128/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Putusan PN KANDANGAN Nomor 128/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Syahriani Als Yani Bin Abdur Rahman (Alm).
Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”.
P U T U S A N
Nomor 128/Pid.Sus/2017/PN Kgn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kandangan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap : Syahriani Als Yani Bin Abdur Rahman (Alm).-------------------------------------------- Tempat Lahir : Loksado.---------------------------------------- Umur / Tanggal Lahir : 29 Tahun / 19 Desember 1987.---------- Jenis Kelamin : Laki-Laki.--------------------------------------- Kewarganegaraan : Indonesia.-------------------------------------- Tempat Tinggal : Jl. Pasar Lama RT.02 RW.I Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan.--------- A g a m a : Islam.-------------------------------------------- P e k e r j a a n : Wiraswasta.------------------------------------
Terdakwa di tangkap sejak tanggal 27 Maret 2017 s/d tanggal 28 Maret 2016.
Terdakwa di tahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh :
Penyidik : sejak tanggal 28 Maret 2017 s/d tanggal 16 April 2017.
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan : tanggal 17 April 2017 s/d tanggal 26 Mei 2017.---------------------
Penuntut Umum : sejak tanggal 24 Mei 2017 s/d tanggal 12 Juni 2017.-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan : sejak tanggal 7 Juni 2017 s/d tanggal 6 Juli 2017.---------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kandangan : sejak tanggal 7 Juli 2017 s/d tanggal 4 September 2017.
Terdakwa didampingi oleh Mus Nuran Rasyidi, S.H., Pengacara/Penasihat Hukum yang beralamat di Jl. May. Jend. Sutoyo S Nomor 67 A Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, berdasarkan Penetapan Nomor : 128/Pid/2017/PN Kgn, tertanggal 7 Juni 2017.
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan Nomor : 128/Pid.Sus/2017/PN Kgn, tertanggal 8 Juni 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim.
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 128/Pid.Sus/2017/PN Kgn, tertanggal 8 Juni 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara terdakwa tersebut.
Setelah mendengar keterangan para saksi, pembacaan Berita Acara Pemeriksaan Ahli, keterangan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat Tuntutan Nomor Register Perkara : PDM-132/KANDA/05/2017, tertanggal 20 Juli 2017, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SYAHRIANI Als YANI Bin ABDUR RAHMAN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYAHRIANI Als YANI Bin ABDUR RAHMAN (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
126 (seratus dua puluh enam) butir obat jenis carnophen.
1 (satu) buah plastik warna merah muda.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp. 333.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) buah dompet warna hitam.
Dikembalikan kepada yang berhak yakni terdakwa An. SYAHRIANI Als YANI Bin ABDUR RAHMAN (Alm).
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan dari Penasihat Hukum terdakwa dan terdakwa sendiri yang pada pokoknya sama yaitu mohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Penasihat Hukum terdakwa dan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya.
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Humum terdakwa dan terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada permohonannya.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan Nomor Register Perkara : PDM-132/KANDA/05/2017, tertanggal 6 Juni 2017 sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa terdakwa SYAHRIANI Als YANI Bin ABDUR RAHMAN (Alm) pada hari Senin tanggal 27 Maret 2017 sekitar pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Jl. Pasar Lama Rt.02 Rw.I Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dirumah terdakwa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa terdakwa telah mengedarkan obat jenis carnophen di Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, selanjutnya saksi KHAIDIR NOR ILMI dan saksi HENDRI serta rekan lainnya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Loksado langsung berangkat menuju tempat yang dimaksud, sesampainya di TKP lalu saksi KHAIDIR NOR ILMI dan saksi HENDRI serta rekan lainnya langsung melakukan penggeledahan dirumah terdakwa namun saat itu tidak ditemukan obat-obatan yang dimaksud, lalu saksi KHAIDIR NOR ILMI dan saksi HENDRI menanyakan kepada terdakwa dimana menyimpan obat-obatan jenis carnophen lalu terdakwa menjawab kalau obat jenis carnophen tersebut terdakwa simpan didalam rumah tepatnya didapur didalam dompet warna hitam yang berbungkus plastik warna merah muda yang digantung dekat pintu rumah belakang selanjutnya terdakwa menunjukan dimana dia menyimpan obat jenis carnophen tersebut, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap dompet warna hitam yang berbungkus plastik warna merah muda yang digantung dekat pintu rumah belakang tersebut dan ditemukan obat jenis carnophen sebanyak 126 (seratus dua puluh enam) butir, selain itu ditemukan juga uang hasil penjualan obat jenis carnophen tersebut sebesar Rp. 333.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) didalam kamar terdakwa tepatnya diatas kasur tempat tidur, kemudian ditanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan dari obat jenis carnophen tersebut dan terdakwa mengakui kalau obat jenis carnophen tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya langsung diamankan ke Polsek Loksado untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa obat jenis carnophen tersebut terdakwa beli dari Sdr. IMAN (DPO) di Dusun Tanuhi Desa Hulu Banyu Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, obat jenis carnophen tersebut terdakwa beli dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per boxnya lalu obat jenis carnophen tersebut terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per butir sehingga keuntungan yang terdakwa dapatkan sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) per butirnya sedangkan untuk per keping (10 butir) terdakwa jual dengan harga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) sehingga terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) perkepingnya, terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut;
Bahwa terdakwa menaruh obat Carnophen di dapur di dalam dompet warna hitam yang berbungkus plastik warna merah muda dengan maksud disembunyikan agar tidak diketahui oleh orang lain kalau terdakwa menyimpan obat Carnophen untuk dijual;
Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.0387, tanggal 04 April 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. POL.17.04.E.343 berupa 2 (dua) tablet Carnophen warna putih dengan penandaan “ZENITH” pada satu sisi dan pada sisi lainnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Parasetamol, Kafein, Karisoprodol yang dibuat dan ditandatangani oleh Waskitho, Drs., S.Si.,Apt.,M.Sc selaku Deputi Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik Narkotika, Kosmetik, Obat Tradisional dan Produk Komplemen;
Bahwa untuk obat jenis Carnophen izin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan surat Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar beberapa jenis obat yang diantaranya jenis Carnophen sehingga obat tersebut tidak boleh diedarkan lagi.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa SYAHRIANI Als YANI Bin ABDUR RAHMAN (Alm) pada hari Senin tanggal 27 Maret 2017 sekitar pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2017, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Jl. Pasar Lama Rt.02 Rw.I Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dirumah terdakwa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari adanya laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa terdakwa telah mengedarkan obat jenis carnophen di Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, selanjutnya saksi KHAIDIR NOR ILMI dan saksi HENDRI serta rekan lainnya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Loksado langsung berangkat menuju tempat yang dimaksud, sesampainya di TKP lalu saksi KHAIDIR NOR ILMI dan saksi HENDRI serta rekan lainnya langsung melakukan penggeledahan dirumah terdakwa namun saat itu tidak ditemukan obat-obatan yang dimaksud, lalu saksi KHAIDIR NOR ILMI dan saksi HENDRI menanyakan kepada terdakwa dimana menyimpan obat-obatan jenis carnophen lalu terdakwa menjawab kalau obat jenis carnophen tersebut terdakwa simpan didalam rumah tepatnya didapur didalam dompet warna hitam yang berbungkus plastik warna merah muda yang digantung dekat pintu rumah belakang selanjutnya terdakwa menunjukan dimana dia menyimpan obat jenis carnophen tersebut, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap dompet warna hitam yang berbungkus plastik warna merah muda yang digantung dekat pintu rumah belakang tersebut dan ditemukan obat jenis carnophen sebanyak 126 (seratus dua puluh enam) butir, selain itu ditemukan juga uang hasil penjualan obat jenis carnophen tersebut sebesar Rp. 333.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) didalam kamar terdakwa tepatnya diatas kasur tempat tidur, kemudian ditanyakan kepada terdakwa perihal kepemilikan dari obat jenis carnophen tersebut dan terdakwa mengakui kalau obat jenis carnophen tersebut adalah milik terdakwa, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya langsung diamankan ke Polsek Loksado untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa obat jenis carnophen tersebut terdakwa beli dari Sdr. IMAN (DPO) di Dusun Tanuhi Desa Hulu Banyu Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, obat jenis carnophen tersebut terdakwa beli dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per boxnya lalu obat jenis carnophen tersebut terdakwa jual kembali dengan harga Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per butir sehingga keuntungan yang terdakwa dapatkan sebesar Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) per butirnya sedangkan untuk per keping (10 butir) terdakwa jual dengan harga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) sehingga terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) perkepingnya, namun terdakwa tidak memiliki apotek atau toko obat dan terdakwa juga bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut;
Bahwa terdakwa menaruh obat Carnophen di dapur di dalam dompet warna hitam yang berbungkus plastik warna merah muda dengan maksud disembunyikan agar tidak diketahui oleh orang lain kalau terdakwa menyimpan obat Carnophen untuk dijual;
Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.0387, tanggal 04 April 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. POL.17.04.E.343 berupa 2 (dua) tablet Carnophen warna putih dengan penandaan “ZENITH” pada satu sisi dan pada sisi lainnya adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif obat yaitu Parasetamol, Kafein, Karisoprodol yang dibuat dan ditandatangani oleh Waskitho, Drs., S.Si.,Apt.,M.Sc selaku Deputi Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik Narkotika, Kosmetik, Obat Tradisional dan Produk Komplemen.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti benar akan isi serta maksudnya dan Penasihat Hukum terdakwa maupun terdakwa tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dari dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi kepersidangan yaitu saksi Khaidir Nor Ilmi Bin M. Aini (Alm) dan saksi Hendri Bin Ingung, masing-masing dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sama sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya ada laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa terdakwa telah mengedarkan obat jenis carnophen di Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 27 Maret 2017, sekitar pukul 21.30 Wita, para saksi serta anggota lainnya yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Loksado langsung berangkat ke tempat yang dimaksud.
Bahwa sesampainya di rumah terdakwa di Jl. Pasar Lama RT.02 RW.I Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, para saksi serta anggota lainnya langsung melakukan penggeledahan di rumah terdakwa namun saat itu tidak ditemukan obat-obatan yang dimaksud. Kemudian para saksi menanyakan kepada terdakwa dimana tempat menyimpan obat-obatan jenis carnophen.
Bahwa terdakwa menjawab obat tersebut di simpann di dalam rumah tepatnya di dapur dalam dompet warna hitam yang berbungkus plastik warna merah muda yang digantung di dekat pintu rumah belakang. Selanjutnya terdakwa menunjukkan tempat menyimpan obat jenis carnophen tersebut. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap dompet warna hitam yang berbungkus plastik warna merah muda.
Bahwa ternyata berisi obat jenis carnophen sebanyak 126 (seratus dua puluh enam) butir dan uang hasil penjualan obat tersebut sebesar Rp333.000,00 (tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) di dalam kamar terdakwa tepatnya di atas kasur tempat tidur. Terdakwa membeli obat tersebut dari Iman di Dusun Tanuhi Desa Hulu Banyu Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Bahwa terdakwa membeli obat tersebut seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) perboxnya, kemudian terdakwa menjual kembali obat tersebut seharga Rp4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah) perbutir sehingga keuntungan yang didapatkan obat tersebut sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) perbutirnya, sedangkan perkepingnya (10 butir) dijual terdakwa seharga Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah).
Bahwa sehingga keuntungan terdakwa perkepingnya sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). Terdakwa bukan seorang apoteker yang memiliki keahlian khusus di bidang kefarmasian sehingga dilarang untuk memperjualbelikan atau mengedarkan obat tersebut karena sudah dicaput ijin edarnya. Pekerjaan terdakwa adalah sebagai tukang salon. Terdakwa berjualan obat tersebut untuk menambah penghasilan.
Menimbang, bahwa atas permohonan Penuntut Umum dan dengan persetujuan terdakwa, dibacakan keterangan ahli bernama M. Fardiyannor, M.Se., Apt bin H. M. Japar, yang diberikan dengan dibawah sumpah dihadapan Penyidik Polisi Resort Hulu Sungai Selatan Sektor Loksado bernama Maturidi, S.H., dan H. Purwadi, sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli pada hari Kamis, tanggal 30 Maret 2017 sebagai berikut :
Bahwa ahli menjalani pendidikan S1 di Fakultas Farmasi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) di Yogyakarta lulus tahun 2006, setelah itu ahli kuliah lagi di Jurusan Profesi Apoteker di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta lulus tahun 2007 dan ahli mengambil lagi S2 dengan Jurusan Apoteker Farmasi di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta lulus tahun 2009.
Bahwa ahli adalah Kasi Farmasi di Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang bertugas dan berwenang melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran semua obat dan perbekalan kesehatan termasuk Psikotropika dan Narkotika pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta diwilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Bahwa dari jenis penggolongannya, obat jenis Carnophen adalah termasuk golongan obat keras dimana penggunaannya harus ssuai dengan indikasinya yang kegunaannya adalah obat untuk melemaskan otot bagi penderita Rheumatik. Standar penggunaan obat jenis Carnophen maksimal 3 (tiga) kali sehari 1 (satu) tablet sekali minum atau menurut petunjuk dokter.
Bahwa apabila obat jenis Carnophen dikonsumsi secara berlebihan/melebihi dosis akan menyebabkan depresi susunan saraf pusat. Apabila dipergunakan dalam jangka waktu yang lama akan menyebabkan ketergantungan. Terdakwa yang menjual obat tersebut sangat tidak wajar karena melebihi dosis/takaran dan tidak sesuai indikasi/kegunaan.
Bahwa yang berwenang menjual obat tersebut adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidang sediaan farmasi dan toko obat serta apotek yang berijin yang mempunyai Asisten Apoteker. Masyarakat yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tentang kefarmasian tidak dibenarkan menjual sediaan farmasi baik berupa obat-obatan maupun bahan obat-obatan.
Bahwa obat jenis Carnophen telah ditarik izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor P0.02.01.1.31.3997 tertanggal 29 Oktober 2009 tentang pembatalan persetujuan Nomor Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi terhadap jenis dan merk obat Produksi PT. Zenith Phamaceutical.
Terhadap pembacaan Berita Acara Pemeriksaan Ahli tersebut, terdakwa membenarkannya .
Menimbang, bahwa terlampir dalam berkas perkara Laporan Pengujian dari Badan POM Nomor : LP.Nar.K.17.0387, tertanggal 4 April 2017, Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : Hk.00.05.1.31.3996 Tentang Pembatalan persetujuan Nomor Izin Edar Carnophen Tablet, Zenzon Captab Salut Selaput 200 MG, Rheumastop Tablet dan Rheumastop Tablet Salut Selaput PT. Zenith Pharmaceutical, tertanggal 27 Oktober 2009 dan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013 Tentang Pembatalan Izin Edar Obat Yang Mengandung Dekstrometorfan Sediaan Tunggal. Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin, tanggal 27 Maret 2017, sekitar pukul 21.30 Wita, saat terdakwa sedang berada dirumahnya di Jl. Pasar Lama RT.02 RW.I Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, datang saksi Khaidir Nor Ilmi Bin M. Aini (Alm) dan saksi Hendri Bin Ingung serta anggota lainnya yang dipimpin oleh Kapolsek Loksado dengan maksud untuk melakukan pengeledahan di rumah terdakwa.
Bahwa kemudian saksi Khaidir Nor Ilmi Bin M. Aini (Alm) dan saksi Hendri Bin Ingung serta anggota lainnya langsung melakukan penggeledahan di rumah terdakwa namun saat itu tidak menemukan obat-obatan yang dimaksud. Kemudian saksi Khaidir Nor Ilmi Bin M. Aini (Alm) dan saksi Hendri Bin Ingung menanyakan kepada terdakwa dimana tempat menyimpan obat-obatan jenis carnophen.
Bahwa terdakwa menjawab obat tersebut di simpann di dalam rumah tepatnya di dapur dalam dompet warna hitam yang berbungkus plastik warna merah muda yang digantung di dekat pintu rumah belakang. Selanjutnya terdakwa menunjukkan tempat menyimpan obat jenis carnophen tersebut. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap dompet warna hitam yang berbungkus plastik warna merah muda tersebut.
Bahwa dompet tersebut berisi obat jenis carnophen sebanyak 126 (seratus dua puluh enam) butir. Kemudian saksi Khaidir Nor Ilmi Bin M. Aini (Alm) dan saksi Hendri Bin Ingung menemukan uang hasil penjualan obat tersebut sebesar Rp333.000,00 (tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) yang disimpan di dalam kamar terdakwa tepatnya di atas kasur tempat tidur milik terdakwa.
Bahwa terdakwa membeli obat tersebut dari Iman di Dusun Tanuhi Desa Hulu Banyu Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) perboxnya. Kemudian terdakwa menjual kembali obat tersebut seharga Rp4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah) perbutir sedangkan perkepingnya (10 butir) dijual terdakwa seharga Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah).
Bahwa sehingga keuntungan yang didapatkan dari menjual obat tersebut adalah sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) perbutirnya dan sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) perkepingnya. Terdakwa adalah sebagai tukang salon yang tidak memiliki keahlian khusus di bidang kefarmasian. Terdakwa sebagai tukang salon sekaligus berjualan obat tersebut untuk menambah penghasilannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut : 126 (seratus dua puluh enam) butir obat jenis carnophen; Uang tunai Rp. 333.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah); 1 (satu) buah dompet warna hitam dan 1 (satu) buah plastik warna merah muda, oleh karena barang bukti tersebut telah disita dengan sah dan dibenarkan para saksi dan terdakwa, maka barang bukti tersebut dapat dipakai untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, bukti surat dan barang bukti yang diajukan, apabila dihubungkan satu dengan yang lain dan dikaitkan pula dengan keterangan terdakwa, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin, tanggal 27 Maret 2017, sekitar pukul 21.30 Wita, saat terdakwa sedang berada dirumahnya di Jl. Pasar Lama RT.02 RW.I Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, datang saksi Khaidir Nor Ilmi Bin M. Aini (Alm) dan saksi Hendri Bin Ingung serta anggota lainnya yang dipimpin oleh Kapolsek Loksado dengan maksud untuk melakukan pengeledahan di rumah terdakwa.
Bahwa kemudian saksi Khaidir Nor Ilmi Bin M. Aini (Alm) dan saksi Hendri Bin Ingung serta anggota lainnya langsung melakukan penggeledahan di rumah terdakwa namun saat itu tidak menemukan obat-obatan yang dimaksud. Kemudian saksi Khaidir Nor Ilmi Bin M. Aini (Alm) dan saksi Hendri Bin Ingung menanyakan kepada terdakwa dimana tempat menyimpan obat-obatan jenis carnophen.
Bahwa terdakwa menjawab obat tersebut di simpann di dalam rumah tepatnya di dapur dalam dompet warna hitam yang berbungkus plastik warna merah muda yang digantung di dekat pintu rumah belakang. Selanjutnya terdakwa menunjukkan tempat menyimpan obat jenis carnophen tersebut. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap dompet warna hitam yang berbungkus plastik warna merah muda tersebut.
Bahwa dompet tersebut berisi obat jenis carnophen sebanyak 126 (seratus dua puluh enam) butir. Kemudian saksi Khaidir Nor Ilmi Bin M. Aini (Alm) dan saksi Hendri Bin Ingung menemukan uang hasil penjualan obat tersebut sebesar Rp333.000,00 (tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) yang disimpan di dalam kamar terdakwa tepatnya di atas kasur tempat tidur milik terdakwa.
Bahwa terdakwa membeli obat tersebut dari Iman di Dusun Tanuhi Desa Hulu Banyu Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) perboxnya. Kemudian terdakwa menjual kembali obat tersebut seharga Rp4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah) perbutir sedangkan perkepingnya (10 butir) dijual terdakwa seharga Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah).
Bahwa sehingga keuntungan yang didapatkan dari menjual obat tersebut adalah sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) perbutirnya dan sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) perkepingnya. Terdakwa adalah sebagai tukang salon yang tidak memiliki keahlian khusus di bidang kefarmasian. Terdakwa sebagai tukang salon sekaligus berjualan obat tersebut untuk menambah penghasilannya.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Badan POM Nomor : LP.Nar.K.17.0387, tertanggal 4 April 2017, tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan – pada sisi lainnya postitp mengandung parasetamol, kafein, karisprodol, telah dicabut ijin edarnya dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : Hk.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013, tertanggal 27 Juni 2013 dan Nomor : Hk.00.05.1.31.3996, tertanggal 27 Oktober 2009.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1).
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur : setiap orang.-----------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah setiap orang selaku subyek hukum in persona yang dapat melakukan perbuatan pidana, yang dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa Syahriani Als Yani Bin Abdur Rahman (Alm) ternyata setelah diperiksa identitas lengkap terdakwa sama dengan identitas dalam Surat Dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara ini. Oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur : Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1).-----
Menimbang, bahwa memproduksi sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengemas, dan/atau mengubah bentuk sediaan farmasi dan alat kesehatan.
Menimbang, bahwa mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, atau pemindahtanganan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi menurut pasal 1 angka 4 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan alat kesehatan menurut pasal 1 angka 5 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Menimbang, bahwa menurut pasal 106 ayat (1) Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menyatakan sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta pada hari Senin, tanggal 27 Maret 2017, sekitar pukul 21.30 Wita, saat terdakwa sedang berada dirumahnya di Jl. Pasar Lama RT.02 RW.I Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, datang saksi Khaidir Nor Ilmi Bin M. Aini (Alm) dan saksi Hendri Bin Ingung serta anggota lainnya yang dipimpin oleh Kapolsek Loksado dengan maksud untuk melakukan pengeledahan di rumah terdakwa.
Menimbang, bahwa kemudian saksi Khaidir Nor Ilmi Bin M. Aini (Alm) dan saksi Hendri Bin Ingung serta anggota lainnya langsung melakukan penggeledahan di rumah terdakwa namun saat itu tidak menemukan obat-obatan yang dimaksud. Kemudian saksi Khaidir Nor Ilmi Bin M. Aini (Alm) dan saksi Hendri Bin Ingung menanyakan kepada terdakwa dimana tempat menyimpan obat-obatan jenis carnophen.
Menimbang, bahwa terdakwa menjawab obat tersebut di simpann di dalam rumah tepatnya di dapur dalam dompet warna hitam yang berbungkus plastik warna merah muda yang digantung di dekat pintu rumah belakang. Selanjutnya terdakwa menunjukkan tempat menyimpan obat jenis carnophen tersebut. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap dompet warna hitam yang berbungkus plastik warna merah muda tersebut.
Menimbang, bahwa dompet tersebut berisi obat jenis carnophen sebanyak 126 (seratus dua puluh enam) butir. Kemudian saksi Khaidir Nor Ilmi Bin M. Aini (Alm) dan saksi Hendri Bin Ingung menemukan uang hasil penjualan obat tersebut sebesar Rp333.000,00 (tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) yang disimpan di dalam kamar terdakwa tepatnya di atas kasur tempat tidur milik terdakwa.
Menimbang, bahwa terdakwa membeli obat tersebut dari Iman di Dusun Tanuhi Desa Hulu Banyu Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) perboxnya. Kemudian terdakwa menjual kembali obat tersebut seharga Rp4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah) perbutir sedangkan perkepingnya (10 butir) dijual terdakwa seharga Rp45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa sehingga keuntungan yang didapatkan dari menjual obat tersebut adalah sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) perbutirnya dan sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) perkepingnya. Terdakwa adalah sebagai tukang salon yang tidak memiliki keahlian khusus di bidang kefarmasian. Terdakwa sebagai tukang salon sekaligus berjualan obat tersebut untuk menambah penghasilannya.
Menimbang, bahwa menurut ahli dari jenis penggolongannya, obat jenis Carnophen adalah termasuk golongan obat keras dimana penggunaannya harus ssuai dengan indikasinya yang kegunaannya adalah obat untuk melemaskan otot bagi penderita Rheumatik. Standar penggunaan obat jenis Carnophen maksimal 3 (tiga) kali sehari 1 (satu) tablet sekali minum atau menurut petunjuk dokter. Apabila obat jenis Carnophen dikonsumsi secara berlebihan/melebihi dosis akan menyebabkan depresi susunan saraf pusat. Apabila dipergunakan dalam jangka waktu yang lama akan menyebabkan ketergantungan.
Menimbang, bahwa terdakwa yang menjual obat tersebut sangat tidak wajar karena melebihi dosis/takaran dan tidak sesuai indikasi/kegunaan. Bahwa yang berwenang menjual obat tersebut adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidang sediaan farmasi dan toko obat serta apotek yang berijin yang mempunyai Asisten Apoteker. Masyarakat yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tentang kefarmasian tidak dibenarkan menjual sediaan farmasi baik berupa obat-obatan maupun bahan obat-obatan. Obat jenis Carnophen telah ditarik izin edarnya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Badan POM Nomor : LP.Nar.K.17.0387, tertanggal 4 April 2017, tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan – pada sisi lainnya postitp mengandung parasetamol, kafein, karisprodol, telah dicabut ijin edarnya dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor : Hk.04.1.35.06.13.3534 Tahun 2013, tertanggal 27 Juni 2013 dan Nomor : Hk.00.05.1.31.3996, tertanggal 27 Oktober 2009.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa karena semua unsur-unsur dari dari pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, terhadap terdakwa selain dijatuhi pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini juga dijatuhi pidana denda yang besarnya juga akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 126 (seratus dua puluh enam) butir obat jenis carnophen dan 1 (satu) buah plastik warna merah muda, karena telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan terhadap barang bukti berupa uang tunai Rp. 333.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dirampas untuk negara dan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna hitam dikembalikan kepada yang berhak yang namanya disebut dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa sebagai berikut :
Hal-Hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan terdakwa dapat membahayakan kesehatan orang yang meminum obat tersebut.
Bahwa terdakwa menjadikan pendapatan dari menjual carnophen sebagai penambahan penghasilannya sehari-hari.
Bahwa kebanyakan anak-anak muda sekarang ini mengkonsumsi carnophen untuk mabuk, sehingga perbuatan terdakwa ini termasuk perbuatan yang merusak generasi muda.
Bahwa perbuatan terdakwa sangat membahayakan orang yang mengkonsumsi carnophen secara berlebih, karena dapat mengakibatkan keracunan bahwa sampai berakibat hilangnya nyawa orang yang meminum obat tersebut.
Bahwa terdakwa mengetahui menjual carnophen tanpa kewenangan dan keahlian itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan juga terdakwa mengetahui carnophen itu dibeli untuk dipakai mabuk-mabukan, tetapi terdakwa justru memanfaatkan kesempatan itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tidak berfikir akibat pemakaian yang berlebihan terhadap obat-obatan tersebut.
Hal-Hal yang meringankan :
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Bahwa terdakwa bersikap sopan dipersidangan.
Bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya.
Bahwa terdakwa memberikan keterangan yang jujur sehingga memudahkan dan tidak menyulitkan jalannya pemeriksaan perkara ini.
Bahwa terdakwa menyadari sepenuhnya perbuatannya dan menunjukkan rasa penyesalan atas kesalahannya tersebut serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi sehingga merupakan salah satu harapan untuk mudahnya pembinaan terdakwa di dalam lembaga pemasyarakatan nantinya.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa di jatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya dalam perkara ini.
Mengingat dan memperhatikan pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan serta pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Syahriani Als Yani Bin Abdur Rahman (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah)dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.------
Menetapkan terdakwa tetap ditahan.--
Menetapkan barang bukti berupa :-------------
126 (seratus dua puluh enam) butir obat jenis carnophen.
1 (satu) buah plastik warna merah muda.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp. 333.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) buah dompet warna hitam.
Dikembalikan kepada yang berhak yakni terdakwa An. Syahriani Als Yani Bin Abdur Rahman (Alm).
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). --------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan pada hari : Senin, tanggal 24 Juli 2017 oleh kami Eko Setiawan, S.H., selaku Hakim Ketua Majelis, Rubiyanto Budiman, S.H., dan Muhammad Arsyad, S.H., masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam suatu persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : Kamis, tanggal 27 Juli 2017, oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Baidhowi, sebagai Penitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Bagus Kusuma Wardhana, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan dan dengan hadirnya terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Ketua,
EKO SETIAWAN, S.H
Hakim-Hakim Anggota,
RUBIYANTO BUDIMAN, S.H.,M.H MUHAMMAD ARSYAD, S.H
Panitera Pengganti,
B A I D H O W I