73/Pid.Sus/2016/PN Pbg
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 73/Pid.Sus/2016/PN Pbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PURNAWAN, SPd alias PUR bin RUSWANDI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa PURNAWAN, SPd alias PUR bin RUSWANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PURNAWAN, SPd alias PUR bin RUSWANDI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satujuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (Satu) stel seragam pramuka beserta ikat pinggang warna hitam; dikembalikan kepada HEXXA CITRA DZARZENA melalui orangtuanya Saksi FREDI SETIAWAN; - 1 (Satu) buah kardus bekas dan 1 (Satu) buah potongan gabus sterofom; dikembalikan kepada SD Negeri 03 Panusupan Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga melalui Saksi SUYITNO, Spd; - 1 (Satu) pasang sepatu olahraga Merk Speed warna Hitam; dirampas untuk dimusnahkan; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima riburupiah);
PUTUSAN
Nomor73/Pid.Sus/2016/PN Pbg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purbalingga yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut atas nama Terdakwa:--------------------------------
Nama : PURNAWAN, SPd alias PUR;-----------------
binRUSWANDI;----------------------------------
Tempat lahir : Purbalingga;-----------------------------------------
Umur/Tanggal Lahir : 35 tahun/05Juni 1981;------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki;---------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;--------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Panusupan, Rt. 05, Rw. 05;-----------------
Kec. Rembang, Kab. Purbalingga;---------------
Agama : Islam;-------------------------------------------------
Pekerjaan : PNS (Guru);-----------------------------------------
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;---------------------------------------------
Terdakwa dalam menghadapi perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukumnya EKO KUKUH IMAN PRAYITNO, SH dan ADI FARIDMAN MANSYUR, S.H., para Advokat yang berkantor di Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum AMBAR DWI ASTINI, SH, MH & Rekan yang beralamat di Jalan I Gusti Ngurah Rai No. 26 A Bulak Timur, Klender, Jakarta Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23Juni2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purbalingga pada tanggal 28 Juni 2016 dibawah Nomor : 27/SK-6/2016 dan juga didampingi oleh Dr. WAHYU WIDODO, SH.MHum, SAPTO BUDOYO, SH., MH, ULIS WIDJORETNO, SH, WIDI UTOMO HADI P, SH dan SUKARYANI, SH para Advokat atau Penasehat Hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PGRI (LKBH) Cabang Jawa Tengah yang beralamat di Jalan Lontar No. 1 Semarang berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 17/K/LKBH-PGRI/VII/2016 tertanggal 19Juli 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purbalingga pada tanggal 19 Juli 2016 dibawah Nomor : 32/SK-7/2016;-----------------
Pengadilan Negeri tersebut;----------------------------------------------------------
Setelah membaca Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik beserta surat-surat dalam berkas perkara;----------------------------------------------------------------------
Setelah membaca Surat Dakwaan Penuntut Umum;------------------------------
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga tentang Penetapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;----------
Setelah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis tentang Hari Sidang;----------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dimuka persidangan;------------------------------------------------------------------------------
Setelah melihat dan memperhatikan barang bukti;--------------------------------
Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum pada persidangan tanggal22 Agustus2016 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :-------------------------
Menyatakan terdakwa PURNAWAN, S.Pd. Alias PUR Bin RUSWANDI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap Anak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;----------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PURNAWAN, S.Pd. Alias PUR Bin RUSWANDI dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) subsidair 3 (Tiga) bulan kurungan;-----
Menetapkan supaya barang bukti berupa :-----------------------------------------------
1 (Satu) stel seragam pramuka beserta ikat pinggang warna hitam;---------------
Dikembalikan kepada Saksi HEXXA CITRA DZARZENA Bin FREDI SETIAWAN;---------------------------------------------------------------------------------
1 (Satu) buah kardus bekas dan 1 (Satu) buah potongan gabus sterofom;--------
Dikembalikan kepada Sekolah Dasar Negeri 03 Panusupan Desa Panusupan Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga melalui saksi Suyitno, S.Pd bin Sumarto;---------------------------------------------------------------------------------------
1 (Satu) pasang sepatu olahraga Merk Speed warna Hitam;-----------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;-------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa PURNAWAN, S.Pd. Alias PUR Bin RUSWANDI dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);---------
Telah mendengar permohonan Terdakwamelalui Penasehat Hukumnya yang disampaikan secara tertulis dan permohonan dari Terdakwa yang disampaikan secara lesan yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya dan mohon keringanan hukuman;--------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa dan permohonan dari Terdakwa, Penuntut Umum telah mengajukan tanggapannya secara tertulis (Replik) yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya sedangkan Penasehat Hukum Terdakwa telah menanggapi secara lesan (Duplik)yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;---------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan NO.REG.PKR : PDM-10/PRBAL/Euh.2/06/2016 dengan dakwaan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Purnawan, S.Pd alias Pur bin Ruswandipada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2016 sekitar pukul 10.30 Wib atau setidaknya-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2016, bertempat di Teras Kelas III depan Gudang Sekolah Dasar Negeri 03 Panusupan, Desa Panusupan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, yang berwenang memeriksa dan mengadili, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak, yang Terdakwa lakukan dengan cara :
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2016 sekitar pukul 09.30 Wib di SD Negeri 03 Panusupan, Desa Panusupan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga setelah usai istirahat sekolah Saksi Hexxa Citra Dzarzena dan teman-teman kembali masuk kelas, setelah di dalam kelas Saksi Hexxa Citra Dzarzena dan teman-teman diberitahu oleh Ibu Guru yaitu Saksi Dwi Indarti supaya kerja bakti bersih-bersih kelas serta halaman sekolah karena hari Sabtu sudah menjadi rutinitas SD Negeri 03 Panusupan untuk kerja bakti, selanjutnya Saksi Hexxa Citra Dzarzena bersama Saksi Bagus Sadewo dan Saksi Prastya membersihkan gabus/sterofom untuk di masukkan ke dalam kardus sampah dan saat itu Terdakwa yang sedang berdiri di depan Teras Kelas III sambari menyandarkan tangan ke tiang pilar bangunan memerintahkan kepada Saksi Hexxa Citra Dzarzena dan teman-teman lainnya dengan bahasa Jawa “buang kue karduse” namun pada saat itu Saksi Hexxa Citra Dzarzena tidak mengikuti perintah Terdakwa karena tidak mengetahui sampah kardus mana yang harus dibuang, setelah itu tiba-tiba Terdakwa menendang Saksi Hexxa Citra Dzarzena yang kebetulan jaraknya paling dekat dengan terdakwa menggunakan kaki sebelah Kanan yang memakai sepatu warna Hitam merk Speed mengenai tulang rusuk/perut yang mengakibatkan Saksi Hexxa Citra Dzarzena terjatuh hingga bersandar di tembok kemudian Saksi Hexxa Citra Dzarzena terbangun kesakitan lalu menghentikan aktifitas kerja bakti/bersih-bersih, selanjutnya setelah menendang Saksi Hexxa Citra Dzarzena tersebut Terdakwa berbicara kepada Saksi Hexxa Citra Dzarzena dan teman-teman dalam bahasa Jawa “aja ning kono” dan setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan Saksi Hexxa Citra Dzarzena dan teman-teman karena dipanggil oleh Saksi Dwi Indarti untuk meminta tolong membantu mengeprint profil sekolah;----------------------------------------------------
Bahwa keesokan harinya yaitu hari Minggu tanggal 06 Maret 2016 pada saat Saksi Hexxa Citra Dzarzena tidur malam hari sempat terbangun sampai 3 (Tiga) kali karena merasa sakit di bagian perutdan pada hari Senin tanggal 07 Maret 2016 sekitar pukul 06.00 Wib Saksi Hexxa Citra Dzarzena sedang buang air besar merasakan kesakitan kembali lalu menceritakan kejadian pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2016 kepada Saksi Fredi Setiawan yang merupakan bapak kandung dari Saksi Hexxa Citra Dzarzena, setelah mengetahui hal tersebut Saksi Fredi Setiawan membawa Saksi Hexxa Citra Dzarzena ke Klinik Flamboyan untuk diperiksa oleh dokter;----------------------------------------------------------------
Bahwa identitas Saksi Hexxa Citra Dzarzena berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 22.229/TP/2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Purbalingga menerangkan tanggal lahir 13 Januari 2007 jadi usia pada saat ini 09 (Sembilan) tahun;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi Hexxa Citra Dzarzena mengalami luka lebam pada perut sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 01/III/2016 tanggal 12 Maret 2016 yang ditandatangani oleh dr. Rundito dari Klinik Flamboyan dengan kesimpulan :--------------------------------------------------
Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap Heksa Citra Dzarzena, umur 9 tahun, alamat Panusupan Rt 04 Rw 03, Rembang, Purbalingga, ditemukan adanya luka lebam pada perut sebelah kanan atas karena benda tumpul;-------
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan melalui Penasehat Hukumnya tidak mengajukan eksepsi;------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan Saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah dan tidak disumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:---------------
1. Saksi FREDI SETIAWAN bin (alm) SUPRANA :-------------------------------------
Bahwa Saksi adalah Bapak dari HEXXA CITRA DZARZENA;-----------------------
Bahwa anak Saksi yang bernama HEXXA CITRA DZARZENA bersekolah di SD Negeri Panusupan 03 Kec. Rembang, Kab. Purbalingga;--------------------------------
Bahwa HEXXA bukan siswa yang berprestasi namun belum pernah tinggal kelas;-
Bahwa HEXXA tergolong anak yang tidak cengeng, kalau belum sakit parah HEKSA belum mengeluh ke Saksi dan ibunya;-------------------------------------------
Bahwa HEXXA walaupun bandel akan tetapi anak yang baik, menuruti kata-kata dari orangtuanya;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada kejadian penendangan terhadap HEXXA yang dilakukan oleh Terdakwa;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat kejadian tersebut HEXXA masih kelas IV dan saat ini sudah naik ke kelas V;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadian penendangan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap anak Saksi pada hari Sabtu, tanggal 05 Maret 2016 sekitar pukul 10.30 WIB di depan kelas IV SDN Panusupan 03, Kec. Rembang, Kab. Purbalingga;---------------------------------
Bahwa Saksi mengetahui kejadian tersebut pada hari Senin tanggal 07 Maret 2016 sekitar pukul 09.00 WIB, saat isteri Saksi melapor kepada Saksi bahwa dari keterangan nenek HEXXA tadi malam HEXXA sering bangun saat tidur karena perutnya sakit, dan dari cerita HEXXA dia telah ditendang oleh Terdakwa dan saat pulang dari sekolah, Saksi kemudian menanyakan kepada HEXXA dimana dari keterangan HEXXA dia menceritakan telah ditendang Terdakwa di depan kelasnya pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2016 saat kerja bakti;----------------------
Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2016 sekitar pukul 06.00 WIB Saksi pulang ke rumah dari Jakarta bekerja sebagai sopir, saat itu Saksi bertemu dengan HEXXA siang hari setelah HEXXA pulang dari Sendaren dimana saat itu HEXXA mengeluh sakit di perutnya oleh ibunya disuruh minum obat akan tetapi HEXXA tidak mau;--------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 7 Maret 2016 setelah isteri Saksi bercerita kepada Saksi lalu Saksi pergi ke rumah Ibu Saksi untuk menemui kakak Saksi yang bernama SAPTO;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu Saksi melapor kepada Kak Sapto tentang kejadian yang dialami oleh HEXXA dimana saat HEXXA pulang dari sekolah saat itu SAPTO menanyakan kepada HEXXA kebenaran kejadian tersebut dan dari keterangan HEXXA bahwa dia telah ditendang oleh Terdakwa mengenai perutnya dan waktu itu HEXXA masih mengalami rasa sakit diperutnya dan dari keterangan HEXXA saat kejadian ada saksinya yaitu teman HEXXA yang bernama BAGUS SADEWO, lalu BAGUS SADEWO dipanggil ke rumah ibu Saksi, dimana dari keterangan BAGUS dia membenarkan melihat HEXXA ditendang oleh Terdakwa di depan kelas IV saat kerja bakti;-----------------------------------------------------------
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut, ROJINGUN teman kakak Saksi memberi nomor telepon teman ROJINGUN yang bekerja di UPT dimana saat itu SAPTO menelepon memberitahukan perbuatan Terdakwa yang telah menendang anak Saksi, akan tetapi Saksi tidak tahu siapa nama orang yang ditelepon oleh kakak Saksi;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari keterangan HEXXA saat itu Terdakwa menyuruh membuang gardus kepada HEXXA, BAGUS dan PRASTYA, namun HEXXA tidak tahu gardus mana yang harus dibuang dimana HEXXA saat itu malah diam saja kemudian tiba-tiba Terdakwa langsung menendang dengan kaki kanannya mengenai perut HEXXA sebelah kanan lalu HEXXA terjatuh bersandar di tembok ditolong PRASTYA sempat susah bernafas kata HEXXA kepada Saksi, setelah mendengar cerita dari HEXXA Saksi lalu melihat perut HEXXA, dimana Saksi melihat ada luka memar memanjang sekitar 10 (sepuluh) cm di perut HEXXA berwarna merah jambu sebelah kanan dan saat itu HEXXA mengatakan masih merasa sakit di perutnya, lalu sore harinya Saksi membawa HEXXA ke dokter dan dari keterangan dokter benturan yang dialami HEXXA ada iritasi di lambungnya, saat itu dokter hanya memberi obat;--------------------------------------------------------------
Bahwa sehari-hari HEXXA tidur bersama dengan neneknya atau ibu Saksi;---------
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut lalu Saksi bersama dengan HEXXA, BAGUS, kakak Saksi SAPTO dan teman Kak SAPTO yang bernama ROJIUN pergi ke Polsek Rembang untuk membuat laporan tindak pidana tersebut;-----------
Bahwa 2 (dua) hari setelah lapor Saksi diminta datang lagi ke Polsek, dimana saat itu penyidik meminta Saksi untuk mencari barang bukti gardus dan sterofoam lalu Saksi pulang pergi ke rumah Pak MADI namun belum sampai di rumah Pak MADI Saksi bertemu Pak MADI di jalan lalu Saksi meminta Pak MADI untuk mencari gardus dan sterofoam, dimana gardus itu akhirnya diserahkan oleh Pak MADI di rumah Saksi, setelah mendapat gardus dan sterofoam tersebut lalu Saksi berikan ke penyidik serta 1 (satu) stel pakaian pramuka yang saat itu dipakai HEXXA;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa HEXXA di visum saat Saksi periksakan ke dokter pada hari Senin, sedangkan yang mengambil visum tersebut adalah penyidik pada hari Sabtu;-------
Bahwa pada hari Rabu pagi tanggal 09 Maret 2016 ketika HEXXA mau berangkat ke sekolah bersama BAGUS, BAGUS melapor kepada Saksi bahwa sebenarnya PRASTYA juga melihat saat Terdakwa menendang HEXXA namun PRASTYA takut menjadi Saksi, mengetahui hal tersebut lalu setelah pulang sekolah PRASTYA Saksi tanya dimana saat itu PRASTYA mengatakan bahwa dia juga melihat saat Terdakwa menendang HEXXA;----------------------------------------------
Bahwa PRASTYA pun akhirnya dimintai keterangan sebagai Saksi dimana saat memberikan keterangan di Polisi didampingi oleh ibunya;------------------------------
Bahwa setelah lapor ke Polisi dan UPT Dinas Pendidikan, siang harinya Terdakwa datang bersama Pak YATNO dari UPT Dinas Pendidikan ke rumah Saksi dimana saat itu Pak YATNO dan Terdakwa meminta masalah tersebut tidak usah dibesar-besarkan, karena ini masalah sepele menurut Terdakwa dan Pak YATNO, saat itu Terdakwa meminta maaf jika dianggap bersalah dan Terdakwa siap jika diproses, karena tersinggung atas sikap Terdakwa dan Pak YATNOyang menganggap ini masalah kecil dan sikap Terdakwa yang menantang, Saksi tetap melanjutkan proses hukum terhadap Terdakwa;----------------------------------------------------------
Bahwa untuk menguatkan laporan Saksi kemudian Saksi mencari bukti sebanyak mungkin dimana Saksi kemudian meminta RIKO dan TRIANTO untuk menjadi Saksi;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa RIKO dan TRIANTO pernah ditampar oleh Terdakwa saat RIKO dan TRIANTO bersekolah di SD Negeri Panusupan 2 saat mereka berdua kelas V;-----
Bahwa Saksi mendapat cerita dari masyarakat bahwa RIKO dan TRIANTO pernah ditampar oleh Terdakwa lalu Saksi meminta mereka berdua untuk bersedia menjadi Saksi dalam perkara HEXXA;-----------------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian penendangan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap HEXXA, HEXXA masih tetap bersekolah dan tetap bermain sepulang sekolah;----
Bahwa saat ini HEXXA sudah tidak merasa sakit diperutnya atau sudah sembuh namun HEXXA berobat sampai 3 (tiga) kali ke dokter atau kurang lebih 1 (satu) bulan baru sembuh sakit diperutnya;--------------------------------------------------------
Bahwa saat rekonstruksi Saksi mendampingi HEXXA, BAGUS dan PRASTYA;--
Bahwa pernah ada mediasi yang dilakukan oleh Polisi antara Saksi dengan Terdakwa akan tetapi mediasi tersebut tidak ada hasil karena Terdakwa tetap tidak mengakui dia melakukan perbuatan menendang HEXXA namun Terdakwa meminta maaf jika dianggap bersalah, akan tetapi Saksi tetap tidak mau berdamai dengan Terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi adalah teman bermain Terdakwa sejak kecil dan teman sekolah sampai SMP;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa rumah Ibu Saksi dekat dengan rumah Terdakwa, namun rumah Saksi jauh dengan rumah Terdakwa;---------------------------------------------------------------------
Bahwa niat Saksi langsung melaporkan perbuatan Terdakwa ke Polisi agar menjadi pelajaran kepada Terdakwa dan tidak ada korban anak sekolah yang mendapat kekerasan dari Terdakwa;--------------------------------------------------------
Bahwa saat ini anak Saksi masih bersekolah di SD Negeri Panusupan 3 kelas 5 dan selama ini tidak ada perlakuan negatif dari sekolah akibat pelaporan Saksi terhadap Terdakwa;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut,Terdakwa sebagian membenarkannya;---------------------------------------------------------------------------------
2. Saksi HEXXA CITRA DZARZENA bin FREDI SETIAWAN (tidak disumpah) :----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 05 Maret 2016 sekitar pukul 10.30 WIB Saksi ditendang oleh Terdakwa tepatnya di depan kelas IV SDN Panusupan 03, Kec. Rembang, Kab. Purbalingga;-----------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Sabtu, tanggal 5 Maret 2016 sekitar pukul 09.00 WIB seluruh siswa kelas IV dan V SD Negeri Panusupan 03 diminta kerja bakti membersihkan lingkungan kelas oleh Ibu Guru Indi, setelah kelas bersih lalu Bu Guru Indi meminta anak-anak untuk keluar dari kelas untuk membersihkan lingkungan sekitar kelas, saat itu semua anak kelas IV keluar dari kelas kecuali Kelvin yang tidak mau keluar karena Kelvin anak pemalu;-----------------------------
Bahwa saat itu Saksi bersama dengan teman-teman kelas yang lain sempat pergi ke gudang, namun karena gudang sudah bersih lalu Saksi dan teman-teman pergi ke depan kelas untuk membersihkan parit yang ada di depan kelas, saat itu Saksi berdekatan dengan BAGUS dan PRASTYA dimana saat itu Terdakwa yang sedang berdiri di depan kelas sambil tangannya bersandar ke tiang meminta Saksi, BAGUS dan PRASTYA untuk mengambil gardus dimana Terdakwa berkata,”gue buang gerduse” (buang gardusnya), karena Saksi bingung gardus mana yang dimintai oleh Terdakwa untuk dibuang lalu Saksi, BAGUS dan PRASTYA hanya diam saja tidak memungut gardus yang ada di depan Saksi, BAGUS dan PRASTYA, tiba-tiba Terdakwa yang tepat berada di depan Saksi langsung menendang dengan kaki kanannya mengenai perut Saksi sebelah kanan seketika itu juga Saksi terjatuh bersandar ke tembok parit tetap dalam posisi berdiri miring bersandar ke tembok lalu Terdakwa berkata,”aja nang kono” (jangan disitu) setelah itu Terdakwa pergi ke ruang guru;-------------------------------------------------
Bahwa saat setelah ditendang oleh Terdakwa Saksi sempat susah untuk bernafas akan tetapi bisa kembali bernafas secara normal, selanjutnya setelah selesai kerja bakti disuruh masuk oleh Ibu Guru Indi untuk membaca buku, sekitar pukul 12.00 WIB para siswa diperbolehkan pulang;-----------------------------------------------------
Bahwa Saksi merasakan sakit diperutnya ketika Saksi hendak buang air besar dan saat Saksi tidur dimana saat Minggu malam Senin tanggal 06 Maret 2016 Saksi tidur sebentar-bentar bangun sampai akhirnya pagi harinya Senin tanggal 07 Maret 2016 saat Saksi hendak berangkat sekolah Saksi bercerita kepada ibu Saksi bahwa dia telah ditendang oleh Terdakwa, sebelumnya hari Minggu pagi Saksi juga sempat bercerita ke neneknya;---------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2016 sekitar siang hari Bapak Saksi pulang ke rumah dimana saat itu Saksi sempat mengeluh sakit perut kepada Ibu dan Bapak Saksi dimana saat itu Saksi diminta meminum obat akan tetapi Saksi tidak mau minum obat;------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Maret 2016 setelah Saksi pulang dari sekolah saat di rumah Saksi dijemput oleh Mas IRWAN dimana kemudian Saksi dibawa ke rumah nenek yang mana saat itu di rumah nenek ada Bapak, Pakdhe Sapto dan Pak Rojingun, saat itu Pakdhe Sapto tanya kepada Saksi, apakah benar Saksi telah ditendang oleh Terdakwa dimana saat itu Saksi menjawab “iya” dan saat Bapak Saksi menanyakan apakah ada Saksi yang melihat, Saksi mengatakan BAGUS melihat saat Terdakwa menendang Saksi;--------------------------------------------------
Bahwa setelah itu Saksi dibawa oleh Bapak ke dokter untuk diperiksa dan setelah diperiksa hanya diberi obat;------------------------------------------------------------------
Bahwa posisi saat kejadian Terdakwa berdiri di depan kelas tangannya sandar ke tiang depan kelas, sedangkan posisi Saksi, BAGUS dan PRASTYA di depan Terdakwa berada di bawah tepatnya di parit menghadap ke barat, posisinya Saksi di depan Terdakwa dengan jarak yang dekat sedangkan posisi PRASTYA ditengah agak ke barat sedangkan BAGUS di dekat tembok parit sebelah barat;---------------
Bahwa posisi Saksi saat itu yang paling dekat dengan Terdakwa daripada posisi BAGUS dan PRASTYA;---------------------------------------------------------------------
Bahwa seingat Saksi saat kejadian Terdakwa memakai baju seragam seperti seragam yang saat ini dikenakan oleh Terdakwa warna khaki dan sepatu yang digunakan untuk menendang HEKSA warna hitam;-------------------------------------
Bahwa Saksi terkena pucuk sepatu yang Terdakwa kenakan saat Terdakwa menendang Saksi;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain BAGUS yang melihat Saksi saat ditendang Terdakwa, PRASTYA juga melihat akan tetapi PRASTYA takut menjadi Saksi;-------------------------------
Bahwa yang menceritakan PRASTYA melihat saat Terdakwa menendang Saksi adalah BAGUS yang kemudian melapor ke Bapak Saksi dan Pak Dhe Saksi;-------
Bahwa pada hari Minggu Saksi sempat pergi ke puncak sindaren dan bermain bola bersama teman-teman;------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum pergi ke puncak sindaren Saksi sarapan terlebih dahulu;-------------
Bahwa saat Terdakwa mengatakan “aja nang kono” korban tidak marah;------------
Bahwa Saksi baru pertama kali mengalami kejadian ini, setahu Saksi Terdakwa terkenal suka marah;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi sama sekali belum pernah dimarahi oleh Terdakwa;---------------------
Bahwa saat ini Saksi kelas V dan Saksi diam saja jika bertemu dengan Terdakwa;-
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut,Terdakwa sebagian membenarkannya;---------------------------------------------------------------------------------
3. Saksi BAGUS SADEWO alias BAGUS bin MURDIONO(tidak disumpah) :---
Bahwa Saksi adalah teman sekelas dari HEXXA CITRA DZARZENA dan PRASTYA, pada saat kejadian Saksi, HEXXA dan PRASTYA masih kelas IV, saat ini naik di kelas V;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 05 Maret 2016 sekitar pukul 10.30 WIB HEXXA CITRA DZARZENA telah ditendang oleh Terdakwa tepatnya di depan kelas IV SDN Panusupan 03, Kec. Rembang, Kab. Purbalingga;---------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Sabtu, tanggal 5 Maret 2016 sekitar pukul 09.00 WIB seluruh siswa kelas IV dan V SD Negeri Panusupan 03 diminta kerja bakti membersihkan lingkungan kelas oleh Ibu Guru Indi, setelah kelas bersih lalu Bu Guru Indi meminta anak-anak untuk keluar dari kelas untuk membersihkan lingkungan sekitar kelas, saat itu semua anak kelas IV keluar dari kelas kecuali Kelvin yang tidak mau keluar karena Kelvin anak pemalu;-----------------------------
Bahwa saat itu Saksi bersama dengan teman-teman yang lain sempat pergi ke gudang, namun karena gudang sudah bersih lalu Saksi dan teman-teman pergi ke depan kelas untuk membersihkan parit yang ada di depan kelas, saat itu Saksi berdekatan dengan HEXXA dan PRASTYA dimana saat itu Terdakwa yang sedang berdiri di depan kelas sambil tangannya bersandar ke tiang meminta Saksi, HEXXA dan PRASTYA untuk mengambil gardus dimana Terdakwa berkata,”gue buang gerduse” (buang gardusnya), karena saat itu Saksi bingung gardus mana yang dimintai oleh Terdakwa untuk dibuang lalu Saksi, HEXXA dan PRASTYA hanya diam saja tidak memungut gardus yang ada di depan Saksi, HEXXA dan PRASTYA, tiba-tiba Terdakwa yang tepat berada di depan HEXXA langsung menendang dengan kaki kanannya mengenai perut HEXXA sebelah kanan seketika itu juga HEXXA terjatuh bersandar ke tembok parit tetap dalam posisi berdiri miring bersandar ke tembok lalu Terdakwa berkata,”aja nang kono” (jangan disitu) setelah menendang HEXXA lalu Terdakwa pergi ke ruang guru;----
Bahwa saat setelah ditendang oleh Terdakwa, Saksi melihat HEXXA sempat susah bernafas, selanjutnya setelah selesai kerja bakti Saksi dan teman-temankelas disuruh masuk oleh Ibu Guru Indi untuk membaca buku, sekitar pukul 12.00 WIB para siswa diperbolehkan pulang;-----------------------------------------------------------
Bahwa posisi saat kejadian Terdakwa berdiri di depan kelas tangannya sandar ke tiang depan kelas, sedangkan posisi Saksi, HEXXA dan PRASTYA di depan Terdakwa berada di bawah tepatnya di parit menghadap ke barat, posisinya HEXXA di depan Terdakwa dengan jarak yang dekat sedangkan posisi PRASTYA ditengah agak ke barat sedangkan Saksi di dekat tembok parit sebelah barat;--------
Bahwa posisi HEXXA saat itu yang paling dekat dengan Terdakwa daripada posisi Saksi dan PRASTYA;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa seingat Saksi saat kejadian Terdakwa memakai baju seragam seperti seragam yang saat ini dikenakan oleh Terdakwa warna kaki dan sepatu yang digunakan untuk menendang Terdakwa warna hitam;-----------------------------------
Bahwa selain Saksi yang melihat HEXXA saat ditendang oleh Terdakwa, PRASTYA juga melihat akan tetapi PRASTYA takut menjadi saksi;-----------------
Bahwa yang menceritakan PRASTYA melihat saat Terdakwa menendang HEXXA adalah Saksi yang kemudian melapor ke Bapak HEXXA dan Pak Dhe HEXXA yang bernama SAPTO saat Saksi dipanggil ke rumah nenek HEXXA;----
Bahwa saat Terdakwa mengatakan “aja nang kono” korban tidak marah;------------
Bahwa Saksi baru pertama kali melihat Terdakwa menendang HEXXA dan Terdakwa di sekolah dikenal sebagai guruyang suka marah;---------------------------
Bahwa Saksi sama sekali belum pernah dimarahi oleh Terdakwa;---------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut,Terdakwa sebagian membenarkannya;---------------------------------------------------------------------------------
4. Saksi PRASTYA bin HADIRUN SUHERMAN (tidak disumpah) :---------------
Bahwa Saksi adalah teman sekelas dari HEXXA CITRA DZARZENA dan BAGUS SADEWO, pada saat kejadian Saksi, HEXXA dan BAGUS masih kelas IV, saat ini naik di kelas V;-------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 05 Maret 2016 sekitar pukul 10.30 WIB HEXXA CITRA DZARZENA telah ditendang oleh Terdakwa tepatnya di depan kelas IV SDN Panusupan 03, Kec. Rembang, Kab. Purbalingga;---------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Sabtu, tanggal 5 Maret 2016 sekitar pukul 09.00 WIB seluruh siswa kelas IV dan V SD Negeri Panusupan 03 diminta kerja bakti membersihkan lingkungan kelas oleh Ibu Guru Indi, setelah kelas bersih lalu Bu Guru Indi meminta anak-anak untuk keluar dari kelas untuk membersihkan lingkungan sekitar kelas, saat itu semua anak kelas IV keluar dari kelas kecuali Kelvin yang tidak mau keluar karena Kelvin anak pemalu;-----------------------------
Bahwa saat itu Saksi bersama dengan teman-teman yang lain sempat pergi ke gudang, namun karena gudang sudah bersih lalu Saksi dan teman-teman pergi ke depan kelas untuk membersihkan parit yang ada di depan kelas, saat itu Saksi berdekatan dengan HEXXA dan BAGUS dimana saat itu Terdakwa yang sedang berdiri di depan kelas sambil tangannya bersandar ke tiang meminta Saksi, HEXXA dan BAGUS untuk mengambil gardus dimana Terdakwa berkata,”gue buang gerduse” (buang gardusnya), karena saat itu Saksi bingung gardus mana yang dimintai oleh Terdakwa untuk dibuang lalu Saksi, HEXXA dan BAGUS hanya diam saja tidak memungut gardus yang ada di depan Saksi, HEXXA dan BAGUS, tiba-tiba Terdakwa yang tepat berada di depan HEXXA langsung menendang dengan kaki kanannya mengenai perut HEXXA sebelah kanan seketika itu juga HEXXA terjatuh bersandar ke tembok parit tetap dalam posisi berdiri miring bersandar ke tembok lalu Terdakwa berkata,”aja nang kono” (jangan disitu) setelah menendang HEXXA lalu Terdakwa pergi ke ruang guru;----
Bahwa saat setelah ditendang oleh Terdakwa Saksi melihat HEXXA sempat susah bernafas, selanjutnya setelah selesai kerja bakti Saksi dan teman-teman kelas disuruh masuk oleh Ibu Guru Indi untuk membaca buku, sekitar pukul 12.00 WIB para siswa diperbolehkan pulang;-----------------------------------------------------------
Bahwa posisi saat kejadian Terdakwa berdiri di depan kelas tangannya sandar ke tiang depan kelas, sedangkan posisi Saksi, HEXXA dan BAGUS di depan Terdakwa berada di bawah tepatnya di parit menghadap ke barat, posisinya HEXXA di depan Terdakwa dengan jarak yang dekat sedangkan posisi Saksi ditengah agak ke barat sedangkan posisi BAGUS di dekat tembok parit sebelah barat;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa posisi HEXXA saat sebelum kejadian penendangan yang paling dekat dengan Terdakwa daripada posisi Saksi dan BAGUS;-----------------------------------
Bahwa seingat Saksi saat kejadian Terdakwa memakai baju seragam seperti seragam yang saat ini dikenakan oleh Terdakwa warna kaki dan sepatu yang digunakan untuk menendang Terdakwa warna hitam;-----------------------------------
Bahwa Saksi melihat HEXXA saat ditendang oleh Terdakwa, akan tetapi Saksi sempat takut dengan Terdakwa jika disuruh menjadi saksi;-----------------------------
Bahwa yang menceritakan Saksi juga melihat saat Terdakwa menendang HEXXA adalah BAGUS yang kemudian BAGUS melapor ke Bapak HEXXA dan Pak Dhe HEXXA yang bernama SAPTO kemudian Saksi dipanggil ke rumah nenek HEXXA dan saat ditanya Saksi mengakui juga ikut melihat saat HEXXA ditendang oleh Terdakwa;--------------------------------------------------------------------
Bahwa saat Terdakwa mengatakan “aja nang kono” korban tidak marah;------------
Bahwa Saksi baru pertama kali melihat Terdakwa menendang HEXXA dan Terdakwa di sekolah dikenal sebagai guru yang suka marah;---------------------------
Bahwa Saksi sama sekali belum pernah dimarahi oleh Terdakwa;---------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut,Terdakwa sebagian membenarkannya;---------------------------------------------------------------------------------
5. Saksi TRIANTO bin (alm) RASTAMI :-------------------------------------------------
Bahwa Saksi adalah mantan murid di SD Negeri Panusupan 02 Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, saat ini Saksi kelas 9 atau SMP;---------------------------------------
Bahwa pada saat Saksi bersekolah di SD Negeri Panusupan 02 Kelas V Saksi sempat mengalami kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi dan teman kelas V Saksi yang bernama RIKO, kejadiannya seingat Saksi pada tahun 2013;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saat anak kelas IV sedang melakukan olah raga Saksi bersama dengan RIKO, OZI dan RESTU main di kelas IV saat main tersebut tiba-tiba Terdakwa datang masuk ke dalam kelas IV kemudian meminta Saksi, RIKO, OZI dan RESTU untuk keluar dari kelas, saat di depan pintu kelas IV tiba-tiba Terdakwa menampar pipi Saksi dan pipi RIKO, dimana saat itu Terdakwa menuduh Saksi dan RIKO yang telah mencuri uang dari BELA, kemudian Terdakwa meminta Saksi dan RIKO untuk mencari siapa yang mencuri uang dari BELA, dimana akhirnya yang mencuri uang milik BELA ditemukan yaitu teman kelas V Saksi dan RIKO yang bernama NURUL;----------------------------------------
Bahwa Terdakwa menampar pipi Saksi dan pipi RIKO dengan menggunakan tangan kanannya, dimana tamparan Terdakwa mengenai pipi sebelah kiri Saksi dan pipi sebelah kiri RIKO;------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian yang ditampar terlebih dahulu adalah RIKO setelah itu baru Saksi yang ditampar oleh Terdakwa;-------------------------------------------------
Bahwa Saksi mengetahui dari DANANG bahwa Terdakwa telah menendang HEKSA;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa orangtua Saksi dan RIKO sempat melapor ke UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Rembang, dimana saat itu ada perdamaian antara orangtua Saksi dan orangtua RIKO dengan Pak USMAN guru di SD Negeri Panusupan 02 Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, sedangkan Terdakwa saat itu tidak datang;-------------
Bahwa Terdakwa saat menjadi guru di SD Negeri Panusupan 02 dikenal sebagai guru yang suka memarahi siswa;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut,Terdakwa sebagian membenarkannya;---------------------------------------------------------------------------------
6. Saksi RIKO bin RUSMANTO (tidak disumpah) :-------------------------------------
Bahwa Saksi adalah mantan murid di SD Negeri Panusupan 02 Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, saat ini Saksi kelas 9 atau SMP;---------------------------------------
Bahwa pada saat Saksi bersekolah di SD Negeri Panusupan 02 Kelas V Saksi sempat mengalami kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi dan teman kelas V Saksi yang bernama TRIANTO, kejadiannya seingat Saksi pada tahun 2013;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saat anak kelas IV sedang melakukan olah raga Saksi bersama dengan TRIANTO, OZI dan RESTU main di kelas IV saat main tersebut tiba-tiba Terdakwa datang masuk ke dalam kelas IV kemudian meminta Saksi, TRIANTO, OZI dan RESTU untuk keluar dari kelas, saat di depan pintu kelas IV tiba-tiba Terdakwa menampar pipi Saksi dan pipi TRIANTO, dimana saat itu Terdakwa menuduh Saksi dan TRIANTO yang telah mencuri uang dari BELA, kemudian Terdakwa meminta Saksi dan TRIANTO untuk mencari siapa yang mencuri uang dari BELA, dimana akhirnya yang mencuri uang milik BELA ditemukan yaitu teman kelas V Saksi dan TRIANTO yang bernama NURUL;--------------------------
Bahwa Terdakwa menampar pipi Saksi dan pipi TRIANTO dengan menggunakan tangan kanannya, dimana tamparan Terdakwa mengenai pipi sebelah kiri Saksi dan pipi sebelah kiri TRIANTO;------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian yang ditampar terlebih dahulu adalah Saksi setelah itu baru TRIANTO yang ditampar oleh Terdakwa;-------------------------------------------
Bahwa Saksi mengetahui dari DANANG bahwa Terdakwa telah menendang HEKSA;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa orangtua Saksi dan TRIANTO sempat melapor ke UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Rembang, dimana saat itu ada perdamaian antara orangtua Saksi dan orangtua TRIANTO dengan Pak USMAN guru di SD Negeri Panusupan 02 Kec. Rembang, Kab. Purbalingga, sedangkan Terdakwa saat itu tidak datang;-------------
Bahwa Terdakwa saat menjadi guru di SD Negeri Panusupan 02 dikenal sebagai guru yang suka memarahi siswa;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut,Terdakwa sebagian membenarkannya;---------------------------------------------------------------------------------
7. Saksi DWI INDIARTI, Spd binti KASDAN :-------------------------------------------
Bahwa Saksi adalah Guru Wali Kelas IV di SD Negeri 03 Panusupan, Desa Panusupan, Kec. Rembang, Kab. Purbalingga;--------------------------------------------
Bahwa Saksi mengetahui ada kejadian penendangan di SD Negeri 03 Panusupan;--
Bahwa yang diduga melakukan penendangan adalah Terdakwa dan yang menjadi korban penendangan HEXXA murid kelas IV;--------------------------------------------
Bahwa Saksi baru mengetahui ada kejadian penendangan di SD Negeri 03 Panusupan pada hari Senin tanggal 7 Maret 2016 saat Saksi sedang mengikuti pelatihan di Owabong dimana saat itu Saksi bertemu dengan adik Terdakwa yang bernama USMAN, dimana USMAN menanyakan kepada Saksi Apakah Saksi mengetahui PURNAWAN ada masalah dengan HEXXA? Saksi jawab saat itu,”saya tidak tahu” dan Saksi juga mengatakan bahwa HEXXA adalah murid Saksi;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2016 murid-murid SD Negeri 03 Panusupan melaksanakan kerja bakti, karena pada hari Senin tanggal 07 Maret 2016 mulai Ujian Tengah Semester maka Saksi berinisiatif untuk memberikan tambahan pelajaran sehingga saat itu kerja bakti yang dilaksanakan oleh kelas IV dimulai setelah istirahat, dimana sebelum istirahat Saksi memerintahkan kepada murid kelas IV untuk memulai membersihkan di kelas terlebih dahulu dan setelah selesai istirahat murid-murid melanjutkan membersihkan halaman depan kelas, setelah selesai memberikan arahan kemudian Saksi pergi ke Kantor untuk mengerjakan pekerjaan mengetik di Kantor, karena saat itu Saksi membutuhkan dokumen dari Terdakwa lalu Saksi keluar dari Kantor pergi mencari Terdakwa, dimana saat itu Saksi melihat Ibu Kasiyatin sedang bersama Pak Akhmadi membersihkan di gudang, sedangkan Saksi melihat Terdakwa ada di depan kelas III sedang jongkok membersihkan kardu-kardus kemudian Saksi meminta dokumen yang dibutuhkan oleh Saksi dari Terdakwa yang mana Terdakwa lalu pergi ke kelas VI untuk mengambil dokumen yang Saksi butuhkan sedangkan Saksi pergi kembali ke Kantor, setelah pekerjaan selesai, Saksi kemudian membubarkan murid-murid kelas IV sekitar pukul 11.30 WIB dan Saksi pun pulang dari sekolah;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2016 kembali masuk ke Sekolah setelah mengikuti pelatihan dimana seingat Saksi saat itu HEXXA tidak masuk sekolah;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat di Kantor saat kumpul-kumpul bersama Kepala Sekolah dan guru yang lain serta Terdakwa saat itu Saksi sempat menanyakan kepada Terdakwa mengenai kejadian yang sebenarnya dimana saat itu Terdakwa mengatakan saat bersih-bersih tidak sengaja Terdakwa menendang HEXXA;----------------------------
Bahwa saat Saksi mencari Terdakwa Saksi melihat banyak murid-murid sedang membersihkan di luar kelas tetapi Saksi tidak memperhatikan apakah saat itu ada HEXXA, BAGUS dan PRASTYA;---------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 11 Maret 2016 HEXXA masuk sekolah dimana saat itu Saksi bertanya kepada HEXXA, “kenapa hari kemarin tidak masuk?”, dijawab oleh HEXXA, “habis periksa”, lalu Saksi tanya kembali,”sakit apa?”, dijawab HEXXA,”sakit perut”;--------------------------------------------------------------
Bahwa HEXXA adalah anak yang pemberani, tidak nakal dan anak yang wajar dimana jika ada pertanyaan yang diajukan ke murid-murid kelas IV HEXXA biasanya langsung tunjuk jari terlebih dahulu;--------------------------------------------
Bahwa setahu Saksi HEXXA, BAGUS dan PRASTYA adalah bertetangga di kampungnya;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi pernah mendengar Terdakwa punya masalah dengan murid saat Terdakwa mengajar di SD Negeri Panusupan 02;-----------------------------------------
Bahwa Saksi baru mengenal Terdakwa sekitar 2 (dua) tahun lamanya dimana Terdakwa pindahan dari SD Negeri Panusupan 02;--------------------------------------
Bahwa setahu Saksi selama Terdakwa mengajar di SD Negeri 03 Panusupan tidak pernah ada kejadian dengan murid, baru saat ini ada kejadian tersebut;---------------
Bahwa setahu Saksi selama kurang lebih 2 (dua) tahu mengenal Terdakwa, Terdakwa adalah guru yang baik, hubungan dengan guru yang lain juga baik;-------
Bahwa Terdakwa mempunyai keahlian di bidang IT dan Terdakwa termasuk mempunyai prestasi dalam mengajar di Kelas VI dimana dalam bidang tarik suara membawa murid SDNegeri 03 Panusupan juara 3 tingkat kecamatan;----------------
Bahwa Terdakwa di tahun pertama mengajar di SD Negeri 03 Panusupan nilai Ujian Nasional murid kelas VI SD Negeri 03 Panusupan mendapat rangking 1 tingkat kecamatan dan rangking7 tingkat kabupaten sedangkan saat tahun kedua nilai Ujian Nasional murid kelas VI SD Negeri 03 Panusupan mendapat rangking 2 tingkat kecamatan dan rangking 3 tingkat kabupaten;---------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut,Terdakwa membenarkannya;---------------------------------------------------------------------------------
8. Saksi AKHMADI bin (alm) KARYA MEJA :------------------------------------------
Bahwa Saksi adalah penjaga sekolah SD Negeri 03 Panusupan;-----------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 7 Maret 2016 pagi saat Saksi sedang menyapu di sekolah, Saksi mendapat sms dari bapaknya HEXXA yang bernama FREDI dimana Saksi diminta FREDI untuk datang ke rumah dimana saat itu Saksi mengatakan akan ke rumah FREDI setelah selesai bekerja, kemudian setelah selesai bekerja Saksi kemudian datang ke rumah FREDI dimana saat itu di rumah FREDI ada FREDI dan isterinya, yang mana saat itu FREDI meminta tolong kepada Saksi jika nanti kembali ke sekolah untuk menanyakan kepada HEXXA apakah benar HEXXA telah ditendang oleh Terdakwa, lalu Saksi kembali ke sekolah dimana saat kembali ke sekolah murid-murid belum selesai Ujian, dimana Saksi sempat kembali ke rumah Saksi terlebih dahulu, saat mengetahui murid-murid telah selesai ujian kemudian Saksi kembali pergi ke Sekolah, dimana Saksi bertemu dengan HEXXA di depan PAUD sebelah sekolah SD Negeri 03 Panusupan, saat bertemu HEXXA dan BAGUS kemudian Saksi menanyakan kepada HEXXA,”apakah HEXXA telah ditendang oleh Pak Purnawan?”, dijawab oleh HEXXA,”iya”, lalu Saksi juga bertanya kepada BAGUS, dimana BAGUS membenarkan bahwa dia melihat HEXXA telah ditendang oleh Terdakwa, setelah mengetahui hal tersebut lalu Saksi memberitahukan kepada FREDI melalui telepon dimana Saksi memberitahukan bahwa benar HEXXA telah ditendang oleh Purnawan (Terdakwa);------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat murid-murid dan guru melaksanakan kerja bakti hari Sabtu tanggal 05 Maret 2016 Saksi berada di warung minum kopi, kemudian Saksi menyapu dan mengepel, setelah selesai Saksi kembali ke warung untuk menghabiskan kopi, kemudian setelah murid-murid dan guru pulang, Saksi pergi ke sekolah untuk menutup dan mengunci pintu kelas dan pintu gerbang sekolah selanjutnya Saksi pulang ke rumah;---------------------------------------------------------
Bahwa setiap hari Sabtu SD Negeri 03 Panusupan mengadakan kerja bakti;---------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 11 Maret 2016 saat Saksi sedang berada di rumah Saksi di smsoleh FREDI untuk datang ke rumah FREDI, saat di rumah FREDI, FREDI meminta tolong kepada Saksi untuk mengambil gardus dan stereofoam yang ada di sekolah, dimana saat itu Saksi kemudian mengambil kardus dan stereofoam yang ada di gudang selanjutnya Saksi serahkan kepada FREDI, saat itu FREDI mengatakan bahwa kardus dan stereofoam tersebut untuk dijadikan barang bukti;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi sudah sekitar 9 (sembilan) tahun bekerja sebagai Penjaga Sekolah di SD Negeri 03 Panusupan;--------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa sudah sekitar kurang lebih 2 (dua) tahun dimana Terdakwa pindahan dari SD Negeri 02 Panusupan, setahu Saksi Terdakwa adalah guru yang baik dan tidak suka marah;------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu dinihari Saksi dan teman Saksi yang bekerja sebagai oparator alat berat yang bernama WAHYU pergi ke pundak Sindaren,jarak rumah Saksi ke Puncak Sindaren kurang lebih ditempuh dalam waktu 1 (satu) jam dimana jalan untuk menuju ke sana jalannya naik, saat akan pulang Saksi bertemu dengan HEXXA dan teman-temannya dimana saat itu Saksi sempat meminta minum kepada HEXXA namun HEXXA tidak membawa minum;------------------------------
Bahwa Saksi teman dekat FREDI dimana Saksi tidak ada maksud apapun terhadap Terdakwa karena Saksi hanya dimintai tolong saja oleh FREDI, tidak ada janji apapun dari FREDI kepada Saksi;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut,Terdakwa membenarkannya;---------------------------------------------------------------------------------
9. Saksi KASIYATIN, Spd binti MURSITO :--------------------------------------------
Bahwa Saksi adalah Guru Wali Kelas I SD Negeri Panusupan 03;---------------------
Bahwa Selasa tanggal 8 Maret 2016 setelah selesai jam pertama UTS Saksi pergi ke kantor untuk menyiapkan soal-soal UTS selanjutnya dimana saat di kantor Saksi melihat Pak SUYITNO Kepala Sekolah kedatangan tamu dari UPT Dinas Pendidikan Kec. Rembang, dimana saat itu pihak UPT meminta Pak Suyitno untuk menyelesaikan permasalahan antara Terdakwa dengan orangtua HEKSA, setelah pihak dari UPT pulang, lalu Saksi menanyakan kepada Pak SUYITNO mengenai kebenaran kejadian tersebut, saat itu Pak SUYITNO mengatakan akan pergi bersama dengan Terdakwa ke rumah bapaknya HEXXA dimana saat itu Pak SUYITNO lalu pergi bersama dengan Terdakwa, tidak berapa lama kemudian saat Saksi masih ada di Kantor Pak SUYITNO dan Terdakwa kembali ke sekolah saat di kantor Pak SUYITNO menceritakan bahwa Terdakwa telah dilaporkan ke Polisi;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2016 Saksi sempat menanyakan kepada BU Ayu apakah HEXXA berangkat dijawab oleh Bu AYU,”bahwa HEXXA tidak berangkat sekolah”;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2016 murid-murid SD Negeri 03 Panusupan melaksanakan kerja bakti, saat itu Saksi sedang membersihkan dapur bersama dengan Bu Ayu, datang Terdakwa mengatakan apakah gardus-gardus ini juga akan dibuang, lalu Saksi mengatakan silahkan saja dibuang, setelah itu Saksi melihat Terdakwa keluar dari gudang;------------------------------------------------------
Bahwa setelah selesai kerja bakti sampai murid-murid dipulangkan Saksi tidak melihat ada kejadian apapun;----------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi sudah 2 (dua) tahun kenal dengan Terdakwa dan setahu Saksi Terdakwa termasuk guru yang pintar;------------------------------------------------------
Bahwa setelah ada kejadian tersebut pihak sekolah tidak mengadakan rapat untuk mensikapi permasalahan tersebut;-----------------------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian setahu Saksi tidak menggangu HEXXA dalam proses belajar mengajarnya;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu Saksi baru pertama kali ini ada permasalahan antara guru dengan murid;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagai guru apapun bentuknya tidak boleh ada kekerasan terhadap anak didiknya, guru harus menyayangi anak didik;---------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah membawa murid SDNegeri 03 Panusupan juara 3 tingkat kecamatan dalam bidang seni musik;-------------------------------------------------------
Bahwa setahu Saksi Terdakwa sebagai Guru Wali Kelas VI untuk nilai ujian nasional kelas VI nya mendapat rangking 1 tingkat kecamatan dan rangking 7 tingkat kabupaten tahun berikutnya nilai Ujian Nasional murid kelas VI SD Negeri 03 Panusupan mendapat rangking 2 tingkat kecamatan dan rangking 3 tingkat kabupaten;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut,Terdakwa membenarkannya;---------------------------------------------------------------------------------
10. Saksi SUYITNO, Spd bin (alm) SUMARTO :----------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian Saksi menjabat sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 03 Panusupan dan sejak bulan Maret 2016 Saksi menjabat sebagai Kepala Sekolah SD Negeri Tanayun;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat Saksi menjabat sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 03 Panusupan ada kejadian penendangan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap HEXXA;------------
Bahwa Saksi mengetahui hal tersebut pada hari Senin tanggal 07 Maret 2016 sehabis magrib Saksi mendapat telepon dari Terdakwa dimana Terdakwa menceritakan telah dilaporkan ke Polisi oleh bapaknya HEXXA, setelah mendapat laporan dari Terdakwa, saat itu Saksi mengatakan besok pagi kita selesaikannya;--
Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Maret 2016 Saksi tidak berangkat ke Sekolah karena Saksi kontrol ke RS Nirmala untuk mengecek kondisi Saksi sehabis operasi;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2016 Saksi masuk sekolah dimana saat itu Saksi mendapat cerita dari Terdakwa yang menceritakan kejadiannya dimana pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2016 diadakan kerja bakti saat Terdakwa menginjak-injak gardus tidak sengaja menendang perut HEXXA;---------------------
Bahwa Terdakwa mengatakan kepada Saksi bahwa dia tidak mungkin menendang HEXXA karena Terdakwa tidak ingin mengalami masalah kembali saat menjadi guru di SD Negeri 02 Panusupan;-----------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Maret 2016 sekitar pukul 10.00 WIB datang Pak DOYO MULYONO dari UPT Dinas Pendidikan Kec. Rembang dimana Pak DOYO meminta Saksi untuk menyelesaikan permasalah antara Terdakwa dengan orangtuanya, saat itu Saksi mengatakan akan menyelesaikannya, lalu sekitar pukul 11.00 WIB Saksi bersama dengan Terdakwa pergi ke rumah FREDI dimana saat itu ditemui oleh isteri FREDI lebih dahulu karena FREDI sedang berada di luar, saat FREDI pulang ke rumah selanjutnya isterinya masuk ke dalam rumah, saat itu Saksi sebagai pihak yang mewakili sekolah menyampaikan permohonan maaf kepada FREDI dan Terdakwa saat itu juga memohon maaf kepada FREDI, akan tetapi FREDI mengatakan sudah memaafkan akan tetapi proses hukumnya tetapi berjalan, dimana saat itu Terdakwa mengatakan akan mengikuti proses hukumnya, setelah itu Saksi dan Terdakwa pulang dari rumah FREDI kembali ke sekolah;-----
Bahwa Terdakwa sudah sekitar 2 (dua) tahun mengajar di SD Negeri 03 Panusupan sebelumnya Terdakwa mengajar di SD Negeri 02 Panusupan;------------
Bahwa proses mutasi Terdakwa adalah penambahan guru di SD Negeri 03 Panusupan bukan karena ada guru dari SD Negeri 03 Panusupan yang dipindah;---
Bahwa Terdakwa langsung Saksi tempatkan untuk menjadi Guru Wali Kelas VI menggantikan Ibu Indi yang Saksi tempatkan menjadi Guru Wali Kelas IV;---------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 Saksi bersama dengan Terdakwa dan Pak Slamet Ketua PGRI Kec. Rembang dengan difasilitasi oleh Polsek Rembang mengadakan mediasi dengan HEXXA dan orangtuanya akan tetapi FREDI tetap meneruskan proses hukum terhadap Terdakwa;---------------------------
Bahwa selama menjadi Kepala Sekolah SD Negeri 03 Panusupan Saksi sudah sering mendamaikan permasalahan antara guru dengan murid, namun untuk kejadian ini tidak bisa Saksi selesaikan;----------------------------------------------------
Bahwa Saksi mendengar Terdakwa saat menjadi guru di SD Negeri 02 Panusupan pernah menempeleng muridnya akan tetapi dapat diselesaikan di UPT;---------------
Bahwa selama kurang lebih 2 (dua) tahun mengenal Terdakwa setahu Saksi Terdakwa sikapnya biasa saja;---------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah membawa murid SDNegeri 03 Panusupan juara 3 tingkat kecamatan dalam bidang seni musik;----------------------------------------------
Bahwa setahu Saksi Terdakwa sebagai Guru Wali Kelas VI untuk nilai ujian nasional kelas VI nya mendapat rangking 1 tingkat kecamatan dan rangking 7 tingkat kabupaten tahun berikutnya nilai Ujian Nasional murid kelas VI SD Negeri 03 Panusupan mendapat rangking 2 tingkat kecamatan dan rangking 3 tingkat kabupaten;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut,Terdakwa membenarkannya;---------------------------------------------------------------------------------
11. Saksi SLAMET WALUYO, S.Pd bin (alm) TUMIN :-------------------------------
Bahwa Saksi adalah Ketua PGRI Kecamatan Rembang;--------------------------------
Bahwa Saksi mengetahui ada kejadian penendangan terhadap murid SD Negeri 03 Panusupan;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi baru mengetahui ada kejadian penendangan saat Saksi membaca koran Suara Merdeka terbitan hari Rabu tanggal 9 Maret 2016 dimana saat itu Saksi juga mendapat telepon dari Ketua PGRI Kabupaten Purbalingga yang memberitahukan ada kejadian penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Terdakwa terhadap muridnya dimana Ketua PGRI Kabupaten meminta Saksi untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut;-------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu sore tanggal 9 Maret 2016 datang Terdakwa bersama dengan adiknya yang bernama KUSMAN ke rumah Saksi dimana saat itu adik Terdakwa yang menyampaikan terlebih dahulu kepada Saksi dimana selanjutnya Terdakwa juga menceritakan kronologi kejadiannya;------------------------------------
Bahwa seingat Saksi saat itu Terdakwa menceritakan bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2016 SD Negeri 03 Panusupan mengadakan kerja bakti, dimana saat Terdakwa sedang menginjak-nginjak kardus tidak sengaja kaki Terdakwa menendang perut HEXXA;-------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi juga pernah mendengar Terdakwa juga ada permasalahan dengan murid saat Terdakwa mengajar di SD Negeri 02 Panusupan dimana setahu Saksi bisa diselesaikan oleh Pihak UPT Dinas Pendidikan;------------------------------------
Bahwa Saksi pernah mengirimkan surat ke Polsek Rembang untuk mengadakan mediasi antara Terdakwa dengan HEXXA dan orangtuanya;---------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2016 diadakan mediasi antara Terdakwa dengan HEXXA dan orangtuanya akan tetapi dalam mediasi tersebut tidak tercapai kesepakatan perdamaian dimana Bapak HEXXA yang bernama FREDI tetap melanjutkan proses hukum Terdakwa ke Polsek Rembang;-----------------------------
Bahwa Saksi baru mengetahui perkara Terdakwa disidangkan di Pengadilan Negeri Purbalingga saat Saksi ditelepon oleh Ketua PGRI Purbalingga dimana dari cerita Ketua PGRI sudah masuk sidang yang kedua, karena Terdakwa masih anggota PGRI lalu Saksi meminta bantuan hukum ke PGRI Provinsi dimana akhirnya Terdakwa didampingi Penasehat Hukum dari PGRI Provinsi;---------------
Bahwa Terdakwa disamping sebagai anggota PGRI Terdakwa juga sebagai pengurus di Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Pusat di Jakarta, sehingga saat itu Saksi belum segera melapor ke PGRI Provinsi, namun setelah Terdakwa meminta bantuan hukum ke PGRI akhirnya Saksi meminta bantuan hukum ke PGRI Provinsi;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut,Terdakwa membenarkannya;---------------------------------------------------------------------------------
12. Ahli dr. RUNDITO bin (alm) WASTAM PUSPO WIYOTO :--------------------
Bahwa Ahli adalah dokter di Puskesmas Kejobong;--------------------------------------
Bahwa Ahli diangkat sebagai dokter pada tahun 1999, pertama kali bertugas di Puskesmas Karawang sampai tahun 2002, setelah itu Ahli dipindah tugas ke Puskesmas Pesugihan Cilacap sampai tahun 2004, selanjutnya Ahli dipindah tugas ke Puskesmas Kejobong sampai dengan sekarang;---------------------------------------
Bahwa disamping sebagai dokter Puskesmas Kejobong, Ahli juga membuka praktek di Klinik Flamboyan Desa Makam Kec. Rembang, Kab. Purbalingga;------
Bahwa pada hari Senin tanggal 7 Maret 2016 sekitar pukul 13.30 WIB datang HEXXA bersama dengan bapaknya yang bernama FREDI, dimana Pak FREDI menyampaikan bahwa anaknya mengeluhkan sakit di perutnya, saat Ahli memeriksa HEXXA, HEXXA mengatakan kepada Ahli bahwa HEXXA mengeluh sakit diperutnya dimana sakit perut tersebut karena ditendang oleh Pak Gurunya;--
Bahwa karena yang dikeluhkan HEXXA adalah sakit perut lalu Ahli memeriksa bagian perut HEXXA dimana saat melakukan pemeriksaan Ahli menemukan ada luka jejas atau lebam warna biru namun saat itu sudah dalam keadaan memudar warna birunya di tulang rusuk paling bawah, lalu Ahli menekan jejas atau lebam tersebut dimana reaksi dari HEXXA mengatakan sakit jika ditekan, setelah selesai melakukan pemeriksaan kemudian Ahli memberikan obat untuk diminum di rumah;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa melihat kondisi dari HEXXA jejas atau lebam tersebut Ahli mengambil kesimpulan bahwa luka jejas atau lebam warna biru tersebut diakibatkan oleh benturan benda tumpul;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa melihat HEXXA mengalami kesakitan jika ditekan jejas atau luka lebam warna biru di perut HEXXA, Ahli berkesimpulan benturan yang dialami oleh HEXXA mengenai lambungnya;------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2016 HEXXA dan Pak Fredi kembali memeriksakan kesehatannya kepada Ahli dimana saat itu HEXXA masih mengeluh sakit diperutnya namun sudah agak berkurang rasa sakitnya, dimana saat itu Ahli melihat luka jejas atau lebam warna biru sudah hilang sehingga Ahli hanya memberikan obat untuk menghilangkan rasa sakit dan setahu Ahli HEXXA dan Pak FREDI sudah tidak kembali untuk memeriksakan HEXXA kepada Ahli;--
Bahwa karena HEXXA masih anak, sehingga benturan benda tumpul yang dialami olehnya mengenai lambung;-----------------------------------------------------------------
Bahwa jika seorang anak dalam keadaan sehat akan tetapi anak tersebut mengaku sakit di perutnya dan oleh Ahli diberikan obat untuk menghilangkan sakit perutnya, efek yang timbul terhadap anak tersebut adalah anak tersebut menjadi sakit diperutnya karena minum obat untuk sakit perut;----------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut,Terdakwa membenarkannya;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan para Saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-----------------------------------------
Bahwa Terdakwa diduga telah melakukan penendangan terhadap HEXXA CITRA DZARZENA;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2016 sekitar pukul 09.15 WIB guru dan murid SD Negeri 3 Panusupan Kec. Rembang, Kab. Purbalingga melaksankan kegiatan kerja bakti;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang melaksanakan kegiatan kerja bakti ini murid-murid dari kelas I sampai dengan kelas V, sedangkan murid kelas VI tidak melaksanakan kerja bakti karena sedang melaksanakan kegiatan Try Out menghadapi ujian;--------------------
Bahwa setelah murid kelas VI melaksanakan try out yang pertama diselingi dengan istirahat, dimana Terdakwa saat itu ikut melaksanakan kerja bakti membersihkan gudang;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa saat kerja bakti sebelumnya murid-murid putri membersihkan kelas dan murid putra mengangkat meja, setelah itu keluar untuk membersihkan luar kelas tepatnya membersihkan gudang;------------------------------------------------------------
Bahwa digudang banyak kardus dan stereofoam yang tidak terpakai rencananya kardus dan stereofoam tersebut dibersihkan dan dirapikan;-----------------------------
Bahwa kardus yang masih baik biasanya dijual;------------------------------------------
Bahwa setelah membersihkan gudang Terdakwa kemudian pergi ke depan kelas III untuk menumpuk kardus-kardus yang sudah tidak terpakai, dimana saat Terdakwa menginjak-nginjak kardus-kardus yang tidak terpakai dengan menggunakan kaki kanan Terdakwa, tiba-tiba HEXXA yang saat itu posisinya ada dibawah Terdakwa mengambil stereofoam yang ada di dekat kaki kanan Terdakwa dimana kaki kanan Terdakwa kontak dengan perut HEXXA, saat itu Terdakwa sempat menanyakan kepada HEXXA,”lara apa ora?”(sakit atau tidak?), namun HEXXA saat itu mengatakan,”tidak”, lalu Ibu INDI datang minta dokumen kepada Terdakwa kemudian Terdakwa pergi ke kelas VI terlebih dahulu untuk mengambil laptop karena dokumen ada di laptop, setelah itu Terdakwa pergi ke kantor untuk mempersiapkan dokumen, sekitar pukul 12.00 WIB seluruh murid dibubarkan, sedangkan Terdakwa pulang dari sekolah sekitar pukul 12.30 WIB;------------------
Bahwa pada hari Senin sore tanggal 7 Maret 2016 Terdakwa mendapat sms dari stafUPT Dinas Pendidikan Kec. Rembang yang bernama Pak DOYO MULYONO dimana Pak DOYO memberitahukan kepada Terdakwa,”bahwa Terdakwa telah dilaporkan ke Polisi karena dituduh telah menendang siswa”, saat itu Terdakwa kembali mengingat-ngingat ada kejadian apa di sekolah sampai Terdakwa dilaporkan ke Polisi, lalu Terdakwa menelepon Pak DOYO, dari cerita Pak DOYO Terdakwa dilaporkan oleh FREDI karena telah menendang HEXXA, setelah mengetahui hal tersebut Terdakwa menelepon FREDI dimana Terdakwa menyatakan permintaan maaf, saat itu FREDI mengatakan telah memaafkan Terdakwa namun proses hukum tetap berjalan;-------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Maret 2016 Terdakwa melihat HEXXA masuk sekolah dan saat pulang Terdakwa juga melihat HEXXA pulang sekolah;-----------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2016 Terdakwa bersama dengan Bapak Kepala Sekolah Pak SUYITNO pergi ke rumah FREDI, dimana saat di rumah FREDI Terdakwa menyampaikan permohonan maaf karena Terdakwa tidak ada niat sedikitpun untuk menyakiti FREDI, Pak SUYITNO juga memohon maaf kepada FREDI, saat itu FREDI memaafkan Terdakwa namun proses hukum tetap berjalan, saat itu Terdakwa hanya pasrah saja dan tinggal mengikuti proses hukumnya;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dan guru-guru yang lain selalu memberikan kasih sayang kepada murid-murid, kadang ada murid yang belum mandi, dimandiin oleh guru dan jika anak belum makan diberi makan oleh guru-guru;-----------------------------------------
Bahwa Terdakwa sempat menelepon ke Kakak FREDI yang wiyata bakti di SD Negeri 01 Panusupan yang bernama LENY DAMAYANTI dimana LENY mengatakan akan menyampaikan ke FREDI;----------------------------------------------
Bahwa pihak dari UPT Dinas Pendidikan Kecamatan yaitu Pak JOKO Sekretaris Umum PGRI, Pak BUDI SANTOSO Ketua LKBH PGRI Purbalingga dan Pak Tauhid Sekretaris LKBH PGRI Purbalingga pernah mendatangi rumah FREDI untuk menyelesaikan permasalahan namun FREDI tetap melanjutkan proses hukum terhadap Terdakwa;------------------------------------------------------------------
Bahwa pihak Polsek Rembang pernah juga melaksanakan mediasi antara Terdakwa dengan HEXXA dan FREDI namun tetap tidak ada perdamaian karena FREDI tetap melanjutkan proses hukum terhadap Terdakwa;--------------------------
Bahwa tidak benar kesaksian dari HEXXA, BAGUS dan PRASTYA pada saat memberikan keterangan dipersidangan;----------------------------------------------------
Bahwa tidak ada Terdakwa mengatakan,”buang kerduse” (buang kardusnya) dan setelah menendang HEXXA Terdakwa mengatakan,”aja nang kono”,(jangan disitu);-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak benar HEXXA terjatuh setelah kontak dengan kaki kanan Terdakwa;-
Bahwa saat Terdakwa dan Pak SUYITNO ke rumah FREDI Terdakwa tidak menganggap permasalahan kecil kejadian ini;---------------------------------------------
Bahwa kesaksian dari TRIANTO dan RIKO dipersidangan yang mengatakan pernah ditempeleng oleh Terdakwa juga tidak benar karena Terdakwa saat itu hanya mendorong kepala TRIANTO dan RIKO dengan tangannya;-------------------
Bahwa lebar parit kurang lebih 1 (satu) meter panjang parit memanjang dari kelas I sampai kelas III rencananya parit tersebut akan dijadikan taman;--------------------
Bahwa saat itu posisi HEXXA ada di parit dibawah tepatnya di depan Terdakwa jaraknya kurang lebih 40 (empat puluh) dan saat itu tumpukan kardus tingginya melewati teras depan kelas dan oleh Terdakwa tumpukan kardus tersebut diinjak-injak agak lebih padat dan mudah untuk diikat;-------------------------------------------
Bahwa rekonstruksi yang dilakukan oleh Terdakwa seperti di dalam BAP tidak benar;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kardus yang dijadikan barang bukti Terdakwa tidak ingat apakah kardus ini yang Terdakwa injak;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar sepatu yang dijadikan barang bukti dipersidangan adalah sepatu yang saat kejadian Terdakwa kenakan;------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sudah mengabdi selama 14 (empat belas) tahun menjadi GURU dan mendapat SK menjadi guru sudah selama 12 (dua) belas tahun;-------------------
Bahwa Terdakwa selama 5 (lima) tahun mengabdi menjadi guru tanpa menerima gaji dan baru 9 (sembilan) tahun ini Terdakwa memperoleh gaji;----------------------
Bahwa Terdakwa menjadi pelopor berdirinya di SMP Rembang, dimana saat itu SMP Rembang masih ikut unit saat ini sudah berdiri sendiri;---------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------------------------------------
1 (Satu) stel seragam pramuka beserta ikat pinggang warna hitam;------------------
1 (Satu) buah kardus bekas dan 1 (Satu) buah potongan gabus sterofom;-----------
1 (Satu) pasang sepatu olahragaMerk Speed warna Hitam;---------------------------
barang bukti mana telah disita secara sah dan dipersidangan telah dibenarkan oleh Saksi-saksi maupun Terdakwa sehingga dengan demikian dapat dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et Repertum No : 01 / III / 2016 tertanggal 12 Maret 2016atas nama HEXXA CITRA DZARZENA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RUNDITO bin (alm) WASTAM PUSPO WIYOTO dokter pada Klinik Rawat Inap Flamboyan Purbalingga dengan hasil kesimpulan pemeriksaan : ditemukan adanya luka lebam pada perut sebelah kanan atas karena benda tumpul;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap dipersidangan sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Persidangan, sepanjang belum termuat dalam putusan ini maka untuk singkatnya harus sudah dipandang telah tercakup, telah dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;---------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di muka persidangan dihubungkan dengan barang bukti serta Visum et Repertum maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :-------------------------------------
Bahwa benarpada hari Sabtu, tanggal 05 Maret 2016 sekitar pukul 10.30 WIB HEXXA CITRA DZARZENA telah ditendang oleh Terdakwa tepatnya di depan kelas IV SDN Panusupan 03, Kec. Rembang, Kab. Purbalingga;----------------------
Bahwa benar HEXXA CITRA DZARZENA telah ditendang oleh Terdakwa dengan cara awalnya pada hari Sabtu, tanggal 5 Maret 2016 sekitar pukul 09.00 WIB seluruh siswa kelas IV dan V SD Negeri Panusupan 03 diminta kerja bakti membersihkan lingkungan kelas oleh Ibu Guru Indi, setelah kelas bersih lalu Bu Guru Indi meminta anak-anak untuk keluar dari kelas untuk membersihkan lingkungan sekitar kelas, saat itu semua anak kelas IV keluar dari kelas kecuali Kelvin yang tidak mau keluar karena Kelvin anak pemalu, saat itu HEXXA bersama dengan teman-teman kelas yang lain sempat pergi ke gudang, namun karena gudang sudah bersih lalu HEXXA dan teman-teman pergi ke depan kelas untuk membersihkan parit yang ada di depan kelas, saat itu HEXXA berdekatan dengan BAGUS dan PRASTYA dimana saat itu Terdakwa yang sedang berdiri di depan kelas sambil tangannya bersandar ke tiang meminta HEXXA, BAGUS dan PRASTYA untuk mengambil gardus dimana Terdakwa berkata,”gue buang gerduse” (itu buang gardusnya), karena HEXXA bingung gardus mana yang dimintai oleh Terdakwa untuk dibuang lalu HEXXA, BAGUS dan PRASTYA hanya diam saja tidak mengambil gardus yang ada di depan HEXXA, BAGUS dan PRASTYA, tiba-tiba Terdakwa yang tepat berada di depan HEXXA langsung menendang dengan kaki kanannya mengenai perut HEXXA sebelah kanan seketika itu juga HEXXA terjatuh bersandar ke tembok parit tetap dalam posisi berdiri miring bersandar ke tembok lalu Terdakwa berkata,”aja nang kono” (jangan disitu) setelah itu Terdakwa pergi ke ruang guru;-------------------------------
Bahwa benar dari keterangan Saksi HEXXA setelah ditendang oleh Terdakwa, HEXXA sempat mengalami keadaan susah untuk bernafas akan tetapi tidak berapa lama kemudian bisa kembali bernafas secara normal, selanjutnya setelah selesai kerja bakti anak kelas IV disuruh masuk oleh Ibu Guru Indi untuk membaca buku, sekitar pukul 12.00 WIB anak kelas IV diperbolehkan pulang;-------------------------
Bahwa benar dari keterangan Saksi HEXXA setelah ditendang oleh Terdakwa, HEXXA merasakan sakit diperutnya ketika HEXXA hendak buang air besar dan saat HEXXA tidur dimana saat Minggu malam Senin tanggal 06 Maret 2016 HEXXA selama tidur sebentar-bentar terbangun karena merasa sakit diperutnya, sampai akhirnya pagi harinya Senin tanggal 07 Maret 2016 saat HEXXA hendak berangkat ke sekolah HEXXA bercerita kepada ibunya bahwa dia telah ditendang oleh Terdakwa, dimana sehari sebelumnya pada hari Minggu pagi HEXXA juga sempat bercerita ke neneknya bahwa dia sakit perut karena ditendang oleh Terdakwa pada saat disekolah;---------------------------------------------------------------
Bahwa benar dari keterangan Saksi FREDI pada hari Minggu tanggal 06 Maret 2016 sekitar siang hari Saksi FREDI pulang ke rumah dimana saat itu HEXXA sempat mengeluh sakit perut kepada Saksi FREDI dan isterinya dimana saat itu HEXXA disuruh meminum obat akan tetapi HEXXA tidak mau minum obat;-------
Bahwa benar dari keterangan Saksi HEXXA pada hari Senin tanggal 07 Maret 2016 setelah HEXXA pulang dari sekolah saat di rumah HEXXA dijemput oleh Mas IRWAN dimana kemudian HEXXA dibawa ke rumah nenek yang mana saat itu di rumah nenek ada Bapak, Pakdhe Sapto dan Pak Rojingun, saat itu Pakdhe Sapto bertanya kepada HEXXA, apakah benar HEXXA telah ditendang oleh Terdakwa dimana saat itu HEXXA menjawab “iya” dan saat Bapak HEXXA menanyakan apakah ada saksi yang melihat, HEXXA mengatakan BAGUS melihat saat Terdakwa menendang HEXXA;----------------------------------------------
Bahwa benar dari keterangan Saksi HEXXA, BAGUS dan PRASTYAposisi saat kejadian Terdakwa berdiri di depan kelas tangannya sandar ke tiang depan kelas, sedangkan posisi HEXXA, BAGUS dan PRASTYA di depan Terdakwa berada di bawah tepatnya di parit menghadap ke barat, posisinya HEXXA di depan Terdakwa dengan jarak yang dekat sedangkan posisi PRASTYA ditengah agak ke barat sedangkan BAGUS di dekat tembok parit sebelah barat;-------------------------
Bahwa benar dari keterangan Saksi HEXXA,BAGUS dan PRASTYA posisi HEXXA saat itu yang paling dekat dengan Terdakwa daripada posisi BAGUS dan PRASTYA;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dari keterangan Saksi HEXXA, BAGUS dan PRASTYAsaat kejadian Terdakwa memakai baju seragam seperti seragam yang saat dipersidangan ini dikenakan oleh Terdakwa warna khaki dan sepatu yang digunakan untuk menendang HEXXA warna hitam;-------------------------------------
Bahwa benar dari keterangan HEXXA dan BAGUS selain BAGUS yang melihat HEXXA saat ditendang oleh Terdakwa, PRASTYA juga melihat akan tetapi PRASTYA takut menjadi saksi;-------------------------------------------------------------
Bahwa benar dari keterangan HEXXA yang menceritakan PRASTYA melihat saat Terdakwa menendang HEXXA adalah BAGUS yang kemudian melapor ke Bapak HEXXA yang bernama FREDI dan Pak Dhe HEXXA yang bernama SAPTO;------
Bahwa benar pada saat kejadian usia HEXXA CITRA DZARZENA baru 9 (sembilan) tahun;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dari keterangan Saksi TRIANTO bin (alm) RASTAMI pada saat Saksi bersekolah di SD Negeri Panusupan 02 Kelas V Saksi sempat mengalami kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi dan teman kelas V Saksi yang bernama RIKO, kejadiannya seingat Saksi pada tahun 2013;--------------------
Bahwa benar dari keterangan Saksi RIKO bin RUSMANTO pada saat Saksi bersekolah di SD Negeri Panusupan 02 Kelas V Saksi sempat mengalami kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada Saksi dan teman kelas V Saksi yang bernama TRIANTO, kejadiannya seingat Saksi pada tahun 2013;---------------
Bahwa benar dari keterangan Ahlidr. RUNDITO bin (alm) WASTAM PUSPO WIYOTO pada hari Senin tanggal 7 Maret 2016 sekitar pukul 13.30 WIB datang HEXXA bersama dengan bapaknya yang bernama FREDI, dimana Pak FREDI menyampaikan bahwa anaknya mengeluhkan sakit di perutnya, saat Ahli memeriksa HEXXA, HEXXA mengatakan kepada Ahli bahwa HEXXA mengeluh sakit diperutnya dimana sakit perut tersebut karena ditendang oleh Pak Gurunya;--
Bahwa benar dari keterangan Ahli dr. RUNDITO bin (alm) WASTAM PUSPO WIYOTOoleh karena yang dikeluhkan HEXXA adalah sakit perut, lalu Ahli memeriksa bagian perut HEXXA dimana saat melakukan pemeriksaan Ahli menemukan ada luka jejas atau lebam warna biru namun saat itu sudah dalam keadaan memudar warna birunya di tulang rusuk paling bawah, lalu Ahli menekan jejas atau lebam tersebut dimana reaksi dari HEXXA mengatakan sakit jika ditekan, setelah selesai melakukan pemeriksaan kemudian Ahli memberikan obat untuk diminum di rumah;---------------------------------------------------------------------
Bahwa benar dari keterangan Ahlidr. RUNDITO bin (alm) WASTAM PUSPO WIYOTO, melihat kondisi dari HEXXA jejas atau lebam tersebut Ahli mengambil kesimpulan bahwa luka jejas atau lebam warna biru tersebut diakibatkan oleh benturan benda tumpul;--------------------------------------------------
Bahwa benar dari keterangan Ahlidr. RUNDITO bin (alm) WASTAM PUSPO WIYOTO, Ahli melihat HEXXA mengalami kesakitan jika ditekan jejas atau luka lebam warna biru di perut HEXXA, Ahli berkesimpulan benturan yang dialami oleh HEXXA mengenai lambungnya;------------------------------------------------------
Bahwa benar berdasarkan Visum et Repertum No :01 / III / 2016tertanggal 12 Maret 2016 atas nama HEXXA CITRA DZARZENA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RUNDITO bin (alm) WASTAM PUSPO WIYOTO dokter pada Klinik Rawat Inap Flamboyan Purbalingga dengan hasil kesimpulan pemeriksaan : ditemukan adanya luka lebam pada perut sebelah kanan atas karena benda tumpul;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi-saksi yang meringankan (a de charge);----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan segala sesuatunya sebagaimana tersebut diatas sampailah Majelis Hakim kepada pembahasan mengenai apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaannya tersebut;-----
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan tunggal melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dengan dakwaan bahwa perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur Setiap orang;--------------------------------------------------------------------------
Unsur Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76 C Undang-undangRI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23tahun 2002 tentang Perlindungan Anaksebagaimana tercantum dalam dakwaan, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut :----------------------------------------------------------
Ad 1. Tentang unsur Setiap orang :----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur Setiap orang yaitu siapa saja yang merupakan subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mana atas perbuatannya dapat dimintai pertanggungjawaban menurut ilmu pidana dan tujuan dimuatnya unsur setiap orang didalam pasal ini juga tidak lain untuk menghindari dari kesalahan tentang orang yang diajukan ke persidangan (“error in persona”) ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa benar ternyata dimuka persidangan telah terungkap fakta bahwa subyek hukum/orang yang diajukan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa PURNAWAN, SPd alias PUR bin RUSWANDI dengan identitas selengkapnya seperti dalam dakwaan dan selama proses persidangan baik Terdakwa maupun saksi-saksi tidak menyangkalnya;----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur pertama sudah terpenuhi;-------------------------------------------------------------------------
Ad 2. Tentang unsur Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak:--------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dimuka persidangan, bahwa benarpada hari Sabtu, tanggal 05 Maret 2016 sekitar pukul 10.30 WIB HEXXA CITRA DZARZENA telah ditendang oleh Terdakwa tepatnya di depan kelas IV SDN Panusupan 03, Kec. Rembang, Kab. Purbalingga;------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa benar HEXXA CITRA DZARZENA telah ditendang oleh Terdakwa dengan cara awalnya pada hari Sabtu, tanggal 5 Maret 2016 sekitar pukul 09.00 WIB seluruh siswa kelas IV dan V SD Negeri Panusupan 03 diminta kerja bakti membersihkan lingkungan kelas oleh Ibu Guru Indi, setelah kelas bersih lalu Bu Guru Indi meminta anak-anak untuk keluar dari kelas untuk membersihkan lingkungan sekitar kelas, saat itu semua anak kelas IV keluar dari kelas kecuali Kelvin yang tidak mau keluar karena Kelvin anak pemalu, saat itu HEXXA bersama dengan teman-teman kelas yang lain sempat pergi ke gudang, namun karena gudang sudah bersih lalu HEXXA dan teman-teman pergi ke depan kelas untuk membersihkan parit yang ada di depan kelas, saat itu HEXXA berdekatan dengan BAGUS dan PRASTYA dimana saat itu Terdakwa yang sedang berdiri di depan kelas sambil tangannya bersandar ke tiang meminta HEXXA, BAGUS dan PRASTYA untuk mengambil gardus dimana Terdakwa berkata,”gue buang gerduse” (itu buang gardusnya), karena HEXXA bingung gardus mana yang dimintai oleh Terdakwa untuk dibuang lalu HEXXA, BAGUS dan PRASTYA hanya diam saja tidak mengambil gardus yang ada di depan HEXXA, BAGUS dan PRASTYA, tiba-tiba Terdakwa yang tepat berada di depan HEXXA langsung menendang dengan kaki kanannya mengenai perut HEXXA sebelah kanan seketika itu juga HEXXA terjatuh bersandar ke tembok parit tetap dalam posisi berdiri miring bersandar ke tembok lalu Terdakwa berkata,”aja nang kono” (jangan disitu) setelah itu Terdakwa pergi ke ruang guru;--------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa benar dari keterangan Saksi HEXXA setelah ditendang oleh Terdakwa, HEXXA sempat mengalami keadaan susah untuk bernafas akan tetapi tidak berapa lama kemudian bisa kembali bernafas secara normal, selanjutnya setelah selesai kerja bakti anak kelas IV disuruh masuk oleh Ibu Guru Indi untuk membaca buku, sekitar pukul 12.00 WIB anak kelas IV diperbolehkan pulang;-------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa benar dari keterangan Saksi HEXXA setelah ditendang oleh Terdakwa HEXXA merasakan sakit diperutnya ketika HEXXA hendak buang air besar dan saat HEXXA tidur dimana saat Minggu malam Senin tanggal 06 Maret 2016 HEXXA selama tidur sebentar-bentar terbangun karena merasa sakit diperutnya, sampai akhirnya pagi harinya Senin tanggal 07 Maret 2016 saat HEXXA hendak berangkat ke sekolah HEXXA bercerita kepada ibunya bahwa dia telah ditendang oleh Terdakwa, dimana sehari sebelumnya pada hari Minggu pagi HEXXA juga sempat bercerita ke neneknya bahwa dia sakit perut karena ditendang oleh Terdakwa pada saat disekolah;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa benar pada saat kejadian usia HEXXA CITRA DZARZENA baru 9 (sembilan) tahun atau masih dikategorikan sebagai anak;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa benar berdasarkan Visum et Repertum No :01 / III / 2016tertanggal 12 Maret 2016 atas nama HEXXA CITRA DZARZENA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. RUNDITO bin (alm) WASTAM PUSPO WIYOTOdokter pada Klinik Rawat Inap Flamboyan Purbalingga dengan hasil kesimpulan pemeriksaan : ditemukan adanya luka lebam pada perut sebelah kanan atas karena benda tumpul;-----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur kedua sudah terpenuhi;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perbuatanTerdakwa terbukti memenuhi seluruh unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76 C Undang-undangRI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum secara sah menurut hukum;------------
Menimbang, bahwa berikut ini Majelis Hakim akan memberikan tanggapan tentang pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam Pledoinya mendalilkan perbuatan yang dilakukan Terdakwa secara tidak sengaja dan tidak ada niat untuk melakukan tindakan “kekerasan” sebagaimana dalam analisa yuridis Tuntutan Penuntut Umum, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi seluruh unsur-unsur di dalam Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76 C Undang-undangRI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sehingga dalam hal ini Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan pembelaan atau pledoi Penasehat Hukum Terdakwa mengenai perbuatan yang dilakukan Terdakwa secara tidak sengaja dan tidak ada niat untuk melakukan tindakan “kekerasan”;--------------------------------------
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam pembelaan atau pledoinya mendalilkan perbuatan yang Terdakwa lakukan tidak perlu dipidana, karena Terdakwa sebenarnya tidak sedang melakukan pelanggaran pidana melainkan sedang melaksanakan proses pendidikan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang Terdakwa lakukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan menurut Majelis Hakim bukanlah dalam ruang lingkup seperti yang diatur di dalam Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, apabila perbuatan yang Terdakwa lakukan adalah merupakan suatu bagian dari proses pendidikan, hal ini akan menjadi kontradiktif dengan pengakuan Terdakwa selama proses persidangan bahwa apa yang Terdakwa lakukan adalah suatu hal yang tidak disengaja dan Terdakwa tidak ada niat untuk menyakiti HEXXA CITRA DZARZENA;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa dinyatakan untuk ditolak seluruhnya;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti memenuhi seluruh unsur-unsur dari Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anakmenurut hukum, sedangkan selama berjalannya proses persidangan, Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana diatur dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 51 KUHP yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dan kesalahan dari tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah;-------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalamPasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76 C Undang-undangRI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum maka dengan mengacu pada ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;--------------------
Menimbang, bahwa hakekat dari pemidanaan bukanlah sebagai sarana balas dendam, tetapi hakekat pemidanaan adalah untuk mendidik dan membina Terdakwa agar menjadi lebih baik sebelum kembali ke tengah-tengah masyarakat dan agarTerdakwa menjadi jera tidak mengulangi lagi perbuatannya, disamping juga bertujuan sebagai sarana prevensi umum;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan ini, Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan Terdakwa tersebut;-------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa telah melukai HEXXA CITRA DZARZENA;-----------------
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan;-------------------------------
Terdakwa seharusnya menjadi orangtua di sekolah yang melindungi siswa secara fisik dan psikologis;-------------------------------------------------------------------------
Terdakwa merupakan seorang pendidik tetapi perbuatannya tidak dapat menjadi suri tauladan bagi masyarakat dan anak didiknya;--------------------------------------
Perbuatan Terdakwa merusak citra dunia pendidikan di Indonesia;------------------
Hal-hal yang meringankan :-------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;-------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;--------------------------------------------------------
Terdakwa sudah mengabdi di dunia pendidikan selama 14 (empat belas) tahun;---
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dan dengan memperhatikan tuntutan Penuntut Umum, maka pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini dipandang adil dan patut;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :-----------------------------------------
1 (Satu) stel seragam pramuka beserta ikat pinggang warna hitam;------------------
karena terbukti adalah milik HEXXA CITRA DZARZENA maka dikembalikan kepada HEXXA CITRA DZARZENA melalui orangtuanya Saksi FREDI SETIAWAN;--------------------------------------------------------------------------------------
1 (Satu) buah kardus bekas dan 1 (Satu) buah potongan gabus sterofom;-----------
karena tidak ada hubungannya langsung dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwadan terbukti adalah milik SD Negeri 03 Panusupan maka dikembalikan kepada SD Negeri 03 Panusupan Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga melalui Saksi SUYITNO, Spd;------------------------------------------------------------------
1 (Satu) pasang sepatu olahraga Merk Speed warna Hitam;---------------------------
karena terbukti digunakan sebagai alat oleh Terdakwa untuk melakukan tindak pidana maka dirampas untuk dimusnahkan;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebaniuntuk membayar biaya perkara ini;--
MemperhatikanPasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76 C Undang-undangRI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 dan memperhatikan pasal-pasal dari peraturan perundangan serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini;-------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa PURNAWAN, SPd alias PUR bin RUSWANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK;------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PURNAWAN, SPd alias PUR bin RUSWANDI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satujuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;-----------------------
Menetapkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------
1 (Satu) stel seragam pramuka beserta ikat pinggang warna hitam;---------------
dikembalikan kepada HEXXA CITRA DZARZENA melalui orangtuanya Saksi FREDI SETIAWAN;------------------------------------------------------------------------
1 (Satu) buah kardus bekas dan 1 (Satu) buah potongan gabus sterofom;--------
dikembalikan kepada SD Negeri 03 Panusupan Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga melalui Saksi SUYITNO, Spd;---------------------------------------------
1 (Satu) pasang sepatu olahraga Merk Speed warna Hitam;-----------------------
dirampas untuk dimusnahkan;-------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima riburupiah);-------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga pada hariKAMIS, tanggal 8 SEPTEMBER 2016, oleh BAGUS TRENGGONO, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, RATNA DAMAYANTI WISUDHA, S.H. dan INDAH POKTA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 13SEPTEMBER 2016, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh DYAH WINANTI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri NINIK RAHMA DWIHASTUTI, S.H., M.H. dan OKI BOGITAMA, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purbalingga serta dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya.----------------------------------------------
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
1. RATNA DAMAYANTI W, S.H. BAGUS TRENGGONO, S.H.
2. INDAH POKTA, S.H.
Panitera Pengganti
DYAH WINANTI, S.H.