36/Pid.Sus/2015/PN Bnt
Putusan PN BUNTOK Nomor 36/Pid.Sus/2015/PN Bnt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- RAHMADI JAYA Bin MUSLIM
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa RAHMADI JAYA Bin MUSLIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa RAHMADI JAYA Bin MUSLIM dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 ( satu ) unit truck tanpa nomor polisi berwarna kuning ; - Kayu jenis ulin dengan ukuran masing – masing : 1. 5 Cm x 10 Cm x 1 M sebanyak 19 ( sembilan belas ) potong 2. 5 Cm x 10 Cm x 1,5 M sebanyak 35 ( tiga puluh lima ) potong 3. 5 CM x 10 Cm x 2 M sebanyak 16 ( enam belas ) potong 4. 5 Cm x 10 Cm x 3 M sebanyak 11 ( sebelas ) potong 5. 5 Cm x 10 Cm x 4 M sebanyak 11 ( sebelas ) potong 6. 10 Cm x 10 Cm x 4 M sebanyak 10 ( sepuluh ) potong 7. 10 Cm x 10 Cm x 5 M sebanyak 5 ( lima ) potong 8. 10 cm x 10 cm x 1,5 M sebanyak 1 ( satu ) potong 9. 5 Cm x 7 Cm x 4 M sebanyak 43 ( empat puluh tiga ) potong 10. 2 Cm x 20 Cm x 4 M sebanyak 11 ( sebelas ) keping 11. 5 Cm x 5 Cm x 4 M sebanyak 5 ( lima ) potong Total semua kayu sebanyak 167 ( seratus enam puluh tujuh ) potong dengan kubikasi 2,3955 M3 Dirampas untuk Negara ; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 36/Pid.Sus/2015/PN.Bnt
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama | : | RAHMADI JAYA Bin MUSLIM ; |
| Tempat lahir | : | Desa Patas (Barito Selatan) ; |
| Umur / tanggal lahir | : | 27 tahun / 06 Juni 1988 ; |
| Jenis kelamin | : | Laki – laki ; |
| Kebangsaan | : | Indonesia ; |
| Tempat tinggal | : | Desa Muara Singan RT.06, Simpang Empat Luwir, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Propinsi Kalimantan Tengah; |
| Agama | : | Islam ; |
| Pekerjaan | : | Swasta ; |
| Pendidikan | : | SMP (tidak tamat) ; |
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Kepolisian Resor Barito Selatan Sektor Dusun Utara tanggal 29 Maret 2015, Nomor : SP-KAP/05/III/2015/Polsek, pada tanggal 29 Maret 2015 ;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik, berdasarkan surat nomor : SP-Han / 05 / III / 2015 / Polsek, sejak tanggal 30 Maret 2015 sampai dengan tanggal 18 April 2015 ;
PerpanjanganPenuntut Umum berdasarkan surat nomor : SPP-265/Q.2.15/Euh.1/04/2015, sejak tanggal 19 April 2015 sampai dengan tanggal 28 Mei 2015 ;
Penuntut Umum, berdasarkan surat nomor : PRINT-314/Q.2.15/Euh.2/05/2015, sejak tanggal 26 Mei 2015 sampai dengan tanggal 14 Juni 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Buntok, Nomor : 32/Pen.Pid/2015/PN.Bnt sejak tanggal 27 Mei 2015 sampai dengan tanggal 25 Juni 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Buntok, berdasarkan surat nomor : 32/Pen.Pid/2015/PN.Bnt, sejak tanggal 26 Juni 2015 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2015 ;
PENGADILAN NEGERI tersebut :
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Buntok Nomor : 36 / Pen.Pid / 2015 / PN.Bnt, tanggal 27 Mei 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok Nomor : 36 / Pen.Pid / 2015 / PN.Bnt, tanggal 27 Mei 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah membaca berkas perkara dan memeriksa surat-surat yang berkaitan dalam perkara ini;
Telah membaca dan mendengar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah mendengar keterangan terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat tuntutannya dan Penuntut Umum mohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RAHMADI JAYA Bin MUSLIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut, Menguasai dan memiliki an Hasil Berupa Kayu yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan ( SKSHH ) “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (2) huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAHMADI JAYA Bin MUSLIM berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dengan dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan membayar denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan , dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 ( satu ) unit truck tanpa nomor polisi berwarna kuning ;
Kayu jenis ulin dengan ukuran masing – masing :
5 Cm x 10 Cm x 1 M sebanyak 19 ( sembilan belas ) potong ;
5 Cm x 10 Cm x 1,5 M sebanyak 35 ( tiga puluh lima ) potong ;
5 CM x 10 Cm x 2 M sebanyak 16 ( enam belas ) potong ;
5 Cm x 10 Cm x 3 M sebanyak 11 ( sebelas ) potong ;
5 Cm x 10 Cm x 4 M sebanyak 11 ( sebelas ) potong ;
10 Cm x 10 Cm x 4 M sebanyak 10 ( sepuluh ) potong ;
10 Cm x 10 Cm x 5 M sebanyak 5 ( lima ) potong ;
10 cm x 10 cm x 1,5 M sebanyak 1 ( satu ) potong ;
5 Cm x 7 Cm x 4 M sebanyak 43 ( empat puluh tiga ) potong ;
2 Cm x 20 Cm x 4 M sebanyak 11 ( sebelas ) keping ;
5 Cm x 5 Cm x 4 M sebanyak 5 ( lima ) potong ;
Total semua kayu sebanyak 167 ( seratus enam puluh tujuh ) potong dengan kubikasi 2,3955 M³ ;
Di rampas untuk Negara ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan tersebut terdakwa mengajukan pembelaan (pledooi) secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman ;
Telah mendengar replik Penuntut Umum dan duplik terdakwa yang masing-masing disampaikan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap pada tuntutan maupun pembelaannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa RAHMADI JAYA bin MUSLIM pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2015 sekitar pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2015, bertempat di Jalan Desa Merawan Lama, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu olahan jenis ulin sebanyak 167 (seratus enam puluh tujuh) potong dengan kubikasi kayu tersebut sebanyak 2,3955 M³ yang tidak dilengkapi bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari adanya informasi masyarakat jika di Desa Merawan Lama ada satu unit truck yang mengangkut kayu olahan jenis ulin, kemudian saksi TARYAT HIDAYAT bin YOYO TARYA dan saksi AGUS SAROSO bin DARDJO (selanjutnya disebut Anggota Polsek Dusun Utara) melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, selanjutnya sekitar pukul 08.30 Wib atau tepatnya di jalan Desa Merawan Lama ditemukan 1 (satu) unit truck tanpa plat nomor polisi warna kuning yang sedang memuat kayu olahan jenis ulin dengan berbagai ukuran, di saat truck tersebut ditemukan dalam keadaan rusak mesin serta amblas dan dalam penjagaan buruh angkut kayu yaitu saksi RASMINUDIN bin JAMIN, kemudian Anggota Polsek Dusun Utara tersebut menanyakan kepada saksi RASMINUDIN “milik siapa truck yang bermuatan kayu ulin olahan berbagai ukuran tersebut”, saksi RASMINUDIN menjawab “jika pemilik kayu itu adalah terdakwa RAHMADI JAYA als MADI GONDRONG bin MUSLIM”, lalu Anggota Polsek Dusun Utara tersebut menanyakan lagi “sekarang dimana posisi terdakwa RAHMADI JAYA als MADI GONDRONG bin MUSLIM “ saksi RASMINUDIN menjawab “bahwa pelaku berada di rumah saksi AHMAD AKBAR bin ABDULAH yang jaraknya kurang lebih 500 M. Selanjutnya Anggota Polsek Dusun Utara tersebut mencari keberadaan terdakwa di rumah saksi AHMAD AKBAR, lalu sesampainya di rumah saksi AHMAD AKBAR terdakwa sedang santai dudukan di dalam rumah bersama saksi AHMAD AKBAR, selanjutnya Anggota Polsek Dusun Utara melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;
Bahwa dari pengakuan terdakwa RAHMADI JAYA als MADI GONDRONG bin MUSLIM dan saksi RASMINUDIN bin JAMIN mengakui bahwa barang bukti berupa truck tanpa nomor polisi yang diatasnya bermuatan kayu ulin dengan berbagai ukuran adalah milik terdakwa RAHMADI JAYA als MADI GONDRONG bin MUSLIM yang rencananya akan di jual di Desa Merawan Lama dan Gunung Rantau. Selanjutnya Anggota Polsek Dusun Utara melakukan penggeledahan terhadap barang bukti alat angkut berupa truck tanpa nomor polisi warna kuning dengan disaksikan oleh saksi SYAHRIANI bin JARKANI (Kepala Desa Merawan Lama), dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti kayu olahan jenis ulin dengan berbagai ukuran diantaranya :
5 Cm x 10 Cm x 1 M sebanyak 19 (sembilan belas) potong ;
5 Cm x 10 Cm x 1,5 M sebanyak 35 (tiga puluh lima) potong ;
5 Cm x 10 Cm x 2 M sebanyak 16 (enam belas) potong ;
5 Cm x 10 Cm x 3 M sebanyak 11 (sebelas) potong ;
5 Cm x 10 Cm x 4 M sebanyak 1 (sebelas) potong ;
10 Cm x 10 Cm x 4 M sebanyak 10 (sepuluh) potong ;
10 Cm x 10 Cm x 5 M sebanyak 5 (lima) potong ;
10 Cm x 10 Cm x 1,5 M sebanyak 1 (satu) potong ;
5 Cm x 7 Cm x 4 M sebanyak 43 (empat puluh tiga) potong ;
2 Cm x 20 Cm x 4 M sebanyak 11 (sebelas) keping ;
5 Cm x 5 Cm x 4 M sebanyak 5 (lima) potong ;
jadi total jumlah kayu sebanyak 167 (seratus enam puluh tujuh) potong atau dengan kubikasi kurang lebih 2,3955 M³ ;
Bahwa terdakwa RAHMADI JAYA als MADI GONDRONG bin MUSLIM dalam membawa, mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan jenis kayu olahan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ataupun Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) dari Dinas Kehutanan asal usul kayu itu berasal ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa RAHMADI JAYA bin MUSLIM pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2015 sekitar pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2015, bertempat di Jalan Desa Merawan Lama, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena kelalaiannya menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu olahan jenis ulin sebanyak 167 (seratus enam puluh tujuh) potong dengan kubikasi kayu tersebut sebanyak 2,3955 M³ yang tidak dilengkapi bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan rangkaian cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari adanya informasi masyarakat jika di Desa Merawan Lama ada satu unit truck yang mengangkut kayu olahan jenis ulin, kemudian saksi TARYAT HIDAYAT bin YOYO TARYA dan saksi AGUS SAROSO bin DARDJO (selanjutnya disebut Anggota Polsek Dusun Utara) melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, selanjutnya sekitar pukul 08.30 Wib atau tepatnya di jalan Desa Merawan Lama ditemukan 1 (satu) unit truck tanpa plat nomor polisi warna kuning yang sedang memuat kayu olahan jenis ulin dengan berbagai ukuran, di saat truck tersebut ditemukan dalam keadaan rusak mesin serta amblas dan dalam penjagaan buruh angkut kayu yaitu saksi RASMINUDIN bin JAMIN, kemudian Anggota Polsek Dusun Utara tersebut menanyakan kepada saksi RASMINUDIN “milik siapa truck yang bermuatan kayu ulin olahan berbagai ukuran tersebut”, saksi RASMINUDIN menjawab “jika pemilik kayu itu adalah terdakwa RAHMADI JAYA als MADI GONDRONG bin MUSLIM”, lalu Anggota Polsek Dusun Utara tersebut menanyakan lagi “sekarang dimana posisi terdakwa RAHMADI JAYA als MADI GONDRONG bin MUSLIM “ saksi RASMINUDIN menjawab “bahwa pelaku berada di rumah saksi AHMAD AKBAR bin ABDULAH yang jaraknya kurang lebih 500 M. Selanjutnya Anggota Polsek Dusun Utara tersebut mencari keberadaan terdakwa di rumah saksi AHMAD AKBAR, lalu sesampainya di rumah saksi AHMAD AKBAR terdakwa sedang santai dudukan di dalam rumah bersama saksi AHMAD AKBAR, selanjutnya Anggota Polsek Dusun Utara melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;
Bahwa dari pengakuan terdakwa RAHMADI JAYA als MADI GONDRONG bin MUSLIM dan saksi RASMINUDIN bin JAMIN mengakui bahwa barang bukti berupa truck tanpa nomor polisi yang diatasnya bermuatan kayu ulin dengan berbagai ukuran adalah milik terdakwa RAHMADI JAYA als MADI GONDRONG bin MUSLIM yang rencananya akan di jual di Desa Merawan Lama dan Gunung Rantau. Selanjutnya Anggota Polsek Dusun Utara melakukan penggeledahan terhadap barang bukti alat angkut berupa truck tanpa nomor polisi warna kuning dengan disaksikan oleh saksi SYAHRIANI bin JARKANI (Kepala Desa Merawan Lama), dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti kayu olahan jenis ulin dengan berbagai ukuran diantaranya :
5 Cm x 10 Cm x 1 M sebanyak 19 (sembilan belas) potong ;
5 Cm x 10 Cm x 1,5 M sebanyak 35 (tiga puluh lima) potong ;
5 Cm x 10 Cm x 2 M sebanyak 16 (enam belas) potong ;
5 Cm x 10 Cm x 3 M sebanyak 11 (sebelas) potong ;
5 Cm x 10 Cm x 4 M sebanyak 1 (sebelas) potong ;
10 Cm x 10 Cm x 4 M sebanyak 10 (sepuluh) potong ;
10 Cm x 10 Cm x 5 M sebanyak 5 (lima) potong ;
10 Cm x 10 Cm x 1,5 M sebanyak 1 (satu) potong ;
5 Cm x 7 Cm x 4 M sebanyak 43 (empat puluh tiga) potong ;
2 Cm x 20 Cm x 4 M sebanyak 11 (sebelas) keping ;
5 Cm x 5 Cm x 4 M sebanyak 5 (lima) potong ;
jadi total jumlah kayu sebanyak 167 (seratus enam puluh tujuh) potong atau dengan kubikasi kurang lebih 2,3955 M³ ;
Bahwa terdakwa RAHMADI JAYA als MADI GONDRONG bin MUSLIM dalam membawa, mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan jenis kayu olahan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ataupun Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) dari Dinas Kehutanan asal usul kayu itu berasal ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (2) huruf b jo. Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim surat dakwaan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana yang disyaratkan KUHAP, khususnya Pasal 143 (a,b) oleh karenanya akan dijadikan dasar dalam pemeriksaan perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan 7 (tujuh) orang saksi di persidangan di bawah sumpah sesuai dengan agama/kepercayaannya masing-masing yang memberikan keterangan yang mana untuk saksi SYAHRIANI bin JARKANI dibacakan keterangannya yang diberikan dihadapan Penyidik, pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi TARYAT HIDAYAT bin YOYO TARYA :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa.
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan tindak pidana bidang kehutanan ;
Bahwa kejadian tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat jika di Desa Merawan Lama ada satu unit truck yang mengangkut kayu olahan jenis ulin, kemudian saksi dan saksi AGUS SAROSO Bin DARDJO (Anggota Polsek Dusun Utara) yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Dusun Utara melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, selanjutnya sekitar pukul 08.30 Wib atau tepatnya di jalan Merawan Lama ditemukan 1 (satu) unit truck tanpa nomor polisi warna kuning yang sedang memuat kayu olahan jenis ULIN dengan berbagai ukuran, disaat truck tersebut ditemukan dalam keadaan rusak mesin serta amblas dan dalam penjagaan buruh angkut kayu yaitu saksi RASMINUDIN bin JAMIN, Kemudian Anggota Polsek Dusun Utara tersebut menanyakan kepada saksi RASMINUDIN “ milik siapa truck yang bermuatan kayu ulin tersebut “ saksi RASMINUDIN menjawab “ jika pemilik kayu itu adalah terdakwa RAHMADI JAYA Als MADI GONDRONG Bin MUSLIM “, lalu Anggota Polsek Dusun Utara tersebut menanyakan lagi “ sekarang dimana posisi terdakwa RAHMADI JAYA Als MADI GONDRONG Bin MUSLIM “ saksi RASMINUDIN menjawab “ bahwa terdakwa berada di rumah saksi AHMAD AKBAR bin ABDULAH yang jaraknya kurang lebih 500 M. Selanjutnya Anggota Polsek Dusun Utara tersebut mencari keberadaan terdakwa dirumah saksi AHMAD AKBAR, lalu sesampainya dirumah saksi AHMAD AKBAR terdakwa sedang santai dudukan didalam rumah bersama saksi AHMAD AKBAR. Selanjutnya Anggota Polsek Dusun Utara melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa dari keterangan terdakwa RAHMADI JAYA Als MADI GONDRONG Bin MUSLIM dan saksi RASMINUDIN Bin JAMIN mengakui bahwa barang bukti berupa truck tanpa nomor polisi yang diatasnya bermuatan kayu ULIN dengan berbagai ukuran adalah milik terdakwa RAHMADI JAYA Als MADI GONDRONG Bin MUSLIM yang rencananya akan dijual di Desa Merawan Lama dan Gunung Rantau. Selanjutnya Anggota Polsek Dusun Utara melakukan penggeledahan terhadap barang bukti alat angkut berupa truck tanpa nomor polisi warna kuning dengan disaksikan oleh saksiSYAHRIANI Bin JARKANI (Kepala Desa Merawan Lama) , dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti kayu olahan jenis ULIN dengan berbagai ukuran diantaranya :
5 Cm x 10 Cm x 1 M sebanyak 19 ( sembilan belas ) potong ;
5 Cm x 10 Cm x 1,5 M sebanyak 35 ( tiga puluh lima ) potong ;
5 CM x 10 Cm x 2 M sebanyak 16 ( enam belas ) potong ;
5 Cm x 10 Cm x 3 M sebanyak 11 ( sebelas ) potong ;
5 Cm x 10 Cm x 4 M sebanyak 11 ( sebelas ) potong ;
10 Cm x 10 Cm x 4 M sebanyak 10 ( sepuluh ) potong ;
10 Cm x 10 Cm x 5 M sebanyak 5 ( lima ) potong ;
10 cm x 10 cm x 1,5 M sebanyak 1 ( satu ) potong ;
5 Cm x 7 Cm x 4 M sebanyak 43 ( empat puluh tiga ) potong ;
2 Cm x 20 Cm x 4 M sebanyak 11 ( sebelas ) keping ;
5 Cm x 5 Cm x 4 M sebanyak 5 ( lima ) potong ;
jadi total jumlah kayu sebanyak 167 ( seratus enam puluh tujuh ) potong atau dengan kubikasi kurng lebih 2,3955 M3 ;
Bahwa terdakwa RAHMADI JAYA Als MADI GONDRONG Bin MUSLIM dalam membawa , mengangkut , menguasai atau memiliki hasil hutan jenis kayu ulin tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ataupun Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) dari Dinas Kehutanan asal usul kayu itu berasal.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
Saksi AGUS SAROSO bin DARDJO :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa.
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan tindak pidana bidang kehutanan ;
Bahwa kejadian tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat jika di Desa Merawan Lama ada satu unit truck yang mengangkut kayu olahan jenis ulin, kemudian saksi dan saksi TARYAT HIDAYAT Bin YOYO TARYA (Anggota Polsek Dusun Utara) yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Dusun Utara melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, selanjutnya sekitar pukul 08.30 Wib atau tepatnya di jalan Merawan Lama ditemukan 1 (satu) unit truck tanpa nomor polisi warna kuning yang sedang memuat kayu olahan jenis ULIN dengan berbagai ukuran, disaat truck tersebut ditemukan dalam keadaan rusak mesin serta amblas dan dalam penjagaan buruh angkut kayu yaitu saksi RASMINUDIN bin JAMIN, Kemudian Anggota Polsek Dusun Utara tersebut menanyakan kepada saksi RASMINUDIN “ milik siapa truck yang bermuatan kayu ulin tersebut “ saksi RASMINUDIN menjawab “ jika pemilik kayu itu adalah terdakwa RAHMADI JAYA Als MADI GONDRONG Bin MUSLIM “, lalu Anggota Polsek Dusun Utara tersebut menanyakan lagi “ sekarang dimana posisi terdakwa RAHMADI JAYA Als MADI GONDRONG Bin MUSLIM “ saksi RASMINUDIN menjawab “ bahwa terdakwa berada di rumah saksi AHMAD AKBAR bin ABDULAH yang jaraknya kurang lebih 500 M. Selanjutnya Anggota Polsek Dusun Utara tersebut mencari keberadaan terdakwa dirumah saksi AHMAD AKBAR, lalu sesampainya dirumah saksi AHMAD AKBAR terdakwa sedang santai dudukan didalam rumah bersama saksi AHMAD AKBAR. Selanjutnya Anggota Polsek Dusun Utara melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa dari keterangan terdakwa RAHMADI JAYA Als MADI GONDRONG Bin MUSLIM dan saksi RASMINUDIN Bin JAMIN mengakui bahwa barang bukti berupa truck tanpa nomor polisi yang diatasnya bermuatan kayu ULIN dengan berbagai ukuran adalah milik terdakwa RAHMADI JAYA Als MADI GONDRONG Bin MUSLIM yang rencananya akan dijual di Desa Merawan Lama dan Gunung Rantau. Selanjutnya Anggota Polsek Dusun Utara melakukan penggeledahan terhadap barang bukti alat angkut berupa truck tanpa nomor polisi warna kuning dengan disaksikan oleh saksiSYAHRIANI Bin JARKANI (Kepala Desa Merawan Lama) , dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti kayu olahan jenis ULIN dengan berbagai ukuran diantaranya :
5 Cm x 10 Cm x 1 M sebanyak 19 ( sembilan belas ) potong ;
5 Cm x 10 Cm x 1,5 M sebanyak 35 ( tiga puluh lima ) potong ;
5 CM x 10 Cm x 2 M sebanyak 16 ( enam belas ) potong ;
5 Cm x 10 Cm x 3 M sebanyak 11 ( sebelas ) potong ;
5 Cm x 10 Cm x 4 M sebanyak 11 ( sebelas ) potong ;
10 Cm x 10 Cm x 4 M sebanyak 10 ( sepuluh ) potong ;
10 Cm x 10 Cm x 5 M sebanyak 5 ( lima ) potong ;
10 cm x 10 cm x 1,5 M sebanyak 1 ( satu ) potong ;
5 Cm x 7 Cm x 4 M sebanyak 43 ( empat puluh tiga ) potong ;
2 Cm x 20 Cm x 4 M sebanyak 11 ( sebelas ) keping ;
5 Cm x 5 Cm x 4 M sebanyak 5 ( lima ) potong ;
jadi total jumlah kayu sebanyak 167 ( seratus enam puluh tujuh ) potong atau dengan kubikasi kurng lebih 2,3955 M3 ;
Bahwa terdakwa RAHMADI JAYA Als MADI GONDRONG Bin MUSLIM dalam membawa , mengangkut , menguasai atau memiliki hasil hutan jenis kayu ulin tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ataupun Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) dari Dinas Kehutanan asal usul kayu itu berasal.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
Saksi AHMAD AKBAR bin ABDULAH :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa.
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan tindak pidana bidang kehutanan ;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap oleh pihak kepolsian waktu itu terdakwa berada di rumah saksi karena sebelumnya terdakwa numpang makan dan tidur .dan menjelaskan ikut numpang makan dan tidur dikarenakan truck yang dia bawa dan bermuatan berbagai ukuran jenis kayu olahan macet, rusak serta amblas di jalan Desa Merawan Lama ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
Saksi RASMINUDIN bin JAMIN :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan tindak pidana bidang kehutanan ;
Bahwa pada saat itu saksi berada di samping kanan truck karena sebelummya ditugaskan oleh pelaku untuk menjaga truck yang bermuatan kayu – kayu jenis ulin itu sedangkan terdakwa diamankan / ditangkap oleh pihak kepolisian di saat berada di rumah sdr AHMAD AKBAR.
Bahwa Kayu olahan tersebut diatas adalah milik terdakwa RAHMADI JAYA Als MADI GONDRONG Bin MUSLIM dan untuk ukuran kayu – kayu itu adalah :
5 Cm x 10 Cm x 1 M sebanyak 19 ( sembilan belas )Potong
5 Cm x 10 Cm x 1,5 M sebanyak 35 ( tiga puluh lima ) Potong
5 CM x 10 Cm x 2 M sebanyak 16 ( enam belas ) potong
5 Cm x 10 Cm x 3 M sebanyak 11 ( sebelas ) potong
5 Cm x 10 Cm x 4 M sebanyak 11 ( sebelas ) potong
10 Cm x 10 Cm x 4 M sebanyak 10 ( sepuluh ) potong
10 Cm x 10 Cm x 5 M sebanyak 5 ( lima ) potong
10 cm x 10 cm x 1,5 M sebanyak 1 ( satu ) potong
5 Cm x 7 Cm x 4 M sebanyak 43 ( empat puluh tiga ) potong
2 Cm x 20 Cm x 4 M sebanyak 11 ( sebelas ) keping
5 Cm x 5 Cm x 4 M sebanyak 5 ( lima ) potong
jadi total jumlah kayu sebanyak 167 ( seratus enam puluh tujuh ) potong atau dengan kubikasi kurng lebih 2,3955 M3 ;
Bahwa sebagai buruh muat angkut kayu – kayu ulin yang rencananya akan diberi upah oleh palaku sebesar Rp.100.000,00 ( seratus ribu rupiah ) / kubiknya namun upah itu belum sempat diterima karena terdakwa keburuan ditangkap oleh pihak kepolisian.
Bahwa cara terdakwa melakukan tindak pidana itu pertama setelah membeli / mendapatkan kayu – kayu ulin dengan berbagai ukuran dari masyarakat sekitar desa Muara Singan Kec.Gunung Bintang Awai Kab.Barito Selatan Prop.Kalteng yang kemudian dimuat ke dalam bak mobil truck tanpa nomor polisi warna kuning selanjutnya kayu – kayu itu akan diperjual belikan ke desa Merawan Lama dan Gunung Rantau Kec.Dusun Utara Kab.Barito Selatan dengan tujuan untuk mencari keuntungan.
Bahwa dalam membawa , mengangkut , menguasai atau memiliki hasil hutan jenis kayu olahan itu pelaku tidak dilengkapi dengan dokumen SKSHH ataupun Faktur Angkutan Kayu Olahan dari Dinas Kehutanan
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
Saksi KASPUL ANWAR, SE bin ABDUL RAHMAN :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa.
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan yaitu sehubungan saksi telah melakukan Pemeriksaan dan pengukuran kayu temuan barang bukti.
Bahwa melakukan pengukuran kayu olahan secara keseluruhan dengan ukuran :
5 Cm x 10 Cm x 1 M sebanyak 19 ( sembilan belas )Potong
5 Cm x 10 Cm x 1,5 M sebanyak 35 ( tiga puluh lima ) Potong
5 CM x 10 Cm x 2 M sebanyak 16 ( enam belas ) potong
5 Cm x 10 Cm x 3 M sebanyak 11 ( sebelas ) potong
5 Cm x 10 Cm x 4 M sebanyak 11 ( sebelas ) potong
10 Cm x 10 Cm x 4 M sebanyak 10 ( sepuluh ) potong
10 Cm x 10 Cm x 5 M sebanyak 5 ( lima ) potong
10 cm x 10 cm x 1,5 M sebanyak 1 ( satu ) potong
5 Cm x 7 Cm x 4 M sebanyak 43 ( empat puluh tiga ) potong
2 Cm x 20 Cm x 4 M sebanyak 11 ( sebelas ) keping
5 Cm x 5 Cm x 4 M sebanyak 5 ( lima ) potong
jadi total jumlah kayu sebanyak 167 ( seratus enam puluh tujuh ) potong atau dengan kubikasi kurng lebih 2,3955 M ;
Bahwa Kayu-kayu yang saksi ukur kesemuanya layak ukur atau sesuai dengan Daftar Ukur Kayu Olahan ( DUKO ). .
Bahwa Keadaan kayu yang saksi ukur tersebut semua layak ukur dan dalam cara pengukurannya saksi beri tanda dengan spidol dan Kayu-kayu tersebut pada saat saksi lakukan Pemeriksaan dan Pengukuran berada di atas truck tanpa nomor polisi berwarna kuning yang ada di halaman belakang Polres Barito Selatan.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
Saksi SYAHRIANI bin JARKANI :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa.
Bahwa saksi mengerti diperiksa di Kepolisian sehubungan dengan tindak pidana bidang kehutanan ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2015 sekitar jam 10.00 Wib atau pada hari itu di saat saksi berada di balai desa bersama beberapa warga atau sedang ada kegiatan persiapan lomba desa tiba – tiba datang pihak kepolisian menemui saksi dan memberitahukan bahwa baru saja telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa tindak pidana kehutanan. Selanjutnya saksi bersama anggota kepolisian tersebut mendatangi lokasi adanya penangkapan terdakwa itu, di saat tiba dilokasi / jalan Desa Merawan Baru saksi melihat ada sebuah truck ( mengalami kerusakan dan amblas ) yang bermuatan kayu olahan dengan berbagai ukuran dan terdakwa yang sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Disaat itu pihak kepolisian ada menunjukkan surat perintah tugasnya dan selain saksi yang mengetahui kejadian itu adalah sdr AHMAD AKBAR selanjutnya saksi bersama Ahmad Akbar dimintai keterangan oleh kepolisian sedangkan terdakwa dan barang bukti dibawa guna proses lebih lanjut ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
Saksi (Ahli) HERODES DJAYA P. A., S.Hut. MP bin DANIEL DENDUT DJINU :
Bahwa saksi menerangkan mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan Surat permintaan sebagai AHLI dari Polres Barito Selatan kepada Kadis Kehutanan Kabupaten Barito Selatan dengan Surat Nomor : B / 3 /III / 2015 / Polsek, tanggal 31 Maret 2015, perihal mohon keterangan ahli.
Bahwa Ahli menerangkan bekerja di Dinas Kehutanan Kab. Barsel pada bagian perijinan dan sebelumnya tidak kenal dengan terdakwa.
Bahwa berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan oleh petugas dari dinas Kehutanan Kab. Barito Selatan bahwa kayu – kayu milik terdakwa RAHMADI JAYA Bin MUSLIM termasuk kayu layak ukur / uji.
Bahwa KSHH yang harus dimiliki / di sertakan dalam membawa kayu gergajian / olahan yaitu FAKO apabila kayu tersebut berasal dari industri pengolahan :
Untuk mengangkut kayu olahan mengunakan FA-KO dikeluarkan / diterbitkan oleh penerbit industri hasil hutan yang syah dan terdaftar di instansi kehutanan( P.55 tahun 2006 ).
Pengangkutan kayu menggunakan SKAU diterbitkan oleh Kepada Desa yang ditunjuk berdasarkan SK Bupati ( P.51 ,P.33 ) untuk jenis kayu tertentu berasal dari lahan kebun atau lahan masyarakat yang mempunyai alas sertifikat yang syah dari badan pertanahan nasional.
Pengangkutan kayu menggunakan nota yaitu pengangkutan jenis kayu tertentu sesuai ( P.30/ Menhut-II /2012 yang dikeluarkan langsung oleh pemilik kayu sebagai dasar pengangkutan
Bahwa Surat atau dukomen yang harus dibawa atau menyertai pengangkutan kayu olahan yang diangkut oleh terdakwa tersebut yaitu FA-KO atau SKAU, dengan ketentuan sebagai berikut :
Pengangkutan kayu mengunakan dukomen FA-KO yaitu jenis kayu kelompok meranti, kelompok rimba campuran dan kayu indah diluar jenis kayu yang tertera dalam Peraturan Menteri Kehutanan No. P.33 / Men-Hut.II/2007.
Pengangkutan kayu menggunakan SKAU diterbitkan oleh kepada desa yang ditunjuk berdasarkan SK Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten ( P.30 / Menhut.II / 2012 ) , untuk jenis kayu tertentu berasal dari lahan kebun atau lahan masyarakat yang mempunyai alas sertifikat yang syah dari badan pertanahan nasional.
Pengangkutan kayu menggunakan nota yaitu pengangkutan jenis kayu tertentu sesuai ( P.30/ Menhut-11/2012 yang dikeluarkan langsung oleh pemilik kayu sebagai dasar pengangkutan.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan negara dan masyarakat luas.
Bahwa terdakwa pernah datang ke Kantor Dinas Kehutanan Barsel untuk menanyakan syarat perijinan pengangkutan kayu namun demikian setelah menanyakan syarat-syarat tersebut terdakwa tidak ada tindak lanjutnya.
Atas keterangan Ahli tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan terdakwa RAHMADI JAYA als MADI GONDRONG bin MUSLIM telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan terdakwa memiliki kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat-surat yang menyertainya ;
Bahwa kayu-kayu tersebut yaitu kayu Ulin dan kayu-kayu tersebut berasal dari daerah Malintut dan dari masyarakat Desa Muara Singan, Simpang Empat Luwir, Kec. Gunung Bintang Awai, Kab. Barito Selatan, Prop. Kalteng kemudian kayu itu rencananya akan dijual ke daerah Merawan Lama dan Gunung Rantau, Kec. Dusun Utara, Kab. Barito Selatan Prop. Kalteng serta alat yang di gunakan untuk mengangkut kayu itu yaitu satu unit truck tanpa nomor polisi berwarna kuning. Bahwa kayu-kayu tersebut adalah milik terdakwa sendiri dan untuk ukuran kayu – kayu itu adalah kayu jenis ulin dengan ukuran masing – masing :
5 Cm x 10 Cm x 1 M sebanyak 19 ( sembilan belas ) potong
5 Cm x 10 Cm x 1,5 M sebanyak 35 ( tiga puluh lima ) potong
5 CM x 10 Cm x 2 M sebanyak 16 ( enam belas ) potong
5 Cm x 10 Cm x 3 M sebanyak 11 ( sebelas ) potong
5 Cm x 10 Cm x 4 M sebanyak 11 ( sebelas ) potong
10 Cm x 10 Cm x 4 M sebanyak 10 ( sepuluh ) potong
10 Cm x 10 Cm x 5 M sebanyak 5 ( lima ) potong
10 cm x 10 cm x 1,5 M sebanyak 1 ( satu ) potong
5 Cm x 7 Cm x 4 M sebanyak 43 ( empat puluh tiga ) potong
2 Cm x 20 Cm x 4 M sebanyak 11 ( sebelas ) keping
5 Cm x 5 Cm x 4 M sebanyak 5 ( lima ) potong
total semua kayu sebanyak 167 ( seratus enam puluh tujuh ) potong dengan kubikasi 2,3955 M3. Sedangkan mobil yang digunakan untuk mengangkut kayu-kayu tersebut juga milik terdakwa sendiri .
Bahwa pada saat ditangkap oleh pihak kepolisian waktu itu terdakwa bersama AHMAD dan orang tuanya yang merupakan warga Merawan Lama serta lokasi penangkapan terdakwa berada di dalam rumah AHMAD ;
Bahwa hubungannya dengan AHMAD tidak ada hubungan saudara maupun keluarga namun kenal dengan mereka, serta sewaktu terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian terdakwa sedang dirumah AHMAD untuk numpang makan dan tidur dikarenakan mobil yang terdakwa gunakan untuk mengangkut kayu – kayu tersebut mengalami kerusakan.
Bahwa cara terdakwa melakukan tindak pidana itu pertama setelah mendapatkan kayu – kayu ulin dengan berbagai ukuran dengan cara membeli dari masyarakat Desa Muara Singan, Patas, Kec.Gunung Bintang Awai, Kab. Barsel dan daerah Malintut, Kab. Barito Timur yang kemudian terdakwa muat kedalam bak mobil truck tanpa nomor polisi warna kuning selanjutnya kayu – kayu itu akan terdakwa jual ke daerah Merawan Lama dan Gunung Rantau, Kab. Barito Selatan, Prop.Kalteng.
Bahwa kayu – kayu itu semuanya terdakwa beli dari masyarakat Desa Muara Singan , Patas, Kec. Gunung Bintang Awai, Kab. Barsel dan daerah Malintut, Kab. Barito Timur kemudian rencananya kayu – kayu itu akan terdakwa perjual belikan ke warga yang ada di daerah Merawan Lama dan Gunung Rantau, Kab.Barito Selatan
Bahwa untuk harga beli kayu semuanya dengan berbagai ukuran tersebut yaitu sebesar kurang lebih Rp.8.000.000,00 ( delapan juta rupiah ) dan untuk ukuran – ukuran :
5 Cm X 10 Cm x 1 M rencananya akan terdakwa jual dengan harga Rp.22.000,00 ( dua puluh dua ribu rupiah ) / potongnya
harga kayu kayu ukuran 5 Cm x 10 Cm x 1,5 M kemudian rencananya akan terdakwa jual dengan harga Rp.35.000,00 ( tiga puluh lima juta rupiah ) / potongnya
kayu dengan ukuran 5 CM X 10 Cm X 2 M dengan harga jual sebesar Rp.48.000,00 ( empat puluh delapan ribu rupiah ) / potongnya ,
kayu ukuran 5 Cm X 10 Cm X 3 M dengan harga jual sebesar Rp.70.000,00 ( tujuh puluh ribu rupiah ) / potongnya
Kayu ukuran 5 Cm X 10 Cm x 4 M dengan rencana harga jual sebesar Rp.140.000,00 ( seratus empat puluh ribu rupiah ) / potongnya
ukuran kayu, 10 Cm X 10 Cm X 4 M dengan harga jual Rp.140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah ) / potongnya
Ukuran kayu 10 Cm X 10 Cm X 5 M dengan rencana harga jual sebesar Rp.380.000,00 ( tiga ratus delapan pulh ribu rupiah ) / potongnya
Ukuran kayu 10 cm x 10 cm x 1,5 M sebanyak 1 ( satu ) potong untuk harga jualnnya terdakwa lupa
Ukuran kayu 5 Cm X 7 Cm X 4 M dengan rencana harga jual Rp. 100.000,00 ( seratus ribu rupiah ) / potongnya
Ukuran kayu 2 Cm X 20 Cm X 4 M dengan harga jual Rp.140.000,00 ( seratus empat puluh ribu rupiah ) / potongnya.
Bahwa dalam membawa , mengangkut , menguasai atau memiliki hasil hutan jenis kayu olahan itu terdakwa tidak dilengkapi dengan SKSHH ataupun Faktur Angkutan Kayu Olahan dari Dinas Kehutanan.
Bahwa perbuatan yang terdakwa lakukan melanggar hukum yang berlaku karena telah membawa , mengangkut , menguasai atau memiliki hasil hutan jenis kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen SKSHH atau Faktur Angkutan Kayu Olahan ( FAKO ) serta benar barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan merupakan barang bukti milik terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan mengajukan barang bukti berupa :
1 ( satu ) unit truck tanpa nomor polisi berwarna kuning ;
Kayu jenis ulin dengan ukuran masing – masing :
5 Cm x 10 Cm x 1 M sebanyak 19 ( sembilan belas ) potong
5 Cm x 10 Cm x 1,5 M sebanyak 35 ( tiga puluh lima ) potong
5 CM x 10 Cm x 2 M sebanyak 16 ( enam belas ) potong
5 Cm x 10 Cm x 3 M sebanyak 11 ( sebelas ) potong
5 Cm x 10 Cm x 4 M sebanyak 11 ( sebelas ) potong
10 Cm x 10 Cm x 4 M sebanyak 10 ( sepuluh ) potong
10 Cm x 10 Cm x 5 M sebanyak 5 ( lima ) potong
10 cm x 10 cm x 1,5 M sebanyak 1 ( satu ) potong
5 Cm x 7 Cm x 4 M sebanyak 43 ( empat puluh tiga ) potong
2 Cm x 20 Cm x 4 M sebanyak 11 ( sebelas ) keping
5 Cm x 5 Cm x 4 M sebanyak 5 ( lima ) potong
Total semua kayu sebanyak 167 ( seratus enam puluh tujuh ) potong dengan kubikasi 2,3955 M3 ;
Menimbang, bahwa terhadap kayu-kayu tersebut Penuntut Umum dipersidangan hanya mengajukan dalam bentuk sampel kayu serta diperkuat dalam format foto, dan terhadap mobil truck tanpa nomor polisi berwarna kuning hanya diajukan dalam format foto namun demikian terhadap barang-barang bukti dalam bentuk sebenarnya telah disita secara sah maka terhadap barang-barang bukti tersebut, oleh Majelis Hakim dapat dipergunakan sebagai penguat bukti-bukti keyakinan di persidangan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala apa yang termuat dalam berita acara persidangan, telah termasuk pula dalam uraian putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa serta dengan adanya barang bukti yang diajukan di persidangan yang saling berhubungan dan bersesuaian, maka Majelis Hakim mendapatkan fakta yuridis yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa benar terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan terdakwa memiliki kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen atau surat-surat yang menyertainya ;
Bahwa benar kayu-kayu tersebut yaitu kayu Ulin dan kayu-kayu tersebut berasal dari daerah Malintut dan dari masyarakat Desa Muara Singan, Simpang Empat Luwir, Kec. Gunung Bintang Awai, Kab. Barito Selatan, Prop. Kalteng kemudian kayu itu rencananya akan dijual ke daerah Merawan Lama dan Gunung Rantau, Kec. Dusun Utara, Kab. Barito Selatan Prop. Kalteng serta alat yang di gunakan untuk mengangkut kayu itu yaitu satu unit truck tanpa nomor polisi berwarna kuning. Bahwa kayu-kayu tersebut adalah milik terdakwa sendiri dan untuk ukuran kayu – kayu itu adalah kayu jenis ulin dengan ukuran masing – masing :
5 Cm x 10 Cm x 1 M sebanyak 19 ( sembilan belas ) potong
5 Cm x 10 Cm x 1,5 M sebanyak 35 ( tiga puluh lima ) potong
5 CM x 10 Cm x 2 M sebanyak 16 ( enam belas ) potong
5 Cm x 10 Cm x 3 M sebanyak 11 ( sebelas ) potong
5 Cm x 10 Cm x 4 M sebanyak 11 ( sebelas ) potong
10 Cm x 10 Cm x 4 M sebanyak 10 ( sepuluh ) potong
10 Cm x 10 Cm x 5 M sebanyak 5 ( lima ) potong
10 cm x 10 cm x 1,5 M sebanyak 1 ( satu ) potong
5 Cm x 7 Cm x 4 M sebanyak 43 ( empat puluh tiga ) potong
2 Cm x 20 Cm x 4 M sebanyak 11 ( sebelas ) keping
5 Cm x 5 Cm x 4 M sebanyak 5 ( lima ) potong
total semua kayu sebanyak 167 ( seratus enam puluh tujuh ) potong dengan kubikasi 2,3955 M3. Sedangkan mobil yang digunakan untuk mengangkut kayu-kayu tersebut juga milik terdakwa sendiri ;
Bahwa benar pada saat ditangkap oleh pihak kepolisian waktu itu terdakwa bersama AHMAD dan orang tuanya yang merupakan warga Merawan Lama serta lokasi penangkapan terdakwa berada di dalam rumah AHMAD ;
Bahwa benar cara terdakwa melakukan tindak pidana itu pertama setelah mendapatkan kayu – kayu ulin dengan berbagai ukuran dengan cara membeli dari masyarakat Desa Muara Singan, Patas, Kec.Gunung Bintang Awai, Kab. Barsel dan daerah Malintut, Kab. Barito Timur yang kemudian terdakwa muat kedalam bak mobil truck tanpa nomor polisi warna kuning selanjutnya kayu – kayu itu akan terdakwa jual ke daerah Merawan Lama dan Gunung Rantau, Kab. Barito Selatan, Prop.Kalteng.
Bahwa benar kayu – kayu itu semuanya terdakwa beli dari masyarakat Desa Muara Singan , Patas, Kec. Gunung Bintang Awai, Kab. Barsel dan daerah Malintut, Kab. Barito Timur kemudian rencananya kayu – kayu itu akan terdakwa perjual belikan ke warga yang ada di daerah Merawan Lama dan Gunung Rantau, Kab.Barito Selatan
Bahwa benar untuk harga beli kayu semuanya dengan berbagai ukuran tersebut yaitu sebesar kurang lebih Rp.8.000.000,00 ( delapan juta rupiah ) dan untuk ukuran – ukuran
5 Cm X 10 Cm x 1 M rencananya akan terdakwa jual dengan harga Rp.22.000,00 ( dua puluh dua ribu rupiah ) / potongnya
harga kayu kayu ukuran 5 Cm x 10 Cm x 1,5 M kemudian rencananya akan terdakwa jual dengan harga Rp.35.000,00 ( tiga puluh lima juta rupiah ) / potongnya
kayu dengan ukuran 5 CM X 10 Cm X 2 M dengan harga jual sebesar Rp.48.000,00 ( empat puluh delapan ribu rupiah ) / potongnya ,
kayu ukuran 5 Cm X 10 Cm X 3 M dengan harga jual sebesar Rp.70.000,00 ( tujuh puluh ribu rupiah ) / potongnya
Kayu ukuran 5 Cm X 10 Cm x 4 M dengan rencana harga jual sebesar Rp.140.000,00 ( seratus empat puluh ribu rupiah ) / potongnya
ukuran kayu, 10 Cm X 10 Cm X 4 M dengan harga jual Rp.140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah ) / potongnya
Ukuran kayu 10 Cm X 10 Cm X 5 M dengan rencana harga jual sebesar Rp.380.000,00 ( tiga ratus delapan pulh ribu rupiah ) / potongnya
Ukuran kayu 10 cm x 10 cm x 1,5 M sebanyak 1 ( satu ) potong untuk harga jualnnya terdakwa lupa
Ukuran kayu 5 Cm X 7 Cm X 4 M dengan rencana harga jual Rp. 100.000,00 ( seratus ribu rupiah ) / potongnya
Ukuran kayu 2 Cm X 20 Cm X 4 M dengan harga jual Rp.140.000,00 ( seratus empat puluh ribu rupiah ) / potongnya.
Bahwa benar dalam membawa , mengangkut , menguasai atau memiliki hasil hutan jenis kayu olahan itu terdakwa tidak dilengkapi dengan SKSHH ataupun Faktur Angkutan Kayu Olahan dari Dinas Kehutanan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan terdakwa tersebut, terdakwa terbukti bersalah atau tidak atas unsur-unsur pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan tersebut, maka semua perbuatan terdakwa harus memenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan surat dakwaan yang disusun dalam bentuk Alternatif, yaitu :
KESATU :
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
ATAU
KEDUA :
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 83 ayat (2) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini bersifat alternatif dengan demikian Penuntut Umum telah menawarkan (offering) atau mengemukakan pilihan ( choise ) atau “ option “ kepada Majelis Hakim untuk mengambil salah satu diantara dakwaan tersebut yang dianggap paling tepat dalam mempertanggung jawabkan tindak pidana dari perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim memilih dakwaan Kedua dimana perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (2) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang pada pokoknya mengandung unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang Siapa;
Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil kayu yang tidak dilengkapi bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menilai apakah perbuatan terdakwa/rangkaian perbuatan terdakwa yang telah didakwakan kepadanya tersebut telah memenuhi unsur-unsur dari pasal tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Barang siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Barang siapa” adalah menunjuk kepada subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban. Dan dalam bidang hukum pidana subjek hukum tersebut selain manusia pribadi ( Naturlijke persoon ) dan juga badan hukum ( recht persoon) ;
Menimbang, bahwa sebagai manusia pribadi ( Naturlijke Persoon), adalah orang yang dapat mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum ;
Menimbang, bahwa terdakwa disamping telah membenarkan identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan, ternyata pula menurut pengamatan Majelis Hakim sehat jasmani dan rohaninya, sehingga terdakwa adalah orang yang dapat mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan barang siapa dalam unsur ini termasuk juga terdakwa RAHMADI JAYA alias MADI GONDRONG bin MUSLIM oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat tentang unsur “ barang siapa “ telah terpenuhi ;
Ad. 2.Unsur “Karena kelalaiannya menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu olahan yang tidak dilengkapi bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)” :
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan dapat diketahui bahwa berdasarkan keterangan saksi TARYAT HIDAYAT, saksi AGUS SAROSO, saksi RASMINUDIN, saksi AHMAD AKBAR dan terdakwa sendiri bahwa terdakwa telah “Membawa, Mengangkut, Menguasai dan memiliki an Hasil Berupa Kayu yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ( SKSHH )” yang dilakukan pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2015 sekitar pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2015, bertempat di Jalan Desa Merawan Lama Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah.
Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat jika di Desa merawan lama ada satu unit truck yang mengangkut kayu olahan jenis ulin, kemudian saksi TARYAT HIDAYAT Bin YOYO TARYA dan saksi AGUS SAROSO Bin DARDJO (Anggota Polsek Dusun Utara) yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Dusun Utara melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, selanjutnya sekitar pukul 08.30 Wib atau tepatnya dijalan Merawan lama ditemukan 1 (satu) unit truck tanpa nomor polisi warna kuning yang sedang memuat kayu olahan jenis ULIN dengan berbagai ukuran, disaat truck tersebut ditemukan dalam keadaan rusak mesin serta amblas dan dalam penjagaan buruh angkut kayu yaitu saksi RASMINUDIN BIN JAMIN, Kemudian Anggota Polsek Dusun Utara tersebut menanyakan kepada saksi RASMINUDIN “ milik siapa truck yang bermuatan kayu ulin olahan berbagai ukuran tersebut “ saksi RASMINUDIN menjawab “ jika pemilik kayu itu adalah terdakwa RAHMADI JAYA Als MADI GONDRONG Bin MUSLIM “, lalu Anggota Polsek Dusun Utara tersebut menanyakan lagi “ sekarang dimana posisi terdakwa RAHMADI JAYA Als MADI GONDRONG Bin MUSLIM “ saksi RASMINUDIN menjawab “ bahwa terdakwa berada di rumah saksi AHMAD AKBAR bin ABDULAH yang jaraknya kurang lebih 500 M. Selanjutnya Anggota Polsek Dusun Utara tersebut mencari keberadaan terdakwa dirumah saksi AHMAD AKBAR, lalu sesampainya dirumah saksi AHMAD AKBAR terdakwa sedang santai dudukan didalam rumah bersama saksi AHMAD AKBAR. Selanjutnya Anggota Polsek Dusun Utara melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa terdakwa dalam membawa , mengangkut , menguasai atau memiliki hasil hutan jenis kayu olahan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Surat keterangan Syahnya Hasil Hutan (SKSHH) ataupun Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) dari Dinas Kehutanan asal usul kayu itu berasal.
Bahwa cara terdakwa melakukan tindak pidana itu pertama setelah membeli / mendapatkan kayu – kayu ulin dengan berbagai ukuran dari masyarakat sekitar desa Muara singan Kec.Gunung Bintang Awai Kab.Barito Selatan Prop.Kalteng yang kemudian dimuat ke dalam bak mobil truck tanpa nomor polisi warna kuning selanjutnya kayu – kayu itu akan diperjual belikan ke desa Merawan Lama dan Gunung Rantau Kec.Dusun Utara Kab.Barito Selatan dengan tujuan untuk mencari keuntungan
Bahwa berdasarkan keterangan saksi KASPUL ANWAR yang melakukan pengukuran kayu olahan secara keseluruhan dengan ukuran :
5 Cm x 10 Cm x 1 M sebanyak 19 ( sembilan belas ) potong
5 Cm x 10 Cm x 1,5 M sebanyak 35 ( tiga puluh lima ) potong
5 CM x 10 Cm x 2 M sebanyak 16 ( enam belas ) potong
5 Cm x 10 Cm x 3 M sebanyak 11 ( sebelas ) potong
5 Cm x 10 Cm x 4 M sebanyak 11 ( sebelas ) potong
10 Cm x 10 Cm x 4 M sebanyak 10 ( sepuluh ) potong
10 Cm x 10 Cm x 5 M sebanyak 5 ( lima ) potong
10 cm x 10 cm x 1,5 M sebanyak 1 ( satu ) potong
5 Cm x 7 Cm x 4 M sebanyak 43 ( empat puluh tiga ) potong
2 Cm x 20 Cm x 4 M sebanyak 11 ( sebelas ) keping
5 Cm x 5 Cm x 4 M sebanyak 5 ( lima ) potong
jadi total jumlah kayu sebanyak 167 ( seratus enam puluh tujuh ) potong atau dengan kubikasi kurng lebih 2,3955 M.
Bahwa berdasarkan keterangan AHLI Surat atau dukomen yang harus dibawa atau menyertai pengangkutan kayu olahan yang diangkut oleh terdakwa tersebut yaitu FA-KO atau SKAU, dengan ketentuan sebagai berikut :
Pengangkutan kayu mengunakan dukomen FA-KO yaitu jenis kayu kelompok meranti, kelompok rimba campuran dan kayu indah diluar jenis kayu yang tertera dalam Peraturan Menteri Kehutanan No. P.33 / Men-Hut.II/2007.
Pengangkutan kayu menggunakan SKAU diterbitkan oleh kepada desa yang ditunjuk berdasarkan SK Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten ( P.30 / Menhut.II / 2012 ), untuk jenis kayu tertentu berasal dari lahan kebun atau lahan masyarakat yang mempunyai alas sertifikat yang syah dari badan pertanahan nasional.
Pengangkutan kayu menggunakan nota yaitu pengangkutan jenis kayu tertentu sesuai (P.30/ Menhut-11/2012) yang dikeluarkan langsung oleh pemilik kayu sebagai dasar pengangkutan ;
Bahwa menurut keterangan AHLI perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan negara dan masyarakat luas.
Dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Negeri sependapat dengan Penuntut Umum yaitu terdakwa RAHMADI JAYA alias MADI GONDRONG bin MUSLIM telah melakukan perbuatan yang memenuhi semua unsur yang diatur dan diancam dalam pasal 83 ayat (2) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu terdakwa RAHMADI JAYA alias MADI GONDRONG bin MUSLIM harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) “ ;
Menimbang, bahwa oleh karena kesalahan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, sedangkan selama persidangan Majelis Hakim tidak menemukan dalam diri terdakwa cukup alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar maupun pema’af maka terhadap terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena tidak terdapat cukup alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka terdakwa harus tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum terdakwa dijatuhi pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan illegal logging ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Terdakwa berterus terang dan mengakui serta menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti dalam perkara ini berupa kayu merupakan barang-barang yang menjadi sumber masalah dalam perkara ini, maka terhadap barang bukti tersebut, harus dinyatakan dirampas untuk negara sedangkan terhadap barang bukti berupa satu unit mobil truck tanpa nomor polisi berwarna kuning yang digunakan untuk membawa kayu yang tanpa dilengkapi dokumen yang sah maka terhadap truck tanpa nomor pilisi berwarna kuning haruslah dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 83 ayat (2) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dikenal kumulasi dua hukuman pokok yaitu pidana penjara dan denda, sehingga selain dikenakan pidana badan berupa penjara, terdakwa juga harus dikenakan pidana denda ;
Menimbang, bahwa apabila uang denda tersebut dibayarkan oleh terdakwa maka akan menjadi pendapatan negara bukan pajak begitu pula terhadap barang-barang bukti dalam perkara akan menjadi milik negara sebagai pendapatan negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada di dalam tahanan sebelum mempunyai kekuatan hukum tetap, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP jo Pasal 33 ayat (1) KUHP, Majelis Hakim berpendapat cukup alasan untuk mengurangkan seluruh masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka terdakwa harus pula dibebani membayar biaya perkara yang jumlahnya seperti tersebut di dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa dipandang Majelis telah memenuhi rasa keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa segala hal yang termuat dalam berita acara persidangan secara mutatis – mutandis dianggap termuat dan telah turut dipertimbangkan pula menjadi bagian dari putusan ini sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan ;
Mengingat pasal 83 ayat (2) huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dalam perkara in casu ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa RAHMADI JAYA Bin MUSLIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa RAHMADI JAYA Bin MUSLIM dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 ( satu ) unit truck tanpa nomor polisi berwarna kuning ;
Kayu jenis ulin dengan ukuran masing – masing :
5 Cm x 10 Cm x 1 M sebanyak 19 ( sembilan belas ) potong
5 Cm x 10 Cm x 1,5 M sebanyak 35 ( tiga puluh lima ) potong
5 CM x 10 Cm x 2 M sebanyak 16 ( enam belas ) potong
5 Cm x 10 Cm x 3 M sebanyak 11 ( sebelas ) potong
5 Cm x 10 Cm x 4 M sebanyak 11 ( sebelas ) potong
10 Cm x 10 Cm x 4 M sebanyak 10 ( sepuluh ) potong
10 Cm x 10 Cm x 5 M sebanyak 5 ( lima ) potong
10 cm x 10 cm x 1,5 M sebanyak 1 ( satu ) potong
5 Cm x 7 Cm x 4 M sebanyak 43 ( empat puluh tiga ) potong
2 Cm x 20 Cm x 4 M sebanyak 11 ( sebelas ) keping
5 Cm x 5 Cm x 4 M sebanyak 5 ( lima ) potong
Total semua kayu sebanyak 167 ( seratus enam puluh tujuh ) potong dengan kubikasi 2,3955 M3
Dirampas untuk Negara ;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok pada hari SENIN tanggal 22 Juni 2015 oleh kami ESTHAR OKTAVI, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, AGUSTINUS, S.H. dan ZAINUL HAKIM ZAINUDDIN, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 24 Juni 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh para Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh SRIPAH NADIAWATI, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Buntok dengan dihadiri YUSHAR, S.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buntok serta dihadapan terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
AGUSTINUS, S.H. ESTHAR OKTAVI, S.H., M.H.
ZAINUL HAKIM ZAINUDDIN, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
SRIPAH NADIAWATI, S.H.