109 PK/PDT.SUS/2009
Putusan Mahkamah Agung Nomor 109 PK/PDT.SUS/2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
P U T U S A N
NO 109 PK/Pdt.Sus/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata PHI dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
NURDIN ISWANTO, bertempat tinggal di Komplek Perumahan Oesman Singawinata Blok D.3 No. 2 Purwakarta, Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh :
MUHAMMAD MUKHLAS, SH. MH., ;
ANWARSYAH TARIGAN, SH. MH ;
para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum MUKHLAS & PARTNERS, berkantor di KH. Ahmad Dahlan
No. 26, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi I/Termohon Kasasi II/Penggugat;
melawan :
PT. SUMI RUBBER INDONESIA, berkedudukan di Kota Bukit Indah, Kawasan Industri Indotaisei Blok H, Sektor 1A, Cikampek, Kabupaten Karawang, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi I/Pemohon Kasasi II/Tergugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi I/Termohon Kasasi II/ Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No. 096 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 19 Nopember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi I/Pemohon Kasasi II/Tergugat dengan posita perkara sebagai berikut ;
Bahwa Penggugat diterima bekerja pada Tergugat (PT. Sumi Rubber Indonesia) sejak tanggal 1 Juni 1996 dengan nomor induk karyawan : 0201 sesuai dengan surat perjanjian kerja tertanggal 12 Februari 1996 dengan jabatan Technical Staff (Chief), (Bukti, P-1) ;
Bahwa kemudian terhitung mulai tanggal 1 September 1996 Penggugat diangkat sebagai karyawan tetap dengan jabatan Technical Chief Staff, (Bukti, P-2) ;
Bahwa pada tanggal 1 April 1998 Penggugat dinaikkan jabatannya dari Technical Chief Staff menjadi Assistant Manager, (Bukti P-3) ;
Bahwa kemudian pada tanggal 15 Januari 1999 Penggugat dimutasikan dan Assistant Manager Work Technical ke Assistant Manager Produksi H, (Bukti P-4) ;
Bahwa karena dinilai oleh Management kinerja dan dedikasi Penggugat cukup memuaskan bagi Tergugat (perusahaan), maka terhitung sejak tanggal 3 April 2001 Penggugat mendapatkan promosi jabatan dari Assistant Manager Produksi II menjadi Manager, (Bukti, P-5) ;
Bahwa demikian juga dalam posisi Manager Produksi II selama kurang lebih 5 (lima) tahun karena dinilai oleh Management kinerja dan dedikasi Penggugat cukup memuaskan bagi perusahaan, maka terhitung sejak tanggal 1 April 2006 Penggugat mendapatkan promosi jabatan dari Manager Produksi II menjadi Deputy General Manager, (Bukti, P-6) ;
Bahwa demikian juga dalam posisi Deputy General Manager Work Technical dinilai oleh Management cukup memuaskan bagi perusahaan, kinerja dan dedikasi Penggugat maka oleh Management dipandang mampu untuk menghandle/menangani tambahan pekerjaan yaitu QA/Technical terhitung sejak tanggal 1 Juli 2006, (Bukti, P-7) ;
Bahwa dengan demikian jabatan terakhir saat ini adalah sebagai Deputy General Manager di divisi Work Technical dan QA/Technical ;
Bahwa pada jabatan tersebut pada angka 8 (delapan) di atas Penggugat mendapatkan gaji sebesar Rp 13.689.645,- (tiga belas juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh lima rupiah) setiap bulannya, (Bukti- P8) ;
Bahwa dari tanggal 29 November sampai dengan 2 Desember 2006, Penggugat mendapat tugas penting dari perusahaan yaitu menghadiri Konvensi QCC di dalam Group Sumitomo Rubber Industries di Head Office Kobe Japan ;
Bahwa pada tanggal 3 Desember 2006, Ibu kandung Penggugat meninggal dunia, dimana sebagai anak yang berbakti pada orang tua maka Penggugat mempunyai kewajiban untuk mendoakan dan mengantarkan jenazah orang tuanya untuk terakhir kalinya dan Purwakarta ke Magelang yaitu kampung halaman Penggugat. Untuk itu Penggugat mengajukan ijin yang disyahkan karena orang tua meninggal selama 3 (tiga) hari ;
Bahwa pada tanggal 08 Desember 2006, Penggugat dan istrinya diundang rapat di Plaza Hotel Purwakarta yang dihadiri oleh Mr. Osa (Direktur Pabrik), Bp. Robertus Tjahjadi (GM HRD & GA), Bp. Rasyid Kusuma Carma (Manager HRD & GA), Mr Ogata dan MR. Kobayashi, dimana Tergugat mengeluarkan Surat resmi menonaktifkan Penggugat ;
Bahwa pada tanggal 11 Desember 2006, Tergugat (PT Sumi Rubber Indonesia) telah mengeluarkan surat pembebasan tugas kerja terhadap Penggugat dengan dasar peraturan perusahaan Pasal 64 ayat 2 dan Pasal 70 ayat 2b dan 2k, hal tersebut dijadikan alasan yang dipakai oleh Tergugat (perusahaan) dalam surat No: HRD-2006-05/B/XII/0-02 tentang pembebasan tugas kerja adalah alasan yang dibuat-buat yang mengarah pada rencana untuk mengambil tindakan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat, hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 136 dan Pasal 161 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, (Bukti -P9) ;
Bahwa pada tanggal 16 Januari 2007, Penggugat diundang rapat di Plaza Hotel BIC Purwakarta yang dihadiri oleh Bp Robertus Tjahjadi, Mr. Ogata dan Rasyid Kusuma Carma, dimana Penggugat dipaksa agar mau mengundurkan diri dengan kompensasi uang pesangon sebesar
Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), bahkan Bp. Robertus Tjahjadi mengancam dengan tidak akan membayar pesangon kalau Penggugat memakai dan didampingi jasa Pengacara dan melakukan intimidasi berupa larangan kepada para karyawan agar tidak berhubungan dengan Penggugat, hal tersebut secara tidak langsung telah mendeskriditkan serta mencemarkan nama baik Penggugat, (Bukti P-10) ;Bahwa tindakan dari Tergugat (perusahaan) sebagaimana tersebut di atas adalah tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan Pasal 151 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No : SE.643/MEN/PHI-PPHI/IX/2005 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja ;
Bahwa pada tanggal 22 Januari 2007, Kuasa Hukum Penggugat telah melayangkan surat somasi kepada pihak Tergugat (perusahaan), yang isinya memberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi terkait dengan masalah ketenagakerjaan antara Penggugat dengan pihak Tergugat (perusahaan) namun tidak pernah ada konfirmasi, (Bukti P-11) ;
Bahwa pada tanggal 29 Januari 2007, Kuasa Hukum Penggugat kembali melayangkan surat somasi yang kedua untuk menindaklanjuti somasi yang pertama kepada pihak Tergugat (perusahaan) untuk melakukan klarifikasi dan mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak, (Bukti P-12) ;
Bahwa atas dua somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Penggugat tidak pernah ada tanggapan dari Tergugat, dan justru pada tanggal
1 Februari 2007, pihak Tergugat (perusahaan PT. Sumi Rubber Indonesia) melakukan pemberhentian sementara kepada Penggugat, (Bukti P13) ;Bahwa sejak Penggugat mendapatkan pemberhentian sementara pihak Tergugat tidak pernah memberikan gaji lagi kepada Penggugat ;
Bahwa atas penghentian gaji kepada Penggugat, pada tanggal 20 Maret 2007 Penggugat telah melayangkan surat kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang tentang tindakan sewenang-wenang dan mohon bantuan agar memerintahkan kepada Tergugat segera membayarkan gaji kepada Penggugat, hal ini didasarkan kepada Pasal 155 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003, (Bukti P-14) ;
Bahwa atas surat yang dilayangkan oleh Penggugat, maka pada tanggal
09 April 2007 melalui Surat Nomor: 566/12787PKTK, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang telah melayangkan surat kepada Tergugat dengan tembusan Penggugat isinya bahwa kewajiban pembayaran upah kepada pekerja harus tetap dilakukan sesuai dengan waktu pembayaran gaji bulanan, (Bukti P-15) ;Bahwa akan tetapi Tergugat juga tetap tidak mau mentaati perintah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang tentang pembayaran gaji tersebut, sehingga pada tanggal 11 Juni 2007 Penggugat melayangkan surat kepada Tergugat tentang Tagihan Upah atas nama Nurdi Iswanto (Penggugat) dengan perincian denda dan bunga, (Bukti P-16) ;
Bahwa atas belum dibayarnya upah/gaji kepada Penggugat, maka berdasarkan Pasal 19 PP No. 8 Tahun 1981 Tentang Perlindungan Upah, Tergugat dibebani denda beserta bunga.
Bunyi lengkapnya ketentuan tersebut adalah sebagai berikut :
Pasal 19
Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari ke delapan terhitung dari hari dimana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah dengan 5% (lima persen) untuk tiap hari keterlambatan. Sesudah hari ke delapan tambahan itu menjadi 1% (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan.
Apabila sesudah sebulan upah masih belum dibayar, maka di samping berkewajiban untuk membayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha diwajibkan pula membayar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan.
Penyimpangan yang mengurangi ketentuan dalam pasal ini adalah batal menurut hukum.
Bahwa atas upah/gaji Penggugat yang belum dibayarkan oleh Tergugat jika dihitung sampai dengan gugatan ini diajukan setidak-tidaknya adalah sebesar sebagai berikut :
A. Gaji Take Home Pay Rp 13.689.645,- setiap bulan, yaitu :
1. bulan Februari 2007 Rp 13.689.645,-
2. bulan Maret 2007 Rp 13.689.645,-
3. bulan April 2007 Rp 13.689.645,-
4. bulan Mei 2007 Rp 13.689.645,-
5. bulan Juni 2007 Rp 13.689.645,-
6. bulan Juli 2007 Rp 13.689.645,-
7. bulan Agustus 2007 Rp 13.689.645,-
Sehingga jumlah: Februari 2007 - Agustus 2007 Rp 95.827.515
(sembilan puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima betas rupiah);
B. Denda dari bulan Februari 2007 - Juli 2007, dengan dasar perhitungan adalah :
- Tanggal gajian adalah tanggal 25 dan atau 26 setiap bulan
- Denda dihitung mulai tgl 1 - 8 sebesar 5% per hari dari gaji
- Tanggal 9-30 denda per hari sebesar 1% per hari dari gaji
- Jumlah denda seluruhnya maksimal 50% dari gaji per bulan.
Berdasarkan itu, maka jumlah denda diperinci sebagai berikut :
1. bulan Februari 2007 Rp 41.068.938,-
2. bulan Maret 2007 Rp 34.224.115,-
3. bulan April 2007 Rp 27.379.292,-
4. bulan Mei 2007 Rp 20.534.469,-
5. bulan Juni 2007 Rp 13.689.646,-
6. bulan Juli 2007 Rp 6.844.823,-
Sehingga jumlah: Februari 2007 - Juli 2007 Rp 143.741.283,-
(seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh satu ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah);
C. Bunga dari bulan Februari 2007-Juni 2007 dengan dasar perhitungan : asumsi bunga rata-rata per bulan adalah 1%/bulan, maka setiap bulan keterlambatan dikenakan bunga 1% x gaji sebulan.
Perhitungannya adalah sebagai berikut:
1. bulan Februari 2007 Rp 821.376,-
2. bulan Maret 2007 Rp 684.480,-
3. bulan April 2007 Rp 547.584,-
4. bulan Mei 2007 Rp 410.688,-
5. bulan Juni 2007 Rp 273.792,-
6. bulan Juli 2007 Rp 136.896,-
Sehingga jumlah: Februari 2007 - Juni 2007 Rp 2.874.816,-
(dua juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus enam belas rupiah).
Dengan demikian jumlah gaji, denda beserta bunga (A, B, C) yang merupakan hak dari Penggugat dan harus dibayarkan oleh Tergugat adalah sebesar Rp 242.433.614 (dua ratus empat puluh dua juta empat ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus empat belas rupiah).
Atau sebesar sebagaimana setelah dihitung sejak perkara ini diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Bahwa pada tanggal 5 Juni 2007 Penggugat diundang oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang berkenaan dengan pencatatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan oleh Tergugat, (Bukti P-17) ;
bahwa ternyata Tergugat telah mengajukan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang untuk pencatatan perselisihan hubungan industrial dengan mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat atas dasar kesalahan berat ;
Bahwa kesalahan berat yang didalilkan Tergugat secara substansil sangat-sangat tidak berdasar dan secara formil berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PPU-172003 tanggal 28 Oktober 2004 telah dibatalkan, dan selanjutnya diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: SE-14/MEN/SJ-HK/I/ 2005, (Bukti P-18) ;
Bahwa atas rapat-rapat Tripartit yang berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, kemudian pada tanggal 3 Juli 2007 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang membuat putusan anjuran diantaranya dinyatakan bahwa Penggugat mendapatkan uang pesangon dua kali PMTK.
Adapun bunyi amar anjuran lengkapnya dapat kami kutip amar anjuran adalah sebagai berikut :
MENGANJURKAN:
1. Agar pihak perusahaan PT. Sumi Rubber Indonesia dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja Sdr. Nurdi Iswanto terhitung sejak akhir Juni 2007 dengan memberikan hak-hak pekerja sebagai berikut :
- Uang pesangon, 2 x 9 x Rp 13.689.645,- Rp 246.413.610,-
- Uang penghargaan masa kerja, 4 x Rp 13.989.645,- Rp 54.758.580,-
- Penggantian perumahan dan pengobatan,
15%x Rp 301.172.190,- Rp 5.175.828,-
- Sisacuti, 10/21 x Rp 13.989.645,- Rp 6.518.878,-
- Upah bulan Februari s/d Juni 2007,
5 x Rp 73.689.645,- Rp 68.448.225,-
- Bonus tahun 2006 Rp 4.034.320,-
Jumlah Rp 435.349.441,-
2. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban secara tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah menerima Anjuran ini,
3. Bila salon satu atau kedua belah pihak menolak Anjuran, maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
(Bukti P-19);
Bahwa terhadap Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang tersebut Penggugat menyampaikan jawaban bahwa terhadap uang pesangon, Penggugat menerima anjuran tersebut dan terhadap upah/gaji, Penggugat tidak menerima/menolak atas anjuran tersebut, karena seharusnya dihitung sejak Penggugat tidak menerima gaji sampai perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap beserta denda dan bunganya, (Bukti P-20) ;
Bahwa agar gugatan Penggugat tidak menjadi sia-sia (ilusionis) serta dikhawatirkan adanya upaya dari Tergugat untuk melepaskan diri dari kewajiban untuk membayar kewajiban atas hak-hak dari Penggugat yang diputus oleh pengadilan, maka Penggugat mengajukan sita jaminan terhadap sebagian harta kekayaan milik Tergugat baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, yaitu berupa :
Barang tidak bergerak berupa :
Tiga buah rumah yang terletak di Jalan Palem Putri 3 Nomor 32, Jalan Palem Putri 3 Nomor 50 dan Jalan Palem Putri 3 Nomor 52 , Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat
Barang bergerak berupa :
| NO. | MERK/JENIS KENDARAAN RODA EMPAT | NO. TAHUN POLISI PEMBUATAN | WARNA | LOKASI KENDARAAN DI |
| 1 | AUDI Tipe A6 | B 8643 Nl AGT 2007 | HITAM | Cikampek/Jkt |
| 2 | TOYOTA CAMRY | B 1821 AQ APRIL 2007 | HITAM | Cikampek |
| 3 | TOYOTA NEW CAMRY 2.4 G | B 1265 JT JUNI 2007 | HITAM | Jakarta |
| 4 | HONDA ACCORD | B 1978 AQ APRIL 2003 | HITAM | Cikampek |
| 5 | SUZUKI GRAND VITARA | B 2012 Wl MEI 2007 | ABU-ABU | Cikampek |
| 6 | HONDA NEW CIVIC | B 2695 OM MEI 2007 | HITAM | Cikampek |
| 7 | HONDA NEW CRV | B 1727 IF MARET 2007 | SILVER | Cikampek |
| 8 | SUZUKI GRAND VITARA | B 2205 Jl MEI 2007 | HITAM | Cikampek |
| 9 | HONDA NEW CIVIC | B 2808 Bl MEI 2006 | SILVER | Cikampek |
| 10 | TOYOTA ALTIS | B 8032 KQ MEI 2004 | HITAM | Cikampek |
| 11 | TOYOTA INOVA DIESEL EXTRA 2.5 Lt (V) A/T | B 2920 El MEI 2006 | HITAM | Cikampek |
| 12 | TOYOTA INOVA DIESEL EXTRA 2.5 Lt (V) A/T | T 1520 EL JUNI 2006 | HITAM | Cikampek |
| 13 | TOYOTA INOVA DIESEL | B 2407 Rl MEI 2006 | HITAM | Cikampek |
| EXTRA 2. 5 Lt (V) A/T | ||||
| 14 | TOYOTA INOVA DIESEL EXTRA 2.5 Lt (V) A/T | B 1990 OJ MEI 2006 | SILVER | Cikampek |
| 15 | DAIHATSU TARUNA OXXY | B 1657 El AGUST 2006 | MERAH | Cikampek |
| 16 | SUZUKI SWIFT | B 1682JI MEI 2006 | SILVER | Cikampek |
| 17 | DAIHATSU TARUNA | B 7210 TX APRIL 2003 | BIRU MUDA | Cikampek |
| 18 | DAIHATSU TARUNA | B 7209 TX APRIL 2003 | BIRU MUDA | Cikampek |
| 19 | SUZUKI BALENO | B 2209 WX APRIL 2002 | BIRU | Cikampek |
| 20 | SUZUKI BALENO | B 2227 WX APRIL 2002 | BIRU | Cikampek |
| 21 | DAIHATSU TERRIOS | B 1778 NJ JUNI 2007 | HITAM | Cikampek |
| 22 | TOYOTA AVANZA SERI E | B 2184 IJ MEI 2007 | HITAM | Cikampek |
| 23 | SUZUKI APV SERI L | B 8745 Jl MEI 2006 | HITAM | Cikampek |
| 24 | TOYOTA AVANZA SERI E | B 8466 XJ MEI 2004 | SILVER | Cikampek |
| 25 | TOYOTA AVANZA SERI E | B 8947 XJ MEI 2004 | SILVER | Cikampek |
| 26 | SUZUKI APV SERI L | B 1634 OJ MEI 2006 | HITAM | Cikampek |
| 27 | SUZUKI APV SERI L | B 8743 Jl MEI 2006 | HITAM | Cikampek |
| 28 | DAIHATSU XENIAL 3 Lt | B 2304 Tl MEI 2005 | SILVER | Cikampek |
| 29 | DAIHATSU XENIAL 3 Lt | B 2296 Tl MEI 2005 | SILVER | Cikampek |
| 30 | TOYOTA AVANZA SERI E | B 8639 XJ MEI 2004 | SILVER | Cikampek |
| 31 | TOYOTA AVANZA SERI E | B 2498 VI MEI 2004 | SILVER | Cikampek |
| 32 | SUZUKI EVERY A/T | B 1495 JO MEI 2004 | MERAH | Cikampek |
| 33 | SUZUKI EVERY A/T | B 2907 JD MEI 2004 | SILVER | Cikampek |
| 34 | SUZUKI EVERY A/T | B 1490 JO MEI 2004 | BIRU | Cikampek |
| 35 | SUZUKI ESCUDO 2.0 AT | B 1716 QI MEI 2006 | HITAM | Jakarta |
| 36 | TOYOTA NEW ALTIS 1.8 Lt | B 2685 Ql MEI 2007 | HITAM | Jakarta |
Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya isi putusan ini nantinya oleh Tergugat maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan ;
Bahwa dalil-dalil dari Penggugat didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan sempurna menurut hukum, berkekuatan pembuktian yang menentukan serta bernilai kekuatan yang mengikat, maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorrad) ;
Bahwa terhadap upah yang sampai sekarang belum dibayarkan oleh Tergugat (perusahaan) maka berdasarkan ketentuan Pasal 96 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI dalam persidangan Perselisihan Hubungan Industrial, Hakim Ketua Sidang harus menjatuhkan Putusan Sela agar Pengusaha membayar upah dan bila Pengusaha tetap tidak melaksanakan maka Hakim Ketua Sidang memerintahkan Sita Jaminan terhadap asset milik Pengusaha dalam Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial, kemudian Putusan Sela dan Penetapan tersebut tidak dapat diajukan perlawanan dan/atau tidak dapat digunakan upaya hukum.
Adapun bunyi selengkapnya ketentuan tersebut dapat kami kutip sebagai berikut :
Pasal 96
(1) Apabila dalam persidangan pertama, secara nyata-nyata pihak perusahaan terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud Pasal 155 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Hakim Ketua sidang harus segera menjatuhkan Putusan Sela berupa perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/ buruh yang bersangkutan.
(2) Putusan Sela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhkan pada hari persidangan itu juga atau pada hari persidangan kedua.
(3) Dalam hal selama pemeriksaan sengketa masih berlangsung dan Putusan Sela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak juga dilaksanakan oleh pengusaha, Hakim Ketua sidang memerintahkan Sita Jaminan dalam sebuah Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.
(4) Putusan Sela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diajukan perlawanan dan/atau tidak dapat digunakan upaya hukum.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
1. Menjatuhkan Putusan Sela agar Tergugat membayar upah/gaji milik Penggugat kepada Penggugat setidak-tidaknya sebesar :
A. Gaji Take Home Pay Rp 13.689.645,- setiap bulan, yaitu :
1. bulan Februari 2007 Rp 13.689.645,-
2. bulan Maret 2007 Rp 13.689.645,-
3. bulan April 2007 Rp 13.689.645,-
4. bulan Mei 2007 Rp 13.689.645,-
5. bulan Juni 2007 Rp 13.689.645,-
6. bulan Juli 2007 Rp 13.689.645,-
7. bulan Agustus 2007 Rp 13.689.645,-
Sehingga jumlah: Februari 2007 - Agustus 2007 Rp 95.827.515
(sembilan puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima belas rupiah);
B. Denda dari bulan Februari 2007-Juli 2007, dengan dasar perhitungan adalah :
- Tanggal gajian adalah tanggal 25 dan atau 26 setiap bulan
- Denda dihitung mulai tgl 1 - 8 sebesar 5% per hari dari gaji
- Tanggal 9-30 denda per hari sebesar 1% per hari dari gaji
- Jumlah denda seluruhnya maksimal 50% dari gaji per bulan.
Berdasarkan itu, maka jumlah denda diperinci sebagai berikut :
1. bulan Februari 2007 Rp 41.068.938,-
2. bulan Maret 2007 Rp 34.224.115,-
3. bulan April 2007 Rp 27.379.292,-
4. bulan Mei 2007 Rp 20.534.469,-
5. bulan Juni 2007 Rp 13.689.646;
6. bulan Juli 2007 Rp 6.844.823,-
Sehingga jumlah: Februari 2007 - Juli 2007 Rp 143.741.283,-
(seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh satu ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah);
C. Bunga dari bulan Februari 2007 - Juni 2007 dengan dasar perhitungan : asumsi bunga rata-rata per bulan adalah 1% / bulan, maka setiap bulan keterlambatan dikenakan bunga 1% x gaji sebulan.
Perhitungannya adalah sebagai berikut :
1. bulan Februari 2007 Rp 821.376,-
2. bulan Maret 2007 Rp 684.480,-
3. bulan April 2007 Rp 547.584,-
4. bulan Mei 2007 Rp 410.688,-
5. bulan Juni 2007 Rp 273.792,-
6. bulan Juli 2007 Rp 136.896;
Sehingga jumlah: Februari 2007 - Juni 2007 Rp 2.874.816,-
(dua juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus enam belas rupiah).
Dengan demikian jumlah Gaji, denda beserta bunga (A, B, C) yang merupakan hak dari Penggugat adalah sebesar Rp 242.433.614,- (dua ratus empat puluh dua juta empat ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus empat belas rupiah).
Atau sebesar sebagaimana setelah dihitung sejak perkara ini diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
2. Menetapkan sah berharga terhadap slta jaminan atas sebagian harta kekayaan Tergugat, yaitu berupa :
Barang tidak bergerak berupa :
Tiga buah rumah yang terletak di Jalan Palem Putri 3 Nomor 32, Jalan Palem Putri 3 Nomor 50 dan Jalan Palem Putri 3 Nomor 52 , Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat
Barang bergerak berupa :
| NO. | MERK/JENIS KENDARAAN RODA EMPAT | NO. TAHUN POLISI PEMBUATAN | WARNA | LOKASI KENDARAAN DI |
| 1 | AUDI Tipe A6 | B 8643 Nl AGT 2007 | HITAM | Cikampek/Jkt |
| 2 | TOYOTA CAMRY | B 1821 AQ APRIL 2007 | HITAM | Cikampek |
| 3 | TOYOTA NEW CAMRY 2.4 G | B 1265 JT JUNI 2007 | HITAM | Jakarta |
| 4 | HONDA ACCORD | B 1978 AQ APRIL 2003 | HITAM | Cikampek |
| 5 | SUZUKI GRAND VITARA | B 2012 Wl MEI 2007 | ABU-ABU | Cikampek |
| 6 | HONDA NEW CIVIC | B 2695 OM MEI 2007 | HITAM | Cikampek |
| 7 | HONDA NEW CRV | B 1727 IF MARET 2007 | SILVER | Cikampek |
| 8 | SUZUKI GRAND VITARA | B 2205 Jl MEI 2007 | HITAM | Cikampek |
| 9 | HONDA NEW CIVIC | B 2808 Bl MEI 2006 | SILVER | Cikampek |
| 10 | TOYOTA ALTIS | B 8032 KQ MEI 2004 | HITAM | Cikampek |
| 11 | TOYOTA INOVA DIESEL EXTRA 2.5 Lt (V) A/T | B 2920 El MEI 2006 | HITAM | Cikampek |
| 12 | TOYOTA INOVA DIESEL EXTRA 2.5 Lt (V) A/T | T 1520 EL JUNI 2006 | HITAM | Cikampek |
| 13 | TOYOTA INOVA DIESEL | B 2407 Rl MEI 2006 | HITAM | Cikampek |
| EXTRA 2. 5 Lt (V) A/T | ||||
| 14 | TOYOTA INOVA DIESEL EXTRA 2.5 Lt (V) A/T | B 1990 OI MEI 2006 | SILVER | Cikampek |
| 15 | DAIHATSU TARUNA OXXY | B 1657 El AGUST 2006 | MERAH | Cikampek |
| 16 | SUZUKI SWIFT | B 1682 JI MEI 2006 | SILVER | Cikampek |
| 17 | DAIHATSU TARUNA | B 7210 TX APRIL 2003 | BIRU MUDA | Cikampek |
| 18 | DAIHATSU TARUNA | B 7209 TX APRIL 2003 | BIRU MUDA | Cikampek |
| 19 | SUZUKI BALENO | B 2209 WX APRIL 2002 | BIRU | Cikampek |
| 20 | SUZUKI BALENO | B 2227 WX APRIL 2002 | BIRU | Cikampek |
| 21 | DAIHATSU TERRIOS | B 1778 NJ JUNI 2007 | HITAM | Cikampek |
| 22 | TOYOTA AVANZA SERI E | B 2184 IJ MEI 2007 | HITAM | Cikampek |
| 23 | SUZUKI APV SERI L | B 8745 Jl MEI 2006 | HITAM | Cikampek |
| 24 | TOYOTA AVANZA SERI E | B 8466 XJ MEI 2004 | SILVER | Cikampek |
| 25 | TOYOTA AVANZA SERI E | B 8947 XJ MEI 2004 | SILVER | Cikampek |
| 26 | SUZUKI APV SERI L | B 1634 OJ MEI 2006 | HITAM | Cikampek |
| 27 | SUZUKI APV SERI L | B 8743 Jl MEI 2006 | HITAM | Cikampek |
| 28 | DAIHATSU XENIA 1.3 Lt | B 2304 Tl MEI 2005 | SILVER | Cikampek |
| 29 | DAIHATSU XENIA 1.3 Lt | B 2296 Tl MEI 2005 | SILVER | Cikampek |
| 30 | TOYOTA AVANZA SERI E | B 8639 XJ MEI 2004 | SILVER | Cikampek |
| 31 | TOYOTA AVANZA SERI E | B 2498 VI MEI 2004 | SILVER | Cikampek |
| 32 | SUZUKI EVERY A/T | B 1495 JO MEI 2004 | MERAH | Cikampek |
| 33 | SUZUKI EVERY A/T | B 2907 JD MEI 2004 | SILVER | Cikampek |
| 34 | SUZUKI EVERY A/T | B 1490 JO MEI 2004 | BIRU | Cikampek |
| 35 | SUZUKI ESCUDO 2.0 AT | B 1716 OI MEI 2006 | HITAM | Jakarta |
| 36 | TOYOTA NEW ALTIS 1.8 Lt | B 2685 Ql MEI 2007 | HITAM | Jakarta |
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar ;
Menyatakan bahwa Penggugat tidak bersalah sebagaimana yang didalilkan oleh Tergugat kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang untuk pencatatan perselisihan hubungan industrial dengan mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Penggugat atas dasar kesalahan berat ;
Menyatakan Tergugat telah bertindak sewenang-wenang terhadap Penggugat karena tidak membayar gaji Penggugat dan tidak berdasarkan hukum menuduh Penggugat telah melakukan kesalahan berat ;
Menghukum Tergugat untuk membayar gaji/upah milik Penggugat kepada Penggugat setidak-tidaknya sebesar :
A. Gaji Take Home Pay Rp 13.689.645,- setiap bulan, yaitu :
1. bulan Februari 2007 Rp 13.689.645,-
2. bulan Maret 2007 Rp 13.689.645,-
3. bulan April 2007 Rp 13.689.645,-
4. bulan Mei 2007 Rp 13.689.645,-
5. bulan Juni 2007 Rp 13.689.645,-
6. bulan Juli 2007 Rp 13.689.645,-
7. bulan Agustus 2007 Rp 13.689.645,-
Sehingga jumlah: Februari 2007 - Agustus 2007 Rp 95.827.515
(sembilan puluh lima juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima betas rupiah);
B. Denda dari bulan Februari 2007 - Juli 2007, dengan dasar perhitungan adalah :
- Tanggal gajian adalah tanggal 25 dan atau 26 setiap bulan
- Denda dihitung mulai tgl 1 - 8 sebesar 5% per hari dari gaji
- Tanggal 9-30 denda per hari sebesar 1% per hari dari gaji
- Jumlah denda seluruhnya maksimal 50% dari gaji per bulan.
Berdasarkan itu, maka jumlah denda diperinci sebagai berikut :
1. bulan Februari 2007 Rp 41.068.938,-
2. bulan Maret 2007 Rp 34.224.115,-
3. bulan April 2007 Rp 27.379.292,-
4. bulan Mei 2007 Rp 20.534.469,-
5. bulan Juni 2007 Rp 13.689.646,-
6. bulan Juli 2007 Rp 6.844.823,-
Sehingga jumlah: Februari 2007 - Juli 2007 Rp 143.741.283,-
(seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh satu ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah);
C. Bunga dari bulan Februari 2007- Juni 2007 dengan dasar perhitungan : asumsi bunga rata-rata per bulan adalah 1%/bulan, maka setiap bulan keterlambatan dikenakan bunga 1% x gaji sebulan.
Perhitungannya adalah sebagai berikut:
1. bulan Februari 2007 Rp 821.376,-
2. bulan Maret 2007 Rp 684.480,-
3. bulan April 2007 Rp 547.584,-
4. bulan Mei 2007 Rp 410.688,-
5. bulan Juni 2007 Rp 273.792,-
6. bulan Juli 2007 Rp 136.896,-
Sehingga jumlah: Februari 2007 - Juni 2007 Rp 2.874.816,-
(dua juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus enam belas rupiah).
Dengan demikian jumlah (A, B, C) gaji, denda beserta bunga yang merupakan hak dari Penggugat adalah sebesar Rp 95.827.515 +
Rp 143.741.283,- + Rp 2.874.816,- Total Rp 242.433.614,- (dua ratus empat puluh dua juta empat ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus empat belas rupiah).
Atau sebesar sebagaimana setelah dihitung sejak perkara ini diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menguatkan dan menghukum Tergugat untuk membayar sesuai putusan anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang sepanjang mengenai dan sebesar :
- Uang pesangon, 2 x 9 Rp 13.989.645,- Rp 246.413.610,-
- Uang penghargaan masa kerja, 4 x Rp 13.989.645,- Rp 54.758.580,-
- Penggantian perumahan dan pengobatan,
15% x Rp 301.172.190,- Rp 45.175.828,-
- Sisa cuti, 10/21 x Rp 13.989.645 Rp 6,518.878,-
- Bonus tahun 2006 Rp 14.034.320,-
Jumlah Rp 366.901.216,-
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak milik Tergugat berupa :
Barang tidak bergerak berupa :
Tiga buah rumah yang terletak di Jalan Palem Putri 3 Nomor 32, Jalan Palem Putri 3 Nomor 50 dan Jalan Palem Putri 3 Nomor 52 , Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat
Barang bergerak berupa :
| NO. | MERK/JENIS KENDARAAN RODA EMPAT | NO. TAHUN POLISI PEMBUATAN | WARNA | LOKASI KENDARAAN DI |
| 1 | AUDI Tipe A6 | B 8643 Nl AGT 2007 | HITAM | Cikampek/Jkt |
| 2 | TOYOTA CAMRY | B 1821 AQ APRIL 2007 | HITAM | Cikampek |
| 3 | TOYOTA NEW CAMRY 2.4 G | B 1265 JT JUNI 2007 | HITAM | Jakarta |
| 4 | HONDA ACCORD | B 1978 AQ APRIL 2003 | HITAM | Cikampek |
| 5 | SUZUKI GRAND VITARA | B 2012 Wl MEI 2007 | ABU-ABU | Cikampek |
| 6 | HONDA NEW CIVIC | B 2695 OM MEI 2007 | HITAM | Cikampek |
| 7 | HONDA NEW CRV | B 1727 IF MARET 2007 | SILVER | Cikampek |
| 8 | SUZUKI GRAND VITARA | B 2205 Jl MEI 2007 | HITAM | Cikampek |
| 9 | HONDA NEW CIVIC | B 2808 Bl MEI 2006 | SILVER | Cikampek |
| 10 | TOYOTA ALTIS | B 8032 KQ MEI 2004 | HITAM | Cikampek |
| 11 | TOYOTA INOVA DIESEL EXTRA 2.5 Lt (V) A/T | B 2920 El MEI 2006 | HITAM | Cikampek |
| 12 | TOYOTA INOVA DIESEL EXTRA 2.5 Lt (V) A/T | T 1520 EL JUNI 2006 | HITAM | Cikampek |
| 13 | TOYOTA INOVA DIESEL | B 2407 Rl MEI 2006 | HITAM | Cikampek |
| EXTRA 2. 5 Lt (V) A/T | ||||
| 14 | TOYOTA INOVA DIESEL EXTRA 2.5 Lt (V) A/T | B 1990 OI MEI 2006 | SILVER | Cikampek |
| 15 | DAIHATSU TARUNA OXXY | B 1657 El AGUST 2006 | MERAH | Cikampek |
| 16 | SUZUKI SWIFT | B 1682 JI MEI 2006 | SILVER | Cikampek |
| 17 | DAIHATSU TARUNA | B 7210 TX APRIL 2003 | BIRU MUDA | Cikampek |
| 18 | DAIHATSU TARUNA | B 7209 TX APRIL 2003 | BIRU MUDA | Cikampek |
| 19 | SUZUKI BALENO | B 2209 WX APRIL 2002 | BIRU | Cikampek |
| 20 | SUZUKI BALENO | B 2227 WX APRIL 2002 | BIRU | Cikampek |
| 21 | DAIHATSU TERRIOS | B 1778 NJ JUNI 2007 | HITAM | Cikampek |
| 22 | TOYOTA AVANZA SERI E | B 2184 IJ MEI 2007 | HITAM | Cikampek |
| 23 | SUZUKI APV SERI L | B 8745 Jl MEI 2006 | HITAM | Cikampek |
| 24 | TOYOTA AVANZA SERI E | B 8466 XJ MEI 2004 | SILVER | Cikampek |
| 25 | TOYOTA AVANZA SERI E | B 8947 XJ MEI 2004 | SILVER | Cikampek |
| 26 | SUZUKI APV SERI L | B 1634 OI MEI 2006 | HITAM | Cikampek |
| 27 | SUZUKI APV SERI L | B 8743 Jl MEI 2006 | HITAM | Cikampek |
| 28 | DAIHATSU XENIA 1.3 Lt | B 2304 Tl MEI 2005 | SILVER | Cikampek |
| 29 | DAIHATSU XENIA 1.3 Lt | B 2296 Tl MEI 2005 | SILVER | Cikampek |
| 30 | TOYOTA AVANZA SERI E | B 8639 XJ MEI 2004 | SILVER | Cikampek |
| 31 | TOYOTA AVANZA SERI E | B 2498 VI MEI 2004 | SILVER | Cikampek |
| 32 | SUZUKI EVERY A/T | B 1495 JO MEI 2004 | MERAH | Cikampek |
| 33 | SUZUKI EVERY A/T | B 2907 JD MEI 2004 | SILVER | Cikampek |
| 34 | SUZUKI EVERY A/T | B 1490 JO MEI 2004 | BIRU | Cikampek |
| 35 | SUZUKI ESCUDO 2.0 AT | B 1716 OI MEI 2006 | HITAM | Jakarta |
| 36 | TOYOTA NEW ALTIS 1.8 Lt | B 2685 Ql MEI 2007 | HITAM | Jakarta |
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorad) ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum ;
Apabila Majelis hakim Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan gugatan balik (Rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
DALAM REKONVENSI
Bahwa apa yang telah dituangkan dalam Konvensi adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam gugatan Rekonvensi ini ;
Bahwa Tergugat Rekonvensi adalah karyawan Penggugat Rekonvensi sejak bulan September 1996 dan ditugaskan pada Divisi Technical, dengan Jabatan Technical Chief Staff ;
Bahwa pada tanggal 1 April 1998 Penggugat Rekonvensi melalui General Manager HRD & GA mengeluarkan Surat Keputusan tentang Kenaikan Jabatan Tergugat Rekonvensi dari Chief Staff menjadi Asisten Manager pada lingkungan pabrik di Cikampek ;
Bahwa karena kebutuhan organisasi Perusahaan, Tergugat Rekonvensi yang pada saat itu menjabat Asisten Manager telah mendapatkan promosi jabatan Manager (pada tanggal 3 April 2001), dengan catatan Tergugat Rekonvensi harus membuat Surat Pernyataan sebagai suatu ikat janji dengan Perusahaan yang isinya antara lain "bahwa Tergugat Rekonvensi sanggup melakukan perbaikan-perbaikan yang berhubungan dengan kerjasama internal-external dan perubahan karakter dalam rangka pembinaan bawahan" ;
Bahwa setelah Penggugat Rekonvensi memperhatikan dan menelaah laporan-laporan yang masuk dan mengevaluasi kinerja Tergugat Rekonvensi, ternyata Tergugat Rekonvensi memang terbukti telah lalai dalam melaksanakan prosedur kerja yaitu : tidak mengikuti instruksi technical tentang posisi wing edge studless tyre DS 1 dan tidak berinisiatif melakukan tindak lanjut untuk menyelesaikan permasalahan setelah produksi massal sehingga menyebabkan kerugian perusahaan, maka pada tanggal 26 Oktober 2004 Penggugat Rekonvensi mengeluarkan Surat Peringatan Pertama dengan No. HRD 2004.05/A/X/O-070 kepada Tergugat Rekonvensi ;
Bahwa karena kebutuhan organisasi untuk pengisian jabatan Deputi General Manager maka, pada tanggal 17 Maret 2006 sebagai tahapan untuk menempati jabatan dimaksud Penggugat Rekonvensi telah melakukan wawancara dengan Tergugat Rekonvensi di ruang Garuda lantai 5 Wisma Indomobil, Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 8, dimana dalam wawancara tersebut salah satu yang ditanyakan kepada Tergugat Rekonvensi adalah bahwa apabila Tergugat Rekonvensi yang dipilih untuk menempati jabatan Deputi General Manager tersebut dipersyaratkan salah satunya adalah Tergugat Rekonvensi "tidak boleh melakukan bisnis pribadi di dalam pabrik/ perusahaan yang berhubungan dengan multi level marketing dan menyatakan mampu bekerja walaupun tidak ada staf Jepang yang mendampingi".
Hal tersebut dikemukakan karena memang adanya suatu dugaan bahwa Tergugat Rekonvensi secara diam-diam/terselubung ikut melakukan kegiatan MLM (Multi Level Marketing) PT. CNI di dalam pabrik.
Bahwa pada akhir tahun 2006 Penggugat Rekonvensi ternyata memperoleh bukti-bukti diri Tergugat Rekonvensi bahwa ia memang betul telah melakukan kegiatan perdagangan multi level marketing di dalam lingkungan pabrik Penggugat Rekonvensi, yang sebenarnya dilarang oleh aturan-aturan yang berlaku di Perusahaan Penggugat Rekonvensi, sehingga Penggugat Rekonvensi berpendapat Tergugat Rekonvensi telah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan memberikan keterangan yang tidak benar atau kebohongan yang nyata kepada management ketika dilakukan wawancara pada tanggal 17 Maret 2006 di ruang Garuda lantai 5 Wisma Indomobil, Jl. Letjen M.T. Haryono Kav. 8, Jakarta (lihat butir 6 di atas dalam Rekonvensi). Dengan demikian secara nyata Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode : 2004 - 2006 tanggal 21 Desember 2004 Pasal 70 ayat (2) huruf b dan Pasal 70 ayat (2) huruf k jo Pasal 79 ayat (5) ;
Bahwa keberadaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tersebut adalah merupakan suatu perjanjian yang sah dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan telah memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 1320 jo. Pasal 1338 KUHPerdata, apalagi para pihak yang mengadakan perjanjian kerja bersama tersebut telah menyatakan mengikatkan diri dengan menandatangani secara bersama-sama dan disaksikan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang sebagai domisili Perusahaan Penggugat Rekonvensi ;
Bahwa untuk memperoleh keterangan/kebenaran materiil dari Tergugat Rekonvensi maka pada tanggal 8 Desember 2006, sekitar pukul 18.00 s/d 22.00 wib Penggugat Rekonvensi telah melakukan wawancara dengan Tergugat Rekonvensi di Plaza Hotel BIG Purwakarta sebagai klarifikasi keterangan yang sebenarnya tentang kegiatan perdagangan multi level marketing yang dilakukannya di dalam perusahaan Penggugat Rekonvensi. Dalam wawancara tersebut pihak Penggugat Rekonvensi diwakili oleh Mr. Osa, Mr. Ogata, Mr. Kobayasi, Bapak Robertas Tjahjadi (General Manager HRD & GA) dan Bapak Rasyid Kusuma Carma (Manager HRD & GA), sedangkan Tergugat Rekonvensi didampingi oleh istrinya, dimana dalam wawancara tersebut Tergugat Rekonvensi menyatakan dengan tegas bahwa Tergugat Rekonvensi tidak mempunyai/melakukan bisnis pribadi di dalam pabrik/perusahaan yang berhubungan dengan Multi Level Marketing karena Tergugat Rekonvensi telah keluar dari keanggotaan CNI 2 (dua) tahun yang lalu. (CNI adalah suatu perdagangan dengan cara jual produknya menggunakan system Multi Level Marketing) ;
Bahwa dari hasil wawancara yang dilakukan Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi pada tanggal 8 Desember 2006 di Plaza Hotel BIC-Purwakarta tersebut, Penggugat Rekonvensi menilai dan menduga bahwa Tergugat Rekonvensi memang telah melakukan kegiatan MLM di dalam pabrik, maka dengan bukti permulaan pada tanggal 11 Desember 2006 Penggugat Rekonvensi mengeluarkan surat pemberitahuan Pembebasan Tugas dan tanggung jawab kerja dari jabatan Deputi GM dengan Ho. HRD 2006-05/B/XII/0-02 kepada Tergugat Rekonvensi ;
Bahwa dan ternyata pada tanggal 12 Desember 2006 Tergugat Rekonvensi telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengunduran Diri dari keanggotaan Multi Level Marketing (CNI) dan Surat Pernyataan Pengunduran Diri kepada management PT. CNI (PT. Citra Nusa Insan Cemerlang), dan pada tanggal 12 Januari 2007 Management PT. CNI (Citra Nusa Insan Cemerlang) baru memberikan jawaban atas permohonan pengunduran diri Tergugat Rekonvensi dari CNI dan menyetujui pengunduran diri Tergugat Rekonvensi tersebut baru berlaku efektif sejak tanggal 12 Januari 2007, sehingga secara yuridis keanggotaan, keberadaan dan legalitas Tergugat Rekonvensi sebagai anggota CNI adalah sah menurut hukum sampai dengan tanggal 12 Januari 2007, fakta hukum mana membuktikan adanya dugaan Penggugat Rekonvensi bahwa Tergugat Rekonvensi telah melakukan kegiatan bisnis/usaha multi level marketing di dalam lingkungan perusahaan Penggugat Rekonvensi adalah mengandung kebenaran ;
Bahwa dari fakta tersebut di atas maka menurut hukum Tergugat Rekonvensi masih sah sebagai anggota CNI sampai dengan tanggal
12 Januari 2007, oleh karena itu secara hukum pula Tergugat Rekonvensi telah memberikan keterangan tidak benar/kebohongan yang nyata kepada Penggugat Rekonvensi pada saat dilakukan wawancara promosi kenaikan jabatan pada tanggal 17 Maret 2006, di mana pada saat itu Tergugat Rekonvensi menyatakan tidak mempunyai bisnis pribadi yang berhubungan dengan MLM (Multi Level Marketing) yang dilakukan di areal pabrik Penggugat Rekonvensi, perbuatan Tergugat Rekonvensi mana sangat merugikan martabat Penggugat Rekonvensi sebagai perusahaan/pengusaha yang baik, sehingga hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi sebagai Pengusaha dan Tergugat Rekonvensi sebagai pekerja menjadi tidak harmonis.Bahwa pada tanggal 16 Januari 2007 Penggugat Rekonvensi kembali mengundang Tergugat Rekonvensi untuk hadir dalam pertemuan di Plaza Hotel BIC Purwakarta untuk membahas penyelesaian terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi, di mana Penggugat Rekonvensi diwakili oleh Mr. Ogata, Bapak Robertus Tjahjadi dan Bapak Rasyid Kusuma Carma. Dalam pertemuan tersebut Tergugat Rekonvensi menyatakan apabila la mengundurkan diri dari perusahaan dan Penggugat Rekonvensi mau memaafkannya dengan dianggap melakukan kesalahan ringan, berapa kompensasi yang Tergugat Rekonvensi terima. Atas pertanyaan Tergugat Rekonvensi tersebut maka Penggugat Rekonvensi menjawabnya kurang lebih Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Setelah management memberikan perhitungan angka-angka, Tergugat Rekonvensi meminta waktu untuk mempertimbangkan keadaan ini bersama keluarganya, dan pada akhirnya Tergugat Rekonvensi meminta pertemuan selanjutnya dilakukan di rumah Tergugat Rekonvensi.
Bahwa rencana pertemuan di rumah Tergugat Rekonvensi ternyata tidak jadi terlaksana dan penyelesaian secara internal atas pelanggaran PKB oleh Tergugat Rekonvensi tetap tidak dapat terselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan dengan baik oleh Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi maka Penggugat Rekonvensi telah memberikan surat Pemberhentian Sementara (skorsing) kepada Tergugat Rekonvensi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2007, dengan nomor surat : HRD 2007-05/B/lI/0-01, dan selanjutnya hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi selaku Pengusaha dan Tergugat Rekonvensi selaku Pekerja sudah menjadi tidak harmonis lagi, karena telah menjadi "Sengketa Hubungan Kerja" ;
Bahwa akhirnya Penggugat Rekonvensi melalui kuasa hukumnya Prambanan Agung Law Firm tertanggal 23 Mei 2007 mengajukan permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, dengan melampirkan risalah pertemuan bipartite tertanggal 26 April 2006, dan Penggugat Rekonvensi berketetapan bahwa cara penyelesaian sengketa hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi selaku Pengusaha dengan Tergugat Rekonvensi selaku Pekerja adalah membawanya melalui Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan "Pemutusan Hubungan Kerja/PHK", oleh karena Penggugat Rekonvensi menilai perbuatan pelanggaran Tergugat Rekonvensi terhadap PKB/Perjanjian Kerja Bersama khususnya terhadap Pasal 70 ayat (2) huruf b dan Pasal 70 ayat (2) huruf k, sudah merupakan pelanggaran berat ;
Bahwa dari hasil print out yang diperoleh Penggugat Rekonvensi dari computer yang digunakan oleh Tergugat Rekonvensi sewaktu masih melaksanakan pekerjaannya di lingkungan perusahaan jelas dan tegas bahwa Tergugat Rekonvensi telah menggunakan fasilitas perusahaan untuk kepentingan multi level marketing/perusahaan lain (PT.CNI) yang menguntungkan diri pribadi Tergugat Rekonvensi, sehingga tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut nyata-nyata melanggar PKB Pasal 70 ayat (2) huruf k ;
Bahwa selain data print out dari computer yang nyata-nyata menunjukkan aktifitas Tergugat Rekonvensi untuk kepentingan multi level marketing/ perusahaan lain (PT. CNI) di dalam lingkungan perusahaan, Penggugat Rekonvensi juga memperoleh bukti berupa " Perincian bonus/komisi CNI setiap bulan" yang dibuat oleh Tergugat Rekonvensi sendiri dan di dalam perincian tersebut secara jelas dan tegas diakui sendiri oleh Tergugat Rekonvensi bahwa dari bulan Januari 2005 sampai dengan bulan Mei 2006 masih menerima bonus/komisi dari PT. CNI.
Bahwa selama proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kabupaten Karawang, Penggugat Rekonvensi telah menjelaskan secara rinci, jelas dan tegas, serta didukung alat bukti lainnya sebagai lampiran permohonan a quo, dan pada tanggal 3 Juli 2007 Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kabupaten Karawang, mengeluarkan anjuran yang berbunyi sebagai berikut :
MENGANJURKAN
Agar pihak perusahaan PT. Sumi Rubber Indonesia dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap pekerja Sdr. Nurdi Iswanto terhitung sejak akhir bulan Juni 2007 dengan memberikan hak-hak pekerja sebagai berikut :
- Uang pesangon 2 x 9 x Rp 13.689.645,- = Rp 246.413.610,-
- Uang penghargaan masa kerja :
4 x 13.689.645,- = Rp 54.758.580,-
- Penggantian perumahan dan pengobatan :
15 % x Rp 301.172.190,- = Rp 45.175.828,-
- Sisa cuti, 10/21 x Rp 13.689.645,- = Rp 6.518.878,-
- Upah bulan Februari s/d Juni 2007
5 x Rp 13.689.645,- = Rp 68.448.225,-
- Bonus tahun 2006 = Rp 14.034.32,-
Jumlah = Rp 435.349.441,-
Agar kedua belah pihak memberikan jawaban secara tertulis selambat lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah menerima Anjuran ini.
Bila salah satu pihak atau kedua belah pihak menolak Anjuran, maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian.
Bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Pasal 13 ayat (2) huruf d, maka dengan ini Penggugat Rekonvensi pada pokoknya menyatakan menolak anjuran Mediator Disnaker Kabupaten Karawang No.567/2216/HI-Syaker tanggal 3 Juli 2007 karena sangat merugikan Penggugat Rekonvensi dengan alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa Penggugat Rekonvensi menilai Mediator kurang cermat mempertimbangkan bukti-bukti yang mengemuka pada saat mediasi dan kurang menilai alasan-alasan yuridis maupun sosiologis Penggugat Rekonvensi.
Bahwa Mediator kurang cermat (tidak teliti) dalam menelaah suatu keterangan, alat bukti dan atau fakta-fakta yang telah disampaikan oleh Penggugat Rekonvensi, dimana secara tegas dan jelas Tergugat Rekonvensi telah melakukan kegiatan perdagangan Multi Level Marketing di dalam lingkungan perusahaan yang memang dilarang oleh manajemen (Penggugat Rekonvensi), sehingga bukti-bukti yang secara nyata disampaikan bahwa Tergugat Rekonvensi telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode : 2004-2006 tanggal
21 Desember 2004, Pasal 70 ayat (2) huruf k, Jo Pasal 79 ayat (5), dikesampingkan begitu saja.Bahwa apabila diperhatikan secara cermat dan teliti, maka Pendapat Mediator dalam anjuran a quo butir 5 halaman 3 sangatlah keliru, karena Mediator dalam membaca Pasal 71 ayat (1) tidak utuh, dimana secara jelas dan tegas ketentuan Pasal 71 Ayat (1) hanya berlaku di luar ketentuan Pasal 70 Ayat (2) dan senyatanya Tergugat Rekonvensi bukan melakukan kesalahan ringan tetapi Tergugat Rekonvensi memang melakukan pelanggaran berat yaitu melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode : 2004-2006 tanggal 21 Desember 2004, Pasal 70 ayat (2) huruf b dan Pasal 70 ayat (2) huruf k yang telah didahului dengan ikat janji Tergugat (lihat kembali butir 7 di atas dalam Rekonvensi), maka dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja, Penggugat Rekonvensi tidak lagi diperlukan adanya pembinaan berupa surat peringatan, dengan demikian dalil-dalil Mediator sudah sepatutnya ditolak.
Bahwa mengingat Tergugat Rekonvensi telah terbukti secara nyata melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode : 2004-2006 tanggal 21 Desember 2004, Pasal 70 ayat (2) huruf b dan Pasal 70 ayat (2) huruf k, jo Pasal 79 ayat (5), dan memperhatikan Pasal 1320 jo Pasal 1338 KUHPerdata, maka semestinya Mediator menganjurkan Penggugat Rekonvensi melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan Tergugat Rekonvensi dengan memperoleh hak-haknya sesuai dengan Pasal 70 ayat (4) PKB.
Bahwa dari apa yang terurai tersebut di atas, maka cukup alasan menurut hukum bagi Penggugat Rekonvensi untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Tergugat Rekonvensi atas dasar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode : 2004-2006 tanggal 21 Desember 2004, Pasal 70 ayat (2) huruf b dan Pasal 70 ayat (2) huruf k, Jo Pasal 79 ayat (5), yang masing-masing berbunyi sebagai berikut :
Pasal 70 ayat (2) huruf b Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Sumi Rubber Indonesia tanggal 21 Desember 2004 yang berbunyi : "Memberikan keterangan palsu (tidak benar/kebohongan) atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan... "
Pasal 70 ayat (2) huruf k Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Sumi Rubber Indonesia tanggal 21 Desember 2004 yang berbunyi : "...menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi " ;
Pasal 79 ayat (5) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Sumi Rubber Indonesia tanggal 21 Desember 2004 yang berbunyi : " Setelah berakhir masa berlakunya, maka Perjanjian Kerja Bersama ini dianggap diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, kecuali jika salah satu pihak memberitahukan secara tertulis keinginan untuk membuka musyawarah baru" ;
Berdasarkan Pasal 79 ayat (5) Perjanjian Kerja Bersama PT. Sumi Rubber Indonesia tanggal 21 Desember 2004 dan Pasal 1320 jo Pasal 1338 KUHPerdata, maka sah menurut hukum Perjanjian Kerja Bersama a quo dan masih berlaku sampai dengan tanggal 20 Desember 2007.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam Rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan surat Anjuran Mediator (Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang) Nomor : 567/2216/HI-Syaker, tanggal 3 Juli 2007, tidak berkekuatan hukum mengikat ;
Menyatakan surat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Sumi Rubber Indonesia tanggal 21 Desember 2004 sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Menyatakan Surat Pemberitahuan dengan No. HRD 2006-05/B/XII/0-02 tentang Pembebasan Tugas Kerja tertanggal 11 Desember 2006 dan Surat Pemberhentian Sementara (skorsing) tanggal 1 Februari 2007 dengan nomor surat : HRD 2007-05/B/II/0-01, adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan Pelanggaran Berat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Sumi Rubber Indonesia tanggal
21 Desember 2004 Pasal 70 ayat (2) huruf b jo. Pasal 70 ayat (2) huruf k, jo Pasal 79 ayat (5), yang harus ditindaklanjuti dengan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat Rekonvensi ;Memberikan ijin kepada Penggugat Rekonvensi untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat Rekonvensi dengan memperoleh hak-haknya sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Sumi Rubber Indonesia tanggal 21 Desember 2004, Pasal 70 ayat (4), terhitung mulai tanggal 1 Februari 2007 ;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung No. 138/G/2007/PHI.BDG, tanggal
21 Nopember 2007 adalah sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini diucapkan ;
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp 154.369.479,- (seratus lima puluh empat juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh sembilan rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Uang Pesangon Rp 61.603.403,-
Uang Penghargaan Masa Kerja Rp 54.758.580,-
Uang Penggantian Hak Rp 17.454.297,-
Sisa Cuti Tahunan Rp 6.518.879,-
Bonus Rp 14.034.320,-
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp 365.000,- (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah)
DALAM REKONVENSI
Menolak gugatan Penggugat Dalam Rekonvensi (DK)/Tergugat Dalam Konvensi untuk seluruhnya ;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 096 K/ Pdt.Sus/2008 tanggal 19 Nopember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Menolak tuntutan Provisi Penggugat seluruhnya ;
DALAM KONVENSI :
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
DALAM REKONVENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak akhir bulan Juli 2007 ;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat
Uang Pisah sebesar : 25% x Rp 54.756.580,- = Rp 13.689.145,-
Uang Pengganti Cuti = Rp 6.518.879,-
Bonus Tahun 2006 = Rp 14.034.320,-
Jumlah = Rp 34.242.344,-
Menolak gugatan selain dan selebihnya ;
Menghukum Pemohon Kasasi I/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung No. 096 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 19 Nopember 2008 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi I/Termohon Kasasi II dahulu Penggugat pada tanggal 01 Mei 2009 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi I/Termohon Kasasi II dahulu Penggugat diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung pada tanggal
01 Juli 2009, permohonan mana disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 01 Juli 2009 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal
29 Juli 2009 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung pada tanggal 26 Agustus 2009 ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi I/ Termohon Kasasi II/Penggugat telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa atas putusan a quo, Pemohon Peninjauan Kembali sangat keberatan dengan pertimbangan Hukum Judex Juris Mahkamah Agung Rl karena sama sekali tidak mempertimbangkan Memori Kasasi dari Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi dalam putusannya dan dengan serta merta hanya menyatakan bahwa permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi sudah masuk mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan dengan tidak memberikan alasan apapun.
Oleh karenanya jelas Judex Juris telah melakukan kekhilafan atau kekeliruan yang nyata sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan Pasal 67 huruf f Undang-undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 5 Tahun 2004.
Pemohon Peninjauan Kembali mohon agar Memori Kasasi dari Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi dijadikan satu bagian yang tidak terpisah dari Permohonan Peninjauan Kembali ini.
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali membaca dan mempelajari pertimbangan hukum dan putusan dari Judex Juris sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Rl No. No. 096 K/Pdt.Sus/2008 tertanggal
19 Nopember 2008, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 67 huruf f UU No. 14 Tahun 1985 cukup beralasan bagi Pemohon Peninjauan Kembali untuk mengajukan Peninjauan Kembali, karena Judex Juris yang memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusan dalam tingkat kasasi terbukti telah melakukan kesalahan, kekhilafan dan atau suatu kekeliruan yang nyata baik dalam pertimbangan hukumnya maupun amar putusannya. Oleh karenanya mohon agar Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali ini dapat diterima.
Bahwa adapun dalil serta alasan-alasan hukum diajukannya Permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut :
I. Terdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f UU No. 14 Tahun 1985 dapat diperhatikan dalam pertimbangan Judex Juris dalam putusannya pada halaman 41 (empat puluh satu) yang menyebutkan (dikutip):
" Bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/ Penggugat tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, atau bila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas kewenangannya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 253 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Undang-undang No. 8 Tahun 1981)."
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali keberatan dan menolak pertimbangan Judex Juris sebagaimana dikutip di atas, karena memberikan pertimbangan yang tidak tepat, tidak benar dan tidak sesuai dengan hukum, serta hanya asal menulis tidak sesuai dengan Memori Kasasi yang ada, sehingga putusan yang dikeluarkan pun menjadi tidak tepat pula dan walhasil terdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Bahwa bila mencermati dalil-dalil Pemohon Peninjauan Kembali di dalam memori kasasinya, nyata bahwa dalil-dalil yang dikemukakan tersebut bukan menyangkut masalah penilaian terhadap hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan sebagaimana yang dipertimbangkan oleh Judex Juris.
Alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori kasasinya dapat dikemukakan antara lain sebagai berikut, yaitu :
Judex Facti salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku karena mengambil putusan nyata-nyata melawan hukum dan bertentangan dengan ketentuan yang tingkatannya lebih tinggi
Judex Juris telah melakukan kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata, karena nyata-nyata alasan kasasi adalah merupakan alasan yang dibenarkan oleh undang-undang, yaitu adanya kesalahan penerapan hukum oleh Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial.
Fakta bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial salah dalam menerapkan hukum dapat dilihat dalam pertimbangannya pada halaman 39 (tiga puluh sembilan) alinea 4 (empat), yang menyebutkan (dikutip) ;
"Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim mendapatkan fakta Penggugat terbukti melakukan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pasal 64 ayat (2) yang berbunyi: "Setiap Pekerja tidak dibenarkan melakukan pekerjaan yang tidak terkait dengan kepentingan Perusahaan", Jo. Pasal 70 ayat (2) huruf (b) yaitu: "Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan Perusahaan atau kepentingan Negara", Jo. Pasal 70 ayat (2) huruf (k) yaitu menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi", sehingga sangatlah beralasan hukum bagi Majelis Hakim dengan menyatakan Penggugat melanggar PKB yang dikualifikasikan sebagai pelanggaran berat, oleh karenanya terhadap petitum No. 3 haruslah dinyatakan ditolak"
Kesalahan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial dalam menerapkan hukum dapat pula dilihat dalam pertimbangannya pada halaman 40 (empat puluh) alinea 2 dua putusan Judex Facti PHI, yang menyebutkan (dikutip) :
" Menimbang, bahwa terhadap petitum gugatan No. 4 Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut, oleh karena petitum gugatan No. 4 berkaitan dengan No. 3 sepanjang mengenai kesalahan berat dan terhadap petitum gugatan No. 3 dinyatakan ditolak, maka terhadap petitum gugatan No. 4 haruslah dinyatakan ditolak juga,"
Terhadap pertimbangan Judex Facti tersebut di atas, dalam memori kasasinya Pemohon Peninjauan Kembali telah menolak dengan tegas, karena terhadap pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pasal 64 ayat (2) bukanlah termasuk kualifikasi atas pelanggaran berat. Hal ini dapat dinilai dari judul pasal 64 itu sendiri yang mengatur tentang "Tata tertib Kerja dan Istirahat", dan mekanisme penyelesaiannya haruslah dengan menggunakan Pasal 66 PKB yang mengatur tentang "Sanksi-sanksi Pelanggaran Disiplin", berupa :
a. Teguran/Peringatan lisan ;
b. Peringatan Tertulis, yang terdiri dari 3 (tiga) tingkatan:
- Peringatan Tertulis I
- Peringatan Tertulis II
- Peringatan Tertulis III (terakhir).
Kalau toh memang ada pelanggaran -quod non-, faktanya, Pemohon Keberatan tidak pernah diberikan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 64 ayat (2) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) mengenai pelanggaran tata tertib tersebut.
Demikian halnya terhadap pelanggaran Pasal 70 ayat (2) huruf b yang dipertimbangkan oleh Judex Facti pada Pengadilan Hubungan Industrial, haruslah dapat juga dibuktikan ada korelasi antara perbuatan memberikan keterangan palsu dengan dampaknya yang merugikan kepentingan perusahaan. Nyatanya, terhadap perbuatan Penggugat sendiri tidak ada fakta yang membuktikan telah berdampak merugikan perusahaan. Kinerja Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat selama bekerja di tempat Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat menunjukkan kinerja yang baik, dan hal tersebut diakui sendiri oleh para saksi Termohon Peninjauan Kembali.
Penerapan Pasal 70 ayat (2) huruf k, juga harus dapat dibuktikan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dalam tindakannya tersebut. Faktanya, terbukti selama persidangan Pemohon Peninjauan Kembali tidak pernah menyalahgunakan jabatannya. Semua saksi secara tegas menyebutkan bahwa dalam melakukan bisnis MLM dilakukan atas nama pribadi, dan bukan atas nama jabatan dan tidak dilakukan pada tempat dan jam kerja. Fakta yang disebutkan bahwa di Laptop perusahaan ditemukan data-data kegiatan Penggugat (sekarang Pemohon PK) berbisnis MLM CNI, tidak dapat dianggap sebagai bukti telah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi sebagaimana dimaksud isi Pasal 70 ayat (2) huruf k.
Bahwa lagi pula terhadap kesalahan berat yang dipertimbangkan Judex Facti a quo secara substansial sangat-sangat tidak berdasar dan secara formil berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PPU-172003 tanggal 28 Oktober 2004 ketentuan yang menyangkut penerapan kesalahan berat telah dibatalkan/dianulir dengan ketentuan penerapan kesalahan berat harus ada putusan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terlebih dahulu, mengenai Pasal 158 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi antara lain :
"Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan."
Jelas-jelas dalam ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi, sesuai dengan isi putusan Mahkamah Konstitusi a quo.
Selanjutnya putusan Mahkamah Konstitusi a quo diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja aan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi atas Hak Uji Materil UU No. 13 Tahun 2003, yang pada angka 2 (dua) Surat Edaran
a quo secara jelas menyebutkan;
" Sehubungan dengan hal tersebut butir 1 maka Pasal-pasal UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tidak digunakan lagi sebagai dasar/acuan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial ".
Pada angka 3 (tiga) huruf a Surat Edaran a quo, secara tegas disebutkan pula :
"Sehubungan dengan hal tersebut butir 1 dan 2 di atas maka penyelesaian kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pekerja/ buruh melakukan kesalahan berat pada pasal 158 ayat (1) maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap."
Bahwa selama persidangan berlangsung Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat membuktikan proses pidana yang telah diambil terhadap Pemohon Peninjauan Kembali, dan faktanya memang Pemohon Peninjauan Kembali tidak pernah disidik, dituntut maupun diadili dalam peradilan pidana.
Dengan demikian berdasarkan dalil-dalil yang dikemukakan tersebut, nyata bahwa Judex Juris telah melakukan kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata dengan mempertimbangkan bahwa dalil-dalil Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori kasasinya menyangkut masalah penilaian terhadap hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, karena faktanya dalil Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah menyangkut kesalahan dan kekhilafan dalam penerapan hukum.
Oleh karena terbukti Judex Juris telah keliru dan khilaf dalam putusannya dan ternyata pula Pemohon Peninjauan Kembali tidak melakukan kesalahan berat, maka Putusan Judex Juris tersebut haruslah dibatalkan.
Kekhilafan dan kekeliruan yang nyata oleh Judex Juris dalam mempertimbangkan terhadap memori kasasi dengan hanya serta merta menyatakan bahwa permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi sudah masuk mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan dengan tidak memberikan alasan apapun.
Padahal Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial telah salah dalam menerapkan hukum dapat pula dilihat dalam pertimbangannya pada halaman 41 (empat puluh satu) alinea 1 (satu) , yang menyebutkan (dikutip):
" Menimbang, bahwa Majelis Hakim dapat mempertimbangkan Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan Penggugat melakukan kesalahan berat dikategorikan pada alasan mendesak, sesuai dengan Surat Edaran Menakerstrans Rl No.: SE-13/MEN/SJ-HK/l/2005 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi atas Hak Uji Materil UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945 dalam butir (4) yang berbunyi: " Dalam hal terdapat alasan mendesak yang mengakibatkan tidak memungkinkan hubungan kerja dilanjutkan, maka pengusaha dapat menempuh upaya penyelesaian melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial."
Selanjutnya, disebutkan pula oleh Judex Facti pada halaman 41 (empat puluh satu) alinea 2 (dua) sebagai berikut :
" Menimbang, bahwa alasan mendesak diatur dalam Pasal 1603 huruf (o) KUHPerdata, dimana salah satu alasan mendesak adalah: "Jika melakukan pencurian, penipuan atau kejahatan lainnya yang mengakibatkan ia (pekerja) tidak lagi mendapatkan kepercayaan dari majikan/perusahaan", dan dalam hal ini Penggugat sudah tidak mendapatkan kepercayaan lagi dari Tergugat disebabkan Penggugat telah memberikan keterangan yang tidak benar kepada Tergugat, sehingga hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sudah tidak harmonis lagi dan sudah tidak mungkin lagi dilanjutkan dalam satu hubungan industrial dengan menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini diucapkan"
Pertimbangan Judex Facti a quo sangat tidak benar karena terdapat kesalahan penerapan hukum dan Judex Juris telah nyata melakukan kekhilafan atau suatu kekeliruan yang nyata.
Judex Facti telah melakukan kesalahan penerapan hukum yaitu dengan memperluas penafsiran alasan mendesak sesuai isi Surat Edaran Menakerstrans Rl No.: SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi atas Hak Uji Materil UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945 dalam butir (4) dengan mengkaitkannya dengan ketentuan Pasal 1603 huruf (o) KUH Perdata.
Padahal sesuai dengan isi UU No. 13 Tahun 2003 pada Pasal 158 ayat (1) sudah cukup jelas disebutkan mengenai alasan-alasan kesalahan berat apa saja yang menyebabkan pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh, dan alasan-alasan sesuai Pasal 158 ayat (1) tersebut juga telah mengambil alih ketentuan Pasal 1603 huruf (o) KUHPerdata yang telah dipertimbangkan Judex Facti.
Sedangkan penafsiran alasan mendesak yang dijadikan dalil Judex Facti dengan mengutip Surat Edaran No. 13 Tahun 2005, seharusnya tidaklah bertentangan dengan isi Pasal 158 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 itu sendiri.
Judex Facti tidak menjelaskan apa maksud "Kejahatan lainnya", sesuai dengan pertimbangannya yang mengutip Pasal 1603 huruf (o) tersebut. Kalaulah "kejahatan lainnya" ditafsirkan sebagai perbuatan Pemohon Peninjauan Kembali yang memberikan keterangan palsu sebagaimana yang dipertimbangkan Judex Facti sebelumnya -quod non-, hal ini pun tidak tepat karena mengenai memberikan keterangan palsu sendiri sudah termuat pada Pasal 158 ayat (1) huruf b. Dan faktanya sesuai dengan isi Surat Edaran Menakertrans No. 13/2005 a quo, mengenai Pasal 158 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 pada angka 2 (dua) Surat Edaran a quo secara jelas menyebutkan :
"Sehubungan dengan hat tersebut butir 1 maka Pasal-pasal UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, tidak digunakan lagi sebagai dasar/acuan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial."
Dengan demikian, menurut Pemohon Peninjauan Kembali pertimbangan Judex Facti yang demikian sangat tidak benar karena telah salah dalam menerapkan hukum, dan atau kurang dalam pertimbangannya. Oleh karenanya, menurut Pemohon Peninjauan Kembali mengenai petitum gugatan Penggugat/Pemohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali pada angka 6 (enam) haruslah dikabulkan untuk seluruhnya dan bukan sebagaimana yang telah dipertimbangkan oleh Judex Facti pada halaman 42 (empat puluh dua) yaitu sebesar Rp 154.369.479,- (seratus lima puluh empat juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh Sembilan rupiah).
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, nyata bahwa Judex Juris telah nyata keliru dan khilaf dengan menyatakan alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori kasasinya sebagai alasan yang menyangkut masalah penilaian terhadap hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, namun yang sebenarnya sebagaimana dalil-dalil Pemohon Peninjauan Kembali adalah alasan yang menyangkut salah dalam penerapan hukum atau melanggar hukum yang berlaku yang menjadi kewenangan Judex Juris Mahkamah Agung Rl.
Dengan demikian, maka pertimbangan dan putusan Judex Juris tersebut haruslah dibatalkan karena putusan tersebut nyata-nyata memuat kekeliruan dan kekhilafan yang nyata.
Terdapat kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata karena Judex Juris menafsirkan mengenai masalah penilaian hasil pembuktian sebagai salah dalam menerapkan hukum.
Adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f UU No. 14 Tahun 1985 dapat diperhatikan dalam pertimbangan Judex Juris dalam putusannya pada halaman 42 (empat puluh dua) alinea satu, yang menyebutkan (dikutip) :
"bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Il/ Tergugat dapat dibenarkan, Judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
bahwa pada waktu promosi jabatan pada tanggal 17 Maret 2008, kepada Penggugat telah disyaratkan agar tidak melakukan bisnis pribadi di dalam perusahaan, khususnya yang berhubungan dengan multi level marketing (MLM) dan Penggugat mengaku tidak melakukan bisnis tersebut ;
bahwa ternyata Penggugat melakukan bisnis tersebut, dan baru pada bulan Desember 2003 mengundurkan diri dan baru disetujui secara efektif pada 12 Januari 2007 ;
bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) khususnya Pasal 64 ayat (2), Pasal 70 ayat (2) huruf (b) dan Pasal 70 ayat (2) huruf (k) ;
bahwa berdasarkan Pasal 70 ayat (4) PKB, Penggugat berhak atas uang pengganti hak, uang pisah sebesar 25% dari uang penghargaan masa kerja dan uang transport ke tempat kerja diterima dan hak-hak lainnya " ;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali keberatan dan menolak pertimbangan Judex Juris sebagaimana dikutip di atas dengan alasan hukum sebagai berikut :
3.1. Bahwa Judex Juris telah memberikan pertimbangan yang tidak tepat, tidak benar dan tidak sesuai dengan hukum sehingga putusan yang dikeluarkan pun menjadi tidak tepat pula.
Bahwa, pertimbangan Judex Juris tersebut tidak konsisten dan berat sebelah, karena di satu sisi menyebutkan bahwa alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat sebagaimana didalilkan dalam Memori Kasasinya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian, padahal nyata-nyata alasan memori kasasi Pemohon Peninjauan Kembali adalah menyangkut salah penerapan hukum. Sedangkan di sisi yang lain, sebagaimana dikutip di atas, nyata-nyata alasan Pemohon Kasasi II/Tergugat/Termohon Peninjauan Kembali adalah mengenai penilaian hasil pembuktian, tapi dalam pertimbangan Judex Juris dibenarkan dan dipertimbangkan oleh Judex Juris bahwa Judex Facti salah dalam menerapkan hukum ;
3.2. Bahwa selain itu, untuk memenuhi kualifikasi pelanggaran berat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 70 ayat (2b) PKB yang berbunyi sebagai berikut: "memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan atau kepentingan negara". Dari isi Pasal 70 ayat (2b) tersebut maka untuk menyatakan telah terjadi kesalahan berat haruslah terpenuhi dua syarat yaitu :
Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan ;
Dan sehingga merugikan perusahaan atau kepentingan negara ;
3.3. Bahwa faktanya, dari keseluruhan bukti dan saksi Termohon Peninjauan Kembali yang dihadirkan di persidangan, nyata tidak ada satu pun yang membuktikan telah terjadi kerugian pada Termohon Peninjauan Kembali. Keterangan saksi yang terungkap dapat kami uraikan antara lain adalah :
Saksi Robertus Tjahyadi menerangkan antara lain sebagai berikut :
- Saksi tidak tahu Penggugat melakukan bisnis pribadi pada jam dan lingkungan kerja.
- Bahwa selama Penggugat melakukan bisnis pribadi, tidak ada aset-aset perusahaan yang hilang secara materiil.
- Bahwa sepengetahuan saksi kinerja Penggugat di perusahaan selama ini belum ada laporan jelek, artinya selama Penggugat melakukan pekerjaannya dengan baik dan sesuai dengan rencana perusahaan,
3.4. Bahwa selain itu putusan Judex Facti nyata-nyata bertentangan dengan dua ketentuan yang lebih tinggi tingkatannya, yaitu :
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PPU-1/2003 tanggal
28 Oktober 2004;Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: SE-13/MEN/SJ-HK/1120.
Dengan demikian kesimpulan Judex Facti yang menyatakan bahwa keterangan palsu adalah pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (2b) PKB adalah kesimpulan yang bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi tingkatannya, dan oleh karena itu telah salah dalam penerapan hukumnya.
Berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan di atas, pertimbangan Judex Juris tersebut tidak konsisten dan berat sebelah, karena di satu sisi menyebutkan bahwa alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat sebagaimana didalilkan dalam Memori Kasasinya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian, padahal nyata-nyata alasan memori kasasi Pemohon Peninjauan Kembali adalah menyangkut salah penerapan hukum. Sedangkan di sisi yang lain, sebagaimana dikutip di atas, nyata-nyata alasan Pemohon Kasasi II/Tergugat/Termohon Peninjauan Kembali adalah mengenai penilaian hasil pembuktian, tapi dalam pertimbangan Judex Juris dibenarkan dan dipertimbangkan serta dikabulkan oleh Judex Juris.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan tersebut di atas :
Bahwa keberatan-keberatan para Pemohon Peninjauan Kembali yang didasarkan pada kekhilafan/kekeliruan Judex Juris tidak dapat dibenarkan ;
Bahwa, namun demikian adanya kekeliruan di dalam penulisan dalam putusan kasasi a quo pada halaman 41 alinea terakhir yang tertulis “ ….. Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang No.8 Tahun 1981)” harus diperbaiki sebagaimana mestinya sehingga dengan putusan Peninjauan Kembali ini kekeliruan penulisan dimaksud telah diperbaiki menjadi : “…. Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 “ ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh : NURDIN ISWANTO tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini
Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas, dan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Pemohon Peninjauan Kembali dihukum membayar biaya perkara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan peninjauan kembali dari : NURDIN ISWANTO tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jumat tanggal 15 Januari 2010 oleh H. M. Zaharuddin Utama, SH., MM., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arsyad, SH., MH., dan Bernard, SH., MM., Hakim-Hakim Ad Hoc sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Dulhusin, SH Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd./ Arsyad, SH., MH ttd./
ttd./ Bernard, SH., MM H. M. Zaharuddin Utama, SH., MM
Biaya-Biaya Panitera Pengganti :
1. M e t e r a i Rp 6.000,- ttd./
2. R e d a k s i Rp 1.000,- Dulhusin, SH
3. Administrasi PK Rp 2.493.000,-
J u m l a h Rp 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP. 040049629