18 PK/Pdt/2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 18 PK/Pdt/2008
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Mangga Dua Raya Blk.F.2 No.3-5
Also in 10 other cases
- 697 K/Pdt.Sus/2011 (5 January 2012) — Mahkamah Agung
- No :29/Pdt.Sus/PKPU/2019/PN Niaga Jkt Pst (8 February 2019) — PN Jakarta Pusat
- 165 PK/Pdt.Sus/2012 (18 January 2013) — Mahkamah Agung
- 98 K/Pdt.Sus-PHI/2017 (9 March 2017) — Mahkamah Agung
- 497 K/Pdt.Sus-PHI/2017 (6 July 2017) — Mahkamah Agung
- 9/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst (7 February 2019) — PN Jakarta Pusat
KABUL
P U T U S A N
No. 18 PK/Pdt/2008
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. ANGSA DAYA, berkedudukan di Mangga Dua Raya Blok F No.3, 4, 5 Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh LEE KOK KENG selaku Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada MIFTAHUL HILMI, SH., MH. dan JAYA MULIA SIMANGUN-SONG, SH., Advokat, berkantor di Jalan Wijaya I Blok Q/4 No.381-N Kebayoran Baru Jakarta Selatan ;
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Termohon Kasasi/ Penggugat/Terbanding ;
melawan :
PT. SAMUDERA INDONESIA Tbk, berkedudukan di Samudera Building Kav. 35 Jalan Letjend. S. Parman No.71, Slipi, Jakarta Barat ;
PT. TANGGUH SAMUDERA JAYA, berkedudukan di Jalan Raya Pelabuhan No.49-51 Tanjung Priok Jakarta Utara ;
Para Termohon Peninjauan Kembali, dahulu para Pemohon Kasasi/Tergugat I dan II/para Pembanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung RI. No.2075 K/Pdt/2003 tanggal 24 Mei 2006 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan para Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat I dan II dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah pemegang, pemilik dan konsumen Bill of Lading (B/L) tanggal 04 Desember 1997 No.JKT CV 018 yang dikeluarkan oleh Rickmers – Linie sebagai Pengangkut, dan Tergugat I selaku General Agent dengan menggunakan kapal Leon (“kapal pengangkut”), mengenai barang-barang berupa 1 (satu) buah mesin Diesel type 18 V 200 yang terbagi dalam 10 (sepuluh) Cases (“Genset”) yang dibeli Penggugat dari Wartsila Scam Diesel Power Plants berdasarkan Supply Contract tanggal 17 September 1996 (bukti
P-1 dan P-2) ;
Bahwa Penggugat sebagai pembeli, pemegang, pemilik konosemen, telah melakukan kewajibannya untuk membayar menurut invoice Nomor : 7.700.115 tanggal 2 Desemer 1997 dengan nilai total FRF 6,380,500 (enam juta tiga ratus delapan puluh ribu lima ratus French) (bukti P-3) ;
Bahwa Pasal 510 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) menyatakan “Pemegang yang sah berhak untuk menuntut penyerahan barang di tempat tujuan sesuai dengan isi konosemennya, kecuali ia menjadi pemegang tidak sah menurut hukum” ;
Bahwa sesuai dengan prosedur normal, pada tanggal 9 Januari 1998 kapal pengangkut Genset milik Penggugat telah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok ;
Bahwa sehubungan kedatangan kapal Penggugat Genset milik Penggugat, sesuai dengan prosedur impor, Penggugat telah mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kepada Bea dan Cukai Tanjung Priok II dengan Nomor Pengajuan 19098900004617/12/98 tanggal 17 Desember 1998, dan selanjutnya Penggugat melakukan setoran pajak atas Genset sebesar Rp.208.414.247,- (dua ratus delapan juta empat ratus empat belas ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah) (bukti P-4, P-5) ;
Bahwa bongkar muat atas Genset milik Penggugat di Pelabuhan Tanjung Priok, dilakukan oleh Tergugat II selaku anak perusahaan Tergugat I dan selanjutnya ditempatkan di Gudang 302 dan 303 yang dikelola oleh Tergugat II sebagai tempat penampungan sementara sebelum Genset dikeluarkan dari Pelabuhan (bukti P-6) ;
Bahwa terhadap jasa bongkar muat dan pemakaian Gudang 302 dan 303, Tergugat II akan membebankan biaya sewa kepada Penggugat yang besarnya akan ditentukan oleh Tergugat II pada saat Penggugat menyerahkan B/L asli miliknya untuk ditukar dengan Delivery Order (DO) dari Tergugat I, oleh karena itu DO hanya bisa dikeluarkan oleh Tergugat I jika telah menerima B/L asli dari Penggugat dan DO harus mencatumkan tanda lunas biaya pengeluaran barang ;
Bahwa kedatangan Genset milik Penggugat, dilakukan pemeriksaan terhadap kondisi Genset yang dalam hal ini dilakukan oleh Surveyor Independen PT. Far East Trading Indonesia ;
Bahwa hasil pemeriksaan Surveyor tersebut, Penggugat melalui suratnya No. Ref. F 715 tanggal 15 Juli 1998 yang ditujukan kepada Tergugat I, untuk meminta pertanggungjawaban Tergugat I atas kerusakan barang
sebagaimana yang dilaporkan oleh Sucofindo (bukti P-8) ;
Bahwa Penggugat selanjutnya melakukan klaim atas kerusakan Genset miliknya kepada Penjual yang dalam hal ini diwakili oleh agennya di Indonesia yaitu PT. Stowindo Power ;
Bahwa atas klaim tersebut PT. Stowindo Power telah menyatakan bertanggung jawab untuk melaksanakan perbaikan-perbaikan yang diperlukan hingga mesin tersebut dapat berjalan normal dan apabila setelah dilakukan perbaikan kondisi Genset belum memadai maka Genset akan direexport untuk diganti dengan yang baru (bukti P-9) ;
Bahwa sebelum dilakukan perbaikan oleh PT. Stowindo Power, ternyata Genset milik Penggugat telah dikeluarkan dari Gudang 302 dan 303, oleh karena itu melalui suratnya No.Ref. 01/SP/IKAD/XI/99 tanggal 5 Nopember 1999, Penggugat memberitahukan kehilangan Genset miliknya kepada Tergugat I (bukti P-10) ;
Bahwa atas laporan Penggugat, Tergugat I melakukan pemeriksaan atas Genset tersebut, bahwa Genset milik Penggugat telah dikeluarkan dari Gudang 302 dan 303 dengan memakai DO Tergugat I Nomor : 0937996 tanggal 12 Januari 1998, yang ternyata palsu, oleh karena itu Tergugat I melaporkan tindak pidana ini kepada Kepolisian (KP3) sebagai tindak pidana pemalsuan dokumen (bukti P-11) ;
Bahwa terhadap tindakan pidana pemalsuan DO milik Tergugat I, telah diperoleh 2 (dua) buah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang tercatat dalam Nomor : 610/Pid.B/2000/PN.Jkt.Ut., tanggal 16 Januari 2001, atas nama Terdakwa Jhony Kainama Cs dan Nomor : 611/Pid.B/2000/PN.Jkt.Ut tanggal 29 Mei 2001, atas nama Terdakwa Irwan bin Nizar, yang keduanya telah mempunyai kekuatan hukum tetap (bukti P-12 dan P-13) ;
Bahwa hilangnya Genset dari tanggungjawab para Tergugat telah menyebabkan kekhawatiran dan rasa was-was Penggugat atas kelangsungan usahanya, tertundanya pekerjaan karena hilangnya genset tersebut, menimbulkan ancaman serius terhadap jalannya usaha Penggugat secara keseluruhan hasil produksi yang seharusnya telah diperoleh dengan beroperasinya genset tidak dapat diterima Penggugat, keadaan ini sangat berpengaruh bagi prospek usaha Penggugat, yang dapat dikategorikan sebagai kerugian immateriil yang apabila dinilai dengan uang sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), dengan perincain sebagaimana tersebut dalam gugatan ;
Bahwa oleh karena gugatan diajukan atas dasar bukti otentik maka
mohon putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada bantahan, banding atau kasasi ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar terlebih dahulu meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah sengketa/obyek sengketa dan selanjutnya menuntut kepada Pengadilan Negeri tersebut supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut :
PRIMAIR :
Sebelum menjatuhkan perkara ini, agar Pengadilan Negeri Jakarta Barat memerintahkan diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan Tergugat I baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak khususnya atas sebidang tanah dan bangunan di atasnya yang dikenal dengan nama Samudera Indonesia Building, yang berlokasi di Jalan Let.Jend. S. Parman, Kav. 35 Slipi, Jakarta Barat ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan tersebut di atas ;
Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa kelalaian dan tanggung jawab yang mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian materiil sebesar FRF 6.380.500 (enam juta tiga ratus delapan puluh ribu lima ratus French Francs) dan sebesar Rp. 208.414.247,- (dua ratus delapan juta empat ratus empat belas ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah) untuk pajak atas Genset yang telah dibayarkan oleh Penggugat ;
Menyatakan kelalaian para Tergugat telah menyebabkan hilangnya pendapatan yang seharusnya diperoleh Penggugat sehingga dapat mempengaruhi prospek usaha Penggugat, yang dapat dikategorikan sebagai kerugian immateriil yang jika dikonversikan dalam bentuk uang senilai Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ;
Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng karenanya untuk segera selambat-lambatnya dalam jangka waktu 8 (delapan) hari setelah keputusan ini diucapkan untuk membayar kepada Penggugat :
Sebesar FRF 6.380.500 (enam juta tiga ratus delapan puluh ribu lima ratus French Francs) untuk Genset milik Penggugat dan sebesar Rp. 208.414.247,- (dua ratus delapan juta empat ratus empat belas ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah) untuk pajak atas Genset yang telah dibayar Penggugat ;
Uang bunga 6 % per tahun dari FRF 6.380.500 (enam juta tiga ratus delapan puluh ribu lima ratus French Francs) dan Rp. 208.414.247,- (dua
ratus delapan juta empat ratus empat belas ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah) terhitung sejak diketahui hilangnya 1 (satu) buah Mesin Diesel type 18 V 200 yang terbagi dalam 10 (sepuluh) Cases milik
Penggugat dari Gudang 302 dan 303 yang dikelola oleh Tergugat II ;Uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari jika para Tergugat lalai menjalankan putusan ini ;
Sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) sebagai uang pengganti atas kerugian immateriil yang dialami Penggugat ;
Semua biaya-biaya yang akan dan telah dikeluarkan oleh Penggugat untuk penyelesaian masalah ini, yang sampai saat ini berjumlah sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) ;
Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada bantahan, banding atau kasasi ;
Menghukum para Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I dan Tergugat II mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Gugatan Penggugat kabur (obscuur libel) dan salah alamat (gemis aanhoedani heid) :
Bahwa gugatan Penggugat baik terhadap Tergugat I maupun Tergugat II adalah tidak jelas atau kabur, karena yang dijadikan dasar utama untuk mendukung dalil-dalil dalam gugatannya adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara pidana ;
Bahwa keliru jika beban ganti rugi yang konon diderita oleh Penggugat dibebankan kepada para Tergugat, sementara tidak satupun dasar atau peristiwa hukum dalam posita gugatan Penggugat yang secara akurat menunjukkan hal tersebut ;
Bahwa dengan demikian gugatan Penggugat yang ditujukan kepada para Tergugat adalah gugatan yang kabur dan salah alamat dan karenanya gugatan yang demikian itu harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk) ;
- Gugatan Penggugat kurang pihak (plurium litis consortium) :
Bahwa dari posita gugatan Penggugat nampak dengan jelas bahwa ada
beberapa pihak yang seharusnya dimasukkan dalam perkara ini sebagai Tergugat akan tetapi oleh Penggugat tidak dimasukkan, adapun pihak yang
dimaksudkan adalah Jhoni Kaimana Cs, Irwan Karis (sebagai penadah dan memalsukan DO Tergugat I) serta Sahatas Karis (sebagai penadah dan hingga saat ini masih menguasai barang milik Penggugat berupa Mesin Diesel type 18 V 200) ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut maka cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidak dinyatakan tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.450/PDT.G/2001/PN.JKT.BAR. tanggal 21 Maret 2002 adalah sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah dan kuat Sita Jaminan yang telah dilakukan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim tanggal 10 Januari 2002 No.450/PDT.G/2001/ PN.JKT.BAR. dan telah dilaksanakan pada tanggal 08 Maret 2002 oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan Berita Acara tanggal 08 Maret 2002 No.450/PDT.G/2001/PN.JKT.BAR. ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar FRF 6.380.500 (enam juta tiga ratus delapan puluh ribu lima ratus French Francs) ditambah bunga 6 % setahun dan Rp.208.414.247,- (dua ratus delapan juta empat ratus empat belas ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah) ditambah bunga 12 % setahun sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 26 Desember 2001 sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari sejak putusan ini diucapkan sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang ganti rugi materiil sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 26 Desember 2001 sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sampai saat ini ditaksir berjumlah Rp.589.000,- (lima
ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan yang lain dan selebihnya ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.283/ PDT/2002/PT.DKI. tanggal 23 Oktober 2002 adalah sebagai berikut :
- Menerima permintaan pemeriksaan dalam peradilan tingkat banding yang diajukan oleh para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 21 Maret 2002, No.450/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Bar., dengan perbaikan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah dan kuat Sita Jaminan yang telah dilakukan berdasarkan Penetapan Majelis tanggal 10 Januari 2002 No. 450/PDT.G/2001/PN.Jkt. Bar., dan telah dilaksanakan pada tanggal 08 Maret 2002 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan Berita Acara tanggal 08 Maret 2002 No.450/PDT.G/2001/PN.Jkt.Bar. ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar FRF 6.380.500 (enam juta tiga ratus delapan puluh ribu lima ratus French Francs) ditambah bunga 6 % setahun dan Rp. 208.414.247,- (dua ratus delapan juta empat ratus empat belas ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah) ditambah bunga 12 % setahun sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 26 Desember 2001 sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang ganti rugi materiil sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 26 Desember 2001 sampai
putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menolak gugatan yang lain dan selebihnya ;
- Menghukum para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini, dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebear Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI. No.2075 K/Pdt/
2003 tanggal 24 Mei 2006 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : 1. PT. SAMUDERA INDONESIA Tbk, 2. PT. TANGGUH SAMUDERA JAYA, yang diwakili oleh kuasanya : Alvin Latief, S.H., Advokat dan kawan-kawan tersebut ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.283/PDT/2002/PT.DKI. tanggal 23 Oktober 2002 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.450/PDT.G/2001/PN.JKT.BAR. tanggal 21 Maret 2002 ;
MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan tidak sah Sita Jaminan yang telah dilakukan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 10 Januari 2002 No.450/PDT.G/2001/PN.Jkt.Bar, dan memerintahkan mengangkat Sita Jaminan No.450/PDT.G/2001/PN.Jkt.Bar, yang dilaksana-kan pada tanggal 08 Maret 2002 oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat sesuai Berita Acara tanggal 08 Maret 2002 tersebut ;
- Menghukum Termohon Kasasi / Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung RI. No.2075 K/Pdt/ 2003 tanggal 24 Mei 2006 diberitahukan kepada Penggugat/Terbanding pada tanggal 7 Nopember 2006 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Terbanding (dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 30 April 2007) diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakakrta Barat pada tanggal 4 Mei 2007,
permohonan mana disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 4 Mei 2007 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 20 Juni 2007 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 17 Juli 2007 ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata karena para Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat I dan II telah lalai dalam melaksanakan tugasnya yaitu hilangnya barang-barang milik Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat dari gudang 302 dan 303 yang dikelola oleh para Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat I dan II, berupa 1 (satu) buah mesin Diesel type 18 V 200 dan perlengkapannya, terbagi dalam 10 (sepuluh) cases (untuk selanjutnya disebut “Genset”), yang dibeli oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat dari Wartsila Scam Diesel Power Plant berdasarkan Supply Contract tanggal 17 September 1996 jo Bill of Lading (B/L) tanggal 04 Maret 1997 Nomor : JKT CV 018, dan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.610/Pid.B/ 2000/PN. JKT.UT tanggal 16 Januari 2001 atas nama Terdakwa Jhoni Kainama Cs. dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.611/Pid.B/ 2000/PN.JKT.UT. tanggal 29 Mei 2001 atas nama Terdakwa Irwan bin Nizar, yang keduanya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, telah terbukti secara nyata dan terang bahwa hilangnya Genset milik Pemohon Peninjauan Kembali/ Penggugat dari gudang 302 dan 303 sehubungan dengan terbitnya Delivery Order No.0937996 tanggal 12 Januari 1998 yang dikeluarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat I (untuk selanjutnya disebut “D/O”), padahal untuk terbitnya DO seharusnya hanya bisa dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali/ Tergugat I setelah menerima B/L asli dari Pemohon Peninjauan Kembali/ Penggugat dan mencatumkan tanda lunas biaya pengeluaran barang, yang pada kenyataannnya B/L asli hingga saat ini masih berada di tangan Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat, tetapi para Termohon Peninjauan Kembali/ Tergugat I dan II telah membantah/menolak dalil Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat tersebut dengan dalil bahwa hilangnya Genset Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat adalah di luar tanggungjawab para Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat I dan II dengan berpedoman
pada Surat Keputusan Menteri Keuangan RI. No.235/KMK/05/ 1996 tentang barang yang dinyatakan tidak dikuasai dengan barang yang menjadi milik Negara serta batas pertanggungan jawab pengangkut (Termohon Peninjauan/Tergugat I) atas barang yang dinyatakan diangkutnya ;
2. Bahwa terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata karena berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.450/Pdt.G/2001/ PN.JKT.BAR, tanggal 21 Maret 2002 jo putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.283/PDT/2002/PT.DKI. tanggal 23 Oktober 2002, telah dinyatakan terbukti bahwa para Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum, kemudian Mahkamah Agung RI. dalam putusan No.2075 K/PDT/2003 tanggal 24 Mei 2006 telah mengabulkan permohonan kasasi para Termohon Peninjauan Kembali/ Tergugat I, Tergugat II dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 283/PDT/2002/PT.DKI. tanggal 23 Oktober 2002 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.450/Pdt.G/ 2001/PN.JKT. BAR., tanggal 21 Maret 2002, dengan pertimbangannya menyatakan bahwa judex facti juga tidak mempertimbangkan surat-surat bukti para Termohon Peninjauan Kembali/para Tergugat yaitu T-1, T-2-4 dan T-1, T-2-6a yang intinya berisi tentang batas-batas pertanggungan jawab antara Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat dengan para Termohon Peninjauan Kembali/para Tergugat yaitu Surat Keputusan Menteri Keuangan RI. No.235/KMK/05/1996 tentang barang yang dinyatakan tidak dikuasai dengan barang yang menjadi milik Negara serta batas pertanggungan jawab pengangkut (Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat I) atas barang yang dinyatakan diangkutnya, padahal bukti T-1, T-2-6a merupakan Copy Bill of Lading sehingga surat bukti T-1, T-2-6a a quo tidak mempunyai nilai pembuktian sebagai alat bukti yang sah karena Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat dalam gugatannya telah menyertakan pula Original Bill of Lading sebagai salah satu alat bukti yang tercantum di dalam daftar bukti P-1, dengan demikian bukti T-1, T-2-4 adalah Surat Keputusan Menteri Keuangan RI. Nomor : 235/KMK/05/1996 tentang barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai dan barang yang menjadi milik Negara, sedangkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Surat Keputusan Meteri Keuangan RI. No.35/KMK/05/1996 tentang barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai dan barang yang menjadi milik negara (untuk selanjutnya disebut “Surat Keputusan Menteri Keuangan No.235/ KMK/05/1996”) dinyatakan sebagai berikut :
Pasal 2 :
Barang yang dinyatakan tidak dikuasai dibukukan dalam Buku Catatan Pabean Barang yang dinyatakan tidak dikuasai ;
Barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang telah dibukukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di tempat penimbunan Pabean atau tempat lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan dipungut sewa gudang ;
Pasal 3 :
- Pejabat Bea dan Cukai segera memberitahukan secara tertulis kepada pemilik barang yang dinyatakan tidak dikuasai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bahwa barang tersebut akan dilelang apabila Kewajiban Pabeannya tidak diselesaikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak disimpan di tempat penimbunan Pabean ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan 3 Surat Keputusan Menteri Keuangan No.235/KMK/05/1996 a quo, telah secara tegas dinyatakan bahwa terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai dibukukan dalam Buku Catatan Pabean Barang yang dinyatakan tidak dikuasai. Selain itu, ketentuan Pasal 3 telah menegaskan pula bahwa terhadap barang yang dinyatakan tidak dikuasai, Pejabat Bea dan Cukai akan memberitahukan secara tertulis kepada pemilik barang yang dalam perkara ini adalah Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat, namun demikian ternyata kedua
alat bukti tersebut tidak dapat ditunjukkan oleh para Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat I dan II dan bahkan judex facti dalam pertimbangannya telah menyatakan sendiri bahwa Genset Pemohon Peninjauan Kembali/ Penggugat berada dalam penguasaan Sahata Karis yang bukan merupakan pihak yang berwenang sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Surat Keputusan Menteri Keuangan No.235/KMK/05/1996, hal ini sesuai dalam pertimbangan judex facti yang berbunyi sebagai berikut :
“…barang mana kini masih ada pada penguasaan Sahata Karis sesuai putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (P.12 dan P.13)…”
Bahwa berdasarkan uraian a quo, telah secara jelas dan nyata pula bahwa kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata telah menyebabkan terjadinya pertentangan antara putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.611/ Pid.B/2000/PN.JKT.UT. tanggal 29 Mei 2001 atas nama Terdakwa Irwan bin Nizar yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, di mana berdasarkan putusan judex facti bahwa Genset Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat merupakan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, di sisi lain putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.611/Pid.B/2000/PN.JKT.UT. tanggal 29 Mei 2001 menyatakan bahwa Genset milik Pemohon Peninjauan Kembali/ Penggugat berada dalam penguasaan Sahata Karis ;
Bahwa terdapat bukti-bukti baru (novum) yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat sebenarnya masih dalam bentuk photo copy yang baru ditemukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat sebagaimana isi dari permohonan pengesahan di bawah sumpah penemuan bukti baru (novum), yang mana bila saja bukti-bukti baru (novum) tersebut dapat diajukan pada saat perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan untuk diadili Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat berkeyakinan bahwa pertimbangan dan putusan Majelis Hakim akan sangat berbeda dengan yang ada sekarang ini, sekalipun bukti-bukti baru (Novum) yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat dalam bentuk foto copy, namun mengingat judex facti sendiri telah secara jelas dan terang telah menilai bukti T-1, T-2-6a yang merupakan Copy Bill of Lading, maka sudah selayaknya jika judex facti dapat menerima alat-alat bukti dari Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat ini, karena bukti-bukti baru yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat adalah bukti PPK-1, PPK-2 dan PPK-3 yaitu berupa 3 (tiga) lembar Surat Jalan dari Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat II No.090493 tanggal 20 Oktober 1999, No.090494 tanggal 22 Oktober 1999 dan No. 090495 tanggal 22 Oktober 1999 yang dikirimkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat, yang masing-masing menerangkan bahwa :
1. Surat Jalan dari Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat II No. 090493 tanggal 20 Oktober 1999 menerangkan bahwa Genset dan Equipment eks Kapal Leon 8502 yang tiba pada tanggal 09 Januari 1998, milik Pemohon Penijauan Kembali/Penggugat telah dikeluarkan dari Gudang 302 yang dikelola oleh Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat II berdasarkan B/L Nomor : Jkt. CV. 018 dan Delivery Order No.0937996 (bukti PPK-1) ;
2. Surat Jalan dari Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat II No. 090494 tanggal 22 Oktober 1999 menerangkan bahwa Genset dan Equipment eks Kapal Leon 8502 yang tiba pada tanggal 09 Januari 1998, milik Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat telah dikeluarkan dari Gudang 302 yang dikelola oleh Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat II berdasarkan B/L No.Jkt. CV. 018 dan Delivery Order No.0937996 (bukti PPK-2) ;
3. Surat Jalan dari Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat II No.090495 tanggal 22 Oktober 1999 menerangkan bahwa Genset dan Equipment eks Kapal Leon 8502 yang tiba pada tanggal 09 Januari 1998, milik Pemohon Penijauan Kembali/Penggugat telah dikeluarkan dari Gudang 302 yang dikelola oleh Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat II berdasarkan B/L No.Jkt. CV. 018 dan Delivery Order No.0937996 (bukti PPK-3) ;
Bahwa berdasarkan alat-alat bukti tersebut, telah dapat dibuktikan secara jelas dan terang bahwa hilangnya Genset milik Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat adalah sehubungan dengan Delivery Order yang diterbitkan oleh Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat I dan Surat Jalan yang diterbitkan oleh Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat II, dan juga bukti permohonan peninjauan kembali No.1, No.2 dan No.3 yaitu berupa Berita Acara Penyitaan dari Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Sekitarnya Pelayanan Pengamanan Pelabuhan Tanjung Priok yang dikeluarkan pada tanggal 13 Nopember 1999, yang pada pokoknya menerangkan bahwa Kepolisian Daerah Metro Jaya dan sekitarnya Pelayanan Pengamanan Pelabuhan Tanjung Priok telah melakukan penyitaan barang berupa :
- 10 (sepuluh) peti Genset dan Acessoriesnya ;
- 1 (satu) lembar Tanda Bukti Pembayaran berupa Kwitansi ;
dari Tersangka Sahatah Karis, pekerjaan Karyawan, beralamat di Jalan
Mangga Dua Blok B/12, Jakarta Utara (bukti PPK-4), berdasarkan alat bukti tersebut, telah dapat dibuktikan secara jelas dan terang bahwa Sahatah Karis bukan pihak yang berwenang untuk menguasai Genset milik Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat apalagi jika dihubungkan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.235/KMK/05/1996 tersebut sebagaimana yang dipertimbangkan oleh judex facti ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
mengenai alasan-alasan ke-1, ke-2 dan ke-3 :
Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan oleh karena terdapat suatu kekhilafan judex juris atau kekeliruan yang nyata dalam pertimbangan dan putusannya, atas dasar pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat selaku pembeli, pemegang dan pemilik konosemen telah membenarkan kewajibannya membayar invoice sebesar FRF 6.380.500 (enam juta tiga ratus delapan puluh ribu lima ratus French Francs) dalam rangka impor Genset dan telah
pula melaksanakan kewajibannya berupa pengajuan PEB dan pembayaran Pajak Impor barang termaksud ;Bahwa bongkar muat dilakukan Termohon Peninjnauan Kembali/Tergugat II
selaku anak perusahaan Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat I dan selanjutnya ditempatkan di gudang 302 dan 303 yang dikelola Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat II dan Termohon Peninjauan Kembali/ Tergugat I (bukti P.6) ;Bahwa hilangnya barang Pemohon Peninjauan Kembali/Penggugat ketika berada di gudang yang menjadi tanggungjawab para Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat I dan II adalah tanggungjawab para Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat I dan II karena seharusnya pengeluaran barang tersebut harus disertai Bill of Lading (B/L) asli dan surat kuasa yang asli serta membawa DO yang disahkan Bea Cukai dengan tanda lunas sesuai keterangan saksi-saksi Sysmanta bin Arsaid dan Mamiek Abdul Hamid, tetapi persyaratan tersebut tidak ada, namun barang tetap dikeluarkan. Ternyata Bill of Lading (B/L) asli masih tetap berada pada tangan Pemohon Peninjauan Kembali/ Penggugat ;
Bahwa dengan demikian perbuatan para Termohon Peninjauan Kembali/ Tergugat I dan II merupakan perbuatan melawan hukum dan sesuai Pasal 1365 KUHPerdata para Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat I dan II berkewajiban memberikan ganti rugi kepada Pemohon Peninjauan Kembali/ Penggugat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. Angsa Daya, dalam hal ini memberi kuasa kepada Miftahul Hilmi, SH., MH. dan kawan dan membatalkan putusan Mahkamah Agung RI. No.2075 K/Pdt/2003 tanggal 24 Mei 2006 serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Termohon Peninjauan Kembali adalah pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam peninjauan kembali ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ANGSA DAYA tersebut ;
Membatalkan putusan Mahkamah Agung RI. No.2075 K/Pdt/2003 tanggal 24 Mei 2006 ;
MENGADILI KEMBALI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah dan kuat Sita Jaminan yang telah dilakukan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim tanggal 10 Januari 2002 No. 450/PDT.G/2001/ PN.Jkt.Bar., dan telah dilaksanakan pada tanggal 08 Maret 2002 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan Berita Acara tanggal 08 Maret 2002 No.450/PDT.G/2001/PN.Jkt.Bar. ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar FRF 6.380.500 (enam juta tiga ratus delapan puluh ribu lima ratus French Francs) ditambah bunga 6 % setahun dan Rp.208.414.247,- (dua ratus delapan juta empat ratus empat belas ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah) ditambah bunga 12 % setahun sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 26 Desember 2001 sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang ganti rugi materiil sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 26 Desember 2001 sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menolak gugatan yang lain dan selebihnya ;
Menghukum para Termohon Peninjauan Kembali/para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2008 oleh Dr. Artidjo Alkostar, SH., LLM. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Mansur Kartayasa, SH., MH. dan R. Imam Harjadi,
SH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Ny. Mariana Sondang MP., SH.
Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a,
ttd./ ttd./
H. Mansur Kartayasa, SH., MH. Dr. Artidjo Alkostar, SH., LLM.
ttd./
R. Imam Harjadi, SH.
Biaya Peninjauan Kembali :
Meterai…………………………….. Rp. 6.000,- Panitera Pengganti :
Redaksi……………………………. Rp. 1.000,- ttd./
Administrasi Peninjauan Kembali Rp.2.493.000,- Ny. Mariana Sondang MP., SH.
Jumlah Rp.2.500.000,-
===========
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
( Soeroso Ono, SH., MH.)
NIP. 040 044 809