66/Pid.Sus/2014/PN Pwt
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 66/Pid.Sus/2014/PN Pwt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Susanto bin Karso(Terdakwa)
pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan
PUTUSAN
Nomor 66/Pid.Sus/2014/PN Pwt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purwokerto yang mengadili perkara pidana khusus dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Susanto bin Karso;
Tempat lahir : Banyumas;
Umur/tanggal lahir : 38 tahun/20 Juni 1976;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal :- Perum Griya Satria Bantar Soka Blok A-4, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas;
Desa gumelar RT.06 RW.02, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 66 / Pen.Pid.Sus/ 2014/PN Pwt tanggal 20 Oktober 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 66/Pen.Pid.Sus/2014/PN Pwt tanggal 20 Oktober 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUSANTO Bin KARSOterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan “ Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga“ sebagaimana pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 dalam dakwan JPU;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan , dengan masa percobaan selama 8 (delapan) bulan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa SUSANTO Bin KARSO pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2014 sekira jam 05.15 wibatau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di Perum Griya Satria Bantar Soka A – 14 Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa SUSANTO Bin KARSO yang telah menikah dengan saksi korban Resmi Wuntarti selama 16 tahun sesuai Kutipan akta Nikah Nomor 272/43/VIII/1998 pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya pada malam hari sekitar jam 00.00 wib terdakwa meminta istrinya yaitu saksi Resmi Wuntarti untuk melakukan hubungan suami istri namun menolaknya, setelah itu antara terdakwa dan saksi korban terjadi cekcok mulut;
Bahwa kemudian sekitar jam 04.00 wib terdakwa bangun dari tidurnya dan membangunkan saksi korban untuk melakukan hubungan suami istri dan saksi korban tetap menolaknya dan tidak mau melayani hubungan suami istri, setelah itu saksi korban pergi kekamar mandi dan siap-siap untuk berangkat kerja;
Bahwa sekitar jam 05.15 wib saksi korban sudah siap untuk berangkat kerja dan keluar rumah untuk menghidupkan sepeda motornya, melihat saksi korban hendak berangkat kerja lalu terdakwa bergegas menghapiri saksi korban yang pada saat itu posisi saksi korban sudah berada diatas sepeda motor lalu terjadi cekcok / keributan. Karena situasi masih pagi dan tidak ingin tetangga melihat keributan, saksi korban turun dari sepeda motor dan langsung masuk kedalam rumah yang diikuti oleh terdakwa, dan pada saat diruang keluarga terdakwa mendorong saksi korban dan jatuh diatas kasur busa lalu terdakwa menindih tubuh saksi korban lalu terdakwa mencium bibir saksi korban dan saksi korban berusaha melepas ciuman dari terdakwa namun terdakwa menggigit bibir saksi korban hingga saksi korban berteriak dan terdakwa melepaskan saksi korban;
Bahwa pada saat itu bibir saksi korban luka dan berdarah sesuai dengan Visum Et Repertum dari RSUD Prof Dr. Margono Soekarjo Purwokerto No. 474.3/09122/IPJ/19-03-2014 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriaksa Dr. Ghea De Silva yang telah melakukan pemeriksaan terhadap RESMI WUNTARTI HUDAYATI yang hasil pemeriksaannya : Bibir dan Mulut terdapat sebuah luka terbuka di bibir kanan bawah ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter, dalam luka sekitar nol koma tiga sentimeter, batas tidak tegas, tepi tidak rata, tebing luka tidak rata dan dasar luka jaringan ikat. Telah dilakukan perawatan dan penjahitan pada luka dan korba diperbolehkan pulang dengan anjuran untuk rawat jalan. Kesimpulan : dari fakta-fakta pemeriksaan ditemukan luka robek pada bibir bawah akibat trauma tumpul dan luka tersebut memngganggu aktivitas mata pencaharian korban sementara waktu.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakankan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Resmi Wuntari Hudayanti binti Sasno dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian;
Bahwa saksi tidak mendapatkan tekanan dalam memberikan keterangan di Kepolisian;
Bahwa saksi membaca hasil pemeriksaan dan menandatangani BAP;
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan ada hubungan keluarga yaitu terdakwa adalah mantan suami saksi.
Bahwa benar antara saksi dan terdakwa telah menikah 16 tahun sesuai Kutipan akta Nikah Nomor 272/43/VIII/1998 dan telah dikaruniai 2 orang anak.
Awalnya pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2014 sekitar jam 00.00 wib terdakwa membangunkan saksi meminta untuk melakukan hubungan suami istri, tetapi saksi menolaknya, dengan alasan saksi sudah tidak menciantai lagi lalu terjadi percekcokan mulut antara saksi dan terdakwa.
Bahwa selesai cekcok masing-masing tidur kemudian sekitar jam 04.00 wib terdakwa membangunkan saksi dan meminta saksi untuk melayani hubungan suami istri akan tetapi saksi juga menolaknya yang pada saat itu anak-anak saksi sudah bangun dan terdakwapun sudah tidak meminta lagi.
Bahwa setelah itu saksi bersiap-siap untuk berangkat kerja kekantor lebih awal karena ada acara kantor kemudian pada saat saksi sudah berada diatas sepeda motor sekitar jam 05.15 wib terdakwa mengejar keluar dan terjadi cekcok mulut karena saksi tidak ingin tetangga melihat keributan, saksi turun dari sepeda motor dan masuk kedalam rumah lalu pas didepan tv ada kasur busa, terdakwa mendorong saksi dan jatuh dikasur busa lalu terdakwa menindih tubuh saksi dan mencium bibir saksi namun saksi berusaha melepas ciuman terdakwa dan terdakwa langsung menggigit bibir saksi dan saksi langsung berteriak kesakitan dan bibir saksi mengeluarkan darah.
Bahwa benar kemudian saksi meminta tolong ke tetangga kemudian saksi berobat ke dokter dan dilakukan jait bibir karena ada luka.
Bahwa benar saksi telah memaafkan perbuatn terdakwa dan tidak ada rasa dendam, dan telah ada perdamaian yang tertuang dalam surat perjanjian perdamaian.
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Saksi Diah Purnamawati binti Tjokro Mangoenjoeda dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga
Bahwa benar saksi pernah memberikan keterangan di BAP dan keterangan tersebut bener semua.
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa karena saksi bertetangga.
Bahwa benar terdakwa adalah suami dari Saksi Resmi dan telah dikarunai 2 orang anak
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2014 sekitar jam 05.15 wib di Perum Griya Bantar Soka Blok A 14 Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumaspada saat saksi sedang berada dirumahnya mendengar teriakan suara saksi korban dan suara gaduh, lalu saksi keluar rumah dan melihat korban diluar rumah selanjutnya korban menghapiri saksi dan meminta tolong dan pada saat itu korban dalam keadaan berdarah pada bagian bibir selanjutnya saksi menyuruh korban untuk duduk diteras saksi.
Bahwa kemudian saksi menanyakan ada apa... dan dijawab bahwa bibirnya telah digigit oleh terdakwa.
Bahwa kemudian saksi korban berobat ke Rumah Sakit Margono.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Saksi Ning Kusumawati binti Subadi dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa benar saksi pernah memberikan keterangan di BAP dan keterangan tersebut bener semua.
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa karena saksi bertetangga.
Bahwa benar terdakwa adalah suami dari Saksi Resmi dan telah dikarunai 2 orang anak
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2014 sekitar jam 05.15 wib di Perum Griya Bantar Soka Blok A 14 Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas pada saat saksi sedang berada dirumahnya mendengar teriakan suara saksi korban dan suara gaduh, lalu saksi keluar rumah dan melihat korban diluar rumah selanjutnya korban menghapiri saksi dan meminta tolong dan pada saat itu korban dalam keadaan berdarah pada bagian bibir selanjutnya saksi menyuruh korban untuk duduk diteras saksi.
Bahwa kemudian saksi menanyakan ada apa... dan dijawab bahwa bibirnya telah digigit oleh terdakwa.
Bahwa kemudian saksi korban berobat ke Rumah Sakit Margono.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan seorang saksi yang meringankan ( a de Charge ) sebagai berikut:
Saksi Gatot Purnoto dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sehat jasmani dan rohani.
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan saksi korban.
Bahwa benar terdakwa dan saksi korban pada saat kejadian masih berstatus syah suami dan istri.
Bahwa benar pada saat kejadian kekerasan dalam rumah tangga terjadi di Perumahan Bantar Soka Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas.
Bahwa benar saksi pada saat itu sekitar Bulan Agustus 2014 dimintai tolong sebagai mediator antara terdakwa dengan saksi korban tentang permasalahan KDRT.
Bahwa benar terdakwa telah meminta maaf kepada saksi korban dan saksi korban telah memaafkan terdakwa dan tertuang dalam surat Perdamaian.
Bahwa benar sampai dengan sekarang terdakwa dan saksi korban telah bercerai dan anak yang pertama menjadi hak asuh terdakwa dan anak yang kedua menjadi hak asuh ibunya ( saksi korban).
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak ada tanggapan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa terdakwa SUSANTO Bin KARSO yang telah menikah dengan saksi korban Resmi Wuntarti selama 16 tahun sesuai Kutipan akta Nikah Nomor 272/43/VIII/1998 pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya pada malam hari sekitar jam 00.00 wib terdakwa meminta istrinya yaitu saksi Resmi Wuntarti untuk melakukan hubungan suami istri namun menolaknya, setelah itu antara terdakwa dan saksi korban terjadi cekcok mulut.
Bahwa kemudian sekitar jam 04.00 wib terdakwa bangun dari tidurnya dan membangunkan saksi korban untuk melakukan hubungan suami istri dan saksi korban tetap menolaknya dan tidak mau melayani hubungan suami istri, setelah itu saksi korban pergi kekamar mandi dan siap-siap untuk berangkat kerja.
Bahwa sekitar jam 05.15 wib saksi korban sudah siap untuk berangkat kerja dan keluar rumah untuk menghidupkan sepeda motornya, melihat saksi korban hendak berangkat kerja lalu terdakwa bergegas menghapiri saksi korban yang pada saat itu posisi saksi korban sudah berada diatas sepeda motor lalu terjadi cekcok / keributan. Karena situasi masih pagi dan tidak ingin tetangga melihat keributan, saksi korban turun dari sepeda motor dan langsung masuk kedalam rumah yang diikuti oleh terdakwa, dan pada saat diruang keluarga terdakwa mendorong saksi korban dan jatuh diatas kasur busa lalu terdakwa menindih tubuh saksi korban lalu terdakwa mencium bibir saksi korban dan saksi korban berusaha melepas ciuman dari terdakwa namun terdakwa menggigit bibir saksi korban hingga saksi korban berteriak dan terdakwa melepaskan saksi korban;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum membacakan alat bukti surat berupa :Visum Et Repertum dari RSUD Prof Dr. Margono Soekarjo Purwokerto NO . 474.3/09122/IPJ/ 19-03-2014 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriaksa Dr. Ghea De Silva yang telah melakukan pemeriksaan terhadap RESMI WUNTARTI HUDAYATI yang hasil pemeriksaannya : Bibir dan Mulut terdapat sebuah luka terbuka di bibir kanan bawah ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter, dalam luka sekitar nol koma tiga sentimeter, batas tidak tegas, tepi tidak rata, tebing luka tidak rata dan dasar luka jaringan ikat. Telah dilakukan perawatan dan penjahitan pada luka dan korba diperbolehkan pulang dengan anjuran untuk rawat jalan. Kesimpulan : dari fakta-fakta pemeriksaan ditemukan luka robek pada bibir bawah akibat trauma tumpul dan luka tersebut memngganggu aktivitas mata pencaharian korban sementara waktu.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa adalah suami syah dari saksi korban Resmi Wuntari Hudayanti sesuai dengan Nomor 272/43/VIII/1998.
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2014 sekitar jam 05.15 wib dirumah Perum Griya Satria Bantarsoka Blok A – 14 Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas telah terjadi kekerasan fisik yang dilakukan oleh terdakwa terhadap istrinya yaitu saksi Resmi Wuntari Hudayanti.
Bahwa benar awalnya sekitar jam 04.00 wib terdakwa bangun dari tidurnya dan membangunkan saksi korban untuk melakukan hubungan suami istri dan saksi korban tetap menolaknya dan tidak mau melayani hubungan suami istri, setelah itu saksi korban pergi kekamar mandi dan siap-siap untuk berangkat kerja.
Bahwa sekitar jam 05.15 wib saksi korban sudah siap untuk berangkat kerja dan keluar rumah untuk menghidupkan sepeda motornya, melihat saksi korban hendak berangkat kerja lalu terdakwa bergegas menghapiri saksi korban yang pada saat itu posisi saksi korban sudah berada diatas sepeda motor lalu terjadi cekcok / keributan. Karena situasi masih pagi dan tidak ingin tetangga melihat keributan, saksi korban turun dari sepeda motor dan langsung masuk kedalam rumah yang diikuti oleh terdakwa, dan pada saat diruang keluarga terdakwa mendorong saksi korban dan jatuh diatas kasur busa lalu terdakwa menindih tubuh saksi korban lalu terdakwa mencium bibir saksi korban dan saksi korban berusaha melepas ciuman dari terdakwa namun terdakwa menggigit bibir saksi korban hingga saksi korban berteriak dan terdakwa melepaskan saksi korban.
Bahwa dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban sesuai dengan Visum Et Repertum dari RSUD Prof Dr. Margono Soekarjo Purwokerto No. 474.3/09122/IPJ/19-03-2014 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriaksa Dr. Ghea De Silva yang telah melakukan pemeriksaan terhadap RESMI WUNTARTI HUDAYATI yang hasil pemeriksaannya : Bibir dan Mulut terdapat sebuah luka terbuka di bibir kanan bawah ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter, dalam luka sekitar nol koma tiga sentimeter, batas tidak tegas, tepi tidak rata, tebing luka tidak rata dan dasar luka jaringan ikat. Telah dilakukan perawatan dan penjahitan pada luka dan korba diperbolehkan pulang dengan anjuran untuk rawat jalan. Kesimpulan : dari fakta-fakta pemeriksaan ditemukan luka robek pada bibir bawah akibat trauma tumpul dan luka tersebut memngganggu aktivitas mata pencaharian korban sementara waktu.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal , sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) ke-2 UU No.23 Tahun 2004, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang:
Bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang dalam hukum pidana pada umumnya adalah setiap orang yang diduga atau disangka telah melakukan perbuatan yang dapat dihukum atas perbuatannya dan orang tersebut harus mampu bertanggung jawab atas perbuatannya .
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, yaitu berdasarkan keterangan saksi RESMI WUNTARI HUDAYANTI, Saksi DIAH PURNAMAWATI, Saksi NING KUSUMAWATI maka yang dimaksud “setiap orang ” disini adalah terdakwa SUSANTO Bin KARSOyang identitas lengkapnya termuat dalam surat dakwaan dan telah dibenarkan oleh terdakwa .
Bahwa selama mengikuti persidangan dan memberikan keterangan, terdakwa SUSANTO Bin KARSO dalam keadaan sehat jasmani dan rohani atau tidak sedang terganggu jiwanya, sehingga ia dapat mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya. Dengan kata lain terhadap perbuatan terdakwa tersebut tidak ada alasan pembenar maupun alasan pemaaf .
Berdasarkan uaraian tersebut maka unsur ini telah terbukti .
Ad.2.Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Kekerasan dalam rumah tangga dalam Pasal 1 angka 1 Undang – undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis da atau penelataran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Menimbang, bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a yang dimaksud lingkup rumah tangga dalam Undang-undang ini meliputi : suami, isteri dan anak.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisil dalam Pasal 6 sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-kasi yang saling bersesuaian bahwa Terdakwa dengan saksi Resmi wuntarti adalah suami isteri yang sah yang telah melangsungkan pekawinan pada tanggal Kutipan akta Nikah Nomor 272/43/VIII/1998 secara agama Islam yang dikeluarkan oleh KUA KecamatanBobotsari, Purbalingga Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan kejadian penggigitan bibir yang dilakukan oleh terdakwa berawal pada hari sekitar jam 04.00 wib terdakwa bangun dari tidurnya dan membangunkan saksi korban untuk melakukan hubungan suami istri dan saksi korban tetap menolaknya dan tidak mau melayani hubungan suami istri, setelah itu saksi korban pergi kekamar mandi dan siap-siap untuk berangkat kerja.Bahwa sekitar jam 05.15 wib saksi korban sudah siap untuk berangkat kerja dan keluar rumah untuk menghidupkan sepeda motornya, melihat saksi korban hendak berangkat kerja lalu terdakwa bergegas menghapiri saksi korban yang pada saat itu posisi saksi korban sudah berada diatas sepeda motor lalu terjadi cekcok / keributan. Karena situasi masih pagi dan tidak ingin tetangga melihat keributan, saksi korban turun dari sepeda motor dan langsung masuk kedalam rumah yang diikuti oleh terdakwa, dan pada saat diruang keluarga terdakwa mendorong saksi korban dan jatuh diatas kasur busa lalu terdakwa menindih tubuh saksi korban lalu terdakwa mencium bibir saksi korban dan saksi korban berusaha melepas ciuman dari terdakwa namun terdakwa menggigit bibir saksi korban hingga saksi korban berteriak dan terdakwa melepaskan saksi korban.
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi .
Menimbang, bahwa seluruh unsur dari Pasal 44 Ayat (1) ke-2 UU No.23 Tahun 2004,telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Resmi Wuntari Hudayanti (korban) dan keterangan terdakwa bahwa antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan dan saat ini mereka bercerai secara sah, namun demikian sebagai upaya represif atas kesalahan yang telah dilakukan oleh terdakwa, maka kepada Terdakwa perlu diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14(a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka Terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menyebabkan korban menderita luka ;
Keadaan yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
- Terdakwa tulang punggung keluarga.
- Antara Terdakwa dan saksi korban sudah saling memaafkan yang tertuang dalan Surat Perjanjian Perdamaian.
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 Ayat (1) UU RI No.23 tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Susanto bin Karso tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga“ sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 ( enam ) bulan berakhir;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto pada hari Rabu, tanggal 19 Nopember 2014, oleh Abdullatip,S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Kristanto Sahat H.Sianipar S.H.,M.H. dan Karsena, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Agus Mugiono, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purwokerto, serta dihadiri oleh Afri Erawati, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD. TTD.
Kristanto Sahat H.Sianipar, S.H., M.H. Abdullatip, S.H., M.H.
TTD.
K a r s e n a, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
TTD.
Agus Mugiono, S.H.