274/Pid.Sus/2014/PN. Psp.-
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 274/Pid.Sus/2014/PN. Psp.-
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HENDRI PANJAITAN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa HENDRI PANJAITAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ melakukan kekerasan fisik dalam lingkungan rumah tangga ; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 10 (sepuluh) hari ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) eksemplar buku nikah istri asli No. 253/18/III/2013 warna hijau an. Hendri Panjaitan dan Sri Wahyuni Pulungan yang dikeluarkan di Batangtoru tanggal 26 Juni 2013 oleh Departemen Agama Kec. Batangtoru Kab. Tapsel Dikembalikan kepada pemiliknya . 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 274/Pid.Sus/2014/PN. Psp.-
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang mengadili perkara pidana yang bersidang di Padangsidimpuan pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : HENDRI PANJAITAN ;
Tempat lahir : Batangtoru ;
Umur / tanggal lahir : 41 Tahun / 17 Januari 1974 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Wek. I Batangtoru Desa Batangtoru Kab. Tapanuli Selatan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa ditahan sejak tanggal 28 April 2014 s/d sekarang ;
Terdakwa menyatakan dengan tegas menghadap sendiri didepan persidangan dengan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah memeriksa barang bukti yang telah diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan:
Menyatakan terdakwa HENDRI PANJAITAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“ melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sesuai dengan surat Dakwaan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRI PANJAITAN dengan pidana penjara selama 03 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) eksemplar buku nikah istri asli No. 253/18/III/2013 warna hijau an. Hendri Panjaitan dan Sri Wahyuni Pulungan yang dikeluarkan di Batangtoru tanggal 26 Juni 2013 oleh Departemen Agama Kec. Batangtoru Kab. Tapsel
Dikembalikan kepada pemiliknya .
Menetapkan agar terdakwa HENDRI PANJAITAN dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,-(seribu rupiah);
Telah mendengar Pembelaan dari terdakwa yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya dikemudian hari kelak ;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendirian semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan :
---------Bahwa ia terdakwa HENDRI PANJAITAN pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2013 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2013 bertempat di Desa Hapesong Baru Kec. Batangtoru Kab. Tapanuli Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan “ telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”. Yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---------Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa HENDRI PANJAITAN dan saksi korban Sri Wahyuni Pulungan terlibat pertengkaran karena masalah uang kontrak rumah yang belum dibayar dan pada saat itu terdakwa menarik kedua tangan saksi korban dengan paksa lalu terdakwa mendorong tubuh saksi korban hingga saksi korban terjatuh ke tanah dan terdakwa juga terjatuh. Kemudian terdakwa berusaha bangkit dengan posisi jongkok dan lutut ditanah langsung mencekik leher saksi korban
Bahwa terdakwa telah beberapa kali melakukan penganiayaan terhadap saksi korban.
Bahwa terdakwa HENDRI PANJAITAN dan saksi korban Sri Wahyuni Pulungan berstatus sebagai suami istri yang syah sesuai dengan Buku Nikah No. 253/18/III/2013 tanggal 18 Januari 2009
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka-luka dan terhalang melakukan aktifitas sehari-hari sesuai dengan Visum Et Repertum RSUD Kota Padangsidimpuan No. 440/016/VL/XII/2014 tanggal 23 Desember 2013 yang ditandatangani oleh dr. Yuni Aflah Lubis yang menerangkan sebagai berikut :
Pemeriksaan :
Dua luka lecet pada leher kiri diameter 1 : dua centimeter, diameter 2 : dua centimeter
Luka lecet gores pada lengan bawah tangan kanan diameter tujuh centimeter
Empat luka lecet gores pada lengan bawah tangan kiri diameter 1 : lima belas centimeter, diameter 2 : sepuluh centimeter, diameter 3 : delapan centimeter, diameter 4 : tujuh centimeter
Luka lecet gores pada leher kanan diameter lima centimeter
Kesimpulan :
Luka disebabakan ruda paksa tumpul
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti dan selanjutnya tidak mengajukan keberatan/ eksepsi ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu Sri Wahyuni Pulungan, Marlina Yanti Harahap, Fitriani Siagian, telah memberikan keterangannya dibawah sumpah menurut agamanya untuk menerangkan dengan sebenarnya ;
Saksi I : SRI WAHYUNI PULUNGAN ;
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2013 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Desa Hapesong Baru Kec. Batangtoru Kab. Tapanuli Selatan, terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi ;
Bahwa benar cara terdakwa melakukan penganiayaan tersebut dengan cara menggunakan tangannya sendiri dengan cara pertama mendorong dan membanting saksi ketanah sehingga saksi tergeletak ditanah dan mencekik leher saksi tersebut ;
Bahwa benar akibat dari penganiayaan tersebut saksi mengalami luka dileher bagian depan samping kiri kanan, luka pada lengan tangan kanan dan kiri bekas cekikan dan cakaran tangan terdakwa ;
Saksi II : MARLINA YANTI HARAHAP ;
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2013 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Desa Hapesong Baru Kec. Batangtoru Kab. Tapanuli Selatan, terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ;
Bahwa benar saksi melihat langsung penganiayaan yang dilakukan suaminya tersebut karena kami adalah tetangga ;
Bahwa benar cara terdakwa melakukan penganiayaan tersebut dengan cara mencekik leher saksi korban kemudian menjatuhkan saksi korban dan meninju mukanya kemudian saksi korban berusaha berdiri dan kemudian terdakwa mendorong saksi korban melihat itu saksi bersama dengan Fitriani berusaha memisahkan keduanya kemudian terdakwa pergi dengan mempergunakan sepeda motornya ;
Bahwa benar sebab terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban tersebut karena saksi korban meminta uang listrik kepada terdakwa ;
Bahwa benar akibat dari penganiayaan tersebut saksi mengalami luka dileher bagian depan samping kiri kanan, luka pada lengan tangan kanan dan kiri bekas cekikan dan cakaran tangan terdakwa ;
Saksi III : FITRIANI SIAGIAN ;
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2013 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Desa Hapesong Baru Kec. Batangtoru Kab. Tapanuli Selatan, terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ;
Bahwa benar saksi melihat langsung penganiayaan yang dilakukan suaminya tersebut karena kami adalah tetangga ;
Bahwa benar cara terdakwa melakukan penganiayaan tersebut dengan cara mencekik leher saksi korban kemudian menjatuhkan saksi korban dan meninju mukanya kemudian saksi korban berusaha berdiri dan kemudian terdakwa mendorong saksi korban melihat itu saksi bersama dengan Fitriani berusaha memisahkan keduanya kemudian terdakwa pergi dengan mempergunakan sepeda motornya ;
Bahwa benar sebab terdakwa melakukan penganiayaan terhadap saksi korban tersebut karena saksi korban meminta uang listrik kepada terdakwa ;
Bahwa benar akibat dari penganiayaan tersebut saksi mengalami luka dileher bagian depan samping kiri kanan, luka pada lengan tangan kanan dan kiri bekas cekikan dan cakaran tangan terdakwa ;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan terdakwa dipersidangan ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2013 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Desa Hapesong Baru Kec. Batangtoru Kab. Tapanuli Selatan, terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban/ istri terdakwa ;
Bahwa cara terdakwa melakukan penganiayaan tersebut dengan cara menggunakan tangannya sendiri dengan cara pertama mendorong dan membanting saksi ketanah sehingga saksi tergeletak ditanah dan mencekik leher saksi korban tersebut ;
Bahwa akibat dari penganiayaan tersebut saksi mengalami luka dileher bagian depan samping kiri kanan, luka pada lengan tangan kanan dan kiri bekas cekikan dan cakaran tangan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan oleh Penuntut Umum barang bukti berupa :
1 (satu) eksemplar buku nikah istri asli No. 253/18/III/2013 warna hijau an. Hendri Panjaitan dan Sri Wahyuni Pulungan yang dikeluarkan di Batangtoru tanggal 26 Juni 2013 oleh Departemen Agama Kec. Batangtoru Kab. Tapsel
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal yaitu dakwaan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Menimbang oleh karena dakwaan disusun secara Tunggal maka Majelis akan membuktikan dakwaan melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur barang siapa ;
Menimbang bahwa arti barang siapa menunjukkan orang atau manusia (sebagai pendukung hak dan kewajiban) apabila orang tersebut melakukan tindak pidana kepadanya dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut dalam hal ini sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa dipersidangan,
Dengan demikian unsure ini telah terpenuhi menurut hukum.
Unsur dengan sengaja ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta didukung dengan adanya barang bukti dipersidangan, pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2013 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2013 bertempat di Desa Hapesong Baru Kec. Batangtoru Kab. Tapanuli Selatan, terdakwa HENDRI PANJAITAN dan saksi korban Sri Wahyuni Pulungan terlibat pertengkaran karena masalah uang kontrak rumah yang belum dibayar dan pada saat itu terdakwa menarik kedua tangan saksi korban dengan paksa lalu terdakwa mendorong tubuh saksi korban hingga saksi korban terjatuh ke tanah dan terdakwa juga terjatuh. Kemudian terdakwa berusaha bangkit dengan posisi jongkok dan lutut ditanah langsung mencekik leher saksi korban
Dengan demikian unsure ini telah terpenuhi menurut hukum.
Unsur melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tanggal
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta didukung dengan adanya barang bukti dipersidangan, pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2013 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2013 bertempat di Desa Hapesong Baru Kec. Batangtoru Kab. Tapanuli Selatan, terdakwa HENDRI PANJAITAN dan saksi korban Sri Wahyuni Pulungan terlibat pertengkaran karena masalah uang kontrak rumah yang belum dibayar dan pada saat itu terdakwa menarik kedua tangan saksi korban dengan paksa lalu terdakwa mendorong tubuh saksi korban hingga saksi korban terjatuh ke tanah dan terdakwa juga terjatuh. Kemudian terdakwa berusaha bangkit dengan posisi jongkok dan lutut ditanah langsung mencekik leher saksi korban, yang mana terdakwa HENDRI PANJAITAN dan saksi korban Sri Wahyuni Pulungan berstatus sebagai suami istri yang syah sesuai dengan Buku Nikah No. 253/18/III/2013 tanggal 18 Januari 2009
Dengan demikian unsure ini telah terpenuhi menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dakwaan Tunggal tersebut sehingga Majelis
berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu dakwaan Tunggal melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepas terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa konsep tujuan pemidanaan menurut Prof. Muladi yang disebut teori tujuan pemidanaan integrative berangkat dari asumsi dasar bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan, dan keserasian, dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan kerusakan individual dan masyarakat. Tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana, maka diharapkan pemidanaan yang dijatuhkan hakim mengandung unsur-unsur yang bersifat :
Kemanusiaan dalam artian bahwa pemidanaan yang dijatuhkan hakim tetap menjungjung tinggi harkat dan martabat pelakunya ;
Edukatif dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar mempunyai sikap jiwa yang positif bagi usaha penanggulangan kejahatan ;
Keadilan dalam artian bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum ataupun oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka tentang lamanya hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis tidak sependapat dengan Penuntut Umum, oleh karena menurut Majelis Hukuman yang dituntut oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah tidak setimpal atas perbuatan yang dipersalahkan kepada terdakwa sehingga Majelis akan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa menurut hemat Majelis lebih sesuai dengan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhkan pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus
dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa;
Hal-Hal yang memberatkan :
------
Hal-Hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Antara terdakwa dan saksi korban telah berdamai ;
Mengingat, Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa HENDRI PANJAITAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ melakukan kekerasan fisik dalam lingkungan rumah tangga ;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan 10 (sepuluh) hari ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) eksemplar buku nikah istri asli No. 253/18/III/2013 warna hijau an. Hendri Panjaitan dan Sri Wahyuni Pulungan yang dikeluarkan di Batangtoru tanggal 26 Juni 2013 oleh Departemen Agama Kec. Batangtoru Kab. Tapsel
Dikembalikan kepada pemiliknya .
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang bersidang di Padangsidimpuan pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2014 oleh kami MORGAN SIMANJUNTAK, SH. M. Hum sebagai Hakim Ketua Majelis, FAISAL, SH. dan FERRY HARDIANSYAH, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan dibantu oleh BAHARI SIREGAR, SH. selaku
Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh GABENA POHAN, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan dihadapan terdakwa ;
Hakim Anggota , Hakim Ketua Majelis,
FAISAL, SH. MORGAN SIMANJUNTAK, SH. M. Hum.
FERRY HARDIANSYAH, SH. MH.
Panitera Pengganti,
BAHARI SIREGAR , SH.