136 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 136 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Kawasan Industri Kiic, Jl Maligi III Lot J-1, Desa Wadas, Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kawarang
Also in 12 other cases
Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. AMBAR MURDIANTO, 2. AGUS MARYONO, 3. ABDUL MUIS, 4. M. FAHMI NURIMAN, 5. ANTON tersebut;
P U T U S A N
Nomor 136 K/Pdt.Sus-PHI/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
AMBAR MURDIANTO, beralamat di Dusun Cibenda, Desa Makmur Jaya Rt. 13/04, Kecamatan Jaya Karta, Kabupaten Karawang;
AGUS MARYONO, beralamat di Perum Citra Kebum Mas Blok K-4 Nomor 7 Rt. 043/013, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang;
ABDUL MUIS, beralamat di Dusun Pagadungan Rt. 001/001, Desa Tegal Jaya, Kecamatan Pakis Jaya, Kabupaten Karawang;
M. FAHMI NURIMAN, beralamat di Cibungur Indah, Rt. 002/014, Desa Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang;
5. ANTON, beralamat di Desa Cikancas Rt. 04/06, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon;
Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. Yuli Riswanto, 2. Chairul Eillen Kurniawan, 3. Ali Imron Susanto, 4. Chumaedi Nugraha, Para Pengurus Direktorat Jenderal Hukum dan Hak Azasi Manusia Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, beralamat di Jalan Raya Interchange Toll Karawang Timur Nomor 4, Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 November 2014;
Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat;
m e l a w a n
PT. FCC INDONESIA, diwakili oleh Sadayoshi Isobe selaku Presiden Direktur, beralamat di Jalan Maligi III Lot J-1, Karawang Industri KIIC-Kecamatan Teluk Jambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. Endang Suharta, SH.,MH., 2. Ulung Purnama, SH.,MH., 3. Ruddy B. Gunawan, SH.,MH., 4. Yaya Taryana, SH., 5. M. Diro Masbang, SH., Para Advokat dan Penasehat Hukum, berkantor pada Kantor Hukum Three Partners, di Kawasan Ruko Perumnas Bumi Telukjambe Blok B Nomor 304, Telukjambe Timur, Karawang 41361, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Desember 2014;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Pemohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial mengatur mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pengadilan hubungan industrial. Hal mana berdasarkan Pasal 1 ayat 17 jo. angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial, menyatakan penyelesaian hubungan kerja dapat diajukan pada pengadilan hubungan industrial;
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 menyatakan:
Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja / buruh atau serikat pekerja / serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja / serikat buruh dalam satu perusahaan;
Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 menyatakan:
Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
2. Bahwa gugatan ini adalah gugatan perselisihan hak yang diajukan Penggugat kepada Tergugat, dikarenakan Penggugat menuntut Perjanjian Kerja Waktu Tertentu menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, namun Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat;
3. Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial menyatakan:
“Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama”;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan “dalam hal perselisihan hak dan / atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka Pengadilan Hubungan Industrial wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan hak dan / atau perselisihan kepentingan;
5. Bahwa sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, Perselisihan Hak ini telah menempuh perundingan bipartit. Hasilnya perundingan bipartit tersebut pada intinya telah gagal dan untuk selanjutnya ditempuh upaya penyelesaian melalui Mediator pada Dinas tenaga kerja Kabupaten Karawang;
6. Bahwa berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial menyatakan:
“Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja”.
7. Bahwa tempat kedudukan Para Penggugat bekerja di PT. FCC Indonesia Jalan Maligi III lot J-1 Kawasan Industri KMC-Kec. Teluk Jambe Timur, Kab. Karawang Jawa Barat. Dengan demikian menurut ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tersebut Pengadilan Hubungan Industrial Bandung pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung Jalan Soekarno Hatta Nomor 584 berwenang mengadili dan memeriksa gugatan a quo;
POKOK PERKARA:
1. Bahwa Tergugat adalah sebuah perusahaan dengan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Jepang, yang jenis dan sifat usahanya dibidang pembuatan kopling untuk kendaraan roda empat dan roda dua yang bersifat tetap, terus menerus, dan telah berlangsung lebih kurang sejak tahun 2005 serta tidak dapat diperkirakan penyelesaiannya hingga sekarang;
2. Bahwa Para Penggugat adalah pekerja Tergugat yang mulai bekerja dengan tahun masuk yang berbeda-beda.
Berikut nama-nama Para Penggugat dan tanggal mulai masuk bekerja:
-
NO NAMA PKWT PERJANJIAN
KERJA
BAG IAN KETERANGAN KE MASA KERJA I Ambar Murdianto I 28-Jul-11 28-Jul-12 PKWT PT.FCC Section Fleat Treatmeant PKWT (tanpa jeda) II 28-Jul-12 28-Jul-13 PKWT PT.FCC 2 Agus
Maryoto
I 16-Feb-12 28-Oct-12 OS.PT.Mipro Section Pulley
Machine
PKWT (tanpa jeda) II 29-Oct-12 28-Jan-13 PKWT PT.FCC III 29-Jail-12 29-Jul-13 PKWT PT.FCC 3 M. Fahmi Nuriman I 16-Mar-12 28-Oct-12 OS.PT.Mipro Section Pulley
Machine
PKWT (tanpa jeda) II 28-Oct-12 28-Jan-13 PKWT PT.FCC III 28-Jan-13 28-Jul-13 PKWT PT.FCC 4 Abdul Muis 1 16-Feb-12 28-Oct-12 OS PT.Fuji Section Heat Treatmeant PKWT (tanpa jeda) II 28-Oct-12 1-Mar-13 PKWT PT.FCC III 1-Mar-13 23-Sep-13 PKWT PT.FCC 5 Anton 1 8-Feb-l2 28-Oct-12 OS. PT.Fuji Section Heat Treatmeant PKWT (tanpa jeda) II 28-Oet-l2 1 -Mar-13 PKWT PT.FCC III 1-Mar-13 23-Sep-13 PKWT PT.FCC
3. Bahwa permasalahan dimulai sejak tanggal 11 Juli 2012, dimana saat itu Tergugat melalui Presiden Direktur PT. FCC Indonesia (Mr. Tomoyoshi Harada) yang disaksikan oleh Wakapolsek Teluk Jambe (Bp. Winarsa, SH.) membuat pernyataan sikap yang isinya adalah sebagai berikut:
(1) Mengakui, taat dan tunduk serta menegakan dan menjalankan terhadap isi-isi pasal Perda Naker Nomor 1 Tahun 2011;
(2) Pekerja dari Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja, Pekerja Magang, dan Pekerja Kontrak (PKWT) yang dipekerjan di PT. FCC Indonesia tidak boleh dipekerjakan pada pekerjaan yang terus menerus atau proses produksi;
Secara bertahap dari sekarang maka pekerja dari perusahaan penyedia jasa pekerja, pekerja magang dan pekerja kontrak (PKWT) PT. FCC Indonesia yang dipekerjakan pada pekerjaan yang terus menerus atau pada proses produksi maka statusnya berubah menjadi pekerja tetap (PKWTT) sejak ditandatanganinya pernyataan sikap ini;
4. Bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan:
“Pekerja / buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi;
5. Bahwa Para Penggugat atas nama Agus Maryoto, M. Fahmi Nuriman, Abdul Muis, dan Anton awal bekerja di Perusahaan Tergugat melalui Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP) yang ditempatkan untuk melaksanakan kegiatan pokok perusahaan yaitu ditempatkan pada proses produksi PT. FCC Indonesia. Atas hal tersebut maka terang dan jelas Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
6. Bahwa atas tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut, maka demi hukum status hubungan kerja Para Penggugat beralih menjadi hubungan kerja dengan Tergugat. Hal ini sesuai dengan Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang isinya menyatakan:
"Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan”;
7. Bahwa selanjutnya Para Penggugat menandatangani Perjanjian Kerja dengan Tergugat, dan Tergugat mensyaratkan adanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada Para Penggugat;
8. Bahwa syarat sahnya perjanjian kerja didasari atas Pasal 52 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan:
Pasal 52
Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
Kesepakatan kedua belah pihak;
Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
Adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b dapat dibatalkan;
Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan d batal demi hukum;
9. Bawa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diikatkan Tergugat dengan Para Penggugat, sangatlah bertentangan dengan undang-undang atau hukum yang berlaku dimana jenis usaha produksi tergugat yang memproduksi kopling untuk kendaraan roda empat dan roda dua yang bersifat tetap, terus menerus, dan telah berlangsung lebih kurang sejak tahun 2005 serta tidak dapat diperkirakan penyelesaiannya hingga sekarang;
10. Bahwa Perusahaan Tergugat adalah Perusahaan yang produksinya terus menerus dan tetap sehingga tidak dibenarkan diadakannya perjanjian kerja waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 59 ayat dan (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo Keputusan Menteri Nomor KEP.100/MENA/I/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, serta Keputusan Menteri Nomor 233 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang dijalankan terus menerus Pasal 3 huruf k sehingga perjanjian kerja waktu tertentu yang dilakukan Tergugat kepada Para Penggugat batal demi hukum;
- Pasal 59 ayat (2) dan (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan:
Ayat (2) : Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Ayat (7) : Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
- Keputusan Menteri Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
BAB II : PKWT UNTUK PEKERJAAN YANG SEKALI SELESAI ATAU SEMENTARA SIFATNYA YANG PENYELESAIANNYA PALING LAMA 3 (TIGA) TAHUN.
Pasal 3.
PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya adalah PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu
PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun.
Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diselesaikan lebih cepat dari yang diperjanjikan maka PKWT tersebut putus demi hukum pada saaat selesainya pekerjaan.
Dalam PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu harus dicantumkan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai.
Dalam hal PKWT dibuat berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu namun karena kondisi tertentu pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan, dapat dilakukan pembaharuan PKWT.
Pembaharuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dilakukan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perjanjian kerja.
Selama tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) tidak ada hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Para pihak dapat mengatur lain dari ketentuan dalam ayat (5) dan ayat (6) yang dituangkan dalam perjanjian.
"Bahwa jabatan dan jenis pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat bukanlah jenis pekerjaan yang sementara sifatnya atau sekali selesai, justru merupakan pekerjan yang bersifat tetap (lebih dari 3 tahun) dan terus menerus bahkan memerlukan keahlian khusus”.
BAB III: PKWT UNTUK PEKERJAAN YANG BERSIFAT MUSIMAN PASAL 4.
(1) Pekerjaan yang bersifat musiman adalah pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca.
(2) PKWT yang dilakukan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk satu jenis pekerjaan pada musim tertentu.
Pasal 5
(1) Pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu dapat dilakukan dengan PKWT sebagai pekerjaan musiman.
(2) PKWT yang dilakukan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberlakukan untuk pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan tambahan.
Pasal 6
Pengusaha yang mempekerjaan pekerja/buruh berdasarkan PKWT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus membuat daftar nama pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan tambahan.
Pasal 7
PKWT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 tidak dapat dilakukan pembaharuan.
“Bahwa sangat jelas jenis pekerjaan yang dikerjakan oleh Penggugat bukanlah jenis pekerjaan musiman karena Penggugat bekerja secara terus menerus tanpa dipengaruhi oleh musim yang ada. Selain dari pada itu Para Penggugat juga mengerjakan pekerjaan utama, bukan pekerjaan tambahan”.
Bahwa menurut Rocky Marbun, SH.,MH. (tulisan dalam Forum Dunia Hukum, Juni 2011) menyebutkan bahwa: pekerjaan yang bersifat musiman adalah pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca. Sehingga PKWT yang dilakukan untuk pekerjaan musiman hanya dapat dilakukan untuk satu jenis pekerjaan pada musim tertentu saja. Misalnya untuk pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan karena harus memenuhi suatu pesanan atau target tertentu sebagai pekerjaan musiman. Namun perlu diingat bahwa PKWT yang dilakukan untuk pekerjaan musiman tersebut hanya diberlakukan untuk pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan tambahan.
“Bahwa denqan demikan terang dan jelas jenis pekerjaan yang dilakukan oleh Penggugat tidaklah memenuhi kriteria sebagai pekerjaan yang bergantung pada musim, cuaca dan pekerjaan tambahan”.
BAB IV : PKWT UNTUK PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN RODUK BARU
Pasal 8
(1) PKWT dapat dilakukan dengan pekerja/buruh untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
(2) PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali paling lama 1 (satu) tahun.
(3) PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilakukan pembaharuan.
Pasal 9
PKWT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 hanya boleh diberlakukan bagi pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan di luar kegiatan atau di luar pekerjaan yang biasa dilakukan perusahaan.
“Bahwa pekerjaan yang dikerjakan oleh Penggugat bukanlah pekerjaan/ kegiatan yang berhubungan dengan produk baru dan bukan pekerjaan yang dilakukan diluar kegiatan atau pekerjaan yang biasa dilakukan perusahaan".
BAB VII : PKWT UNTUK PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PRODUK BARU
Pasal 15
(1) PKWT yang tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latin berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
(2) Dalam hal PKWT dibuat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), atau Pasal 5 ayat (2), maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja.
(3) Dalam hal PKWT dilakukan untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru menyimpang dari ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak dilakukan penyimpangan.
(4) Dalam hal pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut.
(5) Dalam hal pengusaha mengakhiri hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan hubungan kerja PKWT sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), maka hak-hak pekerja/buruh dan prosedur penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi PKWTT.
- Pasal 3 huruf k Keputusan Menteri Nomor 233 Tahun 2003 tentang Jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan terus menerus, menyatakan:
“Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan menggangu proses produksi, merusak bahan, dan terus pemeliharaan/perbaikan alat produksi".
Bahwa alur proses produksi di perusahaan tergugat dalah sebagai berikut:
11. Bahwa terkait pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di Perusahaan Tergugat pada tanggal 24 Juni 2013 telah diadakan perundingan bipartit antara Serikat Pekerja PT. FCC Indonesia degan pihak PT. FCC Indonesia. Dalam perundingan tersebut belum ada kesepakan terkait mekanisme pengangkatan Pekerja PKWT menjadi PKWTT, namun para pihak menyepakati untuk "tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)” sampai adanya kesepakatan mengenai syarat-syarat pengangkatan menjadi Karyawan Tetap (PKWTT);
12. Bahwa untuk kepastian hukum pada tanggal 28 Juni 2013 Para Penggugat melalui serikat pekerja PT. FCC Indonesia membuat pelaporan tentang adanya dugaan Pelanggaran Penempatan tenaga kerja kontrak (PKWT) yang ada di PT. FCC Indonesia ke Bidang Pengawas pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang;
13. Bahwa ternyata pada tanggal 28 Juli 2013 Tergugat ingkar janji terhadap apa yang disepakati dan ditandatangani pada tanggal 24 Juni 2013 dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Kepada Para Penggugat atas nama Ambar Murdianto, Agus Maryoto, M. Fahmi Nuriman yang masih dalam sengketa;
14. Bahwa pada tanggal 30 Juli 2013 Bidang Pengawasan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang mengeluarkan Nota Dinas Nomor 566/3800/BPKK yang ditujukan kepada Pengusaha PT. FCC Indonesia, dimana dalam Nota tersebut Pegawai Pengawas yang melakukan Pengecekan langsung ke PT. FCC Indonesia menyatakan:
"Di Perusahaan PT. FCC Indonesia mempekerjakan tenaga kerja yang berstatus PKWT sebanyak ± 596 orang yang jenis pekerjaannya dilakukan secara terus menerus pada proses produksi”;
15. Bahwa pada tanggal 23 September 2013 Tergugat kembali melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Para Penggugat atas nama Abdul Muis dan Anton yang masih dalam sengketa;
16. Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana posita pada angka 13 dan 15, tanpa terlebih dahulu mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Bahwa terhadap pemutusan hubugan kerja tersebut Tergugat kembali melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 155 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan:
“Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum”.
17. Bahwa selain itu, Tergugat juga telah melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 155 ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan:
“Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya”;
18. Bahwa Para Penggugat tidak dapat menerima pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat, maka oleh karenanya Para Penggugat telah membuat surat penolakan dan demi mendapatkan kepastian hukum, Para Penggugat melalui serikat pekerja mengajukan permohonan pencatatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat, yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang melalui surat dengan Nomor..... tertanggal........;
19. Bahwa Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang melalui Pegawai Mediator Hubungan Industrial telah melakukan panggilan secara tertulis kepada Para Penggugat dan Tergugat, serta telah menerbitkan anjuran Nomor 565/2006/HI-S tanggal 1 April 2014, yang menganjurkan:
1. “Agar hubungan kerja antara pihak perusahaan PT.FCC Indonesia dengan pekerja Sdr. Ambar Murdianto dkk (7 Orang) demi hukum beralih menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT);
2. Agar pihak perusahaan PT. FCC Indonesia mempekerjakan kembali Sdr. Ambar Murdianto dkk (7 Orang);
3. ……………dst
20. Bahwa Tergugat atas anjuran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang, Nomor 565/2006/HI-S tanggal 1 April 2014 menyatakan menolak anjuran. Namun hingga gugatan ini diajukan, Tergugat tidak kunjung mengajukan gugatan. Oleh karenanya, demi asas kepastian hukum, maka Para Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial;
21. Bahwa Para Penggugat masih ingin bekerja pada Tergugat seperti biasa ditempat semula, karena bekerja merupakan hak dasar Para Penggugat yang telah diatur dalam bingkai konstitusi Negara Republik Indonesia Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Selain itu, dengan mempertimbangkan Nota Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang Nomor 566/3800/BPKK tertanggal 30 Juli 2013 dan Anjuran Mediator Dinas Tenagakerja Kabupaten Karawang Nomor 565/2006/HI-S tanggal 1 April 2014, serta ketentuan Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak cukup alasan bagi Tergugat untuk memutuskan hubungan kerja Para Penggugat. Oleh karenanya, berpedoman pada ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, sangat beralasan bagi Yang Mulia Majelis Hakim untuk menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Para Penggugat demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat tidak terputus, serta mewajibkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali Para Penggugat ditempat semula terhitung sejak putusan atas atas perkara a quo dibacakan;
22. Bahwa tidak bekerjanya Para Penggugat dikarenakan Tergugat yang tidak bersedia lagi mempekerjakan Para Penggugat, yang nyatanya belum mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka berdasarkan pertimbangan rasa keadilan serta ketentuan Pasal 155 ayat (3) dan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat membayar upah Para Penggugat selama tidak dipekerjakan, yang apabila dihitung hingga gugatan ini diajukan berjumlah sebesar Rp119.245.000,00 (seratus sembilan belas juta dua ratus empat puluh lima ribu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
| NO | NAMA | TII.20I3 (Agust-Dcs) | 111.2014 (Jun-Vlarrl) | TOTAL UPAII 2013-2014 | ||||
| UPAH 111.2013 | BULAN | TOTAL | UPAII ITI.20I4 | 111 LAN | TOTAL | |||
| I | Ambar Murdianto | Rp 2.422.000.- | X .6 Iml.m | Rp 14.532.000 | Rp 2.815.000 | X 4 bulan | Rp 11.260.000 | Rp 25.783.000 |
| 2 | Agus Muryolo | Rp.2.422.000.- | X .6 bulan | Rp14.532.000 | Rp 2.815.000 | X .4 bulan | Rp 11.260.000 | Rp 25.783.000 |
| 3 | M.Fahmi N | Rp 2 422.000.- | X .6 bulan | Rp14.532.000 | Rp 2.815.000 | X 4 bulan | Rp 11.260.000 | Rp 25.783.000 |
| 4 | Abdul Muis | Rp.2 422.000.- | X 4 bulan | Rp 9.688.000 | Rp 2.815.000 | X 4 bulan | Rp 11.260.000 | Rp 20 048 000 |
| 5 | Anton | Rp 2 422 000.- | X 4 bulan | Rp 9.688.000 | Rp 2.815.000 | X 4 bulan | Rp 11.260.000 | Rp 20.948.000 |
| Rp 119.245.000 | ||||||||
> Catalan : Upah Januari disesuaikan dengan SK Guhernur Jawa Barat Nomor 561/Kep. 1636- Bangsos/2013 tentang Upah Minimum di Kah. Karawang untuk Kelompok Usaha III (Industri Automotif)
23. Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 37/PUU-IX/2011 tentang Upah Proses, maka untuk selanjutnya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat membayar upah kepada Para Penggugat setiap bulannya sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara ini;
24. Bahwa apabila gugatan Para Penggugat dikabulkan seluruhnya atau setidak- tidaknya sebagian, dan agar Tergugat mau melaksanakan putusan a quo nanti, maka Para Penggugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp100.000,00 perhari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan dibacakan sampai dilaksanakan;
25. Bahwa gugatan ini didasarkan atas alat-alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 (1) HIR sehingga putusan dalam perkara ini dapat dinyatakan bisa dijalankan terlebih dahulu (serta merta) meskipun ada upaya hukum verzet maupun kasasi (uit voorbar bij voorraad);
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu;
3. Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat tidak terputus;
4. Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Para Penggugat di tempat semula terhitung sejak putusan dibacakan;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama tidak dipekerjakan kepada Para Penggugat terhitung sejak bulan Desember 2013, yang jumlahnya seluruhnya hingga gugatan ini diajukan sebesar Rp119.245.000,00 (seratus sembilan belas juta dua ratus empat puluh lima ribu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
| NO | NA.MA | TH.20I3 (Agust-Des) | Th.2014 (Jan-Maret) | TOTALUPAH 2013-2014 | ||||
| UPAH TH.2013 | BULAN | TOTAL | UPAH TH.2014 | BULAN | TOTAL | |||
| I | Ambar Murdianto | Rp 2.422.000.- | X .6 bulan | Rp 14.532.000 | Rp 2 XI5 0(H) | X .4 bulan | Rp 11.260.000 | Rp 25.783.000 |
| 2 | Agus Maryoio | Rp 2.422.000.- | X 6 bulan | Rp 14.532.000 | Rp 2.815.000 | X 4 bulan | Rp 11.260.000 | Rp 25.783.000 |
| 3 | M Fahmi N | Rp.2.422.000.- | X 6 bulan | Rp 14.532.000 | Rp 2.815.000 | X 4 bulan | Rp 11.260.000 | Rp 25.783.000 |
| 4 | Abdul Muis | Rp 2.422 000.- | X 4 bulan | Rp 9.688.000 | Rp 2.815.000 | X 4 bulan | Rp 11.260.000 | Rp 20.948.000 |
| 5 | Anion | Rp 2.422.000.- | X .4 bulan | Rp 9.688.000 | Rp 2.815.000 | X .4 bulan | Rp 11.260.000 | Rp 20.948.000 |
| Rp 119.245.000 | ||||||||
6. Menghukum Tergugat tetap membayar upah setiap bulannya kepada Para Penggugat sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara ini;
7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) perhari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan dibacakan sampai dilaksanakan;
8. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (putusan serta merta) meskipun ada upaya hukum verzet maupun kasasi (Uit Voorbaar bij Voorraad);
ATAU
Seandainya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini bependapat lain, mohon pendapat yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa dasar pengajuan gugatan Para Penggugat adalah Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan:
Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan;
Kemudian Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang menyatakan: Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan Pengadilan Neegeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
Bahwa berdasarkan Pasal 61 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan“ 1. Perjanjian kerja berakhir apabila:
Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja“;
Bahwa pada saat ini Para Penggugat bukanlah sebagai Pekerja/Buruh PT. FCC INDONESIA/Tergugat karena ikatan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat telah berakhir masing-masing:
Penggugat Ambar Murdiyanto telah berakhir sejak tanggal 28 Juli 2013 berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 13 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang ditandatangani oleh Penggugat Ambar Murdiyanto dan Tergugat bermaterai cukup;
1.2. Penggugat Agus Maryoto telah berakhir sejak tanggal 28 Juli 2013 berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 13 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor 01616/PKWT/HRD/1/2013 tertanggal 29 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Penggugat Agus Maryoto dan Tergugat bermaterai cukup;
1.3. Penggugat Abdul Muis telah berakhir sejak tanggal 23 September 2013 berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 13 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor 01021/PKWT/HRD/III/2013 tertanggal 24 September 2013 yang ditandatangani oleh Penggugat Abdul Muis dan Tergugat bermaterai cukup;
1.4. Penggugat M. Fahmi Nuriman telah berakhir sejak tanggal 28 Juli 2013 berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 13 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor 01617/PKWT/HRD/1/2013 tertanggal 29 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Penggugat M. Fahmi Nuriman dan Tergugat bermaterai cukup;
1.5. Penggugat Anton telah berakhir sejak tanggal 23 September 2013 berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 13 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Nomor 00937/PKWT/HRD/III/2013 tertanggal 29 Januari 2013 yang ditandatangani oleh Penggugat Anton dan Tergugat bermaterai cukup;
Bahwa dengan berakhirnya hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat, Maka sudah tidak ada lagi Hak dan Kewajiban Para Pihak, sehingga tidak relevan jika Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 yang menyatakan:
Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Dijadikan dasar gugatan Para Penggugat untuk mengajukan gugatan perselisihan hak kepada Tergugat;
Karena sejak berakhirnya hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat maka kedudukan Para Penggugat bukanlah sebagai Pekerja Tergugat dan tidak ada ikatan apapun sehingga bilamana Tergugat dianggap merugikan Para Penggugat maka hendaknya diajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Wilayah Pengadilan Negeri Karawang dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 1365 BurgerlijkWetboek/Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) jo Pasal 118 HIR sehingga sebagaimana ketentuan dalam Pasal 154 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimana Para Penggugat yang bekerja sebagai karyawan pada Tergugat berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dengan demikian Pengadilan Hubungan Industrial Jawa Barat Pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini (Kompetensi Absolut);
Berdasarkan hal tersebut diatas maka Tergugat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Jawa Barat cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak gugatan Para Penggugat;
2. Bahwa sampai saat ini Tergugat/PT. FCC Indonesia tidak pernah membuat Perjanjian bersama ataupun Nota Kesepakatan dengan Para Penggugat atau Pekerja Anggota Serikat Pekerja Singaperbangsa ataupun dengan Pengurus Serikat Pekerja Anggota Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (SPA FSPS) PT. FCC INDONESIA ataupun dengan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (DPP FSPS) baik secara Individu ataupun secara organisasi berkaitan dengan Pengangkatan PKWT, namun Tergugat hanya pernah membuat Perjanjian bersama ataupun Nota Kesepakatan dengan Ketua SERIKAT PEKERJA PUK - FSPMI PT. FCC INDONESIA, Para Penggugat adalah selaku anggota Serikat Pekerja Singaperbangsa Sehingga Legal Standing atau keabsahan kedudukan Para Penggugat adalah Cacat Hukum (Error In Persona) dalam arti Para Penggugat bukanlah Pihak yang berhak untuk mengajukan gugatan berkaitan dengan Pengangkatan PKWT kepada Tergugat;
Berdasarkan hal tersebut diatas maka Tergugat memohon kepada Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Jawa Barat cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak gugatan Para Penggugat;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah memberikan putusan Nomor 80/G/2014/PHI/ PN.Bdg., tanggal 20 Oktober 2014 yang amarnya sebagai berikut:
1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sesuai dengan masa berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) masing-masing Para Penggugat;
- Ambar Murdianto, terhitung sejak tanggal 28 Juli 2013;
- Agus Martoyo, terhitung sejak tanggal 29 Juli 2013;
- Abdul Muis, terhitung sejak tanggal 23 September 2013;
- M. Fahmi Nuriman, terhitung sejak tanggal 28 Juli 2013;
- Anton, terhitung sejak tanggal 23 September 2013;
3. Memerintahkan kepada Tergugat memanggil Para Penggugat untuk mengikuti tes dan seleksi untuk menentukan status ketenagakerjaan Para Penggugat secara terbuka (transparan), adil dan objektif, paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan ini dibacakan;
4. Menetapkan biaya perkara sebesar Rp519.000,00 (lima ratus sembilan belas ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasa Para Penggugat dan Tergugat pada tanggal 20 Oktober 2014, terhadap putusan tersebut Para Penggugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 November 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 06 November 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 86/Kas/G/2014/PHI/PN.Bdg. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 19 November 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Tergugat pada tanggal 02 Desember 2014, kemudian Tergugat mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 15 Desember 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya pada pokoknya adalah:
Bahwa Para Pemohon Kasasi keberatan atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kelas lA Bandung Nomor 80/G/2014/PHI/PN.Bdg. tanggal 20 Oktober 2014 tersebut, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
- Majelis Hakim PHI Bandung telah keliru dalam membuat pertimbangan hukum pada halaman 34 alinea keempat dan kelima, sepanjang kalimat;
“...tetapi karena produksinya tergantung pada kondisi tertentu, ada tidaknya pesanan atau order yang datang, maka pekerjaan di perusahaan tersebut menjadi pekerjaan yang dapat menjadi objek perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)”.
“Bahwa dengan demikian, herdasarkan Penjelasan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut, perikatan yang dibuat dalam PKWT antara Para Penggugat dan Tergugat dapat dibenarkan dan legal secara hukum”.
Berpedoman pada ketentuan Pasal 5 ayat (I) dan ayat (2) Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100/Men/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yang kami kutip sebagai berikut:
(1) Pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu dapat dilakukan dengan PKWT sebagai pekerjaan musiman.
(2) PKWT yang dilakukan untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberlakukan untuk pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan tambahan.
Dalam pertimbangan hukumnya, Judex Facti tidak menggunakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Kepmenakertrans Nomor 100/2004, dan juga tidak menguraikan secara utuh mengenai pengertian dari "pekerjaan tambahan”, yang merupakan sebagai bagian atas hukum dari pertimbangan hukum dalam mengambil putusan a quo.
Oleh karena dalam ketentuan perundang-undangan tidak dijelaskan mengenai maksud dari kalimat “pekerjaan tambahan”, maka Para Pemohon Kasasi mengambil pengertian kalimat tersebut dalam Kamus Bahasa Indonesia.
- Pekerjaan mempunyai definisi perbuatan atas barang/jasa yang dilakukan;
- Tambahan mempunyai definisi pelengkap;
Sehingga, pekerjaan tambahan berarti adalah pelengkap atas barang/jasa sebagai perbuatan untuk dilakukan. Oleh karenanya, maka sebuah pekerjaan yang berdasarkan pesanan atau order dari pihak lain, setidaknya meyebutkan jumlah produk yang menjadi pesanan. Dan dengan demikian menurut ketentuan Pasal 3 ayat (4) Kepmenkertrans Nomor 100/2004, perjanjian kerjanya harus mencantumkan balasan suatu pekerjaan yang dinyatakan selesai berdasarkan Purchase Order (PO) dari pihak lain.
Mempertimbangkan bukti T-1 sampai dengan bukti T-5 berupa foto copy Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Para Pemohon Kasasi yang diajukan oleh Termohon Kasasi, tidak menyebutkan batasan suatu pekerjaan yang dinyatakan selesai berdasarkan Purchase Order (PO) dari pihak lain bahkan Termohon Kasasi tidak dapat membuktikan adanya Purchase Order (PO) dari rekanan bisnis Termohon Kasasi, terkait kerjasama jumlah pengadaan spare part motor yang menjadi objek pekerjaan waktu tertentu.
Mempertimbangkan bukti P-6, perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat Termohon Kasasi telah dinyatakan batal demi hukum (null and void) oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang dengan Surat Nomor 566/3800/BPKK tentang berubahnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan langsung ketempat Para Pemohon Kasasi bekerja.
Dengan demikian, terdapat fakta hukum bahwa Termohon Kasasi, selain tidak dapat membuktikan telah dicatatnya PKWT ke Disnaker Karawang, Termohon Kasasi juga tidak dapat membuktikan dalil bantahannya sepanjang pekerjaan yang menjadi objek dalam bukti T-l sampai dengan bukti T-5 adalah pekerjaan tambahan. Oleh karenanya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Kepmenakertrans Nomor 100/2004, PKWT berubah menjadi PKWTT.
Dengan batalnya PKWT menjadi PKWTT, maka tidak ada alas dan dasar hukum atas pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh Termohon Kasasi kepada Para Pemohon Kasasi, maka beralasan demi hukum hubungan kerja kedua belah pihak masih tetap dapat dipertahankan.
Selain itu, dengan tidak diperbolehkannya Para Pemohon Kasasi untuk bekerja seperti biasa oleh Termohon Kasasi, maka menimbulkan kewajiban Termohon Kasasi untuk membayar upah Para Pemohon Kasasi selama tidak dipekerjakan. Dengan perhitungan penetapan pembayaran upah berpedoman pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagkerjaan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011 tertanggal 19 September 2011, maka sebuah putusan (vonis) Hakim dapat dinyatakan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) setelah tidak diajukan banding/kasasi atau telah diputusnya perkara oleh peradilan tingkat kasasi. Oleh karenanya, beralasan demi hukum untuk menghukum Termohon Kasasi membayar upah Para Pemohon Kasasi selarna tidak dipekerjakan hingga dibacakannya putusan (vonis) hakim tingkat kasasi. Mempertimbangkan ketentuan pada Pasal 606 a dan b Rv, beralasan demi hukum untuk menghukum Termohon Kasasi membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Pemohon Kasasi sebesar Rp100.000,00 per hari setiap Termohon Kasasi lalai mempekerjakan kembali Para Pemohon Kasasi terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum telap (inkracht van gewijsde).
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan-keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti dengan saksama memori kasasi yang diterima tanggal 19 November 2014 dan kontra memori kasasi yang diterima tanggal 15 Desember 2014, dihubungkan dengan pertimbangan putusan Judex Facti, dalam hal ini putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, ternyata Judex Facti salah menerapkan hukum dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam pertimbangan putusan Judex Facti terdapat pertimbangan tanpa didukung oleh bukti, yaitu sekalipun jenis pekerjaan Para Penggugat berkaitan dengan proses produksi (tetap) namun terbukti jenis pekerjaan Para Penggugat dilakukan atas dasar pesanan, akan tetapi tidak didukung bukti adanya Purchase Order (PO) dari perusahaan lain. (Vide Pertimbangan Putusan Judex Facti hal. 33-34);
2. Bahwa oleh karena jenis pekerjaan Para Penggugat bersifat tetap dan bukan merupakan pekerjaan tambahan yang dilakukan untuk memenuhi pesanan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 5 Kepmenakertrans Nomor 100/Men/VI/2004 maka sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 demi hukum Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tersebut berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
3. Bahwa mengenai masa kerja dan besarnya upah Para Penggugat sebagaimana dalil gugatan butir 2 yang diakui oleh Tergugat dalam dalil jawabannya butir 4 maka dalil masa kerja dan besarnya upah Para Penggugat terbukti;
4. Bahwa sekalipun dalam gugatan Para Penggugat memohon putusan untuk dipekerjakan kembali, namun dalam petitum gugatan memohon putusan yang seadil-adilnya dan karena hubungan kerja tidak dapat dipertahankan lagi serta alasan-alasan PHK tidak berkaitan dengan ketentuan Pasal 153 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 maka patut dan adil hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat diputus terhitung sejak adanya pelanggaran PKWT yaitu sejak PKWT kedua berakhir, dengan memperoleh hak-haknya berupa 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) serta uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai Pasal 156 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tanpa upah proses karena putusnya hubungan kerja bukan atas kemauan Tergugat melainkan karena berakhirnya PKWT yang kemudian dinilai melanggar ketentuan, rincian hak-hak Para Penggugat sebagai berikut:
a. Penggugat (Ambar Murdianto)
- Tidak ada pelanggaran PKWT sehingga tidak mendapat uang pesangon.
b. Penggugat II (Agus Maryono), masa kerja 1 tahun Upah Rp2.422.000,- / bulan.
- Uang Pesangon : 2x2xRp2.422.000,- = Rp 9.688.000,-
- Uang Penggantian Hak : 15%xRp9.688.000,- = Rp 1.453.200,-
Jumlah Rp 11.141.200,-
(sebelas juta seratus empat puluh satu ribu dua ratus Rupiah).
c. Penggugat III (Abdul Muis).
- Uang Pesangon : 2x2xRp2.422.000,- = Rp 9.688.000,-
- Uang Penggantian Hak : 15%xRp9.688.000,- = Rp 1.453.200,-
Jumlah Rp 11.141.200,-
(sebelas juta seratus empat puluh satu ribu dua ratus Rupiah).
d. Penggugat IV (M. Fahmi Nuriman)
- Uang Pesangon : 2x2xRp2.422.000,- = Rp 9.688.000,-
- Uang Penggantian Hak : 15%xRp9.688.000,- = Rp 1.453.200,-
Jumlah Rp 11.141.200,-
(sebelas juta seratus empat puluh satu ribu dua ratus Rupiah).
e. Penggugat V (Anton)
- Uang Pesangon : 2x2xRp2.422.000,- = Rp 9.688.000,-
- Uang Penggantian Hak : 15%xRp9.688.000,- = Rp 1.453.200,-
Jumlah Rp 11.141.200,-
(sebelas juta seratus empat puluh satu ribu dua ratus Rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. AMBAR MURDIANTO, 2. AGUS MARYONO, 3. ABDUL MUIS, 4. M. FAHMI NURIMAN, 5. ANTON tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 80/G/2014/PHI/PN.BDG. tanggal 20 Oktober 2014 selanjutnya Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. AMBAR MURDIANTO, 2. AGUS MARYONO, 3. ABDUL MUIS, 4. M. FAHMI NURIMAN, 5. ANTON tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 80/G/2014/PHI/PN.BDG. tanggal 20 Oktober 2014;
MENGADILI SENDIRI
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Tergugat melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus;
Menghukum Tergugat membayar hak-hak kepada Para Penggugat sebagai berikut:
a. Penggugat (Ambar Murdianto) sebesar Rp0,00;
b. Penggugat II (Agus Maryono) sebesar Rp11.141.200,00 (sebelas juta seratus empat puluh satu ribu dua ratus Rupiah);
c. Penggugat III (Abdul Muis) sebesar Rp11.141.200,00 (sebelas juta seratus empat puluh satu ribu dua ratus rupiah);
d. Penggugat IV (M. Fahmi Nuriman) sebesar Rp11.141.200,00 (sebelas juta seratus empat puluh satu ribu dua ratus Rupiah);
e. Penggugat V (Anton) sebesar Rp11.141.200,00 (sebelas juta seratus empat puluh satu ribu dua ratus Rupiah);
5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 16 April 2015 oleh Dr. Irfan Fachruddin, SH.,CN., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bernard, SH.,MM. dan Dr. H. Fauzan, SH.,MH., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung, masing-masing sebagai Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, SH.,MH., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota Majelis, K e t u a,
Ttd/ Bernard, SH.,MM. Ttd/Dr. Irfan Fachruddin, SH.,CN.
Ttd/Dr. Fauzan, SH.,MH.
Panitera Pengganti,
Ttd/Rafmiwan Murianeti, SH.,MH.
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
NIP: 19591207 1985 12 2 002