14/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
Putusan PT MAKASSAR Nomor 14/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
Drs. H. Sudirman, S.ST., M. Si Bin Firdaus Maddinra
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor. 78/ Pid.Sus.Tpk/2017/PN.Mks tanggal 3 Januari 2018 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa Drs. H. Sudirman, S.T., M. Si Bin Firdaus Maddinra tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan pada dakwaan primer 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut 3. Menyatakan Terdakwa Drs. H. Sudirman, S.T., M. Si Bin Firdaus Maddinra tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA pada dakwaan subsidair 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, serta pidana denda sejumlah Rp. 50. 000. 000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan 5. Menetapkan masa penahanan yang telah Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 6. Menetapkan barang bukti berupa: 1. Keputusan Kepala Dinas PU dan SDA Kab. Bone Nomor : 3 Tahun 2014 tanggal 02 Januari 2014,tentang penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara dan Pembantu Bendahara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas PU dan SDA Kab. Bone 2. Keputusan Bupati Bone Nomor 27 Tahun 2014, tanggal 02 Januari 2014, tentang penetapan pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPD, SP2D, SPM serta pejabat yang diberi wewenang mengesahkan SPJ TA. 2014 3. Keputusan Kepala Dinas PU dan SDA Kab. Bone Nomor : 8 Tahun 2014 tanggal 02 Januari 2014, tentang penunjukan dan penetapan susunan organisasi dan tata kerja pelaksana kegiatan rehabilitasi / pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014 4. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Nomor DPA SKPD : 1. 03. 10301. 18. 03. 02. 5. 2 tanggal 07 Agustus 2014 Dinas PU dan SDA Kab. Bone 5. Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 01 / KONT / PPK – DAU / Perenc – PJR / V / 2014, tanggal 05 Mei 2014, untuk melaksanakan paket pekerjaan jasa konsultasi biaya survey perencanaan teknis (DED) kegiatan rehabilitasi / pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA Kab. Bone TA. 2014 6. Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 01 / SPMK / PPK – DAU / Perenc – PJR / V / 2014, tanggal 05 Mei 2014, untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Biaya Survey Perencanaan Teknis (DED) Kegiatan Rehabilitasi / Pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA Kab. Bone 7. Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) terhadap 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014 8. Dokumen Back UP Data terhadap 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014 9. Kwitansi / Bukti Pembayaran terhadap 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014 10. Nota pesanan terhadap 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014 11. Faktur terhadap 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014 12. Bukti Penerimaan Negara 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014 13. Surat Setoran Pajak 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014 14. Dokumen Surat Perintah Mulai Kerja terhadap 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014 15. Berita acara pemeriksaan barang terhadap 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014 16. Surat Penawaran CV. Laobe Konsultan Nomor : S.05 / LK / / 2014 Tahun 2014, perihal penawaran pengadaan jasa perencanaan teknis kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA Kab. Bone 17. Surat pejabat pembuat komitmen kepada Direktur CV. Laobe Konsultan Nomor : 01. Prc. / SPPBJ / PPK – DAU / Perenc – PJR / V / 2014, tanggal 02 Mei 2014 perihal penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan survey perencanaan tenis (DED) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA TA. 2014 18. Pengantar surat permintaan pembayaran kepada CV. Laobe Konsultan tanggal 18 Desember 2014 atas biaya pekerjaan survey perencanaan kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas Pu dan SDA Kab. Bone TA. 2014 19. Berita acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 600 / 01 / BAPP-DAU / JJ / VII / 2014 tanggal 02 Juli 2014 atas pekerjaan Survey perencanaan kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA Kab. Bone, TA. 2014 20. Berita acara kemajuan pekerjaan Nomor : 600 / 02 / BAKP – DAU / JJ / VII / 2014, tanggal 02 Juli 2014, atas pekerjaan Survey perencanaan kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA Kab. Bone, TA. 2014 21. Berita acara serah terima pekerjaan Nomor : 600 / 11 / BASTF- DAU / JJ / VII / 2014, tanggal 02 Juli 2014, atas pekerjaan Survey perencanaan kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA Kab. Bone, TA. 2014 22. Berita acara pembayaran Nomor : 04 / BAP-DAU / JJ / XII / 2014 tanggal 18 Desember 2014, atas pekerjaan Survey perencanaan kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA Kab. Bone, TA. 2014 23. SP2D Nomor : 0245 / SP2D - TUP / 2014, tanggal 30 Januari 2014 24. SP2D Nomor : 1148 / SP2D - GU / 2014, tanggal 13 Maret 2014 25. SP2D Nomor : 1459 / SP2D - GU / 2014, tanggal 03 April 2014 26. SP2D Nomor : 2157 / SP2D - GU / 2014, tanggal 09 Mei 2014 27. SP2D Nomor : 2639 / SP2D - GU / 2014, tanggal 09 Juni 2014 28. SP2D Nomor : 3282 / SP2D - GU / 2014, tanggal 07 Juli 2014 29. SP2D Nomor : 3877 / SP2D - GU / 2014, tanggal 05 Agustus 2014 30. SP2D Nomor : 4385 / SP2D - GU / 2014, tanggal 03 September 2014 31. SP2D Nomor : 5669 / SP2D - GU / 2014, tanggal 04 Nopember 2014 32. SP2D Nomor : 6396 / SP2D - GU / 2014, tanggal 08 Desember 2014 33. SP2D Nomor : 6651 / SP2D - GU / 2014, tanggal 15 Desember 2014 34. SP2D Nomor : 7008 / SP2D - LS / 2014, tanggal 24 Desember 2014 35. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 10. 000,- sepuluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR :14/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
-----Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara pidana korupsi dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : Drs. H. Sudirman, S.ST., M. Si Bin Firdaus Maddinra;----------------------------------------------
Tempat lahir : Laju Walenrang Kecamatan Cina Kabupaten Bone;---------------------------------------------------
Umur atau tanggal lahir : 53 tahun / 10 November 1963;-------------------
Jenis kelamin : Laki-laki;------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;----------------------------------------------
Tempat tinggal : Jalan Jenderal Sudirman Nomor 132 Kelurahan Massumpu, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone;------------------------
Agama : Islam;----------------------------------------------------
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan SDA Kabupaten Bone);---------------------------------------------------
-----Terdakwa tidak ditahan oleh Penyidik :-------------------------------------------
-----Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Kota oleh: ---------------------
Penuntut Umum sejak Tanggal 23 Mei 2017 sampai dengan Tanggal
8 Juni 2017;-------------------------------------------------------------------------------Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar sejak Tanggal 9 Juni 2017 sampai dengan Tanggal 8 Juli 2017;----------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar sejak Tanggal 9 Juli 2017 sampai dengan Tanggal 6 September 2017; ------------------------------------
------Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum: 1. H.M. Jamil Misbach, S.H., M.H., 2. Hendra Firmansyah, S.H., M.H. 3. H. Firman Batari, S.H., M.H. 4. Muhammad Tahir, S.H., M.H. 5. Hasan Basri, S.H. 6. Andi Asma Riski Amalia, S.H. 7.Muh. Fadly Ziljalal, S.H. Kesemuanya Advokat dan Penasihat Hukum dari Kantor Advokat H.M. Jamil Misbach, S.H., M.H. & Associates berlamat di Jalan Let. Jend. Mappaoddang Blok E Nomor 1, RT/RW:003/006, Kelurahan Bungaya, Kecamatan Tamalate, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 14 Juni 2017 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/PHI Kelas I A Khusus Makassar Nomor:350/PID/2017/KB Tanggal 19 Juni 2017;----------------------
-----Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding tersebut ; ------
-----Telah membaca ; ----------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Tanggal
31 Januari 2018 Nomor. 14/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS, tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ;----------------------------------------------------Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Makassar Tanggal
31 Januari 2018 No.14/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS, tentang penunjukan Panitera Pengganti untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;- ---------------Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut. ;---------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena
didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan dari Kejaksaan Negeri Bone Nomor Reg Perkara PDS:09/.R.4.12/Ft.1/05/2017 tertanggal 7 Juni 2017, yang berbunyi sebagai berikut;------------------------------------------------------------------------------
-------DAKWAAN :---------------------------------------------------------------------------
Primer:
Bahwa ia Terdakwa DRS. H. SUDIRMAN, S.ST, M.SI BIN FIRDAUS MADDINRA selaku Pengguna Anggaran Berdasarkan Keputusan Bupati Bone Nomor 27 Tahun 2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang Pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPD, SP2D serta Pejabat yang diberi wewenang mengesahkan SPJ Tahun Anggaran 2014 sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone Nomor : 08 Tahun 2014 tanggal 2 Januari 2014, tentang Penunjukan dan penetapan Sususan organisasi dan tata Kerja Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi /pemeliharaan jalan (rutin) tahun Anggaran 2014 Kabupaten Bone, bersama-sama dengan SAMSU Bin MAPPANGANRO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tersendiri) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone Nomor : 08 Tahun 2014 tanggal 2 Januari 2014, tentang Penunjukan dan penetapan Sususan organisasi dan tata Kerja Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi /pemeliharaan jalan (rutin) tahun Anggaran 2014 Kabupaten Bone, pada waktu yang sudah tidak diketahui dalam kurun waktu antara bulan Januari 2014 sampai dengan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada hari dan tanggal tertentu dalam tahun 2014, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone Jalan Laksamana Yos Sudarso Watampone Kecamatan Tanete Riattang Watampone Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan ataupun turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
Berawal pada Tahun Anggaran 2014 Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone melaksanakan kegiatan Rehabilitasi Pemeliharaan Jalan (rutin) yang pengadaannya dilaksanakan secara swakelola dengan anggaran sebesar Rp4.224.237.000.00-( empat miliar dua ratus dua puluh empat juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD Dinas Pekerjan Umum dan SDA Kab. Bone;
Bahwa pada Tanggal 2 Januari 2014. Bupati Bone menetapkan terdakwa DRS. H. SUDIRMAN, S.ST, M.SI BIN FIRDAUS MADDINRA sebagai Pejabat yang berwenang mendatangani SPM dan mengesahkan SPJ pada Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone selaku Pengguna Anggaran sesuai Keputusan Bupati Bone Nomor 27 tahun 2014;
Kemudian menindaklanjuti hal tersebut pada tanggal 2 Januari 2014, terdakwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone kemudian mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kab. Bone Nomor : 03 Tahun 2014 tentang penetapan Pejabat Pengguna Anggaran , Bendahara dan Pembantu Bendahara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone TA. 2014 dan menetapkan Pengelolola Keuangan dan Barang sebagai berikut :
Pengguna Anggaran : DRS. SUDIRMAN, S.ST., MSI;
Bendahara Pengeluaran : Abd. Rahman, S.Sos;
Bendahara penerima : Hasanuddin S.SOS;
Pejabat pembuat SPP : Hajrah, SE;
Pejabat pembuat Dokumen : Arman, ST;
Pejabat Pembuat Daftar Gaji : A. Astuti;
Bendahara Barang : Andi Kaslinda, S.sos;
Pembantu Bendahara barang : Fatmawati, SE ;
- Bahwa masih pada tanggal 2 Januari 2014 terdakwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone kemudian mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kab. Bone Nomor : 08 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksanaan Kegiatan Rehabiltasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) tahun Anggaran 2014 Kabupaten Bone yaitu sebagai berikut :
Penanggung Jawab : DRS. SUDIRMAN, S.ST.,MSI;
Pengendali : H.Jibang , S.ST., Msi;
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan : Samsu;
Pelaksana Lapangan : Teezar Arisanto;
Pengawas Lapangan : Yusri;
Penerima Barang : Andi Husni G.;
Pemeriksa Barang : Muh. Khomeini, ST;
Panitia Pengadaan Bahan/Material : Rustan, ST.
- Bahwa untuk kegiatan Konsultansi perencanaan dalam kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) tahun Anggaran 2014 Kabupaten Bone terdakwa selaku PPK menetapkan CV. Laobe Konsultan berdasarkan kontrak Nomor: 01/KONT/PPK-DAU/Perenc-PJR/2014 tanggal 5 Mei 2014 dan SPMK Nomor :01/SPMK/PK-DAU/ Perenc-PJR/2014 tanggal 5 Mei 2014 dengan jangka waktu pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender dimulai tanggal 5 Mei 2014 dengan nilai kegiatan sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) namun dalam pelaksanaan kegiatan konsultansi perencanaan tidak dilaksanakan oleh CV. Laobe Konsultan akan tetapi oleh Nursyaril ST selaku Side Engineer CV. Laobe Konsultan meminjamkan CV. Laobe Konsultan kepada pihak PU dan SDA Kab. Bone dimana dokumen-dokumen hasil kegiatan perencanaan berupa RAB dibuat oleh Yusri, ST atas perintah SAMSU Bin MAPPANGANRO dan Yusri memasukkan nama Mustamin, ST. dalam dokumen RAB tersebut juga atas perintah SAMSU Bin MAPPANGANRO selaku PPTK ;
- Bahwa kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) tahun Anggaran 2014 dengan jumlah anggaran sebesar
Rp 4.224.237.000.00-( empat miliar dua ratus dua puluh empat juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) terdiri dari 55 Paket Pekerjaan yaitu sebagai berikut :
Pelebaran jembatan di jalan Sambaloge Kec.T.Riattang Kab.Bone, Anggaran Rp 50.976.000,-
Pekerjaan Deucker di Gunung Kinibalu Kec.T.Riattang Barat Kab.Bone, Anggaran Rp 20.300.000,-
Pengerasan jalan dan talud di Desa Cinnong Kec.Sibulue Kab.Bone, Anggaran Rp 98.880.000,-
Pengerasan jalan dan talud di Desa Kampuno Kec.Barebbo Kab.Bone, Anggaran Rp 36.497.000,-
Pengerasan jalan di Desa Cakkeware Kec.Cenrana Kab.Bone, Anggaran Rp 94.795.000,-
Pengerasan jalan di Desa Mappaloulaweng kec.Awangpone Kab.Bone, Anggaran Rp31.099.000,-
Pekerjaan Deucker di ibu kota Sibulue Kec.Sibulue Kab.Bone, Anggaran Rp 37.019.000,-
Pengerasan jalan di Desa Melle Kec.Dua Boccoe Kab.Bone, Anggaran Rp 72.418.000,-
Pengerasan jalan di Desa Ujung kec.Dua Boccoe Kab.Bone, Anggaran Rp 81.812.000,-
Pengerasan jalan di Desa Sailong Kec.Dua Boccoe Kab.Bone, Anggaran Rp 41.389.000,-
Pengerasan jalan di Desa Sanrangeng kec.Dua Boccoe Kab.Bone, Anggaran Rp3.394.000,-
Rehabilitasi jembatan Sancereng Desa Bolli Kec.Ponre kab.Bone, Anggaran Rp 57.188.000,-
Pengerasan jalan Desa Poleonro Kec.Lamuru Kab.Bone, Anggaran Rp 8.497.000,-
Pekerjaan Talud di Desa Ajangpulu kec.Cina kab.Bone, Anggaran Rp 99.806.000,-
Pekerjaan Deucker di Kel.Maroangin Kec.Sibulue kab.Bone, Anggaran Rp88.856.000,-
Pengerasan jalan di Desa Talungeng ke Desa kampuno Kec.Barebbo Kab.Bone, Anggaran Rp 111.904.000,-
Pengerasan jalan di Desa Patimpa Kec.Ponre Kab.Bone, Anggaran Rp 98.565.000,-
Rehabiltasi jembatan gantung di Desa Tanahtengga Kec.Palakka kab.Bone, Anggaran Rp 59.474.000,-
Pengerasan jalan Lappeccang-Pattirobajo di Kec.Barebbo Kab.Bone, Anggaran Rp 65.678.000,-
Pengerasan jalan di Kompleks pasar Palakka Kab.Bone :
Pasar Sentral I Anggaran Rp 104.673.000,-
Pasar Sentral II Anggaran Rp 24.811.000,-
Pasar Sentral III Anggaran Rp 25.542.000
Pasangan batu jembatan Lallere’e Desa Cinnong Kec.Sibulue Kab.Bone, Anggaran Rp 67.486.000,-
Pengerasan jalan di Desa Sugiale Kec.Barebbo kab.Bone, Anggaran Rp142.575.000,-
Pengerasan jalan di Desa Pattirobajo kec.Sibulue Kab.Bone, Anggaran Rp 98.427.000,-
Pengerasan jalan di Desa Mabbiring Kec.Sibulue kab.Bone, Anggaran Rp 97.419.000,-
Pekerjaan talud di Pasar sentral lama Kab.Bone, Anggaran
Rp 78.939.000,-Pengerasan jalan dan pekerjaan Deucker di Desa Kajuara Kec.Awangpone Kab.Bone, Anggaran Rp 97.419.000,-
Pengerasan jalan dan Talud di Kel.Tanete Kec.Cina Kab.Bone, Anggaran Rp 98.942.000,-
Pengerasan jalan Kel.Tokaseng Kec.Tellu Siattinge Kab.Bone, Anggaran Rp 99.576.000,-
Pengerasan jalan dan pekerjaan Deucker Desa Matuju Kec.Awangpone Kab.Bone, Anggaran Rp96.776.000,-
Pengerasan jalan di Desa Lanca Kec.Tellu Siattinge kab.Bone, Anggaran Rp 87.298.000,-
Pengerasan jalan di Desa Samaelo Kec.Barebbo Kab.Bone, Anggaran Rp 82.584.000,-
Pekerjaan Talud Desa Bacu Kec.Barebbo Kab.Bone, Anggaran Rp 80.491.000,-
Laveling Aspal Desa Sangengpalie Kec.Lapri kab.Bone, Anggaran Rp 83.286.000,-
Rehabiltasi Deucker di Jalan Sulawesi Kec.T.R.Barat Kab.Bone, Anggaran Rp18.191.000,-
Rehabilitasi jembatan gantung Desa Sangenpalie Tenripakkua Kec.Lapri kab.Bone, Anggaran Rp 82.066.000,-
Pengerasan jalan Sailong-Lallatang Kec.Dua Boccoe Kab.Bone, Anggaran Rp 85.429.000,-
Pekerjaan Laveling Aspal di Jalan Abu Dg.Pasolong Kec.T.Riattang Timur kab.Bone, Anggaran Rp 27.603.000,-
Pekerjaan Aspal di Teko Kaju-Darampa Arasoe Kec.Cina kab.Bone, Anggaran Rp 70.027.000,-
Pekerjaan Talud dan timbunan di Desa Cani sirenreng/baruttungge Kec.Bengo kab.Bone, Anggaran
Rp 84.865.000,-Pekerjaan Talud dan timbunan di Tinco-Lappakanrung di Desa Tompobulu Kec.Libureng kab.Bone, Anggaran
Rp 176.242.000,-Pekerjaan Laveling aspal waru-tirong Kel.Bulutempe Kec.T.R.Barat kab.Bone, Anggaran Rp.53.034.000,-
Rehabilitasi Deucker jalan Sulawesi II kab.Bone, Anggaran Rp.27.034.000,-
Pekerjaan Laveling aspal dan perkerasan Talud di Jalan Biru – Pattirobajo /Talungeng Kec.T.Riattang/Barebbo kab.Bone, Anggaran Rp.44.931.000,-
Pengerasan jalan Uloe-sailong Desa Unyi Kec.Dua Boccoe kab.Bone, Anggaran Rp.97.515.000,-
Rehabilitasi Deucker di :
Jalan Andalas, Anggaran Rp.7.154.000,-
Jalan Lanto Dg.Pasewang, Anggaran Rp.7.744.000,-
Jalan Abu Dg.Mangatta, Anggaran Rp.9.152.000,-
Jalan Hos Cokroaminioto, Anggaran Rp.11.376.000,-
Jalan Pisang baru, Anggaran Rp.4.293.000,-
Pekerjaan Deucker di ibu kota Kec.Mare kab.Bone, Anggaran Rp.11.376.000,-
Pekerjaan Talud di Jln.sambaloge Kec.T.Riattang, Anggaran Rp.60.314.000,-
Perkerjaan talud di Watampone – Mallari Desa Pappolo Kec.T.Riattang Kab.Bone, Anggaran Rp.96.024.000,-
Pengerasan jalan kading - Waetuo Kec.Awangpone Kab.Bone, Anggaran Rp.98.074.950,-
Pekerjaan talud Lapeccang – Lonrong di Kec.Cina Kab.Bone, Anggaran Rp.99.734.000,-
Pekerjaan Deucker di jalan A.Massakirang Kec.T.R.Timur kab.Bone, Anggaran Rp.24.707.000,-
Pekerjaan galian tanah (longsor) Kel.kahu Kec.Bontocani kab.Bone, Anggaran Rp.33.597.000,-
Lavelling aspal bakar tersebar dalam kota kab.Bone, Anggaran Rp.108.088.000,- diantaranya :
Jalan Abu Daeng Mangatta;
Jalan Manurunge;
Jalan Lapatau;
Jalan Latenritatta;
Jalan Kawerang;
Jalan Sukawati;
Jalan K.F.Tendea
Laveling aspal bakar Lonrae-Bene Kab.Bone, Anggaran Rp.21.840.000,-
Lavelling aspal (aspal emulsi) tersebar dalam kota kab.Bone, Anggaran Rp.13.890.000,- diantaranya:
Jalan Sungai Limboto;
Jalan Sungai Saddang;
Jalan Sungai Kapuas;
Jalan Sungai Waelannae;
Jalan Sungai Musi;
Jalan Mesjid raya;
Jalan Makmur;
Jalan Beringin;
Jalan Bhayangkara;
Jalan Orde baru;
Jalan Kajaolaliddong;
Jalan kalimantan;
Jalan Andi pangeran Petta rani;
Jalan M.H.Thamrin;
Jalan Bali;
Jalan Ternate;
Jalan Kompleks pasar lama.
Bahwa terhadap 55 paket kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) tahun Anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone oleh SAMSU Bin MAPPANGANRO selaku PPTK dan oleh terdakwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone dalam hal ini selaku Pengguna Anggaran sekaligus selaku PPK menetapkan 4 perusahaan yaitu :
CV. Sinar Mandar;
CV. Buah Pinang;
CV. Mitra Manunggal dan ;
CV. Surya
Berdasarkan surat Perjanjian (kontrak) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan terhadap penetapan 4 perusahaan tersebut selaku rekanan dalam kegiatan Rehabiltasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) tahun Anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone dilaksanakan tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dimana 4 perusahaan yang ditunjuk selaku rekanan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) tahun Anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone dan dalam pelaksanaanya 4 (empat) perusahaan yang ditunjuk oleh Samsu Bin Mappanganro dan sepengetahuan terdakwa selaku PPK ternyata meminjamkan perusahaannya kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kab. Bone:
Bahwa seluruh anggaran kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum dan SDA Kab. Bone telah dicairkan sebesar Rp3.814.924.621,- setelah dikurangi PPN sebesar Rp311.944.305,- dan pph sebesar Rp84.797.635,- berdasarkan dokumen pembayaran untuk pencairan kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum dan SDA Kab. Bone namun jumlah dana yang telah dicairkan tersebut tidak didukung dengan catatan jumlah material yang sebesarnya terpasang dan Rustan ST, selaku Panitia Pengadaan Bahan/Material, Andi Husni G. Selaku Penerima Barang dan Muh. Khomeini ST. selaku Pemeriksa Barang tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kab. Bone Nomor : 08 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksanaan Kegiatan Rehabiltasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) tahun Anggaran 2014 dan sesuai mekanisme dan prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dimana mereka memandatangani seluruh dokumen yang disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya yang telah dibuat sebelumnya atas perintah samsu Bin Mappanganro selaku PPTK;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil pemeriksaan Fisik Pekerjaan Pemeliharaan jalan (Rutin) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014 dari Tim Ahli Politeknik Negeri Ujung Padang tanggal 8 Maret 2016 menyebutkan bahwa nilai pekerjaan yang terpasang terhadap 55 paket kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp3.589.274.518,23 (tiga miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus delapan belas dua puluh tiga sen rupiah) sedangkan jumlah pengeluaran untuk 55 paket kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014 berdasarkan bukti kuitansi pembayaran sebesar Rp.3.814.924.621,00 dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Uraian | Biaya Kotor (rp) | PPN (rp) | Pph (rp) | Biaya bersih setelah PPN dan PPh (rp) |
| A | B | C | D | E=B-C-D | |
| 1. | Pembelian material | 3.246.282.575 | 299.217.039 | 44.882.446 | 2.902.183.465 |
| 2. | Biaya upah | 747.393.000 | - | 37.369.625 | 710.023.375 |
| 3. | Biaya sewa alat | 139.999.986 | 12.727.266 | 2.545.454 | 124.727.266 |
| 4. | Biaya bahan bakar | 77.991.000 | - | - | 77.991.000 |
| Jumlah | 4.211.666.561 | 311.944.305 | 84.797.635 | 3.814.924.621 | |
Berdasarkan jumlah tersebut di atas terdapat selisih kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp225.650.102,77 (Rp3.814.924.621,00-Rp3.589.274.518,23)
Bahwa perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa DRS. H. SUDIRMAN, S.ST, M.SI BIN FIRDAUS MADDINRA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus selaku Pengguna Anggaran dalam kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum dan SDA Kab. Bone bersama-sama dengan SAMSU Bin MAPPANGANRO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tersendiri) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan adalah merupakan perbuatan melawan hukum yaitu perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya menyebutkan :
(1) bagian kedua tentang etika pengadaan pasal 6 “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut :
Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait , baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan Barang/Jasa;
Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi , golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan;
Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberikan atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa
Dan juga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 132 Point (1) menyebutkan “setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”, Serta melanggar Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kab. Bone Nomor : 08 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksanaan Kegiatan Rehabiltasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) tahun Anggaran 2014 Kabupaten Bone.
Bahwa perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa DRS. H. SUDIRMAN, S.ST, M.SI BIN FIRDAUS MADDINRA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus selaku Pengguna Anggaran dalam kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum dan SDA Kab. Bone bersama-sama dengan SAMSU Bin MAPPANGANRO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tersendiri) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan adalah ditujukan untuk memperkaya diri terdakwa sendiri, atau memperkaya orang lain yaitu memperkaya SAMSU Bin MAPPANGANRO atau memperkaya korporasi yaitu CV. Sinar Mandar, CV. Buah Pinang, CV. Mitra Manunggal dan CV. Surya;
Bahwa sebagai akibat perbuatan-perbuatan terdakwa bersama-sama dengan SAMSU Bin MAPPANGANRO menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp225.650.102,27 (dua ratus dua puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu seratus dua rupiah dua puluh tujuh sen ) dengan rincian sebagai berikut :
-
NO URAIAN JUMLAH (Rp) 1. Jumlah pembayaran/pencairan dana berdasarkan bukti kwitansi/pembayaran untuk 55 paket kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014 setelah dikurangi PPN dan PPh 3.814.924.621,00 2. Jumlah pembayaran yang seharusnya diterima berdasarkan perhitungan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Ujung Pandang 3.589.274.518,23 3. Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1-2) 225.650.102,77
Berdasarkan Laporan Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor :SR-568 / PW21 / 5 / 2016 tanggal 2 September 2016
Perbuatan terdakwa DRS. H. SUDIRMAN S.ST., M.SI Bin FIRDAUS MADDINRA, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Subsider:
Bahwa ia Terdakwa DRS. H. SUDIRMAN, S.ST, M.SI BIN FIRDAUS MADDINRA selaku Pengguna Anggaran Berdasarkan Keputusan Bupati Bone Nomor 27 Tahun 2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang Pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPD, SP2D serta Pejabat yang diberi wewenang mengesahkan SPJ Tahun Anggaran 2014 sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone Nomor : 08 Tahun 2014 tanggal 2 Januari 2014, tentang Penunjukan dan penetapan Sususan organisasi dan tata Kerja Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi /pemeliharaan jalan (rutin) tahun Anggaran 2014 Kabupaten Bone, bersama-sama dengan SAMSU Bin MAPPANGANRO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tersendiri) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone Nomor : 08 Tahun 2014 tanggal 2 Januari 2014, tentang Penunjukan dan penetapan Sususan organisasi dan tata Kerja Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi /pemeliharaan jalan (rutin) tahun Anggaran 2014 Kabupaten Bone, pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan dalam Dakwaan Primiair, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan ataupun turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
Berawal pada Tahun Anggaran 2014 Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone melaksanakan kegiatan Rehabilitasi Pemeliharaan Jalan (rutin) yang pengadaannya dilaksanakan secara swakelola dengan anggaran sebesar Rp4.224.237.000.00-( empat miliar dua ratus dua puluh empat juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD Dinas Pekerjan Umum dan SDA Kab. Bone;
Bahwa pada Tanggal 2 Januari 2014. Bupati Bone menetapkan terdakwa DRS. H. SUDIRMAN, S.ST, M.SI BIN FIRDAUS MADDINRA sebagai Pejabat yang berwenang mendatangani SPM dan mengesahkan SPJ pada Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone selaku Pengguna Anggaran sesuai Keputusan Bupati Bone Nomor 27 tahun 2014;
Kemudian menindaklanjuti hal tersebut pada tanggal 2 Januari 2014 terdakwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone kemudian mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kab. Bone Nomor : 03 Tahun 2014 tentang penetapan Pejabat Pengguna Anggaran , Bendahara dan Pembantu Bendahara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone TA. 2014 dan menetapkan Pengelolola Keuangan dan Barang sebagai berikut :
Pengguna Anggaran : DRS. SUDIRMAN, S.ST., MSI.
Bendahara Pengeluaran : Abd. Rahman, S.Sos;
Bendahara penerima : Hasanuddin S.SOS;
Pejabat pembuat SPP : Hajrah, SE;
Pejabat pembuat Dokumen : Arman, ST;
Pejabat Pembuat Daftar Gaji : A. Astuti;
Bendahara Barang : Andi Kaslinda, S.sos;
Pembantu Bendahara barang : Fatmawati, SE ;
- Bahwa selaku Pengguna Anggaran Terdakwa memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut :
Menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website K/L/D/I;
Menetapkan PPK;
Menetapkan pejabat Pengadaan;
Menetapkan panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
Menetapkan:
Pemenang pada pelelangan atau penyedia pada penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) atau
Pemenang pada seleksi atau penyedia pada Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultasi dengan nilai diatas Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah)
Mengawasi pelaksanaan anggaran;
Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang;
Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadinya perbedaan pendapat;
Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh dokumen Pengadaan Barang/Jasa.
Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dalam hal diperlukan, PA dapat :
Menetapkan tim teknis; dan/atau
Menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan Pengadaan melalui sayembara/Kontes.
- Bahwa masih pada tanggal 2 Januari 2014 terdakwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone kemudian mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kab. Bone Nomor : 08 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksanaan Kegiatan Rehabiltasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) tahun Anggaran 2014 Kabupaten Bone yaitu sebagai berikut :
Penanggung Jawab : DRS. SUDIRMAN, S.ST.,MSI;
Pengendali : H.Jibang , S.ST., Msi;
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan : Terdakwa Samsu;
Pelaksana Lapangan : Teezar Arisanto;
Pengawas Lapangan : Yusri;
Penerima Barang : Andi Husni G.;
Pemeriksa Barang : Muh. Khomeini, ST;
Panitia Pengadaan Bahan/Material : Rustan, ST.
Bahwa selaku Pejabat pembuat Komitmen terdakwa memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
Spesifikasi teknis Barang/Jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
Rancangan Kontrak.
Menerbitkan surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani Kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/Surat Perjanjian;
Melaksanakan kontrak dengan penyedia Barang/Jasa;
Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat :
Mengusulkan kepada PA/KPA:
Perubahan paket pekerjaan; dan/atau
Perubahan jadwal kegiatan pengadaan.
Menetapkan tim pendukung;
Menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan
Menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada penyedia Barang/Jasa.
Sedangkan SAMSU Bin MAPPANGANRO (menjadi terdakwa dalam berkas perkara tersendiri) selaku Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan mempunyai tugas dan kewenangan yaitu mengadakan/menyusun/melaksanakan dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan lapangan sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang telah ditetapkan;
- Bahwa untuk kegiatan Konsultansi perencanaan dalam kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) tahun Anggaran 2014 Kabupaten Bone terdakwa selaku PPK menetapkan CV. Laobe Konsultan berdasarkan kontrak Nomor: 01/KONT/PPK-DAU/Perenc-PJR/2014 tanggal 5 Mei 2014 dan SPMK Nomor :01/SPMK/PK-DAU/ Perenc-PJR/2014 tanggal 5 Mei 2014 dengan jangka waktu pekerjaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender dimulai tanggal 5 Mei 2014 dengan nilai kegiatan sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) namun dalam pelaksanaan kegiatan konsultansi perencanaan tidak dilaksanakan oleh CV. Laobe Konsultan akan tetapi oleh Nursyaril ST selaku Side Engineer CV. Laobe Konsultan meminjamkan CV. Laobe Konsultan kepada pihak PU dan SDA Kab. Bone dimana dokumen-dokumen hasil kegiatan perencanaan berupa RAB dibuat oleh Yusri, ST atas perintah SAMSU Bin MAPPANGANRO dan Yusri memasukkan nama Mustamin, ST. dalam dokumen RAB tersebut juga atas perintah SAMSU Bin MAPPANGANRO selaku PPTK ;
- Bahwa kegiatan Rehabiltasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) tahun Anggaran 2014 dengan jumlah anggaran berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) SKPD Dinas Pekerjan Umum dan SDA Kab. Bone sebesar Rp.4.224.237.000.00-( empat miliar dua ratus dua puluh empat juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) dan terdiri dari 55 Paket Pekerjaan yaitu sebagai berikut :
Pelebaran jembatan di jalan Sambaloge Kec.T.Riattang Kab.Bone, Anggaran Rp.50.976.000,-
Pekerjaan Deucker di Gunung Kinibalu Kec.T.Riattang Barat Kab.Bone, Anggaran Rp.20.300.000,-
Pengerasan jalan dan talud di Desa Cinnong Kec.Sibulue Kab.Bone, Anggaran Rp.98.880.000,-
Pengerasan jalan dan talud di Desa Kampuno Kec.Barebbo Kab.Bone, Anggaran Rp.36.497.000,-
Pengerasan jalan di Desa Cakkeware Kec.Cenrana Kab.Bone, Anggaran Rp.94.795.000,-
Pengerasan jalan di Desa Mappaloulaweng kec.Awangpone Kab.Bone, Anggaran Rp31.099.000,-
Pekerjaan Deucker di ibu kota Sibulue Kec.Sibulue Kab.Bone, Anggaran Rp.37.019.000,-
Pengerasan jalan di Desa Melle Kec.Dua Boccoe Kab.Bone, Anggaran Rp.72.418.000,-
Pengerasan jalan di Desa Ujung kec.Dua Boccoe Kab.Bone, Anggaran Rp.81.812.000,-
Pengerasan jalan di Desa Sailong Kec.Dua Boccoe Kab.Bone, Anggaran Rp.41.389.000,-
Pengerasan jalan di Desa Sanrangeng kec.Dua Boccoe Kab.Bone, Anggaran Rp.3.394.000,-
Rehabilitasi jembatan Sancereng Desa Bolli Kec.Ponre kab.Bone, Anggaran Rp.57.188.000,-
Pengerasan jalan Desa Poleonro Kec.Lamuru Kab.Bone, Anggaran Rp.8.497.000,-
Pekerjaan Talud di Desa Ajangpulu kec.Cina kab.Bone, Anggaran Rp.99.806.000,-
Pekerjaan Deucker di Kel.Maroangin Kec.Sibulue kab.Bone, Anggaran Rp.88.856.000,-
Pengerasan jalan di Desa Talungeng ke Desa kampuno Kec.Barebbo Kab.Bone, Anggaran Rp.111.904.000,-
Pengerasan jalan di Desa Patimpa Kec.Ponre Kab.Bone, Anggaran Rp.98.565.000,-
Rehabiltasi jembatan gantung di Desa Tanahtengga Kec.Palakka kab.Bone, Anggaran Rp.59.474.000,-
Pengerasan jalan Lappeccang-Pattirobajo di Kec.Barebbo Kab.Bone, Anggaran Rp.65.678.000,-
Pengerasan jalan di Kompleks pasar Palakka Kab.Bone :
Pasar Sentral I Anggaran Rp.104.673.000,-
Pasar Sentral II Anggaran Rp.24.811.000,-
Pasar Sentral III Anggaran Rp.25.542.000
Pasangan batu jembatan Lallere’e Desa Cinnong Kec.Sibulue Kab.Bone, Anggaran Rp.67.486.000,-
Pengerasan jalan di Desa Sugiale Kec.Barebbo kab.Bone, Anggaran Rp.142.575.000,-
Pengerasan jalan di Desa Pattirobajo kec.Sibulue Kab.Bone, Anggaran Rp.98.427.000,-
Pengerasan jalan di Desa Mabbiring Kec.Sibulue kab.Bone, Anggaran Rp.97.419.000,-
Pekerjaan talud di Pasar sentral lama Kab.Bone, Anggaran Rp.78.939.000,-
Pengerasan jalan dan pekerjaan Deucker di Desa Kajuara Kec.Awangpone Kab.Bone, Anggaran Rp.97.419.000,-
Pengerasan jalan dan Talud di Kel.Tanete Kec.Cina Kab.Bone, Anggaran Rp.98.942.000,-
Pengerasan jalan Kel.Tokaseng Kec.Tellu Siattinge Kab.Bone, Anggaran Rp.99.576.000,-
Pengerasan jalan dan pekerjaan Deucker Desa Matuju Kec.Awangpone Kab.Bone, Anggaran Rp.96.776.000,-
Pengerasan jalan di Desa Lanca Kec.Tellu Siattinge kab.Bone, Anggaran Rp.87.298.000,-
Pengerasan jalan di Desa Samaelo Kec.Barebbo Kab.Bone, Anggaran Rp.82.584.000,-
Pekerjaan Talud Desa Bacu Kec.Barebbo Kab.Bone, Anggaran Rp80.491.000,-
Laveling Aspal Desa Sangengpalie Kec.Lapri kab.Bone, Anggaran Rp.83.286.000,-
Rehabiltasi Deucker di Jalan Sulawesi Kec.T.R.Barat Kab.Bone, Anggaran Rp.18.191.000,-
Rehabilitasi jembatan gantung Desa Sangenpalie Tenripakkua Kec.Lapri kab.Bone, Anggaran Rp.82.066.000,-
Pengerasan jalan Sailong-Lallatang Kec.Dua Boccoe Kab.Bone, Anggaran Rp.85.429.000,-
Pekerjaan Laveling Aspal di Jalan Abu Dg.Pasolong Kec.T.Riattang Timur kab.Bone, Anggaran Rp.27.603.000,-
Pekerjaan Aspal di Teko Kaju-Darampa Arasoe Kec.Cina kab.Bone, Anggaran Rp.70.027.000,-
Pekerjaan Talud dan timbunan di Desa Cani sirenreng/baruttungge Kec.Bengo kab.Bone, Anggaran Rp.84.865.000,-
Pekerjaan Talud dan timbunan di Tinco-Lappakanrung di Desa Tompobulu Kec.Libureng kab.Bone, Anggaran Rp.176.242.000,-
Pekerjaan Laveling aspal waru-tirong Kel.Bulutempe Kec.T.R.Barat kab.Bone, Anggaran Rp.53.034.000,-
Rehabilitasi Deucker jalan Sulawesi II kab.Bone, Anggaran Rp.27.034.000,-
Pekerjaan Laveling aspal dan perkerasan Talud di Jalan Biru – Pattirobajo /Talungeng Kec.T.Riattang/Barebbo kab.Bone, Anggaran Rp.44.931.000,-
Pengerasan jalan Uloe-sailong Desa Unyi Kec.Dua Boccoe kab.Bone, Anggaran Rp.97.515.000,-
Rehabilitasi Deucker di :
Jalan Andalas, Anggaran Rp.7.154.000,-
Jalan Lanto Dg.Pasewang, Anggaran Rp.7.744.000,-
Jalan Abu Dg.Mangatta, Anggaran Rp.9.152.000,-
Jalan Hos Cokroaminioto, Anggaran Rp.11.376.000,-
Jalan Pisang baru, Anggaran Rp.4.293.000,-
Pekerjaan Deucker di ibu kota Kec.Mare kab.Bone, Anggaran Rp.11.376.000,-
Pekerjaan Talud di Jln.sambaloge Kec.T.Riattang, Anggaran Rp.60.314.000,-
Perkerjaan talud di Watampone – Mallari Desa Pappolo Kec.T.Riattang Kab.Bone, Anggaran Rp.96.024.000,-
Pengerasan jalan kading - Waetuo Kec.Awangpone Kab.Bone, Anggaran Rp.98.074.950,-
Pekerjaan talud Lapeccang – Lonrong di Kec.Cina Kab.Bone, Anggaran Rp.99.734.000,-
Pekerjaan Deucker di jalan A.Massakirang Kec.T.R.Timur kab.Bone, Anggaran Rp24.707.000,-
Pekerjaan galian tanah (longsor) Kel.kahu Kec.Bontocani kab.Bone, Anggaran Rp.33.597.000,-
Lavelling aspal bakar tersebar dalam kota kab.Bone, Anggaran Rp.108.088.000,- diantaranya :
Jalan Abu Daeng Mangatta;
Jalan Manurunge;
Jalan Lapatau;
Jalan Latenritatta;
Jalan Kawerang;
Jalan Sukawati;
Jalan K.F.Tendea
Laveling aspal bakar Lonrae-Bene Kab.Bone, Anggaran Rp.21.840.000,-
Lavelling aspal (aspal emulsi) tersebar dalam kota kab.Bone, Anggaran Rp.13.890.000,- diantaranya:
Jalan Sungai Limboto;
Jalan Sungai Saddang;
Jalan Sungai Kapuas;
Jalan Sungai Waelannae;
Jalan Sungai Musi;
Jalan Mesjid raya;
Jalan Makmur;
Jalan Beringin;
Jalan Bhayangkara;
Jalan Orde baru;
Jalan Kajaolaliddong;
Jalan kalimantan;
Jalan Andi pangeran Petta rani;
Jalan M.H.Thamrin;
Jalan Bali;
Jalan Ternate;
Jalan Kompleks pasar lama.
- Bahwa terhadap 55 paket kegiatan Rehabiltasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) tahun Anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone oleh SAMSU Bin MAPPANGANRO selaku PPTK dan oleh terdakwa selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone sekaligus selaku PPK menetapkan 4 perusahaan yaitu :
CV. Sinar Mandar;
CV. Buah Pinang;
CV. Mitra Manunggal dan ;
CV. Surya
Berdasarkan surat Perjanjian (kontrak) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan terhadap penetapan 4 perusahaan tersebut selaku rekanan dalam kegiatan Rehabiltasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) tahun Anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone dilaksanakan tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dimana 4 perusahaan yang ditunjuk selaku rekanan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) tahun Anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone dan dalam pelaksanaannya 4 (empat) perusahaan yang ditunjuk oleh SAMSU Bin MAPPANAGANRO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara tersendiri) dan oleh terdakwa selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ternyata meminjamkan perusahaannya kepada pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kab. Bone:
Bahwa seluruh anggaran kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum dan SDA Kab. Bone telah dicairkan sebesar Rp3.814.14.924.621,- setelah dikurangi PPN sebesar Rp311.944.305,- dan pph sebesar Rp84.797.635,- berdasarkan dokumen pembayaran untuk pencairan kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum dan SDA Kab. Bone namun jumlah dana yang telah dicairkan tersebut tidak didukung dengan catatan jumlah material yang sebesarnya terpasang dan Rustan ST, selaku Panitia Pengadaan Bahan/Material, Andi Husni G. Selaku Penerima Barang dan Muh. Khomeini ST. selaku Pemeriksa Barang tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kab. Bone Nomor : 08 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksanaan Kegiatan Rehabiltasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) tahun Anggaran 2014 dan sesuai mekanisme dan prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadan Barang/Jasa Pemerintah dimana mereka menandatangani seluruh dokumen yang disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya yang telah dibuat sebelumnya atas perintah SAMSU Bin MAPANGANRO selaku PPTK;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil pemeriksaan Fisik Pekerjaan Pemeliharaan jalan (Rutin) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014 dari Tim Ahli Politeknik Negeri Ujung Pandang tanggal 8 Maret 2016 menyebutkan bahwa nilai pekerjaan yang terpasang terhadap 55 paket kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp.3.589/274.518,23 sedangkan jumlah pengeluaran untuk 55 paket kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (rutin) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014 berdasarkan bukti kuitansi pembayaran sebesar Rp3.814.924.621,00 dengan rincian sebagai berikut :
| No | Uraian | Biaya Kotor (rp) | PPN (rp) | Pph (rp) | Biaya bersih setelah PPN dan PPh (rp) |
| A | B | C | D | E=B-C-D | |
| 1. | Pembelian material | 3.246.282.575 | 299.217.039 | 44.882.446 | 2.902.183.465 |
| 2. | Biaya upah | 747.393.000 | - | 37.369.625 | 710.023.375 |
| 3. | Biaya sewa alat | 139.999.986 | 12.727.266 | 2.545.454 | 124.727.266 |
| 4. | Biaya bahan bakar | 77.991.000 | - | - | 77.991.000 |
| Jumlah | 4.211.666.561 | 311.944.305 | 84.797.635 | 3.814.924.621 | |
Berdasarkan jumlah tersebut di atas terdapat selisih kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp.225.650.102,77 (Rp.3.814.924.621,00-Rp3.589.274.518,23)
Terdakwa yang mempunyai kewenangan yang melekat dalam jabatan atau kedudukannya selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Kegiatan Swakelola Pemeliharan Jalan (rutin) Tahun Anggaran 2014 bersama-sama dengan SAMSU Bin MAPPANGANRO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) tidak melaksanakan kewenangannya dengan baik sehingga perbuatan tersebut dipandang sebagai perbuatan penyalahgunaan kewenangan kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan;
Bahwa perbuatan-perbuatan penyalahgunaan kewenangan kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan SAMSU Bin MAPPANGANRO adalah ditujukan untuk menguntungkan diri terdakwa sendiri, menguntungkan orang lain yaitu SAMSU Bin MAPPANGANRO dan menguntungkan korporasi yaitu yaitu CV. Laobe Konsultan, CV. Sinar Mandar, CV. Buah Pinang, CV.Mitra Manunggal dan CV. Surya;
Bahwa sebagai akibat perbuatan-perbuatan terdakwa bersama-sama dengan SAMSU Bin MAPPANGANRO menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp225.650.102,27 (dua ratus dua puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu seratus dua rupiah dua puluh tujuh sen ) dengan rincian sebagai berikut :
-
NO URAIAN JUMLAH (Rp) 1. Jumlah pembayaran/pencairan dana berdasarkan bukti kwitansi/pembayaran untuk 55 paket kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2014 setelah dikurangi PPN dan PPh 3.814.924.621,00 2. Jumlah pembayaran yang seharusnya diterima berdasarkan perhitungan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Ujung Pandang 3.589.274.518,23 3. Jumlah Kerugian Keuangan Negara (1-2) 225.650.102,77
Berdasarkan Laporan Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor :SR-568 / PW21 / 5 / 2016 tanggal 2 September 2016
Perbuatan Terdakwa DRS. H. SUDIRMAN S.ST., M.SI Bin FIRDAUS MADDINRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
-------Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam surat tuntutan tertanggal
27 Nopember 2017 Nomor Reg. Perkara: PDS-09/R.4.12/Ft.1/05/20176, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa DRS. H. SUDIRMAN S.ST., M.SI Bin FIRDAUS MADDINRA, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sebagaimana dalam surat Dakwaan Primair dan oleh karenanya membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;-----------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa DRS. H. SUDIRMAN S.ST., M.SI Bin FIRDAUS MADDINRA terbukti bersalah melakukan “perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP;-------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap DRS. H. SUDIRMAN S.ST., M.SI Bin FIRDAUS MADDINRA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3(tiga) bulan serta pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidiair selama 1(satu) bulan kurungan;---------------
Menyatakan barang bukti berupa: -------------------------------------------------
Dokumen :
Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan No. Pol. : Sp. Sita / 97 / XI / 2016 / Reskrim, tanggal 14 November 2016
Keputusan Kepala Dinas PU dan SDA Kab. Bone Nomor : 3 Tahun 2014 tanggal 02 Januari 2014,tentang penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara dan Pembantu Bendahara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas PU dan SDA Kab. Bone;
Keputusan Bupati Bone Nomor 27 Tahun 2014, tanggal 02 Januari 2014, tentang penetapan pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPD, SP2D, SPM serta pejabat yang diberi wewenang mengesahkan SPJ TA. 2014;
Keputusan Kepala Dinas PU dan SDA Kab. Bone Nomor : 8 Tahun 2014 tanggal 02 Januari 2014, tentang penunjukan dan penetapan susunan organisasi dan tata kerja pelaksana kegiatan rehabilitasi / pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014;
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Nomor DPA SKPD : 1.03.10301.18.03.02.5.2 tanggal 07 Agustus 2014 Dinas PU dan SDA Kab. Bone;
Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 01 / KONT / PPK – DAU / Perenc – PJR / V / 2014, tanggal 05 Mei 2014, untuk melaksanakan paket pekerjaan jasa konsultasi biaya survey perencanaan teknis (DED) kegiatan rehabilitasi / pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA Kab. Bone TA. 2014;
Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 01 / SPMK / PPK – DAU / Perenc – PJR / V / 2014, tanggal 05 Mei 2014, untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Biaya Survey Perencanaan Teknis (DED) Kegiatan Rehabilitasi / Pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA Kab. Bone;
Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) terhadap 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014;
Dokumen Back UP Data terhadap 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014;
Kwitansi / Bukti Pembayaran terhadap 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014;
Nota pesanan terhadap 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014;
Faktur terhadap 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014;
Bukti Penerimaan Negara 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014;
Surat Setoran Pajak 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014;
Dokumen Surat Perintah Mulai Kerja terhadap 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014;
Berita acara pemeriksaan barang terhadap 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014;
Surat Penawaran CV. Laobe Konsultan Nomor : S.05 / LK / / 2014 Tahun 2014, perihal penawaran pengadaan jasa perencanaan teknis kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA Kab. Bone;
Surat pejabat pembuat komitmen kepada Direktur CV. Laobe Konsultan Nomor : 01.Prc. / SPPBJ / PPK – DAU / Perenc – PJR / V / 2014, tanggal 02 Mei 2014 perihal penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan survey perencanaan tenis (DED) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA TA. 2014;
Pengantar surat permintaan pembayaran kepada CV. Laobe Konsultan tanggal 18 Desember 2014 atas biaya pekerjaan survey perencanaan kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas Pu dan SDA Kab. Bone TA. 2014;
Berita acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 600 / 01 / BAPP-DAU / JJ / VII / 2014 tanggal 02 Juli 2014 atas pekerjaan Survey perencanaan kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA Kab. Bone, TA. 2014;
Berita acara kemajuan pekerjaan Nomor : 600 / 02 / BAKP – DAU / JJ / VII / 2014, tanggal 02 Juli 2014, atas pekerjaan Survey perencanaan kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA Kab. Bone, TA. 2014;
Berita acara serah terima pekerjaan Nomor : 600 / 11 / BASTF- DAU / JJ / VII / 2014, tanggal 02 Juli 2014, atas pekerjaan Survey perencanaan kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA Kab. Bone, TA. 2014;
Berita acara pembayaran Nomor : 04 / BAP-DAU / JJ / XII / 2014 tanggal 18 Desember 2014, atas pekerjaan Survey perencanaan kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA Kab. Bone, TA. 2014;
SP2D Nomor : 0245 / SP2D - TUP / 2014, tanggal 30 Januari 2014;
SP2D Nomor : 1148 / SP2D - GU / 2014, tanggal 13 Maret 2014;
SP2D Nomor : 1459 / SP2D - GU / 2014, tanggal 03 April 2014;
SP2D Nomor : 2157 / SP2D - GU / 2014, tanggal 09 Mei 2014;
SP2D Nomor : 2639 / SP2D - GU / 2014, tanggal 09 Juni 2014;
SP2D Nomor : 3282 / SP2D - GU / 2014, tanggal 07 Juli 2014;
SP2D Nomor : 3877 / SP2D - GU / 2014, tanggal 05 Agustus 2014;
SP2D Nomor : 4385 / SP2D - GU / 2014, tanggal 03 September 2014;
SP2D Nomor : 5669 / SP2D - GU / 2014, tanggal 04 Nopember 2014;
SP2D Nomor : 6396 / SP2D - GU / 2014, tanggal 08 Desember 2014;
SP2D Nomor : 6651 / SP2D - GU / 2014, tanggal 15 Desember 2014;
SP2D Nomor : 7008 / SP2D - LS / 2014, tanggal 24 Desember 2014;
Dipergunakan dalam perkara An. SAMSU Bin MAPPANGANRO.
Menetapkan agar Terdakwa DRS. H. SUDIRMAN S.ST., M.SI Bin FIRDAUS MADDINRA membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
-----Menimbang, bahwa atas tuntutan terhadap Terdakwa tersebut
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Makassar telah menjatuhkan putusannya Nomor. 78/Pid.Sus.TPK/2017/ PN.Mks tanggal
3 Januari 2018 yang amarnya sebagai :----------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Drs. H. Sudirman, S.T., M. Si Bin Firdaus Maddinra tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan pada dakwaan primer;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
Menyatakan Terdakwa Drs. H. Sudirman, S.T., M. Si Bin Firdaus Maddinra tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA pada dakwaan subsider;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, serta pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Keputusan Kepala Dinas PU dan SDA Kab. Bone Nomor : 3 Tahun 2014 tanggal 02 Januari 2014,tentang penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara dan Pembantu Bendahara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas PU dan SDA Kab. Bone;
Keputusan Bupati Bone Nomor 27 Tahun 2014, tanggal 02 Januari 2014, tentang penetapan pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPD, SP2D, SPM serta pejabat yang diberi wewenang mengesahkan SPJ TA. 2014;
Keputusan Kepala Dinas PU dan SDA Kab. Bone Nomor : 8 Tahun 2014 tanggal 02 Januari 2014, tentang penunjukan dan penetapan susunan organisasi dan tata kerja pelaksana kegiatan rehabilitasi / pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014;
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Nomor DPA SKPD : 1.03.10301.18.03.02.5.2 tanggal 07 Agustus 2014 Dinas PU dan SDA Kab. Bone;
Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 01 / KONT / PPK – DAU / Perenc – PJR / V / 2014, tanggal 05 Mei 2014, untuk melaksanakan paket pekerjaan jasa konsultasi biaya survey perencanaan teknis (DED) kegiatan rehabilitasi / pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA Kab. Bone TA. 2014;
Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 01 / SPMK / PPK – DAU / Perenc – PJR / V / 2014, tanggal 05 Mei 2014, untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Biaya Survey Perencanaan Teknis (DED) Kegiatan Rehabilitasi / Pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA Kab. Bone;
Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) terhadap 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014;
Dokumen Back UP Data terhadap 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014;
Kwitansi / Bukti Pembayaran terhadap 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014;
Nota pesanan terhadap 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014;
Faktur terhadap 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014;
Bukti Penerimaan Negara 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014;
Surat Setoran Pajak 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014;
Dokumen Surat Perintah Mulai Kerja terhadap 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014;
Berita acara pemeriksaan barang terhadap 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014;
Surat Penawaran CV. Laobe Konsultan Nomor : S.05 / LK / / 2014 Tahun 2014, perihal penawaran pengadaan jasa perencanaan teknis kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA Kab. Bone;
Surat pejabat pembuat komitmen kepada Direktur CV. Laobe Konsultan Nomor : 01.Prc. / SPPBJ / PPK – DAU / Perenc – PJR / V / 2014, tanggal 02 Mei 2014 perihal penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan survey perencanaan tenis (DED) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA TA. 2014;
Pengantar surat permintaan pembayaran kepada CV. Laobe Konsultan tanggal 18 Desember 2014 atas biaya pekerjaan survey perencanaan kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas Pu dan SDA Kab. Bone TA. 2014;
Berita acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 600 / 01 / BAPP-DAU / JJ / VII / 2014 tanggal 02 Juli 2014 atas pekerjaan Survey perencanaan kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA Kab. Bone, TA. 2014;
Berita acara kemajuan pekerjaan Nomor : 600 / 02 / BAKP – DAU / JJ / VII / 2014, tanggal 02 Juli 2014, atas pekerjaan Survey perencanaan kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA Kab. Bone, TA. 2014;
Berita acara serah terima pekerjaan Nomor : 600 / 11 / BASTF- DAU / JJ / VII / 2014, tanggal 02 Juli 2014, atas pekerjaan Survey perencanaan kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA Kab. Bone, TA. 2014;
Berita acara pembayaran Nomor : 04 / BAP-DAU / JJ / XII / 2014 tanggal 18 Desember 2014, atas pekerjaan Survey perencanaan kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA Kab. Bone, TA. 2014;
SP2D Nomor : 0245 / SP2D - TUP / 2014, tanggal 30 Januari 2014;
SP2D Nomor : 1148 / SP2D - GU / 2014, tanggal 13 Maret 2014;
SP2D Nomor : 1459 / SP2D - GU / 2014, tanggal 03 April 2014;
SP2D Nomor : 2157 / SP2D - GU / 2014, tanggal 09 Mei 2014;
SP2D Nomor : 2639 / SP2D - GU / 2014, tanggal 09 Juni 2014;
SP2D Nomor : 3282 / SP2D - GU / 2014, tanggal 07 Juli 2014;
SP2D Nomor : 3877 / SP2D - GU / 2014, tanggal 05 Agustus 2014;
SP2D Nomor : 4385 / SP2D - GU / 2014, tanggal 03 September 2014;
SP2D Nomor : 5669 / SP2D - GU / 2014, tanggal 04 Nopember 2014;
SP2D Nomor : 6396 / SP2D - GU / 2014, tanggal 08 Desember 2014;
SP2D Nomor : 6651 / SP2D - GU / 2014, tanggal 15 Desember 2014;
SP2D Nomor : 7008 / SP2D - LS / 2014, tanggal 24 Desember 2014;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00.- (lima ribu rupiah);
-----Membaca akta permintaan banding Nomor 78/Akta.Pid.Sus.Tpk/ 2017/PN.Mks yang dibuat oleh Baso Rasyid, S.H. M.H. Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang menyatakan, bahwa pada tanggal 8 Januari 2017 Penasihat Hukum Terdakwa dan tanggal 10 Januari 2018 Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Makassar Nomor.78/Pid.Sus.Tpk/2017/ PN.Mks tanggal 3 Januari 2018 dan telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan kepada Penasehat Hukum Terdakwa masing-masing pada tanggal 10 Januari 2018 oleh jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar;-----------------------------------------
-----Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan memori banding tertanggal 8 Januari 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Makassar pada tanggal 26 Januari 2018, salinan memori banding tersebut telah dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 29 Januari 2018 dan salinan memori banding tersebut telah disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 15 Februari 2018;-----------------------------------
-----Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar kepada Jaksa/Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara masing-masing pada tanggal 8 Januari 2018 dan 23 Januari 2018 oleh jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar;----------------------
-----Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara sebagaimana ditentukan undang-undang, dan telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa secara sempurna, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima; ------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan memori banding yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut;--------
ALASAN KEBERATAN PERTAMA :
BahwaKekhilafan dan kekeliruan Majelis Hakim Menentukan dan Menetapkan Unsur yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi :
Bahwa Majelis Hakim dalam putusannya menimbang, kata “dengan tujuan” dalam unsure ini, tidak dimaksudkan bahwa Terdakwa benar-benar mengetahui dari awal bahwa perbuatan yang dilakukan disadari akan memberikan suatu keuntungan pada dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagai suatu tujuan dari awal. Yang menjadi persoalan pokok pada unsur ini adalah, apakah perbuatan Terdakwa memperoleh keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi dilakukan dengan cara menyalagunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya tersebut atau tidak” bahwa dalam hal ini terjadi kekhilafan dan kekeliruan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan;
Bahwa Majelis hakim tidak mempertimbangkan keseluruhan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, karena dalam pertimbangan hukum majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar pada halama 123 yang menyatakan bahwa “terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana ini sebagai tindak pidana korupsi” bahwa dalam pertimbangan A quo Majelis Hakim tingkat pertama telah meyakini bahwa Terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi tersebut, sehingga tampak dengan jelas bahwa terdakwa berdasarkan fakta persidangan tidaklah menguntungkan diri sendiri;
Bahwa berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, yang menunjuk CV LAOBE KONSULTAN adalah Samsu selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan) untuk melakukan paket pekerjaan Jasa Konsultasi, bahwa sejak awal Terdakwa selaku PA/PPK tidaklah mengetahui CV LAOBE KONSULTAN nanti setelah ada Surat Penawaran dan Rancangan Anggaran Biaya Penawaran yang dimohonkan oleh CV LAOBE KONSULTAN sehingga terdakwa memeriksa berkas tersebut, akan tetapi terdakwa tidak mengetahui siapa yang membuat RAB untuk CV LAOBE KONSULTA, kemudian Terdakwa membuat Surat Perjanjian Nomor : 01/KONT/PPK-DAU/Perenc-PJR/V/2014 “untuk melaksanakan Paket pekerjaan Jasa Konsultasi, kemudian ditindak lajuti dengan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 01/SPMK/PPK-DAU/Perenc-PJR/V/2014 “untuk melaksanakan Pekerjaan Jasa Konsultasi;
Bahwa pada tanggal 02 Juli 2014 Terdakwa telah menandatangani Berita Acara Pemeriksa Pekerjaan dengan nomor : 600/01/BAPP-DAU/JJ/VII/2014 karena telah diperiksa oleh saudara Samsu selaku PPTK, bahwa pekerjaan CV LAOBE KONSULTAN telah selesai sebagaimana tertuang dalam kontrak tersebut, bahwa 02 Juli 2014 Terdakwa telah menandatangani Berita Acara Serah Pekerjaan dengan nomor : 600/11/BASTP-DAU/JJ/IX/2014 karena berkas tersebut telah diperiksa oleh Samsu selaku PPTK, bahwa setelah berkas diperiksa oleh Samsu selaku PPTK terdakwa menganggap bahwa pekerjaan CV LAOBE KONSULTAN telah selesai berdasarkan kontrak, sehingga pada tanggal 18 Desember 2014 terdakwa menandatangani Pengantar surat Permintaan pembayaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Bone, setelah hal tersebut terlaksana dan kegiatan rutin 55 paket tersebut telah selesai dan dinikmati oleh Masyarakat Kabupaten Bone terdakwa menganggap pekerjaan pada tahun 2014 mengenai pekerjaan rutin tersebut telah selesai dan pelaksanaannnya sesuai mekanisme dan prosedur hukum;
Bahwa Terdakwa tidaklah mempunyai tujuan ataupun niat sedikitpun untuk mengntungkan orang lain atau suatu korporasi, karena semenjak Terdakwa dilantik menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone pada tanggal 09 Juli 2013, sejak itu terdakwa melaksanakan tugas selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk seluruh program/kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone termasuk kegiatan rutin pemeliharaan jalan dan jembatan, selanjutnya pada tahun anggaran 2014 saya selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Keputusan Bupati Bone Nomor : 27 tahun 2014 tanggal 02 Januari 2014, saya tetap melanjutkan program/ kegiatan dengan model yang sama pada waktu tahun 2013, karena saya beranggapan bahwa telah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada akhir tahun 2013 dantidak ada masalah termasuk mengenai kegiatan rutin pemeliharaan jalan dan jembatan tersebut;
Pada anggaran tahun 2014 sesuai dengan APBD Kab. Bone Tahun 2014, Dinas PU dan SDA mendapat alokasi dana sebesar Rp. 104.377.024.972 untuk membiayai berbagai program/kegiatan pembangunan jalan dan jembatan dan Sumber Daya Air. Khusus Alokasi dana untuk kegiatan rutin pemeliharaan jalan dan jembatan sebesar Rp. 5. 045.610.000 dan selanjutnya pada perubahan APBD 2014 berubah menjadi Rp. 4.407.048.000, pada bulan Agustus 2014, sehingga ada pengurangan anggaran sebesar Rp. 638.562.000, perubahan tersebut di lakukan karena saya beranggapan tidak bisa menggunakan dana tersebut untuk seluruhnya dan mengganti dengan kegiatan pembangunan lain yang di pihak ketigakan. Apabila kami mempunyai niat untuk melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, dengan dana tersebut, jelas kami tidak melakukan perubahan anggaran dan kami tinggal membuat kegiatan lain menambah paket kemudian membuat pertanggungjawabannya;
Kalau melihat Dokumen perencanaan tentang Rencana Anggaran (RAB) pada55 paket kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan, secara keseluruhan adalah sebesar Rp. 4.548.144.000 (termasuk PPN dan PPH).Dari pelaksanaan 55 paket tersebut, kami telah menyelesaikan dengan baik dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat serta telah kami pertanggungjawabkan dengan menggunakan biaya sebesar Rp. 4.211.666.561 (termasuk PPN dan PPH). Perbandingan antara RAB dan pertanggungjawaban ke 55 paket tersebut ternyatamampu meminimalisir biaya sebesar Rp. 336.477.439. Bahwa apabila kami khususnya saya selaku terdakwa dalam perkara ini ada niat untuk malakukan tindak pidana korupsi, maka sejak awal saya sampaikan kepada Tim untuk membuat pertanggungjawaban dengan mengikuti apa yang tertera di dalam RAB tersebut, tapi hal ini saya tidak lakukan;
Dan Alhamdulillah program/kegiatan di Dinas PU dan SDA telah kami laksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada sehingga pada pemeriksaan /Audit yang dilakukan Oleh BPK pada akhir tahun 2014,kami tidak mempunyai temuan ataupun cataatan yang berkaitan dengan pengelolaan dana dan pelaksanaannya, artinya kegiatan rutin pemeliharaan jalan dan jembatan clear dan tidak ada masalah;
Secara faktual pada kegiatan dari 55 paket tersebut ada beberapa paket yang pelaksanaannya di lapangan volumenya lebih besar dari pada yang tercantum dalam pertanggungjawaban seperti contoh : jembatan gantung yang hancur total karena bencana alam yaitu dilanda banjir. dengan rusaknya jembatan sepanjang 48 meter tersebut diperkirakan dana utuk perbaikan kembali dengan jembatan sepanjang itu mencapai Rp. 150.000.000.- dengan waktu perbaikan mencapai 2 Bulan. Ternyata Tim kami hanya menghabiskan dana sebesar Rp. 59.474.000 dengan waktu pengerjaan 8 (delapan) hari saja, hal ini terjadi berkat dukungan masyarakat dalam bentuk tenaga;
Jika semata keuntungan yang kami inginkan kami bisa melakukan rekayasa pengerjaan jembatan tersebut dan membuat pertanggungjawaban yang lebih besar, akan tetapi Alhamdulillah hal tersebut tidak kami lakukan;
Terhadap pemeriksaan fisik atau audit yang dilakukan Tim ahli dari Politeknik Ujung Pandang pada tanggal 08 Maret 2016 yang telah disahkan oleh BPKP pada tanggal 02 September 2016 terdapat adanya selisih Volume pengerjaan dengan data yang ada;
Menurut hemat Terdakwa selaku terdakwa pelaksanaan kegiatan 55 paket tersebut adalah pemeliharaan jalan dan jembatan rutin, sebagian besarpenanganannya hanya bersifat sementara dalam upaya memperbaiki kondisi jalan dan jembatan supaya tidak semakin parah dan juga sifatnya insidentil yang dilaksanakan pula dalam interfal waktu yang berbeda-beda pada tahun anggaran 2014. Jika dilakukan pemeriksaan secara fisik dilapangan terdapat adanya perbedaan volume karena pengerjaan 55 paket tersebut diperiksa pada tahun 2016 (kurang lebih 2 (dua) tahun setelah pelaksanaan kegiatan), karena penanganan hanyalah sementara tentu sudah ada perubahan fisik dari beberapa kegiatan tersebut;
Bahwa pada intinya kegiatan 55 paket tersebut tidak ada yang Fiktif semuanya kami laksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang dilengkapi dengan dokumen pertanggungjawaban. Selanjutnya telah diperiksa/ di audit oleh Badan Pemeriksan Keuangan pada bulan desember 2014, dan dinyatakan tidak ada masalah dan atau catatan sedikitpun;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas tidak ada yang menunjukkan dan membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
Dengan demikian unsur “MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KOPORASI” tidak terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan.
ALASAN KEBERATAN KEDUA :
BahwaKekhilafan dan kekeliruan Majelis Hakim Menentukan dan Menetapkan Unsur Menyalagunakan Kewenangan, Kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan :
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar dalam pertimbangannya pada halaman 102 yang menyatakan “rangkaian perbuatan terdakwa sebagaimana fakta hukum di atas menunjukkan terdakwa tidak melaksanakan/tidak menggunakan kewenangan dan kesempatan serta sarana yang inheren pada diri terdakwa baik selaku Pengguna Anggaran maupun sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada pelaksnaan pemeliharaan jalan dan jembatan ada dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone tahun 2014 yang dilaksanakan secara swakelola, dengan demikian dapat dikualifikasi telah melakukan perbuatan menyalagunakan kewenangan, kesempatan dan sarana karena jabatan atau kedudukan;
Bahwa orang yang memiliki suatu jabatan atau kedudukan, karena jabatannya atau kedudukannya itu dia memiliki kewenangan atau hak untuk melaksanakan perbuatan-perbuatan tertentu dalam hal dan untuk melaksanakan tugas-tugasnya, sehingga menurut pendapat ADAMI CHAZAWI (61:2016) pengertian Penyalagunaan kewenangan adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal salah bertentangan dengan hukum atau kebiasaaan;
Berdasarkan Undang-undang No. 5 1986 Pasal 53 Ayat (2) huruf b tentang Peradilan Tata Usaha Negara memberikan pengertian mengenai “Menyalahgunakan Kewenangan” yaitu telah menggunakan kewenangannya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut yang di kenal dengan “Detournament de Pouvoir”
Berdasarkan Yurisprudensi Nomor 977 K/PID/2004 Pengertian penyalagunaan kewenangan tidak ditemukan ekplisitasnya dalam hukum pidana, maka hukum pidana dapat mempergunakan pengertian dan kata yang sama yang terdapat atau berasal dari cabang hukum lainnya.
Indriyanto Seno Adji dalam Keterangan Ahli ditingkat penyidikan kasus sangkaan Korupsi Bibit Slamet Riyanto dan Chandra M Hamzah berpendapat bahwa menyalahgunakan kewenangan diartikan sebagai berikut :
Memiliki kewenangan, tetapi menggunakan kewenangan lain daripada kewenangan yang ada.
Tidak memiliki kewenangan, tetapi melakukan tindakan – tindakan seolah – olah memiliki kewenangan.
Melakukan perbuatan atau tindakan dengan menyalahgunakan prosedur untuk mencapai tujuan tertentu.
Kesempatan adalah peluang atau tersedianya waktu yang cukup yang sebaik-baiknya (peluang) untuk melakukan perbuatan tertentu, orang yang karena memiliki jabatan atau kedudukan, yang karena jabtan atau kedudukan itu mempunyai peluang atau waktu yang sebaik-baiknya untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu berdasarkan jabtan atau kedudukannya. Apabila peluang yang ada digunakan untuk melakukan perbuatan lain yang tidak seharusnya dia lakukan dan justru bertentangan dengan kewajiban hukum jabatannya dalam kedudukan yang dimilikinya, maka disini telah mendapat penyalahgunaan kesempatan karena jabatan atau kedudukan;
Bahwa menurut Undang-Undang BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) kewenangan adalah perbuatan yang dilakukan dengan cara bertentangan dengn tata laksana yang semestinya sebgaimana yang diatur dalam peraturan, petunjuk tata kerja, instruksi dinas dan lain-lain dan berlawanan atau menyimpang dari maksud dan tujuan sebenarnya dari pemberian kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;
Bahwa menurut OC KALIGIS (428:2010) menyalagunakan kewenangan diartikan sedemikian rupa yaitu :
Memiliki kewenangan, tetapi menggunakan kewenangannya lain dari pada kewenangan yang ada;
Tidak memiliki kewenangan, tetapi melakukan tindakan-tindakan seolah-olah memiliki kewenangan
Melakukan perbuatan atau tindakan dengan menyalagunakan prosedur untuk mencapai tujuan tertentu;
Bahwa menurut keterangan Ahli ADAMI CHAZAWI (62-64:2016) menyatakan perbuatan penyalagunaan kewenangan jabatan, dapat juga ditinjau dari dua sisi secara bersamaan yaitu :
Dari sisi wujud perbuatan yang menjadi kewengan dalam hal menjalankan tugas jabatan, setiap jabatan. Setiap jabatan baik dibidang publik maupun privat mempunyai/diberi kewenangan-kewenangan tertentu untuk menjalankan tugas pekerjaan jabatannya itu. Tiada satu jabatan tanpa kewenangan. Di dalam menjalankan tugas suatu jabatan/pekerjaan berdasarkan kewenangan tersebut, pejabat membeban (dibebani) kewajiban-kewajiban hukum (reshtplicht ) yang harus diikuti/dipatuhi dan tidak boleh dilanggar. Sebab, jika tidak dibebani kewajiban hukum, jabatan bisa dilakukan dengan semena-mena, tanpa batas dan tidak mungkin ada di Negara modern. Kewajiban hukum terdiri dari kewajiban hukum untuk berbuat sesuatu dan kewajiban hukum untuk tidak berbuat sesuatu (larangan berbuat);
Tujuan dan maskud dibentuk/diadakan jabatan dan diberikan pada pemangkunya secara implisit atau eksplisit sudah terkandung di dalam kewajiban hukum jabatan tersebut, apabila dalam menjalankan kewenangan jabatan, kewajiban hukum jabatan dilanggar, keadaan itu sama artinya dengan menjalanakan kewenangan yangbertentangan atau menyimpang dari maksud dan tujuan diadakan dan diberikannya kewenangan jabatan sebagaimana tinjauan dari hukum administrasi Negara. Disitulah letak substansi atau apa yang dimaksud perbuatan penyalagunaan kewenagan jabatan. Pada dasarnya penyalagunaan menyalahgunaan kewenangan jabatan. Pada dasarnya penyalahgunaan jabatan adalah “malakasanakan kewenangan jabatan uyang dimilikinya dengan melanggar kewajiban hukum jabatan” tersebut;
Dari sifat melawan hukumnya perbuatan, pada dasarnya bahwa setiap syarat yang ditentukan/dilatakkan pada suatu perbuatan, atau bisa disebut syarat sah perbuatan, jika melakukan perbuatan yang pada kenyataannya melanggar syarat tadi, maka di dalam wujud perbuatan sudah terkandung sifat melawan hukum, syarat yang dimaksud adalah apa yang dimaksud adalah apa yang disebut dengan kewajiban jabatan sebagaimana dimaksud dengan diuraikan angka 1 tersebut di atas, setiap perbuatan penyalagunaan kewenangan, dengan sendirinya di dalamnya telah terdapat sifat melawan hukum, tidak mungkin ada perbuatan hukum (perbuatan sah), atau tanpa melawan hukum dalam setiap perbuatan menyagunakan kewenangan. Sufat melawan hukum tindak pidana pasal 3 terdapat atau melekat pada perbuatan menyalaguanakan kewenangan kesempatan atau sarana jabatan tersebut;
Apabila wujud perbuatan mengandung sifat melawan hukum, yang wujudnya merupakan salah satu bentuk perbuatan menyalagunakan kewenagan jabatan, memenuhi unsur dapat merugikan Negara atau perkonomian Negara, maka perbuatan macam itu yang dimaksud dengan perbuatan menyalagunakan kewenangan jabatan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli hukum INDRA PERWIRA sebagaimana termaktub dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 25/PUU/XIV/2016 pada halaman 30 penyalagunaan wewenang (detournemen de pouvoir ) dalam ajaran hukum administrasi Negara atau tata usaha Negara pengertian “penyalagunaan wewenang” kerap dibedakan dari “perbuatan melawan hukum oleh penguasa” (ounrechtsmatig overheidddaad), sedangkan penyalagunaan kewenangan bias mengandung unsur kesalahan bias juga tidak, serta bias merugikan pihak lain, bias juga tidak ada kerugian pihak lain, tetapi kerugian bagi badan administrasi itu sendiri atau kerugian Negara;
Dalam ilmu hukum administrasi Negara, termasuk dalam penyalagunaan kewenangan apabila keputusan atau tindakan badan administrasi dilakukan tanpa wewenang, melampaui kewenangan atau bertindak sewenang-wenang (abouse of power), apapun bentuk dari penyalagunaan kewenangan itu akibat hukumnya adala sama, yaitu dapat dibatalkan (veernetigbaar atau voidable) oleh putusan pengadilan administrasi, baik atas alas an pengujian formal (formale touszing) atau pengujian meteril (material touszing);
Bahwa berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang menyatakan “terdakwa tidak melaksanakan/tidak menggunakan kewenangan dan kesempatan serta sarana yang inheren pada diri terdakwa baik selaku Pengguna Anggaran maupun sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada pelaksnaan pemeliharaan jalan dan jembatan ada dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone tahun 2014 yang dilaksanakan secara swakelola, dengan demikian dapat dikualifikasi telah melakukan perbuatan menyalagunakan kewenangan, kesempatan dan sarana karena jabatan atau kedudukan” bahwa dalam Pasal 11 Ayat (1) huruf a angka 1 Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 terdakwa selaku Pejabat pembuat komitmen yang tidak menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) karena terdakwa menganggap pekerjaan 55 paket tersebut sifatnya rutin dan tidak ditenderkan kepada pihak ketika karena sifatnya swakelola;
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 mengenai Terdakwa selaku Pengguna Anggaran tidak menetapkan Panitia Hasil Pekerjaan, karean semua pekerjaan rutin terhadap 55 paket tersebut telah telah tercatat pad back up data, bahwa terdakwa adalah Kepala Dinas PU dan SDA Kab. Bone sejak tahun 2013, bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor 03 tahun 2014 tanggal 02 Januari 2014 tentang “Penetapan Pejabat Pengguna Anggaran Bendahara dan Pembantu Bendahara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone tahun Anggaran 2014” dan Surat Keputusan Nomor 08 tahun 2014 tanggal 02 Januari 2014 tentang “Penunjukan dan Penetapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi/Pemiliharaan Jalan (Rutin) tahun anggaran 2014 Kabupaten Bone”
Bahwa dengan adanya SK nomor 03 dan Nomor 08 tahun 2014 tersebut adalah Terdakwa telah menjalankan Tugas dan tanggungjawabnya selaku Kepala Dinas PU dan SDA Kab. Bone, dan dengan adanya Surat Keputusan tersebut telah ada Pendelegasian Tanggungjawab karena yangbertanggungjawab terhadap, Pengendali, Panitia dan Pengadaan Material, Pemeriksa Barang, Pengawas Lapangan, Pelaksana Lapangan, Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan dan Panitia Penerima Barang adalah meruapakan tanggung jawab masing-masing sesuai nama-nama yang termaktub dalam Surat Keputusan Tersebut
Bahwa Berdasarkan Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 angka 23 yaitu :
Delegasi adalah Pelimpahan kewenangan dari Badan/Usaha Pejabat Pemerintah yang lebih tinggi kepada badan/Usaha Pejabat Pemerintah yang lebih rendah yang tanggungjawabnya ditanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima Delegasi
Bahwa berdasarkan Undang-undang tersebut di atas secara eksplisit telah menegaskan bahwa penerima delegasi yang bertanggungjawab penuh terhadap penerima delegasi, bahwa jika dikaitkan dengan perkara A quo bahwa dengan adanya Surat Keputusan Nomor 03 dan 08 tahun 2014 tanggal 02 Januari 2014 tersebut telah terjadi delegasi kepada masing-masing tanggungjawab sesuai nama-nama yang termaktub dalam Surat Keputusan Tersebut
Bahwa apabila ada diduga penyimpangan dan atau diduga terjadi adanya Tindak Pidana mengenai pengerjaan Rutin terhadap 55 paket tersebut, dengan adanya Surat Keputusan tersebut terjadi delegasi sehingga yang bertanggungjawab adalah pertanggungjawaban secara Pribadi sesuai dengan Tupoksinya masing-masing
Bahwa perbuatan terdakwa yang menandatangni segala Administrasi yang berkaitan dengan pengerjaan rutin tahun 2014 terhadap 55 paket tersebut adalah merupakan tugas yang diemban selaku Kepala Dinas PU dan SDA Kabupaten Bone, sehingga sangat tidak adil jika Terdakwa yang harus bertanggungjawab terhadap pengerjaan rutin tahun 2014 terhadap 55 paket tersebut.
Dengan demikian ”UNSUR MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN” tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
ALASAN KEBERATAN KETIGA :
BahwaKekhilafan dan kekeliruan Majelis Hakim Menentukan dan Menetapkan Unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara :
Bahwa bentuk-bentuk kerugian keuangan Negara tersebut dihubungkan dengan ketentuan pasal 1 angka 22 Undang-undang No. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara dan juga pasal 1 angka 15 Undang-undang No. 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan kerugian Negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik disengaja maupun lalai;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli hukum EDDY O.S. HIARIEJ pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 25/PUU/XIV/2016 pada halaman 40, ada beberapa catatan ahli mengenai unsur tersebut :
Dengan adanya kata “dapat” dapat menandakan bahwa delik tersebut dikonstruksikan secara formal (delik formal) yang lebih menitik beratkan pada perbuatan bukan akibat, artinya tidak perlu ada kerugian Negara secara nyata tetapi cukup adanya potensi kerugian Negara, dalam bentuk taktis kerugian Negara harus dapat dihitung secara pasti;
Tidak ada singkronisasi dan harmonisasi perundang-undangan kita terkait terminologi “keungan Negara”. Sebagai misal sebagaimana Undang-undang perseroan terbatas dan Undang-undang Badan Usaha Milik Negara, sumber keuangan milik Negara ketika berada dalam suatu perseroan terbatas atau berada dalam Badan Usaha Milik Negara sedangkan berdasarkan Undang-undang keuangan Negara dana Undang-undang Badan Pemeriksaan Keuangan, segala yang bersumber dari pendapatan keuangan Negara adalah termasuk terminology “keuangan Negara”
Terkait siapakah yang berwenang menentukan kerugian Negara. Apakah BPK, BPKP, Akuntan Publik, atau Inspektorat? Ironisnya banyak kasus korupsi dalam persidangan, hasil audit yang dilakukan oleh BPK berbeda secara diameteral oleh BPKP, yang satu menyatakan ada kerugian Negara yang satu tidak;
Apakah ada kerugian Negara serta merta harus ada tindak pidana korusi? Anggapa demikian telah mengalami sesat piker aparat penegak hukum, karena tidak selamanya ada kerugian Negara ada tindak pidana korupsi. Dapat saja terjadi kerugian Negara namun dalam konteks administrasi dan perdata, sebenarnya bentuk undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi telah mengatisipasi kerugian keuangan Negara yang bukan korupsi dengan ketentuan pasal 32 a quo akan tetapi secara praktis ketentuan pasal ini hamper tidak pernah digunakan;
Merujuk kepada United National convention against corruocion, yang telah diretafikasi dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2006 tidak adanya unsur merugikan keuangan Negara dalam konvensi anti korupsi adalah wajar karena cakupan delik korupsi menurut konvensi anti korupsi sudah diuraikan secara sangat limitatif yang meliputi suap, penggelapan jabatan, memperdagangkan pengaruh, penyalagunaan jabatan, pejabat public memperkaya diri sendiri secara tidak sah, suap disektor swasta, penggelapan dalam perusahaan swasta, pencucian hasil kejahatan, menyembunyikan adanya kejahatan korupsi dan menghalang-hakangi proses peradilan.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 25/PUU/XIV/2016 dalam pertimbangan hukum halaman 113 menurut mahkamah konstitusi unsur merugikan keuangan tidak lagi sebagai perkiraan (potencial loss) namun harus dipahami benar-benar harus terjadi atau nyata (Actual loss) untuk dapat diterapkan dalam tindak pidana korupsi;
Bahwa Ahli ULIMSYAH M, SE Bin H. MAHANING dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan tidaklah mempunyai kewenangan untuk menghitung kerugian Negara karena satu-satunya lembaga yang Konstitusional yang berhak menghitung kerugian Negara adalam Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hal tersebut sesuai dengan berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berbunyi :
“BPK Menilai dan atau menetapkan jumlah kerugian Negara yang diakibatkan perbuatan melawan hukumbaik sengaja maupun lalai yang dilakukan bendahara, epngelola BUMN/BUMD, dan lembaga lain yang menyelenggarakan Pengelolaan Keuangan Negara”.
berdasarkan Pasal 10 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berbunyi :
“Penilaian kerugian Negara dan atau penetapan pihak yang berkewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPK ”.
bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 tahun 2016 telah menjelaskan secara eksplisit bahwa “yang berhak menentukan kerugian Negara adalah Badan Pemeriksa Keaungan dan Mejelis Hakim”
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidaklah berhak untuk men-declare menghitung kerugian Negara sehingga dapat menggugurkan Dakwaan Jaksa Penutut Umum.
Bahwa berdasarkan Fakta persidangan yang terungkap pekerjaan Rutin yang dilaksanakan pada tahun 2014 terhadap 55 paket tersebut telah dilaksanakan dan telah dinikmati oleh masyrakat Kabupaten Bone, bahwa apabila Ahli ULIMSYAH M, SE Bin H. MAHANING dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan adanya kerugian Negara sterhadap pekerjaan Rutin 55 paket tersebut mengeni adanya perbedaan Volume pekerjaan
Bahwa secara factual pekerjaan 55 paket tersebut dikerjakan pada tahun 2014 sedangkan team audit melaksanakan pemeriksaan pada tahun akhir 2015 dan tahun 2016, sehingga dengan adanya faktor Cuaca dan khusus pengerjaan aspal yang telah dilalui oleh kendaraan mobil dan motor secara otomatis terjadi penyusutan karena perhitungan yang dilakukan oleh team audit 2 tahun setelah pekerjaan selesai
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli EDY JAYA pada tanggal 25 September 2017 memberikan keterangan yaitu :
“pada bulan 3 bulan saja, sangat tidak wajar apabila pengerjaan dilakukan pada tahun 2014 lalu di dilakukan perhitungan pada tahun 2016, jelas ada perbedaan”
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas pengerjaan rutin tahun 2014 terhadap 55 paket tersebut telah terlaksana dengan baik dan telah dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Bone, dan adanya tim audit dari Universitas Polihtehnik Ujung Pandang yang melakukan audit tahun 2016, dua tahu setelah pekerjaan selesai, sehingga dengan adanya faktor cuaca maka secara otomatis terjadi penyusutan, sehingga adanya perbedaan Volume yang di audit dan dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi selatan tidaklah mengakibatkan merugikan Negara atau perekonomian Negara.
Dengan demikian unsur “UNSUR YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA” tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
ALASAN KEBERATAN KEEMPAT :
BahwaKekhilafan dan kekeliruan Majelis Hakim Menentukan dan Menetapkan Unsur sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang tutut melakukan perbuatan itu :
Bahwa unsur-unsur tindak pidana sebagai mana unsur-unsur tersebut dirumuskan didalam undang-undang menurut KUHP sebagaimana diatur dialam pasal 55 KUHP (1), bahwa pelaku tindak pidana itu dapat dibagi dalam 4 (empat) golongan:
Orang yang melakukan sendiri tindak pidana (plegen) Yaitu orang tersebut melakukan tindak pidana sendirian tidak ada temannya
Orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan tindak pidana (doenplegen) Yaitu seseorang yang menyuruh orang lain melakukan tindak pidana, yang mana orang disuruh melakukan tindak pidana tersebut tidak mampu bertanggung jawab sehingga dalam hal ini orang yang menyuruh dapat di pidana sedangkan orang yang disuruh tidak dapat dipidana;
Orang yang turut melakukan tindak pidana (mede plegen) KUHP tidak memberikan rumusan secara tegas siapa saja yang dikatakan turut melakukan tindak pidana, sehingga dalam hal ini menurut doktrin untuk dapat dikatakan turut melakukan tindak pidana haru memenuhi dua syarat ;
Harus adanya kerjasama secara fisik
Harus ada kesadaran bahwa mereka satu sama lain bekerjasama untuk melakukan tindak pidana
Orang yang dengan sengaja membujuk atau menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana (uit lokken)
Bahwa berdasarkan fakta persidangan yang terungkap terdakwa tidaklah dapat dikatakan dan atau dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana (Dader), karena kegiatan 55 paket tahun 2014 adalah kegiatan Rutin dan pengerjaan 55 paket tersebut telah selesai pada tahun 2014 dan telah dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Bone
Bahwa terdakwa bukanlah sebagai pelaku tindak pidana (Dader) karena terdakwa sebagai Kepala Dinas PU dan SDA yang ditunjuk selaku PA/PPK untuk pengerjaan rutin tahun 2014 dan Terdakwa selaku PPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 08 tanggal 02 Januari 2014 sehingga dengan adanya surat keputusan tersebut secara administrasi sudah terjadi Pendelegasian hal tersebut sesuai dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 1 angka 23 yaitu :
Delegasi adalah Pelimpahan kewenangan dari Badan/Usaha Pejabat Pemerintah yang lebih tinggi kepada badan/Usaha Pejabat Pemerintah yang lebih rendah yang tanggungjawabnya ditanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima Delegasi
Bahwa terdakwa tidak dapat dikategorikan sebagai yang menyuruh orang lain untuk melakukan tindak pidana (doenplegen) karena secara structural Terdakwa sebagai Kepala Dinas PU dan SDA sejak tahun 2013 dan diangkat oleh Bupati Kabupaten Bone menjadi PA/PPK untuk pekerjaan Rutin tahun 2014, dan Terdakwa selaku PPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 08 tanggal 02 Januari 2014 adalah nama-nama yang termaktub dalam Surat Keputusan tersebut bertanggungjawab terhadap tugasnya masing-masing
Bahwa berdasarkan Fakta perisdangan baik saksi, ahli tidak ada yang terbukti bahwa terdakwa yang menyuruh orang lain untuk melakukan tidak pidana, bahwa tindakan terdakwa hanyalah bersifat Administrasi saja Karena telah bertandatangan di dokumen, RAB, KONTRAK, SPMK dan lain-lain adalah merupakan Tugas terdakwa selaku PA/PPK
Bahwa terdakwa tidak dapat dikategorikan Orang yang turut melakukan tindak pidana (mede plegen) karena berdasarkan fakta persidangan yang terungkap bahwa tidak ada satu orangpun saksi yang memberikan keterangan yang menyatakan bahwa terdakwa turut melakukan tindak pidana yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut umum, bahwa untuk dinyatakan terdakwa sebagai Orang yang turut melakukan tindak pidana (mede plegen) adalah haruslah ada bukti yang konkrit dan eksplisit bahwa terdakwa terlibat secara spikologis dan factual untuk mengerjakan pekerjaan 55 paket tersebut
Bahwa yang bertanggungjawab mengenai pelaksanaan pekerjaan 55 paket tersebut adalah PPTK, karena PPTK yang berhubungan langsung dengan pekerjaan tersebut, dan tugas PPTK melaporkan kepada Terdakwa selaku PA/PPK mengeni perkembangan dan kemajuan pekerjaan 55 paket tersebut
Bahwa terdakwa tidak dapat dinyatakan Orang yang dengan sengaja membujuk atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana (uit lokken) karena dalam fakta yang terungkap dipersidangan, dengan adanya Surat Keputusan Nomor 08 tanggal 02 Januari 2014 adalah nama-nama yang termaktub dalam Surat Keputusan tersebut bertanggungjawab terhadap tugasnya masing-masing.
Bahwa mengenai pinjam-meminjam perusahaan tersebut tidak tau sama sekali, karena terdakwa hanya menandatangani administrasi saja, karena Terdakwa beranggapan Rekanan/Refransir yang selama ini dipakai adalah itu juga yag terlibat dalam pengerjaan 55 paket tersebut, begitupun mengeni pembuatan RAB yang dibuat oleh CV KONSULTAN LAOBET terdakwa sama sekali tidak mengetahui bahwa siapa sebenarnya yang membuat RAB tersebut, nanti dipersidangan ini terungkap yang membuat RAB tersebut adalah saudara YUSRI, ST selaku Pengawas Lapangan.
Dengan demikian unsur “MEREKA YANG MELAKUKAN, MENYURUH MELAKUKAN ATAU TURUT SERTA MELAKUKAN” tidak terbukti secara Sah dan Meyakinkan.
------Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa dalam memori banding tidak terdapat hal-hal baru yang dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri tersebut dan alasan-alasan tersebut telah dipertimbangkan dengan saksama oleh Pengadilan Negeri, maka alasan-alasan dimaksud tidak perlu dipertimbangkan lagi;---------------
-----Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar setelah mempelajari dengan saksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor.78/Pid.Sus. Tpk/2017/PN.Mks tanggal 3 Januari 2018, memori banding yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi tersebut berpendapat bahwa putusan Hakim tingkat pertama dalam perkara ini telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum, berdasarkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan, sesuai keterangan para saksi di bawah sumpah, Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, sehingga oleh karena itu pertimbangan tersebut dapat diterima, disetujui, diambil alih dan dipergunakan sebagai pendapat ataupun pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini di peradilan tingkat banding, kecuali mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menurut Pengadilan Tinggi perlu diubah dan disesuaikan dengan rasa keadilan bagi diri terdakwa dimana sesuai fakta yang diperoleh dipersidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, dimana Proyek Rehabilitasi Pemeliharaan Jalan (Rutin) anggaran Tahun 2014 yang terdiri dari 55 proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air Kabupaten Bone dimana terdapat selisih pekerjaan volume pekerjaan sebesar Rp. 225.050.102,77,- (dua ratus dua puluh lima juta lima puluh ribu seratus dua koma tujuh puluh tujuh sen rupiah) sehingga apabila diperkirakan kekurangan volume satu proyek kurang dari Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), demikian pula hasil audit yang dilakukan oleh Tim dari Politeknik Ujung Pandang yang dilakukan pada tanggal 8 Maret 2006 jaraknya hampir 2 (dua) tahun, sehingga pasti kekurangan tersebut tidak semata-mata karena kesengajaan Terdakwa, namun bisa pula terjadi karena pengaruh alam ; -------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa oleh karena itu pidana yang akan disebutkan dalam amar putusan ini sudah dianggap patut dan adil ; -----------------------
----Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka
putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor. 78/Pid.Sus.Tpk/2017/PN.Mks tanggal 3 Januari 2018, harus diperbaiki dengan mengubah sekedar pidana penjara dan denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa ; ---------------------------------------------------
----Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka
Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dari dua
tingkat peradilan;-----------------------------------------------------------------------------
------Mengingat, Pasal 3 dan pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 22 ayat (4), Pasal 46 ayat (2), Pasal 193 ayat (1), Pasal 197 ayat (1) dan Undang-undang Nomor.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;-----------------------------------------
Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor. 78/ Pid.Sus.Tpk/2017/PN.Mks tanggal 3 Januari 2018 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Drs. H. Sudirman, S.T., M. Si Bin Firdaus Maddinra tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan pada dakwaan primer ; --------------------
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut ; --------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Drs. H. Sudirman, S.T., M. Si Bin Firdaus Maddinra tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA pada dakwaan subsidair; ---------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, serta pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; ---------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ---------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa:
Keputusan Kepala Dinas PU dan SDA Kab. Bone Nomor : 3 Tahun 2014 tanggal 02 Januari 2014,tentang penetapan Pejabat Pengguna Anggaran, Bendahara dan Pembantu Bendahara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas PU dan SDA Kab. Bone;
Keputusan Bupati Bone Nomor 27 Tahun 2014, tanggal 02 Januari 2014, tentang penetapan pejabat yang diberi wewenang menandatangani SPD, SP2D, SPM serta pejabat yang diberi wewenang mengesahkan SPJ TA. 2014;
Keputusan Kepala Dinas PU dan SDA Kab. Bone Nomor : 8 Tahun 2014 tanggal 02 Januari 2014, tentang penunjukan dan penetapan susunan organisasi dan tata kerja pelaksana kegiatan rehabilitasi / pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014;
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Nomor DPA SKPD : 1.03.10301.18.03.02.5.2 tanggal 07 Agustus 2014 Dinas PU dan SDA Kab. Bone;
Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 01 / KONT / PPK – DAU / Perenc – PJR / V / 2014, tanggal 05 Mei 2014, untuk melaksanakan paket pekerjaan jasa konsultasi biaya survey perencanaan teknis (DED) kegiatan rehabilitasi / pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA Kab. Bone TA. 2014;
Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 01 / SPMK / PPK – DAU / Perenc – PJR / V / 2014, tanggal 05 Mei 2014, untuk melaksanakan Paket Pekerjaan Jasa Konsultasi Biaya Survey Perencanaan Teknis (DED) Kegiatan Rehabilitasi / Pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA Kab. Bone;
Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) terhadap 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014;
Dokumen Back UP Data terhadap 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014;
Kwitansi / Bukti Pembayaran terhadap 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014;
Nota pesanan terhadap 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014;
Faktur terhadap 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014;
Bukti Penerimaan Negara 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014;
Surat Setoran Pajak 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014;
Dokumen Surat Perintah Mulai Kerja terhadap 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014;
Berita acara pemeriksaan barang terhadap 55 (lima puluh lima) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan TA. 2014;
Surat Penawaran CV. Laobe Konsultan Nomor : S.05 / LK / / 2014 Tahun 2014, perihal penawaran pengadaan jasa perencanaan teknis kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA Kab. Bone;
Surat pejabat pembuat komitmen kepada Direktur CV. Laobe Konsultan Nomor : 01.Prc. / SPPBJ / PPK – DAU / Perenc – PJR / V / 2014, tanggal 02 Mei 2014 perihal penunjukan penyedia untuk pelaksanaan paket pekerjaan survey perencanaan tenis (DED) kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA TA. 2014;
Pengantar surat permintaan pembayaran kepada CV. Laobe Konsultan tanggal 18 Desember 2014 atas biaya pekerjaan survey perencanaan kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas Pu dan SDA Kab. Bone TA. 2014;
Berita acara pemeriksaan pekerjaan Nomor : 600 / 01 / BAPP-DAU / JJ / VII / 2014 tanggal 02 Juli 2014 atas pekerjaan Survey perencanaan kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA Kab. Bone, TA. 2014;
Berita acara kemajuan pekerjaan Nomor : 600 / 02 / BAKP – DAU / JJ / VII / 2014, tanggal 02 Juli 2014, atas pekerjaan Survey perencanaan kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA Kab. Bone, TA. 2014;
Berita acara serah terima pekerjaan Nomor : 600 / 11 / BASTF- DAU / JJ / VII / 2014, tanggal 02 Juli 2014, atas pekerjaan Survey perencanaan kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA Kab. Bone, TA. 2014;
Berita acara pembayaran Nomor : 04 / BAP-DAU / JJ / XII / 2014 tanggal 18 Desember 2014, atas pekerjaan Survey perencanaan kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan Dinas PU dan SDA Kab. Bone, TA. 2014;
SP2D Nomor : 0245 / SP2D - TUP / 2014, tanggal 30 Januari 2014;
SP2D Nomor : 1148 / SP2D - GU / 2014, tanggal 13 Maret 2014;
SP2D Nomor : 1459 / SP2D - GU / 2014, tanggal 03 April 2014;
SP2D Nomor : 2157 / SP2D - GU / 2014, tanggal 09 Mei 2014;
SP2D Nomor : 2639 / SP2D - GU / 2014, tanggal 09 Juni 2014;
SP2D Nomor : 3282 / SP2D - GU / 2014, tanggal 07 Juli 2014;
SP2D Nomor : 3877 / SP2D - GU / 2014, tanggal 05 Agustus 2014;
SP2D Nomor : 4385 / SP2D - GU / 2014, tanggal 03 September 2014;
SP2D Nomor : 5669 / SP2D - GU / 2014, tanggal 04 Nopember 2014;
SP2D Nomor : 6396 / SP2D - GU / 2014, tanggal 08 Desember 2014;
SP2D Nomor : 6651 / SP2D - GU / 2014, tanggal 15 Desember 2014;
SP2D Nomor : 7008 / SP2D - LS / 2014, tanggal 24 Desember 2014;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.10.000,- sepuluh ribu rupiah);----------------------------------------
-----Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar
pada hari Kamistanggal 8 Maret 2018 yang oleh Kami: Yance Bombing, S.H. M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar sebagai Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri Prim Fahrur Razi, SH. M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar dan Dr. Padma D.Liman, SH. M.H. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan pada hari Kamis, tanggal 15 Maret 2018 putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, yang didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Muhammad Idris, S.H.M.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum ;-----
Hakim-Hakim Anggota Ttd.- Prim Fahrur Razi, S.H. M.H. Ttd.- Dr. Padma D.Liman, S.H. M.H. | Hakim Ketua Majelis Ttd.- Yance Bombing, S.H. M.H. Panitera Pengganti Ttd.- Muhammad Idris, S.H. M.H. |