56/Pid.Sus/2015/PN. Nnk
Putusan PN NUNUKAN Nomor 56/Pid.Sus/2015/PN. Nnk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HAERUL ANTONO Alias HAERUL Bin ABDUL KARIM
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa HAERUL ANTONO Alias HAERUL Bin ABDUL KARIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) unit dump truck roda 10 NISAN CWA warna putih dengan nomor lambung 05, No. Engine : FE6-119334CY, Engine Model : FE6TC-3, No. Chasis : MPHWA26MX9K000108, No. Polisi : Tidak ada; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 56/Pid.Sus/2015/PN. Nnk
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Nunukan yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa pada Peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa : -----------------
| Nama lengkap | : | HAERUL ANTONO Alias HAERUL Bin ABDUL KARIM;--------------------------------- |
| Tempat lahir | : | Bulukumba (Sulsel) ;------------------------------ |
| Umur / tanggal lahir | : | 24 tahun / 06 Agustus 1990; ---------------------- |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki ; ------------------------------------------- |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia / Bugis; ---------------------------------- |
| Tempat tinggal | : | Jl. Purna Bakti Rt. 018/Rw. 002, Kel. Kampung I SKIP, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan atau Base Camp PT. Pipit Mutiara Jaya;-------------------------------------------------- |
| Agama | : | Islam; ------------------------------------------------ |
Pekerjaan Pendidikan | : : | Karyawan PT. Pipit Mutiara Jaya; --------------- SMA (Tamat);-------------------------------------- |
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik Kepolisian Resor Nunukan terhitung sejak tanggal 03 Februari 2015 s/d tanggal 04 Februari 2015 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/04/II/2015/Reskrim tertanggal 03 Februari 2015;----------
Terdakwa ditahan berdasarkan penetapan penahanan / perpanjangan penahanan oleh : ---
Penyidik Kepolisian Resor Nunukan ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 04 Februari 2015 s/d tanggal 23 Februari 2015 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/03/II/2015/Reskrim tertanggal 04 Februari 2015;----------
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan diperpanjang penahanannya dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 24 Februari 2015 s/d tanggal 04 April 2015 berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : B-05/Q.4.17/Epp.1/02/2015 tertanggal 18 Februari 2015;---------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 02 April 2015 s/d tanggal 21 April 2015 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 191/Q.4.17/Epp.2/04/2015 tertanggal 02 April 2015;------------------------------------------------------------------------------------
Ketua Pengadilan Negeri Nunukan diperpanjang penahanannya dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 22 April 2015 s/d tanggal 21 Mei 2015 berdasarkan Penetapan Nomor : 45/Pen.Pid/2015/PN.Nnk tertanggal 20 April 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 07 Mei 2015 s/d tanggal 05 Juni 2015 berdasarkan Penetapan Nomor : 56/Pen.Pid/2015/PN.Nnk. tertanggal 07 Mei 2015;-----------------------------------------
Ketua Pengadilan Negeri Nunukan diperpanjang penahanannya dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 06 Juni 2015 s/d tanggal 04 Agustus 2015 berdasarkan Penetapan Nomor : 67/Pen.Pid/2015/PN.Nnk tertanggal 05 Juni 2015;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;-------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri Nunukan tersebut : -------------------------------------------------------------
Setelah Membaca : ------------------------------------------------------------------------------
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa atas nama Terdakwa HAERUL ANTONO Alias HAERUL Bin ABDUL KARIM Nomor : B-50/Q.4.17/Euh.2/05/2015 tertanggal 06 Mei 2015 dari Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan; -----------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nunukan tanggal 07 Mei 2015, Nomor : 56/Pen.Pid/2015/PN.Nnk, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ; -----------------------------------------------------------------
Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Nunukan, tanggal 11 Mei 2015, Nomor : 56/Pen.Pid/2015/PN.Nnk, tentang Penetapan hari sidang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut ; ---------------------------------------------------
Surat-surat dan Risalah Berita Acara Pemeriksaan Pendahuluan dalam perkara Terdakwa tersebut ; --------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca dan mendengar: -------------------------------------------------------------
Surat Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan No. Reg. Perkara : PDM-20/NNK/Ep.1/04/2015 tertanggal 21 April 2015; ----------------------------
Keterangan saksi – saksi dan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum serta keterangan Terdakwa sendiri ; ----------------------------------------------
Tuntutan Pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan Register Perkara Nomor : PDM-20/Kj.Nnk/Epp/04/2015 tanggal 06 Juli 2015 yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan Negeri Nunukan menjatuhkan putusan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa HAERUL ANTONO Alias HAERUL Bin ABDUL KARIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum);------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HAERUL ANTONO Alias HAERUL Bin ABDUL KARIM dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;----------------------------
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan;---------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :----------------------------------------------------
1 (satu) unit dump truck roda 10 Nissan CWA warna putih dengan nomor lambung 05;-------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan pada pihak PT. Pipit Mutiara Jaya;----------------------------
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);----------------------------------------------------------
Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa secara lisan pada persidangan hari Senin tanggal 06 Juli 2015 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memberikan keringanan hukuman karena Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;---------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap Pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;--------------------------------
Menimbang, bahwa melalui Surat Dakwaan Nomor Reg. Perk. : PDM-20/NNK /Ep.1/04/2015 tertanggal 21 April 2015, pihak Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut : ------------------------------------------
-------------------------------------------- DAKWAAN : --------------------------------------------
K E S A T U :------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa HAERUL ANTONO ALIAS HAERUL BIN ABDUL KARIM pada hari Sabtu Tanggal 31Januari 2015 sekira pukul 16.25 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2015 bertempat di Jalan Hauling kilo meter 2 (dua) di Patok 22, areal PT. Pipit Mutiara Jaya Site Sebakis, Desa Pembeliangan kecamatan Sebuku kabupaten Nunukan Propinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili,setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan oleh terdakwadengan cara antara lain sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekira pukul 16.25 wite terdakwa mengangkut batu bara dengan menggunakan kendaraan dump truck jenis Nissan CWA 260 warna putih dengan nomor lambung 05 tersebut dari areal tambang Vit 2 utara menuju ke Stopfail atau klaser (tempat penumpukan batu bara) pada saat terdakwa ingin pulang ke workshop untuk melaporkan hasil pekerjaan terdakwa pada hari itu ditengah perjalanan saat terdakwa melintas di depan sdr.SUAIBdan saksi AGUNG MUNTOHA yang pada saat itu juga hendak menuju ke workshop untuk melaporkan hasil pekerjaan mereka hari itu, ketika terdakwa melintas melewati saksi AGUNG MUNTOHA dan sdr. SUAIB saksi.AGUNG MUNTOHA dan sdr.SUAIB menghentikan terdakwa dan mengatakan ingin ikut menumpang di truck yang dikendarai oleh terdakwa menuju ke workshop, kemudian terdakwa pun memberhentikan kendaraan truck nya dan mengangkut saksi.AGUNG dan sdr.SUAIB ikut menumpang dikendaraan dump truck yang terdakwa kendarai dan kemudiansaksi.AGUNG MUNTOHA dan sdr.SUAIB duduk didepan bersama dengan terdakwa namun pada saat menumpang truck yang dikendarai oleh terdakwa saksi AGUNG MUNTOHA dan sdr. SUAIB tidak menggunakan sabuk pengaman atau saftybelt yang terpasang dalam truck tersebut dan terdakwa pun tidak terlebih dahulu menganjurkan kepada saksi AGUNG MUNTOHA dan sdr. SUAIB sebelum menjalankan kendaraannya untuk menggunakan sabuk pengaman terlebih dahulu sebelum jalan;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat perjalananketika hendak memasuki daerah jalan yang kondisinya terturun seperti berlobang serta berbelok membentuk huruf “S” terdakwa tidak mengurangi kecepatan laju kendaraan dump truck yang terdakwa kemudikan padahal kondisi jalan yang terdakwa lalui pada saat itu sangat tidak aman untuk kendaraan bermuatan dengan kecepatan antara 50 sampai 60 Km/Jam, ketika kendaraan truck yang terdakwa kemudikan akan memasuki tikungan kiri dengan kecepatan 50 sampai 60 Km/Jam terdakwa menggunakan gigi perseneling 7 sebelum kena lubang, setelah mendekati lubang terdakwa baru mengurangi gigi perseneling truck tersebut diposisi gigi 6 sehingga mengakibatkan dump truck tersebut kehilangan keseimbangan dan terguling dan mengakibatkan saksi. AGUNG dan sdr. SUAIB yang menumpang kendaraan tersebut menjadi terlempar keluar dari mobil melalui kaca depan dump truck tersebut hingga akhirnya akibat dari kecelakan tersebut salah satu penumpang tersebut yaitu sdr. SUAIB meninggal dunia;--------------------------------------------------
Bahwa adapun penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut adalah sdr. SUAIB sesuai dengan surat Visum et Repertum Nomor : 016 / VR / RHS / RSUD-NNK / II / 2015 tanggal 18 Februari 2015 yang ditanda tangani oleh dr. EVI MARYANI dokter Umum RSUD Kabupaten Nunukan bahwa yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan luar jenazah laki-laki yang bernama SUAIB ditemukan robekan luas pada kulit kepala dan tulang tengkorak hancur, luka robek pada wajah, rahang atas pecah, gigi depan terkelupas dan lengan kanan patah yang di akibatkan persentuhan benda keras dan tumpul;----------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU.RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;---------
A T A U :-----------------------------------------------------------------------------------------------
K E D U A: -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa HAERUL ANTONO ALIAS HAERUL BIN ABDUL KARIMpada hari Sabtu Tanggal 31 Januari 2015 sekira pukul 16.25 wite atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2015 bertempat di jalan Hauling kilo meter 2 (dua) di Patok 22, areal PT. Pipit Mutiara Jaya Site Sebakis, Desa Pembeliangan kecamatan Sebuku kabupaten Nunukan Propinsi Kalimantan Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nunukan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati,yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekira pukul 16.25 wite terdakwa mengangkut batu bara dengan menggunakan kendaraan dump truck jenis Nissan CWA 260 warna putih dengan nomor lambung 05 tersebut dari areal tambang Vit 2 utara menuju ke Stopfail atau klaser (tempat penumpukan batu bara) pada saat terdakwa ingin pulang ke workshop untuk melaporkan hasil pekerjaan terdakwa pada hari itu ditengah perjalanan saat terdakwa melintas di depan sdr.SUAIB dan saksi AGUNG MUNTOHA yang pada saat itu juga hendak menuju ke workshop untuk melaporkan hasil pekerjaan mereka hari itu, ketika terdakwa melintas melewati saksi AGUNG MUNTOHA dan sdr. SUAIB saksi.AGUNG MUNTOHA dan sdr.SUAIB menghentikan terdakwa dan mengatakan ingin ikut menumpang di truck yang dikendarai oleh terdakwa menuju ke workshop, kemudian terdakwa pun memberhentikan kendaraan truck nya dan mengangkut saksi.AGUNG dan sdr.SUAIB ikut menumpang dikendaraan dump truck yang terdakwa kendarai dan kemudian saksi.AGUNG MUNTOHA dan sdr.SUAIB duduk didepan bersama dengan terdakwa namun pada saat menumpang truck yang dikendarai oleh terdakwa saksi.AGUNG MUNTOHA dan sdr.SUAIB tidak menggunakan sabuk pengaman atau saftybelt yang terpasang dalam truck tersebut dan terdakwa pun tidak terlebih dahulu menganjurkan kepada saksi AGUNG MUNTOHA dan sdr.SUAIB sebelum menjalankan kendaraannya untuk menggunakan sabuk pengaman terlebih dahulu sebelum jalan;---
Bahwa pada saat perjalanan ketika hendak memasuki daerah jalan yang kondisinya terturun seperti berlobang serta berbelok membentuk huruf “S” terdakwa tidak mengurangi kecepatan laju kendaraan dump truck yang terdakwa kemudikan padahal kondisi jalan yang terdakwa lalui pada saat itu sangat tidak aman untuk kendaraan bermuatan dengan kecepatan antara 50 sampai 60 Km/Jam, ketika kendaraan truck yang terdakwa kemudikan akan memasuki tikungan kiri dengan kecepatan 50 sampai 60 Km/Jam terdakwa menggunakan gigi perseneling 7 sebelum kena lubang, setelah mendekati lubang terdakwa baru mengurangi gigi perseneling truck tersebut diposisi gigi 6 sehingga mengakibatkan dump truck tersebut kehilangan keseimbangan dan terguling dan mengakibatkan saksi. AGUNG dan sdr. SUAIB yang menumpang kendaraan tersebut menjadi terlempar keluar dari mobil melalui kaca depan dump truck tersebut hingga akhirnya akibat dari kecelakan tersebut salah satu penumpang tersebut yaitu sdr. SUAIB meninggal dunia;--------------------------------------------------
Bahwa adapun penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut adalah sdr. SUAIB sesuai dengan surat Visum et Repertum Nomor : 016 / VR / RHS / RSUD-NNK / II / 2015 tanggal 18 Februari 2015 yang ditanda tangani oleh dr. EVI MARYANI dokter Umum RSUD Kabupaten Nunukan bahwa yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan luar jenazah laki-laki yang bernama SUAIB ditemukan robekan luas pada kulit kepala dan tulang tengkorak hancur, luka robek pada wajah, rahang atas pecah, gigi depan terkelupas dan lengan kanan patah yang di akibatkan persentuhan benda keras dan tumpul;----------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHPidana;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa ia sudah mengerti akan isi dari surat dakwaan Penuntut Umum tersebut dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi); -------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi – saksi di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
SaksiJOHNNY PARAYA Anak dari ELIAS PARAYA;--------------------------
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :------------------------
Bahwa Saksi dimintai keterangan di persidangan ini sehubungan dengan adanya kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia;-----------------------------------
Bahwa pada waktu itu posisi saksi berada di dalam mess sekitar 200-300 meter dari lokasi kejadian;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu itu saksi mendengar ada bunyi keras dan ada panggilan lewat radio kalau ada accident;-----------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya lewat radio diinformasikan bahwa ada kecelakaan di KM 5, kemudian setelah saksi berangkat ke KM 5 ditengah perjalanan saksi diinformasikan lagi bahwa kecelakaan tersebut terjadi di KM 2 selanjutnya saksi kembali lagi ke KM 2;-------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi sampai ke lokasi kejadian + 5 menit setelah kejadian;---------------
Bahwa Waktu itu yang saksi lihat ada dua orang yang masih hidup yaitu terdakwa dan Pak AGUNG sedangkan posisi SUAIB terbaring + 1 meter dari truk;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa posisi truk tersebut pada waktu itu dalam posisi miring berada di tikungan jalan;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kondisi jalan saat itu jalan dalam kondisi kering;----------------------------
Bahwa yang saksi lakukan di lokasi kejadian adalah memberikan pertolongan kepada yang masih hidup kemudian saksi memberikan safety line selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor pusat di KTT dan Distamben;------------
Bahwa akibat kecelakaan tersebut ada yang meninggal dunia yaitu saudara SUAIB;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saudara SUAIB adalah sopir alat berat (HD);--------------------------------
Bahwa di dalam truk tersebut ada 3 orang yaitu sopir (terdakwa), SUAIB dan Pak AGUNG;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa posisi SUAIB di dalam truk tersebut duduk di tengah;----------------------
Bahwa saudara SUAIB dan Pak AGUNG ada didalam truk tersebut karena Saudara SUAIB dan Pak AGUNG saat itu menumpang truk tersebut untuk pulang ke mess;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa truk tersebut ada muatannya yaitu bermuatan batu bara;--------------------
Bahwa untuk menumpang truk yang bermuatan menurut peraturan perusahaan sebenarnya tidak diperbolehkan karena untuk pulang ke mess biasanya ada kendaraan tersendiri namun hal tersebut sudah menjadi kebiasaan;----------------
Bahwa barang bukti berupa foto Dump Truk warna putih dengan nomor lambung adalah benar barang bukti tersebut adalah truk yang mengalami kecelakaan;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi JOHNNY PARAYA Anak dari ELIAS PARAYA, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;---------------------------------------------------------------------------------------
Saksi CECEP TENTEN SUTENDAR Bin TATANG;------------------------------
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-----------------------
Bahwa saksi mengerti dimintai keterangan di persidangan ini sehubungan dengan telah terjadinya kecelakaan;----------------------------------------------------
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi di lokasi PT. PMJ di KM 2 Sebakis;----------
Bahwa yang mengalami kecelakaan adalah mobil Dump Truck R. 10 Nissan CWA 260 warna putih dengan nomor lambung 05;-----------------------------------
Bahwa yang mengemudikan Truk yang mengalami kecelakaan tersebut adalah terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui adanya kecelakaan tersebut dari laporan lewat radio bahwa ada accident;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi lakukan setelah mengetahui adanya kecelakaan tersebut karena saksi saat itu sedang sakit maka saksi hanya menginstruksikan lewat radio saja;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa truk yang dikemudikan terdakwa tersebut dalam kondisi siap dioperasikan karena truk di posisi ready bukan breakdown;-------------------------
Bahwa Terdakwa bekerja di PT. PMJ selama + 1 tahun;-----------------------------
Bahwa terdakwa memang bekerja sebagai sopir truk di PT. PMJ;------------------
Bahwa biasanya Terdakwa bertugas mengangkut batubara;-------------------------
Bahwa dalam peraturan perusahaan memang tidak boleh dan dilarang mengangkut penumpang namun kadang ada saja yang nyolong-nyolong menumpang;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang salah dalam hal ini menurut saksi dua-duanya salah, yang mengangkut dan yang menumpang;-----------------------------------------------------
Bahwa dalam melakukan pekerjaannya sebagai sopir, setahu saksi terdakwa tidak memenuhi SOP yang berlaku di PT. PMJ yaitu sopir tidak boleh mengangkut atau memberi tumpangan kepada orang lain dan dalam melaksanakan tugas sebagai sopir harus menggunakan helm, rompi, sepatu safety dan safety belt;---------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika diperlihatkan barang bukti berupa foto Dump Truk warna putih dengan nomor lambung, saksi membenarkan truk tersebut yang mengalami kecelakaan;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi CECEP TENTEN SUTENDAR Bin TATANG, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;-------------
Saksi AGUNG MUNTOHA Bin SAIKUN;-----------------------------------------------
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;-------------------------
Bahwa Saksi dimintai keterang di persidangan ini sehubungan dengan telah terjadinya kecelakaan truk;---------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi dan teman saksi yaitu saudara SUAIB berada di dalam truk yang mengalami kecelakaan tersebut;---------------------------------------------------------
Bahwa saksi dan saudara SUAIB bisa berada di dalam truk tersebut waktu itu menumpang pulang dari tambang;------------------------------------------------------
Bahwa tujuan saksi menumpang truk tersebut yaitu pulang ke mess;--------------
Bahwa posisi saksi dan saudara SUAIB waktu itu di dalam truk, saksi waktu itu di dekat jendela sedangkan saudara SUAIB berada di tengah antara sopir dan saksi;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi waktu itu tidak menggunakan sabuk pengaman;-----------------------
Bahwa setahu saksi, saudara SUAIB waktu itu juga tidak menggunakan sabuk pengaman;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kecepatan truk tersebut pada waktu itu agak kencang;----------------------
Bahwa pada waktu truk melaju kencang saksi hanya pegangan di handel pintu;-
Bahwa sewaktu di perjalanan saudara SUAIB sempat mengolok-olok dengan mengatakan kalau truk yang dikemudikan terdakwa kurang laju;------------------
Bahwa sebelumnya saksi pernah menumpang dengan terdakwa yaitu 3 (tiga) sampai 4 (empat) kali;--------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya terdakwa Terdakwa tidak pernah ugal-ugalan, baru satu kali itu terdakwa mengemudikan truk nya agak kencang karena pengaruh dari saudara SUAIB yang mengatakan kurang laju;---------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi mengalami luka pada bagian muka dan lebam akibat benturan, tangan saksi juga terluka tergores kaca, serta punggung saksi mengalami sakit;--------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui yang dialami oleh saudara SUAIB akibat kecelakaan tersebut, saudara SUAIB mengalami luka pada bagian wajah dan pecah pada bagian kepala serta langsung meninggal dunia di tempat kejadian;----------------
Bahwa ketika diperlihatkan barang bukti berupa foto Dump Truk warna putih dengan nomor lambung 5, saksi membenarkan truk tersebut yang dikemudikan oleh terdakwa yang mengalami kecelakaan;-------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi AGUNG MUNTOHA Bin SAIKUN, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;--------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa HAERUL ANTONO Alias HAERUL Bin ABDUL KARIM yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengerti dihadapkan di persidangan ini sehubungan dengan perkara kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;----------------
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekira pukul 16.25 wita di jalan Hauling, Kilo Meter 2, di Patok 22, areal PT. PMJ Sebakis Desa Pembeliangan Kec. Sebuku Kab. Nunukan;------------------------------
Bahwa yang mengemudikan truk yang mengalami kecelakaan tersebut adalah Terdakwa;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pekerjaan terdakwa di PT. PMJ yaitu Terdakwa bekerja sebagai driver;-----
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai driver sudah + 1 tahun;------------------------------
Bahwa Terdakwa mengemudikan kendaraan jenis Dump Truck Nissan CWA 260;
Bahwa Terdakwa memiliki SIM B2 Umum;---------------------------------------------
Bahwa Truk yang terdakwa kemudikan tersebut tidak mempunyai plat Nomor Polisi yang ada hanya nomor lambung saja;-----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengemudikan truk tersebut tidak membawa STNK dan selama ini Terdakwa juga tidak mengetahui keberadaan BPKB truk tersebut;---------------
Bahwa sebelumnya terdakwa mengemudikan mobil CWA 01 dengan jenis yang sama dengan nomor lambung 01, namun karena waktu itu mobil terdakwa sedang rusak maka terdakwa membawa mobil cadangan yang standby di parkiran;---------
Bahwa tidak ada yang menyuruh atau memerintahkan terdakwa untuk membawa mobil cadangan karena dalam kegiatan sehari-hari jika mobil mengalami kerusakan maka ada mobil yang standby bisa dipakai ;----------------------------------
Bahwa yang terdakwa angkut dengan menggunakan Dump Truk tersebut adalah Terdakwa melakukan kegiatan pengangkutan batu bara; -------------------------------
Bahwa waktu itu terdakwa melakukan pengecekan dan ada masalah di kopling kemudian terdakwa bawa ke workshop dan diperbaiki sampai akhirnya ready. Pada angkutan yang pertama tidak ada masalah namun pada angkutan yang kedua ada masalah yaitu Hos (selang) angin dari panel angin menunjukan error kemudian terdakwa lapor ke mekanik dan diperbaiki oleh mekanik selanjutnya terdakwa gunakan untuk mengangkut batubara hingga terjadinya kecelakaan tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Setelah selesai diperbaiki oleh mekanik dan terdakwa angkut batubara pada waktu hendak jalan datang Pak AGUNG dan saudara SUAIB meminta ikut menumpang hendak pulang ke mess;------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu di dalam Truk posisi terdakwa sebagai sopir, saudara SUAIB di tengah, sedangkan Pak AGUNG berada di pinggir jendela;--------------------------
Bahwa pada waktu itu terdakwa tidak memakai safety belt karena rusak;------------
Bahwa Pak AGUNG dan saudara SUAIB pada waktu kecelakaan truk itu juga tidak memakai safety belt;-------------------------------------------------------------------
Bahwa kecepatan Truk yang terdakwa kemudikan saat itu antara 50 sampai 60 km/jam;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah terbiasa membawa Truk dengan kecepatan 50 km/jam;-----
Bahwa waktu itu terdakwa sadar kalau sedang mengangkut batu bara;---------------
Bahwa Terdakwa tahu ada larangan untuk menumpang orang di perusahaan lain namun di perusahaan tersebut tidak ada;---------------------------------------------------
Bahwa kendaraan yang terdakwa kemudikan tersebut sudah dilakukan uji KIR setahu terdakwa tidak ada uji KIR;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain mengajukan alat-alat bukti berupa Keterangan saksi-saksi, dalam pemeriksaan perkara ini pihak Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan bukti - bukti berupa : -------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit dump truck roda 10 NISAN CWA warna putih dengan nomor lambung 05;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di muka persidangan ini telah disita secara sah, Terdakwa dan saksi – saksi mengenalnya serta tidak keberatan terhadap barang bukti tersebut;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan ke persidangan tersebut telah disita secara sah menurut hukum, dan oleh karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah didengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum saling bersesuaian dan juga keterangan Terdakwa di persidangan dan juga setelah diperiksa surat bukti dalam perkara ini di persidangan, maka berdasar hal tersebut, Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa pada hari Sabtu Tanggal 31 Januari 2015 sekira pukul 16.25 wita bertempat di Jalan Hauling kilo meter 2 (dua) di Patok 22, areal PT. Pipit Mutiara Jaya Site Sebakis, Desa Pembeliangan Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan Propinsi Kalimantan Utara terdakwa mengangkut batu bara dengan menggunakan kendaraan dump truck jenis Nissan CWA 260 warna putih dengan nomor lambung 05 tersebut dari areal tambang Vit 2 utara menuju ke Stopfail atau klaser (tempat penumpukan batu bara) pada saat terdakwa ingin pulang ke workshop untuk melaporkan hasil pekerjaan terdakwa pada hari itu;----------------------------------
Bahwa benar di tengah perjalanan saat terdakwa melintas di depan sdr.SUAIBdan saksi AGUNG MUNTOHA yang pada saat itu juga hendak menuju ke workshop untuk melaporkan hasil pekerjaan mereka hari itu, ketika terdakwa melintas melewati saksi AGUNG MUNTOHA dan sdr. SUAIB saksi.AGUNG MUNTOHA dan sdr.SUAIB menghentikan terdakwa dan mengatakan ingin ikut menumpang di truck yang dikendarai oleh terdakwa menuju ke workshop;---------------------------------------
Bahwa benar kemudian terdakwa pun memberhentikan kendaraan truck nya dan mengangkut saksi.AGUNG dan sdr.SUAIB ikut menumpang di kendaraan dump truck yang terdakwa kendarai dan kemudian saksi AGUNG MUNTOHA dan sdr. SUAIB duduk di depan bersama dengan terdakwa;------------------------------------------
Bahwa benar pada saat menumpang truck yang dikendarai oleh terdakwa saksi AGUNG MUNTOHA dan sdr. SUAIB tidak menggunakan sabuk pengaman atau saftybelt yang terpasang dalam truck tersebut dan terdakwa pun tidak terlebih dahulu menganjurkan kepada saksi AGUNG MUNTOHA dan sdr. SUAIB sebelum menjalankan kendaraannya untuk menggunakan sabuk pengaman terlebih dahulu sebelum jalan;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada saat perjalanan ketika hendak memasuki daerah jalan yang kondisinya terturun seperti berlobang serta berbelok membentuk huruf “S” terdakwa tidak mengurangi kecepatan laju kendaraan dump truck yang terdakwa kemudikan padahal kondisi jalan yang terdakwa lalui pada saat itu sangat tidak aman untuk kendaraan bermuatan dengan kecepatan antara 50 sampai 60 Km/Jam;-------------------
Bahwa benar ketika kendaraan truck yang terdakwa kemudikan akan memasuki tikungan kiri dengan kecepatan 50 sampai 60 Km/Jam terdakwa menggunakan gigi perseneling 7 sebelum kena lubang;------------------------------------------------------------
Bahwa Truk yang terdakwa kemudikan tersebut tidak mempunyai plat Nomor Polisi yang ada hanya nomor lambung saja;-----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengemudikan truk tersebut tidak membawa STNK dan selama ini Terdakwa juga tidak mengetahui keberadaan BPKB truk tersebut;---------------
Bahwa benar setelah mendekati lubang terdakwa baru mengurangi gigi perseneling truck tersebut diposisi gigi 6 sehingga mengakibatkan dump truck tersebut kehilangan keseimbangan dan terguling dan mengakibatkan saksi. AGUNG dan sdr. SUAIB yang menumpang kendaraan tersebut menjadi terlempar keluar dari mobil melalui kaca depan dump truck tersebut hingga akhirnya akibat dari kecelakan tersebut salah satu penumpang tersebut yaitu sdr. SUAIB meninggal dunia;-----------------------------
Menimbang, bahwa walaupun telah terbukti adanya fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan di atas, namun untuk dapatnya Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan tersebut, maka haruslah dibuktikan kalau perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut dapat dipertanggunjawabkan kepada Terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam hal untuk menentukan salahnya seseorang telah melakukan perbuatan atau tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka semua unsur - unsur dari pada tindak pidana yang didakwakan haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berkaitan dengan hal tersebut di atas, mengacu kepada ketentuan pasal 183 Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) , bahwa : Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali dengan sekurang - kurangnya 2 (dua ) alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar – benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya ; ------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, serta terlampir dalam berkas perkara ini dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan perbuatan Pidana sebagai berikut : ------------------------------------------
Dakwaan Kesatu : melanggar Pasal 310 ayat (4) UU.RI No. 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;-------------------------
------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------
Dakwaan Kedua : melanggar Pasal 359 KUHPidana;--------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang bersifat alternatif, maka Majelis Hakim dapat langsung mempertimbangkan seluruh unsur dari salah satu tindak pidana yang didakwakan diantara seluruh tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut yang sesuai dengan perbuatan Terdakwa dan fakta yang terungkap di persidangan ; -------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan apabila hal itu dihubungkan dengan perbuatan materiil yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana yang diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu Penuntut Umum yaitu Terdakwa didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang – Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengandung unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
Unsur “Setiap orang”;---------------------------------------------------------------------------
Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor”;----------------------------------------------
Unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”;--------------------
Unsur “Mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;--------------------------------------
Ad.1. Unsur “Setiap orang”; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan Unsur “Setiap orang” adalah adanya subyek hukum yang dalam hal ini orang sebagai pelaku tindak pidana, dan atas tindak pidana yang dilakukannya orang tersebut secara jasmani maupun rohaninya mampu untuk bertanggung jawab;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang mengemban hak dan kewajiban baik perorangan maupun badan hukum yang telah melakukan suatu perbuatan pidana dan diancam dengan Undang - Undang yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya di hadapan hukum; --------------
Menimbang, bahwa “Setiap orang” dalam perkara ini menunjuk kepada diri Terdakwa yaitu HAERUL ANTONO Alias HAERUL Bin ABDUL KARIM yang dalam pemeriksaan Penyidik Kepolisian Resor Nunukan telah mengakui secara jelas dan nyata identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.;-
Menimbang, bahwa Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa oleh Penyidik yang telah dibacakan di persidangan telah memenuhi persyaratan untuk di persidangan, serta Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf atas perbuatan Terdakwa tersebut, oleh karenanya Majelis Hakim memandang bahwa Terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawabannya di hadapan hukum atas perbuatannya;------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan atas uraian pertimbangan penerapan unsur Ad.1 atas perbuatan Terdakwa, maka unsur “Setiap orang” ini telah terbukti menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;-----------------------------------------------
Ad.2. Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor”;---------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Sedangkan Sepeda motor adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah. ;--------------------------------------------------------
Menimbang bahwa terdakwa pada hari Sabtu Tanggal 31 Januari 2015 sekira pukul 16.25 wita bertempat di Jalan Hauling kilo meter 2 (dua) di Patok 22, areal PT. Pipit Mutiara Jaya Site Sebakis, Desa Pembeliangan Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan Propinsi Kalimantan Utara terdakwa mengangkut batu bara dengan menggunakan kendaraan dump truck jenis Nissan CWA 260 warna putih dengan nomor lambung 05 tersebut dari areal tambang Vit 2 utara menuju ke Stopfail atau klaser (tempat penumpukan batu bara) , menurut Majelis Hakim kendaran yang dikemudikan oleh Terdakwa berupa kendaraan dump truck jenis Nissan CWA 260 warna putih dengan nomor lambung 05 tersebut yang dikemudikan oleh Terdakwa adalah termasuk kendaraan bermotor karena digerakkan secara mekanik oleh mesin dan bukan oleh tenaga manusia maupun hewan;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan atas uraian pertimbangan penerapan unsur Ad.2 atas perbuatan Terdakwa, maka unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor” ini telah terbukti menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;-----------------------
Ad.3. Unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”;---------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian adalah suatu bentuk dari kesalahan yang mana tidak ada tujuan diwujudkannya perbuatan dari dalam diri pelaku, sehingga sikap batinnya tidak menghendaki perbuatan tersebut, namun sesungguhnya pelaku dapat memperkirakan akibat yang terjadi namun karena kekuranghatian atau kekurang waspadaan pelaku tidak melakukan upaya pencegahan timbulnya akibat perbuatannya ;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu Tanggal 31 Januari 2015 sekira pukul 16.25 wita bertempat di Jalan Hauling kilo meter 2 (dua) di Patok 22, areal PT. Pipit Mutiara Jaya Site Sebakis, Desa Pembeliangan Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan Propinsi Kalimantan Utara terdakwa mengangkut batu bara dengan menggunakan kendaraan dump truck jenis Nissan CWA 260 warna putih dengan nomor lambung 05 tersebut dari areal tambang Vit 2 utara menuju ke Stopfail atau klaser (tempat penumpukan batu bara) dan di tengah perjalanan saat terdakwa melintas di depan sdr.SUAIBdan saksi AGUNG MUNTOHA yang pada saat itu juga hendak menuju ke workshop untuk melaporkan hasil pekerjaan mereka hari itu, ketika terdakwa melintas melewati saksi AGUNG MUNTOHA dan sdr. SUAIB saksi.AGUNG MUNTOHA dan sdr.SUAIB menghentikan terdakwa dan mengatakan ingin ikut menumpang di truck yang dikendarai oleh terdakwa menuju ke workshop;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa pun memberhentikan kendaraan truck nya dan mengangkut saksi.AGUNG dan sdr.SUAIB ikut menumpang di kendaraan dump truck yang terdakwa kendarai dan kemudian saksi AGUNG MUNTOHA dan sdr. SUAIB duduk di depan bersama dengan terdakwa;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada saat menumpang truck yang dikendarai oleh terdakwa saksi AGUNG MUNTOHA dan sdr. SUAIB tidak menggunakan sabuk pengaman atau saftybelt yang terpasang dalam truck tersebut dan terdakwa pun karena kelalaiannya tidak terlebih dahulu menganjurkan kepada saksi AGUNG MUNTOHA dan sdr. SUAIB sebelum menjalankan kendaraannya untuk menggunakan sabuk pengaman terlebih dahulu sebelum jalan;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada saat perjalanan ketika hendak memasuki daerah jalan yang kondisinya terturun seperti berlobang serta berbelok membentuk huruf “S” terdakwa tidak mengurangi kecepatan laju kendaraan dump truck yang terdakwa kemudikan padahal kondisi jalan yang terdakwa lalui pada saat itu sangat tidak aman untuk kendaraan bermuatan dengan kecepatan antara 50 sampai 60 Km/Jam;---------------
Menimbang, bahwa ketika kendaraan truck yang terdakwa kemudikan akan memasuki tikungan kiri dengan kecepatan 50 sampai 60 Km/Jam terdakwa menggunakan gigi perseneling 7 sebelum kena lubang;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mendekati lubang terdakwa baru mengurangi gigi perseneling truck tersebut diposisi gigi 6 sehingga mengakibatkan dump truck tersebut kehilangan keseimbangan dan terguling dan mengakibatkan saksi. AGUNG dan sdr. SUAIB yang menumpang kendaraan tersebut menjadi terlempar keluar dari mobil melalui kaca depan dump truck tersebut hingga akhirnya akibat dari kecelakan tersebut salah satu penumpang tersebut yaitu sdr. SUAIB meninggal dunia;---------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan atas uraian pertimbangan penerapan unsur Ad.3 atas perbuatan Terdakwa, maka unsur “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” ini telah terbukti menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.4. Unsur “Mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;----------------------------
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu Tanggal 31 Januari 2015 sekira pukul 16.25 wita bertempat di Jalan Hauling kilo meter 2 (dua) di Patok 22, areal PT. Pipit Mutiara Jaya Site Sebakis, Desa Pembeliangan Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan Propinsi Kalimantan Utara terdakwa mengangkut batu bara dengan menggunakan kendaraan dump truck jenis Nissan CWA 260 warna putih dengan nomor lambung 05 tersebut dari areal tambang Vit 2 utara menuju ke Stopfail atau klaser (tempat penumpukan batu bara) dan di tengah perjalanan saat terdakwa melintas di depan sdr.SUAIBdan saksi AGUNG MUNTOHA yang pada saat itu juga hendak menuju ke workshop untuk melaporkan hasil pekerjaan mereka hari itu, ketika terdakwa melintas melewati saksi AGUNG MUNTOHA dan sdr. SUAIB saksi.AGUNG MUNTOHA dan sdr.SUAIB menghentikan terdakwa dan mengatakan ingin ikut menumpang di truck yang dikendarai oleh terdakwa menuju ke workshop;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemudian terdakwa pun memberhentikan kendaraan truck nya dan mengangkut saksi.AGUNG dan sdr.SUAIB ikut menumpang di kendaraan dump truck yang terdakwa kendarai dan kemudian saksi AGUNG MUNTOHA dan sdr. SUAIB duduk di depan bersama dengan terdakwa;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ketika kendaraan truck yang terdakwa kemudikan akan memasuki tikungan kiri dengan kecepatan 50 sampai 60 Km/Jam terdakwa menggunakan gigi perseneling 7 sebelum kena lubang;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mendekati lubang terdakwa baru mengurangi gigi perseneling truck tersebut diposisi gigi 6 sehingga mengakibatkan dump truck tersebut kehilangan keseimbangan dan terguling dan mengakibatkan saksi. AGUNG dan sdr. SUAIB yang menumpang kendaraan tersebut menjadi terlempar keluar dari mobil melalui kaca depan dump truck tersebut hingga akhirnya akibat dari kecelakan tersebut salah satu penumpang tersebut yaitu sdr. SUAIB meninggal dunia;---------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 016 / VR / RHS / RSUD-NNK / II / 2015 tanggal 18 Februari 2015 yang ditanda tangani oleh dr. EVI MARYANI dokter Umum RSUD Kabupaten Nunukan bahwa yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan luar jenazah laki-laki yang bernama SUAIB ditemukan robekan luas pada kulit kepala dan tulang tengkorak hancur, luka robek pada wajah, rahang atas pecah, gigi depan terkelupas dan lengan kanan patah yang di akibatkan persentuhan benda keras dan tumpul;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan atas uraian pertimbangan penerapan unsur Ad.4 atas perbuatan Terdakwa, maka unsur “Mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ini telah terbukti menurut hukum atas perbuatan Terdakwa;------------
Menimbang, bahwa dari unsur–unsur pasal yang didakwakan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari pasal sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang – Undang RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh karenanya terhadap Terdakwa tersebut haruslah dinyatakan bersalah dengan kualifikasi “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas diisyaratkan agar supaya orang yang melakukan suatu perbuatan tersebut dapat dipidana dengan hukuman yang diancamkan, pada diri terdakwa harus ada pertanggung jawaban pidana (criminal responsibility);-------
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan majelis hakim menilai terdakwa sehat jasmani dan rohani serta waras pikirannya dan dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak diperoleh bukti yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan ditahan, maka masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa agar Terdakwa tidak melarikan diri dari pelaksanaan hukuman, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;---------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini berupa:--------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit dump truck roda 10 NISAN CWA warna putih dengan nomor lambung 05, No. Engine : FE6-119334CY, Engine Model : FE6TC-3, No. Chasis : MPHWA26MX9K000108, No. Polisi : Tidak ada;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang dihadapkan di depan persidangan dan telah disita secara sah menurut hukum dalam perkara ini, oleh karena barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis dan digunakan untuk melakukan kejahatan serta sesuai fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi – saksi maupun keterangan Terdakwa tidak dapat menunjukkan bukti tertulis berupa BPKB maupun STNK mengenai kepemilikan barang bukti tersebut, maka Majelis Hakim menetapkan agar barang bukti dalam perkara ini dirampas untuk negara sebagaimana ketentuan Pasal 46 ayat (2) KUHAP;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan Pidana yang didakwakan, maka berdasarkan ketentuan dalam pasal 222 KUHAP, kepada Terdakwa sudah seharusnya pula untuk dihukum membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa majelis hakim sebelum menjatuhi pidana perlu terlebih dahulu memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan sebagai berikut:-------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan Saudara SUAIB meninggal dunia;-----------
Hal-hal yang meringankan sebagai berikut:--------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya;-------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;-------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;---------------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan pasal Pasal 310 ayat (4) Undang – Undang RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini;-----------------------------------
--------------------------------------------M E N G A D I L I: --------------------------------------
Menyatakan Terdakwa HAERUL ANTONO Alias HAERUL Bin ABDUL KARIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ;-------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;--------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;--------------------------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;-------------------------------
Memerintahkan agar barang bukti berupa:-----------------------------------------------------
1 (satu) unit dump truck roda 10 NISAN CWA warna putih dengan nomor lambung 05, No. Engine : FE6-119334CY, Engine Model : FE6TC-3, No. Chasis : MPHWA26MX9K000108, No. Polisi : Tidak ada;-----------------------------------
Dirampas untuk negara;-----------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari SENIN, tanggal 06 JULI 2015 oleh kami YOGI ARSONO, S.H., KN. M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, IQBAL ALBANNA, S.H., M.H. dan HARIO PURWO HANTORO, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh ORMULIA ORRIZA, SP. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh NURHADI,S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nunukan dan Terdakwa tersebut;-------------------------------------------------------------------
Hakim Ketua
YOGI ARSONO, S.H., KN. M.H.
Hakim Anggota Hakim Anggota
IQBAL ALBANNA, S.H, M.HHARIO PURWO HANTORO, S.H.
Panitera Pengganti
ORMULIA ORRIZA, SP
TURUNAN RESMI
UNTUK KEPENTINGAN DINAS
PENGADILAN NEGERI NUNUKAN
WAKIL PANITERA,
TRICK BRIANI IDUNG MALEH, S.H.
NIP. 19600704 198203 1 005