698/Pid.Sus/2016/PN Sky
Putusan PN SEKAYU Nomor 698/Pid.Sus/2016/PN Sky
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUPRI YONO Als SUPRI Als YONO Als KIWIL Bin KUSDI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SUPRI YONO Als SUPRI Als YONO Als KIWIL Bin KUSDI bersalah melakukan Tindak Pidana “Tanpa Hak Memiliki Senjata Penikam atau Senjata Penusuk”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 10 (sepuluh) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau/Hulu dari kayu warna coklat sarung dari kayu warna coklat dengan ukuran panjang kurang lebih sekitar 32 (tiga puluh dua) centimeter, dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 698/Pid.Sus/2016/PN Sky
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sekayu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SUPRI YONO Als SUPRI Als YONO Als KIWIL Bin KUSDI;
Tempat lahir : Lampung;
Umur/Tanggal lahir : 29 Tahun / 08 Mei 1987;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Talang Siku Desa Pinang Banjar Kec. Sungai Lilin Kab. Muba;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Pendidikan : SD (kelas III);
Terdakwa tersebut dilakukan penangkapan pada tanggal 27 Juli 2016, dilanjutkan dengan penahanan sejak tanggal 28 Juli 2016 dengan jenis penahanan Rutan, masing-masing oleh :
Penyidik sejak tanggal 28 Juli 2016 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2016;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 25 September 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 September 2016 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Sekayu sejak tanggal 29 September 2016 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2016;
Hakim Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 29 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 27 Desember 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum walaupun sudah diberitahukan akan hak-haknya;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 29 September 2016 Nomor : 698/Pid.B/2016/PN Sky tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 29 September 2016 Nomor : 698/Pid.B/2016/PN Sky tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan TerdakwaSUPRI YONO Als SUPRI Als YONO Als KIWIL Bin KUSDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Memasukkan Ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan Atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan Atau Mengeluarkan Dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam, Atau Senjata Penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaSUPRI YONO Als SUPRI Als YONO Als KIWIL Bin KUSDI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun potong masa tahanan sementara;
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau/Hulu dari kayu warna coklat sarung dari kayu warna coklat dengan ukuran panjang kurang lebih sekitar 32 (tiga puluh dua) centimeter, dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum diatas Terdakwa tidak mengajukan pembelaan secara tertulis, akan tetapi dimuka persidangan mengajukan permohonan yang pada pokoknya adalah memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana yang seringan-ringannya, dengan alasan bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula sedangkan Terdakwa tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
--------Bahwa Terdakwa SUPRI YONO Als SUPRI Als YONO Als KIWIL Bin KUSDI, pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2016 sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2016, bertempat di Jalan Umum Desa Sidorejo / A-6 Keluang Kab. Musi Banyuasin, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, Tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
--------Pada hari dan tanggal sebagaimana diuraikan di atas, berawal saaat terdakwa bersama dengan Sdr. David Syafrudin Bin Darmadi sedang mengendarai sepeda motor milik terdakwa dengan tujuan menemui pacara terdakwa di Kel. Keluang Kec. Keluang Kab. Muba namun kemudian saat di pertengahan jalan terdakwa diberhentikan oleh Bripka Jamadi Bin Suhadi dan Sdr. Brigadir Agus Rizal Bin (Alm) Matcik yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Keluang kemudian Bripka Jadami Bin Suhadi melakukan penggeledahan terhadap trtdakwa kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau/Hulu dari kayu warna coklat sarung dari kayu warna coklat dengan ukuran panjang kurang lebih sekitar 32 (tiga puluh dua) centimeter yang diselipkan di pinggang depan dan tertutup dengan baju yang terdakwa gunakan yang mana senjata tajam jenis pisau tersebut terdakwa gunakan untuk melakukan pengancaman untuk melakukan perbuatan cabul terhadap Sdri. Safitri Binti Abu Bakar yang merupakan pacar terdakwa kemudian terdakwa serta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Keluang untuk ditindaklanjuti.----
--------Bahwa terdakwa menyimpan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau/Hulu dari kayu tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.--------------------------------------
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atas surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada keberatan dari Terdakwa terhadap dakwaan tersebut dan Majelis Hakim berpendapat surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP, maka pemeriksaan dilanjutkan dengan acara pembuktian;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah pula menghadapkan saksi-saksi yang didengar keterangannya di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi JAMADI Bin SUHARDI, disumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi merupakan anggota kepolisian dari Polsek Keluang;
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang tanpa hak memiliki senjata tajam;
Bahwa penangkapan dilakukan pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2016 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Umum Desa Sidorejo / A-6 Keluang Kab. Musi Banyuasin;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan oleh saksi bersama dengan saksi Agus Rizal Bin (Alm) Matcik dan anggota Polsek Keluang yang dipimpin Kanit Reskrim;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa bermula ketika Polsek Keluang mendapatkan laporan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap pacarnya, yaitu Sdri. Safitri Binti Abu Bakar, sehingga anggota Reskrim Polsek Keluang melakukan pengejaran;
Bahwa pada saat melakukan pengejaran, anggota Reskrim Polsek keluang mendapati Terdakwa mengendarai sepeda motor bersama dengan saksi David Syafrudin, sehingga dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan pada tubuh Terdakwa, ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau/Hulu dari kayu warna coklat sarung dari kayu warna coklat dengan ukuran panjang kurang lebih sekitar 32 (tiga puluh dua) centimeter yang diselipkan di bagian pinggang depan;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut tanpa izin dari pihak berwenang dan tidak dipergunakan dalam hal melakukan pekerjaannya;
Bahwa Terdakwa mengakui senjata tajam tersebut adalah miliknya yang dipergunakan untuk melakukan pengancaman guna melakukan perbuatan cabul kepada pacar Terdakwa;
Atas keterangan saksi JAMADI Bin SUHARDI tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi AGUS RIZAL Bin (Alm) MATCIK, disumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi merupakan anggota kepolisian dari Polsek Keluang;
Bahwa saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang tanpa hak memiliki senjata tajam;
Bahwa penangkapan dilakukan pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2016 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Umum Desa Sidorejo / A-6 Keluang Kab. Musi Banyuasin;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan oleh saksi bersama dengan saksi Jamadi Bin Suhardi dan anggota Polsek Keluang yang dipimpin Kanit Reskrim;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa bermula ketika Polsek Keluang mendapatkan laporan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap pacarnya, yaitu Sdri. Safitri Binti Abu Bakar, sehingga anggota Reskrim Polsek Keluang melakukan pengejaran;
Bahwa pada saat melakukan pengejaran, anggota Reskrim Polsek keluang mendapati Terdakwa mengendarai sepeda motor bersama dengan saksi David Syafrudin, sehingga dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan pada tubuh Terdakwa, ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau/Hulu dari kayu warna coklat sarung dari kayu warna coklat dengan ukuran panjang kurang lebih sekitar 32 (tiga puluh dua) centimeter yang diselipkan di bagian pinggang depan;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut tanpa izin dari pihak berwenang dan tidak dipergunakan dalam hal melakukan pekerjaannya;
Bahwa Terdakwa mengakui senjata tajam tersebut adalah miliknya yang dipergunakan untuk melakukan pengancaman guna melakukan perbuatan cabul kepada pacar Terdakwa;
Atas keterangan saksi AGUS RIZAL Bin (Alm) MATCIK tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi DAVID SYAFRUDIN Bin DARMADI, yang karena tidak hadir maka keterangannya dibacakan sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan pada Penyidik dan terdakwa tidak keberatan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota polisi yaitu saksi Jamadi dan saksi Agus Rizal karena tanpa hak memiliki senjata tajam;
Bahwa penangkapan dilakukan pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2016 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Umum Desa Sidorejo / A-6 Keluang Kab. Musi Banyuasin;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa bermula ketika Terdakwa bersama dengan saksi mengendarai sepeda motor, sesampainya di jalan umum Desa Sidorejo/A-6, diberhentikan oleh anggota Polsek Keluang dan menangkap terdakwa karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap Sdri. Safitri;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan pada tubuh Terdakwa, ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau/Hulu dari kayu warna coklat sarung dari kayu warna coklat dengan ukuran panjang kurang lebih sekitar 32 (tiga puluh dua) centimeter yang diselipkan di bagian pinggang depan;
Bahwa pada saat itu Terdakwa dan saksi ingin menemui pacar Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut tanpa izin dari pihak berwenang dan tidak dipergunakan dalam hal melakukan pekerjaannya;
Bahwa Terdakwa mengakui senjata tajam tersebut adalah miliknya;
Atas keterangan saksi DAVID SYAFRUDIN Bin DARMADI tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa diajukan di persidangan karena tanpa hak memiliki senjata tajam;
Bahwa perbuatan Terdakwa diketahui pada saat penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2016 sekitar pukul 23.30 WIB Jalan Umum Desa Sidorejo / A-6 Keluang Kab. Musi Banyuasin
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa dilakukan oleh anggota Polsek keluang lainnya;
Bahwa awalnya penangkapan dilakukan dalam kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap pacar Terdakwa yaitu Sdri. Safitri Binti Abu Bakar;
Bahwa penangkapan bermula pada saat Terdakwa yang mengendarai sepeda motor bersama dengan saksi David Syafrudin melintas di jalan umum Desa Sidorejo/A-6 diberhentikan oleh anggota Polsek Keluang yang kemudian menangkap Terdakwa;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan oleh saksi Jamadi dan saksi Agus Rizal, ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau/Hulu dari kayu warna coklat sarung dari kayu warna coklat dengan ukuran panjang kurang lebih sekitar 32 (tiga puluh dua) centimeter yang diselipkan di bagian pinggang depan;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut tanpa izin dari pihak berwenang dan tidak dipergunakan dalam hal melakukan pekerjaannya;
Bahwa senjata tajam tersebut adalah milik Terdakwa yang dipergunakan untuk melakukan pengancaman terhadap pacar Terdakwa guna melakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum di persidangan sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi tindak pidana tanpa hak memiliki senjata penikam atau senjata penusuk yang dilakukan oleh Terdakwa pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2016 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Umum Desa Sidorejo / A-6 Keluang Kab. Musi Banyuasin;
Bahwa tindak pidana tersebut bermula saat saksi Jamadi beserta saksi Agus Rizal dan beberapa anggota Polsek Keluang yang dipimin Kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap pacar Terdakwa, Sdri. Safitri Binti Abu Bakar;
Bahwa anggota reskrim Polsek Keluang yang mendapati Terdakwa melintas di jalan umum Desa Sidorejo, memberhentikan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa dan melakukan penangkapan;
Bahwa pada saat penangkapan dilakukan penggeledahan terhadap tubuh Terdakwa, hasilnya ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau/Hulu dari kayu warna coklat sarung dari kayu warna coklat dengan ukuran panjang kurang lebih sekitar 32 (tiga puluh dua) centimeter yang diselipkan di bagian pinggang depan;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam tersebut tanpa izin dari pihak berwenang dan tidak dipergunakan dalam hal melakukan pekerjaannya;
Bahwa senjata tajam tersebut adalah milik Terdakwa yang dipergunakan untuk mengancam pacar Terdakwa untuk melakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan karena didakwa dengan dakwaan tunggal, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum atau tidak;
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Barangsiapa;
Dengan tanpa hak;
Membawa, menguasai, atau menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Barangsiapa
Menimbang, bahwa “barangsiapa” adalah menunjuk kepada setiap orang subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didakwa telah melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka ia dapat disebut sebagai pelaku atau dader dari tindak pidana tersebut, dan “barangsiapa” tersebut akan selalu melekat pada setiap unsur delik dan dengan demikian ia akan terpenuhi apabila semua unsur deliknya juga terpenuhi dan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana di depan hukum;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan oleh Penuntut Umum seseorang sebagai Terdakwa yang mengaku bernama SUPRI YONO Als SUPRI Als YONO Als KIWIL Bin KUSDI yang telah mengakui identitas selengkapnya sebagaimana disebutkan dalam surat penuntutan Penuntut Umum. Dengan demikian yang dimaksud dengan “barangsiapa” di sini adalah Terdakwa SUPRI YONO Als SUPRI Als YONO Als KIWIL Bin KUSDI;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat unsur “barangsiapa” ini telah terpenuhi dan terpenuhi;
Dengan tanpa hak;
Menimbang, bahwa pengertian “dengan tanpa hak” berasal dari kata zonder bevoegdheid yang merupakan penerjemahan dari “wedderechtelijk (perbuatan melawan hukum)”. Ditinjau dari penempatannya dalam suatu rumusan delik menunjukkan bahwa perkataan tersebut haruslah ditafsirkan sebagai” zonder eigen recht” atau “tanpa ada hak yang ada pada diri seseorang”. Menurut Lamintang perkataan secara tidak sah dapat meliputi pengertian : “in strijd met het objectief recht” atau “ bertentangan dengan hukum objektif” (SIMON, ZEVENBERGEN, POMPE dan HATTUM),” In strijd met het subjectief recht van een ander” atau “ tanpa hak ada pada diri seseorang” (HOGE RAAD ) atau zonder bevoegdheid atau “tanpa kewenangan”. (P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997, hal. 353-354)
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa dalam hal membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau/Hulu dari kayu warna coklat sarung dari kayu warna coklat dengan ukuran panjang kurang lebih sekitar 32 (tiga puluh dua) centimeter tersebut tidak memiliki ijin dan tidak sesuai dengan profesinya. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat dikatakan bahwa Terdakwa “tanpa hak pada diri seseorang” atau “tanpa kewenangan” membawa senjata tajam.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi dan terbukti;
Membawa, menguasai, atau menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur pasal ini bersifat alternatif, maka apabila salah satu unsur tersebut terpenuhi, keseluruhan unsur inipun juga dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa pengertian “membawa, menguasai, atau menyimpan” dapat diartikan bahwa sesuatu, yang dalam hal ini adalah senjata penikam atau senjata penusuk, berada dalam dirinya. Sedangkan pengertian “senjata penikam atau senjata penusuk” adalah sesuatu yang dapat dipergunakan untuk menikam atau menusuk.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2016 sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Umum Desa Sidorejo / A-6 Keluang Kab. Musi Banyuasin, saksi Jamadi beserta saksi Agus Rizal dan beberapa anggota Polsek Keluang yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap pacar Terdakwa, Sdri. Safitri Binti Abu Bakar, dan pada saat penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan terhadap tubuh Terdakwa, hasilnya ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau/Hulu dari kayu warna coklat sarung dari kayu warna coklat dengan ukuran panjang kurang lebih sekitar 32 (tiga puluh dua) centimeter yang diselipkan di bagian pinggang depan, yang kemudian diakui oleh Terdakwa bahwa senjata tajam jenis Pisau/Hulu tersebut adalah miliknya tanpa izin dari pihak berwenang dan tidak dipergunakan dalam hal melakukan pekerjaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, diketahui bahwa Terdakwa membawa dan menguasai senjata tajam jenis pisau/hulu yang dapat dipergunakan sebagai senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur ini juga telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Pasal Dakwaan Tunggal, yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak memiliki senjata tajam atau penusuk“.
Menimbang, bahwa dari fakta yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena tujuan pemidanaan bukanlah untuk balas dendam melainkan lebih dimaksudkan sebagai pendidikan agar Terdakwa benar-benar menyadari kesalahannya serta sebagai pelajaran bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dilakukan Terdakwa, oleh karena itu hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dianggap telah cukup adil dan setimpal dengan kesalahannya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, pertimbangan sendiri setelah melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan jika dikaitkan dengan tujuan dari pemidanaan yang semata-mata bukanlah untuk pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar Terdakwa menyadari kesalahannya sehingga diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari, serta dikatikan dengan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang akan dipertimbangkan nanti, serta dalam hal Terdakwa melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar dan Terdakwa mengetahui bahwa senjata tajam yang ada padanya dimililik tanpa izin dari pihak berwenang, maka Majelis Hakim memandang cukup tepat dan adil apabila kepada Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka berdasarkan Pasal 193 ayat 1 KUHAP Terdakwa haruslah dijatuhi pidana, dan agar pidana yang akan dijatuhkan kelak memenuhi rasa keadilan maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku secara jujur dan terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya tersebut serta tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa tersebut, Majelis Hakim tidak sependapat dengan lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan yang dipandang adil dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa, oleh karena dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan, disamping itu Majelis Hakim tidak menemukan alasan untuk tidak mengurangkan masa penangkapan dan penahanan tersebut, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa akan melebihi dari masa penahanan yang dialaminya, disamping itu Majelis Hakim tidak menemukan alasan-alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP perlu diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau/Hulu dari kayu warna coklat sarung dari kayu warna coklat dengan ukuran panjang kurang lebih sekitar 32 (tiga puluh dua) centimeter, telah diakui keberadaan dan kebenarannya, yaitu milik Terdakwa yang dimiliki tanpa hak dan melanggar hukum, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dimana sebelumnya ia tidak meminta untuk dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SUPRI YONO Als SUPRI Als YONO Als KIWIL Bin KUSDI bersalah melakukan Tindak Pidana “Tanpa Hak Memiliki Senjata Penikam atau Senjata Penusuk”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau/Hulu dari kayu warna coklat sarung dari kayu warna coklat dengan ukuran panjang kurang lebih sekitar 32 (tiga puluh dua) centimeter, dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu, pada hari Selasa, tanggal 01 November 2016 dalam oleh FITRIA SEPTRIANA, S.H. sebagai Hakim Ketua, DECKY CHRISTIAN S., S.H. dan RINO ARDIAN WIGUNADI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut,, dibantu oleh WIDYA SUSITAWATI, S.TP., S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sekayu, serta dihadiri DENI SYAFEI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin dan Terdakwa.
Hakim Anggota, DECKY CHRISTIAN S., S.H. RINO ARDIAN WIGUNADI, S.H. | Hakim Ketua, FITRIA SEPTRIANA, S.H. |
Panitera Pengganti,
WIDYA SUSITAWATI, S.TP, S.H.