MENGADILI :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI ; - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA ; 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Surat Skorsing dari Tergugat untuk Para Penggugat, sebagaimana tertuang di dalam bukti P-1.a, tertanggal 18 Mei 2015, P-1.b, tertanggal 18 Juni 2015, P-1.c, tertanggal 27 Juli 2015, dan Surat Skorsing yang tertuang pada bukti P-2.a, tertanggal18 Mei 2015, P-2.b, tertanggal 18 Juni 2015, P-3.c, tertanggal 27 Juli 2015, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum ; 3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 31 Juli 2015 ; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat, uang pesangon sebesar 2 ( dua ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 2 ), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 ( satu ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 3 ) dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat ( 4 ), dengan rincian sebagai berikut : 1. EDY SUNARTO ; - Uang pesangon, 2 x 9 x Rp. 2.710.000,-
= Rp. 48.780.000,-
- Uang penghargaan masa kerja, 1 x 4 x Rp. 2.710.000,- = Rp. 10.840.000,-
- Uang penggantian hak, 15% x Rp. 59.620.000,-
= Rp. 8.943.000,-
Jumlah total, sebesar Rp. 68.563.000,- (enam puluh delapan juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah).;
2. JUPRI ; - Uang pesangon, 2 x 9 x Rp. 2.710.000,-
= Rp. 48.780.000,-
- Uang penghargaan masa kerja, 1 x 4 x Rp. 2.710.000,- = Rp. 10.840.000,-
- Uang penggantian hak, 15% x Rp. 59.620.000,-
= Rp. 8.943.000,-
Jumlah total, sebesar Rp. 68.563.000,- (enam puluh delapan juta lima ratus enam puluh tiga ribu rupiah).;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat, upah selama Para Penggugat tidak dipekerjakan, selama 3 ( tiga ) bulan, dengan rincian sebagai berikut :
1. EDY SUNARTO, sebesar 3 x Rp. 2.710.000,- = Rp. 8.130.000,-
2. JUPRI, sebesar 3 x Rp. 2.710.000,- = Rp. 8.130.000,-
6. Menolak tuntutan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
DALAM REKONPENSI : - Menolak tuntutan Penggugat seluruhnya ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Membebankan biaya dalam perkara kepada Negara ;