136/Pid.Sus/2012/PN.PCT
Putusan PN PACITAN Nomor 136/Pid.Sus/2012/PN.PCT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TUPANI Bin MISPAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa TUPANI Bin MISPAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA“; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Mega Pro, No. Pol: AE. 2903M; - 1 (satu) lember STNK An. Dhani Julianto; - 1 (satu) lembar SIM atas nama Tupani; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
No : 136/Pid.Sus/2012/PN.PCT
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pacitan yang mengadili perkara-perkara pidana, dengan Acara Pemeriksaan Biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : TUPANI Bin MISPAN.
Tempat lahir : Pacitan.
Umur/Tgl lahir : 40 Tahun/2 Januari 1972.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Rt. 01/Rw. 02, Dusun Krajan, Desa Gondang, Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SD (tidak lulus).
Terdakwa tidak berkehendak di dampingi Penasihat Hukum;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan, berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh:
Penyidik bertanggal 20 September 2012, Nomor: SP. Han./ 3/IX/2012, sejak tanggal 20 September 2012 s/d 19 Oktober 2012;
Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan bertanggal 18 Oktober 2012, Nomor: 113/0.5.38/Epp.2/10/2012, sejak tanggal 10 Oktober 2012 s/d tanggal 17 Nopember 2012;
Penuntut Umum bertanggal 14 Nopember 2012 No.Prin-698/0.538/Ep.2/11/2012, sejak tanggal 14 Nopember 2012 s/d. Tanggal 03 Desember 2012;
Hakim Pengadilan Negeri Pacitan bertanggal 29 Nopember 2012 Nomor: 155//Pen.Pid/2012/PN.Pct, sejak tanggal 29 Nopember 2012 s/d 28 Desember 2012;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara serta surat-surat lain yang bersangkutan ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang-barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan pidana oleh Penuntut Umum yang pada akhirnya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa TUPANI Bin MISPAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal “ seperti dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dipotong selama Terdakwa menjalani Penahanan sementara dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Mega Pro, No. Pol: AE. 2903M, 1 (satu) lember STNK An. Dhani Julianto, 1 (satu) lembar SIM An. Tupani. Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2500,- ( dua ribu lima ratus ribu rupiah );
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut terdakwa mohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa mengakui dan menyesali perbutannya dan berjanji akan lebih berhati-hati dalam berlalu lintas di jalan serta masih mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa atas permohonan keringanan hukuman tersebut, Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya, sedangkan Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan perkara ini atas Dakwaan Penuntut Umum yang berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR.
-----------Bahwa Terdakwa TUPANI Bin MISPAN pada hari Selasa tanggal 18 September 2012 sekitar pukul 18.15 wib atau setidak-tidaknya pada bulan September 2012 bertempat di Jalan Tentara Pelajar tepatnya di depan Apotek, Dusun Bengkal, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pacitan atau setidak-tidaknya di Pengadilan Negeri Pacitan berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------
Bahwa berawal pada saat terdakwa mengendarai kendaraan sepeda motor honda Mega Pro dengan No.Pol. AE 2903 YM dari rumah di Desa Gondang, Nawangan arah selatan dengan tujuan mengambil ikan laut di daerah Sirnoboyo dengan kecepatan rata-rata 80 sampai 90 km/jam. Sesampainya di jalan umum Jalan Tentara Pelajar tepatnya di depan Apotek Dusun Bengkal, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pacitan, Terdakwa ada melihat seorang pejalan kaki yang menyeberang jalan;--------------------------------------------------
Karena Terdakwa terlalu kencang dalam mengendarai sepeda motor mengakibatkan Terdakwa tidak bisa mengendalikan sepeda motor Mega Pro yang dikendarainya, akibatnya Terdakwa menabrak pejalan kaki tersebut yang selanjutnya diketahui identitasnya bernama Suluh Sutadi. Bahwa akibat benturan tersebut mengakibatkan korban Suluh Sutadi mengalami luka dan karena luka-luka tersebut, korban Suluh Sutadi meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 440/IGD/408.49 tanggal 18 September 2012 yang ditandatangani oleh Dr.M.Wildan;-------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah lalai karena kurang kehati-hatian dalam mengendarai sepeda motornya sehingga tidak dapat mengendalikan laju kendaraan yang melaju dengan kencang sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain yaitu Sdr. Suluh Sutadi meninggal dunia;--------------------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan-------------------------
SUBSIDAIR.
--------- Bahwa Terdakwa TUPANI Bin MISPAN pada hari Selasa tanggal 18 September 2012 sekitar pukul 18.15 wib atau setidak-tidaknya pada bulan September 2012 bertempat di Jalan Tentara Pelajar tepatnya di depan Apotek, Dusun Bengkal, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pacitan atau setidak-tidaknya di Pengadilan Negeri Pacitan berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya terdakwa telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------
Bahwa berawal pada saat terdakwa mengendarai kendaraan sepeda motor honda Mega Pro dengan No.Pol. AE 2903 YM dari rumah di Desa Gondang, Nawangan arah selatan dengan tujuan mengambil ikan laut di daerah Sirnoboyo dengan kecepatan rata-rata 80 sampai 90 km/jam. Sesampainya di jalan umum Jalan Tentara Pelajar tepatnya di depan Apotek Dusun Bengkal, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pacitan, Terdakwa ada melihat seorang pejalan kaki yang menyeberang jalan;--------------------------------------------------
Karena Terdakwa terlalu kencang dalam mengendarai sepeda motor mengakibatkan Terdakwa tidak bisa mengendalikan sepeda motor Mega Pro yang dikendarainya, akibatnya Terdakwa menabrak pejalan kaki tersebut yang selanjutnya diketahui identitasnya bernama Suluh Sutadi. Bahwa akibat benturan tersebut mengakibatkan korban Suluh Sutadi mengalami luka, berdasarkan hasil Visum Et Repertum No. Rekam Medis 187476 yang ditandatangani dokter Rahman Wahyudi, dengan kesimpulan:
Pada pemeriksaan luar ditemukan kelainan:
Pemeriksaan luar ditemukan:
1. Kepala : terdapat perdarahan bawah kulit dengan diameter sepuluh sentimeter.
2. Anggota gerak atas : terdapat luka babras pada siku kanan.
3. Anggota gerak bawah : terdapat luka babras pada betis atas kaki kanan dan perubahan bentuk tulang pada tulang kering.
4. Alat kelamin : terdapat perdarahan pada alat kelamin.
2. Kelainan di atas karena benturan keras dengan benda tumpul;---------------------------
Bahwa Terdakwa telah lalai karena kurang kehati-hatian dalam mengendarai sepeda motornya sehingga tidak dapat mengendalikan laju kendaraan yang melaju dengan kencang sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain yaitu Sdr. Suluh Sutadi luka;-----------------------------------------------------------------------
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.-------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi dan telah didengar keterangannya masing-masing di bawah sumpah, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi ADI PRANATA, Spd :
Bahwa saksi telah diperiksa di tingkat penyidikan, keterangannya yang dituangkan dalam Berita Acara telah benar adanya dan tidak dalam keadaan dipaksa;
Bahwa saksi mengerti didengar keterangannya di muka persidangan ini, adalah sehubungan dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 18 September 2012 sekira pukul 18.30 wib di jalan Tentara Pelajar, tepatnya di depan Apotek, Dsn. Bengkal, Ds.Tanjungsari, Kec/Kab. Pacitan;
Bahwa sebelum kejadian, Saksi menurunkan korban yaitu bapak mertua saksi yang bernama Suluh Sutadi yang akan membeli obat di Apotek;
Bahwa kemudian Saksi mengendarai kendaraan ke arah utara untuk memutar mobil, dan ketika telah memutar selanjutnya dari jauh Saksi melihat di depan Apotek banyak kerumunan warga, setelah dekat Saksi melihat korban Suluh Sutadi dibopong banyak orang dari tengah jalan ke pinggir, lalu saksi ikut membopong;
Bahwa karena kondisi korban yang mengalami luka-luka dan benjolan memar pada bagian kepala, patah kakinya serta mengalami pendarahan, selanjutnya korban Saksi bawa ke RSUD Pacitan;
Bahwa sewaktu di RSUD Pacitan Saksi sempat bertemu dengan Terdakwa di IGD;
Bahwa saat di tempat kejadian Saksi melihat sepeda motor honda Mega Pro yang dalam keadaan rusak depannya;
Bahwa korban meninggal pada hari Selasa tanggal 18 September 2012 sekira pukul 22.15 Wib dalam perjalanan ke rumah sakit Dr. Oen Solo Baru dan dimakamkan pada hari Rabu tanggal 19 September 2012;
Bahwa Saksi selaku perwakilan keluarga telah memafkan perbuatan Terdakwa dan menerima kejadian tersebut sebagai suatu suratan takdir;
Bahwa keluarga Terdakwa telah menyampaikan permohonan maaf dan turut berbela sungkawa kepada keluarga korban;
Saksi ANGGA SUKMA NUGROHO, S.H.:
Bahwa saksi pernah di periksa di tingkat penyidikan, keterangannya yang telah dituangkan dalam Berita Acara telah benar adanya dan tidak dalam keadaan dipaksa;
Bahwa saksi mengerti didengar keterangannya di muka persidangan ini, adalah sehubungan dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa, tanggal 18 September 2012 sekira pukul 18.30 wib di jalan Tentara Pelajar, tepatnya di depan Apotek, Dsn. Bengkal, Ds.Tanjungsari, Kec/Kab. Pacitan;
Bahwa saat saksi berada di Pos Lantas Penceng mendapatkan informasi kecelakaan, selanjutnya Saksi mendatangi tempat kejadian dan mengamankannya;
Bahwa saat itu di tempat kejadian terdapat Honda Mega Pro dalam keadaan kaca depan rusak dan di belakang ada gerobaknya;
Bahwa saat itu, Terdakwa berada di tepi jalan dan saksi tanyakan berapa kecepatannya saat tabrakan dan jawab sekitar 80 Km/jam;
Bahwa melihat TKP, korban sempat terseret dan tidak ada bekas ban mengerem;
Saksi TITIN WAHYU ANGRAENI, Amd.Keb:
Bahwa saksi pernah didengar keterangannya di tingkat penyidikan, keterangannya yang telah dituangkan dalam Berita Acara telah benar adanya dan tidak dalam keadaan dipaksa;
Bahwa saksi mengetahui pada tanggal 18 September 2012 di depan Apotek bengkal terjadi lakalantas;
Bahwa saat itu Saksi hendak pulang dan mengambil sepeda motornya, kemudian terdengar suara ”brok” dan Saksi melihat ada sepeda motor menabrak orang;
Bahwa saat itu Saksi meilhat korban dan Terdakwa tergeletak di tepi jalan, dengan kondisi korban mengalami patah kaki sebelah kiri;
Bahwa kondisi motor honda mega pro di bagian depan dalam keadaan rusak;
Bahwa kondisi jalan tidak berlubang, ada penerangan walaupun tidak terlampau terang;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Saksi MUHAMMAD SUSILO BUDI :
Bahwa saat Saksi berada di Apotek, Saksi mendengar suara kendaraan jatuh di jalanan dan terdengar suara ”brook”, kemudian Saksi keluar untuk melihat;
Bahwa Saksi dilihat di badan jalan tergeletak korban Suluh Sutadi, sepeda motor dan Terdakwa;
Bahwa Saat itu korban masih sadar, dalam kondisi kaki kiri patah, tapi Saksi tidak melihat darah;
Bahwa saksi selanjutnya mengangkut korban ke mobil untuk dibawa ke rumah sakit;
Bahwa saksi tidak mendengar suara klakson sewaktu kejadian;
Bahwa setahu saksi korban meninggal keesokan harinya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di tingkat penyidikan terkait dengan kecelakaan lalu lintas yang dialaminya dan keterangan yang telah dituangkan dalam Berita Acara telah benar adanya serta tidak dalam keadaan dipaksa;
Bahwa Terdakwa TUPANI Bin MISPAN pada hari Selasa tanggal 18 September 2012 sekitar pukul 18.15 wib, bertempat di Jalan Tentara Pelajar tepatnya di depan Apotek, Dusun Bengkal, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pacitan menabrak seorang seorang pejalan kaki yang bernama SULUH SUTADI;
Bahwa berawal pada saat terdakwa mengendarai kendaraan sepeda motor honda Mega Pro dengan No.Pol. AE 2903 YM dari rumah di Desa Gondang, Nawangan arah selatan dengan tujuan mengambil ikan laut di daerah Sirnoboyo dengan kecepatan rata-rata 80 sampai 90 km/jam;
Bahwa sesampainya di jalan umum Jalan Tentara Pelajar tepatnya di depan Apotek Dusun Bengkal, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pacitan, Terdakwa ada melihat seorang pejalan kaki yang menyeberang jalan;
Bahwa karena Terdakwa terlalu kencang dalam mengendarai sepeda motor mengakibatkan Terdakwa tidak bisa mengendalikan sepeda motor Mega Pro yang dikendarainya, akibatnya Terdakwa menabrak pejalan kaki tersebut yang selanjutnya diketahui identitasnya bernama SULUH SUTADI;
Bahwa akibat benturan tersebut mengakibatkan korban Suluh Sutadi mengalami luka dan karena luka-luka tersebut, korban Suluh Sutadi meninggal dunia;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan telah meminta maaf kepada keluarga korban serta telah terjadi perdamaian diantara mereka;
Bahwa Terdakwa membenarkan sket TKP yang ada dalam berkas perkara;
Bahwa barang–barang bukti yang diajukan dimuka persidangan, Terdakwa mengenalinya dan barang-barang bukti tersebut ada kaitannya dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa atas perkaranya ini Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan atau yang disebut dengan saksi Ade Charge;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang-barang bukti di muka persidangan dan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi serta Terdakwa, masing-masing membenarkan, bahwa barang-barang bukti tersebut mempunyai kaitannya dengan perkara ini, barang-barang bukti tersebut adalah sebagai berikut :
1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Mega Pro, No. Pol: AE. 2903M;
1 (satu) lember STNK An. Dhani Julianto;
- 1 (satu) lembar SIM atas nama Tupani;
Menimbang, bahwa di dalam berkas perkara ini terdapat bukti Surat berupa Surat Keterangan Kematian atas nama SULUH SUTADI yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 440/IGD/408.49 tanggal 18 September 2012 yang ditandatangani oleh Dr.M.Wildan dan Visum Et Repertum atas terperiksa SULUH SUTADI, Rekam Medis 187476 yang ditandatangani dokter Rahman Wahyudi, dengan kesimpulan:
Pada pemeriksaan luar ditemukan kelainan:
Pemeriksaan luar ditemukan:
1. Kepala : terdapat perdarahan bawah kulit dengan diameter sepuluh sentimeter.
2. Anggota gerak atas : terdapat luka babras pada siku kanan.
3. Anggota gerak bawah : terdapat luka babras pada betis atas kaki kanan dan perubahan bentuk tulang pada tulang kering.
4. Alat kelamin : terdapat perdarahan pada alat kelamin.
2. Kelainan di atas karena benturan keras dengan benda tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, Surat dan barang-barang bukti yang diajukan di persidangan didapatkan hal-hal yang bersesuaian dan berkaitan sehingga dijadikan fakta-fakta yuridis yaitu sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa TUPANI Bin MISPAN pada hari Selasa tanggal 18 September 2012 sekitar pukul 18.15 wib, bertempat di Jalan Tentara Pelajar tepatnya di depan Apotek, Dusun Bengkal, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pacitan menabrak seorang seorang pejalan kaki yang bernama SULUH SUTADI;
Bahwa berawal pada saat terdakwa mengendarai kendaraan sepeda motor honda Mega Pro dengan No.Pol. AE 2903 YM dari rumahnya di Desa Gondang, Nawangan arah selatan dengan tujuan mengambil ikan laut di daerah Sirnoboyo dengan kecepatan rata-rata 80 sampai 90 km/jam;
Bahwa sesampainya di jalan umum Jalan Tentara Pelajar tepatnya di depan Apotek Dusun Bengkal, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pacitan, Terdakwa ada melihat seorang pejalan kaki yang menyeberang jalan;
Bahwa karena Terdakwa terlalu kencang dalam mengendarai sepeda motor mengakibatkan Terdakwa tidak bisa mengendalikan sepeda motor Mega Pro yang dikendarainya, akibatnya Terdakwa menabrak pejalan kaki tersebut yang selanjutnya diketahui identitasnya bernama SULUH SUTADI;
Bahwa kondisi korban yang mengalami luka-luka dan benjolan memar pada bagian kepala, patah kakinya serta mengalami pendarahan, selanjutnya korban Saksi bawa ke RSUD Pacitan;
Bahwa korban meninggal pada hari Selasa tanggal 18 September 2012 sekira pukul 22.15 Wib dalam perjalanan ke rumah sakit Dr. Oen Solo Baru dan dimakamkan pada hari Rabu tanggal 19 September 2012;
Bahwa hal di atas yaitu korban SULUH SUTADI meninggal dunia akibat luka yang diderita dikuatkan bukti Surat berupa Surat Keterangan Kematian atas nama SULUH SUTADI yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 440/IGD/408.49 tanggal 18 September 2012 yang ditandatangani oleh Dr.M.Wildan dan Visum Et Repertum atas terperiksa SULUH SUTADI, Rekam Medis 187476 yang ditandatangani dokter Rahman Wahyudi, dengan kesimpulan:
Pada pemeriksaan luar ditemukan kelainan:
Pemeriksaan luar ditemukan:
1. Kepala : terdapat perdarahan bawah kulit dengan diameter sepuluh sentimeter.
2. Anggota gerak atas : terdapat luka babras pada siku kanan.
3. Anggota gerak bawah : terdapat luka babras pada betis atas kaki kanan dan perubahan bentuk tulang pada tulang kering.
4. Alat kelamin : terdapat perdarahan pada alat kelamin.
2. Kelainan di atas karena benturan keras dengan benda tumpul.
- Bahwa antara keluarga korban dengan terdakwa telah terjadi perdamaian, dimana menurut keluarga korban kejadian tersebut merupakan suatu musibah tanpa ada unsur kesengajaan dan merupakan takdir yang Maha Kuasa;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta tersebut diatas, kini Majelis Majelis Hakim akan mempertimbangkan Apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi atau tidak unsur-unsur Dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan kepadanya ?
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan Dakwaan Subsideritas, yang mempunyai pengertian bahwa, Majelis Hakim akan membuktikan Dakwaan Primair terlebih dahulu jika terbukti, maka dakwaan selebihnya tidak perlu dibuktikan, tapi bila Dakwaan Primair tidak terbukti maka dakwaan selebihnya yaitu dakwaan Subsidair akan dibuktikan;
Menimbang, bahwa adapun dakwaan Primair yaitu Pasal 310 ayat (4 ) UU No. 22 tahun 2009 pada pokoknya mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu lintas;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Ad. 1. Tentang Unsur ” Setiap Orang ”
Menimbang, bahwa yang dimaksud ” setiap orang ” adalah Subyek hukum berupa orang atau manusia yang mampu bertanggung jawab menurut hukum, didakwa oleh Penuntut Umum melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan, untuk itu penekanan setiap orang ini adalah adanya Subyek hukum tersebut, dan tentang apakah ia terbukti atau tidak melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tergantung pada pembuktian pada unsur materiel dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperhadapkan seorang laki-laki yang setelah ditanya oleh Hakim Ketua Majelis mengaku bernama TUPANI Bin MISPAN, selanjutnya setelah diidentitifikasi identitasnya ternyata bersesuaian dengan apa yang terurai dalam surat dakwaan Penuntut Umum, maka adalah benar Terdakwa inilah yang dimaksud penuntut sebagai pelaku tindak pidana dalam surat dakwaannya, sehingga berdasarkan pertimbangan di atas tidak terjadi Error in Persona;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Tentang Unsur ” Yang mengemudikan kendaraan bermotorkarena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu lintas ”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Pengemudi dalam Undang – undang No. 22 tahun 2009 ini adalah Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang telah memiliki Surat Izin mengemudi, sedangkan yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas dalam undang - undang No. 22 tahun 2009 adalah Suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda. Sedangkan dalam memberi arti kealpaan Majelis Hakim mengikuti pendapat Van Hammel, yang menyatakan “ Kelalaian “ mengandung 2 (dua ) syarat yaitu : 1. Tidak mengadakan penduga-duga, dan ke- 2 ( dua ) tidak mengadakan penghati-hati, sebagaimana diharuskan oleh hukum;
Menimbang, bahwa dalam menilai tentang ada atau tidaknya hubungan antara batin Terdakwa dengan akibat yang terlarang sebagai ukurannya adalah keadaan Terdakwa artinya apakah Terdakwa seharusnya menduga akan kemungkinan timbul akibat yang dilarang. Sedang penghati-hati sebagai ukurannya adalah apakah Terdakwa dalam keadaan tertentu ataupun dengan cara yang telah dilakukan itu telah dipandang betul?;
Menimbang, bahwa fakta yuridis yang terungkap di persidangan adalah sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa TUPANI Bin MISPAN pada hari Selasa tanggal 18 September 2012 sekitar pukul 18.15 wib, bertempat di Jalan Tentara Pelajar tepatnya di depan Apotek, Dusun Bengkal, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pacitan menabrak seorang seorang pejalan kaki yang bernama SULUH SUTADI;
Bahwa berawal pada saat terdakwa mengendarai kendaraan sepeda motor honda Mega Pro dengan No.Pol. AE 2903 YM dari rumah di Desa Gondang, Nawangan arah selatan dengan tujuan mengambil ikan laut di daerah Sirnoboyo dengan kecepatan rata-rata 80 sampai 90 km/jam;
Bahwa sesampainya di jalan umum Jalan Tentara Pelajar tepatnya di depan Apotek Dusun Bengkal, Desa Tanjungsari, Kecamatan Pacitan, Terdakwa ada melihat seorang pejalan kaki yang menyeberang jalan;
Bahwa karena Terdakwa terlalu kencang dalam mengendarai sepeda motor mengakibatkan Terdakwa tidak bisa mengendalikan sepeda motor Mega Pro yang dikendarainya, akibatnya Terdakwa menabrak pejalan kaki tersebut yang bernama SULUH SUTADI;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yuridis tersebut dihubungkan dengan pertimbangan sebelumnya, Majelis berpendapat Terdakwa telah kurang hati-hati ataupun penduga-duga dalam mengemudikan kendaraan bermotor berupa Sepeda Motor Honda Mega Pro No.Pol. AE 2903 YM dengan kecepatan lebih dari 80 km/jam atau melebihi 40 km/jam sebagaimana yang disyaratkan undang-undang oleh karena locus kejadian masih masuk wilayah dalam kota, kemudian Terdakwa juga tidak membunyikan klakson ataupun melakukan pengereman sewaktu terdakwa melihat di depannya pejalan kaki yang hendak menyeberang sehingga kecelakaan tidak dapat di hindarkan;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan diatas maka terbukti Terdakwa lalai dalam mengendarai sepeda motornya sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas, dengan demikan unsur ini telah terpenuhi:
Ad. 3. Tentang Unsur ” Mengakibatkan orang lain meninggal dunia ”
Menimbang, bahwa unsur ini sebagai kausa/akibat dari unsur sebelumnya, sehingga akan dibuktikan apakah benar ada orang lain meninggal dunia, oleh karena berawal dari perbuatan Terdakwa?;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan unsur sebelumnya terdakwa telah lalai dalam berkendara sehingga berakibat pada kecelakaan lalulintas, di mana Sepeda Motor Honda Mega Pro No.Pol. AE 2903 YM yang dikemudikan Terdakwa telah terbukti menabrak korban SULUH SUTADI yang saat itu sedang menyeberang jalan;
Menimbang, bahwa fakta yuridis yang terungkap di persidangan adalah sebagai akibat dari kecelakaan tersebut adalah;
Bahwa kondisi korban yang mengalami luka-luka dan benjolan memar pada bagian kepala, patah kakinya serta mengalami pendarahan, selanjutnya korban Saksi bawa ke RSUD Pacitan;
Bahwa korban meninggal pada hari Selasa tanggal 18 September 2012 sekira pukul 22.15 Wib dalam perjalanan ke rumah sakit Dr. Oen Solo Baru dan dimakamkan pada hari Rabu tanggal 19 September 2012;
Bahwa hal di atas yaitu korban SULUH SUTADI meninggal dunia sebagai akibat luka yang diderita dikuatkan bukti Surat berupa Surat Keterangan Kematian atas nama SULUH SUTADI yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 440/IGD/408.49 tanggal 18 September 2012 yang ditandatangani oleh Dr.M.Wildan dan hasil Visum Et Repertum atas terperiksa SULUH SUTADI, Rekam Medis 187476 yang ditandatangani dokter Rahman Wahyudi, dengan kesimpulan:
Pada pemeriksaan luar ditemukan kelainan:
1. Pemeriksaan luar ditemukan:
1. Kepala : terdapat perdarahan bawah kulit dengan diameter sepuluh sentimeter.
2. Anggota gerak atas : terdapat luka babras pada siku kanan.
3. Anggota gerak bawah : terdapat luka babras pada betis atas kaki kanan dan perubahan bentuk tulang pada tulang kering.
4. Alat kelamin : terdapat perdarahan pada alat kelamin.
2. Kelainan di atas karena benturan keras dengan benda tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas terbukti terdapat hubungan kausalitas jika kecelakaan yang terjadi sebagai akibat kelalaian dari terdakwa menjadikan korban SULUH SUTADI luka-luka sehingga beberapa saat kemudian meninggal dunia;
Menimbang, bahwa oleh karenanya tentang unsur ”mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsur- unsur tersebut di atas, maka berdasarkan bukti-bukti yang sah menurut hukum, Majelis Hakim berkeyakinan dan berpendapat Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA“;
Menimbang, bahwa karena dakwaan primair telah terbukti, maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya dan sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf ataupun pembenar yang dapat menghapuskan kesalahannya, maka karena perbuatannya Terdakwa harus dipersalahkan dan harus pula dipidana;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti perkara akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dipidana maka sesuai ketentuan Pasal 222 ayat 1 KUHAP biaya perkara dibebankan kepadanya;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidananya, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat 1 huruf f KUHAP terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri serta perbuatan terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Peristiwa tersebut membuat duka yang mendalam terhadap keluarga korban;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat khususnya pengguna jalan;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Keluarga korban telah menerima musibah kecelakaan yang dialaminya;
Terdapat perdamaian antara keluarga Terdakwa dengan keluarga korban dan Terdakwa di persidangan telah meminta maaf;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan sewaktu kecelakaan terjadi terdakwa sedang menjalankan tugas mulia yaitu mencari nafkah untuk keluarga;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan- pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim akan menjatuhkan Pidana sebagaimana tertera di bawah ini, yang menurut Majelis Hakim akan memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat Preventif, Korektif dan Edukatif serta dikaitkan dengan tujuan pemidanaan modern yaitu dari tujuan yang bersifat pembalasan (klasik) menuju ke tujuan yang bersifat pembinaan, maka pidana yang akan dijatuhkan telah dirasa adil, patut, dan sesuai dengan perbuatannya;
Mengingat akan ketentuan Pasal 310 ayat (4 ) Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang- Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa TUPANI Bin MISPAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA“;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Mega Pro, No. Pol: AE. 2903M;
1 (satu) lember STNK An. Dhani Julianto;
1 (satu) lembar SIM atas nama Tupani;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2012, oleh kami KHOIRUMAN PANDU K. HARAHAP, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, CANDRA NURENDRA A., S.H.KN dan INA RACHMAN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan di dampingi oleh Hakim- Hakim Anggota tersebut dibantu oleh K A M D I, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pacitan, dihadiri oleh YOANES KARDINTO, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pacitan dan di hadapan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
CANDRA NURENDRA A., S.H.KN. KHOIRUMAN PANDU K. HARAHAP, S.H., M.H.
INA RACHMAN, S.H.
Panitera Pengganti,
K A M D I.