124/Pid.Sus/2018/PN Tmg
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 124/Pid.Sus/2018/PN Tmg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ROBERTUS DAVID MAHENDRA Terdakwa: VIKI ACHMAD LABIB Bin SUDIYONO
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa VIKI ACHMAD LABIB Bin SUDIYONO tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana; Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; Memerintahkan bukti surat berupa: 1 (satu) lembar Fotokopi formulir permohonan Akad Murabahah atas nama Pemohon Aminudin ; 1 (satu) lembar Fotokopi KTP atas nama AMINUDIN dan SURYATI; 1 (satu) lembar Fotokopi KK atas nama kepala keluarga AMINUDIN; 1 (satu) lembar Fotokopi Surat Persetujuan Suami/istri atas nama SURYATI; 1 (satu) lembar Fotokopi Surat Kuasa atas nama pemberi kuasa AMINUDIN kepada penerima Kuasa PT. FIF Temanggung tangg; 1 (satu) lembar Fotokopi Pernyataan Penutupan Asuransi Garda Motor Syariah atas nama AMINUDIN; 1 (satu) lembar Fotokopi Akad Murabahah antara FIF dengan Aminudin tanggal 11 Juli 2017; 1 (satu) lembar Fotokopi Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia tanggal 11 Juli 2017 dengan VIKI ACCMAD LABIB selaku pemberi kuasa dan PT. FIF cabang Temanggung selaku penerima kuasa; 1 (satu) lembar fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor daftar W.13.00480247.AH.05.01 Th 2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Kementrian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia kantor wilayah JawaTengah tanggal 14 Juli 2017, penerima Fidusia adalah PT. FIF sedangkan pemberi Fidusia adalah VIKI ACHMAD LABIB; 1 (satu) lembar Fotokopi Surat Penyerahan BPKB tetap terlampir dalam berkas perkara ; sedangkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah BPKB Sepeda motor merk Honda Vario 125 cbs matik mmc, Nomor Polisi AA-6570-Y, tahun 2017, warna black red,Noka MH1JFU119HK864377, Nosin JFU1E1866765, Atas nama VIKI ACHMAD LABIB, alamat Dsn. Mendongan Rt 01/03, Ds. Munggangsari, Kec. Ngadirejo, Kab. Temanggung dan STNK; 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor daftar W.13.00480247.AH.05.01 Th 2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Kementrian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia kantor wilayah JawaTengah tanggal 14 Juli 2017, penerima Fidusia adalah PT. FIF sedangkan pemberi Fidusia adalah VIKI ACHMAD LABIB; 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Vario 125 cbs matik mmc, Nomor Polisi AA-6570-Y, tahun 2017, warna black red,Noka MH1JFU119HK864377, Nosin JFU1E1866765, Atas nama VIKI ACHMAD LABIB, alamat Dsn. Mendongan Rt 01/03, Ds. Munggangsari, Kec. Ngadirejo, Kab. Temanggung. Dikembalikan kepada Pihak PT. FIF (Federal International Finance) Membebankan biaya perkara kepada Negara.
PUTUSAN
Nomor:124/Pid.Sus/2018/PN.TMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Temanggung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : VIKI ACHMAD LABIB bin SUDIYONO ;
Tempat lahir : Temanggung ;
Umur/tanggal lahir : 20 tahun / 30 November 1998 ;
Jenis kelamin : laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Mendoan, Rt. 001, Rw. 003, Desa
Munggangsari Kecamatan Ngadirejo,
Kabupaten Temanggung ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : swasta buruh bangunan;
Terdakwa ditahan dalam tahanan negara, oleh :
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Temanggung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 6 September 2018 Nomor Prin-1264/0.3.37.3/Euh.2/09/2018 sejak tanggal 6 September 2018 sampai dengan tanggal 25 September 2018 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Temanggung berdasarkan Penetapan tanggal 20 September 2018 Nomor 147/Pen.Pid.Sus/2018/PN.Tmg. sejak tanggal 20 September 2018 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2018;
Perpanjangan masa tahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Temanggung berdasarkan Penetapan tanggal 11 Oktober 2018 Nomor 147/Pen.Pid.Sus/2018/PN.Tmg. sejak tanggal 20 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 18 Desember 2018;
Terdakwa melepaskan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum dan menyatakan kehendaknya untuk menghadapi sendiri persidangan.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Temanggung Nomor 124/Pid.Sus/2018/PN.Tmg tanggal 20 September 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 124/Pid.Sus/2018/PN.Tmg tanggal 20 September 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa, serta memperhatikan surat bukti dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa VIKI ACHMAD LABIB Bin SUDIYONO bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama, 8 (delapan) Bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah BPKB Sepeda motor merk Honda Vario 125 cbs matik mmc, Nomor Polisi AA-6570-Y, tahun 2017, warna black red,Noka MH1JFU119HK864377, Nosin JFU1E1866765, Atas nama VIKI ACHMAD LABIB, alamat Dsn. Mendongan Rt 01/03, Ds. Munggangsari, Kec. Ngadirejo, Kab. Temanggung dan STNK;
1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.00480247.AH.05.01 Tahun 2017, tanggal 14-07-2017,dengan Pemberi Fidusia VIKI ACHMAD LABIB alamat Dsn. Mendongan Rt 001/003, Ds. Munggangsari,Kec. Ngadirejo,Kab. Temanggung, Penerima Fidusia PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE berkedudukan di Jakarta melalui kantor cabang Temanggung, alamat Jalan Diponegoro ruko terminal lama nomor 4 Desa/kel Temanggung I, Kec. Temanggung, Kab.Temanggung, Prov. Jawa Tengah kode Pos 56212;
1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Vario 125 cbs matik mmc, Nomor Polisi AA-6570-Y, tahun 2017, warna black red,Noka MH1JFU119HK864377, Nosin JFU1E1866765, Atas nama VIKI ACHMAD LABIB, alamat Dsn. Mendongan Rt 01/03, Ds. Munggangsari, Kec. Ngadirejo, Kab. Temanggung.
Dikembalikan kepada Pihak PT. FIF Federal International Finance;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara tertulis dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan mengaku menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama
Bahwa terdakwa VIKI ACHMAD LABIB Bin SUDIYONO pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan Agustus 2017 sekitar Jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih pada Tahun 2017 bertempat di Dusun Krajan Desa Ngaren Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Temanggung atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Temanggung, mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia sebagaimana pasal 23 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bermula pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun pada bulan Juli 2017, terdakwa VIKI ACHMAD LABIB Bin SUDIYONO mempunyai niatan untuk mengambil Sepeda Motor dengan cara kredit di PT. FIF Finan International, sehingga terdakwa VIKI ACHMAD LABIB Bin SUDIYONO menyiapkan syarat-syarat antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan karena terdakwa VIKI ACHMAD LABIB Bin SUDIYONO belum menikah, terdakwa menggunakan pendamping persetujuan orang tua dengan melampirkan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua terdakwa VIKI ACHMAD LABIB Bin SUDIYONO, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Suryati yang merupakan ibu kandung terdakwa VIKI ACHMAD LABIB Bin SUDIYONO, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Aminudin yang merupakan ayah tiri terdakwa VIKI ACHMAD LABIB Bin SUDIYONO, kemudian syarat tersebut oleh terdakwa VIKI ACHMAD LABIB Bin SUDIYONO diserahkan ke PT. FIF Finan International;
Bahwa pada tanggal 11 Juli 2017 pengajuan kredit sepeda motor honda disetujui, dan akhirnya Sepeda Motor Honda Vario 125 CBS Matik MMC, dengan No.Pol. AA 6570 Y, tahun 2017, warna Black Red Noka. MH1JFU119HK864377, Nosin. JFU1E1866765 (yang merupakan obyek jaminan fidusia) diantarkan kepada terdakwa VIKI ACHMAD LABIB Bin SUDIYONO;
Bahwa pada awal bulan Agustus 2017, terdakwa VIKI ACHMAD LABIB Bin SUDIYONO berfikir setelah kredit sepeda motor, ternyata terdakwa VIKI ACHMAD LABIB Bin SUDIYONO dalam membayar angsuran merasa berat, sehingga terdakwa VIKI ACHMAD LABIB Bin SUDIYONO mempunyai niatan untuk menjual Sepeda Motor Honda Vario 125 CBS Matik MMC, dengan No.Pol. AA 6570 Y, tahun 2017, warna Black Red Noka. MH1JFU119HK864377, Nosin. JFU1E1866765, Atas Nama Viki Achmad Labib, Alamat Dusun Mendoan RT.01 RW.03 Desa Munggangsari Kec. Ngadirejo Kab. Temanggung dimana sepeda motor tersebut menjadi obyek fidusia sebagaimana Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00480247.AH.05.01 Tahun 2017 Tanggal 14 Juli 2017, sehingga pada saat tersebut, terdakwa VIKI ACHMAD LABIB Bin SUDIYONO menghubungi saksi Toni Setiawan Bin Subiyanto, dimana terdakwa VIKI ACHMAD LABIB Bin SUDIYONO menawarkan akan menjual Sepeda Motor Honda Vario 125 CBS Matik MMC, dengan No.Pol. AA 6570 Y, tahun 2017, namun karena Sepeda Motor Honda Vario masih digadaikan oleh terdakwa ke orang lain, maka terdakwa meminta untuk dicarikan uang sebesar Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah), sehingga pada saat tersebut saksi Toni Setiawan mencarikan uang sebesar Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah) ke teman saksi Toni Setiawan yakni saksi Andi Kristiyanto Alias Simon Bin Siswanto, setelah mendapatkan uang tersebut, saksi Toni Setiawan memberikan uang tersebut kepada terdakwa VIKI ACHMAD LABIB Bin SUDIYONO sebagaimana yang diminta yakni Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah), selanjutnya uang tersebut oleh terdakwa VIKI ACHMAD LABIB Bin SUDIYONO digunakan untuk menebus Sepeda Motor Honda Vario yang digadaikannya tersebut, selanjutnya oleh terdakwa VIKI ACHMAD LABIB Bin SUDIYONO Sepeda Motor Honda Vario yang telah ditebus oleh terdakwa VIKI ACHMAD LABIB Bin SUDIYONO dititipkan di rumah kontrakan saksi Toni Setiawan yang beralamat di Dusun Krajan Desa Ngaren Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Temanggung;
Bahwa keesokan harinya sekitar pukul 13.00 WIB, saksi Toni Setiawan mempertemukan terdakwa VIKI ACHNAD LABIB sebagai penjual dengan saksi Andi Kristiyanto Alias Simon sebagai pembeli, dimana pada saat tersebut terjadi kesepakatan dimana Sepeda Motor Honda Vario 125 CBS Matik MMC, dengan No.Pol. AA 6570 Y, tahun 2017, warna Black Red Noka. MH1JFU119HK864377, Nosin. JFU1E1866765 dihargai sebesar Rp. 5500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), namun karena terdakwa VIKI ACHMAD LABIB sudah meminjam terlebih dahulu uang sebesar Rp. 2000.000, (dua juta rupiah), maka terdakwa VIKI ACHMAD LABIB tinggal menerima sebesar Rp. 3500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), dan terdakwa VIKI ACHMAD LABIB memberikan surat jalan terhadap Sepeda Motor Honda Vario 125 CBS Matik MMC, dengan No.Pol. AA 6570 Y, tahun 2017, warna Black Red Noka. MH1JFU119HK864377, Nosin. JFU1E1866765 tersebut, karena Surat Tanda Nomor Kendaraan belum jadi, dan berjanji akan memberikan setelah jadi, selanjutnya berselang beberapa hari terdakwa VIKI ACHMAD LABIB memberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Sepeda Motor Honda Vario 125 CBS Matik MMC, dengan No.Pol. AA 6570 Y, tahun 2017, warna Black Red Noka. MH1JFU119HK864377, Nosin. JFU1E1866765, Atas Nama Viki Achmad Labib, Alamat Dusun Mendoan RT.01 RW.03 Desa Munggangsari Kec. Ngadirejo Kab. Temanggung, kemudian terdakwa VIKI ACHMAD LABIB pergi ke jakarta untuk bekerja;
Bahwa sekitar tanggal 08 Januari 2018, sekitar pukul 09.00 WIB saksi Fajar Adi Prastowo, SE, dan sakai Arif Bayu Saputra yang merupakan Karyawan PT. FIF Federal International Finance datang kerumah terdakwa VIKI ACHMAD LABIB di Dusun Mendoan RT.001 RW.003 Desa Munggangsari Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Temanggung, dimana pada saat tersebut saksi Fajar Adi Prastowo, SE, dan sakai Arif Bayu Saputra melaksanakan tugas untuk melakukan pengecekan dan penagihan terhadap kredit Sepeda Motor Honda Vario 125 CBS Matik MMC, dengan No.Pol. AA 6570 Y, tahun 2017, warna Black Red Noka. MH1JFU119HK864377, Nosin. JFU1E1866765 yang dilakukan oleh terdakwa VIKI ACHMAD LABIB, dan jika memungkinkan akan melakukan penarikan terhadap Sepeda Motor Honda Vario 125 CBS Matik MMC, dengan No.Pol. AA 6570 Y, tahun 2017, warna Black Red Noka. MH1JFU119HK864377, Nosin. JFU1E1866765 tersebut, karena terdakwa VIKI ACHMAD LABIB telah 5 (lima) bulan tidak membayar angsuran, namun pada saat tersebut saksi Fajar Adi Prastowo, SE, dan saksi Arif Bayu Saputra tidak melihat Sepeda Motor Honda Vario 125 CBS Matik MMC, dengan No.Pol. AA 6570 Y, tahun 2017, warna Black Red Noka. MH1JFU119HK864377, Nosin. JFU1E1866765, kemudian saksi Fajar Adi Prastowo, SE, dan sakai Arif Bayu Saputra mencari informasi dan mendapat info bahwa Sepeda Motor Honda Vario 125 CBS Matik MMC, dengan No.Pol. AA 6570 Y, tahun 2017, warna Black Red Noka. MH1JFU119HK864377, Nosin. JFU1E1866765 telah berpindah tangan, sehingga saksi Fajar Adi Prastowo, SE, dan sakai Arif Bayu Saputra melaporkan keatasan dalam hal ini saksi Erry Tristanto, kemudian melaporkan ke pihak yang berwajib dalam hal ini Kepolisian Sektor Ngadirejo;
Bahwa terdakwa VIKI ACHMAD LABIB dalam mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yakni Sepeda Motor Honda Vario 125 CBS Matik MMC, dengan No.Pol. AA 6570 Y, tahun 2017, warna Black Red Noka. MH1JFU119HK864377, Nosin. JFU1E1866765, Atas Nama Viki Achmad Labib, Alamat Dusun Mendoan RT.01 RW.03 Desa Munggangsari Kec. Ngadirejo Kab. Temanggung yang menjadi obyek jaminan fidusia, dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia yakni PT. FIF Federal International Finance;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa VIKI ACHMAD LABIB Bin SUDIYONO, pihak PT. FIF Federal International Finance mengalami kerugian sebesar Rp. 26.000.000,-(dua puluh enam juta rupiah);
Perbuatan terdakwa VIKI ACHMAD LABIB Bin SUDIYONO sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 36 Jucto Pasal 23 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa VIKI ACHMAD LABIB Bin SUDIYONO pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi bulan Agustus 2017 sekitar Jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih pada Tahun 2017 bertempat di Dusun Krajan Desa Ngaren Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Temanggung atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Temanggung, dengan sengaja dan melawan hukum memliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dan yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bermula pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun pada bulan Juli 2017, terdakwa VIKI ACHMAD LABIB Bin SUDIYONO mempunyai niatan untuk mengambil Sepeda Motor dengan cara kredit di PT. FIF Finan International, sehingga terdakwa VIKI ACHMAD LABIB Bin SUDIYONO menyiapkan syarat-syarat antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan karena terdakwa VIKI ACHMAD LABIB Bin SUDIYONO belum menikah, terdakwa menggunakan pendamping persetujuan orang tua dengan melampirkan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua terdakwa VIKI ACHMAD LABIB Bin SUDIYONO, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Suryati yang merupakan ibu kandung terdakwa VIKI ACHMAD LABIB Bin SUDIYONO, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Aminudin yang merupakan ayah tiri terdakwa VIKI ACHMAD LABIB Bin SUDIYONO, kemudian syarat tersebut oleh terdakwa VIKI ACHMAD LABIB Bin SUDIYONO diserahkan ke PT. FIF Finan International;
Bahwa pada tanggal 11 Juli 2017 pengajuan kredit sepeda motor honda disetujui, dan akhirnya Sepeda Motor Honda Vario 125 CBS Matik MMC, dengan No.Pol. AA 6570 Y, tahun 2017, warna Black Red Noka. MH1JFU119HK864377, Nosin. JFU1E1866765 (yang merupakan obyek jaminan fidusia) diantarkan kepada terdakwa VIKI ACHMAD LABIB Bin SUDIYONO;
Bahwa pada awal bulan Agustus 2017, terdakwa VIKI ACHMAD LABIB Bin SUDIYONO berfikir setelah kredit sepeda motor, ternyata terdakwa VIKI ACHMAD LABIB Bin SUDIYONO dalam membayar angsuran merasa berat, sehingga terdakwa VIKI ACHMAD LABIB Bin SUDIYONO mempunyai niatan untuk menjual Sepeda Motor Honda Vario 125 CBS Matik MMC, dengan No.Pol. AA 6570 Y, tahun 2017, warna Black Red Noka. MH1JFU119HK864377, Nosin. JFU1E1866765, Atas Nama Viki Achmad Labib, Alamat Dusun Mendoan RT.01 RW.03 Desa Munggangsari Kec. Ngadirejo Kab. Temanggung dimana sepeda motor tersebut menjadi obyek fidusia sebagaimana Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00480247.AH.05.01 Tahun 2017 Tanggal 14 Juli 2017, sehingga pada saat tersebut, terdakwa VIKI ACHMAD LABIB Bin SUDIYONO menghubungi saksi Toni Setiawan Bin Subiyanto, dimana terdakwa VIKI ACHMAD LABIB Bin SUDIYONO menawarkan akan menjual Sepeda Motor Honda Vario 125 CBS Matik MMC, dengan No.Pol. AA 6570 Y, tahun 2017, namun karena Sepeda Motor Honda Vario masih digadaikan oleh terdakwa ke orang lain, maka terdakwa meminta untuk dicarikan uang sebesar Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah), sehingga pada saat tersebut saksi Toni Setiawan mencarikan uang sebesar Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah) ke teman saksi Toni Setiawan yakni saksi Andi Kristiyanto Alias Simon Bin Siswanto, setelah mendapatkan uang tersebut, saksi Toni Setiawan memberikan uang tersebut kepada terdakwa VIKI ACHMAD LABIB Bin SUDIYONO sebagaimana yang diminta yakni Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah), selanjutnya uang tersebut oleh terdakwa VIKI ACHMAD LABIB Bin SUDIYONO digunakan untuk menebus Sepeda Motor Honda Vario yang digadaikannya tersebut, selanjutnya oleh terdakwa VIKI ACHMAD LABIB Bin SUDIYONO Sepeda Motor Honda Vario yang telah ditebus oleh terdakwa VIKI ACHMAD LABIB Bin SUDIYONO dititipkan di rumah kontrakan saksi Toni Setiawan yang beralamat di Dusun Krajan Desa Ngaren Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Temanggung;
Bahwa keesokan harinya sekitar pukul 13.00 WIB, saksi Toni Setiawan mempertemukan terdakwa VIKI ACHNAD LABIB sebagai penjual dengan saksi Andi Kristiyanto Alias Simon sebagai pembeli, dimana pada saat tersebut terjadi kesepakatan dimana Sepeda Motor Honda Vario 125 CBS Matik MMC, dengan No.Pol. AA 6570 Y, tahun 2017, warna Black Red Noka. MH1JFU119HK864377, Nosin. JFU1E1866765 dihargai sebesar Rp. 5500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), namun karena terdakwa VIKI ACHMAD LABIB sudah meminjam terlebih dahulu uang sebesar Rp. 2000.000, (dua juta rupiah), maka terdakwa VIKI ACHMAD LABIB tinggal menerima sebesar Rp. 3500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), dan terdakwa VIKI ACHMAD LABIB memberikan surat jalan terhadap Sepeda Motor Honda Vario 125 CBS Matik MMC, dengan No.Pol. AA 6570 Y, tahun 2017, warna Black Red Noka. MH1JFU119HK864377, Nosin. JFU1E1866765 tersebut, karena Surat Tanda Nomor Kendaraan belum jadi, dan berjanji akan memberikan setelah jadi, selanjutnya berselang beberapa hari terdakwa VIKI ACHMAD LABIB memberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan Sepeda Motor Honda Vario 125 CBS Matik MMC, dengan No.Pol. AA 6570 Y, tahun 2017, warna Black Red Noka. MH1JFU119HK864377, Nosin. JFU1E1866765, Atas Nama Viki Achmad Labib, Alamat Dusun Mendoan RT.01 RW.03 Desa Munggangsari Kec. Ngadirejo Kab. Temanggung, kemudian terdakwa VIKI ACHMAD LABIB pergi ke jakarta untuk bekerja;
Bahwa sekitar tanggal 08 Januari 2018, sekitar pukul 09.00 WIB saksi Fajar Adi Prastowo, SE, dan sakai Arif Bayu Saputra yang merupakan Karyawan PT. FIF Federal International Finance datang kerumah terdakwa VIKI ACHMAD LABIB di Dusun Mendoan RT.001 RW.003 Desa Munggangsari Kecamatan Ngadirejo Kabupaten Temanggung, dimana pada saat tersebut saksi Fajar Adi Prastowo, SE, dan sakai Arif Bayu Saputra melaksanakan tugas untuk melakukan pengecekan dan penagihan terhadap kredit Sepeda Motor Honda Vario 125 CBS Matik MMC, dengan No.Pol. AA 6570 Y, tahun 2017, warna Black Red Noka. MH1JFU119HK864377, Nosin. JFU1E1866765 yang dilakukan oleh terdakwa VIKI ACHMAD LABIB, dan jika memungkinkan akan melakukan penarikan terhadap Sepeda Motor Honda Vario 125 CBS Matik MMC, dengan No.Pol. AA 6570 Y, tahun 2017, warna Black Red Noka. MH1JFU119HK864377, Nosin. JFU1E1866765 tersebut, karena terdakwa VIKI ACHMAD LABIB telah 5 (lima) bulan tidak membayar angsuran, namun pada saat tersebut saksi Fajar Adi Prastowo, SE, dan saksi Arif Bayu Saputra tidak melihat Sepeda Motor Honda Vario 125 CBS Matik MMC, dengan No.Pol. AA 6570 Y, tahun 2017, warna Black Red Noka. MH1JFU119HK864377, Nosin. JFU1E1866765, kemudian saksi Fajar Adi Prastowo, SE, dan sakai Arif Bayu Saputra mencari informasi dan mendapat info bahwa Sepeda Motor Honda Vario 125 CBS Matik MMC, dengan No.Pol. AA 6570 Y, tahun 2017, warna Black Red Noka. MH1JFU119HK864377, Nosin. JFU1E1866765 telah berpindah tangan, sehingga saksi Fajar Adi Prastowo, SE, dan sakai Arif Bayu Saputra melaporkan keatasan dalam hal ini saksi Erry Tristanto, kemudian melaporkan ke pihak yang berwajib dalam hal ini Kepolisian Sektor Ngadirejo;
Bahwa terdakwa VIKI ACHMAD LABIB dalam mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yakni Sepeda Motor Honda Vario 125 CBS Matik MMC, dengan No.Pol. AA 6570 Y, tahun 2017, warna Black Red Noka. MH1JFU119HK864377, Nosin. JFU1E1866765, Atas Nama Viki Achmad Labib, Alamat Dusun Mendoan RT.01 RW.03 Desa Munggangsari Kec. Ngadirejo Kab. Temanggung yang menjadi obyek jaminan fidusia, dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia yakni PT. FIF Federal International Finance;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa VIKI ACHMAD LABIB Bin SUDIYONO, pihak PT. FIF Federal International Finance mengalami kerugian sebesar Rp. 26.000.000,-(dua puluh enam juta rupiah);
Perbuatan terdakwa VIKI ACHMAD LABIB Bin SUDIYONO sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHPidana
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti maksud dan isi dakwaan tersebut serta tidak mengajukan keberatan /Eksepsi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
FAJAR ADI PRASTOWO, S.H. bin MOCHTAR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah bekerja di PT FIF (Federal International Finance) cabang Temanggung yang beralamat di Jalan Diponegoro ruko Terminal lama nomor 04, Temanggung dan Pos Parakan, namun sekarang saksi sudah pindah dan bekerja di Koperasi Karya Mandiri;
Bahwa saat bekerja di FIF cabang Temanggung, saksi ditempatkan di bagian Penagihan, saksi menjabat sebagai koordinator dengan tugas membagi area penagihan, kontrol penagihan, cek setoran angsuran konsumen dan membantu tugas didalam maupun diluar kantor dalam rangka melakukan penagihan kepada konsumen yang mengalami kemacetan dan penarikan unit kendaraan;
Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Januari 2018 sekitar pukul 09.00 wib saksi dan rekan kerja saksi yang bernama Arif Bayu Saputra datang kerumah sdr. Aminudin (Ayah tiri Terdakwa Viki Achmad Labib) untuk melakukan penagihan serta bila memungkinkan sekaligus akan melakukan penarikan 1 unit sepeda motor Merk Honda Vario 125 cbs mmc No Pol AA-6570-Y, tahun 2017, warna black red,dikarenakan sudah sekitar 5 (lima) bulan konsumen atas nama Aminudin terlambat membayar angsuran, akan tetapi sewaktu di rumah Aminudin saksi tidak menemukan sepeda motornya tersebut
Bahwa saksi mendapat infomasi, sepeda motor yang dimaksud dibawa oleh Terdakwa Viki Achmad Labib, bahkan sepeda motor tersebut sudah dipindah tangankan ke orang lain tanpa ada persetujuan dari pihak PT. Federal International Finance (FIF), selanjutnya saksi melaporkan ke atasan saksi.
Bahwa untuk mengusut keberadaan unit sepeda motor tersebut maka peristiwa tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwajib, yaitu Kepolisian Sektor Ngadirejo ;
Bahwa saksi melakukan penagihan kepada Aminudin bukan kepada Terdakwa, karena konsumen FIF yaitu yang mengajukan aplikasi permohonan akad murabahah Aminudin dan Akad Murabahah adalah antara FIF dengan sdr. AMINUDIN, alamat Dsn. Mendongan Rt.01/03 Ds. Munggangsari Kec. Ngadirejo Kab. Temanggung.
Bahwa jangka waktu angsuran kredit sepeda motor tersebut adalah 35 ( tiga puluh lima) bulan, dengan nilai angsuran per bulan sebesar Rp. 780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), sedangkan konsumen baru membayar angsuran 1 (satu) kali pada tanggal 31 Agustus 2017 ;
Bahwa dokumen kepemilikan sepeda motor yaitu BPKB Sepeda motor Merk Honda Vario 125 cbs matik mmc, Nomor Polisi AA-6570-Y tahun 2017, warna black red, Noka MH1JFU119HK864377, Nosin JFU1E1866765, adalah atas nama VIKI ACHMAD LABIB (Terdakwa), alamat Dsn. Mendongan Rt. 01/03 Ds. Munggangsari Kec. Ngadirejo Kab. Temanggung,
Bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor daftar W.13.00480247.AH.05.01 Th 2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Kementrian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia kantor wilayah JawaTengah pada tanggal 14 Juli 2017, penerima Fidusia adalah PT. FIF sedangkan pemberi Fidusia adalah VIKI ACHMAD LABIB (Terdakwa).
Bahwa atas peristiwa tersebut pihak PT. Federal International Finance /FIF Group mengalami kerugian material kurang lebih Rp. 26.000.000,00 (dua puluh enam juta Rupiah).
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwasanya keterangan saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan;
ARIF BAYU SAPUTRA Bin SARDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di PT FIF (Federal International Finance) cabang Temanggung yang beralamat di Jalan Diponegoro ruko Terminal lama nomor 04, Temanggung dan Pos Parakan
Bahwa saksi ditempatkan di bagian penagihan dengan tugas melakukan penagihan kepada konsumen yang mengalami kemacetan pembayaran angsuran kredit kendaraan bermotor yang dibiayai oleh FIF dan juga melakukan penarikan kendaraan apabila konsumen berturut – turut tidak mampu membayar angsuran;
Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Januari 2018 sekitar pukul 09.00 wib saksi dan koordinator ditempat kerja saksi yang bernama Fajar Adi Prastowo datang kerumah sdr. Aminudin (Ayah tiri Terdakwa Viki Achmad Labib) untuk melakukan penagihan serta bila memungkinkan sekaligus akan melakukan penarikan 1 unit sepeda motor Merk Honda Vario 125 cbs mmc No Pol AA-6570-Y, tahun 2017, warna black red,dikarenaka sudah sekitar 5 (lima) bulan konsumen atas nama Aminudin terlambat membayar angsuran, akan tetapi sewaktu di rumah Aminudin saksi tidak menemukan sepeda motornya tersebut
Bahwa saksi mendapat infomasi, sepeda motor yang dimaksud di bawa oleh Terdakwa Viki Achmad Labib, bahkan sepeda motor tersebut sudah dipindah tangankan ke orang lain tanpa ada persetujuan dari pihak PT. Federal International Finance (FIF).,
Bahwa untuk mengusut keberadaan unit sepeda motor tersebut maka peristiwa tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwajib, yaitu kepolisian Sektor Ngadirejo ;
Bahwa saksi melakukan penagihan kepada Aminudin bukan kepada Terdakwa, karena konsumen FIF yaitu yang mengajukan aplikasi permohonan Akad Murabahah adalah AMINUDIN dan Akad Murabahah antara FIF dengan sdr. AMINUDIN, alamat Dsn. Mendongan Rt.01/03 Ds. Munggangsari Kec. Ngadirejo Kab. Temanggung.
Bahwa jangka waktu angsuran kredit sepeda motor tersebut adalah 35 ( tiga puluh lima) bulan, dengan nilai angsuran per bulan sebesar Rp. 780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), sedangkan konsumen baru membayar angsuran 1 (satu) kali pada tanggal 31 Agustus 2017 ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwasanya keterangan saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan;
AMINUDIN bin YAMRONI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada awal tahun 2018 ada 2 (dua) orang yang mengaku karyawan FIF datang ke rumah saksi di Dsn. Mendongan Rt.01/03 Ds. Munggangsari Kec. Ngadirejo Kab. Temanggung untuk melakukan penagihan dan menanyakan keberadaan sepeda motor Merk Honda Vario 125 cbs, karena menurut mereka sudah sekitar 5 (lima) bulan saksi terlambat membayar angsuran,
Bahwa saat itu saksi kaget ditagih oleh pihak FIF, karena saksi tidak pernah mengajukan kredit sepeda motor di FIF.
Bahwa setelah dipanggil dan di jelaskan oleh pihak Kepolisian, ternyata nama saksi tercantum dalam perjanjian kredit FIF, padahal saksi sama sekali tidak pernah ada urusan kredit sepeda motor dengan FIF.
Bahwa seingat saksi, Terdakwa VIKI ACHMAD LABIB (anak tiri saksi) pernah meminjam Kartu keluarga dan KTP milik saksi dan istri saksi (Suryati) dengan alasannya untuk di fotokopi.
Bahwa saksi baru tahu saat di kepolisian kalau ternyata KK dan KTP saksi digunakan untuk syarat pengajuan kredit sepeda motor di FIF;
Bahwa sektar bulan Agustus 2017, saksi pernah sekali melihat Terdakwa membawa sepeda motor Honda Vario th. 2017 ke rumah namun hanya sebentar, setelah itu Terdakwa membawa lagi sepeda motor itu dan sampai sekarang saksi tidak pernah melihat sepeda motor itu lagi.
Bahwa saksi tidak menanyakan kepada Terdakwa soal sepeda motor tersebut, karena saksi memang jarang sekali berkomunikasi dengan Terdakwa;
Bahwa tanda tangan pada formulir permohonan Akad Murabahah, Akad Murabahah , surat kuasa pembebanan Fidusia, surat kuasa, dan surat penyerahan BPKB yang ditunjukan Majelis Hakim di persidangan adalah bukan tanda tangan saksi.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani dokumen apapun yang berkaitan dengan kredit sepeda motor di FIF, saksi juga tidak pernah didatangi oleh petugas surveyor FIF untuk kredit sepeda motor;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwasanya keterangan saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan;
ERRY TRISTANTO, ST Bin SOEDJONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di PT. FIF Group menjabat sebagai Kepala Pos PT. FIF Group cabang Parakan - Temanggung,
Bahwa tugas saksi memimpin dan bertanggung jawab atas opersional pos dan mengatasi permasalahan kredit konsumen ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Januari 2018, saksi mendapat laporan dari anak buah saksi yaitu Fajar Adi Prastowo dan Arif Bayu Saputra bahwasanya ada konsumen yang terlambat membayar angsuran sampai 5 (lima) bulan atas nama AMINUDIN, dan setelah dilakukan pengecekan di rumah Aminudin untuk penagihan serta apabila memungkinkan akan dilakukan penarikan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Vario 125 cbs mmc No Pol AA-6570-Y, tahun 2017, akan tetapi sepeda motor tersebut tidak ditemukan..
Bahwa berdasarkan infomasi, sepeda motor yang dimaksud dibawa oleh Terdakwa Viki Achmad Labib, bahkan sepeda motor tersebut sudah dipindah tangankan ke orang lain tanpa ada persetujuan dari pihak PT. Federal International Finance (FIF).,
Bahwa untuk mengusut keberadaan unit sepeda motor tersebut maka peristiwa tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwajib, yaitu kepolisian sektor Ngadirejo ;
Bahwa formulir permohonan Akad Murabahah, Akad Murabahah sepeda motor tersebut atas nama AMINUDIN.
Bahwa jangka waktu angsuran kredit sepeda motor tersebut adalah 35 ( tiga puluh lima) bulan, dengan nilai angsuran per bulan sebesar Rp. 780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah), sedangkan konsumen baru membayar angsuran 1 (satu) kali pada tanggal 31 Agustus 2017 ;
Bahwa dokumen kepemilikan sepeda motor yaitu BPKB Sepeda motor Merk Honda Vario 125 cbs matik mmc, Nomor Polisi AA-6570-Y tahun 2017, warna black red, Noka MH1JFU119HK864377, Nosin JFU1E1866765, adalah atas nama VIKI ACHMAD LABIB (Terdakwa), alamat Dsn. Mendongan Rt. 01/03 Ds. Munggangsari Kec. Ngadirejo Kab. Temanggung,
Bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor daftar W.13.00480247.AH.05.01 Th 2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Kementrian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia kantor wilayah JawaTengah pada tanggal 14 Juli 2017, penerima Fidusia adalah PT. FIF sedangkan pemberi Fidusia adalah VIKI ACHMAD LABIB (Terdakwa).
Bahwa permohonan Akad Murabahah yaitu Aminudin , Akad Murabahah antara PT. FIF dengan AMINUDIN namun BPKB dan STNK sepeda motor diatas namakan orang lain dalam hal ini Terdakwa, hal tersebut dimungkinkan di PT. FIF, khususnya untuk yang belum menikah, maka permohonan dan perjanjian kreditnya atas nama orang tuanya selaku penjamin.
Bahwa atas peristiwa tersebut pihak PT. Federal International Finance /FIF Group mengalami kerugian material kurang lebih Rp. 26.000.000,00 (dua puluh enam juta Rupiah).
Bahwa saksi tidak mengetahui saat penandatanganan Akad Murabahah sepeda motor tersebut ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwasanya keterangan saksi benar dan Terdakwa tidak keberatan;
DODI RAHMA SETYAWAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di PT. FIF Group cabang Temanggung yang beralamat di Jalan Diponegoro ruko Terminal lama nomor 04, Temanggung dan Pos Parakan sebagai verifikator sejak bulan Juni 2017 sampai sekarang;
Bahwa tugas saksi melakukan verifikasi administrasi atas pengajuan kredit sepeda motor, dan juga melakukan survey ke tempat tinggal konsumen yang mengajukan permohonan kredit sepeda motor;
Bahwa syarat pengajuan aplikasi kredit yaitu KTP pemohon dan KTP suami/istrinya (kalau Pemohon sudah menikah), Kartu Keluarga, serta Surat Penghasilan namun apabila pemohon belum menikah, harus menggunakan pendamping yaitu orang tua dengan melampirkan foto copy KTP/KK dan KTP orang tua.
Bahwa saksi pernah melakukan verifikasi administrasi dan lapangan atas permohonan Akad Murabahah Aminudin; saat itu sebenarnya yang mengajukan kredit sepeda motor adalah Terdakwa VIKI namun karena Terdakwa belum menikah, maka menggunakan penjamin orang tuanya.
Bahwa sepeda motor yang dimohonkan aplikasi Akad Murabahah oleh Aminudin adalah Sepeda motor Merk Honda Vario 125 cbs matik mmc;
Bahwa saksi lupa tanggal dan harinya pada bulan Juli 2017, saksi pernah datang ke rumah Aminudin untuk melakukan verifikasi karena adanya pengajuan kredit pembelian sepeda motor dari Terdakwa VIKI; saat itu saksi bertemu dengan Terdakwa Viki, dan orang yang diperkenalkan Terdakwa sebagai Aminudin, dan ada pula istri Aminudin.
Bahwa saat di rumah Terdakwa, saksi tidak mencocokkan foto pada KTP Aminudin dengan orang yang diperkenalkan sebagai Aminudin oleh Terdakwa;
Bahwa saat itu saksi menyodorkan semua dokumen yang berkaitan dengan aplikasi kredit sepeda motor seperti formulir permohonan Akad Murabahah, Akad Murabahah , surat kuasa pembebanan Fidusia, (ditunjukan Majelis Hakim di persidangan) untuk ditandatangani oleh Aminudin dan Terdakwa dan setelah ditanda tangani, lalu saksi pulang.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwasanya ada keterangan saksi yang tidak benar karena menurut terdakwa yang benar :
Bahwa pada saat saksi survei ke rumah Terdakwa, ayah tiri Terdakwa (AMINUDIN) tidak ada yang ada hanya kakek Terdakwa, namun saksi mengatakan tidak apa-apa,
Bahwa saksi yang menyuruh Terdakwa untuk menadatangani semua dokumen untuk persyaratan kredit sepeda motor di FIF, karena saksi sedang terburu-buru.
ANDI KRISTIYANTO Alias SIMON Bin SISWANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sekitar bulan Agustus 2017 saksi di telpon oleh teman saksi yang bernama Toni mengatakan ada orang yang akan menjual sepeda motor Honda Vario 125, tetapi sepeda motornya masih di tangan penggadai, jika akan mengambil harus menebus Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;
Bahwa lalu saksi dan Toni bertemu di rumah Toni, saat itu Toni memperlihatkan foto sepeda motor honda Vario yang akan dijual seharga Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus rupiah), selanjutnya terjadi tawar menawar akan tetapi harga tetap, setelah terjadi kesepakatan, saksi mengambil uang dan menunggu sepeda motor diperlihatkan pada saksi;
Bahwa sekitar 10 menit, sepeda motor tersebut dibawa oleh Terdakwa, kemudian saksi membayar harga sepeda motor tersebut secara tunai sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus rupiah) pada Toni dan saksi menerima sepeda motor berikut surat jalan karena STNK motor tersebut akan diserahkan menyusul (belum jadi);
Bahwa keesokan harinya saksi menanyakan STNK sepeda motor tersebut kepada Toni lalu Toni memberikan nomor Handphone pemilik sepeda motor tersebut yaitu Terdakwa untuk dihubungi ;
Bahwa selanjutnya saksi menemui Terdakwa, dan saksi diajak Terdakwa untuk mengambil STNK di dealer yang ada di Wonosobo, dan saksi dimintai uang lagi sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) oleh Terdakwa, katanya untuk mengambil STNK, selanjutnya Terdakwa masuk ke dealer dan saksi menunggu diluar, lalu Terdakwa keluar dan menyerahkan STNK kepada saksi;
Bahwa sepeda motor yang dimaksud adalah Sepeda motor Merk Honda Vario 125 cbs matik mmc, Nomor Polisi AA-6570-Y tahun 2017, warna black red.
Bahwa STNKnya atas nama VIKI ACHMAD LABIB, Alamat Dsn. Mendongan Rt. 01/03 Ds. Munggangsari Kec. Ngadirejo Kab. Temanggung, dan STNK;
Bahwa saksi belum menerima BPKB kendaraan bermotot tersebut dan saksi tidak pernah menanyakan BPKB sepeda motor tersebut ;
Bahwa saksi baru pertama kali membeli sepeda motor ;
Bahwa saksi memberikan komisi kepada Toni selaku perantara jual beli sepeda motor tersebut sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
bahwa Terdakwa . tidak menyampaikan kepada saksi kalau sepeda motor itu masih kredit dan belum lunas;
bahwa saksi tertarik membeli sepeda motor milik Terdakwa karena kondisinya masih baru, bagus dan murah.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwasanya ada keterangan saksi yang tidak benar karena menurut Terdakwa yang benar :
Bahwa Terdakwa sudah pernah mengatakan kepada saksi bahwasanya sepeda motor tersebut masih kredit, disamping itu Terdakwa juga mengatakan akan membeli kembali sepeda motor tersebut dari saksi kalau sudah punya uang;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada bulan Juli 2017, Terdakwa mempunyai niat untuk membeli sepeda motor honda Vario dengan cara kredit melalui PT. FIF Temanggung,,lalu Terdakwa datang ke PT. FIF Temanggung, lalu oleh pihak PT. FIF sebelum melakukan kredit Terdakwa diminta melengkapi persyaratan berupa KTP pribadi dan KK, namun karena Terdakwa belum menikah, pihak FIF menyarankan Terdakwa menggunakan penjamin yaitu orang tua, sehingga Terdakwa melampirkan foto copy KTP/KK dan KTP ibu kandung Terdakwa yaitu Suryati dan KTP ayah tiri Terdakwa yaitu saksi Aminudin,
Bahwa setelah syarat tersebut Terdakwa penuhi kemudian petugas survei dari PT. FIF Temanggung yaitu saksi Dodi Rahma Setyawan dan seorang rekannya datang ke rumah Terdakwa, saat itu ayah tiri Terdakwa (saksi Aminudin) tidak ada di rumah yang ada hanya kakek Terdakwa, namun saksi Dodi Rahma Setyawan mengatakan tidak masalah dan malahan menyuruh Terdakwa untuk menadatangani semua dokumen untuk keperluan persyaratan kredit sepeda motor, dengan alasan saksi Dodi sedang terburu-buru.
Bahwa pada tanggal 11 Juli 2017 pengajuan kredit sepeda motor honda Vario disetujui, dan akhirnya Sepeda Motor Honda Vario 125 CBS Matik MMC, dengan No.Pol. AA 6570 Y, tahun 2017, warna Black Red diterima Terdakwa, berikut surat jalannya sedangkan STNK belum jadi ;
Bahwa jangka waktu mengangsur sepeda motor tersebut adalah 35 ( tiga puluh lima) bulan, dengan angsuran per bulan sebesar Rp. 780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa setelah menerima sepeda motor tersebut, Terdakwa merasa berat untuk mengangsur bulanannya, karena Terdakwa sudah tidak bekerja lagi sehingga Terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut pada seseorang senilai Rp. 2.000.000,00 (dua juta Rupiah),
Bahwa Terdakwa baru membayar angsuran 1 (satu) kali, kemudian timbul niat Terdakwa untuk menjual sepeda motor yang masih Terdakwa gadaikan tersebut, sehingga pada bulan Agustus 2017 Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yang bernama Toni untuk menjual sepeda motor tersebut, saat itu Terdakwa mengatakan pada Toni untuk menebus sepeda motor di tempat gadai harus membayar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Bahwa Toni lalu mencarikan orang yang bersedia membeli sepeda motor tersebut dan menyiapkan dana Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) terlebih dahulu untuk ambil sepeda motor di tempat gadai;
Bahwa setelah menerima uang dari Toni, lalu Terdakwa menebus sepeda motor dan membawa sepeda motor ke rumah Toni. Keesokan harinya sekitar pukul 13.00 wib Terdakwa dipertemukan oleh Toni dengan saksi Andi Kristiyantio alas Simon selaku pembeli lalu terjadi kesepakatan jual beli sepeda motor seharga Rp. 5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah). Namun saat itu Terdakwa hanya menerima uang sebesar Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) karena sebelumnya Terdakwa telah menerima Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari Toni.
Bahwa saat jual beli, Terdakwa belum menyerahkan STNK pada pembeli hanya menyerahkan sepeda motor dan surat jalan saja.
Bahwa setelah beberapa minggu Terdakwa ditelepon oleh saksi Andi Krsitiyanto alas Simon menanyakan STNK yang belum Terdakwa berikan, lalu Terdakwa dan saksi Andi Kristiyanto alas Simon janjian bertemu untuk mengambil STNK di dealer Wonosobo,
Bahwa sampai di dealer Wonosobo, Terdakwa mintai uang sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) pada saksi Andi Kristiyanto alas Simon untuk mengambil STNK, selanjutnya Terdakwa masuk ke dealer dan menyerahkan STNK kepada saksi Andi Kristiyanto alas Simon;
Bahwa setelah itu Terdakwa tidak pernah lagi bertemu dengan Toni dan saksi Andi Kristiyanti alas Simon karena Terdakwa pergi ke Jakarta mencari pekerjaan selama 3 (tiga) bulan.
Bahwa pada saat Terdakwa pulang ke Temanggung, Terdakwa ditangkap pihak berwajib karena telah menjual sepeda motor yang diikat dengan jaminan fidusia tanpa seijin penerima jamina fiducia yaitu PT. Federal International Finance (FIF) Temanggung ;
Bahwa Terdakwa mengetahui selama jangka waktu kredit, sepeda motor tdak boleh dialihkan atau dioperkredit, digadaikan bahkan dijual kepada pihak atau orang lain tanpa seijin tertulis dari pihak PT. FIF.
Bahwa STNK kendaraan Honda Vario 125 tersebut atas nama VIKI ACHMAD LABIB, (Terdakwa);
Bahwa ayah tiri Terdakwa (saksi AMINUDIN) tidak mengetahui bahwasanya Kartu keluarga dan KTP milknya, Terdakwa pergunakan untuk permohonan kredit sepeda motor di FIF Temanggung;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) walaupun haknya telah diberikan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan alat bukti surat yang dijadikan satu dalam berkas perkara berupa:
1 (satu) lembar fotokopi formulir permohonan Akad Murabahah atas nama Pemohon Aminudin ;
1 (satu) lembar fotokopi KTP atas nama Aminudin dan Suryati;
1 (satu) lembar fotokopi KK atas nama kepala keluarga Aminudin
1 (satu) lembar fotokopi Surat Persetujuan Suami/istri atas nama Suryati;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Kuasa atas nama pemberi kuasa Aminudin kepada penerima Kuasa PT. FIF Temanggung ;
1 (satu) lembar fotokopi Pernyataan Penutupan Asuransi Garda Motor Syariah atas nama Aminudin;
1 (satu) lembar fotokopi Akad Murabahah antara PT. FIF Temanggung dengan Aminudin tanggal 11 Juli 2017;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia tanggal 11 Juli 2017 dengan Viki Achmad Labib selaku pemberi kuasa dan PT. FIF cabang Temanggung selaku penerima kuasa;
1 (satu) lembar fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.00480247.AH.05.01 Tahun 2017, yang dikeluarkan oleh Kantor Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia kantor wilayah JawaTengah tanggal 14 Juli 2017, penerima Fidusia adalah PT. FIF sedangkan pemberi Fidusia adalah VIKI ACHMAD LABIB ;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Penyerahan BPKB;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah BPKB Sepeda motor merk Honda Vario 125 cbs matik mmc, Nomor Polisi AA-6570-Y, tahun 2017, warna black red,Noka MH1JFU119HK864377, Nosin JFU1E1866765, Atas nama VIKI ACHMAD LABIB;
1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Vario 125 cbs matik mmc, Nomor Polisi AA-6570-Y, tahun 2017, warna black red, Noka MH1JFU119HK864377, Nosin JFU1E1866765, dan STNK atas nama VIKI ACHMAD LABIB,
1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.00480247.AH.05.01 Tahun 2017, tanggal 14-07-2017,dengan Pemberi Fidusia VIKI ACHMAD LABIB, Penerima Fidusia PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE berkedudukan di Jakarta melalui kantor cabang Temanggung, alamat Jalan Diponegoro ruko terminal lama nomor 4 Desa/kel Temanggung I, Kec. Temanggung, Kab.Temanggung, Prov. Jawa Tengah kode Pos 56212;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang terjadi di persidangan ini dan telah tercantum dalam Berita Acara Persidangan yang tidak dikutip dalam putusan ini dipandang seluruhnya tercakup pula dalam putusan ini;
Pertimbangan perbedaan keterangan saksi AMINUDIN, saksi DODI RAHMA SETYAWAN dan Terdakwa :
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mengungkapkan fakta hukum dipersidangan terlebih dahulu dipertimbangkan adanya perbedaan keterangan antara saksi Aminudin, saksi Dodi Rahma Setyawan dan Terdakwa sebagai berikut :
saksi Aminudin menyatakan di persidangan tidak pernah menandatangani semua dokumen yang berkaitan dengan kredit sepeda motor Honda Vario 125 cbs matik mmc di PT. FIF Temanggung, dan tidak pernah bertemu dengan petugas surveyor PT. FIF Temanggung.
saksi Dodi Rahma Setyawan menyatakan telah melakukan survei dan bertemu dengan orang yang diperkenalkan Terdakwa bernama Aminudin.
Terdakwa menerangkan saksi Aminudin tidak ada di rumah pada saat saksi Dodi Rahma Setyawan melakukan survei yang ada hanya kakek Terdakwa, namun saksi Dodi Rahma Setyawan mengatakan tidak masalah dan menyuruh Terdakwa untuk menadatangani semua dokumen kredit sepeda motor di FIF.
Selanjutnya Majelis memanggil saksi AMINUDIN, saksi DODI RAHMA SETYAWAN ke persidangan untuk dilakukan pemeriksaan Konfrontasi dengan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari hasil konfrontasi diperoleh fakta :
Bahwa orang yang bertemu dan disurvei oleh saksi Dodi Rahma Setyawan di rumah Terdakwa bukan saksi Aminudin.
Bahwa semua dokumen yang berkaitan dengan kredit sepeda motor Honda Vario 125 cbs matik mmc, berupa formulir permohonan Akad Murabahah, Akad Murabahah, surat kuasa pembebanan Fidusia, ditandatangani oleh Terdakwa bukan oleh saksi Aminudin atas permintaan surveyor PT. FIF Temanggung (saksi Dodi Rahma Setyawan);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar berawal pada bulan Juli 2017, Terdakwa mempunyai niat untuk membeli sepeda motor honda Vario dengan cara kredit melalui PT. FIF Temanggung,,lalu Terdakwa datang ke PT. FIF Temanggung, lalu oleh pihak PT. FIF sebelum melakukan kredit Terdakwa diminta melengkapi persyaratan berupa KTP pribadi dan KK, namun karena Terdakwa belum menikah, pihak PT. FIF Temanggung menyarankan Terdakwa menggunakan penjamin yaitu orang tua, sehingga Terdakwa melampirkan foto copy KTP/KK dan KTP ibu kandung Terdakwa yaitu Suryati dan KTP ayah tiri Terdakwa yaitu saksi Aminudin,
Bahwa benar ayah tiri Terdakwa (saksi Aminudin) tidak mengetahui bahwasanya Kartu keluarga dan KTP miliknya, dipergunakan Terdakwa untuk permohonan kredit sepeda motor di FIF;
Bahwa benar orang yang bertemu dan disurvei oleh saksi Dodi Rahma Setyawan di rumah Terdakwa bukan saksi Aminudin.
Bahwa benar semua dokumen yang berkaitan dengan kredit sepeda motor Honda Vario 125 cbs matik mmc, berupa formulir permohonan Akad Murabahah, Akad Murabahah, surat kuasa pembebanan Fidusia, ditandatangani oleh Terdakwa bukan oleh saksi Aminudin atas permintaan surveyor PT. FIF Temanggung (saksi Dodi Rahma Setyawan);
Bahwa benar pada tanggal 11 Juli 2017 pengajuan kredit sepeda motor honda Vario disetujui oleh PT. FIF Temanggung dengan jangka waktu mengangsur 35 ( tiga puluh lima) bulan, dengan angsuran per bulan sebesar Rp. 780.000,00 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah dan Sepeda Motor Honda Vario 125 CBS Matik MMC, dengan No.Pol. AA 6570 Y, tahun 2017, warna Black Red telah diterima Terdakwa;
Bahwa benar dokumen permohonan Akad Murabahah atas nama Aminudin sehingga Akad Murabahah terrtera antara Ainudin dengan PT. FIF cabang Temanggung namun dokumen kepemilikan sepeda motor yaitu BPKB Sepeda motor Merk Honda Vario 125 cbs matik mmc, Nomor Polisi AA-6570-Y tahun 2017, warna blac red, dan STNK adalah atas nama VIKI ACHMAD LABIB (Terdakwa);
Bahwa benar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor daftar W.13.00480247.AH.05.01 Th 2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Kementrian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia kantor wilayah JawaTengah pada tanggal 14 Juli 2017, penerima fidusia adalah PT. FIF sedangkan pemberi fidusia adalah VIKI ACHMAD LABIB (Terdakwa).
Bahwa setelah menerima sepeda motor tersebut, Terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut pada seseorang senilai Rp. 2.000.000,00 (dua juta Rupiah) padahal Terdakwa baru membayar angsuran 1 (satu) kali, kemudian pada bulan Agustus 2017 Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yang bernama Toni , dan meminta tolong menjualkan sepeda motor tersebut lalu Toni mempertemukan Terdakwa dengan saksi Andi Kristiyanto alas Simon selaku pembeli dan terjadi kesepakatan jual beli sepeda motor seharga Rp. 5.500.000,-(lima juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa benar saat jual beli, Terdakwa belum menyerahkan STNK pada pembeli hanya menyerahkan sepeda motor saja lalu beberapa minggu kemudian Terdakwa dan saksi Andi Kristiyanto alas Simon janjian bertemu untuk mengambil STNK di dealer Wonosobo, sampai di dealer Wonosobo, Terdakwa mintai uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari saksi Andi Kristiyanto alias Simon untuk mengambil STNK, selanjutnya Terdakwa menyerahkan STNK atas nama VIKI ACHMAD LABIB (Terdakwa) kepada saksi Andi Kristiyanto alas Simon
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 8 Januari 2018 sekitar pukul 09.00 wib pihak PT. FIF Temanggung datang ke rumah saksi. Aminudin (Ayah tiri Terdakwa) untuk melakukan penagihan serta bila dimungkinkan melakukan penarikan 1 unit sepeda motor Merk Honda Vario 125 cbs mmc No Pol AA-6570-Y, tahun 2017, warna black red,dikarenakan sudah sekitar 5 (lima) bulan konsumen atas nama Aminudin terlambat membayar angsuran, akan tetapi sewaktu di rumah Aminudin, sepeda motor tersebut tidak ada karena sudah dijual kepada saksi Andi Kristiyanto alas Simon tanpa ada persetujuan dari pihak PT. Federal International Finance (FIF) Temanggung,
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa, pihak PT. Federal International Finance /FIF Group mengalami kerugian material kurang lebih Rp. 26.000.000,00 (dua puluh enam juta Rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur –unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif, yaitu : Dakwaan Pertama: melanggar Pasal 36 Jucto Pasal 23 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.;
atau
Dakwaan Kedua : melanggar Pasal 372 KUHP;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum diatas yaitu BPKB sepeda motor Honda Vario 125 cbs matik mmc Nomor Polisi AA-6570-Y, tahun 2017, warna black red, Noka MH1JFU119HK864377, Nosin JFU1E1866765, ternyata atas nama VIKI ACHMAD LABIB (Terdakwa) sendiri maka tidak tepat apabila Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan dakwaan kedua melanggar pasal 372 KUHP sehingga Majelis memilih dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Jucto Pasal 23 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang.
Pemberi Fidusia mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kata ”Setiap Orang” adalah mengacu kepada siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam setiap tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian perkataan ”Setiap Orang” secara historis kronologis adalah manusia sebagai subjek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas Undang Undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa dengan demikian konsekwensi logis anasir ini, maka adanya kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvaanbaarheid) tidak perlu dibuktikan lagi karena setiap subjek hukum melekat erat pada kemampuan bertanggung jawab kecuali dapat dibuktikan sebaliknya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa sendiri di depan persidangan mengaku bernama VIKI ACHMAD LABIB Bin SUDIYONO dan membenarkan semua identitas sebagaimana termuat dalam surat dakwaan, para saksi telah pula memberikan keterangan dan mengetahui bahwa benar Terdakwalah yang dimaksud oleh dakwaan Penuntut umum, maka jelaslah bahwa ” Setiap orang” yang dimaksudkan disini adalah Terdakwa sendiri yang dihadapkan ke depan persidangan ini, sehingga tidak terjadi adanya kesalahan orang yang dihadapkan oleh Penuntut Umum, perihal apakah Terdakwa memenuhi seluruh unsur pokok pidana dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatna pidananya akan dipertimbangkan kemudian, dengan demikian Majelis berpendirian bahwa unsur ” Setiap Orang” ini terbukti dan terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur Pemberi Fidusia mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan berawalnya pada bulan Juli 2017, Terdakwa mempunyai niat untuk membeli sepeda motor honda Vario dengan cara kredit melalui PT. FIF Temanggung,,lalu Terdakwa datang ke PT. FIF Temanggung, lalu oleh pihak PT. FIF sebelum melakukan kredit Terdakwa diminta melengkapi persyaratan berupa KTP pribadi dan KK, namun karena Terdakwa belum menikah, pihak PT. FIF Temanggung menyarankan Terdakwa menggunakan penjamin yaitu orang tua, sehingga Terdakwa melampirkan foto copy KTP/KK dan KTP ibu kandung Terdakwa yaitu Suryati dan KTP ayah tiri Terdakwa yaitu saksi Aminudin, namun ayah tiri Terdakwa (saksi Aminudin) tidak mengetahui bahwasanya Kartu keluarga dan KTP miliknya, dipergunakan Terdakwa untuk permohonan kredit sepeda motor di FIF;
Menimbang, bahwa pada tanggal 11 Juli 2017 pengajuan kredit sepeda motor honda Vario disetujui oleh PT. FIF Temanggung dengan jangka waktu mengangsur 35 ( tiga puluh lima) bulan, dengan angsuran per bulan sebesar Rp. 780.000,00 (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah dan Sepeda Motor Honda Vario 125 CBS Matik MMC, dengan No.Pol. AA 6570 Y, tahun 2017, warna Black Red telah diterima Terdakwa;
Menimbang, bahwa dokumen permohonan Akad Murabahah adalah atas nama Aminudin sehingga Akad Murabahah terrtera antara Ainudin dengan PT. FIF cabang Temanggung namun dokumen kepemilikan sepeda motor yaitu BPKB Sepeda motor Merk Honda Vario 125 cbs matik mmc, Nomor Polisi AA-6570-Y tahun 2017, warna blac red, dan STNK adalah atas nama VIKI ACHMAD LABIB (Terdakwa);
Menimbang, bahwa selanjutnya sepeda motor tersebut menjadi jaminan pembayaran kredit Akad Murabahah antara FIF dengan AMINUDIN sebagaimana Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor daftar W.13.00480247.AH.05.01 Th 2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Kementrian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia kantor wilayah JawaTengah pada tanggal 14 Juli 2017, yang mama tertulis Penerima Fidusia adalah PT. FIF sedangkan Pemberi Fidusia adalah VIKI ACHMAD LABIB (Terdakwa).
Menimbang, bahwa setelah menerima sepeda motor tersebut, Terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut pada seseorang senilai Rp. 2.000.000,00 (dua juta Rupiah) padahal Terdakwa baru membayar angsuran 1 (satu) kali, kemudian pada bulan Agustus 2017 Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yang bernama Toni , dan meminta tolong menjualkan sepeda motor tersebut lalu Toni mempertemukan Terdakwa dengan saksi Andi Kristiyanto alas Simon selaku pembeli dan terjadi kesepakatan jual beli sepeda motor seharga Rp. 5.500.000,-(lima juta lima ratus ribu rupiah). Saat jual beli, Terdakwa belum menyerahkan STNK pada pembeli hanya menyerahkan sepeda motor saja, beberapa minggu kemudian, Terdakwa dan saksi Andi Kristiyanto alas Simon janjian bertemu untuk mengambil STNK di dealer Wonosobo, sampai di dealer Wonosobo, Terdakwa mintai uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari saksi Andi Kristiyanto alias Simon untuk mengambil STNK, selanjutnya Terdakwa menyerahkan STNK atas nama VIKI ACHMAD LABIB (Terdakwa) kepada saksi Andi Kristiyanto alas Simon
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 8 Januari 2018 sekitar pukul 09.00 wib pihak PT. FIF Temanggung datang ke rumah saksi. Aminudin (Ayah tiri Terdakwa) untuk melakukan penagihan serta bila dimungkinkan melakukan penarikan 1 unit sepeda motor Merk Honda Vario 125 cbs mmc No Pol AA-6570-Y, tahun 2017, warna black red,dikarenakan sudah sekitar 5 (lima) bulan konsumen atas nama Aminudin terlambat membayar angsuran, akan tetapi sewaktu di rumah Aminudin, sepeda motor tersebut tidak ada karena sudah dijual kepada saksi Andi Kristiyanto alas Simon tanpa ada persetujuan dari pihak PT. Federal International Finance (FIF) Temanggung,
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa, pihak PT. Federal International Finance /FIF Group mengalami kerugian material kurang lebih Rp. 26.000.000,00 (dua puluh enam juta Rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka elemen unsur pemberi fidusia menjual obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, telah terpenuhi. Kemudian oleh karena unsur ini bersifat alternatif, maka secara otomatis terpenuhi pula unsur Pemberi Fidusia mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 36 Jucto Pasal 23 Ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia terpenuhi,, maka dakwaan pertama telah terbukti secara sah dan menyakinkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif dengan terbuktinya dakwaan pertama, maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dikategorikan sebagai orang yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidananya sebagaimana yang telah dipertimbangkan diatas;
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai pembebanan jaminan fidusia berupa 1 unit sepeda motor Merk Honda Vario 125 cbs mmc No Pol AA-6570-Y, tahun 2017, warna black red oleh Terdakwa selaku (pemberi fidusia ) kepada pihak PT Federal International Finance (PT. FIF) selaku penerima fidusia ;
Menimbang, bahwa sebelum mengulas mengenai pembebanan jaminan fidusia, terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan mengenai Akad Murabahah yang merupakan perjanjian pokok dari perjanjian pengikatan jaminan fidusia bersifat accessoir, artinya ekstensinya atau keberadaan perjanjian pengikatan jaminan fidusia tergantung pada perjanjian pokok, dalam perkara ini adalah Akad Murabahah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan ternyata dokumen Akad Murabahah (perjanjian pokok) tertanggal 11 Juli 2017 atas 1 unit sepeda motor Merk Honda Vario 125 cbs mmc No Pol AA-6570-Y, tahun 2017, warna black red adalah antara PT. FIF (selaku penjual) dengan AMINUDIN (selaku pembeli) namun perjanjian pengikatan jaminan fidusia (perjanjian asesoir) atas 1 unit sepeda motor Merk Honda Vario 125 cbs mmc No Pol AA-6570-Y, tahun 2017, warna black red adalah antara Terdakwa VIKI ACHMAD LABIB (pemberi fidusia) dengan PT. FIF (penerima Fidusia) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor daftar W.13.00480247.AH.05.01 Th 2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia kantor wilayah JawaTengah pada tanggal 14 Juli 2017,
Menimbang, bahwa dipersidangan saksi Aminudin menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen apapun yang berkaitan dengan kredit sepeda motor Honda Vario 125 cbs matik mmc, di PT. FIF Temanggung termasuk Akad Murababah bahkan saksi Aminudin juga tidak pernah bertemu dengan surveyor dari PT. FIF Temanggung yaitu saksi Dodi Rahma Setyawan, dilain pihak, saksi Dodi Rahma Setyawan menyatakan telah melakukan survei dan bertemu dengan orang yang bernama Aminudin.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim melakukan pemeriksaan konfrontasi antara saksi Aminudin, saksi Dodi Rahma Setyawan dan Terdakwa, ternyata diperoleh fakta hukum bahwasanya orang yang bertemu dan disurvei oleh saksi Dodi Rahma Setyawan di rumah Terdakwa bukan saksi Aminudin namun orang lain sedangkan yang diminta untuk menandatangani semua dokumen kredit sepeda motor termasuk Akad Murabahah oleh saksi Dodi Rahma Setyawan adalah Terdakwa, disini nampak adanya kelalaian dari petugas surveyor PT. FIF Temanggung yang tidak mencocokkan KTP atas nama Aminudian yang merupakan persyaratan pengajuan kredit y dengan orang yang ditemui saksi Dodi Rahma Setyawan saat survei untuk memastikan apakah benar orang yang mengajukan kredit dimaksud adalah benar orang tersebut,
Menimbang, bahwa disamping itu ternyata penandatanganan formulir permohonan Akad Murabahah, Akad Murabahah, dan surat kuasa pembebanan Fidusia, pada bagian saksi Aminudin ditandatangani oleh Terdakwa atas perintah saksi Dodi Rahma Setyawan dengan demikian Majelis Hakim melihat ada kecacatan dalam perjanjian pokoknya yaitu Akad Murabahah, padahal Akad Murabahah ini yang mendasari lahirnya perjanjian asesoirnya yaitu perjanjian pengikatan jaminan Fidusia.
Menimbang, bahwa dalam hukum jaminan, jika Akad Murabahah sebagai perjanjian pokok cacat maka otomatis perjanjian pengikatan jaminan menjadi cacat juga dan batal demi hukum.
Menimbang, bahwa untuk memastikan menurut hukum mengenai keabsahan Akad Murabahah dan Perjanjian pengikatan jaminan Fidusia, adalah merupakan ranah dari hakim perdata dalam hal ini ranah hakim pengadilan Agama, vide (Pasal 127 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) juncto Fatwa No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. Pasal 127 KHES menyebutkan “penjual dapat meminta kepada pembeli untuk menyediakan jaminan atas benda yang dijualnya pada akad murabahah”). karena dalam persidangan pidana tidak dapat ditentukan atau dinilai keabsahan yang dimaksud.
Menimbang, bahwa Majelis menilai oleh karena tindakan Terdakwa sebagai pemberi fidusia yang menjual obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, telah bersinggungan dengan perjanjian pokoknya yaitu Akad Murabahah yang ditolak oleh saksi Aminudin karena tidak sah dan keeabsahan tersebut haruslah diukur dengan yang tunduk dalam ranah hukum keperdataan dalam hal ini keperdataan agama, maka Majelis Hakim berpendapat dan berkesimpulan perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur surat dakwaan dan terbukti secara sah dan menyakinkan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana tetapi perbuatan perdata, sehingga Terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan hukum .
Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan diatas, pada dasarnya fakta hukum dalam perkara ini lebih mengarah pada perbuatan Terdakwa sebagaimana pasal 378 KUHP, namun tidak didakwakan oleh Penuntut Umum, sehingga tidak dapat dipertimbangkan oleh Majelis.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, maka haruslah dipulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan Terdakwa berada dalam tahanan maka diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini bukti surat yang diajukan di persidangan berupa :
1 (satu) lembar fotokopi formulir permohonan Akad Murabahah atas nama Pemohon Aminudin ;
1 (satu) lembar fotokopi KTP atas nama Aminudin dan Suryati;
1 (satu) lembar fotokopi KK atas nama kepala keluarga Aminudin
1 (satu) lembar fotokopi Surat Persetujuan Suami/istri atas nama Suryati;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Kuasa atas nama pemberi kuasa Aminudin kepada penerima Kuasa PT. FIF Temanggung ;
1 (satu) lembar fotokopi Pernyataan Penutupan Asuransi Garda Motor Syariah atas nama Aminudin;
1 (satu) lembar fotokopi Akad Murabahah antara PT. FIF Temanggung dengan Aminudin tanggal 11 Juli 2017;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia tanggal 11 Juli 2017 dengan Viki Achmad Labib selaku pemberi kuasa dan PT. FIF cabang Temanggung selaku penerima kuasa;
1 (satu) lembar fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.00480247.AH.05.01 Tahun 2017, tanggal 14-07-2017,dengan Pemberi Fidusia VIKI ACHMAD LABIB, Penerima Fidusia PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE berkedudukan di Jakarta melalui kantor cabang Temanggung, alamat Jalan Diponegoro ruko terminal lama nomor 4 Desa/kel Temanggung I, Kec. Temanggung, Kab.Temanggung, Prov. Jawa Tengah kode Pos 56212;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Penyerahan BPKB;
terhadap barang bukti tersebut Hakim berpendapat haruslah terlampir dalam berkas perkara ini.
Sedangkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah BPKB Sepeda motor merk Honda Vario 125 cbs matik mmc, Nomor Polisi AA-6570-Y, tahun 2017, warna black red,Noka MH1JFU119HK864377, Nosin JFU1E1866765, Atas nama VIKI ACHMAD LABIB;
1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Vario 125 cbs matik mmc, Nomor Polisi AA-6570-Y, tahun 2017, warna black red, Noka MH1JFU119HK864377, Nosin JFU1E1866765, dan STNK atas nama VIKI ACHMAD LABIB,
1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.00480247.AH.05.01 Tahun 2017, tanggal 14-07-2017,dengan Pemberi Fidusia VIKI ACHMAD LABIB, Penerima Fidusia PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE berkedudukan di Jakarta melalui kantor cabang Temanggung, alamat Jalan Diponegoro ruko terminal lama nomor 4 Desa/kel Temanggung I, Kec. Temanggung, Kab.Temanggung, Prov. Jawa Tengah kode Pos 56212;
Oleh karena saksi Aminudin ternyata tidak penah mengajukan kredit sepeda motor tersebut pada PT. FIF (Federal International Finance ) cabang Temanggung, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada PT. FIF cabang Temanggung.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Pasal 191 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa VIKI ACHMAD LABIB Bin SUDIYONO tersebut diatas, telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Memerintahkan bukti surat berupa:
1 (satu) lembar fotokopi formulir permohonan Akad Murabahah atas nama Pemohon Aminudin ;
1 (satu) lembar fotokopi KTP atas nama Aminudin dan Suryati;
1 (satu) lembar fotokopi KK atas nama kepala keluarga Aminudin
1 (satu) lembar fotokopi Surat Persetujuan Suami/istri atas nama Suryati;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Kuasa atas nama pemberi kuasa Aminudin kepada penerima Kuasa PT. FIF Temanggung ;
1 (satu) lembar fotokopi Pernyataan Penutupan Asuransi Garda Motor Syariah atas nama Aminudin;
1 (satu) lembar fotokopi Akad Murabahah antara PT. FIF Temanggung dengan Aminudin tanggal 11 Juli 2017;
1 (satu) lembar fotokopi Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia tanggal 11 Juli 2017 dengan Viki Achmad Labib selaku pemberi kuasa dan PT. FIF cabang Temanggung selaku penerima kuasa;
1 (satu) lembar fotokopi Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.00480247.AH.05.01 Tahun 2017, yang dikeluarkan oleh Kantor Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia kantor wilayah JawaTengah tanggal 14 Juli 2017, penerima Fidusia adalah PT. FIF sedangkan pemberi Fidusia adalah VIKI ACHMAD LABIB
1 (satu) lembar fotokopi Surat Penyerahan BPKB;
tetap terlampir dalam berkas perkara ; sedangkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah BPKB Sepeda motor merk Honda Vario 125 cbs matik mmc, Nomor Polisi AA-6570-Y, tahun 2017, warna black red,Noka MH1JFU119HK864377, Nosin JFU1E1866765, Atas nama VIKI ACHMAD LABIB, alamat Dsn. Mendongan Rt 01/03, Ds. Munggangsari, Kec. Ngadirejo, Kab. Temanggung dan STNK;
1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor daftar W.13.00480247.AH.05.01 Th 2017 yang dikeluarkan oleh Kantor Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia kantor wilayah JawaTengah tanggal 14 Juli 2017, penerima Fidusia adalah PT. FIF sedangkan pemberi Fidusia adalah VIKI ACHMAD LABIB;
1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Vario 125 cbs matik mmc, Nomor Polisi AA-6570-Y, tahun 2017, warna black red,Noka MH1JFU119HK864377, Nosin JFU1E1866765, Atas nama VIKI ACHMAD LABIB, alamat Dsn. Mendongan Rt 01/03, Ds. Munggangsari, Kec. Ngadirejo, Kab. Temanggung.
Dikembalikan kepada Pihak PT. FIF (Federal International Finance) Temanggung.
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Temanggung pada hari : Senin, tanggal 5 November 2018 oleh kami IKHWAN HENDRATO, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, RAHMAWATI WAHYU SAPTANINGTIAS, SH., M.H.Li., dan STEPHANUS Y. ARYWENDHO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 12 November 2018 oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh SUMARYONO, S.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Temanggung dan dihadiri oleh ROBERTUS DAVID MAHENDRA S., S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Temangung serta dihadapan Terdakwa
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1 RAHMAWATI WAHYU. S.,S.H., M.HLi.IKHWAN HENDRATO, S.H., M.H.
2. STEPHANUS Y. ARYWENDHO,S.H.
Panitera Pengganti
SUMARYONO, S.H.