23/PID.SUS/2017/PT KALBAR
Putusan PT PONTIANAK Nomor 23/PID.SUS/2017/PT KALBAR
TJHIE DJUN FUI Alias AKU Alias PAK BELACAN
MENGADILI : 1. Menerima permintaan Banding dari Terdakwa tersebut. 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 1/Pid.C/2017/PN Skw tanggal 2 Maret 2017, yang dimintakan banding tersebut MENGADILI SENDIRI : 1. Menyatakan Terdakwa TJHIE DJUN FUI Alias AKU Alias PAK BELACAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan 2. Membebaskan Terdakwa tersebut diatas dari dakwaan tersebut 3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya 4. Membebankan biaya perkara kepada Negara
P U T U S A N
NOMOR : 23/PID.SUS/2017/PT KALBAR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : TJHIE DJUN FUI Alias AKU Alias PAK BELACAN;
Tempat lahir : Singkawang;
Umur / tanggal lahir : 22 Juni 1961;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Gunung Besi RT.50 RW.8, Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang;
Agama : Budha;
Pekerjaan : Buruh harian lepas;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa dalam persidangan ini dan Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor 23/PID.SUS/2017/PT KALBAR tanggal 20 Maret 2017 serta berkas perkara putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 1/Pid.C/2017/PN Skw tanggal 2 Maret 2017 dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Telah membaca, Resume Berita Acara Cepat dari Penyidik bernama SAMSUDIN, Pangkat IPTU Nrp 66070093, Jabatan Penyidik pada Polres Singkawang tanggal 24 Februari 2017 Nomor : BP/19/II/2017/Reskrim, yang dikenakan kepada Terdakwa yang selengkapnya sebagai berikut:
Telah terjadi dugaan tindak pidana larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya, yang diduga dilakukan tersangka saudara TJHIE DJUN FUI Als AKU Als PAK BELACAN yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 22 Januari 2016 di Jl. Gunung Besi RT 050 RW 008 Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang, dimana saksi korban atau pelapor Sdr. THEN DJAN FO Als APO selaku pemilik tanah yang sah berdasarkan alas hak atau bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)nomor 8666, tanggal 22 Januari 2016 oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Singkawang (BPN) atas nama Sdr. THEN DJAN FO, dengan lokasi atau letak tanah di Jl. Gunung Besi RT 050 RW 008 Kel. Sedau Kec. Singkawang Selatan Kota Singkawang dengan luas keseluruhan + 1.200, sejak disahkan dan dinyatakan sebagai pemilik sah atas bukti kepemilikan tersebut tidak pernah memberikan izin kepada siapapun untuk memakai, menguasai dan menggunakan tanah miliknya tersebut, namun dalam hal ini tersangka Sdr.TJHIE DJUN FUI Als AKU Als PAK BELACAN telah menempati, memakai dan menguasai tanah milik pelapor / saksi korban Sdr. THEN DJAN FO Als APO dengan cara telah mendirikan tempat tinggal atau mendiami bangunan rumah permanen tanpa izin atau kuasa dari pemilik tanah sejak terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM)nomor 8666, tanggal 22 Januari 2016 oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Singkawang (BPN) atas nama Sdr. THEN DJAN FO, dimana atas peristiwa tersebut saksi korban atau pelapor Sdr. THEN DJAN FO Als APO telah beberapa kali mencoba menyelesaikan permasahan tersebut secara kekeluargaan bahkan telah menawarkan memberikan ganti rugi sebidang tanah kepada tersangka Sdr.TJHIE DJUN FUI Als AKU Als PAK BELACAN, sehingga atas peristiwa tersebut diatas pelapor / saksi korban telah merasa dirugikan atas perbuatan tersangka dan telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Singkawang.
Telah membaca, putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 1/Pid.C/2017/PN Skw tanggal 2 Maret 2017, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa TJHIE DJUN FUI Alias AKU Alias PAK BELACAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya”.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa TJHIE DJUN FUI Alias AKU Alias PAK BELACAN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,- (dua ribu rupiah).
Telah membaca Akte permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Singkawang bahwa pada tanggal 7 Maret 2017, Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 1/Pid.C/2017/PN Skw tanggal 2 Maret 2017;
Telah membaca Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Singkawang bahwa pada tanggal 18 Maret 2017. permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penyidik Pembantu;
Telah membaca Akta pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara masing-masing kepada Terdakwa dan Penyidik Pembantu masing-masing pada tanggal 8 Maret 2017 ;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang, oleh karenanya permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan memori banding tanggal 20 Maret 2017 yang pada pokok sebagai berikut :
- Bahwa penerapan pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak atau Kuasanya. Dari Berita Acara Cepat (Resume) yang didakwa Penyidik Polres Singkawang itu tidak pernah ada atau tidak pernah dikeluarkan sebagai peraturan di Negara RI. sehingga selanjutnya kelirulah pula, Hakim dalam mengambil dasar hukum tersebut dalam menjatuhkan putusannya.
Bahwa dasar hukum yang ada mengatur tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak atau Kuasanya ada di : Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 bukan pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1960;
Bahwa untuk Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Peruntukan Dan Penggunaan Tanah Ancol Yang Berlaku tanggal 23 Desember 1960 ;
- Bahwa terbukti dalam pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya menyebutkan “bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak atau Kuasanya”. Dan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya menyebutkan “mengingat pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1960;
Bahwa bila salah dalam penerapan hukum, termasuk menentukan dasar hukum suatu amar putusan mempunyai dampak “bahwa putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 1/Pid.C/2017/PN Skw. telah keliru dalam menerapkan hukumnya oleh karena itu putusannya sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan ;
- Bahwa kedudukan dan dampak kesaksian dipersidangan keterangan saksi-saksi dalam perkara ini adalah keterangan palsu / bohong sehingga menurut Terdakwa saksi-saksi tersebut mempunyai indikasi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUHP, yaitu memberi keterangan diatas sumpah atau yang biasa disebut delik sumpah palsu / keterangan palsu ;
- Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 telah memberikan perluasan makna saksi yakni tidak hanya orang yang mendengar melihat atau mengalami sendiri, tetapi juga setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana wajib didengar sebagai saksi demi keadilan dan keseimbangan Penyidik yang berhadapan dengan Tersangka/Terdakwa;
Bahwa dalam perkara ini Badan Pertanahan Nasional Kota Singkawang yang seharusnya diambil keterangan untuk saksi dalam penyidikan karena telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 8666 yang diterbitkan Januari 2016 atas nama THEN DJAN FO ;
Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa yang termuat dalam memori banding Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut :
Bahwa dalam memeriksa suatu perkara dipersidangan Hakim menggunakan surat dakwaan sebagai dasar dan pedoman pemeriksaan dipersidangan.
Bahwa dalam perkara yang bersifat cepat yang diatur dalam pasal 205 s/d pasal 210 KUHAP. Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan disebutkan Penyidik atas Kuasa Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa beserta barang bukti, saksi ahli dan juru bahasa ke sidang Pengadilan.
Bahwa dari hal tersebut diatas Penyidik juga membuat Berita Acara Cepat yang merupakan pedoman bagi Hakim untuk memeriksa perkara tersebut sebagai pengganti surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Cepat dari Penyidik tersebut yang merupakan pengganti dari surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum secara formal harus :
Memuat semua unsur tindak pidana yang didakwakan.
Menguraikan unsur dengan menghubungkan fakta-fakta kejadian yang didakwakan.
Menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
Menyebutkan pasal atau peraturan-peraturan perundang-undangan yang didakwakan.
Bahwa didalam Berita Acara Pemeriksaan Cepat Nomor 1/Pid.C/2017/PN Skw. unsur-unsur mengenai larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya tidak terdapat pada pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1960 yang sebagai dasar dakwaan dari perkara tersebut, sehingga Terdakwa tidak dapat didakwakan terhadap perbuatannya tanpa adanya dasar hukum yang pasti atau yang jelas;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berkesimpulan bahwa surat dakwaan tersebut tidak memuat perbuatan pidana sebagaimana dilakukan oleh Terdakwa tersebut sehingga harus dibebaskan dari Berita Acara Pemeriksaan Cepat sebagai pengganti surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan uraian-uraian kesimpulan putusan Hakim Tingkat Pertama oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 1/Pid.C/2017/PN Skw. tanggal 2 Maret 2017 harus dibatalkan dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri dengan amar putusan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi cukup beralasan untuk membebaskan Terdakwa dari Berita Acara Pemeriksaan Cepat sebagai pengganti surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut. Dan memulihkan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan, Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1960, pasal 191 KUHAP serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan Banding dari Terdakwa tersebut.
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 1/Pid.C/2017/PN Skw tanggal 2 Maret 2017, yang dimintakan banding tersebut ;
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan Terdakwa TJHIE DJUN FUI Alias AKU Alias PAK BELACAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan ;
Membebaskan Terdakwa tersebut diatas dari dakwaan tersebut ;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam Sidang Permusyawaratan Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak pada hari Selasa tanggal 11 April 2017 oleh Kami Majelis Hakim H. SUNARYO WIRYO, SH sebagai Ketua Majelis, ERRY MUSTIANTO, SH., MH. dan TOTOK PRIJO SUKANTO, SH., MH masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat berdasarkan surat penetapan penunjukan Majelis Hakim Nomor 23/PID.SUS/2017/PT KALBAR, tanggal 20 Maret 2017 putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dan didampingi para Hakim Anggota serta dibantu Dr. H. M JULIADI RAZALI, SH., SIp., MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, tanpa dihadiri oleh Penyidik dan Terdakwa .
| HAKIM ANGGOTA : Ttd ERRY MUSTIANTO, SH., M.H. Ttd | KETUA MAJELIS, Ttd H. SUNARYO WIRYO, SH. | |
| TOTOK PRIJO SUKANTO, SH., MH. | PANITERA PENGGANTI, Ttd Dr. H. M. JULIADI RAZALI, SH., SIp., MH |