12/Pid.Sus/2017/PN Btg
Putusan PN BATANG Nomor 12/Pid.Sus/2017/PN Btg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA - BAWON SUPRIHATININGSIH Alias BAWON BINTI TOMARI
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa BAWON SUPRIHATININGSIH alias Bawon binti TOMARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak ”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAWON SUPRIHATININGSIH alias Bawon binti TOMARI berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menyatakan bahwa lamanya anak berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang-barang bukti dalam perkara ini berupa : 1 ( satu ) buah cangkul, 1 ( satu ) potong kain jarit motof warna biru Di rampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500 ,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 12/Pid.Sus/2017/PN Btg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Bawon Suprihatiningsih Alias Bawon Binti Tomari
Tempat lahir : Batang
Umur/Tanggal lahir : 31/20 April 1985
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dukuh Selomangu Rt 03, Rw.03 Desa Mangunharjo
Kecamatan Subah, Kabupaten Batang
Agama : Islam
Pekerjaan : Perangkat Desa
Terdakwa Bawon Suprihatiningsih Alias Bawon Binti Tomari ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 29 November 2016 sampai dengan tanggal 18 Desember 2016
Terdakwa Bawon Suprihatiningsih Alias Bawon Binti Tomari ditahan dalam tahanan rutan oleh:
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Desember 2016 sampai dengan tanggal 27 Januari 2017
Terdakwa Bawon Suprihatiningsih Alias Bawon Binti Tomari ditahan dalam tahanan rutan oleh:
3. Penuntut Umum sejak tanggal 25 Januari 2017 sampai dengan tanggal 13 Februari 2017
Terdakwa Bawon Suprihatiningsih Alias Bawon Binti Tomari ditahan dalam tahanan rutan oleh:
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Januari 2017 sampai dengan tanggal 1 Maret 2017
Terdakwa Bawon Suprihatiningsih Alias Bawon Binti Tomari ditahan dalam tahanan rutan oleh:
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Maret 2017 sampai dengan tanggal 30 April 2017
Terdakwa akan didampingi oleh Penasehat Hukum dari DWI HERI SANTOSO. SH yang beralamat di Pedotan Baru Rt. 05 Rw. 02 No 12 Proyo Tengah Batang berdasarkan penetapan penunjukan nomor 12/ Pen. Pid. Sus/2017/ PN Bgt;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batang Nomor 12/Pid.Sus/2017/PN Btg tanggal 31 Januari 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 12/Pid.Sus/2017/PN Btg tanggal 31 Januari 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa BAWON SUPRIHATININGSIH alias Bawon binti TOMARI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak sesuai dalam surat dakwaan kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAWON SUPRIHATININGSIH alias Bawon binti TOMARI dengan pidana penjara selama 9 ( sembilan ) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa untuk tetap ditahan dan denda membayar sebesar Rp.60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah) subsidiair selama 2 (dua ) bulan kurungan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) buah cangkul.
- 1 ( satu ) potong kain jarit motof warna biru.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Memerintahkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum hukum, melakukan tindak pidana yang didakwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu atau dakwaan kedua tersebut (vrjipraak) sesaui dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum (onstlag van alle rechtsvervoging) sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP;
Menyatakan barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak darinama barang bukti tersebut diatas;
Mengembalikan keampuan, nama baik, harkat, dan martabat terdakwa ke dalam kedudukan semula;
Membebankan ongkos perkara Negara;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan agar dijatuhi pidana yang seringgan-ringgnya dan terdakwa menyesali perbuatanya berjanji tidak akan mengulangi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa atau Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut;
Menolak Pledoi dari Penasehat Hukum Terdakwa
Menyatakan terdakwa BAWON SUPRIHATININGSIH alias Bawon binti TOMARI bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak sesuai dalam surat dakwaan kesatu, dan pidana sesuai yang tercantum dalam surat tuntutan pidana kami;
Setelah mendengar Tanggapan Penasehat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai tetap pada Surat Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu :
---------Bahwa Terdakwa BAWON SUPRIHATININGSIH alias Bawon binti TOMARI pada hari Rabu tanggal 02 November 2016 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016, bertempat di dukuh Selomangu desa Mangunharjo, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batang, terdakwa melakukan menempatkan, membiarkan , melakukan , menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, perbuatan mana dilakukan dengan cara: ----
Bahwa terdakwa sudah berkeluarga memiliki dua anak sedang suaminya ( sdr. Karwanto bin Kasdi) bekerja diluar kota dan jarang pulang, pada bulan April 2016 karena terdakwa ditinggal suaminya dan dkirumah bersama kedua anak-anaknya terdakwa bekenalan dengan seorang laki-laki ( sdr. Sukim Susanto) melalui media social black berry messenger /BMM digrup jual beli online, kemudian pada awal bulan Mei 2016 ketemuan diwarung bakso desa Kalisalak Kecamatan Limpung Kabupaten Batang, setelah acara ketemuan tersebut selang dua hari ketemuan lagi didekat Pasar Limpung,pada saat itu sdr. Sukim Susanto mengendarai mobil sedan, lalu terdakwa meminta untuk mengantarkan untuk membayar angsuran koperasi ke Koperasi Primkoveri Weleri dan diantarkan setelah selesai lalu pulang dalam perjalanan pulang sampai di Gringsing sdr. Sukim Susanto mengajak terdakwa untuk mampir kesalah satu hotel Podomoro Gringsing awalnya terdakwa menolak tetapi oleh sdr. Sukim Susanto langsung diajak masuk kedalam hotel, pada saat dalam hotel tersebut terdakwa melakukan layaknya hubungan suami istri hingga sdr. Sukim Susanto mengeluarkan sperma didalam vagina terdakwa, setelah selesai kemudian pulang, yang kedua selang satu minggu lagi sdr. Sukim Susanto mengajak terdakwa ke hotel Podomoro Banyuputih kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang dan melakukan hubungan suami istri dan sdr. Sukim Susanto mengeluarkan sperma didalam vagina terdakwa, yang ketiga kurang lebih satu minggu kemudian masih dibulan Mei 2016 sdr. Sukim Susanto mengajak terdakwa pergi dan melakukan hubungan suami istri dan sdr. Sukim Susanto mengeluarkan sperma didalam vagina terdakwa di hotel Podomoro Banyuputih, kemudian kurang lebih satu minggu kemudian sdr. Sukim Susanto mengajak terdakwa pergi ke Pagilaran Blado dan salah satu hotel/ hotel Anjani, sdr. Sukim Susanto mengajak lagi terdakwa hubungan suami istri dan sdr. Sukim Susanto mengeluarkan sperma didalam vagina terdakwa hingga puas, pada bulan Juni 2016 terdakwa terasa badannya tidak enak serta tidak haid dan terasa hamil, karena perbuatan terdakwa dilakukan bukan dengan suaminya sehingga terdakwa ketakutan dan berniat untuk mengguggurkan kandungannnya, terdakwa mencari cari informasi yang dapat menggunggurkan kandungannnya, dan terdakwa mendapatkan informasi bahwa ada dukun bayi bernama Bu Tun alamat Kalibalik Kecamatan Banyuputih selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2016 terdakwa meminta diatar sdr. Mugiharti /tetangganya untuk mengantar ke rumah Bu Tun didesa Kalibalik Kecamatan Banyuputih, setelah ketemu rumahnya sdr. Mugiharti menunggu didepan dan terdakwa menemui Bu Tun / Bu. Ra’atun, pada saat bertemu terdakwa mengutarakan maksud dan niatnya untuk menggunggurkan kandungannya dan bagaimana caranya,pada saat itu Bu Tun sanggup dengan menggunakan beberapa obat harga kurang lebih Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah) per usia sebulan pada saat itu terdakwa sepakat yang harganya Rp.1.500.000,- ( satu juta lima ratus rupiah),selanjutnya perut terdakwa dipegang dan dikatakan kandungannya sudah usia empat bulan, selanjutnya terdakwa diberi obat sebanyak 8 (delapan ) pil harganya Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) diminum pagi dan sore masing-masing 1 (satu) pil, dan Bu Tun juga memasukkan 2 (dua) butir kapsul kedalam vagina terdakwa, kemudian terdakwa pulang dengan membawa 8 (delapan ) pil ( tidak tahu namanya) bersama sdr. Mugiharti, selanjutnya dirumahnya terdakwa sengaja meminum pil tersebut dengan maksud supaya gugur kandungannya dan sesampainya dirumahnya di dukuh Selomangu Rt 03, Rw.03 Desa Mangunharjo Kecamatan Subah, Kabupaten Batang. terdakwa mulai meminumnya pagi dan sore 1 (satu) pil hingga habis supaya/ tujuannya gugur kandungannya, kemudian pada hari Rabu tanggal 02 November 2016 sekira pukul 06.00 Wib pada saat bangun tidur perut terasa sakit sekali,badan lemas namun terdakwa tetap berangkat kerja sebagai perangkat desa, sekira pukul 13.00 Wib terdakwa merasakan perutnya makin sakit lalu pulang kerumahnya, pada saat terdakwa tiduran dirumahnya tersebut keluar cairan merah/ darah dan tidak lama keluar janin beserta ari-arinya keluar dari rahimnya dan sudah tidak bergerak / meninggal, selanjutnya terdakwa dengan sengaja membalut bayi tersebut dengan kain jarik,selanjutnya janin tersebut dikubur dibelakang rumahnya oleh terdakwa sendiri, tidak lama terdakwa diamankan oleh yang berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Selanjutnya dilakukan Visum terhadap terdakwa, berdasarkan VIsem Et Repertum Nomor: 445/4124/2016 tanggal 02 Desember 2016 dari dokter pemeriksa dokter Prio Pratomo,SP.OG dari Rumah Sakit Umum Daerah Kab Batang menerangkan telah mengadakan pemeriksaan terhadap penderita sbb:
I.Identitas :
Nama : BAWON SUPRIHATININGSIH alias Bawon binti TOMARI.
Umur / Tgl Lahir : 31Tahun / 20 April 1985.
Jenis Kelamin : Perempuan.
Pekerjaan : Perangkat desa
Tempat Tinggal : Dukuh Selomangu Rt 03, Rw.03 Desa Mangunharjo Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
Kewarganegaaan : Indonesia.
A g a m a : Islam.
NO.RM/Reg : 36.30.07
II. Hasil Pemriksaan :
• Kepala dan leher : tak ada tanda bekas ruda paksa.
• Dada : 1.Panyudara : aerola memmae coklat muda;
2. Putting susu : pucat.
3. Tidak ada bekas ruda paksa.
• Punggung : Tak ada beka ruda paksa;
• Perut : Ada seratan-seratan warna coklat bekas hamil terdahulu.
Ada bekas sayatan luka operasi Caesar.
• Kemaluan : Tak ada bekas luka persalinan terbaru.
• Laboratorium : Tes kehamilan negative;
• USG : tak tampak kehamilan.
III. Kesimpulan :
Kami belum dapat menyimpulkan bahwa penderita ini telah pernah bersalain 29 hari yang lalu ( tanggal 03 November 2016 ).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
Atau.
Kedua.
---------Bahwa BAWON SUPRIHATININGSIH alias Bawon binti TOMARI pada hari Rabu tanggal 02 November 2016 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2016 atau setidak-tidaknya pada tahun 2016, bertempat di dukuh Selomangu desa Mangunharjo, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batang, sengaja mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dan kelahiran orang itu perbuatan mana dilakukan dengan cara :
Bahwa Bahwa terdakwa sudah berkeluarga memiliki dua anak sedang suaminya ( sdr. Karwanto bin Kasdi) bekerja diluar kota dan jarang pulang, pada bulan April 2016 karena terdakwa ditinggal suaminya dan dkirumah bersama kedua anak-anaknya terdakwa bekenalan dengan seorang laki-laki ( sdr. Sukim Susanto) melalui media social black berry messenger /BMM digrup jual beli online, kemudian pada awal bulan Mei 2016 ketemuan diwarung bakso desa Kalisalak Kecamatan Limpung Kabupaten Batang, setelah acara ketemuan tersebut selang dua hari ketemuan lagi didekat Pasar Limpung,pada saat itu sdr. Sukim Susanto mengendarai mobil sedan, lalu terdakwa meminta untuk mengantarkan untuk membayar angsuran koperasi ke Koperasi Primkoveri Weleri dan diantarkan setelah selesai lalu pulang dalam perjalanan pulang sampai di Gringsing sdr. Sukim Susanto mengajak terdakwa untuk mampir kesalah satu hotel Podomoro Gringsing awalnya terdakwa menolak tetapi oleh sdr. Sukim Susanto langsung diajak masuk kedalam hotel, pada saat dalam hotel tersebut terdakwa melakukan layaknya hubungan suami istri dan sdr. Sukim Susanto mengeluarkan sperma didalam vagina terdakwa, setelah selesai kemudian pulang, yang kedua selang satu minggu lagi sdr. Sukim Susanto mengajak terdakwa ke hotel Podomoro Banyuputih dan melakukan hubungan suami istri dan sdr. Sukim Susanto mengeluarkan sperma didalam vagina terdakwa, yang ketiga kurang lebih satu minggu kemudian masih dibulan Mei 2016 sdr. Sukim Susanto mengajak terdakwa pergi dan melakukan hubungan suami istri dan sdr. Sukim Susanto mengeluarkan sperma didalam vagina terdakwa di hotel Podomoro Banyuputih, kemudian kurang lebih satu minggu kemudian sdr. Sukim Susanto mengajak terdakwa pergi ke Pagilaran Blado dan salah satu hotel/ hotel Anjani, sdr. Sukim Susanto mengajak lagi terdakwa hubungan suami istri dan sdr. Sukim Susanto mengeluarkan sperma didalam vagina terdakwa hingga puas, pada bulan Juni 2016 terdakwa terasa badannya tidak enak dan tidak haid serta terasa hamil, karena perbuatan terdakwa dilakukan bukan dengan suaminya sehingga terdakwa ketakutan dan berniat untuk mengguggurkan kandungannnya, terdakwa mencari cari informasi yang dapat menggunggurkan kandungannnya, dan terdakwa mendapatkan informasi bahwa ada dukun bayi bernama Bu Tun alamat Kalibalik Kecamatan Banyuputih selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2016 terdakwa meminta diatar sdr. Mugiharti /tetangganya untuk mengantar ke rumah Bu Tun didesa Kalibalik Kecamatan Banyuputih, setelah ketemu rumahnya sdr. Mugiharti menunggu didepan dan terdakwa menemui Bu Tun / Bu. Ra’atun, pada saat bertemu terdakwa mengutarakan maksud dan niatnya untuk menggunggurkan kandungannya dan bagaimana caranya,pada saat itu Bu Tun sanggup dengan menggunakan beberapa obat harga kurang lebih Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah) per usia sebulan pada saat itu terdakwa sepakat yang harganya Rp.1.500.000,- ( satu juta lima ratus rupiah),selanjutnya perut terdakwa dipegang dan dikatakan kandungannya sudah usia empat bulan, selanjutnya terdakwa diberi obat sebanyak 8 (delapan ) pil harganya Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) diminum pagi dan sore masing-masing 1 (satu) pil, dan Bu Tun juga memasukkan 2 (dua) butir kapsul kedalam vagina terdakwa, kemudian terdakwa pulang dengan membawa 8 (delapan ) pil ( tidak tahu namanya) bersama sdr. Mugiharti, selanjutnya dirumahnya terdakwa sengaja meminum pil tersebut dengan maksud supaya gugur kandungannya dan sesampainya dirumahnya di dukuh Selomangu Rt 03, Rw.03 Desa Mangunharjo Kecamatan Subah, Kabupaten Batang. terdakwa mulai meminumnya pagi dan sore 1 (satu) pil hingga habis supaya/ tujuannya gugur kandungannya, kemudian pada hari Rabu tanggal 02 November 2016 sekira pukul 06.00 Wib pada saat bangun tidur perut terasa sakit sekali,badan lemas namun terdakwa tetap berangkat kerja sebagai perangkat desa, sekira pukul 13.00 Wib terdakwa merasakan perutnya makin sakit lalu pulang kerumahnya, pada saat terdakwa tiduran dirumahnya tersebut keluar cairan merah/ darah dan tidak lama keluar janin beserta ari-arinya keluar dari rahimnya dan sudah tidak bergerak / meninggal, selanjutnya terdakwa dengan sengaja menyembunyikan janin dengan membalut bayi tersebut dengan kain jarik, selanjutnya oleh terdakwa janin tersebut sengaja dikubur dibelakang rumahnya oleh terdakwa sendiri supaya tidak diketahui orang lain, tidak lama terdakwa diamankan oleh yang berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Selanjutnya dilakukan Visum terhadap terdakwa, berdasarkan VIsem Et Repertum Nomor: 445/4124/2016 tanggal 02 Desember 2016 dari dokter pemeriksa dokter Prio Pratomo,SP.OG dari Rumah Sakit Umum Daerah Kab Batang menerangkan telah mengadakan pemeriksaan terhadap penderita sbb:
I.Identitas :
Nama : BAWON SUPRIHATININGSIH alias Bawon binti TOMARI.
Umur / Tgl Lahir : 31Tahun / 20 April 1985.
Jenis Kelamin : Perempuan.
Pekerjaan : Perangkat desa
Tempat Tinggal : Dukuh Selomangu Rt 03, Rw.03 Desa Mangunharjo Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
Kewarganegaaan : Indonesia.
A g a m a : Islam.
NO.RM/Reg : 36.30.07
II. Hasil Pemriksaan :
• Kepala dan leher : tak ada tanda bekas ruda paksa.
• Dada : 1.Panyudara : aerola memmae coklat muda;
2. Putting susu : pucat.
3. Tidak ada bekas ruda paksa.
• Punggung : Tak ada beka ruda paksa;
• Perut : Ada seratan-seratan warna coklat bekas hamil terdahulu.
Ada bekas sayatan luka operasi Caesar.
• Kemaluan : Tak ada bekas luka persalinan terbaru.
• Laboratorium : Tes kehamilan negative;
• USG : tak tampak kehamilan.
III. Kesimpulan :
Kami belum dapat menyimpulkan bahwa penderita I ni telah pernah bersalain 29 hari yang lalu ( tanggal 03 November 2016 ).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal Pasal 181 KUHP.
Menimbang bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa membenarkan tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
MUGIHARTI binti TOHARI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sehat dan bersedia memberikan keterangan dipersidangan sehubungan dengan terdakwa telah melakukan aborsi;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan d Penyidik Kepolisian dan BAP tersebut sudah benar;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2016 terdakwa meminta diatar ke desa Kalibalik kerumah seseorang, karena tetangga dan kenal saksi saksi mau selanjutnya saksi mengantar terdakwa kerumah seseorang didesa Kalibalik Kecamatan Banyuputih tersebut ;
Bahwa saksi mengatarkan sampai dirumahnya dituju tersebut, setelah ketemu rumahnya saksi menunggu didepan rumah dan terdakwa masuk sendiri;
Bahwa setelah terdakwa berada didalam rumah tersebut menemui Bu Tun / Bu. Ra’atun, mengatakan apa dan apa yang diperbuat saksi tidak tahu;
Bahwa saksi mengetahui mendengar dari warga bahwa pemilik rumah tersebut bisa menggugukan kandungan, namun apa yang dilakukan terdakwa maksudnya kerumah ibu itu saksi tidak tahu;
Bahwa sebelumnya saksi mendengar dari warga bahwa terdakwa hamil dengan laki-laki tapi bukan suaminya karena suaminya kerja diluar Negeri;
Bahwa pada saat itu saksi tidak Tanya ke terdakwa , karena badan terdakwa memang tambah berisi, saksi hanya menduga terdakwa hamil;
Bahwa saksi dikampungnya mendengar terdakwa hamil tapi tidak dengan suaminya;
Bahwa saksi tidak Tanya kepada terdakwa mengapa datang kerumah tersebut ;
Bahwa beberapa hari kemudian setelah mengantar terdakwa tersebut, mendengar omongan dari warga bawah terdakwa keguguran dan janinnya dikubur dibelakang rumahnya;
Bahwa tidak lama kemudian terdakwa ditangkap oleh yang berwajib;
Bahwa pada saat diperiksa di kepolisian saksi diberitahu oleh Polisi, bahwa terdakwa telah menggugurkan kandungan yang sudah berusia empat bulan dengan meminum obat yang dai seseorang yang rumahnya di desa Kalibalik;
Bahwa saksi menduga , pada saat terdakwa kerumah seorang di desa Kali Balik dan saksi menunggu didepan rumah tersebut, terdakwa minta kandungannya digugurkan dan ternyata terdakwa diberi obat dan setelah diminumnya terdakwa keguguran sesuai yang dinginkan karena terdakwa hamil dan suaminya sedang diluar Negeri.
Bahwa saksi diberi tahu Polisi pada saat diperiksa, bahwa terdakwa setelah minum obat dari dukun yang rumahnya didesa Kalibalik tersebut tidak lama janinnya keluar dan sudah dalam keadaan meninggal;
Bahwa sesuai keterangan warga sekitar terdakwa mengubur bayinya dibelakang rumah.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
SUKIM SUSANTO bin TARMUJI di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sehat dan bersedia memberikan keterangan di persidangan sehubungan dengan perkara perkara aborsi yang dilakukan terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik Kepolisian dan keterangan tersebut sudah benar;
Bahwa pada bulan April 2016 bekenalan dengan terdakwa melalui media social black berry messenger /BMM digrup jual beli online, kemudian pada awal bulan Mei 2016 ketemuan diwarung bakso desa Kalisalak Kecamatan Limpung Kabupaten Batang;
Bahwa setelah acara ketemuan tersebut selang dua hari saksi dan terdakwa ketemuan lagi didekat Pasar Limpung dan merasa saling cocok, pada saat itu saksi mengendarai mobil sedan, lalu terdakwa meminta untuk mengantarkan untuk membayar angsuran koperasi ke Koperasi Primkoveri Weleri;
Bahwa setelah selesai lalu pulang dalam perjalanan pulang sampai di Gringsing saksi mengajak terdakwa untuk mampir kesalah satu hotel Podomoro Gringsing awalnya terdakwa menolak tetapi saksi tetap mengajaknya dan terdakwa mau lalu langsung diajak masuk kedalam hotel, pada saat dalam hotel tersebut terdakwa melakukan layaknya hubungan suami istri hingga saksi mengeluarkan sperma didalam vagina terdakwa;
Bahwa setelah selesai kemudian pulang, yang kedua selang satu minggu lagi saksi mengajak terdakwa lagi ke hotel Podomoro Banyuputih kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang dan melakukan hubungan suami istri dan saksi mengeluarkan sperma didalam vagina terdakwa;
Bahwa yang ketiga kurang lebih satu minggu kemudian masih dibulan Mei 2016 saksi mengajak terdakwa pergi kehotel Podomoro Banyuputi dan melakukan hubungan suami istri dan saksi mengeluarkan sperma didalam vagina terdakwa;
Bahwa kemudian kurang lebih satu minggu kemudian saksi mengajak terdakwa pergi ke Pagilaran Blado dan salah satu hotel/ hotel Anjani, saksi mengajak lagi terdakwa hubungan suami istri dan saksi Sukim Susanto mengeluarkan sperma didalam vagina terdakwa hingga puas;
Bahwa setelah itu saksi beberapa kali menghubungi terdakwa namun tidak pernah diangkat dan sms juga tidk dibalas;
Bahwa saat itu saksi mengatahui terdakwa sudah menikah dan punya suamin dan anak, karena pada saat pulang dalam perjalanan terdakwa mengatakan akan membelikan oleh-oleh untuk anaknya;
Bahwa apabila terdakwa tidak memiliki suami, saksi siap bertanggung jawab;
Bahwa pada saat saksi diperiksa di Kepolisian saksi diberitahu oleh Polisi yang mengatakan, terdakwa hamil empat bulan dan terdakwa mengakui akibat hibungannya dengan saksi;
Bahwa Saksi saat itu mengakui kenal dan mengakui perbuatannya dan ingin bertanggu ng jawab namun karena terdakwa memiliki suami jadi tidak bisa;
Bahwa saksi diberitahu oleh Pak Polisi, setelah terdakwa diketahui hamil lalu pergi keseseorang/ dukun meminta obat, selanjutnya obat diminum dan mengakibatkan terdakwa keguguran dan janinnya dikubur dibelakang rumah;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak berkebartan;
HENDRI SUSANTO,SH binti SUBIMAN dbawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi sehat dan bersedia memberikan keterangan di persidangan sehubungan dengan saksi yang telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang telah melakukan aborsi;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Kepolisian dan keterangan tersebut benar;
Bahwa Polsek Subah mendapat laporan dari warga dukuh Selomanggu Desa Mangunharjo Kecamatan Subah, bahwa warga telah mengubur bayinya dibelakang rumahnya;
Bahwa selanjutnya saksi mendapat perintah dari Pimpinan untuk melakukan Penyelidikan ditempat tersebut;
Bahwa selanjutnya bersama Tim langsung menunu ke TKP bersama anggota yang lain dan melakukan penyelidikan menanyakan kepada terdakwa,
Bahwa pada saat terdakwa ditanya mengakui terus terang, bahwa terdakwa hamil empat bulan akibat hubungan diluar nikah dengan seorang laki-laki/ teman dekat terdakwa ( saksi. Sukim Susanto) karena terdakwa memiliki suami dan sedang bekerja diluar negeri sehingga terdakwa mengakui malu dan takut;
Bahwa pada saat saksi Tanya pada saksi Sukim Susanto, yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya karena saling mencitai namun terdakwa masih terikat tali perkawainan dengan suaminnya;
Bahwa selanjutnya terdakwa mengakui pergi keseorang dukun didesa Kalibalik dan meminta untuk menggugurkan kandungannya, pada saat itu terdakwa mengakui dengan membayar Rp.4.000.000,- ( empat juta rupiah) terdakwa mengatakan diberi obat/ pil delapan biji dan yang dua biji langsung dimasukkan kedalam vagina terdakwa;
Bahwa terdakwa sudah berkeluarga memiliki dua anak sedang suaminya ( sdr. Karwanto bin Kasdi) bekerja diluar kota dan jarang pulang;
Bahwa terdakwa setelah meminum obat dari dukun tersebut selang dua hari janinnya keluar/ keguguran dan janinnya sesuai pengakuan terdakwa sudah meninggal dan langsung dikubur dibelakang rumah terdakwa oleh terdakwa;
Bahwa selanjutnya kuburan janin tersebut dibongkar dan divisum serta terdakwa diamankan berikut barang buktinya;
Bahwa saksi ikut membongkar kuburan yang diduga kauburan janin bayi lalu setelah saksi gali saksi melihat ada bungkusan kain yang sangat bau tetapi saksi tidak mengetahui apa isi dari bukusan tersebut;
Bahwa terdakwa mengakui menggugurkan kandungannya karena takut dan malu hamil dan suaminya tidak dirumah sehingga terdakwa sen gaja menggugurkan kandungannya dengan meminum obat dan memasukkan obat kedalam vagina obat dari dukun tersebut dan selang dua hari janin keluar dalam keadaan sudah meninggal.
Selanjutnya dilakukan Visum terhadap terdakwa, berdasarkan VIsem Et Repertum Nomor: 445/4124/2016 tanggal 02 Desember 2016 dari dokter pemeriksa dokter Prio Pratomo,SP.OG dari Rumah Sakit Umum Daerah Kab Batang;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
SUKARDI,SH binti SUKARNO di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sehat dan bersedia memberikan keterangan di persidangan tentang saksi ikut melakukan pembongkaran kuburan peristiwa aborsi;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik Kepolisian dan keterangan tersebut sudah benar;
Bahwa Bahwa Polsek Subah mendapat laporan dari warga dukuh Selomanggu Desa Mangunharjo Kecamatan Subah, bahwa ada warga telah mengubur bayinya dibelakang rumahnya;
Bahwa selanjutnya saksi mendapat perintah dari Pimpinan untuk melakukan Penyelidikan ditempat tersebut;
Bahwa selanjutnya bersama Tim langsung menunu ke TKP bersama anggota yang lain dan menanyakan kepada terdakwa,
Bahwa pada saat pemeriksaan terdakwa ditanya mengakui terus terang, bahwa terdakwa hamil empat bulan akibat hubungan diluar nikah dengan seorang laki-laki/ teman dekat terdakwa ( saksi. Sukim Susanto) karena terdakwa memiliki suami dan sedang bekerja diluar negeri sehingga terdakwa mengakui malu dan takut;
Bahwa pada saat saksi ditanyakan pada saksi Sukim Susanto, yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya karena saling mencitai namun terdakwa masih terikat tali perkawainan dengan suaminnya;
Bahwa selanjutnya terdakwa mengakui pergi keseorang dukun didesa Kalibalik dan meminta untuk menggugurkan kandungannya, pada saat itu terdakwa mengakui dengan membayar Rp.4.000.000,- ( empat juta rupiah) terdakwa mengatakan diberi obat/ pil delapan biji dan yang dua biji langsung dimasukkan kedalam vagina terdakwa;
Bahwa terdakwa sudah berkeluarga memiliki dua anak sedang suaminya ( sdr. Karwanto bin Kasdi) bekerja diluar kota dan jarang pulang;
Bahwa terdakwa setelah meminum obat dari dukun tersebut selang dua hari janinnya keluar/ keguguran dan janinnya sesuai pengakuan terdakwa sudah meninggal dan langsung dikubur dibelakang rumah terdakwa oleh terdakwa;
Bahwa selanjutnya kuburan janin tersebut dibongkar dan divisum serta terdakwa diamankan berikut barang buktinya;
Bahwa saksi ikut membongkar kuburan dan saksi menemukan bukusan kain jarik yang sangat bau dan saksi melihat isi dari bungkusan tersebut sebagian besar sudah tidak terliihat bentuknya tetapi saksi sempat melihat tulang-tulang yang berukuran kecil;
Bahwa terdakwa mengakui emnggugurkan kandungannay karena takut dan malu hamil dan suaminya tidak dirumah sehingga terdakwa sen gaja menggugurkan kandungannya dengan meminum obat dan memasukkan obat kedalam vagina obat dari dukun tersebut dan selang dua hari janin keluar dalam keadaan sudah meninggal.
Bahwa saksi ikut melakukan identifikasi manyat janjin tapi saksi tidak menetahui hasil dari identifikasi tersebut;
Selanjutnya dilakukan Visum terhadap terdakwa, berdasarkan VIsem Et Repertum Nomor: 445/4124/2016 tanggal 02 Desember 2016 dari dokter pemeriksa dokter Prio Pratomo,SP.OG dari Rumah Sakit Umum Daerah Kab Batang;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar pada pokoknya terdakwa telah mengaku terus terang, terdakwa sudah berkeluarga memiliki dua anak sedang suaminya ( sdr. Karwanto bin Kasdi) bekerja diluar kota dan jarang pulang;
Bahwa pada bulan April 2016 karena terdakwa ditinggal suaminya dan dirumah bersama kedua anak-anaknya;
Bahwa pada bulan April terdakwa bekenalan dengan seorang laki-laki ( saksi Sukim Susanto) melalui media social black berry messenger /BMM digrup jual beli online;
Bahwa kemudian pada awal bulan Mei 2016 ketemuan diwarung bakso desa Kalisalak Kecamatan Limpung Kabupaten Batang, setelah acara ketemuan tersebut selang dua hari ketemuan lagi didekat Pasar Limpung,pada saat itu sdr. Sukim Susanto mengendarai mobil sedan;
Bahwa setelah bertemu ditempat yang disepakati tersebut terdakwa meminta untuk mengantarkan untuk membayar angsuran koperasi ke Koperasi Primkoveri Weleri dan diantarkan setelah selesai lalu pulang dalam perjalanan pulang sampai di Gringsing saksi Sukim Susanto mengajak terdakwa untuk mampir kesalah satu hotel Podomoro Gringsing awalnya terdakwa menolak tetapi oleh saksi Sukim Susanto langsung diajak masuk kedalam hotel, pada saat dalam hotel tersebut terdakwa melakukan layaknya hubungan suami istri hingga saksi Sukim Susanto mengeluarkan sperma didalam vagina terdakwa;
Bahwa yang kedua selang satu minggu lagi saksi Sukim Susanto mengajak terdakwa ke hotel Podomoro Banyuputih kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang dan melakukan hubungan suami istri dan saksi Sukim Susanto mengeluarkan sperma didalam vagina terdakwa;
Bahwa yang ketiga kurang lebih satu minggu kemudian masih dibulan Mei 2016 saksi Sukim Susanto mengajak terdakwa pergi dan melakukan hubungan suami istri dan saksi Sukim Susanto mengeluarkan sperma didalam vagina terdakwa di hotel Podomoro Banyuputih,;
Bahwa kemudian kurang lebih satu minggu kemudian saksi Sukim Susanto mengajak terdakwa lagi pergi ke Pagilaran Blado dan salah satu hotel (hotel Anjani), saksi Sukim Susanto mengajak lagi terdakwa hubungan suami istri dan saksi Sukim Susanto mengeluarkan sperma didalam vagina terdakwa hingga puas;
Bahwa pada bulan Juni 2016 terdakwa terasa badannya tidak enak serta tidak haid dan terasa hamil lalu terdakwa tes mengunggakan alat kehamilan dan ternyata positif hamil;
Bahwa karena perbuatan terdakwa dilakukan bukan dengan suaminya sehingga terdakwa ketakutan dan berniat untuk mengguggurkan kandungannnya;
Bahwa untuk melaksanakan niat menggugurkan kandungannya tersebut terdakwa mencari cari informasi yang dapat menggunggurkan kandungannnya, dan terdakwa mendapatkan informasi bahwa ada dukun bayi bernama Bu Tun alamat Kalibalik Kecamatan Banyuputih;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2016 terdakwa meminta diatar saksi Mugiharti /tetangganya untuk mengantar ke rumah Bu Tun didesa Kalibalik Kecamatan Banyuputih;
Bahwa setelah ketemu rumahnya lalu terdakwa masuk kerumah dan menemui Bu.Tun/ dukun yang membantu menggugurkan kandungannya dan pada saat itu saksi Mugiharti menunggu didepan rumahnya;
Bahwa didalam rumah Bu Tun tersebut terdakwa menemui Bu Tun atau Bu. Ra’atun, pada saat bertemu terdakwa mengutarakan maksud dan niatnya untuk menggunggurkan kandungannya dan bagaimana caranya, pada saat itu Bu Tun sanggup dengan menggunakan beberapa obat harga kurang lebih Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah) per usia sebulan pada saat itu terdakwa sepakat yang harganya Rp.1.500.000,- ( satu juta lima ratus rupiah), selanjutnya perut terdakwa dipegang dan dikatakan kandungannya sudah usia empat bulan, selanjutnya terdakwa diberi obat sebanyak 8 (delapan ) pil harganya Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) diminum pagi dan sore masing-masing 1 (satu) pil, dan pada saat itu juga Bu Tun juga memasukkan 2 (dua) butir kapsul kedalam vagina terdakwa;
Bahwa kemudian terdakwa pulang dengan membawa 8 (delapan ) pil ( tidak tahu namanya) bersama sdr. Mugiharti, selanjutnya dirumahnya terdakwa sengaja meminum pil tersebut dengan maksud supaya gugur kandungannya dan sesampainya dirumahnya di dukuh Selomangu Rt 03, Rw.03 Desa Mangunharjo Kecamatan Subah, Kabupaten Batang. terdakwa mulai meminumnya pagi dan sore 1 (satu) pil hingga habis supaya/ tujuannya gugur kandungannya hingga habis;
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 02 November 2016 sekira pukul 06.00 Wib pada saat bangun tidur perut terasa sakit sekali, badan lemas namun terdakwa tetap berangkat kerja sebagai perangkat desa, sekira pukul 13.00 Wib terdakwa merasakan perutnya makin sakit lalu pulang kerumahnya, pada saat terdakwa tiduran dirumahnya tersebut keluar cairan merah/ darah dan tidak lama keluar janin beserta ari-arinya keluar dari rahimnya dan sudah tidak bergerak / meninggal;
Bahwa supaya tidak ada yang mengetahui terdakwa hamil dan sengaja menggugurkan kandungan dan berhasil janinnya keluar selanjutnya terdakwa dengan sengaja membalut bayi tersebut dengan kain jarik, selanjutnya janin tersebut dikubur dibelakang rumahnya oleh terdakwa sendiri;
Bahwa tidak lama terdakwa diamankan oleh yang berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Bahwa Selanjutnya dilakukan Visum terhadap terdakwa, berdasarkan VIsem Et Repertum Nomor: 445/4124/2016 tanggal 02 Desember 2016 dari dokter pemeriksa dokter Prio Pratomo,SP.OG dari Rumah Sakit Umum Daerah Kab Batang;
Bahwa terdakwa sanggat menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 ( satu ) buah cangkul.
- 1 ( satu ) potong kain jarit motif warna biru.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dikandungnya yang dilakukan oleh terdakwa bernama BAWON SUPRIHATININGSIH alias Bawon binti TOMARI pada Rabu tanggal 02 November 2016 sekira pukul 06.00 Wib di rumah terdakwa di dukuh Selomangu Rt 03, Rw.03 Desa Mangunharjo Kecamatan Subah, Kabupaten Batang;
Bahwa pada bulan April terdakwa bekenalan dengan seorang laki-laki ( saksi Sukim Susanto) melalui media social black berry messenger /BMM digrup jual beli online;
Bahwa kemudian pada awal bulan Mei 2016 ketemuan diwarung bakso desa Kalisalak Kecamatan Limpung Kabupaten Batang, setelah acara ketemuan tersebut selang dua hari ketemuan lagi didekat Pasar Limpung,pada saat itu sdr. Sukim Susanto mengendarai mobil sedan;
Bahwa setelah bertemu ditempat yang disepakati tersebut terdakwa meminta untuk mengantarkan untuk membayar angsuran koperasi ke Koperasi Primkoveri Weleri dan diantarkan setelah selesai lalu pulang dalam perjalanan pulang sampai di Gringsing saksi Sukim Susanto mengajak terdakwa untuk mampir kesalah satu hotel Podomoro Gringsing awalnya terdakwa menolak tetapi oleh sdr. Sukim Susanto langsung diajak masuk kedalam hotel, pada saat dalam hotel tersebut terdakwa melakukan layaknya hubungan suami istri hingga saksi Sukim Susanto mengeluarkan sperma didalam vagina terdakwa;
Bahwa yang kedua selang satu minggu lagi saksi Sukim Susanto mengajak terdakwa ke hotel Podomoro Banyuputih kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang dan melakukan hubungan suami istri dan saksi Sukim Susanto mengeluarkan sperma didalam vagina terdakwa;
Bahwa yang ketiga kurang lebih satu minggu kemudian masih dibulan Mei 2016 saksi Sukim Susanto mengajak terdakwa pergi dan melakukan hubungan suami istri dan saksi Sukim Susanto mengeluarkan sperma didalam vagina terdakwa di hotel Podomoro Banyuputih,;
Bahwa kemudian kurang lebih satu minggu kemudian saksi Sukim Susanto mengajak terdakwa lagi pergi ke Pagilaran Blado dan salah satu hotel/ hotel Anjani, saksi Sukim Susanto mengajak lagi terdakwa hubungan suami istri dan saksi Sukim Susanto mengeluarkan sperma didalam vagina terdakwa hingga puas;
Bahwa pada bulan Juni 2016 terdakwa terasa badannya tidak enak serta tidak haid dan terasa hamil lalu terdakwa tes mengunggakan alat kehamilan dan ternyata positif hamil;
Bahwa karena perbuatan terdakwa dilakukan bukan dengan suaminya sehingga terdakwa ketakutan dan berniat untuk mengguggurkan kandungannnya;
Bahwa untuk melaksanakan niat menggugurkan kandungannya tersebut terdakwa mencari cari informasi yang dapat menggunggurkan kandungannnya, dan terdakwa mendapatkan informasi bahwa ada dukun bayi bernama Bu Tun alamat Kalibalik Kecamatan Banyuputih;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2016 terdakwa meminta diatar saksi Mugiharti /tetangganya untuk mengantar ke rumah Bu Tun didesa Kalibalik Kecamatan Banyuputih;
Bahwa setelah ketemu rumahnya lalu terdakwa masuk kerumah dan menemui Bu.Tun/ dukun yang membantu menggugurkan kandungannya dan pada saat itu saksi Mugiharti menunggu didepan rumahnya;
Bahwa didalam rumah Bu Tun tersebut terdakwa menemui Bu Tun atau Bu. Ra’atun, pada saat bertemu terdakwa mengutarakan maksud dan niatnya untuk menggunggurkan kandungannya dan bagaimana caranya, pada saat itu Bu Tun sanggup dengan menggunakan beberapa obat harga kurang lebih Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah) per usia sebulan pada saat itu terdakwa sepakat yang harganya Rp.1.500.000,- ( satu juta lima ratus rupiah), selanjutnya perut terdakwa dipegang dan dikatakan kandungannya sudah usia empat bulan, selanjutnya terdakwa diberi obat sebanyak 8 (delapan ) pil harganya Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) diminum pagi dan sore masing-masing 1 (satu) pil, dan pada saat itu juga Bu Tun juga memasukkan 2 (dua) butir kapsul kedalam vagina terdakwa;
Bahwa kemudian terdakwa pulang dengan membawa 8 (delapan ) pil ( tidak tahu namanya) bersama sdr. Mugiharti, selanjutnya dirumahnya terdakwa sengaja meminum pil tersebut dengan maksud supaya gugur kandungannya dan sesampainya dirumahnya di dukuh Selomangu Rt 03, Rw.03 Desa Mangunharjo Kecamatan Subah, Kabupaten Batang. terdakwa mulai meminumnya pagi dan sore 1 (satu) pil hingga habis supaya/ tujuannya gugur kandungannya hingga habis;
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 02 November 2016 sekira pukul 06.00 Wib pada saat bangun tidur perut terasa sakit sekali, badan lemas namun terdakwa tetap berangkat kerja sebagai perangkat desa, sekira pukul 13.00 Wib terdakwa merasakan perutnya makin sakit lalu pulang kerumahnya, pada saat terdakwa tiduran dirumahnya tersebut keluar cairan merah/ darah dan tidak lama keluar janin beserta ari-arinya keluar dari rahimnya dan sudah tidak bergerak / meninggal;
Bahwa supaya tidak ada yang mengetahui terdakwa hamil dan sengaja menggugurkan kandungan dan berhasil janinnya keluar selanjutnya terdakwa dengan sengaja membalut bayi tersebut dengan kain jarik, selanjutnya janin tersebut dikubur dibelakang rumahnya oleh terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke satu sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang
Dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. unsur setiap orang;
Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka (16) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa pengertian setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimabang, bahwa unsur “ setiap orang”, dalam pasal ini menunjukan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dapat dilakukan oleh setiap orang, maka dengan adanya terdakwa bernama BAWON SUPRIHATININGSIH alias Bawon binti TOMARI identitas selengkapnya diatas dan diakui pula oleh terdakwa tersebut sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan adanya pengakuan BAWON SUPRIHATININGSIH alias Bawon binti TOMARI, ternyata identitas terdakwa sama dengan berkas perkara maupun surat dakwaan;
Dengan demikian unsur ini telah tepenuhi dan terbukti secara sah dan menyakinkan;
Ad.2. unsur Dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Menimbang, bahwa kesengajaan (opzet) dikenal ada tiga macam: ke-1: kesengajaan yang bersifat suatu tujuan untuk mencapai sesuatu (opzet als oogmerk); ke-2: Kesengajaan yang bukan mengandung suatu tujuan melainkan disertai keinsyafan bahwa suatu akibat pasti akan terjadi (opzet bij zekerheidsbewustzijn) atau kesengajaan secara keinsyafan kepastian; dan ke-3:Kesengajaan kemungkinan suatu akibat akan terjadi (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn) ; (Prof.Dr.Wirjono Prodjodikoro, Sh, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, hal. 66);
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ke- 15a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak kekerasan yaitu setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan atau penelantaran termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan , pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa di persidangan telah diperoleh fakta hukum yaitu pada Juni 2016 terdakwa terasa badannya tidak enak serta tidak haid dan terasa hamil lalu terdakwa tes mengunggakan alat kehamilan dan ternyata positif hamil, setelah mengetahui dirinya hamil terdakwa merasa binggu karena perbuatan terdakwa dilakukan bukan dengan suaminya sehingga terdakwa ketakutan dan berniat untuk mengguggurkan kandungannnya lalu terdakwa melaksanakan niat menggugurkan kandungannya tersebut terdakwa mencari cari informasi yang dapat menggunggurkan kandungannnya, dan terdakwa mendapatkan informasi bahwa ada dukun bayi bernama Bu Tun alamat Kalibalik Kecamatan Banyuputih selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2016 terdakwa meminta diatar saksi Mugiharti /tetangganya untuk mengantar ke rumah Bu Tun didesa Kalibalik Kecamatan Banyuputih;
Bahwa kemudian setelah ketemu rumah bu Tun lalu terdakwa masuk kerumah dan menemui Bu.Tun/ dukun yang membantu menggugurkan kandungannya didalam rumah Bu Tun tersebut terdakwa menemui Bu Tun atau Bu. Ra’atun, pada saat bertemu terdakwa mengutarakan maksud dan niatnya untuk menggunggurkan kandungannya;
Bahwa adapun cara terdakwa melakukannya yaitu pada saat itu Bu Tun menyanggupi keingginan terdakwa dengan menggunakan beberapa obat harga kurang lebih Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah) per usia sebulan pada saat itu terdakwa sepakat yang harganya Rp.1.500.000,- ( satu juta lima ratus rupiah), selanjutnya perut terdakwa dipegang dan dikatakan kandungannya sudah usia empat bulan, selanjutnya terdakwa diberi obat sebanyak 8 (delapan ) pil harganya Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) diminum pagi dan sore masing-masing 1 (satu) pil, dan pada saat itu juga Bu Tun juga memasukkan 2 (dua) butir kapsul kedalam vagina terdakwa kemudian terdakwa pulang dengan membawa 8 (delapan ) pil ( tidak tahu namanya) bersama sdr. Mugiharti, selanjutnya dirumahnya terdakwa sengaja meminum pil tersebut dengan maksud supaya gugur kandungannya dan sesampainya dirumahnya di dukuh Selomangu Rt 03, Rw.03 Desa Mangunharjo Kecamatan Subah, Kabupaten Batang. terdakwa mulai meminumnya pagi dan sore 1 (satu) pil hingga habis supaya/ tujuannya gugur kandungannya hingga habis kemudian pada hari Rabu tanggal 02 November 2016 sekira pukul 06.00 Wib pada saat bangun tidur perut terasa sakit sekali, badan lemas namun terdakwa tetap berangkat kerja sebagai perangkat desa, sekira pukul 13.00 Wib terdakwa merasakan perutnya makin sakit lalu pulang kerumahnya, pada saat terdakwa tiduran dirumahnya tersebut keluar cairan merah/ darah dan tidak lama keluar janin beserta ari-arinya keluar dari rahimnya dan sudah tidak bergerak / meninggal;
Menimbang bahwa dari fakta tersebut diatas dari perbuatan terdakwa yang sudah berniat untuk menggugurkan kandungan lalu mendatanggi bu Tun/ dukun menyampaikan niatnya lalu disanggupi oleh bu Tun/Dukun, sedangkan bentuk kekerasan yang terdakwa telah lakukan yaitu perbuatan terdakwa mengeluarkan janin tersebut secara paksa yaitu terdakwa meminum 4 buah pil pagi sore sebanyak satu kali minum dan ibu Tun yang memsukan 2 pil ke kemaluan terdakwa sehingga mengakibatkan janin yang berada didalam kandungan terdakwa tidak bergerak atau mati;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pengertian anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang bahwa arti kata kandungan yaitu janin yang masih ada dalam perut wanita, berdasarkan ketentuan tersebut dikaitkan dengan fakta dipersidangan bahwa terdakwa mengakui sedang mengandung selama kurang lebih 4 (empat) bulan , kemudian dengan sengaja terdakwa gugurkannya mengakibatan janin yang berada didalam kandungan tersebut meninggal dunia;
Menimbang bahwa berdasarkan hasil Visum Et Revertum Nomor VER/44/XI/2016/Biddokkes yang dikeluarkan oleh DR. SUMI HASTRY P,dr.SP.F, DFM sebagai dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Semarang yang dikeluarkan pada tanggal 29 Nopember 2016 dengan kesimpulan dari fakta-fakta yang saya temukan dari pemeriksaan atas jenasah tersebut maka saya simpulkan bahwa telah diperiksa jenasah janin kelamin belum bisa ditentukan, umur kurang lebih empat bulan usia kehamilan, organ tidak lengkap tulang kepala belum terbentuk sempurna, tulang anggota gerak tidak lengkap, organ tubuh lain dalam keadaan membusuk lanjut, sebab kematian lahir belum cukup bulan usia kehamilan.
Dengan demikian unsur ini telah tepenuhi dan terbukti secara sah dan menyakinkan
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kekesatu;
Menimbang, bahwa terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dalam pembelannya pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum hukum, melakukan tindak pidana yang didakwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang bahwa mengenai pembelaan hukum Penasehat Hukum Terdakwa Majelis tidak sependapat dengan alas an pembelaan bahwa 1. benarkah terdakwa hamil 4 bulan berdasarkan uraiaan unsure A.d.2 tersebut diatas telah diuraikan dengan jelas, 2. Benarkah terdakwa telah mengalami persalinan berdasarkan uraian unsure a.d.2 tersebut diatas telah terurai jelas, 3. Benarkah yang ada dalam tanah adalah janin bayi berusia 4 bulan berdasarkan keterangan terdakwa dan saksi-sasi ditambah dengan surat hasil Visum Et Revertum Nomor VER/44/XI/2016/Biddokkes sudah jelas memang terdakwa telah hamil kurang lebih 4 bulan usia kandungan;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum terdakwa menguraikan tentang “ keterangan terdakwa saja atau pengakuan saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya melainkan harus disertai dengan alat bukti lainya” berdasarkan ketentuan Pasal
183 KUHAP yang menyatakan bahwa: “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali bila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”, ketentuan Pasal 184 KUHAP menyatakan bahwa alat bukti yang sah adalah: (a). Keterangan Saksi; (b). Keterangan Ahli; (c). Surat; (d)Petunjuk; (e).Keterangan Terdakwa, bila diakitkan dengan ketentuan dersebut dan diakaitkan dengan fakta-fakta dipersidangan berdasarkan keterangan saksi HENDRI SUSANTO,SH binti SUBIMAN yang menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi penguburan janin bayi lalu saksi yang menerangkan ikut mengali tanah kuburan yang ternyata di dalamnya ditemukan bungkusan yang sangat bau walaupun saksi tidak mengetahui secara pasti apa isi dari bungkusan kain jarik tersebut, kemudian berdasarkan keterangan saksi SUKARDI,SH binti SUKARNO yang menerangkan Bahwa saksi ikut membongkar kuburan dan saksi menemukan bukusan kain jarik yang sangat bau dan saksi melihat isi dari bungkusan tersebut sebagian besar sudah tidak terliihat bentuknya tetapi saksi sempat melihat tulang-tulang yang berukuran kecil, Bahwa saksi SUKARDI. SH juga ikut melakukan identifikasi manyat janin tapi saksi tidak menetahui hasil dari identifikasi tersebut, dan keterangan tersebut dibenarkan oleh terdakwa dan di persidangan didengarkan keterangan terdakwa sendiri kemudian ditambah dengan surat hasil visum VER/44/XI/2016/Biddokkes;
Menimbang bahwa hal tersebut diatas bila dikaitkan dengan ketentuan pasal 188 KUHAP sudah bisa menjadi alat bukti petunjuk, dalam ketentuaan pengerian petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesauainnya baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri menandakan bahwa telah terjadi tindak suatu tindak pidana dan siapa pelakukanya. Petunjuk diperoleh dari keterangan para saksi, surat berupa hasil Visum et Revertum dan keterangan terdakwa di persidangan yang mengakui segala perbuatan yang didakwaakan;
Menimbang bahwa tidak terbukti benar pledoi Penasehat Hukum yang menerangkan bahwa keterangan atau pengakuan terdakwa saja yang menjadi alat bukti di persidangan, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka pembelaan terdakwa haruslah ditolak seluruhnya dan dengan demikian Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum mengenai tindak pidana yang dilakukan terdakwa;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang telah diberikan secara di bawah sumpah yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan surat-surat bukti serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan, maka Majelis Hakim telah yakin dengan terjadinya tindak pidana ini dan terdakwalah pelakunya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 ( satu ) buah cangkul, 1 ( satu ) potong kain jarit motof warna biru, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan , maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan keguguran dan matinya janin.
Perbuatan terdakwa tidak manusiawi.
Terdakwa sebagai perangkat desa harusnya memberi contoh yang baik di masyarakat
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum, sopan dipersidangan
Terdakwa mengakui terus terang.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan termuat dalam amar putusan ini;
emperhatikan, Pasal Pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa BAWON SUPRIHATININGSIH alias Bawon binti TOMARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak ”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAWON SUPRIHATININGSIH alias Bawon binti TOMARI berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menyatakan bahwa lamanya anak berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan
Menetapkan barang-barang bukti dalam perkara ini berupa :
1 ( satu ) buah cangkul,
1 ( satu ) potong kain jarit motof warna biru
Di rampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500 ,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang, pada hari Rabu, tanggal 29 Maret 2017, oleh kami, Indirawati, S.H..,M.H., sebagai Hakim Ketua , Moch. Isa Nazarudin, S.H. , Yustisianita Hartati, S.H..,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh REKSONOTO, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batang, serta dihadiri oleh Winarni, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasehat Hukum terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Moch. Isa Nazarudin, S.H. Indirawati, S.H..,M.H.
Yustisianita Hartati, S.H..,M.H.
Panitera Pengganti,
REKSONOTO