53/Pid.Sus/2015/PN Mnk
Putusan PN MANOKWARI Nomor 53/Pid.Sus/2015/PN Mnk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - AURELIUS AGUS WAMATI alias ARIS WAMATI alias BAPAK UCI
Pidana: HUKUM
P U T U S A N
Nomor: 53/Pid.Sus/2015/PN-Mkw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Manokwari yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : AURELIUS AGUS WAMATI alias ARIS WAMATI alias BAPAK UCI
Tempat Lahir : Manokwari
Umur/ Tanggal Lahir : 32 tahun/ 27 Mei 1982
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Kristen Protestan
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Perumahan Pemda Manggurai Wasior dan Jl. Bandung Borasi Manokwari
Pekerjaan : Karyawan Honorer
Pendidikan : SMA (tamat)
Status penangkapan dan penahanan terdakwa :
Penyidik pada Polres Manokwari :sejak tanggal 06 Maret 2015 sampai dengan tanggal 25 Maret 2015;-----------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari sejak tanggal 26 Maret 2015 sampai dengan tanggal 04 Meil 2015 ; --------------------------
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari sejak tanggal 30 April 2015 sampai dengan tanggal 19 Mei 2015, ;---------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari :
Tahanan RUTAN sejak tanggal 13 Mei 2015 sampai dengan tanggal 11 Juni 2015 ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Manokwari dengan jenis penahanan RUTAN sejak tanggal 12 Juni 2015 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2015 ;------------------------------------------------------------------
Terdakwa dalam menghadapi perkaranya didampingi oleh Penasihat Hukum PIETER P. WELLIKIN, SH Dkk dari Pos bantuan Hukum dan Advokat Indonesia berdasarkan penetapan nomor : 53/Pid.Sus/2015/PN.Mnk tertanggal 21 Mei 2015.
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ; -------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;-------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tanggal 17 Juni 2015 No. Reg.Perk: PDM-21/ MANOK/Euh.2/04/2015 yang pada pokoknya menuntut :------------------------------------------------------------------------------
Menyatakanterdakwa AURELIUS AGUS WAMATI alias BAPA UCI alias ARIS WAMATIterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak untuk melakukan perbuatancabul” sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AURELIUS AGUS WAMATI alias BAPA UCI alias ARIS WAMATI berupa pidana penjara selama 8 (Delapan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Subsidair 6 (enam) nulan kurungan .
Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkanbarangbuktiberupa :
1 (satu) lembar kemeja seragam SD warna putih
1 (satu) lembar rok seragam SD warna merah dengan bercak cairan sperma
1 (satu) lembar celana dalam anak warna biru dengan motif gambar boneka panda
1 (satu) lembar baju kaos dalam warna merah muda
Dikembalikan kepada saksi DIAHRANA MESYE BIETH
1 (satu) lembar baju kaos warna abu-abu
1 (satu) lembar celana pendek kain dengan motif kotak-kotak warna hijau dan hitam
Dikembalikan kepada terdakwa
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Penasihat terdakwa secara tertulis tertanggal 1 Juli 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 76 Jo pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor : 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dituntut oleh saudara Penuntut Umum.
Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum yang sangat memberatkan diri dan masa depan terdakwa .
Membebankan biaya kepada Negara.
Setelah mendengar replik Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada hari itu juga yang pada pokoknya mengatakan tetap pada tuntutannya semula;---------
Setelah mendengar duplik Penasihat Hukum terdakwa yang diajukan secara lisan pada hari itu juga yang pada pokoknya mengatakan tetap pada pembelaannya semula ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan nomor Reg.Perk: PDM-21/MANOK/Euh.2/04/2015 tanggal 13 Mei 2015 sebagai berikut :
DAKWAAN
-------- Bahwa ia terdakwa AURELIUS AGUS WAMATI alias ARIS WAMATI alias BAPAK UCI pada hari Senin tanggal 2 Maret 2015 sekitar jam 11.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Maret tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2015 bertempat di belakang gedung SD Negeri 1 Manokwari di Jalan Brawijaya Manokwari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Manokwari yang berwenang untuk memeriksa, mengadilidan memutus perkara ini, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari senin tanggal 2 Maret 2015 sekitar pukul 11.00 WIT, Terdakwa yang dalam kondisi mabuk karena pengaruh alkohol yang dalam perjalanan menuju rumah temannya di Jalan Brawijaya, saat itu melihat saksi DIAHRANA MESYE BEITH sedang berdiri di depan pagar SD Negeri 1 Manowari, kemudian muncullah niat terdakwa untuk melampiaskan nafsunya.
Bahwa saat itu juga terdakwa memanggil saksi DIAHRANA MESYE BEITH dengan mengatakan “ Ade… mari dulu” kemudian saksi DIAHRANA MESYE BEITH mendekati terdakwa dan saat itu juga terdakwa menarik tangan kanan saksi DIAHRANA MESYE BEITH sambil mengatakan “nanti saya kasi uang jajan” dengan memperlihatkan lembaran uang Rp. 50.000,00 namun saksi menolak dengan mengatakan “saya tidak mau” akan tetapi saksi DIAHRANA MESYE BEITH tidak dapat lari karena terdakwa menarik tangan saksi DIAHRANA MESYE BEITH sampai ke belakang gedung sekolah yang merupakan tempat yang sunyi.
Bahwa kemudian bertempat di belakang gedung sekolah SD Negeri 1 Manokwari, terdakwa memegang bahu sambil menciumi bibir saksi DIAHRANA MESYE BEITH kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya menahan badan saksi DIAHRANA MESYE BEITH dari belakang agar tidak kabur dan tangan kanan terdakwa mengeluarkan alat kelaminnya lalu mengocok sendiri alat kelaminnya tersebut sampai terdakwa mengeluarkan spermanya setelah itu terdakwa mengarahkan alat kelaminnya ke mulut saksi DIAHRANA MESYE BEITH namun saksi menolak sehingga terdakwa langsung menarik tangan saksi DIAHRANA MESYE BEITH untuk menadah spermanya dan meminumnya namun lagi-lagi saksi DIAHRANA MESYE BEITH menolak langsung menumpahkan sperma tersebut ke rok saksi sehingga rok sekolah berwara merah tersebut basah.
Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran No: 06/U/2007 sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelaihran yang dikeluarkan di Manokwari tanggal 9 Januari 2007 yang ditandatangani oleh Editha Rahaded,S.Sos selaku Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kab. Manokwari menerangkan bahwa DIAHRANA MESYE BEITH dilahirkan pada tanggal 16 Desember 2006, oleh karena saat perbuatan terdakwa dilakukan saksi DIAHRANA MESYE BEITH masih berumur 8 Tahun dan masih bersekolah di kelas 2 SD Negeri 1 Manokwari.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ketentuan pidana dalam Pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.-------------------------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut terdakwa mengatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dan telah memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi / korban DIAHRANA MESYE BIETH , memberikan keterangan tidak dibawah sumpah yang menerangkan pada pokoknya, sebagai berikut :
Bahwa Saksi kenal dengan om (terdakwa), om bapaknya Suci yang itu hari pernah “bikin” saya.
Bahwa Pada hari Senin tanggal 2 Maret 2015 siang-siang di depan sekolah om ada panggil-panggil saya tapi saya tidak mau.
Bahwa Habis itu om ada kasi liat saya uang 50 ribu baru saya mau ikut waktu om tarik saya ke belakang sekolah, tapi itu uang tidak dikasi ke saya lagi.
Bahwa Waktu di belakang sekolah om ada cium-cium pipi sama bibir saya.
Bahwa Habis itu om kasi turun celananya baru kasi keluar burungnya (alat kelaminnya baru om pegang-pegang burung sampai ada air keluar dari burungnya.
Bahwa Baru om suruh saya minum tapi saya tidak mau trus om tarik saya pu tangan untuk tadah itu cairan habis itu saya langsung kasi lap ke rok saya.
Bahwa Setelah itu celsi datang liat saya lagi menangis baru tanya saya kenapa baru saya cerita baru celsi bawa saya ke pak guru.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya . ---------------------------------------------------------------------------------
Saksi SAMIYA IRIBARAM memberikan keterangan dibawah janji di depan persidangan yang menerangkan pada pokoknya, sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah nenek dari saksi DIAHRANA MESYE BIETH, dimana sehari-harinya saksi DIAHRANA MESYE BIETH tinggal bersama-sama dengan saksi.
Bahwa Saat kejadian, saksi masih berumur 8 tahun dan duduk di kelas 2 SD Negeri 1 Manokwari
Bahwa Pada hari Senin tanggal 2 Maret 2015, saksi bersama-sama dengan DIAHRANA ke sekolah namun pada pukul 10.00 saksi meninggalkan DAIRAHA sebentar untuk ke Bank sementara DIAHRANA menunggu jam masuk sekolah.
Bahwa Sementara saksi menunggu antrian di bank, saksi menerima telon dari salah seorang guru di SD Negeri 1 Manokwari
Bahwa Saat itu juga saksi kemudian menuju ke SD Negeri 1 Manowkari dan menemukan bahwa DIAHRANA sedang menangis kemudian saksi mengajak DIAHRANA pulang ke rumah.
Bahwa Saksi menerangkan bahwa DIAHRANA menceritakan kejadian sebagaimana yang diceritakan oleh DIAHARANA tadi yaitu terdakwa memperlihatkan kepada DIAHRANA saat terdakwa mengocok alat kelaminnya dan menyuruh DIAHRANA untuk meminumnya.
Bahwa Pada saat di rumah, saksi menanyakan kepada DIAHRANA, apakah DIAHRANA kenal dengan pelakuna dan DIAHRANA menjawab iya kenal, bapaknya suci.
Bahwa Saat itu juga saksi bersama dengan DIAHRANA menuju ke rumah terdakwa namun saat itu terdakwa sedang tidak ada di rumah dan kebetulan saat itu pintu rumah tidak terkunci sehingga kami bisa masuk, kemudian saat itu DIAHRANA melihat foto yang dipajang di ruangan tamu dengan mengatakan mama ini sudah om yang bikin saya, dan orang itu adalah terdakwa.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak memberikan tanggapan.---------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi SARLES HOWAI, memberikan keterangan dibawah janji di depan persidangan yang menerangkan pada pokoknya, sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah guru/ wali kelas DIAHRANA
Bahwa Saksi melihat DIAHRANA menangis kemudian menanayakn kepada DIAHRANA kenapa menangis kemudian DIAHRANA menceritakan bahwa DIAHRANA telah disuru oleh terdakwa untuk meminum cairan yang keluar dari alat kelamin terdakwa.
Bahwa Saksi melihat bahwa rok sekolah DIAHRANA basah karena cairan sprema.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.-----------------------------------------------------------------------------------------
Saksi CELSI SONERATIA RAWIYAI, memberikan keterangan dibawah janji di depan persidangan yang menerangkan pada pokoknya, sebagai berikut :
Bahwa Saksi yang melihat pertama kali saat DIAHRANA menangis kemudian tanya kenapa menangis baru DIAHRANA certa bilang di ada dibikin sama om di belakang sekolah.
Bahwa Saksi kemudian mengantar DIAHRANA ke bapak guru.
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang mengringankan terdakwa.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa NAURELIUS AGUS WAMATI yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 2 Maret 2015 sekitar jam 11.00 WIT saksi lewat di depan SD NEgeri 1 Manowkari dan saat itu melihat DIAHRANA sedang berdiri.
Bahwa saat ittu terdakwa memperlihatkan uang 50ribu kepada DIAHRANA agar DIAHRANA mau diajak ke belakang sekolah kemudian menarik tangan DIAHRANA ke belakang sekolah
Bahwa saat di belakang sekolah tersebut, terdakwa menciumi pipi dan bibir DIAHRANA kemudian mengeluarkan batang kemaluan lalu mengocoknya di hadapan DIAHRANA kemudian saat cairan sperma sudah keluar, terdakwa menyuruh DIAHRANA untuk meminumnya namun DIAHRANA menolak sehingga terdakwa menarik tangannya untuk menandahnya saja.
Bahwa saksi DIAHRANA menadah sperma dengan tangannya karena tangannya ditarik oleh terdkwa kemudian dilap di rok sekolah DIAHRANA
Bahwa tujuan terdakwa memperlihatkan uang 50ribu adalah untuk membujuk DIAHRANA agar mau ikut ketka diajak namun uang tersebut tidak jadi diberikan kepada DIAHRANA melainkan dimasukkan kembali ke kantong terdakwa.
Bahwa terdakwa menarik tangan DIAHRANA sejauh 4 meter dari pagar depan sekolah ke belakang sekolah.
BAhwa alasan sampai terdakwa dapat berbuat demikian karena terdakwa mabuk dan tujuannya dalah untuk memuaskan nafsunya.
Bahwa terdakwa merasa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengunlanginya lagi..
Menimbang bahwa dipersidangan penuntut Umum menghadirkan bukti surat yaitu : Kutipan Akta Kelahiran No: 06/U/2007 sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelaihran yang dikeluarkan di Manokwari tanggal 9 Januari 2007 yang ditandatangani oleh Editha Rahaded,S.Sos selaku Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kab. Manokwari menerangkan bahwa DIAHRANA MESYE BEITH dilahirkan pada tanggal 16 Desember 2006.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar kemeja seragam SD warna putih, 1 (satu) lembar rok seragam SD warna merah dengan bercak cairan sperma, 1 (satu) lembar celana dalam anak warna biru dengan motif gambar boneka panda, 1 (satu) lembar baju kaos dalam warna merah muda, 1 (satu) lembar baju kaos warna abu-abu, 1 (satu) lembar celana pendek kain dengan motif kotak-kotak warna hijau dan hitam telah dista secara sah dan dibenarkan oleh para saksi dan terdakwa sehingga barang bukti tersebut dapat dipakai untuk memperkuat pembuktian didalam perkara ini.-----------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang satu sama lainnya saling bersesuaian diperoleh fakta-fakta hukum (yuridis) sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa AURELIUS AGUS WAMATI alias ARIS WAMATI alias BAPAK UCI pada hari Senin tanggal 2 Maret 2015 sekitar jam 11.00 WIT bertempat di belakang gedung SD Negeri 1 Manokwari di Jalan Brawijaya Manokwari dimana Terdakwa yang dalam kondisi mabuk karena pengaruh alkohol yang dalam perjalanan menuju rumah temannya di Jalan Brawijaya,
Bahwa benar saat itu terdakwa ada melihat saksi DIAHRANA MESYE BEITH sedang berdiri di depan pagar SD Negeri 1 Manowari, kemudian muncullah niat terdakwa untuk melampiaskan nafsunya.
Bahwa benar selanjutnya terdakwa memanggil saksi DIAHRANA MESYE BEITH dengan mengatakan “ Ade… mari dulu” kemudian saksi DIAHRANA MESYE BEITH mendekati terdakwa dan saat itu juga terdakwa menarik tangan kanan saksi DIAHRANA MESYE BEITH sambil mengatakan “nanti saya kasi uang jajan” dengan memperlihatkan lembaran uang Rp. 50.000,00 namun saksi menolak dengan mengatakan “saya tidak mau” akan tetapi saksi DIAHRANA MESYE BEITH tidak dapat lari karena terdakwa menarik tangan saksi DIAHRANA MESYE BEITH sampai ke belakang gedung sekolah yang merupakan tempat yang sunyi.
Bahwa benar ketika bertempat di belakang gedung sekolah SD Negeri 1 Manokwari, terdakwa memegang bahu sambil menciumi bibir saksi DIAHRANA MESYE BEITH
Bahwa benar terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya menahan badan saksi DIAHRANA MESYE BEITH dari belakang agar tidak kabur dan tangan kanan terdakwa mengeluarkan alat kelaminnya lalu mengocok sendiri alat kelaminnya tersebut sampai terdakwa mengeluarkan spermanya
Bahwa benar selanjutnya terdakwa mengarahkan alat kelaminnya ke mulut saksi DIAHRANA MESYE BEITH namun saksi menolak sehingga terdakwa langsung menarik tangan saksi DIAHRANA MESYE BEITH untuk menadah spermanya dan meminumnya namun lagi-lagi saksi DIAHRANA MESYE BEITH menolak langsung menumpahkan sperma tersebut ke rok saksi sehingga rok sekolah berwara merah tersebut basah.
Bahwa benar berdasarkan Akta Kelahiran No: 06/U/2007 sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelaihran yang dikeluarkan di Manokwari tanggal 9 Januari 2007 yang ditandatangani oleh Editha Rahaded,S.Sos selaku Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kab. Manokwari menerangkan bahwa DIAHRANA MESYE BEITH dilahirkan pada tanggal 16 Desember 2006, oleh karena saat perbuatan terdakwa dilakukan saksi DIAHRANA MESYE BEITH masih berumur 8 Tahun dan masih bersekolah di kelas 2 SD Negeri 1 Manokwari.
Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan perkara ini, maka segala peristiwa yang terjadi dan terungkap selama pemeriksaan perkara ini berlangsung sebagaimana tertera dalam berita acara persidangan dianggap seluruhnya telah turut termuat dan menjadi bagian dalam putusan ini ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa para terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Tunggal yaitu : Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan Dakwaan penuntut Umum, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yaitu sebagai Berikut .
Menimbang bahwa Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan didalam Nota pembelaannya sebagai berikut :
Bahwa keterangan saksi korban tidak bisa dijadikan bukti karena tidak didukung oleh visum Et Repertum.
Bahwa sperma terdakwa yang ada di pakaian korban tidak dijadikan barang bukti oleh penuntut umum.
Bahwa para saksi yaitu saksi Samiya iribaram, saksi Sarles Howai, saksi CELSI SONERATIA RAWIYAI tidak melihat secara langsung tetapi hanya mendengar dari korban.
Bahwa Penasihat Hukum tidak sependapat dengan penuntut umum bahwa terdakwa dengan menumpahlan sperma di[aaian korban bukan termasuk pengertian cabul
Menimbang bahwa selanjutnya Penasihat Hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim agar berkenan memutuskan :
Menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 76 Jo pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor : 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dituntut oleh saudara Penuntut Umum.
Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum yang sangat memberatkan diri dan masa depan terdakwa .
Membebankan biaya kepada Negara.
Menimbang bahwa dari uraian nota pembelan dari Penasihat Hukum terdakwa tersebut, Penuntut umum menyatakan secara lisan tetap pada tuntutan hukumnya ;
Menimbang bahwa terhadap perbedaan pendapat Penasihat Hukum didalam nota pembelaannya dengan pernyataan lisan Penuntut umum yang tetap pada tuntutan hukumnya, maka telah ternyata baik Penasihat Hukum dan Penuntut Umum masing-masing menyatakan tetap pada pendiriannya, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai Berikut ;
Menimbang bahwa berdasarkan pasal 191 ayat (1) KUHP dikatakan bahwa: Jika pengadilan dari hasil pemeriksaan disidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas ;
Menimbang bahwa untuk menyatakan kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa diputus bebas.Terlebih dahulu haruslah dibuktikan kesalahan terdakwa apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur sebagai mana dakwaan Penuntut Umum berdasarkan fakta hukum yang terjadi dipersidangan ataukah tidak?
Menimbang bahwa terhadap pembuktian unsur yang didakwakan, maka Majelis Hakim mengambil alih dan mempertimbangkan perbuatan terdakwa dihubungkan dengan unsur-unsur dakwaan sesuai fakta di persidangan
Menimbang bahwa terdaka didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk tunggal yaitu : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam ketentuan pidana dalam Pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsure-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang
Unsur dilarang melakukan kekerasan atau ancanam kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak
Unsur Untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul
Ad. 1. Unsur : “ Setiap Orang------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan setiap orang yaitu siapa saja atau setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.---------------------------------------------------------
Menimbang bahwa didepan persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan seorang yang bernama AURELIUS AGUS WAMATI sebagai terdakwa dan membenarkan nama dan identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan a quo Terdakwa mampu menjawab pertanyaan pertanyaan yang diajukan kepadanya bahkan terdakwa mampu membantah keterangan yang dianggapnya tidak benar , dengan demikian terdakwaadalah orang perorangan yang karena perbuatannya didakwa melakukan tindak pidana dalam perkara ini. Oleh karena itu unsur Setiap orang dalam perkara ini telah terpenuhi pada diri dan perbuatan terdakwa.---------------
Ad. 2. Unsur : dilarang melakukan kekerasan atau ancanam kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa unsur ini bersifat alternatif, maka apabila salah satu unsur terbukti maka unsur ini dengan sendirinya terbukti ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kekerasan artinya mempergunkan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil yamg secara tidak syah.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan memaksa adalah melakukan tekanan kepada seseorang sehingga orang itu berbuat sesuatu yang tidak akan diperbuatnya , bila tekanan tidak ada.
Menimbang bhawa yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah suatu tipu yang demikian liciknya sehingga orang yang berpikiran normal dapat tertipu.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan serangkaian kebohongan artinya satu kata bohong tidak cukup, disini dipakai banyak kata-kata bohong yang tersusun sedemikian rupa , sehingga kebohongan yang satu dapat ditutup dengan kebohongan lain sehinga keseluruhannya merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan membujuk diartikan sama dengan melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya ia tidak akan berbuat yang demikian itu.
Menimbang bahwa di dalam UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Pasal 1 angka 1 disebutkan bahwa Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Menimbang bahwa ketika terdakwa memanggil saksi DIAHRANA MESYE BEITH dengan mengatakan “Ade… mari dulu” kemudian saksi DIAHRANA MESYE BEITH mendekati terdakwa dan saat itu juga terdakwa menarik tangan kanan saksi DIAHRANA MESYE BEITH sambil mengatakan “nanti saya kasi uang jajan” dengan memperlihatkan lembaran uang Rp. 50.000,00 namun saksi menolak dengan mengatakan “saya tidak mau” akan tetapi saksi DIAHRANA MESYE BEITH tidak dapat lari karena terdakwa menarik tangan saksi DIAHRANA MESYE BEITH sampai ke belakang gedung sekolah yang merupakan tempat yang sunyi.
Menimbang bahwa dengan demikian terlihat jelas bahwa cara terdakwa dengan mengatakan “nanti saya kasi uang jajan” dengan memperlihatkan lembaran uang Rp. 50.000,00 adalah bentuk membujuk saksi DIAHRANA MESYE BEITH sehingga DIAHRANA MESYE BIETH menuruti terdakwa disertai dengan cara terdakwa menarik tangan saksi DIAHRANA MESYE BEITH sampai ke belakang gedung sekolah. SD Negeri 1 Manokwari.
Menimbang bahwa pada saat terdakwa mengatakan “nanti saya kasi uang jajan” dengan memperlihatkan lembaran uang Rp. 50.000,00 adalah bentuk membujuk saksi DIAHRANA MESYE BEITH sehingga DIAHRANA MESYE BIETH menuruti terdakwa disertai dengan cara terdakwa menarik tangan saksi DIAHRANA MESYE BEITH sampai ke belakang gedung sekolah. SD Negeri 1 Manokwari, umur atau usia dari saksi DIAHRANA MESYE BEITH adalah 8 (delapan) tahun berdasarkan Akta Kelahiran No: 06/U/2007 sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelaihran yang dikeluarkan di Manokwari tanggal 9 Januari 2007 yang ditandatangani oleh Editha Rahaded,S.Sos selaku Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kab. Manokwari menerangkan bahwa DIAHRANA MESYE BEITH dilahirkan pada tanggal 16 Desember 2006,
Menimbang bahwa dengan demikian unsure ini telah terpenuhi dan terbukti.
Ad.3 Unsur : Untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul adalah Segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji. Semuanya itu dalam lingkup nafsu birahi kelamin misalnya cium ciuman, meraba-raba anggota kelamin, meraba-raba buah dada dst.
Menimbang bahwa penasihat jukum terdakwa menguraikan didalam pleidoinya bahwa apakah terdakwa menumpahkan spermanya ditangan korban disebut mencabuli dan hilang masa depan korban DIAHRANA MESYE BIETH ?
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Menimbang bahwa ketika bertempat di belakang gedung sekolah SD Negeri 1 Manokwari, terdakwa memegang bahu sambil menciumi bibir saksi DIAHRANA MESYE BEITH kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya menahan badan saksi DIAHRANA MESYE BEITH dari belakang agar tidak kabur dan tangan kanan terdakwa mengeluarkan alat kelaminnya lalu mengocok sendiri alat kelaminnya tersebut sampai terdakwa mengeluarkan spermanya setelah itu terdakwa mengarahkan alat kelaminnya kemulut saksi DIAHRANA MESYE BEITH dan menyuruh saksi untuk meminumnya namun saksi menolak sehingga terdakwa langsung menarik tangan saksi DIAHRANA MESYE BEITH untuk menadah spermanya dan setelah itu saksi DIAHRANA MESYE BEITH langsung menumpahkan sperma tersebut kerok saksi sehingga rok sekolah berwarna merah tersebut basah.
Menmbang bahwa setelah majelis Hakim mempelajari nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa telah ternyata diuraikan dengan tegas bahwa adanya pengakua secara sadar bahwa terdakwa telah melakukan perbuatannya kepada saksi korban dan berjanji tidak aan mengulanginya lagi.
Menimbang bahwa dari uraian tersebut diatas maka Majelis berpendapat bahwa perbuatan terdakwa ketika bertempat di belakang gedung sekolah SD Negeri 1 Manokwari, terdakwa memegang bahu sambil menciumi bibir saksi DIAHRANA MESYE BEITH kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya menahan badan saksi DIAHRANA MESYE BEITH dari belakang agar tidak kabur dan tangan kanan terdakwa mengeluarkan alat kelaminnya lalu mengocok sendiri alat kelaminnya tersebut sampai terdakwa mengeluarkan spermanya ketika bertempat di belakang gedung sekolah SD Negeri 1 Manokwari, terdakwa memegang bahu sambil menciumi bibir saksi DIAHRANA MESYE BEITH kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya menahan badan saksi DIAHRANA MESYE BEITH dari belakang agar tidak kabur dan tangan kanan terdakwa mengeluarkan alat kelaminnya lalu mengocok sendiri alat kelaminnya tersebut sampai terdakwa mengeluarkan spermanya adalah merupakan perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji. Semuanya itu dalam lingkup nafsu birahi kelamin dan tentunya dengan menumpahkan spermanya ditangan saksi korban adalah merupakan perbuatan yang dapat membuat trauma terhadap saksi korban karena nyatanya saksi korban masih berusia dini dan belum paham menyangkut perbuatan dalam lingkup birahi kelamin.Dan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai kesopanan dalam lingkup hidup bermasyarakat..
Menimbang bahwa dengan demikian menurut Penasihat Hukum terdakwa yang menyatakan keterangan saksi-saksi tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara a quo Sehingga Penasihat Hukum terdakwa memohon agar Majelis Hakim memutuskan Menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.adalah tidak berdasar dan patut ditolak.
Menimbang bahwa dari uraian tersebut diatas, maka Majelis hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap saksi DIAHRANA MESYE BEITH pada hari Senin tanggal 2 Maret 2015 sekitar jam 11.00 WIT bertempat di belakang gedung SD Negeri 1 Manokwari di Jalan Brawijaya Manokwari
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini terpenuhi dan terbukti menurut hukum..
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka seluruh unsur Pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan para terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri para terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum tentang lamanya pidana yang dituntut terhadap terdakwa, Majelis Hakim berpendapat penjatuhan pidana bukanlah dimaksudkan sebagai upaya balas dendam atas apa yang dilakukan, akan tetapi pemidanaan adalah upaya untuk menyadarkan terdakwa agar menyesali perbuatannya, dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial dan keagamaan sehingga tercapai kehidupan masyarakat yang aman dan taat hukum. Oleh karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang mencerminkan keadilan, baik bagi para terdakwa maupun bagi masyarakat pada umumnya, setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pada diri para terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama dalam persidangan sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;;
Menimbang, bahwa selain pidana badan tersebut, undang-undang ini juga mwngatur tentang pidana denda dengan demikian disamping terdakwa dijatuhi pidana penjara juga dipidana denda yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan yang mana apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya juga akan disebutkan dalam amar putusan.
Menimbang bahwa karena terdakwa ditangkap dan berada dalam tahanan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, Majelis Hakim menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti statusnya akan disebutkan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa karena terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, biaya perkara dibebankan kepada terdakwa yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa AURELIUS AGUS WAMATI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa AURELIUS AGUS WAMATI dengan pidana penjara selama 4 ( Empat) Tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar kemeja seragam SD warna putih
1 (satu) lembar rok seragam SD warna merah dengan bercak cairan sperma
1 (satu) lembar celana dalam anak warna biru dengan motif gambar boneka panda
1 (satu) lembar baju kaos dalam warna merah muda
Dikembalikan kepada saksi DIAHRANA MESYE BIETH
1 (satu) lembar baju kaos warna abu-abu
1 (satu) lembar celana pendek kain dengan motif kotak-kotak warna hijau dan hitam
Dikembalikan kepada terdakwa
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.-(lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari pada hari Rabu tanggal 1 Juli 2015 oleh kami A.J. TETELEPTA, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Thobias Benggian, S.H. dan V.S. WATTIMENA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu , tanggal 8 Juli 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh SANDAR SITANGGANG, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadapan DECYANA CAPRINA, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari dan dihadiri oleh terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
Hakim -Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
TTD. TTD.
1. THOBIAS BENGGIAN, S.H. ALEXANDER J. TETELEPTA, S.H.
TTD.
2. V.S. WATTIMENA, S.H.
Panitera Pengganti,
TTD.
SANDAR SITANGGANG, S.H.
SALINAN PETIKAN PUTUSAN SESUAI ASLINYA
PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
PANITERA /SEKRETARIS,
ESYON KELELUFNA, S H.
NIP. 19700510 199303 1 001.-