- 138/PID.SUS/2013/PN.OLM
Putusan PN Oelamasi Nomor - 138/PID.SUS/2013/PN.OLM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- MARIA GORETI LAKAPU
- MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MARIA GORETI LAKAPU, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Tanpa izin usaha penyimpanan melakukan pengumpulan BBM bersubsidi jenis premium ”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 280 (dua ratus delapan puluh) Liter BBM jenis Premium terdiri dari:  8 (delapan) jerigen BBM jenis Premium ukuran 35 (tiga puluh lima) liter warna abu abu.  1 (satu) jerigen BBM jenis Premium ukuran 30 (tiga puluh) liter warna abu abu. • 288 (dua ratus delapan puluh delapan) liter BBM jenis premium yang terdiri dari :  9 (Sembilan) jerigen BBM jenis Premium ukuran 32 (tiga puluh dua) liter warna biru.  1 (satu) jirigen BBM jenis Premium ukuran 32 (tiga puluh dua) liter warna coklat. Dirampas Untuk Negara • 1 (satu) lembar surat keterangan izin usaha dari kecamatan Amanatun Selatan desa Oinlasi. Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah );
P U T U S A N
Nomor : 138/PID.SUS/ 2013/ PN.OLM
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Negeri Oelamasi yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama lengkap : MARIA GORETI LAKAPU. Tempat lahir : Sanu-Amanatun Selatan. Umur /tgl lahir : 42 Tahun / 11 September 1971. Jenis kelamin : Perempuan. Kewarganegaran/kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Rt. 05 Rw. 03 Desa Oinlasi, Kec. Amanatun Selatan, Kab. TTS. Agama : Kristen Katholik. Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Penetapan Penahanan ;
Penyidik, sejak tanggal 18 Mei 2013 s/d tanggal 07 Juni 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 08 Juni 2013 s/d 17 Juli 2013;
Penuntut Umum, sejak tanggal 07 Juli 2013 s/d tanggal 05 Agustus 2013;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, sejak tanggal 06 Agustus 2013 s/d 04 September 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi, sejak tanggal 27 Agustus 2013 s/d tanggal 25 September 2013;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, sejak tanggal 26 September 2013 s/d tanggal 24 Nopember 2013;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi No. 138/Pen.Pid/2013/PN.Olm, tanggal 27 Agustus 2013, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi No. 138/Pen.Pid/2013/PN.Olm, tanggal 27 Agustus 2013, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama terdakwa MARIA GORETI LAKAPU beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa MARIA GORETI LAKAPU secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “melakukan pengumpulan BBM bersubsidi jenis Premium tanpa izin usaha penyimpanan” yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf c UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi sebagaimana dakwaan kedua kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARIA GORETI LAKAPU berupa pidana penjara selama 8 (delapan)bulan dan Denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah) subsidair 01 (satu) bulan dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
280 (dua ratus delapan puluh) liter BBM jenis Premium terdiri dari :
8 (delapan) jerigen BBM jenis Premium ukuran 35 (tiga puluh lima) liter warna abu-abu.
1 (satu) jerigen BBM jenis Premium ukuran 30 (tiga puluh) liter warna abu-abu.
288 (dua ratus delapan puluh delapan) liter BBM jenis premium yang terdiri dari :
9 (Sembilan) jerigen BBM jenis Premium ukuran 32 (tiga puluh dua) liter warna biru.
1 (satu) jirigen BBM jenis Premium ukuran 32 (tiga puluh dua) liter warna coklat.
Dirampas Untuk Negara
1 (satu) lembar surat keterangan izin usaha dari kecamatan Amanatun Selatan desa Oinlasi.
Dirampas untuk Terlampir dalam berkas perkara
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut di atas, Terdakwa tidak mengajukan pembelaannya, tetapi hanya mohon keringanan hukuman dengan alasan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui kesalahannya, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan terdakwa sebagai seorang ibu masih sangat dibutuhkan oleh keluarganya ;
Menimbang, bahwa atas permohonan keringanan hukuman yang diajukan oleh Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian pula Terdakwa tetap pada permohonan lisannya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan tertanggal 26 Agustus 2013 Nomor Register Perkara : PDM-52/OLMS/Euh.2/08/2013 yang telah dibacakan di persidangan yaitu sebagai berikut ;
KESATU :
Bahwa ia terdakwa MARIA GORETI LAKAPU pada hari Jumat 17 Mei 2013 sekitar pukul 14.00 WITA atau pada suatu waktu di bulan Mei 2013 atau setidak-tidaknya di tahun 2013 bertempat di depan SPBU Takari 54.85115 Kel.Takari Kec. Takari Kab. Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Oelamasi, telah melakukan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar minyak yang disubsidi Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa telah mempersiapkan wadah untuk menampung BBM bersubsidi dengan jenis premium, kemudian terdakwa menyewa sepeda motor milik saksi THOBIAS HAE dengan perjanjian sewa sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu) yang kemudian oleh anak anak kandung yang bernama YES dimana terdakwa memberikan surat keterangan ijin usaha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Oenlasi kepada YES untuk dipergunakannya membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen.
Bahwa kemudian terdakwa menyuruh YES membeli BBM bersubsidi dengan jenis Premium di SPBU Takari 54.85115 Kel. Takari Kec. Takari Kab. Kupang, dengan membawa 1(satu) jerigen dengan ukuran 35 (tiga puluh lima) liter dengan harga per liternya Rp. 4500,- (empat ribu lima ratus), setelah BBM bersubsidi jenis premium tersebut terisi penuh maka YES kembali ketempat terdakwa tunggu di depan rumah milik ICE TOTOS dan melakukan pengisian kembali di SPBU Takari 54.85115 Kel. Takari Kec. Takari Kab. Kupang, sampai berjumlah 19 (sembilan belas) jerigen yang terdiri dari 8 (delapan) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter warna biru, 9 (sembilan) jerigen ukuran 32 (tiga puluh dua) liter warna biru, 1 (satu) jerigen ukuran 32 (tiga puluh dua) liter warna coklat, dan 1 (satu) jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter sehingga semua berjumlah 568 (lima ratus enam puluh delapan) liter.
Bahwa setelah terkumpul 18 (delapan belas) jerigen kemudian datang saksi AGUSTINUS CHARLES KOLIMON dan saksi YERNI ROHI – TOTOS yang merupakan anggota Polisi Polsek Takari dimana sebelumnya saksi AGUSTINUS CHARLES KOLIMON mendapat informasi ada penimbunan BBM bersubsidi dari buser Polres Kupang, sehingga kedua saksi langsung datang ketempat kejadian dan mendapati terdakwa bersama-sama dengan 18 (delapan belas) jerigen saksi AGUSTINUS CHARLES KOLIMON menanyakan perihal surat-surat tentang BBM bersubsidi tersebut terdakwa hanya bisa menunjukkan surat keterangan dari Kepala Desa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dann gas Bumi;
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa MARIA GORETI LAKAPU pada hari Jumat 17 Mei 2013 sekitar pukul 14.00 WITA atau pada suatu waktu di bulan Mei 2013 atau setidak-tidaknya di tahun 2013 bertempat di depan SPBU Takari 54.85115 Kel.Takari Kec. Takari Kab. Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Oelamasi, telah melakukan penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa telah mempersiapkan wadah untuk menampung BBM bersubsidi dengan jenis premium, kemudian terdakwa menyewa sepeda motor milik saksi THOBIAS HAE dengan perjanjian sewa sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu) yang kemudian oleh anak anak kandung yang bernama YES dimana terdakwa memberikan surat keterangan ijin usaha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Oenlasi kepada YES untuk dipergunakannya membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen.
Bahwa kemudian terdakwa menyuruh YES membeli BBM bersubsidi dengan jenis Premium di SPBU Takari 54.85115 Kel. Takari Kec. Takari Kab. Kupang, dengan membawa 1(satu) jerigen dengan ukuran 35 (tiga puluh lima) liter dengan harga per liternya Rp. 4500,- (empat ribu lima ratus), setelah BBM bersubsidi jenis premium tersebut terisi penuh maka YES kembali ketempat terdakwa tunggu di depan rumah milik ICE TOTOS dan melakukan pengisian kembali di SPBU Takari 54.85115 Kel. Takari Kec. Takari Kab. Kupang, sampai berjumlah 19 (sembilan belas) jerigen yang terdiri dari 8 (delapan) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter warna biru, 9 (sembilan) jerigen ukuran 32 (tiga puluh dua) liter warna biru, 1 (satu) jerigen ukuran 32 (tiga puluh dua) liter warna coklat, dan 1 (satu) jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter sehingga semua berjumlah 568 (lima ratus enam puluh delapan) liter.
Bahwa setelah terkumpul 18 (delapan belas) jerigen kemudian datang saksi AGUSTINUS CHARLES KOLIMON dan saksi YERNI ROHI – TOTOS yang merupakan anggota Polisi Polsek Takari dimana sebelumnya saksi AGUSTINUS CHARLES KOLIMON mendapat informasi ada penimbunan BBM bersubsidi dari buser Polres Kupang, sehingga kedua saksi langsung datang ketempat kejadian dan mendapati terdakwa bersama-sama dengan 18 (delapan belas) jerigen saksi AGUSTINUS CHARLES KOLIMON menanyakan perihal surat-surat tentang BBM bersubsidi tersebut terdakwa hanya bisa menunjukkan surat keterangan dari Kepala Desa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf c Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
KETIGA:
Bahwa ia terdakwa MARIA GORETI LAKAPU pada hari Jumat 17 Mei 2013 sekitar pukul 14.00 WITA atau pada suatu waktu di bulan Mei 2013 atau setidak-tidaknya di tahun 2013 bertempat di depan SPBU Takari 54.85115 Kel.Takari Kec. Takari Kab. Kupang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Oelamasi, telah melakukan niaga tanpa izin usaha niaga, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa telah mempersiapkan wadah untuk menampung BBM bersubsidi dengan jenis premium, kemudian terdakwa menyewa sepeda motor milik saksi THOBIAS HAE dengan perjanjian sewa sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu) yang kemudian oleh anak anak kandung yang bernama YES dimana terdakwa memberikan surat keterangan ijin usaha yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Oenlasi kepada YES untuk dipergunakannya membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen.
Bahwa kemudian terdakwa menyuruh YES membeli BBM bersubsidi dengan jenis Premium di SPBU Takari 54.85115 Kel. Takari Kec. Takari Kab. Kupang, dengan membawa 1(satu) jerigen dengan ukuran 35 (tiga puluh lima) liter dengan harga per liternya Rp. 4500,- (empat ribu lima ratus), setelah BBM bersubsidi jenis premium tersebut terisi penuh maka YES kembali ketempat terdakwa tunggu di depan rumah milik ICE TOTOS dan melakukan pengisian kembali di SPBU Takari 54.85115 Kel. Takari Kec. Takari Kab. Kupang, sampai berjumlah 19 (sembilan belas) jerigen yang terdiri dari 8 (delapan) jerigen ukuran 35 (tiga puluh lima) liter warna biru, 9 (sembilan) jerigen ukuran 32 (tiga puluh dua) liter warna biru, 1 (satu) jerigen ukuran 32 (tiga puluh dua) liter warna coklat, dan 1 (satu) jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter sehingga semua berjumlah 568 (lima ratus enam puluh delapan) liter.
Bahwa setelah terkumpul 18 (delapan belas) jerigen kemudian datang saksi AGUSTINUS CHARLES KOLIMON dan saksi YERNI ROHI – TOTOS yang merupakan anggota Polisi Polsek Takari dimana sebelumnya saksi AGUSTINUS CHARLES KOLIMON mendapat informasi ada penimbunan BBM bersubsidi dari buser Polres Kupang, sehingga kedua saksi langsung datang ketempat kejadian dan mendapati terdakwa bersama-sama dengan 18 (delapan belas) jerigen saksi AGUSTINUS CHARLES KOLIMON menanyakan perihal surat-surat tentang BBM bersubsidi tersebut terdakwa hanya bisa menunjukkan surat keterangan dari Kepala Desa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadapkan saksi - saksi yang pada pokoknya masing-masing dibawah sumpah telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi 1. AGUSTINUS CHARLES KOLIMON ;
Benar saksi dimintai keterangan dipersidangan sehubungan dengan telah terjadinya Penyimpanan BBM Bersubsidi yang dilakukan oleh terdakwa Maria Goreti Lakapu pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2013 sekitar pukul 14.00 Wita di depan SPBU Takari 54.85115 Kel Takari Kec Takari Kab Kupang;
Bahwa benar saksi mengenal terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa benar saksi merupakan anggota kepolisian satuan Reskrim polsek takari.
Bahwa benar saksi mendapat informasi bahawa ada penampungan BBM bersubsidi di depan SPBU Takari.
Bahwa benar kemudian saksi bersama sama dengan saksi FRANSISTUYANTO ELUAMA langsung menuju Tempat Kejadian untuk mengecek kebenaran inforamasi tersebut.
Bahwa benar setelah sampai di depan SPBU Takari tepatnya di depan rumah Yermi Rohi Ede – Totos saksi melihat yakni :
8 (delapan) jerigen BBM jenis Premium ukuran 35 (tiga puluh lima) liter warna abu abu.
1 (satu) jerigen BBM jenis Premium ukuran 30 (tiga puluh) liter warna abu abu.
9 (Sembilan) jerigen BBM jenis Premium ukuran 32 (tiga puluh dua) liter warna biru.
1 (satu) jirigen BBM jenis Premium ukuran 32 (tiga puluh dua) liter warna coklat.
Dimana semua jirigen terisi penuh BBM dengan Jenis Premium.
Bahwa benar saksi kemudian menanyakan milik siapa dan terdakwa mengatakan bahwa semua jirigen tersebut milik terdakwa.
Bahwa benar setelah saksi meminta kelengkapan surat surat terdakwa hanya membawa surat keterangan dari Camat Amanatun Selatan kab TTS.
Bahwa benar saksi menanyakan untuk diperguanakan apa jirigen dengan terisi BBM jenis premium tersebut, dan terdakwa menjawab untuk di jual di Desa Oinlasi.
Bahwa benar saksi menanyakan hendak dijual berapda san terdakwa menjawab akan dijual di desa Oinlasi dengan harga Rp.6.000,- (enam Ribu Rupiah) sehingga keuntungan sebesar Rp.1.500,- (Seribu lima ratus) per liternya.
Bahwa benar saksi juga menanyakan bagaimana cara terdakwa melakukan pembelian, dan terdakwa menjawab terdakwa melakukan pembelian dengan cara menyewa ojek dan mebeli setiapp jirigenya karena membeli dengan banyak jirigen tidak dilayani di SPBU Takari, sehingga melakukan pembelian secara bertahap sampai semua terisi penuh.
Bahwa benar melihat izin dari terdakwa yang bukan merupakan satu wilayah sehingga saksi membawa terdakwa beserta barang bukti ke polres kupang.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi 2. SAMUEL ATI;
Benar saksi dimintai keterangan dipersidangan sehubungan dengan telah terjadinya Penyimpanan BBM Bersubsidi yang dilakukan oleh terdakwa Maria Goreti Lakapu pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2013 sekitar pukul 14.00 Wita di depan SPBU Takari 54.85115 Kel Takari Kec Takari Kab Kupang;
Bahwa benar saksi mengenal terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa benar saksi mengenal terdakwa karena terdakwa sering menjual bensin eceran di Desa Oinlasi dengan harga Rp.6.000,- (enam Ribu rupiah)
Bahwa benar terdakwa menjual BBM dengan jenis premium mulai tahun 2010.
Bahwa benar keuntungan dari penjualan tersebut terdakwa pergunakan untuk kehiduoan sehari hari.
Bahwa benar Terdakwa di desa oinlasi menjual dalam benatuk eceran per liter dengan menggunakan botol dan kadang jirigen.
Bahwa benar saksi mengetahui terdakwa melakukan pembelian dengan car terdakwa menyewa jasa ojek dan melakukan pembelian secara bertahap setiap jirigenya karena pembelian dengan banyak jirigen tidak dilayani.
Bahwa benar setelah terisi penuh 18 (delapan) belas jirigen terdakwa yang hendak membawa ke desa Oinlasi tertangkap tangan anggota polisi.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi 3. MELKI RATU LUDJI ;
Bahwa saksi dimintai keterangan dipersidangan sehubungan dengan telah terjadinya Penyimpanan BBM Bersubsidi yang dilakukan oleh terdakwa Maria Goreti Lakapu pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2013 sekitar pukul 14.00 Wita di depan SPBU Takari 54.85115 Kel Takari Kec Takari Kab Kupang;
Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa;
Bahwa saksi sebagai operator pengisian BBM Bersubsidi dengan jenis Premium.
Bahwa saksi menerangkan pembelian Jirigen dalam jumlah banyak tidak diperbolehkan di SPBU takari.
Bahwa terdakwa yang membeli dengan jumlah banyak, karena terdakwa melakukan pembelian dengan jasa ojek dan dilakukan secara bertahap.
Bahwa pembelian dengan menggunakan jirigen dilayani di SPBU takari tetapi harus da surat pengantar dari pemerintah setempat.
Bahwa SPBU Takari dapat melakukan pembelian Jirigen karena di wilayah Takari merupakan wilayah pertanian dan SPBU mTakari merupakan satu satuny SPBU yang berada di wilayah tersebut.
Bahwa pada saat pembelian semua orang yang membeli dengan menggunakan jirigen harus menunjukan surat izin.
Bahwa setalah menunjukan surat izin saki terkarang mendapat tambah
an yakni per jirigenya sebesar Rp. 5.000,- (lima Ribu Rupiah).
Bahwa saksi menyatakan uang tersebut diberikan pelangan secara sukarela.
Bahwa saksi menyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak diperbolehkan.
Bahwa pada saat pembelian dan penangkan saksi tidak mengetahui kejadian tersebut yang saksi ketahui hanya pada saat kejadian ada seseorang yang membeli dengan berulang kali sambil menunjukan surat surat izin dan itu diperbilehkan.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya.
Saksi 4. TRIASA RAMADHANY, keterangan ahli;
Bahwa Ahli mengerti memberikan keterangan berkaitan pengangkutan BBM bersubsidi jenis Premium yang dilakukan oleh terdakwa Maria Lakapu pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2013 sekitar pukul 14.00 Wita di depan SPBU Takari 54.85115 Kel Takari Kec Takari Kab Kupang;
Bahwa benar ahli menyatakan bahwa Sesuai dengan pasal 9 Undang – Undang republic Indonesia No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa yang dapat melaksanakan kegiatan usaha Hilir diantaranya pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga BBM adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Usaha Kecil dan Badan Usaha Swasta.
Bahwa benar ahli menerangkan pada saat penimbunan dan pengangkutan haruslah membawa dokumen pengangkuatan yang dikeluarkan oleh BPD yang membidangi.
Bahwa benar setelah membaca surat izin yang dikeluarkan oleh Camat yang bukan merupakan satu wilayah maka surat izin tersebut tidak diperbolehkan, dan menuruh ahli yang berhak bertanda tangan adalah dinas yang membidangi seperti untuk pertanian adalah kepala dinas pertanian, dll.
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar pula keterangan Terdakwa MARIA GORETI LAKAPU yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Benar terdakwa tertangkap tangan tindak pidana Penyimpanan BBM Bersubsidi yang dilakukan oleh terdakwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2013 sekitar pukul 14.00 Wita di depan SPBU Takari 54.85115 Kel Takari Kec Takari Kab Kupang;
Bahwa benar terdakwa melakukan pengumpulan BBM bersubsidi sampai berjumlah 18 (depan) belas Jirigen di depan SPBU Takari.
Bahwa benar terdakwa mengumpulkan BBM bersubsidi sampai berjumlah 18 (delapan) belas jirigen terdakwa lakukan dengan cara terdakwa menyewa ojek untuk melakukan pebelian secara bertahap sampai 18 (delapan belas) jirigen terisi penuh.
Bahwa benar terdakwa melakukan pengumpulan untuk diperjual belikan di desa Oinlasi.
Bahwa benar pada saat mengumpulkan jirigen jirigen terdakwa didatanggi angota polisi dan tidak dapat menunjukan izin pengumpulan BBM hanya izin usah dari Camat Amanatun Selatan Desa Oinlasi.
Bahwa benar 8 (delapan) jerigen BBM jenis Premium ukuran 35 (tiga puluh lima) liter warna abu abu, 1 (satu) jerigen BBM jenis Premium ukuran 30 (tiga puluh) liter warna abu abu, 9 (Sembilan) jerigen BBM jenis Premium ukuran 32 (tiga puluh dua) liter warna biru dan 1 (satu) jirigen BBM jenis Premium ukuran 32 (tiga puluh dua) liter warna coklat yang terisi penuh merupakan jirigen dan BBM jenis Premium milik terdakwa.
Bahwa benar terdakwa hendak perjual belikan di desa Oinlasi dengan harga Rp.6.000.- (enam ribu rupiah).
Bahwa benar terdakwa menyesali perbuatannya.
Bahwa benar terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti, berupa ;
280 (dua ratus delapan puluh) Liter BBM jenis Premium terdiri dari:
8 (delapan) jerigen BBM jenis Premium ukuran 35 (tiga puluh lima) liter warna abu abu.
1 (satu) jerigen BBM jenis Premium ukuran 30 (tiga puluh) liter warna abu abu.
288 (dua ratus delapan puluh delapan) liter BBM jenis premium yang terdiri dari :
9 (Sembilan) jerigen BBM jenis Premium ukuran 32 (tiga puluh dua) liter warna biru.
1 (satu) jirigen BBM jenis Premium ukuran 32 (tiga puluh dua) liter warna coklat.
1 (satu) lembar surat keterangan izin usaha dari kecamatan Amanatun Selatan desa Oinlasi.
Menimbang, bahwa setelah diperlihatkan dan ditunjukkan, para saksi dan Terdakwa membenarkan adanya barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, yang antara satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta-fakta dan keadaan-keadaan sebagai berikut:
Bahwa telah tertangkap tangan tindak pidana Penyimpanan BBM Bersubsidi yang dilakukan oleh terdakwa Maria Goreti Lakapu pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2013 sekitar pukul 14.00 Wita di depan SPBU Takari 54.85115 Kel Takari Kec Takari Kab Kupang.
Bahwa benar setelah sampai di depan SPBU Takari tepatnya di depan rumah Yermi Rohi Ede – Totos saksi melihat di tempat kejadian terdapat 8 (delapan) jerigen BBM jenis Premium ukuran 35 (tiga puluh lima) liter warna abu abu, 1 (satu) jerigen BBM jenis Premium ukuran 30 (tiga puluh) liter warna abu abu, 9 (Sembilan) jerigen BBM jenis Premium ukuran 32 (tiga puluh dua) liter warna biru dan 1 (satu) jirigen BBM jenis Premium ukuran 32 (tiga puluh dua) liter warna coklat Dimana semua jirigen terisi penuh BBM dengan Jenis Premium terdakwa mengatakan bahwa semua jerigen tersebut milik terdakwa;
Bahwa Sesuai dengan pasal 9 Undang – Undang republic Indonesia No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa yang dapat melaksanakan kegiatan usaha Hilir diantaranya pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga BBM adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, Usaha Kecil dan Badan Usaha Swasta.
Bahwa benar ahli menerangkan pada saat penimbunan dan pengakutan haruslah membawa dokumen pengangkuatan yang dikeluarkan oleh BPD yang membidangi.
Bahwa benar setelah membaca surat izin yang dikeluarkan oleh Camat yang bukan merupakan satu wilayah maka surat izin tersebut tidak diperbolehkan, dan menuruh ahli yang berhak bertanda tangan adalah dinas yang membidangi seperti untuk pertanian adalah kepala dinas pertanian, dll
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang terjadi di dalam persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan ini maka dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa pada prinsipnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan kepada dirinya. ( Vide pasal 183 KUHAP jo pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman) ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif yaitu :
Kesatu : Pasal 55 Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Atau
Kedua : Pasal 53 huruf c Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Atau
Ketiga : Pasal 53 huruf d Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum adalah dakwaan yang berbentuk Alternatif atau dakwaan pilihan, karenanya Majelis dapat memilih untuk mempertimbangkan dan menerapkan salah satu dari dakwaan yang paling tepat dan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis memilih untuk mempertimbangkan dakwaan Kedua yang dianggap paling bersesuaian dengan fakta-fakta dipersidangan yaitu melanggar pasal 53 huruf c Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Barang siapa;
Penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan;
Unsur ke 1. “ Barang siapa “ ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” lazimnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kita, pengertiannya sepadan dengan istilah “setiap orang” yang orientasinya menunjuk kepada manusia sebagai subyek hukum, pendukung hak dan kewajiban. dan Majelis Hakim hanya akan mempertimbangkan unsur “barang siapa ” ini sebatas pada apakah benar orang yang diajukan di depan persidangan adalah Terdakwa seperti yang dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga tidak terjadi kesalahan orang (error in persona) ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa MARIA GORETI LAKAPU telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagai orang yang telah melakukan suatu tindak pidana, dan sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri di persidangan, maka terbukti benar bahwa orang (terdakwa) yang dihadapkan di persidangan tersebut bernama MARIA GORETI LAKAPU, yang identitasnya sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum, dan Terdakwa selama persidangan berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, terbukti yang bersangkutan mampu berkomunikasi dengan baik dan menjawab pertanyaan-pertanyaan Majelis dengan lancar dan jelas, oleh karena itu unsur “barang siapa” telah terpenuhi;
Unsur ke 2. “Penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “penyimpanan” menurut pasal 1 angka 13 UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas Bumi Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran Minyak Bumi dan / gas bumi sedangkan yang dimaksud dengan “Izin Usaha” menurut pasal 1 angka 20 undang-undang tersebut adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba;
Menimbang, bahwa dari pengertian-pengertian diatas dan dikaitkan dengan Fakta hukum yang diperoleh di persidangan dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta didukung barang bukti yang ada bersesuaian yang diberikan baik di luar persidangan (di hadapan penyidik) maupun di dalam persidangan :
Bahwa benar terdakwa tertangkap tangan tindak pidana Penyimpanan BBM Bersubsidi yang dilakukan oleh terdakwa pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2013 sekitar pukul 14.00 Wita di depan SPBU Takari 54.85115 Kel Takari Kec Takari Kab Kupang;
Bahwa benar terdakwa melakukan pengumpulan BBM bersubsidi sampai berjumlah 18 (depan) belas Jirigen di depan SPBU Takari.
Bahwa benar terdakwa mengumpulkan BBM bersubsidi sampai berjumlah 18 (delapan) belas jirigen terdakwa lakukan dengan cara terdakwa menyewa ojek untuk melakukan pebelian secara bertahap sampai 18 (delapan belas) jerigen terisi penuh.
Bahwa benar terdakwa melakukan pengumpulan untuk diperjual belikan di desa Oinlasi.
Bahwa benar pada saat mengumpulkan jirigen jirigen terdakwa didatanggi angota polisi dan tidak dapat menujukan izin pengumpulan BBM hanya izin usah dari Camat AmanaSelatan Desa Oinlasi.
Bahwa benar 8 (delapan) jerigen BBM jenis Premium ukuran 35 (tiga puluh lima) liter warna abu abu, 1 (satu) jerigen BBM jenis Premium ukuran 30 (tiga puluh) liter warna abu abu, 9 (Sembilan) jerigen BBM jenis Premium ukuran 32 (tiga puluh dua) liter warna biru dan 1 (satu) jirigen BBM jenis Premium ukuran 32 (tiga puluh dua) liter warna coklat yang terisi penuh merupakan jirigen dan BBM jenis Premium milik terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 angka 13 UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan gas Bumi tentang pengertian penyimpanan termasuk pengumpulan dimana terdakwa secara bertahap melakukan pembelian kemudian mengumpulkan BBM sampai berjumlah 18 jerigen yang berisikan BBM jenis Premium tanpa di lengkapi surat surat dan hendak menjual di desa Oenlasi dan tertangkap tangan. Dan juga terdakwa bukanlah badan usaha melainkan orang perorangan yang menurut pasal 1 angka 20 izin usaha hanya dapat diberikan kepada badan usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba, dengan demikian maka perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar hukum;
Menimbang, bahwa menurut keterangan saksi ahli Triasa Ramadhany bahwa BBM bersubsidi tidak diperolehkan diperjualbelikan oleh masyarakat umum atau individu/orang perorangan tanpa ijin usaha;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka unsur ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur dari dakwaan kedua telah terbukti seluruhnya, maka Terdakwa juga harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kedua ini;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan kedua Penuntut Umum telah terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana;
Menimbang bahwa karena terdakwa telah ditahan berdasarkan surat-surat perintah penahanan yang sah maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka terhadap masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut harus dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan bagi terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap diri terdakwa telah dilakukan penahanan secara sah berdasarkan Pasal 21 KUHAP, sehingga berdasarkan Pasal 193 ayat ( 2 ) huruf b KUHAP cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan maka terhadap statusnya akan dipertimbangkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 222 (1) KUHAP, oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, maka terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan dicantumkan dalam amar putusan ini
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhi hukuman, terlebih dahulu perlu dipertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan;
Terdakwa adalah seorang ibu yang masih dibutuhkan oleh anak-anaknya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka menurut hemat Majelis pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa telah dianggap patut dan adil karena telah sesuai dengan kualitas perbuatannya;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman tidaklah dimaksudkan untuk melakukan balas dendam, akan tetapi lebih cenderung bersifat edukatif agar dengan tindakan penjatuhan hukuman nantinya pada diri terdakwa dalam menjalani dan selepas menjalani hukuman dapat mengambil hikmah untuk bisa membuat diri menjadi orang yang lebih baik
Mengingat pasal 53 huruf c Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MARIA GORETI LAKAPU, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Tanpa izin usaha penyimpanan melakukan pengumpulan BBM bersubsidi jenis premium ”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
280 (dua ratus delapan puluh) Liter BBM jenis Premium terdiri dari:
8 (delapan) jerigen BBM jenis Premium ukuran 35 (tiga puluh lima) liter warna abu abu.
1 (satu) jerigen BBM jenis Premium ukuran 30 (tiga puluh) liter warna abu abu.
288 (dua ratus delapan puluh delapan) liter BBM jenis premium yang terdiri dari :
9 (Sembilan) jerigen BBM jenis Premium ukuran 32 (tiga puluh dua) liter warna biru.
1 (satu) jirigen BBM jenis Premium ukuran 32 (tiga puluh dua) liter warna coklat.
Dirampas Untuk Negara
1 (satu) lembar surat keterangan izin usaha dari kecamatan Amanatun Selatan desa Oinlasi.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah );
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi pada hari : Kamis, tanggal 14 Nopember 2013, oleh kami: MARICE DILLAK, SH. sebagai Hakim Ketua, MARIA R.S. MARANDA , SH., dan OLYVIARIN R. TAOPAN, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh H. MUHAMAD RUSDIN, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh MARTIN EKO PRIYANTO, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Oelamasi dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA I HAKIM KETUA MARIA R.S. MARANDA, SH. MARICE DILLAK, SH. |
| HAKIM ANGGOTA II |
| OLYVIARIN R. TAOPAN, SH. |
| PANITERA PENGGANTI |
| H. M. RUSDIN |