93/Pid.Sus/2013/PN.Tte
Putusan PN TERNATE Nomor 93/Pid.Sus/2013/PN.Tte
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DEDI BURAIRA Alias DEDI
P U T U S A N
Nomor : 93/Pid.Sus/2013/PN.Tte
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ternate yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara biasatelah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | DEDI BURAIRA Alias DEDI |
| Tempat lahir | : | Kayoa |
| Umur/tanggal lahir | : | 25 tahun / 17 September 1987 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Kelurahan Jerbus, Kecamatan Kota Ternate Selatan |
| A g a m a | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Mahasiswa (UMMU Ternate) |
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan oleh:
Penyidik, tanggal 05 Februari 2013 Nomor : SP-Han/02/II/2013/Ditreskrimum, sejak tanggal 05 Februari 2013 s/d tanggal 24 Februari 2013 di Rutan Polda Maluku Utara;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 22 Pebruari 2013 Nomor : B-266/S.2.4/Euh.1/02/2013, sejak tanggal 25 Februari 2013 s/d tanggal 05 April 2013 di Rutan Polda Maluku Utara ;
PenuntutUmum, tanggal04 April 2013 Nomor : PRINT-25/S.2.10/Euh.2/04/2013, sejaktanggal04 April 2013 s/d tanggal23 April 2013 di Rutan Ternate ;
Hakim Pengadilan Negeri Ternate, tanggal 02 Mei 2013 Nomor : 93 / Pid.Sus / 2013 / PN.Tte, sejak tanggal 02 Mei 2013 s.d tanggal 31 Mei 2013;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ternate, tanggal 28 Mei 2013 Nomor 93 / Pid.Sus / 2013 / PN.Tte, sejak tanggal 01 Juni 2013 s.d tanggal 30 Juli 2013,
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Feri Djini, S.H Advokad/Penasehat Hukum beralamat di Jalan Trans Halmahera, Desa Domato, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 63/Pid.Sus/2013/PN.Tte;
Pengadilan Negeri tersebut,
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ternate tanggal 2013 No. 93/Pid.Sus/2013/PN.Tte tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate tanggal 2013 No. 93/Pid.Sus/2013/PN.Tte tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwabeserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan para terdakwa;
Telah melihat alat bukti surat yang diajukan dipersidangan;
Menimbang bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 30 April 2013 No. Reg Perk – PDM-26/Terna/Euh.2/04/2013 terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN :
K e s a t u :
Bahwa ia terdakwa Dedi Buraira Alias Dedi pada hari senin tanggal 04 Pebruari 2013 sekira pukul 19.30 Wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2013 bertempat di Losmen Kita (LK) dikamar 105 yang beralamatkan di Kel. Stadion Kec. Kota Ternate Tengah atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ternate “ melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut diwilayah Negara Republik Indonesia”, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula dari terdakwa mendatangi saksi Korban (Gadis) dikamar Kos-kosan yang beralamat di Kelurahan Jerubusia Kecamatan Kota Ternate Selatan karena bersebelahan dengan kos kosan milik terdakwa, selanjutnya terdakwa membujuk saksi korban dengan mengatakan “ Yani, kita mo kase kanal ngana deng kita pe tamang “ (Yani, saya mau kasi kenal kamu dengan teman saya) kemudian ditanyakan oleh saksi korban “ Teman Siapa? “ tetapi langsung di jawab oleh terdakwa “ Sudah kamu tidak kenal, mari ikut saja “, dan kemudian saksi korban mengikuti kemauan terdakwa menuju ke Losmen Kita di kel. Stadion Kec. Kota ternate Tengah tepatnya dikamar 105 dengan menggunakan sepeda motor. Selanjutnya setelah tiba dikamar 105 bertemu dengan seorang laki laki yang tidak dikenal oleh saksi korban yang merupakan teman dari terdakwa,
- Bahwa pada saat pertemuan tersebut terjadi tawar-menawar antara terdakwa dengan laki-laki tersebut, selanjutnya setelah adanya kecocokan harga antara tamu dan terdakwa dimana teman terdakwa menyepakati harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi korban untuk melayani napsu teman terdakwa dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), maka terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi korban dengan tamu / teman terdakwa tersebut. .
- Bahwa selanjutnya setelah saksi korban dan tamu / teman terdakwa ditinggal oleh terdakwa dengan maksud Saksi korban melayani napsu tamu teman terdakwa untuk melampiaskan nafsu birahi dengan cara berhubungan intim layak suami istri. Dengan cara melakukan hubungan badan dengan memasukkan penisnya tamu teman terdakwa kedalam vagina korban sampai beberapa menit akhirnya tamu tamu teman terdakwa korban mengeluarkan spermanya di dalam lubang vagina saksi korban dan setelah selesai berhubungan badan saksi korban langsung masuk ke kamar mandi.
- Bahwa saat korban berada di kamar mandi mendengar suara orang banyak didalam kamar 105 Losmen Kita, karena mendengar hal tersebut korban keluar dari kamar mandi dan melihat Tim dari Ditreskrimum Polda Maluku Utara melakukan penggrebekan dan penyergapan dan ternyata tamu / teman terdakwa sudah tidak ada lagi. kemudian Tim Polda Maluku Utara menanyakan kepada korban, kemudian menjawab ada melayani tamu terdakwa. kemudian Tim Polda Malut membawa korban ke kantor Polda Maluku Utara.
- Bahwa saat korban melayani napsu tamu terdakwa sampai kemudian ditangkap oleh Tim Polda Maluku Utara, saksi korban belum sempat menerima bayaran dari tamunya, dan setelah berada di Kantor Polda Malut saksi korban langsung menelpon terdakwa dan menyampaikan bahwa teman terdakwa telah melarikan diri dan belum membayar, kemudian saksi korban mengatakan saksi korban telah diamankan di Polda Maluku Utara.
Bahwa biasanya terdakwa menyerahkan atau meberikan kesempatan kepada saksi korban melayani tamu terdakwa dan apabila saksi korban selesai melayani tamu terdakwa, biasanya terdakwa di beri tip / uang jasa sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) baik yang berasal dari tamu maupun dari saksi korban
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat (1) Undang Undang RI. No. 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang;
A T A U
K e d u a :
Bahwa ia terdakwa Dedi Buraira Alias Dedi pada waktu dan tempat sebaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu diatas “ Berusaha menggerakan orang lain supaya melakukan tindak Pidana Perdagangan Orang, dan tindak pidana itu tidak terjadi “, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula dari terdakwa mendatangi saksi Korban (Gadis) dikamar Kos-kosan yang beralamat di Kelurahan Jerubusia Kecamatan Kota Ternate Selatan karena bersebelahan dengan kos kosan milik terdakwa, selanjutnya terdakwa membujuk saksi korban dengan mengatakan “ Yani, kita mo kase kanal ngana deng kita pe tamang “ (Yani, saya mau kasi kenal kamu dengan teman saya) kemudian ditanyakan oleh saksi korban “ Teman Siapa? “ tetapi langsung di jawab oleh terdakwa “ Sudah kamu tidak kenal, mari ikut saja “, dan kemudian saksi korban mengikuti kemauan terdakwa menuju ke Losmen Kita di kel. Stadion Kec. Kota ternate Tengah tepatnya dikamar 105 dengan menggunakan mobil Suzuki splash No Pol DG 1667 KA. Selanjutnya setelah tiba dikamar 105 bertemu dengan seorang laki laki yang tidak dikenal oleh saksi korban yang merupakan teman dari terdakwa,
- Bahwa pada saat pertemuan tersebut terjadi tawar-menawar antara terdakwa dengan laki-laki tersebut, selanjutnya setelah adanya kecocokan harga antara tamu dan terdakwa dimana teman terdakwa menyepakati harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi korban untuk melayani napsu teman terdakwa dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), maka terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi korban dengan tamu / teman terdakwa tersebut. .
- Bahwa selanjutnya setelah saksi korban dan tamu / teman terdakwa ditinggal oleh terdakwa dengan maksud Saksi korban melayani napsu tamu teman terdakwa untuk melampiaskan nafsu birahi dengan cara berhubungan intim layak suami istri. Dengan cara melakukan hubungan badan dengan memasukkan penisnya tamu teman terdakwa kedalam vagina korban sampai beberapa menit akhirnya tamu tamu teman terdakwa korban mengeluarkan spermanya di dalam lubang vagina saksi korban dan setelah selesai berhubungan badan saksi korban langsung masuk ke kamar mandi.
- Bahwa saat korban berada di kamar mandi mendengar suara orang banyak didalam kamar 105 Losmen Kita, karena mendengar hal tersebut korban keluar dari kamar mandi dan melihat Tim dari Ditreskrimum Polda Maluku Utara melakukan penggrebekan dan penyergapan dan ternyata tamu / teman terdakwa sudah tidak ada lagi. kemudian Tim Polda Maluku Utara menanyakan kepada korban, kemudian menjawab ada melayani tamu terdakwa. kemudian Tim Polda Malut menangkap dan membawa korban ke kantor Polda Maluku Utara.
- Bahwa saat korban melayani napsu tamu terdawa sampai kemudian ditangkap oleh Tim Polda Maluku Utara, saksi korban belum sempat menerima bayaran dari tamunya, dan setelah berada di Kantor Polda Malut saksi korban langsung menelpon terdakwa dan menyampaikan bahwa teman terdakwa telah melarikan diri dan belum membayar, kemudian saksi korban mengatakan saksi korban telah tahan dan diamankan di Polda Maluku Utara.
Bahwa biasanya terdakwa menyerahkan atau meberikan kesempatan kepada saksi korban melayani tamu terdakwa dan apabila saksi korban selesai melayani tamu terdakwa, biasanya terdakwa di beri tip / uang jasa sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) baik yang berasal dari tamu maupun dari saksi korban
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 9 Undang Undang RI. No. 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang;
A T A U
K e t i g a :
Bahwa ia terdakwa Dedi Buraira Alias Dedi pada waktu dan tempat sebagimana tersebut dalam Dakwan Kesatu dan Kedua Diatas “ menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan Cabul lainya dengan korban tindak pidana Perdagangan orang, memperkerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik Eksploitasi atau mengambil keuntungan dari hasil Tindak Pidana Perdagangan orang “, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula dari terdakwa mendatangi saksi Korban (Gadis) dikamar Kos-kosan yang beralamat di Kelurahan Jerubusia Kecamatan Kota Ternate Selatan karena bersebelahan dengan kos kosan milik terdakwa, selanjutnya terdakwa membujuk saksi korban dengan mengatakan “ Yani, kita mo kase kanal ngana deng kita pe tamang “ (Yani, saya mau kasi kenal kamu dengan teman saya) kemudian ditanyakan oleh saksi korban “ Teman Siapa? “ tetapi langsung di jawab oleh terdakwa “ Sudah kamu tidak kenal, mari ikut saja “, dan kemudian saksi korban mengikuti kemauan terdakwa menuju ke Losmen Kita di kel. Stadion Kec. Kota ternate Tengah tepatnya dikamar 105 dengan menggunakan mobil Suzuki splash No Pol DG 1667 KA. Selanjutnya setelah tiba dikamar 105 bertemu dengan seorang laki laki yang tidak dikenal oleh saksi korban yang merupakan teman dari terdakwa,
- Bahwa pada saat pertemuan tersebut terjadi tawar-menawar antara terdakwa dengan laki-laki tersebut, selanjutnya setelah adanya kecocokan harga antara tamu dan terdakwa dimana teman terdakwa menyepakati harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi korban untuk melayani napsu teman terdakwa dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), maka terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi korban dengan tamu / teman terdakwa tersebut. .
- Bahwa selanjutnya setelah saksi korban dan tamu / teman terdakwa ditinggal oleh terdakwa dengan maksud Saksi korban melayani napsu tamu teman terdakwa untuk melampiaskan nafsu birahi dengan cara berhubungan intim layak suami istri. Dengan cara melakukan hubungan badan dengan memasukkan penisnya tamu teman terdakwa kedalam vagina korban sampai beberapa menit akhirnya tamu tamu teman terdakwa korban mengeluarkan spermanya di dalam lubang vagina saksi korban dan setelah selesai berhubungan badan saksi korban langsung masuk ke kamar mandi.
- Bahwa saat korban berada di kamar mandi mendengar suara orang banyak didalam kamar 105 Losmen Kita, karena mendengar hal tersebut korban keluar dari kamar mandi dan melihat Tim dari Ditreskrimum Polda Maluku Utara melakukan penggrebekan dan penyergapan dan ternyata tamu / teman terdakwa sudah tidak ada lagi. kemudian Tim Polda Maluku Utara menanyakan kepada korban, kemudian menjawab ada melayani tamu terdakwa. kemudian Tim Polda Malut menangkap dan membawa korban ke kantor Polda Maluku Utara.
- Bahwa saat korban melayani napsu tamu terdawa sampai kemudian ditangkap oleh Tim Polda Maluku Utara, saksi korban belum sempat menerima bayaran dari tamunya, dan setelah berada di Kantor Polda Malut saksi korban langsung menelpon terdakwa dan menyampaikan bahwa teman terdakwa telah melarikan diri dan belum membayar, kemudian saksi korban mengatakan saksi korban telah tahan dan diamankan di Polda Maluku Utara.
Bahwa biasanya terdakwa menyerahkan atau meberikan kesempatan kepada saksi korban melayani tamu terdakwa dan apabila saksi korban selesai melayani tamu terdakwa, biasanya terdakwa di beri tip / uang jasa sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) baik yang berasal dari tamu maupun dari saksi korban;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 Undang Undang RI. No. 21 Tahun 2007 Tentang perdagangan Orang;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum dalam persidangan telah mengajukan saksi-saksi masing-masing dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut yaitu:
Saksi Gadis
Bahwa saksi mengetahui terdakwa diajukan kepersidangan karena terkait dengan kasus perdagangan orang terhadap diri saksi;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 04 Februari 2013 sekitar pukul 19.30 Wit bertempat di Losmen Kita (LK) Kel. Stadion Kec. Kota Ternate Tengah Kota Ternate ;
Bahwa awalnya saya sedang duduk bercerita dengan Terdakwa, kemudian ada seseorang yang menelepon Terdakwa minta dicarikan perempuan untuk menemani tidur dan melakukan hubungan badan (bersetubuh), lalu Terdakwa menyampaikan kepada saya dan saya lalu meminta kepada Terdakwa untuk memperkenalkan temannya tersebut dengan saya. Selanjutnya Terdakwa membawa saya ke Losmen Kita di kamar 105 dan memperkenalkan temannya dengan saya, lalu terdakwa pergi meninggalkan kami, selanjutnya kami bersetubuh;
Bahwa untuk menemani teman Terdakwa tersebut, saksi dibayar Rp 600.000,-(Enam ratus ribu rupiah) dan uang sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) saksi berikan kepada terdakwa;
Bahwa saksi mau melakukan hubungan badan dengan teman terdakwa tersebut, karena saya butuh uang untuk membiayai adik saksi yang sedang kuliah ;
Bahwa yang meminta uang Rp 600.000,-(Enam ratus ribu rupiah) kepada teman terdakwa adalah saksi sendiri;
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang diperlihatkan kepadanya;
Bahwa saksi sudah sekitar 6 (enam) bulan menjalani profesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) ;
Bahwa baru pertama kali ini saja terdakwa menawarkan kepada saksi untuk menemani teman lelakinya;
Saksi EL
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa diajukan kepersidangan karena terkait dengan kasus perdagangan orang terhadap diri saksi korban Sufriyani alias Yani ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 04 Februari 2013 sekitar pukul 19.30 Wit bertempat di Losmen Kita (LK) Kel. Stadion Kec. Kota Ternate Tengah Kota Ternate ;
Bahwa saat kejadian saya tidak berada di lokasi kejadian, saksi hanya mendengar cerita dari korban Sufriyani alias Yani;
Bahwa untuk menemani teman Terdakwa tersebut, saksi korban dibayar Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) ;
Bahwa menurut cerita saksi korban bahwa saksi korban mau melakukan hubungan badan dengan teman terdakwa tersebut, karena saksi korban butuh uang untuk membiayai adiknya yang sedang kuliah ;
Bahwa dari uang Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) yang diperoleh dari teman terdakwa tersebut, biasanya kepada terdakwa diberikan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa selama bergaul dengan terdakwa saksi tahu kalau Terdakwa sering menawarkan perempuan untuk menemani tidur dan melakukan hubungan badan dengan teman lelakinya, karena saksi juga pernah ditawarkan Terdakwa untuk menemani teman lelakinya dan saksi juga pernah minta bantu terdakwa untuk mencari teman lelakinya agar menemani tidur dan melakukan hubungan badan dengan saksi;
Bahwa biasanya saya meminta tarif sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa dari tarif Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) tersebut, bisanya terdakwa mendapat bagian Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) ;
Saksi L AI
Bahwa saya mengetahui Terdakwa diajukan kepersidangan karena terkait dengan kasus perdagangan orang terhadap diri saksi korban Sufriyani alias Yani ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 04 Februari 2013 sekitar pukul 19.30 Wit bertempat di Losmen Kita (LK) Kel. Stadion Kec. Kota Ternate Tengah Kota Ternate ;
Bahwa saat kejadian saksi tidak berada di lokasi kejadian saksi hanya mendengar cerita dari korban;
Bahwa menurut cerita saksi korban bahwa saksi korban mau melakukan hubungan badan dengan teman terdakwa tersebut, karena saksi korban butuh uang untuk membiayai adiknya yang sedang kuliah ;
Bahwa dari uang Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) yang diperoleh dari teman terdakwa tersebut, biasanya kepada terdakwa diberikan sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa selama bergaul dengan terdakwa saya tahu kalau Terdakwa sering menawarkan perempuan untuk menemani tidur dan melakukan hubungan badan dengan teman lelakinya, karena saya juga pernah ditawarkan Terdakwa untuk menemani teman lelakinya dan saya juga pernah minta bantu terdakwa untuk mencari teman lelakinya agar menemani tidur dan melakukan hubungan badan dengan saya ;
Bahwa biasanya saksi meminta tarif sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa dari tarif Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) tersebut, bisanya terdakwa mendapat bagian Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) ;
Menimbang bahwa dalam persidangan telah pula diperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Mobil Suzuki Splash dengan No.Pol DG 1667 KA
uang sebesar Rp 33.000,- (tiga puluh tiga ribu rupiah)
1 (satu) buah Hp Black berry warna Hitam Type 8520, imei 36840904338459;
1 (satu) buah Hp Nokia X2-01 warna Putih tipe RM-709;
1 (satu) buah kondom berisi sperma;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwayang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwaterdakwadiajukankepersidanganhariinikarenamelakukan perdagangan orang terhadap korban Sufriyani alias Yani ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 04 Februari 2013 sekitar pukul 19.30 Wit bertempat di Losmen Kita (LK) Kel. Stadion Kec. Kota Ternate Tengah Kota Ternate ;
Bahwa awalnya terdakwa sedang duduk bercerita dengan saksi korban Sufriyani alias Yani, kemudian ada seseorang yang menelepon terdakwa minta dicarikan perempuan untuk menemani tidur dan melakukan hubungan badan (bersetubuh), lalu terdakwa menyampaikan kepada saksi korban Sufriyani alias Yani dan saksi korban Sufriyani alias Yani lalu meminta terdakwa untuk memperkenalkan teman terdakwa tersebut dengannya.
Bahwa selanjutnya terdakwa mengantar saksi korban Sufriyani alias Yani ke Losmen Kita di kamar 105 dan memperkenalkan kepada teman terdakwa, selanjutnya yang menentukan besarnya bayaran tergantung kesepakatan mereka berdua;
Bahwasetiap ada permintaan perempuan kepada terdakwa, intinya akan melakukan hubungan badan (bersetubuh), namun hal tersebut kebanyakan terdakwa ketahui setelah perempuan tersebut selesai berhubungan dengan seorang tamu ;
Bahwaterdakwa melakukan praktek tersebut sudah sekitar 5 (lima) bulanlalu, dan setiap kali pekerja seks tersebut selesai melayani laki-laki, perempuan tersebut memberi terdakwa uang biasanya sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwaterdakwa tidak pernah menerima uang dari lelaki yang memesan perempuan kepada terdakwa, namun dalam perkara ini karena waktu mengantar saksi korban Sufriyani alias Yani ke Losmen Kita terdakwa menyewa ojek, maka terdakwa minta kepada teman terdakwa tersebut uang sewa ojeg sebesar Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah), namun hanya diberikan Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) ;
Bahwaterdakwasadar kalau perbuatan yang saya lakukan tersebut adalah salah dansaya sangat menyesalserta berjanjitidakakanmengulangiperbuataninilagi ;
Bahwadalam kurun waktu 5(lima) bulan hingga saat ini, terdakwa telah memperkenalkan perempuan (PSK) kepada laki-laki sekitar 10(sepuluh) orang;
Bahwa terdakwa mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Dedi Buraera Alias Dedi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “perdagangan orang” sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana pada dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadapterdakwaDedi Buraera Alias Dedi dengan pidana penjara selam 4 (empat) tahun dikurangkan dengan masa terdakwa ditahanan dan denda sebbesar Rp 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) subsidair 4 (empat) Bulan Kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Mobil Suzuki Splash dengan No.Pol DG 1667 KA
dikembalikan kepada sdr Rahayu Lawer;
uang sebesar Rp 33.000,- (tiga puluh tiga ribu rupiah)
dirampas untuk negara dan
1 (satu) buah Hp Black berry warna Hitam Type 8520, imei 36840904338459;
1 (satu) buah Hp Nokia X2-01 warna Putih tipe RM-709;
1 (satu) buah kondom berisi sperma;
dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-(Lima Ribu Rupiah);
Telah mendengar pembelaan terdakwa yang diucapkan di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan memiliki tanggungan keluarga;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum serta tanggapan terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi keterangan Terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa korban berprofesi sebagai pekerja seks komersial;
Bahwa korban meminta kepada terdakwa bila ada laki-laki yang ingin mendapatkan pelayanan seks dari korban (selanjutnya disebut tamu), agar terdakwa menghubungi korban dengan kesepakatan korban akan memberi bagian kepada terdakwa dari bayaran yang dia peroleh;
Bahwa pada tanggal 04 Februari 2013 sekitar jam 19.30 Wit, terdakwa diminta oleh seorang tamu agar terdakwa mencari seorang pekerja seks komersial dan membawanya ke Losmen Kita kamar 105 untuk melayani tamu tersebut, kemudian terdakwa mengatakan kepada korban akan memperkenalkan korban kepada seorang tamu yang disetujui oleh korban, selanjutnya terdakwa mengantar korban dengan menggunakan sepeda motor menuju Losmen Kita;
Bahwa setelah sampai di Losmen Kita, korban bertemu dengan tamu tersebut dan korban dan tamu tersebut sepakat untuk pelayanantamu tersebut dengan bayaran sebesar Rp 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah), kemudian korban dan tamu tersebut melakukan persetubuhan;
Bahwa dari bayaran Rp 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) itu, terdakwa akan memperoleh bagian dari korban sebesar Rp 100.000,- akan tetapi saat itu terdakwa belum mendapat bagian karena terlebih dahulu korban diamankan oleh Petugas Kepolisian;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana yang terurai dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat seluruhnya dan dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif, sehingga akan dipertimbangkan terlebih dahulu dakwaan AlternatifKesatu tersebut yaitu pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran, atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebutdi wilayah negara Republik Indonesia;
Menimbang bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1 Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah subyek hukum siapa saja yang melakukan tindak pidana yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, untuk menghindari kesalahan mengenai orangnya, maka identitas terdakwa diperiksa dalam persidangan yang berdasarkan keterangan saksi Gadis dan keterangan saksiEL serta keterangan terdakwa sendiri, masing-masing menyatakan bahwa orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya benar adalah terdakwa, sehingga unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2 Melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran, atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebutdi wilayah negara Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga bila salah satu dari sub unsur ini telah terbukti, maka unsur inipun dinyatakan telah terbukti;
Menimbang, bahwa arti kata dari penerimaan adalah proses, cara, perbuatan menerima, penyambutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan bahwa :
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa korban berprofesi sebagai pekerja seks komersial;
Bahwa korban meminta kepada terdakwa bila ada laki-laki yang ingin mendapatkan pelayanan seks dari korban (selanjutnya disebut tamu), agar terdakwa menghubungi korban dengan kesepakatan korban akan memberi bagian kepada terdakwa dari bayaran yang dia peroleh;
Bahwa pada tanggal 04 Februari 2013 sekitar jam 19.30 Wit, terdakwa diminta oleh seorang tamu agar terdakwa mencari seorang pekerja seks komersial dan membawanya ke Losmen Kita kamar 105 untuk melayani tamu tersebut, kemudian terdakwa mengatakan kepada korban akan memperkenalkan korban kepada seorang tamu yang disetujui oleh korban, selanjutnya terdakwa mengantar korban dengan menggunakan sepeda motor menuju Losmen Kita;
Bahwa setelah sampai di Losmen Kita, korban bertemu dengan tamu tersebut dan korban dan tamu tersebut sepakat untuk pelayanan tamu tersebut dengan bayaran sebesar Rp 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah), kemudian korban dan tamu tersebut melakukan persetubuhan;
Bahwa dari bayaran Rp 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) itu, terdakwa akan memperoleh bagian dari korban sebesar Rp 100.000,- (seratus Ribu Rupiah), akan tetapi saat itu terdakwa belum mendapat bagian karena terlebih dahulu korban dan tamu tersebut diamankan oleh Petugas Kepolisian;
Meimbang, bahwa memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut, menunjukkan bahwa korban meminta kepada terdakwa agar terdakwa menghubungi korban bila ada tamu yang butuh pelayanan seks dan bila korban telah mendapatkan bayaran dari tamu tersebut, korban akan memberikan bagian berupa uang kepada terdakwa, penawaran korban tersebut diterima oleh terdakwa, sehingga ketika ada tamu yang menghubungi terdakwa agar terdakwa mencari pekerja seks komersial untuk melayani tamu tersebut, terdakwa lalu menghubungi korban, serta mengantarnya ke tempat tamu tersebut berada, sikap terdakwa yang menerima tawaran korban tersebut, menunjukkan adanya sikap penerimaan dari terdakwa untuk memanfaatkan korban demi keuntungan terdakwa;
Menimbang, bahwa selain itu dengan memperhatikan posisi rentan dari terdakwa sebagai pekerja seks komersial, dan terdakwa mendapatkan bagian atau keuntungan berupa uang dari korban maka perbuatan terdakwa itu dapat disimpulkan bahwa sikap penerimaan terdakwa tersebut dapat dikategorikan sebagai penerimaan dengan penyalahgunaan posisi rentan dari korban untuk tujuan ekploitasi, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Alternatif Kesatu telah terpenuhi, maka dakwaan Alternatif Kedua dan Ketiga tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Alternatif Kesatu, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu “melakukan penerimaan dengan penyalahgunaan posisi rentan untuk tujuan ekploitasi orang di wilayah negara Republik Indonesia”;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa merupakan salah satu bentuk perlakukan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, dan berjanjia tidak akan melakukannnya lagi, serta terdakwa masih muda sehingga diharapkan masih dapat meperbaiki kelakuannya dikemudian hari demi masa depannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangkan telah diakui keberadaannya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yang akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa barang bukti yang lain yang diajukan di persidangan berasal dari kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut di rampas untuk negara dan barang bukti selainnya yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,Undang-undang No.8 tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa DEDI BURAIRA Alias DEDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perdagangan orang”
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) kendaraan bermotor Mobil Suzuki Splash dengan No.Pol DG 1667 KA
dikembalikan kepada sdr Rahayu Lawer;
uang sebesar Rp 33.000,- (tiga puluh tiga ribu rupiah)
dirampas untuk negara,
1 (satu) buah Hp Black Berry warna Hitam Type 8520, imei 36840904338459;
1 (satu) buah Hp Nokia X2-01 warna Putih tipe RM-709;
1 (satu) buah kondom berisi sperma;
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp5.000,- (Lima RibuRupiah);
Demikian diputuskan pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate oleh kami : MARTHA MAITIMU, SH selaku Hakim Ketua, SLAMET BUDIONO, SH, MH dan LUKMAN AKHMAD, SH masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan didampingi oleh M. IKBAL DAUD, SH, Panitera Pengganti dan dihadiri oleh SYAMSUDDIN ISHAK, SH Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa didampingi Penasehat Hukum Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua
SLAMET BUDIONO, SH, MH MARTHA MAITIMU, SH
LUKMAN AKHMAD, SH
Panitera Pengganti
M IKBAL DAUD, SH