757 K/Pdt.Sus/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 757 K/Pdt.Sus/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Sedayu City Jalan Boulevard Raya Scbre Nomor 83 A
Also in 1 other case
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : ISHAQ SUTANSYAH, tersebut ;
P U T U S A N
No. 757 K/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
ISHAQ SUTANSYAH, bertempat tinggal di Jalan Mandai 3 No.68 Rt.001, Rw.016 Depok, Jawa Barat , dalam hal ini memberi kuasa kepada FAISAL S.P.RITONGA,SH DKK , Advokat, berkantor di Jalan Alaydrus No.84 C harmoni Jakarta Pusat,
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat ;
m e l a w a n :
PT. CARGO PLAZA INDAH, berkedudukan di Jalan Tebet barat Dalam X No.16 Jakarta Selatan,
Termohon Kasasi dahulu Tergugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa Penggugat adalah karyawan/pekerja TETAP pada perusahaan Tergugat (“PT. Cargo Plaza Indah”), dengan masa kerja 7 (tujuh) tahun terhitung sejak bulan Maret 2003 sampai dengan Agustus 2010, dengan jabatan terakhir sebagai Courier Export Staff dengan upah terakhir yang diterima sebesar Rp.2.198.695,66,- (Dua juta seratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh lima koma enam puluh enam rupiah).
Penggugat diterima bekerja di Perusahaan Tergugat dengan harus menyerahkan Ijazah Asli dari Penggugat kepada Tergugat.
Bahwa berawal di tahun 2010, Tergugat tanpa dasar/alasan yang benar menurut hukum menuduh Penggugat melakukan pekerjaan lain di waktu jam kerja, dan melalaikan pekerjaan di perusahaan PT. Cargo Plaza Indah.
Atas dasar tuduhan di atas, kemudian ditindak-lanjutin Tergugat, pada awal bulan Maret 2010, Manager HRD, Manager Exim dan Manager Operasional perusahaan Tergugat, secara lisan memanggil Penggugat untuk hadir dalam rapat guna membicarakan permasalahan antara Penggugat/pekerja dengan perusahaan.
Mohon Perhatian Majelis Hakim Yang Mulia, Penggugat selama bekerja di PT. CARGO PLAZA INDAH meskipun perusahaan TIDAK MEMILIKI PERATURAN PERUSAHAAN sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, Penggugat kurun waktu 7 tahun bekerja TETAP tekun melaksanakan tugas dan pekerjaan dengan baik tanpa ada pelanggaran-pelanggaran apapun berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukannya
Seandainya benar dalil tuduhan perusahaan Tergugat bahwa memang ada kesalahan Penggugat melakukan pekerjaan lain di waktu jam kerja yang menurut pengusaha adalah merupakan kesalahan, akan tetapi pengusaha tidak memberikan Surat Peringatan tertulis apapun kepada Penggugat, MELAINKAN sejak pertemuan sebagaimana dijelaskan Penggugat pada angka 3 dan 4 di atas, Penggugat sudah tidak diberikan pekerjaan lagi sebagaimana mestinya, kondisi bekerja sudah tidak nyaman (tidak harmonis) untuk bekerja, DAN BAHKAN tanpa dasar hukum yang kuat Tergugat melalui Sdr. Christian Dwi Mardiyanto selaku Direktur menanda-tangani serta melayangkan Surat Keterangan Kerja/Certificate Of Employment tertanggal 18 Maret 2010, DIMANA perusahaan Tergugat mendalilkan seolah-olah Penggugat telah mengundurkan diri secara lisan.
Surat Keterangan Kerja/Certifcate Of Employment tertanggal 18 Maret 2010, dikeluarkan tanpa dasar hukum yang jelas dan mengandung cacat hukum. FAKTANYA Penggugat sama sekali tidak pernah mengundurkan diri apalagi membuat surat pengunduran diri baik tertulis maupun tidak tertulis (“secara lisan”). Tergugat sengaja mengeluarkan surat tersebut, GUNA mem-PHK sepihak Penggugat dari Perusahaan.
Perusahaan Tergugat (“PT. Cargo Plaza Indah”) TELAH melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) SEPIHAK tanpa kesalahan terhadap diri Penggugat.
Apa yang telah dilakukan Tergugat diatas terhitung sejak 18 Maret 2010, NYATANYA Penggugat telah dizolimi dengan Pemutusan Hubungan Kerja SEPIHAK TANPA KESALAHAN yang dilakukan perusahaan, hal mana JELAS dan tidak terbantahkan tindakan Tergugat tersebut TELAH bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang Ketenagakerjaan, yakni Pasal 164 Ayat (3) Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dikutip sebagai berikut:
“Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) “.
Perselisihan Hubungan Industrial dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja/”PHK” antara Penggugat dengan Tergugat TELAH melalui mekanisme Hubungan Industrial sebagaimana ditentukan oleh UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Bahwa terhadap permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja/PHK ini, antara Penggugat dan Tergugat TELAH dilalui perundingan Bipartite, akan tetapi masing-masing pihak tidak tercapai kesepakatan. DAN oleh karenanya pada tanggal 22 Desember 2010, Penggugat mencatatkan pendaftaran perselisihan PHK ini pada Kantor Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi DKI Jakarta (“Disnakertrans DKI Jakarta) untuk kiranya dilakukan perundingan Tripartite.
Hasil perundingan Tripartite pada tanggal Disnakertrans DKI Jakarta TELAH mengeluarkan ANJURAN No. 1398/-1.835.3., tertanggal 11 Maret 2011.
Menanggapi Anjuran No.1398/-1.835.3, tertanggal 11 Maret 2011, dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Penggugat menyatakan tidak menerima ANJURAN tersebut, dikarenakan Mediator SANGAT TIDAK memahami pokok permasalahan dan perselisihan hubungan industrial ini secara utuh.
Bahwa dikarenakan Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap diri Penggugat SECARA SEPIHAK dan TANPA KESALAHAN, maka sesuai ketentuan Pasal 156 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 mewajibkan perusahaan Tergugat membayarkan kompensasi yang menjadi hak-hak Penggugat sebesar (diperinci sebagai berikut):
Masa kerja 7 (tujuh) tahun :
Uang Pesangon :
= 2 x 8 x Rp. 2.198.695,66,- = Rp.35.179.130,56,-
Uang Penghargaan Masa Kerja :
= 1 x 3 x Rp. 2.198.695,66,- = Rp. 6.596.086.98.-
= Rp.41.775.217,54,-
Uang Penggantian Hak :
= Pengobatan & Perumahan
= 1 x 15% x Rp. 41.775.217,54,- = Rp. 6.266.282,63,-
Tunjangan Hari Raya/THR & Bonus Tahunan 2010;
= Rp.2.198.695,66,- (THR) + Rp.2.198.695,66,- (Bonus)
= Rp. 4.397.391,32,-
Upah selama Proses (sejak Maret 2010 s/d Juli 2011):
= 17 x Rp. 2.198.695,66,- = Rp. 37.377.826,22,-
total keseluruhan yang harus dibayarkan oleh Tergugat adalah Rp. 35.179.130,56,- + Rp. 6.596.086,98,- + Rp. 6.266.282,63,- + Rp. 4.397.391,32,- + Rp. 37.377.826,22,- = total Rp.89.816.717,71,- (Delapan puluh sembilan juta delapan ratus enam belas ribu tujuh ratus tujuh belas koma tujuh puluh satu rupiah).
Gugatan yang diajukan oleh Penggugat ini sangat jelas dan juga berdasarkan bukti-bukti hukum yang sangat kuat dan otentik, oleh karenanya adalah patut apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Berdasarkan uraian di atas, sesuai dengan bukti-bukti yang ada, maka cukup dan beralasan serta sesuai dengan hukum apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara a quo berkenan memutuskan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Surat Keterangan Kerja/Certifcate Of Employment tertanggal
18 Maret 2010 Cacat Hukum.
Menyatakan Tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) Sepihak Tanpa Kesalahan kepada diri Penggugat.
Menghukum Tergugat untuk membayar Kompensasi kepada Penggugat sebesar (di perinci sebagai berikut):
Uang Pesangon :
= 2 x 8 x Rp. 2.198.695,66,- = Rp.35.179.130,56,-
Uang Penghargaan Masa Kerja :
= 1 x 3 x Rp. 2.198.695,66,- = Rp. 6.596.086.98.- +
= Rp.41.775.217,54,-
Uang Penggantian Hak :
= Pengobatan & Perumahan
= 1 x 15% x Rp. 41.775.217,54,- = Rp. 6.266.282,63,-
Tunjangan Hari Raya/THR & Bonus Tahunan 2010;
= Rp.2.198.695,66,- (THR) + Rp.2.198.695,66,- (Bonus)
= Rp. 4.397.391,32,-
Upah selama Proses (sejak Maret 2010 s/d Juli 2011):
= 17 x Rp. 2.198.695,66,- = Rp. 37.377.826,22,-
total keseluruhan yang harus dibayarkan oleh Tergugat adalah Rp. 35.179.130,56,- + Rp. 6.596.086,98,- + Rp. 6.266.282,63,- + Rp. 4.397.391,32,- + Rp. 37.377.826,22,- = total Rp.89.816.717,71,- (Delapan puluh sembilan juta delapan ratus enam belas ribu tujuh ratus tujuh belas koma tujuh puluh satu rupiah).
Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding maupun kasasi (uit voorbaar by vooraad).
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim a quo Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
GUGATAN PENGGUGAT CACAT FORMIL
Bahwa gugatan Penggugat cacat formil karena dalam surat gugatannya Penggugat tidak memberikan tempat dan tanggal kapan dan dimana gugatan dibuat sehingga tidak memenuhi syarat ketentuan Pasal 1868 KUHPerdata dan Pasal 1874 KUHPerdata sebagai akta alat bukti di Persidangan;
Bahwa surat gugatan Penggugat juga tidak dibubuhi/ditempel materai sehingga menurut hukum tidak sah sebagai akta alat bukti di Persidangan;
Dengan demikian mohon Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial yang memeriksa perkara ini untuk menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena surat gugatan Penggugat cacat formil.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, TERGUGAT mohon agar Majelis Hakim Yang Terhormat berkenan menolak seluruh Gugatan PENGGUGAT, atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 74/PHI.G/2011/PN.JKT.Pst tanggal 21 Juli 2011 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus dan berakhir karena Penggugat mengundurkan diri sejak 18 Maret 2010;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang penggantian hak kepada Penggugat yang keseluruhannya berjumlah sebesar = Rp.3.298.413,- (Tiga juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus tiga belas rupiah)
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada negara yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini dibacakan kepada kuasa Penggugat pada tanggal 21 Juli 2011 kemudian terhadapnya oleh Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 Juli2011 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 2 Agustus 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 74/PHI.G/2011/PN.JKT.Pst yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut pada tanggal 16 Agustus 2011 ;
bahwa setelah itu oleh Tergugat yang pada tanggal 21 September 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri jakarta Pusat pada tanggal 13 Oktober 2011 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
---------------------------------------------------------------------------------------------------- ;
---------------------------------------------------------------------------------------------------- ;
---------------------------------------------------------------------------------------------------- ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, lagi pula mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-undang No.14 tahun 1985 yo Undang-Undang No.5 tahun 2004 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : ISHAQ SUTANSYAH, tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan kurang dari Rp.150.000.000,- maka sesuai dengan pasal 58 UU No.2 tahun 2004, maka biaya perkara ditanggung Negara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Undang-Undang No.13 tahun 2003, undang-Undang No.2 tahun 2004, No. 48 tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No 5 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : ISHAQ SUTANSYAH, tersebut ;
Membebankan biaya perkara pada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari KAMIS tanggal 29 Desember 2011 oleh H. DJAFNI DJAMAL,SH.MH Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, DWI TJAHJO SUMARSONO,SH.MH dan H. BUYUNG MARIZAL,SH Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan NAWANGSARI,SH.MH Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota, K e t u a,
Panitera Pengganti,