165/Pid.Sus/2015/PN Spg
Putusan PN SAMPANG Nomor 165/Pid.Sus/2015/PN Spg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
H. ABD MOHID
1. Menyatakan bahwa Terdakwa H.ABD.MOHID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya”. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan. 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang memberikan perintah lain atas alasan bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 10 (sepuluh) Bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana. 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah buku Nikah Nomor 124/11/VI/1999 tanggal 08 Juni 1999 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang. Dikembalikan kepada saksi Hj. SUMAIRAH. 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
P
U T U S A N
Nomor :165/Pid.Sus/2015/PNSpg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sampang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana terurai berikut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama : H. ABD MOHID.
Tempat lahir : Sampang.
Umur/tanggal lahir : 45 Tahun/6 Desember 1969.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Tamoran, Desa Nyelok, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan.
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum.
PENGADILAN NEGERI Tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari surat-surat dan berkas pemeriksaan Pendahuluan dalam perkara ini.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memeriksa dan memperhatikan bukti-bukti lainnya dipersidangan.
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum sebagaimana termuat dalam Surat Tuntutan Pidananya Nomor REG.PERKARA : PDM-50/Spg/08/2015 tertanggal 23 September 2015 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim dalam perkara ini berkenan memutuskan, sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa H. ABD. MOHID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. ABD. MOHID dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan perintah di masukkan ke Rutan Sampang.
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah buku Nikah Nomor 124/11/VI/1999 tanggal 08 Juni 1999 yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Torjun Kab. Sampang dikembalikan kepada saksi Hj. SUMAIRAH.
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
Telah pula didengar Nota Pembelaan Terdakwa tertanggal 28 September 2015 yang pada pokoknya Terdakwa meminta kebijakan sebijak-bijaknya dan memberikan keadilan serta meminta agar Terdakwa dibebaskan dari Tuntutan ini demi hukum dengan pertimbangan bahwa Terdakwa selama ini hanya berpenghasilan pas-pasan hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari namun dari semua keterbatasan itu Terdakwa masih berusaha memberikan nafkah terhadap anak-anak baik langsung atau tidak dan juga Nafkah Dhohir kepada Hj.Sumairah meskipun tidak dilakukan Terdakwa tiap bulan yaitu Pertama, membayar Arisan sebanyak Rp.200.000/ 2 Minggu selama 2 Tahun yang diambil oleh Hj.Sumairah, Kedua, membayar Arisan sebanyak Rp.300.000/ bulan selama 4 Tahun walaupun tidak seluruhnya tapi sebagian besar diambil oleh Hj.Sumairah, Ketiga, membayar Tanggung jawab Piutang Hj.Sumairah yang seharusnya dibayar Hj.Sumairah sebesar Rp.20.000.000,- dan Keempat, ketika ada proses pengaduan perkara ini ada berembuk secara kekeluargaan kemudian teruangkap permintaan uang sebesar Rp.4.000.000,- dan sepakat menyelesaikan permsalahan ini internal keluarga sekaligus memproses perceraian Terdakwa dengan Hj.Sumairah di PA.
Telah didengar juga Tanggapan/Replik Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya dan Tanggapan/Duplik Terdakwa menyatakan tetap pada Nota Pembelaan.
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan Pengadilan Negeri Sampang berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM-50/Spg/08/2015 tertanggal 26 Agustus 2015, yaitu sebagai berikut :
Dakwaan :
Bahwa ia Terdakwa H. ABD. MOHID pada hari dan tanggal serta bulan yang sudah tidak diingat lagi antara tahun 2010 sampai dengan tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2010 sampai tahun 2014, bertempat di Desa Petarongan Kec. Torjun Kab. Sampang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang, telah menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) “Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan tersebut diatas, bermula pada tahun 1999 Terdakwa dengan saksi Hj. SUMAIRAH telah menikah secara resmi dengan buku nikah Nomor 124/11/VI/1999 tanggal 08 Juni 1999, dan dalam pernikahan tersebut dikaruniai 2 orang anak yaitu MUDRIKA dan SINTIA, setelah menikah saksi Hj. SUMAIRAH mengikuti Terdakwa ke Sidoarjo dan tinggal di Sidoarjo di sekitar Aloha dengan mencari nafkah sebagai penual kayu.
Bahwa sejak tinggal di Sidoarjo pada tahun 2000 sampai dengan tahun 2010, Terdakwa dengan saksi Hj. SUMAIRAH hidup harmonis, namun pada pertengahan tahun 2010, Terdakwa mempunyai rencana untuk membeli mobil dan meminta saksi SUMAIRAH untuk mencarikan pinjaman uang, karena tidak terealisasi rencana Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa marah, selanjutnya Terdakwa pada pertengahan tahun 2010 memulangkan saksi SUMAIRAH ke Madura tepatnya ke rumah orang tua saksi SUMAIRAH di Desa Petarongan Kec. Torjun Kab. Sampang.
Bahwa sejak dipulangkannya saksi SUMAIRAH ke Desa Petarongan Kec. Torjun Kab. Sampang tersebut, Terdakwa tidak pernah memberikan nafkah baik rohani maupun bathin kepada saksi SUMAIRAH di Desa Petarongan Kec. Torjun Kab. Sampang hingga bulan Oktober tahun 2014.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, hidup saksi SUMAIRAH menjadi terlantar dan bekerja seadanya untuk membiayai anak sekolah dan kebutuhan hidup sehari-hari di Madura.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti Isinya dan menyatakan tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan 3 (tiga) orang saksi yang diperiksa dan didengar keterangannya dengan memberikan keterangan dibawah sumpah, yaitu :
Saksi Hj. SUMAIRAH, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi telah diperiksa di Penyidik Kepolisian Resort Sampang dan saksi membenarkan isi dan tandatangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik.
Bahwa penelantaran dalam rumah tangga yang saksi alami terjadi sejak sekitar tahun 2010 akhir yaitu sekitar bulan Agustus 2010 sampai saat ini bulan Oktober 2014 di Desa Petarongan Kec. Torjun Kab. Sampang.
Bahwa saksi menikah dengan Terdakwa sejak tanggal 5 Juni 1999 dan sampai saat ini usia penikahan saksi sudah 14 (empat belas) tahun.
Bahwa Terdakwa menelantarkan saksi dengan cara saksi dipulangkan ke rumah orang tua saksi di Desa Petarongan Kec. Torjun Kab. Sampang sejak tahun 2010 sampai saat ini dan tidak diberikan nafkah lahir dan batin sejak saat itu sehingga sampai saat ini sudah sekitar 4 (empat) tahun saksi tidak diberi nafkah lahir dan batin oleh Terdakwa.
Bahwa setahun setelah menikah saksi mengikuti Terdakwa ke Sidoarjo dan tinggal di Sidoarjo tepatnya di wilayah Aloha untuk bekerja jualan kayu, jadi saksi tinggal di Sidoarjo bersama Terdakwa sejak tahun 2000 sampai dengan tahun 2010 pertengahan dan tahun tersebut Terdakwa berencana untuk membeli mobil tersebut, karena tidak terealisasi Terdakwa dan memulangkan saksi ke Madura tepatnya ke rumah orang tua saksi di Desa Petarongan Kec. Torjun Kab. Sampang dan sejak saat itu saksi tidak lagi dikunjungi atau diberi nafkah sama Terdakwa, Terdakwa sejak saksi dipulangkan menikah lagi dengan perempuan lain hal tersebut yang membuat saksi emosi terlebih anak saksi tertua Mudrika setelah saksi tunangkan dengan seorang laki-laki malah dibatalkan oleh Terdakwa hal tersebut saksi semakin membuat saksi geram dan marah terhadap Terdakwa.
Bahwa saksi tidak dikasih nafkah sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2014.
Bahwa sejak ditelantarkan oleh Terdakwa saksi tidak diberi nafkah lahir batin.
Bahwa alasan saksi lapor ke Polisi karena saksi belum cerai dengan Terdakwa.
Bahwa pekerjaan saksi sekarang adalah jualan kopi di daerah Surabaya demi untuk kebutuhan anak saksi sekolah.
Bahwa saksi diberikan uang oleh Terdakwa sebesar Rp.4.000.000,- sebagai syarat untuk berdamai agar perkara dicabut.
Bahwa pada saat pernikahan orang tua Terdakwa ikut menyaksikan di rumah saksi di Desa Petarongan Kec. Torjun Kab. Sampang.
Bahwa saksi sudah memaafkan Terdakwa asalkan saksi diceraikan oelh Terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebu, Terdakwa dalam tanggapannya menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi SAYADI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi telah diperiksa di Penyidik Kepolisian Resort Sampang dan saksi membenarkan isi dan tandatangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik.
Bahwa saksi tahu orang yang telah melakukan perbuatan penelantaran dalam lingkup rumah tangga adalah suami keponakan saksi yaitu Terdakwa yang dilakukan terhadap diri keponakan saksi yaitu saksi Hj. Sumairah.
Bahwa kejadian tersebut terjadi sejak tahun 2010 hingga saat ini di Dsn. Tobatoh Desa Petarongan Kec. Torjun Kab. Sampang.
Bahwa Terdakwa melakuka perbuatan tersebut pada awalnya saksi Hj. Sumairah menikah dengan Terdakwa tepatnya pada tahun 1999 dan hubungan dalam rumah tangganya baik-baik saja dan tidak ada masalah apapun dan setelah menikah saksi Hj. Sumairah dikaruniai dua orang anak san sempat saksi Hj. Sumairah dan Terdakwa tinggal di Sidoarjo sebagai pegangan bahan bangunan dan selanjutnya pada awal tahun 2010 Terdakwa berencana ingin membeli mobil sebagai tambahan modal usahanya dan saat itu menekan kepada saksi Hj. Sumairah untuk mencarikan uang tambahan untuk membeli kendaraan atau mobil tersebut namun karena saksi Hj. Sumairah tidak bisa memenuhi tuntutan Terdakwa maka terjadilah cekcok mulut hingga akhirnya saksi Hj. Sumairah pulang ke Desa Petarongan Kec. Torjun Ksb. Sampang bersama kedua anaknya dan tinggal di rumah orang tuanya.
Bahwa benar perkawinan saksi Hj. Sumairah tersebut tercatat dalam buku akta nikah nomor 124/11/VI/1999 tanggal 5 Juni 1999 yang diterbitkan oleh kantor KUA Kec. Torjun Kab. Sampang.
Bahwa semenjak pernikahan tersebut saksi Hj. Sumairah dikasih nafkah atau tidak oleh Terdakwa saksi tidak tahu, karena yang saksi tahu hubungan mereka saat itu baik-baik saja dan tidak ada masalah.
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa tidak memberikan nafkah kepada kedua anaknya.
Bahwa yang saksi ketahui saat ini Terdakwa berada di Sidoarjo bersama istri mudanya.
Bahwa saksi tidak tahu selama pisah Rajang Terdakwa pernah memberikan nafkah kepada kedua anaknya.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa dalam tanggapannya menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi H.RA’I al.H.MAIDAH, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi telah diperiksa di Penyidik Kepolisian Resort Sampang dan saksi membenarkan isi dan tandatangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik.
Bahwa peristiwa penelantaran tersebut terjadi antara tahun 2010 sampai dengan tahun 2014 di Desa Petarongan Kec. Torjun Kab. Sampang.
Bahwa saksi adalah orang tua saksi Hj. Sumairah dan saksi yang menikahkan saksi Hj. Sumairah dengan Terdakwa.
Bahwa saksi Hj. Sumairah telah menikah dengan Terdakwa sekitar tahun 1999 dan dikarunai dua orang anak, namun pada tahun 2010 Terdakwa dengan saksi Hj. Sumairah telah berpisah.
Bahwa selama saksi Hj. Sumairah berpisah dengan Terdakwa tinggal bersama saksi di Desa Petarongan Kec. Torjun Kab. Sampang.
Bahwa selama saksi Hj. Sumairah tinggal di Madura, Terdakwa tidak pernah memberi nafkah baik lahir maupun batin kepada saksi Hj. Sumairah maupun kepada kedua anaknya.
Bahwa karena tidak mendapatkan nafkah lahir maupun batin sejak tahun 2010 sampai tahun 2014, maka saksi Hj. Sumairah melaporkan Terdakwa ke Polres Sampang.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa dalam tanggapannya menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan dibacakan keterangan Saksi JUFRI MF dalam Berita Acara Penyidik, yang telah dipanggil secara sah dan patut dengan memberikan keterangan dibawah sumpah sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik tertanggal 23 Oktober 2014 dan untuk selanjutnya keterangan saksi yang dibacakan tersebut telah dibenarkan oleh Terdakwa.
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Terdakwa pada pokoknya telah memberikan keterangan dengan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa telah diperiksa di Penyidik Kepolisian Resort Sampang dan Terdakwa membenarkan isi dan tandatangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik.
Bahwa pada awalnya Terdakwa dengan saksi Hj. Sumairah menikah, setelah Terdakwa menikah, Terdakwa dan saksi Hj. Sumairah pergi ke Sidoarjo tepatnya di sekitar Aloha dan berjualan bahan bangunan disana pada tahun 2000, selama Terdakwa dan saksi Hj. Sumairah tinggal di Sidoarjo dari tahun 2000 hingga tahun 2010 Terdakwa berencana merubah pekerjaan Terdakwa dari pertama berjualan kacang tanah dan diganti berjualan bebek sehingga Terdakwa berembuk dengan saksi Hj. Sumairah untuk membeli mobil pick up, berhubung Terdakwa ekonominya pas-pasan sehingga Terdakwa menyuruh saksi Hj. Sumairah untuk meminjam kepada keponakan yang bekerja di Arab Saudi, namun saksi Hj. Sumairah menanggapinya dengan marah dan tidak setuju karena uang pinjaman terlalu besar, dan bermula dari hal tersebut saksi Hj. Sumairah langsung pergi dari rumah tanpa sepengetahuan atau ijin Terdakwa dengan membawa anak perempua n Terdakwa yang bernama MUDRIKA yang saat itu umur 10 tahun dan saat itu anak Terdakwa dibawa sewaktu berangkat les belajar yaitu pilang ke Madura kerumah orang tuanya di Desa Petarongan Kec. Torjun Kab. Sampang dan keesokan harinya Terdakwa ditinggal oleh istri Terdakwa dan anak Terdakwa pulang ke Madura dan akhirnya Terdakwa juga ikut pulang ke Madura yaitu di Dsn. Morleki Desa Kara Kec. Torjun Kab. Sampang, setelah Terdakwa pulang empat hari kemudian saksi Hj. Sumairah dan anak Terdakwa pulang ke Sidoarjo dan bertemu dengan kakak Terdakwa dan saksi Hj. Sumairah menanyakan keberadaan Terdakwa lalu kakak Terdakwa menelepon kepada Terdakwa karena Terdakwa sebelumnya pulang ke Madura tidak pamit lalu menyuruh kakak Terdakwa untuk bilang kalau Terdakwa ada di Jakarta, karena pada saat itu Terdakwa kecewa dan tidak terima kalau saksi Hj. Sumairah pergi dari rumah tanpa ijin atau pamit dan selanjutnya oleh kakak Terdakwa teleponnya diberikan kepada saksi Hj. Sumairah lalu pada saat itu Terdakwa langsung mengatakan kalau Terdakwa tidak kuat lagi beristri saksi Hj. Sumairah dan saat ini saksi Hj. Sumairah bukan istri Terdakwa lagi dan Terdakwa anggap saudara saja, kemudian saksi Hj. Sumairah menangis setelah Terdakwa menalaknya secara agama.
Bahwa setelah saksi Hj. Sumairah dan anak Terdakwa pergi meninggalkan Terdakwa tersebut yaitu sekitar tahun 2010 Terdakwa tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin kepada saksi Hj. Sumariah maupun anak Terdakwa.
Bahwa selama Terdakwa menelantarkan saksi Hj. Sumairah dan kedua anak Terdakwa selama empat tahun, Terdakwa pernah menjenguknya pada waktu ada acara undangan sunatan keponakan Terdakwa di Desa Petarongan Kec. Torjun Kab. Sampang dan Terdakwa juga sering meneleponnya dan Terdakwa menanyakan keberadaan anak Terdakwa.
Bahwa Terdakwa saat ini sudah menikah sirri (agama) lagi dengan Suadah dan dikaruniai satu orang anak yang masih berumur 1 (saru) tahun 6 (enam) bulan.
Bahwa Terdakwa pernah mengurus perceraian di Pengadilan Agama sewaktu Terdakwa berpisah dengan saksi Hj. Sumairah dapat satu bulanan dan untuk mendaftar perceraian tapi dari pihak pengadilan agama Kab. Sampang disuruh untuk membawa saksi Hj. Sumairah sehingga Terdakwa pergi untuk mendaftar perceraian tapi saksi Hj. Sumariah tidak mau sampai 3 kali, lalu sekitar 2 tahunan ada adik saksi Hj. Sumairah datang kerumah Terdakwa untuk meminta surat cerai namun berhubung dulu saksi Hj. Sumairah tidak mau diajak ke Pengadilan Agama sehingga Terdakwa menyuruh adik saksi Hj. Sumariah untuk mengurusnya sendiri dan untuk biayanya perceraian dibagi dua saja, dan setelah itu adik saksi Hj. Sumairah maupun keluarga tidak ada kabar lagi.
Bahwa selama ditinggal, saksi Hj. Sumairah bekerja sebagai penjual kacang goring.
Bahwa setiap kali pulang ke Madura Terdakwa selalu memberikan nafkah kepada anaknya sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa dengan saksi Hj.Sumairah telah membuat surat pernyataan/kesepakatan mengenai persengketaan/perselisihan yang berkaitan dengan tuntutan nafkah oleh saksi Hj.Sumairah kepada Terdakwa dan Terdakwa telah menyerahkan uang sejumlah Rp.4.000.000,-
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dipersidangan berupa : 1 (satu) buah buku Nikah Nomor 124/11/VI/1999 tanggal 08 Juni 1999 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) KUHAP dan telah disita secara sah menurut hukum berdasarkan ketentuan Pasal 38 KUHAP sehingga barang bukti tersebut secara Formal dapat diajukan dimuka persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian satu sama lain juga dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dikaitkan dengan Barang Bukti dalam perkara ini maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dengan saksi Hj. Sumairah adalah suami-istri yang sah sesuai buku Nikah Nomor 124/11/VI/1999 tanggal 08 Juni 1999 yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Torjun Kab. Sampang dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anak.
Bahwa pada sekitar bulan Agustus 2010 sampai dengan sekarang yaitu bulan Oktober 2014 Terdakwa telah melakukan penelantaran terhadap saksi Hj.Sumairah dan Anaknya di Desa Petarongan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada awalnya setelah Terdakwa dengan saksi Hj. Sumairah menikah lalu Terdakwa dan saksi Hj. Sumairah pergi ke Sidoarjo tepatnya disekitar Aloha dan berjualan bahan bangunan disana pada tahun 2000 kemudian selama Terdakwa dan saksi Hj. Sumairah tinggal di Sidoarjo dari tahun 2000 hingga tahun 2010 Terdakwa mempunyai rencana merubah pekerjaannya sehingga Terdakwa berembuk dengan saksi Hj. Sumairah untuk membeli mobil Pick-Up dan berhubung Terdakwa ekonominya pas-pasan sehingga Terdakwa menyuruh saksi Hj. Sumairah untuk meminjam kepada keponakan yang bekerja di Arab Saudi namun saksi Hj.Sumairah menanggapinya dengan marah dan tidak setuju karena uang pinjaman terlalu besar dan bermula dari hal tersebut keesokan harinya saksi Hj.Sumairah langsung pergi dari rumah tanpa sepengetahuan atau ijin Terdakwa dengan membawa anak perempuan Terdakwa yang bernama MUDRIKA yang saat itu umur 10 tahun sewaktu berangkat les belajar yaitu pulang ke Madura kerumah orang tuanya di Desa Petarongan Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang dan akhirnya Terdakwa juga ikut pulang ke Madura yaitu di Dusun Morleki, Desa Kara Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang kemudian setelah empat hari pergi lalu saksi Hj.Sumairah dan anak Terdakwa pulang kembali ke Sidoarjo dan bertemu dengan kakak Terdakwa lalu saksi Hj.Sumairah menanyakan keberadaan Terdakwa dan kakak Terdakwa menelepon Terdakwa karena sebelumnya Terdakwa pulang ke Madura tidak pamit namun Terdakwa menyuruh kakak Terdakwa untuk bilang kalau Terdakwa ada di Jakarta karena saat itu Terdakwa kecewa dan tidak terima kalau saksi Hj.Sumairah pergi dari rumah tanpa ijin atau pamit kepada Terdakwa sehingga selanjutnya oleh kakak Terdakwa teleponnya diberikan kepada saksi Hj.Sumairah lalu pada saat itu Terdakwa langsung mengatakan kalau Terdakwa tidak kuat lagi beristri saksi Hj.Sumairah dan saat ini saksi Hj. Sumairah bukan lagi istri Terdakwa lagi dan Terdakwa anggap saudara saja kemudian saksi Hj.Sumairah menangis setelah Terdakwa mengatakan demikian.
Bahwa sejak saksi Hj.Sumairah dan anak Terdakwa pergi meninggalkan Terdakwa tersebut yaitu sekitar tahun 2010, Terdakwa tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin kepada saksi Hj.Sumariah maupun anak Terdakwa.
Bahwa pekerjaan saksi Hj.Sumariah selama Terdakwa pergi adalah jualan kopi didaerah Surabaya adalah untuk kebutuhan anak saksi sekolah.
Bahwa Terdakwa menelantarkan saksi Hj. Sumairah dan kedua anak Terdakwa selama empat tahun namun Terdakwa pernah menjenguknya pada waktu ada acara undangan sunatan keponakan Terdakwa di Desa Petarongan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang juga sering menelepon dan Terdakwa menanyakan keberadaan anak Terdakwa.
Bahwa Terdakwa saat ini sudah menikah siri (agama) lagi dengan wanita bernama Suadah dan dikaruniai 1 (satu) orang anak yang masih berumur 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan sehingga saksi melapor ke Polisi karena saksi Hj.Sumairah belum cerai dengan Terdakwa.
Bahwa Terdakwa selalu memberikan nafkah kepada anaknya sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap kali pulang ke Madura.
Bahwa Terdakwa dengan saksi Hj.Sumairah belum ada perceraian.
Bahwa benar Terdakwa dengan saksi Hj.Sumairah telah membuat surat pernyataan/kesepakatan mengenai persengketaan/perselisihan yang berkaitan dengan tuntutan nafkah oleh saksi Hj.Sumairah kepada Terdakwa dan Terdakwa telah menyerahkan uang sejumlah Rp.4.000.000,-
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pada fakta-fakta hukum tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan Penuntut Umum kepadanya.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dihadapkan kepersidangan Pengadilan Negeri Sampang dengan didakwa berdasarkan Susunan Dakwaan Tunggal sebagaimana melanggar ketentuan Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang R.I No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang memuat unsur-unsur delict (bestandehelen van het delict) sebagai berikut;
Setiap Orang.
Dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya padahal menurut hukum yang berlaku baginya ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Ad. 1. Unsur SetiapOrang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang disini menunjuk pada subyek hukum dalam suatu perkara. Subyek Hukum yang dimaksudkan dalam pasal ini menunjuk kepada Terdakwa atau Terdakwa-Terdakwa yang diajukan dipersidangan yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatanya didepan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) dan (2) KUHP.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukan Terdakwa H. ABD. MOHID kepersidangan dengan identitas yang jelas dalam surat Dakwaan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri diakui kebenarannya bahwa Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga mampu dan cakap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dengan demikian dalam perkara ini tidak terdapat “error in persona”, oleh karenanya Mejelis Hakim berpendapat yang dimaksud setiap orang adalah Terdakwa H. ABD. MOHID maka unsur ini telah terpenuhi.
Ad.2.Unsur Dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan Terdakwa dengan korban Hj. Sumairah adalah suami istri yang sah dengan perkawinan secara agama islam yang terdaftar di KUA sesuai buku Nikah Nomor 124/11/VI/1999 tanggal 08 Juni 1999 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang dan telah dikaruniai anak.
Menimbang, bahwa selanjutnya pada sekitar bulan Agustus tahun 2010 sampai saat bulan Oktober 2014 Terdakwa telah pergi meninggalkan rumah dan istrinya yaitu saksi Hj. Sumairah serta anaknya Terdakwa berada di Desa Petarongan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, dimana peristiwa tersebut terjadi pada awalnya Terdakwa dengan saksi Hj. Sumairah menikah, lalu pergi dan tinggal ke Sidoarjo tepatnya di sekitar Aloha dan berjualan bahan bangunan disana pada tahun 2000 kemudian selama Terdakwa dan saksi Hj. Sumairah tinggal di Sidoarjo dari tahun 2000 hingga tahun 2010 Terdakwa berencana merubah pekerjaan Terdakwa sehingga Terdakwa berembuk dengan saksi Hj. Sumairah untuk membeli mobil pick up namun berhubung Terdakwa ekonominya pas-pasan maka Terdakwa menyuruh saksi Hj. Sumairah untuk meminjam kepada keponakan yang bekerja di Arab Saudi tetapi saksi Hj. Sumairah menanggapinya dengan marah dan tidak setuju karena uang pinjaman terlalu besar dan bermula dari hal tersebut saksi Hj.Sumairah langsung pergi meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan atau ijin Terdakwa dengan membawa anak perempuan Terdakwa yang bernama MUDRIKA yang saat itu masih berumur 10 tahun ketika anak Terdakwa berangkat les belajar yaitu untuk pulang ke Madura kerumah orang tuanya saksi Hj.Sumairah di Desa Petarongan Kec. Torjun Kab. Sampang dan akhirnya Terdakwa juga ikut pulang ke Madura yaitu ke Dusun Morleki, Desa Kara, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang lalu setelah empat hari Terdakwa pulang tersebut kemudian saksi Hj. Sumairah dan anak Terdakwa kembali pulang ke Sidoarjo tetapi tidak bertemu dengan Terdakwa dan selanjutnya saksi Hj. Sumairah bertemu dengan kakak Terdakwa dan menanyakan keberadaan Terdakwa lalu kakak Terdakwa menelepon Terdakwa karena Terdakwa pulang ke Madura tidak pamit namun Terdakwa menyuruh kakak Terdakwa untuk bilang kalau Terdakwa ada di Jakarta karena saat itu Terdakwa kecewa dan tidak terima kalau saksi Hj. Sumairah yang pergi sebelumnya dari rumah tanpa ijin atau pamit kepada Terdakwa dan selanjutnya oleh kakak Terdakwa telepon tersebut diberikan kepada saksi Hj. Sumairah lalu Terdakwa langsung mengatakan kalau Terdakwa tidak kuat lagi beristri saksi Hj.Sumairah dan dikatakan Terdakwa kalau saksi Hj. Sumairah bukan lagi istri Terdakwa dan Terdakwa anggap saudara saja kemudian saksi Hj.Sumairah menangis mendengar Talak yang diucapkan Terdakwa dan selama Terdakwa meninggalkan saksi Hj. Sumairah dan anaknya tersebut yaitu sekitar tahun 2010 Terdakwa tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin kepada saksi Hj.Sumariah maupun anaknya sehingga saksi Hj. Sumariah bekerja yaitu berjualan kopi di daerah Surabaya demi untuk memenuhi kebutuhan anak saksi sekolah.
Menimbang, bahwa selama Terdakwa meninggalkan saksi Hj. Sumairah dan kedua anaknya itu selama empat tahun, Terdakwa pernah menjenguknya pada waktu ada acara undangan sunatan keponakan Terdakwa di Desa Petarongan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang dan juga Terdakwa sering meneleponnya serta menanyakan keberadaan anak Terdakwa tetapi kemudian saksi Hj. Sumariah mengetahui juga dari pengakuan Terdakwa kalau saat itu Terdakwa sudah menikah siri (agama) lagi dengan Suadah dan dikaruniai 1 (satu) orang anak yang masih berumur 1 (saru) tahun 6 (enam) bulan sehingga saksi melapor ke Polisi karena saksi Hj.Sumairah belum cerai dengan Terdakwa.
Menimbnag, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa menerangkan Terdakwa selalu memberikan nafkah kepada anaknya sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap kali pulang ke Madura tetapi tidak diketahui oleh saksi Hj.Sumairah dan Terdakwa dengan saksi Hj.Sumairah telah membuat surat pernyataan / kesepakatan mengenai persengketaan / perselisihan yang berkaitan dengan tuntutan nafkah oleh saksi Hj.Sumairah kepada Terdakwa kemudian Terdakwa telah menyerahkan uang sejumlah Rp.4.000.000,- kepada saksi Hj.Sumairah.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat dari keadaan peristiwa tersebut menurut hukum Terdakwa masih terikat tali perkawinan dengan saksi Hj.Sumirah serta anak yang lahir tersebut adalah anak dari perkawinan yang sah meskipun Terdakwa telah menyatakan Talak kepada saksi Hj. Sumairah secara agama namun perceraian belum terjadi maka perbuatan Terdakwa yang tidak memberikan nafkah lahir dan batin kepada saksi Hj.Sumairah dan anaknya selama empat tahun sekalipun Terdakwa memberikan uang kepada anaknya sebanyak Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) setiap kali pulang ke Madura juga melakukan kesepakatan mengenai persengketaan / perselisihan yang berkaitan dengan tuntutan nafkah oleh saksi Hj.Sumairah dengan diberikannya uang oleh Terdakwa sejumlah Rp.4.000.000,- kepada saksi Hj.Sumairah namun bentuk perbuatan itu bukanlah wujud Terdakwa telah melaksanakan kewajibannya dalam pemberian nafkah tetapi dengan Terdakwa meninggalkan selam 4 Tahun dan menikah hidup bersama dengan wanita lain yang dikaruniai anak adalah merupakan perbuatan yang dilarang yaitu Terdakwa terbukti menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya yaitu saksi Hj.Sumairah dan ankanya padahal menurut hukum yang berlaku baginya yaitu Ikatan Perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 kepada Terdakwa wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada korban Hj.Sumairah selaku istri dan anaknya yang sah.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Majelis Hakim unsur kedua tersebut telah terbukti menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam ketentuan Pasal 49 Ayat (1) UU Ri No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum telah terbukti maka Dakwaan Tunggal Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa telah Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana “Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya” dan karenanya Terdakwa harus dinyatakan Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum.
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan suatu alasan pemaaf ataupun alasan pembenar sebagai alasan menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa dan untuk dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung-jawaban pidana sehingga perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung-jawabkan kepadanya dan oleh karenanya Terdakwa haruslah dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP.
Menimbang, bahwa sebelum Penjatuhan Pidana, Majelis Hakim perlu terlebih dahulu mempertimbangkan Hal yang Memberatkan dan Hal yang Meringankan pada diri Terdakwa agar dapat ditentukan ukuran hukuman yang tepat dan sesuai dengan rasa kepatutan maupun keadilan, sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
Terdakwa telah melalaikan kewajibannya terhadap istri dan anaknya.
Hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap Sopan dalam persidangan.
Terdakwa berterus-terang sehingga memperlancar Proses Persidangan.
Terdakwa sangat menyesal atas perbuatannya.
Terdakwa dengan korban Hj. Sumairah sudah sepakat berdamai.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim perlu memperhatikan Pembelaan secara tertulis yang disampaikan Terdakwa sendiri, sehingga memperhatikan Fungsi dan Tujuan dari pemidanaan terhadap diri seorang Terdakwa yang bukan sebagai balas dendam tetapi untuk menjadikannya sebagai efek jera, dimana selama Proses Persidangan Terdakwa mengaku sangat menyesal atas perbuatannya dan telah melakukan kesepatan damai untuk bercerai dan menyerahkan sejumlah uang sebagai Tuntutan Nafkah yang diminta oleh Istrinya, tentunya diharapkan Terdakwa telah dapat menyadari bahwa perbuatannya itu merupakan bentuk kesalahan atau perbuatan yang dilarang dan kemudian hari Terdakwa tidak melakukan perbuatannya tersebut, oleh karenanya Majelis Hakim tidak sependapat dengan Tuntutan Pidana Penuntut Umum mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan nantinya pidana yang akan dijatuhkan telah dipandang pantas serta sesuai dengan rasa Kepatutan dan Keadilan.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim memandang cukup adil dan patut apabila pidana yang dijatuhkan tidak perlu dijalankan oleh Terdakwa kecuali apabila dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan Terdakwa nantinya sebagai terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam amar putusan dibawah ini telah berakhir (Pasal 14 a Ayat (1) KUHP).
Menimbang, bahwa barang bukti yang dihadapkan dipersidangan sebagaimana terdapat dalam daftar barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum dalam perkara ini maka perintah penyerahan barang bukti tersebut selengkapnya sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka berdasarkan pada ketentuan Pasal 222 KUHAP kepadanya haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya telah ditentukan sebagaimana disebut dalam amar putusan dibawah ini.
Menggingat Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.23Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menyatakan bahwa Terdakwa H.ABD.MOHID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya”.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan.
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang memberikan perintah lain atas alasan bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 10 (sepuluh) Bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah buku Nikah Nomor 124/11/VI/1999 tanggal 08 Juni 1999 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.
Dikembalikan kepada saksi Hj. SUMAIRAH.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam Sidang Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang pada hari Kamis, Tanggal 15 Oktober 2015 oleh kami, JOKO SAPTONO,S.H,M.H, selaku Hakim Ketua Majelis, MOH.ISMAIL GUNAWAN,S.H dan SRI WIJAYANTI TANJUNG,S.H, masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dengan dibantu oleh H.MOH.ALIURRAHMAN,S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sampang dan dihadiri oleh MUNARWI,S.H, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sampang serta dihadapan Terdakwa tersebut.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
MOH.ISMAIL GUNAWAN,S.H JOKO SAPTONO,S.H,M.H
SRI WIJAYANTI TANJUNG,S.H
Panitera Pengganti,
H.MOH.ALIURRAHMAN,S.H