72/Pid.Sus/2014/PN.Btl
Putusan PN BANTUL Nomor 72/Pid.Sus/2014/PN.Btl
Other Participants (3)
1. ATIK MUNANDAR alias TROTHOK Bin ADI UTOMO (Alm); 2. ROHMADI Bin HUDI; 3. ERYAN SUDIBYANTORO alias YAN Bin MARTO SEWOYO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa 1. ATIK MUNANDAR alias TROTHOK Bin ADI UTOMO, terdakwa 2. ROHMADI Bin HUDI, dan terdakwa 3. ERYAN SUDIBYANTORO alias YAN Bin MARTO SEWOYO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “SECARA BERSAMA-SAMA MEMPERDAGANGKAN BARANG YANG TIDAK SESUAI STANDAR YANG DIPERSYARATKAN DAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN TIDAK SESUAI DENGAN BERAT BERSIH DAN JUMLAH DALAM HITUNGAN SEBAGAIMANA YANG DINYATAKAN DALAM LABEL BARANG TERSEBUT, TIDAK SESUAI DENGAN UKURAN, TAKARAN, TIMBANGAN DAN JUMLAH DALAM HITUNGAN MENURUT UKURAN YANG SEBENARNYA “; 2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: a. 2 (dua) pipa kuningan panjang ± 16 cm yang didalamnya terdapat besi ± 18 cm sebagai alat pemindah Gas; b. 1(satu) buah gunting kuku sebagai alat pembuka tutup gas; c. 63 (enam puluh tiga) Plastik segel tabung; d. 101 (seratus satu) buah tutup tabung; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. e. 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu Zebra warna hitam No.pol AB 9529 EH No.ka MHKSPRRKC4K034849 Nosin 9278139 beserta STNK atas nama SRI WAHYUNI alamat Sidomulyo TR IV / 323 Yogyakarta. dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa III. Eryan Sudibyantoro. f. 54 (lima puluh empat) Tabung Gas LPG ukuran 3 kg keadaan isi atau siap edar dan belum tertutup; g. 17 (tujuh belas) tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) kg dalam keadaan kosong; h. 19 (sembilan belas) tabung gas LPG ukuran 12 (dua belas) Kg dalam keadaan isi atau siap edar dan belum tertutup; telah dilaksanakan lelang terhadap barang bukti-barang bukti tersebut berdasarkan Salinan /Grosse Risalah Lelang Nomor 89/2014 tanggal 03 April 2014, maka UANG HASIL LELANG SEBESAR RP. 10.500.000,- (SEPULUH JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) TERSEBUT DIRAMPAS UNTUK NEGARA. 6. Membebankan kepada ParaTerdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini masing-masing sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 72/ Pid.Sus/ 2014 / PN Btl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
Pengadilan Negeri Bantul yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa I :
Nama Lengkap ATIK MUNANDAR alias TROTHOK Bin ADI UTOMO (Alm);
Tempat lahir : Bantul ;
Umur/ tanggal lahir : 39 tahun/ 30 Maret 1975 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Sogatran Dk.Gemahan RT.007 Ringinharjo, Kec. Bantul, Kabupaten Bantul ;
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas ;
Terdakwa II :
Nama Lengkap : ROHMADI Bin HUDI;
Tempat lahir : Bantul ;
Umur/ tanggal lahir : 30 tahun/ 06 Oktober 1984 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Panjangan RT.02, Panjangan, Sendangsari, Kec. Pajangan, Kabupaten Bantul ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Terdakwa III :
Nama Lengkap : ERYAN SUDIBYANTORO alias YAN Bin MARTO SEWOYO ;
Tempat lahir : Bantul ;
Umur/ tanggal lahir : 53 tahun/ 31 Desember 1961 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Melikan kidul RT.005, Kec. Bantul, Kabupaten Bantul ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa I dan Terdakwa II ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 6 Februari 2014 sampai dengan tanggal 25 Februari 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Februari 2014 sampai dengan tanggal 06 April 2014;
Terdakwa III ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 6 Februari 2014 sampai dengan tanggal 25 Februari 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Februari 2014 sampai dengan tanggal 06 April 2014;
Para Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 03 April 2014sampai dengan tanggal 22 April 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 14 April 2014 sampai dengan tanggal 13 Mei 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bantul sejak tanggal 14 Mei 2014 sampai dengan tanggal 12 Juli 2014;
Para Terdakwa didampingi oleh SUWANDI, S.H. Advokad/Penasehat Hukum yang berkantor di Jln. Sisingamangaraja MG III/1068 RT/RW 069/019, Kelurahan Brontokusuman, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada hari Senin tanggal 9 Juni 2014, pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa 1. ATIK MUNANDAR alias TROTHOK Bin ADI UTOMO, terdakwa 2. ROHMADI Bin HUDI, dan terdakwa 3. ERYAN SUDIBYANTORO alias YAN Bin MARTO SEWOYO bersalah melakukan Tindak Pidana ”SECARA BERSAMA-SAMA MEMPERDAGANGKAN BARANG YANG TIDAK SESUAI STANDAR YANG DIPERSYARATKAN DAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN TIDAK SESUAI DENGAN BERAT BERSIH, ISI BERSIH, ATAU NETTO DAN JUMLAH DALAM HITUNGAN SEBAGAIMANA YANG DINYATAKAN DALAM LABEL ATAU ETIKET BARANG TERSEBUT” sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa 1. ATIK MUNANDAR alias TROTHOK Bin ADI UTOMO, terdakwa 2. ROHMADI Bin HUDI, dan terdakwa 3. ERYAN SUDIBYANTORO alias YAN Bin MARTO SEWOYO
dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) pipa kuningan panjang ± 16 cm yang didalamnya terdapat besi ± 18 cm sebagai alat pemindah Gas;
1(satu) buah gunting kuku sebagai alat pembuka tutup gas;63 (enam puluh tiga) Plastik segel tabung;
63 (enam puluh tiga) Plastik segel tabung;
101 (seratus satu) buah tutup tabung;
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu Zebra warna hitam No.pol AB 9529 EH No.ka MHKSPRRKC4K034849 Nosin 9278139 beserta STNK atas nama SRI WAHYUNI alamat Sidomulyo TR IV / 323 Yogyakarta.
DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
54 (lima puluh empat) Tabung Gas LPG ukuran 3 kg keadaan isi atau siap edar dan belum tertutup;
17 (tujuh belas) tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) kg dalam keadaan kosong;
19 (sembilan belas) tabung gas LPG ukuran 12 (dua belas) Kg dalam keadaan isi atau siap edar dan belum tertutup;
Bahwa berdasarkan Salinan /Grosse Risalah Lelang Nomor 89/2014 tanggal 03 April 2014 yang menerangkan bahwa telah dilaksanakan Lelang Eksekusi barang sitaan berdasarkan Pasal 45 KUHAP atas barang bergerak sitaan kepolisian Resor Bantul bertempat di kantor Kepolisian Resor Bantul berupa 1(satu) paket terdiri dari tabung gas LPG kapasitas 3 kg sebanyak 71 tabung (54 (lima puluh empat) Tabung Gas LPG ukuran 3 kg keadaan isi atau siap edar dan belum tertutup dan 17 (tujuh belas) tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) kg dalam keadaan kosong), tabung gas LPG kapasitas 12 kg sebanyak 19 tabung dan gas LPG total sebanyak ± 199 kg, yang telah disita Sigit Teja Sukmana, Pangkat IPDA Nrp 74100406, Penyidik pada Kepolisian Resor Bantul Nopol : SP.Sita/17/II/2014/Reskrim tanggal 5 Februari 2014 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 5 Februari 2014 serta telah mendapatkan persetujuan Penyitaan Pengadilan Negeri Bantul Nomor: 70/PEN.PID/2014/PN.BTL tanggal 10 Maret 2014 dengan peserta lelang berjumlah 14 (empat belas) orang dengan penawar tertinggi sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) oleh JOKO PURNOMO pekerjaan Wiraswasta, alamat Kagrokan Rt. 041 Desa Sewon, Kec. Pendowoharjo, Kab. Bantul yang kemudian uang hasil lelang tersebut dijadikan barang bukti di persidangan.
UANG HASIL LELANG SEBESAR RP. 10.500.000,- (SEPULUH JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) TERSEBUT DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
Menetapkan agar terdakwa 1. ATIK MUNANDAR alias TROTHOK Bin ADI UTOMO, terdakwa 2. ROHMADI Bin HUDI, dan terdakwa 3. ERYAN SUDIBYANTORO alias YAN Bin MARTO SEWOYO membayar Biaya Perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,-. (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan pada hari Senin tanggal 16 Mei 2014 yang pada pokoknya Terdakwa mengakui semua kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut serta mohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar replik dari Jaksa Penuntut Umum yang diajukan secara lisan pada persidangan tanggal 16 Juni 2014 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar duplik dari Terdakwa yang diajukan secara lisan pada persidangan tanggal 16 Juni 2014 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU :
---------Bahwa mereka terdakwa 1. ATIK MUNANDAR alias TROTHOK Bin ADI UTOMO, terdakwa 2. ROHMADI Bin HUDI, dan terdakwa 3. ERYAN SUDIBYANTORO alias YAN Bin MARTO SEWOYO, pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2014, sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam sekitar bulan Februari 2014, bertempat di Sogatran Dk. Gemahan Rt. 007, Ringinharjo, Kec. Bantul, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan, turut serta melakukan, selaku Pelaku usaha telah memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih, atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut, yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya. Perbuatan mana mereka terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut.
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat petugas Polres Bantul mendapat informasi bahwa terdakwa 1. ATIK MUNANDAR alias TROTHOK Bin ADI UTOMO, terdakwa 2. ROHMADI Bin HUDI, dan terdakwa 3. ERYAN SUDIBYANTORO alias YAN Bin MARTO SEWOYO membuka usaha penjualan Gas LPG yang bertempat di rumah terdakwa 1. MUNANDAR alias TROTHOK Bin ADI UTOMO di Sogatran Dk. Gemahan Rt. 007, Ringinharjo, Kec. Bantul, Kab. Bantul tidak sesuai ketentuan yang berlaku, kemudian saksi UNUN DWI ANDRI SANTOSO, SH dan saksi SONI ALFIAN menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dengan mendatangi langsung alamat dimaksud;
Bahwa pada saat saksi UNUN DWI ANDRI SANTOSO, SH dan saksi SONI ALFIAN memasuki rumah saksi terdakwa 1. MUNANDAR alias TROTHOK Bin ADI UTOMO, didapati terdakwa 1. ATIK MUNANDAR alias TROTHOK Bin ADI UTOMO, terdakwa 2. ROHMADI Bin HUDI sedang melakukan pengisian tabung gas 12 Kg yang tidak bersubsidi pemerintah RI dengan cara memindahkan isi tabung gas LPG 3 kg yang disubsidi Pemerintah RI ke dalam tabung gas LPG 12 kg yang kosong melalui alat pipa kuningan yang dihubungkan dengan ke dua tabung Gas LPG dimana posisi tabung gas LGP 12 kg yang kosong dibawah dan tabung gas LPG 3 kg yang ada isinya di atas, padahal rumah terdakwa 1. MUNANDAR alias TROTHOK Bin ADI UTOMO di Sogatran Dk. Gemahan Rt. 007, Ringinharjo, Kec. Bantul, Kab. Bantul tersebut bukanlah SPPBE yang diberi ijin Khusus untuk pengisian bahan bakar Gas;
Bahwa untuk mengisi tabung gas LPG 12 KG yang kosong, terdakwa 1. ATIK MUNANDAR alias TROTHOK Bin ADI UTOMO dan terdakwa 2. ROHMADI Bin HUDI menggunakan isi 3 buah tabung Gas LPG 3 kg yang disubsidi Pemerintah RI sehingga isinya tidak sampai penuh 12 Kg sebagaimana berat isi yang tertera di tabung Gas LPG, demikian juga setiap tabung Gas LPG 3 Kg yang penuh isinya dikurangi sebagian ke dalam tabung Gas LPG yang kosong sehingga isinya tidak penuh 3 Kg sebagaimana berat isi yang tertera di tabung gas LPG, kemudian tabung Gas LPG yang tidak sesuai isinya tersebut dijual kepada masyarakat luas dengan cara tabung Gas LPG tersebut dijual secara eceran kepada warung-warung yang menjual Gas LPG atau perorangan yang memakai gas LPG dengan menawarkan berkeliling ke rumah-rumah dan warung-warung di daerah Sleman dan Bantul;
Bahwa sebelumnya terdakwa 3. ERYAN SUDIBYANTORO alias YAN Bin MARTO SEWOYO telah melakukan pembelian tabung Gas LPG 3 Kg yang sudah berisi gas bersusbsidi Pemerintah RI sebanyak 129 buah dan tabung gas LPG kosong kapasitas 12 Kg sebanyak 10 buah dan 1 (satu) unit mobil Pick Up merk DAIHATSU Nopol AB-9529-EH sebagai modal awal usaha ditambah 12 buah tabung Gas LPG 12 Kg milik terdakwa 1. ATIK MUNANDAR alias TROTHOK Bin ADI UTOMO, yang kemudian dikelola oleh terdakwa 1. ATIK MUNANDAR alias TROTHOK Bin ADI UTOMO, terdakwa 2. ROHMADI Bin HUDI dengan cara mengisi tabung gas LPG 12 KG yang kosong menggunakan isi 3 buah tabung Gas LPG 3 Kg yang disubsidi Pemerintah RI dan mengurangi isi dari tabung Gas LPG 3 Kg lalu dijual kepada masyarakat, yang selanjutnya hasil penjualan Gas LPG tersebut disetorkan setiap harinya kepada terdakwa 3. ERYAN SUDIBYANTORO alias YAN Bin MARTO SEWOYO antara Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sementara terdakwa 1. ATIK MUNANDAR alias TROTHOK Bin ADI UTOMO, terdakwa 2. ROHMADI Bin HUDI mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perharinya;
Bahwa terdakwa 1. ATIK MUNANDAR alias TROTHOK Bin ADI UTOMO, terdakwa 2. ROHMADI Bin HUDI, dan terdakwa 3. ERYAN SUDIBYANTORO alias YAN Bin MARTO SEWOYO dalam menjalankan usaha dagang tabung Gas LPG 12 Kg dan 3 Kg tersebut tidak memiliki ijin usaha dan tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih, atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut, yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Tabung Gas LPG yang dilakukan oleh Penera Penyelia pada Balai Metrologi Yogyakarta MUHAMMAD ASHARI, S.Kom dan diketahui oleh Kepala Balai Metrologi Yogyakarta SOEDARYONO, SE. Telah melakukan penimbangan terhadap tabung LPG 12 Kg sebanyak 19 (sembilan belas buah) dan tabung LPG 3 Kg sebanyak 54 (lima puluh) buah dalam keadaan tidak tersegel yang dilakukan di ruang tera kantor Balai Penimbangan Metrologi dengan menggunakan Timbangan yang sudah bertanda tera sah yang berlaku. Dengan kesimpulan: hasil penimbangan LPG baik untuk 12 Kg dan 3 Kg ditolak/dibatalkan karena berat isi tabung sebenarnya ada selisih kurang, yang nilainya melebihi batas yang diijinkan sesuai dengan Peraturan Menteri perdagangan No. 31/M-DAG/PER/10/2011 (untuk 3 Kg selisih 0,0054 Kg dan untuk 12 Kg selisih 0, 150 Kg).
Akibat perbuatan terdakwa 1. ATIK MUNANDAR alias TROTHOK Bin ADI UTOMO, terdakwa 2. ROHMADI Bin HUDI, dan terdakwa 3. ERYAN SUDIBYANTORO alias YAN Bin MARTO SEWOYO tersebut, konsumen merasa dirugikan karena ternyata isi tabung Gas LPG yang dijual tersebut tidak sesuai.
---------------- Perbuatan mereka Terdakwa tersebut adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 62 ayat (1) UURI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c UURI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. -------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
---------Bahwa mereka terdakwa 1. ATIK MUNANDAR alias TROTHOK Bin ADI UTOMO, terdakwa 2. ROHMADI Bin HUDI, dan terdakwa 3. ERYAN SUDIBYANTORO alias YAN Bin MARTO SEWOYO, pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2014, sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam sekitar bulan Februari 2014, bertempat di Sogatran Dk. Gemahan Rt. 007, Ringinharjo, Kec. Bantul, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan, turut serta melakukan, telah menjual, menawarkan untuk dibeli, atau memperdagangkan dengan cara apapun juga, semua barang menurut ukuran, takaran, timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih, atau jumlah yang sebenarnya, membuat, mengedarkan, atau menyimpan untuk dijual atau menawarkan untuk dibeli, semua barang dalam keadaan terbungkus yang ukuran, isi bersih, berat bersih, atau jumlah hitungannya kurang daripada yang tercantum pada bungkus atau labelnya. Perbuatan mana mereka terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut.
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saat petugas Polres Bantul mendapat informasi bahwa terdakwa 1. ATIK MUNANDAR alias TROTHOK Bin ADI UTOMO, terdakwa 2. ROHMADI Bin HUDI, dan terdakwa 3. ERYAN SUDIBYANTORO alias YAN Bin MARTO SEWOYO membuka usaha penjualan Gas LPG yang bertempat di rumah terdakwa 1. MUNANDAR alias TROTHOK Bin ADI UTOMO di Sogatran Dk. Gemahan Rt. 007, Ringinharjo, Kec. Bantul, Kab. Bantul tidak sesuai ketentuan yang berlaku, kemudian saksi UNUN DWI ANDRI SANTOSO, SH dan saksi SONI ALFIAN menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dengan mendatangi langsung alamat dimaksud;
Bahwa pada saat saksi UNUN DWI ANDRI SANTOSO, SH dan saksi SONI ALFIAN memasuki rumah saksi terdakwa 1. MUNANDAR alias TROTHOK Bin ADI UTOMO, didapati terdakwa 1. ATIK MUNANDAR alias TROTHOK Bin ADI UTOMO, terdakwa 2. ROHMADI Bin HUDI sedang melakukan pengisian tabung gas 12 Kg yang tidak bersubsidi pemerintah RI dengan cara memindahkan isi tabung gas LPG 3 kg yang disubsidi Pemerintah RI ke dalam tabung gas LPG 12 kg yang kosong melalui alat pipa kuningan yang dihubungkan dengan ke dua tabung Gas LPG dimana posisi tabung gas LGP 12 kg yang kosong dibawah dan tabung gas LPG 3 kg yang ada isinya di atas, padahal rumah terdakwa 1. MUNANDAR alias TROTHOK Bin ADI UTOMO di Sogatran Dk. Gemahan Rt. 007, Ringinharjo, Kec. Bantul, Kab. Bantul tersebut bukanlah SPPBE yang diberi ijin Khusus untuk pengisian bahan bakas Gas;
Bahwa untuk mengisi tabung gas LPG 12 KG yang kosong, terdakwa 1. ATIK MUNANDAR alias TROTHOK Bin ADI UTOMO dan terdakwa 2. ROHMADI Bin HUDI menggunakan isi 3 buah tabung Gas LPG 3 kg yang disubsidi Pemerintah RI sehingga isinya tidak sampai penuh 12 Kg sebagaimana berat isi yang tertera di tabung Gas LPG, demikian juga setiap tabung Gas LPG 3 Kg yang penuh isinya dikurangi sebagian ke dalam tabung Gas LPG yang kosong sehingga isinya tidak penuh 3 Kg sebagaimana berat isi yang tertera di tabung gas LPG, kemudian tabung Gas LPG yang tidak sesuai isinya tersebut dijual kepada masyarakat luas dengan cara tabung Gas LPG tersebut dijual secara eceran kepada warung-warung yang menjual Gas LPG atau perorangan yang memakai gas LPG dengan menawarkan berkeliling ke rumah-rumah dan warung-warung di daerah Sleman dan Bantul;
Bahwa sebelumnya terdakwa 3. ERYAN SUDIBYANTORO alias YAN Bin MARTO SEWOYO telah melakukan pembelian tabung Gas LPG 3 Kg yang sudah berisi gas bersusbsidi Pemerintah RI sebanyak 129 buah dan tabung gas LPG kosong kapasitas 12 Kg sebanyak 10 buah dan 1 (satu) unit mobil Pick Up merk DAIHATSU Nopol AB-9529-EH sebagai modal awal usaha ditambah 12 buah tabung Gas LPG 12 Kg milik terdakwa 1. ATIK MUNANDAR alias TROTHOK Bin ADI UTOMO, yang kemudian dikelola oleh terdakwa 1. ATIK MUNANDAR alias TROTHOK Bin ADI UTOMO, terdakwa 2. ROHMADI Bin HUDI dengan cara mengisi tabung gas LPG 12 KG yang kosong menggunakan isi 3 buah tabung Gas LPG 3 Kg yang disubsidi Pemerintah RI dan mengurangi isi dari tabung Gas LPG 3 Kg lalu dijual kepada masyarakat, yang selanjutnya hasil penjualan Gas LPG tersebut disetorkan setiap harinya kepada terdakwa 3. ERYAN SUDIBYANTORO alias YAN Bin MARTO SEWOYO antara Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sementara terdakwa 1. ATIK MUNANDAR alias TROTHOK Bin ADI UTOMO, terdakwa 2. ROHMADI Bin HUDI mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perharinya;
Bahwa terdakwa 1. ATIK MUNANDAR alias TROTHOK Bin ADI UTOMO, terdakwa 2. ROHMADI Bin HUDI, dan terdakwa 3. ERYAN SUDIBYANTORO alias YAN Bin MARTO SEWOYO dalam menjalankan usaha dagang tabung Gas LPG 12 Kg dan 3 Kg tersebut tidak memiliki ijin usaha dan telah menjual, menawarkan untuk dibeli, atau memperdagangkan dengan cara apapun juga, semua barang menurut ukuran, takaran, timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih, atau jumlah yang sebenarnya, membuat, mengedarkan, atau menyimpan untuk dijual atau menawarkan untuk dibeli, semua barang dalam keadaan terbungkus yang ukuran, isi bersih, berat bersih, atau jumlah hitungannya kurang daripada yang tercantum pada bungkus atau labelnya;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Penimbangan Tabung Gas LPG yang dilakukan oleh Penera Penyelia pada Balai Metrologi Yogyakarta MUHAMMAD ASHARI, S.Kom dan diketahui oleh Kepala Balai Metrologi Yogyakarta SOEDARYONO, SE. Telah melakukan penimbangan terhadap tabung LPG 12 Kg sebanyak 19 (sembilan belas buah) dan tabung LPG 3 Kg sebanyak 54 (lima puluh) buah dalam keadaan tidak tersegel yang dilakukan di ruang tera kantor Balai Penimbangan Metrologi dengan menggunakan Timbangan yang sudah bertanda tera sah yang berlaku. Dengan kesimpulan: hasil penimbangan LPG baik untuk 12 Kg dan 3 Kg ditolak/dibatalkan karena berat isi tabung sebenarnya ada selisih kurang, yang nilainya melebihi batas yang diijinkan sesuai dengan Peraturan Menteri perdagangan No. 31/M-DAG/PER/10/2011 (untuk 3 Kg selisih 0,0054 Kg dan untuk 12 Kg selisih 0, 150 Kg).
Akibat perbuatan terdakwa 1. ATIK MUNANDAR alias TROTHOK Bin ADI UTOMO, terdakwa 2. ROHMADI Bin HUDI, dan terdakwa 3. ERYAN SUDIBYANTORO alias YAN Bin MARTO SEWOYO tersebut, konsumen merasa dirugikan karena ternyata isi tabung Gas LPG yang dijual tersebut tidak sesuai.
---------------- Perbuatan mereka Terdakwa tersebut adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 32 ayat (2) UURI Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo. Pasal 30 dan Pasal 31 UURI Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal. -------------------------;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Setelah Membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantul tanggal 14 April 2014 No.72/Pen.Pid/2014/PN.Btl, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul tanggal 14 April 2014 No.72/Pen.Pid/2014/PN.Btl, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dipersidangan yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah, keterangan mana masing-masing pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi UNUN DWI ANDRI SANTOSO, SH. ;
Bahwa saksi pernah di periksa di depan Penyidik dan semua keterangan yang telah disampaikan tersebut adalah yang sebenarnya;
Bahwa pada Hari Rabu tanggal 5 Februari 2014, di rumah Terdakwa I Atik Munandar di Dusun Sogatran, Ringinharjo, Bantul , Atik Munandar dan Rohmadi telah ditangkap oleh pihak yang berwajib karena kedapatan telah melakukan praktek pengisian/memindahkan gas dari tabung 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa di dalam rumah Atik Munandar tersebut ditemukan
19 (sembilan belas) buah tabung gas LPG warna biru ukuran 12 Kg dalam keadaan terisi gas namun tidak ditutup dan tidak disegel;
54 (lima puluh empat) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg warna hijau dalam keadaan terisi gas namun tidak ditutup dan tidak disegel;
17 (tujuh belas) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg warna hijau dalam keadaan kosong;
1 (satu) buah gunting kuku;
2 (dua buah pipa kuningan yang panjangnya kurang lebih 16 cm yang didalamnya terdapat besi panjangnya kurang lebih 18 cm;
Plastik segel tabung gas dan tutup tabung gas;
1(satu) unit Mobil Pick Up Daihatsu Zebra warna hitam No.Pol. AB 9529 EH (berada di halaman rumah)
Bahwa cara memasukkan isi tabung gas 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg dilakukan dengan cara tabung gas 3 kg berada diatas dan tabung gas 12 kg berada di bawah, sebelumnya dilubang tabung gas tersebut diberi alat berupa pipa kuningan yang didalamnya ada besi kecil yang fungsinya menekan tabung gas sehingga gas yang berasal dar tabung gas 3 kg bisa dipindahkan ke dalam tabung gas 12 kg, kemudain setelah gas yang ada di tabung 3 kg habis tekanan besi tersebut dilepasakan, kemudain diganti lagi dengan tabung gas 3 kg sampai 3 kali pengisian;
Bahwa setelah tabung gas 12 kg terisi dengan tabung gas 3 kg kemudian oleh Terdakwa I dan Terdakwa II di jual secara eceran di wilayah Bantul, Yogyakarta dan Sleman dengan menggunakan mobil pick up warna hitam;
Bahwa Terdakwa I dan Tedakwa II melakukan pengisian tabung gas tersebut kurang lebih selama 1 bulan;
Bahwa yang menjadi bos dari Terdakwa I dan Terdakwa II adalah Eryan Sudibyantoro (Terdakwa III);
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi SONY ALFIAN;
Bahwa saksi pernah di periksa di depan Penyidik dan semua keterangan yang telah disampaikan tersebut adalah yang sebenarnya;
Bahwa pada Hari Rabu tanggal 5 Februari 2014, di rumah Terdakwa I Atik Munandar di Dusun Sogatran, Ringinharjo, Bantul , Atik Munandar dan Rohmadi telah ditangkap oleh pihak yang berwajib karena kedapatan telah melakukan praktek pengisian/memindahkan gas dari tabung 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa di dalam rumah Atik Munandar tersebut ditemukan
19 (sembilan belas) buah tabung gas LPG warna biru ukuran 12 Kg dalam keadaan terisi gas namun tidak ditutup dan tidak disegel;
54 (lima puluh empat) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg warna hijau dalam keadaan terisi gas namun tidak ditutup dan tidak disegel;
17 (tujuh belas) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg warna hijau dalam keadaan kosong;
1 (satu) buah gunting kuku;
2 (dua buah pipa kuningan yang panjangnya kurang lebih 16 cm yang didalamnya terdapat besi panjangnya kurang lebih 18 cm;
Plastik segel tabung gas dan tutup tabung gas;
1(satu) unit Mobil Pick Up Daihatsu Zebra warna hitam No.Pol. AB 9529 EH (berada di halaman rumah)
Bahwa cara memasukkan isi tabung gas 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg dilakukan dengan cara tabung gas 3 kg berada diatas dan tabung gas 12 kg berada di bawah, sebelumnya dilubang tabung gas tersebut diberi alat berupa pipa kuningan yang didalamnya ada besi kecil yang fungsinya menekan tabung gas sehingga gas yang berasal dar tabung gas 3 kg bisa dipindahkan ke dalam tabung gas 12 kg, kemudain setelah gas yang ada di tabung 3 kg habis tekanan besi tersebut dilepasakan, kemudain diganti lagi dengan tabung gas 3 kg sampai 3 kali pengisian;
Bahwa setelah tabung gas 12 kg terisi dengan tabung gas 3 kg kemudian oleh Terdakwa I dan Terdakwa II di jual secara eceran di wilayah Bantul, Yogyakarta dan Sleman dengan menggunakan mobil pick up warna hitam;
Bahwa Terdakwa I dan Tedakwa II melakukan pengisian tabung gas tersebut kurang lebih selama 1 bulan;
Bahwa yang menjadi bos dari Terdakwa I dan Terdakwa II adalah Eryan Sudibyantoro (Terdakwa III);
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi triyanto
Bahwa saksi pernah di periksa di depan Penyidik dan semua keterangan yang telah disampaikan tersebut adalah yang sebenarnya;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2014 sekitar jam 08.00 Wib. di Dusun Sogatran, Ringinharjo, Bantul , saksi melihat Atik Munandar dan Rohmadi ditangkap oleh pihak yang berwajib karena kedapatan telah memindahkan isi tabung gas ukuran 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg;
Bahwa saksi belum pernah melihat Atik Munandar dan Rohmadi memidahkan isi tabung gas 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg;
Bahwa saksi hanya mengetahui sejak 1 sampai satu setengah bulan yang lalu di rumah Atik munandar terdapat banyak tabung gas ukuran 3 kg maupun 12 kg, kemudian di jualan secara eceran dengan menggunakan mobil pick up warna hitam yang merupakan mobil milik Terdakwa III Subyantoro;
Bahwa tabung-tabung gas 3 kg tersebut juga dijual eceran untuk masyarakat sekitarnya dengan harga standar;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi RUDIANTORO:
Bahwa saksi pernah di periksa di depan Penyidik dan semua keterangan yang telah disampaikan tersebut adalah yang sebenarnya;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa I Atik Munandar dan Terdakwa II Rohmadi telah melakukan perbuatan memindahkan isi tabung gas 3 kg kedalam tabung gas 12 kg di rumah Atik Munandar di Dusun Sogatran, Ringinharjo, Bantul;
Bahwa pemdindahan gas tersebut biasanya dilakukan pada waktu pagi hari yaitu dengan cara tabung gas 3 kg diletakkan di atas tabung gas 12 kg yang telah dikosongkan, kemudian lubang di dalam kedua tabung gas tersebut dimasuki pipa kuningan yang didalamnya terdapat besi kecil, setelah itu tabung gas 3 kg ditekan sehingga gas dari tabung gas 3 kg mengalir ke tabung gas 12 kg, dan setelah tabung gas 3 kg kosong tekanan dihentikan;
Bahwa berat untuk tabung gas 12 kg yang diisi sendiri oleh Atik Munandar dan Rohmadi tersebut tidak sepenuhnya 12 kg hanya berisi 10-11 kg karena banyak gas yg keluar pada saat pemindahan gas tersebut dan juga karena tabung gas tersebut hanya diisi antara 3-4 tabung gas 3 kg;
Bahwa tabung-tabung gas 12 kg yang telah diisi oleh Atik Munandar dan Rohmadi tersebut kemudian dijual eceran di toko-toko di wilayah Bantul, Gamping dan Sleman dengan menggunakan mobil pick up warna hitam No.Pol. AB 9529 EH milik Terdakwa III Eryan Sudibyantoro;
Bahwa Atik Munandar dan Rohmadi dalam memasukkan isi tabung gas 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa tabung-tabung gas yang berada di rumah Atik Munandar tersebut berasal dari Terdakwa III Eryan Sudibyantoro yang di beli di toko TIGA sebelah Barat Pojok Beteng Kulon ;
Bahwa saksi sebelumnya pernah bekerja juga di tempat Atik Munandar untuk mengisi tabung gas 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg dan di gaji oleh Eryan Sudibyantoro namun saat ini saksi sudah keluar sejak 6 (enam) bulan yang lalu dan tidak melakukan perkerjaan seperti itu lagi;
Bahwa pada saat saksi bekerja bersama Atik Munandar setiap hari menghasilkan 7 buah tabung gas 12 kg;
Bahwa pada awalnya ide mengisi tabung gas 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg adalah dari saksi karena sebelumnya saksi juga pernah bekerja di tempat pengisian tabung gas 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg, kemudian bertemu dengan Eryan Sudibyantoro dan membicarakan usaha pengisian tabung gas tersebut dan meminta Eryan Sudibyantoro untuk memodali tabung gas 3 kg dan tabung gas 12 kg kosong serta mobil, pada waktu itu saksi menjanjikan setiap harinya akan memberikan setoran Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), pada waktu itu Eryan Subyantoro menyanggupinya, dan disepakati tempat untuk melakukan usaha tersebut adalah di tempat Atik Munandar;
Bahwa selanjutnya saksi dan Atik Munandar melakukan pemindahan tabung gas kosong 3 kg ke dalam 12 kg dan dijual keliling ke wilayah Bantul;
Bahwa saksi bekerja dengan Eryan Sudibyantoro selama 1(satu) tahun dan di gaji Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) setiap harinya;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi NGATIYEM:
Bahwa saksi pernah di periksa di depan Penyidik dan semua keterangan yang telah disampaikan tersebut adalah yang sebenarnya;
Bahwa saksi adalah pemilik toko kelontong yang menjual gas elpiji 3 kg dan 12 kg ;
Bahwa 3 bulan sebelum persidangan ini Atik Munandar dan Rohmadi membeli tabung gas kosong 3 kg antara 10 sampai dengan 20 tabung menggungakan mobil pick up warna hitam ;
Bahwa harga tabung gas LPG 3 kg adalah antara Rp. 14.000,00 (empat belas ribu rupiah) sampai dengan Rp. 14.500,00 (empat belas ribu lima ratus rupiah);
Saksi SITI NURWAHYUNI Binti MUH. ZAEDUN :
Bahwa saksi pernah di periksa di depan Penyidik dan semua keterangan yang telah disampaikan tersebut adalah yang sebenarnya;;
Bahwa saksi adalah penjual gas LPG dan pernah membeli gas LPG 3 kg dan 12 kg dari Atik Munandar dan Rohmadi yang berjualan keliling menggunakan mobil pick up warna hitam namun pada waktu itu saksi tidak mengetahui nama keduanya;
Bahwa saksi membeli tabung gas LPG dari Atik Munandar dan temannya sejak awal Januari 2013 sampai dengan Oktober 2013 ;
Bahwa setiap kali membeli tabung gas LPG ukuran 3 kg sebanyak 6 buah sementara untuk gas LPG ukuran 12 kg antara 1 sampai dengan 2 buah tabung;
Bahwa pelanggan saksi pernah ada yang komplain mengenai tabung gas 3 kg isinya berbeda dengan yang biasanya, karena yang biasanya bisa habis untuk satu minggu ini sudah habis dalam waktu 5 hari;
Bahwa harga tabung gas dari Atik Munandar untuk tabung gas 3 kg adalah Rp. 14.500,00 (empat belas ribu lima ratus rupiah) dan untuk tabung gas 12 kg adalah Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa semua tabung gas dari Atik munandar selalu ada segelnya, untuk yang 3 kg segel warna coklat sedangkan untuk tabung gas 12 kg segel berwarna merah atau putih;
Saksi SITI AMINAH1
Bahwa saksi pernah di periksa di depan Penyidik dan semua keterangan yang telah disampaikan tersebut adalah yang sebenarnya;
Bahwa saksi adalah penjual gas LPG ukuran 3 kg dan 12 kg;
Bahwa saksi membeli gas LPG dari Atik Munandar yang berjualan keliling dengan menggunakan mobil pick up
Bahwa pelanggan saksi pernah complain mengenai isi dari tabung gas 3 kg dari Atik Munandar karena isinya kurang dari biasanya;
Bahwa saksi juga pernah mencoba memakai gas LPG ukuran 3 kg dari Atik Munandar dan memang isinya lebih sedikit dari yang biasnya’
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengarkan saksi yang meringankan yang diajukan oleh terdakwa (Saksi Ade Charge), yang telah disumpah dan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi SUKASMAN
Bahwa mengetahui terdakwa III. Sudibyantoro mempunyai usaha LPG di tempat terdakwa I. Atik Munandar ;
Bahwa saksi Terdakwa III. berjualan gas LPG ukuran 3 kg;
Bahwa saksi pernah membeli gas LPG ukuran 3 kg dari terdakwa III. Sudibyantoro dan tidak ada keluhan apapun terhadap isi dari gas LPG tersebut karena menurut saksi lama pemakaian gas LPG 3 kg tersebut sama saja seperti pada waktu membeli gas LPG 3 kg di tempat lain;
Bahwa harga gas LPG 3 kg dari Terdakwa III. Sudbyantoro adalah sama dengan harga pasaran yaitu antara Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) sampai dengan Rp. 15.500,00 (lima belas ribu limaratus rupiah);
Bahwa saksi adalah penjul mie ayam dan biasanya menggunakan tabung gasa LPG 3 kg tersebut habis dalam waktu sehari yaitu mulai jam 13.00 sampai dengan jam 22.00 dan sama halnya apabila saksi menggunakan tabung yang dibeli dari tempat lain;
Bahwa menurut saksi Terdakwa III. Sudibyantoro adalah orang yang baik dan suka menolong terhadap sesama;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi PARJONO
Bahwa Terdakwa I. Atik Munandar mempunyai usaha gas LPG sejak 3 bulan sampai 6 bulan yang lalu ;
Bahwa dalam usahanya tersebut Atik Munandar di bantu oleh Rohmadi dalam berjualan keliling tabung gas dengan menggunakan mobil pick up warna hitam;
Bahwa saksi pernah 2(dua) kali membeli tabung gas LPG ukuran 3 kg dari rumah Atik Munandar dan tidak mengeluhkan mengenai isi dari tabung gas tersebut karena lama pemakaiannya sama juga apabila membeli di tempat orang lain;
Bahwa tidak pernah ada komplain dari tetangga sekitar mengenai kekurangan isi dari tabung gas yang dibeli dari rumah Atik Munandar;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengarkan keterangan Ahli yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
SUBARYATA, S.H.m.
Bahwa ahli pernah bertugas sebagai Kepala Seksi Pengembangan Perdagangan Dalam dan Luar Negeri serta Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa (PBB);
Bahwa yang dimaksud Perlindungan Konsumen menurut Undang-Undang No. 8 tahun 1999 adalah segala usaha untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen , sedangkan yang dimaksud dengan konsumen adalah setiap orang pembeli barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik untuk kepentingan sendiri, keluarga dan orang lain, tetapi tidak untuk diperdagangkan dan konsumen mendapat hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa;
Bahwa yang dimaksud dengan Pelaku usaha menurut Undang-Undang No. 8 tahun 1999 adalah setiap orang/perorangan atau Badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan Badan Hukum yang melakukan kegiatan di Wilayah Negara Republik Indonesia baik sendiri maupun bersama-sama melakukan perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi;
Bahwa ahli mendapat pemberitahuan dari Polisi mengenai adanya kegiatan pemindahan isi tabung gas LPG dari ukuran 3 kg ke dalam tabung gas LPG ukuran 12 kg yang dilakukan oleh Atik Munandar, Dkk;
Bahwa ahli ditunjukkan oleh Polisi berupa tabung gas 3 kg sebanyak 4 buah dan tabung gas 12 kg sebanyak 2 buah yang merupakan barang sitaan dari rumah Atik Munandar, dan terhadap tabung-tabung gas tersebut menurut ahli mengenai tabungnya adalah standar dari Pertamina, mutu gasnya juga standar dari Pertamina namun isi gasnya setelah dilakukan penimbangan tidak standar dari ukuran sebenarnya, atau kurang dari ukuran sebenarnya;
Bahwa yang berhak melakukan pengisian tabung gas LPG adalah petugas dari Pertamina yang sudah mempunyai keahlian di bidang tersebut;
Bahwa Perbuatan para terdakwa melakukan pengisian tabung gas dari tabung gas ukuran 3 kg ke dalam tabung gas ukuran 12 kg kemudian dijual lagi adalah termasuk Pelaku Usaha namun tidak dibenarkan dan tidak berhak;
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut merugikan konsumen;
Bahwa alat-alat yang dipakai oleh para terdakwa tersebut bukanlah alat yang standar dipakai dalam pengisian tabung gas yang dilakukan oleh Pertamina;
MUHAMMAD ASHARI, S.Kom.
Bahwa saksi bekerja di Balai Metrologi Yogyakarta sebagai Penera sejak tahun 1986 yang bertugas melakukan peneraan/penera ulang terhadap alat ukur takar timbang yang dipakai untuk perdagangan;
Bahwa saksi melakukan penimbangan terhadap tabung gas 3 kg maupun tabung gas 12 kg yang ditunjukkan oleh Polisi, dan hasilnya semua isi dari gas LPG tersebut tidak sesuai standar atau kurang dari yang seharusnya;
Bahwa saksi dalam melakukan penimbangan adalah sebagai berikut yaitu menimbang berat kotor dari tabung gas kemudian dikurangi berat kosong tabung gas yang sudah tertera di tabung gas tersebut, untuk tabung gas LPG 3 kg itu berat korotnya 8 kg (berat tabung 5 kg dan berat gasnya 3 kg) sedangkan untuk tabung gas 12 kg berat kotornya adalah 27 kg (15 kg berat tabung dan 12 kg berat gas LPGnya) dengan mengunakan timbangan elektrik yang sudah bertanda tera sah yang berlaku;
Bahwa penimbangan tersebut dilakukan sendiri oleh saksi pada tanggal 5 Maret 2014 sekitar jam 08.30 WIB di ruang tera kantor Balai Meterologi Yogyakarta di Jalan Sisingamangaraja nomor 21 Yogyakarta;
Bahwa sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang barang dalam keadaan terbungkus, untuk isi tabung 3 kg kekurangan yang diberi toleransi ± 45 gram dan untuk ukuran 12 kg toleransi kekurangan yang diperkenankan ± 150 gram , sedangkan berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan oleh saksi semua isi tabung diluar batas toleransi, jadi tabung gas LPG tersebut tidak boleh dijual ke masyarakat;
Bahwa dari hasil penimbangan tersebut untuk tabung gas ukuran 12 kg ditemukan isinya hanya rata-rata 7 kg dan untuk tabung gas ukuran 3 kg rata-rata kekuranganya 1 kg, sehingga sangat tidak memenuhi standar;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa I. ATIK MUNANDAR
Bahwa pada tanggal 5 Februari 2014 di Sogatran, Dk. Gemahan Rt.007 Ringinharjo Bantul , terdakwa I ditangkap bersama terdakwa Terdakwa II pada waktu itu terdakwa sedang memperbaiki mobil pick up warna hitam;
Bahwa pada saat penangkapan tersebut Polisi menanyakan tentang siapa pemilik tabung-tabung gas yang berada di rumah Terdakwa I, kemudian dijawab oleh Terdakwa I kalau tabung-tabung gas tersebut adalah kupunyaan dari Terdakwa III untuk disetorkan ke warung-warung;
Bahwa Terdakwa I mengakui telah memindahkan isi tabung gas ukuran 3 kg ke dalam tabung gas ukuran 12 kg bersama dengan Rohmadi;
Bahwa Terdakwa I dalam memindahkan isi tabung gas tersebut dilakukan dengan cara tabung gas 3 kg diletakkan di atas tabung gas 12 kg yang telah dikosongkan, kemudian lubang di dalam kedua tabung gas tersebut dimasuki pipa kuningan yang didalamnya terdapat besi kecil, setelah itu tabung gas 3 kg ditekan sehingga gas dari tabung gas 3 kg mengalir ke tabung gas 12 kg, dan setelah tabung gas 3 kg kosong tekanan dihentikan
Bahwa untuk 1 tabung gas 12 kg di isi sekitar 3 tabung gas ukuran 3 kg , usaha tersebut sudah beroperasi 1-1,5 bulan;
Bahwa Terdakwa I menggunakan gunting kuku untuk melepaskan segel pada kemasan tabung gas yang masih utuh sehingga segel bisa digunakan lagi untuk menutup tabung gas yang Terdakwa I isi sendiri bersama Rohmadi;
Bahwa Terdakwa I menjual lagi tabung gas yg telah diisi sendiri tersebut dengan harga untuk tabung 12 kg adalah Rp.80.000,00(delapan puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.85.000,00(delapan puluh lima ribu rupiah) ke toko-toko atau warung di wilayah Bantul dan Sleman;
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam menjual tabung gas tersebut secara berkeliling dari warung ke warung dengan menggunakan mobil pick up Daihatsu Zebra warna hitam nomor Polisi AB 9529 EH milik dari Terdakwa III;
Bahwa keuntungan penjualan 1 tabung gas LPG ukuran 12 kg adalah sebesar Rp. 35.000,00(tiga puluh lima ribu rupiah), untuk setiap harinya Terdakwa I dan Terdakwa II bisa menjual 6 sampai dengan 7 buah tabung gas LPG ukuran 12 kg;
Bahwa Terdakwa I setiap hari setor kepada Terdakwa III sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.200.000,00(dua ratus ribu rupiah) , setiap harinya Terdakwa I di gaji oleh Terdakwa III sebesar Rp.50.000,00(lima puluh ribu rupiah) dan dibayarkan setiap minggu;
Bahwa amal mula Terdakwa I melakukan pemindahan isi tabunggas LPG dari ukuran 3 kg ke dalam tabung gas LPG ukuran 12 kg adalah pada bulan Agustus 2013 Terdakwa I diajak oleh saksi Rudiantoro ke rumah Terdakwa III untuk membicarakan masalah tabung gas, dalam pembicaraan tersebut terjadi kesepakatan untuk tabung-tabung gas yang ada di tempat Terdakwa III di pindahkan ke rumah Terdakwa I dengan menggunakan mobil Pick Up milik terdakwa III, pada saat itu mobil pick up di bawa lagi oleh saksi Rudiantoro ke Rumah Terdakwa III, bahwa Terdakwa I mulai melakukan pemindahan tabung gas ukuran 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg sejak saksi Rudiantoro tidak bekerja lagi di tempat terdakwa III kemudian Terdakwa III menyuruh Terdakwa I untuk meneruskan perkerjaan Rudiantoro, dan Terdakwa I mengajak Terdakwa II melakukan pemindahan isi tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg sejak sekitar 1,5 (satu bulan setengah) yang lalu;
Bahwa selain LPG 12 kg terdakwa I juga melakukan pengisian sendiri terhadap LPG 3 kg, untuk LPG 3 kg ini keuntungan setiap tabungnya adalah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah), dan isi dari tabung gas 3 kg ini juga tidak sesuai standar/kurang dari isi yang sebenarnya;
Terdakwa II. ROHMADI
Bahwa pada tanggal 5 Februari 2014 di Sogatran, Dk. Gemahan Rt.007 Ringinharjo Bantul , terdakwa I ditangkap bersama terdakwa Terdakwa II pada waktu itu terdakwa sedang memperbaiki mobil pick up warna hitam;
Bahwa pada saat penangkapan tersebut Polisi menanyakan tentang siapa pemilik tabung-tabung gas yang berada di rumah Terdakwa I, kemudian dijawab oleh Terdakwa I kalau tabung-tabung gas tersebut adalah kupunyaan dari Terdakwa III untuk disetorkan ke warung-warung;
Bahwa Terdakwa I mengakui telah memindahkan isi tabung gas ukuran 3 kg ke dalam tabung gas ukuran 12 kg bersama dengan Rohmadi;
Bahwa Terdakwa I dalam memindahkan isi tabung gas tersebut dilakukan dengan cara tabung gas 3 kg diletakkan di atas tabung gas 12 kg yang telah dikosongkan, kemudian lubang di dalam kedua tabung gas tersebut dimasuki pipa kuningan yang didalamnya terdapat besi kecil, setelah itu tabung gas 3 kg ditekan sehingga gas dari tabung gas 3 kg mengalir ke tabung gas 12 kg, dan setelah tabung gas 3 kg kosong tekanan dihentikan
Bahwa untuk 1 tabung gas 12 kg di isi sekitar 3 tabung gas ukuran 3 kg , usaha tersebut sudah beroperasi 1-1,5 bulan;
Bahwa Terdakwa I menggunakan gunting kuku untuk melepaskan segel pada kemasan tabung gas yang masih utuh sehingga segel bisa digunakan lagi untuk menutup tabung gas yang Terdakwa I isi sendiri bersama Rohmadi;
Bahwa Terdakwa I menjual lagi tabung gas yg telah diisi sendiri tersebut dengan harga untuk tabung 12 kg adalah Rp.80.000,00(delapan puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.85.000,00(delapan puluh lima ribu rupiah) ke toko-toko atau warung di wilayah Bantul dan Sleman;
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam menjual tabung gas tersebut secara berkeliling dari warung ke warung dengan menggunakan mobil pick up Daihatsu Zebra warna hitam nomor Polisi AB 9529 EH milik dari Terdakwa III;
Bahwa keuntungan penjualan 1 tabung gas LPG ukuran 12 kg adalah sebesar Rp. 35.000,00(tiga puluh lima ribu rupiah), untuk setiap harinya Terdakwa I dan Terdakwa II bisa menjual 6 sampai dengan 7 buah tabung gas LPG ukuran 12 kg;
Bahwa Terdakwa I setiap hari setor kepada Terdakwa III sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.200.000,00(dua ratus ribu rupiah) , setiap harinya Terdakwa I di gaji oleh Terdakwa III sebesar Rp.50.000,00(lima puluh ribu rupiah) dan dibayarkan setiap minggu;
Bahwa amal mula Terdakwa I melakukan pemindahan isi tabunggas LPG dari ukuran 3 kg ke dalam tabung gas LPG ukuran 12 kg adalah pada bulan Agustus 2013 Terdakwa I diajak oleh saksi Rudiantoro ke rumah Terdakwa III untuk membicarakan masalah tabung gas, dalam pembicaraan tersebut terjadi kesepakatan untuk tabung-tabung gas yang ada di tempat Terdakwa III di pindahkan ke rumah Terdakwa I dengan menggunakan mobil Pick Up milik terdakwa III, pada saat itu mobil pick up di bawa lagi oleh saksi Rudiantoro ke Rumah Terdakwa III, bahwa Terdakwa I mulai melakukan pemindahan tabung gas ukuran 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg sejak saksi Rudiantoro tidak bekerja lagi di tempat terdakwa III kemudian Terdakwa III menyuruh Terdakwa I untuk meneruskan perkerjaan Rudiantoro, dan Terdakwa I mengajak Terdakwa II melakukan pemindahan isi tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg sejak sekitar 1,5 (satu bulan setengah) yang lalu;
Bahwa selain LPG 12 kg terdakwa I dan Terdakwa II juga melakukan pengisian sendiri terhadap LPG 3 kg, untuk LPG 3 kg ini keuntungan setiap tabungnya adalah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah), dan isi dari tabung gas 3 kg ini juga tidak sesuai standar/kurang dari isi yang sebenarnya;
Terdakwa III. ERYAN SUDIBYANTORO
Bahwa pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2014 di Melikan Kidul RT.005 kecamatan Bantul, Bantul , terdakwa III ditangkap oleh anggota kepolisian;
Bahwa Terdakwa III telah melakukan usaha memindahkan isi tabung gas ukuran 3 kg ke dalam tabung gas ukuran 12 kg bersama Terdakwa I dengan Terdakwa II;
Bahwa dalam memindahkan isi tabung gas tersebut dilakukan dengan cara tabung gas 3 kg diletakkan di atas tabung gas 12 kg yang telah dikosongkan, kemudian lubang di dalam kedua tabung gas tersebut dimasuki pipa kuningan yang didalamnya terdapat besi kecil, setelah itu tabung gas 3 kg ditekan sehingga gas dari tabung gas 3 kg mengalir ke tabung gas 12 kg, dan setelah tabung gas 3 kg kosong tekanan dihentikan
Bahwa untuk 1 tabung gas 12 kg di isi sekitar 3 tabung gas ukuran 3 kg , usaha pemindahan isi tabung gas tersebut dilakukan oleh terdakwa I dan Terdakwa II sudah beroperasi 1-1,5 bulan;
Bahwa untuk melepaskan segel pada kemasan tabung gas yang masih utuh digunakan gunting kuku secara berhati-hati sehingga segel bisa utuh dan bisa digunakan lagi untuk menutup tabung gas yang diisi Terdakwa I bersama Terdakwa II;
Bahwa Terdakwa I menjual lagi tabung gas yg telah diisi sendiri tersebut dengan harga untuk tabung 12 kg adalah Rp.80.000,00(delapan puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.85.000,00(delapan puluh lima ribu rupiah) ke toko-toko atau warung di wilayah Bantul dan Sleman;
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam menjual tabung gas tersebut secara berkeliling dari warung ke warung dengan menggunakan mobil pick up Daihatsu Zebra warna hitam nomor Polisi AB 9529 EH milik dari Terdakwa III;
Bahwa keuntungan penjualan 1 tabung gas LPG ukuran 12 kg adalah sebesar Rp. 35.000,00(tiga puluh lima ribu rupiah), untuk setiap harinya Terdakwa I dan Terdakwa II bisa menjual 6 sampai dengan 7 buah tabung gas LPG ukuran 12 kg;
Bahwa Terdakwa I setiap hari setor kepada Terdakwa III sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.200.000,00(dua ratus ribu rupiah) , setiap harinya Terdakwa I dan terdakwa II di gaji oleh Terdakwa III sebesar Rp.50.000,00(lima puluh ribu rupiah) dan dibayarkan setiap minggu;
Bahwa amal mula Terdakwa I melakukan pemindahan isi tabunggas LPG dari ukuran 3 kg ke dalam tabung gas LPG ukuran 12 kg adalah pada bulan Agustus 2013 Terdakwa I diajak oleh saksi Rudiantoro ke rumah Terdakwa III untuk membicarakan masalah tabung gas, dalam pembicaraan tersebut terjadi kesepakatan untuk tabung-tabung gas yang ada di tempat Terdakwa III di pindahkan ke rumah Terdakwa I dengan menggunakan mobil Pick Up milik terdakwa III, pada saat itu mobil pick up di bawa lagi oleh saksi Rudiantoro ke Rumah Terdakwa III, bahwa Terdakwa I mulai melakukan pemindahan tabung gas ukuran 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg sejak saksi Rudiantoro tidak bekerja lagi di tempat terdakwa III kemudian Terdakwa III menyuruh Terdakwa I untuk meneruskan perkerjaan Rudiantoro, dan Terdakwa I mengajak Terdakwa II melakukan pemindahan isi tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg sejak sekitar 1,5 (satu bulan setengah) yang lalu;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti untuk diperiksa dipersidangan berupa :
2 (dua) pipa kuningan panjang ± 16 cm yang didalamnya terdapat besi ± 18 cm sebagai alat pemindah Gas;
1(satu) buah gunting kuku sebagai alat pembuka tutup gas;63 (enam puluh tiga) Plastik segel tabung;
63 (enam puluh tiga) Plastik segel tabung;
101 (seratus satu) buah tutup tabung;
1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu Zebra warna hitam No.pol AB 9529 EH No.ka MHKSPRRKC4K034849 Nosin 9278139 beserta STNK atas nama SRI WAHYUNI alamat Sidomulyo TR IV / 323 Yogyakarta.
54 (lima puluh empat) Tabung Gas LPG ukuran 3 kg keadaan isi atau siap edar dan belum tertutup;
17 (tujuh belas) tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) kg dalam keadaan kosong;
19 (sembilan belas) tabung gas LPG ukuran 12 (dua belas) Kg dalam keadaan isi atau siap edar dan belum tertutup;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah pula diperlihatkan kepada para saksi dan Terdakwa dimana Para saksi dan Terdakwa mengenali dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat barang bukti yang diajukan dalam perkara ini dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian terhadap tindak pidana yang telah didakwakan terhadap diri terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan memperhatikan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 5 Februari 2014 di Sogatran, Dk. Gemahan Rt.007 Ringinharjo Bantul , terdakwa I ditangkap bersama terdakwa Terdakwa II karena kedapatan melakukan pemindahan isi tabung gas 3 kg ke tabung gaas 12 kg;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2014 di Melikan Kidul RT.005 kecamatan Bantul, kabupaten Bantul , terdakwa III ditangkap oleh anggota kepolisian karena sebagai pemberi modal dalam melakukan pemindahan isi tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II;
bahwa pada awalnya Terdakwa I dan Terdakwa III dan saksi Rudiantoro telah melakukan kesepakatan melakukan usaha pemindahan isi tabung gas ukuran 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg, oleh karena rumah Terdakwa III sempit maka tabung gas-tabung gas kosong yang berada di rumah Terdakwa III di pindahkan ke rumah Terdakwa II diSogatran Dk. Gemahan RT.007, Ringinharjo Batul dengan menggunakan mobil pick up milik terdaka III, kemudian di rumah terdakwa I tersebut dilakukan pemindahan isi tabung gas ukuran 3kg ke tabung gas ukuran 12 kg yang dilakukan oleh saksi Rudiantoro dan Terdakwa I, namun kemudian saksi Rudiantoro keluar dari pekerjaan tersebut, dan pekerjaan tersebut digantikan oleh Terdakwa II yang kemdian meneruskan pemindahan isi tabung gas ukuran 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg bersama Terdakwa II , keduanya di gaji oleh Terdakwa III untuk setiap harinya sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan dibayarkan setiap minggu;
Bahwa pemindahan tabung gas tersebut dilakukan dengan cara tabung gas 3 kg diletakkan di atas tabung gas 12 kg yang telah dikosongkan, kemudian lubang di dalam kedua tabung gas tersebut dimasuki pipa kuningan yang didalamnya terdapat besi kecil, setelah itu tabung gas 3 kg ditekan sehingga gas dari tabung gas 3 kg mengalir ke tabung gas 12 kg, dan setelah tabung gas 3 kg kosong tekanan dihentikan;
Bahwa untuk 1(satu) tabung gas 12 kg di isi 3 sampai dengan 4 tabung gas 3 kg;
Bahwa di rumah Terdakwa I di temukan 54 (lima puluh empat) Tabung Gas LPG ukuran 3 kg keadaan isi atau siap edar dan belum tertutup,17 (tujuh belas) tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) kg dalam keadaan kosong, dan 19 (sembilan belas) tabung gas LPG ukuran 12 (dua belas) Kg dalam keadaan isi atau siap edar dan belum tertutup;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Subaryata, S.Hm. yang boleh melakukan pengisian tabung gas LPG adalah petugas dari Pertamina yang sudah mempunyai keahlian di bidang tersebut, jadi tidak sembarangan orang bisa melakukan pengisian tabung gas LPG tersebut dan alat yang dipergunakan untuk melakukan pengisian tabung gas LPG adalah alat khusus dari pertamina;
Bahwa tabung gas tersebut di jual berkeliling dari satu warung ke warung yang lain dengan harga untuk tabung gas 12 kg antara Rp. 80.000,00(delapan puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) sedangkan untuk tabung 3 kg dijual dengan harga 14500,00 (empat belas ribu lima ratus rupiah);
Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan mobil pick up warna hitam milik Terdakwa III dalam menjual tabung gas 12 kg dan 3 kg tersebut di wilayah Bantul dan Sleman;
Bahwa setiap harinya terdakwa I dan Terdakwa II bisa menjual 6 sampai dengan 7 tabung gas ukuran 12 kg;
Bahwa keuntungan yang di peroleh untuk setiap tabung gas 12 kg adalah sebesar Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah),
Bahwa untuk setiap harinya Terdakwa I dan Terdakwa II memberikan setoran kepada Terdakwa III sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.200.000,00(dua ratus ribu rupiah);
Bahwa untuk tabung gas LPG yang dijual oleh para terdakwa baik yang ukuran 12 kg maupun yang ukuran 3 kg setelah dilakukan penimbangan oleh ahli dari meterologi ditemukan hasil untuk tabung gas ukuran 12 kg ditemukan isinya hanya rata-rata 7 kg dan untuk tabung gas ukuran 3 kg rata-rata kekurangannya 1 kg ;
Bahwa pada saat dilakukan penimbangan berat bersih LPG 12 kg maupun 3 kg milik dari para terdakwa, ternyata hasilnya tidak sesui dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang barang dalam keadaan terbungkus, untuk isi tabung 3 kg kekurangan yang diberi toleransi ± 45 gram dan untuk ukuran 12 kg toleransi kekurangan yang diperkenankan ± 150 gram;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan dan relevan untuk dijadikan pertimbangan tetapi belum termuat dalam putusan ini, untuk mempersingkat dan menghindari terulang-ulangnya penulisan maka cukup dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan persidangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan, serta dianggap telah termuat dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang disususun secara alternatif, yaitu:
Kesatu
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Reppublik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 Jo pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Reppublik Indonesia Nomor 8 tahun 1999;
Atau Kedua
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1981 Jo Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1981;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara alternatif maka Majelis Hakim akan memilih salah satu dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut yang sesuai fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dalam dakwaan alternatif pertama yaitu melanggar Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Reppublik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 Jo pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Reppublik Indonesia Nomor 8 tahun 1999, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Pelaku Usaha ;
yang memproduksi dan atau memperdagangkan barang atau jasa,yang tidak sesuai dengan standar yang di persyaratkan dari ketentuan peruandang-undangan;
Yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih, atau netto dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut ;
tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1. UNSUR PELAKU USAHA;
Menimbang,bahwa berdasarkan Pasal 1 ke 3 UURI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen yang dimaksud dengan “Pelaku Usaha ” adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hokum maupun bukan berbadan hokum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah setiap Subjek Hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak digantungkan kepada kualitas / kedudukan tertentu.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa I. ATIK MUNANDAR, Terdakwa II. ROHMADI dan Terdakwa III. ERYAN SUDIBYANTORO secara bersama-sama telah melakukan usaha pemindahan isi tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg di rumah Terdakwa I. ATIK MUNANDAR;
Menimbang, bahwa pada awalnya Terdakwa I dan Terdakwa III dan saksi Rudiantoro telah melakukan kesepakatan melakukan usaha pemindahan isi tabung gas ukuran 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg, oleh karena rumah Terdakwa III sempit maka tabung gas-tabung gas kosong yang berada di rumah Terdakwa III di pindahkan ke rumah Terdakwa II diSogatran Dk. Gemahan RT.007, Ringinharjo Batul dengan menggunakan mobil pick up milik terdaka III, kemudian di rumah terdakwa I tersebut dilakukan pemindahan isi tabung gas ukuran 3kg ke tabung gas ukuran 12 kg yang dilakukan oleh saksi Rudiantoro dan Terdakwa I, namun kemudian saksi Rudiantoro keluar dari pekerjaan tersebut, dan pekerjaan tersebut digantikan oleh Terdakwa II yang kemdian meneruskan pemindahan isi tabung gas ukuran 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg bersama Terdakwa II , keduanya di gaji oleh Terdakwa III untuk setiap harinya sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan dibayarkan setiap minggu;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pelaku usaha dalam perkara ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.2. UNSUR MEMPRODUKSI DAN ATAU MEMPERDAGANGKAN BARANG ATAU JASA YANG TIDAK MEMENUHI ATAU TIDAK SESUAI DENGAN STANDAR YANG DIPERSYARATKAN DAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN;
Menimbang, bahwa yang dimaksud memproduksi adalah kegiatan yang dilakukan dengan metode atau teknik untuk menciptakan atau menambah kegunaan atau nilai suatu barang atau jasa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memperdagangkan adalah kegiatan yang berhubungan dengan menjual (menyerahkan sesuatu barang atau jasa dengan konpensasi tertentu yang disepakati) dan membeli menerima barang atau jasa dengan kompensasi tertentu yang disepakati) untuk memperoleh untung.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen. Menimbang, bahwa oleh karena unsur diatas bersifat alternatif maka Majelis akan memilih sub unsur yang paling sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan yaitu unsur memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dengan ketentuan Undang-Undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan pada awalnya Terdakwa I dan Terdakwa III dan saksi Rudiantoro telah melakukan kesepakatan melakukan usaha pemindahan isi tabung gas ukuran 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg, oleh karena rumah Terdakwa III sempit maka tabung gas-tabung gas kosong yang berada di rumah Terdakwa III di pindahkan ke rumah Terdakwa II diSogatran Dk. Gemahan RT.007, Ringinharjo Batul dengan menggunakan mobil pick up milik terdaka III, kemudian di rumah terdakwa I tersebut dilakukan pemindahan isi tabung gas ukuran 3kg ke tabung gas ukuran 12 kg yang dilakukan oleh saksi Rudiantoro dan Terdakwa I, namun kemudian saksi Rudiantoro keluar dari pekerjaan tersebut, dan pekerjaan tersebut digantikan oleh Terdakwa II yang kemdian meneruskan pemindahan isi tabung gas ukuran 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg bersama Terdakwa II , keduanya di gaji oleh Terdakwa III untuk setiap harinya sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan dibayarkan setiap minggu;
Menimbang, bahwa pemindahan isi tabung gas 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg dilakukan dengan cara tabung gas 3 kg diletakkan di atas tabung gas 12 kg yang telah dikosongkan, kemudian lubang di dalam kedua tabung gas tersebut dimasuki pipa kuningan yang didalamnya terdapat besi kecil, setelah itu tabung gas 3 kg ditekan sehingga gas dari tabung gas 3 kg mengalir ke tabung gas 12 kg, dan setelah tabung gas 3 kg kosong tekanan dihentikan;
Menimbang, bahwa setelah tabung-tabung gas ukuran 12 kg tersebut selesai dilakukan pengisian kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mereka menjual gas LPG tersebut berkeliling dari warung ke warung di wilayah Bantul dan Sleman dengan menggunakan mobil pick up warna hitam milik Terdakwa III, setiap tabung gas LPG 12 kg di isi dengan 3 sampai dengan 4 tabung gas ukuran 3 kg kemudian dijual seharga Rp. 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.85.000,00 (delapan puluh lima ribu rupiah) sehingga untuk setiap tabung 12 kg tersebut mereka mendapat keuntungan sebesar Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) dan setiap harinya mereka bisa menjual 6 sampai dengan 7 tabung gas ukuran 12 kg , untuk setiap harinya Terdakwa I dan Terdakwa II memberikan setoran kepada Terdakwa III sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.200.000,00(dua ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa pemindahan isi tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg yang dilakukan oleh terdakwa I dan Terdakwa II tidak sesuai dengan ketentuan yang ada karena berdasarkan keterangan ahli Subaryata, s.Hm. yang boleh melakukan pengisian tabung gas LPG adalah petugas dari Pertamina yang sudah mempunyai keahlian di bidang tersebut, jadi tidak sembarangan orang bisa melakukan pengisian tabung gas LPG tersebut dan alat yang dipergunakan untuk melakukan pengisian tabung gas LPG adalah alat khusus dari pertamina sehingga begitu tabung kosong LPG dimasukkan ke dalam alat tersebut milik Pertamina, secara otomatis akan melakukan pengisian sendiri dan tidak mungkin ada kebocoran gas pada waktu proses pengisian, sehingga alat yang dipergunakan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II untuk melakukan pengisian tabung gas 12 kg dari tabung gas 3kg sama sekali bukan alat yang aman untuk mengisian gas LPG, karena dengan alat manual tersebut yaitu besi kuningan yang dialamnya ada besi kecil ternyata menimbulakan banyak kebocoran gas pada waktu pengisian LPG dan alat tersebut bukanlah alat yang dipakai oleh Pertamina untuk melakukan pengisian gas LPG;
Menimbang, bahwa karena pengisian tabung gas yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II tidak sesuai standar sehingga menyebabkan kebocoran gas pada waktu pengisian dan oleh karena untuk setiap tabung gas LPG 12 kg hanya diisi dengan 3 sampai dengan 4 isi tabung gas LPG ukuran 3 kg maka pada saat dilakukan penimbangan berat bersih LPG 12 kg maupun 3 kg milik dari para terdakwa tidak sesui dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang barang dalam keadaan terbungkus, untuk isi tabung 3 kg kekurangan yang diberi toleransi ± 45 gram dan untuk ukuran 12 kg toleransi kekurangan yang diperkenankan ± 150 gram , sedangkan berdasarkan hasil penimbangan yang dilakukan oleh ahli dari Meterologi semua isi tabung diluar batas toleransi yaitu dari hasil penimbangan tersebut untuk tabung gas ukuran 12 kg ditemukan isinya hanya rata-rata 7 kg dan untuk tabung gas ukuran 3 kg rata-rata kekuranganya 1 kg , jadi tabung gas LPG tersebut tidak boleh dijual ke masyarakat;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dengan ketentuan Undang-Undang telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 3. UNSUR YANG TIDAK SESUAI DENGAN BERAT BERSIH, ISI BERSIH, ATAU NETTO DAN JUMLAH DALAM HITUNGAN SEBAGAIMANA YANG DINYATAKAN DALAM LABEL ATAU ETIKET BARANG TERSEBUT;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur tersebut di atas bersifat alternatif maka oleh karena itu Majelis akan memilih sub unsur yang paling sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan yaitu unsur tidak sesuai dengan berat bersih dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label barang tersebut;
Menimbang, bahwa untuk label luar tabung gas 12 kg tertulis berat bersih 12 kg sementara untuk tabung gas 3 kg tertulis berat bersih 3 kg namun untuk tabung gas LPG yang dijual oleh para terdakwa baik yang ukuran 12 kg maupun yang ukuran 3 kg setelah dilakukan penimbangan oleh ahli dari meterologi ditemukan hasil untuk tabung gas ukuran 12 kg ditemukan isinya hanya rata-rata 7 kg dan untuk tabung gas ukuran 3 kg rata-rata kekurangannya 1 kg sehingga dengan demikian berbeda dengan berat bersih yang tertulis di tabung yaitu untuk tabung 12 kg tertulis berat bersih 12 kg dan untuk tabung 3 kg tertulis berat bersih 3 kg, sehingga apa yang dilakukan oleh para terdakwa ini sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen karena memperoleh barang yang berebeda dengan label luarnya dan gas LPG dari para terdakwa baik yang berukuran 12 kg maupun yang berukuran 3 kg seharusnya tidak boleh dijual;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad. 4. TIDAK SESUAI DENGAN UKURAN, TAKARAN, TIMBANGAN DAN JUMLAH DALAM HITUNGAN MENURUT UKURAN YANG SEBENARNYA;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan para terdakwa dalam melakukan pemindahan isi tabung gas ukuran 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg, untuk setiap tabung gas 12 kg hanya diisi dengan 3 sampai dengan 4 tabung gas ukuran 12 kg agar mendapat keuntungan yang besar dan pemindahan isi tabung gas tersebut hanya dilakukan dengan alat berupa besi kuningan yang didalamnya ada besi kecilnya yang berfungsi untuk menekan gas agar bisa keluar, hal ini menimbulkan banyak kebocoran gas pada saat melakukan pemindahan isi gas sehingga pada saat dilakukan penimbangan oleh ahli dari meterologi ditemukan hasil untuk tabung gas ukuran 12 kg ditemukan isinya hanya rata-rata 7 kg dan untuk tabung gas ukuran 3 kg rata-rata kekurangannya 1 kg sehingga tidak sesuai dengan berat yang sebenarnya yaitu untuk tabung gasa 12 kg seharusnya isi bersihnya jg 12 kg dan untuk tabung gas 3 kg isi bersihnya juga 3 kg;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya , telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berkesimpulan bahwa semua unsur untuk adanya perbuatan pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Reppublik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 Jo pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Reppublik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 telah terpenuhi adanya, sehingga para Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbutan pidana;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pidana bagi para Terdakwa, baik alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar maka oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri para terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri para terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
HAL- HAL YANG MEMBERATKAN
Perbuatan ParaTerdakwa merugikan masyarakat sebagai konsumen;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN
Para Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Para Terdakwa mengakui terus terang, menyesal serta berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa karena Para Terdakwa selama ini berada dalam tahanan berdasarkan perintah penahanan yang sah maka sesuai dengan pasal 22 ayat 4 KUHAP, lamanya tahanan yang telah dijalankan oleh Para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lama pidana yang akan dijatuhkan kepada Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka adalah beralasan untuk memerintahkan agar Para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
2 (dua) pipa kuningan panjang ± 16 cm yang didalamnya terdapat besi ± 18 cm sebagai alat pemindah Gas;
1(satu) buah gunting kuku sebagai alat pembuka tutup gas;63 (enam puluh tiga) Plastik segel tabung;
63 (enam puluh tiga) Plastik segel tabung;
101 (seratus satu) buah tutup tabung ;
oleh karena barang bukti-barang bukti tersebut adalah alat yang dipakai oleh para terdakwa dalam melakukan tindak pidana yaitu usaha pemindahan isi tabung gas secara ilegal maka barang bukti tersebut sudah sewajarnya dirampas untuk di musnahkan;
1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu Zebra warna hitam No.pol AB 9529 EH No.ka MHKSPRRKC4K034849 Nosin 9278139 beserta STNK atas nama SRI WAHYUNI alamat Sidomulyo TR IV / 323 Yogyakarta.
oleh karena barang tersebut adalah milik dari Sri Wahyuni dan masih mempunyai nilai ekonomis serta bukan merupakan sarana utama untuk melakukan tindak pidana tersebut maka sudah sewajarnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiknya yaitu Sri Wahyuni melalui Terdakwa III.
54 (lima puluh empat) Tabung Gas LPG ukuran 3 kg keadaan isi atau siap edar dan belum tertutup;
17 (tujuh belas) tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) kg dalam keadaan kosong;
19 (sembilan belas) tabung gas LPG ukuran 12 (dua belas) Kg dalam keadaan isi atau siap edar dan belum tertutup;
Bahwa berdasarkan Salinan /Grosse Risalah Lelang Nomor 89/2014 tanggal 03 April 2014 yang menerangkan bahwa telah dilaksanakan Lelang Eksekusi barang sitaan berdasarkan Pasal 45 KUHAP atas barang bergerak sitaan kepolisian Resor Bantul bertempat di kantor Kepolisian Resor Bantul berupa 1(satu) paket terdiri dari tabung gas LPG kapasitas 3 kg sebanyak 71 tabung (54 (lima puluh empat) Tabung Gas LPG ukuran 3 kg keadaan isi atau siap edar dan belum tertutup dan 17 (tujuh belas) tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) kg dalam keadaan kosong), tabung gas LPG kapasitas 12 kg sebanyak 19 tabung dan gas LPG total sebanyak ± 199 kg, yang telah disita Sigit Teja Sukmana, Pangkat IPDA Nrp 74100406, Penyidik pada Kepolisian Resor Bantul Nopol : SP.Sita/17/II/2014/Reskrim tanggal 5 Februari 2014 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 5 Februari 2014 serta telah mendapatkan persetujuan Penyitaan Pengadilan Negeri Bantul Nomor: 70/PEN.PID/2014/PN.BTL tanggal 10 Maret 2014 dengan peserta lelang berjumlah 14 (empat belas) orang dengan penawar tertinggi sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) oleh JOKO PURNOMO pekerjaan Wiraswasta, alamat Kagrokan Rt. 041 Desa Sewon, Kec. Pendowoharjo, Kab. Bantul yang kemudian uang hasil lelang tersebut dijadikan barang bukti di persidangan, oleh karena tabung gas-tabung gas yang dilelang tersebut adalah barang yang dipergunakan oleh para terdakwa untuk melakukan tindak pidana tersebut maka sudah sepantasnya UANG HASIL LELANG SEBESAR RP. 10.500.000,- (SEPULUH JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) TERSEBUT DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dijatuhi pidana dan para Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka para Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat ketentua Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 Jo pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Reppublik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa 1. ATIK MUNANDAR alias TROTHOK Bin ADI UTOMO, terdakwa 2. ROHMADI Bin HUDI, dan terdakwa 3. ERYAN SUDIBYANTORO alias YAN Bin MARTO SEWOYO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “SECARA BERSAMA-SAMA MEMPERDAGANGKAN BARANG YANG TIDAK SESUAI STANDAR YANG DIPERSYARATKAN DAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN TIDAK SESUAI DENGAN BERAT BERSIH DAN JUMLAH DALAM HITUNGAN SEBAGAIMANA YANG DINYATAKAN DALAM LABEL BARANG TERSEBUT, TIDAK SESUAI DENGAN UKURAN, TAKARAN, TIMBANGAN DAN JUMLAH DALAM HITUNGAN MENURUT UKURAN YANG SEBENARNYA “;
Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) pipa kuningan panjang ± 16 cm yang didalamnya terdapat besi ± 18 cm sebagai alat pemindah Gas;
1(satu) buah gunting kuku sebagai alat pembuka tutup gas;
63 (enam puluh tiga) Plastik segel tabung;
101 (seratus satu) buah tutup tabung;
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu Zebra warna hitam No.pol AB 9529 EH No.ka MHKSPRRKC4K034849 Nosin 9278139 beserta STNK atas nama SRI WAHYUNI alamat Sidomulyo TR IV / 323 Yogyakarta.
dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa III. Eryan Sudibyantoro.
54 (lima puluh empat) Tabung Gas LPG ukuran 3 kg keadaan isi atau siap edar dan belum tertutup;
17 (tujuh belas) tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) kg dalam keadaan kosong;
19 (sembilan belas) tabung gas LPG ukuran 12 (dua belas) Kg dalam keadaan isi atau siap edar dan belum tertutup;
telah dilaksanakan lelang terhadap barang bukti-barang bukti tersebut berdasarkan Salinan /Grosse Risalah Lelang Nomor 89/2014 tanggal 03 April 2014, maka UANG HASIL LELANG SEBESAR RP. 10.500.000,- (SEPULUH JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) TERSEBUT DIRAMPAS UNTUK NEGARA.
Membebankan kepada ParaTerdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini masing-masing sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantul pada Hari Senin tanggal 16 Juni 2014 oleh kami: HARIYADI, SH. selaku Hakim Ketua , INTAN TRI KUMALASARI, SH. dan SUPANDRIYO, SH.MH masing-masing selaku Hakim anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Senin tanggal 23 Juni 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh HARIYADI, SH selaku Hakim Ketua , INTAN TRI KUMALASARI, SH. dan SUPANDRIYO,SH.MH., masing-masing selaku Hakim anggota serta dibantu SUWADI Panitera pengganti pada Pengadilan negeri Bantul dan dihadiri oleh BASARIAH M., SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bantul dihadapan Para Terdakwa dan Penasehat Hukum Para Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua
INTAN TRI KUMALASARI, SH. HARIYADI, SH.
SUPANDRIYO,SH.MH.
Panitera Pengganti
S U W A D I