69/Pid.Sus/2016/PN.Im.
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 69/Pid.Sus/2016/PN.Im.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ADI KUSUMA BI8N KUSMAYADI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa ADI KUSUMA BIN KUSMAYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga"; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ADI KUSUMA BIN KUSMAYADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) pasang sepatu sandal warna hitam, dikembalikan kepada terdakwa sebagai pemiliknya 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000,-(lima ribu rupiah);
P U T U S A N
No. : 69/Pid/Sus/2016/PN.Im.
atas nama terdakwa :
ADI KUSUMA BIN KUSMAYADI
P U T U S A N
No. : 69/Pid.Sus/2016/PN.Im.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
PENGADILAN NEGERI Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara tersebut :
ADI KUSUMA BI8N KUSMAYADI
Tempat lahir Indramayu, umur 28 tahun, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal Desa Sleman Lor Blok Pal Wates Rt 01/01 Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, agama Islam, pekerjaan Security ;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berdasarkan surat perintah/penetapan penahan oleh ;
Penyidik, tidak ditahan ;
Jaksa Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Februari 2016 s/d 15 Maret 2016 ;
Majelis Hakim, sejak tanggal 29 Februari 2016 s/d 29 Maret 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, sejak tanggal 30 Maret 2016 s/d 28 Mei 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukumnya ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca keseluruahan berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah mendengar pula tuntutan Jaksa Penuntut Umum dipersidangan yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ADI KUSUMA BIN KUSMAYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Kekerasan dalam lingkup dalam rumah tangga", sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ADI KUSUMA BIN KUSMAYADI pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti : 1 (satu) pasang sepatu sandal warna hitam. dikembalikan kepada terdakwa sebagai mpemilik ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya apa bila kesalahan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya begitu juga terdakwa menyatakan secara lisan pula yang pada pkoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU:
Bahwa terdakwa ADI KUSUMA Bin KUSMAYADI pada hari Selasa tanggal 03 Pebruari 2015 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2015, bertempat di teras rumah Saksi Rus Amir yang beralamat di Jl. Yos Sudarso Blok Kalen Tahu Kel. Paoman Kec. Indramayu Kab. Indramayu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap Isterinya yaitu saksi korban Sarah Astuti Binti Asnapu Samaniah, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi korban bersama dengan terdakwa baru pulang dari kantor Pengadilan Agama Indramayu untuk mengurus proses perceraian antara keduanya sebagai suami isteri yang telah menikah berdasarkan kutipan akte nikah Nomor: 748/147/X/2013 tanggal 29 Oktober 2013 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sliyeg, pada saat mana saksi korban mendengar terdakwa sedang menerima telepon dari pacar selingkuhannya yang bernama Sunarti, selanjutnya ketika saksi korban menanyakan kepada terdakwa mengenai isi percakapan telepon tersebut, terdakwa merasa kesal hingga mengucapkan perkataan "jangan ngomong a/a kamu tuh, kalo masih ngomong terus nanti saya bunuh" selanjutnya terdakwa secara tiba - tiba bangun dari tempat duduknya dan langsung menendang saksi korban dengan menggunakan kaki kanannya yang pada saat itu masih menggunakan sepatu sebanyak 1 (satu) kali ke arah dada dan mengenai pipi sebelah kanan sehingga saksi korban jatuh terpental ke belakang sejauh 2 meter.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan saksi korban mengalami rasa sakit dan sesak pada bagian serta dan luka lecet pada pipi sebelah kanan berukuran + 2 cm sebagaimana berdasarkan Visum et repertum Nomor : 445/047-RM/RSUD/2015 tanggal 13 Pebruari 2015.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Atau KEDUA:
Bahwa terdakwa ADI KUSUMA Bin KUSMAYADI pada hari Selasa tanggal 03 Pebruari 2015 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2015, bertempat di teras rumah Saksi Rus Amir yang beralamat di Jl. Yos Sudarso Blok Kalen Tahu Kel. Paoman Kec. Indramayu Kab. Indramayu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap Isterinya yaitu saksi korban Sarah Astuti Binti Asnapu Samaniah yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari - hari, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi korban bersama dengan terdakwa baru pulang dari kantor Pengadilan Agama Indramayu untuk mengurus proses perceraian antara keduanya sebagai suami isteri yang telah menikah berdasarkan kutipan akte nikah Nomor: 748/147/X/2013 tanggal 29 Oktober 2013 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sliyeg, pada saat mana saksi korban mendengar terdakwa sedang menerima telepon dari pacar selingkuhannya yang bernama Sunarti, selanjutnya ketika saksi korban menanyakan kepada terdakwa mengenai isi percakapan telepon tersebut, terdakwa merasa kesal hingga mengucapkan perkataan "jangan ngomong aj kamu tuh, kalo masih ngomong terus nanti saya bunuh" selanjutnya terdakwa secara tiba - tiba bangun dari tempat duduknya dan langsung menendang saksi korban dengan menggunakan kaki kanannya yang pada saat itu masih menggunakan sepatu sebanyak 1 (satu) kali ke arah dada dan mengenai pipi sebelah kanan sehingga saksi korban jatuh terpental ke belakang sejauh 2 meter.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan saksi korban mengalami rasa sakit aan sesak paaa oagian serra aan luka lecet pada pipi sebelah kanan berukuran + 2 cm sebagaimana berdasarkan Visum et repertum Nomor : 445/047-RM/RSUD/2015 tanggal 13 Pebruari 2015 namun saksi korban masih dapat melaksanakan aktifitasnya sehari - hari.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi I. RUS AMIR BIN RUSKADI :
Bahwa saksi adalah merupakan adik ipar dan terdakwa.
Bahwa benar saksi mengetahui kejadian kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga tersebut terjadi pada hari elasa tanggal 03 Pebruari 2015 sekira jam 12.30 Wib bertempat di rumah saksi Rus Amir yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Blok Kalen tahu Kel. Paoman Kec. dan Kab. Indramayu.
Bahwa adapun yang menjadi korban dalam kekerasan fisik dalam Rumah Tangga tersebut yaitu saksi Sarah Astuti sedangkan yang melakukan kekerasan fisik tersebut adalah terdakwa Adi Kusuma Bin Kusmayadi.
Bahwa menurut saksi pernikahan saksi Sarah astuti dengan terdakwa adalah sah menurut agama dan peraturan perundang - undangan yang berlaku serta dicatat di dalam KUA Kec. Sliyeg Kab. Indramayu;
Bahwa dari hasil pernikahan antara saksi Sarah Astuti dan terdakwa telah dikaruniakan 1 (satu) orang anak perempuan yang diberinama ADINDA FITRI SYAFA KUSUMA .
Bahwa pada saat kejadian kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga tersebut berlangsung saksi beserta dengan saksi Eti Sumiati sedang menonton TV, kemudian dari dalam rumah saksi mendengar suara ribut - ribut dan teriakan perempuan kesakitan dan kemudian saksi lari ke depan rumah.
Bahwa saksi mengetahui bahwa yang melakukan kekerasan fisik terdakwa dan berupa kekrasan fisik dengan cara menendang bagian dada dan pipi ;
Saksi II. ETI SUMIATI BINTI ASNAPU SAMANIAH :
Bahwa benar saksi mengetahui kejadian kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga tersebut terjadi pada hari elasa tanggal 03 Pebruari 2015 sekira jam 12.30 Wib bertempat di rumah saksi Rus Amir yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Blok Kalen tahu Kel. Paoman Kec. dan Kab. Indramayu.
Bahwa adapun yang menjadi korban dalam kekerasan fisik dalam Rumah Tangga tersebut yaitu saksi Sarah Astuti sedangkan yang melakukan kekerasan fisik tersebut adalah terdakwa Adi Kusuma Bin Kusmayadi.
Bahwa menurut saksi pernikahan saksi Sarah astuti dengan terdakwa adalah sah menurut agama dan peraturan perundang - undangan yang berlaku serta dicatat di dalam KUA Kec. Sliyeg Kab. Indramayu;
Bahwa dari hasil pernikahan antara saksi Sarah Astuti dan terdakwa telah dikaruniakan 1 (satu) orang anak perempuan.
Bahwa pada saat kejadian kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga tersebut berlangsung saksi beserta dengan saksi Eti Sumiati sedang menonton TV, kemudian dari dalam rumah saksi mendengar suara ribut - ribut dan teriakan perempuan kesakitan dan kemudian saksi lari ke depan rumah.
Bahwa saksi mengetahui bahwa yang melakukan kekerasan fisik dan berupa kekrasan fisik dalah dengan cara terdakwa menendang dengan tujuan untuk melumpuhkan saksi Sarah Astuti..
Saksi III. SARAH ASTUTI BINTI ASNAPU SAMANIAH :
Bahwa saksi pada saat kejadian kekerasan dalam rumah tangga tersebut masih berstatus sebagai isteri terdakwa.
Bahwa benar saksi mengetahui kejadian kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 03 Pebruari 2015 sekira jam 12.30 Wib bertempat di rumah saksi Rus Amir yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Blok Kalen tahu Kel. Paoman Kec. dan Kab. Indramayu.
Bahwa adapun yang menjadi korban dalam kekerasan fisik dalam Rumah Tangga tersebut yaitu saksi sendiri sedangkan yang melakukan kekerasan fisik tersebut adalah terdakwa Adi Kusuma Bin Kusmayadi.
Bahwa adapun status antara saksi dengan terdakwa adalah sebagai Suami, dan saksi menikah dengan terdakwa pada tanggal 29 Oktober 2013 sampai dengan kejadian kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga tersebut berlangsung.
Bahwa saksi merupakan isteri sahnya terdakwa dengan bukti pernikahan tersebut berupa kutipan Akte Nikah antara saksi dengan terdakwa Nomor: 748/147/ X/ 2013/ tanggal 29 Oktober 2013 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Sliyeg.
Bahwa adapun terdakwa dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga tersebut tidak ada menggunakan alat bantu apapun hanya saja dengan menggunakan kaki kanannya yang pada saat itu memakai sepatu.
Bahwa adapun pada saat kejadian tersebut berlangsung situasi disekitar dalam keadaan sepi dan pada saat itu juga Sdr. Rus Amir sedang berada di dalam rumah akan tetapi pintu rumahnya dalam keadaan terbuka.
Bahwa atas kejadian tersebut saksi mengalami luka memar, dan merasa sakit di bagian dada sebelah kiri serta luka lecet pada bagian muka sebelah kiri berdasarkan Visum et repertum Nomor: 445/047-RM/RSUD/2015 tanggal 13 Pebruari 2015 namun saksi korban masih dapat melaksanakan aktifitasnya sehari - hari.
Bahwa adapun yang menjadi penyebab terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap saksi dikarenakan tidak terima dengan perkataan saksi yang menanyakan tentang Positif atau Negatif seperti apa yang diucapkan ditelepon antara terdakwa dengan pacarselingkuhannya.
Adapun selama menjalin hubungan suami isteri antara saksi dengan terdakwa tersebut terdakwa sering melakukan kekerasan fisik terhadap saksi apabila sedang marah, dan terdakw juga pernah melakukan kekerasan fisik terhadap saksi dengan cara menjambak rambut saksi, memukul kepala saksi dengan menggunakan mangkok, mencekik saksi dan masih banyak lagi kekerasan fisik yang lainnya yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi.
Bahwa akibat dari kejadian kekerasan fisik tersebut kemudian saksi langsung diantar oleh saksi Rus Amir berobat ke RSUD Indramayu.
Bahwa atas kejadian tersebut kesehatan saksi merasa terganggu dikarenakan saksi merasakan sakit sesak dibagian dada kiri saksi, dan rasa sakit pada bagian muka sebelah kiri saksi, akan tetapi saksi masih bisa mengikuti aktifitas sehari-hari.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa pada hari Selasa tanggal 03 Pebruari 2015 sekira jam 12.30 Wib bertempat di rumah saksi Rus Amir yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Blok Kalen tahu Kel. Paoman Kec. dan Kab. Indramayu telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Bahwa benar terdakwa melakukan kekerasan fisik tersebut dikarenakan terdakwa kesal hingga mengucapkan perkataan "jangan ngomong aj kamu tuh, kalo masih ngomong terus nanti saya bunuh" selanjutnya terdakwa secara tiba - tiba bangun dari tempat duduknya dan langsung menendang saksi korban dengan menggunakan kaki kanannya yang pada saat itu masih menggunakan sepatu sebanyak 1 (satu) kali ke arah dada dan mengenai pipi sebelah kanan sehingga saksi korban jatuh terpental ke belakang sejauh 2 meter.
Bahwa benar terdakwa pada saat melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga tersebut hanya dengan menggunakan tangan kosong.
Bahwa benar selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Indramayu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa benar atas kejadian tersebut terdakwa sangat menyesal ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) pasang sepatu sandal warna hitam, barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum dean oleh karena dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, Majelis telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa pada hari Selasa tanggal 03 Pebruari 2015 sekira jam 12.30 Wib bertempat di rumah saksi Rus Amir yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Blok Kalen tahu Kel. Paoman Kec. dan Kab. Indramayu telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Bahwa benar terdakwa melakukan kekerasan fisik tersebut dikarenakan terdakwa kesal hingga mengucapkan perkataan "jangan ngomong aj kamu tuh, kalo masih ngomong terus nanti saya bunuh" selanjutnya terdakwa secara tiba - tiba bangun dari tempat duduknya dan langsung menendang saksi korban dengan menggunakan kaki kanannya yang pada saat itu masih menggunakan sepatu sebanyak 1 (satu) kali ke arah dada dan mengenai pipi sebelah kanan sehingga saksi korban jatuh terpental ke belakang sejauh 2 meter.
Bahwa benar terdakwa pada saat melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga tersebut hanya dengan menggunakan tangan kosong.
Bahwa benar terdakwa melaskukan kekerasan fisik masih isterinya senidiri yang bernama SARAH ASTUTI BINTI ASNAPU SAMANIAH ;
Bahwa benar dari perkawinan antara terdakwa dengan Sarah Astuti binti Asnapu samaniah telah dikaruniai seorang anak perempuan yang bernama ADINDA FITRI SYAFA KUSUMA ;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa saksi SARAH ASTUTI BINTI ASNAPU SAMANIAH mengalami luka sebagaimana hasil Visum et repertum Nomor: 445/047-RM/RSUD/2015 tanggal 13 Pebruari 2015 oleh dr. Rahut Ardi dari Rumah sakit umum Daerah Indramayu dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: - Bahwa saksi mengalami luka memar, dan merasa sakit di bagian dada sebelah kiri serta luka lecet pada bagian mukasebelah kiri Pada bagian mata sebelah kiri atas dan bawah 3 cm dari telinga terdapat luka memar berbentuk bundar (bulat) dengan ukuran panjang 4 cm lebar 3 cm.
Bahwa benar selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Indramayu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa benar atas kejadian tersebut terdakwa sangat menyesal ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsure-unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan altenatif yaitu kesatu : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UU. R.I. No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. atau kedua : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) UU. R.I. No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimabngkan dakwa Penuntut Umum yang lebih mendekati dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yaitu dakwaan Kesatu Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsur nya sebagai berikut:
Unsur "Barang Siapa":
Yang dimaksud dengan pengertian unsur "barang siapa" adalah orang atau manusia dengan pengertian setiap manusia baik laki-laki maupun perempuan yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya untuk mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya tentu saja orang-orang yang tidak terganggu ingatan/jiwanya bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk, maupun keterangan terdakwa sendiri, bahwa pelaku perbuatan dalam tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan pada din terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atau pembenar sehingga dianggap mampu bertanggung jawab. Dengan demikian Unsur barang siapa telah terpenuhi
Unsur "Melakukan perbuatan kekerasan fisik" :
Perumusan unsur ini menunjukkan syarat terhadap ada atau tidaknya sifat melawan hukum ;
Bahwa dalam persidangan terungkap fakta berdasarkan keterangan terdakwa, ket saksi-saksi, Surat dan petunjuk yaitu:
Bahwa awal kejadiannya saksi dan terdakwa bertengkar pada hari Selasa tanggal 03 Pebruari 2015 sekira jam 12.30 Wib bertempat di rumah saksi Rus Amir yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Blok Kalen tahu Kel. Paoman Kec. dan Kab. Indramayu.
Bahwa sebagaimana hasil Visum et repertum Nomor: 445/047-RM/RSUD/2015 tanggal 13 Pebruari 2015 atas luka yang dialami saksi Sarah Astuti binti Asnapu Samaniah yang pemeriksaannya dilakukan oleh visum et repertum Nomor :445/047-RM/RSUD/2015 tanggal 13 Pebruari 2015 dr. Rahut Ardi dari Rumah sakit umum Daerah Indramayu dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut: - Bahwa saksi mengalami luka memar, dan merasa sakit di bagian dada sebelah kiri serta luka lecet pada bagian mukasebelah kiri Pada bagian mata sebelah kiri atas dan bawah 3 cm dari telinga terdapat luka memar berbentuk bundar (bulat) dengan ukuran panjang 4 cm lebar 3 cm.
Berdasarkan uraian perbuatan tersebut, jelas tergambar bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan sadar dapat memperkirakan akibat perbuatannya memukul saksi Sarah Astuti Bin Asnapu Samaniah, Dengan demikian unsur "Melakukan perbuatan kekerasan fisik' dalam perkara ini telah terbukti secara sah menurut hukum Dengan demikian Unsur ini telah terpenuhi •
Unsur "dalam lingkup rumah tangga":
Bahwa saksi Sarah Astuti Bin Asnapu Samaniah dan terdakwa adalah sepasang suami isteri berdasarkan kutipan Akte Nikah antara saksi dengan terdakwa Nomor: 748/147/ X/ 2013/ tanggal 29 Oktober 2013 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Sliyeg. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secarah syah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbang-pertimbangan diatas maka perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya sebagaimana dalam dakwaan alternative kesatu, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan terdakwa tidak mengajukan nota pembelaan (pledoi), namun pada pokoknya ia memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dan terdakwa sangat menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan lain dalam penjatuhan putusan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau pembenar terhadap perbuatan terdakwa karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, Majelis akan mempertimbangkan maksud dan tujuan dijatuhkannya pidana terhadap terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ;
Menimbang, hukuman yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa tidaklah dimaksudkan untuk membalas dendam atau memuaskan kehendak seseorang atau masyarakat tertentu atau bukan pula sekesar menghukum yang bersalah sehingga akan menimbulkan derita yang tidak bermakna, namun lebih dari pada itu hukuman yang dijatuhkan tersebut akan memberi rasa keadilan serta mendidik dan memperbaiki yang bersalah agar tidak mengulangi perbuatanya selanjutnya dapat menjadi warga negara yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat serta lingkungannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan maka cukup alasan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, mengenai barang bukti akan ditetapkan sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, sebelum terdakwa dijatuhi pidana perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak bermoral, seharusnya terdakwa sebagai pelindung dan menjaga istrinya;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa merasa bersalah dan menyesal;
Terdakwa mengaku terus terang perbuatannya:
Terdakwa belum pernah dihukum.
Mengingat : pasal 44 ayat (1) UU.RI. No. 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ADI KUSUMA BIN KUSMAYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga";
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ADI KUSUMA BIN KUSMAYADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) pasang sepatu sandal warna hitam, dikembalikan kepada terdakwa sebagai pemiliknya
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000,-(lima ribu rupiah);
DEMIKIANLAH diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu pada hari Selasa, tanggal 26 April 2016, oleh Kami : RAJA MAHMUD, SH. MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ERWIN EKA SAPUTRA, SH. MH. dan BOYKE B.SN., SE. SH. MKn. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut diatas dengan dibantu oleh SURITNO HADISISWOYO, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Indramayu dengan dihadiri oleh EKO PURWANTO, SH. sebagai Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ERWIN EKA SAPUTRA, SH. MH. RAJA MAHMUD, SH. MH.
BOYKE B.S.N., SE. SH. MKn.
Panitera Pengganti,
SURITNO HADISISWOYO, S H.