- 76 / Pid. sus / 2015 /PN Pti
Putusan PN PATI Nomor - 76 / Pid. sus / 2015 /PN Pti
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- AHMAD bin SUKAWI
MENGADILI ; - Menyatakan terdakwa AHMAD bin SUKAWI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN MENINGGAL DUNIA DAN LUKA “;sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan Kesatu dan Kedua Subsidair - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana Denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan; - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; - Memerintahkan agar barang bukti berupa : • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No. Pol K 4199 WG warna putih hitm dan 1 lembar STNK sepeda motor Honda Vario No. Pol K 4199 WG warna putih hitam atas nama KOSIM dikembalikan kepada terdakwa AHMAD bin SUKAWI • 1 (satu) unit sepeda motor suzuki shogun warna hitam No. Pol K 5198 H, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No. Pol K 5198 H atas nama WARTI dikembalikan kepada keluarga korban NURMUDZI melalui saksi korban KUMARIYAH binti SUMAR - Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
NO :76 / Pid. sus / 2015 /PN Pti.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA
Pengadilan Negeri Pati yang memeriksa dan mengadili perkara -perkara pidana pada tingkat pertama yang diperiksa dengan acara pemeriksaan Khusus telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | AHMAD bin SUKAWI |
| TempatLahir | : | Pati |
| Umur /Tgl. Lahir | : | 34 thn/09 April 1981 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Dk.Sekar Desa Golangpongge Rt.03/II Kec.Gunungwungkal Kab.Pati |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta |
| Pendidikan | : | SMP Lulus |
Terdakwa ditangkap oleh penyidik tanggal 10 September 2015 selanjutnya dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan ;
Penyidik tidak dilakukan Penahanan
Penuntut Umum tanggal 09 Nopember 2015 No.Print-1762/0.3.16/Ep.3/11/2015 sejak tanggal 09 Nopember 2015 s/d 28 Nopember 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Pati tanggal 16 Nopember 2015 No.564/Pen.Pid/2015?PN Pti sejak tanggal 16 Nopember 2015 s/d 15 Desember 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua PN Pati tanggal 08 Desember 2015 No.540/Pen.Pid/2015/PN Pti sejak tanggal 16 Desember 2015 s/d 13 Pebruari 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukumnya meskipun telah diterangkan Majelis Hakim tentang hak-haknya di awal persidangan ;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca dan mempelajari berkas dan surat-surat dalam perkara ini;
Surat Pelimpahan perkara acara pemeriksaan khusus dari Kepala Kejaksaan Negeri Pati tanggal 16 Nopember 2015 No.189/0.3.16/Ep.3/11/2015 atas nama terdakwa :AHMAD bin SUKAWI;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pati tanggal 16 Nopember 2015 No. 76/Pid.Sus/2015/PN Pti tentang penunjukan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim tanggal 16 Nopember 2015 No. 76/Pen.Pid /2015/PN Pti tentang penetapan Hari sidang;
Pembacaan Surat dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa sebagaimana terurai dalam surat dakwaan melakukan perbuatan yang diataur dan diancam pidana sebagai berikut;
KESATU
--------------Bahwa terdakwa AHMAD bin SUKAWI pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2014 sekitar jam 10.30 wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober 2014 bertempat di sebelah selatan jembatan dijalan Raya Tayu – Juwana yang berada di desa jepat Lor Kec.Tayu Kab.Pati atau ditempat lain setidak tidaknya masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pati, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2014 dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario No Pol K – 41999 – WG warna putih hitam berangkat dari Tayu dengan tujuan ke margoyoso atau dari arah Utara menuju ke Selatan dan pada saat itu terdakwa berboncengan dengan istrinya yaitu saksi HARTATIK dan dalam perjalanan menuju ke Margoyoso tersebut terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario No Pol K – 41999 – WG warna putih hitam memakai helem pengaman namun pada saat terdakwa mengendarai sepeda motor Honda vario tersebut tidak /belum mempunyai SIM C dan berjalan dengan kecepatan 80 km perjam , kemudian pada hari itu juga yaitu pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2014 sekitar jam 10.00 wib korban NURMUDZI dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Pol K – 5198 – H berboncengan dengan saksi korban KUMARIYAH serta kedua cucunya yaitu sdr MUHAMMAD RAIHAN ASNA FAKHRI umur 3 tahun dan MUHAMMAD RAIHAN AZKA FALIH umur 6 tahun berangkat dari rumah di desa Semerak Kec.Margoyoso Kab.Pati hendak menuju kerumah anaknya yang bernama JOHAN WAHYUDI yang berada di desa Tayu Wetan Kec.Tayu
Kab.Pati dan saat itu korban NURMUDZI mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Pol K – 5198 – H dengan posisi korban NURMUDZI sebagai pengendara sedangkan didepannya ada cucunya yang bernama MUHAMMAD RAIHAN ASNA FAKHRI umur 3 tahun sedangkan saudara MUHAMMAD RAIHAN AZKA FALIH dan saksi korban KUMARIYAH berada di belakang korban dan saat itu korban mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Pol K – 5198 – H dengan kecepatan 30 s/d 40 km perjam lalu sesampainya di jalan raya Tayu – Juwana tepantya di pertigaan desa Jepat Lor Kec.Margoyoso Kab.Pati korban NURMUDZI yang berboncengan dengan saksi korban KUMARIYAH dan kedua cucunya yang berjalan dari arah selatan menuju ke utara atau dari arah Margoyoso ke arah Tayu dan saat itu korban NURMUDZI berjalan di jalurnya sendiri yaitu disebelah barat as jalan telah melihat terdakwa berboncengan dengan saksi HARTATIK yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario No Pol K – 41999 – WG warna putih hitam dengan kecepatan tinggi sekitar 80 km perjam dari arah yang berlawanan yaitu dari arah utara kearah selatan atau dari arah Tayu ke arah Magoyoso yang kemudian sekitar jam 10.30 wib tepatnya di desa Jepat Lor Kec.Tayu Kab.Pati tepatnya disebelah selatan Jembatan desa Jepat Lor terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Vario No Pol K – 41999 – WG warna putih hitam dengan kecepatan tinggi sekitar 80 km perjam oleng ke kanan hingga melampaui batas jalan atau melewati batas as jalan tengah keluar dari jalurnya dan langsung menabrak korban NURMUDZI yang saat itu mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Pol K – 5198 – H dengan kecepatan 30 s/d 40 km perjam hingga kedua sepeda motor tersebut terjatuh .
Bahwa akibat kecelakaan tersebut maka korban NURMUDZI sebagai pengendara sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Pol K – 5198 – H yang berjalan dengan kecepatan 30 s/d 40 km perjam langsung meninggal dunia di lokasi kejadian sebagaimana surat kematian dari desa Semerak nomor : 140/207/X/2014 tertanggal 28 Oktober 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala desa Semerak Kec.Margoyoso Kab.Pati dan berdasarkan Surat kematian dari Rumah sakit Kristen Tayu yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter Setiady P.Hardjo pada tanggal 24 Oktober 2014 dengan keterangan telah meninggal dunia di rumah sakit Kristen Tayu pada tanggal 24 Oktober 2014 (OJ datang dalam keadaan meninggal/death on arrival) sedangkan saksi korban KUMARIYAH tidak sadarkan diri dan dibawa kerumah Kristen Tayu dan
dirujuk ke Rumah Sakit Islam Margoyoso Pati bersama kedua cucunya yang bernama MUHAMMAD RAIHAN ASNA FAKHRI umur 3 tahun dan MUHAMMAD RAIHAN AZKA FALIH yang berumur 6 tahun
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut jalan dalam keadaan sepi dan cuaca cerah dan jalan dalam keadaan lurus serta kondisi aspal jalan dalam keadaan kering dan terang
Bahwa terdakwa AHMAD bin SUKAWI dalam mengedarai sepeda motor Honda Vario No Pol K – 41999 – WG warna putih hitam dengan kecepatan tinggi sekitar 80 km tersebut pada saat itu belum mempunyai SIM C dan tidak berhati – hati sehingga karena kelalaiannya mengakibatan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatan orang lain meninggal dunia
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
DAN
KEDUA
PRIMAIR
--------------Bahwa terdakwa AHMAD bin SUKAWI pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2014 sekitar jam 10.30 wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober 2014 bertempat di sebelah selatan jembatan dijalan Raya Tayu – Juwana yang berada di desa jepat Lor Kec.Tayu Kab.Pati atau ditempat lain setidak tidaknya masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pati, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2014 dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario No Pol K – 41999 – WG warna putih hitam berangkat dari Tayu dengan tujuan ke margoyoso atau dari arah Utara menuju ke Selatan dan pada saat itu terdakwa berboncengan dengan istrinya yaitu saksi HARTATIK dan dalam perjalanan menuju ke Margoyoso tersebut terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario No Pol K – 41999 – WG warna putih hitam memakai helem pengaman namun pada saat terdakwa mengendarai sepeda motor Honda vario tersebut tidak /belum mempunyai SIM C dan berjalan dengan kecepatan 80 km perjam , kemudian pada hari itu juga yaitu pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2014 sekitar jam 10.00 wib korban NURMUDZI dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Pol K – 5198 – H berboncengan dengan saksi korban KUMARIYAH serta
kedua cucunya yaitu sdr MUHAMMAD RAIHAN ASNA FAKHRI umur 3 tahun dan MUHAMMAD RAIHAN AZKA FALIH umur 6 tahun berangkat dari rumah di desa Semerak Kec.Margoyoso Kab.Pati hendak menuju kerumah anaknya yang bernama JOHAN WAHYUDI yang berada di desa Tayu Wetan Kec.Tayu Kab.Pati dan saat itu korban NURMUDZI mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Pol K – 5198 – H dengan posisi korban NURMUDZI sebagai pengendara sedangkan didepannya ada cucunya yang bernama MUHAMMAD RAIHAN ASNA FAKHRI umur 3 tahun sedangkan saudara MUHAMMAD RAIHAN AZKA FALIH dan saksi korban KUMARIYAH berada di belakang korban dan saat itu korban mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Pol K – 5198 – H dengan kecepatan 30 s/d 40 km perjam lalu sesampainya di jalan raya Tayu – Juwana tepantya di pertigaan desa Jepat Lor Kec.Margoyoso Kab.Pati korban NURMUDZI yang berboncengan dengan saksi korban KUMARIYAH dan kedua cucunya yang berjalan dari arah selatan menuju ke utara atau dari arah Margoyoso ke arah Tayu dan saat itu korban NURMUDZI berjalan di jalurnya sendiri yaitu disebelah barat as jalan telah melihat terdakwa yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario No Pol K – 41999 – WG warna putih hitam dengan kecepatan tinggi sekitar 80 km perjam dari arah yang berlawanan yaitu dari arah utara kearah selatan atau dari arah Tayu ke arah Magoyoso yang kemudian sekitar jam 10.30 wib tepatnya di desa Jepat Lor Kec.Tayu Kab.Pati tepatnya disebelah selatan Jembatan desa Jepat Lor terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Vario No Pol K – 41999 – WG warna putih hitam dengan kecepatan tinggi sekitar 80 km perjam oleng ke kanan hingga melampaui batas jalan atau melewati batas as jalan tengah keluar dari jalurnya dan langsung menabrak korban NURMUDZI yang saat itu mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Pol K – 5198 – H dengan kecepatan 30 s/d 40 km perjam hingga kedua sepeda motor tersebut terjatuh .
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan orang lain mengalami luka yaitu antara lain :
SAKSI KUMARIYAH binti SUMAR sebagaimana visum et repertum nomor No : 2.8/709/RSI/IV/15 Tanggal 28 April 2015 yang dbuat dan ditandatangani oleh dokter UMI FITRIYAH selaku dokter pada RUMAH SAKIT ISLAM MARGOYOSO PATI
DENGAN HASIL PEMERIKSAAN :
Luka robek didahi kanan sudah di jahit di RSK Tayu ;
Deformasi (kelainan bentuk) di pergelangan tangan kanan , nyeri positif , terdapat udem (bengkak), terdapat hematom (luka memar)
KESIMPULAN :
Kelainan , cacat, luka –luka yang tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan bendaa berpermukaan tidak rata , sebagaimana akibat luka tersebut bersangkutan mengalami patah tulang radius kanan
MUHAMMAD RAIHAN AZKA FALIH sebagaimana visum et repertum nomor No : 2.8/710/RSI/IV/15 Tanggal 28 April 2015 yang dbuat dan ditandatangani oleh dokter UMI FITRIYAH selaku dokter pada RUMAH SAKIT ISLAM MARGOYOSO PATI
DENGAN HASIL PEMERIKSAAN :
Tidak ada kelainan
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut jalan dalam keadaan sepi dan cuaca cerah dan jalan dalam keadaan lurus serta kondisi aspal jalan dalam keadaan kering dan terang
Bahwa terdakwa AHMAD bin SUKAWI dalam dalam mengedarai sepeda motor Honda Vario No Pol K – 41999 – WG warna putih hitam dengan kecepatan tinggi sekitar 80 km tersebut pada saat itu belum mempunyai SIM C dan tidak berhati – hati sehingga karena kelalaiannya mengakibatan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatan orang lain mengalami luka berat
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
SUBSIDAIR :
--------------Bahwa terdakwa AHMAD bin SUKAWI pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2014 sekitar jam 10.30 wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober 2014 bertempat di sebelah selatan jembatan dijalan Raya Tayu – Juwana yang berada di desa jepat Lor Kec.Tayu Kab.Pati atau ditempat lain setidak tidaknya masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Pati, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan /atau barang , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2014 dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario No Pol K – 41999 – WG warna putih hitam berangkat dari Tayu dengan tujuan ke margoyoso atau dari arah Utara
menuju ke Selatan dan pada saat itu terdakwa berboncengan dengan istrinya yaitu saksi HARTATIK dan dalam perjalanan menuju ke Margoyoso tersebut terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario No Pol K – 41999 – WG
warna putih hitam memakai helem pengaman namun pada saat terdakwa mengendarai sepeda motor Honda vario tersebut tidak /belum mempunyai SIM C dan berjalan dengan kecepatan 80 km perjam , kemudian pada hari itu juga yaitu pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2014 sekitar jam 10.00 wib korban NURMUDZI dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Pol K – 5198 – H berboncengan dengan saksi korban KUMARIYAH serta kedua cucunya yaitu sdr MUHAMMAD RAIHAN ASNA FAKHRI umur 3 tahun dan MUHAMMAD RAIHAN AZKA FALIH umur 6 tahun berangkat dari rumah di desa Semerak Kec.Margoyoso Kab.Pati hendak menuju kerumah anaknya yang bernama JOHAN WAHYUDI yang berada di desa Tayu Wetan Kec.Tayu Kab.Pati dan saat itu korban NURMUDZI mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Pol K – 5198 – H dengan posisi korban NURMUDZI sebagai pengendara sedangkan didepannya ada cucunya yang bernama MUHAMMAD RAIHAN ASNA FAKHRI umur 3 tahun sedangkan saudara MUHAMMAD RAIHAN AZKA FALIH dan saksi korban KUMARIYAH berada di belakang korban dan saat itu korban mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Pol K – 5198 – H dengan kecepatan 30 s/d 40 km perjam lalu sesampainya di jalan raya Tayu – Juwana tepantya di pertigaan desa Jepat Lor Kec.Margoyoso Kab.Pati korban NURMUDZI yang berboncengan dengan saksi korban KUMARIYAH dan kedua cucunya yang berjalan dari arah selatan menuju ke utara atau dari arah Margoyoso ke arah Tayu dan saat itu korban NURMUDZI berjalan di jalurnya sendiri yaitu disebelah barat as jalan telah melihat terdakwa yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario No Pol K – 41999 – WG warna putih hitam dengan kecepatan tinggi sekitar 80 km perjam dari arah yang berlawanan yaitu dari arah utara kearah selatan atau dari arah Tayu ke arah Magoyoso yang kemudian sekitar jam 10.30 wib tepatnya di desa Jepat Lor Kec.Tayu Kab.Pati tepatnya disebelah selatan Jembatan desa Jepat Lor terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Vario No Pol K – 41999 – WG warna putih hitam dengan kecepatan tinggi sekitar 80 km perjam oleng ke kanan hingga melampaui batas jalan atau melewati batas as jalan tengah keluar dari jalurnya dan langsung menabrak korban NURMUDZI yang saat itu mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Pol K – 5198 – H dengan kecepatan 30 s/d 40 km perjam hingga kedua sepeda motor tersebut terjatuh .
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan orang lain mengalami luka yaitu antara lain :
SAKSI KUMARIYAH binti SUMAR sebagaimana visum et repertum nomor No : 2.8/709/RSI/IV/15 Tanggal 28 April 2015 yang dbuat dan ditandatangani oleh dokter UMI FITRIYAH selaku dokter pada RUMAH SAKIT ISLAM MARGOYOSO PATI
DENGAN HASIL PEMERIKSAAN :
Luka robek didahi kanan sudah di jahit di RSK Tayu
Deformasi (kelainan bentuk) di pergelangan tangan kanan , nyeri positif , terdapat udem (bengkak), terdapat hematom (luka memar)
KESIMPULAN :
Kelainan , cacat, luka –luka yang tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan bendaa berpermukaan tidak rata , sebagaimana akibat luka tersebut bersangkutan mengalami patah tulang radius kanan
MUHAMMAD RAIHAN AZKA FALIH sebagaimana visum et repertum nomor No : 2.8/710/RSI/IV/15 Tanggal 28 April 2015 yang dbuat dan ditandatangani oleh dokter UMI FITRIYAH selaku dokter pada RUMAH SAKIT ISLAM MARGOYOSO PATI
DENGAN HASIL PEMERIKSAAN :
Tidak ada kelainan
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut jalan dalam keadaan sepi dan cuaca cerah dan jalan dalam keadaan lurus serta kondisi aspal jalan dalam keadaan kering dan terang
Bahwa terdakwa AHMAD bin SUKAWI dalam dalam mengedarai sepeda motor Honda Vario No Pol K – 41999 – WG warna putih hitam dengan kecepatan tinggi sekitar 80 km tersebut pada saat itu belum mempunyai SIM C dan tidak berhati – hati sehingga karena kelalaiannya mengakibatan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatan orang lain mengalami luka dan sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Pol K – 5198 – H milik korban NURMUDZI menjadi rusak tidak bisa dipergunakan lagi .
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagaimana terurai dalam surat dakwaan tersebut diatas;
Menimbang, bahwa atas dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut berupa:
1 unit sepeda motor Honda Vario No Pol K – 41999 – WG warna putih hitam ,
1 lembar STNK sepeda motor Honda Vario No Pol K – 41999 – WG warna putih hitam atas nama KOSIM ,
1 unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Pol K – 5198 – H , 1 lembar STNK sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Pol K – 5198 – H atas nama WARTI.
Menimbang, bahwa Barang bukti yang diajukan dipersidangan ini telah disita secara sah menurut hukum karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian , Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi saksi dan terdakwa AHMAD bin SUKAWI dan oleh yang bersangkutan telah membenarkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah dibacakan alat bukti berupa surat kematian dari desa Semerak nomor : 140/207/X/2014 tertanggal 28 Oktober 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala desa Semerak Kec.Margoyoso Kab.Pati dan berdasarkan Surat kematian dari Rumah sakit Kristen Tayu yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter Setiady P.Hardjo pada tanggal 24 Oktober 2014 dengan keterangan telah meninggal dunia di rumah sakit Kristen Tayu pada tanggal 24 Oktober 2014 (OJ datang dalam keadaan meninggal/death on arrival) dan Visum Et Repertum atas nama:
SAKSI KUMARIYAH binti SUMAR nomor No : 2.8/709/RSI/IV/15 Tanggal 28 April 2015 yang dbuat dan ditandatangani oleh dokter UMI FITRIYAH selaku dokter pada RUMAH SAKIT ISLAM MARGOYOSO PATI
DENGAN HASIL PEMERIKSAAN :
Luka robek didahi kanan sudah di jahit di RSK Tayu
Deformasi (kelainan bentuk) di pergelangan tangan kanan , nyeri positif , terdapat udem (bengkak), terdapat hematom (luka memar)
KESIMPULAN :
Kelainan , cacat, luka –luka yang tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan bendaa berpermukaan tidak rata , sebagaimana akibat luka tersebut bersangkutan mengalami patah tulang radius kanan;
MUHAMMAD RAIHAN AZKA FALIH sebagaimana visum et repertum nomor No : 2.8/710/RSI/IV/15 Tanggal 28 April 2015 yang dbuat dan ditandatangani oleh dokter UMI FITRIYAH selaku dokter pada RUMAH SAKIT ISLAM MARGOYOSO PATI ;
DENGAN HASIL PEMERIKSAAN :
Tidak ada kelainan;
Menimbang, bahwa untuk lebih dapat membuktikan dakwaannya Penuntut umum mengajukan saksi- saksi dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Saksi korban KUMARIYAH binti SUMAR , pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi korban dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia diperiksa.
Bahwa benar saksi korban tidak kenal dengan terdakwa
Bahwa benar saksi diperiksa dimuka persidangan mengenai kejadian kecelakaanlalu lintas yang mengakibatkan suami saksi korban yang bernama korban NURMUDZI meningal dunia
Bahwa benar kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2014 sekitar jam 10.30 wib bertempat di sebelah selatan jembatan dijalan Raya Tayu – Juwana yang berada di desa jepat Lor Kec.Tayu Kab.Pati
Bahwa benar kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut dapat saksi jelaskan bahwa pada saat itu saksi bersama dengan korban NURMUDZI dan kedua cucunya yang bernama sdr MUHAMMAD RAIHAN ASNA FAKHRI umur 3 tahun dan MUHAMMAD RAIHAN AZKA FALIH umur 6 tahun berangkat dari rumah di desa Semerak Kec.Margoyoso Kab.Pati hendak menuju kerumah anaknya yang bernama JOHAN WAHYUDI yang berada di desa Tayu Wetan Kec.Tayu Kab.Pati
Bahwa benar saat itu suami saksi yang bernam korban NURMUDZI mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Pol K – 5198 – H dengan posisi korban NURMUDZI sebagai pengendara sedangkan didepannya ada cucunya yang bernama MUHAMMAD RAIHAN ASNA FAKHRI umur 3 tahun sedangkan saudara MUHAMMAD RAIHAN AZKA FALIH dan saksi korban KUMARIYAH berada di belakang korban
Bahwa benar saat itu suami saksi korban mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Pol K – 5198 – H dengan kecepatan 30 s/d 40 km perjam
Bahwa benar sesampainya di jalan raya Tayu – Juwana tepantya di pertigaan desa Jepat Lor Kec.Margoyoso Kab.Pati suami saksi korban yang bernama korban NURMUDZI yang berboncengan dengan saksi dan kedua cucunya yang
berjalan dari arah selatan menuju ke utara atau dari arah Margoyoso ke arah Tayu dan saat itu korban NURMUDZI berjalan di jalurnya sendiri yaitu disebelah barat as jalan
Bahwa benar saat itu saksi melihat pengendara sepeda motor Honda Vario No Pol K – 41999 – WG warna putih hitam dengan kecepatan tinggi sekitar 80 km perjam yang dikemudikan terdakwa berboncengan dengan saksi HARTATIK dari arah yang berlawanan yaitu dari arah utara kearah selatan atau dari arah Tayu ke arah Magoyoso
Bahwa pada saat itu jarak antara 5 meteran saksi melihat sepeda motor Honda Vario No Pol K – 41999 – WG warna putih hitam yang dikendarai oleh terdakwa oleng ke kanan dan melampaui batas jalan atau melewati batas as jalan tengah keluar dari jalurnya dan langsung menabrak suami aksi korban yaitu korban NURMUDZI yang saat itu mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Pol K – 5198 – H dengan kecepatan 30 s/d 40 km perjam hingga kedua sepeda motor tersebut terjatuh
Bahwa benar saat itu saksi tidak sadarkan diri hingga saksi tahu – tahu sudah berada dirumah sakit Islam Margoyoso
Bahwa benar saksi setelah berada di RSI margoyoso baru mengetahu kabar dari saudara saksi kalau suami saksi korban yaitu korban NURMUDZI meninggal dunia sedangkan cucu saksi yang bernama MUHAMMAD RAIHAN AZKA FALIH yang berumur 6 tahun juga opname di RSI satu kamar dengan saksi sedangkan cucu saksi yang bernama MUHAMMAD RAIHAN ASNA FAKHRI umur 3 tahun dirujuk dan dibawa ke RS Karyadi Semarang
Bahwa benar saat itu saksi mengalami luka patah tulang lengan kanan dan kepala luka serta pusing
Bahwa benar cucu saksi yang bernama MUHAMMAD RAIHAN ASNA FAKHRI umur 3 tahun opname di RS Karyadi Semarang selama kurang lebih 15 hari dan menjalani operasi 2 kali yaitu luka di usus dan penggumpalan darah di paru – paru akibat kecelakaan
Bahwa benar setelah kecelakaan saksi selama 4 bulan berada dirumah tidak bisa bekerja
Bahwa benar setelah kejadian kecelakaan selang antara 2 bulan datang terdakwa dan keluarga terdakwa kerumah saksi dan saat itu kedatangannya hanya silaturahmi saja
Bahwa benar saat itu saksi sudah memaafkan terdakwa secara lisan saja karena sebagai orang muslim saksi harus saling memaafkan namun proses hukum tetap berlanjut;
Bahwa mengenai uang santunan yang menurut keterangan keluarga terdakwa telah memberikan uang duka sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) saksi tidak tahu karena saat itu saksi masih berada di rumah sakit dan menurut keterangan dari keluarga saksi juga tidak mengetahuinya
Bahwa benar saat kecelakaan tersebut terdakwa tidak memakai helem
Bahwa benar akibat kecelakaan lalu lintas tersebut suami saksi korban meninggal dunia , saksi sendiri opname di RSI dan kedua cucu saksi yaitu MUHAMMAD RAIHAN ASNA FAKHRI umur 3 tahun diopname di RS Karyadi dan MUHAMMAD RAIHAN AZKA FALIH yang berumur 6 tahun diopname di RSI Margoyoso bersama saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Saksi SUMONO bin HARTOYO pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia diperiksa sebagai saksi
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa
Bahwa benar saksi pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2014 sekitar jam 10.30 wib ketika saksi berada di rumah saksi yang berada di desa Jepat kec.Tayu Kab.Pati , saksi telah mendengar ada suara keras seperti suara kecelakaan lalu lintas didepan rumah saksi
Bahwa benar kemudian saksi keluar dari rumah dan melihat ada dua sepeda motor yang terlibat kecelakaan namun saksi tidak mengetahui kejadiannya hanya saksi telah melihat ada dua sepeda motor dan beberapa orang yang terjatuh
Bahwa benar saat itu yang terlibat kecelakaan lalu lintas adalah sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Pol K – 5198 – H dengan sepeda motor Honda Vario No Pol K – 41999 – WG warna putih hitam
Bahwa benar kemudian saksi berusaha menolong korban kecelakaan
Bahwa benar saat itu saksi melihat kecelakaan tersebut terjadi di bahu jalan sebelah barat
Bahwa benar saksi saat menolong seorang korban laki – laki pengendara sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Pol K – 5198 – H sudah dalam keadaan meninggal dunia
Bahwa benar saat itu saksi menolong korban kecelakaan lalu lintas bersama dengan warga lain dan saksi SUPARMIN bin PAIDIN
Bahwa benar saat itu ada 6 (enam) orang yang menjadi korban kecelakaan yaitu 2 orang laki – laki dewasa yang salah satunya adalah terdakwa dan korban meninggal , 2 (dua) orang perempuan dewasa dan 2 (dua) orang anak kecil ;
Bahwa benar korban kecelakaan tersebut kemudian di bawa kerumah saksit Kristen Tayu
Bahwa benar saat kecelakaan terjadi jalan keadaan sepi dan cuaca cerah serta bentuk jalan lurus
Bahwa menurut saksi kecelakaan tersebut terjadi karena sepeda motor Honda vario yang dikendarai terdakwa yang berboncengan dengan saksi HARTATIK berjalan dengan kecepatan tinggi dari arah utara menuju selatan dan pada saat melewati cekungan atau jalan yang berlobang langsung mengerem denngan tiba – tiba hingga oleng kekanan dan menabrak sepeda motor Suzuki Shogun yang dikendarai oleh korban NURMUDZI yang berjalan dari arah yang berlawanan
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Saksi SUPARMIN bin PAIDIN pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia diperiksa sebagai saksi
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa
Bahwa benar saksi pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2014 sekitar jam 10.30 wib ketika saksi berada di rumah saksi yang berada di desa Jepat kec.Tayu Kab.Pati , saksi telah mendengar ada suara keras seperti suara kecelakaan lalu lintas didepan rumah saksi
Bahwa benar kemudian saksi keluar dari rumah dan melihat ada dua sepeda motor yang terlibat kecelakaan namun saksi tidak mengetahui kejadiannya hanya saksi telah melihat ada dua sepeda motor dan beberapa orang yang terjatuh
Bahwa benar saat itu yang terlibat kecelakaan lalu lintas adalah sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Pol K – 5198 – H dengan sepeda motor Honda Vario No Pol K – 41999 – WG warna putih hitam
Bahwa benar kemudian saksi berusaha menolong korban kecelakaan
Bahwa benar saat itu saksi melihat kecelakaan tersebut terjadi di bahu jalan sebelah barat
Bahwa benar saksi saat menolong seorang korban laki – laki pengendara sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Pol K – 5198 – H sudah dalam keadaan meninggal dunia
Bahwa benar saat itu saksi menolong korban kecelakaan lalu lintas bersama dengan warga lain dan saksi SUMONO bin HARTOYO
Bahwa benar saat itu ada 6 (enam) orang yang menjadi korban kecelakaan yaitu 2 orang laki – laki dewasa yang salah satunya adalah terdakwa dan
korban meninggal , 2 (dua) orang perempuan dewasa dan 2 (dua) orang anak kecil
Bahwa benar korban kecelakaan tersebut kemudian di bawa kerumah saksit Kristen Tayu
Bahwa benar saat kecelakaan terjadi jalan keadaan sepi dan cuaca cerah serta bentuk jalan lurus
Bahwa menurut saksi kecelakaan tersebut terjadi karena sepeda motor Honda vario yang dikendarai terdakwa yang berboncengan dengan saksi HARTATIK berjalan dengan kecepatan tinggi dari arah utara menuju selatan dan pada saat melewati cekungan atau jalan yang berlobang langsung mengerem denngan tiba – tiba hingga oleng kekanan dan menabrak sepeda motor Suzuki Shogun yang dikendarai oleh korban NURMUDZI yang berjalan dari arah yang berlawanan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Saksi HARTATIK binti Alm.BUDI pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat dan bersedia diperiksa sebagai saksi
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah istri dari terdakwa
Bahwa benar saksi diperiksa sebagai saksi mengenai kejadian kecelakaan antara sepeda motor Honda vario yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor Suzuki Shogun yang dikendarai oleh korban NURMUDZI
Bahwa benar saksi saat kejadian kecelakaan lalu linta berboncengan denganterdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario No Pol K – 41999 – WG warna putih hitam
Bahwa benar kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2014 sekitar jam 10.30 wib bertempat di sebelah selatan jembatan dijalan Raya Tayu – Juwana yang berada di desa jepat Lor Kec.Tayu Kab.Pati
Bahwa benar saat kejadian kecelakaan lalu lintas terdakwa yang berboncengan dengan saksi dari arah utara menuju keselatan (dari Tayu menuju ke Margoyoso)
Bahwa benar saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor Honda vario dengan kecepatan tinggi karena saat itu tergesa – gesa
Bahwa benar saat kejadian kecelakaan tersebut antara sepeda motor Honda Vario No Pol K – 41999 – WG warna putih hitam yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Pol K – 5198 – H terjadi
saksi tidak tahu karena saksi berada di boncengan namun saksi tahu – tahu sudah terjaduh ke jalan bersama dengan sepeda motor dan terdakwa
Bahwa benar saksi mengetahui korban kcelakaan saat itu ada yang meninggal dunia yaitu pengendara sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Pol K – 5198 – H sedangkan pemboncengan sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Pol K – 5198 – H yaitu saksi korban KUMARIYAH beserta kedua cucunya mengalami luka
Bahwa benar korban pengendara sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Pol K – 5198 – H langsung meninggal dunia dilokasi kejadian
Bahwa benar suami saksi yaitu terdakwa juga mengalami luka di kepala dan sempat Opname di rumah sakit selama 8 hari
Bahwa benar sebelem kecelakaan terjadi sepeda motor Honda vario yang dikendarai terdakwa sempat oleng kekanan karena menghindari cekungan/lobang dijalan dan kemudian mengerem dengan tiba – tiba hingga sepeda motor oleng kekanan dan menghantam sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Pol K – 5198 – H
Bahwa benar setelah kejadian kecelakaan terjadikeluarga terdakwa (keluarga saksi) berusaha datang kerumah korban meninggal dunia dan sempat memberikan santunan kepada keluarga korban namun untuk jumlahnya saksi tidak tahu
Bahwa benar saat kejadian kecelakaan suami saksi belum mempunyai Sim C ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan didengar pula keterangan saksi Ade Charge bernama:
Saksi WARSITO , di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi adalah saudara kandung dari terdakwa
Bahwa benars aksi tidak mengetahui kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara terdakwa sebagai pengendara sepeda motor Honda Vario No Pol K – 41999 – WG warna putih hitam kontra dengan sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Pol K – 5198 – H yang dikendarai korban NURMUDZI
Bahwa benar saksi mengetahui kejadiannya kecelakaan setelah mendapat kabar dari tukang becak
Bahwa benar setelah kejadian kecelakaan tersebut , saksi bersama dengan keluarga saksi sebagai wakil dari terdakwa datang kerumah korban dan bertemu dengan mertua korban (Ibunya dari saksi korban KUMARIYAH) ;
Bahwa benar saat itu saksi bersama dengan keluarga saksi sebagai wakil keluarga ikut berbela sungkawa dan sempat memberi santunan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang saat itu diterima oleh mertua korban
Bahwa setelah selang beberapa waktu kemudian saksi bersama dengan keluarga saksi kembali lagi kerumah korban dan saat itu tujuannya hendak meminta maaf atas kejadian kecelakaan yang terjadi dan saat itu bertemu dengan saksi korban KUMARIYAH dimana saat itu saksi korban KUMARIYAH memberikan maaf namun secara lisan saja;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Saksi SUDIRNO di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi adalah saudara dari terdakwa
Bahwa benar saksi tidak mengetahui kecelakaan lalu lintas yang terjadi antara terdakwa sebagai pengendara sepeda motor Honda Vario No Pol K – 41999 – WG warna putih hitam kontra dengan sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Pol K – 5198 – H yang dikendarai korban NURMUDZI
Bahwa benar saksi mengetahui kejadiannya kecelakaan setelah mendapat kabar dari tukang becak
Bahwa benar setelah kejadian kecelakaan tersebut , saksi diajak oleh keluara terdakwa dimana saksi sebagai wakil dari terdakwa datang kerumah korban dan bertemu dengan mertua korban (Ibunya dari saksi korban KUMARIYAH)
Bahwa benar saat itu saksi bersama dengan keluarga terdakwa sebagai wakil keluarga ikut berbela sungkawa dan sempat memberi santunan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang saat itu diterima oleh mertua korban
Bahwa setelah selang beberapa waktu kemudian saksi bersama dengan keluarga terdakwa kembali lagi kerumah korban dan saat itu tujuannya hendak meminta maaf atas kejadian kecelakaan yang terjadi dan saat itu bertemu dengan saksi korban KUMARIYAH dimana saat itu saksi korban KUMARIYAH memberikan maaf namun secara lisan saja;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan didengar pula keterangan TERDAKWA AHMAD bin SUKAWI yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa keterangan terdakwa di muka sidang dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa dalam keadaan sehat dan bersedia diperiksa di persidangan ini
Bahwa benar terdakwa teklah membenarkan surat dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa
Bahwa benar terdakwa pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2014 dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario No Pol K – 41999 – WG warna putih hitam berangkat dari Tayu dengan tujuan ke margoyoso atau dari arah Utara menuju ke Selatan dan pada saat itu terdakwa berboncengan dengan istrinya yaitu saksi HARTATIK
Bahwa benar saat itu terdakwa tergesa – gesa mengendarai sepeda motornya dan berjalan engan kecepatan tinggi
Bahwa benar dalam perjalanan menuju ke Margoyoso tersebut terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario No Pol K – 41999 – WG warna putih hitam memakai helem pengaman namun pada saat terdakwa mengendarai sepeda motor Honda vario tersebut tidak /belum mempunyai SIM C
Bahwa benar sekitar jam 10.30 wib di desa Jepat Lor Kec.Tayu Kab.Pati tepatnya disebelah selatan Jembatan desa Jepat Lor terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Vario No Pol K – 41999 – WG warna putih hitam dengan kecepatan tinggi menghindari cekungan (jalan yang amblas) dan mengerem sepeda motor dengan mendadak hingga oleng ke kanan dan melampaui batas jalan atau melewati batas as jalan tengah keluar dari jalurnya dan langsung menabrak sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Pol K – 5198 – H yang berjalan dari arah Selatan menuju ke Utara
Bahwa benar saat setelah kejadian kecelakaan tersebut terdakwa tidak mengetahui siapa saja yang menjadi korban kecelakaan karena saat itu terdakwa sendiri juga mengalami luka
Bahwa benar setelah terdakwa berada dui Rumah sakit , terdakwa baru mengetahui kalau korban kecelakaan yang di tabrak terdakwa yaitu pengendara sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Pol K – 5198 – H meninggal dunia dan selain itu pemboncenganya yang bernama saksikorban KUMARIYAH dan kedua cucunya juga masuk rumah sakit dan opname
Bahwa benar menurut keterangan/informasi dari keluarag terdakwa , bahwa keluarga terdakwa sempat memberikan santunan kepada keluarga korban namun jumlahnya berada terdakwa tidak tahu
Bahwa benar setelah terdakwa keluar dari rumah sakit dan sudah sehat , terdakwa bersama dengan keluarga terdakwa datang kerumah saksi korban korban KUMARIYAH dengan maksud untuk meminta maaf atas kejadian
kecelakaan lalu lintas tersebut yang engakibatkan meninggalnya korban NURMUDZI
Bahwa benar saat itu saksikorban KUMARIYAH telah memberikan maaf namun secara lisan saja
Bahwa benar saat kecelakaan terjadi jalan keadaan sepi dan cuaca cerah serta bentuk jalan lurus namun saat itu memangterdakwa mengendarai sepeda motot dalam keadaan tergesa – gesa dan dengan kecepatan tinggi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana yang dibacakan pada persidangan tanggal 06 Januari 2015, yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan :
Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan Kesatu dan Kedua Subsidair sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD bin SUKAWI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No. Pol K 4199 WG warna putih hitm dan 1 lembar STNK sepeda motor Honda Vario No. Pol K 4199 WG warna putih hitam atas nama KOSIM dikembalikan kepada terdakwa AHMAD bin SUKAWI
1 (satu) unit sepeda motor suzuki shogun warna hitam No. Pol K 5198 H, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No. Pol K 5198 H atas nama WARTI dikembalikan kepada keluarga korban NURMUDZI melalui saksi korban KUMARIYAH binti SUMAR
Menetapkan bahwa terdakwa AHMAD bin SUKAWI membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan pledoi/pembelaan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan terdakwa menyesal atas perbuatannya dan mohon keringanan hukuman, berjanji tidak mengulanginya lagi serta telah memberi santunan kepada korban;
Menimbang, bahwa atas pledoi terdakwa Penuntut Umum mengajukan tanggapan (replik) yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Dan atas Replik tersebut terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya.;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian, segala surat-surat yang dilampirkan dalam berkas perkara, maupun segala sesuatu yang terjadi dan yang telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah dimuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan apabila dihubungkan satu sama lain yang bersesuaian diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2014 dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario No Pol K – 41999 – WG warna putih hitam berangkat dari Tayu dengan tujuan ke margoyoso atau dari arah Utara menuju ke Selatan dan pada saat itu terdakwa berboncengan dengan istrinya yaitu saksi HARTATIK
Bahwa benar saat itu terdakwa tergesa – gesa mengendarai sepeda motornya dan berjalan engan kecepatan tinggi
Bahwa benar dalam perjalanan menuju ke Margoyoso tersebut terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Vario No Pol K – 41999 – WG warna putih hitam memakai helem pengaman namun pada saat terdakwa mengendarai sepeda motor Honda vario tersebut tidak /belum mempunyai SIM C
Bahwa benar sekitar jam 10.30 wib di desa Jepat Lor Kec.Tayu Kab.Pati tepatnya disebelah selatan Jembatan desa Jepat Lor terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Vario No Pol K – 41999 – WG warna putih hitam dengan kecepatan tinggi menghindari cekungan (jalan yang amblas) dan mengerem sepeda motor dengan mendadak hingga oleng ke kanan dan melampaui batas jalan atau melewati batas as jalan tengah keluar dari jalurnya dan langsung menabrak sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Pol K – 5198 – H yang berjalan dari arah Selatan menuju ke Utara
Bahwa benar saat setelah kejadian kecelakaan tersebut terdakwa tidak mengetahui siapa saja yang menjadi korban kecelakaan karena saat itu terdakwa sendiri juga mengalami luka
Bahwa benar setelah terdakwa berada dui Rumah sakit , terdakwa baru mengetahui kalau korban kecelakaan yang di tabrak terdakwa yaitu pengendara sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Pol K – 5198 – H
meninggal dunia dan selain itu pemboncenganya yang bernama saksikorban KUMARIYAH dan kedua cucunya juga masuk rumah sakit dan opname
Bahwa benar menurut keterangan/informasi dari keluarag terdakwa , bahwa keluarga terdakwa sempat memberikan santunan kepada keluarga korban namun jumlahnya berada terdakwa tidak tahu
Bahwa benar setelah terdakwa keluar dari rumah sakit dan sudah sehat , terdakwa bersama dengan keluarga terdakwa datang kerumah saksi korban korban KUMARIYAH dengan maksud untuk meminta maaf atas kejadia kecelakaan lalu lintas tersebut yang engakibatkan meninggalnya korban NURMUDZI
Bahwa benar saat itu saksikorban KUMARIYAH telah memberikan maaf namun secara lisan saja
Bahwa benar saat kecelakaan terjadi jalan keadaan sepi dan cuaca cerah serta bentuk jalan lurus namun saat itu memangterdakwa mengendarai sepeda motot dalam keadaan tergesa – gesa dan dengan kecepatan tinggi ;
Menimbang, bahwa dari fakta – fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut selanjutnya majelis akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta tersebut dapat diterapkan pada unsur-unsur yang terkandung dalam pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan komulatif Subsidaritas; yaitu melanggar Kesatu pasal 310 ayat (4) UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dan Kedua Primair pasal 310 ayat (3) UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Subsidair pasal 310 ayat (2) UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk komulatif subsideritas maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan KESATU terlebih dahulu selanjutnya membuktikan dakwaan Dan Kedua Primair terlebih dahulu namun apabila dakwaan Dan Kedua Primair tidak terbukti maka kami akan membuktikan dakwaan Dan Kedua Subsidair .;
Menimbang, bahwa dakwaan Kesatu yaitu melanggar pasal : pasal 310 ayat (4) UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan unsur unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang
Unsur telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatan orang lain meninggal dunia;
Ad. Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap orang” atau biasa disebut Barang siapa adalah orang atau manusia sebagai subyek hukum yang menjadi Terdakwa karena dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan sebagaimana dituangkan dalam ketentuan pasal 1 angka 15 KUHAP, jadi orang disini adalah pelaku tindak pidana yang didakwa oleh Penuntut Umum melakukan perbuatan yang diuraikan dalam surat dakwaan, oleh sebab itu penekanan dalam unsur ini adalah kehadiran Terdakwa atau orang tersebut yang identitas nya sesuai dengan surat dakwaan, masalah terbukti tidaknya melakukan perbuatan akan tergantung dalam pembuktian unsur dari dakwaan yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan dalam perkara ini telah dihadapkan seseorang yang mengaku bernama AHMAD bin SUKAWI sebagai Terdakwa, yang dalam awal persidangan telah ditanyakan kepadanya apakah identitas dalam surat dakwaan dari Penuntut Umum adalah identitas dirinya, dan Terdakwa telah membenarkan ;
Menimbang bahwa karena Terdakwa adalah sebagai subyek hukum yang telah dewasa, dan dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, dan di persidangan tidak terlihat ada tanda tanda kehilangan ingatan yang mengarah sebagaimana ketentuan pasal 44 KUHP sebagai alasan untuk dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, dengan demikian menurut Majelis Hakim Terdakwa telah memenuhi kreteria “Setiap orang”, oleh karenanya unsur pertama telah terpenuhi ;
Ad.2.Unsur telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatan kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatan orang lain meninggal dunia;
Pengertian Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat ijin Mengemudi, sedang;
Pengertian Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin.,
Pengertian unsure kelalaian berdasarkan pendapat S.R. SIANTURI dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP berikut uraiannya pada hal. 511, yang dimaksud dengan unsur kesalahan/kealpaan adalah kekurang hati-hatian atau lalai, kekurang waspadaan, kesembronoan atau keteledoran, kurang menggunakan ingatannya atau kekhilafan atau sekiranya ia hati-hati, waspada,
tertib atau ingat, peristiwa itu tidak akan terjadi atau akan dapat dicegah. Sedang pengertian unsur mengakibatkan di sini terkait dengan masalah hubungan sebab akibat (kausalitas), dimana terdapat beberapa teori kausalitas. Menurut pendapat Birkmeyer yang menganut teori Individualisasi bahwa syarat-syarat atau faktor yang dianggap sebagai penyebab, hanyalah syarat yang paling berperan atau berpengaruh atas timbulnya sesuatu akibat.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta yang terungkap di persidangan, telah diperoleh alat bukti keterangan saksi saksi, terdakwa dan alat bukti terdapat fakta :
Berdasarkan keterangan saksi korban H.KUMARIYAH binti SUMAR , saksi SUMONO bin HARTOYO , saksi SUPARMIN bin PAIDIN , serta saksi HARTATIK yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2014 sekitar jam 10.30 wib bertempat di sebelah selatan jembatan dijalan Raya Tayu – Juwana yang berada di desa jepat Lor Kec.Tayu Kab.Pati , telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor Honda Vario No Pol K – 41999 – WG warna putih hitam yang dikendarai oleh terdakwa yang berboncengan dengan saksi HARTATIK dan sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Pol K – 5198 – H yang dikendarai oleh korban NURMUDZI yang berboncengan dengan saksi korban KUMARIYAH serta kedua cucunya yaitu sdr MUHAMMAD RAIHAN ASNA FAKHRI umur 3 tahun dan MUHAMMAD RAIHAN AZKA FALIH umur 6 tahun dimana saat itu terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan tergesa – gesa dan kecepatan tinggi sekitar 80 km per jam telah berjalan oleng ke kanan hingga menabrak sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Pol K – 5198 – H yang dikendarai oleh korban NURMUDZI yang berjalan pelan sekitar 30 km perjam dan saat itu korban NURMUDZI yang mengedarai sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Pol K – 5198 – H berboncengan dengan saksi korban KUMARIYAH serta kedua cucunya yaitu sdr MUHAMMAD RAIHAN ASNA FAKHRI umur 3 tahun dan MUHAMMAD RAIHAN AZKA FALIH umur 6 tahun dan akibat kejadian tersebut korban NURMUDZI meninggal dunia sebagaimana surat kematian dari desa Semerak nomor : 140/207/X/2014 tertanggal 28 Oktober 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala desa Semerak Kec.Margoyoso Kab.Pati dan berdasarkan Surat kematian dari Rumah sakit Kristen Tayu yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter Setiady P.Hardjo pada tanggal 24 Oktober 2014 dengan keterangan telah meninggal dunia di
rumah sakit Kristen Tayu pada tanggal 24 Oktober 2014 (OJ datang dalam keadaan meninggal/death on arrival) dan saat kejadian kecelakaan luli lintas tersebut cuaca dalam keadaan cerah serta terdakwa dalam mengendarai sepeda motor Honda Vario tersebut belum meiliki sim c ;
Bahwa dipersidangan juga telah dibacakan alat bukti berupa surat kematian dari desa Semerak nomor : 140/207/X/2014 tertanggal 28 Oktober 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala desa Semerak Kec.Margoyoso Kab.Pati dan berdasarkan Surat kematian dari Rumah sakit Kristen Tayu yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter Setiady P.Hardjo pada tanggal 24 Oktober 2014 dengan keterangan telah meninggal dunia di rumah sakit Kristen Tayu pada tanggal 24 Oktober 2014 (OJ datang dalam keadaan meninggal/death on arrival) dan visum et repertum yaitu antara lain :
SAKSI KUMARIYAH binti SUMAR sebagaimana visum et repertum nomor No : 2.8/709/RSI/IV/15 Tanggal 28 April 2015 yang dbuat dan ditandatangani oleh dokter UMI FITRIYAH selaku dokter pada RUMAH SAKIT ISLAM MARGOYOSO PATI
DENGAN HASIL PEMERIKSAAN :
Luka robek didahi kanan sudah di jahit di RSK Tayu
Deformasi (kelainan bentuk) di pergelangan tangan kanan , nyeri positif , terdapat udem (bengkak), terdapat hematom (luka memar)
KESIMPULAN :
Kelainan , cacat, luka –luka yang tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan bendaa berpermukaan tidak rata , sebagaimana akibat luka tersebut bersangkutan mengalami patah tulang radius kanan
MUHAMMAD RAIHAN AZKA FALIH sebagaimana visum et repertum nomor No : 2.8/710/RSI/IV/15 Tanggal 28 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter UMI FITRIYAH selaku dokter pada RUMAH SAKIT ISLAM MARGOYOSO PATI
DENGAN HASIL PEMERIKSAAN :
Tidak ada kelainan
Bahwa selain itu menurut keterangan saksi korban KUMARIYAH juga menerangkan bahwa cucunya yang bernama sdr MUHAMMAD RAIHAN ASNA FAKHRI umur 3 tahun mengalami luka didada dan dirujuk kr Rumah sakit Karyadi Semarang dan menjalani opname selama 15 hari dan menjalani operasi 2 kali yaitu luka di usus dan penggumpalan darah di paru – paru akibat kecelakaan;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan Dan Kedua Primair terlebih dahulu dimana dakwaan DAN Kedua Primair tersebut melanggar pasal 310 ayat (3) UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan unsur unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang
Unsur telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat
Ad. 1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa oleh karena Unsur Setiap Orang telah dipertimbangkan dan terbukti dalam dakwaan kesatu maka secara mutatis mutandis diambil alih pertimbangan Unsur dalam dakwaan kedua sehingga unsure Setiap orang dalam dakwaan kedua Primair dianggap telah terbukti;
Ad.2.Unsur telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat
Menimbang,bahwa untuk menentukan seseorang itu menderita luka berat atau tidak dalam hukum pidana telah ditentukan secara limitatif dalam pasal 90 KUHP yang menyatakan bahwa yang dikatakan luka berat pada tubuh yaitu penyakit atau luka , yang tidak memberi harapan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut; terus menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan; tidak lagi memakai salah satu panca indera; mendapat cacat berat (vermiking), menderita sakit lumpuh, berubah pikiran ( akal ) lebih dari empat minggu lamanya ; gugurnya atau matinya anak dari kandungan ibu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta yang terungkap di persidangan, telah diperoleh alat bukti keterangan saksi saksi yaitu : saksi korban KUMARIYAH binti SUMAR yang pada pokoknya menerangkan bahwa saksi korban pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2014 sekitar jam 10.30 wib bertempat di sebelah selatan jembatan dijalan Raya Tayu – Juwana yang berada di desa jepat Lor Kec.Tayu Kab.Pati ketika sedang berboncengan dengan sepeda motor dengan korban NURMUDZI naik sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Pol K – 5198 – H berboncengan dengan saksi korban KUMARIYAH serta kedua cucunya yaitu sdr MUHAMMAD RAIHAN ASNA
FAKHRI umur 3 tahun dan MUHAMMAD RAIHAN AZKA FALIH umur 6 tahun berangkat dari rumah di desa Semerak Kec.Margoyoso Kab.Pati hendak menuju kerumah anaknya yang bernama JOHAN WAHYUDI yang berada di desa Tayu Wetan Kec.Tayu Kab.Pati dan saat itu korban NURMUDZI mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Pol K – 5198 – H dengan posisi korban NURMUDZI sebagai pengendara sedangkan didepannya ada cucunya yang bernama MUHAMMAD RAIHAN ASNA FAKHRI umur 3 tahun sedangkan saudara MUHAMMAD RAIHAN AZKA FALIH dan saksi korban KUMARIYAH berada di belakang korban dan saat itu korban mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Pol K – 5198 – H dengan kecepatan 30 s/d 40 km perjam lalu sesampainya di jalan raya Tayu – Juwana tepantya di pertigaan desa Jepat Lor Kec.Margoyoso Kab.Pati korban NURMUDZI yang berboncengan dengan saksi korban KUMARIYAH dan kedua cucunya yang berjalan dari arah selatan menuju ke utara atau dari arah Margoyoso ke arah Tayu dan saat itu korban NURMUDZI berjalan di jalurnya sendiri yaitu disebelah barat as jalan telah melihat terdakwa yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario No Pol K – 41999 – WG warna putih hitam dengan kecepatan tinggi sekitar 80 km perjam dari arah yang berlawanan yaitu dari arah utara kearah selatan atau dari arah Tayu ke arah Magoyoso yang kemudian sekitar jam 10.30 wib tepatnya di desa Jepat Lor Kec.Tayu Kab.Pati tepatnya disebelah selatan Jembatan desa Jepat Lor terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Vario No Pol K – 41999 – WG warna putih hitam dengan kecepatan tinggi sekitar 80 km perjam oleng ke kanan hingga melampaui batas jalan atau melewati batas as jalan tengah keluar dari jalurnya dan langsung menabrak korban NURMUDZI yang saat itu mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Pol K – 5198 – H dengan kecepatan 30 s/d 40 km perjam hingga kedua sepeda motor tersebut terjatuh. Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan orang lain mengalami luka yaitu antara lain :
SAKSI KUMARIYAH binti SUMAR sebagaimana visum et repertum nomor No : 2.8/709/RSI/IV/15 Tanggal 28 April 2015 yang dbuat dan ditandatangani oleh dokter UMI FITRIYAH selaku dokter pada RUMAH SAKIT ISLAM MARGOYOSO PATI
DENGAN HASIL PEMERIKSAAN :
Luka robek didahi kanan sudah di jahit di RSK Tayu
Deformasi (kelainan bentuk) di pergelangan tangan kanan , nyeri positif , terdapat udem (bengkak), terdapat hematom (luka memar)
KESIMPULAN :
Kelainan , cacat, luka –luka yang tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan bendaa berpermukaan tidak rata , sebagaimana akibat luka tersebut bersangkutan mengalami patah tulang radius kanan;
MUHAMMAD RAIHAN AZKA FALIH sebagaimana visum et repertum nomor No : 2.8/710/RSI/IV/15 Tanggal 28 April 2015 yang dbuat dan ditandatangani oleh dokter UMI FITRIYAH selaku dokter pada RUMAH SAKIT ISLAM MARGOYOSO PATI
DENGAN HASIL PEMERIKSAAN :
Tidak ada kelainan;
MUHAMMAD RAIHAN ASNA FAKHRI umur 3 tahun mengalami luka didada dan di rujuk di RS Karyadi Semarang dan menjalani opname selama 15 hari dan menjalani operasi 2 kali yaitu luka di usus dan penggumpalan darah di paru-paru;
Menimbang ,bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dihubungkan pula dengan hasil pemeriksaan di persidangan majelis Hakim berpendapat dan berkesimpulan bahwa luka yang derita oleh saksi korban tidak termasuk dalam ketentuan pasal 90 KUHP, dengan demikian unsur ini tidak terbukti;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim membuktikan dakwaan DAN KEDUA SUBSIDAIR yaitu melanggar pasal 310 ayat (2) UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan unsur unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang
Unsur telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan /atau barang
Ad. 1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa oleh karena Unsur Setiap Orang dalam dakwaan Kesatu dan Kedua Primair telah terbukti maka selanjutnya dalam dakwaan dan kedua Subsidair secara mutatis dan mutandis diambil alih dalam dakwaan unsure Setiap orang sehingga dianggap telah terbukti;
Ad.2.Unsur telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan /atau barang;
Bahwa berdasarkan fakta fakta yang terungkap di persidangan, telah diperoleh alat bukti keterangan saksi saksi yaitu : saksi korban KUMARIYAH binti SUMAR yang pada pokoknya menerangkan bahwa saksi korban pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2014 sekitar jam 10.30 wib bertempat di sebelah selatan jembatan dijalan Raya Tayu – Juwana yang berada di desa jepat Lor Kec.Tayu Kab.Pati ketika sedang berboncengan dengan sepeda motor dengan korban NURMUDZI naik sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Pol K – 5198 – H berboncengan dengan saksi korban KUMARIYAH serta kedua cucunya yaitu sdr MUHAMMAD RAIHAN ASNA FAKHRI umur 3 tahun dan MUHAMMAD RAIHAN AZKA FALIH umur 6 tahun berangkat dari rumah di desa Semerak Kec.Margoyoso Kab.Pati hendak menuju kerumah anaknya yang bernama JOHAN WAHYUDI yang berada di desa Tayu Wetan Kec.Tayu Kab.Pati dan saat itu korban NURMUDZI mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Pol K – 5198 – H dengan posisi korban NURMUDZI sebagai pengendara sedangkan didepannya ada cucunya yang bernama MUHAMMAD RAIHAN ASNA FAKHRI umur 3 tahun sedangkan saudara MUHAMMAD RAIHAN AZKA FALIH dan saksi korban KUMARIYAH berada di belakang korban dan saat itu korban mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Pol K – 5198 – H dengan kecepatan 30 s/d 40 km perjam lalu sesampainya di jalan raya Tayu – Juwana tepantya di pertigaan desa Jepat Lor Kec.Margoyoso Kab.Pati korban NURMUDZI yang berboncengan dengan saksi korban KUMARIYAH dan kedua cucunya yang berjalan dari arah selatan menuju ke utara atau dari arah Margoyoso ke arah Tayu dan saat itu korban NURMUDZI berjalan di jalurnya sendiri yaitu disebelah barat as jalan telah melihat terdakwa yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario No Pol K – 41999 – WG warna putih hitam dengan kecepatan tinggi sekitar 80 km perjam dari arah yang berlawanan yaitu dari arah utara kearah selatan atau dari arah Tayu ke arah Magoyoso yang kemudian sekitar jam 10.30 wib tepatnya di desa Jepat Lor Kec.Tayu Kab.Pati tepatnya disebelah selatan Jembatan desa Jepat Lor terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Vario No Pol K – 41999 – WG warna putih hitam dengan kecepatan tinggi sekitar 80 km perjam oleng ke kanan hingga melampaui batas jalan atau melewati batas as jalan tengah keluar dari jalurnya dan langsung menabrak korban NURMUDZI yang saat itu mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Pol K – 5198 – H dengan kecepatan 30 s/d 40 km perjam hingga kedua sepeda motor tersebut terjatuh. Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan orang lain mengalami luka yaitu antara lain :
SAKSI KUMARIYAH binti SUMAR sebagaimana visum et repertum nomor No : 2.8/709/RSI/IV/15 Tanggal 28 April 2015 yang dbuat dan ditandatangani oleh dokter UMI FITRIYAH selaku dokter pada RUMAH SAKIT ISLAM MARGOYOSO PATI
DENGAN HASIL PEMERIKSAAN :
Luka robek didahi kanan sudah di jahit di RSK Tayu
Deformasi (kelainan bentuk) di pergelangan tangan kanan , nyeri positif , terdapat udem (bengkak), terdapat hematom (luka memar)
KESIMPULAN :
Kelainan , cacat, luka –luka yang tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan bendaa berpermukaan tidak rata , sebagaimana akibat luka tersebut bersangkutan mengalami patah tulang radius kanan
MUHAMMAD RAIHAN AZKA FALIH sebagaimana visum et repertum nomor No : 2.8/710/RSI/IV/15 Tanggal 28 April 2015 yang dbuat dan ditandatangani oleh dokter UMI FITRIYAH selaku dokter pada RUMAH SAKIT ISLAM MARGOYOSO PATI
DENGAN HASIL PEMERIKSAAN :
Tidak ada kelainan ;
Bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan saksi HARTATIK yaitu istri terdakwa yang mana juga menerangkan bahwa pada saat kejadian kecelakaan lalu lintas terjadi , terdakwa yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario No Pol K – 41999 – WG warna putih hitam dan berboncengan dengan saksi berjalan dengan tergesa – tega dan dengan kecepatan tinggi sekitar 80 km per jam dan sebelum menabrak pengedara sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Pol K – 5198 – H, terdakwa sempat oleng kekanan melampau batas as jalan karena menghindari cekungan jalan hingga menabrak pengedara sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No Pol K – 5198 – H;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan dia atas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsure ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan KESATU DAN KEDUA SUBSIDAIR telah terpenuhi, maka telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (2) UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa Majelis hakim dipersidangan tidak menemukan adanya hal-hal yang menghapus kesalahan pada diri terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab menurut hukum atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian atas perbuatannya tersebut terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa mengenai pidana Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan mempertimbangkan segala aspek baik moral, social, dampak psikologi dan kemasyarakatan dengan melihat tujuan pemidanaan bukan sebagai upaya pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, akan tetapi merupakan perbuatan preventif terhadap masyarakat umum demi kepentingan terdakwa sendiri yaitu untuk introspeksi diri, mengavaluasi diri hingga nantinya dengan sangsi pidana tersebut agar menjadikan terdakwa untuk lebih berhati-hati dalam hidup bermasyarakat;
Menimbang, bahwa UU No.22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan selain mengatur tentang penjatuhan pidana pernjara juga mengatur tentang penjatuhan pidana denda sebagaimana tercantum dalam pasal 310 dengan menggunakan kata dan/atau denda;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutannya menuntut terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menimbang, bahwa dengan tuntutan pidana denda tersebut Majelis Hakim dengan mengacu pada pasal 310 UU No.22 Tahun 2009 pasal 30 KUHP dan memperhatikan fakta-fakta hukum serta segala aspek , baik ekonomi, social maupun kemanusiaan dari terdakwa, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan pidana denda Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam pemeriksaan Terdakwa ditahan, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan pada Terdakwa dan supaya Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No. Pol K 4199 WG warna putih hitm dan 1 lembar STNK sepeda motor Honda Vario No. Pol K 4199 WG warna putih hitam atas nama KOSIM oleh karena dipersidangan terdapat fakta milik terdakwa maka dikembalikan kepada terdakwa AHMAD bin SUKAWI ;
1 (satu) unit sepeda motor suzuki shogun warna hitam No. Pol K 5198 H, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No. Pol K 5198 H atas nama WARTI oleh karena dalam fakta persidangan diketahui milik korban maka dikembalikan kepada keluarga korban NURMUDZI melalui saksi korban KUMARIYAH binti SUMAR;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis hakim menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan kematian korban NURMUDZI dan lebih dari satu orang korban luka;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa terus terang sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan,
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya;
Terdakwa telah memberikan santunan kepada korban;
Terdakwa juga menderita sakit;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Antara Terdakwa dan Istri korban sudah memaafkan;
Bahwa para korban menyatakan kecelakaan ini sebagai musibah dan tidak menuntut lagi kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana tersebut, Majelis Hakim memandang bahwa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa telah setimpal dengan perbuatannya dan berat serta sifat kejahatan yang dilakukan terdakwa dipandang telah sesuai pula dengan rasa keadilan hokum (legal jusice), keadilan moral (moral justice) dan keadilan masyarakat (social justice);
Mengingat, pasal 310 ayat (4), pasal 310 ayat (2) UU RI No.22 Tahun 2009 Undang-undang No.8 Tahun 1981 dan peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI ;
- Menyatakan terdakwa AHMAD bin SUKAWI tersebut di atas terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKANKECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN MENINGGAL DUNIA DAN LUKA “;sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan Kesatu dan Kedua Subsidair
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana Denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No. Pol K 4199 WG warna putih hitm dan 1 lembar STNK sepeda motor Honda Vario No. Pol K 4199 WG warna putih hitam atas nama KOSIM dikembalikan kepada terdakwa AHMAD bin SUKAWI
1 (satu) unit sepeda motor suzuki shogun warna hitam No. Pol K 5198 H, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No. Pol K 5198 H atas nama WARTI dikembalikan kepada keluarga korban NURMUDZI melalui saksi korban KUMARIYAH binti SUMAR
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati pada hari :SENIN,tanggal 11 JANUARI 2016 oleh kami :ETRI WIDAYATI,SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, OKTA FIATRI K,SH.MHum dan TRI ASNURI H,SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari KAMIS tanggal 14 JANUARI 2016 dimuka persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh KRISYANTO. Selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pati dan
dihadiri oleh HJ. DOYO EDIATI, SH selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pati dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1.OKTA FIATRI K,SH,MHum ETRI WIDAYATI,SH.MH
2. TRI ASNURI H,SH.MH
Panitera Pengganti,
KRISYANTO.