13/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Putusan PN MARABAHAN Nomor 13/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
M. RIZALDI Als IZA Bin JUNAIDI
1. Menyatakan Terdakwa M. RIZALDI Als IZA Bin JUNAIDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 255 (dua ratus lima puluh lima) butir Carnophen; • 1 (satu) unit handphone merk NOKIA RM-561; • 1 (satu) unit handphone merk NOKIA C5-00; Di Rampas Untuk Di Musnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor. 13/Pid.Sus/2015/PN.Mrh.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Marabahan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : M. RIZALDI Als IZA Bin JUNAIDI;
Tempat lahir : Marabahan;
Umur/Tgl lahir : 38 Tahun / 04 Desember 1976;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Panglima Batur RT.01/No.03, Kelurahan Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SMP (Tamat);
Terdakwa telah ditangkap pada tanggal 08 November 2014 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/08/V/2014/Reskrim;
Terdakwa telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak Tanggal 09 November 2014 sampai dengan Tanggal 28 November 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak Tanggal 29 November 2014 sampai dengan Tanggal 06 Januari 2015;
Penuntut Umum sejak Tanggal 07 Januari 2015 sampai dengan Tanggal 14 Januari 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Marabahan sejak Tanggal 15 Januari 2015 sampai dengan Tanggal 13 Februari 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Marabahan sejak Tanggal 14 Februari 2015 sampai dengan 14 April 2015;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasehat Hukum yang bernama KUSMIADI, S.H. Advokat dan Penasehat Hukum pada KANTOR ADVOKAT DAN PENASEHAT HUKUM KUSMIADI, S.H. DAN REKAN yang beralamat di Jalan AES. Nasution RT. 19 Kelurahan Marabahan Kota Kecamatan Marabahan Kabupaten Barito Kuala berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 November 2014, yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Marabahan tanggal 14 Januari 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Marabahan Nomor 13/Pid.Sus/2015/ PN.Mrh Tanggal 15 Januari 2015 Tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 13/Pen.Pid/2014/PN.Mrh Tanggal 15 Januari 2015 Tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM-05/Q-3.19/Euh.1/01/2015 Tanggal 18 Marer 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa M. RIZALDI Als IZA Bin JUNAIDI bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana Dakwaan kami dan melanggar Pasal 197 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. RIZALDI Als IZA Bin JUNAIDI dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani penahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
255 (dua ratus lima puluh lima) butir Carnophen;
1 (satu) unit handphone merk NOKIA RM-561;
1 (satu) unit handphone merk NOKIA C5-00;
Di Rampas Untuk Di Musnahkan;
Menetapkan supaya Terdakwa M. RIZALDI Als IZA Bin JUNAIDI dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (Dua Ribu Rupiah);
Setelah membaca dan memperhatikan nota pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang masih mempunyai tanggungan 2 (dua) orang anak dan ayah kandung Terdakwa yang sedang sakit;
Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum atas pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan berdasarkan Surat Dakwaan No.Reg.Perk : 05/Q-3.19/Euh.1/01/2015 tanggal 03 Februari 2015, dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa M. RIZALDI Als IZA Bin JUNAIDI pada hari Sabtu tanggal 08 November 2014 sekitar pukul 18.30 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2014 bertempat di Jalan Gusti. M. Seman RT.02, Kelurahan Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala atau setidak – tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Marabahan berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika Terdakwa sedang membawa 150 (seratus lima puluh) butir Carnophen pada kantong celana bagian depan sebelah kanan pesanan Saksi IDRUS, Terdakwa kemudian didatangi oleh Saksi H. RAHMAN dan Saksi JAINUDIN keduanya adalah anggota Polri pada Polsek Cerbon yang sebelumnya telah mengamankan dan memeriksa Saksi ARFENDI, MUHAMMAD ARIFIN dan Saksi IDRUS dan telah mendapatkan informasi Terdakwa menjual obat – obatan jenis Carnophen untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. Ketika dilakukan pemeriksaan, di kantong celana bagian depan sebelah kanan Terdakwa ditemukan 150 (seratus lima puluh) butir Carnophen. Terdakwa mengaku membeli Carnophen di Banjarmasin seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per boksnya dimana 1 (satu) boks berisi 10 keping dan setiap keping berisi 10 (sepuluh) butir Carnophen untuk selanjutnya Terdakwa jual kembali Carnophen tersebut dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) per boksnya. Terdakwa mengetahui mengedarkan obat - obatan yang tidak memiliki izin edar adalah melanggar Undang – Undang dan Terdakwa telah mengedarkan obat - obatan tersebut selama sekitar 1 (satu) bulan dan telah menjual kepada Saksi IDRUS sebanyak 3 (tiga) kali.
Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli SALWATI, Ssi, Apt., Carnophen termasuk dalam obat keras daftar G telah dibatalkan izin edar dan kegiatan produksinya berdasarkan Surat Kepala Badan POM RI No. PO.01.01.1.31.3997 perihal Pembatalan Persetujuan Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi pada tanggal 29 Oktober 2009.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa maupun Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi ARFENDI Als IPIN Bin SYAMSI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 08 November 2014 sekitar pukul 13.30 WITA di Desa Murung Raya, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala Saksi bersama Saksi MUHAMMAD ARIFIN Bin BAYAN bertemu dengan Saksi IDRUS yang saat itu kondisinya sangat memperihatinkan karena lumpuh dan tidak bisa berjalan akibat kecelakaan;
Bahwa setelah Saksi tanyakan kepada Saksi IDRUS kenapa tidak berobat ke Rumah Sakit katanya Saksi IDRUS tidak mempunyai biaya untuk berobat dan pada saat itu Saksi dan Saksi MUHAMMAD ARIFIN Bin BAYAN melihat Saksi IDRUS ada mengkonsumsi obat jenis Carnophen yang katanya Saksi IDRUS itu adalah obat tulang, kemudian Saksi dan Saksi MUHAMMAD ARIFIN Bin BAYAN teringat pernah ada orang di warung yang mencari obat jenis Carnophen;
Bahwa kemudian kerena kasihan melihat kondisi Saksi IDRUS yang demikian, Saksi dan Saksi MUHAMMAD ARIFIN Bin BAYAN lalu meminta Carnophen milik Saksi IDRUS dengan maksud akan Saksi dan Saksi MUHAMMAD ARIFIN Bin BAYAN bawa ke warung untuk dijualkan apabila ada orang yang mau membeli dan hasilnya akan Saksi serahkan kepada Saksi IDRUS untuk membantu biaya pengobatan Saksi IDRUS;
Bahwa setelah itu Saksi IDRUS memberikan 50 (lima puluh) butir Carnophen kepada Saksi dan Saksi MUHAMMAD ARIFIN Bin BAYAN;
Bahwa kemudian Saksi dan Saksi MUHAMMAD ARIFIN Bin BAYAN membawa 50 (lima puluh) butir Carnophen tersebut ke Desa Sei Tunjang RT.01, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 15.30 WITA, ketika Saksi dan Saksi MUHAMMAD ARIFIN Bin BAYAN berada di sebuah warung Desa Sei Tunjang RT.01, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala, Saksi dan Saksi MUHAMMAD ARIFIN Bin BAYAN didatangi oleh Petugas Kepolisian yang sedang melakukan operasi rutin untuk dilakukan pemeriksaan;
Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Kepolisian tersebut, diketemukan 50 (lima puluh) butir Carnophen milik Saksi IDRUS yang Saksi dan Saksi MUHAMMAD ARIFIN Bin BAYAN bawa untuk dijual;
Bahwa kemudian Saksi dan Saksi MUHAMMAD ARIFIN Bin BAYAN diminta oleh Petugas Kepolisian untuk menunujukkan tempat Saksi IDRUS lalu setelah itu Saksi dan Saksi MUHAMMAD ARIFIN Bin BAYAN menunjukkan tempat Saksi IDRUS kepada Petugas Kepolisian;
Bahwa setelah itu Petugas Kepolisian langsung melakukan pemeriksaan di tempat Saksi IDRUS di Desa Murung Raya, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala dan diketemukan 55 (lima puluh lima) butir Carnophen;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 50 (lima puluh) butir Carnophen yang di perlihatkan di persidangan Saksi membenarkan dan mengenali bahwa obat jenis carnophen tersebut yang di bawa oleh Saksi dari Saksi IDRUS;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
Saksi MUHAMMAD ARIFIN Bin BAYAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 08 November 2014 sekitar pukul 13.30 WITA di Desa Murung Raya, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala Saksi bersama Saksi ARFENDI Als IPIN Bin SYAMSI bertemu dengan Saksi IDRUS yang saat itu kondisinya sangat memperihatinkan karena lumpuh dan tidak bisa berjalan akibat kecelakaan;
Bahwa setelah Saksi tanyakan kepada Saksi IDRUS kenapa tidak berobat kke Rumah Sakit katanya Saksi IDRUS tidak mempunyai biaya untuk berobat dan pada saat itu Saksi dan Saksi ARFENDI Als IPIN Bin SYAMSI melihat Saksi IDRUS ada mengkonsumsi obat jenis Carnophen yang katanya Saksi IDRUS itu adalah obat tulang, kemudian Saksi dan Saksi ARFENDI Als IPIN Bin SYAMSI teringat pernah ada orang di warung yang mencari obat jenis Carnophen;
Bahwa kemudian kerena kasihan melihat kondisi Saksi IDRUS yang demikian, Saksi dan Saksi ARFENDI Als IPIN Bin SYAMSI lalu meminta Carnophen milik Saksi IDRUS dengan maksud akan Saksi dan Saksi ARFENDI Als IPIN Bin SYAMSI bawa ke warung untuk dijualkan apabila ada orang yang mau membeli dan hasilnya akan Saksi serahkan kepada Saksi IDRUS untuk membantu biaya pengobatan Saksi IDRUS;
Bahwa setelah itu Saksi IDRUS memberikan 50 (lima puluh) butir Carnophen kepada Saksi dan Saksi ARFENDI Als IPIN Bin SYAMSI;
Bahwa kemudian Saksi dan Saksi ARFENDI Als IPIN Bin SYAMSI membawa 50 (lima puluh) butir Carnophen tersebut ke Desa Sei Tunjang RT.01, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 15.30 WITA, ketika Saksi dan Saksi ARFENDI Als IPIN Bin SYAMSI berada di sebuah warung Desa Sei Tunjang RT.01, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala, Saksi dan Saksi ARFENDI Als IPIN Bin SYAMSI didatangi oleh Petugas Kepolisian yang sedang melakukan operasi rutin untuk dilakukan pemeriksaan;
Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Kepolisian tersebut, diketemukan 50 (lima puluh) butir Carnophen milik Saksi IDRUS yang Saksi dan Saksi ARFENDI Als IPIN Bin SYAMSI bawa untuk dijual;
Bahwa kemudian Saksi dan Saksi ARFENDI Als IPIN Bin SYAMSI diminta oleh Petugas Kepolisian untuk menunujukkan tempat Saksi IDRUS lalu setelah itu Saksi dan Saksi ARFENDI Als IPIN Bin SYAMSI menunjukkan tempat Saksi IDRUS kepada Petugas Kepolisian;
Bahwa setelah itu Petugas Kepolisian langsung melakukan pemeriksaan di tempat Saksi IDRUS di Desa Murung Raya, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala dan diketemukan 55 (lima puluh lima) butir Carnophen;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 50 (lima puluh) butir Carnophen yang di perlihatkan di persidangan Saksi membenarkan dan mengenali bahwa obat jenis carnophen tersebut yang di bawa oleh Saksi dari Saksi IDRUS;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
Saksi JAINUDIN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa Saksi adalah Anggota Kepolisian yang bertugas pada Polsek Cerbon;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 November 2014 sekitar pukul 15.30 Wita ketika Saksi bersama Saksi H. RAHMAN melakukan operasi rutin di sebuah warung di Desa Sei Tunjang RT.01, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala, Saksi menemukan Saksi ARFENDI Als IPIN Bin SYAMSI dan Saksi MUHAMMAD ARIFIN Bin BAYAN membawa 50 (lima puluh) butir Carnophen;
Bahwa setelah Saksi dan Saksi H. RAHMAN tanyakan kepemlikan 50 (lima puluh) butir Carnophen tersebut, Saksi ARFENDI Als IPIN Bin SYAMSI dan Saksi MUHAMMAD ARIFIN Bin BAYAN mengatakan 50 (lima puluh) butir Carnophen tersebut milik Saksi IDRUS Bin (Alm) KURDI;
Bahwa kemudian Saksi dan Saksi H. RAHMAN mendatangi tempat Saksi IDRUS Bin (Alm) KURDI di Desa Murung Raya, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala untuk dilakukan pemeriksaan dan dalam pemeriksaan tersebut didapatkan 55 (lima puluh lima) butir Carnophen;
Bahwa setelah Saksi dan Saksi H. RAHMAN tanyakan kepada Saksi IDRUS dimana ia memperoleh obat-obatan jenis Carnophen tersebut, Saksi IDRUS mengatakan mendapatkan Carnophen dengan cara membeli kepada Terdakwa;
Bahwa selanjutnya setelah mendapatkan informasi dari Saksi IDRUS Bin (Alm) KURDI, Saksi dan Saksi H. RAHMAN pada hari Sabtu tanggal 08 November 2014 sekitar pukul 18.30 Wita mendatangi tempat dimana Terdakwa dan Saksi IDRUS Bin (Alm) KURDI akan melaksanakan jual beli Carnophen yakni bertempat di Jalan Gusti. M. Seman RT.02, Kelurahan Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala;
Bahwa kemudian setelah Saksi dan Saksi H. RAHMAN melihat Terdakwa datang, lalu Saksi dan Saksi H. RAHMAN langsung mendatangi Terdakwa untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan;
Bahwa setelah Saksi melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa diketemukan 150 (seratus lima puluh) butir Carnophen di kantong celana bagian depan sebelah kanan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengaku membeli Carnophen di Banjarmasin seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per boksnya dimana 1 (satu) boks berisi 10 keping dan setiap keping berisi 10 (sepuluh) butir Carnophen untuk selanjutnya Terdakwa jual kembali Carnophen tersebut dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) per boksnya;
Bahwa Terdakwa juga telah mengetahui menjual obat-obatan jenis Carnophen sudah dilarang oleh Pemerintah;
Bahwa kemudian untuk proses lebih lanjut Terdakwa bersama barang bukti diamankan ke Kantor Polisi;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 255 (dua ratus lima puluh lima) butir Carnophen, 1 (satu) unit handphone merk NOKIA RM-561 dan 1 (satu) unit handphone merk NOKIA C5-00 yang diperlihatkan di persidangan Saksi mengenali dan membenarkan bahwa barang-barang tersebut yang telah disita dari Terdakwa, Saksi IDRUS, Saksi ARFFENDI dan Saksi MUHAMMAD ARIFIN;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa atas persetujuan Terdakwa di persidangan telah dibacakan keterangan Saksi H..RAHMAN sebagaimana termuat dalam BAP penyidik yang dibuat di bawah sumpah pada hari Minggu tanggal 09 November 2014, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi adalah Anggota Kepolisian yang bertugas pada Polsek Cerbon;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 November 2014 sekitar pukul 15.30 Wita ketika Saksi bersama Saksi JAINUDIN melakukan operasi rutin di sebuah warung di Desa Sei Tunjang RT.01, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala, Saksi menemukan Saksi ARFENDI Als IPIN Bin SYAMSI dan Saksi MUHAMMAD ARIFIN Bin BAYAN membawa 50 (lima puluh) butir Carnophen;
Bahwa setelah Saksi dan Saksi JAINUDIN tanyakan kepemlikan 50 (lima puluh) butir Carnophen tersebut, Saksi ARFENDI Als IPIN Bin SYAMSI dan Saksi MUHAMMAD ARIFIN Bin BAYAN mengatakan 50 (lima puluh) butir Carnophen tersebut milik Saksi IDRUS Bin (Alm) KURDI;
Bahwa kemudian Saksi dan Saksi Saksi JAINUDIN mendatangi tempat Saksi IDRUS Bin (Alm) KURDI di Desa Murung Raya, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala untuk dilakukan pemeriksaan dan dalam pemeriksaan tersebut didapatkan 55 (lima puluh lima) butir Carnophen;
Bahwa setelah Saksi dan Saksi JAINUDIN tanyakan kepada Saksi IDRUS dimana ia memperoleh obat-obatan jenis Carnophen tersebut, Saksi IDRUS mengatakan mendapatkan Carnophen dengan cara membeli kepada Terdakwa;
Bahwa selanjutnya setelah mendapatkan informasi dari Saksi IDRUS Bin (Alm) KURDI, Saksi dan Saksi JAINUDIN pada hari Sabtu tanggal 08 November 2014 sekitar pukul 18.30 Wita mendatangi tempat dimana Terdakwa dan Saksi IDRUS Bin (Alm) KURDI akan melaksanakan jual beli Carnophen yakni bertempat di Jalan Gusti. M. Seman RT.02, Kelurahan Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala;
Bahwa kemudian setelah Saksi dan Saksi JAINUDIN melihat Terdakwa datang, lalu Saksi dan Saksi JAINUDIN langsung mendatangi Terdakwa untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan;
Bahwa setelah Saksi melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa diketemukan 150 (seratus lima puluh) butir Carnophen di kantong celana bagian depan sebelah kanan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengaku membeli Carnophen di Banjarmasin seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per boksnya dimana 1 (satu) boks berisi 10 keping dan setiap keping berisi 10 (sepuluh) butir Carnophen untuk selanjutnya Terdakwa jual kembali Carnophen tersebut dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) per boksnya;
Bahwa Terdakwa juga telah mengetahui menjual obat-obatan jenis Carnophen sudah dilarang oleh Pemerintah;
Bahwa kemudian untuk proses lebih lanjut Terdakwa bersama barang bukti diamankan ke Kantor Polisi;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa atas persetujuan Terdakwa di persidangan telah dibacakan keterangan Saksi IDRUS Bin KURDI (Alm) sebagaimana termuat dalam BAP penyidik yang dibuat di bawah sumpah pada hari Minggu tanggal 09 November 2014, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 November 2014 sekitar pukul 13.30 Wita di Desa Murung Raya, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Saksi bertemu dengan Saksi ARFENDI Als IPIN Bin SYAMSI dan Saksi MUHAMMAD ARIFIN Bin BAYAN kemudian karena Saksi ARFENDI Als IPIN Bin SYAMSI dan Saksi MUHAMMAD ARIFIN Bin BAYAN kasihan melihat keadaan Saksi yang lumpuh Saksi ARFENDI Als IPIN Bin SYAMSI dan Saksi MUHAMMAD ARIFIN Bin BAYAN berniat membantu Saksi dengan menjualkan obat Zenith (Camophen) yang Saksi konsumsi dan hasilnya akan diberikan kepada Saksi untuk biaya berobat Saksi karena Saksi ARFENDI Als IPIN Bin SYAMSI dan Saksi MUHAMMAD ARIFIN Bin BAYAN pernah mendengar ada orang yang mencari obat Zenith (Camophen);
Bahwa kemudian Saksi memberikan 50 (lima puluh) butir Carnophen kepada Saksi ARFENDI Als IPIN Bin SYAMSI dan Saksi MUHAMMAD ARIFIN Bin BAYAN untuk dijual namun pada sore harinya Saksi didatangi oleh Petugas Kepolisian yang sebelumnya telah Saksi ARFENDI Als IPIN Bin SYAMSI dan Saksi MUHAMMAD ARIFIN Bin BAYAN karena kedapatan membawa 50 (lima puluh) butir Carnophen;
Bahwa setelah itu Petugas Kepolisian yang datang langsung melakukan pemmeriksaan terhadap Saksi dan menemukan 55 (lima puluh lima) butir Carnophen lalu setelah itu Petugas Kepolisian menanyakan dimana Saksi memperoleh obat jenis Carnophen tersebut yang kemudian oleh Saksi dijawab memperoleh obat jenis Carnophen tersebut dengan cara membeli dari Terdakwa;
Bahwa kemudian Saksi diminta oleh Petugas Kepolisian menghubungi Terdakwa dengan mengatakan akan membeli lagi Carnophen yang kemudian oleh Terdakwa dijawab nanti magrib akan Terdakwa antar di tempat biasa Saksi mngambil Crnophen dari Terdakwa yaitu di Jalan Gusti. M. Seman RT.02, Kelurahan Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 18.00 Wib ketika Terdakwa datang hendak menemui Saksi, Petugas Keplisian langsung mengamankan Terdakwa dan menemukan 150 (seratus lima puluh) butir obat jenis Carnophen;
Bahwa Saksi membeli obat jenis Carnophen tersebut dari Terdakwa karena awalnya sekitar 1 (bulan) yang lalu pada saat Saksi sedang mencari ikan dengan menggunakan Ces atau Klotok kecil di siring atau di pinggir sungai Marabahan depan kantor bupati Saksi bertemu dengan Terdakwa yang melihat kaki Saksi sedang lumpuh, selanjutnya Saksi menceritakan bahwa kaki Saksi lumpuh akibat kecelakaan, kemudian Terdakwa menawarkan obat Zenith (Camophen) kepada Saksi dan mengatakan bahwa obat Zenith (Camophen) tersebut adalah obat tulang dan mengurangi rasa sakit pada tulang;
Bahwa kemudian Saksi memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk membeli obat jenis Zenith (Camophen) sebanyak 1 (satu) Boks yang berisikan 10 (sepuluh) keping dan 1 (satu) keping berisi 10 (sepuluh) butir;
Bahwa kemudian setelah Saksi mengkomsumsi obat jenis Zenith (Camophen) tersebut ternyata kaki Saksi yang lumpuh tidak terasa nyeri lagi;
Bahwa setelah itu Saksi selalu membeli obat jenis Zenith (Camophen) dari Terdakwa dan Saksi sudah membeli obat jenis Zenith (Camophen) dari Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kalau obat jenis Zenith (Camophen) tersebut adalah obat keras yang tidak boleh diedarkan lagi dipasaran;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa atas persetujuan Terdakwa dipersidangan telah dibacakan keterangan Ahli SALWATI, S.Si, Apt. sebagaimana termuat dalam BAP penyidik yang dibuat di bawah sumpah pada hari Kamis tanggal 13 November 2014, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa obat-obatan jenis Carnophen termasuk dalam obat keras daftar G, yang ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dan terdapat huruf K;
Bahwa obat-obatan jenis Carnophen Produksi PT. Zenith Pharmaceutical telah dibatalkan izin edarnya dan penghentian kegiatan produksinya pada tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan keputusan kepala Badan POM RI Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tentang pembatalan persetujuan izin edar obat-obatan jenis Carnophen;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa maupun Pensehat Hukumnya tidak mengajukan Saksi yang meringankan (Saksi a decharge) meskipun hak untuk itu telah ditawarkan sebagaimana mestinya menurut hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 November 2014 sekitar pukul 18.30 Wita bertempat di Jalan Gusti. M. Seman RT.02, Kelurahan Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala Terdakwa telah diamankan oleh Petugas Kepolisian karena kedapatan membawa 150 (seratus lima puluh) butir Carnophen pada kantong celana bagian depan sebelah kanan yang akan dijual kepada Saksi IDRUS;
Bahwa sebelumnya Terdakwa telah menjual obat jenis Carnophen kepada Saksi IDRUS sekitar 1 (satu) bulan dan telah menjual kepada Saksi IDRUS sebanyak 3 (tiga) kali.namun Terdakwa lupa tanggal dan harinya;
Bahwa awalnya Terdakwa menjual obat jenis carnophen kepada Saksi IDRUS karena kasihan melihat Saksi IDRUS yang dalam kondisi lumpuh tidak bisa berjalan akibat kecelakaan lalu Terdakwa menawarkan kepada Saksi IDRUS obat yang bisa meredakan sakit tulang yaitu obat jenis Carnophen;
Bahwa kemudian Saksi IDRUS memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk membeli obat jenis Zenith (Camophen) sebanyak 1 (satu) Boks yang berisikan 10 (sepuluh) keping dan 1 (satu) keping berisi 10 (sepuluh) butir;
Bahwa setelah itu Terdakwa membelikan obat jenis Carnophen tersebut sebanyak 1 (satu) Boks yang berisikan 10 (sepuluh) keping dan 1 (satu) keping berisi 10 (sepuluh) butir di Banjarmasin sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk selanjutnya Terdakwa serahkan kepada Saksi IDRUS;
Bahwa kemudian setelah Saksi IDRUS mengkonsumsi obat jenis Carnophen tersebut dapat meredakan nyeri pada tulang Saksi IDRUS yang lumpuh, Saksi IDRUS menghubungi Terdakwa lagi dan minta untuk dibelikan obat jenis Carnophen;
Bahwa Terdakwa telah mengetahui kalau menjual obat jenis carnophen dilarang oleh Pemerintah;
Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Carnophen sudah 1 (satu) bulan;
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari setiap pembelian obat jenis Carnophen Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan barang bukti berupa : 255 (dua ratus lima puluh lima) butir Carnophen, 1 (satu) unit handphone merk NOKIA RM-561 dan 1 (satu) unit handphone merk NOKIA C5-00;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 08 November 2014 sekitar pukul 15.30 Wita Petugas Kepolisian telah mengamankan Saksi ARFENDI Als IPIN Bin SYAMSI dan Saksi MUHAMMAD ARIFIN Bin BAYAN di sebuah warung di Desa Sei Tunjang RT.01, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala karena kedapatan membawa 50 (lima puluh) butir obat jenis Carnophen yang diakui milik Saksi IDRUS;
Bahwa kemudian setelah dilakukan pengembangan Petugas Kepolisian mengamankan Saksi IDRUS di Desa Murung Raya, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala dan menemukan 55 (lima puluh lima) butir Obat Jenis Carnophen yang diperolehnya dengan cara membeli dari Terdakwa;
Bahwa setelah itu pada hari Sabtu tanggal 08 November 2014 sekitar pukul 18.30 Wita bertempat di Jalan Gusti. M. Seman RT.02, Kelurahan Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala berbekal informasi dari Saksi ARFENDI, Saksi MUHAMMAD ARIFIN dan Saksi IDRUS, Petugas Kepolisian mengamankan Terdakwa yang saat itu membawa 150 (seratus lima puluh) butir Carnophen pada kantong celana bagian depan sebelah kanan yang akan dijual kepada Saksi IDRUS;
Bahwa sebelumnya Terdakwa telah menjual obat jenis Carnophen kepada Saksi IDRUS. sebanyak 3 (tiga) kali namun Terdakwa lupa tanggal dan harinya;
Bahwa awalnya Terdakwa menjual obat jenis carnophen kepada Saksi IDRUS karena kasihan melihat Saksi IDRUS yang dalam kondisi lumpuh tidak bisa berjalan akibat kecelakaan lalu Terdakwa menawarkan kepada Saksi IDRUS obat yang bisa meredakan sakit tulang yaitu obat jenis Carnophen;
Bahwa kemudian Saksi IDRUS memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk membeli obat jenis Zenith (Camophen) sebanyak 1 (satu) Boks yang berisikan 10 (sepuluh) keping dan 1 (satu) keping berisi 10 (sepuluh) butir;
Bahwa setelah itu Terdakwa membelikan obat jenis Carnophen tersebut sebanyak 1 (satu) Boks yang berisikan 10 (sepuluh) keping dan 1 (satu) keping berisi 10 (sepuluh) butir di Banjarmasin sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk selanjutnya Terdakwa serahkan kepada Saksi IDRUS;
Bahwa kemudian setelah Saksi IDRUS mengkonsumsi obat jenis Carnophen tersebut dapat meredakan nyeri pada tulang Saksi IDRUS yang lumpuh, Saksi IDRUS menghubungi Terdakwa lagi dan minta untuk dibelikan obat jenis Carnophen;
Bahwa Terdakwa telah mengetahui kalau menjual obat jenis carnophen dilarang oleh Pemerintah;
Bahwa Terdakwa menjual obat jenis Carnophen sudah 1 (satu) bulan;
Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari setiap pembelian obat jenis Carnophen Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa obat-obatan jenis Carnophen termasuk dalam obat keras daftar G, yang ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dan terdapat huruf K;
Bahwa obat-obatan jenis Carnophen Produksi PT. Zenith Pharmaceutical telah dibatalkan izin edarnya dan penghentian kegiatan produksinya pada tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan keputusan kepala Badan POM RI Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tentang pembatalan persetujuan izin edar obat-obatan jenis Carnophen;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan Tindak Pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal yaitu Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang”;
Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1)”;
Ad.1 Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa dalam praktik peradilan sampai saat ini masih diperdebatkan apakah “Setiap Orang” atau “Barang Siapa”, merupakan suatu unsur atau bukan dalam suatu rumusan tindak pidana. Namum, lepas dari perdebatan yuridis tersebut yang dimaksud dengan unsur setiap orang atau barang siapa menurut memorie van toelichting (MVT) adalah manusia sebagai subjek hukum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan pada pokoknya telah membenarkan keseluruhan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah diri Terdakwa. Demikian pula, keseluruhan Saksi-Saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan M. RIZALDI Als IZA Bin JUNAIDI adalah diri Terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa di persidangan Pengadilan Negeri Marabahan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalah diri Terdakwa, sedangkan apakah ia dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, telah terbukti secara sah dan menyakinkan dalam perbuatannya,
Ad.2 Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1)”:
Menimbang, bahwa suatu kesengajaan tentunya berhubungan dengan sikap bathin seseorang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, dan Majelis Hakim menyadari tidaklah mudah untuk menentukan sikap bathin seseorang atau membuktikan adanya unsur kesengajaan dalam perbuatan seseorang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, atau ringkasnya adalah hal yang sulit untuk menentukan apakah kesengajaan itu benar-benar ada pada diri sipelaku, lebih-lebih bagaimanakah keadaan bathinnya pada waktu orang tersebut melakukan tindak pidana. Oleh karena itulah sikap bathinnya tersebut, harus disimpulkan dari keadaan lahir yang tampak dari luar, dengan cara Majelis Hakim harus mengobjektifkan adanya unsur kesengajaan tersebut, dengan berpedoman pada teori ilmu pengetahuan hukum, untuk sampai pada suatu kesimpulan apakah perbuatan Terdakwa merupakan suatu sebab ataukah akibat dari suatu peristiwa pidana yang mesti dialaminya ;
Menimbang, bahwa dalam ilmu pengetahuan hukum pidana tentang unsur dengan sengaja, dikenal dua teori untuk menentukan adanya unsur dengan sengaja, yaitu Teori kehendak (wills theorie) yang diajarkan Von Hippel, dan teori pengetahuan atau membayangkan (voorstilings theorie) dari Frank, yang menurut Prof. Moelyatno, S.H. berdasarkan teori tersebut yang sangat memuaskan adalah dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), dimana apabila seseorang menghendaki sesuatu dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), artinya seseorang untuk menghendaki sesuatu lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan tentang sesuatu itu, lagipula kehendak merupakan arah, maksud, halmana berhubungan dengan motif (disarikan dari Varia Peradilan No 12 Tahun 1998, IKAHI, Jakarta, Halaman 86) ;
Menimbang, bahwa untuk mengetahui apakah benar Terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana yang memenuhi unsur dengan sengaja, tentunya harus dipertimbangkan terlebih dahulu tindak pidana yang telah dilakukannya. Oleh karena itulah terhadap unsur dengan sengaja ini harus dipertimbangkan dengan cara mengkaji unsur-unsur lain yang mengatur perumusan perbuatan materiil dari rumusan tindak pidana yang didakwakan telah dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa unsur memproduksi atau mengedarkan adalah unsur yang bersifat alternative, yang apabila salah satu telah terpenuhi maka unsur yang lain tidak perlu di buktikan lagi, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang paling sesuai dan mendekati fakta dipersidangan;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud dengan memproduksi adalah menghasilkan atau mengeluarkan hasil sedangkan yang dimaksud dengan mengedarkan adalah menyampaikan atau membawa barang sesuatu kepada orang lain;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika sedangkan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. selanjutnya menurut Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan menyebutkan bahwa “Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar”;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan pada hari Sabtu tanggal 08 November 2014 sekitar pukul 18.30 Wita bertempat di Jalan Gusti. M. Seman RT.02, Kelurahan Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan, Kabupaten Barito Kuala berbekal informasi dari Saksi ARFENDI, Saksi MUHAMMAD ARIFIN dan Saksi IDRUS, Petugas Kepolisian telah mengamankan Terdakwa yang saat itu membawa 150 (seratus lima puluh) butir Carnophen pada kantong celana bagian depan sebelah kanan yang akan dijual kepada Saksi IDRUS;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan Saksi IDRUS dan Terdakwa ternyata sebelumnya Terdakwa telah menjual obat jenis Carnophen kepada Saksi IDRUS sebanyak 3 (tiga) kali dimana awalnya Terdakwa menjual obat jenis carnophen kepada Saksi IDRUS karena kasihan melihat Saksi IDRUS yang dalam kondisi lumpuh tidak bisa berjalan akibat kecelakaan lalu Terdakwa menawarkan kepada Saksi IDRUS obat yang bisa meredakan sakit tulang yaitu obat jenis Carnophen, kemudian Saksi IDRUS memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk membeli obat jenis Zenith (Camophen) yang setelah Terdakwa belikan obat jenis Carnophen tersebut sebanyak 1 (satu) Boks yang berisikan 10 (sepuluh) keping dan 1 (satu) keping berisi 10 (sepuluh) butir di Banjarmasin sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) Terdakwa serahkan kepada Saksi IDRUS;
Menimbang, bahwa kemudian setelah Saksi IDRUS mengkonsumsi obat jenis Carnophen tersebut dapat meredakan nyeri pada tulang Saksi IDRUS yang lumpuh, Saksi IDRUS menghubungi Terdakwa lagi dan minta untuk dibelikan obat jenis Carnophen dan ternyata sebagaimana diakui oleh Terdakwa bahwa ia telah mengetahui kalau menjual obat jenis carnophen dilarang oleh Pemerintah dan Terdakwa juga mengakui kalau ia mendapatkan keuntungan dari setiap penjualan obat jenis Carnophen kepada Saksi IDRUS sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan ahli yang bernama SALWATI, S.Si, Apt. obat-obatan jenis Carnophen Produksi PT. Zenith Pharmaceutical telah dibatalkan izin edar dan penghentian kegiatan produksinya pada tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan keputusan kepala Badan POM RI Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tentang pembatalan persetujuan izin edar obat jenis Carnophen, dengan demikian obat-obatan jenis Carnophen yang dijual oleh Terdakwa kepada masyarakat merupakan obat-obatan yang tidak lagi memiliki izin edar dan telah dilarang peredarannya di masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas yang kemudian dikaitkan dengan keterangan Terdakwa yang telah mengetahui bahwa menjual obat-obatan jenis Carnophen telah dilarang oleh Pemerintah maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi dan sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan yang terdapat dalam diri Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bisa membahayakan nyawa orang lain yang mengkonsumsi obat-obatan yang telah dilarang peredarannya;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa tulang punggung keluarga yang masih mempunyai tanggungan 2 (dua) orang anak dan ayahnya yang sedang sakit;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan di atas serta pidana yang diancamkan dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, maka adalah tepat dan adil apabila Terdakwa dijatuhi pidana penjara yang berat ringannya (strafmaat) sebagaimana akan dicantumkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa di samping akan dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda, maka mengenai pidana denda tersebut apabila tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 255 (dua ratus lima puluh lima) butir Carnophen merupakan zat atau obat berbahaya yang telah ditarik ijin edarnya oleh BPOM RI maka terhadap barang bukti tersebut perlu ditetapkan agar dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk NOKIA RM-561 dan 1 (satu) unit handphone merk NOKIA C5-00 merupakan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan maka perlu ditetapkan agar di rampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi dipidana, maka biaya perkara ini harus dibebankan kepadanya;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa M. RIZALDI Als IZA Bin JUNAIDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
255 (dua ratus lima puluh lima) butir Carnophen;
1 (satu) unit handphone merk NOKIA RM-561;
1 (satu) unit handphone merk NOKIA C5-00;
Di Rampas Untuk Di Musnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan pada hari SENIN Tanggal 30 MARET 2015 oleh kami : DWI ANANDA FAJARWATI, SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, RECHTIKA DIANITA, SH.MH., dan PETRUS NICO KRISTIAN, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang mana Putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh RAUDATUL JANNAH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Marabahan serta dihadiri oleh RIZKI PURBO NUGROHO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Marabahan dan Terdakwa tersebut serta Penasehat Hukum Terdakwa;
HAKIM KETUA
ttd
DWI ANANDA FAJARWATI, SH.MH.
HAKIM ANGGOTA ttd RECHTIKA DIANITA, SH.MH. | HAKIM ANGGOTA ttd PETRUS NICO KRISTIAN, SH. |
PANITERA PENGGANTI
ttd
RAUDATUL JANNAH.