66/PDT/2015/PT.PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 66/PDT/2015/PT.PBR
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jalan Villa Puncak Tidar Blok D. 64-65
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor : 154/Pdt.G/2014/ PN.Btm tanggal 17 Desember 2015 ; MENGADILI sendiri : Dalam Eksepsi : - Menyatakan Pengadilan Negeri Batam berwenang memeriksa dan MENGADILI perkara ini. - Menolak Eksepsi para Terbanding semula Tergugat I dan Tergugat III serta Turut Terbanding semula Turut Tergugat. Dalam pokok perkara : - Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian. - Menyatakan para Terbanding semula Tergugat III (PT.Jotun Indonesia) telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Pembanding semula Penggugat. - Menyatakan para Terbanding semula Tergugat III (PT.Jotun Indonesia) telah menerima uang dari Pembanding semula Penggugat terkait dengan pengecatan kapal MT.John Caine sebesar Rp. 723.656.270,- (tujuh ratus dua puluh tiga juta enam ratus lima puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh rupiah). - Menyatakan kerugian materiil Pembanding semula Penggugat akibat perbuatan melawan hukum para Terbanding semula Tergugat III adalah sebesar Rp.3.089.075.146,- (tiga milyar delapan puluh sembilan juta tujuh puluh lima ribu seratus empat puluh enam rupiah). - Menghukum para Terbanding semula Tergugat III membayar kerugian kepada Pembanding semula Penggugat sebagai akibat perbuatan melawan hukum secara tunai dan sekaligus yaitu kerugian immaterii sebesar Rp. 3.089.075.146,- (tiga milyar delapan puluh sembilan juta tujuh puluh lima ribu seratus empat puluh enam rupiah). - Menghukum para Terbanding semula Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Terbanding semula Turut Tergugat untuk tunduk dan patut terhadap putusan ini. - Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat selebuhnya. - Menghukum para Terbanding semula Tergugat III untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 66/PDT/2015/PT.PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Pekanbaru, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam Pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara antara :
PERSEROAN TERBATAS (PT) ATAMIMI GROUP OF COMPANIES, berkedudukan di Kota Malang Propinsi Jawa Timur, yang diwakili oleh Direkturnya M. NAJIB SALIM ATAMIMI, kewarganegaraan Indonesia pekerjaan swasta beralamat di Jalan Ratah Tiga Nomor 11 - A, Kel. Pisang Candi, Kec. Sukun Kota Malang, dalam hal ini memberikan kuasa kepada LU SUDIRMAN, MM.,M.Hum, SITI NUR JANAH, SH.,M.Hum, YUDHI PRIYO AMBORO, SH.,M.Hum para Advokat pada Firma Tri Mandiri Justice yang beralamat di Jl. Bunga Raya No. 22 Baloi Center Batam, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Desember 2015 No.51/SK/TMJ/XII/2015, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat ;
Melawan
PT. DRYDOCKS WORLD PERTAMA, berkedudukan di Jalan Brigjen Katamso, Tanjung Uncang, Batam, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I ;
PT. ADYANA, berkedudukan di Menara KADIN lantai 20, jalan HR. Rasuna Said, Blok X – 5 Kav 2-3, Kuningan, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II ;
PT. JOTUN INDONESIA, berkedudukan di Kawasan Industri MM2100, Jalan Irian III Blok KK-1, Cikarang Barat, Bekasi, selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semula Tergugat III ;
PRESIDENT–CEO JOTUN MORTEN, berkedudukan di NORWAY, beralamat di Hystadveien 167,3209 Sandefjord NORWAY Phone +4733457000 fax +4733457242, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Turut Tergugat ;
Pengadilan Tinggi tersebut :
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru No : 66/Pen.Pdt/2016/PT PBR tanggal 11 Mei 2016, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
Tentang Duduknya Perkara
Menimbang, bahwa perkara ini pada pokoknya didasarkan atas gugatan yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat tertanggal 18 Agustus 2014 yang pada pokoknya gugatan tersebut berbunyi sebagai berikut :
Penggugat mendaftarkan gugatan a quo ke Pengadilan Negeri Batam sebagai forum yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara, didasarkan pada alasan-alasan hukum sebagai berikut :
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam adalah mendasarkan Pasal 118 ayat (2) HIR, bahwa pada prinsipnya tuntutan (gugatan) perdata yang pada tingkat pertama termasuk lingkup wewenang Pengadilan Negeri di tempat diam si Tergugat, namun oleh karena dalam hal ini kedudukan hukum atau domisili Para Tergugat berada dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri yang berbeda-beda, maka Penggugat memilih domicili hukum dari salah satu Tergugat yaitu PT DRYDOCKS WORLD PERTAMA yaitu wilayah hukum Pengadilan Negeri Batam, sedangkan terhadap Tergugat lainnya tentunya wajib tunduk pada ketentuan pasal 118 (2) HIR tersebut, oleh karenanya Pengadilan Negeri Batam tersebut adalah berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan Penggugat a quo;
Bahwa, sengketa perdata antara Penggugat dan Para Tergugat tentang Perbuatan melawan hukum terkait dengan pegecatan kapal "MT JOHN CAINE" sebagai akibat dari perbuatan Tergugat III yang ternyata hasilnya tidak sesuai dengan kualitas yang ditawarkan kepada Penggugat dan ternyata sebelum berakhir garansi untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yaitu hasil pengecatan kapal tersebut tidak cocok dengan penawarannya yang diketahui oleh Penggugat pada bulan Maret 2013 sudah berubah warna, kusam dan pada akhirnya cat pada lambung kapal tersebut telah pudar dan perbuatan Tergugat III yang demikian itu menimbulkan kerugian yang dialami oleh Penggugat yang mana dalam posita dibawah ini diuraikan fakta hukum dan peran masing-masing Tergugat dalam perbuatan hukum pengecatan Kapal MT JOHN CAINE tersebut;
TENTANG PIHAK-PIHAK:
Bahwa Tergugat I adalah pihak yang melakukan perbuatan hukum pengecatan terhadap Kapal "MT JOHN CAINE" di Batam, Tergugat I patut ditarik sebagai pihak dalam perkara ini karena perbuatan hukum pengecatan kapal tersebut merupakan rangkaian perbuatan yang berhubungan dengan perbuatan Tergugat III serta terkait dengan kepentingan Penggugat maupun Tergugat II, bahwa berdasarkan data yang diperoleh Penggugat ditemukan fakta hukum bahwa Tergugat I melakukan pekerjaannya sesuai standard profesi dan dilaksanakan secara benar, berdasarkan fakta hukum maka Tergugat I dalam pengerjaan pengecatan Kapal JOHN CAINE adalah tidak melakukan perbuatan melawan hukum namun demikian peran pentingnya Tergugat I adalah untuk memastikan hubungan hukum antara Tergugat II dengan Tergugat III terutama terkait dengan hasil pengecatan kapal yang tidak sesuai dengan yang ditawarkan dan telah merugikan Penggugat berikut segala resiko hukumnya, sehingga dengan demikian gugatan menjadi jelas, tidak kabur dan tidak mengalami obscuur libel dan kemungkinan Tergugat III untuk melempar tanggungjawab atas perbuatan hukum yang telah terjadi adalah dapat dicegah dengan ditariknya Tergugat I maupun Tergugat II dalam perkara gugatan ini.
Bahwa Tergugat II sebagai ship management atas Kapal MT JOHN CAINE adalah memiliki peran penting dan tanggungjawab dalam management pengoperasian Kapal tersebut, oleh karenanya patut untuk ditarik sebagai pihak agar memperoleh kepastian hukum baik mengenai peran maupun perbuatan hukum dari Tergugat III terkait dengan pengecatan kapal MT JOHN CAINE tersebut, bahwa berdasarkan fakta hukum yang ditemukan Tergugat II selaku ship management "Kapal MT JOHN CAINE" adalah tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat III;
Bahwa Tergugat III adalah pihak yang melakukan perbuatan menawarkan, mempresentasikan kehebatan cat produknya, menjual cat, mengorder pengecatan kapal MT JOHN CAINE tersebut kepada TERGUGAT I dan Tergugat III pula yang menerima pembayaran atas pengecatan Kapal MT JOHN CAINE adalah wajib untuk dimintai pertanggungjawaban hukum sehingga perlu ditarik sebagai pihak karena perbuatan melawan hukum yang dilakukannya telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat, maka gugatan ini semakin jelas tentang Tergugat III adalah dapat dimintai pertanggungjawaban hukum di depan pengadilan.
Bahwa TURUT TERGUGAT adalah Badan Hukum yang memiliki hubungan hukum dengan TERGUGAT III memiliki management yang diatur dalam anggaran perseroan, dan patut ditarik sebagai TURUT TERGUGAT dalam perkara gugatan ini untuk memperoleh kepastian hukum atas tanggungjawab dan resiko akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT III menjadi tanggungjawab TERGUGAT III, sedangkan TURUT TERGUGAT memiliki tanggungjawab moral dan berkewajiban memberikan perlindungan kepada konsumen di Indonesia termasuk melindungi kepentingan penggugat yang berhak menikmati hak-haknya atas penggunaan cat dan thiner produk JOTUN, oleh karenanya Penggugat mohon agar TURUT TERGUGAT dihukum untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Bahwa, semula Tergugat III memperoleh informasi dari Tergugat II tentang Kapal"MT JOHN CAINE" milik Penggugat sudah waktunya docking yang mana diatara persyaratan docking kapal adalah perbaikan kapal termasuk pengecatan kapal, kemudian untuk kepentingan itu Penggugat tidak pernah mengundang Tergugat III akan tetapi Tergugat III mendatangi Penggugat untuk mempresentasikan dan menawarkan Cat produknya untuk keperluan Pengecatan Kapal MT JOHN CAINE di Kantor Penggugat;
Bahwa selanjutnya antara Penggugat dengan Tergugat III bersepakat bahwa penawaran harga atas pengerjaan pengecatan KAPAL "MT JOHN CAINE" tersebut adalah sebesar Rp. 723.656.270,- (tujuh ratus dua puluh tiga juta enam ratus lima puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) yaitu setelah dihitung penambahannya dan diberikan diskon oleh Tergugat III, dan disepakati pula bahwa pengerjaan pengecatan Kapal tersebut dilakukan untuk jangka waktu dari tanggal 7 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2012 di Galangan kapal NANINDA Batam milik DDW-PaxOcean milik Tergugat I tersebut;
Bahwa setelah pengecatan kapal tersebut selesai, Penggugat melakukan pembayaran kepada TERGUGAT III sebesar Rp. 723.656.270,- (tujuh ratus dua puluh tiga juta enam ratus lima puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh rupiah);
Bahwa dalam perkembangannya kapal tersebut dioperasikan yang managementnya dilaksanakan oleh TERGUGAT II, kemudian Penggugat pada tanggal 20 Maret 2013 melakukan survey atas kapal tersebut dan menemukan fakta tetap yaitu cat lambung kapal warnanya kusam dan pudar sehingga sangat mengecewakan Penggugat;
Bahwa atas peristiwa tersebut Penggugat merasa dirugikan dan meminta pertanggungjawaban Tergugat III yang diawali dengan cara Penggugat pada tanggal 27 Maret 2013 mengirimkan e-mail tentang peristiwa yaitu kondisi cat lambung kapal MT JOHN CAINE yang sudah kusam kepada Tergugat III;
Bahwa kemudian Tergugat III diwakili oleh Sdr.TITO HANAFIAH pada tanggal 3 April 2013 menjawab atas e-mail tersebut dan memberikan penjelasan mengenai kondisi cat tersebut dimana pada pokoknya dijelaskan bahwa "cat yang dilapisi anti fouling akan terlihat kusam karena "leach laver" bekerja namun kondisi tersebut adalah normal dan seiring dengan beroperasinva kapal "leach layer akan terkikis" sehingga cat akan terlihat tidak kusam atau buram" dan Tergugat III pada saat itu juga bersepakat untuk secara bersama-sama dilakukan survey terhadap Kapal MT. JOHN CAINE tersebut;
Bahwa pada tanggal 8 Mei 2013 di Makasar secara bersama-sama yaitu Penggugat, Tergugat II dan Tergugat III (diwakili oleh ZULKIFLI AMIN) tanpa dihadiri Tergugat I meneliti atau survey terhadap keadaan riil dari cat pada lambung Kapal MT. JOHN CAINE;
Bahwa Hasil survey terhadap Kapal tersebut telah dibuatkan Berita Acara tertanggal 8 Mei 2013 yang ditandatangani oleh Penggugat, Tergugat II dan Captain Kapal Kapal MT JOHN CAINE, yang dalam hal ini telah disepakati bersama bahwa "cat yang dilapisi "antifouling" yang ada dilambung kapal MT JOHN CAINE adalah kusam (Pudar)";
Bahwa pada tanggal 10 Mei 2013 Penggugat mengirimkan surat kepada Tergugat III agar Tergugat III mempertanggungjawabkan hasil pengerjaan pengecatan pada lambung KAPAL MT JOHN CAINE, dan meminta untuk segera melakukan pengecetan ulang;
Bahwa pada tanggal 27 Mei 2013 diadakan meeting antara Penggugat dengan Tergugat III yang dilaksanakan di kantor Penggugat untuk membahas kelanjutan masalah tersebut dengan hasil minute of meetingyang pada pokoknya dinyatakan:
Pada saat penawaran, belum dibicarakan mengenai fungsi dan efek wama dari anti fouling tersebut.
Menurut pihak Jotun itu bukan kesalahan produk, cara kerja anti fouling memang seperti itu, yaitu wama blur.
Menurut pihak Jotun untuk pengujian bahwa cat akan berwarna cerah bisa dilakukan dengan 2 pengujian, yaitu : a dengan menyemprotkan air bertekanan tinggi atau b. pengamatan saat berada di dalam air.
Pihak atamimi mengharapkan pihak Jotun untuk melakukan salah satu pengujian tersebut dan biaya ditanggung oleh pihak Jotun.
Pihak Jotun akan mendiskusikan di internal Jotun sendiri atas permintaan atamimi tersebut dan akan mengabarkan kepada pihak PT Atamimi paling lama 2 (dua) minggu sejak meeting hari ini.
Bahwa pada tanggal 21 Juni 2013 Tergugat III melakukan inspeksi ke kapal MT JOHN CAINE bertempat di pelabuhan Balongan, dengan melakukan pengujian cat pada lambung kapal, yang pada pokoknya menyatakan :
"telah diadakan pengecekan terhadap sekeliling lambung kapal, ditest dengan menggosok memakai thinner no.7 jotun pada lambung kapal dibawah garis muat yang berwarna coklat keabu abuan, hasil yang didapatkan setelah thinner digosokkan adalah tidak terjadi perubahan warna.
untuk daerah under water (dibawah air laut) tidak ditemukan tritip dan lumut, tetapi wama cat anti fouling sudah pucat/leace layer tidak seperti pengecatan awal di dock berwarna merah/dark red. (sesuai keterangan dari bapak arifin bahwa perubahan wama catnya sesuai dengan karakter anti fouling sequantum dan tidak mengurangi performance dari anti fouling tersebut). foto teriampir.
untuk top side wama hitam performance dalam batas yang wajar."
Bahwa kemudian pada tanggal 10 Mei 2013Penggugat mengirimkan surat Nomor 002/AGC/Mei/2013 kepada Tergugat III yang pada pokoknya meminta agar Tergugat III menyelesaikan dan mempertanggungjawabkannya dan segera melakukan pengecatan ulang pada kapal MT JOHN CAINE tersebut;
Bahwa pada tanggal 24 Januari 2014 Penggugat mengirimkan SURAT Nomor 002/AGC/2014 tentang PERINGATAN kepada Tergugat III yang pada pokoknya meminta Tergugat III menyelesaikan dan mempertanggungjawabkannya;
Bahwa pada tanggal 24 April 2014 Penggugat mengirim surat Nomor 006/AGC/IV/2014 tentang PERINGATAN kepada Tergugat III yang pada pokoknya meminta Tergugat III menyelesaikan dan mempertanggung jawabkannya;
Bahwa pada tanggal 8 Agustus 2014 Tergugat III melalui kuasa hukumnya mengirimkan jawaban atas Surat Peringatan dari Penggugat tertanggal 24 April 2014 tersebut yang pada pokoknya menyatakan :
Bahwa klien kami tetap beritikad baik untuk menyelesaikan dan mempertanggungjawabkan kualitas produk klien kami yang diminta oleh PT. Atamimi Group of Companies terkait dengan hasil pengecatan pada kapal MT John Caine, sepanjang menurut kami bentuk pertanggung jawaban tersebut berdasarkan alasan yang logis dan nyata terkait dengan kualitas produk cat dan thiner klien kami.
Bahwa sebelum pihak PT. Atamimi Group of Companies mengirimkan surat peringatan nomor 006/AGC9IV/2014 tanggal 24 April 2014, klien kami telah memberikan jawaban kepada pihak PT Atamimi Group of Companies melalui pihak marketing klien kami terkait dengan penjelasan produk cat dan thiner klien kami yang dipergunakan untuk pengecatan pada lambung Kapal JOHN CAINE baik secara lisan maupun e-mail kepada pihak PT Atamimi Group Of Companies;
Bahwa berdasarkan data yang ada pada klien kami menyatakan bahwa klien kami telah melakukan pengiriman cat dan thiner kepada pihak PT. Atamimi Group of Companies yang dipergunakan untuk pengecatan Water Balast Tank Area (WBT) dan Hull Area (Lambung) Kapal MT John Caine di PT. Dry Doc Nanindah Batam pada tanggal 7 Oktober s.d 21 Oktober 2012 dengan spesitikasi cat dan thiner yang telah diperjanjikan dan disepakati oleh para pihak berdasarkan penawaran klien kami kepada pihak PT. Atamimi Group of Companies pada tanggal 9 Oktober 2012;
Bahwa penawaran yang dilakukan oleh Klien kami terkait dengan pengecatan cat dan thiner kepada pihak PT. Atamimi Group Of Companies dilakukan sebanyak dua kali dimana didalam penawaran pertama Klien kami mencantumkan nilai sebesar Rp. 658.230.847- (enam ratus lima puluh delapan juta dua ratus tiga puluh ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah) dan di dalam penawaran kedua yang merupakan revisi dari penawaran pertama mencantumkan nilai harga sebesar Rp. 795.134.887,- ( tujuh ratus sembilan puluh lima.huta seratus tiga puluh empat ribu delapan delapan puluh tujuh rupiah) untuk produk cat dan thinner yang akan dipergunakan oleh pihak PT. Atamimi Group Of Companies;
Bahwa berdasarkan data dan informasi dari klien kami ketika Kapal MT John Caine docking di Batam, ada beberapa area yang direpair dan perlu dilakukan pengecatan sehingga ada penambahan cat untuk area water blast tank, area dimain deck dan untuk perawatan kapal senilai Rp. 121.562.439,- (seratus dua puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah);
Bahwa berdasarkan data invoice yang telah klien kami terbitkan dan dikirimkan kepada pihak PT. Atamimi Group Of Companies dengan pengiriman cat dan thinner Klien kami yang dipergunakan untuk pengecatan Water Blast Tank Area (WBT) dan Hull Are (Lambung) Kapal MT John Caine, pihak PT. Atamimi Group of Companies baru melakukan pembayaran sebesar Rp. 723.656.270,- (tujuh ratus dua puluh tiga juta enam ratus lima puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) atas produk cat dan thiner klien kami;
Bahwa terkait dengan survey pada tanggal 20 Maret 2013 yang dilakukan oleh pihak PT. Atamimi Group Of Companies dengan telah ditemukan kondisi cat lambung kapal dalam kondisi kusam dan tidak sesuai dengan kualitas yang ditawarkan atau dijanjikan oleh klien kami dan terkait dengan e-mail tanggal 27 Maret 2013, pada dasamya klien kami melalui pihak merketingnya telah memberikan penjelasan secara teknis mengenai kondisi cat anti fouling pada lambung kapal yang pihak PT. Atamimi Group of Companies keluhkan. Dalam e-mail tersebut klien menerangkan pula bahwa pada dasamya anti fouling tersebut tidak mempunyai sifat self polishing dan self smoothing yang artinya akan terkikis dengan sendirinya pada saat kapal beroperasi, keadaan ini sudah wajar karena cat tersebut berfungsi untuk menghindari fouling yang menempel dan kondisi tersebut tidak mengurangi performance dari cat anti fouling tersebut dan terkait dengan hal tersebut telah diadakan pertemuan dengan pihak PT. Atamimi Group Of Companies sebagaimana tertuang di dalam minute of meeting tanggal 27 Mei 2013;
Bahwa terkait dengan hal tersebut telah dilakukan survey bersama antara pihak PT. Atamimi Group of Companies dengan klien kami pada tanggal 8 Mei 2013 di Makasar dan pada tanggal 21 Juni 2013 di Pelabuhan Balongan, yang tertuang di dalam berita acara yang telah ditandatangani oleh pihak PT. Atamimi Group of Companies dan klien kami sebagai itikad baik dan pertanggungjawaban klien kami untuk menyelesaikan permasalahan ini;
Bahwa berdasarkan berita acara survey yang dilakukan di Makasar tanggal 8 Mei 2013 yang dilakukan oleh pihak PT Atamimi Group Of Companies bersama dengan klien kami beserta pihak ship management dan telah dilakukan eksperimen sederhana. Klien kami mengakui bahwa dari hasil infestigasi tersebut cat anti fouling yang ada pada lambung kapal tersebut terlihat kusam, namun tidak mempengamhi performance, hal ini didukung dengan Berita Acara terkait dengan survey yang dilakukan pada tanggal 21 Juni 2013 di Pelabuhan Balongan yang dilakukan oleh pihak PT. Atamimi Group Of Companies bersama dengan Klien kami dan beserta pihak shipmanagement yang pada pokoknya menyatakan bahwa untuk daerah under water (bawah laut) tidak ditemukan teritip dan lumut, tetapi wama cat anti fouling sudah pucat / leace layer tidak seperti pengecatan awal di dock berwarna merah / dark red, namun perubahan wama tersebut sesuai dengan karakter anti fouling seaquantum dan tidak mempengaruhi performance dari anti foulling tersebut;
Bahwa berdasarkan uraian dan data diatas perlu kami jelaskan bahwa produk cat dan thinner klien kami yang dipergunakan pengecatan lambung Kapal MT John Caine sesuai dengan spesifikasi yang telah diperjanjikan dan disepakati, serta klien kami menjamin kualitas produk yang dipasarkan. Bahwa terkait mengenai perubahan wama terlihat kusam pada lambung kapal MT John Caine Klien kami tidak dapat bertanggung jawab atas hal tersebut, karena perlu diketahui setelah selesai dilakukan docking dan repainting, kapal tersebut telah melakukan pelayaran dengan melewati kondisi perairan yang berbeda-beda yang tentunya akan mempengaruhi wama cat kapal;
Bahwa klien kami telah beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan klien kami tidak dapat memenuhi segala tuntutan pihak PT Atamimi of Companies yang bukan menjadi kualitas, kewenangan dan kesalahan klien kami, mengingat berdasarkan data dan bukti-bukti apa yang ada, klien kami telah memenuhi apa yang telah diperjanjikan dan disepakati dengan pihak PT. Atamimi Group Of Companies.";
Bahwa Penggugat sudah berusaha untuk meminta pertanggungjawaban dari Tergugat III secara damai-damai atau kekeluargaan, namun sampai sekarang tidak berhasil dan justru Tergugat III merasa tidak bersalah dan tidak bersedia untuk memenuhi kewajibannya terhadap hasil pengecatan kapal yang mengalami kerusakan wama secara dini dan Penggugat sangat dirugikan sehingga tidak ada jalan lain kecuali dengan mengajukan gugatan ini agar memperoleh kepastian hukum dari lembaga peradilan yang berwenang, mengingat terjadi fakta hukum tetap yaitu bahwa hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat III adalah tidak berjalan dengan baik karena kwalitas cat dan Thiner yang dipergunakan pengecatan atas Kapal MT JOHN CAINE oleh Tergugat III tidak cocok dengan yang ditawarkan, dan pelaksanaan pengecatan kapal telah sesuai standart prosesi dan SOP yang benar oleh karenanya secara yuridis Tergugat III lah yang seharusnya bertanggungjawab dan menanggung resiko hukum yang timbul dan sangat merugikan Penggugat.
Bahwa, akibat perbuatan Tergugat III telah menimbulkan kerugian materiil bagi Penggugat yang diperinciannya adalah sebagai berikut :
| Kurs USD/Per 15 Oktober | 9.593,00 | ||||||
| Kurs SGD/Per 15 Oktober 2012 | 7,842.23 | ||||||
| No | Description | Amount (Rp) | Amount (USD) | Amount (SGD) | Remaks | ||
| 1 | Kerugian akibat off hire : | ||||||
| Perjalanan dari dan kembali ke port terakhir estimasi 10 hari) | 115,500 | Dihitung dari balikpapan ke Batam PP | |||||
| Persiapan masuk dan keluar dry dock (estimasi 3 hari) | 36,650 | ||||||
| Pengecetan (estimasi 7 hari) | 80,850 | ||||||
| 2 | Bunker : | ||||||
| -MFO Estimation 193.6MT | 2.312.269.344 | Dihitung dari Balikpapan ke Batam PP | |||||
| -MDO Estimation 3,52 MT | 53.149.532 | Dihitung dari Balikpapan ke Batam PP | |||||
| 3 | Pembelian cat | 723.656.270 | |||||
| 4 | Ongkos Pengecatan Oleh DDW Batam | 113,586 | |||||
| Mobilization charge TBA | |||||||
| Port charges TBA | |||||||
| Inconvenience fee TBA | |||||||
| Biaya lain2 TBA | |||||||
| TOTAL | 3.089.075.146 | 231,000 | 113,586 | ||||
| Dalam rupiah | 3.089.075.146 | 2.215.983.000 | 890.767.537 | ||||
| Total dalam rupiah | 6.195.825.683 |
Bahwa disamping mengalami kerugian materiil, akibat perbuatan Tergugat III juga menimbulkan kerugiaan immateriil , yang dalam hal ini Penggugat merasa resah, kecewa, malu dan tidak nyaman dalam berbiusnis dengan pihak Ketiga yang selama ini menggunakan jasa dari Penggugat yaitu relasi bisnis yang menggunakan jasa Kapal MT. JOHN CAINE, oleh karenanya Penggugat berhak menuntut kerugian immateriil kepada Tergugat III yang diperhitungkan secara gelobalnya adalah sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) yang wajib dibayar secara tunai dan sekaligus.
Bahwa secara yuridis, perbuatan Tergugat III tersebut diatas adalah sangat merugikan Penggugat dan perbuatan yang demikian itu telah memenuhi syarat dan unsure yang wajib dalam kriteria perbuatan melawan hukum yaitu :
Bahwa unsur melanggar peraturan - peraturan hukum yang berlaku yang merupakan syarat dari perbuatan melawan hukum juga ada syarat yang harus dipenuhi antara lain memenuhi salah satu unsur dari bertentangan dengan : hak orang lain, kewajiban hukumnya sendiri, kesusilaan, keharusan (kepantasan, kepatutan) yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau benda;
Bahwa tentang unsur ini telah terjadi fakta hukum hukum yaitu Tergugat III menjadi pengawas atau supervisor atas Tergugat Idalam melakukan pengecatan Kapal MT JOHN CAINE pada tanggal 7 sampai dengan 21 Oktober 2012 dengan memakai cat dan thiner produk Tergugat III yang hasilnya tidak sesuai dengan penawarannya adalah merupakan perbuatan yang menyimpang dan merupakan penyalahgunakan hak (misbruikvanrecht) yang berakibat menimbulkan adanya kerugian bagi Penggugatsehingga pertanggungjawaban hukum tetap berada pada Tergugat III mengingat status hukum Tergugat I memiliki kewenangan dalam melakukan pekerjaannya secara sah sesuai dengan hukum yang berlaku akan tetapi Tergugat III tidak menyatakan suatu keberatan atas hasil pengerjaan cat Kapal tersebut kepada TERGUGAT I sekalipun Tergugat III telah mengetahui adanya keberatan dan complain dari Penggugat, sehingga perbuatan Tergugat III yang telah melanggar kepantasan serta ketidak hati-hatian itu ada hubungan sebab akibat antara perbuatan hokum Tergugat I dan perbuatan hokum Tergugat III dengan kerugian Penggugat, dengan demikian Tergugat III telah melanggar peraturan hukum dan perbuatannnya adalah bertentangan dengan kepatutuan dan prinsip moral sehingga Perbuatan Tergugat III telah memenuhi unsur (perbuatan melawan hukum) sesuai ketentuan dalam pasal 1365 KUHPerdata. dengan demikian unsur melanggar peraturan hukumadalah telah terbukti;
Adanya suatu kesalahan;
Bahwa pasal 1365 KUHPerdata maupun yurisprudensi mensyaratkan adanya unsur kesalahan (schuldelement) dalam melaksanakan perbuatan. Adanya suatu kesalahan sehingga dapat dimintakan pertanggungjawabnya secara hukum karena perbuatan Tergugat III sebagai pengawas atau supervisor atas pengecatan kapal yang dilaksanakan oleh Tergugat Iadalah merupakan perbuatan hukum yang membuktikan suatu fakta hukum bahwa perbuatan Tergugat I tersebut adalah sudah sesuai standar propesi dan SOP yang berlaku dan faktanya perbuatan hukum Tergugat III memberikan cat dan thiner yang tidak cocok dengan hasil yang ditawarkan tersebut tidak ada alasan pemaaf (rechtvaardiginsgrond) misalnya keadaan memaksa (overmacht), melaksanakan ketentuan Undang-Undang (wettelijke voorschrift), melaksanakan perintah jabatan (wettelijke bevel), perbuatan Tergugat III yang demikian itu merupakan suatu KESALAHAN yang dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum, dengan demikian unsur kesalahan (yang dilakukan oleh Tergugat III) telah terbukti;
Adanya kerugian yang ditimbulkan
Bahwa adanya kerugian merupakan syarat dalam perbuatan melawan hukum dalam pasal 1365 KUHPerdata yaitu disamping kerugian materiil juga kerugian immateriil, yang dalam hal ini Penggugat mengalami kerugian materiilsenilai Rp. 6.195.825.683.-dan kerugian immateriilsenilai Rp. 25.000.000.000.- yaitu akibat perbuatan hukum dari Tergugat III yang dalam hal ini menjadi pengawas atau supervisor terhadap Tergugat I dalam melakukan pengecatan Kapal MT JOHN CAINE pada tanggal 7 sampai dengan 21 Oktober 2012 dengan memakai cat dan thiner produk Tergugat III yang hasilnya tidak sesuai dengan penawarannya sehingga Penggugat merasa hak keperdataannya diganggu dan dirugikan oleh Tergugat III dan secara faktual telah nyata menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi Penggugat yang berlangsung sejak tanggal 7 sampai dengan 21 Oktober 2012 sampai sekarang;
Bahwa baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil yaitu rasa tidak nyaman dan merasa resah yang ditimbulkan akibat dari perbuatan Tergugat III yang dialami Penggugat adalah suatu kerugian yang menjadi syarat adanya perbuatan melawan hukum, dengan demikian unsur kerugian telah telah terbukti.
Adanya hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian;
Bahwa hubungan kausal yang dilakukan antara perbuatan dan kerugian yang terjadi adalah merupakan syarat dari perbuatan melawan hukum, hubungan sebab akibat secara faktual (causation infact) adalah merupakan fakta yang telah terjadi sehingga setiap penyebab yang menimbulkan kerugian adalah merupakan penyebab secara faktual, artinya kerugian tidak akan terjadi tanpa adanya penyebab. Dalam hukum tentang perbuatan melawan hukum sebab akibat jenis ini disebut dengan hukum mengenai "but for" atau "sine qua non". Dengan demikian unsur hubungan kausalitas atau sebab akibat telah ada dan telah terjadi adalah ada hubungan causal dengan perbuatan Tergugat I maupun Tergugat III tersebut di atas, yang dalam hal ini tidak terdapat adanya fakta hukum yang dapat menjadi alasan pembenar maupun alasan pemaaf bagi Tergugat III sehingga dengan demikian unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diuraikan di atas telah terbukti adanya hubungan sebab akibat atau causalitat antara perbuatan hukum antara Tergugat I dan Tergugat III yang merupakan perbuatan melawan hukum dengan kerugian penggugat sehingga secara hukum Tergugat III dapat dimintakan pertanggungjawaban;
Bahwa, dalam hal ini baik Tergugat I dan Tergugat II adalah sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan hukum sehingga tidak dituntut membayar segala kerugian yang timbul sebagaimana diuraikan tersebut diatas, namun demi kepentingan hukum terhadap Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat mohon dihukum untuk TUNDUK dan PATUH pada putusan dalam perkara ini, demikian pula terhadap Turut Tergugat yang memiliki hubungan hukum dengan Tergugat III adalah memiliki tanggungjawab moral dan kewajiban melindungi konsumen di Indonesia termasuk Penggugat atas perbuatan hokum yang dilakukan oleh Tergugat III dan merugikan Penggugat, oleh karenanya Turut Tergugat patut untuk di hukum agar TUNDUK dan PATUH terhadap putusan dalam perkara ini.
Bahwa, untuk menjamin kepastian hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan eksekusi, Penggugat mohon agar terhadap harta kekayaan TERGUGAT III diletakkan SITA JAMINAN (Conservatoir Beslaag/CB) dan permohonannya akan diajukan tersendiri dalam persidangan perkara serta mohon agar sita jaminan tersebut dinayatakan sah dan berharga;
Bahwa selanjutnya atas harta kekayaan yang telah dilaksanakan sita jaminan tersebut dijual dimuka umum (LELANG) dan hasilnya untuk memenuhi kewajiban Tergugat III kepada Penggugat;
Bahwa oleh karena gugatan ini beralasan hukum dan dicukupi alat bukti authentic, dan sesuai pula dengan ketentuan pasal 180 HIR jo Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2000, maka Penggugat mohon agar putusan ini dinyatakan DAPAT DILAKSANAKAN TERLEBIH DAHULU (serta merta) atau uit voerbaar bij voorrad sekalipun Para Tergugat berupaya hukum verzet, banding ataupun kasasi.
Berdasarkan alasan hukum dan fakta-fakta yang diuraikan diatas, Penggugat mohon agar perkara ini segera diperiksa dan diadili serta dijatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan TERGUGAT III (PT. Jotun Indonesia) tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat;
Menyatakan TERGUGAT lll(PT. Jotun Indonesia) telah menerima uang dari Penggugat terkait dengan pengecatan Kapal MT. JOHN CAINE tersebut sebesar Rp. 723.656.270,- (tujuh ratus dua puluh tiga juta enam ratus lima puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh rupiah);
Menyatakan bahwa kerugian materiil Penggugat akibat perbuatan Tergugat III adalah sebesar Rp. 6.195.825.683,- ( enam milyar seratus sembilan lima juta delapan ratus dua puluh lima ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Menyatakan bahwa kerugian IMMATERIIL Penggugat akibat perbuatan Tergugat III adalah sebesar Rp. 25.000.000.000,- ( dua puluh lima milyar rupiah);
Menghukum Tergugat III untuk membayar kerugian kepada penggugat sebagai akibat perbuatan melawan hukum secara tunai dan sekaligus yaitu kerugian materiil dan kerugian imateriil sbb ;
| Kurs USD/Per 15 Oktober | 9.593,00 | ||||||
| Kurs SGD/Per 15 Oktober 2012 | 7,842.23 | ||||||
| No | Description | Amount (Rp) | Amount (USD) | Amount (SGD) | Remaks | ||
| 1 | Kerugian akibat off hire : | ||||||
| Perjalanan dari dan kembali ke port terakhir estimasi 10 hari) | 115,500 | Dihitung dari balikpapan ke Batam PP | |||||
| Persiapan masuk dan keluar dry dock (estimasi 3 hari) | 36,650 | ||||||
| Pengecetan (estimasi 7 hari) | 80,850 | ||||||
| 2 | Bunker : | ||||||
| -MFO Estimation 193.6MT | 2.312.269.344 | Dihitung dari Balikpapan ke Batam PP | |||||
| -MDO Estimation 3,52 MT | 53.149.532 | Dihitung dari Balikpapan ke Batam PP | |||||
| 3 | Pembelian cat | 723.656.270 | |||||
| 4 | Ongkos Pengecatan Oleh DDW Batam | 113,586 | |||||
| Mobilization charge TBA | |||||||
| Port charges TBA | |||||||
| Inconvenience fee TBA | |||||||
| Biaya lain2 TBA | |||||||
| TOTAL | 3.089.075.146 | 231,000 | 113,586 | ||||
| Dalam rupiah | 3.089.075.146 | 2.215.983.000 | 890.767.537 | ||||
| Total dalam rupiah | 6.195.825.683 |
Kerugian MATERIIL sebesar Rp. 6.195.825.683,- ( enam milyar seratus sembilan lima juta delapan ratus dua puluh lima ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah);
Kerugian IMMATERIIL sebesar Rp. 25.000.000.000,- ( dua puluh lima milyar rupiah);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaaan atau barang milik Tergugat III yang telah dilaksanakan jurusita Pengadilan tersebut;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta/uitvoerbaar bij voorrad sekalipun ada verzet, banding, kasasi;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
Menghukum Tergugat III untuk membayar segala biaya perkara ini;
Atau, setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan lain yang adil dan benar menurut hukum (Ex Ae Quo Et Bono);
Menimbang bahwa, atas surat gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat memberikan jawaban yang pada pokoknya berisi sebagai berikut :
Jawaban Tergugat I :
Bahwa dengan berdasarkan alasan-alasan dan fakta-fakta hukum tersebut diatas dengan ini Tergugat I dalam jawabannya tertanggal 2 Maret mohon agar kiranya Majelis Hakim yang terhormat berkenan memutuskan :
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Tergugat I
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Tergugat I mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Jawaban Tergugat II :
Bahwa Tergugat II menolak dalil gugatan PENGGUGAT kecuali hal-hal yang diakui kebenarannya;
Bahwa Tergugat II berkeberatan ditarik sebagai Pihak dalam sengketa antara Penggugat melawan TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT mengenai Perbuatan Melawan Hukum terkait dengan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp.6.195.825.638,- (enam milyar seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus dua puluh lima ribu enam ratus tiga puluh delapan rupiah) dan kerugian imateriil sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) sebagaimana diuraikan dalam PETITUM Gugatan butir nomor 6 huruf a, b tersebut, karena kedudukan Tergugat II adalah selaku agen/wakil dari Penggugat yang memiliki tugas dan tanggungjawab untuk mengurus dan merawat Kapal JOHN CAINE agar laik-laut sesuai peraturan pemerintah dan badan klasifikasi dimana Kapal didaftarkan sehingga terlepas dari perbuatan hukum jual beli cat dan thiner Produk JOTUN yang dilakukan oleh PENGGUGAT dengan TERGUGAT III dengan demikian mohon agar Tergugat II dikeluarkan sebagai Pihak dalam perkara Perdata Nomor: 154/Pdt.G/2014/ PN. BTM tersebut;
Bahwa terhadap kerugian yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana diuraikan pada butir 1 adalah diluar tanggung jawab Tergugat II sebab hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat III mengenai jual beli cat berikut jaminan mutu cat dan thiner produk PT. JOTUN INDONESIA merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat III dan Tergugat II adalah terlepas dari resiko maupun akibat hukum akibat terjadi perubahan warna cat pada kapal MT John Caine tersebut;
Bahwa pembelian Cat dan Thiner Produk JOTUN untuk pengecatan Kapal JOHN CAINE antara Penggugat dengan Tergugat III adalah murni hubungan hukum perdata dan tidak terkait dengan kedudukan Tergugat II, mengingat kewajiban dan tanggungjawab Tergugat II antara lain Pemeriksaan rutin terhadap kelengkapan dan kondisi kapal tersebut sebagaimana diuraikan dalam PERJANJIAN JASA MANAJEMEN PENGURUSAN DAN PERAWATAN KAPAL LAUT tanggal 22 Desember 2010 berikut PERUBAHANNYA tertanggal 22 Nopember 2012 yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat II;
Bahwa Tergugat II adalah :
Mengetahui secara langsung bahwa Cat dan Thiner produk JOTUN yang digunakan untuk pengecatan Kapal JOHN CAINE pada tanggal 7 Oktober 2013 sampai tanggal 21 Oktober 2013 di Galangan Kapal NANINDA Batam milik DDW PAXOCEAN PT DRYDOCKS (Tergugat I).
Mengetahui bahwa pengecatan Kapal JOHN CAINE pada tanggal 7 Oktober 2013 sampai tanggal 21 Oktober 2013 dilaksanakan oleh Tergugat I.
Mengetahui secara langsung bahwa SUPERVISI secara langsung dalam pengecatan Kapal JOHN CAINE pada tanggal 7 Oktober 2013 sampai tanggal 21 Oktober 2013 di Galangan Kapal NAN IN DA Batam milik DDW PAXOCEAN PT DRYDOCKS ( Tergugat I ) adalah dilakukan oleh TERGUGAT III sampai selesai pelaksanaan pengecatan Kapal tersebut.
Mengikuti secara langsung bersama-sama dengan Penggugat dan Tergugat III pada tanggal 8 Mei 2013 untuk melihat secara phisik terhadap kondisi CAT Kapal MT John Caine di MAKASAR dan dibuatkan berita Acara yaitu kondisi Cat PUDAR dan mengalami perubahan warna serta tidak sama dengan kecerahan warna cat pada saat Kapal tersebut berada di di Galangan Kapal NANINDA Batam milik DDW PAXOCEAN PT DRYDOCKS (Tergugat I);
Bahwa terhadap dalil posita gugatan butir nomor 1 yang menyatakan bahwa Tergugat III memperoleh Informasi tentang DOCKING KAPAL JOHN CAINE adalah benar, namun terhadap perbuatan hukum Tergugat III mempresentasikan dan menawarkan serta melaksanakan jual beli CAT dan THINER produk JOTUN kepada Penggugat adalah sepenuhnya diluar tanggungjawab Tergugat II, sehingga secara hukum Tergugat II adalah tidak termasuk sebagai PIHAK dalam hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat III mengenai jual beli Cat dan Thiner produk JOTUN yang dipergunakan mengecat Kapal JOHN CAINE tersebut.
Bahwa sebagaimana diakui dalam posita gugatan Penggugat yaitu Tergugat II tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum adalah sebagai pengakuan resmi Penggugat yang memiliki konsekwensi hukum yaitu Tergugat II tidak patut dihukum apapun dalam perkara ini, dan apabila dapat dibuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan PIHAK PIHAK dalam perkara tersebut adalah wewenang hakim untuk memutuskan, oleh karenanya mohon agar Tergugat II dikeluarkan sebagai pihak dalam perkara ini.
Bahwa dengan demikian dalil-dalil gugatan Penggugat selain fakta hukum yang diuraikan Tergugat II adalah merupakan perbuatan hukum yang tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum kepada Tergugat II.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang tersebut di atas Tergugat II mohon agar Pengadilan Negeri Batam, menjatuhkan PUTUSAN yang adil dan menurut hukum (Ex Ae Quo Et Bono);
JAWABAN TERGUGAT III :
Bahwa Tergugat III sebelum memberikan jawaban atas gugatan Penggugat telah mengajukan Eksepsi Kompetensi Relatif sebagai berikut:
Maka, berdasarkan dalil-dalil yang telah dikemukakan di atas, Tergugat III mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima Eksepsi mengenai Kompetensi Relatif Tergugat III;
Menyatakan Pengadilan Negeri Batam tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini; dan
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Tergugat III mencadangkan haknya untuk memberikan Jawaban Dalam Pokok Perkara dan Gugatan Dalam Rekonvensi.
Oleh karena itu, Tergugat III mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk sudi kiranya memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara.
JAWABAN TURUT TERGUGAT :
Turut Tergugat dengan ini menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat, Turut Tergugat dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untukmemberikan putusan dengan amar sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Menerima dan mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Turut Tergugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), atau setidak-tidaknya mengeluarkan Turut Tergugat dari perkara aquo;
Dalam pokok perkara
Menolak gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Mengutip serta memperhatikan tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Sela Pengadilan Negeri Batam tanggal 5 Mei 2015 Nomor : 154/Pdt.G/2014/PN.Btm yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Eksepsi Tergugat I, Tergugat III dan Turut Tergugat ditolak untuk seluruhnya ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Batam berwenang memeriksa dan memutus perkara No. 154/Pdt.G/2014/PN.Btm ;
Menetapkan bahwa pemeriksaan dalam perkara ini dilanjutkan ;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir ;
Mengutip serta memperhatikan tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Batam tanggal 17 Desember 2015 Nomor : 154/Pdt.G/2014/PN.Btm yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menyatakan Pengadilan Negeri Batam berwenang memeriksa dan memutus perkara ini;
Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat III dan Turut Tergugat tersebut;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan TERGUGAT lll (PT. Jotun Indonesia) telah menerima uang dari Penggugat terkait dengan pengecatan Kapal MT. JOHN CAINE tersebut sebesar Rp. 723.656.270,- (tujuh ratus dua puluh tiga juta enam ratus lima puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 1.276.000.- (satu juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesuai akta pernyataan permohonan banding
Nomor : 52/AKTA/PDT.G/2015/PN.BTM jo Nomor : 154/PDT.G/2014/PN.BTM tanggal 21 Desember 2015 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Batam, yang menyatakan bahwa Kuasa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor : 154/Pdt.G/2014/PN.Btm tanggal 17 Desember 2015, permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding I semula Tergugat I tanggal 29 Desember 2015, kepada Terbanding II semula Tergugat II tanggal 3 Maret 2016 dan kepada Kuasa terbanding III semula Tergugat III dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat tanggal 12 Pebruari 2016 ;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan Kuasa Pembanding semula Penggugat tertanggal 25 Pebruari 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam pada hari itu juga, dimana memori banding tersebut telah diserahkan dan diberitahukan kepada Terbanding I semula Tergugat I tanggal 4 Maret 2016, kepada Terbanding II semula Tergugat II melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kepada Kuasa Terbanding III semula Tergugat III dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat tanggal 26 Pebruari 2016 ;
Menimbang, bahwa kontra memori banding yang diajukan Kuasa Terbanding I semula Tergugat I tertanggal 5 April yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam pada hari itu juga, dimana kontra memori banding tersebut telah diserahkan dan diberitahukan kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat tanggal 8 April 2016 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara Nomor : 154/Pdt.G/2014/PN.Btm, tanggal 26 Pebruari 2016 melalui Ketua Pengadilan Jakarta Selatan, tanggal 4 Maret 2016, dan tanggal 17 Maret 2016, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Batam dijelaskan bahwa kepada para pihak yang berperkara telah diberi kesempatan yang layak serta cukup untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkaranya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru untuk diperiksa dalam tingkat banding ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diterima dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa alasan-alasan dari pertimbangan-pertimbangan dalam putusan sela maupun dalam putusan tentang eksepsi di Pengadilan Tingkat Pertama dari para Terbanding semula Tergugat I dan Tergugat II dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat yang pada pokoknya menyatakan Pengadilan Negeri Batam berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dan menolak eksepsi para Terbanding semula Tergugat I dan Tergugat II dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat tersebut menurut pendapat Pengadilan Tinggi sudah tepat dan benar oleh karena itu putusan tentang eksepsi dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor : 154/Pdt.G/2014/PN.Btm tanggal 17 Desember 2015, serta memori banding dari Pembanding semula Penggugat dan kontra memori banding dari terbanding I semula Tergugat I maka Pengadilan Tinggi menguraikannya sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dari dalil gugatan Pembanding semula Penggugat dalam surat gugatannya dapatlah dijelaskan Pembanding semula Penggugat sebagai pemilik kapal “ MT John Caine “ yang dioperasikan oleh para Terbanding semula Tergugat II sebagai Ship Management atas kapal “ MT John Caine dan para Terbanding semula Tergugat III yang memperoleh informasi dari Terbanding semula Tergugat II tentang kapal MT John Caine milik Pembanding semula Penggugat sudah waktunya docking yang salah satu persyaratan docking kapal adalah perbaikan kapal termasuk pengecatan kapal sehingga pada waktu itu para Terbanding semula Tergugat III mendatangi Pembanding semula Penggugat dikantor Pembanding semula Penggugat untuk melakukan penawaran cat, penualan cat dan mempresentasikan kehebatan cat produknya serta mengorder pengecatan kapal MT.John Caine kepada para Terbanding semula Tergugat I digalangan kapal Naninda Batam milik DDW Pax Ocean ( para Terbanding semula Tergugat I) ;
Menimbang, bahwa akibat penawaran dan presentasi kehebatan cat dan thiner para Terbanding semula Tergugat III kepada pihak Pembanding semula Penggugat, maka antara pembanding semula Penggugat dengan para Terbanding semula Tergugat III bersepakat tentang harga atas pekerjaan pengecatan kapal MT John Caine tersebut , menyangkut tentang harga tersebut terdapat beberapa revisi berdasarkan surat penawaran para Terbanding semula Tergugat III yang pertama Nomor 2753/JIQ/091012 tanggal 10 September 2012 sebesar 658.230.847,- ( enam ratus lima puluh delapan juta dua ratus tiga puluh ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah) kemudian diperbaharui berdasarkan surat penawaran para Terbanding semula Tergugat III yang kedua Nomor 2753/JIQ/092012 tanggal 9 Oktober 2012 sebesar Rp. 795.134.887,- (tujuh ratus Sembilan puluh lima juta seratus tiga puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah) untuk produk cat dan thinner yang akan digunakan pengecatan kapal MT John Caine tersebut. Setelah dihitung penambahannya dan diberikan diskon oleh para Terbanding semula Tergugat III maka disepakati pula pengerjaan pengecatan kapal tersebut dilakukan untuk jangka waktu dari tanggal 7 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2012 di galangan kapal Naninda Batam milik para Terbanding semula Tergugat I ;
Menimbang. Bahwa pada saat dilakukan pengecatan kapal MT John Caine, didapati fakta beberapa area “ water balast tank “ dan area “ dek utama “. Hal itu menyebabkan adanya tambahan pemesanan cat untuk perawatan kapal yang senilai Rp.121.562.439,- ( seratus dua puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu empat ratus tiga puluh Sembilan rupiah) berdasarkan surat penawaran dari para Terbanding semula Tergugat III masing-masing :
Nomor 3067/JIQ/102012 tanggal 9 Oktober 2012.
Nomor 3144/JIQ/102012 tanggal 9 Oktober 2012.
Nomor 3144/JIQ/102012 tanggal 16 Oktober 2012.
Nomor 3222/JIQ/102012 tanggal 22 Oktober 2012.
Nomor 3223/JIQ/102012 tanggal 22 Oktober 2012.
Surat-surat penawaran di atas adalah muncul dari inisiatif/para terbanding semula Tergugat II yang ditugaskan kepada Pembanding semula Penggugat dengan harapan Pembanding semula Penggugat memenuhi permintaan para Terbanding semula Tergugat III yang sejak semula mempresentasikan produk catnya selalu mengedepankan nilai performance dari segi estetika sehingga Pembanding semula Penggugat tergerak untuk memenuhi penawaran dari para Terbanding semula Tergugat III tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah pengecatan kapal selesai, Pembanding semula Penggugat melakukan pembayaran kepada para terbanding semula Tergugat II sebesar Rp. 723.656.270,- ( tujuh ratus dua puluh tiga juta enam ratus lima puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) dan kapal tersebut mulai dioperasikan oleh management yaitu para Terbanding semula Tergugat II. Pada saat dilakukan survey atas kapal tersebut oleh Pembanding semula Penggugat pada tanggal 20 Maret 2013 telah diketemukan cat lambung kapal warnanya kusam dan pudar sehingga Pembanding semula Penggugat kecewa terhadap para Terbanding semula Tergugat III ;
Menimbang, bahwa atas peristiwa tersebut, Pembanding semula Penggugat merasa dirugikan dan meminta pertanggung jawaban para Terbanding semula Tergugat III dengan cara sebagai berikut :
Pembanding semula Penggugat mengirimkan email tentang peristiwa kondisi cat bagian lambung kapal MT John Caine yang kusam kepada para Terbanding semula Tergugat III pada tanggal 27 Maret 2013 ;
Pembanding semula Penggugat secara bersama-sama dengan para Terbanding semula Tergugat II dan Tergugat III meneliti dan meninjau secara riil keadaan cat pada lambung kapal MT John Caine dan hasil survey terhadap kapal tersebut dibuatkan berita acara tanggal 8 Mei 2013 di Makasar yang ditandatangani oleh Pembanding semula Penggugat, para Terbanding semula Tergugat II dan Captain kapal (MT John Caine yang intinya telah disepakati bersama bahwa cat yang dilapis anti fouling dilambang kapal MT John Caine adalah kusam/pudar) ;
Pembanding semula Penggugat mengirimkan surat kepada para Terbanding semula Tergugat III agar para Terbanding semula Tergugat III mempertanggung jawabkan hasil pekerjaan pengecatan lambung kapal MT John Caine dan meminta agar segera melakukan pengecatan ulang. Surat itu dibuat tanggal 10 Mei 2013 ;
Diadakan meeting antara Pembanding semula Penggugat dengan para Terbanding semula Tergugat III pada tanggal 27 Mei 2013 dikantor Pembanding semula Penggugat dengan hasil “ Minute of meeting “ adalah antara lain : Pada saat penawaran belum dibicarakan mengenai fungsi dan efek warna dari anti fouling tersebut dan pihak Jotun itu bukan kesalahan produk, cara kerja anti fouling memang seperti itu, yaitu warna blur.
Pembanding semula Penggugat mengirim surat peringatan No.002/AG/2014 tanggal 24 Januari 2014 kepada para Terbanding semula Tergugat III dengan permintaan agar para Terbanding semula Tergugat III menyelesaikan dan mempertanggung jawabkan pekerjaan pengecatan lambung kapal MT.John Caine.
Pembanding semula Penggugat mengirim surat peringatan No.006/AGS/IV/2014 tanggal 24 April 2014 kepada para Terbanding semula Tergugat III dengan peringatan agar para Terbanding semula Tergugat III menyelesaikan dan mempertanggung jawabkan pekerjaan pengecatan lambung kapal MT.John Caine.
Menimbang, bahwa sehubungan adanya berbagai permintaan dari Pembanding semula Penggugat kepada para Terbanding semula Tergugat III agar para Terbanding semula Tergugat III bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah pengecatan lambung kapal MT.John Caine yang pada kenyataannya terjadi penambahan cat tidak sesuai kwalitas produk saat ditawarkan atau dipresentasikan sehingga Pembanding semula Penggugat tergerak untuk mengorder produk cat dari para Terbanding semula Tergugat III, maka para Terbanding semula Tergugat III dalam beberapa suratnya menjawab permintaan Pembanding semula Penggugat dengan beberapa alasan, antara lain :
Setelah 4 bulan dilakukan pengecatan kapal MT.John Caine, saat kapal sudah dioperasikan kembali terdapat penambahan warna cat pada kapal tersebut, namun fungsi cat produk para Terbanding semula Tergugat III yang mengandung “ Anti Fouling “ berjalan dengan baik karena tidak diketemukan organisme laut yang menempel pada kapal ;
Cat yang mengandung “ Anti fouling “ tidak mengedepankan estetika, namun mengedepankan fungsinya yang sangat penting bagi kapal yang berlayar, karena cat “ Anti fouling “ dapat memudar dalam berbagai tingkatan disebabkan pola operasional atau perilaku kapal tertentu ;
Produk cat “ Anti fouling “ untuk melapisi bagian bawah/lambing kapal dan area water blast tank, cat “ Anti fouling “ tidak mempunyai sifat “ Self polishing “ dan “ Self smooting “ yang artinya akan terkikis dengan sendirinya pada saat kapal beroperasi dan kondisi tersebut tidak mengurangi performance dari cat “ Anti fouling “ tersebut ;
Cat yang dilapisi “ Anti fouling “ akan terlihat kusam karena “ Leach Laver “ bekerja namun kondisi tersebut normal seiring dengan beroperasinya kapal, “ Leach laver “ akan terkikis sehingga cat tidak Nampak kusam dan buram lagi, karena perubahan warna cat sesuai karakter “ Anti fouling “ “ Sequantum “ tidaklah mempengaruhi performance dari “ Anti fouling “ tersebut ;
Menimbang, bahwa para Terbanding semula Tergugat III bahkan mempersalahkan Pembanding semula Penggugat dengan menyatakan “ Seandainya terjadi perubahan warna dan terlihat kusam maka para Terbanding semula Tergugat III tidak bertanggung jawab karena setelah kapal docking dan repainting, kapal tersebut melakukan pelayaran dengan melewati kondisi perairan yang berbeda-beda, tentunya akan mempengaruhi warna cat. Begitu juga menurut ahli yang dihadirkan oleh para terbanding semula Tergugat III yaitu “ Gandung Rachman Nur Atman “ mengatakan : Jangka waktu anti fouling adalah 36 bulan dengan syarat Voyage Factor 65 % Vezzel Speed 12 knot dan Sea temp 28 ° dan anti fouling side botton ketebalan 2 x 200 micron. Andaikata syarat-syarat tersebut tidak diikuti akan mengakibatkan : Anti fouling “ tidak berfungsi dengan baik ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah mencermati berbagai permintaan Pembanding semula Penggugat yang tertuang dalam isi email, isi surat dan hasil meeting yang dilakukan Pembanding semula Penggugat yang menuntut pertanggung jawaban hasil pengecatan kapal MT.John Caine dihubungkan dengan jawaban para Terbanding semula Tergugat III baik melalui email, surat ataupun jawaban surat dari Kuasa Hukum para Terbanding semula Tergugat III, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi baru menemukan istilah cat “ Anti fouling “ muncul dari jawaban para terbanding semula Tergugat III setelah adanya tuntutan pertanggung jawaban yang diminta oleh Pembanding semula Penggugat pada tanggal 27 Maret 2013, karena hasil pengecatan kapal MT.John Caine yang tidak memuaskan dan mengecewakan bagi Pembanding semula Penggugat dan istilah “ Anti fouling “ muncul setelah pengecatan kapal berakhir. Hal mana sangat kontradiktif dengan saat dilakukan penawaran dan pengorderan cat produk para terbanding semula Tergugat III kepada Pembanding semula Penggugat yang selalu mengedepankan segi estetika bahkan sampai dilakukan beberapa kali revisi penawaran harga sehingga Pembanding semula Penggugat tergerak hatinya untuk memesan dan mengorder cat produk dari para Terbanding semula Tergugat III, bahkan saat dilakukan pengecatan kapal MT.John Caine masih muncul pengorderan ulang yang dilakukan para terbanding semula Tergugat III yang intinya agar dilakukan perbaikan dan pengecatan ulang dibagian area water blast tank dan area dek utama yang merupakan tambahan pemesanan cat tanpa mengedepankan “ Anti fouling “, seharusnya pada saat dilakukan pengecatan kapal tersebut, diketemukan adanya kejanggalan-kejanggalan seperti disamapaikan saksi ahli Gandung Rachman Nur Atman yang menyarankan anti fouling side botton dengan ketebalan 2 x 200 micron, saat itulah peran dari para terbanding semula Tergugat III harus mendiskusikan dengan Pembanding semula Penggugat mencari jalan terbaik agar dilakukan pengecatan anti fouling sesuai standart agar anti fouling dapat berfungsi dengan baik, bukan menawarkan tambahan order pengecatan pada kapal MT.John Caine yang tidak ada hubungannya dengan anti fouling ;
Menimbang, bahwa sengaja atau tidak sengaja para Terbanding semula Tergugat III pernah menyatakan bahwa daya tahan cat anti fouling yang diperkenalkan sendiri oleh para terbanding semula Tergugat III adalah berjangka waktu 36 bulan, namun pada kenyataannya pada tanggal 13 Oktober 2014, setelah 2 (dua) tahun kapal keluar dari dok dan berlayar, didapati dibagian kapal telah ada binatang berupa tritip dan tumbuhan lumut, jika ketelatancat anti foulingtidak terukur, maka tidak akan muncul tritip dan lumut tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian dapatlah diketahui bahwa perbuatan para terbanding semula Tergugat III yang menjual produk cat dan thiner untuk pengecatan kapal MT.John Caine yang ternyata tidak cocok dengan yang ditawarkan dan dipresentasikankepada Pembanding semula Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Pembanding semula Penggugat ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang serta merta membahas tentang spesifikasi cat anti fouling menyangkut ketebalan anti fouling yang direkomendasikan dan diaplikasikan pada kapal MT.John Caine, namun telah mengabaikan hak-hak perdata seseorang yang telah memenuhi prosedur hukum yang benar dan semestinya dilindungi secara hukum sebagaimana yang dialami oleh Pembanding semula Penggugat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka putusan Pengadilan Negeri Batam No.154/Pdt.G/2014/PN.Btm tanggal 17 Desember 2015 yang dimohonkan banding tersebut tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan sehingga Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri dengan amar putusan seperti diuraikan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan petitum-petitum dalam surat gugatan Pembanding semula Penggugat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa karena perbuatan para Terbanding semula Tergugat III telah menimbulkan kerugian materiel bagi Pembanding semula Penggugat yang secara fakta dapat diperinci sebagai berikut :
Biaya pembelian cat sebesar Rp. 723.656.270,-
Bunker MFO Estimation 193 GMT
(dihitung dari Balikpapan ke Batam PP Rp. 2.312.269.344,-
Bunker Mdo estimation 3,52 MT
(dihitung dari Balikpapan ke Batam pp) Rp. 53.149.532,-
Sehingga total kerugian Pembanding semula Penggugat yang harus dibebankan kepada para Terbanding semula Tergugat III adalah sebesar Rp. 3.089.075.146,- (tiga milyar delapan puluh Sembilan juta tujuh puluh lima ribu seratus empat puluh enam rupiah).
Menimbang, bahwa mengenai permintaan Pembanding semula Penggugat agar para Terbanding semula Tergugat III dibebani kerugian immaterial menurut pertimbangan Pengadilan Tinggi belum saatnya untuk dilaksanakan, maka permintaan ini harus ditolak ;
Menimbang, bahwa terhadap petitum gugatan Pembanding semula Penggugat tentang sita jaminan, menurut pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi belum mendesak untuk dilaksanakan, maka permintaan ini harus pula ditolak ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah melibatkan para Terbanding semula Tergugat I dan Tergugat II dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat, maka dengan adanya putusan ini para Terbanding semula Tergugat I dan Tergugat II dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat harus tunduk dan taat pada putusan dan dapat mengambil langkah hukum yang tepat sesuai putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terbanding semula Tergugat III dinyatakan kalah maka segenap biaya yang timbul dalam perkara ini harus dibebankan kepada para Terbanding semula Tergugat III ;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004Tentang Peradilan Umum serta ketentuan-ketentuan lain dari peraturan per Undang-undangan yang bersangkutan ;
Mengadili :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor : 154/Pdt.G/2014/ PN.Btm tanggal 17 Desember 2015 ;
Mengadili sendiri :
Dalam Eksepsi :
Menyatakan Pengadilan Negeri Batam berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Menolak Eksepsi para Terbanding semula Tergugat I dan Tergugat III serta Turut Terbanding semula Turut Tergugat.
Dalam pokok perkara :
Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian.
Menyatakan para Terbanding semula Tergugat III (PT.Jotun Indonesia) telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Pembanding semula Penggugat.
Menyatakan para Terbanding semula Tergugat III (PT.Jotun Indonesia) telah menerima uang dari Pembanding semula Penggugat terkait dengan pengecatan kapal MT.John Caine sebesar Rp. 723.656.270,- (tujuh ratus dua puluh tiga juta enam ratus lima puluh enam ribu dua ratus tujuh puluh rupiah).
Menyatakan kerugian materiil Pembanding semula Penggugat akibat perbuatan melawan hukum para Terbanding semula Tergugat III adalah sebesar Rp.3.089.075.146,- (tiga milyar delapan puluh sembilan juta tujuh puluh lima ribu seratus empat puluh enam rupiah).
Menghukum para Terbanding semula Tergugat III membayar kerugian kepada Pembanding semula Penggugat sebagai akibat perbuatan melawan hukum secara tunai dan sekaligus yaitu kerugian immaterii sebesar Rp. 3.089.075.146,- (tiga milyar delapan puluh sembilan juta tujuh puluh lima ribu seratus empat puluh enam rupiah).
Menghukum para Terbanding semula Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Terbanding semula Turut Tergugat untuk tunduk dan patut terhadap putusan ini.
Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat selebuhnya.
Menghukum para Terbanding semula Tergugat III untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada hari Rabu, tanggal 8 Juni 2016 oleh kami : Syafrullah Sumar, SH.,MH sebagai Ketua Majelis, Ahmad Sukandar, SH., MH dan Haryono, SH.,MH masing masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka oleh umum pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016 oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh Ida Ayu Ngurah Ratnayani, SH.,MH sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ahmad Sukandar, SH.,MH Syafrullah Sumar, SH.,MH
Haryono, SH.,MH
Panitera Pengganti
Ida Ayu Ngurah Ratnayani, SH.,MH
Perincianbiaya proses:
1. Meterai Rp. 6.000,-
2. Redaksi Rp. 5.000,-
3. Biaya Administrasi:
- Alat Tulis Kantor Rp. 35.000,-
- Penggandaan dan Pemberkasan/Penjilidan Rp. 30.000,-
- Konsumsi Sidang Rp. 12.000,-
- Insentif Tim Rp. 18.000,-
- Pengiriman Berkas Rp. 44.000,-
Jumlah Rp 150.000,-