06/PID/2014/PT.Gtlo
Putusan PT GORONTALO Nomor 06/PID/2014/PT.Gtlo
ARIYANTO ADJIRIA Alias YANTO
Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut 2. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Marisa tanggal 7 Januari 2014 Nomor : 61/Pid.Sus/2013/PN.MRS, sekedar mengenai banyaknya denda yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :-- 2. 1. Menyatakan terdakwa Ariyanto Adjiria alias Yanto yang identitas lengkapnya tersebut dimuka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” 2. 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 1. 000. 000. 000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 2. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dialami oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 2. 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan 2. 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket besar Narkotika jenis Sabu yang terisi dalam kantong plastik dan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Sabu yang terisi dalam kantong plastik dengan berat bersih total 3,17 (tiga koma tujuh belas) gram - 1 (satu) kotak rokok tempat penyimpanan barang bukti Narkotika jenis sabu yang berwarna silver Dirampas… Dirampas untuk Negara 2. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 1. 000,- (seribu rupiah)
P
U T U S A N
Nomor : 06/PID/2014/PT.Gtlo.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara para terdakwa :-----------------------------------
Nama Lengkap : ARIYANTO ADJIRIA Alias YANTO ;-------------------
Tempat lahir : Tibawa ;------------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 41 tahun/ 07 November 1972 ;-------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ;-----------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;---------------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Balahu Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo ;---------------------------------------------------
A g a m a : Islam;---------------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta ;------------------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan penetapan penahanan dari: -----------------
Penyidik, sejak tanggal 28 Juli 2013 s/d 16 Agustus 2013;------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Agustus 2013 s/d 25 September 2013;------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Marisa sejak tanggal 26 September 2013 s/d 25 Oktober 2013;------------------------------------------------
Diperpanjang lagi oleh Ketua Pengadilan Negeri Marisa sejak tanggal 26 Oktober 2013 s/d 24 November 2013;-------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Oktober 2013 s/d 17 November 2013;----
Hakim Pengadilan Negeri Marisa, sejak tanggal 04 November 2013 s/d 03 Desember 2013;-----------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Marisa sejak tanggal 04 Desember 2013 s/d tanggal 01 Februari 2014;------------------------
8.Penahanan...
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo, sejak tanggal 13 Januari 2013 s/d tanggal 11 Februari 2014 ;------------------------------------------
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo sejak tanggal 12 Februari 2014 s/d tanggal 12 April 2014 ;-----------------------------------------
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Universitas Gorontalo, berdasarkan Penetapan Nomor : 61/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Mrs tanggal 12 November 2013 untuk mendampingi terdakwa selama dalam persidangan ;----------------------------------
PENGADILAN TINGGI Tersebut;-------------------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, tanggal 07 Februari 2014 Nomor : 06/Pid/2014/PT.Gtlo., tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara para terdakwa tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor : 61/Pid.B/2013/PN.MRS. tanggal 07 Januari 2014 dalam perkara tersebut;----
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan terdakwa dengan surat dakwaannya tertanggal 31 Oktober 2013, No. Reg. Perk : PDM-11/MRS/10/2013, yang berbunyi sebagai berikut :-------------------------------------
Dakwaan :-----------------------------------------------------------------------------------------
Primair :-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa ARIYANTO ADJIRIA Alias YANTO, pada hari dan tanggal tidak ingat lagi pada minggu kedua bulan Juli 2013 sekitar pukul 23.00 Wita, hari Selasa tanggal 23 Juli 2013 sekitar pukul 19.30 Wita dan hari Kamis tanggal 25 Juli 2013 sekitar pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu
tertentu…
tertentu dalam tahun 2013, bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Desa Isimu Selatan Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Marisa berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini karena sebagian besar saksi bertempat di kediaman lebih dekat dan termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yaitu berupa shabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari penangkapan saksi SALIM PO’OE oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2013 bertempat di Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato dan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu, sehingga Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato diantaranya saksi UYAN CHR. UTINA, SIT OWEN SUMENDONG, SUTRIANTO LADUNGA dan KARIM DOMILI melakukan pengembangan perkara dan kemudian keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2013 saksi UYAN CHR. UTINA, SIT OWEN SUMENDONG, SUTRIANTO LADUNGA dan KARIM DOMILI beserta saksi SALIM PO’OE menuju ke rumah terdakwa ARIYANTO ADJIRIA Alias YANTO yang terletak di Desa Isimu Selatan Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo, dimana saksi SALIM PO’OE melakukan kontak via telepon kepada terdakwa guna membeli narkotika jenis sabu dan pada saat terdakwa sedang transaksi dengan saksi SALIM PO’OE di jalan dekat rumah terdakwa, Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato lalu melakukan penangkapan dan penggeladahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu yang terisi dalam kantong plastik dengan bis merah, kemudian terdakwa ditanyakan untuk menunjukkan tempat penyimpanan narkotika jenis shabu lalu terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan narkotika jenis shabu yakni di dalam rumah terdakwa, dan ditemukan 1 (satu) paket
besar…
besar yang diduga narkotika jenis sabu yang terisi dalam kantong plastik dan 1 (satu) kotak rokok tempat menyimpan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang berwarna silver. Kemudian barang bukti tersebut beserta Terdakwa dibawa dan diamankan di Kantor Polres Pohuwato untuk pemeriksaan lebih lanjut ;--------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan penimbangan atas barang bukti berupa 1 (satu) paket besar yang diduga narkotika jenis sabu yang terisi dalam kantong plastik dan 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu yang terisi dalam kantong plastik dengan bis merah oleh Pegadaian Cabang Marisa didapatkan berat sejumlah 3,47 gram termasuk pembungkus plastik sebagaimana Surat Keterangan Nomor : 167/Op415260/2013 tanggal 14 Agustus 2013 yang ditandatangani MAHDAWIYAH, SE Pimpinan Pegadaian Cabang Marisa ;---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal namanya hanya kenal mukanya di daerah toli-toli sebanyak dua kali pertama kali terdakwa mengambil pada Desember 2012 sejumlah 2 (dua) set dengan harga Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) untuk 1 (satu) set dan kedua kalinya pada tanggal 17 Juni 2013 ;---------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa membagi shabu tersebut dengan cara 1 (satu) set shabu terdakwa keluarkan isinya lalu terdakwa bagi menjadi 11 (sebelas) bagian dimana terdakwa tidak mengukur beratnya hanya dengan melihat dan memperkirakan banyaknya kemudian terdakwa mengisi di dalam plastik kecil, sehingga shabu tersebut siap dijual dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tiap paket kecil ;--------------------------------------
Bahwa terdakwa menjual shabu tersebut kepada saksi SALIM PO’OE sebanyak 3 (tiga) kali yakni pertama kalinya pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi dalam minggu kedua bulan Juli 2013 sekitar pukul 23.00 Wita sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu
juta…
juta rupiah) dimana pada saat itu terdakwa memberikan kepada saksi SALIM PO’OE sebanyak 3 (tiga) paket dimana 2 (dua) paket merupakan bonus agar supaya saksi SALIM PO’OE masih mau datang membeli shabu. Kedua kalinya pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2013 sekitar pukul 19.30 Wita sebanyak 4 (empat) paket dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), dan ketiga kalinya pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2013 sekitar pukul 11.30 Wita sebanyak 6 (enam) paket dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) namun saksi SALIM PO’OE belum membayar ;-------------
Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa telah disisihkan sebanyak 1 (satu) paket bungkus plastik berisi serbuk kristal warna bening dengan berat kotor (zat + wadah) 0,3116 (nol koma tiga satu satu enam) gram untuk dilakukan uji laboratorium. Berdasarkan hasil pengujian laboratorium dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Gorontalo dalam Laporan Pengujian Nomor : LP/PK-3/POL/018/03/09.13 tanggal 2 September 2013 yang ditandatangani Dra. SUMIATY HASLINDA, Apt selaku An. Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik Narkotik, Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplimen, dengan hasil pengujian :----------------------------------------
-
Pemerian : Serbuk kristal warna putih bening ;--------
Bobot Bruto (zat + wadah) : 0,3116 gram ;------------------------------------
Identifikasi : Positif mengandung metamfetamin (shabu) ;------------------------------------------
Metoda/Pustaka : Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV/Clarke’s Analysis of Drugs dan Poisons Vol II Page 1226-1227 ;-----------
Kesimpulan : Sampel tersebut di atas mengandung Metamfetamin (shabu)
Bahwa perbuatan Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Metamfetamin (shabu) tidak
ada…
ada ijin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun instansi yang berwenang lainnya ;-----------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa ARIYANTO ADJIRIA Alias YANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;-------
SUBSIDAIR :---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa ARIYANTO ADJIRIA Alias YANTO, pada hari dan tanggal tidak ingat lagi pada minggu kedua bulan Juli 2013 sekitar pukul 23.00 Wita, hari Selasa tanggal 23 Juli 2013 sekitar pukul 19.30 Wita dan hari Kamis tanggal 25 Juli 2013 sekitar pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juli 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2013, bertempat di rumah terdakwa yang terletak di Desa Isimu Selatan Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Marisa berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini karena sebagian besar saksi bertempat di kediaman lebih dekat dan termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu berupa shabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
Berawal dari penangkapan saksi SALIM PO’OE oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2013 bertempat di Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato dan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu, sehingga Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato diantaranya saksi UYAN CHR. UTINA, SIT OWEN SUMENDONG, SUTRIANTO LADUNGA dan KARIM DOMILI melakukan pengembangan perkara dan kemudian keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2013 saksi UYAN CHR. UTINA, SIT OWEN SUMENDONG, SUTRIANTO LADUNGA dan
KARIM…
KARIM DOMILI beserta saksi SALIM PO’OE menuju ke rumah terdakwa ARIYANTO ADJIRIA Alias YANTO yang terletak di Desa Isimu Selatan Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo, dimana saksi SALIM PO’OE melakukan kontak via telepon kepada terdakwa guna membeli narkotika jenis sabu dan pada saat terdakwa sedang transaksi dengan saksi SALIM PO’OE di jalan dekat rumah terdakwa, Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato lalu melakukan penangkapan dan penggeladahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu yang terisi dalam kantong plastik dengan bis merah, kemudian terdakwa ditanyakan untuk menunjukkan tempat penyimpanan narkotika jenis shabu lalu terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan narkotika jenis shabu yakni di dalam rumah terdakwa, dan ditemukan 1 (satu) paket besar yang diduga narkotika jenis sabu yang terisi dalam kantong plastik dan 1 (satu) kotak rokok tempat menyimpan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang berwarna silver. Kemudian barang bukti tersebut beserta Terdakwa dibawa dan diamankan di Kantor Polres Pohuwato untuk pemeriksaan lebih lanjut ;--------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan penimbangan atas barang bukti berupa 1 (satu) paket besar yang diduga narkotika jenis sabu yang terisi dalam kantong plastik dan 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu yang terisi dalam kantong plastik dengan bis merah oleh Pegadaian Cabang Marisa didapatkan berat sejumlah 3,47 gram termasuk pembungkus plastik sebagaimana Surat Keterangan Nomor : 167/Op415260/2013 tanggal 14 Agustus 2013 yang ditandatangani MAHDAWIYAH, SE Pimpinan Pegadaian Cabang Marisa ;---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal namanya hanya kenal mukanya di daerah toli-toli sebanyak dua kali pertama kali terdakwa mengambil pada Desember 2012 sejumlah 2 (dua) set dengan harga Rp.
9.000…
9.000.000,- (sembilan juta rupiah) untuk 1 (satu) set dan kedua kalinya pada tanggal 17 Juni 2013. Selanjutnya terdakwa membagi shabu tersebut dengan cara 1 (satu) set shabu terdakwa keluarkan isinya lalu terdakwa bagi menjadi 11 (sebelas) bagian dimana terdakwa tidak mengukur beratnya hanya dengan melihat dan memperkirakan banyaknya kemudian terdakwa mengisi di dalam plastik kecil, sehingga shabu tersebut siap dijual dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tiap paket kecil. ;-----
Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa telah disisihkan sebanyak 1 (satu) paket bungkus plastik berisi serbuk kristal warna bening dengan berat kotor (zat + wadah) 0,3116 (nol koma tiga satu satu enam) gram untuk dilakukan uji laboratorium. Berdasarkan hasil pengujian laboratorium dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Gorontalo dalam Laporan Pengujian Nomor : LP/PK-3/POL/018/03/09.13 tanggal 2 September 2013 yang ditandatangani Dra. SUMIATY HASLINDA, Apt selaku An. Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik Narkotik, Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk Komplimen, dengan hasil pengujian :----------------------------------------
-
Pemerian : Serbuk kristal warna putih bening ;---------
Bobot Bruto (zat + wadah) : 0,3116 gram ;-------------------------------------
Identifikasi : Positif mengandung metamfetamin (shabu) ;--------------------------------------------
Metoda/Pustaka : Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV /Clarke’s Analysis of Drugs dan Poisons Vol II Page 1226-1227 ;-------------
Kesimpulan : Sampel tersebut di atas mengandung Metamfetamin (shabu) ;--------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika bukan tanaman yaitu berupa shabu seberat 3,47 (tiga koma empat tujuh) gram tanpa memiliki surat ijin dari Kementerian
Kesehatan…
Kesehatan Republik Indonesia ataupun instansi yang berwenang lainnya dan bertujuan untuk dijual ;--------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa ARIYANTO ADJIRIA Alias YANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;-------
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum NO. REG. PERK : PDM- 11/MRS/10/2013, tanggal 17 Desember 2013, para terdakwa telah dituntut sebagai berikut :------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa Ariyanto Adjiria alias Yanto melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual, Membeli atau menukarkan Narkotika Golongan I” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan Primair;----------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ariyanto Adjiria alias Yanto dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan, dengan perintah tetap ditahan;------------------------------------
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Ariyanto Adjiria alias Yanto sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------
1 (satu) paket besar Narkotika jenis Sabu yang terisi dalam kantong plastik;--------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Sabu yang terisi dalam kantong plastik;--------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) kotak rokok tempat penyimpanan barang bukti Narkotika jenis sabu yang berwarna silver;------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;------------------------------------------------------
5.Menetapkan…
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Pengadilan Negeri Marisa telah menjatuhkan putusan pada tanggal 07 Januari 2014 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :-----------------------------------------
Menyatakan terdakwa Ariyanto Adjiria alias Yanto yang identitas lengkapnya tersebut dimuka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” ;----------------------------------
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;----------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dialami oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;-----------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------
1 (satu) paket besar Narkotika jenis Sabu yang terisi dalam kantong plastik dan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Sabu yang terisi dalam kantong plastik dengan berat bersih total 3,17 (tiga koma tujuh belas) gram;---------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) kotak rokok tempat penyimpanan barang bukti Narkotika jenis sabu yang berwarna silver;-----------------------------------------------------------
Dirampas untuk Negara;-------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 13 Januari 2014 telah menyatakan permintaan banding
dihadapan...
dihadapan Plt. Panitera Pengadilan Negeri Marisa, sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor : 02/Akta.Pid/2014/PN.Marisa, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada terdakwa pada tanggal 17 Januari 2014 ;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 13 Januari 2014 dan memori banding tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada terdakwa pada tanggal 17 Januari 2014 ;---------------------------
Menimbang, bahwa atas memori banding Jaksa Penuntut Umum, terdakwa mengajukan kontra memori banding tertanggal 18 Januari 2014 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum tanggal 23 Januari 2014 ;----------------------------------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Gorontalo berdasarkan surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara Nomor : W20.U4/92/HK.01/I/2013, tanggal 20 Januari 2014 ;----------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum dilakukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka secara formal permohonan banding tersebut dapat diterima ;--------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo memeriksa berkas persidangan, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Marisa tanggal 7 Januari 2014 Nomor : 61/Pid.Sus/2013/PN.Mrs, memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum pada tanggal 13 Januari 2014, maka akan dipertimbangkan sebagai berikut ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa di dalam memori banding yang diajukan Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan, bahwa Penuntut Umum sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Marisa tersebut diatas, mengenai lamanya
pidana...
pidana yang dijatuhkan yakni pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan, namun Penuntut Umum tidak sependapat dengan pidana denda yang dijatuhkan yakni Rp. 800.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, karena tidak sesuai atau berdasarkan ketentuan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ;------------
Menimbang, bahwa alasan Penuntut Umum sebagaimana yang diuraikan dalam memori bandingnya adalah beralasan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, oleh karena itu permohonan banding Penuntut Umum dapat dikabulkan ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika disebutkan ;”...........dan denda
paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-;-----
Menimbang, bahwa apabila didalam ketentuan pasal suatu Undang-undang telah ditentuakan batas minimum pemidanaannya, maka Hakim
dilarang untuk menjatuhkan pidana kurang dari minimum ketentuan pasal tersebut, kecuali Hakim menemukan alasan yang cukup kuat didalam menjatuhkan hal itu ;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo akan mengubah putusan Pengadilan Negeri Marisa tanggal 7 Januari 2014 Nomor : 61/Pid.Sus/2013/PN.MRS, sekedar mengenai denda yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi seperti tersebut dibawah ini ;--------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan negara, maka Majelis Hakim menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;--------
Menimbang, bahwa oleh karena, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan dan dijatuhi pidana, maka dibebani untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini baik ditingkat pertama maupun
ditingkat...
ditingkat banding ;-------------------------------------------------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan segala peraturan perundangan yang berlaku, khususnya Pasal 114 Undang-Undang Nomor : 35 tahun 2009 Tentang Narkotika ;-----------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
1. Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------------
2. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Marisa tanggal 7 Januari 2014 Nomor : 61/Pid.Sus/2013/PN.MRS, sekedar mengenai banyaknya denda yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :--
2.1. Menyatakan terdakwa Ariyanto Adjiria alias Yanto yang identitas lengkapnya tersebut dimuka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” ;---
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;----------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dialami oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;---------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------
1 (satu) paket besar Narkotika jenis Sabu yang terisi dalam kantong plastik dan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Sabu yang terisi dalam kantong plastik dengan berat bersih total 3,17 (tiga koma tujuh belas) gram;-----------------------------------------------
1 (satu) kotak rokok tempat penyimpanan barang bukti Narkotika jenis sabu yang berwarna silver;------------------------------
Dirampas…
Dirampas untuk Negara; ------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo pada hari SENIN tanggal 17 Februari 2014 oleh kami GATOT SUHARNOTO, SH sebagai Hakim Ketua, BAMBANG SUNARTO UTOYO, SH.,MH dan I WAYAN YASA ABADHI, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 24 Februari 2014 Ketua dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota dan dibantu oleh POEDJI RAHARDJO, SH sebagai Penitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa ;-------------------------------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
TTD T TD
BAMBANG SUNARTO UTOYO, SH.,MHGATOT SUHARNOTO, SH.
TTD
I WAYAN YASA ABADHI, SH.,MH
PANITERA PENGGANTI
TTD
POEDJI RAHARDJO, SH.
TURUNAN RESMI
PENGADILAN TINGGI GORONTALO
P A N I T E R A,
SYAMSUL ALAM, SH
NIP. 19540302 198503 1 003
TURUNAN RESMI
PENGADILAN TINGGI GORONTALO
P A N I T E R A,
SYAMSUL ALAM, SH
NIP. 19540302 198503 1 003