625/Pid.Sus/2015/PN.SRG
Putusan PN SERANG Nomor 625/Pid.Sus/2015/PN.SRG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JANAN Bin SARIPUDIN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa : JANAN Bin SARIPUDIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia“ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JANAN Bin SARIPUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kendaraan truck Mitsubhisi Treiler No. Pol B-9963-AU; - 1 (satu) lembar STNK truck Mitsubhisi Trailer No. Pol B-9963-AU; dikembalikan kepada pemiliknya yaitu MEI LIE SUKWI. - 1 (satu) unti kendaraan Pick Up L.300 No.Pol BE-9478-NG; - 1 (satu) lembar STNK Pick Up L.300 No.Pol BE-9478-NG; dikembalikan kepada pemiliknya yaitu RIYANTO. - 1 (satu) lembar SIM B1 Umum Lampung An.SIHONO; dikembalikan kepada pemiliknya yaitu SIHONO. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah).
P U T U S A N
No. 625/Pid.Sus/2015/PN.SRG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Serang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : JANAN Bin SARIPUDIN.
Tempat lahir : Serang.
Umur/tanggal lahir : 21 tahun / 03 Agustus 1994.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Kampung Kandang Sapi Rt.08 Rw.03 Desa Penamping, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang - Provinsi Banten.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Pengemudi.
Terdakwa berada di dalam tahanan :
Penyidik sejak tanggal 16 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 04 September 2015;
Perpanjangan Kajari (I) sejak tanggal 05 September 2015 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 September 2015 sam[ai dengan tanggal 03 Oktober 2015;
Hakim sejak tanggal 25 September 2015 sam[ai dengan tanggal 24 Oktober 2015;
Perpanjangan KPN sejak tanggal 25 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 23 Desember 2015;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang No.625/Pen.Pid-Sus/2015/PN.SRG, tanggal 25 September 2015, tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa perkara ini;
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri No.625/Pen.Pid/2015/PN.SRG, tertanggal 30 September 2015 tentang Penetapan hari sidang;
Setelah membaca, meneliti dan memeriksa berkas perkara Terdakwa serta surat–surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi–saksi dan terdakwa di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana / requisitor dari penuntut umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa melanggar : Pertama Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Atau Kedua Pasal 310 ayat (1) jo Pasal 287 ayat (1) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang bahwa, atas dakwaan tersebut Terdakwa tidak mengajukan eksepsi ataupun keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagaimana terurai dalam berita acara perkara ini, terhadap saksi-saksi dibawah ini :
AHMAD RIDWAN Bin H. FATHULLAH;
FATRA JULIAN Bin ADE KUSNADI;
SIHONO Bin SADINO;
ANDI SIHANTONO Als TONO Bin SATIMIN.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut di atas, Terdakwa tidak menyatakan keberatannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai terurai dalam berita acara perkara ini ;
Menimbang bahwa, dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan truck Mitsubhisi Treiler No. Pol B-9963-AU;
- 1 (satu) lembar STNK truck Mitsubhisi Trailer No. Pol B-9963-AU;
- 1 (satu) unti kendaraan Pick Up L.300 No.Pol BE-9478-NG;
- 1 (satu) lembar STNK Pick Up L.300 No.Pol BE-9478-NG;
- 1 (satu) lembar SIM B1 Umum Lampung An.SIHONO;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya tertanggal 5 Nopember 2015 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa JANAN Bin SARIPUDIN terbukti bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintasmengakibatkanorang lainmeninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Linbtas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JANAN Bin SARIPUDIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan truck Mitsubhisi Treiler No. Pol B-9963-AU;
- 1 (satu) lembar STNK truck Mitsubhisi Trailer No. Pol B-9963-AU;
dikembalikan kepada pemiliknya yaitu MEI LIE SUKWI
- 1 (satu) unti kendaraan Pick Up L.300 No.Pol BE-9478-NG;
- 1 (satu) lembar STNK Pick Up L.300 No.Pol BE-9478-NG;
dikembalikan kepada pemiliknya yaitu RIYANTO
- 1 (satu) lembar SIM B1 Umum Lampung An.SIHONO;
dikembalikan kepada pemiliknya yaitu SIHONO
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, Terdakwa telah mengajukan pembelaannya secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka Berita Acara Persidangan dalam perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi–saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan keberadaan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka Pengadilan Negeri telah menemukan fakta-fakta hukum di persidangan sebagai berikut :
Bahwa benar kejadian kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2015 sekitar jam 06.00 wib. di Jalan Tol Tangerang Merak Km. 83.400 (arah Merak) tepatnya di Kampung Pengarengan Desa Pejaten Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang;
Bahwa benar kecelakaan lalu lintas yang terdakwa alami yaitu ketika terdakwa sedang mengemudikan truck trailer No.PolB-9963-AU berjalan di jalur cepat arah Jakarta menuju Merak menabrak perambuanyang berada di lajur cepat karena adan kendaraan Mishubhisi L.300 No.Pol B-9478-NG dan korban Bibit Wahyudit yang sedang melakukan evakuasi barang muatan tersebut;
Bahwa sebelum kejadian truck trailer yang terdakwa kemudikan berangkat dari Tanjung Priuk Jakarta bersama dua kendaraan sejenis lainya yang dikemudikan kakaknya yang bernama Saidi dan Mahmut sekira jam 03.00 wib. untuk mengambilmuatan di daerah Cilegon;
Bahwa akibat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut kendaraan truck trailer yang terdakwa kemudian rusak dibagian bodi kabin depan dan bemper depan kanan penyok lampu depan kanan pecah, dan kendaraan Mistshubhisi rusak dibagian bak belakang sebelah kiri penyok dan lampu belakang kiri pecah serta koban Bibit Wahyudit mengalami luka-luka kemudian meninggal dunia;
Bahwa benar terdakwa mengaku bersalah dan menyesal serta berjanji untuk lebih berhati-hati dalam mengemudian kendaraan yang dikemudikannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas selanjutnya
akan dipertimbangkan apakah terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya, maka untuk itu terlebih dahulu akan dipertimbangkan unsur–unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa sebagai berikut : melanggar Pertama Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Atau Kedua Pasal 310 ayat (1) jo Pasal 287 ayat (1) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang bahwa, unsur–unsur yang perlu dipertimbangkan dari dakwaan tersebut adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian “barang siapa” adalah subyek hukum yang telah didakwa melakukan suatu tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut ;
Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan ke depan persidangan sebagai Terdakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum dalam perkara ini adalah bernama : JANAN Bin SARIPUDIN dan ternyata Terdakwa telah membenarkan dan mengakui bahwa identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum adalah benar identitas dirinya, dan berdasarkan fakta–fakta yang terungkap di persidangan ternyata terdakwa adalah merupakan subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani yang pada dirinya tiada alasan pemaaf dan pembenar menurut hukum yang dapat menghapuskan pidana atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya sehingga Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan menurut hukum atas perbuatannya tersebut. Oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat unsur ke–1 yakni “unur setiaporang” telah terpenuhi ;
Unsur karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap dipersidangan mulai dari keterangan saksi-saksi,keterangan terdakwa, bukti surat dan barang bukti yang selanjutnya dikaitkan dengan unsur ini, bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2015sekira jam 06.00 wib. ketikakendaraan Mistshubhisi L.300 No.Pol B-9478-NG yang dikemudian oleh saksi SIHONO berhenti dilajur kanan arah Merak dengan satu orang rekan kerjanya yang bernama Bibit Wahyudit (meninggal dunia) sedang menaikan muatan yang tumpah di median jalan, tiba-tiba datang dari arah belakang dilajur cepat kendaraan truck trailer yang dikemudian oleh terdakwa dengan kecepatan sekitar 60 Km/Jam dalam posisi porseneling 6 (enam) dan saat itulah sewaktu terdakwa mengemudikan kendaraan tersebut kurang hati-hati sehingga terjadi kecelakaan lalu lintasmenabrak kendaraan Misthsubhisi dan korban Bibit Wahyudit yang sedang menaikan muatan tertabrak dan terdorong kedepan sehingga tergeletakndi tengah lajur cepat, akibat dari kecelakaanlalu lintas tersebut kendaraan truck trailer rusak dibagian bodi kabin depan dan bemper depan kanan penyok lampu depan kanan pecah dan kendaraan Misthubhisi L.300 rusak dibagian bak belakang sebelah kiri dan lampou belakang kiri pecah serta korban Bibit Wahyudit meninggal dunia, sehingga unsur ini pun telah terpenuhi ;
Unsur kecelakaan lalu lintas mengakibatkan oranglain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan mulai dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, bukti surat dan barang bukti yang selanjutnya dikaitkan dengan unsur ini, bahwa akibat kecelakaan lalu lintas korban Bibit Wahyudit meninggal dunia, sesuai Visum Et Repertum No. 054/VIS/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015, pada Krakatau Medika Hospital yang ditanda tangani oleh dr. Bayu Buermana, dengan hasil kesimpulan :
Korban datang sudah dalam keadaan meninggal dunia, keluar darah dari hidung dan mulut, terdapat luka lecet pada bagian dahi dan mata kaki kiri serta jejas pada bagian dada. Adapun luka-luka yang didapat korban bisa disebabkan oleh karena trauma benda tumpul yang sangat kuat pada bagian kepaladan dada yang bias menyebabkan kematian. Maka dengan demikian unsur ini pun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsur–unsur tersebut di atas maka Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana “pencurian dalam keadaan memberatkan” ;
Menimbang, bahwa di persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pidana kepada Terdakwa, maka Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dipidana sesuai dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan secara sah, maka sesuai ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa selama Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, maka sesuai ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa bersalah maka sesuai ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP kepadanya akan dibebankan biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal–hal yang memberatkan dan meringankan hukuman sebagai berikut :
Yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Bibit Wahyudit meninggal dunia;
Yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa telah menyantuni keluarga korban;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan AngkutanJalan, serta ketentuan–ketentuan lainnya yang bersangkutan ;
M E NG A D I L I :
Menyatakan Terdakwa : JANAN Bin SARIPUDIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia“ ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JANAN Bin SARIPUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan truck Mitsubhisi Treiler No. Pol B-9963-AU;
- 1 (satu) lembar STNK truck Mitsubhisi Trailer No. Pol B-9963-AU;
dikembalikan kepada pemiliknya yaitu MEI LIE SUKWI.
- 1 (satu) unti kendaraan Pick Up L.300 No.Pol BE-9478-NG;
- 1 (satu) lembar STNK Pick Up L.300 No.Pol BE-9478-NG;
dikembalikan kepada pemiliknya yaitu RIYANTO.
- 1 (satu) lembar SIM B1 Umum Lampung An.SIHONO;
dikembalikan kepada pemiliknya yaitu SIHONO.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang pada hari : Kamis, tanggal 5 Nopember 2015 oleh kami : EFIYANTO D, SH.MH. sebagai Ketua Majelis, DALYUSRA, SH. MH. dan Hj. SYAKILAH, SH. MH. sebagai Hakim–Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim–Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh
Enar Sunarya, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh SUHARTO, SH.MH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang serta Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota : Ketua Majelis,
1.DALYUSRA, SH. MH. EFIYANTO D, SH. MH.
2. Hj. SYAKILAH, SH. MH.
Panitera Pengganti,
ENAR SUNARYA