56/Pid.Sus-TPK/2015/PN-Bna
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2015/PN-Bna
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SIBRAN, ST Bin M. YUSUF
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SIBRAN,ST BIN M.YUSUF tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama – sama sebagaimana dalam dakwaan primair. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2( dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2015/PN-Bna
‘DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA’
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap Tempat Lahir Umur / Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | SIBRAN, ST Bin M. YUSUF Banda Aceh 41 Tahun / 05 Juli 1974 Laki-laki Indonesia Jalan Timur 8 Nomor 14 Desa Panterik Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh Islam PNS Pemko Banda Aceh |
Terdakwa ditahan dalam tahanan kota oleh:
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh Aceh sejak tanggal 10 Nopember 2015 sampai dengan 29 Nopember 2015.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh sejak tanggal 30 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 29 Nopember 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh sejak tanggal 15 Desember sampai dengan tanggal 13 Januari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh sejak tanggal 14 Januari 2016 sampai dengan tanggal 13 Maret 2016.
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh sejak tanggal 14 Maret 2016 sampai dengan tanggal 12 April 2016.
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh sejak tanggal 13 April 2016 sampai dengan tanggal 12 Mei 2016.
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum DARWIS, S.H, T.RAHMAD KURNIAWAN ,S.H., MAIDIKA RAMADANI, S.H.,ONA HANDAYANI, S.H., MUHAMMAD RAMADHAN, S.H, Advokan/Peunasihat Hukum dari Kantor Hukum “ DARWIS, S.H & ASSOCIATES, beralamat di jalan T. Hamzah Bendahara Kuta Alam Nomor 51 Banda Aceh berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Desember 2015 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banda Aceh dibawah register Nomor W1-U1/89/HK.01/XII/2015, tanggal 28 Desember 2015;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 56/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PN-Bna tanggal 15 Desemeber 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 56/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PN-Bna tanggal 15 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi, Ahli dan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai berikut;
Menyatakan Terdakwa SIBRAN,ST BIN M.YUSUF terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Pimair melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SIBRAN,ST BIN M.YUSUF dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dengan perintah agar terdakwa ditahan ;
Membebani terdakwa SIBRAN,ST BIN M.YUSUF untuk membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Rangkap KEPUTUSAN KETUA SATUAN PELAKSANA KEGIATAN PENDIRIAN POLITEKNIK ACEH NOMOR : 009 / PA / SPK / 02.2011 tanggal 01 Februari 2011 tentang PENGANGKATAN STAF PADA SATUAN PELAKSANA KEGIATAN PENDIRIAN POLITEKNIK ACEH TAHUN ANGGARAN 2011 atasnama FAHMI SR (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
1 (satu) rangkap KEPUTUSAN KETUA SATUAN PELAKSANA KEGIATAN PENDIRIAN POLITEKNIK ACEH NOMOR : 002. A / PA / PHP – PKP / 05. 2012 tanggal 02 Mei 2012 tentang PENGANGKATAN STAF ADMINISTRASI PADA UNIT PELAKSANA KEGIATAN PENDIRIAN POLITEKNIK ACEH TAHUN ANGGARAN 2012 atas nama FAHMI SR (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
1 (satu) rangkap REKENING KORAN PT. BNI An. UPHP POLITEKNIK ACEH NOMOR 0148087643 PERIODE 01 / 01 / 2011 S/D 31 / 12 / 2012. (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 APRIL 2011 S/D 30 APRIL 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 MEI 2011 S/D 31 MEI 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 JUNI 2011 S/D 30 JUNI 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli)
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 JULI 2011 S/D 31 JULI 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli)
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 AGUSTUS 2011 S/D 31 AGUSTUS 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 SEPTEMBET 2011 S/D 30 SEPTEMBER 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 OKTOBER 2011 S/D 31 OKTOBER 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 NOVEMBER 2011 S/D 30 NOVEMBER 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 DESEMBER 2011 S/D 31 DESEMBER 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli). ,
1 (satu) lembar PERUBAHAN SPECIMEN REKENING SPK POLITEKNIK ACEH NOMOR : 35.A / SPK / PA / 10.2010 tanggal 26 Oktober 2010 dan (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli) dan 1 (satu) berkas Laporan keuangan Akhir tahun Politeknik Aceh 2011 Tanggal …. Januari 2012
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Biaya Pengadaan Peralatan Elektronik dan Permesinan Senilai Rp. 1.121.853.000 Tanggal 29 Desember 2011 dan BERITA ACARA PEMERIKSAAN BARANG NOMOR : 054 / BA / PEP / SPK / PA / 12. 2011 Tanggal 29 Desember 2011.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Biaya Pengadaan peralatan laboratorium IMS Mosul Assembly dan robotika Senilai Rp. 2.195.705.000 Tanggal 12 Desember 2011 dan BERITA ACARA PEMERIKSAAN BARANG NOMOR : 049 / BA / IMS. M.A.R / SPK / PA / 12. 2011 Tanggal 12 Desember 2011
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Biaya Pengadaan Bahan Pustaka senilai Rp. 98.969.000 Tanggal 09 Desember 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli) dan BERITA ACARA PEMERIKSAAN BARANG NOMOR : 052 / BA / APAM / SPK / PA / 12. 2011 Tanggal 09 Desember 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli).
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Biaya Pengadaan Alat potong dan aksesoris Mesin Senilai Rp. 905.155.800 Tanggal 27 Desember 2011 dan BERITA ACARA PEMERIKSAAN BARANG NOMOR : 050 / BA / APAM / SPK / PA / 12. 2011 Tanggal 27 Desember 2011.
1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 49 / SPP. PEP / SPK.PA / 12.2011 Tanggal 2 Desember 2011 tentang Perkerjaaan Pengadaan Peralatan Elektronika dan Permesinan Antara Ketua Satuan Pelaksana Kegiatan Politeknik Aceh dengan CV. Kulu Bersaudara.
1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 32 / SPP. PEP / SPK.PA / 10.2011 Tanggal 3 Oktober 2011 tentang Perkerjaaan Pengadaan IMS Modul Assembly dan Robotika Antara Ketua Satuan Pelaksana Kegiatan Politeknik Aceh dengan CV. SABINA GRAHA.
1 (satu) lembar Surat Perintah Kerja Nomor : 028 / 02 / PA / SPK / Buku / X / 2011 Tanggal 13 Oktober 2011 tentang Pelaksanaan Perkerjaaan Pengadaan Bahan Pustaka Antara Ketua Satuan Pelaksana Kegiatan Politeknik Aceh dengan CV. SULOH (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 33 / SPP. APAM / SPK.PA / 10.2011 Tanggal 3 Oktober 2011 tentang Perkerjaaan Pengadaan Alat Potong dan Aksesoris Mesin Antara Ketua Satuan Pelaksana Kegiatan Politeknik Aceh dengan CV. MITRA KHARISMA.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan pembayaraan Biaya Program Pengembangan Workshop Pembekalan Lulusan dalam memasuki Dunia kerja tanggal 25 Juli 2011 Senilai Rp. 14.048.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan pembayaraan Biaya Program Workshop Akreditasi Politeknik Aceh tanggal 28 Desember 2011 Senilai Rp. 2.882.000
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan pembayaraan Biaya Program Pengembangan Workshop Welding pada tanggal 06 Juli 2011 Senilai Rp. 6.198.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan pembayaraan Biaya Program Workshop Robotik Politeknik Aceh tanggal 15 November 2011 Senilai Rp. 9.472.450.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaraan Biaya Program Workshop Management Politeknik Aceh tanggal 07 Desember 2011 Senilai Rp. 9.131.200.
1 (satu) Lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaraan Biaya Program Workshop Kewirausahaan Politeknik Aceh tanggal 20 Desember 2011 Senilai Rp. 2.857.800.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaraan Biaya Program Sosialisasi Kopertis Wil- I Politeknik Aceh tanggal 15 November 2011 Senilai Rp. 4.800.000.
1 (satu) Lembar Tanda Penerimaan pembayaraan untuk Biaya Program Workshop Instalasi Listrik Politeknik Aceh tanggal 15 November 2011 Senilai Rp. 5.482.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaraan Biaya Program Penjaminan Mutu Politeknik Aceh tanggal 15 November 2011 Senilai Rp. 11.987.600.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan pembayaraan Biaya Program Pengembangan Workshop Inventarisasi dengan Program SIMAK – BMN tanggal 14 Juni 2011 Senilai Rp. 18.700.800.
1 (satu) Lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaraan Biaya Program Pengembangan Staf tak Bergelar dalam negeri Pelatihan Metodologi Pengajaran tanggal 08 Desember 2011 Senilai Rp. 36.000.000.
3 (tiga) Lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaraan Biaya Program Pengembangan Staf Tak Bergelar dalam negeri pelatihan Mesin Produksi dan Tool Grinding tanggal 25 Juli 2011 Untuk orang an. T. ISKANDAR. ZULFADLI ILHAM HASBIULLAH, ST masing – masing Senilai Rp. 9.000.000.
3 (tiga) Berkas Laporan Kegiatan Diklat Non-Gelar Program studi Teknik Mekatronika – Pelatihan Mesin Produksi (Milling Dan Turning) Pada Akademi Tenkik Mesin Industri (ATMI) Disusun oleh : ILHAM HASBIULLAH, ST dan ZULFADLI dan T. ISKANDAR .
1 (satu) Berkas DIPA (Daftar Isian pelaksanaan anggaran) Tahun 2012 Nomor 0540 / 023-04.1.01 / 00 / 2012 Tanggal 29 – 11 – 2012 (foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
1 (satu) Berkas Rencana Pelaksanaan Kegiatan Politeknik Aceh Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) Berkas Perubahan Rencanana Pelaksanaan Kegiatan Pliteknik Aceh Tahun Anggaran 2012
1 (satu) Rangkap Laporan Keuangan Akhir tahun 2012 (foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap Keputusan Direktur pembelajaran dan kemahasiswaan Direktorat jenderal Pendidikan tinggi Nomor : 0675.1 / E3.SP4 / PP / 2012 tentang Penetapan Penerima Dana Bantuan Program Hibah Penguatan Politeknik kerjasama Pemda Tahun 2012 tanggal 23 April 2012 (foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 153680Y / 088 / 110 Tanggal 26 Juni 2012 (foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 621305B / 088 / 110 Tanggal 20 Desember 2012 (foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli)
1 (satu) Rangkap Kontrak Antara Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat jenderal Pendidikan Tinggi dan Politeknik Aceh Nomor : 128.6 / E3.SP4 / SPK – PHPPKP / V / 2012 tanggal 28 Mei 2012 ( foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap KEPUTUSAN DIREKTUR POLITEKNIK ACEH Nomor : 081 / PA / PHP-PKP / 11. 2012 tanggal 13 November 2012 tentang Pengangkatan Panitia Pemeriksa dan Penerimaan barang tahun anggaran tahun 2012 pada politeknik Aceh ( foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
1 (satu) Lembar Surat Permohonan Perubahan Rekening / Specimen Nomor 022/UPHP-PKP/PA/6.2012 tanggal 4 Juni 2012 ( foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN GIRO PT. BANK ACEH An. Yayasan POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 januari 2012 S/D 31 Januari 2012 ( foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli)
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN GIRO PT. BANK ACEH An. Yayasan POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 Februari 2012 S/D 29 Februari 2012 ( foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. Yayasan POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 maret 2012 S/D 31 Maret 2012 ( foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli)
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. Yayasan POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 April 2012 S/D 30 April 2012 ( foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli)
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. Yayasan POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 Mei 2012 S/D 31 Mei 2012 ( foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. Yayasan POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 Juni 2012 S/D 30 Juni 2012 ( foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. Yayasan POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 Juli 2012 S/D 31 Juli 2012 ( foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. Yayasan POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 Agustus 2012 S/D 31 Agustus 2012 ( foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. Yayasan POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 September 2012 S/D 30 September 2012 ( foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. Yayasan POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 Oktober 2012 S/D 31 Oktober 2012 ( foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. Yayasan POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 November 2012 S/D 30 November 2012 ( foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. Yayasan POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 Desember 2012 S/D 31 desember 2012 ( foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. Yayasan POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 januari 2013 S/D 31 Januari 2013 ( foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
5 (lima) berkas Penyampaian Laporan keuangan bulan juli, Agustus, September, Oktober dan November 2012 ( foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
1 (satu) lembar Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) untuk pengembalian sisa dana kegiatan pendirian Politeknik Aceh untuk tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 295.695.350, tanggal 5 Maret 2012 (Foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp.971.343.710, tanggal 15 januari 2013 (Foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
1 (satu) Lembar Tanda Penerimaan Pengadaan Peralatan DCS Senilai Rp. 1.250.000.000 Tanggal 21 Desember 2012.
1 (satu) Lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 06 /BAP / DCS / UPHP – PA / 12. 2012 tanggal 21 Desember 2012.
1 (satu) Lembar Penerimaan Pengadaan Peralatan Laboratorium Multimedia and Networking senilai Rp. 264.152.000 Tanggal 14 Desember 2012.
1 (satu) Lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 02 / BAP / MMN / UPHP – PA / 12.2012 tanggal 14 Desember 2012.
1 (satu) Lembar Tanda Penerimaan Pekerjaan pembangunan Gedung Workshop Politeknik Aceh tahun 2012 senilai Rp. 255. 455.000 Tanggal 8 Desember 2012.
1 (satu) Lembar Tanda Penerimaan Pekerjaan Pembangunan gedung Workshop Politeknik Aceh tahun 2012 Senilai Rp. 13.445.000 tanggal …. Desember 2012.
1 (satu) Lembar Penerimaan Pengadaan Peralatan Welding Process dan Cutting Machine senilai Rp. 780.500.000 tanggal 5 Desember 2012.
1 (satu) Lembar Berita Acara Pemeriksaan Baranng Nomor : 01 / BAP / WPCM / UPHP – PA / 12. 2012 Tanggal 5 Desember 2012.
1 (satu) Lembar Tanda Penerimaan Pengadaan Bahan Pustaka senilai Rp. 49.800.000 tanggal 12 Desember 2012.
1 (satu) Lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 03 / BAP / BP / UPHP – PA / 12.2012 tanggal 12 Desember 2012.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk Pembayaran Biaya Pengadaan Peralatan – Safety & Welding Accessories Senilai Rp. 50.830.000 Tanggal 29 November 2012.
1 (satu) lembar Berita Acara pemeriksaaan Barang Nomor : 04 / BAP / PSWA / UPHP –PA / 11. 2012 Tanggal 29 November 2012.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran biaya perencanaan rehabilitasi gedung dan workshop Politeknik Aceh senilai Rp. 9.916.000 Tanggal 19 september 2012.
1 (satu) lembar tanda penerimaan untuk pembayaran biaya pengadaan Peralatan Hydraulic Swing – Beam blate shears senilai Rp. 892.590.000. Tanggal 21 Desember 2012.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya pengawasan Pembangunan Workshop dan Rehab Gedung Politeknik Aceh Senilai Rp. 26.700.000 Tanggal 31 Desember 2012.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya pengadaan Furniture Senilai Rp. 34.500.000 Tanggal 29 November 2012
1 (satu) Berita Acara pemeriksaaan Barang Nomor : 03 / BAP / PF / UPHP – PA / 11.2012 Tanggal 29 November 2012.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pekerjaan Rehab gedung Kampus Politeknik Aceh tahun 2012 (termin I) pada CV. Buraq Nari senilai Rp. 185.134.100 Tanggal 10 desember 2012.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Retensi pekerjaan rehab gedung Kampus Politeknik Aceh tahun 2012 (termin II) Senilai Rp. 9.743.900 Tanggal …. Desember 2012.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Penelitian Nomor: 069.I/PA/PHP-PKP/10.2012 Tanggal 18 Oktober 2012 an. Indrayani,SE,AK yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 15.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Penelitian Nomor: 056.I/PA/PHP-PKP/09.2012 Tanggal 28 September 2012 an. Firmansyah,ST dan Fitriadi,STyang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 15.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Penelitian Nomor: 056.H/PA/PHP-PKP/09.2012 Tanggal 28 September 2012 an. Fakhruddin, ST yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 15.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Penelitian Nomor:056.G/PA/PHP-PKP/09.2012 Tanggal 28 September 2012 an. TM.YUSUF,ST yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 15.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Penelitian Nomor: 056.C/PA/PHP-PKP/09.2012 Tanggal 28 Oktober 2012 an. Rouhillah,ST yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 15.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Penelitian Nomor: 056.B/PA/PHP-PKP/09.2012 Tanggal 28 Oktober 2012 an. Rouhillah,ST yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 15.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Penelitian Nomor: 056.F/PA/PHP-PKP/09.2012 Tanggal 28 September 2012 an. ILHAM HASBIULLAH,ST yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 14.970.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Penelitian Nomor: 056.E/PA/PHP-PKP/10.2012 Tanggal 28 September 2012 an. Inzar Salfikar, SE yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 15.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Penelitian Nomor: 056.A/PA/PHP-PKP/09.2012 Tanggal 28 September 2012 an. Rachmad Ikhsan,ST, Senilai Rp. 15.000.000 (tanpa tanggal, bulan dan tahun).
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Penelitian Nomor: 056.D/PA/PHP-PKP/10.2012 Tanggal 28 Oktober 2012 an. Nasrullah,ST yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 15.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Penelitian Nomor: 069.I/PA/PHP-PKP/10.2012 Tanggal 18 Oktober 2012 an. Doni Kasmon,SE,AK yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 15.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Bahan Ajar Nomor: 060.E/PA/PHP-PKP/10.2012 Tanggal 05 Oktober 2012 an. Edi Faisal,SE yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 10.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Bahan Ajar Nomor: 069.F/PA/PHP-PKP/10.2012 Tanggal 18 Oktober 2012 an. T. Shabri, A.Md yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 10.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Bahan Ajar Nomor: 069.A/PA/PHP-PKP/10.2012 Tanggal 18 Oktober 2012 an. Zulfadli,S.ST yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 10.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Bahan Ajar Nomor: 069.C/PA/PHP-PKP/10.2012 Tanggal 18 Oktober 2012 an. Rizki Faulianur,S.ST yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 10.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Bahan Ajar Nomor: 069.D/PA/PHP-PKP/10.2012 Tanggal 18 Oktober 2012 an. Rizki Faulianur,S.ST yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 10.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Bahan Ajar Nomor: 056.K/PA/PHP-PKP/09.2012 Tanggal 28 September 2012 an. Ade Hasanuddin F yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 10.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Bahan Ajar Nomor: 056.J/PA/PHP-PKP/09.2012 Tanggal 28 September 2012 an. Efendi,ST yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 10.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Bahan Ajar Nomor: 056.N/PA/PHP-PKP/09.2012 Tanggal 28 September 2012 an. Mariana Susiana,S.ST yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 10.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Bahan Ajar Nomor: 069.G/PA/PHP-PKP/10.2012 Tanggal 18 Oktober 2012 an.Maulia Sabrina,SE,Ak yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 10.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Bahan Ajar Nomor: 056.M/PA/PHP-PKP/09.2012 Tanggal 28 September 2012 an. M.Agil Haikal,ST yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 10.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Bahan Ajar Nomor: 060.F/PA/PHP-PKP/10.2012 Tanggal 05 Oktober 2012 an. Totok Rudianto,SE yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 10.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Bahan Ajar Nomor: 069.B/PA/PHP-PKP/10.2012 Tanggal 18 Oktober 2012 an. Mutia Arfiani, SE,Ak yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 10.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Bahan Ajar Nomor: 060.D/PA/PHP-PKP/10.2012 Tanggal 05 Oktober 2012 an. Doni Kasmon,S.ST yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 10.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Bahan Ajar Nomor: 069.E/PA/PHP-PKP/10.2012 Tanggal 18 Oktober 2012 an. Fajarwati,S.ST yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 10.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program pengembangan Sistem Penjaminan mutu internal Program studi dan institusi (Workshop Standard Opereting Procedure (SOP) Nomor : 021.9/PA/PHP-PKP/07.2012 Tanggal 24 Juli 2012 an. TOTOK RUDIANTO, Kontrak Nomor : 021.5/PA/PHP-PKP / 07.2012 tanggal 24 juli 2012 an. DELINA ENDANG WARDANI, Kontrak Nomor : 021.8 / PA / PHP-PKP / 07.2012 tanggal 24 juli 2012 an Rachmad Ikhsan, Kontrak Nomor : 021.7 / PA / PHP-PKP / 07.2012 tanggal 24 juli 2012 an. DIDIEK HARI NUGROHO, Kontrak Nomor : 021.6 /PA/ PHP-PKP / 07.2012 tanggal 24 juli 2012 an. JURNALIS J. HIUS yang di tanda tangani pada tanggal 30 Juli 2012 senilai Rp. 51.983.300.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program pengembangan Workshop Penelitian dan pengabdian pada masyarakat Kontrak Nomor : 055.A/PA/PHP-PKP/09.2012 Tanggal 26 September 2012 an. SANDI YUDHA BZ, ST dan Kontrak Nomor : 055.B/PA/PHP-PKP / 07.2012 tanggal 26 September 2012 an. ABU BAKAR JAFAR, ST yang di tanda tangani pada tanggal 2 Oktober 2012 senilai Rp. 21.567.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program pengembangan Workshop Penyusunan Buku ajar Kontrak Nomor : 017.1/PA/PHP-PKP/07.2012 Tanggal 10 Juli 2012 an. FITRIADI, ST, MT dan Kontrak Nomor : 017.2/PA/PHP-PKP / 07.2012 tanggal 10 juli 2012 an. T. SABRI Amd yang di tanda tangani pada tanggal 20 Juli 2012 senilai Rp. 23.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program pengembangan Workshop penerapan Sistem akutansi berbasis IFRS, Surat persetujuan Ditjen diikti Nomor. 2254 / E3.SP4 / 2012 tangggal 24 Oktober 2012 yang di tanda tangani pada tanggal 10 November 2012 senilai Rp. 14.126.550.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program pengembangan Workshop ISO 9001 dengan Penduan IWA 2, kontrak Nomor. 026.C / PA / PHP-PKP/08.2012 tangggal 28 september 2012 an ILHAM HASBIULLAH dan Kontrak Nomor : 026.B / PA / PHP-PKP / 08.2012 Tanggal 28 september 2012 an. DELINA ENDANG WARDANI yang ditanda Tangani pada tanggal 14 September 2012 senilai Rp. 15.391.300.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program pengembangan Workshop Tata Kelola keuangan kontrak Nomor. 070 / PA / PHP-PKP/10.2012 tangggal 16 Oktober 2012 an Cut Faradilla, SE dan Kontrak Nomor : 071 / PA / PHP-PKP / 10.2012 Tanggal 16 Oktober 2012 an. Ir. ZAINAL HANAFI yang ditanda Tangani pada tanggal 25 Oktober 2012 senilai Rp. 29.848.600.,dan Kontrak Nomor:072/PA/PHP-PKP/10.1012 tanggal 16 Oktober 2012 An. Sofyan Ferdian, SE,.Ak.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program pengembangan Hubungan Industri dan Industri Pendidikan (Policy study Hubungan Industri dan Industri pendidikan) kontrak Nomor. 027.A / PA / PHP-PKP/08.2012 tangggal 03 September 2012 an Bakhtiyar Salam, SS. yang ditanda Tangani pada tanggal 05 Desember 2012 senilai Rp. 49.511.540.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Kontrak swakelola pengembangan staf (Pelatihan robotic dan Instruktur Sistem Kontrol Industri ) Kontrak No. 060.A / PA / PHP-PKP / 10.2012 an CM. Agil Haikal, ST dan Kontrak No. 060.B / PA / PHP-PKP / 10.2012 an. Suka Inaini,S.ST yang ditanda Tangani pada tanggal 12 November 2012 senilai Rp. 24.263.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Kontrak swakelola pengembangan staf (Pelatihan akuntasi syariah) Kontrak No. 074.A / PA / PHP-PKP / 10.2012 an Mutia Handayani, SE yang ditanda Tangani pada tanggal 30 November 2012 senilai Rp. 6.700.400.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Kontrak swakelola pengembangan staf (Pelatihan pengelasan) Kontrak No. 026. A/ PA / PHP-PKP / 08.2012 an. T. Shabri. Amd yang ditanda Tangani pada tanggal 26 Desember 2012 senilai Rp. 22.379.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Kontrak swakelola pengembangan staf (Pelatihan Microsoft SQL Server 2008 Exam MCTTP) Kontrak No. 059.C / PA / PHP-PKP / 10.2012 an Rizki Okta Alhadi, ST yang ditanda Tangani pada tanggal 12 November 2012 senilai Rp. 9.765.200.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Kontrak swakelola pengembangan staf (Pelatihan Web Development with PHP dan MySQL dan Microsoft SQL Server 2008 Exam MCTTP ) Kontrak No. 029.C / PA / PHP-PKP / 09. 2012 an. JURNALIS J HIUS ST, M.A.B dan dan Kontrak No. 059.D / PHP – PKP / 10.2012 yang ditanda tangani pada tanggal 29 Oktober 2012 senilai Rp. 21.467.700.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Kontrak swakelola pengembangan staf (Pelatihan android Complete) Kontrak No. 060.C / PA / PHP-PKP / 10.2012 an. MUNZIR UMRAN, ST yang ditanda Tangani pada tanggal 14 November 2012 senilai Rp. 9.480.100.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Kontrak swakelola pengembangan staf (Pelatihan Teknik Penggerak dan Elektronika Daya) Kontrak No. 055.A / PA / PHP-PKP / 09.2012 an Effendi, ST dan Kontrak No. 055.B / PA / PHP-PKP / 09.2012 an. ZAKWANSYAH, ST yang ditanda Tangani pada tanggal 23 Oktober 2012 senilai Rp. 24.201.200.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Kontrak swakelola pengembangan staf (Pelatihan Kurikulum Berbasis kopetensi dan Student Centered Learning (SCL) / Pelatihan system manajemen dan Budaya Mutu) Kontrak No. 023.B / PA / PHP-PKP / 08.2012 an. Doni Kasmon, S.ST yang ditanda Tangani pada tanggal 03 september 2012 senilai Rp.9.098.500.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Kontrak swakelola pengembangan staf (Pelatihan CCNA Security ) Kontrak No. 28.A / PA / PHP-PKP / 09.2012 an SAFWAN yang ditanda Tangani pada tanggal 30 September 2012 senilai Rp. 8.767.500.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Kontrak swakelola pengembangan staf (Pelatihan Akutansi Syariah) Kontrak No. 073.A / PA / PHP-PKP / 10.2012 an EMILDA KADRIYANI, M.Si Ak yang ditanda Tangani pada tanggal 30 November 2012 senilai Rp. 6.808.900.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Kontrak swakelola pengembangan staf (Pelatihan Sistem Kendali dan otomasi) Kontrak No. 047.A / PA / PHP-PKP / 09.2012 an Rizki Faulianur, S.ST dan Kontrak No. 047.B / PA / PHP-PKP / 09.2012 an. yang ditanda Tangani pada tanggal 29 Oktober 2012 senilai Rp. 22.233.400.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Kontrak swakelola pengembangan staf (Pelatihan Instruktur Teknologi Sistem Instrumen dan Kontrol Elektronika Kontrol) Kontrak No. 070.A / PA / PHP-PKP / 09.2012 an. Ade Hasanuddin S.ST dan Kontrak No. 070.B / PA / PHP-PKP / 09.2012 dan kontrak No. 070.C / PA / PHP-PKP / 09.2012 an. Intan Nurul fajri, S.ST yang ditanda tangani pada tanggal 10 Desember 2012 senilai Rp. 26.230.000
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Kontrak swakelola pengembangan staf (Pelatihan Pajak) Kontrak No. 017.A / PA / PHP-PKP / 07.2012 an. Maulina Sabrina, SE. Ak yang ditanda tangani pada tanggal 30 Oktober 2012 senilai Rp. 9.100.000.
1 (satu) Berkas Surat Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 48 / SPP. DCS / UPHP.PA / 09.2012 Tanggal 24 september 2012 tentang Perkerjaaan Pengadaan Peralatan DCS (Distributed Control System) Antara Ketua Satuan Pelaksana Kegiatan Politeknik Aceh dengan CV. Kulu Bersaudara.
1 (satu) Berkas Surat Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 78/ SPP. MMN / UPHP.PA / 11.2012 Tanggal 08 November 2012 tentang Perkerjaaan Pengadaan laboratorium Multemedia And Networking IMS Modul Assembly dan Robotika Antara Ketua Satuan Pelaksana Kegiatan Politeknik Aceh dengan CV. Persada Cipta Teknologi.
1 (satu) Berkas Surat Perjanjian Pemborongan (SPP) Nomor : 078 / SPP.RGK / UPHP.PA / 11.2012 Tanggal 12 November 2012 tentang Perkerjaaan Pembangunan gedung workshop Politeknik Aceh Antara Ketua Satuan Pelaksana Kegiatan Politeknik Aceh dengan CV. Jangkar jati.
1 (satu) Berkas Surat Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 50 / SPP. WPCM / UPHP.PA / 09.2012 Tanggal 24 september 2012 tentang Perkerjaaan Pengadaan Peralatan Welding process dan Cutting Machine Antara Ketua Satuan Pelaksana Kegiatan Politeknik Aceh dengan CV. KASYARA MAHADANA.
1 (satu) berkas Surat Perjanjian Kerja Nomor : 028 / SPK / 06 / UPH- PHP / PBP / 11.2012 Tanggal 13 November 2012 tentang Perkerjaaan Pengadaan Bahan Pustaka Pada Unit Pelaksanaan hibah Penguatan Politeknik Aceh Antara Ketua unit Pelaksana Hibah penguatan Politeknik Aceh dengan CV. Alif Artha Mulia.
1 (satu) Berkas Surat Perjanjian kerja Nomor : 028 / SPK / 04 / UPH- PHP / SW / 10.2012. Tanggal 01 Oktober 2012 tentang melaksanakan Pekerjaan Pengadaan safety & Welding Accessories Pada Unit Pelaksana hibah penguatan Politeknik Aceh dengan CV. EMDAMIN PERDANA (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
1 (satu) Berkas Surat Perjanjian Kerja Nomor : 02 / SPK / PRGW / UPH-PA / 08.2012 Tanggal 31 Agustus 2012 tentang Perencanaan rehabilitasi Gedung dan Workshop Politeknik Aceh CV. Mitra Cipta Pratama (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
1 (satu) Berkas Surat Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 49 / SPP. PHS-BPS / UPHP.PA / 09.2012 Tanggal 24 Sepptember 2012 Pekerjaan Pengadaan peralatan Hydraulic Swing – Beam Plate Shears Antara Ketua Satuan Pelaksana Hibah Penguatan Politeknik Aceh dengan CV. Cipta Sarana Pratama.
1 (satu) Berkas Surat Perjanjian Kerja Nomor : 03 / SPK / UPH-PA / PGP / 11.2012 Tanggal 12 November 2012 tentang Perkerjaaan pengawasan Rehabilitasi gedung dan Workshop Politeknik Aceh CV HASFA ENGINEERING CONSULTAN (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli)
1 (satu) Berkas Surat Perjanjian Kerja Nomor : 028 / SPK / 04 / UPH-PHP / PF / 10.2012 Tanggal 01 Oktober 2012 tentang Melaksanakan pekerjaan Pengadaan Furniture Pada Unit pelaksana hibah Penguatan Politeknik Aceh Antara Ketua unit Pelaksana hibah Penguatan Politeknik Aceh dengan CV. Putera Radja (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
1 (satu) Berkas Surat Perjanjian Pemborongan (SPP) Nomor : 077 / SPP. RGK / UPHP.PA / 11.2012 Tanggal 12 Nopember 2012 tentang Perkerjaaan Rehab Gedung Kampus Politeknik Aceh Antara Ketua Unit Pelaksana Hibah Politeknik Aceh dengan CV. Buraq Nari.
1 (satu ) Lembar Cek Giro CP 728768 tgl 09/06/2011 senilai Rp. 850.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CP 728769 tgl 10/06/2011 senilai Rp. 550.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CP 728770 tgl 13/06/2011 senilai Rp. 650.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CU 466341 tgl 21/06/2011 senilai Rp. 300.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CU 466343 tgl 11/10/2011 senilai Rp. 33.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CU 466344 tgl 09/11/2011 senilai Rp. 1.300.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CU 466348 tgl 14/11/2011 senilai Rp. 450.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CP 466349 tgl 23/12/2011 senilai Rp. 633.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CP 728764 tgl 17/03/2011 senilai Rp. 150.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CU 466350 tgl 27/12/2011 senilai Rp. 149.888.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CX 739251 tgl 29/06/2012 senilai Rp. 500.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CX 739253 tgl 29/06/2012 senilai Rp. 150.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CX 739252 tgl 02/07/2012 senilai Rp. 1.215.094.244 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CX 739255 tgl 02/07/2012 senilai Rp. 1.200.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CX 739256 tgl 04/07/2012 senilai Rp. 575.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CX 739257 tgl 06/07/2012 senilai Rp. 500.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CX 739259 tgl 11/07/2012 senilai Rp. 250.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CX 740032 tgl 21/12/2012 senilai Rp. 1.106.835.756 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CX 739260 tgl 18/07/2012 senilai Rp. 250.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CX 740031 tgl 19/07/2012 senilai Rp. 175.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CA922876 tgl 11/04/2012 senilai Rp. 75.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) lembar Formulir Kiriman uang Ke Rekening Nomor 61001060024551 dari Bank BNI tanggal 23 -12 -2011 senilai Rp. 633.000.000 atas nama CV. Sabina Graha.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk Rekening 61001060024551 dari Bank Aceh tanggal 22- 12 - 2012 senilai Rp. 1.049.254.311 atas nama CV. Sabina Graha.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk Rekening 61001060024551 dari Bank Aceh tanggal 23- 12 - 2012 senilai Rp. 283.899.711 atas nama CV. Sabina Graha.
1 (satu) lembar Nota kredit Ke Rekening Nomor 610.0108.000054910.5 dari Bank Aceh tanggal 10 / 01 / 2013 senilai Rp. 150.000.000 atas nama Yayasan Politeknik Aceh.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk Rekening 640.01.06.000102.4 dari Bank Aceh tanggal 03 / 01 / 2013 senilai Rp. 173.618.583 atas nama CV. BURAQ NARI.
1 (satu) lembar Formulir kiriman uang No. Rek 61001080000549 dari Bank BNI tanggal 04 / 07 / 2012 senilai Rp. 72.336.650 atas nama Yayasan Politeknik Aceh.
1 (satu) lembar Formulir kiriman uang No. Rek 61001060020269 dari Bank BNI tanggal 21 / 12 / 2012 senilai Rp. 698.902.274 atas nama CV. KASYARA MAHADANA.
1 (satu) lembar Formulir kiriman uang No. Rek 61001080000549 dari Bank BNI tanggal 04 / 07 / 2012 senilai Rp. 150.000.000 atas nama Yayasan Politeknik Aceh.
1 (satu) lembar Formulir kiriman uang No. Rek 50002035841176 dari Bank BNI tanggal 02 / 07 / 2012 senilai Rp. 500.000.000 atas namaSaksi Elfina.
1 (satu) lembar Formulir kiriman uang No. Rek 50002036000361 dari Bank BNI tanggal 02 / 07 / 2012 senilai Rp. 300.000.000 atas nama Dedy Rezika.
1 (satu) lembar Formulir kiriman uang No. Rek 0430724253 dari Bank BNI tanggal 02 / 07 / 2012 senilai Rp. 400.000.000 atas nama Dedi Sartika.
1 (satu) lembar Formulir kiriman uang No. Rek 61001060030188 dari Bank BNI tanggal 02 / 07 / 2012 senilai Rp. 954.568.369 atas nama CV. Kulu Bersaudara.
1 (satu) lembar Tanda bukti pengiriman uang No. Rek 612.0106000042.5 dari Bank Aceh tanggal 10 / 02 / 2012 senilai Rp. 600.000.000 atas nama CV. MItra Kharisma.
1 (satu) lembar Formulir Setoran rekening No. Rek 0056739207 dari Bank BNI tanggal 02 / 07 / 2012 senilai Rp. 50.000.000 atas nama Mawardy Nurdin.
1 (satu) lembar Formulir kiriman uang No.Rek 612.0106000042.5 dari Bank BNI tanggal 02 / 07 / 2012 senilai Rp. 210.525.875 CV.Mitra Kharisma (foto copy yang sudah di legalisir sesuai asli).
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan No. Rek 010.01.05.610107-3 dari Bank Aceh tanggal 20 / 05 / 2013 senilai Rp. 250.000.000 atas nama CV. Cipta Sarana Pratama.
1 (satu) lembar Formulir Kiriman uang No. Rek 010.01.05.610107-3 dari Bank BNI Aceh tanggal 22 / 02 / 2013 senilai Rp. 200.000.000 atas nama CV. Cipta Sarana Pratama.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
1) Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA – PPKD) Tahun Anggaran 2011 Nomor : 002 / DPA / 1.20.05 / 2011 tanggal 18 Januari 2011. 2) Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA – PPKD) Tahun Anggaran 2011 Nomor: 041 / DPPA / 1.30.01 / 2011 tanggal 30 November 2011. (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli) 3) Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor : 05 / PJ / 2011 tanggal 02 maret 2011. 4) Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 18 Tahun 2011 tanggal 26 Januari 2011 tentang Penetapan organisasi penerima hibah dan Jumlah besaran belanja hibah tahun anggaran 2011. (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli. 5) Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 111 Tahun 2011 tanggal 28 Maret 2011 tentang perubahan atas keputusan Walikota banda Aceh No. 18 tahun 2011 tentang Penetapan organisasi penerima hibah dan Jumlah besaran belanja hibah tahun anggaran 2011. (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli). 6) Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 167 Tahun 2011 tanggal 20 Mei 2011 tentang perubahan kedua atas keputusan Walikota banda Aceh No. 18 tahun 2011 tentang Penetapan organisasi penerima hibah dan Jumlah besaran belanja hibah tahun anggaran 2011. (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli). 7) Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 298 Tahun 2011 tanggal 14 November 2011 tentang perubahan ketiga atas keputusan Walikota banda Aceh No. 18 tahun 2011 tentang Penetapan organisasi penerima hibah dan Jumlah besaran belanja hibah tahun anggaran 2011. (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli). 8) Keputusan walikota banda Aceh Nomor 415 Tahun 2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang Penunjukan pejabat yang diserahi tugas, wewenang dan tanggungjawab untuk pengelolaan keuangan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah kota Bnada Aceh tahun anggaran 2011. (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli) 9) Pakta Integritas tanggal 14 maret 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli) 10) Pernyataan tanggung jawab belanja Nomor : 10 / SPK. PA / 2011 tanggal 14 maret 2012. (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli) 11) Surat nomor : 012 / Poltek / SPK / 2011 tanggal 10 Maret 2011 Perihal Pencairan Dana hibah Jumlah total Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh juta rupiah). (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli) 12) Tanda Penerimaan tanggal 14 maret 2011 senilai Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta rupiah). (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli). 13) Surat Permintaan pembayaran langsung Nomor 009 / HB / BTL / PPKD tahun 2011 tanggal 14 maret 2011 senilai Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh juta rupiah). (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli) 14) Surat perintah membayar (SPM) Nomor 05 / HB / BTL / 2011 Tanggal 14 Maret 2011 Senilai Rp. 150.000.000 seratus lima puluh juta rupiah). 15) Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor 00342 / SP2D / BTL / 2011 Tanggal 15 Maret 2011 Senilai Rp. 150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah). (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli) 16) Surat Nomor : 032 / Poltek / SPK / 2011 tanggal 13 Desember 2011 Perihal Pencairan Dana hibah. (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli) 17) Pernyataan tanggung jawab Pengguna Anggaran Nomor : 005 / HB / PPKD / 01.20.05/ 2011 tanggal 14 Maret 2011. 18) Surat nomor : 096 / PMH / 01 / 01 / 03.11 tanggal 09 maret 2011 Perihal permohonan pencairan dana hibah Politeknik Aceh 19) Foto Copy Leges Tanda Penerimaan tanggal Desember 2011 senilai Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta rupiah). 20) Surat Permintaan pembayaran langsung Nomor 201 / HB / BTL / PPKD tahun 2011 tanggal 15 Desember 2011 senilai Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh juta rupiah). (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli). 21) Surat perintah membayar (SPM) Nomor 094 / 1.20.05 / HB / BTL / PPKD / 2011 Tanggal 15 Desember 2011 Senilai Rp. 150.000.000 seratus lima puluh juta rupiah). 22) Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor 06407 / SP2D / BTL / 2011 Tanggal 15 Desember 2011 Senilai Rp. 150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah). (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli) 23) Foto Copy leges Surat Nomor : 032 / Poltek / SPK / 2011 tanggal 13 Desember 2011 Perihal Pencairan Danahibah. 24) Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat pengelola Keuangan daerah (DPPA-PPKD) Tahun Anggaran 2012 Nomor : 043 / DPPA / 1.20.00 / 2012 tanggal 01 Juni 2012. (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli) 25) Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor : 11 / NPHD / 2012 tanggal 26 maret 2012 . 26) Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 22 Tahun 2012 tanggal 03 Februari 2012 tentang Penetapan daftar penerimaan hibah dan Jumlah besaran belanja hibah tahun anggaran 2012. (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli) 27) Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 366 Tahun 2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Perubahan atas keputusan walikota banda Aceh Nomor 22 tahun 2012 tentang Penetapan organisasi Penerima hibah dan Jumlah besaran belanja hibah tahun anggaran 2012. (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli). 28) Pakta Integritas tanggal maret 2012. 29) Pernyataan tanggung jawab belanja Nomor : 09 / UPHP / 2012 tanggal maret 2012. 30) Surat nomor : 09 / Poltek / SPK / 2012 tanggal 29 Maret 2012 Perihal UP Dana Hibah Jumlah total Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah). 31) Tanda Penerimaan tanggal 03 April 2012 senilai Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah). 32) Surat permintaan pembayaran langsung Nomor 009 / HB / PPKD tahun 2012 tanggal 04 April 2012 senilai Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah). 33) Surat perintah membayar (SPM) Nomor 008 / HB / 1.20.05 / BTL / PPKD / 2012 Tanggal 04 April 2012 Senilai Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah). 34) Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor 00837 / SP2D / BTL / 2012 Tanggal 10 April 2012 Senilai Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah). 35) Surat Nomor : 10 / Poltek / SPK / 2012 tanggal 27 Juni 2012 Perihal SPJ belanja hibah Politeknik (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli) 36) Pakta integritas tanggal Juni 2012. 37) Pernyataan tanggung jawab belanja Nomor : 17 / UPHP / 2012 tanggal 27 Juni 2012 38) Surat nomor : 11 / Poltek / SPK / 2012 tanggal 28 Juni 2012 Perihal UP Dana Hibah Jumlah total Rp. 425.000.000 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah). 39) Tanda Penerimaan tanggal Juni 2012 senilai Rp. 425.000.000 (empat ratus dua puluh luma juta rupiah). 40) Surat Permintaan pembayaran langsung Nomor 051 / HB / PPKD tahun 2012 tanggal 16 Juli 2012 senilai Rp. 425.000.000 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah). 41) Surat perintah membayar (SPM) Nomor 028 / HB / 1.20.05 / BTL / PPKD / 2012 Tanggal 16 Juli 2012 Senilai Rp. 425.000.000 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah). 42) Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor 02816 / SP2D / BTL / 2012 Tanggal 17 Juli 2012 Senilai Rp. 425.000.000 (Empat ratus dua puluh lima juta rupiah). 43) Surat Nomor : 21/ Polteknik / UPHP / 2012 tanggal 28 Desember 2012 Perihal SPJ Belanja hibah Politeknik 44) Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 339 tahun 2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Penunjukan pejabat pembuat Komitmen dan pejabat pengelola keuangan satau kerja perangkat daerah di Lingkungan pemerintah kota banda Aceh tahun Anggaran 2012. B. Dokumen dari Politeknik Aceh - 2011 1. 1 (satu) Berkas AKTA YAYASAN POLITEKNIK ACEH Nomor : 19 Tanggal 19 Maret 2009 yang di buat Oleh NOTARIS H. NASRULLAH, SH (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli) . 2. 1 (satu) Berkas Rencana Pelaksanaan Kegiatan Politeknik Aceh 2011 tanggal 06 Januari 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli). 3. 1 (satu) Berkas Kontrak antara Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jendral pendidikan Tinggi dan Ketua Satuan Pelaksana Kegiatan Pendirian Politeknik Aceh Nomor : 096 / E3.1 / SP4 / Kontrak– Politeknik Aceh / IV / 2011 tanggal 08 April 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli). 4. 1 (satu) lembar SURAT PERINTAH MEMBAYAR Nomor : 00387 / DIT.PK / A3.2 / V / 2011 Tanggal 31 - 05 – 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli). 5. 1 (satu) lembar SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA Nomor : 620932T / 088 / 110 Tanggal 08 - 06 – 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli). 6. 1 (satu) Rangkap KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 973 / A.A3 / KU / 2011 tanggal 14 Januari 2011 tentang PENGANGKATAN PEJABAT PERBENDAHARAAN / PENGELOLA KEUANGAN PADA DIREKTORAT PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENDIKNAS TAHUN ANGGARAN 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli). 7. 1 (satu) Rangkap KEPUTUSAN DIREKTUR PEMBELAJARAN KEMAHASISWAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR : 0022.1 / D2.2 / SP4 – POLITEKNIK / 2011 / tanggal 18 Januari 2011 tentang SATUAN PELAKSANA PUSAT PENDIRIAN DAN PENGEMBANGAN POLITEKNIK (SP4 POLITEKNIK) DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI TAHUN ANGGARAN 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli). 8. 1 (satu) Rangkap KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 126924 / A. A3 / KU / 2011 tanggal 15 Desember 2011 tentang PENGANGKATAN PEJABAT PERBENDAHARAAN / PENGELOLAAN KEUANGAN PADA DIREKTORAT PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN DITJEN PENDIDIKAN TINGGI KEMDIKBUD TAHUN ANGGARAN 2012 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli). 9. 1 (satu) Rangkap KEPUTUSAN DIREKTUR POLITEKNIK ACEH NOMOR : 027 / SK / 02 / 03. 2011 / tanggal 03 januari 2011 tentang PENGANGKATAN KETUA SATUAN PELAKSANA KEGIATAN PENDIRIAN POLITEKNIK ACEH. Terhitung mulai tanggal 03 Januari 2011 s/d 31 Desember 2011 atas nama SIBRAN, ST (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli 10. 1 (satu) Rangkap KEPUTUSAN DIREKTUR POLITEKNIK ACEH NOMOR : 023 / SK / 01 / 01 / 04. 2012 / tanggal 30 April 2012 tentang PENGANGKATAN KETUA SATUAN PELAKSANA KEGIATAN PENDIRIAN POLITEKNIK ACEH. Terhitung mulai tanggal 30 April 2012 s/d 31 Desember 2012 atas nama SIBRAN, ST. 11. 1 (satu) Rangkap KEPUTUSAN DIREKTUR POLITEKNIK ACEH NOMOR : 053 / SK / 01 / 01 / 06. 11 / tanggal 11 Februari 2011 tentang PENGANGKATAN ASISTEN DAN BENDAHARA SATUAN PELAKSANA KEGIATAN PENDIRIAN POLITEKNIK ACEH. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011 s/d 31 Desember 2011 atas nama RUSYDI, ST danSaksi Elfina, SE (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli). 12. 1 (satu) Rangkap KEPUTUSAN DIREKTUR POLITEKNIK ACEH NOMOR : 023. D / SK / 01 / 01 / 04.12 / tanggal 30 April 2012 tentang PENGANGKATAN ASISTEN DAN BENDAHARA SATUAN PELAKSANA KEGIATAN PENDIRIAN POLITEKNIK ACEH Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012 s/d 31 Desember 2012 atas nama RUSYDI, ST danSaksi Elfina, SE (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli). 13. 1 (satu) Rangkap KEPUTUSAN KETUA YAYASAN POLITEKNIK ACEH NOMOR : 002 / YPA. KEP / 01 / 01 / 04.10. tanggal 07 April 2010 tentang PENGANGKATAN DAN PENETAPAN DIREKTUR POLITEKNIK ACEH PERIODE 2010 – 2012 diangkat Mulai 07 April 2010 s/d 06 April 2012 atas nama Ir. ZAINAL HANAFI (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli). 14. 1 (satu) rangkap KEPUTUSAN KETUA YAYASAN POLITEKNIK ACEH NOMOR : 001 / YPA. KEP / 01 / 01 / 04.12. tanggal 07 April 2012 tentang PENGANGKATAN DAN PENETAPAN DIREKTUR POLITEKNIK ACEH PERIODE 2008 – 2013 diangkat Mulai 07 April 2012 s/d 06 April 2013 atas nama Ir. ZAINAL HANAFI (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli). 18. 1 (satu) Berkas Politeknik Aceh Proposal tahun Anggaran 2012 tanggal 30 November 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli). 19. 1 (satu) lembar DAFTAR LAPORAN TRANSAKSI KIRIMAN UANG (KU) KELUAR dari PT. BANK ACEH PERIODE 06 DESEMBER 2011 S/D 06 DESEMBER 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli). 20. 1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 JANUARI 2011 S/D 31 JANUARI 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli). 21. 1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 FEBRUARI 2011 S/D 28 FEBRUARI 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli). 22. 1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 MARET 2011 S/D 31 MARET 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli). Tanda Terima 37. 1 (satu) Berkas LAPORAN TENGAH TAHUN POLITEKNIK ACEH 2011 Program Hibah Pendirian Politeknik Baru Batch-I Tahun Anggaran 2011 / Juni 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli). 38. 1 (satu) Berkas LAPORAN KEUANGAN TENGAH TAHUN POLITEKNIK ACEH 2011 Program Hibah Pendirian Politeknik Baru Batch-I Tahun Anggaran 2011 / Juni 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli) Kontrak rekanan Kegiatan Politeknik Program pengembangan Pengembangan staf tak bergelar C. Dokumen dari Politeknik Aceh 2012 Tanda Terima Rekanan Insentif Penelitian Intensif Inovasi Program Pengembangan Program Pengembangan staf Kontrak rekanan Masing-masing dikembalikan kepada pihak Politeknik Aceh. - 1 (satu) Unit Rumah lantai dua yang terletak di jalan Prada Utama Desa Prada kecamatan Syiah kuala Kota banda Aceh Milik Insinyur MAWARDY NURDIN M.Eng diatas tanah bersertifikat Hak milik Nomor 2037 Dirampas untuk negara untuk menutupi uang pengganti sebesar Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah). |
Setelah mendengar pembelaan Penasihat hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dibebaskan dari segala Dakwaan dan Tuntutan Penuntut Umum;
Setelah mendengar jawaban dari Penuntut umum, terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa, secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan.
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat hukum terdakwa terhadap jawaban Penuntut umum yang pada pokoknya menetap pada Pembelaan.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair :
---------- Bahwa terdakwa SIBRAN,ST Bin M.YUSUF selaku Pegawai Negeri sipil dengan jabatan sebagai Ketua Unit Pelaksana Penguatan Politeknik Aceh dengan surat keputusan SK No.027/SK/02/03/2011 tanggal 03 Januari 2011 dan SK No.023/SK/01/01/04.2012 tanggal 30 April 2012 baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Drs.Ramli Rasyid,Msi,MPd Bin Rasyid, saksi Elfina,SE Binti Djakfar dan saksi Ir.Zainal Hanafi Bin M.Zain Sulaiman (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 bertempat di Politeknik Aceh Kecamatan Ulee Kareng Kota Madya Banda Aceh atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Negara atau perekonomian Negara,yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan Akte pendirian Politeknik Aceh yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris H.Nasrullah, SH tahun 2009 dengan nomor 19 tertanggal 19 Maret 2009 yang menetapkan saksi Drs.Ramli Rasyid, Msi,Mpd Bin Rasyid yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh selaku ketua yayasan Politeknik Aceh sekaligus sebagai pemegang rekening UPHP (unit Perkuatan Hibah Politeknik Aceh) sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2012.
Kemudian setelah saksi Drs.Ramli Rasyid, Msi,Mpd Bin Rasyid diangkat sebagai Ketua Yayasan selanjutnya saksi Drs.Ramli Rasyid, Msi,Mpd Bin Rasyid mengangkat saksi Ir.Zainal Hanafi sebagai Direktur Politeknik Aceh dengan Surat Keputusan No.001/YPA,KEP/01/01/04 tanggal 07 April 2010 (untuk periode 07 April 2010 s/d 06 April 2012) dan Surat Keputusan No001/YPA.KEP/01/01/04.12 tanggal 07 April 2012 (untuk periode 07 April 2012 s/d 06 April 2013).
Bahwa pada tahun 2011 dan tahun 2012, Politeknik Aceh telah membuat usulan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Politeknik Aceh yang terdiri dari :
Program Hibah Kegiatan Pendirian Politeknik Aceh tahun 2011 sebesar Rp.5.595.938.000,00.
Program Hibah Kegiatan Penguatan Politeknik Kerjasama Pemda (PHP-PKP) tahun 2012 sebesar Rp.5.772.000.000,00
Kemudian setelah di reviu dan evaluasi oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional maka usulan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Politeknik Aceh yang disetujui adalah sebagai berikut :
Program Hibah Kegiatan Pendirian Politeknik Aceh tahun 2011 sebesar Rp.5.365.000.000,00.
Program Hibah Kegiatan Penguatan Politeknik Kerjasama Pemda (PHP-PKP) tahun 2012 sebesar Rp.5.997.000.000,00.
Bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional/Kebudayaan dan Pemerintah kota Banda Aceh telah mengalokasikan dana kepada Politeknik aceh sebesar Rp.11.062.938.000,00 yang terdiri dari :
Program Hibah Kegiatan Pendirian Politeknik Aceh tahun 2011 sebesar Rp. 5.065.938.000,00
Program Hibah Kegiatan Penguatan Politeknik Kerjasama Pemda tahun 2012 sebesar Rp.5.997.000.000,00.
Dengan rincian sebagai berikut :
-
-
Tahun Nomor/Tanggal DIPA/DPA Uraian Satker/SKPK Alokasi Dana dari Ditjen Dikti dan Pemko Banda Aceh Tahun 2011 DIPA No.0540/023-04.1.0/00/2011 tanggal 20-12-2011.
DPPA No.41/DPPA/1.03.01/2011 tanggal 30-11-2011
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional
PPKD Kota Banda Aceh
Rp. 4.765.983.000,00
Rp. 300.000.000,00
Total jumlah dana dari Ditjen Dikti dan Pemko Banda Aceh tahun 2011 Rp. 5.065.938.000,00 Tahun 2012 DIPA No.0540/023-04.1.0/00/2012 tanggal 09-12-2012
DPPA No.043/DPPA/1.20.00/12 tanggal 14-11-2012
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional
PPKD Kota Banda Aceh
Rp. 5.497.000.000,00
Rp. 500.000.000,00
Total jumlah dana dari Ditjen Dikti dan Pemko Banda Aceh tahun 2011 Rp. 5.997.000.000,00 Total jumlah dana hibah yang diterima oleh Politeknik Aceh dari Ditjen Dikti dan Pemko Banda Aceh tahun 2011 dan tahun 2012 Rp.11.062.938.000,00
-
Bahwa total dana hibah yang masuk ke rekening Giro BNI Cabang Banda Aceh atas nama UPHP (Unit Perkuatan Hibah Politeknik Aceh) Politeknik Aceh Nomor Rekening 0148087643 tahun 2011 sebesar Rp.5.065.938.000.00,. dengan realisasi penarikan dan pengunaan dana hibah sebagai berikut :
Pada tanggal 17 Maret 2011 dengan Cek Giro No.CP728764 yang ditandatangani oleh saksi Elfina dan saksi Drs. Ramli Rasyid, M.Si melakukan penarikan dana tahap I dari hibah Pemerintah kota Banda Aceh sebesar Rp.150.000.000,00 kemudian dana tersebut dipergunakan untuk pembayaran program hibah Pendirian Politeknik Aceh tahun 2011.
Bahwa pada bulan Juni 2011 sampai dengan Oktober 2011 saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR melakukan penarikan tahap I dari Dirjen Dikti dengan 5 (lima) lembar bukti cek giro yang ditandatangani oleh terdakwa dan saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR sebesar Rp.2.383.000.000,00 dengan perincian penarikan dan penggunaan sebagai berikut :
Cek Giro No.CP 728768 tanggal 09 Juni 2011 sebesar Rp. 850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah) dan dana tersebut digunakan saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR tidak sesuai dengan kontrak perjanjian hibah akan tetapi saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR menggunakannya untuk Persiraja sehingga tidak sesuai ketentuan.
Cek Giro No.CP 728769 tanggal 10 Juni 2011 sebesar Rp.550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) juga digunakan saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR tidak sesuai dengan kontrak perjanjian hibah akan tetapi dipergunakan saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR membayar pinjaman saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR kepada saudara Dedi Sartika sebesar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) sedangkan sisanya seniali Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dipergunakan untuk kepentingan saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR.
Cek Giro No.CP 728770 tanggal 13 Juni 2011 sebesar Rp. 650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) juga digunakan saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR tidak sesuai dengan kontrak perjanjian hibah akan tetapi terdakwa pergunakan untuk Persiraja sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Cek Giro No.CP 728771 tanggal 21 Juni 2011 sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) penggunaannya juga tidak sesuai dengan kontrak perjanjian hibah karena yang dipergunakan saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR untuk Politeknik Aceh hanya sebesar Rp.84.507.175 (delapan puluh empat juta lima ratus tujuh ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 215.492.825 (dua ratus lima belas juta empat ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) dipergunakan untuk kepentingan saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR.
Cek Giro No.CU466343 tanggal 11 Oktober 2011 ditandatangani oleh terdakwa dan saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR sebesar Rp.33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) juga dipergunakan saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR tidak sesuai dengan Kontrak Naskah Perjanjian Hibah akan dipergunakan untuk kepentingan saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR.
Bahwa pada bulan November sampai bulan Desember 2011 saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR selaku bendahara kembali mencairkan dengan tanda bukti Cek Giro sebanyak 3 (tiga) lembar yang ditandatangani oleh terdakwa dan saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR sebesar Rp.2.383.000.000,00 (dua miliyar tiga ratus delapan puluh tiga juta rupiah) untuk kegiatan Politeknik Aceh dan dananya telah diambil keseluruhannya yakni dengan rincian sebagai berikut :
Cek Giro Noomor CU466344 tanggal 09 November 2011 sebesar Rp.1.300.000.000,00 dana tersebut dipergunakan untuk pembayaran pekerjaan IMS Modul Assembely dan Robotika dengan cara melakukan setor tunai ke rekening Bank BPD Syariah Nomor 610.01060024551 atas nama Cv.SABRINA GRAHA sebesar Rp.1.049.254.311,00, pembayaran kegiatan pendirian Politeknik Aceh sebesar Rp.64.052.675,00 dengan cara melakukan setor tunai ke rekning Giro Bank BPD Syariah Aceh rekening 61001080000549 atas nama Yayasan Politeknik Aceh tanggal 09 juli 2011 sebesar Rp. 55.553.200,00 dan dibayar secara tunai sebesar Rp.8.519.475,00 sedangkan sisanya sebesar Rp.186.693.014,00 tidak bisa dipertanggungjawabkan saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR.
Cek Giro Nomor CU466348 tanggal 14 November 2011 sebesar Rp.450.000.000,00, dana tersebut dipergunakan saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR untuk pembayaran pekerjaan IMS Modul Assembly dan Robotika dengan cara melakukan setor tunai ke rekening Bank BPD Syariah nomor 610.0160024551 atas nama Cv.SABRINA GRAHA sebesar Rp.283.899.711,00, dan pembayaran bahan pustaka tahun 2011 yang dilakukan secara tunai kepada Cv.Suloh sebesar Rp.98.969.000,00 sedangkan sisanya tidak dapat dipertanggung jawabkan saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR.
Cek Giro Nomor CU466349 tanggal 22 Desember 2011 sebesar Rp.633.000.000.00 dana tersebut disetor tunai oleh saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR ke rekening BPD Syariah nomor 610.01060024551 atas nama Cv.SABRINA GRAHA untuk pekerjaan IMS Modul Assembly dan Robotika sebesar Rp.633.000.000,00
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2011 dengan Cek Giro Nomor CU466350 yang ditandatangani oleh saksi Ramli dan saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR telah melakukan penarikan dana hibah sharing Pemko Banda Aceh tahap II sebesar Rp.149.888.000,00 dana tersebut digunakan saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR untuk pembayaran kegiatan Politeknik aceh tahun 2011.
Bahwa berdasarkan dokumen bukti Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang Tahun 2011 diketahui bahwa :
Bahwa kegiatan pengadaan IMS Modul Assembly dan Robotika yang dilaksanakan Cv.SABRINA GRAHA dengan nilai kontrak Rp. 2.195.705.000,00 sesuai dengan Berita Acara Pemeriksa Barang Nomor 049/BA/IMS.M.A.R/SPK/PA/12.2011 tanggal 12 Desember 2011 dan Berita Acara Penerima Barang Nomor 048/BA/IMS.M.A.R/SPK/PA/12.2011 tanggal 12 Desember 2011 realisasi fisik selesai 100% dan telah dilakukan pembayaran 100% sebesar Rp.1.966.154.022,00 atau 89,55% dari nilai kontrak (setelah dipootong pajak sebesar Rp.229.550.978,00 yang belum disetor ke kas negara).
Kegiatan pengadaan peralatan elektronika dan permesinan yang dilaksanakan oleh Cv.kulu Bersaudara dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.121.853.000,00 sesuai dengan Berita Acara Pemeriksa Barang Nomor 055/BA/APAM/SPK/PA/12.2011 tanggal 29 Desember 2011 dan Berita Acara Penerima Barang Nomor 054/BA/BP/SPK/PA/12.2011 tanggal 29 Desember 2011 fisiknya selesai 100% namun belum dilakukan pembayaran atau 0% dari nilai kontrak sebesar Rp.1.121.853.000,00 (termasuk pajak sebesar Rp.117.284.633.00 yang belum disetor ke kas negara).
Kegiatan pengadaan alat potong dan aksesoris mesin yang dilaksanakan oleh Cv.Mitra Kharisma dengan nilai kontrak sebesar Rp.905.155.800,00 sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 050/BA/APAM/SPK/PA/12.2011 tanggal 27 desember 2011 dan Berita Acara Penerima Barang Nomor 051/BA/APAM/SPK/PA/12.2011 tanggal 27 Desember 2011 fisiknya selesai 100% namun belum dilakukan pembayaran atau 0% dari nilai kontrak sebesar Rp.905.155.800,00 (termasuk pajak sebesar Rp.94.629.925,00 belum disetor kekas negara).
Kegiatan Pengadaan Bahan Pustaka yang dilaksanakan oleh Cv.Suloh nilai kontrak sebesar Rp. 98.969.000,00 sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 052/BA/APAM/SPK/PA/12.2011 tanggal 09 Desember 2011 dan Berita Acara Penerima Barang Nomor 053/BA/APAM/SPK/PA/12.2011 tanggal 09 Desember 2011 fisik selesai 100% telah dilakukan pembayaran sebesar Rp.98.969.000,00 atau 100%.
Bahwa sampai dengan berakhirnya pelaksanaan kegiatan Pendirian Politeknik Aceh tahun 2011 sesuai dengan batas waktu pelaksanaan dalam kontrak perjanjian hibah tanggal 31 Desember 2011 diketahui bahwa :
Dana hibah yang ditarik dari rekening UPHP Politeknik Aceh 2011 : Rp. 5.065.888.000,00
Dikurangi :
Dana yang digunakan untuk kegiatan Politeknik Aceh tahun 2011 : Rp. 2.513.570.872,00
Penggunan yang tidak sesuai dengan RPK Politeknik Aceh tahun 2011: Rp.2.552.317.128,00
Bahwa penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan RPK tahun 2011 sebesar Rp.2.552.317.128,00 terdiri dari :
Dana untuk pembayaran kegiatan Politeknik Aceh tahun 2011 yang sudah dipertanggung jawabkan namun belum dibayarkan sebesar Rp.2.256.559.778,00.
Sisa dana hibah Dikti untuk pendirian Politeknik Aceh tahun 2011 (selisih natara dana transfer Dikti ke rekening Politeknik Aceh tahun 2011 dikurangi pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan pendirian Politeknik Aceh tahun 2011 yang diserahkan Politeknik Aceh ke Dirjen Dikti) yang harus dikembalikan ke Bendahara Umum Negara Nomor 502.000000 NPWP Bendahara 00493676107000 sebesar Rp.295.695.350,00.
Sisa dana hibah Pemko untuk pendirian Politeknik Aceh tahun 2011 sebesar Rp.62.000,00 (dari Rp.112.000,00 sisa dana Pemko tahun 2011).
Bahwa kegiatan Pendirian Politeknik Aceh tahun 2011 yang belum dilakukan pembayaran oleh saksi Elfina sebesar Rp.2.256.559.778,00, dari jumlah tersebut pada tahun 2012 saksi Elfina melakukan pembayaran dengan menggunakan dana hibah Dikti untuk Politeknik Aceh tahun 2012 sebesar Rp.1.765.094.244,00. Sisa yang belum dipertanggung jawabkan sebesar Rp.491.465.534,00 terdiri dari :
Pengadaan Peralatan elektronika dan Permesinan tahun 2011 pelaksana Cv.Kulu Bersaudara sebesar Rp.49.999.998,00
Pajak (PPn dan PPh) yang telah dipungut terdakwa namun belum disetor ke kas negara sebesar Rp.441.465.536,00.
Bahwa saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR selaku bendahara satuan pelaksana kegiatan Politeknik Aceh tahun 2011 dan tahun 2012 pada tanggal 06 Desember 2011 melakukan setor tunai ke rekening BNI No.Rek.0005320979 atas nama Alwin Abdullah Bin Alm.Abdullah sebesar Rp.1.200.000.000,00 untuk keperluan pembayaran utang pribadi saudara (Alm) Mawardi Nurdin, sedangkan sisanya tanggal 05 Maret 2012 senilai Rp.295.695.350,00 (berdasarkan bukti Surat Setoran Pengembalian Belanja/SSPB) telah ditransfer ke rekening Bendahara Umum Negara Nomor 502.000000 NPWP Bendahara 00493676107000 perihal pengembalian sisa dana Kegiatan Pendirian Politeknik Aceh untuk tahun 2011.
Bahwa saksi Elfina melakukan penarikan dan penggunaan dana hibah tahun 2012 dengan realisasi penarikan dan penggunaan sebagai berikut :
Pada tanggal 11 April 2012 dilakukan penarikan dana hibah dengan cek giro nomor CA922876 yang ditandatangani oleh saksi Elfina dan saksi Drs.Ramli Rasyid, Msi,Mpd Bin Rasyid yaitu tahap I dana hibah dari sharing Pemko sebesar Rp.75.000.000,00 dana tersebut digunakan untuk pembayaran kegiatan program hibah penguatan Politeknik Aceh tahun 2012.
Bahwa pada bulan Juni 2012 sampai dengan bulan Juli 2012 saksi Elfina melakukan penarikan dana tahap I dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan Nasional dengan 7 (tujuh) lembar bukti Cek Giro yang di tandatangani oleh saksi Drs.Ramli Rasyid, MS dan saksi Elfina sebesar Rp.4.390.094.244 (empat miliyar tiga ratus sembilan puluh juta sembilan puluh empat ribu dua ratus empat puluh empat rupiah) yang digunakan untuk kepentingan Politeknik Aceh, Yakni :
2 (dua) lembar cek giro No.CX739251 dan No.CX7399233 tanggal 29 Juni 2012 sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) digunakan saksi Drs.Ramli Rasyid, Msi,Mpd Bin Rasyid untuk pembayaran pengadaan Alat Potong Aksesoris Mesin tahun 2011 sebesar Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada Cv.Mitra Karisma dari nilai kontrak sebesar Rp.905.155.800,00 (sembilan ratus lima juta seratus lima puluh lima ribu delapan ratus rupiah), padahal dari dana hibah tahun 2011 sudah dibuat pertanggung jawabannya, kemudian sisa dana sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) terdakwa transfer kepada saudara Ir.Mawardi Nurdin (Alm) melalui Bank BNI dengan No.Rekening 0056739207.
Cek Giro No.CX739252 tanggal 02 Juni 2012 sebesar Rp.1.215.094.244,00 (satu miliyar dua ratus lima belas juta sembilan puluh empat ribu dua ratus empat puluh empat rupiah) juga digunakan saksi Elfina untuk membayar kekurangan pengadaan alat potong aksesoris mesin tahun 2011 kepada Cv.Mitra Karisma sebesar Rp.210.525.875,00 (dua ratus sepuluh juta lima ratus dua puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dari nilai kontrak senilai Rp. 905.155.800,00 (sembilan ratus lima juta seratus lima puluh lima ribu delapan ratus rupiah), sehingga total seluruhnya yang dibayar saksi Elfina sebesar Rp.810.525.875,00 (delapan ratus sepuluh juta lima ratus dua puluh lima ribu delapan puluh tujuh lima rupiah) dipotong saksi Elfina langsung pajak PPn dan PPh sebesar Rp.94.628.925,00 (sembilan puluh empat juta enam ratus dua puluh delapan sembilan ratus dua puluh lima rupiah), terhadap pemabayaran pengadaan elektronik dan permesinan kepada Cv.Kulu Bersaudara sebesar Rp. 954.284.631,00 (sembilan ratus lima puluh empat juta dua ratus delapan puluh empat ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah) dari nilai kontrak Rp.1.121.853.000,00 (satu miliyar seratus dua puluh satu juta delapan ratus lima puluh tiga ribu rupiah) dipotong pajak PPn dan PPh sebesar Rp.167.284.631,00 (seratus enam puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh empat ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah) langsung oleh saksi Elfina sedangkan sisanya sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak diberikan saksi Elfina.
Cek Giro No.CX739255 tanggal 02 Juli 2012 sebesar Rp. 1.200.000.000,00 (satu miliyar duaratus juta rupiah) digunakan saksi Elfina untuk :
Transfer ke Bank Aceh Nomor Rekening 500.01.03.6000 361 Atas nama Dedi Sartika sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman pribadi saksi Elfina sendiri.
Transfer ke Bank BCA Nomor Rekening 0430724258 Atas nama Dedi Sartika sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) untuk melunasi pinjaman pribadi saudara Ir.Mawardi Nurdin (Alm).
Sedangkan sisanya sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) disetor saksi Elfina ke Bank Aceh Nomor Rekening 500.01.03.584.1178 atas nama Elfina, SE yaitu rekening saksi Elfina sendiri selaku bendahara pengeluaran Politeknik Aceh.
Cek Giro No.CX739256 tanggal 04 Juli 2012 sebesar Rp. 575.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) digunakan saksi Elfina untuk pembayaran kegiatan Penguatan Politeknik Aceh tahun 2012 dengan cara menyetor ke rekening Yayasan pada Bank BPD Syariah sebesar Rp.222.336.650,00 (dua ratus duapuluh dua juta tiga ratus tiga puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.352.663.350,00 (tiga ratus lima puluh dua juta enam ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dipergunakan saksi Elfina sendiri untuk kepentingan saksi Elfina sendiri sehingga penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Cek Giro No.CX739257 tanggal 06 Juli 2012 sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) di ambil oleh saksi Elfina sehingga tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya.
Cek Giro No.CX739259 tanggal 11 Juli 2012 sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) digunakan saksi Elfina untuk pembayaran kegiatan Politeknik Aceh tahun 2012 dengan mentransfer melalui Bank BPD Syariah ke Nomor Rekening Yayasan Politeknik Aceh sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) diambil oleh saksi Elfina sehingga tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya.
Pada tanggal 18 Juli 2012 dan tanggal 19 Juli 2012 seluruh dana hibah tahap II dan Pemerintah Kota Banda Aceh tahun 2012 sebesar Rp.425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) telah ditarik/diambil oleh saksi Elfina dengan Cek Giro No.CX739260 sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Cek Giro No.CX7440031 sebesar Rp.175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang ditandatangani oleh saksi Drs.Ramli Rasyid, Msi,M.Pd dan saksi Elfina digunakan untuk pembayaran Program Penguatan Politeknik Aceh 2012.
Pada tanggal 21 Desember 2012 saksi Elfina selaku bendahara melakukan penarikan dana tahap II dengan Cek Giro No.CX740032 yang cek tersebut ditandatangani oleh saksi Drs.Ramli Rasyid, Msi,.M.Pd dan saksi Elfina sebesar Rp.1.106.835.756,00 (satu miliyar seratus enam juta delapan ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah) digunakan saksi Elfina untuk pembayaran:
Pembayaran pengadaan alat Welding dan Shet Machine tahun 2012 dengan mentrasfer kerekning Bank Syariah Aceh No.Rek 61001060020269 atas nama Cv.Kasyara Mahadana sebesar Rp.698.902.274 (enam ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus dua ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah) dengan nilai kontrak Rp.780.500.000,00 (tujuh ratus delapan puluh juta limaratus ribub rupiah) dipotong pajak PPn dan PPh sebesar Rp.81.597.726,00 (delapan puluh satu juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah).
Pembayaran kegiatan penguatan Politeknik Aceh tahun 2012 dengan mengtransfer ke rekening Yayasan Politeknik Aceh sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan kedua sebesar Rp.130.553.640,00 (seratus tiga puluh juta lima ratus lima puluh tiga ribu enam ratus empat puluh rupiah) yang langsung disetor saksi Elfina secara tunai.
Terhadap sisa dana yang dicairkan dari Giro tersebut sebesar Rp.127.379.842,00 (seratus dua puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) diambil saksi Elfina sehingga tidak ada pertanggung jawaban penggunaannya.
Berdasarkan dokumen bukti Bendahara Satuan Pelaksana Kegiatan Politeknik Aceh, Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang tahun 2012 diketahui bahwa :
Kegiatan Perencanaan Rehabilitasi Gedung dan Workshop Politeknik Aceh yang dilaksanakan oleh Cv.Mitra Cipta Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp.9.916.000,00 telah dikerjakan 100% namun tidak dilakukan pembayaran oleh saksi Elfina (0%) dari nilai kontrak sebesar Rp.9.916.000,00 (termasuk pajak yang belum disetor oleh saksi Elfina sebesar Rp.1.262.037,00).
Kegiatan Pengawasan Rehabilitasi Gedung dan Workshop Politeknik Aceh tahun 2012 yang dilaksanakan oleh Cv.Hasfa Enginering Consultan dengan nilai kontrak sebesar Rp.26.700.000,00 (dua puluh enam juta tujuh ratus rupiah) telah selesai pekerjaannya 100% akan tetapi saksi Elfina tidak melakukan pembayaran (0%) demikian juga pajak yang dipungut tidak disetor ke kas Negara sebesar Rp.3.398.182,00
Kegiatan Pembangunan Gedung Workshop Politeknik Aceh tahun 2012 yang dikerjakan oleh Cv.Jangkar Jati dengan nilai kontrak sebesar Rp.268.900.000,00,Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 05/UPHP-PA/BAPHP/12.2012 tanggal 28 desember 2012 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Nomor 06/UPHP-PA/BAPHP/12.2012 tanggal 28 desember 2012 pelaksanaan pekerjaannya sudah selesai 100% tapi belum dilakukan pembayaran oleh saksi Elfina atau 0% (termasuk pajak yang belum disetor ke kas negara oleh saksi Elfina sebesar Rp.29.334.546,00).
Kegiatan pengadaan Furniture tahun 2012 yang dilaksanakan oleh Cv.Putra Raja dengan nilai kontrak Rp.34.500.000,00 sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 03/BAP/PF/UPHP-PA/11.2012 tanggal 29 November 2012 pekerjaan telah selesai dikerjakan 100% akan tetapi terdakwa juga tidak melakukan pembayaran atau (0%) dari nilai kontrak Rp.34.500.000,00 (termasuk pajak yang belum disetor oleh saksi Elfina ke kas negara sebesar Rp.3.606.819,00).
Kegiatan rehab kampus Politeknik Aceh tahun 2012 dilaksanakan oleh Cv.Buraq Nori dengan nilai kontrak Rp.194.878.000,00 (seratus sembilan puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) realisasi fisik pekerjaan telah selesai dikerjakan 100% akan tetapi saksi Elfina juga tidak melakukan pembayaran terhadap pekerjaan tersebut (0%) demikian juga dengan pajak yang dipungut oleh saksi Elfina tidak disetor ke kas negara sebesar Rp.21.259.417,00.
Kegiatan pengadaan peralatan multi medya dan networking tahun 2012 yang dilaksanakan oleh Cv.Persada Cipta Teknologi dengan nilai kontrak Rp.264.152.000,00 (dua ratus enam puluh empat juta seratus lima puluh dua ribu rupiah) berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 02/BAP/MMM/UPHP-PA/11.2012 tanggal 14 Desember 2012 pekerjaan telah selesai 100% akan tetapi saksi Elfina tidak melakukan pembayaran atau (0%) dari nilai kontrak (termasuk pajak yang belum disetor oleh saksi Elfina sebesar Rp.27.615.891,00).
Kegiatan pengadaan peralatan welding proces cutting machine tahun 2012 dilaksanakan oleh Cv.Kasyara Mahadana dengan nilai kontrak Rp.780.500.000,00 (tujuh ratus delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah) Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 01/BAP/WPCM/UPHP-PA/12.2012 tanggal 05 Desember 2012 dan Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 01/BAPB/WPCM/UPHP-PA/12.2012 tanggal 05 Desember 2012 fisik selesai 100% telah dilakukan pembayaran 89,55% dari niali kontrak sebesar Rp.698.902.274,00 (setelah dipotong pajak sebsar Rp.81.597.726,00 namun pajak tersebut tidak disetor saksi Elfina ke kas negara).
Kegiatan pengadaan Hydroulic Swing Beam Plate Sheare tahun 2012 yang dilaksanakan oleh Cv.Cipta Sarana Pratama dengan nilai kontrak Rp.892.590.000,00 (delapan ratus sembilan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 05/BAP/HSBPS/UPHP-PA/12.2012 tanggal 21 desember 2012 dan Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 05/BAPB/HSBPS/UPHP-PA/12.2012 tanggal 21 desember 2012 pelaksaaan pekerjaan telah selesai 100% akan tetapi terdakwa tidak melakukan pembayaran atau (0%) dari nilai kontrak (pajak PPh dan PPn yang dipungut saksi Elfina juga tidak disetor ke kas negara sebesar Rp.93.316.227,00).
Kegiatan pengadaan Peralatan DCS tahun 2012 yang dilaksanakan oleh CV.Kulu Bersaudara dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliyar dua ratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 06/BAP/DCS/UPHP-PA/12.2012 tanggal 21 Desember 2012 dan Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 06/BAP/DCS/UPHP-PA/12.2012 tanggal 21 Desember 2012 pelaksanaan pekerjaan sudah selesai 100% akan tetapi saksi Elfina tidak melakukan pembayaran atau (0%) dari nilai kontrak (termasuk pajak tidak disetor oleh saksi Elfina ke kas negara sebesar Rp.130.681.819,00).
Kegiatan pengadaan Peralatan Safety dan Welding tahun 2012 yang dilakukan oleh Cv.Endamin Perdana nilai kontrak Rp.50.830.000,00 (lima puluh juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 04/BAP/PSWA/UPHP-PA/12.2012 tanggal 29 November 2012 dan Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 04/BAP/PSWA/UPHP-PA/12.2012 tanggal 29 November 2012 pelaksanaan pekerjaan sudah selesai 100% akan tetapi saksi Elfina tidak melakukan pembayaran atau 0% dari nilai kontrak (termasuk pajak tidak disetor oleh saksi Elfina ke kas negara sebesar Rp.5.314.045,00).
Kegiatan pengadaan Bahan Pustaka tahun 2012 oleh Cv.Alif Artha Mulia nilai kontrak Rp.49.800.000,00 (empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 03/BAP/BP/UPHP-PA/12/2012 tanggal 12 Desember 2012 dan Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 03/BAPB/BP/UPHP-PA/12/2012 tanggal 12 Desember 2012 pelaksaan pekerjaan sudah selesai 100% akan tetapi saksi Elfina tidak melaksanakan pembayaran atau (0%) dari nilai kontrak (termasuk pajak yang belum disetor oleh saksi Elfina ke kas negara sebesar Rp.5.314.045,00).
Bahwa sampai berakhirnya pelaksanaan kegiatan program hibah penguatan Politeknik Aceh tahun 2012 sesuai dengan batas waktu pelaksanaan dalam kontrak perjanjian hibah tanggal 31 Desember 2012 diketahui bahwa :
Dana hibah yang ditarik dari rekening UPHP Politeknik Aceh 2012 : Rp. 5.996.930.000,00
Dikurangi :
Dana yang digunakan untuk kegiatan Politeknik Aceh tahun 2012 : Rp. 1.901.792.564,00
Penggunan yang tidak sesuai dengan RPK Politeknik Aceh tahun 2012: Rp.4.095.137.436,00
Bahwa dana hibah yang digunakan oleh saksi Elfina yang tidak sesuai dengan RKP tahun 2012 sebesar Rp.4.095.137.436,00 terdiri dari :
Dana untuk pembayaran kegiatan Penguatan Politeknik Aceh Tahun 2012 yang belum dibayarkan namun sudah dipertanggung jawabkan sebesar Rp.3.123.863.726,00.
Sisa dana Hibah Dikti untuk penguatan Politeknik Aceh tahun 2012 (selisih antara dana yang ditransfer Dikti ke Politeknik Aceh tahun 2012 dikurangi pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan Pendirian Politeknik Aceh tahun 2012 yang diserahkan Politeknik Aceh ke Dirjen Dikti) yang harus dikembalikan ke Bendahara Umum Negara Nomor 502.000000 NPWP Bendahara 00493676107000 sebesar Rp.971.343.710,00.
Bahwa samapai dengan berakhirnya pemeriksaan, pelaksanaan kegiatan Penguatan Politeknik Aceh tahun 2012 yang belum dilakukan pembayaran oleh saksi Elfina yaitu sebesar Rp,.1.865.978.663,00 terdiri dari :
Pengadaan alat Gidroulic swim-beam plate share tahun 2012 pekerjaan telah selesai 100% dengan nilai kontrak Rp.1.121.853.000,00 namun baru dibayarkan 50,42% atau sebesar Rp.450.000.000,00 sisanya (setelah dipotong pajak) Rp.349.273.773,00 belum dibayarkan.
Pengadaan Alat DCS tahun 2012, pekerjaan telah selesai dikerjakan 100% dengan nilai kontrak Rp.1.250.000.000,00 oleh Cv.Kulu Bersaudara sudah dilakukan serah terima barang, namun belum dilakukan pembayaran (0%) yaitu sebesar Rp.1.119.318.181,00 (setelah dipotong pajak)
Pajak (PPn dan PPh) yang dipungut oleh bendahara Satuan Pelaksana Kegiatan Politeknik Aceh tahun 2012 terhadap kegiatan Penguatan Politeknik Aceh tahun 2012 belum disetorkan oleh saksi Elfina ke kas negara sebesar Rp.397.386.709,00
Bahwa total penggunaan dana hibah untuk kegiatan Politeknik Aceh tahun 2011 dan tahun 2012 yang pekerjaannya telah selesai 100% namun belum di bayarkan oleh saksi Elfina selaku Bendahara Satuan Pelaksanan Kegiatan Politeknik Aceh sebesar Rp.2.357.444.197,00 terdiri dari tahun 2011 sebesar Rp. 491.465.534,00 dan tahun 2012 sebesar Rp.1.865.978.663,00.
Setelah penandatanganan kontrak, selanjutnya dana hibah untuk tahun 2011 di transfer masuk ke Rekening Giro BNI Cabang Banda Aceh atas nama UPHP No.Rek.0148087643 sebesar Rp. 5.065.938.000,00 (lima miliyar enam puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), dan dana hibah yang diterima oleh Politeknik Aceh tahun 2012 tersebut juga masuk ke rekening Giro BNI Cabang Banda Aceh atas nama UPHP Politeknik Aceh Nomor Rek.0148087643 sebesar Rp. 5.997.000.000,00 (lima miliyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah).
Bahwa terdakwa Sibran selaku ketua Satuan Pelaksana Kegiatan Politeknik Aceh tahun 2011 dan tahun 2012 pernah memberikan usulan untuk perubahan specimen tanda tangan pada rekening 0148087643 (BNI) atas nama UPHP Politeknik Aceh kepada saksi Drs.Ramli Rasyid selaku ketua Yayasan Politeknik Aceh namun saksi Drs.Ramli Rasyid, M.Si.M.Pd dan saksi Elfina tidak menanggapinya, akibatnya proses pencairan uang dana hibah tahun 2011 dan tahun 2012 yang dilakukan oleh terdakwa selaku Bendahara Satuan Pelaksanan Kegiatan Politeknik Aceh tahun 2011 dan tahun 2012 hanya disetujui oleh saksi Drs.Ramli Rasyid, M.Si,.M.Pd selaku ketua Yayasan Politeknik Aceh tanpa melalui verifikasi terlebih dahulu oleh Ketua Satuan Pelaksana Kegiatan Politeknik Aceh tahun 2011 dan tahun 2012.
Bahwa terdakwa Sibran,ST Bin M.Yusuf selaku Ketua Pelaksana Kegiatan Pendirian Politeknik Aceh yang memiliki tugas dan tanggung jawab mengelola dan melaksanakan rencana pelaksanaan kegiatan pendirian Politeknik Aceh sesuai dengan proposal Hibah Politeknik Aceh dalam kontrak kerjasama antara Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional dsn Politeknik Aceh sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pendirian Politeknik Aceh sesuai dengan proposal hibah Politeknik Aceh dan Kontrak kerjasama serta memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan sesuai dengan format yang ditetapkan,memberikan pengarahan, bimbingan, petunjuk kepada pelaksana kegiatan program Hibah Politeknik Aceh dan bertanggung jawab kepada Direktur Politeknik Aceh,melaksanakan dokumentasi kegiatan, menyiapkan, membuat dan menyimpan dokumen kegiatan, berdasarkan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direktur Politeknik Aceh.
Bahwa terhadap tugas dan tanggung jawab yang dimiliki oleh terdakwa dalam hal pengelolaan dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah kota Banda Aceh dan Ditjen Dikti terdakwa Sibran ,ST tidak pernah melihat dan membuktikan keabsahan dokumen-dokumen pendukung untuk melakukan pencairan yang dilakukan oleh saksi Elfina,SE selaku bendahara apakah dana hibah tersebut sudah dipergunakan sesuai dengan ketentuan dan kepentingan Politeknik Aceh sehingga saksi Elfina,SE selaku bendahara Politeknik Aceh dengan sangat mudah menggunakan dana hibah tersebut untuk kepentingan dirinya sendiri dan untuk kepentingan diluar kegiatan Politeknik Aceh.
Bahwa terdakwa mengetahui jika ada 2 (dua) pekerjaan untuk pengadaan peralatan yang belum dilakukan pembayaran pada tahun 2012, yaitu :
Peralatan Hidrolic Swing-beam Plate Shears dengan kontrak nomor 058/SPP.PHS-BPS/UPHP.PA/09.2012 nilai kontrak sebesar Rp.892.590.000,00 ( delapan ratus sembilan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh CV Cipta Sarana Pratama yang Direkturnya Afrizal,SE yang baru dilakukan pembayaran pada hari dan tanggal yang tidak dapat terdakwa ingat lagi sebesar Rp.450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan sisa yang belum dibayarkan sejumlah Rp.442.590.000,00 (empat ratus empat puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) sedangkan barang telah diperiksa oleh Panitia Pemeriksa barang dan juga telah diterima oleh pemegang barang.
Peralatan Distributid Control Sistem (DCS) dengan kontrak nomor 048/SPP.DCS/UPHP.PA/09.2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dilaksanakan oleh CV.Kulu Bersaudara yang Direkturnya Rauyani belum dilakukan pembayaran sama sekali sampai saat ini sedangkan barang tersebut telah diperiksa oleh Panitia Pemeriksa Barang dan juga telah diterima oleh Pemegang Barang.
Bahwa terdakwa menyatakan Laporan Keuangan Program Hibah Pendirian politeknik Aceh tahun 2011 dan Laporan Keuangan Program Hibah Penguatan Politeknik Aceh tahun 2012 disusun oleh saksi Elfina dan menyetujui terdakwa tanpa melakukan cek kebenaran atas laporan tersebut dan bukti-bukti pendukung atas laporan tersebut.
Bahwa terdakwa juga pada saat menandatangani laporan keuangan tidak pernah membandingkan bukti pengeluaran pada rekening koran dengan bukti pembayaran lainnya yang telah dilakukan kepada penyedia (rekanan), sehingga walaupun penggunaan dana hibah yang berasal dari Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan Nasional dan Pemerintah Kota Banda Aceh tahun 2011 penggunaannya tidak sesuai ketentuan akan tetapi telah dibuat pertanggung jawaban seluruhnya tahun 2011 dan tahun 2012 seolah-olah dana tersebut telah digunakan sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian Negara atau setidaknya Pemerintah Aceh sebesar Rp.2.357.436.197,00 (dua miliyar tiga ratus lima puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh enam ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah) sesuai dengan perhitungan BPKP Aceh tanggal 31 Agustus 2015.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa SIBRAN,ST Bin M.YUSUF selaku Pegawai Negeri sipil dengan jabatan sebagai Ketua Unit Pelaksana Penguatan Politeknik Aceh dengan surat keputusan SK No.027/SK/02/03/2011 tanggal 03 Januari 2011 dan SK No.023/SK/01/01/04.2012 tanggal 30 April 2012 baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Drs.Ramli Rasyid,Msi,MPd Bin Rasyid, saksi Elfina,SE Binti Djakfar dan saksi Ir.Zainal Hanafi Bin M.Zain Sulaiman (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 bertempat di Politeknik Aceh Kecamatan Ulee Kareng Kota Madya Banda Aceh atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan serangkaian perbuatan yang berhubungan dengan, secara melawan hukum melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan Akte pendirian Politeknik Aceh yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris H.Nasrullah, SH tahun 2009 dengan nomor 19 tertanggal 19 Maret 2009 yang menetapkan saksi Drs.Ramli Rasyid, Msi,Mpd Bin Rasyid yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh selaku ketua yayasan Politeknik Aceh sekaligus sebagai pemegang rekening UPHP (unit Perkuatan Hibah Politeknik Aceh) sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2012.
Kemudian setelah saksi Drs.Ramli Rasyid, Msi,Mpd Bin Rasyid diangkat sebagai Ketua Yayasan selanjutnya saksi Drs.Ramli Rasyid, Msi,Mpd Bin Rasyid mengangkat saksi Ir.Zainal Hanafi sebagai Direktur Politeknik Aceh dengan Surat Keputusan No.001/YPA,KEP/01/01/04 tanggal 07 April 2010 (untuk periode 07 April 2010 s/d 06 April 2012) dan Surat Keputusan No001/YPA.KEP/01/01/04.12 tanggal 07 April 2012 (untuk periode 07 April 2012 s/d 06 April 2013).
Bahwa pada tahun 2011 dan tahun 2012, Politeknik Aceh telah membuat usulan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Politeknik Aceh yang terdiri dari :
Program Hibah Kegiatan Pendirian Politeknik Aceh tahun 2011 sebesar Rp.5.595.938.000,00.
Program Hibah Kegiatan Penguatan Politeknik Kerjasama Pemda (PHP-PKP) tahun 2012 sebesar Rp.5.772.000.000,00
Kemudian setelah di reviu dan evaluasi oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional maka usulan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Politeknik Aceh yang disetujui adalah sebagai berikut :
Program Hibah Kegiatan Pendirian Politeknik Aceh tahun 2011 sebesar Rp.5.365.000.000,00.
Program Hibah Kegiatan Penguatan Politeknik Kerjasama Pemda (PHP-PKP) tahun 2012 sebesar Rp.5.997.000.000,00.
Bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional/Kebudayaan dan Pemerintah kota Banda Aceh telah mengalokasikan dana kepada Politeknik aceh sebesar Rp.11.062.938.000,00 yang terdiri dari :
Program Hibah Kegiatan Pendirian Politeknik Aceh tahun 2011 sebesar Rp. 5.065.938.000,00
Program Hibah Kegiatan Penguatan Politeknik Kerjasama Pemda tahun 2012 sebesar Rp.5.997.000.000,00.
Dengan rincian sebagai berikut :
| Tahun | Nomor/Tanggal DIPA/DPA | Uraian Satker/SKPK | Alokasi Dana dari Ditjen Dikti dan Pemko Banda Aceh |
| Tahun 2011 |
2.DPPA No.41/DPPA/1.03.01/2011 tanggal 30-11-2011 |
| Rp. 4.765.983.000,00 Rp. 300.000.000,00 |
| Total jumlah dana dari Ditjen Dikti dan Pemko Banda Aceh tahun 2011 | Rp. 5.065.938.000,00 | ||
| Tahun 2012 |
|
| Rp. 5.497.000.000,00 Rp. 500.000.000,00 |
| Total jumlah dana dari Ditjen Dikti dan Pemko Banda Aceh tahun 2011 | Rp. 5.997.000.000,00 | ||
| Total jumlah dana hibah yang diterima oleh Politeknik Aceh dari Ditjen Dikti dan Pemko Banda Aceh tahun 2011 dan tahun 2012 | Rp.11.062.938.000,00 | ||
Bahwa total dana hibah yang masuk ke rekening Giro BNI Cabang Banda Aceh atas nama UPHP (Unit Perkuatan Hibah Politeknik Aceh) Politeknik Aceh Nomor Rekening 0148087643 tahun 2011 sebesar Rp.5.065.938.000.00,. dengan realisasi penarikan dan pengunaan dana hibah sebagai berikut :
Pada tanggal 17 Maret 2011 dengan Cek Giro No.CP728764 yang ditandatangani oleh terdakwa dan saksi Drs. Ramli Rasyid, M.Si melakukan penarikan dana tahap I dari hibah Pemerintah kota Banda Aceh sebesar Rp.150.000.000,00 kemudian dana tersebut dipergunakan untuk pembayaran program hibah Pendirian Politeknik Aceh tahun 2011.
Bahwa pada bulan Juni 2011 sampai dengan Oktober 2011 saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR melakukan penarikan tahap I dari Dirjen Dikti dengan 5 (lima) lembar bukti cek giro yang ditandatangani oleh terdakwa dan saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR sebesar Rp.2.383.000.000,00 dengan perincian penarikan dan penggunaan sebagai berikut :
Cek Giro No.CP 728768 tanggal 09 Juni 2011 sebesar Rp. 850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah) dan dana tersebut digunakan saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR tidak sesuai dengan kontrak perjanjian hibah akan tetapi saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR menggunakannya untuk Persiraja sehingga tidak sesuai ketentuan.
Cek Giro No.CP 728769 tanggal 10 Juni 2011 sebesar Rp.550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) juga digunakan saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR tidak sesuai dengan kontrak perjanjian hibah akan tetapi dipergunakan saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR membayar pinjaman saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR kepada saudara Dedi Sartika sebesar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) sedangkan sisanya seniali Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dipergunakan untuk kepentingan saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR.
Cek Giro No.CP 728770 tanggal 13 Juni 2011 sebesar Rp. 650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) juga digunakan saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR tidak sesuai dengan kontrak perjanjian hibah akan tetapi terdakwa pergunakan untuk Persiraja sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Cek Giro No.CP 728771 tanggal 21 Juni 2011 sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) penggunaannya juga tidak sesuai dengan kontrak perjanjian hibah karena yang dipergunakan saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR untuk Politeknik Aceh hanya sebesar Rp.84.507.175 (delapan puluh empat juta lima ratus tujuh ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 215.492.825 (dua ratus lima belas juta empat ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) dipergunakan untuk kepentingan saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR.
Cek Giro No.CU466343 tanggal 11 Oktober 2011 ditandatangani oleh terdakwa dan saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR sebesar Rp.33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) juga dipergunakan saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR tidak sesuai dengan Kontrak Naskah Perjanjian Hibah akan dipergunakan untuk kepentingan saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR.
Bahwa pada bulan November sampai bulan Desember 2011 saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR selaku bendahara kembali mencairkan dengan tanda bukti Cek Giro sebanyak 3 (tiga) lembar yang ditandatangani oleh terdakwa dan saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR sebesar Rp.2.383.000.000,00 (dua miliyar tiga ratus delapan puluh tiga juta rupiah) untuk kegiatan Politeknik Aceh dan dananya telah diambil keseluruhannya yakni dengan rincian sebagai berikut :
Cek Giro Noomor CU466344 tanggal 09 November 2011 sebesar Rp.1.300.000.000,00 dana tersebut dipergunakan untuk pembayaran pekerjaan IMS Modul Assembely dan Robotika dengan cara melakukan setor tunai ke rekening Bank BPD Syariah Nomor 610.01060024551 atas nama Cv.SABRINA GRAHA sebesar Rp.1.049.254.311,00, pembayaran kegiatan pendirian Politeknik Aceh sebesar Rp.64.052.675,00 dengan cara melakukan setor tunai ke rekning Giro Bank BPD Syariah Aceh rekening 61001080000549 atas nama Yayasan Politeknik Aceh tanggal 09 juli 2011 sebesar Rp. 55.553.200,00 dan dibayar secara tunai sebesar Rp.8.519.475,00 sedangkan sisanya sebesar Rp.186.693.014,00 tidak bisa dipertanggungjawabkan saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR.
Cek Giro Nomor CU466348 tanggal 14 November 2011 sebesar Rp.450.000.000,00, dana tersebut dipergunakan saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR untuk pembayaran pekerjaan IMS Modul Assembly dan Robotika dengan cara melakukan setor tunai ke rekening Bank BPD Syariah nomor 610.0160024551 atas nama Cv.SABRINA GRAHA sebesar Rp.283.899.711,00, dan pembayaran bahan pustaka tahun 2011 yang dilakukan secara tunai kepada Cv.Suloh sebesar Rp.98.969.000,00 sedangkan sisanya tidak dapat dipertanggung jawabkan saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR.
Cek Giro Nomor CU466349 tanggal 22 Desember 2011 sebesar Rp.633.000.000.00 dana tersebut disetor tunai oleh saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR ke rekening BPD Syariah nomor 610.01060024551 atas nama Cv.SABRINA GRAHA untuk pekerjaan IMS Modul Assembly dan Robotika sebesar Rp.633.000.000,00
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2011 dengan Cek Giro Nomor CU466350 yang ditandatangani oleh terdakwa dan saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR telah melakukan penarikan dana hibah sharing Pemko Banda Aceh tahap II sebesar Rp.149.888.000,00 dana tersebut digunakan saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR untuk pembayaran kegiatan Politeknik aceh tahun 2011.
Bahwa berdasarkan dokumen bukti Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang Tahun 2011 diketahui bahwa :
Bahwa kegiatan pengadaan IMS Modul Assembly dan Robotika yang dilaksanakan Cv.SABRINA GRAHA dengan nilai kontrak Rp. 2.195.705.000,00 sesuai dengan Berita Acara Pemeriksa Barang Nomor 049/BA/IMS.M.A.R/SPK/PA/12.2011 tanggal 12 Desember 2011 dan Berita Acara Penerima Barang Nomor 048/BA/IMS.M.A.R/SPK/PA/12.2011 tanggal 12 Desember 2011 realisasi fisik selesai 100% dan telah dilakukan pembayaran 100% sebesar Rp.1.966.154.022,00 atau 89,55% dari nilai kontrak (setelah dipootong pajak sebesar Rp.229.550.978,00 yang belum disetor ke kas negara).
Kegiatan pengadaan peralatan elektronika dan permesinan yang dilaksanakan oleh Cv.kulu Bersaudara dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.121.853.000,00 sesuai dengan Berita Acara Pemeriksa Barang Nomor 055/BA/APAM/SPK/PA/12.2011 tanggal 29 Desember 2011 dan Berita Acara Penerima Barang Nomor 054/BA/BP/SPK/PA/12.2011 tanggal 29 Desember 2011 fisiknya selesai 100% namun belum dilakukan pembayaran atau 0% dari nilai kontrak sebesar Rp.1.121.853.000,00 (termasuk pajak sebesar Rp.117.284.633.00 yang belum disetor ke kas negara).
Kegiatan pengadaan alat potong dan aksesoris mesin yang dilaksanakan oleh Cv.Mitra Kharisma dengan nilai kontrak sebesar Rp.905.155.800,00 sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 050/BA/APAM/SPK/PA/12.2011 tanggal 27 desember 2011 dan Berita Acara Penerima Barang Nomor 051/BA/APAM/SPK/PA/12.2011 tanggal 27 Desember 2011 fisiknya selesai 100% namun belum dilakukan pembayaran atau 0% dari nilai kontrak sebesar Rp.905.155.800,00 (termasuk pajak sebesar Rp.94.629.925,00 belum disetor kekas negara).
Kegiatan Pengadaan Bahan Pustaka yang dilaksanakan oleh Cv.Suloh nilai kontrak sebesar Rp. 98.969.000,00 sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 052/BA/APAM/SPK/PA/12.2011 tanggal 09 Desember 2011 dan Berita Acara Penerima Barang Nomor 053/BA/APAM/SPK/PA/12.2011 tanggal 09 Desember 2011 fisik selesai 100% telah dilakukan pembayaran sebesar Rp.98.969.000,00 atau 100%.
Bahwa sampai dengan berakhirnya pelaksanaan kegiatan Pendirian Politeknik Aceh tahun 2011 sesuai dengan batas waktu pelaksanaan dalam kontrak perjanjian hibah tanggal 31 Desember 2011 diketahui bahwa :
Dana hibah yang ditarik dari rekening UPHP Politeknik Aceh
Tahun 2011:Rp. 5.065.888.000,00
Dikurangi : Dana yang digunakan untuk kegiatan Politeknik
Aceh tahun 2011Rp. 2.513.570.872,00
Penggunan yang tidak sesuai dengan RPK Politeknik Aceh
tahun 2011: Rp.2.552.317.128,00
- Bahwa penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan RPK tahun 2011 sebesar Rp.2.552.317.128,00 terdiri dari :
Dana untuk pembayaran kegiatan Politeknik Aceh tahun 2011 yang sudah dipertanggung jawabkan namun belum dibayarkan sebesar Rp.2.256.559.778,00.
Sisa dana hibah Dikti untuk pendirian Politeknik Aceh tahun 2011 (selisih natara dana transfer Dikti ke rekening Politeknik Aceh tahun 2011 dikurangi pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan pendirian Politeknik Aceh tahun 2011 yang diserahkan Politeknik Aceh ke Dirjen Dikti) yang harus dikembalikan ke Bendahara Umum Negara Nomor 502.000000 NPWP Bendahara 00493676107000 sebesar Rp.295.695.350,00.
Sisa dana hibah Pemko untuk pendirian Politeknik Aceh tahun 2011 sebesar Rp.62.000,00 (dari Rp.112.000,00 sisa dana Pemko tahun 2011).
Bahwa kegiatan Pendirian Politeknik Aceh tahun 2011 yang belum dilakukan pembayaran oleh saksi Elfina sebesar Rp.2.256.559.778,00, dari jumlah tersebut pada tahun 2012 saksi Elfina melakukan pembayaran dengan menggunakan dana hibah Dikti untuk Politeknik Aceh tahun 2012 sebesar Rp.1.765.094.244,00. Sisa yang belum dipertanggung jawabkan sebesar Rp.491.465.534,00 terdiri dari :
Pengadaan Peralatan elektronika dan Permesinan tahun 2011 pelaksana Cv.Kulu Bersaudara sebesar Rp.49.999.998,00
Pajak (PPn dan PPh) yang telah dipungut terdakwa namun belum disetor ke kas negara sebesar Rp.441.465.536,00.
Bahwa saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR selaku bendahara satuan pelaksana kegiatan Politeknik Aceh tahun 2011 dan tahun 2012 pada tanggal 06 Desember 2011 melakukan setor tunai ke rekening BNI No.Rek.0005320979 atas nama Alwin Abdullah Bin Alm.Abdullah sebesar Rp.1.200.000.000,00 untuk keperluan pembayaran utang pribadi saudara (Alm) Mawardi Nurdin, sedangkan sisanya tanggal 05 Maret 2012 senilai Rp.295.695.350,00 (berdasarkan bukti Surat Setoran Pengembalian Belanja/SSPB) telah ditransfer ke rekening Bendahara Umum Negara Nomor 502.000000 NPWP Bendahara 00493676107000 perihal pengembalian sisa dana Kegiatan Pendirian Politeknik Aceh untuk tahun 2011.
Bahwa saksi Elfina melakukan penarikan dan penggunaan dana hibah tahun 2012 dengan realisasi penarikan dan penggunaan sebagai berikut :
Pada tanggal 11 April 2012 dilakukan penarikan dana hibah dengan cek giro nomor CA922876 yang ditandatangani oleh saksi Elfina dan saksi Drs.Ramli Rasyid, Msi,Mpd Bin Rasyid yaitu tahap I dana hibah dari sharing Pemko sebesar Rp.75.000.000,00 dana tersebut digunakan untuk pembayaran kegiatan program hibah penguatan Politeknik Aceh tahun 2012.
Bahwa pada bulan Juni 2012 sampai dengan bulan Juli 2012 saksi Elfina melakukan penarikan dana tahap I dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan Nasional dengan 7 (tujuh) lembar bukti Cek Giro yang di tandatangani oleh saksi Drs.Ramli Rasyid, MS dan saksi Elfina sebesar Rp.4.390.094.244 (empat miliyar tiga ratus sembilan puluh juta sembilan puluh empat ribu dua ratus empat puluh empat rupiah) yang digunakan untuk kepentingan Politeknik Aceh, Yakni :
2 (dua) lembar cek giro No.CX739251 dan No.CX7399233 tanggal 29 Juni 2012 sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) digunakan saksi Drs.Ramli Rasyid, Msi,Mpd Bin Rasyid untuk pembayaran pengadaan Alat Potong Aksesoris Mesin tahun 2011 sebesar Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada Cv.Mitra Karisma dari nilai kontrak sebesar Rp.905.155.800,00 (sembilan ratus lima juta seratus lima puluh lima ribu delapan ratus rupiah), padahal dari dana hibah tahun 2011 sudah dibuat pertanggung jawabannya, kemudian sisa dana sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) terdakwa transfer kepada saudara Ir.Mawardi Nurdin (Alm) melalui Bank BNI dengan No.Rekening 0056739207.
Cek Giro No.CX739252 tanggal 02 Juni 2012 sebesar Rp.1.215.094.244,00 (satu miliyar dua ratus lima belas juta sembilan puluh empat ribu dua ratus empat puluh empat rupiah) juga digunakan saksi Elfina untuk membayar kekurangan pengadaan alat potong aksesoris mesin tahun 2011 kepada Cv.Mitra Karisma sebesar Rp.210.525.875,00 (dua ratus sepuluh juta lima ratus dua puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dari nilai kontrak senilai Rp. 905.155.800,00 (sembilan ratus lima juta seratus lima puluh lima ribu delapan ratus rupiah), sehingga total seluruhnya yang dibayar saksi Elfina sebesar Rp.810.525.875,00 (delapan ratus sepuluh juta lima ratus dua puluh lima ribu delapan puluh tujuh lima rupiah) dipotong saksi Elfina langsung pajak PPn dan PPh sebesar Rp.94.628.925,00 (sembilan puluh empat juta enam ratus dua puluh delapan sembilan ratus dua puluh lima rupiah), terhadap pemabayaran pengadaan elektronik dan permesinan kepada Cv.Kulu Bersaudara sebesar Rp. 954.284.631,00 (sembilan ratus lima puluh empat juta dua ratus delapan puluh empat ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah) dari nilai kontrak Rp.1.121.853.000,00 (satu miliyar seratus dua puluh satu juta delapan ratus lima puluh tiga ribu rupiah) dipotong pajak PPn dan PPh sebesar Rp.167.284.631,00 (seratus enam puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh empat ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah) langsung oleh saksi Elfina sedangkan sisanya sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak diberikan saksi Elfina.
Cek Giro No.CX739255 tanggal 02 Juli 2012 sebesar Rp. 1.200.000.000,00 (satu miliyar duaratus juta rupiah) digunakan saksi Elfina untuk :
- Transfer ke Bank Aceh Nomor Rekening 500.01.03.6000 361 Atas nama Dedi Sartika sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman pribadi saksi Elfina sendiri.
- Transfer ke Bank BCA Nomor Rekening 0430724258 Atas nama Dedi Sartika sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) untuk melunasi pinjaman pribadi saudara Ir.Mawardi Nurdin (Alm).
- Sedangkan sisanya sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) disetor saksi Elfina ke Bank Aceh Nomor Rekening 500.01.03.584.1178 atas nama Elfina, SE yaitu rekening saksi Elfina sendiri selaku bendahara pengeluaran Politeknik Aceh.
Cek Giro No.CX739256 tanggal 04 Juli 2012 sebesar Rp. 575.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) digunakan saksi Elfina untuk pembayaran kegiatan Penguatan Politeknik Aceh tahun 2012 dengan cara menyetor ke rekening Yayasan pada Bank BPD Syariah sebesar Rp.222.336.650,00 (dua ratus duapuluh dua juta tiga ratus tiga puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.352.663.350,00 (tiga ratus lima puluh dua juta enam ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dipergunakan saksi Elfina sendiri untuk kepentingan saksi Elfina sendiri sehingga penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Cek Giro No.CX739257 tanggal 06 Juli 2012 sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) di ambil oleh saksi Elfina sehingga tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya.
Cek Giro No.CX739259 tanggal 11 Juli 2012 sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) digunakan saksi Elfina untuk pembayaran kegiatan Politeknik Aceh tahun 2012 dengan mentransfer melalui Bank BPD Syariah ke Nomor Rekening Yayasan Politeknik Aceh sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) diambil oleh saksi Elfina sehingga tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya.
Pada tanggal 18 Juli 2012 dan tanggal 19 Juli 2012 seluruh dana hibah tahap II dan Pemerintah Kota Banda Aceh tahun 2012 sebesar Rp.425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) telah ditarik/diambil oleh saksi Elfina dengan Cek Giro No.CX739260 sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Cek Giro No.CX7440031 sebesar Rp.175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang ditandatangani oleh saksi Drs.Ramli Rasyid, Msi,M.Pd dan saksi Elfina digunakan untuk pembayaran Program Penguatan Politeknik Aceh 2012.
Pada tanggal 21 Desember 2012 saksi Elfina selaku bendahara melakukan penarikan dana tahap II dengan Cek Giro No.CX740032 yang cek tersebut ditandatangani oleh saksi Drs.Ramli Rasyid, Msi,.M.Pd dan saksi Elfina sebesar Rp.1.106.835.756,00 (satu miliyar seratus enam juta delapan ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah) digunakan saksi Elfina untuk pembayaran :
Pembayaran pengadaan alat Welding dan Shet Machine tahun 2012 dengan mentrasfer kerekning Bank Syariah Aceh No.Rek 61001060020269 atas nama Cv.Kasyara Mahadana sebesar Rp.698.902.274 (enam ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus dua ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah) dengan nilai kontrak Rp.780.500.000,00 (tujuh ratus delapan puluh juta limaratus ribub rupiah) dipotong pajak PPn dan PPh sebesar Rp.81.597.726,00 (delapan puluh satu juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah).
Pembayaran kegiatan penguatan Politeknik Aceh tahun 2012 dengan mengtransfer ke rekening Yayasan Politeknik Aceh sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan kedua sebesar Rp.130.553.640,00 (seratus tiga puluh juta lima ratus lima puluh tiga ribu enam ratus empat puluh rupiah) yang langsung disetor saksi Elfina secara tunai.
Terhadap sisa dana yang dicairkan dari Giro tersebut sebesar Rp.127.379.842,00 (seratus dua puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) diambil saksi Elfina sehingga tidak ada pertanggung jawaban penggunaannya.
Berdasarkan dokumen bukti Bendahara Satuan Pelaksana Kegiatan Politeknik Aceh, Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang tahun 2012 diketahui bahwa :
Kegiatan Perencanaan Rehabilitasi Gedung dan Workshop Politeknik Aceh yang dilaksanakan oleh Cv.Mitra Cipta Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp.9.916.000,00 telah dikerjakan 100% namun tidak dilakukan pembayaran oleh saksi Elfina (0%) dari nilai kontrak sebesar Rp.9.916.000,00 (termasuk pajak yang belum disetor oleh saksi Elfina sebesar Rp.1.262.037,00).
Kegiatan Pengawasan Rehabilitasi Gedung dan Workshop Politeknik Aceh tahun 2012 yang dilaksanakan oleh Cv.Hasfa Enginering Consultan dengan nilai kontrak sebesar Rp.26.700.000,00 (dua puluh enam juta tujuh ratus rupiah) telah selesai pekerjaannya 100% akan tetapi saksi Elfina tidak melakukan pembayaran (0%) demikian juga pajak yang dipungut tidak disetor ke kas Negara sebesar Rp.3.398.182,00
Kegiatan Pembangunan Gedung Workshop Politeknik Aceh tahun 2012 yang dikerjakan oleh Cv.Jangkar Jati dengan nilai kontrak sebesar Rp.268.900.000,00,Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 05/UPHP-PA/BAPHP/12.2012 tanggal 28 desember 2012 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Nomor 06/UPHP-PA/BAPHP/12.2012 tanggal 28 desember 2012 pelaksanaan pekerjaannya sudah selesai 100% tapi belum dilakukan pembayaran oleh saksi Elfina atau 0% (termasuk pajak yang belum disetor ke kas negara oleh saksi Elfina sebesar Rp.29.334.546,00).
Kegiatan pengadaan Furniture tahun 2012 yang dilaksanakan oleh Cv.Putra Raja dengan nilai kontrak Rp.34.500.000,00 sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 03/BAP/PF/UPHP-PA/11.2012 tanggal 29 November 2012 pekerjaan telah selesai dikerjakan 100% akan tetapi terdakwa juga tidak melakukan pembayaran atau (0%) dari nilai kontrak Rp.34.500.000,00 (termasuk pajak yang belum disetor oleh saksi Elfina ke kas negara sebesar Rp.3.606.819,00).
Kegiatan rehab kampus Politeknik Aceh tahun 2012 dilaksanakan oleh Cv.Buraq Nori dengan nilai kontrak Rp.194.878.000,00 (seratus sembilan puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) realisasi fisik pekerjaan telah selesai dikerjakan 100% akan tetapi saksi Elfina juga tidak melakukan pembayaran terhadap pekerjaan tersebut (0%) demikian juga dengan pajak yang dipungut oleh saksi Elfina tidak disetor ke kas negara sebesar Rp.21.259.417,00.
Kegiatan pengadaan peralatan multi medya dan networking tahun 2012 yang dilaksanakan oleh Cv.Persada Cipta Teknologi dengan nilai kontrak Rp.264.152.000,00 (dua ratus enam puluh empat juta seratus lima puluh dua ribu rupiah) berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 02/BAP/MMM/UPHP-PA/11.2012 tanggal 14 Desember 2012 pekerjaan telah selesai 100% akan tetapi saksi Elfina tidak melakukan pembayaran atau (0%) dari nilai kontrak (termasuk pajak yang belum disetor oleh saksi Elfina sebesar Rp.27.615.891,00).
Kegiatan pengadaan peralatan welding proces cutting machine tahun 2012 dilaksanakan oleh Cv.Kasyara Mahadana dengan nilai kontrak Rp.780.500.000,00 (tujuh ratus delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah) Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 01/BAP/WPCM/UPHP-PA/12.2012 tanggal 05 Desember 2012 dan Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 01/BAPB/WPCM/UPHP-PA/12.2012 tanggal 05 Desember 2012 fisik selesai 100% telah dilakukan pembayaran 89,55% dari niali kontrak sebesar Rp.698.902.274,00 (setelah dipotong pajak sebsar Rp.81.597.726,00 namun pajak tersebut tidak disetor saksi Elfina ke kas negara).
Kegiatan pengadaan Hydroulic Swing Beam Plate Sheare tahun 2012 yang dilaksanakan oleh Cv.Cipta Sarana Pratama dengan nilai kontrak Rp.892.590.000,00 (delapan ratus sembilan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 05/BAP/HSBPS/UPHP-PA/12.2012 tanggal 21 desember 2012 dan Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 05/BAPB/HSBPS/UPHP-PA/12.2012 tanggal 21 desember 2012 pelaksaaan pekerjaan telah selesai 100% akan tetapi terdakwa tidak melakukan pembayaran atau (0%) dari nilai kontrak (pajak PPh dan PPn yang dipungut saksi Elfina juga tidak disetor ke kas negara sebesar Rp.93.316.227,00).
Kegiatan pengadaan Peralatan DCS tahun 2012 yang dilaksanakan oleh CV.Kulu Bersaudara dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliyar dua ratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 06/BAP/DCS/UPHP-PA/12.2012 tanggal 21 Desember 2012 dan Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 06/BAP/DCS/UPHP-PA/12.2012 tanggal 21 Desember 2012 pelaksanaan pekerjaan sudah selesai 100% akan tetapi saksi Elfina tidak melakukan pembayaran atau (0%) dari nilai kontrak (termasuk pajak tidak disetor oleh saksi Elfina ke kas negara sebesar Rp.130.681.819,00).
Kegiatan pengadaan Peralatan Safety dan Welding tahun 2012 yang dilakukan oleh Cv.Endamin Perdana nilai kontrak Rp.50.830.000,00 (lima puluh juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 04/BAP/PSWA/UPHP-PA/12.2012 tanggal 29 November 2012 dan Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 04/BAP/PSWA/UPHP-PA/12.2012 tanggal 29 November 2012 pelaksanaan pekerjaan sudah selesai 100% akan tetapi saksi Elfina tidak melakukan pembayaran atau 0% dari nilai kontrak (termasuk pajak tidak disetor oleh saksi Elfina ke kas negara sebesar Rp.5.314.045,00).
Kegiatan pengadaan Bahan Pustaka tahun 2012 oleh Cv.Alif Artha Mulia nilai kontrak Rp.49.800.000,00 (empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 03/BAP/BP/UPHP-PA/12/2012 tanggal 12 Desember 2012 dan Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 03/BAPB/BP/UPHP-PA/12/2012 tanggal 12 Desember 2012 pelaksaan pekerjaan sudah selesai 100% akan tetapi saksi Elfina tidak melaksanakan pembayaran atau (0%) dari nilai kontrak (termasuk pajak yang belum disetor oleh saksi Elfina ke kas negara sebesar Rp.5.314.045,00).
Bahwa sampai berakhirnya pelaksanaan kegiatan program hibah penguatan Politeknik Aceh tahun 2012 sesuai dengan batas waktu pelaksanaan dalam kontrak perjanjian hibah tanggal 31 Desember 2012 diketahui bahwa :
Dana hibah yang ditarik dari rekening UPHP Politeknik
Aceh 2012 : Rp. 5.996.930.000,00
Dikurangi : Dana yang digunakan untuk kegiatan
Politeknik Aceh tahun 2012 : Rp. 1.901.792.564,00
Penggunan yang tidak sesuai dengan RPK Politeknik
Aceh tahun 2012 : Rp.4.095.137.436,00
Bahwa dana hibah yang digunakan oleh saksi Elfina yang tidak sesuai dengan RKP tahun 2012 sebesar Rp.4.095.137.436,00 terdiri dari :
Dana untuk pembayaran kegiatan Penguatan Politeknik Aceh Tahun 2012 yang belum dibayarkan namun sudah dipertanggung jawabkan sebesar Rp.3.123.863.726,00.
Sisa dana Hibah Dikti untuk penguatan Politeknik Aceh tahun 2012 (selisih antara dana yang ditransfer Dikti ke Politeknik Aceh tahun 2012 dikurangi pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan Pendirian Politeknik Aceh tahun 2012 yang diserahkan Politeknik Aceh ke Dirjen Dikti) yang harus dikembalikan ke Bendahara Umum Negara Nomor 502.000000 NPWP Bendahara 00493676107000 sebesar Rp.971.343.710,00.
Bahwa samapai dengan berakhirnya pemeriksaan, pelaksanaan kegiatan Penguatan Politeknik Aceh tahun 2012 yang belum dilakukan pembayaran oleh saksi Elfina yaitu sebesar Rp,.1.865.978.663,00 terdiri dari :
Pengadaan alat Gidroulic swim-beam plate share tahun 2012 pekerjaan telah selesai 100% dengan nilai kontrak Rp.1.121.853.000,00 namun baru dibayarkan 50,42% atau sebesar Rp.450.000.000,00 sisanya (setelah dipotong pajak) Rp.349.273.773,00 belum dibayarkan.
Pengadaan Alat DCS tahun 2012, pekerjaan telah selesai dikerjakan 100% dengan nilai kontrak Rp.1.250.000.000,00 oleh Cv.Kulu Bersaudara sudah dilakukan serah terima barang, namun belum dilakukan pembayaran (0%) yaitu sebesar Rp.1.119.318.181,00 (setelah dipotong pajak)
Pajak (PPn dan PPh) yang dipungut oleh bendahara Satuan Pelaksana Kegiatan Politeknik Aceh tahun 2012 terhadap kegiatan Penguatan Politeknik Aceh tahun 2012 belum disetorkan oleh saksi Elfina ke kas negara sebesar Rp.397.386.709,00
Bahwa total penggunaan dana hibah untuk kegiatan Politeknik Aceh tahun 2011 dan tahun 2012 yang pekerjaannya telah selesai 100% namun belum di bayarkan oleh saksi Elfina selaku Bendahara Satuan Pelaksanan Kegiatan Politeknik Aceh sebesar Rp.2.357.444.197,00 terdiri dari tahun 2011 sebesar Rp. 491.465.534,00 dan tahun 2012 sebesar Rp.1.865.978.663,00.
Setelah penandatanganan kontrak, selanjutnya dana hibah untuk tahun 2011 di transfer masuk ke Rekening Giro BNI Cabang Banda Aceh atas nama UPHP No.Rek.0148087643 sebesar Rp. 5.065.938.000,00 (lima miliyar enam puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), dan dana hibah yang diterima oleh Politeknik Aceh tahun 2012 tersebut juga masuk ke rekening Giro BNI Cabang Banda Aceh atas nama UPHP Politeknik Aceh Nomor Rek.0148087643 sebesar Rp. 5.997.000.000,00 (lima miliyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah).
Bahwa terdakwa Sibran selaku ketua Satuan Pelaksana Kegiatan Politeknik Aceh tahun 2011 dan tahun 2012 pernah memberikan usulan untuk perubahan specimen tanda tangan pada rekening 0148087643 (BNI) atas nama UPHP Politeknik Aceh kepada saksi Drs.Ramli Rasyid selaku ketua Yayasan Politeknik Aceh namun saksi Drs.Ramli Rasyid, M.Si.M.Pd dan saksi Elfina tidak menanggapinya, akibatnya proses pencairan uang dana hibah tahun 2011 dan tahun 2012 yang dilakukan oleh terdakwa selaku Bendahara Satuan Pelaksanan Kegiatan Politeknik Aceh tahun 2011 dan tahun 2012 hanya disetujui oleh saksi Drs.Ramli Rasyid, M.Si,.M.Pd selaku ketua Yayasan Politeknik Aceh tanpa melalui verifikasi terlebih dahulu oleh Ketua Satuan Pelaksana Kegiatan Politeknik Aceh tahun 2011 dan tahun 2012.
Bahwa terdakwa Sibran,ST Bin M.Yusuf selaku Ketua Pelaksana Kegiatan Pendirian Politeknik Aceh yang memiliki tugas dan tanggung jawab mengelola dan melaksanakan rencana pelaksanaan kegiatan pendirian Politeknik Aceh sesuai dengan proposal Hibah Politeknik Aceh dalam kontrak kerjasama antara Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional dsn Politeknik Aceh sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pendirian Politeknik Aceh sesuai dengan proposal hibah Politeknik Aceh dan Kontrak kerjasama serta memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan sesuai dengan format yang ditetapkan,memberikan pengarahan, bimbingan, petunjuk kepada pelaksana kegiatan program Hibah Politeknik Aceh dan bertanggung jawab kepada Direktur Politeknik Aceh,melaksanakan dokumentasi kegiatan, menyiapkan, membuat dan menyimpan dokumen kegiatan, berdasarkan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direktur Politeknik Aceh.
Bahwa terhadap tugas dan tanggung jawab yang dimiliki oleh terdakwa dalam hal pengelolaan dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah kota Banda Aceh dan Ditjen Dikti terdakwa Sibran ,ST tidak pernah melihat dan membuktikan keabsahan dokumen-dokumen pendukung untuk melakukan pencairan yang dilakukan oleh saksi Elfina,SE selaku bendahara apakah dana hibah tersebut sudah dipergunakan sesuai dengan ketentuan dan kepentingan Politeknik Aceh sehingga saksi Elfina,SE selaku bendahara Politeknik Aceh dengan sangat mudah menggunakan dana hibah tersebut untuk kepentingan dirinya sendiri dan untuk kepentingan diluar kegiatan Politeknik Aceh.
Bahwa terdakwa mengetahui jika ada 2 (dua) pekerjaan untuk pengadaan peralatan yang belum dilakukan pembayaran pada tahun 2012, yaitu :
Peralatan Hidrolic Swing-beam Plate Shears dengan kontrak nomor 058/SPP.PHS-BPS/UPHP.PA/09.2012 nilai kontrak sebesar Rp.892.590.000,00 ( delapan ratus sembilan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh CV Cipta Sarana Pratama yang Direkturnya Afrizal,SE yang baru dilakukan pembayaran pada hari dan tanggal yang tidak dapat terdakwa ingat lagi sebesar Rp.450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan sisa yang belum dibayarkan sejumlah Rp.442.590.000,00 (empat ratus empat puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) sedangkan barang telah diperiksa oleh Panitia Pemeriksa barang dan juga telah diterima oleh pemegang barang.
Peralatan Distributid Control Sistem (DCS) dengan kontrak nomor 048/SPP.DCS/UPHP.PA/09.2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dilaksanakan oleh CV.Kulu Bersaudara yang Direkturnya Rauyani belum dilakukan pembayaran sama sekali sampai saat ini sedangkan barang tersebut telah diperiksa oleh Panitia Pemeriksa Barang dan juga telah diterima oleh Pemegang Barang.
Bahwa terdakwa menyatakan Laporan Keuangan Program Hibah Pendirian politeknik Aceh tahun 2011 dan Laporan Keuangan Program Hibah Penguatan Politeknik Aceh tahun 2012 disusun oleh saksi Elfina dan menyetujui terdakwa tanpa melakukan cek kebenaran atas laporan tersebut dan bukti-bukti pendukung atas laporan tersebut.
Bahwa terdakwa juga pada saat menandatangani laporan keuangan tidak pernah membandingkan bukti pengeluaran pada rekening koran dengan bukti pembayaran lainnya yang telah dilakukan kepada penyedia (rekanan), sehingga walaupun penggunaan dana hibah yang berasal dari Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan Nasional dan Pemerintah Kota Banda Aceh tahun 2011 penggunaannya tidak sesuai ketentuan akan tetapi telah dibuat pertanggung jawaban seluruhnya tahun 2011 dan tahun 2012 seolah-olah dana tersebut telah digunakan sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian Negara atau setidaknya Pemerintah Aceh sebesar Rp.2.357.436.197,00 (dua miliyar tiga ratus lima puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh enam ribu seratus sembilan puluh tujuh rup iah) sesuai dengan perhitungan BPKP Aceh tanggal 31 Agustus 2015.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
LEBIH SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa SIBRAN,ST Bin M.YUSUF selaku Pegawai Negeri sipil dengan jabatan sebagai Ketua Unit Pelaksana Penguatan Politeknik Aceh dengan surat keputusan SK No.027/SK/02/03/2011 tanggal 03 Januari 2011 dan SK No.023/SK/01/01/04.2012 tanggal 30 April 2012 baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Drs.Ramli Rasyid,Msi,MPd Bin Rasyid, saksi Elfina,SE Binti Djakfar dan saksi Ir.Zainal Hanafi Bin M.Zain Sulaiman (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 bertempat di Politeknik Aceh Kecamatan Ulee Kareng Kota Madya Banda Aceh atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan serangkaian perbuatan yang berhubungan dengan, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri, ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, Baik kedudukannya sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan tersebut, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sesuai dengan Akte pendirian Politeknik Aceh yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris H.Nasrullah, SH tahun 2009 dengan nomor 19 tertanggal 19 Maret 2009 yang menetapkan saksi Drs.Ramli Rasyid, Msi,Mpd Bin Rasyid yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh selaku ketua yayasan Politeknik Aceh sekaligus sebagai pemegang rekening UPHP (unit Perkuatan Hibah Politeknik Aceh) sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2012.
Kemudian setelah saksi Drs.Ramli Rasyid, Msi,Mpd Bin Rasyid diangkat sebagai Ketua Yayasan selanjutnya saksi Drs.Ramli Rasyid, Msi,Mpd Bin Rasyid mengangkat saksi Ir.Zainal Hanafi sebagai Direktur Politeknik Aceh dengan Surat Keputusan No.001/YPA,KEP/01/01/04 tanggal 07 April 2010 (untuk periode 07 April 2010 s/d 06 April 2012) dan Surat Keputusan No001/YPA.KEP/01/01/04.12 tanggal 07 April 2012 (untuk periode 07 April 2012 s/d 06 April 2013).
Bahwa pada tahun 2011 dan tahun 2012, Politeknik Aceh telah membuat usulan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Politeknik Aceh yang terdiri dari :
Program Hibah Kegiatan Pendirian Politeknik Aceh tahun 2011 sebesar Rp.5.595.938.000,00.
Program Hibah Kegiatan Penguatan Politeknik Kerjasama Pemda (PHP-PKP) tahun 2012 sebesar Rp.5.772.000.000,00
Kemudian setelah di reviu dan evaluasi oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional maka usulan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Politeknik Aceh yang disetujui adalah sebagai berikut :
Program Hibah Kegiatan Pendirian Politeknik Aceh tahun 2011 sebesar Rp.5.365.000.000,00.
Program Hibah Kegiatan Penguatan Politeknik Kerjasama Pemda (PHP-PKP) tahun 2012 sebesar Rp.5.997.000.000,00.
Bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional/Kebudayaan dan Pemerintah kota Banda Aceh telah mengalokasikan dana kepada Politeknik aceh sebesar Rp.11.062.938.000,00 yang terdiri dari :
Program Hibah Kegiatan Pendirian Politeknik Aceh tahun 2011 sebesar Rp. 5.065.938.000,00
Program Hibah Kegiatan Penguatan Politeknik Kerjasama Pemda tahun 2012 sebesar Rp.5.997.000.000,00.
Dengan rincian sebagai berikut :
| Tahun | Nomor/Tanggal DIPA/DPA | Uraian Satker/SKPK | Alokasi Dana dari Ditjen Dikti dan Pemko Banda Aceh |
| Tahun 2011 |
2.DPPA No.41/DPPA/1.03.01/2011 tanggal 30-11-2011 |
| Rp. 4.765.983.000,00 Rp. 300.000.000,00 |
| Total jumlah dana dari Ditjen Dikti dan Pemko Banda Aceh tahun 2011 | Rp. 5.065.938.000,00 | ||
| Tahun 2012 |
|
| Rp. 5.497.000.000,00 Rp. 500.000.000,00 |
| Total jumlah dana dari Ditjen Dikti dan Pemko Banda Aceh tahun 2011 | Rp. 5.997.000.000,00 | ||
| Total jumlah dana hibah yang diterima oleh Politeknik Aceh dari Ditjen Dikti dan Pemko Banda Aceh tahun 2011 dan tahun 2012 | Rp.11.062.938.000,00 | ||
Bahwa total dana hibah yang masuk ke rekening Giro BNI Cabang Banda Aceh atas nama UPHP (Unit Perkuatan Hibah Politeknik Aceh) Politeknik Aceh Nomor Rekening 0148087643 tahun 2011 sebesar Rp.5.065.938.000.00,. dengan realisasi penarikan dan pengunaan dana hibah sebagai berikut :
Pada tanggal 17 Maret 2011 dengan Cek Giro No.CP728764 yang ditandatangani oleh terdakwa dan saksi Drs. Ramli Rasyid, M.Si melakukan penarikan dana tahap I dari hibah Pemerintah kota Banda Aceh sebesar Rp.150.000.000,00 kemudian dana tersebut dipergunakan untuk pembayaran program hibah Pendirian Politeknik Aceh tahun 2011.
Bahwa pada bulan Juni 2011 sampai dengan Oktober 2011 saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR melakukan penarikan tahap I dari Dirjen Dikti dengan 5 (lima) lembar bukti cek giro yang ditandatangani oleh terdakwa dan saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR sebesar Rp.2.383.000.000,00 dengan perincian penarikan dan penggunaan sebagai berikut :
Cek Giro No.CP 728768 tanggal 09 Juni 2011 sebesar Rp. 850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah) dan dana tersebut digunakan saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR tidak sesuai dengan kontrak perjanjian hibah akan tetapi saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR menggunakannya untuk Persiraja sehingga tidak sesuai ketentuan.
Cek Giro No.CP 728769 tanggal 10 Juni 2011 sebesar Rp.550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) juga digunakan saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR tidak sesuai dengan kontrak perjanjian hibah akan tetapi dipergunakan saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR membayar pinjaman saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR kepada saudara Dedi Sartika sebesar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) sedangkan sisanya seniali Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dipergunakan untuk kepentingan saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR.
Cek Giro No.CP 728770 tanggal 13 Juni 2011 sebesar Rp. 650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) juga digunakan saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR tidak sesuai dengan kontrak perjanjian hibah akan tetapi terdakwa pergunakan untuk Persiraja sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Cek Giro No.CP 728771 tanggal 21 Juni 2011 sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) penggunaannya juga tidak sesuai dengan kontrak perjanjian hibah karena yang dipergunakan saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR untuk Politeknik Aceh hanya sebesar Rp.84.507.175 (delapan puluh empat juta lima ratus tujuh ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 215.492.825 (dua ratus lima belas juta empat ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) dipergunakan untuk kepentingan saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR.
Cek Giro No.CU466343 tanggal 11 Oktober 2011 ditandatangani oleh terdakwa dan saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR sebesar Rp.33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) juga dipergunakan saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR tidak sesuai dengan Kontrak Naskah Perjanjian Hibah akan dipergunakan untuk kepentingan saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR.
Bahwa pada bulan November sampai bulan Desember 2011 saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR selaku bendahara kembali mencairkan dengan tanda bukti Cek Giro sebanyak 3 (tiga) lembar yang ditandatangani oleh terdakwa dan saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR sebesar Rp.2.383.000.000,00 (dua miliyar tiga ratus delapan puluh tiga juta rupiah) untuk kegiatan Politeknik Aceh dan dananya telah diambil keseluruhannya yakni dengan rincian sebagai berikut :
Cek Giro Noomor CU466344 tanggal 09 November 2011 sebesar Rp.1.300.000.000,00 dana tersebut dipergunakan untuk pembayaran pekerjaan IMS Modul Assembely dan Robotika dengan cara melakukan setor tunai ke rekening Bank BPD Syariah Nomor 610.01060024551 atas nama Cv.SABRINA GRAHA sebesar Rp.1.049.254.311,00, pembayaran kegiatan pendirian Politeknik Aceh sebesar Rp.64.052.675,00 dengan cara melakukan setor tunai ke rekning Giro Bank BPD Syariah Aceh rekening 61001080000549 atas nama Yayasan Politeknik Aceh tanggal 09 juli 2011 sebesar Rp. 55.553.200,00 dan dibayar secara tunai sebesar Rp.8.519.475,00 sedangkan sisanya sebesar Rp.186.693.014,00 tidak bisa dipertanggungjawabkan saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR.
Cek Giro Nomor CU466348 tanggal 14 November 2011 sebesar Rp.450.000.000,00, dana tersebut dipergunakan saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR untuk pembayaran pekerjaan IMS Modul Assembly dan Robotika dengan cara melakukan setor tunai ke rekening Bank BPD Syariah nomor 610.0160024551 atas nama Cv.SABRINA GRAHA sebesar Rp.283.899.711,00, dan pembayaran bahan pustaka tahun 2011 yang dilakukan secara tunai kepada Cv.Suloh sebesar Rp.98.969.000,00 sedangkan sisanya tidak dapat dipertanggung jawabkan saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR.
Cek Giro Nomor CU466349 tanggal 22 Desember 2011 sebesar Rp.633.000.000.00 dana tersebut disetor tunai oleh saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR ke rekening BPD Syariah nomor 610.01060024551 atas nama Cv.SABRINA GRAHA untuk pekerjaan IMS Modul Assembly dan Robotika sebesar Rp.633.000.000,00
Bahwa pada tanggal 27 Desember 2011 dengan Cek Giro Nomor CU466350 yang ditandatangani oleh terdakwa dan saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR telah melakukan penarikan dana hibah sharing Pemko Banda Aceh tahap II sebesar Rp.149.888.000,00 dana tersebut digunakan saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR untuk pembayaran kegiatan Politeknik aceh tahun 2011.
Bahwa berdasarkan dokumen bukti Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang Tahun 2011 diketahui bahwa :
Bahwa kegiatan pengadaan IMS Modul Assembly dan Robotika yang dilaksanakan Cv.SABRINA GRAHA dengan nilai kontrak Rp. 2.195.705.000,00 sesuai dengan Berita Acara Pemeriksa Barang Nomor 049/BA/IMS.M.A.R/SPK/PA/12.2011 tanggal 12 Desember 2011 dan Berita Acara Penerima Barang Nomor 048/BA/IMS.M.A.R/SPK/PA/12.2011 tanggal 12 Desember 2011 realisasi fisik selesai 100% dan telah dilakukan pembayaran 100% sebesar Rp.1.966.154.022,00 atau 89,55% dari nilai kontrak (setelah dipootong pajak sebesar Rp.229.550.978,00 yang belum disetor ke kas negara).
Kegiatan pengadaan peralatan elektronika dan permesinan yang dilaksanakan oleh Cv.kulu Bersaudara dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.121.853.000,00 sesuai dengan Berita Acara Pemeriksa Barang Nomor 055/BA/APAM/SPK/PA/12.2011 tanggal 29 Desember 2011 dan Berita Acara Penerima Barang Nomor 054/BA/BP/SPK/PA/12.2011 tanggal 29 Desember 2011 fisiknya selesai 100% namun belum dilakukan pembayaran atau 0% dari nilai kontrak sebesar Rp.1.121.853.000,00 (termasuk pajak sebesar Rp.117.284.633.00 yang belum disetor ke kas negara).
Kegiatan pengadaan alat potong dan aksesoris mesin yang dilaksanakan oleh Cv.Mitra Kharisma dengan nilai kontrak sebesar Rp.905.155.800,00 sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 050/BA/APAM/SPK/PA/12.2011 tanggal 27 desember 2011 dan Berita Acara Penerima Barang Nomor 051/BA/APAM/SPK/PA/12.2011 tanggal 27 Desember 2011 fisiknya selesai 100% namun belum dilakukan pembayaran atau 0% dari nilai kontrak sebesar Rp.905.155.800,00 (termasuk pajak sebesar Rp.94.629.925,00 belum disetor kekas negara).
Kegiatan Pengadaan Bahan Pustaka yang dilaksanakan oleh Cv.Suloh nilai kontrak sebesar Rp. 98.969.000,00 sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 052/BA/APAM/SPK/PA/12.2011 tanggal 09 Desember 2011 dan Berita Acara Penerima Barang Nomor 053/BA/APAM/SPK/PA/12.2011 tanggal 09 Desember 2011 fisik selesai 100% telah dilakukan pembayaran sebesar Rp.98.969.000,00 atau 100%.
Bahwa sampai dengan berakhirnya pelaksanaan kegiatan Pendirian Politeknik Aceh tahun 2011 sesuai dengan batas waktu pelaksanaan dalam kontrak perjanjian hibah tanggal 31 Desember 2011 diketahui bahwa :
Dana hibah yang ditarik dari rekening UPHP Politeknik
Aceh 2011: Rp. 5.065.888.000,00
Dikurangi :Dana yang digunakan untuk kegiatan Politeknik
Aceh tahun 2011: Rp. 2.513.570.872,00
Penggunan yang tidak sesuai dengan RPK Politeknik Aceh
tahun 2011: Rp.2.552.317.128,00
Bahwa penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan RPK tahun 2011 sebesar Rp.2.552.317.128,00 terdiri dari :
Dana untuk pembayaran kegiatan Politeknik Aceh tahun 2011 yang sudah dipertanggung jawabkan namun belum dibayarkan sebesar Rp.2.256.559.778,00.
Sisa dana hibah Dikti untuk pendirian Politeknik Aceh tahun 2011 (selisih natara dana transfer Dikti ke rekening Politeknik Aceh tahun 2011 dikurangi pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan pendirian Politeknik Aceh tahun 2011 yang diserahkan Politeknik Aceh ke Dirjen Dikti) yang harus dikembalikan ke Bendahara Umum Negara Nomor 502.000000 NPWP Bendahara 00493676107000 sebesar Rp.295.695.350,00.
Sisa dana hibah Pemko untuk pendirian Politeknik Aceh tahun 2011 sebesar Rp.62.000,00 (dari Rp.112.000,00 sisa dana Pemko tahun 2011).
Bahwa kegiatan Pendirian Politeknik Aceh tahun 2011 yang belum dilakukan pembayaran oleh saksi Elfina sebesar Rp.2.256.559.778,00, dari jumlah tersebut pada tahun 2012 saksi Elfina melakukan pembayaran dengan menggunakan dana hibah Dikti untuk Politeknik Aceh tahun 2012 sebesar Rp.1.765.094.244,00. Sisa yang belum dipertanggung jawabkan sebesar Rp.491.465.534,00 terdiri dari :
Pengadaan Peralatan elektronika dan Permesinan tahun 2011 pelaksana CV.Kulu Bersaudara sebesar Rp.49.999.998,00
Pajak (PPn dan PPh) yang telah dipungut terdakwa namun belum disetor ke kas negara sebesar Rp.441.465.536,00.
Bahwa saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR selaku bendahara satuan pelaksana kegiatan Politeknik Aceh tahun 2011 dan tahun 2012 pada tanggal 06 Desember 2011 melakukan setor tunai ke rekening BNI No.Rek.0005320979 atas nama Alwin Abdullah Bin Alm.Abdullah sebesar Rp.1.200.000.000,00 untuk keperluan pembayaran utang pribadi saudara (Alm) Mawardi Nurdin, sedangkan sisanya tanggal 05 Maret 2012 senilai Rp.295.695.350,00 (berdasarkan bukti Surat Setoran Pengembalian Belanja/SSPB) telah ditransfer ke rekening Bendahara Umum Negara Nomor 502.000000 NPWP Bendahara 00493676107000 perihal pengembalian sisa dana Kegiatan Pendirian Politeknik Aceh untuk tahun 2011.
Bahwa saksi Elfina melakukan penarikan dan penggunaan dana hibah tahun 2012 dengan realisasi penarikan dan penggunaan sebagai berikut :
Pada tanggal 11 April 2012 dilakukan penarikan dana hibah dengan cek giro nomor CA922876 yang ditandatangani oleh saksi Elfina dan saksi Drs.Ramli Rasyid, Msi,Mpd Bin Rasyid yaitu tahap I dana hibah dari sharing Pemko sebesar Rp.75.000.000,00 dana tersebut digunakan untuk pembayaran kegiatan program hibah penguatan Politeknik Aceh tahun 2012.
Bahwa pada bulan Juni 2012 sampai dengan bulan Juli 2012 saksi Elfina melakukan penarikan dana tahap I dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan Nasional dengan 7 (tujuh) lembar bukti Cek Giro yang di tandatangani oleh saksi Drs.Ramli Rasyid, MS dan saksi Elfina sebesar Rp.4.390.094.244 (empat miliyar tiga ratus sembilan puluh juta sembilan puluh empat ribu dua ratus empat puluh empat rupiah) yang digunakan untuk kepentingan Politeknik Aceh, Yakni :
2 (dua) lembar cek giro No.CX739251 dan No.CX7399233 tanggal 29 Juni 2012 sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) digunakan saksi Drs.Ramli Rasyid, Msi,Mpd Bin Rasyid untuk pembayaran pengadaan Alat Potong Aksesoris Mesin tahun 2011 sebesar Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada Cv.Mitra Karisma dari nilai kontrak sebesar Rp.905.155.800,00 (sembilan ratus lima juta seratus lima puluh lima ribu delapan ratus rupiah), padahal dari dana hibah tahun 2011 sudah dibuat pertanggung jawabannya, kemudian sisa dana sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) terdakwa transfer kepada saudara Ir.Mawardi Nurdin (Alm) melalui Bank BNI dengan No.Rekening 0056739207.
Cek Giro No.CX739252 tanggal 02 Juni 2012 sebesar Rp.1.215.094.244,00 (satu miliyar dua ratus lima belas juta sembilan puluh empat ribu dua ratus empat puluh empat rupiah) juga digunakan saksi Elfina untuk membayar kekurangan pengadaan alat potong aksesoris mesin tahun 2011 kepada Cv.Mitra Karisma sebesar Rp.210.525.875,00 (dua ratus sepuluh juta lima ratus dua puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) dari nilai kontrak senilai Rp. 905.155.800,00 (sembilan ratus lima juta seratus lima puluh lima ribu delapan ratus rupiah), sehingga total seluruhnya yang dibayar saksi Elfina sebesar Rp.810.525.875,00 (delapan ratus sepuluh juta lima ratus dua puluh lima ribu delapan puluh tujuh lima rupiah) dipotong saksi Elfina langsung pajak PPn dan PPh sebesar Rp.94.628.925,00 (sembilan puluh empat juta enam ratus dua puluh delapan sembilan ratus dua puluh lima rupiah), terhadap pemabayaran pengadaan elektronik dan permesinan kepada Cv.Kulu Bersaudara sebesar Rp. 954.284.631,00 (sembilan ratus lima puluh empat juta dua ratus delapan puluh empat ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah) dari nilai kontrak Rp.1.121.853.000,00 (satu miliyar seratus dua puluh satu juta delapan ratus lima puluh tiga ribu rupiah) dipotong pajak PPn dan PPh sebesar Rp.167.284.631,00 (seratus enam puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh empat ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah) langsung oleh saksi Elfina sedangkan sisanya sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak diberikan saksi Elfina.
Cek Giro No.CX739255 tanggal 02 Juli 2012 sebesar Rp. 1.200.000.000,00 (satu miliyar duaratus juta rupiah) digunakan saksi Elfina untuk :
- Transfer ke Bank Aceh Nomor Rekening 500.01.03.6000 361 Atas nama Dedi Sartika sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman pribadi saksi Elfina sendiri.
- Transfer ke Bank BCA Nomor Rekening 0430724258 Atas nama Dedi Sartika sebesar Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) untuk melunasi pinjaman pribadi saudara Ir.Mawardi Nurdin (Alm).
- Sedangkan sisanya sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) disetor saksi Elfina ke Bank Aceh Nomor Rekening 500.01.03.584.1178 atas nama Elfina, SE yaitu rekening saksi Elfina sendiri selaku bendahara pengeluaran Politeknik Aceh.
Cek Giro No.CX739256 tanggal 04 Juli 2012 sebesar Rp. 575.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) digunakan saksi Elfina untuk pembayaran kegiatan Penguatan Politeknik Aceh tahun 2012 dengan cara menyetor ke rekening Yayasan pada Bank BPD Syariah sebesar Rp.222.336.650,00 (dua ratus duapuluh dua juta tiga ratus tiga puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.352.663.350,00 (tiga ratus lima puluh dua juta enam ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah) dipergunakan saksi Elfina sendiri untuk kepentingan saksi Elfina sendiri sehingga penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Cek Giro No.CX739257 tanggal 06 Juli 2012 sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) di ambil oleh saksi Elfina sehingga tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya.
Cek Giro No.CX739259 tanggal 11 Juli 2012 sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) digunakan saksi Elfina untuk pembayaran kegiatan Politeknik Aceh tahun 2012 dengan mentransfer melalui Bank BPD Syariah ke Nomor Rekening Yayasan Politeknik Aceh sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) diambil oleh saksi Elfina sehingga tidak dapat dipertanggung jawabkan penggunaannya.
Pada tanggal 18 Juli 2012 dan tanggal 19 Juli 2012 seluruh dana hibah tahap II dan Pemerintah Kota Banda Aceh tahun 2012 sebesar Rp.425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) telah ditarik/diambil oleh saksi Elfina dengan Cek Giro No.CX739260 sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan Cek Giro No.CX7440031 sebesar Rp.175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang ditandatangani oleh saksi Drs.Ramli Rasyid, Msi,M.Pd dan saksi Elfina digunakan untuk pembayaran Program Penguatan Politeknik Aceh 2012.
Pada tanggal 21 Desember 2012 saksi Elfina selaku bendahara melakukan penarikan dana tahap II dengan Cek Giro No.CX740032 yang cek tersebut ditandatangani oleh saksi Drs.Ramli Rasyid, Msi,.M.Pd dan saksi Elfina sebesar Rp.1.106.835.756,00 (satu miliyar seratus enam juta delapan ratus tiga puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah) digunakan saksi Elfina untuk pembayaran :
Pembayaran pengadaan alat Welding dan Shet Machine tahun 2012 dengan mentrasfer kerekning Bank Syariah Aceh No.Rek 61001060020269 atas nama Cv.Kasyara Mahadana sebesar Rp.698.902.274 (enam ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus dua ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah) dengan nilai kontrak Rp.780.500.000,00 (tujuh ratus delapan puluh juta limaratus ribub rupiah) dipotong pajak PPn dan PPh sebesar Rp.81.597.726,00 (delapan puluh satu juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah).
Pembayaran kegiatan penguatan Politeknik Aceh tahun 2012 dengan mengtransfer ke rekening Yayasan Politeknik Aceh sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan kedua sebesar Rp.130.553.640,00 (seratus tiga puluh juta lima ratus lima puluh tiga ribu enam ratus empat puluh rupiah) yang langsung disetor saksi Elfina secara tunai.
Terhadap sisa dana yang dicairkan dari Giro tersebut sebesar Rp.127.379.842,00 (seratus dua puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) diambil saksi Elfina sehingga tidak ada pertanggung jawaban penggunaannya.
Berdasarkan dokumen bukti Bendahara Satuan Pelaksana Kegiatan Politeknik Aceh, Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang tahun 2012 diketahui bahwa :
Kegiatan Perencanaan Rehabilitasi Gedung dan Workshop Politeknik Aceh yang dilaksanakan oleh Cv.Mitra Cipta Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp.9.916.000,00 telah dikerjakan 100% namun tidak dilakukan pembayaran oleh saksi Elfina (0%) dari nilai kontrak sebesar Rp.9.916.000,00 (termasuk pajak yang belum disetor oleh saksi Elfina sebesar Rp.1.262.037,00).
Kegiatan Pengawasan Rehabilitasi Gedung dan Workshop Politeknik Aceh tahun 2012 yang dilaksanakan oleh Cv.Hasfa Enginering Consultan dengan nilai kontrak sebesar Rp.26.700.000,00 (dua puluh enam juta tujuh ratus rupiah) telah selesai pekerjaannya 100% akan tetapi saksi Elfina tidak melakukan pembayaran (0%) demikian juga pajak yang dipungut tidak disetor ke kas Negara sebesar Rp.3.398.182,00
Kegiatan Pembangunan Gedung Workshop Politeknik Aceh tahun 2012 yang dikerjakan oleh Cv.Jangkar Jati dengan nilai kontrak sebesar Rp.268.900.000,00,Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 05/UPHP-PA/BAPHP/12.2012 tanggal 28 desember 2012 dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) Nomor 06/UPHP-PA/BAPHP/12.2012 tanggal 28 desember 2012 pelaksanaan pekerjaannya sudah selesai 100% tapi belum dilakukan pembayaran oleh saksi Elfina atau 0% (termasuk pajak yang belum disetor ke kas negara oleh saksi Elfina sebesar Rp.29.334.546,00).
Kegiatan pengadaan Furniture tahun 2012 yang dilaksanakan oleh Cv.Putra Raja dengan nilai kontrak Rp.34.500.000,00 sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 03/BAP/PF/UPHP-PA/11.2012 tanggal 29 November 2012 pekerjaan telah selesai dikerjakan 100% akan tetapi terdakwa juga tidak melakukan pembayaran atau (0%) dari nilai kontrak Rp.34.500.000,00 (termasuk pajak yang belum disetor oleh saksi Elfina ke kas negara sebesar Rp.3.606.819,00).
Kegiatan rehab kampus Politeknik Aceh tahun 2012 dilaksanakan oleh Cv.Buraq Nori dengan nilai kontrak Rp.194.878.000,00 (seratus sembilan puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) realisasi fisik pekerjaan telah selesai dikerjakan 100% akan tetapi saksi Elfina juga tidak melakukan pembayaran terhadap pekerjaan tersebut (0%) demikian juga dengan pajak yang dipungut oleh saksi Elfina tidak disetor ke kas negara sebesar Rp.21.259.417,00.
Kegiatan pengadaan peralatan multi medya dan networking tahun 2012 yang dilaksanakan oleh Cv.Persada Cipta Teknologi dengan nilai kontrak Rp.264.152.000,00 (dua ratus enam puluh empat juta seratus lima puluh dua ribu rupiah) berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 02/BAP/MMM/UPHP-PA/11.2012 tanggal 14 Desember 2012 pekerjaan telah selesai 100% akan tetapi saksi Elfina tidak melakukan pembayaran atau (0%) dari nilai kontrak (termasuk pajak yang belum disetor oleh saksi Elfina sebesar Rp.27.615.891,00).
Kegiatan pengadaan peralatan welding proces cutting machine tahun 2012 dilaksanakan oleh Cv.Kasyara Mahadana dengan nilai kontrak Rp.780.500.000,00 (tujuh ratus delapan puluh juta lima ratus ribu rupiah) Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 01/BAP/WPCM/UPHP-PA/12.2012 tanggal 05 Desember 2012 dan Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 01/BAPB/WPCM/UPHP-PA/12.2012 tanggal 05 Desember 2012 fisik selesai 100% telah dilakukan pembayaran 89,55% dari niali kontrak sebesar Rp.698.902.274,00 (setelah dipotong pajak sebsar Rp.81.597.726,00 namun pajak tersebut tidak disetor saksi Elfina ke kas negara).
Kegiatan pengadaan Hydroulic Swing Beam Plate Sheare tahun 2012 yang dilaksanakan oleh Cv.Cipta Sarana Pratama dengan nilai kontrak Rp.892.590.000,00 (delapan ratus sembilan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 05/BAP/HSBPS/UPHP-PA/12.2012 tanggal 21 desember 2012 dan Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 05/BAPB/HSBPS/UPHP-PA/12.2012 tanggal 21 desember 2012 pelaksaaan pekerjaan telah selesai 100% akan tetapi terdakwa tidak melakukan pembayaran atau (0%) dari nilai kontrak (pajak PPh dan PPn yang dipungut saksi Elfina juga tidak disetor ke kas negara sebesar Rp.93.316.227,00).
Kegiatan pengadaan Peralatan DCS tahun 2012 yang dilaksanakan oleh CV.Kulu Bersaudara dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliyar dua ratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 06/BAP/DCS/UPHP-PA/12.2012 tanggal 21 Desember 2012 dan Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 06/BAP/DCS/UPHP-PA/12.2012 tanggal 21 Desember 2012 pelaksanaan pekerjaan sudah selesai 100% akan tetapi saksi Elfina tidak melakukan pembayaran atau (0%) dari nilai kontrak (termasuk pajak tidak disetor oleh saksi Elfina ke kas negara sebesar Rp.130.681.819,00).
Kegiatan pengadaan Peralatan Safety dan Welding tahun 2012 yang dilakukan oleh Cv.Endamin Perdana nilai kontrak Rp.50.830.000,00 (lima puluh juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 04/BAP/PSWA/UPHP-PA/12.2012 tanggal 29 November 2012 dan Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 04/BAP/PSWA/UPHP-PA/12.2012 tanggal 29 November 2012 pelaksanaan pekerjaan sudah selesai 100% akan tetapi saksi Elfina tidak melakukan pembayaran atau 0% dari nilai kontrak (termasuk pajak tidak disetor oleh saksi Elfina ke kas negara sebesar Rp.5.314.045,00).
Kegiatan pengadaan Bahan Pustaka tahun 2012 oleh Cv.Alif Artha Mulia nilai kontrak Rp.49.800.000,00 (empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor 03/BAP/BP/UPHP-PA/12/2012 tanggal 12 Desember 2012 dan Berita Acara Penerimaan Barang Nomor 03/BAPB/BP/UPHP-PA/12/2012 tanggal 12 Desember 2012 pelaksaan pekerjaan sudah selesai 100% akan tetapi saksi Elfina tidak melaksanakan pembayaran atau (0%) dari nilai kontrak (termasuk pajak yang belum disetor oleh saksi Elfina ke kas negara sebesar Rp.5.314.045,00).
Bahwa sampai berakhirnya pelaksanaan kegiatan program hibah penguatan Politeknik Aceh tahun 2012 sesuai dengan batas waktu pelaksanaan dalam kontrak perjanjian hibah tanggal 31 Desember 2012 diketahui bahwa :
Dana hibah yang ditarik dari rekening UPHP Politeknik Aceh 2012 : Rp. 5.996.930.000,00
Dikurangi :
Dana yang digunakan untuk kegiatan Politeknik Aceh tahun 2012 : Rp. 1.901.792.564,00
Penggunan yang tidak sesuai dengan RPK Politeknik Aceh tahun 2012: Rp. 4.095.137.436,00
Bahwa dana hibah yang digunakan oleh saksi Elfina yang tidak sesuai dengan RKP tahun 2012 sebesar Rp.4.095.137.436,00 terdiri dari :
Dana untuk pembayaran kegiatan Penguatan Politeknik Aceh Tahun 2012 yang belum dibayarkan namun sudah dipertanggung jawabkan sebesar Rp.3.123.863.726,00.
Sisa dana Hibah Dikti untuk penguatan Politeknik Aceh tahun 2012 (selisih antara dana yang ditransfer Dikti ke Politeknik Aceh tahun 2012 dikurangi pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan Pendirian Politeknik Aceh tahun 2012 yang diserahkan Politeknik Aceh ke Dirjen Dikti) yang harus dikembalikan ke Bendahara Umum Negara Nomor 502.000000 NPWP Bendahara 00493676107000 sebesar Rp.971.343.710,00.
Bahwa samapai dengan berakhirnya pemeriksaan, pelaksanaan kegiatan Penguatan Politeknik Aceh tahun 2012 yang belum dilakukan pembayaran oleh saksi Elfina yaitu sebesar Rp,.1.865.978.663,00 terdiri dari :
Pengadaan alat Gidroulic swim-beam plate share tahun 2012 pekerjaan telah selesai 100% dengan nilai kontrak Rp.1.121.853.000,00 namun baru dibayarkan 50,42% atau sebesar Rp.450.000.000,00 sisanya (setelah dipotong pajak) Rp.349.273.773,00 belum dibayarkan.
Pengadaan Alat DCS tahun 2012, pekerjaan telah selesai dikerjakan 100% dengan nilai kontrak Rp.1.250.000.000,00 oleh Cv.Kulu Bersaudara sudah dilakukan serah terima barang, namun belum dilakukan pembayaran (0%) yaitu sebesar Rp.1.119.318.181,00 (setelah dipotong pajak)
Pajak (PPn dan PPh) yang dipungut oleh bendahara Satuan Pelaksana Kegiatan Politeknik Aceh tahun 2012 terhadap kegiatan Penguatan Politeknik Aceh tahun 2012 belum disetorkan oleh saksi Elfina ke kas negara sebesar Rp.397.386.709,00
Bahwa total penggunaan dana hibah untuk kegiatan Politeknik Aceh tahun 2011 dan tahun 2012 yang pekerjaannya telah selesai 100% namun belum di bayarkan oleh saksi Elfina selaku Bendahara Satuan Pelaksanan Kegiatan Politeknik Aceh sebesar Rp.2.357.444.197,00 terdiri dari tahun 2011 sebesar Rp. 491.465.534,00 dan tahun 2012 sebesar Rp.1.865.978.663,00.
Setelah penandatanganan kontrak, selanjutnya dana hibah untuk tahun 2011 di transfer masuk ke Rekening Giro BNI Cabang Banda Aceh atas nama UPHP No.Rek.0148087643 sebesar Rp. 5.065.938.000,00 (lima miliyar enam puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), dan dana hibah yang diterima oleh Politeknik Aceh tahun 2012 tersebut juga masuk ke rekening Giro BNI Cabang Banda Aceh atas nama UPHP Politeknik Aceh Nomor Rek.0148087643 sebesar Rp. 5.997.000.000,00 (lima miliyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah).
Bahwa terdakwa Sibran selaku ketua Satuan Pelaksana Kegiatan Politeknik Aceh tahun 2011 dan tahun 2012 pernah memberikan usulan untuk perubahan specimen tanda tangan pada rekening 0148087643 (BNI) atas nama UPHP Politeknik Aceh kepada saksi Drs.Ramli Rasyid selaku ketua Yayasan Politeknik Aceh namun saksi Drs.Ramli Rasyid, M.Si.M.Pd dan saksi Elfina tidak menanggapinya, akibatnya proses pencairan uang dana hibah tahun 2011 dan tahun 2012 yang dilakukan oleh terdakwa selaku Bendahara Satuan Pelaksanan Kegiatan Politeknik Aceh tahun 2011 dan tahun 2012 hanya disetujui oleh saksi Drs.Ramli Rasyid, M.Si,.M.Pd selaku ketua Yayasan Politeknik Aceh tanpa melalui verifikasi terlebih dahulu oleh Ketua Satuan Pelaksana Kegiatan Politeknik Aceh tahun 2011 dan tahun 2012.
Bahwa terdakwa Sibran,ST Bin M.Yusuf selaku Ketua Pelaksana Kegiatan Pendirian Politeknik Aceh yang memiliki tugas dan tanggung jawab mengelola dan melaksanakan rencana pelaksanaan kegiatan pendirian Politeknik Aceh sesuai dengan proposal Hibah Politeknik Aceh dalam kontrak kerjasama antara Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional dsn Politeknik Aceh sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pendirian Politeknik Aceh sesuai dengan proposal hibah Politeknik Aceh dan Kontrak kerjasama serta memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan sesuai dengan format yang ditetapkan,memberikan pengarahan, bimbingan, petunjuk kepada pelaksana kegiatan program Hibah Politeknik Aceh dan bertanggung jawab kepada Direktur Politeknik Aceh,melaksanakan dokumentasi kegiatan, menyiapkan, membuat dan menyimpan dokumen kegiatan, berdasarkan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Direktur Politeknik Aceh.
Bahwa terhadap tugas dan tanggung jawab yang dimiliki oleh terdakwa dalam hal pengelolaan dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah kota Banda Aceh dan Ditjen Dikti terdakwa Sibran ,ST tidak pernah melihat dan membuktikan keabsahan dokumen-dokumen pendukung untuk melakukan pencairan yang dilakukan oleh saksi Elfina,SE selaku bendahara apakah dana hibah tersebut sudah dipergunakan sesuai dengan ketentuan dan kepentingan Politeknik Aceh sehingga saksi Elfina,SE selaku bendahara Politeknik Aceh dengan sangat mudah menggunakan dana hibah tersebut untuk kepentingan dirinya sendiri dan untuk kepentingan diluar kegiatan Politeknik Aceh.
Bahwa terdakwa mengetahui jika ada 2 (dua) pekerjaan untuk pengadaan peralatan yang belum dilakukan pembayaran pada tahun 2012, yaitu :
Peralatan Hidrolic Swing-beam Plate Shears dengan kontrak nomor 058/SPP.PHS-BPS/UPHP.PA/09.2012 nilai kontrak sebesar Rp.892.590.000,00 ( delapan ratus sembilan puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang dilaksanakan oleh CV Cipta Sarana Pratama yang Direkturnya Afrizal,SE yang baru dilakukan pembayaran pada hari dan tanggal yang tidak dapat terdakwa ingat lagi sebesar Rp.450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan sisa yang belum dibayarkan sejumlah Rp.442.590.000,00 (empat ratus empat puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) sedangkan barang telah diperiksa oleh Panitia Pemeriksa barang dan juga telah diterima oleh pemegang barang.
Peralatan Distributid Control Sistem (DCS) dengan kontrak nomor 048/SPP.DCS/UPHP.PA/09.2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dilaksanakan oleh CV.Kulu Bersaudara yang Direkturnya Rauyani belum dilakukan pembayaran sama sekali sampai saat ini sedangkan barang tersebut telah diperiksa oleh Panitia Pemeriksa Barang dan juga telah diterima oleh Pemegang Barang.
Bahwa terdakwa menyatakan Laporan Keuangan Program Hibah Pendirian politeknik Aceh tahun 2011 dan Laporan Keuangan Program Hibah Penguatan Politeknik Aceh tahun 2012 disusun oleh saksi Elfina dan menyetujui terdakwa tanpa melakukan cek kebenaran atas laporan tersebut dan bukti-bukti pendukung atas laporan tersebut.
Bahwa terdakwa juga pada saat menandatangani laporan keuangan tidak pernah membandingkan bukti pengeluaran pada rekening koran dengan bukti pembayaran lainnya yang telah dilakukan kepada penyedia (rekanan), sehingga walaupun penggunaan dana hibah yang berasal dari Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan Nasional dan Pemerintah Kota Banda Aceh tahun 2011 penggunaannya tidak sesuai ketentuan akan tetapi telah dibuat pertanggung jawaban seluruhnya tahun 2011 dan tahun 2012 seolah-olah dana tersebut telah digunakan sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian Negara atau setidaknya Pemerintah Aceh sebesar Rp.2.357.436.197,00 (dua miliyar tiga ratus lima puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh enam ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah) sesuai dengan perhitungan BPKP Aceh tanggal 31 Agustus 2015.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum Peunasihat hukum terdakwa tidak mengajukan Eksepsi/keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi yaitu.
Menimbang, Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
YULIADI ,SE Bin M.HUSEN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa
Bahwa saksi diperintahkan oleh terdakwa Elfina untuk pencairan uang dan mentransfer uang Politeknik.
Bahwa saksi mentransfer dari Bank BNI, Saksi transfer kebeberapa orang atas perintah dan petunjuk terdakwa Elfina diantaranya kepada Dedi Rezika dan Dedi Sartika.
bahwa penarikan Cek atas rekening UPHP Politekhnik Tahun 2012 di tanda tangani oleh terdakwa karena apabila tidak di tanda tangani oleh Terdakwa dan ELFINA,SE uang tersebut tidak akan cair karena spesimen di tolak oleh Bank apabila tidak sama tanda tangannya.
Bahwa sesuai dengan Print Out Rekening koran yang diperlihatkan sesuai dengan nama yang ada pada rekening tersebut yang saksi tarik atas perintah saksi ELFINA adalah sebagai berikut :
Tanggal 04 Juli 2012 atas perintah Saksi ELFINA, S.E dengan Cek Nomor CX739256 ke Bank BNI Aceh sebesar Rp.575.000.000,- (Lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Tanggal 06 Juli 2012 atas perintah Saksi ELFINA, S.E dengan Cek Nomor CX739257 ke Bank BNI Aceh sebesar Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
Tanggal 11 Juli 2012 atas perintah Saksi ELFINA, S.E dengan Cek Nomor CX739259 ke Bank BNI Aceh sebesar Rp.250.000.000,- (Dua Ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa yang lain tidak ada saksi tarik karena pada Print Out rekening koran tidak muncul nama saksi.
Bahwa pada tanggal 04 Juli 2012 saksi melakukan penarikan atas perintah saksi ELFINA, S.E sejumlah Rp.575.000.000,- (Lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah), selanjutnya saksi transfer ke rekening Politekhnik Aceh dengan Nomor 610.01.08.0000.549 sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) sedangkan sisanya sejumlah Rp.425.000.000,- (empat raus dua puluh lima juta rupiah) saksi serahkan kepada saksi ELFINA.
bahwa Tanggal 06 Juli 2012 atas perintah Saksi ELFINA, S.E sebesar Rp.500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) saksi transfer ke rekening Politekhnik aceh sebesar Rp.72.336.650 (Tujuh puluh du ajuta tiga ratus tiga puluh enam ribu enam ratus lima puluh rupiah) dan sisanya sebesar Rp.427.663.350, (empat ratus dua puluh tujuh juta enam ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah) saksi serahkan kepada Saksi ELFINA, S.E, selanjutnya Tanggal 11 Juli 2012 atas perintah saksi ELFINA,SE dengan Cek sebesar Rp.250.000.000,- (Dua Ratus lima puluh juta rupiah) sesuai dengan bukti Transfer tanggal 22 dan 23 Oktober 2012 ada saya transfer ke rekening politekhnik Aceh dan sisanya sebesar Rp.50.000.000,- Lima puluh jutarupiah) ada pada Saksi ELFINA, S.E.
Bahwa semua penarikan Cek atas rekening UPHP Politekhnik Tahun 2012 di tanda tangani oleh Terdakwa RAMLI RASYID, M.Si., M.Pd dan Saksi ELFINA, S.E .
Bahwa saksi tidak memberikan paraf pada saat dibuatkan laporan kegiatan pertanggung jawaban.
Bahwa Salah satu kegiatan adalah pengadaan alat Lab yang dilakukan oleh perusahaan Hulu Bersaudara.
Bahwa Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh pihak yayasan pada tahun 2011 adalah seingat saksi pendirian Politeknik dan pelaksanaan Politeknik.
Terhadap Keterangan saksi terdakwa memberikan Pendapat bahwa keterangan saksi benar.
RUSYIDI ,ST Bin ISMAIL dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
Bahwa saksi sebagai Asisten terdakwa Sibran yang membantu dibidang satuan pelaksana Kegiatan (SPK) dalam hal penyelesaian Administrasi.
Bahwa saksi tidak mengetahui berdiri Politeknik Aceh.
Bahwa hubungan saksi dengan Elfina yaitu sama-sama di bidang SPK (Satuan Pelaksana Kegiatan).
Bahwa saksi menjadi Asisten terdakwa Sibran sejak tahun 2012.
bahwa Pada tahun 2012 Yayasan Politeknik tersebut sudah berdiri dan sudah ada muridnya dan sampai sekarang masih ada muridnya.
Bahwa dana pendirian yayasan Politeknik tersebut setahu saksi hibah dari Dikti, saksi mengetahuinya karena saksi dibagian SPK, tetapi jumlahnya saksi tidak tahu, selain dari Hibah dari Dikti ada juga bantuan dari Pemko Banda Aceh.
Bahwa dasar untuk memperoleh dana Hibah dari Dikti adalah berdasarkan pengajuan proposal.
Bahwa Jabatan Zainal Hanafi adalah sebagai Direktur sedangkan Terdakwa Ir. Ramli Rasyid sebagai Ketua Yayasan Politeknik tersebut dan terdakwa Elfina selaku Bendaharanya.
Bahwa saksi selaku Asisten (pembantu Sibran) ada dibuatkan SK, yang membuatkan SK adalah Zainal Hanafi selaku Direktur Yayasan Politeknik Aceh tersebut.
Bahwa jumlah dana dari Dikti sekitar 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), kegunaan dana hibah dan bantuan tersebut untuk pengadaan dan pembangunan gedung.
Bahwa sumber Dana Bantuan Hibah Politeknik Aceh Bersumber dari APBN DIRJEN DIKTI KEMENDIKBUT tahun 2012 dengan nilai adalah Rp.5.497.000.00 ( Lima milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta Rupiah).
Bahwa sesuai dengan RPK (Rencana pelaksana kegiatan) Dana sebesar Rp. 5.497.000.00 (Lima milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta Rupiah) dipergunakan untuk Pengembangan Staf dan Perencanaan dan Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa.
Bahwa Untuk mendapatkan Dana Hibah bantuan Pliteknik Aceh Tahun 2012 bersumber dari APBN DIRJEN DIKTI KEMENDIKBUD Tahun 2012 dengan nilai adalah RP. 5.497.000.000., (lima milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) pihak Politeknik Aceh membuat proposal rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) dan kontrak kerja sama dengan Nomor 128.6/E3.SP4/SPK-PHPPKP/V/2012 tanggal 28 mei 2012.
Bahwa dana hibah bantuan Politeknik Aceh 2012 bersumber dari APBN DIRJEN DIKTI KEMENDIKBUD tahun 2012 dengan nilai adalah Rp. 5.497.000.000 (lima milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) tersebut masuk ke rekening UPHP Politeknik Aceh yang dikuasai oleh ELFINA, SE sebagai bendahara pengeluaran dana hibbah Politeknik Aceh dan RAMLI RASYID sebagai ketua yayasan Politeknik Aceh.
Bahwa Sesuai dengan adminitrasi pertanggung jawaban untuk Dirjen Dikti Kemendikbud tahun 2012 sudah dibuat semua namum mengenai uang apakah sudah disalurkan atau tidak saksi tidak tau karena dana tersebut ada pada Bendahara Politeknik Aceh.
Terhadap keterangan saksi terdakwa tidak keberatan.
DEDI REZIKA S.STP Bin FAUZI JUNED, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
Bahwa saksi berkerja di Pemko Banda Aceh dibagian Umum, Saksi tidak tahu sehubungan dengan pembangunan Yayasan PolitekniK Aceh.
Bahwa Saksi tidak ada hubungan dengan Ramli Rasyid, Zainal hanafi dan Sibran saksi hanya berhubungan dengan Elfina selaku Bendahara Rutin di Pemerintah Kota Banda Aceh, hanya menyangkut utang piutang.
Bahwa saksi mengetahui Jabatan Elfina di yayasan politeknik Aceh juga selaku bendahara, bahwa terdakwa Elfina ada meminjam uang kepada saksi pada bulan Pebruari 2012, sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), katanya untuk keperluan Bapak Alm. Mawardi yang pada saat itu menjabat selaku Walikota Banda Aceh.
Bahwa Pinjaman tersebut oleh ELFINA katanya akan dikembali pada bulan Juli.
Bahwa Pengembalian uang sejumalah tersebut dengan cara transfer dalam jumlah keseluruhan yaitu sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Bahwa yang melakukan tramsfer adalah saksi Yuliadi.
Bahwa Elfina ada 2 (dua) kali meminjam uang kepada saksi sejumlah yang sama yaitu Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk yang pertama sudah dikembalikan dan untuk yang kedua belum dikembalikan sampai dengan sekarang.
Bahwa sepengetahuan saksi uang yang ditransfer tersebut oleh RUSYIDI adalah uang milik Yayasan Politeknik, karena pada saat diperiksa di Penyidik Polisi saksi dipanggil dan diperiksa sehubungan dengan transfer uang Politeknik tersebut.
Bahwa dasar Saksi memberikan pinjaman tersebut karena saksi sebagai Ajudan Alm. Mawardi.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
DEDI SARTIKA ,ST Bin H.RUSDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
Bahwa saksi sebagai jasa kontruksi dibagian pembangunan jalan, jembatan dan bangunan.
Bahwa hubungan saksi dengan pembangunan yayasan Politeknik Aceh tersebut yaitu menyangkut dengan peminjaman uang saksi untuk keperluan Club Sepak Bola Persiraja Banda Aceh yang saksi berikan kepada Elfina sejumlah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Bahwa terhadap pinjaman tersebut oleh ELFINA telah dibuat tanda terima berupa kwitansi, dan uang tersebut akan dikembalikan dalam waktu 1 (satu) bulan.
Bahwa saksi telah 2 (dua) kali memberikan pinjaman yaitu pada bulan Mei 2011 untuk yang pertama dan pada bulan Mei 2012 untuk yang kedua kali, semua Semua peminjaman tersebut sudah dikembalikan.
Bahwa terjadinya Peminjaman tersebut berawal pada saat saksi dikenalkan oleh Bapak Jalal kepada Elfina karena pada saat itu Bapak Alm. Mawardi selaku Walikota pada saat itu membutuhkan dana untuk keperluan tranfortasi dan akomodasi untuk perjalanan Club Sepak Bola Persiraja Banda Aceh ke Irian Jaya.
Bahwa Saksi tidak ada berhubungan dengan Alm. Mawardi, saksi hanya berhubungan dengan Bapak Jalal atas permintaan Alm. Mawardi untuk menyuruh mencari dana untuk keperluan Persiraja tersebut.
Bahwa Saksi memberikan pinjaman tersebut pada saat itu karena Alm. Mawardi berteman dengan orang tua saksi.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan
ALWIN ABDULLAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
Bahwa saksi yang membangun rumah almarhum Mawardi dan berhubungan dalam hal adanya uang transfer ke rekening saksi, yang mentransfer adalah Elfina sejumlahnya 1,2 miliar, pada tanggal 6 Desember tahun 2011.
Bahwa saksi tidak ada hubungan dengan Elfina.
Bhwa saksi tidak ada membuat suatu kontrak dengan Alm. Mawardi, saksi hanya membicarakan secara lisan, yaitu berapa habis akan dibayarkan termasuk pagar kemudian dikirim melalui Bank BNI 46.
Bahwa saksi Dengan Sibran tidak ada kaitan, dan Zainal saksi tidak kenal dan dengan terdakwa Ramli Rasyid saksi kenal.
Bahwa Pada saat pembangunan rumah pribadi milik (Alm) MAWARDI NURDIN yang beralamatkan di Desa Peurada Kec. Syiah Kuala Banda Aceh tidak ada diberikan uang oleh Almarhum MAWARDI NURDIN kepada saksi dan karena sebelum pekerjaan pembangunan rumah tersebut saksi lakukan antara saksi dengan Almarhum MAWARDI NURDIN sudah ada perjanjian secara lisan bahwa segala biaya yang diperlukan didalam pembangunan rumah tersebut akan saksi tanggulangi terlebih dahulu dan akan dilakukan pembayaran setelah pembangunan rumah tersebut selesai.
Bahwa uang yang ditrasfer kedalam rekening saksi sebesar Rp.1.200.000.000, dengan nomor rekening 0005320979 pada tanggal 06 Desember 2011 tersebut telah saksi gunakan untuk mengganti uang yang terlebih dahulu saksi gunakan untuk pekerjaan pembangunan Rumah Pribadi MAWARDI NURDI dan rincian buktinya terlampir.
Bahwa Saksi tidak tahu bahwa sumber uang yang ditrasfer kedalam rekening saksi sejumlah Rp.1.200.000.000, dengan nomor rekening 0005320979 pada tanggal 06 Desember 2011 untuk pembangunan rumah pribadi Almarhum MAWARDI NURDIN tersebut berasal dari dana Bantuan Hibah Politehknik Aceh yang bersumber dari APBN Tahun tahun 2011 dan tahun 2012 oleh Kementerian Pendidikan Perguruan Tinggi (Kemendikti) Nasional.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
FAHMI SARA, SH Bin H.USMAN ALI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa saksi bekerja di Yayasan politeknik Aceh sejak tahun 2008. dengan gaji per bulan RP. 2.700.000,-( dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa Pada tahun 2011 ada bantuan dana dari Dikti, mengenai Uang yang masuk dari Dikti tersebut, saksi tidak ingat jumlahnya.
Bahwa bantuan dari Pemerintah Kota, saksi tidak tahu apakah ada bantuan atau tidak.
Bahwa saksi tidak tahu untuk apakah uang bantuan dari Dikti tersebut dipergunakan dan Saksi tidak tahu apakah uang bantuan tersebut sudah dipergunakan atau belum.
Bahwa Pada saat bantuan tersebut diterima, terdakwa Elfina selaku Bendahara.
Bahwa semua yang menyangkut dengan dana atau uang, adalah tanggung jawab terdakwa Elfina
Bahwa tidak mengetahuinya berapa Jumlah dana yang ditransfer ke rekening Politeknik tahun 2011 dan 2012, Namun yang mengetahuinya sdra SOFAN FERDIAN, SE, Ak (selaku Bendahara Politeknik Aceh).
Bahwa yang membuat pertanggungjawaban Dana pendamping dari pemko banda Aceh tahun 2011 dan 2012 untuk Politeknik Aceh adalah ELFINA, SE (selaku bendahara UPHP).
Terhadap keterangan saksi terdakwa tidak keberatan.
SAMSUL RIZAL Bin SYAMAUN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi berkerja di Pemda Provinsi di bagian Pengairan.
Bahwa Hubungan saksi dalam pekara ini adalah sehubungan karena saksi ada hubungan ipar dengan almarhum Mawardi, karena istri saksi selaku adik dari pada almarhum Mawardi.
bahwa keterkaitan saksi menyangkut dengan dana bahwa ada transfer uang kepada saksi Alwin Abdullah dalam pembangunan rumah untuk Almarhum Mawardi.
Bahwa Setahu saksi yang membangun rumah untuk almarhum Mawardi adalah saksi Alwin Abdullah.
Bahwa tidak ada aliran dana dari Elfina kepada saksi dalam hal pembangunan rumah tersebut.
Bahwa Tidak ada saham saksi pada saat pembangunan rumah Alm. Mawardi yang dikerjakan oleh saksi Alwin.
Tidak ada kaitan saksi dengan Ramli Rasyid, Zainal Hanafi, Sibran dan Elfina.
Bahwa setahu saksi rumah tersebut sekarang ini masih rumah Alm. Mawardi, Menyangkut dengan ada sita atau tidak saksi tidak tahu, yang menempati saat sekarang ini saksi tidak tahu.
Terhadap keterangan saksi terdakwa tidak keberatan
RITA MUTIA Binti M.SALIM AMIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa Saksi berkerja di Bank BNI 46.
Bhawa Keterkaitan saksi dalam perkara ini mengenai pencairan cek atas nama Yayasan Politeknik Politeknik, Yang mencairkan kalau tidak salah adalah Yuliadi mengenai jumlah yang di cairkan saksi tidak ingat lagi karena tidak ada catatan sama saksi terhadap pencairan tersebut.
Bahwa untuk Pencairan melalui saksi sedangkan transperan tidak melalui saksi akan tetrapi melalui teller Bank BNI.
Bahwa Saksi tidak kenal atas nama Alwin Abdullah.
Bahwa saksi pernah dimintai keterangan oleh penyidik polisi, menanyakan tentang rekening Koran dan keabsahan cek.
Bahwa jumlah uangnya saksi tidak tahu, akan tetapi direkening koran ada tertera.
Bahwa mengenai Spacemen rekening atas nama Politeknik Aceh adalah atas Nama Ramli Rasyid dan Elfina yang dibuat pada tanggal 2 Juni 2008, dan setahu saksi belum ada perubahan.
Bahwa Total penarikan pada tahun 2012 saksi tidak ingat, akan tetapi ada dalam rekening Koran.
Bahwa siapa saja yang membawa cek untuk dicairkan dengan terlebih dahulu diklarifikasi tentang keabsahan cek tersebut.
Bahwa apabila salah satu diantara spacement tidak ada ditanda tangan, maka cek tersebut tidak bisa untuk dicairkan.
Pencairan saksi tidak tahu apakah ada dilakukan oleh terdakwa Elfina.
Bahwa tidak ada saksi melihat ada pernyataan yang bahwa apabila Ramli Rasyid atau Elfina tidak dapat melakukan pencairan berupa cek maka akan dilakukan oleh saksi Yuliadi.
Bahwa Penunjukkan spacement tanda tangan untuk rekening Politehnik adalah atas dasar surat Direktur Politehnik.
Bahwa pada saat itu Ramli Rasyid saksi tidak tahu apa jabatannya di politehnik.
Bahwa setiap Penarikan cek Politehnik dilakukan di Cabang BNI 46
Bahwa Tidak wajib tercantum nama didalam cek tersebut, boleh siapa saja yang melakukan penarikan.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
MADE PRAKARTI, S.E. Binti RADEN WIRARJO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi bertugas di DPKKD Pemko Banda Aceh.
Bahwa Kaitannya dengan perkara inin adalah menyangkut pencairan, terhadap belanja hibah dari Pemko Banda Aceh, pada Tahun 2011 sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), pada tahun 2012 sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dan Pada tahun 2013 dan tahun 20 14 jumlahnya saksi tidak tahu.
Bahwa setiap penerimaan dana selalu dibuat NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dan harus dibuat laporan pertanggung jawaban dari Penerima Hibah.
Bahwa sumber Anggaran Dana Hibbah dari Pemko Banda Aceh kepada Politeknik Aceh bersumber dari Anggaran APBK.
Bahwa Peruntukannya harus sesuai seperti laporan Pertanggung jawaban.
Bahwa Terhadap Ramli Rasyid tidak ada keterkaitan dengan saksi, dan terhadap Zainal Hanafi dan Sibran juga tidak ada keterkaitan dengan saksi.
Bhawa pada Pada tahun 2011 pembayarannya dilakukan secara bertahap, yaitu Pencairannya dari kami langsung ke rekening Politeknik dan pada tahun 2012 pembayaran dilakukan secara dua tahap, mengenai Laporan pertanggung jawaban ada saksi terima.
Bahwa dana pendamping dari Pemko Banda Aceh ditransfer melalui Bank BNI.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
T.M.YUSUF, S.T BinT.SULAIMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa saksi bekerja di Yayasan Politeknik Aceh, sebagai Anggota pemeriksa barang, berdsarkan Surat keputusan yang dikeluarkan oleh Direktur Politeknik Aceh yaitu Ir. Zainal Hanafi.
Bahwa Tugas memeriksa barang mengecek semua barang-barang yang masuk ke Politeknik.
Bahwa menurut yang saksi ketahui tidak ada temuan-temuan, semua itu sudah sesuai.
Bahwa Latar belakang pendidikan saksi adalah Tehnik Mesin.
Bahwa Semua barang yang masuk seperti elektronik dan mekanik sudah sesuai.
Bahwa saksi selaku pemeriksa barang, di Politeknik pada tahun 2013 hanya satu periode.
Bahwa Item barang yang saksi periksa diantaranya ada mesin potong ada alat Lab, dan lain sebagainya.
Bahwa Sumber anggaran untuk pengadaan barang yang saksi periksa adalah Hibah dari Dikti.
Bahwa Pada tahun 2013 saksi lupa ada berapa paket yang saksi periksa, dan selain saksi ada juga anggota lain selaku tim pemeriksa.
Bahwa Pada saat diperiksa semua barang sudah lengkap dan tidak ada temuan, sedangkan mengenai pembayaran saksi tidak tahu.
Bahwa saksi salah seoarang anggota tim pemeriksa terhadap dana hibah Dikti, yaitu ada 4(empat) orang Anggota Tim yaitu Wahyu Prianto, Ilham Abdullah, Fajar Prabowo.
Barang yang masuk yang kami periksa salah satunya mesin potong, dan ada alat Lab.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
ARDIANSYAH AMY, SE Bin ABDUL MUTHALIB, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi Berkerja di Pemko Banda Aceh, Tugas saksi membantu bendaharawan Pengeluaran.
Bahwa saksi tahu mengenai dana hibah yang distribusikan ke Politeknik Aceh, Pada tahun 2011 sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).Pada tahun 2012 sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), Pada tahun 2013 dan pada tahun 2014 saksi tidak tahu karena saksi tidak di situ lagi.
Bahwa Dana Hibbah tersebut dikirim ke rekening Politeknik mengenai Peruntukannya berdasarkan usulan.
Bahwa Elfina selaku Bendahara di Pemko Banda Aceh dan di Yayasan Politeknik politeknik Elfina juga selaku bendahara sedangkan Ramli Rasyid di Pemko Banda Aceh setahu saksi selaku Kadis sedangkan di Politeknik selaku ketua Yayasan.
Bahwa Pada saat itu walikotanya almarhum Mawardi.
Bahwa mengenai transfer uang ke saksi Alwin Abdullah saksi tidak tahu.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
Ir. JALALUDDIN, MT Bin UMAR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa saksi kenal dengan Elfina karena sama-sama di Pemko Banda Aceh, dan kenal dengan Zainal Hanafi dan Sibran karena berhubungan di Politeknik.
Bahwa Terhadap Ramli Rasyid saksi kenal karena pada saat di Pemko sering berjumpa pada acara rapat rutin.
Bahwa Keterkaitan saksi dengan perkara ini adalah sehubungan karena Bapak Walikota (Alm. Mawardi) ada meminjamkan uang kepada Dedi Sartika untuk keperluan Club Sepak Bola Persiraja.
Bahwa saksi ada menghubungi Dedi Sartika dan Dedi Sartika menyanggupinya.Uang sejumlah Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), Tanggal dan bulan saksi sudah lupa akan tetapi dalam tahun 2011, uang tersebut diserahkan kepada Elfina, saksi mengetahuinya karena saksi yang mengantarkan Dedi Sartika kepada Elfina.
Bahwa saksi ada melihat Dedi Sartika ada membawa uang tersebut di dalam tas.
Bahwa menurut Informasi ada diberikan oleh Dedi Sartika dan ada Kwitansinya, sedangkan terhadap pengembalianya yang saksi tahu sudah dikembalikan informasi dari Dedi Sartika.
Bahwa uang tersebut katanya untuk biaya operasional Persiraja.
Bahwa Hubungan saksi dengan Ramli Rasyid hanya sebatas mitra kerja karena sama-sama di Politeknik.
Bahwa Ramli Rasyid tidak ada kaitan dengan saksi jadi tidak tahu apa keterkaitannya dengan perkara ini.
Bahwa Terhadap Zainal Hanafi Saksi juga tidak tahu dan terhadap Sibran saksi juga tidak tahu apa kaitan nya dengan perkara ini.
Bahwa uang sejumlah Rp. 400.000.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang diberikan oleh Dedi Sartika adalah untuk keperluan Club Sepak Bola Persiraja.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
WAHYU PRIYANTO, S.ST Bin JAMALIADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi kenal dengan Ramli Rasyid, Zainal Hanafi dan Sibran pada saat penerimaan barang untuk Politeknik, sedangkan dengan Elfina saksi tidak kenal dan tidak pernah berhubungan.
Bahwa saksi tidak tahu bahwa Elfina selaku Bendahara di Pemko Banda Aceh.
Bahwa saksi menjadi karyawan di Politeknik Aceh sejak tahun 2008, atas dasar Surat Keputusan Zainal Hanafi selaku direktur, dan Ramli Rasyid sebagai ketua Yayasan.
Bahwa pada tahun 2011 saksi sebagai staf logistic, Tugas saksi di bagian logistik untuk melakukan pembelian pembelian barang kebutuhan mahasiswa.
Bahwa barang yang pernah saksi belikan seperti kertas HVS komponen-komponen elektronik.
Bahwa saksi tidak pernah berhubungan dengan saksi Rusdi dan tidak pernah saksi Rusdi mengatakan kepada saksi bahwa uang untuk pembelian barang-barang keperluan Politehnik sudah dia kirimkan.
Bahwa yang pernah saksi belikan sekitar Rp. 3000.000,-(tiga juta rupiah) dan tidak pernah melebihi dari Rp.10.0000.000,-(sepuluh juta rupiah) sedangkan untuk paket besar pembelian barang untuk Politeknik saksi tidak tahu.
Bahwa sepengetahuan saksi ada dana hibah dari Dikti untuk Politeknik tetapi Saksi tidak tahu jumlahnya, karena yang menangani dana hibah adalah Sibran.
Bahwa saksi selaku penerima barang berdasarkan surat Keputusan yang dibuat oleh Sibran.
Bahwa Pada saat saksi menerima barang ada saksi buatkan berita acara penerimaan barang dan saksi berpedoman sesuai dengan spek yang ada.
Bahwa Biaya pembangunan gedung Politehnik saksi tidak tahu berapa anggarannya.
Bahwa Barang-barang untuk Politeknik saksi terima dari suplayer.
Bahwa Seingat saksi tidak ada yang tidak lengkap saksi terima semuanya lengkap.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
RAUYANI Bin M. JAMIL., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa awalnya saksi tidak kenal dengan Ramli Rasyid, tetapi dengan Ir. Zainal Hanafi , Sibran S.T, dan Elfina saksi kenal.
Bahwa Keterkaitan saksi dalam perkara ini, saksi selaku pemenang tender, yaitu elektronika dan permesinan.
Bahwa Perusahaan saksi CV. Hulu Bersaudara beralamat di Lamdingin Kota Banda Aceh
Bahwa jumlah peserta yang ikut tender pada saat itu saksi tidak ingat lagi.
Bahwa didalam perusahaan Hulu Bersaudara saksi sebagai Direktur, pengadaan yang harus dilaksanakan yang lebih tahu staf saksi yang di lapangan.
Bahwa Paket Pengadaan tersebut sejumlah Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa untuk pengadaan tersebut sudah kami laksanakan namun sampai sekarang belum ada dibayarkan.
Bahwa Direktur Politehnik Aceh adalah Zainal Hanafi selaku KPA.
Bahwa yang berhubungan langsung dengan Zainal Hanafi adalah staf saksi yang di lapangan.
Bahwa Tendernya pada tahun 2012, Saksi merasa dirugikan akibat tidak dibayarkan oleh Politehnik Aceh dalam hal tender tersebut dan saksi telah melaporkan ke Polda.
Bahwa untuk Pengadaan yang pertama pada tahun 2011 itu semua udah dibayarkan, sedangkan pengadaan pada tahun 2012 belum dibayarkan.
Bahwa syarat untuk dapat dibayarkan yaitu tanda terima barang, foto barang untuk dokumentasi.
Bahwa Berita Acara penerimaan barang ditanda tangan oleh saksi Wahyu Prianto.
Bahwa saksi ada membuat permohonan penagihan untuk pencairan.
Bahwa Dalam kontrak sekali pembayaran yaitu setelah pengadaan.
Bahwa selain permohonan penagihan pembayaran yang saksi tanda tangani ada lagi yang saksi tanda tangani yaitu Berita Acara Pembayaran dan kwitasi tanda terima uang, akan tetapi uang tersebut tidak ada ditransfer kerekening saksi.
Bahwa saksi ada mengkonflin pada tahun 2013 terhadap Politehnik dan ada menjumpai Zainal hanafi selaku Direktur dan Sibran S.T.
Terhadap keterangan saksi terdakwa tidak keberatan.
RAHMADSYAH Bin M.YUSUF, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Ramli Rasyid, Elfina dan Zainal Hanafi saksi, kecuali Sibran, kenalnya karena selaku ketua PPTK.
Bahwa kaitan saksi dalam perkara ini adalah saksi ditunjuk pemenang tender pada tahun 2011, Perusahaan saksi bernama CV Sabina Graha, saksi selaku wakil direktur, direkturnya adalah isteri saksi, untuk Pengadaan IMS MODUL ASSEMBLY dan ROBOTIKA untuk alat praktek Mahasiswa, tendernya sejumlah 2.195.705.000.
Bahwa Contoh IMS modulnya adalah ada sekitar 19 jenis barang antara lain industrial type robot.
Bahwa Pemegang barang adalah Pak Wahyu Priyanto, dan sudah dibayarkan dan semuanya telah terlunaskan.
Bahwa Pada saat pembayaran saksi tidak ada berhubungan dengan Elfina, karena Pembayaran dilakukan dengan cara transfer kerekening, sedangkan yang mengtransfer saksi tidak tahu.
Bahwa syarat untuk dapat dilakukan pembayarkan yaitu adanya tanda terima barang, foto barang untuk dokumentasi, berita Acara penerimaan barang ditanda tangan oleh saksi Wahyu Prianto.
Bahwa Pembayaran dilakukan 3 (tiga) tahap dengan cara ditransfer kerekening saksi dengan perician yaitu pada tanggal 22 Desember 2012 masuk sejumlah Rp. 1.000.000.000 (satu Milyar rupiah), pada tanggal 23 Desember 2012 sejumlah Rp. 283.000.000,- dan pada tanggal 23 Desember 2012 Rp. 633.000.000.-, untuk Kwitansi tanda terima pembayaran ditanda tangan oleh isteri saksi.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
NASRULLAH Bin T. ADAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
Bahwa saksi selaku Rekanan pelaksana yang ditunjuk dalam proyek pengadaan barang berupa alat Lab.
Bahwa untuk Paket tersebut tidak ditenderkan tetapi Penunjukan langsung (PL ), pagunya saksi tidak ingat lagi, Tendernya sejumlah Rp.50.830.000 (Lima puluh juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa yang menandatangani Penunjukkan Langsung terhadap paket tersebut, saksi tidak ingat lagi.
Bahwa saksi dalam hal pengadaan tersebut saksi berhubungan dengan t Sibran, saksi terima pekerjaan dari Sibran, S.T., sedangkan Elfina, saksi kenal dan ada berhubungan pada saat pembayaran.
Bahwa Pembayarannya dilakukan secara sekaligus, syarat pembayaran yaitu setelah terima barang dan kwitansi.
Bahwa saksi tidak ada menandatangi kwitansi kosong terhadap pembayaran tersebut.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
AGUSRI Bin M. HASAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bakwa Saksi sebagai kontraktor, Perusahaan saksi adalah CV Persada Cipta Teknologi.
Bahwa Hubungan saksi dengan perkara ini adalah saksi ada memasukan barang ke politeknik, Paket tendernya adalah peralatan laboratorium multimedia and Networking.Pagunya adalah sejumlah Rp. 264.152.000.
Bahwa Alat yang saksi adakan atau masukkan yaitu peralatan computer Laptop dan LCD, semuanya sudah dilakukan pembayaran yaitu pada bulan Pebruari 2013.
Bahwa pembayarannya sudah terlambat terlapat tidak sesuai dengan perjanjian.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan.
KOKOK HAKSONO, Dipl.Ing, MA Bin TASMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai sebagai berikut.
Bahwa Saksi selaku Dosen Teknik Mesin.di Polman Bandung yaitu Politeknik Manufaktur Bandung.
Bahwa Saksi kenal dengan Ramli Rasyid, Zainal Hanafi, Sibran dan Elfina.
Bahwa Keterkaitan saksi dalam perkara ini sehubungan dengan pengembangan Politeknik Aceh yaitu memberikan dana pengembangan dari APBN lewat Dikti, saksi selain di Polman Bandung saksi juga di Dikti sebagai ketua pelaksana pembangunan pengembangan Politeknik.
Bahwa Politehnik Aceh ada mendapatkan dana dari Dikti dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2013.
Bahwa untuk pemberikan bantuan hibah dalam hal ini sudah diprogramkan setiap tahun, kebetulan Politeknik Aceh menang sebagai kompetisi untuk diberikan hibah.
Bahwa Pada tahun 2008 saksi tidak ingat berapa yang diberikan, saksi tidak ada membawa catatan untuk bantuan hibah kepada yayasan Politehnik Aceh, yang Saksi dapat sebutkan pada tahun 2011, sejumlah Rp. 4.000.000.000,- (Empat miliar rupiah).
Bahwa saksi di bagian pengelola Pelaksanaan Pengembangan Politehnik.
Bahwa Tugas saksi untuk menilai program usulan dalam Pengembangannya sdangkan Pertanggung jawabannya ke Dikti.
Bhwa Terhadap laporan, kita mengumpulkan semua laporan bulanan, 6 bulanan dan tahunan.
Bahwa saksi selaku ketua Tim SP4 (Satuan Pelaksana Pusat Pengembangan Politeknik).
Bahwa Terhadap peruntukannya ada di dalam RPK yaitu Rencana Pelaksanaan Kegiatan, dan Ada turun tim dari dinas untuk pemeriksaan ke daerah, terhadap Peruntukannya sudah sesuai.
Bahwa Kami ada menerima laporan bahwa barang-barang dan kegiatan-kegiatan sudah dilaksanakan.
Bahwa Terkait dengan bantuan dana hibah dari Dikti itu harus ada dana pendamping, yang mengusulkan untuk dana pendamping tersebut adalah pedoman untuk mendapatkan dana hibah dari Dikti dalam hal pengembangan Politeknik.
Bakwa Sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2013 Politeknik Aceh ada mendapatkan dana hibah yang dikirim ke rekening Politeknik Aceh.
Bahwa Pengirimannya bertahap pada tahun 2011 itu 50% (lima puluh persen) dan 50% (lima puluh persen), kemudian pada tahun 2012 80% (delapan puluh persen) dan 20% (dua puluh persen), dilaksanakan berdasarkan progress yang dikirimkan melalui Bank BNI Cabang Banda Aceh.
Bahwa tidak diperbolehkan dana hibah tersebut diperuntukan bukan pada peruntukannya.
Bahwa Kami ada melakukan Monev yaitu monitoring evaluasi langsung ke lapangan.
Bahwa menurut laporan yang ada bahwa Politehnik Aceh telah mempergunakan dana hibah tersebut sudah sesuai dengan peruntukannya.
Bahwa saksi termasuk Anggota Tim Monev akan tetapi saksi tidak ditugaskan untuk memeriksa di Politehnik Aceh.
Bahwa Terhadap permasalahan ini saksi tahu belakangan setelah datang Polisi ke kantor kami dan mengatakan bahwa ada barang yang belum dibayarkan oleh pihak Politeknik Aceh kepada rekanan.
Bahwa Terhadap hal tersebut tidak menjadi urusan kami, berhubung laporan yang kami terima bahwa barang tersebut sudah dipasang dan sudah dipergunakan oleh Mahasiswa.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
ISKANDAR ,SE Bin SADIRA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai sebagai berikut.
Bahwa Saksi selaku PNS di Direktorat pembelajaran dan Kemahasiswaan Dirjen Dikti Kemdikbut dan saksi di Dikti juga sebagai PPK sedangkan saksi Kokok Haksono selaku ketua tim SP4.
Bahwa Paket keseluruhan untuk Politeknik Aceh saksi kurang tahu karena saksi baru menjabat pada tahun 2012.
Bahwa Pada tahun 2011 saksi belum di Dikti tugas dan tanggung jawab saksi sebagai PPK adalah membuat komitmen dalam penggunaan terhadap uang Negara, membuat perikatan dengan pihak-pihak tertentu dalam penggunaan uang negara dan saksi menangani dan menandatangani surat tugas dan SPPD.
Bahwa sumber Anggaran dari dana hibah adalah bersumber dari APBN.
Bahwa yang memeriksa pertanggungjawaban terhadap Politehnik adalah tim dari SP4, tidak ada kaitan dengan saksi.
Bahwa Tim SP4 memeriksa mengenai teknis dan sekalian Monev (Monitoring Evaluasi).
Bahwa Terhadap Ramli Rasyid, saksi tidak ada keterkaitan apapun, saksi hanya kenal Zainal Hanafi selaku direktur Politeknik Aceh dan Sibran selaku ketua SPK.
Bahwa dana pendamping dalam kontrak itu ada disebutkan bahwa pihak Politeknik harus menyediakan dana pendamping sejumlah Rp. 500.000.000,-. (Lima ratus juta rupiah), pada rekening Politeknik dan mengirimkan kepada kami selaku Dikti untuk dana pendamping dan dari dasar itulah baru dapat dicairkan.
Bahwa kalau tidak ada dana pendamping maka tidak dapat dicairkan dan pada saat memasukkan Rp. 500.000.000,- maka akan dicairkan delapan puluh persen dana hibah dari Dikti dan untuk 20% akan dicairkan setelah ada pertanggungjawaban.
Bahwa untuk termin kedua akan dicairakan setelah ada prestasi kerja dari Politehnik tersebut, yang melaporkan prestasi kerja adalah dari Tim SP4.
Bahwa dalam kontrak tersebut berlaku Perpres 2010, untuk Pembayaran tersebut harus langsung transfer kerekening Rekanan tidak boleh dilakukan dengan cara tarik tunai.
Bahwa apabila kontrak sudah selesai dilaksanakan baru dilakukan pembayaran, Bukti pembayaran yang saksi lakukan adalah SP2D.
Bahwa Laporan kegiatan dana hibah untuk bukti pembayaran kerekanan, saksi tidak ada melihatnya.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakawa tidak keberatan.
ABDUL RAFAR Bin ABDULLAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai sebagai berikut.
Bahwa Saksi telah memberikan keterangan di depan Penyidik Polisi, keterangan saksi dipenyidik sudah benar dan saksi tidak dipaksa dalam memberikan keterangan.
Bahwa Saksi selaku rekanan dalam Pelaksanaan paket pengadaan barang, berupa buku - buku untuk perpustakaan Politeknik Aceh, dan oleh Politeknik Aceh telah membayar semuanya untuk Pengadaan pada tahun 2012 dibayar pada awal tahun 2013, sejumlahnya Rp. 49.800.000,- (empat puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah), secara tunai.
Bahwa Penagihan saksi lakukan setelah selesai pekerjaan.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
Ir.NURSHANTI ADNAN Bin ADNAN HANAFIAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai sebagai berikut.
Bahwa Saksi telah memberikan keterangan di Penyidik Polisi dalam memberikan keterangan di depan Penyidik Polisi, saksi tidak ada dipaksakan.
Bahwa saksi selaku ibu rumah tangga.
Bahwa saksi adalah istri almarhum Mawardi mantan Walikota Banda Aceh.
Bahwa ada rumah yang dibangun di Prada Kota Banda Aceh.
Bahwa uang untuk pembangunan rumah tersebut dari mana saksi tidak tahu.
Bahwa Rumah tersebut adalah milik almarhum Mawardi, yang membangun adalah saksi Alwin Abdullah.
Bhwa Terhadap pembayaran pembangunan rumah tersebut saksi tidak tahu.
Bahwa yang merancang pembangunan rumah tersebut setahu saksi adalah saksi Alwin Abdullah.
Bhwa saksi menempati rumah tersebut setelah selesai dibangun yaitu pada tahun 2013.
Bahwa Tanah tempat dibangun rumah tersebut adalah milik suami saksi almarhum Mawardi.
Bahwa saksi sebelumnya tinggal di Geuceu Inim Banda Aceh.
Bahwa yang menempati rumah tersebut saat sekarang ini adalah orang dari GM Garuda dalam status sewa, sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) per tahun, dan sampai sekarang masih di kontrakan.
Bahwa Jumlah biaya untuk pembangunan rumah tersebut saksi tidak tahu.
Bahwa setahu saksi ada dilakukan penyitaan oleh pihak Polisi.
Bahwa saksi ada membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Penyitaan tersebut karena disuruh oleh Polisi. Saksi tahu bahwa rumah tersebut akan dibangun sejak dari awalnya.
Bahwa suami saksi Almarhum Mawardi tidak ada memberitahukan bahwa uang untuk pembangunan rumah tersebut dipakai uang dari saksi Alwin Abdullah selaku kontraktor dan uang dari Politehnik.
Bahwa setelah Bapak Mawardi meninggal, rumah tersebut menjadi milik ahli waris.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
22, DEFI CAHYADI,ST Bin NASARUDDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
Bahwa saksi ada memberikan keterangan di depan Penyidik Polisi, dan dalam memberikan keterangan di depan Penyidik Polisi, saksi tidak ada dipaksa.
Bahwa saksi selaku kontraktor.
Bahwa Keterkaitan saksi sehubungan dengan pekerjaan perencanaan workshop, Pengadaannya September 2012 dan Sudah dibayarkan semua pada akhir tahun 2012.
Bahwa Perjanjiannya kami menyediakan Gambar dan Rap dalam perencanaan Workshop.
Bahwa Perjanjiannya antara saksi selaku Direktur dan pihak Politehnik Aceh.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
RIZAL FAHMI Bin RUSLI AZIS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
Bahwa telah memberikan keterangan pada saat pemeriksaa di Penyidik Polisi, keterangan yang saksi berikan tidak ada dipaksakan.
Bahwa saksi selaku kontraktor, dan saksi selaku penyedia pengadaan mesin potong dan aksesoris berupa alat mesin potong seperti kunci, baut dan mur di Politeknik Aceh pada bulan oktober tahun 2011.
Bahwa Paket pengadaan tersebut sejumlah lebih kurang Rp. 905.000.000,- (Sembilan ratus lima juta rupiah), dan sudah dilakukan Pembayaran pada Pebruari 2012.
Bahwa saksi melakukan Penagihan 3 (tiga) kali yang saksi lakukan.
Bahwa Pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening yaitu melalui Bank Aceh Syariah.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
ZARKASYI ISFA Bin ISMAIL, , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
Bahwa saksi sudah diperiksa ditingkat penyidik dan semua keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan di tingkat penyidik kepolisian adalah benar.
Bahwa saksi selaku Kontraktor atau Rekanan dalam Pengadaan barang berupa Peralatan welding Proses and Cutting Machine pada Politeknik Aceh.
Bahwa untuk pengadaan tersebut sudah dilakukan pembayaran semuanya dengan cara transfer kerekening.
Bahwa pengadaan Pengadaannya pada bulan Agustus 2012 sedangkan Pembayarannya pada bulan Desember 2012.
Terhadapketerangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
ELFINA,SE Binti JAFAR,N, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
Bahwa saksi sebagai Bendahara Yayasan Politeknik Aceh
Bahwa dana Hibbah untuk pembangunan Politeknik Aceh tersebut bersal dari Dikti.
Bahwa pada tahun 2008 sejumlah 14 miliar, pada tahun 2009 sejumlah 7 miliar, pada tahun 2010 sejumlah 5 miliar, pada tahun 2011 sejumlah 5 milyar, pada tahun 2012 sejumlah 5 milyar, pada tahun 2013 saksi tidak mengetahui, semua dana tersebut masuk ke rekening Unit Perkuatan Hibah Politeknik (UPHP).
Bahwa Pemegang rekening UPHP tersebut adalah saksi dengan Ramli Rasyid selaku Ketua Yayasan Politeknik Aceh.
Bahwa Zainal Hanafi sebagai Direktur Politeknik Aceh, sibran selaku Ketua Satuan Pelaksana Kegiatan (SPK).
Bahwa yang menunjuk saksi selaku Bendara dan Sibran, S.T selaku Ketua Satuan Pelaksana Kegiatan (SPK) adalah berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan dikeluarkan oleh Direktur Politeknik yaitu Zainal Hanafi, sedangkan untuk Direktur Politeknik Aceh berdasarkan Surat Keputusan Ramli Rasyid selaku Ketua Yayasan
Bahwa Almarhum Pak Mawardi meninggal pada tahun 2014.
Bahwa untuk mencairkan uang pada rekening UPHP harus ada tanda tangan saksi dan Ketua Yayasan yaitu Ramli Rasyid
Bahwa Pada saat saksi melakukan pencairan dana pada rekening UPHP, Ramli Rasyid mengetahuinya dan selalu menyetujuinya.
Bahwa Rekening yang digunakan untuk dana hibah dari Dikti dan uang pendamping dari Pemko hanya satu rekening pada bank BNI 46, untuk Spacemen penarikan atas nama saksi dan Ramli Rasyid.
Bahwa setiap Pekerjaan pengadaan ada yang ditenderkan dan ada yang penunjukan langsung.
Bahwa pekerjaan yang dikerjakan pada tahun 2011 dan dibayarkan pada tahun 2012, karena dananya baru terima pada tahun 2012 dan ada juga yang lebih dahulu dibayarkan kepada yang lain, seharusnya yang demikian tidak boleh dilakukan hal tersebut.
Bahwa mengenau pembayaran yang tidak sesuai dengan peruntukan bersifat sementara berupa pinjaman.
Bahwa saksi Pernah meminjam uang kepada Dedi Sartika kemudian saksi pada pengurus klub sepak bola Persiraja untuk operasional sejumlah RP. 400.000.000, (empat ratus juta rupiah untuk biaya Persiraja berangkat pertandingan ke Irian, uang tersebut telah saksi kembalikan kepada Dedi Sartika dengan menggunakan uang UPHP Politeknik Aceh.
Bahwa selain itu ada berikan kepada saksi Alwin ditransfer kerekening sejumlah 1,200.000.000,- (satu milyar dua ratus ribu rupiah).
Bahwa ada tagihan dari pihak rekanan yang belum saksi bayarkan sejumlah Rp 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus ribu rupiah) diataranya untuk CV. Kulu Bersaudara dan juga untuk pajak ada yang belum saksi setorkan.
Bahwa uang yang saksi berikan kepada Persiraja belum dikembalikan pinjamannya kepada saksi
Bahwa Laporan pertanggung jawaban pekerjaan itu tanggung jawab Sibran selaku Ketua Satuan Pelaksana Keiatan (SPK), sedangkan terhadap pertanggungjawaban keuangan itu menjadi tanggung jawab saksi.
Bahwa Zainal Hanafi adalah selaku Direktur bertanggung jawab atas semua kegiatan dan keuangan terhadap Politeknik Aceh.
BahwaSibran dalam membuat Laporan Kegiatan ada menyerahkan kepada Zainal Hanafi selaku Direktur dan selanjutnya apa yang dilaksanakan oleh Zainal Hanafi terhadap Laporan tersebut, saksi tidak tahu.
Bahwa pada Laporan Keuangan ada kolom tanda tangan untuk bapak Direktur terdakwa Zainal Hanafi dan sudah ditanda tangan oleh direktur.
Bahwa Apabila Direktur belum menandatangani laporan tersebut, maka laporan tersebut belum bisa saksi kirimkan.
Bahwa saksi pernah mendengar Terhadap undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara.
Bahwa Cek ditandatangan oleh Ketua Yayasan yaitu Ramli Rasyid dikarenakan pada tahun 2008 Ramli Rasyid selaku ketua SPK, dan selanjutnya digantikan oleh Zulfan dan selanjutnya digantikan oleh Sibran, tetapi yang tanda tangan tetap juga Ramli Rasyid.
Bahwa Sibran diangkat menjadi ketua SPK sekitar tahun 2011, sedangkan Spacment tanda tangan untuk Rekening UPHP Politeknik Sampai sekarang spacement tanda tangan tidak ada dirubah masih spacement Ramli Rasyid selaku Ketua Yayasa Politeknik karena Bapak Mawardi lebih percaya kepada Ramli Rasyid.
Bahwa dana hibah tersebut setahu Saksi untuk kegiatan berdasarkan proposal yang diajukan yaitu berupa aktivitas Politeknik dan pengadaan barang-barang keperluan Mahasiswa Politehnik.
Bahwa Pembayaran untuk pengadaan yang kami jalankan berdasarkan LS (Langsung) ke rekanan.
Bahwa Pada saat penarikan Rp. 1,200.000.000.,(satu milyar dua ratus ribu rupiah) tersebut ada Saksi buatkan laporan yaitu untuk pembayaran kepada CV. Kulu Bersaudara tetapi saksi tidak ada membayarkan kepada CV. Kulu Bersaudara sehingga mereka menagih kepada Saksi.
Bahwa Saksi tidak ingat dana hibah yang Saksi gunakan untuk peruntukannya dan dana hibah yang Saksi pergunakan tidak pada peruntukannya.
Bahwa yang menandatangani setiap dokumen yang masuk untuk pembayaran adalah ketua SPK t Sibran dan pihak rekanan.
Bahwa semua dana hibah Saksi lakukan penarikan dengan cara menggunakan cek yang Saksi tanda tangan dan ketua Yayasan Ramli Rasyid.
Pada saat saksi melakukan penarikan dan memberikan cek untuk ditandatangani oleh Ramli Rasyid Saksi ada memberitahukan keperluan penarikan cek tersebut.
Bahwa tidak ada pemisahan rekening antara rekening Yayasan Politeknik dan rekening UPHP.
Bahwa saksi selaku Bendahara Yayasan Politeknik jadi menyangkut semua dengan pengeluaran terhadap Politehnik Aceh Aceh Saksi mengetahuinya.
Bahwa yang Saksi tahu adalah bahwa rekening UPHP adalah rekening Yayasan, karena ada beberapa kali perubahan atas nama rekening Politehnik tersebut, namun tidak dibuatkan atas nama yayasan.
Bahwa Dana pendamping tahun 2011 yang masuk kerekening Politehnik Saksi tidak ingat lagi, akan tetapi ada tercantum pada print out rekening Koran.
Bahwa Terhadap dana pendamping bantuan dari Pemko Banda Aceh tahun 2011 telah ditarik sedangkan dana hibah bisa turun karena pada saat dana pendamping tersebut masuk, kami ada membuatkan laporan ke Dikti.
Bahwa saksi ada melihat perjanjian terhadap dana hibah tersebut.
Bahwa Dana pendamping sejumlah Rp. 300.000.000. (tiga ratus juta rupiah) dan dibuatkan pada laporan bahwa Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah) dikarenakan ada dana pendamping untuk pembuatan pagar Politehnik dari Pemko Banda Aceh, jadi Dana pendamping tersebut adalah dana dari Pemko Banda Aceh dan bukan uang dari Alm. Mawardi.
Bahwa Setahu Saksi, kapasitas Alm. Mawardi pada saat itu adalah selaku penanggung jawab terhadap Yayasan Politehnik.
Bahwa Dasar Saksi memberikan kas bon kepada Mawardi sejumlah 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus ribu rupiah) atas perintah Alm. Mawardi yang pada saat itu menjabat selaku Walikota Banda Aceh.
Bahwa Pada saat melakukan penarikan cek terhadap rekening UPHP Politehnik tersebut Saksi minta tolong sama saksi Yuliadi.
Bahwa Saksi ada membuatkan Surat Kuasa kepada saksi Yuliadi untuk melakukan penarikan cek.
Bahwa Cek tersebut pada saat dilakukan penarikan oleh saksi Yuliadi sudah duluan ditanda tangan oleh terdakwa Ramli Rasyid dan Saksi.
Bahwa Pada saat cek tersebut disuruh tanda tangan sama Ramli Rasyid tidak ada ditunjukkan laporan atau dokumen maksud penarikan dana tersebut, akan tetapi Saksi hanya menelpon terdakwa Ramli Rasyid dan menjelaskan bahwa penarikan cek tersebut untuk suatu keperluan.
Bahwa Terhadap penandatangan cek yang dilakukan oleh Ramli Rasyid harus melapirkan dokumen keperluan pencairan cek tersebut Saksi tidak ada melakukannya karena tidak ada aturan yang khusus.
Bahwa setelah penarikan cek tersebut, terdakwa Ramli Rasyid ada menanyakan kepada Saksi “apakah sudah dilakukan penarikan dan Saksi jawab sudah”.
Terhadapketerangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
Drs.RAMLI RASYID, Msi, Mpd Bin RASYID, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi selaku ketua Yayasan Pada Politeknik Aceh berdasarkan hasil rapat bersama yang dikeluarkan berdasarkan akta notaris.
Bahwa saksi menggantikan Teuku Saifudin, karena Teuku Saifudin diangkat menjadi pembina yayasan Politeknik Aceh.
Bahwa Pada saat saksi diangkat menjadi ketua Yayasan, Politeknik Aceh sudah berdiri dan Memang sebelumnya sudah ada gedungnya.
Bahwa saksi menjabat sebagai Ketua Yayasan, Politeknik Aceh sudah berjalan dan sudah ada mahasiswanya.
Bahwa dana yang masuk pada Politeknik Aceh berasal dari Dirjen Dikti selain dana masuk dari Dirjen Dikti dan Pemko Banda Aceh, juga dana yang masuk dari lain seperti dana beasiswa dan lainnya namun tidak masuk ke rekening Yayasan akan tetapi ke rekening Politeknik.
Bahwa ada dua rekening di Politeknik Aceh.
Bahwa Tugas saksi sebagai ketua Yayasan adalah memberikan sumbang dan saran untuk membangun dan memonitor pelaksanaan kegiatan pada Politeknik Aceh.
Bahwa yang menguasai rekening Yayasan Politeknik Aceh adalah saksi dan Elfina selaku Bendahara karena rekening UPHP satu rekening dengan Yayasan.
Bahwa Elfina mencairkan dana melalui cek selalu ada saksi tanyakan untuk apa dana tersebut, dan saksi juga menandatangani cek tersebut karena memang sudah prosedurnya, setelah terdakwa tanda tangani, baru dana tersebut bisa untuk dicairkan.
Bahwa dana hibah dicairkan ke politeknik Aceh pertama sekali pada tahun 2008 sampai dengan 2012, yang peruntukannya untuk penguatan kelembagaan dan pembangunan.
Bahwa program tersebut sebelumnya sudah diprogramkan dalam proposal pengajuan bantuan hibah.
Bahwa Peruntukan yang dilaksanakan oleh Politehnik telah sesuai dengan proposal yang telah diajukkan ke Dirjen Dikti.
Bahwa Pada saat pembuatan spacemen saksi ke Bank bersama Elfina dan bukan orang bank yang datang ke politeknik.
Bahwa Pada saat pencairan dana untuk keperluan pembelian seperti barang-barang keperluan politik teknik,saksi tidak tahu apakah ada dilampirkan dokumen yang diserahkan kepada Bendahara.
Bahwa terdakwa tidak tahu dan tidak ada meminta terhadap dokumen-dokumen yang akan diajukkan pencairan oleh Elfina.
Bahwa saksi baru mengetahui ada rekanan yang belum dibayarkan pada saat pemeriksaan di Polisi.
Bahwa Pada sat dilakukan penarikan cek saksi tidak tahu apakah Elfina ada melaporkan kepada Direktur yaitu terdakwa Zainal Hanafi dan biasanya ada dilaporkan.
Bahwa Terhadap dana hibah dari Dikti tersebut saksi tidak tahu ada yang diperuntukan tidak pada peruntukannya karena saksi tahu ada penyimpangan tersebut setelah ada diperiksa di Penyidik Polisi.
Bahwa Tugas-tugas saksi selaku Ketua Yayasan ada dicantumkan pada anggaran dasar Politehnik Aceh, dan saksi ada membaca terhadap Anggaran Dasar tersebut.
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak menyangkal dan membenarkannya
Ir. ZAINAL HANAFI Bin M.ZAIN SULAIMAN , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa untuk Dana hibah tahun 2011 sejumlah Rp. 4.765.983.000 dan tahun 2012 Rp. 5.497.000.000 dari Ditjen Dikti tersebut masuk kerekening Unit pelaksana penguatan politeknik aceh dan rekening tersebut dikuasai oleh Saksi RAMLI RASYID dan saksi ELFINA, SE.
Bahwa pada tanggal 08 April 2011 dilakukan penandatanganan Kontrak No.096/E3.1/SP4/Kontrak Politeknik Aceh/W/2011 antara Dr.Ir.Illah Sailah, MS selaku Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan terdakwa Sibran, ST selaku ketua satuan pelaksana kegiatan pendirian Politeknik Aceh dengan nilai kontrak Rp.4.765.938.000,00 ( empat milyar tujuh ratus enam puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan sebagaimana terlampir di dalam kontrak.
Bahwa pada tanggal 28 Mei 2012 di tandatangani kontrak No.128.6/E3.SP4/SPK-PHPPKP/V/2012 antara saksi Iskandar, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen Penyedia Layanan Pembelajaran dan Kompetensi Mahasiswa dan Pengembangan Mutu Pendidikan Politeknik Direktorat Pendidikan Tinggi dengan saksi Ir.Zainal Hanafi selaku Direktur Politeknik Aceh sebesar Rp.5.497.000.000,00 (lima milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) dengan ketentuan sebagaimana terlampir di dalam kontrak.
Bahwa Pada tahun 2010 dan tahun 2012 terdakwa SIBRAN,ST setelah saksi angkat menjadi ketua UPHP pernah membicarakan perubahan spesimen tandatangan pada rekening 0148087643 (BNI) a/n. Unit pelaksana penguatan politeknik aceh tersebut di ruangan kerja Saksi RAMLI RASYID serta di ruang kerja saksi ELFINA, SE dihadapan saksi sendiri, untuk diganti menjadi tanda tangan terdakwa SIBRAN, ST dan saksi ELFINA, SE pada Spesimen tanda tangan di lembaran penarikan Cek, namun tidak ditanggapi oleh saksi RAMLI RASYID dan saksi ELFINA, SE sampai berlarut-larut hingga sampai saat ini.
Bahwa dalam menelaah administrasi laporan keuangan akhir tahun tersebut yang dibuat oleh saksi ELFINA dan terdakwa SIBRAN, ST tahun 2011 dan 2012 saksi tidak ada membandingkan dengan rekening koran UPHP 0148087643 dikarenakan saksi tidak menguasai rekening koran UPHP tersebut dan Bukti pembayaran kepada rekanan, sehingga saksi hanya berpedoman kepada laporan keuangan yang formatnya ditentukan oleh dikti.
Bahwa Sibran juga pada saat menandatangani laporan keuangan tidak pernah membandingkan bukti pengeluaran pada rekening koran dengan bukti pembayaran lainnya yang telah dilakukan kepada penyedia (rekanan), sehingga walaupun penggunaan dana hibah yang berasal dari Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan Nasional dan Pemerintah Kota Banda Aceh tahun 2011 penggunaannya tidak sesuai ketentuan akan tetapi telah dibuat pertanggung jawaban seluruhnya tahun 2011 dan tahun 2012 seolah-olah dana tersebut telah digunakan sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.
Bahwa keterangan selebihnya sebagaimana dalam BAP saksi dalam berkas perkara;
Terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
SAIFUDDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Ahli di bagian pengendali teknis satu tim dengan Ahli Drs. Yan, Ak. CA.
Bahwa dana dari Dikti yaitu untuk pengembangan Politeknik pada tahun 2011 dan pemamfaatan di tahun 2012 dengan jumlah keseluruhan adalah Rp. 11.000.000.000,- (sebelas milyar rupiah).
Bahwa Selain dari Dikti ada lagi dana pendamping dari Pemerintah Kota Banda Aceh.
Bahwa dari Pemko Banda Aceh tahap pertamanya Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan pada tahun 2012 sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Bhawa Ahli termasuk tim dalam pemeriksaan tersebut ditunjuk sebagai anggota tim untuk Audit Penghitungan Keuangan Kerugian Negara.
Bahwa Dana bantuan yang masuk dari Dikti adalah bantuan berupa hibah dan dana bantuan yang masuk dari Pemko Banda Aceh adalah sebagai dana pendamping.
Bahwa setahu Ahli penyimpangannya adalah dari penggunaannya tidak sesuai peruntukan.
Bahwa berdasarkan data-data yang ada pada kami, yang menyalahgunakan tidak anggaran Politeknik adalah Bendaharawan Politehnik Aceh.
Bahwa cara penyalahgunaannya yaitu tidak sesuai peruntukannya dan tidak dibayarkan Pajak.
Bahwa terdakwa Ramli Rasyid dan ELFINA, yang menandatangani cek untuk pencairan dana UPHP Politeknik Aceh sedangkan Zainal Hanafi adalah selaku Direktur Politehnik Aceh yang bertanggung jawab terhadap dana Dikti.
Bahwa Menurut penghitungan kami jumlah kerugian Negara adalah Rp. 2.357.436.197,- (Dua milyar tiga ratus lima puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh enam ribu seratus Sembilan puluh tujuh rupiah).
Bahwa metode dan Cara penghitungan kerugian Negara tersebut kami lakukan dengan cara penghitungan Jumlah yang ditarik dan pengunaan yang sesuai sebagai mana diperuntukan.
Bahwa Untuk keseseluruhan dana tersebut ada pada Rekening UPHP Politehnik, baru dapat dicairakan menurut Ahli atas persetujuan dari Ketua Yayasan yaitu terdakwa Ramli Rasyid dan Elfina selaku Bendahara.
Bahwa untuk pencairan seharusnya ada kegiatan yang harus dipertanggung jawabkan, tetapi dalam pelaksanaan pada Politehnik Aceh tersebut adalah belum ada laporan kegiatan sudah adanya dilakukan penarikan dana hibah.
Bahwa aturan untuk penarikan dan penggunaan dana tersebut harus berdasarkan Perpres No. 54.
Bahwa dana tersebut masuk dari Dikti ke rekening UPHP Politehnik Aceh, Mengenai Pencairan ada nya SPP, SPM dan SP2D dibuatkan di Dirjen Dikti di Jakarta, Terhadap SPP, SPM dan SP2D Ahli tidak ada melihatnya.
Bahwa mengenai dokumen-dokumen menjadi tanggung jawab Sibran selaku Ketua Pelaksana Kegiatan.
Bahwa Untuk dapat dilakukan pencairan di Dikti harus sesuai dengan Perpres No. 54 yaitu setelah semuanya dibuatkan pelaporan dengan lengkap dan setelah itu baru dikeluarkan SPP, SPM dan SP2D di Dirjen Dikti.
Bahwa untuk tahap dua akan dicairkan setelah prosedurnya dilengkapi dan dipenuhi.
Bahwa Terhadap dana yang belum dibayarkan ke rekanan adalah menjadi tanggung jawab dari Bendahara karena Negara telah membayarkan kepada Bendahara Politehnik Aceh melalui Dirjen Dikti.
Bahwa Terhadap pegelola keuangan, cek ditanda tangan oleh ketua Yayasan menurut pendapat Ahli tidak boleh, seharusnya ditanda tangan oleh Direktur Politehnik dan Bendahara.
Bahwa Undang-undang yang dilanggar dalam pelaksanaan tersebut adalah Undang-undang No 13 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan Negara.
Bahwa penghitungan kerugian Negara ada dibentuk Tim Audivikasi dan dasar itulah diambil suatu penghitungan, tetapi Ahli tidak termasuk dalam Tim audivikasi akan tetapi Ahli termasuk dalam Tim PKN.
Bahwa Hasil verifikasi antara Tim Audivikasi dengan hasil Tim PKN adalah sama.
Bahwa Ahli tidak ada melakukan wawancara terhadap terdakwa tersebut, Ahli hanya melakukan revie terhadap laporan, Yang melakukan Audit adalah Tim, dilakukan secara berjenjang.
Bahwa tidak sesuai pelaksanaan terhadap program yang telah dituangkan dalam perjanjian hibah maka untuk proses selanjutnya ketahap kedua tidak akan bisa untuk dicairkan.
Bahwa dana hibah tersebut sudah menjadi milik yayasan Politehnik Aceh, selanjutnya Politehnik adalah milik pemerintah kota Banda Aceh.
Bahwa uang yang cair tahun 2011 dan 2012 semuanya masuk kerekening Politehnik, terhadap uang yang tidak dipergunakan pada peruntukannya masih bisa dikatakan uang Negara.
Dr. SYUKRI ABDULLAH, M.Si Bin M.SIDDIK KARO-KARO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa yang meminta Ahli untuk memberi pendapat pada saat dibuatkan BAP adalah polisi, selanjutnya ahli ditugaskan oleh Dekan.
Bahwa Keahlian Ahli membidangi terhadap pengelolaan keuangan daerah dan keuangan Negara.
Bahwa sehubungan dengan perkara ini Ahli melakukan investigasi untuk menentukan suatu kesalahan atau kerugian keuangan negara dalam suatu kasus.
Bahwa Ahli tidak melakukan audit, Ahli hanya diminta oleh Polisi untuk memberi pendapat terhadap perkara ini.
Bahwa Ahli ada diberikan beberapa dokumen oleh Polisi dan ada beberapa narasi sebanyak 1 bundel.
Bahwa Ahli tidak ada melakukan kroscek atau review kepada terdakwa.
Bahwa Terhadap RAP proyek Politeknik tidak ada diberikan kepada Ahli.
Bahwa Setelah Ahli pelajari ada temuan yang Ahli sampaikan bahwa ada pinjaman yang dilakukan oleh Bapak Mawardi selaku walikota Banda Aceh.
Bahwa Kesalahannya adalah dalam konsep anggaran negara bahwa hibah tersebut harus dipergunakan sesuai dengan yang telah diprogramkan dan diperuntukkan.
Bahwa dalam dokumen yang Ahli temukan bahwa yang memberi pinjaman adalah Elfina selaku Bendahara Politeknik Aceh
Bahwa Ahli tidak ada melihat adanya suatu tanda terima pinjaman, Ahli hanya melihat dokumen yang diberikan oleh Polisi.
Bahwa yang menerima dana hibah adalah Politeknik melalui Pemko, karena menurut sepengetahuan Ahli Politeknik tersebut adalah milik Pemko Banda Aceh, karena pengurusnya adalah orang-orang Pemko Banda Aceh.
Bahwa Terhadap Direktur yaitu Zainal Hanafi Ahli tidak tahu apakah orang Pemko atau bukan.
Bahwa Berdasarkan dokumen data yang diberikan kepada Ahli, disitu ada beberapa kali dana yang diberikan kepada bapak Mawardi selaku walikota dan ada yang dikembalikan dan ada yang tidak dikembalikan, dan dapat Ahli simpulkan bahwa ada pemberian pinjaman kepada Mawardi selaku walikota pada saat itu yang tidak dikembalikan sehingga menimbulkan kerugian terhadap pengelolaan keuangan Negara.
Bahwa Pada saat Ahli diminta hadir oleh Polisi untuk memberikan pendapat Bapak Mawardi sudah meninggal.
Bahwa Alur untuk hibah Sebenarnya ada pada proposal pengajuannya lalu kemudian setelah disetujui selanjutnya masuk ke anggaran APBN lalu dibuatkan SPP SPM dan SP2D dan sebagainya kemudian dananya ditransfer ke penerima hibah.
Bahwa Terhadap dana pendamping itu untuk keperluan administrasi dan keperluan aktivitas lainnya sebelum dana hibah itu keluar maka harus ada dana pendamping.
Bahwa untuk penggunaan dana hibah, dilaksanakan harus sesuai dengan Perpres.
Bahwa Pengelolaan uang ada pada bendahara, akan tetapi dalam pencairan harus ada persetujuan dari Ketua Pelaksana dengan syarat semua kegiatan telah selesai dilaksanakan.
Bahwa Bendahara tidak bisa melakukan pembayaran apabila Pelaksana belum ada melaporkan bahwa kegiatan pelaksanaan tersebut belum selesai.
Bahwa Dalam hal perkara ini apakah pelaksana kegiatan ada membuat laporan atau ada menyampaikan bahwa kegiatan sudah diselesaikan oleh pihak rekanan, Ahli tidak ada mendapatkan informasi sampai kesitu.
Bahwa untuk penarikan dana hibah berdasarkan informasi yang Ahli dapatkan bahwa penarikan cek dilakukan oleh Ramli Rasyid selaku Ketua Yayasan dan Elfina selaku Bendahara.
Bahwa dana hibah ditarik dan dipergunakan tidak pada peruntukkannya sesuai dengan program pelaksanaannya maka dapat Ahli katakana bahwa hal tersebut adalah salah.
Bahwa pencairan dana dari Dirjen Dikti ditujukkan ke Politehnik dan bukan ke Yayasan maka spacement penarikan cek seharusnya ditanda tangan oleh Direktur Politehnik dan Bendahara Politehnik.
Bahwa pengajuan proposal untuk dana hibah harus dipersiapkan rencana penggunaan dana tersebut itu untuk apa, jangka waktu penggunaan dana hibah dan lokasi penggunaan dana hibah tersebut.
Bahwa Kerugian Negara tidak ada hubungannya dengan kontraktor, apabila ada kehilangan uang Negara maka baru dikatakan kerugian terhadap Negara, dan pembayaran ke pihak ketiga tidak sesuai dengan jumlahnya maka masih bisa dikatakan kerugian Negara.
Bahwa Terhadap kwitansi yang telah ditanda tangan oleh penyedia barang dan belum dibayarkan adalah termasuk dalam system LS (langsung) yang maksudnya kwitansi ditanda tangan terlebih dahulu baru dibayarkan.
Bahwa rekanan atau pihak ketiga yang telah melaksanakan kegiatan pengadaannya terhadap Politehnik Aceh dan belum dibayarkan yang dirugikan adalah pihak kontraktor, akan timbul masalah lain yang bisa merugikan keuangan Negara dikarenakan ada pemamfaatan uang Negara untuk pihak-pihak tertentu yang bias memperkayakan diri sendiri atau orang lain.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
Bahwa terdakwa sebagai Pegawai Negeri sipil dengan jabatan sebagai Ketua Unit Pelaksana Penguatan Politeknik Aceh berdasarkan surat keputusan SK No.027/SK/02/03/2011 tanggal 03 Januari 2011 dan SK No.023/SK/01/01/04.2012 tanggal 30 April 2012.
Bahwa Tugas dan tanggungjawab terdawa selaku Ketua Unit Pelaksana Penguatan Politeknik Aceh adalah:
1. Mengelola dan melaksanakan rencana pelaksanaan kegiatan pendirian Politeknik Aceh sesuai dengan proposal Hibah politenik Aceh dalam Kontrak kerjasama antara Direktorat Jenderal pendidikan tinggi departemen pendidikan nasional dan politeknik Aceh sesuai dengan undang –undang dan peraturan pemerintah yang berlaku.
2. memantau dan mengevaluasi Pelaksanaan Kegiatan pendirian Politeknik Aceh sesuai dengan Proprosal Hibah Politeknik aceh dan Kontrak kerjasama serta memberikan laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan sesuai dengan format yang ditetapkan.
3. Memberikan pengarahan, bimbingan, petunjuk kepada pelaksana kegiatan Program Hibah Politeknik Aceh dan bertanggung jawab kepada Direktur Politeknik Aceh.
4. melaksanakan Dokumentasi kegiatan Pengarsipan administrasi, Penyaluran uang dan membuat laporan keuangan Seperti Tertuang pada rencana pelaksanaan kegiatan setelah mendapat Persetujuan dari Dirjen Pendidikan Tinggi yang dapat diaudit teknis dan keuangan Oleh istansi Yang Berwenang.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Oleh Direktur Politeknik Aceh.
Bahwa sumber dana Bantuan Hibah Penguatan Politeknik Aceh Bersumber dari APBN tahun 2011 dan tahun 2012 yaitu dari Ditjen Dikti Nasional tahun 2012
Bahwa Proposal diajukan dalam jangka waktu 5 tahun sekali pada tahun 2008 dan pada awal tahun setiap Ketua jurusan membuat kebutuhan Barang / peralatan dan Komponen pembiayaan, selanjutnya ketua jurusan bersama sama dengan Ketua Unit pelaksana, IR. ZAINAL HANAFI selaku Direktur Politeknik, dan FAHMI selaku staf adiminstrasi serta TIM reviewer (dari Dirjendikti) untuk membahas program Rencana Pelaksanaan kegiatan (RPK) di Dirjendikti di jakarta dan selanjutnya di setujui oleh Reviewer, dikeluarkan :
a. Kontrak antara direktorat pembelajaran dan kemahasiswaan Dirjen pendidikan tinggi dan politeknik aceh Nomor : 128.6 / E3.sp4 / SPK-PHPPPKP / V / 2012, Tanggal 28 Mei 2012.
b. Kontrak antara direktorat pembelajaran dan kemahasiswaan Dirjen pendidikan tinggi dan politeknik aceh Nomor : 128.6 / E3.sp4 / SPK-PHPPPKP / V / 2012, Tanggal 28 Mei 2012.
Bahwa setelah penandatangan kontrak tersebut dan kemudian turun dana dari Dirjen Dikti ke rekening Unit pelaksana penguatan hibah Politeknik Aceh Nomor Rek. 0148087643 (BNI) dalam dua tahap di tahun 2011 masing – masing sebesar Rp. 2.382.969.000 pada tanggal 08 Juni 2011 dan sebesar Rp. Rp. 2.382.969.000 pada tanggal 04 November 2011 dan juga di tahun 2012 sejumlah Rp. 1.099.400.000 pada tanggal 20 Desember 2012, dan untuk masing-masing komponen pembiayaan pekerjaan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Pihak Ditjen Dikti Pusat, selanjutnya proses pelelangan di Pemko Banda Aceh dan kemudian pihak Politeknik Aceh membuat laporan ke Pihak Ditjen Dikti menyetujui pemenang lelang tersebut dan kemudian dibuatkan Kontrak antara Direktur Politeknik Aceh, Ketua unit pelaksana pengatan Hibah dan pihak ketiga (Rekanan) dan pihak politeknik melaporkan ke Dirjendikti untuk di setujui Kontrak tersebut.
Bahwa Setelah disediakan barang oleh rekanan kemudian diperiksa oleh panitia pemeriksa barang dan diterima oleh panitian Penerima Barang / pengurus barang serta disetujui oleh ketua Unit pelaksana Hibah selanjutnya diteruskan Kepada bendahara pengeluaran untuk dilakukan Pembayaran kepada pihak Ketiga Penyedia Barang jasa (Rekanan).
Bahwa Pada tahun 2011 ada kegiatan yang belum dilakukan pembayaran dan kemudian dilakukan pembayaran di tahun 2012 yaitu
1. Peralatan elektronika dan Peremesinan Nilai Kontrak Rp. 1.121.853.000
2. Alat potong dan Aksesoris mesin nilai Kontrak Rp. 905.155.80
Bahwa pada tahun 2012 kegiatan yang belum dilakukan pembayaran dan kemudian dilakukan pembayaran di tahun 2013 yaitu :
Perencana Rehab workshop dan Gedung Kampus Nilai Kontrak Rp. 9.916.000
Pengawasan rehab Workshop dan Gedung kampus Nilai Kontrak Rp.26.700.000
Pelaksanaan Rehab Workshop Nilai Kontrak Rp. 268.900.000
Rehab gedung kamppus Politeknik Aceh Nilai Kontrak Rp. 194.878.000
5. Big Office Cabinet (tool Cabinet) Nilai Kontrak Rp. 34.500.000
6. Pengadaan alat Multimedia and Network Nilai Kontrak Rp. 264.152.000
7. Pengadaan Alat Hidroulic Swimbeam Plate Share Nilai Kontrak Rp. 892.590.000
8. Pengadaan Alat DCS Nilai Kontrak Rp 1.250.000.000
9. Pengadaan Alat pendukung (SWC) Nilai Kontrak Rp. 50.830.000
10. Pengadaan bahan Perpustakaan Nilai Kontrak Rp. 49.800.000
Bahwa Untuk semua kegiatan Politeknik Aceh tahun 2011 dan 2012 dengan anggaran dari Ditjen Dikti dan Pemko Banda Aceh ada membuat Laporan keuangan Akhir tahun 2011 yang dibuat oleh ELFINA, SE selaku bendahara UPHP pada bulan januari 2012 dan Terdakwa Selaku Ketua UPHP sebagai mengetahui / menyetujui Laporan tersebut dan Laporan keuangan akhir tahun 2012 yang dibuat oleh bendahara UPHP pada tanggal 28 Desember 2012 dan saksi serta Ir. ZAINAL HANAFI selaku Direktur Politeknik Aceh Sebagai mengetahui / menyetujui Laporan tersebut.
Bahwa Pada saat terdakwa menadatangani laporan keuangan akhir tahun tersebut yang telah di buat oleh Bandahara UPHP pada bulan januari 2012 dan pada tanggal 28 Desember 2012 terdakwa tidak membandingkan dengan bukti pengeluaran pada rekening Koran UPHP 0148087643 serta dengan bukti pembayaran yang telah dilakukan kepada penyedia (rekanan) dikarenakan yang menguasai rekening Koran serta penarikan dana pada rekening koran tersebut adalah ELFINA, SE dan Drs. RAMLI RASYID, Msi.
Bahwa Dana hibah tahun 2011 sejumlah Rp. 4.765.983.000 dan tahun 2012 Rp. 5.497.000.000 dari Ditjen Dikti tersebut masuk kerekening Unit pelaksana penguatan politeknik aceh dan rekening tersebut dikuasai oleh RAMLI RASYID dan. ELFINA, SE,.
Bahwa Pada tahun 2010 dan tahun 2012 terdakwa pernah membicarakan perubahan spesimen tandatangan pada rekening 0148087643 (BNI) a/n. Unit pelaksana penguatan politeknik aceh tersebut dengan nomor surat 35. A / SPK / PA / 10.2010 tanggal 26 Oktober 2010 dan Surat Nomor 022 / UPHP- PKP / PA / 6. 2012 tanggal 04 Juni 2012 dan Juga surat Nomor 084.a / PEM / 01 /01/06.12 tanggal 04 Juni 2012 di Ruang kerja saksi RAMLI RASYID dihadapan IR.ZAINAL HANAFI, (Selaku Direktur Politeknik aceh), RAMLI RASYID (Ketua Yayasan politeknik aceh), namun tidak di ditanggapi oleh RAMLI RASID dan ELFINA, SE sampai berlarut-larut hingga sampai saat ini
Bahwa Dari pekerjaan tersebut diatas ada 2 (dua) pekerjaan yang belum dilakukan pembayaran yang saya ketahui dari Penyedia Barang jasa seperti pekerjaan untuk pengadaan peralatan :
Peralatan Hidrolic Swing-beam Plate shears Dengan Kontrak Nomor 058 / SPP. PHS-BPS/ UPHP. PA / 09 . 2012, Nilai Kontrak Rp. 892.590.000 (delapan ratus sempuluh dua Juta Lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang dilaksanakan Oleh CV. Cipta sarana Pratama direktunya sdr. AFRIZAL,SE baru dilakukan Pembayaran Rp. 450.000.000 (empat ratus Lima Puluh juta Rupiah) pada hari yang tanggal yang tidak saksi Ingat lagi dan sisa yang Belum dibayar sejumlah Rp. 442.590.000 (empat ratus empat puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), Sedangkan Barang telah di periksa Oleh panitia pemeriksa barang dan juga telah terima oleh Pemegang barang.
2. Peralatan Distributid Control sistem (DCS) dengan Kontrak Nomor 048 / SPP. DCS / UPHP. PA / 09 . 2012, nilai Kontrak Rp. 1.250.000.000 (satu Milyar dua ratus lima Puluh juta rupiah) yang dilaksanakan oleh CV. Kulu bersaudara direkturnya sdr. RAUYANI belum dilakukan pembayaran sama sekali sampai saat ini sedangkan barang tersebut telah diperiksa oleh Panitia pemeriksa Barang dan juga telah diterima Oleh Pemegang Barang.
Bahwa secara kelengkapan administrasi terlebih dahulu harus di tandatangani dokumen Pembanyaran seperti Berita Acara Pemeriksaan barang, berita acara Penerimaan barang, Kwitansi tanda terima uang dan berita acara pembayaran sebagai kelengkapan Admintrasi untuk dilakukan Pembayaran Oleh bendahara melalui rekening perusahaan (rekanan), namun dalam pembayaran melalui rekening Kepada Pihak Rekanan (penyedia barang/jasa) tersebut dilakukan Oleh Pihak Bendahara Pengeluaran ELFINA, SE.
Bahwa terdakwa mengetahui pembayaran baru dilakukan sejumlah Rp. 450.000.000 dari Rekanan CV. Cipta Sarana Pratama.
Bahwa Terdakwa tidak mengetahuinya alasan ELFINA,SE dilakukan pembayaran sejumlah Rp. 450.000.000 tersebut kepada direktur CV. Cipta Sarana Pratama.
Bahwa Semua kegitan tersebut diatas terdakwa selaku ketua pelaksana Penguatan Politeknik aceh tersebut ada saksi membuat laporan Kemajuan setiap bulannya dari penggunaan Dana bantuan Hibah tahap pertama.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan ( a de charge).
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Ahli sebagai berikut
Drs. RAMLI PUTEH, MM, Ak, CA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut.
Bahwa saksi dihadirkan kepersidangan oleh terdakwa dalam kapasitasnya sebagai ahli.
Bahwa saksi adalah pensiunan BPKP.
Bahwa jenis audit yang saksi ketahui ada 2 yaitu audit keuangan dan audit kinerja.
Bahwa audit yang dilakukan disuatu instansi untuk mengatakan ada tidaknya penyelewengan disebut audit investigasi.
Bahwa bila menyangkut dengan Yayasan tidak sama, di Yayasan dapat masuk memeriksa atau diaudit harus ada penetapan dari Pengadilan.
Bahwa laporan audit yang digunakan dalam perkara ini tidak dapat dipakai sesuai dengan UU Yayasan.
Bahwa uang negara adalah bahagian dari keuangan Negara.
Bahwa pertanggung jawaban dana hibah yang diterima oleh Politeknik Aceh ke Dikti hanya proposal .
Yayasan punya aturan sendiri sehingga Yayasan bebas menggunakan dana tersebut.
Bahwa KPA menggambarkan jika Politeknik bukan milik negara.
Bahwa jika ada 2 rekanan yang belum dibayarkan dan menurut saksi adalah kerugian rekanan bukan kerugian negara.
Bila ada dana hibah yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian hibah , maka yang dimta pertanggung jawaban hibah adalah KPA.
Dalam suatu perjanjian tentunya ada hak dan kewajiban
Bahwa secara fisik pembanguan Politeknik sudah terlihat dengan ada gedungnya dan secara materiil jika ada dana hibah yang tidak sesuai peruntukannnya maka itu bukanlah termasuk kerugian negara melainkan kerugian dari Yayasan Politeknik sendiri.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut;
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA – PPKD) Tahun Anggaran 2011 Nomor : 002 / DPA / 1.20.05 / 2011 tanggal 18 Januari 2011.
2) Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA – PPKD) Tahun Anggaran 2011 Nomor: 041 / DPPA / 1.30.01 / 2011 tanggal 30 November 2011. (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
3) Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor : 05 / PJ / 2011 tanggal 02 maret 2011.
4) Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 18 Tahun 2011 tanggal 26 Januari 2011 tentang Penetapan organisasi penerima hibah dan Jumlah besaran belanja hibah tahun anggaran 2011. (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli.
5) Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 111 Tahun 2011 tanggal 28 Maret 2011 tentang perubahan atas keputusan Walikota banda Aceh No. 18 tahun 2011 tentang Penetapan organisasi penerima hibah dan Jumlah besaran belanja hibah tahun anggaran 2011. (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli).
6) Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 167 Tahun 2011 tanggal 20 Mei 2011 tentang perubahan kedua atas keputusan Walikota banda Aceh No. 18 tahun 2011 tentang Penetapan organisasi penerima hibah dan Jumlah besaran belanja hibah tahun anggaran 2011. (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli).
7) Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 298 Tahun 2011 tanggal 14 November 2011 tentang perubahan ketiga atas keputusan Walikota banda Aceh No. 18 tahun 2011 tentang Penetapan organisasi penerima hibah dan Jumlah besaran belanja hibah tahun anggaran 2011. (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli).
8) Keputusan walikota banda Aceh Nomor 415 Tahun 2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang Penunjukan pejabat yang diserahi tugas, wewenang dan tanggungjawab untuk pengelolaan keuangan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah kota Bnada Aceh tahun anggaran 2011. (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
9) Pakta Integritas tanggal 14 maret 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
10) Pernyataan tanggung jawab belanja Nomor : 10 / SPK. PA / 2011 tanggal 14 maret 2012. (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
11) Surat nomor : 012 / Poltek / SPK / 2011 tanggal 10 Maret 2011 Perihal Pencairan Dana hibah Jumlah total Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh juta rupiah). (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
12) Tanda Penerimaan tanggal 14 maret 2011 senilai Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta rupiah). (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli).
13) Surat Permintaan pembayaran langsung Nomor 009 / HB / BTL / PPKD tahun 2011 tanggal 14 maret 2011 senilai Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh juta rupiah). (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
14) Surat perintah membayar (SPM) Nomor 05 / HB / BTL / 2011 Tanggal 14 Maret 2011 Senilai Rp. 150.000.000 seratus lima puluh juta rupiah).
15) Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor 00342 / SP2D / BTL / 2011 Tanggal 15 Maret 2011 Senilai Rp. 150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah). (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
16) Surat Nomor : 032 / Poltek / SPK / 2011 tanggal 13 Desember 2011 Perihal Pencairan Dana hibah. (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
17) Pernyataan tanggung jawab Pengguna Anggaran Nomor : 005 / HB / PPKD / 01.20.05/ 2011 tanggal 14 Maret 2011.
18) Surat nomor : 096 / PMH / 01 / 01 / 03.11 tanggal 09 maret 2011 Perihal permohonan pencairan dana hibah Politeknik Aceh
19) Foto Copy Leges Tanda Penerimaan tanggal Desember 2011 senilai Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta rupiah).
20) Surat Permintaan pembayaran langsung Nomor 201 / HB / BTL / PPKD tahun 2011 tanggal 15 Desember 2011 senilai Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh juta rupiah). (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli).
21) Surat perintah membayar (SPM) Nomor 094 / 1.20.05 / HB / BTL / PPKD / 2011 Tanggal 15 Desember 2011 Senilai Rp. 150.000.000 seratus lima puluh juta rupiah).
22) Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor 06407 / SP2D / BTL / 2011 Tanggal 15 Desember 2011 Senilai Rp. 150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah). (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
23) Foto Copy leges Surat Nomor : 032 / Poltek / SPK / 2011 tanggal 13 Desember 2011 Perihal Pencairan Danahibah.
24) Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat pengelola Keuangan daerah (DPPA-PPKD) Tahun Anggaran 2012 Nomor : 043 / DPPA / 1.20.00 / 2012 tanggal 01 Juni 2012. (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
25) Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor : 11 / NPHD / 2012 tanggal 26 maret 2012 .
26) Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 22 Tahun 2012 tanggal 03 Februari 2012 tentang Penetapan daftar penerimaan hibah dan Jumlah besaran belanja hibah tahun anggaran 2012. (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
27) Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 366 Tahun 2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Perubahan atas keputusan walikota banda Aceh Nomor 22 tahun 2012 tentang Penetapan organisasi Penerima hibah dan Jumlah besaran belanja hibah tahun anggaran 2012. (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli).
28) Pakta Integritas tanggal maret 2012.
29) Pernyataan tanggung jawab belanja Nomor : 09 / UPHP / 2012 tanggal maret 2012.
30) Surat nomor : 09 / Poltek / SPK / 2012 tanggal 29 Maret 2012 Perihal UP Dana Hibah Jumlah total Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
31) Tanda Penerimaan tanggal 03 April 2012 senilai Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
32) Surat permintaan pembayaran langsung Nomor 009 / HB / PPKD tahun 2012 tanggal 04 April 2012 senilai Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
33) Surat perintah membayar (SPM) Nomor 008 / HB / 1.20.05 / BTL / PPKD / 2012 Tanggal 04 April 2012 Senilai Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
34) Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor 00837 / SP2D / BTL / 2012 Tanggal 10 April 2012 Senilai Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
35) Surat Nomor : 10 / Poltek / SPK / 2012 tanggal 27 Juni 2012 Perihal SPJ belanja hibah Politeknik (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
36) Pakta integritas tanggal Juni 2012.
37) Pernyataan tanggung jawab belanja Nomor : 17 / UPHP / 2012 tanggal 27 Juni 2012
38) Surat nomor : 11 / Poltek / SPK / 2012 tanggal 28 Juni 2012 Perihal UP Dana Hibah Jumlah total Rp. 425.000.000 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah).
39) Tanda Penerimaan tanggal Juni 2012 senilai Rp. 425.000.000 (empat ratus dua puluh luma juta rupiah).
40) Surat Permintaan pembayaran langsung Nomor 051 / HB / PPKD tahun 2012 tanggal 16 Juli 2012 senilai Rp. 425.000.000 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah).
41) Surat perintah membayar (SPM) Nomor 028 / HB / 1.20.05 / BTL / PPKD / 2012 Tanggal 16 Juli 2012 Senilai Rp. 425.000.000 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah).
42) Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor 02816 / SP2D / BTL / 2012 Tanggal 17 Juli 2012 Senilai Rp. 425.000.000 (Empat ratus dua puluh lima juta rupiah).
43) Surat Nomor : 21/ Polteknik / UPHP / 2012 tanggal 28 Desember 2012 Perihal SPJ Belanja hibah Politeknik
44) Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 339 tahun 2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Penunjukan pejabat pembuat Komitmen dan pejabat pengelola keuangan satau kerja perangkat daerah di Lingkungan pemerintah kota banda Aceh tahun Anggaran 2012.
B. Dokumen dari Politeknik Aceh - 2011
1. 1 (satu) Berkas AKTA YAYASAN POLITEKNIK ACEH Nomor : 19 Tanggal 19 Maret 2009 yang di buat Oleh NOTARIS H. NASRULLAH, SH (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli) .
2. 1 (satu) Berkas Rencana Pelaksanaan Kegiatan Politeknik Aceh 2011 tanggal 06 Januari 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
3. 1 (satu) Berkas Kontrak antara Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jendral pendidikan Tinggi dan Ketua Satuan Pelaksana Kegiatan Pendirian Politeknik Aceh Nomor : 096 / E3.1 / SP4 / Kontrak– Politeknik Aceh / IV / 2011 tanggal 08 April 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
4. 1 (satu) lembar SURAT PERINTAH MEMBAYAR Nomor : 00387 / DIT.PK / A3.2 / V / 2011 Tanggal 31 - 05 – 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
5. 1 (satu) lembar SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA Nomor : 620932T / 088 / 110 Tanggal 08 - 06 – 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
6. 1 (satu) Rangkap KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 973 / A.A3 / KU / 2011 tanggal 14 Januari 2011 tentang PENGANGKATAN PEJABAT PERBENDAHARAAN / PENGELOLA KEUANGAN PADA DIREKTORAT PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENDIKNAS TAHUN ANGGARAN 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
7. 1 (satu) Rangkap KEPUTUSAN DIREKTUR PEMBELAJARAN KEMAHASISWAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR : 0022.1 / D2.2 / SP4 – POLITEKNIK / 2011 / tanggal 18 Januari 2011 tentang SATUAN PELAKSANA PUSAT PENDIRIAN DAN PENGEMBANGAN POLITEKNIK (SP4 POLITEKNIK) DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI TAHUN ANGGARAN 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
8. 1 (satu) Rangkap KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 126924 / A. A3 / KU / 2011 tanggal 15 Desember 2011 tentang PENGANGKATAN PEJABAT PERBENDAHARAAN / PENGELOLAAN KEUANGAN PADA DIREKTORAT PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN DITJEN PENDIDIKAN TINGGI KEMDIKBUD TAHUN ANGGARAN 2012 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
9. 1 (satu) Rangkap KEPUTUSAN DIREKTUR POLITEKNIK ACEH NOMOR : 027 / SK / 02 / 03. 2011 / tanggal 03 januari 2011 tentang PENGANGKATAN KETUA SATUAN PELAKSANA KEGIATAN PENDIRIAN POLITEKNIK ACEH. Terhitung mulai tanggal 03 Januari 2011 s/d 31 Desember 2011 atas nama SIBRAN, ST (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli
10. 1 (satu) Rangkap KEPUTUSAN DIREKTUR POLITEKNIK ACEH NOMOR : 023 / SK / 01 / 01 / 04. 2012 / tanggal 30 April 2012 tentang PENGANGKATAN KETUA SATUAN PELAKSANA KEGIATAN PENDIRIAN POLITEKNIK ACEH. Terhitung mulai tanggal 30 April 2012 s/d 31 Desember 2012 atas nama SIBRAN, ST.
11. 1 (satu) Rangkap KEPUTUSAN DIREKTUR POLITEKNIK ACEH NOMOR : 053 / SK / 01 / 01 / 06. 11 / tanggal 11 Februari 2011 tentang PENGANGKATAN ASISTEN DAN BENDAHARA SATUAN PELAKSANA KEGIATAN PENDIRIAN POLITEKNIK ACEH. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011 s/d 31 Desember 2011 atas nama RUSYDI, ST danSaksi Elfina, SE (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
12. 1 (satu) Rangkap KEPUTUSAN DIREKTUR POLITEKNIK ACEH NOMOR : 023. D / SK / 01 / 01 / 04.12 / tanggal 30 April 2012 tentang PENGANGKATAN ASISTEN DAN BENDAHARA SATUAN PELAKSANA KEGIATAN PENDIRIAN POLITEKNIK ACEH Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012 s/d 31 Desember 2012 atas nama RUSYDI, ST danSaksi Elfina, SE (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
13. 1 (satu) Rangkap KEPUTUSAN KETUA YAYASAN POLITEKNIK ACEH NOMOR : 002 / YPA. KEP / 01 / 01 / 04.10. tanggal 07 April 2010 tentang PENGANGKATAN DAN PENETAPAN DIREKTUR POLITEKNIK ACEH PERIODE 2010 – 2012 diangkat Mulai 07 April 2010 s/d 06 April 2012 atas nama Ir. ZAINAL HANAFI (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
14. 1 (satu) rangkap KEPUTUSAN KETUA YAYASAN POLITEKNIK ACEH NOMOR : 001 / YPA. KEP / 01 / 01 / 04.12. tanggal 07 April 2012 tentang PENGANGKATAN DAN PENETAPAN DIREKTUR POLITEKNIK ACEH PERIODE 2008 – 2013 diangkat Mulai 07 April 2012 s/d 06 April 2013 atas nama Ir. ZAINAL HANAFI (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap KEPUTUSAN KETUA SATUAN PELAKSANA KEGIATAN PENDIRIAN POLITEKNIK ACEH NOMOR : 009 / PA / SPK / 02.2011 tanggal 01 Februari 2011 tentang PENGANGKATAN STAF PADA SATUAN PELAKSANA KEGIATAN PENDIRIAN POLITEKNIK ACEH TAHUN ANGGARAN 2011 atasnama FAHMI SR (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
1 (satu) rangkap KEPUTUSAN KETUA SATUAN PELAKSANA KEGIATAN PENDIRIAN POLITEKNIK ACEH NOMOR : 002. A / PA / PHP – PKP / 05. 2012 tanggal 02 Mei 2012 tentang PENGANGKATAN STAF ADMINISTRASI PADA UNIT PELAKSANA KEGIATAN PENDIRIAN POLITEKNIK ACEH TAHUN ANGGARAN 2012 atas nama FAHMI SR (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
1 (satu) rangkap REKENING KORAN PT. BNI An. UPHP POLITEKNIK ACEH NOMOR 0148087643 PERIODE 01 / 01 / 2011 S/D 31 / 12 / 2012. (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
18. 1 (satu) Berkas Politeknik Aceh Proposal tahun Anggaran 2012 tanggal 30 November 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
19. 1 (satu) lembar DAFTAR LAPORAN TRANSAKSI KIRIMAN UANG (KU) KELUAR dari PT. BANK ACEH PERIODE 06 DESEMBER 2011 S/D 06 DESEMBER 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
20. 1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 JANUARI 2011 S/D 31 JANUARI 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
21. 1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 FEBRUARI 2011 S/D 28 FEBRUARI 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
22. 1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 MARET 2011 S/D 31 MARET 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 APRIL 2011 S/D 30 APRIL 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 MEI 2011 S/D 31 MEI 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 JUNI 2011 S/D 30 JUNI 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli)
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 JULI 2011 S/D 31 JULI 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli)
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 AGUSTUS 2011 S/D 31 AGUSTUS 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 SEPTEMBET 2011 S/D 30 SEPTEMBER 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 OKTOBER 2011 S/D 31 OKTOBER 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 NOVEMBER 2011 S/D 30 NOVEMBER 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 DESEMBER 2011 S/D 31 DESEMBER 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli). ,
1 (satu) lembar PERUBAHAN SPECIMEN REKENING SPK POLITEKNIK ACEH NOMOR : 35.A / SPK / PA / 10.2010 tanggal 26 Oktober 2010 dan (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli) dan 1 (satu) berkas Laporan keuangan Akhir tahun Politeknik Aceh 2011 Tanggal …. Januari 2012
Tanda Terima
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Biaya Pengadaan Peralatan Elektronik dan Permesinan Senilai Rp. 1.121.853.000 Tanggal 29 Desember 2011 dan BERITA ACARA PEMERIKSAAN BARANG NOMOR : 054 / BA / PEP / SPK / PA / 12. 2011 Tanggal 29 Desember 2011.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Biaya Pengadaan peralatan laboratorium IMS Mosul Assembly dan robotika Senilai Rp. 2.195.705.000 Tanggal 12 Desember 2011 dan BERITA ACARA PEMERIKSAAN BARANG NOMOR : 049 / BA / IMS. M.A.R / SPK / PA / 12. 2011 Tanggal 12 Desember 2011
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Biaya Pengadaan Bahan Pustaka senilai Rp. 98.969.000 Tanggal 09 Desember 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli) dan BERITA ACARA PEMERIKSAAN BARANG NOMOR : 052 / BA / APAM / SPK / PA / 12. 2011 Tanggal 09 Desember 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli).
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Biaya Pengadaan Alat potong dan aksesoris Mesin Senilai Rp. 905.155.800 Tanggal 27 Desember 2011 dan BERITA ACARA PEMERIKSAAN BARANG NOMOR : 050 / BA / APAM / SPK / PA / 12. 2011 Tanggal 27 Desember 2011.
37. 1 (satu) Berkas LAPORAN TENGAH TAHUN POLITEKNIK ACEH 2011 Program Hibah Pendirian Politeknik Baru Batch-I Tahun Anggaran 2011 / Juni 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
38. 1 (satu) Berkas LAPORAN KEUANGAN TENGAH TAHUN POLITEKNIK ACEH 2011 Program Hibah Pendirian Politeknik Baru Batch-I Tahun Anggaran 2011 / Juni 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli)
Kontrak rekanan
1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 49 / SPP. PEP / SPK.PA / 12.2011 Tanggal 2 Desember 2011 tentang Perkerjaaan Pengadaan Peralatan Elektronika dan Permesinan Antara Ketua Satuan Pelaksana Kegiatan Politeknik Aceh dengan CV. Kulu Bersaudara.
1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 32 / SPP. PEP / SPK.PA / 10.2011 Tanggal 3 Oktober 2011 tentang Perkerjaaan Pengadaan IMS Modul Assembly dan Robotika Antara Ketua Satuan Pelaksana Kegiatan Politeknik Aceh dengan CV. SABINA GRAHA.
1 (satu) lembar Surat Perintah Kerja Nomor : 028 / 02 / PA / SPK / Buku / X / 2011 Tanggal 13 Oktober 2011 tentang Pelaksanaan Perkerjaaan Pengadaan Bahan Pustaka Antara Ketua Satuan Pelaksana Kegiatan Politeknik Aceh dengan CV. SULOH (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 33 / SPP. APAM / SPK.PA / 10.2011 Tanggal 3 Oktober 2011 tentang Perkerjaaan Pengadaan Alat Potong dan Aksesoris Mesin Antara Ketua Satuan Pelaksana Kegiatan Politeknik Aceh dengan CV. MITRA KHARISMA.
Kegiatan Politeknik Program pengembangan
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan pembayaraan Biaya Program Pengembangan Workshop Pembekalan Lulusan dalam memasuki Dunia kerja tanggal 25 Juli 2011 Senilai Rp. 14.048.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan pembayaraan Biaya Program Workshop Akreditasi Politeknik Aceh tanggal 28 Desember 2011 Senilai Rp. 2.882.000
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan pembayaraan Biaya Program Pengembangan Workshop Welding pada tanggal 06 Juli 2011 Senilai Rp. 6.198.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan pembayaraan Biaya Program Workshop Robotik Politeknik Aceh tanggal 15 November 2011 Senilai Rp. 9.472.450.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaraan Biaya Program Workshop Management Politeknik Aceh tanggal 07 Desember 2011 Senilai Rp. 9.131.200.
1 (satu) Lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaraan Biaya Program Workshop Kewirausahaan Politeknik Aceh tanggal 20 Desember 2011 Senilai Rp. 2.857.800.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaraan Biaya Program Sosialisasi Kopertis Wil- I Politeknik Aceh tanggal 15 November 2011 Senilai Rp. 4.800.000.
1 (satu) Lembar Tanda Penerimaan pembayaraan untuk Biaya Program Workshop Instalasi Listrik Politeknik Aceh tanggal 15 November 2011 Senilai Rp. 5.482.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaraan Biaya Program Penjaminan Mutu Politeknik Aceh tanggal 15 November 2011 Senilai Rp. 11.987.600.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan pembayaraan Biaya Program Pengembangan Workshop Inventarisasi dengan Program SIMAK – BMN tanggal 14 Juni 2011 Senilai Rp. 18.700.800.
Pengembangan staf tak bergelar
1 (satu) Lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaraan Biaya Program Pengembangan Staf tak Bergelar dalam negeri Pelatihan Metodologi Pengajaran tanggal 08 Desember 2011 Senilai Rp. 36.000.000.
3 (tiga) Lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaraan Biaya Program Pengembangan Staf Tak Bergelar dalam negeri pelatihan Mesin Produksi dan Tool Grinding tanggal 25 Juli 2011 Untuk orang an. T. ISKANDAR. ZULFADLI ILHAM HASBIULLAH, ST masing – masing Senilai Rp. 9.000.000.
3 (tiga) Berkas Laporan Kegiatan Diklat Non-Gelar Program studi Teknik Mekatronika – Pelatihan Mesin Produksi (Milling Dan Turning) Pada Akademi Tenkik Mesin Industri (ATMI) Disusun oleh : ILHAM HASBIULLAH, ST dan ZULFADLI dan T. ISKANDAR .
C. Dokumen dari Politeknik Aceh 2012
1 (satu) Berkas DIPA (Daftar Isian pelaksanaan anggaran) Tahun 2012 Nomor 0540 / 023-04.1.01 / 00 / 2012 Tanggal 29 – 11 – 2012 (foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
1 (satu) Berkas Rencana Pelaksanaan Kegiatan Politeknik Aceh Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) Berkas Perubahan Rencanana Pelaksanaan Kegiatan Pliteknik Aceh Tahun Anggaran 2012
1 (satu) Rangkap Laporan Keuangan Akhir tahun 2012 (foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap Keputusan Direktur pembelajaran dan kemahasiswaan Direktorat jenderal Pendidikan tinggi Nomor : 0675.1 / E3.SP4 / PP / 2012 tentang Penetapan Penerima Dana Bantuan Program Hibah Penguatan Politeknik kerjasama Pemda Tahun 2012 tanggal 23 April 2012 (foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 153680Y / 088 / 110 Tanggal 26 Juni 2012 (foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 621305B / 088 / 110 Tanggal 20 Desember 2012 (foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli)
1 (satu) Rangkap Kontrak Antara Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat jenderal Pendidikan Tinggi dan Politeknik Aceh Nomor : 128.6 / E3.SP4 / SPK – PHPPKP / V / 2012 tanggal 28 Mei 2012 ( foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap KEPUTUSAN DIREKTUR POLITEKNIK ACEH Nomor : 081 / PA / PHP-PKP / 11. 2012 tanggal 13 November 2012 tentang Pengangkatan Panitia Pemeriksa dan Penerimaan barang tahun anggaran tahun 2012 pada politeknik Aceh ( foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
1 (satu) Lembar Surat Permohonan Perubahan Rekening / Specimen Nomor 022/UPHP-PKP/PA/6.2012 tanggal 4 Juni 2012 ( foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN GIRO PT. BANK ACEH An. Yayasan POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 januari 2012 S/D 31 Januari 2012 ( foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli)
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN GIRO PT. BANK ACEH An. Yayasan POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 Februari 2012 S/D 29 Februari 2012 ( foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. Yayasan POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 maret 2012 S/D 31 Maret 2012 ( foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli)
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. Yayasan POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 April 2012 S/D 30 April 2012 ( foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli)
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. Yayasan POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 Mei 2012 S/D 31 Mei 2012 ( foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. Yayasan POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 Juni 2012 S/D 30 Juni 2012 ( foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. Yayasan POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 Juli 2012 S/D 31 Juli 2012 ( foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. Yayasan POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 Agustus 2012 S/D 31 Agustus 2012 ( foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. Yayasan POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 September 2012 S/D 30 September 2012 ( foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. Yayasan POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 Oktober 2012 S/D 31 Oktober 2012 ( foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. Yayasan POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 November 2012 S/D 30 November 2012 ( foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. Yayasan POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 Desember 2012 S/D 31 desember 2012 ( foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. Yayasan POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 januari 2013 S/D 31 Januari 2013 ( foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
5 (lima) berkas Penyampaian Laporan keuangan bulan juli, Agustus, September, Oktober dan November 2012 ( foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
1 (satu) lembar Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) untuk pengembalian sisa dana kegiatan pendirian Politeknik Aceh untuk tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 295.695.350, tanggal 5 Maret 2012 (Foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp.971.343.710, tanggal 15 januari 2013 (Foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
Tanda Terima Rekanan
1 (satu) Lembar Tanda Penerimaan Pengadaan Peralatan DCS Senilai Rp. 1.250.000.000 Tanggal 21 Desember 2012.
1 (satu) Lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 06 /BAP / DCS / UPHP – PA / 12. 2012 tanggal 21 Desember 2012.
1 (satu) Lembar Penerimaan Pengadaan Peralatan Laboratorium Multimedia and Networking senilai Rp. 264.152.000 Tanggal 14 Desember 2012.
1 (satu) Lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 02 / BAP / MMN / UPHP – PA / 12.2012 tanggal 14 Desember 2012.
1 (satu) Lembar Tanda Penerimaan Pekerjaan pembangunan Gedung Workshop Politeknik Aceh tahun 2012 senilai Rp. 255. 455.000 Tanggal 8 Desember 2012.
1 (satu) Lembar Tanda Penerimaan Pekerjaan Pembangunan gedung Workshop Politeknik Aceh tahun 2012 Senilai Rp. 13.445.000 tanggal …. Desember 2012.
1 (satu) Lembar Penerimaan Pengadaan Peralatan Welding Process dan Cutting Machine senilai Rp. 780.500.000 tanggal 5 Desember 2012.
1 (satu) Lembar Berita Acara Pemeriksaan Baranng Nomor : 01 / BAP / WPCM / UPHP – PA / 12. 2012 Tanggal 5 Desember 2012.
1 (satu) Lembar Tanda Penerimaan Pengadaan Bahan Pustaka senilai Rp. 49.800.000 tanggal 12 Desember 2012.
1 (satu) Lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 03 / BAP / BP / UPHP – PA / 12.2012 tanggal 12 Desember 2012.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk Pembayaran Biaya Pengadaan Peralatan – Safety & Welding Accessories Senilai Rp. 50.830.000 Tanggal 29 November 2012.
1 (satu) lembar Berita Acara pemeriksaaan Barang Nomor : 04 / BAP / PSWA / UPHP –PA / 11. 2012 Tanggal 29 November 2012.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran biaya perencanaan rehabilitasi gedung dan workshop Politeknik Aceh senilai Rp. 9.916.000 Tanggal 19 september 2012.
1 (satu) lembar tanda penerimaan untuk pembayaran biaya pengadaan Peralatan Hydraulic Swing – Beam blate shears senilai Rp. 892.590.000. Tanggal 21 Desember 2012.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya pengawasan Pembangunan Workshop dan Rehab Gedung Politeknik Aceh Senilai Rp. 26.700.000 Tanggal 31 Desember 2012.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya pengadaan Furniture Senilai Rp. 34.500.000 Tanggal 29 November 2012
1 (satu) Berita Acara pemeriksaaan Barang Nomor : 03 / BAP / PF / UPHP – PA / 11.2012 Tanggal 29 November 2012.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pekerjaan Rehab gedung Kampus Politeknik Aceh tahun 2012 (termin I) pada CV. Buraq Nari senilai Rp. 185.134.100 Tanggal 10 desember 2012.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Retensi pekerjaan rehab gedung Kampus Politeknik Aceh tahun 2012 (termin II) Senilai Rp. 9.743.900 Tanggal …. Desember 2012.
Insentif Penelitian
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Penelitian Nomor: 069.I/PA/PHP-PKP/10.2012 Tanggal 18 Oktober 2012 an. Indrayani,SE,AK yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 15.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Penelitian Nomor: 056.I/PA/PHP-PKP/09.2012 Tanggal 28 September 2012 an. Firmansyah,ST dan Fitriadi,STyang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 15.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Penelitian Nomor: 056.H/PA/PHP-PKP/09.2012 Tanggal 28 September 2012 an. Fakhruddin, ST yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 15.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Penelitian Nomor:056.G/PA/PHP-PKP/09.2012 Tanggal 28 September 2012 an. TM.YUSUF,ST yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 15.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Penelitian Nomor: 056.C/PA/PHP-PKP/09.2012 Tanggal 28 Oktober 2012 an. Rouhillah,ST yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 15.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Penelitian Nomor: 056.B/PA/PHP-PKP/09.2012 Tanggal 28 Oktober 2012 an. Rouhillah,ST yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 15.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Penelitian Nomor: 056.F/PA/PHP-PKP/09.2012 Tanggal 28 September 2012 an. ILHAM HASBIULLAH,ST yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 14.970.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Penelitian Nomor: 056.E/PA/PHP-PKP/10.2012 Tanggal 28 September 2012 an. Inzar Salfikar, SE yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 15.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Penelitian Nomor: 056.A/PA/PHP-PKP/09.2012 Tanggal 28 September 2012 an. Rachmad Ikhsan,ST, Senilai Rp. 15.000.000 (tanpa tanggal, bulan dan tahun).
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Penelitian Nomor: 056.D/PA/PHP-PKP/10.2012 Tanggal 28 Oktober 2012 an. Nasrullah,ST yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 15.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Penelitian Nomor: 069.I/PA/PHP-PKP/10.2012 Tanggal 18 Oktober 2012 an. Doni Kasmon,SE,AK yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 15.000.000.
Intensif Inovasi
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Bahan Ajar Nomor: 060.E/PA/PHP-PKP/10.2012 Tanggal 05 Oktober 2012 an. Edi Faisal,SE yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 10.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Bahan Ajar Nomor: 069.F/PA/PHP-PKP/10.2012 Tanggal 18 Oktober 2012 an. T. Shabri, A.Md yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 10.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Bahan Ajar Nomor: 069.A/PA/PHP-PKP/10.2012 Tanggal 18 Oktober 2012 an. Zulfadli,S.ST yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 10.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Bahan Ajar Nomor: 069.C/PA/PHP-PKP/10.2012 Tanggal 18 Oktober 2012 an. Rizki Faulianur,S.ST yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 10.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Bahan Ajar Nomor: 069.D/PA/PHP-PKP/10.2012 Tanggal 18 Oktober 2012 an. Rizki Faulianur,S.ST yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 10.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Bahan Ajar Nomor: 056.K/PA/PHP-PKP/09.2012 Tanggal 28 September 2012 an. Ade Hasanuddin F yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 10.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Bahan Ajar Nomor: 056.J/PA/PHP-PKP/09.2012 Tanggal 28 September 2012 an. Efendi,ST yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 10.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Bahan Ajar Nomor: 056.N/PA/PHP-PKP/09.2012 Tanggal 28 September 2012 an. Mariana Susiana,S.ST yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 10.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Bahan Ajar Nomor: 069.G/PA/PHP-PKP/10.2012 Tanggal 18 Oktober 2012 an.Maulia Sabrina,SE,Ak yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 10.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Bahan Ajar Nomor: 056.M/PA/PHP-PKP/09.2012 Tanggal 28 September 2012 an. M.Agil Haikal,ST yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 10.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Bahan Ajar Nomor: 060.F/PA/PHP-PKP/10.2012 Tanggal 05 Oktober 2012 an. Totok Rudianto,SE yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 10.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Bahan Ajar Nomor: 069.B/PA/PHP-PKP/10.2012 Tanggal 18 Oktober 2012 an. Mutia Arfiani, SE,Ak yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 10.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Bahan Ajar Nomor: 060.D/PA/PHP-PKP/10.2012 Tanggal 05 Oktober 2012 an. Doni Kasmon,S.ST yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 10.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Bahan Ajar Nomor: 069.E/PA/PHP-PKP/10.2012 Tanggal 18 Oktober 2012 an. Fajarwati,S.ST yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 10.000.000.
Program Pengembangan
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program pengembangan Sistem Penjaminan mutu internal Program studi dan institusi (Workshop Standard Opereting Procedure (SOP) Nomor : 021.9/PA/PHP-PKP/07.2012 Tanggal 24 Juli 2012 an. TOTOK RUDIANTO, Kontrak Nomor : 021.5/PA/PHP-PKP / 07.2012 tanggal 24 juli 2012 an. DELINA ENDANG WARDANI, Kontrak Nomor : 021.8 / PA / PHP-PKP / 07.2012 tanggal 24 juli 2012 an Rachmad Ikhsan, Kontrak Nomor : 021.7 / PA / PHP-PKP / 07.2012 tanggal 24 juli 2012 an. DIDIEK HARI NUGROHO, Kontrak Nomor : 021.6 /PA/ PHP-PKP / 07.2012 tanggal 24 juli 2012 an. JURNALIS J. HIUS yang di tanda tangani pada tanggal 30 Juli 2012 senilai Rp. 51.983.300.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program pengembangan Workshop Penelitian dan pengabdian pada masyarakat Kontrak Nomor : 055.A/PA/PHP-PKP/09.2012 Tanggal 26 September 2012 an. SANDI YUDHA BZ, ST dan Kontrak Nomor : 055.B/PA/PHP-PKP / 07.2012 tanggal 26 September 2012 an. ABU BAKAR JAFAR, ST yang di tanda tangani pada tanggal 2 Oktober 2012 senilai Rp. 21.567.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program pengembangan Workshop Penyusunan Buku ajar Kontrak Nomor : 017.1/PA/PHP-PKP/07.2012 Tanggal 10 Juli 2012 an. FITRIADI, ST, MT dan Kontrak Nomor : 017.2/PA/PHP-PKP / 07.2012 tanggal 10 juli 2012 an. T. SABRI Amd yang di tanda tangani pada tanggal 20 Juli 2012 senilai Rp. 23.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program pengembangan Workshop penerapan Sistem akutansi berbasis IFRS, Surat persetujuan Ditjen diikti Nomor. 2254 / E3.SP4 / 2012 tangggal 24 Oktober 2012 yang di tanda tangani pada tanggal 10 November 2012 senilai Rp. 14.126.550.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program pengembangan Workshop ISO 9001 dengan Penduan IWA 2, kontrak Nomor. 026.C / PA / PHP-PKP/08.2012 tangggal 28 september 2012 an ILHAM HASBIULLAH dan Kontrak Nomor : 026.B / PA / PHP-PKP / 08.2012 Tanggal 28 september 2012 an. DELINA ENDANG WARDANI yang ditanda Tangani pada tanggal 14 September 2012 senilai Rp. 15.391.300.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program pengembangan Workshop Tata Kelola keuangan kontrak Nomor. 070 / PA / PHP-PKP/10.2012 tangggal 16 Oktober 2012 an Cut Faradilla, SE dan Kontrak Nomor : 071 / PA / PHP-PKP / 10.2012 Tanggal 16 Oktober 2012 an. Ir. ZAINAL HANAFI yang ditanda Tangani pada tanggal 25 Oktober 2012 senilai Rp. 29.848.600.,dan Kontrak Nomor:072/PA/PHP-PKP/10.1012 tanggal 16 Oktober 2012 An. Sofyan Ferdian, SE,.Ak.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program pengembangan Hubungan Industri dan Industri Pendidikan (Policy study Hubungan Industri dan Industri pendidikan) kontrak Nomor. 027.A / PA / PHP-PKP/08.2012 tangggal 03 September 2012 an Bakhtiyar Salam, SS. yang ditanda Tangani pada tanggal 05 Desember 2012 senilai Rp. 49.511.540.
Program Pengembangan staf
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Kontrak swakelola pengembangan staf (Pelatihan robotic dan Instruktur Sistem Kontrol Industri ) Kontrak No. 060.A / PA / PHP-PKP / 10.2012 an CM. Agil Haikal, ST dan Kontrak No. 060.B / PA / PHP-PKP / 10.2012 an. Suka Inaini,S.ST yang ditanda Tangani pada tanggal 12 November 2012 senilai Rp. 24.263.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Kontrak swakelola pengembangan staf (Pelatihan akuntasi syariah) Kontrak No. 074.A / PA / PHP-PKP / 10.2012 an Mutia Handayani, SE yang ditanda Tangani pada tanggal 30 November 2012 senilai Rp. 6.700.400.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Kontrak swakelola pengembangan staf (Pelatihan pengelasan) Kontrak No. 026. A/ PA / PHP-PKP / 08.2012 an. T. Shabri. Amd yang ditanda Tangani pada tanggal 26 Desember 2012 senilai Rp. 22.379.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Kontrak swakelola pengembangan staf (Pelatihan Microsoft SQL Server 2008 Exam MCTTP) Kontrak No. 059.C / PA / PHP-PKP / 10.2012 an Rizki Okta Alhadi, ST yang ditanda Tangani pada tanggal 12 November 2012 senilai Rp. 9.765.200.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Kontrak swakelola pengembangan staf (Pelatihan Web Development with PHP dan MySQL dan Microsoft SQL Server 2008 Exam MCTTP ) Kontrak No. 029.C / PA / PHP-PKP / 09. 2012 an. JURNALIS J HIUS ST, M.A.B dan dan Kontrak No. 059.D / PHP – PKP / 10.2012 yang ditanda tangani pada tanggal 29 Oktober 2012 senilai Rp. 21.467.700.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Kontrak swakelola pengembangan staf (Pelatihan android Complete) Kontrak No. 060.C / PA / PHP-PKP / 10.2012 an. MUNZIR UMRAN, ST yang ditanda Tangani pada tanggal 14 November 2012 senilai Rp. 9.480.100.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Kontrak swakelola pengembangan staf (Pelatihan Teknik Penggerak dan Elektronika Daya) Kontrak No. 055.A / PA / PHP-PKP / 09.2012 an Effendi, ST dan Kontrak No. 055.B / PA / PHP-PKP / 09.2012 an. ZAKWANSYAH, ST yang ditanda Tangani pada tanggal 23 Oktober 2012 senilai Rp. 24.201.200.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Kontrak swakelola pengembangan staf (Pelatihan Kurikulum Berbasis kopetensi dan Student Centered Learning (SCL) / Pelatihan system manajemen dan Budaya Mutu) Kontrak No. 023.B / PA / PHP-PKP / 08.2012 an. Doni Kasmon, S.ST yang ditanda Tangani pada tanggal 03 september 2012 senilai Rp.9.098.500.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Kontrak swakelola pengembangan staf (Pelatihan CCNA Security ) Kontrak No. 28.A / PA / PHP-PKP / 09.2012 an SAFWAN yang ditanda Tangani pada tanggal 30 September 2012 senilai Rp. 8.767.500.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Kontrak swakelola pengembangan staf (Pelatihan Akutansi Syariah) Kontrak No. 073.A / PA / PHP-PKP / 10.2012 an EMILDA KADRIYANI, M.Si Ak yang ditanda Tangani pada tanggal 30 November 2012 senilai Rp. 6.808.900.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Kontrak swakelola pengembangan staf (Pelatihan Sistem Kendali dan otomasi) Kontrak No. 047.A / PA / PHP-PKP / 09.2012 an Rizki Faulianur, S.ST dan Kontrak No. 047.B / PA / PHP-PKP / 09.2012 an. yang ditanda Tangani pada tanggal 29 Oktober 2012 senilai Rp. 22.233.400.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Kontrak swakelola pengembangan staf (Pelatihan Instruktur Teknologi Sistem Instrumen dan Kontrol Elektronika Kontrol) Kontrak No. 070.A / PA / PHP-PKP / 09.2012 an. Ade Hasanuddin S.ST dan Kontrak No. 070.B / PA / PHP-PKP / 09.2012 dan kontrak No. 070.C / PA / PHP-PKP / 09.2012 an. Intan Nurul fajri, S.ST yang ditanda tangani pada tanggal 10 Desember 2012 senilai Rp. 26.230.000
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Kontrak swakelola pengembangan staf (Pelatihan Pajak) Kontrak No. 017.A / PA / PHP-PKP / 07.2012 an. Maulina Sabrina, SE. Ak yang ditanda tangani pada tanggal 30 Oktober 2012 senilai Rp. 9.100.000.
Kontrak rekanan
1 (satu) Berkas Surat Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 48 / SPP. DCS / UPHP.PA / 09.2012 Tanggal 24 september 2012 tentang Perkerjaaan Pengadaan Peralatan DCS (Distributed Control System) Antara Ketua Satuan Pelaksana Kegiatan Politeknik Aceh dengan CV. Kulu Bersaudara.
1 (satu) Berkas Surat Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 78/ SPP. MMN / UPHP.PA / 11.2012 Tanggal 08 November 2012 tentang Perkerjaaan Pengadaan laboratorium Multemedia And Networking IMS Modul Assembly dan Robotika Antara Ketua Satuan Pelaksana Kegiatan Politeknik Aceh dengan CV. Persada Cipta Teknologi.
1 (satu) Berkas Surat Perjanjian Pemborongan (SPP) Nomor : 078 / SPP.RGK / UPHP.PA / 11.2012 Tanggal 12 November 2012 tentang Perkerjaaan Pembangunan gedung workshop Politeknik Aceh Antara Ketua Satuan Pelaksana Kegiatan Politeknik Aceh dengan CV. Jangkar jati.
1 (satu) Berkas Surat Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 50 / SPP. WPCM / UPHP.PA / 09.2012 Tanggal 24 september 2012 tentang Perkerjaaan Pengadaan Peralatan Welding process dan Cutting Machine Antara Ketua Satuan Pelaksana Kegiatan Politeknik Aceh dengan CV. KASYARA MAHADANA.
1 (satu) berkas Surat Perjanjian Kerja Nomor : 028 / SPK / 06 / UPH- PHP / PBP / 11.2012 Tanggal 13 November 2012 tentang Perkerjaaan Pengadaan Bahan Pustaka Pada Unit Pelaksanaan hibah Penguatan Politeknik Aceh Antara Ketua unit Pelaksana Hibah penguatan Politeknik Aceh dengan CV. Alif Artha Mulia.
1 (satu) Berkas Surat Perjanjian kerja Nomor : 028 / SPK / 04 / UPH- PHP / SW / 10.2012. Tanggal 01 Oktober 2012 tentang melaksanakan Pekerjaan Pengadaan safety & Welding Accessories Pada Unit Pelaksana hibah penguatan Politeknik Aceh dengan CV. EMDAMIN PERDANA (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
1 (satu) Berkas Surat Perjanjian Kerja Nomor : 02 / SPK / PRGW / UPH-PA / 08.2012 Tanggal 31 Agustus 2012 tentang Perencanaan rehabilitasi Gedung dan Workshop Politeknik Aceh CV. Mitra Cipta Pratama (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
1 (satu) Berkas Surat Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 49 / SPP. PHS-BPS / UPHP.PA / 09.2012 Tanggal 24 Sepptember 2012 Pekerjaan Pengadaan peralatan Hydraulic Swing – Beam Plate Shears Antara Ketua Satuan Pelaksana Hibah Penguatan Politeknik Aceh dengan CV. Cipta Sarana Pratama.
1 (satu) Berkas Surat Perjanjian Kerja Nomor : 03 / SPK / UPH-PA / PGP / 11.2012 Tanggal 12 November 2012 tentang Perkerjaaan pengawasan Rehabilitasi gedung dan Workshop Politeknik Aceh CV HASFA ENGINEERING CONSULTAN (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli)
1 (satu) Berkas Surat Perjanjian Kerja Nomor : 028 / SPK / 04 / UPH-PHP / PF / 10.2012 Tanggal 01 Oktober 2012 tentang Melaksanakan pekerjaan Pengadaan Furniture Pada Unit pelaksana hibah Penguatan Politeknik Aceh Antara Ketua unit Pelaksana hibah Penguatan Politeknik Aceh dengan CV. Putera Radja (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
1 (satu) Berkas Surat Perjanjian Pemborongan (SPP) Nomor : 077 / SPP. RGK / UPHP.PA / 11.2012 Tanggal 12 Nopember 2012 tentang Perkerjaaan Rehab Gedung Kampus Politeknik Aceh Antara Ketua Unit Pelaksana Hibah Politeknik Aceh dengan CV. Buraq Nari.
1 (satu ) Lembar Cek Giro CP 728768 tgl 09/06/2011 senilai Rp. 850.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CP 728769 tgl 10/06/2011 senilai Rp. 550.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CP 728770 tgl 13/06/2011 senilai Rp. 650.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CU 466341 tgl 21/06/2011 senilai Rp. 300.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CU 466343 tgl 11/10/2011 senilai Rp. 33.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CU 466344 tgl 09/11/2011 senilai Rp. 1.300.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CU 466348 tgl 14/11/2011 senilai Rp. 450.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CP 466349 tgl 23/12/2011 senilai Rp. 633.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CP 728764 tgl 17/03/2011 senilai Rp. 150.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CU 466350 tgl 27/12/2011 senilai Rp. 149.888.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CX 739251 tgl 29/06/2012 senilai Rp. 500.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CX 739253 tgl 29/06/2012 senilai Rp. 150.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CX 739252 tgl 02/07/2012 senilai Rp. 1.215.094.244 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CX 739255 tgl 02/07/2012 senilai Rp. 1.200.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CX 739256 tgl 04/07/2012 senilai Rp. 575.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CX 739257 tgl 06/07/2012 senilai Rp. 500.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CX 739259 tgl 11/07/2012 senilai Rp. 250.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CX 740032 tgl 21/12/2012 senilai Rp. 1.106.835.756 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CX 739260 tgl 18/07/2012 senilai Rp. 250.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CX 740031 tgl 19/07/2012 senilai Rp. 175.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CA922876 tgl 11/04/2012 senilai Rp. 75.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) lembar Formulir Kiriman uang Ke Rekening Nomor 61001060024551 dari Bank BNI tanggal 23 -12 -2011 senilai Rp. 633.000.000 atas nama CV. Sabina Graha.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk Rekening 61001060024551 dari Bank Aceh tanggal 22- 12 - 2012 senilai Rp. 1.049.254.311 atas nama CV. Sabina Graha.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk Rekening 61001060024551 dari Bank Aceh tanggal 23- 12 - 2012 senilai Rp. 283.899.711 atas nama CV. Sabina Graha.
1 (satu) lembar Nota kredit Ke Rekening Nomor 610.0108.000054910.5 dari Bank Aceh tanggal 10 / 01 / 2013 senilai Rp. 150.000.000 atas nama Yayasan Politeknik Aceh.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk Rekening 640.01.06.000102.4 dari Bank Aceh tanggal 03 / 01 / 2013 senilai Rp. 173.618.583 atas nama CV. BURAQ NARI.
1 (satu) lembar Formulir kiriman uang No. Rek 61001080000549 dari Bank BNI tanggal 04 / 07 / 2012 senilai Rp. 72.336.650 atas nama Yayasan Politeknik Aceh.
1 (satu) lembar Formulir kiriman uang No. Rek 61001060020269 dari Bank BNI tanggal 21 / 12 / 2012 senilai Rp. 698.902.274 atas nama CV. KASYARA MAHADANA.
1 (satu) lembar Formulir kiriman uang No. Rek 61001080000549 dari Bank BNI tanggal 04 / 07 / 2012 senilai Rp. 150.000.000 atas nama Yayasan Politeknik Aceh.
1 (satu) lembar Formulir kiriman uang No. Rek 50002035841176 dari Bank BNI tanggal 02 / 07 / 2012 senilai Rp. 500.000.000 atas namaSaksi Elfina.
1 (satu) lembar Formulir kiriman uang No. Rek 50002036000361 dari Bank BNI tanggal 02 / 07 / 2012 senilai Rp. 300.000.000 atas nama Dedy Rezika.
1 (satu) lembar Formulir kiriman uang No. Rek 0430724253 dari Bank BNI tanggal 02 / 07 / 2012 senilai Rp. 400.000.000 atas nama Dedi Sartika.
1 (satu) lembar Formulir kiriman uang No. Rek 61001060030188 dari Bank BNI tanggal 02 / 07 / 2012 senilai Rp. 954.568.369 atas nama CV. Kulu Bersaudara.
1 (satu) lembar Tanda bukti pengiriman uang No. Rek 612.0106000042.5 dari Bank Aceh tanggal 10 / 02 / 2012 senilai Rp. 600.000.000 atas nama CV. MItra Kharisma.
1 (satu) lembar Formulir Setoran rekening No. Rek 0056739207 dari Bank BNI tanggal 02 / 07 / 2012 senilai Rp. 50.000.000 atas nama Mawardy Nurdin.
1 (satu) lembar Formulir kiriman uang No.Rek 612.0106000042.5 dari Bank BNI tanggal 02 / 07 / 2012 senilai Rp. 210.525.875 CV.Mitra Kharisma (foto copy yang sudah di legalisir sesuai asli).
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan No. Rek 010.01.05.610107-3 dari Bank Aceh tanggal 20 / 05 / 2013 senilai Rp. 250.000.000 atas nama CV. Cipta Sarana Pratama.
1 (satu) lembar Formulir Kiriman uang No. Rek 010.01.05.610107-3 dari Bank BNI Aceh tanggal 22 / 02 / 2013 senilai Rp. 200.000.000 atas nama CV. Cipta Sarana Pratama.
1 (satu) Unit Rumah lantai dua yang terletak di jalan Prada Utama Desa Prada kecamatan Syiah kuala Kota banda Aceh Milik Insinyur MAWARDY NURDIN M.Eng diatas tanah bersertifikat Hak milik Nomor 2037.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta- fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa benar terdakwa sebagai Pegawai Negeri sipil dengan jabatan sebagai Ketua Unit Pelaksana Penguatan Politeknik Aceh berdasarkan surat keputusan SK No.027/SK/02/03/2011 tanggal 03 Januari 2011 dan SK No.023/SK/01/01/04.2012 tanggal 30 April 2012, yang ditanda tangani oleh IR.ZAINAL HANAFI selaku Direktur Politeknik Aceh.
Bahwa benar Tugas dan tanggungjawab terdawa selaku Ketua Unit Pelaksana Penguatan Politeknik Aceh adalah:
1. Mengelola dan melaksanakan rencana pelaksanaan kegiatan pendirian Politeknik Aceh sesuai dengan proposal Hibah politenik Aceh dalam Kontrak kerjasama antara Direktorat Jenderal pendidikan tinggi departemen pendidikan nasional dan politeknik Aceh sesuai dengan undang –undang dan peraturan pemerintah yang berlaku.
2. memantau dan mengevaluasi Pelaksanaan Kegiatan pendirian Politeknik Aceh sesuai dengan Proprosal Hibah Politeknik aceh dan Kontrak kerjasama serta memberikan laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan sesuai dengan format yang ditetapkan.
3. Memberikan pengarahan, bimbingan, petunjuk kepada pelaksana kegiatan Program Hibah Politeknik Aceh dan bertanggung jawab kepada Direktur Politeknik Aceh.
4. melaksanakan Dokumentasi kegiatan Pengarsipan administrasi, Penyaluran uang dan membuat laporan keuangan Seperti Tertuang pada rencana pelaksanaan kegiatan setelah mendapat Persetujuan dari Dirjen Pendidikan Tinggi yang dapat diaudit teknis dan keuangan Oleh istansi Yang Berwenang.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Oleh Direktur Politeknik Aceh.
Bahwa benar Bahwa sumber dana Bantuan Hibah Penguatan Politeknik Aceh Bersumber dari APBN tahun 2011 dan tahun 2012 yaitu dari Ditjen Dikti Nasional tahun 2012.
Bahwa benar pada tahun 2011 dan tahun 2012, Politeknik Aceh telah membuat usulan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Politeknik Aceh yang terdiri dari :
Program Hibah Kegiatan Pendirian Politeknik Aceh tahun 2011 sebesar Rp.5.595.938.000,00.
Program Hibah Kegiatan Penguatan Politeknik Kerjasama Pemda (PHP-PKP) tahun 2012 sebesar Rp.5.772.000.000,00
Bahwa benar setelah di reviu dan evaluasi oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional maka usulan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Politeknik Aceh yang disetujui adalah sebagai berikut :
Program Hibah Kegiatan Pendirian Politeknik Aceh tahun 2011 sejumlah Rp.5.365.000.000,00.
Program Hibah Kegiatan Penguatan Politeknik Kerjasama Pemda (PHP-PKP) tahun 2012 sebesar Rp.5.997.000.000,00.
Bahwa benar Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional/Kebudayaan dan Pemerintah kota Banda Aceh telah mengalokasikan dana kepada Politeknik aceh sejumlah Rp.11.062.938.000,00 yang terdiri dari :
Program Hibah Kegiatan Pendirian Politeknik Aceh tahun 2011 sejumlah Rp. 5.065.938.000,00
Program Hibah Kegiatan Penguatan Politeknik Kerjasama Pemda tahun 2012 sebesar Rp.5.997.000.000,00.
Bahwa benar pada tanggal 08 April 2011 dilakukan penandatanganan Kontrak No.096/E3.1/SP4/Kontrak Politeknik Aceh/W/2011 antara saksi Dr.Ir.Illah Sailah, MS selaku Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan Terdakwa Sibran, S.T selaku ketua satuan pelaksana kegiatan pendirian Politeknik Aceh dengan nilai kontrak Rp.4.765.938.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan sebagaimana terlampir di dalam kontrak.
Bahwa benar pada tanggal 28 Mei 2012 di tandatangani kontrak No.128.6/E3.SP4/SPK-PHPPKP/V/2012 antara saksi Iskandar, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen Penyedia Layanan Pembelajaran dan Kompetensi Mahasiswa dan Pengembangan Mutu Pendidikan Politeknik Direktorat Pendidikan Tinggi dengan saksi Ir.Zainal Hanafi selaku Direktur Politeknik Aceh sebesar Rp.5.497.000.000,00 (lima milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) dengan ketentuan sebagaimana terlampir di dalam kontrak.
Bahwa benar jumlah dana hibah yang masuk ke rekening Giro BNI Cabang Banda Aceh atas nama UPHP Politeknik Aceh Nomor Rekening 0148087643 tahun 2011 sejumlah Rp.5.065.938.000.00, (Lima milyar enam puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dengan realisasi penarikan dan pengunaan dana hibah sebagai berikut :
- Tanggal 17 Maret 2011 dengan Cek Giro No.CP728764 yang ditandatangani oleh saksi Elfina dan saksi Drs. Ramli Rasyid, M.Si melakukan penarikan dana tahap I dari hibah Pemerintah kota Banda Aceh sejumlah Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) kemudian dana tersebut dipergunakan untuk pembayaran program hibah Pendirian Politeknik Aceh tahun 2011.
Bahwa benar pada bulan Juni 2011 sampai dengan bulan Oktober 2011 saksi Elfina melakukan penarikan tahap I dari Dirjen Dikti dengan 5 (lima) lembar cek giro yang ditandatangani oleh saksi Drs.Ramli Rasyid, M.Si,M.Pd sejumlah Rp.2.383.000.000,00 (dua milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta) dengan perincian penarikan dan penggunaan sebagai berikut :
Cek Giro No.CP 728768 tanggal 09 Juni 2011 seJUMLAH Rp. 850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah) dan dana tersebut digunakan terdakwa tidak sesuai dengan kontrak perjanjian hibah akan tetapi saksi Elfina menggunakannya untuk Persiraja sehingga tidak sesuai ketentuan.
Cek Giro No.CP 728769 tanggal 10 Juni 2011 sebesar Rp.550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) juga digunakan saksi Elfina tidak sesuai dengan kontrak perjanjian hibah akan tetapi dipergunakan saksi Elfina membayar pinjaman saksi Elfina sendiri kepada saudara Dedi Sartika sebesar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) sedangkan sisanya senilai Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dipergunakan saksi Elfina untuk kepentingan dirinya sendiri.
Cek Giro No.CP 728770 tanggal 13 Juni 2011 sebesar Rp. 650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) juga digunakan saksi Elfina tidak sesuai dengan kontrak perjanjian hibah akan tetapi saksi Elfina pergunakan untuk Persiraja sehingga tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Cek Giro No.CP 728771 tanggal 21 Juni 2011 sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) penggunaannya juga tidak sesuai dengan kontrak perjanjian hibah karena yang dipergunakan saksi Elfina untuk Politeknik Aceh hanya sebesar Rp.84.507.175 (delapan puluh empat juta lima ratus tujuh ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 215.492.825 (dua ratus lima belas juta empat ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) dipergunakan saksi Elfina untuk kepentingan dirisaksi Elfina sendiri.
Cek Giro No.CU466343 tanggal 11 Oktober 2011 ditandatangani oleh saksi Drs.Ramli Rasyid ,MS dan saksi Elfina sebesar Rp.33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) juga dipergunakan saksi Elfina tidak sesuai dengan Kontrak Naskah Perjanjian Hibah akan tetapi saksi Elfina mempergunakannya untuk kepentingan saksi Elfina sendiri sehingga tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Bahwa benar sampai dengan berakhirnya pelaksanaan kegiatan program hibah penguatan Politeknik Aceh tahun 2012 sesuai dengan batas waktu pelaksanaan dalam kontrak perjanjian hibah tanggal 31 Desember 2012 dana hibah yang ditarik dari rekening UPHP Politeknik Aceh tahun 2012 sejumlah Rp. 5.996.930.000,00 (lima milyar Sembilan ratus Sembilan puluh enam juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) dikurangi dengan dana yang digunakan untuk kegiatan Politeknik Aceh tahun 2012 tahun Rp. 1.901.792.564,00 (satu milyar Sembilan ratus satu ribu tujuh ratus Sembilan puluh dua ribu lima ratus enam puluh empat rupiah) sedangkan Penggunan yang tidak sesuaidengan RPK Politeknik Aceh tahun 2012 Rp.4.095.137.436,00 (empat milyar Sembilan puluh lima juta seratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah).
Bahwa benar dana hibah yang digunakan oleh saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR yang tidak sesuai dengan RKP tahun 2012 sejumlah Rp.4.095.137.436,00 (empat milyar Sembilan puluh lima juta seratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah) terdiri dari :
Dana untuk pembayaran kegiatan Penguatan Politeknik Aceh Tahun 2012 yang belum dibayarkan namun sudah dipertanggung jawabkan sebesar Rp.3.123.863.726,00.
Sisa dana Hibah Dikti untuk penguatan Politeknik Aceh tahun 2012 (selisih antara dana yang ditransfer Dikti ke Politeknik Aceh tahun 2012 dikurangi pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan Pendirian Politeknik Aceh tahun 2012 yang diserahkan Politeknik Aceh ke Dirjen Dikti) yang harus dikembalikan ke Bendahara Umum Negara Nomor 502.000000 NPWP Bendahara 00493676107000 sebesar Rp.971.343.710,00.
Bahwa benar sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, pelaksanaan kegiatan Penguatan Politeknik Aceh tahun 2012 yang belum dilakukan pembayaran oleh saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR adalah Rp,.1.865.978.663,00 terdiri dari :
Pengadaan alat Gidroulic swim-beam plate share tahun 2012 pekerjaan telah selesai 100%(seratus persen) dengan nilai kontrak Rp.1.121.853.000,00 (satu milyar seratus dua puluh satu juta delapan ratus lima puluh tiga ribu rupiah) yang telah dibayarkan 50,42% atau sejumlah Rp.450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) sisanya setelah dikurangi pajak sejumah Rp.349.273.773,00 belum dibayarkan.
Pengadaan Alat DCS tahun 2012, pekerjaan telah selesai dikerjakan 100% dengan nilai kontrak Rp.1.250.000.000,00 oleh CV.Kulu Bersaudara sudah dilakukan serah terima barang, namun belum dilakukan pembayaran (0%) yaitu sejumlah Rp.1.119.318.181,00 setelah dikurangi pajak.
Pajak (PPn dan PPh) yang dipungut oleh bendahara Satuan Pelaksana Kegiatan Politeknik Aceh tahun 2012 terhadap kegiatan Penguatan Politeknik Aceh tahun 2012 belum disetorkan oleh saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR s ke kas negara sebesar Rp.397.386.709,00
Bahwa benar total penggunaan dana hibah untuk kegiatan Politeknik Aceh tahun 2011 dan tahun 2012 yang pekerjaannya telah selesai 100% namun belum di bayarkan oleh saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR selaku Bendahara Satuan Pelaksanan Kegiatan Politeknik Aceh sejumlah Rp.2.357.444.197,00 terdiri dari tahun 2011 sebesar Rp. 491.465.534,00 dan tahun 2012 sebesar Rp.1.865.978.663,00.
- Bahwa benar dalam Laporan keuangan Akhir tahun 2011 yang dibuat oleh saksi ELFINA, SE selaku bendahara UPHP pada bulan januari 2012 dan terdakwa Selaku Ketua UPHP sebagai mengetahui / menyetujui Laporan tersebut dan Laporan keuangan akhir tahun 2012 yang dibuat oleh bendahara UPHP pada tanggal 28 Desember 2012 dan terdakwa serta saksi Ir. ZAINAL HANAFI selaku Direktur Politeknik Aceh Sebagai mengetahui / menyetujui Laporan tersebut.
- Bahwa benar Pada saat menadatangani laporan keuangan akhir tahun tersebut yang telah di buat oleh Bandahara UPHP pada bulan januari 2012 dan pada tanggal 28 Desember 2012 terdakwa selaku ketua UPHP tidak ada lagi bandingkan dengan bukti pengeluaran pada rekening Koran UPHP 0148087643 serta dengan bukti pembayaran yang telah dilakukan kepada penyedia (rekanan).
- Bahwa benar tersebut diatas ada 2 (dua) pekerjaan yang belum dilakukan pembayaran yang terdakwa ketahui dari Penyedia Barang jasa seperti pekerjaan untuk pengadaan peralatan pada tahun 2012 yaitu:
Peralatan Hidrolic Swing-beam Plate shears Dengan Kontrak Nomor 058 / SPP. PHS-BPS/ UPHP. PA / 09 . 2012, Nilai Kontrak Rp. 892.590.000 (delapan ratus sempuluh dua Juta Lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang dilaksanakan Oleh CV. Cipta sarana Pratama direktunya sdr. AFRIZAL,SE baru dilakukan Pembayaran Rp. 450.000.000 (empat ratus Lima Puluh juta Rupiah) pada hari yang tanggal yang tidak saksi Ingat lagi dan sisa yang Belum dibayar sejumlah Rp. 442.590.000 (empat ratus empat puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), Sedangkan Barang telah di periksa Oleh panitia pemeriksa barang dan juga telah terima oleh Pemegang barang.
Peralatan Distributid Control sistem (DCS) dengan Kontrak Nomor 048 / SPP. DCS / UPHP. PA / 09 . 2012, nilai Kontrak Rp. 1.250.000.000 (satu Milyar dua ratus lima Puluh juta rupiah) yang dilaksanakan oleh CV. Kulu bersaudara direkturnya saksi RAUYANI belum dilakukan pembayaran sama sekali sampai saat ini sedangkan barang tersebut telah diperiksa oleh Panitia pemeriksa Barang dan juga telah diterima Oleh Pemegang Barang.
Bahwa benar terdakwa Sibran ,S.T., tidak pernah melihat dan memverivikasi keabsahan dokumen-dokumen pendukung untuk melakukan pencairan yang dilakukan oleh saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR ,SE selaku bendahara.
Bahwa benar Laporan Keuangan Program Hibah Pendirian politeknik Aceh tahun 2011 dan Laporan Keuangan Program Hibah Penguatan Politeknik Aceh tahun 2012 disusun oleh saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR dan terdakwa menyetujui tanpa melakukan cek kebenaran atas laporan tersebut dan bukti-bukti pendukung atas laporan tersebut.
Bahwa benar terdakwa menandatangani laporan keuangan tidak pernah membandingkan bukti pengeluaran pada rekening koran dengan bukti pembayaran lainnya yang telah dilakukan pembayaran kepada penyedia (rekanan), sehingga walaupun penggunaan dana hibah yang berasal dari Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan Nasional dan Pemerintah Kota Banda Aceh tahun 2011 penggunaannya tidak sesuai ketentuan akan tetapi telah dibuat pertanggung jawaban seluruhnya tahun 2011 dan tahun 2012 seolah-olah dana tersebut telah digunakan sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.
Bahwa benar akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Drs. Ramli Rasyid, M.Si.,M.Pd., saksi IR.ZAINAL HANAFI, saksi ELFINA, S.E., telah menimbulakan kerugian keuagan Negara sejumlah Rp.2.357.436.197,00 (dua miliyar tiga ratus lima puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh enam ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah), berdasarkan Keterangan Ahli dari BPKP Aceh dan dikaitkan dengan laporan hasil Audit BPKP Aceh Nomor SR-1947/PW.01/5/2015 tanggal 31 Agustus 2015 perihal Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negaara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan hibah pada Politeknik Aceh dari Dirjen Diki dan Pemko Banda Aceh tahun anggaran 2011 dann 2012.
Bahwa benar dalam pelaksanaan program hibah pendirian politeknik aceh tahun 2011 dan program penguatan Politeknik aceh tahun 2012 telah terjadi penyimpangan, yaitu tidak sesuai dengan ketentuan dalam dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang perbendaharaan negara “menyatakan bahwa pejabat yang menandatangai atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akaibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut” dan Perjanjian kontrak anatara direktorat pembelajaran dan kemahasiswaan Direktorat jenderal pendidikan Tinggi dan Politeknik aceh Tahun 2012 Nomor 128.6/E3.SP4/SPK-PHPPKP/V/2012 tanggal 28 Mei 2012 adalah sebagai berikut.
Pasal 6 huruf b tahap pembayaran menyatakan bahwa pihak pertama akan membayarkan kepada pihak kedua pembayaran tahap pertama sebesar 80% dari nilai kontrak setelah pihak kedua menyediakan dana pendamping 100% sesuai pasal 3 ayat 2 pada rekening bank sebagaimana disebutkan pasal 6 huruf a.
Pasal 1 ayat 2 yang menyatakan bahwa pihak kedua akan melaksanakan kegiatan PHP-PKP Politeknik aceh dengan tekun, efisien dan berkaitan dengan pendidikan, teknis, keuangan, standar manajerial serta akan tetap memiliki pencatatan yang memamdai, termasuk standar-standar serta norma-norma keuangan yang berlaku.
Menimbang bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut umum dengan dakwaan subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer tersebut yaitu Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur – unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang ;
Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau Turur Serta melakukan perbuatan tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1 . Unsur setiap orang.
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud dengan Setiap orang adalah orang peorangan atau termasuk korporasi.
Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal tersebut di atas, undang-undang telah secara tegas menyebutkan bahwa pengertian setiap orang adalah orang perseorangan bahkan termasuk pula koorporasi, dimana orang perseorangan tersebut adalah rechtperson yang merupakan subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban, cakap bertindak dan tidak di bawah pengampuan, sedangkan yang dimaksud dengan koorporasi adalah kumpulan orang dan / atau kekayaan baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum ;
Dengan demikian rumusan "setiap orang" adalah siapa saja baik perseorangan maupun korporasi menjadi subyek atau pelaku dari pada tindak pidana korupsi dan dapat diminta pertanggungjawabannya menurut hukum dan juga cakap (bekvaan) mengemban hak dan kewajiban dalam hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bahwa Terdakwa SIBRAN, S.T Bin M. YUSUF dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani, dapat mengikuti setiap tahapan persidangan, dapat menjawab semua pertanyaan baik dari Majelis Hakim, Penuntut umum dan Penasihat hukum dan telah membenarkanya terhadap indentitasnya yang dipertanyakan oleh Ketua Majelis, selanjutnya dapat menilai semua keterangan para saksi yang diajukan dan diperiksa di persidangan, dengan demikian unsur Setiap Orang telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan “Secara Melawan Hukum “ mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti luas, yaitu mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materil, melawan hukum dalam arti formil mengandung makna suatu perbuatan baru dapat dikatakan sebagai perbuatan yang melawan hukum apabila perbuatan tersebut melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, sedangkan melawan hukum dalam arti materil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak di atur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa sebagaimana diuraikan di atas melawan hukum secara formil berarti perbuatan yang dilakukan melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga untuk menentukan apakah perbuatan terdakwa dalam perkara ini termasuk kategori melawan hukum formil atau tidak haruslah dilihat apakah ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh Terdakwa .
Menimbang, bahwa yang dimaksud memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi dalam pasal ini bersifat alternatif, artinya unsur memperkaya di sini bila telah dibuktikan salah satu saja, apakah kepada diri sendiri, atau untuk orang lain, atau suatu koporasi, maka unsur ini terpenuhi dan unsur memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi harus didahului oleh unsur melawan hukum berkenaan dengan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa dengan demikian, yang dimaksud “memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi” adalah suatu usaha atau perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara melawan hukum untuk kepentingan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi agar menjadi kaya, bertambah kaya atau menambah kekayaan diperoleh dari keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa SIBRAN, S.T Bin M. YUSUF, sebagai Ketua Unit Pelaksana Penguatan Politeknik Aceh berdasarkan surat keputusan SK No.027/SK/02/03/2011 tanggal 03 Januari 2011 dan SK No.023/SK/01/01/04.2012 tanggal 30 April 2012, yang ditanda tangani oleh IR.ZAINAL HANAFI selaku Direktur Politeknik Aceh.
Menimbang, bahwa Tugas dan tanggungjawab terdawa selaku Ketua Unit Pelaksana Penguatan Politeknik Aceh adalah:
1. Mengelola dan melaksanakan rencana pelaksanaan kegiatan pendirian Politeknik Aceh sesuai dengan proposal Hibah politenik Aceh dalam Kontrak kerjasama antara Direktorat Jenderal pendidikan tinggi departemen pendidikan nasional dan politeknik Aceh sesuai dengan undang –undang dan peraturan pemerintah yang berlaku.
2. memantau dan mengevaluasi Pelaksanaan Kegiatan pendirian Politeknik Aceh sesuai dengan Proprosal Hibah Politeknik aceh dan Kontrak kerjasama serta memberikan laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan sesuai dengan format yang ditetapkan.
3. Memberikan pengarahan, bimbingan, petunjuk kepada pelaksana kegiatan Program Hibah Politeknik Aceh dan bertanggung jawab kepada Direktur Politeknik Aceh.
4. melaksanakan Dokumentasi kegiatan Pengarsipan administrasi, Penyaluran uang dan membuat laporan keuangan Seperti Tertuang pada rencana pelaksanaan kegiatan setelah mendapat Persetujuan dari Dirjen Pendidikan Tinggi yang dapat diaudit teknis dan keuangan Oleh istansi Yang Berwenang.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Oleh Direktur Politeknik Aceh.
Menimbang, bahwa sumber dana Bantuan Hibah Penguatan Politeknik Aceh Bersumber dari APBN tahun 2011 dan tahun 2012 yaitu dari Ditjen Dikti Nasional tahun 2012.
Menimbang, bahwa pada tahun 2011 dan tahun 2012, Politeknik Aceh telah membuat usulan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Politeknik Aceh yang terdiri dari :
Program Hibah Kegiatan Pendirian Politeknik Aceh tahun 2011 sejumlah Rp.5.595.938.000,00. (lima milyar lima ratus Sembilan puluh lima juta Sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
Program Hibah Kegiatan Penguatan Politeknik Kerjasama Pemda (PHP-PKP) tahun 2012 sejumlah Rp.5.772.000.000,00, (lima milyar tujuh ratus tujuh puluh dua juta rupiah).
Selanjutnya setelah di reviu dan dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional maka usulan Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Politeknik Aceh yang disetujui adalah sebagai berikut :
Program Hibah Kegiatan Pendirian Politeknik Aceh tahun 2011 sejumlah Rp.5.365.000.000,00. (lima milyar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah).
Program Hibah Kegiatan Penguatan Politeknik Kerjasama Pemda (PHP-PKP) tahun 2012 sejumlah Rp.5.997.000.000,00 (lima milyar Sembilan ratus Sembilan puluh tuju ribu rupih).
Menimbang, bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional/Kebudayaan dan Pemerintah kota Banda Aceh telah mengalokasikan dana kepada Politeknik aceh sejumlah Rp.11.062.938.000,00 (sebelas milyar enam puluh dua juta Sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) yang terdiri dari:
Program Hibah Kegiatan Pendirian Politeknik Aceh tahun 2011 sejumlah Rp. 5.065.938.000,00 (lima milyar enam puluh lima juta Sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
Program Hibah Kegiatan Penguatan Politeknik Kerjasama Pemda tahun 2012 sebesar Rp.5.997.000.000,00.(lima milyar Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh juta rupiah).
Menimbang, bahwa pada tanggal 08 April 2011 dilakukan penandatanganan Kontrak No.096/E3.1/SP4/Kontrak Politeknik Aceh/W/2011 antara saksi Dr.Ir.Illah Sailah, M.S selaku Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan Terdakwa Sibran, S.T selaku ketua satuan pelaksana kegiatan pendirian Politeknik Aceh dengan nilai kontrak Rp.4.765.938.000,00 (empat milyar tujuh ratus enam puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dengan ketentuan sebagaimana terlampir di dalam kontrak, selanjutnya pada tanggal 28 Mei 2012 di tandatangani kontrak No.128.6/E3.SP4/SPK-PHPPKP/V/2012 antara saksi Iskandar, SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen Penyedia Layanan Pembelajaran dan Kompetensi Mahasiswa dan Pengembangan Mutu Pendidikan Politeknik Direktorat Pendidikan Tinggi dengan saksi Ir.Zainal Hanafi selaku Direktur Politeknik Aceh sejumlah Rp.5.497.000.000,00 (lima milyar empat ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) dengan ketentuan sebagaimana terlampir di dalam kontrak.
Menimbang, bahwa jumlah dana hibah yang masuk ke rekening Giro BNI Cabang Banda Aceh atas nama UPHP Politeknik Aceh Nomor Rekening 0148087643 tahun 2011 sejumlah Rp.5.065.938.000.00, (Lima milyar enam puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dengan realisasi penarikan dan pengunaan dana hibah sebagai berikut :
- Tanggal 17 Maret 2011 dengan Cek Giro No.CP728764 yang ditandatangani oleh saksi Elfina dan saksi Drs. Ramli Rasyid, M.Si melakukan penarikan dana tahap I dari hibah Pemerintah kota Banda Aceh sejumlah Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) kemudian dana tersebut dipergunakan untuk pembayaran program hibah Pendirian Politeknik Aceh tahun 2011.
Menimbang, bahwa pada bulan Juni 2011 sampai dengan bulan Oktober 2011 saksi Elfina melakukan penarikan tahap I dari Dirjen Dikti dengan 5 (lima) lembar cek giro yang ditandatangani oleh saksi Drs.Ramli Rasyid, M.Si,M.Pd sejumlah Rp.2.383.000.000,00 (dua milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta) dengan perincian penarikan dan penggunaan sebagai berikut :
Cek Giro No.CP 728768 tanggal 09 Juni 2011 sejumlah Rp. 850.000.000,00 (delapan ratus lima puluh juta rupiah), digunakannya untuk Persiraja.
Cek Giro No.CP 728769 tanggal 10 Juni 2011 sebesar Rp.550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah), dipergunakan saksi Elfina membayar pinjaman saksi Elfina sendiri kepada saudara Dedi Sartika sebesar Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) sedangkan sisanya senilai Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dipergunakan saksi Elfina.
Cek Giro No.CP 728770 tanggal 13 Juni 2011 sebesar Rp. 650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah), saksi Elfina pergunakan untuk Persiraja.
Cek Giro No.CP 728771 tanggal 21 Juni 2011 sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), yang dipergunakan saksi Elfina untuk Politeknik Aceh hanya sebesar Rp.84.507.175 (delapan puluh empat juta lima ratus tujuh ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 215.492.825 (dua ratus lima belas juta empat ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah) dipergunakan saksi Elfina.
Cek Giro No.CU466343 tanggal 11 Oktober 2011, sebesar Rp.33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah) juga dipergunakan saksi Elfina sendiri.
Menimbang, bahwa sampai dengan berakhirnya pelaksanaan kegiatan program hibah penguatan Politeknik Aceh tahun 2012 sesuai dengan batas waktu pelaksanaan dalam kontrak perjanjian hibah tanggal 31 Desember 2012 dana hibah yang ditarik dari rekening UPHP Politeknik Aceh tahun 2012 sejumlah Rp. 5.996.930.000,00 (lima milyar Sembilan ratus Sembilan puluh enam juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) dikurangi dengan dana yang digunakan untuk kegiatan Politeknik Aceh tahun 2012 tahun sejumlah Rp1 .901.792.564,00 (satu milyar Sembilan ratus satu ribu tujuh ratus Sembilan puluh dua ribu lima ratus enam puluh empat rupiah) sedangkan Penggunan yang tidak sesuaidengan RPK Politeknik Aceh tahun 2012 Rp.4.095.137.436,00 (empat milyar Sembilan puluh lima juta seratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah).
Menimbang, bahwa dana hibah yang digunakan oleh saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR yang tidak sesuai dengan RKP tahun 2012 sejumlah Rp.4.095.137.436,00 (empat milyar Sembilan puluh lima juta seratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah) terdiri dari :
Dana untuk pembayaran kegiatan Penguatan Politeknik Aceh Tahun 2012 yang belum dibayarkan namun sudah dipertanggung jawabkan sejumlah Rp.3.123.863.726,00. (tiga milyar seratus dua puluh tiga juta delapan puluh enam puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah).
Sisa dana Hibah Dikti untuk penguatan Politeknik Aceh tahun 2012, selisih antara dana yang ditransfer Dikti ke Politeknik Aceh tahun 2012 dikurangi pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan Pendirian Politeknik Aceh tahun 2012 yang diserahkan Politeknik Aceh ke Dirjen Dikti yang harus dikembalikan ke Bendahara Umum Negara Nomor 502.000000 NPWP Bendahara 00493676107000 adalah sebesar Rp.971.343.710,00.
Menimbang, bahwa sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, pelaksanaan kegiatan Penguatan Politeknik Aceh tahun 2012 yang belum dilakukan pembayaran oleh saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR adalah Rp,.1.865.978.663,00 terdiri dari :
Pengadaan alat Gidroulic swim-beam plate share tahun 2012 pekerjaan telah selesai 100%(seratus persen) dengan nilai kontrak sejumlah Rp.1.121.853.000,00 (satu milyar seratus dua puluh satu juta delapan ratus lima puluh tiga ribu rupiah) yang telah dibayarkan 50,42% atau sejumlah Rp.450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) sisanya setelah dikurangi pajak sejumah Rp.349.273.773,00 (tiga ratus empat puluh Sembilan juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh tujuh puluh tiga rupiah) belum dibayarkan.
Pengadaan Alat DCS tahun 2012, pekerjaan telah selesai dikerjakan 100%(seratus persen) dengan nilai kontrak sejumlah Rp.1.250.000.000,00 (satu milyar dua ratus lima puluh ribu rupiah) oleh CV.Kulu Bersaudara sudah dilakukan serah terima barang, namun belum dilakukan pembayaran (0%) yaitu sejumlah Rp.1.119.318.181,00 (satu milyar seratus Sembilan belas juta tiga ratus delapan ribu seratus delapan puluh satu rupiah) setelah dikurangi pajak.
Pajak (PPn dan PPh) yang dipungut oleh bendahara Satuan Pelaksana Kegiatan Politeknik Aceh tahun 2012 terhadap kegiatan Penguatan Politeknik Aceh tahun 2012 belum disetorkan oleh saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR ke kas negara sejumlah Rp.397.386.709,00. (tiga ratus Sembilan puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus Sembilan rupaiah).
Menimbang, bahwa total penggunaan dana hibah untuk kegiatan Politeknik Aceh tahun 2011 dan tahun 2012 yang pekerjaannya telah selesai 100% namun belum di bayarkan oleh saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR selaku Bendahara Satuan Pelaksanan Kegiatan Politeknik Aceh sejumlah Rp.2.357.444.197,00 terdiri dari tahun 2011 sejumlah Rp. 491.465.534,00 (empat ratus sembilan puluh satu juta empat ratus enam puluh lima ribu lima ratus tiga puluh empat rupiah) dan tahun 2012 sejumlah Rp.1.865.978.663,00.(satu milyar delapan ratus enam puluh lima juta smbilan ratus tujuh puluh delapan ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah).
Menimbang, bahwa dalam Laporan keuangan Akhir tahun 2011 yang dibuat oleh saksi ELFINA, S.E., selaku bendahara UPHP pada bulan januari 2012 dan terdakwa Selaku Ketua UPHP sebagai mengetahui / menyetujui Laporan tersebut dan Laporan keuangan akhir tahun 2012 yang dibuat oleh bendahara UPHP pada tanggal 28 Desember 2012 dan terdakwa serta saksi Ir. ZAINAL HANAFI selaku Direktur Politeknik Aceh Sebagai mengetahui / menyetujui Laporan tersebut.
Menimbang, bahwa Pada saat menadatangani laporan keuangan akhir tahun tersebut yang telah di buat oleh Bandahara UPHP pada bulan januari 2012 dan pada tanggal 28 Desember 2012 terdakwa selaku ketua UPHP tidak ada lagi bandingkan dengan bukti pengeluaran pada rekening Koran UPHP 0148087643 serta dengan bukti pembayaran yang telah dilakukan kepada penyedia (rekanan).
Menimbang, bahwa ada 2 (dua) pekerjaan yang belum dilakukan pembayaran yang terdakwa ketahui dari Penyedia Barang jasa seperti pekerjaan untuk pengadaan peralatan pada tahun 2012 yaitu:
Peralatan Hidrolic Swing-beam Plate shears Dengan Kontrak Nomor 058 / SPP. PHS-BPS/ UPHP. PA / 09 . 2012, Nilai Kontrak Rp. 892.590.000 (delapan ratus sempuluh dua Juta Lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang dilaksanakan Oleh CV. Cipta sarana Pratama direktunya sdr. AFRIZAL,S.E baru dilakukan Pembayaran Rp. 450.000.000 (empat ratus Lima Puluh juta Rupiah) pada hari yang tanggal yang tidak saksi Ingat lagi dan sisa yang Belum dibayar sejumlah Rp. 442.590.000 (empat ratus empat puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh dua ribu rupiah), Sedangkan Barang telah di periksa Oleh panitia pemeriksa barang dan juga telah terima oleh Pemegang barang.
Peralatan Distributid Control sistem (DCS) dengan Kontrak Nomor 048 / SPP. DCS / UPHP. PA / 09 . 2012, nilai Kontrak Rp. 1.250.000.000 (satu Milyar dua ratus lima Puluh juta rupiah) yang dilaksanakan oleh CV. Kulu bersaudara direkturnya saksi RAUYANI belum dilakukan pembayaran sama sekali sampai saat ini sedangkan barang tersebut telah diperiksa oleh Panitia pemeriksa Barang dan juga telah diterima Oleh Pemegang Barang.
Menimbamg, bahwa terdakwa Sibran ,S.T., tidak pernah melihat dan memverivikasi keabsahan dokumen-dokumen pendukung untuk melakukan pencairan yang dilakukan oleh saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR ,SE selaku bendahara.
Menimbang, bahwa Laporan Keuangan Program Hibah Pendirian politeknik Aceh tahun 2011 dan Laporan Keuangan Program Hibah Penguatan Politeknik Aceh tahun 2012 disusun oleh saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR dan terdakwa menyetujui tanpa melakukan cek kebenaran atas laporan tersebut dan bukti-bukti pendukung atas laporan tersebut.
Menimbang, bahwa terdakwa menandatangani laporan keuangan tidak pernah membandingkan bukti pengeluaran pada rekening koran dengan bukti pembayaran lainnya yang telah dilakukan pembayaran kepada penyedia (rekanan), sehingga walaupun penggunaan dana hibah yang berasal dari Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti Kementerian Pendidikan Nasional dan Pemerintah Kota Banda Aceh tahun 2011 penggunaannya tidak sesuai ketentuan akan tetapi telah dibuat pertanggung jawaban seluruhnya tahun 2011 dan tahun 2012 seolah-olah dana tersebut telah digunakan sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya.
Menimbang, bahwa dalam pelaksanaan program hibah pendirian politeknik aceh tahun 2011 dan program penguatan Politeknik aceh tahun 2012 telah terjadi penyimpangan, yaitu tidak sesuai dengan ketentuan dalam dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang perbendaharaan negara “menyatakan bahwa pejabat yang menandatangai atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akaibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut” dan Perjanjian kontrak antara direktorat pembelajaran dan kemahasiswaan Direktorat jenderal pendidikan Tinggi dan Politeknik aceh Tahun 2012 Nomor 128.6/E3.SP4/SPK-PHPPKP/V/2012 tanggal 28 Mei 2012 adalah sebagai berikut.
Pasal 6 huruf b tahap pembayaran menyatakan bahwa pihak pertama akan membayarkan kepada pihak kedua pembayaran tahap pertama sebesar 80% dari nilai kontrak setelah pihak kedua menyediakan dana pendamping 100% sesuai pasal 3 ayat 2 pada rekening bank sebagaimana disebutkan pasal 6 huruf a.
Pasal 1 ayat 2 yang menyatakan bahwa pihak kedua akan melaksanakan kegiatan PHP-PKP Politeknik aceh dengan tekun, efisien dan berkaitan dengan pendidikan, teknis, keuangan, standar manajerial serta akan tetap memiliki pencatatan yang memamdai, termasuk standar-standar serta norma-norma keuangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas terdakwa Sibran ,S.T., selaku Ketua SPK/UPHP Politeknik Aceh tidak pernah melihat dan memverivikasi keabsahan dokumen-dokumen pendukung untuk melakukan pencairan yang dilajukan oleh saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR ,S.E selaku bendahara, demikian juga terhadap Laporan Keuangan Program Hibah Pendirian politeknik Aceh tahun 2011 dan tahun 2012 disusun oleh saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR dan oleh terdakwa telah menyetujui tanpa melakukan cek kebenaran atas laporan tersebut dari bukti-bukti pendukung atas laporan tersebut, yang seolah-olah dana tersebut telah digunakan sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya sehingga secara melawan hukum memperkaya saksi ELFINA dan Alm Mawardi Nurdin, dengan demikian Unsur Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah Terpenuhi.
Ad. 3. Unsur Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa dari rumusan unsur ini diketahui, bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi. Akan tetapi, apabila perbuatan itu dapat/mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna dilakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat, Lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun didaerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Menimbang, bahwa yang dimaksud perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat (Penjelasan Umum Undang-undang Nomor 31 tahun 1999);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan akibat dari perbuatan terdakwa, saksi Drs. Ramli Rasyid, M.Si.,M.Pd., saksi IR.ZAINAL HANAFI, saksi ELFINA, S.E., telah menimbulakan kerugian keuagan Negara sejumlah Rp.2.357.436.197,00 (dua miliyar tiga ratus lima puluh tujuh juta empat ratus tiga puluh enam ribu seratus sembilan puluh tujuh rupiah), berdasarkan Keterangan Ahli dari BPKP Aceh dan dikaitkan dengan laporan hasil Audit BPKP Aceh Nomor SR-1947/PW.01/5/2015 tanggal 31 Agustus 2015 perihal Hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan hibah pada Politeknik Aceh dari Dirjen Dikti dan Pemko Banda Aceh tahun anggaran 2011 dann 2012.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas dikaitkan dengan keterangan Ahli di persidangan serta pengakuan terdakwa yang membenarkan terdakwa telah menanda tangan laporan pertanggung jawaban keuangan dana Hibah Penguatan Politekni Aceh telah menimbulkan kerugian Negara dengan demikian Unsur Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara telah terpenuhi.
Ad.4. Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau Turur Serta melakukan perbuatan tersebut.
Bahwa, dalam ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyatakan :” di-hukum seperti pelaku dari perbuatan yang dapat dihukum barang siapa yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Bahwa berdasarkan atas rumusan pasal tersebut diatas terdapat 3 bentuk penyertaan :
Yang melakukan (Pleger) ;
Yang menyuruh melakukan (doenpleger) ;
Yang turut serta melakukan (medepleger) ;
Bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan turut serta, menurut yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 22 Desember 1955, No. 1/1955/M.PID. pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah Medepleger (turut serta) dari kejahatan yang didakwakan, dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan bahwa Terdakwa dengan saksi bekerja bersama-sama dengan sadar, dan erat untuk melaksanakan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Bahwa selaku Medepleger, dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya, tidak perlu melakukan sendiri perbuatan pelaksanaan tindak pidana ;
Bahwa medepleger yang turut serta melakukan tindak pidana tidak harus memenuhi seluruh unsur yang oleh Undang-Undang dirumuskan untuk tindak pidana tersebut.
Menibang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan di dalam Laporan keuangan Akhir tahun 2011 yang dibuat oleh saksi ELFINA, S.E, selaku bendahara UPHP pada bulan januari 2012 dan terdakwa Selaku Ketua UPHP sebagai yang mengetahui/ menyetujui Laporan tersebut dan Laporan keuangan akhir tahun 2012 yang dibuat oleh bendahara UPHP pada tanggal 28 Desember 2012 dan terdakwa serta saksi Ir. ZAINAL HANAFI selaku Direktur Politeknik Aceh Sebagai mengetahui / menyetujui Laporan tersebut.
Menimbang, pada saat menadatangani laporan keuangan akhir tahun tersebut yang telah di buat oleh Bandahara UPHP pada bulan januari 2012 dan pada tanggal 28 Desember 2012 terdakwa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai ketua UPHP tidak ada lagi bandingkan dengan bukti pengeluaran pada rekening Koran UPHP 0148087643 serta dengan bukti pembayaran yang telah dilakukan kepada penyedia (rekanan).
Menimbang, bahwa terhadap tugas dan tanggung jawab yang dimiliki oleh terdakwa dalam hal pengelolaan dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah kota Banda Aceh dan Ditjen Dikti, Terdakwa Sibran ,S.T., tidak pernah melihat dan membuktikan keabsahan dokumen-dokumen pendukung untuk melakukan pencairan yang dilakukan oleh saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR ,SE selaku bendahara.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas terdakwa SIBRAN,ST BIN M.YUSUF selaku Ketua UPHP dan saksi Ir. ZAINAL HANAFI selaku Direktur Politeknik Aceh, saksi ELFINA S.E. BINTI DJAKFAR ,SE selaku bendahara. saksi Drs. RAMLI RASYID,M.Si.,M.Pd., telah terdapat kesamaan niat (kehendak), kesamaan tujuan dan kesamaan kepentingan untuk melakukan perbuatan pidana sebagai mana didakwakan kepadanya, dengan demikian Menurut Majelis Hakim unsur Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau Turut Serta melakukan perbuatan tersebut telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum pmengenai uang pengganti pasal 18 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah dirubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001,
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf b dan ayat (3) Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah dirubah dengan Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang tindak Pidana korupsi berbunyi selain dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak – banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”,
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa penuntut umum tidak membuktikan mengenai aliran dana yang diterima oleh terdakwa yang bersumber dari dana Hibbah Penguatan Politeknik Aceh Tahun 2011 dan Tahun 2012, demikian terhadap harta terdakwa yang diperoleh dari Tindak Pidan Korupsi dalam perkara Aquo sehingga Majelis berkesimpulan terhadap pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti tidak dibebankan kepada Terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari dakwaan PRIMAIR Penuntut umum, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Penasihat hukum terdakwa yang telah dajukan secara tertulis di Persidangan untuk selangkapnya sebagai mana terlampir dalam berita acara persidangan, yang pada pokoknya Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat bahwa seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Primair yang didakwakan terhadap diri Terdakwa tidak terbukti, melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer, dakwaan subsidair, Dakwaan Lebih Subsidair Jaksa Penuntut Umum untuk itu Membebaskan Terdakwa SIBRAN,S.T., BIN M.YUSUF dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Penasihat hukum terdakwa sebagai mana telah di uraikan dalam Nota Pembelaanya, Majelis Hakim tidak sependapat dengan alasan sebagai tersebut dengan demikian Pembelaan penasihat hukum terdakwa harus dikesampingkan.
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan Kota yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan kota tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dalam Tahnan Kota dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti sebagai mana terlampir dalam daftar barang bukti akan ditentukan dalam Amar Putusan.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan;
Keadaan yang memberatkan
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantasan Korupsi
Perbuatan terdakwa telah merugikaan masyarakat.
Keadaan yang meringankan
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan berterus terang dan Terdakwa menyesali atas perbuatannya
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat serta memperhatikan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang – undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peratuaran perundang-undangan lainya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SIBRAN,ST BIN M.YUSUF tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama – sama sebagaimana dalam dakwaan primair.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2( dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1) Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA – PPKD) Tahun Anggaran 2011 Nomor : 002 / DPA / 1.20.05 / 2011 tanggal 18 Januari 2011.
2) Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPPA – PPKD) Tahun Anggaran 2011 Nomor : 041 / DPPA / 1.30.01 / 2011 tanggal 30 November 2011. (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
3) Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor : 05 / PJ / 2011 tanggal 02 maret 2011.
4) Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 18 Tahun 2011 tanggal 26 Januari 2011 tentang Penetapan organisasi penerima hibah dan Jumlah besaran belanja hibah tahun anggaran 2011. (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli.
5) Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 111 Tahun 2011 tanggal 28 Maret 2011 tentang perubahan atas keputusan Walikota banda Aceh No. 18 tahun 2011 tentang Penetapan organisasi penerima hibah dan Jumlah besaran belanja hibah tahun anggaran 2011. (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli).
6) Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 167 Tahun 2011 tanggal 20 Mei 2011 tentang perubahan kedua atas keputusan Walikota banda Aceh No. 18 tahun 2011 tentang Penetapan organisasi penerima hibah dan Jumlah besaran belanja hibah tahun anggaran 2011. (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli).
7) Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 298 Tahun 2011 tanggal 14 November 2011 tentang perubahan ketiga atas keputusan Walikota banda Aceh No. 18 tahun 2011 tentang Penetapan organisasi penerima hibah dan Jumlah besaran belanja hibah tahun anggaran 2011. (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli).
8) Keputusan walikota banda Aceh Nomor 415 Tahun 2010 tanggal 31 Desember 2010 tentang Penunjukan pejabat yang diserahi tugas, wewenang dan tanggungjawab untuk pengelolaan keuangan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah kota Bnada Aceh tahun anggaran 2011. (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
9) Pakta Integritas tanggal 14 maret 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
10) Pernyataan tanggung jawab belanja Nomor : 10 / SPK. PA / 2011 tanggal 14 maret 2012. (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
11) Surat nomor : 012 / Poltek / SPK / 2011 tanggal 10 Maret 2011 Perihal Pencairan Dana hibah Jumlah total Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh juta rupiah). (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
12) Tanda Penerimaan tanggal 14 maret 2011 senilai Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta rupiah). (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli).
13) Surat Permintaan pembayaran langsung Nomor 009 / HB / BTL / PPKD tahun 2011 tanggal 14 maret 2011 senilai Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh juta rupiah). (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
14) Surat perintah membayar (SPM) Nomor 05 / HB / BTL / 2011 Tanggal 14 Maret 2011 Senilai Rp. 150.000.000 seratus lima puluh juta rupiah).
15) Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor 00342 / SP2D / BTL / 2011 Tanggal 15 Maret 2011 Senilai Rp. 150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah). (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
16) Surat Nomor : 032 / Poltek / SPK / 2011 tanggal 13 Desember 2011 Perihal Pencairan Dana hibah. (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
17) Pernyataan tanggung jawab Pengguna Anggaran Nomor : 005 / HB / PPKD / 01.20.05/ 2011 tanggal 14 Maret 2011.
18) Surat nomor : 096 / PMH / 01 / 01 / 03.11 tanggal 09 maret 2011 Perihal permohonan pencairan dana hibah Politeknik Aceh
19) Foto Copy Leges Tanda Penerimaan tanggal Desember 2011 senilai Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta rupiah).
20) Surat Permintaan pembayaran langsung Nomor 201 / HB / BTL / PPKD tahun 2011 tanggal 15 Desember 2011 senilai Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh juta rupiah). (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli).
21) Surat perintah membayar (SPM) Nomor 094 / 1.20.05 / HB / BTL / PPKD / 2011 Tanggal 15 Desember 2011 Senilai Rp. 150.000.000 seratus lima puluh juta rupiah).
22) Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor 06407 / SP2D / BTL / 2011 Tanggal 15 Desember 2011 Senilai Rp. 150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah). (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
23) Foto Copy leges Surat Nomor : 032 / Poltek / SPK / 2011 tanggal 13 Desember 2011 Perihal Pencairan Danahibah.
24) Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Pejabat pengelola Keuangan daerah (DPPA-PPKD) Tahun Anggaran 2012 Nomor : 043 / DPPA / 1.20.00 / 2012 tanggal 01 Juni 2012. (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
25) Naskah Perjanjian Hibah Daerah Nomor : 11 / NPHD / 2012 tanggal 26 maret 2012 .
26) Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 22 Tahun 2012 tanggal 03 Februari 2012 tentang Penetapan daftar penerimaan hibah dan Jumlah besaran belanja hibah tahun anggaran 2012. (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
27) Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 366 Tahun 2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Perubahan atas keputusan walikota banda Aceh Nomor 22 tahun 2012 tentang Penetapan organisasi Penerima hibah dan Jumlah besaran belanja hibah tahun anggaran 2012. (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli).
28) Pakta Integritas tanggal maret 2012.
29) Pernyataan tanggung jawab belanja Nomor : 09 / UPHP / 2012 tanggal maret 2012.
30) Surat nomor : 09 / Poltek / SPK / 2012 tanggal 29 Maret 2012 Perihal UP Dana Hibah Jumlah total Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
31) Tanda Penerimaan tanggal 03 April 2012 senilai Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
32) Surat permintaan pembayaran langsung Nomor 009 / HB / PPKD tahun 2012 tanggal 04 April 2012 senilai Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
33) Surat perintah membayar (SPM) Nomor 008 / HB / 1.20.05 / BTL / PPKD / 2012 Tanggal 04 April 2012 Senilai Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
34) Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor 00837 / SP2D / BTL / 2012 Tanggal 10 April 2012 Senilai Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
35) Surat Nomor : 10 / Poltek / SPK / 2012 tanggal 27 Juni 2012 Perihal SPJ belanja hibah Politeknik (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
36) Pakta integritas tanggal Juni 2012.
37) Pernyataan tanggung jawab belanja Nomor : 17 / UPHP / 2012 tanggal 27 Juni 2012
38) Surat nomor : 11 / Poltek / SPK / 2012 tanggal 28 Juni 2012 Perihal UP Dana Hibah Jumlah total Rp. 425.000.000 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah).
39) Tanda Penerimaan tanggal Juni 2012 senilai Rp. 425.000.000 (empat ratus dua puluh luma juta rupiah).
40) Surat Permintaan pembayaran langsung Nomor 051 / HB / PPKD tahun 2012 tanggal 16 Juli 2012 senilai Rp. 425.000.000 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah).
41) Surat perintah membayar (SPM) Nomor 028 / HB / 1.20.05 / BTL / PPKD / 2012 Tanggal 16 Juli 2012 Senilai Rp. 425.000.000 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah).
42) Surat perintah pencairan dana (SP2D) Nomor 02816 / SP2D / BTL / 2012 Tanggal 17 Juli 2012 Senilai Rp. 425.000.000 (Empat ratus dua puluh lima juta rupiah).
43) Surat Nomor : 21/ Polteknik / UPHP / 2012 tanggal 28 Desember 2012 Perihal SPJ Belanja hibah Politeknik
44) Keputusan Walikota Banda Aceh Nomor 339 tahun 2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang Penunjukan pejabat pembuat Komitmen dan pejabat pengelola keuangan satau kerja perangkat daerah di Lingkungan pemerintah kota banda Aceh tahun Anggaran 2012
B. Dokumen dari Politeknik Aceh - 2011
1. 1 (satu) Berkas AKTA YAYASAN POLITEKNIK ACEH Nomor : 19 Tanggal 19 Maret 2009 yang di buat Oleh NOTARIS H. NASRULLAH, SH (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli) .
2. 1 (satu) Berkas Rencana Pelaksanaan Kegiatan Politeknik Aceh 2011 tanggal 06 Januari 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
3. 1 (satu) Berkas Kontrak antara Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jendral pendidikan Tinggi dan Ketua Satuan Pelaksana Kegiatan Pendirian Politeknik Aceh Nomor : 096 / E3.1 / SP4 / Kontrak– Politeknik Aceh / IV / 2011 tanggal 08 April 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
4. 1 (satu) lembar SURAT PERINTAH MEMBAYAR Nomor : 00387 / DIT.PK / A3.2 / V / 2011 Tanggal 31 - 05 – 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
5. 1 (satu) lembar SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA Nomor : 620932T / 088 / 110 Tanggal 08 - 06 – 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
6. 1 (satu) Rangkap KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 973 / A.A3 / KU / 2011 tanggal 14 Januari 2011 tentang PENGANGKATAN PEJABAT PERBENDAHARAAN / PENGELOLA KEUANGAN PADA DIREKTORAT PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENDIKNAS TAHUN ANGGARAN 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
7. 1 (satu) Rangkap KEPUTUSAN DIREKTUR PEMBELAJARAN KEMAHASISWAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR : 0022.1 / D2.2 / SP4 – POLITEKNIK / 2011 / tanggal 18 Januari 2011 tentang SATUAN PELAKSANA PUSAT PENDIRIAN DAN PENGEMBANGAN POLITEKNIK (SP4 POLITEKNIK) DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI TAHUN ANGGARAN 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
8. 1 (satu) Rangkap KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 126924 / A. A3 / KU / 2011 tanggal 15 Desember 2011 tentang PENGANGKATAN PEJABAT PERBENDAHARAAN / PENGELOLAAN KEUANGAN PADA DIREKTORAT PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN DITJEN PENDIDIKAN TINGGI KEMDIKBUD TAHUN ANGGARAN 2012 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
9. 1 (satu) Rangkap KEPUTUSAN DIREKTUR POLITEKNIK ACEH NOMOR : 027 / SK / 02 / 03. 2011 / tanggal 03 januari 2011 tentang PENGANGKATAN KETUA SATUAN PELAKSANA KEGIATAN PENDIRIAN POLITEKNIK ACEH. Terhitung mulai tanggal 03 Januari 2011 s/d 31 Desember 2011 atas nama SIBRAN, ST (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli
10. 1 (satu) Rangkap KEPUTUSAN DIREKTUR POLITEKNIK ACEH NOMOR : 023 / SK / 01 / 01 / 04. 2012 / tanggal 30 April 2012 tentang PENGANGKATAN KETUA SATUAN PELAKSANA KEGIATAN PENDIRIAN POLITEKNIK ACEH. Terhitung mulai tanggal 30 April 2012 s/d 31 Desember 2012 atas nama SIBRAN, ST.
11. 1 (satu) Rangkap KEPUTUSAN DIREKTUR POLITEKNIK ACEH NOMOR : 053 / SK / 01 / 01 / 06. 11 / tanggal 11 Februari 2011 tentang PENGANGKATAN ASISTEN DAN BENDAHARA SATUAN PELAKSANA KEGIATAN PENDIRIAN POLITEKNIK ACEH. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011 s/d 31 Desember 2011 atas nama RUSYDI, ST danTerdakwa, SE (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
12. 1 (satu) Rangkap KEPUTUSAN DIREKTUR POLITEKNIK ACEH NOMOR : 023. D / SK / 01 / 01 / 04.12 / tanggal 30 April 2012 tentang PENGANGKATAN ASISTEN DAN BENDAHARA SATUAN PELAKSANA KEGIATAN PENDIRIAN POLITEKNIK ACEH Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012 s/d 31 Desember 2012 atas nama RUSYDI, ST danTerdakwa, SE (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
13. 1 (satu) Rangkap KEPUTUSAN KETUA YAYASAN POLITEKNIK ACEH NOMOR : 002 / YPA. KEP / 01 / 01 / 04.10. tanggal 07 April 2010 tentang PENGANGKATAN DAN PENETAPAN DIREKTUR POLITEKNIK ACEH PERIODE 2010 – 2012 diangkat Mulai 07 April 2010 s/d 06 April 2012 atas nama Ir. ZAINAL HANAFI (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
14. 1 (satu) rangkap KEPUTUSAN KETUA YAYASAN POLITEKNIK ACEH NOMOR : 001 / YPA. KEP / 01 / 01 / 04.12. tanggal 07 April 2012 tentang PENGANGKATAN DAN PENETAPAN DIREKTUR POLITEKNIK ACEH PERIODE 2008 – 2013 diangkat Mulai 07 April 2012 s/d 06 April 2013 atas nama Ir. ZAINAL HANAFI (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap KEPUTUSAN KETUA SATUAN PELAKSANA KEGIATAN PENDIRIAN POLITEKNIK ACEH NOMOR : 009 / PA / SPK / 02.2011 tanggal 01 Februari 2011 tentang PENGANGKATAN STAF PADA SATUAN PELAKSANA KEGIATAN PENDIRIAN POLITEKNIK ACEH TAHUN ANGGARAN 2011 atasnama FAHMI SR (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
1 (satu) rangkap KEPUTUSAN KETUA SATUAN PELAKSANA KEGIATAN PENDIRIAN POLITEKNIK ACEH NOMOR : 002. A / PA / PHP – PKP / 05. 2012 tanggal 02 Mei 2012 tentang PENGANGKATAN STAF ADMINISTRASI PADA UNIT PELAKSANA KEGIATAN PENDIRIAN POLITEKNIK ACEH TAHUN ANGGARAN 2012 atas nama FAHMI SR (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
1 (satu) rangkap REKENING KORAN PT. BNI An. UPHP POLITEKNIK ACEH NOMOR 0148087643 PERIODE 01 / 01 / 2011 S/D 31 / 12 / 2012. (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
18. 1 (satu) Berkas Politeknik Aceh Proposal tahun Anggaran 2012 tanggal 30 November 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
19. 1 (satu) lembar DAFTAR LAPORAN TRANSAKSI KIRIMAN UANG (KU) KELUAR dari PT. BANK ACEH PERIODE 06 DESEMBER 2011 S/D 06 DESEMBER 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
20. 1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 JANUARI 2011 S/D 31 JANUARI 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
21. 1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 FEBRUARI 2011 S/D 28 FEBRUARI 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
22. 1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 MARET 2011 S/D 31 MARET 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 APRIL 2011 S/D 30 APRIL 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 MEI 2011 S/D 31 MEI 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 JUNI 2011 S/D 30 JUNI 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli)
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 JULI 2011 S/D 31 JULI 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli)
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 AGUSTUS 2011 S/D 31 AGUSTUS 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 SEPTEMBET 2011 S/D 30 SEPTEMBER 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 OKTOBER 2011 S/D 31 OKTOBER 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 NOVEMBER 2011 S/D 30 NOVEMBER 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 DESEMBER 2011 S/D 31 DESEMBER 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli). ,
1 (satu) lembar PERUBAHAN SPECIMEN REKENING SPK POLITEKNIK ACEH NOMOR : 35.A / SPK / PA / 10.2010 tanggal 26 Oktober 2010 dan (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli) dan 1 (satu) berkas Laporan keuangan Akhir tahun Politeknik Aceh 2011 Tanggal …. Januari 2012
Tanda Terima
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Biaya Pengadaan Peralatan Elektronik dan Permesinan Senilai Rp. 1.121.853.000 Tanggal 29 Desember 2011 dan BERITA ACARA PEMERIKSAAN BARANG NOMOR : 054 / BA / PEP / SPK / PA / 12. 2011 Tanggal 29 Desember 2011.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Biaya Pengadaan peralatan laboratorium IMS Mosul Assembly dan robotika Senilai Rp. 2.195.705.000 Tanggal 12 Desember 2011 dan BERITA ACARA PEMERIKSAAN BARANG NOMOR : 049 / BA / IMS. M.A.R / SPK / PA / 12. 2011 Tanggal 12 Desember 2011
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Biaya Pengadaan Bahan Pustaka senilai Rp. 98.969.000 Tanggal 09 Desember 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli) dan BERITA ACARA PEMERIKSAAN BARANG NOMOR : 052 / BA / APAM / SPK / PA / 12. 2011 Tanggal 09 Desember 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli).
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan Pembayaran untuk Biaya Pengadaan Alat potong dan aksesoris Mesin Senilai Rp. 905.155.800 Tanggal 27 Desember 2011 dan BERITA ACARA PEMERIKSAAN BARANG NOMOR : 050 / BA / APAM / SPK / PA / 12. 2011 Tanggal 27 Desember 2011.
37. 1 (satu) Berkas LAPORAN TENGAH TAHUN POLITEKNIK ACEH 2011 Program Hibah Pendirian Politeknik Baru Batch-I Tahun Anggaran 2011 / Juni 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
38. 1 (satu) Berkas LAPORAN KEUANGAN TENGAH TAHUN POLITEKNIK ACEH 2011 Program Hibah Pendirian Politeknik Baru Batch-I Tahun Anggaran 2011 / Juni 2011 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli)
Kontrak rekanan
1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 49 / SPP. PEP / SPK.PA / 12.2011 Tanggal 2 Desember 2011 tentang Perkerjaaan Pengadaan Peralatan Elektronika dan Permesinan Antara Ketua Satuan Pelaksana Kegiatan Politeknik Aceh dengan CV. Kulu Bersaudara.
1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 32 / SPP. PEP / SPK.PA / 10.2011 Tanggal 3 Oktober 2011 tentang Perkerjaaan Pengadaan IMS Modul Assembly dan Robotika Antara Ketua Satuan Pelaksana Kegiatan Politeknik Aceh dengan CV. SABINA GRAHA.
1 (satu) lembar Surat Perintah Kerja Nomor : 028 / 02 / PA / SPK / Buku / X / 2011 Tanggal 13 Oktober 2011 tentang Pelaksanaan Perkerjaaan Pengadaan Bahan Pustaka Antara Ketua Satuan Pelaksana Kegiatan Politeknik Aceh dengan CV. SULOH (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 33 / SPP. APAM / SPK.PA / 10.2011 Tanggal 3 Oktober 2011 tentang Perkerjaaan Pengadaan Alat Potong dan Aksesoris Mesin Antara Ketua Satuan Pelaksana Kegiatan Politeknik Aceh dengan CV. MITRA KHARISMA.
Kegiatan Politeknik Program pengembangan
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan pembayaraan Biaya Program Pengembangan Workshop Pembekalan Lulusan dalam memasuki Dunia kerja tanggal 25 Juli 2011 Senilai Rp. 14.048.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan pembayaraan Biaya Program Workshop Akreditasi Politeknik Aceh tanggal 28 Desember 2011 Senilai Rp. 2.882.000
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan pembayaraan Biaya Program Pengembangan Workshop Welding pada tanggal 06 Juli 2011 Senilai Rp. 6.198.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan pembayaraan Biaya Program Workshop Robotik Politeknik Aceh tanggal 15 November 2011 Senilai Rp. 9.472.450.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaraan Biaya Program Workshop Management Politeknik Aceh tanggal 07 Desember 2011 Senilai Rp. 9.131.200.
1 (satu) Lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaraan Biaya Program Workshop Kewirausahaan Politeknik Aceh tanggal 20 Desember 2011 Senilai Rp. 2.857.800.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaraan Biaya Program Sosialisasi Kopertis Wil- I Politeknik Aceh tanggal 15 November 2011 Senilai Rp. 4.800.000.
1 (satu) Lembar Tanda Penerimaan pembayaraan untuk Biaya Program Workshop Instalasi Listrik Politeknik Aceh tanggal 15 November 2011 Senilai Rp. 5.482.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaraan Biaya Program Penjaminan Mutu Politeknik Aceh tanggal 15 November 2011 Senilai Rp. 11.987.600.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan pembayaraan Biaya Program Pengembangan Workshop Inventarisasi dengan Program SIMAK – BMN tanggal 14 Juni 2011 Senilai Rp. 18.700.800.
Pengembangan staf tak bergelar
1 (satu) Lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaraan Biaya Program Pengembangan Staf tak Bergelar dalam negeri Pelatihan Metodologi Pengajaran tanggal 08 Desember 2011 Senilai Rp. 36.000.000.
3 (tiga) Lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaraan Biaya Program Pengembangan Staf Tak Bergelar dalam negeri pelatihan Mesin Produksi dan Tool Grinding tanggal 25 Juli 2011 Untuk orang an. T. ISKANDAR. ZULFADLI ILHAM HASBIULLAH, ST masing – masing Senilai Rp. 9.000.000.
3 (tiga) Berkas Laporan Kegiatan Diklat Non-Gelar Program studi Teknik Mekatronika – Pelatihan Mesin Produksi (Milling Dan Turning) Pada Akademi Tenkik Mesin Industri (ATMI) Disusun oleh : ILHAM HASBIULLAH, ST dan ZULFADLI dan T. ISKANDAR .
C. Dokumen dari Politeknik Aceh 2012
1 (satu) Berkas DIPA (Daftar Isian pelaksanaan anggaran) Tahun 2012 Nomor 0540 / 023-04.1.01 / 00 / 2012 Tanggal 29 – 11 – 2012 (foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
1 (satu) Berkas Rencana Pelaksanaan Kegiatan Politeknik Aceh Tahun Anggaran 2012.
1 (satu) Berkas Perubahan Rencanana Pelaksanaan Kegiatan Pliteknik Aceh Tahun Anggaran 2012
1 (satu) Rangkap Laporan Keuangan Akhir tahun 2012 (foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap Keputusan Direktur pembelajaran dan kemahasiswaan Direktorat jenderal Pendidikan tinggi Nomor : 0675.1 / E3.SP4 / PP / 2012 tentang Penetapan Penerima Dana Bantuan Program Hibah Penguatan Politeknik kerjasama Pemda Tahun 2012 tanggal 23 April 2012 (foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 153680Y / 088 / 110 Tanggal 26 Juni 2012 (foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 621305B / 088 / 110 Tanggal 20 Desember 2012 (foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli)
1 (satu) Rangkap Kontrak Antara Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat jenderal Pendidikan Tinggi dan Politeknik Aceh Nomor : 128.6 / E3.SP4 / SPK – PHPPKP / V / 2012 tanggal 28 Mei 2012 ( foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap KEPUTUSAN DIREKTUR POLITEKNIK ACEH Nomor : 081 / PA / PHP-PKP / 11. 2012 tanggal 13 November 2012 tentang Pengangkatan Panitia Pemeriksa dan Penerimaan barang tahun anggaran tahun 2012 pada politeknik Aceh ( foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
1 (satu) Lembar Surat Permohonan Perubahan Rekening / Specimen Nomor 022/UPHP-PKP/PA/6.2012 tanggal 4 Juni 2012 ( foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN GIRO PT. BANK ACEH An. Yayasan POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 januari 2012 S/D 31 Januari 2012 ( foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli)
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN GIRO PT. BANK ACEH An. Yayasan POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 Februari 2012 S/D 29 Februari 2012 ( foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. Yayasan POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 maret 2012 S/D 31 Maret 2012 ( foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli)
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. Yayasan POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 April 2012 S/D 30 April 2012 ( foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli)
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. Yayasan POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 Mei 2012 S/D 31 Mei 2012 ( foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. Yayasan POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 Juni 2012 S/D 30 Juni 2012 ( foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. Yayasan POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 Juli 2012 S/D 31 Juli 2012 ( foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. Yayasan POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 Agustus 2012 S/D 31 Agustus 2012 ( foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. Yayasan POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 September 2012 S/D 30 September 2012 ( foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. Yayasan POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 Oktober 2012 S/D 31 Oktober 2012 ( foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. Yayasan POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 November 2012 S/D 30 November 2012 ( foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. Yayasan POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 Desember 2012 S/D 31 desember 2012 ( foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
1 (satu) Rangkap REKENING KORAN PT. BANK ACEH An. Yayasan POLITEKNIK ACEH NOMOR 610 01.08.000054-9 PERIODE 01 januari 2013 S/D 31 Januari 2013 ( foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
5 (lima) berkas Penyampaian Laporan keuangan bulan juli, Agustus, September, Oktober dan November 2012 ( foto copy yang sudah di legalisir sesuai Asli).
1 (satu) lembar Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) untuk pengembalian sisa dana kegiatan pendirian Politeknik Aceh untuk tahun Anggaran 2011 sebesar Rp. 295.695.350, tanggal 5 Maret 2012 (Foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp.971.343.710, tanggal 15 januari 2013 (Foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
Tanda Terima Rekanan
1 (satu) Lembar Tanda Penerimaan Pengadaan Peralatan DCS Senilai Rp. 1.250.000.000 Tanggal 21 Desember 2012.
1 (satu) Lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 06 /BAP / DCS / UPHP – PA / 12. 2012 tanggal 21 Desember 2012.
1 (satu) Lembar Penerimaan Pengadaan Peralatan Laboratorium Multimedia and Networking senilai Rp. 264.152.000 Tanggal 14 Desember 2012.
1 (satu) Lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 02 / BAP / MMN / UPHP – PA / 12.2012 tanggal 14 Desember 2012.
1 (satu) Lembar Tanda Penerimaan Pekerjaan pembangunan Gedung Workshop Politeknik Aceh tahun 2012 senilai Rp. 255. 455.000 Tanggal 8 Desember 2012.
1 (satu) Lembar Tanda Penerimaan Pekerjaan Pembangunan gedung Workshop Politeknik Aceh tahun 2012 Senilai Rp. 13.445.000 tanggal …. Desember 2012.
1 (satu) Lembar Penerimaan Pengadaan Peralatan Welding Process dan Cutting Machine senilai Rp. 780.500.000 tanggal 5 Desember 2012.
1 (satu) Lembar Berita Acara Pemeriksaan Baranng Nomor : 01 / BAP / WPCM / UPHP – PA / 12. 2012 Tanggal 5 Desember 2012.
1 (satu) Lembar Tanda Penerimaan Pengadaan Bahan Pustaka senilai Rp. 49.800.000 tanggal 12 Desember 2012.
1 (satu) Lembar Berita Acara Pemeriksaan Barang Nomor : 03 / BAP / BP / UPHP – PA / 12.2012 tanggal 12 Desember 2012.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk Pembayaran Biaya Pengadaan Peralatan – Safety & Welding Accessories Senilai Rp. 50.830.000 Tanggal 29 November 2012.
1 (satu) lembar Berita Acara pemeriksaaan Barang Nomor : 04 / BAP / PSWA / UPHP –PA / 11. 2012 Tanggal 29 November 2012.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran biaya perencanaan rehabilitasi gedung dan workshop Politeknik Aceh senilai Rp. 9.916.000 Tanggal 19 september 2012.
1 (satu) lembar tanda penerimaan untuk pembayaran biaya pengadaan Peralatan Hydraulic Swing – Beam blate shears senilai Rp. 892.590.000. Tanggal 21 Desember 2012.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya pengawasan Pembangunan Workshop dan Rehab Gedung Politeknik Aceh Senilai Rp. 26.700.000 Tanggal 31 Desember 2012.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya pengadaan Furniture Senilai Rp. 34.500.000 Tanggal 29 November 2012
1 (satu) Berita Acara pemeriksaaan Barang Nomor : 03 / BAP / PF / UPHP – PA / 11.2012 Tanggal 29 November 2012.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pekerjaan Rehab gedung Kampus Politeknik Aceh tahun 2012 (termin I) pada CV. Buraq Nari senilai Rp. 185.134.100 Tanggal 10 desember 2012.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Retensi pekerjaan rehab gedung Kampus Politeknik Aceh tahun 2012 (termin II) Senilai Rp. 9.743.900 Tanggal …. Desember 2012.
Insentif Penelitian
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Penelitian Nomor: 069.I/PA/PHP-PKP/10.2012 Tanggal 18 Oktober 2012 an. Indrayani,SE,AK yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 15.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Penelitian Nomor: 056.I/PA/PHP-PKP/09.2012 Tanggal 28 September 2012 an. Firmansyah,ST dan Fitriadi,STyang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 15.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Penelitian Nomor: 056.H/PA/PHP-PKP/09.2012 Tanggal 28 September 2012 an. Fakhruddin, ST yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 15.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Penelitian Nomor:056.G/PA/PHP-PKP/09.2012 Tanggal 28 September 2012 an. TM.YUSUF,ST yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 15.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Penelitian Nomor: 056.C/PA/PHP-PKP/09.2012 Tanggal 28 Oktober 2012 an. Rouhillah,ST yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 15.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Penelitian Nomor: 056.B/PA/PHP-PKP/09.2012 Tanggal 28 Oktober 2012 an. Rouhillah,ST yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 15.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Penelitian Nomor: 056.F/PA/PHP-PKP/09.2012 Tanggal 28 September 2012 an. ILHAM HASBIULLAH,ST yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 14.970.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Penelitian Nomor: 056.E/PA/PHP-PKP/10.2012 Tanggal 28 September 2012 an. Inzar Salfikar, SE yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 15.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Penelitian Nomor: 056.A/PA/PHP-PKP/09.2012 Tanggal 28 September 2012 an. Rachmad Ikhsan,ST, Senilai Rp. 15.000.000 (tanpa tanggal, bulan dan tahun).
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Penelitian Nomor: 056.D/PA/PHP-PKP/10.2012 Tanggal 28 Oktober 2012 an. Nasrullah,ST yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 15.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Penelitian Nomor: 069.I/PA/PHP-PKP/10.2012 Tanggal 18 Oktober 2012 an. Doni Kasmon,SE,AK yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 15.000.000.
Intensif Inovasi
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Bahan Ajar Nomor: 060.E/PA/PHP-PKP/10.2012 Tanggal 05 Oktober 2012 an. Edi Faisal,SE yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 10.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Bahan Ajar Nomor: 069.F/PA/PHP-PKP/10.2012 Tanggal 18 Oktober 2012 an. T. Shabri, A.Md yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 10.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Bahan Ajar Nomor: 069.A/PA/PHP-PKP/10.2012 Tanggal 18 Oktober 2012 an. Zulfadli,S.ST yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 10.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Bahan Ajar Nomor: 069.C/PA/PHP-PKP/10.2012 Tanggal 18 Oktober 2012 an. Rizki Faulianur,S.ST yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 10.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Bahan Ajar Nomor: 069.D/PA/PHP-PKP/10.2012 Tanggal 18 Oktober 2012 an. Rizki Faulianur,S.ST yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 10.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Bahan Ajar Nomor: 056.K/PA/PHP-PKP/09.2012 Tanggal 28 September 2012 an. Ade Hasanuddin F yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 10.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Bahan Ajar Nomor: 056.J/PA/PHP-PKP/09.2012 Tanggal 28 September 2012 an. Efendi,ST yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 10.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Bahan Ajar Nomor: 056.N/PA/PHP-PKP/09.2012 Tanggal 28 September 2012 an. Mariana Susiana,S.ST yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 10.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Bahan Ajar Nomor: 069.G/PA/PHP-PKP/10.2012 Tanggal 18 Oktober 2012 an.Maulia Sabrina,SE,Ak yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 10.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Bahan Ajar Nomor: 056.M/PA/PHP-PKP/09.2012 Tanggal 28 September 2012 an. M.Agil Haikal,ST yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 10.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Bahan Ajar Nomor: 060.F/PA/PHP-PKP/10.2012 Tanggal 05 Oktober 2012 an. Totok Rudianto,SE yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 10.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Bahan Ajar Nomor: 069.B/PA/PHP-PKP/10.2012 Tanggal 18 Oktober 2012 an. Mutia Arfiani, SE,Ak yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 10.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Bahan Ajar Nomor: 060.D/PA/PHP-PKP/10.2012 Tanggal 05 Oktober 2012 an. Doni Kasmon,S.ST yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 10.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program Insentif Inovasi Bahan Ajar Nomor: 069.E/PA/PHP-PKP/10.2012 Tanggal 18 Oktober 2012 an. Fajarwati,S.ST yang ditanda tangani pada tanggal 12 November 2012 Senilai Rp. 10.000.000.
Program Pengembangan
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program pengembangan Sistem Penjaminan mutu internal Program studi dan institusi (Workshop Standard Opereting Procedure (SOP) Nomor : 021.9/PA/PHP-PKP/07.2012 Tanggal 24 Juli 2012 an. TOTOK RUDIANTO, Kontrak Nomor : 021.5/PA/PHP-PKP / 07.2012 tanggal 24 juli 2012 an. DELINA ENDANG WARDANI, Kontrak Nomor : 021.8 / PA / PHP-PKP / 07.2012 tanggal 24 juli 2012 an Rachmad Ikhsan, Kontrak Nomor : 021.7 / PA / PHP-PKP / 07.2012 tanggal 24 juli 2012 an. DIDIEK HARI NUGROHO, Kontrak Nomor : 021.6 /PA/ PHP-PKP / 07.2012 tanggal 24 juli 2012 an. JURNALIS J. HIUS yang di tanda tangani pada tanggal 30 Juli 2012 senilai Rp. 51.983.300.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program pengembangan Workshop Penelitian dan pengabdian pada masyarakat Kontrak Nomor : 055.A/PA/PHP-PKP/09.2012 Tanggal 26 September 2012 an. SANDI YUDHA BZ, ST dan Kontrak Nomor : 055.B/PA/PHP-PKP / 07.2012 tanggal 26 September 2012 an. ABU BAKAR JAFAR, ST yang di tanda tangani pada tanggal 2 Oktober 2012 senilai Rp. 21.567.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program pengembangan Workshop Penyusunan Buku ajar Kontrak Nomor : 017.1/PA/PHP-PKP/07.2012 Tanggal 10 Juli 2012 an. FITRIADI, ST, MT dan Kontrak Nomor : 017.2/PA/PHP-PKP / 07.2012 tanggal 10 juli 2012 an. T. SABRI Amd yang di tanda tangani pada tanggal 20 Juli 2012 senilai Rp. 23.000.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program pengembangan Workshop penerapan Sistem akutansi berbasis IFRS, Surat persetujuan Ditjen diikti Nomor. 2254 / E3.SP4 / 2012 tangggal 24 Oktober 2012 yang di tanda tangani pada tanggal 10 November 2012 senilai Rp. 14.126.550.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program pengembangan Workshop ISO 9001 dengan Penduan IWA 2, kontrak Nomor. 026.C / PA / PHP-PKP/08.2012 tangggal 28 september 2012 an ILHAM HASBIULLAH dan Kontrak Nomor : 026.B / PA / PHP-PKP / 08.2012 Tanggal 28 september 2012 an. DELINA ENDANG WARDANI yang ditanda Tangani pada tanggal 14 September 2012 senilai Rp. 15.391.300.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program pengembangan Workshop Tata Kelola keuangan kontrak Nomor. 070 / PA / PHP-PKP/10.2012 tangggal 16 Oktober 2012 an Cut Faradilla, SE dan Kontrak Nomor : 071 / PA / PHP-PKP / 10.2012 Tanggal 16 Oktober 2012 an. Ir. ZAINAL HANAFI yang ditanda Tangani pada tanggal 25 Oktober 2012 senilai Rp. 29.848.600.,dan Kontrak Nomor:072/PA/PHP-PKP/10.1012 tanggal 16 Oktober 2012 An. Sofyan Ferdian, SE,.Ak.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Biaya Pelaksanaan Kontrak swakelola program pengembangan Hubungan Industri dan Industri Pendidikan (Policy study Hubungan Industri dan Industri pendidikan) kontrak Nomor. 027.A / PA / PHP-PKP/08.2012 tangggal 03 September 2012 an Bakhtiyar Salam, SS. yang ditanda Tangani pada tanggal 05 Desember 2012 senilai Rp. 49.511.540.
Program Pengembangan staf
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Kontrak swakelola pengembangan staf (Pelatihan robotic dan Instruktur Sistem Kontrol Industri ) Kontrak No. 060.A / PA / PHP-PKP / 10.2012 an CM. Agil Haikal, ST dan Kontrak No. 060.B / PA / PHP-PKP / 10.2012 an. Suka Inaini,S.ST yang ditanda Tangani pada tanggal 12 November 2012 senilai Rp. 24.263.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Kontrak swakelola pengembangan staf (Pelatihan akuntasi syariah) Kontrak No. 074.A / PA / PHP-PKP / 10.2012 an Mutia Handayani, SE yang ditanda Tangani pada tanggal 30 November 2012 senilai Rp. 6.700.400.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Kontrak swakelola pengembangan staf (Pelatihan pengelasan) Kontrak No. 026. A/ PA / PHP-PKP / 08.2012 an. T. Shabri. Amd yang ditanda Tangani pada tanggal 26 Desember 2012 senilai Rp. 22.379.000.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Kontrak swakelola pengembangan staf (Pelatihan Microsoft SQL Server 2008 Exam MCTTP) Kontrak No. 059.C / PA / PHP-PKP / 10.2012 an Rizki Okta Alhadi, ST yang ditanda Tangani pada tanggal 12 November 2012 senilai Rp. 9.765.200.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Kontrak swakelola pengembangan staf (Pelatihan Web Development with PHP dan MySQL dan Microsoft SQL Server 2008 Exam MCTTP ) Kontrak No. 029.C / PA / PHP-PKP / 09. 2012 an. JURNALIS J HIUS ST, M.A.B dan dan Kontrak No. 059.D / PHP – PKP / 10.2012 yang ditanda tangani pada tanggal 29 Oktober 2012 senilai Rp. 21.467.700.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Kontrak swakelola pengembangan staf (Pelatihan android Complete) Kontrak No. 060.C / PA / PHP-PKP / 10.2012 an. MUNZIR UMRAN, ST yang ditanda Tangani pada tanggal 14 November 2012 senilai Rp. 9.480.100.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Kontrak swakelola pengembangan staf (Pelatihan Teknik Penggerak dan Elektronika Daya) Kontrak No. 055.A / PA / PHP-PKP / 09.2012 an Effendi, ST dan Kontrak No. 055.B / PA / PHP-PKP / 09.2012 an. ZAKWANSYAH, ST yang ditanda Tangani pada tanggal 23 Oktober 2012 senilai Rp. 24.201.200.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Kontrak swakelola pengembangan staf (Pelatihan Kurikulum Berbasis kopetensi dan Student Centered Learning (SCL) / Pelatihan system manajemen dan Budaya Mutu) Kontrak No. 023.B / PA / PHP-PKP / 08.2012 an. Doni Kasmon, S.ST yang ditanda Tangani pada tanggal 03 september 2012 senilai Rp.9.098.500.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Kontrak swakelola pengembangan staf (Pelatihan CCNA Security ) Kontrak No. 28.A / PA / PHP-PKP / 09.2012 an SAFWAN yang ditanda Tangani pada tanggal 30 September 2012 senilai Rp. 8.767.500.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Kontrak swakelola pengembangan staf (Pelatihan Akutansi Syariah) Kontrak No. 073.A / PA / PHP-PKP / 10.2012 an EMILDA KADRIYANI, M.Si Ak yang ditanda Tangani pada tanggal 30 November 2012 senilai Rp. 6.808.900.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Kontrak swakelola pengembangan staf (Pelatihan Sistem Kendali dan otomasi) Kontrak No. 047.A / PA / PHP-PKP / 09.2012 an Rizki Faulianur, S.ST dan Kontrak No. 047.B / PA / PHP-PKP / 09.2012 an. yang ditanda Tangani pada tanggal 29 Oktober 2012 senilai Rp. 22.233.400.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Kontrak swakelola pengembangan staf (Pelatihan Instruktur Teknologi Sistem Instrumen dan Kontrol Elektronika Kontrol) Kontrak No. 070.A / PA / PHP-PKP / 09.2012 an. Ade Hasanuddin S.ST dan Kontrak No. 070.B / PA / PHP-PKP / 09.2012 dan kontrak No. 070.C / PA / PHP-PKP / 09.2012 an. Intan Nurul fajri, S.ST yang ditanda tangani pada tanggal 10 Desember 2012 senilai Rp. 26.230.000
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk pembayaran Kontrak swakelola pengembangan staf (Pelatihan Pajak) Kontrak No. 017.A / PA / PHP-PKP / 07.2012 an. Maulina Sabrina, SE. Ak yang ditanda tangani pada tanggal 30 Oktober 2012 senilai Rp. 9.100.000.
Kontrak rekanan
1 (satu) Berkas Surat Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 48 / SPP. DCS / UPHP.PA / 09.2012 Tanggal 24 september 2012 tentang Perkerjaaan Pengadaan Peralatan DCS (Distributed Control System) Antara Ketua Satuan Pelaksana Kegiatan Politeknik Aceh dengan CV. Kulu Bersaudara.
1 (satu) Berkas Surat Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 78/ SPP. MMN / UPHP.PA / 11.2012 Tanggal 08 November 2012 tentang Perkerjaaan Pengadaan laboratorium Multemedia And Networking IMS Modul Assembly dan Robotika Antara Ketua Satuan Pelaksana Kegiatan Politeknik Aceh dengan CV. Persada Cipta Teknologi.
1 (satu) Berkas Surat Perjanjian Pemborongan (SPP) Nomor : 078 / SPP.RGK / UPHP.PA / 11.2012 Tanggal 12 November 2012 tentang Perkerjaaan Pembangunan gedung workshop Politeknik Aceh Antara Ketua Satuan Pelaksana Kegiatan Politeknik Aceh dengan CV. Jangkar jati.
1 (satu) Berkas Surat Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 50 / SPP. WPCM / UPHP.PA / 09.2012 Tanggal 24 september 2012 tentang Perkerjaaan Pengadaan Peralatan Welding process dan Cutting Machine Antara Ketua Satuan Pelaksana Kegiatan Politeknik Aceh dengan CV. KASYARA MAHADANA.
1 (satu) berkas Surat Perjanjian Kerja Nomor : 028 / SPK / 06 / UPH- PHP / PBP / 11.2012 Tanggal 13 November 2012 tentang Perkerjaaan Pengadaan Bahan Pustaka Pada Unit Pelaksanaan hibah Penguatan Politeknik Aceh Antara Ketua unit Pelaksana Hibah penguatan Politeknik Aceh dengan CV. Alif Artha Mulia.
1 (satu) Berkas Surat Perjanjian kerja Nomor : 028 / SPK / 04 / UPH- PHP / SW / 10.2012. Tanggal 01 Oktober 2012 tentang melaksanakan Pekerjaan Pengadaan safety & Welding Accessories Pada Unit Pelaksana hibah penguatan Politeknik Aceh dengan CV. EMDAMIN PERDANA (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
1 (satu) Berkas Surat Perjanjian Kerja Nomor : 02 / SPK / PRGW / UPH-PA / 08.2012 Tanggal 31 Agustus 2012 tentang Perencanaan rehabilitasi Gedung dan Workshop Politeknik Aceh CV. Mitra Cipta Pratama (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
1 (satu) Berkas Surat Perjanjian Pengadaan Barang dan Jasa Nomor : 49 / SPP. PHS-BPS / UPHP.PA / 09.2012 Tanggal 24 Sepptember 2012 Pekerjaan Pengadaan peralatan Hydraulic Swing – Beam Plate Shears Antara Ketua Satuan Pelaksana Hibah Penguatan Politeknik Aceh dengan CV. Cipta Sarana Pratama.
1 (satu) Berkas Surat Perjanjian Kerja Nomor : 03 / SPK / UPH-PA / PGP / 11.2012 Tanggal 12 November 2012 tentang Perkerjaaan pengawasan Rehabilitasi gedung dan Workshop Politeknik Aceh CV HASFA ENGINEERING CONSULTAN (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli)
1 (satu) Berkas Surat Perjanjian Kerja Nomor : 028 / SPK / 04 / UPH-PHP / PF / 10.2012 Tanggal 01 Oktober 2012 tentang Melaksanakan pekerjaan Pengadaan Furniture Pada Unit pelaksana hibah Penguatan Politeknik Aceh Antara Ketua unit Pelaksana hibah Penguatan Politeknik Aceh dengan CV. Putera Radja (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai Asli).
1 (satu) Berkas Surat Perjanjian Pemborongan (SPP) Nomor : 077 / SPP. RGK / UPHP.PA / 11.2012 Tanggal 12 Nopember 2012 tentang Perkerjaaan Rehab Gedung Kampus Politeknik Aceh Antara Ketua Unit Pelaksana Hibah Politeknik Aceh dengan CV. Buraq Nari.
1 (satu ) Lembar Cek Giro CP 728768 tgl 09/06/2011 senilai Rp. 850.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CP 728769 tgl 10/06/2011 senilai Rp. 550.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CP 728770 tgl 13/06/2011 senilai Rp. 650.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CU 466341 tgl 21/06/2011 senilai Rp. 300.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CU 466343 tgl 11/10/2011 senilai Rp. 33.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CU 466344 tgl 09/11/2011 senilai Rp. 1.300.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CU 466348 tgl 14/11/2011 senilai Rp. 450.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CP 466349 tgl 23/12/2011 senilai Rp. 633.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CP 728764 tgl 17/03/2011 senilai Rp. 150.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CU 466350 tgl 27/12/2011 senilai Rp. 149.888.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CX 739251 tgl 29/06/2012 senilai Rp. 500.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CX 739253 tgl 29/06/2012 senilai Rp. 150.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CX 739252 tgl 02/07/2012 senilai Rp. 1.215.094.244 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CX 739255 tgl 02/07/2012 senilai Rp. 1.200.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CX 739256 tgl 04/07/2012 senilai Rp. 575.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CX 739257 tgl 06/07/2012 senilai Rp. 500.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CX 739259 tgl 11/07/2012 senilai Rp. 250.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CX 740032 tgl 21/12/2012 senilai Rp. 1.106.835.756 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CX 739260 tgl 18/07/2012 senilai Rp. 250.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CX 740031 tgl 19/07/2012 senilai Rp. 175.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) Lembar Cek Giro CA922876 tgl 11/04/2012 senilai Rp. 75.000.000 (foto copy yang sudah dilegalisir sesuai asli)
1 (satu) lembar Formulir Kiriman uang Ke Rekening Nomor 61001060024551 dari Bank BNI tanggal 23 -12 -2011 senilai Rp. 633.000.000 atas nama CV. Sabina Graha.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk Rekening 61001060024551 dari Bank Aceh tanggal 22- 12 - 2012 senilai Rp. 1.049.254.311 atas nama CV. Sabina Graha.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk Rekening 61001060024551 dari Bank Aceh tanggal 23- 12 - 2012 senilai Rp. 283.899.711 atas nama CV. Sabina Graha.
1 (satu) lembar Nota kredit Ke Rekening Nomor 610.0108.000054910.5 dari Bank Aceh tanggal 10 / 01 / 2013 senilai Rp. 150.000.000 atas nama Yayasan Politeknik Aceh.
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan untuk Rekening 640.01.06.000102.4 dari Bank Aceh tanggal 03 / 01 / 2013 senilai Rp. 173.618.583 atas nama CV. BURAQ NARI.
1 (satu) lembar Formulir kiriman uang No. Rek 61001080000549 dari Bank BNI tanggal 04 / 07 / 2012 senilai Rp. 72.336.650 atas nama Yayasan Politeknik Aceh.
1 (satu) lembar Formulir kiriman uang No. Rek 61001060020269 dari Bank BNI tanggal 21 / 12 / 2012 senilai Rp. 698.902.274 atas nama CV. KASYARA MAHADANA.
1 (satu) lembar Formulir kiriman uang No. Rek 61001080000549 dari Bank BNI tanggal 04 / 07 / 2012 senilai Rp. 150.000.000 atas nama Yayasan Politeknik Aceh.
1 (satu) lembar Formulir kiriman uang No. Rek 50002035841176 dari Bank BNI tanggal 02 / 07 / 2012 senilai Rp. 500.000.000 atas namaTerdakwa.
1 (satu) lembar Formulir kiriman uang No. Rek 50002036000361 dari Bank BNI tanggal 02 / 07 / 2012 senilai Rp. 300.000.000 atas nama Dedy Rezika.
1 (satu) lembar Formulir kiriman uang No. Rek 0430724253 dari Bank BNI tanggal 02 / 07 / 2012 senilai Rp. 400.000.000 atas nama Dedi Sartika.
1 (satu) lembar Formulir kiriman uang No. Rek 61001060030188 dari Bank BNI tanggal 02 / 07 / 2012 senilai Rp. 954.568.369 atas nama CV. Kulu Bersaudara.
1 (satu) lembar Tanda bukti pengiriman uang No. Rek 612.0106000042.5 dari Bank Aceh tanggal 10 / 02 / 2012 senilai Rp. 600.000.000 atas nama CV. MItra Kharisma.
1 (satu) lembar Formulir Setoran rekening No. Rek 0056739207 dari Bank BNI tanggal 02 / 07 / 2012 senilai Rp. 50.000.000 atas nama Mawardy Nurdin.
1 (satu) lembar Formulir kiriman uang No.Rek 612.0106000042.5 dari Bank BNI tanggal 02 / 07 / 2012 senilai Rp. 210.525.875 CV.Mitra Kharisma (foto copy yang sudah di legalisir sesuai asli).
1 (satu) lembar Tanda Penerimaan No. Rek 010.01.05.610107-3 dari Bank Aceh tanggal 20 / 05 / 2013 senilai Rp. 250.000.000 atas nama CV. Cipta Sarana Pratama.
1 (satu) lembar Formulir Kiriman uang No. Rek 010.01.05.610107-3 dari Bank BNI Aceh tanggal 22 / 02 / 2013 senilai Rp. 200.000.000 atas nama CV. Cipta Sarana Pratama.
1 (satu) Unit Rumah lantai dua yang terletak di jalan Prada Utama Desa Prada kecamatan Syiah kuala Kota banda Aceh Milik Insinyur MAWARDY NURDIN M.Eng diatas tanah bersertifikat Hak milik Nomor 2037.
(di pergunakan dalam berkas perkara ELFINA, SE Binti DJAKFAR N).
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, pada hari SENIN tanggal 11 April 2016, oleh H.SULTHONI, S.H.,M.H,,selaku Hakim Ketua, MUHIFUDDIN, S.H.,M.H. dan Hakim Ad hoc ZULFAN EFFENDI, S.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 25 APRIL 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh HARFERIYANI EFENDI, S.H.Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, serta dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
d t o d t o
MUHIFUDDIN, SH.,M.H. H. SULTHONI, SH., MH.
HAKIM AD HOC/ANGGOTA
d t o
ZULFAN EFFENDI, S.H.
PANITERA PENGGANTI
d t o
HARFERIYANI EFENDI, S.H.