39/Pid.Sus/TPK/2016/PN Pdg
Putusan PN PADANG Nomor 39/Pid.Sus/TPK/2016/PN Pdg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Amrizal bin Nasrudin
1. Menyatakan Terdakwa Amrizal Bin Nasruddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan oleh karenanya Terdakwa Amrizal Bin Nasruddin dari dakwaan primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Amrizal Bin Nasruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA “KORUPSI” bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider; 4. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Amrizal Bin Nasruddin tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,-(Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang di jatuhkan ; 6. Menjatuhkan pidana membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) terhadap terdakwa Amrizal bin Nasrudin, dan jika terpidana dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 ( satu ) tahun; 7. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 8. Menetapkan uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari pengembalian hutang bendahara Kelompok Ternak Mufakat Bersama bernama Evi Indra disita oleh Negara
P U T U S A N
Nomor 39/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Pdg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I A yang memeriksa dan mengadili Perkara Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan seperti dibawah ini dalam perkara :
Nama Lengkap : Amrizal bin Nasrudin.
Tempat Lahir : Padang.
Umur/ Tgl. Lahir : 43 tahun / 21 Desember 1973.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Simpang III Jalan Diponegoro Nomor 454 Jorong IV Surabayo Lubuk Basung Kabupaten Agam.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta (Peternak).
Pendidikan : STM.
Penahanan Terdakwa dalam Rumah Tananan Negara oleh :
Penyidik ,sejak tanggal 22 September 2016 s/d 11 Oktober 2016 ;
Perpanjangan Penuntut Umum,sejak tanggal 12 Oktober 2016 s/d 20 November 2016 ;
Penahanan Penuntut Umum,sejak tanggal 04 November 2016 s/d 23 November 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Padang sejak tanggal 24 November 2016 s/d 23 Desember 2016 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 02 Desember 2016 s/d 31 Desember 2016 ;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Padang sejak tanggal 01 Januari 2017 s/d 01 Maret 2017 ;
Perpanjangan Penahanan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Padang 02 Maret s/d 31 Maret 2017 ;
Perpanjangan Penahanan Kedua Ketua Pengadilan Tinggi Tipikor Padang 01 April s/d 30 April 2017 ;
PENGADILAN TIPIKOR Pada PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendegar dst ;
Terdakwa dalam persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya: ZULKIFLI, SH, dan Rekan Advokat/Pengacara yang berkantor di : Jalan KIS Mangunsarkoro Gang Anggur No. 32 A Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur Kota Padang, berdasarkan surat kuasa khusus dan telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Padang
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERSEBUT ;
Telah membaca:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor : 39/.Pid.Sus-TPK/2016/PN Pdg, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo;
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor : 39/Pen.Pid.Sus/TPK/2016/PN.PDG, , tentang Penetapan Hari Sidang Pemeriksaan perkara A quo;
Telah membaca berkas perkara atas nama terdakwa Amrizal bin Nasrudin. beserta seluruh lampirannya;
Telah membaca dan mendengar dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan Ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum:
Telah mendengan keterangan saksi a de charge yang diajukan oleh Terdakwa;
Telah mendengan keterangan Terdakwa;
Telah membaca dan mempelajari bukti-bukti surat dalam perkara A Quo;
Telah mendengar dan membaca Pledooi dari Penasehat Hukum;
Telah mendengar Requisitor/tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan pada Hari Jum’at tanggal 10 Maret 2017 yang pada pokok-pokoknya sebagai berikut;
Menyatakan terdakwa Amrizal bin Nasrudin terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam Dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amrizal bin Nasrudin dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa Amrizal bin Nasrudin berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amrizal bin Nasrudin dengan pidana membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amrizal bin Nasrudin dengan pidana membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) dengan perincian kerugian negara sebesar Rp. 93.500.000,- (sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) telah dikurangi sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari pengembalian hutang bendahara Kelompok Ternak Mufakat Bersama bernama Evi Indra subsider 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012 Nomor : 6014/018-06.4.01/03/2012 tanggal 9 Desember 2011.
Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 5296/Kpts/KU.410/12/2011 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dana Tugas Pembantuan Pada SKPD Dinas/Badan/Kantor yang membidangi Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2012 tanggal 29 Desember 2011.
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat (06) Nomor : 050/019/SK/TP/Pet-SB/2012 tentang Pembentukan Tim Pembina Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif Propinsi Sumatera Barat Tahun 2012 Januari 2012.
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat (06-TP) Nomor : 050/031.A/SK-TP/Pet-SB/2012 tentang Penetapan Tim Teknis Kabupaten/Kota Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif (Tugas Pembantuan) Pada Satuan Kerja Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat (06) Tahun 2012
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat (06-TP) Nomor : 050/036/Kpts-TP/III/Pet-SB/2012 tentang Penetapan Kelompok dan Lokasi Kelompok Penerima Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif tanggal 16 Maret 2012.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 050/65/SPK-TP/Pet-SB/2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat (06-TP) Tahun 2012 Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif dengan Kelompok Ternak Mufakat Bersama Jorong Balai Ahad Nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat tentang Penjaringan Sapi/Kerbau Betina Produktif Kriteria Bibit Melalui Dana Bantuan Sosial DIPA Satuan Kerja Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat (06-TP) Tahun 2012 tanggal 19 Maret 2012.
Verifikasi Kelompok Kegiatan Penguatan dan Penyelamatan/Penjaringan Sapi/Kerbau Betina Produktif Tahun 2012.
Keputusan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Agam Nomor 49 Tahun 2012 tentang Penunjukan Tim Teknis Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangna Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2012 tanggal 14 Maret 2012.
Keputusan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Agam Nomor 69 Tahun 2012 tentang Penunjukan Tim Reproduksi Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangna Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2012 tanggal 16 Maret 2012.
Surat Penugasan tentang Pendamping Kelompok Kegiatan Penjaringan Sapi/kerbau Betina Produktif Tahun 2012 tanggal 20 Maret 2012.
Surat Keputusan Wali Nagari Lubuk Basung Nomor : 27 Tahun 2011 tentang Pengukuhan Kelompok Peternakan Mufakat Bersama Wali Nagari Lubuk Basung Bulan Mei 2011.
Buku Rekening Bank Nagari Cabang Lubuk Basung Nomor Rekening : 1600.0210.16405-0 atas nama Kelompok Ternak Mufakat Bersama Jorong Balai Ahad Lubuk Basung.
Permintaan Pencairan Dana Nomor : 02/ MB / 2012 tanggal 4 Mei 2012.
Permohonan Pencairan Dana Penjaringan Sapi/Kerbau Betina Produktif (Insentif) Tahap II Nomor : 07/KLP-MB/XI-2012 tanggal 21 Nopember 2012.
Permohonan Pencairan Dana Kegiatan Nomor : 09/MB-XII/2012 tanggal 18 Desember 2012.
Permohonan Pencairan Dana Kegiatan Nomor : 10/MB-IV/2013 tanggal 4 April 2013.
Rekomendasi Pencairan Dana Nomor : 524.5/ /BD/V/2012 tanggal 04 Mei 2012.
Rekomendasi Pencairan Dana Nomor : 524.5/838/BP-2013 tanggal 14 September 2012.
Rekomendasi Pencairan Dana Nomor : 524.5/ 3007/BP-2012 tanggal 22 Nopember 2012.
Rekomendasi Pencairan Dana Nomor : 524.5/ 4273/BP-2012 tanggal 20 Desember 2012.
Berita acara Rapat Anggota Kelompok Mufakat Bersama tanggal 19 September 2012.
Teguran Nomor : 524.5/2259/BD/IX/2013 tanggal 4 September 2013
Teguran ke II (dua) Nomor : 524.5/2602/IX/BP-2013 tanggal 10 September 2013
Evaluasi Kegiatan Pengendalian Betina Produktif Kabupaten Agam Nomor : 524.4/2318/BD-IX/2012 tanggal 21 September 2012.
Pemberitahuan Nomor : 524.5/493/BD/II/2013 tanggal 26 Februari 2013.
Mohon Arahan Nomor 524.5/2985/XI/BP-2013 tanggal 11 November 2013.
Hasil Rapat Evaluasi Kelompok Ternak Mufakat Bersama tanggal 22 September 2013.
Penjualan Sapi 2012 ditulis tangan.
Rekapitulasi Laporan Keuangan Kelompok Mufakat Bersama Pengeluaran Selama Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2014
Surat Perjanjian Kerjasama Usaha sebanyak 20 surat perjanjian tanggal 10 Oktober 2012.
Profile Kelompok Peternak Mufakat Bersama, Jorong Balai Ahad Nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung.
Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif Tahun 2012, Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat.
Foto Dokumentasi Sapi Koloni (Anggota) dan Anak Sapi Kelompok Mufakat Bersama.
Laporan Bulanan Kelompok Ternak Mufakat Bersama Bulan April-Mei Tahun 2012.
Laporan Bulanan Kelompok Ternak Mufakat Bersama Bulan Juni Tahun 2012.
Laporan Bulanan Kelompok Ternak Mufakat Bersama Bulan Juli Tahun 2012.
Laporan Bulanan Kelompok Ternak Mufakat Bersama Bulan Agustus Tahun 2012.
Laporan Bulanan Kelompok Ternak Mufakat Bersama Bulan Oktober Tahun 2012.
Laporan Bulanan Kelompok Ternak Mufakat Bersama Bulan September Tahun 2012.
Laporan Bulanan Kelompok Ternak Mufakat Bersama Bulan November Tahun 2012.
Laporan Bulanan Kelompok Ternak Mufakat Bersama Bulan Desember Tahun 2012.
Laporan Bulanan Kelompok Ternak Mufakat Bersama Bulan Januari Tahun 2013.
Laporan Bulanan Kelompok Ternak Mufakat Bersama Bulan Januari-Maret Tahun 2013.
Laporan Bulanan Kelompok Ternak Mufakat Bersama Bulan April Tahun 2013.
Laporan Bulanan Kelompok Ternak Mufakat Bersama Bulan Mei Tahun 2013.
Laporan Bulanan Kelompok Ternak Mufakat Bersama Bulan Juni Tahun 2013.
Laporan Bulanan Kelompok Ternak Mufakat Bersama Bulan Juli Tahun 2013.
Laporan Bulanan Kelompok Ternak Mufakat Bersama Bulan Agustus Tahun 2013.
Laporan Bulanan Kelompok Ternak Mufakat Bersama Bulan September Tahun 2013.
Laporan Bulanan Kelompok Ternak Mufakat Bersama Bulan Oktober Tahun 2013.
Laporan Bulanan Kelompok Ternak Mufakat Bersama Bulan Nopember Tahun 2013.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Menyatakan uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari hasil pengembalian hutang bendahara Kelompok Ternak Mufakat Bersama bernama Evi Indra dirampas untuk negara.
Membebankan kepada terdakwa Amrizal bin Nasrudin untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh lima ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan (Pledooi) dari Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan didepan persidangan pada hari Jum’at tanggal 24 Maret 2017;
Menimbang bahwa setelah mendengar Replik dari Penuntut Umum atas Pembelaan (Pledooi) Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan didepan persidangan secara lisan pada hari Jum’at 24 Maret 2017 yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap dengan tuntutannya;
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa menjawab atau menyampaikan Dupliknya secara lisan didepan persidangan pada hari Jum’at 24 Maret 2017 yang pada pokoknya tetap dengan pledooi (pembelaan) terdahulu;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum didepan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut;
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama berdasarkan Surat Keputusan Wali Nagari Lubuk Basung Nomor : 27 Tahun 2011 tanggal Mei 2011, pada hari yang tidak dapat dipastikan lagi antara tanggal 17 Maret 2012 sampai dengan tanggal 02 Juni 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2015, bertempat di Sitingkah Tengah, Jorong II Balai Ahad Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili sesuai dengan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Padang, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan mana terdakwa Amrizal bin Nasrudin dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian memberikan Bantuan Sosial melalui kegiatannya yaitu Penyelamatan Sapi Betina Produktif/Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif yang dialokasikan pada Satuan Kerja (Satker) Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2012, dimana sumber dananya berasal dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2012 Nomor : 6014/018-06.4.01/03/2012 tanggal 09 Desember 2011 dengan tujuan :
Mempertahankan, mendorong dan memotivasi peternak baik secara individu maupun kelompok untuk pengembangbiakan sapi/kerbau betina produktif dan melakukan usaha pembibitan.
Mencegah pemotongan sapi/kerbau betina produktif, sekaligus memperbaiki produktivitasnya.
Mendorong terlaksananya identifikasi, inventarisasi dan registrasi sapi/kerbau betina produktif.
Bahwa untuk merealisasikan dana bantuan sosial tersebut, pihak Kementerian Pertanian Republik Indonesia melakukan sosialisasi kepada Dinas Peternakan provinsi seluruh Indonesia terhadap dana bantuan sosial yang akan diberikan, kemudian pihak Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat melakukan sosialisasi kepada seluruh Kepala Dinas yang ada di kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat, lalu Kepala Dinas kabupaten/kota mensosialisasikan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang ada dibawahnya.
Bahwa sebelumnya saksi Dahlius yang merupakan pengawas dan PNS di Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam kemudian memberitahu kepada terdakwa Amrizal bin Nasrudin bahwa Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat akan memberikan bantuan sosial berupa dana sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif dan meminta terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai peternak yang pernah mendapat bantuan sebanyak 2 (dua) kali baik dari provinsi maupun dari kabupaten untuk segera mengajukan proposal permohonan bantuan sosial tersebut untuk diikutkan dalam program bantuan sosial tersebut dengan membentuk kelompok ternak yang beranggotakan 20 (dua puluh) orang dan melampirkan profile kelompok ternak serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kelompok ternak.
Bahwa mendengar adanya bantuan sosial tersebut membuat terdakwa Amrizal bin Nasrudin yang merupakan peternak menjadi tertarik dan segera memberitahukan kakak kandung yang bernama Amri Nasdi yang selama ini merupakan pemodal dan pemilik sapi-sapi yang dikelola oleh terdakwa Amrizal bin Nasrudin untuk segera mengajukan proposal permohonan bantuan sosial tersebut dan segera membentuk kelompok ternak.
Bahwa dikarenakan untuk mendapatkan bantuan sosial tersebut harus membentuk kelompok ternak kemudian terdakwa Amrizal bin Nasrudin dan Amri Nasdi segera menghubungi beberapa orang yang yang tertarik untuk menjadi peternak untuk mendapatkan bantuan sosial tersebut dan setelah sepakat kemudian bersama-sama mendatangi Wali Nagari Lubuk Basung untuk mensahkan pembentukan kelompok ternak mereka yang diberi nama Kelompok Ternak Mufakat Bersama sesuai dengan Keputusan Wali Nagari Lubuk Basung Nomor : 26 Tahun 2011 bulan Mei 2011 dengan susunan Kepengurusan Kelompok terlampir sebanyak 11 (sebelas) orang yaitu :
Pembina/Penasehat :
1. PPL Peternakan (BP4K2P)
2. Wali Nagari Lubuk Basung
3. Bamus Nagari Lubuk Basung
4. Wali Jorong II Balai Ahad
Ketua : Amri Nasdi
Sekretaris : Amrizal
Bendahara : Evi Indra
Anggota :
1. Penjagusri
2. Amrizal (Bunsu)
3. Daswir
4. Ismaludin
5. Marhasan
6. Zulfikar
7. Isnal (Rano)
Bahwa dikarenakan program ini berbentuk bantuan sosial, sementara ketuanya adalah Amri Nasdi yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Agam sehingga terdakwa Amrizal bin Nasrudin dan pengurus lainnya sepakat untuk mengganti ketua kelompok ternak dari Amri Nasdi kepada Amrizal tanpa ada pemberitahuan kepada Wali Nagari Lubuk Basung dan hanya mengganti lampiran dari surat keputusan tersebut serta menambah jumlah keanggotaan kelompok ternak sebanyak17 (tujuh belas) orang dengan susunan kepengurusan kelompok menjadi :
Ketua : Amrizal St Paduko
Sekretaris : Amri Nasdi St Rajo Ameh
Bendahara : Evi Indra
Anggota :
1. Penjagusri St Zainal
2. Amrizal St Rajo Bungsu
3. Daswir
4. Ismaluddin
5. Marhasan
6. Zulfikar
7. Isnaldi
8. Febrino
9. Sukarno
10. Eri St Mudo
11. Asmar Tanjung
12. Tata
13. Dedi
14. Adi Aslan
dan kemudian susunan pengurus tersebut dicantumkan pada profile Kelompok Ternak Mufakat Bersama yang dilampirkan dalam Permohonan kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif Tahun 2012 Nomor : 02/MB-VII/2011 tanggal 29 Juni 2011.
Bahwa kemudian terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua KelompokTernak Mufakat Bersama segera mengirimkan proposal permohonan bantuan sosial tersebut ke Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam dan atas permohonan tersebut kemudian Dinas Peternakan Sumatera Barat segera mengirimkan tim teknisnya untuk melakukan verifikasi Calon Penerima Calon Lokasi (CP/CL) terhadap Kelompok Ternak Mufakat Bersama apakah layak atau tidak layak mendapatkan bantuan tersebut.
Bahwa untuk kriteria lokasi sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat adalah sebagai berikut :
Kriteria Lokasi
Merupakan wilayah/kawasan padat ternak sapi/kerbau
Memiliki kondisi agroekosistem sesuai usaha peternakan, antara lain didukung oleh ketersediaan sumber pakan lokal setempat dan air
Memiliki potensi pengembangan ternak potong dan diproyeksikan sebagai wilayah sumber bibit bagi bangsa sapi/kerbau dominan di wilayah tersebut
Tersedia petugas lapangan
Mudah dijangkau untuk pembinaan dan pemantauan
Kriteria Kelompok :
Kelompok beranggotakan minimal 20 orang dan memiliki sapi/kerbau dan memiliki sapi/kerbau betina produktif
Kelompok tidak mendapatkan penguatan modal atau fasilitas lain dari pemerintah pada tahun yang sama, kecuali kegiatan yang diprogramkan secara bertahap.
Memiliki sarana usaha peternakan yang memadai antara lain lahan, fasilitas kandang dan potensi sumber pakan
Kelompok yang bersangkutan sudah ada/telah eksis dan aktif, berpengalaman, bukan bentukan baru, dapat dipercaya serta mampu mengembangkan usaha/kegiatan melalui kerjasama kelompok. Mempunyai struktur organisasi, ada rekomendasi dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang diterbitkan Provinsi dan petunjuk teknis (juknis) yang diterbitkan oleh kabupaten sesuai dengan kondisi petani dan sosial budaya setempat.
Bersedia melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
Bersedia melakukan pencatatan ternak sesuai petunjuk misalnya catatan kelahiran, mutasi, silsilah ternak dan catatan produksi untuk ternak
Dekat dengan pasar, Rumah Potong Hewan (RPH) dan Kawasan Sentra Produksi (KSP).
Bahwa kemudian Ir. Aryati dan Ir. Fery yang mewakili Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat sebagai verifikator pada saat kunjungan ke alamat Kelompok Ternak Mufakat Bersama yang didampingi oleh drh. Farid Muslim, MSi, Ronal Depson, SPt dan Ahmad Syukur AMd sebagai tim teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam yang diketahui oleh Ir. Andry, MM sebagai Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam memperoleh hasil bahwa Kelompok Ternak Mufakat Bersama telah memiliki 10 (sepuluh) ekor sapi dengan komposisi sapi yaitu Induk 4 (empat) ekor, jantan 3 (tiga) ekor, pedet betina 1 (satu) ekor, pedet jantan 2 (dua) ekor yang dituangkan ke dalam lembar verifikasi CP/CL terhadap Kelompok Ternak Mufakat Bersama sehingga layak untuk mendapatkan bantuan sosial untuk Kabupaten Agam.
Bahwa setelah lolos verifikasi, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 050/036/Kpts-TP/III/Pet-SB/2012 tanggal 16 Maret 2012 telah menetapkan Kelompok dan Lokasi Kelompok Penerima Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif dimana untuk Kabupaten Agam, salah satu pihak yang menerima dana bantuan sosial tersebut adalah :
Nama Kelompok : Mufakat Bersama
Nama Ketua Kelompok : Amrizal
Alamat Kelompok : Jorong Balai Ahad Nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam
Bahwa setelah menentukan penerima dana bantuan sosial dan sebelum menandatangani surat perjanjian kerjasama, Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat meminta terdakwa Amrizal bin Nasrudin selaku Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama untuk membuat dan menyusun Rencana Usaha Kelompok (RUK) dan kemudian pada tanggal 17 Maret 2012 terdakwa Amrizal bin Nasrudin bersama dengan pengurus Kelompok Ternak Mufakat Bersama dan Ronal Depson, SPt selaku Tim Teknis menyusun dan mengajukan Rencana Usaha Kelompok (RUK) sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan komposisi penggunaan dana untuk pembelian ternak minimal 80% (delapan puluh persen) dari seluruh dana dan penggunaan dana operasional maksimal 20% (dua puluh persen) dari seluruh dana kegiatan berdasarkan petunjuk teknis kegiatan dengan perincian :
Kelompok : Kelompok Ternak Mufakat Bersama
Ketua : Amrizal
Sekretaris : Amri Nasdi
Bendahara : Evi Indra
Jumlah Anggota : 20 orang
RUK 100%
-
-
N Uraian volume Harga Satuan Jumlah (Rp) 1. Dana Penyelamatan 437.000.000 Pembelian Sapi Betina
4 8.000.000 352.000.000 Pembelian Sapi Jantan
0 8.500.000 85.000.000 2 Dana Operasional 63.000.000 Jasa Pelayanan IB
4 50.000 2.200.000 Pengadaan obat-obatan
1 5.000.000 5.000.000 Pemeriksa kesehatan
1 5.000.000 5.000.000 Pengadaan Pakan
1 25.000.000 25.000.000 Jasa Pelayanan Recorder
bln 200.000 1.600.000 Jasa Pendamping Langan
Bln 200.000 1.600.000 Papan Nama Kelompok
1 1.500.000 1.500.000 Sarana Recording
1 1.200.000 1.200.000 Pita Ukur
1 300.000 300.000 Marking ternak (ear tag)
0 10.000 500.000 Aplikasir
1 500.000 500.000 Administrasi
1 18.600.000 18.600.000 Jumlah 1 500.000.000
-
RUK Penarikan Tahap I ( 40 %)
-
-
N Uraian volume Harga Satuan Jumlah (Rp) 1 Dana Penyelamatan 178.500.000 Pembelian Sapi Betina
7 8.000.000 136.000.000 Pembelian Sapi Jantan
5 8.500.000 42.500.000 2 Dana Operasional 21.500.000 Jasa Pelayanan IB
7 50.000 850.000 Pengadaan obat-obatan
4 5.000.000 2.000.000 Pemeriksa kesehatan
4 5.000.000 2.000.000 Pengadaan Pakan
3 25.000.000 7.500.000 Jasa Pelayanan Recorder
bln 200.000 400.000 Jasa Pendamping Lapangan
Bln 200.000 400.000 Papan Nama Kelompok
1 1.500.000 1.500.000 Sarana Recording
1 1.200.000 1.200.000 Pita Ukur
1 300.000 300.000 Marking ternak (ear tag)
22 10.000 220.000 Aplikator
1 500.000 500.000 Administrasi
24893 18.600.000 4.630.000 Jumlah 200.000.000
-
RUK Penarikan Tahap II ( 30 %)
-
-
N Uraian volume Harga Satuan Jumlah (Rp) 1 Dana Penyelamatan 137.500.000 Pembelian Sapi Betina
4 8.000.000 112.000.000 Pembelian Sapi Jantan
3 8.500.000 25.500.000 2 Dana Operasional 12.500.000 Jasa Pelayanan IB
4 50.000 700.000 Pengadaan obat-obatan
2 5.000.000 1.000.000 Pemeriksa kesehatan
2 5.000.000 1.000.000 Pengadaan Pakan
2 25.000.000 5.000.000 Jasa Pelayanan Recorder
bln 200.000 600.000 Jasa Pendamping Lapangan
Bln 200.000 600.000 Papan Nama Kelompok
0 1.500.000 Sarana Recording
0 1.200.000 Pita Ukur
0 300.000 Marking ternak (ear tag)
7 10.000 170.000 Aplikator
0 500.000 0 Administrasi
18441 18.600.000 3.430.000 Jumlah 150.000.000
-
RUK Penarikan Tahap III ( 30 %)
-
-
N Uraian volume Harga Satuan Jumlah (Rp) 1 Dana Penyelamatan 121.000.000 Pembelian Sapi Betina
3 8.000.000 104.000.000 Pembelian Sapi Jantan
2 8.500.000 17.000.000 2 Dana Operasional 12.500.000 Jasa Pelayanan IB
3 50.000 650.000 Pengadaan obat-obatan
4 5.000.000 2.000.000 Pemeriksa kesehatan
4 5.000.000 2.000.000 Pengadaan Pakan
5 25.000.000 12.500.000 Jasa Pelayanan Recorder
bln 200.000 600.000 Jasa Pendamping Lapagan
Bln 200.000 600.000 Papan Nama Kelompok
0 1.500.000 Sarana Recording
0 1.200.000 Pita Ukur
0 300.000 Marking ternak (ear tag)
5 10.000 150.000 Aplikator
0 500.000 0 Administrasi
56456 18.600.000 10.500.000 Jumlah 150.000.000
-
dimana Rencana Usaha Kelompok tersebut ditandatangani oleh terdakwa Amrizal bin Nasrudin selaku Ketua Kelompok, Evi Indra selaku Bendahara Kelompok dan turut menyetujui Ronal Depson, SPt selaku Tim Teknis serta mengetahui/menyetujui Ir. Andry, MM. selaku Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam sebagai syarat dalam pembuatan/ penandatangan Perjanjian Kerjasama.
Bahwa kemudian berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 050/65/SPK-TP/Pet-SB/2012 tanggal 19 Maret 2012, antara PPK Satuan Kerja Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat (06-TP) tahun 2012 dengan Kelompok Ternak Mufakat Bersama dalam rangka Kegiatan Penjaringan Sapi/Kerbau Betina Produktif Kriteria Bibit melalui Bantuan Sosial DIPA Satuan Kerja Dinas Peternakan Provinsi Sumbar (06-TP) Tahun 2012 , yaitu :
Pihak I : Ir. Lasmi Karmila
Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat (06-TP) tahun 2012 berdasarkan Keputusan Kementerian Pertanian Nomor : 5296/Kpts/KU.0410/12/2011 tanggal 29 Desember 2011.
Pihak II : Amrizal
Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kelompok Ternak Mufakat Bersama.
Dengan persyaratan pada pokoknya antara lain :
Pasal 4, Sumber dan Jumlah Dana
Sumber dana sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2012 Nomor : 6014/018-06.4.01/03/2012 tanggal 09 Desember 2011, Satuan Kerja Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat (06-TP) Tahun 2012
Jumlah dana yang disepakati kedua belah pihak sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
Pasal 5, Penyaluran dan Pencairan Dana
Bahwa penyaluran dana dilaksanakan dengan cara pembayaran langsung ke rekening Kelompok Ternak Mufakat Bersama pada Bank Nagari Cabang Lubuk Basung Nomor Rekening : 1600.0210.16405-0
Bahwa pencairan dana dari bank harus dilakukan dengan persetujuan Tim Teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam serta tanda tangan ketua kelompok dan 2 (dua) orang anggota sesuai RUK
Bahwa Syarat Pencairan Dana
Tahap I :
1) Permohonan Pencairan Dana Tahap I (sebesar 40 %).
2) Rencana Usulan Kegiatan Tahap I.
3) Rekomendasi dari Tim Teknis Dinas Pertananian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam.
Tahap II :
1) Permohonan Pencairan Dana Tahap II (sebesar 30 %).
2) Pekerjaan telah mencapai 30 %.
3) Laporan Realisasi perkembangan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan dana dalam kelompok yang diketahui/disetujui oleh Tim Teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Agam.
Tahap III :
1) Permohonan Pencairan Dana Tahap III (sebesar 30 %)..
2) Pekerjaan telah mencapai 60 %.
3) Laporan Realisasi perkembangan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan dana dalam kelompok yang diketahui/disetujui oleh Tim Teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Agam.
Pasal 6
Bahwa apabila terdapat sisa dana yang belum digunakan oleh kelompok dapat diproses dengan syarat berkas laporan pelaksanaan kegiatan telah diterima Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paling lambat tanggal 15 Desember tahun berjalan bila melewati tanggal tersebut tidak dapat dilakukan pencairan dan dana ditarik oleh pihak I
Batas akhir penggunaan dana yang telah dicairkan paling lambat tanggal 31 Desember 2012 yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan kegiatan
Proses penarikan dilaksanakan oleh tim teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam dan diserahkan kepada pihak I
Bahwa untuk mensukseskan program bantuan sosial tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 050019/SK/TP/Pet-SB/2012 tanggal Januari 2012 telah membentuk Tim Pembina Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif Provinsi Sumatera Barat yang beranggotakan :
Pembina/penanggung jawab : Ir. Edwardi, MM (Kepala Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat )
Ketua : Ir. Aryati (Kabid Prodiksi Peternakan)
Sekretaris : Afrizal Arman, SPt MP (Kasi Pembibitan)
Anggota :
Ir. Esmiralda Anis (Kabid Penyuluhan dan Pengembangan Kawasan)
drh. Erinaldi MM (Kabid Bina Usaha)
drh. Kamil MM (Kabid Keswan dan Kesmavet)
Ir. Lasmi Karmila(Kasi Barbang)
Ir. Elda Catur (Kasi Pangan)
dengan tugas pokok sebagai berikut :
Melakukan kordinasi dengan tim teknis kabupaten dalam pemantauan dan pengendalian serta membantu mengatasi permasalahan di lapangan
Menyusun laporan hasil pemantauan dan pengendalian serta menyampaikan laporan ke pusat
Bahwa kemudian Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat (06) berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 050/031.A/SK-TP/Pet-SB/2012 telah membentuk Tim Teknis Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif (Tugas Pembantuan) Pada Satuan Kerja Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat Tahun 2012 yang untuk Kabupaten Agam beranggotakan :
Ronal Depson, SPt
Ahmad Syukur, AMd
dengan tugas pokok sebagai berikut :
Menyusun petunjuk teknis kegiatan PBP dengan mengacu kepada petunjuk pelaksana provinsi dan pedoman pusat
Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan PBP dengan instansi terkait di tingkat kabupaten / kota dan provinsi
Memberikan persetujuan pencairan dana dari bank kepada kelompok peternak penerima paket bantuan sosial sesuai tahapan yang telah diatur
Mengusulkan tim reproduksi kepada kepala dinas kabupaten/kota
Melakukan sosialisasi dan advokasi kegiatan PBP
Melakukan seleksi calon penerima dan calon lokasi kelompok (CP/CL)
Melakukan seleksi calon ternak PBP bersama tim reproduksi
Melakukan pembinaan dan pemantauan pelaksanaan kegiatan PBP di tingkat kabupaten/kota sesuai dengan teknis pelaksanaan, dan petunjuk teknis
Melakukan monitoring dan evaluasi
Membuat laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan di tingkat kabupaten/kota yang kemudian diteruskan kepada kepala dinas provinsi dan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Bahwa untuk menguatkan Surat Keputusan Nomor : 050/031.A/SK-TP/Pet-SB/2012 tentang pembentukan Tim Teknis Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif (Tugas Pembantuan) Pada Satuan Kerja Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat Tahun 2012, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 49 Tahun 2012 telah membentuk Tim Teknis Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif Satuan Kerja Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat Dana Tugas Pembantuan (06) pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2012 dengan nama-nama tim teknis sebagai berikut:
drh. Farid Muslim, M.Si.sebagai Ketua
Ronal Depson, S.Pt sebagai Sekretaris
Ahmad Syukur A.md.sebagai Anggota
Bahwa Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam berdasarkan Surat Keputusan Nomor 69 Tahun 2012 telah menunjuk Tim Reproduksi Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif Satuan Kerja Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat Dana TP (06) pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2012 yang beranggotakan sebagai berikut :
-
No. Nama/Nip/Npwp Pangkat/Gol Jabatan 1 Amirzon / 195608221985031005 Penata Tk. I III/d Petugas Peternakan 2 Asmar Tanjung Petugas Peternakan 3 Maswardi / 19660305199103104 Penata Tk. I III/d Petugas Peternakan 4 Penjagusri/ 197901082007011002 Pengatur Tk. I II/b Petugas Peternakan 5 Wirman Penata Muda Tk. I III/b Petugas Peternakan 6 Syahril Is Petugas Peternakan 7 Indra Gunawan / 195911091984121003 Penata Muda III/a Petugas Peternakan 8 Effendi Rasyid Petugas Peternakan 9 Nurhasiswan / 19661127199103102 Penata Muda III/a Petugas Peternakan 1 drh. Sri Eviyarni / 19760122200501202 Penata III/c Petugas Peternakan
Bahwa Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam juga telah mengeluarkan Surat Penugasan tentang Pendamping Kelompok Kegiatan Penjaringan Sapi/Kerbau Betina Produktif Tahun 2012 kepada :
Nama : Dahlius
NIP. : 19621028199003105
NPWP. : 77.635.697.4.202.000
Jabatan : Kasi Pembibitan dan Pengembangan Teknologi Budidaya Peternakan
Sebagai pendamping pada Kelompok Ternak Mufakat Bersama Nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung
Bahwa setelah menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 050/65/SPK-TP/Pet-SB/2012 tanggal 19 Maret 2012 tentang Kegiatan Penjaringan Sapi/Kerbau Betina Produktif Kriteria Bibit, dan menandatangani Surat Kesanggupan untuk melaksanakan Kegiatan Penjaringan Sapi/Kerbau Betina Produktif Kriteria Bibit pada tanggal 19 Maret 2012 dan juga menandatangani Kwitansi Penerimaan Dana tanggal 26 Maret 2012 serta menandatangani Berita Acara Pembayaran pada tanggal 29 Maret 2012 lalu pada tanggal 29 Maret 2012 masuklah dana sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke rekening Kelompok Ternak Mufakat Bersama di Bank Nagari Cabang Lubuk Basung Nomor Rekening : 1600.0210.16405-0, yang dalam rekening tersebut telah ada sisa dana kegiatan lain sebesar Rp. 403.301,- (empat ratus tiga ribu tiga ratus satu rupiah) sehingga jumlah saldo dalam rekening Kelompok Ternak Mufakat Bersama menjadi sebesar Rp. 500.403.301,- (lima ratus juta empat ratus tiga ribu tiga ratus satu rupiah).
Bahwa setelah dana masuk ke rekening Kelompok Ternak Mufakat Bersama, terdakwa Amrizal bin Nasrudin selaku Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama mengajukan proposal permintaan pencairan dana Tahap I untuk melakukan Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif sebesar Rp. 47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 20 April 2012 dengan perincian kegiatan sebagai berikut :
-
N Uraian Kegiatan Jumlah (Rp.) 1 Sapi betina 3 ekor @ Rp. 8.000.000,- Rp. 24.000.000,- 2 Sapi jantan 2 ekor @ Rp. 8.500.000,- Rp. 17.000.000,- 3 Biaya pakan Rp. 2.000.000,- 4 Biaya administrasi Rp. 4.500.000,- Jumlah Rp. 47.500.000,-
dan atas surat permohonan ini kemudian berdasarkan Surat Nomor : 524.5/1149/BP-2012 tanggal 20 April 2012 dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam yang ditandatangani oleh drh. Farid Muslim, MSi sebagai Kabid Kesehatan Hewan dan Kesmavet sekaligus sebagai tim teknis, rekomendasi pencairan dana telah dikeluarkan dengan dana sebesar Rp. 47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa untuk melanjutkan kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktifnya lalu terdakwa Amrizal bin Nasrudin selaku Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama kembali mengajukan permintaan pencairan dana Tahap I sebesar 40% (empat puluh persen) dipotong pencairan dana awal sebesar Rp. 47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp. 152.500.000,- (seratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 04 Mei 2012 dengan Surat Nomor : 02/MB/2012 dengan perincian kegiatan sebagai berikut :
Pembelian Sapi Rp. 133.800.000,-
Jasa Pelayanan IB Rp. 800.000,-
Jasa Recording Rp. 640.000,-
Jasa Pendampingan Lapangan Rp. 640.000,-
Marking Ternak Rp. 200.000,-
Pengadaan Pakan Rp. 7.100.000,-
Obat-obatan Rp. 2.000.000,-
Pemeriksaan Kesehatan Rp. 2.000.000,-
Papan Nama Kelompok Rp. 1.500.000,-
Sarana Rekording Rp. 480.000,-
Pita Ukur Rp. 120.000,-
Aplikator Rp. 500.000,-
Pelaporan Rp. 1.976.000,-
Administrasi Rp. 744.000,-
Total Rp. 152.500.000,-
tetapi oleh Ronal Depson, SPt sebagai tim teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam, dilakukan koreksi sehingga yang boleh dicairkan hanya sebesar Rp. 139.940.000,- (seratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) dengan perincian kegiatan sebagai berikut :
Pembelian Sapi Rp. 133.800.000,-
Jasa Pelayanan IB Rp. 200.000,-
Jasa Recording Rp. 400.000,-
Marking Ternak Rp. 200.000,-
Obat-obatan Rp. 2.000.000,-
Pita Ukur Rp. 120.000,-
Aplikator Rp. 500.000,-
Pelaporan Rp. 1.976.000,-
Administrasi Rp. 744.000,-
Total Rp. 139.940.000,-
yang dikuatkan dengan Surat Rekomendasi Pencairan Dana Nomor : 524.5/1287/BD/V/2012 tanggal 04 Mei 2012 dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam yang ditandatangani oleh drh. Farid Muslim, MSi sebagai Kabid Budidaya sekaligus sebagai tim teknis, rekomendasi pencairan dana telah dikeluarkan dengan dana sebesar Rp. 139.940.000,- (seratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah)
Bahwa kemudian terdakwa Amrizal bin Nasrudin selaku Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama kembali mengajukan proposal permintaan pencairan dana Tahap I untuk melakukan Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif sebesar Rp. 12.560.000,- (dua belas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) pada tanggal 04 Mei 2012 dengan perincian kegiatan sebagai berikut :
-
N Uraian Kegiatan Jumlah (Rp.) Sapi betina Rp. 12.560.000,- Jumlah Rp. 12.560.000,-
dan atas surat permohonan ini kemudian berdasarkan Surat Nomor : 524.5/ /BP-2012 tanggal 14 September 2012 dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam yang ditandatangani oleh Emrizal, SP sebagai Kabid Budidaya Peternakan, rekomendasi pencairan dana telah dikeluarkan dengan dana sebesar Rp. 12.560.000,- (dua belas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) dimana Emrizal, SP sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam berdasarkan Nomor : 49 Tahun 2012 bukanlah Tim Teknis Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif Satuan Kerja Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat Dana Tugas Pembantuan (06) pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2012 untuk Kelompok Ternak Mufakat Bersama yang mempunyai tugas pada pokoknya di angka 3 yaitu “Memberikan persetujuan pencairan dana dari bank kepada kelompok peternak penerima paket bantuan sosial sesuai tahapan yang telah diatur”.
Bahwa kemudian dengan Surat Nomor : 07/KLP-MB/XI-2012 tanggal 21 November 2012, terdakwa Amrizal bin Nasrudin selaku Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama kembali mengajukan permohonan pencairan dana Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif Tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan perincian kegiatan sebagai berikut :
| N | URAIAN | VOLUME | SATUAN | HARGA SATUAN (Rp.) | JUMLAH (Rp.) |
| A | Penarikan II (30%) | ||||
| 1 | Dana Penyelamatan | Rp. 137.500.000,- | |||
| 14 3 | Ekor Ekor | Rp. 8.000.000,- Rp. 8.500.000,- | Rp. 112.000.000,- Rp. 24.500.000,- | |
| 2 | Dana Operasional | Rp. 12.500.000,- | |||
| 14 0,2 0,2 3 3 0,2 17 0,1844 | Ekor Paket Paket OB OB Paket Buah Paket | Rp. 50.000,- Rp. 5.000.000,- Rp. 5.000.000,- Rp. 200.000,- Rp. 200.000,- Rp. 25.000.000,- Rp. 10.000,- Rp. 18.600.000,- | Rp. 700.000,-Rp. 1.000.000,- Rp. 1.000.000,- Rp. 600.000,- Rp. 600.000,- Rp. 5.000.000,-Rp. 170.000,- Rp. 3.430.000,- | |
| Jumlah | Rp. 150.000.000,- |
tetapi oleh Ronal Depson, SPt sebagai Tim Teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam dilakukan koreksi sehingga yang boleh dicairkan hanya sebesar Rp. 133.000.000,- (seratus tiga puluh tiga juta rupiah) dengan perincian kegiatan sebagai berikut :
| N | URAIAN | VOLUME | SATUAN | HARGA SATUAN (Rp.) | JUMLAH (Rp.) |
| A | Penarikan II (30%) | ||||
| 1 | Dana Penyelamatan | Rp. 137.500.000,- | |||
| 14 1 | Ekor Ekor | Rp. 8.000.000,- Rp. 8.500.000,- | Rp. 112.000.000,- Rp. 8.500.000,- | |
| 2 | Dana Operasional | Rp. 12.500.000,- | |||
| 14 0,2 0,2 3 3 0,2 17 0,1844 | Ekor Paket Paket OB OB Paket Buah Paket | Rp. 50.000,- Rp. 5.000.000,- Rp. 5.000.000,- Rp. 200.000,- Rp. 200.000,- Rp. 25.000.000,- Rp. 10.000,- Rp. 18.600.000,- | Rp. 700.000,- Rp. 1.000.000,- Rp. 1.000.000,- Rp. 600.000,- Rp. 600.000,- Rp. 5.000.000,- Rp. 170.000,- Rp. 3.430.000,- | |
| Jumlah | Rp. 133.000.000,- |
yang dikuatkan dengan Surat Rekomendasi Pencairan Dana Nomor : 524.5/3007/BP-2012 tanggal 22 November 2012 dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam yang ditandatangani oleh Emrizal, SP sebagai Kabid Budidaya Peternakan rekomendasi pencairan dana telah dikeluarkan dengan dana sebesar Rp. 133.000.000,- (seratus tiga puluh tiga juta rupiah) dimana Emrizal, SP sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam berdasarkan Nomor : 49 Tahun 2012 bukanlah Tim Teknis Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif Satuan Kerja Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat Dana Tugas Pembantuan (06) pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2012 untuk Kelompok Ternak Mufakat Bersama yang mempunyai tugas pada pokok di angka 3 yaitu “Memberikan persetujuan pencairan dana dari bank kepada kelompok peternak penerima paket bantuan sosial sesuai tahapan yang telah diatur”.
Bahwa kemudian dengan Surat Nomor : 09/MB/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012, terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama kembali mengajukan permohonan pencairan dana Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif Tahap III sebesar 30% (tiga puluh persen) sebesar Rp. 129.500.000,- (seratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan perincian kegiatan sebagai berikut :
Pembelian Sapi Betina 13 ekor X Rp. 8.000.000,- Rp. 104.000.000,-
Pembelian Sapi Jantan 3 ekor X Rp. 8.500.000,- Rp. 25.500.000,-
Jumlah Rp. 129.500.000,-
dan atas surat permohonan ini kemudian berdasarkan Surat Nomor : 524.5/4273/BP-2012 tanggal 20 Desember 2012 dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam yang ditandatangani oleh Ir. Zuzarmen sebagai Sekretaris Dinas, rekomendasi pencairan dana telah dikeluarkan dengan dana sebesar Rp. 129.500.000,- (seratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dimana Ir. Zuzarmen sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam berdasarkan Nomor : 49 Tahun 2012 bukanlah Tim Teknis Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif Satuan Kerja Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat Dana Tugas Pembantuan (06) pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2012 untuk Kelompok Ternak Mufakat Bersama yang mempunyai tugas pada pokok di angka 3 yaitu “Memberikan persetujuan pencairan dana dari bank kepada kelompok peternak penerima paket bantuan sosial sesuai tahapan yang telah diatur” sehingga sampai dengan tahun anggaran berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 telah dilakukan pencairan dana kegiatan sebesar Rp. 462.500.000,- (empat ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan dana kegiatan yang tersisa di rekening Kelompok Ternak Mufakat Bersama tinggal sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.
Bahwa dikarenakan masih ada sisa dana sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) pertanggal 31 Desember 2012 sementara sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 050/65/SPK-TP/Pet-SB/2012 tanggal 19 Maret 2012, Pasal 6 menyebutkan :
Bahwa apabila terdapat sisa dana yang belum digunakan oleh kelompok dapat diproses dengan syarat berkas laporan pelaksanaan kegiatan telah diterima Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paling lambat tanggal 15 Desember tahun berjalan bila melewati tanggal tersebut tidak dapat dilakukan pencairan dan dana ditarik oleh pihak I
Batas akhir penggunaan dana yang telah dicairkan paling lambat tanggal 31 Desember 2012 yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan kegiatan
Proses penarikan dilaksanakan oleh tim teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam dan diserahkan kepada pihak I
Bahwa dikarenakan masih adanya sisa dana sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) di dalam rekening Kelompok Ternak Mufakat Bersama dan sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 050/65/SPK-TP/Pet-SB/2012 tanggal 19 Maret 2012, Pasal 6 kemudian terbitlah surat dari Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat yang menginstruksikan kepada Kelompok Ternak Mufakat Bersama untuk mengosongkan rekening dan mengembalikan ke kas negara tetapi oleh terdakwa Amrizal bin Nasrudin selaku Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama kembali mengajukan permohonan pencairan sisa dana sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan Surat Nomor : 10/MB-IV/2013 tanggal 04 April 2013, dan atas surat permohonan ini kemudian berdasarkan Surat Nomor : 524.5/838/BP-2013 tanggal 04 April 2013 dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam yang ditandatangani oleh Ronal Depson, SPt sebagai tim teknis, rekomendasi pencairan dana telah dikeluarkan dengan dana sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dimana pencairan dana ini tidak sesuai dan bertentangan dengan Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 050/65/SPK-TP/Pet-SB/2012 tanggal 19 Maret 2012, Pasal 6.
Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggarann (KPA) Satuan Kerja Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat (06) Nomor : 050/ /SK/TP/Pet-SB/2012 tanggal Februari 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif Tahun 2012 pada pokoknya memberi petunjuk :
Bab II, Pelaksanaan Kegiatan
Persiapan
Kegiatan Penguatan Sapi/Kerbau Betina Bunting
b.Kriteria kelompok
1) Beranggotakan minimal 20 orang dan memiliki/memelihara sapi/kerbau betina produktif
Bab III, Pendanaan
Tata Cara Pencairan Dana
Pemanfaatan dana yang telah disalurkan ke rekening kelompok dapat rekomendasi dari tim teknis dengan tahapan sebagai berikut :
Pencairan dana tahap satu sebesar 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan dana setelah kelompok membuat usulan Rencana Usaha Kerja (RUK) tahap pertama dan mendapat rekomendasi dari tim teknis kabupaten/kota
Pencairan dana tahap kedua sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana apabila pekerjaan telah mencapai 30% (tiga puluh persen) dari RUK yang dibuktikan dengan laporan realisasi perkembangan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan dana dalamkelompok yang diketahui/disetujui tim teknis kabupaten/kota
Pencairan dana tahap ketiga sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana apabila pekerjaan telah mencapai 60% (enam puluh persen) dari RUK yang dibuktikan dengan laporan realisasi perkembangan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan dana dalam kelompok yang diketahui/disetujui tim teknis kabupaten/kota
Bahwa di dalam kegiatannya, terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama sewaktu membeli ternak tidak pernah didampingi oleh Tim Reproduksi untuk memeriksa kesehatan sapi yang akan dibeli sementara berdasarkan petunjuk teknis kegiatan sapi yang akan dibeli harus dilakukan pemeriksaan kesehatan dan status reproduksinya oleh Tim Reproduksi sedangkan Tim Reproduksi yang ditunjuk juga merupakan anggota Kelompok Ternak Mufakat Bersama.
Bahwa terdakwa Amrizal bin Nasrudin selaku Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama bersama-sama Amri Nasdi selaku sekretaris kelompok dan Evi Indra selaku bendahara kelompok tidak transparan kepada anggota dalam mengelola dan menggunakan dana kegiatan tersebut sehingga timbul permasalahan di dalam kelompok yang berakibat satu persatu anggota keluar dari kepengurusan yang semula berjumlah 17 (tujuh belas) orang menjadi 10 (sepuluh) orang di bulan September 2012 kemudian Tim Teknis melakukan evaluasi kegiatan berdasarkan surat Evaluasi Kegiatan Pengendalian Betina Produktif Kabupaten Agam Nomor : 524.4/2318/BD-IX/2012 tanggal 21 September 2012 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Teknis yaitu drh. Farid Muslim, M.Si yang pada pokoknya telah menangguhkan rekomendasi pencairan dana kegiatan tahap berikutnya.
Bahwa berdasarkan laporan bulanan sampai dengan tanggal 10 Oktober 2012 Amrizal bin Nasrudin selaku Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama telah membeli 21 (dua puluh satu) ekor sapi yang dipelihara dalam 1 (satu) kandang koloni namun pemeliharaan seluruh sapi yang sebelumnya berada dalam kandang koloni kelompok diserahkan sebanyak 20 (dua puluh) ekor sapi oleh Amrizal bin Nasrudin selaku Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama kepada 20 (dua puluh) orang masyarakat bukan anggota kelompok sedangkan penyerahan sapi tidak dimasukan dalam laporan bulanan kelompok, diantaranya yaitu :
Desri Wendri beralamat di Simpang 3 Jorong IV Surabayo;
Ahmad Saiful beralamat di Simpang 3 Jorong IV Surabayo;
Hendra Kusuma beralamat di Bawah Simpang 3 Surabayo;
Delvi Suprianto beralamat di Sitingkah Tengah Jorong II Balai Ahad;
Rahmah Deni beralamat di Beringin Jorong II Balai Ahad;
Amirudin beralamat di Durian Bungkuk Jorong II Garagahan;
Rostam beralamat di Kampung Tabuah Jorong II Garagahan;
Roni Andiki beralamat di Durian Bungkuk Jorong II Geragahan;
Wirya Sukirman beralamat di Kampung Tabuah Jorong II Garagahan;
Panjang Siregar beralamat di Rimbo Nunang Jorong I Garagahan;
Rudi Febriadi beralamat di Kampung Melayu Jorong II Balai Ahad;
Bustamar beralamat di Durian Bungkuk Jorong II Garagahan;
Doni Apriadi beralamat di Durian Bungkuk Jorong II Garagahan;
Muhammad Deni Eka Putra beralamat di Durian Bungkuk Jorong II Garagahan
Marnizon beralamat di Durian Bungkuk Jorong II Garagahan;
Jukri Efendi beralamat di Durian Bungkuk Jorong II Garagahan;
Darlis beralamat di Durian Bungkuk Jorong II Garagahan;
Muhammad Nasir beralamat di Durian Bungkuk Jorong II Garagahan;
Jaky Darmayali beralamat di Durian Bungkuk Jorong II Garagahan;
Edi Warmanto beralamat di Jorong II Garagahan;
Bahwa berdasarkan petunjuk teknis kegiatan, kelompok wajib memberikan laporan perkembangan ternak secara rutin setiap bulan ke Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam setiap tanggal 5 bulan berikutnya untuk kemudian Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam menyampaikan rekapitulasi laporannya ke Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, namun pada pelaksanaannya terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama seringkali tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam dan pada laporan pertanggungjawaban yang dibuat tidak berdasarkan fakta yang benar atas penggunaan dana kegiatan tersebut melainkan hanya untuk formalitas semata agar terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama dapat mencairkan dana kegiatan periode berikutnya, yaitu :
Berdasarkan laporan bulanan milik Kelompok Ternak Mufakat Bersama sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 telah dilakukan pembelian sebanyak 56 (lima puluh enam) ekor sapi namun terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama tidak merinci (pada kolom populasi ternak) sebanyak 9 (sembilan) ekor sapi yang telah dijual dimana kwitansi dan dokumen penjualan tidak dilaporkan sehingga jumlah perkembangan populasi sapi yang dipelihara Kelompok Ternak Mufakat Bersama terlihat selalu naik berdasarkan pembelian sapi saja sehingga populasi ternak yang dipelihara Kelompok Ternak Mufakat Bersama sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 tertera seolah-oleh telah mencapai 56 (lima puluh enam) ekor sapi sedangkan kenyataannya jumlah sapi milik Kelompok Ternak Mufakat Bersama hanya berjumlah 47 (empat puluh tujuh sapi) dari seharusnya jumlah populasi sapi milik kelompok adalah 52 (lima puluh dua) ekor, berdasarkan tabel sebagai berikut :
Bahwa sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama telah melakukan pembelian 56 (lima puluh) enam ekor sapi dengan rincian 44 (empat puluh empat) ekor sapi betina dan 12 (dua belas) ekor sapi jantan dengan total pembelian sebesar Rp. 452.100.000.- (empat ratus lima puluh dua juta seratus ribu rupiah) dan kemudian menjual 9 (sembilan) ekor sapi dengan rincian 1 (satu ekor) sapi betina dan 8 (delapan) ekor sapi jantan dengan nilai Rp. 94.750.000,- (sembilan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan telah memperoleh keuntungan dari penjualan tersebut sejumlah Rp. 19.250.000,- (sembilan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
| N | Nomor Marking | Tanggal Pembelian | Harga Pembelian | Jenis Sapi | |||
| Betina | Jantan | ||||||
| Usia | Hamil | Anak | |||||
| 1 | Betina | 20/04/2012 | Rp. 7.500.000,- | - | - | - | - |
| 2 | Betina | 22/04/2012 | Rp. 8.000.000,- | - | - | - | - |
| 3 | Betina | 22/04/2012 | Rp. 7.500.000,- | - | - | - | - |
| . | Betina | 29/04/2012 | Rp. 7.500.000,- | - | - | - | - |
| 5 | 609 | 29/04/2012 | Rp. 8.500.000,- | - | - | - | - |
| 6 | 612 | 29/04/2012 | Rp. 8.500.000,- | - | - | - | - |
| 7 | 628 | 06/05/2012 | Rp. 7.600.000,- | ,5 Thn | 8 | - | - |
| 8 | 637 | 13/05/2012 | Rp. 8.500.000,- | - | - | - | ,5 Thn |
| 9 | 631 | 13/05/2012 | Rp. 8.500.000,- | - | - | - | Thn |
| 1 | 680 | 20/05/2012 | Rp. 8.500.000,- | - | - | - | Thn |
| 11. | 0624 | 22/05/2012 | Rp. 8.000.000,- | ,5 Thn | 2 | - | - |
| 12. | 0635 | 28/05/2012 | Rp. 8.000.000,- | ,5 Thn | B | - | - |
| 13. | 0683 | 28/05/2012 | Rp. 8.500.000,- | - | - | - | ,5 Thn |
| 14. | 0656 | 03/06/2012 | Rp. 8.000.000,- | 2,5 Thn | IB | - | - |
| 15. | 0610 | 03/06/2012 | Rp. 8.000.000,- | 2 Thn | IB | - | - |
| 16. | 0671 | 03/06/2012 | Rp. 8.500.000,- | - | - | - | 3 Thn |
| 17. | 0699 | 03/06/2012 | Rp. 8.500.000,- | - | - | - | 2,5 Thn |
| 18. | 0747 | 04/06/2012 | Rp. 8.000.000,- | 3,5 Thn | - | - | - |
| 19. | 0788 | 17/06/2012 | Rp. 8.000.000,- | 2 Thn | IB | - | - |
| 20. | 0797 | 24/06/2012 | Rp. 8.000.000,- | 4 Thn | IB | - | - |
| 21. | 0689 | 20/09/2012 | Rp. 8.500.000,- | - | - | - | 2 Thn |
| 22. | 0725 | 20/10/2012 | Rp. 8.000.000,- | 4 Thn | IB | - | - |
| 23. | 0655 | 11/11/2012 | Rp. 8.000.000,- | 4 Thn | - | - | - |
| 24. | 0617 | 11/11/2012 | Rp. 8.000.000,- | 2 Thn | 3 | - | - |
| 25. | 0614 | 11/11/2012 | Rp. 8.000.000,- | 5 Thn | 8 | - | - |
| 26. | 0663 | 11/11/2012 | Rp. 8.000.000,- | 3 Thn | 2 | - | - |
| 27. | 0627 | 11/11/2012 | Rp. 8.000.000,- | 4 Thn | - | - | - |
| 28. | 0622 | 11/11/2012 | Rp. 8.000.000,- | 3,5 Thn | - | - | - |
| 29. | 0632 | 28/11/2012 | Rp. 8.000.000,- | 2,5 Thn | - | - | - |
| 30. | 0709 | 28/11/2012 | Rp. 8.000.000,- | 4 Thn | 8 | - | - |
| 31. | 0676 | 28/11/2012 | Rp. 8.000.000,- | 2 Thn | - | - | - |
| 32. | 0633 | 28/11/2012 | Rp. 8.000.000,- | 2 Thn | - | - | - |
| 33. | 0639 | 28/11/2012 | Rp. 8.000.000,- | 2,5 Thn | - | - | - |
| 34. | 0621 | 28/11/2012 | Rp. 8.000.000,- | 3,5 Thn | - | - | - |
| 35. | 0665 | 02/12/2012 | Rp. 8.000.000,- | 2 Thn | - | - | - |
| 36. | 0638 | 02/12/2012 | Rp. 8.000.000,- | 5 Thn | - | - | - |
| 37. | 0604 | 02/12/2012 | Rp. 8.000.000,- | 3 Thn | - | - | - |
| 38. | 0730 | 02/12/2012 | Rp. 8.000.000,- | 4 Thn | - | - | - |
| 39. | 0606 | 02/12/2012 | Rp. 8.000.000,- | 3,5 Thn | - | - | - |
| 40. | 0698 | 05/12/2012 | Rp. 8.000.000,- | 4 Thn | - | - | - |
| 41. | 0649 | 05/12/2012 | Rp. 8.000.000,- | 2,5 Thn | - | - | - |
| 42. | 0720 | 09/12/2012 | Rp. 8.000.000,- | 4 Thn | - | - | - |
| 43. | 0150 | 23/12/2012 | Rp. 8.000.000,- | 2 Thn | - | - | - |
| 44. | 0144 | 23/12/2012 | Rp. 8.000.000,- | 2 Thn | - | - | - |
| 45. | 0143 | 23/12/2012 | Rp. 8.000.000,- | 2,5 Thn | - | - | - |
| 46. | 1141 | 23/12/2012 | Rp. 8.000.000,- | 2,5 Thn | - | - | - |
| 47. | 0146 | 23/12/2012 | Rp. 8.500.000,- | - | - | - | 2 Thn |
| 48. | 0161 | 23/12/2012 | Rp. 8.000.000,- | 3 Thn | - | - | - |
| 49. | 0162 | 23/12/2012 | Rp. 8.000.000,- | 3,5 Thn | - | - | - |
| 50. | 0163 | 23/12/2012 | Rp. 8.000.000,- | 2,5 Thn | - | - | - |
| 51. | 0164 | 23/12/2012 | Rp. 8.000.000,- | 2,5 Thn | - | - | - |
| 52. | 0147 | 26/12/2012 | Rp. 8.500.000,- | - | - | - | 2 Thn |
| 53. | 0149 | 30/12/2012 | Rp. 8.000.000,- | 2,5 Thn | - | - | - |
| 54. | 0142 | 30/12/2012 | Rp. 8.000.000,- | 3,5 Thn | - | - | - |
| 55. | 0145 | 30/12/2012 | Rp. 8.000.000,- | 3 Thn | - | - | - |
| 56. | 0148 | 30/12/2012 | Rp. 8.500.000,- | - | - | - | 2 Thn |
| Total Pembelian | Rp. 452.100.000,- | 44 ekor Betina | 12 ekor Jantan | ||||
| No. | NNomor Marking | Tanggal Beli | Tanggal Jual | Jenis | Modal | Harga Jual |
| 1 | - | 20/04/2012 | 05/05/2012 | Jual Paksa Betina melahirkan | Rp. 7.500.000,- | Rp. 5.000.000,- |
| 2 | 0609 | 29/04/2012 | 15/06/2012 | Jantan | Rp. 8.500.000,- | Rp. 10.200.000,- |
| 3 | 0612 | 29/04/2012 | 25/10/2012 | Jantan | Rp. 8.500.000,- | Rp. 10.550.000,- |
| 4 | 0631 | 13/05/2012 | 25/10/2012 | Jantan | Rp. 8.500.000,- | Rp. 10.500.000,- |
| 5 | 0671 | 03/06/2012 | 25/10/2012 | Jantan | Rp. 8.500.000,- | Rp. 10.600.000,- |
| 6 | 0680 | 20/05/2012 | 25/10/2012 | Jantan | Rp. 8.500.000,- | Rp. 9.800.000,- |
| 7 | 0699 | 03/06/2012 | 25/10/2012 | Jantan | Rp. 8.500.000,- | Rp. 10.600.000,- |
| 8 | 0637 | 13/05/2012 | 25/10/2012 | Jantan | Rp. 8.500.000,- | Rp. 12.500.000,- |
| 9 | 0683 | 28/05/2012 | 30/12/2012 | Jantan | Rp. 8.500.000,- | Rp. 15.000.000,- |
| Jumlah Penjualan 1 sapi Betina + 8 sapi Jantan | Rp. 75.500.000,- | Rp. 94.750.000,- | ||||
Bahwa jumlah pembelian ternak sapi berdasarkan laporan bulanan sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 sebanyak 56 (lima puluh enam) ekor adalah sebesar Rp. 452.100.000,- (empat ratus lima puluh dua juta seratus ribu rupiah) dan penjualan ternak (harga modal) sebanyak 9 (sembilan) ekor tanpa kelengkapan dokumen penjualan dalam laporan bulanan sebesar Rp. 75.500.000,- (tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total penggunaan dana untuk pembelian dan penjualan sapi adalah sebesar Rp. 376.600.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) sedangkan penggunaan Dana operasional per 31 Desember 2012 sebesar Rp. 42.796.000 (empat puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) hingga jumlah penggunaan dana terhadap RUK yaitu :
Pembelian dan penjualan ternak = Rp. 376.600.000,-
Dana operasional per 31 Desember 2012 = Rp. 42.796.000,- (+)
Rp. 419.396.000,-
Bahwa berdasarkan komposisi penggunaan dana kegiatan yang telah dicairkan terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama sebesar Rp. 462.500.000,- (empat ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) per 31 Desember 2012 Kelompok Ternak Mufakat Bersama seharusnya memiliki 52 (lima puluh dua) ekor sapi dengan rincian 44 (empat puluh empat) ekor sapi betina dan 8 (delapan) ekor sapi jantan namun sapi yang berada pada kelompok hanya berjumlah 47 (empat puluh tujuh) ekor saja dengan rincian 43 (empat puluh tiga) ekor sapi betina dan 4 (empat) ekor sapi jantan.
Bahwa berdasarkan laporan bulanan Kelompok Ternak Mufakat Bersama sampai dengan 31 Desember 2012, terdapat dana tunai yang dipegang secara pribadi oleh Evi Indra sebagai bendahara kelompok sebesar Rp. 40.604.000,- (empat puluh juta enam ratus empat ribu rupiah) sehingga :
Dana kegiatan = Rp. 419.396.000,-
P
ada bendahara = Rp. 40.604.000,- (+)
Total Rp. 460.000.000,-
Bahwa terdapat selisih penggunaan anggaran atas laporan bulanan Kelompok Ternak Mufakat Bersama terhadap penggunaan anggaran tersebut, yaitu :
Dana kegiatan = Rp. 462.500.000,-
P
ada bendahara = Rp. 460.000.000,- (-)
Total Rp. 2.500.000,-
Bahwa terdapat 1 (satu) ekor sapi yang mati kemudian dijual pada tanggal 05 Mei 2012 dengan potong paksa seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanpa disertai laporan dan Berita Acara Kematian dari dokter hewan atau Tim Reproduksi pada laporan bulanan.
Bahwa jumlah perkembangan anak sapi tidak pernah dilaporkan ke Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam dalam bentuk laporan bulanan sebagai asset kelompok.
Bahwa jumlah komposisi sapi berdasarkan RUK per 31 Desember 2012 yang belum terbeli adalah 5 (lima) ekor dengan rincian 4 (empat) ekor Jantan dan 1 (satu) ekor Betina.
Bahwa terhadap penggunaan dana sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 yang tidak sesuai dengan RUK adalah :
Pencairan dana kegiatan = Rp. 462.500.000,-
Penggunaan dana = Rp. 419.396.000,- (-)
T
otal Rp. 43.104.000,-
Bahwa berdasarkan laporan bulanan sampai dengan 30 November 2013 milik Kelompok Ternak Mufakat Bersama telah dilakukan 14 (empat belas) kali pembelian sapi dan telah melakukan 13 (tiga belas) kali penjualan sapi tanpa disertai dokumen kesehatan, reproduksi dan identitas ternak tanpa memberitahukan Tim Reproduksi sehingga jumlah perkembangan populasi sapi yang dipelihara Kelompok Ternak Mufakat Bersama selalu naik berdasarkan pembelian sapi saja dimana populasi ternak yang dipelihara kelompok sampai dengan akhir bulan November 2013 tertera seolah-oleh sejumlah 66 (enam puluh enam) ekor sapi, dengan rincian penggunaan dana sejak 1 Januari 2013 sampai dengan 30 November 2013 yaitu :
Bahwa sejak tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan tanggal 30 November 2013, terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama telah melakukan pembelian 14 (empat belas) ekor sapi dengan rincian 6 (enam) ekor sapi betina dan 8 (delapan) ekor sapi jantan sehingga jumlah populasi tahun sapi ditambah tahun 2012 adalah 61 (enam puluh satu) ekor kemudian kelompok menjual 14 (empat belas) ekor sapi denga rincian 7 (tujuh) ekor sapi betina dan 6 (enam) ekor sapi jantan kemudian memperoleh keuntungan dari penjualan tersebut sejumlah Rp. 19.300.000,- (sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa kemudian pada tanggal 4 April 2013 terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama bersama dengan Evi Indra sebagai bendahara kelompok mengambil dana kegiatan sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus) yang tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama dan petunjuk teknis meskipun pengambilan dana telah mencapai 100% dari anggaran kegiatan.
Bahwa jumlah seluruh pembelian dan penjualan ternak sapi berdasarkan laporan bulanan sejak tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan 30 November 2013 dengan perincian sebagai berikut :
| No. | NNomor Marking | Tanggal Pembelian | Harga Pembelian | Jenis Sapi | |||
| Betina | JJantan | ||||||
| UUsia | HHamil | AAnak | |||||
| 57. | 0167 | 06/01/2013 | Rp. 8.500.000,- | - | - | - | 2 Thn |
| 58. | 0165 | 13/01/2013 | Rp. 8.500.000,- | - | - | - | 2 Thn |
| 59. | 0166 | 16/01/2013 | Rp. 8.500.000,- | - | - | - | 2 Thn |
| 60. | 0168 | 17/04/2013 | Rp. 8.500.000,- | 3,5 Thn | - | - | - |
| 61. | 0170 | 24/04/2013 | Rp. 8.700.000,- | 4 Thn | 6 Bln | - | - |
| 62. | 0169 | 17/04/2013 | Rp. 8.000.000,- | 4 Thn | - | - | - |
| 63. | 0180 | 26/04/2013 | Rp. 8.000.000,- | 3 Thn | - | - | - |
| 64. | 0199 | 18/09/2013 | Rp. 9.700.000,- | - | - | - | 2,5 Thn |
| 65. | 0196 | 18/09/2013 | Rp. 9.700.000,- | - | - | - | 2,5 Thn |
| 66. | 0179 | 23/09/2013 | Rp. 9.800.000,- | - | - | - | 2,5 Thn |
| 67. | 0190 | 25/09/2013 | Rp. 8.700.000,- | - | - | - | 3 Thn |
| 68. | 0181 | 06/10/2013 | Rp. 11.300.000,- | - | - | - | 2,5 Thn |
| 69. | 0198 | 19/10/2013 | Rp. 8.500.000,- | 4 Thn | - | - | - |
| 70. | 0182 | 26/11/2013 | Rp. 8.700.000,- | 4 Thn | - | - | |
| Jumlah populasi sapi 30 November 2013 | Pembelian sapi 2013 = 14 ekor (6 betina + 8 jantan) | Rp. 125.100.000,- | = 48 Ekor | 43 + 6 = 49 – 7 = 42 ekor betina | 4 + 8 = 12 – 6 = 6 ekor jantan | ||
| No. | NNomor Marking | Tanggal Beli | Tanggal Jual | Jenis | Modal | Harga Jual |
| 1. | 0628 | 06/05/2012 | 13/4/2013 | Betina | Rp. 7.600.000,- | Rp. 8.500.000,- |
| 2. | 0624 | 22/05/2012 | 13/4/2013 | Betina | Rp. 8.000.000,- | Rp. 9.500.000,- |
| 3. | 0163 | 23/12/2012 | 13/4/2013 | Betina | Rp. 8.000.000,- | Rp. 9.500.000,- |
| 4. | 0170 | 24/03/2013 | 13/4/2013 | Betina | Rp. 8.700.000,- | Rp. 9.500.000,- |
| 5. | 0180 | 26/04/2013 | 26/4/2013 | Betina | Rp. 8.000.000,- | Rp. 9.500.000,- |
| 6. | 0621 | 28/11/2012 | 26/5/2013 | Betina | Rp. 8.000.000,- | Rp. 10.000.000,- |
| 7. | 0141 | 23/12/2012 | 28/7/2013 | Betina | Rp. 8.000.000,- | Rp. 10.000.000,- |
| 8. | 0165 | 13/01/2013 | 14/10/2013 | Jantan | Rp. 8.500.000,- | Rp. 10.500.000,- |
| 9. | 0199 | 18/09/2013 | 14/10/2013 | Jantan | Rp. 9.700.000,- | Rp. 10.750.000,- |
| 10. | 0196 | 18/09/2013 | 14/10/2013 | Jantan | Rp. 9.700.000,- | Rp. 10.750.000,- |
| 11. | 0179 | 23/09/2013 | 14/10/2013 | Jantan | Rp. 9.800.000,- | Rp. 11.000.000,- |
| 12. | 0190 | 25/09/2013 | 14/10/2013 | Jantan | Rp. 8.700.000,- | Rp. 10.500.000,- |
| 13. | 0689 | 20/09/2012 | 14/10/2013 | Jantan | Rp. 8.500.000,- | Rp. 10.500.000,- |
| Jumlah Penjualan 7 sapi Betina + 6 sapi Jantan | Rp.111.200.000,- | Rp.130.500.000,- | ||||
Sampai dengan tanggal 3 April 2013 terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama melakukan pembelian sapi sebanyak 3 (tiga) ekor sapi jantan masing-masing seharga Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) sehinga total sebesar Rp. 25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah)
Pada bulan April 2013 setelah dilakukan pencairan dana Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 4 April 2013 terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama membeli sapi betina 4 (empat) ekor dengan harga total pembelian sebesar Rp. 33.200.000,- (tiga puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) kemudian pada bulan yang sama menjual 5 (lima) ekor sapi betina lalu menyimpan secara pribadi dana penjualan sapi tersebut selama kurang lebih 5 (lima) bulan sampai dengan bulan September 2013
Pada bulan Juli 2013 terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama menjual 1 (satu) ekor sapi seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Pada bulan September 2013 terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama membeli sapi sebanyak 5 (lima) ekor sapi jantan melebihi harga RUK dengan harga total yaitu Rp.49.200.000,- (empat puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah)
Pada bulan Oktober 2013 terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama membeli 1 (satu) ekor sapi betina dengan harga Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) ekor sapi jantan seharga Rp 11.300.000,- (sebelas juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian dibulan yang sama terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama menjual 6 (enam) ekor sapi jantan dan betina seharga Rp. 54.900.000,- (lima puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah)
Pada bulan November 2013 terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama membeli 1 (satu) ekor sapi betina seharga Rp. 8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah)
Bahwa sepanjang tahun 2013 terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama telah menjual 6 (enam) ekor sapi yang dibeli pada Tahun Anggaran 2012 sehingga jumlah pembelian sapi yang dilakukan terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama pada bulan Januari 2013 sampai dengan April 2013 bertentangan dengan Surat Perjanjian Kerjasama dan Petunjuk Teknis Kegiatan karena terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama hanya dapat membeli 6 (tujuh) ekor sapi dengan rincian 5 (lima) ekor sapi betina dan 1 (satu) ekor sapi jantan yang dibeli pada tahun 2012 sebagai pengganti atas penjualan sapi tersebut sepanjang tahun 2013, sehingga populasi ternak kelompok sampai dengan 30 November 2013 adalah sebagai berikut :
Bahwa sapi milik kelompok sampai dengan 31 November 2013 berjumlah 46 (empat puluh enam ekor) dengan rincian :
| No. | Nomor Marking | Tanggal Pembelian | Jenis Sapi | |||
| Betina | Jantan | |||||
| Usia | Produktif | Anak | ||||
| 1. | Betina | 22/04/2012 | - | - | - | - |
| 2. | Betina | 22/04/2012 | - | - | - | - |
| 3. | Betina | 29/04/2012 | - | - | - | - |
| 4. | 0635 | 28/05/2012 | 1,5 Thn | IB | - | - |
| 5. | 0656 | 03/06/2012 | 2,5 Thn | IB | - | - |
| 6. | 0610 | 03/06/2012 | 2 Thn | IB | - | - |
| 7. | 0747 | 04/06/2012 | 3,5 Thn | - | - | - |
| 8. | 0788 | 17/06/2012 | 2 Thn | IB | - | - |
| 9. | 0797 | 24/06/2012 | 4 Thn | IB | - | - |
| 10. | 0725 | 20/10/2012 | 4 Thn | IB | - | - |
| 11. | 0655 | 11/11/2012 | 4 Thn | - | - | - |
| 12. | 0617 | 11/11/2012 | 2 Thn | 3 Bln | - | - |
| 13. | 0614 | 11/11/2012 | 5 Thn | 8 Bln | - | - |
| 14. | 0663 | 11/11/2012 | 3 Thn | 2 Bln | - | - |
| 1 | 0627 | 11/11/2012 | 4 Thn | - | - | - |
| 16. | 0622 | 11/11/2012 | 3,5 Thn | - | - | - |
| 17. | 0632 | 28/11/2012 | 2,5 Thn | - | - | - |
| 18. | 0709 | 28/11/2012 | 4 Thn | 8 Bln | - | - |
| 19. | 0676 | 28/11/2012 | 2 Thn | - | - | - |
| 20. | 0633 | 28/11/2012 | 2 Thn | - | - | - |
| 21. | 0639 | 28/11/2012 | 2,5 Thn | - | - | - |
| 22. | 0665 | 02/12/2012 | 2 Thn | - | - | - |
| 23. | 0638 | 02/12/2012 | 5 Thn | - | - | - |
| 24. | 0604 | 02/12/2012 | 3 Thn | - | - | - |
| 25. | 0730 | 02/12/2012 | 4 Thn | - | - | - |
| 26. | 0606 | 02/12/2012 | 3,5 Thn | - | - | - |
| 27. | 0698 | 05/12/2012 | 4 Thn | - | - | - |
| 28. | 0649 | 05/12/2012 | 2,5 Thn | - | - | - |
| 29. | 0720 | 09/12/2012 | 4 Thn | - | - | - |
| 30. | 0150 | 23/12/2012 | 2 Thn | - | - | - |
| 31. | 0144 | 23/12/2012 | 2 Thn | - | - | - |
| 32. | 0143 | 23/12/2012 | 2,5 Thn | - | - | - |
| 33. | 0146 | 23/12/2012 | - | - | - | 2 Thn |
| 34. | 0161 | 23/12/2012 | 3 Thn | - | - | - |
| 35. | 0162 | 23/12/2012 | 3,5 Thn | - | - | - |
| 36. | 0164 | 23/12/2012 | 2,5 Thn | - | - | - |
| 37. | 0147 | 26/12/2012 | - | - | - | 2 Thn |
| 38. | 0149 | 30/12/2012 | 2,5 Thn | - | - | - |
| 39. | 0142 | 30/12/2012 | 3,5 Thn | - | - | - |
| 40 | 0145 | 30/12/2012 | 3 Thn | - | - | - |
| 41. | 0148 | 30/12/2012 | - | - | - | 2 Thn |
| = Rp. 327.000.000,- | ||||||
| Urutan 1 s/d 41 adalah sapi yang dibeli sampai 31 Desember 2012 | ||||||
| 42. | 0165 | 13/01/2013 | - | - | - | 2 Thn |
| 43. | 0166 | 16/01/2013 | - | - | - | 2 Thn |
| 44. | 0168 | 17/04/2013 | 3,5 Thn | - | - | - |
| 45. | 0169 | 17/04/2013 | 4 Thn | - | - | - |
| 46. | 0181 | 06/09/2013 | - | - | - | 2,5 Thn |
| 47. | 0198 | 19/10/2013 | 4 Thn | - | - | - |
| 48. | 0182 | 26/11/2013 | 4 Thn | - | - | |
| Urutan 42 s/d 48 merupakan sapi yang dibeli sejak 1 Januari 2013 s/d 30 November 2013 | ||||||
42 (empat puluh dua) ekor sapi betina Rp. 360.700.000,-
4 (empat) ekor sapi jantan Rp. 36.800.000,- (+)
R
p. 397.500.000,-
Sapi yang dibeli pada bulan Januari 2013 bertentangan Surat Perjanjian Kerjasama dan Petunjuk Teknis Kegiatan karena melewati tahun anggaran,
Bahwa terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama tidak melaporkan pertanggungjawaban dana kegiatan yang dicairkan pada bulan April 2013 sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa sampai bulan September 2013 pengurus kelompok hanya 3 (tiga) orang yaitu terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama, Amri Nasdi selaku sekretaris merangkap bendahara dan Daswir sebagai anggota sehingga atas permasalahan tersebut kemudian Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam mengeluarkan 2 (dua) kali surat teguran terhadap Kelompok Ternak Mufakat Bersama yaitu :
Surat Teguran pertama Nomor : 524.5/2259/BD/IX/2013 tanggal 4 September 2013 yang ditandatangani oleh Ir. Afdhal selaku Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam
Surat Teguran kedua Nomor : 524.5/2972/IX/BP-2013 tanggal 10 September 2013 yang ditandatangani oleh Ir. Afdhal selaku Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam pada intinya meminta pertanggungjawaban atas penggunaan dana kegiatan sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dilapangan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Agam pada tanggal 3 Februari 2015, 24 April 2015 dan 2 Juni 2015 dikandang koloni dan di luar kandang koloni diperoleh fakta sebagai berikut :
Jumlah Sapi dalam Kandang Koloni per 3 Februari 2015 sesuai dengan berita acara yang ditandatangani oleh salah satu pengurus kelompok ternak Mufakat Bersama a/n AMRI NASDI selaku Sekretaris merangkap bendahara :
Jumlah sapi diluar Kandang Koloni per 24 April 2015 dan 2 Juni 2015 sesuai dengan berita acara yang ditandatangani oleh masing-masing masyarakat pemelihara bukan anggota kelompok Ternak Mufakat Bersama :
| No. | Berdasarkan Pemeriksaan Lapangan | |
| Dana Penyelamatan | Volume | |
| 1 | Sapi Betina | 17 ekor |
| 2 | Sapi Jantan | 7 Ekor |
| NO. | NAMA | INDUK | ANAK | KETERANGAN | ||||
| JML | INDUK | HARGA | JML | ANAK | HARGA | |||
| 1. | Ahmad Saiful / (Sp III Jor.IV Surabayo) | 2 | BBetina | 1 Induk Betina dikembalikan | ||||
| 3 | BBetina | 1 Anak Betina dikembalikan | ||||||
| 2. | RoniAndiki An.Darlis / LK (Durian Bungkuk Jor.II Geragahan) | 1 | BBetina | 1 Induk Betina dikembalikan bulan April 2013 | ||||
| 3. | Amirudin / LK (Durian Bungkuk Jor.II) | 1 | BBetina | 1 Induk Betina dikembalikan Tahun 2014 | ||||
| 4. | Desri Wendri (Simp.3 Jor.IV Surabayo) | 1 | BBetina | 1 Induk Betina ditarik Sdr.Amrizal | ||||
| 5. | Penjang Siregar (Rimbo Nunang Jor.I Garagahan) | 1 | BBetina | 1 Induk Betina Umur + 2 Tahun | ||||
| 2 | JJantan | 2 Anak Jantan Umur 4 dan 9 Bln | ||||||
| 6. | M. Nasir (Durian Bungkuk Jor.IINagari Geragahan) | 1 | BBetina | 2 Anak Betina Umur + 2 Tahun | ||||
| 1 | JJantan | 2 Anak Jantan Umur + 1.5 Tahun | ||||||
| 7. | Marnizon An.Yusnimar(Durian Bungkuk Jor.II Nagari Geragahan) | 1 | BBetina | |||||
| 1 | JJantan | 1 Anak Jantan Umur + 2 Tahun | ||||||
| 1 | BBetina | Anak Betina Umur + 3 Bulan | ||||||
| 8. | Doni Apriadi An.Erna Depi (Durian Bungkuk Jor.II Nagari Geragahan) | 1 | BBetina | |||||
| 1 | JJantan | 1 Anak Jantan Umur + 2 Tahun | ||||||
| 9. | Bustamar An. Nursina(Durian Bungkuk Jor.II Nagari Geragahan) | 1 | BBetina | |||||
| 1 | BBetina | Anak Betina Umur + 3 Bulan | ||||||
| 10. | Rostam An.RosnilonKampuang Tabuah Jor.II Garagahan | 1 | BBetina | 1 Induk Betina dikembalikan Tahun 2013 | ||||
| 11. | Darlis An.Delina Witri(Durian Bungkuk Jor.II Nagari Garagahan) | 1 | BBetina | 1 Induk Betina Umur + 3 Tahun | ||||
| 12. | Jukri Efendi An.Rina(Durian Bungkuk Jor.II Nagari Garagahan) | 1 | BBetina | Mati dan sudah diganti 1 induk betina Simetal | ||||
| 1 | JJantan | 1 Anak Jantan Umur + 5 Bulan (Dititipkan di kandang Koloni) | ||||||
| 13. | Wirya Sukirman (Jor.II Garagahan) | 1 | BBetina | |||||
| 1 | BBetina | Anak Betina Umur + 1 Tahun | ||||||
| 14. | Muh. Deni Eka Putra(Durian Bungkuk Jor.II Nagari Garagahan) | 1 | BBetina | |||||
| 1 | JJantan | |||||||
| 15. | Jaky Darmayali Jor.II Garagahan | 1 | BBetina | |||||
| 1 | JJantan | Anak Jantan Umur + 1 Tahun Dikembalikan Tahun 2014 | ||||||
| 16. | Rahma Deni | 1 | BBetina | Sudah diambil Ketua Kel. (Diberi uang Pemeliharan + Rp.3 Juta) | ||||
| 17. | Delvi Suprianto (Sitingkah Tangah) | 1 | BBetina | 1 Betina sudah dijual Rp.12 Juta | ||||
| 18. | Rudi Febriadi (Kp. Melayu) | 1 | BBetina | Dikembalikan kekelompok | ||||
| 2 | JJantan | Dikandang | ||||||
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan tersebut sampai dengan tanggal 02 Juni 2015 total sapi milik Kelompok Ternak Mufakat Bersama hanya berjumlah total 48 (empat puluh delapan) ekor sapi, yaitu :
Sapi yang berada dalam kandang koloni sebanyak 24 ekor dengan rincian :
18 (delapan belas) ekor sapi dewasa
6 (enam) ekor anak sapi.
Sapi yang berada diluar kandang koloni berjumlah total 24 (dua puluh empat) ekor sapi dengan rincian :
13 (tiga belas) ekor sapi dewasa, yang terdiri dari :
12 (dua belas) ekor sapi betina;
1 (satu) ekor sapi jantan.
11 (sebelas) ekor anak sapi.
Sehingga total jumlah sapi pada Kelompok Ternak Mufakat Bersama sampai dengan 2 Juni 2015 berjumlah 31 (tiga puluh satu) ekor sapi dewasa, sedangkan penjualan atas 16 (enam belas) ekor Sapi Betina sejak 30 November 2013 s/d 2 Juni 2015 tidak dapat dipertanggunjawabkan oleh terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama sementara terhadap 17 (tujuh belas) ekor anak sapi yang dimiliki kelompok ternakMufakat Bersama merupakan asset kelompok yang tidak dapat digunakan sebagai pengganti pembelian modal sapi dan terhadap sapi-sapi tersebut tidak terdapat marking, ear tag serta buku kesehatan yang merupakan identitas masing-masing sapi.
Bahwa terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama tidak membeli sapi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh RUK dan petunjuk teknis kegiatan sejumlah 54 ekor sapi dengan rincian 44 (empat puluh empat) ekor sapi betina produktif dan 10 (sepuluh) ekor sapi jantan melainkan membuat seolah-olah pembelian sudah dilakukan sebanyak 70 (tujuh puluh) kali kemudian menjual sapi-sapi tersebut tanpa disertai dokumen yang lengkap atas kesehatan ternak, keterangan produktif ternak serta identitasnya dari Tim Reproduksi sebagai laporan bulanan Kepada Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam dan Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat.
Bahwa terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama bersama-sama dengan Amri Nasdi selaku sekretaris dan Evi Indra selaku bendahara telah menyalahgunakan dana kegiatan serta memasukan data yang tidak benar atas perkembangan populasi sapi dan identitas, karena seharusnya sapi yang dimiliki Kelompok Ternak Mufakat Bersama adalah 54 (lima puluh empat ekor) dan perkembangan populasi anak sapi yang dikembangkan dari populasi sapi kegiatan seharusnya dilaporkan secara lengkap dalam laporan bulanan Kelompok serta sapi dewasa tidak dapat diganti dengan anak sapi hasil kembang biak melainkan terhadap sapi dewasa dari dana kegiatan yang dijual merupakan modal untuk pembelian sapi selanjutnya.
Bahwa perbuatan terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama yang dengan sengaja tidak membelikan sapi tepat pada waktunya, mencairkan dana sebesar Rp.37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) melewati tahun anggaran 2012, kemudian tidak menyampaikan SPJ penggunaan dana tersebut dengan tidak memasukan data penjualan dan atau pembelian ternak yang tidak benar dalam laporan bulanan serta menyerahkan sapi kepada 20 (dua puluh) orang masyarakat yang bukan anggota kelompok telah memperkaya dirinya sendiri atau orang lain, yaitu :
Penggunaan kegiatan : Rp. 43.104.000,-
Penggunaan dana kegiatan tanpa pertanggungjawaban : Rp. 37.500.000,-
Penjualan sapi tanpa laporan sejak November 2013 s/d
J
uni 2015 @ Rp. 8.000.000,- x 16 ekor sapi : Rp. 128.000.000,-
Rp.208.604.000,-
Bahwa perbuatan terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama dalam mengelola dana Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif di atas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (perbuatan melawan hukum) :
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) yang menyebutkan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3), yang menetapkan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 61 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti adminstrasi yang dapat dipertanggungjawabkan”.
Petunjuk Pelaksanaan Insentif dan Penyelamatan Sapi/Kerbau Betina Produktif Tahun 2012 yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat.
Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 050/65/SPK-TP/Pet-SB/2012 tanggal 19 Maret 2012, antara PPK Satuan Kerja Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat (06-TP) tahun 2012 dengan Kelompok Ternak Mufakat Bersama dalam rangka Kegiatan Penjaringan Sapi / Kerbau Betina Produktif Kriteria Bibit melalui Bantuan Sosial DIPA Satuan Kerja Dinas Peternakan Provinsi Sumbar (06-TP) Tahun 2012. Pasal 5 Penyaluran dan pencairan dana ayat (3) dan RUK (Rencana Usulan Kelompok) pencairan Dana yang telah dibuat dan disetujui oleh Tim Teknis tanggal 17 Maret 2012.
Surat Kesanggupan Kelompok Penjaringan Sapi/Kerbau Betina Produktif Kriteria Bibit poin 4 melakukan pencatatan administrasi kelompok secara tertib menyangkut pengeluaran/ penerimaan dana dan pemasukan hasil penjualan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama dalam mengelola dana Kelompok Ternak Mufakat Bersama untuk melakukan penjualan dan pembelian ternak sapi dan operasional tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan telah mengakibatkan negara cq Pemerintahan Propinsi Sumatera Barat cq Pemerintahan Kabupaten Agam cq Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam mengalami kerugian berdasarkan perhitungan Penyidik pada Kejaksaan Negeri Agam kurang lebih sebesar Rp.208.604.000,-(dua ratus delapan juta enam ratus empat ribu rupiah) atau setidak tidaknya sebesar Rp. 286.750.000,- (dua ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Penjaringan Sapi/Kerbau Betina Produktif Kriteria Bibit Pada Kelompok Mufakat Bersama di Sitingkah Tangah Jorong II Balai Ahad Lubuk Basung Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2012 Nomor : 790.04/ - /Rhs/Inspek/Kh-2016 Bulan Maret 2016 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Agam.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
SUBSIDIAIR
Bahwa ia terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama berdasarkan Surat Keputusan Wali Nagari Lubuk Basung Nomor : 27 Tahun 2011 tanggal Mei 2011, pada hari yang tidak dapat dipastikan lagi antara tanggal 17 Maret 2012 sampai dengan tanggal 02 Juni 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2015, bertempat di Sitingkah Tengah, Jorong II Balai Ahad Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili sesuai dengan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Padang, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan mana terdakwa Amrizal bin Nasrudin dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian memberikan Bantuan Sosial melalui kegiatannya yaitu Penyelamatan Sapi Betina Produktif/Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif yang dialokasikan pada Satuan Kerja (Satker) Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2012, dimana sumber dananya berasal dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2012 Nomor : 6014/018-06.4.01/03/2012 tanggal 09 Desember 2011 dengan tujuan :
Mempertahankan, mendorong dan memotivasi peternak baik secara individu maupun kelompok untuk pengembangbiakan sapi/kerbau betina produktif dan melakukan usaha pembibitan.
Mencegah pemotongan sapi/kerbau betina produktif, sekaligus memperbaiki produktivitasnya.
Mendorong terlaksananya identifikasi, inventarisasi dan registrasi sapi/kerbau betina produktif.
Bahwa untuk merealisasikan dana bantuan sosial tersebut, pihak Kementerian Pertanian Republik Indonesia melakukan sosialisasi kepada Dinas Peternakan provinsi seluruh Indonesia terhadap dana bantuan sosial yang akan diberikan, kemudian pihak Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat melakukan sosialisasi kepada seluruh Kepala Dinas yang ada di kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat, lalu Kepala Dinas kabupaten/kota mensosialisasikan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang ada dibawahnya.
Bahwa sebelumnya saksi Dahlius yang merupakan pengawas dan PNS di Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam kemudian memberitahu kepada terdakwa Amrizal bin Nasrudin bahwa Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat akan memberikan bantuan sosial berupa dana sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif dan meminta terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai peternak yang pernah mendapat bantuan sebanyak 2 (dua) kali baik dari provinsi maupun dari kabupaten untuk segera mengajukan proposal permohonan bantuan sosial tersebut untuk diikutkan dalam program bantuan sosial tersebut dengan membentuk kelompok ternak yang beranggotakan 20 (dua puluh) orang dan melampirkan profile kelompok ternak serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kelompok ternak.
Bahwa mendengar adanya bantuan sosial tersebut membuat terdakwa Amrizal bin Nasrudin yang merupakan peternak menjadi tertarik dan segera memberitahukan kakak kandung yang bernama Amri Nasdi yang selama ini merupakan pemodal dan pemilik sapi-sapi yang dikelola oleh terdakwa Amrizal bin Nasrudin untuk segera mengajukan proposal permohonan bantuan sosial tersebut dan segera membentuk kelompok ternak.
Bahwa dikarenakan untuk mendapatkan bantuan sosial tersebut harus membentuk kelompok ternak kemudian terdakwa Amrizal bin Nasrudin dan Amri Nasdi segera menghubungi beberapa orang yang yang tertarik untuk menjadi peternak untuk mendapatkan bantuan sosial tersebut dan setelah sepakat kemudian bersama-sama mendatangi Wali Nagari Lubuk Basung untuk mensahkan pembentukan kelompok ternak mereka yang diberi nama Kelompok Ternak Mufakat Bersama sesuai dengan Keputusan Wali Nagari Lubuk Basung Nomor : 26 Tahun 2011 bulan Mei 2011 dengan susunan Kepengurusan Kelompok terlampir sebanyak 11 (sebelas) orang yaitu :
Pembina/Penasehat :
1. PPL Peternakan (BP4K2P)
2. Wali Nagari Lubuk Basung
3. Bamus Nagari Lubuk Basung
4. Wali Jorong II Balai Ahad
Ketua : Amri Nasdi
Sekretaris : Amrizal
Bendahara : Evi Indra
Anggota :
1. Penjagusri
2. Amrizal (Bunsu)
3. Daswir
4. Ismaludin
5. Marhasan
6. Zulfikar
7. Isnal (Rano)
Bahwa dikarenakan program ini berbentuk bantuan sosial sementara ketuanya adalah Amri Nasdi yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten Agam sehingga akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari kemudian terdakwa Amrizal bin Nasrudin dan pengurus lainnya sepakat untuk mengganti ketua kelompok ternak dari Amri Nasdi menjadi Amrizal tanpa ada pemberitahuan kepada Wali Nagari Lubuk Basung dan hanya mengganti lampiran dari surat keputusan tersebut serta menambah jumlah keanggotaan kelompok ternak sebanyak17 (tujuh belas) orang dengan susunan kepengurusan kelompok menjadi :
Ketua : Amrizal St Paduko
Sekretaris : Amri Nasdi St Rajo Ameh
Bendahara : Evi Indra
Anggota :
1. Penjagusri St Zainal
2. Amrizal St Rajo Bungsu
3. Daswir
4. Ismaluddin
5. Marhasan
6. Zulfikar
7. Isnaldi
8. Febrino
9. Sukarno
10. Eri St Mudo
11. Asmar Tanjung
12. Tata
13. Dedi
14. Adi Aslan
dan kemudian susunan pengurus tersebut dicantumkan pada profile Kelompok Ternak Mufakat Bersama yang dilampirkan dalam Permohonan kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif Tahun 2012 Nomor : 02/MB-VII/2011 tanggal 29 Juni 2011.
Bahwa kemudian terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua KelompokTernak Mufakat Bersama segera mengirimkan proposal permohonan bantuan sosial tersebut ke Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam dan atas permohonan tersebut kemudian Dinas Peternakan Sumatera Barat segera mengirimkan tim teknisnya untuk melakukan verifikasi Calon Penerima Calon Lokasi (CP/CL) terhadap Kelompok Ternak Mufakat Bersama apakah layak atau tidak layak mendapatkan bantuan tersebut.
Bahwa untuk kriteria lokasi sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat adalah sebagai berikut :
a. Kriteria Lokasi
Merupakan wilayah/kawasan padat ternak sapi/kerbau
Memiliki kondisi agroekosistem sesuai usaha peternakan, antara lain didukung oleh ketersediaan sumber pakan lokal setempat dan air
Memiliki potensi pengembangan ternak potong dan diproyeksikan sebagai wilayah sumber bibit bagi bangsa sapi/kerbau dominan di wilayah tersebut
Tersedia petugas lapangan
Mudah dijangkau untuk pembinaan dan pemantauan
b. Kriteria Kelompok :
Kelompok beranggotakan minimal 20 orang dan memiliki sapi/kerbau dan memiliki sapi/kerbau betina produktif
Kelompok tidak mendapatkan penguatan modal atau fasilitas lain dari pemerintah pada tahun yang sama, kecuali kegiatan yang diprogramkan secara bertahap.
Memiliki sarana usaha peternakan yang memadai antara lain lahan, fasilitas kandang dan potensi sumber pakan
Kelompok yang bersangkutan sudah ada/telah eksis dan aktif, berpengalaman, bukan bentukan baru, dapat dipercaya serta mampu mengembangkan usaha/kegiatan melalui kerjasama kelompok. Mempunyai struktur organisasi, ada rekomendasi dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang diterbitkan Provinsi dan petunjuk teknis (juknis) yang diterbitkan oleh kabupaten sesuai dengan kondisi petani dan sosial budaya setempat.
Bersedia melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
Bersedia melakukan pencatatan ternak sesuai petunjuk misalnya catatan kelahiran, mutasi, silsilah ternak dan catatan produksi untuk ternak
Dekat dengan pasar, Rumah Potong Hewan (RPH) dan Kawasan Sentra Produksi (KSP).
Bahwa kemudian Ir. Aryati dan Ir. Fery yang mewakili Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat sebagai verifikator pada saat kunjungan ke alamat Kelompok Ternak Mufakat Bersama yang didampingi oleh drh. Farid Muslim, MSi, Ronal Depson, SPt dan Ahmad Syukur AMd sebagai tim teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam yang diketahui oleh Ir. Andry, MM sebagai Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam memperoleh hasil bahwa Kelompok Ternak Mufakat Bersama telah memiliki 10 (sepuluh) ekor sapi dengan komposisi sapi yaitu Induk 4 (empat) ekor, jantan 3 (tiga) ekor, pedet betina 1 (satu) ekor, pedet jantan 2 (dua) ekor yang dituangkan ke dalam lembar verifikasi CP/CL terhadap Kelompok Ternak Mufakat Bersama sehingga layak untuk mendapatkan bantuan sosial untuk Kabupaten Agam.
Bahwa setelah lolos verifikasi, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 050/036/Kpts-TP/III/Pet-SB/2012 tanggal 16 Maret 2012 telah menetapkan Kelompok dan Lokasi Kelompok Penerima Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif dimana untuk Kabupaten Agam, salah satu pihak yang menerima dana bantuan sosial tersebut adalah :
Nama Kelompok : Mufakat Bersama
Nama Ketua Kelompok : Amrizal
Alamat Kelompok : Jorong Balai Ahad Nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam
Bahwa setelah menentukan penerima dana bantuan sosial dan sebelum menandatangani surat perjanjian kerjasama, Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat meminta terdakwa Amrizal bin Nasrudin selaku Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama untuk membuat dan menyusun Rencana Usaha Kelompok (RUK) dan kemudian pada tanggal 17 Maret 2012 terdakwa Amrizal bin Nasrudin bersama dengan pengurus Kelompok Ternak Mufakat Bersama dan Ronal Depson, SPt selaku Tim Teknis menyusun dan mengajukan Rencana Usaha Kelompok (RUK) sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan komposisi penggunaan dana untuk pembelian ternak minimal 80% (delapan puluh persen) dari seluruh dana dan penggunaan dana operasional maksimal 20% (dua puluh persen) dari seluruh dana kegiatan berdasarkan petunjuk teknis kegiatan dengan perincian :
Kelompok : Kelompok Ternak Mufakat Bersama
Ketua : Amrizal
Sekretaris : Amri Nasdi
Bendahara : Evi Indra
Jumlah Anggota : 20 orang
RUK 100%
Pembelian Sapi Betina
Pembelian Sapi Jantan
Jasa Pelayanan IB
Pengadaan obat-obatan
Pemeriksa kesehatan
Pengadaan Pakan
Jasa Pelayanan Recorder
Jasa Pendamping Langan
Papan Nama Kelompok
Sarana Recording
Pita Ukur
Marking ternak (ear tag)
Aplikasir
Administrasi
RUK Penarikan Tahap I ( 40 %)
Pembelian Sapi Betina
Pembelian Sapi Jantan
Jasa Pelayanan IB
Pengadaan obat-obatan
Pemeriksa kesehatan
Pengadaan Pakan
Jasa Pelayanan Recorder
Jasa Pendamping Lapangan
Papan Nama Kelompok
Sarana Recording
Pita Ukur
Marking ternak (ear tag)
Aplikator
Administrasi
RUK Penarikan Tahap II ( 30 %)
Pembelian Sapi Betina
Pembelian Sapi Jantan
Jasa Pelayanan IB
Pengadaan obat-obatan
Pemeriksa kesehatan
Pengadaan Pakan
Jasa Pelayanan Recorder
Jasa Pendamping Lapangan
Papan Nama Kelompok
Sarana Recording
Pita Ukur
Marking ternak (ear tag)
Aplikator
Administrasi
RUK Penarikan Tahap III ( 30 %)
| N | Uraian | volume | Harga Satuan | Jumlah (Rp) |
| 1. | Dana Penyelamatan | 437.000.000 | ||
| | 4 | 8.000.000 | 352.000.000 | |
| | 0 | 8.500.000 | 85.000.000 | |
| 2 | Dana Operasional | 63.000.000 | ||
| | 4 | 50.000 | 2.200.000 | |
| | 1 | 5.000.000 | 5.000.000 | |
| | 1 | 5.000.000 | 5.000.000 | |
| | 1 | 25.000.000 | 25.000.000 | |
| | bln | 200.000 | 1.600.000 | |
| | Bln | 200.000 | 1.600.000 | |
| | 1 | 1.500.000 | 1.500.000 | |
| | 1 | 1.200.000 | 1.200.000 | |
| | 1 | 300.000 | 300.000 | |
| | 0 | 10.000 | 500.000 | |
| | 1 | 500.000 | 500.000 | |
| | 1 | 18.600.000 | 18.600.000 | |
| Jumlah | 1 | 500.000.000 |
| N | Uraian | volume | Harga Satuan | Jumlah (Rp) |
| 1 | Dana Penyelamatan | 178.500.000 | ||
| | 7 | 8.000.000 | 136.000.000 | |
| | 5 | 8.500.000 | 42.500.000 | |
| 2 | Dana Operasional | 21.500.000 | ||
| | 7 | 50.000 | 850.000 | |
| | 4 | 5.000.000 | 2.000.000 | |
| | 4 | 5.000.000 | 2.000.000 | |
| | 3 | 25.000.000 | 7.500.000 | |
| | bln | 200.000 | 400.000 | |
| | Bln | 200.000 | 400.000 | |
| | 1 | 1.500.000 | 1.500.000 | |
| | 1 | 1.200.000 | 1.200.000 | |
| | 1 | 300.000 | 300.000 | |
| | 22 | 10.000 | 220.000 | |
| | 1 | 500.000 | 500.000 | |
| | 24893 | 18.600.000 | 4.630.000 | |
| Jumlah | 200.000.000 |
| N | Uraian | volume | Harga Satuan | Jumlah (Rp) |
| 1 | Dana Penyelamatan | 137.500.000 | ||
| | 4 | 8.000.000 | 112.000.000 | |
| | 3 | 8.500.000 | 25.500.000 | |
| 2 | Dana Operasional | 12.500.000 | ||
| | 4 | 50.000 | 700.000 | |
| | 2 | 5.000.000 | 1.000.000 | |
| | 2 | 5.000.000 | 1.000.000 | |
| | 2 | 25.000.000 | 5.000.000 | |
| | bln | 200.000 | 600.000 | |
| | Bln | 200.000 | 600.000 | |
| | 0 | 1.500.000 | ||
| | 0 | 1.200.000 | ||
| | 0 | 300.000 | ||
| | 7 | 10.000 | 170.000 | |
| | 0 | 500.000 | 0 | |
| | 18441 | 18.600.000 | 3.430.000 | |
| Jumlah | 150.000.000 |
-
-
N Uraian volume Harga Satuan Jumlah (Rp) 1 Dana Penyelamatan 121.000.000 Pembelian Sapi Betina
3 8.000.000 104.000.000 Pembelian Sapi Jantan
2 8.500.000 17.000.000 2 Dana Operasional 12.500.000 Jasa Pelayanan IB
3 50.000 650.000 Pengadaan obat-obatan
4 5.000.000 2.000.000 Pemeriksa kesehatan
4 5.000.000 2.000.000 Pengadaan Pakan
5 25.000.000 12.500.000 Jasa Pelayanan Recorder
bln 200.000 600.000 Jasa Pendamping Lapagan
Bln 200.000 600.000 Papan Nama Kelompok
0 1.500.000 Sarana Recording
0 1.200.000 Pita Ukur
0 300.000 Marking ternak (ear tag)
5 10.000 150.000 Aplikator
0 500.000 0 Administrasi
56456 18.600.000 10.500.000 Jumlah 150.000.000
-
dimana Rencana Usaha Kelompok tersebut ditandatangani oleh terdakwa Amrizal bin Nasrudin selaku Ketua Kelompok, Evi Indra selaku Bendahara Kelompok dan turut menyetujui Ronal Depson, SPt selaku Tim Teknis serta mengetahui/menyetujui Ir. Andry, MM. selaku Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam sebagai syarat dalam pembuatan/ penandatangan Perjanjian Kerjasama.
Bahwa kemudian berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 050/65/SPK-TP/Pet-SB/2012 tanggal 19 Maret 2012, antara PPK Satuan Kerja Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat (06-TP) tahun 2012 dengan Kelompok Ternak Mufakat Bersama dalam rangka Kegiatan Penjaringan Sapi/Kerbau Betina Produktif Kriteria Bibit melalui Bantuan Sosial DIPA Satuan Kerja Dinas Peternakan Provinsi Sumbar (06-TP) Tahun 2012 , yaitu :
Pihak I : Ir. Lasmi Karmila
Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat (06-TP) tahun 2012 berdasarkan Keputusan Kementerian Pertanian Nomor : 5296/Kpts/KU.0410/12/2011 tanggal 29 Desember 2011.
Pihak II : Amrizal
Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kelompok Ternak Mufakat Bersama.
Dengan persyaratan pada pokoknya antara lain :
Pasal 4, Sumber dan Jumlah Dana
Sumber dana sebagaimana tertuang dalam Daftar Isian Pelaksaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2012 Nomor : 6014/018-06.4.01/03/2012 tanggal 09 Desember 2011, Satuan Kerja Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat (06-TP) Tahun 2012
Jumlah dana yang disepakati kedua belah pihak sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
Pasal 5, Penyaluran dan Pencairan Dana
Bahwa penyaluran dana dilaksanakan dengan cara pembayaran langsung ke rekening Kelompok Ternak Mufakat Bersama pada Bank Nagari Cabang Lubuk Basung Nomor Rekening : 1600.0210.16405-0
Bahwa pencairan dana dari bank harus dilakukan dengan persetujuan Tim Teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam serta tanda tangan ketua kelompok dan 2 (dua) orang anggota sesuai RUK
Bahwa Syarat Pencairan Dana
Tahap I :
1) Permohonan Pencairan Dana Tahap I (sebesar 40 %).
2) Rencana Usulan Kegiatan Tahap I.
3) Rekomendasi dari Tim Teknis Dinas Pertananian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam.
Tahap II :
1) Permohonan Pencairan Dana Tahap II (sebesar 30 %).
2) Pekerjaan telah mencapai 30 %.
3) Laporan Realisasi perkembangan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan dana dalam kelompok yang diketahui/disetujui oleh Tim Teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Agam.
Tahap III :
1) Permohonan Pencairan Dana Tahap III (sebesar 30 %)..
2) Pekerjaan telah mencapai 60 %.
3) Laporan Realisasi perkembangan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan dana dalam kelompok yang diketahui/disetujui oleh Tim Teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Agam.
Pasal 6
Bahwa apabila terdapat sisa dana yang belum digunakan oleh kelompok dapat diproses dengan syarat berkas laporan pelaksanaan kegiatan telah diterima Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paling lambat tanggal 15 Desember tahun berjalan bila melewati tanggal tersebut tidak dapat dilakukan pencairan dan dana ditarik oleh pihak I
Batas akhir penggunaan dana yang telah dicairkan paling lambat tanggal 31 Desember 2012 yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan kegiatan
Proses penarikan dilaksanakan oleh tim teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam dan diserahkan kepada pihak I
Bahwa untuk mensukseskan program bantuan sosial tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 050019/SK/TP/Pet-SB/2012 tanggal Januari 2012 telah membentuk Tim Pembina Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif Provinsi Sumatera Barat yang beranggotakan :
Pembina/penanggung jawab : Ir. Edwardi, MM (Kepala Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat )
Ketua : Ir. Aryati (Kabid Prodiksi Peternakan)
Sekretaris : Afrizal Arman, SPt MP (Kasi Pembibitan)
Anggota :
Ir. Esmiralda Anis (Kabid Penyuluhan dan Pengembangan Kawasan)
drh. Erinaldi MM (Kabid Bina Usaha)
drh. Kamil MM (Kabid Keswan dan Kesmavet)
Ir. Lasmi Karmila(Kasi Barbang)
Ir. Elda Catur (Kasi Pangan)
dengan tugas pokok sebagai berikut :
Melakuan kordinasi dengan tim teknis kabupaten dalam pemantauan dan pengendalian serta membantu mengatasi permasalahan di lapangan
Menyusun laporan hasil pemantauan dan pengendalian serta menyampaikan laporan ke pusat
Bahwa kemudian Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat (06) berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 050/031.A/SK-TP/Pet-SB/2012 telah membentuk Tim Teknis Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif (Tugas Pembantuan) Pada Satuan Kerja Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat Tahun 2012 yang untuk Kabupaten Agam beranggotakan :
Ronal Depson, SPt
Ahmad Syukur, AMd
dengan tugas pokok sebagai berikut :
Menyusun petunjuk teknis kegiatan PBP dengan mengacu kepada petunjuk pelaksana provinsi dan pedoman pusat
Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan PBP dengan instansi terkait di tingkat kabupaten / kota dan provinsi
Memberikan persetujuan pencairan dana dari bank kepada kelompok peternak penerima paket bantuan sosial sesuai tahapan yang telah diatur
Mengusulkan tim reproduksi kepada kepala dinas kabupaten/kota
Melakukan sosialisasi dan advokasi kegiatan PBP
Melakukan seleksi calon penerima dan calon lokasi kelompok (CP/CL)
Melakukan seleksi calon ternak PBP bersama tim reproduksi
Melakukan pembinaan dan pemantauan pelaksanaan kegiatan PBP di tingkat kabupaten/kota sesuai dengan teknis pelaksanaan, dan petunjuk teknis
Melakukan monitoring dan evaluasi
Membuat laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan di tingkat kabupaten/kota yang kemudian diteruskan kepada kepala dinas provinsi dan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Bahwa untuk menguatkan Surat Keputusan Nomor : 050/031.A/SK-TP/Pet-SB/2012 tentang pembentukan Tim Teknis Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif (Tugas Pembantuan) Pada Satuan Kerja Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat Tahun 2012, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 49 Tahun 2012 telah membentuk Tim Teknis Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif Satuan Kerja Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat Dana Tugas Pembantuan (06) pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2012 dengan nama-nama tim teknis sebagai berikut:
drh. Farid Muslim, M.Si. sebagai Ketua
Ronal Depson, S.Pt sebagai Sekretaris
Ahmad Syukur S, A.md. sebagai Anggota
Bahwa Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam berdasarkan Surat Keputusan Nomor 69 Tahun 2012 telah menunjuk Tim Reproduksi Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif Satuan Kerja Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat Dana TP (06) pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2012 yang beranggotakan sebagai berikut :
-
No. Nama/Nip/Npwp Pangkat/Gol Jabatan 1 Amirzon / 195608221985031005 Penata Tk. I III/d Petugas Peternakan 2 Asmar Tanjung Petugas Peternakan 3 Maswardi / 19660305199103104 Penata Tk. I III/d Petugas Peternakan 4 Penjagusri/ 197901082007011002 Pengatur Tk. I II/b Petugas Peternakan 5 Wirman Penata Muda Tk. I III/b Petugas Peternakan 6 Syahril Is Petugas Peternakan 7 Indra Gunawan / 195911091984121003 Penata Muda III/a Petugas Peternakan 8 Effendi Rasyid Petugas Peternakan 9 Nurhasiswan / 19661127199103102 Penata Muda III/a Petugas Peternakan 1 drh. Sri Eviyarni / 19760122200501202 Penata III/c Petugas Peternakan
Bahwa Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam juga telah mengeluarkan Surat Penugasan tentang Pendamping Kelompok Kegiatan Penjaringan Sapi/Kerbau Betina Produktif Tahun 2012 kepada :
Nama : Dahlius
NIP. : 19621028199003105
NPWP. : 77.635.697.4.202.000
Jabatan : Kasi Pembibitan dan Pengembangan Teknologi Budidaya Peternakan
Sebagai pendamping pada Kelompok Ternak Mufakat Bersama Nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung
Bahwa setelah menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 050/65/SPK-TP/Pet-SB/2012 tanggal 19 Maret 2012 tentang Kegiatan Penjaringan Sapi/Kerbau Betina Produktif Kriteria Bibit, dan menandatangani Surat Kesanggupan untuk melaksanakan Kegiatan Penjaringan Sapi/Kerbau Betina Produktif Kriteria Bibit pada tanggal 19 Maret 2012 dan juga menandatangani Kwitansi Penerimaan Dana tanggal 26 Maret 2012 serta menandatangani Berita Acara Pembayaran pada tanggal 29 Maret 2012 lalu pada tanggal 29 Maret 2012 masuklah dana sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ke rekening Kelompok Ternak Mufakat Bersama di Bank Nagari Cabang Lubuk Basung Nomor Rekening : 1600.0210.16405-0, yang dalam rekening tersebut telah ada sisa dana kegiatan lain sebesar Rp. 403.301,- (empat ratus tiga ribu tiga ratus satu rupiah) sehingga jumlah saldo dalam rekening Kelompok Ternak Mufakat Bersama menjadi sebesar Rp. 500.403.301,- (lima ratus juta empat ratus tiga ribu tiga ratus satu rupiah).
Bahwa setelah dana masuk ke rekening Kelompok Ternak Mufakat Bersama, terdakwa Amrizal bin Nasrudin selaku Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama mengajukan proposal permintaan pencairan dana Tahap I untuk melakukan Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif sebesar Rp. 47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 20 April 2012 dengan perincian kegiatan sebagai berikut :
-
N Uraian Kegiatan Jumlah (Rp.) 1 Sapi betina 3 ekor @ Rp. 8.000.000,- Rp. 24.000.000,- 2 Sapi jantan 2 ekor @ Rp. 8.500.000,- Rp. 17.000.000,- 3 Biaya pakan Rp. 2.000.000,- 4 Biaya administrasi Rp. 4.500.000,- Jumlah Rp. 47.500.000,-
dan atas surat permohonan ini kemudian berdasarkan Surat Nomor : 524.5/1149/BP-2012 tanggal 20 April 2012 dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam yang ditandatangani oleh drh. Farid Muslim, MSi sebagai Kabid Kesehatan Hewan dan Kesmavet sekaligus sebagai tim teknis, rekomendasi pencairan dana telah dikeluarkan dengan dana sebesar Rp. 47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa untuk melanjutkan kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktifnya lalu terdakwa Amrizal bin Nasrudin selaku Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama mengajukan proposal permintaan pencairan dana Tahap I kembali sebesar 40% (empat puluh persen) dipotong pencairan dana awal sebesar Rp. 47.500.000,- (empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp. 152.500.000,- (seratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 04 Mei 2012 dengan Surat Nomor : 02/MB/2012 dengan perincian kegiatan sebagai berikut :
Pembelian Sapi Rp. 133.800.000,-
Jasa Pelayanan IB Rp. 800.000,-
Jasa Recording Rp. 640.000,-
Jasa Pendampingan Lapangan Rp. 640.000,-
Marking Ternak Rp. 200.000,-
Pengadaan Pakan Rp. 7.100.000,-
Obat-obatan Rp. 2.000.000,-
Pemeriksaan Kesehatan Rp. 2.000.000,-
Papan Nama Kelompok Rp. 1.500.000,-
Sarana Rekording Rp. 480.000,-
Pita Ukur Rp. 120.000,-
Aplikator Rp. 500.000,-
Pelaporan Rp. 1.976.000,-
Administrasi Rp. 744.000,-
Total Rp. 152.500.000,-
tetapi oleh Ronal Depson, SPt sebagai tim teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam, dilakukan koreksi sehingga yang boleh dicairkan hanya sebesar Rp. 139.940.000,- (seratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) dengan perincian kegiatan sebagai berikut :
Pembelian Sapi Rp. 133.800.000,-
Jasa Pelayanan IB Rp. 200.000,-
Jasa Recording Rp. 400.000,-
Marking Ternak Rp. 200.000,-
Obat-obatan Rp. 2.000.000,-
Pita Ukur Rp. 120.000,-
Aplikator Rp. 500.000,-
Pelaporan Rp. 1.976.000,-
Administrasi Rp. 744.000,-
Total Rp. 139.940.000,-
yang dikuatkan dengan Surat Rekomendasi Pencairan Dana Nomor : 524.5/1287/BD/V/2012 tanggal 04 Mei 2012 dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam yang ditandatangani oleh drh. Farid Muslim, MSi sebagai Kabid Budidaya sekaligus sebagai tim teknis, rekomendasi pencairan dana telah dikeluarkan dengan dana sebesar Rp. 139.940.000,- (seratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah)
Bahwa kemudian terdakwa Amrizal bin Nasrudin selaku Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama kembali mengajukan proposal permintaan pencairan dana Tahap II untuk melakukan Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif sebesar Rp. 12.560.000,- (dua belas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) pada tanggal 04 Mei 2012 dengan perincian kegiatan sebagai berikut :
-
No. Uraian Kegiatan Jumlah (Rp.) 1 Sapi betina Rp. 12.560.000,- Jumlah Rp. 12.560.000,-
dan atas surat permohonan ini kemudian berdasarkan Surat Nomor : 524.5/ /BP-2012 tanggal 14 September 2012 dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam yang ditandatangani oleh Emrizal, SP sebagai Kabid Budidaya Peternakan, rekomendasi pencairan dana telah dikeluarkan dengan dana sebesar Rp. 12.560.000,- (dua belas juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) dimana Emrizal, SP sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam berdasarkan Nomor : 49 Tahun 2012 bukanlah Tim Teknis Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif Satuan Kerja Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat Dana Tugas Pembantuan (06) pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2012 untuk Kelompok Ternak Mufakat Bersama yang mempunyai tugas pada pokoknya di angka 3 yaitu “Memberikan persetujuan pencairan dana dari bank kepada kelompok peternak penerima paket bantuan sosial sesuai tahapan yang telah diatur”.
Bahwa kemudian dengan Surat Nomor : 07/KLP-MB/XI-2012 tanggal 21 November 2012, terdakwa Amrizal bin Nasrudin selaku Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama kembali mengajukan permohonan pencairan dana Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif tahap kedua sebesar 30% (tiga puluh persen) sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan perincian kegiatan sebagai berikut :
| N | URAIAN | VOLUME | SATUAN | HARGA SATUAN (Rp.) | JUMLAH (Rp.) |
| A | Penarikan II (30%) | ||||
| 1 | Dana Penyelamatan | Rp. 137.500.000,- | |||
| 14 3 | Ekor Ekor | Rp. 8.000.000,- Rp. 8.500.000,- | Rp. 112.000.000,- Rp. 24.500.000,- | |
| 2. | Dana Operasional | Rp. 12.500.000,- | |||
| 14 0,2 0,2 3 3 0,2 17 0,1844 | Ekor Paket Paket OB OB Paket Buah Paket | Rp. 50.000,- Rp. 5.000.000,- Rp. 5.000.000,- Rp. 200.000,- Rp. 200.000,- Rp. 25.000.000,- Rp. 10.000,- Rp. 18.600.000,- | Rp. 700.000,-Rp. 1.000.000,- Rp. 1.000.000,- Rp. 600.000,- Rp. 600.000,- Rp. 5.000.000,-Rp. 170.000,- Rp. 3.430.000,- | |
| Jumlah | Rp. 150.000.000,- |
tetapi oleh Ronal Depson, SPt sebagai Tim Teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam dilakukan koreksi sehingga yang boleh dicairkan hanya sebesar Rp. 133.000.000,- (seratus tiga puluh tiga juta rupiah) dengan perincian kegiatan sebagai berikut :
| N | URAIAN | VOLUME | SATUAN | HARGA SATUAN (Rp.) | JUMLAH (Rp.) |
| A | Penarikan II (30%) | ||||
| 1 | Dana Penyelamatan | Rp. 137.500.000,- | |||
| 14 1 | Ekor Ekor | Rp. 8.000.000,- Rp. 8.500.000,- | Rp. 112.000.000,- Rp. 8.500.000,- | |
| 2 | Dana Operasional | Rp. 12.500.000,- | |||
| 14 0,2 0,2 3 3 0,2 17 0,1844 | Ekor Paket Paket OB OB Paket Buah Paket | Rp. 50.000,- Rp. 5.000.000,- Rp. 5.000.000,- Rp. 200.000,- Rp. 200.000,- Rp. 25.000.000,- Rp. 10.000,- Rp. 18.600.000,- | Rp. 700.000,- Rp. 1.000.000,- Rp. 1.000.000,- Rp. 600.000,- Rp. 600.000,- Rp. 5.000.000,- Rp. 170.000,- Rp. 3.430.000,- | |
| Jumlah | Rp. 133.000.000,- |
yang dikuatkan dengan Surat Rekomendasi Pencairan Dana Nomor : 524.5/3007/BP-2012 tanggal 22 November 2012 dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam yang ditandatangani oleh Emrizal, SP sebagai Kabid Budidaya Peternakan rekomendasi pencairan dana telah dikeluarkan dengan dana sebesar Rp. 133.000.000,- (seratus tiga puluh tiga juta rupiah) dimana Emrizal, SP sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam berdasarkan Nomor : 49 Tahun 2012 bukanlah Tim Teknis Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif Satuan Kerja Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat Dana Tugas Pembantuan (06) pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2012 untuk Kelompok Ternak Mufakat Bersama yang mempunyai tugas pada pokok di angka 3 yaitu “Memberikan persetujuan pencairan dana dari bank kepada kelompok peternak penerima paket bantuan sosial sesuai tahapan yang telah diatur”.
Bahwa kemudian dengan Surat Nomor : 09/MB/XII/2012 tanggal 18 Desember 2012, terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama kembali mengajukan permohonan pencairan dana Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif tahap ketiga sebesar 30% (tiga puluh persen) sebesar Rp. 129.500.000,- (seratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan perincian kegiatan sebagai berikut :
Pembelian Sapi Betina 13 ekor X Rp. 8.000.000,- Rp. 104.000.000,-
Pembelian Sapi Jantan 3 ekor X Rp. 8.500.000,- Rp. 25.500.000,-
Jumlah Rp. 129.500.000,-
dan atas surat permohonan ini kemudian berdasarkan Surat Nomor : 524.5/4273/BP-2012 tanggal 20 Desember 2012 dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam yang ditandatangani oleh Ir. Zuzarmen sebagai Sekretaris Dinas, rekomendasi pencairan dana telah dikeluarkan dengan dana sebesar Rp. 129.500.000,- (seratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dimana Ir. Zuzarmen sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam berdasarkan Nomor : 49 Tahun 2012 bukanlah Tim Teknis Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif Satuan Kerja Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat Dana Tugas Pembantuan (06) pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2012 untuk Kelompok Ternak Mufakat Bersama yang mempunyai tugas pada pokok di angka 3 yaitu “Memberikan persetujuan pencairan dana dari bank kepada kelompok peternak penerima paket bantuan sosial sesuai tahapan yang telah diatur” sehingga sampai dengan tahun anggaran berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 telah dilakukan pencairan dana kegiatan sebesar Rp. 462.500.000,- (empat ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan dana kegiatan yang tersisa di rekening Kelompok Ternak Mufakat Bersama tinggal sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.
Bahwa dikarenakan masih ada sisa dana sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) pertanggal 31 Desember 2012 sementara sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 050/65/SPK-TP/Pet-SB/2012 tanggal 19 Maret 2012, Pasal 6 menyebutkan :
Bahwa apabila terdapat sisa dana yang belum digunakan oleh kelompok dapat diproses dengan syarat berkas laporan pelaksanaan kegiatan telah diterima Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paling lambat tanggal 15 Desember tahun berjalan bila melewati tanggal tersebut tidak dapat dilakukan pencairan dan dana ditarik oleh pihak I
Batas akhir penggunaan dana yang telah dicairkan paling lambat tanggal 31 Desember 2012 yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan kegiatan
Proses penarikan dilaksanakan oleh tim teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam dan diserahkan kepada pihak I
Bahwa dikarenakan masih adanya sisa dana sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) di dalam rekening Kelompok Ternak Mufakat Bersama dan sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 050/65/SPK-TP/Pet-SB/2012 tanggal 19 Maret 2012, Pasal 6 kemudian terbitlah surat dari Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat yang menginstruksikan kepada Kelompok Ternak Mufakat Bersama untuk mengosongkan rekening dan mengembalikan ke kas negara tetapi oleh terdakwa Amrizal bin Nasrudin selaku Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama kembali mengajukan permohonan pencairan sisa dana sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan Surat Nomor : 10/MB-IV/2013 tanggal 04 April 2013, dan atas surat permohonan ini kemudian berdasarkan Surat Nomor : 524.5/838/BP-2013 tanggal 04 April 2013 dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam yang ditandatangani oleh Ronal Depson, SPt sebagai tim teknis, rekomendasi pencairan dana telah dikeluarkan dengan dana sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dimana pencairan dana ini tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor : 050/65/SPK-TP/Pet-SB/2012 tanggal 19 Maret 2012, Pasal 6.
Bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggarann (KPA) Satuan Kerja Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat (06) Nomor : 050/ /SK/TP/Pet-SB/2012 tanggal Februari 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif Tahun 2012 pada pokoknya memberi petunjuk :
Bab II, Pelaksanaan Kegiatan
Persiapan
3.Kegiatan Penguatan Sapi/Kerbau Betina Bunting
b.Kriteria kelompok
1) Beranggotakan minimal 20 orang dan memiliki/memelihara sapi/kerbau betina produktif
Bab III, Pendanaan
Tata Cara Pencairan Dana
Pemanfaatan dana yang telah disalurkan ke rekening kelompok dapat rekomendasi dari tim teknis dengan tahapan sebagai berikut :
Pencairan dana tahap satu sebesar 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan dana setelah kelompok membuat usulan Rencana Usaha Kerja (RUK) tahap pertama dan mendapat rekomendasi dari tim teknis kabupaten/kota
Pencairan dana tahap kedua sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana apabila pekerjaan telah mencapai 30% (tiga puluh persen) dari RUK yang dibuktikan dengan laporan realisasi perkembangan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan dana dalamkelompok yang diketahui/disetujui tim teknis kabupaten/kota
Pencairan dana tahap ketiga sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana apabila pekerjaan telah mencapai 60% (enam puluh persen) dari RUK yang dibuktikan dengan laporan realisasi perkembangan pelaksanaan pekerjaan dan penggunaan dana dalam kelompok yang diketahui/disetujui tim teknis kabupaten/kota
Bahwa di dalam kegiatannya, terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama sewaktu membeli ternak tidak pernah didampingi oleh Tim Reproduksi untuk memeriksa kesehatan sapi yang akan dibeli sementara berdasarkan petunjuk teknis kegiatan sapi yang akan dibeli harus dilakukan pemeriksaan kesehatan dan status reproduksinya oleh Tim Reproduksi sedangkan Tim Reproduksi yang ditunjuk juga merupakan anggota Kelompok Ternak Mufakat Bersama.
Bahwa terdakwa Amrizal bin Nasrudin selaku Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama bersama-sama Amri Nasdi selaku sekretaris kelompok dan Evi Indra selaku bendahara kelompok tidak transparan kepada anggota dalam mengelola dan menggunakan dana kegiatan tersebut sehingga timbul permasalahan di dalam kelompok yang berakibat satu persatu anggota keluar dari kepengurusan yang semula berjumlah 17 (tujuh belas) orang menjadi 10 (sepuluh) orang di bulan September 2012 kemudian Tim Teknis melakukan evaluasi kegiatan berdasarkan surat Evaluasi Kegiatan Pengendalian Betina Produktif Kabupaten Agam Nomor : 524.4/2318/BD-IX/2012 tanggal 21 September 2012 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Teknis yaitu drh. Farid Muslim, M.Si yang pada pokoknya telah menangguhkan rekomendasi pencairan dana kegiatan tahap berikutnya.
Bahwa berdasarkan laporan bulanan sampai dengan tanggal 10 Oktober 2012 Amrizal bin Nasrudin selaku Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama telah membeli 21 (dua puluh satu) ekor sapi yang dipelihara dalam 1 (satu) kandang koloni namun pemeliharaan seluruh sapi yang sebelumnya berada dalam kandang koloni kelompok diserahkan sebanyak 20 (dua puluh) ekor sapi oleh Amrizal bin Nasrudin selaku Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama kepada 20 (dua puluh) orang masyarakat bukan anggota kelompok sedangkan penyerahan sapi tidak dimasukan dalam laporan bulanan kelompok, diantaranya yaitu :
Desri Wendri beralamat di Simpang 3 Jorong IV Surabayo;
Ahmad Saiful beralamat di Simpang 3 Jorong IV Surabayo;
Hendra Kusuma beralamat di Bawah Simpang 3 Surabayo;
Delvi Suprianto beralamat di Sitingkah Tengah Jorong II Balai Ahad;
Rahmah Deni beralamat di Beringin Jorong II Balai Ahad;
Amirudin beralamat di Durian Bungkuk Jorong II Garagahan;
Rostam beralamat di Kampung Tabuah Jorong II Garagahan;
Roni Andiki beralamat di Durian Bungkuk Jorong II Geragahan;
Wirya Sukirman beralamat di Kampung Tabuah Jorong II Garagahan;
Panjang Siregar beralamat di Rimbo Nunang Jorong I Garagahan;
Rudi Febriadi beralamat di Kampung Melayu Jorong II Balai Ahad;
Bustamar beralamat di Durian Bungkuk Jorong II Garagahan;
Doni Apriadi beralamat di Durian Bungkuk Jorong II Garagahan;
Muhammad Deni Eka Putra beralamat di Durian Bungkuk Jorong II Garagahan
Marnizon beralamat di Durian Bungkuk Jorong II Garagahan;
Jukri Efendi beralamat di Durian Bungkuk Jorong II Garagahan;
Darlis beralamat di Durian Bungkuk Jorong II Garagahan;
Muhammad Nasir beralamat di Durian Bungkuk Jorong II Garagahan;
Jaky Darmayali beralamat di Durian Bungkuk Jorong II Garagahan;
Edi Warmanto beralamat di Jorong II Garagahan;
Bahwa berdasarkan petunjuk teknis kegiatan, kelompok wajib memberikan laporan perkembangan ternak secara rutin setiap bulan ke Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam setiap tanggal 5 bulan berikutnya untuk kemudian Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam menyampaikan rekapitulasi laporannya ke Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, namun pada pelaksanaannya terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama seringkali tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam dan pada laporan pertanggungjawaban yang dibuat terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama tidak berdasarkan fakta yang benar penggunaan dana kegiatan tersebut melainkan hanya untuk formalitas semata agar terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama dapat mencairkan dana kegiatan periode berikutnya, yaitu :
Berdasarkan laporan bulanan milik Kelompok Ternak Mufakat Bersama sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 telah dilakukan pembelian sebanyak 56 (lima puluh enam) ekor sapi namun terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama tidak merinci (pada kolom populasi ternak) sebanyak 9 (sembilan) ekor sapi yang telah dijual dimana kwitansi dan dokumen penjualan tidak dilaporkan sehingga jumlah perkembangan populasi sapi yang dipelihara Kelompok Ternak Mufakat Bersama terlihat selalu naik berdasarkan pembelian sapi saja sehingga populasi ternak yang dipelihara Kelompok Ternak Mufakat Bersama sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 tertera seolah-oleh telah mencapai 56 (lima puluh enam) ekor sapi sedangkan kenyataannya jumlah sapi milik Kelompok Ternak Mufakat Bersama hanya berjumlah 47 (empat puluh tujuh sapi) dari seharusnya jumlah populasi sapi milik kelompok adalah 52 (lima puluh dua) ekor, berdasarkan tabel sebagai berikut :
Bahwa sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama telah melakukan pembelian 56 (lima puluh) enam ekor sapi dengan rincian 44 (empat puluh empat) ekor sapi betina dan 12 (dua belas) ekor sapi jantan dengan total pembelian sebesar Rp. 452.100.000.- (empat ratus lima puluh dua juta seratus ribu rupiah) dan kemudian menjual 9 (sembilan) ekor sapi dengan rincian 1 (satu ekor) sapi betina dan 8 (delapan) ekor sapi jantan dengan nilai Rp. 94.750.000,- (sembilan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan telah memperoleh keuntungan dari penjualan tersebut sejumlah Rp. 19.250.000,- (sembilan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa jumlah pembelian ternak sapi berdasarkan laporan bulanan sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 sebanyak 56 (lima puluh enam) ekor adalah sebesar Rp. 452.100.000,- (empat ratus lima puluh dua juta seratus ribu rupiah) dan penjualan ternak (harga modal) sebanyak 9 (sembilan) ekor tanpa kelengkapan dokumen penjualan dalam laporan bulanan sebesar Rp. 75.500.000,- (tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total penggunaan dana untuk pembelian dan penjualan sapi adalah sebesar Rp. 376.600.000,- (tiga ratus tujuh puluh enamjuta enam ratus ribu rupiah) hingga jumlah penggunaan dana terhadap RUK yaitu :
| N | Nomor Marking | Tanggal Pembelian | Harga Pembelian | Jenis Sapi | |||
| Betina | Jantan | ||||||
| Usia | Hamil | Anak | |||||
| 1 | Betina | 20/04/2012 | Rp. 7.500.000,- | - | - | - | - |
| 2 | Betina | 22/04/2012 | Rp. 8.000.000,- | - | - | - | - |
| 3 | Betina | 22/04/2012 | Rp. 7.500.000,- | - | - | - | - |
| . | Betina | 29/04/2012 | Rp. 7.500.000,- | - | - | - | - |
| 5 | 609 | 29/04/2012 | Rp. 8.500.000,- | - | - | - | - |
| 6 | 612 | 29/04/2012 | Rp. 8.500.000,- | - | - | - | - |
| 7 | 628 | 06/05/2012 | Rp. 7.600.000,- | ,5 Thn | 8 | - | - |
| 8 | 637 | 13/05/2012 | Rp. 8.500.000,- | - | - | - | ,5 Thn |
| 9 | 631 | 13/05/2012 | Rp. 8.500.000,- | - | - | - | Thn |
| 1 | 680 | 20/05/2012 | Rp. 8.500.000,- | - | - | - | Thn |
| 11. | 0624 | 22/05/2012 | Rp. 8.000.000,- | ,5 Thn | 2 | - | - |
| 12. | 0635 | 28/05/2012 | Rp. 8.000.000,- | ,5 Thn | B | - | - |
| 13. | 0683 | 28/05/2012 | Rp. 8.500.000,- | - | - | - | ,5 Thn |
| 14. | 0656 | 03/06/2012 | Rp. 8.000.000,- | 2,5 Thn | IB | - | - |
| 15. | 0610 | 03/06/2012 | Rp. 8.000.000,- | 2 Thn | IB | - | - |
| 16. | 0671 | 03/06/2012 | Rp. 8.500.000,- | - | - | - | 3 Thn |
| 17. | 0699 | 03/06/2012 | Rp. 8.500.000,- | - | - | - | 2,5 Thn |
| 18. | 0747 | 04/06/2012 | Rp. 8.000.000,- | 3,5 Thn | - | - | - |
| 19. | 0788 | 17/06/2012 | Rp. 8.000.000,- | 2 Thn | IB | - | - |
| 20. | 0797 | 24/06/2012 | Rp. 8.000.000,- | 4 Thn | IB | - | - |
| 21. | 0689 | 20/09/2012 | Rp. 8.500.000,- | - | - | - | 2 Thn |
| 22. | 0725 | 20/10/2012 | Rp. 8.000.000,- | 4 Thn | IB | - | - |
| 23. | 0655 | 11/11/2012 | Rp. 8.000.000,- | 4 Thn | - | - | - |
| 24. | 0617 | 11/11/2012 | Rp. 8.000.000,- | 2 Thn | 3 | - | - |
| 25. | 0614 | 11/11/2012 | Rp. 8.000.000,- | 5 Thn | 8 | - | - |
| 26. | 0663 | 11/11/2012 | Rp. 8.000.000,- | 3 Thn | 2 | - | - |
| 27. | 0627 | 11/11/2012 | Rp. 8.000.000,- | 4 Thn | - | - | - |
| 28. | 0622 | 11/11/2012 | Rp. 8.000.000,- | 3,5 Thn | - | - | - |
| 29. | 0632 | 28/11/2012 | Rp. 8.000.000,- | 2,5 Thn | - | - | - |
| 30. | 0709 | 28/11/2012 | Rp. 8.000.000,- | 4 Thn | 8 | - | - |
| 31. | 0676 | 28/11/2012 | Rp. 8.000.000,- | 2 Thn | - | - | - |
| 32. | 0633 | 28/11/2012 | Rp. 8.000.000,- | 2 Thn | - | - | - |
| 33. | 0639 | 28/11/2012 | Rp. 8.000.000,- | 2,5 Thn | - | - | - |
| 34. | 0621 | 28/11/2012 | Rp. 8.000.000,- | 3,5 Thn | - | - | - |
| 35. | 0665 | 02/12/2012 | Rp. 8.000.000,- | 2 Thn | - | - | - |
| 36. | 0638 | 02/12/2012 | Rp. 8.000.000,- | 5 Thn | - | - | - |
| 37. | 0604 | 02/12/2012 | Rp. 8.000.000,- | 3 Thn | - | - | - |
| 38. | 0730 | 02/12/2012 | Rp. 8.000.000,- | 4 Thn | - | - | - |
| 39. | 0606 | 02/12/2012 | Rp. 8.000.000,- | 3,5 Thn | - | - | - |
| 40. | 0698 | 05/12/2012 | Rp. 8.000.000,- | 4 Thn | - | - | - |
| 41. | 0649 | 05/12/2012 | Rp. 8.000.000,- | 2,5 Thn | - | - | - |
| 42. | 0720 | 09/12/2012 | Rp. 8.000.000,- | 4 Thn | - | - | - |
| 43. | 0150 | 23/12/2012 | Rp. 8.000.000,- | 2 Thn | - | - | - |
| 44. | 0144 | 23/12/2012 | Rp. 8.000.000,- | 2 Thn | - | - | - |
| 45. | 0143 | 23/12/2012 | Rp. 8.000.000,- | 2,5 Thn | - | - | - |
| 46. | 1141 | 23/12/2012 | Rp. 8.000.000,- | 2,5 Thn | - | - | - |
| 47. | 0146 | 23/12/2012 | Rp. 8.500.000,- | - | - | - | 2 Thn |
| 48. | 0161 | 23/12/2012 | Rp. 8.000.000,- | 3 Thn | - | - | - |
| 49. | 0162 | 23/12/2012 | Rp. 8.000.000,- | 3,5 Thn | - | - | - |
| 50. | 0163 | 23/12/2012 | Rp. 8.000.000,- | 2,5 Thn | - | - | - |
| 51. | 0164 | 23/12/2012 | Rp. 8.000.000,- | 2,5 Thn | - | - | - |
| 52. | 0147 | 26/12/2012 | Rp. 8.500.000,- | - | - | - | 2 Thn |
| 53. | 0149 | 30/12/2012 | Rp. 8.000.000,- | 2,5 Thn | - | - | - |
| 54. | 0142 | 30/12/2012 | Rp. 8.000.000,- | 3,5 Thn | - | - | - |
| 55. | 0145 | 30/12/2012 | Rp. 8.000.000,- | 3 Thn | - | - | - |
| 56. | 0148 | 30/12/2012 | Rp. 8.500.000,- | - | - | - | 2 Thn |
| Total Pembelian | Rp. 452.100.000,- | 44 ekor Betina | 12 ekor Jantan | ||||
| No. | NNomor Marking | Tanggal Beli | Tanggal Jual | Jenis | Modal | Harga Jual |
| 1 | - | 20/04/2012 | 05/05/2012 | Jual Paksa Betina melahirkan | Rp. 7.500.000,- | Rp. 5.000.000,- |
| 2 | 0609 | 29/04/2012 | 15/06/2012 | Jantan | Rp. 8.500.000,- | Rp. 10.200.000,- |
| 3 | 0612 | 29/04/2012 | 25/10/2012 | Jantan | Rp. 8.500.000,- | Rp. 10.550.000,- |
| 4 | 0631 | 13/05/2012 | 25/10/2012 | Jantan | Rp. 8.500.000,- | Rp. 10.500.000,- |
| 5 | 0671 | 03/06/2012 | 25/10/2012 | Jantan | Rp. 8.500.000,- | Rp. 10.600.000,- |
| 6 | 0680 | 20/05/2012 | 25/10/2012 | Jantan | Rp. 8.500.000,- | Rp. 9.800.000,- |
| 7 | 0699 | 03/06/2012 | 25/10/2012 | Jantan | Rp. 8.500.000,- | Rp. 10.600.000,- |
| 8 | 0637 | 13/05/2012 | 25/10/2012 | Jantan | Rp. 8.500.000,- | Rp. 12.500.000,- |
| 9 | 0683 | 28/05/2012 | 30/12/2012 | Jantan | Rp. 8.500.000,- | Rp. 15.000.000,- |
| Jumlah Penjualan 1 sapi Betina + 8 sapi Jantan | Rp. 75.500.000,- | Rp. 94.750.000,- | ||||
Pembelian dan penjualan ternak = Rp. 376.600.000,-
Dana operasional per 31 Desember 2012 = Rp. 42.796.000,- (+)
Rp. 419.396.000,-
Bahwa berdasarkan komposisi penggunaan dana kegiatan yang telah dicairkan terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama sebesar Rp. 462.500.000,- (empat ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) per 31 Desember 2012 Kelompok Ternak Mufakat Bersama seharusnya memiliki 52 (lima puluh dua) ekor sapi dengan rincian 44 (empat puluh empat) ekor sapi betina dan 8 (delapan) ekor sapi jantan namun sapi yang berada pada kelompok hanya berjumlah 47 (empat puluh tujuh) ekor saja dengan rincian 43 (empat puluh tiga) ekor sapi betina dan 4 (empat) ekor sapi jantan.
Bahwa berdasarkan laporan bulanan Kelompok Ternak Mufakat Bersama sampai dengan 31 Desember 2012, terdapat dana tunai yang dipegang secara pribadi oleh Evi Indra sebagai bendahara kelompok sebesar Rp. 40.604.000,- (empat puluh juta enam ratus empat ribu rupiah) sehingga :
Dana kegiatan = Rp. 419.396.000,-
P
ada bendahara = Rp. 40.604.000,- (+)
Total Rp. 460.000.000,-
Bahwa terdapat selisih penggunaan anggaran atas laporan bulanan Kelompok Ternak Mufakat Bersama terhadap penggunaan anggaran tersebut, yaitu :
Dana kegiatan = Rp. 462.500.000,-
P
ada bendahara = Rp. 460.000.000,- (-)
Total Rp. 2.500.000,-
Bahwa terdapat 1 (satu) ekor sapi yang mati kemudian dijual pada tanggal 05 Mei 2012 dengan potong paksa seharga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tanpa disertai laporan dan Berita Acara Kematian dari dokter hewan atau Tim Reproduksi pada laporan bulanan.
Bahwa jumlah perkembangan sapi dari dana kegiatan berupa anak sapi tidak pernah dilaporkan ke Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam dalam bentuk laporan bulanan sebagai asset kelompok.
Bahwa jumlah komposisi sapi berdasarkan RUK per 31 Desember 2012 yang belum terbeli adalah 5 (lima) ekor dengan rincian 4 (empat) ekor Jantan dan 1 (satu) ekor Betina.
Bahwa terhadap penggunaan dana sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 yang tidak sesuai dengan RUK adalah :
Pencairan dana kegiatan = Rp. 462.500.000,-
P
enggunaan dana = Rp. 419.396.000,- (-)
Total Rp. 43.104.000,-
Bahwa berdasarkan laporan bulanan milik Kelompok Ternak Mufakat Bersama telah dilakukan pembelian 14 (empat belas) kali pembelian sapi dan telah melakukan 13 (tiga belas) kali penjualan ternak tanpa disertai dokumen kesehatan, reproduksi dan identitas ternak sehingga jumlah perkembangan populasi sapi yang dipelihara Kelompok Ternak Mufakat Bersama selalu naik berdasarkan pembelian sapi saja dimana populasi ternak yang dipelihara kelompok sampai dengan akhir bulan November 2013 tertera seolah-oleh sejumlah 66 (enam puluh enam) ekor sapi, dengan rincian penggunaan dana sejak 1 Januari 2013 sampai dengan 30 November 2013 yaitu :
Bahwa sejak tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan tanggal 30 November 2013, terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama telah melakukan pembelian 14 (empat belas) ekor sapi dengan rincian 6 (enam) ekor sapi betina dan 8 (delapan) ekor sapi jantan sehingga jumlah populasi tahun sapi ditambah tahun 2012 adalah 61 (enam puluh satu) ekor kemudian kelompok menjual 14 (empat belas) ekor sapi denga rincian 7 (tujuh) ekor sapi betina dan 6 (enam) ekor sapi jantan kemudian memperoleh keuntungan dari penjualan tersebut sejumlah Rp. 19.300.000,- (sembilan belas juta tiga ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa kemudian pada tanggal 4 April 2013 terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama bersama dengan Evi Indra sebagai bendahara kelompok mengambil dana kegiatan sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus) yang tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama dan petunjuk teknis meskipun pengambilan dana telah mencapai 100% dari anggaran.
Bahwa jumlah seluruh pembelian dan penjualan ternak sapi berdasarkan laporan bulanan sejak tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan 30 November 2013 dengan perincian sebagai berikut :
| No. | NNomor Marking | Tanggal Pembelian | Harga Pembelian | Jenis Sapi | |||
| Betina | JJantan | ||||||
| UUsia | HHamil | AAnak | |||||
| 57. | 0167 | 06/01/2013 | Rp. 8.500.000,- | - | - | - | 2 Thn |
| 58. | 0165 | 13/01/2013 | Rp. 8.500.000,- | - | - | - | 2 Thn |
| 59. | 0166 | 16/01/2013 | Rp. 8.500.000,- | - | - | - | 2 Thn |
| 60. | 0168 | 17/04/2013 | Rp. 8.500.000,- | 3,5 Thn | - | - | - |
| 61. | 0170 | 24/04/2013 | Rp. 8.700.000,- | 4 Thn | 6 Bln | - | - |
| 62. | 0169 | 17/04/2013 | Rp. 8.000.000,- | 4 Thn | - | - | - |
| 63. | 0180 | 26/04/2013 | Rp. 8.000.000,- | 3 Thn | - | - | - |
| 64. | 0199 | 18/09/2013 | Rp. 9.700.000,- | - | - | - | 2,5 Thn |
| 65. | 0196 | 18/09/2013 | Rp. 9.700.000,- | - | - | - | 2,5 Thn |
| 66. | 0179 | 23/09/2013 | Rp. 9.800.000,- | - | - | - | 2,5 Thn |
| 67. | 0190 | 25/09/2013 | Rp. 8.700.000,- | - | - | - | 3 Thn |
| 68. | 0181 | 06/10/2013 | Rp. 11.300.000,- | - | - | - | 2,5 Thn |
| 69. | 0198 | 19/10/2013 | Rp. 8.500.000,- | 4 Thn | - | - | - |
| 70. | 0182 | 26/11/2013 | Rp. 8.700.000,- | 4 Thn | - | - | |
| Jumlah populasi sapi 30 November 2013 | Pembelian sapi 2013 = 14 ekor (6 betina + 8 jantan) | Rp. 125.100.000,- | = 48 Ekor | 43 + 6 = 49 – 7 = 42 ekor betina | 4 + 8 = 12 – 6 = 6 ekor jantan | ||
| No. | NNomor Marking | Tanggal Beli | Tanggal Jual | Jenis | Modal | Harga Jual |
| 1. | 0628 | 06/05/2012 | 13/4/2013 | Betina | Rp. 7.600.000,- | Rp. 8.500.000,- |
| 2. | 0624 | 22/05/2012 | 13/4/2013 | Betina | Rp. 8.000.000,- | Rp. 9.500.000,- |
| 3. | 0163 | 23/12/2012 | 13/4/2013 | Betina | Rp. 8.000.000,- | Rp. 9.500.000,- |
| 4. | 0170 | 24/03/2013 | 13/4/2013 | Betina | Rp. 8.700.000,- | Rp. 9.500.000,- |
| 5. | 0180 | 26/04/2013 | 26/4/2013 | Betina | Rp. 8.000.000,- | Rp. 9.500.000,- |
| 6. | 0621 | 28/11/2012 | 26/5/2013 | Betina | Rp. 8.000.000,- | Rp. 10.000.000,- |
| 7. | 0141 | 23/12/2012 | 28/7/2013 | Betina | Rp. 8.000.000,- | Rp. 10.000.000,- |
| 8. | 0165 | 13/01/2013 | 14/10/2013 | Jantan | Rp. 8.500.000,- | Rp. 10.500.000,- |
| 9. | 0199 | 18/09/2013 | 14/10/2013 | Jantan | Rp. 9.700.000,- | Rp. 10.750.000,- |
| 10. | 0196 | 18/09/2013 | 14/10/2013 | Jantan | Rp. 9.700.000,- | Rp. 10.750.000,- |
| 11. | 0179 | 23/09/2013 | 14/10/2013 | Jantan | Rp. 9.800.000,- | Rp. 11.000.000,- |
| 12. | 0190 | 25/09/2013 | 14/10/2013 | Jantan | Rp. 8.700.000,- | Rp. 10.500.000,- |
| 13. | 0689 | 20/09/2012 | 14/10/2013 | Jantan | Rp. 8.500.000,- | Rp. 10.500.000,- |
| Jumlah Penjualan 7 sapi Betina + 6 sapi Jantan | Rp.111.200.000,- | Rp.130.500.000,- | ||||
Sampai dengan tanggal 3 April 2013 terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama melakukan pembelian sapi sebanyak 3 (tiga) ekor sapi jantan masing seharga Rp.8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) sehingga pembelian Rp. 25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah)
Pada bulan April 2013 setelah dilakukan pencairan dana Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 4 April 2013 terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama membeli sapi betina 4 (empat) ekor dengan harga total pembelian sebesar Rp. 33.200.000,- (tiga puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) kemudian pada bulan yang sama menjual 5 (lima) ekor sapi betina kemudian menyimpan secara pribadi dana penjualan sapi tersebut selama kurang lebih 5 (lima) bulan sampai dengan bulan September 2013
Pada bulan Juli 2013 terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama menjual 1 (satu) ekor sapi seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Pada bulan September 2013 terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama membeli sapi sebanyak 5 (lima) ekor sapi jantan melebihi harga RUK dengan harga total yaitu Rp.49.200.000,- (empat puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah)
Pada bulan Oktober 2013 terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama membeli 1 (satu) ekor sapi betina dengan harga Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) ekor sapi jantan seharga Rp 11.300.000,- (sebelas juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian dibulan yang sama terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama menjual 6 (enam) ekor sapi jantan dan betina seharga Rp. 54.900.000,- (lima puluh empat juta sembilan ratus ribu rupiah)
Pada bulan November 2013 terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama membeli 1 (satu) ekor sapi betina seharga Rp. 8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah)
Bahwa sepanjang tahun 2013 terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama telah menjual 6 (enam) ekor sapi yang dibeli pada Tahun Anggaran 2012 sehingga jumlah pembelian sapi yang dilakukan terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama pada bulan Januari 2013 sampai dengan April 2013 tidak sah lagi dan terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama hanya dapat membeli 6 (tujuh) ekor sapi dengan rincian 5 (lima) ekor sapi betina dan 1 (satu) ekor sapi jantan yang dibeli pada tahun 2012 sebagai pengganti atas penjualan sapi tersebut sepanjang tahun 2013, sehingga populasi ternak kelompok sampai dengan 30 November 2013 adalah sebagai berikut :
Bahwa sapi milik kelompok sampai dengan 31 November 2013 berjumlah 46 (empat puluh enam ekor) dengan rincian :
| No. | Nomor Marking | Tanggal Pembelian | Jenis Sapi | |||
| Betina | Jantan | |||||
| Usia | Produktif | Anak | ||||
| 1. | Betina | 22/04/2012 | - | - | - | - |
| 2. | Betina | 22/04/2012 | - | - | - | - |
| 3. | Betina | 29/04/2012 | - | - | - | - |
| 4. | 0635 | 28/05/2012 | 1,5 Thn | IB | - | - |
| 5. | 0656 | 03/06/2012 | 2,5 Thn | IB | - | - |
| 6. | 0610 | 03/06/2012 | 2 Thn | IB | - | - |
| 7. | 0747 | 04/06/2012 | 3,5 Thn | - | - | - |
| 8. | 0788 | 17/06/2012 | 2 Thn | IB | - | - |
| 9. | 0797 | 24/06/2012 | 4 Thn | IB | - | - |
| 10. | 0725 | 20/10/2012 | 4 Thn | IB | - | - |
| 11. | 0655 | 11/11/2012 | 4 Thn | - | - | - |
| 12. | 0617 | 11/11/2012 | 2 Thn | 3 Bln | - | - |
| 13. | 0614 | 11/11/2012 | 5 Thn | 8 Bln | - | - |
| 14. | 0663 | 11/11/2012 | 3 Thn | 2 Bln | - | - |
| 1 | 0627 | 11/11/2012 | 4 Thn | - | - | - |
| 16. | 0622 | 11/11/2012 | 3,5 Thn | - | - | - |
| 17. | 0632 | 28/11/2012 | 2,5 Thn | - | - | - |
| 18. | 0709 | 28/11/2012 | 4 Thn | 8 Bln | - | - |
| 19. | 0676 | 28/11/2012 | 2 Thn | - | - | - |
| 20. | 0633 | 28/11/2012 | 2 Thn | - | - | - |
| 21. | 0639 | 28/11/2012 | 2,5 Thn | - | - | - |
| 22. | 0665 | 02/12/2012 | 2 Thn | - | - | - |
| 23. | 0638 | 02/12/2012 | 5 Thn | - | - | - |
| 24. | 0604 | 02/12/2012 | 3 Thn | - | - | - |
| 25. | 0730 | 02/12/2012 | 4 Thn | - | - | - |
| 26. | 0606 | 02/12/2012 | 3,5 Thn | - | - | - |
| 27. | 0698 | 05/12/2012 | 4 Thn | - | - | - |
| 28. | 0649 | 05/12/2012 | 2,5 Thn | - | - | - |
| 29. | 0720 | 09/12/2012 | 4 Thn | - | - | - |
| 30. | 0150 | 23/12/2012 | 2 Thn | - | - | - |
| 31. | 0144 | 23/12/2012 | 2 Thn | - | - | - |
| 32. | 0143 | 23/12/2012 | 2,5 Thn | - | - | - |
| 33. | 0146 | 23/12/2012 | - | - | - | 2 Thn |
| 34. | 0161 | 23/12/2012 | 3 Thn | - | - | - |
| 35. | 0162 | 23/12/2012 | 3,5 Thn | - | - | - |
| 36. | 0164 | 23/12/2012 | 2,5 Thn | - | - | - |
| 37. | 0147 | 26/12/2012 | - | - | - | 2 Thn |
| 38. | 0149 | 30/12/2012 | 2,5 Thn | - | - | - |
| 39. | 0142 | 30/12/2012 | 3,5 Thn | - | - | - |
| 40 | 0145 | 30/12/2012 | 3 Thn | - | - | - |
| 41. | 0148 | 30/12/2012 | - | - | - | 2 Thn |
| = Rp. 327.000.000,- | ||||||
| Urutan 1 s/d 41 adalah sapi yang dibeli sampai 31 Desember 2012 | ||||||
| 42. | 0165 | 13/01/2013 | - | - | - | 2 Thn |
| 43. | 0166 | 16/01/2013 | - | - | - | 2 Thn |
| 44. | 0168 | 17/04/2013 | 3,5 Thn | - | - | - |
| 45. | 0169 | 17/04/2013 | 4 Thn | - | - | - |
| 46. | 0181 | 06/09/2013 | - | - | - | 2,5 Thn |
| 47. | 0198 | 19/10/2013 | 4 Thn | - | - | - |
| 48. | 0182 | 26/11/2013 | 4 Thn | - | - | |
| Urutan 42 s/d 48 merupakan sapi yang dibeli sejak 1 Januari 2013 s/d 30 November 2013 | ||||||
42 (empat puluh dua) ekor sapi betina Rp. 360.700.000,-
4 (empat) ekor sapi jantan Rp. 36.800.000,- (+)
R
p. 397.500.000,-
Sapi yang dibeli pada bulan Januari 2013 tidak sah karena melewati tahun anggaran yang diatur dalam Surat Perjanjian Kerjasama dan Petunjuk Teknis Kegiatan
Bahwa terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama belum melaporkan pertanggungjawaban dana kegiatan sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa hingga bulan September 2013 pengurus kelompok hanya 3 (tiga) orang yaitu terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama, Amri Nasdi selaku sekretaris merangkap bendahara dan Daswir sebagai anggota sehingga atas permasalahan tersebut kemudian Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam mengeluarkan 2 (dua) kali surat teguran terhadap Kelompok Ternak Mufakat Bersama yaitu :
Surat Teguran pertama Nomor : 524.5/2259/BD/IX/2013 tanggal 4 September 2013 yang ditandatangani oleh Ir. Afdhal selaku Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam
Surat Teguran kedua Nomor : 524.5/2972/IX/BP-2013 tanggal 10 September 2013 yang ditandatangani oleh Ir. Afdhal selaku Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam pada intinya meminta pertanggungjawaban atas penggunaan dana kegiatan sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dilapangan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Agam pada bulan 3 Februari 2015, 24 April 2015 dan 2 Juni 2015 dikandang koloni dan di luar kandang koloni diperoleh fakta sebagai berikut :
Jumlah Sapi dalam Kandang Koloni :
Jumlah sapi diluar kandang koloni :
| No. | Berdasarkan Pemeriksaan Lapangan | |
| Dana Penyelamatan | Volume | |
| 1 | Sapi Betina | 17 ekor |
| 2 | Sapi Jantan | 7 Ekor |
| NO. | NAMA | INDUK | ANAK | KETERANGAN | ||||
| JML | INDUK | HARGA | JML | ANAK | HARGA | |||
| 1. | Ahmad Saiful / (Sp III Jor.IV Surabayo) | 2 | BBetina | 1 Induk Betina dikembalikan | ||||
| 3 | BBetina | 1 Anak Betina dikembalikan | ||||||
| 2. | RoniAndiki An.Darlis / LK (Durian Bungkuk Jor.II Geragahan) | 1 | BBetina | 1 Induk Betina dikembalikan bulan April 2013 | ||||
| 3. | Amirudin / LK (Durian Bungkuk Jor.II) | 1 | BBetina | 1 Induk Betina dikembalikan Tahun 2014 | ||||
| 4. | Desri Wendri (Simp.3 Jor.IV Surabayo) | 1 | BBetina | 1 Induk Betina ditarik Sdr.Amrizal | ||||
| 5. | Penjang Siregar (Rimbo Nunang Jor.I Garagahan) | 1 | BBetina | 1 Induk Betina Umur + 2 Tahun | ||||
| 2 | JJantan | 2 Anak Jantan Umur 4 dan 9 Bln | ||||||
| 6. | M. Nasir (Durian Bungkuk Jor.IINagari Geragahan) | 1 | BBetina | 2 Anak Betina Umur + 2 Tahun | ||||
| 1 | JJantan | 2 Anak Jantan Umur + 1.5 Tahun | ||||||
| 7. | Marnizon An.Yusnimar(Durian Bungkuk Jor.II Nagari Geragahan) | 1 | BBetina | |||||
| 1 | JJantan | 1 Anak Jantan Umur + 2 Tahun | ||||||
| 1 | BBetina | Anak Betina Umur + 3 Bulan | ||||||
| 8. | Doni Apriadi An.Erna Depi (Durian Bungkuk Jor.II Nagari Geragahan) | 1 | BBetina | |||||
| 1 | JJantan | 1 Anak Jantan Umur + 2 Tahun | ||||||
| 9. | Bustamar An. Nursina(Durian Bungkuk Jor.II Nagari Geragahan) | 1 | BBetina | |||||
| 1 | BBetina | Anak Betina Umur + 3 Bulan | ||||||
| 10. | Rostam An.RosnilonKampuang Tabuah Jor.II Garagahan | 1 | BBetina | 1 Induk Betina dikembalikan Tahun 2013 | ||||
| 11. | Darlis An.Delina Witri(Durian Bungkuk Jor.II Nagari Garagahan) | 1 | BBetina | 1 Induk Betina Umur + 3 Tahun | ||||
| 12. | Jukri Efendi An.Rina(Durian Bungkuk Jor.II Nagari Garagahan) | 1 | BBetina | Mati dan sudah diganti 1 induk betina Simetal | ||||
| 1 | JJantan | 1 Anak Jantan Umur + 5 Bulan (Dititipkan di kandang Koloni) | ||||||
| 13. | Wirya Sukirman (Jor.II Garagahan) | 1 | BBetina | |||||
| 1 | BBetina | Anak Betina Umur + 1 Tahun | ||||||
| 14. | Muh. Deni Eka Putra(Durian Bungkuk Jor.II Nagari Garagahan) | 1 | BBetina | |||||
| 1 | JJantan | |||||||
| 15. | Jaky Darmayali Jor.II Garagahan | 1 | BBetina | |||||
| 1 | JJantan | Anak Jantan Umur + 1 Tahun Dikembalikan Tahun 2014 | ||||||
| 16. | Rahma Deni | 1 | BBetina | Sudah diambil Ketua Kel. (Diberi uang Pemeliharan + Rp.3 Juta) | ||||
| 17. | Delvi Suprianto (Sitingkah Tangah) | 1 | BBetina | 1 Betina sudah dijual Rp.12 Juta | ||||
| 18. | Rudi Febriadi (Kp. Melayu) | 1 | BBetina | Dikembalikan kekelompok | ||||
| 2 | JJantan | Dikandang | ||||||
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan tersebut sampai dengan tanggal 02 Juni 2015 total sapi milik Kelompok Ternak Mufakat Bersama hanya berjumlah total 48 (empat puluh delapan) ekor sapi, yaitu :
Sapi yang berada dalam kandang koloni sebanyak 24 ekor dengan rincian :
18 (delapan belas) ekor sapi dewasa
6 (enam) ekor anak sapi.
Sapi yang berada diluar kandang koloni berjumlah total 24 (dua puluh empat) dengan rincian :
Berupa 13 (tiga belas) ekor induk sapi, yang terdiri dari :
12 (dua belas) ekor sapi betina;
1 (satu) ekor sapi jantan.
Berupa 11 (sebelas) ekor anak sapi.
Sehingga total jumlah sapi pada Kelompok Ternak Mufakat Bersama sampai dengan 2 Juni 2015 berjumlah 31 (tiga puluh satu) ekor sapi dewasa, sedangkan penjualan atas 16 (enam belas) ekor Sapi Betina sejak 30 November 2013 s/d 2 Juni 2015 tidak dapat dipertanggunjawabkan oleh terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama sementara terhadap 17 (tujuh belas) ekor anak sapi yang dimiliki kelompok ternakMufakat Bersama merupakan asset kelompok yang tidak dapat digunakan sebagai pengganti pembelian modal sapi dan terhadap sapi-sapi tersebut tidak terdapat marking, ear tag serta buku kesehatan yang merupakan identitas masing-masing sapi.
Bahwa terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama tidak membeli sapi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh RUK dan petunjuk teknis kegiatan sejumlah 54 ekor sapi dengan rincian 44 (empat puluh empat) ekor sapi betina produktif dan 10 (sepuluh) ekor sapi jantan melainkan membuat seolah-olah pembelian sudah dilakukan sebanyak 70 (tujuh puluh) kali kemudian menjual sapi-sapi tersebut tanpa disertai dokumen yang lengkap atas kesehatan ternak, keterangan produktif ternak serta identitasnya dari Tim Reproduksi sebagai laporan bulanan Kepada Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam dan Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat.
Bahwa terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama bersama-sama dengan Amri Nasdi selaku sekretaris dan Evi Indra selaku bendahara telah menyalahgunakan dana kegiatan serta memasukan data yang tidak benar atas perkembangan populasi sapi dan identitas, karena seharusnya sapi yang dimiliki Kelompok Ternak Mufakat Bersama adalah 54 (lima puluh empat ekor) dan perkembangan populasi anak sapi yang dikembangkan dari populasi sapi kegiatan seharusnya dilaporkan secara lengkap dalam laporan bulanan Kelompok serta sapi dewasa tidak dapat diganti dengan anak sapi hasil kembang biak melainkan terhadap sapi dewasa dari dana kegiatan yang dijual merupakan modal untuk pembelian sapi selanjutnya.
Bahwa perbuatan terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama yang dengan sengaja tidak membelikan sapi tepat pada waktunya, mencairkan dana sebesar Rp.37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) melewati tahun anggaran 2012, kemudian tidak menyampaikan SPJ penggunaan dana tersebut dengan tidak memasukan data penjualan dan atau pembelian ternak yang tidak benar dalam laporan bulanan serta menyerahkan sapi kepada 20 (dua puluh) orang masyarakat yang bukan anggota kelompok telah memperkaya dirinya sendiri atau orang lain, yaitu :
Penggunaan kegiatan : Rp.43.104.000,-
Penggunaan dana kegiatan tanpa pertanggungjawaban : Rp. 37.500.000,-
Penjualan sapi tanpa laporan sejak November 2013 s/d
Juni 2015 @ Rp. 8.000.000,- x 16 ekor sapi : Rp. 128.000.000,- (+)
Rp.208.604.000,-
Bahwa dari uraian perbuatan-perbuatan tersebut di atas, terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok ternak Mufakat Bersama telah melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu dalam mengelola dana Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif dengan :
Melakukan penarikan / pencairan dana tidak berpedoman kepada Rencana Usaha Kelompok (RUK) Kelompok Ternak Mufakat Bersama yang telah ditandatangani dan disetujui oleh tim teknis kegiatan tanggal 17 Maret 2012.
Mencairkan sisa dana yang tidak dapat direalisasikan per 31 Desember 2012 sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 8 April 2013 dimana seharusnya dana yang tidak dicairkan pada Tahun Anggaran 2012 ditarik oleh pihak pertama dalam hal ini Ir. Lasmi Karmila Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat (06-TP) tahun 2012 berdasarkan Keputusan Kementerian Pertanian Nomor : 5296/Kpts/KU.0410/12/2011 tanggal 29 Desember 2011 dan menyetorkannya ke kas negara.
Melakukan penyerahan pemeliharan sapi kepada peternak diluar Kelompok Ternak Mufakat Bersama.
Dalam pembelian maupun penjualan sapi betina produktif/sapi pengganti tidak mempedomani Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Penjaringan Sapi/Kerbau Betina Produktif Kategori Bibit diantaranya :
Melakukan penjualan sapi betina produktif tidak disertai surat/ dokumen kesehatan hewan dan reproduksi dari dokter hewan sebagai dokumen jaminan ternak produktif serta identitas ternak dan,
Untuk penjualan sapi jantan/pengganti tidak sesuai dengan prosedur atau tujuan dari penyediaan sapi pengganti yaitu sebagai penyelamatan/pengganti sapi betina produktif yang dijual oleh masyarakat.
Menjual 22 (dua puluh) ekor sapi selama tahun 2012 sampai dengan 2013 dan tidak membukukan serta melaporkan penerimaan dan pengeluaran hasil penjualan sapi-sapi tersebut setiap bulannya kepada Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam.
Tidak melaporkan kegiatan secara berkala setiap bulan kepada Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikulturan dan Peternakan Kabupaten Agam.
Tidak melakukan pencatatan administrasi kelompok secara tertib menyangkut pengeluaran/penggunaan dana dan pemasukan hasil penjualan.
Melakukan rekayasa jumlah anggota kelompok yang semula berdasarkan Keputusan Walinagari Lubuk Basung Nomor 27 tanggal – Mei 2011 dan lampiran Keputusan Walinagari Lubuk Basung Nomor 26 tanggal – Mei 2011 berjumlah 7 (tujuh) orang sedangkan dalam profile Kelompok Peternak Mufakat Bersama dibuat menjadi 10 (sepuluh) orang seharusnya menurut Petunjuk Pelaksanaan jumlah anggota kelompok ternak yang berhak menerima bantuan Dana Kegiatan Penjaringan Sapi/Kerbau betina produktif kriteria bibit tahun 2012 minimal sebanyak 20 orang
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Amrizal bin Nasrudin sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama mengelola dana Kelompok Ternak Mufakat Bersama untuk melakukan penjualan dan pembelian ternak sapi dan operasional tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan telah mengakibatkan negara cq Pemerintah Propinsi Sumatera Barat cq Pemerintahan Kabupaten Agam cg Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam mengalami kerugian berdasarkan perhitungan Kejaksaan Negeri Agam kurang lebih sebesar Rp.208.604.000,-(dua ratus delapan juta enam ratus empat ribu rupiah) atau setidak tidaknya sebesar Rp. 286.750.000,- (dua ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Penjaringan Sapi/Kerbau Betina Produktif Kriteria Bibit Pada Kelompok Mufakat Bersama di Sitingkah Tangah Jorong II Balai Ahad Lubuk Basung Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2012 Nomor : 790.04/ - /Rhs/Inspek/Kh-2016 Bulan Maret 2016 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Agam.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa mengajukan Eksepsi, terhadap eksepsi tersebut Majelis Hakim telah memberikan Putusan Sela;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya, penuntut umum telah mengajukan saksi -saksi, ahli dipersidangan, saksi-saksi dan ahli dimaksud telah memberikan keterangannya dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
KETERANGAN SAKSI :
AMRI NASDI
Bahwa saksi sebagai sekretaris dalam kelompok Ternak Mufakat Bersama, beralamat di Sitingkah Tangah,Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung Kab Agam.
Bahwa pendirian Kelompok merupakan inisiatis dari Saksi Amri Nasdi, hanya untuk : Menjadikan penyaluran dana dapat terealisasi
Bahwa pemilihan anggota hanya untuk melengkapi syarat pendirian kelompok;
Bahwa pendiriian kelompok Ternak Mufakat Bersama, beralamat di Sitingkah Tangah,Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung Kab Agam dikukuhkan dengan Surat keputusan Wali Nagari No. 27 Tahun 2011.
Bahwa Kepengurusan yang terdapat dalam SK tersebut adalah :
Ketua : Amri Nasdi St Rajo Ameh
Sekretaris : Amrizal St Paduko
Bendahara : Evi Indra
Anggota :
Panjagusri St Zainal
Marhasan
Daswir
Ismaludin
Amrizal St Rajo Bungsu
Zulfikar
Isnaldi
Febrino
Sukarno
El St Mudo
Adiaslan
Dedi
Tata
Asmar Tanjung
Bahwa Dalam kegiatan dilakukan penggantian pengurus Kelompok, hanya berdasarkan hasil rapat kelompok saja;
Bahwa penggantian pen gurus tersebut tidak di iringi dengan diterbitkannya SK dari Wali Nagari;
Bahwa yang dipakai adalah SK yang sudah ada sebelumnya;
Bahwa Kelompok Ternak Mufakat memiliki Rekening Bank, untuk menampung dana kegiatan kelompok;
Bahwa yang mengelola keuangan kelompok adalah Ketua (Amrizal), Sekretaris (Amri Nasdi), Bendahara (Evi Indra)
Bahwa tahun 2012 kelompok Ternak Mufakat Bersama, beralamat di Sitingkah Tangah,Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung Kab Agam mendapatkan dana anggaran sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta Rupiah);
Bahwa dana tersebut dalam kegiatan Penjaringan Sapi / Kerbau Betina Produktif;
Bahwa dana tersebut berasal dari Dana Bantuan Sosial DIPA Satuan Kerja Dinas Peternakan Prtovinsi Sumatera Barat (06-TP) tahun 2012;
Bahwa rincian dana tersebut
Dana Penyelamatan
Pembelian Sapi Betina 44 Rp. 8.000.000,-Rp. 352.000.000,-
Pembelian Sapi Jantan 10 Rp. 8.500.000,-Rp. 85.000.000,-
Dana Operasional
Jasa Pelayanan 44 Rp. 50.000,- Rp. 2.200.000,-
Pengadaan Obat-obatan 1 Rp. 5.000.000,-Rp. 5.000.000,-
Pemeriksaan Kesehatan 1 Rp. 5.000.000,-Rp. 5.000.000,-
Pengadaan Pakan 1 Rp.25.000.000,- Rp.25.000.000,-
Jasa Pelayanan Recorder 8 bln Rp. 200.000,- Rp 1.600.000,-
Jasa pendamping Lap 8 bln Rp. 200.000,-Rp. 1.600.000,-
Papan Nama Kelompok 1 Rp. 1.500.000,-Rp. 1.500.000,-
Sarana Recording 1 Rp. 1.200.000,-Rp. 1.200.000,-
Pita Ukur 1. Rp. 300.000,-Rp. 300.000,-
Marking Ternak 50 Rp. 10.000,-Rp. 500.000,-
Aplikator 1 Rp. 500.000,-Rp. 500.000,-
Administrasi 1 Rp.18.600.000,- Rp.18.600.000,-
JUMLAH Rp. 500.000.000,-
Bahwa kegiatan berdasarkan perjanjian Kerjasama No. 050/65/SPK-TP/Pet-SB/ 2012, Tanggal 19 Maret 2012;
Bahwa Pencairan dilaksanakan , terlebih dahulu dimintakan Rekomendasi Dari Dinas Peternakan, baru dapat dilakukan pencairan sesuai dengan Rekomendasi;
Bahwa pencairan dilakukan oleh Ketua Kelompok bersama dengan Bendahara Kelompok;
Bahwa telah dilakukan pencairan sebagai berikut:
Pencairan Pertama Tanggal 20 April 2012 Rp. 47.500.000,-
Pencairan kedua Tanggal 4 Mei 2012 Rp. 139.940.000,-
Pencairan ketiga Tanggal 14 September 2012 Rp. 12.560.000,-
Pencairan ke empat Tanggal 23 November 2012 Rp. 133.000.000,-
Pencairan ke lima Tanggal 20 Desember 2012 Rp. 129.500.000,-
Pencairan ke enam Tanggal 8 April 2013 Rp. 37.500.000,-
Bahwa yang melakukan pembelian sapi adalah Ketua, Sekretaris, Bendahara;
Bahwa sapi dibeli dipasar Ternak, dari Masyarakat dll.
Bahwa sampai tanggal 31 Desember 2012 seluruh sapi telah dibeli, yaitu berjumlah 54 ekor.
Bahwa sampai tanggal 31 April 2013 saksi tidak mengetahui berapa jumlah sapi yang telah dijual kelompok;
Bahwa setiap realisasi penarikan Dana Kelompok tersebut dilakukan oleh Ketua kelompok, Sekretaris dan Bendahara;
Bahwa dana penjualan sapi disimpan oleh Ketua, sekretaris dan Bendahara kelompok;
Bahwa setiap pembelian sapi yang dilakukan oleh Kelompok tidak lagi distor kedalam rekening kelompok, tetapi dibelikan langsung sapi;
Bahwa jumlah sapi kelompok mufakat bersama
Tahun 2012, sapi dikandang 25 (Dua puluh lima) ekor, 20 (dua puluh ) ekor diluar kandang pada anggota 20 orang Kelompok Mufakat Bersama;
Tahun 2013,.. saksi lupa
Tahun 14 November 2014, dikandang sapi kelompok 28 (dua puluh delapan), diluar kandang 42 (empat puluh dua) ekor.
Bahwa kelompok Mufakat Bersama menyimpan atau menitipkan sapi diluar kandang di:
Kampung Melayu
Pasar Beringin
Durian Bungkuk
Simaruok
Geragahan
Muaro
Simpang Tiga
Labuan Pacah
Rimbo Nunang
Bahwa menitipkan sapi diluar kandang dan tidak pada anggota kelompok yang syah tidak dibenarkan oleh JUKNIS / JUKLAK;
Bahwa menitipkan tersebut dilakukan berdasarkan kepada Saran dari Dinas Peternakan, tetapi tidak secara tertulis;
Bahwa penjualan sapi yang dilakukan kelompok Saksi tidak ingat lagi;
Bahwa ada teguran yang disampaikan oleh Dinas Peternakan kepada Kelompok mengenai Sisa Dana dalam Rekening Kelompok sebesar Rp. 37.500.000,- (Tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa dikeluarkan surat oleh Dinas kepada kelompok untuk Mengosongkan Rekening yang dimiliki oleh Kelompok;
Bahwa dilakukan penarikan uang sebesar Rp. 37.500.000,- (Tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)dilakukan oleh Ketua Kelompok (Amrizal/Terdakwa), bersama dengan Bendahara;
Bahwa uang yang ditarik tersebut tidak dikembalikan kepada Dinas Peternakan, dan tidak memiliki pertanggung jawaban pemakaian;
Bahwa uang tersebut tidak jelas dipergu nakan untuk apa;
Bahwa Jumlah anggota Kelompok Mufakat Bersama samapi akhir kegiatan, Ketua Amrizal (Tidak dengan SK Wali nagari), Sekretaris (Amri Nasdi), Tidak ada Bendahara lagi,
Bahwa anggota tinggal 2 (dua) orang yaitu DASWIR dan ASMAR TANJUNG. Dan anggota biasa sebanyak 26 orang yang berada di luar kelompok;
EVI INDRA
Bahwa saksi sebagai Bendahara dalam kelompok Ternak Mufakat Bersama, beralamat di Sitingkah Tangah,Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung Kab Agam.
Bahwa pendirian Kelompok merupakan inisiatif dari Saksi Amri Nasdi, hanya untuk : “Menjadikan penyaluran dana dapat terealisasi”
Bahwa pemilihan anggota hanya untuk melengkapi syarat pendirian kelompok;
Bahwa pendirian kelompok Ternak Mufakat Bersama, beralamat di Sitingkah Tangah,Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung Kab Agam dikukuhkan dengan Surat keputusan Wali Nagari No. 27 Tahun 2011.
Bahwa Kepengurusan yang terdapat dalam SK tersebut adalah :
Ketua : Amri Nasdi St Rajo Ameh
Sekretaris : Amrizal St Paduko
Bendahara : Evi Indra
Anggota :
Panjagusri St Zainal
Marhasan
Daswir
Ismaludin
Amrizal St Rajo Bungsu
Zulfikar
Isnaldi
Febrino
Sukarno
El St Mudo
Adiaslan
Dedi
Tata
Asmar Tanjun g
Bahwa Dalam kegiatan dilakukan penggantian pengurus Kelompok, hanya berdasarkan hasil rapat kelompok saja;
Bahwa penggantian pen gurus tersebut tidak di iringi dengan diterbitkannya SK dari Wali Nagari;
Bahwa yang dipakai adalah SK yang sudah ada sebelumnya;
Bahwa Kelompok Ternak Mufakat memiliki Rekening Bank, untuk menampung dana kegiatan kelompok;
Bahwa yang mengelola keuangan kelompok adalah Ketua (Amrizal), Sekretaris (Amri Nasdi), Bendahara (Evi Indra)
Bahwa tahun 2012 kelompok Ternak Mufakat Bersama, beralamat di Sitingkah Tangah,Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung Kab Agam mendapatkan dana anggaran sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta Rupiah);
Bahwa dana tersebut dalam kegiatan Penjaringan Sapi / Kerbau Betina Produktif;
Bahwa dana tersebut berasal dari Dana Bantuan Sosial DIPA Satuan Kerja Dinas Peternakan Prtovinsi Sumatera Barat (06-TP) tahun 2012;
Bahwa rincian dana tersebut
Dana Penyelamatan
Pembelian Sapi Betina 44 Rp. 8.000.000,-Rp. 352.000.000,-
Pembelian Sapi Jantan 10 Rp. 8.500.000,-Rp. 85.000.000,-
Dana Operasional
Jasa Pelayanan 44 Rp. 50.000,- Rp. 2.200.000,-
Pengadaan Obat-obatan 1 Rp. 5.000.000,-Rp. 5.000.000,-
Pemeriksaan Kesehatan 1 Rp. 5.000.000,-Rp. 5.000.000,-
Pengadaan Pakan 1 Rp.25.000.000,- Rp. 25.000.000,-
Jasa Pelayanan Recorder 8 bln Rp. 200.000,-Rp. 1.600.000,-
Jasa pendamping Lap 8 bln Rp. 200.000,-Rp. 1.600.000,-
Papan Nama Kelompok 1 Rp. 1.500.000,-Rp. 1.500.000,-
Sarana Recording 1 Rp. 1.200.000,-Rp. 1.200.000,-
Pita Ukur 1. Rp. 300.000,-Rp. 300.000,-
Marking Ternak 50 Rp. 10.000,-Rp. 500.000,-
Aplikator 1 Rp. 500.000,-Rp. 500.000,-
Administrasi 1 Rp.18.600.000,- Rp. 18.600.000,-
JUMLAH Rp. 500.000.000,-
Bahwa kegiatan berdasarkan perjanjian Kerjasama No. 050/65/SPK-TP/Pet-SB/ 2012, Tanggal 19 Maret 2012;
Bahwa Pencairan dilaksanakan,terlebih dahulu dimintakan Rekomendasi Dari Dinas Peternakan, baru dapat dilakukan pencairan sesuai dengan Rekomendasi;
Bahwa pencairan dilakukan oleh Ketua Kelompok bersama dengan Bendahara Kelompok;
Bahwa telah dilakukan pencairan sebagai berikut:
Pencairan Pertama Tanggal 20 April 2012 Rp. 47.500.000,-
Pencairan kedua Tanggal 4 Mei 2012 Rp. 139.940.000,-
Pencairan ketiga Tanggal 14 September 2012 Rp. 12.560.000,-
Pencairan ke empat Tanggal 23 November 2012 Rp. 133.000.000,-
Pencairan ke lima Tanggal 20 Desember 2012 Rp. 129.500.000,-
Pencairan ke enam Tanggal 8 April 2013 Rp. 37.500.000,-
Bahwa yang melakukan pembelian sapi adalah Ketua, Sekretaris, Bendahara;
Bahwa sapi dibeli dipasar Ternak, dari Masyarakat dll.
Bahwa sampai tanggal 31 Desember 2012 seluruh sapi telah dibeli, yaitu berjumlah 54 ekor.
Bahwa sampai tanggal 31 April 2013 saksi tidak mengetahui berapa jumlah sapi yang telah dijual kelompok;
Bahwa setiap realisasi penarikan Dana Kelompok tersebut dilakukan oleh Ketua kelompok, Sekretaris dan Bendahara;
Bahwa dana penjualan sapi disimpan oleh Ketua, sekretaris dan Bendahara kelompok;
Bahwa setiap pembelian sapi yang dilakukan oleh Kelompok tidak lagi distor kedalam rekening kelompok, tetapi dibelikan langsung sapi;
Bahwa jumlah sapi kelompok mufakat bersama
Tahun 2012, sapi dikandang 25 (Dua puluh lima) ekor, 20 (dua puluh ) ekor diluar kandang pada anggota 20 orang Kelompok Mufakat Bersama;
Tahun 2013,.. saksi lupa
Tahun 14 November 2014, dikandang sapi kelompok 28 (dua puluh delapan), diluar kandang 42 (empat puluh dua) ekor.
Bahwa kelompok Mufakat Bersama menyimpan atau menitipkan sapi diluar kandang di:
Kampung Melayu
Pasar Beringin
Durian Bungkuk
Simaruok
Geragahan
Muaro
Simpang Tiga
Labuan Pacah
Rimbo Nunang
Bahwa menitipkan sapi diluar kandang dan tidak pada anggota kelompok yang syah tidak dibenarkan oleh JUKNIS / JUKLAK;
Bahwa menitipkan tersebut dilakukan berdasarkan kepada Saran dari Dinas Peternakan, tetapi tidak secara tertulis;
Bahwa penjualan sapi yang dilakukan kelompok Saksi tidak ingat lagi;
Bahwa ada teguran yang disampaikan oleh Dinas Peternakan kepada Kelompok mengenai Sisa Dana dalam Rekening Kelompok sebesar Rp. 37.500.000,- (Tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa dikeluarkan surat oleh Dinas kepada kelompok untuk Mengosongkan Rekening yang dimiliki oleh Kelompok;
Bahwa dilakukan penarikan uang sebesar Rp. 37.500.000,- (Tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)dilakukan oleh Ketua Kelompok (Amrizal/Terdakwa), bersama dengan Bendahara;
Bahwa uang yang ditarik tersebut tidak dikembalikan kepada Dinas Peternakan, dan tidak memiliki pertanggung jawaban pemakaian;
Bahwa uang tersebut tidak jelas dipergu nakan untuk apa;
Bahwa Jumlah anggota Kelompok Mufakat Bersama samapi akhir kegiatan, Ketua Amrizal (Tidak dengan SK Wali nagari), Sekretaris (Amri Nasdi), Tidak ada Bendahara lagi,
Bahwa anggota tinggal 2 (dua) orang yaitu DASWIR dan ASMAR TANJUNG. Dan anggota biasa sebanyak 26 orang yang berada di luar kelompok;
AMRIZAL ST RAJO BUNGSU
Bahwa saksi sebagai anggota kelompok Mufakat Bersama dalam kelompok Ternak Mufakat Bersama, beralamat di Sitingkah Tangah,Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung Kab Agam.
Bahwa pendirian Kelompok merupakan inisiatif dari Saksi Amri Nasdi, hanya untuk : “Menjadikan penyaluran dana dapat terealisasi”
Bahwa pemilihan anggota hanya untuk melengkapi syarat pendirian kelompok;
Bahwa pendirian kelompok Ternak Mufakat Bersama, beralamat di Sitingkah Tangah,Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung Kab Agam dikukuhkan dengan Surat keputusan Wali Nagari No. 27 Tahun 2011.
Bahwa Kepengurusan yang terdapat dalam SK tersebut adalah :
Ketua : Amri Nasdi St Rajo Ameh
Sekretaris : Amrizal St Paduko
Bendahara : Evi Indra
Anggota :
Panjagusri St Zainal
Marhasan
Daswir
Ismaludin
Amrizal St Rajo Bungsu
Zulfikar
Isnaldi
Febrino
Sukarno
El St Mudo
Adiaslan
Dedi
Tata
Asmar Tanjun g
Bahwa Dalam kegiatan dilakukan penggantian pengurus Kelompok, hanya berdasarkan hasil rapat kelompok saja;
Bahwa penggantian pen gurus tersebut tidak di iringi dengan diterbitkannya SK dari Wali Nagari;
Bahwa yang dipakai adalah SK yang sudah ada sebelumnya;
Bahwa Kelompok Ternak Mufakat memiliki Rekening Bank, untuk menampung dana kegiatan kelompok;
Bahwa yang mengelola keuangan kelompok adalah saksi tidak tahu
Bahwa tahun 2012 kelompok Ternak Mufakat Bersama, beralamat di Sitingkah Tangah,Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung Kab Agam mendapatkan dana anggaran sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta Rupiah);
Bahwa dana tersebut dalam kegiatan Penjaringan Sapi / Kerbau Betina Produktif;
Bahwa dana tersebut berasal dari Dana Bantuan Sosial DIPA Satuan Kerja Dinas Peternakan Prtovinsi Sumatera Barat (06-TP) tahun 2012;
Bahwa kegiatan berdasarkan perjanjian Kerjasama No. 050/65/SPK-TP/Pet-SB/ 2012, Tanggal 19 Maret 2012;
Bahwa Pencairan dilaksanakan , terlebih dahulu dimintakan Rekomendasi Dari Dinas Peternakan, baru dapat dilakukan pencairan sesuai dengan Rekomendasi;
Bahwa pencairan dilakukan oleh Ketua Kelompok bersama dengan Bendahara Kelompok;
Bahwa telah dilakukan pencairan sebagai berikut:
Pencairan Pertama Tanggal 20 April 2012 Rp. 47.500.000,-
Pencairan kedua Tanggal 4 Mei 2012 Rp.139.940.000,-
Pencairan ketiga Tanggal 14 September 2012 Rp.12.560.000,-
Pencairan ke empat Tanggal 23 November 2012 Rp.133.000.000,-
Pencairan ke lima Tanggal 20 Desember 2012 Rp.129.500.000,-
Pencairan ke enam Tanggal 8 April 2013 Rp.37.500.000,-
Bahwa yang melakukan pembelian sapi adalah Ketua, Sekretaris, Bendahara;
Bahwa sapi dibeli dipasar Ternak, dari Masyarakat dll.
Bahwa sampai tanggal 31 Desember 2012 seluruh sapi telah dibeli, yaitu berjumlah 54 ekor.
Bahwa sampai tanggal 31 April 2013 saksi tidak mengetahui berapa jumlah sapi yang telah dijual kelompok;
Bahwa setiap realisasi penarikan Dana Kelompok tersebut dilakukan oleh Ketua kelompok, Sekretaris dan Bendahara;
Bahwa dana penjualan sapi disimpan oleh Ketua, sekretaris dan Bendahara kelompok;
Bahwa setiap pembelian sapi yang dilakukan oleh Kelompok tidak lagi distor kedalam rekening kelompok, tetapi dibelikan langsung sapi;
Bahwa menitipkan sapi diluar kandang dan tidak pada anggota kelompok yang syah tidak dibenarkan oleh JUKNIS / JUKLAK;
Bahwa menitipkan tersebut dilakukan berdasarkan kepada Saran dari Dinas Peternakan, tetapi tidak secara tertulis;
Bahwa penjualan sapi yang dilakukan kelompok Saksi tidak ingat lagi;
Bahwa ada teguran yang disampaikan oleh Dinas Peternakan kepada Kelompok mengenai Sisa Dana dalam Rekening Kelompok sebesar Rp. 37.500.000,- (Tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa dikeluarkan surat oleh Dinas kepada kelompok untuk Mengosongkan Rekening yang dimiliki oleh Kelompok;
Bahwa dilakukan penarikan uang sebesar Rp. 37.500.000,- (Tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)dilakukan oleh Ketua Kelompok (Amrizal/Terdakwa), bersama dengan Bendahara;
Bahwa uang yang ditarik tersebut tidak dikembalikan kepada Dinas Peternakan, dan tidak memiliki pertanggung jawaban pemakaian;
Bahwa uang tersebut tidak jelas dipergu nakan untuk apa;
Bahwa Jumlah anggota Kelompok Mufakat Bersama samapi akhir kegiatan, Ketua Amrizal (Tidak dengan SK Wali nagari), Sekretaris (Amri Nasdi), Tidak ada Bendahara lagi,
Bahwa anggota tinggal 2 (dua) orang yaitu DASWIR dan ASMAR TANJUNG. Dan anggota biasa sebanyak 26 orang yang berada di luar kelompok;
FEBRINA
Bahwa saksi sebagai anggota kelompok Mufakat Bersama dalam kelompok Ternak Mufakat Bersama, beralamat di Sitingkah Tangah,Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung Kab Agam.
Bahwa pendirian Kelompok merupakan inisiatif dari Saksi Amri Nasdi, hanya untuk : “Menjadikan penyaluran dana dapat terealisasi”
Bahwa pemilihan anggota hanya untuk melengkapi syarat pendirian kelompok;
Bahwa pendirian kelompok Ternak Mufakat Bersama, beralamat di Sitingkah Tangah,Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung Kab Agam dikukuhkan dengan Surat keputusan Wali Nagari No. 27 Tahun 2011.
Bahwa Dalam kegiatan dilakukan penggantian pengurus Kelompok, hanya berdasarkan hasil rapat kelompok saja;
Bahwa penggantian pen gurus tersebut tidak di iringi dengan diterbitkannya SK dari Wali Nagari;
Bahwa yang dipakai adalah SK yang sudah ada sebelumnya;
Bahwa Kelompok Ternak Mufakat memiliki Rekening Bank, untuk menampung dana kegiatan kelompok;
Bahwa yang mengelola keuangan kelompok adalah Ketua (Amrizal), Sekretaris (Amri Nasdi), Bendahara (Evi Indra)
Bahwa tahun 2012 kelompok Ternak Mufakat Bersama, beralamat di Sitingkah Tangah,Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung Kab Agam mendapatkan dana anggaran sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta Rupiah);
Bahwa dana tersebut dalam kegiatan Penjaringan Sapi / Kerbau Betina Produktif;
Bahwa dana tersebut berasal dari Dana Bantuan Sosial DIPA Satuan Kerja Dinas Peternakan Prtovinsi Sumatera Barat (06-TP) tahun 2012;
Bahwa rincian dana tersebut
Bahwa kegiatan berdasarkan perjanjian Kerjasama No. 050/65/SPK-TP/Pet-SB/ 2012, Tanggal 19 Maret 2012;
Bahwa Pencairan dilaksanakan , terlebih dahulu dimintakan Rekomendasi Dari Dinas Peternakan, baru dapat dilakukan pencairan sesuai dengan Rekomendasi;
Bahwa pencairan dilakukan oleh Ketua Kelompok bersama dengan Bendahara Kelompok;
Bahwa telah dilakukan pencairan sebagai berikut:
Pencairan Pertama Tanggal 20 April 2012 Rp. 47.500.000,-
Pencairan kedua Tanggal 4 Mei 2012 Rp. 139.940.000,-
Pencairan ketiga Tanggal 14 September 2012 Rp.12.560.000,-
Pencairan ke empat Tanggal 23 November 2012 Rp.133.000.000,-
Pencairan ke lima Tanggal 20 Desember 2012 Rp.129.500.000,-
Pencairan ke enam Tanggal 8 April 2013 Rp.37.500.000,-
Bahwa yang melakukan pembelian sapi adalah Ketua, Sekretaris, Bendahara;
Bahwa sapi dibeli dipasar Ternak, dari Masyarakat dll.
Bahwa sampai tanggal 31 Desember 2012 seluruh sapi telah dibeli, yaitu berjumlah 54 ekor.
Bahwa sampai tanggal 31 April 2013 saksi tidak mengetahui berapa jumlah sapi yang telah dijual kelompok;
Bahwa setiap realisasi penarikan Dana Kelompok tersebut dilakukan oleh Ketua kelompok, Sekretaris dan Bendahara;
Bahwa dana penjualan sapi disimpan oleh Ketua, sekretaris dan Bendahara kelompok;
Bahwa setiap pembelian sapi yang dilakukan oleh Kelompok tidak lagi distor kedalam rekening kelompok, tetapi dibelikan langsung sapi;
Bahwa menitipkan sapi diluar kandang dan tidak pada anggota kelompok yang syah tidak dibenarkan oleh JUKNIS / JUKLAK;
Bahwa menitipkan tersebut dilakukan berdasarkan kepada Saran dari Dinas Peternakan, tetapi tidak secara tertulis;
Bahwa penjualan sapi yang dilakukan kelompok Saksi tidak ingat lagi;
Bahwa ada teguran yang disampaikan oleh Dinas Peternakan kepada Kelompok mengenai Sisa Dana dalam Rekening Kelompok sebesar Rp. 37.500.000,- (Tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa dikeluarkan surat oleh Dinas kepada kelompok untuk Mengosongkan Rekening yang dimiliki oleh Kelompok;
Bahwa dilakukan penarikan uang sebesar Rp. 37.500.000,- (Tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)dilakukan oleh Ketua Kelompok (Amrizal/Terdakwa), bersama dengan Bendahara;
Bahwa uang yang ditarik tersebut tidak dikembalikan kepada Dinas Peternakan, dan tidak memiliki pertanggung jawaban pemakaian;
Bahwa uang tersebut tidak jelas dipergu nakan untuk apa;
ANWAR TANJUNG
Bahwa saksi sebagai anggota kelompok Mufakat Bersama, beralamat di Sitingkah Tangah,Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung Kab Agam.idinas Peternakan, mendapat tugas melakukan Inseminasi Buatan (IB) terhadap sapi betina yang sudah layak kawin;
Bahwa saksi pensiunan PNS d
Bahwa pendirian Kelompok merupakan inisiatif dari Saksi Amri Nasdi, hanya untuk : “Menjadikan penyaluran dana dapat terealisasi”
Bahwa pemilihan anggota hanya untuk melengkapi syarat pendirian kelompok;
Bahwa pendirian kelompok Ternak Mufakat Bersama, beralamat di Sitingkah Tangah,Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung Kab Agam dikukuhkan dengan Surat keputusan Wali Nagari No. 27 Tahun 2011.
Bahwa Kepengurusan yang terdapat dalam SK tersebut adalah :
Ketua : Amri Nasdi St Rajo Ameh
Sekretaris : Amrizal St Paduko
Bendahara : Evi Indra
Anggota :
Panjagusri St Zainal
Marhasan
Daswir
Ismaludin
Amrizal St Rajo Bungsu
Zulfikar
Isnaldi
Febrino
Sukarno
El St Mudo
Adiaslan
Dedi
Tata
Asmar Tanjun g
Bahwa Dalam kegiatan dilakukan penggantian pengurus Kelompok, hanya berdasarkan hasil rapat kelompok saja;
Bahwa penggantian pen gurus tersebut tidak di iringi dengan diterbitkannya SK dari Wali Nagari;
Bahwa yang dipakai adalah SK yang sudah ada sebelumnya;
Bahwa Kelompok Ternak Mufakat memiliki Rekening Bank, untuk menampung dana kegiatan kelompok;
Bahwa yang mengelola keuangan kelompok adalah Ketua (Amrizal), Sekretaris (Amri Nasdi), Bendahara (Evi Indra)
Bahwa tahun 2012 kelompok Ternak Mufakat Bersama, beralamat di Sitingkah Tangah,Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung Kab Agam mendapatkan dana anggaran sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta Rupiah);
Bahwa dana tersebut dalam kegiatan Penjaringan Sapi / Kerbau Betina Produktif;
Bahwa dana tersebut berasal dari Dana Bantuan Sosial DIPA Satuan Kerja Dinas Peternakan Prtovinsi Sumatera Barat (06-TP) tahun 2012;
Bahwa rincian dana tersebut
Bahwa kegiatan berdasarkan perjanjian Kerjasama No. 050/65/SPK-TP/Pet-SB/ 2012, Tanggal 19 Maret 2012;
Bahwa Pencairan dilaksanakan,terlebih dahulu dimintakan Rekomendasi Dari Dinas Peternakan, baru dapat dilakukan pencairan sesuai dengan Rekomendasi;
Bahwa pencairan dilakukan oleh Ketua Kelompok bersama dengan Bendahara Kelompok;
Bahwa telah dilakukan pencairan sebagai berikut:
Pencairan Pertama Tanggal 20 April 2012 Rp.47.500.000,-
Pencairan kedua Tanggal 4 Mei 2012 Rp.139.940.000,-
Pencairan ketiga Tanggal 14 September 2012 Rp.12.560.000,-
Pencairan ke empat Tanggal 23 November 2012 Rp.133.000.000,-
Pencairan ke lima Tanggal 20 Desember 2012 Rp.129.500.000,-
Pencairan ke enam Tanggal 8 April 2013 Rp.37.500.000,-
Bahwa yang melakukan pembelian sapi adalah Ketua, Sekretaris, Bendahara;
Bahwa sapi dibeli dipasar Ternak, dari Masyarakat dll.
Bahwa sampai tanggal 31 Desember 2012 seluruh sapi telah dibeli, yaitu berjumlah 54 ekor.
Bahwa sampai tanggal 31 April 2013 saksi tidak mengetahui berapa jumlah sapi yang telah dijual kelompok;
Bahwa setiap realisasi penarikan Dana Kelompok tersebut dilakukan oleh Ketua kelompok, Sekretaris dan Bendahara;
Bahwa dana penjualan sapi disimpan oleh Ketua, sekretaris dan Bendahara kelompok;
Bahwa setiap pembelian sapi yang dilakukan oleh Kelompok tidak lagi distor kedalam rekening kelompok, tetapi dibelikan langsung sapi;
Bahwa menitipkan sapi diluar kandang dan tidak pada anggota kelompok yang syah tidak dibenarkan oleh JUKNIS / JUKLAK;
Bahwa menitipkan tersebut dilakukan berdasarkan kepada Saran dari Dinas Peternakan, tetapi tidak secara tertulis;
Bahwa penjualan sapi yang dilakukan kelompok Saksi tidak ingat lagi;
Bahwa ada teguran yang disampaikan oleh Dinas Peternakan kepada Kelompok mengenai Sisa Dana dalam Rekening Kelompok sebesar Rp. 37.500.000,- (Tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa dikeluarkan surat oleh Dinas kepada kelompok untuk Mengosongkan Rekening yang dimiliki oleh Kelompok;
Bahwa dilakukan penarikan uang sebesar Rp. 37.500.000,- (Tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)dilakukan oleh Ketua Kelompok (Amrizal/Terdakwa), bersama dengan Bendahara;
Bahwa uang yang ditarik tersebut tidak dikembalikan kepada Dinas Peternakan, dan tidak memiliki pertanggung jawaban pemakaian;
Bahwa uang tersebut tidak jelas dipergu nakan untuk apa;
Bahwa Jumlah anggota Kelompok Mufakat Bersama samapi akhir kegiatan, Ketua Amrizal (Tidak dengan SK Wali nagari), Sekretaris (Amri Nasdi), Tidak ada Bendahara lagi,
Bahwa anggota tinggal 2 (dua) orang yaitu DASWIR dan ASMAR TANJUNG. Dan anggota biasa sebanyak 26 orang yang berada di luar kelompok;
DASWIR
Bahwa saksi sebagai anggota kelompok Mufakat Bersama, beralamat di Sitingkah Tangah,Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung Kab Agam.
Bahwa pendirian Kelompok merupakan inisiatif dari Saksi Amri Nasdi, hanya untuk : “Menjadikan penyaluran dana dapat terealisasi”
Bahwa pemilihan anggota hanya untuk melengkapi syarat pendirian kelompok;
Bahwa pendirian kelompok Ternak Mufakat Bersama, beralamat di Sitingkah Tangah,Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung Kab Agam dikukuhkan dengan Surat keputusan Wali Nagari No. 27 Tahun 2011.
Bahwa Dalam kegiatan dilakukan penggantian pengurus Kelompok, hanya berdasarkan hasil rapat kelompok saja;
Bahwa penggantian pen gurus tersebut tidak di iringi dengan diterbitkannya SK dari Wali Nagari;
Bahwa yang dipakai adalah SK yang sudah ada sebelumnya;
Bahwa Kelompok Ternak Mufakat memiliki Rekening Bank, untuk menampung dana kegiatan kelompok;
Bahwa yang mengelola keuangan kelompok adalah Ketua (Amrizal), Sekretaris (Amri Nasdi), Bendahara (Evi Indra)
Bahwa tahun 2012 kelompok Ternak Mufakat Bersama, beralamat di Sitingkah Tangah,Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung Kab Agam mendapatkan dana anggaran sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta Rupiah);
Bahwa dana tersebut dalam kegiatan Penjaringan Sapi / Kerbau Betina Produktif;
Bahwa dana tersebut berasal dari Dana Bantuan Sosial DIPA Satuan Kerja Dinas Peternakan Prtovinsi Sumatera Barat (06-TP) tahun 2012;
Bahwa rincian dana tersebut
Bahwa kegiatan berdasarkan perjanjian Kerjasama No. 050/65/SPK-TP/Pet-SB/ 2012, Tanggal 19 Maret 2012;
Bahwa Pencairan dilaksanakan , terlebih dahulu dimintakan Rekomendasi Dari Dinas Peternakan, baru dapat dilakukan pencairan sesuai dengan Rekomendasi;
Bahwa pencairan dilakukan oleh Ketua Kelompok bersama dengan Bendahara Kelompok;
Bahwa telah dilakukan pencairan sebagai berikut:
Pencairan Pertama Tanggal 20 April 2012 Rp.47.500.000,-
Pencairan kedua Tanggal 4 Mei 2012 Rp.139.940.000,-
Pencairan ketiga Tanggal 14 September 2012 Rp.12.560.000,-
Pencairan ke empat Tanggal 23 November 2012 Rp.133.000.000,-
Pencairan ke lima Tanggal 20 Desember 2012 Rp.129.500.000,-
Pencairan ke enam Tanggal 8 April 2013 Rp.37.500.000,-
Bahwa yang melakukan pembelian sapi adalah Ketua, Sekretaris, Bendahara;
Bahwa sapi dibeli dipasar Ternak, dari Masyarakat dll.
Bahwa sampai tanggal 31 Desember 2012 seluruh sapi telah dibeli, yaitu berjumlah 54 ekor.
Bahwa sampai tanggal 31 April 2013 saksi tidak mengetahui berapa jumlah sapi yang telah dijual kelompok;
Bahwa setiap realisasi penarikan Dana Kelompok tersebut dilakukan oleh Ketua kelompok, Sekretaris dan Bendahara;
Bahwa dana penjualan sapi disimpan oleh Ketua, sekretaris dan Bendahara kelompok;
Bahwa setiap pembelian sapi yang dilakukan oleh Kelompok tidak lagi distor kedalam rekening kelompok, tetapi dibelikan langsung sapi;
Bahwa jumlah sapi kelompok mufakat bersama
Tahun 2012, sapi dikandang 25 (Dua puluh lima) ekor, 20 (dua puluh ) ekor diluar kandang pada anggota 20 orang Kelompok Mufakat Bersama;
Tahun 2013,.. saksi lupa
Tahun 14 November 2014, dikandang sapi kelompok 28 (dua puluh delapan), diluar kandang 42 (empat puluh dua) ekor.
Bahwa menitipkan sapi diluar kandang dan tidak pada anggota kelompok yang syah tidak dibenarkan oleh JUKNIS / JUKLAK;
Bahwa menitipkan tersebut dilakukan berdasarkan kepada Saran dari Dinas Peternakan, tetapi tidak secara tertulis;
Bahwa penjualan sapi yang dilakukan kelompok Saksi tidak ingat lagi;
Bahwa ada teguran yang disampaikan oleh Dinas Peternakan kepada Kelompok mengenai Sisa Dana dalam Rekening Kelompok sebesar Rp. 37.500.000,- (Tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa dikeluarkan surat oleh Dinas kepada kelompok untuk Mengosongkan Rekening yang dimiliki oleh Kelompok;
Bahwa dilakukan penarikan uang sebesar Rp. 37.500.000,- (Tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dilakukan oleh Ketua Kelompok (Amrizal/Terdakwa), bersama dengan Bendahara;
PENJA GUSRI
Bahwa saksi sebagai anggota kelompok Mufakat Bersama, beralamat di Sitingkah Tangah,Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung Kab Agam.
Bahwa pendirian Kelompok merupakan inisiatif dari Saksi Amri Nasdi, hanya untuk : “Menjadikan penyaluran dana dapat terealisasi”
Bahwa pemilihan anggota hanya untuk melengkapi syarat pendirian kelompok;
Bahwa pendirian kelompok Ternak Mufakat Bersama, beralamat di Sitingkah Tangah,Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung Kab Agam dikukuhkan dengan Surat keputusan Wali Nagari No. 27 Tahun 2011.
Bahwa Dalam kegiatan dilakukan penggantian pengurus Kelompok, hanya berdasarkan hasil rapat kelompok saja;
Bahwa penggantian pen gurus tersebut tidak di iringi dengan diterbitkannya SK dari Wali Nagari;
Bahwa yang dipakai adalah SK yang sudah ada sebelumnya;
Bahwa Kelompok Ternak Mufakat memiliki Rekening Bank, untuk menampung dana kegiatan kelompok;
Bahwa yang mengelola keuangan kelompok adalah Ketua (Amrizal), Sekretaris (Amri Nasdi), Bendahara (Evi Indra)
Bahwa tahun 2012 kelompok Ternak Mufakat Bersama, beralamat di Sitingkah Tangah,Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung Kab Agam mendapatkan dana anggaran sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta Rupiah);
Bahwa dana tersebut dalam kegiatan Penjaringan Sapi / Kerbau Betina Produktif;
Bahwa dana tersebut berasal dari Dana Bantuan Sosial DIPA Satuan Kerja Dinas Peternakan Prtovinsi Sumatera Barat (06-TP) tahun 2012;
Bahwa rincian dana tersebut
Bahwa kegiatan berdasarkan perjanjian Kerjasama No. 050/65/SPK-TP/Pet-SB/ 2012, Tanggal 19 Maret 2012;
Bahwa Pencairan dilaksanakan , terlebih dahulu dimintakan Rekomendasi Dari Dinas Peternakan, baru dapat dilakukan pencairan sesuai dengan Rekomendasi;
Bahwa pencairan dilakukan oleh Ketua Kelompok bersama dengan Bendahara Kelompok;
Bahwa telah dilakukan pencairan sebagai berikut:
Pencairan Pertama Tanggal 20 April 2012 Rp.47.500.000,-
Pencairan kedua Tanggal 4 Mei 2012 Rp.139.940.000,-
Pencairan ketiga Tanggal 14 September 2012 Rp.12.560.000,-
Pencairan ke empat Tanggal 23 November 2012 Rp.133.000.000,-
Pencairan ke lima Tanggal 20 Desember 2012 Rp.129.500.000,-
Pencairan ke enam Tanggal 8 April 2013 Rp.37.500.000,-
Bahwa yang melakukan pembelian sapi adalah Ketua, Sekretaris, Bendahara;
Bahwa sapi dibeli dipasar Ternak, dari Masyarakat dll.
Bahwa sampai tanggal 31 Desember 2012 seluruh sapi telah dibeli, yaitu berjumlah 54 ekor.
Bahwa sampai tanggal 31 April 2013 saksi tidak mengetahui berapa jumlah sapi yang telah dijual kelompok;
Bahwa setiap realisasi penarikan Dana Kelompok tersebut dilakukan oleh Ketua kelompok, Sekretaris dan Bendahara;
Bahwa dana penjualan sapi disimpan oleh Ketua, sekretaris dan Bendahara kelompok;
Bahwa setiap pembelian sapi yang dilakukan oleh Kelompok tidak lagi distor kedalam rekening kelompok, tetapi dibelikan langsung sapi;
Bahwa jumlah sapi kelompok mufakat bersama
Tahun 2012, sapi dikandang 25 (Dua puluh lima) ekor, 20 (dua puluh ) ekor diluar kandang pada anggota 20 orang Kelompok Mufakat Bersama;
Tahun 2013,.. saksi lupa
Tahun 14 November 2014, dikandang sapi kelompok 28 (dua puluh delapan), diluar kandang 42 (empat puluh dua) ekor.
Bahwa kelompok Mufakat Bersama menyimpan atau menitipkan sapi diluar kandang di:
Kampung Melayu
Pasar Beringin
Durian Bungkuk
Simaruok
Geragahan
Muaro
Simpang Tiga
Labuan Pacah
Rimbo Nunang
Bahwa menitipkan sapi diluar kandang dan tidak pada anggota kelompok yang syah tidak dibenarkan oleh JUKNIS / JUKLAK;
Bahwa menitipkan tersebut dilakukan berdasarkan kepada Saran dari Dinas Peternakan, tetapi tidak secara tertulis;
Bahwa penjualan sapi yang dilakukan kelompok Saksi tidak ingat lagi;
Bahwa ada teguran yang disampaikan oleh Dinas Peternakan kepada Kelompok mengenai Sisa Dana dalam Rekening Kelompok sebesar Rp. 37.500.000,- (Tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa dikeluarkan surat oleh Dinas kepada kelompok untuk Mengosongkan Rekening yang dimiliki oleh Kelompok;
Bahwa dilakukan penarikan uang sebesar Rp. 37.500.000,- (Tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)dilakukan oleh Ketua Kelompok (Amrizal/Terdakwa), bersama dengan Bendahara;
Bahwa uang yang ditarik tersebut tidak dikembalikan kepada Dinas Peternakan, dan tidak memiliki pertanggung jawaban pemakaian;
Bahwa uang tersebut tidak jelas dipergu nakan untuk apa;
Bahwa Jumlah anggota Kelompok Mufakat Bersama samapi akhir kegiatan, Ketua Amrizal (Tidak dengan SK Wali nagari), Sekretaris (Amri Nasdi), Tidak ada Bendahara lagi,
Bahwa anggota tinggal 2 (dua) orang yaitu DASWIR dan ASMAR TANJUNG. Dan anggota biasa sebanyak 26 orang yang berada di luar kelompok;
MARTALINO
Bahwa saksi sebagai anggota kelompok Mufakat Bersama, beralamat di Sitingkah Tangah,Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung Kab Agam.
Bahwa saksi bertugas memberikan pemeliharaan ternak sapi, karena saksi bekerja di Dinas Peternakan;
Bahwa karena saksi Pegawai negeri Sipil, saksi mengundurkan diri dari keanggotaan;
Bahwa pendirian Kelompok merupakan inisiatif dari Saksi Amri Nasdi, hanya untuk : “Menjadikan penyaluran dana dapat terealisasi”
Bahwa pemilihan anggota hanya untuk melengkapi syarat pendirian kelompok;
Bahwa pendirian kelompok Ternak Mufakat Bersama, beralamat di Sitingkah Tangah,Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung Kab Agam dikukuhkan dengan Surat keputusan Wali Nagari No. 27 Tahun 2011.
Bahwa Dalam kegiatan dilakukan penggantian pengurus Kelompok, hanya berdasarkan hasil rapat kelompok saja;
Bahwa penggantian pen gurus tersebut tidak di iringi dengan diterbitkannya SK dari Wali Nagari;
Bahwa yang dipakai adalah SK yang sudah ada sebelumnya;
Bahwa Kelompok Ternak Mufakat memiliki Rekening Bank, untuk menampung dana kegiatan kelompok;
Bahwa yang mengelola keuangan kelompok adalah Ketua (Amrizal), Sekretaris (Amri Nasdi), Bendahara (Evi Indra)
Bahwa tahun 2012 kelompok Ternak Mufakat Bersama, beralamat di Sitingkah Tangah,Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung Kab Agam mendapatkan dana anggaran sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta Rupiah);
Bahwa dana tersebut dalam kegiatan Penjaringan Sapi / Kerbau Betina Produktif;
Bahwa dana tersebut berasal dari Dana Bantuan Sosial DIPA Satuan Kerja Dinas Peternakan Prtovinsi Sumatera Barat (06-TP) tahun 2012;
Bahwa rincian dana tersebut
Bahwa kegiatan berdasarkan perjanjian Kerjasama No. 050/65/SPK-TP/Pet-SB/ 2012, Tanggal 19 Maret 2012;
Bahwa Pencairan dilaksanakan , terlebih dahulu dimintakan Rekomendasi Dari Dinas Peternakan, baru dapat dilakukan pencairan sesuai dengan Rekomendasi;
Bahwa pencairan dilakukan oleh Ketua Kelompok bersama dengan Bendahara Kelompok;
Bahwa telah dilakukan pencairan sebagai berikut:
Pencairan Pertama Tanggal 20 April 2012 Rp. 47.500.000,-
Pencairan kedua Tanggal 4 Mei 2012 Rp.139.940.000,-
Pencairan ketiga Tanggal 14 September 2012 Rp.12.560.000,-
Pencairan ke empat Tanggal 23 November 2012 Rp.133.000.000,-
Pencairan ke lima Tanggal 20 Desember 2012 Rp.129.500.000,-
Pencairan ke enam Tanggal 8 April 2013 Rp.37.500.000,-
Bahwa yang melakukan pembelian sapi adalah Ketua, Sekretaris, Bendahara;
Bahwa sapi dibeli dipasar Ternak, dari Masyarakat dll.
Bahwa sampai tanggal 31 Desember 2012 seluruh sapi telah dibeli, yaitu berjumlah 54 ekor.
Bahwa sampai tanggal 31 April 2013 saksi tidak mengetahui berapa jumlah sapi yang telah dijual kelompok;
Bahwa setiap realisasi penarikan Dana Kelompok tersebut dilakukan oleh Ketua kelompok, Sekretaris dan Bendahara;
Bahwa dana penjualan sapi disimpan oleh Ketua, sekretaris dan Bendahara kelompok;
Bahwa setiap pembelian sapi yang dilakukan oleh Kelompok tidak lagi distor kedalam rekening kelompok, tetapi dibelikan langsung sapi;
Bahwa menitipkan sapi diluar kandang dan tidak pada anggota kelompok yang syah tidak dibenarkan oleh JUKNIS / JUKLAK;
Bahwa menitipkan tersebut dilakukan berdasarkan kepada Saran dari Dinas Peternakan, tetapi tidak secara tertulis;
Bahwa penjualan sapi yang dilakukan kelompok Saksi tidak ingat lagi;
Bahwa ada teguran yang disampaikan oleh Dinas Peternakan kepada Kelompok mengenai Sisa Dana dalam Rekening Kelompok sebesar Rp. 37.500.000,- (Tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa dikeluarkan surat oleh Dinas kepada kelompok untuk Mengosongkan Rekening yang dimiliki oleh Kelompok;
Bahwa dilakukan penarikan uang sebesar Rp. 37.500.000,- (Tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)dilakukan oleh Ketua Kelompok (Amrizal/Terdakwa), bersama dengan Bendahara;
Bahwa uang yang ditarik tersebut tidak dikembalikan kepada Dinas Peternakan, dan tidak memiliki pertanggung jawaban pemakaian;
Bahwa uang tersebut tidak jelas dipergu nakan untuk apa;
MARAHASAN
Bahwa saksi sebagai anggota kelompok Mufakat Bersama, beralamat di Sitingkah Tangah,Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung Kab Agam.
Bahwa pendirian Kelompok merupakan inisiatif dari Saksi Amri Nasdi, hanya untuk : “Menjadikan penyaluran dana dapat terealisasi”
Bahwa pemilihan anggota hanya untuk melengkapi syarat pendirian kelompok;
Bahwa pendirian kelompok Ternak Mufakat Bersama, beralamat di Sitingkah Tangah,Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung Kab Agam dikukuhkan dengan Surat keputusan Wali Nagari No. 27 Tahun 2011.
Bahwa Kepengurusan yang terdapat dalam SK tersebut adalah :
Ketua : Amri Nasdi St Rajo Ameh
Sekretaris : Amrizal St Paduko
Bendahara : Evi Indra
Anggota :
Panjagusri St Zainal
Marhasan
Daswir
Ismaludin
Amrizal St Rajo Bungsu
Zulfikar
Isnaldi
Febrino
Sukarno
El St Mudo
Adiaslan
Dedi
Tata
Asmar Tanjun g
Bahwa Dalam kegiatan dilakukan penggantian pengurus Kelompok, hanya berdasarkan hasil rapat kelompok saja;
Bahwa penggantian pen gurus tersebut tidak di iringi dengan diterbitkannya SK dari Wali Nagari;
Bahwa yang dipakai adalah SK yang sudah ada sebelumnya;
Bahwa Kelompok Ternak Mufakat memiliki Rekening Bank, untuk menampung dana kegiatan kelompok;
Bahwa yang mengelola keuangan kelompok adalah Ketua (Amrizal), Sekretaris (Amri Nasdi), Bendahara (Evi Indra)
Bahwa tahun 2012 kelompok Ternak Mufakat Bersama, beralamat di Sitingkah Tangah,Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung Kab Agam mendapatkan dana anggaran sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta Rupiah);
Bahwa dana tersebut dalam kegiatan Penjaringan Sapi / Kerbau Betina Produktif;
Bahwa dana tersebut berasal dari Dana Bantuan Sosial DIPA Satuan Kerja Dinas Peternakan Prtovinsi Sumatera Barat (06-TP) tahun 2012;
Bahwa rincian dana tersebut
Dana Penyelamatan
Pembelian Sapi Betina 44 Rp. 8.000.000,-Rp. 352.000.000,-
Pembelian Sapi Jantan 10 Rp. 8.500.000,-Rp. 85.000.000,-
Dana Operasional
Jasa Pelayanan 44 Rp. 50.000,- Rp. 2.200.000,-
Pengadaan Obat-obatan 1 Rp. 5.000.000,-Rp. 5.000.000,-
Pemeriksaan Kesehatan 1 Rp. 5.000.000,-Rp. 5.000.000,-
Pengadaan Pakan 1 Rp.25.000.000,- Rp. 25.000.000,-
Jasa Pelayanan Recorder 8 bln Rp. 200.000,-Rp. 1.600.000,-
Jasa pendamping Lap 8 bln Rp. 200.000,-Rp. 1.600.000,-
Papan Nama Kelompok 1 Rp. 1.500.000,-Rp. 1.500.000,-
Sarana Recording 1 Rp. 1.200.000,-Rp. 1.200.000,-
Pita Ukur 1. Rp. 300.000,-Rp. 300.000,-
Marking Ternak 50 Rp. 10.000,-Rp. 500.000,-
Aplikator 1 Rp. 500.000,-Rp. 500.000,-
Administrasi 1 Rp. 18.600.000,-Rp. 18.600.000,-
JUMLAH Rp. 500.000.000,-
Bahwa kegiatan berdasarkan perjanjian Kerjasama No. 050/65/SPK-TP/Pet-SB/ 2012, Tanggal 19 Maret 2012;
Bahwa Pencairan dilaksanakan,terlebih dahulu dimintakan Rekomendasi Dari Dinas Peternakan, baru dapat dilakukan pencairan sesuai dengan Rekomendasi;
Bahwa pencairan dilakukan oleh Ketua Kelompok bersama dengan Bendahara Kelompok;
Bahwa telah dilakukan pencairan sebagai berikut:
Pencairan Pertama Tanggal 20 April 2012 Rp.47.500.000,-
Pencairan kedua Tanggal 4 Mei 2012 Rp.139.940.000,-
Pencairan ketiga Tanggal 14 September 2012 Rp.12.560.000,-
Pencairan ke empat Tanggal 23 November 2012 Rp.133.000.000,-
Pencairan ke lima Tanggal 20 Desember 2012 Rp.129.500.000,-
Pencairan ke enam Tanggal 8 April 2013 Rp.37.500.000,-
Bahwa yang melakukan pembelian sapi adalah Ketua, Sekretaris, Bendahara;
Bahwa sapi dibeli dipasar Ternak, dari Masyarakat dll.
Bahwa sampai tanggal 31 Desember 2012 seluruh sapi telah dibeli, yaitu berjumlah 54 ekor.
Bahwa sampai tanggal 31 April 2013 saksi tidak mengetahui berapa jumlah sapi yang telah dijual kelompok;
Bahwa setiap realisasi penarikan Dana Kelompok tersebut dilakukan oleh Ketua kelompok, Sekretaris dan Bendahara;
Bahwa dana penjualan sapi disimpan oleh Ketua, sekretaris dan Bendahara kelompok;
Bahwa setiap pembelian sapi yang dilakukan oleh Kelompok tidak lagi distor kedalam rekening kelompok, tetapi dibelikan langsung sapi;
Bahwa jumlah sapi kelompok mufakat bersama
Tahun 2012, sapi dikandang 25 (Dua puluh lima) ekor, 20 (dua puluh ) ekor diluar kandang pada anggota 20 orang Kelompok Mufakat Bersama;
Tahun 2013,.. saksi lupa
Tahun 14 November 2014, dikandang sapi kelompok 28 (dua puluh delapan), diluar kandang 42 (empat puluh dua) ekor.
Bahwa kelompok Mufakat Bersama menyimpan atau menitipkan sapi diluar kandang di:
Kampung Melayu
Pasar Beringin
Durian Bungkuk
Simaruok
Geragahan
Muaro
Simpang Tiga
Labuan Pacah
Rimbo Nunang
Bahwa menitipkan sapi diluar kandang dan tidak pada anggota kelompok yang syah tidak dibenarkan oleh JUKNIS / JUKLAK;
Bahwa menitipkan tersebut dilakukan berdasarkan kepada Saran dari Dinas Peternakan, tetapi tidak secara tertulis;
Bahwa penjualan sapi yang dilakukan kelompok Saksi tidak ingat lagi;
Bahwa ada teguran yang disampaikan oleh Dinas Peternakan kepada Kelompok mengenai Sisa Dana dalam Rekening Kelompok sebesar Rp. 37.500.000,- (Tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa dikeluarkan surat oleh Dinas kepada kelompok untuk Mengosongkan Rekening yang dimiliki oleh Kelompok;
Bahwa dilakukan penarikan uang sebesar Rp. 37.500.000,- (Tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)dilakukan oleh Ketua Kelompok (Amrizal/Terdakwa), bersama dengan Bendahara;
Bahwa uang yang ditarik tersebut tidak dikembalikan kepada Dinas Peternakan, dan tidak memiliki pertanggung jawaban pemakaian;
Bahwa uang tersebut tidak jelas dipergu nakan untuk apa;
Bahwa Jumlah anggota Kelompok Mufakat Bersama samapi akhir kegiatan, Ketua Amrizal (Tidak dengan SK Wali nagari), Sekretaris (Amri Nasdi), Tidak ada Bendahara lagi,
Bahwa anggota tinggal 2 (dua) orang yaitu DASWIR dan ASMAR TANJUNG. Dan anggota biasa sebanyak 26 orang yang berada di luar kelompok;
AFRIZAL ARMAN, SPT.MP
Bahwa saksi Bekerja sebagai PNS di Dinas Peternakan Provinsi Sumbar, dengan jabatan Kepala seksi Perbititan Ternak;
Bahwa ada kegiatan yang dilakukan oleh kelompok Ternak Mufakat Bersama, beralamat di Sitingkah Tangah,Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung Kab Agam;
Bahwa ada dana bersumber dari Pemerintah dari Dirjen Peternakan Republik Indonesia;
Bahwa dana tersebut harus di Pertanggung Jawaban;
Bahwa pendirian kelompok Ternak Mufakat Bersama, beralamat di Sitingkah Tangah,Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung Kab Agam dikukuhkan dengan Surat keputusan Wali Nagari No. 27 Tahun 2011.
Bahwa Kepengurusan yang terdapat dalam SK tersebut adalah :
Ketua : Amri Nasdi St Rajo Ameh
Sekretaris : Amrizal St Paduko
Bendahara : Evi Indra
Anggota :
Panjagusri St Zainal
Marhasan
Daswir
Ismaludin
Amrizal St Rajo Bungsu
Zulfikar
Isnaldi
Febrino
Sukarno
El St Mudo
Adiaslan
Dedi
Tata
Asmar Tanjun g
Bahwa tahun 2012 kelompok Ternak Mufakat Bersama, beralamat di Sitingkah Tangah,Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung Kab Agam mendapatkan dana anggaran sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta Rupiah);
Bahwa dana tersebut dalam kegiatan Penjaringan Sapi / Kerbau Betina Produktif;
Bahwa dana tersebut berasal dari Dana Bantuan Sosial DIPA Satuan Kerja Dinas Peternakan Prtovinsi Sumatera Barat (06-TP) tahun 2012;
Bahwa rincian dana tersebut
Dana Penyelamatan
Pembelian Sapi Betina 44 Rp. 8.000.000,-Rp. 352.000.000,-
Pembelian Sapi Jantan 10 Rp. 8.500.000,-Rp. 85.000.000,-
Dana Operasional
Jasa Pelayanan 44 Rp. 50.000,- Rp. 2.200.000,-
Pengadaan Obat-obatan 1 Rp. 5.000.000,-Rp. 5.000.000,-
Pemeriksaan Kesehatan 1 Rp. 5.000.000,-Rp. 5.000.000,-
Pengadaan Pakan 1 Rp.25.000.000,- Rp. 25.000.000,-
Jasa Pelayanan Recorder 8 bln Rp. 200.000,-Rp. 1.600.000,-
Jasa pendamping Lap 8 bln Rp. 200.000,-Rp. 1.600.000,-
Papan Nama Kelompok 1 Rp. 1.500.000,-Rp. 1.500.000,-
Sarana Recording 1 Rp. 1.200.000,-Rp. 1.200.000,-
Pita Ukur 1. Rp. 300.000,-Rp. 300.000,-
Marking Ternak 50 Rp. 10.000,-Rp. 500.000,-
Aplikator 1 Rp. 500.000,-Rp. 500.000,-
Administrasi 1 Rp.18.600.000,- Rp. 18.600.000,-
JUMLAH Rp. 500.000.000,-
Bahwa kegiatan berdasarkan perjanjian Kerjasama No. 050/65/SPK-TP/Pet-SB/ 2012, Tanggal 19 Maret 2012;
Bahwa Pencairan dilaksanakan,terlebih dahulu dimintakan Rekomendasi Dari Dinas Peternakan, baru dapat dilakukan pencairan sesuai dengan Rekomendasi;
Bahwa pencairan dilakukan oleh Ketua Kelompok bersama dengan Bendahara Kelompok;
Bahwa telah dilakukan pencairan sebagai berikut:
Pencairan Pertama Tanggal 20 April 2012 Rp.47.500.000,-
Pencairan kedua Tanggal 4 Mei 2012 Rp.139.940.000,-
Pencairan ketiga Tanggal 14 September 2012 Rp.12.560.000,-
Pencairan ke empat Tanggal 23 November 2012 Rp.133.000.000,-
Pencairan ke lima Tanggal 20 Desember 2012 Rp.129.500.000,-
Pencairan ke enam Tanggal 8 April 2013 Rp.37.500.000,-
Bahwa menitipkan sapi diluar kandang dan tidak pada anggota kelompok yang syah tidak dibenarkan oleh JUKNIS / JUKLAK;
Bahwa menitipkan tersebut dilakukan berdasarkan kepada Saran dari Dinas Peternakan, tetapi tidak secara tertulis;
Bahwa ada teguran yang disampaikan oleh Dinas Peternakan kepada Kelompok mengenai Sisa Dana dalam Rekening Kelompok sebesar Rp. 37.500.000,- (Tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa dikeluarkan surat oleh Dinas kepada kelompok untuk Mengosongkan Rekening yang dimiliki oleh Kelompok;
Bahwa dilakukan penarikan uang sebesar Rp. 37.500.000,- (Tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)dilakukan oleh Ketua Kelompok (Amrizal/Terdakwa), bersama dengan Bendahara;
Bahwa uang yang ditarik tersebut tidak dikembalikan kepada Dinas Peternakan, dan tidak memiliki pertanggung jawaban pemakaian;
Bahwa uang tersebut tidak jelas dipergunakan untuk apa;
Bahwa Jumlah anggota Kelompok Mufakat Bersama samapi akhir kegiatan, Ketua Amrizal (Tidak dengan SK Wali nagari), Sekretaris (Amri Nasdi), Tidak ada Bendahara lagi,
Bahwa anggota tinggal 2 (dua) orang yaitu DASWIR dan ASMAR TANJUNG. Dan anggota biasa sebanyak 26 orang yang berada di luar kelompok;
HARIATI
Bahwa saksi Bekerja sebagai PNS di Dinas Peternakan Provinsi Sumbar, dengan jabatan Kepala seksi Perbititan Ternak;
Bahwa ada kegiatan yang dilakukan oleh kelompok Ternak Mufakat Bersama, beralamat di Sitingkah Tangah,Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung Kab Agam;
Bahwa ada dana bersumber dari Pemerintah dari Dirjen Peternakan Republik Indonesia;
Bahwa dana tersebut harus di Pertanggung Jawaban;
Bahwa pendirian kelompok Ternak Mufakat Bersama, beralamat di Sitingkah Tangah,Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung Kab Agam dikukuhkan dengan Surat keputusan Wali Nagari No. 27 Tahun 2011.
Bahwa Kepengurusan yang terdapat dalam SK tersebut adalah :
Ketua : Amri Nasdi St Rajo Ameh
Sekretaris : Amrizal St Paduko
Bendahara : Evi Indra
Anggota :
Panjagusri St Zainal
Marhasan
Daswir
Ismaludin
Amrizal St Rajo Bungsu
Zulfikar
Isnaldi
Febrino
Sukarno
El St Mudo
Adiaslan
Dedi
Tata
Asmar Tanjung
Bahwa tahun 2012 kelompok Ternak Mufakat Bersama, beralamat di Sitingkah Tangah,Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung Kab Agam mendapatkan dana anggaran sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta Rupiah);
Bahwa dana tersebut dalam kegiatan Penjaringan Sapi / Kerbau Betina Produktif;
Bahwa dana tersebut berasal dari Dana Bantuan Sosial DIPA Satuan Kerja Dinas Peternakan Prtovinsi Sumatera Barat (06-TP) tahun 2012;
Bahwa rincian dana tersebut
Dana Penyelamatan
Pembelian Sapi Betina 44 Rp. 8.000.000,-Rp. 352.000.000,-
Pembelian Sapi Jantan 10 Rp. 8.500.000,-Rp. 85.000.000,-
Dana Operasional
Jasa Pelayanan 44 Rp. 50.000,- Rp. 2.200.000,-
Pengadaan Obat-obatan 1 Rp. 5.000.000,-Rp. 5.000.000,-
Pemeriksaan Kesehatan 1 Rp. 5.000.000,-Rp. 5.000.000,-
Pengadaan Pakan 1 Rp.25.000.000,- Rp. 25.000.000,-
Jasa Pelayanan Recorder 8 bln Rp. 200.000,-Rp. 1.600.000,-
Jasa pendamping Lap 8 bln Rp. 200.000,-Rp. 1.600.000,-
Papan Nama Kelompok 1 Rp. 1.500.000,-Rp. 1.500.000,-
Sarana Recording 1 Rp. 1.200.000,-Rp. 1.200.000,-
Pita Ukur 1. Rp. 300.000,-Rp. 300.000,-
Marking Ternak 50 Rp. 10.000,-Rp. 500.000,-
Aplikator 1 Rp. 500.000,-Rp. 500.000,-
Administrasi 1 Rp.18.600.000,- Rp. 18.600.000,-
JUMLAH Rp. 500.000.000,-
Bahwa kegiatan berdasarkan perjanjian Kerjasama No. 050/65/SPK-TP/Pet-SB/ 2012, Tanggal 19 Maret 2012;
Bahwa Pencairan dilaksanakan,terlebih dahulu dimintakan Rekomendasi Dari Dinas Peternakan, baru dapat dilakukan pencairan sesuai dengan Rekomendasi;
Bahwa pencairan dilakukan oleh Ketua Kelompok bersama dengan Bendahara Kelompok;
Bahwa telah dilakukan pencairan sebagai berikut:
Pencairan Pertama Tanggal 20 April 2012 Rp.47.500.000,-
Pencairan kedua Tanggal 4 Mei 2012 Rp.139.940.000,-
Pencairan ketiga Tanggal 14 September 2012 Rp.12.560.000,-
Pencairan ke empat Tanggal 23 November 2012 Rp.133.000.000,-
Pencairan ke lima Tanggal 20 Desember 2012 Rp.129.500.000,-
Pencairan ke enam Tanggal 8 April 2013 Rp.37.500.000,-
Bahwa menitipkan sapi diluar kandang dan tidak pada anggota kelompok yang syah tidak dibenarkan oleh JUKNIS / JUKLAK;
Bahwa menitipkan tersebut dilakukan berdasarkan kepada Saran dari Dinas Peternakan, tetapi tidak secara tertulis;
Bahwa ada teguran yang disampaikan oleh Dinas Peternakan kepada Kelompok mengenai Sisa Dana dalam Rekening Kelompok sebesar Rp. 37.500.000,- (Tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa dikeluarkan surat oleh Dinas kepada kelompok untuk Mengosongkan Rekening yang dimiliki oleh Kelompok;
Bahwa dilakukan penarikan uang sebesar Rp. 37.500.000,- (Tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)dilakukan oleh Ketua Kelompok (Amrizal/Terdakwa), bersama dengan Bendahara;
Bahwa uang yang ditarik tersebut tidak dikembalikan kepada Dinas Peternakan, dan tidak memiliki pertanggung jawaban pemakaian;
Bahwa uang tersebut tidak jelas dipergunakan untuk apa;
Bahwa Jumlah anggota Kelompok Mufakat Bersama samapi akhir kegiatan, Ketua Amrizal (Tidak dengan SK Wali nagari), Sekretaris (Amri Nasdi), Tidak ada Bendahara lagi,
Bahwa anggota tinggal 2 (dua) orang yaitu DASWIR dan ASMAR TANJUNG. Dan anggota biasa sebanyak 26 orang yang berada di luar kelompok;
JUKRI EFENDI
Bahwa saksi Bekerja sebagai PNS di Dinas Peternakan Provinsi Sumbar, dengan jabatan Kepala seksi Perbititan Ternak;
Bahwa ada kegiatan yang dilakukan oleh kelompok Ternak Mufakat Bersama, beralamat di Sitingkah Tangah,Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung Kab Agam;
Bahwa ada dana bersumber dari Pemerintah dari Dirjen Peternakan Republik Indonesia;
Bahwa dana tersebut harus di Pertanggung Jawaban;
Bahwa pendirian kelompok Ternak Mufakat Bersama, beralamat di Sitingkah Tangah,Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung Kab Agam dikukuhkan dengan Surat keputusan Wali Nagari No. 27 Tahun 2011.
Bahwa saksi bergabung dalam kelompok atas keizinan ketua kelompok;
Bahwa dibuat perjanjian oleh ketua kelompok dengan anggota biasa;
Bahwa masuknya menjadi anggota tidak ada diketahui oleh seluruh anggota kelompok lainnya;
Bahwa Saksi dititipkan sapi oleh ketua kelompok dan sekretaris untuk di pelihara;
Bahwa yang menyerahkan sapi kepada saksi adalah Ketua Kelompok
Bahwa yang diperoleh oleh anggota kelompok yang mengadakan perjanjian 70% dan Kelompok 30% dari hasil penjualan anak-kan
M. DENI EKA PUTRA
Bahwa saksi Bekerja sebagai PNS di Dinas Peternakan Provinsi Sumbar, dengan jabatan Kepala seksi Perbititan Ternak;
Bahwa ada kegiatan yang dilakukan oleh kelompok Ternak Mufakat Bersama, beralamat di Sitingkah Tangah,Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung Kab Agam;
Bahwa ada dana bersumber dari Pemerintah dari Dirjen Peternakan Republik Indonesia;
Bahwa dana tersebut harus di Pertanggung Jawaban;
Bahwa pendirian kelompok Ternak Mufakat Bersama, beralamat di Sitingkah Tangah,Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung Kab Agam dikukuhkan dengan Surat keputusan Wali Nagari No. 27 Tahun 2011.
Bahwa saksi bergabung dalam kelompok atas keizinan ketua kelompok;
Bahwa dibuat perjanjian oleh ketua kelompok dengan anggota biasa;
Bahwa masuknya menjadi anggota tidak ada diketahui oleh seluruh anggota kelompok lainnya;
Bahwa Saksi dititipkan sapi oleh ketua kelompok dan sekretaris untuk di pelihara;
Bahwa yang menyerahkan sapi kepada saksi adalah Ketua Kelompok
Bahwa yang diperoleh oleh anggota kelompok yang mengadakan perjanjian 70% dan Kelompok 30% dari hasil penjualan anak-kan
PANJANG SIREGAR
Bahwa saksi Bekerja sebagai PNS di Dinas Peternakan Provinsi Sumbar, dengan jabatan Kepala seksi Perbititan Ternak;
Bahwa ada kegiatan yang dilakukan oleh kelompok Ternak Mufakat Bersama, beralamat di Sitingkah Tangah,Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung Kab Agam;
Bahwa ada dana bersumber dari Pemerintah dari Dirjen Peternakan Republik Indonesia;
Bahwa dana tersebut harus di Pertanggung Jawaban;
Bahwa pendirian kelompok Ternak Mufakat Bersama, beralamat di Sitingkah Tangah,Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung Kab Agam dikukuhkan dengan Surat keputusan Wali Nagari No. 27 Tahun 2011.
Bahwa saksi bergabung dalam kelompok atas keizinan ketua kelompok;
Bahwa dibuat perjanjian oleh ketua kelompok dengan anggota biasa;
Bahwa masuknya menjadi anggota tidak ada diketahui oleh seluruh anggota kelompok lainnya;
Bahwa Saksi dititipkan sapi oleh ketua kelompok dan sekretaris untuk di pelihara;
Bahwa yang menyerahkan sapi kepada saksi adalah Ketua Kelompok
Bahwa yang diperoleh oleh anggota kelompok yang mengadakan perjanjian 70% dan Kelompok 30% dari hasil penjualan anak-kan.
MARNIZON
Bahwa saksi Bekerja sebagai PNS di Dinas Peternakan Provinsi Sumbar, dengan jabatan Kepala seksi Perbititan Ternak;
Bahwa ada kegiatan yang dilakukan oleh kelompok Ternak Mufakat Bersama, beralamat di Sitingkah Tangah,Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung Kab Agam;
Bahwa ada dana bersumber dari Pemerintah dari Dirjen Peternakan Republik Indonesia;
Bahwa dana tersebut harus di Pertanggung Jawaban;
Bahwa pendirian kelompok Ternak Mufakat Bersama, beralamat di Sitingkah Tangah,Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung Kab Agam dikukuhkan dengan Surat keputusan Wali Nagari No. 27 Tahun 2011.
Bahwa saksi bergabung dalam kelompok atas keizinan ketua kelompok;
Bahwa dibuat perjanjian oleh ketua kelompok dengan anggota biasa;
Bahwa masuknya menjadi anggota tidak ada diketahui oleh seluruh anggota kelompok lainnya;
Bahwa Saksi dititipkan sapi oleh ketua kelompok dan sekretaris untuk di pelihara;
Bahwa tanggung jawab saksi Memelihara Sapi, Memeberikan Makan Sapi, Perhatikan Kesehatan Sapi;
Bahwa dalam perjanjian tidak disebutkan sebagai anggota tetapi sebagai Pemelihara Sapi;
Bahwa yang menyerahkan sapi kepada saksi adalah Ketua Kelompok
Bahwa yang diperoleh oleh anggota kelompok yang mengadakan perjanjian 70% dan Kelompok 30% dari hasil penjualan anak-kan
AHMAD SYAIFUL
Bahwa saksi Bekerja sebagai PNS di Dinas Peternakan Provinsi Sumbar, dengan jabatan Kepala seksi Perbititan Ternak;
Bahwa ada kegiatan yang dilakukan oleh kelompok Ternak Mufakat Bersama, beralamat di Sitingkah Tangah,Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung Kab Agam;
Bahwa ada dana bersumber dari Pemerintah dari Dirjen Peternakan Republik Indonesia;
Bahwa dana tersebut harus di Pertanggung Jawaban;
Bahwa pendirian kelompok Ternak Mufakat Bersama, beralamat di Sitingkah Tangah,Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung Kab Agam dikukuhkan dengan Surat keputusan Wali Nagari No. 27 Tahun 2011.
Bahwa saksi bergabung dalam kelompok atas keizinan ketua kelompok;
Bahwa dibuat perjanjian oleh ketua kelompok dengan anggota biasa;
Bahwa masuknya menjadi anggota tidak ada diketahui oleh seluruh anggota kelompok lainnya;
Bahwa Saksi dititipkan sapi oleh ketua kelompok dan sekretaris untuk di pelihara;
Bahwa yang menyerahkan sapi kepada saksi adalah Ketua Kelompok
Bahwa yang diperoleh oleh anggota kelompok yang mengadakan perjanjian 70% dan Kelompok 30% dari hasil penjualan anak-kan;
RUDI FEBRIADI
Bahwa saksi Bekerja sebagai PNS di Dinas Peternakan Provinsi Sumbar, dengan jabatan Kepala seksi Perbititan Ternak;
Bahwa ada kegiatan yang dilakukan oleh kelompok Ternak Mufakat Bersama, beralamat di Sitingkah Tangah,Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung Kab Agam;
Bahwa ada dana bersumber dari Pemerintah dari Dirjen Peternakan Republik Indonesia;
Bahwa dana tersebut harus di Pertanggung Jawaban;
Bahwa pendirian kelompok Ternak Mufakat Bersama, beralamat di Sitingkah Tangah,Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung Kab Agam dikukuhkan dengan Surat keputusan Wali Nagari No. 27 Tahun 2011.
Bahwa saksi bergabung dalam kelompok atas keizinan ketua kelompok;
Bahwa dibuat perjanjian oleh ketua kelompok dengan anggota biasa;
Bahwa masuknya menjadi anggota tidak ada diketahui oleh seluruh anggota kelompok lainnya;
Bahwa Saksi dititipkan sapi oleh ketua kelompok dan sekretaris untuk di pelihara;
Bahwa yang menyerahkan sapi kepada saksi adalah Ketua Kelompok
Bahwa yang diperoleh oleh anggota kelompok yang mengadakan perjanjian 70% dan Kelompok 30% dari hasil penjualan anak-kan
SYAMSUAR
Bahwa saksi Bekerja sebagai PNS di Dinas Peternakan Provinsi Sumbar, dengan jabatan Kepala seksi Perbititan Ternak;
Bahwa ada kegiatan yang dilakukan oleh kelompok Ternak Mufakat Bersama, beralamat di Sitingkah Tangah,Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung Kab Agam;
Bahwa ada dana bersumber dari Pemerintah dari Dirjen Peternakan Republik Indonesia;
Bahwa dana tersebut harus di Pertanggung Jawaban;
Bahwa pendirian kelompok Ternak Mufakat Bersama, beralamat di Sitingkah Tangah,Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung Kab Agam dikukuhkan dengan Surat keputusan Wali Nagari No. 27 Tahun 2011.
Bahwa saksi bergabung dalam kelompok atas keizinan ketua kelompok;
Bahwa dibuat perjanjian oleh ketua kelompok dengan anggota biasa;
Bahwa masuknya menjadi anggota tidak ada diketahui oleh seluruh anggota kelompok lainnya;
Bahwa Saksi dititipkan sapi oleh ketua kelompok dan sekretaris untuk di pelihara;
Bahwa yang menyerahkan sapi kepada saksi adalah Ketua Kelompok
Bahwa yang diperoleh oleh anggota kelompok yang mengadakan perjanjian 70% dan Kelompok 30% dari hasil penjualan anak-kan;
EDWARDI
Bahwa jabatan saksi pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2013 sebagai Kepala Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi dalam Pengadaan Sapi atau perkara a Quo;
Mengendalikan dan mengawasi program kegiatan yang ada pada Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat;
Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Gubernur;
Bahwa ada kegiatan Pengendalian Sapi atau Kerbau Betina Produktif Kriteria Bibit Tahun Anggaran 2012;
Bahwa ada 2 (dua) kelompok tani yang mendapat Bantuan di Kabupaten Agam, dengan SK Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) No; 050/036/kpts-TP /III/Pet-SB/2012 tanggal 16 Maret 2012;
Bahwa nama kelompok tersebut “ Kelompok Ternak Mufakat Bersama dan Kelompok Tani Tunas Muda”;
Bahwa dana bersumber dari APBN tahun 2012, sebesar Rp. 500.000.000,- Lima ratus juta rupiah);
Bahwa dibentuk Tim Tekhnis dengan SK KPA Satuan Kerja Dinas Provinsi Sumatera Barat No.050/031.A/SK/TP/Pet-SB/2012 tanggal 29 Pebruari 2012;
Bahwa Tim Tekhnis terdiri dari :
RONAL DEPSON. Spt.
AHMAD SYUKUR S, Amd
Drh FARID MUSLIM;
Bahwa RUK yang diajukan oleh Kelompok Ternak Mufakat Bersama adalah:
Dana Penyelamatan
Pembelian Sapi Betina 44 Rp. 8.000.000,-Rp. 352.000.000,-
Pembelian Sapi Jantan 10 Rp. 8.500.000,-Rp. 85.000.000,-
Dana Operasional
Jasa Pelayanan 44 Rp. 50.000,- Rp. 2.200.000,-
Pengadaan Obat-obatan 1 Rp. 5.000.000,-Rp. 5.000.000,-
Pemeriksaan Kesehatan 1 Rp. 5.000.000,-Rp. 5.000.000,-
Pengadaan Pakan 1 Rp.25.000.000,- Rp. 25.000.000,-
Jasa Pelayanan Recorder 8 bln Rp. 200.000,-Rp. 1.600.000,-
Jasa pendamping Lap 8 bln Rp. 200.000,-Rp. 1.600.000,-
Papan Nama Kelompok 1 Rp. 1.500.000,-Rp. 1.500.000,-
Sarana Recording 1 Rp. 1.200.000,-Rp. 1.200.000,-
Pita Ukur 1. Rp. 300.000,-Rp. 300.000,-
Marking Ternak 50 Rp. 10.000,-Rp. 500.000,-
Aplikator 1 Rp. 500.000,-Rp. 500.000,-
Administrasi 1 Rp.18.600.000,- Rp. 18.600.000,-
JUMLAH Rp. 500.000.000,-
Bahwa Bahwa saksi tidak mengetahui siapa siapa pengurus Kelompok Ternak Mufakat Bersama;
Bahwa metode pencairan dana pertama dikucurkan 40%, kedua 30%, dan ketiga sebesar 30%;
Bahwa batas akhir pelaksanaan kegiatan adalah tanggal 31 Desember 2012 berdasarkan Perjanjian Kerjasama dan Juklak kegiatan;
Bahwa jika ada dana tersisa harus dikeluarkan dari Rekening kelompok dan dikembalikan kepada Dinas Peternakan Provinsi;
Bahwa lama tugas setiap kegiatan seperti Tim Pendamping, Tim Tekhnis dan tim lainnya sampai dengan tanggal 31 Desember 2012;
Bahwa kelompok Mufakat Bersama bertangyung jawab membuat laporan setiap perkembangan kegiatan ke Dinas Peternakan Kab Agam setiap bulannya, dan Dinas Peternakan Kab melaporkan ke Dinas Peternakan Provinsi;
Bahwa laporan bulanan tersebut disampaikan paling lambat tanggal 10 tiap bulannya;
Bahwa tidak dibenarkan dilakukan penyerahan sapi kepada yang bukan anggota kelompok, seperti yang tertuang dalam SPK, Juklak, dan Juknis ;
Bahwa penyerahan sapi kepada orang yang tidak menjadi anggota kelompok harus mendapat persetujuan dari Tim Tekhnis dan Tenaga Pendamping;
Bahwa hasil penjualan sapi tidak dibenarkan disimpan oleh pengurus kelompok, tetapi harus dibelikan kembali untuk membeli sapi;
Bahwa anggota kelompok tidak dibenarkan berasal dari PNS, seperti sekretaris kelompok; karena tidak termasuk kriteria pihak – pihak penerima bantuan social, hal tersebut diatur dalam pedoman pemberian bantuan social;
Bahwa bantuan social dari pemerintah tersebut merupakan bantuan dalam bentuk Hibah kepada Kelompok Ternak, menjadi milik Kelompok Ternak, namun demikian pemakaian dana tersebut harus dibuatkan laporan pertanggung Jawaban dari Kelompok kepada Pemerintah, yaitu lembaga penyalur dana tersebut, dalam perkara a quo kepada Dinas Peternakan Kabupaten dan diteruskan kepada Dinas Peternakan Provinsi;
Bahwa ada dana yang tidak terealisasikan kepada Kelompok Ternak sebesar Rp. 37.500.000,- (Tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa dana tersebut baru terealisasi pada tahun 2013, tidak pada tahun anggaran yang berlaku;
Behwa untuk merealisasikan dana harus ada Rekomendasi dari Tim Tekhnis, sedangkan Tim Teknis tidak berwenang lagi untuk menerbitkan Rekomendasi tersebut, karena sudah melewatkan jangka waktu program;
Bahwa dana telah diambil oleh Kelompok melalui Ketua Kelompok (Terdakwa);
Bahwa dipergunakan oleh Ketua Kelompok dan tidak memiliki Laporan Pertanggung Jawaban;
Bahwa seluruh dana yang dikucurkan telah dibelikan kepada sapi sebanyak 54 ekor;
Bahwa dana yang tersisa adalah Dana Operasional;
Bahwa jumlah sapi saat dilakukan pemeriksaan di Persidangan sebanyak 72 ekor sapi;
IR. AFDAL
Bahwa jabatan saksi pada tahun 2012 sebagai Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Agam;
Bahwa ada kegiatan Pengendalian Sapi atau Kerbau Betina Produktif Kriteria Bibit Tahun Anggaran 2012;
Bahwa ada 2 (dua) kelompok tani yang mendapat Bantuan di Kabupaten Agam, dengan SK Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) No; 050/036/kpts-TP /III/Pet-SB/2012 tanggal 16 Maret 2012;
Bahwa nama kelompok tersebut “ Kelompok Ternak Mufakat Bersama dan Kelompok Tani Tunas Muda”;
Bahwa dana bersumber dari APBN tahun 2012, sebesar Rp. 500.000.000,- Lima ratus juta rupiah);
Bahwa dibentuk Tim Tekhnis dengan SK KPA Satuan Kerja Dinas Provinsi Sumatera Barat No.050/031.A/SK/TP/Pet-SB/2012 tanggal 29 Pebruari 2012;
Bahwa Tim Tekhnis terdiri dari :
RONAL DEPSON. Spt.
AHMAD SYUKUR S, Amd
Drh FARID MUSLIM;
Bahwa RUK yang diajukan oleh Kelompok Ternak Mufakat Bersama adalah:
Dana Penyelamatan
Pembelian Sapi Betina 44 Rp. 8.000.000,-Rp. 352.000.000,-
Pembelian Sapi Jantan 10 Rp. 8.500.000,-Rp. 85.000.000,-
Dana Operasional
Jasa Pelayanan 44 Rp. 50.000,- Rp. 2.200.000,-
Pengadaan Obat-obatan 1 Rp. 5.000.000,-Rp. 5.000.000,-
Pemeriksaan Kesehatan 1 Rp. 5.000.000,-Rp. 5.000.000,-
Pengadaan Pakan 1 Rp.25.000.000,- Rp. 25.000.000,-
Jasa Pelayanan Recorder 8 bln Rp. 200.000,-Rp. 1.600.000,-
Jasa pendamping Lap 8 bln Rp. 200.000,-Rp. 1.600.000,-
Papan Nama Kelompok 1 Rp. 1.500.000,-Rp. 1.500.000,-
Sarana Recording 1 Rp. 1.200.000,-Rp. 1.200.000,-
Pita Ukur 1. Rp. 300.000,-Rp. 300.000,-
Marking Ternak 50 Rp. 10.000,-Rp. 500.000,-
Aplikator 1 Rp. 500.000,-Rp. 500.000,-
Administrasi 1 Rp.18.600.000,- Rp. 18.600.000,-
JUMLAH Rp. 500.000.000,-
Bahwa Bahwa saksi tidak mengetahui siapa siapa pengurus Kelompok Ternak Mufakat Bersama;
Bahwa metode pencairan dana pertama dikucurkan 40%, kedua 30%, dan ketiga sebesar 30%;
Bahwa batas akhir pelaksanaan kegiatan adalah tanggal 31 Desember 2012 berdasarkan Perjanjian Kerjasama dan Juklak kegiatan;
Bahwa jika ada dana tersisa harus dikeluarkan dari Rekening kelompok dan dikembalikan kepada Dinas Peternakan Provinsi;
Bahwa lama tugas setiap kegiatan seperti Tim Pendamping, Tim Tekhnis dan tim lainnya sampai dengan tanggal 31 Desember 2012;
Bahwa kelompok Mufakat Bersama bertangyung jawab membuat laporan setiap perkembangan kegiatan ke Dinas Peternakan Kab Agam setiap bulannya, dan Dinas Peternakan Kab melaporkan ke Dinas Peternakan Provinsi;
Bahwa laporan bulanan tersebut disampaikan paling lambat tanggal 10 tiap bulannya;
Bahwa tidak dibenarkan dilakukan penyerahan sapi kepada yang bukan anggota kelompok, seperti yang tertuang dalam SPK, Juklak, dan Juknis
Bahwa penyerahan sapi kepada orang yang tidak menjadi anggota kelompok harus mendapat persetujuan dari Tim Tekhnis dan Tenaga Pendamping;
Bahwa hasil penjualan sapi tidak dibenarkan disimpan oleh pengurus kelompok, tetapi harus dibelikan kembali untuk membeli sapi;
Bahwa anggota kelompok tidak dibenarkan berasal dari PNS, seperti sekretaris kelompok; karena tidak termasuk kriteria pihak – pihak penerima bantuan social, hal tersebut diatur dalam pedoman pemberian bantuan social;
Bahwa bantuan social dari pemerintah tersebut merupakan bantuan dalam bentuk Hibah kepada Kelompok Ternak, menjadi milik Kelompok Ternak, namun demikian pemakaian dana tersebut harus dibuatkan laporan pertanggung Jawaban dari Kelompok kepada Pemerintah, yaitu lembaga penyalur dana tersebut, dalam perkara a quo kepada Dinas Peternakan Kabupaten dan diteruskan kepada Dinas Peternakan Provinsi;
Bahwa ada dana yang tidak terealisasikan kepada Kelompok Ternak sebesar Rp. 37.500.000,- (Tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa dana tersebut baru terealisasi pada tahun 2013, tidak pada tahun anggaran yang berlaku;
Behwa untuk merealisasikan dana harus ada Rekomendasi dari Tim Tekhnis, sedangkan Tim Teknis tidak berwenang lagi untuk menerbitkan Rekomendasi tersebut, karena sudah melewatkan jangka waktu program;
Bahwa dana telah diambil oleh Kelompok melalui Ketua Kelompok (Terdakwa);
Bahwa dipergunakan oleh Ketua Kelompok dan tidak memiliki Laporan Pertanggung Jawaban.
LASMI KARMILA
Bahwa saksi sebagai Pejabat Pembuat Komitment dalam kegiatan Pengendalian Sapi atau Kerbau Betina Produktif Kriteria Bibit Tahun Anggaran 2012
Bahwa ada kegiatan Pengendalian Sapi atau Kerbau Betina Produktif Kriteria Bibit Tahun Anggaran 2012;
Bahwa ada 2 (dua) kelompok tani yang mendapat Bantuan di Kabupaten Agam, dengan SK Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) No; 050/036/kpts-TP /III/Pet-SB/2012 tanggal 16 Maret 2012;
Bahwa nama kelompok tersebut “ Kelompok Ternak Mufakat Bersama dan Kelompok Tani Tunas Muda”;
Bahwa dana bersumber dari APBN tahun 2012, sebesar Rp. 500.000.000,- Lima ratus juta rupiah);
Bahwa dibentuk Tim Tekhnis dengan SK KPA Satuan Kerja Dinas Provinsi Sumatera Barat No.050/031.A/SK/TP/Pet-SB/2012 tanggal 29 Pebruari 2012;
Bahwa Tim Tekhnis terdiri dari :
RONAL DEPSON. Spt.
AHMAD SYUKUR S, Amd
Drh FARID MUSLIM;
Bahwa RUK yang diajukan oleh Kelompok Ternak Mufakat Bersama adalah:
Dana Penyelamatan
Pembelian Sapi Betina 44 Rp. 8.000.000,-Rp. 352.000.000,-
Pembelian Sapi Jantan 10 Rp. 8.500.000,-Rp. 85.000.000,-
Dana Operasional
Jasa Pelayanan 44 Rp. 50.000,- Rp. 2.200.000,-
Pengadaan Obat-obatan 1 Rp. 5.000.000,-Rp. 5.000.000,-
Pemeriksaan Kesehatan 1 Rp. 5.000.000,-Rp. 5.000.000,-
Pengadaan Pakan 1 Rp.25.000.000,- Rp. 25.000.000,-
Jasa Pelayanan Recorder 8 bln Rp. 200.000,-Rp. 1.600.000,-
Jasa pendamping Lap 8 bln Rp. 200.000,-Rp. 1.600.000,-
Papan Nama Kelompok 1 Rp. 1.500.000,-Rp. 1.500.000,-
Sarana Recording 1 Rp. 1.200.000,-Rp. 1.200.000,-
Pita Ukur 1. Rp. 300.000,-Rp. 300.000,-
Marking Ternak 50 Rp. 10.000,-Rp. 500.000,-
Aplikator 1 Rp. 500.000,-Rp. 500.000,-
Administrasi 1 Rp.18.600.000,- Rp. 18.600.000,-
JUMLAH Rp. 500.000.000,-
Bahwa Bahwa saksi tidak mengetahui siapa siapa pengurus Kelompok Ternak Mufakat Bersama;
Bahwa metode pencairan dana pertama dikucurkan 40%, kedua 30%, dan ketiga sebesar 30%;
Bahwa batas akhir pelaksanaan kegiatan adalah tanggal 31 Desember 2012 berdasarkan Perjanjian Kerjasama dan Juklak kegiatan;
Bahwa jika ada dana tersisa harus dikeluarkan dari Rekening kelompok dan dikembalikan kepada Dinas Peternakan Provinsi;
Bahwa lama tugas setiap kegiatan seperti Tim Pendamping, Tim Tekhnis dan tim lainnya sampai dengan tanggal 31 Desember 2012;
Bahwa kelompok Mufakat Bersama bertangyung jawab membuat laporan setiap perkembangan kegiatan ke Dinas Peternakan Kab Agam setiap bulannya, dan Dinas Peternakan Kab melaporkan ke Dinas Peternakan Provinsi;
Bahwa laporan bulanan tersebut disampaikan paling lambat tanggal 10 tiap bulannya;
Bahwa tidak dibenarkan dilakukan penyerahan sapi kepada yang bukan anggota kelompok, seperti yang tertuang dalam SPK, Juklak, dan Juknis
Bahwa penyerahan sapi kepada orang yang tidak menjadi anggota kelompok harus mendapat persetujuan dari Tim Tekhnis dan Tenaga Pendamping;
Bahwa hasil penjualan sapi tidak dibenarkan disimpan oleh pengurus kelompok, tetapi harus dibelikan kembali untuk membeli sapi;
Bahwa anggota kelompok tidak dibenarkan berasal dari PNS, seperti sekretaris kelompok; karena tidak termasuk kriteria pihak – pihak penerima bantuan social, hal tersebut diatur dalam pedoman pemberian bantuan social;
Bahwa bantuan social dari pemerintah tersebut merupakan bantuan dalam bentuk Hibah kepada Kelompok Ternak, menjadi milik Kelompok Ternak, namun demikian pemakaian dana tersebut harus dibuatkan laporan pertanggung Jawaban dari Kelompok kepada Pemerintah, yaitu lembaga penyalur dana tersebut, dalam perkara a quo kepada Dinas Peternakan Kabupaten dan diteruskan kepada Dinas Peternakan Provinsi;
Bahwa ada dana yang tidak terealisasikan kepada Kelompok Ternak sebesar Rp. 37.500.000,- (Tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa dana tersebut baru terealisasi pada tahun 2013, tidak pada tahun anggaran yang berlaku;
Behwa untuk merealisasikan dana harus ada Rekomendasi dari Tim Tekhnis, sedangkan Tim Teknis tidak berwenang lagi untuk menerbitkan Rekomendasi tersebut, karena sudah melewatkan jangka waktu program;
Bahwa dana telah diambil oleh Kelompok melalui Ketua Kelompok (Terdakwa);
Bahwa dipergunakan oleh Ketua Kelompok dan tidak memiliki Laporan Pertanggung Jawaban.
ANDRY
Bahwa jabatan saksi pada tahun 2012 Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Agam;
Bahwa ada kegiatan Pengendalian Sapi atau Kerbau Betina Produktif Kriteria Bibit Tahun Anggaran 2012;
Bahwa ada 2 (dua) kelompok tani yang mendapat Bantuan di Kabupaten Agam, dengan SK Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) No; 050/036/kpts-TP /III/Pet-SB/2012 tanggal 16 Maret 2012;
Bahwa nama kelompok tersebut “ Kelompok Ternak Mufakat Bersama dan Kelompok Tani Tunas Muda”;
Bahwa dana bersumber dari APBN tahun 2012, sebesar Rp. 500.000.000,- Lima ratus juta rupiah);
Bahwa dibentuk Tim Tekhnis dengan SK KPA Satuan Kerja Dinas Provinsi Sumatera Barat No.050/031.A/SK/TP/Pet-SB/2012 tanggal 29 Pebruari 2012;
Bahwa Tim Tekhnis terdiri dari :
RONAL DEPSON. Spt.
AHMAD SYUKUR S, Amd
Drh FARID MUSLIM;
Bahwa RUK yang diajukan oleh Kelompok Ternak Mufakat Bersama adalah:
Dana Penyelamatan
Pembelian Sapi Betina 44 Rp. 8.000.000,-Rp. 352.000.000,-
Pembelian Sapi Jantan 10 Rp. 8.500.000,-Rp. 85.000.000,-
Dana Operasional
Jasa Pelayanan 44 Rp. 50.000,- Rp. 2.200.000,-
Pengadaan Obat-obatan 1 Rp. 5.000.000,-Rp. 5.000.000,-
Pemeriksaan Kesehatan 1 Rp. 5.000.000,-Rp. 5.000.000,-
Pengadaan Pakan 1 Rp.25.000.000,- Rp. 25.000.000,-
Jasa Pelayanan Recorder 8 bln Rp. 200.000,-Rp. 1.600.000,-
Jasa pendamping Lap 8 bln Rp. 200.000,-Rp. 1.600.000,-
Papan Nama Kelompok 1 Rp. 1.500.000,-Rp. 1.500.000,-
Sarana Recording 1 Rp. 1.200.000,-Rp. 1.200.000,-
Pita Ukur 1. Rp. 300.000,-Rp. 300.000,-
Marking Ternak 50 Rp. 10.000,-Rp. 500.000,-
Aplikator 1 Rp. 500.000,-Rp. 500.000,-
Administrasi 1 Rp.18.600.000,- Rp. 18.600.000,-
JUMLAH Rp. 500.000.000,-
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa siapa pengurus Kelompok Ternak Mufakat Bersama;
Bahwa metode pencairan dana pertama dikucurkan 40%, kedua 30%, dan ketiga sebesar 30%;
Bahwa batas akhir pelaksanaan kegiatan adalah tanggal 31 Desember 2012 berdasarkan Perjanjian Kerjasama dan Juklak kegiatan;
Bahwa jika ada dana tersisa harus dikeluarkan dari Rekening kelompok dan dikembalikan kepada Dinas Peternakan Provinsi;
Bahwa lama tugas setiap kegiatan seperti Tim Pendamping, Tim Tekhnis dan tim lainnya sampai dengan tanggal 31 Desember 2012;
Bahwa kelompok Mufakat Bersama bertangyung jawab membuat laporan setiap perkembangan kegiatan ke Dinas Peternakan Kab Agam setiap bulannya, dan Dinas Peternakan Kab melaporkan ke Dinas Peternakan Provinsi;
Bahwa laporan bulanan tersebut disampaikan paling lambat tanggal 10 tiap bulannya;
Bahwa tidak dibenarkan dilakukan penyerahan sapi kepada yang bukan anggota kelompok, seperti yang tertuang dalam SPK, Juklak, dan Juknis
Bahwa penyerahan sapi kepada orang yang tidak menjadi anggota kelompok harus mendapat persetujuan dari Tim Tekhnis dan Tenaga Pendamping;
Bahwa hasil penjualan sapi tidak dibenarkan disimpan oleh pengurus kelompok, tetapi harus dibelikan kembali untuk membeli sapi;
Bahwa anggota kelompok tidak dibenarkan berasal dari PNS, seperti sekretaris kelompok; karena tidak termasuk kriteria pihak – pihak penerima bantuan social, hal tersebut diatur dalam pedoman pemberian bantuan social;
Bahwa bantuan social dari pemerintah tersebut merupakan bantuan dalam bentuk Hibah kepada Kelompok Ternak, menjadi milik Kelompok Ternak, namun demikian pemakaian dana tersebut harus dibuatkan laporan pertanggung Jawaban dari Kelompok kepada Pemerintah, yaitu lembaga penyalur dana tersebut, dalam perkara a quo kepada Dinas Peternakan Kabupaten dan diteruskan kepada Dinas Peternakan Provinsi;
Bahwa ada dana yang tidak terealisasikan kepada Kelompok Ternak sebesar Rp. 37.500.000,- (Tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa dana tersebut baru terealisasi pada tahun 2013, tidak pada tahun anggaran yang berlaku;
Behwa untuk merealisasikan dana harus ada Rekomendasi dari Tim Tekhnis, sedangkan Tim Teknis tidak berwenang lagi untuk menerbitkan Rekomendasi tersebut, karena sudah melewatkan jangka waktu program;
Bahwa dana telah diambil oleh Kelompok melalui Ketua Kelompok (Terdakwa);
Bahwa dipergunakan oleh Ketua Kelompok dan tidak memiliki Laporan Pertanggung Jawaban.
DAHLIUS
Bahwa saksi sebagai Tenaga Pendamping Administrasi dan keuangan Kelompok Ternak Mufakat Bersama;
Bahwa tugas saksi “Mendampingi dalam membuat laporan termasuk laporan pertanggungan jawaban dan laporan perkembangan kegiatan Penjaringan Sapi/Kerbau Betina Produktif Kriteria Bibit pada Kelompok Ternak Mufakat Bersama.
Bahwa saat Pembelian dan penjualan sapi saksti tidak ikut mendampingi;
Bahwa Jumlah sapi yang dibeli menurut RUK kelompok 54 ekor sapi, 44 ekor sapi betina, dan 10 sapi Jantan;
Bahwa saksi memiliki masa jabatan sesuai dengan SK, selama satu tahun kalender yaitu berakhir tanggal 31 Desember 2012;
Bahwa saksi tidak berwenang lagi untuk menanda tangani laporan kegiatan atau laporan keuangan Kelompok Ternak Mufakat Bersama;
Bahwa seluruh yang ditanda tangani diluar tahun tersebut tidak sah karena tidak berada dalam jangka waktu SK dimaksud;
Bahwa ada dana yang tidak terealisasikan kepada Kelompok Ternak sebesar Rp. 37.500.000,- (Tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa dana tersebut baru terealisasi pada tahun 2013, tidak pada tahun anggaran yang berlaku;
Behwa untuk merealisasikan dana harus ada Rekomendasi dari Tim Tekhnis, sedangkan Tim Teknis tidak berwenang lagi untuk menerbitkan Rekomendasi tersebut, karena sudah melewatkan jangka waktu program;
Bahwa dana telah diambil oleh Kelompok melalui Ketua Kelompok (Terdakwa);
Bahwa dipergunakan oleh Ketua Kelompok dan tidak memiliki Laporan Pertanggung Jawaban.
Zuzarmen bin Zubir
Bahwa diperiksa sebagai saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Penjaringan Sapi/Kerbau Betina Produktif Kriteria Bibit pada Kelompok Mufakat Bersama di Sitingkah Tangah, Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung, Kabupaten Agam Tahun 2012.
Bahwa Kelompok Ternak Mufakat Bersama yang bertempat di Sitingkah Tengah pernah mendapatkan bantuan dana sosial dari Dinas Petahornak pada kegiatan Penjaringan Sapi/Kerbau Betina Produktif Kriteria Bibit Tahun Anggaran 2012 yang berasal dari mata anggaran APBN kementerian Peternakan yang Tugas Pembantuan kepada Dinas Peternakan Provinsi dalam bentuk uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Bahwa saat itu saksi menjabat sebagai Sekretaris Dinas sejak September 2011 s/d 27 Januari 2013
Bahwa tupoksi sebagai Sekretaris Dinas secara umum adalah :
Kordinasi antar bidang di Dinas Petahornak;
Urusan Rumah Tangga Dinas;
Mewakili kepala dinas pada saat Kepala Dinas tidak ada di tempat
Bahwa acuan dalam bekerja terdapat dalam SK Kepala Dinas Petahornak Kabupaten Agam Nomor : 49 Tahun 2012. Dimana yang ditetapkan sebagai Tim teknis adalah :
Drh. FARID MUSLIM, M.Si
RONALD DEPSON, S.Pt
AHMAD SYUKUR S.A.Md
Berdasarkan surat penugasan oleh Kepala Dinas Petahornak Kabupaten Agam yaitu Ir. ANDRY, MM tanggal 20 Maret 2012
Bahwa lamanya tugas Tim teknis dan pendamping dalam kegiatan tersebut selama satu tahun anggaran kegiatan bersangkutan kemudian kembali kepada Tupoksi masing-masing Bidang pada Dinas.
Bahwa Tim teknis ada menerima honor berdasarkan SK KPA Nomor : 49 Tahun 2012 sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), sedangkan pendamping berdasarkan Surat Penugasan oleh Kepala Dinas Petahornak Kabupaten Agam tahun 2012 yang honornya didapat dari dana Kelompok yang sudah dialokasikan oleh Kelompok sebelumnya
Bahwa bentuk tangung jawab yang harus dilaksanakan Kelompok Ternak Mufakat Bersama dalam menerima Bantuan Sosial tersebut melaksanakan kegiatan Penyelamatan betina produktif dengan cara membelinya dari masyarakat, pasar ternak atau Rumah Pemotongan Hewan. Dimana jumlah ternak yang harus dibeli oleh kelompok Ternak Mufakat Bersama sesuai dengan RUK adalah 44 (empat puluh empat) ekor sapi betina dan 10 (sepuluh) ekor sapi jantan dimana seluruhnya berjumlah 54 (lima puluh empat) ekor. Sedangkan jumlah sapi betina yang bunting tidak ada ketentuan jumlah yang harus dibeli melainkan selama sapi tersebut itu masih produktif
Bahwa prosedur dan kriteria yang harus dipenuhi Kelompok Ternak Mufakat Bersama untuk mendapatkan Dana bantuan sosial tersebut adalah pertama kelompok mengajukan proposal profil Kelompoknya, kemudian turun tim verifikasi CP/CL dari Propinsi dan Kabupaten yang menilai layak atau tidaknya kelompok tersebut menerima bantuan sosial dimaksud berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan
Bahwa sosialisasi sering kali dilakukan baik dari Dinas Petahornak Kabupaten dan Dinas Peternakan dari Propinsi
Bahwa di tingkat Propinsi tidak ada dibentuk Tim Reproduksi namun pada tingkat Dinas Kabupaten Agam ada ditunjuk Tim Reproduksi
Bahwa tim reproduksi perlu dalam menentukan status reproduksi ternak betina milik Kelompok berdasarkan lampiran Keputusan Kepala Dinas Nomor 69 Tahun 2012 tanggal 16 Maret 2012
Bahwa kelompok penerima Bantuan Sosial harus melaporkan penggunaan dana dan perkembangan sapi ternaknya berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan yang terdapat pada Form.1, Form.2, Form.3 dan Form.4 yang dilaporkan setiap bulannya
Bahwa batas waktu kelompok dalam menyerahkan laporan perkembangan kegiatan tersebut kepada Dinas Pertahornak Kabupaten Agam dilakukan pada awal bulan berikutnya
Bahwa selaku Sekretaris Dinas Petahornak Kabupaten Agam mengetahui ketua kelompok Ternak Mufakat Bersama ada menyerahkan pemeliharan sapi kepada pihak diluar anggota kelompok dimana mengetahui hal tersebut dari Bidang Budidaya yang menangani hal tersebut
Bahwa sepanjang persetujuan bersama anggota maka pemeliharaan sapi kepada pihak luar anggota awal dapat saja dilakukan kerjasama pengelolaan sapi tersebut
Bahwa jika ada penyerahan pemeliharaan sapi diluar Kelompok tersebut bukan merupakan usulan dinas melainkan inisiatif dari Kelompok Ternak Mufakat Bersama
Bahwa tidak mengetahui tentang permasalahan yang ada dalam Kelompok Ternak Mufakat bersama karena sejak tanggal 27 Januari 2013 saya pindah tugas ke Dinas Kelautan dan Perikanan
Bahwa sapi boleh dijual namun dana hasil penjualannya dimasukan ke Rekening Kelompok sebagai cadangan dana untuk membeli kembali ternak betina produktif yang baru
Bahwa uang yang didapat dari hasil penjualan sapi milik kelompok dananya harus di masukan ke dalam rekening milik kelompok
Bahwa berdasarkan Buku Petunjuk Pelaksanaan bahwa batas akhir kegiatan tersebut dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2012
Bahwa s/d tanggal 31 Desember 2012 saksi tidak tahu apakah Kelompok Ternak Mufakat Bersama sudah melaksanakan belanja kegiatan sesuai dengan RUK
Bahwa uang kegiatan yang sudah ditarik dan hasil penjualan sapi tidak dapat simpan ditempat selain rekening Bank milik Kelompok karena uang ini dikelola oleh kelompok jadi seharusnya masuk ke rekening Kelompok
Bahwa proses pencairan dana Kegiatan Penjaringan Sapi/Kerbau Kreteria Bibit tersebut adalah pertama kali dimasukan dari DIPA Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat ke rekening kelompok tersebut sebesar Rp. 500.000.000,-, dengan pencairan yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan RUK dan kemajuan pelaksanaan kegiatan dengan proporsi 40 % tahap pertama, tahap kedua dan ketiga masing-masing 30 %. Kemudian Kelompok mengajukan usulan pencairan dana tersebut kepada Dinas kemudian oleh Dinas dikeluarkan Rekomendasi pencairan dana tersebut
Bahwa pencairan tersebut harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Peternakan.
Bahwa yang berwenang mengeluarkan surat rekomendasi tersebut semestinya dilakukan oleh Kepala Dinas Petahornak Kabupaten Agam namun jika Kepala Dinas Tidak ada maka dapat diwakilkan oleh pejabat dibawahnya
Bahwa batas waktu pencairan dana adalah sampai dengan 31 Desember 2012
Bahwa pernah mengeluarkan surat rekomendasi pencairan dana kegiatan pada tanggal 20 Desember 2012 sebesar Rp. 129.500.000,- (seratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dikarenakan Kepala Dinas tidak berada ditempat pada waktu itu
Bahwa alasan mengeluarkan rekomendasi kepada kelompok untuk mencairkan dana pada tanggal 20 Desember 2012 tersebut karena saksi tidak mengetahui batas waktu pencairan dana tersebut berdasarkan SKP, pencairan dilakukan karena sebelumnya ada usulan dari Kelompok Ternak Mufakat Bersama yang telah diverifikasi penggunaan dana yang lama berdasarkan laporan sebelumnya dan kesiapan penggunaan dana akan datang yang akan dicairkan
Bahwa tidak laporkan hal tersebut secara berjenjang karena tidak tahu kalau batas pencairannya tanggal 15 Desember 2012.
Ronal Depson bin Mester
Bahwa diperiksa sebagai saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Penjaringan Sapi/Kerbau Betina Produktif Kriteria Bibit pada Kelompok Mufakat Bersama di Sitingkah Tangah, Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung, Kabupaten Agam Tahun 2012
Bahwa Kelompok Ternak Mufakat Bersama pernah mendapatkan Dana Bantuan Sosial dari mata anggaran APBN-TP dari Dinas Petahornak pada kegiatan Penjaringan Sapi/Kerbau Betina Produktif Kriteria Bibit Tahun Anggaran 2012 dalam bentuk uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Bahwa saksi selaku anggota Tim Teknis pada kegiatan tersebut dan tupoksi Tim Teknis adalah :
Menyusun Petunjuk Teknis Kegiatan PBP dengan mengacu kepada Petunjuk Pelaksanaan Provinsi dan pedoman Pusat
Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan PBP dengan instansi terkait di tingkat Kabupaten/Kota
Memberikan persetujuan pencairan dana dari Bank kepada kelompok peternak penerima paket Bantuan Sosial sesuai tahapan yang telah diatur
Mengusulkan Tim Reproduksi kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota
Melakukan sosialisasi dan advokasi kegiatan PBP
Melakukan seleksi calon penerima dan calon lokasi kelompok (CP/CP)
Melakukan seleksi calon ternak PBP bersama Tim Reproduksi
Melakukan pembinaan dan pemantauan pelaksanaan kegiatan PBP di tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan teknis pelaksanaan dan Petunjuk Teknis
Melakukan monitoring dan evaluasi
Membuat laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan di tingkat Kabupaten/Kota untuk disampaikan kepada Kepala DinasProvinsi dan Direktur Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan
Bahwa yang ditunjuk sebagai Tim Teknis berdasarkan SK Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu Ir. EDWARDI MM Nomor : 050/031.A/SK-TP/Pet-SB/2012 sebagai acuan penerimaan honor adalah :
AHMAD SYUKUR S.A.Md
Saya sendiri.
Sedangkan acuan dalam bekerja terdapat dalam SK Kepala Dinas Petahornak Kabupaten Agam Nomor : 49 Tahun 2012 dimana yang ditetapkan sebagai Tim Teknis :
Drh. FARID MUSLIM, M.Si
Saya sendiri
AHMAD SYUKUR S.A.Md
Sedangkan SK pendamping saksi tidak mengetahui.
Bahwa lamanya tugas Tim teknis dan pendamping dalam kegiatan ini s/d 31 Desember 2012 dan menerima honor kegiatan selama 10 (sepuluh bulan).
Bahwa bentuk tangung jawab yang harus dilaksanakan Kelompok Ternak Mufakat Bersama dalam menerima Bantuan Sosial adalah melaksanakan kegiatan Penyelamatan betina produktif dengan cara membelinya dari masyarakat, pasar ternak atau Rumah Pemotongan Hewan. Dimana jumlah ternak yang harus dibeli oleh kelompok Ternak Mufakat Bersama sesuai dengan RUK adalah 44 (empat puluh empat) ekor dan 10 (sepuluh) ekor sapi jantan dimana seluruhnya berjumlah 54 (lima puluh empat) ekor. Sedangkan jumlah sapi betina yang bunting tidak ada ketentuan jumlah yang harus dibeli melainkan selama sapi tersebut itu masih produktif.
Bahwa kegiatan mendapatkan bantuan sosial melalui penunjukan lansung oleh pihak dinas dan kelayakan Kelompok yang akan menerima diverifikasi oleh dinas Propinsi dan Kabupaten/Kota
Bahwa Dinas Peternakan Propinsi dan kabupaten pernah melakukan penyuluhan dan sosialisasi pelaksanaan Kegiatan tersebut yaitu dengan melakukan pembinaan dalam hal produksi, kesehatan ternak, dan pakan dengan cara mengunjungi kelompok
Bahwa di tingkat Propinsi tidak ada dibentuk Tim Reproduksi namun pada tingkat Dinas Kabupaten Agam ada ditunjuk Tim Reproduksi
Bahwa tim reproduksi perlu dalam menentukan status reproduksi ternak betina milik Kelompok
Bahwa Kelompok harus melaporkan perkembangan sapi berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan yang terdapat pada Form.1, Form.2, Form.3 dan Form.4 yang dilaporkan setiap bulannya.
Bahwa pelaporan tersebut diserahkan kepada Tim Teknis pada minggu pertama tiap bulannya berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan. Bentuknya adalah laporan bulanan dimana kewajiban kelompok melaporkan perkembangan sapinya sampai dengan 31 Desember 2012 setelah itu sebagai pelaporan perkembangan bagi Dinas.
Bahwa Kelompok sudah melaporkan perkembangan ternak (sapi) miliknya kepada Tim Teknis sampai dengan 31 Desember 2012, pada bulan-bulan dan tahun-tahun berikutnya sudah masuk sampai dengan bulan Oktober 2013
Bahwa mengetahui ketua kelompok Ternak mufakat bersama ada menyerahkan pemeliharan sapi kepada pihak diluar anggota kelompok sejak tahun 2012
Bahwa pemeliharaan sapi diluar kelompok tidak diperbolehkan karena kegiatan ini sudah diserahkan pengelolaannya kepada kelompok dan sudah diverifikasi oleh dinas sejak semula dan hanya anggota kelompok bersangkutan saja yang diperbolehkan memelihara sapi tersebut
Bahwa mengetahui hal tersebut setelah Kelompok Ternak Mufakat Bersama menyerahkan Surat Perjanjian Kerja Sama usaha sebanyak 20 (dua puluh) sapi kepada 20 (dua puluh) orang namun penyerahan pemeliharaan sapi diluar Kelompok tersebut bukan merupakan usulan dinas melainkan inisiatif dari Kelompok Ternak Mufakat Bersama.
Bahwa pernah mendengar permasalahan internal Kelompok Ternak Mufakat Bersama dimana tidak ada transparansi mengelola keuangan kelompok yang dilakukan oleh Pengurus yaitu Ketua AMRIZAL dan Sekretaris AMRI NASDI.
Bahwa hanya mengetahui teguran I tanggal 4 September 2013 sedangkan teguran II tertanggal 10 September 2013 yang ditujukan kepada kelompok mufakat bersama, saksi tidak tahu
Bahwa alasan dikeluarkannya teguran karena Kelompok Ternak Mufakat Bersama hanya menyerahkan Laporan bulanan s/d Maret 2013 saja. Sehingga Dinas Pertahornak meminta laporan perkembangan sapi yang mereka kelola waktu itu. Setelah ditegur baru kelompok menyerahkan laporan bulanan yang menunggak sejak bulan April s/d bulan Oktober 2013
Bahwa setelah surat teguran kedua dikeluarkan oleh Dinas Pertahornak Kabupaten Agam baru Kelompok Ternak Mufakat bersama baru menyerahkan laporan mengenai penggunaan uang sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan bulan Oktober 2013 namun laporan pertanggungjawaban tersebut belum seluruhnya dilaporkan penggunaan dananya, untuk SPJ sebagian sudah ditindaklanjuti sebesar Rp. 5.396.000 pada bulan Oktober 2013 sedangkan sisa sebesar Rp. 32.104.000,- sampai sekarang ini belum ada dilaporkan oleh Kelompok Ternak Mufakat Bersama.
Bahwa berdasarkan Buku Petunjuk Pelaksanaan bahwa batas akhir kegiatan tersebut bagi kelompok Ternak Mufakat Bersama dalam melaksanakan belanja kegiatan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2012
Bahwa kelompok ternak mufakat bersama sudah melaksanakan seluruh kegiatan berdasarkan RUK, namun masih ada dana sebesar Rp 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang belum dicairkan oleh Kelompok ternak mufakat Bersama.
Bahwa tidak diperbolehkan disimpan ditempat selain rekening Bank milik Kelompok
Bahwa sesuai dengan RUK volume jumlah sapi yang harus diselamatkan (dibeli) kelompok sampai dengan 31 Desember 2012 sebanyak 54 (lima puluh empat) ekor. Dan apabila Kelompok tidak melaksanakan pembelian sesuai dengan jumlah volume sapi yang ditentukan RUK maka seharusnya Kelompok membuat laporan keuangannya untuk diserahkan kepada Tim Teknis dan jika ada sapi yang dijual maka uangnya harus dimasukan kedalam rekening kelompok agar terlihat posisi keuangan kelompok tersebut.
Bahwa proses pencairan dana Kegiatan Penjaringan Sapi/Kerbau Kreteria Bibit tersebut Pertama kali dimasukan dari DIPA Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat ke rekening kelompok tersebut sebesar Rp. 500.000.000,-, dengan pencairan yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan RUK dan kemajuan pelaksanaan kegiatan dengan proporsi 40 % tahap pertama, tahap kedua dan ketiga masing-masing 30 %.
Bahwa pencairan tersebut harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Peternakan
Bahwa yang berwenang mengeluarkan rekomendasi pencairan dana tersebut ialah Tim Teknis kemudian ditandatangani oleh kepala Dinas Petahornak Kabupaten Agam dan ada juga yang rekomendasinya langsung dikeluarkan oleh Tim Teknis.
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama No. 050/65/SPK-TP/Pet SB/2012 batas pencairan dana sampai dengan 15 Desember 2012.
Bahwa dasar saksi mengeluarkan dana sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) adalah berdasarkan laporan bulanan kelompok Ternak Mufakat Bersama dan permohonan pencairan dana oleh Kelompok Ternak Mufakat Bersama di bulan maret 2013
Bahwa Dinas Peternakan Kabupaten Agam masih memantau perkembangan Kegiatan Penjaringan Sapi/Kerbau Betina Produktif Kriteria Bibit pada Kelompok Mufakat Bersama hingga saat ini
Drh. FARID MUSLIM, M.Si
Bahwa diperiksa sebagai saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Penjaringan Sapi/Kerbau Betina Produktif Kriteria Bibit pada Kelompok Mufakat Bersama di Sitingkah Tangah, Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung, Kabupaten Agam Tahun 2012
Bahwa Kelompok Ternak Mufakat Bersama yang bertempat di Sitingkah Tengah pernah mendapatkan bantuan dana sosial Dinas Peternakan pada kegiatan Penjaringan Sapi/Kerbau Betina Produktif Kriteria Bibit Tahun Anggaran 2012 setelah saksi sebagai Tim Teknis Dinas Petahornak Kabupaten Agam dan saksi masih bertugas pada Kesehatan Masyarakat Veteriner di Dinas PERTERHONAK Kabupaten Agam;
Bahwa bantuan yang diterima tersebut dalam bentuk uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang ditransfer lansung oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Peternakan Propinsi Sumbar
Bahwa berdasarkan RUKnya bahwa kegiatan yang harus dilaksanakan adalah :
-
-
No Uraian Vol Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp) 1 Dana Penyelamatan 54 437.000.000 Pembelian sapi betina
44 8.000.000 352.000.000 Pembelian Sapi Jantan
10 8.500.000 85.000.000 2. Dana Operasional Jasa Pelayanan IB
44 50.000 2.200.000 Pengadaan Obat-obatan
1 5.000.000 5.000.000 Pemeriksaan kesehatan
1 5.000.000 5.000.000 Pengadaan Pakan
1 25.000.000 25.000.000 Jasa Pelayanan Recorder
8 bln 200.000 1.600.000 Jasa Pendamping Lapangan
8 bln 200.000 1.600.000 Papan Nama Kelompok
1 1.500.000 1.500.000 Sarana Recording
1 1.200.000 1.200.000 Pita ukur
1 300.000 300.000 Marking ternak (ear tag)
50 10.000 500.000 Aplikator
1 500.000 500.000 Administrasi
1 18.600.000 18.600.000 Jumlah 500.000.000
-
Bahwa tidak mengetahui tapi secara teknis yang melakukan penyeleksian dan penilaian dari Dinas Perrternakan Propinsi dan hal tersebut tentu juga melibatkan Dinas Petahornak Kabupaten Agam dalam prosedur dan kriteria untuk mendapatkan dan bantuan sosial tersebut
Bahwa kegiatan mendapatkan bantuan sosial tersebut melalui penunjukan langsung oleh pihak dinas peternakan Propinsi Sumbar yang sesuai dengan juknis kegiatan tersebut
Bahwa prosedur pencairan dananya adalah langsung ditransfer rekening kelompok tersebut sebesar Rp. 500.000.000,- dengan pencairan yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemajuan pelaksanaan kegiatan dengan proporsi tahap pertama 30%, tahap kedua 30 % dan tahap ketiga 40 % dan rekomendasi tim teknis Kabupaten Agam dan tanpa rekomendasi tim teknis pencairan tidak boleh dilakukan.
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasamanya, batas akhir kegiatan tersebut dilaksanakan yaitu paling lambat 31 Desember 2012
Bahwa tugas dan dan tanggungjawab Dipertahornak Kabupaten Agam adalah sebagai Pembina teknis dalam hal produksi, reproduksi dan kesehatan Hewan
Bahwa yang ditunjuk sebagai tim Teknis adalah Drh. FARID MUSLIM, RONALD DEPSON, S.Pt, AHMAD SYUKUR yang ditetapkan berdasarkan SK Dinas Dipertahornak Kabupaten Agam
Bahwa tugas pokok dan Fungsi Tim teknis adalah Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan secara teknis yaitu teknis produksi, reproduksi dan kesehatan Hewan sebagaimana yang termuat dalam RUK dan bertugas mengeluarkan rekomendasi dalam setiap tahapan pencairan dana kegiatan tersebut sedangkan Pendamping saksi tidak tahu tugasnya
Bahwa Tugas dalam kegiatan Produksi, Reproduksi dan Kesehatan :
Kalau ada laporan ternak mau melahirkan atau sakit ditugaskan tenaga reproduksi untuk menanganinya.
Kalau ada minta untuk dikawinkan diberitahu kepada tim reproduksi
Sapi kalau mandul diperiksa oleh tenaga reproduksi.
Fungsi dalam kegiatan Produksi, Reproduksi dan kesehatan :
Memelihara kesehatan ternak
Pembibitan ternak
Kalau masalah pencarian dana anggaran dari kelompok berupa kesiapan kandang, kesiapan kelompok dalam hal memelihara sapi tersebut
Bahwa lamanya tugas Tim teknis dan pendamping dalam kegiatan tersebut selama 9 Bulan dalam tahun anggaran 2012
Bahwa Tim Teknis tidak ada menerima honor dari dinas dikaitkan dengan alokasi dari dinas kepada mereka dalam menjalankan tugasnya sebagai Tim Teknis sedangkan untuk tim pendamping saya tidak tahu
Bahwa tim Reproduksi tersebut tidak ada dibentuk, namun itu dapat ditangani oleh tim teknis tersebut karena orang yang duduk dalam Tim teknis tersebut adalah orang yang juga ahli dalam bidang Reproduksi
Bahwa yang membentuk Tim Reproduksi adalah Kepala Dinas Dipertahornak Kabupaten Agam.
Bahwa menurut saksi perlu atau wajib dibentuk tim Reproduksi dalam melaksanakan kegiatan tersebut, namun saksi tidak tahu mengapa tim reproduksi tersebut tidak dibentuk waktu itu
Bahwa kelompok harus melaporkan perkembangan kegiatan tersebut ke propinsi dan Ke kabupaten tiap bulannya dalam bentuk laporan bulanan
Bahwa laporan bulan perkembangan kegiatan tersebut dilaporkan paling lambat minggu pertama tiap bulan berikutnya ke Dinas Kabupaten dan Propinsi
Bahwa kelompok Ternak Mufakat Bersama menyerahkan laporan yaitu April s/d Oktober 2012 namun untuk November dan Desember tahun 2012 tidak ada mengirimkan laporan bulanannya ke Dinas Dipertahornak Kabupaten Agam dan Dinas Peternakan Propinsi Sumbar
Bahwa Kelompok Ternak Mufakat bersama harus melaporkan sampai akhir tahun anggaran 2012 sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama
Bahwa selaku Tim Teknis Dipertahornak Kabupaten Agam ada mengetahui bahwa ketua kelompok Ternak Mufakat Bersama ada menyerahkan pemeliharan sapi kepada pihak diluar anggota kelompok (sesuai dengan profil kelompok) berdasarkan dari laporan dari Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama tanggal 23 September 2012 dan saya tidak mengetahui berapa ekor sapi yang koloni
Bahwa penyerahan sapi kepada orang yang diluar kelompok awal tidak dibenarkan dan sudah bertentangan dengan surat Perjanjian Kerjasamanya
Bahwa perjanjian kerjasama usaha antara ketua kelompok dengan orang yang diluar kelompok pertama tersebut ada dilaporkan ke Dinas Dispertahornak Kabupaten Agam
Bahwa saksi tidak ada mengeluarkan surat teguran kepada Kelompok Ternak Mufakat
Bahwa saksi mengetahui ada permasalahan internal dari kelompok mufakat bersamayaitu kekecewaan anggota kelompok terhadap pengurus karena tidak transparannya pengurus kelompok dalam mengelola dana kegiatan dan ada ternak/sapi dipelihara oleh masyarakat yang bukan anggota kelompok
Bahwa dilaksanakanlah pertemuan di kantor Dinas Dipertahornak Kabupaten Agam dengan mengundang Pengurus dan anggotanya dimana sesuai dengan Notulen Rapat yang hadir pada saat itu adalah AMRIZAL (ketua), AMRI NASDI (sekretaris), EVI INDRA (bendahara), TATA, AMRIZAL RAJO BUNGSU, FEBRINO, ISMALUDIN, dan dari Dinas Dipertahornak Kab. Agam yang hadir adalah IR. JUMRIADI, MM, Drh. FARID MUSLIM, ABDUL GANIF dan DAHLIUS dan berdasarkan notulen rapat tersebut diketahui bahwa yang mengelola kegiatan tersebut hanya bertiga orang (Ketua, sekretaris dan Daswir) kemudian dalam rapat tersebut disimpulkan bahwa pengurus dan anggota yang diminta untuk rujuk (ishlah) seperti keanggotaan awal kembali (sesuai dengan profil); anggota siap untuk islah seperti anggota awal, untuk islah antara pengurus dan dinas tidak ada tenggat waktunya
Bahwa boleh dijual namun hasil penjualan sapi tersebut merupakan modal untuk pembelian sapi berikutnnya dan modal sapi tersebut tidak boleh habis sesuai dengan juknisnya
Bahwa untuk penjualan sapi harus mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari bidang Budidaya terlebih dahulu.
Bahwa hasil penjualan sapi tidak dibenarkan disimpan berbulan-bulan secara pribadi karena uang tersebut bukanlah milik pribadi melainkan milik kelompok dan penyimpanannya haruslah di kas/rekening kelompok
Bahwa berdasarkan perjanjian kerjasama tersebut batas pencairan dana s/d 31 Desember 2012
Bahwa pada tanggal 21 September 2012 saksi ada mengeluarkan Surat dengan Nomor 524.4/2318/BD-IX/2012 kepada Kelompok Mufakat Bersama yang isinya belum ada transparansi pengurus kepada anggota kelompok, belum adanya sistem aset kelompok, tidak adanya kejelasan dana pribadi pengurus yang dipakai oleh kelompok, jumlah anggota kelompok tinggal 10 orang sedangkan dalam Pelaksanaan nya jumlah kelompok harus 20 orang;
Menimbang bahwa dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli, yang mana dalam memberikann keterangan dibawah sumpah sebagai berikut;
KETERANGAN AHLI MUFTI. SH.
Bahwa diperiksa selaku Ahli dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Penyimpangan Kegiatan Penjaringan Sapi/Kerbau Betina Produktif Kriteria Bibit pada Kelompok Mufakat Bersama di Sitingkah Tangah, Jorong II Balai Ahad Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam Tahun 2012;
Bahwa dasar ahli melaksanakan audit terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Penjaringan Sapi/Kerbau Betina Produktif Kriteria Bibit pada Kelompok Mufakat Bersama di Sitingkah Tangah, Jorong II Balai Ahad Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam Tahun 2012 adalah :
Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011;
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Basung Nomor B-270/N.3.21/Fd.1/02/2016 tanggal 24 Februari 2016 perihal permintaan perhitungan kerugian negara atas kasus Dugaan monopoli kegiatan penjaringan sapi/ kerbau betina produktif kriteria bibit pada Kelompok Mufakat bersama di Sitingkah Tangah Jorong II Balai Ahad Lubuk Basung.
Surat Tugas Inspektur Kabupaten Agam Nomor 700/11/Prolap/Inspek-2016 pada tanggal 1 Maret 2016.
Bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara dalam unsur ini adalah sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No.17 Tahun 2003 adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang,serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung pelaksanaan hak dan kewajiban itu.Dan dalam penjelasan umum Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ( Undang – Undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang – Undang No.20 Tahun 2001 memberikan penafsiran otentik terhadap pengertian keuangan negara yaitu seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun ,yang dipisahkan ataupun yang tidak dipisahkan,termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban pejabat negara, baik ditingkat pusat maupun didaerah;
Berada dalam penguasaan,pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara /Badan Usaha Milik Daerah,Yayasan,Badan Hukum,dan perusahaan yang menyertakan modal negara ,atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ke 3 berdasarkan perjanjian negara;
Bahwa Kerugian Negara /Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 22 Undang-undang No.1 Tahun 2004 dan Kerugian Daerah secara khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mempunyai rumusan yang sama tentang kerugian keuangan negara/ kerugian keuangan daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum maupun lalai.Dalam Pasal 59 ayat (1) Undang- Undang No.1 Tahun 2004 ditentukan bahwa setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.Tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh pelaku dapat dikenakan sanksi untuk mengembalikan kerugian /dituntut pidana
Bahwa metode yang ahli lakukan dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara Kegiatan Penjaringan Sapi/Kerbau Betina Produktif Kriteria Bibit pada Kelompok Mufakat Bersama di Sitingkah Tangah, Jorong II Balai Ahad Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam Tahun 2012, yaitu dengan cara :
Jumlah dana yang di alokasikan untuk kegiatan Penjaringan sapi/ kerbau betina produktif kriteria bibit tahun 2012, berapa dana yang ditarik / dicairkan dari rekening Kelompok Ternak Mufakat bersama serta berapa realisasi belanja/ kegiatan pada tahun anggaran yang bersangkutan ( 2012 ).
Berapa ekor sapi yang dijual oleh kelompok ternak Mufakat Bersama dan menghitung berapa kerugian Negara yang ditimbulkannya, yang hasil perhitungan secara terperinci terdapat dalam laporan Hasil Audit Tim Inspektorat Kabupaten Agam dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara / daerah atas Dugaan Monopoli Kegiatan Penjaringan Sapi/Kerbau Betina Produktif Kreteria Bibit Pada Kelompok Mufakat Bersama Di Sitingkah Tangah Jorong II Balai Ahad Lubuk Basung tahun anggaran 2012 Nomor : 790.04/25/Inspek/Rhs- 2016 tanggal 25 April 2016.
Bahwa menjadi pedoman atau bahan-bahan tim kami yang digunakan untuk menghitung kerugian negara atas kasus Dugaan Monopoli Kegiatan Kegiatan Penjaringan Sapi/ kerbau Betina Produktif Kriteria Bibit pada Kelompok Mufakat bersama di Sitingkah Tangah Jorong II Balai Ahad Lubuk Basung, adalah dokumen yang disita oleh pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Lubuk Basung dan keterangan para pihak yang terkait, antara lain :
Foto Copy Rekening Kelompok Mufakat bersama di Sitingkah Tangah Jorong II Balai Ahad Lubuk Basung No. Rekening 1600.0210.16405-0 atas Kelompok Ternak Mufakat Bersama.
Laporan Bulan dari bulan April 2012 sampai dengan November 2013.
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Kejaksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Berita Acara Pemeriksaan Fisik oleh Kejaksaan terhadap jumlah sapi per Juni 2015.
Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 050/65/SPK-TP/Pet-SB/2012 tanggal 19 Maret 2012, antara PPK Satuan Kerja Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat (06-TP) tahun 2012 dengan Kelompok Mufakat Bersama dalam rangka Kegiatan Penjaringan Sapi / Kerbau Betina Produktif Kriteria Bibit melalui Bantuan Sosial Dipa Satuan Kerja Dinas Peternakan Proponsi Sumbar (06-TP) Tahun 2012.
Bahwa berdasarkan hasil perhitungan Tim Audit Inspektorat Kabupaten Agam kami menyimpulkan ada kerugian negara sebesar Rp. 286.750.000,- (dua ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) terhadap penyimpangan Kegiatan Penjaringan Sapi/Kerbau Betina Produktif Kriteria Bibit pada Kelompok Mufakat Bersama di Sitingkah Tangah, Jorong II Balai Ahad Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam Tahun 2012, adalah :
| Rp. 37.500.000,- |
| Rp. 182.750.000,- |
| Rp. 66.500.000,-+ |
| Total Kerugian Negara | Rp. 286.750.000,- |
Sebagaimana terperinci dalam Laporan Tim Inspektorat Kabupaten Agam Nomor : 790.04/25/Inspek/Rhs- 2016 tanggal 25 April 2016, perihal laporan hasil Audit Tim Inspektorat Kabupaten Agam dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara / daerah atas Dugaan Monopoli Kegiatan Penjaringan Sapi/Kerbau Betina Produktif Kreteria Bibit Pada Kelompok Mufakat Bersama Di Sitingkah Tangah Jorong II Balai Ahad Lubuk Basung TA 2012.
Bahwa terhadap penyimpangan pada Kegiatan Penjaringan Sapi/Kerbau Betina Produktif Kriteria Bibit pada Kelompok Mufakat Bersama di Sitingkah Tangah, Jorong II Balai Ahad Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam Tahun 2012 telah mengakibatkan kerugian negara.
Bahwa dasar hukum atau peraturan yang telah dilanggar adalah :
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 18 ayat (3), yang menetapkan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang ditimbulkan dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 61 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa “keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti adminstrasi yang dapat dipertanggungjawabkan”.
Bahwa yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya adalah Pengurus Kelompok Ternak Mufakat Bersama.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dengan cermat dalam persidangan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Ahli, tidak sama dengan Fakta persidangan;
Bahwa Sisa Dana yang dicairkan melewati Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp.37.500.000,- menurut ahli belum dipertanggung jawabkan oleh terdakwa sama sekali, sedangkan hasil pemeriksaan di persidangan ditemukan, sebagian dari dana tersebut sudah dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa dan dituangkan dalam Laporan Keuangan Kelompok sebagai berikut :
April 2013 Rp. 430.000,- (Empat ratus tiga puluh ribu rupiah)
Mei 2013 Rp. 947.000,- (Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah)
Juni 2013 Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Juli 2013 Rp. 1.130.000,- (Satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah)
Agustus 2013 Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah)
September 2013 Rp. 480.000,- (Empat ratus delapan puluh ribu rupiah)
Oktober 2013 Rp. 260.000,- (Dua ratus enam puluh ribu rupiah)
November 2013 Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)
TOTAL Rp. 4.747.000,- (Empat juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu rupiah)
Bahwa kerugian Negara yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh terdakwa sebesar Rp. 37.500.000,- (Tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dikurangi Rp. 4.747.000,- (Empat juta tujuh ratus empat puluh tujuh juta rupiah) = Rp.32.753.000,- (Tiga puluh dua juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu brupiah) ;
Bahwa Hasil Penjualan Sapi yang tidak sesuai dengan prosedur dan Juknis dari tahun 2012 s/d 2013 Rp. 182.750.000,- (Seratus delapan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan Hasil penjualan sapi yang tidak sesuai prosedur dan tidak dilaporkan dari tahun 2014 s/d Juni 2015 Rp.66.500.000,- (Enam puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa penghitungan kerugian Negara dalam hal ini dinyatakan oleh ahli tidak sama hasil pemeriksaan di persidangan;
Bahwa penyebab tidak samanya hasil penghitungan kerugian keuangan Negara tersebut dikarenakan Ahli tidak menghitung adanya Pembelian beberapa ekor sapi yang telah dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa dengan tidak lengkapnya penghitungan tersebut, maka ahli menyatakan dalam persidangan, “penghitungan kerugian keuangan Negara dalam point tersebut dinyatakan tidak benar dan dinyatakan dicabut”;
Bahwa dalam pemeriksaan persidangan di temukan ada Penjualan sapi sebanyak 19 (Sembilan belas) ekor, dan Pembelian sapi sebanyak 14 (empat belas) ekor;
Bahwa sapi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa sebanyak 5 (lima) ekor;
Bahwa sapi sebanyak 5 (lima) ekor tersebut tidak jelas atau tidak pasti, berapa sapi jantan dan berapa sapi betina, oleh karena hal tersebut Majelis bersepakat untuk menentukan harga sapi diambil harga yang pantas saat itu, yaitu satu ekor sapi dihargai Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah);
Bahwa harga sapi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh terdakwa adalah Rp.9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) dikalikan dengan 5 (lima) ekor sapi. Rp. 45.000.000,- (Empat puluh lma juta rupiah);
Bahwa total kerugian keuangan Negara yang menjadi tanggung jawab Terdakwa adalah Rp.32.753.000,- (Tiga puluh dua juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu brupiah) + Rp. 45.000.000,- (Empat puluh lma juta rupiah) = Rp. 77.753.000,- (Tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu rupiah)
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan saksi Ade Charge dalam persidangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
KETERANGAN SAKSI A DE CHARGE
YURLIANIS
Bahwa saksi adalah pemelihara sapi diluar kandang koloni;
Bahwa saksi ikut pelihara sapi, ada menandatangani suatu perjanjian dengan ketua Kelompok Mufakat Bersama;
Bahwa isi perjanjian tersebut adalah Hak dan tanggung jawab dari saksi dan juga Hak dan Tanggung Jawab dari Kelompok Mufakat Bersama;
Bahwa dalam perjanjian berbunyi perjanjian tentang pembagian Hasil pemeliharaan sapi tersebut;
Bahwa besar pembagian dimaksud adalah 30% dari penjualan anak sapi untuk Kelompok Mufakat bersama dan 70% untuk saksi;
Bahwa masuk menjadi anggota pemelihara sapi atas informasi dari ketua kelompok;
Bahwa apabila sapi sakit, sapi mau kawin buatan, sapi beranak, sapi mau dijual harus diberitahukan kepada Kelompok Mufakat Bersama;
Bahwa saksi tidak ikut pergi membeli sapi, tetapi hanya terima sapi langsung dari Ketua Kelompok;
ELI SUWIRTA
Bahwa saksi adalah pemelihara sapi diluar kandang koloni;
Bahwa saksi ikut pelihara sapi, ada menandatangani suatu perjanjian dengan ketua Kelompok Mufakat Bersama;
Bahwa isi perjanjian tersebut adalah Hak dan tanggung jawab dari saksi dan juga Hak dan Tanggung Jawab dari Kelompok Mufakat Bersama;
Bahwa dalam perjanjian berbunyi perjanjian tentang pembagian Hasil pemeliharaan sapi tersebut;
Bahwa besar pembagian dimaksud adalah 30% dari penjualan anak sapi untuk Kelompok Mufakat bersama dan 70% untuk saksi;
Bahwa masuk menjadi anggota pemelihara sapi atas informasi dari ketua kelompok;
Bahwa apabila sapi sakit, sapi mau kawin buatan, sapi beranak, sapi mau dijual harus diberitahukan kepada Kelompok Mufakat Bersama;
Bahwa saksi tidak ikut pergi membeli sapi, tetapi hanya terima sapi langsung dari Ketua Kelompok;.
TAHER
Bahwa saksi adalah pemelihara sapi diluar kandang koloni;
Bahwa saksi ikut pelihara sapi, ada menandatangani suatu perjanjian dengan ketua Kelompok Mufakat Bersama;
Bahwa isi perjanjian tersebut adalah Hak dan tanggung jawab dari saksi dan juga Hak dan Tanggung Jawab dari Kelompok Mufakat Bersama;
Bahwa dalam perjanjian berbunyi perjanjian tentang pembagian Hasil pemeliharaan sapi tersebut;
Bahwa besar pembagian dimaksud adalah 30% dari penjualan anak sapi untuk Kelompok Mufakat bersama dan 70% untuk saksi;
Bahwa masuk menjadi anggota pemelihara sapi atas informasi dari ketua kelompok;
Bahwa apabila sapi sakit, sapi mau kawin buatan, sapi beranak, sapi mau dijual harus diberitahukan kepada Kelompok Mufakat Bersama;
Bahwa saksi tidak ikut pergi membeli sapi, tetapi hanya terima sapi langsung dari Ketua Kelompok;.
WIRYA SUKIRMAN
Bahwa saksi adalah pemelihara sapi diluar kandang koloni;
Bahwa saksi ikut pelihara sapi, ada menandatangani suatu perjanjian dengan ketua Kelompok Mufakat Bersama;
Bahwa isi perjanjian tersebut adalah Hak dan tanggung jawab dari saksi dan juga Hak dan Tanggung Jawab dari Kelompok Mufakat Bersama;
Bahwa dalam perjanjian berbunyi perjanjian tentang pembagian Hasil pemeliharaan sapi tersebut;
Bahwa besar pembagian dimaksud adalah 30% dari penjualan anak sapi untuk Kelompok Mufakat bersama dan 70% untuk saksi;
Bahwa masuk menjadi anggota pemelihara sapi atas informasi dari ketua kelompok;
Bahwa apabila sapi sakit, sapi mau kawin buatan, sapi beranak, sapi mau dijual harus diberitahukan kepada Kelompok Mufakat Bersama;
Bahwa saksi tidak ikut pergi membeli sapi, tetapi hanya terima sapi langsung dari Ketua Kelompok;
DARIANIS
Bahwa saksi adalah pemelihara sapi diluar kandang koloni;
Bahwa saksi ikut pelihara sapi, ada menandatangani suatu perjanjian dengan ketua Kelompok Mufakat Bersama;
Bahwa isi perjanjian tersebut adalah Hak dan tanggung jawab dari saksi dan juga Hak dan Tanggung Jawab dari Kelompok Mufakat Bersama;
Bahwa dalam perjanjian berbunyi perjanjian tentang pembagian Hasil pemeliharaan sapi tersebut;
Bahwa besar pembagian dimaksud adalah 30% dari penjualan anak sapi untuk Kelompok Mufakat bersama dan 70% untuk saksi;
Bahwa masuk menjadi anggota pemelihara sapi atas informasi dari ketua kelompok;
Bahwa apabila sapi sakit, sapi mau kawin buatan, sapi beranak, sapi mau dijual harus diberitahukan kepada Kelompok Mufakat Bersama;
Bahwa saksi tidak ikut pergi membeli sapi, tetapi hanya terima sapi langsung dari Ketua Kelompok;.
JHON SUWANDI
Bahwa saksi adalah pemelihara sapi diluar kandang koloni;
Bahwa saksi ikut pelihara sapi, ada menandatangani suatu perjanjian dengan ketua Kelompok Mufakat Bersama;
Bahwa isi perjanjian tersebut adalah Hak dan tanggung jawab dari saksi dan juga Hak dan Tanggung Jawab dari Kelompok Mufakat Bersama;
Bahwa dalam perjanjian berbunyi perjanjian tentang pembagian Hasil pemeliharaan sapi tersebut;
Bahwa besar pembagian dimaksud adalah 30% dari penjualan anak sapi untuk Kelompok Mufakat bersama dan 70% untuk saksi;
Bahwa masuk menjadi anggota pemelihara sapi atas informasi dari ketua kelompok;
Bahwa apabila sapi sakit, sapi mau kawin buatan, sapi beranak, sapi mau dijual harus diberitahukan kepada Kelompok Mufakat Bersama;
Bahwa saksi tidak ikut pergi membeli sapi, tetapi hanya terima sapi langsung dari Ketua Kelompok;.
SUGIARTO
Bahwa saksi adalah pemelihara sapi diluar kandang koloni;
Bahwa saksi ikut pelihara sapi, ada menandatangani suatu perjanjian dengan ketua Kelompok Mufakat Bersama;
Bahwa isi perjanjian tersebut adalah Hak dan tanggung jawab dari saksi dan juga Hak dan Tanggung Jawab dari Kelompok Mufakat Bersama;
Bahwa dalam perjanjian berbunyi perjanjian tentang pembagian Hasil pemeliharaan sapi tersebut;
Bahwa besar pembagian dimaksud adalah 30% dari penjualan anak sapi untuk Kelompok Mufakat bersama dan 70% untuk saksi;
Bahwa masuk menjadi anggota pemelihara sapi atas informasi dari ketua kelompok;
Bahwa apabila sapi sakit, sapi mau kawin buatan, sapi beranak, sapi mau dijual harus diberitahukan kepada Kelompok Mufakat Bersama;
Bahwa saksi tidak ikut pergi membeli sapi, tetapi hanya terima sapi langsung dari Ketua Kelompok;.
FITRIANI
Bahwa saksi adalah pemelihara sapi diluar kandang koloni;
Bahwa saksi ikut pelihara sapi, ada menandatangani suatu perjanjian dengan ketua Kelompok Mufakat Bersama;
Bahwa isi perjanjian tersebut adalah Hak dan tanggung jawab dari saksi dan juga Hak dan Tanggung Jawab dari Kelompok Mufakat Bersama;
Bahwa dalam perjanjian berbunyi perjanjian tentang pembagian Hasil pemeliharaan sapi tersebut;
Bahwa besar pembagian dimaksud adalah 30% dari penjualan anak sapi untuk Kelompok Mufakat bersama dan 70% untuk saksi;
Bahwa masuk menjadi anggota pemelihara sapi atas informasi dari ketua kelompok;
Bahwa apabila sapi sakit, sapi mau kawin buatan, sapi beranak, sapi mau dijual harus diberitahukan kepada Kelompok Mufakat Bersama;
Bahwa saksi tidak ikut pergi membeli sapi, tetapi hanya terima sapi langsung dari Ketua Kelompok;.
RISMAH
Bahwa saksi bekerja di dinas Sosial Kabupaten Agam;
Bahwa saksi pernah bekerja sama dengan Terdakwa dalam hal pembinaan bekas napi yang mendapat pembinaan dari Dinas Sosial;
Bahwa kelompok Mufakat Bersama di gunakan tempat pelatihan bekas napi tersebut;
Bahwa Pelatihan dilaksanakan selama satu minggu;
Bahwa yang menjadi peserta pelatihan adalah binaan Dinas Sosial;
Bahwa saksi tidak mengetahui behwa anak binaannya menjadi anggota kelompok Mufakat bersama;
DODI MULYA PUTRA
Bahwa saksi bekerja di Baznas Kabupaten Agam;
Bahwa ada kegiatan pembagian sapi untuk orang tidak mampu untuk setiap kecamatan;
Bahwa sapi pembagian tersebut pernah dibeli kepada kelompok mufakat bersama;
Bahwa sapi yang dibeli tersebut diserahkan kepada “Mustahik” (Orang orang yang mempunyai hak untuk menerima zakat)
MARTION
Bahwa saksi adalah pegawai Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Pamud Pidana;
Bahwa sakswi tinggal tidak jauh dari rumah terdakwa;
Bahwa saksi selalu bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa kegiatan yang bermasalah saat ini adalah tahun 2012;
Bahwa jumlah bantuan tersebut sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah);
Bahwa pemeliharaan sapi dilaksanakan dikandang pribadi;
Bahwa anggota kelompok lebih kurang 10 orang;
Bahwa tidak pernah melihat orang Dinas;
Bahwa ada sapi lebih kurang 20 ekor;
Bahwa tidak ada sapi diluar kandang;
Bahwa jumlah sapi saat ini kira-kira 74 ekor;
Bahwa awal jumlah sapi 54 ekor;
Bahwa anggota kelompok meminta sapi kepada Ketua kelompok, tetapI tidak diberi oleh ketua, dan anggota kelompok keluar dari kelompoknya;
Bahwa saat ini dikandang koloni adea tiga orang yang bekerja;
Bahwa saat ini kondisi sapi sudah kucar kacir;
Menimbang bahwa dalam persidangan telah diperiksa Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
KETERANGAN TERDAKWA AMRIZAL:
Bahwa diperiksa sebagai terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Penjaringan Sapi/Kerbau Betina Produktif Kriteria Bibit pada Kelompok Mufakat Bersama di Sitingkah Tangah, Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung, Kabupaten Agam Tahun 2012
Bahwa Kelompok Ternak Mufakat Bersama yang berdiri pada Tahun 2011 bertempat di Sitingkah Tengah, Jorong II Balai Ahad, Lubuk Basung, Kabupaten Agam
Bahwa dasar dari berdirinya kelompok Ternak Mufakat Bersama berawal dari inisiatif bersama untuk mendirikan Kelompok Ternak Mufakat Bersama pada tahun 2011 kemudian berdiri dengan dikukuhkan oleh Wali Nagari Lubuk Basung melalui Surat Keputusan Nomor : 27 Tahun 2011. Dimana pengurusnya terdiri dari :
Ketua : AMRIZAL ST. PADUKO
Sekretaris : AMRI NASDI ST. RAJO AMEH
Bendahara : EVI INDRA
Anggota :
PENJAGUSRI ST. ZAINAL
MARHASAN
DASWIR
ISMALUDDIN
AMRIZAL ST. RAJO BUNGSU
ZULFIKAR
ISNALDI
FEBRINO
SUKARNO
EI ST. MUDO
ADIASLAN
DEDI
TATA
ASMAR TANJUNG
Bahwa jabatan sebagai Ketua Kelompok, dengan tupoksi memimpin Kelompok Ternak Mufakat Bersama membagi pekerjaan dalam kelompok, ikut bekerja dalam kelompok (mencari pakan sapi, ronda, memeriksa sapi yang ada di kandang luar lokasi kelompok, memeriksa kesehatan sapi dll), membuat administrasi bersama dengan sekretaris, bendahara dan anggota lain, membeli dan menjual sapi bersama-sama dengan sekretaris, bendahara dan anggota
Bahwa pernah dilakukan pergantian kepengurusan terhadap ketua yang awalnya dijabat oleh Amri Nasdi dan Sekretaris dijabat oleh saksi kemudian dilakukan pergantian dimana saksi sebagai ketua dan AMRI NASDI sebagai sekretaris Kelompok melalui rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota kelompok yang hadir
Bahwa Kelompok Ternak Mufakat Bersama memiliki rekening dan pembukuan yang mengelola adalah Ketua AMRIZAL, Sekretaris AMRI NASDI dan Bendahara Kelompok EVI INDRA
Bahwa pada tahun 2012 ada kegiatan penjaringan Sapi/kerbau Betina Produktif Kriteria Bibit Pada Kelompok Mufakat Bersama di Sitingkah Tangah Jorong II Balai Ahad Lubuk Basung Kabupaten Agam, dengan dana anggaran Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) sebagai Dana Penguatan Modal Kelompok Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat
Bahwa kegiatan yang harus dilaksanakan :
-
-
No Uraian Volume Harga Satuan (Rp) Jumlah (Rp) 1. Dana Penyelamatan 437.000.000 Pembelian sapi betina
44 8.000.000 352.000.000 Pembelian Sapi Jantan
10 8.500.000 85.000.000 2. Dana Operasional Jasa Pelayanan IB
44 50.000 2.200.000 Pengadaan Obat-obatan
1 5.000.000 5.000.000 Pemeriksaan kesehatan
1 5.000.000 5.000.000 Pengadaan Pakan
1 25.000.000 25.000.000 Jasa Pelayanan Recorder
8 bln 200.000 1.600.000 Jasa Pendamping Lapangan
8 bln 200.000 1.600.000 Papan Nama Kelompok
1 1.500.000 1.500.000 Sarana Recording
1 1.200.000 1.200.000 Pita ukur
1 300.000 300.000 Marking ternak (ear tag)
50 10.000 500.000 Aplikator
1 500.000 500.000 Administrasi
1 18.600.000 18.600.000 Jumlah 500.000.000
-
Bahwa seluruh kegiatan yang ada didalam surat perjanjian sudah dilaksanakan dan sudah dibuatkan Surat Pertanggungjwaban yang ditujukan ke Dinas Peternakan Kabupaten Agam
Bahwa prosedur pencairan dana dari rekening kelompok adalah kami mengajukan pencairan kepada Dinas Peternakan untuk pencairan kemudian oleh dinas dikeluarkan rekomendasi pencairan di Bank Nagari melalui rekening Kelompok Mufakat Bersama. Kemudian pencairan tersebut dilakukan oleh Ketua AMRIZAL dan Bendahara EVI INDRA sesuai spesimen yang ada pada buku tabungan. Yang dilakukan enam kali penarikan yaitu :
Pencairan Pertama tanggal 20 April 2012 sebesar Rp.47.500.000,-
Pencairan Kedua tanggal 04 Mei 2012 sebesar Rp.139.940.000
Pencairan ketiga tanggal 14 september 2012 sebesar Rp.12.560.000,
Pencairan keempat tanggal 23 Nopember 2012 sebesar Rp.133.000.000
Pencairan kelima tanggal 20 Desember 2012 sebesar Rp.129.500.000,-
Pencairan keenam tanggal 8 April 2013 sebesar Rp.37.500.000,-
Bahwa ada kriterianya yaitu umur 6 tahun yang tertinggi, kemudian sapi tersebut harus produktif, sehat.
Bahwa pendamping teknis dari Dinas yang bernama Pak DAHLIUS bertugas membina Kelompok Ternak Mufakat Bersama, Pak DAHLIUS pernah dihubungi 1x (satu kali) oleh sekretaris dalam pembelian sapi tapi dia tidak datang, setelah itu setiap kali dilakukan pembelian sapi dia tidak pernah
Bahwa harga pembelian sapi pada Program Penjaringan Sapi Betina Produktif Kriteria Bibit tersebut Milik Kelompok Ternak Mufakat Bersama sampai dengan bulan April 2013 berdasarkan catatan sebenarnya milik kelompok adalah harga pembelian sapi tersebut untuk Jantan sekitar Rp. 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) s/d Rp. 8.700.000,- (Delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) sedangkan untuk betina Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) s/d Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa yang melakukan pembelian sapi tersebut dilakukan bersama-sama oleh Kelompok Ternak Mufakat Bersama yaitu Ketua AMRIZAL, Sekretaris, Bendahara Kolompok EVI INDRA beserta anggota kelompok Ternak Mufakat Bersama yang lain. Sapi-sapi tersebut dibeli pada pasar ternak ternak, di masyarakat dll.
Bahwa s/d tanggal 31 Desember 2012 jumlah sapi sudah dibeli 54 (lima puluh empat) ekor.
Bahwa jumlah sapi yang dijual sampai dengan 31 April 2013 pada Kelompok Ternak Mufakat Bersama ada 14 ekor sapi
Bahwa uang dari hasil penjualan sapi tersebut tidak disetorkan ke dalam rekening bank milik kelompok tetapi untuk membeli sapi kembali dan biaya operasional Kelompok
Bahwa uang penjualan sapi tersebut adakalanya disimpan oleh Ketua AMRIZAL dan Sekretaris dan Bendahara EVI INDRA
Bahwa selain digunakan untuk membeli ternak uang tersebut dibelikan sapi kembali yang dilakukan oleh pengurus kelompok beserta anggota, Operasional (digunakan untuk pakan ternak, membeli BBM mesin potong rumput, biaya kesehatan ternak,Inseminasi buatan,Upah angkut sewa kendaraan, makan minum anggota,rekening listrik,penjaga malam, administrasi,upah pekerja), termasuk digunakan pembagian hasil kesejahteraan anggota Kelompok
Bahwa sejak menerima Bantuan Sosial Program Penjaringan Sapi/Kerbau Betina Produktif Kriteria Bibit, pihak dari Dinas Peternakan Propinsi Sumbar atau Dinas Peternakan Kabupaten Agam pernah memberikan petunjuk pelaksanaan maupun penyuluhan kepada Kelompok Ternak Mufakat Bersama hanya saja saksi lupa berapa kali pelatihan dan penyuluhan tersebut dilakukan. Untuk pelatihan dilakukan di Padang yang diambil 2 (dua) orang oleh Pengurus kelompok, Penyuluhannya dilakukan di Pos Kandang Ternak Milik Kelompok Ternak Mufakat Bersama
Bahwa pernah dilakukan pelatihan (workshop) di Padang yang dihadiri oleh saksi selaku Ketua Kelompok dan Bendahara yaitu EVI INDRA sebagai perwakilan Kelompok Ternak kami mengenai teknis pelaksanaan kegiatan Program Penjaringan Sapi/Kerbau Betina Produktif Kriteria Bibit, dan pernah dilakukan sebanyak kurang lebih 3-4 (tiga sampai empat) kali pertemuan yang dihadiri oleh orang Tim Pembina propinsi dan Kabupaten beserta anggota dan pengurus Kelompok Ternak Mufakat Bersama, seringnya yang dibahas cara mengelola kelompok dan keuangan pada program Penjaringan Sapi/Kerbau Betina Produktif Kriteria Bibit serta penyelesaian permasalahan dalam kelompok yang dilakukan di sekretariat Kelompok dan Kantor Dinas Peternakan Kabupaten.
Bahwa pegawai dari Dinas Peternakan Kabupaten Agam yang termasuk dalam kegiatan Penjaringan Sapi/Kerbau Betina Produktif Kriteria Bibit Melalui Dana Bantuan Sosial DIPA Satuan Kerja Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat (06-TP) Tahun 2012 adalah
Tim Teknis : Ronal Depson,S.Pt
Pendamping Lapangan : Dahlius
Penyuluhan pernah diberikan langsung oleh Kabid Dinas Peternakan yaitu Pak Farid
Bahwa seluruh kegiatan yang ada dalam Surat Perjanjian Kerjasama No.050/65/SPK-TP/Pet-SB/2012 tanggal 19 Maret 2012 sudah dilaksanakan oleh kelompok Ternak Mufakat Bersama dan dibuat surat pertanggungjawaban setiap bulannya
Bahwa berdasarkan catatan laporan pertanggungjawaban yang kami miliki :
Akhir tahun 2012 :
Adapun jumlah transaksi pembelian sapi milik Kelompok kami sebanyak 56 (lima puluh enam) kali pembelian.
Sedangkan jumlah transaksi penjualan sapi ada 9 (sembilan) kali.
Sedangkan jumlah sapi yang ada diluar kelompok sebanyak 20 (dua puluh ekor) dari 20 (orang) yang berbeda diluar Kelompok awal berdirinya Kelompok Ternak Mufakat Bersama.
Jumlah sapi di kandang milik Kelompok sekira : 27 (dua puluh tujuh) ekor
Akhir tahun 2013 :
Adapun jumlah transaksi pembelian sapi milik Kelompok kami sebanyak 14 (empat belas) kali pembelian.
Sedangkan jumlah transaksi penjualan sapi ada 13 (tiga belas) kali.
Sedangkan jumlah sapi yang ada diluar kelompok sebanyak 20 (dua puluh ekor) dari 20 (orang) yang berbeda diluar Kelompok awal berdirinya Kelompok Ternak Mufakat Bersama. Kemudian ada penambahan jumlah anak sapi 7 (tujuh) diluar kandang sebanyak 7 (tujuh) ekor karena sapi beranak.
Jumlah sapi di kandang milik Kelompok sekira : 28 (dua puluh delapan) ekor. Kemudian ada penambahan jumlah anak sapi didalam kandang milik kelompok tetapi saya lupa jumlahnya.
Akhir tahun 2014 :
Sampai dengan hari ini (19 November 2014) :
Adapun jumlah transaksi pembelian sapi milik Kelompok kami sebanyak 6 (empat) kali pembelian.
Adapun jumlah transaksi penjualan sapi milik Kelompok kami sebanyak 3 (tiga) kali penjualan.
Jumlah sapi yang ada dikandang milik kelompok ada sekitar : 31 (tiga puluh) ekor Kemudian sapi yang ada dikandang milik kelompok dikurangi sebanyak 5 (lima) ekor sapi karena ada penambahan 5 (lima) orang anggota diluar kelompok sehingga sapi tersebut dipelihara oleh mereka. Sehingga sapi yang tersisa dikandang sebanyak 26 (dua puluh enam) ekor.
Jumlah anak sapi yang melahirkan dikandang milik kelompok ada 2 (dua) ekor.
Sedangkan jumlah sapi yang ada di luar kandang kelompok yang pada awalnya berjumlah 20 (dua puluh) ekor sapi ditambah jumlah anak sapi 7 (tujuh ekor) yang dilahirkan tahun 2013 jumlahnya menjadi 27 (dua puluh tujuh) ekor anak sapi. Kemudian sapi tersebut bertambah 9 (sembilan) ekor lagi karena beranak namun 1 (satu) ekor induk dijual paksa karena cacat setelah melahirkan, 1 (satu) ekor induk lagi sakit karena kembung sehingga dijual.
Maka jumlah sapi yang ada diluar kandang milik kelompok berjumlah 27 + 9 + 5 (dipelihara anggota kelompok baru diluar kandang) = 41 (empat puluh satu) ekor sapi dikurangi 2 (dua) ekor sapi yang dijual. Sehingga jumlah jumlah sapi yang ada diluar kandang kelompok berjumlah 39 (tiga puluh sembilan) ekor sapi.
Bahwa kelompok Mufakat bersama menyimpan/menitipkan sapi-sapi diluar kandang ada di Kampung Melayu, Pasar Beringin, Durian Bungkuk, Simaruok, Geragahan, Muaro, Simpang Tiga, Labuan Pacah dan Rimbo Nunang
Bahwa diperbolehkan berdasarkan rapat bersama di sekretariat kelompok di Sitingkah Tengah pada tanggal 20 September 2012 yang dihadiri oleh orang dinas Kabupaten dan tim pembina Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat dengan alasan kekurangan anggota dan kapasitas kandang yang tidak memadai. Dengan hasil rapat tersebut diperbolehkan bagi kelompok Ternak Mufakat Bersama untuk menambah anggota baru diluar Kelompok.
Bahwa terdakwa menerangkan di persidangan ada sapi yang dijual sebanyak 22 (duapuluh dua) ekor sampai dengan Oktober 2013 dengan rincian sebagai berikut :
5 Mei 2012 menjual paksa sapi karena cacat saat melahirkan dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
5 Juni 2012 Jual sapi jantan dengan harga Rp. 10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah)
25 Oktober 2012 menjual sapi jantan dengan harga Rp. 10.550.000,- (Sepuluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
25 Oktober 2012 menjual sapi jantan dengan harga Rp. 10.500.000,- (Sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).
25 Oktober 2012 menjual sapi jantan dengan harga Rp. 10.600.000,- (Sepuluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
25 Oktober 2012 menjual sapi jantan dengan harga Rp 9.800.000,- (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).
25 Oktober 2012 menjual sapi jantan dengan harga Rp. 10.600.000,- (Sepuluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
25 Oktober 2012 menjual sapi jantan dengan harga Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).
30 Desember 2012 menjual sapi jantan dengan harga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
13 April 2013 menjual sapi betina dengan harga Rp. 7.600.000,- (tujuh juta enam ratus ribu rupiah)
13 April 2013 menjual sapi betina dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)
13 April 2013 menjual sapi betina dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)
13 April 2013 menjual sapi betina dengan harga Rp. 8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ratus ribu rupiah)
26 April 2013 menjual sapi betina dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)
26 Mei 2013 menjual sapi betina dengan harga Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah)
28 Juli 2013 menjual sapi betina dengan harga Rp. 10.500.000,- (Sepuluh juta lima ratus ribu rupiah)
14 Oktober 2013 menjual sapi jantan dengan harga Rp 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).
14 Oktober 2013 menjual sapi jantan dengan harga Rp 10.750.000,- (sepuluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
14 Oktober 2013 menjual sapi jantan dengan harga Rp 10.750.000,- (sepuluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
14 Oktober 2013 menjual sapi jantan dengan harga Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
14 Oktober 2013 menjual sapi jantan dengan harga Rp 10.500.000,- (Sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).
14 Oktober 2013 menjual sapi jantan dengan harga Rp 10.500.000,- (Sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa uang yang diterima sama besarannya dengan Pengurus dan anggota Kelompok Ternak Mufakat Bersama lainnya
Bahwa ada surat teguran diberitahukan yang disampaikan oleh orang Dinas pada saat rapat Islah di Dinas, dan jawaban kami waktu minta waktu membuat laporan karena sedang mengurus konflik internal kelompok, tapi laporan penggunaan uang sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) tersebut sudah kami disampaikan berupa laporan pertanggungjawaban ke Dinas
Bahwa yang menarik uang tanggal 8 April 2013 sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) tersebut di Bank ialah Ketua AMRIZAL dan Bendahara Kelompok EVI INDRA
Bahwa uang tersebut sebagian dipergunakan untuk pembelian pakan, operasional, obat-obatan, IB dan membayar hutang Kelompok oleh pengurus untuk kegiatan kelompok kemudian sisanya diserahkan oleh Ketua Kelompok kepada Sekretaris untuk disimpan dan dipergunakan lagi untuk kebutuhan kelompok. Sisa uang tersebut disimpan dirumah sekretaris kemudian dibelanjakan lagi sesuai dengan kebutuhan kelompok dimana besarannya saksi tidak ingat lagi.
Bahwa ada dana lain yang dimasukan ke dalam rekening kelompok pada Kegiatan Penjaringan Sapi/Kerbau Betina Produktif Kriteria Bibit sebelumnya digunakan dalam program insentif penyelamatan sapi Bunting uangnya tersisa namun saya tidak ingat jumlahnya berapa.
Bahwa anggota kelompok mufakat bersama sekarang berjumlah, 5 orang yaitu :
Ketua : Amrizal
Sekretaris : Amri Nasdi
Anggota : Daswir, Asmar Tanjung (anggota untuk kesehatan).
Anggota biasa : 26 orang yang bertempat diluar Kelompok
Bahwa ada uang kelompok yang dipinjam oleh bendahara sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan alasan digunakan sebagai ongkos adiknya ke Batam karena orang tuanya sakit, bendahara juga pernah meminjam uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus) untuk membantu biaya temannya melahirnya namun uang tersebut tidak pernah dikembali dan ada anggota yang bernama Tata menggunakan uang Kelompok sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Dan baru dibayar sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
Bahwa yang memberikan rekomendasi tersebut dilakukan oleh EMRIZAL, FARID, Ir. ZUZARMEN dan RONAL DEPSON. Kami berikan surat permohonan secara tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas Peternakan, Pertanian dan Holtikultura Kaupaten Agam
Bahwa uang Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) yang tersangka simpan dirumah tersebut berasal dari sisa hasil penjualan yang belum dibelikan sapi, sekarang uang tersebut telah dibelanjakan untuk pembelian sapi dan biaya operasional kembali
Bahwa uang kas milik Kelompok sekarang tersisa sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) disimpan dalam rekening milik Kelompok Ternak Mufakat Bersama
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan surat-surat bukti sebagaimana penyitaan ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, setelah dipersidangan mendengarkan keterangan saksi-saksi, Keterangan Ahli keterangan dari Terdakwa dan juga dari surat-surat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum maka telah diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2012 terdapat Program Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif (Tugas Pembantuan) Pada Satuan Kerja Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat (06) Tahun Anggaran 2012 berdasarkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012 Nomor : 6014/018-06.4.01/03/2012 tanggal 9 Desember 2011
Bahwa salah satu kelompok ternak yang mendapat program ini adalah Kelompok Ternak Mufakat Bersama yang beralamat di di Jorong Balai Ahad Nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam dengan ketuanya Amrizal, sekretaris Amri Nasdi dan bendahara Evi Indra berdasarkan Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat (06-TP) Nomor : 050/036/Kpts-TP/III/Pet-SB/2012 tentang Penetapan Kelompok dan Lokasi Kelompok Penerima Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif tanggal 16 Maret 2012;
Bahwa untuk pedoman bagi kelompok melaksanakan kegiatan di berikanlah Suatau Surat Keputusan untuk pendirian Kelompok Ternak Mufakat Bersama yang beralamat di di Jorong Balai Ahad Nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam dengan SK Wali Nagari Lubuk Basung Nomor : 27 Tahun 2011 tanggal Mei 2011,
Bahwa untuk mendapatkan program ini kelompok ternak Mufakat Bersama telah memenuhi syarat diantaranya jumlah anggota sebanyak 20 orang, memiliki kandang dan lahan sendiri serta modal awal sebanyak 10 ekor sapi yang telah diverifikasi oleh Dinas Peternakan Sumatera Barat yang dituangkan dalan CPCL
Bahwa di dalam program ini, dana Bantuan Sosial sebanyak Rp. 500.000.000,- yang kegiatannya digunakan sesuai RUK untuk :
Pembelian sapi betina
Pembelian Sapi Jantan
Jasa Pelayanan IB
Pengadaan Obat-obatan
Pemeriksaan kesehatan
Pengadaan Pakan
Jasa Pelayanan Recorder
Jasa Pendamping Lapangan
Papan Nama Kelompok
Sarana Recording
Pita ukur
Marking ternak (ear tag)
Aplikator
Administrasi
Bahwa sebelum program ini dilaksanakan, telah ditandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 050/65/SPK-TP/Pet-SB/2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat (06-TP) Tahun 2012 Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif yaitu Lasmi Karmila dengan Kelompok Ternak Mufakat Bersama Jorong Balai Ahad Nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat yaitu Amrizal tentang Penjaringan Sapi/Kerbau Betina Produktif Kriteria Bibit Melalui Dana Bantuan Sosial DIPA Satuan Kerja Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat (06-TP) Tahun 2012 tanggal 19 Maret 2012
Bahwa untuk mengevaluasi dan mengawasi kegiatan kelompok ternak Mufakat Bersama ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam Nomor : 49 Tahun 2012 dibentuk tim teknis dengan nama-nama sebagai berikut :
| N | Uraian | Vol | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1 | Dana Penyelamatan | 54 | 437.000.000 | |
| | 44 | 8.000.000 | 352.000.000 | |
| | 10 | 8.500.000 | 85.000.000 | |
| 2. | Dana Operasional | |||
| | 44 | 50.000 | 2.200.000 | |
| | 1 | 5.000.000 | 5.000.000 | |
| | 1 | 5.000.000 | 5.000.000 | |
| | 1 | 25.000.000 | 25.000.000 | |
| | 8 bln | 200.000 | 1.600.000 | |
| | 8 bln | 200.000 | 1.600.000 | |
| | 1 | 1.500.000 | 1.500.000 | |
| | 1 | 1.200.000 | 1.200.000 | |
| | 1 | 300.000 | 300.000 | |
| | 50 | 10.000 | 500.000 | |
| | 1 | 500.000 | 500.000 | |
| | 1 | 18.600.000 | 18.600.000 | |
| Jumlah | 500.000.000 |
drh. Farid Muslim, M.Si. sebagai Ketua
Ronal Depson, S.Pt sebagai Sekretaris
Ahmad Syukur S, A.Md. sebagai Anggota
Bahwa tugas pokok dan fungsi dari tim teknis diantaranya adalah mempersiapkan calon penerima, mempersiapkan administrasi kegiatan, memantau persiapan teknis lapangan, mempersiapkan administrasi pencairan dana, mempersiapkan administrasi pelaporan
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan ini berpedoman kepada juklak juknis yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Sumatera Barat dan Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam serta Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 050/65/SPK-TP/Pet-SB/2012 tanggal 19 Maret 2012
Bahwa kegiatan ini secara fisik berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 tetapi tetap dilakukan evaluasi dan pengawasan oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam secara berkala tanpa batas waktu
Bahwa proses penyelamatan/pembelian sapi harus terealisasi sampai dengan 31 Desember 2012 sesuai dengan RUK, namun jika diantara 54 (lima puluh empat) ekor sapi tersebut ada yang dijual maka sapi yang telah dijual tersebut harus segera diganti/diselamatkan serta dilaporkan kepada tim teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam
Bahwa secara fisik sampai tanggal 31 Desember 2012, kelompok ternak Mufakat Bersama telah membelanjakan dananya untuk pembelian sapi sebanyak 56 ekor yang terdiri dari 44 ekor sapi betina dan 12 ekor sapi jantan sehingga berlebih 2 ekor sesuai RUK tetapi telah melakukan penjualan sapi sebanyak 9 ekor dengan rincian 1 ekor sapi betina jual paksa sebesar Rp. 5.000.000,- dan 8 ekor sapi jantan sehingga terdapat selisih sapi yang harus dibeli/diselamatkan pada tahun 2012 sebanyak 7 ekor sapi jantan
Bahwa sesuai RUK harga sapi jantan minimal Rp. 8.500.000,- dan sapi betina Rp. 8.000.000,-
Bahwa pada tahun 2013, berdasarkan laoran bulanan, kelompok ternak Mufakat Bersama telah melakukan penjualan sapi sebanyak 13 ekor dan melakukan pembelian sebanyak 14 ekor sapi
Bahwa s/d akhir tahun 2014, kelompok ternak Mufakat Bersama belum mengganti atau membeli sapi sebanyak 7 ekor terdiri dari 1 ekor sapi betina dan 6 ekor sapi jantan.
Bahwa prosedur pencairan dana sesuai Juklak dan SPK dari rekening kelompok adalah kelompok ternak mengajukan pencairan kepada tim teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam untuk pencairan kemudian oleh tim teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam mengeluarkan rekomendasi pencairan di Bank Nagari melalui rekening Kelompok Mufakat Bersama.
Bahwa sampai tanggal 31 Desember 2012, terdapat sisa dana sebanyak Rp. 37.500.000,-
Bahwa sesuai dengan juklak dan juknis serta SPK, bahwa untuk mencairkan dana kegiatan ini harus ada surat rekomendasi pencairan dana tim teknis yang dibentuk Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam serta yang berwenang mencairkannya adalah ketua kelompok dan bendahara, pencairan terakhir harus dilakukan sebelum tanggal 31 Desember 2012 dan apabila ada sisa dana yang belum dicairkan harus dikembalikan ke kas negara melalui kelompok ternak Mufakat Bersama diteruskan ke tim teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam dan diteruskan kepada PPK
Bahwa sesuai dengan juklak/juknis, prosesnya pencairan dananya dilakukan dengan cara ditransfer langsung ke rekening Kelompok Ternak Mufakat Bersama dengan pencairan yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemajuan pelaksanaan kegiatan dengan proporsi 40% tahap I, tahap II dan III masing-masing 30% dan rekomendasi tim teknis Kabupaten Agam dan tanpa rekomendasi tim teknis pencairan tidak boleh dilakukan.
Bahwa kelompok harus membuat laporan perkembangan ternaknya terkait dengan kegiatan tersebut ke tim teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam dan ditembuskan kepada Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat tiap bulannya dalam bentuk laporan bulanan
Bahwa dana kegiatan sebesar Rp. 500.000.000,- telah dicairkan seluruhnya dengan perincian :
Pencairan pertama tanggal 20 April 2012 sebesar Rp. 47.500.000,-
Pencairan kedua tanggal 4 Mei 2012 sebesar Rp.139.940.000,-
Pencairan ketiga tanggal 14 September 2012 sebesar Rp.12.560.000,-
Pencairan keempat tanggal 23 Nopember 2012 sebesar Rp.133.000.000,-
Pencairan kelima tanggal 20 Desember 2012 sebesar Rp.129.500.000,-
Pencairan keenam tanggal 8 April 2013 sebesar Rp. 37.500.000,-
Bahwa dari ke-6 pencairan dana tersebut terdapat pada pencairan dana ke-3 s/d ke-5, rekomendasi pencairan dana ditandatangani oleh orang yang bukan tim teknis yaitu Emrizal dan Zuzarmen dan pada pencairan ke-6 direkomendasikan pencairan dananya diluar tahun anggaran oleh Ronal Depson
Bahwa Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama ada menyerahkan pemeliharan sapi kepada pihak diluar anggota kelompok berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Usaha dimana sapi diserahkan oleh terdakwa untuk dipelihara dengan perjanjian apabila sapinya melahirkan maka akan dibagi dengan perbandingan 70:30 dimana 70% untuk anggota luar kelompok saksi sementara 30% untuk kelompok ternak.
Bahwa penyerahan sapi diluar anggota kelompok tersebut tidak dibenarkan menurut aturan dalam kegiatan bantuan tersebut karena sapi tersebut adalah aset milik kelompok bahkan jika anggota kelompok mengundurkan diri tidak boleh membawa ternak tersebut.
Bahwa sisa dana sebesar Rp. 37.500.000,- yang dicairkan diluar tahun anggaran tidak dipertanggungjawabkan
Bahwa telah terjadi kerugian negara dalam program ini dengan perincian :
1. 2. | Sisa Dana yang dicairkan melewati Tahun Anggaran 2012 Hasil Penjualan Sapi yang tidak sesuai dengan prosedur dan Juknis dari tahun 2012 s/d 2014 terdiri dari :
Rp. 56.000.000,- TOTAL | Rp. 37.500.000,- Rp. 56.000.000,- + Rp. 93.500.000,- |
dimana yang bertanggungjawab adalah pengurus kelompok ternak Mufakat Bersama dan tim teknis Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Agam
Bahwa saksi Evi Indra selaku bendahara Kelompok Ternak Mufakat Bersama telah melakukan peminjaman uang sebesar Rp. 3.500.000,- kepada terdakwa Amrizal bin Nasrudin dan Amri Nasdi sebagai sekretaris untuk keperluan pribadi dan telah mengembalikan melalui Jaksa Penuntut Umum dengan membuat Berita Acara tertanggal 18 Januari 2017 di Kantor Kejaksaan Negeri Agam dan telah diperlihatkan di depan persidangan tanggal 20 Januari 2017.
Menimbang, bahwa untuk menentukan kebenaran atas Tindak Pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa Amrizal bin Nasrudin maka harus dibuktikan malalui alat-alat bukti yang sah dan dihubungkan dengan fakta-fakta sehingga bisa diketahui apakah Terdakwa benar telah melakukan perbuatan yang memenuhi semua element dari pasal-pasal yang di dakwakan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa surat sebagai mana terlampir dalam Daftar Barang Bukti.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum sebagai mana ditemukan dalam persidangan Terdakwa dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana Dakwaan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut,
Menimbang, bahwa pada surat dakwaan tertanggal 04 November 2016, No.Reg.Perk. : PDS – 04/Agam/11/201, Penuntut Umum menyusun dakwaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Terdakwa berbentuk Subsideritas:
Menimbang, bahwa guna mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi selama persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, dianggap sudah termaktub dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim sebagaimana akan diuraikan tersebut di bawah ini, disamping ditujukan guna menanggapi dakwaan dan tuntutan serta Replik Penuntut Umum, juga adalah dimaksudkan sekaligus untuk menanggapi Pembelaan/Pleidooi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum, apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana diuraikan di atas, Terdakwa dapat dipersalahkan dan dijatuhi pidana sebagaimana yang dikemukakan oleh Jaksa Penuntut Umum di dalam surat dakwaan dan tuntutannya,hal tersebut haruslah dibuktikan terlebih dahulu apakah unsur-unsur dari dakwaan yang didakwakan dapat terpenuhi atau tidak ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan a quo disusun dalam bentuk subsidaritas, maka sesuai dengan tertib hukum acara pidana atau proces orde yang berlaku, pertama-tama Majelis akan mempertimbangkan dan memberikan penilaian hukum atas dakwaan primer, yang apabila dakwaan primer terbukti maka dakwaan subsider tidak perlu lagi dipertimbangkan. Sebaliknya apabila dakwaan primer tidak terbukti, maka Majelis akan mempertimbangkan dan memberikan penilaian hukum atas dakwaan subsider;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu unsur-unsur dari dakwaan Primair dengan konsekwensi apabila seluruh unsur-unsurnya terpenuhi maka unsur-unsur dari dakwaan selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi, demikian pula sebaliknya apabila tidak terpenuhi maka unsur-unsur dari dakwaan selanjutnya akan dibuktikan;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan primair, terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Setiap orang;
Secara Melawan Hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Merugikan keuangan Negera atau Perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan satu persatu unsur-unsur terserbut dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan dalam perkara ini, yaitu sebagai berikut :
Ad. 1 : Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam Tindak Pidana Korupsi telah diatur dalam Pasal 1 butir 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu “Setiap Orang” adalah orang perseorangan atau termasuk koorporasi;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang menurut Darwan Prinst, adalah orang perorangan atau koorporasi. Orang perseorangan berarti orang secara individu atau dalam bahasa KUHP dirumuskan dengan kata “Barang Siapa”, sedangkan koorporasi dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum. Adapun yang berbadan hukum misalnya Perseroan Terbatas, Yayasan, Koperasi atau Maskapai, sedang koorporasi yang tidak berbentuk badan hukum misalnya Firma, Commanditaire Vennootschap (CV), Usaha Dagang atau Perkumpulan lainnnya. (Darwan Prinst, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung 2002, hal. 17).
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang sebagaimana dikemukakan diatas, bila dihubungkan dengan pengertian setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut sifatnya umum yaitu apakah pelaku Tindak Pidana Korupsi sebagai Pegawai Negeri sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juga termasuk yang bukan Pegawai Negeri ;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 unsurnya sama sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 ;
Menimbang, bahwa adapun yang menjadi unsur pembeda adalah unsur setiap orang yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) dengan unsur setiap orang dalam Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah terletak pada adanya predikat unsur “jabatan” atau “kedudukan” didalam Pasal 3 yang tidak terdapat didalam pasal 2;
Menimbang, bahwa pengertian unsur setiap orang dalam Pasal 3 adalah bahwa pelaku tindak pidana korupsi hanya orang perseorangan yang memangku suatu jabatan atau kedudukan, sedangkan koorporasi tidak dapat melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 (R. Wiyono, Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta 2005, Hal. 37);-
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang yang terdapat dalam Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memiliki sifat kekhususan tersendiri (Spesifikasi) yang tidak terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 dimaksud;
Menimbang, bahwa dengan demikian sesuai dengan azas Spesialitas, apabila dalam waktu, tempat dan objek yang sama saling diperhadapkan antara ketentuan yang bersifat umum dengan ketentuan yang bersifat khusus, maka yang diterapkan adalah ketentuan yang bersifat khusus ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas bila dihubungkan dengan status personalitas terdakwa dalam perkara a quo, Majelis akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dikualifisir sebagai setiap orang sebagaimana terdapat dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau termasuk dalam kualifikasi setiap orang yang dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka persoalan hukumnya tergantung kepada apakah pada saat terdakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi menurut dakwaan Penuntut Umum terdakwa adalah seorang yang memangku jabatan atau kedudukan, dimana orang lain tidak akan dapat berbuat seperti terdakwa apabila tidak mempunyai kewenangan berdasarkan jabatan dan kedudukan dimaksud;
Menimbang, bahwa sesuai fakta Persidangan bahwa untuk kelancaran kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa (Amrizal bin Nasruddin) berupa tugas dan tanggung jawab Program Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif (Tugas Pembantuan) Pada Satuan Kerja Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat (06) Tahun Anggaran 2012 berikanlah Suatau Surat Keputusan untuk pendirian Kelompok Ternak Mufakat Bersama yang beralamat di di Jorong Balai Ahad Nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam dengan SK Wali Nagari Lubuk Basung Nomor : 27 Tahun 2011 tanggal Mei 2011;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas karena jabatannya tersebut Terdakwa (Amrizal bin Nasruddin) telah mempunyai tugas pokok dan kewenangan yang telah diatur tersendiri menurut peraturan yang berlaku seperti yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 050/65/SPK-TP/Pet-SB/2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat (06-TP) Tahun 2012 Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif, dimana kewenangan tersendiri (diatur secara spesifik) dan tidak semua orang mempunyai tugas pokok dan wewenang seperti Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan jabatan atau kedudukan yang dimiliki Terdakwa tersebut, maka Terdakwa memiliki kesempatan dan sarana yang ada padanya untuk melaksanakan apa yang menjadi tugas dan wewenang serta tanggung jawabnya selaku ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama tersebut, dengan kata lain, tugas dan wewenang serta tanggung jawab seperti itu tidak akan dimiliki oleh hanya Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Majelis menilai cukup beralasan secara hukum bahwa pada diri Terdakwa terdapat sifat / karakteristik khusus sebagai orang perseorangan yang karena jabatan atau kedudukannya sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 yang tidak terdapat didalam pengertian setiap orang sebagai orang perseorangan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas bila dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, maka Mejelis berpendapat cukup beralasan secara hukum bahwa unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak meliputi atas diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut tidak meliputi atas diri Terdakwa, maka unsur setiap orang yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan tidak terbukti ada dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka selanjutnya Majelis tidak akan mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnya, oleh sebab itu Terdakwa haruslah dinyatakan dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair telah dinyatakan tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidiair yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setiap orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
Ad. 1. Unsur “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Setiap Orang dalam perkara ini adalah Terdakwa AMRIZAL Bin nASRUDDIN yang identitasnya sebangaimana tertera dalam Berkas Perkara dan Surat Dakwaan, yang didakwa melakukan sesuatu perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Bahwa secara obyektif Terdakwa yang dihadapkan ke depan persidangan telah membenarkan identitasnya tersebut dan telah menunjukkan kecakapan serta kemampuan dimana Terdakwa dalam keberadaannya secara obyektif mempunyai fisik dan psikhis yang sehat dan memadai tidak terbukti adanya halangan untuk tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, Dengan demikian unsur Setiap orang telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad.2. Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi’’.
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengandung makna alternatif, kata “atau” dalam unsur ini artinya mempunyai kapasitas yang sama di dalam pemenuhan unsur tersebut, dimana dengan telah terpenuhinya salah satu unsur berarti telah memenuhi unsur kedua tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam Hukum Pidana disebut “Bijkomed Oogmerk” yaitu maksud selanjutnya tidak perlu telah tercapai pada waktu pelaku tindak pidana selesai melakukan tindak pidana tersebut (PAF. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana, Penerbit Sinar Baru, Bandung 1981, hal. 196) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam bathin si Pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, memeperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada. (Adami Chazawi, Hukum Pidana Materil dan Formil Korupsi di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing. Malang 2005, hal. 54) ;
Menimbang, bahwa dilain hal, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sama artinya dengan “mendapatkan” untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (Vide - R. Wiyono, hal. 38);
Menimbang, bahwa pengertian unsur Dengan Maksud Mengutungkan Diri Sendiri, Orang Lain atau Suatu Korporasi, adalah sudah cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi (dihubungkan) dengan perilaku Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatannya atau kedudukannya ( Vide-Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.813.K/Pid/1987 tanggal,29 Juni 1989 dalam perkara Ida Bagus Putu Wedha );
Menimbang, bahwa walaupun suatu keuntungan itu memang berhak diperoleh oleh seseorang, akan tetapi jika cara memperoleh keuntungan tersebut telah dilakukan dengan cara yang sifatnya menyalahgunakan kewenangan, dengan sendirinya keuntungan tersebut harus dipandang sebagai keuntungan yang sifatnya menyalahgunakan kewenangan. (PAF Lamintang,SH ”Delik-delik Khusus, Kejahatan terhadap Harta Kekayaan, Cetakan I, 1989, Penerbit Sinar Baru, Bandung. hal. 208”) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari alat bukti keterangan saksi-saksi, keterangan saksi yang meringankan, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa dan barang bukti yang satu sama lain saling berkesesuaian diperoleh fakta hukum yaitu :
Bahwa dari alat bukti keterangan saksi Evi Indra sebagai bendahara kelompok bahwa pengambilan dana di Bank Nagari cabang Lubuk Basung dilakukan saksi bersama dengan terdakwa tetapi setelah dana diambil, dana tersebut diserahkan kepada terdakwa sebagai ketua maupun kepada saksi Amri Nasdi sebagai sekretaris dan dana baru ada dengan saksi apabila akan melakukan kegiatan kelompok yaitu berupa pembelian sapi sementara apabila terjadi penjualan sapi, dana penjualan dipegang oleh terdakwa maupun saksi Amri Nasdi dan sisa dana pada akhir tahun 2012 sebanyak Rp. 40 juta-an saat mengundurkan diri, dana tersebut diserahkan saksi kepada terdakwa dan saksi ada melakukan peminjaman uang secara pribadi kepada Amri Nasdi sebanyak Rp. 3.000.000,- dan kepada terdakwa sebanyak Rp. 500.000,- dan setelah persidangan saksi ada menyerahkan hutang saksi melalui Penuntut Umum sebanyak Rp. 3.500.000,- di Kantor Kejaksaan Negeri Agam. Hal ini berkesesuaian dengan alat bukti keterangan terdakwa yang menerangkan pada tahun 2012 telah dilakukan pembelian sapi sebanyak 56 ekor dengan perincian 44 ekor sapi betina dan 12 ekor sapi jantan sehingga telah terjadi kelebihan pembelian sesuai RUK sebanyak 2 ekor jantan serta pada tahun 2012 tersebut dan pada tahun 2012 tersebut ada melakukan penjualan sebanyak 9 (sembilan) dengan perincian 8 (delapan) ekor jantan dengan perincian sapi jantan seharga Rp. 8.500.000,- dan 1 (satu) ekor betina jual paksa seharga Rp. 5.000.000,- sehingga pada tahun 2012 sesuai RUK ada kekurangan sapi jantan sebanyak 6 ekor dan 1 ekor sapi betina dengan perincian (6 ekor sapi jantan X Rp. 8.500.000,- = Rp. 51.000.000,- dan 1 ekor sapi betina jual paksa Rp. 5.000.000,- sehingga total keseluruhan penjualan sapi yang belum dibeli/diganti tahun 2012 sebesar Rp. 56.000.000,- dan dana tersebut berada di tangan terdakwa.
Bahwa dari alat bukti keterangan terdakwa menerangkan pada tahun 2013-2014, telah terjadi penjualan dan pembelian sapi tetapi sampai akhir tahun 2014, sisa sapi induk/awal yang belum dibeli sebanyak 7 ekor yang terdiri dari 6 ekor sapi jantan dan 1 ekor sapi betina belum juga dibeli/diganti. Hal ini berkesesuain dengan barang bukti berupa laporan bulanan Program Kegiatan Penyelamatan Sapi Betina Produktif/Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif Tahun Anggaran 2013 yang menerangkan tidak ada sisa dana lagi (minus)
Bahwa dari alat bukti keterangan saksi Ronal Depson sebagai tim teknis ada menerima laporan bulanan kelompok sampai bulan Maret 2013 dan pada bulan April 2013 telah dicairkan sisa dana program ini sebesar Rp. 37.500.000,- tetapi tidak ada laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut. Hal ini juga berkesesuaian dengan keterangan terdakwa yang menerangkan tidak bisa menjelaskan tentang laporan pertanggungjawaban penggunaan dana sebesar Rp. 37.500.000,- tersebut dan terakhir sekali membuat laporan bulanan pada bulan November 2013. Hal ini juga berkesesuaian dengan alat bukti keterangan ahli Mufti, SH serta alat bukti Surat berupa Laporan Tim Inspektorat Kabupaten Agam Nomor : 790.04/25/Inspek/Rhs-2016 tanggal 25 April 2016 yang menjelaskan sesuai dengan juklak dan SPK yaitu tidak adanya pertanggungjawaban penggunaan dana sebesar Rp. 37.500.000,- serta adanya penjualan sapi sebanyak 9 ekor pada tahun 2012 yang terdiri dari 6 ekor sapi jantan dan 1 ekor sapi betina yang dijual paksa yang dokumennya tidak transparan dikurangi dengan kelebihan pembelian 2 ekor sapi jantan dimana dana tersebut berada di tangan terdakwa.
Bahwa dari kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut diatas ada sebagian dana yang diambil dipakai oleh terdakwa dan sebagian dipakai oleh orang lain;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas, maka telah terjadi penyalah gunaan wewenang dan tanggung jawab Terdakwa, dilakukan Terdakwa dengan menyalah gunaan aturan yang tercantum khusus untuk kegiatan Program Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif (Tugas Pembantuan) Pada Satuan Kerja Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat (06) Tahun Anggaran 2012, dari kegiatan tersebut dana yang seharusnya tidak bisa dicairkan dapat dicairkan, dan dana tersebut ditarik oleh Terdakwa sendiri, dan ada penjualan dan tidak dilakukan kembali pembelian bebarapa jumlah sapi, dan berakibat Terdakwa dan juga orang lain mendapatkan keuntungan dari pencairan dana yang telah dilakukan oleh Terdakwa, atas perbuatan Terdakwa tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur “ MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI atau ORANG LAIN atau SUATU KORPORASI” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”.
Menimbang, bahwa pengertian Menyalahgunakan Kewenangan secara harfiah berarti perbuatan menyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaan untuk membuat keputusan ;
Menimbang, bahwa hal ini juga dapat ditafsirkan menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukannya secara salah dan bertentangan dengan hukum ;
Menimbang, bahwa Prof.DR. Indriyanto Seno Adji dalam makalahnya “Meyalahgunakan Kewenangan’’ sebagai Strafbaarhandeling yang disampaikan dalam diskusi terbatas di FH-UI tanggal 1 Oktober 2002, bahwa Mahkamah Agung RI telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat (1) UU No.3 Tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian “menyalahgunakan kewenangan” yang ada pada pasal 52 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu menyatakan bahwa menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan kewenangan tersebut untuk tujuan yang lain dari maksud ketika diberikannya wewenang itu, atau yang dikenal dengan ‘’Detournement de Pouvoir ‘’ ;
Menimbang, bahwa Prof.Dr. Indriyanto Seno Adji dalam makalahnya tersebut juga mengutip pendapat Prancis Jean Rivero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukum Administrasi dalam 3 (tiga) wujud yaitu sebagai berikut :
Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok dan atau golongan;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-Undang atau Peraturan-Peraturan lain;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana ;
Menimbang, bahwa pengertian penyalahgunaan kewenangan menurut kamus besar Bahasa Indonesia adalah perbuatan menyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaan untuk membuat keputusan (lihat Kamus BesarDepartemen Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pustaka, Jakarta Edisi ke-2, cetakan ke-9, Tahun 1997 halaman 1128) ;
Menimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Tata Negara, Penyalagunaan Wewenang atau Detournement de Pouvoir mengandung arti perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan tetapi masih dalam lingkup ketentuan peraturan perundang-undangan (lihat Sjachran Basah, Eksistensi dan Tolak Ukur Peradilan Administrasi di Indonesia, Alumni, Bandung, 1985, hal.223) ;
Menimbang, bahwa dilain hal, Prof.Sudarto, SH dalam Hukum dan Hukum Pidana memberikan pernyataan tentang menyalahgunakan kewenangan yang berarti bahwa kewenangan dan sebagainya itu tidak digunakan sesuai dengan jalannya ketatalaksanaan yang semestinya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dari alat bukti keterangan saksi-saksi, keterangan saksi yang meringankan, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa dan barang bukti yang satu sama lain saling berkesesuaian diperoleh fakta hukum yaitu :
Bahwa dari alat bukti keterangan terdakwa dihubungkan dengan keterangan saksi Ronal Depson sebagai tim teknis dan Dahlius sebagai pendamping dan berkesesuaian dengan barang bukti berupa laporan bulanan kelompok ternak dari April 2012 s/d November 2013 menerangkan pada tahun 2012 telah dilakukan pembelian sapi sebanyak 56 ekor dengan perincian 44 ekor sapi betina dan 12 ekor sapi jantan dan telah dicatatkan di dalam laporan bulanan dan telah dilaporkan ke dinas sehingga telah terjadi kelebihan pembelian sesuai RUK sebanyak 2 ekor jantan serta pada tahun 2012 tersebut ada melakukan penjualan sebanyak 9 (sembilan) dengan perincian 8 (delapan) ekor jantan dan 1 (satu) ekor betina jual paksa sehingga pada tahun 2012 sehingga pada tahun 2012 ada kekurangan sapi jantan sebanyak 6 ekor dan 1 ekor sapi betina.
Bahwa dari alat bukti keterangan terdakwa dihubungkan dengan keterangan saksi Ronal Depson sebagai tim teknis dan Dahlius sebagai pendamping dan berkesesuaian dengan dengan barang bukti berupa laporan bulanan kelompok ternak dari April 2012 s/d November 2013 menerangkan pada tahun 2013-2014, telah terjadi penjualan dan pembelian sapi tetapi sampai akhir tahun 2014, sisa sapi induk/awal yang belum dibeli sebanyak 7 ekor yang terdiri dari 6 ekor sapi jantan dan 1 ekor sapi betina belum juga dibeli. Hal ini berkesesuain dengan barang bukti berupa laporan bulanan Program Kegiatan Penyelamatan Sapi Betina Produktif/Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif Tahun Anggaran 2013 yang menerangkan tidak ada sisa dana lagi (minus)
Bahwa dari alat bukti keterangan saksi Ronal Depson sebagai tim teknis ada menerima laporan bulanan kelompok sampai bulan Maret 2013 dan pada bulan April 2013 telah dicairkan sisa dana program ini sebesar Rp. 37.500.000,- tetapi tidak ada laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut. Hal ini juga berkesesuaian dengan keterangan saksi Dahlius sebagai pendamping yang menerangkan setelah akhir tahun berjalan tidak ada lagi menerima laporan kegiatan kelompok tetapi setelah tahun berjalan berakhir ada menandatangani laporan bulanan tersebut dikarenakan beban moral saja sebagai Kasi Pembibitan di Dinas Petahornak Kabupaten Agam pada saat memancing bersama dengan saksi Amri Nasdi sebagai sekretaris kelompok yang merupakan abang kandung terdakwa. Hal ini juga berkesesuain dengan alat bukti keterangan terdakwa yang menerangkan tidak bisa menjelaskan tentang laporan pertanggungjawaban penggunaan sisa dana sebesar Rp. 37.500.000,- tersebut dan terakhir sekali membuat laporan bulanan pada bulan November 2013.
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan pada masa jabatannya sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama, Penanggung Jawab kegiatan Penyelamatan Sapi Betina Produktif/Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif yang dialokasikan pada Satuan Kerja (Satker) Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2012, , dengan demikian unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad. 4. Unsur “Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”.
Menimbang, bahwa dari rumusan elemen ini diketahui bahwa Tindak Pidana Korupsi adalah delik formil, artinya tidak perlu sudah terjadi, akan tetapi apabila perbuatan itu dapat/mungkin merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara maka perbuatan pidana sudah selesai dan sempurna. (Vide-Darwan Prinst, hal. 13);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara berdasarkan Penjelasan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara baik di tingkat pusat maupun di daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum dan Perusahaan Modal Negara atau Perusahaan yang menyertakan modal pihak ke tiga berdasarkan perjanjian dengan Negara ;
Menimbang, bahwa dilain hal, yang dimaksud dengan Perekonomian Negara adalah Kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah seseuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh rakyat ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, dalam hal ini jumlah kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tersebut, tidak perlu pasti jumlahnya, sudah cukup adanya kecenderungan timbulnya kerugian negara (Vide- Putusan Mahkamah Agung RI Reg. No. 813.K/ Pid/ 1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam perkara Ida Bagus Putu Wedha) ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan dari alat bukti keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa dan barang bukti yang satu sama lain saling berkesesuaian diperoleh fakta hukum yaitu :
Bahwa dari alat bukti keterangan ahli Mufti dan Surat berupa Laporan Tim Inspektorat Kabupaten Agam Nomor : 790.04/25/Inspek/Rhs-2016 tanggal 25 April 2016 yang menjelaskan telah terjadi kerugian negara pada Program Kegiatan Penyelamatan Sapi Betina Produktif/Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif Tahun Anggaran 2012 dengan perincian sesuai dengan juklak dan SPK yaitu tidak adanya pertanggungjawaban penggunaan dana sebesar Rp. 37.500.000,- serta adanya penjualan sapi sebanyak 9 ekor pada tahun 2012 yang terdiri dari 6 ekor sapi jantan dan 1 ekor sapi betina yang dijual paksa yang dokumennya tidak transparan dikurangi dengan kelebihan pembelian 2 ekor sapi jantan
Bahwa dari alat bukti keterangan saksi Lasmi Karmila sebagai PPK Program Kegiatan Penyelamatan Sapi Betina Produktif/Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif Tahun Anggaran 2012 dan berkesesuaian dengan keterangan saksi Andry sebagai Kepala Dinas Petahornak Kabupaten Agam sebelum tahun 2013, saksi Afdhal Kepala Dinas Petahornak Kabupaten Agam sebelum tahun 2013, Edwardy Kepala Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat menerangkan bahwa dana Program Kegiatan Penyelamatan Sapi Betina Produktif/Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif Tahun Anggaran 2012 berasal dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian dalam bentuk Bantuan Sosial berupa Hibah yang dialokasikan pada Satuan Kerja (Satker) Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2012, dimana sumber dananya berasal dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2012 Nomor : 6014/018-06.4.01/03/2012 tanggal 09 Desember 2011 dengan tujuan :
Mempertahankan, mendorong dan memotivasi peternak baik secara individu maupun kelompok untuk pengembangbiakan sapi/kerbau betina produktif dan melakukan usaha pembibitan.
Mencegah pemotongan sapi/kerbau betina produktif, sekaligus memperbaiki produktivitasnya.
Mendorong terlaksananya identifikasi, inventarisasi dan registrasi sapi/kerbau betina produktif
Sehingga walaupun berbentuk Bantuan Sosial berupa Hibah, penggunaan dana tersebut harus tetap diawasi oleh negara dalam hal ini Dinas Petahornak Kabupaten Agam secara berkesinambungan. Hal ini juga berkesesuaian dengan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang berasal dari negara berupa :
Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012 Nomor : 6014/018-06.4.01/03/2012 tanggal 9 Desember 2011.
Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 5296/Kpts/KU.410/12/2011 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dana Tugas Pembantuan Pada SKPD Dinas/Badan/Kantor yang membidangi Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2012 tanggal 29 Desember 2011.
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat (06) Nomor : 050/019/SK/TP/Pet-SB/2012 tentang Pembentukan Tim Pembina Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif Propinsi Sumatera Barat Tahun 2012 Januari 2012.
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat (06-TP) Nomor : 050/031.A/SK-TP/Pet-SB/2012 tentang Penetapan Tim Teknis Kabupaten/Kota Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif (Tugas Pembantuan) Pada Satuan Kerja Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat (06) Tahun 2012
Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat (06-TP) Nomor : 050/036/Kpts-TP/III/Pet-SB/2012 tentang Penetapan Kelompok dan Lokasi Kelompok Penerima Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif tanggal 16 Maret 2012.
Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 050/65/SPK-TP/Pet-SB/2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat (06-TP) Tahun 2012 Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif dengan Kelompok Ternak Mufakat Bersama Jorong Balai Ahad Nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat tentang Penjaringan Sapi/Kerbau Betina Produktif Kriteria Bibit Melalui Dana Bantuan Sosial DIPA Satuan Kerja Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat (06-TP) Tahun 2012 tanggal 19 Maret 2012.
Verifikasi Kelompok Kegiatan Penguatan dan Penyelamatan/Penjaringan Sapi/Kerbau Betina Produktif Tahun 2012.
Keputusan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Agam Nomor 49 Tahun 2012 tentang Penunjukan Tim Teknis Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangna Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2012 tanggal 14 Maret 2012.
Keputusan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Agam Nomor 69 Tahun 2012 tentang Penunjukan Tim Reproduksi Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangna Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2012 tanggal 16 Maret 2012.
Surat Penugasan tentang Pendamping Kelompok Kegiatan Penjaringan Sapi/kerbau Betina Produktif Tahun 2012 tanggal 20 Maret 2012.
Surat Keputusan Wali Nagari Lubuk Basung Nomor : 27 Tahun 2011 tentang Pengukuhan Kelompok Peternakan Mufakat Bersama Wali Nagari Lubuk Basung Bulan Mei 2011.
Permintaan Pencairan Dana Nomor : 02/ MB / 2012 tanggal 4 Mei 2012.
Permohonan Pencairan Dana Penjaringan Sapi/Kerbau Betina Produktif (Insentif) Tahap II Nomor : 07/KLP-MB/XI-2012 tanggal 21 Nopember 2012.
Permohonan Pencairan Dana Kegiatan Nomor : 09/MB-XII/2012 tanggal 18 Desember 2012.
Permohonan Pencairan Dana Kegiatan Nomor : 10/MB-IV/2013 tanggal 4 April 2013.
Rekomendasi Pencairan Dana Nomor : 524.5/BD/V/2012 tanggal 4 Mei 2012.
Rekomendasi Pencairan Dana Nomor : 524.5/838/BP-2013 tanggal 14 September 2012.
Rekomendasi Pencairan Dana Nomor : 524.5/3007/BP-2012 tanggal 22 Nopember 2012.
Rekomendasi Pencairan Dana Nomor : 524.5/4273/BP-2012 tanggal 20 Desember 2012.
Teguran Nomor : 524.5/2259/BD/IX/2013 tanggal 4 September 2013
Teguran ke II (dua) Nomor : 524.5/2602/IX/BP-2013 tanggal 10 September 2013
Evaluasi Kegiatan Pengendalian Betina Produktif Kabupaten Agam Nomor : 524.4/2318/BD-IX/2012 tanggal 21 September 2012.
Pemberitahuan Nomor : 524.5/493/BD/II/2013 tanggal 26 Februari 2013.
Mohon Arahan Nomor 524.5/2985/XI/BP-2013 tanggal 11 November 2013.
Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif Tahun 2012, Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat.
Bahwa dari alat bukti keterangan terdakwa yang menerangkan pada tahun 2012 telah dilakukan pembelian sapi sebanyak 56 ekor dengan perincian 44 ekor sapi betina dan 12 ekor sapi jantan sehingga telah terjadi kelebihan pembelian sesuai RUK sebanyak 2 ekor jantan pada tahun 2012 tersebut dan pada tahun 2012 tersebut ada melakukan penjualan sebanyak 9 (sembilan) dengan perincian 8 (delapan) ekor jantan dengan perincian sapi jantan seharga Rp. 8.500.000,- dan 1 (satu) ekor betina jual paksa seharga Rp. 5.000.000,- sehingga pada tahun 2012 sesuai RUK ada kekurangan sapi jantan sebanyak 6 ekor dan 1 ekor sapi betina dengan perincian (6 ekor sapi jantan X Rp. 8.500.000,- = Rp. 51.000.000,- dan 1 ekor sapi betina jual paksa Rp. 5.000.000,- sehingga total keseluruhan penjualan sapi yang belum dibeli/diganti tahun 2012 sebesar Rp. 56.000.000,- dan dana tersebut berada di tangan terdakwa.
Bahwa dari alat bukti keterangan terdakwa menerangkan pada tahun 2013-2014, telah terjadi beberapa kali penjualan dan pembelian sapi tetapi sampai akhir tahun 2014, sisa sapi induk/awal yang belum dibeli sebanyak 7 ekor yang terdiri dari 6 ekor sapi jantan dan 1 ekor sapi betina belum juga dibeli/diganti. Hal ini berkesesuain dengan barang bukti berupa laporan bulanan Program Kegiatan Penyelamatan Sapi Betina Produktif/Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif Tahun Anggaran 2013 yang menerangkan tidak ada sisa dana lagi (minus)
Bahwa dari alat bukti keterangan saksi Ronal Depson sebagai tim teknis ada menerima laporan bulanan kelompok sampai bulan Maret 2013 dan pada bulan April 2013 telah dicairkan sisa dana program ini sebesar Rp. 37.500.000,- tetapi tidak ada laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut. Hal ini juga berkesesuaian dengan keterangan terdakwa yang menerangkan tidak bisa menjelaskan tentang laporan pertanggungjawaban penggunaan dana sebesar Rp. 37.500.000,- tersebut dan terakhir sekali membuat laporan bulanan pada bulan November 2013 dan berkesesuaian juga dengan barang bukti berupa laporan bulanan pada bulan April s/d Juni 2013 yang tidak tercatat pertanggungjawaban dana sebesar Rp. 37.500.000,-. Hal ini juga berkesesuaian dengan alat bukti keterangan ahli Mufti, SH serta alat bukti Surat berupa Laporan Tim Inspektorat Kabupaten Agam Nomor : 790.04/25/Inspek/Rhs-2016 tanggal 25 April 2016 yang menjelaskan sesuai dengan juklak dan SPK yaitu tidak adanya pertanggungjawaban penggunaan dana sebesar Rp. 37.500.000,- pada laporan bulanan serta adanya penjualan sapi sebanyak 9 ekor pada tahun 2012 yang terdiri dari 6 ekor sapi jantan dan 1 ekor sapi betina yang dijual paksa yang dokumennya tidak transparan dimana pembelian sapi pada tahun 2012 telah melewati RUK yaitu sebanyak 56 ekor.
Bahwa dalam persidangan Ahli Mufti memberikan keterangan tentang jumlah keuangan Negara yang ditemukan dalam penghitungan keuangan Negara, Ahli Mufti membenarkan yterjadi penghitungan yang tidak cermat, Yaitu Pembelian pertama dihitung, Penjualan yang dilakukan terdakwa dihitung, sedangkan pembelian berikutnya tidak dimasukan oleh Ahli, oleh karena itu hasil penghitungan yang telah disampaikan tidak sama dengan apa yang ditemukan dalam persidangan. Berkenaan dengan hal tersebut Majelis Hakim tidak mempergunakan atau memakai secara utuh Hasil Temuan yang disampaikan oleh Ahli, dan Majelis Hakim akan menghitung sendiri dalam hal Kerugian Negara yang ditimbulkan oleh Perbuatan Terdakwa.
Bahwa dari alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat berupa Laporan Tim Inspektorat Kabupaten Agam Nomor : 790.04/25/Inspek/Rhs-2016 tanggal 25 April 2016 telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 93.500.000,- (sembilan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Sisa Dana yang dicairkan melewati Tahun Anggaran 2012 serta tidak ada pertanggungjawabannya =Rp. 37.500.000,-
Hasil Penjualan Sapi yang tidak sesuai dengan prosedur dan Juknis dari tahun 2012 s/d 2014 terdiri dari :
6 (enam) ekor sapi jantan X Rp. 8.500.000,- = Rp. 51.000.000,-
1 (satu) ekor sapi betina jual paksa = Rp. 5.000.000,- +
Rp. 56.000.000,-
TOTAL Rp. 93.500.000,-
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta di Persidangan yang mana uang tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Terrdakwa dan mengakibatkan Negara menjadi rugi, dengan adanya kerugian berdasarkan perhitungan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA” telah terpenuhi;
Unsur “orang yang melakukan atau turut melakukan”
Menimbang, bahwa jika dihubungkan dakwaan dengan ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang menyatakan “dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana; mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa menurut Hukum Pidana Indonesia Drs. PAF LAMINTANG, SH & C. DJISMAN SAMOSIR, SH halaman 56 :” pada perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang, maka setiap orang diantara mereka ikut bertanggungjawab terhadap perbuatan dari peserta yang lain ( H.R tanggal 24 Juni 1935 )“;
Menimbang, bahwa berdasarkan Hoge Raad 29 Juni 1936, 1936 No. 1047, dinyatakan :”pelaku adalah mereka yang memenuhi semua unsur yang dirumuskan didalam Undang-undang mengenai sesuatu delik. Turut serta melakukan itu dapat terjadi, jika dua orang atau lebih melakukan secara bersama-sama suatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang dengan perbuatan masing-masing saja maksud itu tidak akan dapat dicapai.”;
Menimbang, bahwa Prof. DR. D. Schaffmeister-Prof. DT. N. Kejzer-MR. E. PH. Sutorius (Editor Penerjemahan Prof. Dr. J. E. Sahetapy, S.H., M.A., Liberty, 1995:249), menyatakan bahwa:
Melakukan,artinya secara lengkap memenuhi semua unsur delik (NB: jadi “melakukan” itu suatu bentuk tunggal dari pengertian “berbuat” yang jauh lebih luas artinya dan yang dalam bahasa lisan secara campur aduk digunakan sebagai identik).
Menyuruh lakukan,artinya menggerakkan orang lain, yang (dengan alasan apapun) tidak dapat dikenai pidana, melakukan suatu perbuatan pidana.
Turut (serta) melakukan,artinya bersepakat dengan orang lain membuat rencana untuk melakukan suatu perbuatan pidana dan secara bersama-sama melaksanakannya (kerjasama).
Menimbang, bahwa menurut Hooge Raat 19 Desember 1923 merumuskan bahwa petindak adalah seorang yang menurut kewenangan dan kemampuannya seyogyanya menghentikan / mengakhiri tindakan yang terlarang itu, tetapi namun demikian telah dibiarkannya berlangsung.
Menimbang, bahwa selanjutnya Ahli hukum Pidana lainnya yaitu Drs. P.A.F LAMINTANG, SH dalam bukunya HUKUM PIDANA DI INDONESIA, penerbit Sinar Baru, 1990 hal. 54 menyatakan bahwa pelaku dari suatu perbuatan pidana yang dapat dihukum adalah mereka yang melakukan perbuatan tersebut, yaitu mereka yang melakukan perbuatan menimbulkan akibat, melanggar larangan atau keharusan yang ditentukan oleh undang-undang yang untuk melakukannya dipersaratkan adanya OPZET atau SCHULD;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dari alat bukti keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa dan barang bukti yang satu sama lain saling berkesesuaian diperoleh fakta hukum yaitu :
Bahwa dari alat bukti keterangan ahli Mufti, SH dan alat bukti Surat berupa Laporan Tim Inspektorat Kabupaten Agam Nomor : 790.04/25/Inspek/Rhs-2016 tanggal 25 April 2016 menerangkan telah terjadi kerugian negara pada Program Kegiatan Penyelamatan Sapi Betina Produktif/Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif Tahun Anggaran 2013 yang yang harus bertanggungjawab adalah pengurus Kelompok Ternak Mufakat Bersama;
Bahwa dari alat bukti keterangan saksi Ronal Depson sebagai tim teknis dalam Program Kegiatan Penyelamatan Sapi Betina Produktif/Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif Tahun Anggaran 2012 ada merekomendasikan pencaiaran dana sebesar Rp. 37.500.000,- pada tanggal 8 April 2013 diluar tahun anggaran program ini yaitu tahun 2012 setelah ada permohonan dari terdakwa sebagai ketua kelompok ternak Mufakat Bersama dan saksi Ronal Depson juga menerangkan jangka waktu sebagai tim teknis berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 dan keterangan ini berkesesuaian dengan keterangan saksi Lasmi Karmila sebagai PPK Program Kegiatan Penyelamatan Sapi Betina Produktif/Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif Tahun Anggaran 2012 yang menerangkan pencairan dana berakhir pada tanggal 31 Desember 2012 dan apabila ada sisa dana maka harus dikembalikan ke negara (PPK dan tim teknis dan setelah berakhirnya program ini tidak ada satupun laporan dari Dinas Petahornak Kabupaten Agam (kelompok ternak Mufakat Bersama+tim teknis) yang menyatakan ada sisa dana dalam program ini dan keterangan ini berkesesuaian dengan keterangan terdakwa yang menerangkan ada mengajukan permohonan pencairan dana diluar tahun anggaran sebesar Rp. 37.500.000,- dan kemudian disetujui oleh saksi Ronal Depson sebagai tim teknis dan kemudian dana tersebut cair pada tanggal 8 April 2013. Keterangan ini juga berkesesuaian dengan barang bukti berupa Buku Rekening Bank Nagari Cabang Lubuk Basung Nomor Rekening : 1600.0210.16405-0 atas nama Kelompok Ternak Mufakat Bersama Jorong Balai Ahad Lubuk Basung yang menguraikan pencairan dana kelompok ada terjadi pada tanggal 8 April 2013 sebesar Rp. 37.500.000,-.
Bahwa dari alat bukti keterangan terdakwa menerangkan pada tahun 2012, bersama-sama dengan pengurus kelompok ternak Mufakat Bersama telah dilakukan pembelian sapi sebanyak 56 ekor dengan perincian 44 ekor sapi betina dan 12 ekor sapi jantan sehingga telah terjadi kelebihan pembelian sesuai RUK sebanyak 2 ekor jantan serta pada tahun 2012 tersebut dan pada tahun 2012 tersebut ada melakukan penjualan sebanyak 9 (sembilan) dengan perincian 8 (delapan) ekor jantan dengan perincian sapi jantan seharga Rp. 8.500.000,- dan 1 (satu) ekor betina jual paksa seharga Rp. 5.000.000,- sehingga pada tahun 2012 sesuai RUK ada kekurangan sapi jantan sebanyak 6 ekor dan 1 ekor sapi betina dengan perincian (6 ekor sapi jantan X Rp. 8.500.000,- = Rp. 51.000.000,- dan 1 ekor sapi betina jual paksa Rp. 5.000.000,- sehingga total keseluruhan penjualan sapi yang belum dibeli/diganti tahun 2012 sebesar Rp. 56.000.000,- dan dana tersebut berada di tangan terdakwa
Bahwa dari alat bukti keterangan terdakwa menerangkan pada tahun 2013-2014, bersama-sama dengan pengurus kelompok ternak Mufakat Bersama telah terjadi penjualan dan pembelian sapi tetapi sampai akhir tahun 2014, sisa sapi induk/awal yang belum dibeli sebanyak 7 ekor yang terdiri dari 6 ekor sapi jantan dan 1 ekor sapi betina belum juga dibeli/diganti. Hal ini berkesesuain dengan barang bukti berupa laporan bulanan Program Kegiatan Penyelamatan Sapi Betina Produktif/Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif Tahun Anggaran 2013 yang menerangkan tidak ada sisa dana lagi (minus)
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut Unsur “orang yang melakukan atau turut melakukan” telah terbukti sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan pembelaannya (pledoi) secara tertulis yang pada pokok mengemukakan bahwa Terdakwa tidak mengakui kesalahannya, sehingga Terdakwa memohon agar terdakwa dibebaskan dari hukumannya, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat permohonan Terdakwa dalam pembelaannya akan menjadi perhatian dan pertimbangan dalam mengambil putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa mengajukan pembelaannya (pledoi) secara tertulis, dan dilanjutkan dengan Jawaban Penuntut Umum terhadap Pledooi tersebut secara lisan yang pada pokoknya sama dengan tuntutan sebelumnya;
Menimbang, bahwa setelah Penuntut Umum menyampaikan Replik terhadap Pledooi Penasihat Hukum Terdakwa, Penasihat Hukum menaggapi Replik tersebut secara lisan yang pada pokoknya sama dengan dengan Pledooi sebelumnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum Pasal 18 (1) b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang no. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang rumusannya berbunyi “Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan rumusan yang termaktub dalam pasal 18 (1) b Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang no. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dakwaan Penuntut Umum In-Casu yaitu telah terjadinya kerugian keuangan Negara harus dibebankan kepada Terdakwa AMRIZAL Bin NASRUDDIN;
Menimbang, bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan pada prinsipnya titik berat pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi bertujuan untuk memulihkan dan pengembalian keuangan negara (Asset recovery), maka sudah sepatutnya diperhitungkan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti yang besarnya sebanyak-banyaknya sama dengan yang Terdakwa peroleh dari tindak pidana korupsi tersebut yaitu sebesar seluruh kerugian negara yang diakibatkan perbuatan Terdakwa dikurangi dengan nilai nominal yang dapat dipertanggung jawabkannya dengan perinciannya :
1. Sisa Dana yang dicairkan melewati Tahun Anggaran 2012
serta tidak ada pertanggungjawabannya Rp.37.500.000,-
2. Hasil Penjualan Sapi yang tidak sesuai dengan prosedur dan Juknis dari tahun 2012 s/d 2014 terdiri dari :
6 (enam) ekor sapi jantan X Rp. 8.500.000,- = Rp. 51.000.000,-
1 (satu) ekor sapi betina jual paksa = Rp. 5.000.000,- +
Rp. 56.000.000,-
TOTAL Rp. 93.500.000,-
Menimbang,bahwa dipersidangan Saksi Evi Indra telah mengembalikan kerugian Negara berupa utang Bendahara Kelompok Ternak Mufakat sebesar Rp.3.500.000,- ( Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) dikurangkan dengan Rp. 93.500.000,- ( Sembilan Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) jadi total kerugian negara menjadi Rp.90.000.000,- ( Sembilan Puluh Juta Rupiah ) ;
Menimbang,bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka terdakwa harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.90.000.000,- ( Sembilan Puluh Juta Rupiah ) ;
Menimbang,bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan uang pengganti tersebut maka berdasarkan pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, dalam hal apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara sebagaimana tercantum dalam dictum putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta fakta persidangan, keterangan saksi-saksi, Keterangan Terdakwa, dan barang bukti, seluruh dana yang telah di cairkan dan aktifitas kegiatan yang dialkukan oleh Terdakwa Majelis berpendapat Kepada diri Terdakwa Amrizal Bin Nasruddin diperintahkan untuk dibebankan uang pengganti;
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsidair diatas, Majelis juga tidak sependapat dengan pembelaan/Pledoi dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa sehingga nota pembelaan (pleidooi) yang diajukan oleh terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dan Terdakwa tersebut di atas adalah tidak beralasan secara hukum dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahanannya dan sesuai dengan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani, maka perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan perkara ini terhadap Terdakwa maupun perbuatannya, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban atas kesalahan Terdakwa ataupun alasan pembenar yang dapat meniadakan pemidanaan atas penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya sebagai Ketua Kelompok Ternak Mufakat Bersama, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi” oleh karenanya Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang sesuai dan setimpal dengan perbuatan dan kesalahannya tersebut, sehingga putusan yang akan dijatuhkan ini dapat memberikan efek jera bagi Terdakwa dan nantinya dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat serta dapat mewujudkan adanya kepastian hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa keseluruhan unsur-unsur pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a & b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001, Jo pasal 55 ayat (1 ) ke – 1 KUH Pidana, telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum dalam perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo Terdakwa dilakukan penahanan, maka sesuai dengan ketentuan hukum acara Pidana terhadap putusan yang dijatuhkan dipotong tahanan dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan akan diputus sebagaimana termuat dalam amar putusan;
Menimbang berdasarkan ketentuan pasal 222 ayat 1 KUHAP dikarenakan Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang sebelum Majelis Hakim memberikan putusan terhadap terdakwa, Maka akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi;
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan
Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menyesalinya perbuatannya
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana tertera dibawah ini yang menurut Majelis Hakim supaya memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat Jugdetive, Preventive, Korektive, dan Edukatif;
Mengingat Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana., serta paraturan lain yang bersangkutan :
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Amrizal Bin Nasruddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan oleh karenanya Terdakwa Amrizal Bin Nasruddin dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Amrizal Bin Nasruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA “KORUPSI” bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Amrizal Bin Nasruddin tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,-(Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang di jatuhkan ;
Menjatuhkan pidana membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) terhadap terdakwa Amrizal bin Nasrudin, dan jika terpidana dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 ( satu ) tahun;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari pengembalian hutang bendahara Kelompok Ternak Mufakat Bersama bernama Evi Indra disita oleh Negara
Memerintahkan barang bukti berupa:
Foto Copy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012 Nomor : 6014/018-06.4.01/03/2012 tanggal 9 Desember 2011.
Foto Copy Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 5296/Kpts/KU.410/12/2011 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan dana Tugas Pembantuan Pada SKPD Dinas/Badan/Kantor yang membidangi Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2012 tanggal 29 Desember 2011.
Foto Copy Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat (06) Nomor : 050/019/SK/TP/Pet-SB/2012 tentang Pembentukan Tim Pembina Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif Propinsi Sumatera Barat Tahun 2012 Januari 2012.
Foto Copy Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat (06-TP) Nomor : 050/031.A/SK-TP/Pet-SB/2012 tentang Penetapan Tim Teknis Kabupaten/Kota Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif (Tugas Pembantuan) Pada Satuan Kerja Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat (06) Tahun 2012
Foto Copy Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat (06-TP) Nomor : 050/036/Kpts-TP/III/Pet-SB/2012 tentang Penetapan Kelompok dan Lokasi Kelompok Penerima Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif tanggal 16 Maret 2012.
Foto Copy Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 050/65/SPK-TP/Pet-SB/2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat (06-TP) Tahun 2012 Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif dengan Kelompok Ternak Mufakat Bersama Jorong Balai Ahad Nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat tentang Penjaringan Sapi/Kerbau Betina Produktif Kriteria Bibit Melalui Dana Bantuan Sosial DIPA Satuan Kerja Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat (06-TP) Tahun 2012 tanggal 19 Maret 2012.
Foto Copy Verifikasi Kelompok Kegiatan Penguatan dan Penyelamatan/Penjaringan Sapi/Kerbau Betina Produktif Tahun 2012.
Foto Copy Keputusan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Agam Nomor 49 Tahun 2012 tentang Penunjukan Tim Teknis Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangna Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2012 tanggal 14 Maret 2012.
Foto Copy Keputusan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Agam Nomor 69 Tahun 2012 tentang Penunjukan Tim Reproduksi Kegiatan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangna Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2012 tanggal 16 Maret 2012.
Foto Copy Surat Penugasan tentang Pendamping Kelompok Kegiatan Penjaringan Sapi/kerbau Betina Produktif Tahun 2012 tanggal 20 Maret 2012.
Foto Copy Surat Keputusan Wali Nagari Lubuk Basung Nomor : 27 Tahun 2011 tentang Pengukuhan Kelompok Peternakan Mufakat Bersama Wali Nagari Lubuk Basung Bulan Mei 2011.
Foto Copy Buku Rekening Bank Nagari Cabang Lubuk Basung Nomor Rekening : 1600.0210.16405-0 atas nama Kelompok Ternak Mufakat Bersama Jorong Balai Ahad Lubuk Basung.
Foto Copy Permintaan Pencairan Dana Nomor : 02/ MB / 2012 tanggal 4 Mei 2012.
Foto Copy Permohonan Pencairan Dana Penjaringan Sapi/Kerbau Betina Produktif (Insentif) Tahap II Nomor : 07/KLP-MB/XI-2012 tanggal 21 Nopember 2012.
Foto Copy Permohonan Pencairan Dana Kegiatan Nomor : 09/MB-XII/2012 tanggal 18 Desember 2012.
Foto Copy Permohonan Pencairan Dana Kegiatan Nomor : 10/MB-IV/2013 tanggal 4 April 2013.
Foto Copy Rekomendasi Pencairan Dana Nomor : 524.5/ /BD/V/2012 tanggal 04 Mei 2012.
Foto Copy Rekomendasi Pencairan Dana Nomor : 524.5/838/BP-2013 tanggal 14 September 2012.
Foto Copy Rekomendasi Pencairan Dana Nomor : 524.5/ 3007/BP-2012 tanggal 22 Nopember 2012.
Foto Copy Rekomendasi Pencairan Dana Nomor : 524.5/4273/BP-2012 tanggal 20 Desember 2012.
Foto Copy Berita acara Rapat Anggota Kelompok Mufakat Bersama tanggal 19 September 2012.
Foto Copy Teguran Nomor : 524.5/2259/BD/IX/2013 tanggal 4 September 2013
Foto Copy eguran ke II (dua) Nomor : 524.5/2602/IX/BP-2013 tanggal 10 September 2013
Foto Copy Evaluasi Kegiatan Pengendalian Betina Produktif Kabupaten Agam Nomor : 524.4/2318/BD-IX/2012 tanggal 21 September 2012.
Foto Copy Pemberitahuan Nomor : 524.5/493/BD/II/2013 tanggal 26 Februari 2013.
Foto Copy Mohon Arahan Nomor.524.5/2985/XI/BP-2013 tanggal 11 November 2013.
Foto Copy Hasil Rapat Evaluasi Kelompok Ternak Mufakat Bersama tanggal 22 September 2013.
Foto Copy Penjualan Sapi 2012 ditulis tangan.
Foto Copy Rekapitulasi Laporan Keuangan Kelompok Mufakat Bersama Pengeluaran Selama Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2014
Foto Copy Surat Perjanjian Kerjasama Usaha sebanyak 20 surat perjanjian tanggal 10 Oktober 2012.
Foto Copy Profile Kelompok Peternak Mufakat Bersama, Jorong Balai Ahad Nagari Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung.
Foto Copy Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian Sapi/Kerbau Betina Produktif Tahun 2012, Dinas Peternakan Propinsi Sumatera Barat.
Foto Copy Foto Dokumentasi Sapi Koloni (Anggota) dan Anak Sapi Kelompok Mufakat Bersama.
Foto Copy Laporan Bulanan Kelompok Ternak Mufakat Bersama Bulan April-Mei Tahun 2012.
Foto Copy Laporan Bulanan Kelompok Ternak Mufakat Bersama Bulan Juni Tahun 2012.
Foto Copy Laporan Bulanan Kelompok Ternak Mufakat Bersama Bulan Juli Tahun 2012.
Foto Copy Laporan Bulanan Kelompok Ternak Mufakat Bersama Bulan Agustus Tahun 2012.
Foto Copy Laporan Bulanan Kelompok Ternak Mufakat Bersama Bulan Oktober Tahun 2012.
Foto Copy Laporan Bulanan Kelompok Ternak Mufakat Bersama Bulan September Tahun 2012.
Foto Copy Laporan Bulanan Kelompok Ternak Mufakat Bersama Bulan November Tahun 2012.
Foto Copy Laporan Bulanan Kelompok Ternak Mufakat Bersama Bulan Desember Tahun 2012.
Foto Copy Laporan Bulanan Kelompok Ternak Mufakat Bersama Bulan Januari Tahun 2013.
Foto Copy Laporan Bulanan Kelompok Ternak Mufakat Bersama Bulan Januari-Maret Tahun 2013.
Foto Copy Laporan Bulanan Kelompok Ternak Mufakat Bersama Bulan April Tahun 2013.
Foto Copy Laporan Bulanan Kelompok Ternak Mufakat Bersama Bulan Mei Tahun 2013.
Foto Copy Laporan Bulanan Kelompok Ternak Mufakat Bersama Bulan Juni Tahun 2013.
Foto Copy Laporan Bulanan Kelompok Ternak Mufakat Bersama Bulan Juli Tahun 2013.
Foto Copy Laporan Bulanan Kelompok Ternak Mufakat Bersama Bulan Agustus Tahun 2013.
Foto Copy Laporan Bulanan Kelompok Ternak Mufakat Bersama Bulan September Tahun 2013.
Foto Copy Laporan Bulanan Kelompok Ternak Mufakat Bersama Bulan Oktober Tahun 2013.
Foto Copy Laporan Bulanan Kelompok Ternak Mufakat Bersama Bulan Nopember Tahun 2013.
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I.A Padang pada hari Rabu tanggal 5 April 2017, oleh kami Irwan Munir. SH.MH. sebagai Hakim Ketua Sidang, dan Yose Ana Roslinda,SH.MH,(Hakim Anggota), Perry Desmarera,SH (Hakim AD HOC Tipikor Hakim Anggota), Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin Tanggal 17 April 2017 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu HARRY YURINO,SH Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Agam dihadapan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
Yose Ana Roslinda, S.H., M.H. Irwan Munir, S.H., M.H.
Perry Dasmarera. SH.
PANITERA PENGGANTI
Harry Yurino, S.H.