185_Pid_Sus_2014_PN-Ktp_Hukum_18122014_Kekerasan_Fisik_Rumah_Tangga
Putusan PN KETAPANG Nomor 185_Pid_Sus_2014_PN-Ktp_Hukum_18122014_Kekerasan_Fisik_Rumah_Tangga
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MINHAD Bin HASYIM
1. Menyatakan terdakwa MINHAD Bin HASYIM , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MINHAD Bin HASYIM, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 184/Pid.Sus/2014/PN Ktp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ketapang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | ZULMULYADI BIN M.DRAHIM; |
| Tempat Lahir | : | Kab.Ketapang; |
| Umur/ tanggal lahir | : | 35 Tahun / 12 Desember 1979; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Sepakat Jln Mulia Kec.Delta Pawan Kab.Ketapang Kalimantan Barat; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Swasta. |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penahanan oleh Penyidik,tidak dilakukan Penahanan.
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tidak dilakukan Penahanan.
Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Oktober 2014 s/d tanggal 1 November 2014.
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Ketapang,sejak tanggal 15 Oktober 2014 s/d 13 November 2014;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ketapang ,sejak tanggal 14 November s/d 12 Januari 2015;
Terdakwa didepan persidangan tidak didampingi oleh Penasihat hukum dan akan menghadapi perkaranya sendiri.
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Setelah memperhatikan Barang bukti yang dihadirkan dipersidangan;
Telah mempelajari tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang Nomor :REG.PERK.58/KETAP/10/2014 pada tanggal 11 Desember 2014 yang pada pokoknya menuntut supaya pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan Putusan terhadap diri Terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ZULMULYADI BIN M.DRAHIM, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Dalam Rumah Tangga” sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor :23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ZULMULYADI BIN M.DRAHIM, selama 4 (empat ) bulan dikurangi seluruhnya dengan selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah pisau yang terbuat dari besi putih dengan gagang terbuat dari kayu dan 1 (satu) buah sarung pisau yang terbuat dari kulit berwarna coklat Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah) .
Atas tuntutan Penuntut Umum kemudian terdakwa mengajukan pembelaan yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulang lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, terhadap pembelaan dari terdakwa,penuntut umum pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan Terdakwa pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang telah didakwa dengan Surat Dakwaan Nomor:PDM.REG.58/KETAP /10/2014 tanggal 13 Oktober 2014 sebagai berikut :
Dakwaan :
PERTAMA :
Bahwa, ia terdakwa ZULMULYADI pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2014 sekitar jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam Bulan Agustus 2014 bertempat di rumah orang tua Sdr.Sumarni Jalan Pematang Naning RT.20 RW.07 Kel.Mulia Baru Kec.Benua Kayong Kab Ketapang atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, terdakwa tanpa hak memasukan ke Indonesia,membuat,menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk (slag-,steek-,of stootwapen), yang dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut :
Bahwa pada waktu tersebut terdakwa mendatangi Sdri.SUMARNI dengan maksud untuk mengajak Sdri.SUMARNI rujuk kembali setelah adanya Akta Cerai antara terdakwa dan Sdri.Sumarni dari Pengadilan Agama Kab.Ketapang;
Namun keinginan terdakwa tidak disetujui oleh Sdri.SUMARNI dengan mengatakan”tidak bang, saya tidak mau lagi sama bang, apabila kita sudah talak 3 (tiga), biarpun abang sudah nangis darah, saya tidak bisa”.
Mendengar perkataan Sdri.Sumarni tersebut, terdakwa kemudian dengan tangan kanannya mengeluarkan sebilah pisau yang ditaruhnya didepan perut dan mengacungkan pisau tersebut kearah Sdri.Sumarni sambil berkata “kalau kau dak mau rujuk ini am pisau”.
Melihat terdakwa mengacungkan pisau ke arahnya, membuat sendiri.Sumarni merasa ketakutan sehingga Sdri.Sumarni berpura-pura mau rujuk kembali dengan meminta pisau tersebut, kemudian terdakwa memberikan pisau tersebut kepada Sdri.Sumarni;
Selanjutnya pisau tersebut diserahkan oleh Sdri.Sumarni kepada ibunya yaitu Sdri.Sumiati dan oleh Sdri.Sumiati Pisau tersebut diserahkan kepada suaminya yaitu Sdr.Lidin yang kemudian diserahkan kepada Ketua RT.20 yaitu Sdr.Pusidin.
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor : 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl.1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor : 8 Tahun 1948.
ATAU
KEDUA :
Bahwa, ia terdakwa Zulmulyadi pada waktu dan tempat sebagaimana Dakwaan Pertama, dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tiada melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan, dengan sesuatu perbuatan lain ataupun dengan perbuatan yang tak menyenangkan atau dengan ancaman kekerasan, ancaman dengan sesuatu perbuatan lain ataupun ancaman dengan perbuatan yang tak menyenangkan akan melakukan sesuatu itu, baik terhadap orang itu maupun terhadap orang lain yang dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut:
Bahwa pada waktu tersebut terdakwa mendatangi Sdri.SUMARNI dengan maksud untuk mengajak Sdri.SUMARNI rujuk kembali setelah adanya Akta Cerai antara terdakwa dan Sdri.Sumarni dari Pengadilan Agama Kab.Ketapang;
Namun keinginan terdakwa tidak disetujui oleh Sdri.SUMARNI dengan menagatakan”tidak bang, saya tidak mau lagi sama bang, apabila kita sudah talak 3 (tiga), biarpun abang sudah nangis darah, saya tidak bisa”.
Mendengar perkataan Sdri.Sumarni tersebut, terdakwa kemudian dengan tangan kanannya mengeluarkan sebilah pisau yang ditaruhnya didepan perut dan mengacungkan pisau tersebut kearah Sdri.Sumarni sambil berkata “kalau kau dak mau rujuk ini am pisau”.
Melihat terdakwa mengacungkan pisau ke arahnya, membuat sendiri.Sumarni merasa ketakutan sehingga Sdri.Sumarni berpura-pura mau rujuk kembali dengan meminta pisau tersebut, kemudian terdakwa memberikan pisau tersebut kepada Sdri.Sumarni;
Selanjutnya pisau tersebut diserahkan oleh Sdri.Sumarni kepada ibunya yaitu Sdri.Sumiati dan oleh Sdri.Sumiati Pisau tersebut diserahkan kepada suaminya yaitu Sdr.Lidin yang kemudian diserahkan kepada Ketua RT.20 yaitu Sdr.Pusidin.
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 335 ayat (1) KUHP.
ATAU
KETIGA :
Bahwa, ia terdakwa Zulmulyadi pada waktu dan tempat sebagaimana Dakwaan Pertama, telah melakukan Perbuatan kekerasan Psikis dalam lingkup Rumah Tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencarian atau kegiatan sehari-hari, yang dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut:
Bahwa pada waktu tersebut terdakwa mendatangi Sdri.SUMARNI dengan maksud untuk mengajak Sdri.SUMARNI rujuk kembali setelah adanya Akta Cerai antara terdakwa dan Sdri.Sumarni dari Pengadilan Agama Kab.Ketapang;
Namun keinginan terdakwa tidak disetujui oleh Sdri.SUMARNI dengan menagatakan”tidak bang, saya tidak mau lagi sama bang, apabila kita sudah talak 3 (tiga), biarpun abang sudah nangis darah, saya tidak bisa”.
Mendengar perkataan Sdri.Sumarni tersebut, terdakwa kemudian dengan tangan kanannya mengeluarkan sebilah pisau yang ditaruhnya didepan perut dan mengacungkan pisau tersebut kearah Sdri.Sumarni sambil berkata “kalau kau dak mau rujuk ini am pisau”.
Melihat terdakwa mengacungkan pisau ke arahnya, membuat sendiri.Sumarni merasa ketakutan sehingga Sdri.Sumarni berpura-pura mau rujuk kembali dengan meminta pisau tersebut, kemudian terdakwa memberikan pisau tersebut kepada Sdri.Sumarni;
Selanjutnya pisau tersebut diserahkan oleh Sdri.Sumarni kepada ibunya yaitu Sdri.Sumiati dan oleh Sdri.Sumiati Pisau tersebut diserahkan kepada suaminya yaitu Sdr.Lidin yang kemudian diserahkan kepada Ketua RT.20 yaitu Sdr.Pusidin.
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menerangkan telah mengerti isi dan maksudnya maka terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya oleh Penuntut Umum, dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi SUMARNI Binti LIDIN
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipengadilan sehubungan dengan terdakwa ZULMULYADI yang merupakan mantan suami saksi telah melakukan pengancaman terhadap saksi;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2014 di rumah orang tua saksi di jalan Pematang Naning Rt 20/Rw 07 Kel.Mulia Kerta Kec.Benua Kayong;
Bahwa ancaman yang dilakukan oleh terdakwa berupa menggunakan pisau dengan panjang sekitar 30 (tiga puluh) sentimeter bergagang kayu yang terbuat dari kulit berwarna cokelat;
Bahwa awal mula kejadiannya terjadi ketika saksi sedang tidur pada saat itu anak saksi yang datang bersama terdakwa memanggil saksi, kemudian pada saat itu saksi membukakan pintu rumah dan menyuruh anak saksi dan terdakwa masuk kedalam rumah dan ada berbicara kepada ibu saksi meminta maaf dan kemudian saksi duduk dilantai dan terdakwa dalam posisi tengkurap memeluk pinggang saksi sambil menangis memohon untuk rujuk kembali akan tetapi saksi menolak;
Bahwa ketika saksi menolak seketika itu terdakwa mengancam saksi dengan cara mengeluarkan sebilah pisau dengan panjang sekitar 30 (tiga puluh) sentimeter dari balik celananya kemudian mengacungkannya kearah saksi;
Bahwa terdakwa megacungkan sebilah pisau tersebut dengan menggunakan tangan kanan dan mengeluarkan kata-kata”kalau dak mau rujuk ini am pisau.”
Bahwa sebelumnya terdakwa pada saat ke rumah saksi sudah membawa sebilah pisau dengan ditutupi sarung pisau;
Bahwa melihat keadaan seperti itu akhirnya saksi berpura-pura mau rujuk dan meminta pisau tersebut kemudian terdakwa memberikan pisau tersebut;
Bahwa setelah pisau tersebut diberikan kemudian pisau tersebut disimpan oleh bapak saksi;
Bahwa adapun pada saat kejadian anak saksi tidak melihat namun mendengar pertengkaran antara saksi dengan terdakwa;
Bahwa pada saat kejadian tersebut antara saksi dan terdakwa sedang proses perceraian di pengadilan agama ketapang tinggal menunggu putusan pengadilan saja;
Bahwa pada saat kejadian tersebut ada orang tua saksi yaitu Lidin dan Sumiyati yang menyaksikan kejadian itu;
Bahwa akibat kejadian tersebut anak saksi takut untuk bertemu dengan terdakwa dan saksi juga takut untuk beraktifitas diluar rumah karena takut bertemu dengan terdakwa;
Menimbang, Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan bahwa terdakwa tidak ada mengancam saksi Sumarni dan pisau yang dijadikan barang bukti bukan milik terdakwa.
Saksi SUMIATI Binti NIMIN
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipengadilan sehubungan dengan terdakwa ZULMULYADI yang merupakan menantu saksi telah melakukan pengancaman terhadap anak saksi Sumarni;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2014 di rumah orang tua saksi di jalan Pematang Naning Rt 20/Rw 07 Kel.Mulia Kerta Kec.Benua Kayong;
Bahwa ancaman yang dilakukan oleh terdakwa berupa menggunakan pisau dengan panjang sekitar 30 (tiga puluh) sentimeter bergagang kayu yang terbuat dari kulit berwarna cokelat;
Bahwa saat itu terdakwa mengancam sdri Sumarni secara berhadapan dengan terdakwa dimana posisi saksi pas duduk dilantai dibelakang sdri sumarni;
Bahwa pada saat itu terdakwa mengeluarkan kata-kata agar sdri sumarni mau kumpul kembali dengan terdakwa sambil terdakwa megacungkan sebilah pisau tersebut dengan menggunakan tangan kanan dan mengeluarkan kata-kata”kalau dak mau rujuk ini am pisau.”
Bahwa sebelumnya terdakwa pada saat ke rumah saksi sudah membawa sebilah pisau dengan ditutupi sarung pisau;
Bahwa melihat keadaan seperti itu akhirnya sdr sumarni berpura-pura mau rujuk dan meminta pisau tersebut kemudian terdakwa memberikan pisau tersebut;
Bahwa setelah pisau tersebut diberikan kemudian pisau tersebut disimpan oleh suami saksi pak lidin;
Bahwa adapun pada saat kejadian anak saksi tidak melihat namun mendengar pertengkaran antara saksi dengan terdakwa;
Bahwa pada saat kejadian tersebut antara saksi dan terdakwa sedang proses perceraian di pengadilan agama ketapang tinggal menunggu putusan pengadilan saja;
Bahwa pada saat kejadian tersebut ada saksi dan suaminya pak Lidin yang menyaksikan kejadian itu;
Bahwa akibat kejadian tersebut anak saksi takut untuk bertemu denganm terdakwa dan saksi juga takut untuk beraktifitas diluar rumah karena takut bertemu dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan bahwa terdakwa tidak ada mengancam saksi Sumarni dan pisau yang dijadikan barang bukti bukan milik terdakwa.
Saksi LIDIN Bin NURSAWAN
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipengadilan sehubungan dengan terdakwa ZULMULYADI yang merupakan menantu saksi telah melakukan pengancaman terhadap anak saksi Sumarni;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2014 di rumah orang tua saksi di jalan Pematang Naning Rt 20/Rw 07 Kel.Mulia Kerta Kec.Benua Kayong;
Bahwa ancaman yang dilakukan oleh terdakwa berupa menggunakan pisau dengan panjang sekitar 30 (tiga puluh) sentimeter bergagang kayu yang terbuat dari kulit berwarna cokelat;
Bahwa awal kejadiannya terdakwa datang kerumah saksi untuk menemui anak saksi sdri sumarni yang saat itu saksi berada didepan telivisi tiba-tiba terdengar suara teriakan dari anak saksi ketika saksi mendatangi arah suara tersebut saksi melihat anak saksi sedang merebut pisau yang dipegang oleh terdakwa;
Bahwa setelah berhasil merebut pisau tersebut kemudian sdri sumarni memberikan pisau tersebut kepada istri saksi yang berada di dekat anak saksi kemudian istri saksi serahkan pisau tersebut kepada saksi dan lagsung saksi sembunyikan diatas pintu kamar;
Bahwa yang mengakibatkan terdakwa mengeluarkan pisaunya bahwa terdakwa meminta anak saksi untuk menerima terdakwa menjadi suaminya kembali;
Bahwa alasanya saksi ketahui dari istri saksi;
Bahwa sebelumnya terdakwa pada saat ke rumah saksi sudah membawa sebilah pisau dengan ditutupi sarung pisau;
Bahwa adapun pada saat kejadian cucu saksi tidak melihat namun mendengar pertengkaran antara saksi dengan terdakwa;
Bahwa pada saat kejadian tersebut antara anak saksi dan terdakwa sedang proses perceraian di pengadilan agama ketapang tinggal menunggu putusan pengadilan saja;
Bahwa pada saat kejadian tersebut ada saksi dan istrinya bu sumiati yang menyaksikan kejadian itu;
Bahwa akibat kejadian tersebut anak saksi takut untuk bertemu denganm terdakwa dan saksi juga takut untuk beraktifitas diluar rumah karena takut bertemu dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keberatan bahwa terdakwa tidak ada mengancam saksi Sumarni dan pisau yang dijadikan barang bukti bukan milik terdakwa.
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan terdakwa diberitahukan oleh ibu terdakwa yang katanya terdakwa dilaporkan oleh kelurga lidin ke polisi karena mengamuk;
Bahwa pada saat kejadian itu terjadi setelah bulan puasa ramadhan yang mana tanggal dan harinya terdakwa sudah lupa;
Bahwa saksi merasa tidak pernah mengamuk seperti yang dilaporkan oleh sdri sumarni;
Bahwa memang antara terdakwa dan sdri sumarni selama ini kurang harmonis;
Bahwa terdakwa tidak harmonis karena memang terdakwa pengangguran dan hanya bekerja memelihara beberapa ekor ayam;
Bahwa terdakwa pernah diusir oleh mertua terdakwa dan pada saat diusir antara terdakwa dan sdri sumarni pisah tempat tinggal hingga sampai akhirnya sdri sumarni mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama;
Bahwa terdakwa pernah mendatangi ke rumah orang tua sdri sumarni yang bernama pak lidin dengan membawa anak terdakwa yang bernama haris dengan maksud untuk rujuk tentang permasalahan rumah tangga terdakwa dengan sdr sumarni;
Bahwa saat itu terdakwa mendatangi sdri sumarni pada tanggal 27 Agustus 2014;
Bahwa pada saat itu terdakwa tidak ada melakukan pengancaman apalagi menggunakan pisau;
Bahwa pada saat itu yang menyaksikan saksi berada dirumah sdri sumarni yaitu sdr lidin dan sdri sumiati.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) bilah pisau yang terbuat dari besi putih dengan gagang terbuat dari kayu dan;
1 (satu) buah sarung pisau yang terbuat dari kulit.
Kemudian saksi-saksi maupun terdakwa mengenali barang bukti dan ternyata barang bukti telah disita sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku, oleh karena itu dapat diterima menjadi alat bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini semua yang dicatat di dalam berita acara persidangan dianggap telah dimuat dan turut dipertimbangkan di dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta adanya barang bukti, ternyata terdapat hubungan dan pesesuaian antara yang satu dengan yang lainnya, maka Majelis Hakim dapatlah menemukan fakta-fakta yuridis adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2014 di rumah orang tua saksi di jalan Pematang Naning Rt 20/Rw 07 Kel.Mulia Kerta Kec.Benua Kayong telah terjadi pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa terhdap saksi korban sumarni;
Bahwa ancaman yang dilakukan oleh terdakwa berupa menggunakan pisau dengan panjang sekitar 30 (tiga puluh) sentimeter bergagang kayu yang terbuat dari kulit berwarna cokelat;
Bahwa awal mula kejadiannya terjadi ketika saksi korban sedang tidur pada saat itu anak saksi korban yang datang bersama terdakwa memanggil saksi korban, kemudian pada saat itu saksi membukakan pintu rumah dan menyuruh anak saksi korban dan terdakwa masuk kedalam rumah dan ada berbicara kepada ibu saksi meminta maaf dan kemudian saksi korban duduk dilantai dan terdakwa dalam posisi tengkurap memeluk pinggang saksi korban sambil menangis memohon untuk rujuk kembali akan tetapi saksi korban menolak;
Bahwa ketika saksi korban menolak seketika itu terdakwa mengancam saksi dengan cara mengeluarkan sebilah pisau dengan panjang sekitar 30 (tiga puluh) sentimeter dari balik celananya kemudian mengacungkannya kearah saksi;
Bahwa terdakwa megacungkan sebilah pisau tersebut dengan menggunakan tangan kanan dan mengeluarkan kata-kata”kalau dak mau rujuk ini am pisau.”
Bahwa sebelumnya terdakwa pada saat ke rumah saksi korban sudah membawa sebilah pisau dengan ditutupi sarung pisau;
Bahwa melihat keadaan seperti itu akhirnya saksi korban berpura-pura mau rujuk dan meminta pisau tersebut kemudian terdakwa memberikan pisau tersebut kepada saksi korban;
Bahwa setelah pisau tersebut diberikan kemudian pisau tersebut disimpan oleh bapak saksi korban yang bernama pak lidin;
Bahwa adapun pada saat kejadian anak saksi korban tidak melihat namun mendengar pertengkaran antara saksi korban dengan terdakwa;
Bahwa pada saat kejadian tersebut antara saksi korban dan terdakwa sedang proses perceraian di pengadilan agama ketapang tinggal menunggu putusan pengadilan saja;
Bahwa pada saat kejadian tersebut ada orang tua saksi korban yaitu Lidin dan Sumiyati yang menyaksikan kejadian itu;
Bahwa akibat kejadian tersebut anak saksi korban takut untuk bertemu dengan terdakwa dan saksi korban juga takut untuk beraktifitas diluar rumah karena takut bertemu dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, yaitu suatu teknik penyusunan surat dakwaan yang memberikan option (pilihan) kepada Majelis Hakim untuk memilih dakwaan mana, yang sekiranya paling tepat untuk dipertimbangkan terlebih dahulu, berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sesuai fakta-fakta yang terungkap dipersidangan.
Menimbang, bahwa oleh karena itu kini selanjutnya dipertimbangkan dakwaan Ketiga Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. ,yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga;
dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya;
yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari.
Ad.1.Setiap orang;
Menimbang, bahwa dalam dalam ketentuan UU Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Sedangkan, dalam prkatik peradilan yang dimaksud sebagai setiap orang lazim dirumuskan sebagai suatu unsur Barang Siapa, dimaksudkan manusia sebagai subjek hukum ;
Menimbang, bahwa terdakwa ZULMULYADI BIN M.DRAHIM di persidangan pada pokoknya telah membenarkan bahwa keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri Terdakwa, demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan terdakwa ZULMULYADI BIN M.DRAHIM adalah diri Terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa serta diadili di persidangan umum Pengadilan Negeri Ketapang ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalah diri terdakwa. Sedangkan apakah benar ia dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, telah terbukti secara sah dan menyakinkan dalam perbuatannya. Sehingga, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang langsung berpendapat bahwa unsur setiap orang ini telah dan ataupun tidak terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, tanpa terlebih dahulu membahas unsur-unsur esensial yang mengatur perbuatan materiil yang didakwakan atas diri Terdakwa terlebih dahulu. Oleh karena itulah, walaupun unsur setiap orang terletak di bagian awal dari rumusan tindak pidana yang didakwakan, pembahasan terhadap unsur setiap orang ini akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam bagian akhir putusan ini nanti, setelah keseluruhan unsur-unsur yang mengatur perbuatan materiil bagi Terdakwa tersebut dipertimbangkan ;
Ad.2. Unsur melakukan perbuatan kekerasan Psikis dalam lingkup rumah tangga
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 maka yang dimaksud “Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga” ;
Menimbang, bahwa Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 menyebutkan : “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik maupun psikis”
Menimbang, bahwa Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 menyebutkan : “Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi SUMARNI, saksi dan keterangan terdakwa ,pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2014 di rumah orang tua saksi di jalan Pematang Naning Rt 20/Rw 07 Kel.Mulia Kerta Kec.Benua Kayong telah terjadi pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa terhdap saksi korban sumarni;
Menimbang, bahwa ancaman yang dilakukan oleh terdakwa berupa menggunakan pisau dengan panjang sekitar 30 (tiga puluh) sentimeter bergagang kayu yang terbuat dari kulit berwarna cokelat;
Menimbang, bahwa dipersidangan terungkap bahwa pada saat kejadian
Awalnya saksi korban sedang tidur pada saat itu anak saksi korban yang datang bersama terdakwa memanggil saksi korban, kemudian pada saat itu saksi membukakan pintu rumah dan menyuruh anak saksi korban dan terdakwa masuk kedalam rumah dan ada berbicara kepada ibu saksi meminta maaf dan kemudian saksi korban duduk dilantai dan terdakwa dalam posisi tengkurap memeluk pinggang saksi korban sambil menangis memohon untuk rujuk kembali akan tetapi saksi korban menolak;
Menimbang, bahwa ketika saksi korban menolak seketika itu terdakwa mengancam saksi dengan cara mengeluarkan sebilah pisau dengan panjang sekitar 30 (tiga puluh) sentimeter dari balik celananya kemudian mengacungkannya kearah saksi SUMARNI dengan menggunakan tangan kanan dan mengeluarkan kata-kata”kalau dak mau rujuk ini am pisau.”
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan para saksi akibat kejadian tersebut anak saksi korban takut untuk bertemu dengan terdakwa dan saksi korban juga takut untuk beraktifitas diluar rumah karena takut bertemu dengan terdakwa;
Menimbang,bahwa perbuatan terdakwa kepada saksi SUMARNI tersebut adalah dapat dikategorikan sebagai perbutan kekerasan psikis sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 1 jo Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-2 ini telah terpenuhi
Ad.3 Unsur dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi Sumarni, saksi Lidin dan saksi Sumiati dan keterangan terdakwa ,pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2014 di rumah orang tua saksi di jalan Pematang Naning Rt 20/Rw 07 Kel.Mulia Kerta Kec.Benua Kayong pada saat terjadi pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa yang merupakan suami saksi korban sumarni terhadap saksi korban sumarni status mereka masih sebagai suami istri;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-3 ini telah terpenuhi
Ad.4 yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan para saksi dan keterangan terdakwa bahwa pada saat terdakwa mengacungkan pisaunya dengan menggunakan tangan kanan dan mengeluarkan kata-kata”kalau dak mau rujuk ini am pisau.” tidak ada melukai saksi korban walaupun saksi korban menolak untuk rujuk dengan terdakwa
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan para saksi akibat kejadian tersebut anak saksi korban takut untuk bertemu dengan terdakwa dan saksi korban juga takut untuk beraktifitas diluar rumah karena takut bertemu dengan terdakwa tetapi tidak menghalangi untuk melakukan pekerjaan fisik.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-4 ini telah terpenuhi
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas serta dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan maka seluruh unsur-unsur telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang bahwa, oleh karena itu keseluruhan unsur-unsur dalam dakwaan Ketiga telah terbukti dalam perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke-3 (tiga) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pendapat Prof Mr Roeslan Saleh,SH sebagai salah seorang guru besar Hukum Pidana Indonesia dalam bukunya “Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana” dinyatakan bahwa seseorang dapat dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab sehingga perbuatannya dapat dipidana jika dipenuhi 3 unsur berikut, yaitu :
dapat menginsyafi makna senyatanya dari perbuatan yang telah dilakukannya;
dapat menginsyafi bahwa perbuatnnya itu tidak dipandang patut dalam pergaulan masyarakat;
mampu menentukan niat atau kehendaknya dalam melakukan perbuatannya.
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih fakta hukum maupun pertimbangan hukum dihubungkan dengan unsur-unsur kemampuan si pelaku tindak pidana dalam melakukan tindak pidana yang telah dilakukannya, maka beralasan menurut hukum bagi Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan selama dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagai alasan penghapus kesalahan pada diri terdakwa, maka terdakwa ZULMULYADI BIN M.DRAHIM, dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya dan dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 193 KUHAP kepadanya haruslah dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa walaupun demikian perlulah dipertimbangkan bahwa untuk menjatuhkan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, agar putusan ini memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama keluarga korban maupun Terdakwa, patutlah diperhatikan peringatan Majelis Hakim yang tidak bosan-bosannya dan tidak henti-hentinya selalu mencari dan menemukan pemecahan permasalahan ini, yaitu dengan mengembalikan segala sesuatunya kepada peringatan Tuhan, dimana keadilan atas namanya diucapkan, sehingga senantiasa diingatkan agar para saksi dan Terdakwa memberikan keterangan yang benar, semata-mata agar Majelis Hakim tidak tersesatkan dan salah dalam menegakkan hukum dan kebenaran serta keadilan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim memandang perlu mengamati dan menggali latar belakang saksi-saksi maupun Terdakwa dalam memberikan keterangan, kesemuanya itu semata-mata untuk membantu Majelis Hakim menilai sejauh manakah keterangan para saksi maupun Terdakwa tersebut dapat dipercaya, dan bukan dimaksudkan untuk membela ataupun merugikan saksi-saksi ataupun Terdakwa, tetapi semata-mata agar penegakan hukum secara represif bisa diwujudkan dan membawa keadilan serta kebenaran ;
Menimbang, bahwa untuk itu perlulah diingatkan untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pidana, bukanlah semata-mata untuk menderitakan (menista) Terdakwa, tetapi lebih sebagai upaya edukatif agar dikemudian hari Terdakwa dapat memperbaiki perilakunya, menurut iman dan kepercayaaannya serta seturut dengan kehendak Undang-Undang dan ketertiban masyarakat pada umumnya. Disamping itu, tentunya juga harus memperhatikan perasaan keadilan masyarakat terutama saksi korban yang telah dirugikan oleh terdakwa, sehingga keseimbangan dan tertib masyarakat dapat dipelihara, sehingga maksud pemidanaan terhadap diri terdakwa dimaksudkan untuk ;
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat ;
Mengadakan koreksi terhadap terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) bilah pisau yang terbuat dari besi putih dengan gagang terbuat dari kayu dan;
1 (satu) buah sarung pisau yang terbuat dari kulit.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi SUMARNI ,keterangan saksi LIDIN, keterangan saksi SUMIATI dan keterangan Terdakwa bahwa terdakwa pada saat melakukan pengancaman terhadap saksi SUMARNI dengan mengacungkan sebilah pisau yang telah dilepas dari sarungnya ke perut saksi SUMARNI;
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah melakukan pengancaman terhadap saksi SUMARNI dengan mengacungkan sebilah pisau yang telah dilepas dari sarungnya yang dari keterangan para saksi dan terdakwa adalah milik terdakwa maka menurut hukum harus dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP akan di pertimbangkan hal-hal yang dapat dijadikan untuk menentukan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan penderitaan dan menimbulkan trauma pada istri dan anak-anak.
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulangi lagi
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Mengingat ketentuan Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ZULMULYADI BIN M.DRAHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ZULMULYADI BIN M.DRAHIM dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah pisau yang terbuat dari besi putih dengan gagang terbuat dari kayu dan;
1 (satu) buah sarung pisau yang terbuat dari kulit.
Dirampas Negara untuk dimusnahkan
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang pada hari : KAMIS, tanggal 18 Desember 2014,oleh kami : MUHAMMAD IKHSAN, S.H ,sebagai Hakim Ketua Majelis ROBY HERMAWAN CITRA, S.H,M.H, dan ELIYAS EKO SETYO,S.H M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan hari itu juga,oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum ,dengan dibantu oleh :ISKANDAR MY Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut,dengan dihadiri oleh: TONY S SAHERTIAN ,SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang serta Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
TTD TTD
ROBY HERMAWAN CITRA, SH.M.H MUHAMMAD IKHSAN, S.H
TTD
ELIYAS EKO SETYO,S.H M.H
Panitera Pengganti,
TTD
ISKANDAR MY