1/PID.SUS/2011
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 1/PID.SUS/2011
DIHUKUM
P U T U S A N
No. : 01 / Pid.Sus / 2011 / PN.Slw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Slawi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : MOCH. ZAMRONI bin MUHAMAD HADI ;
Tempat lahir : Semarang ;
Umur / tanggal lahir : 38 tahun / 11 Januari 1972 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Perumahan Plamongan Indah Blok D.VII No. 18, Kelurahan Batusari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Pedagang dan Konveksi ;
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik, di Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 23 Nopember 2010 sampai dengan 12 Desember 2010 ;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, di Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 13 Desember 2010 sampai dengan 21 Januari 2011 ;
Penuntut Umum, di Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 23 Desember 2010 sampai dengan 11 Januari 2011 ;
Hakim Pengadilan Negeri, di Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 03 Januari 2011 sampai dengan 01 Februari 2011 ;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Slawi, di Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 02 Februari 2011 sampai dengan 03 April 2011 ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Slawi tentang Penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Berkas-berkas perkara ;
Surat Penetapan Majelis Hakim tentang Penetapan hari dan tanggal persidangan perkara tersebut ;
Setelah ……….
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Setelah membaca bukti surat ;
Setelah mendengar keterangan Terdakwa di persidangan ;
Setelah melihat barang bukti di persidangan ;
Setelah mendengar uraian tuntutan pidana dari Penuntut Umum dalam surat tuntutannya yang dibacakan dalam persidangan tanggal 02 Februari 2011 yang pada pokoknya Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Slawi memutuskan :
Menyatakan Terdakwa Moch. Zamroni bin Muhamad Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana di bidang Cukai “menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai”, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Moch. Zamroni bin Muhamad Hadi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar 2 kali kerugian Negara yang seharusnya dibayarkan yaitu Rp. 56.001.210,- x 2 = Rp. 112.002.420,- (seratus dua belas juta dua ribu empat ratus dua puluh rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti :
47 bal = 9.400 bungkus rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa cukai yang terdiri dari:
Merk “Savana” sebanyak 20 bal @ 20 slop @ 10 bungkus @ 16 batang = 64.000 batang ;
Merk “EC” sebanyak 16 bal @ 20 slop @ 10 bungkus @ 16 batang = 51.200 batang ;
Merk “Silver Mild”sebanyak 1 bal @20 slop @10 bungkus @16 batang = 3.200 batang ;
Merk “Premio” 7 bal @ 20 slop @ 10 bungkus @ 16 batang = 22.400 batang ;
Merk “War Menthol” 1 bal @ 20 slop @ 10 bungkus @ 16 batang = 3.200 batang ;
Merk “Rosi Green” 2 bal @ 20 slop @ 10 bungkus @ 16 batang = 6.400 batang ;
Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai dengan rincian :
SKM merk “L4 Lights” merah sebanyak 250 bungkus @ 16 batang = 4.000 batang ;
SKM merk “L4 Lights” hijau sebanyak 150 bungkus @ 16 batang = 2.400 batang ;
SKM merk “LH Super” sebanyak 504 bungkus @ 14 batang = 7.056 batang ;
SKM merk “James Bond special 007” sebanyak 50 bungkus@21 batang = 1.050 batang ;
SKM merk “Rass Mild” sebanyak 70 bungkus @ 16 batang = 1.120 batang ;
SKM merk “Samkiu” sebanyak 30 bungkus @ 14 batang = 420 batang ;
SKM merk “Pakis Kembang” sebanyak 20 bungkus @ 21 batang = 420 batang ;
SKM merk “Granat” sebanyak 160 bungkus @ 21 batang = 3.360 batang ;
SKM merk “Djimat” sebanyak 130 bungkus @ 21 batang = 2.730 batang ;
SKM merk “Estilo” sebanyak 42 bungkus @ 14 batang = 588 batang ;
SKM merk “X6 mild” sebanyak 210 bungkus @ 16 batang = 3.360 batang ;
SKM merk “Goong 21” sebanyak 80 bungkus @ 21 batang = 1.680 batang ;
SKM ……….
SKM merk “Constity” sebanyak 442 bungkus @ 14 batang = 6.188 batang ;
SKM merk “Silver Mild” sebanyak 78 bungkus @ 16 batang = 1.248 batang ;
SKM merk “Live Mild” sebanyak 48 bungkus @ 16 batang = 768 batang ;
SKM merk “Kembang Pakis” sebanyak 94 bungkus @ 21 batang = 1.974 batang ;
SKM merk “War Menthol” sebanyak 39 bungkus @ 16 batang = 624 batang ;
SKM merk “Wessalute” sebanyak 10 bungkus @ 16 batang = 160 batang ;
SKM merk “Djenam” sebanyak 35 bungkus @ 16 batang = 560 batang ;
SKM merk “M2” sebanyak 268 bungkus @ 12 batang = 3.216 batang ;
Sigaret Kretek Tangan (SKT) tanpa pita cukai :
SKT merk “Raja Boga” sebanyak 30 bungkus @ 12 batang = 360 batang ;
Rokok SKM batangan belum dikemas dengan rincian sebagai berikut :
54.530 batang merk “DPL Super” ;
65.170 batang merik “Kuning Super” ;
48.160 batang merk “Mild” ;
Bungkus kosong/etiket rokok dengan rincian sebagai berikut :
400 bungkus kosong/etiket merk “Estillo” ;
400 bungkus kosong/etiket merk “Rosi Red” ;
600 bungkus kosong/etiket merk “Rossi Green” ;
dirampas untuk dimusnahkan ;
Menyatakan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan yang disampaikan oleh Terdakwa secara lisan dalam persidangan tanggal 02 Februari 2011 pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk diberikan keringanan hukuman dengan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke muka persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan No. Reg.Perk : PDS-05/Slawi/Fp.2/12/2010 tertanggal 13 Desember 2010 dengan dakwaan tunggal, yaitu :
Bahwa ia terdakwa Moch. Zamroni bin Muhamad Hadi, pada hari Senin tanggal 22 Nopember 2010 sekira jam 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2010, atau pada suatu waktu tertentu di dalam tahun 2010 bertempat di TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Suradadi Kabupaten Tegal atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Slawi, ia terdakwa telah melakukan tindak pidana menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) (“barang kena
cukai ……….
cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan”), adapun caranya adalah sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, mula-mula beberapa hari sebelum tertangkap, ia terdakwa mendapat order barang berupa rokok sebanyak 47 bal (9.400 bungkus) dari seseorang yang mengaku bernama Ahmad, dan dengan permintaan supaya barang dikirim di TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Suradadi Kabupaten Tegal, maka pada hari Senin tanggal 22 Nopember 2010 sekira pukul 04.00 wib ia berangkat dari rumah terdakwa Perumahan Plamongan Indah Blok D.VII Nomor 18 Kelurahan Batusari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak Jawa Tengah bersama-sama dengan pembantunya yaitu sdr. Ngateman bin Sasmito dengan menggunakan kendaraan mini bus warna silver yang terdakwa sewa dari rental mobil, pada sekitar lebih kurang pukul 08.00 wib mobil tiba di TPI Suradai Tegal, selanjutnya terdakwa dan pembantunya menurunkan muatan dari dalam mobil, setelah muatan diturunkan semua, mobil kembali lagi menuju Semarang, namun tidak beberapa lama kemudian terdakwa dihampiri oleh Petugas Bea dan Cukai dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type B Tegal, selanjutnya petugas memeriksa barang-barang yang dibawa oleh terdakwa yang ternyata adalah berupa 47 bal (9.400 bungkus) rokok SKM tanpa cukai yang terdiri dari 6 (enam) merk yaitu :
Merk “Savana” sebanyak 20 bal @ 20 slop @ 10 bungkus @ 16 batang = 64.000 batang ;
Merk “EC” sebanyak 16 bal @ 20 slop @ 10 bungkus @ 16 batang = 51.200 batang ;
Merk “Silver Mild” sebanyak 1 bal @ 20 slop @ 10 bungkus @ 16 batang = 3.200 batang ;
Merk “Premio” 7 bal @ 20 slop @ 10 bungkus @ 16 batang = 22.400 batang ;
Merk “War Menthol” 1 bal @ 20 slop @ 10 bungkus @ 16 batang = 3.200 batang ;
Merk “Rosi Green” 2 bal @ 20 slop @ 10 bungkus @ 16 batang = 6.400 batang ;
Selanjutnya petugas Bea dan Cukai mengembangkan penyidikannya dan melakukan penyitaan beberapa merk rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai dari rumah terdakwa di Perumahan Plamongan Indah Blok D VII nomor 18 Kelurahan Batusari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak Jawa Tengah, yaitu :
SKM merk “L4 Lights” merah sebanyak 250 bungkus @ 16 batang = 4.000 batang ;
SKM merk “L4 Lights” hijau sebanyak 150 bungkus @ 16 batang = 2.400 batang ;
SKM merk “LH Super” sebanyak 504 bungkus @ 14 batang = 7.056 batang ;
SKM merk “James Bnd special 007” sebanyak 50 bungkus @ 21 batang = 1.050 batang ;
SKM merk “Rass Mild” sebanyak 70 bungkus @ 16 batang = 1.120 batang ;
SKM merk “Samkiu” sebanyak 30 bungkus @ 14 batang = 420 batang ;
SKM merk “Pakis Kembang” sebanyak 20 bungkus @ 21 batang = 420 batang ;
SKM merk “Granat” sebanyak 160 bungkus @ 21 batang = 3.360 batang ;
SKM ……….
SKM merk “Djimat” sebanyak 130 bungkus @ 21 batang = 2.730 batang ;
SKM merk “Estilo” sebanyak 42 bungkus @ 14 batang = 588 batang ;
SKM merk “X6 mild” sebanyak 210 bungkus @ 16 batang = 3.360 batang ;
SKM merk “Goong 21” sebanyak 80 bungkus @ 21 batang = 1.680 batang ;
SKM merk “Constity” sebanyak 442 bungkus @ 14 batang = 6.188 batang ;
SKM merk “Silver Mild” sebanyak 78 bungkus @ 16 batang = 1.248 batang ;
SKM merk “Live Mild” sebanyak 48 bungkus @ 16 batang = 768 batang ;
SKM merk “Kembang Pakis” sebanyak 94 bungkus @ 21 batang = 1.974 batang ;
SKM merk “War Menthol” sebanyak 39 bungkus @ 16 batang = 624 batang ;
SKM merk “Wessalute” sebanyak 10 bungkus @ 16 batang = 160 batang ;
SKM merk “Djenam” sebanyak 35 bungkus @ 16 batang = 560 batang ;
SKM merk “M2” sebanyak 268 bungkus @ 12 batang = 3.216 batang ;
SKT merk “Raja Boga” sebanyak 30 bungkus @ 12 batang = 360 batang ;
dan rokok yang belum dikemas sebanyak = 167.860 batang ;
Akibat perbuatan terdakwa Negara dirugikan sebesar Rp. 112.043.820,- (seratus dua belas juta empat puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh rupiah) atau setidak-tidaknya Negara dirugikan sebesar Rp. 56.001.210,- ( lima puluh enam juta seribu dua ratus sepuluh rupiah) ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai ;
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya ;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa tidak mengajukan eksepsi/keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan 4 (empat) saksi ke muka persidangan yang memberikan keterangan masing-masing di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Muhammad Takhrudin ;
Bahwa, saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa, saksi adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Tegal ;
Bahwa, saksi pernah diperiksa di tingkat penyidikan untuk perkara Terdakwa, dan keterangan saksi saat itu adalah benar ;
Bahwa, pada hari Senin tanggal 22 Nopember 2010 sekitar lebih kurang pukul 08.00 wib bertempat di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Suradadi Tegal, saksi bersama rekan saksi
dari ……….
dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Tegal yaitu saksi Harsono dan rekan yang lain, menghampiri Terdakwa dan seorang temannya, yaitu saksi Ngateman, karena saat itu di dekat mereka terdapat barang-barang yang mencurigakan ;
Bahwa, ternyata setelah diperiksa oleh saksi dan rekan-rekan saksi, barang-barang tersebut adalah berupa 47 bal (9.400 bungkus) rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai yang terdiri dari 6 (enam) merk yaitu Savana, EC, Silver Mild, Premio, War Menthol dan Rosi Green ;
Bahwa, jumlah rokok SKM tanpa pita cukai yang ditemukan saksi saat itu adalah benar sesuai dengan jumlahnya seperti yang saksi terangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi pada tingkat penyidikan ;
Bahwa, kemudian saksi dan rekan saksi, membawa Terdakwa, saksi Ngateman dan 47 bal rokok SKM tanpa dilekati pita cukai ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Tegal untuk dip roses menurut hukum ;
Bahwa, rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai yang ditemukan bersama Terdakwa di TPI Suradadi Kabupaten Tegal tersebut semuanya diakui kepemilikannya oleh Terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak berkeberatan ;
Saksi Harsono ;
Bahwa, saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa, saksi adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Tegal ;
Bahwa, pada hari Senin tanggal 22 Nopember 2010 sekitar lebih kurang pukul 08.00 wib bertempat di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Suradadi Tegal, saksi bersama rekan saksi dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Tegal yaitu saksi Takhrudin dan rekan yang lain, menghampiri Terdakwa dan seorang temannya, yaitu saksi Ngateman, karena saat itu di dekat mereka terdapat barang-barang yang mencurigakan ;
Bahwa, ternyata setelah diperiksa oleh saksi dan rekan-rekan saksi, barang-barang tersebut adalah berupa 47 bal (9.400 bungkus) rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai yang terdiri dari 6 (enam) merk yaitu Savana, EC, Silver Mild, Premio, War Menthol dan Rosi Green ;
Bahwa, jumlah rokok SKM tanpa pita cukai yang ditemukan saksi saat itu adalah benar sesuai dengan jumlahnya seperti yang saksi terangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi pada tingkat penyidikan ;
Bahwa, kemudian saksi dan rekan saksi, membawa Terdakwa, saksi Ngateman dan 47 bal rokok SKM tanpa dilekati pita cukai ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Tegal untuk dip roses menurut hukum ;
Bahwa ……….
Bahwa, rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai yang ditemukan bersama Terdakwa di TPI Suradadi Kabupaten Tegal tersebut semuanya diakui kepemilikannya oleh Terdakwa ;
Bahwa. pada hari itu juga sekitar pukul 19.15 wib, saksi berkoordinasi dengan Petugas Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY mendatangi rumah Terdakwa di Perumahan Plamongan Indah Blok D VII nomor 18 Kelurahan Batusari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak Jawa Tengah, dimana saat itu isteri Terdakwa, yaitu saksi Indah ada dalam rumah tersebut ;
Bahwa, dari rumah Terdakwa tersebut, Petugas Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY, menemukan rokok-rokok yang sudah dikemas dalam bungkusnya tanpa dilekati dengan pita cukai yang terdiri dari Sigaret Kretek Mesin dan Sigaret Kretek Tangan, rokok-rokok batangan yang belum dikemas yang kesemuanya adalah Sigaret Kretek Mesin, dan etiket-etiket/bungkus rokok ;
Bahwa, jumlah barang-barang bukti yang ditemukan oleh Petugas Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY di rumah Terdakwa saksi saat itu adalah benar sesuai dengan jumlahnya seperti yang saksi terangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi pada tingkat penyidikan ;
Bahwa, menurut keterangan isteri Terdakwa, yaitu saksi Indah, barang-barang bukti yang ditemukan oleh Petugas Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY di rumah Terdakwa saat itu adalah kepunyaan Terdakwa ;
Bahwa, di rumah Terdakwa tersebut, Petugas Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY tidak menemukan mesin-mesin untuk membuat rokok ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak berkeberatan ;
Saksi Ngateman bin Saswito ;
Bahwa, saksi kenal Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa, pada hari Senin tanggal 22 Nopember 2010 sekitar lebih kurang pukul 04.00 wib, saksi bersama Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa di Perumahan Plamongan Indah Blok D VII nomor 18 Kelurahan Batusari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak Jawa Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil sewaan dengan membawa membawa 47 bal (9.400 bungkus) rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai yang terdiri dari 6 (enam) merk yaitu Savana, EC, Silver Mild, Premio, War Menthol dan Rosi Green ;
Bahwa, rokok-rokok tersebut adalah milik Terdakwa, yang rencananya akan dijual oleh Terdakwa kepada seseorang yang ada di TPI Suradadi Kabupaten Tegal ;
Bahwa, saat masih di rumah Terdakwa, saksi diberi tugas oleh Terdakwa untuk memasukkan 47 (empat puluh tujuh) bal rokok dari rumah Terdakwa ke dalam mobil sewaan ;
Bahwa ……….
Bahwa, Terdakwa dan saksi sampai di TPI Suradadi Tegal pada hari Senin tanggal 22 Nopember 2010 sekitar lebih kurang pukul 08.00 wib, kemudian saksi menurunkan 47 (empat puluh tujuh) bal rokok dari mobil sewaan untuk menunggu pembeli rokok-rokok tersebut, sementara mobil sewaan langsung pergi dari TPI Suradadi Kabupaten Tegal ;
Bahwa, saat Terdakwa dan saksi sedang menunggu pembeli rokok-rokok tersebut datang, Terdakwa dan saksi didatangi oleh petugas yang mengaku dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Tegal, dan petugas tersebut mendapati 47 bal (9.400 bungkus) rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai yang terdiri dari 6 (enam) merk yaitu Savana, EC, Silver Mild, Premio, War Menthol dan Rosi Green ;
Bahwa, selanjutnya Terdakwa dan saksi beserta 47 bal (9.400 bungkus) rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai yang terdiri dari 6 (enam) merk yaitu Savana, EC, Silver Mild, Premio, War Menthol dan Rosi Green dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Tegal ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak berkeberatan ;
Saksi Indah Lidiati ;
Bahwa, saksi kenal dengan Terdakwa dan saksi ada hubungan keluarga dengan Terdakwa dimana saksi adalah isteri Terdakwa ;
Bahwa, pada hari Senin tanggal 22 Nopember 2010 sekitar pukul 19.15 wib, rumah saksi yang beralamat di Perumahan Plamongan Indah Blok D VII nomor 18 Kelurahan Batusari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak Jawa Tengah didatangi oleh Petugas Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY ;
Bahwa, saat itu petugas mengatakan jika suami saksi, yaitu Terdakwa, telah ditangkap petugas Bea dan Cukai Tegal karena kedapatan membawa rokok yang tidak dilekati pita cukai dan untuk selanjutnya petugas akan menggeledah rumah saksi ;
Bahwa, dari rumah saksi tersebut, Petugas Bea dan Cukai, menemukan rokok-rokok yang sudah dikemas dalam bungkusnya tanpa dilekati dengan pita cukai, rokok-rokok batangan yang belum dikemas yang kesemuanya, dan etiket-etiket/bungkus rokok ;
Bahwa, barang-barang bukti yang ditemukan oleh Petugas Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY di rumah saksi saat itu adalah kepunyaan Terdakwa ;
Bahwa, Terdakwa sudah kurang lebih 6 (enam) bulan menjual rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai karena Terdakwa baru saja diberhentikan dari pekerjaannya ;
Bahwa, di rumah saksi tersebut, tidak ada mesin untuk pembuat rokok ;
Bahwa, rokok-rokok tersebut awalnya dibeli oleh Terdakwa dengan cara membeli secara kiloan kemudian Terdakwa memesan bungkus rokok untuk selanjutnya dikemas sendiri oleh Terdakwa di rumah ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak berkeberatan ;
Menimbang ……….
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah pula mengajukan 1 (satu) ahli ke muka persidangan yang memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Ahli Supriyono ;
Bahwa, ahli tidak kenal Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa, ahli adalah Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Tegal ;
Bahwa, rokok-rokok yang disita dalam perkara ini dari Terdakwa terdiri dari jenis Sigaret Kretek Mesin dan Sigaret Kretek Tangan, yaitu merk Raja Boga yang termasuk jenis Sigaret Kretek Tangan dan selebihnya adalah termasuk jenis Sigaret Kretek Mesin ;
Bahwa, sigaret atau yang lebih dikenal oleh masyarakat dengan sebutan rokok adalah termasuk barang yang dikenai Cukai oleh pemerintah berdasarkan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai ;
Bahwa, penandaan rokok yang telah dikenai cukai/membayar cukai dapat dilihat dari bungkus rokok tersebut karena pada bagian luar bungkus rokok tersebut akan dilekatkan pita cukai sebagai tanda pelunasan cukai ;
Bahwa, rokok-rokok yang telah dikemas dalam bungkusnya dalam perkara ini, semua bungkusnya tidak dilekati oleh pita cukai yang berarti rokok-rokok tersebut belum membayar/melunasi cukai ;
Bahwa, ahli tidak mengetahui secara pasti harga per bungkus ataupun per batang rokok-rokok yang disita dalam perkara ini karena pabrikan rokok tersebut tidak terdaftar sehingga harga rokok tersebut tidak dapat diketahui secara pasti, tetapi biasanya rokok jenis tersebut dijual di pasaran dengan harga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) per bungkusnya ;
Bahwa, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 99/PMK.011/2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 181/PMK.011/ 2009 tanggal 16 Nopember 2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, perhitungan cukai rokok adalah dengan menggunakan tarif spesifik, tarif spesifik adalah tarif rupiah per batang atau gram ;
Bahwa, dalam perkara ini ahli untuk menghitung cukai rokok yang harusnya dibayar oleh Terdakwa adalah menggunakan tarif rupiah per batang ;
Bahwa, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 99/PMK.011/2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 181/PMK.011/ 2009 tanggal 16 Nopember 2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, untuk rokok yang dikategorikan sebagai SKM, tarif spesifik tertinggi sebesar Rp. 310,-/batang dan terendah sebesar Rp. 155/batang, sedangkan untuk rokok yang dikategorikan SKT, tarif spesifik tertinggi sebesar Rp. 215,-/batang dan terendah sebesar Rp. 50,-/batang ;
Bahwa ……….
Bahwa, penghitungan tarif cukai terhadap rokok-rokok yang disita dalam perkara ini yang dilakukan oleh ahli adalah benar sesuai dengan yang telah ahli terangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan di tingkat penyidikan ;
Bahwa, jumlah keseluruhan tarif cukai yang seharusnya dibayar terhadap rokok-rokok yang disita dalam perkara ini apabila menggunakan tarif spesifik tertinggi adalah sebesar Rp.112.043.820,- (seratus dua belas juta empat puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh rupiah), dan apabila menggunakan tarif spesifik terendah adalah sebesar Rp. 56.001.210,- (lima puluh enam juta seribu dua ratus sepuluh rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa, awalnya Terdakwa mendapat order barang berupa rokok sebanyak 47 (empat puluh tujuh) bal dari seseorang yang mengaku bernama Ahmad, dan dengan permintaan supaya rokok dikirim ke TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Suradadi Kabupaten Tegal ;
Bahwa, selanjutnya pada hari Senin 22 Nopember 2010 sekira pukul 04.00 wib, Terdakwa bersama saksi Ngateman berangkat dari rumahnya di Perumahan Plamongan Indah Blok D VII nomor 18 Kelurahan Batusari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak Jawa Tengah dengan menggunakan mobil sewaan dengan membawa 47 (empat puluh tujuh) bal rokok ;
Bahwa, selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 Oktober 2010 sekitar lebih kurang pukul 08.00 wib, Terdakwa bersama saksi Ngateman sampai di TPI Suradadi Tegal dan segera menurunkan 47 (empat puluh tujuh) bal rokok dari modil sewaan dan mobil sewaan langsung pergi meninggalkan TPI Suradadi ;
Bahwa, tidak beberapa lama kemudian ketika Terdakwa sedang menunggu kedatangan Ahmad, Terdakwa dihampiri oleh Petugas Bea dan Cukai dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type B Tegal yaitu saksi M.Takhrudin dan saksi Harsono, dimana kedua saksi tersebut memerintahkan kepada Terdakwa untuk membuka beberapa bal yang dibawa Terdakwa dan ternyata dari beberapa bal yang dibuka tersebut saksi Takhrudin dan saksi Harsono mendapati bungkus-bungkus rokok yang tidak dilekati pita cukai dan keseluruhannya berjumlah 47 bal (9.400 bungkus) rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai yang terdiri dari 6 (enam) merk yaitu Savana, EC, Silver Mild, Premio, War Menthol dan Rosi Green ;
Bahwa, 47 bal (9.400 bungkus) rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai yang terdiri dari 6 (enam) merk yaitu Savana, EC, Silver Mild, Premio, War Menthol dan Rosi Green adalah milik Terdakwa ;
Bahwa, jumlah rokok SKM tanpa pita cukai yang dibawa oleh Terdakwa saat itu adalah benar sesuai dengan jumlahnya seperti yang Terdakwa terangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa pada tingkat penyidikan ;
Bahwa ……….
Bahwa, rokok-rokok tersebut awalnya dibeli oleh Terdakwa dengan cara membeli secara kiloan kemudian Terdakwa memesan bungkus rokok untuk selanjutnya dikemas sendiri oleh Terdakwa di rumahnya di Perumahan Plamongan Indah Blok D VII nomor 18 Kelurahan Batusari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak Jawa Tengah ;
Bahwa, barang-barang bukti berupa rokok-rokok yang sudah dikemas dalam bungkusnya tanpa dilekati dengan pita cukai yang terdiri dari Sigaret Kretek Mesin dan Sigaret Kretek Tangan, rokok-rokok batangan yang belum dikemas yang kesemuanya adalah Sigaret Kretek Mesin, dan etiket-etiket/bungkus rokok, yang disita oleh petugas Bea dan Cukai Kanwil Jawa Tengah dan DIY dari rumah Terdakwa di Perumahan Plamongan Indah Blok D VII nomor 18 Kelurahan Batusari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak Jawa Tengah adalah milik Terdakwa ;
Bahwa, rokok-rokok tanpa pita cukai tersebut akan dijual kepada Ahmad oleh Terdakwa dengan harga Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) per balnya, sementara jika Terdakwa menjual per bungkusnya Terdakwa menjual dengan harga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) untuk isi 21 (dua puluh satu) batang, Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) untuk isi 16 (enam belas) batang dan Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) untuk isi 12 (dua belas) batang ;
Bahwa, Terdakwa sudah kurang lebih 6 (enam) bulan menjual rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai karena Terdakwa baru saja diberhentikan dari pekerjaannya ;
Bahwa, Terdakwa tidak mempunyai mesin untuk pembuat rokok di rumah Terdakwa ;
Bahwa, Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini telah diajukan barang-barang bukti berupa :
47 bal = 9.400 bungkus rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa cukai yang terdiri dari:
Merk “Savana” sebanyak 20 bal @ 20 slop @ 10 bungkus @ 16 batang = 64.000 batang ;
Merk “EC” sebanyak 16 bal @ 20 slop @ 10 bungkus @ 16 batang = 51.200 batang ;
Merk “Silver Mild”sebanyak 1 bal @20 slop @10 bungkus @16 batang = 3.200 batang ;
Merk “Premio” 7 bal @ 20 slop @ 10 bungkus @ 16 batang = 22.400 batang ;
Merk “War Menthol” 1 bal @ 20 slop @ 10 bungkus @ 16 batang = 3.200 batang ;
Merk “Rosi Green” 2 bal @ 20 slop @ 10 bungkus @ 16 batang = 6.400 batang ;
Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai dengan rincian :
SKM merk “L4 Lights” merah sebanyak 250 bungkus @ 16 batang = 4.000 batang ;
SKM merk “L4 Lights” hijau sebanyak 150 bungkus @ 16 batang = 2.400 batang ;
SKM merk “LH Super” sebanyak 504 bungkus @ 14 batang = 7.056 batang ;
SKM merk “James Bond special 007” sebanyak 50 bungkus@21 batang = 1.050 batang ;
SKM merk “Rass Mild” sebanyak 70 bungkus @ 16 batang = 1.120 batang ;
SKM ……….
SKM merk “Samkiu” sebanyak 30 bungkus @ 14 batang = 420 batang ;
SKM merk “Pakis Kembang” sebanyak 20 bungkus @ 21 batang = 420 batang ;
SKM merk “Granat” sebanyak 160 bungkus @ 21 batang = 3.360 batang ;
SKM merk “Djimat” sebanyak 130 bungkus @ 21 batang = 2.730 batang ;
SKM merk “Estilo” sebanyak 42 bungkus @ 14 batang = 588 batang ;
SKM merk “X6 mild” sebanyak 210 bungkus @ 16 batang = 3.360 batang ;
SKM merk “Goong 21” sebanyak 80 bungkus @ 21 batang = 1.680 batang ;
SKM merk “Constity” sebanyak 442 bungkus @ 14 batang = 6.188 batang ;
SKM merk “Silver Mild” sebanyak 78 bungkus @ 16 batang = 1.248 batang ;
SKM merk “Live Mild” sebanyak 48 bungkus @ 16 batang = 768 batang ;
SKM merk “Kembang Pakis” sebanyak 94 bungkus @ 21 batang = 1.974 batang ;
SKM merk “War Menthol” sebanyak 39 bungkus @ 16 batang = 624 batang ;
SKM merk “Wessalute” sebanyak 10 bungkus @ 16 batang = 160 batang ;
SKM merk “Djenam” sebanyak 35 bungkus @ 16 batang = 560 batang ;
SKM merk “M2” sebanyak 268 bungkus @ 12 batang = 3.216 batang ;
Sigaret Kretek Tangan (SKT) tanpa pita cukai :
SKT merk “Raja Boga” sebanyak 30 bungkus @ 12 batang = 360 batang ;
Rokok SKM batangan belum dikemas dengan rincian sebagai berikut :
54.530 batang merk “DPL Super” ;
65.170 batang merik “Kuning Super” ;
48.160 batang merk “Mild” ;
Bungkus kosong/etiket rokok dengan rincian sebagai berikut :
400 bungkus kosong/etiket merk “Estillo” ;
400 bungkus kosong/etiket merk “Rosi Red” ;
600 bungkus kosong/etiket merk “Rossi Green” ;
Barang-barang bukti mana di dalam persidangan telah diperlihatkan kepada para saksi dan Terdakwa sendiri, dan pada pokoknya mereka mengatakan kalau barang-barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat di dalam berita acara sidang adalah menjadi satu kesatuan dalam putusan ini, sehingga dianggap tercantum dan dipertimbangkan selengkapnya ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan ke persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, awalnya Terdakwa mendapat order barang berupa rokok sebanyak 47 (empat puluh tujuh) bal dari seseorang yang mengaku bernama Ahmad, dan dengan permintaan supaya rokok dikirim ke TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Suradadi Kabupaten Tegal ;
Bahwa ……….
Bahwa, selanjutnya pada hari Senin 22 Nopember 2010 sekira pukul 04.00 wib, Terdakwa bersama saksi Ngateman berangkat dari rumahnya di Perumahan Plamongan Indah Blok D VII nomor 18 Kelurahan Batusari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak Jawa Tengah dengan menggunakan mobil sewaan dengan membawa 47 (empat puluh tujuh) bal rokok ;
Bahwa, selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Nopember 2010 sekitar lebih kurang pukul 08.00 wib, Terdakwa bersama saksi Ngateman sampai di TPI Suradadi Tegal dan segera menurunkan 47 (empat puluh tujuh) bal rokok dari modil sewaan dan mobil sewaan langsung pergi meninggalkan TPI Suradadi ;
Bahwa, tidak beberapa lama kemudian ketika Terdakwa sedang menunggu kedatangan Ahmad, Terdakwa dihampiri oleh Petugas Bea dan Cukai dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type B Tegal yaitu saksi M.Takhrudin dan saksi Harsono, dimana kedua saksi tersebut memerintahkan kepada Terdakwa untuk membuka beberapa bal yang dibawa Terdakwa dan ternyata dari beberapa bal yang dibuka tersebut saksi Takhrudin dan saksi Harsono mendapati bungkus-bungkus rokok yang tidak dilekati pita cukai dan keseluruhannya berjumlah 47 bal (9.400 bungkus) rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai yang terdiri dari 6 (enam) merk yaitu Savana, EC, Silver Mild, Premio, War Menthol dan Rosi Green ;
Bahwa, 47 bal (9.400 bungkus) rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai yang terdiri dari 6 (enam) merk yaitu Savana, EC, Silver Mild, Premio, War Menthol dan Rosi Green adalah milik Terdakwa ;
Bahwa, rokok-rokok tanpa pita cukai tersebut akan dijual kepada Ahmad oleh Terdakwa dengan harga Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) per balnya, sementara jika Terdakwa menjual per bungkusnya Terdakwa menjual dengan harga Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) untuk isi 21 (dua puluh satu) batang, Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) untuk isi 16 (enam belas) batang dan Rp. 1.500,- (seribu lima ratus rupiah) untuk isi 12 (dua belas) batang ;
Bahwa, jumlah rokok SKM tanpa pita cukai yang ditemukan saksi Takhrudin dan saksi Harsono saat itu adalah benar sesuai dengan jumlahnya seperti yang kedua saksi tersebut terangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi pada tingkat penyidikan ;
Bahwa, kemudian saksi Takhrudin, saksi Harsono dan petugas Bea dan Cukai lainnya, membawa Terdakwa, saksi Ngateman dan 47 bal rokok SKM tanpa dilekati pita cukai ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Tegal untuk diproses menurut hukum ;
Bahwa, rokok-rokok tersebut awalnya dibeli oleh Terdakwa dengan cara membeli secara kiloan kemudian Terdakwa memesan bungkus rokok untuk selanjutnya dikemas sendiri oleh Terdakwa di rumahnya di Perumahan Plamongan Indah Blok D VII nomor 18 Kelurahan Batusari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak Jawa Tengah ;
Bahwa ……….
Bahwa. pada hari itu juga sekitar pukul 19.15 wib, saksi Harsono berkoordinasi dengan Petugas Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY mendatangi rumah Terdakwa di Perumahan Plamongan Indah Blok D VII nomor 18 Kelurahan Batusari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak Jawa Tengah, dimana saat itu isteri Terdakwa, yaitu saksi Indah ada dalam rumah tersebut ;
Bahwa, dari rumah Terdakwa tersebut, Petugas Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY, menemukan rokok-rokok yang sudah dikemas dalam bungkusnya tanpa dilekati dengan pita cukai yang terdiri dari Sigaret Kretek Mesin dan Sigaret Kretek Tangan, rokok-rokok batangan yang belum dikemas yang kesemuanya adalah Sigaret Kretek Mesin, dan etiket-etiket/bungkus rokok ;
Bahwa, barang-barang bukti berupa rokok-rokok yang sudah dikemas dalam bungkusnya tanpa dilekati dengan pita cukai yang terdiri dari Sigaret Kretek Mesin dan Sigaret Kretek Tangan, rokok-rokok batangan yang belum dikemas yang kesemuanya adalah Sigaret Kretek Mesin, dan etiket-etiket/bungkus rokok, yang disita oleh petugas Bea dan Cukai Kanwil Jawa Tengah dan DIY dari rumah Terdakwa di Perumahan Plamongan Indah Blok D VII nomor 18 Kelurahan Batusari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak Jawa Tengah adalah milik Terdakwa ;
Bahwa, jumlah barang-barang bukti yang ditemukan oleh Petugas Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY di rumah Terdakwa saat itu adalah benar sesuai dengan jumlahnya seperti yang saksi Harsono terangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi pada tingkat penyidikan ;
Bahwa, Terdakwa sudah kurang lebih 6 (enam) bulan menjual rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai karena Terdakwa baru saja diberhentikan dari pekerjaannya ;
Bahwa, Terdakwa tidak mempunyai mesin untuk pembuat rokok di rumah Terdakwa ;
Bahwa, Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa kini tiba saatnya bagi Majelis Hakim untuk menguraikan/ membahas akan segala apa yang telah saksi-saksi terangkan dalam sidang dan segala apa yang telah diterangkan Terdakwa dalam hubungannya dengan segala apa yang didakwakan kepada Terdakwa, apakah rumusan tindak pidana yang didakwakan dengan unsur pokoknya telah terpenuhi ataukah tidak ;
Menimbang, bahwa untuk selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tunggal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa yaitu melanggar Pasal 54 Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai ;
Menimbang ……….
Menimbang, bahwa di dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai memuat rumusan unsur-unsur pokok sebagai berikut :
Setiap orang ;
Menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai ;
Yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, atau tidak dilekati pita cukai, atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) ;
Ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan unsur setiap orang adalah adanya subyek hukum yang dalam hal ini orang sebagai pelaku tindak pidana, dalam persidangan baik berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa terdakwa adalah subyek atau pelaku tindak pidana ini ;
Demikian juga dengan identitas Terdakwa yang termuat dalam dalam dakwaan Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas Terdakwa di persidangan, kemudian sepanjang persidangan berlangsung, tidak terdapat satu pun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini dan atas tindak pidana yang dilakukannya orang tersebut secara jasmani maupun rohaninya mampu untuk bertanggung jawab. Dengan demikian penekanan Unsur setiap orang bertitik tolak dari kemampuan dan pribadi seseorang sebagai subyek hukum untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Moch. Zamroni bin Muhamad Hadi selaku Terdakwa mengingat peranannya dalam suatu peristiwa tindak pidana, dimana berdasarkan keterangan para saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri ternyata selama dalam pemeriksaan perkara ini, Terdakwa memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik, dan tidak pula ditemukan adanya perilaku jasmani maupun rohani dalam diri terdakwa yang berdasarkan alasan-alasan pembenar dan pemaaf dalam Hukum Pidana, dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung-jawab. Dengan kata lain Terdakwa merupakan seorang pribadi yang memiliki kemampuan untuk bertanggung-jawab atas perbuatannya baik secara jasmani maupun rohani ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan atas uraian pertimbangan penerapan unsur setiap orang atas perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan unsur setiap orang ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur menawarkan,menyerahkan, menjual/menyediakan untuk dijual barang kena cukai ;
Menimbang, bahwa sigaret atau yang sehari-hari dikenal dengan sebutan rokok adalah termasuk hasil tembakau dan hasil tembakau adalah termasuk barang yang dikenai cukai menurut undang-undang tentang cukai ;
Menimbang ……….
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta persidangan terungkap jika pada awalnya Terdakwa mendapat order barang berupa rokok sebanyak 47 (empat puluh tujuh) bal dari seseorang yang mengaku bernama Ahmad, dan dengan permintaan supaya barang dikirim ke TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Suradadi Kabupaten, selanjutnya maka pada hari Senin tanggal 22 Nopember 2010 sekira pukul 04.00 wib, Terdakwa dan saksi Ngateman berangkat dari rumah Terdakwa di daerah Mranggen Demak dengan menggunakan kendaraan sewaan dengan membawa 47 (empat puluh tujuh) bal rokok yang terdiri dari enam merk yaitu Savana, EC, Silver Mild, Premio, War Menthol dan Rosi Green , dan kemudian pada hari Senin tanggal 22 Nopember 2010 sekitar lebih kurang pukul 08.00 wib, Terdakwa dan saksi Ngateman sampai di TPI Suradadi Tegal untuk bertemu dengan Ahmad guna mengantarkan rokok yang akan dibeli oleh Ahmad, dimana rokok tersebut rencananya akan dijual Terdakwa kepada Ahmad dengan harga Rp.320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) per balnya, dan ternyata Terdakwa juga masih mempunyai persediaan rokok yang akan dijual yang terdapat di rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Plamongan Indah Blok D VII nomor 18 Kelurahan Batusari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak Jawa Tengah yang terdiri dari berbagai merk, dengan jenis Sigaret Kretek Mesin dan Sigaret Kretek Tangan, yang jumlahnya adalah benar sesuai dengan jumlahnya seperti yang saksi Harsono terangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi pada tingkat penyidikan, maka berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Ad. 3. Unsur yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, atau tidak dilekati pita cukai, atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan ke persidangan ditemukan fakta-fakta jika ketika Terdakwa dan saksi Ngateman sampai di TPI Suradadi Tegal pada hari Senin tanggal 22 Nopember 2010 sekira pukul 08.00 wib akan menemui Ahmad, tidak beberapa lama kemudian Terdakwa dihampiri oleh Petugas Bea dan Cukai dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type B Tegal yaitu saksi M.Takhrudin dan saksi Harsono, dimana kedua saksi tersebut memerintahkan kepada Terdakwa untuk membuka bungkusan barang yang ada di dekat Terdakwa dan ternyata adalah 47 bal (9.400 bungkus) rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai yang terdiri dari 6 (enam) merk yaitu Savana, EC, Silver Mild, Premio, War Menthol dan Rosi Green, dan jumlah rokok SKM tanpa pita cukai yang ditemukan saksi Takhrudin dan saksi Harsono saat itu adalah benar sesuai dengan jumlahnya seperti yang kedua saksi tersebut terangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi pada tingkat penyidikan. Kemudian pada hari itu juga sekitar pukul 19.30 wib, saksi Harsono berkoordinasi dengan Petugas Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY mendatangi rumah Terdakwa di
Perumahan ……….
Perumahan Plamongan Indah Blok D VII nomor 18 Kelurahan Batusari Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak Jawa Tengah, dimana dari rumah Terdakwa tersebut, Petugas Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY, menemukan rokok-rokok yang sudah dikemas dalam bungkusnya tanpa dilekati dengan pita cukai yang terdiri dari Sigaret Kretek Mesin dan Sigaret Kretek Tangan, rokok-rokok batangan yang belum dikemas yang kesemuanya adalah Sigaret Kretek Mesin, dan etiket-etiket/bungkus rokok, dan jumlah barang-barang bukti yang ditemukan oleh Petugas Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY di rumah Terdakwa saksi saat itu adalah benar sesuai dengan jumlahnya seperti yang saksi Harsono terangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan saksi pada tingkat penyidikan, maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur Yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, atau tidak dilekati pita cukai, atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena semua unsur Pasal 54 Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana MENYEDIAKAN UNTUK DIJUAL BARANG KENA CUKAI YANG TIDAK DILEKATI PITA CUKAI ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tersebut telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana dan Terdakwa mampu mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya, dan juga karena di persidangan ternyata pada diri Terdakwa tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pidana bagi Terdakwa baik adanya unsur pemaaf atau pembenar, maka selanjutnya kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan kesalahannya tersebut ;
Menimbang, bahwa suatu pemidanaan adalah dimaksudkan disamping membawa manfaat bagi masyarakat umum, yang terpenting adalah diharapkan agar membawa manfaaat dan berguna pula bagi Terdakwa itu sendiri, oleh karena itu penjatuhan pidana tidaklah bertujuan duka nestapa bagi Terdakwa, melainkan dimaksudkan agar Terdakwa kelak di kemudian hari setelah selesai menjalani pidana, dapat kembali ke masyarakat menempuh hidup dan kehidupannya secara layak dengan bekal kesadaran penuh disertai tekad dan prinsip untuk senantiasa lebih berhati-hati di dalam menapaki perjalanan hidup dan kehidupannya dan berusaha menempa kembali dirinya sebagai manusia yang berharkat di tengah-tengah masyarakat ;
Menimbang, bahwa dalam ancaman pidana Pasal 54 Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai disebutkan selain pidana penjara (hukuman badan) juga ada hukuman denda (dan/atau denda ), di sini berarti kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara dapat pula dijatuhi pidana denda, dimana hal tersebut mengandung konsekuensi yuridis yang bersifat fakultatif, dan dalam perkara
ini ……….
ini Majelis Hakim akan menjatuhkan kedua jenis pidana tersebut kepada Terdakwa yang mana pidana penjara dan pidana denda tersebut lama dan besarnya akan ditentukan lebih lanjut dalam amar putusan ini, serta dalam penjatuhan pidana denda Majelis Hakim berpedoman pada nilai cukai yang seharusnya dibayar dengan perhitungan cukai berdasarkan tarif terendah karena harga jual eceran rokok per batang dalam perkara ini tidak sampai batas paling rendah atau dibawah Rp. 374, dan sesuai dengan keterangan ahli Supriyono di persidangan perhitungan cukai untuk semua barang bukti rokok dalam perkara ini yang seluruhnya diakui kepemilikannya oleh Terdakwa dengan menggunakan tarif terendah adalah Rp. 56.001.210,- (lima puluh enam juta seribu dua ratus sepuluh rupiah), sehingga bila Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana denda tersebut sebanyak 2 (dua) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar maka denda yang dijatuhkan dalam perkara ini adalah sebesar Rp. 56.001.210,- x 2 = Rp.112.002.420,- (seratus dua belas juta dua ribu empat ratus dua puluh rupiah), dan juga dalam penjatuhan denda tersebut Majelis Hakim akan berpedoman pada pasal 30 KUHP ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah untuk memperoleh/ menambah pendapatan negara dari sektor cukai ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa menyesali dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan berlangsung Terdakwa berada dalam tahanan, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP lamanya Terdakwa dalam masa penahanan dikurangkan sepenuhnya dengan pidana yang akan dijatuhkan nanti, selanjutnya berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP maka diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti yang diajukan di dalam persidangan ini Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum jika :
47 bal = 9.400 bungkus rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa cukai yang terdiri dari:
Merk “Savana” sebanyak 20 bal @ 20 slop @ 10 bungkus @ 16 batang = 64.000 batang ;
Merk “EC” sebanyak 16 bal @ 20 slop @ 10 bungkus @ 16 batang = 51.200 batang ;
Merk “Silver Mild”sebanyak 1 bal @20 slop @10 bungkus @16 batang = 3.200 batang ;
Merk “Premio” 7 bal @ 20 slop @ 10 bungkus @ 16 batang = 22.400 batang ;
Merk “War Menthol” 1 bal @ 20 slop @ 10 bungkus @ 16 batang = 3.200 batang ;
Merk “Rosi Green” 2 bal @ 20 slop @ 10 bungkus @ 16 batang = 6.400 batang ;
b.Sigaret ……….
Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai dengan rincian :
SKM merk “L4 Lights” merah sebanyak 250 bungkus @ 16 batang = 4.000 batang ;
SKM merk “L4 Lights” hijau sebanyak 150 bungkus @ 16 batang = 2.400 batang ;
SKM merk “LH Super” sebanyak 504 bungkus @ 14 batang = 7.056 batang ;
SKM merk “James Bond special 007” sebanyak 50 bungkus@21 batang = 1.050 batang ;
SKM merk “Rass Mild” sebanyak 70 bungkus @ 16 batang = 1.120 batang ;
SKM merk “Samkiu” sebanyak 30 bungkus @ 14 batang = 420 batang ;
SKM merk “Pakis Kembang” sebanyak 20 bungkus @ 21 batang = 420 batang ;
SKM merk “Granat” sebanyak 160 bungkus @ 21 batang = 3.360 batang ;
SKM merk “Djimat” sebanyak 130 bungkus @ 21 batang = 2.730 batang ;
SKM merk “Estilo” sebanyak 42 bungkus @ 14 batang = 588 batang ;
SKM merk “X6 mild” sebanyak 210 bungkus @ 16 batang = 3.360 batang ;
SKM merk “Goong 21” sebanyak 80 bungkus @ 21 batang = 1.680 batang ;
SKM merk “Constity” sebanyak 442 bungkus @ 14 batang = 6.188 batang ;
SKM merk “Silver Mild” sebanyak 78 bungkus @ 16 batang = 1.248 batang ;
SKM merk “Live Mild” sebanyak 48 bungkus @ 16 batang = 768 batang ;
SKM merk “Kembang Pakis” sebanyak 94 bungkus @ 21 batang = 1.974 batang ;
SKM merk “War Menthol” sebanyak 39 bungkus @ 16 batang = 624 batang ;
SKM merk “Wessalute” sebanyak 10 bungkus @ 16 batang = 160 batang ;
SKM merk “Djenam” sebanyak 35 bungkus @ 16 batang = 560 batang ;
SKM merk “M2” sebanyak 268 bungkus @ 12 batang = 3.216 batang ;
Sigaret Kretek Tangan (SKT) tanpa pita cukai :
SKT merk “Raja Boga” sebanyak 30 bungkus @ 12 batang = 360 batang ;
Rokok SKM batangan belum dikemas dengan rincian sebagai berikut :
54.530 batang merk “DPL Super” ;
65.170 batang merik “Kuning Super” ;
48.160 batang merk “Mild” ;
Bungkus kosong/etiket rokok dengan rincian sebagai berikut :
400 bungkus kosong/etiket merk “Estillo” ;
400 bungkus kosong/etiket merk “Rosi Red” ;
600 bungkus kosong/etiket merk “Rossi Green” ;
dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tersebut dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara ini ;
Memperhatikan Pasal 54 Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai serta pasal-pasal lainnya dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ;
Mengadili ……….
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MOCH. ZAMRONI bin MUHAMAD HADI tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENYEDIAKAN UNTUK DIJUAL BARANG KENA CUKAI YANG TIDAK DILEKATI PITA CUKAI ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 112.002.420,- (seratus dua belas juta dua ribu empat ratus dua puluh rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
47 bal = 9.400 bungkus rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa cukai yang terdiri dari:
Merk “Savana” sebanyak 20 bal @ 20 slop @ 10 bungkus @ 16 batang = 64.000 batang ;
Merk “EC” sebanyak 16 bal @ 20 slop @ 10 bungkus @ 16 batang = 51.200 batang ;
Merk “Silver Mild”sebanyak 1 bal @20 slop @10 bungkus @16 batang = 3.200 batang ;
Merk “Premio” 7 bal @ 20 slop @ 10 bungkus @ 16 batang = 22.400 batang ;
Merk “War Menthol” 1 bal @ 20 slop @ 10 bungkus @ 16 batang = 3.200 batang ;
Merk “Rosi Green” 2 bal @ 20 slop @ 10 bungkus @ 16 batang = 6.400 batang ;
Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai dengan rincian :
SKM merk “L4 Lights” merah sebanyak 250 bungkus @ 16 batang = 4.000 batang ;
SKM merk “L4 Lights” hijau sebanyak 150 bungkus @ 16 batang = 2.400 batang ;
SKM merk “LH Super” sebanyak 504 bungkus @ 14 batang = 7.056 batang ;
SKM merk “James Bond special 007” sebanyak 50 bungkus@21 batang = 1.050 batang ;
SKM merk “Rass Mild” sebanyak 70 bungkus @ 16 batang = 1.120 batang ;
SKM merk “Samkiu” sebanyak 30 bungkus @ 14 batang = 420 batang ;
SKM merk “Pakis Kembang” sebanyak 20 bungkus @ 21 batang = 420 batang ;
SKM merk “Granat” sebanyak 160 bungkus @ 21 batang = 3.360 batang ;
SKM merk “Djimat” sebanyak 130 bungkus @ 21 batang = 2.730 batang ;
SKM merk “Estilo” sebanyak 42 bungkus @ 14 batang = 588 batang ;
SKM merk “X6 mild” sebanyak 210 bungkus @ 16 batang = 3.360 batang ;
SKM merk “Goong 21” sebanyak 80 bungkus @ 21 batang = 1.680 batang ;
SKM merk “Constity” sebanyak 442 bungkus @ 14 batang = 6.188 batang ;
SKM merk “Silver Mild” sebanyak 78 bungkus @ 16 batang = 1.248 batang ;
SKM merk “Live Mild” sebanyak 48 bungkus @ 16 batang = 768 batang ;
SKM merk “Kembang Pakis” sebanyak 94 bungkus @ 21 batang = 1.974 batang ;
SKM merk “War Menthol” sebanyak 39 bungkus @ 16 batang = 624 batang ;
SKM merk “Wessalute” sebanyak 10 bungkus @ 16 batang = 160 batang ;
SKM ……….
SKM merk “Djenam” sebanyak 35 bungkus @ 16 batang = 560 batang ;
SKM merk “M2” sebanyak 268 bungkus @ 12 batang = 3.216 batang ;
Sigaret Kretek Tangan (SKT) tanpa pita cukai :
SKT merk “Raja Boga” sebanyak 30 bungkus @ 12 batang = 360 batang ;
Rokok SKM batangan belum dikemas dengan rincian sebagai berikut :
54.530 batang merk “DPL Super” ;
65.170 batang merik “Kuning Super” ;
48.160 batang merk “Mild” ;
Bungkus kosong/etiket rokok dengan rincian sebagai berikut :
400 bungkus kosong/etiket merk “Estillo” ;
400 bungkus kosong/etiket merk “Rosi Red” ;
600 bungkus kosong/etiket merk “Rossi Green” ;
dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah putusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : Rabu, tanggal : 16 Februari 2011 oleh kami LIDYA SASANDO PARAPAT, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, IROS BERU, S.H., dan IMAM SANTOSO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Angggota, putusan mana diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : Kamis, tanggal : 17 Februari 2011 oleh Hakim Ketua LIDYA SASANDO PARAPAT, S.H., M.H., didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh SAPTA HENDRA, S.H., selaku Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh NURSODIK, S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Slawi serta Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
(IROS BERU, S.H.) (LIDYA SASANDO PARAPAT, S.H., M.H.)
(IMAM SANTOSO, S.H.)
Panitera Pengganti,
(SAPTA HENDRA, S.H.)