89/Pid.Sus/2016/PN Amt.
Putusan PN AMUNTAI Nomor 89/Pid.Sus/2016/PN Amt.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- RIANI alias AYAM bin IDUP
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa RIANI als AYAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RIANI als AYAM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu) juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï‚§ 8 (delapan) box dan 4 (empat) keping (setiap box berisi 10 (sepuluh) keping, setiap keping berisi 10 (sepuluh) butir sehingga jumlah keseluruhannya berjumlah 840 (delapan ratus empat puluh) butir, yang disisihkan sebanyak 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium sehingga yang tersisa berjumlah 830 (depalan ratus tiga puluh) butir; ï‚§ 1 (satu) buah telepon genggam merk Samsung tipe GTE 1272 waran hitam Nomor IMEI: 357542/06/390551/7; ï‚§ 1 (satu) buah plastik kresek warna merah; ï‚§ 1 (satu) lembar celana jeans pendek warna hitam merk JUICEEMATIC. Dirampas untuk dimusnahkan. ï‚§ Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor89/Pid.Sus/2016/PN Amt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Amuntai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : RIANI alias AYAM bin IDUP
Tempat Lahir : Amuntai
Umur / Tgl. Lahir : 23 Tahun / 01 April 1992
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan
/ Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Negara Dipa Kelurahan Sungai Malang RT 14 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Agama : Islam
Pekerjaan : Tidak ada
Pendidikan : SD (Tidak Tamat)
Terdakwa mengahadap sendiri tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Terdakwa ditangkap dan ditahan sejak tangal 8 Februari 2016 hingga sekarang ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RIANI als AYAM bin IDUP terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMPRODUKSI ATAU MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI DAN/ATAU ALAT KESEHATAN YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR” dalam dakwaan Pertama yang diatur dalam Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIANI als AYAM bin IDUP dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan Denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidair 2 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
8 (delapan) box dan 4 (empat) keping (setiap box berisi 10 (sepuluh) keping, setiap keping berisi 10 (sepuluh) butir sehingga jumlah keseluruhannya berjumlah 840 (delapan ratus empat puluh) butir, yang disisihkan sebanyak 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium sehingga yang tersisa berjumlah 830 (depalan ratus tiga puluh) butir;
1 (satu) buah telepon genggam merk Samsung tipe GTE 1272 waran hitam Nomor IMEI: 357542/06/390551/7;
1 (satu) buah plastik kresek warna merah;
1 (satu) lembar celana jeans pendek warna hitam merk JUICEEMATIC.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya sebagai memohon keringanan hukuman, dikarenakan Terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan menyesali segala perbuatannya.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan dan permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pendirian semula sebagaimana tuntutan in cassu;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaan in cassu;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
P E R T A M A
------- Bahwa terdakwa RIANI alias AYAM bin IDUP pada hari Senin tanggal 08 Februari 2016 sekira pukul 23.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2016 bertempat di Jalan Negara Dipa RT 14 Kecamatan Sungai Malang Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana disebutkan dalam Pasal 106 Ayat (1), yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang yang mengedarkan obat Zenith Carnophen di daerah Sungai Malang Kabupaten Hulu Sungai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara, pada hari Senin tanggal 08 Februari 2016 sekitar pukul 23.15 WITA di Jalan Negara Dipa Kelurahan Sungai Malang RT 14 kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara petugas kepolisian dari Polsek Kota Hulu Sungai Utara yaitu saksi Alamsyah dan saksi Marzuzani mendatangi tempat tersebut dan melihat terdakwa sedang duduk di pinggir jalan dekat rumahnya ;
Bahwa kemudian petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, hasilnya ditemukan 4 (empat) keping obat Zenith Carnophen atau sejumlah 40 (empat puluh) butir di saku celana belakang sebelah kiri dan di saku celana sebelah kanan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) buah telepon genggam merek Samsung tipe GTE 1272 warna hitam ;
Bahwa selanjutnya petugas kepolisian menanyakan mengenai keberadaan obat Zenith Carnophen yang lainnya yang dimiliki terdakwa, kemudian di rumah terdakwa tepatnya di kamar terdakwa, ditemukan 8 (Delapan) box obat Zenith Carnophen atau sejumlah 800 (Delapan ratus) butir yang dibungkus plastik warna merah yang disimpan di dalam lemari plastik ;
Bahwa terdakwa menerangkan seluruh barang bukti obat Zenith Carnophen yang ditemukan adalah milik terdakwa, sedangkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan obat yang dijual per keping Rp. 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah) kepada pembeli dengan cara menunggu di pinggir jalan sekitar rumah terdakwa atau melayani pembelian melalui telepon;
Bahwa sebelumnya obat tersebut dibeli terdakwa dari seseorang bernama Bajak (Belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2016 pukul 11.00 WITA, yang keseluruhannya berjumlah 15 (Lima belas) box dengan harga Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) per box sehingga jumlah keseluruhannya Rp. 2.775.000,- (Dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan sudah dibayar oleh terdakwa sebesar Rp. 1.650.000,- (Satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), sisanya akan dibayarkan nanti ;
Bahwa untuk setiap box terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 65.000,- (enam puluh ribu rupiah) karena 1 (satu) box dibeli Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dijual dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terhadap obat merek ZENITH CARNOPHEN dengan jumlah keseluruhan sebanyak 840 (Delapan ratus empat puluh) butir yang disita dari terdakwa, kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) butir untuk dilakukan pengujian di Badan Pengawas Obat dan makanan cabang Banjarmasin dan berdasarkan Laporan Pengujian Nomor :LP.Nar.K.16.01.32 dari Badan POM Banjarmasin yang ditandatangani oleh Deputi Manajer Teknis Pengujian Teranokoko yaitu Ary Yustantiningsih S.Si.Apt. tanggal 15 Februari 2015 hasil pengujian terhadap contoh barang bukti tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya dengan identifikasi parasetamol, kafein, karisoprodol = positif, kesimpulannya adalah contoh yang diuji mengandung parasetamol, kafein, karisoprodol ;
Bahwa obat Zenith Carnophen merupakan sediaan farmasi yang sudah dilarang beredar karena sudah dicabut nomor izin edarnya sesuai surat dari Kepala Badan POM RI No : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009.---------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
A T A U
K E D U A
Bahwa terdakwa RIANI alias AYAM bin IDUP pada hari Senin tanggal 08 Februari 2016 sekira pukul 23.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2016 bertempat di Jalan Negara Dipa RT 14 Kecamatan Sungai Malang Kabupaten Hulu Sungai Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang yang mengedarkan obat Zenith Carnophen di daerah Sungai Malang Kabupaten Hulu Sungai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara, pada hari Senin tanggal 08 Februari 2016 sekitar pukul 23.15 WITA di Jalan Negara Dipa Kelurahan Sungai Malang RT 14 kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara petugas kepolisian dari Polsek Kota Hulu Sungai Utara yaitu saksi Alamsyah dan saksi Marzuzani mendatangi tempat tersebut dan melihat terdakwa sedang duduk di pinggir jalan dekat rumahnya ;
Bahwa kemudian petugas kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, hasilnya ditemukan 4 (empat) keping obat Zenith Carnophen atau sejumlah 40 (empat puluh) butir di saku celana belakang sebelah kiri dan di saku celana sebelah kanan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) buah telepon genggam merek Samsung tipe GTE 1272 warna hitam ;
Bahwa selanjutnya petugas kepolisian menanyakan mengenai keberadaan obat Zenith Carnophen yang lainnya yang dimiliki terdakwa, kemudian di rumah terdakwa tepatnya di kamar terdakwa, ditemukan 8 (Delapan) box obat Zenith Carnophen atau sejumlah 800 (Delapan ratus) butir yang dibungkus plastik warna merah yang disimpan di dalam lemari plastik ;
Bahwa terdakwa menerangkan seluruh barang bukti obat Zenith Carnophen yang ditemukan adalah milik terdakwa, sedangkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan obat yang dijual per keping Rp. 25.000,- (Dua puluh lima ribu rupiah) kepada pembeli dengan cara menunggu di pinggir jalan sekitar rumah terdakwa atau melayani pembelian melalui telepon ;
Bahwa sebelumnya obat tersebut dibeli terdakwa dari seseorang bernama Bajak (Belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2016 pukul 11.00 WITA, yang keseluruhannya berjumlah 15 (Lima belas) box dengan harga Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) per box sehingga jumlah keseluruhannya Rp. 2.775.000,- (Dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan sudah dibayar oleh terdakwa sebesar Rp. 1.650.000,- (Satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), sisanya akan dibayarkan nanti ; Bahwa untuk setiap box terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 65.000,- (enam puluh ribu rupiah) karena 1 (satu) box dibeli Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dijual dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terhadap obat merek ZENITH CARNOPHEN dengan jumlah keseluruhan sebanyak 840 (Delapan ratus empat puluh) butir yang disita dari terdakwa, kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) butir untuk dilakukan pengujian di Badan Pengawas Obat dan makanan cabang Banjarmasin dan berdasarkan Laporan Pengujian Nomor :LP.Nar.K.16.01.32 dari Badan POM Banjarmasin yang ditandatangani oleh Deputi Manajer Teknis Pengujian Teranokoko yaitu Ary Yustantiningsih S.Si.Apt. tanggal 15 Februari 2015 hasil pengujian terhadap contoh barang bukti tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya dengan identifikasi parasetamol, kafein, karisoprodol = positif, kesimpulannya adalah contoh yang diuji mengandung parasetamol, kafein, karisoprodol ;
Bahwa obat Zenith Carnophen merupakan sediaan farmasi yang sudah dilarang beredar karena sudah dicabut nomor izin edarnya sesuai surat dari Kepala Badan POM RI No : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 dan tersangka juga tidak tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian.---
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 jo Pasal 108 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi Alamsyah bin As’ad, yang memberikan Keterangan di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan siap memberikan keterangannya
Bahwa saksi sebelumnya tidak mengenal terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga
Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Februari 2016 sekitar pukul 23.15.30 WITA di Jalan Negara Dipa Kelurahan Sungai Malang RT 14 kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, saksi bersama saksi Marzuzani dan saksi Sondi Sobagyo melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa yang berawal dari informasi masyarakat beberapa hari sebelumya yaitu sering terjadi jual beli obat-obatan yaitu obat zenith carnophen di jalan Negara Dipa Kelurahan Sungai Malang yang dilakukan oleh terdakwa, kemudian berdasarkan informasi saksi bersama rekan saksi yaitu saksi Marzuzani dan saksi Sondi Sobagyo mendatangi tempat tersebut, kemudian saksi melihat terdakwa sedang duduk di pinggir jalan dekat rumahnya, kemudian saksi bersama rekan saksi melakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 4 (empat) keping obat Zenith Carnophen di saku celana belakang sebelah kiri dan di saku celana sebelah kanan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan dan 1 (satu) buah HP merek Samsung tipe GTE 1272 warna hitam, selanjutnya saksi bersama rekan saksi melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yaitu di kamar terdakwa, hasilnya ditemukan 8 (Delapan) box obat Zenith Carnophen yang dibungkus plastik warna merah yang terletak di lemari plastik.
Bahwa setelah ditanyakan kepada terdakwa, terdakwa menjelaskan bahwa ketika itu terdakwa sedang menunggu orang yang membeli obat Zenith Carnophen dan menerangkan bahwa semua barang bukti obat Zenith Carnophen adalah milik terdakwa, kemudian uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan obat yang dijual per keping Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada pembeli ;
Bahwa menurut terdakwa sebelumnya obat tersebut dibeli dari seseorang bernama Bajak (Belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2016 pukul 11.00 WITA, yang keseluruhannya berjumlah 15 box dengan harga Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) per box sehingga jumlah keseluruhannya Rp. 2.775.000,- (Dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan sudah dibayar oleh terdakwa sebesar RP. 1.650.000,- (Satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), sisanya akan dibayar nanti ;
Bahwa terdakwa mengenali barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian berupa : 8 (delapan) box dan 4 (empat) keping (setiap box berisi 10 (sepuluh) keping, setiap keping berisi 10 (sepuluh) butir sehingga jumlah keseluruhannya berjumlah 840 (delapan ratus empat puluh) butir, uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah telepon genggam merk Samsung tipe GTE 1272 waran hitam nomor IMEI: 357542/06/390551/7, dan 1 (Satu) buah plastik kresek warna merah dan 1 (Satu) lembar celana jeans pendek warna hitam merk JUICEEMATIC;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang mengedarkan obat Zenith Carnophen dan tidak memiliki keahlian untuk menjalankan praktik kefarmasian..
Atas Keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
Saksi Marzunani Bin Budi Sutrisno, yang memberikan Keterangan di bawah janji di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat dan siap memberikan keterangannya
Bahwa saksi sebelumnya tidak mengenal terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga
Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Februari 2016 sekitar pukul 23.15 WITA di Jalan Negara Dipa Kelurahan Sungai Malang RT 14 kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, saksi bersama saksi Alamsyah dan saksi Sondi Sobagyo melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa yang berawal dari informasi masyarakat beberapa hari sebelumya yaitu sering terjadi jual beli obat-obatan yaitu obat zenith carnophen di jalan Negara Dipa Kelurahan Sungai Malang yang dilakukan oleh terdakwa, kemudian berdasarkan informasi saksi bersama rekan saksi yaitu saksi Marzuzani dan saksi Sondi Sobagyo mendatangi tempat tersebut, kemudian saksi melihat terdakwa sedang duduk di pinggir jalan dekat rumahnya, kemudian saksi bersama rekan saksi melakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 4 (empat) keping obat Zenith Carnophen di saku celana belakang sebelah kiri dan di saku celana sebelah kanan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan dan 1 (satu) buah HP merek Samsung tipe GTE 1272 warna hitam, selanjutnya saksi bersama rekan saksi melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yaitu di kamar terdakwa, hasilnya ditemukan 8 (Delapan) box obat Zenith Carnophen yang dibungkus plastik warna merah yang terletak di lemari plastik.
Bahwa setelah ditanyakan kepada terdakwa, terdakwa menjelaskan bahwa ketika itu terdakwa sedang menunggu orang yang membeli obat Zenith Carnophen dan menerangkan bahwa semua barang bukti obat Zenith Carnophen adalah milik terdakwa, kemudian uang sebesar Rp. 150.000,- adalah uang hasil penjualan obat yang dijual per keping Rp. 25.000,- kepada pembeli.
Bahwa menurut terdakwa sebelumnya obat tersebut dibeli dari seseorang bernama Bajak (Belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2016 pukul 11.00 WITA, yang keseluruhannya berjumlah 15 box dengan harga Rp. 185.000,- per box sehingga jumlah keseluruhannya Rp. 2.775.000,- (Dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan sudah dibayar oleh terdakwa sebesar RP. 1.650.000,- (Satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), sisanya akan dibayar nanti.
Bahwa terdakwa mengenali barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian berupa : 8 (delapan) box dan 4 (empat) keping (setiap box berisi 10 (sepuluh) keping, setiap keping berisi 10 (sepuluh) butir sehingga jumlah keseluruhannya berjumlah 840 (delapan ratus empat puluh) butir, uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah telepon genggam merk Samsung tipe GTE 1272 waran hitam nomor IMEI: 357542/06/390551/7, dan 1 (Satu) buah plastik kresek warna merah dan 1 (Satu) lembar celana jeans pendek warna hitam merk JUICEEMATIC.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang mengedarkan obat Zenith Carnophen dan tidak memiliki keahlian untuk menjalankan praktik kefarmasian.
Atas Keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
Keterangan Ahli
Maryanto, S.Si., Apt, yang memberikan Keterangan di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli bersedia diperiksa sebagai ahli dalam perkara tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar atau melakukan praktek kefarmasian oleh orang yang tidak memiliki keahlian atas nama Ariani Als Ayam Bin Idup;
Bahwa ahli bertugas dan bertanggungjawab selaku Kepala Seksi Farmasi dan alat kesehatan pada kantor dinas kesehatan kabupaten hulu sungai utara;
Bahwa sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Bahwa sediaan farmasi yang dapat memproduksi sediaan farmasi adalah produsen (Perusahaan / Badan Hukum) yang sudah memilki izin produksi Departemen Kesehatan (Menteri Kesehatan) ;
Bahwa obat adalah obat jadi yang termasuk produk biologi, yang merupakan panduan zat aktif, termasuk narkotika dan psikotropika dan zat tambahan, termasuk kontrasepsi dan sediaan lain yang mengandung obat;
Bahwa obat adalah sediaan farmasi baik tunggal maupun capuran baik kimia maupn alami yang digunakan untuk pengobatan;
Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa tumbuhan, bahan hewan, bhaan mineral sediaan sarian atau galenik atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan berdasarkan pengalaman;
Kosmetika adalah bahan atau campuran bahan untuk digosokkan , dilekatkan, dituangkan ,dipercikkan atau disemprotkan pada, dimasukkan dalam, dipergunakan pada badan atau bagian badan manusia dengan maksud unutk membrsihkan, menambah daya tarik atau mengubah rupa atau tidak termasuk golongan obat;
Bahwa yang dapat memproduksi sediaan farmasi adalah produsen (perusahaan/badan hukum yang sudah memiliki izin produksi dari departemen kesehatan;
Bahwa sediaan farmasi harus memenuhi syarat uji fisik, kimiawi dan ketetapan kadar sesuai standar farmacopeia yang berlaku setelah memiliki izin edar dari badan POM;
Bahwa yang dapat mengedarakn sediaan farmasi adalah sarana pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, apotek, dan toko obat;
Bahwa yang dapat memiliki apotek harus mempunyai kemampuan dan persyaratan yaitu mempunyai tenaga ahli seorang apoteker dan minimal seorang asisten apoteker, memiliki buku standar farmakolope indonesia peralatan khusus aptek serta mendapatkan izin dari dinas kesehatan setempat;
Bahwa surat izin yang harus dimilki apotek adalah surat izin apotek atau SIA dan surat izin kerja untuk apoteker / asisten
Bahwa jenis sediaan farmasi yang dapat diedarkan adalah
Obat golongan narkotika / psikotropika
Obat keras
Obat bebas / bebas terbatas
Alat kesehatan
Suplemen makanan / vitamin
dan lain-lain
Bahwa yang bertanggungjawab sediaan farmasi yang diperdagangkan adalah apoteker;
Bahwa syarat yang harus dimiliki bagi orang atau badan hukum yang menyediakan sediaan farmasi adalah dinas kesehatan;
Bahwa semua sediaan farmasi yang tidak terdaftar atau palsu dilarang beredar oleh badan POM.
Bahwa barang bukti yang diamankan oleh penyidik Polres Hulu Sungai Utara berupa obat Zenith Carnophen sebanyak 8 (delapan) box dan 4 (empat) keping (setiap box berisi 10 (sepuluh) keping, setiap keping berisi 10 (sepuluh) butir sehingga jumlah keseluruhannya berjumlah 840 (delapan ratus empat puluh) butir merupakan sediaan farmasi yang sudah dilarang beredar karena sudah dicabut nomor izin edarnya sesuai surat dari Kepala Badan POM RI No : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009.
Menimbang, bahwa Terdakwa RIANI als AYAM di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengaku dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
Bahwa benar terdakwa mengerti surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa mengaku belum pernah dihukum.
Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Februari 2016 sekitar pukul 23.15 WITA di Jalan Negara Dipa Kelurahan Sungai Malang RT 14 kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polres Hulu Sungai Utara;
Bahwa ketika itu terdakwa sedang duduk di pinggir jalan dekat rumahnya, kemudian datang petugas kepolisian melakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 4 (empat) keping obat Zenith Carnophen di saku celana belakang sebelah kiri dan di saku celana sebelah kanan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan dan 1 (satu) buah HP merek Samsung tipe GTE 1272 warna hitam, selanjutnya saksi di rumah tersangka yaitu di kamar tersangka, ditemukan 8 (Delapan) box obat Zenith Carnophen yang dibungkus plastik warna merah yang terletak di lemari plastik ;
Bahwa sebelum itu terdakwa sedang menunggu orang yang membeli obat Zenith Carnophen dan menerangkan bahwa semua barang bukti obat Zenith Carnophen adalah milik terdakwa, kemudian uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan obat yang dijual per keping Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada pembeli ;
Bahwa sebelumnya obat tersebut dibeli terdakwa dari seseorang bernama Bajak (Belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2016 pukul 11.00 WITA, yang keseluruhannya berjumlah 15 box dengan harga Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) per box sehingga jumlah keseluruhannya Rp. 2.775.000,- (Dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan sudah dibayar oleh terdakwa sebesar RP. 1.650.000,- (Satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), sisanya akan dibayar nanti ;
Bahwa terdakwa membeli zenith carnophen untuk dijual kembali kepada orang lain dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perkeping atau Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah) per box;
Bahwa cara terdakwa menjual adalah dengan menunggu dipinggir jalan sekitar rumah atau pembeli menelpon / sms melalui handphone tersangka;
Bahwa untuk setiap box terdakwa memiliki keuntungan sebesar Rp 65.000,- (enam puluh ribu rupiah) karena 1 (satu) box dibeli Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah) dijual dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Bahwa terdakwa mengenali barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian berupa : 8 (delapan) box dan 4 (empat) keping (setiap box berisi 10 (sepuluh) keping, setiap keping berisi 10 (sepuluh) butir sehingga jumlah keseluruhannya berjumlah 840 (delapan ratus empat puluh) butir, uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah telepon genggam merk Samsung tipe GTE 1272 waran hitam nomor IMEI: 357542/06/390551/7, dan 1 (Satu) buah plastik kresek warna merah dan 1 (Satu) lembar celana jeans pendek warna hitam merk JUICEEMATIC;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang mengedarkan obat Zenith Carnophen dan tidak memiliki keahlian untuk menjalankan praktik kefarmasian.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
8 (delapan) box dan 4 (empat) keping (setiap box berisi 10 (sepuluh) keping, setiap keping berisi 10 (sepuluh) butir sehingga jumlah keseluruhannya berjumlah 840 (delapan ratus empat puluh) butir;
Uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
1 (satu) buah telepon genggam merk Samsung tipe GTE 1272 waran hitam Nomor IMEI: 357542/06/390551/7;
1 (satu) buah plastik kresek warna merah;
1 (satu) lembar celana jeans pendek warna hitam merk JUICEEMATIC.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan dengan dakwaan Alternatif oleh karena itu majelis hakim akan membuktikan salah satu dakwaan yang terbukti yaitu : Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur - unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1).
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim / Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur “ Setiap orang “ ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang“ adalah siapa saja sebagai subyek hukum publik yang terhadapnya terdapat persangkaan atau dugaan melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum sebagaimana layaknya haruslah memenuhi kriteria kemampuan dan kecakapan bertanggung jawab secara hukum, atau yang disebut juga sebagai syarat subyektif dan syarat obyektif;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya Terdakwa RIANI als AYAM dalam perkara ini, yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum, identitas mana dibenarkan oleh Terdakwa maupun Saksi-Saksi di persidangan, sehingga mengenai subyek hukum dalam perkara ini tidak terjadi “eror in persona” (kesalahan orang) ;
Menimbang, bahwa secara obyektif, orang yang didakwa melakukan tindak pidana haruslah sudah dewasa secara hukum, serta cakap dan mampu dalam arti tidak terganggu akal pikirannya, serta dapat memahami dan menyadari sepenuhnya akan apa yang diperbuat dan akibat yang akan ditimbulkan dari perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa dalam kaitan itu, Penuntut Umum telah menghadapkan ke persidangan orang bernama RIANI als AYAM Terdakwa mempunyai pengetahuan yang cukup serta mempunyai fisik yang dapat terlihat menunjukkan jasmani dan rohani yang sehat, sehingga Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur obyektif sebagai subyek hukum, selebihnya dengan tidak ternyata adanya halangan atau keadaan yang membuatnya ditentukan lain, ternyata pula bahwa secara subyektif Terdakwa cakap dan mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan fakta-fakta sebagaimana terurai dan telah dipertimbangkan di atas, Terdakwa adalah subyek hukum yang dapat bertanggung jawab atas perbuatannya, sehingga unsur “setiap orang” dalam delik yang didakwakan kepada Terdakwa haruslah dinyatakan terpenuhi;
Unsur “ Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)“
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif atau pilihan jika salah satu unsur terbukti maka dalam pasal ini terbukti.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana(Crimineel Wetboek) tahun 1809 dicantumkan sengaja ialah kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintah oleh Undang-undang.
Dalam Memorie van Toelichting (MvT) Menteri Kehakiman sewaktu Crimineel Wetboek tahun 1881(yang menjadi Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia tahun 1915) maka “sengaja” itu“de(bewute) richting van den wil op een bepaald misdriif” (dengan sadar dari kehendak melakukan suatu kejahatan tertentu), lalu mengenai MvT ini, Prof. Satochid Kartanegara, SH, mengutarkan bahwa yang dimaksud dengan opzet “willens en weten” ( dengan sadar dari kehendak melakukan suatu kejahatan tertentu), lalu mengenai Mvt ini, Prof. Satochid Kartanegara, SH, mengutarakan bahwa yang dimaksud dengan opzet “willens en wetten” (dikehendaki dan diketahui) adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja, harus mengendaki (wilen) perbuatan itu serta harus menginsafi/ mengerti (weten) akan akibat dari perbuatan itu.
Berdasarkan teori hukum dikenal dengan 2 ( dua ) teori yaitu :
Teori kehendak (willstehorie) Menurut teori ini bahwa sengaja adalah kehendak untuk membuat suatu perbuatan dan kehendak untuk menimbulkan akibat dari perbuatan itu. Jadi berdasarkan teori ini baik dalam perbuatan ataupun terhadap akibat atau hal ikhwal yang menyertai dapat dikehendaki oleh si pembuat, sehingga si pembuat dapat ditujukan kepada pembuat, akibat dalam hal ikhwal yang menyertainya.
Teori Pengetahuan atau Membayangkan (Voorstellings theorie). Teori ini menerangkan bahwa sengaja adalah apabila suatu akibat yang ditimbulkan karena suatu tindakan dibayangkan sebagai maksud tindakan itu dan oleh karena tindakan yang bersangkutan dilakukan sesuai dengan yang terlebih dahulu telah dibuat tersebut. Menurut teori ini bahwa akibat atau hal ikhwal yang menyertai itu tidak dapat dikehendaki oleh si pembuat sehingga kesengajaan si pembuat hanya dapat ditunjuk kepada perbuatannya saja. Menurut Prof. Moeljanto, SH, bahwa teori ini sangat memuaskan karena dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran) dimana dalam seseorang untuk menghendaki suatu itu, lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan, lagi pula kehendak merupakan arah maksud dan tujuan hal mana berhubungan dengan motif (alasan pendorong).
Selanjutnya dalam ilmu pengetahuan Hukum Pidana dikenal adanya 3 (tiga) garadasi kesengajaan yaitu :
Kesengajaan yang bersifat tujuan (Opzet Als Oogemerk) Yang dimaksud dengan kesengajaan yang bersifat tujuan di sini adalah kehendak dan akibat dikehendak oleh sipelaku (Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, Prof. Wiryono Projodikoro hal 61- 65 )
Kesengajaan secara keinsyafan kepastian (Opset Biji Zekerheids Bewustzijn) Yang dimaksud dengan kesengajaan secara keinsyafan kepastian yaitu apabila si pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delik, tetapi ia tahu benar, bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu ( Asas- Asas Hukum Pidana Hukum Indonesia, Prof. Wiryono Projodikoro hal 61-65)
Kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan (Opzet bij Mogelijkheid – Bewustzijn) Yang dimaksud dengan kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan si pelaku harus dapat membayangkan kemungkinan akan terjadi akibat dari perbuatannya (Asas – Asas Hukum Pidana Hukum Indonesia, Prof. Wiryono Projodikoro hal 61-65)
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Sedangkan Obat dalam pasal 1 angka 8 obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki system fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia.
Menimbang, bahwa bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan didukung dengan barang bukti bahwa terdakwa RIANI als AYAM bin IDUP pada hari Senin tanggal 08 Februari 2016 sekitar pukul 23.15 WITA di Jalan Negara Dipa Kelurahan Sungai Malang RT 14 kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, sehubungan dengan mengedarkan obat ZENITH CARNOPHEN yang telah dicabut ijin edarnya saat ditangkap dan Saat dilakukan penggeledahan hasilnya ditemukan 4 (empat) keping obat Zenith Carnophen di saku celana belakang sebelah kiri dan di saku celana sebelah kanan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan dan 1 (satu) buah HP merek Samsung tipe GTE 1272 warna hitam, selanjutnya terdakwa dibawa kerumahnya dan di rumah yaitu di kamar terdakwa, ditemukan 8 (Delapan) box obat Zenith Carnophen yang dibungkus plastik warna merah yang terletak di lemari plastik, dimana obat jenis CARNOPHEN yang telah diketahui terdakwa dilarang beredar didapat terdakwa dengan cara membeli dari seseorang bernama Bajak (Belum tertangkap) pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2016 pukul 11.00 WITA, yang keseluruhannya berjumlah 15 box dengan harga Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) per box sehingga jumlah keseluruhannya Rp. 2.775.000,- (Dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan sudah dibayar oleh tersangka sebesar RP. 1.650.000,- (Satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), sisanya akan dibayar nanti, serta hal ini diperkuat berdasarkan keterangan Ahli Maryanto, S.Si., Apt.. dari Balai Besar POM RI Propinsi Kalimantan Selatan yang telah disumpah dan keterangannya dibacakan didepan persidangan bahwa obat ZENITH CARNOPEN adalah merupakan obat yang dilarang beredar oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) RI sesuai Surat keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tentang Pembatalan Persetujuan Ijin Edar CARNOPHEN TABLET; ZENZON TABLET SELAPUT 200mg; RHEUMASTOP TABLET DAN RHEUMASTOP TABLET SALUT SELAPUT PT. ZENITH PHARMACEUTICAL.
Berdasarkan uraian tersebut, maka unsur “Dengan sengaja Mengedarkan sediaan farmasi yang telah dicabut izin edarnya” dalam perkara ini telah terbukti secara sah menurut hukum. Oleh karenanya, unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan selama pemeriksaan tidak ditemukan bukti-bukti lain yang dapat dijadikan dasar sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan Pertanggung jawaban pidana Terdakwa maka terhadap Terdakwa harus dijatuhkan pidana yang setimpal dan seadil-adilnya sesuai dengan kesalahannya;
Menimbang, setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas dan oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Hakim memandang tepat dan adil apabila kepada diri Terdakwa dijatuhi pidana penjara agar Terdakwa dapat mengambil hikmah dari perbuatannya dan setelah keluar dari penjara Terdakwa dapat memperbaiki perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa hingga saat ini berada dalam tahanan rumah tahanan Negara maka cukup alasan untuk menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yaitu berupa:
8 (delapan) box dan 4 (empat) keping (setiap box berisi 10 (sepuluh) keping, setiap keping berisi 10 (sepuluh) butir sehingga jumlah keseluruhannya berjumlah 840 (delapan ratus empat puluh) butir;
1 (satu) buah telepon genggam merk Samsung tipe GTE 1272 waran hitam Nomor IMEI: 357542/06/390551/7;
1 (satu) buah plastik kresek warna merah;
1 (satu) lembar celana jeans pendek warna hitam merk JUICEEMATIC.
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
dirampas untuk negara
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan obat-obatan yang dilarang beredar;
Perbuatan terdakwa merusak kesehatan masyarakat.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang, sopan dalam persidangan dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan TerdakwaRIANI als AYAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RIANI als AYAM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu) juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
8 (delapan) box dan 4 (empat) keping (setiap box berisi 10 (sepuluh) keping, setiap keping berisi 10 (sepuluh) butir sehingga jumlah keseluruhannya berjumlah 840 (delapan ratus empat puluh) butir, yang disisihkan sebanyak 1 (satu) keping atau 10 (sepuluh) butir untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium sehingga yang tersisa berjumlah 830 (depalan ratus tiga puluh) butir;
1 (satu) buah telepon genggam merk Samsung tipe GTE 1272 waran hitam Nomor IMEI: 357542/06/390551/7;
1 (satu) buah plastik kresek warna merah;
1 (satu) lembar celana jeans pendek warna hitam merk JUICEEMATIC.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai, pada hari Kamis, tanggal 21 April 2016, oleh H.BAWONO EFFENDI,S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua, MUHAMMAD DZULHAQ,S.H., dan HENDRA NOVRYANDIE S.H.M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SLAMET SURIPTA,S.H.,M.Hum., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amuntai, serta dihadiri oleh AGA WIGUNA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Amuntai dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua
MUHAMMAD DZULHAQ,S.H. H.BAWONO EFFENDI,S.H.,M.H.,
HENDRA NOVRYANDIE S.H.M.H.,
Panitera Pengganti,
SLAMET SURIPTA,S.H.,M.Hum.,