3/PID.SUS/2013/PN.BLI
Putusan PN BANGLI Nomor 3/PID.SUS/2013/PN.BLI
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA : I KETUT TINGGALANA
Menyatakan bahwa Terdakwa I KETUT TINGGALANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah”
P U T U S A N
Nomor : 03 / PID.Sus / 2013 / PN. BLI
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
--------Pengadilan Negeri Bangli yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa;
Nama Lengkap : I KETUT TINGGALANA
Tempat lahir : Singaraja
Tanggal lahir/umur : 32 tahun/5 Juni 1981
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Br.Kaliasem, Desa Banyuning, Kec.Singaraja, Kab.Buleleng.
A g a m a : Hindu
P e k e r j a a n : Wiraswasta
-------Terdakwa ditahan ;-------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 2 Januari 2013 s/d 21 Januari 2013 ;------------------------------------------
Majelis Hakim sejak tanggal 14 Januari 2013 s/d 12 Pebruari 2013 ;----------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan sejak tanggal 13 Pebruari s/d 14 April 2013 ;------------------------------------
-------Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasehat Hukum;---------------------------------------------------
-------PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ; ----------------------
-------Telah membaca ; -----------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangli tanggal 14 Januari 2013 Nomor : 03/Pen.Pid/2013/PN.BLI tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;---
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangli tanggal 17 Januari 2013 Nomor 03/Pen.Pid/2013/PN.BLI tentang Penetapan Hari Sidang ;------------------------
Berkas perkara atas nama terdakwa I KETUT TINGGALANA beserta seluruh lampirannya ;--------------------------
-------Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;-------------------------------------------------
-------Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;----------------------------------------------
-------Telah mendengar tuntunan pidana dari Penuntut Umum tertanggal 6 Maret 2013 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan;-----
Menyatakan terdakwa I KETUT TINGGALANA telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “MIGAS” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;-------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I KETUT TINGGALANA berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;-----------
Menyatakan barang bukti berupa;----------------------
60 Tabung gas LPG ukuran 3 Kg kosong
297 tabung gas LPG ukuran 3 kg berisi
10 tabung gas LPG ukuran 50 Kg kosong
8 tabung gas LPG ukuran 50 Kg berisi sekira 20 Kg
2 tabung gas LPG ukuran 50 Kg berisi penuh
4 buah konektor selang
5 buah konektor pipa besi
1 buah tang
1 buah pembuka tutup botol
210 buah plastik dan kawat/timah segel
1 karung segel palstik bekas segel LPG 3 Kg
1 karung es balok
1 unit kendaraan roda 4 merk suzuki Carry Pick Up tahun 1994 warna biru nopol DK 9907 AW berikut kunci serta STNK.;
Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk pembuktian perkara lainnya ;------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);-----
-------Telah mendengarkan pembelaan dari terdakwa yang disampaikan secara lisan didepan persidangan pada pokoknya Terdakwa memohon keringanan hukuman oleh karena terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari ekonomi, terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbutannya lagi ;-------
--------Menimbang bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 3 Januari 2013 No. Reg Perkara PDM-01/BNGLI/01/2013 terdakwa telah didakwa sebagai berikut :-
--------Bahwa ia terdakwa I KETUT TINGGALANA sebagai orang yang melakukan, atau turut serta melakukan dengan saksi I NENGAH ROBIANA dan saksi I WAYAN ARSAWAN (diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis, tanggal 31 Mei 2012, sekitar jam 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2012, bertempat di kandang Ayam milik saksi I Wayan Arsawan tepatnya di Banjar/lingkungan Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya pada tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah. Perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal dari saksi I Nengah Robiana dan terdakwa pernah bekerja bersama-sama di sebuah tempat di Jalan Kebo Iwa Denpasar untuk melakukan pekerjaan Pengoplosan gas LPG, dimana saat itu saksi I Nengah Robiana berperan sebagai pengoplosnya dan terdakwa sebagai pemasarannya, oleh karena tempat kerja mereka telah ditutup oleh aparat yang berwenang lalu mereka berinisiatif untuk membuka tempat pengoplosan sendiri dengan mencari tempat yang kosong dan aman untuk mereka bekerja, lalu mereka berdua mengajak saksi I Wayan Arsawan yang memiliki tempat yaitu berupa kandang ayam di lingkungan Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten bangli yang telah kosong atau tidak dipergunakan lagi.
Bahwa dalam melakukan pengoplosan mereka bertiga yang telah ada kesepakatan untuk bekerja bersama-sama lalu membagi tugas yaitu untuk menyiapkan alat-alat/kebutuhan dalam pengoplosan dimaksud adalah saksi I Nengah Robiana menyiapkan tabung gas ukuran 50 (lima puluh) kg yang sudah dimilikinya sejak bekerja di Denpasar sebanyak 20 (dua puluh) buah, sedangkan terdakwa menyiapkan alat-alat berupa slang, viva dan tang yang diambil/dibawa sejak bekerja di Denpasar dan saksi I wayan Arsawan juga menyiapkan tabung gas ukuran 3 (tiga) Kg serta menyiapkan kendaraan pengangkut berupa kendaaan roda 4 merk Suzuki Pick Up tahun 1994 No. Pol. DK-9907-AW.
Bahwa pengoplosan tersebut dilakukan dengan cara berawal dari saksi I Wayan Arsawan membeli atau mengsuplai tabung gas LPG ukuran 3 kg yang dibelinya di Banjar Buangan Kecamatan Susut Bangli, setelah itu tabung gas ukuran 3 Kg yang berjumlah sebanyak 357 (tiga ratus lima puluh tujuh) buah tersebut terisi semuanya lalu di oplos/dimasukkan ke dalam tabung gas LPG dengan ukuran 50 kg yang dilakukan oleh Terdakwa hingga penuh dengan menggunakan alat konektor yang terbuat dari selang khusus untuk gas dengan salah satu ujungnya berisi regulator dan ujung satunya disambungkan dengan drat dengan ukuran yang sama dengan ujung pengisian tabung selanjutnya terdakwa menyiapkan 8 buah tabung gas LPG ukuran 50 Kg lalu direbahkan sejajar dengan kemiringan sekitar 20 derajat dengan diganjal tabung gas ukuran 3 Kg dan disetiap sisi tabung diisi dengan 3 buah es balok dan dibagian atas tabung diisi 1 buah es balok untuk mendinginkan tabung dimaksud, setelah itu pada ujung pengisian tabung gas LPG 50 Kg dipasang konektor dengan ujung drat baru sedangkan ujung konektor yang lainnya dipasangkan pada valep tabung gas 3 Kg dan diletakkan diatas tabung 50 kg. setelah berjalan sekitar 2 menit atau hingga tidak terdengar aliran gas lagi baru kemudian kran atau valep yang ada pada pegisian tabung gas 50 kg dibuka kembali dan terdakwa hanya memperkirakan pengisian tersebut sudah berisi/atau seberat sekitar 50-53 Kg, setelah penuh baru dipasangkan segel yang didapat dari orang yang tidak dikenal di Denpasar dengan maksud supaya orang yang membeli tabung gas LPG ukuran 50 Kg benar-benar percaya tabung tersebut telah sesuai takarannya dan pengisian resmi dari Pertamina.
Bahwa setelah pengisiian tabung gas LPG kemasan 50 Kg yang merupakan tabung Non Subsisdi Pemerintah tersebut penuh selanjutnya dipasarkan oleh saksi I Nengah Robiana dengan menggunakan kendaraan roda 4 merk Suzuki cary Pick Up No. Pol. DK-9907-AW ke restoran-restoran/hotel-hotel yang ada di Denpasar dan sekitarnya.
Bahwa dari selisih penjualan tabung gas LPG ukuran 50 Kg (yang merupakan non subsidi tersebut) sekitar Rp. 108.000,-(seratus delapan ribu rupiah)dengan perhitungan untuk mengisi satu tabung gas LPG Ukuran 50 Kg diperlukan 18 tabung gas LPG ukurang 3 Kg (yang merupakan subsidi) dengan perhitungan Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) dikalikan 18 tabung sehingga menjadi totalnya Rp. 252.000,- (dua ratus lima puluh dua ribu rupiah) dimana LPG Kemasan 50 Kg yang telah diopolos tersebut dijual oleh terdakwa (I) per tabungnya seharga Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), sehingga ada selisih Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dikurangkan Rp. 252.000,- (dua ratus lima puluh dua ribu rupiah) menjadi keuntungan mereka bertiga sebesar Rp. 108.000,- (seratus delapan ribu rupiah) pertabung dan penjualan tabung gas LPG ukuran 50 Kg yang dilakukan terdakwa (I) lebih murah dari yang ditentukan oleh Pemerintah RI yaitu seharga Rp. 440.097,- (empat ratus empat puluh ribu Sembilan puluh tujuh rupiah) (setelah pajak).
Bahwa terdakwa melakukan pengplosan tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang disubsidi pemerintah Republik Indonesia ke tabung Gas LPG ukuran 50 Kg yang non subsidi tersebut tanpa dilengkapi ijin dari Badan Pengatur Hilir Migas (pertamina) dan mereka bertiga melakukan pengolosan tabung Gas LPG ukuran 50 Kg dari tabung gas LPG ukuran 3 kg yang merupakan subsidi dari pemerintah tersebut sudah dilakukan mereka bertiga selama 7 hari kerja yaitu sejak tanggal 25 Mei 2012 telah berhasil memindahkan/mengisi 16 tabung Gas 50 kg, tanggal 26 Mei 2012 sebanyak 5 tabung, tanggal 27 Mei 2012 sebanyak 12 tabung, 28 Mei 2012 sebanyak 5 tabung, 29 Mei 2012 sebanyak 10 tabung dan 31 Mei 2012 yang terisi sebanyak 8 tabung;
--------Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.--------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan;-----
--------Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi masing-masing dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; --------------
Saksi I NYOMAN SUKASNA pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :-----------------------
Bahwa pada Hari Kamis tanggal 31 Mei 2012 sekira jam 21.00 wita saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang saat itu sedang melakukan pengoplosan gas LPG di Ling. Kubu, Kelurahan Kubu, Kecamatan dan Kabupaten Bangli.
Bahwa penangkapan dilakukan bersama dengan saksi I NYOMAN WIRA WIRAWAN.
Bahwa pelaku dari pengoplosan gas LPG dari tabung gas LPG ukuran 3 Kg ke gas LPG ukuran 50 Kg adalah terdakwa beserta I NENGAH ROBIANA dan I WAYAN ARSAWAN (terdakwa dalam perkara lain).
- Bahwa terdakwa ditangkap ketika melakukan pemindahan gas LPG dari tabung gas LPG ukuran 3 Kg ke tabung gas LPG ukuran 50 Kg di kandang ayam milik I WAYAN ARSAWAN di Lingk/Br. Kuubu, Kel. Kubu, Kec./Kab.Bangli sementara I NENGAH ROBIANA ditangkap dirumahnya berdasarkan keterangan dari terdakwa.
- Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama atau kesepakatan bersama dengan I NENGAH ROBIANA dan I WAYAN ARSAWAN (terdakwa dalam perkara lain).
- Bahwa tempat pengoplosan yaitu kandang ayam dan juga tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang dioplos adalah milik I WAYAN ARSAWAN.
- Bahwa peran terdakwa bersama I NENGAH ROBIANA berperan memindahkan gas LPG kemasan 3 Kg kedalam kemasan 50 Kg dengan menggunakan alat-alat yang telah disediakan sebelumnya oleh kedua terdakwa yang kemudian I NENGAH ROBIANA memasarkan atau menjual gas hasil pengoplosan tersebut kepada konsumen/ langganannya sementara I WAYAN ARSAWAN berperan menyediakan tempat, tabung gas LPG kemasan 3 Kg kedalam kemasan 50 Kg milik I NENGAH ROBIANA.
- Bahwa cara terdakwa melakukan pengoplosan atau memindahkan gas LPG 3 Kg kedalam kemasan 50 Kg adalah dengan cara terdakwa menyiapkan 8 buah tabung gas LPG dengan ukuran 50 Kg selanjutnya direbahkan/ dimiringkan sejajar dan diganjal menggunakan tabung gas 3 Kg selanjutnya setiap sisi tabung 50 Kg diisi dengan es batu selanjutnya pada valep pengisian tabung gas 50 Kg dihubungkan dengan valep pengisian tabung 3 Kg dengan konektor dan tabung 3 Kg diletakan diatas tabung 50 Kg setelah semua isi tabng 3 Kg berpindah kemudian kran atau valep yang ada pada ujung pengisian tabung 50 Kg ditutup baru kemudian tabung gas 3 Kg yang telah kosong diganti kembali dengan tabung yang berisi kembali keran pengisian tabung gas 50 Kg dibuka kembali begitu seterusnya hingga tabung gas 50 Kg terisi penuh namun sebelum pemindahan tersebut selesai kami langsung melakukan penangkapan serta menyita alat-alat yang digunakan.
- Bahwa barang bukti yang dapat diamankan berupa 60 Tabung gas LPG ukuran 3 Kg kosong, 297 tabung gas LPG ukuran 3 kg berisi, 10 tabung gas LPG ukuran 50 Kg kosong, 8 tabung gas LPG ukuran 50 Kg berisi sekira 20 Kg, 2 tabung gas LPG ukuran 50 Kg berisi penuh, buah Konektor selang, 5 buah konektor pipa besi, 1 buah tang, 1 buah pembuka tutup botol, 210 buah plastik dan kawat/timah segel, 1 karung segel palstik bekas segel LPG 3 Kg, 1 karung es balok.
- Bahwa gas LPG hasil pemindahan dari kemasan 3 Kg ke dalam kemasan 50 Kg selanjutnya dijual oleh I NENGAH ROBIANA kepada konsumen/langganannya pada sektor industri yaitu hotel, restauran dan loundry yang berada di Kintamani dan wilayah Denpasar.
-------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan ;-------------------------
2.Saksi I NYOMAN WIRA WIRAWAN, SH, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :------------------------
- Bahwa pada Hari Kamis tanggal 31 Mei 2012 sekira jam 21.00 wita saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa pengoplosan gas LPG di Ling. Kubu, Kelurahan Kubu Kecamatan dan Kabupaten Bangli.
- Bahwa penangkapan dilakukan bersama dengan saksi I NYOMAN SUKASNA.
- Bahwa pelaku dari pengoplosan gas LPG dari tabung gas LPG ukuran 3 Kg gas LPG ukuran 50 Kg adalah I NENGAH ROBIANA, terdakwa dan I WAYAN ARSAWAN.
- Bahwa terdakwa ditangkap atau tertangkap tangan ketika melakukan pemindahan gas LPG dari tabung gas LPG ukuran 3 Kg ke tabung gas LPG ukuran 50 Kg di kandang ayam milik I WAYAN ARSAWAN di Lingk/Br. Kubu, Kel. Kubu, Kec./Kab. Bangli sementara I NENGAH ROBIANA ditangkap dirumahnya berdasarkan keterangan dari terdakwa.
- Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama atau kesepakatan bersama dengan I NENGAH ROBIANA sementara I WAYAN ARSAWAN ditangkap dirumahnya berdasarkan keterangan terdakwa dan I NENGAH ROBIANA
- Bahwa tempat pengoplosan yaitu kandang ayam dan juga tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang dioplos adalah milik I WAYAN ARSAWAN.
- Bahwa peran terdakwa bersama I NENGAH ROBIANA berperan memindahkan gas LPG kemasan 3 Kg kedalam kemasan 50 Kg dengan menggunakan alat-alat yang telah disediakan sebelumnya oleh kedua terdakwa yang kemudian oleh I NENGAH ROBIANA memasarkan atau menjual gas hasil pengoplosan tersebut kepda konsumen/langganannya sementara I WAYAN ARSAWAN berperan menyediakan tempat, tabung gas LPG kemasan 3 Kg kedalam kemasan 50 Kg milik I NENGAH ROBIANA.
- Bahwa cara terdakwa melakukan pengoplosan atau memindahkan gas LPG 3 Kg kedalam kemasan 50 Kg adalah dengan cara terdakwa menyiapkan 8 buah tabung gas LPG dengan ukuran 50 Kg selanjutnya direbahkan /dimiringkan sejajar dan diganjal menggunakan tabung gas 3 Kg selanjutnya setiap sisi tabung 50 Kg diisi dengan es batu selanjutnya pada valep pengisian tabung gas 50 Kg dihubungkan dengan valep pengisian tabung 3 Kg dengan konektor dan tabung 3 Kg diletakan diatas tabung 50 Kg setelah semua isi tabng 3 Kg berpindah kemudian kran atau valep yang ada pada ujung pengisian tabung 50 Kg ditutup baru kemudian tabung gas 3 Kg yang telah kosong diganti kembali dengan tabung yang berisi kembali keran pengisian tabung gas 50 Kg dibuka kembali begitu seterusnya hingga tabung gas 50 Kg terisi penuh namun sebelum pemindahan tersebut selesai kami langsung melakukan penangkapan serta menyita alat-alat yang digunakan.
- Bahwa barang bukti yang dapat diamankan berupa 60 Tabung gas LPG ukuran 3 Kg kosong, 297 tabung gas LPG ukuran 3 kg berisi, 10 tabung gas LPG ukuran 50 Kg kosong, 8 tabung gas LPG ukuran 50 Kg berisi sekira 20 Kg, 2 tabung gas LPG ukuran 50 Kg berisi penuh, buah Konektor selang, 5 buah konektor pipa besi, 1 buah tang, 1 buah pembuka tutup botol, 210 buah plastik dan kawat/timah segel, 1 karung segel palstik bekas segel LPG 3 Kg, 1 karung es balok.
- Bahwa gas LPG hasil pemindahan dari kemasan 3 Kg ke dalam kemasan 50 Kg selanjutnya dijual oleh I NENGAH ROBIANA kepada konsumen/langganannya pada sektor industri yaitu hotel, restauran dan loundry yang berada di Kintamani dan wilayah Denpasar.
-------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan;----------------------------------
3.Saksi I NENGAH ROBIANA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- bahwa saksi kenal dengan terdakwa sejak 2 (dua) tahun yang lalu sebagai rekan kerja di UD Putra Perkasa di Jl. Kebo Iwa, Denpasar yang bergerak dibidang penyalur LPG, setelah perusahan bangkrut,saksi tetap berusaha melayani para langganan yang ada dengan cara melakukan pengoplosan LPG ditempat kakak saksi I WAYAN ARSAWAN di Lingk./Kel. Kubu, Kec./Kab.Bangli yang akhirnya ditangkap oleh petugas kepolisian.
- bahwa saksi mengetahui adanya penangkapan terhadap terdakwa pada hari kamis tanggal 31 Mei 2012 sekira pukul 21.00 wita dikandang ayam milik I WAYAN ARSAWAN Lingk./Kel. Kubu, Kec./Kab. Bangli yang tertangkap tangan sedang melakukan pengoplosan tabung gas LPG dari tabung gas 3 kg kedalam tabung gas 50 kg.
- bahwa terdakwa melakukan pengoplosan bersama-sama dengan saksi sendiri dan saksi I WAYAN ARSAWAN.
- bahwa terdakwa berperan sebagai pemindah LPG dari tabung 3 Kg kedalam tabung kemasan 50 Kg, I WAYAN ARSAWAN berperan menyediakan LPG kemasan 3 Kg yang kemudian dioplos kedalam kemasan 50 Kg dan juga menyediakan tempat dilakukannya pengoplosan dan saksi sendiri berperan menjual LPG yang telah dioplos atau kemasan 50 Kg hasil oplosan serta memasang segel agar dapat diterima oleh konsumen pada restauran dan loundry yang ada di Denpasar.
- bahwa alat-alat yang digunakan dalam melakukan pengoplosan adalah selang khusus untuk gas dengan ujung berisi derat dan ujung lainnya tersambung dengan regulator, pipa besi dengan ujung berisi derat dan ujung lainnya tersambung dengan regulator, es balok,LPG kemasan 3 Kg berikut isinya,tabung LPG kemasan 50 Kg kosong.
- bahwa alat-alat untuk melakukan pengoplosan berupa 4 buah selang dengan ujung berisi derat dan ujung lainnya tersambung dengan regulator selang sebagai alat memindahkan LPG adalah milik terdakwa sementara 5 buah pipa besi dengan ujung berisi derat dan ujung lainnya tersambung dengan regulator, 20 buah Tabung 50 Kg adalah milik saksi sendiri sementara tabung gas kemasan 3 Kg berikut isinya adalah milik I WAYAN ARSAWAN.
- bahwa terdakwa meminta komisi Rp. 100 (seratus ribu rupiah) sekali kerja yang saksi berikan secara langsung setiap kali selesai mengerjakan pengoplosan dan saksi telah memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 700.000,-.
- bahwa I WAYAN ARSAWAN mendapat keuntungan berdasarkan jumlah LPG kemasan 3 Kg yang saksi oplos sebesar Rp. 1.000,- per tabung dan sejak saksi melakukan pengoplosan saksi telah menghabiskan sekira 900 buah tabung LPG kemasan 3 Kg dengan jumlah keuntungan yang telah diterima I WAYAN ARSAWAN sebesar sekira Rp. 900.000,- dan saksi tidak memberikan sewa tempat atas kegiatan tersebut kepada I WAYAN ARSAWAN.
- bahwa keuntungan yang saksi terima dari selisih harga LPG sekitar Rp. 108.000 (seratus delapan ribu rupiah) karena untuk mengisi tabung kemasan 50 Kg dibutuhkan 18 buah tabung kemasan 3 Kg dengan perhitungan Rp. 14.000,- X 18 = Rp. 252.000,- dimana LPG kemasan 50 Kg saya jual seharga Rp. 360.000,- saksi jual sehingga saksi mendapat keuntungan sebesar Rp. 108.000,- pertabung dan sejak saksi melakukan pengoplosan bersama terdakwa telah berhasil mengoplos sebanyak 52 buah tabung LPG kemasan 50 Kg sehingga saksi telah mendapat keuntungan sebesar Rp 108.000,-X52 = Rp. 5.616.000,- setelah dipotong biaya-biaya sebesar Rp. 2.500.000,- dan keuntungan saksi yang saksi dapat sekira Rp. 3.116.000,-.
- bahwa tabung yang dibutuhkan untuk mengisi tabung 50 kg sebanyak Tabung gas melon (3 Kg) yang sudah habis dalam jangka waktu 7 hari sekitar 936 buah tabung gas elpiji 3 Kg. Dengan rincian pada hari I (pertama) saksi dapat mengerjakan 16 (enam belas) BH tabung gas 50 Kg, hari ke II (dua) 6 BH tabung gas 50 kg, hari III (tiga) 5 BH, hari IV (empat) 11 BH hari V (lima) 4 buah hari VI (enam) 10 BH tabung gas dan hari VII saksi ditangkap.
-------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan ;------------------------------------
4.Saksi I WAYAN ARSAWAN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- bahwa saksi telah ditangkap karena sebelumnya petugas polisi telah melakukan penggrebekan di tempat pengoplosan LPG dikandang milik saksi sendiri dan berhasil menangkap terdakwa beserta barang bukti yang digunakan untuk melakukan pengoplosan gas LPG dan saksi sebagai penyedia tempat serta pemilik tabung LPG ukuran 3 KG yang dioplos.
- bahwa awalnya yang ditangkap hanya terdakwa yang sedang melakukan pengoplosan sementara saksi sendiri ditangkap di rumah dan juga adik saksi atas nama I NENGAH ROBIANA juga ditangkap dirumahnya di Ling./Kel. Kubu, Kec./Kab.Bangli.
- bahwa terdakwa berperan sebagai pemindah LPG dari tabung 3 Kg kedalam tabung kemasan 50 Kg, saksi sendiri berperan menyediakan LPG kemasan 3 Kg yang kemudian dioplos kedalam kemasan 50 Kg dan juga menyediakan tempat dan I NENGAH ROBIANA berperan sebagai penjual restauran dan loundry yang ada di Denpasar tabung gas yang telah dioplos serta menyediakan tabung gas LPG ukuran 50 KG.
- bahwa cara terdakwa melakukan pengoplosan gas LPG pertama tabung gas yang besar 50 Kg dengan posisi ditidurkan, kemudian tabung gas 3 Kg ditaruh diatas ujung tabung gas 50 kg (ujung-ketemu ujung) selanjut diberi slang dan viva penghubung pada samping tabung gas 50 Kg agak dekat ke ujung di taruh es balok kiloan dan gas akan langsung berpindah dari tabung gas 3 Kg ke 50 Kg dan setelah isi gas 3 Habis maka tandanya tabung gas 3 berbunyi ( ciiiiiing.....) dan begitu selanjutnya sampai tabung LPG kemasan 50 Kg penuh dengan isi sekira 18 tabung kemasan 3 Kg.
- bahwa alat-alat yang digunakan untuk melakukan pengoplosan gas LPG berupa selang khusus untuk gas dengan ujung berisi derat dan ujung lainnya tersambung dengan regulator, pipa besi dengan ujung berisi derat dan ujung lainnya tersambung dengan regulator, es balok, LPG kemasan 3 Kg berikut isinya, tabung LPG kemasan 50 Kg kosong.
- bahwa alat-alat untuk melakukan pengoplosan berupa 4 buah selang dengan ujung berisi derat dan ujung lainnya tersambung dengan regulator selang sebagai alat memindahkan LPG adalah milik terdakwa, sementara 5 buah pipa besi dengan ujung berisi derat dan ujung lainnya tersambung dengan regulator, 20 buah Tabung 50 Kg adalah milik I NENGAH ROBIANA sementara tabung gas kemasan 3 Kg berikut isinya adalah milik saksi sendiri.
- bahwa yang menyuruh untuk melakukan pengoplosan ditempat kandang milik saksi adalah I NENGAH ROBIANA dimana I NENGAH ROBIANA sebelumnya meminta ijin kepada saksi dan saksi pun memberikan ijin untuk mengoplos tabung gas LPG tersebut dikandang ayam milik saksi yang terletak di Br/Kel. Kubu, Kec/Kab. Bangli.
- bahwa ongkos yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp.100.000,-( seratus ribu) sekali kerja dan ongkos tersebut diberikan oleh I NENGAH ROBIANA.
- bahwa tabung gas yang diberikan saksi kepada terdakwa untuk melakukan pengoplosan seingat saksi pada hari pertama 50 tabung gas, hari kedua 70 tabung gas, hari ketiga 80 tabung gas, hari keempat 60 tabung gas dan terahir 250 tabung gas.
--------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan ;---------------------------------
--------Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum membacakan keterangan saksi ahli setelah mendapatkan persetujuan dari terdakwa mengingat setelah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut saksi ahli tidak juga hadir maka keterangannya dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya telah bersumpah didepan Penyidik menerangkan sebagai berikut :----------------------------------------------
5. Saksi HANGGOWO WICAKSONO, ST, yang pada pokoknya keterangannya dibacakan dipersidangan yaitu sebagai berikut :
- Bahwa ahli memiliki keahlian berdasarkan sertifikasi yang diperoleh dari lulusan S1 tehnik kimia universitas Diponegoro dan Lulusan bimbingan frofesi sarjana pertamina angkatan tahun 2008 dan saksi memahami perihal minyak dan gas bumi serta perundang-undangannya.
- Bahwa ahli menerangkan sesuai Pasal 1 Nomor 1 UU No. 22 tahun 2001, pengertian ”Minyak Bumi” adalah proses alami berupa Hidro karbon yang dalam kondisi tekanan atmosfer berupa fase cair atau padat termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit dan Bitumen yang diperoleh dari proses penambangan Pasal 1 Nomor 2, UU No. 22 tahun 2001, pengertian Gas Bumi adalah proses alami berupa Hidro karbon yang dalam kondisi tekanan dan temprature atmosfer berupa fase gas yang diproleh dari penambangan Minyak dan Gas Bumi.
- Bahwa ahli menerangkan pengawasan, penggunaan dan pendistribusian Migas diatur dalam UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, untuk pengawasannya pemerintah membentuk badan pengatur (hilir) dan badan pelaksana(Hulu)serta pemerintah berwenang menunjuk badan usaha untuk mejalankan usaha migas termasuk di dalamnya penggunaan, pengolahan dan distribusi Migas.
- Bahwa ahli menerangkan LPG kepanjanganya adalah Liquified Petrolium Gas sesuai Permen ESDM No. 26 tahun 2009, merupakan gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya. Hidrokarbon merupakan bagian dari Minyak dan Gas Bumi dan LPG merupakan hasil olahan Kilang Minyak dan Gas Bumi. Jadi LPG adalah hasil olahan/turunan minyak dan Gas Bumi.
- Bahwa perijinan tentang LPG dikeluarkan oleh Kementrian ESDM dan instansi setempat yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan permen ESDM Nomor 26 tahun 2009 LPG ukuran 3 Kg merupakan LPG yang disubsidi oleh pemerintah.
- bahwa pada hari Kamis tanggal 31 mei 2012 sekira jam 21.00 wita, tepatnya di kandang ayam yang berada di Banjar dan Kelurahan Kubu, Kecamatan dan kabupaten Bangli telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pengoplos atau memindahkan isi Gas LPG ukuran 3 kg ke tabung gas 50 kg dengan mempergunakan alat-alat seperti slang, via besi, tabung gas 3 kg, tabung gas 50 kg, es batu ukuran 1 kg dan segel tabung gas 50 kg, caranya tabung gas ukuran 50 kg ditidurkan kemudian diujung tabung disambung dengan slang maupun viva besi ke tabung gas 3 kg, es batu ditaruh pada sisi tabung 50 kg sehingga isi tabung gas 3 kg akan mengalir melalui slang/viva penghubung ke tabung gas 50 kg, supaya isi tabung gas 50 kg terisi penuh menghabiskan sekitar 18 tabung Gas 3 kg, selanjunya disegel dan siap untuk dipasarkan ( dijual), ahli berpendapat bahwa perbuatan terdakwa melanggar UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 yaitu setiap orang yang meyalahgunakan Pengangkutan, dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh Pemerintah dipidana dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar. Hal ini dengan pertimbangan LPG 3 kg adalah LPG yang besubsidi (LPG tertentu) dan LPG 50 Kg adalah LPG Non subsidi (LPG umum). Bahan bakar Minyak yang dimaksud adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari Minyak Bumi sesuai bunyi pasal 1 No. 4 UU No. 22 tahun 2001 dan tidak disebutkan wujudnya sehingga LPG merupakan bahan bakar Minyak karena merupakan hasil olahan Minyak Bumi dan Gas Bumi.
- Bahwa PT pertamina adalah Badan Usaha yang ditunjuk pemerintah untuk menjalankan usaha migas termasuk LPG dan Pertamina mengeluarkan variasi pukuran/kemasan LPG:3 Kg(bersubsidi/tertentu), 6 Kg, 12 Kg, 50 Kg (nonsubsidi/umum) dan LPG Industri(Non subsidi).
- Bahwa sehubungan kepemilikan tabung gas serta melakukan usaha perdagangan/niaga LPG, ahli menerangkan bahwa hal tersebut tidak diatur dan ditentukan dalam peraturan perundangan Migas yaitu dalam UU No. 22 tahun 2001 namun semestinya apabila yang bersangkutan melakukan usaha perdagangan LPG di lokasi tersebut harus memiliki ijin dari instansi setempat berwenang/Pemda minimal memiliki Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
- bahwa dasar Penetapan Harga Eceran Tertinggi LPG kemasan 3 kg adalah Permen ESDM No. 28 Th.2008 tentang Harga Jual Eceran LPG tabung 3 kg untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha mikro dengan harga yang ditetapkan adalah Rp.12.750 (Dua belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah)/tabung dititik searah Agen.
- bahwa Standar mutu LPG hasil pemindahan dari kemasan tabung 3 Kg ke dalam kemasan tabung 50 Kg menurut ahli mutu/kualitas LPG hasil pemindahan tidak akan berubah sepanjang tidak dilakukan penambahan zat lain (angin dan lain lain). Namun kuantitasnya yang perlu dipertanyakan apakah hasil pemindahan ukurannya tepat 50 Kg.
- bahwa alat-alat berupa konektor, es, viva adalah bukan merupakan alat standar pengisian /pembotolan gas LPG yang biasanya digunakan untuk memindahkan isi gas LPG di SPPBE (Stasiun Pengangkutan dan Pengisian Bulk Elpiji) dimana Pertamina dalam pengisian menggunakan alat otomatis yang disebut dengan Unit Filling Mesin (UFM).
6.Saksi I NYOMAN DAMAI, SH, pada pokoknya keterangannya dibacakan dipersidangan yaitu sebagai berikut:
- bahwa Ahli bertugas pada Unit Pelaksana teknis Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali sejak 1986 dengan jabatan ahli sekarang ini adalah sebagai Penera Madya dari tahun 2009 sampai dengan sekarang
- bahwa perbuatan terdakwa memindahkan LPG kemasan 3 kg (bersubsidi) kedalam kemasan 50 kg (non subsidi)serta menjualnya pada sektor industri bukan merupakan salah satu atau termasuk perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksudkan pasal-pasal pada Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal sepanjang LPG hasil pemindahan dalam kemasan 50 kg memiliki kwantitas sesuai ketentuan atau tidak melampaui batas toleransi yang ditentukan serta telah disegel dan siap jual namun perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sebagai mana dimaksud Undang-undang 22 tahun 2001 tentang Migas.
- bahwa jenis kemasan LPG Ada 4 jenis masing-masing isi 3 kg, 6 kg, 12 kg (untuk rumahtangga/subsidi) dan kemasan 50 kg (untuk Industri/nonsubsidi
- bahwa batas toleransi LPG kemasan :
LPG 3 kg adalah 90 g
LPG 6 kg adalah 90 g
LPG 12 kg adalah 300 g
LPG 50 kg adalah 1 kg.
Hal itu tertuang dalam keputusan Peraturan Mendag No.31/M-DAG/PER/10/2011 tanggal 13 Oktober 2011 tentang BDKT(barang dalam keadaan terbungkus).
- bahwa LPG dalam tabung termasuk dalam BDKT hal itu sesuai/tertuang dalam pasal 22 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal karena pada tabung LPG telah tertera, label/nama barang dan isi/berat bersih.
- bahwa sebagaimana hasil penimbangan barang bukti yang kami lakukan pada Hari Senin tanggal 22 Oktober 2012 sekira pukul 12.00 wita bertempat di Polres Bangli adalah sebagai berikut :
Tabung isi 3 kg yang berjumlah 60 buah tabung dalam keadaan kosong.
Tabung isi 3 kg yang berjumlah 297 buah terisi dengan hasil penimbangan normal.
Tabung LPG isi 50 kg yang jumlahnya 20 buah tabung, diantaranya 10 buah tabung dalam keadaan kosong dan 10 buah tabung dalam keadaan terisi dengan hasil penimbangan terlampir.
-------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi ahli tersebut, terdakwa membenarkan ;---------------------
-------Menimbang bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;-------------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah ditangkap pada hari jumat tanggal 31 Mei 2012 sekira pukul 22.00 wita bertempat di Banjar Kubu, Kec. / Kab. Bangli.
Bahwa terdakwa melakukan pemindahan isi tabung gas/LPG dalam kemasan 3 Kilogram yang selanjutnya terdakwa masukkan kedalam tabung gas yang besar dengan isian 50 kilogram.
Bahwa Terdakwa melakukan pengoplosan gas LPG dengan cara : terdakwa menyiapkan alat konektor yang terbuat dari selang khusus untuk gas dengan salah satu ujungnya berisi regulator dan ujung satunya disambungkan dengan drat dengan ukuran sama dengan ujung pengisian tabung selanjutnya terdakwa menyiapkan 8 buah tabung gas LPG dengan ukuran 50 kilogram besar selanjutnya direbahkan sejajar dengan kemiringan sekira 20 derajat dengan diganjal menggunakan tabung gas 3 kiligram selanjutnya setiap sisi tabung diisi dengan es batu sebanyak 3 buah balok es dan di bagian atas tabung diisi 1 buah balok es batu hingga tabung dalam keadaan dingin selanjutnya pada ujung pengisian tabung 50 kiligram dipasang konektor dengan ujung derat baru kemudian ujung konektor dengan regulator dipasangkan dengan valep tabung gas 3 kilogram dan tabung 3 kilogram diletakkan diatas tabung 50 kilogram setelah sekira 2 menit atau hingga tidak terdengar aliran gas lagi baru kemudian kran atau palep yang ada pada ujung pengisian tabung 50 kilogram terdakwa tutup baru kemudian tabung 3 kilogram yang telah kosong terdakwa ganti kembali dengan tabung yang berisi kembali kran pengiasian tabung 50 kilograma dibuka kembali begitu seterusnya dan juga terhadap kedelapan tabung lainnya hingga tabung 50 kilogram terisi penuh atau setelah terisi sekira 18 buah isian tabung 3 kilogram dengan perkiraan berat sekira 50 kilogram sampai dengan 53 kilogram selanjutnya ujung valp tabung 50 kilogram dipasang penutup serta dipasang segel untuk selanjutnya siap dijual.
bahwa terdakwa memiringkan tabung serta penggunaan es balok saat dilakukan pemindahan gas LPG dari tabung 3 kilogram ke tabung 50 kilogram dengan tujuan agar gas dari tabung 3 kilogram dapat dengan mudah masuk dengan membuat perbedaan ketinggian serta perbedaan tekanan gas dengan memiringkan tabung akan terdapat perbedaan ketinggian dan dengan menggunanan es balok akan membuat temperatur serta tekanan gas menjadi lebih rendah sehingga memudahkan aliran gas ke tabung 50 kilogram.
bahwa dalam melakukan perbuatannya menggunakan alat berupa konektor dengan dua jenis yaitu dengan penghubung selang dan penghubung pipa besi, tang untuk mengencangkan klem konektor serta memasang dan mengencangkan segel, tabung kosong isian 50 kilogram tabung 3 berikut isinya, pipa kecil serta potongan besi sebagai konektor untuk pengisian tabung 12 kilogram, pembuka tutup botol sebagai pembuka segel tabung 3 kilogram.
Bahwa alat yang digunakan berupa 4 buah konektor dengan penghubung selang adalah milik terdakwa sendir, sementara 5 buah konektor dengan penghubung pipa besi adalah milik I NENGAH ROBIANA serta alat-alat lainnya disiapakan oleh I NENGAH ROBIANA.
Bahwa terdakwa mendapatkan alat-alat tersebut dari tempat terdakwa bekerja sebelumnya yaitu di sebuah gudang pendistribusian gas LPJ di Ds.Sading, Denpasar yang telah bangkrut dimana saat itu terdakwa bekerja sebagai sopir dan selama terdakwa bekerja sering melihat kegiatan pengoplosan LPG dengan menggunakan alat tersebut.
Bahwa yang menyediakan tabung gas ukuran 3 kilogram berikut isinya adalah I WAYAN ARSAWAN dan juga tabung LPG ukuran 50 kilogram yang digunakan dalam kegiatan tersebut milik I NENGAH ROBIANA.
Bahwa saksi I WAYAN ARSAWAN memiliki tabung 3 Kg dengan jumlah yang cukup banyak yang kemudian dioplos oleh I NENGAH ROBIANA karena I WAYAN ARSAWAN berfrofesi sebagai distributor/pengampas tabug gas LPG 3 kilogram yang kemudian isi tabung gas LPG 3 kilogram tersebut di beli oleh I NENGAH ROBIANA yang kemudian dipindahkan kedalam tabung miliknya yang berukuran 50 kilogram.
bahwa terdakwa melakukan pengoplosan Gas LPG atas suruhan I NENGAH ROBIANA sekira hari jumat tanggal 18 Mei 2012 sekira 10.00 wita ditempat kontrakan terdakwa di Gg. Darmayasa No. 1 Jl Kargo, Gatot Subroto Barat denpasar dan saya mulai melakukan pengoplosan tersebut pada hari Jumat tanggal 25 Mei 2012 hingga hari kamis tanggal 31 Mei 2012 ketika dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian atau sebanyak 6 kali karena pada hari rabu tanggal 30 Mei 2012 terdakwa tidak bekerja.
Bahwa terdakwa menerima keuntungan atau upah dari kegiatan pengoplosan gas LPG pada hari Jumat tanggal 25 Mei 2012 terdakwa diberikan upah sebesar Rp. 100.000,- pada hari sabtu tanggal 26 Mei 2012 terdakwa diberikan upah sebesar Rp. 60.000,-, pada Minggu tanggal 27 mei 2012 terdakwa diberikan upah sebesar Rp. 100.000,-, pada hari Senin tanggal 28 mei 2012 terdakwa diberikan upah sebesar Rp 60.000,- pada hari Selasa tanggal 29 Mei 2012 terdakwa diberikan upah sebesar Rp. 100.000,- dan pada hari kamis tanggal 31 Mei 2012 terdakwa belum diberikan uapah sudah keburu ditangkap oleh petugas dan yang memberikan upah adalah I NENGAH ROBIANA.
bahwa terdakwa melakukan perbuatannya bersama dengan I NENGAH ROBIANA yang menyuruh serta membantu dalam pelaksanaan kegiatan seperti membuka segel tabung 3 kilogram, memindahkan tabung kosong, memasang segel untuk tabung 50 kilogram yang telah terisi, meyiapkan es balok serta mengirim tabung 50 kg yang telah terisi kepada pelanggan sesuai pesanan sementara sendiri yang mengoplos atau memindahkan isi dtabung 3 kilogram kedalam tabung 50 kilogram dengan menghubungkan konektor.
Bahwa saksi I NENGAH ROBIANA menyuruh terdakwa untuk mengoplos LPG untuk mendapat keuntungan dari harga gas 3 kilogram yang lebih murah karena disubsidi oleh pemerintah sementara harga gas tabung 50 kilogram tidak disubsidi.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui berapa selisih/ perbedaan harga gas 3 Kg dengan gas 50 Kg karena yang membeli serta menjualnya adalah I NENGAH ROBIANA yang saya ketahui bahwa gas dengan isian 50 kilogram dijual seharga Rp. 360.000,-
Bahwa setelah dilakukan pemindahan gas LPG 3 Kg ke tabung 50 Kg selanjutnya valp pengisian di segel dengan menggunakan penutup plstik berderat serta disegel dengan menggunakan kawat serta timah segel yang dilakukan oleh I NENGAH ROBIANA.
bahwa yang menyiapkan Kawat/timah segel tersebut adalah I NENGAH ROBIANA dengan cara membeli dari temannya yang saya tidak tahu namanya beralamat di denpasar dengan maksud agar kelihatan seperti asli atau merupakan hasil pengisian resmi serta agar diterima oleh pembeli yaitu hotel, restoran dan juga loundry.
Bahwa LPG 50 Kg hasil oplosan dijual oleh I NENGAH ROBIANA kepada beberapa restauran, londry, hotel yang ada di Bangli, Nusa Dua dan Ubud.
bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya mengoplos gas LPG 3 Kg menjadi LPG kemasan 50 Kg serta melakukan usaha niaga LPG tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta perbuatan tersebut melawan hukum.
-------Menimbang, bahwa dipersidangan, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :-------------------------
60 Tabung gas LPG ukuran 3 Kg kosong
297 tabung gas LPG ukuran 3 kg berisi
10 tabung gas LPG ukuran 50 Kg kosong
8 tabung gas LPG ukuran 50 Kg berisi sekira 20 Kg
2 tabung gas LPG ukuran 50 Kg berisi penuh
4 buah konektor selang
5 buah konektor pipa besi
1 buah tang
1 buah pembuka tutup botol
210 buah plastik dan kawat/timah segel
1 karung segel palstik bekas segel LPG 3 Kg
1 karung es balok
1 unit kendaraan roda 4 merk suzuki Carry Pick Up tahun 1994warna biru nopol DK 9907 AW berikut kunci serta STNK.
-------Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :-------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 31 Mei 2012 sekitar jam 21.00 wita, terdakwa ditangkap oleh petugas Polres Bangli yaitu saksi I Nyoman Sukasna dan saksi I Nyoman Wira Wirawan,SH karena terdakwa melakukan pengoplosan gas LPG di Ling.Kubu, Kel.Kubu, Kec/Kab.Bangli.
- Bahwa saat ditangkap, terdakwa sedang melakukan pemindahan gas LPG dari tabung gas LPG ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 50 kg di kandang ayam milik I WAYAN ARSAWAN.
- Bahwa terdakwa melakukan kegiatan pengoplosan bersama-sama dengan I Wayan Arsawan dan I Nengah Robiana, dimana I Wayan Arsawan yang menyiapkan tempat pengoplosan yaitu dekat kandang ayam miliknya serta menyediakan tabung gas LPG ukuran 3 Kg sedangkan I Nengah Robiana yang memasarkan tabung gas LPG yang sudah dioplos dengan ukuran 50 kg kepada konsumen.
- Bahwa terdakwa mempersiapkan alat-alat pengoplosan berupa 4 buah konektor dengan penghubung selang sedangkan I Nengah Robiana mempersiapkan 5 buah konektor dengan penghubung pipa besi, kawat/timah segel serta LPG ukuran 50 kg.
- Bahwa terdakwa melakukan pengoplosan sejak tanggal 25 Mei 2012 sampai tanggal 31 Mei 2012 dan terdakwa telah berhasil mengoplos sebanyak 52 buah tabung LPG kemasan 50 Kg.
- Bahwa terdakwa telah menggunakan Tabung gas LPG 3 Kg yang sudah habis dalam jangka waktu 7 hari sekitar 936 buah dengan rincian pada hari I (pertama) 16 (enam belas) BH tabung gas 50 Kg, hari ke II (dua) 6 BH tabung gas 50 kg, hari III (tiga) 5 BH, hari IV (empat) 11 BH hari V (lima) 4 buah hari VI (enam) 10 BH tabung gas dan hari VII saksi ditangkap
- Bahwa terdakwa dalam melakukan usahanya tersebut tidak memiliki ijin usaha niaga LPG dari pihak yang berwenang.
--------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya:------------------
--------Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;-------------------------
--------Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yaitu Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP;---------------
--------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan pasal diatas, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ;-----------------------------------------
Setiap orang;
Yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah;
Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Ad. 1 Unsur “Setiap orang” akan dibuktikan sebagai berikut;-----------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa yang dimaksudkan “Setiap orang” adalah subyek hukum baik orang maupun badan hukum yang mampu untuk bertanggung jawab di depan hukum atas segala perbuatan yang telah dilakukannya. -----------------------
Bahwa pada awal persidangan telah diperiksa identitas terdakwa dan terdakwa I KETUT TINGGALANA membenarkan identitas terdakwa sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 3 Januari 2012 oleh karena itu unsur ini telah dapat dibuktikan.
--------Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap orang” telah terpenuhi;-----------------------------------
Ad. 2 Unsur “Yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah“ akan dibuktikan sebagai berikut;-------------------------------
-------Menimbang, bahwa unsur diatas bersifat alternative kumulatif artinya Majelis Hakim bisa memilih salah satu unsur atau bisa menggabungkan keduanya disesuaikan dengan fakta-fakta dipersidangan ;----------------------------
-------Menimbang, bahwa “kegiatan pengangkutan” dalam pasal ini merupakan kegiatan usaha hilir sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 huruf b UU No 22 Tahun 2001 dan kegiatan usaha hilir sebagaimana yang dimaksud dalam pasal tersebut dilaksanakan dengan Izin Usaha (sesuai dengan Pasal 7 UU No 22 tahun 2001).--------------------
-------Menimbang, bahwa Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi dan/atau kegiatan usaha gas bumi termasuk didalamnya Izin Usaha Pengolahan, Izin Usaha Pengangkutan, Izin Usaha Penyimpanan dan Izin Usaha Niaga diatur dialam Pasal 23 ayat 2 huruf b UU No 22 Tahun 2001.--------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa dalam perkara aquo, terdakwa didakwa telah melakukan pengoplosan/pemindahan gas LPG dari tabung gas LPG 3 kg ke tabung gas LPG 50 kg;---------
-------Menimbang, bahwa LPG (Liquified Petrolium Gas) sesuai Permen ESDM No. 26 tahun 2009, merupakan gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya. Hidrokarbon merupakan bagian dari Minyak dan Gas Bumi dan LPG merupakan hasil olahan Kilang Minyak dan Gas Bumi.--------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan diatas dihubungkan dengan keterangan ahli Hanggono Wicakzono,ST menerangkan pula bahwasanya perijinan tentang LPG dikeluarkan oleh Kementrian ESDM dan PT Pertamina merupakan badan usaha yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan usaha Migas termasuk LPG. Dan apabila seseorang melakukan usaha perdagangan LPG tentunya harus memiliki ijin dari instansi setempat/Pemda minimal Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). Untuk pengisian/pembotolan gas LPG hanya dilakukan di SPPBE (Stasiun Pengangkutan dan Pengisian Bulk Elpiji) Pertamina dan menggunakan alat otomatis yang disebut Unit Filling Mesin (UFM).--------------------------------------
-------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi I NYOMAN SUKASNA, I NYOMAN WIRA WIRAWAN,SH, saksi I NENGAH ROBIANA, saksi I WAYAN ARSAWAN yang saling bersesuaian dihubungkan dengan keterangan terdakwa maupun barang bukti dipersidangan bahwa sejak tanggal 25 Mei 2012 sampai tanggal 31 Mei 2012, terdakwa bersama-sama dengan saksi I NENGAH ROBIANA dan saksi I WAYAN ARSAWAN sepakat melakukan kegiatan pengoplosan atau memindahkan isi tabung gas LPG dari tabung gas LPG 3 Kg ke tabung gas LPG 50 kg dimana tugas terdakwa yang mengoplos kemudian setelah selesai mengoplos ke tabung gas LPG 50 kg, tabung tersebut diangkut oleh saksi I Nengah Robiana untuk diedarkan ke hotel maupun restoran dengan menggunakan Suzuki Pick Up DK 9907 AW yang disewa oleh saksi I Wayan Arsawan. Kegiatan yang dilakukan terdakwa bersama saksi I Nengah Robiana maupun saksi I Wayan Arsawan tidak memiliki izin usaha .--
--------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan menerangkan kalau terdakwa menggunakan alat-alat berupa alat konektor yang terbuat dari selang khusus untuk gas, konektor pipa besi, es balok, tang, pembuka tutup botol sehingga tidak memenuhi standar pengisian LPG.---------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 22 UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal Kwalitas menjelaskan bahwa LPG termasuk BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus) yang memuat label/nama barang, isi/berat bersih, dimana untuk tabung gas LPG ukuran 50 kg batas toleransi yang diperkenankan hanya 1 kg.--------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan perihal Penimbangan terhadap isi tabung Gas LPG tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat oleh saksi ahli I Nyoman Damai,SH diperoleh hasil penimbangan berat tabung gas LPG ukuran 50 kg sebanyak 10 tabung LPG ukuran 50 kg yang sudah dioplos terdakwa, ternyata beratnya tidak sesuai dengan standart dan batas toleransi kekurangannya lebih dari 1 kg (surat keterangan terlampir) serta tanpa segel sehingga tidak sesuai berat seharusnya, dengan demikian seharusnya tabung gas yang dioplos terdakwa tersebut tidak layak untuk dipasarkan karena menyalahi aturan tidak sesuai berat yang seharusnya.-----------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan Permen ESDM No 26 tahun 2009, LPG ukuran 3 kg merupakan LPG yang disubsidi oleh pemerintah;----------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi I Nengah Robiana dan saksi I Wayan Arsawan yang bersesuaian serta dibenarkan oleh terdakwa dan dihubungkan barang bukti bahwa terdakwa telah melakukan kegiatan pemindahan gas selama 7 (tujuh hari) menghasilkan 52 tabung gas ukuran 50 kg, dimana saat ditangkap hanya ditemukan 10 tabung gas 50 kg yang sedang diisi terdakwa sedangkan sisanya sudah laku terjual. Dan untuk pengisian 52 tabung LPG 50 kg menghabiskan + 936 tabung gas LPG ukuran 3 Kg. Dimana untuk 1 (satu) buah tabung LPG 50 kg menghabiskan 18 buah tabung LPG ukuran 3 Kg. Selanjutnya keuntungan yang diperoleh berdasarkan dari harga satuan tabung LPG 3 kg sebesar Rp. 14.000,(empat belas ribu rupiah)dikalikan 18 menjadi Rp.252.000,- (dua ratus lima puluh dua ribu rupiah). Kemudian tabung LPG 50 Kg tersebut dijual per tabungnya seharga Rp.360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), sehingga ada selisih yaitu : Rp.360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah)dikurangi Rp.252.000,- (dua ratus lima puluh dua ribu rupiah)menjadi Rp. 108.000,- (seratus delapan ribu rupiah). Tentunya selisih inilah yang menjadi keuntungan yang diperoleh terdakwa bersama I Nengah Robiana dan I Wayan Arsawan (terdakwa dalam perkara lain).-------------------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa sendiri menerangkan harga resmi tabung gas LPG ukuran 50 kg yang dijual Pertamina sebesar Rp.440.097,- (empat ratus empat puluh ribu sembilan puluh tujuh rupiah) sedangkan terdakwa bersama I Nengah Robiana dan I Wayan Arsawan menjual lebih murah sebesar Rp.360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah).---------------------------------------
--------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas dikaitkan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang telah disebutkan diatas, Majelis Hakim berpendapat, perbuatan terdakwa telah memenuhi keseluruhan unsur kedua ;-------------------------------------------
Ad.3 Unsur ”Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan” akan dibuktikan sebagai berikut :--------------------------------------
---------Menimbang, bahwa unsur diatas bersifat alternatif, artinya Majelis Hakim akan memilih salah satu unsur diatas dihubungkan dengan fakta-fakta persidangan;
---------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi I Nengah Robiana, saksi I Wayan Arsawan (terdakwa dalam perkara lain) dan dibenarkan pula oleh terdakwa bahwa masing-masing sepakat untuk melakukan kegiatan pengoplosan gas LPG dimana peran terdakwa melakukan pengoplosan/pemindahan gas dari tabung LPG 3 kg ke tabung LPG 50 kg, saksi I Nengah Robiana menyiapkan tabung 50 kg dan mendistribusikan hasil oplosan tabung gas LPG 50 kg kepada masyarakat sedangkan saksi I Wayan Arsawan bertugas menyiapkan tabung gas LPG 3 kg serta tempat untuk melakukan kegiatan pengoplosan di kandang ayam miliknya di Br.Kubu, Kec/Kab.Bangli, sehingga menurut Majelis Hakim perbuatan terdakwa bersama I Nengah Robiana maupun Iwayan Arsawan (terdakwa dalam perkara lain) merupakan suatu rangkaian perbuatan bersama untuk melakukan kegiatan usaha pengoplosan, oleh karenanya baik Terdakwa maupun I Nengah Robiana dan I Wayan Arsawan (terdakwa dalam perkara lain) secara bersama-sama merupakan orang yang melakukan suatu perbuatan dan antara satu sama lainnya saling berhubungan sehingga tercapainya suatu tujuan bersama yaitu memperoleh keuntungan dari hasil pengoplosan tabung gas 50 kg, dengan demikian unsur ini pun telah terpenuhi;-----------------
--------Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi keseluruhan unsur-unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP;------------------------
--------Menimbang bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;--------------------
--------Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;--------------------
--------Menimbang bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ; ----------
Hal – hal yang memberatkan ;------------------------------
- Terdakwa bersama I Nengah Robiana maupun I Wayan Arsawan sudah menikmati keuntungan dari hasil penjualan tabung gas oplosan 50 kg;------------------------------------
- Perbuatan terdakwa merugikan pemerintah yang sedang giat-giatnya membantu masyarakat ekonomi rendah dengan menyediakan BBM bersubsidi sehingga dapat mengganggu stabilitas perekonomian Negara ;------------------------
Hal – hal yang meringankan ;------------------------------
- Terdakwa belum pernah dihukum;--------------------------
- Terdakwa sopan dipersidangan dan tidak berbelit-belit;
- Terdakwa berterus terang, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi ;----------------------------------
-------Menimbang, bahwa ancaman pidana dalam Pasal 55 huruf C UU No 22 Tahun 2001 yang didakwakan kepada terdakwa adalah berupa ancaman pidana penjara dan pidana denda, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan pemidanaan yang tepat dijatuhkan kepada terdakwa;--------
--------Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini sudah setimpal dengan kadar kesalahan terdakwa dan mendekati rasa keadilan;------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa dijatuhi pidana selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, maka kini sampailah kepada berapa hukuman (sentencing) yang kira-kira sepadan untuk dijatuhkan kepada terdakwa yang sesuai dengan kadar tindak pidana yang dilakukannya, apakah permintaan Penuntut Umum tersebut telah cukup memadai ataukah dipandang terlalu berat, ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan terdakwa;----------------------------------------------
-------Menimbang, dari fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa mengoplos/memindahkan gas dari tabung gas LPG ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 50 kg selama 7 hari dengan menghabiskan sekitar 936 buah tabung gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg kemudian menghasilkan 52 buah tabung gas LPG ukuran 50 kg yang sudah dioplos lalu tabung gas yang sudah dioplos tersebut disalurkan kepada masyarakat sekitar dengan cara saksi I Nengah Roniana (terdakwa dalam perkara lain) menjual secara eceran dengan harga per tabung gas LPG ukuran 50 kg sebesar Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) yang tentunya lebih rendah dengan harga resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah sebesar Rp. 440.097,- (empat ratus empat puluh ribu Sembilan puluh tujuh rupiah) sehingga akibat perbuatan terdakwa melakukan pengoplosan gas LPG tanpa ijin usaha menimbulkan kerugian bagi pemerintah. Namun dikarenakan ketidaktahuan terdakwa terhadap adanya aturan menyebabkan terdakwa melakukan perbuatan yang melanggar Undang-undang tersebut. Oleh karena itu berdasarkan hal tersebut diatas Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana dalam amar putusan ini yang tentunya pantas dan adil bagi terdakwa maupun masyarakat;----------------
---------Menimbang bahwa oleh karena selama pemeriksaan Terdakwa berada dalam tahanan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat 4 KUHAP, lamanya Terdakwa ditahan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----
---------Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Majelis Hakim memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.;-------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : -------------------------
60 Tabung gas LPG ukuran 3 Kg kosong
297 tabung gas LPG ukuran 3 kg berisi
10 tabung gas LPG ukuran 50 Kg kosong
8 tabung gas LPG ukuran 50 Kg berisi sekira 20 Kg
2 tabung gas LPG ukuran 50 Kg berisi penuh
Oleh karena barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan maka harus dirampas untuk Negara;--------------
4 buah konektor selang
5 buah konektor pipa besi
1 buah tang
1 buah pembuka tutup botol
210 buah plastik dan kawat/timah segel
1 karung segel plastik bekas segel LPG 3 Kg
1 karung es balok
Oleh karena barang bukti tersebut merupakan alat yang dipakai terdakwa untuk melakukan kejahatan, maka barang bukti tersebut harus dimusnahkan;-----------------------
1 unit kendaraan roda 4 merk suzuki Carry Pick Up tahun 1994 warna biru nopol DK 9907 AW berikut kunci serta STNK.
Oleh karena barang bukti disita dari saksi I Wayan Arsawan maka harus dikembalikan kepada I Wayan Arsawan (terdakwa dalam perkara lain) ;----------------------------------
-------Menimbang bahwa berdasarkan pasal 222 (1) KUHAP oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;----------------------
---------Mengingat, ketentuan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;-------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa Terdakwa I KETUT TINGGALANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah” ; --------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;-
3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;----------------------------
4.Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;-----------
5.Menetapkan agar barang bukti berupa:----------------
60 Tabung gas LPG ukuran 3 Kg kosong
297 tabung gas LPG ukuran 3 kg berisi
10 tabung gas LPG ukuran 50 Kg kosong
8 tabung gas LPG ukuran 50 Kg berisi sekira 20 Kg
2 tabung gas LPG ukuran 50 Kg berisi penuh
DIRAMPAS UNTUK NEGARA ;-------------------------------
4 buah konektor selang
5 buah konektor pipa besi
1 buah tang
1 buah pembuka tutup botol
210 buah plastik dan kawat/timah segel
1 karung segel plastik bekas segel LPG 3 Kg
1 karung es balok
DIMUSNAHKAN ;-----------------------------------------
1 unit kendaraan roda 4 merk suzuki Carry Pick Up tahun 1994 warna biru nopol DK 9907 AW berikut kunci serta STNK.
DIKEMBALIKAN KEPADA I WAYAN ARSAWAN :----------------
6.Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);---------------------------------------
-------Demikianlah diputuskan pada Hari Senin, tanggal 18 Maret 2013 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangli oleh kami REDITE IKA SEPTINA,SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, SARI CEMPAKA RESPATI,SH.MH dan DWI REZKI SRI ASTARINI,SH.MH masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2012 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh I GUSTI NGURAH RAI Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bangli dan dihadiri oleh I NYOMAN CARIKYASA,SH Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa;----------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
ttd. ttd.
1.SARI CEMPAKA RESPATI,SH.MH REDITE IKA SEPTINA,SH.MH
ttd.
2.DWI REZKI SRI ASTARINI,SH.MH
PANITERA PENGGANTI
ttd.
I GUSTI NGURAH RAI