153/Pid.Sus/ 2017/PN Gpr
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 153/Pid.Sus/ 2017/PN Gpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Paidin Bin (Alm) Selar
PENJARA DAN DENDA
P U T U S A N
No. 153/ Pid.Sus/ 2017/ PN Gpr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan Pidana Khusus telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : PAIDIN Bin (Alm) SELAR ;
Tempat Lahir : Kediri ;
Umur/ Tanggal Lahir : 44 Tahun/ 1 Juli 1972 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Dusun Minggiran, Desa Minggiran,
Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu RINNI PUSPITASARI, SH.,MH Pengacara/ Advokat beralamat di Perum Doko Indah Bok B No. 25 Kabupaten Kediri, berdasarkan surat penunjukan Hakim tertanggal 05 April 2017 ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara :
Penyidik sejak tanggal 17 Januari 2017 sampai dengan tanggal 5 Februari 2017 ;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 6 Februari 2017 sampai dengan tanggal 15 Maret 2017 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Maret 2017 sampai dengan tanggal 4 April 2017 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Maret 2017 sampai dengan tanggal 28 April 2017 ;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 April 2017 sampai dengan tanggal 27 Juni 2017 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti ;
Telah mendengar pembacaan surat Tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa PAIDIN bin SELAR terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengn aorang lain, yang dianggap sebagai hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan” sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU R.I No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PAIDIN Bin SELAR (Alm) dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) Bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) potong baju warna merah motif bunga
1 (satu) potong kemeja warna pink dengan motif kotak
1 (satu) potong celana panjang kain warna hitam dengan corak putih
1 (satu) buah bra warna biru tua
1 (satu) potong celana dalam warna biru polos
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu AYU PUJININGTYAS
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa sebagai berikut :
Primair: Kemudian terdakwa melakukan persetubuhan yang kedua dengan cara pada saat saksi korban sedang tidur di dalam kamar bersama ibu saksi korban, tiba-tiba badan saksi korban digoyang- goyang pada bagian kaki saksi korban hingga saksi korban terbangun selanjutnya sdr. PAIDIN mengajak saksi korban untuk ke mangan tempat untuk melihat Televisi dengan berkata ” Yu, ayo neng ngarep TV" (yu, ayu ke depan TV) kemudian saksi korban langsung ikut sdr. PAIDIN ke mangan tempat melihat televisi selanjutnya tubuh saksi korban langsung didorong hingga saksi korban terjatuh dengan posisi terlentang di atas tikar yang ada di depan televisi tersebut kemudian sdr. PAIDIN langsung menaiki tubuh saksi korban lalu menaikkan baju dan BFI saksi korban ke atas lalu sdr. PAIDIN langsung menggigit payudara saksi korban sebelah kiri kemudian karena saksi korban merasa kesakitan saksi korban menangis pada saat itu lalu sdr. PAIDIN langsung melepaskan gigitannya tersebut sedangkan saksi korban langsung menurunkan baju serta BH saksi korban kemudian langsung masuk ke dalam kamar sedangkan sdr. PAIDIN tidur di tempat tersebut. Kemudian terdakwa melakukan persetubuhan yang keempat dengan cara pada saat saksi korban sedang meiihat TV berdua dengan sdr. PAIDIN tiba-tiba sdr. PAIDIN langsung mendorong tubuh saksi korban hingga saksi korban terlentang dia atas tikar selanjutnya sdr. PAIDIN langsung menaiki tubuh saksi korban sambil tangannya di masukkan ke dalam baju saksi korban lalu payudara saksi korban diremas-remas nselama kurang lebih 2 (dua) menit selanjutnya sdr. PAIDIN langsung pergi sedangkan saksi korban pergi ke kamar untuk tidur kembali. Kemudian terdakwa melakukan persetubuhan yang kelima dengan cara pada saat saksi korban sedang meiihat TV tiba-tiba sdr. PAIDIN mengajak saksi korban untuk ke kamar mandi dengan berkata " Yuk, ayo nyang kamar mandi" (yuk, ayo ke kamar mandi) lalu saksi korban menjawab "nyapo nyang kamar mandi" (ngapain ke kamar mandi) selanjutnya sdr. PAIDIN menjawab "wes to ayo pokoke nyang kamar mandi" (sudahlah ayo ke kamar mandi pokoknya) setelah itu saksi korban ikut sdr. PAIDIN ke kamar mandi dan setelah masuk ke dalam kamar mandi sdr. PAIDIN langsung menutup pintu kamar mandi lalu langsung melepas baju dan celana saksi korban sedangkan sdr. PAIDIN juga melepasi baju serta celananya sehingga saksi korban berdua sama-sarna dalam keadaan telanjang setelah itu dengan posisi berdiri saksi korban dengan sdr. PAIDIN saling berhadapan kemudian sdr. PAIDIN langsung meremas-remas payudara sambil tangannya mendekap tubuh saksi korban setelah itu alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang dimasukkan ke dalam lubang vagina saksi korban sambil digerak-gerakan maju mundur selama kurang lebih 2 (dua) menit selanjutnya sdr. PAIDIN menarik alat kelaminnya dari lubang vagina saksi korban dan mengeluarkan spermanya di luar selanjutnya saksi korban berdua memakai baju serta celananya sendiri-sendiri. Kemudian terdakwa melakukan persetubuhan Yang ketujuh dan kedelapan pada saat saksi korban berada di rumah nenek saksi korban tiba-tiba sdr. PAIDIN datang juga ke rumah nenek saksi korban tersebut selanjutnya sdr. PAIDIN langsung mengajak saksi korban dengan berkata "yu ayo melu aku" (yu ayo ikut saksi korban) lalu saksi korban menjawab "nyang endi" (kemana) selanjutnya sdr. PAIDIN berkata "wes to ayo" (sudahlah ayo) kemudian saksi korban ikut dengan sdr. PAIDIN dan ternyata saksi korban diajak ke kebun belakang rumah saksi korban dengan posisi sama-sarna berdiri dan saling berhadapan selanjutnya sdr. PAIDIN menurunkan celana serta celana dalam saksi korban dan sdr. PAIDIN juga melepas celana serta celananya sendiri kemudian alat kelaminnya sdr. PAIDIN yang sudah dalam keadaan tegang dimasukkan ke dalam lubang vagina saksi korban sambil digerak-gerakkan maju mundur selama kurang lebih 7 (tujuh) menit lalu sdr. PAIDIN menarik alat kelaminnya dari dalam lubang vagina saksi korban selanjutnya sdr. PAIDIN mengeluarkan spermanya di luar selanjutnya saksi korban berdua memakai celana serta celana dalamnya sendiri-sendiri. Terdakwa melakukan persetubuhan Yang kesembilan dan kesepuluh pada saat saksi korban sedang mengerjakan pr di ruang tamu tiba-tiba sdr. PAIDIN langsung menghampiri saksi korban lalu langsung mengajak saksi korban dengan berkata "yu ayo melu aku" (yu ayo ikut saksi korban) lalu saksi korban menjawab "nyang endi" (kemana) selanjutnya sdr. PAIDIN berkata "wes to ayo" (sudahlah ayo) kemudian saksi korban ikut dengan sdr. PAIDIN dan ternyata saksi korban diajak ke kebun belakang rumah saksi korban dengan posisi sama-sarna berdiri dan saling berhadapan selanjutnya sdr. PAIDIN menurunkan celana serta celana dalam saksi korban dan sdr. PAIDIN juga melepas celana serta celananya sendiri kemudian alat kelaminnya sdr. PAIDIN yang sudah dalam keadaan tegang dimasukkan ke daiam lubang vagina saksi korban sambil digerak-gerakkan maju mundur selama kurang lebih 7 (tujuh) menit lalu sdr. PAIDIN menarik alat kelaminnya dari daiam lubang vagina saksi korban selanjutnya sdr. PAIDIN mengeluarkan spermanya di luar selanjutnya saksi korban berdua memakai celana serta celana dalamnya sendiri-sendiri. 1. Orang ini datang dengan keadaan umum baik dan stabil. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana daiam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Bahwa saksi korban AYU PUJINING TYAS sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatn sipil kab. Kediri dan ditandatangani oleh HENDRO SUESTONO SOEMAIL, SH, M.Si PLT. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatn sipil kab. Kediri menerangkan AYU PUJINING TYAS lahir pada tanggal 28 Mei 2001 pada saat terjadinya tindak pidana yakni pada tahun 2015 berumur 14 (empat belas) Tahun atau masih anak; Kemudian terdakwa melakukan persetubuhan yang kedua dengan cara pada saat saksi korban sedang tidur di daiam kamar bersama ibu saksi korban, tiba-tiba badan saksi korban digoyang- goyang pada bagian kaki saksi korban hingga saksi korban terbangun selanjutnya sdr. PAIDIN mengajak saksi korban untuk ke ruangan tempat untuk melihat Televisi dengan berkata " Yu, ayo neng ngarep TV" (yu, ayu ke depan TV) kemudian saksi korban langsung ikut sdr. PAIDIN ke ruangan tempat melihat televisi selanjutnya tubuh saksi korban langsung didorong hingga saksi korban terjatuh dengan posisi terlentang di atas tikar yang ada di depan televisi tersebut kemudian sdr. PAIDIN langsung menaiki tubuh saksi korban lalu menaikkan baju dan BH saksi korban ke atas lalu sdr. PAIDIN langsung menggigit payudara saksi korban sebelah kiri kemudian karena saksi korban merasa kesakitan saksi korban menangis pada saat itu lalu sdr. PAIDIN langsung melepaskan gigitannya tersebut sedangkan saksi korban langsung menurunkan baju serta BH saksi korban kemudian langsung masuk ke dalam kamar sedangkan sdr. PAIDIN tidur di tempat tersebut. Kemudian terdakwa melakukan persetubuhan yang keempat dengan cara pada saat saksi korban sedang melihat TV berdua dengan sdr. PAIDIN tiba-tiba sdr. PAIDIN langsung mendorong tubuh saksi korban hingga saksi korban terlentang dia atas tikar selanjutnya sdr. PAIDIN langsung menaiki tubuh saksi korban sambil tangannya di masukkan ke dalam baju saksi korban lalu payudara saksi korban diremas-remas nselama kurang lebih 2 (dua) menit selanjutnya sdr. PAIDIN langsung pergi sedangkan saksi korban pergi ke kamar untuk tidur kembali. Kemudian terdakwa melakukan persetubuhan yang kelima dengan cara pada saat saksi korban sedang melihat TV tiba-tiba sdr. PAIDIN mengajak saksi korban untuk ke kamar mandi dengan berkata " Yuk, ayo nyang kamar mandi" (yuk, ayo ke kamar mandi) lalu saksi korban menjawab "nyapo nyang kamar mandi" (ngapain ke kamar mandi) selanjutnya sdr. PAIDIN menjawab "wes to ayo pokoke nyang kamar mandi" (sudahlah ayo ke kamar mandi pokoknya) setelah itu saksi korban ikut sdr. PAIDIN ke kamar mandi dan setelah masuk ke dalam kamar mandi sdr. PAIDIN langsung menutup pintu kamar mandi lalu langsung melepas baju dan celana saksi korban sedangkan sdr. PAIDIN juga melepasi baju serta celananya sehingga saksi korban berdua sama-sarna dalam keadaan telanjang setelah itu dengan posisi berdiri saksi korban dengan sdr. PAIDIN saling berhadapan kemudian sdr. PAIDIN langsung meremas-remas payudara sambil tangannya mendekap tubuh saksi korban setelah itu alat kelaminnya yang sudah dalam keadaan tegang dimasukkan ke dalam lubang vagina saksi korban sambil digerak-gerakan maju mundur selama kurang lebih 2 (dua) menit selanjutnya sdr. PAIDIN menarik alat kelaminnya dari lubang vagina saksi korban dan mengeluarkan spermanya di luar selanjutnya saksi korban berdua memakai baju serta celananya sendiri-sendiri. Kemudian terdakwa melakukan persetubuhan Yang ketujuh dan kedelapan pada saat saksi korban berada di rumah nenek saksi korban tiba-tiba sdr. PAIDIN datang juga ke rumah nenek saksi korban tersebut selanjutnya sdr. PAIDIN langsung mengajak saksi korban dengan berkata "yu ayo melu aku" (yu ayo ikut saksi korban) lalu saksi korban menjawab "nyang endi" (kemana) selanjutnya sdr. PAIDIN berkata "wes to ayo" (sudahlah ayo) kemudian saksi korban ikut dengan sdr. PAIDIN dan ternyata saksi korban diajak ke kebun belakang rumah saksi korban dengan posisi sama-sarna berdiri dan saling berhadapan selanjutnya sdr. PAIDIN menurunkan celana serta celana dalam saksi korban dan sdr. PAIDIN juga melepas celana serta celananya sendiri kemudian alat kelaminnya sdr. PAIDIN yang sudah dalam keadaan tegang dimasukkan ke dalam lubang vagina saksi korban sambil digerak-gerakkan maju mundur selama kurang lebih 7 (tujuh) menit lalu sdr. PAIDIN menarik alat kelaminnya dari dalam lubang vagina saksi korban selanjutnya sdr. PAIDIN mengeluarkan spermanya di luar selanjutnya saksi korban berdua memakai celana serta celana dalamnya sendiri-sendiri. Terdakwa melakukan persetubuhan Yang kesembilan dan kesepuluh pada saat saksi korban sedang mengerjakan PR di ruang tamu tiba-tiba sdr. PAIDIN langsung menghampiri saksi korban lalu langsung mengajak saksi korban dengan berkata "yu ayo melu aku" (yu ayo ikut saksi korban) lalu saksi korban menjawab "nyang endi" (kemana) selanjutnya sdr. PAIDIN berkata "wes to ayo" (sudahlah ayo) kemudian saksi korban ikut dengan sdr. PAIDIN dan ternyata saksi korban diajak ke kebun belakang rumah saksi korban dengan posisi sama-sarna berdiri dan saling berhadapan selanjutnya sdr. PAIDIN menurunkan celana serta celana dalam saksi korban dan sdr. PAIDIN juga melepas celana serta celananya sendiri kemudian alat kelaminnya sdr. PAIDIN yang sudah dalam keadaan tegang dimasukkan ke daiam lubang vagina saksi korban sambil digerak-gerakkan maju mundur selama kurang lebih 7 (tujuh) menit lalu sdr. PAIDIN menarik alat kelaminnya dari daiam lubang vagina saksi korban selanjutnya sdr. PAIDIN mengeluarkan spermanya di luar selanjutnya saksi korban berdua memakai celana serta celana dalamnya sendiri-sendiri. 1. Orang ini datang dengan keadaan umum baik dan stabil. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana daiam Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Lebih Subsidair : Bahwa ia terdakwa PAIDIN Bin (Alm) SELAR, Yang pertama pada hari dan tanggal lupa Bulan Desember 2016 sekitar pukul 09.00 wib yang kedua pada hari dan tanggal lupa Bulan Desember 2016 sekitar pukul 12.00 wib dan ketiga pada Hari Selasa tanggal 02 Januari 2017 sekitar pukul 09.00 wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain antara Tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, bertempat di rumah kontrakan Terdakwa Dsn. Minggiran Ds. Minggiran Kec. Papar Kab. Kediri dan rumah saksi korban AYU PUJINING TYAS Binti SUTAJI Di Dsn. Minggiran Ds. Minggiran Kec. Papar Kab. Kediri atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri "melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dianggap sebagai hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan", yang dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : Bahwa saksi korban AYU PUJINING TYAS sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatn sipil kab. Kediri dan ditandatangani oleh HENDRO SUESTONO SOEMAIL, SH, M.Si PLT. Kepala Dinas Kependudukan dan Catatn sipil kab. Kediri menerangkan AYU PUJINING TYAS lahir pada tanggal 28 Mei 2001 pada saat terjadinya tindak pidana yakni pada tahun 2015 berumur 14 (empat belas) Tahun atau masih anak; 1. Orang ini datang dengan keadaan umum baik dan stabil. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. | ||
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi, dimana sebelum memberikan keterangannya telah bersumpah menurut agamanya, keterangan mana pada pokoknya sebagai berikut :
AYU PUJININGTYAS Binti SUTAJI
Bahwa saksi memanggil Terdakwa dengan sebutan Pak de ;
Bahwa kejadiannya dirumah karena saksi dengan Terdakwa hidup satu rumah bersama dengan ibu saksi karena ayah dan ibu saksi telah lama berpisah ;
Bahwa pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 Terdakwa melakukan perbuatan dengan cara menciumi saksi di depan TV dengan cara berdiri dan berikutnya dikamar kemudian dilakukan hingga 10 (sepuluh) kali ;
Bahwa saksi mau melakukan dengan Terdakwa karena sudah biasa kemudian saksi memberitahukan kepada ibu saksi setelah kejadian yang kesepuluh kali kemudian oleh ayah saksi diminta untuk melaporkan kepada Polisi ;
Bahwa Terdakwa hanya mencium saksi sedangkan yang melakukan persetubuhan sebanyak 4 (empat) kali dengan saksi adalah Andri pacar saksi tetapi Andri tidak dilaporkan ke Polisi karena tidak diperbolehkan oleh ayah saksi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
NAWIYATI
Bahwa yang diketahui oleh saksi yaitu Terdakwa telah memeluk dan mencium pipi anak saksi ;
Bahwa saksi dengan Terdakwa dan keluarganya hidup satu rumah karena antara saksi dengan suami saksi telah ama berpisah ;
Bahwa saksi tidak megetahui kejadiannya tetapi anak saksi yang bilang ke saksi Terdakwa menciumi anak saksi sebanyak 10 (sepuluh) kali dan terjadi pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 di depan TV dengan posisi berdiri dan berikutnya di dalam kamar ;
Bahwa oleh mantan suami saksi, anak saksi disuruh lapor ke Polisi, sedangkan yang melakukan persetubuhan dengan taman anak saksi yang bernama Andri sebanyak 4 (empat) kali tidak dilaporkan ;
Bahwa anak saksi sekolah kelas 2 SMP kemudian keluar karena ada masalah dengan Andri tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
WULANTIKA WIDHASARI (Verbalisan)
Bahwa saksi yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban yaitu Ayu Pujining Tyas dan keterangannya sesuai dengan BAP yang di buat di Kepolisian ;
Bahwa yang diatnyakan oleh saksi berhubungan dengan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh Pak De sebutan saksi korban kepada Terdakwa ;
Bahwa pada saat diperiksa, saksi korban menerangkan dengan jelas bahwa yang melakukan pencabulan sebanyak 10 (sepuluh) kali yaitu Terdakwa dan dilakukan di kamar dan didepan TV dan pernah juga dilakukan di belakang rumah karena antara saksi korban dengan keluarga Terdakwa hidup satu rumah ;
Bahwa pada saat saksi korban melaporkan ke Polsek Papar, didampingi oleh ibu saksi korban dan saksi korban menerangkan dengan jelas dan tidak berbelit-belit, sedangkan ayah saksi korban datang setelah selesai pemeriksaan dan duduk diluar ;
Bahwa pada saat di Polres, saksi korban tidak menerangkan nama lain selain nama Terdakwa yang melakukan persetubuhan dan pencabulan dengan saksi korban ;
Bahwa Terdakwa mempunyai anak dan isteri sedangkan ayah dan ibu saksi korban telah berpisah ;
Bahwa berdasarkan pengakuan saksi korban, selain disetubuhi oleh Terdakwa, Terdakwa juga meraba-raba dan menciumi payudara saksi korban dan pernah payudara saksi korban digigit oleh Terdakwa sampai saksi korban menangis ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan kemaluan Terdakwa digesek-gesek ke kemaluan saksi korban tidak sampai masuk tetapi mengeluarkan sperma ;
NURHADI, SH (Verbalisan)
Bahwa saksi memeriksa ibu saksi korban yaitu Nawiyati dan sudah sesuai dengan BAP yang dibuat di Kepolisian ;
Bahwa pada saat di Polsek papar, ibu saksi korban melaporkan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi korban sampai 10 (sepuluh) kali ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kejadiannya tetapi berdasarkan pengakuan anak saksi korban, persetubuhan dilakukan di kamar dan didepan TV dan juga di kebun belakang ;
Bahwa antara saksi korban, ibu saksi korban dan keluarga Terdakwa hidup satu rumah sedangkan ayah saksi korban telah berpisah dengan ibu saksi korban dan tinggal di daerah Semen ;
Bahwa di Polsek Papar, ibu sakso korban menerangkan dengan lancar dan tanpa tekanan kemudian menadatangani BAP ;
Bahwa yang melaporkan kejadian tersebut adalah ibu saksi korban ;
Bahwa pada saat ibu saksi korban diperiksa, mantan suaminya juga ada tetapi berada diluar ruang pemeriksa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan kemaluannya digesek-gesekkan ke kemaluan saksi korban tidak sampai masuk tetapi mengeluarkan sperma ;
HANIDA FISKA FIRMANA (Verbalisan)
Bahwa saksi yang memeriksa ayah saksi korban yang bernama Sutaji dan keterangannya sesuai dengan BAP Kepolisian ;
Bahwa ayah saksi korban tidak mengetahui kejadiannya karena antara ayah saksi korban dengan ibu saksi korban telah hidup berpisah dan mengetahui setelah dihubungi oleh ibu saksi korban ;
Bahwa yang dilaporkan hanya Terdakwa saja ;
Bahwa Terdakwa mempunyai anak isteri dan hidup satu rumah dengan saksi korban dan ibu saksi korban sedangkan ayah saksi korban tidak serumah karena sudah berpisah dan tinggal didaerah Semen ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
ANDIK SULISTYO, SH (Verbalisan)
Bahwa saksi memeriksa Terdakwa di Polsek Papar dan keterangannya sesuai dengan BAP ;
Bahwa Terdakwa dilaporkan karena melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap saksi korban ;
Bahwa awalnya Terdakwa tidak mengaku kemudian mengakui dan Terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali dan dilakukan didalam kamar saksi korban ;
Bahwa antara saksi korban dengan keluarga Terdakwa hidup satu rumah dan ibu saksi korban tidak mengetahui perbuatan tersebut ;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, kemaluan Terdakwa digesek-gesekkan ke kemaluan saksi korban tidak sampai masuk tetapi keluar sperma ;
Bahwa yang melaporkan adalah ibu saksi korban ;
Bahwa pada saat Terdakwa diperiksa, ayah saksi korban ada dan berada diluar ruamh pemeriksa dan pada saat itu ayah korban juga menemui Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa menerangkan kejadian dilakukan pada malam hari karena satu rumah sehingga tidak menimbulkan kecurigaan lagi masih keluarga ;
Bahwa Terdakwa mempunyai anak dan isteri dan satu rumah dengan saksi korban dan ibu saksi korban tetapi ayah saksi korban tidak serumah karena telah hidup berpisah dengan ibu saksi korban dan tinggal di Semen ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
BAMBANG NURDIANSYAH, SH (Verbalisan)
Bahwa saksi memeriksa Terdakwa di Polres Kediri dan menerangkan sesuai dengan BAP ;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan cabul sebanyak 3 (tiga) kali kepada saksi korban ;
Bahwa Terdakwa memberitahukan kejadian tersebut tidak ada yang mengetahuinya dan dilakukan pada waktu malam hari karena satu rumah sehingga tidak menimbulkan kecurigaan lagipula masih keluarga ;
Bahwa Terdakwa mempunyai isteri dan anak dan serumah dengan saksi korban dan ibu saksi korban tetapi tidak serumah dengan ayah saksi korban karena telah berpisah dengan ibu saksi korban dan tinggal di Semen ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
SUTAJI Bin KARJI (dibacakan)
Bahwa saksi adalah ayah kandung saksi korban dan telah hidup berisah dengan ibu saksi korban dan tinggal di daerah Semen ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa kakak ipar saksi dan saksi korban keponakan dari Terdakwa ;
Bahwa menurut pengakuan saksi korban, Terdakwa melakukan persetubuhan yang pertama dirumah kontrakan Terdakwa di Dsn. Minggiran, Ds. Minggiran Kec. Papar Kab. Kediri dan yang berikutnya dirumah anak saksi di Dsn. Minggiran Ds. Minggiran Kec. Papar Kab. Kediri ;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kali Terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada anak saksi ;
Bahwa pada waktu Terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada saksi korban, saksi korban masih berumur 15 (lima belas) tahun ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa kenal dengan saksi korban sejak masih kecil karena adiknya cerai kemudian Terdakwa yang mengasuh ;
Bahwa Terdakwa memberi uang kepada saksi korban tetapi berbagi dengan anak Terdakwa sejumlah Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk uang saku sekolah ;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada saksi korban pada saat berada di kamar yang saat itu saksi korban sedang mainan HP dan setelah diberi uang kemudian Terdakwa bilang ingin mencium saksi korban dan saksi korban bilang mau tetapi sebentar saja kemudian Terdakwa mencium pipi, bibir dan meraba-raba payudara saksi korban ;
Bahwa kemaluan Terdakwa tegang kemudian celana saksi korban dilepas sampai sebatas lutut dan celana Terdakwa juga dilepas sampai sebatas lutut kemudian kemaluan Terdakwa digesek-gesekkan pada kemaluan saksi korban hingga mengeluarkan sperma kemudian dibersihkan dengan celana dalam milik Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuka celana dalam dan celana luar saksi korban ;
Bahwa Terdakwa melakukan 3 (tiga) kali dan dilakukan seperti kejadian yang pertama dan sekali dilakukan diluar kamar dengan cara berdiri ;
Bahwa dirumah dalam keadaan sepi karena isteri dan anak Terdakwa maupun ibu saksi korban sudah tidur ;
Bahwa sampai sekarang keluarga Terdakwa dengan keluarga saksi korban masih satu rumah ;
Bahwa Terdakwa sering mencium saksi korban ;
Bahwa pada waktu kejadian, saksi korban masih berumur 15 (lima belas) tahun ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum, berupa 1 (satu) potong baju warna merah motif bunga, 1 (satu) potong kemeja warna pink dengan motif kotak, 1 (satu) potong celana panjang kain warna hitam dengan corak putih, 1 (satu) buah bra warna biru tua, 1 (satu) potong celana dalam warna biru polos ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan Penuntut Umum secara Alternatif, yaitu :
Primair : Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP ;
Subsidair :Pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP ;
Lebih Subsidair : Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal tersebut diatas maka perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi semua unsur yang terdapat dalam pasal yang didakwakan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan dan dakwaan Penuntut Umum bersifat Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang terdapat dalam dakwaan Subsidair Pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, yaitu :
Barangsiapa ;
Dengan sengaja ;
Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri;
Menimbang, bahwa terhadap unsur pertama yang dimaksud dengan “barangsiapa” adalah seseorang yang didakwa dan dituntut oleh Penuntut Umum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya yang dalam perkara ini adalah Terdakwa Paidin Bin (Alm) Selar yang identitas selengkapnya sebagaimana tersebut di atas diakui kebenarannya oleh Terdakwa dan ternyata secara hukum terdakwa mampu bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur dengan sengaja adalah perbuatan yang apabila dilakukan akan menimbulkan perbuatan hukum dan dilarang oleh Undang-undang dimana perbuatan tersebut merupakan larangan ;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa menyetubuhi Ayu Pujining Tyas Bin Sutaji yang pada waktu kejadian masih berumur 15 tahun dan juga bukan istri dari Terdakwa adalah perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang ;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Ayu Pujining Tyas karena nafsu saja ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain adalah untuk mencapai keinginannya dengan cara salah satu unsur diatas dan hal tersebut tidak dibenarkan ;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 1 UU No.23 Tahun 2002 pengertian anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa kenal dengan saksi korban sejak masih kecil karena adiknya cerai kemudian Terdakwa yang mengasuh ;
Menimbang, bahwa Terdakwa memberi uang kepada saksi korban tetapi berbagi dengan anak Terdakwa sejumlah Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk uang saku sekolah ;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada saksi korban pada saat berada di kamar yang saat itu saksi korban sedang mainan HP dan setelah diberi uang kemudian Terdakwa bilang ingin mencium saksi korban dan saksi korban bilang mau tetapi sebentar saja kemudian Terdakwa mencium pipi, bibir dan meraba-raba payudara saksi korban ;
Menimbang, bahwa kemaluan Terdakwa tegang kemudian celana saksi korban dilepas sampai sebatas lutut dan celana Terdakwa juga dilepas sampai sebatas lutut kemudian kemaluan Terdakwa digesek-gesekkan pada kemaluan saksi korban hingga mengeluarkan sperma kemudian dibersihkan dengan celana dalam milik Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyuruh saksi korban untuk membuka celana dalam dan celana luar saksi korban ;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan 3 (tiga) kali dan dilakukan seperti kejadian yang pertama dan sekali dilakukan diluar kamar dengan cara berdiri ;
Menimbang, bahwa dirumah dalam keadaan sepi karena isteri dan anak Terdakwa maupun ibu saksi korban sudah tidur ;
Menimbang, bahwa sampai sekarang keluarga Terdakwa dengan keluarga saksi korban masih satu rumah ;
Menimbang, bahwa Terdakwa sering mencium saksi korban ;
Menimbang, bahwa berdasrkan visum et repertum No. VER/SA/239425/RSB KEDIRI An. Ayu Puji Ningtyas yang dibuat oleh dr. I MADE CANDRA Dokter Pemeriksa pada RS Bayangkara Kediri pada tanggal 15 Januari 2017 dengan kesimpulan orang ini datang dengan keadaan umum baik dan stabil, tanda tanda vital : tekanan darah seratus sepuluh per enam puluh milimeter air raksa, frekwensi nadi sembilan puluh dua kali per menit, tinggi badan seratus enam puluh sentimeter, berat badan lima puluh kilogram, pada pemeriksaan genetalia didapatkan robekan lama pada selaput dara pada jam sebelas, tiga, sembilan, test laboratorium : test spermatozoid negatif (-), orang itu setelah diperiksa kemudian dipulangkan Kesimpulan :
Pada saat pemeriksaan didapatkan robekan lama diselaput dara. Percideraan tersebut disebabkan kekerasan tumpul ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi maka Hakim berkesimpulan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan seorang anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Hakim telah berkesimpulan Terdakwa tersebut diatas yang bersalah melakukan tindak pidana dan ternyata secara hukum Terdakwa mampu bertanggung jawab maka pertanggungjawaban pidana tersebut haruslah dibebankan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar dari perbuatan Terdakwa yang dapat melepaskan diri dari segala tuntutan hukum atau yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa maka kepadanya haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya dan dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini ;
Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa dijatuhi pidana denda dan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dipenuhi oleh Terdakwa maka Terdakwa menjalani pidana kurungan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim memandang tidak terdapat cukup alasan bagi Terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan, maka memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) potong baju warna merah motif bunga, 1 (satu) potong kemeja warna pink dengan motif kotak, 1 (satu) potong celana panjang kain warna hitam dengan corak putih, 1 (satu) buah bra warna biru tua, 1 (satu) potong celana dalam warna biru polos dikembalikan kepada pemiliknya yaitu AYU PUJININGTYAS ;
Menimbang, bahwa sebelum sampai pada amar putusan perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah khususnya terhadap Perlindungan Anak-anak ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat Pasal 81 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Paidin Bin (Alm) Selar tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Persetubuhan dengan seorang anak”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan barang bukti berupa 1 (satu) potong baju warna merah motif bunga, 1 (satu) potong kemeja warna pink dengan motif kotak, 1 (satu) potong celana panjang kain warna hitam dengan corak putih, 1 (satu) buah bra warna biru tua, 1 (satu) potong celana dalam warna biru polos dikembalikan kepada pemiliknya yaitu AYU PUJININGTYAS ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan pada hari Selasa, tanggal 30 Mei 2017 dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, oleh kami Lila Sari,SH.,MH selaku Ketua Majelis, Mellina Nawang Wulan,SH.,MH dan Wiryatmo Lukito Totok,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Murdani, SH.,MH sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Syaecha Diana, SH. sebagai Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim,
Lila Sari, SH.,MH
Hakim Anggota I Hakim Anggota II
Mellina Nawang Wulan, SH,MH Wiryatmo Lukito Totok,SH.
Panitera Pengganti,
Murdani, SH.,MH
Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Wakil Panitera,
H A R I A D I, SH .
NIP. 19600717 198203 1005 .