4/TIPIKOR/2019/PT PDG
Putusan PT PADANG Nomor 4/TIPIKOR/2019/PT PDG
YENI SOFYAN
MENGADILI - Menerima permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pdg, atas nama Terdakwa Yeni Sofyan tanggal 17 Desember 2018 kecuali mengenai susunan amar putusan dan lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut: 1. Menyatakan terdakwa Yeni Sofyan tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tercantum dalam dakwaan Kesatu Primair 2. Menyatakan Terdakwa Yeni Sofyan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana tercantum dalam dakwaan Kedua 3. Membebaskan Terdakwa Yeni Sofyan dari dakwaan Kedua tersebut 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yeni Sofyan dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 200. 000. 000 (dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan 5. Menghukum Terpidana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 680. 340. 000,00 (Enam Ratus Delapan Puluh Juta Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak di bayar maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka di pidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan 6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 8. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Pertama Berkas Yeni Syofyan Tahun 2010. 2. 1 (satu) bundel berkas Permohonan Pendaftaran Hak Pakai (Tanah Milik Adat) No. Berkas : 34244, tanggal 10 Oktober 2015 An. Pemohon / Kuasa Pemohon LENI MARDIANA, (Permohonan Pendaftaran Tanah seluas + 28. 895 M2 atas nama pemilik YENI SYOFYAN) 3. 1 (satu) bundel berkas Permohonan Pendaftaran Hak Pakai (Tanah Milik Adat) No. Berkas : 34972, tanggal 10 Oktober 2015 An. Pemohon / Kuasa Pemohon LENI MARDIANA, (Permohonan Pendaftaran Tanah seluas + 3. 200 M2 atas nama pemilik YENI SYOFYAN) 4. 1 (satu) lembar asli Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Nomor : 1131/ 13. 71. 200/ X/ 2017 tanggal 24 Oktober 2017 Perihal Hasil Pemeriksaan Lapangan 5. 1 (satu) lembar asli Lampiran Surat Nomor : 1131/ 13. 71. 200/ X/ 2017 tanggal 24 Oktober 2017 tentang Gambar Bidang Tanah An. YENI SYOFYAN 6. 1 (satu) bidang tanah seluas 9. 417 m2 yang terletak di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang sesuai dengan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Nomor : 1131/ 13. 71. 200/ X/ 2017 tanggal 24 Oktober 2017 Perihal Hasil Pemeriksaan Lapangan dan Gambar Bidang Tanah Tanggal 24 Oktober 2017 7. 1 (satu) lembar asli Surat Tugas No. 301/St- 03. 01/II/2015 tanggal 27 Februari 2015 dan 1 (satu) Gambar Ukur asli Nomor : 310/2015 An. RAHIMI 8. 2 (dua) lembar asli Surat Nomor : In.05/KS. 01. 1/1224/2014 tanggal 10 September 2014, beserta lampiran perihal Penyampaian Hasil Kesepakatan, yang ditandatangani oleh Prof. Dr. H. Salmadanis, M.Ag, selaku Wakil Rektor Bid. Adm. Umum Perencanaan dan Keuangan IAIN Imam Bonjol Padang 9. 2 (dua) lembar foto copy Surat Pernyataan Kesepakatan tanggal 25 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Etipal Als. Iqbal dan Rahimi, serta Prof. Dr. H. Salmadanis, MA selaku KPA IAIN Imam Bonjol Padang dan Hj. Eli Satria Pilo, SH selaku Notaris/PPAT 10. 1 (satu) rangkap foto copy Sertifikat Hak Milik No. 5107 An. Rahimi, beserta lampiran foto copy Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pengakuan / Penegasan Hak An. Rahimi 11. 1 (satu) bundel asli Proposal Pengembangan Kampus IAIN Imam Bonjol Padang 12. 1 (satu) bundel foto copy Dokumen Proses Pembebasan Tanah Di Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Untuk Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang telah dilegalisir 13. 1 (satu) bundel foto copy Sertifikat Tanah IAIN Imam Bonjol Padang Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah (IAIN Imam Bonjol Padang 2013), yang telah dilegalisir 14. 1 (satu) bundel foto copy Laporan Keuangan IAIN Imam Bonjol Padang Periode 31 Desember 2010 Tahun Anggaran 2010, yang telah dilegalisir 15. 1 (satu) bundel foto copy Laporan Penilaian Aset (berupa tanah untuk pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek Kec. Koto Tangah Kota Padang) oleh KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan ADD Consulting, tanggal 06 Desember 2010, yang telah dilegalisir. Dipergunakan dalam perkara AN, Terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM dalam perkara lain 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat penga dilan yang dalam tingkat banding sejumlah sebesar Rp 5. 000,00 (Lima ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 4/TIPIKOR/2019/PTPDG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan tingkat banding, menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa:
N a m a : YENI SOFYAN
Tempat lahir : Padang
Umur/Tanggal lahir : 48 tahun / 06 Juni 1970
Jenis kelamin : perempuan
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl. By Pass Koto Panjang RT. 003 RW. 003 Kel. Koto Panjang Ikua Koto Kec. Koto Tangah Kota Padang
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMA
Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan Negara oleh :
Tingkat Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Ditahan di rumah tahanan Negara oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Juli 2018 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2018;
Ditahan oleh Majelis Hakim sejak tanggal 6 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 4 September 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang sejak tanggal 5 September 2018 sampai dengan tanggal 3 November 2018.;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan TinggiPadang sejak tanggal 4 November 2018 sampai dengan tanggal 3 Desember 2018.;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 4 Desember 2018sampai dengan tanggal 2 Januari 2019.;
Penetapan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang, sejak 3 Januari 2019 sampai dengan 19 Januari 2019;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang, sejak 20 Januari 2019 sampai dengan 20 Maret 2019;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Yatun, SH Advokad Penasihat Hukum beralamat pada kantor Hukum Analisa Jalan Singgalang IV No. 18 Gunung Pangilun Kota Padang di Kepaniteraan Panitera Pengadilan Negeri Padang tanggal 16 Agustus 2018 dibawah Nomor : 43/Pf.Pid.Sus-TPK/ 2018/PN.Pdg,-
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang tersebut;
Setelah Membaca;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang Nomor 4/TIPIKOR/2019/PT.PDG., tanggal 28 Januari 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memutus perkara ini di tingkat banding;
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 4/TIPIKOR/2019/PT.PDG tanggal 22 Februari 2019 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara serta salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pdg, tanggal 17 Desember 2018, serta semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan berdasarkan surat Dakwaan Penuntut Umum kepada Terdakwa tanggal 25 Juli 2018 No.REG.PERK: PDS-05/N.3.10/Pdang/07/2018 yang berbunyi sebagai berikut:
KESATU
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa YENI SOFYAN selaku penerima ganti rugi tanah Pembangunan Gedung Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang sebagaimana tercantum dalam Daftar Nominatif Nama-nama Pemilik Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembebasan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang Di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Propinsi Sumatera Barat Tahun 2010, yang ditandatangani Ketua Panitia Pengadaan Tanah nomor Urut 21 seluas 32.095 M2 yang berlokasi di Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Propinsi Sumatera Barat dan Berita Acara No. In.05/KS.01.1/917a/2010 tanggal 5 Desember 2010 tentang Hasil Musyawarah Kesepakatan (Negosiasi) Antara Pihak Masyarakat Pemilik Tanah dengan Pihak IAIN Imam Bonjol Padang Mengenai Bentuk dan Besarnya Ganti Kerugian Atas Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Gedung Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang yang terletak di Desa Batang Kandis Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Padang serta Lampiran Berita Acara No. In.05/ KS.01.1/917a/2010 tanggal 5 Desember 2010 yang ditandatangani diatas materei 6000 oleh terdakwa YENI SYOFYAN seluas 32.095 M2, secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Prof. DR. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010, Saksi Hj.ELI SATRIA PILO,SH selaku Notaris (keduanya telah terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang), saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) IAIN Imam Bonjol Padang Tahun Anggaran (TA) 2010 dan saksi SYAFLINDA selaku Tim Pembantu Lapangan (Tim 9 Sungai Bangek) (keduanya dituntut dalam perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan Juni 2010 sampai dengan bulan Desember 2010, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2010, bertempat di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, Kampus IAIN Imam Bonjol Padang Jalan Prof. Mahmud Yunus Kelurahan Lubuk Lintah Kecamatan Kuranji Kota Padangdan di Kantor Notaris Eli Satria, SH Jl. Ciliwung No. 01 Padang Baru Timur Kota Padang,atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukanatau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu terdakwa telah membuat dan mengunakan alas Hak atas tanahseluas 33.000 M2berupa Surat Pernyataan kepemilikan tanah tertanggal 22 Juli 2010, surat pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 10 Desember 2010 seluas 33.000 M2, surat Pernyataan Kesepakatan/persetujuan Kaum seluas 33.000 M2 serta Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 64 tanggal 13 Desember 2010 untuk kegunaan ganti rugi tanah Pembangunan Gedung Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Propinsi Sumatera Barat, namun pada saat dilakukan pengurusan sertifikat ke BPN Kota Padang, (ternyata) tanah yang diakui milik terdakwa tersebut sebagian berada diatas tanah milik orang lain yaitu milik RAHIMI, milik kaum Angku Gadang, milik Ma’An dan milik SYAFRIL, disebabkan alas Hak atas tanahyang dibuat terdakwa tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan yang sebenarnya dan Panitia Pengadaan tanah tidak melakukan identifikasi dan iventarisasi terhadap tanah yang diakui oleh terdakwa tersebut secara benar yaitu pada saat dilakukan pengukuran tanah, tidak didampingi oleh terdakwa selaku pemilik tanah, batas sepadan dan hanya berdasarkan keterangan dari SYAFLINDA selaku anggota TIM 9 Sungai Bangek yang berakibat tanah tersebut tidak dapat didaftarkan menjadi Sertifikat Hak milik atas nama Terdakwa dan diturunkan menjadi Hak Pakai (SHP) atas nama IAIN Imam Bonjol Padang karena ada hak orang lain diatasnya, melanggar Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkap BPN) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor : 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang menyatakan “pada saat pembuatan surat pernyataan pelepasan / penyerahan hak atas tanah atau penyerahan tanah, yang berhak atas ganti rugi wajib menyerahkan dokumen asli kepada Panitia Pengadaan Tanah”, dan “dalam hal tanah yang diserahkan kepada instansi pemerintah belum bersertipikat, maka penyerahan tanahnya dilaksanakan oleh pemilik tanah dengan membuat surat penyerahan kepemilikan tanah untuk kepentingan instansi pemerintah yang memerlukan tanah, yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh para pihak dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota” dan ayat (3) menyatakan yang berhak atas ganti rugi bertanggungjawab atas segala kerugian dan tuntutan hukum terhadap kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)” jo Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa sendiri sebesar Rp.914.707.500,00 (sembilan ratus empat belas juta, tujuh ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) setelah dipotong pajak 5%, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sendiri sebesar Rp.914.707.500,00 (sembilan ratus empat belas juta, tujuh ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam laporan Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK RI Nomor : 01/LHP/XVIII.PDG/01/ 2016 tanggal 22 Januari 2016, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2010 IAIN Imam Bonjol Padang melakukan Pengadaan Tanah Untuk Lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang seluas 606.084 M2 (enam ratus enam puluh enam, delapan puluh empat meter bujusangkar) yang berlokasi di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang yang pembiayaannya berasal dari dana APBN – P TA 2010 yang ditetapkan dalam DIPA No. 2431/025-01.2/ III/ 2010 tanggal 31 Desember 2009, senilai Rp. 37.500.000.000,- (Tiga Puluh Tujuh Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
Bahwa berdasarkan SK Menteri Agama RI Nomor : In.05/KU.00.1/470/2010 tanggal 1 Juni 2010, telah menunjuk dan menetapkan pejabat penanggungjawab kegiatan pengadaan barang/jasa dilingkungan IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yaitu :
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Prof. Dr. H. SIRAJUDDIN ZAR, MA selaku Rektor IAIN Imam Bonjol Padang.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku Kepala Bagian Perlengkapan Rumah Tangga pada Biro AUAK IAIN Imam Bonjol Padang.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) adalah Drs. H. AMRUL WAHDI, MM selaku Kepala Biro AUAK IAIN IB Padang.
Kepala Bagian Keuangan adalah Drs. SYAFARUDDIN, MA.
Kasubag Pelaksana Anggaran adalah ARFITA YESIE, SE.
Bendahara Pengeluaran adalah YELDAWATI.
Bahwa Rektor IAIN Imam Bonjol Padang selaku KPA menetapkan Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 sesuai Surat Keputusan Rektor IAIN IB Padang Nomor : IN.05/KS.01.1/ 749.a/2010 tanggal 1 Oktober 2010tentang Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010, dengan susunan sebagai berikut :
Pengarah adalah Drs. H. AMRUL WAHDI, MM.
Ketua adalah Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag.
Wakil Ketua adalah Prof. Dr. H. ASASRIWARNI.
Sekretaris adalah Drs. YULIZAR YUNUS, M.Si.
Wakil Sekretaris adalah Drs. SARTONI.
Anggota Panitia adalah : Drs. SYAFARUDDIN, MA, ARFITA YESIE, SE, YAN ALFIAN, A.Md, SETIA WIDARMA, S.Sos, YELDAWATI, dan ASRIL NASKA, S. Hi, M.Si.
Bahwa untuk membantu melaksanakan pengadaan tanah, Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang tersebut dibantu oleh Tim Pembantu Lapangan (Tim 9 Sungai Bangek) dengan anggota yang berasal dari unsur instansi pemerintah dan masyarakat setempat berdasarkan SK Rektor Nomor : In.05/ KS.01.1/750.c/2010 tanggal 1 Oktober 2010 dengan tugas membantu Panitia Pengadaan Tanah dalam mendata nama-nama pemilik tanah yang terkena pembebasan untuk lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek.
Bahwa selanjutnya berdasarkan hasil rapat Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang yang dipimpin oleh saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah bersama anggota Panitia Pengadaan Tanah dan Panitia Sekretariat Pembebasan Ganti Rugi Tanah, serta dihadiri oleh saksi Prof. Dr. H. Sirajudin Zar, MA selaku Rektor IAIN Imam Bonjol Padang pada tanggal 8 Oktober 2010, ditetapkan lokasi tanah untuk pembangunan gedung Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Kelurahan Balai Gadang Sungai Bangek Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, yang ditindak lanjuti dengan pengajuan izin lokasi kepada Walikota Padang melalui Surat Nomor : In.05/KS.01.1/875.a/2010 tanggal 22 November 2010. Dimana terhadap permohonan tersebut telah diberikan izin oleh Walikota Padang melalui Surat Keputusan Walikota Padang Nomor : 188.42/DTRTB-2010 tanggal 8 Desember 2010 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kampus IAIN Imam Bonjol Padang Yang Terletak Di Balai Gadang Kec. Koto Tangah Kota Padang seluas + 2.370.000 M2;
Bahwa berdasarkan pendataan dan survey lapangan yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah yang dibantu oleh Pembantu Lapangan (Tim 9 Sungai Bangek), maka dari total luas tanah yang dimohonkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang seluas + 2.370.000 M2 tersebut, Panitia Pengadaan Tanah menetapkan sebanyak 33 (Tiga Puluh Tiga) Persil Tanah dengan luas 606.084 M2 yang layak dan memenuhi syarat untuk dilakukan pelepasan hak untuk digunakan sebagai lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang, yang terdiri dari 12 (dua belas) persil tanah bersertifikat (SHM) dan 21 (dua puluh satu) persil belum bersertifikat (Alas Hak), dimana diantara 21 bidang tanah yang belum bersertifikat tersebut salah satunya adalah bidang tanah An. Terdakwa YENI SYOFYAN, setelah Panitia Pengadaan Tanah bersama SYAFLINDA melakukan melakukan pengukuran tanpa dihadiri oleh terdakwa YENI SOFYAN, dan batas sepadan.
Bahwa selanjutnya sebagai salah satu pemilik tanah yang akan dilakukan dilakukan pembebesan, Terdakwa YENI SYOFYAN menghadiri rapat yang diadakan oleh pihak Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang bersama para pemilik tanah lainnya, serta dihadiri juga oleh aparat pemerintahan dan tokoh masyarakat Sungai Bangek, saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris dan pihak IAIN Imam Bonjol Padang, dimana pada saat itu pihak IAIN Imam Bonjol Padang yang saat itu diwakili oleh saksi Prof. SALMADANIS memberi penjelasan kepada terdakwa YENI SYOFYAN dan para pemilik tanah lainnya, bahwa IAIN Imam Bonjol akan membangun kampus baru di Sungai Bangek, dan meminta kesediaan terdakwa YENI SYOFYAN dan para pemilik tanah lainnya untuk memberikan tanah yang terkena dilokasi pembangunan kampus untuk dibebaskan dan dibayarkan ganti rugi oleh IAIN Imam Bonjol Padang, dan atas penjelasan dari pihak IAIN tersebut, terdakwa bersedia untuk menyerahkan tanah milik terdakwa tersebut untuk dibebaskan dan diganti rugi oleh pihak IAIN Imam Bonjol Padang.
Bahwa pada tanggal 2 Desember 2010 Terdakwa YENI SYOFYAN mengikuti rapat di Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Tangah bersama Panitia Pengadaan Tanah IAIN Imam Bonjol Padang yang dipimpin oleh saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, MAg selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk melakukan rapat / musyawarah bersama para pemilik tanah lainnya, serta dihadiri juga oleh Panitia Sekretariat Pembebasan Tanah dan Tim Pembantu Lapangan (Tim 9 Sungai Bangek), pihak Notaris yang dihadiri oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH dan Tim Appraisal dari KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan – Add Consulting untuk menentukan nilai atau harga ganti rugi tanah serta proses pelepasan hak atas tanah milik terdakwa bersama para pemilik tanah lainnya.
Bahwa berdasarkan hasil rapat tersebut disepakati bahwa terhadap bidang tanah milik masyarakat yang belum memiliki sertifikat agar melakukan pengurusan surat-surat dan membuat alas hak atas tanah miliknya dan untuk proses pelepasan hak atas tanah milik masyarakat termasuk tanah milik Terdakwa YENI SOFYAN dibantu oleh saksi H. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, sedangkan untuk penentuan harga / nilai harga pasar tanah ditetapkan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Independen yang telah ditunjuk yaitu Tim Appraisal dari KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan – Add Consulting.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Desember 2010 bertempat di Aula Fakultas Adab Kampus IAIN Imam Bonjoldi Kantor Kerapatan Adat (KAN) Koto Tangah, dilakukan rapat/ musyawarah dengan Panitia Pengadaan Tanah IAIN Imam Bonjol Padang yang dihadiri juga olehAnggota Sekretariat Pembebasan Ganti Rugi Tanah, Tokoh Masyarakat Sungai Bangek, serta perwakilan dari Kelurahan Balai Gadang dan Kecamatan Koto Tangah bersama terdakwa YENI SYOFYAN dan para pemilik tanah lainnya dan telah sepakat dan menyetujui untuk melepaskan hak atas tanah miliknya dengan besaran ganti rugi sesuai dengan indikasi nilai harga pasar tanah yang sudah ditetapkan oleh Tim Appraisal KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan sedangkan untuk pengurusan pelepasan hak atas tanahnya akan diurus oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris yang telah ditunjuk oleh saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara No. In.05/KS.01.1/917a/2010 tanggal 5 Desember 2010 tentang Hasil Musyawarah Kesepakatan (Negosiasi) Antara Pihak Masyarakat Pemilik Tanah dengan Pihak IAIN Imam Bonjol Padang Mengenai Bentuk dan Besarnya Ganti Kerugian Atas Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Gedung Kampus III IAIN IB Padang yang terletak di Desa Batang Kandis Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kec. Koto Tangah Padang, yang ditandatangani oleh Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dengan diketahui oleh HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK, serta Lampiran Berita Acara No. In.05/KS.01.1/917a/2010 tanggal 5 Desember 2010 yang ditandatangani diatas materei 6000 oleh terdakwa YENI SYOFYAN seluas 32.095 M2 bersama dengan para pemilik tanah lainnya.
Bahwa selanjutnya terdakwa YENI SYOFYAN membuat bukti kepemilikan atau Alas Hak atas tanah milik terdakwa bersama dengan saksi H. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris yaitu :
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Milik Perorangan Anggota Kaum) tanggal 10 Desember 2010 yang ditandatangani oleh tersangka YENI SYOFYAN selaku pemilik tanah dan YULIANTO selaku Mamak Kepala Waris, dan disaksikan oleh ALIMIN selaku Ketua RT.03/RW VIII dan H. SUARDI. SR selaku Ketua RW VIII Balai Gadang, dan dibenarkan oleh H. AHLIDIR DT. MUDO selaku Penghulu Suku Balaimansiang sekaligus sebagai Ketua KAN Koto Tangah, dan oleh Ir. YO. Dt. PANGERAN RAJO LELO selaku Penghulu Daerah, serta diketahui oleh BUDIMAN selaku Lurah Balai Gadang.
Surat Pernyataan Kesepakatan / Persetujuan Kaum tanggal 10 Desember 2010 yang ditandatangani oleh YULIANTO selaku Mamak Kepala Waris, serta oleh Hj. HASNI AMIN, YANSES HAMIDI, MARIA SYOFNITA, YANISON dan YANUALDI masing-masing selaku Anggota Kaum, yang dibenarkan oleh H.AHLIDIR DT. MUDO selaku Penghulu Suku Balaimansiang.
Surat Pernyataan Batas tanggal 10 Desember 2010 yang ditandatangani oleh YENI SYOFYAN;
Surat Keterangan No. 519.67/BLG.XII/2010 tanggal 10 Desember 2010 yang ditandatangani oleh BUDIMAN selaku Lurah Balai Gadang dan diketahui oleh AMASRUL, SH selaku Camat Koto Tangah;
Ranji Keturunan Hj. JAMILAH Suku Balaimansiang Kelurahan Koto Panjang Ikua Koto Kec. Koto Tangah Kota Padang tanggal 10 Desember 2010, yang dibuat dan ditandatangani oleh YULIANTO selaku Mamak Kepala Waris, dan diketahui oleh H. AHLIDIR DT. MUDO selaku Ketua KAN Koto Tangah sekaligus sebagai Penghulu Suku Balaimansiang, dan Ir. YO Dt. PANGERAN RJ. LELO selaku Penghulu Daerah.
Bahwa alas hak yang dibuat oleh terdakwa YENI SOFYAN Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Milik Perorangan Anggota Kaum) tanggal 10 Desember 2010 seluas 33.000M2 dan Surat Pernyataan Kesepakatan / Persetujuan Kaum tanggal 10 Desember 2010 seluas 33.000 M2 dan Surat Pernyataan Batas tanggal 10 Desember 2010 yang ditandatangani oleh YENI SYOFYAN adalah tidak benar karena tanah milik terdakwa hanya seluas 3.200 M2.
Bahwa pada saat terdakwa YENI SOFYAN membuat Alas Hak untuk dijadikan sebagai dasar penguasaan tanah seluas 33.000 tersebut tidak dilakukan pengukuran secara resmi dengan petugas berwenang dari Kantor Pertanahan Kota Padang akan tetapi hanya berdasarkan pengetahuan terdakwa sendiri dan informasi dari SYAFLINDA tanpa diketahui atau dihadiri oleh batas sepadan.
Bahwa setelah terdakwa YENI SYOFYAN membuat surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan atas tanah berupa Alas Hak untuk dijadikan sebagai dasar penguasaan tanah seluas 33.000M2 tersebut, terdakwa menyerahkan semua dokumen tersebut kepada Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang untuk mendapatkan ganti rugi tanah, dan Panitia Pengadaan Tanah tidak melakukan inventarisasi terhadap tanah milik terdakwa YENI SOFYAN dengan cara mencek data fisik dan data yuridis dengan benar sehingga tidak mengetahui bahwa diatas tanah milik terdakwa telah ada hak tanah milik orang lain yaitu milik RAHIMI dan sebagian lainnya bersepadan/ berada diatas tanah milik kaum Angku Gadang, Ma’An dan SYAFRIL.
Bahwa perbuatan terdakwa YENI SOFYAN yang membuat dokumen atau surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan atas tanah berupa Alas Hak untuk dijadikan dasar penguasaan tanah seluas 33.000 M2 secara tidak benar dan tanpa dihadiri serta tidak ditandatangani oleh batas sepadan yang sebenarnya dan perbuatan Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010tidak melakukan Identifikasi dan inventarisasi dengan cara mencek data fisik dan yuridis dengan benar adalah perbuatan melawan hukum yaitu melanggar Pasal 51 ayat (1)Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa “Pada saat pembuatan surat pernyataan pelepasan/penyerahan hak atas tanah atau penyerahan tanah, yang berhak atas ganti rugi wajib menyerahkan dokumen asli kepada panitia pengadaan tanah kabupaten/kota berupa : sertifikat hak atas tanah, dokumen asli pemilikan dan penguasaan tanah, akta-akta lain yang berhubungan dengan tanah, serta Surat Pernyataan yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat yang menyatakan bahwa tanah tersebut benar kepunyaan yang bersangkutan” dan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Kepala BPN No. 3 Tahun 2007 yang menyatakan bahwa “Yang berhak atas ganti rugi bertanggungjawab atas segala kerugian dan tuntutan hukum terhadap kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)”
Bahwa selanjutnya berdasarkan alas hak yang dibuat terdakwa tersebut, kemudian terdakwa membuat surat Pernyataan Pelepasan Hak, setelah itu saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris membuat akte pelepasan hak tanah yang ditandatangni oleh Terdakwa YENI SOFYAN selaku pemilik tanah dengan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang sebagaimana Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 64 tanggal 13 Desember 2010 dengan luas 32.095 M2sebagaiman tercantum dalam Daftar Nominatif Nama-nama Pemilik Tanah.
Bahwa perbuatan terdakwa melepaskan hak atas tanah hanya didepan saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notarissebagaimana Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 64 tanggal 13 Desember 2010 seluas + 32.095 yang ditandatangni oleh Terdakwa YENI SOFYAN selaku pemilik tanah dengan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Pasal 57 ayat (2) Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2007tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor : 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, jo Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, menyatakan bahwa: Ayat (1) “Dalam hal tanah yang diserahkan kepada instansi pemerintah belum bersertipikat, maka penyerahan tanahnya dilaksanakan oleh pemilik tanah dengan membuat surat penyerahan kepemilikan tanah untuk kepentingan instansi pemerintah yang memerlukan tanah, dan instansi pemerintah yangbersangkutan memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah”.Ayat (2) “Pelaksanaan penyerahan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh para pihak dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota”.
Bahwa perbuatan terdakwa YENI SYOFYAN yang menerima pembayaran ganti rugi atas bidang tanah seluas 32.095 M2 dari pihak IAIN Imam Bonjol Padang adalah perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp. 914.707.500,00 (Sembilan Ratus Empat Belas Juta Tujuh Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) setelah dipotong pajak 5% (Lima Persen) karena pada saat dilakukan pengurusan sertifikat ke BPN Kota Padang, tanah yang diakui milik terdakwa tersebut berada diatas tanah milik orang lain yaitu milik RAHIMI, sebagian lainnya bersepadan/ berada diatas tanah milik kaum Angku Gadang, Ma’An dan SYAFRIL.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa YENI SOFYAN bersama-sama dengan saksi Prof. DR. H. SALMADANIS, M., Saksi Hj.ELI SATRIA PILO,SH, saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. dan saksi SYAFLINDA telah Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 914.707.500,00atau sekitar jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara atas pengadaan tanah kampus III IAIN Imam Bonjol Padang Tahun Anggaran 2010 Nomor : 01/LHP/XVIII.PDG/01/2016 tanggal 22 Januari 2016.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa YENI SOFYAN selaku penerima ganti rugi tanah untuk Pembangunan Gedung Kampus III IAIN IB Padang sebagaimana tercantum dalam Daftar Nominatif Nama-nama Pemilik Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembebasan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang Di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Propinsi Sumatera Barat Tahun 2010,yang ditandatangani Ketua Panitia Pengadaan Tanah nomor Urut 21 seluas 32.095 M2 yang berlokasi di Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Propinsi Sumatera Barat dan Berita Acara No. In.05/KS.01.1/917a/2010 tanggal 5 Desember 2010 tentang Hasil Musyawarah Kesepakatan (Negosiasi) Antara Pihak Masyarakat Pemilik Tanah dengan Pihak IAIN Imam Bonjol Padang Mengenai Bentuk dan Besarnya Ganti Kerugian Atas Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Gedung Kampus 3 IAIN IB Padang yang terletak di Desa Batang Kandis Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Padang serta Lampiran Berita Acara No. In.05/KS.01.1/917a/2010 tanggal 5 Desember 2010 yang ditandatangani diatas materei 6000 oleh terdakwa YENI SYOFYAN seluas 32.095 M2secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Prof. DR. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010, Saksi Hj.ELI SATRIA PILO,SH selaku Notaris (keduanya telah terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang), saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) IAIN Imam Bonjol Padang Tahun Anggaran (TA) 2010 dan saksi SYAFLINDA selaku Tim Pembantu Lapangan (Tim 9 Sungai Bangek) (keduanya dituntut dalam perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara pertengahan tahun 2010 atau sekitar bulan Juni 2010 sampai dengan bulan Desember 2010, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2010, bertempat di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, Kampus IAIN Imam Bonjol Padang Jalan Prof. Mahmud Yunus Kelurahan Lubuk Lintah Kecamatan Kuranji Kota Padangdan di Kantor Notaris Eli Satria, SH Jl. Ciliwung No. 01 Padang Baru Timur Kota Padang, atau atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukanatau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa telah menerima uang ganti rugi tanah sebesar Rp.914.707.500,00 (sembilan ratus empat belas juta, tujuh ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) setelah dipotong pajak 5%, dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu Panitia Pengadaan tanah tidak melakukan identifikasi dan iventarisasi dengan benar terhadap tanah milik terdakwa YENI SOFYAN yang diserahkan seluas 32.095 M2berupa Surat Pernyataan kepemilikan tanah tertanggal 22 Juli 2010, surat pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 10 Desember 2010 seluas 33.000 M2, surat Pernyataan Kesepakatan/persetujuan Kaum seluas 33.000 M2 serta Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 64 tanggal 13 Desember 2010 untuk penerimaan ganti rugi tanah Pembangunan Gedung Kampus III IAIN IB Padang di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Propinsi Sumatera Baratsebagaimana ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkap BPN) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor : 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, jo Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, namun pada saat dilakukan pelepasan hak dan pengurusan sertifikat ke BPN Kota Padang, tanah yang diakui milik terdakwa tersebut berada diatas tanah milik orang lain yaitu milik RAHIMI, milik kaum Angku Gadang, Ma’An dan SYAFRIL, disebabkan alas Hak atas tanahyang dibuat terdakwa tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan yang sebenarnya perbuatan tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 914.707.500,00 (sembilan ratus empat belas juta, tujuh ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) setelah dipotong pajak 5%, sebagiamana tercantum dalam laporan Penghitungan Kerugian Negaraoleh BPK RI Nomor : 01/LHP/XVIII.PDG/01/ 2016 tanggal 22 Januari 2016, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2010 IAIN Imam Bonjol Padang melakukan Pengadaan Tanah Untuk Lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang seluas 606.084 M2 (enam ratus enam puluh enam, delapan puluh empat meter bujusangkar) yang berlokasi di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang yang pembiayaannya berasal dari dana APBN – P TA 2010 yang ditetapkan dalam DIPA No. 2431/025-01.2/ III/ 2010 tanggal 31 Desember 2009, senilai Rp. 37.500.000.000,- (Tiga Puluh Tujuh Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
Bahwa berdasarkan SK Menteri Agama RI Nomor : In.05/KU.00.1/470/2010 tanggal 1 Juni 2010, telah menunjuk dan menetapkan pejabat penanggungjawab kegiatan pengadaan barang/jasa dilingkungan IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yaitu :
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Prof. Dr. H. SIRAJUDDIN ZAR, MA selaku Rektor IAIN Imam Bonjol Padang.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku Kepala Bagian Perlengkapan Rumah Tangga pada Biro AUAK IAIN Imam Bonjol Padang.
Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) adalah Drs. H. AMRUL WAHDI, MM selaku Kepala Biro AUAK IAIN IB Padang.
Kepala Bagian Keuangan adalah Drs. SYAFARUDDIN, MA.
Kasubag Pelaksana Anggaran adalah ARFITA YESIE, SE.
Bendahara Pengeluaran adalah YELDAWATI.
Bahwa selanjutnya Rektor IAIN Imam Bonjol Padang selaku KPA menetapkan Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 sesuai Surat Keputusan Rektor IAIN IB Padang Nomor: IN.05/KS.01.1/ 749.a/2010 tanggal 1 Oktober 2010tentang Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010, dengan susunan sebagai berikut :
Pengarah adalah Drs. H. AMRUL WAHDI, MM.
Ketua adalah Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag.
Wakil Ketua adalah Prof. Dr. H. ASASRIWARNI.
Sekretaris adalah Drs. YULIZAR YUNUS, M.Si.
Wakil Sekretaris adalah Drs. SARTONI.
Anggota Panitia adalah : Drs. SYAFARUDDIN, MA, ARFITA YESIE, SE, YAN ALFIAN, A.Md, SETIA WIDARMA, S.Sos, YELDAWATI, dan ASRIL NASKA, S. Hi, M.Si.
Bahwa yang menjadi tugas Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 adalah sebagai berikut :
Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan
Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya
Menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan
Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan /atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut dalam bentuk konsultasi pablik baik melalui tatap muka, media cetak, maupun media elektronik agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan /atau pemegang hak atas tanah
Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah dan /atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan /atau besarnya ganti rugi
Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada diatas tanah
Membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah
Mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten.
Bahwa untuk membantu melaksanakan pengadaan tanah, Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang dibantu oleh Tim Pembantu Lapangan (Tim 9 Sungai Bangek) dengan anggota yang berasal dari unsur instansi pemerintah dan masyarakat setempat berdasarkan SK Rektor Nomor : In.05/ KS.01.1/750.c/2010 tanggal 1 Oktober 2010 dengan tugas membantu Panitia Pengadaan Tanah dalam mendata nama-nama pemilik tanah yang terkena pembebasan untuk lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek.
Bahwa berdasarkan hasil rapat Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang yang dipimpin oleh saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah bersama anggota Panitia Pengadaan Tanah dan Panitia Sekretariat Pembebasan Ganti Rugi Tanah, serta dihadiri oleh saksi Prof. Dr. H. Sirajudin Zar, MA selaku Rektor IAIN Imam Bonjol Padang pada tanggal 8 Oktober 2010, ditetapkanlah lokasi tanah untuk pembangunan gedung Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Kelurahan Balai Gadang Sungai Bangek Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, yang ditindak lanjuti dengan pengajuan izin lokasi kepada Walikota Padang melalui Surat Nomor : In.05/KS.01.1/875.a/2010 tanggal 22 November 2010. Dimana terhadap permohonan tersebut telah diberikan izin oleh Walikota Padang melalui Surat Keputusan Walikota Padang Nomor : 188.42/DTRTB-2010 tanggal 8 Desember 2010 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kampus IAIN Imam Bonjol Padang Yang Terletak Di Balai Gadang Kec. Koto Tangah Kota Padang seluas + 2.370.000 M2;
Bahwa berdasarkan pendataan dan survey lapangan yang dilakukan oleh Panitia Pengadaan Tanah bersama Pembantu Lapangan (Tim 9 Sungai Bangek), maka dari total luas tanah yang dimohonkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang seluas + 2.370.000 M2 tersebut, Panitia Pengadaan Tanah menetapkan sebanyak 33 (Tiga Puluh Tiga) Persil Tanah dengan luas 606.084 M2 yang layak dan memenuhi syarat untuk dilakukan pelepasan hak untuk digunakan sebagai lokasi Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang, yang terdiri dari 12 (dua belas) persil tanah bersertifikat (SHM) dan 21 (dua puluh satu) persil belum bersertifikat (Alas Hak), dimana diantara 21 bidang tanah yang belum bersertifikat tersebut salah satunya adalah bidang tanah An. Terdakwa YENI SYOFYAN, setelah Panitia Pengadaan Tanah bersama saksi SYAFLINDA melakukan melakukan pengukuran tanpa dihadiri oleh terdakwa YENI SOFYAN, dan batas sepadan.
Bahwa selanjutnya sebagai salah satu pemilik tanah yang akan dilakukan dilakukan pembebesan, Terdakwa YENI SYOFYAN menghadiri rapat yang diadakan oleh pihak Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang bersama para pemilik tanah lainnya, serta dihadiri juga oleh aparat pemerintahan dan tokoh masyarakat Sungai Bangek, saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris dan pihak IAIN Imam Bonjol Padang. Pada saat itu pihak IAIN Imam Bonjol Padang yang diwakili oleh saksi Prof. SALMADANIS memberi penjelasan kepada terdakwa YENI SYOFYAN dan para pemilik tanah lainnya, bahwa IAIN Imam Bonjol akan membangun kampus baru di Sungai Bangek, dan meminta kesediaan terdakwa YENI SYOFYAN dan para pemilik tanah lainnya untuk memberikan tanah yang terkena dilokasi pembangunan kampus untuk dibebaskan dan dibayarkan ganti rugi oleh IAIN Imam Bonjol Padang, dan atas penjelasan dari pihak IAIN tersebut, terdakwa bersedia untuk menyerahkan tanah milik terdakwa tersebut untuk dibebaskan dan diganti rugi oleh pihak IAIN Imam Bonjol Padang.
Bahwa pada tanggal 2 Desember 2010 Terdakwa YENI SYOFYAN mengikuti rapat di Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Tangah bersama Panitia Pengadaan Tanah IAIN Imam Bonjol Padang yang dipimpin oleh saksi Prof. Dr. H. SALMADANIS, MAg selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk melakukan rapat / musyawarah bersama para pemilik tanah lainnya, serta dihadiri juga oleh Panitia Sekretariat Pembebasan Tanah dan Tim Pembantu Lapangan (Tim 9 Sungai Bangek), pihak Notaris yang dihadiri oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH dan Tim Appraisal dari KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan – Add Consulting untuk menentukan nilai atau harga ganti rugi tanah serta proses pelepasan hak atas tanah milik terdakwa bersama para pemilik tanah lainnya.
Bahwa berdasarkan hasil rapat tersebut disepakati bahwa terhadap bidang tanah milik masyarakat yang belum memiliki sertifikat agar melakukan pengurusan surat-surat dan membuat alas hak atas tanah miliknya dan untuk proses pelepasan hak atas tanah milik masyarakat termasuk tanah milik Terdakwa YENI SOFYAN dibantu oleh saksi H. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris, sedangkan untuk penentuan harga / nilai harga pasar tanah ditetapkan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Independen yang telah ditunjuk yaitu Tim Appraisal dari KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan – Add Consulting.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Desember 2010 bertempat di Aula Fakultas Adab Kampus IAIN Imam Bonjoldi Kantor Kerapatan Adat (KAN) Koto Tangah, dilakukan rapat/ musyawarah dengan Panitia Pengadaan Tanah IAIN Imam Bonjol Padang yang dihadiri juga olehAnggota Sekretariat Pembebasan Ganti Rugi Tanah, Tokoh Masyarakat Sungai Bangek, serta perwakilan dari Kelurahan Balai Gadang dan Kecamatan Koto Tangah bersama terdakwa YENI SYOFYAN dan para pemilik tanah lainnya telah sepakat dan menyetujui untuk melepaskan hak atas tanah miliknya dengan besaran ganti rugi sesuai dengan indikasi nilai harga pasar tanah yang sudah ditetapkan oleh Tim Appraisal KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan sedangkan untuk pengurusan pelepasan hak atas tanahnya akan diurus oleh saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris yang telah ditunjuk oleh saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara No. In.05/KS.01.1/917a/2010 tanggal 5 Desember 2010 tentang Hasil Musyawarah Kesepakatan (Negosiasi) Antara Pihak Masyarakat Pemilik Tanah dengan Pihak IAIN Imam Bonjol Padang Mengenai Bentuk dan Besarnya Ganti Kerugian Atas Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Gedung Kampus III IAIN IB Padang yang terletak di Desa Batang Kandis Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kec. Koto Tangah Padang, yang ditandatangani oleh Prof. Dr. H. SALMADANIS, M.Ag selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah dengan diketahui oleh HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK, serta Lampiran Berita Acara No. In.05/KS.01.1/917a/2010 tanggal 5 Desember 2010 yang ditandatangani diatas materei 6000 oleh terdakwa YENI SYOFYAN seluas 32.095 M2 bersama dengan para pemilik tanah lainnya.
Bahwa selanjutnya terdakwa YENI SYOFYAN membuat Alas Hak atas tanah milik terdakwa YENI SYOFYAN bersama dengan saksi H. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris berupa :
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Milik Perorangan Anggota Kaum) tanggal 10 Desember 2010 yang ditandatangani oleh tersangka YENI SYOFYAN selaku pemilik tanah dan YULIANTO selaku Mamak Kepala Waris, dan disaksikan oleh ALIMIN selaku Ketua RT.03/RW VIII dan H. SUARDI. SR selaku Ketua RW VIII Balai Gadang, dan dibenarkan oleh H. AHLIDIR DT. MUDO selaku Penghulu Suku Balaimansiang sekaligus sebagai Ketua KAN Koto Tangah, dan oleh Ir. YO. Dt. PANGERAN RAJO LELO selaku Penghulu Daerah, serta diketahui oleh BUDIMAN selaku Lurah Balai Gadang;
Surat Pernyataan Kesepakatan / Persetujuan Kaum tanggal 10 Desember 2010 yang ditandatangani oleh YULIANTO selaku Mamak Kepala Waris, serta oleh Hj. HASNI AMIN, YANSES HAMIDI, MARIA SYOFNITA, YANISON dan YANUALDI masing-masing selaku Anggota Kaum, yang dibenarkan oleh H.AHLIDIR DT. MUDO selaku Penghulu Suku Balaimansiang;
Surat Pernyataan Batas tanggal 10 Desember 2010 yang ditandatangani oleh YENI SYOFYAN;
Surat Keterangan No. 519.67/BLG.XII/2010 tanggal 10 Desember 2010 yang ditandatangani oleh BUDIMAN selaku Lurah Balai Gadang dan diketahui oleh AMASRUL, SH selaku Camat Koto Tangah;
Ranji Keturunan Hj. JAMILAH Suku Balaimansiang Kelurahan Koto Panjang Ikua Koto Kec. Koto Tangah Kota Padang tanggal 10 Desember 2010, yang dibuat dan ditandatangani oleh YULIANTO selaku Mamak Kepala Waris, dan diketahui oleh H. AHLIDIR DT. MUDO selaku Ketua KAN Koto Tangah sekaligus sebagai Penghulu Suku Balaimansiang, dan Ir. YO Dt. PANGERAN RJ. LELO selaku Penghulu Daerah;
Bahwa alas hak yang dibuat oleh terdakwa YENI SOFYAN berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Milik Perorangan Anggota Kaum) tanggal 10 Desember 2010 seluas 33.000M2, Surat Pernyataan Kesepakatan / Persetujuan Kaum tanggal 10 Desember 2010 seluas 33.000 M2 dan Surat Pernyataan Batas tanggal 10 Desember 2010 yang ditandatangani oleh YENI SYOFYAN adalah surat pernyataan yang tidak benar karena tanah milik terdakwa hanya seluas 3.200 M2.
Bahwa setelah terdakwa YENI SYOFYAN membuat surat-surat bukti kepemilikan dan penguasaan atas tanah berupa Alas Hak untuk dijadikan sebagai dasar penguasaan tanah seluas 33.000M2 tersebut, terdakwa menyerahkan semua dokumen tersebut kepada Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang untuk mendapatkan ganti rugi tanah, dan Panitia Pengadaan Tanah tidak melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap tanah milik terdakwa YENI SOFYAN dengan cara mencek data fisik dan data yuridis dengan benar sehingga tidak mengetahui bahwa diatas tanah milik terdakwa telah ada hak tanah milik orang lain yaitu milik RAHIMI, milik kaum Angku Gadang, Ma’An dan SYAFRIL.
Bahwa pada saat terdakwa YENI SOFYAN membuat Alas Hak untuk dijadikan sebagai dasar penguasaan tanah seluas 30.000M2 tersebut tidak dilakukan secara tidak benar dan tanpa dihadiri serta tidak ditandatangani oleh batas sepadan yang sebenarnya pengukuran secara resmi dengan petugas berwenang dari Kantor Pertanahan Kota Padang akan tetapi hanya berdasarkan pengetahuan terdakwa sendiri dan informasi dari SYAFLINDA tanpa diketahui dan disaksikan oleh batas sepadan.
Bahwa perbuatan terdakwa YENI SOFYAN yang membuat dokumen Alas Hak untuk dijadikan dasar penguasaan tanah seluas 33.000 M2 dilakukan secara tidak benar dan tanpa dihadiri serta tidak disaksikan oleh batas sepadan yang sebenarnya, setelah itu terdakwa menyerahkan semua dokumen tersebut kepada Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang untuk mendapatkan ganti rugi tanah dan Panitia Pengadaan Tanah tidak melakukan identifikasi dan inventarisasi tanah milik terdakwa YENI SOFYAN dengan cara mencek data fisik dan data yuridis dengan benar sehingga tidak mengetahui bahwa diatas tanah milik terdakwa telah ada tanah milik orang lain yaitu milik RAHIMI, milik kaum Angku Gadang, Ma’An dan SYAFRIL.
Bahwa perbuatan terdakwa YENI SOFYAN yang membuat Alas Hak sebagai dasar penguasaan tanah seluas 30.000. M2 yang tidak dilakukan pengukuran secara resmi dengan petugas berwenang dari Kantor Pertanahan Kota Padang dan perbuatan Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang tidak melakukan Identifikasi dan inventarisasi dengan cara mencek data fisik dan yuridis dengan benar adalah perbuatan penyalahgunaan wewenang karena tidak melaksanakan tugasnya sebagai Panitia Pengadaan yaitu Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1)Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2007, menyatakan “Pada saat pembuatan surat pernyataan pelepasan/ penyerahan hak atas tanah atau penyerahan tanah, yang berhak atas ganti rugi wajib menyerahkan dokumen asli kepada panitia pengadaan tanah kabupaten/kota berupa : sertifikat hak atas tanah, dokumen asli pemilikan dan penguasaan tanah, akta-akta lain yang berhubungan dengan tanah, serta Surat Pernyataan yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat yang menyatakan bahwa tanah tersebut benar kepunyaan yang bersangkutan” dan pada ayat (3) menyatakan “Yang berhak atas ganti rugi bertanggungjawab atas segala kerugian dan tuntutan hukum terhadap kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)”
Bahwa selanjutnya dilakukan pelepasan hak tanah seluas 32.095 M2 oleh Terdakwa YENI SOFYAN kepada IAIN Imam Bonjol bersama-sama dengan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang yang dilakukan dihadapan saksi Hj. ELI SATRIA PILO, SH selaku Notaris sebagaimana Akte Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor : 64 tanggal 13 Desember 2010 seluas + 32.095 M2.
Bahwa perbuatan terdakwa melepaskan hak atas tanah seluas 32.095 M2 bersama-sama dengan saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. MM selaku PPK IAIN Imam Bonjol Padang tersebut adalah perbuatan penyalagunaan wewenang karena tidak bersesuaian dengan ketentuan Pasal 57 ayat (2) Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2007tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Presiden Nomor : 65 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, jo Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, menyatakan bahwa: Ayat (1) “Dalam hal tanah yang diserahkan kepada instansi pemerintah belum bersertifikat, maka penyerahan tanahnya dilaksanakan oleh pemilik tanah dengan membuat surat penyerahan kepemilikan tanah untuk kepentingan instansi pemerintah yang memerlukan tanah, dan instansi pemerintah yangbersangkutan memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah”.Ayat (2) “Pelaksanaan penyerahan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh para pihak dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota”.
Bahwa perbuatan terdakwa YENI SYOFYAN yang menerima pembayaran ganti rugi atas bidang tanah seluas 32.095 M2 dari pihak IAIN Imam Bonjol Padang adalah perbuatan menguntungkan diri sendiri sebesar Rp. 914.707.500,00 (Sembilan Ratus Empat Belas Juta Tujuh Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) setelah dipotong pajak 5% (Lima Persen) karena pada saat dilakukan pengurusan sertifikat ke BPN Kota Padang, tanah yang diakui milik terdakwa tersebut berada diatas tanah milik orang lain yaitu milik RAHIMI, kaum Angku Gadang, Ma’An dan SYAFRIL.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa YENI SOFYAN bersama-sama dengan saksi Prof. DR. H. SALMADANIS, M., Saksi Hj.ELI SATRIA PILO,SH, saksi HENDRA SATRIAWAN, SE. dan saksi SYAFLINDA telah Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 914.707.500,00atau sekitar jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara atas pengadaan tanah kampus III IAIN Imam Bonjol Padang Tahun Anggaran 2010 Nomor : 01/LHP/XVIII.PDG/01/2016 tanggal 22 Januari 2016.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
DAN KEDUA:
PRIMER
Bahwa terdakwa YENI SOFYAN pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara tahun 2010 sampai dengan tahun 2015, bertempat di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, Kampus IAIN Imam Bonjol Padang Jalan Prof. Mahmud Yunus Kelurahan Lubuk Lintah Kecamatan Kuranji Kota Padangdan di Kantor Notaris Eli Satria, SH Jl. Ciliwung No. 01 Padang Baru Timur Kota Padang, atau atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan,membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkandengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lainatas Harta Kekayaan yaitu yang diketahuinya atau patutdiduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yaitu menempatkan, mentransfer, membelanjakan, membayarkan sejumlah uang yang diketahuinya atau patutdiduganya merupakan hasil tindak pidana kedalam rekening Bank Syariah Mandiri Cabang Padang Nomor. Rekening : 1530063026 atas nama terdakwa, membelanjakan atau membayarkan sejumlah uang untuk untuk DP 2 (dua) mobil Colt Diesel, biaya pengurusan tanah sertifikat tanah dan untuk anggota kepada TIM 9 Sungai Bangek, dan membayar hutang terdakwa di BRI Cabang Padang serta membeli tanah seluas 2 hektar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi yaitu dari hasil uang ganti rugi tanah seluas seluas 32.095 M2 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Bahwa terdakwa YENI SOFYAN adalah penerima ganti rugi tanah untuk Pembangunan Gedung Kampus 3 IAIN IB Padang sebagaimana tercantum dalam Daftar Nominatif Nama-nama Pemilik Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembebasan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang Di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Propinsi Sumatera Barat Tahun 2010 sebagaimana Berita Acara No. In.05/KS.01.1/917a/2010 tanggal 5 Desember 2010 tentang Hasil Musyawarah Kesepakatan (Negosiasi) Antara Pihak Masyarakat Pemilik Tanah dengan Pihak IAIN Imam Bonjol Padang Mengenai Bentuk dan Besarnya Ganti Kerugian Atas Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Gedung Kampus 3 IAIN IB Padang yang terletak di Desa Batang Kandis Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Padang serta Lampiran Berita Acara No. In.05/KS.01.1/917a/2010 tanggal 5 Desember 2010 yang ditandatangani diatas materei 6000 oleh terdakwa YENI SYOFYAN seluas 32.095 M2.
Bahwa terdakwa telah mendapatkan ganti rugi tanah seluas 32.095 M2 sebesar Rp. 914.707.500,00 (Sembilan Ratus Empat Belas Juta Tujuh Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) setelah dipotong pajak 5% (Lima Persen) dengan cara ditransfer pihak IAIN Imam Bonjol Padang kerekening milik terdakwa rekening Bank Syariah Mandiri Cabang Padang Nomor. Rekening : 1530063026 tanggal 28 Desember 2010.
Bahwa terhadap tanah yang diakui milik terdakwa seluas 32.095 berdasarkan alas hak yang dibuat terdakwa secara tidak benar ditas tanah hak tanah orang lain yaitu milik RAHIMI, milik kaum Angku Gadang, Ma’An dan SYAFRIL.
Bahwa setelah terdakwa menerima uang ganti rugi tanah tersebut, kemudian terdakwa membayarkan biaya pengurusan sertifikat tanah sebesar Rp. 45.000.000.- (empat Puluh lima juta rupiah) kepada Notaris ELI SATRIA PILO, SH., dan sejumlah Rp. 70.000.000.- untuk TIM 9 Sungai Bangek, setelah itu terdakwa membelanjakan uang sebesar Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk uang muka (DP) 2 (dua) Unit Mobil Merk Colt Diesel dan membayar hutang terdakwa di BRI Padang sebesar Rp. Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa selanjutnya terdakwa membayarkan uang sejumlah Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) kepada UJANG KABE untuk menganti harga tanah UJANG KABE yang masuk kedalam tanah milik terdakwa.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa YENI SOFYAN pada BULAN Desember tahun 2010 atau pada waktu-waktu lain pada tahun 2010, bertempat di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, Kampus IAIN Imam Bonjol Padang Jalan Prof. Mahmud Yunus Kelurahan Lubuk Lintah Kecamatan Kuranji Kota Padangdan di Kantor Notaris Eli Satria, SH Jl. Ciliwung No. 01 Padang Baru Timur Kota Padang, atau atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadilitelah menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah,sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidanayaitu menerima pentransferan dalam rekening Bank Syariah Mandiri Cabang Padang Nomor. Rekening : 1530063026 atas nama terdakwa sejumlah Rp. 914.707.500,00 (Sembilan Ratus Empat Belas Juta Tujuh Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi yaitu dari hasil uang ganti rugi tanah Pembangunan Gedung Kampus 3 IAIN IB Padang seluas seluas 32.095 M2, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Bahwa terdakwa YENI SOFYAN adalah penerima ganti rugi tanah untuk Pembangunan Gedung Kampus 3 IAIN IB Padang sebagaimana tercantum dalam Daftar Nominatif Nama-nama Pemilik Tanah Dalam Rangka Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembebasan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang Di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Propinsi Sumatera Barat Tahun 2010.
Bahwa terdakwa mendapatkan ganti rugi tanah seluas 32.095 M2 sebesar Rp. 914.707.500,00 (Sembilan Ratus Empat Belas Juta Tujuh Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) setelah dipotong pajak 5% (Lima Persen) dengan cara menerima transferan dari pihak IAIN Imam Bonjol Padang kerekening milik terdakwa rekening di Bank Syariah Mandiri Cabang Padang Nomor Rekening : 1530063026 tanggal 28 Desember 2010 sejumlah Rp. 914.707.500,00 (Sembilan Ratus Empat Belas Juta Tujuh Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah).
Bahwa diatas tanah yang diakui milik terdakwa seluas 32.095 tersebut telah ada hak tanah orang lain yaitu milik RAHIMI (SHM Nomor. 5107) dan sebagian lagi bersepadan/ berada diatas tanah milik kaum Angku Gadang, Ma’An dan SYAFRIL.
Bahwa setelah terdakwa menerima uang ganti rugi tanah tersebut, kemudian terdakwa membayarkan untuk pengurusan sertifikat tanah sebesar Rp. 45.000.000.- (empat Puluh lima juta rupiah) kepada Notaris ELI SATRIA PILO, SH., dan sejumlah Rp. 70.000.000.- untuk TIM 9 Sungai Bangek.
Bahwa setelah terdakwa menerima uang ganti rugi tanah tersebut, terdakwa membelanjakan uang sebesar Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) untuk uang muka (DP) 2 (dua) Unit Mobil Merk Colt Diesel dan membayar hutang terdakwa di BRI Padang sebesar Rp. Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa setelah terdakwa menerima uang ganti rugi tanah tersebut terdakwa membayarkan uang sejumlah Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) kepada UJANG KABE untuk menganti harga tanah UJANG KABE yang masuk kedalam tanah milik terdakwa dan diakui terdakwa milik terdakwa dan telah mendapatkan ganti rugi dari IAIN Imam Bonjol Padang sejumlah Rp. 914.707.500,00 (Sembilan Ratus Empat Belas Juta Tujuh Ratus Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum kepada Terdakwa NO.REG.PDS-05/N.3.10/Pdang/07/2018, tanggal 22 November 2018 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa YENI SOFYAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair.
Menyatakan terdakwa YENI SOFYAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencucian Uang, melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uangsebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kedua Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YENI SOFYAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Menghukum terdakwa YENI SOFYAN untuk membayar uang penganti sebesa Rp.748.374.000.- (tujuh ratus empat puluh delapan juta, tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Menghukum terdakwa YENI SOFYAN untuk membaya pidana denda sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 4 (empat) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Pertama Berkas Yeni Syofyan Tahun 2010.
1 (satu) bundel berkas Permohonan Pendaftaran Hak Pakai (Tanah Milik Adat) No. Berkas : 34244, tanggal 10 Oktober 2015 An. Pemohon / Kuasa Pemohon LENI MARDIANA, (Permohonan Pendaftaran Tanah seluas + 28.895 M2 atas nama pemilik YENI SYOFYAN);
1 (satu) bundel berkas Permohonan Pendaftaran Hak Pakai (Tanah Milik Adat) No. Berkas : 34972, tanggal 10 Oktober 2015 An. Pemohon / Kuasa Pemohon LENI MARDIANA, (Permohonan Pendaftaran Tanah seluas + 3.200 M2 atas nama pemilik YENI SYOFYAN);
1 (satu) lembar asli Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Nomor : 1131/ 13.71.200/ X/ 2017 tanggal 24 Oktober 2017 Perihal Hasil Pemeriksaan Lapangan;
1 (satu) lembar asli Lampiran Surat Nomor : 1131/13.71.200/ X/ 2017 tanggal 24 Oktober 2017 tentang Gambar Bidang Tanah An. YENI SYOFYAN;
1 (satu) bidang tanah seluas 9.417 m2 yang terletak di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang sesuai dengan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Nomor : 1131/13.71.200/ X/ 2017 tanggal 24 Oktober 2017 Perihal Hasil Pemeriksaan Lapangan dan Gambar Bidang Tanah Tanggal 24 Oktober 2017;
1 (satu) lembar asli Surat Tugas No. 301/St-03.01/II/2015 tanggal 27 Februari 2015 dan 1 (satu) Gambar Ukur asli Nomor : 310/2015 An. RAHIMI;
2 (dua) lembar asli Surat Nomor : In.05/KS.01.1/1224/2014 tanggal 10 September 2014, beserta lampiran perihal Penyampaian Hasil Kesepakatan, yang ditandatangani oleh Prof. Dr. H. Salmadanis, M.Ag, selaku Wakil Rektor Bid. Adm. Umum Perencanaan dan Keuangan IAIN Imam Bonjol Padang;
2 (dua) lembar foto copy Surat Pernyataan Kesepakatan tanggal 25 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Etipal Als. Iqbal dan Rahimi, serta Prof. Dr. H. Salmadanis, MA selaku KPA IAIN Imam Bonjol Padang dan Hj. Eli Satria Pilo, SH selaku Notaris/PPAT;
1 (satu) rangkap foto copy Sertifikat Hak Milik No. 5107 An. Rahimi, beserta lampiran foto copy Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pengakuan / Penegasan Hak An. Rahimi;
1 (satu) bundel asli Proposal Pengembangan Kampus IAIN Imam Bonjol Padang;
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Proses Pembebasan Tanah Di Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Untuk Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang telah dilegalisir;
1 (satu) bundel foto copy Sertifikat Tanah IAIN Imam Bonjol Padang Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah (IAIN Imam Bonjol Padang 2013), yang telah dilegalisir;
1 (satu) bundel foto copy Laporan Keuangan IAIN Imam Bonjol Padang Periode 31 Desember 2010 Tahun Anggaran 2010, yang telah dilegalisir;
1 (satu) bundel foto copy Laporan Penilaian Aset (berupa tanah untuk pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek Kec. Koto Tangah Kota Padang) oleh KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan ADD Consulting, tanggal 06 Desember 2010, yang telah dilegalisir.
Dipergunakan dalam perkara AN, HENDRA SATRIAWAN, SE. MM.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pada dakwaan Pertama perbuatan Terdakwa tidak merupakan suatu tindak pidana, akan tetapi berada ranah perbuatan hukum perdata yaitu Yeni sofyan tidak menyerahkan atau luas tanah tersedia belum mencukupi uang yang Terdakwa terima;
Pada dakwaan kedua perbuatan Terdakwa tidak terbukti secara menyakinkan telah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan untuk memberikan hukum yang seringan ringannya terhadap Terdakwa dan dengan menghilangkan hukuman denda dan uang pengganti, karena Terdakwa masih muda masih punya kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya dan Terdakwa masih punya tanggungjawab keluarga dengan terhadap dua anak yang masih kecil;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutan Penuntut Umum;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah menjatuhkan putusan Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Pdg., tanggal 17 Desember 2018, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Yeni Sofyan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana tercantum dalam dakwaan Kedua;
Membebaskan Terdakwa Yeni Sofyan dari dakwaan Kedua tersebut;
Menyatakan terdakwa Yeni Sofyan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tercantum dalam dakwaan Kesatu Primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yeni Sofyan dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp680.340.000.- (Enam Ratus Delapan Puluh Juta Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak di bayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka di pidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Pertama Berkas Yeni Syofyan Tahun 2010.
1 (satu) bundel berkas Permohonan Pendaftaran Hak Pakai (Tanah Milik Adat) No. Berkas : 34244, tanggal 10 Oktober 2015 An. Pemohon / Kuasa Pemohon LENI MARDIANA, (Permohonan Pendaftaran Tanah seluas + 28.895 M2 atas nama pemilik YENI SYOFYAN);
1 (satu) bundel berkas Permohonan Pendaftaran Hak Pakai (Tanah Milik Adat) No. Berkas : 34972, tanggal 10 Oktober 2015 An. Pemohon / Kuasa Pemohon LENI MARDIANA, (Permohonan Pendaftaran Tanah seluas + 3.200 M2 atas nama pemilik YENI SYOFYAN);
1 (satu) lembar asli Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Nomor : 1131/ 13.71.200/ X/ 2017 tanggal 24 Oktober 2017 Perihal Hasil Pemeriksaan Lapangan;
1 (satu) lembar asli Lampiran Surat Nomor : 1131/13.71.200/ X/ 2017 tanggal 24 Oktober 2017 tentang Gambar Bidang Tanah An. YENI SYOFYAN;
1 (satu) bidang tanah seluas 9.417 m2 yang terletak di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang sesuai dengan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Nomor : 1131/13.71.200/ X/ 2017 tanggal 24 Oktober 2017 Perihal Hasil Pemeriksaan Lapangan dan Gambar Bidang Tanah Tanggal 24 Oktober 2017;
1 (satu) lembar asli Surat Tugas No. 301/St-03.01/II/2015 tanggal 27 Februari 2015 dan 1 (satu) Gambar Ukur asli Nomor : 310/2015 An. RAHIMI;
2 (dua) lembar asli Surat Nomor : In.05/KS.01.1/1224/2014 tanggal 10 September 2014, beserta lampiran perihal Penyampaian Hasil Kesepakatan, yang ditandatangani oleh Prof. Dr. H. Salmadanis, M.Ag, selaku Wakil Rektor Bid. Adm. Umum Perencanaan dan Keuangan IAIN Imam Bonjol Padang;
2 (dua) lembar foto copy Surat Pernyataan Kesepakatan tanggal 25 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Etipal Als. Iqbal dan Rahimi, serta Prof. Dr. H. Salmadanis, MA selaku KPA IAIN Imam Bonjol Padang dan Hj. Eli Satria Pilo, SH selaku Notaris/PPAT;
1 (satu) rangkap foto copy Sertifikat Hak Milik No. 5107 An. Rahimi, beserta lampiran foto copy Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pengakuan / Penegasan Hak An. Rahimi;
1 (satu) bundel asli Proposal Pengembangan Kampus IAIN Imam Bonjol Padang;
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Proses Pembebasan Tanah Di Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Untuk Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang telah dilegalisir;
1 (satu) bundel foto copy Sertifikat Tanah IAIN Imam Bonjol Padang Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah (IAIN Imam Bonjol Padang 2013), yang telah dilegalisir;
1 (satu) bundel foto copy Laporan Keuangan IAIN Imam Bonjol Padang Periode 31 Desember 2010 Tahun Anggaran 2010, yang telah dilegalisir;
1 (satu) bundel foto copy Laporan Penilaian Aset (berupa tanah untuk pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek Kec. Koto Tangah Kota Padang) oleh KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan ADD Consulting, tanggal 06 Desember 2010, yang telah dilegalisir.
Dipergunakan dalam perkara AN, HENDRA SATRIAWAN, SE. MM.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa akta permintaan banding Nomor 29/Akta Pid. Sus-TPK/2018/PN.Pdg, tanggal 21 Desember 2018 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang yang menyatakan bahwa Penuntut Umum mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pdg., tanggal 17 Desember 2018 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti secara resmi kepada Terdakwa tanggal 7 Januari 2019;
Menimbang, bahwa Memori Banding Penuntut Umum, tanggal 7 Januari 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang tanggal 9 Januari 2019 dan telah disampaikan kepada Terdakwa secara resmi pada tanggal 15 Januari 2019 ;
Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwa, tanggal 28 Januari 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang tanggal 28 Januari 2019 dan telah disampaikan kepada Penuntut Umum secara resmi pada tanggal 28 Januari 2019;
Menimbang, bahwa Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara kepada Penuntut Umum dan Penasihat Hukum / Terdakwa Yeni Sofyan telah disampaikan dengan surat pemberitahuan Nomor W3.UI/5126/ HK.07/TPK/XII/2018;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan Memori Banding Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan :
Menurut Penuntut Umum bahwa Judex Factie (Pengadilan Tingkat Pertama) telah keliru menafsirkan unsur dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, karena menurut Penuntut Umum perbuatan Terdakwa yang mempergunakan kekayaan yang diterima oleh Terdakwa pada tanggal 28 Desember 2010 dari hasil pelepasan hak atas tanah untuk kampus III IAIN Imam Bonjol, untuk membayar biaya pengurusan tanah kepada saksi Hj. Eli Satria Pilo, S.H., sejumlah Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta) rupiah, sebesar Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta) rupiah diserahkan kepada saksi Hj. Eli Satria Pilo, SH., untuk diserahkan kepada Tim 9 Sungai Bangek, kemudian Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta) rupiah untuk uang muka 2 (dua) unit mobil cold diesel, dan untuk membayar utang sejumlah Rp 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan sejumlah Rp 270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) untuk membeli tanah, menurut Penuntut Umum adalah bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul kekayaan yang merupakan sikap batin (mens rea) Terdakwa saat melakukan perbuatan (actus reus), sehingga menurut Penuntut Umum perbuatan pencucian uang terbukti dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa alasan-alasan dalam kontra memori banding Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya menyatakan bahwa :
Menurut Penasihat Hukum Putusan Pengadilan Tingkat Pertama telah tepat dan benar dan mohon untuk dikuatkan;
Bahwa menurut Penasihat Hukum Terdakwa, tidaklah benar Terdakwa telah melakukan tindakan pencucian uang sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, karena apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa terhadap uang hasil pelepasan hak atas tanah adalah berupa menggunakan uang secara terang, nyata dan atas nama pribadi dan bukan untuk disembunyikan;
Bahwa tindakan pencucian uang dilakukan melalui tahap-tahap sebagai berikut : tahap penempatan (placement), tahap pelapisan (layering) dan tahap penggunaan (integrasi) tidak sebagaimana yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang membaca dan meneliti berkas perkara dengan seksama, mencermati putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang, tanggal 17 Desember 2018 Nomor 26/ Pid.Sus-TPK/ 2018/PN Pdg., memori banding yang disampaikan oleh Penuntut Umum dan kontra memori dari Penasihat Hukum Terdakwa, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang selaku Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan :
Menyatakan bahwa Terdakwa Yeni Sofyan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana tercantum dalam dakwaan Kedua;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Tingkat Banding akan menambah pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap di persidangan bahwa Terdakwa Yeni Sofyan pada tanggal 13 Desember 2010 telah membuat dan menggunakan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 64, dimana Terdakwa melepaskan tanah untuk Kampus III IAIN Imam Bonjol tanah seluas 32.095 M2 dan pada tanggal 28 Desember 2010 menerima ganti rugi tanah sejumlah Rp 914.707.500,00 (sembilan ratus empat belas juta tujuh ratus tujuh ribu lima ratus rupiah) setelah dipotong pajak 5%, namun setelah dilakukan pengukuran oleh Petugas ukur Kantor Pertanahan Kota Padang terhadap tanah yang dilepaskan oleh Terdakwa, ternyata terdapat tanah yang tidak bisa dikuasai oleh Negara seluas 22.678 M2, sehingga merugikan keuangan Negara sejumlah Rp 680.340.000,00 (enam ratus delapan puluh juta tiga ratus empat puluh ribu);
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta persidangan, bahwa sebelum penandatanganan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 64 tanggal 14 Desember 2010 dan penerimaan ganti rugi tanah tanggal 28 Desember 2010, ternyata tidak ada upaya dari Terdakwa selaku pemilik tanah untuk melakukan pengukuran terhadap tanah yang akan dilepaskan tersebut melalui petugas ukur Kantor Pertanahan Kota Padang guna untuk memastikan luas tanah yang sesungguhnya, sehingga dengan demikian terbukti bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan pengadaan tanah untuk kampus III IAIN Imam Bonjol Padang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat melepaskan Terdakwa dari Pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka telah terpenuhi semua syarat pemidanaan, baik syarat obyektif (actus reus) perbuatan pidana maupun syarat subyektif (mens rea) pertanggungjawaban pidana, karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu berupa sanksi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan hukuman Terdakwa, ternyata keadaan tersebut telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama secara tepat dan benar, namun agar tidak terjadi disparitas pemidanaan dalam perkara serupa yaitu kegiatan pengadaan tanah untuk kampus III IAIN Imam Bonjol Padang, maka demi hukum dan keadilan Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan hal sebagai berikut:
Menimbang, bahwa perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Yeni Sofyan, adalah merupakan pecahan (splitz) dari perkara atas nama saksi Prof. Dr. H. Salmadanis, M.Ag., (telah diputus terbukti bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pdg., tanggal 6 Desember 2016) selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang Tahun Anggaran 2010, dan Saksi Hj. Eli Satria Pilo, SH., (telah diputus terbukti bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Klas IA Padang Nomor .26/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pdg., tanggal 8 Desember 2016) yang kedua putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, dimana masing-masing Terdakwa dalam perkara tersebut dijatuhi pidana pokok selama 4 (empat) tahun penjara, sehingga untuk tidak terjadinya disparitas dalam pemidanaan, maka kedua putusan tersebut menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa bentuk dakwaan Penuntut Umum bersifat kumulatif, menggabungkan dakwaan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan kesatu dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang sebagai dakwaan kedua, dan sesuai dengan pemeriksaan dipersidangan ternyata Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 4 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana tercantum dalam dakwaan Kedua, namun dalam merumuskan amar putusan, ternyata Pengadilan Tingkat Pertama mendahulukan amar putusan terhadap dakwaan kedua dari amar dakwaan kesatu, maka untuk tertibnya susunan amar, itu Majelis Hakim Tingkat banding akan memperbaiki sebagaimana mestinya sesuai dengan susunan dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana terhadap Terdakwa maka Pengadilan Tingkat banding telah mempertimbangkan berbagai aspek yang meliputi legal justice, social justice dan moral justice, sehingga pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dirasa telah adil bagi Terdakwa, dan dapat menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa jika dicermati putusan Pengadilan Tingat Pertama, pada amar ke 5 tentang pidana tambahan uang pengganti, ternyata redaksinya tidak sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) berkenaan dengan pidana pengganti uang pengganti, semestinya “Jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut”, sedangkan dalam redaksi amar ke – 5 tertulis, ….., Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 680.340.000,00 (Enam Ratus Delapan Puluh Juta Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak di bayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka di pidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Pengadilan Tingkat Banding,akan memperbaiki redaksi amar putusan mengenai uang pengganti pada amar ke- 5;
Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan putusan Pengadilan Tingkat Pertama, kecuali mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan mengenai susunan amar putusan, maka menurut hemat Majelis Hakim Tingkat Banding terhadap kontra memori banding Penasihat Hukum Terdakwa tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dengan mengambil alih pertimbangan putusan Pengadilan Tingkat Pertama dan dijadikan sebagai pertimbangan pengadilan tingkat banding, maka Pengadilan Tinggi memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Klas IA Padang Nomor 26/Pid Sus. TPK/2018/PN.Pdg, tanggal 17 Desember 2018, sekedar mengenai susunan amar, lamanya pidana pokok, redaksi amar ke-5 sedangkan putusan yang selebihnya dapat dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka selama Terdakwa dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena tidak cukup alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka diperintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebagaimana diuraikan dalam putusan di bawah ini;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP serta Peraturan perundang-undangan yang bersangkutan lainnya:
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Padang Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pdg, atas nama Terdakwa Yeni Sofyan tanggal 17 Desember 2018 kecuali mengenai susunan amar putusan dan lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Yeni Sofyan tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tercantum dalam dakwaan Kesatu Primair;
Menyatakan Terdakwa Yeni Sofyan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana tercantum dalam dakwaan Kedua;
Membebaskan Terdakwa Yeni Sofyan dari dakwaan Kedua tersebut;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yeni Sofyan dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menghukum Terpidana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 680.340.000,00 (Enam Ratus Delapan Puluh Juta Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak di bayar maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka di pidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bundel fotocopy Permohonan Pertama Berkas Yeni Syofyan Tahun 2010.
1 (satu) bundel berkas Permohonan Pendaftaran Hak Pakai (Tanah Milik Adat) No. Berkas : 34244, tanggal 10 Oktober 2015 An. Pemohon / Kuasa Pemohon LENI MARDIANA, (Permohonan Pendaftaran Tanah seluas + 28.895 M2 atas nama pemilik YENI SYOFYAN);
1 (satu) bundel berkas Permohonan Pendaftaran Hak Pakai (Tanah Milik Adat) No. Berkas : 34972, tanggal 10 Oktober 2015 An. Pemohon / Kuasa Pemohon LENI MARDIANA, (Permohonan Pendaftaran Tanah seluas + 3.200 M2 atas nama pemilik YENI SYOFYAN);
1 (satu) lembar asli Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Nomor : 1131/ 13.71.200/ X/ 2017 tanggal 24 Oktober 2017 Perihal Hasil Pemeriksaan Lapangan;
1 (satu) lembar asli Lampiran Surat Nomor : 1131/13.71.200/ X/ 2017 tanggal 24 Oktober 2017 tentang Gambar Bidang Tanah An. YENI SYOFYAN;
1 (satu) bidang tanah seluas 9.417 m2 yang terletak di Sungai Bangek Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang sesuai dengan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Nomor : 1131/13.71.200/ X/ 2017 tanggal 24 Oktober 2017 Perihal Hasil Pemeriksaan Lapangan dan Gambar Bidang Tanah Tanggal 24 Oktober 2017;
1 (satu) lembar asli Surat Tugas No. 301/St-03.01/II/2015 tanggal 27 Februari 2015 dan 1 (satu) Gambar Ukur asli Nomor : 310/2015 An. RAHIMI;
2 (dua) lembar asli Surat Nomor : In.05/KS.01.1/1224/2014 tanggal 10 September 2014, beserta lampiran perihal Penyampaian Hasil Kesepakatan, yang ditandatangani oleh Prof. Dr. H. Salmadanis, M.Ag, selaku Wakil Rektor Bid. Adm. Umum Perencanaan dan Keuangan IAIN Imam Bonjol Padang;
2 (dua) lembar foto copy Surat Pernyataan Kesepakatan tanggal 25 Februari 2015 yang ditandatangani oleh Etipal Als. Iqbal dan Rahimi, serta Prof. Dr. H. Salmadanis, MA selaku KPA IAIN Imam Bonjol Padang dan Hj. Eli Satria Pilo, SH selaku Notaris/PPAT;
1 (satu) rangkap foto copy Sertifikat Hak Milik No. 5107 An. Rahimi, beserta lampiran foto copy Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali Pengakuan / Penegasan Hak An. Rahimi;
1 (satu) bundel asli Proposal Pengembangan Kampus IAIN Imam Bonjol Padang;
1 (satu) bundel foto copy Dokumen Proses Pembebasan Tanah Di Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Untuk Pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang TA 2010 yang telah dilegalisir;
1 (satu) bundel foto copy Sertifikat Tanah IAIN Imam Bonjol Padang Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah (IAIN Imam Bonjol Padang 2013), yang telah dilegalisir;
1 (satu) bundel foto copy Laporan Keuangan IAIN Imam Bonjol Padang Periode 31 Desember 2010 Tahun Anggaran 2010, yang telah dilegalisir;
1 (satu) bundel foto copy Laporan Penilaian Aset (berupa tanah untuk pembangunan Kampus III IAIN Imam Bonjol Padang di Sungai Bangek Kec. Koto Tangah Kota Padang) oleh KJPP Abdullah Fitriantoro & Rekan ADD Consulting, tanggal 06 Desember 2010, yang telah dilegalisir.
Dipergunakan dalam perkara AN, Terdakwa HENDRA SATRIAWAN, SE. MM
dalam perkara lain;
8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah sebesar Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang pada hari Senin, tanggal 25 Februari 2019 oleh kami Drs. H. PANUSUNAN HARAHAP, S.H. M.H,. sebagai Hakim Ketua, TASWIR ,S.H., M.H., Hakim Tinggi dan FIRDAUS, S.H., M.Hum., Hakim Ad Hoc masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari, Senin tanggal 4 Februari 2019 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dengan dibantu oleh Hj. MAHTUM SAADIAH, S.H.,M.H., sebagai
Panitera Pengganti dengan tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota: Hakim Ketua,
TASWIR, S.H., M.H. DRS. H. PANUSUNAN HARAHAP S.H. M.H,.
FIRDAUS, S.H., M.Hum,-
Panitera Pengganti,
Hj. MAHTUM SAADIAH, S.H., M.H.