58/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda.
Putusan PN SAMARINDA Nomor 58/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Drs.M.H. Thomas Alfa Edison, M.M bin H.M Yusuf
- Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama: 3 ( tiga) tahun dan 6 ( enam ) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama: 2 ( dua)bulan; - Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa membayar uang Pengganti sebesar Rp 934.895.400,00 (Sembilan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus rupiah)dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu selama 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap Terdakwa belum juga membayar uang pengganti yang telah ditetapkan maka terhadap kekayaan Terdakwa disita untuk dilelang atau apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda atau harta Terdakwa tidak mencukupi maka Terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
PUTUSAN
Nomor: 58/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda.
” DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa:
Nama Lengkap : Drs.M.H. Thomas Alfa Edison, M.M bin H.M Yusuf;
Tempat lahir : Tarakan
Umur / tanggal lahir : 49 tahun / 22 Juni 1963;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/Kewargane-
garaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : - Jalan Taman Makam Pahlawan nomor: 008, Kelurahan Nunukan Barat, Kacamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Propinsi Kalimantan Timur (rumah dinas);
Jalan Jendral Sudirman, Kampung Baru, RT.07 (sebelah kanan Gereja Advent) Kota Tarakan, Propinsi Kalimantan Timur (rumah sendiri);
Jalan Gang Mulia nomor: 10, RT.12, RW 03, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Propinsi Kalimantan Timur (rumah kontrak);
Agama : Islam;
Pekerjaan : PNS pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Propinsi Kalimantan Timur Wilayah Balikpapan;
Terdakwa ditahan di Rutanberdasarkan Surat Perintah /Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik Polres Nunukan, sejak tanggal 21 Juli 2012 sampai dengan tanggal 09 Agustus 2012;
Perpanjangan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nunukan , sejak tanggal 10 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 18 September 2012,;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Nunukan sejak tanggal 19 September 2012 sampai dengan 18Oktober 2012 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Nunukan sejak tanggal 19 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 17 Nopember 2012;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nunukan, sejak tanggal 30 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 18 Nopember 2012,;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Nunukan sejak tanggal 19 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 18 Desember 2012;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, sejak tanggal 7 Desember 2012 sampai dengan tanggal 05 Januari 2013;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, sejak tanggal6 Januari 2013 sampai dengan tanggal 06 Maret 2013;
Perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 07 Maret2013 sampai dengan tanggal 06 April2013;
Perpanjangan penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 07 April2013 sampai dengan tanggal 06 Mei 2013;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Team Penasihat Hukumnya masing-masing bernama: 1.Wamamu, S.H, dan 2. Mulyati, S.H berdasarkan KuasaIstimewa/Khusus tertanggal23 Oktober 2012, yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Samarinda pada hari Senin, tanggal 17Desember 2012, dengan nomor: W16-U1/378/HK.02.1/XII/2012;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Telah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, tertanggal10 Desember 2012, nomor: 58/Pid.Tipikor /2012/PN.Smda. tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara dan Panitera Pengganti yang membantu Majelis Hakim dalam memeriksa danmengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, tertanggal 10 Desember 2012, nomor: 58/Pen.Pid.Tipikor/2012/PN.SMDA. tentang Penetapan hari sidang pertama perkara ini ;
Surat Pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kejaksaan Negeri Nunukan, nomor B-199/Q.4.17/Ft.1/12/2012, tertanggal 05 Desember 2012 dan Berkas perkara atas nama Terdakwa:Drs.H.M Thomas Alfa Edison, M.M bin H.M. Yusuf beserta seluruh surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar:
Pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum nomor register perkara: PDS-01/NNK /10/2012, tertanggal 03 Desember 2012;
Keterangan saksi-saksi, ahli dari Penuntut Umum dan keterangan Terdakwa dipersidangan;
Pembacaan Surat tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nunukan register perkara nomor: PDS-01/NNK/10/2012, tertanggal 2 April 2013, dimana Penuntut Umum berpendapat bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut dan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa penuntut Umum dan menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara inimemutuskan:
Menyatakan terdakwa Drs. H. M. THOMAS ALFA EDISON, MM. BIN H. M. YUSUFtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam surat dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum, dan oleh karenanya membebaskan terdakwa tersebut dari Dakwaan Primair;
Menyatakan terdakwa Drs. H. M. THOMAS ALFA EDISON, MM. BIN H. M. YUSUFterbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam surat dakwaan Subsidiair Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Drs. H. M. THOMAS ALFA EDISON, MM. BIN H. M. YUSUFselama 4 (empat) tahun dikurangi lamanya Terdakwa berada dalam tahanandengan perintah supaya Terdakwa ditahan di Rutan dan denda sebesar Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama6 (enam) bulan;
Menghukum terdakwa Drs. H. M. THOMAS ALFA EDISON, MM. BIN H. M. YUSUFmembayar uang pengganti sebesar Rp. 934.895.400,00,- (sembilan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus rupiah)paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) buah buku Penerimaan UPTD Dispenda Prop.Kaltim wilayah Nunukan di Nunukan tahun 2004 sampai dengan 2010.
1 (Satu) Lembar surat tanda setoran No : 005 /NNK/ VIII /2009 tanggal 20 Agustus 2009;
1 (satu) lembar Surat Tanda Bukti Setoran (STS) : 183 / STS / NNK / 2009 , tanggal 19 Agustus 2009;
- SKPD PKB / BBNKB dan SWDKLLJ Nomor :0601571
kendaran Nomor Polisi : KT 8862 S;
SKPD PKB / BBNKB dan SWDKLLJ Nomor :0601572 kendaran Nomor Polisi : KT 8863 S;
SKPD PKB / BBNKB dan SWDKLLJ Nomor :0601573 kendaran Nomor Polisi : KT 8864 S;
SKPD PKB / BBNKB dan SWDKLLJ Nomor :0601574 kendaran Nomor Polisi : KT 8867 S;
SKPD PKB / BBNKB dan SWDKLLJ Nomor :0601575 kendaran Nomor Polisi : KT 8868 S;
SKPD PKB / BBNKB dan SWDKLLJ Nomor :0601576 kendaran Nomor Polisi : KT 8869 S;
1(satu) lembar Foto copy fax Surat dari Dinas Pendapatan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Nunukan dengan nomor : 973 / 246 / Penda-II / NNK / VII / 2009, tanggal ) 7 Agustus 2009, Perihal tentang Tagihan Pajak Alat Berat PT.PIPIT NUSA RAYA kepada pimpinan PT.PIPIT NUSA RAYA yang ditandatangani oleh Sdr.Drs.H.M.THOMAS ALFA EDISON ,MM , Beserta 1 lembar Lampiran Daftar Tagihan BBNKB dan PKB Alat Berat PIPT NUSA RAYA tahun 2009 / 2010, tertanggal 07 Agustus 2009 dan ditandatangani Sdr. Drs.H.M.THOMAS ALFA EDISON,MM;
1(satu) lembar Slip Pengiriman (Transfer) uang Bank Danamon dari PT.PIPIT NUSA RAYA (No.rek:64650294) ke Rekening Tujuan2080080 ( Bank BNI ) senilai Rp.1.073.124.000,- ( Satu Milyar Tujuh Puluh Tiga Juta Seratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah ) pada tanggal 18 Agustus 2009;
1 (satu) lembar Tanda bukti penerimaan (Model Bend 26) UNIT / DINAS UPTD DISPENDA PROV KAL-TIM KABUPATEN NUNUKAN dengan nomor :234 / Penda – II / NNK / VIII / 2009 , tanggal 19 Agustus 2009 sebesar Rp. Rp.1.073.124.000,- (Satu Milyar Tujuh Puluh Tiga Juta Seratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) dari PT.PIPIT NUSA RAYA;
SKPD / STNK Alat Berat / Besar milik PT.PIPIT NUSA RAYA sebanyak 13 (tigabelas) lembar, Yaitu:
SKPD PKB / BBNKB alat alat berat dan besar Nomor :01101;
SKPD PKB / BBNKB alat alat berat dan besar Nomor :01102;
SKPD PKB / BBNKB alat alat berat dan besar Nomor :01103;
SKPD PKB / BBNKB alat alat berat dan besar Nomor :01104;
SKPD PKB / BBNKB alat alat berat dan besar Nomor :01105;
SKPD PKB / BBNKB alat alat berat dan besar Nomor :01106;
SKPD PKB / BBNKB alat alat berat dan besar Nomor :01107;
SKPD PKB / BBNKB alat alat berat dan besar Nomor :01108;
SKPD PKB / BBNKB alat alat berat dan besar Nomor :01109;
SKPD PKB / BBNKB alat alat berat dan besar Nomor :01110;
SKPD PKB / BBNKB alat alat berat dan besar Nomor :01111;
SKPD PKB / BBNKB alat alat berat dan besar Nomor :01112;
SKPD PKB / BBNKB alat alat berat dan besar Nomor :01113;
SKPD PKB / BBNKB dan SWDKLLJ dan STNK alat berat / besar / Scania milik PT. PIPIT NUSA RAYA sebanyak 6 ( Enam ) Lembar, yaitu :
SKPD PKB / BBNKB dan SWDKLLJ Nomor :0601571 dan STNK Nomor 0125061 kendaran Nomor Polisi : KT 8862 S;
SKPD PKB / BBNKB dan SWDKLLJ Nomor :0601572 dan STNK Nomor 0125062 kendaran Nomor Polisi : KT 8863 S;
SKPD PKB / BBNKB dan SWDKLLJ Nomor :0601573 dan STNK Nomor 0125063 kendaran Nomor Polisi : KT 8864 S;
SKPD PKB / BBNKB dan SWDKLLJ Nomor :0601574 dan STNK Nomor 0125064 kendaran Nomor Polisi : KT 8867 S;
SKPD PKB / BBNKB dan SWDKLLJ Nomor :0601575 dan STNK Nomor 0125065 kendaran Nomor Polisi : KT 8868 S;
SKPD PKB / BBNKB dan SWDKLLJ Nomor :0601576 dan STNK Nomor 0125066 kendaran Nomor Polisi : KT 8869;
Foto Copy legalisir Dokumen Invoice Bukti Kepemilikan Kendaran Alat berat / Besar Milik PT.PIPIT NUSA RAYA sebanyak 19 (sembilan belas ) Dokumen;
1(Satu) Rangkap Surat KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR Nomor : 954 / 72 / I.Keu. Tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah pada Dinas Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur UPTD Nunukan untuk pelaksanaan tahun anggaran 2009, tertanggal 19 januari 2009;
Daftar Tagihan BBNKB dan PKB alat berat PIPIT NUSA RAYA TAHUN 2009 / 2010, TERTANGGAL 07 Agustus 2009 , senilai Total Rp.66.214.000,- ( enam puluh enam juta dua ratus empat belas ribu rupiah);
Tanda Bukti penerimaan (Model Bend 26) Unit / Dinas UPTD Dispenda Prov Kaltim Wilayah Nunukan yang tidak bernomor sebesar Rp.65.915.000,00 (enam puluh lima juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah),tertanggal 19 agustus 2009. Dari PT.PIPIT NUSA RAYA);
Surat Tanda setoran No: 005 / NNK / VIII / 2009 , tertanggal 20 Agustus 2009 sebesar Rp.65.915.00,00 (enam puluh lima juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah);
Foto Copy Dokumen Invoice alat berat yang berasal dari PT.Pipit Nusa Raya untuk 13 unit alat berat / besar yaitu :
1 (satu) Lembar INVOICE ; Nomor.90021525 -1.1 ; Tanggal 28 – 8 – 2008 ; Nama alat berat / besar EXCAVATOR PC 400,PC 300 / 1990,1991 .S/N : 51745,51783,J30321,J30323 .246 HP / 1950 RPM ; Jumlah alat berat / besar sebanyak 4 (empat) Unit ;Dengan Harga Per Unit sebesar USD 45.294,00 ( empat puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh empat Dollar ) ; Dengan harga total Alat berat ditambah PPN (Vat) 10 % sebesar USD.199.293,00 (seratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh tiga Dollar);
1 (satu) Lembar INVOICE ; Nomor.90022515 -1.1 ; Tanggal 06 – 11 – 2008; Nama alat berat / besar EXCAVATOR PC 200 / 1991 .S/N : C78207, C78194 .246 HP / 1950 RPM ; Jumlah alat berat / besar sebanyak 2 (dua) Unit ; Dengan Harga Per Unit sebesar USD 19.176,00 ( sembilan belas ribu seratustujuh puluh enam Dollar ) ;Dengan harga total Alat berat ditambah PPN (Vat) 10 % sebesar USD.42.187,00 (empat puluh dua ribu seratus delapan puluh tujuh Dollar );
1 (satu) Lembar INVOICE ; Nomor.90022514 -1.2 ; Tanggal 06 – 11 – 2008 ; Nama alat berat / besar BULDOZER KOMATSU D85E – 55 / 1991 .S/N : 4746, 4747,4714 . 210 HP / 1950 RPM ; Jumlah alat berat / besar sebanyak 3 (tiga) Unit ; Dengan Harga Per Unit sebesar USD 19.764,00 ( sembilan belas ribu tujuh ratus enam puluh empat Dollar ) ;Dengan harga total Alat berat ditambah PPN (Vat) 10 % sebesar USD.65.221,00 (enam puluh lima ribu dua ratus dua puluh satu Dollar );
1 (satu) Lembar INVOICE ; Nomor.90022514 -1.2 ; Tanggal 06 – 11 – 2008 ; Nama alat berat / besar BULDOZER KOMATSU D1551 – 2 / 1991 .S/N : 72656, 72657 . 197 HP / 1950 RPM ; Jumlah alat berat / besar sebanyak 2 (dua) Unit ; Dengan Harga Per Unit sebesar USD 30.470,00 ( tiga puluh ribu empat raus tujuh puluh Dollar ) ;Dengan harga total Alat berat ditambah PPN (Vat) 10 % sebesar USD.67.034,00 (enam puluh tujuh ribu tiga puluh empat Dollar );
1 (satu) Lembar INVOICE ; Nomor.90022515 -1.1 ; Tanggal 06 – 11 – 2008 ; Nama alat berat / besar MOTOR GRADER KOMATSU GD 511A-AR1 / 1991 .S/N : J20739 . 135 HP / 2900 RPM ; Jumlah alat berat / besar sebanyak 1 (satu) Unit ; Dengan Harga Per Unit sebesar USD 11.882,00 ( sebelas ribu delapan ratus delapan puluh dua Dollar ) ;Dengan harga total Alat berat ditambah PPN (Vat) 10 % sebesar USD.13.070,00 (tiga belas ribu tujuh puluh Dollar );
1 (satu) Lembar INVOICE ; Nomor.90022515 -1.1 ; Tanggal 06 – 11 – 2008 ; Nama alat berat / besar BOMAG BW212D / 1991 .S/N : 861583008329 ; Jumlah alat berat / besar sebanyak 1 (satu) Unit ; Dengan Harga Per Unit sebesar USD 14.235,00 (empat belas ribu dua ratus tiga puluh lima Dollar ) ;Dengan harga total Alat berat ditambah PPN (Vat) 10 % sebesar USD.15.658,00 (lima belas ribu enam ratus lima puluh delapan Dollar );
Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar ( lembar 5 / Untuk Arsip ) yaitu :
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-5, Nomor : 0003757 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-5, Nomor : 0003758, ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-5, Nomor : 0003759 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-5,Nomor : 0003760 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-5, Nomor : 0003761 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-5, Nomor : 0003762 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-5, Nomor : 0003763 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-5,Nomor : 0003764 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-5, Nomor : 0003765 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-5, Nomor : 0003766 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-5, Nomor : 0003767 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-5, Nomor : 0003768 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-5, Nomor : 0003769 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar ( lembar 3 / Untuk DIPENDA), yaitu:
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-3, Nomor : 0003757 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-3, Nomor : 0003758, ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-3, Nomor : 0003759 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-3,Nomor : 0003760 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-3, Nomor : 0003761 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-3, Nomor : 0003762 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-3, Nomor : 0003763 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-3,Nomor : 0003764 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-3, Nomor : 0003765 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-3, Nomor : 0003766 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-3, Nomor : 0003767 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-3, Nomor : 0003768 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-3, Nomor : 0003769 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
Foto Copy Petikan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 821.2/II.1-3189/TUUA/BKD/2004 tanggal 27 Mei 2004 mengenai pengangkatan Sdr. DRS. H. THOMAS ALFA EDISON,MM sebagai Pj. Kepala Seksi PKB/BBNKB I dan II pada UPTD Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan;
Foto Copy Surat Pernyataan Pelantikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 821.2.II.1-3191/TUUA/BKD/2004 tanggal 28 Mei 2004 mengenai pelantikan Sdr. DRS. H. THOMAS ALFA EDISON,MM sebagai Pj. Kepala Seksi PKB/BBNKB I dan II pada UPTD Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan;
Foto Copy Surat Perintah Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur Nomor 820/186/Penda-I/2006 tanggal 1 Maret 2006 mengenai penunjukan Sdr. DRS. H. THOMAS ALFA EDISON,MM sebagai Plt. Kepala UPTD Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan terhitung mulai tanggal 1 April 2006;
Foto Copy SuratPerintah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 821/502/Penda-I/2009 tanggal 4 Mei 2009 mengenai penunjukkan Sdr. DRS. H. THOMAS ALFA EDISON,MM sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD Dispenda Provinsi Kaltim Nunukan di Nunukan;
Foto Copy Surat Pemberhentian Sdr. Restu Wiyono Nomor 814 / 80 / Penda-NNK-II / 2011 tanggal 28 Februari 2011;
Print out rekening koran tabungan BNI taplus cabang Nunukan periode tanggal 1 / 8 / 2009 s/d 24 / 07 / 2012 Nomor rekening : 0082074534 atas nama MOND THOMAS AEDISON Alamat Jl..WR.Supratman Blok E No.10 karang anyar tarakan Barat 77121 sebanyak 18 lembar yaitu Hal 1 -13, 16, 19 , 22 , 27 , dan 30;
19 (sembilan belas) Surat / Dokumen Invoice kendaraan yaitu :
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit excavator merk Komatsu model PC400LCSE-7, SN 51745, Nomor Dokumen 90023608-1.1 tanggal 30 Maret 2009;
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit excavator merk Komatsu model PC400LCSE-7, SN 51783, Nomor Dokumen 90023608-1.2 tanggal 30 Maret 2009;
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit excavator merk Komatsu model PC200-7, SN C78207, Nomor Dokumen 90022514-1.2 tanggal 6 November 2008;
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit excavator merk Komatsu model PC200-7, SN C78194, Nomor Dokumen 90022514-1.1 tanggal 6 November 2008;
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit excavator merk Komatsu model PC300SE-8, SN J30321, Nomor Dokumen 90021525-1.1 tanggal 28 Agustus 2008;
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit excavator merk Komatsu model PC300SE-8, SN J30323, Nomor Dokumen 90021525-1.2 tanggal 28 Agustus 2008;
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit motor grader merk Komatsu model GD511A-1, SN J20739, Nomor Dokumen 90020863-1.1 tanggal 29 Juli 2008;
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit compactor merk Komatsu model BW211D-40, SN 861583008329, Nomor Dokumen 90020862-1.1 tanggal 29 Juli 2008;
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit bulldozer merk Komatsu model D155A-2, SN 72657, Nomor Dokumen 90024528-1.2 tanggal 30 Juni 2009;
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit bulldozer merk Komatsu model D155A-2, SN 72656, Nomor Dokumen 90024528-1.1 tanggal 30 Juni 2009;
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit bulldozer merk Komatsu model D85E-SS-2, SN 4714, Nomor Dokumen 90022515-1.1 tanggal 6 November 2008;
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit bulldozer merk Komatsu model D85E-SS-2, SN 4747, Nomor Dokumen 90023609-1.2 tanggal 30 Maret 2009;
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit bulldozer merk Komatsu model D85E-SS-2, SN 4746, Nomor Dokumen 90023609-1.1 tanggal 30 Maret 2009;
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit Scania Dump Truck Cab & chassis model P380CB-6x4 S/N 9BSP6X40003624976 Nomor Dokumen 90020871-1.1 tanggal 29 Juli 2008;
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit Scania Dump Truck Cab & chassis model P380CB-6x4 S/N 9BSP6X40003625103 Nomor Dokumen 90020871-1.2 tanggal 29 Juli 2008;
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit Scania Dump Truck Cab & chassis model P380CB-6x4 S/N 9BSP6X40003625421 Nomor Dokumen 90020871-1.3 tanggal 29 Juli 2008;
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit Scania Dump Truck Cab & chassis model P380CB-6x4 S/N 9BSP6X40003625430 Nomor Dokumen 90020871-1.4 tanggal 29 Juli 2008;
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit Scania Dump Truck Cab & chassis model P380CB-6x4 S/N 9BSP6X40003625399 Nomor Dokumen 90021073-1.1 tanggal 31 Juli 2008;
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit Scania Dump Truck Cab & chassis model P380CB-6x4 S/N 9BSP6X40003625965 Nomor Dokumen 90020073-1.2 tanggal 31 Juli 2008;
1 (satu) lembar Surat keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 821.2/II.1-3189/TUUA/BKD/2004 Tanggal 27 Mei 2004 berserta 1 ( satu ) lembar daftar lampiran Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 821.2/II.1-3189/TUUA/BKD/2004 Tanggal 27 Mei 2004 yang menyatakan bahwa Sdr Drs.H.M.Thomas Alfa Edison,MM telah diangkat dalam Jabatan sebagai Pj. Kepala Seksi PKB/BBNKB I dan II UPTD. Nunukan di Kabupaten Nunukan pada Dispenda Prov. Kaltim;
1 (Satu) Lembar Surat Peryataan Pelantikan yang di terbitkan oleh Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kaltim Nomor:821.2/II.1-3191/TUUA/BKD/2004 Tanggal 28 Mei 2004 yang menyatakan bahwa Sdr Drs.H.M.Thomas Alfa Edison,MM telah dilantik pada Tanggal 28 Mei 2004 dalam Jabatan sebagai Pj.Kepala Seksi PKB / BBNKB I dan II UPTD Nunukan di Kabupaten Nunukan pada Dispenda Prov.Kaltim oleh Sekda Prov.Kaltim di Samarinda;
1 (Satu) Lembar Foto Kopi Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 821 : / III.1 – 1707 / TUUA / BKD / 2009, Tanggal 22 Februari 2009 berserta 1 ( Satu ) lembar Foto Kopi Daftar Lampiran Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 821 : / III.1 – 1707 / TUUA / BKD / 2009, Tanggal 22 Februari 2009 yang menyatakan Sdr Drs.H.M.Thomas Alfa Edison,MM diangkat dengan jabatan baru sebagai Kasi Pendaftaran dan Penetapan UPTD Pendapatan Prov Kaltim Nunukan Pada Dinas Prov.Kaltim;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Pelantikan yang di terbitkan oleh Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kaltim Nomor : 821.2/III.1-1709/TUUA/BKD/2009 Tanggal 28 Februari 2009 yang menyatakan bahwa telah diangkat Sdr Drs.H.M.Thomas Alfa Edison,MM sebagai Kasi Pendaftaran dan Penetapan UPTD Pendapatan Prov.Kaltim Nunukan Pada Dinas Pendapatan Prov. Kaltim dan telah dilantik Tanggal 28 Februari 2009 oleh Sekertaris Daerah Prov. Kaltim di Tarakan;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Prov. Kaltim Nomor : 821/502/Penda – I / 2009 Tanggal 4 Mei 2009 yang menyatakan bahwa Sdr Drs.H.M.Thomas Alfa Edison,MM terhitung mulai tanggal 1 Mei 2009 disamping jabatannya sebangai Kepala Seksi Pendaftaran dan penetapan UPT Dispenda Prov. Kaltim Nunukan di Nunukan juga bertugas sebagai Pelaksana Tugas ( Plt ) Kepala UPT Dispenda Prov. Kaltim Nunukan di Nunukan;
1 (Satu) Lembar Foto copi Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 821.2/III.2-4516/TUUA/BKD/2010tanggal 17 Mei 2010, berserta 1 ( Satu ) Lembar daftar Lampiran Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 821.2/III.2-4516/TUUA/BKD/2010tanggal 17 Mei 2010 yang menyatakan bahwa Sdr Drs.H.M.Thomas Alfa Edison,MM telah diangkat dalam jabatan sebagai Kasi Pendaftaran dan Penetapan UPTD, Kabupaten Tana Tidung pada Dispenda Prov. Kaltim;
1 (Satu) Lembar Foto copi Surat Peryataan Pelantikan yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Daerah Prov.Kaltim Nomor : 821.2 / III.2 – 4517 / TUUA / BKD / 2010 tanggal 24 Mei 2010 yang menyatakan bahwa Sdr Drs.H.M.Thomas Alfa Edison,MM telah dilantik pada Tanggal 24 Mei 2010 dalam Jabatan sebagai Kasi Pendaftaran dan dan Penetapan UPTD Kabupaten Tana Tidung pada Dispenda Prov.kaltim oleh Gubernur Prov.Kaltim di Samarinda;
1 (satu) Lembar Foto Kopi Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: SK.841.821.12 – 12094 Tanggal 13 September 1989, berserta 1 (Satu) Lembar Foto Kopi Daftar Lampiran Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: SK.841.821.12–12094 Tanggal 13 September 1989 tentang pengangkatan Sdr Drs.H.M.Thomas Alfa Edison,MM sebagai Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Pendapatan Daerah Tk.I Kaltim;
Masing - masing dipergunakan dalam perkara lain ;
6. Menetapkan agar terdakwa Drs. H. M. THOMAS ALFA EDISON, MM. BIN H. M. YUSUFdibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Pembelaan /Pledooi dari Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 11 April 2013 dimana Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pada pokoknya bahwa berdasarkan uraian dalam pembelaan Penasihat Hukum, seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak ada yang terbukti, oleh karena itu maka Terdakwa Drs.Thomas Alfa Edison, M.M haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukuman yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, karenanya cukup beralasan hukum yang baik untuk memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan dakwaan dan tuntutan hukuman Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara keseluruhan;
Membebaskan Terdakwa Drs.Thomas Alfa Edison, M.M bin H. Yusuf dari segala dakwaan dan tuntutan Hukuman;
Mengembalikan harkat serta martabat seperti semula;
Menetapkan biaya perkara kepada Negara;
Replik dari Penuntut Umum tertanggal 15 April 2013 yang pada pokoknya menyatakan: bahwa alasan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan unsur menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan serta unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebagaimana dakwaan subsidair tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan adalah tidak tepat dan sangat subyektif, dimana Penuntut Umum menyatakan landasan teori yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya kurang komprehensif dan Penuntut Umum berpendapat berdasarkan fakta hukum dipersidangan semua unsur dalam dakwaan subsidair telah terbukti secara sah menurut hukum, oleh karena itu Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini:
Menerima replik Penuntut Umum untuk seluruhnya;
Menolak nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Drs.H.M. Thomas Alfa Edison M.M bin H.M Yusuf untuk seluruhnya;
Menyatakan Terdakwa Drs.H.M. Thomas Alfa Edison M.M bin H.M Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dan menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa Drs.H.M. Thomas Alfa Edison M.M bin H.M Yusuf sebagaimana surat tuntutan yang dibacakan dipersidangan pada hari Selasa, tanggal 02 April 2013;
Duplik dari Terdakwa secara lisan pada persidangan hari Kamis, tanggal 18 April 2013 yang pada pokoknya menyatakan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dan yang lain tetap pada Pembelaannya;
Telah memeriksa, mempelajari dan meneliti barang bukti serta surat-surat lainyang diajukan di persidangan ;
Menimbang bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nunukan tertanggal 03 Desember 2012, nomor register perkara: PDS-01/NNK/10/2012, Terdakwa dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan ini dengan dakwaan yang disusun secara subsidairitas(berlapis) yaitusebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa ia Terdakwa Drs. H. M. THOMAS ALFA EDISON, MM. BIN H. M. YUSUFselaku Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukanberdasarkan Surat Perintah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 821/502/Pen–1/2009 tanggal 04 Mei 2009, pada hari yang tidak dapat diingat lagi sekira tanggal 07 Agustus 2009atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2009,bertempat di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Nunukan di Jalan Taman Makam Pahlawan No. 08 Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukanatau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Propinsi Kalimantan Timur, secara melawan hukummemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara dan keadaaan antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa sebagai Kasi Pendaftaran dan Penetapan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 821/ III.1 – 1707 / TUUA / BKD / 2009, tanggal 22 Februari 2009,
Kemudian terdakwa menjadi Plt. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 821/502/Pen–1/2009 tanggal 04 Mei 2009,
Bahwa selain jabatan sebagai Plt. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan,terdakwa juga sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah pada Dinas Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur UPTD. Nunukan selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang untuk Pelaksanaan tahun anggaran 2009berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 954/72/1.Keu tanggal 19 Januari 2009.
Bahwa terdakwa selaku Plt. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan, membuat dan menandatangani surat Nomor : 973/246/Penda-II/NNK/VII/2009 tertanggal 07 Agustus 2009 perihal tagihan pajak alat-alat berat kepada Pimp. PT. Pipit Nusa Raya yang dilampiri daftar tagihanBea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)alat berat PT. Pipit Nusa Raya tahun 2009/2010 dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 1.073.124.000,00 (satu milyar tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah), dengan rician daftar tagihan sebagai berikut :
| No. | Jenis alat Beret / besar | Tahun pembuatan/perakitan | NJKB (RP) | BBNKB (Rp) | PKB (Rp) | SWDKLLJ (Rp) | Pungutan Lainnya (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9=(5+6+7+8) |
| 1 | Bulldozer Komatso D85ESS-2 | 2005 | 1,522,000,000,00 | 45,660,000 | 7,610,000 | 168,000 | 2,500,000 | 55,938,000 |
| 2 | Bulldozer Komatso D85ESS-2 | 2005 | 1,522,000,000,00 | 45,660,000 | 7,610,000 | 168,000 | 2,500,000 | 55,938,000 |
| 3 | Bulldozer Komatso D85ESS-2 | 2005 | 1,522,000,000,00 | 45,660,000 | 7,610,000 | 168,000 | 2,500,000 | 55,938,000 |
| 4 | Bulldozer Komatso D1SSA-2 | 2004 | 2,718,000,000,00 | 81,540,000 | 13,590,000 | 168,000 | 2,500,000 | 97,798,000 |
| 5 | Bulldozer Komatso D1SSA-2 | 2004 | 2,718,000,000,00 | 81,540,000 | 13,590,000 | 168,000 | 2,500,000 | 97,798,000 |
| 6 | Excavator Komatsu PC 400LCSE-7 | 2005 | 2,436,000,000,00 | 73,080,000 | 12,180,000 | 168,000 | 2,500,000 | 87,928,000 |
| 7 | Excavator Komatsu PC 400LCSE-8 | 2005 | 2,436,000,000,00 | 73,080,000 | 12,180,000 | 168,000 | 2,500,000 | 87,928,000 |
| 8 | Excavator Komatsu PC 300E-B | 2005 | 1,579,000,000.00 | 47,370,000 | 7,895,000 | 168,000 | 2,500,000 | 57,933,000 |
| 9 | Excavator Komatsu PC 300E-B | 2005 | 1,579,000,000.00 | 47,370,000 | 7,895,000 | 168,000 | 2,500,000 | 57,933,000 |
| 10 | Motor Grader Komatsu GD511A-1 | 2005 | 1,045,000,000.00 | 31,350,000 | 5,225,000 | 168,000 | 2,500.000 | 39,243,000 |
| 11 | Excavator Komatsu PC 200-7 | 2005 | 835,000,000.00 | 25,056,000 | 4,175,000 | 168,000 | 2,500,000 | 31,899,000 |
| 12 | Excavator Komatsu PC 200-7 | 2005 | 835,000,000.00 | 25,056,000 | 4,175,000 | 168,000 | 2,500,000 | 31,899,000 |
| 13 | Compactor Bomang BW 211 D-40 | - | 527,000,000.00 | 15,810,000 | 2,635,000 | 168,000 | 2,500,000 | 21,113,000 |
| 14 | Dump truck Scania PC350 CB-6 | 2009 | 1,323,000,000.00 | 39,690,000 | 6,615,000 | 168,000 | 2,500,000 | 48,973,000 |
| 15 | Dump truck Scania PC350 CB-6 | 2010 | 1,323,000,000.00 | 39,690,000 | 6,615,000 | 168,000 | 2,500,000 | 48,973,000 |
| 16 | Dump truck Scania PC350 CB-6 | 2011 | 1,323,000,000.00 | 39,690,000 | 6,615,000 | 168,000 | 2,500,000 | 48,973,000 |
| 17 | Dump truck Scania PC350 CB-6 | 2012 | 1,323,000,000.00 | 39,690,000 | 6,615,000 | 168,000 | 2,500,000 | 48,973,000 |
| 18 | Dump truck Scania PC350 CB-6 | 2013 | 1,323,000,000.00 | 39,690,000 | 6,615,000 | 168,000 | 2,500,000 | 48,973,000 |
| 19 | Dump truck Scania PC350 CB-6 | 2014 | 1,323,000,000.00 | 39,690,000 | 6,615,000 | 168,000 | 2,500,000 | 48,973,000 |
| JUMLAH | 876,372,000 | 146,060,000 | 3,192,000 | 47,500,000 | 1,073,124,000 | |||
Kemudian terdakwa menyampaian surat penagihan tersebut kepada saksi JEMMYGO(staf PT. Pipit Mutiara Jaya / perusahaan satu group dengan PT. Pipit Nusa Raya) sekaligus memberitahukan nomor rekeningnya 0082074534 atas nama Drs. H. M. THOMAS ALFA EDISON, MM. di Bank BNI cabang Nunukan guna menerima pembayaran pajak alat berat dari PT. Pipit Nusa Raya,
Oleh saksi JEMMYGO surat tagihan tersebut dikirim kepada PT. Pipit Nusa Raya di Tarakan melalui faksimail tanggal 07 Agustus 2009. Ketika akan mengirim faksimail tersebut Sdr. Jemmygo menelpon saksi Muhammad Yusuf (staf akunting pada PT. Pipin Nusa Raya – Tarakan) memberitahukan bahwa ia akan mengirim faksimail dan memberitahukan juga nomor rekening terdakwa untuk menerima pembayaran pajak,
Selanjutnya saksi Muhammad Yusuf memproses surat tersebut, dan melalui saksi Delia Handayani (kasir pada bagian keuangan PT. Pipit Nusa Raya) pada tanggal 18 Agustus 2009 membayar tagihan sebesar Rp. 1.073.124.000,- (satu milyar tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) dengan cara transfer melalui Bank Danamon Cabang Tarakan dengan nomor rekening 64650294 atas nama PT. Pipit Nusa Raya ke rekening Drs. H. M. THOMAS ALFA EDISON, MM. di Bank BNI Cabang Nunukan dengan nomor Rekening 0082074534,
Atas pembayaran tersebut, terdakwa menyerahkan kepada saksi JEMMYGO berupa tanda bukti penerimaan (model Bend. 26) nomor : 234/Penda-II/NNK/VIII/2009 tanggal 19 Agustus 2009 sebesar Rp. 1.073.124.000,- (satu milyar tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. H. M. Amrullah, SH. MSi. Dikolom “Bend. Penerima Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)Samsat Nunukan” dan Sdr. Jemmygo dikolom “Penyetor”.
Bahwa dalam pembuatan tanda bukti penerimaan (model Bend. 26) Nomor : 234/Penda-II/NNK/VIII/09 tanggal 19 Agustus 2009 saksi H. M AMRULLAH menandatangani Bend 26 atas pemintaan terdakwa dan pada saat menandatangani tanda bukti penerimaan (model Bend. 26) dokumen tersebut masih kosong belum ada nama pihak yang melakukan pembayaran , uraian pembayaran dan jumlah penerimaan sebesar Rp. 1.073.124.000,-
Bahwa dalam lampiran surat penagihan tersebut terlihat selain tagihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) danSumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan(SWDKLLJ) atas 19 (sembilan belas) unit kendaraan bermotor / alat berat juga terdapat tagihan yang tidak jelas dan tidak ada dasar ketentuannya sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap alat berat / alat berat besar dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 47.500.000,00 ( empat puluh tujuh huta lima ratus ribu rupiah) untuk 19 unit alat berat / alat besar.
Bahwahal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pasal 128 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara yang terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 59 Tahun 2007, Bahwa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan daerah.
Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Gubenernur Kalimantan Timur Nomor : 954/72/1.Keu tanggal 19 Januari 2009 yang menjadi Bendahara Penerimaan adalah saksi PRANAJAYA bukanlah saksi H.M AMRULLAH yang notabenenya selaku Bendahara Pengeluaran.
Bahwa selain memberikan tanda bukti penerimaan (model Bend. 26) Nomor : 234/Penda-II/NNK/VIII/09 tanggal 19 Agustus 2009 kepada saksi JEMMYGO sebesar Rp. 1.073.124.000.00,- (satu milyar tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) atas pembayaran pajak alat berat, terdakwa juga memberikan surat kepada saksi JEMMYGO yaitu berupa :
13 (tiga belas) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) lembar ke – 1 (untuk wajib pajak) tanpa tanggal penerbitan untuk 13 unit alat berat dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 15 Agustus 2010 berjumlah Rp. 746.766.000.00,- sebagai berikut :
-
No. Uraian Tahun pembuatan/perakitan BBNKB
(Rp)
PKB
(Rp)
SWDKLLJ
(Rp)
Bi.Adm.STNK/TNKB (Rp) Jumlah
(Rp)
1 Bulldozer Komatso D85E-SS; No. SKPD K 01101; No. Rangka S/N 4714 2004 45,660,000 7,610,000 168,000 - 53,438,000 2 Bulldozer Komatso D85E-SS; No. SKPD K 01102; No. Rangka S/N 4746 2004 45,660,000 7,610,000 168,000 - 53,438,000 3 Bulldozer Komatso D85E-SS; No. SKPD K 01103; No. Rangka S/N 4746 2004 45,660,000 7,610,000 168,000 - 53,438,000 4 Bulldozer Komatso D155; No. SKPD K 01104; No. Rangka S/N 72656 2004 81,540,000 13,580,000 168,000 - 95,288,000 5 Bulldozer Komatso D155A; No. SKPD K 01105; No. Rangka S/N 72657 2004 81,540,000 13,580,000 168,000 - 95,288,000 6 Bulldozer Komatso PC 400; No. SKPD K 01108; No. Rangka S/N 51745 2004 73,080,000 12,180,000 168,000 - 85,428,000 7 Bulldozer Komatso PC 400C7; No. SKPD K 01109; No. Rangka S/N 51783 2004 73,080,000 12,180,000 168,000 - 55,433,000 8 Bulldozer Komatso PC 300E; No. SKPD K 01106; No. Rangka S/N J30321 2004 47,370,000 7,895,000 168,000 - 55,433,000 9 Bulldozer Komatso PC 300E; No. SKPD K 01107; No. Rangka S/N J30323 2004 47,370,000 7,895,000 168,000 - 55,433,000 10 Motor Grader Komatsu GD511A-1; No. SKPD K 01110; No Rangka S/N J20739 2004 31,350,000 5,225,000 168,000 - 36,743,000 11 Excavator Komatsu PC 200-7; No. SKPD K 01111; No. Rangka S/N C78194 2004 25,056,000 4,175,000 168,000 - 29,399,000 12 Excavator Komatsu PC 200-7; No. SKPD K 01112; No. Rangka S/N C78207 2004 25,056,000 4,175,000 168,000 - 29,399,000 13 Compactor Bomag BW 211 D-40; No. SKPD K 01113; No. Rangka S/N 861583008329 2004 15,810,000 2,635,000 168,000 - 18,613,000 Jumlah 638,232,000 106,350,000 2,184,000 - 746,766,000
Bahwa blangko Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang digunakan terdakwa untuk 13 (tiga belas) unit alat berat tersebut adalah blangko model lama yang seharusnya sudah tidak digunakan lagi karena sudah ada blangko model baru. Serta dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tersebut diatas, terdapat paraf saksi H.M AMRULLAH dibawah tulisan “petugas penetapan, Kepala Seksi Pajak”. Dilain pihak saksi H.M AMRULLAH bukanlah Kepala Seksi Pajak selaku Petugas Penetapan. terdakwa hanya menunjuk secara lisan saksi H.M AMRULLAH untuk membubuhkan parafnya. Ketika saksi H.M AMRULLAH membubuhkan parafnya pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tersebut dalam keadaan kosong / belum ada uraian dan angkanya.
Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 9 ayat (3) peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 21 Tahun 2008 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bahwa kewenangan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)ditetapkan oleh Gubernur serta pasal 10 ayat (3) peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 22 Tahun 2008 tentang Pajak Kendaraan bermotor bahwa kewenangan pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkan oleh Gubernur.
6 (enam) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Lembar ke – 1 (untuk wajib pajak) tanggal 19 Agustus 2009 dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 19 Agustus 2010 untuk 6 ( enam) dump truck merk scania berjumlah Rp.279.228.000,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah), dengan rincian :
-
No. Uraian Th. Pembtan BBNKB (Rp) PKB (Rp) SWDKLLJ ( Rp) Bi. Adm STNK/TNKB ( Rp) Jumlah 1 Dum Truck Scania PC380 CB-6 No. SKPD 0601571; Nopol. KT 8862 S 2004 39,690,000 6,615,000 163.000 70,000 46,538,000 2 Dum Truck Scania PC380 CB-6 No. SKPD 0601572; Nopol. KT 8863 S 2004 39,690,000 6,615,000 163.000 70,000 46,538,000 3 Dum Truck Scania pC380 CB-6 No. SKPD 0601573; Nopol. KT 8863 S 2004 39,690,000 6,615,000 163.000 70,000 46,538,000 4 Dum Truck Scania pC380 CB-6 No. SKPD 0601574; Nopol. KT 8867 S 2004 39,690,000 6,615,000 163.000 70,000 46,538,000 5 Dum Truck Scania pC380 CB-6 No. SKPD 0601575; Nopol. KT 8868 S 2004 39,690,000 6,615,000 163.000 70,000 46,538,000 6 Dum Truck Scania pC380 CB-6 No. SKPD 0601576; Nopol. KT 8869 S 2004 39,690,000 6,615,000 163.000 70,000 46,538,000 J U M L A H 238.140.000 39.690.000 978.000 420.000 279.228.000
Blangko Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tersebut adalah blangko model baru dan bentuknya berbeda dengan blangko Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) model lama sebagaimana yang digunakan untuk 13 Unit alat berat.
Selain itu data Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Lembar ke -1 (untuk wajib pajak), untuk 6 (enam) dum truk pada uraian tersebut diatas, dalam kenyataannya berbeda dengan data Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) lembar ke –2 (untuk Dinas Pendapatan Daerah), yakni Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) lembar ke- 1 mencantumkan tahun pembuatan / perakitan yang lebih baru yaitu tahun 2004, sedangkan data yang tercantum pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Lembar Ke – 2 adalah tahun 1999, serta nilai Bea Balik Nama Kendaraaan Bermotor (BBNKB) per unit dan nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) per unit yang tercantum pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) lembar ke - 1 lebih besar dibandingkan dengan yang tercantum pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) lembar Ke -2 (blangko model baru) untuk 6 (enam) unit Dump Truck yaitu :
-
No No. SKPD Nopol Th. Pem BBNKB (Rp) PKB ( RP SWDKLLJ (Rp) Bi Adm STNK/TNKB ( Rp) jumlah 1 0601571 KT 8862 S 1999 - 3.603.600 163.000 70.000 3.836.600 2 0601572 KT 8863 S 1999 - 3.603.600 163.000 70.000 3.836.600 3 0601573 KT 8864 S 1999 - 3.603.600 163.000 70.000 3.836.600 4 0601574 KT 8867 S 1999 - 3.603.600 163.000 70.000 3.836.600 5 0601575 KT 8868 S 1999 - 3.603.600 163.000 70.000 3.836.600 6 0601576 KT 8869S 1999 - 3.603.600 163.000 70.000 3.836.600 Jumlah 21.621.600 978.000 420.000 23.019.600
Berdasarkan surat penagihan sebesar Rp. 1.073.124.000,00 yang dikemudian dibayar oleh PT.Pipit Nusa Raya,seharusnya disetor oleh terdakwa ke kas Daerah Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp. 1.022.432.000,00 (satu milyar dua puluh dua juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah), dengan rincian :
BBNKB yang ditagih dan dibayar : Rp. 876.372.000.00
PKB yang ditagih dan dibayar : Rp. 146.060.000,00
Jumlah yang harus disetor kas Daerah : Rp. 1.022.432.000,00
Sedangkan selisihnya sebesar Rp. 50.692.000,00 (lima puluh juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) yang terdiri dari SumbanganWajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp. 3.192.000,00 (tiga juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dan pungutan yang tidak ada dasar ketentuan sebesar Rp. 47.500.000,00 (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang bukan hak pemerintah Propinsi Kalimantan Timur,
Bahwa dari jumlah penerimaan yang seharusnya disetorkan ke kas daerah provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp. 1.022.432.000,00 (satu milyar dua pulu dua juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah)oleh terdakwa diserahkan kepada saksi SUDERNI hanya sebesar Rp. 87.536.600,00 (delapan puluh jutuh juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus rupiah) untuk disetorkan ke kas Daerah yang kemudian oleh saksi SUDERNI disetorkan Kas Daerah, dengan Rincian :
Setoran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak kendaraan Bermotor(PKB) untuk 13 unit alat berat dengan bukti Surat Tanda Setoran (STS) nomor : 005 / NNK / VIII / 2009 tanggal 20 Agustus 2009 sebesar Rp. 65.915.000,00(enam puluh lima juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah), terdiri dari setoran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp. 55.980.000,- (lima puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan setoran Pajak kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp. 9.935.000,00(sembilan juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah),
Surat Tanda Setoran (STS) untuk 6 unit dump truk merk scanianomor : 183 / STS / NNK / VIII / 2009 tanggal 19 Agustus 2009 sebesar Rp. 39.714.200,00(tiga puluh sembilan tujuh ratus empat belas ribu dua ratus rupiah), diantaranya sebesar Rp. 21.621.600,00 (dua puluh satu juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah) merupakan setoran Pajak kendaraan Bermotor (PKB),
Bahwa penyetoran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak kendaraan Bermotor (PKB) untuk 13 unit alat berat terpisah dan Pajak kendaraan Bermotor (PKB) untuk 6 unit dump truckmerk Scania terpisah hal ini dikarenakan untuk proses pembayaran alat berat pendafatarannya secara manual, sedangkan untuk 6 unit dump truck merk scania proses pembayaran dan penetapan secara komputerisasi.
Bahwa untuk mendukung jumlah setoran ke kas daerah dengan jumlah sebesar Rp. 87.536.600,00,00 (delapan puluh jutuh juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus rupiah), terdakwa membuat bukti Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tanggal 19 Agustus 2009 yang berbeda dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diserahkan kepada pihak PT. Pipit Nusa Raya, yaitu :
Pembayaran untuk 13 ( tiga belas) unit alat berat sejumlah Rp. 65.915.000,00 ( enam puluh lima juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah) yaitu dengan Daftar Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) blangko model baru :
-
No. No. SKPD Nama alat berat Th. pebt BBNKB ( Rp) PKB ( Rp Jumlah 1 0003757 Bulldozer Komatso Tipe D85E-55 1991 3.024.000 504.000 3.528.000 2 0003758 Bulldozer Komatso 3Tipe D485E-55 1991 3.024.000 504.000 3.528.000 3 0003759 Bulldozer Komatso Tipe 85E-55 1991 3.024.000 504.000 3.528.000 4 0003760 Bulldozer Komatso Tipe 85E-55 1991 4.662.000 777.000 5.439.000 5 0003761 Bulldozer Komatso Tipe D85E-55 1991 4.662.000 777.000 5.439.000 6 0003762 Excavator Tipe PC 400 1991 6.930.000 1.155.000 8.085.000 7 0003763 Excavator Tipe PC 400 1991 6.930.000 1.155.000 8.085.000 8 0003764 Excavator Tipe PC 300 1991 6.930.000 1.155.000 8.085.000 9 0003765 Excavator Tipe PC 300 1991 6.930.000 1.155.000 8.085.000 10 0003766 Motor Grader komatsu tipe GD511A-AR 1991 1.818.000 303.000 2.121.000 11 0003767 Excavator Tipe PC 200 1991 2.934.000 489.000 3.423.000 12 0003768 Excavator Tipe PC 200 1991 2.934.000 489.000 3.423.000 13 0003769 Computer Bomag Tipe BW212D 2.934.000 489.000 3.423.000 JUMLAH 55.980.000 9.935.000 65.915.000
Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)tanggal 19 Agustus 2009 dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 19 Agustus 2010 untuk 6 unit dump truk, yaitu :
-
No No. SKPD Nopol Th. Pem BBNKB (Rp) PKB ( RP SWDKLLJ (Rp) Biaya Adm. STNK/TNKB (Rp) Jumlah 1 0601571 KT 8862 S 1999 - 3.603.600 163.000 70.000 3.836.600 2 0601572 KT 8863 S 1999 - 3.603.600 163.000 70.000 3.836.600 3 0601573 KT 8864 S 1999 - 3.603.600 163.000 70.000 3.836.600 4 0601574 KT 8867 S 1999 - 3.603.600 163.000 70.000 3.836.600 5 0601575 KT 8868 S 1999 - 3.603.600 163.000 70.000 3.836.600 6 0601576 KT 8869S 1999 - 3.603.600 163.000 70.000 3.836.600 Jumlah 21.621.600 978.000 420.000 23.019.600
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)untuk 6 unit dump truck tersebut adalah blangko modelbaru yang merupakan satu set rangkap dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diserahkan ke PT . Pipit Nusa Raya.
Bahwa data pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) lembar ke -1 dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Lembar ke -2 untuk masing masing dump truck dapat digambarkan adanya perbedaan data pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) untuk masing masing dump truck, yaitu :
-
Uraian Lembar k- 1 (Rp) Lembara ke-2 (Rp) Selisih BBNKB 39.690.000,- - 39.690.000 PKB 6.615.000 3.603.600 3.011.400 SWKLLJ 163.000 163.000 - Biaya administrasi STNK dan TNKB 70.000 70.000 - JUMLAH 46.538.000 3.836.600 42.701.400
Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa dalam melakukan penagihan dengan membuat daftar tagihan, membuat Surat Tanda Setoran (STS) atas nama PT. Pipit Nusa Raya sebesar Rp. 1.073.124,000,00(satu milyar tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) yang kemudian dibuatlah tanda setoran (Model Bend. 26) dengan memakai balongko lama dan tanda setoran (Model Bend. 26) model baru adalah bertentangan dengan :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang terakhir kali diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 59 Tahun 2007.
Peraturan Daerah Provensi Kalimantan Timur Nomor : 21 Tahun 2008 tentang Pajak Kendaraan Bermotor , pasal 9 ayat (3) bahwa kewenanagan pemungutan PKB ditetapkan Gubernur.
Peraturan Daerah Provisnsi kalimantan Timur nomor : 22 Tahun 2008 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Undang undang Nomor i Tahun 2004 tentang Perb endaharaan Negara pasal 16 ayat (2) bahwa penerimaan harus disetor seluruhnya ke Kas Negera / Daerah pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam peraturan Pemerintah.Mengenai waktu penyetoran , dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 57 ayat (1) diatur bahwa Bendahara Keuangan Daerah Wajib menyetor seluruh Penerimaannya ke rekening Kas Umum Daerah selambat lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah.
Bahwa perbuatan terdakwa dalam penagihan pajak alat-alat berat atas nama PT. Pipit Nusa Raya sebesar Rp. 1.073.124.000,00 (satu milyar tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah), yang kemudian dibayar dengan cara transfer melalui Bank Danamon Cabang Tarakan dengan nomor rekening 64650294 atas nama PT. Pipit Nusa Raya ke rekening Drs. H. M. THOMAS ALFA EDISON, MM. di Bank BNI Cabang Nunukan dengan nomor Rekening 0082074534 menguntungkan terdakwa,
Bahwa rangkaian tindakan atau perbuatan yang dilakukan terdakwa Drs. H. M. THOMAS ALFA EDISON, MM. BIN H. M. YUSUF, dalam penagihan pajak alat-alat berat atas nama PT. Pipit Nusa Raya tahun 2009/2010 dengan membuat daftar tagihan, membuat tanda terima setoran wajib pajak PT. Pipit Nusa Raya telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara Cq Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sebagaimana laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan kerugian Keuangan Negara/Daerah atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pemungutan / penerimaan dan penyetoran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor / pajak Kendaraan Bermotor sebanyak 19 (Sembilan belas) unit kendaraan bermotor /alat berat atas nama PT. Pipit Nusa Raya pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan tahun anggaran 2009, Nomor : R-238/PW.17/5/2012, tanggal 24 Mei 2012sebesar Rp. 934.895.400,00,00 (sembilan ratus tiga puluh emapat juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus rupiah)atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain disekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa Drs. H. M. THOMAS ALFA EDISON, MM. BIN H. M. YUSUF selaku Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukanberdasarkan Surat Perintah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 821/502/Pen–1/2009 tanggal 04 Mei 2009, pada hari yang tidak dapat diingat lagi sekira tanggal 07 Agustus 2009atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2009, bertempat di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Nunukan di Jalan Taman Makam Pahlawan No. 08 Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukanatau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, Propinsi Kalimantan Timur, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara dan keadaan antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa sebagai Kasi Pendaftaran dan Penetapan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 821/ III.1 – 1707 / TUUA / BKD / 2009, tanggal 22 Februari 2009,
Kemudian terdakwa menjadi Plt. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 821/502/Pen–1/2009 tanggal 04 Mei 2009,
Bahwa selain jabatan sebagai Plt. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan,terdakwa juga sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah pada Dinas Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur UPTD. Nunukan selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang untuk Pelaksanaan tahun anggaran 2009berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 954/72/1.Keu tanggal 19 Januari 2009.
Bahwa terdakwa selaku Plt. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan, membuat dan menandatangani surat Nomor : 973/246/Penda-II/NNK/VII/2009 tertanggal 07 Agustus 2009 perihal tagihan pajak alat-alat berat kepada Pimp. PT. Pipit Nusa Raya yang dilampiri daftar tagihanBea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)alat berat PT. Pipit Nusa Raya tahun 2009/2010 dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 1.073.124.000,00 (satu milyar tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah), dengan rician daftar tagihan sebagai berikut :
| No. | Jenis alat Beret / besar | Tahun pembuatan/perakitan | NJKB (RP) | BBNKB (Rp) | PKB (Rp) | SWDKLLJ (Rp) | Pungutan Lainnya (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9=(5+6+7+8) |
| 1 | Bulldozer Komatso D85ESS-2 | 2005 | 1,522,000,000,00 | 45,660,000 | 7,610,000 | 168,000 | 2,500,000 | 55,938,000 |
| 2 | Bulldozer Komatso D85ESS-2 | 2005 | 1,522,000,000,00 | 45,660,000 | 7,610,000 | 168,000 | 2,500,000 | 55,938,000 |
| 3 | Bulldozer Komatso D85ESS-2 | 2005 | 1,522,000,000,00 | 45,660,000 | 7,610,000 | 168,000 | 2,500,000 | 55,938,000 |
| 4 | Bulldozer Komatso D1SSA-2 | 2004 | 2,718,000,000,00 | 81,540,000 | 13,590,000 | 168,000 | 2,500,000 | 97,798,000 |
| 5 | Bulldozer Komatso D1SSA-2 | 2004 | 2,718,000,000,00 | 81,540,000 | 13,590,000 | 168,000 | 2,500,000 | 97,798,000 |
| 6 | Excavator Komatsu PC 400LCSE-7 | 2005 | 2,436,000,000,00 | 73,080,000 | 12,180,000 | 168,000 | 2,500,000 | 87,928,000 |
| 7 | Excavator Komatsu PC 400LCSE-8 | 2005 | 2,436,000,000,00 | 73,080,000 | 12,180,000 | 168,000 | 2,500,000 | 87,928,000 |
| 8 | Excavator Komatsu PC 300E-B | 2005 | 1,579,000,000.00 | 47,370,000 | 7,895,000 | 168,000 | 2,500,000 | 57,933,000 |
| 9 | Excavator Komatsu PC 300E-B | 2005 | 1,579,000,000.00 | 47,370,000 | 7,895,000 | 168,000 | 2,500,000 | 57,933,000 |
| 10 | Motor Grader Komatsu GD511A-1 | 2005 | 1,045,000,000.00 | 31,350,000 | 5,225,000 | 168,000 | 2,500.000 | 39,243,000 |
| 11 | Excavator Komatsu PC 200-7 | 2005 | 835,000,000.00 | 25,056,000 | 4,175,000 | 168,000 | 2,500,000 | 31,899,000 |
| 12 | Excavator Komatsu PC 200-7 | 2005 | 835,000,000.00 | 25,056,000 | 4,175,000 | 168,000 | 2,500,000 | 31,899,000 |
| 13 | Compactor Bomang BW 211 D-40 | - | 527,000,000.00 | 15,810,000 | 2,635,000 | 168,000 | 2,500,000 | 21,113,000 |
| 14 | Dump truck Scania PC350 CB-6 | 2009 | 1,323,000,000.00 | 39,690,000 | 6,615,000 | 168,000 | 2,500,000 | 48,973,000 |
| 15 | Dump truck Scania PC350 CB-6 | 2010 | 1,323,000,000.00 | 39,690,000 | 6,615,000 | 168,000 | 2,500,000 | 48,973,000 |
| 16 | Dump truck Scania PC350 CB-6 | 2011 | 1,323,000,000.00 | 39,690,000 | 6,615,000 | 168,000 | 2,500,000 | 48,973,000 |
| 17 | Dump truck Scania PC350 CB-6 | 2012 | 1,323,000,000.00 | 39,690,000 | 6,615,000 | 168,000 | 2,500,000 | 48,973,000 |
| 18 | Dump truck Scania PC350 CB-6 | 2013 | 1,323,000,000.00 | 39,690,000 | 6,615,000 | 168,000 | 2,500,000 | 48,973,000 |
| 19 | Dump truck Scania PC350 CB-6 | 2014 | 1,323,000,000.00 | 39,690,000 | 6,615,000 | 168,000 | 2,500,000 | 48,973,000 |
| JUMLAH | 876,372,000 | 146,060,000 | 3,192,000 | 47,500,000 | 1,073,124,000 | |||
Kemudian terdakwa menyampaian surat penagihan tersebut kepada saksi JEMMYGO(staf PT. Pipit Mutiara Jaya / perusahaan satu group dengan PT. Pipit Nusa Raya) sekaligus memberitahukan nomor rekeningnya 0082074534 atas nama Drs. H. M. THOMAS ALFA EDISON, MM. di Bank BNI cabang Nunukan guna menerima pembayaran pajak alat berat dari PT. Pipit Nusa Raya;
Oleh saksi JEMMYGO surat tagihan tersebut dikirim kepada PT. Pipit Nusa Raya di Tarakan melalui faksimail tanggal 07 Agustus 2009. Ketika akan mengirim faksimail tersebut Sdr. Jemmygo menelpon saksi Muhammad Yusuf (staf akunting pada PT. Pipin Nusa Raya – Tarakan) memberitahukan bahwa ia akan mengirim faksimail dan memberitahukan juga nomor rekening terdakwa untuk menerima pembayaran pajak,
Selanjutnya saksi Muhammad Yusuf memproses surat tersebut, dan melalui saksi Delia Handayani (kasir pada bagian keuangan PT. Pipit Nusa Raya) pada tanggal 18 Agustus 2009 membayar tagihan sebesar Rp. 1.073.124.000,- (satu milyar tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) dengan cara transfer melalui Bank Danamon Cabang Tarakan dengan nomor rekening 64650294 atas nama PT. Pipit Nusa Raya ke rekening Drs. H. M. THOMAS ALFA EDISON, MM. di Bank BNI Cabang Nunukan dengan nomor Rekening 0082074534,
Atas pembayaran tersebut, terdakwa menyerahkan kepada saksi JEMMYGO berupa tanda bukti penerimaan (model Bend. 26) nomor : 234/Penda-II/NNK/VIII/2009 tanggal 19 Agustus 2009 sebesar Rp. 1.073.124.000,00 (satu milyar tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. H. M. Amrullah, SH. MSi. Dikolom “Bend. Penerima Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)Samsat Nunukan” dan Sdr. Jemmygo dikolom “Penyetor”.
Bahwa dalam pembuatan tanda bukti penerimaan (model Bend. 26) Nomor : 234/Penda-II/NNK/VIII/09 tanggal 19 Agustus 2009 saksi H. M AMRULLAH menandatangani Bend 26 atas pemintaan terdakwa dan pada saat menandatangani tanda bukti penerimaan (model Bend. 26) dokumen tersebut masih kosong belum ada nama pihak yang melakukan pembayaran , uraian pembayaran dan jumlah penerimaan sebesar Rp. 1.073.124.000,00;
Bahwa dalam lampiran surat penagihan tersebut terlihat selain tagihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) danSumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan(SWDKLLJ) atas 19 (sembilan belas) unit kendaraan bermotor / alat berat juga terdapat tagihan yang tidak jelas dan tidak ada dasar ketentuannya sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap alat berat / alat berat besar dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 47.500.000,00 ( empat puluh tujuh huta lima ratus ribu rupiah) untuk 19 unit alat berat / alat besar.
Bahwahal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pasal 128 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara yang terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 59 Tahun 2007, Bahwa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan daerah.
Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Gubenernur Kalimantan Timur Nomor : 954/72/1.Keu tanggal 19 Januari 2009 yang menjadi Bendahara Penerimaan adalah saksi PRANAJAYA bukanlah saksi H.M AMRULLAH yang notabenenya selaku Bendahara Pengeluaran.
Bahwa selain memberikan tanda bukti penerimaan (model Bend. 26) Nomor : 234/Penda-II/NNK/VIII/09 tanggal 19 Agustus 2009 kepada saksi JEMMYGO sebesar Rp. 1.073.124.000.00,00 (satu milyar tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) atas pembayaran pajak alat berat, terdakwa juga memberikan surat kepada saksi JEMMYGO yaitu berupa :
13 (tiga belas) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) lembar ke – 1 (untuk wajib pajak) tanpa tanggal penerbitan untuk 13 unit alat berat dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 15 Agustus 2010 berjumlah Rp. 746.766.000.00,00 sebagai berikut :
-
No. Uraian Tahun pembuatan/perakitan BBNKB
(Rp)
PKB
(Rp)
SWDKLLJ
(Rp)
Bi.Adm.STNK/TNKB (Rp) Jumlah
(Rp)
1 Bulldozer Komatso D85E-SS; No. SKPD K 01101; No. Rangka S/N 4714 2004 45,660,000 7,610,000 168,000 - 53,438,000 2 Bulldozer Komatso D85E-SS; No. SKPD K 01102; No. Rangka S/N 4746 2004 45,660,000 7,610,000 168,000 - 53,438,000 3 Bulldozer Komatso D85E-SS; No. SKPD K 01103; No. Rangka S/N 4746 2004 45,660,000 7,610,000 168,000 - 53,438,000 4 Bulldozer Komatso D155; No. SKPD K 01104; No. Rangka S/N 72656 2004 81,540,000 13,580,000 168,000 - 95,288,000 5 Bulldozer Komatso D155A; No. SKPD K 01105; No. Rangka S/N 72657 2004 81,540,000 13,580,000 168,000 - 95,288,000 6 Bulldozer Komatso PC 400; No. SKPD K 01108; No. Rangka S/N 51745 2004 73,080,000 12,180,000 168,000 - 85,428,000 7 Bulldozer Komatso PC 400C7; No. SKPD K 01109; No. Rangka S/N 51783 2004 73,080,000 12,180,000 168,000 - 55,433,000 8 Bulldozer Komatso PC 300E; No. SKPD K 01106; No. Rangka S/N J30321 2004 47,370,000 7,895,000 168,000 - 55,433,000 9 Bulldozer Komatso PC 300E; No. SKPD K 01107; No. Rangka S/N J30323 2004 47,370,000 7,895,000 168,000 - 55,433,000 10 Motor Grader Komatsu GD511A-1; No. SKPD K 01110; No Rangka S/N J20739 2004 31,350,000 5,225,000 168,000 - 36,743,000 11 Excavator Komatsu PC 200-7; No. SKPD K 01111; No. Rangka S/N C78194 2004 25,056,000 4,175,000 168,000 - 29,399,000 12 Excavator Komatsu PC 200-7; No. SKPD K 01112; No. Rangka S/N C78207 2004 25,056,000 4,175,000 168,000 - 29,399,000 13 Compactor Bomag BW 211 D-40; No. SKPD K 01113; No. Rangka S/N 861583008329 2004 15,810,000 2,635,000 168,000 - 18,613,000 Jumlah 638,232,000 106,350,000 2,184,000 - 746,766,000
Bahwa blangko Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang digunakan terdakwa untuk 13 (tiga belas) unit alat berat tersebut adalah blangko model lama yang seharusnya sudah tidak digunakan lagi karena sudah ada blangko model baru. Serta dalan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tersebut diatas, terdapat paraf saksi H.M AMRULLAH dibawah tulisan “petugas penetapan, Kepala Seksi Pajak”. Dilain pihak saksi H.M AMRULLAH bukanlah Kepala Seksi Pajak selaku Petugas Penetapan. terdakwa hanya menunjuk secara lisan saksi H.M AMRULLAH untuk membubuhkan parafnya. Ketika saksi H.M AMRULLAH membubuhkan parafnya pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tersebut dalam keadaan kosong / belum ada uraian dan angkanya.
Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 9 ayat (3) peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 21 Tahun 2008 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bahwa kewenangan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)ditetapkan oleh Gubernur serta pasal 10 ayat (3) peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 22 Tahun 2008 tentang Pajak Kendaraan bermotor bahwa kewenangan pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkan oleh Gubernur.
2. 6 (enam) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Lembar ke – 1 (untuk wajib pajak) tanggal 19 Agustus 2009 dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 19 Agustus 2010 untuk 6 ( enam) dump truck merk scania berjumlah Rp.279.228.000,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah), dengan rincian :
-
No. Uraian Th. Pembtan BBNKB (Rp) PKB (Rp) SWDKLLJ ( Rp) Bi. Adm STNK/TNKB ( Rp) Jumlah 1 Dum Truck Scania PC380 CB-6 No. SKPD 0601571; Nopol. KT 8862 S 2004 39,690,000 6,615,000 163.000 70,000 46,538,000 2 Dum Truck Scania PC380 CB-6 No. SKPD 0601572; Nopol. KT 8863 S 2004 39,690,000 6,615,000 163.000 70,000 46,538,000 3 Dum Truck Scania pC380 CB-6 No. SKPD 0601573; Nopol. KT 8863 S 2004 39,690,000 6,615,000 163.000 70,000 46,538,000 4 Dum Truck Scania pC380 CB-6 No. SKPD 0601574; Nopol. KT 8867 S 2004 39,690,000 6,615,000 163.000 70,000 46,538,000 5 Dum Truck Scania pC380 CB-6 No. SKPD 0601575; Nopol. KT 8868 S 2004 39,690,000 6,615,000 163.000 70,000 46,538,000 6 Dum Truck Scania pC380 CB-6 No. SKPD 0601576; Nopol. KT 8869 S 2004 39,690,000 6,615,000 163.000 70,000 46,538,000 J U M L A H 238.140.000 39.690.000 978.000 420.000 279.228.000
Blangko Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tersebut adalah blangko model baru dan bentuknya berbeda dengan blangko Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) model lama sebagaimana yang digunakan untuk 13 Unit alat berat.
Selain itu data Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Lembar ke -1 (untuk wajib pajak), untuk 6 (enam) dum truk pada uraian tersebut diatas, dalam kenyataannya berbeda dengan data Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) lembar ke –2 (untuk Dinas Pendapatan Daerah), yakni Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) lembar ke- 1 mencantumkan tahun pembuatan / perakitan yang lebih baru yaitu tahun 2004, sedangkan data yang tercantum pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Lembar Ke – 2 adalah tahun 1999, serta nilai Bea Balik Nama Kendaraaan Bermotor (BBNKB) per unit dan nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) per unit yang tercantum pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) lembar ke - 1 lebih besar dibandingkan dengan yang tercantum pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) lembar Ke -2 (blangko model baru) untuk 6 ( enam) unit Dump Truck yaitu :
-
No No. SKPD Nopol Th. Pem BBNKB (Rp) PKB ( RP SWDKLLJ (Rp) Bi Adm STNK/TNKB ( Rp) jumlah 1 0601571 KT 8862 S 1999 - 3.603.600 163.000 70.000 3.836.600 2 0601572 KT 8863 S 1999 - 3.603.600 163.000 70.000 3.836.600 3 0601573 KT 8864 S 1999 - 3.603.600 163.000 70.000 3.836.600 4 0601574 KT 8867 S 1999 - 3.603.600 163.000 70.000 3.836.600 5 0601575 KT 8868 S 1999 - 3.603.600 163.000 70.000 3.836.600 6 0601576 KT 8869S 1999 - 3.603.600 163.000 70.000 3.836.600 Jumlah 21.621.600 978.000 420.000 23.019.600
Berdasarkan surat penagihan sebesar Rp. 1.073.124.000,00 yang dikemudian dibayar oleh PT.Pipit Nusa Raya,seharusnya disetor oleh terdakwa ke kas Daerah Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp. 1.022.432.000,00 (satu milyar dua puluh dua juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah), dengan rincian :
BBNKB yang ditagih dan dibayar : Rp. 876.372.000.00
PKB yang ditagih dan dibayar : Rp. 146.060.000,00
Jumlah yang harus disetor kas Daerah : Rp. 1.022.432.000,00
Sedangkan selisihnya sebesar Rp. 50.692.000,00 (lima puluh juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) yang terdiri dari SumbanganWajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp. 3.192.000,00 (tiga juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dan pungutan yang tidak ada dasar ketentuan sebesar Rp. 47.500.000,00 (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang bukan hak pemerintah Propinsi Kalimantan Timur,
Bahwa dari jumlah penerimaan yang seharusnya disetorkan ke kas daerah Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp. 1.022.432.000,00 (satu milyar dua pulu dua juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah)oleh terdakwa diserahkan kepada saksi SUDERNI hanya sebesar Rp. 87.536.600,00 (delapan puluh jutuh juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus rupiah) untuk disetorkan ke kas Daerah yang kemudian oleh saksi SUDERNI disetorkan Kas Daerah, dengan Rincian :
Setoran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak kendaraan Bermotor(PKB) untuk 13 unit alat berat dengan bukti Surat Tanda Setoran (STS) nomor : 005 / NNK / VIII / 2009 tanggal 20 Agustus 2009 sebesar Rp. 65.915.000,- (enam puluh lima juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah), terdiri dari setoran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp. 55.980.000,- (lima puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan setoran Pajak kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp. 9.935.000,00(sembilan juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah),
Surat Tanda Setoran (STS) untuk 6 unit dump truk merk scanianomor : 183 / STS / NNK / VIII / 2009 tanggal 19 Agustus 2009 sebesar Rp. 39.714.200,00(tiga puluh sembilan tujuh ratus empat belas ribu dua ratus rupiah), diantaranya sebesar Rp. 21.621.600,00 (dua puluh satu juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah) merupakan setoran Pajak kendaraan Bermotor (PKB),
Bahwa penyetoran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak kendaraan Bermotor (PKB) untuk 13 unit alat berat terpisah dan Pajak kendaraan Bermotor (PKB) untuk 6 unit dump truckmerk Scania terpisah hal ini dikarenakan untuk proses pembayaran alat berat pendafatarannya secara manual, sedangkan untuk 6 unit dump truck merk scania proses pembayaran dan penetapan secara komputerisasi.
Bahwa untuk mendukung jumlah setoran ke kas daerah dengan jumlah sebesar Rp. 87.536.600,00 (delapan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus rupiah), terdakwa membuat bukti Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tanggal 19 Agustus 2009 yang berbeda dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diserahkan kepada pihak PT. Pipit Nusa Raya, yaitu :
Pembayaran untuk 13 ( tiga belas) unit alat berat sejumlah Rp. 65.915.000,00 ( enam puluh lima juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah) yaitu dengan Daftar Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) blangko model baru :
-
No. No. SKPD Nama alat berat Th. pebt BBNKB ( Rp) PKB ( Rp Jumlah 1 0003757 Bulldozer Komatso Tipe D85E-55 1991 3.024.000 504.000 3.528.000 2 0003758 Bulldozer Komatso 3Tipe D485E-55 1991 3.024.000 504.000 3.528.000 3 0003759 Bulldozer Komatso Tipe 85E-55 1991 3.024.000 504.000 3.528.000 4 0003760 Bulldozer Komatso Tipe 85E-55 1991 4.662.000 777.000 5.439.000 5 0003761 Bulldozer Komatso Tipe D85E-55 1991 4.662.000 777.000 5.439.000 6 0003762 Excavator Tipe PC 400 1991 6.930.000 1.155.000 8.085.000 7 0003763 Excavator Tipe PC 400 1991 6.930.000 1.155.000 8.085.000 8 0003764 Excavator Tipe PC 300 1991 6.930.000 1.155.000 8.085.000 9 0003765 Excavator Tipe PC 300 1991 6.930.000 1.155.000 8.085.000 10 0003766 Motor Grader komatsu tipe GD511A-AR 1991 1.818.000 303.000 2.121.000 11 0003767 Excavator Tipe PC 200 1991 2.934.000 489.000 3.423.000 12 0003768 Excavator Tipe PC 200 1991 2.934.000 489.000 3.423.000 13 0003769 Computer Bomag Tipe BW212D 2.934.000 489.000 3.423.000 JUMLAH 55.980.000 9.935.000 65.915.000
Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)tanggal 19 Agustus 2009 dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 19 Agustus 2010 untuk 6 unit dump truk, yaitu :
-
No No. SKPD Nopol Th. Pem BBNKB (Rp) PKB ( RP SWDKLLJ (Rp) Biaya Adm. STNK/TNKB (Rp) Jumlah 1 0601571 KT 8862 S 1999 - 3.603.600 163.000 70.000 3.836.600 2 0601572 KT 8863 S 1999 - 3.603.600 163.000 70.000 3.836.600 3 0601573 KT 8864 S 1999 - 3.603.600 163.000 70.000 3.836.600 4 0601574 KT 8867 S 1999 - 3.603.600 163.000 70.000 3.836.600 5 0601575 KT 8868 S 1999 - 3.603.600 163.000 70.000 3.836.600 6 0601576 KT 8869S 1999 - 3.603.600 163.000 70.000 3.836.600 Jumlah 21.621.600 978.000 420.000 23.019.600
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)untuk 6 unit dump truck tersebut adalah blangko modelbaru yang merupakan satu set rangkap dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diserahkan ke PT . Pipit Nusa Raya.
Bahwa data pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) lembar ke -1 dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Lembar ke -2 untuk masing masing dump truck dapat digambarkan adanya perbedaan data pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) untuk masing masing dump truck, yaitu :
-
Uraian Lembar k- 1 (Rp) Lembara ke-2 (Rp) Selisih BBNKB 39.690.000,- - 39.690.000 PKB 6.615.000 3.603.600 3.011.400 SWKLLJ 163.000 163.000 - Biaya administrasi STNK dan TNKB 70.000 70.000 - JUMLAH 46.538.000 3.836.600 42.701.400
Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa dalam melakukan penagihan dengan membuat daftar tagihan, membuat Surat Tanda Setoran (STS) atas nama PT. Pipit Nusa Raya sebesar Rp. 1.073.124,000,00(satu milyar tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) yang kemudian dibuatlah tanda setoran (Model Bend. 26) dengan memakai balongko lama dan tanda setoran (Model Bend. 26) model baru adalah bertentangan dengan :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang terakhir kali diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 59 Tahun 2007.
Peraturan Daerah Provensi Kalimantan Timur Nomor : 21 Tahun 2008 tentang Pajak Kendaraan Bermotor , pasal 9 ayat (3) bahwa kewenanagan pemungutan PKB ditetapkan Gubernur.
Peraturan Daerah Provisnsi kalimantan Timur nomor : 22 Tahun 2008 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Undang undang Nomor i Tahun 2004 tentang Perb endaharaan Negara pasal 16 ayat (2) bahwa penerimaan harus disetor seluruhnya ke Kas Negera / Daerah pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam peraturan Pemerintah.Mengenai waktu penyetoran , dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 57 ayat (1) diatur bahwa Bendahara Keuangan Daerah Wajib menyetor seluruh Penerimaannya ke rekening Kas Umum Daerah selambat lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah.
Bahwa perbuatan terdakwa dalam penagihan pajak alat-alat berat atas nama PT. Pipit Nusa Raya sebesar Rp. 1.073.124.000,00 (satu milyar tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah), yang kemudian dibayar dengan cara transfer melalui Bank Danamon Cabang Tarakan dengan nomor rekening 64650294 atas nama PT. Pipit Nusa Raya ke rekening Drs. H. M. THOMAS ALFA EDISON, MM. di Bank BNI Cabang Nunukan dengan nomor Rekening 0082074534 menguntungkan terdakwa;
Bahwa rangkaian tindakan atau perbuatan yang dilakukan terdakwa Drs. H. M. THOMAS ALFA EDISON, MM. BIN H. M. YUSUF, dalam penagihan pajak alat-alat berat atas nama PT. Pipit Nusa Raya tahun 2009/2010 dengan membuat daftar tagihan, membuat tanda terima setoran wajib pajak PT. Pipit Nusa Raya telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara Cq Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sebagaimana laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan kerugian Keuangan Negara/Daerah atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pemungutan / penerimaan dan penyetoran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor / pajak Kendaraan Bermotor sebanyak 19 (Sembilan belas) unit kendaraan bermotor /alat berat atas nama PT. Pipit Nusa Raya pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan tahun anggaran 2009, Nomor : R-238/PW.17/5/2012, tanggal 24 Mei 2012sebesar Rp. 934.895.400,00,00 (sembilan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus rupiah)atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain disekitar jumlah tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LEBIH SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa Drs. H. M. THOMAS ALFA EDISON, MM. BIN H. M. YUSUF selaku Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukanberdasarkan Surat Perintah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 821/502/Pen–1/2009 tanggal 04 Mei 2009, pada hari yang tidak dapat diingat lagi sekira tanggal 07 Agustus 2009atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2009, bertempat di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Nunukan di Jalan Taman Makam Pahlawan No. 08 Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukanatau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Propinsi Kalimantan Timur, Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, yang dilakukan dengan cara dan keadaaan antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa sebagai Kasi Pendaftaran dan Penetapan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 821/ III.1 – 1707 / TUUA / BKD / 2009, tanggal 22 Februari 2009;
Kemudian terdakwa menjadi Plt. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 821/502/Pen–1/2009 tanggal 04 Mei 2009,
Bahwa selain jabatan sebagai Plt. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan,terdakwa juga sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah pada Dinas Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur UPTD. Nunukan selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang untuk Pelaksanaan tahun anggaran 2009berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 954/72/1.Keu tanggal 19 Januari 2009.
Bahwa terdakwa selaku Plt. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan, membuat dan menandatangani surat Nomor : 973/246/Penda-II/NNK/VII/2009 tertanggal 07 Agustus 2009 perihal tagihan pajak alat-alat berat kepada Pimp. PT. Pipit Nusa Raya yang dilampiri daftar tagihanBea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)alat berat PT. Pipit Nusa Raya tahun 2009/2010 dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 1.073.124.000,00 (satu milyar tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah), dengan rician daftar tagihan sebagai berikut :
| No. | Jenis alat Beret / besar | Tahun pembuatan/perakitan | NJKB (RP) | BBNKB (Rp) | PKB (Rp) | SWDKLLJ (Rp) | Pungutan Lainnya (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9=(5+6+7+8) |
| 1 | Bulldozer Komatso D85ESS-2 | 2005 | 1,522,000,000,00 | 45,660,000 | 7,610,000 | 168,000 | 2,500,000 | 55,938,000 |
| 2 | Bulldozer Komatso D85ESS-2 | 2005 | 1,522,000,000,00 | 45,660,000 | 7,610,000 | 168,000 | 2,500,000 | 55,938,000 |
| 3 | Bulldozer Komatso D85ESS-2 | 2005 | 1,522,000,000,00 | 45,660,000 | 7,610,000 | 168,000 | 2,500,000 | 55,938,000 |
| 4 | Bulldozer Komatso D1SSA-2 | 2004 | 2,718,000,000,00 | 81,540,000 | 13,590,000 | 168,000 | 2,500,000 | 97,798,000 |
| 5 | Bulldozer Komatso D1SSA-2 | 2004 | 2,718,000,000,00 | 81,540,000 | 13,590,000 | 168,000 | 2,500,000 | 97,798,000 |
| 6 | Excavator Komatsu PC 400LCSE-7 | 2005 | 2,436,000,000,00 | 73,080,000 | 12,180,000 | 168,000 | 2,500,000 | 87,928,000 |
| 7 | Excavator Komatsu PC 400LCSE-8 | 2005 | 2,436,000,000,00 | 73,080,000 | 12,180,000 | 168,000 | 2,500,000 | 87,928,000 |
| 8 | Excavator Komatsu PC 300E-B | 2005 | 1,579,000,000.00 | 47,370,000 | 7,895,000 | 168,000 | 2,500,000 | 57,933,000 |
| 9 | Excavator Komatsu PC 300E-B | 2005 | 1,579,000,000.00 | 47,370,000 | 7,895,000 | 168,000 | 2,500,000 | 57,933,000 |
| 10 | Motor Grader Komatsu GD511A-1 | 2005 | 1,045,000,000.00 | 31,350,000 | 5,225,000 | 168,000 | 2,500.000 | 39,243,000 |
| 11 | Excavator Komatsu PC 200-7 | 2005 | 835,000,000.00 | 25,056,000 | 4,175,000 | 168,000 | 2,500,000 | 31,899,000 |
| 12 | Excavator Komatsu PC 200-7 | 2005 | 835,000,000.00 | 25,056,000 | 4,175,000 | 168,000 | 2,500,000 | 31,899,000 |
| 13 | Compactor Bomang BW 211 D-40 | - | 527,000,000.00 | 15,810,000 | 2,635,000 | 168,000 | 2,500,000 | 21,113,000 |
| 14 | Dump truck Scania PC350 CB-6 | 2009 | 1,323,000,000.00 | 39,690,000 | 6,615,000 | 168,000 | 2,500,000 | 48,973,000 |
| 15 | Dump truck Scania PC350 CB-6 | 2010 | 1,323,000,000.00 | 39,690,000 | 6,615,000 | 168,000 | 2,500,000 | 48,973,000 |
| 16 | Dump truck Scania PC350 CB-6 | 2011 | 1,323,000,000.00 | 39,690,000 | 6,615,000 | 168,000 | 2,500,000 | 48,973,000 |
| 17 | Dump truck Scania PC350 CB-6 | 2012 | 1,323,000,000.00 | 39,690,000 | 6,615,000 | 168,000 | 2,500,000 | 48,973,000 |
| 18 | Dump truck Scania PC350 CB-6 | 2013 | 1,323,000,000.00 | 39,690,000 | 6,615,000 | 168,000 | 2,500,000 | 48,973,000 |
| 19 | Dump truck Scania PC350 CB-6 | 2014 | 1,323,000,000.00 | 39,690,000 | 6,615,000 | 168,000 | 2,500,000 | 48,973,000 |
| JUMLAH | 876,372,000 | 146,060,000 | 3,192,000 | 47,500,000 | 1,073,124,000 | |||
Kemudian terdakwa menyampaian surat penagihan tersebut kepada saksi JEMMYGO(staf PT. Pipit Mutiara Jaya / perusahaan satu group dengan PT. Pipit Nusa Raya) sekaligus memberitahukan nomor rekeningnya 0082074534 atas nama Drs. H. M. THOMAS ALFA EDISON, MM. di Bank BNI cabang Nunukan guna menerima pembayaran pajak alat berat dari PT. Pipit Nusa Raya,
Oleh saksi JEMMYGO surat tagihan tersebut dikirim kepada PT. Pipit Nusa Raya di Tarakan melalui faksimail tanggal 07 Agustus 2009. Ketika akan mengirim faksimail tersebut Sdr. Jemmygo menelpon saksi Muhammad Yusuf (staf akunting pada PT. Pipin Nusa Raya – Tarakan) memberitahukan bahwa ia akan mengirim faksimail dan memberitahukan juga nomor rekening terdakwa untuk menerima pembayaran pajak,
Selanjutnya saksi Muhammad Yusuf memproses surat tersebut, dan melalui saksi Delia Handayani (kasir pada bagian keuangan PT. Pipit Nusa Raya) pada tanggal 18 Agustus 2009 membayar tagihan sebesar Rp. 1.073.124.000,00 (satu milyar tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) dengan cara transfer melalui Bank Danamon Cabang Tarakan dengan nomor rekening 64650294 atas nama PT. Pipit Nusa Raya ke rekening Drs. H. M. THOMAS ALFA EDISON, MM. di Bank BNI Cabang Nunukan dengan nomor Rekening 0082074534;
Atas pembayaran tersebut, terdakwa menyerahkan kepada saksi JEMMYGO berupa tanda bukti penerimaan (model Bend. 26) nomor : 234/Penda-II/NNK/VIII/2009 tanggal 19 Agustus 2009 sebesar Rp. 1.073.124.000,00 (satu milyar tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Sdr. H. M. Amrullah, SH. MSi. Dikolom “Bend. Penerima Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)Samsat Nunukan” dan Sdr. Jemmygo dikolom “Penyetor”.
Bahwa dalam pembuatan tanda bukti penerimaan (model Bend. 26) Nomor : 234/Penda-II/NNK/VIII/09 tanggal 19 Agustus 2009 saksi H. M AMRULLAH menandatangani Bend 26 atas pemintaan terdakwa dan pada saat menandatangani tanda bukti penerimaan (model Bend. 26) dokumen tersebut masih kosong belum ada nama pihak yang melakukan pembayaran , uraian pembayaran dan jumlah penerimaan sebesar Rp. 1.073.124.000,-
Bahwa dalam lampiran surat penagihan tersebut terlihat selain tagihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) danSumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan(SWDKLLJ) atas 19 (sembilan belas) unit kendaraan bermotor / alat berat juga terdapat tagihan yang tidak jelas dan tidak ada dasar ketentuannya sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap alat berat / alat berat besar dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 47.500.000,00 ( empat puluh tujuh huta lima ratus ribu rupiah) untuk 19 unit alat berat / alat besar.
Bahwahal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pasal 128 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara yang terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 59 Tahun 2007, Bahwa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan daerah.
Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Gubenernur Kalimantan Timur Nomor : 954/72/1.Keu tanggal 19 Januari 2009 yang menjadi Bendahara Penerimaan adalah saksi PRANAJAYA bukanlah saksi H.M AMRULLAH yang notabenenya selaku Bendahara Pengeluaran.
Bahwa selain memberikan tanda bukti penerimaan (model Bend. 26) Nomor : 234/Penda-II/NNK/VIII/09 tanggal 19 Agustus 2009 kepada saksi JEMMYGO sebesar Rp. 1.073.124.000.00,00 (satu milyar tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) atas pembayaran pajak alat berat, terdakwa juga memberikan surat kepada saksi JEMMYGO yaitu berupa :
13 (tiga belas) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) lembar ke – 1 (untuk wajib pajak) tanpa tanggal penerbitan untuk 13 unit alat berat dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 15 Agustus 2010 berjumlah Rp. 746.766.000.00,00 sebagai berikut :
-
No. Uraian Tahun pembuatan/perakitan BBNKB
(Rp)
PKB
(Rp)
SWDKLLJ
(Rp)
Bi.Adm.STNK/TNKB (Rp) Jumlah
(Rp)
1 Bulldozer Komatso D85E-SS; No. SKPD K 01101; No. Rangka S/N 4714 2004 45,660,000 7,610,000 168,000 - 53,438,000 2 Bulldozer Komatso D85E-SS; No. SKPD K 01102; No. Rangka S/N 4746 2004 45,660,000 7,610,000 168,000 - 53,438,000 3 Bulldozer Komatso D85E-SS; No. SKPD K 01103; No. Rangka S/N 4746 2004 45,660,000 7,610,000 168,000 - 53,438,000 4 Bulldozer Komatso D155; No. SKPD K 01104; No. Rangka S/N 72656 2004 81,540,000 13,580,000 168,000 - 95,288,000 5 Bulldozer Komatso D155A; No. SKPD K 01105; No. Rangka S/N 72657 2004 81,540,000 13,580,000 168,000 - 95,288,000 6 Bulldozer Komatso PC 400; No. SKPD K 01108; No. Rangka S/N 51745 2004 73,080,000 12,180,000 168,000 - 85,428,000 7 Bulldozer Komatso PC 400C7; No. SKPD K 01109; No. Rangka S/N 51783 2004 73,080,000 12,180,000 168,000 - 55,433,000 8 Bulldozer Komatso PC 300E; No. SKPD K 01106; No. Rangka S/N J30321 2004 47,370,000 7,895,000 168,000 - 55,433,000 9 Bulldozer Komatso PC 300E; No. SKPD K 01107; No. Rangka S/N J30323 2004 47,370,000 7,895,000 168,000 - 55,433,000 10 Motor Grader Komatsu GD511A-1; No. SKPD K 01110; No Rangka S/N J20739 2004 31,350,000 5,225,000 168,000 - 36,743,000 11 Excavator Komatsu PC 200-7; No. SKPD K 01111; No. Rangka S/N C78194 2004 25,056,000 4,175,000 168,000 - 29,399,000 12 Excavator Komatsu PC 200-7; No. SKPD K 01112; No. Rangka S/N C78207 2004 25,056,000 4,175,000 168,000 - 29,399,000 13 Compactor Bomag BW 211 D-40; No. SKPD K 01113; No. Rangka S/N 861583008329 2004 15,810,000 2,635,000 168,000 - 18,613,000 Jumlah 638,232,000 106,350,000 2,184,000 - 746,766,000
Bahwa blangko Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang digunakan terdakwa untuk 13 (tiga belas) unit alat berat tersebut adalah blangko model lama yang seharusnya sudah tidak digunakan lagi karena sudah ada blangko model baru. Serta dalan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tersebut diatas, terdapat paraf saksi H.M AMRULLAH dibawah tulisan “petugas penetapan, Kepala Seksi Pajak”. Dilain pihak saksi H.M AMRULLAH bukanlah Kepala Seksi Pajak selaku Petugas Penetapan. terdakwa hanya menunjuk secara lisan saksi H.M AMRULLAH untuk membubuhkan parafnya. Ketika saksi H.M AMRULLAH membubuhkan parafnya pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tersebut dalam keadaan kosong / belum ada uraian dan angkanya.
Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 9 ayat (3) peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 21 Tahun 2008 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bahwa kewenangan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)ditetapkan oleh Gubernur serta pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 22 Tahun 2008 tentang Pajak Kendaraan bermotor bahwa kewenangan pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkan oleh Gubernur.
6 (enam) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Lembar ke – 1 (untuk wajib pajak) tanggal 19 Agustus 2009 dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 19 Agustus 2010 untuk 6 ( enam) dump truck merk Scania berjumlah Rp.279.228.000,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah), dengan rincian :
-
No. Uraian Th. Pembtan BBNKB (Rp) PKB (Rp) SWDKLLJ ( Rp) Bi. Adm STNK/TNKB ( Rp) Jumlah 1 Dum Truck Scania PC380 CB-6 No. SKPD 0601571; Nopol. KT 8862 S 2004 39,690,000 6,615,000 163.000 70,000 46,538,000 2 Dum Truck Scania PC380 CB-6 No. SKPD 0601572; Nopol. KT 8863 S 2004 39,690,000 6,615,000 163.000 70,000 46,538,000 3 Dum Truck Scania pC380 CB-6 No. SKPD 0601573; Nopol. KT 8863 S 2004 39,690,000 6,615,000 163.000 70,000 46,538,000 4 Dum Truck Scania pC380 CB-6 No. SKPD 0601574; Nopol. KT 8867 S 2004 39,690,000 6,615,000 163.000 70,000 46,538,000 5 Dum Truck Scania pC380 CB-6 No. SKPD 0601575; Nopol. KT 8868 S 2004 39,690,000 6,615,000 163.000 70,000 46,538,000 6 Dum Truck Scania pC380 CB-6 No. SKPD 0601576; Nopol. KT 8869 S 2004 39,690,000 6,615,000 163.000 70,000 46,538,000 J U M L A H 238.140.000 39.690.000 978.000 420.000 279.228.000
Blangko Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tersebut adalah blangko model baru dan bentuknya berbeda dengan blangko Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) model lama sebagaimana yang digunakan untuk 13 Unit alat berat;
Selain itu data Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Lembar ke -1 (untuk wajib pajak), untuk 6 (enam) dum truk pada uraian tersebut diatas, dalam kenyataannya berbeda dengan data Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) lembar ke –2 (untuk Dinas Pendapatan Daerah), yakni Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) lembar ke- 1 mencantumkan tahun pembuatan / perakitan yang lebih baru yaitu tahun 2004, sedangkan data yang tercantum pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Lembar Ke – 2 adalah tahun 1999, serta nilai Bea Balik Nama Kendaraaan Bermotor (BBNKB) per unit dan nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) per unit yang tercantum pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) lembar ke - 1 lebih besar dibandingkan dengan yang tercantum pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) lembar Ke -2 (blangko model baru) untuk 6 ( enam) unit Dump Truck yaitu :
-
No No. SKPD Nopol Th. Pem BBNKB (Rp) PKB ( RP SWDKLLJ (Rp) Bi Adm STNK/TNKB ( Rp) jumlah 1 0601571 KT 8862 S 1999 - 3.603.600 163.000 70.000 3.836.600 2 0601572 KT 8863 S 1999 - 3.603.600 163.000 70.000 3.836.600 3 0601573 KT 8864 S 1999 - 3.603.600 163.000 70.000 3.836.600 4 0601574 KT 8867 S 1999 - 3.603.600 163.000 70.000 3.836.600 5 0601575 KT 8868 S 1999 - 3.603.600 163.000 70.000 3.836.600 6 0601576 KT 8869S 1999 - 3.603.600 163.000 70.000 3.836.600 Jumlah 21.621.600 978.000 420.000 23.019.600
Berdasarkan surat penagihan sebesar Rp. 1.073.124.000,00 yang dikemudian dibayar oleh PT.Pipit Nusa Raya,seharusnya disetor oleh terdakwa ke kas Daerah Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp. 1.022.432.000,00 (satu milyar dua puluh dua juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah), dengan rincian :
BBNKB yang ditagih dan dibayar : Rp. 876.372.000.00
PKB yang ditagih dan dibayar : Rp. 146.060.000,00
Jumlah yang harus disetor kas Daerah : Rp. 1.022.432.000,00
Sedangkan selisihnya sebesar Rp. 50.692.000,00 (lima puluh juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) yang terdiri dari SumbanganWajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp. 3.192.000,00 (tiga juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dan pungutan yang tidak ada dasar ketentuan sebesar Rp. 47.500.000,00 (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang bukan hak pemerintah Propinsi Kalimantan Timur,
Bahwa dari jumlah penerimaan yang seharusnya disetorkan ke kas daerah provinsi Kalimantan timur sebesar Rp. 1.022.432.000,00 (satu milyar dua pulu dua juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah)oleh terdakwa diserahkan kepada saksi SUDERNI hanya sebesar Rp. 87.536.600,00 (delapan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus rupiah) untuk disetorkan ke kas Daerah yang kemudian oleh saksi SUDERNI disetorkan Kas Daerah, dengan Rincian :
Setoran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak kendaraan Bermotor(PKB) untuk 13 unit alat berat dengan bukti Surat Tanda Setoran (STS) nomor : 005 / NNK / VIII / 2009 tanggal 20 Agustus 2009 sebesar Rp. 65.915.000,00(enam puluh lima juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah), terdiri dari setoran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp. 55.980.000,- (lima puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan setoran Pajak kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp. 9.935.000,00 (sembilan juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah),
Surat Tanda Setoran (STS) untuk 6 unit dump truk merk scanianomor : 183 / STS / NNK / VIII / 2009 tanggal 19 Agustus 2009 sebesar Rp. 39.714.200,00(tiga puluh sembilan tujuh ratus empat belas ribu dua ratus rupiah), diantaranya sebesar Rp. 21.621.600,00 (dua puluh satu juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah) merupakan setoran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
Bahwa penyetoran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk 13 unit alat berat terpisah dan Pajak kendaraan Bermotor (PKB) untuk 6 unit dump truckmerk Scania terpisah hal ini dikarenakan untuk proses pembayaran alat berat pendafatarannya secara manual, sedangkan untuk 6 unit dump truck merk scania proses pembayaran dan penetapan secara komputerisasi.
Bahwa untuk mendukung jumlah setoran ke kas daerah dengan jumlah sebesar Rp. 87.536.600,00,00 (delapan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus rupiah), terdakwa membuat bukti Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tanggal 19 Agustus 2009 yang berbeda dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diserahkan kepada pihak PT. Pipit Nusa Raya, yaitu :
Pembayaran untuk 13 ( tiga belas) unit alat berat sejumlah Rp. 65.915.000,00 ( enam puluh lima juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah) yaitu dengan Daftar Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) blangko model baru :
-
No. No. SKPD Nama alat berat Th. pebt BBNKB ( Rp) PKB ( Rp Jumlah 1 0003757 Bulldozer Komatso Tipe D85E-55 1991 3.024.000 504.000 3.528.000 2 0003758 Bulldozer Komatso 3Tipe D485E-55 1991 3.024.000 504.000 3.528.000 3 0003759 Bulldozer Komatso Tipe 85E-55 1991 3.024.000 504.000 3.528.000 4 0003760 Bulldozer Komatso Tipe 85E-55 1991 4.662.000 777.000 5.439.000 5 0003761 Bulldozer Komatso Tipe D85E-55 1991 4.662.000 777.000 5.439.000 6 0003762 Excavator Tipe PC 400 1991 6.930.000 1.155.000 8.085.000 7 0003763 Excavator Tipe PC 400 1991 6.930.000 1.155.000 8.085.000 8 0003764 Excavator Tipe PC 300 1991 6.930.000 1.155.000 8.085.000 9 0003765 Excavator Tipe PC 300 1991 6.930.000 1.155.000 8.085.000 10 0003766 Motor Grader komatsu tipe GD511A-AR 1991 1.818.000 303.000 2.121.000 11 0003767 Excavator Tipe PC 200 1991 2.934.000 489.000 3.423.000 12 0003768 Excavator Tipe PC 200 1991 2.934.000 489.000 3.423.000 13 0003769 Computer Bomag Tipe BW212D 2.934.000 489.000 3.423.000 JUMLAH 55.980.000 9.935.000 65.915.000
Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)tanggal 19 Agustus 2009 dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 19 Agustus 2010 untuk 6 unit dump truk, yaitu :
-
No No. SKPD Nopol Th. Pem BBNKB (Rp) PKB ( RP SWDKLLJ (Rp) Biaya Adm. STNK/TNKB (Rp) Jumlah 1 0601571 KT 8862 S 1999 - 3.603.600 163.000 70.000 3.836.600 2 0601572 KT 8863 S 1999 - 3.603.600 163.000 70.000 3.836.600 3 0601573 KT 8864 S 1999 - 3.603.600 163.000 70.000 3.836.600 4 0601574 KT 8867 S 1999 - 3.603.600 163.000 70.000 3.836.600 5 0601575 KT 8868 S 1999 - 3.603.600 163.000 70.000 3.836.600 6 0601576 KT 8869S 1999 - 3.603.600 163.000 70.000 3.836.600 Jumlah 21.621.600 978.000 420.000 23.019.600
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)untuk 6 unit dump truck tersebut adalah blangko modelbaru yang merupakan satu set rangkap dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diserahkan ke PT . Pipit Nusa Raya.
Bahwa data pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) lembar ke -1 dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Lembar ke -2 untuk masing masing dump truck dapat digambarkan adanya perbedaan data pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) untuk masing masing dump truck, yaitu :
-
Uraian Lembar k- 1 (Rp) Lembara ke-2 (Rp) Selisih BBNKB 39.690.000,- - 39.690.000 PKB 6.615.000 3.603.600 3.011.400 SWKLLJ 163.000 163.000 - Biaya administrasi STNK dan TNKB 70.000 70.000 - JUMLAH 46.538.000 3.836.600 42.701.400
Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa dalam melakukan penagihan dengan membuat daftar tagihan, membuat Surat Tanda Setoran (STS) atas nama PT. Pipit Nusa Raya sebesar Rp. 1.073.124,000,00(satu milyar tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) yang kemudian dibuatlah tanda setoran (Model Bend. 26) dengan memakai blangko lama dan tanda setoran (Model Bend. 26) model baru adalah bertentangan dengan :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang terakhir kali diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 59 Tahun 2007.
Peraturan Daerah Provensi Kalimantan Timur Nomor : 21 Tahun 2008 tentang Pajak Kendaraan Bermotor , pasal 9 ayat (3) bahwa kewenanagan pemungutan PKB ditetapkan Gubernur.
Peraturan Daerah Provisnsi kalimantan Timur nomor : 22 Tahun 2008 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Undang undang Nomor i Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 16 ayat (2) bahwa penerimaan harus disetor seluruhnya ke Kas Negera / Daerah pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam peraturan Pemerintah. Mengenai waktu penyetoran, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 57 ayat (1) diatur bahwa Bendahara Keuangan Daerah Wajib menyetor seluruh Penerimaannya ke rekening Kas Umum Daerah selambat lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah.
Bahwa perbuatan terdakwa dalam penagihan pajak alat-alat berat atas nama PT. Pipit Nusa Raya sebesar Rp. 1.073.124.000,00 (satu milyar tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah), yang kemudian dibayar dengan cara transfer melalui Bank Danamon Cabang Tarakan dengan nomor rekening 64650294 atas nama PT. Pipit Nusa Raya ke rekening Drs. H. M. THOMAS ALFA EDISON, MM. di Bank BNI Cabang Nunukan dengan nomor Rekening 0082074534 menguntungkan terdakwa,
Bahwa rangkaian tindakan atau perbuatan yang dilakukan terdakwa Drs. H. M. THOMAS ALFA EDISON, MM. BIN H. M. YUSUF, dalam penagihan pajak alat-alat berat atas nama PT. Pipit Nusa Raya tahun 2009/2010 dengan membuat daftar tagihan, membuat tanda terima setoran wajib pajak PT. Pipit Nusa Raya telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara Cq Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sebagaimana laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan kerugian Keuangan Negara/Daerah atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pemungutan / penerimaan dan penyetoran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor / pajak Kendaraan Bermotor sebanyak 19 (Sembilan belas) unit kendaraan bermotor /alat berat atas nama PT. Pipit Nusa Raya pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan tahun anggaran 2009, Nomor : R-238/PW.17/5/2012, tanggal 24 Mei 2012sebesar Rp. 934.895.400,00(sembilan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus rupiah )atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain disekitar jumlah tersebut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang bahwa atas pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan melaluiTeam Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut;------------------------------
Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sesuai dengan daftar barang bukti dimana barang bukti tersebut di atas, telah disita oleh Penyidik dan telah mendapat persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Nunukan masing-masing dengan penetapan nomor: 357/Pen.Pid/2011/PN.TG., tertanggal 23 September 2011 dan nomor : 473/Pen.Pid./2011/PN.TG., tertanggal 22 Desember 2011, sehingga penyitaan tersebut telah dilakukan secara sah menurut hukum dan selanjutnya barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan dalam putusan, sebagai berikut;
1 (Satu) buah buku Penerimaan UPTD Dispenda Propinsi Kaltim wilayah Nunukan di Nunukan tahun 2004 sampai dengan 2010;
1 (Satu) Lembar surat tanda setoran No : 005 /NNK/ VIII /2009 tanggal 20 Agustus 2009;
1 (satu) lembar Surat Tanda Bukti Setoran (STS) : 183 / STS / NNK / 2009 , tanggal 19 Agustus 2009;
- SKPD PKB / BBNKB dan SWDKLLJ Nomor :0601571 kendaran Nomor
Polisi : KT 8862 S;
SKPD PKB / BBNKB dan SWDKLLJ Nomor :0601572 kendaran Nomor Polisi : KT 8863 S;
SKPD PKB / BBNKB dan SWDKLLJ Nomor :0601573 kendaran Nomor Polisi : KT 8864 S;
SKPD PKB / BBNKB dan SWDKLLJ Nomor :0601574 kendaran Nomor Polisi : KT 8867 S;
SKPD PKB / BBNKB dan SWDKLLJ Nomor :0601575 kendaran Nomor Polisi : KT 8868 S;
SKPD PKB / BBNKB dan SWDKLLJ Nomor :0601576 kendaran Nomor Polisi : KT 8869 S;
1(satu) lembar Foto copy fax Surat dari Dinas Pendapatan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Nunukan dengan nomor : 973 / 246 / Penda-II / NNK / VII / 2009, tanggal ) 7 Agustus 2009, Perihal tentang Tagihan Pajak Alat Berat PT.PIPIT NUSA RAYA kepada pimpinan PT.PIPIT NUSA RAYA yang ditandatangani oleh Sdr.Drs.H.M.THOMAS ALFA EDISON ,MM , Beserta 1 lembar Lampiran Daftar Tagihan BBNKB dan PKB Alat Berat PIPT NUSA RAYA tahun 2009 / 2010, tertanggal 07 Agustus 2009 dan ditandatangani Sdr. Drs.H.M.THOMAS ALFA EDISON,MM.;
1(satu) lembar Slip Pengiriman (Transfer) uang Bank Danamon dari PT.PIPIT NUSA RAYA (No.rek:64650294) ke Rekening Tujuan2080080 ( Bank BNI ) senilai Rp.1.073.124.000,- ( Satu Milyar Tujuh Puluh Tiga Juta Seratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah ) pada tanggal 18 Agustus 2009;
1 (satu) lembar Tanda bukti penerimaan (Model Bend 26) UNIT / DINAS UPTD DISPENDA PROV KAL-TIM KABUPATEN NUNUKAN dengan nomor :234 / Penda – II / NNK / VIII / 2009 , tanggal 19 Agustus 2009 sebesar Rp. Rp.1.073.124.000,- (Satu Milyar Tujuh Puluh Tiga Juta Seratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) dari PT.PIPIT NUSA RAYA;
SKPD / STNK Alat Berat / Besar milik PT.PIPIT NUSA RAYA sebanyak 13 (tigabelas) lembar, Yaitu:
SKPD PKB / BBNKB alat alat berat dan besar Nomor :01101;
SKPD PKB / BBNKB alat alat berat dan besar Nomor :01102;
SKPD PKB / BBNKB alat alat berat dan besar Nomor :01103;
SKPD PKB / BBNKB alat alat berat dan besar Nomor :01104;
SKPD PKB / BBNKB alat alat berat dan besar Nomor :01105;
SKPD PKB / BBNKB alat alat berat dan besar Nomor :01106;
SKPD PKB / BBNKB alat alat berat dan besar Nomor :01107;
SKPD PKB / BBNKB alat alat berat dan besar Nomor :01108;
SKPD PKB / BBNKB alat alat berat dan besar Nomor :01109;
SKPD PKB / BBNKB alat alat berat dan besar Nomor :01110;
SKPD PKB / BBNKB alat alat berat dan besar Nomor :01111;
SKPD PKB / BBNKB alat alat berat dan besar Nomor :01112;
SKPD PKB / BBNKB alat alat berat dan besar Nomor :01113;
SKPD PKB / BBNKB dan SWDKLLJ dan STNK alat berat / besar / Scania milik PT. PIPIT NUSA RAYA sebanyak 6 ( Enam ) Lembar, yaitu :
SKPD PKB / BBNKB dan SWDKLLJ Nomor :0601571 dan STNK Nomor 0125061 kendaran Nomor Polisi : KT 8862 S;
SKPD PKB / BBNKB dan SWDKLLJ Nomor :0601572 dan STNK Nomor 0125062 kendaran Nomor Polisi : KT 8863 S;
SKPD PKB / BBNKB dan SWDKLLJ Nomor :0601573 dan STNK Nomor 0125063 kendaran Nomor Polisi : KT 8864 S;
SKPD PKB / BBNKB dan SWDKLLJ Nomor :0601574 dan STNK Nomor 0125064 kendaran Nomor Polisi : KT 8867 S;
SKPD PKB / BBNKB dan SWDKLLJ Nomor :0601575 dan STNK Nomor 0125065 kendaran Nomor Polisi : KT 8868 S;
SKPD PKB / BBNKB dan SWDKLLJ Nomor :0601576 dan STNK Nomor 0125066 kendaran Nomor Polisi : KT 8869 S;
Foto Copy legalisir Dokumen Invoice Bukti Kepemilikan Kendaran Alat berat / Besar Milik PT.PIPIT NUSA RAYA sebanyak 19 (sembilan belas ) Dokumen;
1(Satu) Rangkap Surat KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR Nomor : 954 / 72 / I.Keu. Tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah pada Dinas Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur UPTD Nunukan untuk pelaksanaan tahun anggaran 2009, tertanggal 19 januari 2009;
Daftar Tagihan BBNKB dan PKB alat berat PIPIT NUSA RAYA TAHUN 2009 / 2010, TERTANGGAL 07 Agustus 2009 , senilai Total Rp.66.214.000,00 ( enam puluh enam juta dua ratus empat belas ribu rupiah);
Tanda Bukti penerimaan (Model Bend 26) Unit / Dinas UPTD Dispenda Prov Kaltim Wilayah Nunukan yang tidak bernomor sebesar Rp.65.915.000,00 (enam puluh lima juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah),tertanggal 19 agustus 2009. Dari PT.PIPIT NUSA RAYA);
Surat Tanda setoran No: 005 / NNK / VIII / 2009 , tertanggal 20 Agustus 2009 sebesar Rp.65.915.00,00 (enam puluh lima juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah);
Foto Copy Dokumen Invoice alat berat yang berasal dari PT.Pipit Nusa Raya untuk 13 unit alat berat / besar yaitu :
1 (satu) Lembar INVOICE ; Nomor.90021525 -1.1 ; Tanggal 28 – 8 – 2008 ; Nama alat berat / besar EXCAVATOR PC 400,PC 300 / 1990,1991 .S/N : 51745,51783,J30321,J30323 .246 HP / 1950 RPM ; Jumlah alat berat / besar sebanyak 4 (empat) Unit ;Dengan Harga Per Unit sebesar USD 45.294,00 ( empat puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh empat Dollar ) ; Dengan harga total Alat berat ditambah PPN (Vat) 10 % sebesar USD.199.293,00 (seratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh tiga Dollar);
1 (satu) Lembar INVOICE ; Nomor.90022515 -1.1 ; Tanggal 06 – 11 – 2008; Nama alat berat / besar EXCAVATOR PC 200 / 1991 .S/N : C78207, C78194 .246 HP / 1950 RPM ; Jumlah alat berat / besar sebanyak 2 (dua) Unit ; Dengan Harga Per Unit sebesar USD 19.176,00 ( sembilan belas ribu seratustujuh puluh enam Dollar ) ;Dengan harga total Alat berat ditambah PPN (Vat) 10 % sebesar USD.42.187,00 (empat puluh dua ribu seratus delapan puluh tujuh Dollar );
1 (satu) Lembar INVOICE ; Nomor.90022514 -1.2 ; Tanggal 06 – 11 – 2008 ; Nama alat berat / besar BULDOZER KOMATSU D85E – 55 / 1991 .S/N : 4746, 4747,4714 . 210 HP / 1950 RPM ; Jumlah alat berat / besar sebanyak 3 (tiga) Unit ; Dengan Harga Per Unit sebesar USD 19.764,00 ( sembilan belas ribu tujuh ratus enam puluh empat Dollar ) ;Dengan harga total Alat berat ditambah PPN (Vat) 10 % sebesar USD.65.221,00 (enam puluh lima ribu dua ratus dua puluh satu Dollar );
1 (satu) Lembar INVOICE ; Nomor.90022514 -1.2 ; Tanggal 06 – 11 – 2008 ; Nama alat berat / besar BULDOZER KOMATSU D1551 – 2 / 1991 .S/N : 72656, 72657 . 197 HP / 1950 RPM ; Jumlah alat berat / besar sebanyak 2 (dua) Unit ; Dengan Harga Per Unit sebesar USD 30.470,00 ( tiga puluh ribu empat raus tujuh puluh Dollar ) ;Dengan harga total Alat berat ditambah PPN (Vat) 10 % sebesar USD.67.034,00 (enam puluh tujuh ribu tiga puluh empat Dollar );
1 (satu) Lembar INVOICE ; Nomor.90022515 -1.1 ; Tanggal 06 – 11 – 2008 ; Nama alat berat / besar MOTOR GRADER KOMATSU GD 511A-AR1 / 1991 .S/N : J20739 . 135 HP / 2900 RPM ; Jumlah alat berat / besar sebanyak 1 (satu) Unit ; Dengan Harga Per Unit sebesar USD 11.882,00 ( sebelas ribu delapan ratus delapan puluh dua Dollar ) ;Dengan harga total Alat berat ditambah PPN (Vat) 10 % sebesar USD.13.070,00 (tiga belas ribu tujuh puluh Dollar );
1 (satu) Lembar INVOICE ; Nomor.90022515 -1.1 ; Tanggal 06 – 11 – 2008 ; Nama alat berat / besar BOMAG BW212D / 1991 .S/N : 861583008329 ; Jumlah alat berat / besar sebanyak 1 (satu) Unit ; Dengan Harga Per Unit sebesar USD 14.235,00 (empat belas ribu dua ratus tiga puluh lima Dollar ) ;Dengan harga total Alat berat ditambah PPN (Vat) 10 % sebesar USD.15.658,00 (lima belas ribu enam ratus lima puluh delapan Dollar );
Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar ( lembar 5 / Untuk Arsip ) yaitu :
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-5, Nomor : 0003757 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-5, Nomor : 0003758, ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-5, Nomor : 0003759 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-5,Nomor : 0003760 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-5, Nomor : 0003761 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-5, Nomor : 0003762 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-5, Nomor : 0003763 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-5,Nomor : 0003764 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-5, Nomor : 0003765 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-5, Nomor : 0003766 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-5, Nomor : 0003767 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-5, Nomor : 0003768 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-5, Nomor : 0003769 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar ( lembar 3 / Untuk DIPENDA), yaitu:
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-3, Nomor : 0003757 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-3, Nomor : 0003758, ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-3, Nomor : 0003759 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-3,Nomor : 0003760 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-3, Nomor : 0003761 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-3, Nomor : 0003762 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-3, Nomor : 0003763 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-3,Nomor : 0003764 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-3, Nomor : 0003765 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-3, Nomor : 0003766 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-3, Nomor : 0003767 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-3, Nomor : 0003768 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-3, Nomor : 0003769 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
Foto Copy Petikan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 821.2/II.1-3189/TUUA/BKD/2004 tanggal 27 Mei 2004 mengenai pengangkatan Sdr. DRS. H. THOMAS ALFA EDISON,MM sebagai Pj. Kepala Seksi PKB/BBNKB I dan II pada UPTD Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan;
Foto Copy Surat Pernyataan Pelantikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 821.2.II.1-3191/TUUA/BKD/2004 tanggal 28 Mei 2004 mengenai pelantikan Sdr. DRS. H. THOMAS ALFA EDISON,MM sebagai Pj. Kepala Seksi PKB/BBNKB I dan II pada UPTD Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan;
Foto Copy Surat Perintah Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur Nomor 820/186/Penda-I/2006 tanggal 1 Maret 2006 mengenai penunjukan Sdr. DRS. H. THOMAS ALFA EDISON,MM sebagai Plt. Kepala UPTD Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan terhitung mulai tanggal 1 April 2006;
Foto Copy SuratPerintah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 821/502/Penda-I/2009 tanggal 4 Mei 2009 mengenai penunjukkan Sdr. DRS. H. THOMAS ALFA EDISON,MM sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD Dispenda Provinsi Kaltim Nunukan di Nunukan;
Foto Copy Surat Pemberhentian Sdr. Restu Wiyono Nomor 814 / 80 / Penda-NNK-II / 2011 tanggal 28 Februari 2011;
Print out rekening koran tabungan BNI taplus cabang Nunukan periode tanggal 1 / 8 / 2009 s/d 24 / 07 / 2012 Nomor rekening : 0082074534 atas nama MOND THOMAS AEDISON Alamat Jl..WR.Supratman Blok E No.10 karang anyar tarakan Barat 77121 sebanyak 18 lembar yaitu Hal 1 -13, 16, 19 , 22 , 27 , dan 30;1
19 (sembilan belas) Surat / Dokumen Invoice kendaraan yaitu :
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit excavator merk Komatsu model PC400LCSE-7, SN 51745, Nomor Dokumen 90023608-1.1 tanggal 30 Maret 2009;
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit excavator merk Komatsu model PC400LCSE-7, SN 51783, Nomor Dokumen 90023608-1.2 tanggal 30 Maret 2009;
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit excavator merk Komatsu model PC200-7, SN C78207, Nomor Dokumen 90022514-1.2 tanggal 6 November 2008;
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit excavator merk Komatsu model PC200-7, SN C78194, Nomor Dokumen 90022514-1.1 tanggal 6 November 2008;
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit excavator merk Komatsu model PC300SE-8, SN J30321, Nomor Dokumen 90021525-1.1 tanggal 28 Agustus 2008;
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit excavator merk Komatsu model PC300SE-8, SN J30323, Nomor Dokumen 90021525-1.2 tanggal 28 Agustus 2008;
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit motor grader merk Komatsu model GD511A-1, SN J20739, Nomor Dokumen 90020863-1.1 tanggal 29 Juli 2008.
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit compactor merk Komatsu model BW211D-40, SN 861583008329, Nomor Dokumen 90020862-1.1 tanggal 29 Juli 2008;
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit bulldozer merk Komatsu model D155A-2, SN 72657, Nomor Dokumen 90024528-1.2 tanggal 30 Juni 2009.
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit bulldozer merk Komatsu model D155A-2, SN 72656, Nomor Dokumen 90024528-1.1 tanggal 30 Juni 2009.
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit bulldozer merk Komatsu model D85E-SS-2, SN 4714, Nomor Dokumen 90022515-1.1 tanggal 6 November 2008;
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit bulldozer merk Komatsu model D85E-SS-2, SN 4747, Nomor Dokumen 90023609-1.2 tanggal 30 Maret 2009.
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit bulldozer merk Komatsu model D85E-SS-2, SN 4746, Nomor Dokumen 90023609-1.1 tanggal 30 Maret 2009.
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit Scania Dump Truck Cab & chassis model P380CB-6x4 S/N 9BSP6X40003624976 Nomor Dokumen 90020871-1.1 tanggal 29 Juli 2008;
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit Scania Dump Truck Cab & chassis model P380CB-6x4 S/N 9BSP6X40003625103 Nomor Dokumen 90020871-1.2 tanggal 29 Juli 2008;
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit Scania Dump Truck Cab & chassis model P380CB-6x4 S/N 9BSP6X40003625421 Nomor Dokumen 90020871-1.3 tanggal 29 Juli 2008;
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit Scania Dump Truck Cab & chassis model P380CB-6x4 S/N 9BSP6X40003625430 Nomor Dokumen 90020871-1.4 tanggal 29 Juli 2008;
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit Scania Dump Truck Cab & chassis model P380CB-6x4 S/N 9BSP6X40003625399 Nomor Dokumen 90021073-1.1 tanggal 31 Juli 2008;
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit Scania Dump Truck Cab & chassis model P380CB-6x4 S/N 9BSP6X40003625965 Nomor Dokumen 90020073-1.2 tanggal 31 Juli 2008;
1 (satu) lembar Surat keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 821.2/II.1-3189/TUUA/BKD/2004 Tanggal 27 Mei 2004 berserta 1 ( satu ) lembar daftar lampiran Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 821.2/II.1-3189/TUUA/BKD/2004 Tanggal 27 Mei 2004 yang menyatakan bahwa Sdr Drs.H.M.Thomas Alfa Edison,MM telah diangkat dalam Jabatan sebagai Pj. Kepala Seksi PKB/BBNKB I dan II UPTD. Nunukan di Kabupaten Nunukan pada Dispenda Propinsi Kaltim;
1 (Satu) Lembar Surat Peryataan Pelantikan yang di terbitkan oleh Badan Kepegawaian Daerah Propinsi Kaltim Nomor:821.2/II.1-3191/TUUA/BKD/2004 Tanggal 28 Mei 2004 yang menyatakan bahwa Sdr Drs.H.M.Thomas Alfa Edison,MM telah dilantik pada Tanggal 28 Mei 2004 dalam Jabatan sebagai Pj.Kepala Seksi PKB / BBNKB I dan II UPTD Nunukan di Kabupaten Nunukan pada Dispenda Propinsi Kaltim oleh Sekda Propinsi Kaltim di Samarinda;
1 (Satu) Lembar Foto Kopi Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 821 : / III.1 – 1707 / TUUA / BKD / 2009, Tanggal 22 Februari 2009 berserta 1 ( Satu ) lembar Foto Kopi Daftar Lampiran Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 821 : / III.1 – 1707 / TUUA / BKD / 2009, Tanggal 22 Februari 2009 yang menyatakan Sdr Drs.H.M.Thomas Alfa Edison,MM diangkat dengan jabatan baru sebagai Kasi Pendaftaran dan Penetapan UPTD Pendapatan Prov Kaltim Nunukan Pada Dinas Propinsi Kaltim;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Pelantikan yang di terbitkan oleh Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kaltim Nomor : 821.2/III.1-1709/TUUA/BKD/2009 Tanggal 28 Februari 2009 yang menyatakan bahwa telah diangkat Sdr Drs.H.M.Thomas Alfa Edison,M.M sebagai Kasi Pendaftaran dan Penetapan UPTD Pendapatan Prov.Kaltim Nunukan Pada Dinas Pendapatan Prov. Kaltim dan telah dilantik Tanggal 28 Februari 2009 oleh Sekertaris Daerah Prov. Kaltim di Tarakan;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Prov. Kaltim Nomor : 821/502/Penda – I / 2009 Tanggal 4 Mei 2009 yang menyatakan bahwa Sdr Drs.H.M.Thomas Alfa Edison,MM terhitung mulai tanggal 1 Mei 2009 disamping jabatannya sebangai Kepala Seksi Pendaftaran dan penetapan UPT Dispenda Prov. Kaltim Nunukan di Nunukan juga bertugas sebagai Pelaksana Tugas ( Plt ) Kepala UPT Dispenda Propinsi Kaltim Nunukan di Nunukan;
1 (Satu) Lembar Foto copi Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 821.2/III.2-4516/TUUA/BKD/2010tanggal 17 Mei 2010, berserta 1 ( Satu ) Lembar daftar Lampiran Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 821.2/III.2-4516/TUUA/BKD/2010tanggal 17 Mei 2010 yang menyatakan bahwa Sdr Drs.H.M.Thomas Alfa Edison,MM telah diangkat dalam jabatan sebagai Kasi Pendaftaran dan Penetapan UPTD, Kabupaten Tana Tidung pada Dispenda Propinsi Kaltim;
1 (Satu) Lembar Foto copi Surat Peryataan Pelantikan yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Daerah Propinsi Kaltim Nomor : 821.2 / III.2 – 4517 / TUUA / BKD / 2010 tanggal 24 Mei 2010 yang menyatakan bahwa Sdr Drs.H.M.Thomas Alfa Edison,MM telah dilantik pada Tanggal 24 Mei 2010 dalam Jabatan sebagai Kasi Pendaftaran dan dan Penetapan UPTD Kabupaten Tana Tidung pada Dispenda Propinsi Kaltim oleh Gubernur Propinsi Kaltim di Samarinda;
1 (satu) Lembar Foto Kopi Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: SK.841.821.12 – 12094 Tanggal 13 September 1989, berserta 1 (Satu) Lembar Foto Kopi Daftar Lampiran Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: SK.841.821.12–12094 Tanggal 13 September 1989 tentang pengangkatan Sdr Drs.H.M.Thomas Alfa Edison,MM sebagai Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Pendapatan Daerah Tk.I Kaltim;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum juga telah mengajukan bukti surat yaitu berupa:
Asli Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemungutan/Penerimaan dan Penyetoran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor/Pajak Kendaraan Bermotor sebanyak 19 (sembilan belas) Unit Kendaraan /Alat Berat atas nama PT Pipit Nusa Raya Pada Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Kalimantan Timur di Nunukan Tahun Anggaran 2009, nomor: R-238/PW.17/5/2012 tertanggal 24 Mei 2012;
Menimbang bahwa setelah diteliti bukti surat tersebut, maka bukti surat tersebutdapat diterima sebagai bukti surat yang sah menurut hukum serta dapat dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah disumpah atau berjanji menurut tata cara agamanya (kecuali saksi Agustiar, S.H.,Sumarsonobin (alm) Sukarman) dan Jaka Budiana,S.H,M.Si bin Hadi Suwarno karena setelah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir dipersidangan karena sudah pindah tugas maka keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik yang diberikan dibawah sumpah dibacakan dipersidangan) dan pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut ;
Saksi : MUHAMMAD YUSUF BIN MUHAMMAD SOLEH menerangkan:
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa Saksi sebelumnya pernah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Penyidik Kepolisian dan telah dibuatkan BAP ;
Bahwa sebelum BAP tersebut saksi tandatangani, terlebih dahulu saksi baca isinya ;
Bahwa BAP tersebut benar dan tidak ada perubahan ;
Bahwa Saksi di PT.Pipit Nusa raya sebagai accounting, yaitu sejak tahun 2007 s/d sekarang ;
Bahwa sebagai accounting tugas dan tanggung jawab saksi adalah membuat laporan keuangan bulanan dan tahunan perusahaan, mengeluarkan/ mencairkan keuangan sepanjang persyaratannya lengkap ;
Bahwa PT.Pipit Nusa Raya pernah membayar Balik Nama Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak alat berat baru kepada UPT. Dispenda Nunukan melalui Terdakwa selaku Kepala Dispenda Kabupaten Nunukan pada tanggal 18 Agustus 2009 ;
Bahwa PT. Pipit Nusa Raya membayar pajak bea balik nama, pejak kendaraan alat berat/ alat besar sebanyak 19 Unit di Kantor UPT Dispenda Kabupaten Nunukan ;
Bahwa PT.Pipit Nusa Raya melakukan pembayaran dengan cara pada hari dan tanggal saksi sudah lupa dibulan Agustus 2009 saksi menerima Faximail di Kantor PT.Pipit Nusa Raya Tarakan dan dari Fax yang dikirim dari PT.Nusa Raya Nunukan dan yang mengirim Fax adalah saksi JEMMYGO. Dokumen yang di fax sebanyak 2 (dua) lembar surat tagihan BBNKB/PKB alat berat 19 Unit milik PT.Pipit Nusa Raya Nunukan dengan nilai tagihan Rp.1.073.124.000.- (satu milyar tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) dan saat itu saksi JEMMYGO menyuruh saksi agar menyetor ke rekening Terdakwa pada Bank Negara Indonesia (BNI) dengan nomor rekening 0082074534, selanjutnya setalah saksi menerima fax surat tagihan kemudian atas persetujuan pimpinan PT.Pipit Nusa Raya, maka saksi menyuruh DELIA selaku kasir bagian keuangan untuk menyetor senilai Rp.1.073.124.000.,00 (satu milyar tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) ke rekening atas nama Terdakwa (Drs.H.M.THIMAS ALFA EDISON,MM) di Bank BNI dengan nomor rekening 0082874534 melalui Bank danamon Cabang Tarakan di Jl.Yos Sudarso Tarakan dan pada saat itu saksi mmeberitahu kepada DELIA bahwa uang tersebut untuk pembayaran pajak alat berat milik PT.Pipit Nusa Raya dan pada saat itu pula saksi telah menyerahkan daftar tagihan alat berat yang saksi terima dari UPTD Dispenda Kabupaten Nunukan kepada DELIA ;
Bahwa saksi JEMMYGO adalah karyawan PT. Nusa Mutiara Raya dimana PT. Pipit Nusa Raya dengan PT. Nusa Mutiara Raya adalah satu manajemen ;
Bahwa setelah uang ditransfer, saksi menelpon saksi JEMMYGO dan memberi tahu bahwa uang sudah ditransfer ;
Bahwa beberapa hari kemudian saksi JEMMYGO pada hari dan tanggal saksi sudah lupa di bulan Agustus 2009, datang ke kantor PT.Pipit Nusa Raya Tarakan dengan membawa bukti penerimaan (model bend 26) dengan nilai Rp.1.073.124.000,00 (satu milyar tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) dan membawa 19 (Sembilan belas) lembar SKPD alat besar/ alat berat dan STNK dum truk Scania dengan masa berlaku 1 (satu) tahun ;
Bahwa Yang menandatangani surat tagihan pajak alat berat/ alat besar untuk 19 unit kendaraan dari Dispenda Kabupaten Nunukan kepada PT.Pipit Nusa Raya adalah Terdakwa (Drs.H.M.THOMAS ALFA EDISON,MM) dengan Nomor Surat Tagihan : 973/246/Penda-II/Nnk/VII/2009 tanggal 7 Agustus 2009 ;
Bahwa nilai tagihan BBNKB dan PKB untuk 19 Unit alat berat tersebut sebesar Rp 1.073.124.000.00 (satu milyar tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) ;
Bahwa Saksi tidak kenal sebelumnya dengan orang yang bernama Drs.H.M.THOMAS ALFA EDISON,MM. (Terdakwa) dan saksi tidak pula pernah menerima uang atau sesuatu dari orang tersebut ;
Bahwa setelah saksi menyetor uang pajak tersebut, ada dibuatkan tanda terima penyetoran pajak kendaraan berupa 1 (satu) lembar bukti penerimaan No.: 234/Penda-II/NNK/VII/09, tertanggal 19 Agustus 2009 dan BBKB/PKB Samsat Nunukan dengan nilai Rp.1.073.124.000.00 (satu milyar tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) dan penyetor yang menandatangani adalah saksi JEMMYGO ;
Bahwa Saksi sudah lupa hari dan tanggalnya pada bulan Agustus 2009 saksi terima bukti setoran dari saksi JEMMYGO di kantor PT.Pipit Nusa Raya Tarakan ;
Bahwa Dispenda Kabupaten Nunukan pernah minta invoice alat besar/ berat milik PT.Pipit Nusa Raya Tarakan sekitar bulan Agustus 2009 untuk disrahkan ke UPTD Dispenda Kabupaten Nunukan dan telah saksi kirimkan kepada saksi JEMMYGO foto copy invoice alat berat milik PT.Pipit Nuansa Raya sebanyak 19 unit dengan menitipkan ke pesawat Kal Star dengan tujuan kepada saksi JEMMYGO di Nunukan dan diserahkan kepada UPTD Dispenda Kabupaten Nunukan ;
Bahwa Invoice jenis alat berat dari 19 unit tersebut dengan rincian sebagai berikut :
Invoice Komatsu Motor Grader GD511A-1 , 1 unit dengan harga USD 133.000,00;
Invoice Komatsu Bulldozer D155A-2, 1 unit dengan harga USD 430.000,00;
Invoice Hydraulic excavator PC200_7, 1 unit dengan harga USD 100.000,00;
Invoice Hydraulic excavator PC200_7, 1 unit dengan harga USD 100.000,00;
Invoice Hydraulic excavator PC300SE-8, 1 unit dengan harga USD 200.000,00;
Invoice Hydraulic excavator PC300SE-8, 1 unit dengan harga USD 200.000,00;
Invoice Komatsu Bulldozer D155A-2, 1 unit dengan harga USD 430.000,00;
Invoice Hydraulic excavator PC400LCSE-7, 1 unit dengan harga USD 292.000,00;
Invoice Hydraulic excavator PC400LCSE-7, 1 unit dengan harga USD 292.000,00;
Invoice Komatsu Bulldozer 85E-SS-2, 1 unit dengan harga USD 191.000,00
Invoice Komatsu Bulldozer 85E-SS-2, 1 unit dengan harga USD 191.000,00;
Invoice Komatsu Bulldozer 85E-SS-2, 1 unit dengan harga USD 191.000,00;
Invoice Bomag single BW211D-40 , 1 unit dengan Harga USD 70.000,00;
Invoice Scania Dump truck Cab & Chassis P380CB-6x4, 1 unit dengan harga USD 147.000,00;
Invoice Scania Dump truck Cab & Chassis P380CB-6x4, 1 unit dengan harga USD 147.000,00;
Invoice Scania Dump truck Cab & Chassis P380CB-6x4, 1 unit dengan harga USD 147.000,00;
Invoice Scania Dump truck Cab & Chassis P380CB-6x4, 1 unit dengan harga USD 147.000,00;
Invoice Scania Dump truck Cab & Chassis P380CB-6x4, 1 unit dengan harga USD 147.000,00;
Invoice Scania Dump truck Cab & Chassis P380CB-6x4, 1 unit dengan harga USD 147.000,00;
Bahwa untuk 19 (sembilan belas) unit kendaraan alat berat/besar milik PT.Pipit Nusa Raya sekarang ini berada di daerah Sebakis, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Propinsi Kalimantan Timur ;
Bahwa ke 19 (sembilan belas) unit kendaraan alat berat/ besar dioperasikan oleh PT.Pipit Mutiara Jaya sejak tahun 2009 sampai sekarang ;
Bahwa Saksi pernah membayar pajak kendaraan alat berat/ besar milik PT.Pipit Nusa Raya pada tahun 2009 untuk 19 unit kendaraan ke UPT Dispenda Propinsi Kalimantan Timur Wilayah Nunukan sebesar Rp.1.073.124.000,00 ;
Bahwa pembayaran tersebut adalah pembayaran pajak pertama kalinya untuk ke 19 (sembilan belas) unit kendaraan tersebut dikarenakan kendaraan tersebutbaru dibeli pada tahun 2009 ;
Bahwa pembayaran pajak alat berat/ besar milik PT.Pipit Nusa Raya biasanya dilakukan dengan cara ditransfer melalui rekening ke tempat pembayaran pajak atau rekening yang diberikan pegawai Pajak Dispenda dan yang berwenang melakukan pembayaran adalah PT.Pipit Nusa Raya Tarakan yang mana sekarang ini biasanya Saksi yang diperintahkan untuk melakukan pengeluaran uang untuk pembayaran pajak kendaraan ;
Bahwa karena 19 (sembilan belas) unit kendaraan alat besar/berat tersebut berada di Nunukan tepatnya di Pulau Sebakis, Kabupaten Nunukan dan akan dioprasikan diwilayah Kabupaten Nunukan ;
Bahwa setahu saksi pada saat dilakukan pemeriksaan di Kepolisian katanya dalam perkara ini ada penggelapan pajak alat berat/besar ;
Bahwa saksi tidak tahu, penggelapan pajak yang mana ;
Bahwa diperlihakkan surat bukti kepada saksi berupa : bukti bertanda 5, 6, 7, 8, 9 dan 24 , Saksi membenarkan barang bukti tersebut ;
Bahwa PT.Pipit Nusa Raya Tarakan belum pernah menerima pengembalian restitusi (kelebihan pembayaran pajak) dari pembayaran pajak 13 Unit alat berat dan 6 unit dump truk Scania pada tahun 2009 dan pembayaran pajak 13 Unit alat berat dan 6 unit dump truk Scania pada tahun 2009 milik PT.Pipit Nusa Raya adalah pembayaran yang pertama kalinya dan kendaraan yang dimaksud menjadi obyek pajak tersebut adalah kendaraan baru;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima Fax mengenai pembayaran pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor / Pajak Kendaraan Bermotor selain yang disebutkan Fax surat tagihan pajak kendaraan milik PT.Pipit Nusa Raya Tarakan sebanyak 19 unit pada tahun 2009 ( Surat tagihan nomor 973 / 246 / Penda – II / NNK / VII / 2009 tangal 07 Agustus 2009;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tanda tangan siapa yang tertera di Tanda Bukti Penerimaan (Model bend 26) tidak bernomor dengan jumlah penerimaan sebesar Rp 65.915.000,00 yang atas nama Penyetor;
Bahwa mengenai Daftar tagihan pajak kendaraan sebesar Rp 66.214.000,00 dan Surat tanda setoran dengan nilai sebesar Rp 21.621.600,00, Saksi tidak pernah melihatnya dan saksi JEMMYGO tidak pernah melaporkan/memberitahukan kepada Saksi;
Bahwa Surat tagihan yang di faximail oleh saksi JEMMYGO kepada Saksi sudah cocok dengan data kendaraan milik PT.Pipit Nusa Raya Tarakan yaitu data Invoice kendaraan yang dimiliki PT.Pipit Nusa Raya Tarakan dan sebelum saksi JEMMYGO mengirimkan kepada Saksi Fax surat Tagihan tersebut, saksi JEMMYGO ada meminta Invoice kendaraan alat berat / besar milik PT.Pipit Nusa Raya Tarakan sebanyak 19 unit kepada Saksi, yang kata saksi JEMMYGO diminta oleh UPT Dispenda Provinsi Kaltim, Wilayah Nunukan sehingga Saksi mengirimkan kepada saksi JEMMYGO berupa foto copy Invoice 19 unit kendaraan milik PT.Pipit Nusa Raya Tarakan yang dimaksudkan supaya diserahkan ke UPT Dispenda Provinsi Kalimantan Timur wilayah Nunukan;
Bahwa Saksi tidak ingat apakah saksi JEMMYGO pernah menyerahkan surat tagihan pajak senilai Rp 1.073.124.000.00 (Surat Tagihan Nomor : 973 /246 / Penda – II / NNK / VII / 2009 tanggal 07 Agustus 2009 ) kepada saksi, namun yang pasti yang saksi gunakan untuk memproses pembayaran pajak di PT. Pipit Nusa Raya adalah Fax Surat Tagihan pajak yang dikirim oleh saksi JEMMYGO kepada saksi dan diarsipkan pada file PT. Pipit Nusa Raya Tarakan yang ada cuma Fax surat tagihan tersebut bukan asli dari UPT Dispenda Provinsi Kalimantan Timur wilayah Nunukan;
Bahwa pada tahun 2009 saksi tidak pernah membuat invoice lagi selain yang telah dikirim tersebut;
Bahwa Jabatan saksi JEMMYGO sebagai Manager Oprasional di PT. Pipit Mutiara Jaya;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Managemnen Operasional juga bertugas untuk membuat invoice;
Bahwa Invoce yang saksi kirim, saksi ada menanyakan kepada pimpinan yaitu Ibu JULIA sebagai Owner dan juga selaku pimpinan dan pada saat itu disetujuinya ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi di atas. Terdakwa menyatakan bahwa atas keterangan saksi tersebut tidak keberatan ;
Saksi H.M Amrullah, S,H.,M.Si bin Borahima menerangkan:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena sama-sama sebagai pegawai Dispenda dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa Saksi sebelumnya pernah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Penyidik Kepolisian dan telah dibuatkan BAP ;
Bahwa sebelum BAP tersebut saksi tandatangani terlebih dulu saksi baca isinya dan BAP tersebut benar dan tidak ada perubahan ;
Bahwa Saksi sekarang ini adalah sebagai PNS di kantor UPT Dispenda Propinsi Kalimantan Timur, Wilayah Nunukan sejak tahun 1992 dan saksi bertugas Dispenda Kabupaten Nunukan dengan jabatan sebagai staf, kemudian pada tanggal 19 Januari 2009, saksi diangkat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur nomor : 954/72/I.Keu tanggal 19 Januari 2009 tentang pengangkatan pejabat pengelola keuangan daerah pada Dispenda Propinsi Kalimantan Timur di UPTD Nunukan dan keputusan tersebut mulai berlaku 1 Januarui 2009 ;
Bahwa Tugas pokok saksi sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu antara lain adalah:
Berdasarkan Nota Dinas Kepala Dispenda Propinsi Kalimantan Timur Nomor : 824.5/03/Penda-I/2009 tanggal 28 Desember 2009 saksi sebagai Adiministrator pelayanan PKB/BBNKB Samsat UPTD Dispenda Kalimantan Timur di Nunukan terhitung mulai tanggal 1 januari 2010 dengan jabatan Administrator pelayanan PKB/BBNKB Samsat UPT Dispenda Propinsi Kalimantan Timur wilayah kerja Nunukan.
Berdasarkan surat perintah Kepala Dispenda Propinsi Kalimantan Timur nomor : 821/1008/Penda –I/2010 tanggal 1 Juli 2010 dan berlaku sejak 1 Juli 2010 jabatan saksi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi pendaftaran dan penetapan UPTD Dispenda Propinsi Kalimantan Timur di Nunukan.
Bahwa Saksi sejak bulan Juni 2011 menjabat sebagai Administrator pelayanan PKB/BBNKB Samsat UPT Dispenda Propoinsi Kalimantan Timur Wilayah Kerja Nunukan, dimana Tugas pokok saksi sebagai Administrator pelayanan PKB/BBNKB Samsat UPT Dispenda Propinsi Kalimantan Timur wilayah kerja Nunukan adalah memonitor pelayanan di Samsat UPT Dispenda Kabupaten Nunukan meliputi pelayanan PKB/BBNKB kendaraan umum yaitu kendaraan diluar alat berat/besar diantaranya kendaran bermotor roda dua, kendaraan bermotor roda empat ;
Bahwa pada tahun 2009 PT. Pipit Nusa Raya mengurus PKB/BBNKB di UPT Dispenda Kabupaten Nunukan dan pengurusan tersebut seluruhnya melalui Plt. Kepala UPT Dispenda Kabupaten Nunukan pada saat itu dijabat oleh Terdakwa (Drs.M. THOMAS ALFA EDISON.MM) dan saat itu juga menjabat sebagai kepala seksi PKB/BBNKB di kantor yang sama ;
Bahwa pada hari dan tanggal lupa bulan Agustus 2009 saat itu saksi sedang tugas seperti biasa di kantor UPT Dispenda Propinsi Kalimantan Timur di Nunukan dengan alamat Jalan Pahlawan, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, saat itu saksi di panggil ke ruang Kepala UPT Dispenda Propinsi KalimantanTimur Wilayah Kerja Nunukan (Drs.M. THOMAS ALFA EDISON.MM) di lantai 2, ketika itu Terdakwa menyodorkan belangko Model Bend 26 dalam keadaan kosong (belum di ketik) berapa rangkap saksi tidak menghitungnya yang pasti lebih dari satu lembar, lalu saksi bertanya “ ini untuk apa ? “, di jawabnya “ nanti Terdakwa saja yang mengisi, kalau ada apa - apa saya yang bertanggung jawab “, karena ada kata kata tersebut saksi mau menandatanganinya, setelah itu saksi keluar dan kembali bekerja seperti biasa;
Bahwa pada tanggal lupa bulan Agustus 2009 saksi dipanggil lagi keruangan Kepala UPT Dispenda Propinsi KalimantanTimur wilayah kerja Nunukan (Drs.M. THOMAS ALFA EDISON.MM) di lantai 2 (dua), saat itu saksi disuruh untuk menandatangani blangko SKPD berapa set saksi lupa dalam keadaan kosong, saat itu saksi bertanya“ digunakan untuk perusahaan apa ?“, di jawabnya : “ nanti Terdakwa saja yang mengisi, kalau ada apa apa Terdakwa yang bertanggung jawab“, karena itu saksi mau tanda tangan dan disamping itu saksi mau tanda tangan karena masalah penerimaan PKB/BBNKB alat berat/ alat besar bukan tugas saksi dan sesuai tupoksi adalah terdakwa selaku Kepala UPT Dispenda Propinsi KalimantanTimur wilayah kerja Nunukan ;
Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2009 saksi didatangi oleh saksi SUDERNI sebagai PNS UPT Dispenda Propinsi Kaltim wilayah kerja Nunukan, dan disodori blangko surat tanda setoran nomor no. : 005/NNK/VIII/2009 tertanggal 20 Agustus 2009 penyetoran alat berat/ besar tertanggal 20 Agustus 2009 yang bertuliskan biaya BBNKB sebesar Rp 55.980.000,00 dan PKB sebesar Rp 9.935.000,00 setelah saksi tandatangani diambilnya dan dibawanya.
Bahwa terkait PT. Pipit Nusa Raya membayar BBNKB/PKB di kantor UPT Dispenda Kabupaten Nunukan saksi tidak mengetahui, namun saksi mengetahui dokumen apakah ada penagihan dari kantor UPT Dispenda Kabupaten Nunukan terkait hal tersebut berupa :
1 (satu) lembar surat tanda setoran nomer : 005/NNK/VIII/2009 tertanggal 20 Agustus 2009 adalah bukti setor yang saksi tandatangani dan juga ditandatangani oleh Drs. H.M.THOMAS ALFA EDISON.MM (Terdakwa) dan saat saksi tanda tangani blangko tersebut sudah terketik sesuai yang diperlihatkan kepada saksi.
1 (satu) lembar tanda bukti penerimaan no: 234/Penda-II/NNK/VIII/09 tertanggal 19 Agustus 2009 adalah saksi masih ingat dan benar pada saat saksi menandatanganinya blangko tersebut dalam keadaan kosong / belum tertulis data yang lengkap, setelah saksi tandatangani baru di ketik siapa yang mengetik saksi tidak mengetahuinya yang lebih mengetahuinya adalah Terdakwa ;
Bahwa selama Terdakwa menjabat, saksi pernah diberi uang sebesar Rp 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dan saat memberi tidak pernah mengatakan uang tersebut berasal dari penerimaan BBNKB/PKB perusahaan PT. Pipit Nusa Raya ;
Bahwa prosedur penagihan dan pembayaran BBNKB / PKB alat berat / besar adalah Pihak perusahaan/ wajib pajak melaporkan dan memberikan data alat berat / besar yang dimiliki ke Dinas Pendapatan setempat untuk mengurus pembayaran BBNKB /PKB dan selanjutnya Pihak Dispenda membuat daftar penetapan BBNKB /PKB setelah daftar Penetapan telah selesai maka selanjutnya dilakukan pengecekan fisik di lapangan, selanjutnya pihak Dispenda menyerahkan daftar tagihan ke wajib pajak / perusahaan untuk menyelesaikan BBNKB / PKB alat berat miliknya. Setelah itu Wajib Pajak / perusahaan melakukan pembayaran ke Dispenda dengan cara datang langsung membayar tunai ke Kasir Dinas Pendapatan sesuai tagihan dari Dinas Pendapatan. Wajib pajak/ perusahaan setelah membayar mendapatkan tanda Bukti penerimaan (blangko Model Bend 26) yang ditandatangani Bendahara Penerima dan Penyetor/Wajib pajak serta diketahui oleh kepala kantor UPTD Dispenda Kabupaten Nunukan ;
Bahwa pada tahun 2009 yang bertanggung jawab terhadap penagihan dan pembayaran BBNK / PKB adalah Terdakwa (Drs.H,M.THOMAS ALFA EDISON,M.M);
Bahwa blangko Model Bend 26 (bukti penerimaan) didapatkan/ berasal dari Dispenda Propinsi dan blangko Model Bend 26 tersebut tidak bisa dibuat dengan cara di print sendiri karena hanya ada berasal dari Dispenda Propinsi Kalimantan Timur;
Bahwa prosedur pengisian Blangko model bend 26 adalah pada saat ada transaksi pembayaran pajak maka Blangko tersebut diisi oleh petugas/ pegawai Dispenda bagian bendahara penerimaan dan setelah diisi blangko Model Bend 26 selanjutnya ditandatangani oleh Bendahara Penerima dan Penyetor/wajib pajak dan kemudian diketahui oleh kepala Kantor Dispenda ;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan penagihan BBNKB/ PKB alat berat/ besar milik PT.PIPIT NUSA RAYA karena memang bukan bagian tugas saksi ;
Bahwa Saksi tidak pernah mengambil daftar alat berat milik PT.PIPIT NUSA RAYA ;
Bahwa yang bertugas melakukan penagihan BBNKB/ PKB alat berat/ besar adalah tugas dari kepala seksi BBNKB/PKB sebagai petugas yang melakukan penetapan dan penagihan terhadap BBNKB/PKB yang mana saat itu dirangkap oleh Kepala Kantor yakni Terdakwa (Drs.H.M TOMAS ALFA EDISON MM) sesuai dengan surat perintah nomor : 820/186/Penda-I/2006 tanggal 1 Maret 2006 sebagai pejabat Plt. UPTD Dispenda Propinsi Kalimantan Timur di Nunukan disamping melaksanakan tugas pokoknya sebagai Kepala Seksi PKB/BBNKB pada UPTD Dispenda Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan ;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah UPTD Dispenda Kabupaten Nunukan pernah melakukan penagihan BBNKB / PKB alat berat / besar milik PT.PIPIT NUSA RAYA ;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat surat penagihan BBNKB/ PKB alat berat/ besar milik PT.PIPIT NUSA RAYA sebelumnya dan saksi tidak bisa menjelaskan tentang surat tersebut dan saksi mengetahui surat dan tagihan tersebut setelah ditunjukan pada saat saksi diperiksa di Kepolisian Nunukan ;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah tanda tangan di surat penagihan BBNKB/ PKB alat berat/ besar milik PT.PIPIT NUSA RAYA adalah tanda tangan Terdakwa (Drs.H.M.THOMAS ALFA EDISON,MM) namun tanda tangan Terdakwa (Drs.H.M.THOMAS ALFA EDISON,M.M) memang seperti itu ;
Bahwa Saksi tidak tahu siapakah yang menyampaikan surat tagihan pajak tersebut ke PT.PIPIT NUSA RAYA ;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah pajak tersebut sudah dibayar sesuai dengan jumlah dimaksud ;
Bahwa Terhadap copy bend 26 nomor : 234/Penda –II/NNK/VIII/09, tanggal 19 Agustus 2009 adalah benar tanda tangan saksi namun pada saat menanda tangani belangko bend 26 tersebut dalam keadaan kosong belum ada ketikan dan yang langsung menyodorkan untuk saksi tanda tangani adalah langsung Terdakwa waktu itu saksi dipanggil di ruangan Terdakwa ;
Bahwa terhadap copy bend 26 yang tidak bernomor juga tanda tangan saksi, saat itu sudah ada ketikannya dengan nominal Rp 65.915.000,00 dan yang menyodorkan untuk ditandatangani pada waktu itu adalah saksi SUDERNI di ruangan saksi ;
Bahwa terhadap copy bend 26 yang tidak bernomor juga tanda tangan saksi, saat itu sudah ada ketikannya dengan nominal Rp 65.915.000,00 alasan saksi adalah karena angka nominal tersebut akan disetorkan ke kas daerah (BPD) oleh saksi SUDERNI dan yang menyerahkan ke saksi untuk ditandatangani adalah saksi SUDERNI ;
Bahwa terhadap kedua copy belangko bend. 26 untuk nama penyetor dan siapa yang mengetik saksi tidak tahu ;
Bahwa berdasarkan SK Gubenur Kalimantan Timur nomor : 954/72/I.Keu tentang pengangkatan sebagai Bendahara Penerima pada bulan Agustus tahun 2009 adalah saksi PRANAJAYA dan dalam SK tersebut saksi juga ditunjuk sebagi Bendahara Pengeluaran Pembantu tertangggl 19 Januari 2009 ;
Bahwa Saksi menandatangani tanda bukti penerimaan tersebut atas perintah lisan Plt.kepala Dispenda Nunukan yaitu Terdakwa (Drs.H.M.Thomas Alfa Edison MM) pada saat itu kepada saksi dan tidak ada surat kuasa dari saksi PRANAJAYA ataupun pernah serah terima tugas bendahara penerimaan dengan saksi PRANAJAYA ;
Bahwa Saksi tidak pernah bertugas menyimpan Blangko Bend 26 selama saksi berdinas di UPT Dispenda Nunukan ;
Bahwa yang bertugas menyimpan blangko bend 26 adalah penyimpan/ pemegang barang yang petugasnya pada saat saksi tidak tahu/ lupa ;
Bahwa benar tanda paraf atas nama saksi di SKPD tersebut adalah paraf saksi dan saksi memaraf dalam keadaan kosong atau belum ada tulisan dan angka angka dan waktu saksi memaraf bersamaan dengan sewaktu saksi menandatangani bukti penerimaan ( Bend 26);
Bahwa Saksi tidak pernah mendapat perintah dari Terdakwa (Drs.H.M.THOMAS ALFA EDISON, MM) untuk mengurus/membuat, menghitung dan menetapkan besar kecil jumlah bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak Kendaraan Bermotor (PKB) alat berat besar milik PT.PIPIT NUSA RAYA Tarakan pada tahun 2009 sehingga saksi tidak pernah membuat mengurus/membuat, menghitung dan menetapkan besar kecil jumlah bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) alat berat besar milik PT.PIPIT NUSA RAYA Tarakan pada tahun 2009 seperti yang ada di SKPD tersebut ;
Bahwa Saksi tidak pernah membuat/ mengurus atau menetapkan PKB/ BBNKB kendaraan tersebut dan tidak pernah melihat SKPD tersebut dan pada saat itu saksi bukan kasi pendaftaran dan penetapan namun yang bertugas sebagai kasi pendaftaran dan penetapan adalah Terdakwa (Drs.H.M.THOMAS ALFA EDISON,M.M.) ;
Bahwa Saksi tidak pernah mengurus /membuat, menghitung, menetapkan besaran bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) kendaraan dump truk Scania milik PT.PIPIT NUSA RAYA Tarakan sebanyak 6 (enam) unit tersebut dan SKPD yang disebutkan tersebut saksi tidak pernah melihat dan pada saat itu saksi memang adalah petugas penetapan (untuk kendaran umum/ samsat) di UPT Dispenda Nunukan seperti yang tertera / tertulis di SKPD tersebut ;
Bahwa tidak ada surat tugas atau Skep dan saksi bertugas sebagai petugas penetapan (untuk kendaran umum / samsat) atas perintah lisan Plt.Kepala UPT Dispenda Nunukan Drs.H.M.THOMAS ALFA EDISON, MM ;
Bahwa pada tahun 2009 saksi pernah diberi uang oleh Terdakwa sebesar Rp 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah), namun saksi tidak mengetahui dan Terdakwa tidak memberitahu bahwa uang tersebut berasal dari proses pembayaran pajak BBNKB/ PKB kendaraan milik PT.PIPIT NUSA RAYA Tarakan di UPT Dispenda Nunukan pada tahun 2009 namun setahu saksi uang pemberian tersebut berasal dari uang janji Terdakwa kepada saksi untuk memberikan sebagian uang sisa kegiatan pada beberapa proyek di kantor UPT.Dispenda Nunukan tahun 2008 dimana pada kegiatan proyek tersebut saksi adalah sebagai bendahara kegiatan pelaksanaan proyek yaitu proyek pembangunan kantor Dispenda Nunukan dan pembuatan siring dan pengurukan belakang kantor Dispenda Nunukan ;
Bahw Saksi menerima uang tersebut di kantor UPT Dispenda Nunukan tepatnya diruang kantor Terdakwa pada tahun 2009, bulan dan tanggal saksi sudah lupa dan seandainya saksi diberitahu Terdakwa mengenai asal uang tersebut maka saksi akan menolak karena janji-janji akan memberi uang sisa proyek UPT Dispenda Nunukan pada tahun 2008 belum juga diberikan oleh Terdakwa sesuai dengan yang dijanjikan kepada saksi ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah termasuk kendaran alat berat atau kendaraan umum dikarenakan saksi tidak pernah melihat dokumen maupun fisik kendaraan tersebut serta saksi tidak pernah mengurus atau mengetahui pembuatan STNK kendaran dump truk Scania milik PT.PIPIT NUSA RAYA tersebut ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengapa bukti penerimaan (bend 26) dan SKPD kendaraan alat berat besar milik PT. PIPIT NUSA RAYA Tarakan dibuat dua dokumen/surat untuk satu jenis obyek pajak (satu jenis kendaraan) dan pada saat itu saksi hanya menandatangani tanda bukti penerimaan (bend 26) dan SKPD dalam keadaan kosong ;
Bahwa Jabatan saksi saat ini adalah sebagai administrator pelayanan di UPT Dispenda Propinsi Kalimantan Timur wilayah Nunukan yang saksi jabat sejak 1 Januari 2012 sampai sekarang berdasarkan Surat Nota Dinas Nomor : 824.5/03/Penda–I/2009, tertanggal 28 Desember 2009 ;
Bahwa Jabatan saksi pada tahun 2009 di UPT Dispenda Propinsi Kalimantan Timur wilayah Nunukan adalah sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 954/72/I.Keu tanggal 19 Januari 2009 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah pada Dispenda Provinsi Kalimantan Timur UPTD Nunukan untuk Pelaksanaan TA 2009. Yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2009 dan tugas dan kewajiban saksi sebagai Bendahara Pengeluaran pembantu adalah mengelola rencana Kerja angaran satuan kerja perangkat daerah (RKA SKPD) kantor UPT Dispenda Propinsi Kalimantan Timur, wilayah Nunukan pada tahun anggaran 2009 ;
Bahwa yang bertugas sebagai Bendahara Penerimaan pada tahun 2009 adalah saksi PRANAJAYA dan hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 954/72/I.Keu tanggal 19 Januari 2009 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah pada Dispenda Provinsi Kalimantan Timur, UPTD Nunukan untuk Pelaksanaan TA 2009;
Bahwa sewaktu saksi menandatangani surat tanda setoran nomor : 005/NNK /VIII/2009 tanggal 20 Agustus 2009 tersebut balangko tersebut telah terisi tulisan serta angka angkanya kecuali tanda tangan Terdakwa Drs.H.M.Thomas A.Edison MM serta Cap stempel kantor dan tanda tangan SRI HERIANI (Bank Kaltim).
Bahwa sewaktu saksi menandatangani Blangko Bukti Penerimaan No: 234/PendaII/NNK/VIII/2009, tanggal 19 Agustus 2009 tersebut blangko tersebut masih dalam keadaan kosong seperti belum ada nomor tanda bukti penerimaan, belum ada angka nominal penerimaan, nama perusahaan, jenis penerimaan, dan stempel lunas dan stempel Dinas UPTD Nunukan serta tanda tangan Penyetor serta belum ada tanggal surat tanda penerimaan ;
Bahwa Blangko model bend 26 Nomor No. : 234/PendaII/NNK/VIII/2009, tanggal 19 Agustus 2009 sebesar Rp 1.073.124.000,00 dan Bukti Penerimaan (Blangko model bend 26) tidak bernomor, tanggal 19 Agustus 2009 sebesar Rp 65.915.000,00 Saksi tidak memiliki kewenangan menandatangani kedua Bukti Penerimaan (Blangko model bend 26) tersebut ;
Bahwa Saksi menandatangani kedua Bukti Penerimaan (Blangko model bend 26) karena diminta oleh Terdakwa sebagai Plt. Kepala UPT Dispenda Propinsi Kalimantan Timur, wilayah Nunukan dan sebagai pejabat Kepala Seksi BBNKB / PKB I dan II untuk menandatangani Bukti Penerimaan (Blangko Model bend 26) secara Lisan dan waktu itu masih dalam keadaan kosong dan yang berhak menandatangani Blangko Bukti Penerimaan (Blangko model bend 26) Nomor No: 234/Penda-II/NNK/VIII/2009, tanggal 19 Agustus 2009 sebesar Rp.1.073.124.000,00 dan Tanda Bukti Penerimaan (Blangko meodel bend 26) tidak bernomor, tanggal 19 Agustus 2009 sebesar Rp.65.915.000,00 adalah Bendahara Penerimaan yang mana berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 954/72/I.Keu tanggal 19 Januari 2009 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah pada Dispenda Provinsi Kalimantan Timur UPTD Nunukan untuk Pelaksanaan TA 2009, yang ditunjuk sebagai Bendahara Penerimaan adalah saksi PRANAJAYA maka yang berhak menandatangani Bukti Penerimaan (Blangko model bend 26) Nomor No. : 234/ Penda-II/NNK/VIII/2009, tanggal 19 Agustus 2009 sebesar Rp 1.073.124.000,00 dan Bukti Penerimaan (Blangko model bend 26) tidak bernomor, tanggal 19 Agustus 2009 sebesar Rp.65.915.000,00 adalah saksi PRANAJAYA ;
Bahwa bukti Penerimaan (Blangko model bend 26) Nomor No. : 234/Penda-II/NNK/VIII/2009, tanggal 19 Agustus 2009 sebesar Rp.1.073.124.000,00 dan Bukti Penerimaan Blangko model bend 26 tidak bernomor tanggal 19 Agustus 2009 sebesar Rp 65.915.000,00 Saksi tidak tahu yang mana seharusnya dipakai diantara kedua Blangko Bukti penerimaan blangko Model bend 26 karena obyek penerimaan pajak saksi tidak mengetahui sehingga nominal jumlah penerimaan pajak, saksi tidak bisa menilai jumlah penetapan pajaknya ;
Bahwa yang bertannggungjawab atas tanda tangan saksi di Bukti Penerimaan Blangko model bend. 26 No. : 234/Penda-II/NNK/VIII/2009, tanggal 19 Agustus 2009 sebesar Rp 1.073.124.000,00 dan Bukti Penerimaan Blangko medel bend 26 tidak bernomor, tanggal 19 Agustus 2009 sebesar Rp 65.915.000,00 dalam keadaan kosong adalah Terdakwa karena Terdakwa yang memerintahkan saksi menandatangani padahal bukan wewenang saksi dan berwenang adalah saksi PRANAJAYA dan saksi selaku Bendahara Pengeluaran pembantu secara administrasi dan tugas tanggung jawab dan wewenang tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani Bukti Penerimaan tersebut, namun karena diperintahkan oleh Terdakwa walau secara lisan maka saksi mau menandatangani Bukti Penerimaan Blangko model bend 26 No. : 234/Penda-II/NNK/VIII/2009, tanggal 19 Agustus 2009 sebesar Rp 1.073.124.000,00 dan Bukti Penerimaan Blangko medel bend 26) tidak bernomor, tanggal 19 Agustus 200 namun waktu saksi menandatangani belum ada isinya/ masih kosong ;
Bahwa Terdakwa sebagai Kepala UPT Dispenda Kabupaten Nunukan sejak tanggal 01 April 2006 ;
Bahwa untuk memasukkan setoran pajak ke kas daerah, boleh digabung dari beberapa pajak yang diterima ;
Bahwa ada Dispenda Kabupaten Nunukan di tahun 2007 mengajukan proyek seperti pagar, mushola danada yang lain saksi lupa ;
Bahwa Saksi ada terima uang dari Terdakwa pada tahun 2009 setelah saksi menandatangani blangko-blangsko kosong, dan saksi tidak tahu uang tersebut dari mana ;
Bahwa saksi ada sampaikan dan dijawab oleh saksi PRANAJAYA (Bendahara Penerima) terserah pimpinan saja ;
Bahwa untuk pengarsipan kalau pengeluaran saksi sendiri ;
Bahwa Saksi ada menanyakan kepada Terdakwa, kenapa saksi disuruh menandatangi blangko kosong, dan dijawab oleh terdakwa “itu urusan saya dan itu tanggungjawab saya” ;
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan JEMMIGO di warung kopi saja ;
Menimbang bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan ;
Saksi Suderni binti Abdul Azis menerangkan:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa karena sama-sama bekerja di UPT Dispenda ;
Bahwa sebelumnya Saksi pernah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Penyidik Kepolisian dan telah dibuatkan BAP dan sebelum BAP tersebut saksi tandatangani terlebih dulu saksi baca isinya serta BAP tersebut benar dan tidak ada perubahan ;
Bahwa pada tanggal lupa, bulan Januari tahun 2004 saksi mulai bekerja di UPT. Dispenda Kalimantan Timur, wilayah Kerja Nunukan sebagai tenaga honorer dan pertama kerja di bagian Pembantu Bendahara yang saat itu setahu saksi di jabat oleh JOHAN DASI, kemudian tahun 2010 saksi diangkat menjadi CPNS di lingkungan UPT. Dispenda Kalimantan Timur, wilayah kerja Nunukan ;
Bahwa pada tahun 2009 sepengetahuan saksi sebagai bendahara adalah saksi H. AMRULLAH.SH dan saksi juga masih sebagai pembantu bendahara ;
Bahwa pada tanggal lupa bulan Januari 2011 diangkat menjadi bendahara penerima hingga sekarang ini dimana tugas pokok saksi sebagai bendahara penerimaan adalah menandatangani bukti penerimaan pembayaran pajak kendaraan (STS) yang disetor oleh pemilik kendaraan melalui kasir Bank Kalimantan Timur;
Bahwa sebelum tahun 2011 pembayaran pajak kendaran berat/ alat besar saksi terima uangnya melalui kepala UPT. Dispenda Propinsi Kalimantan Timur wilayah kerja Nunukan yaitu Terdakwa (Drs.H. M. TOMAS ALFA EDISON.MM) dan setelah tahun 2011 penyetoran langsung dilakukan pemilik kendaraan ke kas Daerah Kaltim (Bank Kaltim Nunukan) atau Bank lain yang ditunjuk ;
Bahwa prosedur seseorang membeli kendaraan baru pada saat menyelesaikan kewajibannya di bidang pajak kendaraan yang lebih mengetahui adalah di bagian penetapan ;
Bahwa hubungan dengan saksi yakni saksi menyetor biaya balik nama kendaraan bermotor (disingkat BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (disingkat PKB);
Bahwa sebelum tahun 2011 saksi sebagai pembantu bendahara dan setelah diangkat menjadi CPNS tahun 2010, terhitung Januari 2011 saksi diangkat menjadi bendahara, dimana tata cara penyetorannya adalah pertama-tama saksi diberi tulisan tangan di selembar kertas kecil yang bertuliskan jumlah biaya BBNKB dan PKB yang harus disetor ke kas daerah, tugas saksi selanjutnya mengetik surat tanda setoran setelah saksi ketik saksi mintkan tanda tangan kepada saksi AMRULLAH.SH sebagai Kasir pengganti BBNKB/PKB Samsat Nunukan, setelah itu ditandatangani oleh Terdakwa, setelah ditandatangani oleh Terdakwa, saksi diberi uang tunai sesuai yang tertera dalam surat setoran yang ditandatanganinya ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah PT. Pipit Nusa Raya pernah membayar BBNKB dan PKB kendaraan besar/ alat berat baru yang saksi ketahui saksi pernah diberi selembar kertas kecil yang bertuliskan biaya BBNKB dan PKB kendaraan alat alat berat/ besar dengan perincian BBNKB sebesar Rp 5.980.000,00 dan PKB sebesar Rp 9.935.000.00;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2009 saksi bekerja sebagai pembantu bendahara di Kantor UPT. Dispenda Propinsi Kalimantan Timur wilayah kerja Nunukan yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Nunukan Barat Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, saat itu saksi disuruh untuk mengetik penerimaan alat alat berat/ besar dengan perincian BBNKB sebesar Rp 55.980.000,00 dan PKB sebesar Rp 9.935.000,00 setelah itu saksi ketik ke surat tanda setoran No. : 005/NNK/VIII/2009 tertanggal 20 Agustus 2009, setelah saksi ketik lalu saksi meminta tanda tangan kepada saksi AMRULLAH.SH yang saat itu menjabat Kasir Pengganti BBNKB/PKB, kemudian saksi meminta tanda tangan kepada Terdakwa Drs.H.M. THOMAS ALFA EDISON.MM yang tertulis jabatannya adalah Kepala Pembukuan Kabag Plt. Kepala UPTD Nunukan, saat itu saksi meminta tanda tangan di ruangannya di lantai II, setelah ditandatanganinya saksi diberi uang tunai sebesar Rp 65.915.000,00 (total BBNKB dan PKB), hari itu juga saksi setor ke Kas Daerah tertanggal 20 Agustus 2009 di kantor Bank Kaltim wilayah Nunukan ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang melakukan penetapan penerimaan alat alat berat/ besar dengan perincian BBNKB sebesar Rp 55.980.000.00 dan PKB sebesar Rp 9.935.000.00;
Bahwa Saksi mengetik surat tanda setoran tertanggal 20 Agustus 2009 hanya di beri sepotong kertas kecil tulisan tangan Terdakwa karena selama di jabat Terdakwa dilakukan seperti itu;
Bahwa Saksi tidak pernah bertanya baik kepada Terdakwa maupun kepada orang lain, siapakah yang melakukan penenetapan penerimaan alat alat berat/ besar dengan perincian BBNKB sebesar Rp 55.980.000.00 dan PKB sebesar Rp 9.935.000.00;
Bahwa Saksi sudah lupa dimana sekarang berada tulisan tangan Terdakwa Drs.H.M. THOMAS ALFA EDISON.MM yang bertuliskan penenetapan penerimaan alat alat berat/ besar dengan perincian BBNKB sebesar Rp 55.980.000.00 dan PKB sebesar Rp 9.935.000.00;
Bahwa kewajiban saksi setelah menyetor ke kas daerah BBNKB sebesar Rp 55.980.000.00 dan PKB sebesar Rp 9.935.000.00 alat alat berat/besar saksi menulis ke Buku Penerimaan UPT. Dispenda Propinsi Kalimantan Timur wilayah Nunukan pembukuan nomor urut 196 tertanggal 20 Agustus 2009 ;
Bahwa 1 (satu) lembar surat tanda setoran No. : 005/NNK/VIII/2009 tertanggal 20 Agustus 2009 adalah bukti setor yang saksi buat dan ditandatangani oleh saksi AMRULALAH.SH dan Terdakwa dimana uang yang tertera disurat tersebut sudah saksi setor ke kas daerah Bank Kaltim di Nunukan ;
Bahwa selanjutnya tugas saksi mencatat ke dalam buku penerimaan UPTD Dispenda Propinsi Kalimantan Timur Wilayah Nunukan di Nunukan setelah saksi menyetor ke kas daerah di Bank Kaltim Nunukan;
Bahwa pada tahun 2009 saksi sebagai bendahara pembantu di UPT Dispenda Prop Kalimantan Timur, wilayah kerja Nunukan, saat itu saksi yang mengetik surat tanda setoran tertanggal 20 Agustus 2009 dan juga menyetor ke kas daerah di Bank Kaltim Nunukan, saksi tidak pernah dijanjikan atau diberi baik uang atau barang oleh Terdakwa ;
Bahwa Saksi pernah diperintah untuk melakukan setoran ke kas daerah terhadap SKPD PKB/BBNKB milik PT PIPIt NUSA RAYA berupa mobil merk SCANIA sebesar Rp 21.621.000,00;
Bahwa yang menandatangani STS (Surat tanda Setoran) dengan nomor 183/STS/NNK/VIII/2009 tanggal 19 Agustus 2009 adalah Terdakwa dan saksi AMRULLAH selaku bendahara penerima ;
Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2009 jam lupa di lantai dasar saksi didatangi oleh Terdakwa, lalu Terdakwa menyuruh saksi untuk mengeprint SKPD mobil merk SCANIA milik PT Pipit Nusa Raya kemudian mengeprint surat tanda setoran dengan No. : 183/STS/NNK/VIII/2009 tanggal 19 Agustus 2009 kemudian saksi disuruh minta tanda tangan saksi AMRULLAH dan saksi meminta tanda tangan saksi AMRULLAH diruang kerjanya, kemudian saksi menyerahkan surat STS (Surat tanda Setoran) tersebut sekaligus minta tanda tangan kepada Terdakwa di ruangan kerja Terdakwa, setelah itu saksi dikasih uang untuk SKPD BBNKB/PKB pembayaran pajak 6 unit mobil merk Scania milik PT. Pipit Nusa Raya sebesar Rp 21.621.600,00 kemudian setelah itu saksi disuruh untuk menyetor ke Kasda melalui BPD Kaltim, setelah saksi setorkan kemudian saksi mengarsipkan surat STS (Surat tanda Setoran) tersebut;
Bahwa Untuk SKPD BBNKB/PKB sewaktu saksi print memang bisa diakses di computer khusus Dispenda karena pada waktu itu sudah online ;
Bahwa selanjutnya Kewajiban saksi setelah menyetor ke Kas Daerah BBNKB/PKB sebesar Rp 21.621.000,00 untuk mobil Scania sebanyak 6 unit milik PT.Pipit Nusa Raya adalah memasukan ke buku besar penerimaan dengan nomor urut 195 ;
Bahwa yang menetapkan SKPDBBNKB/PKB 6 unit mobil Scania saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui, apa jabatan saksi AMRULLAH pada waktu itu ;
Bahwa sewaktu saksi RESTU WIYONO masih bekerja di UPTD Dispenda Kabupaten Nunukan menggunakan satu unit komputer dan komputer tersebut masih ada dan masih digunakan dikantor ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui perihal dokumen yang diperlihatkan kepada saksi (bend 26) dan saksi tidak pernah meminta tanda tangan kepada siapapun dan saksi baru melihat bend 26 yang diperlihatkan oleh pemeriksa dan saksi tidak mengetahui dimana dokumen yang asli dari bend 26 saat ini berada ;
Bahwa Saksi pernah diperintahkan oleh Terdakwa untuk melakukan penyetoran ke Kas Daerah Bank Kaltim, tetapi saat itu saksi tidak mengetahui jumlah Unit dan PT. dikarenakan saksi hanya di beri potongan kertas kecil yang berisi tulisan jumlah angka dengan rincian yang tidak saksi ingat waktu itu di Kantor Dispenda wilayah Nunukan ;
Bahwa pada saat Surat Tanda Setor tersebut akan saksi serahkan kepada Terdakwa untuk meminta tanda tangan dan meminta uang yang harus disetor ke Kasda, saksi AMRULAH sudah terlebih dahulu membubuhi tanda tangan di STS (Surat tanda Setoran) No. : 005/NNK/VIII/2009 tanggal 20 Agustus 2009 tersebut terlebih dahulu ;
Bahwa Saksi pernah meminta tanda tangan kepada Terdakwa untuk menandatangani Surat Tanda Setoran No : 183/STS/NNK/VIII/2009 tanggal 19 Agustus 2009, saat itu Terdakwa menandatanganinya di lantai dua kantor UPT Dispenda wilayah Nunukan ;
Bahwa untuk 6 lembar SKPD PKB/BBNKB dan SWDKLLJ Lembar 1 (untuk Wajib Pajak) tanggal 19 Agustus 2009 adalah untuk 6 unit dump truck merk Scania tipe P380 CB-6X4 milik/yang dikuasai PT Pipit Nusa Raya ;
Bahwa Saksi tidak pernah mendapatkan perintah dari Terdakwa untuk membesarkan jumlah besaran pajak BBNKB / PKB kendaraan milik PT. Pipit Nusa Raya ;
Bahwa Saksi tidak mengetik untuk mengatur besaran Pajak BBNKB / PKB di SKPD kendaraan milik PT.PIPIT NUSA RAYA ;
Bahwa Untuk setoran pajak, yang lebih dulu tanda tangan adalah saksi Amrullah lalu Terdakwa ;
Bahwa lembar setoran ada 5 (lima) warna yaitu putih, biru, kuning, hijsu dan merah ;
Bahwa yang membukukan setoran kadang-kadang saksi, terkadang juga saksi Amrullah ;
Bahwa Saksi tidak tahu blangkonya dicetak dimana;
Bahwa Tahun 2009 selain Rp 26.000.000.00 (dua puluh enam juta rupiah) + Rp 65.000.000.00 (enam puluh lima juta rupiah) yang saksi setorkan ke Kas Daerah, selain itu tidak ada;
Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2009 hanya sekali saksi bertemu di ruang Terdakwa ;
Bahwa Saksi ada terima uang dari Terdakwa sebesar Rp 21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah) dan Uang yang saksi terima dalam keadaan tidak pakai amplop (terbuka) ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut ada yang benar dan ada yang tidak benar : dimana yang tidak benar yaitu masalah saksi terima uang yang akan akan disetorkan sebesar Rp 21.621.000,00 (dua puluh satu juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah) padahal saksi terima dari Terdakwa sebesar Rp 30.000.000.00 (tiga puluh juta rupiah) ;
Saksi Chandra Agung Nianto menerangkan:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa Saksi sebelumnya pernah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Penyidik Kepolisian dan telah dibuatkan BAP ;
Bahwa sebelum BAP tersebut saksi tandatangani terlebih dulu saksi baca isinya dan BAP tersebut benar dan tidak ada perubahan ;
Bahwa Pekerjaan saksi adalah sebagai Manager Keuangan di PT. Pipit Nusa Raya Nunukan dimana Tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Manager Keuangan PT. Pipit Nusa Raya Nunukan adalah:
Mengkordinasikan dan mengendalikan seluruh kegiatan perusahaan ;
Melakukan tugas-tugas yang diberikan oleh pimpinan kantor pusat Tarakan.
Bahwa PT. Pipit Nusa Raya pernah membayar bea balik nama, pajak kendaraan bermotor dan pajak alat berat/ alat besar baru di kantor UPT. Dispenda Propinsi Kalimantan Timur Wilayah Kerja Nunukan di Tarakan yakni pada tanggal lupa bulan lupa tahun 2009 ;
Bahwa Kendaraan alat berat/alat besar yang sudah dibayar Bea balik nama, pajak kendaraan bermotor dan pajak alat berat/ alat besar milik PT. Pipit Nusa Raya Nunukan di kantor UPT. Dispenda Propinsi Kalimantan Timur Wilayah Kerja Nunukan berapa unit dan jenis apa saja Saksi kurang mengetahui yang lebih mengetahui adalah MUHAMMAD YUSUF dengan jabatan accounting PT. Pipit Nusa Raya karena dia yang melakukan pembayaran ;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Kendaraan alat berat/alat besar yang sudah dibayar Bea balik nama, pajak kendaraan bermotor dan pajak alat berat/ alat besar milik PT. Pipit Nusa Raya Nunukan di kantor UPT. Dispenda Propinsi Kalimantan Timur Wilayah Kerja Nunukan adalah pada hari, tanggal dan bulan lupa tahun 2009, datang menemui Saksi, Kepala Kantor UPT Dispenda Propinsi Kalimantan Timur Wilayah Nunukan yang bernama Drs. H.M. THOMAS ALFA EDISON.MM (Terdakwa ) di kantor PT. Pipit Nusa Raya bersama dengan JEMMYGO pekerjaan karyawan PT. Pipit Mutiara Jaya, yang saat itu beralamat di jalan TVRI Nunukan, dimana maksud kedatangannya untuk menagih pajak kendaraan alat berat, saat itu yang ditagih oleh Terdakwa dengan jabatan Kepala Kantor UPT Dispenda Propinsi Kalimantan Timur, Wilayah Nunukan tagihannya berapa besar, Saksi lupa yang pasti lebih kurang Rp.1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah), karena kewenangan Saksi tidak sampai dengan nominal tersebut Saksi sarankan agar menagih ke Kantor PT. Pipit Nusa Raya Tarakan ;
Bahwa pada hari dan tanggal lupa bulan lupa tahun 2009,Saksi diberitahu oleh saksi MUMAMAD YUSUF bahwa pajak kendaraan sudah di bayar ;
Bahwa berapa besar pembayaran yang dilakukan oleh MUHAMMAD YUSUF dan bagaimana cara pembayaran dilakukan ?
Bahwa Saksi tidak menegetahui berapa besar pembayaran yang dilakukan oleh saksi MUHAMMAD YUSUF dan dengan cara bagaimana pembayaran Saksi tidak mengetahui yang lebih mengetahui adalah MUHAMMAD YUSUF ;
Bahwa Dokumen alat berat/ alat besar yang telah dibayar Bea balik nama, pajak kendaraan bermotor dan pajak alat berat/ alat besar milik PT. Pipit Nusa Raya Nunukan di kantor UPT. Dispenda Propinsi Kalimantan Timur Wilayah Kerja Nunukan di kantor PT. Pipit Nusa Raya Tarakan ;
Bahwa Saksi kenal dengan saksi JEMMYGO sebagai karyawan PT.Pipit Mutiara Jaya dimana tugas JEMMYGO pada PT.Pipit Mutiara Jaya sebagai Humas di lokasi/ Sie Bebatu KabupatenTanah Tidung sejak tahun 2010 s/d sekarang ;
Bahwa pada tahun 2009 saksi JEMMYGO sebagai karyawan PT.Pipit Group yang menangani dibidang perkayuan ;
Bahwa yang berhak untuk melakukan pembayaran pajak alat berat PT.Pipit Nusantara Raya adalah acconting yang bernama Muhammad Yusuf, karena total tagihan melebihi dari Rp.200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan saksi selaku pimpinan tidak berwenang ;
Bahwa saksi JEMMYGO tidak berhak untuk melakukan pembayaran alat berat/ besar yang mana pada saat itu ke 13 unit alat berat dan 6 unit scania beroperasi diwilayah PT.Pipit Nusa Raya yang menjadi tugas dan tanggung jawab saksi ;
Bahwa Saksi sebagai maneger PT.Pipit Nusa Raya sejak tahun 2008 s/d sekarang ;
Bahwa Saksi selaku Maneger PT.Pipit Nusa Raya tidak pernah melakukan pembayaran pajak 13 untuk unit alat berat dan 6 unit scania ke UPT Dispenda Kabupaten Nunukan ;
Bahwa Terdakwa pernah datang kekantor saksi bersama-sama dengan saksi JEMMYGO ;
Bahwa pada saat itu saksi sarankan agar langsung berhubungan dengan MUH. YUSUF di Tarakan, yang kemudian saksi JEMMYGO mengirim Fax Surat tagihan dengan jumlah lebih dari satu milyar kepada MUH. YUSUF melalui Kantor PT.Pipit Mutiara Jaya yang lama di Jl. TVRI Nunukan ;
Bahwa Terdakwa tidak menyerahkan surat tagihan tersebut kepada saksi, namun surat tagihan tersebut ada diserahkan kepada staf saksi di Kantor PT. Pipit Mutiara Jaya di Nunukan ;
Bahwa Saksi berada di PT. Pipit Nusa Raya untuk ekplorasi batu bara, gali tanah dan parit ;
Bahwa Kewenangan yang diberikan oleh Pekerjaan kantor termasuk juga keuangan, tapi diberi limit pengeluran uang sebesar Rp 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) ;
Bahwa Saksi kenal dengan saksi JEMMYGO sebagai karyawan dari Pipit Group yang menangani dibidang perkayuan ;
Bahwa saksi Muhammad Yusuf adalah orang kepercayaan pimpinan ;
Menimbang bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan ;
Saksi Jemmygo menerangkan:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa Saksi sebelumnya pernah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Penyidik Kepolisian dan telah dibuatkan BAP dimana sebelum BAP tersebut saksi tandatangani terlebih dulu saksi baca isinya dan BAP tersebut benar dan tidak ada perubahan ;
Bahwa Saksi bekerja di PT. Pipit Mutiara Jaya sejak tahun 1997 jabatan Saksi sekarang ini adalah sebagai Humas PT. Pipit Mutiara Jaya dan Saksi menjabat sebagai Humas sejak tahun 2010 ;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Saksi Humas PT. Pipit Mutiara Jaya adalah memfasilitasi kalau ada permasalahan antara perusahaan dengan masyarakat ;
Bahwa PT. Pipit Nusa Raya pernah membayar Bea balik nama, pajak kendaraan bermotor dan pajak alat berat baru milik PT. Pipit Nusa Raya Nunukan di kantor UPT. Dispenda Kabupaten Nunukan kepada kepala kantor UPT Dispenda Propinsi Kalimantan Timur Wilayah Nunukan yaitu Terdakwa pada tanggal 18 Agustus 2009 ;
Bahwa PT. Pipit Nusa Raya membayar bea balik nama, pajak kendaraan alat berat/alat besar sebanyak 19 unit milik PT. Pipit Nusa Raya Nunukan di kantor UPT. Dispenda Kabupaten Nunukan dengan cara pada tanggal lupa bulan Agustus 2009 Terdakwa datang ke kantor PT. Pipit Mutiara Jaya di Jalan Sutanto Nunukan, saat itu Terdakwa bertemu dengan Saksi dan menyerahkan surat tagihan pajak alat alat berat No. : 973/246/Penda-II/NNK/VII/2009 tertanggal 7 Agustus 2009 yang ditandatanagani oleh kepala Dinas Pendapatan Unit pelaksana Teknis (UPT) Nunukan Drs.H.M. THOMAS ALFA EDISON.MM (Terdakwa) dan satu lembar daftar tagihan tagihan BBNKB/PKB alat berat untuk 19 unit milik PT. Pipit Nusa Raya Nunukan nilai nominal tagihan sebesar Rp 1.073.124.000,00 (satu miliar tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) ;
Bahwa pada hari itu juga tagihan pajak kendaraan tersebut Saksi faximail ke kantor PT. Pipit Mutiara Jaya Pusat di Tarakan yang diterima oleh saksi Muhammad Yusuf dengan jabatan sebagai accounting dan tugasnya untuk melakukan pengecekan apakah sudah sesuai ;
Bahwa pada tanggal lupa bulan Agustus 2009 Saksi di telepon oleh Muhammad Yusufyang saat itu memberitahukan bahwa tagihan pajak kendaraan sudah disetor dengan cara ditransfer ke rekening atas nama Drs.H.M. THOMAS ALFA EDISON.MM (Terdakwa) senilai Rp 1.073.124.000,00 (satu milyar tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) ke rekening atas nama Terdakwa di Bank BNI Nunukan ;
Bahwa yang saksi lakukan setelah diberitahu oleh Muhammad Yusuf bahwa uang pajak kendaraan telah ditrasnsfer ke rekening atas nama Terdakwa adalah pada tanggal lupa bulan Agustus 2009 saat mendatangi Terdakwa di kantor UPT Dipsenda Propinsi Kalimantan Timur wilayah Nunukan tepatnya di ruang kerjanya di lantai II, saat bertemu Saksi berkata: “Saksi mau mengambil bukti setor pajak kendaraan ?”, lalu Saksi diberi surat tanda terima dan langsung Saksi tandatangani tertanggal 19 Agustus 2009, surat yang Saksi tandatangani No. : 234/Penda-II/NNK/VIII/09 tertanggal 19 Agustus 2009 dengan nilai nominal tertera sebesar Rp 1.073.124.000.00 (satu milyar tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) selain itu juga Saksi diberi sebanyak 19 surat tanda pajak kendaraan ;
Bahwa pada tanggal lupa bulan Agustus 2009, Saksi berangkat ke Tarakan, setibanya di Tarakan di kantor PT. Pipit Mutiara Jaya Tarakan Saksi serahkan kepada saksi Muhammad Yusuf berupa tanda bukti penerimaan dan STNK kendaraan yang Saksi terima dari Terdakwa ;
Bahwa 19 SKPD /STNK yang telah Saksi terima dari Terdakwa ;
Bahwa UPT Dispenda Kabupaten Nunukan menagih pajak kendaraan alat berat/alat besar yang ditujukan kepada PT. Pipit Nusa Raya dengan total tagihan Rp1.073.124.000.00 (satu milyar tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) dengan nomor surat tagihan : 973/246/Penda-II/NNK/VII/2009 tanggal 7 Agustus 2009 yang ditandatangani oleh Terdakwa dan dilampiri surat daftar tagihan BBNKB dan PKB alat berat PT. Pipit Nusa Raya dan nilai total tagihan seluruhnya Rp 1.073.124.000,00 (satu milyar tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) ;
Bahwa hubungan antara PT. Pipit Mutiara Jaya dengan PT.Pipit Nusa Raya adalah satu manajemen ;
Bahwa pada tanggal dan bulan lupa tahun 2009 pegawai UPT. Dispenda Kabupaten Nunukan melakukan penegecekan kelapangan kendaraan milik PT. Pipit Nusa Raya dan ditemukan alat baru untuk petugas yang melakukan pengecekan saksi tidak tahu, setelah itu pada tanggal lupa bulan Agustus 2009 Saksi di telepon oleh Terdakwa saat itu Terdakwa berkata “Saksi minta data alat berat baru milik PT. Pipit Nusa Raya ?, lalu Saksi jawab “ pak faktur masih di Tarakan “, di jawabnya “ faktur segera di daftarkan ?”.
Bahwa pada tanggal lupa Saksi menelepon Muhammad Yusuf saat itu Saksi berkata “: faktur kendaraan baru dikirim ke Nunukan “, di jawab oleh Muhamad Yusuf “ Ya, Saksi kirim” ;
Bahwa Pada tanggal dan bulan Agustus 2009, Saksi menerima faktur kendaraan baru milik PT. Pipit Nusa Raya dan hari itu juga Saksi serahkan kepada Terdakwa di kantornya di lantai II ;
Bahwa pada saat pemabayaran pajak milik PT. Pipit Nusa Raya yaitu pada bulan Agustus 2009, saat itu Saksi menjabat sebagai Kepala perwakilan PT. Pipit Mutiara Jaya Nunukan yang masih satu group dengan PT Pipit Nusa Raya yang berkantor di Tarakan, jabatan Saksi sebagai kepala perwakilan PT. Pipit Mutiara Jaya Nunukan hanya ditunjuk lisan saja oleh direktur PT Pipit Mutiara Jaya , KRISTANTO,
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sewaktu menjadi kepala kantor perwakilan PT Pipit Mutiara Jaya Nunukan adalah mengurusi adminstrasi masalah perkebunan di wilayah Sebuku (NBS=Nunukan Bara Sukses) , yang menyangkut operasional PT. NBS.
Bahwa pada waktu tahun 2009 PT. Pipit Mutiara Jaya Nunukan bergerak dalam kegiatan tambang batu bara , namun pada saat itu belum beroperasional masih dalam pengurusan ijin pinjam pakai lahan , dan tentang mulai beroperasinalnya PT. Muitiara jaya Nunukan tersebut Saksi tidak tahu karena Saksi sudah di pindah ke Tarakan, dan posisinya Saksi digantikan oleh saksi CHANDRA AGUNG NIANTO.
Bahwa hubungan antara PT. Pipit Mutiara Jaya Nunukan dengan PT. Nunukan Bara Sukses pada waktu itu adalah mitra kerja dalam bidang perkebunan hingga sekarang ini ;
Bahwa Saksi tidak pernah mengecek fisik tersebut dilapangan terhadap 19 unit alat berat tersebut saat alat baru datang maupun pada saat pembayaran pajak dimaksud ;
Bahwa pada bulan Agustus 2009 sewaktu Saksi diberi tahu pertelpon oleh saksi Muhammad Yusuf bahwa pihak PT. Pipit Nusa Raya Tarakan akan membayar pajak kendaraan sesuai dengan tagihan dari UPTD Dispenda Kabupaten Nunukan kemudian pada saat itu juga Saksi menanyakan cara pembayaranya melalui telpon Terdakwa dan oleh Terdakwa diberitahu untuk mentransfer kemudian oleh Terdakwa, Saksi dikirimkan nomor rekening an. Terdakwa melalui sms. setelah itu nomor rekening yang dikirimkan kepada Saksi, Saksi kirimkan ke hp saksi Muhammad Yusuf;
Bahwa pada waktu itu Saksi hanya mengecek jumlahnya saja, setelah Saksi hitung ada 19 unit maka Saksi rasa lengkap ;
Bahwa yang menyerahkan STNK/SKPD adalah Terdakwa sendiri sedangkan untuk orang lain pada saat Saksi menerima mengetahui tidak ada.
Bahwa hubungan Saksi dengan Terdakwa tidak ada, dan Saksi bisa kenal karena Terdakwa sebagai pejabat UPTD Dispenda Kabupaten Nunukan ;
Bahwa pada saat UPT Dispenda Kabupaten Nunukan meminta Invoice untuk menentukan pajak alat besar/berat, pada saat itu Saksi menghubunggi saksi Muhammad Yusuf untuk meminta invoce pembelian alat berat/ besar untuk di serahkan ke Dispenda Kabupaten Nunukan ;
Bahwa sekira bulan Agustus 2009 Muhammad Yusuf mengirim invoice ke pada Saksi dan pada saat itu juga Invoice yang di kirim oleh Muhammad Yusuf Saksi serahkan kepada Terdakwa di kantor Dispenda Kabupaten Nunukan yang mana invoice tersebut yang menerima langsung Terdakwa ;
Bahwa berselang waktu 2 hari setelah Saksi menyerahkan invoce tersebut kepada Terdakwa,Terdakwa mendatangi kantor PMJ Kabupaten Nunukan dan menyerahkan tagihan pajak alat besar/ berat kepada Saksi dan setelah menerima tagihan, lalu Invoce tersebut Saksi Fax ke kantor PMJ Tarakan kepada M YUSUF ;
Bahwa Saksi yang mendaftarkan alat besar/ berat tersebut dan yang membayar pajak alat berat/ besar tersebut Muhammad Yusuf melalui transfer Bank Danamon masuk ke Rekening BNI Milik Terdakwa ;
Bahwa pada saat melakukan pembayaran alat berat/ besar, saat itu Saksi tanyakan kepada Terdakwa tagihan tersebut akan dibayar kemana ? dan jawab oleh Terdakwa waktu itu memberikan Nomor rekening kepada Saksi dan Saksi meneruskan kepada Muhammad Yusuf untuk mengirim pembayaran ke nomer rekening tersebut ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengapa pembayaran pajak BBNKB/ PKB alat berat/ besar milik PT.PIPIT NUSA RAYA untuk 19 unit kendaraan sebesar Rp.1.073.124.000.00 (satu milyar tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) mengunakan rekening PT.PIPIT MUTIARA JAYA ke Rekening Terdakwa, dan yang dapat menjelaskan hal ini adalah saksi Muhammad Yusuf dari bagian keuangan PT.PIPIT NUSA RAYA Tarakan dan setahu saksi PT.PIPIT MUTIARA JAYA dan PT.PIPIT NUSA RAYA adalah satu manajemen ;
Bahwa Saksi tidak menemani Terdakwa ke Bank BNI Cab.Nunukan untuk menarik uang yang telah di Transfer PT.PIPIT NUSA RAYA ke rekening Terdakwa sebagi pembayaran pajak BBNKB/ PKB kendaraan alat berat/ besar ;
Bahwa Saksi tidak ingat kapan saksi mengambil SKP dan STNK maupun menandatangani Tanda Bukti penerimaan (model bend 26) akan tetapi seingat saksi bahwa saksi setelah ditelpon oleh M.YUSUF bahwa uang telah di transfer ke rekening Terdakwa dan langsung memberitahu Terdakwa, maka keesokan harinya saksi dipanggil melalui telpon untuk datang keruangan kantornya untuk mengambil SKPD/ STNK dan menandatangani serta mengambil, tanda Bukti Penerimaan ( Model bend 26) ;
Bahwa saksi tidak ada menerima uang dari Terdakwa setelah uang pembayaran pajak BBNKB/ PKB alat berat milik PT.PIPIT NUSA RAYA di transfer ke Rekening Terdakwa maupun sebelumnya ;
Bahwa Saksi memberikan Faktur/ invoice alat berat/ besar milik PT.PIPIT NUSA RAYA kepada Terdakwa di ruangannya di lantai II kantor UPT Dispenda Kab. Nunukan pada tanggal lupa sekira bulan Agustus 2009, dimana saat itu saksi serahkan langsung setelah saksi menerima kiriman invoice tersebut dari MUH YUSUF dari Tarakan ;
Bahwa Saksi yang meminta kepada saksi Muhammad Yusuf untuk mengirimkan pembayaran pajak kendaraan alat berat/ besar milik PT.Pipit Nusa Raya Tarakan ke UPT Dispenda Kabupaten Nunukan dengan cara mengirim atau mentransfer ke rekening Terdakwa yang mana waktu itu Saksi mengirimkan Muhammad Yusuf nomor rekening atas nama Drs.H.M.Thomas Alfa Edison, MM (Terdakwa) dengan cara mengirimkan sms ke HP Muhammad Yusuf namun sekarang ini Saksi sudah lupa berapa nomor rekening Terdakwa tesebut ;
Bahwa Saksi melakukan hal tersebut karena pada saat itu saksi Muhammad Yusuf menanyakan kepada Saksi kemana uang pembayaran (maksudnya pajak kendaraan alat berat/ besar sebanyak 19 unit milik PT.Pipit Nusa Raya) tersebut dikirim, kemudian atas pertanyaan saksi Muhammad Yusuf tersebut maka Saksi menelpon Terdakwa bagaimana cara pembayaran pajak kendaraan tersebut dan oleh Terdakwa disuruh mengirim ke Nomor rekeningnya di Bank BNI dan Terdakwa mengirimkan nomor rekeningnya ke Saksi dengan cara SMS ke HP Saksi, yang selanjutnya Saksi kirim ke Muhammad Yusuf.
Bahwa Saksi tidak pernah mengirimkan faximail selain ke kantor PT. Pipit Mutiara Jaya Pusat di Tarakan mengenai surat tagihan pajak 19 unit kendaraan Milik PT.Pipit Nusa Raya pada tahun 2009 kepada saksi Muhammad Yusuf dan sebelumnya Saksi tidak pernah mengurus pembayaran pajak kendaraan milik PT.Pipit Nusa Raya, PT. Pipit Mutiara Jaya ataupun perusahaan di lingkungan PT. Pipit Group ;
Bahwa dibolehkan pekerjaan dari Perusahaan
lain namun masih dalam satu grup dikerjakan
oleh karyawannya
Bahwa berdasarkan invoice ada 19 unit kendaraan berat/ besar dan 13 Unit kendaraan ringan ;
Bahwa tidak ada invoice yang lain selain Invoice yang dikirim oleh saksi Muhammad Yusuf;
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Terdakwa ada 3 (tiga) kali ;
Bahwa Kendaraan besar/ berat yang ditaroh di P.Sebakis tersebut dapat dilhat oleh umum ;
Bahwa tidak ada petugas dari Dispenda Kabupaten Nunukan untuk mengecek kelapangan (di P.Sebakis) terhadap kendaraan tersebut ;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa pada tanggal 18 Agustus di Bank BNI ;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang dari Terdakwa ;
Bahwa Saksi tidak pernah bertemu dengan pegawai Samsat ;
Menimbang bahwa atasketerangan saksi di atas, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan ;
Saksi Pranajaya, S.E bin Jahran menerangkan:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa Saksi sebelumnya pernah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Penyidik Kepolisian dan telah dibuatkan BAP dimana sebelum BAP tersebut saksi tandatangani terlebih dulu saksi baca isinya dan BAP tersebut benar dan tidak ada perubahan ;
Bahwa pekerjaan saksi sekarang ini adalah sebagai PNS di kantor UPT Dispenda Propinsi Kaltim Wilayah Tanah Tidung dan Jabatan saksi sebagai Administrator Pelayanan Samsat Kabupaten Tanah Tidung ;
Bahwa pada Tahun 2008 saksi bertugas di kantor UPT Dispenda Kabupaten Nunukan sebagai pengurus barang iventaris ;
Bahwa Saksi bertugas di di kantor UPT Dispenda Propinsi Kaltim Wilayah Tanah Tidung sejak bulan Januari 2010 ;
Bahwa sebagai Bendahara pengeluaran adalah saksi AMRULLAH ;
Bahwa berdasarkan pembicaraan rekan rekan kantor pada saat itu yang bertugas sebagai bendahara Penerimaan adalah saksi AMRULLAH namun saksi tidak pernah melihat Skep pengangkatan saksi AMRULLAH sebagai benadahara penerimaan maupun struktural organisasi UPT Dispenda Propinsi Kaltim ;
Bahwa Berdasarkan pembicaraan teman teman kantor dan saksi pernah melihat surat tanda setoran yang ditandatangi oleh saksi AMRULLAH maka sepengetahuan saksi bahwa bendahara pengeluaran adalah saksi AMRULLAH ;
Bahwa Sebelumnya saksi tidak pernah melihat dan menerima Surat keputusan Gubernur Kalimantan Timur nomor : 954 / 72 / I.Keu tentang pengangkatan pejabat pengelola keuangan daerah pada Dinas Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur UPTD Nunukan untuk pelaksanaan tahun anggaran 2009, tanggal 19 Januari 2009 beserta lampirannya, baru setelah diperlihatkan Polisi / pemeriksa saat ini baru saksi melihat bahwa ada surat tersebut dimana saksi diangkat sebagai bendahara penerimaan ;
Bahwa Saksi tidak pernah melaksanakan tugas saksi sebagai bendahara penerimaan, dikarenakan saksi tidak pernah diberitahu dan diberikan/ diserahkan Surat keputusan Gubernur Kalimantan Timur nomor : 954 /72 / I.Keu tentang pengangkatan pejabat pengelola keuangan daerah pada Dinas Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur UPTD Nunukan untuk pelaksanaan tahun anggaran 2009, tanggal 19 Januari 2009 beserta lampirannya oleh pimpinan termasuk Kepala Dispenda Proinsi Kaltim Wilayah Nunukan pada saat itu Drs.H.M.Thomas Alfa Edison,MM. (Terdakwa) maupun rekan kantor yang lainnya. di UPTD Pendapatan Propinsi Kaltim Wilayah Nunukan ;
Bahwa Yang bertugas sebagai bendahara penerimaan dan pengeluaran pada saat itu adalah saksi AMRULLAH ;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan penyerahan wewenang sebagai bendahara penerimaan kepada petugas yang ditunjuk untuk mengantikan tugas saksi sebagai bendahara penerimaan dikarenakan saksi tidak tahu bahwa telah diangkat sebagai bendahara penerimaan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur nomor : 954 /72 / I.Keu tentang pengangkatan pejabat pengelola keuangan daerah pada Dinas Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur UPTD Nunukan;
Bahwa Saksi pernah diberitahu oleh Terdakwa secara lisan, bahwa saksi akan diusulkan sebagai bendahara penerimaan namun dalam bentuk surat pengusulan saksi tidak pernah melihat ;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah UPTD Pendapatan Provinsi Kaltim Wilayah Nunukan pernah melakukan penagihan pajak BBNKB/PKB alat berat / besar milik PT.Pipit Nusa Raya ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bahwa pada tahun 2009 PT.Pipit Nusa Raya pernah melakukan pembayaran pajak BBNKB/ PKB alat berat/ besar ke UPTD Pendapatan Daerah Prov.Kaltim Wilayah Nunukan maupun UPTD Pendapatan Daerah Proinsi Kaltim wilayah Nunukan pernah menerima pembayaran pajak alat berat besar milik PT.Pipit Nusa Raya Tarakan ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah UPTD pendapatan daerah Propinsi Kaltim Wilayah Nunukan pernah melakukan penyetoran pembayaran pajak BBNKB/ PKB alat berat / besar milik PT.Pipit Nusa Raya ke kas Daerah Propinsi Kaltim ;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah UPT Pendapatan Daerah Kalimantan Timur pernah menerbitkan SKPD / STNK atas kendaran alat berat / besar milik PT.Pipit Nusa Raya Tarakan ;
Bahwa Saksi mengenal saksi SUDERNI dan saksi RESTU WIYONO yaitu sebagai tenaga honorer di kantor UPT Dispenda Propinsi Kaltim Wilayah Nunukan dengan sepengetahuan saksi tugas mereka hanya membantu apa yang diperintahkan oleh pimpinan namun tugas pekerjaannya secara detailnya saksi tidak tahu ;
Bahwa Saksi tidak pernah meninggalkan tugas ataupun cuti dalam waktu yang lama kecuali saksi meninggalkan kantor dalam rangka dinas keluar kota atas perintah Kepala UPT Dispenda Propinsi Kaltim Wilayah Nunukan walaupun secara lisan dan tidak dilengkapi dengan SPPD ;
Bahwa Selaku kasir adalah DERLI dimana DERLI selaku pegawai honorer ;
Bahwa saksi tidak penah disuruh oleh saksi Amirullah untuk setoran uang pajak ke kas daerah ;
Bahwa tugas saksi hanya menginventarisir barang-barang seperti kursi, meja, kendaraan ;
Bahwa Saksi ada terima uang lain selain gaji yaitu tunjangan kerja ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi di atas, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan ;
Saksi Eko Kurniawan bin Hermawan menerangkan:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa Saksi sebelumnya pernah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Penyidik Kepolisian dan telah dibuatkan BAP dimana sebelum BAP tersebut saksi tandatangani terlebih dulu saksi baca isinya dan BAP tersebut benar dan tidak ada perubahan ;
Bahwa Saksi bekerja Karyawan BNI Cabang Nunukan sejak tahun 2008 sebagai Teller dan sejak setahun jabatan saksi sebagai Asisten Umum ;
Bahwa Saksi pernah melakukan Transaksi penarikan berdasarkan voucher transaksi penarikan uang sebesar Rp.700.000.000,00 dengan nasabah pemilik rekening nomor : 0082074534 atas nama MOHD. THOMAS A.EDISON (Terdakwa) pada tanggal 18 Agustus 2009 ;
Bahwa Petugas yang memperoses transaksi saat itu adalah saksi sendiri ;
Bahwa penarikannya dilakukan diruang pelayanan khusus ;
Bahwa Saksi tidak ingat kejadian saat itu yaitu saat pemilik rekening No. : 0082074534 atas nama MOHD THOMAS A.EDISON (Terdakwa) pada tanggal 18 Agustus 2009 melakukan Transaksi penarikan tunai di Bank BNI Cab.Nunukan walaupun saksi yang melayani proses transaksi penarikan tersebut berdasarkan voucher transaksi dikarenakan kejadian sudah berlangsung lama yaitu tahun 2009 dan banyak orang yang melakukan transaksi di Bank BNI Cabang Nunukan ;
Bahwa Saksi tidak ingat, apakah Terdakwa ada yang mendampingi atau tidak karena sudah lama ;
Bahwa karena penarikan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut cukup besar, maka perlu ada rekomendasi dari pimpinan dimana pimpinannya adalah SYARIF (Pimpinan Bidang) ;
Bahwa yangsaksi lihat ada pak Syarif , namun sebagai Pjs.Pimpinan karena pada saat itu sedang cuti ;
Bahwa penarikan yang pernah saksi layani adalah 1 (satu) kali ;
Bahwa Tidak ada saksi melayani tarikan tunai senilai Rp.97.000.000.- (Sembilan puluh tujuh juta rupiah) ;
Bahwa Saksi menjadi Teller sejak tahun 2007 s/d 2010 dan ada SK nya ;
Bahwa untuk penarikan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut saksi melayani diruangan khusus ;
Bahwa Saksi tidak tahu terdakwa datang dengan siapa ;
Menimbang bahwa tasketerangan saksi di atas, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut benar dan Terdakwa tidak keberatan ;
Saksi Drs.H.Busriansyah, M.M bin H.Hasan Zaini menerangkan:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa sebelumnya Saksi pernah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Penyidik Kepolisian dan telah dibuatkan BAP dan sebelum BAP tersebut saksi tandatangani terlebih dulu saksi baca isinya dimana BAP tersebut benar dan tidak ada perobahan ;
Bahwa Jabatan saksi di Dispenda Propinsi Kaltim dengan Jabatan Kepala Bidang Pajak Daerah Propinsi Kaltim dimana Tugas dan tanggung jawab saksi selaku Kepala Bidang Pajak Daerah Propinsi Kaltim adalah melaksanakan kegiatan dalam hal memeriksa mengawasi realisai penerimaan PKB/ BBNKB dan STS di UPT Dispenda di wilayah khususnya UPT Dispenda wilayah Nunukan yang telah di setorkan kepada kas daerah ;
Bahwa Pejabat kepala UPT Dispenda Propinsi Kaltim wilayah Nunukan adalah DRS.H.M.THOMAS ALFA EDISON,M.M (Terdakwa) merangkap sebagai Kepala Seksi PKB dan BBNKB UPT Dispenda Propinsi Kaltim wilayah Nunukan saat itu ;
Bahwa prosedur pembayaran pajak adalah Wajib pajak datang ke Kantor Dispenda Propinsi Kaltim untuk menyampaikan dan mendaftarkan kendaraan bermotor dan berdasarkan data kendaraan yang di sampaikan oleh wajib pajak dilakukan penetapan sesuai dengan tipe jenis dan tahun pembuatan kemudian di sampaikan kepada wajib pajak untuk dilakukan rekonsilasi (Pencocokan data) setelah di terima oleh wajib pajak maka berkewajiban untuk segera membayar PKB/ BBNKB ke pada Kasir / Kas daerah yang di tunjuk ;
Bahwa berdasarkan laporan dari UPT Dispenda Propinsi Kaltim Wilayah Nunukan ke Dispenda Propinsi Kaltim diketahui bahwa PT. PIPIT NUSA RAYA Tarakan telah melakukan pembayaran pajak kendaraan alat berat/ besar sebanyak 13 unit dengan jumlah pembayaran pajak PKB sebanyak Rp 9.935.000,00 dan Pajak BBNKB sebanyak Rp 55.980.000,00 dengan jumlah total sebanyak Rp 65.915.000,00 , laporan tersebut didasarkan pada Surat Tanda setoran No: 005/NNK/VIII/2009, tertanggal 20 Agustus 2009 ;
Bahwa untuk Pedoman dasar nilai jual kendaraan bermotor yang di terbitkan oleh Kep. Mendagri yang di terbitkan setiap tahun dan Pamendagri Nomor : 22 tahun 2008 ;
Bahwa setiap UPT.Dispenda Kabupaten berkewajiban untuk membuat laporan adanya pembayaran BBNKB/ PKB kepada Dispenda Propinsi Kalimantan Timur setiap 10 (sepuluh) hari sekali ;
Bahwa Saksi baru mengetahui adanya pembayaran BBNKB/ PKB dilakukan PT.PIPIT NUSA RAYA melalui laporan persepuluh hari UPT Dispenda Propinsi Kaltim wilayah Nunukan dan diproses sebagai bahan laporan ;
Bahwa Surat tanda Setoran (STS) Dispenda Kabupaten Nunukan ke Dispenda Propinsi Kalimantan Timur adalah No. : 005/NNK/VIII/2009 tanggal 20 Agustus 2009 ;
Bahwa Saksi baru tahu setelah Terdakwa ditahan di Nunukan kalau Terdakwa tidak menyetorkan pajak ke Kas Daerah ;
Bahwa Saksi ada terima uang dari Terdakwa tapi sifatnya pinjaman dan saksi pernah mau mengembalikan tapi terdakwa tidak mau menerimanya;
Bahwa pernah dari kantor Dispenda Propinsi Kalimantan Timur pernah melakukan pengecekan ke UPTD, namun saksi tidak mengetahui hasilnya ;
Bahwa setahu saksi pajak yang disetorkan oleh Kantor Dispenda Kabupaten Nunukan untuk BBNKB/ PKB alat berat/ besar pada tahun 2009 sebesar Rp.65.915.000.00 ( enam puluh lima juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah);
Bahwa kemudian diperlihatkan kepada saksi surat bukti P.2, P.3, P.5 dan P.6 dimana Saksi membenarkan surat bukti tersebut ;
Bahwa Untuk menghitung BBNKB alat berat/ besar adalah Nilai Jual Kendaraan bermotor (NJKB) x 60% x tarif yang ada didalam pasal 8 Perda No.22 tahun 2008 dan untuk menghitung PKB adalah Nilai Jual Kendaraan bermotor (NJKB) x 60% x tarif yang ada didalam pasal 7 Perda No.21 tahun 2008 ;
Bahwa Untuk menghitung BBNKB kendaraan Umum adalah Nilai Jual Kendaraan bermotor (NJKB) x 60% x tarif yang ada didalam pasal 8 Perda No.22 tahun 2008 dan untuk menghitung PKB adalah Nilai Jual Kendaraan bermotor (NJKB) x 60% x tarif yang ada didalam pasal 7 Perda No.21 tahun 2008 ;
Bahwa untuk menghitung BBNKB kendaraan pribadi adalah : Nilai Jual Kendaraan bermotor (NJKB) x tarif yang ada didalam pasal 8 Perda No.22 tahun 2008 dan untuk menghitung PKB adalah Nilai Jual Kendaraan bermotor (NJKB) x tarif yang ada didalam pasal 7 Perda No.21 tahun 2008 ;
Bahwa tarif BBNKB berdasarkan pasal 8 Perda No. 22 tahun 2008 adalah :
BBNKB atas Penyerahan Pertama ditetapkan sebesar : 10% untuk kendaraan bermotor bukan umum, 10% untuk kendaraan umum dan 3% untuk kendaraan alat berat/ besar ;
Tarif PKB berdasarkan pasal 7 Perda No.21 tahun 2008 adalah 1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum, 1 % untuk kendaraan umum dan 0,5 % untuk kendaraan alat berat/ besar ;
Bahwa untuk pembayaran pajak BBNKB/ PKB kendaraan baru dan kendaraan lama ada bedanya ;
Bahwa yang mengangkat Terdakwa selaku kepala UPT. Dispenda Kabupaten Nunukan adalah Gubernur Kalimantan Timur ;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku UPT. Dispenda Kabupaten Nunukan adalah mempertangungjawabkan secara keseluruhan kepada Kepala Dinas Propinsi Kalimantan Timur untuk wilayah Kabupaten Nunukan ;
Bahwa ada bila ada kendaraan berat/ besar dan tidak jalan di jalan raya, ada tagihan pajak;
Bahwa ada dilakukan razia terhadap wajib pajak yang dilakukan oleh Team ;
Bahwa Saksi lupa apakah saksi pernah bertemu dengan Terdakwa di Hotel Swis Bell ;
Bahwa Terdakwa memang ada transfer uang ke rekening saksi dan hal itu adalah hutang ditahun 2009, dan saksi berencara mengembalikan setelah 3 (tiga) bulan kemudian setelah uang tersebut diterima saksi ;
Bahwa dalam BAP Penyidik tertanggal 08 Agustus 2011 pada poin No. 19, saksi telah menerangkan saksi telah menerima uang dari Terdakwa sebesar Rp 40.000.000.00 yang kemudian dibagi dua dengan JAKA BUDIANA,SH. dan saksi mendapat Rp.20.000.000.00 yang kemudian uang tersebut telah saksi belikan motor Honda Vario warna merah seharga Rp.14.000.000.00 dan sisa uang tersebut dipergunakan oleh saksi untuk keperluan sehari-hari, terhadap, dimana Keterangan tersebut tidak benar ;
Menimbang bahwa atasketerangan saksi di atas, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut sebagian benar dan sebagian tidak benar yaitu masalah :
Terdakwa bukan sebagai Kepala UPT Dispenda Kabupaten Nunukan tetapi sebagai Plt. UPT Dispenda Kabupaten Nunukan, Terdakwa pada saat itu sebagai Kasi Pendaftaran ;
Saksi juga dapat uang dari saksi JEMMYGO sebesar Rp.60.000.000.00 (enam puluh juta rupiah) ;
Saksi juga ada menerima uang dari pajak yang dibayar BBNKB/ PKB Rp.460.000.000.00 (empat ratus enam puluh juta rupiah) lalu saksi menyuruh Terdakwa untuk dibagi 3 (tiga) ;
Menimbang bahwa atas tanggapan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi : RESTU WIYONO BIN DARSONO (keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dibacakan) menerangkan:
Bahwa pekerjaan saksi sekarang ini adalah sebagai karyawan PT. SIL /SIP Sebakis Nunukan sebagai Asisten GA ( General Fire),
Bahwa saksi pernah bekerja sebagai tenaga honorer pada kantor UPTD Dispenda Kabupaten Nunukan sejak Juli 2004 sampai dengan januari 2011 dimana Tugas pokok saksi adalah ikut memabantu pekerjaan di kantor UPTD Dipenda Kabupaten Nunukan , siapa –siapa yang menyuruh untuk membantu pekerjaan maka saksi apa yang tugaskan kepada saksi secara lisan,
Bahwa Saksi diangkat menjadi tenaga honorer sejak juli 2004 waktu saksi ditawari oleh sdr BENYAMIN yang menjabat kepala UPTD Dispenda Kabupaten Nunukan sebelum digantikan Terdakwa THOMAS,
Bahwa sewaktu saksi menjabat tenaga honorer pada kantor Dispenda Kabupaten Nunukan, saksi hanya bertanggung jawab kepada siapa –siapa saja yang memberi tugas kepada saksi dalam membantu kegiatan di kantor tersebut,
Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa THOMAS menjabat sejak tahun 2007 hingga awal 2010 , sedangkan jabatan saksi AMRULLAH dan saksi SUDERNI saksi tidak tahu jabatanya;
Bahwa selama saksi bekerja sebagai tenaga honorer saksi tidak pernah disuruh untuk membantu dalam hal pembayarn pajak milik PT. Pipit Nusa Raya baik dalam mengetik tagihan maupun administrasi lainya sehubungan pembayaran pajak milik PT. pipit Nusa Raya;
Bahwa Saksi tidak tahu sama sekali siapa yang mengetik dan menyuruh untuk membuat tagihan ataupun membuat administrasi (berupa invoice /notice pajak ) baik milik baik milik PT. PIPIT NUSARA RAYA maupun milik PT ADI MITRA LESTARI Antar surat ke kantor PT . pipit saksi juga tidak pernah;
Bahwa selama saksi bekerja sebagai tenaga honorer saksi tidak pernah disuruh untuk membantu dalam hal pembayaran pajak milik PT. Pipit Nusa Raya baik dalam mengetik tagihan maupun administrasi lainya sehubungan pembayaran pajak milik PT. ADI MITRA LESTARI;
Bahwa terhadap PT. SIL/SIP saksi pernah disuruh untuk mengetik invoice/notice pajak kendaraan alat berat/alat besar sebanyak kurang lebih 6 unit alat baru namun jenis apa saksi sudah lupa, dan saksi juga pernah mengatar surat tagihan pajak kendaraan yang di bungkus amplop waktu itu saksi disuruh oleh Terdakwa THOMAS tanggal lupa bulan lupa sekira Tahun 2008;
Bahwa terhadap PT. KHL saksi pernah disuruh untuk mengetik invoice/notice pajak kendaraan alat berat/alat besar yang disuruh oleh Terdakwa THOMAS sebanyak kurang lebih 8 unit alat lama untuk ru namun jenis apa saksi sudah lupa sekira tahun 2007 namun pada saat penagihan orang bernama NANANG datang sendiri ke kantor UPTD Dispenda Kab. Nunukan;
Bahwa terhadap PT. NJL saksi pernah disuruh untuk mengetik invoice/notice pajak kendaraan alat berat/alat besar oleh Terdakwa THOMAS sebanyak kurang lebih 15 unit alat baru namun jenis TRAKTOR KUBOTA , namun pada waktu itu orang perusahaan yang datang ke kantor UPTD dispenda Kab. Nunukan sekira awal tahun 2010;
Bahwa Gaji saksi sewaktu menjadi honorer di UPTD Dispenda Kabupaten Nunukan pada waktu itu adalah sebesar Rp. 700.000,00 dan saksi dan tenaga honorer lainya pernah mendapatkan insentif dari Terdakwa THOMAS yakni setiap lebaran idul fitri sebesar Rp. 500.000,00 sedangkan insentif lainya saksi adalah mendapat premi sebesar Rp. 700.000 perbulan diterima tiap 3 bulan sekali;
Bahwa saksi menerangkan kepada pemeriksa/Penyidik bahwa saksi mengetahui tentang pembayaran pajak alat berat / besar milik PT.PIPIT NUSA RAYA kepada UPTD Dispenda Kabupaten Nunukan. dan saksi bisa menjelaskan kepada pemeriksa tentang pembayaran pajak tersebut;
Bahwa PT.PIPIT NUSA RAYA pernah membayar Pajak Alat berat / besar kepada UPTD Dispenda Kabupaten Nunukan pada sekira tahun 2009 dan saksi mengetahuinya dikarenakan saksi pernah disuruh membuat / mengetikan Surat Tagihan dan daftar tagihan pajak ke PT.PIPIT NUSA RAYA dan Pernah disuruh membuat/ mengetik SKPD pajak alat berat / besar milik PT.PIPIT NUSA RAYA dimana yang menyuruh saksi mengetik Surat tagihan / daftar tagihan alat berat / besar milik PT.PIPIT NUSA RAYA dan SKPD pajak alat berat Milik PT.PIPIT NUSA RAYA adalah Kepala UPTD Dispenda Kabupaten Nunukan yang pada saat itu adalah Terdakwa DRS. H.M.THOMAS ALFA EDISON, MM.;
Bahwa seingat saksi pada saat saksi mengetik surat tagihan pajak dan daftar tagiihan pajak , surat tersebut ditujukan ke managemen PT.PIPIT NUSA RAYA di Tarakan dan mengenai jumlah alat berat saksi tidak ingat sedangkan jenisnya ada mobil Excavator, Bomag dan lain-lainnya;
Bahwa untuk jumlah tagihan pajak setiap kendaraan saksi tidak mengingatnya namun untuk total keseluruhan pajak kendaraan di tagihan Pajak kendaraan milik PT.PIPIT NUSA RAYA seingat saksi kurang lebih satu milyar;
Bahwa untuk jumlah tagihan pajak setiap kendaraan, dimana saksi yang mengetik yang menetukan jumlah tagihan pajak kendaraan tersebut adalah Terdakwa Drs.H.M. THOMAS ALFA EDISON,MM dengan cara sebelum menyuruh saksi mengetik Terdakwa Drs.H.M. THOMAS ALFA EDISON,MM telah mengonsep jumlah tagihan setiap kendaran dikertas dengan tulisan tangan yang kemudian menyerahkan kepada saksi untuk diketik;
Bahwa Saksi mengetik surat dan daftar tagihan pajak tersebut di komputer milik kantor UPTD Dispenda Kabupaten Nunukan;
Bahwa setelah saksi membuat/ mengetik surat tagihan dan daftar tagihan maka saksi menyerahkan kepada Terdakwa Drs.H.M. THOMAS ALFA EDISON,MM di ruamng kerja Terdakwa Drs.H.M. THOMAS ALFA EDISON, MM;
Bahwa Saksi tidak tahu dikemanakan surat tagihan tersebut, namun biasanya diserahkan ke Wajib pajak sesuai dengan Surat tagihan tersebut. Untuk yang menyerahkan kepada wajib pajak saksi tidak tahu;
Bahwa untuk pembayarannya telah dibayar namun mengenai cara pembayarannya saksi tidak tahu menahu, hal ini saksi tahu dikarenakan saksi disuruh oleh Terdakwa Drs.H.M. THOMAS ALFA EDISON,MM untuk membuatkan lagi SKPD dan STNK alat berat / besar milik PT.PIPIT NUSA RAYA sesuai dengan surat tagihan yang pernah saksi buat;
Bahwa yang menkonsep surat tagihan BBNKB dan alat berat PT. PIPIT NUSARAYA adalah Terdakwa Drs.H.M. THOMAS ALFA EDISON,MM dan tugas saksi hanya mengetik konsep yang telah di buat oleh Terdakwa Drs.H.M. THOMAS ALFA EDISON,M.M. ;
Menimbang bahwa atasketerangan saksi di atas, Terdakwa menyatakan ia tidak keberatan ;
Saksi :AGUSTIAR,S.H.(keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik dibacakan) menerangkan:
Bahwa pekerjaan saksi pada saat ini adalah sebagai anggota Polri yang berdinas di Polres Nunukan sedangkan jabatan saksi sebagai Kabag. Sumda Polres Nunukan;
Bahwa saksi diangkat sebagai Kasat Lantas Polres Nunukan pada tahun 2008 menggantikan AKP Kadiyo, kemudian pada tahun 2010 saksi digantikan oleh AKP Untung Mulyono. Untuk Skep pengangkatan dan pemberhentian saksi menjadi Kasat Lantas Polres Nunukan saksi sudah lupa;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Kasat Lantas Polres Nunukan adalah :
Mengajukan pertimbangan dan saran kepada kapolres / Waka mengenai hal – hal yang berhubungan bidang tugas lantas;
melaksanakan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas lantas;
kasat lantas adalah sebagai unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada dibawah kapolres nunukan;
mengawasi setiap unit dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah – langkah yang di perlukan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
mengelola sumberdaya yang tersedia secara efektif dan efesien serta meningkatkan kemampuan dan daya gunanya;
menjamin ketertiban administrasi keuangan / perbendaharaan baik yang diperoleh melalui program APBN maupun bantuan dari pemda atau masyarakat serta mengunakannya seoptimal dan seefisien mungkin;
Sedangkan aturan yang mengatur tentang tugas dan tanggung jawab Kasat lantas adalah Peraturan kapolri Nomor 07 tahun lupa;
Bahwa Kasat Lantas bertanggung jawab kepada Kapolres Nunukan;
Bahwa Satuan Lalu lintas dan UPT Dispenda mempunyai hubungan kerja yang masuk dalam SAMSAT (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap) dalam hal registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan UPT Dispenda bertugas dalam penetapan pajak kendaraan bermotor;
Bahwa hubungan kerja antara Sat Lantas Polres Nunukan dengan UPT Dispenda Propinsi Kaltim Wilayah Nunukan tertuang dalam PP No. 31 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, sedangkan peraturan penetapan pajak diatur oleh Peraturan Dispenda;
Bahwa tugas dan fungsi Samsat adalah Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor; penerimaan, pembayaran dan penyetoran BBNKB / PKB kendaraan bermotor; serta administrasi asuransi jasa raharja;
Bahwa personil Samsat terdiri dari Pegawai Dispenda dan Pegawai Jasa Raharja serta personel Satuan Lalu Lintas dan untuk personel Satuan Lalu lintas ada yang ditugaskan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kaltim seperti Bendahara Penerima dan juga ada yang berdasarkan Surat Keputusan Kapolres Nunukan;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Kasat Lantas di lingkungan Samsat Nunukan adalah sebagai koordinator samsat yang tugasnya antara lain :
Mengkoordinir ketiga instansi diluar kegiatan administrasi/teknis operasional masing-masing instansi;
Mengatur tata ruang kerja dan tata ruang kerja gedung kantor bersama samsat;
Atas dasar koordinasi menentukan kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan guna menunjang operasional samsat;
Mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan kepada tim Pembina samsat daerah;
Bahwa anggota Polri yang bertugas di Samsat Nunukan terdiri dari Kanit Regident yang tugasnya membawahi Baur BPKB, Baur STNK, Baur TNKB, Baur Cek Fisik, dan bertanggung jawab menerbitkan STNK adalah Baur STNK yang pada saat itu dijabat oleh Aiptu SUMARSONO (saksi) sedangkan Kanit Regident pada saat itu sedang kosong;
Bahwa yang menjadi dasar atau dokumen dalam persyaratan penerbitan STNK adalah faktur pembelian untuk kendaraan bermotor baru sedangkan untuk perpanjangan atau balik nama kendaraan bermotor berdasarkan STNK lama;
Bahwa proses dan prosedur penerbitan STNK adalah didahului dengan pendaftaran wajib pajak ke loket pendaftaran, kemudian lanjut kepada cek fisik yang dilakukan oleh anggota Polri, penetapan pajak oleh Dispenda dan pembayaran pajak, kemudian dicetak STNK oleh anggota Polri yang data-datanya diambil dari faktur, identitas pemilik dan cek fisik;
Proses yang sesuai dengan prosedur adalah didahului oleh pendaftaran dengan membawa dokumen faktur, identitas pemilik, cek fisik kemudian keluar BPKB, dilakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) baru setelah itu keluar STNK kendaraan bermotor;
Bahwa Samsat merupakan gabungan dari beberapa instansi namun untuk tanggung jawabnya bertanggung jawab kepada pimpinan institusi masing-masing, Kasat Lantas bertanggung jawab kepada Kapolres, Kepala UPT Dispenda bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Pendapatan Prov kaltim, Kepala Jasa Raharja bertanggung jawab kepada Kepala Cabang Jasa Raharja Tarakan;
Bahwa Semua anggota Polri yang bertugas di Samsat Nunukan bertanggung Jawab kepada Kasat Lantas yang pada tahun 2009 dijabat oleh saksi sendiri.
Bahwa yang dimaksud kendaraan umum setahu saksi meliputi sepeda motor, mobil, truck maksimal 10.000 cc, Bus, sedangkan untuk kendaraan alat berat meliputi buldoser, ekscavator, motor grader, Bomag dan sebagainya;
Bahwa Samsat Nunukan selain menangani kendaraan umum juga menangani kendaran alat berat / besar namun yang menangani kendaraan alat berat / besar langsung kepada UPT Dispenda Propinsi Kaltim wilayah Nunukan dengan dasarnya adalah Peraturan gubernur sedangkan Polri tidak turut campur dalam pemungutan dan penetapan pajak kendaraan alat berat / besar;
Bahwaa Anggota Polri tidak bisa menangani pengurusan pembayaran pajak dan STNK kendaraan alat besar / berat semua langsung kepada UPT Dispenda Prov Kaltim wilayah Nunukan;
Bahwa Tugas melakukan cek fisik kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya adalah tugas dari anggota Polri yang ada di Samsat Nunukan dalam hal ini Baur cek fisik;
Bahwa Anggota polri yang ada di Samsat Nunukan tidak melakukan cek fisik di lapangan terhadap kendaraan alat berat / besar namun hanya melakukan pengecekan administrasi berupa invoice dan data pemilik kendaraan alat berat / besar untuk keperluan registrasi dan identifikasi;
Bahwa yang menjadi kepala UPT Dispenda Propinsi. Kaltim Wilayah Nunukan pada tahun 2009 adalah Terdakwa Drs. H.M. THOMAS ALFA EDISON, MM.
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa Drs. H.M. THOMAS ALFA EDISON, MM sebagai Kepala UPT Dispenda Propinsi Kaltim wilayah Nunukan namun jarang bertemu;
Bahwa Saksi pernah melakukan pendataan terhadap kendaraan milik PT. Pipit Mutiara Jaya dan PT. Pipit Nusa Raya untuk pendataan registrasi dan identifikasi di lingkungan lalu lintas saja;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan kegiatan cek fisik kendaraan PT. Pipit Mutiara Jaya dan PT. Pipit Nusa Raya;
Bahwa Saksi pernah melihat atau menerima Faktur atau invoice kendaran milik PT.Pipit Mutiara Jaya Nunukan atau PT.Pipit Nusa Raya Tarakan yaitu saat dilakukan pendataan kendaraan milik PT.Pipit Mutiara Jaya Nunukan atau PT.Pipit Nusa Raya Tarakan di Polres Nunukan;
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui tentang pembayaran pajak PKB dan BBNKB kendaraan alat berat / besar milik PT. Pipit Nusa Raya Tarakan di UPT Dispenda Propinsi Kaltim wilayah Nunukan karena hal tersebut adalah tugas UPT Dispenda Propinsi Kaltim wilayah Nunukan dan dasar hukumnya adalah Peraturan Gubernur;
Bahwa Saksi pernah ditelpon oleh terdakwa Drs. H.M. THOMAS ALFA EDISON, MM untuk meminta bantuan membuatkan STNK kendaraan Dump Truck yang akan dipakai di Hutan Simanggaris kemudian saksi suruh koordinasi dengan Baur STNK saksi Aiptu SUMARSONO sedangkan mengenai STNK yang dikeluarkan oleh Samsat Nunukan terhadap 6 (enam) unit Dump Truck merk Scania milik PT. Pipit Nusa Raya Tarakan saksi pernah mendengar namun saksi tidak pernah melihat STNK tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui jenis, merk dan siapa pemilik kendaraan dump truck tersebut karena Terdakwa Drs. H.M. THOMAS ALFA EDISON, MM tidak menyebutkan waktu telpon tersebut;
Bahwa Pada saat ditelpon tersebut saksi menggunakan handphone saksi tipe Nokia E 90 dengan nomor 0811533991 sedangkan untuk nomor Terdakwa Drs. THOMAS ALFA EDISON, MM adalah 081347977988;
Bahwa sesuai dengan prosedur maka kendaraan alat berat / besar harusnya tidak bisa diterbitkan STNK;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang terbitnya STNK tersebut karena Terdakwa Drs. H.M. THOMAS ALFA EDISON, MM kemungkinan langsung berhubungan dengan saksi Aiptu SUMARSONO selaku Baur STNK;
Bahwa Saksi mengetahui bahwa kendaraan dump truck merk Scania adalah kendaraan berat / besar yang tidak boleh diterbitkan STNK;
Bahwa saksi Aiptu SUMARSONO setahu saksi tidak pernah melaporkan kepada saksi tentang penerbitan STNK kendaraan besar / berat jenis Dump Truck merk Scania milik PT. Pipit Nusa Raya;
Bahwa untuk penerbitan STNK dan BPKB setiap bulan sekali Kasat lantas memberi tanda tangan pada faktur dan membubuhkan paraf di BPKB, dan Baur STNK melaporkan langsung kepada kasat lantas setiap bulan;
Bahwa pelaporan penerbitan STNK tersebut tidak merinci tentang jenis namun hanya jumlah total penerbitan STNK dan jumlah total penerimaan PNBP pada bulan Agustus 2009 tersebut;
Bahwa sebenarnya tidak dibenarkan bahwa kendaraan alat berat / besar dump truck merk scania milik PT. Pipit Nusa Raya untuk diterbitkan STNK;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang dasar penerbitan STNK kendaraan Dump truk merk Scania milik PT.Pipit Nusa Raya tarakan tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah kendaraan dump truck merk Scania milik PT. Pipit Nusa Raya yang terbit STNKnya tersebut apakah mempunyai BPKB atau tidak;
Bahwa Saksi tidak pernah membubuhkan paraf atau tanda tangan pada invoice dan BPKB kendaraan dump truck merk Scania milik PT. Pipit Nusa Raya yang terbit STNK nya tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu bagaimana bisa sampai terbit STNK untuk kendaraan dump truck merk Scania milik PT. Pipit Nusa Raya tersebut;
Bahwa pada saat itu yang bertugas menyimpan arsip dokumen persyaratan administrasi pengurusan STNK kendaraan Dump truk merk Scania milik PT.Pipit Nusa Raya tarakan harusnya Baur BPKB;
Bahwa yang menyimpan Blangko STNK di Samsat Nunukan adalah Baur STNK ; prosedur penggunaan blangko STNK adalah bisa digunakan untuk kendaraan baru, perpanjangan dan mutasi, sedangkan yang berhak untuk menggunakan blangko STNK adalah Baur STNK yang saat itu dijabat saksi Aiptu SUMARSONO;
Bahwa pada saat itu Kasat Lantas dijabat oleh saksi sendiri, Kanit Regident saat itu kosong, Baur STNK dijabat oleh saksi Aiptu SUMARSONO, Baur BPKB merangkap Bendahara Penerima dijabat oleh Aipda TEGUH IMAM, Baur TNKB dijabat oleh Briptu DIDIK, Baur Cek Fisik dijabat oleh Briptu JA’FAR, serta staf antara lain Bripka SAMSUANI;
Bahwa Saksi memang kenal dengan Terdakwa Drs. H.M. THOMAS ALFA EDISON, MM namun saksi tidak pernah menyerahkan daftar data kendaraan milik PT.Pipit Mutiara Jaya Nunukan atau PT.Pipit Nusa Raya Tarakan;
Bahwa Saksi tidak pernah menanyakan tentang biaya untuk daftar data kendaraan milik PT. Pipit Mutiara Jaya Nunukan atau PT. Pipit Nusa Raya Tarakan dan saksi tidak pernah menerima uang dari Terdakwa Drs.H.M. Thomas Alfa Edison,MM;
Bahwa yang berhak menerima pembayaran Pajak PKB / BBNKB kendaran yang dibayarkan ke Samsat Nunukan adalah UPT Dispenda Propinsi Kaltim wilayah Nunukan;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang penerimaan uang tersebut dan saksi tidak berada disana;
Bahwa saksi Aiptu SUMARSONO tidak pernah melaporkan kepada saksi terkait penerimaan uang sejumlah Rp. 349.000.000,00 dari Terdakwa Drs.H.M. Thomas Alfa Edison,MM;
Bahwa Saksi pernah menerima uang dari Terdakwa Drs.H.M. Thomas Alfa Edison,MM berupa transfer ke rekening saksi sejumlah Rp. 25.000.000,00 dalam beberapa kali transfer namun saksi tidak pernah menerima uang tunai dari Terdakwa Drs.H.M. Thomas Alfa Edison,MM;
Bahwa pada saat menerima uang transfer dari Terdakwa Drs.H.M. Thomas Alfa Edison,MM saksi menggunakan rekening Bank BNI nomor rekening 0152318485 atas nama BPK AGUSTIAR yang merupakan milik saksi sendiri,
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa Drs. H.M. Thomas Alfa Edison,MM melakukan transfer ke rekening saksi adalah karena saksi meminta bantuan atas perintah Kapolres saat itu AKBP Purwo Cahyoko untuk membeli 4 (empat) unit AC yang dipasang di ruang pelayanan SIM 2 (dua) unit, Ruang staf Sabhara 1 (satu) unit dan ruang Provost 1 (satu) senilai Rp. 10.000.000 dan mengenai asal dari mana uang tersebut saksi tidak tahu;
Bahwa saksi tidak ingat menerima uang dari Terdakwa Drs.H.M. Thomas Alfa Edison,MM saksi sudah lupa dan berapa jumlah yang saksi terima dari Terdakwa Drs. H.M. Thomas Alfa Edison,MM saksi tidak tahu namun yang saksi ingat saksi pernah diberi oleh Terdakwa Drs. H.M. Thomas Alfa Edison,M.M sejumlah Rp. 10.000.000 yang telah saksi sebutkan diatas;
Bahwa selain untuk membeli AC tersebut uang yang saksi terima dari Terdakwa Drs.H.M. Thomas Alfa Edison,MM , saksi juga gunakan untuk membeli kursi besi yang ada mejanya untuk ujian SIM sebanyak 9 (Sembilan) unit dan 1 (satu) unit komputer ujian SIM di ruang pelayanan SIM;
Menimbang bahwa atas semua keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi:SUMARSONO BIN (ALM) SUKARMAN menerangkan:
Bahwa pekerjaan saksi pada saat ini adalah sebagai anggota Polri yang berdinas di Polsek Grabagan, Polres Tuban Polda Jawa Timur sedangkan jabatan saksi sebagai Anggota Polsek Grobagan Polres Tuban Polda Jatim;
Bahwa Saksi diangkat sebagai Kanit Regident Samsat Nunukan pada bulan lupa tahun 2009, pada saat itu saksi menggantikan Aiptu (Alm) SUWARDI dan saksi mengakhiri jabatan saksi sebagai Kanit Regident Samsat Nunukan pada bulan November 2010 karena saksi dipindah tugaskan ke Jawa Timur untuk skep pengangkatan dan pemberhentian saksi sebagai Kanit Regident saksi lupa;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Kasat Lantas Polres Nunukan adalah :
Kanit regident bertanggung jawab kepada Kasat Lantas Polres Nunukan;
Kanit regident bertanggung jawab terhadap register dan pendaftaran kendaraan baru / BN1.
Kanit regident mengawasi pengeluaran STNK, BPKB, TNKB,
Kanit regident mengawasi kegiatan cek fisik kendaraan.
Kanit regident mengawasi semua operasional kegiatan registrasi dan identifikasi.
Kanit regident merangkum jumlah pengeluaran STNK, BPKB, TNKB untuk kemudian dilakukan penyetoran PNBP ke bagian bendahara penerimaan (Putor) dan disetorkan ke Kas Negara.
Bahwa Kanit Regident Samsat Nunukan pada saat itu bertanggung jawab kepada Kasat Lantas Polres Nunukan yang dijabat oleh saksi AKP AGUSTIAR, SH;
Bahwa Satuan Lalu lintas dan UPT Dispenda mempunyai hubungan kerja yang masuk dalam SAMSAT (Satuan Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap) dalam hal registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan UPT Dispenda bertugas dalam penetapan pajak kendaraan bermotor;
Bahwa Hubungan kerja antara Sat Lantas Polres Nunukan dengan UPT Dispenda Propinsi Kaltim Wilayah Nunukan tertuang dalam buku pedoman administrasi SAMSAT yang bersumber dari Peraturan Pemerintah untuk nomor dan tahunnya saksi lupa;
Bahwa Tugas dan fungsi Samsat adalah Registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor; penerimaan, pembayaran dan penyetoran BBNKB / PKB kendaraan bermotor; serta administrasi asuransi jasa raharja. Untuk peraturan yang mengaturnya adalah saksi lupa;
Bahwa Personil samsat terdiri dari tiga instansi yaitu personel Satuan Lalu Lintas Polres Nunukan, Pegawai Dispenda dan Pegawai Jasa Raharja. Untuk personel Satuan Lalu lintas ada yang ditugaskan berdasarkan Surat Keputusan Kapolres Nunukan;
Bahwa Anggota polri yang bertugas di Samsat Nunukan bertanggung jawab terhadap kegiatan pendaftaran, pengoreksian dokumen kendaraan baru atau perpanjangan tahunan atau lima tahunan, mutasi, cek fisik, pengeluaran STNK, BPKB, TNKB, penerimaan PNBP, kemudian untuk yang bertanggung jawab menerbitkan STNK di Samsat Nunukan pada tahun 2009 adalah Baur STNK yang saat itu saksi rangkap karena jabatan Baur STNK sedang kosong;
Bahwa yang menjadi dasar atau dokumen persyarakat penerbitan STNK di Samsat Nunukan adalah berdasarkan pada Faktur dari Dealer untuk BBN1, dan berdasarkan berkas awal dari BBN1 untuk kendaraan perpanjangan lima tahunan;
Bahwa Proses dan prosedur penerbitan STNK adalah dealer mengantar berkas berupa faktur STNK dan faktur penerbitan BPKB ke bagian pendaftaran, kemudian dari bagian pendaftaran diajukan ke Kanit regident lalu dilakukan pemeriksaan dokumen oleh Kanit Regident dan dilengkapi cek fisik kendaraan dari Baur Cek fisik kemudian setelah dinyatakan lengkap berkasnya diarahkan kembali ke bagian pendaftaran untuk input data STNK oleh Baur pendaftaran, setelah dilakukan input data selanjutnya berkas diserahkan ke Dispenda bagian penetapan pajak kendaraan bermotor, setelah pembayaran pajak kemudian dicetak notice pembayaran pajak kemudian diarahkan ke bagian pencetakan STNK dan kemudian diregister lalu diserahkan kepada wajib pajak;
Bahwa Proses terbitnya STNK kendaraan bermotor khususnya kendaraan baru adalah dari dealer dengan membawa dokumen berupa faktur kendaraan/ invoice dan dokumen lain mengenai kendaraan bermotor tersebut yang akan diajukan STNK ke bagian pendaftaran, kemudian dari bagian pendaftaran diajukan ke kanit regident lalu dilakukan pemeriksaan dokumen oleh Kanit Regident dan dilengkapi cek fisik kendaraan dari Baur Cek fisik kemudian setelah dinyatakan lengkap berkasnya diarahkan kembali ke bagian pendaftaran untuk input data STNK oleh Baur pendaftaran, setelah dilakukan input data selanjutnya berkas diserahkan ke Dispenda bagian penetapan pajak kendaraan bermotor, setelah pembayaran pajak kemudian dicetak notice pembayaran pajak kemudian diarahkan ke bagian pencetakan STNK dan kemudian diregister lalu diserahkan kepada wajib pajak, kemudian berkas diserahkan ke bagian BPKB untuk dilakukan pencetakan BPKB;
Bahwa Semua anggota polri yang bertugas di Samsat Nunukan bertanggung Jawab kepada Kanit Regident terlebih dahulu yang pada tahun 2009 dijabat oleh saksi sendiri kemudian kepada Kasat Lantas yang pada saat itu dijabat oleh saksi AKP AGUSTIAR, SH. Samsat Nunukan selain menangani kendaraan umum juga pernah menangani kendaran alat berat / besar namun yang menangani kendaraan alat berat / besar namun untuk kapan saksi lupa;
Bahwa yang dimaksud kendaraan umum setahu saksi meliputi sepeda motor, mobil, bus, truck roda 4, truck roda 6, untuk kendaraan berat / besar saksi kurang begitu paham;
Bahwa Anggota Polri tidak bisa menangani pengurusan pembayaran pajak kendaraan alat besar / berat semua langsung kepada UPT Dispenda Propinsi Kaltim wilayah Nunukan;
Bahwa pada saat pengecekan dokumen oleh saksi selaku kanit regident tersebut juga dilakukan penentuan kategori kendaraan apakah berupa kendaraan umum atau kendaraan alat berat / besar;
Bahwa tugas melakukan cek fisik kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya adalah tugas dari anggota Polri yang ada di samsat Nunukan dalam hal ini Baur cek fisik;
Bahwa anggota polri yang ada di Samsat Nunukan tidak melakukan cek fisik terhadap kendaraan alat berat / besar namun apabila petugas dimintai bantuan dalam penanganan perkara untuk kelengkapan berkas perkara oleh penyidik maka petugas dapat membantu pelaksanaan cek fisik;
Bahwa sesuai dengan prosedur yang lebih dahulu terbit adalah penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) / Notice pembayaran pajak;
Bahwa Kepala UPT Dispenda Propinsi Kaltim Wilayah Nunukan pada tahun 2009 adalah Terdakwa Drs. H.M. THOMAS ALFA EDISON, MM;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa Drs. H.M. THOMAS ALFA EDISON, MM sebagai Kepala UPT Dispenda Propinsi Kaltim wilayah Nunukan karena satu kantor di Samsat Nunukan;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pendataan terhadap kendaraan milik PT. Pipit Mutiara Jaya dan PT. Pipit Nusa Raya;
Bahwa data kendaraan milik PT. Pipit Nusa Raya Tarakan di Samsat Nunukan tidak pernah ada penyimpanan data;
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan kegiatan cek fisik kendaraan PT. Pipit Mutiara Jaya dan PT. Pipit Nusa Raya;
Bahwa Saksi tidak pernah mengetahui tentang pembayaran pajak PKB dan BBNKB kendaraan alat berat / besar milik PT. Pipit Nusa Raya Tarakan di UPT Dispenda Propinsi Kaltim wilayah Nunukan karena hal tersebut adalah tugas UPT Dispenda Propinsi Kaltim wilayah Nunukan dan pihak Kepolisian tidak mengetahui masalah tersebut;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat atau menerima Faktur atau invoice kendaran milik PT.Pipit Mutiara Jaya Nunukan atau PT.Pipit Nusa Raya Tarakan;
Bahwa Saksi mengetahui mengenai menerbitkan STNK untuk 6 (enam) unit kendaraan dump truck merk Scania milik PT.Pipit Nusa Raya Tarakan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai kendaraan tersebut apakah termasuk alat berat / alat besar karena pada saat itu saksi mengetahui data kendaraan hanya tertulis dump truck;
Bahwa Saksi mengetahui data kendaraan tersebut berupa dump truck dari kepala UPT Dispenda Prov.Kaltim wilayah Nunukan terdakwa Drs. H.M. THOMAS ALFA EDISON, MM. untuk waktunya saksi lupa dan saksi mengetahuinya di ruangan saksi di lantai 1 Samsat Nunukan;
Bahwa pada saat itu tidak ada orang lain yang menyaksikannya selain saksi dan Terdakwa Drs. H.M. THOMAS ALFA EDISON, MM, sedangkan data kendaraan dump truck tersebut hanya berupa sebuah kertas bertuliskan tulisan tangan;
Bahwa Saksi mengetahuinya saat Terdakwa Drs. THOMAS ALFA EDISON, MM, datang ke ruangan saksi dan meminta bantuan untuk menerbitkan STNK dengan dasar data yang ditulis tangan untuk jumlah kendaraannya saksi lupa, kemudian saksi menolaknya dan datanya hanya tulisan tangan kemudian saksi sampaikan hal tersebut adalah diluar prosedur dan kemudian terdakwa Drs. THOMAS ALFA EDISON, MM saksi sarankan untuk menelpon Kasat Lantas saksi AKP AGUSTIAR, kemudian sekitar 2 (dua) hari Terdakwa Drs. THOMAS ALFA EDISON, MM mendatangi saksi di ruangan saksi karena sudah menghubungi kasat lantas dan saat itu saksi juga mendapatkan SMS dan telepon dari Kasat Lantas agar membantu Terdakwa Drs. THOMAS ALFA EDISON, MM menerbitkan STNK untuk kendaraan yang ada di data yang Terdakwa Drs. THOMAS ALFA EDISON, MM bawa pada saat itu;
Bahwa Saksi sudah lupa berapa nomor handphone yang digunakan oleh saksi AGUSTIAR untuk menghubungi saksi sedangkan HP yang saksi gunakan adalah jenis Nokia warna hitam type lupa (barangnya sudah hilang) dan nomornya adalah 08125321613;
Bahwa Saksi mengeluarkan STNK tersebut juga diketahui oleh Kasat Lantas saksi AKP AGUSTIAR karena saksi bertindak berdasarkan SMS dan telpon dari Kasat Lantas dan saksi kemudian membayarkan PNBP STNK tersebut;
Bahwa Sistem pelaporannya adalah setiap hari saksi menyerahkan data penerbitan STNK, BPKB maupn TNKB baik R2 maupun R4 kepada Putor (Bendahara penerima) yang dijabat oleh saksi Aiptu TEGUH IMAM SANTOSO kemudian Putor yang menyetorkan biaya PNBP ke kas Negara dan melaporkan ke Dit Lantas Polda Kaltim melalui telepon setiap hari, dan rekap penerbitan STNK, BPKB dan TNKB tiap mingguan dan bulanan dilaporkan ke Kasat Lantas;
Bahwa Pelaporan penerbitan STNK tersebut tidak merinci tentang jenis namun hanya jumlah total penerbitan STNK dan jumlah total penerimaan PNBP pada bulan Agustus 2009 tersebut;
Bahwa tidak dibenarkan bahwa kendaraan alat berat / besar dump truck merk scania milik PT. Pipit Nusa Raya untuk diterbitkan STNK.
Bahwa Pada saat itu saksi tidak melakukan cek fisik terhadap kendaraan dump truck milik PT. Pipit Nusa Raya Tarakan yang akan saksi keluarkan STNKnya tersebut, Saksi mengetahui data tersebut didapat dari Terdakwa Drs. THOMAS ALFA EDISON, MM;
Bahwa Kendaraan yang mempunyai STNK dan BPKB harus berdasarkan faktur STNK dan faktur BPKB sedangkan untuk penerbitan STNK dan BPKB harusnya sama-sama diproses. Dan untuk kendaraan yang ada STNKnya harusnya juga ada BPKBnya untuk bukti kepemilikan kendaraan bermotor;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah kendaraan dump truck merk Scania milik PT. Pipit Nusa Raya yang terbit STNKnya tersebut apakah mempunyai BPKB atau tidak;
Bahwa Saksi pernah membubuhkan paraf pada notice pembayaran pajak kendaraan dump truck merk Scania milik PT. Pipit Nusa Raya yang terbit STNK nya tersebut;
Bahwa yang menyimpan Blangko STNK di Samsat Nunukan adalah Bagian pengeluaran STNK (loket V) ; prosedur penggunaan blangko STNK adalah bisa digunakan untuk kendaraan baru, perpanjangan dan mutasi, sedangkan yang berhak untuk menggunakan blangko STNK adalah saksi sendiri;
Bahwa yang berhak menerima pembayaran Pajak PKB / BBNKB kendaran yang dibayarkan ke Samsat Nunukan adalah UPT Dispenda Propinsi Kaltim wilayah Nunukan;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang dari Terdakwa Drs. THOMAS ALFA EDISON, MM terkait dengan pembayaran pajak kendaraan alat berat / besar milik PT. Pipit Nusa Raya Tarakan, yang saksi minta adalah uang PNBP dari penerbitan STNK 6 (enam) unit dump truck;
Bahwa Saat itu tidak ada uang PNBP untuk BPKB dan TNKB kendaraan dump truck tersebut karena hanya terbit STNK, saksi tidak pernah menerima uang lain dari Terdakwa Drs. THOMAS ALFA EDISON, MM;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang sejumlah Rp. 349.000.000 dari terdakwa Drs.H.M. Thomas Alfa Edison, MM.;
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang sebesar itu apalagi melakukan tanda tangan kwitansi tersebut;
Bahwa keterangan lain yang saksi tambahkan adalah saksi pernah disodori untuk menandatangani kwitansi kosong oleh Terdakwa Drs. THOMAS ALFA EDISON, MM waktu menerima uang razia gabungan pada tahun 2009 sejumlah lupa dan disaksikan oleh saudara DIDIK selaku anggota pendaftaran di Samsat Nunukan dan alasan saksi untuk mau menandatanganinya adalah karena saksi terburu-buru mau apel ke Polres Nunukan;
Menimbang bahwa atas semua keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan
Menimbang bahwa selanjutnya Penuntut Umum mengajukan ahli BARATA FEBTRIADJI, SE.Akt. dibawah sumpah/janji memberikan pendapatnya sebagai berikut:
Bahwa Riwayat hidup ahli adalah sebagai berikut :
1) Riwayat pendidikan yang dimintai keterangan adalah:
a. Lulus SD Tahun 1976.
b.Lulus SMP Tahun 1980.
c.Lulus SMA Tahun 1983.
d.Lulus Diploma III Spesialisasi Akuntansi STAN Tahun 1987.
e.Lulus Sarjana Ekonomi Jurusan Akuntansi Universitas Diponegoro Tahun 2001,
2) Riwayat pendidikan keahlian/teknis:
Diklat Auditor Trampil tahun 1997
Diklat Auditor Ahli tahun 2004
Diklat Auditor Ahli Ketua Tim tahun 2006
Diklat Penyidikan tahun 2005
Diklat Pengadaan Barang dan Jasa tahun 2008
Diklat Audit Eskalasi, Klaim dan HKP tahun 2010
Diklat Audit Investigatif tahun 2011
3) Riwayat pekerjaan dan jabatan yang dimintai keterangan adalah:
Auditorpada Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur sejak tahun 1987 s/d tahun 1992.
Auditor pada Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah sejak tahun 1992 s/d tahun 2007.
Auditor pada Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur sejak tahun 2008 s/d sekarang.
Bahwa Dasar ahli untuk memberikan keterangan Ahli berkaitan dengan PKKN/D terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemungutan/penerimaan dan penyetoran BBNKB/PKB alat berat / besar milik PT Pipit Nusa Raya pada UPTD Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan tahun 2009, adalah surat tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur Nomor Nomor: ST – 282 / PW17 / 5 / 2013 tanggal 15 Februari 2013 hal Pemberian Keterangan Ahli di Hadapan Persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negri Samarinda;
Bahwa ahli bersama team pada tahap Penyidikan telah melakukan PKKN/D terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemungutan/penerimaan dan penyetoran BBNKB/PKB alat berat / besar milik PT Pipit Nusa Raya pada UPTD Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan tahun 2009, berdasarkan permintaan dari Kepolisian yaitu Surat Kepala Kepolisian Resor Nunukan nomor: B / 546 / III / 2012, tanggal 2 Maret 2012 hal bantuan penghitungan kerugian keuangan negara. Selanjutnya Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan surat tugas nomor: ST – 669 / PW.17 .1 / 5 / 2012 tanggal 17 April 2012 yang menugasi :
Sdr. Afrizi Hadi, SE, Akt., NIP.19590422 198503 1 001, selaku Kepala Bidang Investigasi,
Sdr. Yurizal Nazaroeddin, SE, NIP. 19610612 198203 1 001, Auditor Madya, selaku Pengendali Teknis,
Sdr. Barata Febtriadji, SE, Akt. (saksi sendiri), NIP. 19650213 198503 1 001, Auditor Muda, selaku Ketua Tim,
Sdr. Sinar Ermawan, SE, NIP.19700325 199303 1 001, Auditor Pertama, selaku Anggota Tim
Untuk melaksanakan PKKN/D dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemungutan / penerimaan dan penyetoran BBNKB/PKB alat berat/ besar milik PT Pipit Nusa Raya pada UPTD Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan tahun 2009, selama 10 hari, yang dilaksanakan pada tanggal 23 April 2012 sampai dengan tanggal 04 Mei 2012;
Bahwa PKKN/D bertujuan untuk menghitung nilai kerugian keuangan Negara/daerah atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemungutan / penerimaan dan penyetoran BBNKB / PKB sebanyak 19 unit alat berat/alat besar atas nama PT. PIPIT NUSA RAYA pada UPTD Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan tahun anggaran 2009.
Bahwa Ruang lingkup PKKN/D meliputi penghitungan kerugian keuangan negara/daerahyang terjadi sebagai akibat dari penyimpangan pemungutan/penerimaan dan penyetoran BBNKB/PKB sebanyak 19 unit alat berat/alat besar atas nama PT Pipit Nusa Raya pada UPTD Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan tahun anggaran 2009
Bahwa Bukti/data/dokumen yang digunakan dalam PKKN/D tersebut adalah bukti/data/dokumen yang diperoleh dari penyidik Kepolisian Resor Nunukan yaitu:
Foto Copy Petikan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 821.2/II.1-3189/TUUA/BKD/2004 tanggal 27 Mei 2004 mengenai pengangkatan Sdr. DRS. H. THOMAS ALFA EDISON,MM sebagai Pj. Kepala Seksi PKB/BBNKB I dan II pada UPTD Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan
Foto Copy Surat Pernyataan Pelantikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 821.2.II.1-3191/TUUA/BKD/2004 tanggal 28 Mei 2004 mengenai pelantikan Sdr. DRS. H. THOMAS ALFA EDISON,MM sebagai Pj. Kepala Seksi PKB/BBNKB I dan II pada UPTD Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan
Foto Copy Surat Perintah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 820/186/Penda-I/2006 tanggal 1 Maret 2006 mengenai penunjukan Sdr. DRS. H. THOMAS ALFA EDISON,MM sebagai Plt. Kepala UPTD Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan terhitung mulai tanggal 1 April 2006.
Foto Copy Surat Perintah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 821/502/Penda-I/2009 tanggal 4 Mei 2009 mengenai penunjukan Sdr. DRS. H. THOMAS ALFA EDISON,MM sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD Dispenda Provinsi Kaltim Nunukan di Nunukan
KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR Nomor : 954 / 72 / I.Keu tanggal 19 Januari 2009 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah pada Dinas Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur UPTD Nunukan untuk pelaksanaan tahun anggaran 2009, dan lampirannya :
Sdr Drs.H.M.Thomas Alfa Edison,MM /NIP.010223629 / Kepala UPTD Dispenda Nunukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Kuasa Penguna Barang (KPB).
Sdr. Pranajaya / NIP.550028651 sebagai Bendahara Penerimaan.
Sdr.H.M.Amrullah,SH,M.S.i / NIP 550012828 sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu.
Foto Copy Surat Pemberhentian Sdr. Restu Wiyono Nomor 814/80/Penda-NNK-II/2011 tanggal 28 Februari 2011.
Surat UPTD Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan nomor : 973 / 246 / Penda-II / NNK / VII / 2009, tanggal 7 Agustus 2009 kepada PT.PIPIT NUSA RAYA kepada pimpinan PT.PIPIT NUSA RAYA perihal tagihan pajak alat-alat berat dan lampirannya.
Konfirmasi transaksi Bank Danamon Cabang Tarakan tanggal 18 Agustus 2009 sebesar Rp.1.073.124.000,00.
Tanda Bukti Penerimaan (Model Bend 26) nomor: 234 / Penda – II / NNK / VIII / 09, tanggal 19 Agustus 2009 sebesar Rp1.073.124.000,00 (satu milyar tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah).
Tanda Bukti Penerimaan (Model Bend 26) tanpa nomor, tanggal 19 Agustus 2009 sebesar Rp65.915.000,00 (enam puluh lima juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah).
11.SuratTanda Setoran (STS) Nomor 005/NNK/VIII/2009 tanggal 20 Agustus 2009 sebesar Rp65.915.000,00.
STS Nomor 183/STS/NNK/VIII/2009 tanggal 19 Agustus 2009sebesar Rp39.714.200,00.
Buku Register Penerimaan dan Penyetoran BBN-KB/PKB/DENDA PKB, dan SWDKLLJ UPTD Dispenda Prov. Kaltim Wilayah Nunukan.
Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) PKB/BBNKB Alat-Alat Berat dan Besar (blangko model lama) Nomor K 01101 Rp54.438.000,00 (salah penulisan, jumlah seharusnya adalah Rp53.438.000,00) tanpa tanggal untuk bulldozer merkKomatsu model D85E-SS.
SKPD PKB/BBNKB Alat-Alat Berat dan Besar (blangko model lama) Nomor K 01102 Rp54.438.000,00 (salah penulisan, jumlah seharusnya adalah Rp53.438.000,00) tanpa tanggaluntuk bulldozermerk Komatsu model D85E-SS.
SKPD PKB/BBNKB Alat-Alat Berat dan Besar (blangko model lama) Nomor K 01103 Rp54.438.000,00 (salah penulisan, jumlah seharusnya adalah Rp53.438.000,00) tanpa tanggal untuk bulldozermerk Komatsu model D85E-SS.
SKPD PKB/BBNKB Alat-Alat Berat dan Besar (blangko model lama) Nomor K 01104 Rp95.288.000,00 tanpa tanggal untuk bulldozermerk Komatsu model D155.
SKPD PKB/BBNKB Alat-Alat Berat dan Besar (blangko model lama) Nomor K 01105 Rp 95.288.000,00 tanpa tanggal untuk bulldozermerk Komatsu model D155A.
SKPD PKB/BBNKB Alat-Alat Berat dan Besar (blangko model lama) Nomor K 01106 Rp55.433.000,00 tanpa tanggal untuk excavatormerk Komatsu model PC300E.
SKPD PKB/BBNKB Alat-Alat Berat dan Besar (blangko model lama) Nomor K 01107 Rp55.433.000,00 tanpa tanggal untuk excavatormerk Komatsu model PC300E.
SKPD PKB/BBNKB Alat-Alat Berat dan Besar (blangko model lama) Nomor K 01108 Rp85.428.000,00 tanpa tanggal untuk excavator merk Komatsu model PC400.
SKPD PKB/BBNKB Alat-Alat Berat dan Besar (blangko model lama) Nomor K 01109 Rp85.428.000,00 tanpa tanggal untuk excavatormerk Komatsu model PC400C7
SKPD PKB/BBNKB Alat-Alat Berat dan Besar (blangko model lama) Nomor K 01110 Rp36.743.000,00 tanpa tanggal untuk motor gradermerk Komatsu model GD511A-1.
SKPD PKB/BBNKB Alat-Alat Berat dan Besar (blangko model lama) Nomor K 01111 Rp29.399.000,00 tanpa tanggal untuk excavatormerk Komatsu model PC200-7.
SKPD PKB/BBNKB Alat-Alat Berat dan Besar (blangko model lama) Nomor K 01112 Rp29.399.000,00 tanpa tanggal untuk excavatormerk Komatsu model PC200-7.
SKPD PKB/BBNKB Alat-Alat Berat dan Besar (blangko model lama) Nomor K 01113 Rp18.613.000,00 tanpa tanggal untuk compactor merk Bomag model BW211D.
SKPD PKB/BBNKB dan SWDKLLJ Lembar Ke-1 (untuk wajib pajak/blangko model baru) Nomor 0601571 Rp46.538.000,00 tanggal 19 Agustus 2009 untuk dump truckmerk Scania model P380CB-6X4 Nomor Polisi KT 8862 S.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Nomor 0125061 (KT 8862 S) tanggal19 Agustus 2009 untuk dump truckmerk Scania model P380CB-6x4.
SKPD PKB/BBNKB dan SWDKLLJ Lembar Ke-1 (untuk wajib pajak/blangko model baru) Nomor 0601572 Rp46.538.000,00 tanggal 19 Agustus 2009 untuk dump truckmerk Scania model P380CB-6X4 Nomor Polisi KT 8863 S.
STNK Nomor 0125062 (KT 8863 S) tanggal19 Agustus 2009 untuk dump truckmerk Scania model P380CB-6x4.
SKPD PKB/BBNKB dan SWDKLLJ Lembar Ke-1 (untuk wajib pajak/blangko model baru) Nomor 0601573 Rp46.538.000,00 tanggal 19 Agustus 2009 untuk dump truckmerk Scania model P380CB-6x4 Nomor Polisi KT 8864 S.
STNK Nomor 0125063 (KT 8864 S) tanggal 19 Agustus 2009 untuk dump truckmerk Scania model P380CB-6x4.
SKPD PKB/BBNKB dan SWDKLLJ Lembar Ke-1 (untuk wajib pajak/blangko model baru) Nomor 0601574 Rp46.538.000,00 tanggal 19 Agustus 2009 untuk dump truckmerk Scania model P380CB-6x4 Nomor Polisi KT 8867 S.
STNK Nomor 0125064 (KT 8867 S) tanggal19 Agustus 2009 untukdump truckmerk Scania model P380CB-6x4.
SKPD PKB/BBNKB dan SWDKLLJ Lembar Ke-1 (untuk wajib pajak/blangko model baru) Nomor 0601575 Rp46.538.000,00 tanggal 19 Agustus 2009 untuk dump truckmerk Scania model P380CB-6x4 Nomor Polisi KT 8868 S.
STNK Nomor 0125065 (KT 8868 S) tanggal19 Agustus 2009 untuk dump truckmerk Scania model P380CB-6x4.
SKPD PKB/BBNKB dan SWDKLLJ Lembar Ke-1 (untuk wajib pajak/blangko model baru) Nomor 0601576 Rp46.538.000,00 tanggal 19 Agustus 2009 untuk dump truckmerk Scania model P380CB-6X4 Nomor Polisi KT 8869 S.
STNK Nomor 0125066 (KT 8869 S) tanggal 19 Agustus 2009 untuk dump truckmerk Scania model P380CB-6x4.
SKPD PKB/BBNKB Alat Berat/Besar (blangko model baru) Nomor 0003757 Rp3.528.000,00 tanggal 19 Agustus 2009 untuk bulldozer Komatsu model D85E-55.
SKPD PKB/BBNKB Alat Berat/Besar (blangko model baru) Nomor 0003758 Rp3.528.000,00 tanggal 19 Agustus 2009 untuk bulldozer Komatsu model D85E-55.
SKPD PKB/BBNKB Alat Berat/Besar (blangko model baru) Nomor 0003759 Rp3.528.000,00 tanggal 19 Agustus 2009 untuk bulldozer Komatsu model ‘85E-55.
SKPD PKB/BBNKB Alat Berat/Besar (blangko model baru) Nomor 0003760 Rp5.439.000,00 tanggal 19 Agustus 2009 untuk bulldozer Komatsu model 85E-55.
SKPD PKB/BBNKB Alat Berat/Besar (blangko model baru) Nomor 0003761 Rp5.439.000,00 tanggal 19 Agustus 2009 untuk bulldozer Komatsu model 85E-55.
SKPD PKB/BBNKB Alat Berat/Besar (blangko model baru) Nomor 0003762 Rp8.085.000,00 tanggal 19 Agustus 2009 untuk excavator Komatsu model PC400.
SKPD PKB/BBNKB Alat Berat/Besar (blangko model baru) Nomor 0003763 Rp8.085.000,00 tanggal 19 Agustus 2009 untuk excavator Komatsu model PC400.
SKPD PKB/BBNKB Alat Berat/Besar (blangko model baru) Nomor 0003764 Rp8.085.000,00 tanggal 19 Agustus 2009 untuk excavator Komatsu model PC300.
SKPD PKB/BBNKB Alat Berat/Besar (blangko model baru) Nomor 0003765 Rp8.085.000,00 tanggal 19 Agustus 2009 untuk excavator Komatsu model PC300.
SKPD PKB/BBNKB Alat Berat/Besar (blangko model baru) Nomor 0003766 Rp2.121.000,00 tanggal 19 Agustus 2009 untuk motor grader Komatsu model GD511A-AR.
SKPD PKB/BBNKB Alat Berat/Besar (blangko model baru) Nomor 0003767 Rp3.423.000,00 tanggal 19 Agustus 2009 untuk excavator Komatsu model PC200.
SKPD PKB/BBNKB Alat Berat/Besar (blangko model baru) Nomor 0003768 Rp3.423.000,00 tanggal 19 Agustus 2009 untuk excavator Komatsu model PC200.
SKPD PKB/BBNKB Alat Berat/Besar (blangko model baru) Nomor 0003769 Rp3.146.000,00 tanggal 19 Agustus 2009 untuk compactor Bomag model BW212D.
SKPD PKB/BBNKB dan SWDKLLJ Lembar Ke-2 (untuk Dinas Pendapatan Daerah/blangko model baru) Nomor 0601571 Rp3.836.600,00 tanggal 19 Agustus 2009 untuk dump truckmerk Scania model P380CB-6x4(KT 8862 S).
SKPD PKB/BBNKB dan SWDKLLJ Lembar Ke-2 (untuk Dinas Pendapatan Daerah/blangko model baru) Nomor 0601572 Rp3.836.600,00 tanggal19 Agustus 2009 untuk dump truckmerk Scania model P380CB-6x4 (KT 8863 S).
SKPD PKB/BBNKB dan SWDKLLJ Lembar Ke-2 (untuk Dinas Pendapatan Daerah/blangko model baru) Nomor 0601573 Rp3.836.600,00 tanggal19 Agustus 2009 untuk dump truckmerk Scania model P380CB-6x4 (KT 8864 S).
SKPD PKB/BBNKB dan SWDKLLJ Lembar Ke-2 (untuk Dinas Pendapatan Daerah/blangko model baru) Nomor 0601574 Rp3.836.600,00 tanggal 19 Agustus 2009 untuk dump truckmerk Scania model P380CB-6x4 (KT 8867 S).
SKPD PKB/BBNKB dan SWDKLLJ Lembar Ke-2 (untuk Dinas Pendapatan Daerah/blangko model baru) Nomor 0601575 Rp3.836.600,00 tanggal19 Agustus 2009 untuk dump truckmerk Scania model P380CB-6x4 (KT 8868 S).
SKPD PKB/BBNKB dan SWDKLLJ Lembar Ke-2 (untuk Dinas Pendapatan Daerah/blangko model baru) Nomor 0601576 Rp3.836.600,00 tanggal 19 Agustus 2009 untuk dump truckmerk Scania model P380CB-6x4 (KT 8869 S).
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1unit excavatormerk Komatsu model PC400LCSE-7, SN 51745, Nomor Dokumen 90023608-1.1 tanggal 30 Maret 2009.
.Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1unit excavatormerk Komatsu model PC400LCSE-7, SN 51783, Nomor Dokumen 90023608-1.2 tanggal 30 Maret 2009.
.Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1unit excavatormerk Komatsu model PC200-7, SN C78207, Nomor Dokumen 90022514-1.2 tanggal 6 November 2008.
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1unit excavatormerk Komatsu model PC200-7, SN C78194, Nomor Dokumen 90022514-1.1 tanggal 6 November 2008.
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1unit excavatormerk Komatsu model PC300SE-8, SN J30321, Nomor Dokumen 90021525-1.1 tanggal 28 Agustus 2008.
.Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1unit excavatormerk Komatsu model PC300SE-8, SN J30323, Nomor Dokumen 90021525-1.2 tanggal 28 Agustus 2008.
.Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1unit motor gradermerk Komatsu model GD511A-1, SN J20739, Nomor Dokumen 90020863-1.1 tanggal 29 Juli 2008.
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1unit compactormerk Komatsu model BW211D-40, SN 861583008329, Nomor Dokumen 90020862-1.1 tanggal 29 Juli 2008.
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1unit bulldozermerk Komatsu model D155A-2, SN 72657, Nomor Dokumen 90024528-1.2 tanggal 30 Juni 2009.
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1unit bulldozermerk Komatsu model D155A-2, SN 72656, Nomor Dokumen 90024528-1.1 tanggal 30 Juni 2009.
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1unit bulldozermerk Komatsu model D85E-SS-2, SN 4714, Nomor Dokumen 90022515-1.1 tanggal 6 November 2008.
.Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1unit bulldozermerk Komatsu model D85E-SS-2, SN 4747, Nomor Dokumen 90023609-1.2 tanggal 30 Maret 2009.
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1unit bulldozermerk Komatsu model D85E-SS-2, SN 4746, Nomor Dokumen 90023609-1.1 tanggal 30 Maret 2009.
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit Scania Dump TruckCab & chassis model P380CB-6x4 S/N 9BSP6X40003624976 Nomor Dokumen 90020871-1.1 tanggal 29 Juli 2008.
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit Scania Dump TruckCab & chassis model P380CB-6x4 S/N 9BSP6X40003625103 Nomor Dokumen 90020871-1.2 tanggal 29 Juli 2008.
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit Scania Dump TruckCab & chassis model P380CB-6x4 S/N 9BSP6X40003625421 Nomor Dokumen 90020871-1.3 tanggal 29 Juli 2008.
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit Scania Dump TruckCab & chassis model P380CB-6x4 S/N 9BSP6X40003625430 Nomor Dokumen 90020871-1.4 tanggal 29 Juli 2008.
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit Scania Dump TruckCab & chassis model P380CB-6x4 S/N 9BSP6X40003625399 Nomor Dokumen 90021073-1.1 tanggal 31 Juli 2008.
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit Scania Dump TruckCab & chassis model P380CB-6x4 S/N 9BSP6X40003625965 Nomor Dokumen 90020073-1.2 tanggal 31 Juli 2008.
Resume Penyidikan Kepolisian Resor Nunukan.
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dan tersangka yang dibuat oleh Kepolisian Resor Nunukan,
Bahwa Berdasarkan bukti/data/dokumen yang disediakan oleh Penyidik maka perhitungan kerugian Negara / Daerah dilakukan dengan metode sebagai berikut:
Menghitung jumlah penerimaan pembayaran dari PT Pipit Nusa Raya yang ditransfer ke rekening pribadi Sdr. Drs. H.M . Thomas Alfa Edison, MM.
Menghitung jumlah penerimaan yang seharusnya disetor ke Kas Daerah Provinsi Kalimantan Timur, yaitu dengan mengurangkan jumlah penerimaan pembayaran dari PT Pipit Nusa Raya dengan jumlah SWDKLLJ dan pungutan yang tidak ada dasar ketentuannya karena keduanya bukan merupakan hak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Menghitung jumlah yang disetor ke Kas Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Menghitung besarnya kerugian keuangan Negara / Daerah yang terjadi, yaitu dengan mengurangkan jumlah penerimaan yang seharusnya disetor ke Kas Daerah Provinsi Kalimantan Timur dengan jumlah yang disetor ke Kas Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Bahwa Prosedur yang dilaksanakan dalam PKKN/D tersebut adalah sebagai berikut:
Melakukan penelaahan terhadap hasil penyidikan Kepolisian Resor Nunukan berikut dengan bukti/data/dokumen maupun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pihak-pihak terkait.
Melakukan penilaian kecukupan bukti/data/dokumen yang digunakan sebagai dasar penghitungan kerugian keuangan Negara/Daerah.
Melakukan pengujian dan analisis terhadap bukti/data/dokumen tersebut serta membandingkan dengan ketentuan yang berlaku.
Melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara/Daerah berdasarkan bukti/data/dokumen tersebut dan menuangkan hasilnya ke dalam laporan PKKN/D.
Berdasarkan bukti-bukti sebagaimana tersebut dalam jawaban saksi pada nomor 10 di atas, saksi meyakini adanya fakta bahwa:
Sdr. Drs. H.M. Thomas Alfa Edison, MM selaku Plt. Kepala UPTD Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan telah menerbitkan surat penagihan pajak alat-alat berat kepada PT Pipit Nusa Raya perihal Tagihan Pajak Alat-alat Berat untuk 19 unit alat berat/alat besar milik PT Pipit Nusa Raya dengan nilai keseluruhan sebesar Rp1.073.124.000,00;
Sdr. Drs. H.M. Thomas Alfa Edison, MM mengarahkan PT Pipit Nusa Raya supaya penyetoran BBNKB/PKB tersebut dilakukan dengan mentransfer ke rekening pribadinya pada Bank BNI Cabang Nunukan dengan nomor rekening 0082074534, yang mana kemudian PT Pipit Nusa Raya mentransfer uang sebesar Rp1.073.124.000,00 untuk membayar BBNKB/PKB atas 19 unit alat berat/alat besar miliknya yang dioperasikan di wilayah kerja UPTD Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan, sebagaimana tersebut dalam surat penagihan BBNKB/PKB pada jawaban nomor 1) di atas;
Sdr. Drs. H.M. Thomas Alfa Edison, MM menyetorkan uang BBNKB/PKB tersebut, melalui petugas honorer UPTD Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan, hanya sebesar Rp87.536.600,00, sedangkan yang menjadi hak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur seharusnya sebesar Rp1.022.432.000,00, sehingga terjadi kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp934.895.400,00.
Bahwa Proses kejadian yang dapat saksi uraikan adalah sebagai berikut :
Drs. H.M. Thomas Alfa Edison, MM selaku Plt. Kepala UPTD Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan membuat surat penagihan Nomor 973/246/Penda-II/NNK/VII/2009 tanggal 7 Agustus 2009 kepada PT Pipit Nusa Raya perihal Tagihan Pajak Alat-alat Berat yang dilampiri dengan Daftar Tagihan BBNKB dan PKB Alat Berat atas nama PT Pipit Nusa Raya Tahun 2009/2010 sebesar Rp1.073.124.000,00;
Dalam lampiran surat penagihan tersebut terlihat selain tagihan BBNKB, PKB, dan SWDKLLJ atas 19 (sembilan belas) unit kendaraan bermotor/alat berat, juga terdapat tagihan yang tidak jelas dan tidak ada dasar ketentuannya sebesar Rp2.500.000,00 untuk setiap alat berat/alat besar dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp47.500.000,00 (untuk 19 unit alat berat/alat besar);
Hal tersebut tidak sesuai dengan pasal 128 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, bahwa SKPD dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan daerah;
Selanjutnya, Drs. H.M. Thomas Alfa Edison, MM menyampaikan surat penagihan tersebut kepada Jemmygo (staf PT Pipit Mutiara Jaya/perusahaan satu grup dengan PT Pipit Nusa Raya) sekaligus memberitahukan mengenai rekeningnya di Bank BNI Cabang Nunukan Nomor 0082074534 atas nama Drs. H.M. Thomas Alfa Edison, MM untuk menerima pembayaran pajak alat berat dari PT Pipit Nusa Raya.
Oleh Jemmygo surat tagihan tersebut dikirimkan kepada PT Pipit Mutiara Jaya di Tarakan melalui faksimili tanggal 7 Agustus 2009. Ketika akan mengirim faksimili tersebut, Jemmygo menelpon Muhammad Yusuf (staf Akunting pada PT Pipit Nusa Raya, Tarakan) memberitahukan bahwa ia akan mengirim faksimili dan memberitahukan juga nomor rekening Sdr. Drs. H.M. Thomas Alfa Edison, MM untuk menerima pembayaran pajak alat berat.
Dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 7 September 2011 atas nama Sdr. Muhammad Yusuf bin Muhammad Soleh (staf Akunting PT Pipit Nusa Raya), BAP tanggal 7 Mei 2012 atas nama Delia Handayani anak dari Harmoko Susanto (kasir pada Bagian Keuangan PT Pipit Nusa Raya), dan bukti Konfirmasi Transaksi Bank Danamon tanggal 18 Agustus 2009, diketahui bahwa pada tanggal 18 Agustus 2009 PT Pipit Nusa Raya membayar sebesar Rp1.073.124.000,00 dengan cara transfer melalui Bank Danamon Cabang Tarakan dengan nomor rekening 64650294 atas nama PT Pipit Nusa Raya ke rekening Sdr. Drs. H.M. Thomas Alfa Edison, MM di Bank BNI Cabang Nunukan dengan rekening nomor 0082074534.
Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007,
Atas pembayaran tersebut, Sdr. Jemmygo memperoleh dari Sdr. Drs. H.M. Thomas Alfa Edison, MM berupa Tanda Bukti Penerimaan (Model Bend. 26) Nomor 234/Penda-II/NNK/VIII/09 tanggal 19 Agustus 2009 sebesar Rp1.073.124.000,00, yang ditandatangani oleh Sdr. H.M. Amrullah, SH, M.Si. di kolom “Bend. Penerima BBNKB/PKB Samsat Nunukan” dan Sdr. Jemmygo di kolom “Penyetor”.
Dalam proses pembuatan Tanda Bukti Penerimaan (Model Bend. 26) Nomor 234/Penda-II/NNK/VIII/09 tanggal 19 Agustus 2009 tersebut pada uraian nomor 5) di atas, Sdr. H.M. Amrullah, SH, M.Si. menandatangani Bend. 26 tersebut atas permintaan Sdr. Drs. H.M. Thomas Alfa Edison, MM dan pada saat menandatangani Tanda Bukti Penerimaan (Model Bend 26), dokumen tersebut masih dalam keadaan kosong/belum ada nama pihak yang melakukan pembayaran, uraian pembayaran, dan jumlah penerimaan sebesar Rp1.073.124.000,00.
Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007,
Terhadap Tanda Bukti Penerimaan (Model Bend. 26) tersebut harus ada tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 pasal 184 ayat (2) bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud,
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 954/72/I.Keu tanggal 19 Januari 2009 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah pada Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur UPTD Nunukan untuk Pelaksanaan TA 2009, Sdr. H.M. Amrullah, SH, M.Si. bukanlah Bendahara Penerimaan, melainkan Bendahara Pengeluaran Pembantu. Dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tersebut, Bendahara Penerimaan yang diangkat adalah Sdr. Pranajaya.
Sdr. Drs. H.M. Thomas Alfa Edison, MM hanya menunjuk secara lisan kepada Sdr. H.M. Amrullah, SH, M.Si. untuk menandatangani Tanda Bukti Penerimaan (Model Bend. 26) tersebut pada uraian nomor 6), dengan pertimbangan bahwa Sdr. Pranajaya jarang masuk kantor. Tidak ada surat kuasa dari Bendahara Penerimaan kepada Sdr. H.M. Amrullah, SH, M.Si.
Selain memperoleh Tanda Bukti Penerimaan (Model Bend. 26) Nomor 234/Penda-II/NNK/VIII/09 tanggal 19 Agustus 2009 sebesar Rp1.073.124.000,00, atas pembayaran pajak alat berat tersebut Sdr. Jemmygo juga memperoleh dari Sdr. Drs. H.M. Thomas Alfa Edison, MM.
Tanda Bukti Penerimaan (Model Bend. 26) beserta SKPD-SKPD lembar ke-1 tersebut diserahkan oleh Sdr. Jemmygo kepada Sdr. Muhammad Yusuf dan disimpan sebagai arsip PT Pipit Nusa Raya.
Berdasarkan surat penagihan sebesar Rp1.073.124.000,00 sebagaimana terlihat pada Tabel 1, yang kemudian dibayar oleh PT Pipit Nusa Raya sebesar jumlah yang ditagihkan tersebut, seharusnya uang yang disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Kalimantan Timur adalah sebesar Rp1.022.432.000,00;
Dari jumlah penerimaan yang seharusnya disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp1.022.432.000,00 tersebut, Sdr. Drs. H.M. Thomas Alfa Edison, MM menyerahkan kepada Sdri. Suderni (mantan tenaga honorer yang membantu penerimaan BBNKB dan PKB pada UPTD Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan) hanya sebesar Rp87.536.600,00 untuk disetorkan ke Kas Daerah. Berdasarkan keterangan Sdri. Suderni kepada Penyidik Kepolisian Resor Nunukan dalam BAP Saksi tanggal 8 September 2011, yang bersangkutan kemudian menyetorkan uang tersebut ke Kas Daerah;
Untuk mendukung jumlah yang disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp87.536.600,00 (=Rp65.915.000,00 + Rp21.621.600,00) tersebut, Sdr. Drs. H.M. Thomas Alfa Edison, MM membuat bukti SKPD tanggal 19 Agustus 2009 yang berbeda dengan SKPD yang diserahkan kepada PT Pipit Nusa Raya,
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang terakhir kali diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 59 Tahun 2007.
Pasal 4 ayat (1) bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Pasal 4 ayat (2) bahwa secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 5 ayat (1) bahwa kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan,
Pasal 5 ayat (2) huruf d bahwa pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan menetapkan bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran.
Pasal 185 ayat (1) huruf e bahwa untuk pelaksanaan APBD, kepala daerah menetapkan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran.
Pasal 128 ayat (2), bahwa SKPD dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan daerah.
Pasal 127 ayat (1) bahwa semua pendapatan daerah dilaksanakan melalui rekening kas umum daerah.
Pasal 127 ayat (2) bahwa setiap pendapatan harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
Pasal 184 ayat (2) bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Pasal 187 ayat (1) bahwa penerimaan daerah disetor ke rekening kas umum daerah pada bank pemerintah yang ditunjuk dan dianggap sah setelah kuasa BUD menerima nota kredit.
Peraturan Daerah Provensi Kalimantan Timur Nomor : 21 Tahun 2008 tentang Pajak Kendaraan Bermotor:
Pasal 9 ayat (3) bahwa kewenanagan pemungutan PKB ditetapkan Gubernur.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur nomor : 22 Tahun 2008 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,
Pasal 10 ayat (3) kewenangan pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkan oleh Gubernur,
Undang undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara :
Pasal 16 ayat (2) bahwa penerimaan harus disetor seluruhnya ke Kas Negera / Daerah pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam peraturan Pemerintah.Mengenai waktu penyetoran ,
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 57 ayat (1) diatur bahwa Bendahara Keuangan Daerah Wajib menyetor seluruh Penerimaannya ke rekening Kas Umum Daerah selambat lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja.
Berdasarkan data/bukti/dokumen yang ada, maka disimpulkan bahwa terdapat penyimpangan dalam pemungutan/penerimaan dan penyetoran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)/Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebanyak 19 (sembilan belas) unit alat berat/alat besar atas nama PT Pipit Nusa Raya pada UPTD Pendapatan Daerah provinsi Kalimantan Timur di Nunukan tahun 2009 yang merugikan keuangan Negara/Daerah sebesar Rp934.895.400,00 (sembilan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus rupiah)
Bahwadari Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor R-238/PW.17/5/2012 tanggal 24 Mei 2012 hal Laporan hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemungutan/Penerimaan dan Penyetoran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor/Pajak Kendaraan Bermotor sebanyak 19 Unit kendaraan bermotor/alat berat atas nama PT Pipit Nusa Raya pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan tahun 2009 adalah hasil kerja Tim Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur dalam melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara;
Bahwa dari hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah dijumpai adanya kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 934.895.400,00 (sembilan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus rupiah);
Menimbang bahwa selanjutnya Terdakwa Drs. H.M. Thomas Alfa Edison,M.M. bin H.M Yusuftelah memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa awalnya terdakwa sebagai Kasi Pendaftaran dan Penetapan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 821/ III.1 – 1707 / TUUA / BKD / 2009, tanggal 22 Februari 2009;
Bahwa kemudian terdakwa ditunjuk menjadi Plt. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 821/502/Pen–1/2009 tanggal 04 Mei 2009;
Bahwa selain jabatan sebagai Plt. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan, Terdakwa juga sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah pada Dinas Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur UPTD. Nunukan selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang untuk Pelaksanaan tahun anggaran 2009berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 954/72/1.Keu tanggal 19 Januari 2009;
Bahwa Terdakwa selaku Plt. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan, membuat dan menandatangani surat Nomor : 973/246/Penda-II/NNK/VII/2009 tertanggal 07 Agustus 2009 perihal tagihan pajak alat-alat berat kepada Pimpinan PT. Pipit Nusa Raya yang dilampiri daftar tagihanBea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)alat berat PT. Pipit Nusa Raya tahun 2009/2010 dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 1.073.124.000,00 (satu milyar tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya Terdakwa menyampaikan surat penagihan tersebut kepada saksi JEMMYGO (staf PT. Pipit Mutiara Jaya / perusahaan satu group dengan PT. Pipit Nusa Raya) sekaligus memberitahukan nomor rekeningnya 0082074534 atas nama Drs. H. M. THOMAS ALFA EDISON, MM. di Bank BNI cabang Nunukan guna menerima pembayaran pajak alat berat dari PT. Pipit Nusa Raya;
Bahwa setelah itu PT. Pipit Nusa Raya pada tanggal 18 Agustus 2009 membayar tagihan sebesar Rp. 1.073.124.000,00 (satu milyar tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) dengan cara transfer melalui Bank Danamon Cabang Tarakan dengan nomor rekening 64650294 atas nama PT. Pipit Nusa Raya ke rekening Drs. H. M. THOMAS ALFA EDISON, MM. di Bank BNI Cabang Nunukan dengan nomor Rekening 0082074534;
Bahwa atas pembayaran tersebut, Terdakwa menyerahkan kepada saksi JEMMYGO berupa tanda bukti penerimaan (model Bend. 26) nomor : 234/Penda-II/NNK/VIII/2009 tanggal 19 Agustus 2009 sebesar Rp. 1.073.124.000,00 (satu milyar tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi H. M. Amrullah, S.H. M.Si. Dikolom “Bend. Penerima Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Samsat Nunukan” dan saksi Jemmygo dikolom “Penyetor”;
Bahwa dalam pembuatan tanda bukti penerimaan (model Bend. 26) Nomor : 234/Penda-II/NNK/VIII/09 tertanggal 19 Agustus 2009 saksi H. M AMRULLAH menandatangani Bend 26 atas pemintaan Terdakwa dan pada saat menandatangani tanda bukti penerimaan (model Bend. 26) dokumen tersebut masih kosong belum ada nama pihak yang melakukan pembayaran, uraian pembayaran dan jumlah penerimaan sebesar Rp. 1.073.124.000,00;
Bahwa dalam lampiran surat penagihan tersebut tertulis selain tagihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) danSumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan(SWDKLLJ) atas 19 (sembilan belas) unit kendaraan bermotor / alat berat juga terdapat tagihan yang tidak jelas dan tidak ada dasar ketentuannya sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap alat berat / alat berat besar dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 47.500.000,00 ( empat puluh tujuh huta lima ratus ribu rupiah) untuk 19 unit alat berat / alat besar;
Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Gubenernur Kalimantan Timur Nomor : 954/72/1.Keu tanggal 19 Januari 2009 yang menjadi Bendahara Penerimaan adalah saksi PRANAJAYA bukanlah saksi H.M AMRULLAH yang sebenarnya adalah selaku Bendahara Pengeluaran;
Bahwa selain memberikan tanda bukti penerimaan (model Bend. 26) Nomor : 234/Penda-II/NNK/VIII/09 tanggal 19 Agustus 2009 kepada saksi JEMMYGO sebesar Rp. 1.073.124.000.00,00 (satu milyar tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) atas pembayaran pajak alat berat, Terdakwa juga memberikan surat kepada saksi JEMMYGO yaitu berupa :
13 (tiga belas) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) lembar ke – 1 (untuk wajib pajak) tanpa tanggal penerbitan untuk 13 unit alat berat dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 15 Agustus 2010 berjumlah Rp. 746.766.000.00,00;
6 (enam) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Lembar ke – 1 (untuk wajib pajak) tanggal 19 Agustus 2009 dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 19 Agustus 2010 untuk 6 ( enam) dump truck merk scania berjumlah Rp279.228.000,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Lembar ke -1 (untuk wajib pajak), untuk 6 (enam) dum truk pada uraian tersebut diatas,dalam kenyataannya berbeda dengan data Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) lembar ke –2 (untuk Dinas Pendapatan Daerah), yakni Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) lembar ke- 1 mencantumkan tahun pembuatan / perakitan yang lebih baru yaitu tahun 2004, sedangkan data yang tercantum pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Lembar Ke – 2 adalah tahun 1999, serta nilai Bea Balik Nama Kendaraaan Bermotor (BBNKB) per unit dan nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) per unit yang tercantum pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) lembar ke - 1 lebih besar dibandingkan dengan yang tercantum pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) lembar Ke -2 (blangko model baru) untuk 6 ( enam) unit Dump Truck;
Bahwa Berdasarkan surat penagihan sebesar Rp. 1.073.124.000,00 yang dikemudian dibayar oleh PT.Pipit Nusa Raya,seharusnya disetor oleh terdakwa ke kas Daerah Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp. 1.022.432.000,00 (satu milyar dua puluh dua juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah), dengan rincian :
BBNKB yang ditagih dan dibayar : Rp. 876.372.000.00
PKB yang ditagih dan dibayar : Rp. 146.060.000,00
Jumlah yag harus disetor kas Daerah : Rp. 1.022.432.000,00
Dimana selisihnya sebesar Rp. 50.692.000,00 (lima puluh juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) yang terdiri dari SumbanganWajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp. 3.192.000,00 (tiga juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dan pungutan yang tidak ada dasar ketentuan sebesar Rp. 47.500.000,00 (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang bukan hak pemerintah Propinsi Kalimantan Timur;
Bahwa dari jumlah penerimaan yang seharusnya disetorkan ke kas daerah provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp. 1.022.432.000,00 (satu milyar dua puluh dua juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah)oleh Terdakwa diserahkan kepada saksi SUDERI hanya sebesar Rp. 87.536.600,00 (delapan puluh jutuh juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus rupiah) untuk disetorkan ke kas Daerah yang kemudian oleh saksi SUDERI disetorkan Kas Daerah, dengan Rincian :
Setoran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak kendaraan Bermotor(PKB) untuk 13 unit alat berat dengan bukti Surat Tanda Setoran (STS) nomor : 005 / NNK / VIII / 2009 tanggal 20 Agustus 2009 sebesar Rp. 65.915.000,00(enam puluh lima juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah), terdiri dari setoran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp. 55.980.000,00(lima puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan setoran Pajak kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp. 9.935.000,- (sembilan juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah),
Surat Tanda Setoran (STS) untuk 6 unit dump truk merk scanianomor : 183 / STS / NNK / VIII / 2009 tanggal 19 Agustus 2009 sebesar Rp. 39.714.200,00(tiga puluh sembilan tujuh ratus empat belas ribu dua ratus rupiah), diantaranya sebesar Rp. 21.621.600,00 (dua puluh satu juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah) merupakan setoran Pajak kendaraan Bermotor (PKB),
Bahwa penyetoran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak kendaraan Bermotor (PKB) untuk 13 unit alat berat terpisah dan Pajak kendaraan Bermotor (PKB) untuk 6 unit dump truckmerk Scania terpisah hal ini dikarenakan untuk proses pembayaran alat berat pendafatarannya secara manual, sedangkan untuk 6 unit dump truck merk scania proses pembayaran dan penetapan secara komputerisasi;
Bahwa untuk mendukung jumlah setoran ke kas daerah dengan jumlah sebesar Rp. 87.536.600,00,00 (delapan puluh jutuh juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus rupiah), Terdakwa membuat bukti Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tanggal 19 Agustus 2009 yang berbeda dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diserahkan kepada pihak PT. Pipit Nusa Raya;
Bahwa sisa uang sebesar Rp. 934.895.400,00,00 (sembilan ratus tiga puluh emapat juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus rupiah) selanjutnya oleh Terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, diserahkan kepada saksi Jemmygo, Suderni, Amrullah, Agustiar, Sumarsono dan Busriansyah baik secara tunai maupun transfer lewat rekening;
Menimbang bahwa dipersidangan Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan alat bukti surat berupa foto copy surat yaitu sebagai berikut:
Foto copy Catatan Pembagian PT.PNR diberi tanda T-1;
Foto copy kwitansi tertanggal 19 Agustus 2009, untuk pembayaran Administrasi Kepolisian (STNK) sebesar Rp 349.000.000 (tiga ratus empat puluh Sembilan juta rupiah) dari PT.Pipit Nusa Raya yang ditandatangani Sumarsono diberi tanda T-2;
Foto copy Tanda Bukti Penerimaan tertanggal 19 Agustus 2009, sebesar Rp 65.915.000 (enam puluh lima juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah) dari PT.Pipit Nusa Raya, Sebakis Nunukan yang diterima oleh Bendahara Khusus Penerima Samsat Kabupaten Nunukan, diberi tanda T-3;
Foto copy Surat Pernyatan dari Kris Tianto Kandi Saputro, Pimpinan PT.Pipit Nusa Raya, diberi tanda T-4;
Foto copy Bukti Transfer Bank Mandiri dari M.Thomas A Edison ke Bpk.Agustiar, sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh Juta Rupiah) tertanggal 3 September 2010 dan sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) tertanggal 5 Oktober 2010, diberi tanda T-5;
Foto copy bukti transfer Bank Mandiri sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari Thomas A.Edison kepada Agustiar dan ATM. BNI dari Rekening 0082074534 ke rekening nomor 0152318485 atas nama penerima Agustiar, diberi tanda T-6;
Foto copy Daftar Alat Berat Milik PT.Nunukan Bara Sukses (PT.Pipit Nusa Raya) Base Camp Sei Manggaris, yang dibuat oleh Kasat Lantas Polres Nunukan (Agustiar,S.H) diberi tanda T-7;
Foto copy Rekening BNI Taplus Cabang Nunukan, nomor rekening: 0082074534, tercatat pemindahbukuan 2 x by Kartu masing-masing tanggal 20 Agustus 2009 ke 76508925, Jaka Budiana, masing-masing sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Menimbang bahwa bukti surat dari Penasihat Hukum Terdakwa yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 telah diteliti dan ternyata sesuai dengan aslinya serta telah bermetrai cukup sehingga telah memenuhi ketentuan sebagai alat bukti maka alat bukti tersebut dapat diterima sebagai alat bukti yang sah kecuali T-4, T-5, T-6, karena tidak ada aslinya maka tidak dapat diterima sebagai alat bukti yang sah, sehingga alat bukti surat yang sah tersebutdapat dipertimbangkan dalam putusan ini, sedangkan alat T-4, T-5, T-6 tidak dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang bahwa lebih jauh telah berlangsung peristiwa-peristiwa sebagaimana telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini hal mana untuk selanjutnya Berita Acara Persidangan tersebut dipandang telah termasuk dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim meneliti dan mengkaji secara seksama segenap bukti-bukti yang diajukan dalam perkara ini, berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat-surat dan keterangan Terdakwa, serta adanya barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum, dinilai berdasarkan pedoman pasal 185 ayat (6) KUHAP, maka nampak jelas adanya hal-hal, keadaan-keadaan serta peristiwa-peristiwa yang bersesuaian dan saling menunjang satu dengan lainnya, maka Majelis Hakim dapat menyimpulkan adanya fakta-fakta hukum yang bersangkut-paut dengan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa yang adalah sebagai berikut:
Bahwa awalnya Terdakwa sebagai Kasi Pendaftaran dan Penetapan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 821/ III.1 – 1707 / TUUA / BKD / 2009, tanggal 22 Februari 2009;
Bahwa kemudian Terdakwa diangkat dan ditunjuk menjadi Plt. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 821/502/Pen–1/2009 tanggal 04 Mei 2009;
Bahwa selain jabatan sebagai Plt. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan,Terdakwa juga sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah pada Dinas Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur UPTD. Nunukan selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang untuk Pelaksanaan tahun anggaran 2009berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 954/72/1.Keu tanggal 19 Januari 2009;
Bahwa Terdakwa selaku Plt. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan, membuat dan menandatangani surat Nomor : 973/246/Penda-II/NNK/VII/2009, tertanggal 07 Agustus 2009 perihal tagihan pajak alat-alat berat kepada Pimp. PT. Pipit Nusa Raya yang dilampiri daftar tagihanBea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)alat berat PT. Pipit Nusa Raya tahun 2009/2010 dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 1.073.124.000,00 (satu milyar tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah);
Bahwa kemudian Terdakwa menyampaikan surat penagihan tersebut kepada saksi Jemmygo (Bagian Humas PT. Pipit Mutiara Jaya / perusahaan satu group dengan PT. Pipit Nusa Raya) sekaligus memberitahukan nomor rekening Terdakwa 0082074534 atas nama Drs. H. M. THOMAS ALFA EDISON, MM. di Bank BNI cabang Nunukan guna menerima pembayaran pajak alat berat dari PT. Pipit Nusa Raya, dimana sebelumnya telah dilakukan pembicaraan antara terdakwa dengan saksi Jemmygo mengenai pembayaran PKB dan BBNKB alat berat milik PT. Pipit Nusa Raya;
Bahwa oleh saksi Jemmygo surat tagihan tersebut dikirim kepada PT. Pipit Nusa Raya di Tarakan melalui faksimail pada tanggal 07 Agustus 2009 dan ketika akan mengirim faksimail tersebut saksi Jemmygo memberitahukan lewat telepon kepada saksi Muhammad Yusuf (staf akunting pada PT. Pipin Nusa Raya – Tarakan) bahwa saksi Jemmygo akan mengirim faksimail dan memberitahukan juga nomor rekening Terdakwa untuk menerima pembayaran pajak atas alat berat PT.Pipt Nusa Raya tersebut;
Bahwa selanjutnya saksi Muhammad Yusuf memproses surat tersebut, dan melalui Delia Handayani (kasir pada bagian keuangan PT. Pipit Nusa Raya) pada tanggal 18 Agustus 2009 membayar tagihan sebesar Rp. 1.073.124.000,00 (satu milyar tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) dengan cara transfer melalui Bank Danamon Cabang Tarakan dengan nomor rekening 64650294 atas nama PT. Pipit Nusa Raya ke rekening Terdakwa Drs. H. M. THOMAS ALFA EDISON, MM. di Bank BNI Cabang Nunukan dengan nomor Rekening 0082074534;
Bahwa atas pembayaran tersebut, lalu Terdakwa menyerahkan kepada saksi Jemmygo berupa tanda bukti penerimaan (model Bend. 26) nomor : 234/Penda-II/NNK/VIII/2009 tanggal 19 Agustus 2009 sebesar Rp. 1.073.124.000,00 (satu milyar tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi H. M. Amrullah, SH. MSi. Dikolom “Bend. Penerima Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)Samsat Nunukan” dan saksi Jemmygo dikolom “Penyetor”;
Bahwa dalam pembuatan tanda bukti penerimaan (model Bend. 26) Nomor : 234/Penda-II/NNK/VIII/09 tanggal 19 Agustus 2009 saksi H. M Ammrullah menandatangani Bend 26 atas pemintaan Terdakwa dan pada saat menandatangani tanda bukti penerimaan (model Bend. 26) dokumen tersebut masih kosong belum ada nama pihak yang melakukan pembayaran , uraian pembayaran dan jumlah penerimaan sebesar Rp. 1.073.124.000,00;
Bahwa dalam lampiran surat penagihan tersebut tertulis selain tagihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) danSumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan(SWDKLLJ) atas 19 (sembilan belas) unit kendaraan bermotor / alat berat jugaterdapat tagihan yang tidak jelas dan tidak ada dasar ketentuannya sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap alat berat/alat berat besar dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 47.500.000,00 ( empat puluh tujuh huta lima ratus ribu rupiah) untuk 19 unit alat berat / alat besar;
Bahwaperbuatan Terdakwa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pasal 128 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara yang terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 59 Tahun 2007, yang menyatakan bahwa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Gubenernur Kalimantan Timur Nomor : 954/72/1.Keu tanggal 19 Januari 2009 yang menjadi Bendahara Penerimaan adalah saksi Pranajaya bukanlah saksi H.M Amrullah yang sebenarnya selaku Bendahara Pengeluaran;
Bahwa selain memberikan tanda bukti penerimaan (model Bend. 26) Nomor : 234/Penda-II/NNK/VIII/09 tanggal 19 Agustus 2009 kepada saksi Jemmygo sebesar Rp. 1.073.124.000.00,00 (satu milyar tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) atas pembayaran pajak alat berat, terdakwa juga memberikan surat kepada saksi Jemmygo yaitu berupa :
13 (tiga belas) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) lembar ke – 1 (untuk wajib pajak) tanpa tanggal penerbitan untuk 13 unit alat berat dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 15 Agustus 2010 berjumlah Rp. 746.766.000.00;
6 (enam) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Lembar ke – 1 (untuk wajib pajak) tanggal 19 Agustus 2009 dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 19 Agustus 2010 untuk 6 ( enam) dump truck merk scania berjumlah Rp.279.228.000,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa Blangko Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tersebut adalah blangko model baru dan bentuknya berbeda dengan blangko Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) model lama sebagaimana yang digunakan untuk 13 Unit alat berat;
Bahwa selain itu data Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Lembar ke -1 (untuk wajib pajak), untuk 6 (enam) dump truck pada uraian tersebut diatas, dalam kenyataannya berbeda dengan data Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) lembar ke –2 (untuk Dinas Pendapatan Daerah), yakni Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) lembar ke- 1 mencantumkan tahun pembuatan / perakitan yang lebih baru yaitu tahun 2004, sedangkan data yang tercantum pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Lembar Ke – 2 adalah tahun 1999, serta nilai Bea Balik Nama Kendaraaan Bermotor (BBNKB) per-unit dan nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) per-unit yang tercantum pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) lembar ke - 1 lebih besar dibandingkan dengan yang tercantum pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) lembar Ke -2 (blangko model baru) untuk 6 ( enam) unit Dump Truck;
Bahwa berdasarkan surat penagihan sebesar Rp. 1.073.124.000,00 yang dikemudian dibayar oleh PT.Pipit Nusa Raya,seharusnya disetor oleh terdakwa ke kas Daerah Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp. 1.022.432.000,00 (satu milyar dua puluh dua juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah), dengan rincian :
BBNKB yang ditagih dan dibayar : Rp. 876.372.000.00
PKB yang ditagih dan dibayar : Rp. 146.060.000,00
Jumlah yag harus disetor kas Daerah : Rp. 1.022.432.000,00
Sedangkan selisihnya sebesar Rp. 50.692.000,00 (lima puluh juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) yang terdiri dari SumbanganWajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp. 3.192.000,00 (tiga juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dan pungutan yang tidak ada dasar ketentuan sebesar Rp. 47.500.000,00 (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang bukan hak pemerintah Propinsi Kalimantan Timur,
Bahwa dari jumlah penerimaan yang seharusnya disetorkan ke kas daerah Provinsi Kalimantan timur sebesar Rp. 1.022.432.000,00 (satu milyar dua pulu dua juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah)oleh terdakwa diserahkan kepada saksi SUDERI hanya sebesar Rp. 87.536.600,00 (delapan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus rupiah) untuk disetorkan ke kas Daerah yang kemudian oleh saksi SUDERI disetorkan Kas Daerah, dengan Rincian :
Setoran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak kendaraan Bermotor(PKB) untuk 13 unit alat berat dengan bukti Surat Tanda Setoran (STS) nomor : 005 / NNK / VIII / 2009 tanggal 20 Agustus 2009 sebesar Rp. 65.915.000,- (enam puluh lima juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah), terdiri dari setoran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp. 55.980.000,- (lima puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan setoran Pajak kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp. 9.935.000,- (sembilan juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Surat Tanda Setoran (STS) untuk 6 unit dump truk merk scanianomor : 183 / STS / NNK / VIII / 2009 tanggal 19 Agustus 2009 sebesar Rp. 39.714.200,- (tiga puluh sembilan tujuh ratus empat belas ribu dua ratus rupiah), diantaranya sebesar Rp. 21.621.600,- (dua puluh satu juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah) merupakan setoran Pajak kendaraan Bermotor (PKB);
Bahwa penyetoran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak kendaraan Bermotor (PKB) untuk 13 unit alat berat terpisah dan Pajak kendaraan Bermotor (PKB) untuk 6 unit dump truckmerk Scania terpisah hal ini dikarenakan untuk proses pembayaran alat berat pendafatarannya secara manual, sedangkan untuk 6 unit dump truck merk scania proses pembayaran dan penetapan secara komputerisasi;
Bahwa untuk mendukung jumlah setoran ke kas daerah dengan jumlah sebesar Rp. 87.536.600,00,00 (delapan puluh jutuh juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus rupiah), Terdakwa membuat bukti Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tanggal 19 Agustus 2009 yang berbeda dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diserahkan kepada pihak PT. Pipit Nusa Raya, yaitu :
Bahwa Pembayaran untuk 13 ( tiga belas) unit alat berat sejumlah Rp. 65.915.000,00 ( enam puluh lima juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah) yaitu dengan Daftar Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) blangko model baru;
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)untuk 6 unit dump truck tersebut adalah blangko modelbaru yang merupakan satu set rangkap dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diserahkan ke PT . Pipit Nusa Raya;
Bahwa data pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) lembar ke -1 dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Lembar ke -2 untuk masing masing dump truck dapat digambarkan adanya perbedaan data pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) untuk masing masing dump truck,
Bahwa perbuatan Terdakwa dalam penagihan pajak alat-alat berat atas nama PT. Pipit Nusa Raya sebesar Rp. 1.073.124.000,00 (satu milyar tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah), yang kemudian dibayar dengan cara transfer melalui Bank Danamon Cabang Tarakan dengan nomor rekening 64650294 atas nama PT. Pipit Nusa Raya ke rekening Drs. H. M.Thomas Alfa Edison, MM. di Bank BNI Cabang Nunukan dengan nomor Rekening 0082074534menguntungkan terdakwa;
Bahwa rangkaian tindakan atau perbuatan yang dilakukan Terdakwa Drs. H. MThomas Alfa Edison., MM. bin H. M.Yusuf, dalam penagihan pajak alat-alat berat atas nama PT. Pipit Nusa Raya tahun 2009/2010 dengan membuat daftar tagihan, membuat tanda terima setoran wajib pajak PT. Pipit Nusa Raya telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara Cq Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sebagaimana laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan kerugian Keuangan Negara/Daerah atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pemungutan / penerimaan dan penyetoran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor / pajak Kendaraan Bermotor sebanyak 19 (Sembilan belas) unit kendaraan bermotor /alat berat atas nama PT. Pipit Nusa Raya pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan tahun anggaran 2009, Nomor : R-238/PW.17/5/2012, tanggal 24 Mei 2012 sebesar Rp. 934.895.400,00,- (sembilan ratus tiga puluh emapat juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus rupiah);
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan fakta hukum yang diperoleh dipersidangan sebagaimana diuraikan di atas, Terdakwa dapat/tidak dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas;
Menimbang bahwa sesuai dengan pasal 183 KUHAP yang menentukan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnyadua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalahyangbersalah melakukannya;
Menimbang bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana secara sah dan meyakinkan, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa Terdakwa Drs.H.M Thomas Alfa Edison, M.M. bin H.M. Yusuf dihadapkan di persidangan oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun / berbentuk subsidairitas/berlapisyaitu Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lebih Subsidairmelanggar pasal 8 jo pasal 18 Undang-undang nomor31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi;
Menimbang bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum disusun berbentuk Subsidaritas, maka konsekwensinya Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan Primair tersebut yaitu perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsiyang unsur-unsurnya adalah terdiri sebagai berikut:
Setiap orang ;
Secara melawan hukum ;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;--------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu-persatu dari unsur-unsur tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta yuridis sebagaimana telah diuraikan diatas sebagai berikut :------------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur “ SETIAP ORANG “:
Menimbang bahwa pengertian “ setiap orang ” dalam hal ini dapat dijumpai dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsibahwa “ Setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi “.-----------------
Menimbang bahwa dari rumusan “setiap orang” dalam pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, menurut Majelis Hakim ialah siapa saja, artinya setiap orang karena kedudukan dan perbuatannya telah didakwa melakukan suatu tindak pidana korupsi, baik ia sebagai pegawai negeri ataupun bukan sebagai pegawai negeri dan orang tersebut mampu bertanggung jawab atas perbuatannya itu;
Menimbang bahwa dalam perkara ini Penuntut Umummendakwa Terdakwa dengan Dakwaan yang disusun berbentuk Subsidaritas, yaitu Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) b, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Subsidair yaitu melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) b, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lebih Subsidairmelanggar pasal 8 jo pasal 18 Undang-undang nomor31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi;
Menimbang bahwa oleh karena pengertian “ setiap orang “ dalam Pasal 2 ayat 1Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 3Undang-Undang tersebut adalah “orang perseorangan termasuk korporasi “, dimana dari pengertian “setiap orang” tersebut juga berarti setiap orang karena kedudukan yang karena perbuatannya telah didakwa melakukan suatu tindak pidana korupsi, baik ia sebagai pegawai negeri ataupun bukan sebagai pegawai negeri dan orang tersebut mampu bertanggung jawab atas perbuatannya itu. Bahwa dari pengertian “setiap orang “ dalam dalam Pasal 2 ayat 1 tersebut dapatlah disimpulkan pengertiannya sangatlah luas dan bersifat umum karena disamping orang juga termasuk suatu korporasi (R.Wiyono,” Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Penerbit Sinar Grafika , Jakarta, Cet. Pertama, Juni, 2005, hal.27)
Menimbang bahwa sedangkan dalam pengertian “ setiap orang “ dalam Pasal 3Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 tahun 2001, adalah lebih bersifat spesifik atau tertentu dimana pengertian setiap orang dalam pasal ini adalah hanya dibatasi terhadap orang yang mempunyai jabatan atau kedudukan tertentu saja dan tidak termasuk korporasi(R.Wiyono,S.H., hal 37);
Menimbang bahwa dalam pasal 63 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan ” Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang dapat diterapkan”;
Menimbang bahwa dari rumusan pasal 63 ayat (2) KUHP tersebut kiranya cukup jelas dapat diketahui, bahwa yang diatur didalamnya itu sebenarnya mengenai kemungkinan suatu prilaku yang terlarang itu telah diatur dalam suatu ketentuan pidana tertentu, akan tetapi kemudian ternyata telah diatur kembali dalam suatu ketentuan pidana yang lain. Dalam hal semacam itu apabila ketentuan pidana yang disebutkan terakhir itu merupakan suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus, dalam arti secara lebih khusus mengatur prilaku yang sebenarnya telah diatur didalam suatu ketentuan pidana, maka ketentuan pidana yang besifat khusus itulah yang harus diberlakukan. Atau dengan perkataan lain, dalam hal semacam itu berlakulah ketentuan hukum yang mengatakan :” lex spesialis derogat lex generalis ”.(Vide : Drs. P.A.F. Lamintang, S.H., ”Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia” , Penerbit PT. Citta Aditya Bakti, Bandung, 1997, Cet. III, hlm. 684)-----------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa didalam doktrin terdapat dua cara memandang suatu ketentuan pidana, untuk dapat mengatakan apakah ketentuan pidana itu merupakan suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus ataupun bukan. Cara –cara tersebut adalah :
Cara memandang secara logis ataupun yang juga disebut logische beschouwing.-
Cara memandang secara yuridis atau secara sistematis ataupun juga disebut juridiche atau systematische beschouwing.----------------------------------------------
Menurut pandangan secara logis, suatu ketentuan pidana itu dapat dianggap sebagai suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus apabila ketentuan pidana tersebut disamping memuat unsur-unsur yang lain, juga memuat semua unsur dari suatu ketentuan pidana yang bersifat umum. Sedangkan menurut pandangan secara Yuridis atau sistematis, suatu ketentuan pidana itu walaupun tidak memuat semua unsur dari suatu ketentuan yang bersifat umum, ia tetap dapat dianggap sebagai suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus, yaitu apabila dengan jelas dapat diketahui, bahwa pembentuk undang-undang memang bermaksud untuk memberlakukan ketentuan pidana tersebut sebagai suatu ketentuan pidana yang bersifat khusus.(Vide : Drs. P.A.F. Lamintang, S.H., ”Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia” , Penerbit PT. Citta Aditya Bakti, Bandung, 1997, Cet. III, hlm. 685);-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa menurut fakta di persidangan yakni bahwa pada awalnya Terdakwa sebagai Kasi Pendaftaran dan Penetapan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 821/ III.1 – 1707 / TUUA / BKD / 2009, tanggal 22 Februari 2009, kemudian Terdakwa diangkat menjadi Plt. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan,berdasarkan Surat Perintah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 821/502/Pen–1/2009 tanggal 04 Mei 2009 dan disamping jabatan Terdakwa sebagai Plt. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan,Terdakwa juga sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah pada Dinas Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur UPTD. Nunukan selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang untuk Pelaksanaan tahun anggaran 2009berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 954/72/1.Keu tanggal 19 Januari 2009;
Menimbang, bahwa menurut E. Utrecht – Moh. Saleh Djidang yang dimaksud dengan ”jabatan” adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan Negara/ kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama Negara, sedangkan yang dimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyak-banyaknya dapat dinyatakan tepat teliti dan yang bersifat ”durzaam” atau tidak dapat diubah begitu saja . ( Vide : E. Utrecht dan Moh. Saleh Djidang, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Penerbit Ichtiar Baru, Jakarta, Cet.IX, 1990, hal. 144 );-
Menimbang bahwa pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 antara lain disebutkan dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud dengan ” jabatan ” adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam satuan organisasi negara. Jabatan dalam lingkungan birokrasi pemerintah adalah Jabatan Karier. Bahwa Jabatan Karier dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi, sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam srtuktur organisasi, tetapi dari sudut fungsinya diperlukan oleh organisasi.( Vide : R. Wiyono, S.H. , ” Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Penerbit Sinar Grafika , Jakarta, Cet. Pertama, Juni, 2005, hlm. 40);-------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai istilah “kedudukan” dalam unsur pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, R.Wiyono, S.H, dengan mengutip pendapat Sudarto, menjelaskan bahwa : “..... yang perlu mendapat perhatian adalah apa yang dimaksud dengan “kedudukan” yang di samping dapat dipangku oleh Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau orang perseorang swasta.” Lebih lanjut dikatakan olehnya bahwa pendapat Sudarto tersebut senada dengan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 Desember 1984 Nomor 892 K/Pid/1983 yang di dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa para terdakwa dengan menyalahgunakan kesempatan, karena kedudukannya masing-masing sebagai Direktur CV dan pelaksana dari CV, telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971. Oleh karena itu, sesuai dengan R. Wiyono, SH dalam bukunya tersebut, dapat disimpulkan bahwa kata “kedudukan” dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dipergunakan untuk pelaku tindak pidana korupsi sebagai berikut : -------------------------
- Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang tidak memangku suatu jabatan tertentu, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional.-----
- Pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau perseorangan swasta yang mempunyai fungsi dalam suatu korporasi.-----------------------------
Menimbang bahwa pengertian pegawai negeri sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan. Undang-Undang No. 20 tahun 2001, yang menyebutkan bahwa pegawai negeri adalah meliputi :
Pegawai negeri sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang tentang kepegawaian;------------------------------------------------------------------------------
Pegawai negeri sebagaimana yang dimaksud dalam kitab undang-undang hukum pidana;----------------------------------------------------------------------------
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;------
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah ;------------------------------------------
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat;------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang diperoleh dipersidangan ternyata bahwa kedudukan Terdakwa adalah seorang Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Kepegawaian;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas dihubungkan dengan semua doktrin yang ada, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa Drs. H.M Thomas Alfa Edison, M.M bin H.M Yusuf memenuhi pengertian Pegawai Negeri sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebgaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tantang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberntasan Tindak Pidana korupsi sehingga unsur “ setiap orang” dalam ketentuan dalam pasal 3Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 tahun 2001tentang Perubahan atasUndang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,merupakan ketentuan yang bersifat khusus dan lebih tepat untuk diberlakukan terhadapnya (Terdakwa);
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim menilai bahwa unsur ”setiap orang” dalam ketentuan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 tahun 2001bersifat khusus dan lebih tepat diberlakukan terhadap terdakwaDrs. H.M Thomas Alfa Edison, M.M bin H.M Yusuf, sehingga oleh karena itu unsur ”setiap orang” dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 tahun 2001yang lebih bersifat umum,tidaklah tepat untuk diterapkan/diberlakukan bagi terdakwaDrs. H.M Thomas Alfa Edison, M.M bin H.M Yusuf;
Menimbang bahwa oleh karena unsur “setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 tahun 2001 yang bersifat umum tidaklah tepat untuk diterapkan/diberlakukan bagi TerdakwaDrs. H.M Thomas Alfa Edison, M.M bin H.M Yusuf, sehingga oleh karena itu Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan unsur berikutnya dalam pasal 2 ini sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum, dan Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan Primair dari Penuntut Umum tidaklah terpenuhi dari diri Terdakwa dan Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair Penuntut Umum yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) b, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang bahwa dakwaan subsidair yaitu perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) b, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang unsur-unsurnya adalah terdiri sebagai berikut:
Setiap orang ; --------------------------------------------------------------------------------
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;----------------------------------------------------------
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;---------------
Ad. 1. Unsur “ SETIAP ORANG “;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ”setiap orang” dalam pasal 3 sebagaimana tercantum dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ini telah dipertimbangkan sekaligus oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan unsur ”setiap orang” dalam Dakwaan Primair, maka dengan mengambil alih sebagian pertimbangan unsur ”setiap orang” dalam Dakwaan Primair tersebut diatas khususnya pertimbangan mengenai pasal 3 nya,
disamping itu bahwa dalam hubungan ini, Terdakwa sesuai dengan kenyataan identitas yang telah dibenarkan di persidangan ternyata adalah subyek hukum yang telah dewasa dan mempunyai identitas jelas yang mana menunjukkan bahwa Terdakwa telah memenuhi kreteria secara obyektif berkenaan dengan kedewasaan dan kecakapan dalam mengerti dan memahami akan apa yang dilakukan yang sepatutnya harus dapat pula dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum;
Menimbang bahwa dari kenyataan yang terungkap di persidangan pada diri Terdakwa tersebut ternyata pula bahwa Terdakwa selain telah memenuhi kreteria obyektif, juga secara subyektif adalah seorang yang berpendidikan tingkat strata dua dengan tingkat intelektualitasserta sifat cosmopolit yang terwujud dari pemahaman serta kemampuannya dalam memahami dan mengerti segala apa yang dipertanyakan dan diperlihatkannya di persidangan dalam korelasi tindak pidana yang didakwakan kepadanya, bahwa dari perbuatan hukum yang tergambar dan telah ternyata di persidangan menurut Majelis menunjukkan bahwa tingkat intelektualitas Terdakwa sangat memadai untuk dapat dipertanggungjawabkan secara subyektif, hal mana ditambah kenyataan tidak adanya halangan yang sah bagi Terdakwa untuk dihadapkan ke muka persidangan;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dipersidangan dan tanpa tekanan dari pihak manapun sehingga terhadap Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan secara pidana atas perbuatannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap Orang” telah dipenuhi;
Ad.2. Unsur ”Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“;
Menimbang, bahwa pengertian ”dengan tujuan” dalam unsur ini adalah sama artinya dengan pengertian ”dengan maksud” dalam hukum pidana yang dikenal dengan ”bijkomend oogmerk” atau ‘’nader oogmerk” ataupun sebagai ”verder reikend oogmerk ”atau ”maksud selanjutnya”, yang mengandung pengertian bahwa ”maksud selanjutnya” dari si pelaku tidak perlu telah terlaksana pada saat perbuatan yang terlarang telah selesai dilakukan oleh si pelaku. Menurut Prof. Van Hamel, orang harus juga membuat perbedaan antara opset dengan apa yang disebut bijkomend oogmerk yang beliau rumuskan sebagai ”het streven van een nader doel” atau usaha untuk mencapai tujuan yang lebih lanjut, misalnya maksud untuk menguasai benda yang dicuri secara melawan hak pada kejahatan pencurian. ( Vide : Drs. P.A.F. Lamintang, S.H., ”Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia” , Penerbit PT. Citta Aditya Bakti, Bandung, 1997, Cet. III, hlm. 208 dan 292);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”menguntungkan” adalah sama artinya dengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian yang dimaksud dengan unsur ”menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sama artinya dengan mendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi . Didalam ketentuan tentang tindak pidana korupsi yang terdapat dalam pasal 3 ini , unsur ”menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi” tersebut adalah merupakan tujuan dari pelaku tindak pidana korupsi. ( Vide : R. Wiyono, S.H. , ” Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Penerbit Sinar Grafika , Jakarta, Cet. Pertama, Juni, 2005, hlm. 96 dan 38);----
Menimbang, bahwa unsur subyektif yang melekat pada batin si pembuat, merupakan tujuan si pembuat dalam melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Unsur tujuan (doel) tidak berbeda artinya dengan maksud atau kesalahan sebagai maksud (opset als oogmerk) atau kesengajaan dalam arti sempit seperti yang ada pada pemerasan, pengancaman, maupun penipuan ( pasal 368, 369 dan 378 KUHP ). Apa yang dimaksud dengan tujuan ialah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau dalam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain. (Vide : Drs. Adami Chazawi, S.H., ” Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia”, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang, Edisi Pertama , Cet. Ke-dua, April 2005, hal.235 dan 54);
Menimbang bahwa biasanya diajarkan bahwa kesengajaan (opzet) ini ada tiga bentuk : yang pertama adalah kesengajaan yang bersifat suatu tujuan untuk mencapai sesuatu (opzetals oogmerk), yang kedua adalah kesengajaan yang bukan mengandung suatu tujuan, melaikan disertai keinsafan, bahwa suatu akibat pasti akan terjadi (opzet bij zekerheidsbewustzijn) atau kesengajaan secara keinsafan kepastian, dan yang ketiga adalah kesengajaan seperti bentuk kedua tetapi dengan disertai keinsafan hanya ada kemungkinan (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn) atau kesengajaan secara keinsafan kemungkinan).(Vide : Prof.Dr. Wirjono Projodikoro,S.H., Asas- Asas Hukum Pidana di Indonesia, Penerbit PT Ersco, Bandung, Edisi kedua, tahun 1989, hlm. 61);-------------
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan putusannya terrtanggal 29 Juni 1989 Nomor : 813K/Pid/1987 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan antara lain bahwa unsur ”menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan ” cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan prilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan. ( Vide : R. Wiyono, S.H. loc.cit.); -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, Terdakwa dan bukti surat serta barang bukti dipersidangan diperoleh adanya fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sebagaiPlt.Kepala Unit Pelaksana Tekhnis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Kalimantan Timur di Nunukan berdasarkan Surat Perintah Kepala dinas Pendapatan Daerah Propinsi Kalimantan Timur nomor: 821/502/Pen-1/2009, tertanggal 04 Mei 2009;
Bahwa sebelumnya saksi Jemmygo telah melakukan pembicaraan dengan Terdakwa melalui telepon mengenai pembayaran BBNKB dan PKB atas 13 Unit kendaran bermotor/alat berat dan 6 unit kendaraan bermotor berupa dump truck dari PT.Pipit Nusa Raya (PNR) Nunukan dan dari pembicaraan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Terdakwa dengan mengeluarkan surat nomor:973/246/Penda-II/NNK/VII/2009, tertanggal 07 Agustus 2009, perihal Tagihan Pajak Alat-alat Berat kepada Pimpinan PT.Pipit Nusa Raya yang dilampiri Daftar Tagihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) alat berat sebagaimana diterangkan di atas milik PT.Pipit Nusa Raya tahun 2009/2010 dengan jumlah tagihan sebesar Rp 1.073.124.000,00 (satu miliyar tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) (sesuai dengan barang bukti Penuntut Umum);
Bahwa berdasarkan surat tagihan sebesar Rp 1.073.124.000,00 selanjutnya oleh Terdakwa bersama saksi Jemmygomendatangi saksi Chandra Agung Nianto untuk menyampaikan dan sekaligus meminta pembayaran tagihan pajak BBNKB dan PKB tersebut namun oleh saksi Chandra Agung Nianto disampaikan bahwa pembayaran pajak sebesar sebagaimana tersebut di atas tidak menjadi kewenangan saksi Chandra Agung Nianto sehingga saksi Chandra Agung Nianto menyarankan agar menghubungi kantor pusat di Tarakan, selanjutnya saksi Jemmygo menghubungi saksi Muhammad Yusuf bin Muhammad Saleh lewat telepon dan mengirimkantagihan tersebut lewat faximail dan saksi Jemmygo memberitahukan kepada saksi Muhammad Yusuf nomor rekening Terdakwa yang sebelumnya telah diminta oleh saksi Jemmygo kepada Terdakwa, kemudian tagihan BBNKB dan PKB tersebut dibayar oleh PT.Pipit Nusa Raya sebesar Rp 1.073.124.000,00melalui transfer Bank Danamon Cabang Tarakan dengan nomor rekening 6450294 atas nama PT.Pipit Nusa Raya ke rekening Terdakwa di Bank BNI Cabang Nunukan nomor 0082074534, dimana seharusnya uang tersebut disetor oleh Terdakwa ke kas Daerah Propinsi Kalimantan Timur sebesar Rp 1.022.432.000,00 (satu milyar dua puluh dua juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah), dengan rincian :
BBNKB yang ditagih dan dibayar : Rp. 876.372.000.00
PKB yang ditagih dan dibayar : Rp. 146.060.000,00
Jumlah yag harus disetor kas Daerah : Rp. 1.022.432.000,00
Dimana selisihnya sebesar Rp. 50.692.000,00 (lima puluh juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) yang terdiri dari SumbanganWajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp. 3.192.000,00 (tiga juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dan pungutan yang tidak ada dasar ketentuan sebesar Rp. 47.500.000,00 (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang bukan hak pemerintah Propinsi Kalimantan Timur;
Bahwa dari jumlah penerimaan yang seharusnya disetorkan ke kas daerah Propinsi Kalimantan Timur sebesar Rp. 1.022.432.000,00 (satu milyar dua puluh dua juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah)oleh Terdakwa diserahkan kepada saksi Suderi hanya sebesar Rp. 87.536.600,00 (delapan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus rupiah) untuk disetorkan ke kas Daerah yang kemudian oleh saksi Suderi disetorkan Kas Daerah, dengan rincian sebagai berikut:
Setoran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak kendaraan Bermotor(PKB) untuk 13 unit alat berat dengan bukti Surat Tanda Setoran (STS) nomor : 005 / NNK / VIII / 2009 tanggal 20 Agustus 2009 sebesar Rp. 65.915.000,00(enam puluh lima juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah), terdiri dari setoran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 55.980.000,00(lima puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan setoran Pajak kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp. 9.935.000,00(sembilan juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Surat Tanda Setoran (STS) untuk 6 unit dump truk merk scanianomor : 183 / STS / NNK / VIII / 2009 tanggal 19 Agustus 2009 sebesar Rp. 39.714.200,00(tiga puluh sembilan juta tujuh ratus empat belas ribu dua ratus rupiah), diantaranya sebesar Rp. 21.621.600,00 (dua puluh satu juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah) merupakan setoranPajak kendaraan Bermotor (PKB);
Bahwa sisa uang yang tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp.934.895.400,00 (sembilan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus rupiah), yang masih ada pada Terdakwa kemudian oleh Terdakwa dicairkan dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, yang kemudian dibagikan kepada saksi H.M.Amrullah dan lain-lain, dengan demikian telah menguntungkan diri terdakwa sendiri dan orang lain yaitu sesuai keterangan saksi H.M Amrullah,S.H.,M.Si., Sumarsono, Agustiar, Suderni dan Terdakwa sendiri serta bukti surat dan barang bukti sebagai berikut:
Diambil oleh Petugas Samsat dari Keoplisian Resort Nunukan atas nama Sumarsono sebesar Rp 349.000.000,00 (tiga ratus empat puluh Sembilan juta rupiah) sesuai dengan bukti T-2 (dimana oleh saksi Sumarsono disangkal saksi menerima uang sebesar itu dan saksi hanya menerima uang PNBP untuk BPKB dan TNKB, serta saksi pernah menandatangani kwitansi kosong yang disodori oleh Terdakwa);
Diberikan kepada saksi H.M Amrullah sebesar Rp 70.000.000,00 (hal ini dibenarkan oleh saksi Amrullah dan sesuai dengan bukti T-1);
Diberikan kepada saksi Suderni sebesar Rp 30.000.000,00 sesuai dengan bukti T-1 (namun hal ini disangkal oleh saksi Suderni);
Diserahkan kepada saksi Drs.H.Busriansyah sebesar Rp 60.000.000,00 yang diakui oleh saksi Drs. H Busriansyah sebagai pinjaman kepada Terdakwa (namun menurut Terdakwa sebesar Rp 240.000.000,00 secara tunai maupun transfer);
Diserahkan kepada saksi Agustiar sebesar Rp 25.000.000,00 melalui transfer Bank BNI yang dibenarkan oleh saksi Agustiar atas perintah lisan Kapolres Nunukan dan uang itu dipakai untuk membeli AC, kursi besi, dan computer serta mesin cetak BPKB;
Diambil oleh saksi Jimmygo sebesar Rp 230.000.000,00 namun hal ini disangkal oleh saksi Jimmygo;
Diambil oleh saksi Jaka Budiana sebesar Rp Rp 48.000.000,00 yang dibenarkan oleh saksi Jaka Budiana namun saksi tidak mengerti pemberian uang tersebut) dan menurut Terdakwa uangnyasebesar Rp 263.000.000,00;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang diuraikan diatas dapat disimpulkan bahwa Terdakwa telah mempunyai maksud/tujuan sejak awal kejadian pembayaran BBNKB dan PKB kendaraan bermotor berupa alat berat dan dump truck milik PT. Pipit Nusa Raya untuk mendapat keuntungan terhadap dirinya sendiri ataupun orang lain ataupun korporasi;
Menimbang bahwa dari uraian fakta hukum tersebut tergambar jelas perbuatan Terdakwa telah menguntungkan Terdakwa/orang lain/korporasisudah berwujud atau terealisasi, sebagaimana pendapat SUDARTO yang diperkuat adanya putusan Mahkamah Agung RI Tanggal 29 Juni 1989 Nomor : 813/K/Pid/1987 yang menyebutkan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ”cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ”Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain”, telah dipenuhi ;
Menimbang bahwa dari pertimbangan di atas, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa sendiri yang menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah tidak termasuk perbuatan yang melawan hukum karena permintaan dari saksi Jimmygo dan diketahui oleh Pimpinan Perusahaan dan uang yang diambil oleh para saksi tersebut bukan merupakan uang Negara melainkan uang PT.Pipit Nusa Raya dimana dalah hal ini Terdakwa sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari perbuatan tersebut , karena uang tersebut setelah disetorkan yang menjadi hak Negara berdasarkan check fisik dari kendaraan alat berat tersebut dan sisanya diambil oleh para saksi sesuai dengan bagiannya dan oleh karena itu Pembelaan Penasihat Hukum tersebut tidak beralasan hukum sehingga haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ”dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lainatau korporasi” telah dipenuhi;
Ad.3.Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan “;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “ menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan “ tersebut adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut. ( Vide : R. Wiyono, S.H. , ” Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Penerbit Sinar Grafika , Jakarta, Cet. Pertama, Juni, 2005, hlm. 38), lebih lanjut juga menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Kewenangan adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik, kemudian yang dimaksud dengan Kesempatan adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tatakerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh Pelaku tindak pidana.Pada umunya kesempatan ini diperoleh atau didapat sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tatakerja tersebut atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain telah ditentukan cara yang harus ditempuh oleh pelaku tindak pidana korupsi yaitu :
Dengan menyalahgunakan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.----------------------------------
Dengan menyalahgunakan kesempatan yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.---------------------------------
Dengan menyalahgunakan sarana yang ada pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi.-----------------------------------------------
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan ”kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik. ( Lihat pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Penjelasannya );----------------------------------
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan ” kesempatan ” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi. Yang dimaksud dengan ”Sarana” adalah syarat, cara atau media. Dalam kaitannya dengan ketentuan tentang tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam pasal 3, maka yang dimaksud dengan sarana adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pdana korupsi. ( Vide : R. Wiyono, S.H. , ” Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cet. Pertama, Juni, 2005, hlm. 39);------------------------------------------------------
Menimbang bahwa mennurut E. Utrecht – Moh. Saleh Djidang yang dimaksud dengan ”jabatan” adalah suatu lingkungan pekerjaan tetap yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara/kepentingan umum atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara, sedangkan yang dimaksud dengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yang sebanyak-banyaknya dapat dinyatakan tepat teliti dan yang bersifat ”durzaam” atau tidak dapat diubah begitu saja . ( Vide : E. Utrecht dan Moh. Saleh Djidang, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Penerbit Ichtiar Baru, Jakarta, Cet.IX, 1990, hal. 144 );-
Menimbang, bahwa pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 antara lain disebutkan dalam penjelansanya, bahwa yang dimaksud dengan ”jabatan” adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam satuan organisasi negara. Jabatan dalam lingkungan birokrasi pemerintah adalah Jabatan Karier. Jabatan Karier dapat dibedakan dalam 2 (dua) jenis, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi, sedangkan jabatan fungsional adalah jabatan yang tidak secara tegas disebutkan dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut fungsinya diperlukan oleh organisasi.( Vide : R. Wiyono, S.H. , ” Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Penerbit Sinar Grafika , Jakarta, Cet. Pertama, Juni, 2005, hlm. 40);---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa mengenai istilah “kedudukan” dalam unsur pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, R. Wiyono, SH, dengan mengutip pendapat Sudarto, menjelaskan bahwa : “... yang perlu mendapat perhatian adalah apa yang dimaksud dengan “kedudukan” yang di samping dapat dipangku oleh Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi, dapat juga dipangku oleh pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau orang perseorangan swasta.” Lebih lanjut dikatakan olehnya bahwa pendapat Sudarto tersebut senada dengan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 Desember 1984 Nomor 892 K/Pid/1983 yang di dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa para terdakwa dengan menyalahgunakan kesempatan, karena kedudukannya masing-masing sebagai Direktur CV dan pelaksana dari CV, telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) b huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971. Oleh karena itu, sesuai dengan R. Wiyono, SH dalam bukunya tersebut, dapat disimpulkan bahwa kata “kedudukan” dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dipergunakan untuk pelaku tindak pidana korupsi sebagai berikut : -----------
- Pegawai Negeri sebagai pelaku tindak pidana korupsi yang tidak memangku suatu jabatan tertentu, baik jabatan struktural maupun jabatan fungsional.------
- Pelaku tindak pidana korupsi yang bukan Pegawai Negeri atau perseorangan swasta yang mempunyai fungsi dalam suatu korporasi.-----------------------------
Menimbang bahwa dari keterangan Saksi-saksi, Terdakwa, Ahli, bukti surat, barang bukti serta petunjuk diperoleh fakta hukum dipersidangansebagai berikut:
Bahwa pada tahun 1988 Terdakwa diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
Bahwapada tahun 2009 Terdakwa menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Kalimantan Timur di Nunukan yang diangkat berdasarkan Surat Perintah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Kalimantan Timur nomor: 821/502/Pen-12009 tertanggal 04 Mei 2009; sehingga pada diri Terdakwa terdapat suatu tanggung jawab, karena kedudukan Terdakwa merupakan kedudukan yang diberikan berdasarkan keputusan yang sah menurut hukum;
Bahwa selain jabatan sebagai Plt. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan, Terdakwa juga sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah pada Dinas Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur UPTD. Nunukan selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang untuk Pelaksanaan tahun anggaran 2009berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 954/72/1.Keu tanggal 19 Januari 2009;
Bahwa Terdakwa selaku Plt. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Kalimantan Timur di Nunukan, membuat dan menandatangani surat Nomor : 973/246/Penda-II/NNK/VII/2009 tertanggal 07 Agustus 2009 perihal tagihan pajak kendaraan bermotor berupa alat-alat berat kepada PimpinanPT. Pipit Nusa Raya yang dilampiri daftar tagihanBea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)alat berat PT. Pipit Nusa Raya tahun 2009/2010 dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 1.073.124.000,00 (satu milyar tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah);
Bahwa selanjutnyaTerdakwa menyampaian surat penagihan tersebut kepada saksi Jemmygo (staf PT. Pipit Mutiara Jaya / perusahaan satu group dengan PT. Pipit Nusa Raya) sekaligus memberitahukan nomor rekening Terdakwa nomor: 0082074534 atas nama Drs. H. M. THOMAS ALFA EDISON, M.M. di Bank BNI Cabang Nunukan guna menerima pembayaran pajak alat berat dari PT. Pipit Nusa Raya;
Bahwa oleh saksi Jemmygo surat tagihan tersebut dikirim kepada PT. Pipit Nusa Raya di Tarakan melalui faksimail pada tanggal 07 Agustus 2009 dan ketika akan mengirim faksimail tersebut saksi Jemmygo menelpon saksi Muhammad Yusuf (staf akunting pada PT. Pipit Nusa Raya – Tarakan) untuk memberitahukan bahwa saksi Jemmygoakan mengirim faksimail dan memberitahukan juga nomor rekening Terdakwa untuk menerima pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dimaksud;
Bahwa selanjutnya saksi Muhammad Yusuf memproses surat tagihan tersebut, dan melalui (kasir pada bagian keuangan PT. Pipit Nusa Raya) pada tanggal 18 Agustus 2009 kasir PT. Pipit Nusa Raya membayar tagihan sebesar Rp. 1.073.124.000,00 (satu milyar tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) dengan cara transfer melalui Bank Danamon Cabang Tarakan dengan nomor rekening 64650294 atas nama PT. Pipit Nusa Raya ke rekening Drs. H. M.Thomas Alfa Edison, M.M. di Bank BNI Cabang Nunukan dengan nomor Rekening 0082074534;
Bahwa atas pembayaran tersebut, Terdakwa menyerahkan kepada saksi Jemmygo berupa tanda bukti penerimaan (model Bend. 26) nomor : 234/Penda-II/NNK/VIII/2009 tanggal 19 Agustus 2009 sebesar Rp 1.073.124.000,00 (satu milyar tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) yang ditandatangani oleh saksi H. M. Amrullah, SH. MSi. dikolom “Bendahara Penerima Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)Samsat Nunukan” dan saksi Jemmygo dikolom “Penyetor”;
Bahwa dalam pembuatan tanda bukti penerimaan (model Bend. 26) Nomor : 234/Penda-II/NNK/VIII/09 tanggal 19 Agustus 2009 saksi H. M Amrullah, M.Si. menandatangani blangko model “Bend 26” atas pemintaan Terdakwa dan pada saat menandatangani tanda bukti penerimaan (model Bend. 26) dokumen tersebut masih kosong belum ada nama pihak yang melakukan pembayaran, uraian pembayaran dan jumlah penerimaan sebesar Rp. 1.073.124.000,00;
Bahwa dalam lampiran surat tagihan tersebut terlihat selain tagihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) danSumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan(SWDKLLJ) atas 19 (sembilan belas) unit kendaraan bermotor / alat berat juga terdapat tagihan yang tidak jelas dan tidak ada dasar ketentuannya sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap alat berat / alat berat besar dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 47.500.000,00 ( empat puluh tujuh huta lima ratus ribu rupiah) untuk 19 unit alat berat / alat besar;
Bahwakeadaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pasal 128 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara yang terakhir kali diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 59 Tahun 2007,yang menyatakan: “Bahwa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan daerah”;
Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Gubenernur Kalimantan Timur Nomor : 954/72/1.Keu tanggal 19 Januari 2009 yang menjadi Bendahara Penerimaan adalah saksi Pranajaya, S.E bukanlah saksi H.M Amrullah, S.H.M.Si bin Borahmah yang sebenarnya selaku Bendahara Pengeluaran.
Bahwa selain memberikan tanda bukti penerimaan (model Bend. 26) Nomor : 234/Penda-II/NNK/VIII/09 tanggal 19 Agustus 2009 kepada saksi Jemmygo sebesar Rp. 1.073.124.000.00 (satu milyar tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) atas pembayaran pajak alat berat, Terdakwajuga memberikan surat kepada saksi Jemmygo berupa 13 (tiga belas) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) lembar ke – 1 (untuk wajib pajak) tanpa tanggal penerbitan untuk 13 unit alat berat dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 15 Agustus 2010 berjumlah Rp. 746.766.000.00 dan 6 (enam) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Lembar ke – 1 (untuk wajib pajak) tanggal 19 Agustus 2009 dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 19 Agustus 2010 untuk 6 ( enam) kendaraan bermotor berupa dump truck merk Scania berjumlah Rp279.228.000,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa blangko Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang digunakan Terdakwa untuk 13 (tiga belas) unit alat berat tersebut adalah blangko model lama yang seharusnya sudah tidak digunakan lagi karena sudah ada blangko model baru, serta dalan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tersebut diatas, terdapat paraf saksi H.M Amrullah, S.H.M.Si bin Borahmah dibawah tulisan “petugas penetapan, Kepala Seksi Pajak”. Dilain pihak saksi H.M Amrullah, S.H.M.Si bin Borahmahbukanlah Kepala Seksi Pajak selaku Petugas Penetapan, dimana untuk hal tersebut Terdakwa hanya menunjuk secara lisan saksi H.M Amrullah, S.H.M.Si bin Borahmahuntuk membubuhkan parafnya dan ketika saksi H.M Amrullah, S.H.M.Si bin Borahmahmembubuhkan parafnya pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) tersebut dalam keadaan kosong / belum ada uraian dan angkanya;
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tidak sesuai dengan Pasal 9 ayat (3) peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 21 Tahun 2008 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bahwa kewenangan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditetapkan oleh Gubernur serta pasal 10 ayat (3) peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 22 Tahun 2008 tentang Pajak Kendaraan bermotor bahwa kewenangan pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkan oleh Gubernur;
Bahwa selain itu data dari Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Lembar ke -1 (untuk wajib pajak), untuk 6 (enam) kendaraan bermotor berupa dum truk pada uraian tersebut diatas,dalam kenyataannya berbeda dengan data Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) lembar ke –2 (untuk Dinas Pendapatan Daerah), yakni Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) lembar ke- 1 mencantumkan tahun pembuatan / perakitan yang lebih baru yaitu tahun 2004, sedangkan data yang tercantum pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) Lembar Ke – 2 adalah tahun 1999, serta nilai Bea Balik Nama Kendaraaan Bermotor (BBNKB) per-unit dan nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) per-unit yang tercantum pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) lembar ke - 1 lebih besar dibandingkan dengan yang tercantum pada Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) lembar Ke -2 (blangko model baru) untuk 6 ( enam) unit Kendaraan bermotor berupa Dump Truck;
Bahwa berdasarkan surat tagihan yang dibuat oleh Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas yaitu sebesar Rp. 1.073.124.000,00 yang dikemudian dibayar oleh PT.Pipit Nusa Raya, yang mana seharusnya disetor oleh Terdakwa ke kas Daerah Propinsi Kalimantan Timur, sebesar Rp. 1.022.432.000,00 (satu milyar dua puluh dua juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah), dengan rincian :
BBNKB yang ditagih dan dibayar : Rp. 876.372.000.00
PKB yang ditagih dan dibayar : Rp. 146.060.000,00
Jumlah yag harus disetor kas Daerah : Rp. 1.022.432.000,00
Dimana selisihnya sebesar Rp. 50.692.000,00 (lima puluh juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) yang terdiri dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 3.192.000,00 (tiga juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dan pungutan yang tidak ada dasar ketentuan sebesar Rp. 47.500.000,00 (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang bukan hak pemerintah Propinsi Kalimantan Timur;
Bahwa dari jumlah penerimaan yang seharusnya disetorkan ke kasDaerah Propinsi Kalimantan Timur sebesar Rp. 1.022.432.000,00 (satu milyar dua pulu dua juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah)oleh Terdakwa diserahkan kepada saksi Suderi hanya sebesar Rp. 87.536.600,00 (delapan puluh jutuh juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus rupiah) untuk disetorkan ke kas Daerah yang kemudian oleh saksi Suderi disetorkan Kas Daerah, dengan rincian sebagai berikut :
Setoran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak kendaraan Bermotor(PKB) untuk 13 unit alat berat dengan bukti Surat Tanda Setoran (STS) nomor : 005 / NNK / VIII / 2009 tanggal 20 Agustus 2009 sebesar Rp. 65.915.000,00(enam puluh lima juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah), terdiri dari setoran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp. 55.980.000,00(lima puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan setoran Pajak kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp. 9.935.000,00(sembilan juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Surat Tanda Setoran (STS) untuk 6 unit kendaraan bermotor berupa dump truk merk Scanianomor : 183 / STS / NNK / VIII / 2009 tanggal 19 Agustus 2009 sebesar Rp 39.714.200,00(tiga puluh sembilan tujuh ratus empat belas ribu dua ratus rupiah), diantaranya sebesar Rp. 21.621.600,00 (dua puluh satu juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah) merupakan setoran Pajak kendaraan Bermotor (PKB);
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak sesuai dengan :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang terakhir kali diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 59 Tahun 2007 yaitu:
Pasal 4 ayat (1) bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Pasal 4 ayat (2) bahwa secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 5 ayat (1) bahwa Kepala Daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan,
Pasal 5 ayat (2) huruf d bahwa pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan menetapkan bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran.
Pasal 185 ayat (1) huruf e bahwa untuk pelaksanaan APBD, kepala daerah menetapkan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran.
Pasal 128 ayat (2), bahwa SKPD dilarang melakukan pungutan selain dari yang ditetapkan dalam peraturan daerah.
Pasal 127 ayat (1) bahwa semua pendapatan daerah dilaksanakan melalui rekening kas umum daerah.
Pasal 127 ayat (2) bahwa setiap pendapatan harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
Pasal 184 ayat (2) bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Pasal 187 ayat (1) bahwa penerimaan daerah disetor ke rekening kas umum daerah pada bank pemerintah yang ditunjuk dan dianggap sah setelah kuasa BUD menerima nota kredit.
Peraturan Daerah Provensi Kalimantan Timur Nomor : 21 Tahun 2008 tentang Pajak Kendaraan Bermotor yaitu:
Pasal 9 ayat (3) bahwa kewenangan pemungutan PKB ditetapkan Gubernur;
Peraturan Daerah Provisnsi kalimantan Timur nomor : 22 Tahun 2008 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yaitu:
Pasal 10 ayat (3) kewenangan pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkan oleh Gubernur;
Undang undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yaitu:
Pasal 16 ayat (2) bahwa penerimaan harus disetor seluruhnya ke Kas Negera / Daerah pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam peraturan Pemerintah.Mengenai waktu penyetoran;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah yaitu:
Pasal 57 ayat (1) diatur bahwa Bendahara Keuangan Daerah Wajib menyetor seluruh Penerimaannya ke rekening Kas Umum Daerah selambat lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja.
Bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa Drs. H. M.Thomas Alfa edison, MM. bin H. M. Yusuf selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukanberdasarkan Surat Perintah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 821/502/Pen–1/2009 tanggal 04 Mei 2009 yang membuat dan menandatangani surat Nomor : 973/246/Penda-II/NNK/VII/2009 tertanggal 07 Agustus 2009 perihal tagihan pajak alat-alat berat kepada Pimp. PT. Pipit Nusa Raya yang dilampiri daftar tagihanBea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) alat berat PT. Pipit Nusa Raya tahun 2009/2010 dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 1.073.124.000,00 (satu milyar tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) yang kemudian dibayar oleh PT. Pipit Nusa Raya senilai tagihan tersebut. Namun oleh terdakwa diserahkan kepada saksi Suderni sebesar Rp. 87.536.600,00 (delapan puluh jutuh juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus rupiah)untuk disetorkan ke kas Daerah;
Menimbang berdasarkan fakta hukum tersebut diatas yang dihubungkan dengan pengertian menyalahgunakan wewenang serta dihubungkan dengan kedudukan Terdakwa, maka Terdakwa telah melakukan perbuatan menyalahgunakan wewenang yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya;
Menimbang bahwa Majelis Hakim juga menilai bahwa Terdakwa sebagai Plt.Kepala Unit Pelaksana teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Kalimantan Timur di Nunukan telah mempergunakan kewenangan dengan tidak benar dengan memakai nomor rekening pribadi untuk menerima pembayaran pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, dimana kewenangan itu ada pada Bendahara Penerima dalam hal ini saksi Pranajaya, S.E, dimana menurut ketentuannya bahwa wajib pajak yang harusnya menyetorkannya kepada Bendara Penerima (Kasir);
Menimbang bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Pembelaan PenasihatHukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa yang mau menerima tawaran dari saksi Jemmygo untuk menerima uang pajak PKB dan BBNKB milik PT. Pipit Nusa Raya sebesar Rp 1.073.124.000,00 yang kemudian disetorkan ke Kas Negara/Daerah sesuai dengan hasil chek fisik yang dilakukan oleh Pihak Kepolisian Resort Nunukan dan sisanya dibagikan kepada saksi Sumarsono dan yang lainnya serta menurut bukti T-4 bahwa dana yang telah ditransfer ke rekening Terdakwa oleh PT.Pipit Nusa raya tidak keberatan atas pembayaran PKB dan BBNKB sebesar yang telah ditransfer tersebut, dimana Majelis Hakim berpendapat bahwa bukti surat T- 4 dimana bukti tersebut telah dipertimbangkan oleh Majelis bahwa bukti tersebut tidak dapat diterima sebagai alat bukti yang sah, disamping itu bahwa alasan Penasihat Hukum tersebut tidak beralasan hukum, sehingga alasan Penasihat Hukum Terdakwa dalam unsur ini haruslah ditolak;
Menimbang bahwa berdasarkan semua yang telah dipertimbangan diatas maka, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur”menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ” telah dipenuhi;
Ad. 4 Unsur“Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”;---------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dari rumusan elemen ini diketahui bahwa tindak pidana korupsi adalah delik formil, artinya akibat itu tidak perlu sudah terjadi. Akan tetapi apabila perbuatan itu dapat / mungkin merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan pidana itu sudah selesai dan sempurna dilakukan ( Vide : Darwan Prinst, S.H.Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerbit Citra Aditya, Bandung,. hal.32);
Menimbang bahwa yang dmaksud dengan ”merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau berkurang, sehingga dengan demikian yang dimaksud dengan unsur ”merugikan keuangan negara” adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara. (vide : R. Wiyono, SH. op.cit. hal 32 ).-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa didalam penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, disebutkan bahwa kata ” dapat ” sebelum frasa ” merugikan keuangan atau perekonomian negara ” menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat.-------------------------
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan keuangan Negara dalam unsur ini adalah sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan umum undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yaitu seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena : ---------------------------------------------------------
Berada dalam penguasaan, pengurusan, pertanggungjawaban pejabat lembaga negara baik di tingkat pusat maupun di daerah.-----------------------------------------
Berada dalam penguasaan, pengurusan, pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dalam negara.---------------------------------------------
Sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada kehidupan seluruh rakyat.-------------------------------------------------
Menimbang bahwa dari fakta yang yang ada dipersidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli,bukti surat, keterangan Terdakwa dan petunjuk serta adanya barang bukti diperoleh fakta hukum sebagai berikut : berdasarkan keterangan ahliBarata Febriadji,S,E,Akt. di depan persidangan di bawah sumpah memberikan pendapatnya bahwa berdasarkan data/bukti/dokumen yang ada disimpulkan terdapat penyimpangan dalam pemungutan/penerimaan dan penyetoran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebanyak 19 (sembilan belas) unit alat berat/alat besar atas nama PT.Pipit Nusa Raya pada UPT Pendapataan Daerah Propisi Kalimantan Timur di Nunukan tahun 2009 yang merugikan keuangan Negara / Daerah sebesar Rp934,000.000,00 ( Sembilan ratus tiga puluh empat juta rupiah), dimana hal ini didukung oleh alat bukti surat berupa Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemungutan/Penerimaan dan Penyetoran Bea balik Nama Kendaraan Bermotor/Pajak Kendaraan Bermotor sebanyak 19 unit kendaraan bermotor/alat berat atas nama PT.Pipit Nusa Raya pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Kalimantan Timur di Nunukan Tahun 2009, nomor: R-703/PW.17/5/2011 tertanggal 16 Desember 2011;
Menimbang bahwa bertitik tolak dari pertimbangan tersebut Majelis Hakim tidak sependapat dengan Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa mengenai unsur ini dengan menyatakan bahwa Terdakwa telah menyetorkan ke Kas Negara sesuai dengan daftar Pajak Alat Berat milik PT. Pipit Nusa Raya yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort Nunukan (SAMSAT) sesuai jenis kendaraan, merk/type, tahun perakitan, nomor rangka, nomor mesin (sesuai hasil Chek fisik kendaraan yang dilakukan oleh Kepolisian) dan menurut bukti T-4 bahwa dana yang telah ditransfer ke rekening Terdakwa dari perusahaan PT.Pipit Nusa Raya tidak keberatan atas pembayaran atas pembayaran PKB/BBNKB sebesar Rp1.074.000,000,00 sehingga tidak ada keuangan Negara atau perekonomian Negara, dimana alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara yuridis, sehingga dengan demikian pembelaan Penasihat Hukum tersebut haruslah ditolak;
Menimbang bahwa dari fakta hukum yang terungkap di depan persidangan dikaitkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap pemenuhan unsur Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara/Daerah atau Perekonomian Negara sebagaimana dalam rumusan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsitelah dipenuhi;
Menimbang bahwa dari rangkaian pertimbangan-pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan diatas dalam kaitannya satu sama lain, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair telah dipenuhi dari perbuatan Terdakwa, sehingga menurut hukum Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Subsidair ;
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan subsidair telah dinyatakan terbukti, maka dakwaan Lebih Subsidair tidak dipertimbangkan lagi;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang telah dilakukannya tersebut;
Menimbang bahwa seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana apabila tidak melakukan suatu tindak pidana. Akan tetapi meskipun ia melakukan suatu tindak pidana, tidaklah selalu ia dapat dipidana. Orang yang melakukan perbuatan pidana akan dipidana apabila ia mempunyai kesalahan. Seseorang mempunyai kesalahan apabila pada waktu melakukan perbuatan pidana, dilihat dari segi masyarakat, ia dapat dicela oleh karenanya, sebab dianggap dapat berbuat lain, jika memang tidak ingin berbuat demikian (vide: Prof. Mr. Roeslan Saleh, “Perbuatan pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana”, Penerbit Aksara Baru, Jakarta Cet. Ke-2, Februari 1981, hlm. 81-82); ---
Menimbang bahwa kesalahan selalu hanya mengenai perbuatan tidak patut, melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan. Ditinjau secara seksama kesalahan memandang hubungan antara perbuatan tidak patut dan pelakunya sedemikian rupa, sehingga perbuatan itu dalam arti kata yang sesungguhnya merupakan perbuatannya. Perbuatan orang ini tidak hanya tidak patut secara obyektif, tetapi juga dapat dicelakan kepadanya (vide: Prof. Dr. N. Keijzer, Mr. E.PH. Sutorius,., hlm. 84);
Menimbang bahwa Prof. Simons berpendapat, kesalahan adalah keadaan psychis yang melakukan perbuatan dan hubungannya dengan perbuatan yang dilakukan, sedemikian rupa, sehingga orang itu dapat dicela karena perbuatan tadi. Jadi yang diperhatikan adalah: (1) keadaan batin dari orang yang melakukan perbuatan itu; (2) hubungan antara keadaan batin itu dengan perbuatan yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga orang itu dapat dicela karena perbuatan tadi. Dua hal yang harus diperhatikan itulah terjalin erat satu dengan lainnya, merupakan hal yang dinamakan kesalahan (vide: Prof. Mr. Roeslan Saleh, “Perbuatan Pidana dan Pertanggungan Jawab Pidana”, op.cit. hlm. 82-83);--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa kesalahan ini berupa dua macam, yaitu pertama: kesengajaan (opzet) dan kedua: kurang berhati-hati (culpa). Sebagian besar tindak pidana mempunyai unsur kesengajaan atau opzet, bukan unsure culpa. Ini layak karena biasanya yang pantas mendapat hukuman pidana itu adalah orang yang melakukan sesuatu dengan sengaja (vide: Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH., “Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia”, Penerbit PT. Refika Aditama, Bandung, Edisi Ketiga, Cet. Pertama, Agustus 2003, hlm. 65-66); ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa Prof. Moeljatno, SH, mengatakan bahwa untuk adanya kesalahan, terdakwa harus: --------------------------------------------------------------------------
melakukan perbuatan pidana (sifat melawan hukum); ----------------------------------
diatas umur tertentu mampu bertanggung jawab; ---------------------------------------
mempunyai suatu bentuk kesalahan yang berupa kesengajaan atau kealpaan; -----
tidak adanya alasan pemaaf ;---------------------------------------------------------------
(vide: Prof. Moeljatno, S.H., “Asas-Asas Hukum Pidana”, Penerbit PT. Rineka Cipta, Jakarta, Cet. Ketujuh, September 2002, hlm. 164); ---------------------------------
Menimbang bahwa disamping itu dalam hukum pidana dikenal pula adanya asas Actus Reus, yanglengkapnya berbunyi: “Actus non facit reum, nisi mens sit rea”, yang maksudnya adalah bahwa “sesuatu perbuatan tidak dapat membuat orang bersalah kecuali bila dilakukan dengan niat jahat”. Actus reus itu harus dilengkapi dengan mens rea dan harus dibuktikan dalam penuntutan bahwa tersangka telah melakukan actus reus dengan disertai mens rea, yaitu niat jahat atau suatu kesengajaan untuk menimbulkan perkara yang dituduhkan kepadanya. Dua segi yang menjadi masalah penting dalam actus reus dan mens rea adalah: --------------------------------------------------------------------
adanya perbuatan lahiriah sebagai penjelmaan dari kehendak, misalnya perbuatan mengambil dalam perkara pencurian; ----------------------------------------------------
kondisi jiwa, itikad jahat yang melandasi perbuatan tadi; -----------------------------
Mens rea merupakan unsur mental yang bervariasi dalam berbagai jenis peristiwa pidana, misalnya dalam perkara pembunuhan mens rea-nya merupakan niat jahat untuk meniadakan nyawa orang lain, dalam perkara pencurian mens rea-nya merupakan niat jahat untuk mengambil dan memiliki benda orang lain. Tanpa bukti adanya mens rea dapat menyebabkan gagalnya penuntutan pidana-Gerson W. Bawengan: 1979- (vide: Prof. Drs. C.S.T. Kansil, S.H. Dan Christine S.T. Kansil, S.H., M.H., op cit. hlm 50); ----
Menimbang bahwa dengan demikian terlihat bahwa kesalahan dianggap telah ada apabila di pelaku mempunyai unsur mental atau sikap batin yang menghendaki terjadinya perbuatan terlarang itu dan mengetahui bahwa perbuatan itu adalah terlarang (willens en wetens); ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dari fakta hukum yang ada dipersidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan pemungutan/penerimaan dan penyetoran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebanyak 19 unit kendaraan bermotor/alat berat/alat besar atas nama wajib pajak PT.Pipit Nusa Raya tahun 2009 yang sebelumnya telah didahului dengan pembicaraan-pembicaraan antara Terdakwa dengan saksi Jemmygo lewat telepon maupun pertemuan langsung mengenai pembayaran pajak dimaksud;
Menimbang bahwa dari pertimbangan tersebut diatas maka terlihat bahwa dalam diri Terdakwatelah terdapat adanya sikap willens en wetens, yaitu Terdakwa memang menghendaki terjadinya perbuatan tersebut yaitu sebelumnya telah dilakukan pembicaraan-pembicaraan antara terdakwa dengan saksi Jemmygo kemudian setelah dilakukan pembayaran uang dari PT. Pipit Nusa Raya ke nomor rekening Terdakwa sebesar Rp 1.073.124.000,00 selanjutnya Terdakwa mencairkan uang tersebut dan setelah cair, uang tersebut oleh Terdakwa dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri dan diberikan kepada saksi Amrullah, Suderni, Jemmygo, Sumarsono, Agustiar, Busransyah sebagaimana selengkapnya diuraikan dalam pertimbangan di atas;
Menimbang bahwa dengan hal-hal yang telah dipertimbangkan sebagaimana diuraikan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terdapat hal-hal atau alasan-alasan yang dapat menghapus sifat pertanggungjawaban pidana terhadap diri terdakwa, sehingga oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum, maka kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang bahwa selama penyidikan sampai dengan pemeriksaan di persidangan terdakwa telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan (pasal 22 ayat 4KUHAP);-----------------------------------------
Menimbang bahwa oleh karena dalam perkara Tindak Pidana Korupsi disamping pidana penjara maka terhadap Terdakwa turut pula dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;----------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan pembayaran uang pengganti, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut: Bahwa ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyebutkan bahwa ” Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi . Bahwa dari bunyi pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-undang tersebut dapatlah ditafsirkan bahwa besarnya uang pengganti dapat dihitung berdasarkan nilai harta si Terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yang didakwakan.----------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dari fakta hukum yaitu dariketerangan saksi –saksi, Ahli, Terdakwa, barang nukti serta bukti surat bahwa pada tanggal 18 Agustus 2009 telah dilakukan pembayaran tagihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)alat berat PT. Pipit Nusa Raya tahun 2009/2010 dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 1.073.124.000,00 (satu milyar tujuh puluh tiga juta seratus dua puluh empat ribu rupiah) sesuai surat Nomor : 973/246/Penda-II/NNK/VII/2009 tertanggal 07 Agustus 2009 yang dibuat dan ditandatangan Terdakwa, dengan cara transfer melalui Bank Danamon Cabang Tarakan dengan nomor rekening 64650294 atas nama PT. Pipit Nusa Raya ke rekening Drs. H. M. Thomas Alfa Edison,M.M. di Bank BNI Cabang Nunukan dengan nomor Rekening 0082074534;
Menimbang bahwa berdasarkan surat penagihan sebesar Rp. 1.073.124.000,00 yang dikemudian dibayar oleh PT.Pipit Nusa Raya,seharusnya disetor oleh terdakwa ke kas Daerah Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp. 1.022.432.000,00 (satu milyar dua puluh dua juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah), dengan rincian :
BBNKB yang ditagih dan dibayar : Rp. 876.372.000.00
PKB yang ditagih dan dibayar : Rp. 146.060.000,00
Jumlah yag harus disetor kas Daerah : Rp. 1.022.432.000,00
Dimana selisihnya sebesar Rp. 50.692.000,00 (lima puluh juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) yang terdiri dari SumbanganWajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp. 3.192.000,00 (tiga juta seratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dan pungutan yang tidak ada dasar ketentuan sebesar Rp. 47.500.000,00 (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang bukan hak pemerintah Propinsi Kalimantan Timur;
Menimbang bahwa dari jumlah penerimaan yang seharusnya disetorkan ke kas daerah provinsi Kalimantan timur sebesar Rp. 1.022.432.000,00 (satu milyar dua pulu dua juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah)oleh Terdakwa diserahkan kepada saksi Suderi hanya sebesar Rp. 87.536.600,00 (delapan puluh jutuh juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam ratus rupiah) untuk disetorkan ke kas Daerah yang kemudian oleh saksi Suderi disetorkan Kas Daerah, dengan perincian sebagai berikut :
Setoran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak kendaraan Bermotor(PKB) untuk 13 unit alat berat dengan bukti Surat Tanda Setoran (STS) nomor : 005 / NNK / VIII / 2009 tanggal 20 Agustus 2009 sebesar Rp. 65.915.000,- (enam puluh lima juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah), terdiri dari setoran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp. 55.980.000,- (lima puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) dan setoran Pajak kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp. 9.935.000,- (sembilan juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah),
Surat Tanda Setoran (STS) untuk 6 unit dump truk merk scanianomor : 183 / STS / NNK / VIII / 2009 tanggal 19 Agustus 2009 sebesar Rp. 39.714.200,00(tiga puluh sembilan tujuh ratus empat belas ribu dua ratus rupiah), diantaranya sebesar Rp. 21.621.600,00 (dua puluh satu juta enam ratus dua puluh satu ribu rupiah) merupakan setoran Pajak kendaraan Bermotor (PKB);
Menimbang bahwa sisa uang sebesar Rp. 934.895.400,00,00 (sembilan ratus tiga puluh emapat juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus rupiah) selanjutnya oleh Terdakwa dipergunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
Menimbang bahwa berdasarkan pendapat ahli Barata Febriadji, S.E.Akt. dan bukti surat Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara nomor: R-238/PW.17/5/2012 tertanggal 24 mei 2012, perihal Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara/Daerah atas Dugaan Tuindak Pidana Korupsi Pemungutan/Penerimaan dan Penyetoran Bea balik Nama Kendaraan Bermotor/Pajak Kendaraan Bermotor sebanyak 19 unit kendaraan bermotor/alat berat atas nama PT. Pipit Nusa Raya pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Kalimantan Timur di Nunukan tahun 2009, bahwa dijumpai adanya kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp 934.895.400,00 (Sembilan ratus tiga puluh empat juta selapan ratus Sembilan puluh lima ribu empat ratus rupiah);
Menimbang bahwa uang sebesar Rp 934.895.400,00 (Sembilan ratus tiga puluh empat juta selapan ratus Sembilan puluh lima ribu empat ratus rupiah) tersebut oleh Terdakwa diserahkan kepada saksi Suderni, Amrullah, Agustiar, Sumarsono, Busriansyah dan selebihnya dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa sendiri, sehingga Terdakwa dipidana pula untuk membayar uang Pengganti sebesar Rp 934.895.400,00 (Sembilan ratus tiga puluh empat juta selapan ratus Sembilan puluh lima ribu empat ratus rupiah) sebagaimana ketentuan pasal 18 ayat 1 huruf b jo pasal 18 ayat 2 Undang-undangRepublik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini sebagaimana yang tercantum dalam daftar barang bukti dimana barang bukti tersebut diperlukan lagi dalam perkara lain, maka barang bukti tersebut diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dpergunakan dalam perkara lain;
Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, terlebih dahulu Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, sebagai berikut :--------------------------------
Menimbang bahwa dalam mempertimbangkan masalah pemidanaan biasanya dipergunakan beberapa pendekatan yang salah satunya adalah ”Pendekatan Keseimbangan”. Bahwa yang dimaksud pendekatan keseimbangan disini adalah adanya sebuah keseimbangan antara syarat-syarat yang ditentukan oleh sebuah undang-undang atau peraturan dan kepentingan pihak yang tersangkut atau berkaitan dengan perkara yang diantaranya, kepentingan masyarakat, kepentingan terdakwa dan kepentingan korban. Selanjutnya mengenai keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kepentingan terdakwa, dalam praktek kepentingan masyarakat umumnya dirumuskan dalam pertimbangan memberatkan sedangkan kepentingan terdakwa dirumuskan dalam pertimbangan meringankan;-------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa Hakim dalam membuat pertimbangan memberatkan dan meringankan tidak boleh sekedar memenuhi syarat pemidanaan yang diatur dalam hukum acara, melainkan harus bersifat substantif dan materiil, karena pertimbangan yang memberatkan dan meringankan merupakan faktor penentu berat ringannya pidana (starfmaat) yang akan dijatuhkan;-----------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa didalam pemidanaan Hakim diwajibkan pula untuk menjamin dan melindungi hak pelaku. Tuntutan keadilan bukan saja menjadi kepentingan pihak korban atau kepentingan masyarakat saja tetapi juga merupakan kepentingan pelaku. Baik dalam doktrin maupun peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa bahwa tujuan dari pemidanaan adalah untuk mengembalikan atau memulihkan pelaku kejahatan menjadi warga masyarakat yang baik dan bertanggung jawab. Tujuan ini tidak terbatas sebagai kewajiban Lembaga Pemasyarakatan, tetapi seharusnya sudah diperhitungkan pula pada saat penjatuhan pidana oleh seorang Hakim;-----------------------------------------
Menimbang bahwa perkara pidana adalah suatu perkara antara Negara dengan pelaku, jika Negara dibiarkan atau diperbolehkan menghukum seberat-beratnya atas nama rasa keadilan masyarakat yang tidak jelas, maka akan melahirkan kembali kesewenang-wenangan penguasa melalui proses peradilan;------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini, berdasarkan semua pertimbangan tersebut diatas dan juga berdasarkan rasa keadilan bagi Terdakwa dan masyarakat;-------------------
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa dijatuhi pidana, Majelis Hakim wajib untuk dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri Terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan : ---------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa selaku seorang Pegawai Negeri Sipil harusnya menjadi tauladan dalam berprilaku yang sesuai dengan norma-norma yang ada akan tetapi justru terdakwa sendirilah yang terlibat dalam pelanggaran norma hukum tersebut;------------
Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat pemerintah dan masyarakat sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi di segala bidang;-----------------------------
Terdakwa ada menikmati kerugian negara yang merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukannya;--------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan: ----------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga ;---------------------------------------
Terdakwa berlaku sopan selama persidangan ;---------------------------------
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini (pasal 222 ayat 1 dan 2 KUHAP);
Menimbang bahwa selama pemeriksaan di Penyidikan, Penuntutan dan di Persidangan Terdakwa berada dalam tahanan Rutan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Majelis hakim merasa khawatir Terdakwa akan mengulangi lagi perbuatannya maka Majelis Hakim menetapkan agar terdakwa tetap ditahan dalam tahanan Rutan;
Mengingat dan memperhatikan pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Republik Indonesia nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidan Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 197 dan pasal lain dari Undang-Undang Republik Indonesia nomor: 8 tahun 1981 tentangKitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan ketentuan hukum lain yang berhubungan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan TerdakwaDrs. H.M Thomas Alfa Edison, M.M. bin H.M. Yusufsebagaimana identitas tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwaoleh karena itudari Dakwaan Primair tersebut ;------------
Menyatakan Terdakwaterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” ;
Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama: 3 ( tiga) tahun dan 6 ( enam ) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama: 2 ( dua)bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa berupa membayar uang Pengganti sebesar Rp 934.895.400,00 (Sembilan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus rupiah)dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu selama 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap Terdakwa belum juga membayar uang pengganti yang telah ditetapkan maka terhadap kekayaan Terdakwa disita untuk dilelang atau apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda atau harta Terdakwa tidak mencukupi maka Terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan Rutan;
Menetapkan barang bukti berupa: ------------------------------------------------------------
(Satu) buah buku Penerimaan UPTD Dispenda Propinsi Kaltim wilayah Nunukan di Nunukan tahun 2004 sampai dengan 2010;
1 (Satu) Lembar surat tanda setoran No : 005 /NNK/ VIII /2009 tanggal 20 Agustus 2009;
1 (satu) lembar Surat Tanda Bukti Setoran (STS) : 183 / STS / NNK / 2009 , tanggal 19 Agustus 2009;
1 (satu) lembar surat tanda setoran nomor:005/NNK/VIII/2009, tanggal 20 Agustus 2009;
SKPD PKB / BBNKB dan SWDKLLJ Nomor :0601571 kendaran Nomor Polisi : KT 8862 S;
SKPD PKB / BBNKB dan SWDKLLJ Nomor :0601572 kendaran Nomor Polisi : KT 8863 S;
SKPD PKB / BBNKB dan SWDKLLJ Nomor :0601573 kendaran Nomor Polisi : KT 8864 S;
SKPD PKB / BBNKB dan SWDKLLJ Nomor :0601574 kendaran Nomor Polisi : KT 8867 S;
SKPD PKB / BBNKB dan SWDKLLJ Nomor :0601575 kendaran Nomor Polisi : KT 8868 S;
SKPD PKB / BBNKB dan SWDKLLJ Nomor :0601576 kendaran Nomor Polisi : KT 8869 S;
1(satu) lembar Foto copy fax Surat dari Dinas Pendapatan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Nunukan dengan nomor : 973 / 246 / Penda-II / NNK / VII / 2009, tanggal ) 7 Agustus 2009, Perihal tentang Tagihan Pajak Alat Berat PT.PIPIT NUSA RAYA kepada pimpinan PT.PIPIT NUSA RAYA yang ditandatangani oleh Sdr.Drs.H.M.THOMAS ALFA EDISON ,MM , Beserta 1 lembar Lampiran Daftar Tagihan BBNKB dan PKB Alat Berat PIPT NUSA RAYA tahun 2009 / 2010, tertanggal 07 Agustus 2009 dan ditandatangani Sdr. Drs.H.M.THOMAS ALFA EDISON,MM.;
1(satu) lembar Slip Pengiriman (Transfer) uang Bank Danamon dari PT.PIPIT NUSA RAYA (No.rek:64650294) ke Rekening Tujuan2080080 ( Bank BNI ) senilai Rp.1.073.124.000,- ( Satu Milyar Tujuh Puluh Tiga Juta Seratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah ) pada tanggal 18 Agustus 2009;
1 (satu) lembar Tanda bukti penerimaan (Model Bend 26) UNIT / DINAS UPTD DISPENDA PROV KAL-TIM KABUPATEN NUNUKAN dengan nomor :234 / Penda – II / NNK / VIII / 2009 , tanggal 19 Agustus 2009 sebesar Rp. Rp.1.073.124.000,- (Satu Milyar Tujuh Puluh Tiga Juta Seratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah) dari PT.PIPIT NUSA RAYA;
SKPD / STNK Alat Berat / Besar milik PT.PIPIT NUSA RAYA sebanyak 13 (tigabelas) lembar, Yaitu:
SKPD PKB / BBNKB alat alat berat dan besar Nomor :01101;
SKPD PKB / BBNKB alat alat berat dan besar Nomor :01102;
SKPD PKB / BBNKB alat alat berat dan besar Nomor :01103;
SKPD PKB / BBNKB alat alat berat dan besar Nomor :01104;
SKPD PKB / BBNKB alat alat berat dan besar Nomor :01105;
SKPD PKB / BBNKB alat alat berat dan besar Nomor :01106;
SKPD PKB / BBNKB alat alat berat dan besar Nomor :01107;
SKPD PKB / BBNKB alat alat berat dan besar Nomor :01108;
SKPD PKB / BBNKB alat alat berat dan besar Nomor :01109;
SKPD PKB / BBNKB alat alat berat dan besar Nomor :01110;
SKPD PKB / BBNKB alat alat berat dan besar Nomor :01111;
SKPD PKB / BBNKB alat alat berat dan besar Nomor :01112;
SKPD PKB / BBNKB alat alat berat dan besar Nomor :01113;
SKPD PKB / BBNKB dan SWDKLLJ dan STNK alat berat / besar / Scania milik PT. PIPIT NUSA RAYA sebanyak 6 ( Enam ) Lembar, yaitu :
SKPD PKB / BBNKB dan SWDKLLJ Nomor :0601571 dan STNK Nomor 0125061 kendaran Nomor Polisi : KT 8862 S;
SKPD PKB / BBNKB dan SWDKLLJ Nomor :0601572 dan STNK Nomor 0125062 kendaran Nomor Polisi : KT 8863 S;
SKPD PKB / BBNKB dan SWDKLLJ Nomor :0601573 dan STNK Nomor 0125063 kendaran Nomor Polisi : KT 8864 S;
SKPD PKB / BBNKB dan SWDKLLJ Nomor :0601574 dan STNK Nomor 0125064 kendaran Nomor Polisi : KT 8867 S;
SKPD PKB / BBNKB dan SWDKLLJ Nomor :0601575 dan STNK Nomor 0125065 kendaran Nomor Polisi : KT 8868 S;
SKPD PKB / BBNKB dan SWDKLLJ Nomor :0601576 dan STNK Nomor 0125066 kendaran Nomor Polisi : KT 8869 S;
Foto Copy legalisir Dokumen Invoice Bukti Kepemilikan Kendaran Alat berat / Besar Milik PT.PIPIT NUSA RAYA sebanyak 19 (sembilan belas ) Dokumen;
1(Satu) Rangkap Surat KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR Nomor : 954 / 72 / I.Keu. Tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah pada Dinas Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur UPTD Nunukan untuk pelaksanaan tahun anggaran 2009, tertanggal 19 januari 2009;
Daftar Tagihan BBNKB dan PKB alat berat PIPIT NUSA RAYA TAHUN 2009 / 2010, TERTANGGAL 07 Agustus 2009 , senilai Total Rp.66.214.000,00 ( enam puluh enam juta dua ratus empat belas ribu rupiah);
Tanda Bukti penerimaan (Model Bend 26) Unit / Dinas UPTD Dispenda Prov Kaltim Wilayah Nunukan yang tidak bernomor sebesar Rp.65.915.000,00 (enam puluh lima juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah),tertanggal 19 agustus 2009. Dari PT.PIPIT NUSA RAYA);
Surat Tanda setoran No: 005 / NNK / VIII / 2009 , tertanggal 20 Agustus 2009 sebesar Rp.65.915.00,00 (enam puluh lima juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah);
Foto Copy Dokumen Invoice alat berat yang berasal dari PT.Pipit Nusa Raya untuk 13 unit alat berat / besar yaitu :
1 (satu) Lembar INVOICE ; Nomor.90021525 -1.1 ; Tanggal 28 – 8 – 2008 ; Nama alat berat / besar EXCAVATOR PC 400,PC 300 / 1990,1991 .S/N : 51745,51783,J30321,J30323 .246 HP / 1950 RPM ; Jumlah alat berat / besar sebanyak 4 (empat) Unit ;Dengan Harga Per Unit sebesar USD 45.294,00 ( empat puluh lima ribu dua ratus sembilan puluh empat Dollar ) ; Dengan harga total Alat berat ditambah PPN (Vat) 10 % sebesar USD.199.293,00 (seratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh tiga Dollar);
1 (satu) Lembar INVOICE ; Nomor.90022515 -1.1 ; Tanggal 06 – 11 – 2008; Nama alat berat / besar EXCAVATOR PC 200 / 1991 .S/N : C78207, C78194 .246 HP / 1950 RPM ; Jumlah alat berat / besar sebanyak 2 (dua) Unit ; Dengan Harga Per Unit sebesar USD 19.176,00 ( sembilan belas ribu seratustujuh puluh enam Dollar ) ;Dengan harga total Alat berat ditambah PPN (Vat) 10 % sebesar USD.42.187,00 (empat puluh dua ribu seratus delapan puluh tujuh Dollar );
1 (satu) Lembar INVOICE ; Nomor.90022514 -1.2 ; Tanggal 06 – 11 – 2008 ; Nama alat berat / besar BULDOZER KOMATSU D85E – 55 / 1991 .S/N : 4746, 4747,4714 . 210 HP / 1950 RPM ; Jumlah alat berat / besar sebanyak 3 (tiga) Unit ; Dengan Harga Per Unit sebesar USD 19.764,00 ( sembilan belas ribu tujuh ratus enam puluh empat Dollar ) ;Dengan harga total Alat berat ditambah PPN (Vat) 10 % sebesar USD.65.221,00 (enam puluh lima ribu dua ratus dua puluh satu Dollar );
1 (satu) Lembar INVOICE ; Nomor.90022514 -1.2 ; Tanggal 06 – 11 – 2008 ; Nama alat berat / besar BULDOZER KOMATSU D1551 – 2 / 1991 .S/N : 72656, 72657 . 197 HP / 1950 RPM ; Jumlah alat berat / besar sebanyak 2 (dua) Unit ; Dengan Harga Per Unit sebesar USD 30.470,00 ( tiga puluh ribu empat raus tujuh puluh Dollar ) ;Dengan harga total Alat berat ditambah PPN (Vat) 10 % sebesar USD.67.034,00 (enam puluh tujuh ribu tiga puluh empat Dollar );
1 (satu) Lembar INVOICE ; Nomor.90022515 -1.1 ; Tanggal 06 – 11 – 2008 ; Nama alat berat / besar MOTOR GRADER KOMATSU GD 511A-AR1 / 1991 .S/N : J20739 . 135 HP / 2900 RPM ; Jumlah alat berat / besar sebanyak 1 (satu) Unit ; Dengan Harga Per Unit sebesar USD 11.882,00 ( sebelas ribu delapan ratus delapan puluh dua Dollar ) ;Dengan harga total Alat berat ditambah PPN (Vat) 10 % sebesar USD.13.070,00 (tiga belas ribu tujuh puluh Dollar );
1 (satu) Lembar INVOICE ; Nomor.90022515 -1.1 ; Tanggal 06 – 11 – 2008 ; Nama alat berat / besar BOMAG BW212D / 1991 .S/N : 861583008329 ; Jumlah alat berat / besar sebanyak 1 (satu) Unit ; Dengan Harga Per Unit sebesar USD 14.235,00 (empat belas ribu dua ratus tiga puluh lima Dollar ) ;Dengan harga total Alat berat ditambah PPN (Vat) 10 % sebesar USD.15.658,00 (lima belas ribu enam ratus lima puluh delapan Dollar );
Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar ( lembar 5 / Untuk Arsip ) yaitu :
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-5, Nomor : 0003757 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-5, Nomor : 0003758, ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-5, Nomor : 0003759 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-5,Nomor : 0003760 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-5, Nomor : 0003761 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-5, Nomor : 0003762 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-5, Nomor : 0003763 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-5,Nomor : 0003764 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-5, Nomor : 0003765 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-5, Nomor : 0003766 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-5, Nomor : 0003767 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-5, Nomor : 0003768 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-5, Nomor : 0003769 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar ( lembar 3 / Untuk DIPENDA), yaitu:
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-3, Nomor : 0003757 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-3, Nomor : 0003758, ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-3, Nomor : 0003759 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-3,Nomor : 0003760 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-3, Nomor : 0003761 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-3, Nomor : 0003762 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-3, Nomor : 0003763 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-3,Nomor : 0003764 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-3, Nomor : 0003765 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-3, Nomor : 0003766 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-3, Nomor : 0003767 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-3, Nomor : 0003768 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
1 ( satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD) PKB/BBNKB alat berat / besar lembar ke-3, Nomor : 0003769 , ditetapkan tanggal 19 Agustus 2009;
Foto Copy Petikan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 821.2/II.1-3189/TUUA/BKD/2004 tanggal 27 Mei 2004 mengenai pengangkatan Sdr. DRS. H. THOMAS ALFA EDISON,MM sebagai Pj. Kepala Seksi PKB/BBNKB I dan II pada UPTD Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan;
Foto Copy Surat Pernyataan Pelantikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 821.2.II.1-3191/TUUA/BKD/2004 tanggal 28 Mei 2004 mengenai pelantikan Sdr. DRS. H. THOMAS ALFA EDISON,MM sebagai Pj. Kepala Seksi PKB/BBNKB I dan II pada UPTD Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan;
Foto Copy Surat Perintah Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur Nomor 820/186/Penda-I/2006 tanggal 1 Maret 2006 mengenai penunjukan Sdr. DRS. H. THOMAS ALFA EDISON,MM sebagai Plt. Kepala UPTD Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur di Nunukan terhitung mulai tanggal 1 April 2006;
Foto Copy SuratPerintah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 821/502/Penda-I/2009 tanggal 4 Mei 2009 mengenai penunjukkan Sdr. DRS. H. THOMAS ALFA EDISON,MM sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPTD Dispenda Provinsi Kaltim Nunukan di Nunukan;
Foto Copy Surat Pemberhentian Sdr. Restu Wiyono Nomor 814 / 80 / Penda-NNK-II / 2011 tanggal 28 Februari 2011;
Print out rekening koran tabungan BNI taplus cabang Nunukan periode tanggal 1 / 8 / 2009 s/d 24 / 07 / 2012 Nomor rekening : 0082074534 atas nama MOND THOMAS AEDISON Alamat Jl..WR.Supratman Blok E No.10 karang anyar tarakan Barat 77121 sebanyak 18 lembar yaitu Hal 1-13, 16, 19 , 22 , 27 , dan 30;
19 (sembilan belas) Surat / Dokumen Invoice kendaraan yaitu :
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit excavator merk Komatsu model PC400LCSE-7, SN 51745, Nomor Dokumen 90023608-1.1 tanggal 30 Maret 2009;
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit excavator merk Komatsu model PC400LCSE-7, SN 51783, Nomor Dokumen 90023608-1.2 tanggal 30 Maret 2009;
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit excavator merk Komatsu model PC200-7, SN C78207, Nomor Dokumen 90022514-1.2 tanggal 6 November 2008;
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit excavator merk Komatsu model PC200-7, SN C78194, Nomor Dokumen 90022514-1.1 tanggal 6 November 2008;
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit excavator merk Komatsu model PC300SE-8, SN J30321, Nomor Dokumen 90021525-1.1 tanggal 28 Agustus 2008;
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit excavator merk Komatsu model PC300SE-8, SN J30323, Nomor Dokumen 90021525-1.2 tanggal 28 Agustus 2008;
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit motor grader merk Komatsu model GD511A-1, SN J20739, Nomor Dokumen 90020863-1.1 tanggal 29 Juli 2008.
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit compactor merk Komatsu model BW211D-40, SN 861583008329, Nomor Dokumen 90020862-1.1 tanggal 29 Juli 2008;
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit bulldozer merk Komatsu model D155A-2, SN 72657, Nomor Dokumen 90024528-1.2 tanggal 30 Juni 2009.
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit bulldozer merk Komatsu model D155A-2, SN 72656, Nomor Dokumen 90024528-1.1 tanggal 30 Juni 2009.
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit bulldozer merk Komatsu model D85E-SS-2, SN 4714, Nomor Dokumen 90022515-1.1 tanggal 6 November 2008;
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit bulldozer merk Komatsu model D85E-SS-2, SN 4747, Nomor Dokumen 90023609-1.2 tanggal 30 Maret 2009.
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit bulldozer merk Komatsu model D85E-SS-2, SN 4746, Nomor Dokumen 90023609-1.1 tanggal 30 Maret 2009.
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit Scania Dump Truck Cab & chassis model P380CB-6x4 S/N 9BSP6X40003624976 Nomor Dokumen 90020871-1.1 tanggal 29 Juli 2008;
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit Scania Dump Truck Cab & chassis model P380CB-6x4 S/N 9BSP6X40003625103 Nomor Dokumen 90020871-1.2 tanggal 29 Juli 2008;
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit Scania Dump Truck Cab & chassis model P380CB-6x4 S/N 9BSP6X40003625421 Nomor Dokumen 90020871-1.3 tanggal 29 Juli 2008;
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit Scania Dump Truck Cab & chassis model P380CB-6x4 S/N 9BSP6X40003625430 Nomor Dokumen 90020871-1.4 tanggal 29 Juli 2008;
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit Scania Dump Truck Cab & chassis model P380CB-6x4 S/N 9BSP6X40003625399 Nomor Dokumen 90021073-1.1 tanggal 31 Juli 2008;
Invoice untuk Bukti Kepemilikan 1 unit Scania Dump Truck Cab & chassis model P380CB-6x4 S/N 9BSP6X40003625965 Nomor Dokumen 90020073-1.2 tanggal 31 Juli 2008;
1 (satu) lembar Surat keputusan Gubernur Kaltim Nomor : 821.2/II.1-3189/TUUA/BKD/2004 Tanggal 27 Mei 2004 berserta 1 ( satu ) lembar daftar lampiran Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 821.2/II.1-3189/TUUA/BKD/2004 Tanggal 27 Mei 2004 yang menyatakan bahwa Sdr Drs.H.M.Thomas Alfa Edison,MM telah diangkat dalam Jabatan sebagai Pj. Kepala Seksi PKB/BBNKB I dan II UPTD. Nunukan di Kabupaten Nunukan pada Dispenda Propinsi Kaltim;
1 (Satu) Lembar Surat Peryataan Pelantikan yang di terbitkan oleh Badan Kepegawaian Daerah Propinsi Kaltim Nomor:821.2/II.1-3191/TUUA/BKD/2004 Tanggal 28 Mei 2004 yang menyatakan bahwa Sdr Drs.H.M.Thomas Alfa Edison,MM telah dilantik pada Tanggal 28 Mei 2004 dalam Jabatan sebagai Pj.Kepala Seksi PKB / BBNKB I dan II UPTD Nunukan di Kabupaten Nunukan pada Dispenda Propinsi Kaltim oleh Sekda Propinsi Kaltim di Samarinda;
1 (Satu) Lembar Foto Kopi Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 821 : / III.1 – 1707 / TUUA / BKD / 2009, Tanggal 22 Februari 2009 berserta 1 ( Satu ) lembar Foto Kopi Daftar Lampiran Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 821 : / III.1 – 1707 / TUUA / BKD / 2009, Tanggal 22 Februari 2009 yang menyatakan Sdr Drs.H.M.Thomas Alfa Edison,MM diangkat dengan jabatan baru sebagai Kasi Pendaftaran dan Penetapan UPTD Pendapatan Prov Kaltim Nunukan Pada Dinas Propinsi Kaltim;
1 (satu) lembar Surat Peryataan Pelantikan yang di terbitkan oleh Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kaltim Nomor : 821.2/III.1-1709/TUUA/BKD/2009 Tanggal 28 Februari 2009 yang menyatakan bahwa telah diangkat Sdr Drs.H.M.Thomas Alfa Edison,M.M sebagai Kasi Pendaftaran dan Penetapan UPTD Pendapatan Prov.Kaltim Nunukan Pada Dinas Pendapatan Prov. Kaltim dan telah dilantik Tanggal 28 Februari 2009 oleh Sekertaris Daerah Prov. Kaltim di Tarakan;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Prov. Kaltim Nomor : 821/502/Penda – I / 2009 Tanggal 4 Mei 2009 yang menyatakan bahwa Sdr Drs.H.M.Thomas Alfa Edison,MM terhitung mulai tanggal 1 Mei 2009 disamping jabatannya sebangai Kepala Seksi Pendaftaran dan penetapan UPT Dispenda Prov. Kaltim Nunukan di Nunukan juga bertugas sebagai Pelaksana Tugas ( Plt ) Kepala UPT Dispenda Propinsi Kaltim Nunukan di Nunukan;
1 (Satu) Lembar Foto copi Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 821.2/III.2-4516/TUUA/BKD/2010tanggal 17 Mei 2010, berserta 1 ( Satu ) Lembar daftar Lampiran Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 821.2/III.2-4516/TUUA/BKD/2010tanggal 17 Mei 2010 yang menyatakan bahwa Sdr Drs.H.M.Thomas Alfa Edison,MM telah diangkat dalam jabatan sebagai Kasi Pendaftaran dan Penetapan UPTD, Kabupaten Tana Tidung pada Dispenda Propinsi Kaltim;
1 (Satu) Lembar Foto copi Surat Peryataan Pelantikan yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Daerah Propinsi Kaltim Nomor : 821.2 / III.2 – 4517 / TUUA / BKD / 2010 tanggal 24 Mei 2010 yang menyatakan bahwa Sdr Drs.H.M.Thomas Alfa Edison,MM telah dilantik pada Tanggal 24 Mei 2010 dalam Jabatan sebagai Kasi Pendaftaran dan dan Penetapan UPTD Kabupaten Tana Tidung pada Dispenda Propinsi Kaltim oleh Gubernur Propinsi Kaltim di Samarinda;
1 (satu) Lembar Foto Kopi Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: SK.841.821.12 – 12094 Tanggal 13 September 1989, berserta 1 (Satu) Lembar Foto Kopi Daftar Lampiran Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur Nomor: SK.841.821.12–12094 Tanggal 13 September 1989 tentang pengangkatan Sdr Drs.H.M.Thomas Alfa Edison,M.M. sebagai Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Pendapatan Daerah Tk.I Kaltim;
Seluruhnya diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang dilakukan pada hari Senin, tanggal 22 April 2013, oleh kami: I GEDE SUARSANA, SH sebagai Ketua Majelis Hakim, didampingiPOSTER SITORUS, S.H. dan RAJALI,SH.M.H masing-masing sebagai Hakim ad hoc Tipikor sebagai Hakim - Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 25 April2013,oleh Ketua Majelis Hakim yang didampingi Hakim Anggota Majelis tersebut, dibantu oleh SYARIFAH NORNILY, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarindadengan dihadiri olehSUTRIYONO, S.H, M.H.Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nunukan dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum TerdakwaMULYATI, S.H.
Hakim-Hakim Anggota Majelis, Ketua Majelis Hakim,
POSTER SITORUS, S.H. IGEDESUARSANA, S.H.
2. RAJALI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
SYARIFAH NORNILY, S.H.