84/PID.B/2012/PN.KBR
Putusan PN KOTOBARU Nomor 84/PID.B/2012/PN.KBR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RINA SEKHANYA PGL. RINA
MENGADILI - Menyatakan Terdakwa RINA SEKHANYA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu atau Kedua Penuntut Umum ; - Membebaskan Terdakwa RINA SEKHANYA oleh karena itu dari Dakwaan tersebut ; - Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya; - Menetapkan barang bukti berupa ; 1. 1 (satu) unit excavator warna kuning merk KOMATSU tipe PC 200; 2. 1 (satu) unit mesin dompeng; 3. ½ (setengah) karung pasir yang bercampur emas; 4. 2 (dua) helai karpet. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain ; - Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
P U T U S A N
No.84/Pid.B/2012/PN.KBR.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kotobaru yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : RINA SEKHANYA Pgl RINA
Tempat lahir : Pontianak
Tanggal Lahir : 34 Tahun / 19 Februari 1978
Jenis kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Alamat : Dusun Wonosari Rt.003 Rw.002 Desa Tebang
Kacang Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya
Kalimantan Barat
Agama : Kristen
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik Polri sejak tanggal 10 Februari 2012 s/d 29 Februari 2012 ;
Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 01 Maret 2012 s/d 09 April 2012 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kotobaru sejak tanggal 10 April 2012 s/d 09 Mei 2012 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kotobaru sejak tanggal 10 Mei 2012 s/d 08 Juni 2012 ;
Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 08 Juni 2012 s/d 19 Juni 2012 ;
Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru sejak tanggal 20 Juni 2012 19 Juli 2012 ;
Penangguhan penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kotobaru sejak tanggal 10 Juli 2012 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum MUARA KARTA, SH. MM, HENDRIK H. SIRAIT, SH, GILBERT HALOMOAN, SH, OSLAND E HUTAHAEAN, SH, HARRYONO PRIBADI, SH Advokat/Pengacara yang berkantor pada MUARA KARTA, SH. MM & PARTNERS Law Office beralamat di Ruko Cempaka Mas, Blok D1 No.11, Jakarta Pusat 10640, yang bertindak untuk itu baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri mendampingi terdakwa dalam persidangan ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Juni 2012 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Koto Baru Register No. 14 /SK / VI/ 2012 / PN.KBR ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotobaru tanggal 20 Juni 2012 Nomor : 84/Pen.Pid.B/2012/PN.KBR tentang penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara terdakwa tersebut;
Membaca pula Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotobaru tanggal 20 Juni 2012 Nomor : 84/Pen.Pid.B/2012/PN.KBR tentang Penetapan hari sidang pertama perkara tersebut ;
Membaca Surat Pelimpahan Perkara dari Kejaksaan Negeri Padang Aro tanggal 19 Juni 2012 No: 33/N.3.25/Ep.3/06/2012 berikut berkas pemeriksaan penyidik serta surat lain yang berhubungan ;
Setelah menerima pengajuan dan meneliti barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah membaca dan mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum dimuka persidangan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan/pengakuan terdakwa dipersidangan ;
Telah memperhatikan tuntutan pidana (Requisitoir) Penuntut Umum Register Perkara Nomor : PDM - 34/ PDG.ARO/ 06 /2012, yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada hari Senin tanggal 18 Februari 2013 dan maka kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan Terdakwa bersalah dengan menuntut;
Menyatakan Terdakwa RINA SEKHANYA Pgl RINA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu ” setiap orang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK “ sebagaimana yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan kedua ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RINA SEKHANYA Pgl RINA dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit excavator warna kuning merk KOMATSU tipe PC 200 ;
1 (satu) unit mesin dompeng ;
½ (setengah) karung pasir yang didalamnya terkandung emas ;
2 (dua) helai karpet ;
dirampas untuk Negara .
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah membaca dan mempertimbangkan Nota Pembelaan(pledoi) Terdakwa dan Nota Pembelaan (pledoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa, yang dibacakan dalam persidangan tertanggal 18 Maret 2013 dengan argumentasi hukumnya yang diakhir uraiannya berkesimpulan dan berpendapat bahwa Terdakwa tidaklah dapat dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada Terdakwa, oleh karena itu mohon agar Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dengan membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Setelah mendengar pula Replik dari Penuntut Umum yang dibacakan dalam persidangan tertanggal 13 Mei 2013 yang pada pokoknya tetap pada Tuntutan yang telah diajukan sebelumnya, demikian pula Terdakwa dalam Duplik tertanggal 22 Mei 2013 yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perk.: PDM-33/PDG.ARO/06/2012 tertanggal 19 Juni 2012, dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Kesatu :
Bahwa ia Terdakwa RINA SEKHANYA Pgl RINA, baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama pada hari Jum’at tanggal 08 April 2011 sekira pukul 15.00 wib , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011, bertempat di KM 13 Sungai Batang Bangko Kawasan Hutan HPH PT. Andalas Merapi Timber Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru yang berwenang mengadili perkaranya, melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang didalam kawasan hutan tanpa izin Menteri, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yang dilakukan oleh mereka Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa sekitar bulan Februari 2011 Terdakwa RINA SEKHANYA Pgl RINA bertemu dengan saksi Irwandi Pgl Wandi selaku kuasa Direktur PT. YABU METAL CEMERLANG (YMC) dirumah terdakwa didaerah Lekok Sungai Lambai Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan, dalam pertemuan tersebut terdakwa mengajak Irwandi Pgl Wandi selaku Kuasa Direktur PT. YABU METAL CEMERLANG (YMC) bekerjasama untuk melakukan kegiatan penambangan emas diareal izin Kuasa Pertambangan PT. YABU METAL CEMERLANG (YMC) yang berlokasi di KM 13 Sungai Batang Bangko Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan dan pada saat itu Irwandi Pgl Wandi menyampaikan kepada terdakwa bahwa ia selaku Kuasa Direktur PT. YABU METAL CEMERLANG (YMC) bersedia untuk bekerjasama tetapi kesepakatan dan perjanjian kerjasama baru akan dibuat setelah izin perpanjangan perubahan Kuasa Pertambangan (KP) menjadi IUP PT. YABU METAL CEMERLANG (YMC) selesai karena saat itu PT. YABU METAL CEMERLANG (YMC) sedang mengurus izin perpanjangan perubahan Kuasa Pertambangan (KP) menjadi Izin Usaha Pertambagan (IUP), selanjutnya terdakwa menyatakan kesediaan membantu biaya untuk pengurusan izin dimaksud, untuk itu Irwandi Pgl Wandi selaku Kuasa Direktur PT. YABU METAL CEMERLANG (YMC) ada menerima uang dari terdakwa sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Bahwa sekitar bulan Maret 2011 sebelum Izin Usaha Pertambagan (IUP), keluar saksi Ir. Mustaf Muslim (sopir terdakwa) bersama Muhammad Jais Pgl Jais Alias Katik datang kerumah terdakwa karena saat itu terdakwa membutuhkan operator alat berat untuk dioperasionalkan melakukan kegiatan penambangan, kemudian terdakwa menawarkan dan berkata kepada Muhammad Jais Pgl Jais Alias Katik “ apakah kamu bisa membawa escavator “ dan dijawab Muhammad Jais Pgl Jais Alias Katik “ bisa “. Setelah beberapa hari kemudian saksi Ir. Mustaf Muslim (sopir terdakwa) mengantarkan Muhammad Jais Pgl Jais Alias Katik kelokasi tambang untuk bekerja sebagai operator escavator, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 08 April 2011 sekitar pukul 15.00 wib tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumatera Barat antara lain terdiri dari Dery Hastra Wijaya Pgl Dery dan Lindo Asdhariat Pgl Lindo hendak melakukan pengecekan keberadaan dan izin PT. Niaga Inti Mineral yang melakukan penambangan disekitar Sungai Batang Bangko Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan, kemudian dalam perjalanan menuju lokasi tambang PT. Niaga Inti Mineral Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumatera Barat menemukan saksi Muhammad Jais Pgl Jais Alias Katik sedang melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan 1 (satu) unit escavator warna kuning merk Komatsu Type PC 200 di KM 13 Sungai Batang Bangko Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan, selanjutnya tim anggota bertanya kepada saksi Muhammad Jais Pgl Jais Alias Katik “ apakah mempunyai izin untuk menambang dan Muhammad Jais Pgl Jais Alias Katik tidak bisa menjawab “ selanjutnya saksi Muhammad Jais Pgl Jais Alias Katik dibawa ke Polda Sumatera Barat untuk menjalani proses pemeriksaan dan berdasarkan hasil pemeriksaan kegiatan pertambangan dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambagan (IUP) ;
Bahwa kegiatan pertambangan tersebut dilakukan Muhammad Jais Pgl Jais Alias Katik dengan cara mengangkat kerikil dan pasir dari Sungai Batang Bangko, selanjutnya dimasukkan kedalam box penyaringan kerikil dan pasir sambil disirami air dengan mesin dompeng dan pada box dialas menggunakan asbut untuk menahan pasir yang bercampur emas agar tidak hanyut dibawa air dan kegiatan tersebut dilakukan terus menerus selama 4 (empat) jam oleh pekerja lain, selanjutnya barulah diambil pasir bercampur emas kemudian dimasukkan kedalam sebuah kotak penampung yang telah disediakan seterusnya pasir bercampur emas tersebut didulang dan hasilnya dibawa ke Base Camp ;
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.422/Kpts-11/1999 tanggal 15 Juni 1999 tentang penunjukan kawasan hutan di Wilayah Propinsi daerah tingkat I Sumatera Barat seluas 2.600.286 (dua juta enam ratus ribu dua ratus delapan puluh enam) kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh RINA SEKHANYA Pgl RINA pada areal PT. YABU METAL CEMERLANG (YMC) di KM 13 Sungai Batang Bangko Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan yang berada dalam kawasan hutan HPH PT. Andalas Merapi Timber (AMT) tersebut tanpa izin Menteri ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf g Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 jo Pasal 78 ayat (6) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Atau
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa RINA SEKHANYA Pgl RINA, baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama pada hari Jum’at tanggal 08 April 2011 sekira pukul 15.00 wib , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011, bertempat di KM 13 Sungai Batang Bangko Kawasan Hutan HPH PT. Andalas Merapi Timber Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru yang berwenang mengadili perkaranya, melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Usaha Penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Penambangan), IPR (Izin Pertambangan Rakyat), atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) perbuatan yang dilakukan oleh mereka Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sekitar bulan Februari 2011 Terdakwa RINA SEKHANYA Pgl RINA bertemu dengan saksi Irwandi Pgl Wandi selaku kuasa Direktur PT. YABU METAL CEMERLANG (YMC) dirumah terdakwa didaerah Lekok Sungai Lambai Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan, dalam pertemuan tersebut terdakwa mengajak Irwandi Pgl Wandi selaku Kuasa Direktur PT. YABU METAL CEMERLANG (YMC) bekerjasama untuk melakukan kegiatan penambangan emas diareal izin Kuasa Pertambangan PT. YABU METAL CEMERLANG (YMC) yang berlokasi di KM 13 Sungai Batang Bangko Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan dan pada saat itu Irwandi Pgl Wandi menyampaikan kepada terdakwa bahwa ia selaku Kuasa Direktur PT. YABU METAL CEMERLANG (YMC) bersedia untuk bekerjasama tetapi kesepakatan dan perjanjian kerjasama baru akan dibuat setelah izin perpanjangan perubahan Kuasa Pertambangan (KP) menjadi IUP PT. YABU METAL CEMERLANG (YMC) selesai karena saat itu PT. YABU METAL CEMERLANG (YMC) sedang mengurus izin perpanjangan perubahan Kuasa Pertambangan (KP) menjadi Izin Usaha Pertambagan (IUP), selanjutnya terdakwa menyatakan kesediaan membantu biaya untuk pengurusan izin dimaksud, untuk itu Irwandi Pgl Wandi selaku Kuasa Direktur PT. YABU METAL CEMERLANG (YMC) ada menerima uang dari terdakwa sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Bahwa sekitar bulan Maret 2011 sebelum Izin Usaha Pertambagan (IUP), keluar saksi Ir. Mustaf Muslim (sopir terdakwa) bersama Muhammad Jais Pgl Jais Alias Katik datang kerumah terdakwa karena saat itu terdakwa membutuhkan operator alat berat untuk dioperasionalkan melakukan kegiatan penambangan, kemudian terdakwa menawarkan dan berkata kepada Muhammad Jais Pgl Jais Alias Katik “ apakah kamu bisa membawa escavator “ dan dijawab Muhammad Jais Pgl Jais Alias Katik “ bisa “. Setelah beberapa hari kemudian saksi Ir. Mustaf Muslim (sopir terdakwa) mengantarkan Muhammad Jais Pgl Jais Alias Katik kelokasi tambang untuk bekerja sebagai operator escavator, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 08 April 2011 sekitar pukul 15.00 wib tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumatera Barat antara lain terdiri dari Dery Hastra Wijaya Pgl Dery dan Lindo Asdhariat Pgl Lindo hendak melakukan pengecekan keberadaan dan izin PT. Niaga Inti Mineral yang melakukan penambangan disekitar Sungai Batang Bangko Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan, kemudian dalam perjalanan menuju lokasi tambang PT. Niaga Inti Mineral Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumatera Barat menemukan saksi Muhammad Jais Pgl Jais Alias Katik sedang melakukan kegiatan penambangan dengan menggunakan 1 (satu) unit escavator warna kuning merk Komatsu Type PC 200 di KM 13 Sungai Batang Bangko Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan, selanjutnya tim anggota bertanya kepada saksi Muhammad Jais Pgl Jais Alias Katik “ apakah mempunyai izin untuk menambang dan Muhammad Jais Pgl Jais Alias Katik tidak bisa menjawab “ selanjutnya saksi Muhammad Jais Pgl Jais Alias Katik dibawa ke Polda Sumatera Barat untuk menjalani proses pemeriksaan dan berdasarkan hasil pemeriksaan kegiatan pertambangan dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambagan (IUP) ;
Bahwa kegiatan pertambangan tersebut dilakukan Muhammad Jais Pgl Jais Alias Katik dengan cara mengangkat kerikil dan pasir dari Sungai Batang Bangko, selanjutnya dimasukkan kedalam box penyaringan kerikil dan pasir sambil disirami air dengan mesin dompeng dan pada box dialas menggunakan asbut untuk menahan pasir yang bercampur emas agar tidak hanyut dibawa air dan kegiatan tersebut dilakukan terus menerus selama 4 (empat) jam oleh pekerja lain, selanjutnya barulah diambil pasir bercampur emas kemudian dimasukkan kedalam sebuah kotak penampung yang telah disediakan seterusnya pasir bercampur emas tersebut didulang dan hasilnya dibawa ke Base Camp ;
Bahwa pertambangan yang dilakukan oleh RINA SEKHANYA Pgl RINA di areal PT. YABU METAL CEMERLANG (YMC) KM 13 Sungai Batang Bangko Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambagan (IUP) ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dari Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut dan juga Terdakwa menyatakan melalui Penasihat Hukumnya akan mengajukan keberatan / Eksepsi secara tertulis terhadap Surat Dakwaan yang mana Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut telah dibacakan dalam persidangan tertanggal 02 Juli 2012 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dengan amarnya sebagai berikut :
Menerima eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa seluruhnya;
Menyatakan dakwaan Penuntut Umum Perkara : PDM-33/PDG.ARO/06/2012 tanggal 19 Juni 2012 batal demi hukum atau Setidak-tidaknya menyatakan Dakwaan Penuntut Umum in casu tidak dapat diterima;
Menghentikan demi hukum pemeriksaan atas perkara ini dengan segala akibat hukumnya;
Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan;
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi dari terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tersebut, Penuntut Umum telah pula memberikan tanggapan secara tertulis yang dibacakan dalam persidangan tertanggal 09 Juli 2012 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dengan amarnya sebagai berikut :
Menolak eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa dalam perkara ini ;
Menyatakan sah demi hukum Surat Dakwaan Penuntut Umum dan melanjutkan persidangan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku ;
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Keberatan Hukum/ Eksepsi Terdakwa, serta tanggapan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa tersebut diatas, Majelis Hakim dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2012 telah menjatuhkan Putusan Sela Nomor: 84/Pid.B/2012/PN.KBR yang dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga dengan amar putusan sebagai berikut :
Menolak keberatan (eksepsi) dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa dan keberatan dari terdakwa untuk seluruhnya;
Memerintahkan pada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan dalam persidangan perkara No. 84/Pid.B/2012/PN.KBR, atas nama terdakwa RINA SEKHANYA Pgl RINA tersebut;
Menangguhkan biaya perkara sampai Putusan akhir;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Sela No. 84/Pid.B/2012/PN.KBR tersebut, maka Majelis Hakim melanjutkan proses pemeriksaan perkara ini dipersidangan ;
Menimbang, bahwa dalam usahanya untuk membuktikan Surat Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan didengar keterangannya dibawah sumpah di persidangan yaitu ;
Saksi DERY HASTRA WIJAYA Pgl DERY ;
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa saksi dihadirkan ke persidangan oleh Penuntut Umum sehubungan dengan adanya penambangan emas tanpa izin ;
Bahwa penambangan emas tanpa izin tersebut terjadi pada Hari Jum’at tanggal 08 April 2011 sekitar pukul 15.00 wib yang bertempat di Kilometer 13 Area Lokasi PT. YABU METAL CEMERLANG Sungai Batang Bangko Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan ;
Bahwa yang melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik dan Yon Eka Putra Pgl Yon ;
Bahwa Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik bertugas sebagai operator mesin Eskavator sedangkan Yon Eka Putra Pgl Yon bertugas sebagai operator mesin dompeng ;
Bahwa saksi mengetahui mengenai penambangan emas tanpa izin tersebut adalah ketika saksi bersama tim dari Ditreskrimsus Polda Sumbar hendak mengecek keberadaan dan izin dari PT. NIAGA INTI MINERAL dilokasi Km.13 Sungai Batang Bangko Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan dan kemudian di tengah perjalanan saksi dan rombongan menemukan Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik (terdakwa diajukan dalam berkas terpisah) dan Yon Eka Putra Pgl Yon sedang melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut ;
Bahwa saat itu kegiatan penambangan yang dilakukan Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik dan Yon Eka Putra Pgl Yon yaitu dengan cara menggunakan 1(satu) unit mesin excavator warna kuning Merk Komatsu tipe PC 200 untuk mengeruk pasir yang kemudian setelah dikeruk Pasir diletakkan kedalam ayakan (asbut) kemudian Yon Eka Putra Pgl Yon menunggu didekat mesin dompeng untuk memisahkan pasir dan koral ;
Bahwa saksi melihat langsung Muhammad Jais Pgl jais Alias melakukan kegiatan penambangan dan mengoperasikan alat berat tersebut ;
Bahwa alat yang dipergunakan oleh Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik diantaranya; 1(satu ) Unit Mesin Exacapator warna kuning merk Komatsu type PC. 200, 1(satu) Unit keong Air, 1(satu) unit mesin Dompeng , 2(dua) batang pipa paralon, 2(dua) lembar karpet Warna Hijau, Slang Spiral + 5 (lima ) meter;
Bahwa menurut pengakuan Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik kepada saksi alat berat adalah milik dari Terdakwa RINA SEKHANYA yang juga menyuruh Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik untuk melakukan penambangan menggunakan alat berat ;
Bahwa Muhammad Jais Pgl Jais Alias Katik menerima upah dari Terdakwa RINA SEKHANYA ;
Bahwa Terdakwa RINA SEKHANYA tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan penambangan tersebut berdasarkan informasi dari Kasat Polres Solok Selatan ;
Bahwa lokasi TKP merupakan daerah peruntukan kawsan Hutan Negara yang mana saksi ketahui jenis-jenis Hutan Negara diantaranya; Kawasan Suaka Alam, Hutan Lindung, Hutan produksi terbatas, Hutan produksi tetap, Hutan produksi yang dapat dikonversi ;
Bahwa seharusnya Terdakwa RINA SEKHANYA memiliki izin Kuasa Pertambangan (KP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melakukan penambangan tersebut ;
Bahwa pada saat penangkapan Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik dilokasi tersebut saksi tidak ada melihat Terdakwa RINA SEKHANYA didalam lokasi ;
Bahwa jalan masuk menuju lokasi penambangan Terdakwa RINA SEKHANYA tersebut masih bisa dilalui dengan menggunakan kendaraan roda 4 ;
Bahwa razia yang dilakukan oleh Tim dari Direktur Reserse Kriminal khusus Polda Sumatera Barat terhadap lokasi penambangan Terdakwa RINA SEKHANYA sebelumnya tidak ada target tertentu hanya bertujuan memeriksa izin dari PT Niaga Inti Mineral yang melakukan penambangan disekitar Sungai Batang Bangko Kecamatan Sangir ;
Bahwa lokasi disekitar Sungai Batang Bangko Kecamatan Sangir setahu saksi bukan wilayah pertambangan dari PT Niaga Inti Mineral akan tetapi merupakan wilayah dari PT Yabu Metal Cemerlang ;
Bahwa lokasi penambangan Terdakwa RINA SEKHANYA termasuk kedalam kawasan Hutan Produksi Terbatas yang mana setahu saksi Hak pengelolaan kawasan Hutan ada pada PT Andalas Merapi Timber (AMT) ;
Bahwa saksi membenarkan foto gambar lokasi penambangan Terdakwa RINA SEKHANYA yang terlampir dalam berkas perkara merupakan lokasi Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik melakukan penambangan atas suruhan Terdakwa RINA SEKHANYA ;
Bahwa menurut pengakuan Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik kepada saksi, ia telah bekerja selama 3 (tiga) hari dengan jam kerja mulai dari pukul 08.00 wib sampai dengan pukul 17.00 wib ;
Bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik saksi menerima Surat Perintah dari atasan saksi dan saat dilakukan penangkapan terhadap Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik terdakwa tidak ada dilokasi;
Bahwa Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik dibawa ke Polres karena ketika ditanya mengenai izin penambangan, Terdakwa yang diajukan terpisah tersebut tidak bisa memberikan jawaban ;
Diperlihatkan kepada saksi berupa :
Foto 1 (satu) unit excavator warna kuning merek KOMATSU tipe PC 200 (barang bukti tersebut dititipkan dan berada di kantor POLRES Solok Selatan);
Foto 1 (satu) unit mesin dompeng (barang bukti tersebut dititipkan dan berada di kantor POLRES Solok Selatan);
Karung pasir yang bercampur emas;
2 (dua) helai karpet.
Saksi menjelaskan bahwa barang bukti tersebut adalah alat atau sarana yang digunakan oleh Sdr. M. JAIS Pgl. KATIK (terdakwa diajukan ke persidangan dalam berkas perkara terpisah) untuk melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin;
Bahwa sepengetahun saksi PT. YABU METAL CEMERLANG ada memiliki izin pada tahun 2006 yaitu izin penambangan berupa Kuasa Pertambangan (KP) namun KP tersebut telah mati / tidak berlaku lagi pada tahun 2007 yang saksi ketahui dari KASATnya ;
Bahwa setelah saksi mengetahui Sdr. M. JAIS Pgl. KATIK (terdakwa diajukan ke persidangan dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. YON EKA PUTRA Pgl. YON melakukan penambangan tersebut saksi dan rekannya membawa mereka ke POLRES SOLOK SELATAN, sedangkan 1 (satu) unit excavator warna kuning merk KOMATSU PC 200 tersebut belum bisa dibawa keluar dari area lokasi PT. YABU METAL CEMERLANG di KM 13 Sungai Batang Bangko Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan dikarenakan cuaca yang tidak memungkinkan dan kemudian dititipkan kepada Saksi AMRI JONI Pgl. AM KAYO ;
Bahwa saksi saat di lokasi tersebut menemukan dan melihat 3 (tiga) base camp yang terbuat dari kayu dan terpal;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti tersebut diatas adalah kepunyaan dari terdakwa RINA SEKHANYA Pgl. RINA dan Sdr. Mr. Q.Q (suami terdakwa RINA SEKHANYA Pgl. RINA), berdasarkan keterangan sdr. M. JAIS Pgl. KATIK (terdakwa diajukan ke persidangan dalam berkas perkara terpisah) dan keterangan Sdr. YON EKA PUTRA Pgl. YON ;
Bahwa saksi M. JAIS Pgl. KATIK (terdakwa diajukan ke persidangan dalam berkas perkara terpisah) mengatakan kepada saksi bahwa yang menyuruh untuk melakukan pekerjaan penambangan tersebut adalah Mr. Q.Q yang merupakan suami terdakwa RINA SEKHANYA Pgl. RINA ;
Bahwa saksi M. JAIS Pgl. KATIK (terdakwa diajukan ke persidangan dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. YON EKA PUTRA Pgl. YON mengatakan kepada saksi bahwa yang gaji mereka dalam melakukan pekerjaan penambangan emas tersebut adalah terdakwa RINA SEKHANYA Pgl. RINA;
Bahwa Saksi M. JAIS Pgl. KATIK mengatakan kepada saksi bahwa ia dibayar oleh terdakwa RINA SEKHANYA Pgl. RINA sebesar Rp. 15.000,-/jam (lima belas ribu rupiah per jam) ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa ada berkeberatan yaitu mengenai penambangan yang dilakukan oleh Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik bukanlah menambang emas akan tetapi hendak mengambil batu Suseki ;
2. Saksi LINDO ASDHARIAT PGL. LINDO
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa saksi dihadirkan ke persidangan oleh Penuntut Umum sehubungan dengan adanya penambangan emas tanpa izin ;
Bahwa penambangan emas tanpa izin tersebut terjadi pada Hari Jum’at tanggal 08 April 2011 sekitar pukul 15.00 wib yang bertempat di Kilometer 13 Area Lokasi PT. YABU METAL CEMERLANG Sungai Batang Bangko Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan ;
Bahwa yang melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik dan Yon Eka Putra Pgl Yon ;
Bahwa Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik bertugas sebagai operator mesin Eskavator sedangkan Yon Eka Putra Pgl Yon bertugas sebagai operator mesin dompeng ;
Bahwa saksi mengetahui mengenai penambangan emas tanpa izin tersebut adalah ketika saksi bersama tim dari Ditreskrimsus Polda Sumbar hendak mengecek keberadaan dan izin dari PT. NIAGA INTI MINERAL dilokasi Km.13 Sungai Batang Bangko Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan dan kemudian di tengah perjalanan saksi dan rombongan menemukan Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik (terdakwa diajukan dalam berkas terpisah) dan Yon Eka Putra Pgl Yon sedang melakukan kegiatan penambangan di lokasi tersebut ;
Bahwa saat itu kegiatan penambangan yang dilakukan Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik dan Yon Eka Putra Pgl Yon yaitu dengan cara menggunakan 1(satu) unit mesin excavator warna kuning Merk Komatsu tipe PC 200 untuk mengeruk pasir yang kemudian setelah dikeruk Pasir diletakkan kedalam ayakan (asbut) kemudian Yon Eka Putra Pgl Yon menunggu didekat mesin dompeng untuk memisahkan pasir dan koral ;
Bahwa saksi melihat langsung Muhammad Jais Pgl jais Alias melakukan kegiatan penambangan dan mengoperasikan alat berat tersebut ;
Bahwa alat yang dipergunakan oleh Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik diantaranya; 1(satu ) Unit Mesin Exacapator warna kuning merk Komatsu type PC. 200, 1(satu) Unit keong Air, 1(satu) unit mesin Dompeng , 2(dua) batang pipa paralon, 2(dua) lembar karpet Warna Hijau, Slang Spiral + 5 (lima ) meter;
Bahwa menurut pengakuan Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik kepada saksi alat berat adalah milik dari Terdakwa RINA SEKHANYA yang juga menyuruh Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik untuk melakukan penambangan menggunakan alat berat ;
Bahwa Muhammad Jais Pgl Jais Alias Katik menerima upah dari Terdakwa RINA SEKHANYA ;
Bahwa Terdakwa RINA SEKHANYA tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan penambangan tersebut berdasarkan informasi dari Kasat Polres Solok Selatan ;
Bahwa lokasi TKP merupakan daerah peruntukan kawsan Hutan Negara yang mana saksi ketahui jenis-jenis Hutan Negara diantaranya; Kawasan Suaka Alam, Hutan Lindung, Hutan produksi terbatas, Hutan produksi tetap, Hutan produksi yang dapat dikonversi ;
Bahwa seharusnya Terdakwa RINA SEKHANYA memiliki izin Kuasa Pertambangan (KP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melakukan penambangan tersebut ;
Bahwa pada saat penangkapan Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik dilokasi tersebut saksi tidak ada melihat Terdakwa RINA SEKHANYA didalam lokasi ;
Bahwa jalan masuk menuju lokasi penambangan Terdakwa RINA SEKHANYA tersebut masih bisa dilalui dengan menggunakan kendaraan roda 4 ;
Bahwa razia yang dilakukan oleh Tim dari Direktur Reserse Kriminal khusus Polda Sumatera Barat terhadap lokasi penambangan Terdakwa RINA SEKHANYA sebelumnya tidak ada target tertentu hanya bertujuan memeriksa izin dari PT Niaga Inti Mineral yang melakukan penambangan disekitar Sungai Batang Bangko Kecamatan Sangir ;
Bahwa lokasi disekitar Sungai Batang Bangko Kecamatan Sangir setahu saksi bukan wilayah pertambangan dari PT Niaga Inti Mineral akan tetapi merupakan wilayah dari PT Yabu Metal Cemerlang ;
Bahwa lokasi penambangan Terdakwa RINA SEKHANYA termasuk kedalam kawasan Hutan Produksi Terbatas yang mana setahu saksi Hak pengelolaan kawasan Hutan ada pada PT Andalas Merapi Timber (AMT) ;
Bahwa saksi membenarkan foto gambar lokasi penambangan Terdakwa RINA SEKHANYA yang terlampir dalam berkas perkara merupakan lokasi Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik melakukan penambangan atas suruhan Terdakwa RINA SEKHANYA ;
Bahwa menurut pengakuan Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik kepada saksi, ia telah bekerja selama 3 (tiga) hari dengan jam kerja mulai dari pukul 08.00 wib sampai dengan pukul 17.00 wib ;
Bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik saksi menerima Surat Perintah dari atasan saksi dan saat dilakukan penangkapan terhadap Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik terdakwa tidak ada dilokasi;
Bahwa Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik dibawa ke Polres karena ketika ditanya mengenai izin penambangan, Terdakwa yang diajukan terpisah tersebut tidak bisa memberikan jawaban ;
Diperlihatkan kepada saksi berupa :
Foto 1 (satu) unit excavator warna kuning merek KOMATSU tipe PC 200 (barang bukti tersebut dititipkan dan berada di kantor POLRES Solok Selatan);
Foto 1 (satu) unit mesin dompeng (barang bukti tersebut dititipkan dan berada di kantor POLRES Solok Selatan);
Karung pasir yang bercampur emas;
2 (dua) helai karpet.
Saksi menjelaskan bahwa barang bukti tersebut adalah alat atau sarana yang digunakan oleh Sdr. M. JAIS Pgl. KATIK (terdakwa diajukan ke persidangan dalam berkas perkara terpisah) untuk melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin;
Bahwa sepengetahun saksi PT. YABU METAL CEMERLANG ada memiliki izin pada tahun 2006 yaitu izin penambangan berupa Kuasa Pertambangan (KP) namun KP tersebut telah mati / tidak berlaku lagi pada tahun 2007 yang saksi ketahui dari KASATnya ;
Bahwa setelah saksi mengetahui Sdr. M. JAIS Pgl. KATIK (terdakwa diajukan ke persidangan dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. YON EKA PUTRA Pgl. YON melakukan penambangan tersebut saksi dan rekannya membawa mereka ke POLRES SOLOK SELATAN, sedangkan 1 (satu) unit excavator warna kuning merk KOMATSU PC 200 tersebut belum bisa dibawa keluar dari area lokasi PT. YABU METAL CEMERLANG di KM 13 Sungai Batang Bangko Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan dikarenakan cuaca yang tidak memungkinkan dan kemudian dititipkan kepada Saksi AMRI JONI Pgl. AM KAYO ;
Bahwa saksi saat di lokasi tersebut menemukan dan melihat 3 (tiga) base camp yang terbuat dari kayu dan terpal;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti tersebut diatas adalah kepunyaan dari terdakwa RINA SEKHANYA Pgl. RINA dan Sdr. Mr. Q.Q (suami terdakwa RINA SEKHANYA Pgl. RINA), berdasarkan keterangan sdr. M. JAIS Pgl. KATIK (terdakwa diajukan ke persidangan dalam berkas perkara terpisah) dan keterangan Sdr. YON EKA PUTRA Pgl. YON ;
Bahwa saksi M. JAIS Pgl. KATIK (terdakwa diajukan ke persidangan dalam berkas perkara terpisah) mengatakan kepada saksi bahwa yang menyuruh untuk melakukan pekerjaan penambangan tersebut adalah Mr. Q.Q yang merupakan suami terdakwa RINA SEKHANYA Pgl. RINA ;
Bahwa saksi M. JAIS Pgl. KATIK (terdakwa diajukan ke persidangan dalam berkas perkara terpisah) dan Sdr. YON EKA PUTRA Pgl. YON mengatakan kepada saksi bahwa yang gaji mereka dalam melakukan pekerjaan penambangan emas tersebut adalah terdakwa RINA SEKHANYA Pgl. RINA;
Bahwa Saksi M. JAIS Pgl. KATIK mengatakan kepada saksi bahwa ia dibayar oleh terdakwa RINA SEKHANYA Pgl. RINA sebesar Rp. 15.000,-/jam (lima belas ribu rupiah per jam) ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa ada berkeberatan yaitu mengenai penambangan yang dilakukan oleh Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik bukanlah menambang emas akan tetapi hendak mengambil batu Suseki ;
3. Saksi EDI PARTOK Pgl EDI,
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa saksi dihadirkan ke persidangan oleh Penuntut Umum sehubungan dengan adanya penambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik berdasarkan informasi dari penyidik ;
Bahwa penambangan emas tanpa izin tersebut terjadi pada Hari Jum’at tanggal 08 April 2011 sekitar pukul 15.00 wib yang bertempat di Kilometer 13 Area Lokasi PT. YABU METAL CEMERLANG Sungai Batang Bangko Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan ;
Bahwa saksi sebenarnya tidak mengetahui dan melihat kejadian penambangan emas tersebut, saksi baru mengetahui sewaktu diperiksa oleh penyidik dan diceritakan oleh penyidik ;
Bahwa saksi hanya mengetahui mengenai perjanjian kerja antara saksi dengan Terdakwa RINA SEKHANYA untuk mengerjakan jalan menuju lokasi tambang ;
Bahwa saksi mengetahui mengenai PT. NIAGA INTI MINERAL, PT Andalas Merapi Timber (AMT), dan mengetahui PT. YABU METAL CEMERLANG ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat mesin exkavator yang beroperasi di Sungai Batang Bangko Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan ;
Bahwa mengenai keterangan saksi dalam BAP tentang 1(satu ) Unit Mesin Exkavator warna kuning merk Komatsu type PC. 200 yang beroperasi di lokasi tersebut saksi ketahui dari saudara Irwandi ;
Bahwa setahu saksi pemilik excavator tersebut adalah Terdakwa RINA SEKHANYA ;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa RINA SEKHANYA memiliki izin pertambangan atau tidak dan juga saksi tidak mengetahui siapa pemilik lokasi tambang tersebut ;
Bahwa setahu saksi lokasi Sungai Batang Bangko Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan termasuk kawasan Hutan Negara yaitu jenis Hutan Produksi Terbatas yang dimiliki HPHnya oleh PT Andalas Merapi Timber (AMT) ;
Bahwa saksi tidak melihat langsung Terdakwa RINA SEKHANYA melakukan penambangan, saksi hanya mendengar cerita dari saudara Irwandi ;
Bahwa setahu saksi saudara Irwandi sebagai Direktur PT. YABU METAL CEMERLANG yang saksi kenal sewaktu Irwandi datang ke rumah saksi ;
Bahwa saksi pernah diajak bekerja oleh Mr. Q.Q (suami dari terdakwa RINA SEKHANYA Pgl. RINA) pada tahun 2009 untuk membangun jalan mulai dari KM 13 Sungai Batang Bangko Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir sepanjang 2 (dua) km menuju Sungai Batang Bangko dengan menggunakan excavator.
Bahwa jalan yang dibuat saksi pada tahun 2009 tersebut adalah untuk menuju ke lokasi tambang di Sungai Batang Bangko Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan tersebut;
Bahwa tempat penambangan tersebut berada di Area PT Andalas Merapi Timber (AMT) yang bergerak di bidang perkayuan;
Bawa saksi mengenal dan sudah lama berteman dengan Sdr. IRWANDI Pgl. WANDI;
Bahwa sepengetahuan saksi Sdr. IRWANDI Pgl. WANDI adalah kuasa direktur PT. YABU METAL CEMERLANG;
Bahwa yang memfasilitasi pertemuan antara terdakwa RINA SEKHANYA dengan Sdr. IRWANDI Pgl. WANDI adalah saksi sendiri ;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa pernah bekerja sama dengan PT Niaga Inti Mineral (NIM) ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak tahu menahu ;
Saksi AMRI JONI Pgl AM KAYO,
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa saksi dihadirkan ke persidangan oleh Penuntut Umum sehubungan dengan adanya penambangan emas tanpa izin ;
Bahwa penambangan emas tanpa izin tersebut saksi ketahui dari cerita penyidik yang terjadi pada Hari Jum’at tanggal 08 April 2011 sekitar pukul 15.00 wib yang bertempat di Kilometer 13 Area Lokasi PT. YABU METAL CEMERLANG Sungai Batang Bangko Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan ;
Bahwa berdasarkan cerita penyidik kepada saksi yang melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut adalah Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik dan Yon Eka Putra Pgl Yon ;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa RINA SEKHANYA karena saksi pernah meminjam alat berat milik terdakwa yaitu 1(satu) unit exkavator ;
Bahwa saksi meminjam mesin Exkavator milik terdakwa pada hari Senin tanggal 28 Maret 2011 sekitar jam 16.00 wib ;
Bahwa saksi meminjam alat berat dengan tujuan hendak mengambil batu antik di Sungai Batang Bangko Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan ;
Bahwa setelah dipinjam, mesin excavator tersebut di operasikan oleh orang suruhan saksi sebagai operator mesin exkavator ;
Bahwa saksi meminjam alat berat milik Terdakwa RINA SEKHANYA selama lebih kurang 4(empat) hari ;
Bahwa setelah meminjam selama 4(empat) hari, saksi tidak lagi mengetahui dimana mesin Exkavator tersebut berada dan dipergunakan untuk apa ;
Bahwa saksi mengetahui PT. YABU METAL CEMERLANG bergerak di bidnag penambangan emas yang direkturnya adalah saudara Irwandi ;
Bahwa saksi tidak kenal sebelumnya dengan Muhammad Jais Pgl Jais Alias Katik ( terdakwa yang diajukan terpisah) ;
Bahwa saksi juga mengetahui tentang PT. NIAGA INTI MINERAL yang bergerak dibidang penambangan emas ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa ada berkeberatan yaitu mengenai penambangan yang dilakukan oleh Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik bukanlah menambang emas akan tetapi hendak mengambil batu Suseki ;
5.Saksi ERLANGGA BUDI PRATAMA Pgl EENG,
Bahwa saksi adalah PNS di bidang Geologi Dinas ESDM. Kab. Solok Selatan ;
Bahwa saksi dihadirkan ke persidangan oleh Penuntut Umum sehubungan dengan adanya penambangan emas tanpa izin ;
Bahwa penambangan emas tanpa izin tersebut saksi tidak melihat kejadiannya hanya diketahui dari Penyidik terjadi pada Hari Jum’at tanggal 08 April 2011 sekitar pukul 15.00 wib yang bertempat di Kilometer 13 Area Lokasi PT. YABU METAL CEMERLANG Sungai Batang Bangko Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan ;
Bahwa yang melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut menurut Penyidik adalah Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik dan Yon Eka Putra Pgl Yon;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa sejak dari PT. NIAGA INTI MINERAL ( PT. NIM ) yang mana Terdakwa sebagai Kuasa Direktur PT. NIM ;
Bahwa setahu saksi Direktur dari PT. NIAGA INTI MINERAL ( PT. NIM ) adalah DARMAWAN YUSUF yang mana saat ini PT. NIAGA INTI MINERAL ( PT. NIM ) tersebut sudah tidak ada lagi ;
Bahwa PT. NIAGA INTI MINERAL ( PT. NIM ) saat ini tidak lagi melakukan aktifitas pertambangan karena menurut informasi yang diterima saksi PT. YABU METAL CEMERLANG melakukan penyerangan ke lokasi PT.NIM ;
Bahwa benar PT. YABU METAL CEMERLANG mempunyai Kuasa Pertambangan Ekplorasi yang dikeluarkan oleh Bupati Solok Seklatan tertanggal 22 Desember 2006;
Bahwa Kuasa Pertambangan PT. YABU METAL CEMERLANG telah habis masa berlakunya sejak 22 Desember 2007 ;
Bahwa untuk PT. YABU METAL CEMERLANG apabila izin Kuasa Pertambangannya telah habis maka harus melakukan perpanjangan izin Kuasa Pertambangannya yaitu dari Kuasa Pertambangan menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam tenggat waktu 3 ( tiga ) minggu sebelum berakhirnya Kuasa Pertambangannya dan selain itu Harus ada surat Pemberitahuan dari PT. YABU METAL CEMERLANG bahwa tidak melanjutkan kegiatan Ekplorasi ke Pemerintah Kabupaten Solok Selatan ;
Bahwa untuk izin Kuasa Pertambangan masa berlakunya adalah selama 1 (satu) tahun;
Bahwa perbedaan definisi antara Ekplorasi dengan Eksploitasi adalah Ekplorasi adalah untuk meneliti bahan-bahan yang akan di tambang, sedang Eksploitasi adalah mengambil bahan-bahan yang akan di tambang misalnya : Logam Dasar;
Bahwa untuk PT. YABU METAL CEMERLANG logam dasar yang ditelitinya antara lain adalah Emas,Perak,Timah,Tembaga,Biji Besi,Mangan,Seng,Nikel sementara untuk izin penambangannya yaitu terhadap Biji Besi dan Emas ;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai keterkaitan antara Terdakwa dengan PT. YABU METAL CEMERLANG yang saksi ketahui hanya sebatas terdakwa mengadakan kerjasama dengan PT. NIAGA INTI MINERAL ( PT. NIM ) dan bentuk kerjasama apa saksi tidak tahu ;
Bahwa izin terbaru PT. YABU METAL CEMERLANG belum dikeluarkan karena masih terkendala beberapa hal yaitu Kuasa Pertambangan (KP) yang bersangkutan telah berakhir sejak tanggal 22 Desember 2007 ( lebih kurang 3,5 tahun) selain itu perlu di lakukan koordinasi dengan bebagai pihak mengenai boleh tidaknya Kuasa Pertambangan (KP) tersebut diperpanjang mengingat sudah lama habis masa berlakunya ;
Bahwa selama PT. YABU METAL CEMERLANG belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maka dilarang untuk melakukan kegiatan penambangan ;
Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik saksi menerangkan yang melakukan penambangan adalah Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik ( terdakwa dalam berkas terpisah ) adalah sebatas informasi dari Penyidik dimana saksi tidak melihat langsung Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik melakukan penambangan ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak berkeberatan karena tidak mengetahui mengenai pemeriksaan saksi tersebut ;
6.Saksi Ir. MUSTAF MUSLIM Pgl TAP,
Bahwa saksi dihadirkan ke persidangan oleh Penuntut Umum sehubungan dengan adanya penambangan emas tanpa izin ;
Bahwa penambangan emas tanpa izin tersebut saksi tidak melihat kejadiannya hanya diketahui dari Penyidik terjadi pada Hari Jum’at tanggal 08 April 2011 sekitar pukul 15.00 wib yang bertempat di Kilometer 13 Area Lokasi PT. YABU METAL CEMERLANG Sungai Batang Bangko Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan ;
Bahwa yang melakukan penambangan emas tanpa izin tersebut menurut Penyidik adalah Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik dan Yon Eka Putra Pgl Yon;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa karena saksi juga adalah sopir pribadi terdakwa sejak dari PT. NIAGA INTI MINERAL ( PT. NIM ) ;
Bahwa setahu saksi Direktur dari PT. NIAGA INTI MINERAL ( PT. NIM ) adalah DARMAWAN YUSUF yang mana saat ini PT. NIAGA INTI MINERAL ( PT. NIM ) tersebut sudah tidak ada lagi ;
Bahwa PT. NIAGA INTI MINERAL ( PT. NIM ) saat ini tidak lagi melakukan aktifitas pertambangan karena menurut informasi yang diterima saksi PT. YABU METAL CEMERLANG melakukan penyerangan ke lokasi PT.NIM ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah PT. YABU METAL CEMERLANG mempunyai izin Pertambangan atau tidak ;
Bahwa saksi pernah melihat lokasi pertambangan yang dimaksud tetapi terdakwa saat itu tidak ada di lokasi pertambangan tersebut ;
Bahwa saksi tidak melihat alat berat berupa Ekscavator di lokasi pertambangan tersebut ;
Bahwa saksi menyatakan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik adalah tidak benar karena saat itu saksi diarahkan oleh Penyidik yaitu alasan Penyidik memeriksa saksi adalah untuk menyeret Irwandi selaku Direktur PT. YABU METAL CEMERLANG ;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai Ekscavator merk Komatsu type PC 200 ;
Bahwa mengenai keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik yaitu tentang Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik melakukan penambangan di lokasi tersebut adalah tidak benar karena sesungguhnya saksi tidak pernah melihat Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik melakukan penambangan ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak berkeberatan
karena tidak mengetahui mengenai pemeriksaan saksi tersebut ;
7.Saksi SUDISMAN Pgl PAK UJANG,
Bahwa saat diperiksa saksi dalam jeadaan sehat jsamani dan rohani dan bersedia untuk diperiksa saat ini ;
Bahwa saksi pernah bekerja di KM 13 Sungai Batang Bangko Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan sekira bulan Mater 2011 sebagai tukang masak di PT.NIM ;
Bahwa saksi berada di KM 13 Sungai Batang Bangko Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan kurang lebih 1 (satu) bulan;
Bahwa seingat saksi ada 2 (dua) buah base camp untuk karyawan tambang emas istirahat dan tidur kalau malam hari ;
Bahwa saksi bekerja di PT.NIM di KM 13 Sungai Batang Bangko Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan adalah atas ajakan rekan saksi yaitu Sdr. IRWANDI Pgl. WANDI dimana katanya “mau kamu bekerja di tambang emas sebagai tukang masak?” karena saya juga pandai memperbaiki alat berat excavator serta lampu dan mesin diesel di base camp tersebut ;
Bahwa yang membayar gaji saksi adalah terdakwa RINA SEKHANYA Pgl. RINA yang mana gaji saksi diterima langsung dari terdakwa di rumahnya di derah Lekok sebesar Rp. 1.200.000.,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
bahwa saksi pernah melihat secara langsung 1 (satu ) unit excavator warna kuning merk KOMATSU tipe PC 200 di KM 13 Sungai Batang Bangko Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan yang mana yang menjalankan atau operatornya adalah Sdr. MUHAMMAD JAIS Pgl. KATIK ;
Bahwa saksi mengetahui alat yang dipakai untuk mencari emas di KM 13 Sungai Batang Bangko Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan adalah 1 (satu) unit excavator dan 1 (satu) unit mesin dompeng;
Bahwa setahu saksi pemilik dari 1 (satu) unit excavator dan 1 (satu) unit mesin dompeng adalah terdakwa RINA SEKHANYA Pgl. RINA;
Bahwa yang mengantar bahan makanan ke lokasi untuk dimasak adalah Saksi MUSTAF MUSLIM Pgl.TAP;
Bahwa saksi kenal dengan Mr. Q.Q yang merupakann suami dari terdakwa RINA SEKHANYA Pgl. RINA karena Mr. Q.Q setiap minggu ke lokasi tambang untuk mengambil pasir yang bercampur emas yang telah dimasukkan ke dalam karung;
Bahwa saksi tidak pernah sama sekali melihat batu antik yang diperlihatkan fotonya oleh penasehat hukum di lokasi di KM 13 Sungai Batang Bangko Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan;
Diperlihatkan kepada saksi foto lokasi di KM 13 Sungai Batang Bangko Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan yang terlampir dalam berkas perkara dimana saksi membenarknnya;
Bahwa saksi pernah melihat asbuk di KM 13 Sungai Batang Bangko Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan;
Bahwa jumlah karyawan yang bekerja di lokasi di KM 13 Sungai Batang Bangko Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan lebih kurang 10 (sepuluh) orang dan saksi tidak ingat lagi nama-namanya;
Bahwa penangkapan oleh pihak kepolisian terhadap Sdr. MUHAMMAD JAIS Pgl. KATIK sehari setelah saksi pulang ke rumah karena ada keperluan.
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan berkeberatan karena terdakwa tidak mengenal saksi tersebut , dan terdakwa tidak pernah membayar gaji kepada saksi tersebut ;
8.Saksi ADI SUPARNO Pgl NO,
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa karena pernah bekerja dengan terdakwa selama lebih kurang 2 (dua) bulan yaitu sejak sekitar bulan Maret 2011 ;
Bahwa nama perusahaan tempat saksi bekerja kepada terdakwa adalah PT. YABU METAL CEMERLANG ;
Bahwa selama 2 (dua) bulan tersebut saksi hanya efektif bekerja lebih kurang 1 (satu) minggu dan bertugas memilih batu didalam asbuk ;
Bahwa teman kerja saksi antara lain; Rianto, Pak Ujang dan Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik dan saat saksi bekerja tersebut ada razia dari pihak Kepolisian ;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan terdakwa RINA SEKHANYA yaitu di daerah Lekok karena diajak oleh Rianto ;
Bahwa untuk pekerjaan tersebut saksi digaji sekitar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan selama bekerja saksi tinggal di camp bersama sekitar 9 (sembilan) orang pekerja lainnya ;
Bahwa saksi Sudisman Pgl Pak Ujang bertugas sebagai juru masak bagi penghuni camp ;
Bahwa saksi mengetahui lokasi tersebut adalah tempat PT. YABU METAL CEMERLANG dari Haryanto Pgl Dayan ;
Bahwa lokasi tambang tempat saksi bekerja tersebut penanggungjawabnya adalah Mr. QQ dan saksi tidak pernah melihat terdakwa ada dilokasi tambang ;
Bahwa setahu saksi Exkavator yang ada dilokasi tambang tersebut adalah milik terdakwa yang berfungsi untuk menggali pasir tambang di lokasi Sungai Batang Bangko tersebut ;
Bahwa yang mengoperasikan Exkavator tersebut adalah Muhammad Jais Pgl Jais Alias Katik ( terdakwa yang diajukan terpisah) dan Kevin ;
Bahwa jarak antara camp dengan lokasi saksi bekerja adalah sekitar 200 M dimana dilokasi tersebut memang banyak batu alam ;
Bahwa untuk mesin dompeng operatornya adalah Si Yon ;
Bahwa yang biasa mengantar bahan-bahan untuk dimasak oleh saksi Sudisman Pgl Pak Ujang adalah saksi Mustaf Pgl Tap dan juga Mr. QQ ;
Bahwa dilokasi tempat saksi bekerja tersebut hanya terlihat 1 (satu) unit Exkavator dan saksi tidak pernah melihat Exkavator tersebut membawa batu alam ke camp ;
Bahwa sebagai orang yang bertugas memilih pasir di dalam asbuk saksi pernah melihat pasir dan batu alam dilokasi tersebut ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa berkeberatan karena terdakwa tidak pernah mengenal saksi dimaksud ;
9.Saksi MUHAMMAD JAIS Pgl KATIK,
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa saksi mengenal terdakwa baru sejak persidangan perkara terdakwa di Pengadilan ;
Bahwa saksi tidak ingat kapan saksi datang ke Solok Selatan dan saksi tidak kenal dengan saksi Am Kayo, Sudisman maupun saksi Edi Partok;
Bahwa Saksi mengetahui tentang PT.NIM yang lokasinya di Sungai Batang Bangko Kab.Solok Selatan karena saksi bekerja dengan PT. NIM semenjak April 2011dan selain itu sewaktu saksi baru pertama kali datang ke lokasi tersebut saksi melihat papan nama PT. Niaga Inti Mineral (NIM) ;
Bahwa setahu saksi Direktur dari PT. Niaga Inti Mineral (NIM) adalah Pak Yusuf
Bahwa dilokasi tempat saksi bekerja ada sekitar 3 (tiga) buah camp dan juga saksi melihat ada mesin dompeng serta lobang-lobang bekas galian dan juga 1(satu) buah Exkavator warna kuning merk Komatsu tipe PC 200 yang terparkir di depan camp ;
Bahwa saksi sampai bisa bekerja di PT. Niaga Inti Mineral (NIM) karena ditawari oleh teman saksi yang kemudian mengenalkan kepada Pak Yusuf ;
Bahwa Saksi bertemu dengan Pak Yusuf di Sungai Lambai kemudian Pak Yusuf mengatakan pada saksi bahwa di lokasi PT. Niaga Inti Mineral (NIM) ada Exkavator yang rusak dan saksi diminta memperbaiki Exkavator tersebut untuk waktu 3 (tiga) hari;
Bahwa saksi tidak tahu apa alasan saksi ditangkap karena saksi mengoperasikan Exkavator tersebut saat diminta mengambil Batu Suseiki dan tidak pernah mengoperasikan untuk mengambil emas ;
Bahwa dari Pak Yusuf diketahui sistem penggajian saksi adalah untuk setiap 15 (lima belas) hari kerja akan diberikan pinjaman sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
Bahwa pertama kali datang ke lokasi PT. Niaga Inti Mineral (NIM) tersebut saksi menggunakan transportasi berupa ojek dengan ongkos lebih kurang Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) ;
Bahwa saat tiba dilokasi tersebut saksi ada bertemu dengan Mr.QQ dan saksi Mustaf Pgl Tap serta pekerja lainnya ;
Bahwa sebelum saksi datang untuk mulai bekerja Exkavator warna kuning merk Komatsu tipe PC 200 dioperasikan oleh Kevin ;
Bahwa saksi hanya bekerja baru 3(tiga) hari untuk memperbaiki Exkavator yang rusak tersebut kemudian untuk 3 (tiga) hari berikutnya mengoperasikan Exkavator karena diminta untuk mengambil batu Suzeki oleh orang yang dipanggil Si Mas dari Bandung sebanyak kurang lebih 9 (sembilan) buah yang sisanya diangkut oleh orang dari saksi Am Kayo ;
Bahwa antara camp dengan lokasi tempat mengambil batu suzeki adalah sekitar 300 (tiga ratus) meter ;
Bahwa cara untuk membawa batu suzeki ke lokasi camp yaitu dengan cara ditarik menggunakan tali kapal yang dikaitkan ke Exavator ;
Bahwa saksi kemudian ditangkap oleh Polisi yang mana saksi belum menerima gaji dan selama bekerja saksi memasak makanan sendiri ;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa luas areal dari PT. Niaga Inti Mineral (NIM) ;
Bahwa saksi dalam mengambil batu suzeki dibantu oleh Si Yon dan Si Mas orang Bandung yang mana Yon adalah juga operator Exavator ;
Bahwa saksi membenarkan foto dari batu suzeki yang diambil saksi dari lokasi PT. Niaga Inti Mineral (NIM) ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak ada berkeberatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dan saksi Muhamad Jais alias Katik, saksi EDI PARTOK Pgl EDI serta saksi Ir. MUSTAF MUSLIM Pgl TAP yang membantah dan mencabut keterangannya yang diberikan kepada Penyidik yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik, maka Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk dihadirkan kepersidangan saksi Penyidik Pembantu yang memeriksa dan mengambil keterangan tersebut ;
Menimbang, bahwa saksi-saksi tersebut telah diajukan dipersidangan dan didengar keterangannya dibawah sumpah, yaitu ;
1. Saksi HERMAN ( VERBAL LISAN),
Bahwa saksi mengenal terdakwa dan juga Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik (berkas terpisah) ;
Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik ;
Bahwa terdakwa diperiksa sebanyak dua kali sehubungan dengan penambangan tanpa izin di kawsan Hutan Produksi Terbatas yang mana dikawasan tersebut telah ada izin untuk PT. Andalas Merapi Timber (AMT) ;
Bahwa sewaktu diperiksa terdakwa ada didampingi oleh Penasihat Hukum yang ditunjuk oleh Polda Sumbar ;
Bahwa cara pemeriksaan terhadap terdakwa yaitu dengan melakukan proses tanya jawab ;
Bahwa sewaktu memeriksa terdakwa teknik yang dilakukan oleh penyidik adalah dengan mengajukan pertanyaan kepada terdakwa kemudian dijawab oleh terdakwa dan setelah itu dibacakan baru kemudian ditandatangani oleh terdakwa dan itu dilakukan tanpa tekanan ;
Bahwa saksi tidak ada menginstruksikan kepada terdakwa dan ataupun menjanjikan kepada terdakwa bahwa tidak akan dijadikan tersangka ;
Bahwa terdakwa sewaktu diperiksa ditanya apakah mengenal Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik yang dijawab oleh terdakwa bahwa ia mengenalnya ;
Bahwa setahu saksi izin yang dimiliki oleh terdakwa adalah dari PT. YABU METAL CEMERLANG yang lokasinya di KM. 23 Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD) Kabupaten Solok Selatan ;
Bahwa saksi pernah datang kelokasi penambangan emas dimaksud karena saksi ditunjuk sebagai Ketua Tim Penyelidik dari Polda Sumbar dimana saksi menemukan Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik sedang menambang emas dengan menggunakan Exkavator dan juga penambang lainnya ;
Bahwa saat itu juga ada penambang-penambang lainnya akan tetapi telah melarikan diri ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak tahu dan tetap berkeberatan;
2. Saksi REYNOLD RAYMOND ( VERBAL LISAN),
Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan terhadap saksi Ir. MUSTAF MUSLIM Pgl TAP yaitu sekitar bulan Februari tahun 2012 ;
Bahwa cara pemeriksaan terhadap saksi Ir. MUSTAF MUSLIM Pgl TAP yaitu dengan melakukan proses tanya jawab ;
Bahwa dari pemeriksaan saksi ketahui saksi Ir. MUSTAF MUSLIM Pgl TAP adalah sopir pribadi terdakwa ;
Bahwa sewaktu memeriksa saksi Ir. MUSTAF MUSLIM Pgl TAP teknik yang dilakukan oleh saksi adalah dengan mengajukan pertanyaan kepada saksi Ir. MUSTAF MUSLIM Pgl TAP kemudian dijawab oleh saksi Tap dan setelah itu dibacakan baru kemudian ditandatangani oleh saksi Tap dan itu dilakukan tanpa tekanan ;
Bahwa saksi tidak ada menginstruksikan kepada saksi Ir. MUSTAF MUSLIM Pgl TAP untuk memberikan keterangan tertentu agar meringankan terdakwa RINA SEKHANYA dan untuk menjerat IRWANDI ;
Bahwa saksi menngambil keterangan saksi Ir. MUSTAF MUSLIM Pgl TAP pada saat siang hari sekitar pukul 11.00 wib akan tetapi saksi tidak ingat apakah saksi Ir. MUSTAF MUSLIM Pgl TAP disumpah terlebih dahulu sebelum diambil keterangannya ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak mengetahui mengenai pemeriksaan saksi tersebut sedangkan saksi Ir.MUSTAF MUSLIM Pgl TAP menyatakan tetap mencabut keterangannya ;
3. Saksi AHMAD ARPAN ( VERBAL LISAN),
Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan terhadap saksi Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik ;
Bahwa cara pemeriksaan terhadap saksi yaitu dengan melakukan proses tanya jawab ;
Bahwa saksi Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik sehubungan dengan penambangan tanpa izin di kawsan Hutan Produksi Terbatas yang mana dikawasan tersebut telah ada izin untuk PT. Andalas Merapi Timber (AMT) ;
Bahwa saksi diperiksa sebagai operator mesin Exkavator dari PT. YABU METAL CEMERLANG ;
Bahwa kepada saksi Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik ada diperlihatkan oleh saksi surat izin PT. YABU METAL CEMERLANG yang telah habis masa berlakunya ;
Bahwa saksi Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik belum memperoleh hasil dalam melakukan penambangan emas ;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap M.JAIS Pgl.KATIK sekitar bulan April 2012 pada Jum’at malam ;
Bahwa saksi tidak pernah datang kelokasi penambangan emas dimaksud dan saksi tidak ikut dalam proses penangkapan terhadap terdakwa maupun saksi Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak tahu ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini selain mengajukan saksi-saksi tersebut diatas, Penuntut Umum juga mengajukan AHLI untuk memberikan pendapat-pendapat mengenai hal-hal sesuai dengan keahliannya yang mana diberikan dibawah sumpah di persidangan yaitu ;
1. Ir. JOHN EDWARD
Bahwa Ahli bekerja sebagai Kasi Pengawas Batu Bara Panas Bumi dan Tanah ( mineralpabumat ) pada Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Sumatera Barat ;
Bahwa Ahli hadir berdasarkan surat tugas dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 094/498/MBPA/DESDM/2011 tanggal 06 April 2011;
Bahwa menurut Ahli Usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, study kelayakan, konstruksi, penambangan,pengolahan dan pemurnian serta pasca tambang ;
Bahwa Kegiatan penambangan adalah bagian dari usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan / lahan batubara dan mineral ikutannya yang mana Golongan pertambangan mineral adalah mineral radioaktif minerallogam(emas),Mineral bukan logam dan batuan ;
Bahwa Emas termasuk dalam golongan mineral logam sesuai dengan pasal 34 Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ;
Bahwa Syarat yang harus dimiliki oleh terdakwa untuk melakukan penambangan emas adalah adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan pasal 158 dan pasal 67 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan apabila izin nya habis,harus mengajukan perpanjangan izin, pengurusannya harus dari awal lagi ;
Bahwa menurut Ahli Izin pertambangan yang dimiliki oleh terdakwa telah berakhir tahun 2007 sedangkan pengurusan izinnya tahun 2011, sepengetahuan Ahli perbuatan terdakwa bertentangan dengan pasal 158 dan pasal 67 Undang Undang No.4 tahun 2009 tentang pertambangan yang mana melakukan penambangan menggunakan izin yang habis masa berlakunya sama halnya dengan penambangan illegal ;
Bahwa untuk wilayah Kabupaten Solok Selatan yang berwenang memberikan izin penambangan adalah Bupati ;
Bahwa untuk pengawasannya Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Sumatera Barat tidak memiliki wewenang yang punya wewenang adalah Bupati
Bahwa menurut Ahli selama izin pinjam pakai kawasan hutan belum keluar maka izin penambangan tidak bisa diterbitkan ;
Bahwa atas keterangan Ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak berkeberatan karena terdakwa tidak memiliki pengetahuan mengenai keterangan apa yang diterangkan Ahli tersebut ;
2. ZETRI EFIANTO Pgl ZETRI
Bahwa Ahli dihadirkan ke persidangan berkaitan dengan penambangan tanpa izin di areal PT. Andalas Merapi Timber ( AMT) ;
Bahwa Ahli menjabat sebagai Staf Bidang Planologi Kehutanan Sumatera Barat dan Ahli sudah bekerja selama 19 tahun ;
Bahwa Ahli pernah melihat lokasi tambang dimaksud pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2012 dan bertugas untuk mengambil titik koordinat lokasi dimaksud;
Bahwa Ahli diminta mengambil titik koordinat adalah sebanyak satu kali berdasarkan permintaan dari Direskrimsus Polda Sumbar dan Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Barat dengan nomor : 5221/599/PK-2012, tanggal 6 Maret 2012;
Bahwa menurut Ahli yang melakukan penambangan dimaksud adalah PT. YABU METAL CEMERLANG yaitu di Kilometer 13 Area Lokasi PT. YABU METAL CEMERLANG Sungai Batang Bangko Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas ;
Bahwa menurut Ahli, lokasi dimaksud adalah kawasan Hutan Produksi Terbatas berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.42 ;
Bahwa setahu Ahli PT. AMT bergerak dibidang produksi hutan sedangkan PT. YABU METAL CEMERLANG bergerak dibidang pertambangan ;
Bahwa Ahli melakukan pengambilan titik koordinat menggunakan alat berupa GPS ( Global Positioning System) dengan merk Garmin ;
Bahwa kemudian titik koordinat yang ada pada alat berupa GPS ( Global Positioning System) dengan merk Garmin nantinya akan di plotting ke dalam Peta ;
Bahwa Ahli pernah mendengar ada usaha penambangan didalam wilayah hutan PT. AMT ;
Bahwa usaha penambangan serta kawasan hutan produksi dalam satu wilayah adalah dimungkinkan selama ada izin dari Menteri terkait ;
Bahwa menurut Ahli dalam surat izin penambangan memang mencantumkan titik koordinatnya akan tetapi Ahli belum pernah melihat titik koordinat yang tercantum dalam izin penambangan PT .NIM ;
Bahwa atas keterangan Ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak berkeberatan karena terdakwa tidak memiliki pengetahuan mengenai keterangan apa yang diterangkan Ahli tersebut ;
3. Ir.RUSWIN RUSTAM
Bahwa Ahli dihadirkan ke persidangan berkaitan dengan penambangan tanpa izin di areal PT AMT ;
Bahwa Ahli menjabat sebagai Kepala Bidang (kabid) Planologi kehutanan Sumatera Barat dan Ahli sudah bekerja selama 19 tahun ;
Bahwa Ahli pernah melihat lokasi tambang dimaksud pada hari Selasa tanggal 22 Februari 2012 dan bertugas untuk mengambil titik koordinat lokasi dimaksud;
Bahwa Ahli diminta mengambil titik koordinat adalah sebanyak satu kali berdasarkan permintaan dari Direskrimsus Polda Sumbar dan Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Barat dengan nomor : 5221/599/PK-2012, tanggal 6 Maret 2012;
Bahwa menurut Ahli yang melakukan penambangan dimaksud adalah PT. YABU METAL CEMERLANG yaitu di Kilometer 13 Area Lokasi PT. YABU METAL CEMERLANG Sungai Batang Bangko Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan ;
Bahwa menurut Ahli, lokasi dimaksud adalah kawasan Hutan Produksi Terbatas berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.42 ;
Bahwa setahu Ahli PT. AMT bergerak dibidang produksi hutan sedangkan PT. YABU METAL CEMERLANG bergerak dibidnag pertambangan ;
Bahwa Ahli melakukan pengambilan titik koordinat menggunakan alat berupa GPS ( Global Positioning System) dengan merk Garmin ;
Bahwa kemudian titik koordinat yang ada pada alat berupa GPS ( Global Positioning System) dengan merk Garmin nantinya akan di plotting ke dalam Peta ;
Bahwa Ahli pernah mendengar ada usaha penambangan didalam wilayah hutan PT. AMT ;
Bahwa usaha penambangan serta kawasan hutan produksi dalam satu wilayah adalah dimungkinkan selama ada izin dari Menteri terkait ;
Bahwa menurut Ahli dalam surat izin penambangan memang mencantumkan titik koordinatnya akan tetapi Ahli belum pernah melihat titik koordinat yang tercantum dalam izin penambangan PT .NIM ;
Bahwa atas keterangan Ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak berkeberatan karena terdakwa tidak memiliki pengetahuan mengenai apa yang diterangkan Ahli tersebut ;
Bahwa selanjutnya Penuntut Umum menyatakan dimuka persidangan terhadap saksi SYAIPUL RAJO BANGKEH, Saksi RAHMAT HIDAYAT Pgl ASEP, Saksi DEDEK Pgl DEDEK, Saksi SABENI Pgl BENI, Saksi H. MUZNI ZAKARIA, M.Eng, oleh karena saksi-saksi tersebut telah dipanggil secara sah dan patut akan tetapi tidak hadir dimuka persidangan, maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim agar Keterangan saksi-saksi tersebut yang diberikan dibawah sumpah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik untuk dibacakan dimuka persidangan, dan atas izin Majelis Hakim serta persetujuan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, keterangan saksi-saksi tersebut dibacakan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 185 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dibunyikan bahwa “ keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan “ sehingga berdasarkan ketentuan tersebut Majelis Hakim berkesimpulan terhadap keterangan saksi-saksi yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut oleh karena tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti maka untuk selanjutnya dalam pertimbangan mengenai unsur- unsur Dakwaan keterangan saksi-saksi tersebut tidak akan ikut dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menyatakan telah cukup dengan saksi dan tidak mengajukan saksi lagi dan oleh karenanya terdakwa melalui Penasihat Hukumnya berkesempatan mengajukan saksi serta Ahli yang dapat meringankan terdakwa ( a de charge ), yang mana dipersidangan telah didengar keterangannya dibawah sumpah, yaitu ;
Saksi MANSYARIL DATUAK SARI BASO
Bahwa saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa saksi mengenal terdakwa sejak dari PT. Niaga Inti Mineral (NIM) ;
Bahwa saksi bisa mengenal terdakwa karena saat itu kapasitas saksi sebagai Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang memberikan rekomendasi kepada PT. Niaga Inti Mineral (NIM) untuk mengajukan izin Kuasa Pertambangan kepada Pemerintah Kabupaten Solok Selatan ;
Bahwa rekomendasi kepada PT. Niaga Inti Mineral (NIM) saksi berikan atas dasar respon dari masyarakat sekitar yang menyambut baik niat PT. Niaga Inti Mineral (NIM)
Bahwa sebelum rekomendasi dari Kerapatan Adat Nagari (KAN) dikeluarkan saksi ada mengumpulkan warga sebanyak dua kali yaitu dirumah Raja dan digedung Nasional untuk mencapai kesepakatan bersama tentang rekomendasi masuknya PT. Niaga Inti Mineral (NIM) yang bergerak dibidang penambangan emas di Sungai Batang Bangko Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan ;
Bahwa setahu saksi pimpinan dari PT. Niaga Inti Mineral (NIM) tersebut adalah Pak Yusuf dan terdakwa ;
Bahwa mengenai izin resmi dari Pemerintah Daerah untuk melakukan penambangan bagi PT. Niaga Inti Mineral (NIM) saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa rekomendasi Kerapatan Adat Nagari (KAN) saksi keluarkan ditahun 2010 yang mana 1 (satu) bulan kemudian setelah rekomendasi Kerapatan Adat Nagari (KAN) keluar PT. Niaga Inti Mineral (NIM) mulai melakukan penambangan emas di Sungai Batang Bangko Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan ;
Bahwa setelah PT. Niaga Inti Mineral (NIM) beroperasi kemudian memberikan fee kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) ;
Bahwa sebelum saksi menjabat sebagai Ketua KAN yang menjabat sebelumnya adalah Bagindo Sutan Basa ;
Bahwa untuk surat izin penambangan milik terdakwa saksi ada mendengar bahwa dimiliki oleh terdakwa tetapi saksi belum pernah melihatnya ;
Bahwa setahu saksi lokasi terdakwa melakukan penambangan adalah masuk kawasan Hutan Negara dan untuk masuk kelokasi tersebut bisa menggunakan kendaraan roda empat ;
Bahwa setahu saksi lokasi PT. Niaga Inti Mineral (NIM) tersebut tidak berada dalam kawasan PT. Andalas Merapi Timber (AMT) ;
Bahwa lokasi yang digunakan oleh PT. Niaga Inti Mineral (NIM) setahu saksi masuk dalam wilayah ulayat Nagari Lubuk Gadang yang mana selain PT. NIM juga ada perusahaan lainnya yaitu PT. AMT dan PT. IMC ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak ada berkeberatan ;
Prof.Dr. JACOB ELFINUS SAHETAPY, SH. MA
Bahwa Ahli a de charge saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa Ahli akan menerangkan mengenai kualifikasi tambang ilegal ;
Bahwa keahlian dari yang bersangkutan di bidang kriminologi;
Bahwa terdakwa RINA SEKHANYA Pgl. RINA hanya sebagai kontraktor dalam hal penambangan emas maka terhadap terdakwa telah terjadi kriminalisasi dimana yang seharusnya bertanggung jawab terhadap suatu perizinan penambangan emas tersebut adalah direktur perusahaan tersebut;
Bahwa Ahli a de charge berpendapat dengan adanya Mahkamah Konstitusi No. 45/PUU-IX/2011 tanggal 21 Februari 2012 maka terhadap putusan penunjukan kawasan hutan yang dikeluarkan sebelum putusan ini tidak berlaku lagi;
Bahwa Ahli a de charge tidak mengetahui akan adanya Surat Edaran Nomor :SE.3/MENHUT-II/2012 tentang Putusan Mahkama Konstitusi Perkara No. 45/PUU-IX/2011 tanggal 21 Februari 2012 yang menyatakan keputusan penunjukan kawasan hutan provinsi maupum persial yang telah diterbitkan leh Menteri Kehutanan serta segala perbuatan hukum yang timbul dari berlakunya Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 tahun 2004 tetap sah dan menjadi kekuatan hukum mengikat;
Bahwa menurut pendapat ahli apabilah izin suatu perusahaan tambang sudah habis dan tidak diperpanjang maka terdakwa tidak boleh melanjutkan penambangan.
Bahwa atas keterangan Ahli a de charge tersebut Terdakwa tidak ada berkeberatan
Menimbang, bahwa Majelis Hakim kemudian melanjutkan mendengarkan keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan mengenai perkara yang terdakwa sendiri tidak mengerti persis mengenai perkara apa ;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Penyidik yaitu di bulan Februari 2012 kemudian diperiksa berkaitan dengan PT. Niaga Inti Mineral (NIM) ;
Bahwa PT. Niaga Inti Mineral (NIM) Direkturnya adalah saudara Yusuf dan lokasi tambangnya di KM. 13 Sungai Batang Bangko Kabupaten Solok Selatan
Bahwa untuk PT. YABU METAL CEMERLANG (YMC) terdakwa tidak mengetahui siapa yang menjadi Direkturnya ;
Bahwa terdakwa mengenal saudara Irwandi karena yang bersangkutan pernah meminjam uang kepada terdakwa di sekitar tanggal 01 Maret 2011 yaitu sebanyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang akan digunakan untuk membayar Pajak PT. YABU METAL CEMERLANG (YMC) kepada Pusat dan Daerah dengan maksud sekaligus mengajak terdakwa untuk bekerjasama ;
Bahwa kemudian Irwandi menghubungi terdakwa kembali karena masih ada kekurangan uang sebanyak Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk pengurusan surat izin PT. YABU METAL CEMERLANG (YMC) yang telah habis berlaku sejak 4 (empat) tahun lalu ;
Bahwa setahu terdakwa PT. YABU METAL CEMERLANG (YMC) bergerak juga di bidang penambangan emas ;
Bahwa Irwandi menjanjikan kepada terdakwa apabila surat izin PT. YABU METAL CEMERLANG (YMC) sudah aktif kembali dan beroperasi maka akan mendapat porsi 50% dari hasil produksi ;
Bahwa Terdakwa awalnya datang ke Kabupaten Solok Selatan yaitu di tahun 2011 karena diundang oleh Bupati Solok Selatan dalam rangka Hari Ulang tahun Solok Selatan dan Bupati menawarkan kepada terdakwa untuk membuka usaha Penambangan Emas di Solok Selatan, akan tetapi terdakwa katakan pada Pak Bupati tersebut bahwa terdakwa tidak tertarik dengan penambangan emas akan tetapi terdakwa tertarik dengan penambangan biji besi ;
Bahwa terdakwa mengenal Bupati Solok Selatan tersebut. sewaktu Bupati melakukan cangkok ginjal di China dan terdakwa banyak membantu dalam pengurusan cuci darah Bupati tersebut waktu beliau sakit ;
Bahwa kemudian antara PT. YABU METAL CEMERLANG (YMC) dengan PT. Niaga Inti Mineral (NIM) ternyata ada permasalahan sehingga tawaran kerjasama dari Irwandi tidak terlaksana ;
Bahwa terdakwa tidak pernah melihat surat izin penambangan PT. YABU METAL CEMERLANG (YMC) yang dimaksudkan oleh Irwandi ;
Bahwa terdakwa pernah satu kali melihat lokasi PT. Niaga Inti Mineral (NIM) karena diajak oleh Pak Yusuf sewaktu survey tambang emas tetapi saat ini terdakwa tidak mengetahui dimana keberadaan Pak Yusuf ;
Bahwa mengenai escavator warna kuning merk KOMATSU tipe PC 200 adalah terdakwa beli bersama PT. Niaga Inti Mineral (NIM) dari Pak Haji di Solok Selatan seharga Rp 640.000.000,- (enam ratus empat puluh juta rupiah) dengan cara diangsur ;
Bahwa escavator warna kuning merk KOMATSU tipe PC 200 dibeli dengan tujuan untuk dipakai meratakan tempat mendirikan camp dan membuat jalan ke lokasi tambang ;
Bahwa Terdakwa tidak tahu siapa operator dari escavator warna kuning merk KOMATSU tipe PC 200 ;
Bahwa terdakwa membenarkan foto batu Suzeki yang diperlihatkan kepadanya adalah batu yang ditarik menggunakan escavator warna kuning merk KOMATSU tipe PC 200 untuk dibawa ke camp ;
Menimbang bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan dan diperlihatkan barang bukti berupa ;
1 (satu) unit escavator warna kuning merk KOMATSU tipe PC 200 ;
1 (satu) unit mesin dompeng ;
½ (setengah) karung pasir yang bercampur emas ;
2 (dua) helai karpet ;
Terhadap barang bukti tersebut saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum membenarkannya, sementara Terdakwa membenarkan bahwa 1 (satu) unit escavator warna kuning merk KOMATSU tipe PC 200 diakui sebagai milik Terdakwa sedangkan terhadap barang bukti lainnya Terdakwa menyatakan tidak mengetahui barang bukti tersebut ;
Menimbang bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah pula diajukan bukti surat yang terlampir dalam berkas penyidikan, yaitu :
Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 422/Kpts-II/1999 tentang penunjukan kawasan hutan di wilayah propinsi Sumatera Barat seluas 2.600.286 (dua juta enam ratus ribu dua ratus delapan puluh enam) Hektar tanggal 15 Juni 1999 ;
Keputusan Bupati Solok Selatan Nomor: 540/7/KP/DPPMLH/Bup-2006 tentang pemberian kuasa pertambangan eksplorasi kepada PT. YABU METAL CEMERLANG (YMC) (beserta lampiran I dan lampiran II) tanggal 22 Desember 2006 ;
Surat permohanan perpanjangan dan perubahan Kuasa Pertambangan (KP) Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambagan (IUP) Eksplorasi Nomor: 01/KD/PT.YMC/III/2001 dari PT. YABU METAL CEMERLANG (YMC) kepada Bupati Solok Selatan (beserta lampiran daftar koordinat batas permohonan Izin Usaha Pertambagan Eksplorasi) tanggal 04 Maret 2011 ;
Surat pemberian kuasa dari SUHENDRI ZONI, SH selaku Direktur PT. YABU METAL CEMERLANG (YMC) kepada IRWANDI tanggal 24 Februari 2011 ;
Surat dari Kuasa Direktur PT. YABU METAL CEMERLANG (YMC) yaitu IRWANDI kepada RINA SEKHANYA ( PT. MEGA TAMBANG PERKASA) mengenai pemberitahuan pemberhentian pekerjaan di lapangan sampai surat-surat izin selesai tanggal 28 Maret 2011 ;
Surat dari PT. NIAGA INTI MINERAL Nomor: 001/NIM/I/2011 kepada RINA SEKHANYA tentang pembatalan Gold Mining Contractor Agreement ;
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pajak pusat dan daerah 2010 / 2011 dari RINA SEKHANYA kepada IRWANDI tanggal 01 Maret 2011 ;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut telah disita secara sah serta telah pula diajukan dalam persidangan ini sehingga dinyatakan dapat dipergunakan untuk pembuktian perkara ini:
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya di persidangan juga telah mengajukan bukti surat yang telah dibubuhi materai secukupnya serta dicap Pos yang kemudian diberi tanda, yaitu :
Foto copy Putusan Pengadilan Negeri Nomor. 185/Pid.B/2011/PN.KBR , selanjutnya diberi tanda T.1 ;
Foto copy Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor; 45/PUU-IX/2011 tertanggal 21 Februari 2012 tentang pengujian terhadap Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999, selanjutnya diberi tanda T.2;
Foto copy Perjanjian Kontraktor Pertambangan Emas oleh dan antara PT. Niaga Inti Mineral Indonesia (NIM) dan Rina Sekhanya tertanggal 04 Mei 2010, selanjutnya diberi tanda T.3;
Foto copy surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan tertanggal 21 Desember 2009 Nomor; 522.1/507/Hutbun-SS/XII-2009 mengenai rekomendasi penentuan status lokasi PT. Niaga Inti Mineral Indonesia (NIM) , selanjutnya diberi tanda T.4;
Foto copy Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP2-2) Nomor; B/785/VI/2012/Divpropam tertanggal 07 Juni 2012 dari Mabes Polri ditujukan kepada Gimono Ias, SH. MH sebagai Penasihat Hukum Rina Sekhanya, selanjutnya diberi tanda T.5 ;
Foto copy kwitansi tanda terima uang, selanjutnya diberi tanda T.6 ;
Foto copy Surat pernyataan dan nama-nama saksi yang mencabut keterangannya dihadapan Penyidik, yaitu ;
IRWANDI, tertanggal 15 Mei 2012 selanjutnya diberi tanda T.7.1 ;
Ir. MUSTAF MUSLIM, tanggal 17 Mei 2012 selanjutnya diberi tanda T.7.2;
HARYNATO Pgl DAYAN Alias ANTO, tanggal 18 Mei 2012 diberi tanda T.7.3
M. JAIS Pgl KATIK, tanggal 23 Mei 2012 selanjutnya diberi tanda T.7.4 ;
ADI SUPARNO Pgl NO, tanggal 18 Mei 2012 selanjutnya diberi tanda T.7.5 ;
SYAIFUL RAJO BANGKEH, tanggal 17 Mei 2012 selanjutnya diberi tanda T.7.6
SUDISMAN, tanggal 17 Mei 2012 selanjutnya diberi tanda T.7.7 ;
SYAFIRUDIN, tanggal 17 Mei 2012 selanjutnya diberi tanda T.7.8 ;
MARDANIUS, tanggal 11 Mei 2012 selanjutnya diberi tanda T.7.9 ;
RINA SEKHANYA, tanggal 16 Mei 2012 selanjutnya diberi tanda T.7.10 ;
MENSYAHRIL DT SARI BASO, tanggal 11 Mei 2012 diberi tanda T.7.11 ;
MENSYAHRIL DT SARI BASO, tanggal 12 Agustus 2010 diberi tanda T.7.12
MENSYAHRIL DT SARI BASO dan MUSRIAL DT MANJADI RAJO, tanggal 12 Agustus 2010 selanjutnya diberi tanda T.7.13 ;
MENSYAHRIL DT SARI BASO dan MUSRIAL DT MANJADI RAJO, tanggal 12 Agustus 2010 selanjutnya diberi tanda T.7.14 ;
Foto copy pertimbangan hukum dalam halaman 35 Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor; 03/Pid.Pra/2012/PN.PDG tertanggal 23 April 2012, selanjutnya diberi tanda T.8 ;
Foto copy print out dari media online, selanjutnya diberi tanda T.9 ;
Foto copy Keputusan Bupati Solok Selatan Nomor; 540/01/IUP/DESDM/Bup-2010 tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin
usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. Niaga Inti Mineral Indonesia (NIM) tertanggal 08 Januari 2010, selanjutnya diberi tanda T.10 ;
Foto copy Akta Perjanjian Kerjasama Nomor; 10 tertanggal 12 Agustus 2010, selanjutnya diberi tanda T.11 ;
Foto copy Berita Acara sosialisasi Rencana Penambangan Emas ( Alluvial Gold Project) PT. Niaga Inti Mineral Indonesia (NIM) tertanggal 22 Juli 2010, selanjutnya diberi tanda T.12 ;
Foto copy Surat Perintah Tugas Nomor; 540/319/SPT/DESDM-2010 tertanggal 04 Oktober 2010, selanjutnya diberi tanda T.13 ;
Foto copy Surat Kuasa SUHENDRI JONI kepada IRWANDI untuk perjanjian kerjasama pertambangan dengan Pihak Ketiga atas nama PT. YABU METAL CEMERLANG, tertanggal 24 Februari 2011 selanjutnya diberi tanda T.14 ;
Foto copy surat yang ditujukan kepada Kapolri, Kabareskrim Polri dan Kadivpropam Polri dari atas nama RINA SEKHANYA tertanggal 22 Mei 2012, selanjutnya diberi tanda T.15 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang sah, yang diajukan dipersidangan dengan mempertimbangkan nilai pembuktian dari masing-masing alat bukti yang satu dengan alat bukti lainnya serta dihubungkan dengan pengakuan terdakwa dipersidangan, maka Majelis memperoleh fakta-fakta hukum dan keadaan atau kejadian yang terbukti terjadi dalam perkara terdakwa adalah sebagai berikut :
- Bahwa benar pada hari Jum’at tanggal 08 April 2011 sekitar jam 15.00 wib tim dari Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan razia sekaligus memeriksa keberadaan izin usaha tambang di KM.13 Sungai Batang Bangko Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan ;
Bahwa benar saat itu tim dari Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan penangkapan terhadap Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik (terdakwa berkas terpisah) operator mesin escavator warna kuning merk KOMATSU tipe PC 200 dengan dugaan melakukan penambangan emas tanpa izin di area lokasi tambang PT. YABU METAL CEMERLANG (YMC) ;
Bahwa benar di lokasi penangkapan ditemukan juga 3 (tiga) buah camp terbuat dari kayu dan terpal serta 1 (satu) unit mesin dompeng, karung berisi pasir bercampur emas serta 2 (dua) helai karpet ;
Bahwa benar escavator warna kuning merk KOMATSU tipe PC 200 yang dioperasikan oleh Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik adalah milik terdakwa Rina Sekhanya ;
Bahwa benar lokasi di KM.13 Sungai Batang Bangko Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan dahulu di tahun 2006 adalah bagian dari wilayah Kuasa Pertambangan Eksplorasi PT. YABU METAL CEMERLANG (YMC) yang Direkturnya adalah Suhendri Zoni dan Kuasa Direktur Irwandi dengan luas keseluruhan 2000 Ha yang berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak izin dikeluarkan ;
Bahwa benar setelah habis masa berlakunya PT. YABU METAL CEMERLANG (YMC) tidak lagi memperpanjang izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi di lokasi dimaksud seluas 2000 Ha ;
Bahwa benar sejak tahun 2009 lokasi dimaksud Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kemudian dimiliki oleh PT. Niaga Inti Mineral (NIM) dengan Direktur Yusuf Darmawan yang luas wilayah keseluruhan 2000 Ha ;
Bahwa benar ditahun 2010 terdakwa menjalin kerjasama dengan pihak PT. Niaga Inti Mineral (NIM) dimana terdakwa ditunjuk sebagai pihak Kontraktor Pertambangan yang diwakili oleh terdakwa sendiri sedangkan PT. Niaga Inti Mineral (NIM) bertindak sebagai pihak pemilik izin pertambangan yang diwakili oleh Yusuf Darmawan berdasarkan kesepakatan Gold Mining Contractor Agreement tertanggal 04 Mei 2010 ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan persidangan dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum dan keadaan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, mengenai apakah Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya berpendapat bahwa terdakwa RINA SEKHANYA terbukti bersalah melakukan tindak pidana SETIAP ORANG, MELAKUKAN, YANG MENYURUH MELAKUKAN DAN YANG TURUT SERTA MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IUP, IPR, ATAU IUPK, dan oleh karenanya harus dihukum, sedangkan terdakwa dan Penasehat Hukumnya terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut telah mengajukan pembelaan yang berpendapat sebaliknya (vice versa) yaitu memohon agar Terdakwa dinyatakan dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum, begitu pula dalam Replik Penuntut Umum dan Duplik Terdakwa yang masing-masing tetap pada pendapatnya semula;
Menimbang, bahwa oleh karena adanya pendapat antara Penuntut Umum dengan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang saling bertolak belakang, maka Majelis akan mempertimbangkan secara imparsialitas yaitu pendapat mengenai perbuatan terdakwa yang dinilai terbukti oleh Penuntut Umum di satu pihak dan pendapat mengenai tidak terbuktinya perbuatan menurut terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa di lain pihak ;
Menimbang, bahwa untuk dapatnya seseorang dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana, maka semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum haruslah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan telah dilakukannya pemeriksaan terhadap saksi- saksi, ahli maupun terdakwa maka dalam hal membuktikan dakwaan Penuntut Umum, Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dalam Pasal sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke muka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Alternatif yaitu KESATU melanggar Pasal 50 Ayat (3) huruf g jo. Pasal 78 Ayat (6) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau KEDUA melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana
Menimbang, bahwa mengenai Dakwaan yang berbentuk Alternatif sebagaimana Dakwaan diatas, sebelum Majelis masuk kedalam pertimbangan mengenai unsur-unsur Pasal dalam Dakwaan, Majelis memandang perlunya terlebih dahulu untuk mengemukakan pendapat dari Yahya Harahap di dalam Buku Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Jilid I, hal. 456 mengenai Cara Pemeriksaan Dakwaan Alternatif, yang antara lain menyebutkan sebagai berikut: sesuai dengan sifat dakwaan adalah alternative accustation atau alternative tenlastelegging, cara pemeriksaannya :
Periksa dan pertimbangkan terlebih dahulu dakwaan urutan pertama:
Jika dakwaan urutan pertama “terbukti” dengan sendirinya langsung “mengecualikan” dakwaan berikutnya, dalam arti tidak perlu diperiksa dan dipertimbangkan lagi;
Dengan demikian pemidanaan, didasarkan pada dakwaan tersebut;
Jika dakwaan urutan utama tidak terbukti, hakim “wajib” melanjutkan pemeriksaan dan mempertimbangkan dakwaan selanjutnya, dengan ketentuan:
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan urutan utama (pertama) yang tidak terbukti,
dan Menjatuhkan pemidanaan terhadap dakwaan yang terbukti;
Bisa juga membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan yang diajukan, apabila satu pun diantara dakwaan tidak ada yang terbukti ;
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan KESATU melanggar Pasal 50 Ayat (3) huruf g jo. Pasal 78 Ayat (6) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ;
Setiap orang ;
Dilarang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang didalam kawasan hutan, tanpa izin menteri ;
Ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dimaksudkan orang perseorangan atau termasuk korporasi, yakni badan hukum maupun badan usaha sebagai subjek hukum (penjelasan Pasal 50 ayat (1) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan), yakni sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mampu melakukan perbuatan hukum dan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya yang diduga telah melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan dan menghadapkan seorang terdakwa yang mengaku bernama RINA SEKHANYA yang identitasnya telah sesuai dengan yang tertera dalam surat dakwaan Penuntut Umum
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan, pada awal pemeriksaan perkara ini telah ditanyakan kepada Terdakwa tentang identitas sebagaimana terdapat pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum, identitas mana diakui oleh Terdakwa sebagai identitasnya dan berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama persidangan berlangsung terdakwa berada dalam keadaan sehat baik fisik maupun psikis dan ia dipandang sebagai subyek hukum (sebagaimana pendukung hak dan kewajiban) terkait secara jelas dan cermat menjawab dan menerangkan segala pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa adalah seorang yang cakap dan sehat akalnya serta tidak berada dalam keadaan sesuai Pasal 44 KUHPidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka unsur “Setiap Orang“ dalam Pasal yang didakwakan ini telah terbukti dan terpenuhi ;
Ad. 2. Dilarang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang didalam kawasan hutan, tanpa izin menteri ;
Menimbang, bahwa dari rumusan unsur tersebut terdiri dari beberapa elemen yang bersifat alternatif, sehingga untuk terpenuhinya unsur ini tidak perlu seluruh elemen unsur terpenuhi, akan tetapi cukup satu atau lebih elemen unsur yang terbukti maka unsur tersebut dianggap telah terbukti terpenuhi begitu pula berlaku vice versa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan :
a. Orang yang melakukan ( Pleger ) ialah seorang yang secara sendirian berbuat
mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana ;
b. Orang yang menyuruh melakukan ( Doen Pleger ) disini sedikitnya harus ada 2 orang, yang menyuruh ( Doen Pleger ) dan yang disuruh ( Pleger ) jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan perbuatan pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain meskipun demikian ia dipandang sebagai pelaku, melakukan sendiri dan di hukum sebagai orang yang melakukan, karena orang yang disuruh adalah orang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya ;
c. Orang yang turut melakukan ( Mede Pleger ) adalah turut melakukan dalam arti kata “ Bersama-sama melakukan “ jadi baik orang yang melakukan ( Pleger ) dan orang yang turut melakukan ( Mede Pleger ), semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan ;
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 50 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dimaksud dengan :
a. Penyelidikan umum adalah penyelidikan secara geologi umum atau geofisika didaratan, perairan, dan dari udara dengan maksud untuk membuat peta geologi umum atau untuk menetapkan tanda-tanda adanya bahan galian ;
b. Eksplorasi adalah segala penyelidikan geologi pertambangan untuk menetapkan lebih teliti dan lebih seksama adanya bahan galian dan sifat letakannya ;
c. Eksploitasi adalah kegiatan menambang untuk menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya ;
Menimbang bahwa setelah mencermati fakta hukum dan keadaan yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa ada dua kelompok fakta yang saling bertentangan yaitu :
Kelompok fakta yang pertama berusaha membuktikan bahwa terdakwa benar melakukan , menyuruh melakukan dan turut serta melakukan kegiatan Penyelidikan Umum atau Eksplorasi atau Eksploitasi bahan tambang didalam kawasan Hutan HPH PT. Andalas Merapi Timber Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan tepatnya di KM 13 Sungai Batang Bangko ;
Kelompok fakta yang kedua berusaha pula membuktikan bahwa Terdakwa melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan kegiatan Penyelidikan Umum atau Eksplorasi atau Eksploitasi bahan tambang di kawasan HPH PT. Andalas Merapi Timber Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan tepatnya di KM 13 Sungai Batang Bangko adalah dalam koridor peraturan hukum yang berlaku ;
Menimbang, bahwa dengan adanya deskripsi pertentangan kelompok fakta tersebut sehingga membuat pada akhirnya mencuat suatu pertanyaan dan menjadi beban pembuktian
adalah apakah benar terdakwa melakukan , menyuruh melakukan dan turut serta melakukan kegiatan Penyelidikan Umum atau Eksplorasi atau Eksploitasi bahan tambang didalam kawasan Hutan HPH PT. Andalas Merapi Timber Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan tepatnya di KM 13 Sungai Batang Bangko ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap kejadian-kejadian mengenai awal mula penangkapan yang mana berdasarkan keterangan saksi-saksi yaitu saksi Lindo, saksi Dery anggota Polisi dari Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar yang melakukan penangkapan terhadap Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik (berkas terpisah) operator escavator warna kuning merk KOMATSU tipe PC 200 diketahui bahwasanya kegiatan razia yang dilakukan oleh Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar atas perintah dan dengan tujuan untuk mengecek dilapangan keberadaan dan Izin Usaha Pertambangan dari PT. Niaga Inti Mineral. Pada saat tim tersebut tiba dilokasi yang menurut informasi diterima oleh Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar adalah lokasi pertambangan PT. Niaga Inti Mineral yaitu disekitar Sungai Batang Bangko Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan, saksi-saksi tersebut mendapati escavator warna kuning merk KOMATSU tipe PC 200 yang sedang dioperasikan oleh Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik ( terdakwa dalam berkas terpisah) dan Yon Eka Putra. Kemudian saksi Lindo dan saksi Dery beserta anggota Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar lainnya meminta Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik untuk menunjukkan surat izin pertambangan tetapi surat yang diminta tersebut tidak dapat diperlihatkan oleh Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik ;
Bahwa selain menemukan escavator warna kuning merk KOMATSU tipe PC 200 beserta operatornya, saksi-saksi anggota Polisi tersebut juga menemukan mesin dompeng, karung pasir yang bercampur emas, serta 3 (tiga) unit camp yang terbuat dari kayu dan terpal dimana diantara barang bukti tersebut kemudian disita untuk dipergunakan dalam perkara ini dan diajukan dalam persidangan. Kemudian saksi-saksi tersebut menerangkan bahwa berdasarkan keterangan dari Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik, kegiatan penambangan di lokasi KM 13 Sungai Batang Bangko Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan menggunakan escavator warna kuning merk KOMATSU tipe PC 200 milik Terdakwa Rina Sekhanya adalah atas suruhan dari Mr.QQ (suami dari Terdakwa Rina Sekhanya) yang dilakukan setiap hari dimulai dari pukul 08.00 pagi sampai menjelang sore hari dan untuk kegiatan penambangan tersebut Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik (berkas terpisah) diupah oleh Terdakwa Rina Sekhanya. Bahwa cara-cara yang dilakukan oleh Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik dan Yon Eka Putra dalam menambang emas yaitu dengan menggunakan escavator warna kuning merk KOMATSU tipe PC 200 untuk mengeruk pasir di pinggiran Sungai Batang Bangko yang kemudian pasir tersebut diletakkan kedalam ayakan (asbut) yang berfungsi untuk memisahkan antara pasir dan koral dengan dibantu mesin dompeng yang dioperasikan oleh Yon Eka Putra ;
Bahwa saksi Lindo, saksi Dery dan anggota Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar lainnya mendapat informasi dari Kepala Satuan yang juga atasan para saksi mengenai lokasi KM 13 Sungai Batang Bangko Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan tempat Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik (berkas terpisah) ditangkap merupakan wilayah pertambangan dengan izin Kuasa Pertambangan dimiliki oleh PT. YABU METAL CEMERLANG (YMC) di tahun 2006 tetapi habis masa berlakunya sejak tahun 2007 sebagaimana bukti surat terlampir dalam berkas Penyidikan yaitu Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 540/17/KP/DPPMLH/BUP-2006 tertanggal 22 Desember 2006 ;
Selanjutnya setelah dilakukan penangkapan terhadap Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik (berkas terpisah) kemudian penangkapan dan pemeriksaan terhadap Terdakwa Rina Sekhanya serta penyitaan barang bukti , kemudian Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan pengembangan terhadap dugaan kegiatan penambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan yaitu dengan bekerjasama diantaranya dengan Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Barat yang mengirim Zetri Efianto Pgl Zetri. Dalam proses pengembangan tersebut diantaranya dilakukan penentuan dan pengukuran titik koordinat oleh Ahli Zetri Efianto Pgl Zetri bersama dengan Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar terhadap lokasi penangkapan Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik yang kemudian menghasilkan Peta Hasil Peninjauan Lapangan pada Lokasi PT. YABU METAL CEMERLANG (YMC) di Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan Propinsi Sumatera Barat (bukti surat terlampir dalam berkas Penyidikan). Bahwa Peta tersebut kemudian di plotting (dicocokkan) dengan menggunakan rujukan diantaranya Lampiran Peta pada Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 422/Kpts-11/1999 tentang Kawasan Hutan Propinsi Sumatera Barat tertanggal 15 Juni 1999 (bukti surat terlampir dalam berkas Penyidikan).
Selanjutnya menurut keterangan Ahli yaitu Ruswin Rustam dari peta hasil pengukuran Ahli Zetri Efianto Pgl Zetri bersama Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar tersebut yang telah di plotting (dicocokkan) dengan Lampiran Peta pada Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 422/Kpts-11/1999 tentang Kawasan Hutan Propinsi Sumatera Barat tertanggal 15 Juni 1999 diketahui bahwa lokasi Km 13 Sungai Batang Bangko Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan tempat Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik (berkas terpisah) ditangkap berada dalam kawasan yang telah dibebani izin HPH PT. Andalas Merapi Timber. Bahwa menurut Ahli untuk melakukan kegiatan non kehutanan seperti kegiatan pertambangan dalam kawasan yang telah dibebani izin Hutan Produksi Terbatas sebagimana halnya lokasi KM 13 Sungai Batang Bangko Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan harus melalui izin pinjam pakai kawasan hutan kepada Menteri;
Menimbang, bahwa terhadap pembuktian Penuntut Umum tersebut Terdakwa Rina Sekhanya dan Penasihat Hukumnya mengajukan bantahan yaitu dengan bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi. Diantaranya keterangan saksi Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik (berkas terpisah) yang pada pokoknya menerangkan bahwa ia memang benar bekerja sebagai operator escavator warna kuning merk KOMATSU tipe PC 200 tersebut. Bahwa saksi Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik mendapat tawaran dari Yusuf untuk bekerja di PT. Niaga Inti Mineral sebagai operator escavator dikarenakan saksi telah memiliki pengalaman sebelumnya sebagai operator, yang kemudian ia dikenalkan kepada saksi Muslim Mustaf Pgl Tap ( sopir pribadi Terdakwa Rina Sekhanya) serta bertemu dengan Mr.QQ di lokasi Sungai Batang Bangko. Ketika saksi Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik tiba di lokasi untuk mulai bekerja didapati bahwa escavator warna kuning merk KOMATSU tipe PC 200 dalam kondisi rusak. Kerusakan tersebut diakibatkan oleh penggunaan escavator untuk mengangkut batu Suzeiki (batu antik) sebelumnya. Setelah selesai memperbaiki escavator warna kuning merk KOMATSU tipe PC 200 tersebut kemudian saksi Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik (berkas terpisah) diperintahkan untuk meneruskan mengambil dan mengangkut batu Suzeiki yang mana selama saksi beroperasi telah berhasil membawa sekitar 6 (buah) batu Suzeiki sebagaimana keterangan saksi Amri Joni Pgl Am Kayo yang mengakui dalam persidangan ada meminjam escavator warna kuning merk KOMATSU tipe PC 200 dari Mr.QQ (suami Terdakwa Rina Sekhanya) selama beberapa hari untuk mengangkut dan membawa batu Suzeiki. Bahwa Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik belum ada menerima upah atas pekerjaannya karena telah lebih dahulu ditangkap oleh Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar. Saat berada dilokasi saksi Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik menerangkan ada melihat camp yang merupakan tempat tinggal para pekerja termasuk saksi sendiri ;
Bahwa Terdakwa Rina Sekhanya dalam keterangannya menyebutkan mengenai awal mula ikut terlibat dalam kegiatan pertambangan yaitu dengan adanya kesepakatan antara terdakwa dengan PT. Niaga Inti Mineral yang berkedudukan di Tangerang, Indonesia yang diwakili oleh Yusuf Darmawan sebagai Direktur di tahun 2010 sebagaimana bukti surat Terdakwa bertanda T-3 (bukti surat terlampir dalam berkas Perkara). Kesepakatan kerjasama antara terdakwa dengan PT. Niaga Inti Mineral tertuang dalam Gold Mining Contractor Agreement atau Perjanjian Kontraktor Pertambangan Emas (sebagaimana terjemahan oleh Soesilo yang ditunjuk sebagai penerjemah berdasarkan SK Gub DKI Jakarta No.527/96) tertanggal 04 Mei 2010. Dari perjanjian tersebut diketahui bahwa PT. Niaga Inti Mineral mengklaim memiliki Izin Usaha Pertambangan di daerah Kabupaten Solok Selatan Propinsi Sumatera Barat dan oleh karena itu bersepekat dengan terdakwa dan menunjuk terdakwa sebagai kontraktor yang memiliki kapasitas dalam penambangan dan pengolahan emas. Izin Usaha Pertambangan PT. Niaga Inti Mineral yang diklaim dimiliki, salah satunya dapat diketahui dari bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yaitu diantaranya Surat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Solok Selatan Propinsi Sumatera Barat kepada Direktur Utama PT. Niaga Inti Mineral tertanggal 21 Desember 2009 yang menyebutkan tentang permohonan rekomendasi terhadap Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT. Niaga Inti Mineral Nomor: 540/07/IUP/ESDMBup-2009 tanggal 06 September 2009 seluas + 2000 Ha. Selain itu juga ada Surat Keputusan Bupati Solok Selatan Nomor: 540/01/IUP/DESDM/Bup-2010 tertanggal 08 Januari 2010 tentang persetujuan peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Niaga Inti Mineral untuk jangka waktu 5 tahun dengan cakupan wilayah seluas 210 Ha di Sungai Batang Bangko Kabupaten Solok Selatan. Kemudian dalam rangka merealisasikan Izin Usaha Pertambangan tersebut PT. Niaga Inti Mineral telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat pemilik Hak Ulayat Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan mengenai akan dilakukannya kegiatan penambangan emas oleh PT. Niaga Inti Mineral sebagimana Berita Acara Sosialisasi tertanggal 22 Juli 2010 yang kemudian direalisasikan dalam bentuk Akta Perjanjian Kerja Sama dihadapan Notaris tertanggal 12 Agustus 2010 antara PT. Niaga Inti Mineral dengan Ninik Mamak Nagari Lubuk Gadang ;
Selanjutnya dalam keterangannya Terdakwa menyebutkan bahwa sebagai realisasi kesepakatan Gold Mining Contractor Agreement atau Perjanjian Kontraktor Pertambangan Emas (sebagaimana terjemahan oleh Soesilo yang ditunjuk sebagai penerjemah berdasarkan SK Gub DKI Jakarta No.527/96) tertanggal 04 Mei 2010 antara terdakwa dengan PT. Niaga Inti Mineral tersebut dan sebagai bentuk pertanggungjawaban sebagai kontraktor yang beritikad baik sekaligus kontraktor yang ditunjuk maka beberapa kegiatan pendukung terhadap Eksplorasi maupun Eksploitasi PT. Niaga Inti Mineral mulai dilakukan. Diantaranya, memperbaiki akses jalan masuk ke lokasi tambang yang sebelumnya memang telah ada sejak dipergunakan oleh Kuasa Pertambangan PT. YABU METAL CEMERLANG (YMC) dengan menggunakan salah satunya escavator warna kuning merk KOMATSU tipe PC 200 yang telah dibeli oleh Terdakwa Rina Sekhanya bersama dengan PT. Niaga Inti Mineral. Perbaikan jalan akses tersebut dilakukan oleh saksi Edy Partok yang adalah selaku Humas PT. Niaga Inti Mineral sebagaimana surat penunjukan tertanggal 23 Juli 2010 dan bersesuaian dengan pengakuan saksi Edy Partok dalam persidangan. Bahwa terhadap lokasi kegiatan penambangan milik PT. Niaga Inti Mineral tersebut yaitu lokasi KM 13 Sungai Batang Bangko, terdakwa dibantu oleh Mr.QQ suami Terdakwa mendirikan camp dan sarana penunjang lainnya seperti penyediaan alat-alat penambangan ;
Bahwa setelah sarana dan prasarana penambangan hampir rampung dikerjakan oleh terdakwa sebagai kontraktor, dilokasi Km 13 Sungai Batang Bangko mulai timbul masalah diantaranya muncul complain dari pihak PT. YABU METAL CEMERLANG (YMC) yang diwakili oleh Kuasa Direktur yaitu Irwandi yang juga membawa massa dengan menyebutkan bahwa lokasi tersebut tidak diperkenankan untuk menambang karena adalah wilayah PT. YABU METAL CEMERLANG (YMC) yang saat ini sedang dalam proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan yang telah habis sejak tahun 2007. Complain juga datang dari pihak PT. Andalas Merapi Timber (AMT) yang mengklaim bahwa lokasi tambang PT. Niaga Inti Mineral adalah termasuk wilayah Hutan Produksi Terbatas PT. AMT dan seharusnya PT. NIM meminta izin pinjam pakai kawasan hutan kepada Menteri. Dengan adanya hal tersebut terdakwa sebagai kontraktor menghentikan seluruh kegiatan dilokasi tersebut untuk menunggu keputusan dari PT. Niaga Inti Mineral sebagai prinsipal pemilik Izin Usaha Pertambangan di KM 13 Sungai Batang Bangko. Bahwa dalam proses tersebut terdakwa justru menerima pemberitahuan pembatalan kerjasama dari PT.NIM secara sepihak yang menurut terdakwa berimplikasi buruk dan mengakibatkan kerugian terhadap investasi yang telah dilakukan oleh terdakwa sebagai kontraktor. Bahwa menurut terdakwa sampai dengan perkara ini disidangkan, terdakwa sebagai kontraktor belum ada memiliki kesempatan untuk melakukan penambangan emas sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama antara terdakwa dan PT. Niaga Inti Mineral ;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan uraian pembuktian masing-masing partial diatas maka selanjutnya Majelis Hakim akan menentukan apakah terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal ini sebagaimana pula uraian definisi dari unsur-unsur tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke muka persidangan dengan dasar dakwaan melakukan penambangan emas dalam kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai dari menteri. Bahwa dari uraian diatas diketahui pemilik dari Izin Usaha Pertambangan di lokasi KM 13 Sungai Batang Bangko Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan adalah PT. Niaga Inti Mineral yang mana lokasi tersebut menurut keterangan Ahli pengukuran masuk kedalam wilayah Kawasan Hutan yang telah dibebani HPH yaitu wilayah HPT PT. Andalas Merapi Timber. Bahwa dari keterangan Ahli yaitu Ir. John Edward dari Dinas ESDM Propinsi Sumatera Barat terhadap wilayah pertambangan dalam suatu wilayah Kabupaten/Kota yang berwenang memberikan izin adalah Bupati/Walikota. Setiap pemegang IUP dapat melakukan kegiatan Eksplorasi dalam kawasan hutan setelah mendapat izin pinjam pakai kawasan dimana IUP tersebut dapat dijadikan salah satu dasar untuk pengajuan izin pinjam pakai kepada Menteri Kehutanan. Berkaitan dengan pendapat Ahli tersebut apabila dihubungkan dengan uraian fakta persidangan diatas diketahui terhadap lokasi KM 13 Sungai Batang Bangko Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan yang bertanggung jawab dalam melakukan penyelidikan umum termasuk Eksplorasi yang kemudian meningkat menjadi operasi produksi / Eksploitasi adalah PT. Niaga Inti Mineral sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan yaitu IUP Nomor: 540/07/IUP/ESDMBup-2009 tanggal 06 September 2009 dan IUP Ekploitasi Nomor: 540/01/IUP/DESDM/Bup-2010 tertanggal 08 Januari 2010. Bahwa terdakwa diajak oleh PT. Niaga Inti Mineral sebagai kontraktor / rekanan dalam kegiatan operasi produksi / Eksploitasi di wilayah penyelidikan umum dan Eksplorasi PT. Niaga Inti Mineral dengan mengikatkan diri dalam kesepakatan kerja sama Gold Mining Contractor Agreement tertanggal 04 Mei 2010 yang mana menjadikan kedudukan terdakwa dalam hak dan kewajibannya hanya sebatas implikasi keuangan yang meliputi semua peralatan dan biaya operasi untuk pertambangan sebagaimana termuat dalam kesepakatan kerja sama tersebut. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa seluruh perbuatan hukum yang memiliki implikasi eksternal berkaitan kegiatan pertambangan di lokasi tersebut adalah untuk dan menjadi tanggungjawab perusahaan pemilik IUP yang dalam hal ini adalah PT. Niaga Inti Mineral. Bahwa Ahli a de charge dalam pendapatnya menerangkan dalam hal ada kesepakatan kerjasama dimana terdakwa sebagai kontraktor dan perusahaan sebagai pemilik izin maka seharusnya yang bertanggungjawab terhadap suatu perizinan penambangan emas tersebut adalah perusahaan yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai unsur dalam Pasal ini yang menyangkut perizinan pinjam pakai Kawasan Hutan kepada Menteri terkait, terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa dalam Nota Pembelaannya mengemukakan alasan serta argumen bahwa ketentuan tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Terkait pengurusan izin pinjam pakai kawasan hutan adalah menjadi tanggungjawab pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang Wilayah IUP-nya masuk kedalam Kawasan Hutan. Sebagaimana pendapat Ahli Ir. John Edward dan Ahli Ruswin Rustam izin pinjam pakai tersebut harus dimintakan oleh pemilik IUP dengan menjadikan IUP tersebut sebagai salah satu rujukan. Dalam perkembangannya sebagaimana pendapat Ahli a de charge Prof.Dr. JACOB ELFINUS SAHETAPY, SH. MA
serta disinggung pula oleh Ahli yang dihadirkan oleh Penutut Umum bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No.045/PUU-IX/2011 tanggal 21 Februari 2012 tentang pengujian Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 maka proses penentuan kawasan hutan tidak lagi hanya sekedar melalui penunjukan kawasan hutan, melainkan juga melalui proses penataan batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan. Atau dengan kata lain penentuan kawasan hutan yang selama ini dengan penunjukan langsung oleh Menteri Kehutanan harus segera di review dan diperbaharui dengan melalui tahapan-tahapan sebagaimana yang di tentukan oleh keadaan hukum baru dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Bahwa rujukan dakwaan Penuntut Umum berupa Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 422/Kpts-11/1999 tentang Kawasan Hutan Propinsi Sumatera Barat tertanggal 15 Juni 1999 yang dijadikan acuan untuk menuntut terdakwa tidak lagi dapat sepenuhnya dipergunakan semenjak adanya keadaan hukum baru pasca jatuhnya Putusan Mahkamah Konstitusi No.045/PUU-IX/2011 tanggal 21 Februari 2012 tersebut dikarenakan tidak lagi memberikan kepastian hukum. Disamping itu terdakwa sebagai kontraktor yang bertanggungjawab kepada prinsipal pemilik Izin Usaha Pertambangan yaitu PT. Niaga Inti Mineral tidaklah memiliki hak maupun kewenangan untuk mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana pendapat Ahli sebelumnya bahwa hak tersebut ada pada pemegang Izin Usaha Pertambangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan uraian-uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan peranan terdakwa dalam melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang didalam kawasan hutan, tanpa izin menteri , maka dengan sendirinya salah satu unsur Dakwaan dalam Pasal 50 Ayat (3) huruf g jo. Pasal 78 Ayat (6) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan, dan oleh karena itu Terdakwa Rina Sekhanya haruslah dibebaskan dari dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk selanjutnya oleh karena Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum tidak terbukti terpenuhi secara sah dan meyakinkan, maka sebagaimana telah di uraikan terdahulu, Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dalam Dakwaan berikutnya yaitu Dakwaan Alternatif Kedua melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana yang unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur “Setiap Orang” dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana memiliki definisi yang sama sebagaimana unsur setiap orang dalam Dakwaan Kesatu Pasal Pasal 50 Ayat (3) huruf g jo. Pasal 78 Ayat (6) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, maka Majelis Hakim langsung mengambil alih pertimbangan hukum dalam unsur setiap orang tersebut yang mana dalam pertimbangan tersebut menyatakan unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Unsur Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ;
Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari subunsur yang bersifat alternatif sehingga Majelis tidak perlu membuktikan seluruh subunsur untuk menyatakan unsur ini telah terpenuhi tapi cukup salah satu sub unsur tersebut ;
Menimbang, bahwa yang di maksud dengan usaha pertambangan menurut Pasal 1 angka 6 Bab I Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umun, eksplorasi, studi kelayakan, kontruksi, penambangan, pengelohan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang;
Menimbang, bahwa definisi dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan yang meliputi IUP Ekpslorasi diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan studi kelayakan serta IUP oprasi produksi yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi ;
Menimbang, bahwa dari rumusan unsur tersebut yang terdiri dari beberapa elemen yang bersifat alternatif, sehingga untuk terpenuhinya unsur ini tidak perlu seluruh elemen unsur terpenuhi, akan tetapi cukup satu atau lebih elemen unsur yang terbukti maka unsur tersebut dianggap telah terbukti terpenuhi begitu pula berlaku vice versa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan :
Orang yang melakukan ( Pleger ) ialah seorang yang secara sendirian berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana ;
Orang yang menyuruh melakukan ( Doen Pleger ) disini sedikitnya harus ada 2 orang, yang menyuruh ( Doen Pleger ) dan yang disuruh ( Pleger ) jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan perbuatan pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain meskipun demikian ia dipandang sebagai pelaku, melakukan sendiri dan di hukum sebagai orang yang melakukan, karena orang yang disuruh adalah orang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya ;
Orang yang turut melakukan ( Mede Pleger ) adalah turut melakukan dalam arti kata “ Bersama-sama melakukan “ jadi baik orang yang melakukan ( Pleger ) dan orang yang turut melakukan ( Mede Pleger ), semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan ;
Menimbang bahwa setelah mencermati fakta hukum dan keadaan yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa ada dua kelompok fakta yang saling bertentangan yaitu :
Kelompok fakta yang pertama berusaha membuktikan bahwa terdakwa benar melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan tepatnya di KM 13 Sungai Batang Bangko ;
Kelompok fakta yang kedua berusaha pula membuktikan bahwa Terdakwa melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan usaha penambangan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan tepatnya di KM 13 Sungai Batang Bangko adalah dalam koridor peraturan hukum yang berlaku ;
Menimbang, bahwa dengan adanya deskripsi pertentangan kelompok fakta tersebut sehingga membuat pada akhirnya mencuat suatu pertanyaan dan menjadi beban pembuktian adalah apakah benar terdakwa melakukan , menyuruh melakukan dan turut serta melakukan kegiatan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan tepatnya di KM 13 Sungai Batang Bangko ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap kejadian-kejadian mengenai awal mula proses penyelidikan yang didahului dengan penangkapan yang mana berdasarkan keterangan saksi-saksi yaitu saksi Lindo, saksi Dery anggota Polisi dari Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar yang melakukan penangkapan terhadap Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik (berkas terpisah) operator escavator warna kuning merk KOMATSU tipe PC 200 diketahui bahwasanya kegiatan razia yang dilakukan oleh Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar atas perintah dan dengan tujuan untuk mengecek dilapangan keberadaan dan Izin Usaha Pertambangan dari PT. Niaga Inti Mineral. Pada saat tim tersebut tiba dilokasi yang menurut informasi diterima
oleh Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar adalah lokasi pertambangan PT. Niaga Inti Mineral yaitu disekitar Sungai Batang Bangko Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan, saksi-saksi tersebut mendapati escavator warna kuning merk KOMATSU tipe PC 200 yang sedang dioperasikan oleh Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik ( terdakwa dalam berkas terpisah) dan Yon Eka Putra. Kemudian saksi Lindo dan saksi Dery beserta anggota Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar lainnya meminta Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik untuk menunjukkan surat izin pertambangan tetapi surat yang diminta tersebut tidak dapat diperlihatkan oleh Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik ;
Bahwa selain menemukan escavator warna kuning merk KOMATSU tipe PC 200 beserta operatornya, saksi-saksi anggota Polisi tersebut juga menemukan mesin dompeng, karung pasir yang bercampur emas, serta 3 (tiga) unit camp yang terbuat dari kayu dan terpal dimana diantara barang bukti tersebut kemudian disita untuk dipergunakan dalam perkara ini dan diajukan dalam persidangan. Kemudian saksi-saksi tersebut menerangkan bahwa berdasarkan keterangan dari Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik, kegiatan penambangan di lokasi KM 13 Sungai Batang Bangko Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan menggunakan escavator warna kuning merk KOMATSU tipe PC 200 milik Terdakwa Rina Sekhanya adalah atas suruhan dari Mr.QQ (suami dari Terdakwa Rina Sekhanya) yang dilakukan setiap hari dimulai dari pukul 08.00 pagi sampai menjelang sore hari dan untuk kegiatan penambangan tersebut Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik (berkas terpisah) diupah oleh Terdakwa Rina Sekhanya. Bahwa cara-cara yang dilakukan oleh Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik dan Yon Eka Putra dalam menambang emas yaitu dengan menggunakan escavator warna kuning merk KOMATSU tipe PC 200 untuk mengeruk pasir di pinggiran Sungai Batang Bangko yang kemudian pasir tersebut diletakkan kedalam ayakan (asbut) yang berfungsi untuk memisahkan antara pasir dan koral dengan dibantu mesin dompeng yang dioperasikan oleh Yon Eka Putra ;
Bahwa saksi Lindo, saksi Dery dan anggota Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar lainnya mendapat informasi dari Kepala Satuan yang juga atasan para saksi mengenai lokasi KM 13 Sungai Batang Bangko Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan tempat Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik (berkas terpisah) ditangkap merupakan wilayah pertambangan dengan izin Kuasa Pertambangan dimiliki oleh PT. YABU METAL CEMERLANG (YMC) di tahun 2006 tetapi habis masa berlakunya sejak tahun 2007 sebagaimana bukti surat terlampir dalam berkas Penyidikan yaitu Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 540/17/KP/DPPMLH/BUP-2006 tertanggal 22 Desember 2006 ;
Selanjutnya setelah dilakukan penangkapan terhadap Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik (berkas terpisah) kemudian penangkapan dan pemeriksaan terhadap Terdakwa Rina Sekhanya serta penyitaan barang bukti , kemudian Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan pengembangan terhadap dugaan kegiatan penambangan tanpa izin di dalam kawasan hutan yaitu dengan bekerjasama diantaranya dengan Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Barat yang mengirim Zetri Efianto Pgl Zetri. Dalam proses pengembangan tersebut diantaranya dilakukan penentuan dan pengukuran titik koordinat oleh Ahli Zetri Efianto Pgl Zetri bersama dengan Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar terhadap lokasi penangkapan Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik yang kemudian menghasilkan Peta Hasil Peninjauan Lapangan pada Lokasi PT. YABU METAL CEMERLANG (YMC) di Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan Propinsi Sumatera Barat (bukti surat terlampir dalam berkas Penyidikan). Bahwa Peta tersebut kemudian di plotting (dicocokkan) dengan menggunakan rujukan diantaranya Lampiran Peta pada Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 422/Kpts-11/1999 tentang Kawasan Hutan Propinsi Sumatera Barat tertanggal 15 Juni 1999 (bukti surat terlampir dalam berkas Penyidikan).
Selanjutnya menurut keterangan Ahli yaitu Ruswin Rustam dari peta hasil pengukuran Ahli Zetri Efianto Pgl Zetri bersama Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar tersebut yang telah di plotting (dicocokkan) dengan Lampiran Peta pada Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 422/Kpts-11/1999 tentang Kawasan Hutan Propinsi Sumatera Barat tertanggal 15 Juni 1999 diketahui bahwa lokasi Km 13 Sungai Batang Bangko Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan tempat Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik (berkas terpisah) ditangkap berada dalam kawasan yang telah dibebani izin HPH PT. Andalas Merapi Timber. Bahwa menurut Ahli untuk melakukan kegiatan non kehutanan seperti kegiatan pertambangan dalam kawasan yang telah dibebani izin Hutan Produksi Terbatas sebagimana halnya lokasi KM 13 Sungai Batang Bangko Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan harus melalui izin pinjam pakai kawasan hutan kepada Menteri;
Menimbang, bahwa terhadap pembuktian Penuntut Umum tersebut Terdakwa Rina Sekhanya dan Penasihat Hukumnya mengajukan bantahan yaitu dengan bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi. Diantaranya keterangan saksi Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik (berkas terpisah) yang pada pokoknya menerangkan bahwa ia memang benar bekerja sebagai operator escavator warna kuning merk KOMATSU tipe PC 200 tersebut. Bahwa saksi Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik mendapat tawaran dari Yusuf untuk bekerja di PT. Niaga Inti Mineral sebagai operator escavator dikarenakan saksi telah memiliki pengalaman sebelumnya sebagai operator, yang kemudian ia dikenalkan kepada saksi Muslim Mustaf Pgl Tap ( sopir pribadi Terdakwa Rina Sekhanya) serta bertemu dengan Mr.QQ di lokasi Sungai Batang Bangko. Ketika saksi Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik tiba di lokasi untuk mulai bekerja didapati bahwa escavator warna kuning merk KOMATSU tipe PC 200 dalam kondisi rusak. Kerusakan tersebut diakibatkan oleh penggunaan escavator untuk mengangkut batu Suzeiki (batu antik) sebelumnya. Setelah selesai memperbaiki escavator warna kuning merk KOMATSU tipe PC 200 tersebut kemudian saksi Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik (berkas terpisah) diperintahkan untuk meneruskan mengambil dan mengangkut batu Suzeiki yang mana selama saksi beroperasi telah berhasil membawa sekitar 9 (buah) batu Suzeiki sebagaimana keterangan saksi Amri Joni Pgl Am Kayo yang mengakui dalam persidangan ada meminjam escavator warna kuning merk KOMATSU tipe PC 200 dari Mr.QQ (suami Terdakwa Rina Sekhanya) selama beberapa hari untuk mengangkut dan membawa batu Suzeiki. Bahwa Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik belum ada menerima upah atas pekerjaannya karena telah lebih dahulu ditangkap oleh Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar. Saat berada dilokasi saksi Muhammad Jais Pgl jais Alias Katik menerangkan ada melihat camp yang merupakan tempat tinggal para pekerja termasuk saksi sendiri ;
Bahwa Terdakwa Rina Sekhanya dalam keterangannya menyebutkan mengenai awal mula ikut terlibat dalam kegiatan pertambangan yaitu dengan adanya kesepakatan antara terdakwa dengan PT. Niaga Inti Mineral yang berkedudukan di Tangerang, Indonesia yang diwakili oleh Yusuf Darmawan sebagai Direktur di tahun 2010 sebagaimana bukti surat Terdakwa bertanda T-3 (bukti surat terlampir dalam berkas Perkara). Kesepakatan kerjasama antara terdakwa dengan PT. Niaga Inti Mineral tertuang dalam Gold Mining Contractor Agreement atau Perjanjian Kontraktor Pertambangan Emas (sebagaimana terjemahan oleh Soesilo yang ditunjuk sebagai penerjemah berdasarkan SK Gub DKI Jakarta No.527/96) tertanggal 04 Mei 2010. Dari perjanjian tersebut diketahui bahwa PT. Niaga Inti Mineral mengklaim memiliki Izin Usaha Pertambangan di daerah Kabupaten Solok Selatan Propinsi Sumatera Barat dan oleh karena itu bersepekat dengan terdakwa dan menunjuk terdakwa sebagai kontraktor yang memiliki kapasitas dalam penambangan dan pengolahan emas. Izin Usaha Pertambangan PT. Niaga Inti Mineral yang diklaim dimiliki, salah satunya dapat diketahui dari bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yaitu diantaranya Surat Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Solok Selatan Propinsi Sumatera Barat kepada Direktur Utama PT. Niaga Inti Mineral tertanggal 21 Desember 2009 yang menyebutkan tentang permohonan rekomendasi terhadap Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT. Niaga Inti Mineral Nomor: 540/07/IUP/ESDMBup-2009 tanggal 06 September 2009 seluas + 2000 Ha. Selain itu juga ada Surat Keputusan Bupati Solok Selatan Nomor: 540/01/IUP/DESDM/Bup-2010 tertanggal 08 Januari 2010 tentang persetujuan peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT. Niaga Inti Mineral untuk jangka waktu 5 tahun dengan cakupan wilayah seluas 210 Ha di Sungai Batang Bangko Kabupaten Solok Selatan. Kemudian dalam rangka merealisasikan Izin Usaha Pertambangan tersebut PT. Niaga Inti Mineral telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat pemilik Hak Ulayat Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan mengenai akan dilakukannya kegiatan penambangan emas oleh PT. Niaga Inti Mineral sebagimana Berita Acara Sosialisasi tertanggal 22 Juli 2010 yang kemudian direalisasikan dalam bentuk Akta Perjanjian Kerja Sama dihadapan Notaris tertanggal 12 Agustus 2010 antara PT. Niaga Inti Mineral dengan Ninik Mamak Nagari Lubuk Gadang ;
Selanjutnya dalam keterangannya Terdakwa menyebutkan bahwa sebagai realisasi kesepakatan Gold Mining Contractor Agreement atau Perjanjian Kontraktor Pertambangan Emas (sebagaimana terjemahan oleh Soesilo yang ditunjuk sebagai penerjemah berdasarkan SK Gub DKI Jakarta No.527/96) tertanggal 04 Mei 2010 antara terdakwa dengan PT. Niaga Inti Mineral tersebut dan sebagai bentuk pertanggungjawaban sebagai kontraktor yang beritikad baik sekaligus kontraktor yang ditunjuk maka beberapa kegiatan pendukung terhadap Eksplorasi maupun Eksploitasi PT. Niaga Inti Mineral mulai dilakukan. Diantaranya, memperbaiki akses jalan masuk ke lokasi tambang yang sebelumnya memang telah ada sejak dipergunakan oleh Kuasa Pertambangan PT. YABU METAL CEMERLANG (YMC) dengan menggunakan salah satunya escavator warna kuning merk KOMATSU tipe PC 200 yang telah dibeli oleh Terdakwa Rina Sekhanya bersama dengan PT. Niaga Inti Mineral. Perbaikan jalan akses tersebut dilakukan oleh saksi Edy Partok yang adalah selaku Humas PT. Niaga Inti Mineral sebagaimana surat penunjukan tertanggal 23 Juli 2010 dan bersesuaian dengan pengakuan saksi Edy Partok dalam persidangan. Bahwa terhadap lokasi kegiatan penambangan milik PT. Niaga Inti Mineral tersebut yaitu lokasi KM 13 Sungai Batang Bangko, terdakwa dibantu oleh Mr.QQ suami Terdakwa mendirikan camp dan sarana penunjang lainnya seperti penyediaan alat-alat penambangan ;
Bahwa setelah sarana dan prasarana penambangan hampir rampung dikerjakan oleh terdakwa sebagai kontraktor, dilokasi Km 13 Sungai Batang Bangko mulai timbul masalah diantaranya muncul complain dari pihak PT. YABU METAL CEMERLANG (YMC) yang diwakili oleh Kuasa Direktur yaitu Irwandi yang juga membawa massa dengan menyebutkan bahwa lokasi tersebut tidak diperkenankan untuk menambang karena adalah wilayah PT. YABU METAL CEMERLANG (YMC) yang saat ini sedang dalam proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan yang telah habis sejak tahun 2007. Complain juga datang dari pihak PT. Andalas Merapi Timber (AMT) yang mengklaim bahwa lokasi tambang PT. Niaga Inti Mineral adalah termasuk wilayah Hutan Produksi Terbatas PT. AMT dan seharusnya PT. NIM meminta izin pinjam pakai kawasan hutan kepada Menteri. Dengan adanya hal tersebut terdakwa sebagai kontraktor menghentikan seluruh kegiatan dilokasi tersebut untuk menunggu keputusan dari PT. Niaga Inti Mineral sebagai prinsipal pemilik Izin Usaha Pertambangan di KM 13 Sungai Batang Bangko. Bahwa dalam proses tersebut terdakwa justru menerima pemberitahuan pembatalan kerjasama dari PT.NIM secara sepihak yang menurut terdakwa berimplikasi buruk dan mengakibatkan kerugian terhadap investasi yang telah dilakukan oleh terdakwa sebagai kontraktor. Bahwa menurut terdakwa sampai dengan perkara ini disidangkan, terdakwa sebagai kontraktor belum ada memiliki kesempatan untuk melakukan penambangan emas sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama antara terdakwa dan PT. Niaga Inti Mineral ;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan uraian pembuktian masing-masing partial diatas maka selanjutnya Majelis Hakim akan menentukan apakah terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal ini sebagaimana pula uraian definisi dari unsur-unsur tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke muka persidangan dengan dasar dakwaan melakukan penambangan emas tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Bahwa dari uraian diatas diketahui pemilik dari Izin Usaha Pertambangan di lokasi KM 13 Sungai Batang Bangko Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan adalah PT. Niaga Inti Mineral yang mana lokasi tersebut menurut keterangan Ahli pengukuran masuk kedalam wilayah Kawasan Hutan yang telah dibebani HPH yaitu wilayah HPT PT. Andalas Merapi Timber. Bahwa dari keterangan Ahli yaitu Ir. John Edward dari Dinas ESDM Propinsi Sumatera Barat terhadap wilayah pertambangan dalam suatu wilayah Kabupaten/Kota yang berwenang memberikan izin adalah Bupati/Walikota. Setiap pemegang IUP dapat melakukan kegiatan Eksplorasi dalam kawasan hutan setelah mendapat izin pinjam pakai kawasan dimana IUP tersebut dapat dijadikan salah satu dasar untuk pengajuan izin pinjam pakai kepada Menteri Kehutanan. Berkaitan dengan pendapat Ahli tersebut apabila dihubungkan dengan uraian fakta persidangan diatas diketahui terhadap lokasi KM 13 Sungai Batang Bangko Nagari Lubuk Gadang Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan yang bertanggung jawab dalam melakukan penyelidikan umum termasuk Eksplorasi yang kemudian meningkat menjadi operasi produksi / Eksploitasi adalah PT. Niaga Inti Mineral sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan yaitu IUP Nomor: 540/07/IUP/ESDMBup-2009 tanggal 06 September 2009 dan IUP Ekploitasi Nomor: 540/01/IUP/DESDM/Bup-2010 tertanggal 08 Januari 2010. Bahwa terdakwa diajak oleh PT. Niaga Inti Mineral sebagai kontraktor / rekanan dalam kegiatan operasi produksi / Eksploitasi di wilayah penyelidikan umum dan Eksplorasi PT. Niaga Inti Mineral dengan mengikatkan diri dalam kesepakatan kerja sama Gold Mining Contractor Agreement tertanggal 04 Mei 2010 yang mana menjadikan kedudukan terdakwa dalam hak dan kewajibannya hanya sebatas implikasi keuangan yang meliputi semua peralatan dan biaya operasi untuk pertambangan sebagaimana termuat dalam kesepakatan kerja sama tersebut. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa seluruh perbuatan hukum yang memiliki implikasi eksternal berkaitan kegiatan pertambangan di lokasi tersebut adalah untuk dan menjadi tanggungjawab perusahaan pemilik IUP yang dalam hal ini adalah PT. Niaga Inti Mineral. Bahwa Ahli a de charge dalam pendapatnya menerangkan dalam hal ada kesepakatan kerjasama dimana terdakwa sebagai kontraktor dan perusahaan sebagai pemilik izin maka seharusnya yang bertanggungjawab terhadap suatu perizinan penambangan emas tersebut adalah perusahaan yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai unsur dalam Pasal ini yang menyangkut perizinan pinjam pakai Kawasan Hutan kepada Menteri terkait, terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa dalam Nota Pembelaannya mengemukakan alasan serta argumen bahwa ketentuan tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Terkait pengurusan izin pinjam pakai kawasan hutan adalah menjadi tanggungjawab pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang Wilayah IUP-nya masuk kedalam Kawasan Hutan. Sebagaimana pendapat Ahli Ir. John Edward dan Ahli Ruswin Rustam izin pinjam pakai tersebut harus dimintakan oleh pemilik IUP dengan menjadikan IUP tersebut sebagai salah satu rujukan. Dalam perkembangannya sebagaimana pendapat Ahli a de charge serta disinggung pula oleh Ahli yang dihadirkan oleh Penutut Umum bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No.045/PUU-IX/2011 tanggal 21 Februari 2012 tentang pengujian Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 maka proses penentuan kawasan hutan tidak lagi hanya sekedar melalui penunjukan kawasan hutan, melainkan juga melalui proses penataan batas, pemetaan dan penetapan kawasan hutan. Atau dengan kata lain penentuan kawasan hutan yang selama ini dengan penunjukan langsung oleh Menteri Kehutanan harus segera di review dan diperbaharui dengan melalui tahapan-tahapan sebagaimana yang di tentukan oleh keadaan hukum baru dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Bahwa rujukan dakwaan Penuntut Umum berupa Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 422/Kpts-11/1999 tentang Kawasan Hutan Propinsi Sumatera Barat tertanggal 15 Juni 1999 yang dijadikan acuan untuk menuntut terdakwa tidak lagi dapat sepenuhnya dipergunakan semenjak adanya keadaan hukum baru pasca jatuhnya Putusan Mahkamah Konstitusi No.045/PUU-IX/2011 tanggal 21 Februari 2012 tersebut dikarenakan tidak lagi memberikan kepastian hukum. Disamping itu terdakwa sebagai kontraktor yang bertanggungjawab kepada prinsipal pemilik Izin Usaha Pertambangan yaitu PT. Niaga Inti Mineral tidaklah memiliki hak maupun kewenangan untuk mengajukan izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana pendapat Ahli sebelumnya bahwa hak tersebut ada pada pemegang Izin Usaha Pertambangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan uraian-uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan peranan terdakwa dalam melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), maka dengan sendirinya dakwaan penuntut umum tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan, dan oleh karena itu Terdakwa Rina Sekhanya haruslah dibebaskan dari dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan uraian-uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dakwaan Penuntut Umum Alternatif Kesatu yaitu melanggar Pasal 50 Ayat (3) huruf g jo. Pasal 78 Ayat (6) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana maupun dakwaan alternatif Kedua melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka oleh karenanya Terdakwa RINA SEKHANYA haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang,bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan Penuntut Umum dan selama proses pemeriksaan persidangan Terdakwa tidak ditahan maka tidak ada alasan bagi Pengadilan untuk memerintahkan Terdakwa ditahan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) KUHAP hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya haruslah dipulihkan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa ; 1 (satu) unit excavator warna kuning merk KOMATSU tipe PC 200, 1 (satu) unit mesin dompeng, ½ (setengah) karung pasir yang bercampur emas, 2 (dua) helai karpet, karena masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain ( Terdakwa Muhammad Jais Pgl Jais Alias Katik berkas terpisah) maka berdasarkan Pasal 46 Ayat (2) KUHAP barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari Dakwaan Penuntut Umum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP biaya yang timbul dalam perkara ini akan dibebankan kepada Negara ;
Mengingat,ketentuan Pasal 191 ayat (1), Pasal 197 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa RINA SEKHANYA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu atau Kedua Penuntut Umum ;
Membebaskan Terdakwa RINA SEKHANYA oleh karena itu dari Dakwaan tersebut ;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa ;
1 (satu) unit excavator warna kuning merk KOMATSU tipe PC 200;
1 (satu) unit mesin dompeng;
½ (setengah) karung pasir yang bercampur emas;
2 (dua) helai karpet.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotobaru pada hari Senin, Tanggal 03 Juni 2013 oleh kami YOSE ANA ROSLINDA, SH MH selaku Hakim Ketua Majelis, SRI WIJAYANTI TANJUNG, SH dan ROFI HERYANTO, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, Tanggal 10 Juni 2013 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Nelly Saadah Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotobaru, dihadiri ERIJAL, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang Aro serta dihadiri Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Ketua tersebut,
YOSE ANA ROSLINDA, SH MH
Hakim Anggota tersebut,
SRI WIJAYANTI TANJUNG, SH ROFI HERYANTO, SH
PANITERA PENGGANTI
NELLY SAADAH