419/Pid.Sus/2014/PN Smn
Putusan PN SLEMAN Nomor 419/Pid.Sus/2014/PN Smn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA: EKO RISWANTO Bin SUPARDI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa EKO RISWANTO BIN SUPARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA“ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang diajtuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil truck dump nopol AB-8519-AK beserta STNK-nya ; - 1 (satu) Buku KIR Mobil Truck Dump Nopol AB-8519-AK Dikembalikan kepada saksi SAPTO WAHYU WIDIYANTO ; - 1 (satu) unit Sepeda Onthel ; Dikembalikan kepada keluarga korban melalui saksi YULIANA Bin WAGIMUN ; - 1 (satu) lembar SIM B1 atas nama EKO RISWANTO ; Dikembalikan kepada terdakwa EKO RISWANTO Bin SUPARDI ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 419/Pid.Sus/2014/PN.Smn.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sleman yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : EKO RISWANTO Bin SUPARDI
Tempat Lahir : Sleman
Umur/Tgl. Lahir : 32 Tahun/ 19 Mei 1984
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Wonosalam Rt. 06 / 09 Sukoharjo, Ngaglik, Sleman.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Sopir
Pendidikan : SMK (tidak lulus).
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penahanan oleh :
Penuntut Umum tanggal 23 Oktober 2014 No. Print-26370.4.14/Euh..2/10/2014, sejak tanggal 23 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 11 November 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Sleman tanggal 3 November 2014 No. 419/Pid.Sus/2014/PN. Smn. Sejak tanggal 3 November 2014 sampai dengan tanggal 2 Desember 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, tanggal 1 Desember 2014, Nomor 419/Pen.Pid/2014/PN.Smn, sejak tanggal 3 Desember 2014 sampai dengan tanggal 31 Januari 2014;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa, tertanggal 3 November 2014, Nomor : B-3989/O.4.14/Euh.2/10/2014, yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman pada tanggal 3 Nopember 2014;
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sleman tertanggal 3 Nopember 2014, Nomor : 419/Pen.Pid/2014/PN.Smn, tentang penunjukan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini;
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim tertanggal 4 Nopember 2014, Nomor : 419/Pen.Pid/2014/PN.Smn., tentang Penetapan hari sidang pertama yaitu hari Selasa, tanggal 11 November 2014;
Setelah mempelajari berkas perkara Terdakwa EKO RISWANTO BIN SUPARDI, beserta surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah memperhatikan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah memperhatikan Tuntutan tertanggal 16 Desember 2014 yang diajukan Penuntut Umum, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang mengadili perkara ini untuk memutuskan :
Menyatakan terdakwa Eko Riswanto Bin Supardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko Riswanto Bin Supardi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dikurangi sellama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah); subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil truck dump nopol AB-8519-AK dan STNK
1 (satu) lembar Buku KIR Mobil Truck Dump Nopol AB-8519-AK
Barang bukti nomor 1 dan 2 dikembalikan kepada saksi Sapto Wahyu Widiyanto
1 (satu) unit Sepeda Onthel dikembalikan kepada keluarga korban melalui Yuliana
1 (satu) lembar SIM B1 An. Eko Riswanto dikembalikan kepada terdakwa Eko Riswanto.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa mohon keringanan hukuman, Terdakwa menyesali perbuatannya dan selanjutnya akan lebih berhati-hati dalam mengemudi, Terdakwa tidak sengaja menabrak korban, Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa Terdakwa dimuka persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum sesuai dengan Surat Dakwaan tertanggal 27 Oktober 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut :
--------- Bahwa terdakwa Eko Riswanto Bin Supardi pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2014 sekira jam 04.30 Wib atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2014 atau dalam tahun 2014 bertempat di Jalan Kebonagung Dusun Minggir III Rt.02 Rw. 006 Sendangagung Minggir Sleman atau pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sleman, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan kejadian antara lain sebagai berikut :
Berawal ketika terdakwa mengemudikan sebuah truk No Pol AB-8519-AK dengan kondisi ban depan bagian kanan kurang baik karena bergelombang, dari rumahnya di dusun Wonosalam Sukoharjo Ngaglik Sleman menuju ke tempat penambangan pasir di Dusun Kisik Kulonprogo dari arah Utara menuju ke Selatan dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam dengan menghidupkan lampu kendaraan yang menyala terang, pada kondisi jalan yang lurus, beraspal, cuaca cerah tidak hujan,pagi hari, arus lalu lintas sepi, jalan terbagi menjadi dua arah dengan pembatas marka ganda tidak terputus dan putus-putus.
Sesampainya di Jalan Kebonagung Dusun Minggir III Rt.02 Rw. 006 Sendangagung Minggir Sleman terdakwa melihat korban Wagimun mengendarai sepeda onthel dari jarak 10 – 15 meter di depannya, namun ketika korban Wagimun akan menyeberang, terdakwa tidak membunyikan klakson dan tidak mengerem hanya melepas gas sehingga truck yang dikendarai terdakwa menabrak korban Wagimun dan badan korban Wagimun membentur bagian depan truck hingga kaca depan truck pecah dan terjatuh beserta sepeda onthelnya, karena terdakwa melakukan pengereman setelah menabrak korban Wagimun menyebabkan korban Wagimun beserta sepeda onthelnya yang terjatuh dibawah truk bagian depan terdorong sejauh 30 meter dari titik tumbur, dengan posisi akhir badan korban Wagimun dan sepeda onthel ada dibawah truck.
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang- Undang nomor : 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, terdakwa selaku pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi, wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda (Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2)),
Akibat benturan antara truck yang dikemudikan oleh terdakwa dengan korban Wagimun, korban Wagimun mengalami luka-luka pada bagian badan dan bagian kepala yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana Visum et Repertum Nomor VR : 088/2014 tanggal 25 Agustus 2014 dari RSUP Dr. Sardjito yang ditandatangani oleh dr. Lipur Riyantiningtyas, SpF selaku dokter pemeriksa pada RSUP DR. Sardjito, dengan kesimpulan:
Jenazah laki-laki, panjang badan seratus lima puluh tujuh sentimeter dan berat badan lima puluh dua kilogram. (I.6,I.11,III.1).
Terdapat luka robek, lecet geser, dan teraba derik tulang pada dada akibat kekerasan tumpul (I.9).
Terdapat luka robek dan derik tulang pada bagian tubuh yang lainnya (I.7, I.9, I.12, I.13, I.14).
Kelainan nomor dua berhubungan dengan sebab kematian korban tanpa mengesampingkan sebab lain karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam sesuai permintaan penyidik (II).
Saat kematian diperkirakan dua sampai enam jam dari sebelum saat pemeriksaan (I.3, I.4, I.5).
Perbuatan terdakwa Eko Riswanto Bin Supardi sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan Keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi, yaitu :
Saksi SUKARYANTO, dipersidangan dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui adanya kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh Terdakwa.
Bahwa kejadiannya pada hari Senin, tanggal 11 Agustus 2014 sekitar pukul 04.30 Wib di Jln. Kebonagung Dusun Minggir III Rt. 02 Rw. 006 Sendangagung, Minggir, Sleman.
Bahwa kecelakaan tersebut antara mobil truk yang dikendarai Terdakwa dengan sepeda ontel.
Bahwa pada saat itu saksi ada di dalam rumah mendengar benturan yang sangat keras, lalu saksi keluar mencari sumber suara dan saksi lihat ke kanan melihat truk yang masih menyala mesin dan lampu utamanya. Kemudian saksi mendengar seseorang minta tolong dan bilang bahwa ia telah menabrak orang. Selanjutnya saksi berusaha mencari mobil untuk mengangkut korban ke rumah sakit, tetapi saksi tidak berhasil mendapat mobil. Karena tidak mendapatkan mobil, selanjutnya saksi ke TKP ternyata yang tertabrak truk itu tetangga saksi yang bernama pak Wagimun.
Bahwa posisi Pak Wagimun tengkurap dbawah truk dengan kepala di sebelah Utara, dan ternyata Pak Wagimun telah meninggal dunia.
Bahwa situasi jalan waktu itu jalan beraspal, arus lalu lintas sepi, juga lampu jalan penerangan masih nyala.
Bahwa saksi tidak melihat ada bekas rem di jalan tersebut
Bahwa kecepatan truk yang menabrak korban Pak Wagimun sekitar 60 Km per jam.
Bahwa jarak rumah saksi dengan TKP kecelakaan tersebut sekitar 20 Meter.
Bahwa setahu saksi pengendara sepeda ontel tersebut hendak pulang dari sholat subuh.di masjid;
Bahwa truk dan sepeda ontel datangnya dari satu arah, sama-sama dari arah Utara.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi YULIANA Bin WAGIMUN, dipersidangan dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui adanya kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara Terdakwa yang mengendarai Truk AB-8519-AK dengan sepeda onthel yang dikendarai korban;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin, tanggal 11 Agustus 2014 sekitar pukul 04.30 Wib di Jln. Kebonagung Dusun Minggir III Rt. 02 Rw, 006 Sendangagung, Minggir, Sleman;
Bbahwa pada saat kejadian kecelakaan tersebut saksi sedang tidur kemudian dibangunkan oleh Ibunya, tidak lama kemudian sopir truk datang dan minta tolong dicarikan Rumah Sakit.
Bahwa saksi mencari mobil untuk menolong tetapi tidak jadi. Selanjutnya dengan sepeda motor saksi mengantar sopir tersebut ke Polsek Minggir.
Bahwa kemudian saksi pulang dan ke TKP melihat korban yang tertabrak dan sudah keadaan meninggal ditutupi dengan kertas koran. Dan ternyata korban yang tertabrak tersebut ayah kandung saksi.
Bahwa Terdakwa dan keluarganya menyampaikan belasungkawa dan membantu untuk selamatan 3 hari sampai 100 hari meninggalnya korban;.
Bahwa jarak rumah dengan TKP sekitar 10 meter;
Bahwa posisi korban setelah tertabrak berada di bawah truk;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi PAIRAH, dipersidangan dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui adanya kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin, tanggal 11 Agustus 2014 sekitar pukul 04.30 Wib di Jln. Kebonagung Dusun Minggir III Rt. 02 Rw. 006 Sendangagung, Minggir, Sleman.
Bahwa kecelakaan tersebut antara truk yang dikendarai Terdakwa dengan sepeda ontel.
Bahwa pada saat kejadian saksi habis sholat Subuh dan ada di dalam rumahnya lalu mendengar ada suara benturan yang cukup keras, lalu saksi keluar rumah dan tiba-tiba datang sopir minta tolong supaya dicarikan Rumah Sakit karena dia baru saja menabrak orang.
Bahwa ternyata orang yang ditbrak sopir truk tersebut suami saksi dan sudah meninggal.
Bahwa biasanya pada jam-jam segitu suami saksi dengan sepeda ontel sendirian pulang dari sholat subuh di Masjid;
Bahwa sebelum kejadian, suami saksi dalam keadaan sehat.
Bahwa dari Terdakwa dan keluarganya telah memberikan bantuan untuk acara selamatan 3 hari sampai dengan 100 harinya.
Bahwa sebelum mendengar suara benturan, sebelumnya saya tidak mendengar suara klakson, tetapi saksi cuma mendengar suara sret.
Bahwa di TKP terdapat penerangan jalan yang cukup;
Bahwa Terdakwa telah meminta maaf kepada saksi;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi SAPTO WAHYU WIDIYANTO, dipersidangan dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah telah terjadi kecelakaan antara truk kepunyaan saksi yang disopiri oleh Terdakwa dengan sepeda ontel.
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 11 Agustus 2014 sekitar pukul 04.30 Wib di Jln. Kebonagung Dusun Minggir III Rt. 02 Rw. 006 Sendangagung, Minggir, Sleman.
Bahwa sehari-hari truk saya dibawa pulang oleh Terdakwa ke rumanya di Jln. Kaliurang.
Bahwa oleh Terdakwa truk tersebut sehari-hari digunakan untuk mengangkut material.
Bahwa pada saat itu truk mau ke Dekso, Kulon Progo mengambil material dan akan dikirimkan ke pembeli.
Bbahwa saksi mengetahui kecelakaan tersebut hari itu juga dari Terdakwa karena ditelepon Terdakwa pada saat Terdakwa dalam perjalanan ke Polsek Minggir.
Bahwa saksi ke TKP dan melihat korban telah meninggal dunia, selanjutnya saksi mendatangi rumah korban.
Bahwa sebagai pemilik truk saksi mau memberi santunan sebesar Rp. 10.000.000,- tetapi oleh keluarga korban ditolak, keluarga korban tidak mau menerima.
Bahwa Terdakwa bekerja diempat saksi sudah lebih dari 1 tahun lamanya.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi PARJAN, dipersidangan dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ketika saksi sedang piket di Polsek datang 2 orang yang memberitahu jika ada kecelakaan di Jln. Kebonagung Dusun Minggir III Sendangagung, Minggir, Sleman.
Bahwa saksi kemudian mendatangi TKP kecelakaan tersebut.
Bahwa kecelakaan tersebut antara truk dengan sepeda ontel. Mobil truk telah menabrak sepeda ontel.
Bahwa ketika saksi datang di TKP, korban yang tertabrak truk masih ada dikolong truk, dan korban kelihatannya sudah meninggal dunia.
Bahwa selanjutnya teman saksi Pak Jupri menghubungi Polres Sleman.
Bahwa di TKP kecelakaan saksi tidak melihat ada bekas rem ban;
Saksi FARID MOCH NOOR, S.H., dipersidangan dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa yang saya ketahui dalam perkara ini adalah telah terjadi kecelakaan yang dilakukan Terdakwa.
Bahwa kecelakaan tersebut antara truk yang dkendarai Terdakwa menabrak sepeda ontel, terjadi di Jln. Kebonagung Dusun Minggir III Rt. 02 Rw. 006 Sendangagung, Minggir, Sleman.
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena ada laporan dari Polsek Minggir, selanjutnya saksi bersama team mendatangi TKP kecelakaan;
Bahwa setelah sampai di TKP kecelakaan korban yang mengendarai sepeda ontel masih ada dikolong truk.
Bahwa selanjutnya korban pengendara sepeda ontel kemudian dibawa ke Rumah Sakit Dr. Sardjito, Yogyakarta. Dalam keadaan sudah meninggal dunia.
Bahwa saksi melakukan olah TKP, dan tidak ada bekas rem ban di TKP.
Bahwa dari titik kecelakaan ada goresan sepeda ontel sepanjang sekitar 27 Meter, artinya korban terseret sekitar 27 Meter jauhnya dari titik awal ia tertabrak
Bahwa truk dan sepeda ontel yang terlibat kecelakaan datangnya sama-sama dari arah Utara mau ke Selatan.
Bahwa kondisi jalan tersebut cukup lebar, termasuk jalan propinsi, dan maksimal kecepatan 80 Km per jam.
Bahwa Truk yang menabrak mengalami kerusakan di kaca depan sebelah kiri, kacanya retak;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
8. Saksi SUPRIHATIN, dipersidangan dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi kecelakaan yang melibatkan Terdakwa;
Bahwa kecelakaan tersebut antara truk yang dkendarai Terdakwa menabrak sepeda ontel.
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi di Jln. Kebonagung Dusun Minggir III Rt. 02 Rw. 006 Sendangagung, Minggir, Sleman.
Bahwa ketika saksi sedang piket di Polsek datang 2 orang yang memberitahu jika ada kecelakaan di Jln. Kebonagung Dusun Minggir III Sendangagung, Minggir, Sleman.
Bahwa setelah diberitahu ada kecelakaan kemudian saksi mendatangi TKP kecelakaan tersebut.
Bahwa kecelakaan tersebut antara truk dengan sepeda ontel. Mobil truk telah menabrak sepeda ontel.
Bahwa saat saksi datang di TKP, korban yang tertabrak truk masih ada dikolong truk, dan korban kelihatannya sudah meninggal dunia. Selanjutnya saksi lapor ke Polres Sleman.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum juga telah menghadirkan Ahli dipersidangan, yaitu :
Ahli SULTAN FATONI, ATD.MEc.Dev. dipersidangan dengan bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Jalan Kebonagung termasuk jalan propinsi dengan lebar 6 sampai 8 M. Jalan tersebut 2 arah dan 2 jalur, kelas jalan 3 hingga kendaraan maximal 10 ton, kecepatan kalau tidak ada rambu khusus maksimal 80 Km per jam.
Bahwa dalam mengemudikan kendaraan, berlaku ketentuan Pasal 105 UU RI. No.22 tahun 2009 tentang LLAJ yang berbunyi “ Setiap orang yang menggunakan jalan wajib berprilaku tertib dan/atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan, Pasal 106 (1) UURI. No.22 tahun 2009, tentang LLAJ, yang berbunyi “ Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi, Pasal 106 (5) UURI. No.22 tahun 2009 Tentang LLAJ yang berbunyi “ Pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor, di Jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib menunjukkan: Surat Tanda Nomor kendaraan bermotor/surat tanda coba kendaraan bermotor, Surat ijin mengemudi, Tanda Bukti lain yang sah
Bahwa seorang pengemudi kendaraan bermotor dalam mengemudikan kendaraannya harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Hal ini diatur dalam UU No. 22 tahun 2009 pasal 106 ayat (2) yang berbunyi “ Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan kaki dan Pesepeda
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2014 sekira jam 04.30 Wib bertempat di Jalan Kebonagung Dusun Minggir III Rt.02 Rw. 006 Sendangagung Minggir Sleman telah mengalami lakalantas antara antara truck dump nomor polisi AB-8519-AK yang terdakwa kendarai dengan sepeda onthel yang dikendarai oleh korban.
Bahwa awalnya ketika terdakwa mengemudikan sebuah truk No Pol AB-8519-AK dengan kondisi ban depan bagian kanan kurang baik karena bergelombang, dari rumahnya di dusun Wonosalam Sukoharjo Ngaglik Sleman menuju ke tempat penambangan pasir di Dusun Kisik Kulonprogo dari arah Utara menuju ke Selatan dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam dengan menghidupkan lampu kendaraan yang menyala terang, pada kondisi jalan yang lurus, beraspal, cuaca cerah tidak hujan,pagi hari, arus lalu lintas sepi, jalan terbagi menjadi dua arah dengan pembatas marka ganda tidak terputus dan putus-putus, sesampainya di Jalan Kebonagung Dusun Minggir III Rt.02 Rw. 006 Sendangagung Minggir Sleman terdakwa melihat korban Wagimun mengendarai sepeda onthel dari jarak 10 – 15 meter di depannya, namun ketika korban Wagimun akan menyeberang, terdakwa tidak membunyikan klakson dan tidak mengerem hanya melepas gas sehingga truck yang dikendarai terdakwa menabrak korban Wagimun dan badan korban Wagimun membentur bagian depan truck hingga kaca depan truck pecah dan terjatuh beserta sepeda onthelnya, karena terdakwa melakukan pengereman setelah menabrak korban Wagimun menyebabkan korban Wagimun beserta sepeda onthelnya yang terjatuh dibawah truk bagian depan terdorong sejauh 27 meter dari titik tumbur, dengan posisi akhir badan korban Wagimun dan sepeda onthel ada dibawah truck.
Bahwa setelah berhenti kemudian terdakwa turun dan melihat korban sudah tidak bergerak lagi, selanjutnya terdakwa meminta bantuan penduduk untuk membantu menolongnya.
Bahwa akibat kecelakaan tersebut, korban meninggal dunia.
Bahwa terdakwa melalui keluarganya telah meminta maaf kepada keluraga korban dan telah membantu pemakaman dan selamatan.
Bahwa terdakwa menyesal dan akan lebih berhati-hati lagi dalam berkendara;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan, yaitu :
Saksi PURWO SUHADI, dengan bersumpah dipersidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pihak keluarga Terdakwa telah berupaya untuk meminta maaf atas kejadian ini, dan pihak keluarga korban ahli waris dari Pak Wagimun telah memaafkannya;
Bahwa keluarga Terdakwa dan pemilik truk datang melayat dan memberikan bantuan untuk acara selamatan kematian Pak Wagimun;
Bahwa Terdakwa dikenal sebagai orang yang berkelakuan baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan di masyarakat ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi PIPIN PAMBUDI, dengan bersumpah dipersidangan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: :
Bahwa pihak keluarga Terdakwa telah berupaya untuk meminta maaf atas kejadian ini, dan pihak keluarga korban ahli waris dari Pak Wagimun telah memaafkannya ;
Bahwa keluarga Terdakwa dan pemilik truk datang melayat dan memberikan bantuan untuk acara selamatan kematian Pak Wagimun ;
Bahwa Terdakwa dikenal sebagai orang yang berkelakuan baik dalam kehidupan rumah tangga maupun dalam pergaulan di masyarakat ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan juga telah menghadirkan barang bukti berupa ;
1 (satu) unit mobil truck dump nopol AB-8519-AK dan STNK.
1 (satu) lembar Buku KIR Mobil Truck Dump Nopol AB-8519-AK
1 (satu) unit Sepeda Onthel
1 (satu) lembar SIM B II An. Eko Riswanto;
barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehinga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan Visum et Repertum Nomor VR : 088/2014 tanggal 25 Agustus 2014 dari RSUP Dr. Sardjito yang ditandatangani oleh dr. Lipur Riyantiningtyas, SpF selaku dokter pemeriksa pada RSUP DR. Sardjito, dengan kesimpulan:
Jenazah laki-laki, panjang badan seratus lima puluh tujuh sentimeter dan berat badan lima puluh dua kilogram. (I.6,I.11,III.1).
Terdapat luka robek, lecet geser, dan teraba derik tulang pada dada akibat kekerasan tumpul (I.9).
Terdapat luka robek dan derik tulang pada bagian tubuh yang lainnya (I.7, I.9, I.12, I.13, I.14).
Kelainan nomor dua berhubungan dengan sebab kematian korban tanpa mengesampingkan sebab lain karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam sesuai permintaan penyidik (II).
Saat kematian diperkirakan dua sampai enam jam dari sebelum saat pemeriksaan (I.3, I.4, I.5)
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari persesuaian keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti, serta surat bukti, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa Eko Riswanto Bin Supardi pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2014 sekira jam 04.30 Wib bertempat di Jalan Kebonagung Dusun Minggir III Rt.02 Rw. 006 Sendangagung Minggir Sleman terdakwa mengemudikan sebuah truk No Pol AB-8519-AK dengan kondisi ban depan bagian kanan kurang baik karena bergelombang, dari rumahnya di dusun Wonosalam Sukoharjo Ngaglik Sleman menuju ke tempat penambangan pasir di Dusun Kisik Kulonprogo dari arah Utara menuju ke Selatan dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam dengan menghidupkan lampu kendaraan yang menyala terang, pada kondisi jalan yang lurus, beraspal, cuaca cerah tidak hujan,pagi hari, arus lalu lintas sepi, jalan terbagi menjadi dua arah dengan pembatas marka ganda tidak terputus dan putus-putus.
Bahwa sampai di Jalan Kebonagung Dusun Minggir III Rt.02 Rw. 006 Sendangagung Minggir Sleman terdakwa melihat korban Wagimun mengendarai sepeda onthel dari jarak 10 – 15 meter di depannya berjalan searah, tiba-tiba korban Wagimun menyeberang, terdakwa kaget tidak sempat mengerem, karena jarak sudah terlalu dekat truck yang dikendarai terdakwa menabrak korban Wagimun, dan badan korban Wagimun membentur bagian depan truck hingga kaca depan kiri truck pecah;
Bahwa setelah menabrak sepeda onthel dan korban, Terdakwa baru sempat mengerem sehingga menyebabkan korban Wagimun beserta sepeda onthelnya yang terjatuh dibawah truk bagian depan terdorong sejauh kurang lebih 27 meter dari titik tumbur, dengan posisi akhir badan korban Wagimun dan sepeda onthel ada dibawah truck.
Bahwa akibat tabrakan tersebut, korban Wagimun mengalami luka-luka pada bagian badan dan bagian kepala yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana Visum et Repertum Nomor VR : 088/2014 tanggal 25 Agustus 2014 dari RSUP Dr. Sardjito yang ditandatangani oleh dr. Lipur Riyantiningtyas, SpF selaku dokter pemeriksa pada RSUP DR. Sardjito, dengan kesimpulan:
Jenazah laki-laki, panjang badan seratus lima puluh tujuh sentimeter dan berat badan lima puluh dua kilogram. (I.6,I.11,III.1).
Terdapat luka robek, lecet geser, dan teraba derik tulang pada dada akibat kekerasan tumpul (I.9).
Terdapat luka robek dan derik tulang pada bagian tubuh yang lainnya (I.7, I.9, I.12, I.13, I.14).
Kelainan nomor dua berhubungan dengan sebab kematian korban tanpa mengesampingkan sebab lain karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam sesuai permintaan penyidik (II).
Saat kematian diperkirakan dua sampai enam jam dari sebelum saat pemeriksaan (I.3, I.4, I.5).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Dakwaan Tunggal yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Ad. 1. Unsur setiap orang :
Menimbang, bahwa unsur setiap orang ialah menunjuk kepada manusia atau orang yang menjadi subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yakni siapa saja yang melakukan perbuatan pidana dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihadapkan dipersidangan terdakwa EO RISWANTO BIN SUPARDI, dengan segala identitas dan jatidirinya sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa mengenai kesalahan dari Terdakwa, nanti baru akan dipertimbangkan jika seluruh unsur berikutnya dalam Pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ”setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor dalam pasal 1 angka 8 adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengemudi dalam pasal 1 angka 23 adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Ijin Mengenudi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalulintas dalam pasal 1 angka 24 adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa kelalaian disamakan pengertiannya dengan kealpaan yaitu bahwa suatu peristiwa pidana semestinya tidak terjadi andaikata terdakwa dapat mengantisipasi atau menduga kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi apabila perbuatan itu tetap dijalankan tetapi terdakwa tidak melakukan tindakan tersebut untuk menghindari peristiwa pidana itu. Untuk adanya unsur kelalaian menurut ilmu pengetahuan hukum haruslah memenuhi persyaratan-persyaratan :
perbuatan yang dilakukan si pelaku merupakan perbuatan yang tidak atau kurang hati-hati.
si pelaku harus membayangkan akibat yang timbul dari perbuatan yang kurang hati-hati itu.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa Eko Riswanto Bin Supardi pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2014 sekira jam 04.30 Wib bertempat di Jalan Kebonagung Dusun Minggir III Rt.02 Rw. 006 Sendangagung Minggir Sleman terdakwa mengemudikan sebuah truk No Pol AB-8519-AK dengan kondisi ban depan bagian kanan kurang baik karena bergelombang, dari rumahnya di dusun Wonosalam Sukoharjo Ngaglik Sleman menuju ke tempat penambangan pasir di Dusun Kisik Kulonprogo dari arah Utara menuju ke Selatan dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam dengan menghidupkan lampu kendaraan yang menyala terang, pada kondisi jalan yang lurus, beraspal, cuaca cerah tidak hujan,pagi hari, arus lalu lintas sepi, jalan terbagi menjadi dua arah dengan pembatas marka ganda tidak terputus dan putus-putus ;
Menimbang, bahwa sampai di Jalan Kebonagung Dusun Minggir III Rt.02 Rw. 006 Sendangagung Minggir Sleman terdakwa melihat korban Wagimun mengendarai sepeda onthel dari jarak 10 – 15 meter di depannya berjalan searah, tiba-tiba korban Wagimun menyeberang, terdakwa kaget tidak sempat mengerem, karena jarak sudah terlalu dekat truck yang dikendarai terdakwa menabrak korban Wagimun, dan badan korban Wagimun membentur bagian depan truck hingga kaca depan kiri truck pecah ;
Menimbang, bahwa setelah menabrak sepeda onthel dan korban, Terdakwa baru sempat mengerem sehingga menyebabkan korban Wagimun beserta sepeda onthelnya yang terjatuh dibawah truk bagian depan terdorong sejauh kurang lebih 27 meter dari titik tumbur, dengan posisi akhir badan korban Wagimun dan sepeda onthel ada dibawah truck.
Menimbang, bahwa dalam hal mengendarai kendaraan di jalan, Ahli Sulton Fatoni berpendapat, pengendara mobil menurut Pasal 106 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi, selanjutnya dalam ayat (2) pengendara kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan, pada saat Terdakwa mengendarai Truck AB-8519-AK, melintas dari di Jalan Kebonagung dari arah Utara ke Selatan dengan kecepatan 60 Km/jam, sampai di TKP dari jarak 10 meter melihat saksi korban Wagimun mengendari sepeda ontel yang tiba-tiba berbelok ke kanan untuk menyeberang jalan, karena Terdakwa kurang konsentrasi sehingga Terdakwa terlambat untuk menginjak rem, sehingga truk tersebut menabrak sepeda onthel yang dikendarai oleh saksi korban Wagimun, akibatnya sepeda ontel dan pengendaranya jatuh dan terseret hingga 27 meter dari titik tumbur ;
Menimbang, bahwa terseretnya sepeda ontel dan pengendaranya sejauh 27 meter memberikan petunjuk bahwa truk menabrak masih dalam kecepatan tinggi, terlambat untuk direm oleh Terdakwa, artinya Terdakwa dalam berkendara kurang berkonsentrasi mengantisipasi keadaan di depan yang akan dilaluinya, walaupun demikian faktor kesalahan dari saksi korban Wagimun yang tanpa memperhatikan kondisi lalu lintas langsung berbelok ke kanan juga menjadi penyebab terjadinya tabrakan, akan tetapi hal tersebut tidaklah menghilangkan adanya kesalahan Terdakwa yang tidak secara penuh dapat mengendalikan truk yang dikendarainya, sedangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU No.22 Tahun 2009, Terdakwa selaku pengendara kendaraan bermotor wajib mengendarai kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi, wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah kurang hati-hati dalam mengendarai Truk No.Pol. AB-8519-AK sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Yuliana Bin Wagimun, saksi Pairah, saksi Sapto Wahyu Widiyanto, saksi Suprihatin, Saksi Parjan, keterangan Terdakwa, serta Visum Et Repertum, No : VR-088/2014 tanggal 25 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Lipur Riyantiningtyas,SpF., Dokter pada Rumah Sakit Umum Pusat DR. Sardjito, akibat kecelakaan lalulintas tersebut mengakibatkan korban Wagimun meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan yaitu Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 semuanya telah terpenuhi, Majelis berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan dalam perkara ini, Hakim Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik berdasarkan alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karena itu perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang dilakukan dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan permohonan terdakwa, tuntutan pidana dari Penuntut Umum maka Majelis Hakim sebelum menjatuhkan pidana akan mempertimbangkan :
Hal – hal yang memberatkan :
Terdakwa dalam mengemudikan kendaraan telah mengabaikan keselamatan pesepeda;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Telah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan maksud dan tujuan pemidanaan bukan semata-mata sebagai upaya pembalasan akan tetapi juga sebagai sarana pembinaan, dan memperhatikan perilaku terdakwa selama proses persidangan, memperhatikan bahwa Terdakwa dan keluarganya sudah meminta maaf kepada ahli waris Wagimun, dan pemilik truk sudah berusaha untuk memberikan uang duka tetapi pihak ahli waris korban belum mau menerima ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut serta guna memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan korban maka putusan yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa dipandang cukup patut dan adil ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti, yaitu ;
1 (satu) unit mobil truck dump nopol AB-8519-AK dan STNK
1 (satu) lembar Buku KIR Mobil Truck Dump Nopol AB-8519-AK
Dikembalikan kepada saksi Sapto Wahyu Widiyanto;
1 (satu) unit Sepeda Onthel dikembalikan kepada keluarga korban melalui Yuliana
1 (satu) lembar SIM B1 An. Eko Riswanto dikembalikan kepada terdakwa Eko Riswanto;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa akan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 KUHAP kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa EKO RISWANTO BIN SUPARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA“ ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang diajtuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil truck dump nopol AB-8519-AK beserta STNK-nya ;
1 (satu) Buku KIR Mobil Truck Dump Nopol AB-8519-AK
Dikembalikan kepada saksi SAPTO WAHYU WIDIYANTO ;
1 (satu) unit Sepeda Onthel ;
Dikembalikan kepada keluarga korban melalui saksi YULIANA Bin WAGIMUN ;
1 (satu) lembar SIM B1 atas nama EKO RISWANTO ;
Dikembalikan kepada terdakwa EKO RISWANTO Bin SUPARDI ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pengadilan Negeri Sleman pada hari SENIN, tanggal 5 Januari 2015, oleh kami SUTIKNA, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, IWAN ANGGORO WARSITA, S.H., M.H., dan NI WAYAN WIRAWATI, S.H., M.SI., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 6 januari 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim Anggota, dibantu oleh JOKO HARIWAHYUNO, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh INDRIASTUTI YUSTININGSIH, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sleman serta Terdakwa ;
Hakim Anggota 1 Hakim Ketua
IWAN ANGGORO WARSITA, S.H., M.H. SUTIKNA ,SH
Hakim Anggota 2 Panitera Pengganti
NI WAYAN WIRAWATI , S.H., M.SI. JOKO HARIWAHYUNO, S.H