180/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Putusan PN MARABAHAN Nomor 180/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SELAMAT RIADY Bin TASMANUDIN
1. Menyatakan Terdakwa SELAMAT RIADY Bin TASMANUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR” sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 9 (sembilan) keping atau sejumlah 90 (sembilan puluh) butirZenith/ Carnophen. Dirampas untuk dimusnahkan. - uang tunai sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah). Dirampas untuk negara. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
PUTUSAN
Nomor 180/Pid.Sus./2015/PN Mrh.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Marabahan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SELAMAT RIADY Bin TASMANUDIN;
Tempat lahir : Banjarmasin;
Umur/Tgl lahir : 31 tahun / 15 Desember 1984;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Nilam IV, No. 38, RT 21, RW 9, Kel.
Loktabat Utara, Kec. Banjarbaru Utara,
Kota Banjarbaru
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SMP (Tamat).
Terdakwa ditangkap oleh penyidik Kepolisian sejak tanggal 26 April 2015 s.d. 27 April 2015.
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Peritah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 27 April 2015 s.d. tanggal 16 Mei 2015;
Perpanjangan penahanan Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Mei 2015 s.d. tanggal 24 Juni 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Juni 2015 s.d. tanggal 30 Juni 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan, sejak tanggal 1 Juli 2015 s.d. tanggal 30 Juli 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Marabahan, sejak tanggal 31 Juli 2015 s.d. 28 September 2015.
Terdakwa tidak didampingi penasihat hukum, meskipun hal tersebut sudah ditawarkan kepadanya;
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Marabahan Nomor 180/Pid.Sus/2015/PN Mrh., tanggal 1 Juli 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 180/Pen.Pid./2015/PN.Mrh tanggal 2 Juli 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan.
Setelah memperhatikan saksi-saksi, ahli, dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum Reg. Perk. Nomor : PDM- 96/Q.319/Euh.2/05/2015 tanggal 23 Juli 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SELAMAT RIYADI Bin TASMANUDIN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar “ sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sesuai dengan dakwaan primair kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SELAMAT RIYADI Bin TASMANUDINdengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti:
9 (sembilan) keping atau sejumlah 90 (sembilan puluh) butir Zenith/Carnophen.
Dirampas untuk dimusnahkan.
uang tunai sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
Dirampas untuk negara.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM-96/Euh.1/06/2015 tanggal 1 Juli 2015 dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa SELAMAT RIADY Bin TASMANUDIN, pada hari Minggu tanggal 26 April 2015 sekitar jam 22.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2015, bertempat di kios terdakwa di Jl.Trans Kalimantan Handil Bakti Kec.Alalak Kabupaten Barito Kuala, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, berawal dari saksi Cores Korablawat, SH dan saksi Agil Eryadi (keduanya adalah anggota kepolisian Polsek berangas) sedang melakukan Giat Ops Pekat dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menjual obat-obatan jenis ZENITH/ CARNOPHEN, Kemudian saksi Cores Korablawat, SH dan saksi Agil Eryadi mendatangi kios terdakwa di Jl.Trans Kalimantan Handil Bakti Kec.Alalak Kabupaten Barito Kuala kemudian melakukan pemeriksaan di kios terdakwa dan ditemukan di dalam kamar kios terdakwa 90 (sembilan puluh) butir obat-obatan jenis ZENITH/ CARNOPHEN dan uang sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang diduga uang tersebut adalah hasil penjualan obat-obatan jenis ZENITH/ CARNOPHEN yang disimpan di terdakwa di dalam saku celana.
Bahwa terdakwa melakukan jual beli sediaan farmasi sudah berlangsung selama ± 1 (satu) bulan dan terdakwa tidak memiliki izin menjual maupun izin mengedarkan sediaan farmasi tersebut yang mana terdakwa membeli sediaan farmasi tersebut dengan cara membeli di daerah Kec.Alalak Kota Banjarmasin sebanyak 1 (satu) box dengan harga Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu) rupiah per box berisi 10 (sepuluh) keping dan terdakwa menjual kembali obat-obatan jenis CARNOPEN tersebut dengan harga per keping sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan per butir sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
Bahwa terdakwa mengedarkan obat-obatan jenis Carnopen tersebut kepada pekerja angkut galam di sekitar kios terdakwa, keuntungan yang diperolaeh terdakwa dari menjual obat Carnophen tersebut sebesar Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) per keping dan untuk per butir keuntungan sebesar Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) ;
Bahwa sediaan farmasi jenis Carnophen Produksi PT. Zenith Pharmaceuticals yang terdakwa edarkan tidak memiliki izin edar sebagaimana telah dibatalkan dan dihentikan dengan Surat Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 Perihal Pembatalan Persujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet; Zenzon Captab Salut Selaput 200 MG; Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang R.I Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa SELAMAT RIADY Bin TASMANUDIN, pada hari Minggu tanggal 26 April 2015 sekitar jam 22.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2015, bertempat di kios terdakwa di Jl.Trans Kalimantan Handil Bakti Kec.Alalak Kabupaten Barito Kuala, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, berawal dari saksi Cores Korablawat, SH dan saksi Agil Eryadi (keduanya adalah anggota kepolisian Polsek berangas) sedang melakukan Giat Ops Pekat dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menjual obat-obatan jenis ZENITH/ CARNOPHEN, Kemudian saksi Cores Korablawat, SH dan saksi Agil Eryadi mendatangi kios terdakwa di Jl.Trans Kalimantan Handil Bakti Kec.Alalak Kabupaten Barito Kuala kemudian melakukan pemeriksaan di kios terdakwa dan ditemukan di dalam kamar kios terdakwa 90 (sembilan puluh) butir obat-obatan jenis ZENITH/ CARNOPHEN dan uang sebesar Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang diduga uang tersebut adalah hasil penjualan obat-obatan jenis ZENITH/ CARNOPHEN yang disimpan di terdakwa di dalam saku celana.
Bahwa terdakwa melakukan jual beli sediaan farmasi sudah berlangsung selama ± 1 (satu) bulan dan terdakwa tidak memiliki izin menjual maupun izin mengedarkan sediaan farmasi tersebut yang mana terdakwa membeli sediaan farmasi tersebut dengan cara membeli di daerah Kec.Alalak Kota Banjarmasin sebanyak 1 (satu) box dengan harga Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu) rupiah per box berisi 10 (sepuluh) keping dan terdakwa menjual kembali obat-obatan jenis CARNOPEN tersebut dengan harga per keping sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan per butir sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
Bahwa terdakwa mengedarkan obat-obatan jenis Carnopen tersebut kepada pekerja angkut galam di sekitar kios terdakwa, keuntungan yang diperolaeh terdakwa dari menjual obat Carnophen tersebut sebesar Rp.8.000,- (delapan ribu rupiah) per keping dan untuk per butir keuntungan sebesar Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) ;
Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli Drs. ADI HIDAYAT, Apt., pendidikan terakhir Terdakwa adalah SLTP, sehingga terdakwa tidak termasuk dalam golongan Tenaga Kefarmasian yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam hal pekerjaan kefarmasian.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Undang-Undang R.I Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
CORES KORABLAWAT S, S.H. di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 April 2015 sekitar jam 22.30 Wita di Kios Terdakwa di Jalan Trans Kalimantan Handil Bakti, Kec. Alalak, Kab. Batola (depan Komp. Keruwing) berawal dari saksi bersama dengan saksi AGIL ERYADI (keduanya adalah anggota Kepolisian Polsek Berangas) sedang melakukan Giat Ops Pekat dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menjual obat-obatan jenis Zenith/ Carnophen;
Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, saksi dan saksi AGIL ERYADI kemudian mendatangi kios terdakwa di Jalan Trans Kalimantan Handil Bakti Kec. Alalak Kab. Barito Kuala (depan Komp. Keruwing). Selanjutnya saksi dan saksi AGIL ERYADI melakukan pemeriksaan di kios terdakwa dan menemukan 90 (sembilan puluh) butir obat-obatan Jenis Zenith/Carnophen di dalam kamar kios terdakwa serta uang sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) hasil penjualan obat-obatan jenis Zenith/Carnophen yang disimpan terdakwa di dalam saku celana.
Bahwa obat-obatan jenis Zenith/Carnophen tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli dari daerah di Kecamatan Alalak Selatan.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin mengedarkan obat-obatan tersebut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan.
AGIL ERYADI, keterangannya dibacakan di persidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 April 2015 sekitar jam 22.30 Wita di Kios Terdakwa di Jalan Trans Kalimantan Handil Bakti, Kec. Alalak, Kab. Batola (depan Komp. Keruwing) berawal dari saksi bersama dengan saksi CORES KORABLAWAT S, S.H. (keduanya adalah anggota Kepolisian Polsek Berangas) sedang melakukan Giat Ops Pekat dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menjual obat-obatan jenis Zenith/ Carnophen;
Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, saksi dan saksi CORES KORABLAWAT S, S.H. kemudian mendatangi kios terdakwa di Jalan Trans Kalimantan Handil Bakti Kec. Alalak Kab. Barito Kuala (depan Komp. Keruwing). Selanjutnya saksi dan saksi CORES KORABLAWAT S, S.H. melakukan pemeriksaan di kios terdakwa dan menemukan 90 (sembilan puluh) butir obat-obatan Jenis Zenith/Carnophen di dalam kamar kios terdakwa serta uang sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) hasil penjualan obat-obatan jenis Zenith/Carnophen yang disimpan terdakwa di dalam saku celana.
Bahwa obat-obatan jenis Zenith/Carnophen tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli dari daerah di Kecamatan Alalak Selatan.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin mengedarkan obat-obatan tersebut.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan.
Menimbang, bahwa atas persetujuan Terdakwa di persidangan telah dibacakan keterangan Ahli Drs. ADI HIDAYAT, Apt. Bin AGUS SUJITO, sabagaimana termuat dalam BAP penyidik yang dibuat di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah PNS di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Balai Besar POM) di Banjarmasin sampai dengan sekarang.
Bahwa Carnophen masuk dalam golongan obat keras daftar G tetapi sudah dicabut izin edarnya, Somadril masuk dalam golongan obat keras daftar G, Pil warna kuning dengan logo Nova (kode nama Pabrik: “Nova” yang berisi Dextromethorphan) dan Pil warna kuning dengan logo SF (kode nama Pabrik: “Saka Farma” yang berisi Dextromethorphan) masuk dalam golongan obat bebas terbatas atau disebut juga obat keras daftar W.
Bahwa Obat bebas terbatas atau disebut juga obat keras daftar W dapat dijual dan dan dibeli bebas tanpa resep dokter dengan disertai tanda peringatan pada kemasannya, Obat keras atau disebut juga obat kerat daftar G adalah obat yang hanya dapat diberikan dengan resep dokter.
Bahwa Obat keras daftar G hanya boleh dijual dengan resep dokter atau dengan pengawasan apoteker dan sarana pelayanan kesehatan yang memiliki seorang apoteker.
Bahwa Carnophen produksi PT. Zenith Pharmaceutical dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya dengan surat BPOM No.PO. 02.01.1.3.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal Pembatalan Persetujuan Nomor Izin edar dan penghentian kegiatan Produksi sedangkan obat lainnya Somadril, Dexitab dan Pil warna kuning dengan logo SF (kode nama Pabrik: “Saka Farma” yang berisi Dextromethorphan) masih boleh beredar selama di sarana yang memiliki wewenang.
Bahwa Orang yang berpendidikan SMP (tamat) tidak termasuk dalam golongan tenaga farmasi dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (saksi a decharge) maupun alat bukti lain meskipun hak untuk itu telah ditawarkan sabagaimana mestinya menurut hukum.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 April 2015 sekitar jam 22.30 Wita di Kios Terdakwa di Jalan Trans Kalimantan Handil Bakti Kec. Alalak Kab. Batola (depan Komp. Keruwing), telah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh anggota Polsek Berangas. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan dalam penguasaan terdakwa berupa obat-obatan jenis Carnophen/Zenith sebanyak 90 (sembilan puluh) butir yang disimpan di dalam saku terdakwa. Kemudian terdakwa diamankan di Polsek Berangas untuk dimintakan keterangan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli sediaan farmasi tersebut di daerah Alalak Selatan Kota Banjarmasin sebanyak 1 (satu) box dengan harga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah). Terdakwa menjual kembali dengan harga per keping sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan per butir sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Bahwa terdakwa melakukan jual beli sediaan farmasi berupa Zenith/ Carnophen sudah berlangsung selama ± 1 (satu) tahun. Terdakwa tidak mempunyai ijin menjual maupun ijin mengedarkan sediaan farmasi tersebut;
Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan jenis Zenith/Carnophen tersebut kepada pekerja angkut galam di sekitar kios terdakwa. Keuntungan yang diperoleh sebesar Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per keping dan Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) per butir;
Bahwa terdakwa mengetahui perbuatan mengedarkan obat tanpa memiliki keahlian atau kewenangan mengedarkan obat-obatan tersebut adalah melawan hukum.
Terdakwa mengerti dan mengaku bersalah serta menyesal atas kejadian tersebut.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
9 (sembilan) keping atau sejumlah 90 (sembilan puluh) butirZenith/ Carnophen;
uang tunai sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, ahli, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 April 2015 sekitar jam 22.30 Wita di Kios Terdakwa di Jalan Trans Kalimantan Handil Bakti Kec. Alalak Kab. Batola (depan Komp. Keruwing), telah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh saksi AGIL ERYADI bersama dengan saksi CORES KORABLAWAT S, S.H. (keduanya adalah anggota Kepolisian Polsek Berangas). Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan dalam penguasaan terdakwa berupa obat-obatan jenis Carnophen/Zenith sebanyak 90 (sembilan puluh) butir yang disimpan di dalam saku terdakwa. Kemudian terdakwa diamankan di Polsek Berangas untuk dimintakan keterangan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli sediaan farmasi tersebut di daerah Alalak Selatan Kota Banjarmasin sebanyak 1 (satu) box dengan harga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah). Terdakwa menjual kembali dengan harga per keping sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan per butir sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Bahwa terdakwa melakukan jual beli sediaan farmasi berupa Zenith/ Carnophen sudah berlangsung selama ± 1 (satu) tahun. Terdakwa tidak mempunyai ijin menjual maupun ijin mengedarkan sediaan farmasi tersebut;
Bahwa Terdakwa menjual obat-obatan jenis Zenith/Carnophen tersebut kepada pekerja angkut galam di sekitar kios terdakwa. Keuntungan yang diperoleh sebesar Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per keping dan Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) per butir;
Bahwa Carnophen produksi PT. Zenith Pharmaceutical dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya dengan surat BPOM No.PO. 02.01.1.3.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal Pembatalan Persetujuan Nomor Izin edar dan penghentian kegiatan Produksi;
Bahwa terdakwa mengetahui perbuatan mengedarkan obat tanpa memiliki keahlian atau kewenangan mengedarkan obat-obatan tersebut adalah melawan hukum.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan Tindak Pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas. Oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair yaitu Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang”;
Unsur “dengan sengaja”;
Unsur “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”.
Ad.1. Setiap Orang.
Bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” di sini adalah Setiap orang atau siapa saja selaku subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang terhadap dirinya berlaku dan atau dapat diterapkan Ketentuan-ketentuan Hukum Pidana Indonesia.
Bahwa di persidangan oleh Penuntut Umum telah dihadirkan terdakwa SELAMAT RIADY Bin TASMANUDIN. Setelah diteliti tentang identitasnya ternyata telah sesuai dengan identitas terdakwa sabagaimana yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum dan dibenarkan oleh Terdakwa. Terdakwa adalah manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Bahwa oleh karena itu menurut Majelis Hakim Unsur tindak pidana “Setiap orang” telah terpenuhi.
Ad.2. Dengan sengaja.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja (opzet) berarti kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu, sehingga kesengajaan sama dengan Wiltens en wettens (dikehendaki dan diketahui).
Menimbang, dalam fakta dipersidangan telah terungkap bahwa terdakwa mengetahui perbuatannya menjual obat-obatan carnophen tanpa izin adalah perbuatan yang dilarang. Terdakwa melakukannya tanpa ada paksaan dan kelalaian (culpa).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka menurut hemat Majelis Hakim unsur dengan sengaja telah terpenuhi.
Ad. 3. Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Menimbang, bahwa unsur memproduksi atau mengedarkan adalah unsur yang bersifat alternatif. Begitu juga terhadap unsur sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan juga merupakan unsur yang bersifat alternatif. Oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang paling sesuai dan mendekati fakta di persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang dimaksud dengan Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang dimaksud dengan Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, pada hari Minggu tanggal 26 April 2015 sekitar jam 22.30 Wita di Kios Terdakwa di Jalan Trans Kalimantan Handil Bakti Kec. Alalak Kab. Batola (depan Komp. Keruwing), telah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh saksi AGIL ERYADI bersama dengan saksi CORES KORABLAWAT S, S.H. (keduanya adalah anggota Kepolisian Polsek Berangas). Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan dalam penguasaan terdakwa berupa obat-obatan jenis Carnophen/Zenith sebanyak 90 (sembilan puluh) butir yang disimpan di dalam saku terdakwa. Terdakwa mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli sediaan farmasi tersebut di daerah Alalak Selatan Kota Banjarmasin sebanyak 1 (satu) box dengan harga Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah). Terdakwa menjual kembali dengan harga per keping sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan per butir sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah). Terdakwa melakukan jual beli sediaan farmasi berupa Zenith/Carnophen sudah berlangsung selama ± 1 (satu) tahun. Terdakwa tidak mempunyai ijin menjual maupun ijin mengedarkan sediaan farmasi tersebut. Terdakwa menjual obat-obatan jenis Zenith/Carnophen tersebut kepada pekerja angkut galam di sekitar kios terdakwa. Keuntungan yang diperoleh sebesar Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per keping dan Rp. 800,- (delapan ratus rupiah) per butir.
Menimbang, bahwa Carnophen produksi PT. Zenith Pharmaceutical dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya dengan surat BPOM No.PO. 02.01.1.3.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal Pembatalan Persetujuan Nomor Izin edar dan penghentian kegiatan Produksi.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, obat-obatan carnophen, termasuk dalam jenis obat. Oleh karena itu termasuk dalam jenis kategori sediaan farmasi sabagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan menjual Carnophen. Obat-obatan tersebut merupakan sediaan farmasi yang tidak lagi memiliki izin edar oleh BPOM RI dan telah dilarang peredarannya di masyarakat.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim unsur “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sabagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
9 (sembilan) keping atau sejumlah 90 (sembilan puluh) butirZenith/ Carnophen.
Merupakan barang yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan digunakan untuk mengulangi tindak pidana, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
uang tunai sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
Merupakan hasil dari kejahatan dan memiliki nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa.
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa sopan, sehingga memudahkan jalannya persidangan; dan
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan di atas serta pidana yang diancamkan dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, maka adalah tepat dan adil apabila Terdakwa dijatuhi pidana penjara yang berat ringannya (strafmaat) sabagaimana akan dicantumkan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata bertujuan untuk balas dendam, di samping sebagai tindakan represif juga harus mencerminkan prevensi khusus dan prevensi umum. Prevensi khusus bertujuan agar pidana yang dijatuhkan kepada si pelaku dapat menimbulkan efek jera, sehingga tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan menyesali perbuatannya, sedangkan prevensi umum agar masyarakat diharapkan tidak meniru atau melakukan perbuatan yang sama seperti yang dilakukan olek si pelaku dan ketertiban dalam masyarakat dapat terjaga.
Menimbang, bahwa karena terhadap Terdakwa di samping akan dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda, maka mengenai pidana denda tersebut apabila tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sabagaimana dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi dipidana, maka biaya perkara ini harus dibebankan kepadanya.
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SELAMAT RIADY Bin TASMANUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR” sebagaimana dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
9 (sembilan) keping atau sejumlah 90 (sembilan puluh) butirZenith/ Carnophen.
Dirampas untuk dimusnahkan.
uang tunai sebesar Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
Dirampas untuk negara.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan pada hari Kamis, tanggal 30 Juli 2015 oleh kami IWAN GUNADI, S.H. selaku Hakim Ketua, RAHMAD HIDAYAT BATUBARA, S.H.,M.H. dan M. IKHSAN RIYADI FITRASYAH, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut didampingi oleh ARDIANSYAH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh RIZKI PURBO NUGROHO, S.H.,M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Marabahan dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
ttd ttd
R. HIDAYAT BATUBARA, S.H.,M.H. IWAN GUNADI, S.H.
ttd
M. IKHSAN RIYADI F., S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI
ttd
ARDIANSYAH