69/Pid.Sus/2016/PN Brb
Putusan PN BARABAI Nomor 69/Pid.Sus/2016/PN Brb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ABDUL KHAIR Alias DAYAK Bin ABDUL HALIM
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ABDUL KHAIR Alias DAYAK Bin ABDUL HALIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PENIKAM ATAU PENUSUK“; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk warna coklat dengan panjang hulu 10 (sepuluh) cm, panjang mata pisau 18,5 (delapan belas koma lima) cm dan lebar mata pisau 2,2 (dua koma dua) cm, panjang kompang 23,5 (dua puluh tiga koma lima) cm beserta kompangnya ; Untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 69/Pid.Sus/2016/PN Brb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Barabai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ABDUL KHAIR Alias DAYAK Bin ABDUL HALIM;
Tempat lahir : Bakapas;
Umur/tanggal lahir : 27 tahun / 15 Juli 1988;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Bakapas Rt.001/I Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 18 Februari 2016 sampai dengan tanggal 8 Maret 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 9 Maret 2016 sampai dengan tanggal 17 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Maret 2016 sampai dengan tanggal 17 April 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 11 April 2016 sampai dengan tanggal 10 Mei 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Barabai sejak tanggal 11 Mei 2016 sampai dengan tanggal 9 Juli 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Barabai Nomor 69/Pid.Sus/2016/PN Brb tanggal 11 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 69/Pid.Sus/2016/PN Brb tanggal 11 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ABDUL KHAIR Alias DAYAK Bin ABDUL HALIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ telah secara tanpa hak membawa senjata penusuk ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dalam dakwaan tunggal.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDUL KHAIR Alias DAYAK Bin ABDUL HALIM berupa pidana penjara selama1 ( satu ) Tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk warna coklat dengan panjang hulu 10 (sepuluh) cm, panjang mata pisau 18,5 (delapan belas koma lima) cm dan lebar mata pisau 2,2 (dua koma dua) cm, panjang kompang 23,5 (dua puluh tiga koma lima) cm beserta kompangnya;
Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, Terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya dan Terdakwa berjanji tidak mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ABDUL KHAIR Alias DAYAK Bin ABDUL HALIM pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2016 sekira pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2016 , bertempat di Desa Ayuang Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Barabai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara , telah secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan , mengangkut , menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk(slag, steek of stoot wapen), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, pada awalnya terdakwa berangkat dari rumah milik terdakwa di Desa Bakapas Rt. 001/I Kecamatan Barabai untuk pergi ke sebuah acara pengantinan / resepsi pernikahan di Desa Ayuang Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk warna coklat dengan panjang mata pisau 18,5 (delapan belas koma lima) cm dan lebar mata piasu 2,2 (dua koma dua) cm beserta kompangnya dengan cara terdakwa menyelipkan pisau tersebut di pinggang sebelah kiri terdakwa kemudian setelah terdakwa berada di acara pengantinan / resepsi pernikahan sewaktu melihat acara dangdutan musik Key Bord di acara tersebut datang petugas Kepolisian dari Polres Hulu Sungai Tengah yang beberapa diantaranya adalah saksi SURONO Bin H. MASWAN dan saksi M. JERIYANTO Bin ABDUL NASIR yang sedang melaksanakan Operasi Pekat di tempat tersebut kemudian terdakwa langsung digeledah badan dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk warna coklat kemudian saksi SURONO Bin H. MASWAN dan saksi M. JERIYANTO Bin ABDUL NASIR menanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikan pisau tersebut dan terdakwa mengakui bahwa pisau tersebut adalah milik terdakwa dimana terdakwa beralasan pisau yang dibawa oleh terdakwa tersebut adalah untuk menjaga diri terdakwa, kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Tengah;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam membawa dan memiliki pisau penusuk milik terdakwa tersebut serta pisau penusuk tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari terdakwa;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
M. JERIYANTO Bin ABDUL NASIR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan telah menangkap Terdakwa karena kedapatan membawa senjata tajam;
Bahwa saksi telah menangkap terdakwa pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2016 sekitar pukul 12.30 Wita di Desa Ayuang Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa saksi melakukan penaangkapan bersama dengan beberapa anggota Polres Hulu Sungai Tengah lainnya diantaranya adalah saksi YAN KRISTI;
Bahwa pada waktu itu sebelum penangkapan Terdakwa, saksi bersama-sama dengan saksi YAN KRISTI serta beberapa anggota Polres Hulu Sungai Tengah lainnya sedang melakukan Operasi Pekat dalam rangka pengembangan perkara pencurian di Batang Alai Selatan yang ada hubungannya dengan Terdakwa, pada saat di Desa Ayuang Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah saksi dan anggota melihat Terdakwa di sebuah acara pengantinan / resepsi pernikahan d kemudian saksi menggeledah Terdakwa kemudian di temukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk yang terbuat dari kayu warna cokelat beserta kompangnya;
Bahwa senjata tajam tersebut diselipkan Terdakwa di pinggang sebelah kiri terdakwa kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikan pisau penusuk tersebut dan terdakwa mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah milik terdakwa sendiri;
Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa adalah berupa senjata tajam jenis pisau penusuk yang terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang hulu 10 (sepuluh) cm, panjang besi 18,5 (delapan belas koma lima), lebar besi 2,2 (dua koma dua) cm, panjang kompang 23,5 (dua puluh tiga koma lima) cm beserta kompangnya;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan Terdakwa, saksi ada menanyakan surat izin dalam membawa pisau penusuk tersebut dan ternyata terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa ditangkap sedang mabuk minuman berakohol dan menonton acara dangdutan atau keybord di acara perkawinan tersebut;
Bahwa alasan terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga diri terdakwa;
Bahwa senjata tajam milik terdakwa tersebut jenis senjata penusuk apabila ditusukkan ke tubuh seseorang maka akan mengakibatkan luka atau bahkan dapat mengakibatkan kematian;
Bahwa saksi membenarkan dan mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk yang terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang hulu 10 (sepuluh) cm, panjang besi 18,5 (delapan belas koma lima), lebar besi 2,2 (dua koma dua) cm, panjang kompang 23,5 (dua puluh tiga koma lima) cm beserta kompangnya adalah senjata tajam yang dimiliki dan dibawa oleh terdakwa pada saat terdakwa ditangkap;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
YAN KRISTI Anak dari AGUNG dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan telah menangkap Terdakwa karena kedapatan membawa senjata tajam;
Bahwa saksi telah menangkap terdakwa pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2016 sekitar pukul 12.30 Wita di Desa Ayuang Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa pada waktu itu sebelum penangkapan Terdakwa, saksi bersama-sama dengan saksi JERIYANTO serta beberapa anggota Polres Hulu Sungai Tengah lainnya sedang melakukan Operasi Pekat dalam rangka pengembangan perkara pencurian di Batang Alai Selatan yang ada hubungannya dengan Terdakwa, pada saat di Desa Ayuang Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah saksi dan anggota melihat Terdakwa di sebuah acara pengantinan / resepsi pernikahan d kemudian saksi menggeledah Terdakwa kemudian di temukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk yang terbuat dari kayu warna cokelat beserta kompangnya;
Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa adalah berupa senjata tajam jenis pisau penusuk yang terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang hulu 10 (sepuluh) cm, panjang besi 18,5 (delapan belas koma lima), lebar besi 2,2 (dua koma dua) cm, panjang kompang 23,5 (dua puluh tiga koma lima) cm beserta kompangnya;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan Terdakwa, saksi ada menanyakan surat izin dalam membawa pisau penusuk tersebut dan ternyata terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa senjata tajam milik terdakwa tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa, karena pada saat ditangkap terdakwa tidak sedang bekerja;
Bahwa terdakwa ditangkap sedang mabuk minuman berakohol dan menonton acara dangdutan atau keybord di acara perkawinan tersebut;
Bahwa alasan terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga diri terdakwa;
Bahwa senjata tajam milik terdakwa tersebut jenis senjata penusuk apabila ditusukkan ke tubuh seseorang maka akan mengakibatkan luka atau bahkan dapat mengakibatkan kematian;
Bahwa saksi membenarkan dan mengenali barang bukti yang dihadirkan di persidangan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk yang terbuat dari kayu warna cokelat dengan panjang hulu 10 (sepuluh) cm, panjang besi 18,5 (delapan belas koma lima), lebar besi 2,2 (dua koma dua) cm, panjang kompang 23,5 (dua puluh tiga koma lima) cm beserta kompangnya adalah senjata tajam yang dimiliki dan dibawa oleh terdakwa pada saat terdakwa ditangkap;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengerti diperiksa sehubungan telah ditangkap oleh anggota kepolisian karena membawa senjata tajam;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2016 sekitar pukul 12.30 Wita bertempat di Desa Ayuang Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa awalnya Terdakwa berangkat dari rumah terdakwa di Desa Bakapas Rt. 001/I Kecamatan Barabai untuk pergi ke sebuah acara pengantinan / resepsi pernikahan di Desa Ayuang Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan membawa senjata tajam beserta kompangnya dengan cara Terdakwa menyelipkan pisau tersebut di pinggang sebelah kiri Terdakwa kemudian setelah terdakwa berada di acara pengantinan / resepsi pernikahan sewaktu melihat acara dangdutan musik keybord di acara tersebut tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Polres Hulu Sungai Tengah yang sedang melaksanakan Operasi Pekat di tempat tersebut kemudian terdakwa langsung digeledah badan dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk warna coklat di pinggang sebelah kiri Terdakwa;
Bahwa ada anggota Polisi yang menanyakan kepada Terdakwa tentang kepemilikan pisau tersebut dan terdakwa mengakui bahwa pisau tersebut adalah milik Terdakwa kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Tengah;
Bahwa saat terdakwa ditangkap, petugas kepolisian ada menanyakan surat izin membawa pisau penusuk tersebut kepada terdakwa tapi Terdakwa tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang dalam membawa pisau penusuk tersebut serta Terdakwa ketika ditangkap tidak sedang bekerja dan pisau penusuk tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehari-hari;
Bahwa senjata tajam milik terdakwa tersebut apabila ditusukkan ke tubuh seseorang maka akan mengakibatkan luka atau bahkan dapat mengakibatkan kematian;
Bahwa Terdakwa membawa senjata tajam untuk menjaga diri terdakwa dan Terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya tahun 2013 dalam perkara pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan;
Bahwa Terdakwa mengenali dan membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk warna coklat dengan panjang hulu 10 (sepuluh) cm, panjang mata pisau 18,5 (delapan belas koma lima) cm dan lebar mata pisau 2,2 (dua koma dua) cm, panjang kompang 23,5 (dua puluh tiga koma lima) cm beserta kompangnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2016 sekira pukul 12.30 Wita, saksi YAN KRISTI Anak dari AGUNG dan saksi M. JERIYANTO Bin ABDUL NASIR Kepolisian dari Polres Hulu Sungai Tengah yang beberapa diantaranya adalah yang sedang melaksanakan Operasi Pekat dalam rangka pengembangan perkara pencurian di Batang Alai Selatan yang ada hubungannya dengan Terdakwa di Desa Ayuang Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, di sebuah acara pengantinan / resepsi pernikahan, saksi YAN KRISTI Anak dari AGUNG dan saksi M. JERIYANTO Bin ABDUL NASIR melihat Terdakwa sedang melihat acara dangdutan musik keyboard di acara tersebut kemudian Terdakwa di geledah oleh saksi YAN KRISTI dan saksi JERIYANTO hingga ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk warna coklat dengan panjang mata pisau 18,5 (delapan belas koma lima) cm dan lebar mata piasu 2,2 (dua koma dua) cm beserta kompangnya yang di selipkan Terdakwa di pinggang sebelah kiri terdakwa kemudian saksi YAN KRISTI dan saksi JERIYANTO menanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikan pisau tersebut dan terdakwa mengakui bahwa pisau tersebut adalah milik terdakwa kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Tengah;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam membawa dan memiliki senjata tajam jenis pisau penusuk tersebut dan alasan Terdakwa membawa senajata tajam untuk menjaga diri terdakwa;
Bahwa senjata tajam yang dibawa Terdakwa tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa, karena pada saat ditangkap terdakwa tidak sedang bekerja akan tetapi Terdakwa sedang mabuk minuman berakohol sambil menonton acara dangdutan atau keybord di acara perkawinan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Barang siapa;
Unsur Tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam hal ini adalah siapa saja yang merupakan subjek hukum yang diajukan dipersidangan karena didakwa melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan seorang sebagai terdakwa yang mengaku bernama ABDUL KHAIR Alias DAYAK Bin ABDUL HALIM yang identitasnya seperti tersebut di atas, cocok dengan yang disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun surat dakwaan Penuntut Umum, sehat fisik terlihat dari sikap dan jawaban-jawaban/pernyataan-pernyataan yang disampaikannya selama persidangan dan didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” tidak lain adalah terdakwa ABDUL KHAIR Alias DAYAK Bin ABDUL HALIM, sehingga oleh karenanya dalam perkara ini tidak ditemukan adanya error in persona;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur “barang siapa” telah terpenuhi;
Ad.2. Tanpa hak membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (2) memberikan batasan terhadap senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yakni tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid);
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak adalah tanpa berhak atau tanpa ijin, dalam hal ini merujuk pada Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dimana menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, menggunakan senjata penikam / penusuk haruslah dengan seijin dari pejabat yang berwenang yaitu Kepolisian Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif atau pilihan maka apabila salah satu pilihan (menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, menggunakan) dalam unsur ini telah terpenuhi maka pilihan-pilihan yang lain tidak perlu dibuktikan dan sudah memenuhi unsur perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2016 sekira pukul 12.30 Wita, saksi YAN KRISTI Anak dari AGUNG dan saksi M. JERIYANTO Bin ABDUL NASIR Kepolisian dari Polres Hulu Sungai Tengah yang beberapa diantaranya adalah yang sedang melaksanakan Operasi Pekat dalam rangka pengembangan perkara pencurian di Batang Alai Selatan yang ada hubungannya dengan Terdakwa di Desa Ayuang Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, di sebuah acara pengantinan / resepsi pernikahan, saksi YAN KRISTI Anak dari AGUNG dan saksi M. JERIYANTO Bin ABDUL NASIR melihat Terdakwa sedang melihat acara dangdutan musik keyboard di acara tersebut kemudian Terdakwa di geledah oleh saksi YAN KRISTI dan saksi JERIYANTO hingga ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk warna coklat dengan panjang mata pisau 18,5 (delapan belas koma lima) cm dan lebar mata piasu 2,2 (dua koma dua) cm beserta kompangnya yang di selipkan Terdakwa di pinggang sebelah kiri terdakwa kemudian saksi YAN KRISTI dan saksi JERIYANTO menanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikan pisau tersebut dan terdakwa mengakui bahwa pisau tersebut adalah milik terdakwa kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Hulu Sungai Tengah;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam membawa dan memiliki senjata tajam jenis pisau penusuk tersebut dan alasan Terdakwa membawa senajata tajam untuk menjaga diri terdakwa;
Bahwa senjata tajam yang dibawa Terdakwa tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa, karena pada saat ditangkap terdakwa tidak sedang bekerja akan tetapi Terdakwa sedang mabuk minuman berakohol sambil menonton acara dangdutan atau keybord di acara perkawinan tersebut;
Bahwa benar senjata tajam yang dibawa dan dimiliki Terdakwa bukan termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat oleh karena Terdakwa dalam memiliki dan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk warna coklat dengan panjang mata pisau 18,5 (delapan belas koma lima) cm dan lebar mata piasu 2,2 (dua koma dua) cm beserta kompangnya tidak ada izin dari pihak yang berwenang serta bukan barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid) dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa, maka perbuatan Terdakwa termasuk dalam kualifikasi unsur ”Tanpa hak membawa, mempunyai dalam miliknya, senjata penusuk” dengan demikian unsur kedua telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PENIKAM ATAU PENUSUK sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk warna coklat dengan panjang hulu 10 (sepuluh) cm, panjang mata pisau 18,5 (delapan belas koma lima) cm dan lebar mata pisau 2,2 (dua koma dua) cm, panjang kompang 23,5 (dua puluh tiga koma lima) cm beserta kompangnya, yang telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi tindak pidana, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa pemidanaan yang berlaku dalam sistem hukum di Indonesia sekarang ini bukan semata-mata memberikan pembalasan terhadap kesalahan seseorang akan tetapi bertujuan memberikan pendidikan dan pembinaan bagi Terdakwa sehingga dengan pembinaan tersebut Terdakwa menyadari perbuatannya sehingga dapat memperbaiki sikap dan perilakunya yang keliru tersebut di masa mendatang dan dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa pernah dihukum tahun 2013 dalam perkara pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa dipersidangan berterus terang, mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulanginya lagi;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa ABDUL KHAIR Alias DAYAK Bin ABDUL HALIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PENIKAM ATAU PENUSUK“;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penusuk warna coklat dengan panjang hulu 10 (sepuluh) cm, panjang mata pisau 18,5 (delapan belas koma lima) cm dan lebar mata pisau 2,2 (dua koma dua) cm, panjang kompang 23,5 (dua puluh tiga koma lima) cm beserta kompangnya ;
Untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2016 oleh RIYONO, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, HORAS EL CAIRO PURBA, S.H. dan ZIYAD, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2016 oleh Hakim Ketua tersebut diatas dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh MASDIANA Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Barabai, dengan dihadiri oleh TRI MARGONO BUDISUSILO, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barabai serta dihadiri pula oleh Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
HORAS EL CAIRO PURBA, S.H. RIYONO, S.H., M.H.
ZIYAD, S.H.
Panitera Pengganti,
MASDIANA