211/Pid.Sus/2014/PN-SGI
Putusan PN SIGLI Nomor 211/Pid.Sus/2014/PN-SGI
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD IKRAL BIN LEE LIDAN
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD IKRAL Bin LEE LIDAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum, memperjual belikan Narkotika Golongan I ; - Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun ; - Menetapkan lamanya terdakwa berada didalam tahanan sebelum putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan atas diri Terdakwa ; - Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah); - Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; - Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara Sigli ; - Menetapkan barang bukti berupa : o 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 1,89 (satu koma delapan puluh sembilan) gram yang terbalut dengan kertas yang dimasukkan ke dalam kotak rokok Marlboro; o 1 (satu) unit handphone (HP) merk Samsung CE 0168 warna hitam IMEI : 351618/06036662/6 sebagai alat komuniasi yang digunakan oleh terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika. Dirampas untuk dimusnahkan . o 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna biru, No. Mesin : 28D-1838954, No. Rangka : MH328D205AK837617, No. Pol : BL 5166 PAC; Dikembalikan kepada terdakwa MUHAMMAD IKRAL bin LEE LIDAN . - Membebankan agar terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P
U T U S A N
No. 211 / Pid.Sus / 2014 / PN-Sgi
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli yang mengadili perkara-perkara pidana pada Peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : MUHAMMAD IKRAL Bin LEE LIDAN .
Tempat lahir : Banda Aceh .
Umur/tanggal lahir : 22 Tahun / 01 Januari 1992 .
Jenis kelamin : Laki-laki .
Kebangsaan : Indonesia .
Tempat tinggal : Gampong Mesjid Tuha, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Mahasiswa .
Pendidikan : SMA (berijazah) .
Terdakwa ditahan oleh ;
Penyidik sejak tanggal 28 Juni 2014 s/d tanggal 17 Juli 2014 ;
Perpanjangan Kajari Sigli Cabang Kota Bakti sejak tanggal 18 Juli 2014 s/d tanggal 26 Agustus 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Agustus 2014 s/d tanggal 02 September 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 27 Agusuts 2014 s/d tgl 25 September 2014 ;
Ketua Pengadilan Negeri Sigli sejak tanggal 26 September 2014 s/d tgl 24 November 2014 ;
Terdakwa dipersidangan tidak di dampingi oleh Penasihat Hukum meskipun sudah diberitahukan hak-haknya dipersidangan namun terdakwa menyatakan tetap tidak berkehendak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah melihat dan memperhatikan tentang barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan ;
Telah memperhatikan tuntutan pidana Penuntut Umum tanggal 29 September 2014, yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD IKRAL Bin LEE LIDAN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan primair dari Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi waktu selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 1,89 (satu koma delapan puluh sembilan) gram yang terbalut dengan kertas yang dimasukkan ke dalam kotak rokok Marlboro;
1 (satu) unit handphone (HP) merk Samsung CE 0168 warna hitam IMEI : 351618/06036662/6 sebagai alat komuniasi yang digunakan oleh terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika.
Dirampas untuk dimusnahkan .
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna biru, No. Mesin : 28D-1838954, No. Rangka : MH328D205AK837617, No. Pol : BL 5166 PAC;
Dikembalikan kepada terdakwa MUHAMMAD IKRAL bin LEE LIDAN .
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah memperhatikan pula pembelaan terdakwa dipersidangan yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa sebagaimana tersebut didalam surat dakwaan No. Reg. Perk: PDM – 24 / KTI / 08 / 2014 / TPUL, tertanggal 27 Agustus 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa MUHAMMAD IKRAL bin LEE LIDAN pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2014, bertempat di Jalan Banda Aceh-Medan Gampong Rambayan, Kec. Mutiara Barat, Kab. Pidie, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, berupa 1 (satu) paket narkotika Golongan I jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening, terbalut kertas dan dimasukkan ke dalam kotak rokok Marlboro seberat 1,89 (satu koma delapan puluh sembilan) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa dihubungi melalui handphone oleh orang yang mengaku bernama Sdra. ANDI (nama samaran T. KHAIRUL AKMAL yang menyamar menjadi pembeli) dan ia mengaku merupakan teman dari teman terdakwa yang bernama TAMBUN. Sdra. ANDI kemudian mengatakan kepada terdakwa, “Ini ada uang Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) apa ada barang (sabu)?” kemudian terdakwa menjawab, “Sabar saya tanya dulu.” Terdakwa kemudian menghubungi Sdra. JALI – nama panggilan (DPO) melalui handphone dan bertanya, “Apa ada barang (sabu)?” lalu dijawab Sdra. JALI, “Untuk siapa?” lalu dijawab terdakwa, “Ada kawan yang perlu dia ada uang sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), sama abang ada barang kan?” lalu dijawab Sdra. JALI, “Ada tapi sabar sebentar ya.” Kemudian sekira pukul 15.30 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdra. JALI yang mengatakan, “Ini barang (sabu) sudah ada, saya skrg sudah berada di Simpang Beuneut yaitu Warung Kopi Gampong Beuneut Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya.” lalu dijawab terdakwa, “baik bang sekarang saya langsung pergi ke tempat abang.” Terdakwa kemudian langsung pergi menuju ke tempat Sdra. JALI dengan berjalan kaki lalu sekira pukul 15.40 WIB terdakwa tiba di tempat Sdra. JALI menunggu yaitu di warung kopi Gampong Beuneut Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya. Sesampainya di sana, terdakwa langsung menghampiri Sdra. JALI, yang kemudian menyapa terdakwa, “IKRAL apa kabar?” lalu dijawab terdakwa, “Kabar baik bang.” Terdakwa lalu meminta pinjam sepeda motor milik Sdra. JALI, yang kemudian bertanya kepada terdakwa, “Mau kemana?” lalu dijawab, “Mau ke Beureunuen sebentar, di mana barang(sabu)nya?” lalu Sdra. JALI berkata, “Ada di dalam dasbok sepeda motor, hati-hati di jalan.” Kemudian terdakwa mengambil sepeda motor milik Sdra. JALI yang di dalam dasboknya sudah ada sabu. Sdra. JALI lalu meminta uang kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), yang kemudian terdakwa berikan kepada Sdra. JALI.
Terdakwa kemudian pergi ke arah Beureunuen, lalu menghubungi orang yang telah memesan barang yaitu Sdra. ANDI dan mengatakan, “Barang sudah ada, saya dalam perjalanan menuju ke arah Beureunuen, nanti saya tunggu di tempat orang jualan semangka.” yaitu di Jalan Banda Aceh-medan Gampong Rambayan Kec. Mutiara Barat Kab. Pidie, lalu dijawab Sdra. ANDI, “Baik nanti ada keponakan saya yang mengambilnya, nanti saya kirim nomor handphonenya. Sesampainya di jembatan Beureunuen terdakwa menghubungi nomor handphone yang dikirim oleh Sdra. ANDI dan menanyakan posisi orang tersebut yang kemudian dijawab, “Ini lagi isi minyak.” dan dijawab terdakwa, “Saya sudah hampir sampai tempat orang jualan semangka.” Sesampainya di tempat orang jualan semangka tepatnya di Jalan Banda Aceh-medan Gampong Rambayan Kec. Mutiara Barat Kab. Pidie, terdakwa mengambil sabu yang ada dalam kotak rokok Marlboro dalam dasbok sepeda motor kemudian terdakwa lemparkan ke bawah tempat duduk. Tidak lama kemudian terdakwa dihubungi orang yang tidak dikenal tersebut (T. KHAIRUL AKMAL yang menyamar menjadi pembeli) dan menanyakan posisi terdakwa, yang terdakwa jawab, “Saya sudah berada di tempat orang jualan semangka di ujung.” Keponakan Sdra. ANDI (T. KHAIRUL AKMAL yang menyamar) kemudian menghampiri terdakwa dan bertanya, “Bagaimana di mana barang (sabu)?” terdakwa kemudian mengambil kembali kotak rokok Marlboro berisi sabu yang telah terdakwa lempar ke bawah tempat duduk, lalu terdakwa perlihatkan kepada T. KHAIRUL AKMAL yang menyamar sebagai pembeli. Saat terdakwa memperlihatkan narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa ditangkap, dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening, terbalut kertas dan dimasukkan ke dalam kotak rokok Marlboro seberat 1,89 (satu koma delapan puluh sembilan) gram disita pihak kepolisian resor Pidie.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari yang berwenang untuk, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu.
Sesuai Berita Acara Analisis Laboratorium No. LAB : 4390/NNF/2014 tanggal 2 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP ZULNI ERMA Nrp 60051008 dan Penata DELIANA NAIBORHU, S.Si, Apt. NIP 197410222003122002 barang bukti milik terdakwa Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa MUHAMMAD IKRAL Bin LEE LIDAN pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2014, bertempat di Jalan Banda Aceh-Medan Gampong Rambayan, Kec. Mutiara Barat, Kab. Pidie, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sigli, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa 1 (satu) paket narkotika Golongan I jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening, terbalut kertas dan dimasukkan ke dalam kotak rokok Marlboro seberat 1,89 (satu koma delapan puluh sembilan) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa dihubungi melalui handphone oleh orang yang mengaku bernama Sdra. ANDI (nama samaran T. KHAIRUL AKMAL yang menyamar menjadi pembeli) dan ia mengaku merupakan teman dari teman terdakwa yang bernama TAMBUN. Sdra. ANDI kemudian mengatakan kepada terdakwa, “Ini ada uang Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) apa ada barang (sabu)?” kemudian terdakwa menjawab, “Sabar dulu saya tanya dulu.” Terdakwa kemudian menghubungi Sdra. JALI – nama panggilan (DPO) melalui handphone dan bertanya, “Apa ada barang (sabu)?” lalu dijawab Sdra. JALI, “Untuk siapa?” lalu dijawab terdakwa, “Ada kawan yang perlu dia ada uang sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), sama abang ada barang kan?” lalu dijawab Sdra. JALI, “Ada tapi sabar sebentar ya.” Kemudian sekira pukul 15.30 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdra. JALI yang mengatakan, “Ini barang (sabu) sudah ada, saya skrg sudah berada di Simpang Beuneut yaitu Warung Kopi Gampong Beuneut Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya.” lalu dijawab terdakwa, “baik bang sekarang saya langsung pergi ke tempat abang.” Terdakwa kemudian langsung pergi menuju ke tempat Sdra. JALI dengan berjalan kaki lalu sekira pukul 15.40 WIB terdakwa tiba di tempat Sdra. JALI menunggu yaitu di warung kopi Gampong Beuneut Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya. Sesampainya di sana, terdakwa langsung menghampiri Sdra. JALI, yang kemudian menyapa terdakwa, “IKRAL apa kabar?” lalu dijawab terdakwa, “Kabar baik bang.” Terdakwa lalu meminta pinjam sepeda motor milik Sdra. JALI, yang kemudian bertanya kepada terdakwa, “Mau kemana?” lalu dijawab, “Mau ke Beureunuen sebentar, di mana barang(sabu)nya?” lalu Sdra. JALI berkata, “Ada di dalam dasbok sepeda motor, hati-hati di jalan.” Kemudian terdakwa mengambil sepeda motor milik Sdra. JALI yang di dalam dasboknya sudah ada sabu. Sdra. JALI lalu meminta uang kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), yang kemudian terdakwa berikan kepada Sdra. JALI.
Terdakwa kemudian pergi ke arah Beureunuen, lalu menghubungi orang yang telah memesan barang yaitu Sdra. ANDI dan mengatakan, “Barang sudah ada, saya dalam perjalanan menuju ke arah Beureunuen, nanti saya tunggu di tempat orang jualan semangka.” yaitu di Jalan Banda Aceh-medan Gampong Rambayan Kec. Mutiara Barat Kab. Pidie, lalu dijawab Sdra. ANDI, “Baik nanti ada keponakan saya yang mengambilnya, nanti saya kirim nomor handphonenya. Sesampainya di jembatan Beureunuen terdakwa menghubungi nomor handphone yang dikirim oleh Sdra. ANDI dan menanyakan posisi orang tersebut yang kemudian dijawab, “Ini lagi isi minyak.” dan dijawab terdakwa, “Saya sudah hampir sampai tempat orang jualan semangka.” Sesampainya di tempat orang jualan semangka tepatnya di Jalan Banda Aceh-medan Gampong Rambayan Kec. Mutiara Barat Kab. Pidie, terdakwa mengambil sabu yang ada dalam kotak rokok Marlboro dalam dasbok sepeda motor kemudian terdakwa lemparkan ke bawah tempat duduk. Tidak lama kemudian terdakwa dihubungi orang yang tidak dikenal tersebut (T. KHAIRUL AKMAL yang menyamar menjadi pembeli) dan menanyakan posisi terdakwa, yang terdakwa jawab, “Saya sudah berada di tempat orang jualan semangka di ujung.” T. KHAIRUL AKMAL yang menyamar kemudian menghampiri terdakwa dan bertanya, “Bagaimana di mana barang (sabu)?” terdakwa kemudian mengambil kembali kotak rokok Marlboro berisi sabu yang telah terdakwa lempar ke bawah tempat duduk, lalu terdakwa perlihatkan kepada T. KHAIRUL AKMAL yang menyamar sebagai pembeli. Saat terdakwa memperlihatkan narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa ditangkap, dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening, terbalut kertas dan dimasukkan ke dalam kotak rokok Marlboro seberat 1,89 (satu koma delapan puluh sembilan) gram disita pihak kepolisian resor Pidie.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Sesuai Berita Acara Analisis Laboratorium No. LAB : 4390/NNF/2014 tanggal 2 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Pemeriksa AKBP ZULNI ERMA Nrp 60051008 dan Penata DELIANA NAIBORHU, S.Si, Apt. NIP 197410222003122002 barang bukti milik terdakwa Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa atas dakwaan dan telah dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya sebagaimana tersebut diatas, Penuntut Umum telah pula mengajukan alat-alat bukti yang berupa keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, disamping itu juga telah diajukan barang bukti untuk memperkuat
pembuktian dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi ke persidangan yang memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi 1. T. KHAIRUL AKMAL .
Bahwa pada hari Rabu 25 Juni 2014 sekira pukul 15.00 WIB saksi menghubungi terdakwa dan memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa kemudian setelah disuruh menunggu oleh terdakwa, sekira pukul 16.00 WIB saksi dihubungi terdakwa lalu saksi disuruh menunggu di tempat orang jual semangka tepatnya di Jalan Banda Aceh-Medan Gampong Rambayan Kec. Mutiara Barat Kab. Pidie.
Bahwa saksi menjawab, “Baik, nanti ada keponakan saya yang mengambilnya” lalu saksi mengirimkan nomor handphone saksi yang lain.
Bahwa kemudian sekira pukul 16.50 WIB terdakwa menghubungi nomor handphone saksi yang telah saksi berikan dan memberitahu bahwa terdakwa telah sampai di jembatan Beureunuen.
Bahwa saksi mengatakan bahwa ia sedang mengisi minyak di SPBU, lalu menanyakan posisi terdakwa yang dijawab terdakwa bahwa ia telah berada di ujung tempat orang jual semangka di jalan Banda Aceh-Medan Gampong Rambayan Kec. Mutiara Barat Kab. Pidie.
Bahwa saksi kemudian melihat terdakwa sedang duduk lalu menghampirinya dan menanyakan dimana barang (sabu).
Bahwa Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) buah bungkusan rokok Marlboro yang berada di bawah tempat duduk terdakwa, lalu membuka dan mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dan memperlihatkannya pada saksi.
Bahwa saksi kemudian langsung menangkap terdakwa, kemudian datang 2 (dua) orang rekan saksi yang berada sekitar 100 (seratus) meter dari tempat transaksi yang membantu saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Saksi 2.AFDARUL AKBAR .
Bahwa pada hari Rabu 25 Juni 2014 sekira pukul 15.00 WIB rekan saksi yaitu saksi T. KHAIRUL AKMAL menghubungi terdakwa dan memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa kemudian setelah disuruh menunggu oleh terdakwa, sekira pukul 16.00 WIB saksi T. KHAIRUL AKMAL dihubungi terdakwa lalu saksi T. KHAIRUL AKMAL disuruh menunggu di tempat orang jual semangka tepatnya di Jalan Banda Aceh-Medan Gampong Rambayan Kec. Mutiara Barat Kab. Pidie.
Bahwa kemudian saksi bersama rekan saksi yaitu saksi SARMIDI mengikuti saksi T. KHAIRUL AKMAL dari belakang dengan jarak 100 (seratus) meter.
Bahwa lalu sekira pukul 17.00 WIB saksi T. KHAIRUL AKMAL menangkap terdakwa, kemudian saksi bersama saksi SARMIDI langsung menghampiri saksi T. KHAIRUL AKMAL dan membantunya melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa saat penangkapan pada diri terdakwa ada ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic bening yang terbalut kertas dan dimasukkan ke dalam kotak rokok Marlboro.
Bahwa terdakwa dalam melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu.
Saksi 3. SARMIDI .
Bahwa pada hari Rabu 25 Juni 2014 sekira pukul 15.00 WIB rekan saksi yaitu saksi T. KHAIRUL AKMAL menghubungi terdakwa dan memesan narkotika jenis sabu seharga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa kemudian setelah disuruh menunggu oleh terdakwa, sekira pukul 16.00 WIB saksi T. KHAIRUL AKMAL dihubungi terdakwa lalu saksi T. KHAIRUL AKMAL disuruh menunggu di tempat orang jual semangka tepatnya di Jalan Banda Aceh-Medan Gampong Rambayan Kec. Mutiara Barat Kab. Pidie.
Bahwa kemudian saksi bersama rekan saksi yaitu saksi SARMIDI mengikuti saksi T. KHAIRUL AKMAL dari belakang dengan jarak 100 (seratus) meter.
Bahwa lalu sekira pukul 17.00 WIB saksi T. KHAIRUL AKMAL menangkap terdakwa, kemudian saksi bersama saksi SARMIDI langsung menghampiri saksi T. KHAIRUL AKMAL dan membantunya melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa saat penangkapan pada diri terdakwa ada ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic bening yang terbalut kertas dan dimasukkan ke dalam kotak rokok Marlboro.
Bahwa terdakwa dalam melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu.
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut termuat dalam Berita Acara Perkara ini dan terhadap keterangan para saksi tersebut keberadaannya telah dibenarkan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa telah menyampaikan dan memberi kesempatan untuk menghadirkan saksi Ad Chad, lalu oleh terdakwa mengatakan saksi Ad Chad tidak ada kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengarkan keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa dihubungi melalui Hand Phone oleh orang yang mengaku bernama Sdra. ANDI (nama samaran saksi T. KHAIRUL AKMAL yang menyamar menjadi pembeli) dan ia mengaku merupakan teman dari teman terdakwa yang bernama TAMBUN.
Bahwa Sdra. ANDI kemudian mengatakan kepada terdakwa, “Ini ada uang Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) apa ada barang (shabu)?” kemudian terdakwa menjawab, “Sabar saya tanya dulu.”
Bahwa terdakwa kemudian menghubungi JALI (DPO) melalui Hand Phone dan bertanya, “Apa ada barang (shabu)?” lalu dijawab JALI, “Untuk siapa?” lalu dijawab terdakwa, “Ada kawan yang perlu dia ada uang sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), sama abang ada barang kan?” lalu dijawab JALI, “Ada tapi sabar sebentar ya.” .
Bahwa kemudian sekira pukul 15.30 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdra. JALI yang mengatakan, “Ini barang (shabu) sudah ada, saya skrg sudah berada di Simpang Beuneut yaitu Warung Kopi Gampong Beuneut Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya.” lalu dijawab terdakwa, “baik bang sekarang saya langsung pergi ke tempat abang.”
Bahwa terdakwa kemudian pergi menuju ke tempat Sdra. JALI dengan berjalan kaki lalu sekira pukul 15.40 WIB terdakwa tiba di tempat Sdra. JALI menunggu yaitu di warung kopi Gampong Beuneut Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya.
Bahwa sesampainya di sana, terdakwa langsung menghampiri Sdra. JALI, yang kemudian menyapa terdakwa, “IKRAL apa kabar?” lalu dijawab terdakwa, “Kabar baik bang.” Terdakwa lalu meminta pinjam sepeda motor milik JALI, yang kemudian bertanya kepada terdakwa, “Mau kemana?” lalu dijawab, “Mau ke Beureunuen sebentar, di mana barang (shabu) nya?” lalu JALI berkata, “Ada di dalam dasbok sepeda motor, hati-hati di jalan.” .
Bahwa kemudian terdakwa mengambil sepeda motor milik Sdra. JALI yang di dalam dasboknya sudah ada shabu. Sdra. JALI lalu meminta uang kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), yang kemudian terdakwa berikan kepada Sdra. JALI.
Bahwa terdakwa kemudian pergi ke arah Beureunuen, lalu menghubungi orang yang telah memesan barang yaitu ANDI dan mengatakan, “Barang sudah ada, saya dalam perjalanan menuju ke arah Beureunuen, nanti saya tunggu di tempat orang jualan semangka.” yaitu di Jalan Banda Aceh-medan Gp Rambayan Kec. Mutiara Barat Kab. Pidie, .
Bahwa lalu dijawab ANDI, “Baik nanti ada keponakan saya yang mengambilnya, nanti saya kirim nomor handphonenya. Sesampainya di jembatan Beureunuen terdakwa menghubungi nomor handphone yang dikirim oleh Sdra. ANDI dan menanyakan posisi orang tersebut yang kemudian dijawab, “Ini lagi isi minyak.” dan dijawab terdakwa, “Saya sudah hampir sampai tempat orang jualan semangka.” .
Bahwa sesampainya di tempat orang jualan semangka tepatnya di Jalan Banda Aceh-medan Gampong Rambayan Kec. Mutiara Barat Kab. Pidie, terdakwa mengambil shabu yang ada dalam kotak rokok Marlboro dalam dasbok sepeda motor kemudian terdakwa lemparkan ke bawah tempat duduk.
Bahwa tidak lama kemudian terdakwa dihubungi orang yang tidak dikenal tersebut (saksi T. KHAIRUL AKMAL yang menyamar menjadi pembeli) dan menanyakan posisi terdakwa, yang terdakwa jawab, “Saya sudah berada di tempat orang jualan semangka di ujung.” Keponakan ANDI (saksi T. KHAIRUL AKMAL yang menyamar) kemudian menghampiri terdakwa dan bertanya, “Bagaimana di mana barang (shabu)?” .
Bahwa terdakwa kemudian mengambil kembali kotak rokok Marlboro berisi shabu yang telah terdakwa lempar ke bawah tempat duduk, lalu terdakwa perlihatkan kepada saksi T. KHAIRUL AKMAL yang menyamar sebagai pembeli.
Bahwa saat terdakwa memperlihatkan narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa ditangkap, dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus dengan plastik bening, terbalut kertas dan dimasukkan ke dalam kotak rokok Marlboro seberat 1,89 (satu koma delapan puluh sembilan) gram disita pihak kepolisian resor Pidie.
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Jln Banda Aceh-Medan Gampong Rambayan Kec. Mutiara Barat Kab. Pidie.
Bahwa terdakwa dalam membeli atau menjual narkotika jenis shabu-shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu, dan juga terdakwa tahu bahwa shabu-shabu tersebut dilarang oleh hukum ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti yaitu 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 1,89 (satu koma delapan puluh sembilan) gram yang terbalut dengan kertas yang dimasukkan ke dalam kotak rokok Marlboro, 1 (satu) unit handphone (HP) merk Samsung CE 0168 warna hitam IMEI : 351618/06036662/6 sebagai alat komuniasi yang digunakan oleh terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna biru, No. Mesin : 28D-1838954, No. Rangka : MH328D205AK837617, No. Pol : BL 5166 PAC;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut telah disita oleh pejabat yang berwenang untuk itu dan keberadaannya telah diakui oleh terdakwa maupun saksi-saksi, maka terhadap barang bukti tersebut Pengadilan berpendapat bahwa barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa maupun barang bukti/surat bukti dipersidangan apabila antara satu dengan yang lainnya dihubungkan maka ditemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa dihubungi melalui Hand Phone oleh orang yang mengaku bernama ANDI (nama samaran saksi T. KHAIRUL AKMAL yang menyamar menjadi pembeli) dan ia mengaku merupakan teman dari teman terdakwa yang bernama TAMBUN.
Bahwa benar Sdra. ANDI kemudian mengatakan kepada terdakwa, “Ini ada uang Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) apa ada barang (shabu)?” kemudian terdakwa menjawab, “Sabar saya tanya dulu.”
Bahwa benar terdakwa kemudian menghubungi JALI – nama panggilan (DPO) melalui Hand Phone dan bertanya, “Apa ada barang (shabu)?” lalu dijawab Sdra. JALI, “Untuk siapa?” lalu dijawab terdakwa, “Ada kawan yang perlu dia ada uang sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), sama abang ada barang kan?” lalu dijawab JALI, “Ada tapi sabar sebentar ya.” .
Bahwa benar kemudian sekira pukul 15.30 WIB terdakwa dihubungi oleh JALI yang mengatakan, “Ini barang (shabu) sudah ada, saya skrg sudah berada di Simpang Beuneut yaitu Warung Kopi Gampong Beuneut Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya.” lalu dijawab terdakwa, “baik bang sekarang saya langsung pergi ke tempat abang.”
Bahwa terdakwa kemudian pergi menuju ke tempat JALI dengan berjalan kaki lalu sekira pukul 15.40 WIB terdakwa tiba di tempat JALI menunggu yaitu di warung kopi Gampong Beuneut Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya.
Bahwa benar sesampainya di sana, terdakwa langsung menghampiri JALI, yang kemudian menyapa terdakwa, “IKRAL apa kabar?” lalu dijawab terdakwa, “Kabar baik bang.” Terdakwa lalu meminta pinjam sepeda motor milik JALI, yang kemudian bertanya kepada terdakwa, “Mau kemana?” lalu dijawab, “Mau ke Beureunuen sebentar, di mana barang (shabu) nya?” lalu JALI berkata, “Ada di dalam dasbok sepeda motor, hati-hati di jalan.” .
Bahwa benar kemudian terdakwa mengambil sepeda motor milik Sdra. JALI yang di dalam dasboknya sudah ada shabu. Sdra. JALI lalu meminta uang kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), yang kemudian terdakwa berikan kepada Sdra. JALI.
Bahwa benar terdakwa kemudian pergi ke Beureunuen, lalu menghubungi orang yang telah memesan barang yaitu ANDI dan mengatakan, “Barang sudah ada, saya dalam perjalanan menuju ke arah Beureunuen, nanti saya tunggu di tempat orang jualan semangka.” yaitu di Jalan Banda Aceh-medan Gp Rambayan Kec. Mutiara Barat Kab. Pidie, .
Bahwa benar lalu dijawab Sdra. ANDI, “Baik nanti ada keponakan saya yang mengambilnya, nanti saya kirim nomor handphonenya. Sesampainya di jembatan Beureunuen terdakwa menghubungi nomor handphone yang dikirim oleh Sdra. ANDI dan menanyakan posisi orang tersebut yang kemudian dijawab, “Ini lagi isi minyak.” dan dijawab terdakwa, “Saya sudah hampir sampai tempat orang jualan semangka.” .
Bahwa benar sesampainya di tempat orang jualan semangka tepatnya di Jalan Banda Aceh-medan Gampong Rambayan Kec. Mutiara Barat Kab. Pidie, terdakwa mengambil shabu yang ada dalam kotak rokok Marlboro dalam dasbok sepeda motor kemudian terdakwa lemparkan ke bawah tempat duduk.
Bahwa benar tidak lama kemudian terdakwa dihubungi orang yang tidak dikenal tersebut (saksi T. KHAIRUL AKMAL yang menyamar menjadi pembeli) dan menanyakan posisi terdakwa, yang terdakwa jawab, “Saya sudah berada di tempat orang jualan semangka di ujung.” Keponakan Sdra. ANDI (saksi T. KHAIRUL AKMAL yang menyamar) kemudian menghampiri terdakwa dan bertanya, “Bagaimana di mana barang (shabu)?” .
Bahwa benar terdakwa kemudian mengambil kembali kotak rokok Marlboro berisi shabu yang telah terdakwa lempar ke bawah tempat duduk, lalu terdakwa perlihatkan kepada saksi T. KHAIRUL AKMAL yang menyamar sebagai pembeli.
Bahwa benar saat terdakwa memperlihatkan narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa ditangkap, dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus dengan plastik bening, terbalut kertas dan dimasukkan ke dalam kotak rokok Marlboro seberat 1,89 (satu koma delapan puluh sembilan) gram disita pihak kepolisian resor Pidie.
Bahwa benar terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Jalan Banda Aceh-Medan Gp Rambayan Kec. Mutiara Barat Kab. Pidie.
Bahwa benar terdakwa dalam membeli atau menjual narkotika jenis shabu-shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu, dan juga terdakwa tahu bahwa shabu-shabu tersebut dilarang oleh hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian apakah perbuatan terdakwa Muhammad Ikral Bin Lee Lidan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dapat dibuktikan di persidangan atau tidak, Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini mempertimbangkan sebagaimana terurai di bawah ini :
Menimbang, bahwa seorang terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana apabila perbuatannya tersebut telah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepada dirinya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan dengan dakwaan yang disusun secara Subsidairitas yaitu :
Primair : Melanggar pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
Subsidair : Melanggar pasal 112 Ayat (1) Undang-undang R I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara Subsidairitas maka Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini terlebih dahulu akan membuktikan dakwaan Primair, apabila dakwaan Primair telah terbukti maka terhadap dakwaan selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi akan tetapi sebaliknya apa bila dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini akan membuktikan dakwaan Subsidairitas ;
Menimbang, bahwa dakwaan Primair Penuntut Umum melanggar pasal 114 ayat (1) Undang - undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Tanpa hak dan melawan hukum ;
Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur di atas, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
ad. 1. Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa unsur ini menunjukkan kepada Subjek hukum, yaitu orang / pelaku atau siapa saja yang diajukan ke muka persidangan yang dikarenakan adanya suatu dakwaan terhadap dirinya ;
Menimbang, bahwa in cassu Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang terdakwa ke muka persidangan yang diawal pemeriksaan perkara ini telah diperiksa identitas dirinya,
dan ternyata terdakwa telah menerangkan identitas dirinya sama dengan apa yang dimaksudkan Jaksa Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaannya yaitu terdakwa ;
Bahwa ternyata terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohaninya serta tidak terganggu akal dan pikirannya sehingga tergolong mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara pidana, oleh karena telah membeli atau menjual kembali serta meiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu dan sedangkan jual beli tersebut sebelumnya antara saksi 1 sebagai Polisi sebagai pembeli dengan terdakwa sebagai penjual ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
ad. 2. Tanpa Hak dan Melawan Hukum
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa benar Terdakwa tidak mempunyai izin untuk mengantar dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana keterangan dari saksi-saksi sebagai anggota Polisi dari Polres Pidie yang telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di Jalan Banda Aceh-Medan Gampong Rambayan, Kecamatan Mutiara Barat, Kabupaten Pidie, dari pejabat yang berwenang untuk itu, maka dengan demikian terdakwa merupakan masyarakat biasa dalam hal ini tidak berhak untuk menjadi pembeli dan menjual kembali narkotika jenis sabu-sabu serta terdakwa tahu bahwa sabu-sabu itu dilarang oleh undang-undang dan bertentangan dengan hukum ;
Menimbang, bahwa pasal 4 huruf a, b dan c UU RI No. 35 tahun 2009, menentukan bahwa narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan selain sebagaimana yang disebut dalam pasal 4 huruf a, b dan c UU RI No. 35 tahun 2009 tersebut tidak punya hak atau tidak dapat dipergunakan oleh siapapun apalagi dalam hal ini terdakwa yang tidak dapat menunjukkan izin dari pejabat yang berhak untuk itu maka perbuatan terdakwa adalah bersalah dan bertentangan dengan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hal-hal tersebut di atas maka unsur “tanpa hak danmelawan hukum” telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
ad. 3. Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya apabila salah satu sub dari unsur ini telah terpenuhi maka keseluruhan unsur ini dianggap telah terbukti pula ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa dihubungi melalui Hand Phone oleh orang yang mengaku bernama Sdra. ANDI (nama samaran saksi T. KHAIRUL AKMAL yang menyamar menjadi pembeli) dan ia mengaku merupakan teman dari teman terdakwa yang bernama TAMBUN.
Bahwa benar Sdra. ANDI kemudian mengatakan kepada terdakwa, “Ini ada uang Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) apa ada barang (shabu)?” kemudian terdakwa menjawab, “Sabar saya tanya dulu.”
Bahwa benar terdakwa kemudian menghubungi Sdra. JALI – nama panggilan (DPO) melalui Hand Phone dan bertanya, “Apa ada barang (shabu)?” lalu dijawab Sdra. JALI, “Untuk siapa?” lalu dijawab terdakwa, “Ada kawan yang perlu dia ada uang sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), sama abang ada barang kan?” lalu dijawab Sdra. JALI, “Ada tapi sabar sebentar ya.” .
Bahwa benar kemudian sekira pukul 15.30 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdra. JALI yang mengatakan, “Ini barang (shabu) sudah ada, saya skrg sudah berada di Simpang Beuneut yaitu Warung Kopi Gampong Beuneut Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya.” lalu dijawab terdakwa, “baik bang sekarang saya langsung pergi ke tempat abang.”
Bahwa terdakwa kemudian pergi menuju ke tempat Sdra. JALI dengan berjalan kaki lalu sekira pukul 15.40 WIB terdakwa tiba di tempat Sdra. JALI menunggu yaitu di warung kopi Gampong Beuneut Kec. Meureudu Kab. Pidie Jaya.
Bahwa benar sesampainya di sana, terdakwa langsung menghampiri Sdra. JALI, yang kemudian menyapa terdakwa, “IKRAL apa kabar?” lalu dijawab terdakwa, “Kabar baik bang.” Terdakwa lalu meminta pinjam sepeda motor milik Sdra. JALI, yang kemudian bertanya kepada terdakwa, “Mau kemana?” lalu dijawab, “Mau ke Beureunuen sebentar, di mana barang (shabu) nya?” lalu Sdra. JALI berkata, “Ada di dalam dasbok sepeda motor, hati-hati di jalan.” .
Bahwa benar kemudian terdakwa mengambil sepeda motor milik Sdra. JALI yang di dalam dasboknya sudah ada shabu. Sdra. JALI lalu meminta uang kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), yang kemudian terdakwa berikan kepada Sdra. JALI.
Bahwa benar terdakwa kemudian pergi ke arah Beureunuen, lalu menghubungi orang yang telah memesan barang yaitu Andi dan mengatakan, “Barang sudah ada, saya dalam perjalanan menuju ke arah Beureunuen, nanti saya tunggu di tempat orang jualan semangka.” yaitu di Jln Banda Aceh-medan Gp Rambayan Kec. Mutiara Barat Kab. Pidie, .
Bahwa benar lalu dijawab Sdra. ANDI, “Baik nanti ada keponakan saya yang mengambilnya, nanti saya kirim nomor handphonenya. Sesampainya di jembatan Beureunuen terdakwa menghubungi nomor handphone yang dikirim oleh Sdra. ANDI dan menanyakan posisi orang tersebut yang kemudian dijawab, “Ini lagi isi minyak.” dan dijawab terdakwa, “Saya sudah hampir sampai tempat orang jualan semangka.” .
Bahwa benar sesampainya di tempat orang jualan semangka tepatnya di Jalan Banda Aceh-medan Gampong Rambayan Kec. Mutiara Barat Kab. Pidie, terdakwa mengambil shabu yang ada dalam kotak rokok Marlboro dalam dasbok sepeda motor kemudian terdakwa lemparkan ke bawah tempat duduk.
Bahwa benar tidak lama kemudian terdakwa dihubungi orang yang tidak dikenal tersebut (saksi T. KHAIRUL AKMAL yang menyamar menjadi pembeli) dan menanyakan posisi terdakwa, yang terdakwa jawab, “Saya sudah berada di tempat orang jualan semangka di ujung.” Keponakan Sdra. ANDI (saksi T. KHAIRUL AKMAL yang menyamar) kemudian menghampiri terdakwa dan bertanya, “Bagaimana di mana barang (shabu)?” .
Bahwa benar terdakwa kemudian mengambil kembali kotak rokok Marlboro berisi shabu yang telah terdakwa lempar ke bawah tempat duduk, lalu terdakwa perlihatkan kepada saksi T. KHAIRUL AKMAL yang menyamar sebagai pembeli.
Bahwa benar saat terdakwa memperlihatkan narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa ditangkap, dan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang terbungkus dengan plastik bening, terbalut kertas dan dimasukkan ke dalam kotak rokok Marlboro seberat 1,89 (satu koma delapan puluh sembilan) gram disita pihak kepolisian resor Pidie.
Bahwa benar terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2014 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Jalan Banda Aceh-Medan Gp Rambayan Kec. Mutiara Barat Kab. Pidie.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini pun juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya keseluruhan unsur delik yang terkandung dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum maka dengan demikian Dakwaan Primair dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan terdakwa harus dinyatakan bersalah ;
Menimbang, bahwa oleh karena dengan telah terpenuhi keseluruhan unsur delik yang terkandung didalam dakwaan Primair maka terhadap dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa dari jalannya pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan kesalahan dan/atau pertanggungan jawaban pidana pada diri terdakwa, baik karena adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga karenanya atas perbuatannya tersebut di atas terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dipidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena sanksi pidana yang tercantum dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 bersifat kumulatif yaitu antara pidana penjara dengan pidana denda, maka pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa meliputi pidana penjara dan pidana denda ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dilakukan penahanan sejak tanggal 28 Juni 2014 sampai dengan sekarang oleh karena itu berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP yo pasal 33 ayat (1) KUHP lamanya terdakwa berada didalam tahanan sebelum putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan bagi terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, dan agar terdakwa tidak melarikan diri dari pelaksanaan putusan ini jika sekiranya telah berkekuatan hukum tetap, maka cukup alasan untuk memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 1,89 (satu koma delapan puluh sembilan) gram yang terbalut dengan kertas yang dimasukkan ke dalam kotak rokok Marlboro, 1 (satu) unit handphone (HP) merk Samsung CE 0168 warna hitam IMEI : 351618/06036662/6 sebagai alat komuniasi yang digunakan oleh terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna biru, No. Mesin : 28D-1838954, No. Rangka : MH328D205AK837617, No. Pol : BL 5166 PAC, dimana terhadap barang bukti tersebut telah disita oleh pejabat yang berwenang untuk itu dan keberadaannya telah diakui baik oleh para saksi dan terdakwa maka terhadap barang bukti tersebut keberadaannya atau statusnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana serta terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan agar ia dibebaskan dari kewajibannya untuk membayar biaya perkara maka sesuai dengan pasal 222 ayat (1) dan (2) KUHAP terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman atas diri terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika ;
Terdakwa tidak memiliki izin dalam membeli, menjual dan memiliki narkotika jenis shabu ;
Perbuatan terdakwa dapat merusak moral generasi muda ;
Terdakwa melarikan diri dari penangkapan pihak kepolisian ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana ;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa mengaku menyesal, bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan perkara ini, akan tetapi belum tercakup dalam putusan ini dan guna menpersingkat isi putusan ini dianggap telah tercakup dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa juga harus dipertimbangkan faktor hukum, sosial dan moral sehingga penjatuhan hukuman tersebut akan
benar-benar dirasakan manfaatnya baik bagi negara, masyarakat maupun terdakwa sendiri ;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman terhadap terdakwa merupakan salah satu cara untuk menegakkan hukum dan mendidik terdakwa agar timbul penyesalan dan tekat untuk tidak mengulangi perbuatannya serta menjadi contoh bagi yang lain untuk tidak meniru perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena tujuan penjatuhan hukuman adalah untuk mendidik dan bukan untuk menyiksa apalagi balas dendam dari Negara, maka penjatuhan hukuman tersebut diharapkan akan menjadi cambuk baginya untuk tidak mengulagi perbuatannya tersebut dan timbul kemauan serta kesadaran untuk meningkatkan tingkah lakunya ke arah yang lebih baik ;
Menimbang, bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas maka lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa di bawah ini menurut hemat Majelis Hakim, adalah merupakan hukuman yang sudah tepat, pantas dan adil sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa ;
Mengingat pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang No 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD IKRAL Bin LEE LIDAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum, memperjual belikan Narkotika Golongan I ;
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun ;
Menetapkan lamanya terdakwa berada didalam tahanan sebelum putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan atas diri Terdakwa ;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah);
Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara Sigli ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 1,89 (satu koma delapan puluh sembilan) gram yang terbalut dengan kertas yang dimasukkan ke dalam kotak rokok Marlboro;
1 (satu) unit handphone (HP) merk Samsung CE 0168 warna hitam IMEI : 351618/06036662/6 sebagai alat komuniasi yang digunakan oleh terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika.
Dirampas untuk dimusnahkan .
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna biru, No. Mesin : 28D-1838954, No. Rangka : MH328D205AK837617, No. Pol : BL 5166 PAC;
Dikembalikan kepada terdakwa MUHAMMAD IKRAL bin LEE LIDAN .
Membebankan agar terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2014, dengan NURMIATI, SH. sebagai Ketua Majelis, MUHAMMAD YUSUF, SH,MH dan MUHAMMAD KASIM, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Mejelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh . M. JAKFAR, SH sebagai Panitera Pengganti dalam perkara ini, dihadiri oleh WAHYUDI, SH Jaksa Penutut Umum pada Kejaksaan Negeri Sigli Cabang Kota Bakti serta dihadapan terdakwa tersebut .
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
d.t.o. d.t.o.
MUHAMMAD YUSUF, SH.MH. NURMIATI, SH.
d.t.o.
MUHAMMAD KASIM, SH.
PANITERA PENGGANTI
d.t.o.
M. JAKFAR, SH.