192/Pid.Sus/2016/PN Sgr
Putusan PN SINGARAJA Nomor 192/Pid.Sus/2016/PN Sgr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TERDAKWA - Made Kariasa
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Made Kariasa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menyimpan atau memiliki hasil hutan yang diambil atau dipungut dari kawasan hutan lindung tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 4 (empat) lembar papan kayu kesumba ukuran 4 Cm x 20 Cm x 160 Cm; - 4 (empat) lembar papan kayu kesumba ukuran 4 Cm x 20 Cm x 200 Cm ; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2016, oleh kami, Ida Bagus Bamadewa Patiputra, S.H., sebagai Hakim Ketua ,Made Adi Purnawan dan Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan. SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh anak Agung Ketut Ngurah, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singaraja, serta dihadiri oleh Putu Ambara , S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa; Hakim Anggota, Hakim Ketua, Made Adicandra Purnawan, S.H. Ida Bagus Bamadewa Patiputra, S.H. Anak Agung Ngurah Budhi Darmawan. SH Panitera Pengganti, Anak Agung Ketut Ngurah, S.H.
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 192/Pid.Sus/2016/PN Sgr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Singaraja yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Made Kariasa ;
2. Tempat lahir : Sepang ;
3. Umur/Tanggal lahir : 41 tahun / tahun 1975;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Banjar Dinas Sepang, Desa Sepang,
Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng;
7. Agama : Hindu;
8. Pekerjaan : Petani;
9. Pendidikan : SMA (tamat)
Terdakwa Made Kariasa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 22 Juli 2016 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2016;
2. Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 19 September 2016;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 13 September 2016 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2016;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 September 2016 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2016 ;
5. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 19 Desember 2016;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 192/Pid.Sus/2016/PN Sgr tanggal 21 September 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 192/Pid.Sus/2016/PN Sgr tanggal 21 September 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Made Kariasa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf m jo. pasal 87 (1) huruf c Undang-undang Nomor : 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Hutan dalam dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana terahdap terdakwa Made Karias dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 4 (empat) lembar Papan kayu kesumba ukuran 4 cm x 180 cm.
- 4 (empat) lembar papan kayu ukuran 4 cm x 200 cm
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan supaya terdakwa Made Kariasa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500. 00 ( dua ribu lima ratus rupiah );
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman karena merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
--------- Bahwa terdakwa Made Kariasa pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016 sekira pukul 14.00 wita atau setidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juli 2016, bertempt di Banjar Dinas Sepang, Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, dilarang menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimapn, dan /atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa awalnya mencari alat-alat upakara kematian di kawasan hutan Agas, Desa Sepang terus terdakwa menemukan papan kayu Kesumba yang terdiri dari 4 (empat) lembar papan kayu kesumba ukuran 4 Cm X 20 Cm x160 Cm dan 4 (empat) lembar kayu Kesumba ukuran 4 cm x 20 cm x 200 cm, kemudian timbul niatnya terdakwa untuk memiliki kayu tersebut, sampai terdakwa membawa pulang satu persatu papan kayu Kesumba dengan cara memikul di pundak dengan berjalan kaki setiap hari dengan menghabiskan waktu selama 8 (delapan) hari ;
Bahwa terdakwa menyimpan 8 (delapan) lembar papan kayu Kesumba dengan cara : 2 (dua) lembar papan disandarkan didepan tembok, 2 (dua) lembar papan kayu ditempatkan pada dinding rumah bagian belakang dan 4 (empat) lembar papan kayu disandarkan di tembok penyengker merajan milik terdakwa, terus terdakwa menyimpan kayu Kesumba dalam bentuk papan sejak 2 (dua) bulan yang lalu sekitar bulan Mei 2016 ;
Bahwa terdakwa menyimpan atau memiliki 4 (empat) lembar papan kayu kesumba ukuran 4 cm x 20 cm x 160 cm dan 4 (empat) lembar kayu kesumba ukuran 4 cm x 20 cm x 200 cm, yang diambil atau dipungut dari kawasan hutan lindung wilayah UPT KPHL ( Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Huktan Lindung) Bali Barat tanpa dilengkapi Surat Keterangan sahnya hasil Hutan seperti SKSHHK-KB dan SKSHHK-KO (Surat Keterangan Sah hasil Hutan Kayu) (kayu Bulat dan Kayu Olahan) ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa , Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 188.262,00 (seratus delapan puluh delapan ribu dua ratus enam puluh dua rupiah0 serta secara ekologi (lingkungan kerugiannya tak terhingga mengingat pohon merupakan bagian ekosistem hutan yang memiliki fungsi perlindungan terhadap system tata air yang bisa menahan laju air hujan untuk mencegah pengikisan tanah yang bisa menyebabkan banjir ;
------Perbuatan terdakwa Made Kariasa sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf m jo pasal 87 ayat (1) huruf c Undnag-Undnag Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.-------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan menyatakan telah mengerti terhadap dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
I NYOMAN SANDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya saksi bersama dengan saksi I Ketut Liang dan saksi Wayan Suardana. SH, pada hari Rabu, tanggal 20 Juli 2016 seira pukul 13.50 wita melaksanakan patroli rutin dai Kawasan Hutan Negara Wilayah Desa Sepang namun belum sampai di kawasan Hutan Negara Sepang, saksi bersama dengan saksi I Ketut Liang dan saksi I Wayan Suardana. Sh melihat kayu dalam bentuk papan bersender di rumahnya terdakwa made Kariasa;
Bahwa saksi kemudian langsung menanyakan darimana mendapatkan kayu tersebut dan diajwab oleh terdakwa kayu dalam bentuk papan tersebut dapat dari memungut di Hutan Agas Sepang ;
Bahwa terdakwa mengaku mendapat kayu dari kawasan hutan kemudian saksi bersama dengan saksi I Ketut Liang dan saksi Wayan Suardana. Sh langsung berangkat menuju ke hutan agas Sepang dengan diantar oleh terdakwa sampai di dalam hutan saksi bersama dengan saksi I Ketut Liang dan saksi Wayan Suardana. Sh menemukan tonggak kayu Kesumba bekas dipotong sehingga dengan adanya hal tersebut saksi bersama dengan saksi I ketut Liang dan Wayan Suardana .Sh langsung mengamankan terdakwa dan 8 (delapan) lembar kayu papan jenis Kesuma dan selanjutnya dibawa ke Polsek Busungbiu untu diproses hukum ;
Bahwa saksi bersama dengan saksi I Ketut Liang dan Wayan Suardana. SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016 sekira pukul 14.00 wita bertempat di Banjar Dinas Sepang, Desa Sepang, Kecamatan busungbiu, Kabupaten Buleleng ;
Bahwa terdakwa memungut 8 (delapan) lembar kayu jenis Kesumba di dalam hutan sudah berbentuk papan dengan ukuran 4 cm x 20 cm x 160 cm dan 4 (empat) lembar papan kayu kesumba ukuran 4 cm x 20 cm x 200 cm ;
Bahwa kayu jenis kesumba yang dipungut oleh terdakwa di Kawasan Hutan Lindung tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan seperti SKSHHK-KB dan SKSHHK-KO (Surat Keterangan Sah hasil Hutan Kayu (Kayu Bulat dan Kayu Olahan ) ;
Bahwa kayu jenis Kesumba adalah jenis kayu yang tidak dilindungi namun terdakwa memungut kayu dari Kawasan Hutan Lingdung wilayan UPT KPHL ( Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung) Bali Barat ;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan oleh saksi ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa kayu yang sudah berbentuk papan yang dipugut dikawasan hutan lindung rencananya akan dipakai untuk membuat tempat tidur ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi adalah benar;
Saksi I Ketut Liang, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya saksi bersama dengan saksi I Nyoman Sandi dan saksi Wayan Suardana. SH, pada hari Rabu, tanggal 20 Juli 2016 seira pukul 13.50 wita melaksanakan patroli rutin dai Kawasan Hutan Negara Wilayah Desa Sepang namun belum sampai di kawasan Hutan Negara Sepang, saksi bersama dengan saksi I Nyoman Sandi dan saksi I Wayan Suardana. Sh melihat kayu dalam bentuk papan berseder di rumahnya terdakwa made Kariasa;
Bahwa saksi kemudian langsung menanyakan darimana mendapatkan kayu tersebut dan diajwab oleh terdakwa kayu dalam bentuk papan tersebut dapat dari memungut di Hutan Agas Sepang ;
Bahwa terdakwa mengaku mendapat kayu dari kawasan hutan kemudian saksi bersama dengan saksi I Nyoman Sandi dan saksi Wayan Suardana. Sh langsung berangkat menuju ke hutan agas Sepang dengan diantar oleh terdakwa sampai di dalam hutan saksi bersama dengan saksi I Nyoman Sandi dan saksi Wayan Suardana. Sh menemukan tonggak kayu Kesumba bekas dipotong sehingga dengan adanya hal tersebut saksi bersama dengan saksi I Nyoman Sandi dan Wayan Suardana .Sh langsung mengamankan terdakwa dan 8 (delapan) lembar kayu papan jenis Kesuma dan selanjutnya dibawa ke Polsek Busungbiu untu diproses hukum ;
Bahwa saksi bersama dengan saksi I Nyoman Sandi dan Wayan Suardana. SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016 sekira pukul 14.00 wita bertempat di Banjar Dinas Sepang, Desa Sepang, Kecamatan busungbiu, Kabupaten Buleleng ;
Bahwa terdakwa memungut 8 (delapan) lembar kayu jenis Kesumba di dalam hutan sudah berbentuk papan dengan ukuran 4 cm x 20 cm x 160 cm dan 4 (empat) lembar papan kayu kesumba ukuran 4 cm x 20 cm x 200 cm ;
Bahwa kayu jenis kesumba yang dipungut oleh terdakwa di Kawasan Hutan Lindung tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan seperti SKSHHK-KB dan SKSHHK-KO (Surat Keterangan Sah hasil Hutan Kayu (Kayu Bulat dan Kayu Olahan ) ;
Bahwa kayu jenis Kesumba adalah jenis kayu yang tidak dilindungi namun terdakwa memungut kayu dari Kawasan Hutan Lingdung wilayan UPT KPHL ( Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung) Bali Barat ;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan oleh saksi ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa kayu yang sudah berbentuk papan yang dipugut dikawasan hutan lindung rencananya akan dipakai untuk membuat tempat tidur ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi adalah benar;
I Wayan Suardana SH. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya saksi bersama dengan saksi I Ketut Liang dan saksi I Nyoman Sandi, pada hari Rabu, tanggal 20 Juli 2016 seira pukul 13.50 wita melaksanakan patroli rutin dai Kawasan Hutan Negara Wilayah Desa Sepang namun belum sampai di kawasan Hutan Negara Sepang, saksi bersama dengan saksi I Ketut Liang dan saksi I Nyoman Sandi melihat kayu dalam bentuk papan berseder di rumahnya terdakwa made Kariasa;
Bahwa saksi kemudian langsung menanyakan darimana mendapatkan kayu tersebut dan diajwab oleh terdakwa kayu dalam bentuk papan tersebut dapat dari memungut di Hutan Agas Sepang ;
Bahwa terdakwa mengaku mendapat kayu dari kawasan hutan kemudian saksi bersama dengan saksi I Ketut Liang dan saksi I Nyoman Sandi langsung berangkat menuju ke hutan agas Sepang dengan diantar oleh terdakwa sampai di dalam hutan saksi bersama dengan saksi I Ketut Liang dan saksi I Nyoman Sandi menemukan tonggak kayu Kesumba bekas dipotong sehingga dengan adanya hal tersebut saksi bersama dengan saksi I ketut Liang dan I Nyoman Sandi langsung mengamankan terdakwa dan 8 (delapan) lembar kayu papan jenis Kesuma dan selanjutnya dibawa ke Polsek Busungbiu untu diproses hukum ;
Bahwa saksi bersama dengan saksi I Ketut Liang dan Wayan Suardana. SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016 sekira pukul 14.00 wita bertempat di Banjar Dinas Sepang, Desa Sepang, Kecamatan busungbiu, Kabupaten Buleleng ;
Bahwa terdakwa memungut 8 (delapan) lembar kayu jenis Kesumba di dalam hutan sudah berbentuk papan dengan ukuran 4 cm x 20 cm x 160 cm dan 4 (empat) lembar papan kayu kesumba ukuran 4 cm x 20 cm x 200 cm ;
Bahwa kayu jenis kesumba yang dipungut oleh terdakwa di Kawasan Hutan Lindung tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan seperti SKSHHK-KB dan SKSHHK-KO (Surat Keterangan Sah hasil Hutan Kayu (Kayu Bulat dan Kayu Olahan ) ;
Bahwa kayu jenis Kesumba adalah jenis kayu yang tidak dilindungi namun terdakwa memungut kayu dari Kawasan Hutan Lingdung wilayan UPT KPHL ( Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung) Bali Barat ;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan oleh saksi ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa kayu yang sudah berbentuk papan yang dipugut dikawasan hutan lindung rencananya akan dipakai untuk membuat tempat tidur ;
;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi adalah benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
DANA SUGANDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli bekerja di Kantor Kehutanan Provinsi Bali dan ahli menjabat sebagai coordinator Pos Pemeriksa Hasil Hutan (PHH) Celukan Bawang;
Bahwa ahli memilki jabatan selaku Wasganis PHPL-PKB-R (Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Penguji Kayu Bulat Rimba) dan juga ahli memiliki kwalifikasi sebagai WASGANIS PHPL-PKG-R ( Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Penguji Kayu Gergajian Rimba) ;
Bahwa menurut ahli terdakwa melanggar pasal 12 huruf m jo pasal 87 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan karena terdakwa menyimpan atau memilki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah ;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah kayu berbentuk papan jenis kesumba sama dengan tonggak kayu yang ditemukan di kawasan hutan linduung dan ahli sudah mengetahui kayu papan tersebut pada saat di kator polisi ;
Bahwa permohonan ijin pemanfaatn hasil hutan kayu harus melalui Mentri tapi kalau hanya satu pohon tidak ada, biasanya paling sedikit satu hektar ;
Bahwa menurut ahli terdakwa menyimpan atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah karena terdakwa tidak memilki ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu ( IUPHHK) yang merupakan dasar penerbitan dokumen angkutan hasil hutan kayu seperti SKSHHK-KB dan SKSHHK-KO (Surat Keterangan sah hasil Hutan Kayu (Kayu Bulat dan Kayu Olahan) ;
Bahwa menurut ahli ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) diberikan oleh Pemerintah untuk kawasan hutan produksi dan bukan kawasan hutan lindung ;
Bahwa menurut ahli memungut kayu pada hutan lindung yang dilakukan oleh terdakwa Made Kariasa tidak diperbolehkan atau dilarang ;
Bahwa menurut alhi tempat terdakwa memungut hasil hutan kayu dikawasan hutan lindung sudah ditetapkan sebagai hutan lindung berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.784/Menhut-II/2009, tanggal 7 Desember 2009 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Hutan Lindung (KPHL) model Bali Barat Jembrana, Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Tabanan Provinsi Bali ;
Bahwa menurut ahli kerugian yang timbul adalah materi sebesar Rp. 188.262 (seratus delapan puluh delapan ribu dua ratus enam puluh dua ribu rupiah) dan kerugian secara ekologi mengakibatkan tanah longsor ;
Bahwa ahli dapat melihat posisi tonggak kayu bekas ditebang dengan mesin senso posisi curam ;
Bahwa kayu berbentu papan jenis Kesumba yang dipungut oleh terdakwa menurut ahli tingginya sekitar kurang lebih 7 (tujuh) meter dan umumnya masih muda ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa awalnya mencari alat-alat upakara kematian di kawasan hutan Agas, Desa Sepang terus terdakwa menemukan 8 (delapan) lembar papan kayu kesuma yang terdiri dari 4 (empat) lembar papan kayu kesumba ukuran 4 cm x 20 cm x 160 cm dan 4 (empat) lembar papan kayu kesumba ukuran 4 cm x 20 cm x 200 cm ;
Bahwa terdakwa timbul niatnya untuk memiliki kayu tersebut, kemudian terdakwa membawa pulang satu persatu papan kayu Kesumba dengan cara memikul di pundak dengan berjalan kaki setiap hari sampai menghabiskan waktu selama 8 (delapan) hari ;
Bahwa terdakwa menyimpan 8 (delapan) lembar kayu kesumba dengan cara :2 (dua) lembar papan kayu disandarkan didepan tembok rumah, 2 (dua) lembar papan kayu ditempatkan pada dinding rumah bagian belakang dan 4 (empat) lembar papan kayu disandarkan di ditembok penyengker merajan milik terdakwa, terus terdakwa menyimpankayu kesumba dalam bentuk papan sejak 2 (dua) bulan yang lalu sekitar bulan Mei 2016 ;
Bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan terdakwa membenarkan ;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Polisi Hutan, pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016 sekira pukul 14.00 wita atau setidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juli 2016 bertempat di Banjar Dinas Sepang, Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng ;
Bahwa terdakwa memungut kayu hutqn didalam hutna lindung tidak memiliki ijin ;
Bahwa papan kayu yang terdakwa pungut didalam hutan lindung rencananya terdakwa pakai membuat tempat tidur ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
4 (empat) lembar papan kayu kesumba ukuran 4 cm x 20 cm x 160 cm ;
4 (empat) lembar papan kayu kesumba ukuran 4 cm x 20 cm x 200 cm ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa awalnya mencari alat-alat upakara kematian di kawasan hutan Agas, Desa Sepang terus terdakwa menemukan 8 (delapan) lembar papan kayu kesuma yang terdiri dari 4 (empat) lembar papan kayu kesumba ukuran 4 cm x 20 cm x 160 cm dan 4 (empat) lembar papan kayu kesumba ukuran 4 cm x 20 cm x 200 cm ;
Bahwa benar terdakwa timbul niatnya untuk memiliki kayu tersebut, kemudian terdakwa membawa pulang satu persatu papan kayu Kesumba dengan cara memikul di pundak dengan berjalan kaki setiap hari sampai menghabiskan waktu selama 8 (delapan) hari ;
Bahwa benar terdakwa menyimpan 8 (delapan) lembar kayu kesumba dengan cara :2 (dua) lembar papan kayu disandarkan didepan tembok rumah, 2 (dua) lembar papan kayu ditempatkan pada dinding rumah bagian belakang dan 4 (empat) lembar papan kayu disandarkan di ditembok penyengker merajan milik terdakwa, terus terdakwa menyimpankayu kesumba dalam bentuk papan sejak 2 (dua) bulan yang lalu sekitar bulan Mei 2016 ;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan terdakwa membenarkan ;
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh Polisi Hutan, pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016 sekira pukul 14.00 wita atau setidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juli 2016 bertempat di Banjar Dinas Sepang, Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng ;
Bahwa benar terdakwa memungut kayu hutqn didalam hutna lindung tidak memiliki ijin ;
Bahwa benar papan kayu yang terdakwa pungut didalam hutan lindung rencananya terdakwa pakai membuat tempat tidur ;
Bahwa benar menurut ahli memungut kayu pada hutan lindung yang dilakukan oleh terdakwa Made Kariasa tidak diperbolehkan atau dilarang ;
Bahwa benar tempat terdakwa memungut hasil hutan kayu dikawasan hutan lindung sudah ditetapkan sebagai hutan lindung berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.784/Menhut-II/2009, tanggal 7 Desember 2009 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Hutan Lindung (KPHL) model Bali Barat Jembrana, Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Tabanan Provinsi Bali ;
Bahwa benar kerugian yang timbul adalah materi sebesar Rp. 188.262 (seratus delapan puluh delapan ribu dua ratus enam puluh dua ribu rupiah) dan kerugian secara ekologi mengakibatkan tanah longsor ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf m jo pasal 87 ayat (1) huruf c Undang-undang R.I Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Unsur setiap orang ;
2. Dilarang menerima, menjual, menerima tukar, emerima titipan, menyimpan dan / atau memilki hasil hutan kayu yang bersal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa pengertian Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia;
Menimbang, bahwa Setiap orang adalah subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, dimana di persidangan telah dihadapkan terdakwa yang bernama MADE KARIASA yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan ini adalah benar terdakwalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai identitas yang tercantum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Dilarang menerima, menjual, menerima tukar, emerima titipan, menyimpan dan / atau memilki hasil hutan kayu yang bersal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan unsur pasal ini bersifat alternatif , maka apabila salah satu unsur ini sudah terbukti, maka unsur dilarang menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan dan / atau memilki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sudah terbukti pula dan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016 sekira pukul 14.00 wita atau setidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juli 2016, bertempt di Banjar Dinas Sepang, Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng terdakwa menemukan papan kayu Kesumba yang terdiri dari 4 (empat) lembar papan kayu kesumba ukuran 4 Cm X 20 Cm x160 Cm dan 4 (empat) lembar kayu Kesumba ukuran 4 cm x 20 cm x 200 cm, kemudian timbul niatnya terdakwa untuk memiliki kayu tersebut, sampai terdakwa membawa pulang satu persatu papan kayu Kesumba dengan cara memikul di pundak dengan berjalan kaki setiap hari dengan menghabiskan waktu selama 8 (delapan) hari ;
Menimbang, bahwa terdakwa menyimpan 8 (delapan) lembar papan kayu Kesumba dengan cara : 2 (dua) lembar papan disandarkan didepan tembok, 2 (dua) lembar papan kayu ditempatkan pada dinding rumah bagian belakang dan 4 (empat) lembar papan kayu disandarkan di tembok penyengker merajan milik terdakwa, terus terdakwa menyimpan kayu Kesumba dalam bentuk papan sejak 2 (dua) bulan yang lalu sekitar bulan Mei 2016 ;
Menimbang, bahwa terdakwa menyimpan atau memiliki 4 (empat) lembar papan kayu kesumba ukuran 4 cm x 20 cm x 160 cm dan 4 (empat) lembar kayu kesumba ukuran 4 cm x 20 cm x 200 cm, yang diambil atau dipungut dari kawasan hutan lindung wilayah UPT KPHL ( Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Huktan Lindung) Bali Barat tanpa dilengkapi Surat Keterangan sahnya hasil Hutan seperti SKSHHK-KB dan SKSHHK-KO (Surat Keterangan Sah hasil Hutan Kayu) (kayu Bulat dan Kayu Olahan) ; ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa , Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 188.262,00 (seratus delapan puluh delapan ribu dua ratus enam puluh dua rupiah0 serta secara ekologi (lingkungan kerugiannya tak terhingga mengingat pohon merupakan bagian ekosistem hutan yang memiliki fungsi perlindungan terhadap system tata air yang bisa menahan laju air hujan untuk mencegah pengikisan tanah yang bisa menyebabkan banjir ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 12 huruf m jo pasal 87 ayat (1) huruf c Undang-undang R.I Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti akan ditentukan statusnya dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa bisa merusak hutan
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa sopan dipersidangan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, pasal 12 huruf m jo pasal 87 ayat (1) huruf c Undang-undang R.I Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Made Kariasa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menyimpan atau memiliki hasil hutan yang diambil atau dipungut dari kawasan hutan lindung tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
4 (empat) lembar papan kayu kesumba ukuran 4 Cm x 20 Cm x 160 Cm;
- 4 (empat) lembar papan kayu kesumba ukuran 4 Cm x 20 Cm x 200 Cm ;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja, pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2016, oleh kami, Ida Bagus Bamadewa Patiputra, S.H., sebagai Hakim Ketua ,Made Adi Purnawan dan Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan. SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh anak Agung Ketut Ngurah, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Singaraja, serta dihadiri oleh Putu Ambara , S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Made Adicandra Purnawan, S.H. Ida Bagus Bamadewa Patiputra, S.H.
Anak Agung Ngurah Budhi Darmawan. SH
Panitera Pengganti,
Anak Agung Ketut Ngurah, S.H.