Tender yang membuat persyaratan adanya bukti Fiscal Pajak Pratama selama 1 (satu) tahun terakhir dan Surat Keterangan Kinerja yang baik dan tidak masuk dalam daftar sanksi atau daftar hitam suatu instansi PEMDA/Propinsi/Pusat merupakan persyaratan yang tidak lazim, memberatkan serta berpotensi membatasi persaingan dalam tender. Namun Majelis Komisi menilai tindakan tersebut tidak cukup dijadikan dasar untuk dikategorikan sebagai persekongkolan vertical (vide Salinan Putusan Majelis Komisi poin 3.2.4 hal 33 Perkara Nomor : 09/KPPU-L/2010 tertanggal 20 September 2010) ;
Bahwa selain itu Majelis Komisi menilai telah terjadi persekongkolan horizontal yang dilakukan oleh PT. Karya Murni Anugrah, PT. Karya Kasih Anugrah, PT. Sangihetama Daya Karya, PT. Citranusa Binakarya, PT. Manuwo Sangir Jaya terbukti dengan rangkaian sebagaimana diuraikan pada butir 1.2 dan butir 1.4 Bagian Hukum (vide Salinan Putusan Majelis Komisi poin 3.2.5 hal 33 Perkara Nomor : 09/KPPU-L/2010 tertanggal 20 September 2010) ;
Bahwa Majelis Komisi menilai tindakan yang dilakukan Terlapor I : PT. Karya Murni Anugrah, Terlapor II : PT. Karya Kasih Anugrah, Terlapor III : PT. Sangihetama Daya Karya, Terlapor IV : PT. Citranusa Binakarya, dan Terlapor V : PT. Manuwo Sangir Jaya tersebut dapat dikategorikan sebagai persaingan semu (vide Salinan Putusan Majelis Komisi poin 3.2.6 hal 33 Perkara Nomor : 09/KPPU-L/2010 tertanggal 20 September 2010) ;
Ad.a. 1. Bahwa dari pertimbangan Majelis Komisi huruf a (poin 3.3.4 dalam Putusan KPPU) tersebut Pemohon Keberatan/Terlapor I menyampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tahuna yang mengadili perkara tersebut, bahwa Majelis Komisi dalam membuat pertimbangan tersebut tampak jelas ada keragu-raguan, hal mana nampak dalam kalimat tindakan tersebut tidak cukup dijadikan dasar untuk dikategorikan sebagai persekongkolan vertical ;
2. Bahwa pertimbangan yang ragu-ragu tersebut disebabkan karena ketentuan pelaksaanaan proyek in casu Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009, didasarkan pada Bab II A. 1.d. Penjelasan Lelang angka 5 dan 6 Lampiran I Keppres 80 tahun 2003, dimana dimungkinkan adanya addendum terhadap syarat yang tertuang dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat). Hal mana juga dikemukakan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009, sebagaimana termuat dalam angka 13 halaman 16 sampai dengan 21 Salinan Putusan Majelis Komisi Perkara Nomor : 09/KPPU-L/2010 tertanggal 20 September 2010. Jika hal tersebut dipaksakan agar dapat memenuhi kategori sebagimana pertimbangan unsur ke-2 huruf a diatas, maka akan terjadi kontradiksi dengan putusan Majelis Komisi tersebut, karena didalam amar putusannya angka 4 dan angka 5 hal 35 Salinan Putusan Majelis Komisi No : 09/KPPU-L/2010 tertanggal 20 September 2010 yang pada pokoknya melarang terlapor I …dst. Untuk mengikuti tender yang bersumber dari APBN dan APBD seluruh Indonesia selama 12 (dua belas) bulan. Untuk mengetahui hal tersebut tidak bisa hanya mengandalkan surat pernyataan semata, karena Surat Pernyataan saja tidak dapat membuktikan ketidakcakapan atau suatu perusahaan masuk dalam daftar hitam. Yang dengan kata lain tanpa adanya syarat yang digariskan Panitia Pengadaan Barang/Jasa maka putusan Majelis Komisi yang seperti tersebut diatas tidak akan dapat diketahui dalam setiap kegiatan Lelang Pengadaan Barang/Jasa, sehingga persyaratan yang ditentukan oleh Panitia sebagaimana yang dipertimbangkan oleh Majelis Komisi dalam putusannya, bukanlah hal yang memberatkan dan tidak lazim ;
3. Bahwa keragu-raguan yang mengarah kepada ketidak pastian hukum terhadap pelaksanaan putusan, tampak jelas pula pada angka 4 sub. 4.2 hal 34 Salinan Putusan KPPU Perkara Nomor : 09/KPPU-L/2010 tertanggal 20 September 2010 yang pada pokoknya Majelis Komisi mempertimbangkan memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan langsung Panitia Tender dan/atau pejabat yang berwenang agar memberikan sanksi administratif terhadap Panitia Tender. Disini yang menjadi permasalahan adalah Majelis Komisi telah memberikan pertimbangan hukum terhadap Panitia Pengadaan Barang/Jasa in casu Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009 namun pertimbangan hukum tersebut tidak dituangkan secara tegas dalam amar putusannya, sehingga tampak secara jelas dan nyata ketidakadilan Majelis Komisi dalam menjatuhkan putusan, padahal sebagaimana telah kami uraiakan sebelumnya bahwa permasalahan ini jika memang dinyatakan melanggar, tidaklah berdiri sendiri melainkan satu kesatuan system hukum, antara Pengguna Barang/Jasa, Panitia Pengadaan Barang/Jasa serta perserta lelang ;
Ad.b 1. Bahwa dari pertimbangan Majelis Komisi huruf b (poin 3.2.5 dalam Putusan KPPU) tersebut Pemohon Keberatan/Terlapor I mengemukakan bahwa persoalan adanya Hubungan Antara Peserta Lelang sebagaimana yang telah diuraikan oleh Majelis Komisi pada poin 1.2 Bagian Tentang Hukum, jika hal tersebut dipandang sebagai bentuk persekongkolan, maka Pemohon Keberatan/Terlapor I telah menyampaikan kepada Majelis Komisi mengenai ketidaktahuan Pemohon Keberatan/Terlapor I atas larangan tersebut. Namun terlepas dari hal tersebut, pelaksanaan lelang Pengadaan Barang/Jasa in casu Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009, merupakan kewenangan dari Panitia Pengadaan Barang/Jasa untuk melakukan evaluasi terhadap peserta lelang. Dimana didalam proses pemasukkan berkas penawaran, para peserta lelang turut menyertakan dokumen perusahaan termasuk Akta Pendirian Perusahaan serta komposisi personal perusahaan tersebut baik selaku penanggung jawab (Komisaris/Direktur) perusahaan maupun pemegang saham dalam perusahaan tersebut. Sehingga adalah ranah Panitia Pengadaan Barang/Jasa untuk mengevaluasi apakah telah terjadi conflict of interest diantara peserta lelang sebagaimana ditentukan dalam pasal 5 huruf e Keppres 80 tahun 2003 jo pasal 11 ayat (4) Keppres 80 tahun 2003, namun pada kenyataannya Panitia Pengadaan Barang/Jasa in casu Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009. Tidak mempermasalahkan hal tersebut dimana perusahaan Pemohon Keberatan/ Terlapor I ditetapkan yang kemudian diumumkan sebagai Pemenang Lelang ;
2. Bahwa dari uarian tersebut diatas, maka alasan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas tidak berdasar hukum dan patut dikesampingkan ;
Ad.c 1. Bahwa dari pertimbangan Majelis Komisi huruf c (poin 3.2.6 dalam Putusan KPPU) tersebut Pemohon Keberatan/Terlapor I mengemukakan bahwa dari segenap rangkaian pemeriksaan mulai dari Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan (LHPP) serta Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan (LHPL) hingga pemeriksaan pada tingkat Majelis Komisi yang pada pokoknya menyangkut :
Adanya kesamaan penulisan pada dokumen lelang, oleh karena dokumen para peserta lelang dikerjakan pihak ke-3 yakni sdr. Moses W. Gahansa ;
Adanya kesamaan pada beberapa item penawaran harga ;
Tidak adanya kapasitas peserta lelang dalam mengikuti pelelangan umum karena tidak memiliki Kemampuan Dasar (KD) ;
Dengan dalil tersebut Majelis Komisi menyatakan telah terjadi persekongkolan sehingga terjadi persaingan semu ;
2. Bahwa terhadap persoalan tersebut diatas, Pemohon Keberatan/Terlapor I telah menyampaikan alasan-alasan yang melatar belakangi hal tersebut, namun alasan-alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Keberatan/Terlapor I tidak dipertimbangkan oleh Majelis Komisi, oleh karenannya Pemohon Keberatan/Terlapor I mengemukakan bahwa permasalah mengenai koreksi kesamaan penulisan dokumen lelang serta penawaran harga merupakan domain dari Panitia Pengadaan Barang/Jasa in casu Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009, baik dalam evaluasi administrasi maupun evaluasi tekhnis. namun pada kenyataannya Panitia Pengadaan Barang/Jasa in casu Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009. Tidak mempermasalahkan hal tersebut dimana perusahaan Pemohon Keberatan/Terlapor I ditetapkan yang kemudian diumumkan sebagai Pemenang Lelang ;
3. Bahwa adapun mengenai kapasitas peserta dalam mengikuti pelelangan umum karena tidak memiliki Kemampuan Dasar (KD), Pemohon Keberatan/Terlapor I mengemukakan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan kesiapan setiap peserta lelang dalam mengikuti kegiatan lelang dimaksud, sehingga apabila ada peserta lelang yang tidak memiliki Kemampuan Dasar (KD) yang cukup, maka hal tersebut merupakan resiko bagi para peserta lelang. Disisi lain pelaksanaan lelang tersebut dilaksanakan secara terbuka, sehingga adanya persaingan semu sebagaimana dimaksud oleh Majelis Komisi tidaklah beralasan ;
Bahwa dari uraian tersebut diatas maka sudah jelas bahwa unsur ke-2 dalam pertimbangan hukum Putusan Majelis KPPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Unsur Persaingan Usaha Tidak Sehat :
a. Bahwa segala sesuatu yang telah Pemohon Keberatan/Terlapor kemukakan pada uraian unsur sebelumnya diambil dan dioperalih secara Mutatis Mutandis, sehingga dari pertimbangan tersebut Pemohon Keberatan/Terlapor I menyatakan menolak yang oleh karenanya unsur tersebut haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Bahwa bila manapun dilihat dari keseluruhan sanksi dari undang-undang No.5 Tahun 1999 tersebut (bab 8 Pasal 47, 48 dan 49) sanksi atau putusan (diktum) yang dijatuhkan oleh Majelis Komisi dalam Putusannya Nomor : 09/KPPU-L/2010 tertanggal 20 September 2010 pada Amarnya angka 4 dan angka 5, yang demikian adalah sanksi di luar dari ketentuan pasal-pasal tersebut, tegasnya dalam Undang-Undang / pasal tersebut tidak ada diatur mengenai larangan tidak boleh mengikuti tender selama 12 (dua belas) bulan di seluruh Indonesia, sehingga penjatuhan sanksi sebagaimana yang diputuskan oleh Majelis Komisi tersebut sangat tidak berdasar hukum ;
Maka dengan demikian seluruh putusan (Diktum) dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI tersebut adalah tidak benar, tidak adil, dan telah melanggar kepastian hukum dan atau telah cacat hukum maka dari itu dimohon pada majelis hakim Pengadilan Negeri Tahuna yang mengadili perkara ini untuk menyatakan demi hukum membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon Keberatan I mohon kepada Pengadilan Negeri Tahuna agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima Permohonan Pengajuan Keberatan dari TERLAPOR I sekarang sebagai PEMOHON KEBERATAN ;
Membatalkan Putusan KPPU No. 09/KPPU-L/2010 tanggal 20 September 2010 ;
Menghukum TERMOHON KEBERATAN/KPPU untuk membayar ongkos yang timbul akibat perkara ini ;
ATAU
Mohon Keadilan yang seadil-adilnya (a quo at bono) ;
Adapun dasar-dasar keberatan ini Pemohon II terhadap Putusan KPPU adalah sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Keberatan/Terlapor II mengajukan permohonan keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam Perkara Nomor : 09/KPPU-L/2010 tertanggal 20 September 2010 yang diterima oleh Terlapor I : PT. Karya Murni Anugrah melalui pemberitahuan putusan tertanggal 12 Nopember 2010 Amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terlapor I : PT. Karya Murni Anugrah, Terlapor II : PT. Karya Kasih Anugrah, Terlapor III : PT. Sangihetama Daya Karya, Terlapor IV : PT. Citranusa Binakarya, dan Terlapor V : PT. Manuwo Sangir Jaya, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ;
Menyatakan Terlapor VI : Panitia Tender tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ;
Menghukum Terlapor I : PT. Karya Murni Anugrah membayar denda sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) ;
Melarang Terlapor I : PT. Karya Murni Anugrah dan Terlapor II : PT. Karya Kasih Anugrah, untuk mengikuti tender yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) seluruh Indonesia selama jangka waktu 12 (duabelas) bulan terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap ;
Melarang Terlapor III : PT. Sangihetama Daya Karya, Terlapor IV : PT. Citranusa Binakarya, dan Terlapor V : PT. Manuwo Sangir Jaya untuk mengikuti tender diwilayah Propinsi Sulawesi Utara selama jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
A. MENGENAI FORMALITAS PUTUSAN :
Bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia In Casu Majelis Komisi dalam memeriksa dan memutus perkara yang dimohonkan keberatan in dari seluruh Putusan telah salah menerapkan hukum, telah melampaui kewenangan (kompetensi), salah menganalisa dan salah mempertimbangkan fakta-fakta termasuk semua bukti-bukti ;
Bahwa seluruh pemanggilan, pemeriksaan yang dilakukan dan pertimbangan hukum yang diambil oleh komisi Pengawas persaingan usaha Republik Indonesia/Majelis Komisi tersebut maupun Amar/Diktum Putusannya telah memperlihatkan putusan yang tidak benar menurut hukum dan juga tidak adil, serta bersifat berat sebelah, telah melampaui kewenangannya sebagaimana yang ada dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang di uraikan di bawah ini ;
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia tidak mempunyai kewenangan (Kompetensi) untuk memanggil, memeriksa para Terlapor, termasuk Terlapor II yang mengajukan keberatan ini dan tidak berwewenang untuk memutus perkara ini, yang obyeknya yaitu Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009 ;
Bahwa, Terlapor II/selaku yang keberatan, secara tegas menolak dan membantah bilamana dalam putusannya Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI menyatakan ada tender Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009. Tender tidak pernah ada terjadi dalam proyek tersebut yang ada sebenarnya pelelangan umum sebagaimana ketentuan perundang-undangan untuk itu ;
Bahwa, bila dibaca dan dicermati secara keseluruhan undang-undang No.5 Tahun 1999 mulai dari Konsiderans/pertimbangannya, bab demi bab, pasal demi pasal, termasuk penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal telah jelas bahwa yang menjadi Substansinya, Inti atau pokoknya dari maksud dan tujuan para pembuat undang-undang adalah untuk mengatur supaya jangan terjadi praktek monopoli dan persaingan saha tidak sehat dalam bidang ekonomi menyangkut proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa (konsiderans huruf b dan c) bukan mengatur menyangkut proyek In casu Pelelangan umum Proyek Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspeksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009, lebih tegasnya dari keseluruhan Undang-Undang tersebut tidak ada ditemukan yang mengatur mengenai pelelangan umum proyek ;
Bahwa lebih tegasnya pengertian dan pengaturan secara yuridis dari tender adalah berbeda dengan pengertian dan pengaturan yuridis dengan dari pelelangan umum satu sama lain adalah berdiri sendiri ;
Bahwa masalah tender memang benar secara leterlek/harfiah ada ditemukan dalam Pasal 22 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 yang berbunyi : "pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat" tetapi dalam pasal-pasal yang lainnya tidak ada satupun ditemukan dalam Undang-Undang ini yang menyatakan pasal ini di peruntukkan untuk proyek jalan, termasuk dalam penjelasannya, malah sebaliknya pasal ini sebenarnya sesuai dengan maksud dan tujuan pembuat Undang-Undang adalah di peruntukkan untuk mengatur supaya jangan terjadi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam bidang ekonomi menyangkut proses produksi dan pemasaran barang dan jasa bila dalam proses ekonomi tersebut menggunakan atau memakai proses tender. Tegasnya secara yuridis formil dan materil Undang-Undang tersebut tidak ada mengatur tentang proyek jalan hal ini di kuatkan/ ditegaskan lagi dalam Pasal 1 ayat 8 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tersebut yang berbunyi persekongkolan atau konspirasi adalah bentuk kerja sama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol ;
Bahwa mengenai proyek jalan secara yuridis telah diatur dalam Undang-Undang tersendiri bukan di dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tetapi diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi Jo Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggara Jasa Konstruksi. Begitu juga dalam hal proyek jalan untuk "pengadaan barang atau jasa" bukan diatur dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 yang diterapkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia / Majelis komisi dalam perkara ini, tetapi diatur dalam Keputusan Presiden RI No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2006 tentang perubahan IV atas Keputusan Presiden No.80 Tahun 2003 ;
Bahwa tegasnya Terlapor II/selaku pihak sangat keberatan (menolak) dalam putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI No. 09/KPPU-I/2010 tertanggal 20 September 2010 bila menyatakan yang menjadi objek perkara adalah tender Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspeksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009, proyek tersebut bukan tender tetapi adalah pelelangan umum. Hal ini dapat dibuktikan dari semua dokumen dokumennya dari awal sampai akhir, termasuk pengumuman di masmedia selalu disebut pelelangan umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspeksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009, bukan tender Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspeksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009 ;
Bahwa baik di dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 18 Tahun 1999 Jo. Peraturan Pemerintah Tahun 2000 maupun di dalam Keputusan Presiden RI No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo Keputusan Presiden No.8 Tahun 2006 tentang perubahannya, termasuk yang mengatur mengenai pengadaan proyek jalan dalam ketentuan perundang-undangan tersebut tidak ada satu kata, satu pasal atau satu ketentuan yang mengatur masalah tender. Istilah tender tidak di kenal dalam ketentuan tersebut. Malah sebaliknya dalam Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 untuk pengadaan barang/jasa pemerintah secara tegas disebut pelelangan umum ;
Bahwa dengan lengkap dan limitatif pengertian pelelangan umum diatur dalam ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 menyatakan pelelangan umum adalah pelelangan yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa, sekurang-kurangnya 1 media cetak dan papan pengumuman resmi untuk umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya" dan hal ini bersesuaian dan dikuatkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 7, Pasal 17 ayat 2 Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2006 tentang perubahan Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 yang menyatakan "Pelelangan umum adalah metode pemilihan penyediaan barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas sekurang-kurangnya di suatu surat kabar Nasional dan/atau satu surat kabar propinsi ;
Bahwa begitu juga pengertian barang menurut Keputusan Presiden RI No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo. Peraturan Presiden No.8 Tahun 2006 perubahan ke 4 adalah berbeda dengan pengertian barang menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 adalah tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pengertian barang menurut Keputusan Presiden RI No. 80 Tahun 2003 Jo, Peraturan Presiden No.8 Tahun 2006 perubahan ke IV (Pasal 1 ayat 11 yang berbunyi barang adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang mengikuti barang baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan yang spesifikasinya di tukarkan oleh pejabat pembuat komitmen sesuai penugasan kuasa pengguna anggaran, sedangkan menurut Undang-Undang No.5 Tahun 1999 yang berbunyi barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat di perdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha ;
Bahwa, tegasnya barang yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 Jo. Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2000 Jo Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 Jo Peraturan Presiden No.8 Tahun 2006 perubahan ke IV tersebut di atas, adalah barang yang tidak bisa diperdagangkan karena barang pemerintah/ditetapkan oleh pejabat pembuat komitmen sesuai penugasan kuasa penggunaan anggaran, hal ini bersesuaian dalam Pasal 1 ayat (1) dari peraturan dimaksud. Sedangkan barang yang dimaksud dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 adalah barang produksi dan barang yang dapat di perdagangkan/dipasarkan kepada masyarakat (sebagaimana dikuatkan dalam pertimbangan / konsiderans huruf b dan c dari Undang-Undang dimaksud) ;
Bahwa oleh karena tender berbeda pengertian, subtansi dan pengaturan yuridisnya dengan pengertian subtansi dan pengaturan yuridis dari pelelangan umum sebagaimana telah dijelaskan menurut ketentuan undang-undang tersebut di atas maka sebagai konsekuensi logisnya secara yuridis : Istansi / Institusi atau para pejabat negara yang berwenangpun adalah berbeda untuk menangani bila ada ditemukan suatu persoalan/penyimpangan termasuk bila ada persoalan pelelangan umum dalam perkara ini " Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspeksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009," Instansi atau pejabat yang menanganinya adalah berbeda dengan instansi atau pejabat yang menangani tender sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1999 ;
Bahwa, perbedaan Instansi atau pejabat yang dimaksud atau dapat dilihat dari acuan yuridisnya : Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 menyatakan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Bertitik tolak dari ketentuan ini bila ada ditemukan penyimpangan/bersekongkol mengenai tender dalam bidang Ekonomi : Produksi dan pemasaran barang atau jasa maka sesuai ketentuan ini yang berwenang/berkompeten untuk memeriksa, menangani dan memutus memang benar adalah pejabat/instansi Komisi Pengawas Persaingan Usaha republik Indonesia. Sedangkan persekongkolan yang terjadi dalam hal pelelangan umum sebagaimana dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 18 Tahun 1999 Jo Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 sesuai dengan Pasal 56 yang berwenang dan menetapkan sanksinya adalah pemerintah (bukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI/Lembaga Independen) hal tersebut dikuatkan dalam Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 Jo perubahannya Keputusan Presiden No. 61 Tahun 2004 Pasal 48 ayat 5 dan Pasal 49 dan atau lebih tegas diatur dalam lampiran I bab IV bagian C angka 1 Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 yang berbunyi Pelaksanaan Pengadaan barang/jasa harus dilakukan pengawasan dan pemeriksaan. Pengawasan dilakukan oleh menteri / panglima TNI / KAPOLRI / Pimpinan Lembaga Pemerintah / Gubernur / Bupati / Wali Kota / Dewan Gubernur BI / Pimpinan BUMN / Direksi BUMN / BUMD / dan pengguna barang/jasa dengan menciptakan sistem pemantauan terhadap pelaksanaan pengadaan barang / jasa. Pemeriksaan dilakukan oleh aparat pengawasan Intern pemerintah, yang apabila ada pihak merasa dirugikan dalam proses pelelangan tersebut dapat mengajukan keberatan dengan mekanisme yang dikenal dalam ketentuan tersebut adalah SANGGAHAN yang ditujukan kepada Pengguna Barang dan Jasa, apabila kurang puas terhadap jawaban atas sanggahan tersebut, peserta lelang ataupun masyarakat dapat mengajukan upaya SANGGAHAN BANDING kepada menteri / panglima TNI / KAPOLRI / Pimpinan Lembaga Pemerintah / Gubernur / Bupati / Wali Kota / Dewan Gubernur BI / Pimpinan BUMN / Direksi BUMN / BUMD (vide pasal 27 Keppres 80 Tahun 2003), sebagai upaya hukum yang diberikan dalam ketentuan tersebut ;
Dengan demikian bertitik tolak dari kedua ketentuan hukum ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI demi kepastian hukum dan ketertiban hukum dan untuk hukum atau demi Undang-Undang adalah tidak mempunyai Kompetensi atau tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa para Terlapor, terlebih Terlapor I In casu selaku yang mengajukan keberatan dalam perkara ini seterusnya berdasarkan uraian-uraian hukum Terlapor I disebut di atas atau selaku yang mengajukan keberatan dalam perkara ini mohon kepada yang mulia dan yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tahuna cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara keberatan ini berkenan dan cukup alasan hukum untuk berkenan menyatakan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI No. 09/KPPU-L/2010 tertanggal 20 September 2010 adalah putusan yang bertentangan dengan hukum karena Komisi Majelis tidak berwenang memanggil, memeriksa dan memutus para Terlapor terlebih Terlapor I selaku yang keberatan dan menyatakan putusan tersebut adalah batal demi hukum, tidak sah dan tidak mengikat terhadap Terlapor I selaku yang keberatan ;
B. TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM PUTUSAN KPPU :
Bahwa selain Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI tersebut tidak mempunyai kewenangan (Kompetensi) untuk memanggil para Terlapor, memeriksa dan memutus perkara ini juga putusan/Diktum putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI tersebut adalah Putusan yang telah cacat hukum. Putusan yang janggal menurut hukum atau putusan yang tidak menegakkan hukum dan keadilan ;
Bahwa, sebagaimana dalam diktum putusan tersebut berbunyi :
Menyatakan Terlapor I : PT. Karya Murni Anugrah, Terlapor II : PT. Karya Kasih Anugrah, Terlapor III : PT. Sangihetama Daya Karya, Terlapor IV : PT. Citranusa Binakarya, dan Terlapor V : PT. Manuwo Sangir Jaya, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ;
Menyatakan Terlapor VI : Panitia Tender tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ;
Menghukum Terlapor I : PT. Karya Murni Anugrah membayar denda sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) ;
Melarang Terlapor I : PT. Karya Murni Anugrah dan Terlapor II : PT. Karya Kasih Anugrah, untuk mengikuti tender yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) seluruh Indonesia selama jangka waktu 12 (duabelas) bulan terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap ;
Melarang Terlapor III : PT. Sangihetama Daya Karya, Terlapor IV : PT. Citranusa Binakarya, dan Terlapor V : PT. Manuwo Sangir Jaya untuk mengikuti tender diwilayah Propinsi Sulawesi Utara selama jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
Bahwa amar putusan sebagaimana tersebut diatas merupakan kesimpulan akhir dari seluruh rangkaian pemeriksaan atas dugaan adanya pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang hulunya dapat diketahui dalam pertimbangan hukum dari Majelis Komisi, khususnya pembuktian atas dari unsur-unsur pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, yang selanjutnya akan menjadi entri poin dalam keberatan Pemohon/Terlapor II, sebagaimana akan diuraikan dibawah ini :
Unsur Pelaku Usaha :
Bahwa Majelis Komisi dalam pertimbangannya hanya menyebutkan sebagai pelaku usaha yakni Terlapor I/Pemohon Keberatan Terlapor I : PT. Karya Murni Anugrah, Terlapor II : PT. Karya Kasih Anugrah, Terlapor III : PT. Sangihetama Daya Karya, Terlapor IV : PT. Citranusa Binakarya, dan Terlapor V : PT. Manuwo Sangir Jaya (butir 3.1.2 hal. 32 Putusan Perkara Nomor : 09/KPPU-L/2010 tertanggal 20 September 2010) ;
Bahwa Majelis Komisi mengabaikan sepenuhnya terhadap ketentutan Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana dalam proses pengadaan barang dan jasa tidak hanya melibatkan perusahaan penyedia barang dan jasa selaku steakholder dalam ketentuan tersebut, akan tetapi juga melibatkan pihak pengguna barang/jasa serta panitia pengadaan barang/jasa selaku owner dalam proses pengadaan barang/jasa, dimana dalam Keppres 80 tahun 2003 tersebut segala proses pengadaan barang/jasa sepenuhnya dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan atau mengacu pada ketentuan Keppres 80 tahun 2003, bahkan Panitia Pengadaan Barang/Jasa memiliki peran yang sangat penting dalam proses pengadaan barang/jasa in casu Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009. Sehingga tidak dimasukkannya Panitia Pengadaan Barang/Jasa sebagai subjek hukum dalam unsur tersebut menjadikan tidak terpenuhinya unsur dimaksud ;
Bahwa apabila Majelis Komisi dalam memberikan uraian mengenai pengertian Pelaku Usaha mengacu pada ketentuan pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, dimana pengertian tersebut Majelis Komisi batasi pada Pelaku Usaha dengan pengertian Badan Hukum berbentuk perseroan (perusahaan/corporasi) sebagaimana kemudian menjadi pertimbangan hukum dalam pembuktian unsur Pelaku Usaha dalam putusan Majelis Komisi tersebut adalah tidak beralasan hukum sama sekali. Untuk mengurai hal tersebut Pemohon Keberatan / Terlapor II, mengacu pada ketentuan Keppres No. 80 Tahun 2003 yang merupakan pijakan hukum in casu Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009. Dimana dalam ketentuan Keppres 80 tahun 2003 tersebut jika kita cermati bersama dan dapat dilihat pada Bagian Kedua tentang Maksud dan Tujuan pasal 2 Keppres 80 tahun 2003 jo Bagian Keempat tentang Kebijakan Umum pasal 4 Keppres 80 tahun 2003 dapat dipahami bahwa rangkaian proses pengadaan barang/jasa yang diselenggarakan oleh Pengguna Barang/Jasa melalui Panitia Pengadaan Barang / Jasa, merupakan rangkaian kegiatan ekonomi yang sebesar-besarnya untuk peningkaatan ekonomi masyarakat/ Negara dengan menggunakan pembiayaan yang berasal APBN ataupun APBD sehingga jika ternyata Panitia Pengguna Barang / Jasa tidak termasuk dalam pengertian Pelaku Usaha dalam tafsiran Majelis Komisi, maka secara tegas dan jelas bahwa menerapkan ketentuan pasal 22 Undang-undang No. 5 tahun 1999 adalah tidak tepat dan tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam memutuskan perkara in casu Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009, sebab peristiwa hukum yang menjadi pokok putusan Majelis Komisi, tidak dapat mengabaikan atau memisahkan kedudukan hukum Panitia Pengadaan Barang/Jasa dalam proses pelelangan a quo ;
Bahwa dari uraian tersebut Pemohon Keberatan/Terlapor II berkesimpulan bahwa unsur tersebut tidak terpenuhi atau setidak-tidaknya unsur tersebut tidak dapat dipergunakan dalam pembuktian terhadap adanya pelanggaran atas ketentuan ini atau dengan kata lain tidak berdasar hukum ;
Unsur Bersekongkol dengan Pihak Lain untuk Mengatur dan atau menentukan Pemenang Tender :
Bahwa Majelis Komisi dalam pertimbangannya dalam membuktikan unsur ini menguraikan sebagai berikut pada pokoknya :
Bahwa berdasarkan bentuk-bentuk persekongkolan tersebut, maka Majelis Komisi menilai tindakan Panitia Tender yang membuat persyaratan adanya bukti Fiscal Pajak Pratama selama 1 (satu) tahun terakhir dan Surat Keterangan Kinerja yang baik dan tidak masuk dalam daftar sanksi atau daftar hitam suatu instansi PEMDA/Propinsi/Pusat merupakan persyaratan yang tidak lazim, memberatkan serta berpotensi membatasi persaingan dalam tender. Namun Majelis Komisi menilai tindakan tersebut tidak cukup dijadikan dasar untuk dikategorikan sebagai persekongkolan vertical (vide Salinan Putusan Majelis Komisi poin 3.2.4 hal 33 Perkara Nomor : 09/KPPU-L/2010 tertanggal 20 September 2010) ;
Bahwa selain itu Majelis Komisi menilai telah terjadi persekongkolan horizontal yang dilakukan oleh PT. Karya Murni Anugrah, PT. Karya Kasih Anugrah, PT. Sangihetama Daya Karya, PT. Citranusa Binakarya, PT. Manuwo Sangir Jaya terbukti dengan rangkaian sebagaimana diuraikan pada butir 1.2 dan butir 1.4 Bagian Hukum (vide Salinan Putusan Majelis Komisi poin 3.2.5 hal 33 Perkara Nomor : 09/KPPU-L/2010 tertanggal 20 September 2010) ;
Bahwa Majelis Komisi menilai tindakan yang dilakukan Terlapor I : PT. Karya Murni Anugrah, Terlapor II : PT. Karya Kasih Anugrah, Terlapor III : PT. Sangihetama Daya Karya, Terlapor IV : PT. Citranusa Binakarya, dan Terlapor V : PT. Manuwo Sangir Jaya tersebut dapat dikategorikan sebagai persaingan semu (vide Salinan Putusan Majelis Komisi poin 3.2.6 hal 33 Perkara Nomor : 09/KPPU-L/2010 tertanggal 20 September 2010) ;
Ad.a. 1. Bahwa dari pertimbangan Majelis Komisi huruf a (poin 3.3.4 dalam Putusan KPPU) tersebut Pemohon Keberatan/Terlapor I menyampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tahuna yang mengadili perkara tersebut, bahwa Majelis Komisi dalam membuat pertimbangan tersebut tampak jelas ada keragu-raguan, hal mana nampak dalam kalimat tindakan tersebut tidak cukup dijadikan dasar untuk dikategorikan sebagai persekongkolan vertical ;
2. Bahwa pertimbangan yang ragu-ragu tersebut disebabkan karena ketentuan pelaksaanaan proyek in casu Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009, didasarkan pada Bab II A. 1.d. Penjelasan Lelang angka 5 dan 6 Lampiran I Keppres 80 tahun 2003, dimana dimungkinkan adanya addendum terhadap syarat yang tertuang dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat). Hal mana juga dikemukakan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009, sebagaimana termuat dalam angka 13 halaman 16 sampai dengan 21 Salinan Putusan Majelis Komisi Perkara Nomor : 09/KPPU-L/2010 tertanggal 20 September 2010. Jika hal tersebut dipaksakan agar dapat memenuhi kategori sebagimana pertimbangan unsur ke-2 huruf a diatas, maka akan terjadi kontradiksi dengan putusan Majelis Komisi tersebut, karena didalam amar putusannya angka 4 dan angka 5 hal 35 Salinan Putusan Majelis Komisi No : 09/KPPU-L/2010 tertanggal 20 September 2010 yang pada pokoknya melarang terlapor II …dst. Untuk mengikuti tender yang bersumber dari APBN dan APBD seluruh Indonesia selama 12 (dua belas) bulan. Untuk mengetahui hal tersebut tidak bisa hanya mengandalkan surat pernyataan semata, karena Surat Pernyataan saja tidak dapat membuktikan ketidakcakapan atau suatu perusahaan masuk dalam daftar hitam. Yang dengan kata lain tanpa adanya syarat yang digariskan Panitia Pengadaan Barang/Jasa maka putusan Majelis Komisi yang seperti tersebut diatas tidak akan dapat diketahui dalam setiap kegiatan Lelang Pengadaan Barang/Jasa, sehingga persyaratan yang ditentukan oleh Panitia sebagaimana yang dipertimbangkan oleh Majelis Komisi dalam putusannya, bukanlah hal yang memberatkan dan tidak lazim ;
3. Bahwa keragu-raguan yang mengarah kepada ketidak pastian hukum terhadap pelaksanaan putusan, tampak jelas pula pada angka 4 sub. 4.2 hal 34 Salinan Putusan KPPU Perkara Nomor : 09/KPPU-L/2010 tertanggal 20 September 2010 yang pada pokoknya Majelis Komisi mempertimbangkan memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan langsung Panitia Tender dan/atau pejabat yang berwenang agar memberikan sanksi administratif terhadap Panitia Tender. Disini yang menjadi permasalahan adalah Majelis Komisi telah memberikan pertimbangan hukum terhadap Panitia Pengadaan Barang/Jasa in casu Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009 namun pertimbangan hukum tersebut tidak dituangkan secara tegas dalam amar putusannya, sehingga tampak secara jelas dan nyata ketidakadilan Majelis Komisi dalam menjatuhkan putusan, padahal sebagaimana telah kami uraiakan sebelumnya bahwa permasalahan ini jika memang dinyatakan melanggar, tidaklah berdiri sendiri melainkan satu kesatuan system hukum, antara Pengguna Barang/Jasa, Panitia Pengadaan Barang/Jasa serta perserta lelang ;
Ad.b 1. Bahwa dari pertimbangan Majelis Komisi huruf b (poin 3.2.5 dalam Putusan KPPU) tersebut Pemohon Keberatan/Terlapor II mengemukakan bahwa persoalan adanya Hubungan Antara Peserta Lelang sebagaimana yang telah diuraikan oleh Majelis Komisi pada poin 1.2 Bagian Tentang Hukum, jika hal tersebut dipandang sebagai bentuk persekongkolan, maka Pemohon Keberatan/Terlapor II telah menyampaikan kepada Majelis Komisi mengenai ketidaktahuan Pemohon Keberatan/Terlapor II atas larangan tersebut. Namun terlepas dari hal tersebut, pelaksanaan lelang Pengadaan Barang/Jasa in casu Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009, merupakan kewenangan dari Panitia Pengadaan Barang/Jasa untuk melakukan evaluasi terhadap peserta lelang. Dimana didalam proses pemasukkan berkas penawaran, para peserta lelang turut menyertakan dokumen perusahaan termasuk Akta Pendirian Perusahaan serta komposisi personal perusahaan tersebut baik selaku penanggung jawab (Komisaris/Direktur) perusahaan maupun pemegang saham dalam perusahaan tersebut. Sehingga adalah ranah Panitia Pengadaan Barang/Jasa untuk mengevaluasi apakah telah terjadi conflict of interest diantara peserta lelang sebagaimana ditentukan dalam pasal 5 huruf e Keppres 80 tahun 2003 jo pasal 11 ayat (4) Keppres 80 tahun 2003, namun pada kenyataannya Panitia Pengadaan Barang/Jasa in casu Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009. Tidak mempermasalahkan hal tersebut dimana perusahaan Pemohon Keberatan/Terlapor II ditetapkan yang kemudian diumumkan sebagai Pemenang Lelang ;
2. Bahwa dari uarian tersebut diatas, maka alasan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas tidak berdasar hukum dan patut dikesampingkan ;
Ad.c 1. Bahwa dari pertimbangan Majelis Komisi huruf c (poin 3.2.6 dalam Putusan KPPU) tersebut Pemohon Keberatan/Terlapor I mengemukakan bahwa dari segenap rangkaian pemeriksaan mulai dari Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan (LHPP) serta Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan (LHPL) hingga pemeriksaan pada tingkat Majelis Komisi yang pada pokoknya menyangkut :
Adanya kesamaan penulisan pada dokumen lelang, oleh karena dokumen para peserta lelang dikerjakan pihak ke-3 yakni sdr. Moses W. Gahansa ;
Adanya kesamaan pada beberapa item penawaran harga ;
Tidak adanya kapasitas peserta lelang dalam mengikuti pelelangan umum karena tidak memiliki Kemampuan Dasar (KD) ;
Dengan dalil tersebut Majelis Komisi menyatakan telah terjadi persekongkolan sehingga terjadi persaingan semu;
2. Bahwa terhadap persoalan tersebut diatas, Pemohon Keberatan/Terlapor II telah menyampaikan alasan-alasan yang melatar belakangi hal tersebut, namun alasan-alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Keberatan/ Terlapor II tidak dipertimbangkan oleh Majelis Komisi, oleh karenannya Pemohon Keberatan/ Terlapor II mengemukakan bahwa permasalah mengenai koreksi kesamaan penulisan dokumen lelang serta penawaran harga merupakan domain dari Panitia Pengadaan Barang/Jasa in casu Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009, baik dalam evaluasi administrasi maupun evaluasi tekhnis. namun pada kenyataannya Panitia Pengadaan Barang/Jasa in casu Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009. Tidak mempermasalahkan hal tersebut dimana perusahaan Pemohon Keberatan/Terlapor II ditetapkan yang kemudian diumumkan sebagai Pemenang Lelang ;
3. Bahwa adapun mengenai kapasitas peserta dalam mengikuti pelelangan umum karena tidak memiliki Kemampuan Dasar (KD), Pemohon Keberatan/Terlapor II mengemukakan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan kesiapan setiap peserta lelang dalam mengikuti kegiatan lelang dimaksud, sehingga apabila ada peserta lelang yang tidak memiliki Kemampuan Dasar (KD) yang cukup, maka hal tersebut merupakan resiko bagi para peserta lelang. Disisi lain pelaksanaan lelang tersebut dilaksanakan secara terbuka, sehingga adanya persaingan semu sebagaimana dimaksud oleh Majelis Komisi tidaklah beralasan ;
Bahwa dari uraian tersebut diatas maka sudah jelas bahwa unsur ke-2 dalam pertimbangan hukum Putusan Majelis KPPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan ;
3. Unsur Persaingan Usaha Tidak Sehat :
a. Bahwa segala sesuatu yang telah Pemohon Keberatan/Terlapor kemukakan pada uraian unsur sebelumnya diambil dan dioperalih secara Mutatis Mutandis, sehingga dari pertimbangan tersebut Pemohon Keberatan/Terlapor II menyatakan menolak yang oleh karenanya unsur tersebut haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Bahwa bila manapun dilihat dari keseluruhan sanksi dari undang-undang No.5 Tahun 1999 tersebut (bab 8 Pasal 47, 48 dan 49) sanksi atau putusan (diktum) yang dijatuhkan oleh Majelis Komisi dalam Putusannya Nomor : 09/KPPU-L/2010 tertanggal 20 September 2010 pada Amarnya angka 4 dan angka 5, yang demikian adalah sanksi di luar dari ketentuan pasal-pasal tersebut, tegasnya dalam Undang-Undang/pasal tersebut tidak ada diatur mengenai larangan tidak boleh mengikuti tender selama 12 (dua belas) bulan di seluruh Indonesia, sehingga penjatuhan sanksi sebagaimana yang diputuskan oleh Majelis Komisi tersebut sangat tidak berdasar hukum ;
Maka dengan demikian seluruh putusan (Diktum) dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI tersebut adalah tidak benar, tidak adil, dan telah melanggar kepastian hukum dan atau telah cacat hukum maka dari itu dimohon pada majelis hakim Pengadilan Negeri Tahuna yang mengadili perkara ini untuk menyatakan demi hukum membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon Keberatan II mohon kepada Pengadilan Negeri Tahuna agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima Permohonan Pengajuan Keberatan dari TERLAPOR II sekarang sebagai PEMOHON KEBERATAN ;
Membatalkan Putusan KPPU No. 09/KPPU-L/2010 tanggal 20 September 2010 ;
Menghukum TERMOHON KEBERATAN/KPPU untuk membayar ongkos yang timbul akibat perkara ini ;
ATAU
Mohon Keadilan yang seadil-adilnya (a quo at bono)
Adapun dasar-dasar keberatan ini Pemohon III terhadap Putusan KPPU adalah sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Keberatan/Terlapor III mengajukan permohonan keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam Perkara Nomor : 09/KPPU-L/2010 tertanggal 20 September 2010 yang diterima oleh Terlapor I melalui pemberitahuan putusan tertanggal 12 Nopember 2010 yang Amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terlapor I : PT. Karya Murni Anugrah, Terlapor II : PT. Karya Kasih Anugrah, Terlapor III : PT. Sangihetama Daya Karya, Terlapor IV : PT. Citranusa Binakarya, dan Terlapor V : PT. Manuwo Sangir Jaya, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ;
Menyatakan Terlapor I : Panitia Tender tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ;
Menghukum Terlapor I : PT. Karya Murni Anugrah membayar denda sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) ;
Melarang Terlapor I : PT. Karya Murni Anugrah dan Terlapor II : PT. Karya Kasih Anugrah, untuk mengikuti tender yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) seluruh Indonesia selama jangka waktu 12 (duabelas) bulan terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap ;
Melarang Terlapor III : PT. Sangihetama Daya Karya, Terlapor IV: PT. Citranusa Binakarya, dan Terlapor V : PT. Manuwo Sangir Jaya untuk mengikuti tender diwilayah Propinsi Sulawesi Utara selama jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
A. MENGENAI FORMALITAS PUTUSAN :
Bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia In Casu Majelis Komisi dalam memeriksa dan memutus perkara yang dimohonkan keberatan in dari seluruh Putusan telah salah menerapkan hukum, telah melampaui kewenangan (kompetensi), salah menganalisa dan salah mempertimbangkan fakta-fakta termasuk semua bukti-bukti ;
Bahwa seluruh pemanggilan, pemeriksaan yang dilakukan dan pertimbangan hukum yang diambil oleh komisi Pengawas persaingan usaha Republik Indonesia/Majelis Komisi tersebut maupun Amar/Diktum Putusannya telah memperlihatkan putusan yang tidak benar menurut hukum dan juga tidak adil, serta bersifat berat sebelah, telah melampaui kewenangannya sebagaimana yang ada dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang di uraikan di bawah ini ;
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia tidak mempunyai kewenangan (Kompetensi) untuk memanggil, memeriksa para Terlapor, termasuk Terlapor III yang mengajukan keberatan ini dan tidak berwewenang untuk memutus perkara ini, yang obyeknya yaitu Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009 ;
Bahwa, Terlapor III/selaku yang keberatan, secara tegas menolak dan membantah bilamana dalam putusannya Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI menyatakan ada tender Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009. Tender tidak pernah ada terjadi dalam proyek tersebut yang ada sebenarnya pelelangan umum sebagaimana ketentuan perundang-undangan untuk itu;
Bahwa, bila dibaca dan dicermati secara keseluruhan undang-undang No.5 Tahun 1999 mulai dari Konsiderans / pertimbangannya, bab demi bab, pasal demi pasal, termasuk penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal telah jelas bahwa yang menjadi Substansinya, Inti atau pokoknya dari maksud dan tujuan para pembuat undang-undang adalah untuk mengatur supaya jangan terjadi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam bidang ekonomi menyangkut proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa (konsiderans huruf b dan c) bukan mengatur menyangkut proyek In casu Pelelangan umum Proyek Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspeksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009, lebih tegasnya dari keseluruhan Undang-Undang tersebut tidak ada ditemukan yang mengatur mengenai pelelangan umum proyek ;
Bahwa lebih tegasnya pengertian dan pengaturan secara yuridis dari tender adalah berbeda dengan pengertian dan pengaturan yuridis dengan dari pelelangan umum satu sama lain adalah berdiri sendiri ;
Masalah tender memang benar secara harfiah ada ditemukan dalam Pasal 22 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 yang berbunyi : "pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat" tetapi dalam pasal-pasal yang lainnya tidak ada satupun ditemukan dalam Undang-Undang ini yang menyatakan pasal ini di peruntukkan untuk proyek jalan, termasuk dalam penjelasannya, malah sebaliknya pasal ini sebenarnya sesuai dengan maksud dan tujuan pembuat Undang-Undang adalah di peruntukkan untuk mengatur supaya jangan terjadi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam bidang ekonomi menyangkut proses produksi dan pemasaran barang dan jasa bila dalam proses ekonomi tersebut menggunakan atau memakai proses tender. Tegasnya secara yuridis formil dan materil Undang-Undang tersebut tidak ada mengatur tentang proyek jalan hal ini di kuatkan/ ditegaskan lagi dalam Pasal 1 ayat 8 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tersebut yang berbunyi persekongkolan atau konspirasi adalah bentuk kerja sama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol ;
Bahwa mengenai proyek jalan secara yuridis telah diatur dalam Undang-Undang tersendiri bukan di dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tetapi diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi Jo Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggara Jasa Konstruksi. Begitu juga dalam hal proyek jalan untuk "pengadaan barang atau jasa" bukan diatur dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 yang diterapkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia/Majelis komisi dalam perkara ini, tetapi diatur dalam Keputusan Presiden RI No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2006 tentang perubahan IV atas Keputusan Presiden No.80 Tahun 2003 ;
Bahwa tegasnya Terlapor III/selaku pihak sangat keberatan (menolak) dalam putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI No. 09/KPPU-I/2010 tertanggal 20 September 2010 bila menyatakan yang menjadi objek perkara adalah tender Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspeksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009, proyek tersebut bukan tender tetapi adalah pelelangan umum. Hal ini dapat dibuktikan dari semua dokumen dokumennya dari awal sampai akhir, termasuk pengumuman pengumuman di masmedia selalu disebut pelelangan umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspeksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009, bukan tender Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspeksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009 ;
Bahwa baik di dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 18 Tahun 1999 Jo. Peraturan Pemerintah Tahun 2000 maupun di dalam Keputusan Presiden RI No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo Keputusan Presiden No.8 Tahun 2006 tentang perubahannya, termasuk yang mengatur mengenai pengadaan proyek jalan dalam ketentuan perundang-undangan tersebut tidak ada satu kata, satu pasal atau satu ketentuan yang mengatur masalah tender. Istilah tender tidak di kenal dalam ketentuan tersebut. Malah sebaliknya dalam Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 untuk pengadaan barang/jasa pemerintah secara tegas disebut pelelangan umum ;
Bahwa dengan lengkap dan limitatif pengertian pelelangan umum diatur dalam ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 menyatakan pelelangan umum adalah pelelangan yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa, sekurang-kurangnya 1 media cetak dan papan pengumuman resmi untuk umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya" dan hal ini bersesuaian dan dikuatkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 7, Pasal 17 ayat 2 Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2006 tentang perubahan Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 yang menyatakan "Pelelangan umum adalah metode pemilihan penyediaan barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas sekurang-kurangnya di suatu surat kabar Nasional dan/atau satu surat kabar propinsi ;
Bahwa begitu juga pengertian barang menurut Keputusan Presiden RI No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo. Peraturan Presiden No.8 Tahun 2006 perubahan ke 4 adalah berbeda dengan pengertian barang menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 adalah tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pengertian barang menurut Keputusan Presiden RI No. 80 Tahun 2003 Jo, Peraturan Presiden No.8 Tahun 2006 perubahan ke IV (Pasal 1 ayat 11 yang berbunyi barang adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang mengikuti barang baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan yang spesifikasinya di tukarkan oleh pejabat pembuat komitmen sesuai penugasan kuasa pengguna anggaran, sedangkan menurut Undang-Undang No.5 Tahun 1999 yang berbunyi barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat di perdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha ;
Bahwa, tegasnya barang yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 Jo. Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2000 Jo Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 Jo Peraturan Presiden No.8 Tahun 2006 perubahan ke IV tersebut di atas, adalah barang yang tidak bisa diperdagangkan karena barang pemerintah/ditetapkan oleh pejabat pembuat komitmen sesuai penugasan kuasa penggunaan anggaran, hal ini bersesuaian dalam Pasal 1 ayat (1) dari peraturan dimaksud. Sedangkan barang yang dimaksud dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 adalah barang produksi dan barang yang dapat di perdagangkan/dipasarkan kepada masyarakat (sebagaimana dikuatkan dalam pertimbangan / konsiderans huruf b dan c dari Undang-Undang dimaksud) ;
Bahwa oleh karena tender berbeda pengertian, subtansi dan pengaturan yuridisnya dengan pengertian subtansi dan pengaturan yuridis dari pelelangan umum sebagaimana telah dijelaskan menurut ketentuan undang-undang tersebut di atas maka sebagai konsekuensi logisnya secara yuridis : Istansi/Institusi atau para pejabat negara yang berwenangpun adalah berbeda untuk menangani bila ada ditemukan suatu persoalan/penyimpangan termasuk bila ada persoalan pelelangan umum dalam perkara ini " Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspeksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009," Instansi atau pejabat yang menanganinya adalah berbeda dengan instansi atau pejabat yang menangani tender sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1999 ;
Bahwa, perbedaan Instansi atau pejabat yang dimaksud atau dapat dilihat dari acuan yuridisnya : Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 menyatakan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Bertitik tolak dari ketentuan ini bila ada ditemukan penyimpangan/bersekongkol mengenai tender dalam bidang Ekonomi : Produksi dan pemasaran barang atau jasa maka sesuai ketentuan ini yang berwenang/berkompeten untuk memeriksa, menangani dan memutus memang benar adalah pejabat/instansi Komisi Pengawas Persaingan Usaha republik Indonesia. Sedangkan persekongkolan yang terjadi dalam hal pelelangan umum sebagaimana dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 18 Tahun 1999 Jo Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 sesuai dengan Pasal 56 yang berwenang dan menetapkan sanksinya adalah pemerintah (bukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI/Lembaga Independen) hal tersebut dikuatkan dalam Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 Jo perubahannya Keputusan Presiden No. 61 Tahun 2004 Pasal 48 ayat 5 dan Pasal 49 dan atau lebih tegas diatur dalam lampiran I bab IV bagian C angka 1 Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 yang berbunyi Pelaksanaan Pengadaan barang/jasa harus dilakukan pengawasan dan pemeriksaan. Pengawasan dilakukan oleh menteri/ panglima TNI/KAPOLRI/Pimpinan Lembaga Pemerintah/Gubernur/Bupati/Wali Kota/Dewan Gubernur BI/Pimpinan BUMN/Direksi BUMN/BUMD/dan pengguna barang/jasa dengan menciptakan sistem pemantauan terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Pemeriksaan dilakukan oleh aparat pengawasan Intern pemerintah, yang apabila ada pihak merasa dirugikan dalam proses pelelangan tersebut dapat mengajukan keberatan dengan mekanisme yang dikenal dalam ketentuan tersebut adalah SANGGAHAN yang ditujukan kepada Pengguna Barang dan Jasa, apabila kurang puas terhadap jawaban atas sanggahan tersebut, peserta lelang ataupun masyarakat dapat mengajukan upaya SANGGAHAN BANDING kepada menteri/ panglima TNI/ KAPOLRI/ Pimpinan Lembaga Pemerintah/ Gubernur/Bupati/Wali Kota/Dewan Gubernur BI/Pimpinan BUMN/Direksi BUMN/BUMD (vide pasal 27 Keppres 80 Tahun 2003), sebagai upaya hukum yang diberikan dalam ketentuan tersebut ;
Dengan demikian bertitik tolak dari kedua ketentuan hukum ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI demi kepastian hukum dan ketertiban hukum dan untuk hukum atau demi Undang-Undang adalah tidak mempunyai Kompetensi atau tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa para Terlapor, terlebih Terlapor III in casu selaku yang mengajukan keberatan dalam perkara ini seterusnya berdasarkan uraian-uraian hukum Terlapor IV disebut di atas atau selaku yang mengajukan keberatan dalam perkara ini mohon kepada yang mulia dan yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tahuna cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara keberatan ini berkenan dan cukup alasan hukum untuk berkenan menyatakan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI No. 09/KPPU-L/2010 tertanggal 20 September 2010 adalah putusan yang bertentangan dengan hukum karena Komisi Majelis tidak berwenang memanggil, memeriksa dan memutus para Terlapor terlebih Terlapor III selaku yang keberatan dan menyatakan putusan tersebut adalah batal demi hukum, tidak sah dan tidak mengikat terhadap Terlapor V selaku yang keberatan ;
B. TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM DALAM PUTUSAN KPPU :
Bahwa selain Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI tersebut tidak mempunyai kewenangan (Kompetensi) untuk memanggil para Terlapor, memeriksa dan memutus perkara ini juga putusan/Diktum putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI tersebut adalah Putusan yang telah cacat hukum. Putusan yang janggal menurut hukum atau putusan yang tidak menegakkan hukum dan keadilan ;
Bahwa, sebagaimana dalam diktum putusan tersebut berbunyi :
Menyatakan Terlapor I : PT. Karya Murni Anugrah, Terlapor II : PT. Karya Kasih Anugrah, Terlapor III : PT. Sangihetama Daya Karya, Terlapor IV : PT. Citranusa Binakarya, dan Terlapor V : PT. Manuwo Sangir Jaya, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ;
Menyatakan Terlapor VI : Panitia Tender tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ;
Menghukum Terlapor I : PT. Karya Murni Anugrah membayar denda sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) ;
Melarang Terlapor I : PT. Karya Murni Anugrah dan Terlapor II : PT. Karya Kasih Anugrah, untuk mengikuti tender yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) seluruh Indonesia selama jangka waktu 12 (duabelas) bulan terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap ;
Melarang Terlapor III : PT. Sangihetama Daya Karya, Terlapor IV : PT. Citranusa Binakarya, dan Terlapor V : PT. Manuwo Sangir Jaya untuk mengikuti tender diwilayah Propinsi Sulawesi Utara selama jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
Bahwa amar putusan sebagaimana tersebut diatas merupakan kesimpulan akhir dari seluruh rangkaian pemeriksaan atas dugaan adanya pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang dapat diketahui dalam pertimbangan hukum dari Majelis Komisi, khususnya pembuktian atas dari unsur-unsur pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, yang selanjutnya akan menjadi entri poin dalam keberatan Pemohon/Terlapor III, sebagaimana akan diuraikan dibawah ini :
Unsur Pelaku Usaha :
Bahwa Majelis Komisi dalam pertimbangannya hanya menyebutkan sebagai pelaku usaha yakni Terlapor I : PT. PT. Karya Murni Anugrah, Terlapor II : PT. Karya Kasih Anugrah, Terlapor III : PT. Sangihetama Daya Karya, Terlapor IV/Pemohon Keberatan : PT. Citranusa Binakarya, dan Terlapor V : PT. Manuwo Sangir Jaya (butir 3.1.2 hal. 32 Putusan Perkara Nomor : 09/KPPU-L/2010 tertanggal 20 September 2010) ;
Bahwa dalam pertimbangan tersebut Majelis Komisi mengabaikan sepenuhnya terhadap ketentutan Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana dalam proses pengadaan barang dan jasa tidak hanya melibatkan perusahaan penyedia barang dan jasa selaku steakholder dalam ketentuan tersebut, akan tetapi juga melibatkan pihak pengguna barang/jasa serta panitia pengadaan barang/jasa selaku owner dalam proses pengadaan barang/jasa, dimana dalam Keppres 80 tahun 2003 tersebut segala proses pengadaan barang/jasa sepenuhnya dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan atau mengacu pada ketentuan Keppres 80 tahun 2003, bahkan Panitia Pengadaan Barang/Jasa memiliki peran yang sangat penting dalam proses pengadaan barang/jasa in casu Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009. Sehingga tidak dimasukkannya Panitia Pengadaan Barang/Jasa sebagai subjek hukum dalam unsur tersebut menjadikan tidak terpenuhinya unsur dimaksud ;
Bahwa apabila Majelis Komisi dalam memberikan uraian mengenai pengertian Pelaku Usaha mengacu pada ketentuan pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, dimana pengertian tersebut Majelis Komisi batasi pada Pelaku Usaha dengan pengertian Badan Hukum berbentuk perseroan (perusahaan / korporasi) sebagaimana kemudian menjadi pertimbangan hukum dalam pembuktian unsur Pelaku Usaha dalam putusan Majelis Komisi tersebut adalah tidak beralasan hukum sama sekali. Untuk mengurai hal tersebut Pemohon Keberatan/Terlapor V, mengacu pada ketentuan Keppres No. 80 tahun 2003 yang merupakan pijakan hukum in casu Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009. Dimana dalam ketentuan Keppres 80 tahun 2003 tersebut jika kita cermati bersama dan dapat dilihat pada Bagian Kedua tentang Maksud dan Tujuan pasal 2 Keppres 80 tahun 2003 jo Bagian Keempat tentang Kebijakan Umum pasal 4 Keppres 80 tahun 2003 dapat dipahami bahwa rangkaian proses pengadaan barang/jasa yang diselenggarakan oleh Pengguna Barang/Jasa melalui Panitia Pengadaan Barang/Jasa, merupakan rangkaian kegiatan ekonomi yang sebesar-besarnya untuk peningkaatan ekonomi masyarakat/Negara dengan menggunakan pembiayaan yang berasal APBN ataupun APBD sehingga jika ternyata Panitia Pengguna Barang/Jasa tidak termasuk dalam pengertian Pelaku Usaha dalam tafsiran Majelis Komisi, maka secara tegas dan jelas bahwa menerapkan ketentuan pasal 22 Undang-undang No. 5 tahun 1999 adalah tidak tepat dan tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam memutuskan perkara in casu Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009, sebab peristiwa hukum yang menjadi pokok putusan Majelis Komisi, tidak dapat mengabaikan atau memisahkan kedudukan hukum Panitia Pengadaan Barang/Jasa dalam proses pelelangan a quo;
Bahwa dari uraian tersebut Pemohon Keberatan/Terlapor III berkesimpulan bahwa unsur tersebut tidak terpenuhi atau setidak-tidaknya unsur tersebut tidak dapat dipergunakan dalam pembuktian terhadap adanya pelanggaran atas ketentuan ini atau dengan kata lain tidak berdasar hukum ;
Unsur Bersekongkol dengan Pihak Lain untuk Mengatur dan atau menentukan Pemenang Tender :
Bahwa Majelis Komisi dalam pertimbangannya dalam membuktikan unsur ini menguraikan sebagai berikut pada pokoknya :
Bahwa berdasarkan bentuk-bentuk persekongkolan tersebut, maka Majelis Komisi menilai tindakan Panitia Tender yang membuat persyaratan adanya bukti Fiscal Pajak Pratama selama 1 (satu) tahun terakhir dan Surat Keterangan Kinerja yang baik dan tidak masuk dalam daftar sanksi atau daftar hitam suatu instansi PEMDA/Propinsi/Pusat merupakan persyaratan yang tidak lazim, memberatkan serta berpotensi membatasi persaingan dalam tender. Namun Majelis Komisi menilai tindakan tersebut tidak cukup dijadikan dasar untuk dikategorikan sebagai persekongkolan vertical (vide Salinan Putusan Majelis Komisi poin 3.2.4 hal 33 Perkara Nomor : 09/KPPU-L/2010 tertanggal 20 September 2010) ;
Bahwa selain itu Majelis Komisi menilai telah terjadi persekongkolan horizontal yang dilakukan oleh PT. Karya Murni Anugrah, PT. Karya Kasih Anugrah, PT. Sangihetama Daya Karya, PT. Citranusa Binakarya, PT. Manuwo Sangir Jaya terbukti dengan rangkaian sebagaimana diuraikan pada butir 1.2 dan butir 1.4 Bagian Hukum (vide Salinan Putusan Majelis Komisi poin 3.2.5 hal 33 Perkara Nomor : 09/KPPU-L/2010 tertanggal 20 September 2010) ;
Bahwa Majelis Komisi menilai tindakan yang dilakukan Terlapor I : PT. Karya Murni Anugrah, Terlapor II : PT. Karya Kasih Anugrah, Terlapor III : PT. Sangihetama Daya Karya, Terlapor IV: PT. Citranusa Binakarya, dan Terlapor V : PT. Manuwo Sangir Jaya tersebut dapat dikategorikan sebagai persaingan semu (vide Salinan Putusan Majelis Komisi poin 3.2.6 hal 33 Perkara Nomor : 09/KPPU-L/2010 tertanggal 20 September 2010) ;
Ad.a 1. Bahwa dari pertimbangan Majelis Komisi huruf a (poin 3.3.4 dalam Putusan KPPU) tersebut Pemohon Keberatan/Terlapor III menyampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tahuna yang mengadili perkara tersebut, bahwa Majelis Komisi dalam membuat pertimbangan tersebut tampak jelas ada keragu-raguan, hal mana nampak dalam kalimat tindakan tersebut tidak cukup dijadikan dasar untuk dikategorikan sebagai persekongkolan vertical ;
2. Bahwa pertimbangan yang ragu-ragu tersebut disebabkan karena ketentuan pelaksaanaan proyek in casu Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009, didasarkan pada Bab II A. 1.d. Penjelasan Lelang angka 5 dan 6 Lampiran I Keppres 80 tahun 2003, dimana dimungkinkan adanya addendum terhadap syarat yang tertuang dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat). Hal mana juga dikemukakan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009, sebagaimana termuat dalam angka 13 halaman 16 sampai dengan 21 Salinan Putusan Majelis Komisi Perkara Nomor : 09/KPPU-L/2010 tertanggal 20 September 2010. Jika hal tersebut dipaksakan agar dapat memenuhi kategori sebagimana pertimbangan unsur ke-2 huruf a diatas, maka akan terjadi kontradiksi dengan putusan Majelis Komisi tersebut, karena didalam amar putusannya angka 4 dan angka 5 hal 35 Salinan Putusan Majelis Komisi No : 09/KPPU-L/2010 tertanggal 20 September 2010 yang pada pokoknya melarang Terlapor III …dst. Untuk mengikuti tender yang bersumber dari APBN dan APBD diwilayah Propinsi Sulawesi Utara selama 12 (dua belas) bulan. Untuk mengetahui hal tersebut tidak bisa hanya mengandalkan surat pernyataan semata, karena Surat Pernyataan saja tidak dapat membuktikan ketidakcakapan atau suatu perusahaan masuk dalam daftar hitam. Yang dengan kata lain tanpa adanya syarat yang digariskan Panitia Pengadaan Barang/Jasa maka putusan Majelis Komisi yang seperti tersebut diatas tidak akan dapat diketahui dalam setiap kegiatan Lelang Pengadaan Barang/Jasa, sehingga persyaratan yang ditentukan oleh Panitia sebagaimana yang dipertimbangkan oleh Majelis Komisi dalam putusannya, bukanlah hal yang memberatkan dan tidak lazim ;
3. Bahwa keragu-raguan yang mengarah kepada ketidak pastian hukum terhadap pelaksanaan putusan, tampak jelas pula pada angka 4 sub. 4.2 hal 34 Salinan Putusan KPPU Perkara Nomor : 09/KPPU-L/2010 tertanggal 20 September 2010 yang pada pokoknya Majelis Komisi mempertimbangkan memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan langsung Panitia Tender dan/atau pejabat yang berwenang agar memberikan sanksi administratif terhadap Panitia Tender. Disini yang menjadi permasalahan adalah Majelis Komisi telah memberikan pertimbangan hukum terhadap Panitia Pengadaan Barang/Jasa in casu Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009 namun pertimbangan hukum tersebut tidak dituangkan secara tegas dalam amar putusannya, sehingga tampak secara jelas dan nyata ketidakadilan Majelis Komisi dalam menjatuhkan putusan, padahal sebagaimana telah kami uraiakan sebelumnya bahwa permasalahan ini jika memang dinyatakan melanggar, tidaklah berdiri sendiri melainkan satu kesatuan sistem hukum, antara Pengguna Barang/Jasa, Panitia Pengadaan Barang/Jasa serta perserta lelang, dimana dalam pengumuman Panitia Pengadaan Barang/Jasa yang dimenangkan adalah PT. Karya Murni Anugrah/Terlapor I ;
Ad.b 1. Bahwa dari pertimbangan Majelis Komisi huruf b (poin 3.2.5 dalam Putusan KPPU) tersebut Pemohon Keberatan/Terlapor III mengemukakan bahwa persoalan adanya Hubungan Antara Peserta Lelang sebagaimana yang telah diuraikan oleh Majelis Komisi pada poin 1.2 Bagian Tentang Hukum, jika hal tersebut dipandang sebagai bentuk persekongkolan, maka Pemohon Keberatan/Terlapor III telah menyampaikan kepada Majelis Komisi mengenai ketidaktahuan Pemohon Keberatan/Terlapor III atas larangan tersebut. Namun terlepas dari hal tersebut, pelaksanaan lelang Pengadaan Barang/Jasa in casu Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009, merupakan kewenangan dari Panitia Pengadaan Barang/Jasa untuk melakukan evaluasi terhadap peserta lelang ;
Bahwa dari urian tersebut diatas, maka alasan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas tidak berdasar hukum dan patut dikesampingkan ;
Ad.c 1. Bahwa dari pertimbangan Majelis Komisi huruf c (poin 3.2.6 dalam Putusan KPPU) tersebut Pemohon Keberatan/Terlapor III mengemukakan bahwa dari segenap rangkaian pemeriksaan mulai dari Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan (LHPP) serta Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan (LHPL) hingga pemeriksaan pada tingkat Majelis Komisi yang pada pokoknya menyangkut :
Adanya kesamaan penulisan pada dokumen lelang, oleh karena dokumen para peserta lelang dikerjakan pihak ke-3 yakni sdr. Moses W. Gahansa;
Adanya kesamaan pada beberapa item penawaran harga ;
Tidak adanya kapasitas peserta lelang dalam mengikuti pelelangan umum karena tidak memiliki Kemampuan Dasar (KD) ;
Dengan dalil tersebut Majelis Komisi menyatakan telah terjadi persekongkolan sehingga terjadi persaingan semu ;
2. Bahwa mengenai adanya kesamaan dokumen tersebut, Pemohon Keberatan/Terlapor III, menanggapi bahwa persoalan tersebut merupakan ranah dari Panitia Pengadaan Barang/Jasa, dimana segala sesuatunya tergantung kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa dalam melakukan evaluasi atas dokumen penawaran dari para peserta lelang ;
3. Bahwa adapun mengenai kapasitas peserta dalam mengikuti pelelangan umum karena tidak memiliki Kemampuan Dasar (KD), Pemohon Keberatan/Terlapor IV mengemukakan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan kesiapan setiap peserta lelang dalam mengikuti kegiatan lelang dimaksud, sehingga apabila ada peserta lelang yang tidak memiliki Kemampuan Dasar (KD) yang cukup termasuk Pemohon Keberatan/Terlapor III, maka hal tersebut merupakan resiko bagi para peserta lelang. Disisi lain pelaksanaan lelang tersebut dilaksanakan secara terbuka, sehingga adanya persaingan semu sebagaimana dimaksud oleh Majelis Komisi tidaklah beralasan ;
Bahwa dari uraian tersebut diatas maka sudah jelas bahwa unsur ke-2 dalam pertimbangan hukum Putusan Majelis KPPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Unsur Persaingan Usaha Tidak Sehat :
Bahwa segala sesuatu yang telah Pemohon Keberatan/Terlapor kemukakan pada uraian unsur sebelumnya diambil dan dioperalih secara Mutatis Mutandis, sehingga dari pertimbangan tersebut Pemohon Keberatan/Terlapor III menyatakan menolak yang oleh karenanya unsur tersebut haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Bahwa bila manapun dilihat dari keseluruhan sanksi dari undang-undang No.5 Tahun 1999 tersebut (bab 8 Pasal 47, 48 dan 49) sanksi atau putusan (diktum) yang dijatuhkan oleh Majelis Komisi dalam Putusannya Nomor : 09/KPPU-L/2010 tertanggal 20 September 2010 pada Amarnya angka 4 dan angka 5, yang demikian adalah sanksi di luar dari ketentuan pasal-pasal tersebut, tegasnya dalam Undang-Undang/pasal tersebut tidak ada diatur mengenai larangan tidak boleh mengikuti tender selama 12 (dua belas) bulan di wilayah Propinsi Sulawesi Utara, sehingga penjatuhan sanksi sebagaimana yang diputuskan oleh Majelis Komisi tersebut sangat tidak berdasar hukum ;
Bahwa dengan putusan Majelis Komisi yang tidak berdasar hukum tersebut, sudah jelas sangat merugikan Pemohon Keberatan/Terlapor III yang sudah tidak memenangkan proses lelang tersebut, harus dibebani lagi larangan mengikuti kegiatan lelang pengadaan barang/jasa diwilayah Propinsi Sulawesi Utara selama jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip persaingan usaha dan peningkatan kegiatan ekonomi, oleh karenanya putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha tersebut dengan mengadili sendiri yang pada pokoknya haruslah dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak berkekuatan hukum mengikat ;
Bahwa dengan demikian seluruh putusan (Diktum) dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI tersebut adalah tidak benar, tidak adil, dan telah melanggar kepastian hukum dan atau telah cacat hukum maka dari itu dimohon pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tahuna yang mengadili perkara ini untuk menyatakan demi hukum membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon Keberatan III mohon kepada Pengadilan Negeri Tahuna agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima Permohonan Pengajuan Keberatan dari TERLAPOR III sekarang sebagai PEMOHON KEBERATAN ;
Membatalkan Putusan KPPU No. 09/KPPU-L/2010 tanggal 20 September 2010 atau setidak-tidaknya Tidak Berkekuatan Hukum ;
Menghukum TERMOHON KEBERATAN/KPPU untuk membayar ongkos yang timbul akibat perkara ini ;
ATAU
Mohon Keadilan yang seadil-adilnya (a quo at bono) ;
Adapun dasar-dasar keberatan ini Pemohon IV terhadap Putusan KPPU adalah sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon Keberatan/Terlapor IV mengajukan permohonan keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam Perkara Nomor : 09/KPPU-L/2010 tertanggal 20 September 2010 yang diterima oleh Terlapor I melalui pemberitahuan putusan tertanggal 12 Nopember 2010 yang Amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terlapor I : PT. Karya Murni Anugrah, Terlapor II : PT. Karya Kasih Anugrah, Terlapor III : PT. Sangihetama Daya Karya, Terlapor IV : PT. Citranusa Binakarya, dan Terlapor V : PT. Manuwo Sangir Jaya, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ;
Menyatakan Terlapor I : Panitia Tender tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ;
Menghukum Terlapor I : PT. Karya Murni Anugrah membayar denda sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) ;
Melarang Terlapor I : PT. Karya Murni Anugrah dan Terlapor II : PT. Karya Kasih Anugrah, untuk mengikuti tender yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) seluruh Indonesia selama jangka waktu 12 (duabelas) bulan terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap ;
Melarang Terlapor III : PT. Sangihetama Daya Karya, Terlapor IV: PT. Citranusa Binakarya, dan Terlapor V : PT. Manuwo Sangir Jaya untuk mengikuti tender diwilayah Propinsi Sulawesi Utara selama jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
II. MENGENAI FORMALITAS PUTUSAN :
Bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia In Casu Majelis Komisi dalam memeriksa dan memutus perkara yang dimohonkan keberatan in dari seluruh Putusan telah salah menerapkan hukum, telah melampaui kewenangan (kompetensi), salah menganalisa dan salah mempertimbangkan fakta-fakta termasuk semua bukti-bukti ;
Bahwa seluruh pemanggilan, pemeriksaan yang dilakukan dan pertimbangan hukum yang diambil oleh komisi Pengawas persaingan usaha Republik Indonesia/Majelis Komisi tersebut maupun Amar/Diktum Putusannya telah memperlihatkan putusan yang tidak benar menurut hukum dan juga tidak adil, serta bersifat berat sebelah, telah melampaui kewenangannya sebagaimana yang ada dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang di uraikan di bawah ini ;
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia tidak mempunyai kewenangan (Kompetensi) untuk memanggil, memeriksa para Terlapor, termasuk Terlapor IV yang mengajukan keberatan ini dan tidak berwewenang untuk memutus perkara ini, yang obyeknya yaitu Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009 ;
Bahwa, Terlapor IV/selaku yang keberatan, secara tegas menolak dan membantah bilamana dalam putusannya Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI menyatakan ada tender Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009. Tender tidak pernah ada terjadi dalam proyek tersebut yang ada sebenarnya pelelangan umum sebagaimana ketentuan perundang-undangan untuk itu;
Bahwa, bila dibaca dan dicermati secara keseluruhan undang-undang No.5 Tahun 1999 mulai dari Konsiderans/pertimbangannya, bab demi bab, pasal demi pasal, termasuk penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal telah jelas bahwa yang menjadi Substansinya, Inti atau pokoknya dari maksud dan tujuan para pembuat undang-undang adalah untuk mengatur supaya jangan terjadi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam bidang ekonomi menyangkut proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa (konsiderans huruf b dan c) bukan mengatur menyangkut proyek In casu Pelelangan umum Proyek Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspeksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009, lebih tegasnya dari keseluruhan Undang-Undang tersebut tidak ada ditemukan yang mengatur mengenai pelelangan umum proyek ;
Bahwa lebih tegasnya pengertian dan pengaturan secara yuridis dari tender adalah berbeda dengan pengertian dan pengaturan yuridis dengan dari pelelangan umum satu sama lain adalah berdiri sendiri ;
Masalah tender memang benar secara harfiah ada ditemukan dalam Pasal 22 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 yang berbunyi : "pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat" tetapi dalam pasal-pasal yang lainnya tidak ada satupun ditemukan dalam Undang-Undang ini yang menyatakan pasal ini di peruntukkan untuk proyek jalan, termasuk dalam penjelasannya, malah sebaliknya pasal ini sebenarnya sesuai dengan maksud dan tujuan pembuat Undang-Undang adalah di peruntukkan untuk mengatur supaya jangan terjadi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam bidang ekonomi menyangkut proses produksi dan pemasaran barang dan jasa bila dalam proses ekonomi tersebut menggunakan atau memakai proses tender. Tegasnya secara yuridis formil dan materil Undang-Undang tersebut tidak ada mengatur tentang proyek jalan hal ini di kuatkan/ ditegaskan lagi dalam Pasal 1 ayat 8 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tersebut yang berbunyi persekongkolan atau konspirasi adalah bentuk kerja sama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol ;
Bahwa mengenai proyek jalan secara yuridis telah diatur dalam Undang-Undang tersendiri bukan di dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tetapi diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi Jo Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggara Jasa Konstruksi. Begitu juga dalam hal proyek jalan untuk "pengadaan barang atau jasa" bukan diatur dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 yang diterapkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia/Majelis komisi dalam perkara ini, tetapi diatur dalam Keputusan Presiden RI No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2006 tentang perubahan IV atas Keputusan Presiden No.80 Tahun 2003 ;
Bahwa tegasnya Terlapor IV/selaku pihak sangat keberatan (menolak) dalam putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI No. 09/KPPU-I/2010 tertanggal 20 September 2010 bila menyatakan yang menjadi objek perkara adalah tender Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspeksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009, proyek tersebut bukan tender tetapi adalah pelelangan umum. Hal ini dapat dibuktikan dari semua dokumen dokumennya dari awal sampai akhir, termasuk pengumuman pengumuman di masmedia selalu disebut pelelangan umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspeksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009, bukan tender Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspeksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009 ;
Bahwa baik di dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 18 Tahun 1999 Jo. Peraturan Pemerintah Tahun 2000 maupun di dalam Keputusan Presiden RI No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo Keputusan Presiden No.8 Tahun 2006 tentang perubahannya, termasuk yang mengatur mengenai pengadaan proyek jalan dalam ketentuan perundang-undangan tersebut tidak ada satu kata, satu pasal atau satu ketentuan yang mengatur masalah tender. Istilah tender tidak di kenal dalam ketentuan tersebut. Malah sebaliknya dalam Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 untuk pengadaan barang/jasa pemerintah secara tegas disebut pelelangan umum ;
Bahwa dengan lengkap dan limitatif pengertian pelelangan umum diatur dalam ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 menyatakan pelelangan umum adalah pelelangan yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa, sekurang-kurangnya 1 media cetak dan papan pengumuman resmi untuk umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya" dan hal ini bersesuaian dan dikuatkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 7, Pasal 17 ayat 2 Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2006 tentang perubahan Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 yang menyatakan "Pelelangan umum adalah metode pemilihan penyediaan barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas sekurang-kurangnya di suatu surat kabar Nasional dan/atau satu surat kabar propinsi ;
Bahwa begitu juga pengertian barang menurut Keputusan Presiden RI No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo. Peraturan Presiden No.8 Tahun 2006 perubahan ke 4 adalah berbeda dengan pengertian barang menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 adalah tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pengertian barang menurut Keputusan Presiden RI No. 80 Tahun 2003 Jo, Peraturan Presiden No.8 Tahun 2006 perubahan ke IV (Pasal 1 ayat 11 yang berbunyi barang adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang mengikuti barang baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan yang spesifikasinya di tukarkan oleh pejabat pembuat komitmen sesuai penugasan kuasa pengguna anggaran, sedangkan menurut Undang-Undang No.5 Tahun 1999 yang berbunyi barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat di perdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha ;
Bahwa, tegasnya barang yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 Jo. Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2000 Jo Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 Jo Peraturan Presiden No.8 Tahun 2006 perubahan ke IV tersebut di atas, adalah barang yang tidak bisa diperdagangkan karena barang pemerintah/ditetapkan oleh pejabat pembuat komitmen sesuai penugasan kuasa penggunaan anggaran, hal ini bersesuaian dalam Pasal 1 ayat (1) dari peraturan dimaksud. Sedangkan barang yang dimaksud dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 adalah barang produksi dan barang yang dapat di perdagangkan/dipasarkan kepada masyarakat (sebagaimana dikuatkan dalam pertimbangan/ konsiderans huruf b dan c dari Undang-Undang dimaksud) ;
Bahwa oleh karena tender berbeda pengertian, subtansi dan pengaturan yuridisnya dengan pengertian subtansi dan pengaturan yuridis dari pelelangan umum sebagaimana telah dijelaskan menurut ketentuan undang-undang tersebut di atas maka sebagai konsekuensi logisnya secara yuridis : Istansi/Institusi atau para pejabat negara yang berwenangpun adalah berbeda untuk menangani bila ada ditemukan suatu persoalan/penyimpangan termasuk bila ada persoalan pelelangan umum dalam perkara ini " Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspeksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009," Instansi atau pejabat yang menanganinya adalah berbeda dengan instansi atau pejabat yang menangani tender sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1999 ;
Bahwa, perbedaan Instansi atau pejabat yang dimaksud atau dapat dilihat dari acuan yuridisnya : Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 menyatakan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Bertitik tolak dari ketentuan ini bila ada ditemukan penyimpangan/bersekongkol mengenai tender dalam bidang Ekonomi : Produksi dan pemasaran barang atau jasa maka sesuai ketentuan ini yang berwenang/berkompeten untuk memeriksa, menangani dan memutus memang benar adalah pejabat/instansi Komisi Pengawas Persaingan Usaha republik Indonesia. Sedangkan persekongkolan yang terjadi dalam hal pelelangan umum sebagaimana dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 18 Tahun 1999 Jo Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 sesuai dengan Pasal 56 yang berwenang dan menetapkan sanksinya adalah pemerintah (bukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI/Lembaga Independen) hal tersebut dikuatkan dalam Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 Jo perubahannya Keputusan Presiden No. 61 Tahun 2004 Pasal 48 ayat 5 dan Pasal 49 dan atau lebih tegas diatur dalam lampiran I bab IV bagian C angka 1 Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 yang berbunyi Pelaksanaan Pengadaan barang/jasa harus dilakukan pengawasan dan pemeriksaan. Pengawasan dilakukan oleh menteri/ panglima TNI/KAPOLRI/Pimpinan Lembaga Pemerintah/Gubernur/Bupati/Wali Kota/Dewan Gubernur BI/Pimpinan BUMN/Direksi BUMN/BUMD/dan pengguna barang/jasa dengan menciptakan sistem pemantauan terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Pemeriksaan dilakukan oleh aparat pengawasan Intern pemerintah, yang apabila ada pihak merasa dirugikan dalam proses pelelangan tersebut dapat mengajukan keberatan dengan mekanisme yang dikenal dalam ketentuan tersebut adalah SANGGAHAN yang ditujukan kepada Pengguna Barang dan Jasa, apabila kurang puas terhadap jawaban atas sanggahan tersebut, peserta lelang ataupun masyarakat dapat mengajukan upaya SANGGAHAN BANDING kepada menteri/ panglima TNI/ KAPOLRI/ Pimpinan Lembaga Pemerintah/ Gubernur/Bupati/Wali Kota/Dewan Gubernur BI/Pimpinan BUMN/Direksi BUMN/BUMD (vide pasal 27 Keppres 80 Tahun 2003), sebagai upaya hukum yang diberikan dalam ketentuan tersebut ;
Dengan demikian bertitik tolak dari kedua ketentuan hukum ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI demi kepastian hukum dan ketertiban hukum dan untuk hukum atau demi Undang-Undang adalah tidak mempunyai Kompetensi atau tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa para Terlapor, terlebih Terlapor IV in casu selaku yang mengajukan keberatan dalam perkara ini seterusnya berdasarkan uraian-uraian hukum Terlapor IV disebut di atas atau selaku yang mengajukan keberatan dalam perkara ini mohon kepada yang mulia dan yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tahuna cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara keberatan ini berkenan dan cukup alasan hukum untuk berkenan menyatakan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI No. 09/KPPU-L/2010 tertanggal 20 September 2010 adalah putusan yang bertentangan dengan hukum karena Komisi Majelis tidak berwenang memanggil, memeriksa dan memutus para Terlapor terlebih Terlapor IV selaku yang keberatan dan menyatakan putusan tersebut adalah batal demi hukum, tidak sah dan tidak mengikat terhadap Terlapor IV selaku yang keberatan ;
II. TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM DALAM PUTUSAN KPPU :
Bahwa selain Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI tersebut tidak mempunyai kewenangan (Kompetensi) untuk memanggil para Terlapor, memeriksa dan memutus perkara ini juga putusan/Diktum putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI tersebut adalah Putusan yang telah cacat hukum. Putusan yang janggal menurut hukum atau putusan yang tidak menegakkan hukum dan keadilan ;
Bahwa, sebagaimana dalam diktum putusan tersebut berbunyi :
Menyatakan Terlapor I : PT. Karya Murni Anugrah, Terlapor II : PT. Karya Kasih Anugrah, Terlapor III : PT. Sangihetama Daya Karya, Terlapor IV : PT. Citranusa Binakarya, dan Terlapor V : PT. Manuwo Sangir Jaya, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ;
Menyatakan Terlapor VI : Panitia Tender tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ;
Menghukum Terlapor I : PT. Karya Murni Anugrah membayar denda sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) ;
Melarang Terlapor I : PT. Karya Murni Anugrah dan Terlapor II : PT. Karya Kasih Anugrah, untuk mengikuti tender yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) seluruh Indonesia selama jangka waktu 12 (duabelas) bulan terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap ;
Melarang Terlapor III : PT. Sangihetama Daya Karya, Terlapor IV : PT. Citranusa Binakarya, dan Terlapor V : PT. Manuwo Sangir Jaya untuk mengikuti tender diwilayah Propinsi Sulawesi Utara selama jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
Bahwa amar putusan sebagaimana tersebut diatas merupakan kesimpulan akhir dari seluruh rangkaian pemeriksaan atas dugaan adanya pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang dapat diketahui dalam pertimbangan hukum dari Majelis Komisi, khususnya pembuktian atas dari unsur-unsur pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, yang selanjutnya akan menjadi entri poin dalam keberatan Pemohon/Terlapor IV, sebagaimana akan diuraikan dibawah ini :
Unsur Pelaku Usaha :
- Bahwa Majelis Komisi dalam pertimbangannya hanya menyebutkan sebagai pelaku usaha yakni Terlapor I : PT. PT. Karya Murni Anugrah, Terlapor II : PT. Karya Kasih Anugrah, Terlapor III : PT. Sangihetama Daya Karya, Terlapor IV/Pemohon Keberatan : PT. Citranusa Binakarya, dan Terlapor V : PT. Manuwo Sangir Jaya (butir 3.1.2 hal. 32 Putusan Perkara Nomor : 09/KPPU-L/2010 tertanggal 20 September 2010) ;
- Bahwa dalam pertimbangan tersebut Majelis Komisi mengabaikan sepenuhnya terhadap ketentutan Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana dalam proses pengadaan barang dan jasa tidak hanya melibatkan perusahaan penyedia barang dan jasa selaku steakholder dalam ketentuan tersebut, akan tetapi juga melibatkan pihak pengguna barang/jasa serta panitia pengadaan barang/jasa selaku owner dalam proses pengadaan barang / jasa, dimana dalam Keppres 80 tahun 2003 tersebut segala proses pengadaan barang / jasa sepenuhnya dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Barang / Jasa berdasarkan atau mengacu pada ketentuan Keppres 80 tahun 2003, bahkan Panitia Pengadaan Barang/Jasa memiliki peran yang sangat penting dalam proses pengadaan barang/jasa in casu Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009. Sehingga tidak dimasukkannya Panitia Pengadaan Barang/Jasa sebagai subjek hukum dalam unsur tersebut menjadikan tidak terpenuhinya unsur dimaksud ;
- Bahwa apabila Majelis Komisi dalam memberikan uraian mengenai pengertian Pelaku Usaha mengacu pada ketentuan pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, dimana pengertian tersebut Majelis Komisi batasi pada Pelaku Usaha dengan pengertian Badan Hukum berbentuk perseroan (perusahaan/corporasi) sebagaimana kemudian menjadi pertimbangan hukum dalam pembuktian unsur Pelaku Usaha dalam putusan Majelis Komisi tersebut adalah tidak beralasan hukum sama sekali. Untuk mengurai hal tersebut Pemohon Keberatan/Terlapor IV, mengacu pada ketentuan Keppres No. 80 tahun 2003 yang merupakan pijakan hukum in casu Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009. Dimana dalam ketentuan Keppres 80 tahun 2003 tersebut jika kita cermati bersama dan dapat dilihat pada Bagian Kedua tentang Maksud dan Tujuan pasal 2 Keppres 80 tahun 2003 jo Bagian Keempat tentang Kebijakan Umum pasal 4 Keppres 80 tahun 2003 dapat dipahami bahwa rangkaian proses pengadaan barang/jasa yang diselenggarakan oleh Pengguna Barang/Jasa melalui Panitia Pengadaan Barang/Jasa, merupakan rangkaian kegiatan ekonomi yang sebesar-besarnya untuk peningkaatan ekonomi masyarakat/Negara dengan menggunakan pembiayaan yang berasal APBN ataupun APBD sehingga jika ternyata Panitia Pengguna Barang/Jasa tidak termasuk dalam pengertian Pelaku Usaha dalam tafsiran Majelis Komisi, maka secara tegas dan jelas bahwa menerapkan ketentuan pasal 22 Undang-undang No. 5 tahun 1999 adalah tidak tepat dan tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam memutuskan perkara in casu Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009, sebab peristiwa hukum yang menjadi pokok putusan Majelis Komisi, tidak dapat mengabaikan atau memisahkan kedudukan hukum Panitia Pengadaan Barang/Jasa dalam proses pelelangan a quo;
- Bahwa dari uraian tersebut Pemohon Keberatan/Terlapor IV berkesimpulan bahwa unsur tersebut tidak terpenuhi atau setidak-tidaknya unsur tersebut tidak dapat dipergunakan dalam pembuktian terhadap adanya pelanggaran atas ketentuan ini atau dengan kata lain tidak berdasar hukum ;
Unsur Bersekongkol dengan Pihak Lain untuk Mengatur dan atau menentukan Pemenang Tender :
Bahwa Majelis Komisi dalam pertimbangannya dalam membuktikan unsur ini menguraikan sebagai berikut pada pokoknya :
Bahwa berdasarkan bentuk-bentuk persekongkolan tersebut, maka Majelis Komisi menilai tindakan Panitia Tender yang membuat persyaratan adanya bukti Fiscal Pajak Pratama selama 1 (satu) tahun terakhir dan Surat Keterangan Kinerja yang baik dan tidak masuk dalam daftar sanksi atau daftar hitam suatu instansi PEMDA/Propinsi/Pusat merupakan persyaratan yang tidak lazim, memberatkan serta berpotensi membatasi persaingan dalam tender. Namun Majelis Komisi menilai tindakan tersebut tidak cukup dijadikan dasar untuk dikategorikan sebagai persekongkolan vertical (vide Salinan Putusan Majelis Komisi poin 3.2.4 hal 33 Perkara Nomor : 09/KPPU-L/2010 tertanggal 20 September 2010) ;
Bahwa selain itu Majelis Komisi menilai telah terjadi persekongkolan horizontal yang dilakukan oleh PT. Karya Murni Anugrah, PT. Karya Kasih Anugrah, PT. Sangihetama Daya Karya, PT. Citranusa Binakarya, PT. Manuwo Sangir Jaya terbukti dengan rangkaian sebagaimana diuraikan pada butir 1.2 dan butir 1.4 Bagian Hukum (vide Salinan Putusan Majelis Komisi poin 3.2.5 hal 33 Perkara Nomor : 09/KPPU-L/2010 tertanggal 20 September 2010) ;
Bahwa Majelis Komisi menilai tindakan yang dilakukan Terlapor I : PT. Karya Murni Anugrah, Terlapor II : PT. Karya Kasih Anugrah, Terlapor III : PT. Sangihetama Daya Karya, Terlapor IV: PT. Citranusa Binakarya, dan Terlapor V : PT. Manuwo Sangir Jaya tersebut dapat dikategorikan sebagai persaingan semu (vide Salinan Putusan Majelis Komisi poin 3.2.6 hal 33 Perkara Nomor : 09/KPPU-L/2010 tertanggal 20 September 2010) ;
Ad.a 1. Bahwa dari pertimbangan Majelis Komisi huruf a (poin 3.3.4 dalam Putusan KPPU) tersebut Pemohon Keberatan/Terlapor IV menyampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tahuna yang mengadili perkara tersebut, bahwa Majelis Komisi dalam membuat pertimbangan tersebut tampak jelas ada keragu-raguan, hal mana nampak dalam kalimat tindakan tersebut tidak cukup dijadikan dasar untuk dikategorikan sebagai persekongkolan vertical ;
2. Bahwa pertimbangan yang ragu-ragu tersebut disebabkan karena ketentuan pelaksaanaan proyek in casu Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009, didasarkan pada Bab II A. 1.d. Penjelasan Lelang angka 5 dan 6 Lampiran I Keppres 80 tahun 2003, dimana dimungkinkan adanya addendum terhadap syarat yang tertuang dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat). Hal mana juga dikemukakan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009, sebagaimana termuat dalam angka 13 halaman 16 sampai dengan 21 Salinan Putusan Majelis Komisi Perkara Nomor : 09/KPPU-L/2010 tertanggal 20 September 2010. Jika hal tersebut dipaksakan agar dapat memenuhi kategori sebagimana pertimbangan unsur ke-2 huruf a diatas, maka akan terjadi kontradiksi dengan putusan Majelis Komisi tersebut, karena didalam amar putusannya angka 4 dan angka 5 hal 35 Salinan Putusan Majelis Komisi No : 09/KPPU-L/2010 tertanggal 20 September 2010 yang pada pokoknya melarang Terlapor IV …dst. Untuk mengikuti tender yang bersumber dari APBN dan APBD wilayah Propinsi Sulawesi Utara selama 12 (dua belas) bulan. Untuk mengetahui hal tersebut tidak bisa hanya mengandalkan surat pernyataan semata, karena Surat Pernyataan saja tidak dapat membuktikan ketidakcakapan atau suatu perusahaan masuk dalam daftar hitam. Yang dengan kata lain tanpa adanya syarat yang digariskan Panitia Pengadaan Barang/Jasa maka putusan Majelis Komisi yang seperti tersebut diatas tidak akan dapat diketahui dalam setiap kegiatan Lelang Pengadaan Barang/Jasa, sehingga persyaratan yang ditentukan oleh Panitia sebagaimana yang dipertimbangkan oleh Majelis Komisi dalam putusannya, bukanlah hal yang memberatkan dan tidak lazim ;
3. Bahwa keragu-raguan yang mengarah kepada ketidak pastian hukum terhadap pelaksanaan putusan, tampak jelas pula pada angka 4 sub. 4.2 hal 34 Salinan Putusan KPPU Perkara Nomor : 09/KPPU-L/2010 tertanggal 20 September 2010 yang pada pokoknya Majelis Komisi mempertimbangkan memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan langsung Panitia Tender dan/atau pejabat yang berwenang agar memberikan sanksi administratif terhadap Panitia Tender. Disini yang menjadi permasalahan adalah Majelis Komisi telah memberikan pertimbangan hukum terhadap Panitia Pengadaan Barang/Jasa in casu Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009 namun pertimbangan hukum tersebut tidak dituangkan secara tegas dalam amar putusannya, sehingga tampak secara jelas dan nyata ketidakadilan Majelis Komisi dalam menjatuhkan putusan, padahal sebagaimana telah kami uraiakan sebelumnya bahwa permasalahan ini jika memang dinyatakan melanggar, tidaklah berdiri sendiri melainkan satu kesatuan sistem hukum, antara Pengguna Barang/Jasa, Panitia Pengadaan Barang/Jasa serta perserta lelang ;
Ad.b 1. Bahwa dari pertimbangan Majelis Komisi huruf b (poin 3.2.5 dalam Putusan KPPU) tersebut Pemohon Keberatan / Terlapor IV mengemukakan bahwa persoalan adanya Hubungan Antara Peserta Lelang sebagaimana yang telah diuraikan oleh Majelis Komisi pada poin 1.2 Bagian Tentang Hukum, jika hal tersebut dipandang sebagai bentuk persekongkolan, maka Pemohon Keberatan/Terlapor IV telah menyampaikan kepada Majelis Komisi mengenai ketidaktahuan Pemohon Keberatan/Terlapor IV atas larangan tersebut. Namun terlepas dari hal tersebut, pelaksanaan lelang Pengadaan Barang/Jasa in casu Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009, merupakan kewenangan dari Panitia Pengadaan Barang/Jasa untuk melakukan evaluasi terhadap peserta lelang, sehingga para Peserta lelang hanya mengikuti aturan main dan keputusan hasil evaluasi Panitia Pengadaan Barang/Jasa, dimana dalam pengumuman panitia, PT. Karya Murni Anugrah/Terlapor I yang ditetapkan sebagai Pemenang Lelang ;
2. Bahwa dari urian tersebut diatas, maka alasan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas tidak berdasar hukum dan patut dikesampingkan ;
Ad.c 1. Bahwa dari pertimbangan Majelis Komisi huruf c (poin 3.2.6 dalam Putusan KPPU) tersebut Pemohon Keberatan/Terlapor IV mengemukakan bahwa dari segenap rangkaian pemeriksaan mulai dari Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan (LHPP) serta Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan (LHPL) hingga pemeriksaan pada tingkat Majelis Komisi yang pada pokoknya menyangkut :
Adanya kesamaan penulisan pada dokumen lelang, oleh karena dokumen para peserta lelang dikerjakan pihak ke-3 yakni sdr. Moses W. Gahansa ;
Adanya kesamaan pada beberapa item penawaran harga ;
Tidak adanya kapasitas peserta lelang dalam mengikuti pelelangan umum karena tidak memiliki Kemampuan Dasar (KD) ;
Dengan dalil tersebut Majelis Komisi menyatakan telah terjadi persekongkolan sehingga terjadi persaingan semu ;
2. Bahwa terhadap persoalan tersebut diatas, Pemohon Keberatan/Terlapor IV telah menyampaikan alasan-alasan yang melatar belakangi hal tersebut, namun alasan-alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Keberatan/Terlapor IV tidak dipertimbangkan oleh Majelis Komisi, oleh karenannya Pemohon Keberatan/Terlapor IV mengemukakan bahwa permasalah mengenai koreksi kesamaan penulisan dokumen lelang serta penawaran harga merupakan domain dari Panitia Pengadaan Barang/Jasa in casu Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009, baik dalam evaluasi administrasi maupun evaluasi tekhnis. namun pada kenyataannya Panitia Pengadaan Barang/Jasa in casu Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009. Tidak mempermasalahkan hal tersebut ;
3. Bahwa adapun mengenai kapasitas peserta dalam mengikuti pelelangan umum karena tidak memiliki Kemampuan Dasar (KD), Pemohon Keberatan/Terlapor IV mengemukakan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan kesiapan setiap peserta lelang dalam mengikuti kegiatan lelang dimaksud, sehingga apabila ada peserta lelang yang tidak memiliki Kemampuan Dasar (KD) yang cukup termasuk Pemohon Keberatan/Terlapor IV, maka hal tersebut merupakan resiko bagi para peserta lelang. Disisi lain pelaksanaan lelang tersebut dilaksanakan secara terbuka, sehingga adanya persaingan semu sebagaimana dimaksud oleh Majelis Komisi tidaklah beralasan ;
Bahwa dari uraian tersebut diatas maka sudah jelas bahwa unsur ke-2 dalam pertimbangan hukum Putusan Majelis KPPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Unsur Persaingan Usaha Tidak Sehat :
Bahwa segala sesuatu yang telah Pemohon Keberatan/Terlapor kemukakan pada uraian unsur sebelumnya diambil dan dioperalih secara Mutatis Mutandis, sehingga dari pertimbangan tersebut Pemohon Keberatan/Terlapor IV menyatakan menolak yang oleh karenanya unsur tersebut haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan ;
- Bahwa bila manapun dilihat dari keseluruhan sanksi dari undang-undang No.5 Tahun 1999 tersebut (bab 8 Pasal 47, 48 dan 49) sanksi atau putusan (diktum) yang dijatuhkan oleh Majelis Komisi dalam Putusannya Nomor : 09/KPPU-L/2010 tertanggal 20 September 2010 pada Amarnya angka 4 dan angka 5, yang demikian adalah sanksi di luar dari ketentuan pasal-pasal tersebut, tegasnya dalam Undang-Undang/pasal tersebut tidak ada diatur mengenai larangan tidak boleh mengikuti tender selama 12 (dua belas) bulan di seluruh Indonesia, sehingga penjatuhan sanksi sebagaimana yang diputuskan oleh Majelis Komisi tersebut sangat tidak berdasar hukum ;
- Bahwa dengan putusan Majelis Komisi yang tidak berdasar hukum tersebut, sudah jelas sangat merugikan Pemohon Keberatan/Terlapor IV yang sudah tidak memenangkan proses lelang tersebut, harus dibebani lagi larangan mengikuti kegiatan lelang pengadaan barang/jasa diwilayah Propinsi Sulawesi Utara selama jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip persaingan usaha dan peningkatan kegiatan ekonomi, oleh karenanya putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha tersebut dengan mengadili sendiri yang pada pokoknya haruslah dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak berkekuatan hukum mengikat ;
- Bahwa maka dengan demikian seluruh putusan (Diktum) dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI tersebut adalah tidak benar, tidak adil, dan telah melanggar kepastian hukum dan atau telah cacat hukum maka dari itu dimohon pada majelis hakim Pengadilan Negeri Tahuna yang mengadili perkara ini untuk menyatakan demi hukum membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon Keberatan V mohon kepada Pengadilan Negeri Tahuna agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima Permohonan Pengajuan Keberatan dari TERLAPOR IV sekarang sebagai PEMOHON KEBERATAN ;
Membatalkan Putusan KPPU No. 09/KPPU-L/2010 tanggal 20 September 2010 atau setidak-tidaknya Tidak Berkekuatan Hukum ;
Menghukum TERMOHON KEBERATAN/KPPU untuk membayar ongkos yang timbul akibat perkara ini ;
ATAU
Mohon Keadilan yang seadil-adilnya (a quo at bono) ;
Adapun dasar-dasar keberatan ini Pemohon V terhadap Putusan KPPU adalah sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Keberatan/Terlapor V mengajukan permohonan keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dalam Perkara Nomor : 09/KPPU-L/2010 tertanggal 20 September 2010 yang diterima oleh Terlapor I melalui pemberitahuan putusan tertanggal 12 Nopember 2010 yang Amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terlapor I : PT. Karya Murni Anugrah, Terlapor II : PT. Karya Kasih Anugrah, Terlapor III : PT. Sangihetama Daya Karya, Terlapor IV : PT. Citranusa Binakarya, dan Terlapor V : PT. Manuwo Sangir Jaya, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ;
Menyatakan Terlapor I : Panitia Tender tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ;
Menghukum Terlapor I : PT. Karya Murni Anugrah membayar denda sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) ; --
Melarang Terlapor I : PT. Karya Murni Anugrah dan Terlapor II : PT. Karya Kasih Anugrah, untuk mengikuti tender yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) seluruh Indonesia selama jangka waktu 12 (duabelas) bulan terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap ;
Melarang Terlapor III : PT. Sangihetama Daya Karya, Terlapor IV: PT. Citranusa Binakarya, dan Terlapor V : PT. Manuwo Sangir Jaya untuk mengikuti tender diwilayah Propinsi Sulawesi Utara selama jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
A. MENGENAI FORMALITAS PUTUSAN :
Bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia In Casu Majelis Komisi dalam memeriksa dan memutus perkara yang dimohonkan keberatan in dari seluruh Putusan telah salah menerapkan hukum, telah melampaui kewenangan (kompetensi), salah menganalisa dan salah mempertimbangkan fakta-fakta termasuk semua bukti-bukti ;
Bahwa seluruh pemanggilan, pemeriksaan yang dilakukan dan pertimbangan hukum yang diambil oleh komisi Pengawas persaingan usaha Republik Indonesia/Majelis Komisi tersebut maupun Amar/Diktum Putusannya telah memperlihatkan putusan yang tidak benar menurut hukum dan juga tidak adil, serta bersifat berat sebelah, telah melampaui kewenangannya sebagaimana yang ada dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang di uraikan di bawah ini ;
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia tidak mempunyai kewenangan (Kompetensi) untuk memanggil, memeriksa para Terlapor, termasuk Terlapor V yang mengajukan keberatan ini dan tidak berwewenang untuk memutus perkara ini, yang obyeknya yaitu Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009 ;
Bahwa, Terlapor V/selaku yang keberatan, secara tegas menolak dan membantah bilamana dalam putusannya Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI menyatakan ada tender Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009. Tender tidak pernah ada terjadi dalam proyek tersebut yang ada sebenarnya pelelangan umum sebagaimana ketentuan perundang-undangan untuk itu;
Bahwa, bila dibaca dan dicermati secara keseluruhan undang-undang No.5 Tahun 1999 mulai dari Konsiderans/pertimbangannya, bab demi bab, pasal demi pasal, termasuk penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal telah jelas bahwa yang menjadi Substansinya, Inti atau pokoknya dari maksud dan tujuan para pembuat undang-undang adalah untuk mengatur supaya jangan terjadi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam bidang ekonomi menyangkut proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa (konsiderans huruf b dan c) bukan mengatur menyangkut proyek In casu Pelelangan umum Proyek Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspeksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009, lebih tegasnya dari keseluruhan Undang-Undang tersebut tidak ada ditemukan yang mengatur mengenai pelelangan umum proyek ; Jalan ;
Bahwa lebih tegasnya pengertian dan pengaturan secara yuridis dari tender adalah berbeda dengan pengertian dan pengaturan yuridis dengan dari pelelangan umum satu sama lain adalah berdiri sendiri ;
Masalah tender memang benar secara harfiah ada ditemukan dalam Pasal 22 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 yang berbunyi : "pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat" tetapi dalam pasal-pasal yang lainnya tidak ada satupun ditemukan dalam Undang-Undang ini yang menyatakan pasal ini di peruntukkan untuk proyek jalan, termasuk dalam penjelasannya, malah sebaliknya pasal ini sebenarnya sesuai dengan maksud dan tujuan pembuat Undang-Undang adalah di peruntukkan untuk mengatur supaya jangan terjadi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam bidang ekonomi menyangkut proses produksi dan pemasaran barang dan jasa bila dalam proses ekonomi tersebut menggunakan atau memakai proses tender. Tegasnya secara yuridis formil dan materil Undang-Undang tersebut tidak ada mengatur tentang proyek jalan hal ini di kuatkan/ ditegaskan lagi dalam Pasal 1 ayat 8 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tersebut yang berbunyi persekongkolan atau konspirasi adalah bentuk kerja sama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol ;
Bahwa mengenai proyek jalan secara yuridis telah diatur dalam Undang-Undang tersendiri bukan di dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tetapi diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Kontruksi Jo Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggara Jasa Konstruksi. Begitu juga dalam hal proyek jalan untuk "pengadaan barang atau jasa" bukan diatur dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 yang diterapkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia/Majelis komisi dalam perkara ini, tetapi diatur dalam Keputusan Presiden RI No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2006 tentang perubahan IV atas Keputusan Presiden No.80 Tahun 2003 ;
Bahwa tegasnya Terlapor IV/selaku pihak sangat keberatan (menolak) dalam putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI No. 09/KPPU-I/2010 tertanggal 20 September 2010 bila menyatakan yang menjadi objek perkara adalah tender Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspeksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009, proyek tersebut bukan tender tetapi adalah pelelangan umum. Hal ini dapat dibuktikan dari semua dokumen dokumennya dari awal sampai akhir, termasuk pengumuman pengumuman di masmedia selalu disebut pelelangan umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspeksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009, bukan tender Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspeksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009 ;
Bahwa baik di dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 18 Tahun 1999 Jo. Peraturan Pemerintah Tahun 2000 maupun di dalam Keputusan Presiden RI No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo Keputusan Presiden No.8 Tahun 2006 tentang perubahannya, termasuk yang mengatur mengenai pengadaan proyek jalan dalam ketentuan perundang-undangan tersebut tidak ada satu kata, satu pasal atau satu ketentuan yang mengatur masalah tender. Istilah tender tidak di kenal dalam ketentuan tersebut. Malah sebaliknya dalam Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 untuk pengadaan barang/jasa pemerintah secara tegas disebut pelelangan umum ;
Bahwa dengan lengkap dan limitatif pengertian pelelangan umum diatur dalam ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 menyatakan pelelangan umum adalah pelelangan yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas melalui media massa, sekurang-kurangnya 1 media cetak dan papan pengumuman resmi untuk umum sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya" dan hal ini bersesuaian dan dikuatkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 7, Pasal 17 ayat 2 Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2006 tentang perubahan Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 yang menyatakan "Pelelangan umum adalah metode pemilihan penyediaan barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas sekurang-kurangnya di suatu surat kabar Nasional dan/atau satu surat kabar propinsi ;
Bahwa begitu juga pengertian barang menurut Keputusan Presiden RI No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo. Peraturan Presiden No.8 Tahun 2006 perubahan ke 4 adalah berbeda dengan pengertian barang menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 adalah tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pengertian barang menurut Keputusan Presiden RI No. 80 Tahun 2003 Jo, Peraturan Presiden No.8 Tahun 2006 perubahan ke IV (Pasal 1 ayat 11 yang berbunyi barang adalah benda dalam berbagai bentuk dan uraian, yang mengikuti barang baku, barang setengah jadi, barang jadi/peralatan yang spesifikasinya di tukarkan oleh pejabat pembuat komitmen sesuai penugasan kuasa pengguna anggaran, sedangkan menurut Undang-Undang No.5 Tahun 1999 yang berbunyi barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat di perdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha ;
Bahwa, tegasnya barang yang dimaksud dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 Jo. Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2000 Jo Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 Jo Peraturan Presiden No.8 Tahun 2006 perubahan ke IV tersebut di atas, adalah barang yang tidak bisa diperdagangkan karena barang pemerintah/ditetapkan oleh pejabat pembuat komitmen sesuai penugasan kuasa penggunaan anggaran, hal ini bersesuaian dalam Pasal 1 ayat (1) dari peraturan dimaksud. Sedangkan barang yang dimaksud dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 adalah barang produksi dan barang yang dapat di perdagangkan/dipasarkan kepada masyarakat (sebagaimana dikuatkan dalam pertimbangan/ konsiderans huruf b dan c dari Undang-Undang dimaksud) ;
Bahwa oleh karena tender berbeda pengertian, subtansi dan pengaturan yuridisnya dengan pengertian subtansi dan pengaturan yuridis dari pelelangan umum sebagaimana telah dijelaskan menurut ketentuan undang-undang tersebut di atas maka sebagai konsekuensi logisnya secara yuridis : Istansi/Institusi atau para pejabat negara yang berwenangpun adalah berbeda untuk menangani bila ada ditemukan suatu persoalan/penyimpangan termasuk bila ada persoalan pelelangan umum dalam perkara ini " Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspeksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009," Instansi atau pejabat yang menanganinya adalah berbeda dengan instansi atau pejabat yang menangani tender sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1999 ;
Bahwa, perbedaan Instansi atau pejabat yang dimaksud atau dapat dilihat dari acuan yuridisnya : Pasal 22 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 menyatakan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Bertitik tolak dari ketentuan ini bila ada ditemukan penyimpangan/bersekongkol mengenai tender dalam bidang Ekonomi : Produksi dan pemasaran barang atau jasa maka sesuai ketentuan ini yang berwenang/berkompeten untuk memeriksa, menangani dan memutus memang benar adalah pejabat/instansi Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia. Sedangkan persekongkolan yang terjadi dalam hal pelelangan umum sebagaimana dalam Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 18 Tahun 1999 Jo Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 sesuai dengan Pasal 56 yang berwenang dan menetapkan sanksinya adalah pemerintah (bukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI/Lembaga Independen) hal tersebut dikuatkan dalam Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 Jo perubahannya Keputusan Presiden No. 61 Tahun 2004 Pasal 48 ayat 5 dan Pasal 49 dan atau lebih tegas diatur dalam lampiran I bab IV bagian C angka 1 Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 yang berbunyi Pelaksanaan Pengadaan barang/jasa harus dilakukan pengawasan dan pemeriksaan. Pengawasan dilakukan oleh menteri/ panglima TNI/ KAPOLRI/ Pimpinan Lembaga Pemerintah/ Gubernur/Bupati/Wali Kota/Dewan Gubernur BI/Pimpinan BUMN/Direksi BUMN/BUMD/dan pengguna barang/jasa dengan menciptakan sistem pemantauan terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Pemeriksaan dilakukan oleh aparat pengawasan Intern pemerintah, yang apabila ada pihak merasa dirugikan dalam proses pelelangan tersebut dapat mengajukan keberatan dengan mekanisme yang dikenal dalam ketentuan tersebut adalah SANGGAHAN yang ditujukan kepada Pengguna Barang dan Jasa, apabila kurang puas terhadap jawaban atas sanggahan tersebut, peserta lelang ataupun masyarakat dapat mengajukan upaya SANGGAHAN BANDING kepada menteri / panglima TNI / KAPOLRI / Pimpinan Lembaga Pemerintah / Gubernur / Bupati / Wali Kota / Dewan Gubernur BI / Pimpinan BUMN / Direksi BUMN / BUMD (vide pasal 27 Keppres 80 Tahun 2003), sebagai upaya hukum yang diberikan dalam ketentuan tersebut ;
Dengan demikian bertitik tolak dari kedua ketentuan hukum ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI demi kepastian hukum dan ketertiban hukum dan untuk hukum atau demi Undang-Undang adalah tidak mempunyai Kompetensi atau tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa para Terlapor, terlebih Terlapor V in casu selaku yang mengajukan keberatan dalam perkara ini seterusnya berdasarkan uraian-uraian hukum Terlapor V disebut di atas atau selaku yang mengajukan keberatan dalam perkara ini mohon kepada yang mulia dan yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tahuna cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara keberatan ini berkenan dan cukup alasan hukum untuk berkenan menyatakan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI No. 09/KPPU-L/2010 tertanggal 20 September 2010 adalah putusan yang bertentangan dengan hukum karena Komisi Majelis tidak berwenang memanggil, memeriksa dan memutus para Terlapor terlebih Terlapor V selaku yang keberatan dan menyatakan putusan tersebut adalah batal demi hukum, tidak sah dan tidak mengikat terhadap Terlapor V selaku yang keberatan ;
B. TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM DALAM PUTUSAN KPPU :
Bahwa selain Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI tersebut tidak mempunyai kewenangan (Kompetensi) untuk memanggil para Terlapor, memeriksa dan memutus perkara ini juga putusan/Diktum putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI tersebut adalah Putusan yang telah cacat hukum. Putusan yang janggal menurut hukum atau putusan yang tidak menegakkan hukum dan keadilan ;
Bahwa, sebagaimana dalam diktum putusan tersebut berbunyi :
1. Menyatakan Terlapor I : PT. Karya Murni Anugrah, Terlapor II : PT. Karya Kasih Anugrah, Terlapor III : PT. Sangihetama Daya Karya, Terlapor IV : PT. Citranusa Binakarya, dan Terlapor V : PT. Manuwo Sangir Jaya, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 22 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ;
2. Menyatakan Terlapor VI : Panitia Tender tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ;
3. Menghukum Terlapor I : PT. Karya Murni Anugrah membayar denda sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran dibidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) ;
4. Melarang Terlapor I : PT. Karya Murni Anugrah dan Terlapor II : PT. Karya Kasih Anugrah, untuk mengikuti tender yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) seluruh Indonesia selama jangka waktu 12 (duabelas) bulan terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap ;
5. Melarang Terlapor III : PT. Sangihetama Daya Karya, Terlapor IV : PT. Citranusa Binakarya, dan Terlapor V : PT. Manuwo Sangir Jaya untuk mengikuti tender diwilayah Propinsi Sulawesi Utara selama jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
Bahwa amar putusan sebagaimana tersebut diatas merupakan kesimpulan akhir dari seluruh rangkaian pemeriksaan atas dugaan adanya pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang dapat diketahui dalam pertimbangan hukum dari Majelis Komisi, khususnya pembuktian atas dari unsur-unsur pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, yang selanjutnya akan menjadi entri poin dalam keberatan Pemohon/Terlapor V, sebagaimana akan diuraikan dibawah ini:
1. Unsur Pelaku Usaha :
- Bahwa Majelis Komisi dalam pertimbangannya hanya menyebutkan sebagai pelaku usaha yakni Terlapor I : PT. PT. Karya Murni Anugrah, Terlapor II : PT. Karya Kasih Anugrah, Terlapor III : PT. Sangihetama Daya Karya, Terlapor IV/Pemohon Keberatan : PT. Citranusa Binakarya, dan Terlapor V : PT. Manuwo Sangir Jaya (butir 3.1.2 hal. 32 Putusan Perkara Nomor : 09/KPPU-L/2010 tertanggal 20 September 2010) ;
- Bahwa dalam pertimbangan tersebut Majelis Komisi mengabaikan sepenuhnya terhadap ketentutan Keppres 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana dalam proses pengadaan barang dan jasa tidak hanya melibatkan perusahaan penyedia barang dan jasa selaku steakholder dalam ketentuan tersebut, akan tetapi juga melibatkan pihak pengguna barang/jasa serta panitia pengadaan barang/jasa selaku owner dalam proses pengadaan barang/jasa, dimana dalam Keppres 80 tahun 2003 tersebut segala proses pengadaan barang/jasa sepenuhnya dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan atau mengacu pada ketentuan Keppres 80 tahun 2003, bahkan Panitia Pengadaan Barang/Jasa memiliki peran yang sangat penting dalam proses pengadaan barang/jasa in casu Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009. Sehingga tidak dimasukkannya Panitia Pengadaan Barang/Jasa sebagai subjek hukum dalam unsur tersebut menjadikan tidak terpenuhinya unsur dimaksud ;
- Bahwa apabila Majelis Komisi dalam memberikan uraian mengenai pengertian Pelaku Usaha mengacu pada ketentuan pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, dimana pengertian tersebut Majelis Komisi batasi pada Pelaku Usaha dengan pengertian Badan Hukum berbentuk perseroan (perusahaan/corporasi) sebagaimana kemudian menjadi pertimbangan hukum dalam pembuktian unsur Pelaku Usaha dalam putusan Majelis Komisi tersebut adalah tidak beralasan hukum sama sekali. Untuk mengurai hal tersebut Pemohon Keberatan/Terlapor V, mengacu pada ketentuan Keppres No. 80 tahun 2003 yang merupakan pijakan hukum in casu Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009. Dimana dalam ketentuan Keppres 80 tahun 2003 tersebut jika kita cermati bersama dan dapat dilihat pada Bagian Kedua tentang Maksud dan Tujuan pasal 2 Keppres 80 tahun 2003 jo Bagian Keempat tentang Kebijakan Umum pasal 4 Keppres 80 tahun 2003 dapat dipahami bahwa rangkaian proses pengadaan barang/jasa yang diselenggarakan oleh Pengguna Barang/Jasa melalui Panitia Pengadaan Barang/Jasa, merupakan rangkaian kegiatan ekonomi yang sebesar-besarnya untuk peningkaatan ekonomi masyarakat/Negara dengan menggunakan pembiayaan yang berasal APBN ataupun APBD sehingga jika ternyata Panitia Pengguna Barang/Jasa tidak termasuk dalam pengertian Pelaku Usaha dalam tafsiran Majelis Komisi, maka secara tegas dan jelas bahwa menerapkan ketentuan pasal 22 Undang-undang No. 5 tahun 1999 adalah tidak tepat dan tidak dapat dijadikan dasar hukum dalam memutuskan perkara in casu Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009, sebab peristiwa hukum yang menjadi pokok putusan Majelis Komisi, tidak dapat mengabaikan atau memisahkan kedudukan hukum Panitia Pengadaan Barang/Jasa dalam proses pelelangan a quo;
- Bahwa dari uraian tersebut Pemohon Keberatan/Terlapor V berkesimpulan bahwa unsur tersebut tidak terpenuhi atau setidak-tidaknya unsur tersebut tidak dapat dipergunakan dalam pembuktian terhadap adanya pelanggaran atas ketentuan ini atau dengan kata lain tidak berdasar hukum ;
2. Unsur Bersekongkol dengan Pihak Lain untuk Mengatur dan atau menentukan Pemenang Tender :
- Bahwa Majelis Komisi dalam pertimbangannya dalam membuktikan unsur ini menguraikan sebagai berikut pada pokoknya :
Bahwa berdasarkan bentuk-bentuk persekongkolan tersebut, maka Majelis Komisi menilai tindakan Panitia Tender yang membuat persyaratan adanya bukti Fiscal Pajak Pratama selama 1 (satu) tahun terakhir dan Surat Keterangan Kinerja yang baik dan tidak masuk dalam daftar sanksi atau daftar hitam suatu instansi PEMDA/Propinsi/Pusat merupakan persyaratan yang tidak lazim, memberatkan serta berpotensi membatasi persaingan dalam tender. Namun Majelis Komisi menilai tindakan tersebut tidak cukup dijadikan dasar untuk dikategorikan sebagai persekongkolan vertical (vide Salinan Putusan Majelis Komisi poin 3.2.4 hal 33 Perkara Nomor : 09/KPPU-L/2010 tertanggal 20 September 2010) ;
Bahwa selain itu Majelis Komisi menilai telah terjadi persekongkolan horizontal yang dilakukan oleh PT. Karya Murni Anugrah, PT. Karya Kasih Anugrah, PT. Sangihetama Daya Karya, PT. Citranusa Binakarya, PT. Manuwo Sangir Jaya terbukti dengan rangkaian sebagaimana diuraikan pada butir 1.2 dan butir 1.4 Bagian Hukum (vide Salinan Putusan Majelis Komisi poin 3.2.5 hal 33 Perkara Nomor : 09/KPPU-L/2010 tertanggal 20 September 2010) ;
Bahwa Majelis Komisi menilai tindakan yang dilakukan Terlapor I : PT. Karya Murni Anugrah, Terlapor II : PT. Karya Kasih Anugrah, Terlapor III : PT. Sangihetama Daya Karya, Terlapor IV: PT. Citranusa Binakarya, dan Terlapor V : PT. Manuwo Sangir Jaya tersebut dapat dikategorikan sebagai persaingan semu (vide Salinan Putusan Majelis Komisi poin 3.2.6 hal 33 Perkara Nomor : 09/KPPU-L/2010 tertanggal 20 September 2010) ;
Ad.a 1. Bahwa dari pertimbangan Majelis Komisi huruf a (poin 3.3.4 dalam Putusan KPPU) tersebut Pemohon Keberatan/Terlapor V menyampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tahuna yang mengadili perkara tersebut, bahwa Majelis Komisi dalam membuat pertimbangan tersebut tampak jelas ada keragu-raguan, hal mana nampak dalam kalimat tindakan tersebut tidak cukup dijadikan dasar untuk dikategorikan sebagai persekongkolan vertical ;
2. Bahwa pertimbangan yang ragu-ragu tersebut disebabkan karena ketentuan pelaksaanaan proyek in casu Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009, didasarkan pada Bab II A. 1.d. Penjelasan Lelang angka 5 dan 6 Lampiran I Keppres 80 tahun 2003, dimana dimungkinkan adanya addendum terhadap syarat yang tertuang dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat). Hal mana juga dikemukakan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009, sebagaimana termuat dalam angka 13 halaman 16 sampai dengan 21 Salinan Putusan Majelis Komisi Perkara Nomor : 09/KPPU-L/2010 tertanggal 20 September 2010. Jika hal tersebut dipaksakan agar dapat memenuhi kategori sebagimana pertimbangan unsur ke-2 huruf a diatas, maka akan terjadi kontradiksi dengan putusan Majelis Komisi tersebut, karena didalam amar putusannya angka 4 dan angka 5 hal 35 Salinan Putusan Majelis Komisi No : 09/KPPU-L/2010 tertanggal 20 September 2010 yang pada pokoknya melarang Terlapor V …dst. Untuk mengikuti tender yang bersumber dari APBN dan APBD diwilayah Propinsi Sulawesi Utara selama 12 (dua belas) bulan. Untuk mengetahui hal tersebut tidak bisa hanya mengandalkan surat pernyataan semata, karena Surat Pernyataan saja tidak dapat membuktikan ketidakcakapan atau suatu perusahaan masuk dalam daftar hitam. Yang dengan kata lain tanpa adanya syarat yang digariskan Panitia Pengadaan Barang / Jasa maka putusan Majelis Komisi yang seperti tersebut diatas tidak akan dapat diketahui dalam setiap kegiatan Lelang Pengadaan Barang/Jasa, sehingga persyaratan yang ditentukan oleh Panitia sebagaimana yang dipertimbangkan oleh Majelis Komisi dalam putusannya, bukanlah hal yang memberatkan dan tidak lazim ;
3. Bahwa keragu-raguan yang mengarah kepada ketidak pastian hukum terhadap pelaksanaan putusan, tampak jelas pula pada angka 4 sub. 4.2 hal 34 Salinan Putusan KPPU Perkara Nomor : 09/KPPU-L/2010 tertanggal 20 September 2010 yang pada pokoknya Majelis Komisi mempertimbangkan memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan langsung Panitia Tender dan/atau pejabat yang berwenang agar memberikan sanksi administratif terhadap Panitia Tender. Disini yang menjadi permasalahan adalah Majelis Komisi telah memberikan pertimbangan hukum terhadap Panitia Pengadaan Barang/Jasa in casu Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009 namun pertimbangan hukum tersebut tidak dituangkan secara tegas dalam amar putusannya, sehingga tampak secara jelas dan nyata ketidakadilan Majelis Komisi dalam menjatuhkan putusan, padahal sebagaimana telah kami uraiakan sebelumnya bahwa permasalahan ini jika memang dinyatakan melanggar, tidaklah berdiri sendiri melainkan satu kesatuan sistem hukum, antara Pengguna Barang/Jasa, Panitia Pengadaan Barang/Jasa serta perserta lelang ;
Ad.b 1. Bahwa dari pertimbangan Majelis Komisi huruf b (poin 3.2.5 dalam Putusan KPPU) tersebut Pemohon Keberatan/Terlapor V mengemukakan bahwa persoalan adanya Hubungan Antara Peserta Lelang sebagaimana yang telah diuraikan oleh Majelis Komisi pada poin 1.2 Bagian Tentang Hukum, jika hal tersebut dipandang sebagai bentuk persekongkolan, maka Pemohon Keberatan/Terlapor V telah menyampaikan kepada Majelis Komisi mengenai ketidaktahuan Pemohon Keberatan/Terlapor V atas larangan tersebut. Namun terlepas dari hal tersebut, pelaksanaan lelang Pengadaan Barang/Jasa in casu Pelelangan Umum Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Jalan Inspenksi (TPJI) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo’e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009, merupakan kewenangan dari Panitia Pengadaan Barang/Jasa untuk melakukan evaluasi terhadap peserta lelang ;
Bahwa dari uraian tersebut di atas, maka alasan pertimbangan hukum sebagaimana tersebut diatas tidak berdasar hukum dan patut dikesampingkan ;
Ad.c 1. Bahwa dari pertimbangan Majelis Komisi huruf c (poin 3.2.6 dalam Putusan KPPU) tersebut Pemohon Keberatan/Terlapor V mengemukakan bahwa dari segenap rangkaian pemeriksaan mulai dari Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan (LHPP) serta Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan (LHPL) hingga pemeriksaan pada tingkat Majelis Komisi yang pada pokoknya menyangkut :
Adanya kesamaan penulisan pada dokumen lelang, oleh karena dokumen para peserta lelang dikerjakan pihak ke-3 yakni sdr. Moses W. Gahansa;
Adanya kesamaan pada beberapa item penawaran harga ;
Tidak adanya kapasitas peserta lelang dalam mengikuti pelelangan umum karena tidak memiliki Kemampuan Dasar (KD) ;
Dengan dalil tersebut Majelis Komisi menyatakan telah terjadi persekongkolan sehingga terjadi persaingan semu ;
2. Bahwa mengenai adanya kesamaan dokumen tersebut, Pemohon Keberatan/Terlapor V, menanggapi, bahwa persoalan tersebut merupakan ranah dari Panitia Pengadaan Barang/Jasa, dimana segala sesuatunya tergantung kepada Panitia Pengadaan Barang/Jasa dalam melakukan evaluasi atas dokumen penawaran dari para peserta lelang ;
3. Bahwa adapun mengenai kapasitas peserta dalam mengikuti pelelangan umum karena tidak memiliki Kemampuan Dasar (KD), Pemohon Keberatan / Terlapor IV mengemukakan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan kesiapan setiap peserta lelang dalam mengikuti kegiatan lelang dimaksud, sehingga apabila ada peserta lelang yang tidak memiliki Kemampuan Dasar (KD) yang cukup termasuk Pemohon Keberatan/Terlapor V, maka hal tersebut merupakan resiko bagi para peserta lelang. Disisi lain pelaksanaan lelang tersebut dilaksanakan secara terbuka, sehingga adanya persaingan semu sebagaimana dimaksud oleh Majelis Komisi tidaklah beralasan ;
Bahwa dari uraian tersebut diatas maka sudah jelas bahwa unsur ke-2 dalam pertimbangan hukum Putusan Majelis KPPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan ;
3. Unsur Persaingan Usaha Tidak Sehat :
a. Bahwa segala sesuatu yang telah Pemohon Keberatan/Terlapor kemukakan pada uraian unsur sebelumnya diambil dan dioperalih secara Mutatis Mutandis, sehingga dari pertimbangan tersebut Pemohon Keberatan/Terlapor V menyatakan menolak yang oleh karenanya unsur tersebut haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Bahwa bila manapun dilihat dari keseluruhan sanksi dari undang-undang No.5 Tahun 1999 tersebut (bab 8 Pasal 47, 48 dan 49) sanksi atau putusan (diktum) yang dijatuhkan oleh Majelis Komisi dalam Putusannya Nomor : 09/KPPU-L/2010 tertanggal 20 September 2010 pada Amarnya angka 4 dan angka 5, yang demikian adalah sanksi di luar dari ketentuan pasal-pasal tersebut, tegasnya dalam Undang-Undang/pasal tersebut tidak ada diatur mengenai larangan tidak boleh mengikuti tender selama 12 (dua belas) bulan di wilayah Propinsi Sulawesi Utara, sehingga penjatuhan sanksi sebagaimana yang diputuskan oleh Majelis Komisi tersebut sangat tidak berdasar hukum ;
Bahwa dengan putusan Majelis Komisi yang tidak berdasar hukum tersebut, sudah jelas sangat merugikan Pemohon Keberatan/Terlapor V yang sudah tidak memenangkan proses lelang tersebut, harus dibebani lagi larangan mengikuti kegiatan lelang pengadaan barang/jasa diwilayah Propinsi Sulawesi Utara selama jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Hal tersebut bertentangan dengan prinsip persaingan usaha dan peningkatan kegiatan ekonomi, oleh karenanya putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha tersebut dengan mengadili sendiri yang pada pokoknya haruslah dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak berkekuatan hukum mengikat ;
Bahwa dengan demikian seluruh putusan (Diktum) dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI tersebut adalah tidak benar, tidak adil, dan telah melanggar kepastian hukum dan atau telah cacat hukum maka dari itu dimohon pada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tahuna yang mengadili perkara ini untuk menyatakan demi hukum membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon Keberatan I mohon kepada Pengadilan Negeri Tahuna agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima Permohonan Pengajuan Keberatan dari TERLAPOR V sekarang sebagai PEMOHON KEBERATAN ;
Membatalkan Putusan KPPU No. 09/KPPU-L/2010 tanggal 20 September 2010 atau setidak-tidaknya Tidak Berkekuatan Hukum ;
Menghukum TERMOHON KEBERATAN/KPPU untuk membayar ongkos yang timbul akibat perkara ini ;
ATAU
Mohon Keadilan yang seadil-adilnya (a quo at bono) ;
Bahwa terhadap Permohonan Keberatan tersebut Pengadilan Negeri Tahuna telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 01/Pdt.KBRT/2010/PN.THNA tanggal 7 Maret 2011 yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan Permohonan Keberatan Para Terlapor/Para Pemohon sebagai Permohonan yang benar (Goed Opposant) ;
Menerima permohonan keberatan Para Terlapor/Para Pemohon terhadap Putusan KPPU No. 09/KPPU-L/2010 tanggal 20 September 2010 ;
Membatalkan Putusan KPPU No. 09/KPPU-L/2010 tanggal 20 September 2010 ;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 791.000,- (tujuh ratus sembilan puluh satu ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah Putusan Pengadilan Negeri Tahuna tersebut diberitahukan kepada Pemohon Keberatan pada tanggal 24 Maret 2011 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Keberatan dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 31 Maret 2011 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 5 April 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 01/Pdt.KBRT/2010/PN.THNA yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tahuna, permohonan mana disertai dengan/diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 06 April 2011 ;
Bahwa setelah itu oleh Para Pemohon Keberatan yang pada tanggal 6 April 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Termohon Keberatan diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tahuna pada tanggal 15 April 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Termohon Keberatan dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 (selanjutnya disebut sebagai "UU MA"), ketentuan Pasal 30 ayat (1) mengatur:
"Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:
a. tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
b. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
c. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan. ";
Bahwa perkara kasasi a quo berkaitan dengan adanya upaya hukum keberatan terhadap Putusan KPPU Nomor 09/KPPU-L/2010 (selanjutnya disebut "Putusan KPPI"), dimana Putusan Judex Factie membatalkan Putusan KPPU;
Bahwa Pemohon Kasasi mengajukan memori kasasi atas Putusan Judex Factie tersebut, sehingga dapat kiranya diperiksa dan dipertimbangkan serta diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia karena Putusan Judex Factie telah nyata dan terbukti kurang cukup dipertimbangkan dan salah dalam menerapkan hukum;
III. URAIAN PERKARA
Objek perkara a quo adalah Tender Paket Pekerjaan Tanggul Pengaman Termasuk Jalan Inspeksi (TPJIP) Teluk Tahuna Segmen Muara Towo'e Pelabuhan Lama Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2009 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 9.000.000.000,-;
Setelah melalui serangkaian proses tender, Panitia mengusulkan Termohon Kasasi I in cassu PT Karya Murni Anugerah sebagai calon pemenang tunggal, dan ditetapkan sebagai pemenang tender dengan penawaran terkoreksi sebesar Rp. 8.700.000.000,-;
Bahwa dalam perkara a quo terbukti terjadi persekongkolan secara horizontal yaitu:
Terdapat hubungan kepemilikan dan pengurus perusahaan pada Termohon Kasasi I dan Termohon Kasasi II;
Terdapat kesamaan alamat kantor Termohon Kasasi I dan Termohon Kasasi II, yaitu di Jl. Makaampo Soataloara 2, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Propinsi Sulawesi Utara;
Adanya hubungan kepengurusan atau kerja sama antara Termohon Kasasi III dan Termohon Kasasi IV, yang dibuktikan dari pengambilan dokumen tender untuk kedua perusahaan diwakili oleh orang yang sama yaitu Johny Lahamendu;
Para Termohon Kasasi mempercayakan penyusunan dokumen penawaran termasuk mempersiapkan dokumen kualifikasi dan penawaran harga kepada satu orang yaitu Sdr. Moses W. Gahansa.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut diatas, Pemohon Kasasi menemukan bukti yang cukup untuk meyatakan telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 yang mengatur ketentuan:
“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, Pemohon Kasasi memutus perkara a quo yang amar putusan selengkapnya nya dapat kami kutip sebagai berikut:
MEMUTUSKAN
Menyatakan Terlapor L PT Karya Murni Anugerah, Terlapor JL PT Karya Kasih Anugerah, Terlapor M: PT Sangihetama Daya Karya, Terlapor IV: PT Citranusa Binakarya, dan Terlapor V: PT Manuwo Sangir Jaya, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Menyatakan Terlapor VI: Panitia Tender tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
Menghukum Terlapor I: PT Karya Murni Anugerah membayar denda sebesar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);
Melarang Terlapor I: PT Karya Mumi Anugerah dan Terlapor U: PT Karya Kasih Anugerah untuk mengikuti tender yang bersumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) seluruh Indonesia selama jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap;
Melarang Terlapor UL PT Sangihetama Daya Karya, Terlapor IV: PT Citranusa Binakarya, dan Terlapor V: PT Manuwo Sangir Jaya untuk mengikuti tender di wilayah Propinsi Sulawesi Utara selama jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Putusan ini memiliki
kekuatan hukum tetap;
IV. PUTUSAN JUDEX FACTIE PATUT DIBATALKAN KARENA MENGANDUNG CACAT FORMIL DAN MELANGGAR PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN.
Bahwa Putusan Judex Factie terbukti mengandung cacat formil dan terbukti melanggar peraturan perundang-undangan in cassu UU No. 5 Tahun 1999, maka Putusan Judex Factie patut dibatalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum;
Bahwa dalam pertimbangannya pada poin 1 dalam halaman 120, Judex Factie menyatakan:
1. Bahwa tindakan Panitia Lelang (Terlapor VI) yang menggugurkan PT. Putra Sulut Perdana sebagai salah satu peserta lelang dalam perkara a quo, tidak bertentangan dengan Keppres No. 80 Tahun 2003, sehingga pengumuman Panitia Lelang (Terlapor VI) dalam perkara a quo tidak menimbulkan kerugian bagi PT. Putra Sulut Perdana dan hal tersebut merupakan konsekwensi logis dari penyelenggaraan lelang terbuka;
Bahwa Judex Factie telah salah dalam menerapkan hukum, dikarenakan
Pemohon Kasasi tidak mempermasalahkan mengenai Keppres No. 80 Tahun 2003 dan prosedural pelaksanaan tender dalam perkara a quo. Namun apabila ditemukan penyimpangan prosedural pelaksanaan tender, maka hal tersebut dapat mengindikasikan adanya persekongkolan tender sebagaimana dilarang oleh Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999, yang merupakan lingkup kewenangan Pemohon Kasasi;Bahwa selanjutnya Judex Factie pada halaman 112 paragraph pertama baris ke 12 menyatakan:
“tertanggal 06 Juli 2009. Dimana atas jawaban tersebut, PT. Putra Sulut Perdana menempuh jalur hukum yang disediakan oleh negara yakni dengan melaporkannya kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang selanjutnya sebagaimana permasalah tersebut telah diputus oleh KPPU sebagaimana putusan dalam perkara a quo;....”
Bahwa Pasal 38 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1999 telah mengatur ketentuan:
"Identitas pelapor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dirahasiakan...."
sehingga telah jelas bahwa identitas pihak Pelapor wajib dirahasiakan dalam setiap perkara persaingan di Indonesia, kecuali Pelapor sendiri yang membuka identitasnya, termasuk dalam perkara a quo;
Bahwa selain itu pada sidang pertama pada tanggal 26 Januari 2011, Pemohon Kasasi telah menyerahkan berkas perkara kepada Judex Factie, dimana terdapat berkas perkara dengan kode Ll yang dikategorikan sebagai rahasia;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Factie yang pada pokoknya menyatakan perkara a quo bersumber dari laporan PT Sutra Sulut Perdana dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 38 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1999;
Bahwa pernyataan Judex Factie tersebut semata-mata adalah kesimpulan Majelis Hakim Judex Factie semata, karena telah jelas dan terbukti Pemohon Kasasi tidak pernah menyebutkan pihak Pelapor dalam perkara a quo, baik dalam Putusan KPPU maupun memori Penjelasan KPPU;
Selain itu, Judex Factie telah salah dalam menerapkan hukum. Perkara
persaingan usaha mengandung dimensi publik, karena menyangkut konsumen dan masyarakat pada umumnya, sehingga perkara persaingan usaha bukanlah delik aduan, sebagaimana layaknya perkara pidana. Apabila pun -quad non- Pelapor mencabut laporannya, maka tidak dapat menghentikan proses penyelidikan atau pemeriksaan;Terlebih lagi, Judex Factie juga telah melakukan kesalahan fatal dengan menggunakan pertimbangan mengacu pada hukum pidana. Hukum persaingan usaha atau dikenal secara global dengan nama anti-trust law atau competition law adalah ranah hukum tersendiri, dan tidak dapat serta merta disamakan dengan hukum pidana atau hukum perdata;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka telah jelas Putusan Judex Factie mengandung cacat formil dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan oleh karena itu harus dibatalkan;
V. PUTUSAN JUDEX FACTIE PATUT DIBATALKAN KARENA SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM TERKAIT ADANYA HUBUNGAN ANTARA PARA TERMOHON KASASI:
Bahwa Judex Factie telah salah dalam menerapkan hukum, karena keliru dalam menganalisa fakta hubungan antara Para Termohon Kasasi. Pertimbangan Judex Factie pada halaman 116 paragraf pertama alinea ke-6 yang dapat kami kutip sebagai berikut, menyatakan:
"Majelis Hakim berdasarkan bukti-bukti yang diajukan yakni bukti C. 14 dan C. 15 sebagaimana pula dalam pertimbangan tersebut diatas, berkesimpulan bahwa Para Pemohon/Para Terlapor tidak dapat dipersalahkan dengan adanya hubungan kepemilikan dan pengurus serta kesamaan alamat perusahaan PT. Karya Murni Anugerah (Terlapor I/Pemohon Keberatan I) dan PT Karya Kasih Anugerah (Terlapor E/ Pemohon Kberatan U) pada kegiatan lelang dalam perkara aquo, sebagaimana Majelis Hakim sependapat dengan pernyataan dari Terlapor I/Pemohon Keberatan I dalam pembelaannya (vide butir 14, 14.1 putusan KPPU) sebagai bentuk penegasan bahwa permasalahan mengenai kesamaan pengurus, kesamaan alamat dan kepemilikan silang dalam perusahaan Terlapor I/ Pemohon Keberatan I dan Terlapor II/Pemohon Keberatan II, hal mana didasari oleh ketidak tahuan Terlapor I/Pemohon Keberatan I dan Terlapor II/Pemohon Keberatan II akan adanya aturan yang membatasi pengurus suatu perusahaan tidak dapat merangkap pengurus dalam perusahaan lain dalam mengikuti tender;
Bahwa Judex Factie terbukti telah salah dalam menerapkan hukum. Berdasarkan teori fiksi hukum, setiap orang dianggap telah mengetahui hukum setelah peraturan perundang-undangan tersebut diundangkan dan dicatat di Lembaran Negara Republik Indonesia. Oleh karenanya pertimbangan Judex Factie tersebut tidak memiliki landasan yuridis dan cenderung mengada-ada;
Bahwa alasan yang menyatakan Termohon Kasasi I dan Termohon Kasasi II tidak mengetahui hukum yang ada sangatlah tidak beralasan dan mengadaada. Selain itu Termohon Kasasi I dan Termohon Kasasi II sebagai perusahaan profesional yang telah berpengalaman cukup dalam mengikuti tender tentunya paham dengan aturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi Pasal 17 ayat (6) menyatakan bahwa:
"Badan-badan usaha yang dimiliki oleh suatu atau kelompok orang yang sama atau berada pada kepengurusan yang sama tidak boleh mengikuti pelelangan untuk satu pekerjaan konstruksi secara bersamaan'';
Adanya hubungan kepengurusan perusahaan antara Termohon Kasasi I dan Termohon Kasasi II tergambar dalam tabel sebagai berikut:
| PT. Karya Murni Anugerah (Termohon Kasasi I) | PT. Karya Kasih Anugerah (Termohon Kasasi II) | ||||
| Pemegang Saham | % saham | Jabatan | Pemegang Saham | % saham | Jabatan |
| Lucia Sampel | 85% | Direktur Utama | Lucia Sampel | 50% | Komisaris |
| Robert Nangoy | 5% | Komisaris | Robert Nangoy | 40% | Direktur Utama |
| Christian Nangoy | 5% | Direktur | Jelly Tatengkeng | 9% | Direktur |
| Nana Supriatna | 5% | Direktur | Kalisma Manatar | 1% | Direktur |
Bahwa hubungan antara peserta tender dapat dilihat dari Putusan KPPU halaman 23 - 27 yang dapat kami kutip sebagai berikut:
Tentang Hubungan Antar Peserta Tender;
Hubungan PT Karya Murni Anugerah dan PT Karya Kasih Anugerah (vide bukti A16, A46, B4, Cl 8 dan Cl 9);
Bahwa berdasarkan LHPL dinyatakan bahwa
terdapat hubungan kepemilikan dan pengurus
perusahaan pada PT Karya Murni Anugerah dan PT
Karya Kasih Anugerah yaitu:
a. Lucia Sampel (Pemegang saham mayoritas kedua
perusahaan tersebut sekaligus sebagai Direktur
Utama PT Karya Murni Anugerah dan Komisaris PT
Karya Kasih Anugerah);
b. Robert Nangoy (Pemegang saham kedua
perusahaan tersebut sekaligus sebagai Komisaris
PT Karya Murni Anugerah dan Direktur Utama PT
Karya Kasih Anugerah);
Bahwa selain itu, dalam LHPL juga dinyatakan kedua perusahaan tersebut memiliki alamat kantor yang sama yaitu di JL Makaampo Soataloara 2, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Propinsi Sulawesi Utara (vide bukti A46);
Bahwa atas fakta tersebut, PT Karya Murni Anugerah menyatakan bahwa hal tersebut terjadi karena faktor ketidaktahuan terhadap adanya aturan yang membatasi pengurus satu perusahaan tidak dapat merangkap pengurus pada perusahaan lain dalam hal mengikuti tender (vide bukti A 70);
Bahwa atas hal tersebut, Majelis Komisi berpendapat kebenaran fakta adanya hubungan kepemilikan dan pengurus perusahaan pada PT Karya Murni Anugerah dan Komisaris PT Karya Kasih Anugerah yang dinyatakan dalam LHPL telah diakui oleh PT Karya Murni Anugerah selaku pemenang tender;
Bahwa selanjutnya berkaitan dengan pembelaan PT Karya Murni Anugerah yang menyatakan hal tersebut dikarenakan faktor ketidaktahuan maka Majelis Komisi berpendapat sebagai berikut:
Dalam hal terdapat dua atau lebih peserta tender yang saling terafiliasi dan mengikuti paket tender yang sama, tentu akan menimbulkan pertentangan kepentingan (conflict of interest) yang bertujuan untuk menguntungkan peserta tender tertentu atau kelompoknya sehingga dapat merugikan peserta tender yang lain;
Sebagai peserta tender yang merupakan calon penyedia jasa, PT Karya Murni Anugerah dan PT Karya Kasih Anugerah seharusnya mengetahui dan memahami
ketentuan-ketentuan yang berkaitan
dengan tender yang telah diuraikan dalam
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003
tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (selanjutnya disebut Keppres Nomor 80 Tahun 2003);Berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf e
Keppres Nomor 80 Tahun 2003 ditetapkan:
"Pengguna barang/ jasa, penyedia
barang/ jasa, dan para pihak yang terkait
dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
e. menghindari dan mencegah terjadinya
pertentangan kepentingan para pihak
yang terkait, langsung maupun tidak
langsung dalam proses pengadaan
barang/jasa (conflict of interest)"
Selain itu, ketentuan Pasal 11 ayat 4
Keppres Nomor 80 Tahun 2003 ditetapkan:
"Penyedia barang / jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi penyedia barang/jasa"
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf d Keppres Nomor 80 Tahun 2003 (Prinsip Dasar) dinyatakan Pengadaan barang/jasa wajib menerapkan prinsip terbuka dan bersaing, artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;
Atas dasar ketentuan-ketentuan tersebut sangat jelas bahwa salah satu prinsip dasar dalam pengadaan barang/jasa adalah persaingan sehat antar peserta yang setara;
Dalam hal terdapat dua atau lebih peserta tender yang saling tera/Hiasi dan mengikuti paket tender yang sama, tentu akan mengakibatkan peserta tender tersebut menjadi memiliki posisi tawar atau kemampuan bersaing lebih tinggi dibandingkan peserta tender yang lain karena memiliki kesempatan untuk mengajukan dua atau lebih penawaran pada satu paket tender yang sama;
Oleh karena itu, keberadaan PT Karya Murni Anugerah dan PT Karya Kasih Anugerah sebagai peserta tender pada paket tender yang sama jelas bertentangan dengan prinsip dasar tersebut karena telah mengurangi tingkat persaingan dalam tender dan melanggar prinsip kesetaraan dalam tender;
Bahwa hubungan antara peserta tender dapat menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar prinsip kesetaraan dalam tender. Bahwa selain hal diatas, hubungan diantara peserta tender dapat menimbulkan ekonomi biaya tinggi;
Bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf d UU No. 5 Tahun 1999 menyebutkan bahwa salah satu tujuan pembentukan undang-undang adalah terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha, yang dapat kami kutip sebagai berikut:
Tujuan pembentukan undang-undang ini adalah untuk:
a. menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;
c. mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
d. terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha;
Bahwa jika dilihat dari Pedoman Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999, maka persekongkolan dalam tender dapat merugikan masyarakat dan juga pemberi kerja jika:
Konsumen atau pemberi kerja membayar harga yang lebih mahal dari yang sesungguhnya;
Persekongkolan berpotensi menimbulkan ekonomi biaya tinggi;
Barang/ jasa yang diperoleh (baik dari sisi mutu, jumlah, waktu maupun nilai) seringkali lebih rendah dari yang akan diperoleh apabila tender dilakukan dengan jujur;
Terjadi hambatan pasar bagi peserta potensial yang tidak memperoleh kesempatan untuk mengikuti dan memenangkan tender;
Bahwa berdasarkan uraian diatas, efektifitas dan efisiensi dapat terjadi apabila tidak terjadi persekongkolan yang dapat menimbulkan ekonomi biaya tinggi;
Bahwa Pemohon Kasasi berpendapat dengan adanya persekongkolan mengakibatkan selain adanya pelanggaran Undang-undang dari sisi hukum, tetapi juga berdampak ke sisi ekonomi, karena dengan adanya persekongkolan mengakibatkan harga yang didapat bukanlah lagi harga kompetitif, karena pemberi kerja membayar harga yang lebih mahal dari yang sesungguhnya;
Adanya kesamaan kepengurusan antara Termohon Kasasi I dan Termohon Kasasi II menimbulkan persaingan semu diantara mereka, dan meniadakan persaingan usaha sehat (fair competition) antar para peserta tender;
Bahwa berdasarkan apa yang telah Pemohon kasasi sampaikan diatas, maka pertimbangan hukum Judex Factie telah salah dalam menerapkan hukum karena keliru dalam melihat hubungan antara peserta tender, oleh karenanya Putusan Judex Factie harus dibatalkan;
2. PUTUSAN JUDEX FACTIE PATUT DIBATALKAN KARENA SALAH
Bahwa pertimbangan Judex Factie pada Hal 117 paragraph ketiga yang dapat kami kutip sebagai berikut:
"Dari keterangan tersebut, Majelis Hakim memberikan pertimbangan bahwa Majelsi Komisi dalam membuktikan tentang adanya penyerahan pekerjaan kepada pihak ketiga secara formil hanya disandarkan pada keterangan 1 (satu) orang saksi, dimana menurut asas satu saksi bukan saksi (unus testis nultus testis), maka kesaksian satu orang saja tidak dapat dipertimbangkan dalam pembuktian suatu peristiwa;
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, terbukti Judex Factie telah salah dalam menerapkan hukum. Dalam hukum pembuktian, asas Unus Testis Nullus Testis, tidak berlaku apabila keterangan seorang tersebut didukung oleh alat bukti lainnya. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 185 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dapat kami kutip sebagai berikut:
Pasal 185 KUHAP:
(1) Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan;
(2) Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya;
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku
apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya;
Bahwa berdasarkan ketentuan diatas, keterangan yang diberikan oleh saksi Moses W Gahansa didukung oleh alat bukti lainnya yaitu dokumen C. 18, C. 19, C.20, dan C.21, dimana dokumen-dokumen tersebut menunjukkan adanya persekongkolan dalam perkara aquo. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka telah terbukti bahwa Judex Factie telah salah dalam menerapkan hukum;
Bahwa Terdapat pengakuan dari Termohon Kasasi I, Termohon Kasasi III dan Termohon Kasasi V bahwa dokumen penawarannya dipersiapkan oleh 1 (satu) pihak yaitu Sdr. Moses W. Gahansa;
Bahwa bukti adanya persekongkolan tersebut dilihat oleh adanya fakta penyerahan pekerjaan persiapan, pembuatan dan penyusunan dokumen penawaran kepada 1 (satu) pihak yaitu saksi Moses W. Gahansa dan bahkan juga diperkuat dengan bukti adanya kesamaan/kemiripan format penulisan dan pada beberapa item penawaran harga (vide bukti C18, C19, C20, C21 dan C22);
■ Kesamaan penulisan dalam dokumen (vide Putusan KPPU hal 9);
10.16.6 Terdapat kesamaan kesalahan penulisan dalam dokumen Metode Pelaksanaan Pekerjaan PT Karya Murni Anugerah dengan PT Sangihetama Daya Karya, PT Karya Kasih Anugerah PT Citranusa Binakarya, danPTManuwo Sangir Jaya, yaitu:
| Kesalahan | Penulisan yang benar |
| "meperhatikan" | "memperhatikan" |
| "penyelanggaraan" | "penyelenggaraan" |
| "terselanggaranya" | "terselenggaranya" |
| "pelaksana pekerjaan;Keberhasilan" | "pelaksana pekerjaan. Keberhasilan" |
| "tim yang kompak .dalam pelaksanaan pelaksanaan" | "tim yang kompak. Dalam pelaksanaan" |
| "Pimpinan Teknik,Pelaksana Lapangan ,Kepala Tukang," | "Pimpinan Teknik, Pelaksana Lapangan, Kepala Tukang," |
| "telibat" | "terlibat" |
| "kekompakkan" | "kekompakan" |
| "pemamfaatan" | "pemanfaatan" |
| "pelaksanaan pekerjaan ,serta" | "pelaksanaan pekerjaan, serta" |
| "titik tumpuh" | "titik tumpu" |
| "(pelaksana,tukang, dll)" | "(pelaksana, tukang, dll)" |
| "cukup memadai.tidak lupa" | "cukup memadai. Tidak lupa" |
| "dengan lingkungan . sebagai kontraktor" | "dengan lingkungan. Sebagai kontraktor" |
| "tahuna" | "Tahuna" |
| "lokasi pekerjaan ,di mana" | "lokasi pekerjaan, dimana" |
| "dibina" | "dibina" |
| "masyarakat sekitar, dan semua" | "masyarakat sekitar, dan semua" |
| "pelaksanaan pekerjaan . dengan adanya" | "pelaksanaan pekerjaan. Dengan adanya" |
| "sangalah" | "sangatlah" |
| "ketertiban serat keselamatan" | "ketertiban serta keselamatan" |
| "masyarakat sekitar Jcemanan" | "masyarakat sekitar. Keamanan" |
| "pekerja,bahan" | "pekerja, bahan" |
| "sangatlah dibutuhkan.diantaranya" | "sangatlah dibutuhkan, diantaranya" |
| "pengalaman ,sewa pakai alat , mobilisasi" | "pengalaman, sewa pakai alat, mobilisasi" |
| "pekerjaan,namun" | "pekerjaan, namun" |
| "dikeluarkan PEMDA , Tapi kenyataannya" | "dikeluarkan PEMDA. Tapi kenyataannya" |
| "harga BBM, namun" | "harga BBM, namun" |
| "musim penghujan, namun" | "musim penghujan, namun" |
| "se efektif mungkin ,penyelesaian" | "seefektif mungkin, penyelesaian" |
| "kertampilan" | "ketrampilan" |
| "meterjemahkan" | "menerjemahkan" |
| "pelakasanaan" | "pelaksanaan" |
| "penyelengaraan" | "penyelenggaraan" |
| "ditempu" dan "di tempu" | "ditempuh" |
| "kamis dan j umat, sehingga dapat di ketahui" | "Kamis dan Jumat, sehingga dapat diketahui" |
| "persolalan" | "persoalan" |
| "dihitung" | "dihitung" |
| "pemberiang motifasi" | "pemberian motivasi" |
| "peralatatan,angkutan" | "peralatan, angkutan" |
| "pekerjaan, tinggal" | "pekerjaan, tinggal" |
| "nons stop" | "non stop" |
| "pembersiha akhir" | "pembersihan akhir" |
| "penyelesaiankomitmen" | "penyelesaian komitmen" |
| "Rekomondasi" | "rekomendasi" |
| "kualisikasi" | "kualifikasi" |
| "menyesuaiakan" | "menyesuaikan" |
■ Kesamaan penawaran harga (vide Putusan KPPU hal 10)
| Penawaran Harga | |||||
| Uraian Pekerjaan | PT Karya Murni Anugerah | PT Karya Kasih Anugerah | PT Sangihetama Daya Karya | PT Citranusa Binakarya | PT Manuwo Sangir Jaya |
| UMUM | |||||
| Pembuatan dan Perbaikan Jalan Masuk | 12.500.000 | 11.500.000 | 11.500.000 | 10.500.000 | 11.500.000 |
| Kantor Lapangan | 4.200.000 | 5.000.000 | 4.000.000 | 5.000.000 | 3.500.000 |
| Barak Kerja | 5.000.000 | 5.000.000 | 5.000.000 | 5.000.000 | 4.438.000 |
| Mobilisasi dan Demobilisasi Tenaga dan Peralatan | 12.000.000 | 13.000.000 | 13.804.000 | 15.000.000 | 15.000.000 |
| Coffering dan Dewatering | 3.000.000 | 2.500.000 | 4.000.000 | 4.500.000 | 2.500.000 |
| PENGAMAN PANTAI DAN REKLAMASI | |||||
| Stripping min 0,15 dari top soil | 5.061.000 | 5.061.000 | 5.061.000 | 5.061.000 | 5.061.000 |
| Timbunan Reklamasi | 830.495.226 | 834.484.156 | 830.495.226 | 879.160.172 | 831.293.012 |
| Pengadaan dan Pemasangan Geotextile Non Woven | 349.859.070 | 349.859.070 | 363.754.182 | 349.859.070 | 349.859.070 |
| Pengadaan dan Pemasangan Secugrid | 121.049.514 | 120.847.428 | 121.049.514 | 121.049.514 | 132.164.244 |
| Buis Beton Lapis Tengah 3 | |||||
| Urukan si itu pengisi buis beton dipadatkan | 12.025.594 | 12.013.652 | 12.013.652 | 12.742.114 | 12.049.478 |
| Buis Beton Lapis Tengah 4 | |||||
| Urukan sirtu pengisi buis beton dipadatkan | 6.321.946 | 6.315.668 | 6.315.668 | 6.698.626 | 6.334.502 |
| DRAINASE (Ka) P=310 m | |||||
| Galian Sirtu | 15.090.324 | 15.054.480 | 15.090.324 | 15.090.324 | 16.882.524 |
| Pas. Batu kali Camp. 1:3 | 116.834.402 | 115.928.216 | 116.118.992 | 116.834.402 | 117.311.342 |
| Plesteran Camp. 1:3 | 48.435.750 | 48.741.660 | 48.435.750 | 48.435.750 | 49.047.570 |
| DRAINASE (Ki) P=150 m | |||||
| Galian Sirtu | 5.809.800 | 5.796.000 | 5.809.800 | 5.809.800 | 6.499.800 |
| Pas. Batu kali Camp. 1:3 | 45.144.907 | 44.794.756 | 44.868.472 | 45.144.907 | 45.329.197 |
| Plesteran Camp. 1:3 | 19.950.000 | 20.076.000 | 19.950.000 | 19.950.000 | 20.202.000 |
| PEKERJAAN JALAN | |||||
| Pekerjaan Tanah | 6.916.624 | 7.362.784 | 6.916.624 | 6.916.624 | 6.939.647 |
| Perkerasan Berbulir | 144.116.779,95 | 148.516.668,30 | 143.246.802,27 | 144.116.779,95 | 140.875.663,50 |
| TOTAL | 8.700.000.000 | 8.810.000.000 | 8.733.000.000 | 8.777.000.000 | 8.675.000.000 |
Selanjutnya, apabila harga penawaran peserta diperbandingkan dengan harga penawaran peserta yang lain serta diperbandingkan dengan pagu anggaran atau owner estimate maka diperoleh hasil sebagai berikut:
| No | Perusahaan | Harga Penawaran (Rp) | Perbandingan dengan OE | Selisih |
| 1 | PT Putera Sulut Perdana | 8.441.320.000 | 0,94 | 0,973 |
| 2 | PT Manuwo Sangir Jaya | 8.675.000.000 | 0,96 | 0,997 |
| 3 | PT Karya Murni Anugerah | 8.700.000.000 | 0,97 | 0,996 |
| 4 | PT Sangihetama Daya Karya | 8.733.000.000 | 0,97 | 0,995 |
| 5 | PT Citranusa Binakarya | 8.777.000.000 | 0,98 | 0,996 |
| 6 | PT Karya Kasih Anugerah | 8.810.000.000 | 0,98 |
Bahwa apabila dicermati dari dokumen tersebut, berdasarkan perbandingan harga penawaran antar peserta dan diperbandingkan dengan owner estimate dapat diketahui adanya pola penetapan harga yang dilakukan pada penawaran Para Termohon Kasasi;
Bahwa fakta-fakta di atas merupakan fakta yang harus dibaca dan dianalisa secara seksama sebagai satu rangkaian utuh yang saling berhubungan satu sama lain dan tidak berdiri sendiri;
Bahwa dengan adanya kesamaan kesalahan penulisan dalam dokumen Metode Pelaksanaan Pekerjaan dan juga adanya kesamaan dalam menentukan harga penawaran memperlihatkan bahwa dokumen dibuat oleh satu orang yang ditunjuk oleh Para Termohon Kasasi, yang seharusnya bersaing dengan sehat dalam meyusun harga penawarannya sendiri;
Penyusunan dokumen oleh 1 (satu) orang yang sama memungkinkan adanya pengetahuan dan informasi yang sama antar Para Termohon Kasasi mengenai harga penawaran masing-masing, atau dapat dikategorikan sebagai facilitating practices. Sehingga secara logika hukum, Para Termohon Kasasi tidak mungkin lagi bersikap independen;
Bahwa dengan adanya hal tersebut, terbukti bahwa keterangan yang diberikan oleh Moses. W. Gardana adalah kesaksian yang layak dan patut untuk dipertimbangkan karena didukung oleh alat bukti lainnya;
Bahwa berdasarkan apa yang telah Pemohon kasasi sampaikan diatas, maka telah jelas Judex Factie telah salah dalam menerapkan hukum, karena keliru menerapkan prinsip-prinsip yang berlaku dalam hukum pembuktian, oleh karena itu Putusan Judex Factie haruslah dibatalkan;
3. PUTUSAN JUDEX FACTIE PATUT DIBATALKAN KARENA SALAH DALAM MENERAPKAN HUKUM TERKAIT KEMAMPUAN DASAR TERMOHON KASASI II, TERMOHON KASASI III, TERMOHON KASASI IV, TERMOHON KASASI V UNTUK MENGIKUTI KEGIATAN LELANG A QUO;
1. Bahwa pertimbangan Judex Factie pada Hal 120 paragraf ke-2 butir ke-3 yang dapat kami kutip sebagai berikut:
3 Bahwa mengenai penyerahan pekerjaan pembuatan dokumen penawaran kepada pihak ketiga serta Kapasitas Peserta lelang yang tidak memliki Kemampuan Dasar (KD) yakni Terlapor E/ Pemohon Keberatan E, Terlapor El/ Pemohon Keberatan El, Terlapor IV/Pemohon Keberatan IV, Terlapor V, Pemohon Keberatan V untuk mengikuti kegiatan lelang a quo berdasarkan bukti yang ada tidaklah cukup untuk dikategorikan sebagai bentuk persekongkolan dengan menciptakan persaingan semu sehingga dipandang sebagai persaingan tidak sehat;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Keppres RI Nomor 80 Tahun 2003 (Lampiran I: Bab II.A.1.7).b huruf i) dimana persyaratan kualifikasi Penyedia barang/jasa untuk jasa pemborongan adalah memenuhi KD = 2NPt pada sub bidang yang sesuai untuk bukan usaha kecil dalam kurun waktu 7 (tujuh) tahun terakhir;
3. Bahwa Kemampuan Dasar merupakan syarat yang seharusnya diketahui oleh Peserta tender karena merupakan persyaratan yang lazim ditemui pada setiap tender, sehingga gugurnya Termohon Kasasi II, Termohon Kasasi III, Termohon Kasasi IV, dan Termohon Kasasi V yang tidak memenuhi persyaratan Kemampuan Dasar (KD) justru membuktikan adanya kesengajaan Termohon Kasasi II, Termohon Kasasi III, Termohon Kasasi IV, dan Termohon Kasasi V untuk mengikuti tender meskipun tidak memiliki kapasitas yang dipersyaratkan;
4. Bahwa tindakan tersebut telah membuktikan bahwa Termohon Kasasi II, Termohon Kasasi III, Termohon Kasasi IV, dan Termohon Kasasi V sebenarnya tidak serius dalam mengikuti dan memenangkan paket pekerjaan yang ditenderkan;
5. Bahwa berdasarkan apa yang telah Pemohon kasasi sampaikan diatas, maka Pertimbangan Hukum Judex Factie mengenai tidak terpenuhinya Kemampuan Dasar peserta tender haruslah dibatalkan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa, alasan kasasi dapat dibenarkan karena Judex Facti/Pengadilan Negeri Tahuna telah salah dalam menerapkan hukum dengan pertimbangan bahwa ketentuan Undang-undang No. 5 Tahun 1999 serta ketentuan lain yang mengatur mengenai persaingan sehat dalam kegiatan tender tidak dapat disimpangi karena ketidak-tahuan para pihak terhadap ketentuan-ketentuan tersebut;
Bahwa, Judex Facti salah dalam menerapkan hukum pembuktian karena tidak memberikan pertimbangan yang cukup terhadap fakta yang terungkap dalam pemeriksaan yaitu bahwa benar terdapat afiliasi antara Termohon Kasasi I dan II, serta adanya kesamaan dokumen tender para Termohon Kasasi, kesamaan mana tidak mungkin terjadi apabila tidak ada kerjasama diantara para Termohon Kasasi sehingga adanya afiliasi serta kesamaan dokumen tersebut telah cukup menunjukan adanya persengkongkolan tender diantara para Termohon Kasasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 22 Undang-undang No. 5 Tahun 1999;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tahuna No. 01/Pdt.KBRT/2010/PN.THNA tanggal 7 Maret 2011 serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pemohon Keberatan berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang No. 48 Tahun 2009, Undang-undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 5 Tahun 2004 dan Perubahan ke dua dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) tersebut ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tahuna No. 01/Pdt.KBRT/2010/PN.THNA tanggal 7 Maret 2011 yang membatalkan Putusan KPPU No. 09/KPPU_L/2010 tanggal 20 September 2010;
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan Terlapor I: PT Karya Murni Anugerah, Terlapor II: PT Karya Kasih Anugerah, Terlapor III: PT Sangihetama Daya Karya, Terlapor IV: PT Citranusa Binakarya, dan Terlapor V: PT Manuwo Sangir Jaya, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ;
Menyatakan Terlapor VI: Panitia Tender tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ;
Menghukum Terlapor I: PT Karya Murni Anugerah membayar denda sebesar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) ;
Melarang Terlapor I: PT Karya Murni Anugerah dan Terlapor II: PT Karya Kasih Anugerah, untuk mengikuti tender yang bersumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) seluruh Indonesia selama jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap ;
Melarang Terlapor III: PT Sangihetama Daya Karya, Terlapor IV : PT Citranusa Binakarya, dan Terlapor V: PT Manuwo Sangir Jaya untuk mengikuti tender di wilayah Propinsi Sulawesi Utara selama jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap ;
Menghukum Para Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jum’at tanggal 3 Pebruari 2012 oleh H. Dirwoto, SH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LL.M., dan Syamsul Ma’arif, SH., LL.M., Ph.D. Hakim-hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-hakim
Anggota tersebut dan dibantu oleh Endah Detty Pertiwi, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua,
ttd/ ttd/
Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LL.M.H. Dirwoto, SH.
ttd/
Syamsul Ma’arif, SH., LL.M., Ph.D.
Panitera pengganti,
ttd/
Endah Detty Pertiwi, SH., MH.
Biaya-biaya :
Materai........................ : Rp. 6.000,-
Redaksi....................... : Rp. 5.000,-
Administrasi Kasasi..... : Rp. 489.000,-
Jumlah............................. : Rp. 500.000,-
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.MH.
NIP. 19591207 198512 2 002